2246/Pid.Sus/2019/PN Tng
Putusan PN TANGERANG Nomor 2246/Pid.Sus/2019/PN Tng
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: DIPIRIA, SH. Terdakwa: KARWANTO bin KARMUDI alias IWAN alias GENDUT
Menyatakan terdakwa nama Karwanto Bin Karmudi Alias Iwan Alias Gendut tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menganjurkan orang lain membuat secara melawan hukum, meniru pita cukai”, sebagaimana diatur Pasal 55 huruf a Undang-Undang Rl Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Rl Nomor 39 Tahun 2007 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan dan denda secara tanggung renteng antara Terdakwa dan saksi RITO SAHWIDI bin AHMAD Alias GITO, saksi MUHAMMAD FAIZIN bin AHMAD Alias FAIZ, saksi SUKARDI bin NASIKUN sebesar Rp. 69.840.000,- (enam puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) + Rp. 18.748.800,- (delapan belas juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) = Rp.88.588.800,- (delapan puluh delapan juta lima ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) x 10 = Rp. 885.888.000,- (delapan ratus delapan puluh lima juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), dan denda sebesar 10 x Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) = Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang dibebankan secara tanggung renteng antara Terdakwa dengan saksi RITO SAHWIDI bin AHMAD Alias GITO, dan saksi MUHAMMAD FAIZIN bin AHMAD Alias FAIZ, jika denda tidak dibayarkan maka harta benda dan/atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara tersebut; Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan rutan; Menetapkan barang bukti berupa: 1.008 (seribu delapan) keping Pita Cukai MMEA Dalam Negeri Tahun 2013 untuk Golongan B volume 620ml Kode Personalisasi GANTIRRA00; 3.492 (tiga ribu empat ratus sembilan puluh dua) keping Pita Cukai MMEA Dalam Negeri Tahun 2019 Golongan C volume 250ml Kode Personalisasi INDUSEMAOO diduga palsu; 1 (satu) keping pita Cukai MMEA Dalam Negeri Tahun 2018 Golongan C Volume 250 ml Kode Personalisasi INDUSEMAOO diduga palsu. 1 (satu) buah Flashdisk merk Sandisk Cruzer Blade 16GB warna merah hitam; 1 (satu) buah Flashdisk 2GB warna perak hitam; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa RITO SAHWIDI bin AHMAD Alias GITO dan Terdakwa MUHAMMAD FAIZIN bin AHMAD Alias FAIZ; 1 (satu) buah Buku Rekening BCA KCU Purwokerto No. Rek. 0461578780 a.n. KARWANTO; Dikembalikan kepada Terdakwa; 1 (satu) buah buku rekening Bank BCA KCP Kapuk Kamal a.n. MULYANI No. Rek. 3131231987; Dikembalikan kepada Saksi SUKARDI Bin NASIKUN; 1 (satu) unit handphone merk REALME RMX1941, IMEI 1 860524040760793, IMEI 2: 860524040760785, SIM CARD no. 082199281269; 1 (satu) unit handphone merk NOKIA 103 Tipe RM-647, IMEI 1: 356351055555558, SIM CARD no. 0817823753; 7.052 (tujuh ribu lima puluh dua) buah tutup botol merk GARSON DISTILLERS; 1.592 (seribu lima ratus sembilah puluh dua) buah tutup botol merk HOUSE MANSION; 1.073 (seribu tujuh puluh tiga) buah tutup botol merk MAGIC HOUSE; 9717 (Sembilan ribu tujuh ratus tujuh belas) buah busa/karet tutup botol; 476 (empat ratus tujuh puluh enam) lembar label Anggur Merah merk ORANG TUA isi 650 ml, kadar 14,7% BPOM Rl MD 100410058446; 11.617 (sebelas ribu enam ratus tujuh belas) lembar label Vodka merk MANSION HOUSE isi 350 ml, kadar ±40% BPOM Rl MD 101110146048; 1.500 (seribu lima ratus) lembar label Vodka merk MANSION HOUSE isi 350 ml, kadar ±40% BPOM Rl MD 101110156048; 1.000 (seribu) lembar