125/Pid.Sus/2021/PN Dps
Putusan PN DENPASAR Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Dps
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
I Gede Artha Wijaya als. Dede als. Okaya
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa I GEDE ARTHA WIJAYA Als. DEDE Als. OKAYA secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa memiliki izin menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan Barang Kena Cukai dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai dan menawarkan, menjual, menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dilekati pita cukai yang diwajibkan serta menyimpan pita cukai yang palsu” sebagaimana dalam dakwaan Kumulatif Jaksa Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar sebesar Rp. 71.138.811.467,- (tujuh puluh satu milyar seratus tiga puluh delapan juta delapan ratus sebelas ribu empat ratus enam puluh tujuh rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : I. Disita di rumah yang beralamat di Jalan Singasari Gang Kiwi No. 7, Peguyangan, Denpasar :  Bahan baku dan peralatan produksi BKC MMEA : a. Alkohol 95 % Medical sejumlah 12 jeriken @20 liter; b. Botol kosong sejumlah 4.458 buah; c. Tutup botol sejumlah 9 karung dan 18 box; d. Kemasan botol sejumlah 12 koli; e. Stiker etiket sejumlah 9 kardus; f. Kardus sekat botol sejumlah 2 koli; g. Karton box belum dirakit sejumlah 14 ikat; h. Jeriken kosong sejumlah 10 pcs; i. Galon air sejumlah 6 pcs; j. Galon kosong sejumlah 1 pcs; k. Bak air sejumlah 1 pcs; l. Essence / pewarna sejumlah 6 box; m. Citrun sejumlah 10 kg; n. Nota kosong sejumlah 25 pcs; o. Buku catatan penjualan sejumlah 2 pcs; p. Mesin penutup botol (getra) sejumlah 4 set; q. Alat pencuci botol sejumlah 1 set; r. Mesin pompa pengisi botol sejumlah 1 set; s. Pompa galon sejumlah 1 pcs; t. Penyumbat botol sejumlah 1 koli; u. Palu sejumlah 1 pcs; v. Corong sejumlah 1 pcs.  BKC MMEA berbagai merk : a. Johnnie Walker Red Label kadar alkohol 40 % Vol. 750 ml sejumlah 1.043 botol (3 botol disisihkan untuk pemeriksaan Lab); b. Johnnie Walker Black Label kadar alkohol 40 % Vol. 750 ml sejumlah 101 botol (3 botol disisihkan untuk pemeriksaan Lab); c. Jack Daniels kadar alkohol 40 % Vol. 700 ml sejumlah 225 botol; d. Absolute Vodka kadar alkohol 40 % Vol. 750 ml sejumlah 154 botol; e. Bacardi kadar alkohol 40 % Vol. 750 ml sejumlah 99 botol; f. Gordon London Dry Gin kadar alkohol 43 % Vol. 750 ml sejumlah 181 botol; g. Jose Cuervo Especial kadar alkohol 40 % Vol. 750 ml sejumlah 174 botol (3 botol disisihkan untuk pemeriksaan Lab); h. Chivas Regal kadar alkohol 40 % Vol. 750 ml sejumlah 30 botol (3 botol disisihkan untuk pemeriksaan Lab); i. Smirnoff Vodka kadar alkohol 40 % Vol. 750 ml sejumlah 2 botol (1 botol disisihkan untuk pemeriksaan Lab).  BKC MMEA yang masih di dalam jeriken : a. Jeriken dengan Vol. 20 liter sejumlah 2 buah; b. Jeriken dengan Vol. 10 liter sejumlah 1 buah.  Pita cukai palsu : a. Pita Cukai MMEA golongan C Tahun 2019 sejumlah 12.000 keping (40 keping disisihkan untuk pemeriksaan Lab); b. Pita Cukai MMEA golongan C Tahun 2014 sejumlah 133 keping (66 keping disisihkan untuk pemeriksaan Lab); c. Pita Cukai MMEA golongan C Tahun 2013 sejumlah 141 keping (47 keping disisihkan untuk pemeriksaan Lab). II. Disita di rumah yang berlokasi di Jalan Taman Wedasari Selatan I Nomor 19, Denpasar :  Bahan baku dan peralatan produksi BKC MMEA : a. Stiker etiket sejumlah 14 karton; b. Botol kosong sejumlah 214 karton; c. Jeriken isi MMEA sejumlah 33 pcs; d. Jeriken isi alkohol sejumlah 14 pcs: e. Tutup botol sejumlah 17 koli; f. Sampah etiket botol sejumlah 1 karung; g. Gentong pencampur sejumlah 1 pcs; h. Jeriken kosong sejumlah 13 pcs:  BKC MMEA berbagai merk : a. Johnnie Walker Red Label kadar alkohol 40 % Vol. 750 ml sejumlah 7 botol; b. Johnnie Walker Black Label kadar alkohol 40 % Vol. 750 ml sejumlah 434 botol; c. Jack Daniels kadar alkohol 40 % Vol. 700 ml sejumlah 1 botol; d. Absolute Vodka kadar alkohol 40 % Vol. 750 ml sejumlah 31 botol; e. Bacardi kadar alkohol 40 % Vol. 750 ml sejumlah 51 botol; f. Gordon London Dry Gin kadar alkohol 43 % Vol. 750 ml sejumlah 6 botol; g. Jose Cuervo Especial kadar alkohol 40 % Vol. 750 ml sejumlah 37 botol (3 botol disisihkan untuk pemeriksaan Lab).  Pita cukai palsu : a. Pita Cukai MMEA golongan C tahun 2018 sejumlah 1.362 keping (66 keping disisihkan untuk pemeriksaan Lab); b. Pita Cukai MMEA golongan C tahun 2014 sejumlah 12 keping; c. Pita Cukai MMEA golongan C tahun 2013 sejumlah 2 keping. III. Disita di JRD Garage, Jalan Tukad Penet No. 32, Renon, Denpasar :  BKC MMEA berbagai merek : a. Bacardi Catra Blanca kadar alkohol 40 % Vol. 750 ml sejumlah 25 botol (3 botol disisihkan disisihkan untuk pemeriksaan Lab); b. Jack Daniels kadar alkohol 40 % Vol. 700 ml sejumla 26 botol (3 botol disisihkan disisihkan untuk pemeriksaan Lab); c. Gordon London Dry Gin kadar alkohol 43 % Vol. 750 ml sejumlah 25 botol (3 botol disisihkan disisihkan untuk pemeriksaan Lab); d. Absolute Vodka kadar alkohol 40 % Vol. 750 ml sejumlah 25 botol (3 botol disisihkan disisihkan untuk pemeriksaan Lab); e. Johnnie Walker Black Label kadar alkohol 40 % Vol. 750 ml sejumlah 33 botol; f. Johnnie Walker Red Label kadar alkohol 40 % Vol. 750 ml sejumlah 23 botol; g. Jose Cuervo Especial kadar alkohol 40 % Vol. 750 ml sejumlah 23 botol. Dirampas untuk dimusnahkan.  1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu plat Nomor DK 1590 IQ;  1 (satu) unit Mobil Suzuki APV warna hitam plat Nomor DK 1492 FA. Dirampas untuk negara. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Dps
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Denpasar yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : I Gede Artha Wijaya als. Dede als. Okaya
Tempat lahir : Denpasar
Umur/Tanggal lahir : 32 Tahun / 25 April 1988
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Gunung Mas, Gang Dieng II No.1, Br/Link
TegalBuah Kel/Desa Padangsambian Kelod,
Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali.
Agama : Hindu
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan Lapas Kelas Ii A Denpasar, masing-masing oleh:n
Penyidik sejak tanggal 4 Desember 2020 sampai dengan tanggal 23 Desember 2020;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan tanggal 1 Februari 2021;
Penuntut Umum sejak tanggal 27 Januari 2021 sampai dengan tanggal 15 Februari 2021;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Februari 2021 sampai dengan tanggal 9 Maret 2021;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 Maret 2021 sampai dengan tanggal 8 Mei 2021;
Terdakwa dalam persidangan tidak didampingi Penasehat Hukum
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Dps tanggal 08 Februari 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Dps tanggal 08 Februari 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa I GEDE ARTHA WIJAYA Als. DEDE Als. OKAYA secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa memiliki izin menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan Barang Kena Cukai dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai dan menawarkan, menjual, menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dilekati pita cukai yang diwajibkan serta menyimpan pita cukai yang palsu” sebagaimana diatur dalam Pasal 50 dan Pasal 54 dan Pasal 55 huruf b Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I GEDE ARTHA WIJAYA Als. DEDE Als. OKAYA dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 71.138.811.467,- (tujuh puluh satu milyar seratus tiga puluh delapan juta delapan ratus sebelas ribu empat ratus enam puluh tujuh rupiah), jika dalam 1 (satu) bulan denda tidak dibayarkan maka harta benda dan/atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
I. Disita di rumah yang beralamat di Jalan Singasari Gang Kiwi No. 7, Peguyangan, Denpasar :
Bahan baku dan peralatan produksi BKC MMEA :
Alkohol 95 % Medical sejumlah 12 jeriken @20 liter;
Botol kosong sejumlah 4.458 buah;
Tutup botol sejumlah 9 karung dan 18 box;
Kemasan botol sejumlah 12 koli;
Stiker etiket sejumlah 9 kardus;
Kardus sekat botol sejumlah 2 koli;
Karton box belum dirakit sejumlah 14 ikat;
Jeriken kosong sejumlah 10 pcs;
Galon air sejumlah 6 pcs;
Galon kosong sejumlah 1 pcs;
Bak air sejumlah 1 pcs;
Essence / pewarna sejumlah 6 box;
Citrun sejumlah 10 kg;
Nota kosong sejumlah 25 pcs;
Buku catatan penjualan sejumlah 2 pcs;
Mesin penutup botol (getra) sejumlah 4 set;
Alat pencuci botol sejumlah 1 set;
Mesin pompa pengisi botol sejumlah 1 set;
Pompa galon sejumlah 1 pcs;
Penyumbat botol sejumlah 1 koli;
Palu sejumlah 1 pcs;
Corong sejumlah 1 pcs.
BKC MMEA berbagai merk :
Johnnie Walker Red Label kadar alkohol 40 % Vol. 750 ml sejumlah 1.043 botol (3 botol disisihkan untuk pemeriksaan Lab);
Johnnie Walker Black Label kadar alkohol 40 % Vol. 750 ml sejumlah 101 botol (3 botol disisihkan untuk pemeriksaan Lab);
Jack Daniels kadar alkohol 40 % Vol. 700 ml sejumlah 225 botol;
Absolute Vodka kadar alkohol 40 % Vol. 750 ml sejumlah 154 botol;
Bacardi kadar alkohol 40 % Vol. 750 ml sejumlah 99 botol;
Gordon London Dry Gin kadar alkohol 43 % Vol. 750 ml sejumlah 181 botol;
Jose Cuervo Especial kadar alkohol 40 % Vol. 750 ml sejumlah 174 botol (3 botol disisihkan untuk pemeriksaan Lab);
Chivas Regal kadar alkohol 40 % Vol. 750 ml sejumlah 30 botol (3 botol disisihkan untuk pemeriksaan Lab);
Smirnoff Vodka kadar alkohol 40 % Vol. 750 ml sejumlah 2 botol (1 botol disisihkan untuk pemeriksaan Lab).
BKC MMEA yang masih di dalam jeriken :
Jeriken dengan Vol. 20 liter sejumlah 2 buah;
Jeriken dengan Vol. 10 liter sejumlah 1 buah.
Pita cukai palsu :
Pita Cukai MMEA golongan C Tahun 2019 sejumlah 12.000 keping (40 keping disisihkan untuk pemeriksaan Lab);
Pita Cukai MMEA golongan C Tahun 2014 sejumlah 133 keping (66 keping disisihkan untuk pemeriksaan Lab);
Pita Cukai MMEA golongan C Tahun 2013 sejumlah 141 keping (47 keping disisihkan untuk pemeriksaan Lab).
II. Disita di rumah yang berlokasi di Jalan Taman Wedasari Selatan I Nomor 19, Denpasar :
Bahan baku dan peralatan produksi BKC MMEA :
Stiker etiket sejumlah 14 karton;
Botol kosong sejumlah 214 karton;
Jeriken isi MMEA sejumlah 33 pcs;
Jeriken isi alkohol sejumlah 14 pcs:
Tutup botol sejumlah 17 koli;
Sampah etiket botol sejumlah 1 karung;
Gentong pencampur sejumlah 1 pcs;
Jeriken kosong sejumlah 13 pcs:
BKC MMEA berbagai merk :
Johnnie Walker Red Label kadar alkohol 40 % Vol. 750 ml sejumlah 7 botol;
Johnnie Walker Black Label kadar alkohol 40 % Vol. 750 ml sejumlah 434 botol;
Jack Daniels kadar alkohol 40 % Vol. 700 ml sejumlah 1 botol;
Absolute Vodka kadar alkohol 40 % Vol. 750 ml sejumlah 31 botol;
Bacardi kadar alkohol 40 % Vol. 750 ml sejumlah 51 botol;
Gordon London Dry Gin kadar alkohol 43 % Vol. 750 ml sejumlah 6 botol;
Jose Cuervo Especial kadar alkohol 40 % Vol. 750 ml sejumlah 37 botol (3 botol disisihkan untuk pemeriksaan Lab).
Pita cukai palsu :
Pita Cukai MMEA golongan C tahun 2018 sejumlah 1.362 keping (66 keping disisihkan untuk pemeriksaan Lab);
Pita Cukai MMEA golongan C tahun 2014 sejumlah 12 keping;
Pita Cukai MMEA golongan C tahun 2013 sejumlah 2 keping.
III. Disita di JRD Garage, Jalan Tukad Penet No. 32, Renon, Denpasar :
BKC MMEA berbagai merek :
Bacardi Catra Blanca kadar alkohol 40 % Vol. 750 ml sejumlah 25 botol (3 botol disisihkan disisihkan untuk pemeriksaan Lab);
Jack Daniels kadar alkohol 40 % Vol. 700 ml sejumla 26 botol (3 botol disisihkan disisihkan untuk pemeriksaan Lab);
Gordon London Dry Gin kadar alkohol 43 % Vol. 750 ml sejumlah 25 botol (3 botol disisihkan disisihkan untuk pemeriksaan Lab);
Absolute Vodka kadar alkohol 40 % Vol. 750 ml sejumlah 25 botol (3 botol disisihkan disisihkan untuk pemeriksaan Lab);
Johnnie Walker Black Label kadar alkohol 40 % Vol. 750 ml sejumlah 33 botol;
Johnnie Walker Red Label kadar alkohol 40 % Vol. 750 ml sejumlah 23 botol;
Jose Cuervo Especial kadar alkohol 40 % Vol. 750 ml sejumlah 23 botol.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu plat Nomor DK 1590 IQ;
1 (satu) unit Mobil Suzuki APV warna hitam plat Nomor DK 1492 FA.
Dirampas untuk negara.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohon secara lisan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap Permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan tuntutan semula;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan permohonan semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
-----Bahwaterdakwa I GEDE ARTHA WIJAYA Als. DEDE Als. OKAYA pada bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Oktober tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, bertempatdi Jalan Singasari, Gang Kiwi No. 7, Kel. Peguyangan, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar dan Jalan Taman Wedasari Selatan I No. 19. Kel. Padang Sambian Kaja, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar,atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentuyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasaryang berhak memeriksa dan mengadili perkara tersebut,“yang tanpa memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukaidari Menteri Keuangan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14,menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan, atau mengimpor barang kena cukai dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai”,perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal dari terdakwapada sekiraawal tahun 2017 sedang ada urusan di Jakarta terkait jual beli handphone kemudianpada saat terdakwa sedang makan siang di suatu restoran di Jakarta, ada seseorang bernama AKIONG (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang awalnya tidak dikenal oleh terdakwa lalu menyapa dan mengomentari tato yang ada di tubuh terdakwaselanjutnyaobrolan pun berlanjut terhadap MinumanMengandung Etil Alkohol (MMEA) dan AKIONG menawarkan terdakwauntuk menjual Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) di Balilalu terdakwa dan AKIONG bertukar nomor handphone, dimanaterdakwa memberikan nomor 081238771222 dan 081933011455 sedangkan AKIONG memberikan nomor handphone 082134349175. Pada sekira pertengahan tahun 2017,AKIONG memintaterdakwauntuk mengambil 10 kartonMinuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dari ekspedisi Pahala Kencana sesuai resi yang diberikan AKIONG dan mengantarkannya kepada orang yang telah diinfokan oleh AKIONG. Dalam pengambilan dan pengantaran barangterdakwa melakukannya bersama dengan saksiSAMSUL ARIFIN serta diberikan upah/fee sebesar Rp. 1.500.000,- (satu setengah juta rupiah). Kegiatan ini awalnya dilakukan oleh terdakwa sebanyak 3 kali sampai akhirnya terdakwa jatuh sakit pada sekira akhir tahun 2017.
Kemudian setelahterdakwa sembuh,pada bulan Januari 2019 terdakwamemutuskan untuk membuat sendiri Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tersebut tetapi tetap dalam panduan dan bantuan dari AKIONG dengan alasan karena ada motivasi dari AKIONG bahwa kegiatan membuat Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)ini hanya kegiatan tindak pidana ringan. Kemudianawalnya terdakwa hanya dikirimkan barang jadi di dalam jerigen dan segala peralatan bottlingserta kegiatan yang terdakwa lakukan hanya kegiatanbottling dan pelekatan pita cukaiselanjutnya atas Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang sudah jaditersebut kemudianterdakwa mengantarkan barang kena cukai minuman mengandung etil alkohol tersebut kepada penerima barang sesuai dengan info dariAKIONG, dimanakegiatanbottling dan pelekatan pita cukai ini terdakwa lakukan di rumah yang berlokasi di Jalan Taman Wedasari Selatan I No. 19. Kel. Padang Sambian Kaja, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar sampai dengan akhir Nopember 2019 ;
Bahwa kemudian pada awal Desember 2019, AKIONG datang ke Bali untuk mengajari terdakwa cara membuat Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA)secara langsung dan juga belajar dari media youtube.Selanjutnya sejak saat itu AKIONG mengirimkan kepada terdakwa secara bertahap bahan baku dan peralatan untuk membuat Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)melalui ekspedisi Lega Paket dan ekspedisi Pahala Kencana sepertibahan mentah berupa alkohol 95%, essence, botol, tutup botol, pita cukai, etiket, kemasan produk/karton, mesin penutup botol, dimana terdakwa menjalankan kegiatan pabrik membuat dan meracik sendiri Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tersebut di rumah yang terdakwa beli yang berlokasidi Jalan Singasari, Gang Kiwi No. 7, Kel. Peguyangan, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar sampai dengan bulan Oktober 2020 ;
Bahwa terdakwamendapatkan bahan baku dan peralatan untuk membuat Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tersebutyaitu dariAKIONG yang dikirim secara bertahap melalui ekspedisi Lega Paket dan ekspedisi Pahala Kencana. Kemudian awalnya dalam hal pembuatan dan peracikan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), terdakwa dipandu oleh AKIONG melalui telepon dan menonton youtube dan dibantu oleh saksiSAMSUL ARIFIN, dimana awalnya terdakwa meracik Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berulang-ulang kali sampai rasa dari setiap merk Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tersebut rasanya sama ;
Bahwa peralatan dan bahan baku yang dipergunakan oleh terdakwa untuk memproduksi Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) yang dikirmkan oleh AKIONG kepada terdakwa antara lain mesin penutup botol serta tutup botol dikirimkan dari Jakarta, Pekanbaru, dan Surabaya, Stiker (etiket), pita cukai serta kotak kemasan dikirimkan dariJakarta, botol kosong dikirimkan dari Jakarta dan Surabaya, alkohol dikirimkan dari Jakarta, Solo dan Semarang;
Bahwa cara dan proses pembuatan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)yang dilakukan oleh terdakwa tersebut diawali dengan mencampurkan alkohol, air, garam, perasa dan pewarna sesuai dengan kadar yang telah ditetapkan kemudian saat terdakwamencoba rasa dari merk Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tertentu telah sama rasanya lalu campuran cairan tersebut dimasukkan ke dalam botol yang telah ditempel stiker merk dan label selanjutnya tutup botol dilekatkan serta pita cukai dilekatkan di atas tutup botol. Setelah itu, botol-botol yang telah terisi minuman dikemas kedalam kotak kemasan sesuai merkMinuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) lalu dimasukkan ke karton untuk siap dijual ;
Bahwa terdakwa meracik dan membuatMinuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merk antara lain yaitu Red Label, Black Label, Jack Daniels, Absolut Vodka, Bacardi, Jose Cuervo, Chivas Regal, Gordon London Dry Gin dan Smirnoff Vodka;
Bahwa terdakwa dalam menjalan kegiatan pabrik dan memproduksi Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) mempekerjakan beberapa orang diantaranya saksi SAMSUL ARIFIN yang bertugasmeracik, mengolahMinuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), mengisi botol minuman dengan cairan MMEA, melekatkan pita cukai dan logo merk, serta melakukan pemasangan tutup botoldan digaji sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per bulan, namun karena kondisi Pandemi Covid-19 digaji sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per bulan yang pembayaran gajinya terdakwa lakukan baik melalui pembayaran tunai dan transfer dari rekening BCA terdakwa dengan nomor Rek. 0401923236 dengan tujuan rekening An. SAMSUL ARIFIN, kemudian saksiI KOMANG CAHYADI bertugas sebagai driver untuk mengirimkan Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) kepada pembeli dandigaji sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, namun karena Pandemi Covid-19 digaji sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan dan saksiMADE JUMAWANAlias Kolor Ijo bertugas membantu membersihkan botol-botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang telah selesai diisi dandigaji sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, namun karena Pandemi Covid-19 digaji sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per bulan. Bahwa terdakwa memberikan gaji secara tunai kepada saksi MADE JUMAWAN Alias Kolor Ijo dan saksiI KOMANG CAHYADI;
Bahwa kemudian pada Bulan Nopember 2020,terdakwa menawarkan Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) kepada saksi I WAYAN GITA TULISTYA PUTRA selanjutnya pada tanggal 02 Desember 2020 saksi I WAYAN GITA TULISTYA PUTRA menghubungi terdakwa melalui telepon untuk membeli Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) sebanyak 180 botol atau sebanyak 15 karton dengan total harga keseluruhan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang pembayaranya akan dilakukan oleh saksi I WAYAN GITA TULISTYA PUTRA secara tunai setelah Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) sampai di rumah saksi I WAYAN GITA TULISTYA PUTRA, kemudianterdakwa memerintahkan karyawannya yaitu saksi SAMSUL ARIFIN bersamasaksi I KOMANG CAHYADI alias Casper mengirimkan pesanan Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA)sebanyak 15 karton kepada saksi I WAYAN GITA TULISTYA PUTRA dengan alamat JRD Garage, Jalan Tukad Yeh Penet, Kel. Renon, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar;
Bahwa saksi MUHAMAD RIZALDI PRIYANANDA dan saksi I PUTU YUDISTHIRA PUTRA yang merupakan pegawai pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali Nusra pada tanggal 2 Desember 2020 mendapatkan informasi masyarakat tentang adanya kegiatan menjual, menyerahkan, menawarkan atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) yang diduga dilekati pita cukai palsu, kemudian saksiMUHAMAD RIZALDI PRIYANANDA dan saksi I PUTU YUDISTHIRA PUTRA dan tim mendapatkan informasi bahwa ada mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu yang akan mengantarkan BKC MMEA illegal ke sekitar daerah Jalan Tukad Penet, Renon, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Prov. Bali.Selanjutnya sekitar pukul 10.00 Wita, Saksi MUHAMAD RIZALDI PRIYANANDA dan Saksi I PUTU YUDISTHIRA PUTRA dan tim berangkat dari Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT menuju sekitar Jalan Tukad Penet, Renon, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Prov. Bali untuk melakukan kegiatan pengamatan (surveillance). Kemudian sejak siang hari hingga sekitar pukul 15.00 Witasaksi MUHAMAD RIZALDI PRIYANANDA dan saksi I PUTU YUDISTHIRA PUTRA dan tim belum menemukan ada mobil dengan ciri-ciri tersebut datang atau terlihat di sekitar Jalan Tukad Penet, Renon, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Prov. Bali selanjutnya sekitar pukul 16.00 Witasaksi MUHAMAD RIZALDI PRIYANANDA dan saksi I PUTU YUDISTHIRA PUTRA dan timmelihat ada mobil dengan ciri-ciri tersebut datang dari arah Renon, menyusuri Jalan Tukad Penet, Renon, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Prov. Bali. Dalam pengamatan saksi MUHAMAD RIZALDI PRIYANANDA dan saksi I PUTU YUDISTHIRA PUTRA dan tim, mobil tersebut juga menggunakan kaca film hitam pekat yang menyulitkan untuk melihat isi di dalam mobil tersebut kemudian melihat ada beberapa indikasi mencurigakan, saksi MUHAMAD RIZALDI PRIYANANDA dan saksi I PUTU YUDISTHIRA PUTRA dan tim mengikuti mobil tersebut hingga kemudian berhenti di depan JRD Garage, Jalan Tukad Penet No. 32, Renon, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Prov. Bali selanjutnyasaksi MUHAMAD RIZALDI PRIYANANDA dan saksi I PUTU YUDISTHIRA PUTRA dan tim melihat ada pria tinggi dengan kulit putih mendatangi mobil dan tampak bertegur sapa dengan salah satu orang di dalam Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan nomor Polisi DK 1590 IQ.Kemudiansalah satu orang di dalam mobil tersebut turun dari mobil dan membuka pintu bagian tengah mobillalu menurunkan karton yang berisi Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) selanjutnya melihat ada indikasi kuat, saksi MUHAMAD RIZALDI PRIYANANDA dan saksi I PUTU YUDISTHIRA PUTRA dan timmelakukan penindakan terhadap kegiatan tersebut berupa pemeriksaan orang, sarana pengangkut serta muatan yang diangkutnya. Dari pemeriksaan di tempat terhadap pengemudi diketahui bernamasaksi I KOMANG CAHYADI ditemani olehsaksi SAMSUL ARIFIN. Hasil pemeriksaanditemukan fakta bahwa barang di dalam karton tersebut adalah Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) berbagai merk dandari keterangan saksi I KOMANG CAHYADI dansaksi SAMSUL ARIFIN juga diketahui bahwa barang tersebut adalah milik terdakwayang diperoleh dengan cara memproduksi sendiri di 2 (dua) rumah milik terdakwa yakni di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Singasari Gang Kiwi Nomor 7, Peguyangan, Denpasar dan di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Taman Wedasari Selatan I Nomor 19 Denpasar. Kemudian berdasarkan pengakuan saksi I KOMANG CAHYADI dansaksi SAMSUL ARIFIN, di rumah-rumah tersebut juga disimpan pita cukai, Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) yang sudah jadi, alat penutup botol, botol kosong, bahan baku, serta bahan lainnya yang terkait dengan kegiatan memproduksi Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA);
Bahwa atas informasi dari saksi I KOMANG CAHYADI dansaksi SAMSUL ARIFIN kemudian saksi MUHAMAD RIZALDI PRIYANANDA dan saksi I PUTU YUDISTHIRA PUTRA dan tim melakukan penggeledahan di kedua rumah milik terdakwa yaitu pertama yang berlokasi diJalan Singasari, Gang Kiwi No. 7, Kel. Peguyangan, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali ditemukan barang-barang diantaranya :
Bahan Baku dan Peralatan Produksi Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) terdiri dari :
Alkohol 95% Medical sejumlah 12 jeriken @ 20 liter sejumlah 240 liter;
Botol kosong sejumlah 4.458 botol;
Tutup botol sejumlah 9 karung dan 18 box;
Kemasan botol sejumlah 12 koli;
Stiker etiket sejumlah 9 kardus;
Kardus sekat botol sejumlah 2 koli;
Karton box belum dirakit sejumlah 14 ikat;
Jeriken kosong sejumlah 10 pcs;
Galon air sejumlah 6 pcs;
Galon kosong sejumlah 1 pcs;
Bak air sejumlah 1 pcs;
Essence / pewarna sejumlah 6 box;
Citrun sejumlah 10 kg;
Nota kosong sejumlah 25 pcs;
Buku catatan penjualan sejumlah 2 pcs;
Mesin penutup botol (getra) sejumlah 4 set;
Alat pencuci botol sejumlah 1 set;
Mesin pompa pengisi botol sejumlah 1 set;
Pompa Galon sejumlah 1 pcs;
Penyumbat botol sejumlah 1 koli;
Palu sejumlah 1 pcs;
Corong sejumlah 1 pcs;
Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) berbagai merk antara lain :
Johnnie Walker Red Label 40% @750ml sejumlah 1.043 botol setara 782,25 liter;
Johnnie Walker Black Label 40% @750ml sejumlah 101 botol setara 75,75 liter;
Jack Daniels 40% @750ml sejumlah 225 botol setara 157,5 liter;
Absolute Vodka 40% @750ml sejumlah 154 botol setara115,5 liter;
Bacardi 40% @750ml sejumlah 99 botol setara 74,25 liter;-
Gordon London Dry Gin 43% @750ml sejumlah 181 botol setara 135,75 liter;
Jose Cuervo Especial 40% @750ml sejumlah 174 botol setara 130,5 liter;
Chivas Regal 40% @750ml sejumlah 30 botol setara 22,5 liter;
Smirnoff Vodka 40% @750ml sejumlah 2 botol setara 1,5 liter;
Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) yang masih dalam jeriken sebagai berikut:
2 jeriken @20 liter sejumlah 40 liter;
1 jeriken @10 liter sejumlah 10 liter;
Pita Cukai Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) Golongan C yang diduga palsu antara lain :
Pita Cukai MMEA golongan C tahun 2019 sejumlah 12.000 keping;
Pita Cukai MMEA golongan C tahun 2014 sejumlah 133 keping;
Pita Cukai MMEA golongan C tahun 2013 sejumlah 141 keping;
Rumah yang berlokasi di Jalan Taman Wedasari Selatan I No. 19. Kel. Padang Sambian Kaja, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali ditemukan barang-barang antara lain :
Bahan Baku dan peralatan produksi Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) antara lain :
Stiker etiket sejumlah 14 karton;
Botol kosong sejumlah 214 karton;
Jeriken isi MMEA sejumlah 33 pcs;
Jeriken isi alcohol sejumlah 14 pcs;
Tutup botol sejumlah 17 koli;
Sampah etiket botol sejumalh 1 karung;
Gentong pencampur sejumlah 1 pcs;
Jeriken kosong sejumlah 13 pcs;
Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) berbagai merk antara lain :
Johnnie Walker Red Label 40% @750ml sejumlah 7 botol setara 5,25 liter;
Johnnie Walker Black Label 40% @750ml sejumlah 434 botol setara 325,5 liter;
Jack Daniels 40% @750ml sejumlah 1 botol setara 0,7 liter;
Absolute Vodka 40% @750ml sejumlah 31 botol setara 23,25 liter;
Bacardi 40% @750ml sejumlah 51 botol setara 38,25 liter;
Gordon London Dry Gin 43% @750ml sejumlah 6 botol setara 4,5 liter;
Jose Cuervo Especial 40% @750ml sejumlah 37 botol setara 27,75 liter;
Pita cukai Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) golongan C yang diduga palsu antara lain :
Pita cukai MMEA golongan C tahun 2018 sejumlah 1.362 keping;
Pita cukai MMEA golongan C tahun 2014 sejumlah 12 keping;
Pita cukai MMEA golongan C tahun 2013 sejumlah 2 keping;
Mobil Suzuki APV warna hitam plat nomor DK 1492 FA;
Bahwa atas penindakan tersebut, saksi MUHAMAD RIZALDI PRIYANANDA dan saksi I PUTU YUDISTHIRA PUTRA dan tim kemudian membawa sarana pengangkut dan Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) beserta pengemudinya yaitu saksi SAMSUL ARIFIN dan saksi I KOMANG CAHYADI beserta pembeli I WAYAN GITA TULISTYA PUTRA ke Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT dan pada hari Kamis tanggal 3 Desember 2020 melakukan penangkapan terhadap terdakwa untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa terhadap Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (PCMMEA) Gol. C 750 ml dengan tarif Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) warna hijau dominan jingga tahun 2013 sebanyak 47 keping, Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (PCMMEA) Gol. C 700 ml dengan tarif Rp. 139.000,- (seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) warna ungu dominan jingga tahun 2014 sebanyak 66 keping, Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (PCMMEA) Gol. C 750 ml dengan tarif Rp. 139.000,- (seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) warna biru kombinasi merah tahun 2018 sebanyak 66 keping, Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (PCMMEA) Gol. C 750 ml dengan tarif Rp. 139.000,- (seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) warna kuning tahun 2019 sebanyak 40 keping, telah dilaksanakan pengujian keaslian sampel Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (PCMMEA) di Mini Lab Gedung Jawa Bali Subdirektorat Pelunasan dan Pengembalian Cukai Kantor Pusat DJBC dengan hasil Poin 1 sampai dengan 4 adalah Bukan Produk Konsorsium Perum Peruri (Palsu) karena tidak memiliki ciri-ciri pada kertas, tinta/cetakan, desain dan hologram yang sama dengan specimen/produk asli Konsorsium Peruri sesuai dengan Berita Acara Hasil Pengujian Keaslian Pita Cukai Nomor : BA-093/TTF/XII/2020, pada hari Senin tanggal 14 Desember 2020 yang dilaksanakan oleh Tim Ahli Identifikasi Keaslian Pita Cukai ditandatangani oleh MIFTAH BAEHAQI ;
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli SYAHRIZA JOKO PURNOMO yang menerangkan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwayang tanpa memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dari Menteri Keuangan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanandi Rumah yang berlokasi di Jalan Singasari Gang Kiwi Nomor 7, Kel. Peguyangan, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar dan di rumah yang berlokasi di Jalan Wedasari Selatan I Nomor 19, Kel. Padang Sambian Kaja, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 50 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Adapun besaran nilai cukai yang seharusnya dibayar adalah sebagai berikut:
Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) impor Gol. C dengan kadar lebih dari 20% (dua puluh persen) dihitung dengan rumus :
Jumlah Botol x (volume per botol/1.000ml) x Rp. 139.000,- (seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah)
= {(2.350 botol x 0.75 L) + (226 botol x 0.7 L)} x Rp 139.000,00/liter
= (1.762,5 + 158,2) x Rp 139.000,00/liter
= Rp. 266.977.300,- (dua ratus enam puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah)
Bahwa terdakwa dalam menjalankan kegiatan pabrik dan tempat penyimpanan Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang sesuai dengan Nota Dinas Nomor : ND-624/WBC.13/KKP.MP.02/2020 dari Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar yang ditandatangani secara elektronik oleh KUSUMA SANTI WAHYUNINGSIH tanggal 14 Desember 2020 ;
---Perbuatanterdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 50 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai . -----
DAN
KEDUA :
