2247/Pid.Sus/2019/PN Tng
Putusan PN TANGERANG Nomor 2247/Pid.Sus/2019/PN Tng
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Penuntut Umum: ERLANGGA JAYANEGARA,SH.,MH. Terdakwa: 1.RITO SAHWIDI bin AHMAD alias GITO 2.MUHAMMAD FAIZIN bin AHMAD alias FAIZ
MENGADILI: Menyatakan para terdakwa nama Rito Sahwidi Bin Ahmad Alias Gito dan Muhammad Faizin Bin Ahmad Alias Faiz tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta membuat secara melawan hukum, meniru pita cukai, sebagai perbuatan yang berlanjut”, sebagaimana diatur Pasal 55 huruf a Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana; Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan dan denda secara tanggung renteng antara Terdakwa I, Terdakwa II, dan saksi KARWANTO bin KARMUDI Alias IWAN Alias GENDUT, saksi SUKARDI bin NASIKUN sebesar Rp. 69.840.000,- (enam puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) + Rp. 18.748.800,- (delapan belas juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) = Rp.88.588.800,- (delapan puluh delapan juta lima ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) x 10 = Rp. 885.888.000,- (delapan ratus delapan puluh lima juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), dan denda sebesar 10 x Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) = Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang dibebankan secara tanggung renteng dengan Terdakwa I, Terdakwa II, saksi KARWANTO bin KARMUDI Alias IWAN Alias GENDUT, jika denda tidak dibayarkan maka harta benda dan/atau pendapatan para terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara tersebut; Menetapkan para Terdakwa tetap dalam tahanan rutan; Menetapkan barang bukti berupa: 1.008 (seribu delapan) keping Pita Cukai MMEA Dalam Negeri Tahun 2013 untuk Golongan B volume 620ml Kode Personalisasi GANTIRRA00; 3.492 (tiga ribu empat ratus sembilan puluh dua) keping Pita Cukai MMEA Dalam Negeri Tahun 2019 Golongan C volume 250ml Kode Personalisasi INDUSEMA00 diduga palsu; 1 (satu) keping pita Cukai MMEA Dalam Negeri Tahun 2018 Golongan C Volume 250 ml Kode Personalisasi INDUSEMA00 diduga palsu; 1 (satu) buah Flashdisk merk Sandisk Cruzer Blade 16GB warna merah hitam; 1 (satu) buah Flashdisk 2GB warna perak hitam; 1 (satu) buah pisau pond (Cutting Board); 1 (satu) Unit telepon genggam merk Asus Intel inside Z00ADA, IMEI 1 : 357871063123544, IMEI 2 : 3578871063123551, No Sim Card : 085218835757; 1 (satu) Unit telepon genggam merk Asus Zenfone 3 Z017DB, IMEI 1 : 359122070193320, IMEI 2 : 359122070193338, No. Sim Card : 082121330676 Dirampas untuk dimusnahkan 1 (satu) unit Mesin Cetak GTO 52 Heidel Berg. 1 (satu) unit Mesin Cutting / Pond 70x50 Dikembalikan kepada CV. SURYA KENCANA melalui saksi AMRULLAH. 6. Membebani para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 2247/Pid.Sus/2019/PN.Tng.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tangerang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
Terdakwa 1
1. Nama lengkap : Rito Sahwidi Bin Ahmad Alias Gito
2. Tempat lahir : Brebes
3. Umur/Tanggal lahir : 44/25 Juni 1975
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Kampung Kadukacang RT 01 RW 05 Desa
Alaswangi Kecamatan Menes Kabupaten
Pandeglang Banten
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Karyawan Swasta
Terdakwa Rito Sahwidi Bin Ahmad Alias Gito ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 21 September 2019 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2019
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 19 November 2019
3. Penuntut Umum sejak tanggal 18 November 2019 sampai dengan tanggal 7 Desember 2019
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 November 2019 sampai dengan tanggal 27 Desember 2019
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Desember 2019 sampai dengan tanggal 25 Februari 2020
Terdakwa 2
1. Nama lengkap : Muhammad Faizin Bin Ahmad Alias Faiz
2. Tempat lahir : Brebes
3. Umur/Tanggal lahir : 30/15 Oktober 1989
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Islam
6. Tempat tinggal : Dukuh Munggang RT 005 RW 004 Kelurahan
Warna Tirta Kecamatan Paguyangan Kabupaten
Kabupaten Brebes Jawa Tengah
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Karyawan Swasta
Terdakwa Muhammad Faizin Bin Ahmad Alias Faiz ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 21 September 2019 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2019
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 19 November 2019
3. Penuntut Umum sejak tanggal 18 November 2019 sampai dengan tanggal 7 Desember 2019
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 November 2019 sampai dengan tanggal 27 Desember 2019
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Desember 2019 sampai dengan tanggal 25 Februari 2020
Para Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 2247/Pid.Sus/2019/ PN Tng tanggal 28 November 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 2247/Pid.Sus/2019/PN Tng tanggal 29 November 2019 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I RITO SAHWIDI bin AHMAD Alias GITO dan Terdakwa II MUHAMMAD FAIZIN bin AHMAD Alias FAIZ terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “bersama-sama yangmembuat secara melawan hukum memalsukan pita cukai, secara berlanjut”, sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 55 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I RITO SAHWIDI bin AHMAD Alias
GITO dan Terdakwa II MUHAMMAD FAIZIN bin AHMAD Alias FAIZ masing-masing dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi masa penangkapan dan selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah para terdakwa tetap ditahan serta denda sebesar Rp. 69.840.000,- (enam puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) + Rp. 18.748.800,- (delapan belas juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) = Rp.88.588.800,- (delapan puluh delapan juta lima ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) x 10 = Rp. 885.888.000,- (delapan ratus delapan puluh lima juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) yang dibebankan secara tanggung renteng dengan Terdakwa I, Terdakwa II, saksi KARWANTO bin KARMUDI Alias IWAN Alias GENDUT, saksi SUKARDI bin NASIKUN dan ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO), dan denda sebesar 10 x Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) = Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang dibebankan secara tanggung renteng dengan Terdakwa I, Terdakwa II, saksi KARWANTO bin KARMUDI Alias IWAN Alias GENDUT dan ANG BENG LIE ALIAS ALI TOMMY ALIAS JOHNSEN LIE (DPO), jika dalam 1 (satu) bulan denda tidak dibayarkan maka harta benda dan/atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1.008 (seribu delapan) keping Pita Cukai MMEA Dalam Negeri Tahun 2013 untuk Golongan B volume 620ml Kode Personalisasi GANTIRRA00.
3.492 (tiga ribu empat ratus sembilan puluh dua) keping Pita Cukai MMEA Dalam Negeri Tahun 2019 Golongan C volume 250ml Kode Personalisasi INDUSEMA00 diduga palsu.
1 (satu) keping pita Cukai MMEA Dalam Negeri Tahun 2018 Golongan C Volume 250 ml Kode Personalisasi INDUSEMA00 diduga palsu.
1 (satu) buah Flashdisk merk Sandisk Cruzer Blade 16GB warna merah hitam.
1 (satu) buah Flashdisk 2GB warna perak hitam.
1 (satu) buah pisau pond (Cutting Board).
1 (satu) Unit telepon genggam merk Asus Intel inside Z00ADA, IMEI 1 : 357871063123544, IMEI 2 : 3578871063123551, No Sim Card : 085218835757.
1 (satu) Unit telepon genggam merk Asus Zenfone 3 Z017DB, IMEI 1 : 359122070193320, IMEI 2 : 359122070193338, No. Sim Card : 082121330676
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) unit Mesin Cetak GTO 52 Heidel Berg.
1 (satu) unit Mesin Cutting / Pond 70x50
Dikembalikan kepada CV. SURYA KENCANA melalui saksi AMRULLAH.
4. Menetapkan agar para terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan hanya memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
---- Bahwa terdakwa 1 RITO SAHWIDI bin AHMAD alias GITO dan terdakwa 2 MUHAMMAD FAIZIN bin AHMAD alias FAIZ bersama-sama dengan KARWANTO alias IWAN alias GENDUT serta sdr ANG BENG LIE alias ALI TOMMY (DPO), sdr PAPAI (DPO), serta sdr SUKARDI bin NASIKUN (berkas penuntutan terpisah) pada hari Jum’at tanggal 20 September 2019 sekitar jam 16.20 WIB bertempat di Percetakan CV SURYA KENCANA yang beralamat di Jl Mesjid VI No 17 RW 5 Cengkareng Barat Kota Jakarta Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana terdakwa ditahan dan saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Tangerang sehingga Pengadilan Negeri Tangerang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan membuat secara melawan hukum, meniru, atau memalsukan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara, sebagai berikut :
----------Berawal dari kegiatan penindakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direkotat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten Nomor Print-56/WBC.07/BD.04/2019 tanggal 29 Agustus 2019, terhadap kegiatan jual beli pita cukai palsu di daerah Dadap Tangerang Banten yang dilanjutkan dengan operasi penangkapan terhadap sdr PAPAI (DPO) dan sdr SUKARDI bin NASIKUN (berkas penuntutan terpisah), dengan rincian yaitu :
Pada Hari Kamis tanggal 29 Agustus 2019 sekitar pukul 14.30 WIB SAKSI EKO PRIYONO, saksi DEWA BAGUS MAHENDRA, dan saksi JOSUA RIFANDY bersama-sama tim mendapat informasi bahwa Hari Jumat tanggal 30 Agustus 2019 akan ada transaksi jual beli pita cukai palsu di daerah Dadap Tangerang;
Selanjutnya atas informasi tersebut sesuai Surat Perintah Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Nomor: PRIN-56/WBC.07/BD.04/2019 tanggal 29 Agustus 2019, pada Hari Jumat tanggal 30 Agustus 2019 sekitar pukul 07.30 WIB SAKSI EKO PRIYONO, saksi DEWA BAGUS MAHENDRA, saksi JOSUA RIFANDY bersama tim melakukan pendalaman dan penggambaran atas informasi jual beli pita cukai palsu tersebut dan sekitar pukul 16.00 WIB SAKSI bersama tim menemukan seorang laki-laki mengendarai ojek yang ciri-cirinya sesuai informasi yang diperoleh tim, kemudian menghentikan dan melakukan pemeriksaan di Jl Raya Dadap no. 39 Dadap Kosambi Tangerang. Orang laki-laki tersebut mengaku bernama PAPAI (DPO) membawa 1 (satu) bungkus plastik berisi 3.500 keping pita cukai palsu yang dia beli dari Sdr SUKARDI beralamat di Kapuk Jakarta Barat. Terhadap pita cukai palsu tersebut kemudian SAKSI lakukan penindakan dengan Surat Bukti Penindakan nomor SBP-42/WBC.07/BD.04/2019 tanggal 30 Agustus 2019;
SAKSI DEWA BAGUS MAHENDRA menghubungi dan meminta bantuan Petugas Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta kemudian SAKSI DEWA BAGUS MAHENDRA bersama tim membawa Sdr PAPAI menuju bengkel milik Sdr SUKARDI di Kapuk Jakarta Barat tiba sekitar pukul 18.30 WIB. Tidak lama kemudian Petugas Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta tiba juga dan bergabung dengan tim Kantor Wilayah Bea Cukai Banten. SAKSI kemudian mempertemukan Sdr PAPAI dengan Sdr SUKARDI dimana Sdr SUKARDI membenarkan bahwa telah menjual 3500 keping pita cukai palsu ke Sdr PAPAI;
SAKSI EKO PRIYONO dan saksi DEWA BAGUS MAHENDRA bersama tim, petugas Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Sdr PAPAI, dan SUKARDI kemudian ke rumah Sdr SUKARDI beralamat di Kapuk Gg Masjid Al-Munawaroh RT015 RW 011 Kel Kapuk Cengkareng Jakarta Barat tiba sekitar pukul 19.15 WIB;
Selanjuntya tim DJBC Kanwil Banten yang terdiri dari saksi -saksi EKO
PRIYONO, DEWA BAGUS MAHENDRA, dan JOSUA RIFANDY dengan didampingi petugas Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta dan disaksikan SUKARDI dan Ketua RT setempat melakukan pemeriksaan rumah Sdr SUKARDI di Kapuk Gg Masjid Al-Munawaroh RT015 RW 011 Kel Kapuk Cengkareng Jakarta Barat menemukan : 1.008 keping pita cukai palsu, 4 kardus tutup botol, 2 karung tutup botol, etiket dan label untuk minuman beralkohol serta 4 buah buku tabungan atas nama SUKARDI dan istri SUKARDI;
Saat saksi bersama tim dengan didampingi petugas Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta melakukan pemeriksaan rumah Sdr SUKARDI, Sdr PAPAI melarikan diri / kabur dan telah dilakukan pencarian di sekitar rumah Sdr SUKARDI namun tidak ketemu;
Menindaklanjuti temuan tersebut tim Penindakan Gabungan Dirjen Bea Cukai (DJBC) wilayah Banten dan Jakarta membawa Sdr. SUKARDI berikut barang hasil penindakan berupa 4.500 keping pita cukai palsu, tutup botol, etiket, dan label untuk minuman beralkohol serta 4 buah buku tabungan atas nama SUKARDI dan istri SUKARDI ke Kantor Wilayah Bea Cukai Banten di BSD Tangerang Selatan untuk diserahkan kepada Penyidik Kantor Wilayah Bea Cukai Banten.
