2248/Pid.Sus/2019/PN Tng
Putusan PN TANGERANG Nomor 2248/Pid.Sus/2019/PN Tng
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ERLANGGA JAYANEGARA,SH.,MH. Terdakwa: SUKARDI bin NASIKUN
MENGADILI: Menyatakan terdakwa nama Sukardi bin Nasikun tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membeli dan menjual pita cukai yang palsu, sebagai perbuatan yang berlanjut”, sebagaimana diatur Pasal 55 huruf b Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda secara tanggung renteng dengan RITO SAHWIDI Bin AHMAD Alias GITO, MUHAMMAD FAIZIN Bin AHMAD Alias FAIZ, KARWANTO Bin KARMUDI Alias IWAN Alias GENDUT sebesar Rp. 69.840.000,- (enam puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) + Rp. 18.748.800,- (delapan belas juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) = Rp.88.588.800,- (delapan puluh delapan juta lima ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) x 10 = Rp. 885.888.000,- (delapan ratus delapan puluh lima juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), jika denda tidak dibayarkan maka harta benda dan/atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara tersebut; Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan rutan; Menetapkan barang bukti berupa: 1.008 (seribu delapan) keping Pita Cukai MMEA Dalam Negeri Tahun 2013 untuk Golongan B volume 620 ml Kode Personalisasi GANTIRRA00; 3.492 (tiga ribu empat ratus sembilan puluh dua) keping Pita Cukai MMEA Dalam Negeri Tahun 2019 Golongan C volume 250ml Kode Personalisasi INDUSEMA00 diduga palsu; 1 (satu) unit handphone merk REALME RMX1941, IMEI 1 : 860524040760793, IMEI 2: 860524040760785, SIM CARD no. 082199281269; 1 (satu) unit handphone merk NOKIA 103 Tipe RM-647, IMEI 1: 356351055555558, SIM CARD no. 0817823753; 7.052 (tujuh ribu lima puluh dua) buah tutup botol merk GARSON DISTILLERS; 1.592 (seribu lima ratus sembilah puluh dua) buah tutup botol merk HOUSE MANSION; 1.073 (seribu tujuh puluh tiga) buah tutup botol merk MAGIC HOUSE; 9.717 (Sembilan ribu tujuh ratus tujuh belas) buah busa/karet tutup botol; 476 (empat ratus tujuh puluh enam) lembar label Anggur Merah merk ORANG TUA isi 650 ml, kadar 14,7% BPOM RI MD 100410058446; 11.617 (sebelas ribu enam ratus tujuh belas) lembar label Vodka merk MANSION HOUSE isi 350 ml, kadar ±40% BPOM RI MD 101110146048; 1.500 (seribu lima ratus) lembar label Vodka merk MANSION HOUSE isi 350 ml, kadar ±40% BPOM RI MD 101110156048; 1.000 (seribu) lembar label Whisky merk MANSION HOUSE isi 350 ml, kadar 43% BPOM RI MD 100910161048; 4.000 (empat ribu) lembar label BRANDY V.S.O.P merk MANSION HOUSE isi 350 ml, kadar 40% BPOM RI MD 101010164048; 16.084 (enam belas ribu delapan puluh empat) lembar label Vodka merk MANSION HOUSE isi 250 ml, BPOM RI MD 101110146048; 3.325 (tiga ribu tiga ratus dua puluh lima) lembar label Whisky merk MANSION HOUSE isi 250 ml, kadar 43% BPOM RI MD 100910161048; 3.500 (tiga ribu lima ratus) lembar label Whisky merk MANSION HOUSE isi 350 ml, kadar ±43% BPOM RI MD 100910148048; 1.000 (seribu) lembar label Whisky merk MANSION HOUSE isi 250 ml, kadar ±43% BPOM RI MD 100910148048; 9.000 (Sembilan ribu) lembar label Whisky merk CRYSTAL CLUB PREMIUM BLENDED isi 750 ml, kadar 40%; 7.500 (tujuh ribu lima ratus) lembar label Vodka merk CRYSTAL CLUB IMPORTED isi 750 ml, kadar 40%; 476 (empat ratus tujuh puluh enam) lembar label berisi Barcode dan Informasi Importir PT. Sarinah; 1 (satu) buah buku rekening Bank BCA KCP Kapuk Kamal a.n. MULYANI No. Rek. 3131231987; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa KARWANTO Bin KARMUDI; 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI Unit Kapuk Raya Jelambar a.n. SUKARDI No. Rek. 3241-01-016938-53-3; 1 (satu) buah buku rekening Bank BNI Cabang Daan Mogot a.n. Bpk SUKARDI No. Rek. 0208288742; 1 (satu) buah buku rekening Bank MANDIRI KCP Jakarta Palm City a.n. SUKARDI No. Rek. 118-00-0767960-7 Dikembalian kepada Terdakwa SUKARDI Bin NASIKUN 6. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 2248/Pid.Sus/2019/PN Tng
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tangerang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Sukardi Bin Nasikun
2. Tempat lahir : Pati
3. Umur/Tanggal lahir : 48/12 Mei 1971
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Kapuk Gg. Masjid Al-Munawaroh, RT. 015 RW. 011,
Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta
Barat, Jakarta
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Tidak Bekerja
Terdakwa Sukardi Bin Nasikun ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 31 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 19 September 2019
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 September 2019 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2019
3. Penuntut Umum sejak tanggal 29 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 17 November 2019
4. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 November 2019 sampai dengan tanggal 17 Desember 2019
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 November 2019 sampai dengan tanggal 27 Desember 2019
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Desember 2019 sampai dengan tanggal 25 Februari 2020
Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 2248/Pid.Sus/2019/ PN.Tng., tanggal 28 November 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 2248/Pid.Sus/2019/PN.Tng., tanggal 29
November 2019 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SUKARDI bin NASIKUN terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “yangmembeli dan menjual pita cukai yang palsu atau dipalsukan, secara berlanjut”, sebagaimana dalam dakwaan PERTAMA melanggar Pasal 55 huruf b Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUKARDI bin NASIKUN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi masa penangkapan dan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan serta denda sebesar Rp.69.840.000,- (enam puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) + Rp. 18.748.800,- (delapan belas juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) = Rp.88.588.800,- (delapan puluh delapan juta lima ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) x 10 = Rp. 885.888.000,- (delapan ratus delapan puluh lima juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) yang dibebankan secara tanggung renteng dengan RITO SAHWIDI Bin AHMAD Alias GITO, MUHAMMAD FAIZIN Bin AHMAD Alias FAIZ, KARWANTO Bin KARMUDI Alias IWAN Alias GENDUT dan ANG BENG LIE Alias ALI TOMMU Alias JOHNSEN LIE (DPO), jika dalam 1 (satu) bulan denda tidak dibayarkan maka harta benda dan/atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1.008 (seribu delapan) keping Pita Cukai MMEA Dalam Negeri Tahun 2013 untuk Golongan B volume 620 ml Kode Personalisasi GANTIRRA00.
3.492 (tiga ribu empat ratus sembilan puluh dua) keping Pita Cukai MMEA Dalam Negeri Tahun 2019 Golongan C volume 250ml Kode Personalisasi INDUSEMA00 diduga palsu.
1 (satu) unit handphone merk REALME RMX1941, IMEI 1 : 860524040760793, IMEI 2: 860524040760785, SIM CARD no. 082199281269.
1 (satu) unit handphone merk NOKIA 103 Tipe RM-647, IMEI 1: 356351055555558, SIM CARD no. 0817823753.
7.052 (tujuh ribu lima puluh dua) buah tutup botol merk GARSON DISTILLERS.
1.592 (seribu lima ratus sembilah puluh dua) buah tutup botol merk HOUSE MANSION.
1.073 (seribu tujuh puluh tiga) buah tutup botol merk MAGIC HOUSE.
9.717 (Sembilan ribu tujuh ratus tujuh belas) buah busa/karet tutup botol.
476 (empat ratus tujuh puluh enam) lembar label Anggur Merah merk ORANG TUA isi 650 ml, kadar 14,7% BPOM RI MD 100410058446.
11.617 (sebelas ribu enam ratus tujuh belas) lembar label Vodka merk MANSION HOUSE isi 350 ml, kadar ±40% BPOM RI MD 101110146048.
1.500 (seribu lima ratus) lembar label Vodka merk MANSION HOUSE isi 350 ml, kadar ±40% BPOM RI MD 101110156048.
1.000 (seribu) lembar label Whisky merk MANSION HOUSE isi 350 ml, kadar 43% BPOM RI MD 100910161048.
4.000 (empat ribu) lembar label BRANDY V.S.O.P merk MANSION HOUSE isi 350 ml, kadar 40% BPOM RI MD 101010164048.
16.084 (enam belas ribu delapan puluh empat) lembar label Vodka merk MANSION HOUSE isi 250 ml, BPOM RI MD 101110146048.
3.325 (tiga ribu tiga ratus dua puluh lima) lembar label Whisky merk MANSION HOUSE isi 250 ml, kadar 43% BPOM RI MD 100910161048.
3.500 (tiga ribu lima ratus) lembar label Whisky merk MANSION HOUSE isi 350 ml, kadar ±43% BPOM RI MD 100910148048.
1.000 (seribu) lembar label Whisky merk MANSION HOUSE isi 250 ml, kadar ±43% BPOM RI MD 100910148048.
9.000 (Sembilan ribu) lembar label Whisky merk CRYSTAL CLUB PREMIUM BLENDED isi 750 ml, kadar 40%.
7.500 (tujuh ribu lima ratus) lembar label Vodka merk CRYSTAL CLUB IMPORTED isi 750 ml, kadar 40%.
476 (empat ratus tujuh puluh enam) lembar label berisi Barcode dan
Informasi Importir PT. Sarinah.
1 (satu) buah buku rekening Bank BCA KCP Kapuk Kamal a.n. MULYANI No. Rek. 3131231987
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa KARWANTO Bin KARMUDI
1 (satu) buah buku rekening Bank BRI Unit Kapuk Raya Jelambar a.n. SUKARDI No. Rek. 3241-01-016938-53-3;
1 (satu) buah buku rekening Bank BNI Cabang Daan Mogot a.n. Bpk SUKARDI No. Rek. 0208288742
1 (satu) buah buku rekening Bank MANDIRI KCP Jakarta Palm City a.n. SUKARDI No. Rek. 118-00-0767960-7
Dikembalian kepada Terdakwa SUKARDI Bin NASIKUN
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman:
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
---- Bahwa Terdakwa SUKARDI bin NASIKUN, pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada tahun 2019, bertempat di Gg. Masjid Al-Munawaroh RT. 015 RW. 011 Kel. Kapuk Cengkareng Jakarta Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Tangerang sehingga Pengadilan Negeri Tangerang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah “melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut,membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai palsu atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan”. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara, sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2019 Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Banten mendapat informasi yaitu pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2019 akan ada transaksi jual beli pita cukai palsu di daerah Dadap Tangerang. Terhadap informasi tersebut diterbitkan Surat Perintah Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Nomor : PRIN-56/WBC.07/BD.04/2019 tanggal 29 Agustus 2019, yang isinya pada pokoknya menugaskan Tim Penindakan untuk
menindaklanjuti informasi tersebut.
Berdasarkan Surat Perintah Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Nomor : PRIN-56/WBC.07/BD.04/2019 tanggal 29 Agustus 2019 tersebut, pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2019 sekitar pukul 07.30 WIB, Tim Penindakan antara lain FA’I INDRIANA, CHANDRA IRAWAN ALFIANTO, EKO PRIYONO, DEWA GEDE AGUS MAHENDRA melakukan pendalaman dan penggambaran atas informasi jual beli pita cukai palsu tersebut dan sekitar pukul 16.00 WIB Tim Penindakan menemukan seorang laki-laki sedang mengendarai ojek yang ciri-cirinya sesuai informasi yang diperoleh. Kemudian Tim Penindakan menghentikan dan melakukan pemeriksaan di Jl. Raya Dadap No. 39 Dadap Kosambi Tangerang. Orang laki-laki tersebut mengaku :
bernama PAPAI (DPO) membawa 1 (satu) bungkus plastik berisi 3.500 keping pita cukai palsu; dan
pita cukai palsu tersebut dibeli dari terdakwa SUKARDI beralamat di Kapuk Jakarta Barat.
Terhadap pita cukai palsu tersebut kemudian Tim Penindakan melakukan penindakan dengan Surat Bukti Penindakan Nomor : SBP-42/WBC.07/BD.04/2019 tanggal 30 Agustus 2019.