-----Bahwa terdakwa I GEDE ARTHA WIJAYA Als. DEDE Als. OKAYA padahari Rabu tanggal 02 Desember 2020 sekira pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di JRD Garage, Jalan Tukad Penet No. 32, Renon, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasaratau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentuyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasaryang berhak memeriksa dan mengadili perkara tersebut,“yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceranatau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasancukai lainnya yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1)”,perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal dari terdakwapada sekira awal tahun 2017 sedang ada urusan di Jakarta terkait jual beli handphone kemudianpada saat terdakwa sedang makan siang di suatu restoran di Jakarta, ada seseorang bernama AKIONG (DPO) yang awalnya tidak dikenal oleh terdakwa lalu menyapa dan mengomentari tato yang ada di tubuh terdakwaselanjutnyaobrolan pun berlanjut terhadap Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan AKIONG menawarkan terdakwauntuk menjual Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) di Bali lalu terdakwa dan AKIONG bertukar nomor handphone, dimanaterdakwa memberikan nomor 081238771222 dan 081933011455 sedangkan AKIONG memberikan nomor handphone 082134349175. Pada sekira pertengahan tahun 2017,AKIONG memintaterdakwauntuk mengambil 10 karton Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dari ekspedisi Pahala Kencana sesuai resi yang diberikan AKIONG dan mengantarkannya kepada orang yang telah diinfokan oleh AKIONG. Dalam pengambilan dan pengantaran barangterdakwa melakukannya bersama dengan saksiSAMSUL ARIFIN serta diberikan upah/fee sebesar Rp. 1.500.000,- (satu setengah juta rupiah). Kegiatan ini awalnya dilakukan oleh terdakwa sebanyak 3 kali sampai akhirnya terdakwa jatuh sakit pada sekira akhir tahun 2017. Kemudian setelahterdakwa sembuh,pada bulan Januari 2019 terdakwa memutuskan untuk membuat sendiri Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tersebut tetapi tetap dalam panduan dan bantuan dari AKIONG dengan alasan karena ada motivasi dari AKIONG bahwa kegiatan membuat Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)ini hanya kegiatan tindak pidana ringan. Kemudianawalnya terdakwa hanya dikirimkan barang jadi di dalam jerigen dan segala peralatan bottling serta kegiatan yang terdakwa lakukan hanya kegiatan bottling dan pelekatan pita cukaiselanjutnya atas Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang sudah jadi tersebut kemudianterdakwa mengantarkan barang kena cukai minuman mengandung etil alkohol tersebut kepada penerima barang sesuai dengan info dariAKIONG, dimanakegiatanbottling dan pelekatan pita cukai ini terdakwa lakukan di rumah yang berlokasi di Jalan Taman Wedasari Selatan I No. 19. Kel. Padang Sambian Kaja, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar sampai dengan akhir Nopember 2019 ;
Bahwa kemudian pada awal Desember 2019, AKIONG datang ke Bali untuk mengajari terdakwa cara membuat Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA)secara langsung dan juga belajar dari media youtube selanjutnya sejak saat itu AKIONG mengirimkan kepada terdakwa secara bertahap bahan baku dan peralatan untuk membuat Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)melalui ekspedisi Lega Paket dan ekspedisi Pahala Kencana sepertibahan mentah berupa alkohol 95%, essence, botol, tutup botol, pita cukai, etiket, kemasan produk/karton, mesin penutup botol, dimana terdakwa menjalankan kegiatan pabrik membuat dan meracik sendiri Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tersebut di rumah yang terdakwa beli yang berlokasi di Jalan Singasari, Gang Kiwi No. 7, Kel. Peguyangan, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar sampai dengan bulan Oktober 2020 ;
Bahwa terdakwamendapatkan bahan baku dan peralatan untuk membuat Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tersebutyaitu dariAKIONG yang dikirim secara bertahap melalui ekspedisi Lega Paket dan ekspedisi Pahala Kencana. Kemudian awalnya dalam hal pembuatan dan peracikan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), terdakwa dipandu oleh AKIONG melalui telepon dan menonton Youtube dan dibantu oleh saksi SAMSUL ARIFIN, dimana awalnya terdakwa meracik Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berulang-ulang kali sampai rasa dari setiap merk Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tersebut rasanya sama ;
Bahwa peralatan dan bahan baku yang dipergunakan oleh terdakwa untuk memproduksi Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) yang dikirmkan oleh AKIONG kepada terdakwa antara lain mesin penutup botol serta tutup botol dikirimkan dari Jakarta, Pekanbaru, dan Surabaya, Stiker (etiket), pita cukai serta kotak kemasan dikirimkan dariJakarta, botol kosong dikirimkan dari Jakarta dan Surabaya, alkohol dikirimkan dari Jakarta, Solo dan Semarang ;
Bahwa cara dan proses pembuatan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)yang dilakukan oleh terdakwa tersebut diawali dengan mencampurkan alkohol, air, garam, perasa dan pewarna sesuai dengan kadar yang telah ditetapkan kemudian saat terdakwamencoba rasa dari merk Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tertentu telah sama rasanya lalu campuran cairan tersebut dimasukkan ke dalam botol yang telah ditempel stiker merk dan label selanjutnya tutup botol dilekatkan serta pita cukai dilekatkan di atas tutup botol. Setelah itu, botol-botol yang telah terisi minuman dikemas kedalam kotak kemasan sesuai merkMinuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) lalu dimasukkan ke karton untuk siap dijual ;
Bahwa terdakwa meracik dan membuatMinuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merk antara lain yaitu Red Label, Black Label, Jack Daniels, Absolut Vodka, Bacardi, Jose Cuervo, Chivas Regal, Gordon London Dry Gin dan Smirnoff Vodka ;
Bahwa terdakwa dalam menjalan kegiatan pabrik dan memproduksi Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) mempekerjakan beberapa orang diantaranya saksi SAMSUL ARIFIN yang bertugas meracik, mengolahMinuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), mengisi botol minuman dengan cairan MMEA, melekatkan pita cukai dan logo merk, serta melakukan pemasangan tutup botol dan digaji sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), namun karena kondisi Pandemi Covid-19 digaji sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang pembayarannya gajinya terdakwa lakukan baik melalui pembayaran tunai dan transfer dari rekening BCA terdakwa dengan nomor Rek. 0401923236 dengan tujuan rekening An. SAMSUL ARIFIN, kemudian saksiI KOMANG CAHYADI bertugas sebagai driver untuk mengirimkan Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) kepada pembeli dandigaji sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) namun karena Pandemi Covid-19 digaji sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan saksiMADE JUMAWANAlias Kolor Ijo bertugas membantu membersihkan botol-botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang telah selesai diisi dandigaji sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) namun karena Pandemi Covid-19 digaji sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa terdakwa memberikan gaji secara tunai kepada saksi MADE JUMAWAN Alias Kolor Ijo dan saksiI KOMANG CAHYADI;
Bahwa kemudian pada Bulan Nopember 2020,terdakwa menawarkan Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) kepada saksi I WAYAN GITA TULISTYA PUTRA selanjutnya pada tanggal 02 Desember 2020 saksi I WAYAN GITA TULISTYA PUTRA menghubungi terdakwa melalui telepon untuk membeli Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) sebanyak 180 botol atau sebanyak 15 karton dengan total harga keseluruhan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang pembayaranya akan dilakukan oleh saksi I WAYAN GITA TULISTYA PUTRA secara tunai setelah Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) sampai di rumah saksi I WAYAN GITA TULISTYA PUTRA, kemudianterdakwa memerintahkan karyawannya yaitu saksi SAMSUL ARIFIN bersamasaksi I KOMANG CAHYADI alias Casper mengirimkan pesanan Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA)sebanyak 15 karton kepada saksi I WAYAN GITA TULISTYA PUTRA dengan alamat JRD Garage, Jalan Tukad Yeh Penet, Kel. Renon, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar;
Bahwa saksi MUHAMAD RIZALDI PRIYANANDA dan saksi I PUTU YUDISTHIRA PUTRA yang merupakan pegawai pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali Nusra pada tanggal 2 Desember 2020 mendapatkan informasi masyarakat tentang adanya kegiatan menjual, menyerahkan, menawarkan atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) yang diduga dilekati pita cukai palsu kemudian saksi MUHAMAD RIZALDI PRIYANANDA dan saksi I PUTU YUDISTHIRA PUTRA dan tim mendapatkan informasi bahwa ada mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu yang akan mengantarkan BKC MMEA illegal ke sekitar daerah Jalan Tukad Penet, Renon, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Prov. Bali. Penet, Denpasar selanjutnya sekitar pukul 10.00 Wita, MUHAMAD RIZALDI PRIYANANDA dan saksi I PUTU YUDISTHIRA PUTRA dan tim berangkat dari Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT menuju sekitar Jalan Tukad Penet, Renon, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Prov. Bali untuk melakukan kegiatan pengamatan (surveillance). Kemudian sejak siang hari hingga sekitar pukul 15.00 Witasaksi MUHAMAD RIZALDI PRIYANANDA dan saksi I PUTU YUDISTHIRA PUTRA dan tim belum menemukan ada mobil dengan ciri-ciri tersebut datang atau terlihat di sekitar Jalan Tukad Penet, Renon, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Prov. Bali selanjutnya sekitar pukul 16.00 Witasaksi MUHAMAD RIZALDI PRIYANANDA dan saksi I PUTU YUDISTHIRA PUTRA dan timmelihat ada mobil dengan ciri-ciri tersebut datang dari arah Renon, menyusuri Jalan Tukad Penet, Renon, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Prov. Bali. Dalam pengamatan saksi MUHAMAD RIZALDI PRIYANANDA dan saksi I PUTU YUDISTHIRA PUTRA dan tim, mobil tersebut juga menggunakan kaca film hitam pekat yang menyulitkan untuk melihat isi di dalam mobil tersebut kemudian melihat ada beberapa indikasi mencurigakan, saksi MUHAMAD RIZALDI PRIYANANDA dan saksi I PUTU YUDISTHIRA PUTRA dan tim mengikuti mobil tersebut hingga kemudian berhenti di depan JRD Garage, Jalan Tukad Penet No. 32, Renon, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Prov. Bali selanjutnyasaksi MUHAMAD RIZALDI PRIYANANDA dan saksi I PUTU YUDISTHIRA PUTRA dan tim melihat ada pria tinggi dengan kulit putih mendatangi mobil dan tampak bertegur sapa dengan salah satu orang di dalam Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan nomor Polisi DK 1590 IQ.Kemudiansalah satu orang d I dalam mobil tersebut turun dari mobil dan membuka pintu bagian tengah mobil lalu menurunkan karton yang berisi Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) selanjutnya melihat ada indikasi kuat, saksi MUHAMAD RIZALDI PRIYANANDA dan saksi I PUTU YUDISTHIRA PUTRA dan timmelakukan penindakan terhadap kegiatan tersebut berupa pemeriksaan orang, sarana pengangkut serta muatan yang diangkutnya. Dari pemeriksaan di tempat terhadap pengemudi diketahui bernamasaksi I KOMANG CAHYADI ditemani olehsaksi SAMSUL ARIFIN. Hasil pemeriksaanditemukan fakta bahwa barang di dalam karton tersebut adalah Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) berbagai merk dandari keterangan saksi I KOMANG CAHYADI dansaksi SAMSUL ARIFIN juga diketahui bahwa barang tersebut adalah milik terdakwayang diperoleh dengan cara memproduksi sendiri di 2 (dua) rumah milik terdakwa yakni di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Singasari Gang Kiwi Nomor 7, Peguyangan, Denpasar dan di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Taman Wedasari Selatan I Nomor 19 Denpasar. Kemudian berdasarkan pengakuan saksi I KOMANG CAHYADI dansaksi SAMSUL ARIFIN, di rumah-rumah tersebut juga disimpan pita cukai, Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) yang sudah jadi, alat penutup botol, botol kosong, bahan baku, serta bahan lainnya yang terkait dengan kegiatan memproduksi Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) ;
Bahwa atas informasi dari saksi I KOMANG CAHYADI dansaksi SAMSUL ARIFIN kemudian saksi MUHAMAD RIZALDI PRIYANANDA dan saksi I PUTU YUDISTHIRA PUTRA dan tim melakukan penggeledahan di kedua rumah milik terdakwa yaitu pertama yang berlokasi diJalan Singasari, Gang Kiwi No. 7, Kel. Peguyangan, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali ditemukan barang-barang diantaranya :
Bahan Baku dan Peralatan Produksi Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) terdiri dari :
Alkohol 95% Medical sejumlah 12 jeriken @ 20 liter sejumlah 240 liter;
Botol kosong sejumlah 4.458 botol;
Tutup botol sejumlah 9 karung dan 18 box;
Kemasan botol sejumlah 12 koli;
Stiker etiket sejumlah 9 kardus;
Kardus sekat botol sejumlah 2 koli;
Karton box belum dirakit sejumlah 14 ikat;
Jeriken kosong sejumlah 10 pcs;
Galon air sejumlah 6 pcs;
Galon kosong sejumlah 1 pcs;
Bak air sejumlah 1 pcs;
Essence / pewarna sejumlah 6 box;
Citrun sejumlah 10 kg;
Nota kosong sejumlah 25 pcs;
Buku catatan penjualan sejumlah 2 pcs;
Mesin penutup botol (getra) sejumlah 4 set;
Alat pencuci botol sejumlah 1 set;
Mesin pompa pengisi botol sejumlah 1 set;
Pompa Galon sejumlah 1 pcs;
Penyumbat botol sejumlah 1 koli;
Palu sejumlah 1 pcs;
Corong sejumlah 1 pcs;
Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) berbagai merk antara lain :
Johnnie Walker Red Label 40% @750ml sejumlah 1.043 botol setara 782,25 liter;
Johnnie Walker Black Label 40% @750ml sejumlah 101 botol setara 75,75 liter;
Jack Daniels 40% @750ml sejumlah 225 botol setara 157,5 liter;
Absolute Vodka 40% @750ml sejumlah 154 botol setara115,5 liter;
Bacardi 40% @750ml sejumlah 99 botol setara 74,25 liter;-
Gordon London Dry Gin 43% @750ml sejumlah 181 botol setara 135,75 liter;
Jose Cuervo Especial 40% @750ml sejumlah 174 botol setara 130,5 liter;
Chivas Regal 40% @750ml sejumlah 30 botol setara 22,5 liter;
Smirnoff Vodka 40% @750ml sejumlah 2 botol setara 1,5 liter;
Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) yang masih dalam jeriken sebagai berikut :
2 jeriken @20 liter sejumlah 40 liter;
1 jeriken @10 liter sejumlah 10 liter;
Pita Cukai Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) Golongan C yang diduga palsu antara lain :
Pita Cukai MMEA golongan C tahun 2019 sejumlah 12.000 keping;
Pita Cukai MMEA golongan C tahun 2014 sejumlah 133 keping;
Pita Cukai MMEA golongan C tahun 2013 sejumlah 141 keping;
Rumah yang berlokasi di Jalan Taman Wedasari Selatan I No. 19. Kel. Padang Sambian Kaja, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali ditemukan barang-barang antara lain :
Bahan Baku dan peralatan produksi Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) antara lain :
Stiker etiket sejumlah 14 karton;
Botol kosong sejumlah 214 karton;
Jeriken isi MMEA sejumlah 33 pcs;
Jeriken isi alcohol sejumlah 14 pcs;
Tutup botol sejumlah 17 koli;
Sampah etiket botol sejumalh 1 karung;
Gentong pencampur sejumlah 1 pcs;
Jeriken kosong sejumlah 13 pcs;
Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) berbagai merk antara lain :
Johnnie Walker Red Label 40% @750ml sejumlah 7 botol setara 5,25 liter;
Johnnie Walker Black Label 40% @750ml sejumlah 434 botol setara 325,5 liter;
Jack Daniels 40% @750ml sejumlah 1 botol setara 0,7 liter;
Absolute Vodka 40% @750ml sejumlah 31 botol setara 23,25 liter;
Bacardi 40% @750ml sejumlah 51 botol setara 38,25 liter;
Gordon London Dry Gin 43% @750ml sejumlah 6 botol setara 4,5 liter;
Jose Cuervo Especial 40% @750ml sejumlah 37 botol setara 27,75 liter;
Pita cukai Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) golongan C yang diduga palsu antara lain :
Pita cukai MMEA golongan C tahun 2018 sejumlah 1.362 keping;
Pita cukai MMEA golongan C tahun 2014 sejumlah 12 keping;
Pita cukai MMEA golongan C tahun 2013 sejumlah 2 keping;
Mobil Suzuki APV warna hitam plat nomor DK 1492 FA;
Bahwa atas penindakan tersebut, saksi MUHAMAD RIZALDI PRIYANANDA dan saksi I PUTU YUDISTHIRA PUTRA dan tim kemudian membawa sarana pengangkut dan Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) beserta pengemudinya yaitu saksi SAMSUL ARIFIN dan saksi I KOMANG CAHYADI beserta pembeli I WAYAN GITA TULISTYA PUTRA ke Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT dan pada hari Kamis tanggal 3 Desember 2020 melakukan penangkapan terhadap terdakwa untuk pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa terhadap Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (PCMMEA) Gol. C 750 ml dengan tarif Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) warna hijau dominan jingga tahun 2013 sebanyak 47 keping, Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (PCMMEA) Gol. C 700 ml dengan tarif Rp. 139.000,- (seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) warna ungu dominan jingga tahun 2014 sebanyak 66 keping, Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (PCMMEA) Gol. C 750 ml dengan tarif Rp. 139.000,- (seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) warna biru kombinasi merah tahun 2018 sebanyak 66 keping, Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (PCMMEA) Gol. C 750 ml dengan tarif Rp. 139.000,- (seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) warna kuning tahun 2019 sebanyak 40 keping, telah dilaksanakan pengujian keaslian sampel Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (PCMMEA) di Mini Lab Gedung Jawa Bali Subdirektorat Pelunasan dan Pengembalian Cukai Kantor Pusat DJBC dengan hasil Poin 1 sampai dengan 4 adalah Bukan Produk Konsorsium Perum Peruri (Palsu) karena tidak memiliki ciri-ciri pada kertas, tinta/cetakan, desain dan hologram yang sama dengan specimen/produk asli Konsorsium Peruri sesuai dengan Berita Acara Hasil Pengujian Keaslian Pita Cukai Nomor : BA-093/TTF/XII/2020, pada hari Senin tanggal 14 Desember 2020 yang dilaksanakan oleh Tim Ahli Identifikasi Keaslian Pita Cukai ditandatangani oleh MIFTAH BAEHAQI ;
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli SYAHRIZA JOKO PURNOMO yang menerangkan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwayang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) diJRD Garage yang berlokasi di Jalan Tukad Penet No. 32, Renon, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Adapun besaran nilai cukai yang seharusnya dibayar adalah sebagai berikut:
Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) impor Gol. C dengan kadar lebih dari 20% (dua puluh persen) dihitung dengan rumus :
Jumlah Botol x (volume per botol/1.000ml) x Rp. 139.000,- (seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah)
= {(154 botol x 0.75 L) + (26 botol x 0.7 L)} x Rp. 139.000,-/liter
= (115,5 + 18,2) x Rp. 139.000,-/liter
= Rp. 18.584.300,- (delapan belas juta lima ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus rupiah)
Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) yang pernah diproduksi sepanjang bulan April 2017 s/d Oktober 2020 yaitu :
= {(240.335 botol x 0.75 L) + (14.629 botol x 0.7 L) + (1.296 botol x 1 L)} x Rp. 139.000,-/liter
= Rp. 26.658.470.000 (dua puluh enam milyar enam ratus lim apuluh delapan juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah)
Bahwa terdakwa dalam menjalankan kegiatan pabrik dan tempat penyimpanan Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang sesuai dengan Nota Dinas Nomor : ND-624/WBC.13/KKP.MP.02/2020 dari Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar yang ditandatangani secara elektronik oleh KUSUMA SANTI WAHYUNINGSIH tanggal 14 Desember 2020 ;
---Perbuatanterdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai
DAN
KETIGA :
-----Bahwa terdakwa I GEDE ARTHA WIJAYA Als. DEDE Als. OKAYA pada bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Nopember 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019 bertempatdi Jalan Singasari, Gang Kiwi No. 7, Kel. Peguyangan, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar dan Jalan Taman Wedasari Selatan I No. 19. Kel. Padang Sambian Kaja, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar,atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentuyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasaryang berhak memeriksa dan mengadili perkara tersebut,“yang membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan”,perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut;
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal dari terdakwapada sekira awal tahun 2017 sedang ada urusan di Jakarta terkait jual beli handphone kemudianpada saat terdakwa sedang makan siang di suatu restoran di Jakarta, ada seseorang bernama AKIONG (DPO) yang awalnya tidak dikenal oleh terdakwa lalu menyapa dan mengomentari tato yang ada di tubuh terdakwaselanjutnyaobrolan pun berlanjut terhadap Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan AKIONG menawarkan terdakwauntuk menjual Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) di Bali lalu terdakwa dan AKIONG bertukar nomor handphone, dimanaterdakwa memberikan nomor 081238771222 dan 081933011455 sedangkan AKIONG memberikan nomor handphone 082134349175. Pada sekira pertengahan tahun 2017,AKIONG memintaterdakwauntuk mengambil 10 karton Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dari ekspedisi Pahala Kencana sesuai resi yang diberikan AKIONG dan mengantarkannya kepada orang yang telah diinfokan oleh AKIONG. Dalam pengambilan dan pengantaran barangterdakwa melakukannya bersama dengan saksiSAMSUL ARIFIN serta diberikan upah/fee sebesar Rp. 1.500.000,- (satu setengah juta rupiah). Kegiatan ini awalnya dilakukan oleh terdakwa sebanyak 3 kali sampai akhirnya terdakwa jatuh sakit pada sekira akhir tahun 2017. Kemudian setelahterdakwa sembuh,pada bulan Januari 2019 terdakwa memutuskan untuk membuat sendiri Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tersebut tetapi tetap dalam panduan dan bantuan dari AKIONG dengan alasan karena ada motivasi dari AKIONG bahwa kegiatan membuat Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)ini hanya kegiatan tindak pidana ringan. Kemudianawalnya terdakwa hanya dikirimkan barang jadi di dalam jerigen dan segala peralatan bottling serta kegiatan yang terdakwa lakukan hanya kegiatan bottling dan pelekatan pita cukaiselanjutnya atas Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang sudah jadi tersebut kemudianterdakwa mengantarkan barang kena cukai minuman mengandung etil alkohol tersebut kepada penerima barang sesuai dengan info dariAKIONG, dimanakegiatanbottling dan pelekatan pita cukai ini terdakwa lakukan di rumah yang berlokasi di Jalan Taman Wedasari Selatan I No. 19. Kel. Padang Sambian Kaja, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar sampai dengan akhir Nopember 2019 ;
Bahwa kemudian pada awal Desember 2019, AKIONG datang ke Bali untuk mengajari terdakwa cara membuat Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA)secara langsung dan juga belajar dari media youtube selanjutnya sejak saat itu AKIONG mengirimkan kepada terdakwa secara bertahap bahan baku dan peralatan untuk membuat Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)melalui ekspedisi Lega Paket dan ekspedisi Pahala Kencana sepertibahan mentah berupa alkohol 95%, essence, botol, tutup botol, pita cukai, etiket, kemasan produk/karton, mesin penutup botol, dimana terdakwa menjalankan kegiatan pabrik membuat dan meracik sendiri Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tersebut di rumah yang terdakwa beli yang berlokasi di Jalan Singasari, Gang Kiwi No. 7, Kel. Peguyangan, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar sampai dengan bulan Oktober 2020 ;
Bahwa terdakwamendapatkan bahan baku dan peralatan untuk membuat Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tersebutyaitu dariAKIONG yang dikirim secara bertahap melalui ekspedisi Lega Paket dan ekspedisi Pahala Kencana. Kemudian awalnya dalam hal pembuatan dan peracikan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), terdakwa dipandu oleh AKIONG melalui telepon dan menonton Youtube dan dibantu oleh saksi SAMSUL ARIFIN, dimana awalnya terdakwa meracik Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berulang-ulang kali sampai rasa dari setiap merk Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tersebut rasanya sama ;
Bahwa peralatan dan bahan baku yang dipergunakan oleh terdakwa untuk memproduksi Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) yang dikirmkan oleh AKIONG kepada terdakwa antara lain mesin penutup botol serta tutup botol dikirimkan dari Jakarta, Pekanbaru, dan Surabaya, Stiker (etiket), pita cukai serta kotak kemasan dikirimkan dariJakarta, botol kosong dikirimkan dari Jakarta dan Surabaya, alkohol dikirimkan dari Jakarta, Solo dan Semarang ;
Bahwa cara dan proses pembuatan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)yang dilakukan oleh terdakwa tersebut diawali dengan mencampurkan alkohol, air, garam, perasa dan pewarna sesuai dengan kadar yang telah ditetapkan kemudian saat terdakwamencoba rasa dari merk Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tertentu telah sama rasanya lalu campuran cairan tersebut dimasukkan ke dalam botol yang telah ditempel stiker merk dan label selanjutnya tutup botol dilekatkan serta pita cukai dilekatkan di atas tutup botol. Setelah itu, botol-botol yang telah terisi minuman dikemas kedalam kotak kemasan sesuai merkMinuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) lalu dimasukkan ke karton untuk siap dijual ;
Bahwa terdakwa meracik dan membuatMinuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merk antara lain yaitu Red Label, Black Label, Jack Daniels, Absolut Vodka, Bacardi, Jose Cuervo, Chivas Regal, Gordon London Dry Gin dan Smirnoff Vodka ;
Bahwa terdakwa dalam menjalan kegiatan pabrik dan memproduksi Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) mempekerjakan beberapa orang diantaranya saksi SAMSUL ARIFIN yang bertugas meracik, mengolahMinuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), mengisi botol minuman dengan cairan MMEA, melekatkan pita cukai dan logo merk, serta melakukan pemasangan tutup botol dan digaji sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), namun karena kondisi Pandemi Covid-19 digaji sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang pembayarannya gajinya terdakwa lakukan baik melalui pembayaran tunai dan transfer dari rekening BCA terdakwa dengan nomor Rek. 0401923236 dengan tujuan rekening An. SAMSUL ARIFIN, kemudian saksiI KOMANG CAHYADI bertugas sebagai driver untuk mengirimkan Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) kepada pembeli dandigaji sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) namun karena Pandemi Covid-19 digaji sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan saksiMADE JUMAWANAlias Kolor Ijo bertugas membantu membersihkan botol-botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang telah selesai diisi dandigaji sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) namun karena Pandemi Covid-19 digaji sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa terdakwa memberikan gaji secara tunai kepada saksi MADE JUMAWAN Alias Kolor Ijo dan saksiI KOMANG CAHYADI;
Bahwa kemudian pada Bulan Nopember 2020,terdakwa menawarkan Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) kepada saksi I WAYAN GITA TULISTYA PUTRA selanjutnya pada tanggal 02 Desember 2020 saksi I WAYAN GITA TULISTYA PUTRA menghubungi terdakwa melalui telepon untuk membeli Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) sebanyak 180 botol atau sebanyak 15 karton dengan total harga keseluruhan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang pembayaranya akan dilakukan oleh saksi I WAYAN GITA TULISTYA PUTRA secara tunai setelah Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) sampai di rumah saksi I WAYAN GITA TULISTYA PUTRA, kemudianterdakwa memerintahkan karyawannya yaitu saksi SAMSUL ARIFIN bersamasaksi I KOMANG CAHYADI alias Casper mengirimkan pesanan Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA)sebanyak 15 karton kepada saksi I WAYAN GITA TULISTYA PUTRA dengan alamat JRD Garage, Jalan Tukad Yeh Penet, Kel. Renon, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar;
Bahwa saksi MUHAMAD RIZALDI PRIYANANDA dan saksi I PUTU YUDISTHIRA PUTRA yang merupakan pegawai pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali Nusra pada tanggal 2 Desember 2020 mendapatkan informasi masyarakat tentang adanya kegiatan menjual, menyerahkan, menawarkan atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) yang diduga dilekati pita cukai palsu kemudian saksi MUHAMAD RIZALDI PRIYANANDA dan saksi I PUTU YUDISTHIRA PUTRA dan tim mendapatkan informasi bahwa ada mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu yang akan mengantarkan BKC MMEA illegal ke sekitar daerah Jalan Tukad Penet, Renon, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Prov. Bali. Penet, Denpasar selanjutnya sekitar pukul 10.00 Wita, MUHAMAD RIZALDI PRIYANANDA dan saksi I PUTU YUDISTHIRA PUTRA dan tim berangkat dari Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT menuju sekitar Jalan Tukad Penet, Renon, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Prov. Bali untuk melakukan kegiatan pengamatan (surveillance). Kemudian sejak siang hari hingga sekitar pukul 15.00 Witasaksi MUHAMAD RIZALDI PRIYANANDA dan saksi I PUTU YUDISTHIRA PUTRA dan tim belum menemukan ada mobil dengan ciri-ciri tersebut datang atau terlihat di sekitar Jalan Tukad Penet, Renon, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Prov. Bali selanjutnya sekitar pukul 16.00 Witasaksi MUHAMAD RIZALDI PRIYANANDA dan saksi I PUTU YUDISTHIRA PUTRA dan timmelihat ada mobil dengan ciri-ciri tersebut datang dari arah Renon, menyusuri Jalan Tukad Penet, Renon, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Prov. Bali. Dalam pengamatan saksi MUHAMAD RIZALDI PRIYANANDA dan saksi I PUTU YUDISTHIRA PUTRA dan tim, mobil tersebut juga menggunakan kaca film hitam pekat yang menyulitkan untuk melihat isi di dalam mobil tersebut kemudian melihat ada beberapa indikasi mencurigakan, saksi MUHAMAD RIZALDI PRIYANANDA dan saksi I PUTU YUDISTHIRA PUTRA dan tim mengikuti mobil tersebut hingga kemudian berhenti di depan JRD Garage, Jalan Tukad Penet No. 32, Renon, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Prov. Bali selanjutnyasaksi MUHAMAD RIZALDI PRIYANANDA dan saksi I PUTU YUDISTHIRA PUTRA dan tim melihat ada pria tinggi dengan kulit putih mendatangi mobil dan tampak bertegur sapa dengan salah satu orang di dalam Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan nomor Polisi DK 1590 IQ.Kemudiansalah satu orang d I dalam mobil tersebut turun dari mobil dan membuka pintu bagian tengah mobil lalu menurunkan karton yang berisi Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) selanjutnya melihat ada indikasi kuat, saksi MUHAMAD RIZALDI PRIYANANDA dan saksi I PUTU YUDISTHIRA PUTRA dan timmelakukan penindakan terhadap kegiatan tersebut berupa pemeriksaan orang, sarana pengangkut serta muatan yang diangkutnya. Dari pemeriksaan di tempat terhadap pengemudi diketahui bernamasaksi I KOMANG CAHYADI ditemani olehsaksi SAMSUL ARIFIN. Hasil pemeriksaanditemukan fakta bahwa barang di dalam karton tersebut adalah Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) berbagai merk dandari keterangan saksi I KOMANG CAHYADI dansaksi SAMSUL ARIFIN juga diketahui bahwa barang tersebut adalah milik terdakwayang diperoleh dengan cara memproduksi sendiri di 2 (dua) rumah milik terdakwa yakni di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Singasari Gang Kiwi Nomor 7, Peguyangan, Denpasar dan di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Taman Wedasari Selatan I Nomor 19 Denpasar. Kemudian berdasarkan pengakuan saksi I KOMANG CAHYADI dansaksi SAMSUL ARIFIN, di rumah-rumah tersebut juga disimpan pita cukai, Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) yang sudah jadi, alat penutup botol, botol kosong, bahan baku, serta bahan lainnya yang terkait dengan kegiatan memproduksi Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) ;
Bahwa atas informasi dari saksi I KOMANG CAHYADI dansaksi SAMSUL ARIFIN kemudian saksi MUHAMAD RIZALDI PRIYANANDA dan saksi I PUTU YUDISTHIRA PUTRA dan tim melakukan penggeledahan di kedua rumah milik terdakwa yaitu pertama yang berlokasi diJalan Singasari, Gang Kiwi No. 7, Kel. Peguyangan, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali ditemukan barang-barang diantaranya :
Bahan Baku dan Peralatan Produksi Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) terdiri dari :
Alkohol 95% Medical sejumlah 12 jeriken @ 20 liter sejumlah 240 liter;
Botol kosong sejumlah 4.458 botol;
Tutup botol sejumlah 9 karung dan 18 box;
Kemasan botol sejumlah 12 koli;
Stiker etiket sejumlah 9 kardus;
Kardus sekat botol sejumlah 2 koli;
Karton box belum dirakit sejumlah 14 ikat;
Jeriken kosong sejumlah 10 pcs;
Galon air sejumlah 6 pcs;
Galon kosong sejumlah 1 pcs;
Bak air sejumlah 1 pcs;
Essence / pewarna sejumlah 6 box;
Citrun sejumlah 10 kg;
Nota kosong sejumlah 25 pcs;
Buku catatan penjualan sejumlah 2 pcs;
Mesin penutup botol (getra) sejumlah 4 set;
Alat pencuci botol sejumlah 1 set;
Mesin pompa pengisi botol sejumlah 1 set;
Pompa Galon sejumlah 1 pcs;
Penyumbat botol sejumlah 1 koli;
Palu sejumlah 1 pcs;
Corong sejumlah 1 pcs;
Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) berbagai merk antara lain :
Johnnie Walker Red Label 40% @750ml sejumlah 1.043 botol setara 782,25 liter;
Johnnie Walker Black Label 40% @750ml sejumlah 101 botol setara 75,75 liter;
Jack Daniels 40% @750ml sejumlah 225 botol setara 157,5 liter;
Absolute Vodka 40% @750ml sejumlah 154 botol setara115,5 liter;
Bacardi 40% @750ml sejumlah 99 botol setara 74,25 liter;-
Gordon London Dry Gin 43% @750ml sejumlah 181 botol setara 135,75 liter;
Jose Cuervo Especial 40% @750ml sejumlah 174 botol setara 130,5 liter;
Chivas Regal 40% @750ml sejumlah 30 botol setara 22,5 liter;
Smirnoff Vodka 40% @750ml sejumlah 2 botol setara 1,5 liter;
Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) yang masih dalam jeriken sebagai berikut :
2 jeriken @20 liter sejumlah 40 liter;
1 jeriken @10 liter sejumlah 10 liter;
Pita Cukai Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) Golongan C yang diduga palsu antara lain :
Pita Cukai MMEA golongan C tahun 2019 sejumlah 12.000 keping;
Pita Cukai MMEA golongan C tahun 2014 sejumlah 133 keping;
