36/Pid.Sus/2021/PN Bkl
Putusan PN BANGKALAN Nomor 36/Pid.Sus/2021/PN Bkl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: HAIDIR RAHMAN, SH. Terdakwa: TAUFIT alias BANJIR Bin MUARIP
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa TAUFIT alias BANJIR Bin MUARIP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ““tanpa hak menerima, menguasai, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mempergunakan sesuatu senjata api, amunisi” Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: Sepucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta 3 (tiga) butir amunisi tajam ; Sebuah tas punggung warna ungu kecoklatan ; Dirampas untuk dimusnahkan 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
P
PEN.2.4
U T U S A NNomor 36/Pid.Sus/2021/PN Bkl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangkalan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
Nama lengkap : Taufit Alias Banjir Bin Muarip; Tempat lahir : Bangkalan; Umur/tanggal lahir : 24 Tahun / 15 Maret 1996; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Dusun Angsokah, Desa Dlambah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan; Agama : Islam; Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan dalam perkara lain ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum, maka Hakim Ketua menunjuk: 1. PAINO.SH 2. MOCH AZIZ.SH 3. ACHMAD SAICHU.SH. 4. DILLIANA CANDRA SARI.SH 5. TAUFAN SUCAHYONO.SH, Para Advokat pada Kantor Bantuan Hukum yang bernama POSBAKUMADIN BANGKALAN di Jl. Raya Desa Lomaer Dejeh, Dusun Tambek, Kec. Blega, Kab. Bangkalan Madura, berdasarkan Surat Penetapan Majelis Hakim tanggal 23 Februari 2021, Nomor 36/Pid.Sus/2021/PN.Bkl, disediakan secara cuma-cuma oleh Pengadilan Negeri Bangkalan ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan Nomor 36/Pid.Sus/2021/PN Bkl tanggal 18 Februari 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
- Penetapan Majelis Hakim Nomor 36/Pid.Sus/2021/PN Bkl tanggal 18 Februari 2021 tentang penetapan hari sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Para terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa TAUFIT alias BANJIR Bin MUARIP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menerima, menguasai, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mempergunakan sesuatu senjata api, amunisi” melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU RI Drt. No. 12 Tahun 1951 sebagaimana Dakwaan Tunggal;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 1 (satu) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa:
Sepucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta 3 (tiga) butir amunisi tajam ;
Sebuah tas punggung warna ungu kecoklatan ;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
------------Bahwa Terdakwa TAUFIT alias BANJIR Bin MUARIP pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2020 sekira pukul 20.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2020 atau di dalam tahun 2020 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Angsokah, Desa Dlambah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, telah melakukan perbuatan “tanpa hak menerima, menguasai, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mempergunakan sesuatu sepucuk senjata api jenis revolver beserta 3 (tiga) amunisi tajam”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2020 sekira pukul 20.00 Wib Saksi AGUS PRIHATIN dan Saksi DWI ARIYANTO beserta rekan lainnya selaku Petugas Satreskrim Kepolisian Resort Bangkalan dimintai bantuan oleh Polsek Tanah Merah untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang) atas kasus Penadahan. Kemudian sekira pukul 20.30 Wib petugas melakukan penggrebekan di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Angsokah, Desa Dlambah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan dan didapati Terdakwa sedang berada di dalam kamar rumah Terdakwa. Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa sebuah tas punggung warna ungu kecoklatan yang di dalamnya terdapat sepucuk senjata api jenis revolver beserta 3 (tiga) amunisi tajam digantung di dinding kamar tidur Terdakwa.
Bahwa selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan diketahui bahwa barang bukti berupa sepucuk senjata api jenis revolver beserta 3 (tiga) amunisi tajam diperoleh Terdakwa dari Saksi MOCH. ROIN alias SARU’I sekira 3 (tiga) minggu sebelum Terdakwa ditangkap sekira pukul 04.00 Wib di rumah Saksi MOCH. ROIN alias SARU’I yang beralamat di Dusun Batangan Tengah, Desa Batangan, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.