Berdasarkan pengakuan PAPAI bahwa pita cukai palsu tersebut dibeli dari terdakwa SUKARDI beralamat di Kapuk Jakarta Barat, menindaklanjuti informasi tersebut Tim Penindakan menghubungi dan meminta bantuan Petugas Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Jakarta, selanjutnya Tim Penindakan membawa PAPAI menuju alamat terdakwa SUKARDI di Kapuk Jakarta Barat tiba sekitar pukul 18.30 WIB dan ternyata alamat tersebut adalah merupakan bengkel, pada saat itu bergabung juga Petugas dari Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Jakarta. Kemudian Tim Penindakan mempertemukan PAPAI dengan terdakwa SUKARDI dalam pertemuan tersebut terdakwa SUKARDI membenarkan bahwa telah menjual 3500 keping pita cukai palsu kepada PAPAI.
Bahwa selanjutnya Tim Penindakan bersama-sama dengan Petugas Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, PAPAI, dan terdakwa SUKARDI menuju rumah terdakwa SUKARDI yang beralamat di Kapuk Gg. Masjid Al-Munawaroh RT. 015 RW. 011 Kel. Kapuk Cengkareng Jakarta Barat dan tiba di rumah terdakwa SUKARDI sekitar pukul 19.15 WIB.
Bahwa Tim Penindakan dengan didampingi petugas Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Jakarta dan disaksikan terdakwa SUKARDI serta Ketua RT setempat melakukan pemeriksaan rumah terdakwa SUKARDI, pada kesempatan tersebut ditemukan : 1.008 keping pita cukai palsu, 4 kardus tutup botol, 2 karung tutup botol, etiket dan label untuk minuman beralkohol serta 4 buah buku tabungan atas nama terdakwa SUKARDI dan atas nama istri SUKARDI.
Bahwa pada saat Tim Penindakan bersama-sama dengan didampingi petugas Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Jakarta melakukan pemeriksaan rumah terdakwa SUKARDI, ternyata PAPAI melarikan diri dan telah dilakukan pencarian oleh Tim Penindakan di sekitar rumah terdakwa SUKARDI namun PAPAI tidak diketemukan.
Menindaklanjuti temuan di rumah terdakwa SUKARDI tersebut, Tim Penindakan :
Menerbitkan Surat Bukti Penindakan Nomor : SBP-43/WBC.07/BD.04/2019 tanggal 30 Agustus 2019 terhadap : 1.008 keping pita cukai palsu, tutup botol, etiket dan label minuman beralkohol serta 4 buah buku tabungan atas nama terdakwa SUKARDI dan atas nama istri SUKARDI.
Membawa terdakwa SUKARDI berikut barang hasil penindakan dan barang hasil penindakan sebelumnya berupa 3.500 keping pita cukai palsu, ke Kantor Wilayah Bea Cukai Banten di BSD Tangerang Selatan untuk diserahkan kepada Penyidik Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Banten.
Bahwa dalam tahap penyidikan yang semula diakui oleh terdakwa SUKARDI sebanyak 3.500 keping pita cukai palsu, setelah dilakukan penghitungan maka hanya ada sebanyak 3.492 keping pita cukai palsu.
Bahwa terdakwa SUKARDI memperoleh pita cukai palsu tersebut dari KARWANTO Bin KARMUDI alias IWAN alias GENDUT, sedangkan KARWANTO memperoleh pita cukai tersebut dari ANG BENG LIE alias ALI (DPO).
Bahwa terdakwa SUKARDI memperoleh pita cukai palsu dengan cara menghubungi ANG BENG LIE alias ALI sejak tahun 2016, yaitu sebagai berikut :
Setelah terdakwa SUKARDI memesan pita cukai palsu kepada ANG BENG LI, selanjutnya ANG BENG LIE memerintahkan KARWANTO untuk menyerahkan pita cukai palsu kepada terdakwa SUKARDI.
Kemudian KARWANTO menelepon terdakwa SUKARDI untuk menentukan tempat dan waktu peyerahan pita cukai palsu yang biasanya dilakukan di sekitar perumahan Taman Palm Cengkareng Jakarta Barat atau di dekat kantor ekspedisi PT. Panca Kobra Sakti Jakarta Barat.
Setelah disepakati maka KARWANTO menyerahkan pita cukai palsu kepada terdakwa SUKARDI dan kadang kadang yang menerima adalah EKO tukang ojek yang merupakan orang suruhan terdakwa SUKARDI.
Akan tetapi sejak bulan Juli 2019 terdakwa SUKARDI langsung menghubungi KARWANTO alias IWAN alias GENDUT yang merupakan karyawan ANG BENG LIE alias ALI, untuk membeli/memesan pita cukai palsu.
Bahwa sejak bulan Juli 2019 sampai sebelum tanggal 29 Agustus 2019, terdakwa SUKARDI telah 4 kali membeli pita cukai palsu dari KARWANTO alias IWAN alias GENDUT. Pertama kali terdakwa SUKARDI membeli 1.750 keping pita cukai palsu seri tahun 2019 dari KARWANTO alias IWAN alias GENDUT dengan harga sebesar Rp.1.225.000,-.
Bahwa selama transaksi dengan KARWANTO alias IWAN alias GENDUT, pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke rekening isteri KARWANTO, berdasarkan permintaan KARWANTO melalui “chat Whatsapp” di handphone Realme C2 nomor +6281292602039 milik terdakwa SUKARDI pada tanggal 19 Agustus 2019 menerima pesan dari KARWANTO yang berisi “0461085261, nurina”, maksud pesan dimaksud adalah memberitahukan kepada terdakwa SUKARDI transfer pembayaran ditujukan kepada nomor rekening tersebut dan nama pemilik rekening tersebut.
Bahwa SMS dari handphone nomor 087781538886 yang merupakan hand phone milik KARWANTO ditujukan kepada terdakwa SUKARDI tanggal 19 Agustus 2019 :
Pukul 03.56 PM yang berisi “Dah aku kasih bang eko, sayurnya yang belum” ; dan
Pukul 09.10 PM yang berisi “Mana mas aduh ditungguin ga masuk sayurnya”.
maksud kedua pesan tersebut adalah memberitahukan kepada terdakwa SUKARDI bahwa KARWANTO telah menyerahkan 1750 keping pita cukai palsu kepada tukang ojek EKO namun uangnya belum diterima oleh KARWANTO dan menanyakan kepada terdakwa SUKARDI bahwa uang pembelian 1750 keping pita cukai palsu belum diterima.
Bahwa chat Whatsapp di handphone Realme C2 nomor +6281292602039 milik terdakwa SUKARDI tanggal 19 Agustus 2019 mengirim photo bukti transfer ke 0461085261 NURINA Rp.1,925,000.00”, yang ditujukan kepada KARWANTO. Pesan dimaksud adalah pemberitahuan dari terdakwa SUKARDI kepada KARWANTO yang membertahukan bahwa terdakwa SUKARDI telah mentransfer uang pita cukai palsu sebesar Rp.1.925.000,- ke rekening milik Nurina yang merupakan istri dari KARWANTO.
Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2019 terdakwa SUKARDI mendapat telepon dari PAPAI, dalam pembicaraan telepon tersebut PAPAI mengatakan ingin membeli pita cukai palsu sebanyak 3.500 keping.
Menindaklanjuti pesanan PAPAI tersebut, pada tanggal yang sama terdakwa SUKARDI menghubungi KARWANTO alias IWAN alias GENDUT melalui pesan singkat (“SMS”) untuk memesan pita cukai palsu seri tahun 2019 sejumlah 3.500 keping. Isi “SMS” tersebut “Aku minta pita mh 250 ml yg 2019, 3500 ya”. Selanjutnya terdakwa SUKARDI mengirim “SMS” yang berisi : “Bang aku trf yg 3500 dulu ya” dan “photo bukti transfer ke NURINA Rp.2.450.000,00 BYR BON – udah tak terang yg 3500 ya” maksud dari “SMS” tersebut adalah terdakwa SUKARDI memberitahukan kepada KARWANTO bahwa terdakwa SUKARDI telah mentransfer uang sebesar Rp.2.450.000,- ke rekening istri KARWANTO yang bernama Nurina dengan menyertakan foto bukti transfer dan uang tersebut merupakan pembayaran terhadap 3.500 keping pita cukai palsu yang dipesannya;
Pada tanggal 29 Agustus 2019 KARWANTO menghubungi terdakwa SUKARDI memberi kabar bahwa pita cukai palsu sudah ada, dan bisa diambil di daerah perumahan Taman Palm, Cengkareng dekat bundaran patung kuda.
Setelah mendapat kabar tersebut pada tanggal 29 Agustus 2019 sekitar pukul 13.30 WIB terdakwa SUKARDI menghubungi tukang ojek yang bernama EKO untuk mengambil pita cukai palsu dari KARWANTO di sekitar Perumahan Taman Palem Cengkareng, selanjutnya EKO berangkat menuju Perumahan Taman Palem dan bertemu dengan KARWANTO dan EKO menerima 3.500 keping pita cukai palsu dari KARWANTO. Selanjutnya EKO kembali ke rumah terdakwa SUKARDI dan menyerahkan pita cukai palsu tersebut kepada terdakwa SUKARDI.
Bahwa setelah terdakwa SUKARDI menerima 3.500 keping pita cukai palsu tersebut, terdakwa SUKARDI segera menelepon dan memberitahu PAPAI bahwa pita cukainya sudah ada, dan menanyakan kapan akan diambil?”, selanjutnya PAPAI menyampaikan kepada terdakwa SUKARDI bahwa besok pita cukai palsu tersebut akan diambil. Karena Pita Cukai palsu tersebut akan diambil keesokan harinya maka pita cukai palsu tersebut oleh
terdakwa SUKARDI disimpan di ruang tamu.
Pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2019 sekitar jam 14.00 WIB, PAPAI menelepon terdakwa SUKARDI, menanyakan pita cukainya bisa diambil dimana? Kemudian terdakwa SUKARDI menjawab, jika bisa, diambil di rumah terdakwa SUKARDI.
Bahwa sekitar pukul 14.30 WIB, PAPAI datang ke rumah terdakwa SUKARDI untuk mengambil pita cukai pesanannya, setelah mendapat pita cukai palsu sesuai pesanan, PAPAI membayarkan uang sebesar Rp.7.000.000,- kepada terdakwa SUKARDI untuk pembayaran 3.500 keping pita cukai palsu serta uang sebesar Rp.800.000,- untuk label merk Mansion House dan kemudian PAPAI pergi.
Potensi kerugian yang ditimbulkan adalah :
Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor : 158/PMK.010/2018 tentang tarif cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol, untuk Pita Cukai MMEA Dalam Negeri Tahun 2019 Golongan C volume 250 ml Kode Personalisasi INDUSEMA00 sejumlah 3492 keping, maka potensi kerugian negara adalah : 3492 X 0,25 X Rp.80.000 = Rp.69.840.000,- (enam puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah).
Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor : 62/PMK.011/2010 tentang tarif cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol, untuk Pita Cukai MMEA Dalam Negeri Tahun 2013 Golongan B volume 620 ml Kode Personalisasi GANTIRRA00 sejumlah 1.008 keping, potensi kerugian negara adalah : 1008 X 0.62 X Rp. 30.000 = Rp.18.748.800,- (delapan belas juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus rupiah).
Jumlah seluruhnya : Rp.69.840.000,- + Rp.18.748.800,- = Rp.88.624.800,- (delapan puluh delapan juta enam ratus dua puluh empat ribu delapan ratus rupiah).
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 huruf b Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
A T A U
KEDUA
----Bahwa Terdakwa SUKARDI bin NASIKUN bersama-sama dengan PAPAI
(DPO), pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2019 atau setidak-tidaknya pada
suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada tahun 2019, bertempat di Gg. Masjid Al-Munawaroh RT. 015 RW. 011 Kel. Kapuk Cengkareng Jakarta Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Tangerang sehingga Pengadilan Negeri Tangerang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah “melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai palsu atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan”. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara, sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2019 Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Banten mendapat informasi yaitu pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2019 akan ada transaksi jual beli pita cukai palsu di daerah Dadap Tangerang. Terhadap informasi tersebut diterbitkan Surat Perintah Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Nomor : PRIN-56/WBC.07/BD.04/2019 tanggal 29 Agustus 2019, yang isinya pada pokoknya menugaskan Tim Penindakan untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Berdasarkan Surat Perintah Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Nomor : PRIN-56/WBC.07/BD.04/2019 tanggal 29 Agustus 2019 tersebut, pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2019 sekitar pukul 07.30 WIB, Tim Penindakan antara lain FA’I INDRIANA, CHANDRA IRAWAN ALFIANTO, EKO PRIYONO, DEWA GEDE AGUS MAHENDRA melakukan pendalaman dan penggambaran atas informasi jual beli pita cukai palsu tersebut dan sekitar pukul 16.00 WIB Tim Penindakan menemukan seorang laki-laki sedang mengendarai ojek yang ciri-cirinya sesuai informasi yang diperoleh. Kemudian Tim Penindakan menghentikan dan melakukan pemeriksaan di Jl. Raya Dadap No. 39 Dadap Kosambi Tangerang. Orang laki-laki tersebut mengaku :
bernama PAPAI (DPO) membawa 1 (satu) bungkus plastik berisi 3.500 keping pita cukai palsu; dan
pita cukai palsu tersebut dibeli dari terdakwa SUKARDI beralamat di Kapuk Jakarta Barat.