Pita Cukai MMEA golongan C tahun 2013 sejumlah 141 keping;
Rumah yang berlokasi di Jalan Taman Wedasari Selatan I No. 19. Kel. Padang Sambian Kaja, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali ditemukan barang-barang antara lain :
Bahan Baku dan peralatan produksi Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) antara lain :
Stiker etiket sejumlah 14 karton;
Botol kosong sejumlah 214 karton;
Jeriken isi MMEA sejumlah 33 pcs;
Jeriken isi alcohol sejumlah 14 pcs;
Tutup botol sejumlah 17 koli;
Sampah etiket botol sejumalh 1 karung;
Gentong pencampur sejumlah 1 pcs;
Jeriken kosong sejumlah 13 pcs;
Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) berbagai merk antara lain :
Johnnie Walker Red Label 40% @750ml sejumlah 7 botol setara 5,25 liter;
Johnnie Walker Black Label 40% @750ml sejumlah 434 botol setara 325,5 liter;
Jack Daniels 40% @750ml sejumlah 1 botol setara 0,7 liter;
Absolute Vodka 40% @750ml sejumlah 31 botol setara 23,25 liter;
Bacardi 40% @750ml sejumlah 51 botol setara 38,25 liter;
Gordon London Dry Gin 43% @750ml sejumlah 6 botol setara 4,5 liter;
Jose Cuervo Especial 40% @750ml sejumlah 37 botol setara 27,75 liter;
Pita cukai Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) golongan C yang diduga palsu antara lain :
Pita cukai MMEA golongan C tahun 2018 sejumlah 1.362 keping;
Pita cukai MMEA golongan C tahun 2014 sejumlah 12 keping;
Pita cukai MMEA golongan C tahun 2013 sejumlah 2 keping;
Mobil Suzuki APV warna hitam plat nomor DK 1492 FA;
Bahwa atas penindakan tersebut, saksi MUHAMAD RIZALDI PRIYANANDA dan saksi I PUTU YUDISTHIRA PUTRA dan tim kemudian membawa sarana pengangkut dan Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) beserta pengemudinya yaitu saksi SAMSUL ARIFIN dan saksi I KOMANG CAHYADI beserta pembeli I WAYAN GITA TULISTYA PUTRA ke Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT dan pada hari Kamis tanggal 3 Desember 2020 melakukan penangkapan terhadap terdakwa untuk pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa terhadap Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (PCMMEA) Gol. C 750 ml dengan tarif Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) warna hijau dominan jingga tahun 2013 sebanyak 47 keping, Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (PCMMEA) Gol. C 700 ml dengan tarif Rp. 139.000,- (seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) warna ungu dominan jingga tahun 2014 sebanyak 66 keping, Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (PCMMEA) Gol. C 750 ml dengan tarif Rp. 139.000,- (seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) warna biru kombinasi merah tahun 2018 sebanyak 66 keping, Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (PCMMEA) Gol. C 750 ml dengan tarif Rp. 139.000,- (seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) warna kuning tahun 2019 sebanyak 40 keping, telah dilaksanakan pengujian keaslian sampel Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (PCMMEA) di Mini Lab Gedung Jawa Bali Subdirektorat Pelunasan dan Pengembalian Cukai Kantor Pusat DJBC dengan hasil Poin 1 sampai dengan 4 adalah Bukan Produk Konsorsium Perum Peruri (Palsu) karena tidak memiliki ciri-ciri pada kertas, tinta/cetakan, desain dan hologram yang sama dengan specimen/produk asli Konsorsium Peruri sesuai dengan Berita Acara Hasil Pengujian Keaslian Pita Cukai Nomor : BA-093/TTF/XII/2020, pada hari Senin tanggal 14 Desember 2020 yang dilaksanakan oleh Tim Ahli Identifikasi Keaslian Pita Cukai ditandatangani oleh MIFTAH BAEHAQI ;
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli SYAHRIZA JOKO PURNOMO yang menerangkan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwayang membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan di Rumah yang berlokasi di Jalan Singasari Gang Kiwi Nomor 7, Kel. Peguyangan, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar dan di rumah yang berlokasi di Jalan Wedasari Selatan I Nomor 19, Kel. Padang Sambian Kaja, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 55 huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Adapun besaran nilai cukai yang seharusnya dibayar adalah sebagai berikut:
Tarif Cukai untuk Pita Cukai Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) Impor Golongan C yaitu sebagai berikut :
Tahun 2013 : Rp. 130.000,-/liter (PMK No. 62/PMK.011/2010)
Tahun 2014 : Rp. 139.000,-/liter (PMK No. 207/PMK.011/2013)
Tahun 2018 : Rp. 139.000,-/liter (PMK No. 207/PMK.011/2013)
Tahun 2019 : Rp. 139.000,-/liter (PMK No. 158/PMK.010/2018)
Pita Cukai Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) Impor golongan C dihitung dengan rumus:
Jumlah keping x (volume per keping/1.000ml) x Rp. 139.000,- (seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah)
= {(Pita Cukai 2013) + (Pita Cukai 2014) + (Pita Cukai 2018) + (Pita Cukai 2019)}
= {(143 keping x 0.75 L x Rp. 139.000,-) + (145 keping x 0.7 L x Rp.139.000,-) + (1.362 x 0,75 L x Rp. 139.000,-) + (12.000 x 0,75 L x Rp 139.000,00)}
= (Rp. 13.942.500,- + Rp. 14.108.500,- + Rp. 141.988.500,- + Rp. 1.251.000.000,-)
= Rp. 1.421.039.500,- (satu milyar empat ratus dua puluh satu juta tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah)
Bahwa terdakwa dalam menjalankan kegiatan pabrik dan tempat penyimpanan Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang sesuai dengan Nota Dinas Nomor : ND-624/WBC.13/KKP.MP.02/2020 dari Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar yang ditandatangani secara elektronik oleh KUSUMA SANTI WAHYUNINGSIH tanggal 14 Desember 2020 ;
---Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 55 huruf b Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi MUHAMAD RIZALDI PRIYANANDA,
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa I GEDE ARTHA WIJAYA ;
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan, sehubungan dengan penindakan atas kegiatan menjual, menyediakan untuk dijual, menawarkan dan/atau menyerahkan Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) yang diduga dilekati pita cukai tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh terdakwa I GEDE ARTHA WIJAYA melalui karyawannya yaitu saksi SAMSUL ARIFIN dan saksi I KOMANG CAHYADI pada saat mengantarkan Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) di JRD Garage, Jalan Tukad Penet No. 32 Renon, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar ;
Bahwa setelah saksi bersama team melakukan pengembangan terdapat pula kegiatan menjalankan pabrik Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) tanpa izin serta kegiatan menyimpan pita cukai yang palsu atau dipalsukan pada dua tempat berbeda yang dimiliki terdakwa I GEDE ARTHA WIJAYA ;
Bahwa saksi melakukan penindakan tersebut bersama dengan rekan saksi yaitu I PUTU YUDISTHIRA PUTRA dan team ;
Bahwa saksi dan team melakukan penindakan terhadap Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) yang diduga melanggar ketentuan di bidang cukai dan barang-barang lainnya yang terkait berdasarkan Surat Perintah Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT dengan Nomor : PRIN-40/WBC.13/BD.04/2020 tanggal 02 Desember 2020 yang digunakan sebagai dasar melakukan penindakan di JRD Garage, Jalan Tukad Penet No. 32 Renon, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar ;
Bahwa saksi menjelaskan pada hari Rabu tanggal 02 Desember 2020, saksi bersama rekan bernama saksi I PUTU YUDISTHIRA PUTRA melakukan penindakan atas sarana pengangkut berupa mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan Nomor Polisi DK 1590 IQ yang dikemudikan oleh saksi SAMSUL ARIFIN bersama dengan saksi I KOMANG CAHYADI di JRD Garage Jalan Tukad Penet No. 32, Renon, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, sekira pukul 16.00 WITA kemudian atas penindakan tersebut didapati sekitar 15 karton berisi Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) yang melanggar ketentuan di bidang cukai ;
Bahwa saksi menjelaskan kronologis penindakan Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) pada hari Rabu tanggal 02 Desember 2020 taitu berdasarkan informasi masyarakat disebutkan terdapat kegiatan menjual, menyerahkan, menawarkan atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) yang diduga dilekati pita cukai palsu kemudian saksi dan team mendapatkan informasi bahwa ada mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu yang akan mengantarkan Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) illegal ke sekitar daerah Jalan Tukad Penet, Renon, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, selanjutnya setelah mendapat informasi tersebut, sekira pukul 10.00 WITA, saksi bersama saksi I PUTU YUDISTHIRA PUTRA dan team berangkat dari Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT menuju sekitar Jalan Tukad Penet, Renon, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, untuk melakukan kegiatan pengamatan (surveillance). Sejak siang hingga sekira pukul 15.00 WITA, saksi dan team belum menemukan ada mobil dengan ciri-ciri tersebut datang atau terlihat di sekitar Jalan Tukad Penet, Renon, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Prov. Bali, kemudian sekitar pukul 16.00 WITA, saksi dan team melihat ada mobil dengan ciri-ciri tersebut datang dari arah Renon, menyusuri Jalan Tukad Penet, Renon, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, dalam pengamatan saksi dan team mobil tersebut juga menggunakan kaca film hitam pekat yang menyulitkan untuk melihat isi di dalam mobil tersebut selanjutnya melihat ada beberapa indikasi mencurigakan, saksi dan team mengikuti mobil tersebut hingga kemudian berhenti di depan JRD Garage, Jalan Tukad Penet, Renon, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, setelah itu saksi dan team melihat ada pria tinggi dengan kulit putih mendatangi mobil yang selanjutnya diketahui bernama I WAYAN GITA TULISTYA PUTRA sebagai pembeli dan tampak bertegur sapa dengan salah satu orang di dalam mobil, selanjutnya ada orang yaitu saksi SAMSUL ARIFIN turun dari mobil dan membuka pintu tengah mobil kemudian menurunkan karton yang berisi Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) kemudian melihat ada indikasi kuat, saksi dan team melakukan penindakan terhadap kegiatan tersebut berupa pemeriksaan orang, sarana pengangkut serta muatan yang diangkutnya. Dari pemeriksaan di tempat terhadap pengemudi mobil yaitu saksi I KOMANG CAHYADI bersama saksi SAMSUL ARIFIN, didapati fakta bahwa barang di dalam karton tersebut adalah Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) berbagai merk. Dari keduanya juga diketahui bahwa barang tersebut adalah milik terdakwa I GEDE ARTHA WIJAYA yang berdasarkan informasi keduanya diperoleh dengan cara produksi sendiri di 2 (dua) rumah milik terdakwa I GEDE ARTHA WIJAYA yaitu di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Singasari Gang Kiwi Nomor 7, Peguyangan, Denpasar dan di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Taman Wedasari Selatan I Nomor 19 Denpasar dan berdasarkan pengakuan keduanya, di rumah-rumah tersebut juga disimpan pita cukai, Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) yang sudah jadi, alat penutup botol, botol kosong, bahan baku, serta bahan lainnya yang terkait dengan kegiatan produksi Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) ;
Bahwa atas penindakan tersebut kemudian saksi dan team membawa sarana pengangkut dan Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) beserta pengemudinya yaitu saksi SAMSUL ARIFIN bersama dengan saksi I KOMANG CAHYADI dan pembeli Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) yaitu saksi I WAYAN GITA TULISTYA PUTRA ke Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT untuk pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa saksi dan team kemudian melakukan penggeledahan terhadap kedua rumah milik terdakwa yaitu pertama yang berlokasi di Jalan Singasari Gang Kiwi Nomor 7, Peguyangan, Denpasar, ditemukan barang-barang diantaranya :
Bahan Baku dan Peralatan Produksi Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) terdiri dari :
Alkohol 95% Medical sejumlah 12 jeriken @ 20 liter sejumlah 240 liter;
Botol kosong sejumlah 4.458 botol;
Tutup botol sejumlah 9 karung dan 18 box;
Kemasan botol sejumlah 12 koli;
Stiker etiket sejumlah 9 kardus;
Kardus sekat botol sejumlah 2 koli;
Karton box belum dirakit sejumlah 14 ikat;
Jeriken kosong sejumlah 10 pcs;
Galon air sejumlah 6 pcs;
Galon kosong sejumlah 1 pcs;
Bak air sejumlah 1 pcs;
Essence / pewarna sejumlah 6 box;
Citrun sejumlah 10 kg;
Nota kosong sejumlah 25 pcs;
Buku catatan penjualan sejumlah 2 pcs;
Mesin penutup botol (getra) sejumlah 4 set;
Alat pencuci botol sejumlah 1 set;
Mesin pompa pengisi botol sejumlah 1 set;
Pompa Galon sejumlah 1 pcs;
Penyumbat botol sejumlah 1 koli;
Palu sejumlah 1 pcs;
Corong sejumlah 1 pcs;
Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) berbagai merk antara lain :
Johnnie Walker Red Label 40% @750ml sejumlah 1.043 botol setara 782,25 liter;
Johnnie Walker Black Label 40% @750ml sejumlah 101 botol setara 75,75 liter;
Jack Daniels 40% @750ml sejumlah 225 botol setara 157,5 liter;
Absolute Vodka 40% @750ml sejumlah 154 botol setara115,5 liter;
Bacardi 40% @750ml sejumlah 99 botol setara 74,25 liter;-
Gordon London Dry Gin 43% @750ml sejumlah 181 botol setara 135,75 liter;
Jose Cuervo Especial 40% @750ml sejumlah 174 botol setara 130,5 liter;
Chivas Regal 40% @750ml sejumlah 30 botol setara 22,5 liter;
Smirnoff Vodka 40% @750ml sejumlah 2 botol setara 1,5 liter;
Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) yang masih dalam jeriken sebagai berikut :
2 jeriken @20 liter sejumlah 40 liter;
1 jeriken @10 liter sejumlah 10 liter;
Pita Cukai Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) Golongan C yang diduga palsu antara lai :
Pita Cukai MMEA golongan C tahun 2019 sejumlah 12.000 keping;
Pita Cukai MMEA golongan C tahun 2014 sejumlah 133 keping;
Pita Cukai MMEA golongan C tahun 2013 sejumlah 141 keping;
Bahwa kemudian di rumah yang berlokasi di Jalan Taman Wedasari Selatan I No. 19. Kel. Padang Sambian Kaja, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali ditemukan barang-barang antara lain :
Bahan Baku dan peralatan produksi Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) antara lain :
Stiker etiket sejumlah 14 karton;
Botol kosong sejumlah 214 karton;
Jeriken isi MMEA sejumlah 33 pcs;
Jeriken isi alcohol sejumlah 14 pcs;
Tutup botol sejumlah 17 koli;
Sampah etiket botol sejumalh 1 karung;
Gentong pencampur sejumlah 1 pcs;
Jeriken kosong sejumlah 13 pcs;
Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) berbagai merk antara lain :
Johnnie Walker Red Label 40% @750ml sejumlah 7 botol setara 5,25 liter;
Johnnie Walker Black Label 40% @750ml sejumlah 434 botol setara 325,5 liter;
Jack Daniels 40% @750ml sejumlah 1 botol setara 0,7 liter;
Absolute Vodka 40% @750ml sejumlah 31 botol setara 23,25 liter;
Bacardi 40% @750ml sejumlah 51 botol setara 38,25 liter;
Gordon London Dry Gin 43% @750ml sejumlah 6 botol setara 4,5 liter;
Jose Cuervo Especial 40% @750ml sejumlah 37 botol setara 27,75 liter;
Pita cukai Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) golongan C yang diduga palsu antara lain :
Pita cukai MMEA golongan C tahun 2018 sejumlah 1.362 keping;
Pita cukai MMEA golongan C tahun 2014 sejumlah 12 keping;
Pita cukai MMEA golongan C tahun 2013 sejumlah 2 keping;
Mobil Suzuki APV warna hitam plat nomor DK 1492 FA;
Bahwa saksi menjelaskan berdasarkan interogasi yang dilakukan terhadap saksi I KOMANG CAHYADI dan saksi SAMSUL ARIFIN pada saat penindakan, diperoleh informasi bahwa bahan berupa botol minuman, tutup botol dan lain-lainnya terkait BKC MMEA dikirimkan dari Jakarta melalui jasa ekspedisi Gunung Harta oleh seseorang yang tidak diketahui oleh saksi I KOMANG CAHYADI dan saksi SAMSUL ARIFIN dan terdakwa I GEDE ARTHA WIJAYA memerintahkan saksi I KOMANG CAHYADI dan saksi SAMSUL ARIFIN untuk mengambil barang apabila pengirimannya telah tiba di kantor Jasa Ekspedisi di Denpasar ;
Bahwa saksi menjelaskan berdasarkan interogasi yang dilakukan terhadap saksi I KOMANG CAHYADI dan saksi SAMSUL ARIFIN pada saat penindakan, diperoleh informasi bahwa cara membuat, meracik dan memproduksi BKC MMEA tersebut yaitu saksi SAMSUL ARIFIN mengaku meracik/membuat BKC MMEA sesuai dengan instruksi dari terdakwa I Gede Artha Wijaya, bahan yang dibutuhkan untuk membuat minuman beralkohol adalah alkohol 95%, air, pewarna dan perasa. Proses produksinya adalah dengan menyediakan 1 jerigen 20 liter berisi alkohol. Selanjutnya alkohol tersebut dibagi lagi ke dalam 2 jerigen masing-masing berisi 10 liter kemudian dicampur dengan air masing-masing sebanyak 10 liter dan ditambah pewarna serta perasa kemudian cairan yang sudah dicampur didiamkan selama satu malam dan keesokan harinya setelah campurannya rata kemudian saksi SAMSUL ARIFIN melakukan proses bottling yang menghasilkan 48 botol minuman beralkohol ukuran 750 ml per botol ;
Bahwa saksi menjelaskan berdasarkan hasil interogasi terhadap saksi SAMSUL ARIFIN mengaku melekatkan pita cukai pada botol BKC MMEA yang telah selesai dilakukan proses bottling, pelekatan label hingga penutupan botol. Pelekatan yang dilakukan adalah dengan menempelkan pita cukai dari atas tutup botol hingga ke leher botol (bukan dipasang melingkar pada leher botol) ;
Bahwa saksi menjelaskan berdasarkan hasil interogasi terhadap saksi SAMSUL ARIFIN dan saksi I KOMANG CAHYADI tidak mengetahui proses penjualan dan penawaran BKC MMEA. Keduanya mengaku hanya melakukan pengiriman kepada alamat sesuai dengan perintah terdakwa I GEDE ARTHA WIJAYA;
Bahwa saksi menjelaskan berdasarkan hasil interogasi terhadap saksi SAMSUL ARIFIN berperan dalam meracik BKC MMEA, memasukan BKC MMEA ke tiap-tiap botol (bottling), melakukan pelekatan etiket/label, menutup botol, pelekatan pita cukai, packaging termasuk mengambil bahan-bahan di jasa ekspedisi sekaligus mengirimkan BKC MMEA ke alamat sesuai perintah terdakwa I GEDE ARTHA WIJAYA ;
Bahwa saksi menjelaskan berdasarkan hasil interogasi terhadap saksi I KOMANG CAHYADI berperan membantu saksi SAMSUL ARIFIN dalam kegiatan mengelap botol BKC MMEA, mengisi BKC MMEA ke botol (bottling), melekatkan pita cukai dan etiket, memasang tutup botol dan pengemasan barang dan bersama-sama dengan saksi SAMSUL ARIFIN mengambil barang-barang di Jasa Ekspedisi serta mengirimkan BKC MMEA ke alamat sesuai perintah terdakwa I GEDE ARTHA WIJAYA ;
Bahwa saksi menjelaskan berdasarkan hasil interogasi terhadap saksi MADE JUMAWAN KUSUMA PUTRA berperan membersihkan botol atau mengelap botol BKC MMEA yang telah selesai diproduksi atas perintah terdakwa I GEDE ARTHA WIJAYA ;
Bahwa saksi beserta team selanjutnya melakukan penindakan terhadap terdakwa pada hari Jumat tanggal 04 Desember 2020, kemudian terdakwa dibawa ke kantor Bea dan Cukai untuk diproses lebih lanjut ;
Bahwa saksi menjelaskan berdasarkan hasil interogasi terhadap terdakwa maupun terhadap karyawan yang dipekerjakan oleh terdakwa bahwa rumah yang berlokasi di Jalan Singasari, Gang Kiwi No. 7, Kel. Peguyangan, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar dan rumah yang berlokasi di Jalan Taman Wedasari Selatan I No. 19, Kel. Padang Sambian Kaja, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, merupakan bangunan yang dikontrak oleh terdakwa I GEDE ARTHA WIJAYA untuk memproduksi dan menyimpan BKC MMEA ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin atau tidak memiliki NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) dari pihak yang berwenang untuk menjalankan kegiatan pabrik, menjual dan menyimpan BKC MMEA ;
Bahwa saksi membenarkan seluruh barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
2. SAKSI I PUTU YUDISTHIRA PUTRA
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa I GEDE ARTHA WIJAYA ;
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan, sehubungan dengan penindakan atas kegiatan menjual, menyediakan untuk dijual, menawarkan dan/atau menyerahkan Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) yang diduga dilekati pita cukai tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh terdakwa I GEDE ARTHA WIJAYA melalui karyawannya yaitu saksi SAMSUL ARIFIN dan saksi I KOMANG CAHYADI pada saat mengantarkan Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) di JRD Garage, Jalan Tukad Penet No. 32 Renon, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar ;
Bahwa setelah saksi bersama team melakukan pengembangan terdapat pula kegiatan menjalankan pabrik Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) tanpa izin serta kegiatan menyimpan pita cukai yang palsu atau dipalsukan pada dua tempat berbeda yang dimiliki terdakwa I GEDE ARTHA WIJAYA ;
Bahwa saksi melakukan penindakan tersebut bersama dengan rekan saksi yaitu MUHAMAD RIZALDI PRIYANANDA dan team ;
Bahwa saksi dan team melakukan penindakan terhadap Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) yang diduga melanggar ketentuan di bidang cukai dan barang-barang lainnya yang terkait berdasarkan Surat Perintah Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT dengan Nomor : PRIN-40/WBC.13/BD.04/2020 tanggal 02 Desember 2020 yang digunakan sebagai dasar melakukan penindakan di JRD Garage, Jalan Tukad Penet No. 32 Renon, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar ;
Bahwa saksi menjelaskan pada hari Rabu tanggal 02 Desember 2020, saksi bersama rekan bernama saksi MUHAMAD RIZALDI PRIYANANDA melakukan penindakan atas sarana pengangkut berupa mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan Nomor Polisi DK 1590 IQ yang dikemudikan oleh saksi SAMSUL ARIFIN bersama dengan saksi I KOMANG CAHYADI di JRD Garage Jalan Tukad Penet No. 32, Renon, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, sekira pukul 16.00 WITA kemudian atas penindakan tersebut didapati sekitar 15 karton berisi Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) yang melanggar ketentuan di bidang cukai ;
Bahwa saksi menjelaskan kronologis penindakan Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) pada hari Rabu tanggal 02 Desember 2020 taitu berdasarkan informasi masyarakat disebutkan terdapat kegiatan menjual, menyerahkan, menawarkan atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) yang diduga dilekati pita cukai palsu kemudian saksi dan team mendapatkan informasi bahwa ada mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu yang akan mengantarkan Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) illegal ke sekitar daerah Jalan Tukad Penet, Renon, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, selanjutnya setelah mendapat informasi tersebut, sekira pukul 10.00 WITA, saksi bersama saksi MUHAMAD RIZALDI PRIYANANDA dan team berangkat dari Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT menuju sekitar Jalan Tukad Penet, Renon, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, untuk melakukan kegiatan pengamatan (surveillance). Sejak siang hingga sekira pukul 15.00 WITA, saksi dan team belum menemukan ada mobil dengan ciri-ciri tersebut datang atau terlihat di sekitar Jalan Tukad Penet, Renon, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Prov. Bali, kemudian sekitar pukul 16.00 WITA, saksi dan team melihat ada mobil dengan ciri-ciri tersebut datang dari arah Renon menyusuri Jalan Tukad Penet, Renon, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, dalam pengamatan saksi dan team mobil tersebut juga menggunakan kaca film hitam pekat yang menyulitkan untuk melihat isi di dalam mobil tersebut selanjutnya melihat ada beberapa indikasi mencurigakan, saksi dan team mengikuti mobil tersebut hingga kemudian berhenti di depan JRD Garage, Jalan Tukad Penet, Renon, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, setelah itu saksi dan team melihat ada pria tinggi dengan kulit putih mendatangi mobil yang selanjutnya diketahui bernama I WAYAN GITA TULISTYA PUTRA sebagai pembeli dan tampak bertegur sapa dengan salah satu orang di dalam mobil, selanjutnya ada orang yaitu saksi SAMSUL ARIFIN turun dari mobil dan membuka pintu tengah mobil kemudian menurunkan karton yang berisi Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) kemudian melihat ada indikasi kuat, saksi dan team melakukan penindakan terhadap kegiatan tersebut berupa pemeriksaan orang, sarana pengangkut serta muatan yang diangkutnya. Dari pemeriksaan di tempat terhadap pengemudi mobil yaitu saksi I KOMANG CAHYADI bersama saksi SAMSUL ARIFIN, didapati fakta bahwa barang di dalam karton tersebut adalah Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) berbagai merk. Dari keduanya juga diketahui bahwa barang tersebut adalah milik terdakwa I GEDE ARTHA WIJAYA yang berdasarkan informasi keduanya diperoleh dengan cara produksi sendiri di 2 (dua) rumah milik terdakwa I GEDE ARTHA WIJAYA yaitu di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Singasari Gang Kiwi Nomor 7, Peguyangan, Denpasar dan di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Taman Wedasari Selatan I Nomor 19 Denpasar dan berdasarkan pengakuan keduanya, di rumah-rumah tersebut juga disimpan pita cukai, Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) yang sudah jadi, alat penutup botol, botol kosong, bahan baku, serta bahan lainnya yang terkait dengan kegiatan produksi Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) ;
Bahwa atas penindakan tersebut kemudian saksi dan team membawa sarana pengangkut dan Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) beserta pengemudinya yaitu saksi SAMSUL ARIFIN bersama dengan saksi I KOMANG CAHYADI dan pembeli Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) yaitu saksi I WAYAN GITA TULISTYA PUTRA ke Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT untuk pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa saksi dan team kemudian melakukan penggeledahan terhadap kedua rumah milik terdakwa yaitu pertama yang berlokasi di Jalan Singasari Gang Kiwi Nomor 7, Peguyangan, Denpasar, ditemukan barang-barang diantaranya:
Bahan Baku dan Peralatan Produksi Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) terdiri dari :
Alkohol 95% Medical sejumlah 12 jeriken @ 20 liter sejumlah 240 liter;
Botol kosong sejumlah 4.458 botol;
Tutup botol sejumlah 9 karung dan 18 box;
Kemasan botol sejumlah 12 koli;
Stiker etiket sejumlah 9 kardus;
Kardus sekat botol sejumlah 2 koli;
Karton box belum dirakit sejumlah 14 ikat;
Jeriken kosong sejumlah 10 pcs;
Galon air sejumlah 6 pcs;
Galon kosong sejumlah 1 pcs;
Bak air sejumlah 1 pcs;
Essence / pewarna sejumlah 6 box;
Citrun sejumlah 10 kg;
Nota kosong sejumlah 25 pcs;
Buku catatan penjualan sejumlah 2 pcs;
Mesin penutup botol (getra) sejumlah 4 set;
Alat pencuci botol sejumlah 1 set;
Mesin pompa pengisi botol sejumlah 1 set;
Pompa Galon sejumlah 1 pcs;
Penyumbat botol sejumlah 1 koli;
Palu sejumlah 1 pcs;
Corong sejumlah 1 pcs;
Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) berbagai merk antara lain :
Johnnie Walker Red Label 40% @750ml sejumlah 1.043 botol setara 782,25 liter;
Johnnie Walker Black Label 40% @750ml sejumlah 101 botol setara 75,75 liter;
Jack Daniels 40% @750ml sejumlah 225 botol setara 157,5 liter;
Absolute Vodka 40% @750ml sejumlah 154 botol setara115,5 liter;
Bacardi 40% @750ml sejumlah 99 botol setara 74,25 liter;-
Gordon London Dry Gin 43% @750ml sejumlah 181 botol setara 135,75 liter;
Jose Cuervo Especial 40% @750ml sejumlah 174 botol setara 130,5 liter;
Chivas Regal 40% @750ml sejumlah 30 botol setara 22,5 liter;
Smirnoff Vodka 40% @750ml sejumlah 2 botol setara 1,5 liter;
Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) yang masih dalam jeriken sebagai berikut :
2 jeriken @20 liter sejumlah 40 liter;
1 jeriken @10 liter sejumlah 10 liter;
d. Pita Cukai Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) Golongan C yang diduga palsu antara lain :
Pita Cukai MMEA golongan C tahun 2019 sejumlah 12.000 keping;
Pita Cukai MMEA golongan C tahun 2014 sejumlah 133 keping;
Pita Cukai MMEA golongan C tahun 2013 sejumlah 141 keping;
Bahwa kemudian di rumah yang berlokasi di Jalan Taman Wedasari Selatan I No. 19. Kel. Padang Sambian Kaja, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali ditemukan barang-barang antara lain :
Bahan Baku dan peralatan produksi Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) antara lain :
Stiker etiket sejumlah 14 karton;
Botol kosong sejumlah 214 karton;
Jeriken isi MMEA sejumlah 33 pcs;
Jeriken isi alcohol sejumlah 14 pcs;
Tutup botol sejumlah 17 koli;
Sampah etiket botol sejumalh 1 karung;
Gentong pencampur sejumlah 1 pcs;
Jeriken kosong sejumlah 13 pcs;
Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) berbagai merk antara lain :
Johnnie Walker Red Label 40% @750ml sejumlah 7 botol setara 5,25 liter;
Johnnie Walker Black Label 40% @750ml sejumlah 434 botol setara 325,5 liter;
Jack Daniels 40% @750ml sejumlah 1 botol setara 0,7 liter;
Absolute Vodka 40% @750ml sejumlah 31 botol setara 23,25 liter;
Bacardi 40% @750ml sejumlah 51 botol setara 38,25 liter;
Gordon London Dry Gin 43% @750ml sejumlah 6 botol setara 4,5 liter;
Jose Cuervo Especial 40% @750ml sejumlah 37 botol setara 27,75 liter;
Pita cukai Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) golongan C yang diduga palsu antara lain :
Pita cukai MMEA golongan C tahun 2018 sejumlah 1.362 keping;
Pita cukai MMEA golongan C tahun 2014 sejumlah 12 keping;
Pita cukai MMEA golongan C tahun 2013 sejumlah 2 keping;
Mobil Suzuki APV warna hitam plat nomor DK 1492 FA;
Bahwa saksi menjelaskan berdasarkan interogasi yang dilakukan terhadap saksi I KOMANG CAHYADI dan saksi SAMSUL ARIFIN pada saat penindakan, diperoleh informasi bahwa bahan berupa botol minuman, tutup botol, dan lain-lainnya terkait BKC MMEA dikirimkan dari Jakarta melalui jasa ekspedisi Gunung Harta oleh seseorang yang tidak diketahui oleh saksi I KOMANG CAHYADI dan saksi SAMSUL ARIFIN dan terdakwa I GEDE ARTHA WIJAYA memerintahkan saksi I KOMANG CAHYADI dan saksi SAMSUL ARIFIN untuk mengambil barang apabila pengirimannya telah tiba di kantor Jasa Ekspedisi di Denpasar ;
Bahwa saksi menjelaskan berdasarkan interogasi yang dilakukan terhadap saksi I KOMANG CAHYADI dan saksi SAMSUL ARIFIN pada saat penindakan, diperoleh informasi bahwa cara membuat, meracik dan memproduksi BKC MMEA tersebut yaitu saksi SAMSUL ARIFIN mengaku meracik/membuat BKC MMEA sesuai dengan instruksi dari terdakwa I Gede Artha Wijaya, bahan yang dibutuhkan untuk membuat minuman beralkohol adalah alkohol 95%, air, pewarna dan perasa. Proses produksinya adalah dengan menyediakan 1 jerigen 20 liter berisi alkohol. Selanjutnya alkohol tersebut dibagi lagi ke dalam 2 jerigen masing-masing berisi 10 liter kemudian dicampur dengan air masing-masing sebanyak 10 liter dan ditambah pewarna serta perasa kemudian cairan yang sudah dicampur didiamkan selama satu malam dan keesokan harinya setelah campurannya rata kemudian saksi SAMSUL ARIFIN melakukan proses bottling yang menghasilkan 48 botol minuman beralkohol ukuran 750 ml per botol ;
Bahwa saksi menjelaskan berdasarkan hasil interogasi terhadap saksi SAMSUL ARIFIN mengaku melekatkan pita cukai pada botol BKC MMEA yang telah selesai dilakukan proses bottling, pelekatan label hingga penutupan botol. Pelekatan yang dilakukan adalah dengan menempelkan pita cukai dari atas tutup botol hingga ke leher botol (bukan dipasang melingkar pada leher botol) ;
Bahwa saksi menjelaskan berdasarkan hasil interogasi terhadap saksi SAMSUL ARIFIN dan saksi I KOMANG CAHYADI tidak mengetahui proses penjualan dan penawaran BKC MMEA. Keduanya mengaku hanya melakukan pengiriman kepada alamat sesuai dengan perintah terdakwa I GEDE ARTHA WIJAYA;
Bahwa saksi menjelaskan berdasarkan hasil interogasi terhadap saksi SAMSUL ARIFIN berperan dalam meracik BKC MMEA, memasukan BKC MMEA ke tiap-tiap botol (bottling), melakukan pelekatan etiket/label, menutup botol, pelekatan pita cukai, packaging termasuk mengambil bahan-bahan di jasa ekspedisi sekaligus mengirimkan BKC MMEA ke alamat sesuai perintah terdakwa I GEDE ARTHA WIJAYA ;
Bahwa saksi menjelaskan berdasarkan hasil interogasi terhadap saksi I KOMANG CAHYADI berperan membantu saksi SAMSUL ARIFIN dalam kegiatan mengelap botol BKC MMEA, mengisi BKC MMEA ke botol (bottling), melekatkan pita cukai dan etiket, memasang tutup botol dan pengemasan barang dan bersama-sama dengan saksi SAMSUL ARIFIN mengambil barang-barang di Jasa Ekspedisi serta mengirimkan BKC MMEA ke alamat sesuai perintah terdakwa I GEDE ARTHA WIJAYA ;
Bahwa saksi menjelaskan berdasarkan hasil interogasi terhadap saksi MADE JUMAWAN KUSUMA PUTRA berperan membersihkan botol atau mengelap botol BKC MMEA yang telah selesai diproduksi atas perintah terdakwa I GEDE ARTHA WIJAYA ;
Bahwa saksi beserta team selanjutnya melakukan penindakan terhadap terdakwa pada hari Jumat tanggal 04 Desember 2020, kemudian terdakwa dibawa ke kantor Bea dan Cukai untuk diproses lebih lanjut ;
Bahwa saksi menjelaskan berdasarkan hasil interogasi terhadap terdakwa maupun terhadap karyawan yang dipekerjakan oleh terdakwa bahwa rumah yang berlokasi di Jalan Singasari, Gang Kiwi No. 7, Kel. Peguyangan, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar dan rumah yang berlokasi di Jalan Taman Wedasari Selatan I No. 19, Kel. Padang Sambian Kaja, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, merupakan bangunan yang dikontrak oleh terdakwa I GEDE ARTHA WIJAYA untuk memproduksi dan menyimpan BKC MMEA ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin atau tidak memiliki NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) dari pihak yang berwenang untuk menjalankan kegiatan pabrik, menjual dan menyimpan BKC MMEA ;
Bahwa saksi membenarkan seluruh barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan.