Bahwa barang bukti berupa sepucuk senjata api jenis revolver beserta 3 (tiga) amunisi tajam tersebut bukan merupakan barang kuno atau barang yang ajaib (merkwaardigheid), dan bukan pula sesuatu senjata yang tetap tidak dapat terpakai atau dibikin sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan. Adapun Terdakwa dalam memiliki, menyimpan atau menguasai senjata api dan amunisi tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang.
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 9532 / BSF/ 2020 tanggal 03 November 2020 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur dan ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu LUKMAN, S.Si., M.Si., dan TONY KURNIAWAN, dengan mengetahui Kabid Labfor Polda Jatim HARIS AKSARA, S.H (terlampir dalam Berkas Perkara), barang bukti yang diterima berupa 1 bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti dengan:
Nomor : 47 / 2020 / BSF, berupa satu pucuk senjata api jenis revolver;
Nomor : 48 / 2020 / BSF, berupa 3 (tiga) butir peluru pistol kaliber 9 mm.
hasil kesimpulan pemeriksaan bahwa barang bukti :
Nomor : 47 / 2020 / BSF, adalah senjata api revolver rakitan kaliber 9 mm dalam kondisi fisik mekanik rusak dan tidak dapat digunakan untuk menembak ;
Nomor : 81 / BSF / 2018, adalah 3 (tiga) butir peluru pistol kaliber 9 mm dalam kondisi baik/aktif.
-----Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) UU RI Drt. No. 12 Tahun 1951. -----------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa telah menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. AGUS PRIHATIN, S.H. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa saksi membenarkan sebelumnya pernah diperiksa oleh penyidik di kepolisian ;
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang di berikan di penyidik semuanya benar;
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan perkara ini yaitu diri saksi sebagai Anggota POLRI di satuan Reskrim Polres Bangkalan yang telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena kedapatan menyimpan atau menguasai senjata api rakitan;
Bahwa saksi menjelaskan mengetahui senjata api rakitan tersebut jenisnya yaitu revolver;
Bahwa saksi menjelaskan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Kamis, tanggal 08 Oktober 2020, sekira jam 20.00 WIB, di Dsn. Angsokah, Desa Dlambah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan;
Bahwa saksi menjelaskan saat melakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa tersebut, saksi bersama Brigpol Dwi Ariyanto dan beberapa anggota Satreskrim Polres Bangkalan dan unit Reskrim Polsek Tanah Merah yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Tanah Merah Aipda Priyanto, S.H.;
Bahwa saksi menjelaskan kronologis sampai akhirnya terdakwa ditangkap yaitu pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2020 sekira pukul 20.00 Wib saksi dan (saksi DWI ARIYANTO) beserta rekan lainnya selaku Petugas Satreskrim Kepolisian Resort Bangkalan dimintai bantuan oleh Polsek Tanah Merah untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang) atas kasus Penadahan. Kemudian sekira pukul 20.30 Wib petugas melakukan penggrebekan di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Angsokah, Desa Dlambah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan dan didapati Terdakwa sedang berada di dalam kamar rumah Terdakwa. Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa sebuah tas punggung warna ungu kecoklatan yang di dalamnya terdapat sepucuk senjata api jenis revolver beserta 3 (tiga) amunisi tajam digantung di dinding kamar tidur Terdakwa, dan selanjutnya Terdakwa bersama barang buktinya tersebut dibawa kantor Polsek Tanah Merah dan kemudian saksi membuat laporan polisi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas penemuan senjata api rakitan dan amunisi tersebut;
Bahwa saksi menerangkan selain Terdakwa, tidak ada orang lain yang ditangkap / diamankan pada saat itu;
Bahwa saksi menjelaskan pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa telah ditanyakan tentang kepemilikan senjata api rakitan tersebut dan Terdakwa menyatakan bahwasanya senjata api rakitan tersebut adalah bukan miliknya melainkan milik temannya yang dititipkan kepadanya, sedangkan untuk tas yang digunakan untuk menyimpan senjata api tersebut diakui adalah milik Terdakwa sendiri;