label Whisky merk MANSION HOUSE isi 350 ml, kadar 43% BPOM Rl MD 100910161048; 4.000 (empat ribu) lembar label BRANDY V.S.O.P merk MANSION HOUSE isi 350 ml, kadar 40% BPOM Rl MD 101010164048; 16.084 (enam belas ribu delapan puluh empat) lembar label Vodka merk MANSION HOUSE isi 250 ml, BPOM Rl MD 101110146048; 3.325 (tiga ribu tiga ratus dua puluh lima) lembar label Whisky merk MANSION HOUSE isi 250 ml, kadar 43% BPOM Rl MD 100910161048; 3.500 (tiga ribu lima ratus) lembar label Whisky merk MANSION HOUSE isi 350 ml, kadar±43% BPOM Rl MD 100910148048; 1.000 (seribu) lembar label Whisky merk MANSION HOUSE isi 250 ml, kadar ±43% BPOM Rl MD 100910148048; 9.000 (Sembilan ribu) lembar label Whisky merk CRYSTAL CLUB PREMIUM BLENDED isi 750 ml, kadar 40%; 7.500 (tujuh ribu lima ratus) lembar label Vodka merk CRYSTAL CLUB IMPORTED isi 750 ml, kadar 40%; 476 (empat ratus tujuh puluh enam) lembar label berisi Barcode dan Informasi Importir PT. Sarinah; 1 (satu) Unit Telepon Genggam merk Nokia Model RM - 1134, IMEI No. 359755062578998, Sim Card No. 085200900709; 1 (satu) Unit Telepon Genggam merk Nokia Model RM - 1134, IMEI No. 359755064214105, Sim Card No. 087781538886; 1 (satu) buah Tutup Botol Merk Mansion House Anno 1777 Herman Jansen warna hitam; 1 (satu) buah Tutup Botol Merk House Mansion Anno 1777 Herman Jansen warna merah; 1 (satu) buah Tutup Botol Merk Big Boss Flavour Whisky; 2 (dua) buah Tutup Botol Cap Kuda Mas PT. Aneka Inti Bumi; 1 (satu) buah Tutup Botol Logam warna hitam; 2 (dua) buah Tanda Terima Titipan PT. Panca Kobra Sakti; 4 (empat) buah Resi Pengiriman Barang PT. Harapan Jaya Prima No. B0063888, A0107582, A0107022, dan A0107016; 1 (satu) buah Resi Pengiriman Extrans Ekspres Curier No. 04326086; 1 (satu) buah Buku Catatan warna kuning motif kotak-kotak merk Kuramas; 1 (satu) buah Buku Catatan warna hijau motif kotak-kotak merk Kuramas; Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) Unit Motor Merk Honda NF 100 SLD warna putih biru No. Pol. B 6348 TIA; 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( STNK ) No. 16551197/MJ/2016a.n. JOHNSEN LIE; 1 (satu) buah anak kunci motor Honda NF 100 SLD warna putih biru No. Pol. B 6348 TIA. Dirampas untuk Negara Membebani terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10,000,00 (sepuluh ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 2246/Pid.Sus/2019/PN Tng
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tangerang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Karwanto Bin Karmudi Alias Iwan Alias Gendut
2. Tempat lahir : Banyumas
3. Umur/Tanggal lahir : 35/7 Februari 1985
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Kaliori RT. 001/RW. 003 Kelurahan/Desa Kaliori,
Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas
Propinsi Jawa Tengah
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
Terdakwa Karwanto Bin Karmudi Alias Iwan Alias Gendut ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 20 September 2019 sampai dengan tanggal 9 Oktober 2019
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 18 November 2019
3. Penuntut Umum sejak tanggal 18 November 2019 sampai dengan tanggal 7 Desember 2019
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 November 2019 sampai dengan tanggal 27 Desember 2019
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Desember 2019 sampai dengan tanggal 25 Februari 2020