Terhadap pita cukai palsu tersebut kemudian Tim Penindakan melakukan
penindakan dengan Surat Bukti Penindakan Nomor : SBP-42/WBC.07/BD.04/2019 tanggal 30 Agustus 2019.
Berdasarkan pengakuan PAPAI bahwa pita cukai palsu tersebut dibeli dari terdakwa SUKARDI beralamat di Kapuk Jakarta Barat, menindaklanjuti informasi tersebut Tim Penindakan menghubungi dan meminta bantuan Petugas Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Jakarta, selanjutnya Tim Penindakan membawa PAPAI menuju alamat terdakwa SUKARDI di Kapuk Jakarta Barat tiba sekitar pukul 18.30 WIB dan ternyata alamat tersebut adalah merupakan bengkel, pada saat itu bergabung juga Petugas dari Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Jakarta. Kemudian Tim Penindakan mempertemukan PAPAI dengan terdakwa SUKARDI dalam pertemuan tersebut terdakwa SUKARDI membenarkan bahwa telah menjual 3500 keping pita cukai palsu kepada PAPAI.
Bahwa selanjutnya Tim Penindakan bersama-sama dengan Petugas Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, PAPAI, dan terdakwa SUKARDI menuju rumah terdakwa SUKARDI yang beralamat di Kapuk Gg. Masjid Al-Munawaroh RT. 015 RW. 011 Kel. Kapuk Cengkareng Jakarta Barat dan tiba di rumah terdakwa SUKARDI sekitar pukul 19.15 WIB.
Bahwa Tim Penindakan dengan didampingi petugas Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Jakarta dan disaksikan terdakwa SUKARDI serta Ketua RT setempat melakukan pemeriksaan rumah terdakwa SUKARDI, pada kesempatan tersebut ditemukan : 1.008 keping pita cukai palsu, 4 kardus tutup botol, 2 karung tutup botol, etiket dan label untuk minuman beralkohol serta 4 buah buku tabungan atas nama terdakwa SUKARDI dan atas nama istri SUKARDI.
Bahwa pada saat Tim Penindakan bersama-sama dengan didampingi petugas Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Jakarta melakukan pemeriksaan rumah terdakwa SUKARDI, ternyata PAPAI melarikan diri dan telah dilakukan pencarian oleh Tim Penindakan di sekitar rumah terdakwa SUKARDI namun PAPAI tidak diketemukan.
Menindaklanjuti temuan di rumah terdakwa SUKARDI tersebut, Tim Penindakan :
Menerbitkan Surat Bukti Penindakan Nomor : SBP-43/WBC.07/BD.04/ 2019 tanggal 30 Agustus 2019 terhadap : 1.008 keping pita cukai palsu, tutup botol, etiket dan label minuman beralkohol serta 4 buah buku tabungan atas nama terdakwa SUKARDI dan atas nama istri SUKARDI.
Membawa terdakwa SUKARDI berikut barang hasil penindakan dan
barang hasil penindakan sebelumnya berupa 3.500 keping pita cukai palsu, ke Kantor Wilayah Bea Cukai Banten di BSD Tangerang Selatan untuk diserahkan kepada Penyidik Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Banten.
Bahwa dalam tahap penyidikan yang semula diakui oleh terdakwa SUKARDI sebanyak 3.500 keping pita cukai palsu, setelah dilakukan penghitungan maka hanya ada sebanyak 3.492 keping pita cukai palsu.
Bahwa terdakwa SUKARDI memperoleh pita cukai palsu tersebut dari KARWANTO Bin KARMUDI alias IWAN alias GENDUT, sedangkan KARWANTO memperoleh pita cukai tersebut dari ANG BENG LIE alias ALI (DPO).
Bahwa terdakwa SUKARDI memperoleh pita cukai palsu dengan cara menghubungi ANG BENG LIE alias ALI sejak tahun 2016, yaitu sebagai berikut :
Setelah terdakwa SUKARDI memesan pita cukai palsu kepada ANG BENG LI, selanjutnya ANG BENG LIE memerintahkan KARWANTO untuk menyerahkan pita cukai palsu kepada terdakwa SUKARDI.
Kemudian KARWANTO menelepon terdakwa SUKARDI untuk menentukan tempat dan waktu peyerahan pita cukai palsu yang biasanya dilakukan di sekitar perumahan Taman Palm Cengkareng Jakarta Barat atau di dekat kantor ekspedisi PT. Panca Kobra Sakti Jakarta Barat.
Setelah disepakati maka KARWANTO menyerahkan pita cukai palsu kepada terdakwa SUKARDI dan kadang kadang yang menerima adalah EKO tukang ojek yang merupakan orang suruhan terdakwa SUKARDI.
Akan tetapi sejak bulan Juli 2019 terdakwa SUKARDI langsung menghubungi KARWANTO alias IWAN alias GENDUT yang merupakan karyawan ANG BENG LIE alias ALI, untuk membeli/memesan pita cukai palsu.
Bahwa sejak bulan Juli 2019 sampai sebelum tanggal 29 Agustus 2019, terdakwa SUKARDI telah 4 kali membeli pita cukai palsu dari KARWANTO alias IWAN alias GENDUT. Pertama kali terdakwa SUKARDI membeli 1.750 keping pita cukai palsu seri tahun 2019 dari KARWANTO alias IWAN alias GENDUT dengan harga sebesar Rp.1.225.000,-.
Bahwa selama transaksi dengan KARWANTO alias IWAN alias GENDUT, pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke rekening isteri KARWANTO, berdasarkan permintaan KARWANTO melalui “chat Whatsapp” di handphone Realme C2 nomor +6281292602039 milik terdakwa SUKARDI pada tanggal 19 Agustus 2019 menerima pesan dari KARWANTO yang berisi “0461085261, nurina”, maksud pesan dimaksud adalah memberitahu kan kepada terdakwa SUKARDI transfer pembayaran ditujukan kepada nomor rekening tersebut dan nama pemilik rekening tersebut.
Bahwa SMS dari handphone nomor 087781538886 yang merupakan hand phone milik KARWANTO ditujukan kepada terdakwa SUKARDI tanggal 19 Agustus 2019 :
Pukul 03.56 PM yang berisi “Dah aku kasih bang eko, sayurnya yang belum” ; dan
Pukul 09.10 PM yang berisi “Mana mas aduh ditungguin ga masuk sayurnya”.
maksud kedua pesan tersebut adalah memberitahukan kepada terdakwa SUKARDI bahwa KARWANTO telah menyerahkan 1750 keping pita cukai palsu kepada tukang ojek EKO namun uangnya belum diterima oleh KARWANTO dan menanyakan kepada terdakwa SUKARDI bahwa uang pembelian 1750 keping pita cukai palsu belum diterima.
Bahwa chat Whatsapp di handphone Realme C2 nomor +6281292602039 milik terdakwa SUKARDI tanggal 19 Agustus 2019 mengirim photo bukti transfer ke 0461085261 NURINA Rp.1,925,000.00”, yang ditujukan kepada KARWANTO. Pesan dimaksud adalah pemberitahuan dari terdakwa SUKARDI kepada KARWANTO yang membertahukan bahwa terdakwa SUKARDI telah mentransfer uang pita cukai palsu sebesar Rp.1.925.000,- ke rekening milik Nurina yang merupakan istri dari KARWANTO.
Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2019 terdakwa SUKARDI mendapat telepon dari PAPAI, dalam pembicaraan telepon tersebut PAPAI mengatakan ingin membeli pita cukai palsu sebanyak 3.500 keping.
Menindaklanjuti pesanan PAPAI tersebut, pada tanggal yang sama terdakwa SUKARDI menghubungi KARWANTO alias IWAN alias GENDUT melalui pesan singkat (“SMS”) untuk memesan pita cukai palsu seri tahun 2019 sejumlah 3.500 keping. Isi “SMS” tersebut “Aku minta pita mh 250 ml yg 2019, 3500 ya”. Selanjutnya terdakwa SUKARDI mengirim “SMS” yang berisi : “Bang aku trf yg 3500 dulu ya” dan “photo bukti transfer ke NURINA Rp.2.450.000,00 BYR BON – udah tak terang yg 3500 ya” maksud dari “SMS” tersebut adalah terdakwa SUKARDI memberitahukan kepada KARWANTO bahwa terdakwa SUKARDI telah mentransfer uang sebesar Rp.2.450.000,- ke rekening istri KARWANTO yang bernama Nurina dengan menyertakan foto bukti transfer dan uang tersebut merupakan
pembayaran terhadap 3.500 keping pita cukai palsu yang dipesannya;
Pada tanggal 29 Agustus 2019 KARWANTO menghubungi terdakwa SUKARDI memberi kabar bahwa pita cukai palsu sudah ada, dan bisa diambil di daerah perumahan Taman Palm, Cengkareng dekat bundaran patung kuda.
Setelah mendapat kabar tersebut pada tanggal 29 Agustus 2019 sekitar pukul 13.30 WIB terdakwa SUKARDI menghubungi tukang ojek yang bernama EKO untuk mengambil pita cukai palsu dari KARWANTO di sekitar Perumahan Taman Palem Cengkareng, selanjutnya EKO berangkat menuju Perumahan Taman Palem dan bertemu dengan KARWANTO dan EKO menerima 3.500 keping pita cukai palsu dari KARWANTO. Selanjutnya EKO kembali ke rumah terdakwa SUKARDI dan menyerahkan pita cukai palsu tersebut kepada terdakwa SUKARDI.
Bahwa setelah terdakwa SUKARDI menerima 3.500 keping pita cukai palsu tersebut, terdakwa SUKARDI segera menelepon dan memberitahu PAPAI bahwa pita cukainya sudah ada, dan menanyakan kapan akan diambil?”, selanjutnya PAPAI menyampaikan kepada terdakwa SUKARDI bahwa besok pita cukai palsu tersebut akan diambil. Karena Pita Cukai palsu tersebut akan diambil keesokan harinya maka pita cukai palsu tersebut oleh terdakwa SUKARDI disimpan di ruang tamu.
Pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2019 sekitar jam 14.00 WIB, PAPAI menelepon terdakwa SUKARDI, menanyakan pita cukainya bisa diambil dimana? Kemudian terdakwa SUKARDI menjawab, jika bisa, diambil di rumah terdakwa SUKARDI.
Bahwa sekitar pukul 14.30 WIB, PAPAI datang ke rumah terdakwa SUKARDI untuk mengambil pita cukai pesanannya, setelah mendapat pita cukai palsu sesuai pesanan, PAPAI membayarkan uang sebesar Rp.7.000.000,- kepada terdakwa SUKARDI untuk pembayaran 3.500 keping pita cukai palsu serta uang sebesar Rp.800.000,- untuk label merk Mansion House dan kemudian PAPAI pergi.
Potensi kerugian yang ditimbulkan adalah :
Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor : 158/PMK.010/2018 tentang tarif cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol, untuk Pita Cukai MMEA Dalam Negeri Tahun 2019 Golongan C volume 250 ml Kode Personalisasi INDUSEMA00 sejumlah 3492 keping, maka potensi kerugian negara adalah : 3492 X 0,25 X Rp.80.000 = Rp.69.840.000,-
(enam puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah).
Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor : 62/PMK.011/2010 tentang tarif cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol, untuk Pita Cukai MMEA Dalam Negeri Tahun 2013 Golongan B volume 620 ml Kode Personalisasi GANTIRRA00 sejumlah 1.008 keping, potensi kerugian negara adalah : 1008 X 0.62 X Rp. 30.000 = Rp.18.748.800,- (delapan belas juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus rupiah).
Jumlah seluruhnya : Rp.69.840.000,- + Rp.18.748.800,- = Rp.88.624.800,- (delapan puluh delapan juta enam ratus dua puluh empat ribu delapan ratus rupiah).
