16/PDT/2021/PT TTE
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 16/PDT/2021/PT TTE
ASMA HASAN, DK lawan NURLAILA ARSAD
MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I tersebut - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Soasio Nomor 14/Pdt.G/2020/PN Sos tanggal 1 Maret 2021 yang dimohonkan banding dengan perbaikan sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut : DALAM EKSEPSI: ï‚§ Menolak eksepsi Pembanding semula Tergugat I dan Turut Terbanding semula Tergugat II seluruhnya DALAM POKOK PERKARA 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Pembanding semula Tergugat I adalah Perbuatan wanprestasi (Ingkar Janji) kepada Terbanding semula Penggugat 3. Menghukum Pembanding semula Tergugat I untuk membayar uang kepada Terbanding semula Penggugat sejumlah Rp. 184. 000. 000. 00 (seratus delapan puluh empat juta rupiah ) secara tunai dan seketika” 4. Menghukum Pembanding semula Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini pada tingkat banding sejumlah Rp 150. 000. (seratus lima puluh ribu rupiah) 5. Menolak Gugatan Terbanding semula Penggugat selain dan selebihnya
P U T U S A N
Nomor 16/PDT/2021/PT TTE
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang mengadili perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara antara :
ASMA HASAN, bertempat tinggal di Kelurahan Indonesiana, Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Tergugat I;
L A W A N
NURLAILA ARSAD, berkedudukan di Kelurahan Dowora, Kecamatan Tidore Timur Kota Tidore kepulauan dalam hal ini memberikan kuasa kepada Muhammad Sanusi Taran, S.H dan Irwanto Malik, S.H. beralamat di Kelurahan Tuguiha RT. 001/RW. 001 Tidore Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19 Oktober 2020 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Soasio nomor 67/PDT/PPNEG/2020/PN Sos tertanggal 22 Oktober 2020, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Penggugat;
PANTJA HENDARTI SRIWINASTI HENNY, S.PD, bertempat tinggal di Kelurahan Soasio, RT.005, RW. 002, Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding semula Tergugat II;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca :
- Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 16/PDT/2021/PT.TTE Tanggal 25 Maret 2021 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
- Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 16/PDT/2021/PT.TTE Tanggal 26 Maret 2021 tentang Penetapan Hari Sidang;
- Berkas perkara dan surat–surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA :
Menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Soasio Nomor 14/Pdt.G/2020/PN Sos tanggal 1 Maret 2021 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Perbuatan wanprestasi (Ingkar Janji) kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan uang kepada Penggugat sebesar Rp184.000.000,00 (seratus delapan puluh empat juta rupiah) secara tunai dan seketika;
Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 480.000,00 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Menimbang bahwa sesudah putusan Pengadilan Negeri Soasio diucapkan pada tanggal 1 Maret 2021 dengan dihadiri oleh Penggugat dan Kuasa Hukum Penggugat serta para Tergugat, Tergugat I mengajukan permohonan banding sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Banding Nomor 1/Akta Pdt./2021/PN.Sos pada tanggal 12 Maret 2021 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Soasio dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Terbanding dan Turut Terbanding masing-masing pada tanggal 15 Maret 2021.
Menimbang bahwa Permohonan Banding tersebut disertai dengan memori banding tertanggal 23 Maret 2021 yang diterima tanggal 23 Maret 2021 ; Dan memori banding tersebut telah disampaikan kepada Kuasa Penggugat / Kuasa Terbanding serta Tergugat II/Turut Terbanding masing-masing pada tanggaL 23 Maret 2021;
Menimbang, bahwa Terbanding/semula Penggugat dan Turut Terbanding/semula Tergugat II tidak mengajukan kontra memori banding dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa kepada para pihak telah diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage) ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa dari alasan-alasan banding yang diajukan Pembanding semula Tergugat I pada pokoknya mengemukakan dan memohon sebagai berikut;
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat I menyatakan bahwa Hakim Pengadilan Negeri Soasio telah keliru memberikan pertimbangan hukum terhadap eksepsi Tergugat I sekarang Pembanding, sehingga pertimbangan hukum yang demikian itu sangat merugikan Pembanding/Tergugat I. Sebab menurut Pembanding bahwa :
Gugatan Penggugat Kurang Pihak;
Fundamentum Petendi Gugatan Penggugat Kabur; dan
Petitum Gugatan Penggugat Abscuur Libel.
Menimbang, bahwa oleh karena itu Pembanding mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara melalui yang mulia Majelis Hakim Banding pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding untuk memeriksa dan mengadili kembali serta menjatuhkan putusan yang adil dengan menyatakan menolak gugatan Penggugat/ Terbanding, atau menyatakan bahwa gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima karena kurang pihak atau kabur;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat I dalam memori bandingnya berpendapat Judex Faktie atau Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara yang dimohon banding oleh Pembanding telah salah atau setidak-tidaknya keliru dalam mengambil pertimbangan hukum sehingga putusannya tidak mencerminkan rasa keadilan yang sesungguhnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau hukum yang berlaku dan karena itu pula sangat merugikan Pembanding/Tergugat I ;
Menimbang, bahwa Pembanding dalam memori bandingnya selanjutnya berpendapat bahwa pertimbangan hukum Judex Factie Pengadilan Negeri Soasio merupakan pertimbangan hukum yang salah atau keliru karena tidak sesuai dengan bukti-bukti dan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan sebagaimana dalam memori banding tersebut Pembanding semula Tergugat I mohon agar Pengadilan Tingkat Banding memutuskan
M E N G A D I L I:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Banding dari Pembanding dahulu Tergugat I tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Soasio Nomor 14/Pdt.G/2020/PN.Sos tanggal 1 Maret 2021 yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI:
DALAM EKSEPSI:
1. Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat I/Pembanding untuk seluruhnya;
2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima
3. Biaya perkara menurut hukum.
DALAM POKOK PERKARA:
1. Menolak gugatan Penggugat/Terbanding untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima;
2. Menghukum kepada Penggugat/Terbanding untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini di semua tingkat peradilan.