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 2246/Pid.Sus/2019/ PN Tng tanggal 28 November 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 2246/Pid.Sus/2019/PN.Tng., tanggal 29 November 2019 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa KARWANTO bin KARMUDI alias IWAN alias GENDUT terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “yang mengajurkan, yang membuat secara melawan hukum, memalsukan pita cukai”, sebagaimana dalam dakwaan PERTAMA melanggar Pasal 55 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-2 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KARWANTO bin KARMUDI alias IWAN alias GENDUT dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi masa penangkapan dan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan serta denda sebesar Rp. 69.840.000,- (enam puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) + Rp. 18.748.800,- (delapan belas juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) = Rp. 88.588.800,- (delapan puluh delapan juta lima ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) x 10 = Rp. 885.888.000,- (delapan ratus delapan puluh lima juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) yang dibebankan secara tanggung renteng dengan RITO SAHWIDI bin AHMAD Alias GITO, MUHAMMAD FAIZIN bin AHMAD Alias FAIZ, SUKARDI bin NASIKUN dan ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO), dan denda sebesar 10 x Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) = Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang dibebankan secara tanggung renteng dengan RITO SAHWIDI bin AHMAD Alias GITO, MUHAMMAD FAIZIN bin AHMAD Alias FAIZ dan ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO), jika dalam 1 (satu) bulan denda tidak dibayarkan maka harta benda dan/atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1.008 (seribu delapan) keping Pita Cukai MMEA Dalam Negeri Tahun 2013 untuk Golongan B volume 620ml Kode Personalisasi GANTIRRA00.
3.492 (tiga ribu empat ratus sembilan puluh dua) keping Pita Cukai
MMEA Dalam Negeri Tahun 2019 Golongan C volume 250ml Kode Personalisasi INDUSEMA00 diduga palsu.
1 (satu) keping pita Cukai MMEA Dalam Negeri Tahun 2018 Golongan C Volume 250 ml Kode Personalisasi INDUSEMA00 diduga palsu.
1 (satu) buah Flashdisk merk Sandisk Cruzer Blade 16GB warna merah hitam.
1 (satu) buah Flashdisk 2GB warna perak hitam.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa RITO SAHWIDI bin AHMAD Alias GITO dan Terdakwa MUHAMMAD FAIZIN bin AHMAD Alias FAIZ
1 (satu) buah Buku Rekening BCA KCU Purwokerto No. Rek. 0461578780 a.n. KARWANTO.
Dikembalikan kepada Terdakwa KARWANTO bin KARMUDI Alias IWAN Alias GENDUT
1 (satu) buah buku rekening Bank BCA KCP Kapuk Kamal a.n. MULYANI No. Rek. 3131231987.
Dikembalikan kepada Saksi SUKARDI Bin NASIKUN
1 (satu) unit handphone merk REALME RMX1941, IMEI 1 : 860524040760793, IMEI 2: 860524040760785, SIM CARD no. 082199281269.
1 (satu) unit handphone merk NOKIA 103 Tipe RM-647, IMEI 1: 356351055555558, SIM CARD no. 0817823753.
7.052 (tujuh ribu lima puluh dua) buah tutup botol merk GARSON DISTILLERS.
1.592 (seribu lima ratus sembilah puluh dua) buah tutup botol merk HOUSE MANSION.
1.073 (seribu tujuh puluh tiga) buah tutup botol merk MAGIC HOUSE.
9717 (Sembilan ribu tujuh ratus tujuh belas) buah busa/karet tutup botol.
476 (empat ratus tujuh puluh enam) lembar label Anggur Merah merk ORANG TUA isi 650 ml, kadar 14,7% BPOM RI MD 100410058446.
11.617 (sebelas ribu enam ratus tujuh belas) lembar label Vodka merk MANSION HOUSE isi 350 ml, kadar ±40% BPOM RI MD 101110146048.