Atas penindakan 1.008 keping pita cukai palsu, tutup botol, etiket dan label minuman beralkohol serta 4 buah buku tabungan atas nama SUKARDI dan istri SUKARDI SAKSI lakukan penindakan dengan Surat Bukti Penindakan nomor SBP-43/WBC.07/BD.04/2019 tanggal 30 Agustus 2019.
-----------Berdasarkan kegiatan penindakan terhadap sdr SUKARDI selanjutnya Penyidik DJBC Kanwil Banten melakukan pengembangan penyidikan dengan melakukan kegiatan penindakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direkotat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten Nomor ST-103A/WBC.07/BD.04/2019 tanggal 19 September 2019, untuk melakukan rangkaian kegiatan penindakan terhadap rumah di Komplek Duta Garden Blok G 01 No 13 Tangerang Banten, dengan rincian yaitu:
Bahwa pada saat sebelum dilakukan penggeledahan di sebuah rumah di Komplek Duta Garden Blok G 01 No 13 Tangerang Banten di saksi DEWA BAGUS MAHENDRA melakukan pemantauan di sekitar lokasi rumah tersebut, dan melihat seorang laki-laki mengendarai sepeda motor yang menurut informasi bernama saksi KARWANTO alias IWAN alias GENDUT yang menjual pita cukai palsu kepada sdr SUKARDI, kemudian saksi GENDUT berhenti di depan rumah tersebut, dari informasi lainnya rumah tersebut adalah milik sdr ANG BENG LIE alias ALI TOMMY (DPO).
Bahwa saksi KARWANTO kemudian didatangi oleh tim Penyidik Kanwil DJBC Banten untuk dimintai keterangannya terkait transaksi jual beli pita cukai palsu yang dilakukan oleh sdr SUKARDI bersama saksi KARWANTO, selanjutnya saksi KARWANTO diperiksa untuk dimintai keterangannya oleh Tim Penyidik Kanwil DJBC Banten, dan pada saat penggeledehan dari saksi KARWANTO diperoleh barang-barang yang dikuasai oleh saksi KARWANTO antara lain :
1 (satu) keping Pita Cukai MMEA Dalam Negeri Tahun 2018 Golongan C volume 250ml Kode Personalisasi INDUSEMA00 diduga palsu;
1 (satu) unit Motor merk HONDA NF 100 SLD warna putih biru No. Pol.: B 6348 TIA;
1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) nomor: 16551197/MJ/2016 a.n. Johnsen Lie;
1 (satu) buah anak kunci motor HONDA NF 100 SLD warna putih biru No. Pol.: B 6348 TIA;
1 (satu) unit telepon genggam merk NOKIA model RM-1134, IMEI No: 359755062578998, SIM CARD No: 085200900709;
1 (satu) unit telepon genggam merk NOKIA model RM-1134, IMEI No: 359755064214105, SIM CARD No: 087781538886;
1 (satu) buah buku rekening Bank BCA KCU Purwokerto no Rek. 0461578780 a.n. KARWANTO;
1 (satu) buah flashdisk merk Sandisk Cruzer Blade 16GB warna merah-hitam;
1 (satu) buah flashdisk 2GB warna perak-hitam;
1 (satu) buah tutup botol merk Mansion House Anno 1777 Herman Jansen warna hitam;
1 (satu) buah tutup botol merk House Mansion Anno 1777 Herman Jansen warna merah;
1 (satu) buah tutup botol merk Big Boss Flavour Whisky;
2 (dua) buah tutup botol cap Kuda Mas PT. Aneka Inti Bumi;
1 (satu) buah tutup botol logam warna hitam;
2 (dua) buah Tanda Terima Titipan PT Panca Kobra Sakti;
4 (empat) buah resi pengiriman Barang PT Harapan Jaya Prima nomor B0063888, A0107582, A0107022, dan A0107016;
1 (satu) buah resi pengiriman Xtrans Xpress Courier No. 04326086;
1 (satu) buah buku catatan warna kuning motif kotak-kotak merk Kuramas; dan
1 (satu) buah buku catatan warna hijau motif kotak-kotak merk Kuramas
Bahwa saksi KARWANTO menjelaskan jika pita cukai palsu yang disita oleh penyidik saat penggeledahan di rumah TOMMY ALI, dan disita dari sdr PAPAI serta disita dari rumah sdr SUKARDI, adalah pita cukai palsu yang dicetak oleh terdakwa 1 RITO SAHWIDI bersama-sama terdakwa 2 FAIZIN di tempat kerja para terdakwa di percetakan CV. SURYA KENCANA yang beralamat di Jl. Raya Masjid Nomor 17 Rt.09 Rw.02 Sumur Bor Cengkareng Barat, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat.
-----------Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dari keterangan sdr SUKARDI, dan keterangan dari saksi KARWANTO alias IWAN alias GENDUT maka tim Penyidik Kanwil DJBC Banten melakukan rangkaian kegiatan penindakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direkotat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten ST-106A/WBC.07/2019 tanggal 20 September 2019, untuk melakukan kegiatan penindakan terhadap percetakan CV SURYA KENCANA yang beralamat di Jl. Raya Masjid Nomor 17 Rt.09 Rw.02 Sumur Bor Cengkareng Barat, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat, dan pada sat penggeledahan di percetakan tersebut ditemukan:
1 Unit Mesin cetak merk HeidelBerg tipe GTO 52, 1 Unit Mesin cutting/pond Ukuran 70 x 50 CM dan 1 buah Cutting Board / Pisau Pond ukuran 25 x 37 cm yang digunakan oleh terdakwa 1 RITO SAHWIDI dan terdakwa 2 FAIZIN untuk membuat dan mencetak pita cukai palsu yang dipesan oleh sdr ANG BENG LIE alias ALI TOMMY (DPO) dan saksi KARWANTO alias IWAN alias GENDUT.
Bahwa pita cukai palsu yang dicetak oleh terdakwa 1 RITO SAHWIDI dan diproses cutting/pond oleh terdakwa 2 FAIZIN tersebut dijual oleh sdr TOMMI ALI (DPO) dan saksi KARWANTO kepada sdr SUKARDI. Selanjutnya sdr SUKARDI menjual pita cukai palsu tersebut kepada sdr PAPAI (DPO).
-----------------Bahwa berdasarkan keterangan dari saksi ALI SETIAWAN dan saksi AMRULLAH terdakwa 1 RITO SAHWIDI dan terdakwa 2 FAIZIN tercatat sebagai Karyawan Percetakan CV SURYA KENCANA. Dimana terdakwa 1 RITO SAHWIDI telah bekerja di percetakan CV SURYA KENCANA sekitar 10 (sepuluh) tahun dan tugasnya di percetakan adalah sebagai operator mesin cetak yang sehari-harinya menjalankan mesin cetak GTO 52 HEIDELBERG sekaligus teknisi mesin apabila ada gangguan dengan mesin, dan terdakwa mendapatkan penghasilan bulanan dari CV SURYA KENCANS senilai Rp 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah). Sedangkan terdakwa 2 FAIZIN telah bekerja di percetakan CV SURYA KENCANA sekitar 5 (lima) tahun dan tugasnya adalah sebagai operator mesin pond / mesin cutting pond 70X50, dan menerima penghasilan harian Rp 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah)-
-------------- Bahwa para tedakwa membuat dan mencetak pita cukai palsu tersebut di tempat kerja para terdakwa di percetakan CV SURYA KENCANA tanpa sepengetahuan pemilik percetakan saksi ALI SETIAWAN dan supervisor percetakan CV SURYA KENCANA saksi AMRULLAH. Berdasarkan keterangan dari saksi AMRULLAH dan saksi ALI SETIAWAN, CV SURYA KENCANA adalah usaha jasa percetakan yang produksinya meliputi cetak packaging, brosur, katalog, buku agenda, buku nota dan sebagainya. Selanjutnya untuk order pita cukai palsu yang dilakukan oleh terdakwa 1 RITO SAHWIDI dan terdakwa 2 FAIZIN tidak sesuai dengan Standard Operational Procedure (SOP) pelayanan jasa percetakan di CV SURYA KENCANA khususnya terkait penerimaan order dari pelanggan dan permintaan order, sebagaimana diketahui SOP yang berlaku adalah sebagai berikut:
Dari pihak customer pihak percetakan CV SURYA KENCANA menerima surat pemesanan atau Purchase Order (PO);
Pihak percetakan CV SURYA KENCANA membuat pemesanan bahan berupa kertas dari pihak suplier atau pemasok kertas;
CV SURYA KENCANA membuat surat perintah kerja yang ditujukan kepada operator potong, operator cetak, operator pond, dan finishing.
Setelah order yang dipesan selesai dibuat maka hasilnya akan dikirimkan ke pelanggan yang memesan.
Selanjutnya berdasarkan keterangan dari saksi AMRULLAH jika dirinya pernah memberi peringatan keras kepada terdakwa 2 FAIZIN terkait order cetak pita cukai palsu yang dilakukan oleh terdakwa 1 RITO SAHWIDI dan terdakwa 2 FAIZIN, adapun alasan dari saksi memberi peringatan keras kepada terdakwa 2 FAIZ adalah sebagai berikut:
Order pita cukai palsu tersebut baru diketahui terjadi sekitar bulan Juli 2019 dan tidak terdaftar di pencatatan kantor sehingga terhitung sebagai pemesanan jasa cetak yang tidak resmi, karena tidak ada penerbitan Purchase Order (PO) dan Surat Perintah Kerja (SPK) terkait pemesanan jasa dari order pita cukai tersebut, selanjutnya terhadap pembayaran order cetak pita cukai palsu tersebut hasilnya tidak ada pemasukan ke percetakan CV SURYA KENCANA;
Bahwa proses pembuatan pita cukai palsu tersebut dilakukan oleh terdakwa 1 RITO SAHWIDI bersama-sama dengan terdakwa 2 FAIZIN pada malam hari di luar jam operasional percetakan CV SURYA KENCANA yaitu buka pada hari senin-sabtu dari jam 09.00 WIB -17.00 WIB;
Oleh karena itu karena order cetak yang tidak sesuai dengan SOP yang berlaku di CV SURYA KENCANA tersebut akhirnya Saksi AMRULLAH memberi peringatan keras kepada terdakwa 2 FAIZIN agar tidak menerima order cetak pita cukai palsu tersebut, karena selain proses pembuatan order/pemesanan pita cukai palsu tersebut dilakukan pada malam hari, pemesanan yang diterima oleh terdakwa2 FAIZIN tersebut adalah terkait dengan pencetakan barang yang tidak sesuai dengan hukum atau ilegal.
----------- Bahwa para terdakwa membuat dan mencetak pita cukai pasu tersebut berawal dari kedatangan sdr ALI TOMMY (DPO) ke percetakan CV SURYA KENCANA sekitar bulan Juni tahun 2016, sdr ALI TOMMY (DPO) menawarkan kepada terdakwa 1 RITO SAHWIDI untuk melakukan jasa pencetakan pita cukai palsu berikut contoh yang dibawa oleh sdr ALI TOMMY (DPO), tetapi awalnya terdakwa 1 RITO SAHWIDI menolak karena menurutnya hal tersebut adalah perbuatan melakukan pemalsuan, dan terdakwa 1 RITO SAHWIDI awalnya juga takut, tetapi karena bujukan sdr ALI TOMMY (DPO) yang mengatakan “tidak apa-apa, nanti saya kasih uang rokok” pada akhirnya terdakwa 1 RITO SAHWIDI bersedia melakukan permintaan dari sdr TOMMY ALI (DPO) tersebut. Selanjutnya sdr TOMMY ALI menurut pengakuan terdakwa 1 RITO SAHWIDI telah melakukan pemesanan untuk mencetak pita cukai palsu kepada terdakwa 1 RITO SAHWIDI sebanyak 3-4 kali sejak pertengahan tahun 2016 s/d 2019, dimana pada setiap tahunnya pemesanan terebut dilakukan sebanyak 1 kali pemesanan, dan sdr ALI TOMMY (DPO) juga meminta kepada terdakwa 1 RITO SAHWIDI agar pemesanan pita cukai palsu yang diminta oleh sdr ALI TOMMY (DPO) tidak diketahui oleh pihak perusahaan dalam hal ini Percetakan CV SURYA KENCANA.
----------- Bahwa rangkaian proses pembuatan pita cukai palsu tersebut terdiri dari pemesanan, pencetakan, pemotongan (cutting/pond), dan setelah order selesai dibuat oleh terdakwa 1 RITO SAHWIDI dan terdakwa 2 FAIZIN pita cukai palsu tersebut diambil oleh saksi KARWANTO atau diambil sendiri oleh sdr ALI TOMMY (DPO). Sehingga dari rangkaian proses ini dapat dijelaskan oleh para terdakwa jika peran dari masing-masing pihak terhadap rangkaian proses pembuatan pita cukai palsu tersebut adalah:
ALI TOMMY (DPO) : memberi order mencetak pita cukai palsu kepada terdakwa 1 RITO SAHWIDI, memberi order kepada terdakwa 2 FAIZIN untuk memotong hasil cetakan pita cukai palsu, menyiapkan dan mengantar pita cukai palsu berupa tinta, plate dan film, menyiapkan dan mengantar pisau pond kepada FAIZIN dan mengantar pita cukai palsu yang sudah diberi hologram kepada terdakwa 2 FAIZIN untuk dipond;
Terdakwa 2 RITO SAHWIDI: mencetak pita cukai palsu;
Terdakwa 3 FAIZIN : melakukan kegiatan cutting pada lembar stiker yang berisi pita cukai palsu /ilegal di percetakan CV SURYA KENCANA;
Saksi KARWANTO: mengantar stiker bahan untuk pita cukai palsu dan mengambil pita cukai palsu di percetakan CV SURYA KENCANA setelah selesai dicetak oleh terdakwa 1 RITO SAHWIDI.