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 huruf b Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 2248/Pid.Sus/2019/PN.Tng., tanggal 6 Januari 2020 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Pengadilan Negeri Tangerang berwenang mengadili perkara pidana Nomor 2248/Pid.Sus/2019/PN.Tng., atas nama terdakwa Sukardi Bin Nasikun tersebut;
Menyatakan keberatan Penasihat Hukum Terdakwa Sukardi Bin Nasikun tersebut tidak dapat diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pidana Nomor 2248/Pid.Sus/2019/PN.Tng., atas nama terdakwa Sukardi Bin Nasikun tersebut;
Menyatakan biaya perkara ini ditangguhkan sampai putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi CHANDRA IRAWAN ALFIANTO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja sebagai Pelaksana Pemeriksa pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten, tugas & tanggungjawab saksi selaku Pelaksana Pemeriksa, yaitu :
Melakukan pengumpulan dan analisis informasi dibidang kepabeanan
dan cukai.
Melakukan patroli darat dalam rangka melakukan pengawasan terhadap barang impor, barang ekspor, peredaran dan pendistribusian barang-barang kena cukai termasuk pita cukai.
Melakukan operasi penindakan di bidang kepabeanan dan cukai terhadap barang impor, barang ekspor, barang-barang kena cukai termasuk pita cukai yang diduga melanggar undang-undang kepabeanan dan cukai.
Bahwa pada hari Jum'at tanggal 30 Agustus 2019 saksi bersama saksi EKO PRIYONO dan saksi DEWA GEDE AGUS MAHENDRA, telah mengamankan PAPAI (DPO) di Jl Raya Dadap No. 39 Dadap Kosambi Tangerang dan ditemukan pada diri PAPAI (DPO) berupa 3.500 (tiga ribu lima ratus) keping pita cukai di duga palsu serta tutup botol, label dan etikat yang akan digunakan untuk membuat minuman beralkohol illegal;
bahwa berdasarkan keterangannya PAPAI (DPO) barang-barang tersebut diperoleh dan dibeli dari terdakwa di rumah terdakwa yang beralamat di Kapuk Gg Masjid Al-Munawaroh RT 015 RW 011 Kelurahan Kapuk Cengkareng Jakarta Barat;
setelah itu saksi Bersama Tim Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten serta PAPAI (DPO) berkoordinasi dengan Petugas Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta mengamankan terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Kapuk Gg Masjid Al-Munawaroh RT 015 RW 011 Kelurahan Kapuk Cengkareng Jakarta Barat;
bahwa saat itu terdakwa membenarkan telah menjual 3.500 (tiga ribu lima ratus) keping pita cukai di duga palsu serta tutup botol, label dan etikat yang akan digunakan untuk membuat minuman beralkohol illegal kepada PAPAI (DPO);
bahwa saat itu terdakwa menunjukan di dalam rumahnya juga tersimpan pita cukai diduga palsu serta tutup botol, label dan etikat yang akan digunakan untuk membuat minuman beralkohol illegal, pemeriksaan tersebut disaksikan oleh saksi LIMAN selaku Ketua RT 015 RW 011 Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat;
bahwa barang bukti yang ditemukan di rumah Terdakwa, yaitu berupa 1.008 (seribu delapan) keping pita cukai palsu, 4 (empat) kardus tutup botol, 2 (dua) karung tutup botol, etiket dan label untuk minuman beralkohol, yang kesemuanya diakui milik terdakwa yang dibeli dan diperoleh dari ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) melalui KARWANTO bin KARMUDI Alias IWAN Alias GENDUT serta 4 (empat) buah buku tabungan atas nama terdakwa (Bank BRI Unit Kapuk Raya Jelambar No. Rek : 3241-01-016938-53-3, Bank BNI Cabang Daan Mogot No. Rek : 0208288742, Bank MANDIRI KCP Jakarta Palm City No. Rek : 118-00-0767960-7) dan buku tabungan milik istri terdakwa atas nama MULYANI, Bank BCA KCP Kapuk Kamal No. Rek : 3131231987;
bahwa saat itu PAPAI (DPO) melarikan diri pada saat saksi dan Tim Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten serta Petugas Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, sedang melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang ditemukan di dalam rumah terdakwa, hingga saat ini PAPAI (DPO) masih dalam tahap pencarian dan telah dituangkan di dalam surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO-02/WBC.07/PPNS/2019 tanggal 9 Oktober 2019, begitu pula dengan ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) masih dalam tahap pencarian dan telah dituangkan di dalam surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO-04/WBC.07/PPNS/2019 tanggal 15 Oktober 2019;
Saksi EKO PRIYONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja sebagai Pelaksana Pemeriksa pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten, tugas & tanggungjawab saksi selaku Pelaksana Pemeriksa, yaitu :
Melakukan pengumpulan dan analisis informasi dibidang kepabeanan dan cukai.
Melakukan patroli darat dalam rangka melakukan pengawasan terhadap barang impor, barang ekspor, peredaran dan pendistribusian barang-barang kena cukai termasuk pita cukai.
Melakukan operasi penindakan di bidang kepabeanan dan cukai terhadap barang impor, barang ekspor, barang-barang kena cukai termasuk pita cukai yang diduga melanggar undang-undang kepabeanan dan cukai.
Bahwa pada hari Jum'at tanggal 30 Agustus 2019 saksi bersama saksi CHANDRA IRAWAN ALFIANTO dan saksi DEWA GEDE AGUS MAHENDRA, telah mengamankan PAPAI (DPO) di Jl Raya Dadap No. 39 Dadap Kosambi Tangerang dan ditemukan pada diri PAPAI (DPO) berupa 3.500 (tiga ribu lima ratus) keping pita cukai di duga palsu serta tutup botol, label dan etikat yang akan digunakan untuk membuat minuman beralkohol illegal;
bahwa berdasarkan keterangannya PAPAI (DPO) barang-barang tersebut diperoleh dan dibeli dari terdakwa di rumah terdakwa yang beralamat di Kapuk Gg Masjid Al-Munawaroh RT 015 RW 011 Kelurahan Kapuk Cengkareng Jakarta Barat;
setelah itu saksi Bersama Tim Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten serta PAPAI (DPO) berkoordinasi dengan Petugas Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta mengamankan terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Kapuk Gg Masjid Al-Munawaroh RT 015 RW 011 Kelurahan Kapuk Cengkareng Jakarta Barat;
bahwa saat itu terdakwa membenarkan telah menjual 3.500 (tiga ribu lima ratus) keping pita cukai di duga palsu serta tutup botol, label dan etikat yang akan digunakan untuk membuat minuman beralkohol illegal kepada PAPAI (DPO);
bahwa saat itu terdakwa menunjukan di dalam rumahnya juga tersimpan pita cukai diduga palsu serta tutup botol, label dan etikat yang akan digunakan untuk membuat minuman beralkohol illegal, pemeriksaan tersebut disaksikan oleh saksi LIMAN selaku Ketua RT 015 RW 011 Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat;
bahwa barang bukti yang ditemukan di rumah Terdakwa, yaitu berupa 1.008 (seribu delapan) keping pita cukai palsu, 4 (empat) kardus tutup botol, 2 (dua) karung tutup botol, etiket dan label untuk minuman beralkohol, yang kesemuanya diakui milik terdakwa yang dibeli dan diperoleh dari ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) melalui KARWANTO bin KARMUDI Alias IWAN Alias GENDUT serta 4 (empat) buah buku tabungan atas nama terdakwa (Bank BRI Unit Kapuk Raya Jelambar No. Rek : 3241-01-016938-53-3, Bank BNI Cabang Daan Mogot No. Rek : 0208288742, Bank MANDIRI KCP Jakarta Palm City No. Rek : 118-00-0767960-7) dan buku tabungan milik istri terdakwa atas nama MULYANI, Bank BCA KCP Kapuk Kamal No. Rek : 3131231987;
bahwa saat itu PAPAI (DPO) melarikan diri pada saat saksi dan Tim Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten serta Petugas Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, sedang melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang ditemukan di dalam rumah terdakwa, hingga saat ini PAPAI (DPO) masih dalam tahap pencarian dan telah dituangkan di dalam surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO-02/WBC.07/PPNS/2019 tanggal 9 Oktober 2019, begitu pula dengan ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) masih dalam tahap pencarian dan telah dituangkan di dalam surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO-04/WBC.07/PPNS/2019 tanggal 15 Oktober 2019;
Saksi DEWA GEDE AGUS MAHENDRA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja sebagai Pelaksana Pemeriksa pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten, tugas & tanggungjawab saksi selaku Pelaksana Pemeriksa, yaitu :
Melakukan pengumpulan dan analisis informasi dibidang kepabeanan dan cukai.
Melakukan patroli darat dalam rangka melakukan pengawasan terhadap barang impor, barang ekspor, peredaran dan pendistribusian barang-barang kena cukai termasuk pita cukai.
Melakukan operasi penindakan di bidang kepabeanan dan cukai terhadap barang impor, barang ekspor, barang-barang kena cukai termasuk pita cukai yang diduga melanggar undang-undang kepabeanan dan cukai.
Bahwa pada hari Jum'at tanggal 30 Agustus 2019 saksi bersama saksi CHANDRA IRAWAN ALFIANTO dan saksi EKO PRIYONO, telah mengamankan PAPAI (DPO) di Jl Raya Dadap No. 39 Dadap Kosambi Tangerang dan ditemukan pada diri PAPAI (DPO) berupa 3.500 (tiga ribu lima ratus) keping pita cukai di duga palsu serta tutup botol, label dan etikat yang akan digunakan untuk membuat minuman beralkohol illegal;
bahwa berdasarkan keterangannya PAPAI (DPO) barang-barang tersebut diperoleh dan dibeli dari terdakwa di rumah terdakwa yang beralamat di Kapuk Gg Masjid Al-Munawaroh RT 015 RW 011 Kelurahan Kapuk Cengkareng Jakarta Barat;
setelah itu saksi Bersama Tim Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten serta PAPAI (DPO) berkoordinasi dengan Petugas Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta mengamankan terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Kapuk Gg Masjid Al-Munawaroh RT 015 RW 011 Kelurahan Kapuk Cengkareng Jakarta
Barat;
bahwa saat itu terdakwa membenarkan telah menjual 3.500 (tiga ribu lima ratus) keping pita cukai di duga palsu serta tutup botol, label dan etikat yang akan digunakan untuk membuat minuman beralkohol illegal kepada PAPAI (DPO);
bahwa saat itu terdakwa menunjukan di dalam rumahnya juga tersimpan pita cukai diduga palsu serta tutup botol, label dan etikat yang akan digunakan untuk membuat minuman beralkohol illegal, pemeriksaan tersebut disaksikan oleh saksi LIMAN selaku Ketua RT 015 RW 011 Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat;
bahwa barang bukti yang ditemukan di rumah Terdakwa, yaitu berupa 1.008 (seribu delapan) keping pita cukai palsu, 4 (empat) kardus tutup botol, 2 (dua) karung tutup botol, etiket dan label untuk minuman beralkohol, yang kesemuanya diakui milik terdakwa yang dibeli dan diperoleh dari ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) melalui KARWANTO bin KARMUDI Alias IWAN Alias GENDUT serta 4 (empat) buah buku tabungan atas nama terdakwa (Bank BRI Unit Kapuk Raya Jelambar No. Rek : 3241-01-016938-53-3, Bank BNI Cabang Daan Mogot No. Rek : 0208288742, Bank MANDIRI KCP Jakarta Palm City No. Rek : 118-00-0767960-7) dan buku tabungan milik istri terdakwa atas nama MULYANI, Bank BCA KCP Kapuk Kamal No. Rek : 3131231987;
bahwa saat itu PAPAI (DPO) melarikan diri pada saat saksi dan Tim Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten serta Petugas Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, sedang melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang ditemukan di dalam rumah terdakwa, hingga saat ini PAPAI (DPO) masih dalam tahap pencarian dan telah dituangkan di dalam surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO-02/WBC.07/PPNS/2019 tanggal 9 Oktober 2019, begitu pula dengan ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) masih dalam tahap pencarian dan telah dituangkan di dalam surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO-04/WBC.07/PPNS/2019 tanggal 15 Oktober 2019;
Saksi LIMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi selaku Ketua RT 015 RW 011 Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat pada hari Jum'at tanggal 30 Agustus 2019, sekitar jam 19.30 WIB menyaksikan Petugas Kanwil Bea Cukai Banten melakukan pemeriksaan rumah terdakwa;
bahwa saat itu ditemukan :
4 (empat) kardus tutup botol.
2 (dua) karung tutup botol.
1 (satu) kardus etiket.
1 (satu) plastik label.
1 (satu) plastik lembaran pita cukai.
1 (satu) buku tabungan BNI Taplus milik SUKARDI.
1 (satu) buku tabungan BRI simpedes milik SUKARDI. 1 (satu) buku tabungan Mandiri milik SUKARDI.
1 ( satu) buku tabungan BCA milik MULYANI.
Bahwa saksi tidak mengenal PAPAI (DPO).