1.500 (seribu lima ratus) lembar label Vodka merk MANSION HOUSE isi 350 ml, kadar ±40% BPOM RI MD 101110156048.
1.000 (seribu) lembar label Whisky merk MANSION HOUSE isi 350 ml, kadar 43% BPOM RI MD 100910161048.
4.000 (empat ribu) lembar label BRANDY V.S.O.P merk MANSION
HOUSE isi 350 ml, kadar 40% BPOM RI MD 101010164048
16.084 (enam belas ribu delapan puluh empat) lembar label Vodka merk MANSION HOUSE isi 250 ml, BPOM RI MD 101110146048
3.325 (tiga ribu tiga ratus dua puluh lima) lembar label Whisky merk MANSION HOUSE isi 250 ml, kadar 43% BPOM RI MD 100910161048
3.500 (tiga ribu lima ratus) lembar label Whisky merk MANSION HOUSE isi 350 ml, kadar ±43% BPOM RI MD 100910148048
1.000 (seribu) lembar label Whisky merk MANSION HOUSE isi 250 ml, kadar ±43% BPOM RI MD 100910148048
9.000 (Sembilan ribu) lembar label Whisky merk CRYSTAL CLUB PREMIUM BLENDED isi 750 ml, kadar 40%
7.500 (tujuh ribu lima ratus) lembar label Vodka merk CRYSTAL CLUB IMPORTED isi 750 ml, kadar 40%
476 (empat ratus tujuh puluh enam) lembar label berisi Barcode dan Informasi Importir PT. Sarinah
1 (satu) Unit Telepon Genggam merk Nokia Model RM – 1134, IMEI No. 359755062578998, Sim Card No. 085200900709.
1 (satu) Unit Telepon Genggam merk Nokia Model RM – 1134, IMEI No. 359755064214105, Sim Card No. 087781538886.
1 (satu) buah Tutup Botol Merk Mansion House Anno 1777 Herman Jansen warna hitam.
1 (satu) buah Tutup Botol Merk House Mansion Anno 1777 Herman Jansen warna merah.
1 (satu) buah Tutup Botol Merk Big Boss Flavour Whisky.
2 (dua) buah Tutup Botol Cap Kuda Mas PT. Aneka Inti Bumi.
1 (satu) buah Tutup Botol Logam warna hitam.
2 (dua) buah Tanda Terima Titipan PT. Panca Kobra Sakti.
4 (empat) buah Resi Pengiriman Barang PT. Harapan Jaya Prima No. B0063888, A0107582, A0107022, dan A0107016.
1 (satu) buah Resi Pengiriman Extrans Ekspres Curier No. 04326086.
1 (satu) buah Buku Catatan warna kuning motif kotak-kotak merk Kuramas.
1 (satu) buah Buku Catatan warna hijau motif kotak-kotak merk Kuramas.
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) Unit Motor Merk Honda NF 100 SLD warna putih biru No. Pol. B 6348 TIA.
1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( STNK ) No.
16551197/MJ/2016 a.n. JOHNSEN LIE .
1 (satu) buah anak kunci motor Honda NF 100 SLD warna putih biru No. Pol. B 6348 TIA.
Dirampas untuk Negara
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan hanya memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA :
---- Bahwa terdakwa KARWANTO bin KARMUDI alias IWAN alias GENDUT, pada hari Kamis tanggal 19 September 2019 sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan Januari 2019 sampai dengan bulan September 2019 bertempat di Percetakan CV Surya Kencana Jl. Mesjid VI, No. 17 RW 5 Cengkareng Barat Kota Jakarta Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana terdakwa ditahan dan saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Tangerang sehingga Pengadilan Negeri Tangerang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan, yakni RITO SAHWIDI bin AHMAD Als GITO dan MUHAMMAD FAIZIN bin AHMAD Als FAIZ (penuntutan terpisah), jika diantara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang membuat secara melawan hukum, meniru, atau memalsukan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya”. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara, sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa KARWANTO bin KARMUDI alias IWAN alias GENDUT, bekerja kepada ANG BENG LI alias ALI sejak akhir tahun 2015 dengan gaji Rp 4.000.00,00 per bulan dengan tugas antar jemput sekolah anaknya ANG BENG LI alias ALI, bersih-bersih, mengantar tutup botol minuman keras, label, dan pita cukai palsu ke pemesan.