------------- Bahwa komponen-komponen yang digunakan untuk mencetak pita cukai palsu adalah :
Film : Berbentuk mika terbuat dari plastik, berfungsi mentransfer design dari film ke plat
Plat : Terbuat dari Aluminum ukuran 52 cm x 36 cm
Kertas : Jenisnya Stiker HVS, ukuran polio (33 cm x 21,5 cm) sesuai dengan jumlah berapa banyak Pita Cukai palsu yang akan dicetak (untuk pemesanan terakhir sebanyak 8 rim kertas polio)
Tinta : Warna yellow, magenta, criyan, dan black masing-masing 1 dikemas dalam kotak dengan satuan kg
Mesin Pencetak merk HEIDELBERG ukuran 52 cm x 36 cm
-------------Selanjutnya rangkaian proses pemesanan pita cukai palsu tersebut yang dilakukan oleh sdr ALI TOMMY (DPO) adalah sebagai berikut :
Kegiatan pertama yang dilakukan adalah pengiriman bahan baku berupa kertas stiker blanko yang dilakukan oleh Sdr ALI TOMMY dan dititipkan kepada asisten terdakwa 1 RITO SAHWIDI bernama Sdr ANDI RIANTO, 2-3 hari berikutnya Sdr ALI TOMMY mengirimkan cat, film dan plat;
Setelah malam minggunya terdakwa 1 RITO SAHWIDI melakukan proses pencetakan pada malam hari dengan maksud agar tidak diketahui oleh pihak perusahaan dalam hal ini CV SURYA KENCANA, besoknya saksi KARWANTO menghubungi terdakwa 2 FAIZIN “menanyakan apakah sudah dicetak apa belum?”;
Ketika sudah selesai saksi KARWANTOdatang menjemput dan menyerah
kan uang kepada terdakwa 1 RITO SAHWIDI sebesar Rp 500.000,00 s/d Rp 600.000,00;
Bahan stiker polos ataupun bahan pembuatan pita cukai palsu selain sdr ALI TOMMY yang mengantarkan sendiri ke CV SURYA KENCANA, bahan baku tersebut juga kadang diantar oleh saksi KARWANTOkepada terdakwa 1 RITO SAHWIDI atau terdakwa 2 FAIZIN.
--------------Setelah melalui proses pemesanan yang dilakukan oleh sdr ALI TOMMY (DPO) selanjutnya proses pencetakan dengan menggunakan mesin cetak merek HEIDELBERG ukuran 52 cm X 36 cm yang dioperasikan oleh terdakwa 1 RITO SAHWIDI pada malam hari di luar jam operasional CV SURYA KENCANA 2-3 kali pada kurun waktu 2016 sampai dengan 2018 dengan rangkaian sebagai berikut:
Pertama yang dilakukan adalah Film yang berisi gambar design yang akan dicetak dipasang di plat (proses ini disebut ekspose), berikutnya memasukkan masing-masing warna ke bak tinta yang ada dalam mesin disesuaikan dengan bak warna masing-masing.
Selanjutnya plat tersebut dipasang di silinder mesin pencetak merk HEIDELBERG ukuran 52 cm x 36 cm
Dibelakang dan didepan mesin tersebut terdapat meja sebagai tempat peletakan kertas yang akan dicetak
Setelah semua sudah siap baru dilakukan proses pencetakan Pita Cukai Palsu, setelah percetakan selesai semua komponen tersebut baik alat atau bahan baku yang tersisa dikembalikan ke Sdr. ALI TOMMY;
Bahwa pita cukai palsu yang dicetak oleh terdakwa 1 RITO SAHWIDI adalah pita cukai palsu yang belum memiliki unsur hologram. Untuk unsur hologram tersebut tidak dicetak di CV SURYA KENCANA, dan setelah selesai dicetak oleh terdakwa 1 RITO SAHWIDI pita cukai palsu tanpa hologram tersebut kemudian dibawa kembali oleh saksi KARWANTO dan ketika kembali ke percetakan pita cukai palsu tersebut sudah memiliki unsur hologram, selanjutnya pita cukai palsu yang sudah dicetak hologram tersebut diterima oleh terdakwa 2 FAIZIN untuk menjalani proses cutting/pond, proses pemotongan atau cutting yang dilakukan oleh terdakwa 2 FAIZIN.
---------------Bahwa proses pencetakan pita cukai palsu terakhir yang dilakukan
oleh terdakwa 1 RITO SAHWIDI adalah sekitar bulan Juli 2019 dengan rangkaian sebagai berikut:
Sekitar bulan Juli 2019, saksi KARWANTO datang ke perusahaan dengan
membawa 8 rim kertas polio bahan sticker polos dan menaruh didekat mesin cetak. Saksi KARWANTO menitip barang tersebut kepada terdakwa 2 FAIZIN, saat itu terdakwa 1 RITO SAHWIDI sedang tidak berada di percetakan. Selanjutnya terdakwa 2 FAIZIN memberi tahu ke kepada terdakwa 1 RITO SAHWIDI, bahwa ada barang titipan berupa sticker dari saksi KARWANTO yang di taruh di dekat mesin cetak;
Awalnya terdakwa 1 RITO SAHWIDI menolak mencetak Pita Cukai Palsu namun Sdr ALI TOMMY menelepon terus kepada terdakwa 1 RITO SAHWIDI dan sekitar 2 minggu kemudian pada hari Sabtu malam terdakwa 1 RITO SAHWIDI mencetak 8 rim pita cukai palsu tersebut karena pada saat itu terdakwa 1 RITO SAHWIDI tidak mempunyai uang;
Bahwa benar Percetakan CV SURYA KENCANA mengetahui bahwa terdakwa 1 RITO SAHWIDI dan terdakwa 2 FAIZIN mencetak pita cukai palsu di Percetakan CV SURYA KENCANA setelah cetak pita cukai palsu terakhir selesai dicetak sekitar bulan juli tahun 2019 atas adanya laporan dari terdakwa 2 FAIZIN, dan saat itu terdakwa 1 RITO SAHWIDI dan terdakwa 2 FAIZIN ditegur oleh Saksi AMRULLAH untuk tidak melakukan hal tersebut lagi, karena hal tersebut adalah illegal tidak sesuai dengan SOP perusahaan;
---------------Bahwa proses pemotongan pita cukai palsu menggunakan mesin pond/cutting yang dioperasikan oleh terdakwa 2 FAIZIN di tempat kerjanya yaitu percetakan CV SURYA KENCANA pada malam hari di luar jam operasional percetakan pada kurun waktu sekitar tahun 2016, 2018 dan yang terakhir bulan Juli 2019. Dengan rangkaian sebagai berikut:
Bahwa mulai tahun 2016, Sdr ALI TOMMY (DPO) memerintahkan saksi KARWANTOuntuk mencetak pita cukai palsu/illegal di Percetakan CV SURYA KENCANA;
Bahwa saksi KARWANTOmengantar bahan stiker polos ke percetakan CV SURYA KENCANA dan saat itu saksi KARWANTObertemu dengan terdakwa 2 FAIZIN kemudian banyak berbicara dengan terdakwa 1 RITO SAHWIDI sebagai operator mesin cetak.
Bahwa pada saat itu saksi KARWANTO menjelaskan bahan stiker tersebut adalah titipan dari sdr ALI TOMMY untuk dicetak tekait teknisnya saksi KARWANTO menjelaskan tinggal tanya saja kepada terdakwa 1 RITO
SAHWIDI;
Bahwa terdakwa 1 RITO SAHWIDI memberi petunjuk kepada terdakwa 2 RITO SAHWIDI untuk mengerjakan order dari sdr ALI TOMMY yang diantar
melalui saksi KARWANTO tersebut;
Bahwa order yang kedua terjadi sekitar tahun 2018 dan saat itu sdr ALI TOMMY datang ke percetakan CV SURYA KENCANA menyerahkan stiker yang sudah berhologram, terdakwa 2 FAIZIN sempat bertanya kenapa stikernya mirip cukai rokok dan kemudian dijawab oleh sdr ALI TOMMY benar bahwa itu adalah pita cukai illegal, selanjutnya sdr TOMMY ALI berpesan hati hati karena ini barang illegal, kemudian terdakwa 2 FAIZIN sempat kaget tetapi diyakinkan oleh sdr ALI TOMMY, “aman, tenang saja” sejak saat itu terdakwa 2 FAIZIN tidak pernah menanyakan lagi tentang pita cukai illegal tersebut.
Bahwa yang diketahui oleh terdakwa 2 FAIZIN sdr ALI TOMMY adalah bosnya dari saksi KARWANTOdan merupakan pelanggan di Percetakan CV SURYA KENCANA;
---------------Bahwa proses pemotongan pita cukai palsu terakhir yang dilakukan oleh terdakwa 2 FAIZIN adalah sekitar bulan Juli 2019 dengan rangkaian sebagai berikut:
Sekitar bulan Juli 2019, saksi KARWANTOdatang ke perusahaan dengan membawa 8 rim kertas polio bahan sticker polos dan menaruh didekat mesin cetak. Saksi KARWANTOmenitip barang tersebut kepada terdakwa 2 FAIZIN, saat itu terdakwa 1 RITO SAHWIDI sedang tidak berada di percetakan. Selanjutnya terdakwa 2 FAIZIN memberi tahu ke kepada terdakwa 1 RITO SAHWIDI, bahwa ada barang titipan berupa sticker dari saksi KARWANTO yang di taruh di dekat mesin cetak;
Bahwa sekitar 2 minggu stiker tersebut dicetak oleh terdakwa 2 RITO SAHWIDI sebanyak 8 rim folio @500 lembar stiker dicetak pada hari sabtu malam hari dibantu asisten sdr ANDI RIANTO sekitar 3 jam. Setelah selesai stiker tersebut disimpan dei depan mesin cetak, kemudian malam itu jug saksi KARWANTOmenelepon kepada terdakwa 2 FAIZIN dan bertanya “apakah cetakan sudah selesai apa belum?” kemudian dijawab terdakwa 2 FAIZIN “sudah”
Pada hari minggu pagi sekitar bulan Juli 2019 saksi KARWANTOdatang ke percetakan dan mengambil stiker yang sudah dicetak sebanyak 8 rim folio untuk diserahkan kepada sdr ALI TOMMY;
Satu minggu setelah diambil oleh saksi IWAN, kemudian sdr ALI TOMMY
datang ke percetakan CV SURYA KENCANA dengan membawa 8 rim folio stiker yang sudah diberi hologram pada hari sabtu malam sekitar bulan Juli 2019. Selanjutnya malam itu juga terdakwa 2 FAIZIN langsung melakukan proses cutting stiker kurang lebih 5 jam dari jam 7 malam sampai dengan jam 12 malam. Pada saat posisi jam 9 malam sdr ALI TOMMY menelepon dan bertanya “sudah selesai dikerjakan belum, kapan selesainya?” dijawab oleh terdakwa 2 FAIZIN “sekitar jam 12 malam”, dibalas oleh saksi TOMMY ALI“ kalau udah selesei besok pagi akan diambil saksi KARWANTO”, selanjutnya ketika pekerjaan cutting selesai jam 12 malam stiker disimpan di dekat mesin pond.
Minggu pagi sekitar jam 06.30 WIB saksi KARWANTO menelepon mau ambil stiker, saksi KARWANTO datang jam 7 pagi langsung ambil stiker sebanyak 8 rim folio tersebut dengan menggunakan sepeda motor merek HONDA NF 100 SLD warna putih biru nopol B 6348 TIA milik sdr ALI TOMMY, kemudian saksi KARWANTOmenyerahkan uang senilai Rp 700.000,- (tujtuh ratus ribu rupiah), dan saksi KARWANTOmenjelaskan jika uang tersebut berasal dari sdr ALI TOMMY, terdakwa 2 FAIZIN sebelum bertanya kepada saksi KARWANTOpun sudah mengetahuinya karena sempat berbicara via telepon dengan sdr ALI TOMMY (DPO), dan rincian uang yang dititip ke saksi KARWANTO tersebut untuk 2 pekerjaan yaitu Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang merupakan jasa pond cutting pita cukai palsu, dan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk upah cutting stiker label kue kering milik sdr ALI TOMMY (DPO).