3. SAKSI I KOMANG CAHYADI Als. CASPER Als. BOBO,
Bahwa saksi memberikan keterangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa I GEDE ARTHA WIJAYA karena merupakan karyawannya tetapi saksi tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi berada saat di lokasi penindakan yang dilakukan oleh Petugas Bea dan Cukai karena saksi menjadi driver/sopir yang mengemudikan mobil Daihatsu Xenia bersama dengan saksi SAMSUL ARIFIN hendak mengantarkan barang milik terdakwa I Gede Artha Wijaya berupa minuman beralkohol sebanyak 15 (lima belas) karton atau sekitar 180 botol, dimana saat dilakukan penindakan saksi berada di dalam mobil sedangkan saksi SAMSUL ARIFIN yang keluar dari mobil untuk menurunkan barang ;
Bahwa saksi mengetahui barang berupa minuman alkohol dikirim ke JRD Garage di Jalan Tukad Penet Renon Denpasar sesuai arahan dari saksi SAMSUL ARIFIN ;
Bahwa saksi mengetahui mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan Nomor polisi DK 1590 IQ adalah milik terdakwa I Gede Artha Wijaya yang digunakan untuk mengantarkan barang yang dijual berupa minuman beralkohol dari tempat pembuatan atau produksi di Jalan Singasari Gang Kiwi Denpasar menuju lokasi pembeli minuman beralkohol dan mobil Daihatsu Xenia tersebut biasanya dikemudikan oleh saksi bersama dengan saksi SAMSUL ARIFIN sebagai orang yang menunjukkan jalan ke tempat pengantaran barang ;
Bahwa saksi telah mengantarkan barang berupa minuman beralkohol tersebut sebanyak kurang lebih 4 (empat) kali dengan tujuan seputaran Denpasar dan terakhir di JRD Garage Renon Denpasar yang akhirnya ditindak oleh petugas Bea Cukai ;
Bahwa saksi mengenal terdakwa I Gede Artha Wijaya yakni orang yang mempekerjakan saksi sekaligus pemilik usaha produksi minuman beralkohol ;
Bahwa saksi mempunyai hubungan pekerjaan dengan terdakwa sekitar awal tahun 2020 sampai terakhir ditindak oleh petugas Bea Cukai, awalnya saksi secara tidak sengaja bertemu dengan terdakwa di seputaran Padang Sambian dan saat itu terdakwa menawarkan pekerjaan kepada saksi untuk menjadi driver/sopir untuk pengiriman barang minuman beralkohol jika diperlukan dan saksi menyanggupinya;
Bahwa saksi mendapatkan besaran gaji sebagai driver adalah kurang lebih sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulannya dan pembayaran gaji yang diberikan kepada saksi dilakukan secara tunai oleh terdakwa dengan menyerahkan uang secara langsung kepada saksi;
Bahwa saksi mengetahui pita cukai tersebut dikirimkan dari Jakarta yang pengirimnya saksi tidak mengetahui dan saksi pernah mengambil paket berisi pita cukai tersebut bersama saksi SAMSUL ARIFIN atas perintah terdakwa di eskpedisi Gunung Harta dan Lega kemudian pita cukai tersebut disimpan di sebuah lemari bersama dengan stiker merk dan logo yang akan dilekatkan di botol minuman ;
Bahwa saksi mengenal saksi SAMSUL ARIFIN setelah bekerja bersama sebagai anak buah terdakwa sejak awal tahun 2020 dan saksi juga mengetahui saksi SAMSUL ARIFIN bertugas meracik/membuat minuman beralkohol yang dilakukan di dalam rumah yang berlokasi di Jalan A. Yani Gang Kiwi No. 7 Denpasar milik terdakwa serta saksi turut mengantarkan minuman beralkohol tersebut kepada alamat pemesan/pembeli bersama dengan saksi SAMSUL ARIFIN;
Bahwa saksi mengetahui proses-proses yang dilakukan di dalam rumah yang berlokasi di Jalan A. Yani Gang Kiwi No. 7 Denpasar milik terdakwa meliputi proses peracikan dan pencampuran bahan baku minuman yang dilakukan oleh terdakwa bersama dengan saksi SAMSUL ARIFIN, proses pengisian botol dengan cairan minuman alkohol, pelekatan pita cukai dan logo merk minuman pada botol ;
Bahwa saksi menjelaskan berperan membantu saksi SAMSUL ARIFIN dalam kegiatan mengelap botol BKC MMEA, mengisi BKC MMEA ke botol (bottling), melekatkan pita cukai dan etiket, memasang tutup botol dan pengemasan barang dan bersama-sama dengan saksi SAMSUL ARIFIN mengambil barang-barang di Jasa Ekspedisi serta mengirimkan BKC MMEA ke alamat pembeli sesuai perintah terdakwa ;
Bahwa saksi menjelaskan rumah yang berlokasi di Jalan Singasari, Gang Kiwi No. 7, Kel. Peguyangan, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar dan rumah yang berlokasi di Jalan Taman Wedasari Selatan I No. 19, Kel. Padang Sambian Kaja, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, merupakan bangunan yang dikontrak oleh terdakwa I GEDE ARTHA WIJAYA untuk memproduksi dan menyimpan BKC MMEA ;
Bahwa saksi mengetahui jika proses memproduksi hingga mengirimkan BKC MMEA tersebut adalah perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan karena saksi pernah diperingatkan oleh terdakwa untuk berhati-hati agar tidak diketahui oleh petugas ;
Bahwa saksi mengetahui mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan Nopol DK 1590 IQ merupakan milik terdakwa yang biasanya digunakan untuk operasional pengambilan bahan baku ke ekspedisi dan untuk pengiriman BKC MMEA yang sudah jadi kepada pembeli/konsumen sesuai perintah dari terdakwa ;
Bahwa mobil Suzuki APV warna hitam dengan Nopol DK 1492 FA merupakan milik terdakwa yang biasanya juga digunakan untuk operasional pengambilan bahan baku ke ekspedisi dan pengiriman BKC MMEA yang sudah jadi kepada pembeli/konsumen sesuai perintah dari terdakwa ;
Bahwa saksi menjelaskan sekitar awal bulan Maret 2020, diminta oleh terdakwa untuk mengambil BKC MMEA pada sebuah rumah di Jalan Taman Wedasari Selatan I No. 19. Kel. Padang Sambian Kaja, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, kemudian mengantar BKC MMEA tersebut bersama-sama dengan saksi SAMSUL ARIFIN ke sekitar daerah Jalan Gatot Subroto, Denpasar dengan membawa mobil, dimana setelah tiba, saksi langsung meninggalkan mobil di tempat tersebut sesuai arahan terdakwa dan pada bulan Maret 2020 saksi telah dua kali mengirimkan barang BKC MMEA dengan alamat di sekitaran Jalan Gatot Subroto, Denpasar ;
Bahwa saksi menerangkan sekitar bulan April 2020 sudah beberapa kali diajak oleh saksi SAMSUL ARIFIN untuk mengambil bahan baku dan barang-barang yang berkaitan dengan BKC MMEA di beberapa tempat ekspedisi di sekitaran kota Denpasar kemudian barang-barang yang saksi ambil selanjutnya ditempatkan di rumah Jalan Singasari, Gang Kiwi No. 7, Kel. Peguyangan, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar ;
Bahwa saksi menjelaskan pada tanggal 02 Desember 2020, sekitar pukul 10.00 Wita, ditelepon oleh saksi SAMSUL ARIFIN yang mengatakan akan ada pengiriman BKC MMEA kemudian saksi menuju ke rumah yang berlokasi di Jalan Singasari, Gang Kiwi No. 7, Kel. Peguyangan, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar untuk bertemu dengan saksi SAMSUL ARIFIN selanjutnya saksi bersama-sama dengan saksi SAMSUL ARIFIN menaikkan 15 karton BKC MMEA ke dalam mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan Nopol DK 1590 IQ, kemudian sekitar pukul 15.00 Wita saksi bersama dengan saksi SAMSUL ARIFIN berangkat menuju lokasi pengiriman yaitu ke JRD Garage yang berlokasi di Jalan Tukad Yeh Penet, Kel. Renon, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar dan sekitar pukul 16.00 Wita saksi dan saksi SAMSUL ARIFIN tiba di lokasi pengantaran pengiriman barang di JRD Garage, Jalan Tukad Yeh Penet, Kel. Renon, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar kemudian saksi dan saksi SAMSUL ARIFIN serta pembeli/konsumen BKC MMEA langsung diamankan oleh petugas Bea dan Cukai selanjutnya dibawa petugas ke kantor Bea dan Cukai untuk dimintai keterangan lebih lanjut ;
Bahwa saksi membenarkan seluruh barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan.
4. SAKSI SAMSUL ARIFIN
Bahwa saksi memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa I GEDE ARTHA WIJAYA karena merupakan karyawannya tetapi saksi tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi menjelaskan pada hari Rabu tanggal 02 Desember 2020 sekitar pukul 16.00 Wita saksi berada di lokasi penindakan yaitu di JRD Garage Jalan Tukad Penet Renon Denpasar yang dilakukan oleh Petugas Bea dan Cukai karena saksi bersama dengan saksi I KOMANG CAHYADI hendak mengantarkan barang milik terdakwa I Gede Artha Wijaya berupa minuman beralkohol sebanyak 15 (lima belas) karton atau sekitar 180 botol, dimana saat dilakukan penindakan oleh petugas saksi sedang menurunkan BKC MMEA dari dalam mobil sedangkan saksi I KOMANG CAHYADI masih berada di dalam mobil ;
Bahwa saksi mengetahui barang berupa minuman alkohol dikirim ke JRD Garage di Jalan Tukad Penet Renon Denpasar tersebut sesuai arahan dari terdakwa ;
Bahwa saksi mengetahui mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan Nomor polisi DK 1590 IQ adalah milik terdakwa yang digunakan untuk mengantarkan barang yang dijual berupa minuman beralkohol/BKC MMEA dari tempat pembuatan atau produksi di Jalan Singasari Gang Kiwi Denpasar menuju lokasi pembeli minuman beralkohol dan mobil Daihatsu Xenia tersebut biasanya dikemudikan oleh saksi I KOMANG CAHYADI bersama dengan saksi sebagai orang yang menunjukkan jalan ke tempat pengantaran barang/pembeli/konsumen ;
Bahwa saksi menerangkan pada hari Rabu tanggal 02 Desember 2020 sekira pukul 16.00 Wita ada diperintahkan oleh terdakwa untuk melakukan kegiatan menjual, menyerahkan atau menyediakan untuk dijual minuman beralkohol yang diduga tidak dilekati pita cukai yang diwajibkan kepada pembeli di sekitar jalan Tukad Penet, Renon Denpasar, di mana awalnya saksi diperintah melalui telepon oleh terdakwa sekaligus pemilik minuman beralkohol untuk menyiapkan barang pesanan sebanyak 15 karton sekitar 180 botol di sebuah rumah tempat produksi sekaligus tempat penimbunan/menyimpan hasil produksi minuman beralkohol/BKC MMEA yang berlokasi di Jalan Singasari Gang Kiwi No. 7, Denpasar untuk dikirimkan kepada seorang konsumen/pembeli yang tidak ketahui namanya dengan alamat JRD Garage di Jl Tukad Penet, Renon Denpasar sesuai perintah dari terdakwa dan terdakwa hanya memberikan arahan kepada saksi apabila sudah sampai pada lokasi tujuan, akan ada seseorang yang mengambil barang berupa BKC MMEA tersebut ;
Bahwa saksi memasukkan barang pesanan BKC MMEA ke dalam mobil Xenia warna abu-abu dibantu oleh saksi I KOMANG CAHYADI kemudian sekitar pukul 15.00 Wita saksi bersama dengan saksi I KOMANG CAHYADI selaku driver/sopir berangkat menuju lokasi pengiriman yaitu ke JRD Garage yang berlokasi di Jalan Tukad Yeh Penet, Kel. Renon, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar dan sekitar pukul 16.00 Wita saksi dan saksi I KOMANG CAHYADI tiba di lokasi pengantaran pengiriman barang di JRD Garage, Jalan Tukad Yeh Penet, Kel. Renon, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar kemudian saksi dan saksi I KOMANG CAHYADI serta pembeli/konsumen BKC MMEA langsung diamankan oleh petugas Bea dan Cukai selanjutnya dibawa petugas ke kantor Bea dan Cukai untuk dimintai keterangan lebih lanjut ;
Bahwa saksi mengetahui mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan Nomor polisi DK 1590 IQ adalah milik terdakwa yang digunakan untuk mengantarkan BKC MMEA yang dijual dari tempat pembuatan sekaligus tempat penyimpanan yang berlokasi di Jalan A. Yani Gang Kiwi No. 7 Denpasar menuju lokasi pembeli/konsumen dan mobil tersebut biasanya dikemudikan oleh saksi I KOMANG CAHYADI dan saksi sebagai orang yang menunjukkan jalan ke tempat pengantaran/pembeli ;
Bahwa saksi menjelaskan awal bekerja dengan terdakwa pada tahun 2018 sebagai pembantu mendapatkan gaji sekitar Rp. 2.500.000,- (dua setengah juta rupiah) kemudian seiring berjalannya waktu dan pekerjaan yang bertambah banyak salah satunya diperintahkan untuk meracik minuman beralkohol selanjutnya terdakwa menaikkan gaji saksi sekaligus uang makan menjadi Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap bulannya namun sejak wabah Covid19 sekitar bulan Maret 2020, gaji saksi dikurangi menjadi Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) hingga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan pembayaran gaji saksi dilakukan oleh terdakwa melalui pembayaran tunai ataupun transfer melalui rekening Bank BCA ;
Bahwa saksi bertugas meracik, mengolah Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), mengisi botol minuman dengan cairan MMEA, melekatkan pita cukai dan logo merk, serta melakukan pemasangan tutup botol serta mengirimkan BKC MMEA kepada pembeli/konsumen bersama dengan saksi I KOMANG CAHYADI sesuai perintah dari terdakwa ;
Bahwa saksi menjelaskan cara terdakwa melakukan peracikan/pembuatan minuman beralkohol/BKC MMEA bersama saksi yaitu bahan yang dibutuhkan untuk membuat minuman beralkohol adalah alkohol 95%, air, pewarna dan perasa. Proses produksinya adalah dengan menyediakan 1 jerigen 20 liter berisi alkohol selanjutnya alkohol tersebut dibagi lagi ke dalam 2 jerigen yang berbeda masing-masing 10 liter kemudian dicampur dengan air masing-masing sebanyak 10 liter dan ditambah pewarna, garam serta perasa sesuai dengan kadar yang telah ditetapkan kemudian saat terdakwa mencoba rasa dari merk Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tertentu telah sama rasanya selanjutnya cairan yang sudah dicampur didiamkan selama satu malam dan keesokan harinya setelah campurannya rata kemudian dilakukan proses bottling dengan cara campuran cairan tersebut dimasukkan ke dalam botol lalu ditempel stiker merk dan label selanjutnya tutup botol dilekatkan serta pita cukai dilekatkan di atas tutup botol yang menghasilkan 48 botol minuman beralkohol ukuran 750 ml per botol dan jika dihitung 1 jerigen alkohol dapat menghasilkan 48 botol minuman beralkohol dan botol-botol yang telah terisi minuman dikemas ke dalam kotak kemasan sesuai merk Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) lalu dimasukkan ke karton untuk siap dijual ;
Bahwa saksi mengetahui pita cukai tersebut dikirimkan dari Jakarta yang pengirimnya saksi tidak mengetahui dan saksi pernah mengambil paket berisi pita cukai tersebut bersama saksi SAMSUL ARIFIN atas perintah terdakwa di eskpedisi Gunung Harta dan Lega kemudian pita cukai tersebut disimpan di sebuah lemari bersama dengan stiker merk dan logo yang akan dilekatkan di botol minuman ;
Bahwa saksi menjelaskan bahan baku pembuatan minuman beralkohol berupa Alkohol 95% dalam kemasan jurigen 20 liter, perasa dan pewarna, didapatkan/dibeli dari penjual di Jakarta yang saksi tidak mengetahui namanya, dimana pengirimannya dilakukan melalui Jasa Ekspedisi “Lega” yang barangnya dapat diambil di kantor cabang Ekspedisi “Lega” beralamat di Jalan Teuku Umar Barat No. 148 Denpasar. Untuk air yang digunakan merupakan air aqua gallon yang saksi beli di toko ritel biasa di sekitar Jalan A. Yani Denpasar sesuai perintah dari terdakwa ;
Bahwa saksi menjelaskan botol minuman dan tutup botol yang digunakan dikirimkan dari Jakarta yang saksi tidak mengetahui siapa pengirimnya, dimana untuk botol kemasan kosong saksi pernah diminta oleh terdakwa untuk mengambil paket yang dikirimkan melalui ekspedisi Gunung Harta yang diangkut menggunakan bis dan saksi bersama saksi I KOMANG CAHYADI mengambil di pool bus Gunung Harta yang berlokasi di Jalan Cokroaminoto, Ubung Kaja, Denpasar ;
Bahwa saksi mengenal saksi I KOMANG CAHYADI setelah bekerja bersama sebagai anak buah terdakwa sejak awal tahun 2020 dan saksi juga mengetahui saksi I KOMANG CAHYADI bertugas mengantarkan minuman beralkohol BKC MMEA tersebut kepada alamat pemesan/pembeli bersama dengan saksi saksi sesuai perintah terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui proses-proses yang dilakukan di dalam rumah yang berlokasi di Jalan Singasari Gang Kiwi No. 7 Denpasar milik terdakwa meliputi proses peracikan dan pencampuran bahan baku minuman yang dilakukan oleh terdakwa bersama dengan saksi, proses pengisian botol dengan cairan minuman alkohol, pelekatan pita cukai dan logo merk minuman pada botol ;
Bahwa saksi menjelaskan saksi I KOMANG CAHYADI berperan membantu saksi dalam kegiatan mengelap botol BKC MMEA, mengisi BKC MMEA ke botol (bottling), melekatkan pita cukai dan etiket, memasang tutup botol dan pengemasan barang dan bersama-sama dengan saksi mengambil barang-barang di Jasa Ekspedisi serta mengirimkan BKC MMEA ke alamat sesuai perintah terdakwa ;
Bahwa saksi menjelaskan rumah yang berlokasi di Jalan Singasari, Gang Kiwi No. 7, Kel. Peguyangan, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar dan rumah yang berlokasi di Jalan Taman Wedasari Selatan I No. 19, Kel. Padang Sambian Kaja, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, merupakan bangunan yang dikontrak oleh terdakwa I GEDE ARTHA WIJAYA untuk memproduksi dan menyimpan BKC MMEA ;
Bahwa saksi mengetahui jika proses memproduksi hingga mengirimkan BKC MMEA tersebut adalah perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan karena saksi pernah diperingatkan oleh terdakwa untuk berhati-hati agar tidak diketahui oleh petugas ;
Bahwa saksi mengetahui mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan Nopol DK 1590 IQ merupakan milik terdakwa yang biasanya digunakan untuk operasional pengambilan bahan baku ke ekspedisi dan untuk pengiriman BKC MMEA yang sudah jadi kepada pembeli/konsumen sesuai perintah dari terdakwa ;
Bahwa mobil Suzuki APV warna hitam dengan Nopol DK 1492 FA merupakan milik terdakwa yang biasanya juga digunakan untuk operasional pengambilan bahan baku ke ekspedisi dan pengiriman BKC MMEA yang sudah jadi kepada pembeli/konsumen sesuai perintah dari terdakwa ;
Bahwa saksi menjelaskan sekitar awal bulan Maret 2020, diminta oleh terdakwa untuk mengambil BKC MMEA pada sebuah rumah di Jalan Taman Wedasari Selatan I No. 19. Kel. Padang Sambian Kaja, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, kemudian mengantar BKC MMEA tersebut bersama-sama dengan saksi I KOMANG CAHYADI ke sekitar daerah Jalan Gatot Subroto, Denpasar dengan membawa mobil, dimana setelah tiba, saksi langsung meninggalkan mobil di tempat tersebut sesuai arahan terdakwa dan pada bulan Maret 2020 saksi telah dua kali mengirimkan barang BKC MMEA dengan alamat di sekitaran Jalan Gatot Subroto, Denpasar ;
Bahwa saksi menerangkan sekitar bulan April 2020 sudah beberapa kali mengambil bahan baku dan barang-barang yang berkaitan dengan BKC MMEA di beberapa tempat ekspedisi di sekitaran kota Denpasar bersama saksi I KOMANG CAHYADI kemudian barang-barang yang saksi ambil tersebut selanjutnya ditempatkan di rumah Jalan Singasari, Gang Kiwi No. 7, Kel. Peguyangan, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar ;
Bahwa terdakwa memproduksi dan menjual BKC MMEA berbagai merk diantaranya Red Label, Black Label, Jack Daniels, Absolut Vodka, Bacardi, Jose Cuervo, Chivas Regal, Gordon London Dry Gin dan Smirnoff Vodka tanpa ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa saksi membenarkan seluruh barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan ;
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkan
5. SAKSI MADE JUMAWAN KUSUMA PUTRA alias KADEK alias KOLOR IJO,
Bahwa saksi memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa I GEDE ARTHA WIJAYA karena saksi merupakan karyawannya dan saksi masih ada hubungan keluarga jauh dengan terdakwa ;
Bahwa mengenal saksi I KOMANG CAHYADI sekitar 1 (satu) tahun yang lalu di rumah terdakwa di daerah Br. Tegal Buah, Padang Sambian Denpasar ;
Bahwa saksi I KOMANG CAHYADI merupakan driver/sopir yang mengirim BKC MMEA apabila diminta oleh terdakwa ;
Bahwa saksi telah bekerja selama 5 tahun dengan terdakwa di rumahnya di daerah Br. Tegal Buah, Padang Sambian Denpasar dan digaji sebesar Rp. 3.500.000,- setiap bulan dan dibayarkan langsung oleh terdakwa ;
Bahwa saksi menjelaskan selama ini diperintahkan oleh terdakwa untuk melakukan pengiriman BKC MMEA hasil produsi sendiri hanya di sekitar Denpasar ;
Bahwa saksi menjelaskan dulu produksi peracikan BKC MMEA dilakukan di rumah Jalan Taman Wedasari Selatan I Kota Denpasar namun saat ini peracikan BKC MMEA dilakukan oleh terdakwa di sebuah rumah di Jalan Singasari Gang Kiwi No. 7 Denpasar ;
Bahwa saksi menjelaskan rumah yang berlokasi di Jalan Taman Wedasari Selatan I Kota Denpasar dikontrak oleh terdakwa dan sekarang digunakan menyimpan BKC MMEA serta bahan bakunya ;
Bahwa saksi menjelaskan sering disuruh oleh terdakwa untuk mengambil paket kiriman melalui ekspedisi di sekitar jalan Teuku Umar Denpasar dan di Lega paket di daerah Denpasar namun saksi tidak mengetahui apa isi paket tersebut ;
Bahwa saksi menjelaskan memproduksi BKC MMEA dilakukan di rumah yang berlokasi di Jalan Singasari Gang Kiwi No. 7 Denpasar, setelah itu hasil produksi sebagian disimpan di tempat tersebut dan sebagiannya lagi disimpan di rumah yang berlokasi di Jalan Taman Wedasari Selatan I Denpasar kemudian apabila ada kabar atau perintah dari terdakwa untuk melakukan pengiriman langsung saksi antar ke tempat tujuan ;
Bahwa saksi menjelaskan mobil yang digunakan untuk mengirim BKC MMEA kepada pembeli yaitu Mobil Suzuki APV sedangkan mobil yang sering digunakan oleh saksi I KOMANG CAHYADI dan saksi SAMSUL ARIFIN untuk mengirim BKC MMEA yaitu mobil Daihatsu Xenia ;
Bahwa saksi menjelaskan mengenal saksi SAMSUL ARIFIN sekitar kurang lebih 3 tahun yang lalu sejak saksi SAMSUL ARIFIN bekerja dengan terdakwa ;
Bahwa saksi menjelaskan tugas dari saksi SAMSUL ARIFIN yaitu mengirim BKC MMEA kepada pembeli sesuai perintah terdakwa dan saat ini saksi SAMSUL ARIFIN bekerja di rumah di Jalan Singasari Gang Kiwi No. 7 Denpasar untuk meracik BKC MMEA dan mengirimkan hasil produksi BKC MMEA tersebut kepada pembeli sesuai perintah dari terdakwwa ;
Bahwa saksi menjelaskan kegiatan yang saksi lakukan sebelum ditindak oleh petugas Bea dan Cukai yaitu sekitar akhir Bulan Desember 2016, terdakwa mengajak saksi secara langsung untuk mengurus mobil-mobil yang dijual pada showroom mobil di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Gunung Mas Gang Dieng II No. 1 Denpasar hingga bulan Desember 2020 kemudian sekitar awal Januari 2018 hingga awal Januri 2019 Terdakwa menyuruh saksi untuk membantu mengelap botol BKC MMEA yang telah terisi yang disimpan di rumah milik Terdakwa di Jalan Gunung Mas Gang Dieng II No.1 Kelurahan Padangsambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar selanjutnya pada tahun 2019 akhir hingga Desember 2020 saksi kerap kali mendatangi kedua rumah yang digunakan sebagai tempat produksi dan menyimpan BKC MMEA yakni rumah di Jalan Singasari, Gang Kiwi No. 7, Kel. Peguyangan, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, dan rumah di Jalan Taman Wedasari Selatan I No. 19. Kel. Padang Sambian Kaja, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar untuk menjalankan kegiatan sembahyang dan tidak terlibat dalam proses produksi, namun saksi mengetahui kegiatan yang ada di sana ;
Bahwa saksi menjelaskan pada akhir Desember 2019 hingga Oktober 2020 pernah menyaksikan proses produksi dari peracikan BKC MMEA, pemasukan BKC MMEA ke botol (bottling), pelekatan label/etiket, pelekatan pita cukai, penutupan botol hingga pengepakan yang dilakukan oleh saksi SAMSUL ARIFIN atas perintah Terdakwa di rumah Jalan Singasari, Gang Kiwi No. 7, Kel. Peguyangan, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar dan juga kerap kali melihat saksi SAMSUL ARIFIN dibantu oleh saksi I KOMANG CAHYADI membawa BKC MMEA yang telah selesai diracik ke rumah Jalan Taman Wedasari Selatan I No. 19. Kel. Padang Sambian Kaja, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, untuk disimpan ;
Bahwa saksi pada tanggal 02 Desember 2020 sekitar pukul 16.00 Wita, pada saat saksi sedang bersantai di rumah Terdakwa kemudian diberitahu oleh Terdakwa bahwa saksi SAMSUL ARIFIN dan saksi I KOMANG CAHYADI ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai dan pada tanggal 3 Desember 2020 saksi didatangi oleh petugas Bea dan Cukai yang kemudian mengajak saksi ke kantor Bea dan Cukai untuk dimintai keterangan lebih lanjut ;
B ahwa saksi menjelaskan mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan Nopol DK 1590 IQ merupakan milik terdakwa, dimana mobil tersebut digunakan untuk operasional pengambilan bahan baku ke ekspedisi dan pengiriman BKC MMEA yang sudah jadi kepada pembeli/konsumen ;
Bahwa saksi menjelaskan mobil Suzuki APV warna hitam dengan Nopol DK 1492 FA merupakan milik terdakwa, dimana mobil tersebut digunakan untuk operasional pengambilan bahan baku ke ekspedisi dan pengiriman BKC MMEA yang sudah jadi kepada pembeli/konsumen ;
Bahwa saksi menjelaskan rumah di Jalan Singasari, Gang Kiwi No. 7, Kel. Peguyangan, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, merupakan bangunan yang sejak sekitar akhir tahun 2019 digunakan oleh terdakwa untuk kegiatan peracikan BKC MMEA dari bahan mentah hingga menghasilkan barang jadi, memasukan BKC MMEA jadi ke dalam botol (bottling), pelekatan etiket/label, menutup botol, pelekatan pita cukai, pengepakan ke dalam kardus ;
Bahwa saksi menjelaskan rumah yang beralamat di Jalan Taman Wedasari Selatan I No. 19. Kel. Padang Sambian Kaja, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, digunakan oleh terdakwa pada tahun 2019 untuk proses pengisian BKC MMEA dari jeriken ke dalam botol (bottling) dan sejak tahun 2020 rumah ini hanya digunakan untuk menyimpan bahan-bahan BKC MMEA dan BKC MMEA yang telah jadi yang diproduksi dari rumah yang berlokasi di Jalan Singasari, Gang Kiwi No. 7, Kel. Peguyangan, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar ;
Bahwa saksi membenarkan seluruh barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan ;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan;
6. SAKSI I WAYAN GITA TULISTYA PUTRA;
Bahwa saksi memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa I GEDE ARTHA WIJAYA tetapi tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi ada memesan dan membeli BKC MMEA dari terdakwa pada hari Rabu tanggal 2 Desember 2020 sekitar pukul 16.00 wita bertempat di JRD Garage Jalan Tukad Penet Renon Denpasar yang dilakukan penindakan oleh petugas Bea dan Cukai ;
Bahwa saksi mengenal terdakwa karena terdakwa adalah salah satu konsumen pembeli mobil di show room milik saksi. Awal pertemuan saksi dengan terdakwa sekitar bulan Agustus 2017, pada saat itu terdakwa membeli mobil Mazda di show room saksi, setelah pembelian tersebut tidak ada lagi komunikasi yang intens hanya sebatas komunikasi jika saksi memasarkan dagangan mobil saksi kepada terdakwa ;
Bahwa pada akhir tahun 2018 saksi mengawali pembicaraan dengan menawarkan mobil yang saksi jual kemudian terdakwa juga menawarkan kepada saksi berupa BKC MMEA yang dijual namun saksi tidak membeli produknya pada saat itu selanjutnya kurang lebih sekitar 2 hari sebelum penindakan, saksi ada menghubungi terdakwa via telepon untuk memesan BKC MMEA sejumlah 180 botol karena saksi memiliki beberapa acara pada bulan Desember 2020 ;
Bahwa saksi membeli BKC MMEA tersebut dalam jumlah besar karena saksi akan merayakan beberapa perayaan di bulan Desember 2020. Pertama, saksi akan merayakan Ulang Tahun saksi pada tanggal 08 Desember 2020 yang rencananya akan diselenggarakan di kediaman pribadi saksi dengan mengundang rekan-rekan saksi dan akan menggunakan kurang lebih 5 karton atau setara 60 botol untuk kegiatan tersebut, kedua adalah untuk merayakan tahun baru 2021, rencananya saksi akan mengadakan acara makan bersama kerabat dekat untuk merayakan tahun baru. Ketiga, BKC MMEA akan saksi gunakan sebagai bingkisan pernikahan rekan saksi yang akan menikah pada tanggal 04 Desember 2020 di Jimbaran Badung ;
Bahwa saksi menjelaskan membeli BKC MMEA dari terdakwa sebanyak 15 karton atau sekitar 180 botol yaitu kurang lebih sekitar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dimana mengenai pembayarannya baru akan saksi lunasi setelah saksi menerima keseluruhan BKC MMEA yang saksi pesan dari terdakwa dan atas pembelian itu, saksi belum sempat melakukan pembayaran karena terlebih dahulu ditindak oleh petugas Bea dan Cukai ;
Bahwa saksi menjelaskan kronologis pemesanan dan pembelian BKC MMEA dari terdakwa yaitu sekitar 2 hari sebelum ditindak oleh petugas saksi menghubungi terdakwa via telepon untuk membeli BKC MMEA sejumlah 180 botol guna keperluan perayaan di Bulan Desember 2020 dan saksi serta terdakwa bersepakat harga BKC MMEA tersebut sebesar Rp. 25.000.000,- yang akan saski bayar secara tunai setelah barang diantar ke rumah pribadi saksi di Jl. Tukad Yeh Penet Renon Denpasar kemudian terdakwa mengatakan BKC MMEA yang saksi pesan akan diantar oleh anak buahnya menuju rumah saksi pada hari Rabu tanggal 02 Desember 2020 dan sekitar pukul 15.00 wita, kemudian sekitar pukul 16.00 wita ada mobil Xenia warna abu-abu yang berhenti di depan rumah saksi kemudian saksi menanyakan kepada sopir mobil tersebut apakah benar adalah anak buah terdakwa yang mengantarkan minuman lalu sopirnya menyatakan benar selanjutnya saksi meminta anak buah saksi untuk mengambil BKC MMEA tersebut dari dalam mobil dan ditempatkan di rumah saksi dan baru sekitar 2 buah karton yang berhasil ditempatkan anak buah saksi lalu petugas Bea dan Cukai datang dan melakukan penindakan atas BKC MMEA tersebut yang selanjutnya saksi diminta untuk ikut ke kantor Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa saksi tidak mengenal orang-orang yang disuruh oleh terdakwa untuk mengantar BKC MMEA ke rumah saksi tersebut ;
Bahwa saksi tidak mengetahui jika BKC MMEA yang saksi pesan dan beli tersebut diduga melanggar ketentuan di Bidang Cukai;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan;
Menimbang bahwa dalam persidangan Penuntut Umum juga menghadirkan saksi memberikan pendapat yang pada pokoknya adalah:
1. Ahli MIFTAH BAEHAQI;
Bahwa Ahli tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa I GEDE ARTHA WIJAYA ;
Bahwa Ahli memberikan keterangan berdasarkan Nota Dinas Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT Nomor : ND-766/WBC.13/2020 tanggal 10 Desember 2020 tentang Permintaan Bantuan Mengidentifikasi Keaslian Pita Cukai MMEA dan Penunjukkan Pegawai/Pejabat Untuk Memberikan Keterangan Ahli, Surat dari Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Nomor : S-98/BC.043/2020 perihal Permintaan Bantuan Tim Identifikasi Keaslian Pita Cukai, serta Surat Panggilan dari Jaksa Penuntut Umum tanggal 5 Maret 2021 terkait penindakan yang dilakukan petugas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT terhadap pengiriman MMEA illegal sebanyak 15 karton di JRD Garage, Jalan Tukad Penet dan dilanjutkan ke Rumah produksi MMEA Ilegal Jl. Singasari Gang Kiwi Nomor 7, Peguyangan, Denpasar, dan Rumah untuk menyimpan MMEA illegal Jalan Taman Wedasari Selatan I Nomor 19, Denpasar ;
Bahwa Ahli memiliki surat tugas dari Direksi PT. Kertas Padalarang Nomor : 03/ST/PTKP/XII/2020 tanggal 10 Desember 2020. Tugas AHLI dalam Task Force tersebut antara lain adalah membantu Tim P2 DJBC dalam rangka identifikasi keaslian pita cukai dan melakukan pemeriksaan keaslian pita cukai, memberikan pernyataan awal dan menyampaikan hasil identifikasi keaslian pita cukai kepada Tim P2 DJBC serta mempunyai kewenangan untuk memberikan keterangan sebagai Ahli dalam proses pemeriksaan pita cukai illegal ;
Bahwa Ahli menentukan dan mengidentifikasi keaslian pita cukai tersebut baik secara kasat mata, alat bantu sederhana (lampu UV, kaca pembesar) maupun alat bantu khusus (alat uji elektronis dan cairan kimia). Yang menjadi dasar pemeriksaan adalah “Spesifikasi Kertas, Hologram, Cetakan serta masing-masing Element Security Features-nya” berdasarkan spesimen asli setiap tahun. Dalam hal ini hasil identifikasi pada kertas, hologram dan cetakan secara kasat mata ditemukan :
Pada kertas yaitu warna kertas tidak sesuai dengan warna kertas pita cukai asli yang sesuai dengan tahun anggaran, tidak ada serat kasat mata, walaupun ada seratnya namun berbeda dengan desain setiap tahunnya, tidak ada watermark;
Pada hologram yaitu warna dasar hologram, tidak ada image 3d, tidak ada efek dinamik, tidak ada akromagram, tidak ada efek channeling, tidak ada efek kinetik;
Pada cetakan yaitu cetakan tidak terlihat jelas dan tajam, tidak ada gambar dan bentuk elemen yang terdiri dari garis, raster dan huruf-huruf mikro pada cetakan;
Hasil identifikasi pada kertas, hologram dan cetakan menggunakan alat bantu UV :
Pada kertas yaitu sifat kertas berpendar berbeda dengan pita cukai asli yang tidak berpendar saat disinari UV dan tidak terdapat serat-serat tidak kasat mata, invisible two color, invisible three color warna biru dan kuning saat disinari UV;
Pada hologram yaitu tidak terdapat image motif saat disinari UV, walaupun ada namun berbeda dengan desain pada specimen di tiap tahunnya;
Pada cetakan yaitu tidak ada gambar yang berpendar saat disinari UV berbeda dengan pita cukai asli yang berpendar sebagian pada gambar lambang garuda pancasila, kupu-kupu dan tahun anggaran.