Bahwa tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 terdakwa KARWANTO bin KARMUDI alias IWAN alias GENDUT, bersama-sama dengan ANG BENG LI alias ALI , saksi RITO alias GITO serta saksi M. FAIZIN telah mencetak Pita cukai palsu di CV Surya Kencana di Sumur Bor Cengkareng sebanyak 5-6 kali dengan jumlah pita cukai palsu @ 3000-5000 lembar.
Bahwa terakhir terdakwa bersama-sama dengan ANG BENG LI alias ALI, saksi Sdr RITO alias GITO serta saksi M. FAIZIN ANG BENG LI alias ALI membuat 4.000 lembar pita cukai palsu MMEA Dalam Negeri Tahun 2019 Golongan C volume 250ml Kode Personalisasi INDUSEMA00 pada bulan Juli 2019 di percetakan CV Surya Kencana di Sumur Bor Cengkareng Jakarta Barat.
Bahwa kronologis pemesanan dan pembuatan pita cukai palsu tersebut adalah sebagai berikut :
Bahwa pada sekitar bulan Juli 2019, terdakwa KARWANTO bin KARMUDI alias IWAN alias GENDUT, atas perintah ANG BENG LI, mengambil bahan sticker sebanyak 8 rim di daerah teluk Gong. Selanjutnya terdakwa datang ke CV SURYA KENCANA membawa 8 rim bahan sticker polos menemui SAKSI Muhammad Faizin dan meminta saksi Muhammad Faizin agar dapat mencetak pita cukai palsu dari bahan sticker polos yang dibawa terdakwa, dengan imbalan uang. Atas permintaan terdakwa, SAKSI Muhakmmad Faizin selanjutnya menyerahkan 8 rim bahan sticker polos tersebut kepada saksi GITO untuk dicetak;
Bahwa selanjutnya sekitar 2 minggu kemudian, pada hari Sabtu malam saksi GITO mencetak 8 rim folio @ 500 lembar bahan Sticker menjadi pita cukai palsu ;
Proses pencetakan pita cukai palsu tersebut yaitu sebagai berikut :
Awalnya Film yang berisi gambar design yang akan dicetak dipasang di plat (proses ini disebut ekspose), berikutnya memasukkan masing-masing warna ke bak tinta yang ada dalam mesin disesuaikan dengan bak warna masing-masing.
Selanjutnya plat tersebut dipasang di silinder mesin pencetak merk HEIDELBERG ukuran 52 cm x 36 cm
Dibelakang dan didepan mesin tersebut terdapat meja sebagai tempat peletakan kertas yang akan dicetak
Setelah semua sudah siap baru dilakukan proses pencetakan Pita Cukai Palsu
Bahwa kemudian pada Sabtu malam itu juga terdakwa KARWANTO bin KARMUDI alias IWAN alias GENDUT, menelpon saksi Faizin dan menanyakan : “apakah pencetakan pita cukai palsu sudah jadi?” dan saksi Faizin menjawab : “sudah”.