Bahwa saksi menjelaskan pada saat terdakwa ditangkap, barang bukti yang ditemukan/disita dari Terdakwa yaitu Sepucuk senpi rakitan jenis revolver berikut 3 butir amunisi tajam, dan sebuah tas punggung warna ungu kecoklatan;
Bahwa saksi menjelaskan pada saat Terdakwa ditangkap / diamankan, ada orang lain yang melihat/mengetahuinya yaitu Brigpol Dwi Ariyanto dan beberapa anggota Satreskrim Polres Bangkalan dan unit Reskrim Polsek Tanah Merah yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Tanah Merah Aipda Priyanto, S.H.;
Bahwa saksi menjelaskan Terdakwa tidak mempunyai/dilengkapi surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menyimpan atau menguasai senjata api rakitan tersebut
Bahwa saksi dapat menerangkan jika sepucuk senjata api yang saksi temukan tersebut merupakan senjata api rakitan karena senjata api tersebut bukan standart buatan pabrik seperti senjata api Revolver yang biasa dipakai oleh Anggota Polri dan sesuai pengamatan saksi senjata api tersebut merupakan buatan perseorangan dengan peralatan seadanya;
Bahwa saksi membenarkan terdakwa tersebut sebelumnya merupakan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari pihak Polsek Tanah Merah dalam perkara penadahan sepeda motor hasil curian;
Bahwa saksi menjelaskan ciri-ciri senjata api yang saksi temukan disimpan oleh Terdakwa di dalam tas punggung warna ungu kecoklatan tersebut yaitu senjata api tersebut berjenis Revolver rakitan terbuat dari besi berwarna hitam, pegangannya dilapisi dengan kayu warna coklat;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa sepucuk senpi rakitan jenis revolver berikut 3 butir amunisi tajam, sebuah tas punggung warna ungu kecoklatan tersebut adalah barang bukti yang disita/ditemukan dari terdakwa dalam perkara penadahan barang sepeda motor yang merupakan hasil curian;
Bahwa saksi menjelaskan perihal identitas orang yang telah menitipkan senjata api rakitan kepada Terdakwa tersebut berdasarkan pengakuan dari terdakwa yaitu bahwasanya Terdakwa lupa nama orang yang telah menitipkan senjata api rakitan dan amunisi tersebut, dan yang diingat Terdakwa bahwasanya orang tersebut merupakan warga Ds. Batangan, Kec. Tanah Merah, Kab. Bangkalan;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan atas keterangannya;
2. DWI ARIYANTO. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa saksi membenarkan sebelumnya pernah diperiksa atau dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian ;
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang diberikan di penyidik sudah benar
Bahwa yang saksi ketahui yaitu sehubungan dengan diri saksi dan terdakwa
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan perkara ini yaitu diri saksi sebagai Anggota POLRI di satuan Reskrim Polres Bangkalan yang telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena kedapatan menyimpan atau menguasai senjata api rakitan;
Bahwa saksi menjelaskan mengetahui senjata api rakitan tersebut jenisnya yaitu revolver;
Bahwa saksi menjelaskan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Kamis, tanggal 08 Oktober 2020, sekira jam 20.00 WIB, di Dsn. Angsokah, Desa Dlambah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan;
Bahwa saksi menjelaskan saat melakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa tersebut, saksi bersama Bripka Agus Prihatin, S.H. dan beberapa anggota Satreskrim Polres Bangkalan dan unit Reskrim Polsek Tanah Merah yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Tanah Merah Aipda Priyanto, S.H.;
Bahwa saksi menjelaskan kronologis sampai akhirnya terdakwa ditangkap yaitu pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2020 sekira pukul 20.00 Wib saksi dan (Saksi Agus Prihatin, S.H) beserta rekan lainnya selaku Petugas Satreskrim Kepolisian Resort Bangkalan dimintai bantuan oleh Polsek Tanah Merah untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang) atas kasus Penadahan. Kemudian sekira pukul 20.30 Wib petugas melakukan penggrebekan di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Angsokah, Desa Dlambah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan dan didapati Terdakwa sedang berada di dalam kamar rumah Terdakwa. Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa sebuah tas punggung warna ungu kecoklatan yang di dalamnya terdapat sepucuk senjata api jenis revolver beserta 3 (tiga) amunisi tajam digantung di dinding kamar tidur Terdakwa, dan selanjutnya Terdakwa bersama barang buktinya tersebut dibawa kantor Polsek Tanah Merah dan kemudian saksi membuat laporan polisi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas penemuan senjata api rakitan dan amunisi tersebut;