Apabila yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain maka Pembanding mohon untuk dijatuhkan putusan yang adil berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Pembanding semula Tergugat I tersebut diatas, Terbanding semula Penggugat tidak mengajukan kontra memori banding ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis hakim tingkat banding mencermati keberatan Pembanding semula Tergugat I tersebut dan dihubungkan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama, menurut Majelis Hakim tingkat banding materi keberatan tersebut pada prinsipnya tidak ada hal-hal baru yang dapat membatalkan putusan Pengadilan Negeri Soasio tersebut, karena setelah diperhatikan telah dipertimbangkan dengan benar, dan telah mencakup semua bukti-bukti dari kedua belah pihak yang berperkara tersebut, sehingga oleh Majelis tingkat banding berpendapat bahwa putusan perkara A quo sudah tepat dan benar serta beralasan hukum sehingga oleh Majelis Hakim tingkat banding disetujui dan diambil alih sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini serta menjadi bagian dari dan telah termasuk dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa meskipun Pengadilan Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Tingkat pertama tersebut, namun terhadap redaksi pada amar putusan poin 3 putusan Pengadilan Tingkat pertama tersebut menurut penilaian Majelis Hakim Tingkat Banding perlu diperbaiki, yaitu perbaikan pada bagian dalam amar putusan poin 3 yang semula tertulis sebagai berikut : “Menghukum Tergugat I untuk “mengembalikan” uang kepada Penggugat sebesar Rp. 184.000.000.00 ( seratus delapan puluh empat juta rupiah ) secara tunai dan seketika” dengan alasan pertimbangan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan hakim tingkat pertama pada bagian pertimbangan hukum halaman 31 dalam putusan Pengadilan Negeri Soasio nomor 14/Pdt.G/2020/PN Sos tanggal 1 Maret 2021 tersebut yang menyatakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh Tergugat I ( Pembanding ) kepada Penggugat (Terbanding), bahwa hal demikian menurut pandangan Hakim tingkat banding sudah tepat dan benar, sehingga kewajiban Tergugat I ( Pembanding) adalah membayar sejumlah uang kepada Penggugat (Terbanding) untuk pemenuhan atas janjinya kepada Penggugat (Terbanding ), dengan demikian Majelis Hakim tingkat banding perlu memperbaiki redaksi dalam amar putusan poin 3 tersebut sehingga redaksinya menjadi sebagai berikut : “Menghukum Tergugat I untuk “membayar” uang kepada Penggugat sejumlah Rp. 184.000.000.00 (seratus delapan puluh empat juta rupiah ) secara tunai dan seketika” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Soasio nomor 14/Pdt.G/2020/PN Sos tanggal 1 Maret 2021 yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut haruslah dipertahankan dan dikuatkan, dengan perbaikan sekedar redaksi pada point 3 amar putusan sehingga amar selengkapnya sebagaimana tersebut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Tergugat I sebagai pihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Ulangan di Jawa dan Madura/R.Bg Stb Nomor 1947/22723 jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah beberapa kali diubah dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Soasio Nomor 14/Pdt.G/2020/PN Sos tanggal 1 Maret 2021 yang dimohonkan banding dengan perbaikan sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi Pembanding semula Tergugat I dan Turut Terbanding semula Tergugat II seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Menerima dan mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan demi hukum perbuatan Pembanding semula Tergugat I adalah Perbuatan wanprestasi (Ingkar Janji) kepada Terbanding semula Penggugat;
Menghukum Pembanding semula Tergugat I untuk membayar uang kepada Terbanding semula Penggugat sejumlah Rp. 184.000.000.00 (seratus delapan puluh empat juta rupiah ) secara tunai dan seketika” ;
Menghukum Pembanding semula Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini pada tingkat banding sejumlah Rp150.000.(seratus lima puluh ribu rupiah);
Menolak Gugatan Terbanding semula Penggugat selain dan selebihnya;
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara pada hari Rabu tanggal 14 April 2021 yang terdiri dari DR.LONGSER SORMIN,SH.MH., sebagai Hakim Ketua, DR.JONNER MANIK,SH.MM.,dan SISWATMONO RADIANTORO,SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan ini diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Majelis Hakim tersebut dengan dihadiri oleh ALEXANDER YOEL. Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun kuasanya;
Hakim-hakim Anggota Hakim Ketua
Ttd Ttd
DR.JONNER MANIK,SH.MM., DR.LONGSER SORMIN,SH.MH.,
Ttd.
SISWATMONO RADIANTORO,SH.
Panitera Pengganti,
Ttd.
ALEXANDER YOEL
Perincian biaya:
1. Meterai ……………… Rp. 10.000,00
2. Redaksi…….............. Rp. 10.000,00
3. Biaya Pemberkasan Rp.130.000,00
4. Jumlah …………….... Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
UNTUK TURUNAN YANG SAH
PENGADILAN TINGGI MALUKU UTARA
PANITERA,
SRI CHANDRA SUTIANTI OTTOLUWA, SH.
NIP. 196301031993032001.