Saksi KARWANTO bin KARMUDI Alias IWAN Alias GENDUT, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja kepada ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) sejak akhir tahun 2015 dengan gaji Rp. 4.000.00,00 (empat juta rupiah) per bulan dengan tugas antar jemput sekolah anaknya ANG BENG LIE, bersih-bersih, mengantar tutup botol minuman keras, label, dan pita cukai palsu ke pemesan.
Bahwa saksi mengetahui ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) mencetak Pita cukai palsu di CV SURYA KENCANA di Sumur Bor Cengkareng sebanyak 5-6 kali dengan jumlah pita cukai palsu @ 3000-5000 lembar.
Bahwa terkait pembuatan pita cukai palsu oleh ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO), saksi diperintah oleh ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO), untuk :
Mengambil kertas stiker bahan untuk membuat pita cukai palsu di daerah Teluk Gong dan mengantar ke percetakan CV SURYA KENCANA.
Mengambil pita cukai palsu (belum ada hologram) di CV SURYA KENCANA dan menyerahkan kepada ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO).
Mengantar pita cukai palsu yang telah diberi hologram ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) ke percetakan CV SURYA KENCANA untuk dipaun / cutting.
Mengambil pita cukai palsu yang sudah selesai dipaund dari
MUHAMMAD FAIZIN bin AHMAD Alias FAIZ di percetakan CV SURYA KENCANA kemudian menyerahkan kepada ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) di rumahnya di Duta Garden Blok G1 No 13 Tangerang.
bahwa saksi yang memberi uang kepada RITO SAHWIDI bin AHMAD Alias GITO Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan MUHAMMAD FAIZIN bin AHMAD Alias FAIZ Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah), yang mencetak 4000 lembar pita cukai palsu.
Bahwa saksi yang menjual 3.500 keping Pita Cukai MMEA Dalam Negeri Tahun 2019 Golongan C volume 250 ml Kode Personalisasi INDUSEMA00 dan menyerahkan kepada terdakwa pada tanggal 29 Agustus 2019 dengan harga Rp. 2.450.000 (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Kronologisnya sebagai berikut :
Pada tanggal 28 Agustus 2019, terdakwa menghubungi saksi untuk memesan pita cukai palsu seri tahun 2019 sejumlah 3.500 keping.
Pada tanggal 29 Agustus 2019 saksi menghubungi terdakwa bahwa pita cukai palsu sudah siap dan janjian serah terima di Taman Palm, Cengkareng.
Pada tanggal 29 Agustus 2019 siang, saksi menyerahkan 3.500 keping pita cukai palsu pesanan terdakwa tersebut kepada tukang ojek suruhan terdakwa bernama Pak EKO (DPO) dan nomor handphonenya 081287866509 di Taman Palm, Cengkareng.
Bahwa terdakwa telah membayar 3.500 keping pita cukai palsu sebesar Rp. 2.450.000 (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi dengan mentransfer ke rekening Bank BCA Nomor Rekening 0461085261 atas nama NURINA (Isteri saksi).
Bahwa saksi membenarkan SMS dari Terdakwa tanggal 28 Agustus 2019 pukul 01.32 WIB di handphone Nokia Hitam-Orange milik terdakwa;
Bahwa saksi sejak Juli 2019 sampai sebelum tanggal 29 Agustus 2019, telah 4 kali menjual pita cukai palsu kepada terdakwa. Pertama kali saksi menjual 1.750 keping pita cukai palsu seri tahun 2019 kepada terdakwa dengan harga sebesar Rp. 1. 225.000 (satu juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Bahwa chat Whatsapp dan SMS di handphone Realme C2 dan Nokia
milik terdakwa “tanggal 19 Agustus 2019 adalah pesan Whatsapp dari saksi dengan maksud menyuruh terdakwa mentarsnfer uang pita cukai palsu ke rekening istri saksi Sdri Nurina.
Bahwa Sepeda Motor merk HONDA NF 100 SLD warna putih biru No. Pol.: B 6348 TIA milik ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) digunakan Terdakwa untuk mengurus pembuatan pita cukai palsu dan proses penyerahan / pengiriman pita cukai palsu tersebut ke pembeli dan menggunakan handphone Nokia milik saksi Nomor 087781538886 untuk komunikasi dengan ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO), pihak pembeli dan percetakan CV SURYA KENCANA di Sumur Bor Cengkareng.
Bahwa atas perintah ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO), saksi pernah mengirim label Anggur Merah merk ORANG TUA, label Vodka merk MANSION HOUSE isi 250 ml, BPOM RI MD 101110146048, dan label Vodka merk CRYSTAL CLUB IMPORTED isi 750 ml, kadar 40% kepada terdakwa.
Bahwa 1 (satu) buah buku catatan warna kuning motif kotak-kotak merk Kuramas dan 1 (satu) buah buku catatan warna hijau motif kotak-kotak merk Kuramas adalah milik saksi untuk mencatat pengeluaran uang milik ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) yang dikelola/dipegang saksi.
Bahwa pita cukai palsu yang dibuat oleh ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) melalui bantuan RITO SAHWIDI bin AHMAD Alias GITO dan MUHAMMAD FAIZIN bin AHMAD Alias FAIZ, dalam 1 (satu) lembarnya berisi 36 (tiga puluh enam).
Terhadap keterangan saksi-saksi tersebut diatas, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak ada keberatan;
Ahli SURONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli bekerja sebagai Widyaiswara dengan kompetensi Cukai pada Pusdiklat Bea dan Cukai dan juga sebagai Dosen mata kuliah Pengantar Cukai dan teknis Cukai pada Politeknik Keuangan Negara STAN.
Bahwa mengenai desain dan pelekatan pita cukai bagi BKC Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang dibuat di Indonesia yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, AHLI menjelaskan :
Berdasarkan Pasal 1 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 116/PMK.04/2012 tentang Penyediaan Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai lainnya, Pita Cukai adalah Dokumen Sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat/unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain tertentu.
Dokumen Sekuriti adalah surat berharga atau barang cetakan berharga dan segala jenis dokumen atau blangko dokumen dari bahan baku cetak yang baik sebagian maupun seluruhnya diproduksi melalui proses cetak yang karena sifat dan fungsinya sebagai bukti atau informasi memerlukan perlindungan terhadap pemalsuan atau penyalahgunaan, yang merupakan dokumendokumen hasil kegiatan pencetakan.
Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 191/PMK.04/2009 tentang Bentuk Fisik dan/atau Spesifikasi Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol, dinyatakan sebagai berikut :
Pita Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat PCHT dan Pita Cukai Mengandung Etil Alkohol yang selanjutnya disingkat PCMMEA, disediakan oleh Menteri Keuangan.
PCHT dan PCMMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pemesanan PCHT dan PCMMEA dilakukan melalui Kantor Pelayanan Utama atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat diterbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 191/PMK.04/2009 tentang Bentuk Fisik dan/atau Spesifikasi Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol, dinyatakan bahwa
PCMMEA disediakan dalam satu seri.
Pada setiap satu keping PCMMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat unsur-unsur yang terdiri dari Golongan, Kadar Alkohol, Tarif Cukai, Volume/isi kemasan dan Tahun Anggaran.
Ketentuan teknis tentang bentuk fisik dan/atau spesifikasi desain PCMMEA yang antara lain meliputi ukuran, warna, kertas, cetakan, dan unsur pengaman dalam PCMMEA diatur
dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:
PER-20/BC/2018 tentang Bentuk fisik dan/atau spesifikasi desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol Tahun 2019, dinyatakan bahwa Pita Cukai MMEA sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf b disediakan dalam bentuk lembaran dalam 1 (satu) seri.
Berdasarkan Pasal 11 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-20/BC/2018 tentang Bentuk fisik dan/atau spesifikasi desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol Tahun 2019, dinyatakan bahwa Pita cukai MMEA sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, berjumlah 60 (enam puluh) keping per lembar dengan ukuran setiap keping 1,9 cm X 7,4 cm.
Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: PER-20/BC/2018 tentang Bentuk fisik dan/atau spesifikasi desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol Tahun 2019, dinyatakan bahwa Setiap keping pita cukai MMEA sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 terdapat hologram dengan ukuran lebar 0,6 cm yang paling kurang memuat teks BC dan teks RI.
Berdasarkan Pasal 13 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: PER-20/BC/2018 tentang Bentuk fisik dan/atau spesifikasi desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol Tahun 2019, dinyatakan bahwa Spesifikasi desain setiap keping pita cukai MMEA sekurang-kurangnya memuat:
Teks “REPUBLIK INDONESIA”.
Teks “CUKAI MMEA IMPOR atau “CUKAI MMEA DALAM NEGERI;-
Golongan;
Kadar alkohol;
Tarif cukai per liter;
Volume /isi kemasan;
Angka tahun anggaran;
Teks mikro “BEA CUKAI BEA CUKAI”, dan;
Teks BCBC
Berdasarkan Pasal 14 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor :
PER-20/BC/2018 tentang Bentuk fisik dan/atau Spesifikasi Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol Tahun 2019, dinyatakan bahwa :
Pita Cukai MMEA untuk pabrik MMEA di dalam negeri, diberi tambahan identitas khusus yang selanjutnya disebut personalisasi
pita ukai MMEA.
Identitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penambahan karakter yang secara umum diambil dari nama pabrik
Berdasarkan Pasal 15 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : PER-20/BC/2018 tentang Bentuk fisik dan/atau spesifikasi desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol Tahun 2019, dinyatakan bahwa Pita cukai MMEA yang dibuat di Indonesia memiliki warna sebagai berikut:
Warna jingga, digunakan untuk MMEA Golongan B dengan kadar alkohol lebih dari 5 % (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan
Warna abu-abu, digunakan untuk MMEA Golongan C dengan kadar alkohol lebih dari 20% (dua puluh persen).
Berdasarkan Pasal 16 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : PER-20/BC/2018 tentang Bentuk fisik dan/atau spesifikasi desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol Tahun 2019, dinyatakan bahwa pita cukai MMEA yang diimpor untuk dipakai di dalam daerah pabean memiliki warna sebagai berikut:
Warna coklat, digunakan untuk MMEA Golongan A dengan kadar alkohol kurang dari atau sama dengan 5% (lima persen);
Warna ungu, digunakan untuk MMEA golongan B dengan kadar alkohol lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan
Warna kuning, digunakan untuk MMEA Golongan C dengan kadar alkohol lebih dari 20% (dua puluh persen).
Bahwa Ahli berpendapat perbuatan Sdr Papai, Sdr Sukardi dan Sdr Iwan alias Gendut tersebut merupakan tindak pidana di bidang cukai yaitu melanggar pasal 55 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yaitu Setiap orang yang membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun dan pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai
yang seharusnya dibayar.
Bahwa Ahli berpendapat terhadap 3.492 keping Pita Cukai MMEA Dalam
Negeri Tahun 2019 Golongan C volume 250ml Kode Personalisasi INDUSEMA00 palsu dan 1.008 keping Pita Cukai MMEA Dalam Negeri Tahun 2013 untuk Golongan B volume 620ml Kode Personalisasi GANTIRRA00 palsu :
Potensi kerugian yang ditimbulkan adalah :
Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor : 158/PMK.010/2018 tentang tarif cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol, untuk Pita Cukai MMEA Dalam Negeri Tahun 2019 Golongan C volume 250 ml Kode Personalisasi INDUSEMA00 sejumlah 3492 keping, maka potensi kerugian negara adalah : 3492 X 0,25 X Rp.80.000 = Rp.69.840.000. (enam puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah).
Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor : 62/PMK.011/2010 tentang tarif cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol, untuk Pita Cukai MMEA Dalam Negeri Tahun 2013 Golongan B volume 620 ml Kode Personalisasi GANTIRRA00 sejumlah 1.008 keping, potensi kerugian negara adalah : 1008 X 0.62 X Rp. 30.000 = Rp. 18.748.800 (delapan belas juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus rupiah).
Bahwa Ahli menerangkan terkait dengan pita cukai palsu dan kelengkapan untuk membuat minuman beralkohol berupa tutup botol, label, dan etiket yang dilakukan penyitaan serta barang-barang lain yang tersangkut tindak pidana menurut ketentuan Pasal 62 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yaitu disebutkan “barang-barang lain yang tersangkut tindak pidana berdasarkan ketentuan undang-undang ini dapat dirampas untuk negara”, namun hal tersebut dikembalikan kepada keputusan Majelis Hakim.
Ahli FUGUH PRASTIYO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan, sebagai berikut :
Bahwa Ahli bekerja selaku Kepala Unit Pemeriksaan Produk-Perum Peruri.