Dari identifikasi kasat mata maupun dengan alat bantu UV tersebut sudah dapat disimpulkan bahwa produk tersebut bukan produk konsorsium perum peruri (PALSU).
Bahwa Ahli menjelaskan pihak yang berwenang menyediakan, membuat, dan mencetak pita cukai berdasarkan surat perjanjian antara PPK Bea dan Cukai dengan Konsorsium Perum PERURI Nomor : PRJ-01/BC.04/PPK/2018 dan Nomor : SP-1222/XI/2018 PT. PURA NUSAPERSADA Tentang Pencetakan Pita Cukai Desain Tahun 2019 dan 2020 dan perjanjian sebelumnya juga demikian dengan durasi 2 (dua) tahun sekali. Yang dimaksud konsorsium diantaranya PERUM PERURI sebagai pemimpin beranggotakan PT. KERTAS PADALARANG sebagai penyedia kertas dan PT. PURA NUSAPERSADA sebagai penyedia hologram ;
Bahwa Ahli menerangkan tidak ada perusahaan lain yang diberi kewenangan untuk mencetak pita cukai ;
Bahwa Ahli menjelaskan setiap tahun hanya satu desain pita cukai yang dicetak, yang berbeda hanya dari warna dan peruntukannya, perubahan desain dilakukan setiap tahun ;
Bahwa Ahli menjelaskan pembuatan pita cukai dimulai dengan order/pesanan dari Bea Cukai ke Konsorsium sesuai permintaan pabrik, kemudian pengadaan kertas oleh PT. Kertas Padalarang, kemudian kertas dikirim ke PT. Pura Nusapersada untuk dilekati Hologram. Setelah selesai dilekati, dikirim ke PERUM PERURI untuk proses cetak desain yang sebelumnya telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Bahwa Ahli menjelaskan pita cukai yang diperoleh selain dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dalam hal ini di cetak oleh konsorsium (PERUM PERURI, PT PURA NUSAPERSADA, dan PT KERTAS PADALARANG) atau pita cukai yang tidak memiliki ciri-ciri yang dicetak oleh konsorsium (PERUM PERURI, PT PURA NUSAPERSADA, dan PADALARANG) merupakan pita cukai yang illegal/palsu, karena dalam pita cukai yang di cetak oleh konsorsium harus memiliki tiga Element Security Features meliputi Kertas Security, Hologram Security, Cetak Security. Apabila pita cukai yang diuji dapat memenuhi tiga Element Security Features tersebut di atas maka pita cukai tersebut dinyatakan ASLI ;
Bahwa Ahli menjelaskan berdasarkan Surat Nomor BA : 093/TTF/XII/2020 telah dimintakan uji lab terhadap pita cukai MMEA dari sample barang bukti penindakan petugas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT pada tanggal 2 Desember 2020 di Rumah Jl. Singasari Gang Kiwi Nomor 7, Peguyangan, Denpasar, dan Rumah di Jalan Taman Wedasari Selatan I Nomor 19, Denpasar (hasil uji lab oleh mini lab konsorsium) adalah Bukan Produk Konsorsium Perum Peruri (Palsu) karena tidak memiliki ciri-ciri pada kertas, tinta/cetakan, desain dan hologram yang sama dengan spesimen/produk asli Konsorsium Peruri ;
Bahwa Ahli menjelaskan pita cukai dari penindakan petugas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT pada tanggal 2 Desember 2020 di Rumah Jl. Singasari Gang Kiwi Nomor 7, Peguyangan, Denpasar, dan Rumah di Jalan Taman Wedasari Selatan I Nomor 19, Denpasar adalah pita cukai palsu;
2. Ahli SYAHRIZA JOKO PURNOMO
Bahwa Ahli dalam kondisi sehat jasmani dan rohani untuk memberikan keterangan di depan persidangan secara online ;
Bahwa Ahli tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa I GEDE ARTHA WIJAYA ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Ahli sebagai Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V KPPBC TMP A Denpasar adalah melakukan Pelayanan Kepabeanan dan Cukai tentang perijinan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan melaksanakan Pelayanan Kepabeanan untuk Tempat Penimbunan Pabean dan Tempat Penimbunan Berikat Toko Bebas Bea ;
Bahwa Ahli menjelaskan pengertian Cukai sesuai Pasal 1 Ketentuan Umum Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini. Barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik disebut sebagai Barang Kena Cukai, yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan ;
Bahwa Ahli menjelaskan jenis-jenis Barang Kena Cukai berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, Cukai dikenakan terhadap Barang Kena Cukai yang terdiri dari Etil Alkohol atau Etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol, dalam kadar berapapun termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol, kemudian hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya ;
Bahwa Penjelasan dari Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai bahwa “Yang dimaksud dengan "etil alkohol atau etanol" adalah barang cair, jernih, dan tidak berwarna, merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H5OH, yang diperoleh baik secara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi.” Dan “Yang dimaksud dengan "minuman yang mengandung etil alkohol" adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung etil alkohol yang dihasilkan dengancara peragian, penyulingan, atau cara lainnya, antara lain bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan yang sejenis. Serta yang dimaksud dengan "konsentrat yang mengandung etil alkohol" adalah bahan yang mengandung etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan minuman yang mengandung etil alkohol.” ;
Bahwa Ahli menjelaskan pihak-pihak yang dapat membuat/memproduksi/memperdagangkan Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, yaitu Orang adalah orang pribadi atau badan hukum, Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran. Pengusaha pabrik adalah orang yang mengusahakan pabrik. Tempat penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor. Pengusaha tempat penyimpanan adalah orang yang mengusahakan tempat penyimpanan. Tempat penjualan eceran adalah tempat untuk menjual secara eceran barang kena cukai kepada konsumen akhir. Pengusaha tempat penjualan eceran adalah orang yang mengusahakan tempat penjualan eceran. Penyalur adalah orang yang menyalurkan atau menjual barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya yang semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir ;
Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1), (1a), (1b), (1c), (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, menyatakan Setiap orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik; pengusaha tempat penyimpanan; importir barang kena cukai; penyalur; atau pengusaha tempat penjualan eceran, wajib memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dari Menteri.
Bahwa Ahli menjelaskan kewajiban BKC MMEA dikenakan Cukai berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, yang berbunyi “Pengenaan cukai mulai berlaku untuk Barang Kena Cukai yang dibuat di Indonesia pada saat selesai dibuat dan untuk Barang Kena Cukai yang diimpor pada saat pemasukannya ke dalam Daerah Pabean sesuai dengan ketentuan undang-undang tentang Kepabeanan” ;
Bahwa Ahli menjelaskan tentang pelunasan cukai berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, Cukai atas BKC yang dibuat di Indonesia, dilunasi pada saat pengeluaran BKC dari pabrik atau tempat penyimpanan. Sedangkan cukai atas barang kena cukai yang diimpor dilunasi pada saat barang kena cukai diimpor untuk dipakai ;
Bahwa Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai menyatakan bahwa Cara Pelunasan cukai dilaksanakan dengan Pembayaran, Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya ;
Bahwa berdasarkan Pasal 5 huruf a dan b Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 68 /PMK.04/2018 tentang pelunasan cukai, pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai dilakukan atas Barang Kena Cukai yang meliputi Minuman Mengandung Etil Alkohol yang dibuat di Indonesia dengan kadar etil alkohol lebih dari 5% (lima persen) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol yang diimpor untuk dipakai dalam daerah pabean ;
Bahwa Ahli menjelaskan yang dimaksud dengan “pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan” adalah pita cukai yang dilekatkan atau tanda pelunasan cukai lainnya yang dibubuhkan pada kemasan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Bidang Cukai ;
Bahwa Ahli menjelaskan yang dimaksud menjalankan kegiatan pabrik dan kegitan yang dilakukan terdakwa Sdr. I GEDE ARTHA WIJAYA yaitu melakukan proses membuat BKC MMEA (Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol) dari mulai peracikan, pencampuran, bottling, pelekatan label dan pita cukai hingga packing di rumah yang beralamat di Jl. Singasari Gang Kiwi Nomor 7, Peguyangan, Denpasar merupakan kegiatan pabrik. Berdasarkan pengertian pabrik pada Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan Undang-Udang Nomor 11 Tahun 1995, “Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran” ;
Bahwa proses menghasilkan barang dalam pabrik dilakukan mulai dari mengolah bahan baku menjadi barang jadi untuk memberikan nilai tambah. Dari kegiatan yang dilakukan terdakwa I GEDE ARTHA WIJAYA membuat BKC MMEA dengan proses peracikan, pencampuran, bottling, pelekatan label dan pita cukai hingga packing di rumah yang beralamat di Jl. Singasari Gang Kiwi Nomor 7, Peguyangan, Denpasar merupakan kegiatan menjalankan pabrik dan tempat penyimpanan bahan baku dan BKC MMEA di Jalan Taman Wedasari Selatan I Nomor 19, Denpasar ;
Bahwa Ahli menjelaskan dari fakta terdakwa I GEDE ARTHA WIJAYA telah menyerahkan BKC MMEA dengan memerintahkan Sdr. SAMSUL ARIFIN dan Sdr. KOMANG CAHYADI mengirimkan BKC MMEA illegal dan menjual ke Sdr. I WAYAN GITA TULISTYA PUTRA sebanyak 15 karton yang dilekati pita cukai palsu diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai yang berbunyi: “Setiap yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar” ;
Bahwa dari fakta terdakwa I GEDE ARTHA WIJAYA telah tanpa ijin NPPBKC menjalankan kegiatan pabrik yaitu membuat BKC MMEA illegal dengan tahapan proses meracik/mencampur BKC MMEA, memasang etiket/merk ke botol, melakukan pengisian botol, pelekatan pita cukai, hingga packing, dimana terdakwa melekatkan pita cukai yang palsu pada kemasan BKC MMEA illegal yang dijual ke Sdr. I WAYAN GITA TULISTYA PUTRA sehingga perbuatan terdakwa bermaksud mengelakkan pembayaran cukai menyebabkan pungutan negara dalam bentuk cukai atas Barang Kena Cukai MMEA tersebut dianggap belum/tidak dilunasi dan hal tersebut mengakibatkan kerugian negara dari segi pembayaran cukai. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 50 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, yang berbunyi “Setiap orang yang tanpa memiliki ijin sebagaimana dalam pasal 14 menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan, atau mengimpor barang kena cukai dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukaiyang seharusnya dibayar” ;
Bahwa dari fakta terdakwa I GEDE ARTHA WIJAYA telah menyimpan pita cukai palsu (yang dibuktikan dengan hasil pengujian keaslian pita cukai dengan Berita Acara Nomor: BA-093/TTF/XII/2020 tanggal 14 Desember 2020) di Jl. Singasari Gang Kiwi Nomor 7, Peguyangan, Denpasar Bali sebanyak 12.274 (dua belas ribu dua ratus tujuh puluh empat) keping dan di Jalan Taman Wedasari Selatan I Nomor 19, Denpasar, Bali sebanyak 1.376 (seribu tiga ratus tujuh puluh enam) keping dan mempergunakan pita cukai palsu yang telah dilekatkan pada kemasan BKC MMEA illegal. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 55 huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, yang berbunyi “Setiap orang yang membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit 10 (sepuluh) kali nilai cukai dan paling banyak 20 (dua puluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar” ;
Bahwa Ahli menjelaskan yang bertanggung jawab atas pelanggaran tindak pidana di atas bahwa subyek hukum Pasal 50, Pasal 54, dan Pasal 55 huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai adalah setiap orang yaitu meliputi orang pribadi atau badan hukum. Orang yang paling bertanggung jawab atas perbuatan tersebut adalah terdakwa I GEDE ARTHA WIJAYA, karena yang bersangkutan adalah orang yang tanpa ijin NPPBKC menjalankan kegiatan pabrik bermaksud mengelakkan pembayaran cukai dengan memerintahkan Sdr. SAMSUL ARIFIN untuk meracik/mencampur BKC MMEA, memasang etiket/merk ke botol, melakukan pengisian botol, pelekatan pita cukai, hingga packing, kemudian menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang dikemas untuk penjualan eceran namun tidak dilekati pita cukai yang diwajibkan yaitu dengan menyerahkan dan menjual BKC MMEA dengan pita cukai palsu ke Sdr. I WAYAN GITA TULISTYA PUTRA serta menyimpan dan mempergunakan pita cukai yang palsu atau dipalsukan di rumah Jl. Singasari Gang Kiwi Nomor 7, Peguyangan, Denpasar Bali dan di Jalan Taman Wedasari Selatan I Nomor 19, Denpasar, Bali ;
Bahwa Ahli menjelaskan akibat yang ditimbulkan atas perbuatan/pelanggaran tersebut (tanpa ijin NPPBKC menjalankan kegiatan pabrik BKC MMEA, menyerahkan, menjual BKC MMEA illegal, serta menyimpan dan mempergunakan pita cukai palsu/dipalsukan), maka pungutan negara berupa cukai atas BKC MMEA tersebut menjadi tidak terpungut/tidak terbayarkan. Dalam hal ini, negara dirugikan dari segi penerimaan cukai. Selain itu produksi dan penjualan MMEA illegal tersebut dapat membahayakan kesehatan untuk dikonsumsi manusia karena tidak memiliki legalitas yang jelas untuk kandungan kadar etil alkoholnya dan penegakan hukum terhadap pembuat BKC MMEA illegal untuk memberikan kepastian hukum bagi industri / pelaku usaha produksi dan penjualan MMEA yang legal ;
Bahwa berdasarkan barang bukti yang ditemukan di kedua rumah milik terdakwa yaitu pertama yang berlokasi di Jalan Singasari, Gang Kiwi No. 7, Kel. Peguyangan, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali ditemukan barang-barang diantaranya :
Bahan Baku dan Peralatan Produksi Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) terdiri dari :
Alkohol 95% Medical sejumlah 12 jeriken @ 20 liter sejumlah 240 liter;
Botol kosong sejumlah 4.458 botol;
Tutup botol sejumlah 9 karung dan 18 box;
Kemasan botol sejumlah 12 koli;
Stiker etiket sejumlah 9 kardus;
Kardus sekat botol sejumlah 2 koli;
Karton box belum dirakit sejumlah 14 ikat;
Jeriken kosong sejumlah 10 pcs;
Galon air sejumlah 6 pcs;
Galon kosong sejumlah 1 pcs;
Bak air sejumlah 1 pcs;
Essence / pewarna sejumlah 6 box;
Citrun sejumlah 10 kg;
Nota kosong sejumlah 25 pcs;
Buku catatan penjualan sejumlah 2 pcs;
Mesin penutup botol (getra) sejumlah 4 set;
Alat pencuci botol sejumlah 1 set;
Mesin pompa pengisi botol sejumlah 1 set;
Pompa Galon sejumlah 1 pcs;
Penyumbat botol sejumlah 1 koli;
Palu sejumlah 1 pcs;
Corong sejumlah 1 pcs;
Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) berbagai merk antara lain :
Johnnie Walker Red Label 40% @750ml sejumlah 1.043 botol setara 782,25 liter;
Johnnie Walker Black Label 40% @750ml sejumlah 101 botol setara 75,75 liter;
Jack Daniels 40% @750ml sejumlah 225 botol setara 157,5 liter;
Absolute Vodka 40% @750ml sejumlah 154 botol setara115,5 liter;
Bacardi 40% @750ml sejumlah 99 botol setara 74,25 liter;
Gordon London Dry Gin 43% @750ml sejumlah 181 botol setara 135,75 liter;
Jose Cuervo Especial 40% @750ml sejumlah 174 botol setara 130,5 liter;
Chivas Regal 40% @750ml sejumlah 30 botol setara 22,5 liter;
Smirnoff Vodka 40% @750ml sejumlah 2 botol setara 1,5 liter;
Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) yang masih dalam jeriken sebagai berikut :
2 jeriken @20 liter sejumlah 40 liter;
1 jeriken @10 liter sejumlah 10 liter;
Pita Cukai Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) Golongan C yang diduga palsu antara lain :
Pita Cukai MMEA golongan C tahun 2019 sejumlah 12.000 keping;
Pita Cukai MMEA golongan C tahun 2014 sejumlah 133 keping;
Pita Cukai MMEA golongan C tahun 2013 sejumlah 141 keping;
Rumah yang berlokasi di Jalan Taman Wedasari Selatan I No. 19. Kel. Padang Sambian Kaja, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali ditemukan barang-barang antara lain :
Bahan Baku dan peralatan produksi Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) antara lain :
Stiker etiket sejumlah 14 karton;
Botol kosong sejumlah 214 karton;
Jeriken isi MMEA sejumlah 33 pcs;
Jeriken isi alcohol sejumlah 14 pcs;
Tutup botol sejumlah 17 koli;
Sampah etiket botol sejumalh 1 karung;
Gentong pencampur sejumlah 1 pcs;
Jeriken kosong sejumlah 13 pcs;
Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) berbagai merk antara lain :
Johnnie Walker Red Label 40% @750ml sejumlah 7 botol setara 5,25 liter;
Johnnie Walker Black Label 40% @750ml sejumlah 434 botol setara 325,5 liter;
Jack Daniels 40% @750ml sejumlah 1 botol setara 0,7 liter;
Absolute Vodka 40% @750ml sejumlah 31 botol setara 23,25 liter;
Bacardi 40% @750ml sejumlah 51 botol setara 38,25 liter;
Gordon London Dry Gin 43% @750ml sejumlah 6 botol setara 4,5 liter;
Jose Cuervo Especial 40% @750ml sejumlah 37 botol setara 27,75 liter;
Pita cukai Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) golongan C yang diduga palsu antara lain :
Pita cukai MMEA golongan C tahun 2018 sejumlah 1.362 keping;
Pita cukai MMEA golongan C tahun 2014 sejumlah 12 keping;
Pita cukai MMEA golongan C tahun 2013 sejumlah 2 keping;
Mobil Suzuki APV warna hitam plat nomor DK 1492 FA;
Barang-barang yang disita di tempat penindakan yaitu di di JRD Garage, Jalan Tukad Penet No. 32, Renon, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, antara lain :
1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna abus-abu plat nomor DK 1590 IQ;
25 (dua puluh lima) botol Bacardi Catra Blanca 750 ml;
26 (dua puluh enam) botol Jack Daniels 700ml;
25 (dua puluh lima) botol Gordon london DRY Gia 750 ml;
25 (dua puluh lima) botol Absolute Vodca 750ml
33 (tiga puluh tiga)botol Jhonie Walker Black Label 750 ml;
23 (dua puluh tiga) botol Jhonie Red Label 750 ml;
23 (dua puluh tiga) botol Jose Cuervo Especial 750 ml.
Bahwa berdasarkan penyitaan barang bukti ditemukan jumlah BKC MMEA yang dilekati pita cukai palsu sebanyak 2.756 (dua ribu tujuh ratus lima puluh enam) botol dan pita cukai palsu dalam bentuk lembaran sebanyak 13.650 (tiga belas ribu enam ratus lima puluh) keping dengan rincian sebagai berikut :
1.073 (seribu tujuh puluh tiga) botol Johnnie Walker Red Label 750 ml, 40%;
568 (lima ratus enam puluh delapan) Johnnie Walker Black Label 750 ml, 40%;
252 (dua ratus lima puluh dua) botol Jack Daniels 700 ml, 40%;
210 (dua ratus sepuluh) Absolute Vodka 750 ml, 40%;
175 (seratus tujuh puluh lima) Bacardi 750 ml, 40%;
212 (dua ratus dua belas) Gordon London Dry Gin 750 ml, 43%;
234 (dua ratus tiga puluh empat) Jose Cuervo Especial 750 ml, 40%;
2 (dua) botol Smirnoff Vodka 750 ml, 40%;
30 (tiga puluh) botol Chivas Regal 750 ml, 40%;
143 (seratus empat puluh tiga) keping pita cukai MMEA golongan C tahun 2013 Vol 750 ml;
145 (seratus empat puluh lima) keping pita cukai MMEA golongan C tahun 2014 Vol 700 ml;
1.362 (seribu tiga ratus enam puluh dua) keping pita cukai MMEA golongan C tahun 2018 Vol 750 ml;
12.000 (dua belas ribu) keping pita cukai MMEA golongan C tahun 2019 vol 750 ml.
Bahwa Ahli menjelaskan dapat menghitung besarnya potensi hilangnya penerimaan Negara atas BKC MMEA tersebut. Perhitungan nilai cukai berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.10/2018 tanggal 12 Desember 2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol Dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersebut ditetapkan yaitu :
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) impor Gol. A dengan kadar sampai dengan 5% dikenakan cukai sebesar Rp. 15.000,00/liter (lima belas ribu rupiah).
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) impor Gol. B dengan kadar lebih dari 5% sampai dengan 20% dikenakan cukai sebesar Rp 44.000,00/liter (tiga puluh tiga ribu rupiah).
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) produksi dalam negeri Gol. C dengan kadar lebih dari 20% dikenakan cukai sebesar Rp 139.000,00/liter (delapan puluh ribu rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa yang tanpa memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dari Menteri Keuangan Republik Indonesia, menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan di Rumah yang berlokasi di Jalan Singasari Gang Kiwi Nomor 7, Kel. Peguyangan, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar dan di rumah yang berlokasi di Jalan Wedasari Selatan I Nomor 19, Kel. Padang Sambian Kaja, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, bertentangan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sehingga ditemukan besaran nilai cukai yang seharusnya dibayar sebagaimana hasil perhitungan adalah sebagai berikut :
Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) impor Gol. C dengan kadar lebih dari 20% (dua puluh persen) dihitung dengan rumus :
Jumlah Botol x (volume per botol/1.000ml) x Rp. 139.000,- (seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah)
= {(2.350 botol x 0.75 L) + (226 botol x 0.7 L)} x Rp 139.000,00/liter
= (1.762,5 + 158,2) x Rp 139.000,00/liter
= Rp. 266.977.300,- (dua ratus enam puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa yang menyediakan dan menjual Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol di Rumah yang berlokasi di Jalan Singasari Gang Kiwi Nomor 7, Kel. Peguyangan, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar dan di rumah yang berlokasi di Jalan Wedasari Selatan I Nomor 19, Kel. Padang Sambian Kaja, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, serta di JRD Garage yang berlokasi di Jalan Tukad Penet No. 32, Renon, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar menyebabkan kerugian pendapatan negara dalam hal ini besaran nilai cukai yang seharusnya dibayar sebagaimana hasil perhitungan sebagai berikut :
Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) impor Gol. C dengan kadar lebih dari 20% (dua puluh persen) dihitung dengan rumus :
Jumlah Botol x (volume per botol/1.000ml) x Rp. 139.000,- (seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).