Bahwa saksi menerangkan selain Terdakwa, tidak ada orang lain yang ditangkap / diamankan pada saat itu;
Bahwa saksi menjelaskan pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa telah ditanyakan tentang kepemilikan senjata api rakitan tersebut dan Terdakwa menyatakan bahwasanya senjata api rakitan tersebut adalah bukan miliknya melainkan milik temannya yang dititipkan kepadanya, sedangkan untuk tas yang digunakan untuk menyimpan senjata api tersebut diakui adalah milik Terdakwa sendiri;
Bahwa saksi menjelaskan pada saat terdakwa ditangkap, barang bukti yang ditemukan/disita dari Terdakwa yaitu Sepucuk senpi rakitan jenis revolver berikut 3 butir amunisi tajam, dan sebuah tas punggung warna ungu kecoklatan;
Bahwa saksi menjelaskan pada saat Terdakwa ditangkap / diamankan, ada orang lain yang melihat/mengetahuinya yaitu Bripka Agus Prihatin, S.H dan beberapa anggota Satreskrim Polres Bangkalan dan unit Reskrim Polsek Tanah Merah yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Tanah Merah Aipda Priyanto, S.H.;
Bahwa saksi menjelaskan Terdakwa tidak mempunyai/dilengkapi surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menyimpan atau menguasai senjata api rakitan tersebut
Bahwa saksi dapat menerangkan jika sepucuk senjata api yang saksi temukan tersebut merupakan senjata api rakitan karena senjata api tersebut bukan standart buatan pabrik seperti senjata api Revolver yang biasa dipakai oleh Anggota Polri dan sesuai pengamatan saksi senjata api tersebut merupakan buatan perseorangan dengan peralatan seadanya;
Bahwa saksi membenarkan terdakwa tersebut sebelumnya merupakan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari pihak Polsek Tanah Merah dalam perkara penadahan sepeda motor hasil curian;
Bahwa saksi menjelaskan ciri-ciri senjata api yang saksi temukan disimpan oleh Terdakwa di dalam tas punggung warna ungu kecoklatan tersebut yaitu senjata api tersebut berjenis Revolver rakitan terbuat dari besi berwarna hitam, pegangannya dilapisi dengan kayu warna coklat;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa sepucuk senpi rakitan jenis revolver berikut 3 butir amunisi tajam, sebuah tas punggung warna ungu kecoklatan tersebut adalah barang bukti yang disita/ditemukan dari terdakwa dalam perkara penadahan barang sepeda motor yang merupakan hasil curian;
Bahwa saksi menjelaskan perihal identitas orang yang telah menitipkan senjata api rakitan kepada Terdakwa tersebut berdasarkan pengakuan dari terdakwa yaitu bahwasanya Terdakwa lupa nama orang yang telah menitipkan senjata api rakitan dan amunisi tersebut, dan yang diingat Terdakwa bahwasanya orang tersebut merupakan warga Ds. Batangan, Kec. Tanah Merah, Kab. Bangkalan;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan atas keterangannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa Taufit Alias Banjir Bin Muarip:
Bahwa terdakwa membenarkan sebelumnya pernah diperiksa di penyidik dan keterangan yang diberikan di penyidik semuanya sudah benar ;
Bahwa terdakwa menjelaskan keterangan di BAP yang terdakwa berikan di penyidik tersebut tidak membacanya, karena oleh Penyidik terdakwa hanya diminta untuk menandatangani saja;
Bahwa yang terdakwa ketahui dalam perkara ini yaitu sehubungan dengan diri terdakwa yang telah ditangkap oleh petugas dari Polsek Tanah Merah dalam perkara persekongkolan jahat atau penadah barang hasil curian, terdakwa kemudian kedapatan sedang menyimpan sepucuk senjata api rakitan yang berisi 3 (tiga) butir amunisi di dalam kamar tidur terdakwa ;
Bahwa terdakwa menjelaskan kedapatan sedang menyimpan sepucuk senjata api rakitan yang berisi 3 (tiga) butir amunisi tersebut yaitu pada hari Kamis, tanggal 08 Oktober 2020, sekira jam 20.30 WIB, di dalam kamar terdakwa yang terletak di Dsn. Angsokah, Ds. Dlambah Dajah, Kec. Tanah Merah, Kab. Bangkalan;