---------------Bahwa terdakwa 1 RITO SAHWIDI dan terdakwa 2 FAIZIN setelah melakukan pekerjaan yang diminta oleh sdr ALI TOMMY (DPO) dan saksi KARWANTO, para terdakwa mendapatkan upah dari sdr ALI TOMMY dan saksi KARWANTO dengan rincian sebagai berikut:
Awalnya sdr ALI TOMMY (DPO) melalui sdr IWAN menyerahkan uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa 1 RITO SAHWIDI meminta ditambah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga totalnya adalah Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
Kedua pada bulan Mei 2019 Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan ketiga pada bulan Juli 2019 sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa dari total upah yang diterima menurut terdakwa 1 RITO SAHWIDI dari sdr ALI TOMMY (DPO) dan saski IWAN adalah Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa 2 FAIZIN melakukan jasa pond/cutting dari saksi
KARWANTOataupun sdr ALI TOMMY (DPO) adalah sekitar 2-3 kali berikut rincian upahnya yaitu. Pertama tahun 2017 terdakwa 2 lupa, kedua tahun 2018 sekitar 3 rim saat itu terdakwa 2 diberi upah Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari sdr ALI TOMMY (DPO) melalui saksi IWAN, yang ketiga tahun 2019 sebanyak 8 rim dan terdakwa 2 FAIZIN mendapatkan upah senilai Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
--------------- Bahwa pita cukai palsu yang dicetak oleh terdakwa 1 RITO SAHWIDI menggunakan mesin cetak merek HEIDELBERG ukuran 52 cmX36 cm yang kemudian dipotong atau cutting menggunakan mesin pond/cutting yang dioperasikan oleh terdakwa 2 FAIZIN proses pemasangan hologramnya dilakukan oleh sdr ALI TOMMY (DPO);
--------------- Bahwa berdasarkan keterangan ahli EDI PURWANTO dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Bea dan Cukai Republik Indonesia terdapat potensi kerugian keuangan negara dari perbuatan para terdakwa yang menyebabkan terjadinya peredaran pita cukai palsu di masyarakat dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor :158 /PMK.010/2018 tentang tarif cukai etil alkohol, minuman yang, mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol, untuk pita cukai MMEA dalam negeri tahun 2019 golongan C volume 250 ml Kode personalisasi INDUSEMA00 sejumlah 3492 keping, maka potensi kerugian keuangan negara adalah 3492 X 0,25 X Rp 80.000,- = Rp 69.840.000,- (enam puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah);
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor: 62/PMK.011/2010 tentang tarif cukai etil alkohol, minuman yang, mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol, untuk pita cukai MMEA dalam negeri tahun 2019 golongan B volume 620 ml Kode personalisasi GANTIRRA00 sejumlah 1.008 keping, maka potensi kerugian keuangan negara adalah 1.008 X 0,62 X Rp 30.000,- = Rp 18.748.800,- (delapan belas juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus rupiah);
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor:270 /PMK.011/2013 tentang tarif cukai etil alkohol, minuman yang, mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol , untuk pita cukai MMEA dalam negeri tahun 2019 golongan C volume 250 ml Kode personalisasi INDUSEMA00 sejumlah 1 keping, maka potensi kerugian keuangan negara adalah 1 X 0,25 X Rp 80.000,- = Rp 20.000,- (dua puluh
ribu rupiah).
Total kerugian negara adalah Rp. 88.608.800,- (delapan puluh delapan juta enam ratus delapan ribu delapan ratus rupiah).
---- perbuatan terdakwa 1 RITO SAHWIDI bin AHMAD alias GITO dan terdakwa 2 MUHAMMAD FAIZIN bin AHMAD alias FAIZ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi EKO PRIYONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja sebagai Pelaksana Pemeriksa pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten, tugas & tanggungjawab saksi selaku Pelaksana Pemeriksa, yaitu :
Melakukan pengumpulan dan analisis informasi dibidang kepabeanan dan cukai.
Melakukan patroli darat dalam rangka melakukan pengawasan terhadap barang impor, barang ekspor, peredaran dan pendistribusian barang-barang kena cukai termasuk pita cukai.
Melakukan operasi penindakan di bidang kepabeanan dan cukai terhadap barang impor, barang ekspor, barang-barang kena cukai termasuk pita cukai yang diduga melanggar undang-undang kepabeanan dan cukai.
Bahwa pada hari Jum'at tanggal 30 Agustus 2019 saksi bersama saksi JOSUA RIFANDY SIAHAAN dan saksi DEWA GEDE AGUS MAHENDRA, telah mengamankan PAPAI (DPO) di Jl Raya Dadap No. 39 Dadap Kosambi Tangerang dan ditemukan pada diri PAPAI (DPO) berupa 3.500 (tiga ribu lima ratus) keping pita cukai di duga palsu serta tutup botol, label dan etikat yang akan digunakan untuk membuat minuman beralkohol illegal;
bahwa berdasarkan keterangannya PAPAI (DPO) barang-barang tersebut diperoleh dan dibeli dari SUKARDI (Terdakwa dalam perkara terpisah) di rumahnya yang beralamat di Kapuk Gg Masjid Al-Munawaroh
RT 015 RW 011 Kelurahan Kapuk Cengkareng Jakarta Barat;
setelah itu saksi Bersama Tim Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten serta PAPAI (DPO) berkoordinasi dengan Petugas Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta mengamankan SUKARDI;
kemudian dilakukan pengembangan, menurut SUKARDI barang bukti tersebut dibeli dan diperoleh dari ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) melalui KARWANTO bin KARMUDI Alias IWAN Alias GENDUT (Terdakwa dalam perkara lain);
bahwa saat itu PAPAI (DPO) melarikan diri pada saat saksi dan Tim Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten serta Petugas Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, sedang melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang ditemukan di dalam rumah SUKARDI, hingga saat ini PAPAI (DPO) masih dalam tahap pencarian dan telah dituangkan di dalam surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO-02/WBC.07/PPNS/2019 tanggal 9 Oktober 2019, begitu pula dengan ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) masih dalam tahap pencarian dan telah dituangkan di dalam surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO-04/WBC.07/PPNS/2019 tanggal 15 Oktober 2019;
bahwa berdasarkan pengembangan terhadap KARWANTO bin KARMUDI Alias IWAN Alias GENDUT yang menerangkan karyawan CV. SURYA KENCANA bernama Terdakwa I RITO SAHWIDI bin AHMAD Alias GITO dan Terdakwa II MUHAMMAD FAIZIN bin AHMAD alias FAIZ yang mendapatkan orderan untuk melakukan pencetakan pita cukai palsu.
Bahwa ketika dilakukan penggeledahan terhadap percetakan CV SURYA KENCANA di Sumur Bor Cengkareng Jakarta Barat ditemukan alat yang dipakai untuk membuat pita cukai palsu berupa : 1 Unit Mesin cetak merk HeidelBerg tipe GTO 52, 1 Unit Mesin cutting/pond Ukuran 70 x 50 CM dan 1 buah Cutting Board / Pisau Pond ukuran 25 x 37 cm.
bahwa saat dilakukan proses penggeledahan terhadap percetakan CV SURYA KENCANA pada tanggal 20 September 2019, para terdakwa mengakui bahwa mereka yang membuat pita cukai palsu yang diorder Ang Beng Lie alias Ali dengan menggunakan 1 Unit Mesin cetak merk HeidelBerg tipe GTO 52, 1 Unit Mesin cutting/pond Ukuran 70 x 50 CM dan 1 buah Cutting Board / Pisau Pond ukuran 25 x 37 cm.
Saksi DEWA GEDE AGUS MAHENDRA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja sebagai Pelaksana Pemeriksa pada Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten, tugas & tanggungjawab saksi selaku Pelaksana Pemeriksa, yaitu :
Melakukan pengumpulan dan analisis informasi dibidang kepabeanan dan cukai.
Melakukan patroli darat dalam rangka melakukan pengawasan terhadap barang impor, barang ekspor, peredaran dan pendistribusian barang-barang kena cukai termasuk pita cukai.
Melakukan operasi penindakan di bidang kepabeanan dan cukai terhadap barang impor, barang ekspor, barang-barang kena cukai termasuk pita cukai yang diduga melanggar undang-undang kepabeanan dan cukai.
Bahwa pada hari Jum'at tanggal 30 Agustus 2019 saksi bersama saksi JOSUA RIFANDY SIAHAAN dan saksi EKO PRIYONO, telah mengamankan PAPAI (DPO) di Jl Raya Dadap No. 39 Dadap Kosambi Tangerang dan ditemukan pada diri PAPAI (DPO) berupa 3.500 (tiga ribu lima ratus) keping pita cukai di duga palsu serta tutup botol, label dan etikat yang akan digunakan untuk membuat minuman beralkohol illegal;
bahwa berdasarkan keterangannya PAPAI (DPO) barang-barang tersebut diperoleh dan dibeli dari SUKARDI (Terdakwa dalam perkara terpisah) di rumahnya yang beralamat di Kapuk Gg Masjid Al-Munawaroh RT 015 RW 011 Kelurahan Kapuk Cengkareng Jakarta Barat;
setelah itu saksi Bersama Tim Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten serta PAPAI (DPO) berkoordinasi dengan Petugas Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta mengamankan SUKARDI;
kemudian dilakukan pengembangan, menurut SUKARDI barang bukti tersebut dibeli dan diperoleh dari ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) melalui KARWANTO bin KARMUDI Alias IWAN Alias GENDUT (Terdakwa dalam perkara lain);
bahwa saat itu PAPAI (DPO) melarikan diri pada saat saksi dan Tim Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten serta Petugas Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, sedang melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang ditemukan di dalam rumah SUKARDI, hingga saat ini PAPAI (DPO) masih dalam tahap pencarian dan telah dituangkan di dalam surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO-02/WBC.07/PPNS/2019 tanggal 9 Oktober 2019, begitu pula dengan ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) masih dalam tahap pencarian dan telah dituangkan di dalam surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO-04/WBC.07/PPNS/2019 tanggal 15 Oktober 2019;
bahwa berdasarkan pengembangan terhadap KARWANTO bin KARMUDI Alias IWAN Alias GENDUT yang menerangkan karyawan CV. SURYA KENCANA bernama Terdakwa I RITO SAHWIDI bin AHMAD Alias GITO dan Terdakwa II MUHAMMAD FAIZIN bin AHMAD alias FAIZ yang mendapatkan orderan untuk melakukan pencetakan pita cukai palsu.
Bahwa ketika dilakukan penggeledahan terhadap percetakan CV SURYA KENCANA di Sumur Bor Cengkareng Jakarta Barat ditemukan alat yang dipakai untuk membuat pita cukai palsu berupa : 1 Unit Mesin cetak merk HeidelBerg tipe GTO 52, 1 Unit Mesin cutting/pond Ukuran 70 x 50 CM dan 1 buah Cutting Board / Pisau Pond ukuran 25 x 37 cm.
bahwa saat dilakukan proses penggeledahan terhadap percetakan CV SURYA KENCANA pada tanggal 20 September 2019, para terdakwa mengakui bahwa mereka yang membuat pita cukai palsu yang diorder Ang Beng Lie alias Ali dengan menggunakan 1 Unit Mesin cetak merk HeidelBerg tipe GTO 52, 1 Unit Mesin cutting/pond Ukuran 70 x 50 CM dan 1 buah Cutting Board / Pisau Pond ukuran 25 x 37 cm.
Saksi JOSUA RIFANDY SIAHAAN, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja sebagai Pelaksana Pemeriksa pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten, tugas & tanggungjawab saksi selaku Pelaksana Pemeriksa, yaitu :
Melakukan pengumpulan dan analisis informasi dibidang kepabeanan dan cukai.
Melakukan patroli darat dalam rangka melakukan pengawasan terhadap barang impor, barang ekspor, peredaran dan pendistribusian barang-barang kena cukai termasuk pita cukai.
Melakukan operasi penindakan di bidang kepabeanan dan cukai terhadap barang impor, barang ekspor, barang-barang kena cukai termasuk pita cukai yang diduga melanggar undang-undang kepabeanan dan cukai.
Bahwa pada hari Jum'at tanggal 30 Agustus 2019 saksi bersama saksi
DEWA GEDE AGUS MAHENDRA dan saksi EKO PRIYONO, telah mengamankan PAPAI (DPO) di Jl Raya Dadap No. 39 Dadap Kosambi Tangerang dan ditemukan pada diri PAPAI (DPO) berupa 3.500 (tiga ribu lima ratus) keping pita cukai di duga palsu serta tutup botol, label dan etikat
yang akan digunakan untuk membuat minuman beralkohol illegal;
bahwa berdasarkan keterangannya PAPAI (DPO) barang-barang tersebut diperoleh dan dibeli dari SUKARDI (Terdakwa dalam perkara terpisah) di rumahnya yang beralamat di Kapuk Gg Masjid Al-Munawaroh RT 015 RW 011 Kelurahan Kapuk Cengkareng Jakarta Barat;
setelah itu saksi Bersama Tim Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten serta PAPAI (DPO) berkoordinasi dengan Petugas Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta mengamankan SUKARDI;
kemudian dilakukan pengembangan, menurut SUKARDI barang bukti tersebut dibeli dan diperoleh dari ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) melalui KARWANTO bin KARMUDI Alias IWAN Alias GENDUT (Terdakwa dalam perkara lain);
bahwa saat itu PAPAI (DPO) melarikan diri pada saat saksi dan Tim Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten serta Petugas Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, sedang melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang ditemukan di dalam rumah SUKARDI, hingga saat ini PAPAI (DPO) masih dalam tahap pencarian dan telah dituangkan di dalam surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO-02/WBC.07/PPNS/2019 tanggal 9 Oktober 2019, begitu pula dengan ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) masih dalam tahap pencarian dan telah dituangkan di dalam surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO-04/WBC.07/PPNS/2019 tanggal 15 Oktober 2019;
bahwa berdasarkan pengembangan terhadap KARWANTO bin KARMUDI Alias IWAN Alias GENDUT yang menerangkan karyawan CV. SURYA KENCANA bernama Terdakwa I RITO SAHWIDI bin AHMAD Alias GITO dan Terdakwa II MUHAMMAD FAIZIN bin AHMAD alias FAIZ yang mendapatkan orderan untuk melakukan pencetakan pita cukai palsu.