Di JRD Garage :
= {(154 botol x 0.75 L) + (26 botol x 0.7 L)} x Rp. 139.000,-/liter
= (115,5 + 18,2) x Rp. 139.000,-/liter
= Rp. 18.584.300,- (delapan belas juta lima ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus rupiah)
Kemudian Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) yang pernah diproduksi sepanjang bulan April 2017 s/d Oktober 2020 berdasarkan buku catatan penjualan milik terdakwa yaitu jumlah BKC MMEA sebanyak 256.260 (dua ratus lima puluh enam ribu dua ratus enam puluh) botol dengan rincian yaitu 73.941 (tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh satu) botol Johnnie Walker Red Label 750 ml, 40%; 44.075 (empat puluh empat ribu tujuh puluh lima) botol Johnnie Walker Black Label 750 ml, 40%; 14.629 (empat belas ribu enam ratus dua puluh sembilan) botol Jack Daniels 700 ml, 40%; 1.296 (seribu dua ratus sembilan puluh enam) botol Jack Daniels 1000 mL, 40%; 12.253 (dua belas ribu dua ratus lima puluh tiga) botol Absolute Vodka 750 ml, 40%; 25.910 (dua puluh lima ribu Sembilan ratus sepuluh) botol Bacardi 750 ml, 40%; 21.642 (dua puluh satu ribu enam ratus empat puluh dua) botol Gordon London Dry Gin 750 ml, 43%; 32.956 (tiga puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh enam) botol Jose Cuervo Especial 750 ml, 40%; 4.542 (empat ribu lima ratus empat puluh dua) botol Smirnoff Vodka 750 ml, 40%; 20.677 (dua puluh ribu enam ratus tujuh puluh tujuh) botol Chivas Regal 750 ml, 40%; 4.339 (empat ribu tiga ratus tiga puluh sembilan) botol Tequila 750 ml, 40%, yaitu :
= {(240.335 botol x 0.75 L) + (14.629 botol x 0.7 L) + (1.296 botol x 1 L)} x Rp. 139.000,-/liter
= Rp. 26.658.470.000 (dua puluh enam milyar enam ratus lim apuluh delapan juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah)
Bahwa perbuatan terdakwa menyimpan, menyediakan untuk dijual pita cukai yang palsu di Rumah yang berlokasi di Jalan Singasari Gang Kiwi Nomor 7, Kel. Peguyangan, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar dan di rumah yang berlokasi di Jalan Wedasari Selatan I Nomor 19, Kel. Padang Sambian Kaja, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, menyebabkan potensi kerugian pendapatan negara dalam hal ini besaran nilai cukai yang seharusnya dibayar sebagaimana hasil perhitungan adalah sebagai berikut :
Tarif Cukai untuk Pita Cukai Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) Impor Golongan C yaitu sebagai berikut :
Tahun 2013 : Rp. 130.000,-/liter (PMK No. 62/PMK.011/2010)
Tahun 2014 : Rp. 139.000,-/liter (PMK No. 207/PMK.011/2013)
Tahun 2018 : Rp. 139.000,-/liter (PMK No. 207/PMK.011/2013)
Tahun 2019 : Rp. 139.000,-/liter (PMK No. 158/PMK.010/2018)
Pita Cukai Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) Impor golongan C dihitung dengan rumus :
Jumlah keping x (volume per keping/1.000ml) x Rp. 139.000,- (seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah)
={(Pita Cukai 2013) + (Pita Cukai 2014) + (Pita Cukai 2018) + (Pita Cukai 2019)}
={(143 keping x 0.75 L x Rp. 139.000,-) + (145 keping x 0.7 L x Rp. 139.000,-) + (1.362 x 0,75 L x Rp. 139.000,-) + (12.000 x 0,75 L x Rp 139.000,00)}
=(Rp. 13.942.500,- + Rp. 14.108.500,- + Rp. 141.988.500,- + Rp. 1.251.000.000,-)
=Rp. 1.421.039.500,- (satu milyar empat ratus dua puluh satu juta tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah)
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa diamankan oleh petugas Bea dan Cukai karena menjual, menyimpan dan menjalankan kegitan pabrik Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) ilegal tanpa ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa terdakwa menjelaskan pada sekira awal tahun 2017, saat sedang ada urusan di Jakarta terkait jual beli handphone kemudian ada seseorang bernama AKIONG (DPO) yang awalnya tidak dikenal oleh terdakwa lalu menyapa dan mengomentari tato yang ada di tubuh terdakwa selanjutnya obrolan berlanjut terhadap Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan AKIONG menawarkan terdakwa untuk menjual Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) di Bali dan terdakwa menyanggupinya ;
Bahwa terdakwa menjelaskan bertukar nomor handphone dengan AKIONG, dimana terdakwa memberikan nomor 081238771222 dan 081933011455 sedangkan AKIONG memberikan nomor handphone 082134349175 ;
Bahwa terdakwa menjelaskan sekira pertengahan tahun 2017, AKIONG ada meminta terdakwa untuk mengambil 10 karton Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dari ekspedisi Pahala Kencana sesuai resi yang diberikan AKIONG kemudian terdakwa mengantarkan barang tersebut kepada orang yang telah diinfokan oleh AKIONG tersebut ;
Bahwa dalam pengambilan dan pengantaran barang BKC MMEA tersebut terdakwa awalnya melakukannya bersama dengan saksi SAMSUL ARIFIN serta diberikan upah/fee sebesar Rp. 1.500.000,- (satu setengah juta rupiah) oleh AKIONG dan kegiatan tersebut awalnya dilakukan oleh terdakwa sebanyak 3 kali sampai akhirnya terdakwa jatuh sakit pada sekira akhir tahun 2017 ;
Bahwa terdakwa menjelaskan setelah sembuh, pada bulan Januari 2019 terdakwa memutuskan untuk membuat sendiri Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tetapi masih dalam panduan dan bantuan dari AKIONG ;
Bahwa terdakwa menjelaskan ada motivasi dari AKIONG bahwa kegiatan membuat Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ini hanya kegiatan tindak pidana ringan ;
Bahwa terdakwa menjelaskan awalnya hanya dikirimkan barang jadi di dalam jerigen dan segala peralatan bottling serta kegiatan yang terdakwa lakukan hanya kegiatan bottling dan pelekatan pita cukai selanjutnya atas Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang sudah jadi tersebut kemudian terdakwa mengantarkan kepada penerima barang sesuai dengan info dan petunjuk dari AKIONG ;
Bahwa terdakwa menjelaskan kegiatan bottling dan pelekatan pita cukai ini terdakwa lakukan di rumah yang berlokasi di Jalan Taman Wedasari Selatan I No. 19. Kel. Padang Sambian Kaja, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar sampai dengan akhir Nopember 2019 ;
Bahwa terdakwa menjelaskan pada awal Desember 2019, AKIONG sempat datang ke Bali untuk mengajari terdakwa cara membuat Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) secara langsung dan juga belajar dari media youtube selanjutnya sejak saat itu AKIONG mengirimkan kepada terdakwa secara bertahap bahan baku dan peralatan untuk membuat Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) melalui ekspedisi Lega Paket dan ekspedisi Pahala Kencana seperti bahan mentah berupa alkohol 95%, essence, botol, tutup botol, pita cukai, etiket, kemasan produk/karton, mesin penutup botol, dimana terdakwa menjalankan kegiatan pabrik membuat dan meracik sendiri Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tersebut di rumah yang berlokasi di Jalan Singasari, Gang Kiwi No. 7, Kel. Peguyangan, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar sampai dengan bulan Oktober 2020 ;
Bahwa terdakwa mendapatkan bahan baku dan peralatan untuk membuat Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tersebut yaitu dari AKIONG yang dikirim secara bertahap melalui ekspedisi Lega Paket dan ekspedisi Pahala Kencana ;
Bahwa terdakwa awalnya dalam melakukan peracikan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dipandu oleh AKIONG melalui telepon dan menonton Youtube dan dibantu oleh saksi SAMSUL ARIFIN, dimana awalnya terdakwa meracik Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berulang-ulang kali sampai rasa dari setiap merk Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tersebut rasanya sama ;
Bahwa peralatan dan bahan baku yang dipergunakan oleh terdakwa untuk memproduksi Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) yang dikirmkan oleh AKIONG kepada terdakwa antara lain mesin penutup botol serta tutup botol dikirimkan dari Jakarta, Pekanbaru, dan Surabaya, Stiker (etiket), pita cukai serta kotak kemasan dikirimkan dari Jakarta, botol kosong dikirimkan dari Jakarta dan Surabaya, alkohol dikirimkan dari Jakarta, Solo dan Semarang ;
Bahwa terdakwa menjelaskan cara dan proses pembuatan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) diawali dengan mencampurkan alkohol, air, garam, perasa dan pewarna sesuai dengan kadar yang telah ditetapkan kemudian terdakwa mencoba rasa dari merk Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tertentu telah sama rasanya lalu campuran cairan tersebut dimasukkan ke dalam botol yang telah ditempel stiker merk dan label selanjutnya tutup botol dilekatkan serta pita cukai dilekatkan di atas tutup botol. Setelah itu, botol-botol yang telah terisi minuman dikemas ke dalam kotak kemasan sesuai merk Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) lalu dimasukkan ke karton untuk siap dijual ;
Bahwa terdakwa meracik dan membuat Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merk antara lain yaitu Red Label, Black Label, Jack Daniels, Absolut Vodka, Bacardi, Jose Cuervo, Chivas Regal, Gordon London Dry Gin dan Smirnoff Vodka ;
Bahwa terdakwa membenarkan Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) yang pernah dijual dan diproduksi sendiri dari sekira bulan April 2017 s/d Oktober 2020 berdasarkan buku catatan penjualan milik terdakwa sesuai arahan AKIONG (DPO) yang disita petugas Bea dan Cukai ;
Bahwa terdakwa menjelaskan dalam menjalan kegiatan pabrik dan memproduksi Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) mempekerjakan beberapa orang diantaranya saksi SAMSUL ARIFIN yang bertugas meracik, mengolah Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), mengisi botol minuman dengan cairan MMEA, melekatkan pita cukai dan logo merk, serta melakukan pemasangan tutup botol dan digaji sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), namun karena kondisi Pandemi Covid-19 digaji sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang pembayarannya gajinya terdakwa lakukan baik melalui pembayaran tunai dan transfer dari rekening BCA terdakwa dengan nomor Rek. 0401923236 dengan tujuan rekening An. SAMSUL ARIFIN, kemudian saksi I KOMANG CAHYADI bertugas membantu saksi SAMSUL ARIFIN dalam kegiatan mengelap botol BKC MMEA, mengisi BKC MMEA ke botol (bottling), melekatkan pita cukai dan etiket, memasang tutup botol dan pengemasan barang serta sebagai driver untuk mengirimkan Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) kepada pembeli dan digaji sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) namun karena Pandemi Covid-19 digaji sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan saksi MADE JUMAWAN Alias Kolor Ijo bertugas membantu membersihkan botol-botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang telah selesai diisi dan digaji sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) namun karena Pandemi Covid-19 digaji sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa memberikan gaji secara tunai kepada saksi MADE JUMAWAN Alias Kolor Ijo dan saksi I KOMANG CAHYADI ;
Bahwa terdakwa menjelaskan dalam menjual BKC MMEA kepada pembeli atau konsumen mengikuti petunjuk, arahan dan perintah dari AKIONG (DPO) dan terdakwa melalui karyawannya mengirimkan BKC MMEA kepada pembeli atau konsumen sesuai arahan AKIONG (DPO) kemudian pembayaran pembelian BKC MMEA tersebut langsung dibayarkan oleh pembeli atau konsumen kepada AKIONG (DPO) dan terdakwa diberikan komisi/upah oleh AKIONG melalui via transfer ke rekening terdakwa ;
Bahwa terdakwa menjelaskan pada bulan Nopember 2020 terdakwa ada menawarkan Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) kepada saksi I WAYAN GITA TULISTYA PUTRA selanjutnya pada tanggal 02 Desember 2020 saksi I WAYAN GITA TULISTYA PUTRA menghubungi terdakwa melalui telepon untuk membeli Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) sebanyak 180 botol atau sebanyak 15 karton dengan total harga keseluruhan disepakati sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang pembayaranya akan dilakukan oleh saksi I WAYAN GITA TULISTYA PUTRA secara tunai setelah Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) sampai di rumah saksi I WAYAN GITA TULISTYA PUTRA ;
Bahwa terdakwa menjelaskan pada hari Rabu tanggal 2 Desember 2020 pukul 15.00 Wita ada memerintahkan karyawannya yaitu saksi SAMSUL ARIFIN bersama saksi I KOMANG CAHYADI alias Casper untuk mengirimkan pesanan Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) sebanyak 15 karton atau sekitar 180 botol kepada saksi I WAYAN GITA TULISTYA PUTRA dengan alamat JRD Garage, Jalan Tukad Yeh Penet, Kel. Renon, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar yang kemudian sekira pukul 16.00 Wita setelah saksi SAMSUL ARIFIN bersama saksi I KOMANG CAHYADI alias Casper sampai di rumah saksi I WAYAN GITA TULISTYA PUTRA akhirnya diamankan oleh petugas Bea dan Cukai ;
Bahwa terdakwa menjelaskan rumah yang berlokasi di Jalan Singasari Gang Kiwi No. 7, Kel. Peguyangan, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar dibeli dengan cara kredit dan status dijaminkan di Bank BPR Utama sedangkan rumah yang berlokasi di Jalan Taman Wedasari Selatan I No. 19. Kel. Padang Sambian Kaja, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar dibeli dengan cara kredit dan status dijaminkan di Bank BPR Lestari ;
Bahwa terdakwa membenarkan rumah yang berlokasi di Jalan Singasari, Gang Kiwi No. 7, Kel. Peguyangan, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar disimpan barang-barang diantaranya :
Bahan Baku dan Peralatan Produksi Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) terdiri dari :
Alkohol 95% Medical sejumlah 12 jeriken @ 20 liter sejumlah 240 liter;
Botol kosong sejumlah 4.458 botol;
Tutup botol sejumlah 9 karung dan 18 box;
Kemasan botol sejumlah 12 koli;
Stiker etiket sejumlah 9 kardus;
Kardus sekat botol sejumlah 2 koli;
Karton box belum dirakit sejumlah 14 ikat;
Jeriken kosong sejumlah 10 pcs;
Galon air sejumlah 6 pcs;
Galon kosong sejumlah 1 pcs;
Bak air sejumlah 1 pcs;
Essence / pewarna sejumlah 6 box;
Citrun sejumlah 10 kg;
Nota kosong sejumlah 25 pcs;
Buku catatan penjualan sejumlah 2 pcs;
Mesin penutup botol (getra) sejumlah 4 set;
Alat pencuci botol sejumlah 1 set;
Mesin pompa pengisi botol sejumlah 1 set;
Pompa Galon sejumlah 1 pcs;
Penyumbat botol sejumlah 1 koli;
Palu sejumlah 1 pcs;
Corong sejumlah 1 pcs;
Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) berbagai merk antara lain :
Johnnie Walker Red Label 40% @750ml sejumlah 1.043 botol setara 782,25 liter;
Johnnie Walker Black Label 40% @750ml sejumlah 101 botol setara 75,75 liter;
Jack Daniels 40% @750ml sejumlah 225 botol setara 157,5 liter;
Absolute Vodka 40% @750ml sejumlah 154 botol setara115,5 liter;
Bacardi 40% @750ml sejumlah 99 botol setara 74,25 liter;-
Gordon London Dry Gin 43% @750ml sejumlah 181 botol setara 135,75 liter;
Jose Cuervo Especial 40% @750ml sejumlah 174 botol setara 130,5 liter;
Chivas Regal 40% @750ml sejumlah 30 botol setara 22,5 liter;
Smirnoff Vodka 40% @750ml sejumlah 2 botol setara 1,5 liter;
Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) yang masih dalam jeriken sebagai berikut :
2 jeriken @20 liter sejumlah 40 liter;
1 jeriken @10 liter sejumlah 10 liter;
Pita Cukai Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) Golongan C yang diduga palsu antara lain :
Pita Cukai MMEA golongan C tahun 2019 sejumlah 12.000 keping;
Pita Cukai MMEA golongan C tahun 2014 sejumlah 133 keping;
Pita Cukai MMEA golongan C tahun 2013 sejumlah 141 keping;
Rumah yang berlokasi di Jalan Taman Wedasari Selatan I No. 19. Kel. Padang Sambian Kaja, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali disimpan barang-barang antara lain :
Bahan Baku dan peralatan produksi Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) antara lain :
Stiker etiket sejumlah 14 karton;
Botol kosong sejumlah 214 karton;
Jeriken isi MMEA sejumlah 33 pcs;
Jeriken isi alcohol sejumlah 14 pcs;
Tutup botol sejumlah 17 koli;
Sampah etiket botol sejumalh 1 karung;
Gentong pencampur sejumlah 1 pcs;
Jeriken kosong sejumlah 13 pcs;
Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) berbagai merk antara lain :
Johnnie Walker Red Label 40% @750ml sejumlah 7 botol setara 5,25 liter;
Johnnie Walker Black Label 40% @750ml sejumlah 434 botol setara 325,5 liter;
Jack Daniels 40% @750ml sejumlah 1 botol setara 0,7 liter;
Absolute Vodka 40% @750ml sejumlah 31 botol setara 23,25 liter;
Bacardi 40% @750ml sejumlah 51 botol setara 38,25 liter;
Gordon London Dry Gin 43% @750ml sejumlah 6 botol setara 4,5 liter;
Jose Cuervo Especial 40% @750ml sejumlah 37 botol setara 27,75 liter;
Pita cukai Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) golongan C yang diduga palsu antara lain :
Pita cukai MMEA golongan C tahun 2018 sejumlah 1.362 keping;
Pita cukai MMEA golongan C tahun 2014 sejumlah 12 keping;
Pita cukai MMEA golongan C tahun 2013 sejumlah 2 keping;
Mobil Suzuki APV warna hitam plat nomor DK 1492 FA;
Barang-barang yang disita di tempat penindakan yaitu di di JRD Garage, Jalan Tukad Penet No. 32, Renon, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, antara lain :
1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna abus-abu plat nomor DK 1590 IQ;
25 (dua puluh lima) botol Bacardi Catra Blanca 750 ml;
26 (dua puluh enam) botol Jack Daniels 700ml;
25 (dua puluh lima) botol Gordon london DRY Gia 750 ml;
25 (dua puluh lima) botol Absolute Vodca 750ml
33 (tiga puluh tiga)botol Jhonie Walker Black Label 750 ml;
23 (dua puluh tiga) botol Jhonie Red Label 750 ml;
23 (dua puluh tiga) botol Jose Cuervo Especial 750 ml.
Bahwa terdakwa dalam menjalankan kegiatan pabrik dan tempat penyimpanan Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) tanpa memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha barang Kena Cukai dari pihak yang berwenang ;
Bahwa terdakwa membenarkan seluruh barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan.
Menimbang, bahwa Terdakwa ada mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) yang dibacakan dipersidangan;
Saksi NI NYOMAN INDRAWATI,
Bahwa terdakwa I Gede Artha Wijaya adalah orang baik, peduli dan suka membantu keluarga, dan juga dikenal suka berbagi rezeki kepada sanak keluarga ;
Bahwa sepengetahuan saksi pekerjaan terdakwa I Gede Artha Wijaya adalah jual beli mobil dan saksi tidak pernah mengetahui jika ia melakukan kegiatan untuk memproduksi BKC MMEA ;
Bahwa saksi tidak mengetahui proses produksi BKC MMEA yang dilakukan terdakwa di rumah yang berlokasi di Jalan Singasari Gang Kiwi, Denpasar ;
Bahwa saksi juga mengaku tidak mengetahui merk/jenis BKC MMEA yang diproduksi oleh terdakwa ;
Bahwa saksi mengungkapkan terdakwa I Gede Artha Wijaya tidak pernah dihukum/menjalani hukuman sebelumnya ;
Bahwa saksi menambahkan terdakwa I Gede Artha Wijaya adalah orang baik, suka berbagi rizki kepada orang lain yang sepengetahuan saksi berasal dari hasil penjualan mobil dan terdakwa juga melanjutkan tradisi keluarga untuk menjadi penyandang dana dalam merawat rumah ibadah keluarga (tempat sembahyang) ;
Saksi WIWIK TRI ANDAYANI
Bahwa terdakwa I Gede Artha Wijaya adalah orang baik, peduli dan suka membantu keluarga, dan juga dikenal suka berbagi rezeki kepada sanak keluarga ;
Bahwa saksi mengaku tidak mengetahui atas penindakan BKC MMEA oleh petugas Bea dan Cukai pada hari Rabu tanggal 02 Desember 2020 ;
Bahwa sepengetahuan saksi pekerjaan terdakwa I Gede Artha Wijaya adalah jual beli mobil dan saksi tidak pernah mengetahui jika ia melakukan kegiatan untuk memproduksi BKC MMEA ;
Bahwa saksi tidak mengetahui proses produksi BKC MMEA yang dilakukan terdakwa di rumah yang berlokasi di Jalan Singasari Gang Kiwi, Denpasar ;
Bahwa saksi juga mengaku tidak mengetahui merk/jenis BKC MMEA yang diproduksi oleh terdakwa ;
Bahwa saksi mengungkapkan terdakwa I Gede Artha Wijaya tidak pernah dihukum/menjalani hukuman sebelumnya ;
Bahwa saksi menambahkan terdakwa I Gede Artha Wijaya adalah orang baik, suka berbagi rizki kepada orang lain yang sepengetahuan saksi berasal dari hasil penjualan mobil dan terdakwa juga melanjutkan tradisi keluarga untuk menjadi penyandang dana dalam merawat rumah ibadah keluarga (tempat sembahyang) ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Berita Acara Hasil Pengujian Keaslian Pita Cukai Nomor : BA-093/TTF/XII/2020, pada hari Senin tanggal 14 Desember 2020 yang dilaksanakan oleh Tim Ahli Identifikasi Keaslian Pita Cukai ditandatangani oleh MIFTAH BAEHAQI, telah dilaksanakan pengujian keaslian sampel Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (PCMMEA) di Mini Lab Gedung Jawa Bali Subdirektorat Pelunasan dan Pengembalian Cukai Kantor Pusat DJBC dengan hasil Poin 1 sampai dengan 4 adalah Bukan Produk Konsorsium Perum Peruri (Palsu) karena tidak memiliki ciri-ciri pada kertas, tinta/cetakan, desain dan hologram yang sama dengan specimen/produk asli Konsorsium Peruri.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Barang-barang yang disita di rumah yang berlokasi di Jalan Singasari, Gang Kiwi No. 7, Kel. Peguyangan, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, antara lain :
Bahan Baku dan Peralatan Produksi Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) terdiri dari :
Alkohol 95% Medical sejumlah 12 jeriken @ 20 liter sejumlah 240 liter;
Botol kosong sejumlah 4.458 botol;
Tutup botol sejumlah 9 karung dan 18 box;
Kemasan botol sejumlah 12 koli;
Stiker etiket sejumlah 9 kardus;
Kardus sekat botol sejumlah 2 koli;
Karton box belum dirakit sejumlah 14 ikat;
Jeriken kosong sejumlah 10 pcs;
Galon air sejumlah 6 pcs;
Galon kosong sejumlah 1 pcs;
Bak air sejumlah 1 pcs;
Essence / pewarna sejumlah 6 box;
Citrun sejumlah 10 kg;
Nota kosong sejumlah 25 pcs;
Buku catatan penjualan sejumlah 2 pcs;
Mesin penutup botol (getra) sejumlah 4 set;
Alat pencuci botol sejumlah 1 set;
Mesin pompa pengisi botol sejumlah 1 set;
Pompa Galon sejumlah 1 pcs;
Penyumbat botol sejumlah 1 koli;
Palu sejumlah 1 pcs;
Corong sejumlah 1 pcs;
Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) berbagai merk antara lain :
Johnnie Walker Red Label 40% @750ml sejumlah 1.043 botol setara 782,25 liter;
Johnnie Walker Black Label 40% @750ml sejumlah 101 botol setara 75,75 liter;
Jack Daniels 40% @750ml sejumlah 225 botol setara 157,5 liter;
Absolute Vodka 40% @750ml sejumlah 154 botol setara115,5 liter;
Bacardi 40% @750ml sejumlah 99 botol setara 74,25 liter;-
Gordon London Dry Gin 43% @750ml sejumlah 181 botol setara 135,75 liter;
Jose Cuervo Especial 40% @750ml sejumlah 174 botol setara 130,5 liter;
Chivas Regal 40% @750ml sejumlah 30 botol setara 22,5 liter;
Smirnoff Vodka 40% @750ml sejumlah 2 botol setara 1,5 liter;
Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) yang masih dalam jeriken sebagai berikut :
2 jeriken @20 liter sejumlah 40 liter;
1 jeriken @10 liter sejumlah 10 liter;
Pita Cukai Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) Golongan C yang diduga palsu antara lain :
Pita Cukai MMEA golongan C tahun 2019 sejumlah 12.000 keping;
Pita Cukai MMEA golongan C tahun 2014 sejumlah 133 keping;
Pita Cukai MMEA golongan C tahun 2013 sejumlah 141 keping;
Barang-barang yang disita di rumah yang berlokasi di Jalan Taman Wedasari Selatan I No. 19. Kel. Padang Sambian Kaja, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, antara lain :
Bahan Baku dan peralatan produksi Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) antara lain :
Stiker etiket sejumlah 14 karton;
Botol kosong sejumlah 214 karton;
Jeriken isi MMEA sejumlah 33 pcs;
Jeriken isi alcohol sejumlah 14 pcs;
Tutup botol sejumlah 17 koli;
Sampah etiket botol sejumalh 1 karung;
Sampah etiket botol sejumalh 1 karung;
Gentong pencampur sejumlah 1 pcs;
Jeriken kosong sejumlah 13 pcs;
Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) berbagai merk antara lain :
Johnnie Walker Red Label 40% @750ml sejumlah 7 botol setara 5,25 liter;
Johnnie Walker Black Label 40% @750ml sejumlah 434 botol setara 325,5 liter;
Jack Daniels 40% @750ml sejumlah 1 botol setara 0,7 liter;
Absolute Vodka 40% @750ml sejumlah 31 botol setara 23,25 liter;
Bacardi 40% @750ml sejumlah 51 botol setara 38,25 liter;
Gordon London Dry Gin 43% @750ml sejumlah 6 botol setara 4,5 liter;
Jose Cuervo Especial 40% @750ml sejumlah 37 botol setara 27,75 liter;
Pita cukai Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) golongan C yang diduga palsu antara lain :
Pita cukai MMEA golongan C tahun 2018 sejumlah 1.362 keping;
Pita cukai MMEA golongan C tahun 2014 sejumlah 12 keping;
Pita cukai MMEA golongan C tahun 2013 sejumlah 2 keping;
Mobil Suzuki APV warna hitam plat nomor DK 1492 FA;
Barang-barang yang disita di tempat penindakan yaitu di di JRD Garage, Jalan Tukad Penet No. 32, Renon, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, antara lain :
1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna abus-abu plat nomor DK 1590 IQ;
25 (dua puluh lima) botol Bacardi Catra Blanca 750 ml;
26 (dua puluh enam) botol Jack Daniels 700ml;
25 (dua puluh lima) botol Gordon london DRY Gia 750 ml;
25 (dua puluh lima) botol Absolute Vodca 750ml
33 (tiga puluh tiga)botol Jhonie Walker Black Label 750 ml;
23 (dua puluh tiga) botol Jhonie Red Label 750 ml;
23 (dua puluh tiga) botol Jose Cuervo Especial 750 ml.
Barang bukti yang diajukan di persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 1134/Pen.Pid/2020/PN.Dps tanggal 10 Desember 2020, oleh karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian.
Menimbang, bahwa dari alat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan, telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa diamankan oleh petugas Bea dan Cukai karena menjual, menyimpan dan menjalankan kegitan pabrik Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) ilegal tanpa memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dari pihak yang berwenang ;
Bahwa terdakwa sekira awal tahun 2017, saat sedang ada urusan di Jakarta terkait jual beli handphone kemudian ada seseorang bernama AKIONG (DPO) yang awalnya tidak dikenal oleh terdakwa menyapa dan mengomentari tato yang ada di tubuh terdakwa selanjutnya obrolan berlanjut terhadap Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan AKIONG menawarkan terdakwa untuk menjual Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) di Bali dan terdakwa menyanggupinya ;
Bahwa terdakwa bertukar nomor handphone dengan AKIONG, dimana terdakwa memberikan nomor 081238771222 dan 081933011455 sedangkan AKIONG memberikan nomor handphone 082134349175 ;
Bahwa sekira pertengahan tahun 2017, AKIONG ada meminta terdakwa untuk mengambil 10 karton Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dari ekspedisi Pahala Kencana sesuai resi yang diberikan AKIONG kemudian terdakwa mengantarkan barang tersebut sesuai alamat kepada orang yang telah diinfokan oleh AKIONG ;
Bahwa dalam pengambilan dan pengantaran barang BKC MMEA tersebut awalnya terdakwa melakukannya bersama dengan saksi SAMSUL ARIFIN serta diberikan upah/fee sebesar Rp. 1.500.000,- (satu setengah juta rupiah) oleh AKIONG dan kegiatan tersebut awalnya dilakukan oleh terdakwa sebanyak 3 kali sampai akhirnya terdakwa jatuh sakit pada sekira akhir tahun 2017 ;
Bahwa setelah terdakwa sembuh, pada bulan Januari 2019 terdakwa memutuskan untuk membuat sendiri Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tetapi masih dalam panduan dan bantuan dari AKIONG ;
Bahwa ada motivasi dari AKIONG kepada terdakwa bahwa kegiatan membuat Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ini hanya kegiatan tindak pidana ringan ;
Bahwa terdakwa awalnya hanya dikirimkan barang jadi di dalam jerigen dan segala peralatan bottling serta kegiatan yang terdakwa lakukan hanya kegiatan bottling dan pelekatan pita cukai selanjutnya atas Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang sudah jadi tersebut kemudian terdakwa mengantarkan kepada penerima barang sesuai dengan perintah dan petunjuk dari AKIONG ;
Bahwa kegiatan bottling dan pelekatan pita cukai ini terdakwa lakukan di rumah yang berlokasi di Jalan Taman Wedasari Selatan I No. 19. Kel. Padang Sambian Kaja, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar sampai dengan akhir Nopember 2019 ;
Bahwa pada awal Desember 2019, AKIONG sempat datang ke Bali untuk mengajari terdakwa cara membuat Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) secara langsung dan terdakwa juga belajar dari media youtube selanjutnya sejak saat itu AKIONG mengirimkan kepada terdakwa secara bertahap bahan baku dan peralatan untuk membuat Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) melalui ekspedisi Lega Paket dan ekspedisi Pahala Kencana seperti bahan mentah berupa alkohol 95%, essence, botol, tutup botol, pita cukai, etiket, kemasan produk/karton, mesin penutup botol, dimana terdakwa menjalankan kegiatan pabrik membuat dan meracik sendiri Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tersebut di rumah yang berlokasi di Jalan Singasari, Gang Kiwi No. 7, Kel. Peguyangan, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar sampai dengan bulan Oktober 2020 ;
Bahwa terdakwa mendapatkan bahan baku dan peralatan untuk membuat Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tersebut yaitu dari AKIONG yang dikirim secara bertahap melalui ekspedisi Lega Paket dan ekspedisi Pahala Kencana ;
Bahwa awalnya terdakwa dalam melakukan peracikan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dipandu oleh AKIONG melalui telepon dan menonton Youtube dan dibantu oleh saksi SAMSUL ARIFIN, dimana awalnya terdakwa meracik Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berulang-ulang kali sampai rasa dari setiap merk Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tersebut rasanya sama ;
Bahwa peralatan dan bahan baku yang dipergunakan oleh terdakwa untuk memproduksi Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) yang dikirmkan oleh AKIONG kepada terdakwa antara lain mesin penutup botol serta tutup botol dikirimkan dari Jakarta, Pekanbaru, dan Surabaya, Stiker (etiket), pita cukai serta kotak kemasan dikirimkan dari Jakarta, botol kosong dikirimkan dari Jakarta dan Surabaya, alkohol dikirimkan dari Jakarta, Solo dan Semarang ;
Bahwa cara dan proses terdakwa dalam pembuatan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) diawali dengan mencampurkan alkohol, air, garam, perasa dan pewarna sesuai dengan kadar yang telah ditetapkan kemudian terdakwa mencoba rasa dari merk Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tertentu telah sama rasanya lalu campuran cairan tersebut dimasukkan ke dalam botol yang telah ditempel stiker merk dan label selanjutnya tutup botol dilekatkan serta pita cukai dilekatkan di atas tutup botol. Setelah itu, botol-botol yang telah terisi minuman dikemas ke dalam kotak kemasan sesuai merk Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) lalu dimasukkan ke karton untuk siap dijual ;
Bahwa terdakwa meracik dan membuat Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merk antara lain yaitu Red Label, Black Label, Jack Daniels, Absolut Vodka, Bacardi, Jose Cuervo, Chivas Regal, Gordon London Dry Gin dan Smirnoff Vodka ;
Bahwa terdakwa membenarkan Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) yang pernah dijual dan diproduksi sendiri dari sekira bulan April 2017 s/d Oktober 2020 berdasarkan buku catatan penjualan milik terdakwa sesuai arahan AKIONG (DPO) yang disita petugas Bea dan Cukai ;
Bahwa dalam menjalan kegiatan pabrik dan memproduksi Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) mempekerjakan beberapa orang diantaranya saksi SAMSUL ARIFIN yang bertugas meracik, mengolah Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), mengisi botol minuman dengan cairan MMEA, melekatkan pita cukai dan logo merk, serta melakukan pemasangan tutup botol dan digaji sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), namun karena kondisi Pandemi Covid-19 digaji sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang pembayarannya gajinya terdakwa lakukan baik melalui pembayaran tunai dan transfer dari rekening BCA terdakwa dengan nomor Rek. 0401923236 dengan tujuan rekening An. SAMSUL ARIFIN, kemudian saksi I KOMANG CAHYADI bertugas membantu saksi SAMSUL ARIFIN dalam kegiatan mengelap botol BKC MMEA, mengisi BKC MMEA ke botol (bottling), melekatkan pita cukai dan etiket, memasang tutup botol dan pengemasan barang serta sebagai driver untuk mengirimkan Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) kepada pembeli dan digaji sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) namun karena Pandemi Covid-19 digaji sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan saksi MADE JUMAWAN Alias Kolor Ijo bertugas membantu membersihkan botol-botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang telah selesai diisi dan digaji sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) namun karena Pandemi Covid-19 digaji sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa memberikan gaji secara tunai kepada saksi MADE JUMAWAN Alias Kolor Ijo dan saksi I KOMANG CAHYADI ;
Bahwa pada bulan Nopember 2020, terdakwa ada menawarkan Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) kepada saksi I WAYAN GITA TULISTYA PUTRA selanjutnya pada tanggal 02 Desember 2020 saksi I WAYAN GITA TULISTYA PUTRA menghubungi terdakwa melalui telepon untuk membeli Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) sebanyak 180 botol atau sebanyak 15 karton dengan total harga keseluruhan disepakati sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang pembayaranya akan dilakukan oleh saksi I WAYAN GITA TULISTYA PUTRA secara tunai setelah Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) sampai di rumah saksi I WAYAN GITA TULISTYA PUTRA ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 2 Desember 2020 sekira pukul 15.00 Wita terdakwa ada memerintahkan karyawannya yaitu saksi SAMSUL ARIFIN bersama saksi I KOMANG CAHYADI alias Casper untuk mengirimkan pesanan Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) sebanyak 15 karton atau sekitar 180 botol kepada saksi I WAYAN GITA TULISTYA PUTRA dengan alamat JRD Garage, Jalan Tukad Yeh Penet, Kel. Renon, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar yang kemudian sekira pukul 16.00 Wita setelah saksi SAMSUL ARIFIN bersama saksi I KOMANG CAHYADI alias Casper sampai di rumah saksi I WAYAN GITA TULISTYA PUTRA akhirnya diamankan oleh petugas Bea dan Cukai ;
Bahwa rumah yang berlokasi di Jalan Singasari Gang Kiwi No. 7, Kel. Peguyangan, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar dibeli dengan cara kredit dan status dijaminkan di Bank BPR Utama sedangkan rumah yang berlokasi di Jalan Taman Wedasari Selatan I No. 19. Kel. Padang Sambian Kaja, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar dibeli dengan cara kredit dan status dijaminkan di Bank BPR Lestari ;
Bahwa terdakwa dalam menjual BKC MMEA kepada pembeli atau konsumen mengikuti petunjuk, arahan dan perintah dari AKIONG (DPO) dan terdakwa melalui karyawannya mengirimkan BKC MMEA kepada pembeli atau konsumen sesuai arahan AKIONG (DPO) kemudian pembayaran pembelian BKC MMEA tersebut langsung dibayarkan oleh pembeli atau konsumen kepada AKIONG (DPO) dan terdakwa diberikan komisi/upah oleh AKIONG melalui via transfer ke rekening terdakwa ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Keaslian Pita Cukai Nomor : BA-093/TTF/XII/2020, telah dilaksanakan pengujian keaslian sampel Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (PCMMEA) oleh Tim Ahli Identifikasi Keaslian Pita Cukai ditandatangani oleh MIFTAH BAEHAQI di Mini Lab Gedung Jawa Bali Subdirektorat Pelunasan dan Pengembalian Cukai Kantor Pusat DJBC, hasil penindakan petugas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT pada tanggal 2 Desember 2020 di Rumah Jalan Singasari Gang Kiwi Nomor 7, Peguyangan, Denpasar, dan Rumah di Jalan Taman Wedasari Selatan I Nomor 19, Denpasar, dengan hasil Poin 1 sampai dengan 4 adalah Bukan Produk Konsorsium Perum Peruri (Palsu) karena tidak memiliki ciri-ciri pada kertas, tinta/cetakan, desain dan hologram yang sama dengan specimen/produk asli Konsorsium Peruri.
Bahwa hasil penggeledahan di Rumah yang berlokasi di Jalan Singasari Gang Kiwi Nomor 7, Kel. Peguyangan, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar dan di rumah yang berlokasi di Jalan Wedasari Selatan I Nomor 19, Kel. Padang Sambian Kaja, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, ditemukan kepingan pita cukai palsu berbagai tahun yaitu tahun 2013, 2014, 2018 dan 2019 sebanyak 13.431 keping pita cukai.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Kumulatif yaitu :
Kesatu :Pasal 50 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang erubahanatas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.
Dan Kedua Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.
Dan Ketiga Pasal 55 huruf b Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.
Oleh karena dakwaan disusun secara kumulatif maka maka Majelis Hakim akan membuktikan seluruh pasal dalam surat dakwaan ;
Menimbang bahwa Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Kesatu Pasal 50 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai dengan unsur-unsur sebagai berikut
Setiap orang ;
Tanpa memiliki Izin ;
Menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan, atau mengimpor Barang Kena Cukai dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai ;
Ad.1.UNSUR SETIAP ORANG :
Bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah setiap orang yang dapat dijadikan sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab karena tidak cacat jiwanya. Dalam hal ini, dihadapkan ke depan persidangan dan didakwa telah melakukan tindak pidana adalah terdakwa I GEDE ARTHA WIJAYA Als. DEDE Als. OKAYA yang identitasnya telah jelas diuraikan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum serta diakui dan dibenarkan oleh yang bersangkutan. Selain itu selama pemeriksaan persidangan berlangsung terdakwa dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim dan Penuntut Umum secara baik dan lancar. Oleh sebab itu semua perbuatan terdakwa dapat dipertanggungjawabkan sendiri oleh terdakwa dan tidak ditemukan adanya alasan penghapus pidana dari segala perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.