Bahwa terdakwa menerangkan ciri-ciri senjata api rakitan yang kedapatan terdakwa simpan di dalam kamar tidur rumah terdakwa tersebut yaitu jenis pistol rakitan jenis revolver terbuat dari besi dan pegangan dari kayu, sedangkan amunisi dan pelurunya berwarna kuning;
Bahwa terdakwa menjelaskan adalah Milik SARU’I 35 tahun, alamat Ds. Batangan, Kec. Tanah Merah, Kab. Bangkalan, dan yang terdakwa ketahui profesi atau pekerjaannya adalah sebagai tukang las dan pembuat terob;
Bahwa terdakwa menjelaskan memperoleh sepucuk senjata api rakitan yang berisi 3 (tiga) butir amunisi tersebut dari SARU’I yang merupakan milik SARU’I dan dititipkan kepada terdakwa ;
Bahwa terdakwa menerangkan menurut pengakuan SARU’I barang barang (sepucuk senjata api rakitan yang berisi 3 (tiga) butir amunisi) tersebut merupakan milik pelaku pencurian yang pada waktu itu tasnya terjatuh dan tertinggal dijalan kemudian diambil oleh SARU’I dan kemudian dititipkan kepada terdakwa dan berpesan agar diamankan, dan setelah senjata api tersebut terdakwa terima, terdakwa kemudian langsung pulang kerumah dan menyimpan titipan SARU’I tersebut didalam kamar terdakwa;
Bahwa terdakwa menjelaskan tidak mempunyai surat ijin dalam hal menyimpan, membawa, memiliki atau menguasai senjata api tersebut;
Bahwa terdakwa menerangkan mengetahui jika menyimpan, membawa, memiliki atau menguasai senjata api tanpa ada ijin tersebut adalah perbuatan yang melanggar hukum;
- Bahwa terdakwa menjelaskan bersedia menerima titipan sepucuk senjata api rakitan yang berisi 3 (tiga) butir amunisi dari SARU’I tersebut karena pada waktu itu SARU’I hanya menitipkan kepada terdakwa dan akan diambil secepatnya;
- Bahwa terdakwa tidak melaporkan keberadaan senjata api tersebut kepada aparat desa ataupun kepada pihak yang berwajib karena pada waktu itu SARU’I hanya menitipkan saja kepada terdakwa dan akan diambil secepatnya;
- Bahwa terdakwa menjelaskan ada orang lain yang mengetahui bahwasanya terdakwa menyimpan sepucuk senjata api rakitan yang berisi 3 (tiga) butir amunisi tersebut yaitu kakak terdakwa DULHAYYI dan SANDENI serta ibu terdakwa SUTIRAH;
- Bahwa terdakwa membenarkan merupakan Target Operasi dari Polisi terkait masalah Pencurian dari Polsek Tanah Merah ;
- Bahwa terdakwa menjelaskan setelah sepucuk senjata api rakitan yang berisi 3 (tiga) butir amunisi tersebut berada dalam penguasaan terdakwa, senjata api tersebut kemudian terdakwa simpan didalam tas milik terdakwa dan kemudian tas tersebut terdakwa gantung di dinding kamar tidur rumah terdakwa dan terdakwa belum pernah mempergunakannya;
- Bahwa terdakwa menyesal setelah apa yang terjadi pada terdakwa sekarang dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
- Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan yang berisi 3 (tiga) butir amunisi tersebut adalah yang terdakwa terima dari SARU’I yang selanjutnya terdakwa simpan di dalam kamar tidur terdakwa dan sebuah tas punggung warna ungu kecoklatan tersebut merupakan milik terdakwa yang dipergunakan untuk menyimpan sepucuk senjata api rakitan yang berisi 3 (tiga) butir amunisi tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Sepucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta 3 (tiga) butir amunisi tajam ;
Sebuah tas punggung warna ungu kecoklatan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terdapat di dalam berita acara persidangan dalam perkara ini, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2020 sekira pukul 20.00 Wib Saksi AGUS PRIHATIN dan Saksi DWI ARIYANTO beserta rekan lainnya selaku Petugas Satreskrim Kepolisian Resort Bangkalan dimintai bantuan oleh Polsek Tanah Merah untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang) atas kasus Penadahan. Kemudian sekira pukul 20.30 Wib petugas melakukan penggrebekan di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Angsokah, Desa Dlambah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan dan didapati Terdakwa sedang berada di dalam kamar rumah Terdakwa. Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa sebuah tas punggung warna ungu kecoklatan yang di dalamnya terdapat sepucuk senjata api jenis revolver beserta 3 (tiga) amunisi tajam digantung di dinding kamar tidur Terdakwa.