Bahwa Ahli menerangkan untuk mengetahui pita cukai asli atau palsu Ahli
menjelaskan dengan membandingkan antara ciriciri yang terdapat dalam specimen pita cukai (cetakan pita cukai asli) dengan ciri ciri pada sample pita cukai dengan cara :
Memeriksa secara kasat mata fisik pita cukai baik pada kertas, cetakan desain dan hologram.
Mengidentifikasi ciri-ciri pengamanan pita cukai menggunakan alat-alat sederhana seperti loupe dan lampu ultraviolet.
Bahwa Ahli menjelaskan proses pemesanan dan pembuatan Pita cukai yaitu diproduksi / dicetak oleh konsorsium percetakan pita cukai yang terdiri dari PT. Kertas Padalarang, PT Pura Nusapersada dan Perum Peruri, dengan Perum Peruri sebagai pimpinan Konsorsium. Proses awal pencetakan dimulai dengan mengajukan design pita cukai kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, setelah desain disetujui DJBC proses produksi dimulai dari pembuatan kertas di PT Kertas Padalarang, kemudian kertas dikirim ke PT Pura Nusapersada untuk proses pelekatan hologram, setelah kertas selesai dilekati hologram yang dikirim dari PT Pura Nusapersada ke Perum Peruri untuk proses pencetakan sesuai dengan pesanan dari DJBC.
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa tidak setiap orang dapat melakukan pemesanan atau pembelian secara langsung tanpa melalui Instansi Pemerintah yang ditunjuk melalui UndangUndang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 116/PMK.04/2012 tentang penyediaan pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya dalam pasal 2 dinyatakan bahwa pelunasan cukai terhadap barang kena cukai dilaksanakan dengan pembayaran, pelekatan pita cukai, atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya, Surat perjanjian antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia Nomor PRJ-01/BC.4/PPK/2018 dan SP-1222/XI/2018 tanggal 27 November 2018 tentang Percetakan Pita Cukai Desain Tahun 2017 dan 2018, Surat Perjanjian Konsorsium Percetakan Pita Cukai antara Peruri, PT Pura Nusapersada dan PT Kertas Padalarang tahun 2016 Nomor : SP-832/IX/2016, Nomor : 123.C/K/PTKP/2016, Nomor : 003/FD/PNP/IX/2016.
Bahwa Ahli menerangkan terhadap 3.492 (tiga ribu empat ratus sembilan puluh dua) keping Pita Cukai MMEA Dalam Negeri Tahun 2019 Golongan C volume 250ml Kode Personalisasi INDUSEMA00 dan pita cukai palsu sejumlah 1.008 (seribu delapan) keping Pita Cukai MMEA Dalam Negeri Tahun 2013 untuk Golongan B volume 620 ml Kode Personalisasi GANTIRRA00, terhadap tersebut Ahli menjelaskan berdasarkan hasil identifikasi keaslian terhadap barang bukti tersebut di atas secara kasat mata dan menggunakan alat bantu sederhana yaitu : loupe dan lampu UV dapat disimpulkan bahwa semua pita cukai tersebut di atas adalah bukan
produk konsorsium Peruri (PALSU).
Bahwa Ahli menjelaskan Sesuai berita acara hasil pengujian keaslian keaslian pita cukai Nomor : BA-131/TTF/IX/2019 tanggal 11 September 2019, diketahui hasil pemeriksaan dan identifikasi terhadap pita cukai tersebut adalah PALSU, karena memiliki ciri-ciri yang berbeda dengan specimen (cetakan asli konsorsium Peruri) yaitu :
Untuk barang bukti Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (PCMMEA) Dalam Negeri TA 2013 Gologan B :
Kertas
Kertas berwarna putih dan berpendar warna biru jika disinari dengan sinar UV.
Kertas tidak memiliki serat-serat kasat mata berwarna merah yang tersebar diseluruh permukaan kertas.
Kertas apabila disinari dengan sinar UV tidak tampak serat-serat tidak kasat mata berwarna jingga-hijau-biru.
Cetakan
Lambang Garuda Pancasila tidak jelas.
Tidak terdapat mikroteks “BCBCBC”.
Teks volume dan personalisasi tidak berpendar di bawah sinar UV.
Hologram
Tidak terdapat Lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Tidak terdapat efek channeling teks “BC” menjadi “RI”.
Tidak terdapat image tersembunyi berupa teks “BC” dan “RI” berwarna merah yang dapat dilihat dengan sinar UV.
Untuk barang bukti Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (PCMMEA) Dalam Negeri TA 2019 Gologan C :
Kertas
Kertas berwarna putih dan berpendar warna biru jika disinari dengan sinar UV.
Kertas tidak memiliki serat-serat kasat mata berwarna merah yang tersebar diseluruh permukaan kertas.
Kertas apabila disinari dengan sinar UV tidak tampak serat-serat tidak kasat mata berwarna biru dan kuning.
b. Cetakan
Tidak terdapat mikroteks “BCBCBC” dan “BEACUKAI”.
Mikroteks modulation “PITACUKAI” berbeda.
Lambang Garuda Pancasila dan blok teks tahun anggaran 2019 tidak berpendar di bawah sinar UV.
c. Hologram
Lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak jelas.
Tidak terdapat efek channeling teks “2019” menjadi “INDONESIA”.
Tidak terdapat image tersembunyi berupa segilima berwarna hijau yang dapat dilihat dengan sinar UV.
Bahwa yang berwenang dalam menyediakan pita cukai Hasil Tembakau berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 pasal 7 ayat 4, disediakan oleh Menteri, secara teknis yang diberikan wewenang menyediakan pita cukai untuk BKC Minuman Mengandung Etil Alkohol adalah Menteri Keuangan yang dalam hal ini didelegasikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang secara kelembagaan berada di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Bahwa menurut Ahli akibat pelanggaran dilakukan Terdakwa tersebut, menyebabkan pungutan negara berupa cukai menjadi tidak terpungut /tidak terbayarkan, sehingga dalam hal ini negara dirugikan dari segi penerimaan cukai;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pada tanggal 30 Agustus 2019, terdakwa telah menjual 3.500 keping pita cukai palsu MMEA Dalam Negeri Tahun 2019 Golongan C volume 250ml Kode Personalisasi INDUSEMA00 kepada PAPAI (DPO) yang dibeli terdakwa dari KARWANTO bin KARMUDI Alias IWAN Alias GENDUT, dengan kronologis :
Pada hari Rabu siang tanggal 28 Agustus 2019 PAPAI (DPO) menelpon terdakwa, mengatakan bahwa dia mau pesan pita cukai palsu sebanyak 3.500 keping.
Atas pesanan PAPAI (DPO), terdakwa segera memberitahu / SMS KARWANTO bin KARMUDI Alias IWAN Alias GENDUT untuk memesan pita cukai palsu.
Pada hari Kamis, tanggal 29 Agustus 2019 KARWANTO bin KARMUDI Alias IWAN Alias GENDUT menelepon terdakwa memberi kabar bahwa “pita cukai palsu sudah ada, bisa diambil di daerah perumahan Taman Palem deket bundaran kuda Tangerang”.
Pada tanggal 29 Agustus 2019 sekitar jam 13.30 WIB terdakwa
menghubungi tukang ojek yang bernama EKO (DPO) untuk mengambil pesanan terdakwa di KARWANTO bin KARMUDI Alias IWAN Alias GENDUT di sekitar Perumahan Taman Palem, cengkareng.
Sekitar Pukul 14.30 EKO (DPO/selaku tukang ojek) tiba di rumah terdakwa dan menyerahkan barang pesanan tersebut. Setelah mendapatkan pita cukai palsu terdakwa segera menelepon memberitahu PAPAI (DPO) bahwa “pita cukainya sudah ada, kapan mau diambil?”, dan PAPAI (DPO) mejawab besok mau dia ambil. Pita Cukai palsu tersebut terdakwa simpan di ruang tamu.
Pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2019 sekitar jam 14.00 WIB, PAPAI (DPO) menelepon terdakwa, menanyakan pita cukainya bisa diambil dimana? Kemudian terdakwa menjawab jika bisa diambil di rumah terdakwa.
Sekitar jam 14.30 WIB, PAPAI (DPO) datang ke rumah terdakwa untuk mengambil pita cukai pesanannya, setelah mendapat pita cukai palsu sesuai pesanan, PAPAI (DPO) membayarkan uang sebesar Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) kepada terdakwa untuk pembayaran 3.500 keping pita cukai palsu serta uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk label merk Mansion House dan kemudian PAPAI (DPO) pergi.
Kemudian sekitar jam 18.00 WIB di bengkel las milik terdakwa di daerah Kapuk datang Petugas Bea dan Cukai bersama PAPAI (DPO) dan setelah memperkenalkan diri, sambil menunjukkan 3.500 keping pita cukai palsu yang dibawa PAPAI (DPO), salah satu dari Petugas Bea dan Cukai menanyakan kepada terdakwa apakah betul PAPAI (DPO) membeli pita cukai palsu dari terdakwa. Setelah terdakwa membenarkan pertanyaan Petugas Bea dan Cukai tersebut, kemudian Petugas Bea dan Cukai tersebut meminta terdakwa untuk mengantarkan mereka ke rumah terdakwa untuk melakukan pemeriksaan terhadap rumah terdakwa di Gg Masjid Al-Munawaroh, RT 015/ RW 011, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Petugas Bea dan Cukai menemukan barang-barang di rumah terdakwa sebagai berikut :
1. Pita Cukai palsu MMEA Dalam Negeri Tahun 2013 untuk Gol B volume 620ml Kode Personalisasi GANTIRRA00, sejumlah 28 lembar @ 36 keping = 1008 keping.
2. Tutup botol, label, dan etiket minuman berlakohol.
Kemudian terdakwa di bawa Petugas Bea dan Cukai ke Kantor Wilayah DJBC banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa mulai tahun 2016, telah membeli pita cukai palsu dari ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE, nomor telepon +6287882299278 dengan harga Rp. 1.000,00 per keping. Namun sejak bulan Juli 2019 ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE tidak bisa terdakwa hubungi, kemudian terdakwa membeli/memesan pita cukai palsu dari KARWANTO bin KARMUDI Alias IWAN Alias GENDUT (karyawan ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE) seharga Rp. 700,00 (tujuh ratus rupiah) per keping.
Bahwa terdakwa membenarkan SMS di hanphone nokia hitam-orange milik terdakwa tanggal 28 Agustus 2019 pukul 01.32 WIB (PM) “Aku minta pita mh 250 ml yg 2019, 3500 ya” adalah SMS terdakwa kepada KARWANTO bin KARMUDI Alias IWAN Alias GENDUT dengan dimaksud terdakwa pesan 3500 keping pita cukai palsu untuk minuman beralkohol merk Mansion House ukuran 250 ml tahun 2019.
Bahwa terdakwa membenarkan chat Whatsapp di handphone Realme C2 milik terdakwa dengan handphone nomor +6281292602039 milik KARWANTO bin KARMUDI Alias IWAN Alias GENDUT dan NURINA adalah istrinya KARWANTO bin KARMUDI Alias IWAN Alias GENDUT tentang pengiriman uang (transfer) sehubungan jual beli pita cukai;
Bahwa 97 lembar @ 36 keping = 3492 keping Pita Cukai Palsu MMEA Dalam Negeri Tahun tahun 2019 untuk Gol C volume 250 ml kode personalisasi INDUSEMA00, adalah milik terdakwa yang dijual kepada PAPAI (DPO) serta 28 lembar @ 36 keping = 1008 keping Pita Cukai palsu MMEA Dalam Negeri Tahun 2013 untuk Gol B volume 620ml Kode Personalisasi GANTIRRA00 adalah milik terdakwa.
Bahwa terdakwa mengetahui menjual pita cukai palsu melanggar aturan akan tetapi tetap dilakukan karena keuntungan yang didapat lumayan besar yaitu antara Rp. 500 (lima ratus rupiah) - Rp. 1.300 (seribu tiga ratus rupiah) per keping.
Bahwa PAPAI (DPO) baru 2 (dua) kali melakukan pembelian pita cukai palsu dari terdakwa.
Bahwa pita cukai palsu yang dibuat oleh ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) melalui bantuan RITO SAHWIDI bin AHMAD Alias GITO dan MUHAMMAD FAIZIN bin AHMAD Alias FAIZ, dalam
1 (satu) lembarnya berisi 36 (tiga puluh enam).
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1. 1.008 (seribu delapan) keping Pita Cukai MMEA Dalam Negeri Tahun 2013 untuk Golongan B volume 620 ml Kode Personalisasi GANTIRRA00.
2. 3.492 (tiga ribu empat ratus sembilan puluh dua) keping Pita Cukai MMEA Dalam Negeri Tahun 2019 Golongan C volume 250ml Kode Personalisasi INDUSEMA00 diduga palsu.