Dengan demikian unsur “setiap orang” telah terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan hukum;
Ad.2.UNSUR TANPA MEMILIKI IZIN :
Bahwa dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai yang menyebutkan Setiap orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai :
Pengusaha pabrik ;
Pengusaha tempat penyimpanan ;
Importir barang kena cukai ;
Penyalur ; atau
Pengusaha tempat penjualan eceran, wajib memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dari Menteri.
Unsur ini dapat dibuktikan berdasarkan alat bukti dari keterangan saksi-saksi yaitu saksi MUHAMAD RIZALDI PRIYANANDA, I PUTU YUDISTHIRA PUTRA, I KOMANG CAHYADI Als. CASPER Als. BOBO, SAMSUL ARIFIN, MADE JUMAWAN KUSUMA PUTRA Als. KADEK Als. KOLOR IJO, I WAYAN GITA TULISTYA PUTRA, Ahli MIFTAH BAEHAQI, Ahli SYAHRIZA JOKO PURNOMO serta pengakuan terdakwa sendiri dalam persidangan diperoleh fakta hukum yaitu :
Bahwa benar terdakwa diamankan oleh petugas Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali Nusra karena menjual, menyimpan dan menjalankan kegitan pabrik Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) ilegal tanpa ijin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPP BKC) dari pihak yang berwenang ;
Dengan demikian unsur “tanpa memiliki izin” telah terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan hukum.
Ad.3.UNSUR MENJALANKAN KEGIATAN PABRIK, TEMPAT PENYIMPANAN, ATAU MENGIMPOR BARANG KENA CUKAI DENGAN MAKSUD MENGELAKKAN PEMBAYARAN CUKAI:
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan berdasarkan alat bukti masing-masing berupa keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian satu dengan lainnya yakni keterangan saksi-saksi MUHAMAD RIZALDI PRIYANANDA, I PUTU YUDISTHIRA PUTRA, I KOMANG CAHYADI Als. CASPER Als. BOBO, SAMSUL ARIFIN, MADE JUMAWAN KUSUMA PUTRA Als. KADEK Als. KOLOR IJO, I WAYAN GITA TULISTYA PUTRA, Ahli MIFTAH BAEHAQI, Ahli SYAHRIZA JOKO PURNOMO, keterangan terdakwa, petunjuk, surat dan barang bukti yang telah diajukan dalam persidangan maka unsur menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan, atau mengimpor Barang Kena Cukai dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai, dapat kami uraikan melalui fakta hukum berikut ini :
Bahwa benar terdakwa diamankan oleh petugas Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali Nusra karena menjual, menyimpan dan menjalankan kegitan pabrik Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) ilegal tanpa ijin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPP BKC) dari pihak yang berwenang ;
Bahwa terdakwa sekira awal tahun 2017, saat sedang ada urusan di Jakarta terkait jual beli handphone kemudian ada seseorang bernama AKIONG (DPO) yang awalnya tidak dikenal oleh terdakwa menyapa dan mengomentari tato yang ada di tubuh terdakwa selanjutnya obrolan berlanjut terhadap Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan AKIONG menawarkan terdakwa untuk menjual Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) di Bali dan terdakwa menyanggupinya ;
Bahwa terdakwa bertukar nomor handphone dengan AKIONG, dimana terdakwa memberikan nomor 081238771222 dan 081933011455 sedangkan AKIONG memberikan nomor handphone 082134349175 ;
Bahwa sekira pertengahan tahun 2017, AKIONG ada meminta terdakwa untuk mengambil 10 karton Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dari ekspedisi Pahala Kencana sesuai resi yang diberikan AKIONG kemudian terdakwa mengantarkan barang tersebut sesuai alamat kepada orang yang telah diinfokan oleh AKIONG ;
Bahwa dalam pengambilan dan pengantaran barang BKC MMEA tersebut awalnya terdakwa melakukannya bersama dengan saksi SAMSUL ARIFIN serta diberikan upah/fee sebesar Rp. 1.500.000,- (satu setengah juta rupiah) oleh AKIONG dan kegiatan tersebut awalnya dilakukan oleh terdakwa sebanyak 3 kali sampai akhirnya terdakwa jatuh sakit pada sekira akhir tahun 2017 ;
Bahwa setelah terdakwa sembuh, pada bulan Januari 2019 terdakwa memutuskan untuk membuat sendiri Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tetapi masih dalam panduan dan bantuan dari AKIONG ;
Bahwa ada motivasi dari AKIONG kepada terdakwa bahwa kegiatan membuat Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ini hanya kegiatan tindak pidana ringan ;
Bahwa terdakwa awalnya hanya dikirimkan barang jadi di dalam jerigen dan segala peralatan bottling serta kegiatan yang terdakwa lakukan hanya kegiatan bottling dan pelekatan pita cukai selanjutnya atas Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang sudah jadi tersebut kemudian terdakwa mengantarkan kepada penerima barang sesuai dengan perintah dan petunjuk dari AKIONG ;
Bahwa kegiatan bottling dan pelekatan pita cukai ini terdakwa lakukan di rumah yang berlokasi di Jalan Taman Wedasari Selatan I No. 19. Kel. Padang Sambian Kaja, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar sampai dengan akhir Nopember 2019 ;
Bahwa pada awal Desember 2019, AKIONG sempat datang ke Bali untuk mengajari terdakwa cara membuat Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) secara langsung dan terdakwa juga belajar dari media youtube selanjutnya sejak saat itu AKIONG mengirimkan kepada terdakwa secara bertahap bahan baku dan peralatan untuk membuat Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) melalui ekspedisi Lega Paket dan ekspedisi Pahala Kencana seperti bahan mentah berupa alkohol 95%, essence, botol, tutup botol, pita cukai, etiket, kemasan produk/karton, mesin penutup botol, dimana terdakwa menjalankan kegiatan pabrik membuat dan meracik sendiri Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tersebut di rumah yang berlokasi di Jalan Singasari, Gang Kiwi No. 7, Kel. Peguyangan, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar sampai dengan bulan Oktober 2020 ;
Bahwa terdakwa mendapatkan bahan baku dan peralatan untuk membuat Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tersebut yaitu dari AKIONG yang dikirim secara bertahap melalui ekspedisi Lega Paket dan ekspedisi Pahala Kencana ;
Bahwa awalnya terdakwa dalam melakukan peracikan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dipandu oleh AKIONG melalui telepon dan menonton Youtube dan dibantu oleh saksi SAMSUL ARIFIN, dimana awalnya terdakwa meracik Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berulang-ulang kali sampai rasa dari setiap merk Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tersebut rasanya sama ;
Bahwa peralatan dan bahan baku yang dipergunakan oleh terdakwa untuk memproduksi Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) yang dikirmkan oleh AKIONG kepada terdakwa antara lain mesin penutup botol serta tutup botol dikirimkan dari Jakarta, Pekanbaru, dan Surabaya, Stiker (etiket), pita cukai serta kotak kemasan dikirimkan dari Jakarta, botol kosong dikirimkan dari Jakarta dan Surabaya, alkohol dikirimkan dari Jakarta, Solo dan Semarang ;
Bahwa cara dan proses terdakwa dalam pembuatan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) diawali dengan mencampurkan alkohol, air, garam, perasa dan pewarna sesuai dengan kadar yang telah ditetapkan kemudian terdakwa mencoba rasa dari merk Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tertentu telah sama rasanya lalu campuran cairan tersebut dimasukkan ke dalam botol yang telah ditempel stiker merk dan label selanjutnya tutup botol dilekatkan serta pita cukai dilekatkan di atas tutup botol. Setelah itu, botol-botol yang telah terisi minuman dikemas ke dalam kotak kemasan sesuai merk Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) lalu dimasukkan ke karton untuk siap dijual ;
Bahwa terdakwa meracik dan membuat Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merk antara lain yaitu Red Label, Black Label, Jack Daniels, Absolut Vodka, Bacardi, Jose Cuervo, Chivas Regal, Gordon London Dry Gin dan Smirnoff Vodka ;
Bahwa terdakwa membenarkan Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) yang pernah dijual dan diproduksi sendiri dari sekira bulan April 2017 s/d Oktober 2020 berdasarkan buku catatan penjualan milik terdakwa sesuai arahan AKIONG (DPO) yang disita petugas Bea dan Cukai ;
Bahwa dalam menjalan kegiatan pabrik dan memproduksi Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) mempekerjakan beberapa orang diantaranya saksi SAMSUL ARIFIN yang bertugas meracik, mengolah Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), mengisi botol minuman dengan cairan MMEA, melekatkan pita cukai dan logo merk, serta melakukan pemasangan tutup botol dan digaji sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), namun karena kondisi Pandemi Covid-19 digaji sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang pembayarannya gajinya terdakwa lakukan baik melalui pembayaran tunai dan transfer dari rekening BCA terdakwa dengan nomor Rek. 0401923236 dengan tujuan rekening An. SAMSUL ARIFIN, kemudian saksi I KOMANG CAHYADI bertugas membantu saksi SAMSUL ARIFIN dalam kegiatan mengelap botol BKC MMEA, mengisi BKC MMEA ke botol (bottling), melekatkan pita cukai dan etiket, memasang tutup botol dan pengemasan barang serta sebagai driver untuk mengirimkan Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) kepada pembeli dan digaji sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) namun karena Pandemi Covid-19 digaji sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan saksi MADE JUMAWAN Alias Kolor Ijo bertugas membantu membersihkan botol-botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang telah selesai diisi dan digaji sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) namun karena Pandemi Covid-19 digaji sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa memberikan gaji secara tunai kepada saksi MADE JUMAWAN Alias Kolor Ijo dan saksi I KOMANG CAHYADI ;
Bahwa pada bulan Nopember 2020, terdakwa ada menawarkan Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) kepada saksi I WAYAN GITA TULISTYA PUTRA selanjutnya pada tanggal 02 Desember 2020 saksi I WAYAN GITA TULISTYA PUTRA menghubungi terdakwa melalui telepon untuk membeli Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) sebanyak 180 botol atau sebanyak 15 karton dengan total harga keseluruhan disepakati sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang pembayaranya akan dilakukan oleh saksi I WAYAN GITA TULISTYA PUTRA secara tunai setelah Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) sampai di rumah saksi I WAYAN GITA TULISTYA PUTRA ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 2 Desember 2020 sekira pukul 15.00 Wita terdakwa ada memerintahkan karyawannya yaitu saksi SAMSUL ARIFIN bersama saksi I KOMANG CAHYADI alias Casper untuk mengirimkan pesanan Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) sebanyak 15 karton atau sekitar 180 botol kepada saksi I WAYAN GITA TULISTYA PUTRA dengan alamat JRD Garage, Jalan Tukad Yeh Penet, Kel. Renon, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar yang kemudian sekira pukul 16.00 Wita setelah saksi SAMSUL ARIFIN bersama saksi I KOMANG CAHYADI alias Casper sampai di rumah saksi I WAYAN GITA TULISTYA PUTRA akhirnya diamankan oleh petugas Bea dan Cukai ;
Bahwa rumah yang berlokasi di Jalan Singasari Gang Kiwi No. 7, Kel. Peguyangan, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar dibeli dengan cara kredit dan status dijaminkan di Bank BPR Utama sedangkan rumah yang berlokasi di Jalan Taman Wedasari Selatan I No. 19. Kel. Padang Sambian Kaja, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar dibeli dengan cara kredit dan status dijaminkan di Bank BPR Lestari ;
Bahwa terdakwa dalam menjual BKC MMEA kepada pembeli atau konsumen mengikuti petunjuk, arahan dan perintah dari AKIONG (DPO) dan terdakwa melalui karyawannya mengirimkan BKC MMEA kepada pembeli atau konsumen sesuai arahan AKIONG (DPO) kemudian pembayaran pembelian BKC MMEA tersebut langsung dibayarkan oleh pembeli atau konsumen kepada AKIONG (DPO) dan terdakwa diberikan komisi/upah oleh AKIONG melalui via transfer ke rekening terdakwa ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Keaslian Pita Cukai Nomor : BA-093/TTF/XII/2020, telah dilaksanakan pengujian keaslian sampel Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (PCMMEA) oleh Tim Ahli Identifikasi Keaslian Pita Cukai ditandatangani oleh MIFTAH BAEHAQI di Mini Lab Gedung Jawa Bali Subdirektorat Pelunasan dan Pengembalian Cukai Kantor Pusat DJBC, hasil penindakan petugas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT pada tanggal 2 Desember 2020 di Rumah Jalan Singasari Gang Kiwi Nomor 7, Peguyangan, Denpasar, dan Rumah di Jalan Taman Wedasari Selatan I Nomor 19, Denpasar, dengan hasil Poin 1 sampai dengan 4 adalah Bukan Produk Konsorsium Perum Peruri (Palsu) karena tidak memiliki ciri-ciri pada kertas, tinta/cetakan, desain dan hologram yang sama dengan specimen/produk asli Konsorsium Peruri.
Dengan demikian unsur “Menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan, atau mengimpor Barang Kena Cukai dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai” telah terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan hukum.
Dan kedua Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang ;
Yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai ;
Yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan ;
Ad.1.UNSUR SETIAP ORANG :
Bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah setiap orang yang dapat dijadikan sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab karena tidak cacat jiwanya. Dalam hal ini, dihadapkan ke depan persidangan dan didakwa telah melakukan tindak pidana adalah terdakwa I GEDE ARTHA WIJAYA Als. DEDE Als. OKAYA yang identitasnya telah jelas diuraikan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum serta diakui dan dibenarkan oleh yang bersangkutan. Selain itu selama pemeriksaan persidangan berlangsung terdakwa dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim dan Penuntut Umum secara baik dan lancar. Oleh sebab itu semua perbuatan terdakwa dapat dipertanggungjawabkan sendiri oleh terdakwa dan tidak ditemukan adanya alasan penghapus pidana dari segala perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.
Dengan demikian unsur “setiap orang” telah terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan hukum;
Ad.2.UNSUR YANG MENAWARKAN, MENYERAHKAN, MENJUAL, ATAU MENYEDIAKAN UNTUK DIJUAL BARANG KENA CUKAI:
Kalau kita memperhatikan rumusan unsur-unsur tersebut, maka terlihat adanya rumusan unsur yang bersifat alternatif dan oleh karenanya sesuai dengan ketentuan apabila salah satu unsur telah dipenuhi oleh perbuatan terdakwa maka dianggap keseluruhannya telah terbukti.
Unsur ini dapat dibuktikan berdasarkan alat bukti dari keterangan saksi-saksi yaitu saksi MUHAMAD RIZALDI PRIYANANDA, I PUTU YUDISTHIRA PUTRA, I KOMANG CAHYADI Als. CASPER Als. BOBO, SAMSUL ARIFIN, MADE JUMAWAN KUSUMA PUTRA Als. KADEK Als. KOLOR IJO, I WAYAN GITA TULISTYA PUTRA, Ahli MIFTAH BAEHAQI, Ahli SYAHRIZA JOKO PURNOMO serta pengakuan terdakwa sendiri dalam persidangan diperoleh fakta hukum yaitu :
Bahwa benar terdakwa diamankan oleh petugas Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali Nusra karena menjual, menyimpan dan menjalankan kegitan pabrik Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) ilegal tanpa ijin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPP BKC) dari pihak yang berwenang ;
Bahwa terdakwa sekira awal tahun 2017, saat sedang ada urusan di Jakarta terkait jual beli handphone kemudian ada seseorang bernama AKIONG (DPO) yang awalnya tidak dikenal oleh terdakwa menyapa dan mengomentari tato yang ada di tubuh terdakwa selanjutnya obrolan berlanjut terhadap Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan AKIONG menawarkan terdakwa untuk menjual Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) di Bali dan terdakwa menyanggupinya ;
Bahwa terdakwa bertukar nomor handphone dengan AKIONG, dimana terdakwa memberikan nomor 081238771222 dan 081933011455 sedangkan AKIONG memberikan nomor handphone 082134349175 ;
Bahwa sekira pertengahan tahun 2017, AKIONG ada meminta terdakwa untuk mengambil 10 karton Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dari ekspedisi Pahala Kencana sesuai resi yang diberikan AKIONG kemudian terdakwa mengantarkan barang tersebut sesuai alamat kepada orang yang telah diinfokan oleh AKIONG ;
Bahwa dalam pengambilan dan pengantaran barang BKC MMEA tersebut awalnya terdakwa melakukannya bersama dengan saksi SAMSUL ARIFIN serta diberikan upah/fee sebesar Rp. 1.500.000,- (satu setengah juta rupiah) oleh AKIONG dan kegiatan tersebut awalnya dilakukan oleh terdakwa sebanyak 3 kali sampai akhirnya terdakwa jatuh sakit pada sekira akhir tahun 2017 ;
Bahwa setelah terdakwa sembuh, pada bulan Januari 2019 terdakwa memutuskan untuk membuat sendiri Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tetapi masih dalam panduan dan bantuan dari AKIONG;
Bahwa ada motivasi dari AKIONG kepada terdakwa bahwa kegiatan membuat Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ini hanya kegiatan tindak pidana ringan ;
Bahwa terdakwa awalnya hanya dikirimkan barang jadi di dalam jerigen dan segala peralatan bottling serta kegiatan yang terdakwa lakukan hanya kegiatan bottling dan pelekatan pita cukai selanjutnya atas Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang sudah jadi tersebut kemudian terdakwa mengantarkan kepada penerima barang sesuai dengan perintah dan petunjuk dari AKIONG ;
Bahwa kegiatan bottling dan pelekatan pita cukai ini terdakwa lakukan di rumah yang berlokasi di Jalan Taman Wedasari Selatan I No. 19. Kel. Padang Sambian Kaja, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar sampai dengan akhir Nopember 2019 ;
Bahwa pada awal Desember 2019, AKIONG sempat datang ke Bali untuk mengajari terdakwa cara membuat Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) secara langsung dan terdakwa juga belajar dari media youtube selanjutnya sejak saat itu AKIONG mengirimkan kepada terdakwa secara bertahap bahan baku dan peralatan untuk membuat Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) melalui ekspedisi Lega Paket dan ekspedisi Pahala Kencana seperti bahan mentah berupa alkohol 95%, essence, botol, tutup botol, pita cukai, etiket, kemasan produk/karton, mesin penutup botol, dimana terdakwa menjalankan kegiatan pabrik membuat dan meracik sendiri Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tersebut di rumah yang berlokasi di Jalan Singasari, Gang Kiwi No. 7, Kel. Peguyangan, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar sampai dengan bulan Oktober 2020 ;
Bahwa terdakwa mendapatkan bahan baku dan peralatan untuk membuat Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tersebut yaitu dari AKIONG yang dikirim secara bertahap melalui ekspedisi Lega Paket dan ekspedisi Pahala Kencana ;
Bahwa awalnya terdakwa dalam melakukan peracikan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dipandu oleh AKIONG melalui telepon dan menonton Youtube dan dibantu oleh saksi SAMSUL ARIFIN, dimana awalnya terdakwa meracik Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berulang-ulang kali sampai rasa dari setiap merk Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tersebut rasanya sama ;
Bahwa peralatan dan bahan baku yang dipergunakan oleh terdakwa untuk memproduksi Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) yang dikirmkan oleh AKIONG kepada terdakwa antara lain mesin penutup botol serta tutup botol dikirimkan dari Jakarta, Pekanbaru, dan Surabaya, Stiker (etiket), pita cukai serta kotak kemasan dikirimkan dari Jakarta, botol kosong dikirimkan dari Jakarta dan Surabaya, alkohol dikirimkan dari Jakarta, Solo dan Semarang ;
Bahwa cara dan proses terdakwa dalam pembuatan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) diawali dengan mencampurkan alkohol, air, garam, perasa dan pewarna sesuai dengan kadar yang telah ditetapkan kemudian terdakwa mencoba rasa dari merk Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tertentu telah sama rasanya lalu campuran cairan tersebut dimasukkan ke dalam botol yang telah ditempel stiker merk dan label selanjutnya tutup botol dilekatkan serta pita cukai dilekatkan di atas tutup botol. Setelah itu, botol-botol yang telah terisi minuman dikemas ke dalam kotak kemasan sesuai merk Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) lalu dimasukkan ke karton untuk siap dijual ;
Bahwa terdakwa meracik dan membuat Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merk antara lain yaitu Red Label, Black Label, Jack Daniels, Absolut Vodka, Bacardi, Jose Cuervo, Chivas Regal, Gordon London Dry Gin dan Smirnoff Vodka ;
Bahwa terdakwa membenarkan Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) yang pernah dijual dan diproduksi sendiri dari sekira bulan April 2017 s/d Oktober 2020 berdasarkan buku catatan penjualan milik terdakwa sesuai arahan AKIONG (DPO) yang disita petugas Bea dan Cukai ;
Bahwa dalam menjalan kegiatan pabrik dan memproduksi Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) mempekerjakan beberapa orang diantaranya saksi SAMSUL ARIFIN yang bertugas meracik, mengolah Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), mengisi botol minuman dengan cairan MMEA, melekatkan pita cukai dan logo merk, serta melakukan pemasangan tutup botol dan digaji sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), namun karena kondisi Pandemi Covid-19 digaji sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang pembayarannya gajinya terdakwa lakukan baik melalui pembayaran tunai dan transfer dari rekening BCA terdakwa dengan nomor Rek. 0401923236 dengan tujuan rekening An. SAMSUL ARIFIN, kemudian saksi I KOMANG CAHYADI bertugas membantu saksi SAMSUL ARIFIN dalam kegiatan mengelap botol BKC MMEA, mengisi BKC MMEA ke botol (bottling), melekatkan pita cukai dan etiket, memasang tutup botol dan pengemasan barang serta sebagai driver untuk mengirimkan Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) kepada pembeli dan digaji sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) namun karena Pandemi Covid-19 digaji sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan saksi MADE JUMAWAN Alias Kolor Ijo bertugas membantu membersihkan botol-botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang telah selesai diisi dan digaji sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) namun karena Pandemi Covid-19 digaji sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa pada bulan Nopember 2020, terdakwa ada menawarkan Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) kepada saksi I WAYAN GITA TULISTYA PUTRA selanjutnya pada tanggal 02 Desember 2020 saksi I WAYAN GITA TULISTYA PUTRA menghubungi terdakwa melalui telepon untuk membeli Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) sebanyak 180 botol atau sebanyak 15 karton dengan total harga keseluruhan disepakati sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang pembayaranya akan dilakukan oleh saksi I WAYAN GITA TULISTYA PUTRA secara tunai setelah Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) sampai di rumah saksi I WAYAN GITA TULISTYA PUTRA ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 2 Desember 2020 sekira pukul 15.00 Wita terdakwa ada memerintahkan karyawannya yaitu saksi SAMSUL ARIFIN bersama saksi I KOMANG CAHYADI alias Casper untuk mengirimkan pesanan Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) sebanyak 15 karton atau sekitar 180 botol kepada saksi I WAYAN GITA TULISTYA PUTRA dengan alamat JRD Garage, Jalan Tukad Yeh Penet, Kel. Renon, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar yang kemudian sekira pukul 16.00 Wita setelah saksi SAMSUL ARIFIN bersama saksi I KOMANG CAHYADI alias Casper sampai di rumah saksi I WAYAN GITA TULISTYA PUTRA akhirnya diamankan oleh petugas Bea dan Cukai ;
Bahwa rumah yang berlokasi di Jalan Singasari Gang Kiwi No. 7, Kel. Peguyangan, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar dibeli dengan cara kredit dan status dijaminkan di Bank BPR Utama sedangkan rumah yang berlokasi di Jalan Taman Wedasari Selatan I No. 19. Kel. Padang Sambian Kaja, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar dibeli dengan cara kredit dan status dijaminkan di Bank BPR Lestari ;
Bahwa terdakwa dalam menjual BKC MMEA kepada pembeli atau konsumen mengikuti petunjuk, arahan dan perintah dari AKIONG (DPO) dan terdakwa melalui karyawannya mengirimkan BKC MMEA kepada pembeli atau konsumen sesuai arahan AKIONG (DPO) kemudian pembayaran pembelian BKC MMEA tersebut langsung dibayarkan oleh pembeli atau konsumen kepada AKIONG (DPO) dan terdakwa diberikan komisi/upah oleh AKIONG melalui via transfer ke rekening terdakwa ;
Dengan demikian unsur “Yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai” telah terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan hukum.
Ad.3.UNSUR YANG TIDAK DIKEMAS UNTUK PENJUALAN ECERAN ATAU TIDAK DILEKATI PITA CUKAI ATAU TIDAK DIBUBUHI TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA YANG DIWAJIBKAN:
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan berdasarkan alat bukti masing-masing berupa keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian satu dengan lainnya yakni keterangan saksi-saksi MUHAMAD RIZALDI PRIYANANDA, I PUTU YUDISTHIRA PUTRA, I KOMANG CAHYADI Als. CASPER Als. BOBO, SAMSUL ARIFIN, MADE JUMAWAN KUSUMA PUTRA Als. KADEK Als. KOLOR IJO, I WAYAN GITA TULISTYA PUTRA, Ahli MIFTAH BAEHAQI, Ahli SYAHRIZA JOKO PURNOMO, keterangan terdakwa, petunjuk, surat dan barang bukti yang telah diajukan dalam persidangan maka unsur menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan, atau mengimpor Barang Kena Cukai dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai, dapat kami uraikan melalui fakta hukum berikut ini :
Bahwa benar terdakwa diamankan oleh petugas Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali Nusra karena menjual, menyimpan dan menjalankan kegitan pabrik Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) ilegal tanpa ijin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPP BKC) dari pihak yang berwenang ;
Bahwa terdakwa sekira awal tahun 2017, saat sedang ada urusan di Jakarta terkait jual beli handphone kemudian ada seseorang bernama AKIONG (DPO) yang awalnya tidak dikenal oleh terdakwa menyapa dan mengomentari tato yang ada di tubuh terdakwa selanjutnya obrolan berlanjut terhadap Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan AKIONG menawarkan terdakwa untuk menjual Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) di Bali dan terdakwa menyanggupinya ;
Bahwa terdakwa bertukar nomor handphone dengan AKIONG, dimana terdakwa memberikan nomor 081238771222 dan 081933011455 sedangkan AKIONG memberikan nomor handphone 082134349175 ;
Bahwa sekira pertengahan tahun 2017, AKIONG ada meminta terdakwa untuk mengambil 10 karton Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dari ekspedisi Pahala Kencana sesuai resi yang diberikan AKIONG kemudian terdakwa mengantarkan barang tersebut sesuai alamat kepada orang yang telah diinfokan oleh AKIONG ;
Bahwa dalam pengambilan dan pengantaran barang BKC MMEA tersebut awalnya terdakwa melakukannya bersama dengan saksi SAMSUL ARIFIN serta diberikan upah/fee sebesar Rp. 1.500.000,- (satu setengah juta rupiah) oleh AKIONG dan kegiatan tersebut awalnya dilakukan oleh terdakwa sebanyak 3 kali sampai akhirnya terdakwa jatuh sakit pada sekira akhir tahun 2017 ;
Bahwa setelah terdakwa sembuh, pada bulan Januari 2019 terdakwa memutuskan untuk membuat sendiri Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tetapi masih dalam panduan dan bantuan dari AKIONG ;
Bahwa ada motivasi dari AKIONG kepada terdakwa bahwa kegiatan membuat Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ini hanya kegiatan tindak pidana ringan ;
Bahwa terdakwa awalnya hanya dikirimkan barang jadi di dalam jerigen dan segala peralatan bottling serta kegiatan yang terdakwa lakukan hanya kegiatan bottling dan pelekatan pita cukai selanjutnya atas Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang sudah jadi tersebut kemudian terdakwa mengantarkan kepada penerima barang sesuai dengan perintah dan petunjuk dari AKIONG ;
Bahwa kegiatan bottling dan pelekatan pita cukai ini terdakwa lakukan di rumah yang berlokasi di Jalan Taman Wedasari Selatan I No. 19. Kel. Padang Sambian Kaja, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar sampai dengan akhir Nopember 2019 ;
Bahwa pada awal Desember 2019, AKIONG sempat datang ke Bali untuk mengajari terdakwa cara membuat Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) secara langsung dan terdakwa juga belajar dari media youtube selanjutnya sejak saat itu AKIONG mengirimkan kepada terdakwa secara bertahap bahan baku dan peralatan untuk membuat Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) melalui ekspedisi Lega Paket dan ekspedisi Pahala Kencana seperti bahan mentah berupa alkohol 95%, essence, botol, tutup botol, pita cukai, etiket, kemasan produk/karton, mesin penutup botol, dimana terdakwa menjalankan kegiatan pabrik membuat dan meracik sendiri Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tersebut di rumah yang berlokasi di Jalan Singasari, Gang Kiwi No. 7, Kel. Peguyangan, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar sampai dengan bulan Oktober 2020 ;
Bahwa terdakwa mendapatkan bahan baku dan peralatan untuk membuat Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tersebut yaitu dari AKIONG yang dikirim secara bertahap melalui ekspedisi Lega Paket dan ekspedisi Pahala Kencana ;
Bahwa awalnya terdakwa dalam melakukan peracikan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dipandu oleh AKIONG melalui telepon dan menonton Youtube dan dibantu oleh saksi SAMSUL ARIFIN, dimana awalnya terdakwa meracik Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berulang-ulang kali sampai rasa dari setiap merk Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tersebut rasanya sama ;
Bahwa peralatan dan bahan baku yang dipergunakan oleh terdakwa untuk memproduksi Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) yang dikirmkan oleh AKIONG kepada terdakwa antara lain mesin penutup botol serta tutup botol dikirimkan dari Jakarta, Pekanbaru, dan Surabaya, Stiker (etiket), pita cukai serta kotak kemasan dikirimkan dari Jakarta, botol kosong dikirimkan dari Jakarta dan Surabaya, alkohol dikirimkan dari Jakarta, Solo dan Semarang ;
Bahwa cara dan proses terdakwa dalam pembuatan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) diawali dengan mencampurkan alkohol, air, garam, perasa dan pewarna sesuai dengan kadar yang telah ditetapkan kemudian terdakwa mencoba rasa dari merk Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tertentu telah sama rasanya lalu campuran cairan tersebut dimasukkan ke dalam botol yang telah ditempel stiker merk dan label selanjutnya tutup botol dilekatkan serta pita cukai dilekatkan di atas tutup botol. Setelah itu, botol-botol yang telah terisi minuman dikemas ke dalam kotak kemasan sesuai merk Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) lalu dimasukkan ke karton untuk siap dijual ;
Bahwa terdakwa meracik dan membuat Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merk antara lain yaitu Red Label, Black Label, Jack Daniels, Absolut Vodka, Bacardi, Jose Cuervo, Chivas Regal, Gordon London Dry Gin dan Smirnoff Vodka ;
Bahwa terdakwa membenarkan Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) yang pernah dijual dan diproduksi sendiri dari sekira bulan April 2017 s/d Oktober 2020 berdasarkan buku catatan penjualan milik terdakwa sesuai arahan AKIONG (DPO) yang disita petugas Bea dan Cukai ;
Bahwa dalam menjalan kegiatan pabrik dan memproduksi Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) mempekerjakan beberapa orang diantaranya saksi SAMSUL ARIFIN yang bertugas meracik, mengolah Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), mengisi botol minuman dengan cairan MMEA, melekatkan pita cukai dan logo merk, serta melakukan pemasangan tutup botol dan digaji sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), namun karena kondisi Pandemi Covid-19 digaji sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang pembayarannya gajinya terdakwa lakukan baik melalui pembayaran tunai dan transfer dari rekening BCA terdakwa dengan nomor Rek. 0401923236 dengan tujuan rekening An. SAMSUL ARIFIN, kemudian saksi I KOMANG CAHYADI bertugas membantu saksi SAMSUL ARIFIN dalam kegiatan mengelap botol BKC MMEA, mengisi BKC MMEA ke botol (bottling), melekatkan pita cukai dan etiket, memasang tutup botol dan pengemasan barang serta sebagai driver untuk mengirimkan Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) kepada pembeli dan digaji sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) namun karena Pandemi Covid-19 digaji sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan saksi MADE JUMAWAN Alias Kolor Ijo bertugas membantu membersihkan botol-botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang telah selesai diisi dan digaji sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) namun karena Pandemi Covid-19 digaji sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa pada bulan Nopember 2020, terdakwa ada menawarkan Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) kepada saksi I WAYAN GITA TULISTYA PUTRA selanjutnya pada tanggal 02 Desember 2020 saksi I WAYAN GITA TULISTYA PUTRA menghubungi terdakwa melalui telepon untuk membeli Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) sebanyak 180 botol atau sebanyak 15 karton dengan total harga keseluruhan disepakati sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang pembayaranya akan dilakukan oleh saksi I WAYAN GITA TULISTYA PUTRA secara tunai setelah Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) sampai di rumah saksi I WAYAN GITA TULISTYA PUTRA ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 2 Desember 2020 sekira pukul 15.00 Wita terdakwa ada memerintahkan karyawannya yaitu saksi SAMSUL ARIFIN bersama saksi I KOMANG CAHYADI alias Casper untuk mengirimkan pesanan Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) sebanyak 15 karton atau sekitar 180 botol kepada saksi I WAYAN GITA TULISTYA PUTRA dengan alamat JRD Garage, Jalan Tukad Yeh Penet, Kel. Renon, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar yang kemudian sekira pukul 16.00 Wita setelah saksi SAMSUL ARIFIN bersama saksi I KOMANG CAHYADI alias Casper sampai di rumah saksi I WAYAN GITA TULISTYA PUTRA akhirnya diamankan oleh petugas Bea dan Cukai ;
Bahwa rumah yang berlokasi di Jalan Singasari Gang Kiwi No. 7, Kel. Peguyangan, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar dibeli dengan cara kredit dan status dijaminkan di Bank BPR Utama sedangkan rumah yang berlokasi di Jalan Taman Wedasari Selatan I No. 19. Kel. Padang Sambian Kaja, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar dibeli dengan cara kredit dan status dijaminkan di Bank BPR Lestari ;
Bahwa terdakwa dalam menjual BKC MMEA kepada pembeli atau konsumen mengikuti petunjuk, arahan dan perintah dari AKIONG (DPO) dan terdakwa melalui karyawannya mengirimkan BKC MMEA kepada pembeli atau konsumen sesuai arahan AKIONG (DPO) kemudian pembayaran pembelian BKC MMEA tersebut langsung dibayarkan oleh pembeli atau konsumen kepada AKIONG (DPO) dan terdakwa diberikan komisi/upah oleh AKIONG melalui via transfer ke rekening terdakwa ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Keaslian Pita Cukai Nomor : BA-093/TTF/XII/2020, telah dilaksanakan pengujian keaslian sampel Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (PCMMEA) oleh Tim Ahli Identifikasi Keaslian Pita Cukai ditandatangani oleh MIFTAH BAEHAQI di Mini Lab Gedung Jawa Bali Subdirektorat Pelunasan dan Pengembalian Cukai Kantor Pusat DJBC, hasil penindakan petugas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT pada tanggal 2 Desember 2020 di Rumah Jalan Singasari Gang Kiwi Nomor 7, Peguyangan, Denpasar, dan Rumah di Jalan Taman Wedasari Selatan I Nomor 19, Denpasar, dengan hasil Poin 1 sampai dengan 4 adalah Bukan Produk Konsorsium Perum Peruri (Palsu) karena tidak memiliki ciri-ciri pada kertas, tinta/cetakan, desain dan hologram yang sama dengan specimen/produk asli Konsorsium Peruri.