Bahwa selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan diketahui bahwa barang bukti berupa sepucuk senjata api jenis revolver beserta 3 (tiga) amunisi tajam diperoleh Terdakwa dari Saksi MOCH. ROIN alias SARU’I sekira 3 (tiga) minggu sebelum Terdakwa ditangkap sekira pukul 04.00 Wib di rumah Saksi MOCH. ROIN alias SARU’I yang beralamat di Dusun Batangan Tengah, Desa Batangan, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 9532 / BSF/ 2020 tanggal 03 November 2020 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur dan ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu LUKMAN, S.Si., M.Si., dan TONY KURNIAWAN, dengan mengetahui Kabid Labfor Polda Jatim HARIS AKSARA, S.H (terlampir dalam Berkas Perkara), dengan hasil kesimpulan bahwa barang bukti :
Nomor : 47 / 2020 / BSF, adalah senjata api revolver rakitan kaliber 9 mm dalam kondisi fisik mekanik rusak dan tidak dapat digunakan untuk menembak ;
Nomor : 81 / BSF / 2018, adalah 3 (tiga) butir peluru pistol kaliber 9 mm dalam kondisi baik/aktif
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan dakwaan tunggal yaitu: Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) UU RI Drt. No. 12 Tahun 1951, maka Majelis Hakim langsung mempertimbangkan dakwaan tersebut apakah sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barang siapa ;
Tanpa hak;
Menerima, menguasai, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mempergunakan sesuatu senjata api, amunisi.
A.d 1 .Unsur barang siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa dalam perkara ini adalah orang sebagai subyek hukum yang didakwa telah melakukan tindak pidana, jadi penekanan unsur ini terletak pada adanya subyek hukum tersebut, sedangkan mengenai hal apakah ia Terdakwa telah melakukan atau tidak perbuatan yang didakwakan kepadanya akan sangat bergantung pada unsur-unsur materiil dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan seorang yang bernama TAUFIT alias BANJIR Bin MUARIP dipersidangan Terdakwa tersebut telah membenarkan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan dan dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa di persidangan telah diperoleh fakta bahwa benar Terdakwalah yang dimaksud sebagai subyek hukum dalam perkara ini, yang telah didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya dan bukan orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka unsur “Barang siapa” dalam hal ini telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur “Tanpa Hak” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud tanpa hak adalah tidak berwenang atau tanpa ijin dari pihak yang berwenang, sedangkan yang dimaksud melawan hukum adalah melakukan hal-hal yang dilarang oleh hukum atau undang-undang.
Menimbang, bahwa barang bukti berupa sepucuk senjata api jenis revolver beserta 3 (tiga) amunisi tajam yang ditemukan di dalam sebuah tas punggung warna ungu kecoklatan yang digantung di dinding kamar tidur Terdakwa, tidak termasuk barang-barang yang dipergunakan sebagai barang kuno atau barang yang ajaib (merkwaardigheid), dan bukan pula sesuatu senjata yang tetap tidak dapat terpakai atau dibikin sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan sehingga melanggar atau bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (2) UU Drt. No. 12 Tahun 1951
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas menurut Majelis Hakim unsur Tanpa Hak telah pula terpenuhi;
Ad.3. Unsur “menerima, menguasai, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mempergunakan sesuatu senjata api, amunisi” ;
Menimbang, bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2020 sekira pukul 20.00 Wib Saksi AGUS PRIHATIN dan Saksi DWI ARIYANTO beserta rekan lainnya selaku Petugas Satreskrim Kepolisian Resort Bangkalan dimintai bantuan oleh Polsek Tanah Merah untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang) atas kasus Penadahan. Kemudian sekira pukul 20.30 Wib petugas melakukan penggrebekan di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Angsokah, Desa Dlambah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan dan didapati Terdakwa sedang berada di dalam kamar rumah Terdakwa. Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa sebuah tas punggung warna ungu kecoklatan yang di dalamnya terdapat sepucuk senjata api jenis revolver beserta 3 (tiga) amunisi tajam digantung di dinding kamar tidur Terdakwa.