Bahwa ketika dilakukan penggeledahan terhadap percetakan CV SURYA KENCANA di Sumur Bor Cengkareng Jakarta Barat ditemukan alat yang dipakai untuk membuat pita cukai palsu berupa : 1 Unit Mesin cetak merk HeidelBerg tipe GTO 52, 1 Unit Mesin cutting/pond Ukuran 70 x 50 CM dan 1 buah Cutting Board / Pisau Pond ukuran 25 x 37 cm.
bahwa saat dilakukan proses penggeledahan terhadap percetakan CV SURYA KENCANA pada tanggal 20 September 2019, para terdakwa mengakui bahwa mereka yang membuat pita cukai palsu yang diorder Ang Beng Lie alias Ali dengan menggunakan 1 Unit Mesin cetak merk HeidelBerg tipe GTO 52, 1 Unit Mesin cutting/pond Ukuran 70 x 50 CM dan 1 buah Cutting Board / Pisau Pond ukuran 25 x 37 cm.
Saksi AMRULLAH, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan, sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja di percetakan CV Surya Kencana yang beralamat di Jl. Raya Masjid Nomor 17 Rt.09 Rw.02 Sumur Bor Cengkareng Barat, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat dengan posisi sebagai supervisor.
Bahwa saksi bertanggung jawab mengawasi produksi dengan jam kerja kantor dari Hari Senin s.d Sabtu, pukul 09.00 s.d 17.00 WIB. Saksi membawahi 15 orang karyawan diantaranya Terdakwa I RITO SAHWIDI bin AHMAD Alias GITO dan Terdakwa II MUHAMMAD FAIZIN bin AHMAD alias FAIZ.
Bahwa barang yang di produksi di Percetakan CV SURYA KENCANA adalah packaging, brosur, katalog, buku agenda, buku nota dan sebagainya.
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya order pencetakan pita cukai palsu milik ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO). Saksi baru mengetahuinya pada bulan Juli 2019 setelah order tersebut selesai dikerjakan pada malam hari sebelumnya, dan saksi telah memberikan peringatan keras ke para terdakwa agar tidak menerima order seperti itu, karena ordernya tidak resmi lewat kantor dan barang yang diorder saksi curigai tidak legal.
Bahwa saksi menerangkan bahwa orderan pita cukai palsu milik ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) yang dicetak di Percetakan CV SURYA KENCANA oleh para Terdakwa tidak terdaftar di pencatatan kantor, sehingga tidak terbit Purchase Order (PO) dan Surat Perintah Kerja (SPK).
Bahwa saksi menerangkan atas pembayaran order tersebut tidak ada pemasukan ke kantor, dan menurut pengakuan para Terdakwa mereka hanya diupah Rp 200 ribu per orang oleh ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO).
Bahan baku kertas, cetakan, plat, dan tinta semuanya disediakan oleh ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO).
Bahwa saksi mengenal ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) karena sejak 3 tahun yang lalu ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) sering memesan kemasan kue ke Percetakan CV SURYA KENCANA.
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait dengan proses pencetakan pita cukai palsu yang dilakukan oleh para Terdakwa, akan tetapi para Terdakwa tinggal di mess yang menjadi satu dengan percetakan, sehingga pada saat malam mereka bisa mengakses mesin tanpa sepengetahuan dari saksi;
Bahwa tidak terdapat stiker dari Badan Kordinasi Pemberantasan Uang Palsu di bagian mesin cetak merk Heidelberg tipe GTO 52 yang digunakan oleh Terdakwa RITO SAHWIDI bin AHMAD Alias GITO dalam mencetak pita cukai palsu di percetakan CV SURYA KENCANA.
Saksi ALI SETIAWAN LIEM dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah pemilik percetakan CV Surya Kencana yang beralamat di Jl. Raya Masjid Nomor 17 Rt.09 Rw.02 Sumur Bor Cengkareng Barat, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat, tempat para Terdakwa bekerja sebagai karyawan;
Bahwa Terdakwa I RITO SAHWIDI bin AHMAD Alias GITO sudah bekerja sekitar 10 tahun dan Terdakwa II MUHAMMAD FAIZIN bin AHMAD alias FAIZ sekitar 5 tahun.
Bahwa saksi memberikan tugas kepada Terdakwa I RITO SAHWIDI bin AHMAD Alias GITO sebagai operator cetak, yaitu menjalankan mesin cetak GTO 52 Heidel Berg sekaligus sebagai teknisi mesin apabila ada ganggguan dan Terdakwa II MUHAMMAD FAIZIN bin AHMAD alias FAIZ sebagai operator mesin Pond 70 x 50.
Bahwa saksi memberikan kebijakan kepada para Terdakwa untuk tinggal di Lantai 2 Percetakan CV SURYA KENCANA karena Terdakwa I RITO SAHWIDI bin AHMAD Alias GITO tinggal di Pandeglang sementara Terdakwa II MUHAMMAD FAIZIN bin AHMAD alias FAIZ di Jawa Tengah.
Bahwa saksi memberikan gaji kepada Terdakwa I RITO SAHWIDI bin AHMAD Alias GITO sebesar ± Rp 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah) perbulan dan Terdakwa II MUHAMMAD FAIZIN bin AHMAD alias FAIZ sebesar ± Rp 2.250.000 (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa barang yang di produksi di Percetakan CV SURYA KENCANA milik saksi adalah packaging, brosur, katalog, buku agenda, buku nota dan sebagainya.
Bahwa saksi menerangkan untuk setiap orderan yang resmi masuk ke
Percetakan CV SURYA KENCANA adalah orderan yang dilakukan dengan menerbitkan Purchase Order (PO) dan Surat Perintah Kerja (SPK), sementara orderan untuk mencetak pita cukai palsu dari ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) melalui para Terdakwa tidak resmi karena tidak memiliki PO dan SPK dan pemesanan tersebut tidak pernah saksi ketahui, hal itu baru saksi ketahui ketika Sdr Amrullah menyampaikan kepada saksi pada tanggal 20 September 2019 petugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan di Percetakan CV SURYA KENCANA.
Bahwa Mesin Cetak GTO 52 Heidel Berg dan Mesin Cutting/ Pond 70 x 50 yang digunakan oleh para Terdakwa untuk mencetak dan melakukan proses Cutting pita cukai palsu pesanan ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) adalah milik saksi.
Bahwa saksi mengenal KARWANTO bin KARMUDI Alias IWAN Alias GENDUT sejak tahun 2017 sebagai karyawan ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) yang diperintahkan ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) untuk mengorder label dus kue pia ke CV Surya Kencana.
Bahwa tidak terdapat stiker dari Badan Kordinasi Pemberantasan Uang Palsu di bagian mesin cetak merk Heidelberg tipe GTO 52 yang digunakan oleh Terdakwa I RITO SAHWIDI bin AHMAD Alias GITO dalam mencetak pita cukai palsu di percetakan CV SURYA KENCANA;
Saksi KARWANTO bin KARMUDI Alias IWAN Alias GENDUT, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan, sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja pada ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) sejak akhir tahun 2015 dengan gaji Rp. 4.000.00,00 (empat juta rupiah) per bulan dengan tugas antar jemput sekolah anaknya ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO), bersih-bersih, mengantar tutup botol minuman keras, label, dan pita cukai palsu ke pemesan.
Bahwa sejak tahun 2016 s.d 2019 (sekarang) ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) mencetak Pita cukai palsu di CV SURYA KENCANA di Sumur Bor Cengkareng sebanyak 5-6 kali dengan jumlah pita cukai palsu @ 3000-5000 lembar.
Bahwa terakhir ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) membuat 4.000 lembar pita cukai palsu MMEA Dalam Negeri Tahun 2019 Golongan C volume 250ml Kode Personalisasi INDUSEMA00 pada bulan Juli 2019 di percetakan CV SURYA KENCANA di Sumur Bor Cengkareng Jakarta Barat.
Bahwa terkait pembuatan pita cukai palsu oleh ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO), saksi diperintah langsung oleh ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO), untuk :
Mengambil kertas stiker bahan untuk membuat pita cukai palsu di daerah Teluk Gong dan mengantar ke percetakan CV SURYA KENCANA.
Mengambil pita cukai palsu (belum ada hologram) di CV SURYA KENCANA dan menyerahkan kepada ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO).
Mengantar pita cukai palsu yang telah diberi hologram ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) ke percetakan CV SURYA KENCANA untuk dipaun / cutting.
Mengambil pita cukai palsu yang sudah selesai dipaund dari MUHAMMAD FAIZIN bin AHMAD Alias FAIZ di percetakan CV SURYA KENCANA kemudian menyerahkan kepada ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) di rumahnya di Duta Garden Blok G1 No 13 Tangerang.
Atas perintah ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO), saksi memberi uang kepada para Terdakwa karyawan CV SURYA KENCANA yang mencetak pita cukai palsu, yaitu RITO SAHWIDI bin AHMAD Alias GITO saksi beri uang sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan MUHAMMAD FAIZIN bin AHMAD Alias FAIZ, saksi beri uang sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi telah menjual 3.500 keping Pita Cukai MMEA Dalam Negeri Tahun 2019 Golongan C volume 250 ml Kode Personalisasi INDUSEMA00 dan menyerahkan kepada SUKARDI bin NASIKUN pada tanggal 29 Agustus 2019 dengan harga Rp. 2.450.000 (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa pita cukai palsu yang dibuat oleh ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) melalui bantuan para Terdakwa dalam 1 (satu) lembarnya berisi 36 (tiga puluh enam).
Terhadap keterangan saksi-saksi tersebut, Para Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai
berikut:
Ahli SURONO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli bekerja sebagai Widyaiswara dengan kompetensi Cukai pada Pusdiklat Bea dan Cukai dan juga sebagai Dosen mata kuliah Pengantar Cukai dan teknis Cukai pada Politeknik Keuangan Negara STAN.
Bahwa mengenai desain dan pelekatan pita cukai bagi BKC Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang dibuat di Indonesia yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, AHLI menjelaskan :
Berdasarkan Pasal 1 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 116/PMK.04/2012 tentang Penyediaan Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai lainnya, Pita Cukai adalah Dokumen Sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat/unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain tertentu.
Dokumen Sekuriti adalah surat berharga atau barang cetakan berharga dan segala jenis dokumen atau blangko dokumen dari bahan baku cetak yang baik sebagian maupun seluruhnya diproduksi melalui proses cetak yang karena sifat dan fungsinya sebagai bukti atau informasi memerlukan perlindungan terhadap pemalsuan atau penyalahgunaan, yang merupakan dokumendokumen hasil kegiatan pencetakan.
Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 191/PMK.04/2009 tentang Bentuk Fisik dan/atau Spesifikasi Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol, dinyatakan sebagai berikut :
Pita Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat PCHT dan Pita Cukai Mengandung Etil Alkohol yang selanjutnya disingkat PCMMEA, disediakan oleh Menteri Keuangan.
PCHT dan PCMMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pemesanan PCHT dan PCMMEA dilakukan melalui Kantor Pelayanan Utama atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat diterbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 191/PMK.04/2009 tentang Bentuk Fisik dan/atau Spesifikasi Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol, dinyatakan bahwa
PCMMEA disediakan dalam satu seri.
Pada setiap satu keping PCMMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat unsur-unsur yang terdiri dari Golongan, Kadar Alkohol, Tarif Cukai, Volume/isi kemasan dan Tahun Anggaran.
Ketentuan teknis tentang bentuk fisik dan/atau spesifikasi desain PCMMEA yang antara lain meliputi ukuran, warna, kertas, cetakan, dan unsur pengaman dalam PCMMEA diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:
PER-20/BC/2018 tentang Bentuk fisik dan/atau spesifikasi desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol Tahun 2019, dinyatakan bahwa Pita Cukai MMEA sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf b disediakan dalam bentuk lembaran dalam 1 (satu) seri.
Berdasarkan Pasal 11 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-20/BC/2018 tentang Bentuk fisik dan/atau spesifikasi desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol Tahun 2019, dinyatakan bahwa Pita cukai MMEA sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, berjumlah 60 (enam puluh) keping per lembar dengan ukuran setiap keping 1,9 cm X 7,4 cm.
Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: PER-20/BC/2018 tentang Bentuk fisik dan/atau spesifikasi desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol Tahun 2019, dinyatakan bahwa Setiap keping pita cukai MMEA sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 terdapat hologram dengan ukuran lebar 0,6 cm yang paling kurang memuat teks BC dan teks RI.
Berdasarkan Pasal 13 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: PER-20/BC/2018 tentang Bentuk fisik dan/atau spesifikasi desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol Tahun 2019, dinyatakan bahwa Spesifikasi desain setiap keping pita cukai MMEA sekurang-kurangnya memuat:
Teks “REPUBLIK INDONESIA”.
Teks “CUKAI MMEA IMPOR atau “CUKAI MMEA DALAM NEGERI;-
Golongan;
Kadar alkohol;
Tarif cukai per liter;
Volume /isi kemasan;
Angka tahun anggaran;
Teks mikro “BEA CUKAI BEA CUKAI”, dan;
Teks BCBC
Berdasarkan Pasal 14 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor :
PER-20/BC/2018 tentang Bentuk fisik dan/atau Spesifikasi Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol Tahun 2019, dinyatakan bahwa :
Pita Cukai MMEA untuk pabrik MMEA di dalam negeri, diberi tambahan identitas khusus yang selanjutnya disebut personalisasi
pita ukai MMEA.
Identitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penambahan karakter yang secara umum diambil dari nama pabrik
Berdasarkan Pasal 15 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : PER-20/BC/2018 tentang Bentuk fisik dan/atau spesifikasi desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol Tahun 2019, dinyatakan bahwa Pita cukai MMEA yang dibuat di Indonesia memiliki warna sebagai berikut:
Warna jingga, digunakan untuk MMEA Golongan B dengan kadar alkohol lebih dari 5 % (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan
Warna abu-abu, digunakan untuk MMEA Golongan C dengan kadar alkohol lebih dari 20% (dua puluh persen).