3. 1 (satu) unit handphone merk REALME RMX1941, IMEI 1 : 860524040760793, IMEI 2: 860524040760785, SIM CARD no. 082199281269.
4. 1 (satu) unit handphone merk NOKIA 103 Tipe RM-647, IMEI 1: 356351055555558, SIM CARD no. 0817823753.
5. 7.052 (tujuh ribu lima puluh dua) buah tutup botol merk GARSON DISTILLERS.
6. 1.592 (seribu lima ratus sembilah puluh dua) buah tutup botol merk HOUSE MANSION.
7. 1.073 (seribu tujuh puluh tiga) buah tutup botol merk MAGIC HOUSE.
8. 9.717 (Sembilan ribu tujuh ratus tujuh belas) buah busa/karet tutup botol.
9. 476 (empat ratus tujuh puluh enam) lembar label Anggur Merah merk ORANG TUA isi 650 ml, kadar 14,7% BPOM RI MD 100410058446.
10. 11.617 (sebelas ribu enam ratus tujuh belas) lembar label Vodka merk MANSION HOUSE isi 350 ml, kadar ±40% BPOM RI MD 101110146048.
11. 1.500 (seribu lima ratus) lembar label Vodka merk MANSION HOUSE isi 350 ml, kadar ±40% BPOM RI MD 101110156048.
12. 1.000 (seribu) lembar label Whisky merk MANSION HOUSE isi 350 ml, kadar 43% BPOM RI MD 100910161048.
13. 4.000 (empat ribu) lembar label BRANDY V.S.O.P merk MANSION HOUSE isi 350 ml, kadar 40% BPOM RI MD 101010164048.
14. 16.084 (enam belas ribu delapan puluh empat) lembar label Vodka merk
MANSION HOUSE isi 250 ml, BPOM RI MD 101110146048.
15. 3.325 (tiga ribu tiga ratus dua puluh lima) lembar label Whisky merk MANSION HOUSE isi 250 ml, kadar 43% BPOM RI MD 100910161048.
16. 3.500 (tiga ribu lima ratus) lembar label Whisky merk MANSION HOUSE isi 350 ml, kadar ±43% BPOM RI MD 100910148048.
17. 1.000 (seribu) lembar label Whisky merk MANSION HOUSE isi 250 ml, kadar ±43% BPOM RI MD 100910148048.
18. 9.000 (Sembilan ribu) lembar label Whisky merk CRYSTAL CLUB PREMIUM BLENDED isi 750 ml, kadar 40%.
19. 7.500 (tujuh ribu lima ratus) lembar label Vodka merk CRYSTAL CLUB IMPORTED isi 750 ml, kadar 40%.
20. 476 (empat ratus tujuh puluh enam) lembar label berisi Barcode dan Informasi Importir PT. Sarinah.
21. 1 (satu) buah buku rekening Bank BCA KCP Kapuk Kamal a.n. MULYANI No. Rek. 3131231987
22. 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI Unit Kapuk Raya Jelambar a.n. SUKARDI No. Rek. 3241-01-016938-53-3;
23. 1 (satu) buah buku rekening Bank BNI Cabang Daan Mogot a.n. Bpk SUKARDI No. Rek. 0208288742
24. 1 (satu) buah buku rekening Bank MANDIRI KCP Jakarta Palm City a.n. SUKARDI No. Rek. 118-00-0767960-7
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pada tanggal 30 Agustus 2019, terdakwa telah menjual 3.500 keping pita cukai palsu MMEA Dalam Negeri Tahun 2019 Golongan C volume 250ml Kode Personalisasi INDUSEMA00 kepada PAPAI (DPO) yang dibeli terdakwa dari KARWANTO bin KARMUDI Alias IWAN Alias GENDUT;
Bahwa terdakwa mulai tahun 2016, telah membeli pita cukai palsu dari ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE, nomor telepon +6287882299278 dengan harga Rp. 1.000,00 per keeping, namun sejak bulan Juli 2019 ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE tidak bisa terdakwa hubungi, kemudian terdakwa membeli/memesan pita cukai palsu dari KARWANTO bin KARMUDI Alias IWAN Alias GENDUT (karyawan ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE) seharga Rp. 700,00 (tujuh ratus rupiah) per keeping;
Bahwa Terdakwa mengirim uang jual beli pita cukai melalui transfer kepada isteri KARWANTO bin KARMUDI yang bernama NURINA;
Bahwa terdakwa mengetahui menjual pita cukai palsu melanggar aturan akan tetapi tetap dilakukan karena keuntungan yang didapat lumayan besar yaitu antara Rp. 500 (lima ratus rupiah) - Rp. 1.300 (seribu tiga ratus rupiah) per keeping;
Bahwa PAPAI (DPO) baru 2 (dua) kali melakukan pembelian pita cukai palsu dari terdakwa;
Bahwa pita cukai palsu yang dibuat oleh ANG BENG LIE Alias ALI
TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) melalui bantuan RITO SAHWIDI bin AHMAD Alias GITO dan MUHAMMAD FAIZIN bin AHMAD Alias FAIZ, dalam 1 (satu) lembarnya berisi 36 (tiga puluh enam);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 55 huruf b Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang.
Yang membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyediakan untuk mengimpor;
Pita cukai pelunasan cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan.
Jika diantara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. .Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” dalam dakwaan Penuntut Umum ini maksudnya adalah orang perorangan atau badan hukum yang menjadi subyek hukum pidana, yang melakukan suatu tindak pidana dan diancam pidana, yang dalam perkara ini dihadapkan orang yang mengaku bernama Sukardi Bin Nasikun, yang kebenaran identitasnya telah di periksa dan sesuai dengan Surat Dakwaan dan adanya peristiwa sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya dibenarkan Terdakwa, maka menurut Majelis Hakim unsur “setiap orang” telah cukup terpenuhi;
Ad.2. Unsur “yang membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyediakan untuk mengimpor;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yuridis dalam perkara ini yaitu:
1. Bahwa terdakwa pada tanggal 30 Agustus 2019, terdakwa telah menjual
3.500 keping pita cukai palsu MMEA Dalam Negeri Tahun 2019 Golongan C volume 250ml Kode Personalisasi INDUSEMA00 kepada PAPAI (DPO) yang dibeli terdakwa dari KARWANTO bin KARMUDI Alias IWAN Alias GENDUT;
2. Bahwa terdakwa mulai tahun 2016, telah membeli pita cukai palsu dari ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE, nomor telepon +6287882299278 dengan harga Rp. 1.000,00 per keeping, namun sejak bulan Juli 2019 ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE tidak bisa terdakwa hubungi, kemudian terdakwa membeli/memesan pita cukai palsu dari KARWANTO bin KARMUDI Alias IWAN Alias GENDUT (karyawan ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE) seharga Rp. 700,00 (tujuh ratus rupiah) per keeping;
3. Bahwa Terdakwa mengirim uang jual beli pita cukai melalui transfer kepada isteri KARWANTO bin KARMUDI yang bernama NURINA;
4. Bahwa terdakwa mengetahui menjual pita cukai palsu melanggar aturan akan tetapi tetap dilakukan karena keuntungan yang didapat lumayan besar yaitu antara Rp. 500 (lima ratus rupiah) - Rp. 1.300 (seribu tiga ratus rupiah) per keeping;
5. Bahwa PAPAI (DPO) baru 2 (dua) kali melakukan pembelian pita cukai palsu dari terdakwa;
6. Bahwa pita cukai palsu yang dibuat oleh ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) melalui bantuan RITO SAHWIDI bin AHMAD Alias GITO dan MUHAMMAD FAIZIN bin AHMAD Alias FAIZ, dalam 1 (satu) lembarnya berisi 36 (tiga puluh enam);
Menimbang, bahwa adanya perbuatan Terdakwa yang membeli dari ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE dan kemudian membeli dari KARWANTO bin KARMUDI Alias IWAN Alias GENDUT (karyawan ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE) dan telah menyerahkan uang pembelian pita cukai palsu dan kemudian Terdakwa juga ada menjual kepada PAPAI (DPO), membuktikan bahwa unsur membeli dan menjual telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Ad.3. Unsur Pita cukai pelunasan cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 116/PMK.04/2012 tentang Penyediaan Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai lainnya, Pita Cukai adalah Dokumen Sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat/unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain tertentu;
Menimbang, bahwa Dokumen Sekuriti adalah surat berharga atau barang cetakan berharga dan segala jenis dokumen atau blangko dokumen dari bahan baku cetak yang baik sebagian maupun seluruhnya diproduksi melalui proses cetak yang karena sifat dan fungsinya sebagai bukti atau informasi memerlukan perlindungan terhadap pemalsuan atau penyalahgunaan, yang merupakan dokumendokumen hasil kegiatan pencetakan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 191/PMK.04/2009 tentang Bentuk Fisik dan/atau Spesifikasi Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol, dinyatakan sebagai berikut :
Pita Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat PCHT dan Pita Cukai Mengandung Etil Alkohol yang selanjutnya disingkat PCMMEA, disediakan oleh Menteri Keuangan;
PCHT dan PCMMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Pemesanan PCHT dan PCMMEA dilakukan melalui Kantor Pelayanan Utama atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat diterbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli FUGUH PRASTIYO, yang pada pokoknya menerangkan, sebagai berikut:
Bahwa terhadap 3.492 (tiga ribu empat ratus sembilan puluh dua) keping Pita Cukai MMEA Dalam Negeri Tahun 2019 Golongan C volume 250ml Kode Personalisasi INDUSEMA00 dan pita cukai palsu sejumlah 1.008 (seribu delapan) keping Pita Cukai MMEA Dalam Negeri Tahun 2013 untuk Golongan B volume 620 ml Kode Personalisasi GANTIRRA00, tersebut Ahli menjelaskan berdasarkan hasil identifikasi keaslian terhadap barang bukti tersebut di atas secara kasat mata dan menggunakan alat bantu sederhana yaitu : loupe dan lampu UV dapat disimpulkan bahwa semua pita cukai tersebut di atas adalah bukan produk konsorsium Peruri (PALSU);
bahwa sesuai berita acara hasil pengujian keaslian keaslian pita cukai Nomor : BA-131/TTF/IX/2019 tanggal 11 September 2019, diketahui hasil pemeriksaan dan identifikasi terhadap pita cukai tersebut adalah PALSU, karena memiliki ciri-ciri yang berbeda dengan specimen (cetakan asli konsorsium Peruri) yaitu :
Untuk barang bukti Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (PCMMEA) Dalam Negeri TA 2013 Gologan B :
a.1. Kertas
Kertas berwarna putih dan berpendar warna biru jika disinari dengan sinar UV.
Kertas tidak memiliki serat-serat kasat mata berwarna merah yang tersebar diseluruh permukaan kertas.
Kertas apabila disinari dengan sinar UV tidak tampak serat-serat tidak kasat mata berwarna jingga-hijau-biru.
a.2. Cetakan
Lambang Garuda Pancasila tidak jelas.
Tidak terdapat mikroteks “BCBCBC”.
Teks volume dan personalisasi tidak berpendar di bawah sinar UV.
a.3. Hologram
Tidak terdapat Lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Tidak terdapat efek channeling teks “BC” menjadi “RI”.
Tidak terdapat image tersembunyi berupa teks “BC” dan “RI” berwarna merah yang dapat dilihat dengan sinar UV.
Untuk barang bukti Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (PCMMEA) Dalam Negeri TA 2019 Gologan C :
b.1. Kertas
Kertas berwarna putih dan berpendar warna biru jika disinari dengan sinar UV.
Kertas tidak memiliki serat-serat kasat mata berwarna merah yang tersebar diseluruh permukaan kertas.
Kertas apabila disinari dengan sinar UV tidak tampak serat-serat tidak kasat mata berwarna biru dan kuning.
b.2. Cetakan
Tidak terdapat mikroteks “BCBCBC” dan “BEACUKAI”.
Mikroteks modulation “PITACUKAI” berbeda.
Lambang Garuda Pancasila dan blok teks tahun anggaran 2019 tidak berpendar di bawah sinar UV.
b.3. Hologram
Lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak jelas.
Tidak terdapat efek channeling teks “2019” menjadi “INDONESIA”.