Bahwa selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan diketahui bahwa barang bukti berupa sepucuk senjata api jenis revolver beserta 3 (tiga) amunisi tajam diperoleh Terdakwa dari Saksi MOCH. ROIN alias SARU’I sekira 3 (tiga) minggu sebelum Terdakwa ditangkap sekira pukul 04.00 Wib di rumah Saksi MOCH. ROIN alias SARU’I yang beralamat di Dusun Batangan Tengah, Desa Batangan, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 9532 / BSF/ 2020 tanggal 03 November 2020 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur dan ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu LUKMAN, S.Si., M.Si., dan TONY KURNIAWAN, dengan mengetahui Kabid Labfor Polda Jatim HARIS AKSARA, S.H (terlampir dalam Berkas Perkara), dengan hasil kesimpulan bahwa barang bukti :
Nomor : 47 / 2020 / BSF, adalah senjata api revolver rakitan kaliber 9 mm dalam kondisi fisik mekanik rusak dan tidak dapat digunakan untuk menembak ;
Nomor : 81 / BSF / 2018, adalah 3 (tiga) butir peluru pistol kaliber 9 mm dalam kondisi baik/aktif
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkeyakinan unsur ketiga ini telah terpenuhi menurut hukum, maka menurut Majelis Hakim unsur “menerima, menguasai, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mempergunakan sesuatu senjata api, amunisi” telah pula terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan tunggal telah terpenuhi, maka menurut Majelis Hakim, Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan tunggal ;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan tidak diperoleh bukti yang menunjukkan terdakwa tidak dapat dipertanggung-jawabkan atas perbuatan yang dilakukan, serta tidak juga ditemukan alasan pengecualian penuntutan, alasan pemaaf maupun alasan pembenar, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan bertanggung jawab atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang dipandang adil dan setimpal dengan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dengan mempertimbangkan keadaan yang meringankan dan keadaan memberatkan sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa menimbulkan keresahan bagi masyarakat.
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Terdakwa tidak berbelit belit dalam memberikan keterangan
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, menyesali serta berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka pidana yang akan dijatuhkan dirasa sudah sesuai dengan rasa keadilan dan sesuai pula dengan perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjamin putusan ini dapat dilaksanakan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka perlu ditetapkan agar Para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa:
Sepucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta 3 (tiga) butir amunisi tajam ;
Sebuah tas punggung warna ungu kecoklatan ;
Oleh karena barang bukti tersebut diatas dilarang oleh undang –undang dan yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 222 KUHAP, karena terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, maka terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;
Mengingat Pasal 1 Ayat (1) UU RI Drt. No. 12 Tahun 1951, serta peraturan Undang-undang lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa TAUFIT alias BANJIR Bin MUARIP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ““tanpa hak menerima, menguasai, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mempergunakan sesuatu senjata api, amunisi”
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Sepucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta 3 (tiga) butir amunisi tajam ;
Sebuah tas punggung warna ungu kecoklatan ;
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan, pada hari Senin tanggal 18 April 2021, oleh Muhamad Baginda Rajoko Harahap,SH.M.H., sebagai Hakim Ketua, Vilaningrum Wibawani, S.H., M.H., dan Yuklayushi,SH. M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 19 April 2021 oleh Muhamad Baginda Rajoko Harahap,SH.M.H., sebagai Hakim Ketua, dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut diatas, dibantu oleh Mohammad Erfan Arifin,SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bangkalan, dan dihadiri oleh Haidir R,SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangkalan serta Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Vilaningrum Wibawani, S.H., M.H., Muhamad Baginda Rajoko Harahap,S.H.,M.H.
Yuklayushi, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Mohammad Erfan Arifin,S.H.