Berdasarkan Pasal 16 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : PER-20/BC/2018 tentang Bentuk fisik dan/atau spesifikasi desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol Tahun 2019, dinyatakan bahwa pita cukai MMEA yang diimpor untuk dipakai di dalam daerah pabean memiliki warna sebagai berikut:
Warna coklat, digunakan untuk MMEA Golongan A dengan kadar alkohol kurang dari atau sama dengan 5% (lima persen);
Warna ungu, digunakan untuk MMEA golongan B dengan kadar alkohol lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan
Warna kuning, digunakan untuk MMEA Golongan C dengan kadar alkohol lebih dari 20% (dua puluh persen).
Bahwa Ahli berpendapat perbuatan Sdr Papai, Sdr Sukardi dan Sdr Iwan alias Gendut tersebut merupakan tindak pidana di bidang cukai yaitu melanggar pasal 55 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yaitu Setiap orang yang membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun dan pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai
yang seharusnya dibayar.
Bahwa Ahli berpendapat terhadap 3.492 keping Pita Cukai MMEA Dalam
Negeri Tahun 2019 Golongan C volume 250ml Kode Personalisasi INDUSEMA00 palsu dan 1.008 keping Pita Cukai MMEA Dalam Negeri Tahun 2013 untuk Golongan B volume 620ml Kode Personalisasi GANTIRRA00 palsu :
Potensi kerugian yang ditimbulkan adalah :
Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor : 158/PMK.010/2018 tentang tarif cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol, untuk Pita Cukai MMEA Dalam Negeri Tahun 2019 Golongan C volume 250 ml Kode Personalisasi INDUSEMA00 sejumlah 3492 keping, maka potensi kerugian negara adalah : 3492 X 0,25 X Rp.80.000 = Rp.69.840.000. (enam puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah).
Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor : 62/PMK.011/2010 tentang tarif cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol, untuk Pita Cukai MMEA Dalam Negeri Tahun 2013 Golongan B volume 620 ml Kode Personalisasi GANTIRRA00 sejumlah 1.008 keping, potensi kerugian negara adalah : 1008 X 0.62 X Rp. 30.000 = Rp. 18.748.800 (delapan belas juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus rupiah).
Bahwa Ahli menerangkan terkait dengan pita cukai palsu dan kelengkapan untuk membuat minuman beralkohol berupa tutup botol, label, dan etiket yang dilakukan penyitaan serta barang-barang lain yang tersangkut tindak pidana menurut ketentuan Pasal 62 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yaitu disebutkan “barang-barang lain yang tersangkut tindak pidana berdasarkan ketentuan undang-undang ini dapat dirampas untuk negara”, namun hal tersebut dikembalikan kepada keputusan Majelis Hakim.
Ahli FUGUH PRASTIYO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan, sebagai berikut :
Bahwa Ahli bekerja selaku Kepala Unit Pemeriksaan Produk-Perum Peruri.
Bahwa Ahli menerangkan untuk mengetahui pita cukai asli atau palsu Ahli
menjelaskan dengan membandingkan antara ciriciri yang terdapat dalam specimen pita cukai (cetakan pita cukai asli) dengan ciri ciri pada sample pita cukai dengan cara :
Memeriksa secara kasat mata fisik pita cukai baik pada kertas, cetakan desain dan hologram.
Mengidentifikasi ciri-ciri pengamanan pita cukai menggunakan alat-alat sederhana seperti loupe dan lampu ultraviolet.
Bahwa Ahli menjelaskan proses pemesanan dan pembuatan Pita cukai yaitu diproduksi / dicetak oleh konsorsium percetakan pita cukai yang terdiri dari PT. Kertas Padalarang, PT Pura Nusapersada dan Perum Peruri, dengan Perum Peruri sebagai pimpinan Konsorsium. Proses awal pencetakan dimulai dengan mengajukan design pita cukai kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, setelah desain disetujui DJBC proses produksi dimulai dari pembuatan kertas di PT Kertas Padalarang, kemudian kertas dikirim ke PT Pura Nusapersada untuk proses pelekatan hologram, setelah kertas selesai dilekati hologram yang dikirim dari PT Pura Nusapersada ke Perum Peruri untuk proses pencetakan sesuai dengan pesanan dari DJBC.
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa tidak setiap orang dapat melakukan pemesanan atau pembelian secara langsung tanpa melalui Instansi Pemerintah yang ditunjuk melalui UndangUndang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 116/PMK.04/2012 tentang penyediaan pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya dalam pasal 2 dinyatakan bahwa pelunasan cukai terhadap barang kena cukai dilaksanakan dengan pembayaran, pelekatan pita cukai, atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya, Surat perjanjian antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia Nomor PRJ-01/BC.4/PPK/2018 dan SP-1222/XI/2018 tanggal 27 November 2018 tentang Percetakan Pita Cukai Desain Tahun 2017 dan 2018, Surat Perjanjian Konsorsium Percetakan Pita Cukai antara Peruri, PT Pura Nusapersada dan PT Kertas Padalarang tahun 2016 Nomor : SP-
832/IX/2016, Nomor : 123.C/K/PTKP/2016, Nomor : 003/FD/PNP/IX/2016.
Bahwa Ahli menerangkan terhadap 3.492 (tiga ribu empat ratus sembilan puluh dua) keping Pita Cukai MMEA Dalam Negeri Tahun 2019 Golongan C volume 250ml Kode Personalisasi INDUSEMA00 dan pita cukai palsu sejumlah 1.008 (seribu delapan) keping Pita Cukai MMEA Dalam Negeri Tahun 2013 untuk Golongan B volume 620 ml Kode Personalisasi GANTIRRA00, terhadap tersebut Ahli menjelaskan berdasarkan hasil identifikasi keaslian terhadap barang bukti tersebut di atas secara kasat mata dan menggunakan alat bantu sederhana yaitu : loupe dan lampu UV dapat disimpulkan bahwa semua pita cukai tersebut di atas adalah bukan
produk konsorsium Peruri (PALSU).
Bahwa Ahli menjelaskan Sesuai berita acara hasil pengujian keaslian keaslian pita cukai Nomor : BA-131/TTF/IX/2019 tanggal 11 September 2019, diketahui hasil pemeriksaan dan identifikasi terhadap pita cukai tersebut adalah PALSU, karena memiliki ciri-ciri yang berbeda dengan specimen (cetakan asli konsorsium Peruri) yaitu :
Untuk barang bukti Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (PCMMEA) Dalam Negeri TA 2013 Gologan B :
Kertas
Kertas berwarna putih dan berpendar warna biru jika disinari dengan sinar UV.
Kertas tidak memiliki serat-serat kasat mata berwarna merah yang tersebar diseluruh permukaan kertas.
Kertas apabila disinari dengan sinar UV tidak tampak serat-serat tidak kasat mata berwarna jingga-hijau-biru.
Cetakan
Lambang Garuda Pancasila tidak jelas.
Tidak terdapat mikroteks “BCBCBC”.
Teks volume dan personalisasi tidak berpendar di bawah sinar UV.
Hologram
Tidak terdapat Lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Tidak terdapat efek channeling teks “BC” menjadi “RI”.
Tidak terdapat image tersembunyi berupa teks “BC” dan “RI” berwarna merah yang dapat dilihat dengan sinar UV.
Untuk barang bukti Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (PCMMEA) Dalam Negeri TA 2019 Gologan C:
Kertas
Kertas berwarna putih dan berpendar warna biru jika disinari dengan sinar UV.
Kertas tidak memiliki serat-serat kasat mata berwarna merah yang tersebar diseluruh permukaan kertas.
Kertas apabila disinari dengan sinar UV tidak tampak serat-serat tidak kasat mata berwarna biru dan kuning.
b. Cetakan
Tidak terdapat mikroteks “BCBCBC” dan “BEACUKAI”.
Mikroteks modulation “PITACUKAI” berbeda.
Lambang Garuda Pancasila dan blok teks tahun anggaran 2019 tidak berpendar di bawah sinar UV.
c. Hologram
Lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak jelas.
Tidak terdapat efek channeling teks “2019” menjadi “INDONESIA”.
Tidak terdapat image tersembunyi berupa segilima berwarna hijau yang dapat dilihat dengan sinar UV.
Bahwa yang berwenang dalam menyediakan pita cukai Hasil Tembakau berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 pasal 7 ayat 4, disediakan oleh Menteri, secara teknis yang diberikan wewenang menyediakan pita cukai untuk BKC Minuman Mengandung Etil Alkohol adalah Menteri Keuangan yang dalam hal ini didelegasikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang secara kelembagaan berada di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Bahwa menurut Ahli akibat pelanggaran dilakukan Terdakwa tersebut, menyebabkan pungutan negara berupa cukai menjadi tidak terpungut /tidak terbayarkan, sehingga dalam hal ini negara dirugikan dari segi penerimaan cukai;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa RITO SAHWIDI bin AHMAD Alias GITO:
Bahwa TERDAKWA bekerja di Percetakan CV SURYA KENCANA milik Sdr ALI SETIAWAN LIEM sejak tahun 1998 sebagai operator mesin dan sekaligus sebagai helper teknisi, TERDAKWA digaji sebesar Rp 3.400.000,00 (tiga juta empat ratus ribu rupiah) per bulannya;
Bahwa TERDAKWA mengetahui Percetakan CV SURYA KENCANA melakukan kegiatan usaha percetakan diantaranya, percetakan kalender, undangan, buku, bon/nota, kemasan produk, dan percetakan yang lainnya.
Bahwa TERDAKWA telah mencetak pita cukai sebanyak 3-4 kali sejak tahun 2016 karena tiap tahunnya ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) melakukan pemesanan percetakan pita cukai palsu tersebut sebanyak 1 (satu) kali. ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) juga berpesan ke TERDAKWA untuk tetap hati-hati agar pekerjaan ini tidak diketahui oleh pihak perusahaan dalam hal ini CV SURYA KENCANA.
Bahwa TERDAKWA menerangkan proses pemesanan pembuatan pita cukai palsu tersebut di Percetakan CV SURYA KENCANA sebagai berikut :
Kegiatan pertama yang dilakukan adalah pengiriman bahan baku berupa kertas stiker blanko yang dilakukan oleh ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) dan dititipkan kepada asisten saya bernama Sdr ANDI RIANTO, 2-3 hari berikutnya ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) mengirimkan cat, film dan plat.
Setelah malam minggunya TERDAKWA melakukan proses pencetakan, pekerjaan ini TERDAKWA kerjakan sebagai sampingan yang tidak diketahui oleh pihak perusahaan, ketika sudah selesai KARWANTO bin KARMUDI Alias IWAN Alias GENDUT datang menjemput dan menyerahkan uang kepada TERDAKWA sebesar Rp 500.000,00 s/d Rp 600.000,00.
Bahwa TERDAKWA menjelaskan komponen-komponen yang diguna kan TERDAKWA dalam mencetak pita cukai palsu sebagai berikut :
Film : Berbentuk mika terbuat dari plastik, berfungsi mentransfer design dari film ke plat.
Plat : Terbuat dari Aluminum ukuran 52 cm x 36 cm.
Kertas : Jenisnya Stiker HVS, ukuran polio (33 cm x 21,5 cm) sesuai dengan jumlah berapa banyak Pita Cukai palsu yang akan dicetak (untuk pemesanan terakhir sebanyak 8 rim kertas polio).
Tinta : Warna yellow, magenta, criyan, dan black masing-masing 1 dikemas dalam kotak dengan satuan kg.
Mesin Pencetak merk HEIDELBERG ukuran 52 cm x 36 cm.
Bahwa proses pencetakan pita cukai palsu yang dipesan oleh ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) sebagai berikut :
Langkah pertama yang dilakukan adalah Film yang berisi gambar design yang akan dicetak dipasang di plat (proses ini disebut ekspose).
Langkah berikutnya memasukkan masing-masing warna ke bak tinta yang ada dalam mesin disesuaikan dengan bak warna masing-masing.
Selanjutnya plat tersebut dipasang di silinder mesin pencetak merk HEIDELBERG ukuran 52 cm x 36 cm.
Dibelakang dan didepan mesin tersebut terdapat meja sebagai tempat peletakan kertas yang akan dicetak.
Setelah semua sudah siap baru dilakukan proses pencetakan Pita Cukai Palsu
Setelah percetakan selesai semua komponen tersebut baik alat atau bahan baku yang tersisa dikembalikan ke ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO).
Bahwa perusahaan tidak mengetahui bahwa TERDAKWA dan MUHAMMAD FAIZIN bin AHMAD alias FAIZ mencetak pita cukai palsu di Percetakan CV SURYA KENCANA, namun setelah cetak PITA CUKAI Palsu terakhir selesai dicetak sekitar bulan Juli tahun 2019 atas adanya laporan dari Sdr FAIZ, dan saat itu TERDAKWA dan MUHAMMAD FAIZIN bin AHMAD alias FAIZ ditegur oleh Sdr AMRULLAH untuk tidak melakukan hal tersebut lagi.
Bahwa TERDAKWA menyerahkan hasil cetak pita cukai palsu tanpa hologram kepada KARWANTO bin KARMUDI Alias IWAN Alias GENDUT kemudian dikembalikan lagi kepada MUHAMMAD FAIZIN bin AHMAD alias FAIZ dalam keadaan sudah ada hologram untuk dilakukan proses cutting/pond.