Dengan demikian unsur “Yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan” telah terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan hukum.
Dan ketiga Pasal 55 huruf b Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang ;
Yang membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor ;
Pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan ;
Ad.1.UNSUR SETIAP ORANG :
Bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah setiap orang yang dapat dijadikan sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab karena tidak cacat jiwanya. Dalam hal ini, dihadapkan ke depan persidangan dan didakwa telah melakukan tindak pidana adalah terdakwa I GEDE ARTHA WIJAYA Als. DEDE Als. OKAYA yang identitasnya telah jelas diuraikan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum serta diakui dan dibenarkan oleh yang bersangkutan. Selain itu selama pemeriksaan persidangan berlangsung terdakwa dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim dan Penuntut Umum secara baik dan lancar. Oleh sebab itu semua perbuatan terdakwa dapat dipertanggungjawabkan sendiri oleh terdakwa dan tidak ditemukan adanya alasan penghapus pidana dari segala perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.
Dengan demikian unsur “setiap orang” telah terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan hukum;
Ad.2.UNSUR YANG MEMBELI, MENYIMPAN, MEMPERGUNAKAN, MENJUAL, MENAWARKAN, MENYERAHKAN, MENYEDIAKAN UNTUK DIJUAL, ATAU MENGIMPOR :
Unsur ini dapat dibuktikan berdasarkan alat bukti dari keterangan saksi-saksi yaitu saksi MUHAMAD RIZALDI PRIYANANDA, I PUTU YUDISTHIRA PUTRA, I KOMANG CAHYADI Als. CASPER Als. BOBO, SAMSUL ARIFIN, MADE JUMAWAN KUSUMA PUTRA Als. KADEK Als. KOLOR IJO, I WAYAN GITA TULISTYA PUTRA, Ahli MIFTAH BAEHAQI, Ahli SYAHRIZA JOKO PURNOMO serta pengakuan terdakwa sendiri dalam persidangan diperoleh fakta hukum yaitu :
Bahwa benar terdakwa diamankan oleh petugas Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali Nusra karena menjual, menyimpan dan menjalankan kegitan pabrik Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) ilegal tanpa ijin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPP BKC) dari pihak yang berwenang ;
Bahwa terdakwa sekira awal tahun 2017, saat sedang ada urusan di Jakarta terkait jual beli handphone kemudian ada seseorang bernama AKIONG (DPO) yang awalnya tidak dikenal oleh terdakwa menyapa dan mengomentari tato yang ada di tubuh terdakwa selanjutnya obrolan berlanjut terhadap Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan AKIONG menawarkan terdakwa untuk menjual Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) di Bali dan terdakwa menyanggupinya ;
Bahwa sekira pertengahan tahun 2017, AKIONG ada meminta terdakwa untuk mengambil 10 karton Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dari ekspedisi Pahala Kencana sesuai resi yang diberikan AKIONG kemudian terdakwa mengantarkan barang tersebut sesuai alamat kepada orang yang telah diinfokan oleh AKIONG ;
Bahwa dalam pengambilan dan pengantaran barang BKC MMEA tersebut awalnya terdakwa melakukannya bersama dengan saksi SAMSUL ARIFIN serta diberikan upah/fee sebesar Rp. 1.500.000,- (satu setengah juta rupiah) oleh AKIONG dan kegiatan tersebut awalnya dilakukan oleh terdakwa sebanyak 3 kali sampai akhirnya terdakwa jatuh sakit pada sekira akhir tahun 2017 ;
Bahwa setelah terdakwa sembuh, pada bulan Januari 2019 terdakwa memutuskan untuk membuat sendiri Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tetapi masih dalam panduan dan bantuan dari AKIONG ;
Bahwa ada motivasi dari AKIONG kepada terdakwa bahwa kegiatan membuat Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ini hanya kegiatan tindak pidana ringan ;
Bahwa terdakwa awalnya hanya dikirimkan barang jadi di dalam jerigen dan segala peralatan bottling serta kegiatan yang terdakwa lakukan hanya kegiatan bottling dan pelekatan pita cukai selanjutnya atas Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang sudah jadi tersebut kemudian terdakwa mengantarkan kepada penerima barang sesuai dengan perintah dan petunjuk dari AKIONG ;
Bahwa kegiatan bottling dan pelekatan pita cukai ini terdakwa lakukan di rumah yang berlokasi di Jalan Taman Wedasari Selatan I No. 19. Kel. Padang Sambian Kaja, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar sampai dengan akhir Nopember 2019 ;
Bahwa pada awal Desember 2019, AKIONG sempat datang ke Bali untuk mengajari terdakwa cara membuat Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) secara langsung dan terdakwa juga belajar dari media youtube selanjutnya sejak saat itu AKIONG mengirimkan kepada terdakwa secara bertahap bahan baku dan peralatan untuk membuat Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) melalui ekspedisi Lega Paket dan ekspedisi Pahala Kencana seperti bahan mentah berupa alkohol 95%, essence, botol, tutup botol, pita cukai, etiket, kemasan produk/karton, mesin penutup botol, dimana terdakwa menjalankan kegiatan pabrik membuat dan meracik sendiri Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tersebut di rumah yang berlokasi di Jalan Singasari, Gang Kiwi No. 7, Kel. Peguyangan, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar sampai dengan bulan Oktober 2020 ;
Bahwa terdakwa mendapatkan bahan baku dan peralatan untuk membuat Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tersebut yaitu dari AKIONG yang dikirim secara bertahap melalui ekspedisi Lega Paket dan ekspedisi Pahala Kencana ;
Bahwa awalnya terdakwa dalam melakukan peracikan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dipandu oleh AKIONG melalui telepon dan menonton Youtube dan dibantu oleh saksi SAMSUL ARIFIN, dimana awalnya terdakwa meracik Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berulang-ulang kali sampai rasa dari setiap merk Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tersebut rasanya sama ;
Bahwa peralatan dan bahan baku yang dipergunakan oleh terdakwa untuk memproduksi Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) yang dikirimkan oleh AKIONG kepada terdakwa antara lain mesin penutup botol serta tutup botol dikirimkan dari Jakarta, Pekanbaru, dan Surabaya, Stiker (etiket), pita cukai serta kotak kemasan dikirimkan dari Jakarta, botol kosong dikirimkan dari Jakarta dan Surabaya, alkohol dikirimkan dari Jakarta, Solo dan Semarang ;
Bahwa cara dan proses terdakwa dalam pembuatan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) diawali dengan mencampurkan alkohol, air, garam, perasa dan pewarna sesuai dengan kadar yang telah ditetapkan kemudian terdakwa mencoba rasa dari merk Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tertentu telah sama rasanya lalu campuran cairan tersebut dimasukkan ke dalam botol yang telah ditempel stiker merk dan label selanjutnya tutup botol dilekatkan serta pita cukai dilekatkan di atas tutup botol. Setelah itu, botol-botol yang telah terisi minuman dikemas ke dalam kotak kemasan sesuai merk Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) lalu dimasukkan ke karton untuk siap dijual ;
Bahwa terdakwa meracik dan membuat Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merk antara lain yaitu Red Label, Black Label, Jack Daniels, Absolut Vodka, Bacardi, Jose Cuervo, Chivas Regal, Gordon London Dry Gin dan Smirnoff Vodka ;
Bahwa terdakwa membenarkan Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) yang pernah dijual dan diproduksi sendiri dari sekira bulan April 2017 s/d Oktober 2020 berdasarkan buku catatan penjualan milik terdakwa sesuai arahan AKIONG (DPO) yang disita petugas Bea dan Cukai ;
Bahwa terdakwa dalam menjual BKC MMEA kepada pembeli atau konsumen mengikuti petunjuk, arahan dan perintah dari AKIONG (DPO) dan terdakwa melalui karyawannya mengirimkan BKC MMEA kepada pembeli atau konsumen sesuai arahan AKIONG (DPO) kemudian pembayaran pembelian BKC MMEA tersebut langsung dibayarkan oleh pembeli atau konsumen kepada AKIONG (DPO) dan terdakwa diberikan komisi/upah oleh AKIONG melalui via transfer ke rekening terdakwa ;
Bahwa hasil penggeledahan di rumah yang berlokasi di Jalan Singasari Gang Kiwi Nomor 7, Kel. Peguyangan, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar dan di rumah yang berlokasi di Jalan Wedasari Selatan I Nomor 19, Kel. Padang Sambian Kaja, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, ditemukan kepingan pita cukai palsu berbagai tahun yaitu tahun 2013, 2014, 2018 dan 2019 sebanyak 13.431 keping pita cukai.
Dengan demikian unsur “Yang membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor” telah terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan hukum.
Ad.3.UNSUR PITA CUKAI ATAU TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA YANG PALSU ATAU DIPALSUKAN:
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan berdasarkan alat bukti masing-masing berupa keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian satu dengan lainnya yakni keterangan saksi-saksi MUHAMAD RIZALDI PRIYANANDA, I PUTU YUDISTHIRA PUTRA, I KOMANG CAHYADI Als. CASPER Als. BOBO, SAMSUL ARIFIN, MADE JUMAWAN KUSUMA PUTRA Als. KADEK Als. KOLOR IJO, I WAYAN GITA TULISTYA PUTRA, Ahli MIFTAH BAEHAQI, Ahli SYAHRIZA JOKO PURNOMO, keterangan terdakwa, petunjuk, surat dan barang bukti yang telah diajukan dalam persidangan maka unsur menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan, atau mengimpor Barang Kena Cukai dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai, dapat kami uraikan melalui fakta hukum berikut ini :
Bahwa benar terdakwa diamankan oleh petugas Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali Nusra karena menjual, menyimpan dan menjalankan kegitan pabrik Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) ilegal tanpa ijin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPP BKC) dari pihak yang berwenang ;
Bahwa terdakwa sekira awal tahun 2017, saat sedang ada urusan di Jakarta terkait jual beli handphone kemudian ada seseorang bernama AKIONG (DPO) yang awalnya tidak dikenal oleh terdakwa menyapa dan mengomentari tato yang ada di tubuh terdakwa selanjutnya obrolan berlanjut terhadap Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan AKIONG menawarkan terdakwa untuk menjual Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) di Bali dan terdakwa menyanggupinya ;
Bahwa sekira pertengahan tahun 2017, AKIONG ada meminta terdakwa untuk mengambil 10 karton Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dari ekspedisi Pahala Kencana sesuai resi yang diberikan AKIONG kemudian terdakwa mengantarkan barang tersebut sesuai alamat kepada orang yang telah diinfokan oleh AKIONG ;
Bahwa dalam pengambilan dan pengantaran barang BKC MMEA tersebut awalnya terdakwa melakukannya bersama dengan saksi SAMSUL ARIFIN serta diberikan upah/fee sebesar Rp. 1.500.000,- (satu setengah juta rupiah) oleh AKIONG dan kegiatan tersebut awalnya dilakukan oleh terdakwa sebanyak 3 kali sampai akhirnya terdakwa jatuh sakit pada sekira akhir tahun 2017 ;
Bahwa setelah terdakwa sembuh, pada bulan Januari 2019 terdakwa memutuskan untuk membuat sendiri Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tetapi masih dalam panduan dan bantuan dari AKIONG ;
Bahwa ada motivasi dari AKIONG kepada terdakwa bahwa kegiatan membuat Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ini hanya kegiatan tindak pidana ringan ;
Bahwa terdakwa awalnya hanya dikirimkan barang jadi di dalam jerigen dan segala peralatan bottling serta kegiatan yang terdakwa lakukan hanya kegiatan bottling dan pelekatan pita cukai selanjutnya atas Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang sudah jadi tersebut kemudian terdakwa mengantarkan kepada penerima barang sesuai dengan perintah dan petunjuk dari AKIONG ;
Bahwa kegiatan bottling dan pelekatan pita cukai ini terdakwa lakukan di rumah yang berlokasi di Jalan Taman Wedasari Selatan I No. 19. Kel. Padang Sambian Kaja, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar sampai dengan akhir Nopember 2019 ;
Bahwa pada awal Desember 2019, AKIONG sempat datang ke Bali untuk mengajari terdakwa cara membuat Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) secara langsung dan terdakwa juga belajar dari media youtube selanjutnya sejak saat itu AKIONG mengirimkan kepada terdakwa secara bertahap bahan baku dan peralatan untuk membuat Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) melalui ekspedisi Lega Paket dan ekspedisi Pahala Kencana seperti bahan mentah berupa alkohol 95%, essence, botol, tutup botol, pita cukai, etiket, kemasan produk/karton, mesin penutup botol, dimana terdakwa menjalankan kegiatan pabrik membuat dan meracik sendiri Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tersebut di rumah yang berlokasi di Jalan Singasari, Gang Kiwi No. 7, Kel. Peguyangan, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar sampai dengan bulan Oktober 2020 ;
Bahwa terdakwa mendapatkan bahan baku dan peralatan untuk membuat Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tersebut yaitu dari AKIONG yang dikirim secara bertahap melalui ekspedisi Lega Paket dan ekspedisi Pahala Kencana ;
Bahwa awalnya terdakwa dalam melakukan peracikan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dipandu oleh AKIONG melalui telepon dan menonton Youtube dan dibantu oleh saksi SAMSUL ARIFIN, dimana awalnya terdakwa meracik Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berulang-ulang kali sampai rasa dari setiap merk Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tersebut rasanya sama ;
Bahwa peralatan dan bahan baku yang dipergunakan oleh terdakwa untuk memproduksi Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) yang dikirmkan oleh AKIONG kepada terdakwa antara lain mesin penutup botol serta tutup botol dikirimkan dari Jakarta, Pekanbaru, dan Surabaya, Stiker (etiket), pita cukai serta kotak kemasan dikirimkan dari Jakarta, botol kosong dikirimkan dari Jakarta dan Surabaya, alkohol dikirimkan dari Jakarta, Solo dan Semarang ;
Bahwa cara dan proses terdakwa dalam pembuatan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) diawali dengan mencampurkan alkohol, air, garam, perasa dan pewarna sesuai dengan kadar yang telah ditetapkan kemudian terdakwa mencoba rasa dari merk Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tertentu telah sama rasanya lalu campuran cairan tersebut dimasukkan ke dalam botol yang telah ditempel stiker merk dan label selanjutnya tutup botol dilekatkan serta pita cukai dilekatkan di atas tutup botol. Setelah itu, botol-botol yang telah terisi minuman dikemas ke dalam kotak kemasan sesuai merk Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) lalu dimasukkan ke karton untuk siap dijual ;
Bahwa terdakwa meracik dan membuat Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merk antara lain yaitu Red Label, Black Label, Jack Daniels, Absolut Vodka, Bacardi, Jose Cuervo, Chivas Regal, Gordon London Dry Gin dan Smirnoff Vodka ;
Bahwa terdakwa membenarkan Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) yang pernah dijual dan diproduksi sendiri dari sekira bulan April 2017 s/d Oktober 2020 berdasarkan buku catatan penjualan milik terdakwa sesuai arahan AKIONG (DPO) yang disita petugas Bea dan Cukai ;
Bahwa pada bulan Nopember 2020, terdakwa ada menawarkan Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) kepada saksi I WAYAN GITA TULISTYA PUTRA selanjutnya pada tanggal 02 Desember 2020 saksi I WAYAN GITA TULISTYA PUTRA menghubungi terdakwa melalui telepon untuk membeli Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) sebanyak 180 botol atau sebanyak 15 karton dengan total harga keseluruhan disepakati sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang pembayaranya akan dilakukan oleh saksi I WAYAN GITA TULISTYA PUTRA secara tunai setelah Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) sampai di rumah saksi I WAYAN GITA TULISTYA PUTRA ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 2 Desember 2020 sekira pukul 15.00 Wita terdakwa ada memerintahkan karyawannya yaitu saksi SAMSUL ARIFIN bersama saksi I KOMANG CAHYADI alias Casper untuk mengirimkan pesanan Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) sebanyak 15 karton atau sekitar 180 botol kepada saksi I WAYAN GITA TULISTYA PUTRA dengan alamat JRD Garage, Jalan Tukad Yeh Penet, Kel. Renon, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar yang kemudian sekira pukul 16.00 Wita setelah saksi SAMSUL ARIFIN bersama saksi I KOMANG CAHYADI alias Casper sampai di rumah saksi I WAYAN GITA TULISTYA PUTRA akhirnya diamankan oleh petugas Bea dan Cukai ;
Bahwa terdakwa dalam menjual BKC MMEA kepada pembeli atau konsumen mengikuti petunjuk, arahan dan perintah dari AKIONG (DPO) dan terdakwa melalui karyawannya mengirimkan BKC MMEA kepada pembeli atau konsumen sesuai arahan AKIONG (DPO) kemudian pembayaran pembelian BKC MMEA tersebut langsung dibayarkan oleh pembeli atau konsumen kepada AKIONG (DPO) dan terdakwa diberikan komisi/upah oleh AKIONG melalui via transfer ke rekening terdakwa ;
Bahwa hasil penggeledahan di rumah yang berlokasi di Jalan Singasari Gang Kiwi Nomor 7, Kel. Peguyangan, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar dan di rumah yang berlokasi di Jalan Wedasari Selatan I Nomor 19, Kel. Padang Sambian Kaja, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, ditemukan kepingan pita cukai palsu berbagai tahun yaitu tahun 2013, 2014, 2018 dan 2019 sebanyak 13.431 keping pita cukai.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Keaslian Pita Cukai Nomor : BA-093/TTF/XII/2020, telah dilaksanakan pengujian keaslian sampel Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (PCMMEA) oleh Tim Ahli Identifikasi Keaslian Pita Cukai ditandatangani oleh MIFTAH BAEHAQI di Mini Lab Gedung Jawa Bali Subdirektorat Pelunasan dan Pengembalian Cukai Kantor Pusat DJBC, hasil penindakan petugas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT pada tanggal 2 Desember 2020 di Rumah Jalan Singasari Gang Kiwi Nomor 7, Peguyangan, Denpasar, dan Rumah di Jalan Taman Wedasari Selatan I Nomor 19, Denpasar, dengan hasil Poin 1 sampai dengan 4 adalah Bukan Produk Konsorsium Perum Peruri (Palsu) karena tidak memiliki ciri-ciri pada kertas, tinta/cetakan, desain dan hologram yang sama dengan specimen/produk asli Konsorsium Peruri.
Dengan demikian unsur “Pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan” telah terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 50 dan Pasal 54 dan Pasal 55 huruf b Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai. telah terpenuhi, melakukan tindak pidana " Tanpa memiliki izin menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan Barang Kena Cukai dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai dan menawarkan, menjual, menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dilekati pita cukai yang diwajibkan serta menyimpan pita cukai yang palsu ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum telah terbukti dan sepanjang pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf ataupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas perbuatannya dan harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa ketentuan pidana dalam Pasal 50 dan Pasal 54 dan Pasal 55 huruf b Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai adalah berupa pidana penjara dan pidana denda, maka karenanya Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana penjara dan pidana denda kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum, bahwa barang bukti berupa:
Barang-barang yang disita di rumah yang berlokasi di Jalan Singasari, Gang Kiwi No. 7, Kel. Peguyangan, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, antara lain :
Bahan Baku dan Peralatan Produksi Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) terdiri dari :
Alkohol 95% Medical sejumlah 12 jeriken @ 20 liter sejumlah 240 liter;
Botol kosong sejumlah 4.458 botol;
Tutup botol sejumlah 9 karung dan 18 box;
Kemasan botol sejumlah 12 koli;
Stiker etiket sejumlah 9 kardus;
Kardus sekat botol sejumlah 2 koli;
Karton box belum dirakit sejumlah 14 ikat;
Jeriken kosong sejumlah 10 pcs;
Galon air sejumlah 6 pcs;
Galon kosong sejumlah 1 pcs;
Bak air sejumlah 1 pcs;
Essence / pewarna sejumlah 6 box;
Citrun sejumlah 10 kg;
Nota kosong sejumlah 25 pcs;
Buku catatan penjualan sejumlah 2 pcs;
Mesin penutup botol (getra) sejumlah 4 set;
Alat pencuci botol sejumlah 1 set;
Mesin pompa pengisi botol sejumlah 1 set;
Pompa Galon sejumlah 1 pcs;
Penyumbat botol sejumlah 1 koli;
Palu sejumlah 1 pcs;
Corong sejumlah 1 pcs;
Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) berbagai merk antara lain :
Johnnie Walker Red Label 40% @750ml sejumlah 1.043 botol setara 782,25 liter;
Johnnie Walker Black Label 40% @750ml sejumlah 101 botol setara 75,75 liter;
Jack Daniels 40% @750ml sejumlah 225 botol setara 157,5 liter;
Absolute Vodka 40% @750ml sejumlah 154 botol setara115,5 liter;
Bacardi 40% @750ml sejumlah 99 botol setara 74,25 liter;-
Gordon London Dry Gin 43% @750ml sejumlah 181 botol setara 135,75 liter;
Jose Cuervo Especial 40% @750ml sejumlah 174 botol setara 130,5 liter;
Chivas Regal 40% @750ml sejumlah 30 botol setara 22,5 liter;
Smirnoff Vodka 40% @750ml sejumlah 2 botol setara 1,5 liter;
Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) yang masih dalam jeriken sebagai berikut :
2 jeriken @20 liter sejumlah 40 liter;
1 jeriken @10 liter sejumlah 10 liter;
Pita Cukai Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) Golongan C yang diduga palsu antara lain :
Pita Cukai MMEA golongan C tahun 2019 sejumlah 12.000 keping;
Pita Cukai MMEA golongan C tahun 2014 sejumlah 133 keping;
Pita Cukai MMEA golongan C tahun 2013 sejumlah 141 keping;
Barang-barang yang disita di rumah yang berlokasi di Jalan Taman Wedasari Selatan I No. 19. Kel. Padang Sambian Kaja, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, antara lain :
Bahan Baku dan peralatan produksi Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) antara lain :
Stiker etiket sejumlah 14 karton;
Botol kosong sejumlah 214 karton;
Jeriken isi MMEA sejumlah 33 pcs;
Jeriken isi alcohol sejumlah 14 pcs;
Tutup botol sejumlah 17 koli;
Sampah etiket botol sejumalh 1 karung;
Sampah etiket botol sejumalh 1 karung;
Gentong pencampur sejumlah 1 pcs;
Jeriken kosong sejumlah 13 pcs;
Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) berbagai merk antara lain :
Johnnie Walker Red Label 40% @750ml sejumlah 7 botol setara 5,25 liter;
Johnnie Walker Black Label 40% @750ml sejumlah 434 botol setara 325,5 liter;
Jack Daniels 40% @750ml sejumlah 1 botol setara 0,7 liter;
Absolute Vodka 40% @750ml sejumlah 31 botol setara 23,25 liter;
Bacardi 40% @750ml sejumlah 51 botol setara 38,25 liter;
Gordon London Dry Gin 43% @750ml sejumlah 6 botol setara 4,5 liter;
Jose Cuervo Especial 40% @750ml sejumlah 37 botol setara 27,75 liter;
Pita cukai Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) golongan C yang diduga palsu antara lain :
Pita cukai MMEA golongan C tahun 2018 sejumlah 1.362 keping;
Pita cukai MMEA golongan C tahun 2014 sejumlah 12 keping;
Pita cukai MMEA golongan C tahun 2013 sejumlah 2 keping;
Mobil Suzuki APV warna hitam plat nomor DK 1492 FA;
Barang-barang yang disita di tempat penindakan yaitu di di JRD Garage, Jalan Tukad Penet No. 32, Renon, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, antara lain :
1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna abus-abu plat nomor DK 1590 IQ;
25 (dua puluh lima) botol Bacardi Catra Blanca 750 ml;
26 (dua puluh enam) botol Jack Daniels 700ml;
25 (dua puluh lima) botol Gordon london DRY Gia 750 ml;
25 (dua puluh lima) botol Absolute Vodca 750ml
33 (tiga puluh tiga)botol Jhonie Walker Black Label 750 ml;
23 (dua puluh tiga) botol Jhonie Red Label 750 ml;
23 (dua puluh tiga) botol Jose Cuervo Especial 750 ml.
Barang bukti yang diajukan di persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 1134/Pen.Pid/2020/PN.Dps tanggal 10 Desember 2020, oleh karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan
Bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional ;
Bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas minuman beralkohol yang ilegal ;
Bahwa perbuatan terdakwa dapat merusak citra Bali sebagai pusat / tujuan Pariwisata di Indonesia ;
Hal-hal yang meringankan
Bahwa terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;
Terdakwa mengakui secara terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan dan menyesali perbuatan yang dilakukannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;
Bahwa terdakwa positif mengidap penyakit HIV sesuai hasil Laboratorium klinik Prodia Nomor : 2101250168 tanggal 25 Januari 2021 yang ditandatangani oleh Dr. dr. Sianay Herawati, SpPK., Spesialis Patologi Klinik Prodia Denpasar.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa tentang lamanya hukuman yang akan dijatuhkan atas diri Terdakwa sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dibawah ini menurut hemat Majelis dipandang cukup adil dan sesuai dengan kadar kesalahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 50 dan Pasal 54 dan Pasal 55 huruf b Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa I GEDE ARTHA WIJAYA Als. DEDE Als. OKAYA secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa memiliki izin menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan Barang Kena Cukai dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai dan menawarkan, menjual, menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dilekati pita cukai yang diwajibkan serta menyimpan pita cukai yang palsu” sebagaimana dalam dakwaan Kumulatif Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar sebesar Rp. 71.138.811.467,- (tujuh puluh satu milyar seratus tiga puluh delapan juta delapan ratus sebelas ribu empat ratus enam puluh tujuh rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
I. Disita di rumah yang beralamat di Jalan Singasari Gang Kiwi No. 7, Peguyangan, Denpasar :
Bahan baku dan peralatan produksi BKC MMEA :
Alkohol 95 % Medical sejumlah 12 jeriken @20 liter;
Botol kosong sejumlah 4.458 buah;
Tutup botol sejumlah 9 karung dan 18 box;
Kemasan botol sejumlah 12 koli;
Stiker etiket sejumlah 9 kardus;
Kardus sekat botol sejumlah 2 koli;
Karton box belum dirakit sejumlah 14 ikat;
Jeriken kosong sejumlah 10 pcs;
Galon air sejumlah 6 pcs;
Galon kosong sejumlah 1 pcs;
Bak air sejumlah 1 pcs;
Essence / pewarna sejumlah 6 box;
Citrun sejumlah 10 kg;
Nota kosong sejumlah 25 pcs;
Buku catatan penjualan sejumlah 2 pcs;
Mesin penutup botol (getra) sejumlah 4 set;
Alat pencuci botol sejumlah 1 set;
Mesin pompa pengisi botol sejumlah 1 set;
Pompa galon sejumlah 1 pcs;
Penyumbat botol sejumlah 1 koli;
Palu sejumlah 1 pcs;
Corong sejumlah 1 pcs.
BKC MMEA berbagai merk :
Johnnie Walker Red Label kadar alkohol 40 % Vol. 750 ml sejumlah 1.043 botol (3 botol disisihkan untuk pemeriksaan Lab);
Johnnie Walker Black Label kadar alkohol 40 % Vol. 750 ml sejumlah 101 botol (3 botol disisihkan untuk pemeriksaan Lab);
Jack Daniels kadar alkohol 40 % Vol. 700 ml sejumlah 225 botol;
Absolute Vodka kadar alkohol 40 % Vol. 750 ml sejumlah 154 botol;
Bacardi kadar alkohol 40 % Vol. 750 ml sejumlah 99 botol;
Gordon London Dry Gin kadar alkohol 43 % Vol. 750 ml sejumlah 181 botol;
Jose Cuervo Especial kadar alkohol 40 % Vol. 750 ml sejumlah 174 botol (3 botol disisihkan untuk pemeriksaan Lab);
Chivas Regal kadar alkohol 40 % Vol. 750 ml sejumlah 30 botol (3 botol disisihkan untuk pemeriksaan Lab);
Smirnoff Vodka kadar alkohol 40 % Vol. 750 ml sejumlah 2 botol (1 botol disisihkan untuk pemeriksaan Lab).
BKC MMEA yang masih di dalam jeriken :
Jeriken dengan Vol. 20 liter sejumlah 2 buah;
Jeriken dengan Vol. 10 liter sejumlah 1 buah.
Pita cukai palsu :
Pita Cukai MMEA golongan C Tahun 2019 sejumlah 12.000 keping (40 keping disisihkan untuk pemeriksaan Lab);
Pita Cukai MMEA golongan C Tahun 2014 sejumlah 133 keping (66 keping disisihkan untuk pemeriksaan Lab);
Pita Cukai MMEA golongan C Tahun 2013 sejumlah 141 keping (47 keping disisihkan untuk pemeriksaan Lab).
II. Disita di rumah yang berlokasi di Jalan Taman Wedasari Selatan I Nomor 19, Denpasar :
Bahan baku dan peralatan produksi BKC MMEA :
Stiker etiket sejumlah 14 karton;
Botol kosong sejumlah 214 karton;
Jeriken isi MMEA sejumlah 33 pcs;
Jeriken isi alkohol sejumlah 14 pcs:
Tutup botol sejumlah 17 koli;
Sampah etiket botol sejumlah 1 karung;
Gentong pencampur sejumlah 1 pcs;
Jeriken kosong sejumlah 13 pcs:
BKC MMEA berbagai merk :
Johnnie Walker Red Label kadar alkohol 40 % Vol. 750 ml sejumlah 7 botol;
Johnnie Walker Black Label kadar alkohol 40 % Vol. 750 ml sejumlah 434 botol;
Jack Daniels kadar alkohol 40 % Vol. 700 ml sejumlah 1 botol;
Absolute Vodka kadar alkohol 40 % Vol. 750 ml sejumlah 31 botol;
Bacardi kadar alkohol 40 % Vol. 750 ml sejumlah 51 botol;
Gordon London Dry Gin kadar alkohol 43 % Vol. 750 ml sejumlah 6 botol;
Jose Cuervo Especial kadar alkohol 40 % Vol. 750 ml sejumlah 37 botol (3 botol disisihkan untuk pemeriksaan Lab).
Pita cukai palsu :
Pita Cukai MMEA golongan C tahun 2018 sejumlah 1.362 keping (66 keping disisihkan untuk pemeriksaan Lab);
Pita Cukai MMEA golongan C tahun 2014 sejumlah 12 keping;
Pita Cukai MMEA golongan C tahun 2013 sejumlah 2 keping.
III. Disita di JRD Garage, Jalan Tukad Penet No. 32, Renon, Denpasar :
BKC MMEA berbagai merek :
Bacardi Catra Blanca kadar alkohol 40 % Vol. 750 ml sejumlah 25 botol (3 botol disisihkan disisihkan untuk pemeriksaan Lab);
Jack Daniels kadar alkohol 40 % Vol. 700 ml sejumla 26 botol (3 botol disisihkan disisihkan untuk pemeriksaan Lab);
Gordon London Dry Gin kadar alkohol 43 % Vol. 750 ml sejumlah 25 botol (3 botol disisihkan disisihkan untuk pemeriksaan Lab);
Absolute Vodka kadar alkohol 40 % Vol. 750 ml sejumlah 25 botol (3 botol disisihkan disisihkan untuk pemeriksaan Lab);
Johnnie Walker Black Label kadar alkohol 40 % Vol. 750 ml sejumlah 33 botol;
Johnnie Walker Red Label kadar alkohol 40 % Vol. 750 ml sejumlah 23 botol;
Jose Cuervo Especial kadar alkohol 40 % Vol. 750 ml sejumlah 23 botol.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu plat Nomor DK 1590 IQ;
1 (satu) unit Mobil Suzuki APV warna hitam plat Nomor DK 1492 FA.
Dirampas untuk negara.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar , pada hari selasa tanggal 30 Maret 2021 oleh kami, Putu Gde Novyartha, S.H., M.Hum, sebagai Hakim Ketua, I Wayan Sukradana, SH.,MH dan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, 01 April 2021 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh I Ketut Semaraguna, S.E, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Denpasar, serta dihadiri oleh Made Agus Sastrawan, SH Penuntut Umum dan Terdakwa
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd Ttd
I Wayan Sukradana S.H.,MH. Putu Gde Novyartha, S.H., M.Hum
Ttd
Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, SH.,MH .
Panitera Pengganti,
I Ketut Semaraguna, S.E, S.H., M.H.