Tidak terdapat image tersembunyi berupa segilima berwarna hijau yang dapat dilihat dengan sinar UV.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut maka unsur “Pita cukai pelunasan cukai lainnya yang palsu” juga telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Ad.4. Unsur “Jika diantara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa unsur “Beberapa perbuatan yang berhubungan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan (Voortgezette handeling) dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa untuk dapat memenuhi unsur ini maka pelaku harus melakukan beberapa perbuatan atau lebih dari satu perbuatan pidana yang harus memenuhi syarat :
a. perbuatan-perbuatan tersebut harus timbul dari satu niat, kehendak ;
b. perbuatan-perbuatan itu harus sama atau sama jenisnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dibenarkan oleh terdakwa dan bersesuaian dengan barang bukti dan alat bukti surat dalam perkara ini telah ternyata bahwa perbuatan terdakwa membeli pita cukai palsu dari ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE mulai tahun 2016, kemudian berlanjut terdakwa membeli/memesan pita cukai palsu dari KARWANTO bin KARMUDI Alias IWAN Alias GENDUT (karyawan ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE);
Menimbang, bahwa Terdakwa menjual pita cukai palsu kepada PAPAI (DPO) 2 (dua) kali;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa tentang kronologis pembelian pita cukai palsu adalah:
Pada hari Rabu siang tanggal 28 Agustus 2019 PAPAI (DPO) menelpon terdakwa, mengatakan bahwa dia mau pesan pita cukai palsu sebanyak 3.500 keping.
Atas pesanan PAPAI (DPO), terdakwa segera memberitahu / SMS KARWANTO bin KARMUDI Alias IWAN Alias GENDUT untuk memesan pita cukai palsu.
Pada hari Kamis, tanggal 29 Agustus 2019 KARWANTO bin KARMUDI Alias IWAN Alias GENDUT menelepon terdakwa memberi kabar bahwa “pita cukai palsu sudah ada, bisa diambil di daerah perumahan Taman Palem deket bundaran kuda Tangerang”.
Pada tanggal 29 Agustus 2019 sekitar jam 13.30 WIB terdakwa menghubungi tukang ojek yang bernama EKO (DPO) untuk mengambil pesanan terdakwa di KARWANTO bin KARMUDI Alias IWAN Alias GENDUT di sekitar Perumahan Taman Palem, cengkareng.
Sekitar Pukul 14.30 EKO (DPO/selaku tukang ojek) tiba di rumah terdakwa dan menyerahkan barang pesanan tersebut. Setelah mendapatkan pita cukai palsu terdakwa segera menelepon memberitahu PAPAI (DPO) bahwa “pita cukainya sudah ada, kapan mau diambil?”, dan PAPAI (DPO) mejawab besok mau dia ambil. Pita Cukai palsu tersebut terdakwa simpan di ruang tamu.
Pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2019 sekitar jam 14.00 WIB, PAPAI (DPO) menelepon terdakwa, menanyakan pita cukainya bisa diambil dimana? Kemudian terdakwa menjawab jika bisa diambil di rumah terdakwa.
Sekitar jam 14.30 WIB, PAPAI (DPO) datang ke rumah terdakwa untuk mengambil pita cukai pesanannya, setelah mendapat pita cukai palsu sesuai pesanan, PAPAI (DPO) membayarkan uang sebesar Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) kepada terdakwa untuk pembayaran 3.500 keping pita cukai palsu serta uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk label merk Mansion House dan kemudian PAPAI (DPO) pergi.
Menimbang, bahwa perbuatan-perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan maksud yang sama yaitu ingin membeli dan kemudian menjual kembali pita cukai palsu dengan tujuan menadapatkan keuntungan dari jual beli pita cukai palsud tersebut, sehingga unsur “beberapa perbuatan yang berhubungan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan (Voortgezette handeling)” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 55 huruf b Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa tentang pembelaan penasihat hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman akan dipertimbangkan pada pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan rutan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa dijatuhkan pidana denda, menurut Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007, dalam hal pidana denda tidak dibayar lunas seluruhnya oleh yang bersangkutan maka dapat diambil dari kekayaan dan/atau pendapatan terdakwa sebagai gantinya, dan jika hal tersebut tidak terlaksana dapat diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1. 1.008 (seribu delapan) keping Pita Cukai MMEA Dalam Negeri Tahun 2013 untuk Golongan B volume 620 ml Kode Personalisasi GANTIRRA00.
2. 3.492 (tiga ribu empat ratus sembilan puluh dua) keping Pita Cukai MMEA Dalam Negeri Tahun 2019 Golongan C volume 250ml Kode Personalisasi INDUSEMA00 diduga palsu.
3. 1 (satu) unit handphone merk REALME RMX1941, IMEI 1 : 860524040760793, IMEI 2: 860524040760785, SIM CARD no. 082199281269.
4. 1 (satu) unit handphone merk NOKIA 103 Tipe RM-647, IMEI 1: 356351055555558, SIM CARD no. 0817823753.
5. 7.052 (tujuh ribu lima puluh dua) buah tutup botol merk GARSON DISTILLERS.
6. 1.592 (seribu lima ratus sembilah puluh dua) buah tutup botol merk HOUSE MANSION.
7. 1.073 (seribu tujuh puluh tiga) buah tutup botol merk MAGIC HOUSE.
8. 9.717 (Sembilan ribu tujuh ratus tujuh belas) buah busa/karet tutup botol.
9. 476 (empat ratus tujuh puluh enam) lembar label Anggur Merah merk ORANG TUA isi 650 ml, kadar 14,7% BPOM RI MD 100410058446.
10. 11.617 (sebelas ribu enam ratus tujuh belas) lembar label Vodka merk MANSION HOUSE isi 350 ml, kadar ±40% BPOM RI MD 101110146048.
11. 1.500 (seribu lima ratus) lembar label Vodka merk MANSION HOUSE isi
350 ml, kadar ±40% BPOM RI MD 101110156048.
12. 1.000 (seribu) lembar label Whisky merk MANSION HOUSE isi 350 ml, kadar 43% BPOM RI MD 100910161048.
13. 4.000 (empat ribu) lembar label BRANDY V.S.O.P merk MANSION HOUSE isi 350 ml, kadar 40% BPOM RI MD 101010164048.
14. 16.084 (enam belas ribu delapan puluh empat) lembar label Vodka merk MANSION HOUSE isi 250 ml, BPOM RI MD 101110146048.
15. 3.325 (tiga ribu tiga ratus dua puluh lima) lembar label Whisky merk MANSION HOUSE isi 250 ml, kadar 43% BPOM RI MD 100910161048.
16. 3.500 (tiga ribu lima ratus) lembar label Whisky merk MANSION HOUSE isi 350 ml, kadar ±43% BPOM RI MD 100910148048.
17. 1.000 (seribu) lembar label Whisky merk MANSION HOUSE isi 250 ml, kadar ±43% BPOM RI MD 100910148048.
18. 9.000 (Sembilan ribu) lembar label Whisky merk CRYSTAL CLUB PREMIUM BLENDED isi 750 ml, kadar 40%.
19. 7.500 (tujuh ribu lima ratus) lembar label Vodka merk CRYSTAL CLUB IMPORTED isi 750 ml, kadar 40%.
20. 476 (empat ratus tujuh puluh enam) lembar label berisi Barcode dan Informasi Importir PT. Sarinah.
21. 1 (satu) buah buku rekening Bank BCA KCP Kapuk Kamal a.n. MULYANI No. Rek. 3131231987;
adalah barang bukti yang akan digunakan oleh Penuntut Umum dalam perkara lain, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa KARWANTO Bin KARMUDI;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
22. 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI Unit Kapuk Raya Jelambar a.n. SUKARDI No. Rek. 3241-01-016938-53-3;
23. 1 (satu) buah buku rekening Bank BNI Cabang Daan Mogot a.n. Bpk SUKARDI No. Rek. 0208288742
24. 1 (satu) buah buku rekening Bank MANDIRI KCP Jakarta Palm City a.n. SUKARDI No. Rek. 118-00-0767960-7
menurut Penuntut Umum tidak digunakan lagi sebagai barang bukti maka barang bukti tersebut dikembalian kepada terdakwa SUKARDI Bin NASIKUN;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merugikan pendapatan Negara;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 55 huruf b Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa nama Sukardi bin Nasikun tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membeli dan menjual pita cukai yang palsu,sebagai perbuatan yang berlanjut”, sebagaimana diatur Pasal 55 huruf b Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda secara tanggung renteng dengan RITO SAHWIDI Bin AHMAD Alias GITO, MUHAMMAD FAIZIN Bin AHMAD Alias FAIZ, KARWANTO Bin KARMUDI Alias IWAN Alias GENDUT sebesar Rp.69.840.000,- (enam puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) + Rp. 18.748.800,- (delapan belas juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) = Rp.88.588.800,- (delapan puluh delapan juta lima ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) x 10 = Rp. 885.888.000,- (delapan ratus delapan puluh lima juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), jika denda tidak dibayarkan maka harta benda dan/atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara tersebut;
Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan rutan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1.008 (seribu delapan) keping Pita Cukai MMEA Dalam Negeri Tahun 2013 untuk Golongan B volume 620 ml Kode Personalisasi
GANTIRRA00;
3.492 (tiga ribu empat ratus sembilan puluh dua) keping Pita Cukai MMEA Dalam Negeri Tahun 2019 Golongan C volume 250ml Kode Personalisasi INDUSEMA00 diduga palsu;
1 (satu) unit handphone merk REALME RMX1941, IMEI 1 : 860524040760793, IMEI 2: 860524040760785, SIM CARD no. 082199281269;
1 (satu) unit handphone merk NOKIA 103 Tipe RM-647, IMEI 1: 356351055555558, SIM CARD no. 0817823753;
7.052 (tujuh ribu lima puluh dua) buah tutup botol merk GARSON DISTILLERS;
1.592 (seribu lima ratus sembilah puluh dua) buah tutup botol merk HOUSE MANSION;
1.073 (seribu tujuh puluh tiga) buah tutup botol merk MAGIC HOUSE;
9.717 (Sembilan ribu tujuh ratus tujuh belas) buah busa/karet tutup botol;
476 (empat ratus tujuh puluh enam) lembar label Anggur Merah merk ORANG TUA isi 650 ml, kadar 14,7% BPOM RI MD 100410058446;
11.617 (sebelas ribu enam ratus tujuh belas) lembar label Vodka merk MANSION HOUSE isi 350 ml, kadar ±40% BPOM RI MD 101110146048;
1.500 (seribu lima ratus) lembar label Vodka merk MANSION HOUSE isi 350 ml, kadar ±40% BPOM RI MD 101110156048;
1.000 (seribu) lembar label Whisky merk MANSION HOUSE isi 350 ml, kadar 43% BPOM RI MD 100910161048;
4.000 (empat ribu) lembar label BRANDY V.S.O.P merk MANSION HOUSE isi 350 ml, kadar 40% BPOM RI MD 101010164048;
16.084 (enam belas ribu delapan puluh empat) lembar label Vodka merk MANSION HOUSE isi 250 ml, BPOM RI MD 101110146048;
3.325 (tiga ribu tiga ratus dua puluh lima) lembar label Whisky merk MANSION HOUSE isi 250 ml, kadar 43% BPOM RI MD 100910161048;
3.500 (tiga ribu lima ratus) lembar label Whisky merk MANSION HOUSE isi 350 ml, kadar ±43% BPOM RI MD 100910148048;
1.000 (seribu) lembar label Whisky merk MANSION HOUSE isi 250 ml, kadar ±43% BPOM RI MD 100910148048;
9.000 (Sembilan ribu) lembar label Whisky merk CRYSTAL CLUB
PREMIUM BLENDED isi 750 ml, kadar 40%;
7.500 (tujuh ribu lima ratus) lembar label Vodka merk CRYSTAL CLUB IMPORTED isi 750 ml, kadar 40%;
476 (empat ratus tujuh puluh enam) lembar label berisi Barcode dan Informasi Importir PT. Sarinah;
1 (satu) buah buku rekening Bank BCA KCP Kapuk Kamal a.n. MULYANI No. Rek. 3131231987;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa KARWANTO Bin KARMUDI;
1 (satu) buah buku rekening Bank BRI Unit Kapuk Raya Jelambar a.n. SUKARDI No. Rek. 3241-01-016938-53-3;
1 (satu) buah buku rekening Bank BNI Cabang Daan Mogot a.n. Bpk SUKARDI No. Rek. 0208288742;
1 (satu) buah buku rekening Bank MANDIRI KCP Jakarta Palm City a.n. SUKARDI No. Rek. 118-00-0767960-7
Dikembalian kepada Terdakwa SUKARDI Bin NASIKUN
6. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, pada hari Selasa, tanggal 11 Februari 2020, oleh kami, Nelson Panjaitan, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Elly Noeryasmien, S.H., M.H., Harry Suptanto, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Agus Prasetyo, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tangerang, serta dihadiri oleh Erlangga Jayanegara, S.H., M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Elly Noeryasmien, S.H., M.H. Nelson Panjaitan, S.H., M.H.
Harry Suptanto, S.H. Panitera Pengganti,
Agus Prasetyo, SH.