Bahwa TERDAKWA mendapatkan uang sebesar Rp200.000,00 tanggal 13 Maret 2019 sesuai dengan catatan dalam buku pengeluaran uang milik KARWANTO bin KARMUDI Alias IWAN Alias GENDUT, uang tersebut merupakan uang yang TERDAKWA terima dari ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) melalui KARWANTO bin KARMUDI Alias IWAN Alias GENDUT, karena pada saat itu anak dari TERDAKWA sedang sakit, namum uang tersebut tidak TERDAKWA kembalikan lagi melainkan sebagai pengganti sebagian dari upah TERDAKWA dalam mencetak pita cukai palsu tersebut.
Bahwa TERDAKWA mendapatkan uang sebesar Rp500.000,00 tanggal 11 Mei 2019 sesuai dengan catatan dalam buku pengeluaran uang milik KARWANTO bin KARMUDI Alias IWAN Alias GENDUT, uang tersebut merupakan uang yang TERDAKWA terima dari ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) melalui KARWANTO bin KARMUDI Alias IWAN Alias GENDUT yang TERDAKWA gunakan untuk keperluan cicilan BPKB yang saya gadaikan, uang tersebut juga sebagai pangganti sebagian dari upah TERDAKWA dalam mencetak pita cukai palsu pesanan ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO).
Bahwa TERDAKWA mendapatkan uang sebesar Rp 300.000,00 tanggal 28 Mei 2019 sesuai dengan catatan dalam buku pengeluaran uang milik KARWANTO bin KARMUDI Alias IWAN Alias GENDUT, Uang tersebut TERDAKWA minta untuk keperluan pulang kampung, uang ini juga merupakan pengganti dari upah TERDAKWA membantu ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) dalam mencetak pita cukai palsu di Percetakan CV SURYA KENCANAN.
Bahwa TERDAKWA tidak mengingat jenis model pita cukai palsu yang dipesan oleh ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO), akan tetapi TERDAKWA menjelaskan telah mencetak pita cukai palsu sebanyak 3-4 kali sejak pertengahan tahun 2016 sampai tahun 2019.
Bahwa TERDAKWA menerangkan bahwa tidak ada stiker dari Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu di bagian mesin Pencetak merk HEIDELBERG tipe GTO 52. Mesin tersebut sudah dipakai selama 6 Tahun bahkan dari awal pembelian mesin, karena TERDAKWA sudah bekerja di percetakan CV. Surya Kencana sejak tahun 1998 dan tidak ada stiker yang dimaksud menempel pada bagian mesin.
Bahwa TERDAKWA mendapatkan Total upah keseluruhan dari ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) atas order mencetak pita cukai palsu adalah Rp.1.500.000 (satu setengah juta rupiah)
bahwa peran ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) , yaitu : memberi order mencetak pita cukai palsu kepada TERDAKWA; memberi order kepada TERDAKWA FAIZIN untuk mengepond pita cukai palsu; menyiapkan dan mengantar bahan baku pita cukai palsu berupa tinta, plate dan film; menyiapkan dan mengantar pisau pond kepada MUHAMMAD FAIZIN bin AHMAD alias FAIZ dan mengantar pita cukai palsu yang sudah diberi hologram kepada TERDAKWA FAIZIN untuk dipond.
Bahwa peran TERDAKWA, yaitu : mencetak pita cukai palsu.
Peran KARWANTO bin KARMUDI Alias IWAN Alias GENDUT, yaitu : mengantar stiker bahan untuk pita cukai palsu dan mengambil pita cukai palsu di CV Surya Kencana setelah selesai di cetak oleh TERDAKWA.
Ba TERDAKWA tidak tahu terkait penjualan pita cukai palsu yang diorder oleh ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) dan TERDAKWA tidak tahu peran SUKARDI bin NASIKUN.
MUHAMMAD FAIZIN bin AHMAD alias FAIZ :
Bahwa mulai tahun 2016, ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) memerintahkan KARWANTO bin KARMUDI Alias IWAN Alias GENDUT untuk mencetak pita cukai palsu/illegal di Percetakan CV SURYA KENCANA.
Bahwa TERDAKWA mengetahui pita cukai yang di-pond/cutting di Percetakan CV SURYA KENCANA adalah palsu/ illegal sekitar tahun 2018 setelah diberitahu oleh ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) yang datang ke CV SURYA KENCANA. Waktu itu ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) mengatakan kepada TERDAKWA “untuk hati - hati ketika melakukan proses cutting/pond, harus dikerjakan malam hari karena barang itu illegal”.
Bahwa TERDAKWA melakukan proses pond/cutting terhadap 3.492 keping pita cukai palsu yang ditegah petugas kantor Wilayah Bea Cukai Banten di Percetakan CV SURYA KENCANA.
Bahwa barang bukti berupa mesin Pond Merk Bahasa China, ukuran 75 x 55 dan pisau pond/cutting adalah alat yang digunakan TERDAKWA untuk melakukan pond/cutting pita cukai palsu.
Bahwa TERDAKWA terakhir melakukan pond/cutting pita cukai palsu sekitar bulan Juli 2019, KARWANTO bin KARMUDI Alias IWAN Alias GENDUT datang ke CV SURYA KENCANA membawa 8 rim bahan sticker polos menemui TERDAKWA lalu TERDAKWA menyerahkan 8 rim bahan sticker polos tersebut kepada RITO SAHWIDI bin AHMAD Alias
GITO.
Sekitar 2 minggu kemudian, RITO SAHWIDI bin AHMAD Alias GITO dibantu Sdr ANDI RIANTO mencetak 8 rim folio @ 500 lembar bahan Sticker menjadi pita cukai palsu.
Kemudian KARWANTO bin KARMUDI Alias IWAN Alias GENDUT datang ke percetakan CV SURYA KENCANA mengambil 8 rim folio @ 500 lembar pita cukai palsu untuk diserahkan ke ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO).
Seminggu kemudian pada hari sabtu malam, ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) datang ke percetakan CV SURYA KENCANA dengan membawa 8 rim Pita cukai palsu yang telah diberi hologram, lalu malam itu juga TERDAKWA mengerjakan proses pond/cutting selesai pukul 12 malam.
Minggu pagi tanggal 21 Juli 2019 sekitar pukul 6.30 WIB, KARWANTO bin KARMUDI Alias IWAN Alias GENDUT datang ke CV SURYA KENCANA naik sepeda motor untuk mengambil 8 rim pita cukai palsu.
Bahwa atas pekerjaan proses pond/cutting terhadap 8 rim pita cukai palsu tersebut, TERDAKWA mendapat upah sebesar Rp 600.000,00 yang diberikan KARWANTO bin KARMUDI Alias IWAN Alias GENDUT.
Bahwa catatan dalam buku pengeluaran uang milik Iwan tanggal 21 Juli 2019 “Fai Rp700.000,00” adalah catatan uang Rp700.000,00 yang diberikan Sdr ALI alias TOMMY kepada TERDAKWA melalui KARWANTO bin KARMUDI Alias IWAN Alias GENDUT dengan rincian Rp 600.000,00 sebagai upah jasa pond/cutting sticker pita cukai palsu dan Rp100.000,00 upah jasa cutting/pond label kue kering milik ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO).
Bahwa TERDAKWA mengetahui bahwa sticker yang telah di-pond/cutting di Percetakan CV. SURYA KENCANA yang diorder oleh Sdr ALI alias TOMMY adalah pita cukai palsu/illegal namun TERDAKWA tetap mengerjakan pond/cutting tersebut karena TERDAKWA butuh biaya untuk kehidupan sehari-hari di tempat kerja.
Bahwa TERDAKWA sudah 3-4 kali mengerjakan pond/cutting sticker pita cukai palsu/ilegal atas pesanan dari ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) dan/atau KARWANTO bin KARMUDI Alias IWAN Alias GENDUT, pertama tahun 2017, jumlahnya TERDAKWA lupa, kedua tahun 2018, sekitar 3 rim, saat itu TERDAKWA dikasih uang Rp300.000 dari ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) lewat Sdr IWAN, yang ketiga tahun 2019 sebanyak 8 rim, dan
TERDAKWA mendapat upah Rp700.000.
Bahwa stiker pita cukai palsu/illegal yang di-pond/cutting oleh TERDAKWA berbeda-beda setiap tahunnya, karena ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) juga memberitahu TERDAKWA bahwa tiap tahun gambar stiker pita cukai berbeda.
Bahwa pemilik perusahaan (Sdr ALI SETYAWAN LIEM) dan Supervisor (Sdr AMRULLAH) CV SURYA KENCANA tidak mengetahui TERDAKWA melakukan pond/cutting sticker pita cukai palsu/ilegal di CV SURYA KENCANA.
Bahwa Sdr AMRULLAH (Supervisor CV SURYA KENCANA) mengetahui kegiatan pond/cutting atas 8 rim sticker pita cukai di Percetakan CV SURYA KENCANA, pada pertengahan Juli 2019 saat itu Sdr AMRULLOH memperingatkan untuk tidak lagi melakukan kegiatan pond/cutting pita cukai palsu karena hal tersebut illegal.
Bahwa catatan dalam buku pengeluaran uang milik KARWANTO bin KARMUDI Alias IWAN Alias GENDUT tanggal 11 Mei 2019 “Fais Rp 650.000,00 adalah catatan uang Rp 650.000,00 yang diberikan kepada TERDAKWA atas pekerjaan pond/cutting pita cukai palsu di Percetakan CV SURYA KENCANA.
Bahwa catatan dalam buku pengeluaran uang milik KARWANTO bin KARMUDI Alias IWAN Alias GENDUT tanggal 29 Mei 2019 “Fais Rp 300.000,00” adalah catatan uang Rp 300.000,00 sebagai upah untuk pekerjaan pond/cutting pita cukai palsu tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1. 1.008 (seribu delapan) keping Pita Cukai MMEA Dalam Negeri Tahun 2013 untuk Golongan B volume 620ml Kode Personalisasi GANTIRRA00.
2. 3.492 (tiga ribu empat ratus sembilan puluh dua) keping Pita Cukai MMEA Dalam Negeri Tahun 2019 Golongan C volume 250ml Kode Personalisasi INDUSEMA00 diduga palsu.
3. 1 (satu) keping pita Cukai MMEA Dalam Negeri Tahun 2018 Golongan C Volume 250 ml Kode Personalisasi INDUSEMA00 diduga palsu.
4. 1 (satu) buah Flashdisk merk Sandisk Cruzer Blade 16GB warna merah hitam.
5. 1 (satu) buah Flashdisk 2GB warna perak hitam.
6. 1 (satu) buah pisau pond (Cutting Board).
7. 1 (satu) Unit telepon genggam merk Asus Intel inside Z00ADA, IMEI 1 :
357871063123544, IMEI 2 : 3578871063123551, No Sim Card : 085218835757.
8. 1 (satu) Unit telepon genggam merk Asus Zenfone 3 Z017DB, IMEI 1 : 359122070193320, IMEI 2 : 359122070193338, No. Sim Card : 082121330676
9. 1 (satu) unit Mesin Cetak GTO 52 Heidel Berg.
10. 1 (satu) unit Mesin Cutting / Pond 70x50
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Percetakan CV SURYA KENCANA melakukan kegiatan usaha percetakan diantaranya, percetakan kalender, undangan, buku, bon/nota, kemasan produk, dan percetakan yang lainnya;
Bahwa Terdakwa I RITO SAHWIDI bin AHMAD Alias GITO bekerja di Percetakan CV SURYA KENCANA milik Sdr ALI SETIAWAN LIEM sejak tahun 1998 sebagai operator mesin dan sekaligus sebagai helper teknisi, Terdakwa I RITO SAHWIDI bin AHMAD Alias GITO digaji sebesar Rp 3.400.000,00 (tiga juta empat ratus ribu rupiah) per bulannya;
Bahwa Terdakwa I RITO SAHWIDI bin AHMAD Alias GITO telah mencetak pita cukai sebanyak 3-4 kali sejak tahun 2016 dan tiap tahunnya ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) melakukan pemesanan percetakan pita cukai palsu tersebut sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa Terdakwa II MUHAMMAD FAIZIN bin AHMAD alias FAIZ sudah bekerja sekitar 5 tahun di Percetakan CV SURYA KENCANA, dengan gaji sebesar ± Rp 2.250.000 (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa tugas Terdakwa II MUHAMMAD FAIZIN bin AHMAD alias FAIZ sebagai operator mesin Pond 70 x 50., melakukan proses pond/cutting terhadap 3.492 keping pita cukai palsu;
Bahwa para Terdakwa tinggal di Lantai 2 Percetakan CV SURYA KENCANA;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 55 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP., yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang.
Membuat secara melawan hukum, meniru, atau memalsukan;
Pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya;
melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan
Jika diantara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. .Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang dimaksud dengan “Orang” adalah orang pribadi atau badan hukum yang menjadi subyek hukum pidana, yang melakukan suatu tindak pidana, yang dalam perkara ini dihadapkan orang yang mengaku bernama 1. Rito Sahwidi Bin Ahmad Alias Gito, 2. Muhammad Faizin Bin Ahmad Alias Faiz, yang kebenaran identitasnya telah di periksa dan sesuai dengan Surat Dakwaan dan adanya peristiwa sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada mereka dibenarkan para Terdakwa, maka menurut Majelis Hakim unsur “setiap orang” telah cukup terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Membuat secara melawan hukum, meniru, atau memalsukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yuridis dalam perkara ini yaitu:
1. Bahwa Percetakan CV SURYA KENCANA melakukan kegiatan usaha percetakan diantaranya, percetakan kalender, undangan, buku, bon/nota, kemasan produk, dan percetakan yang lainnya;
2. Bahwa Terdakwa I RITO SAHWIDI bin AHMAD Alias GITO bekerja di Percetakan CV SURYA KENCANA milik Sdr ALI SETIAWAN LIEM sejak tahun 1998 sebagai operator mesin dan sekaligus sebagai helper teknisi, Terdakwa I RITO SAHWIDI bin AHMAD Alias GITO digaji sebesar Rp 3.400.000,00 (tiga juta empat ratus ribu rupiah) per bulannya;
3. Bahwa Terdakwa I RITO SAHWIDI bin AHMAD Alias GITO telah mencetak pita cukai sebanyak 3-4 kali sejak tahun 2016 dan tiap tahunnya ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) melakukan pemesanan
percetakan pita cukai palsu tersebut sebanyak 1 (satu) kali;
4. Bahwa Terdakwa II MUHAMMAD FAIZIN bin AHMAD alias FAIZ sudah bekerja sekitar 5 tahun di Percetakan CV SURYA KENCANA, dengan gaji sebesar ± Rp 2.250.000 (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
5. Bahwa tugas Terdakwa II MUHAMMAD FAIZIN bin AHMAD alias FAIZ sebagai operator mesin Pond 70 x 50., melakukan proses pond/cutting terhadap 3.492 keping pita cukai palsu;
6. Bahwa para Terdakwa tinggal di Lantai 2 Percetakan CV SURYA KENCANA;
Menimbang, bahwa adanya perbuatan Terdakwa RITO SAHWIDI bin AHMAD Alias GITO mencetak pita cukai atas pesanannya ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO), sedangkan Terdakwa II MUHAMMAD FAIZIN bin AHMAD alias FAIZ sebagai operator mesin Pond 70 x 50., melakukan proses pond/cutting terhadap pita cukai palsu dan para Terdakwa bukanlah orang yang diberikan kewenangan untuk membuat atau meniru pita cukai, membuktikan bahwa unsur membuat secara melawan hokum atau meniru telah terpenuhi pada perbuatan para Terdakwa;
Ad.3. Unsur Pita cukai atau tandapelunasan cukai lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 116/PMK.04/2012 tentang Penyediaan Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai lainnya, Pita Cukai adalah Dokumen Sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat/unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain tertentu;
Menimbang, bahwa Dokumen Sekuriti adalah surat berharga atau barang cetakan berharga dan segala jenis dokumen atau blangko dokumen dari bahan baku cetak yang baik sebagian maupun seluruhnya diproduksi melalui proses cetak yang karena sifat dan fungsinya sebagai bukti atau informasi memerlukan perlindungan terhadap pemalsuan atau penyalahgunaan, yang merupakan dokumendokumen hasil kegiatan pencetakan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 191/PMK.04/2009 tentang Bentuk Fisik dan/atau Spesifikasi Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol, dinyatakan sebagai berikut :
Pita Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat PCHT dan Pita Cukai Mengandung Etil Alkohol yang selanjutnya disingkat PCMMEA, disediakan oleh Menteri Keuangan;
PCHT dan PCMMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Pemesanan PCHT dan PCMMEA dilakukan melalui Kantor Pelayanan
Utama atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat diterbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli FUGUH PRASTIYO, yang pada pokoknya menerangkan, sebagai berikut:
Bahwa terhadap 3.492 (tiga ribu empat ratus sembilan puluh dua) keping Pita Cukai MMEA Dalam Negeri Tahun 2019 Golongan C volume 250ml Kode Personalisasi INDUSEMA00 dan pita cukai palsu sejumlah 1.008 (seribu delapan) keping Pita Cukai MMEA Dalam Negeri Tahun 2013 untuk Golongan B volume 620 ml Kode Personalisasi GANTIRRA00, tersebut Ahli menjelaskan berdasarkan hasil identifikasi keaslian terhadap barang bukti tersebut di atas secara kasat mata dan menggunakan alat bantu sederhana yaitu : loupe dan lampu UV dapat disimpulkan bahwa semua pita cukai tersebut di atas adalah bukan produk konsorsium Peruri (PALSU);
bahwa sesuai berita acara hasil pengujian keaslian keaslian pita cukai Nomor : BA-131/TTF/IX/2019 tanggal 11 September 2019, diketahui hasil pemeriksaan dan identifikasi terhadap pita cukai tersebut adalah PALSU, karena memiliki ciri-ciri yang berbeda dengan specimen (cetakan asli konsorsium Peruri) yaitu :
Untuk barang bukti Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (PCMMEA) Dalam Negeri TA 2013 Gologan B :
a.1. Kertas
Kertas berwarna putih dan berpendar warna biru jika disinari dengan sinar UV.
Kertas tidak memiliki serat-serat kasat mata berwarna merah yang tersebar diseluruh permukaan kertas.
Kertas apabila disinari dengan sinar UV tidak tampak serat-serat tidak kasat mata berwarna jingga-hijau-biru.
a.2. Cetakan
Lambang Garuda Pancasila tidak jelas.
Tidak terdapat mikroteks “BCBCBC”.
Teks volume dan personalisasi tidak berpendar di bawah sinar UV.
a.3. Hologram
Tidak terdapat Lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Tidak terdapat efek channeling teks “BC” menjadi “RI”.
Tidak terdapat image tersembunyi berupa teks “BC” dan “RI” berwarna
merah yang dapat dilihat dengan sinar UV.
Untuk barang bukti Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (PCMMEA) Dalam Negeri TA 2019 Gologan C :
b.1. Kertas
Kertas berwarna putih dan berpendar warna biru jika disinari dengan sinar UV.
Kertas tidak memiliki serat-serat kasat mata berwarna merah yang tersebar diseluruh permukaan kertas.
Kertas apabila disinari dengan sinar UV tidak tampak serat-serat tidak kasat mata berwarna biru dan kuning.
b.2. Cetakan
Tidak terdapat mikroteks “BCBCBC” dan “BEACUKAI”.
Mikroteks modulation “PITACUKAI” berbeda.
Lambang Garuda Pancasila dan blok teks tahun anggaran 2019 tidak berpendar di bawah sinar UV.
b.3. Hologram
Lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak jelas.
Tidak terdapat efek channeling teks “2019” menjadi “INDONESIA”.
Tidak terdapat image tersembunyi berupa segilima berwarna hijau yang dapat dilihat dengan sinar UV.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut maka unsur “Pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya ” juga telah terpenuhi pada perbuatan para Terdakwa;
Ad.4. Unsur “Melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan”;
Menimbang, bahwa untuk dapat dikatakan adanya turut serta melakukan tindak pidana yaitu adanya kerja sama yang disadari antara para turut pelaku, yang merupakan suatu kehendak bersama di antara mereka dan mereka harus bersama-sama melaksanakan kehendak itu, jadi ada lebih dari satu pelaku, dan mereka telah melakukan perbuatan pelaksanaan dari suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yuridis sebagaimana diuraikan diatas, adanya perbuatan dan peran para terdakwa yang membuat dan meniru pita cukai palsu yang dipesan oleh ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO);
Menimbang, bahwa para Terdakwa telah melakukan perbuatan pelaksanaan dari tindak pidana yang disepakati yaitu membuat dan meniru pita cukai dan ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) telah menyerahkan pita cukai yang dibuat pita cukai dan menjualnya kepada SUKARDI (Terdakwa dalam perkara terpisah), sehingga unsur turut serta melakukan perbuatan juga telah terpenuhi pada perbuatan para terdakwa;
Ad.5. Unsur “Jika diantara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa unsur “Beberapa perbuatan yang berhubungan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan (Voortgezette handeling) dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa untuk dapat memenuhi unsur ini maka pelaku harus melakukan beberapa perbuatan atau lebih dari satu perbuatan pidana yang harus memenuhi syarat :
a. perbuatan-perbuatan tersebut harus timbul dari satu niat, kehendak ;
b. perbuatan-perbuatan itu harus sama atau sama jenisnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dibenarkan oleh terdakwa dan bersesuaian dengan barang bukti dan alat bukti surat dalam perkara ini telah ternyata bahwa perbuatan para terdakwa membuat dan meniru pita cukai palsu dari ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE mulai tahun 2016, sampai tertangkapnya para Terdakwa dalam perkara ini sudah sebanyak 3 sampai empat kali;
Menimbang, bahwa perbuatan-perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan maksud yang sama yaitu ingin membuat atau meniru pita cukai atas pesanan ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE dengan tujuan mendapatkan keuntungan berupa upah, sehingga unsur “beberapa perbuatan yang berhubungan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan (Voortgezette handeling)” telah terpenuhi pada perbuatan para Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari 55 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP., telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan rutan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa dijatuhkan pidana denda, menurut Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007, dalam hal pidana denda tidak dibayar lunas seluruhnya oleh yang bersangkutan maka dapat diambil dari kekayaan dan/atau pendapatan terdakwa sebagai gantinya, dan jika hal tersebut tidak terlaksana dapat diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1. 1.008 (seribu delapan) keping Pita Cukai MMEA Dalam Negeri Tahun 2013 untuk Golongan B volume 620ml Kode Personalisasi GANTIRRA00.
2. 3.492 (tiga ribu empat ratus sembilan puluh dua) keping Pita Cukai MMEA Dalam Negeri Tahun 2019 Golongan C volume 250ml Kode Personalisasi INDUSEMA00 diduga palsu.
3. 1 (satu) keping pita Cukai MMEA Dalam Negeri Tahun 2018 Golongan C Volume 250 ml Kode Personalisasi INDUSEMA00 diduga palsu.
4. 1 (satu) buah Flashdisk merk Sandisk Cruzer Blade 16GB warna merah hitam.
5. 1 (satu) buah Flashdisk 2GB warna perak hitam.
6. 1 (satu) buah pisau pond (Cutting Board).
7. 1 (satu) Unit telepon genggam merk Asus Intel inside Z00ADA, IMEI 1 : 357871063123544, IMEI 2 : 3578871063123551, No Sim Card : 085218835757.
8. 1 (satu) Unit telepon genggam merk Asus Zenfone 3 Z017DB, IMEI 1 : 359122070193320, IMEI 2 : 359122070193338, No. Sim Card : 082121330676
adalah barang bukti yang digunakan untuk melakukan kejahatan maka barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa:
9. 1 (satu) unit Mesin Cetak GTO 52 Heidel Berg.
10. 1 (satu) unit Mesin Cutting / Pond 70x50
adalah barang bukti yang disita dari pemiliknya CV. SURYA KENCANA maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada CV. SURYA KENCANA melalui saksi AMRULLAH.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan bagi para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan para Terdakwa merugikan pendapatan Negara;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 55 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan para terdakwa nama Rito Sahwidi Bin Ahmad Alias Gito dan Muhammad Faizin Bin Ahmad Alias Faiz tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta membuat secara melawan hukum, meniru pita cukai,sebagai perbuatan yang berlanjut”, sebagaimana diatur Pasal 55 huruf a Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana;
Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan dan denda secara tanggung renteng antara Terdakwa I, Terdakwa II, dan saksi KARWANTO bin KARMUDI Alias IWAN Alias GENDUT, saksi SUKARDI bin NASIKUN sebesar Rp. 69.840.000,- (enam puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) + Rp. 18.748.800,- (delapan belas juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) = Rp.88.588.800,- (delapan puluh delapan juta lima ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) x 10 = Rp. 885.888.000,- (delapan ratus delapan puluh lima juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), dan denda sebesar 10 x Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) = Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang dibebankan secara tanggung renteng dengan Terdakwa I, Terdakwa II, saksi KARWANTO bin KARMUDI Alias IWAN Alias GENDUT, jika denda tidak dibayarkan maka harta benda dan/atau pendapatan para terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara tersebut;
Menetapkan para Terdakwa tetap dalam tahanan rutan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1.008 (seribu delapan) keping Pita Cukai MMEA Dalam Negeri Tahun 2013 untuk Golongan B volume 620ml Kode Personalisasi GANTIRRA00;
3.492 (tiga ribu empat ratus sembilan puluh dua) keping Pita Cukai MMEA Dalam Negeri Tahun 2019 Golongan C volume 250ml Kode Personalisasi INDUSEMA00 diduga palsu;
1 (satu) keping pita Cukai MMEA Dalam Negeri Tahun 2018 Golongan C Volume 250 ml Kode Personalisasi INDUSEMA00 diduga palsu;
1 (satu) buah Flashdisk merk Sandisk Cruzer Blade 16GB warna merah hitam;
1 (satu) buah Flashdisk 2GB warna perak hitam;
1 (satu) buah pisau pond (Cutting Board);
1 (satu) Unit telepon genggam merk Asus Intel inside Z00ADA, IMEI 1 : 357871063123544, IMEI 2 : 3578871063123551, No Sim Card : 085218835757;
1 (satu) Unit telepon genggam merk Asus Zenfone 3 Z017DB, IMEI 1 : 359122070193320, IMEI 2 : 359122070193338, No. Sim Card : 082121330676
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) unit Mesin Cetak GTO 52 Heidel Berg.
1 (satu) unit Mesin Cutting / Pond 70x50
Dikembalikan kepada CV. SURYA KENCANA melalui saksi AMRULLAH.
6. Membebani para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Tangerang, pada hari Kamis, tanggal 13 Februari 2020, oleh kami, Nelson Panjaitan, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Elly Noeryasmien, S.H., M.H. , Harry Suptanto, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Agus Prasetyo, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tangerang, serta dihadiri oleh Erlangga Jayanegara, S.H., M.H.., Penuntut Umum dan Para Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Elly Noeryasmien, S.H., M.H. Nelson Panjaitan, S.H., M.H.
Harry Suptanto, S.H.
Panitera Pengganti,
Agus Prasetyo, S.H.