Selanjutnya pada hari Minggu pagi terdakwa KARWANTO bin KARMUDI alias IWAN alias GENDUT, datang ke percetakan CV SURYA KENCANA mengambil 8 rim folio @ 500 lembar pita cukai palsu untuk diserahkan ke Sdr ALI alias TOMMY untuk diberi hologram oleh Sdr ALI alias TOMMY;
Seminggu kemudian pada hari sabtu malam, Sdr ALI alias TOMMY datang ke percetakan CV SURYA KENCANA dengan membawa 8 rim Pita cukai palsu yang telah diberi hologram. Selanjutnya malam itu juga Saksi Faizin mengerjakan proses pond/cutting selesai pukul 12 malam. Sekitar pukul 21.00 WIB, Sdr ALI alias TOMMY menanyakan : “apakah pita cukai palsu sudah dipond?”, dan memberitahu saksi Faizin bahwa Hari minggu pagi terdakwa KARWANTO bin KARMUDI alias IWAN alias GENDUT akan datang ke CV SURYA KENCANA untuk mengambil pita cukai palsu tersebut;
Bahwa pada hari Minggu pagi tanggal 21 Juli 2019 sekitar pukul 6.30 WIB, terdakwa menelpon saksi Faizin kemudian sekitar pukul 7 pagi, terdakwa datang ke CV SURYA KENCANA naik sepeda motor untuk mengambil 8 rim pita cukai palsu.
Bahwa atas pekerjaan proses pond/cutting terhadap 8 rim pita cukai palsu tersebut, saksi Faizin mendapat upah dari Sdr ALI alias TOMMY sebesar Rp 600.000,00 yang diberikan melalui terdakwa KARWANTO als IWAN sedangkan saksi RITO alias GITO Terdakwa beri uang sebesar Rp 500.000-.
Bahwa saksi Faizin mengetahui bahwa sticker yang telah di-pond/cutting di Percetakan CV. SURYA KENCANA yang diorder oleh Sdr ALI alias TOMMY adalah pita cukai palsu/illegal namun saksi Faizin tetap mengerjakan pond/cutting tersebut karena butuh biaya untuk kehidupan sehari – hari di tempat kerja;
Bahwa Saksi Faizin sudah 3-4 kali mengerjakan pond/cutting sticker pita cukai palsu/ilegal atas pesanan dari Sdr ALI alias TOMMY dan terdakwa KARWANTO bin KARMUDI alias IWAN alias GENDUT, pertama tahun 2017, jumlahnya lupa, kedua tahun 2018, sekitar 3 rim, saat itu Saksi Faizin diberi uang Rp300.000 dari Sdr ALI alias TOMMY melalui terdakwa KARWANTO bin KARMUDI alias IWAN alias GENDUT, yang ketiga tahun 2019 sebanyak 8 rim, dan saksi Faizin mendapat upah Rp 700.000;
Bahwa stiker pita cukai palsu/ilegal yang di-pond/cutting oleh saksi Faizin berbeda-beda setiap tahunnya, karena Sdr ALI alias TOMMY juga memberitahu saksi Faizin bahwa tiap tahun gambar stiker pita cukai berbeda.
Bahwa tidak ada stiker dari Badan Koordinasi Pemberantasan uang Palsu yang menempel di mesin pencetak merk HEIDELBERG tipe GTO 52 yang digunakan untuk mencetak pita cukai palsu.
Bahwa sejak bulan Juli tahun 2019 hingga bulan Agustus tahun 2019 terdakwa telah melakukan beberapa kali transaksi menjual pita cukai palsu kepada saksi Sukardi yaitu antara lain transaksi bulan Juli 2019 sebanyak 1750 keping senilai Rp.1.225.000,-, transaksi tanggal 19 Agustus 2019 sebanyak 2750 keping senilai Rp.1.925.000, dan transaksi tanggal 29 Agustus 2019 sebanyak 3500 keping senilai Rp.2.450.000.
Bahwa saksi Sukardi membayar pita cukai palsu kepada Terdakwa dengan mentransfer ke rekening bank BCA istri Terdakwa Sdri NURINA nomor rekening 0461085261.
Bahwa tanggal 19 Agustus 2019 terdakwa melakukan komunikasi dengan saksi Sukardi melalui chat whatsapp dengan pesan “0461085261, nurina”, dengan maksud bahwa terdakwa menyuruh saksi Sukardi mentransfer uang pembelian pita cukai palsu ke rekening atas nama istri Terdakwa yaitu Sdri Nurina ;
Bahwa SMS dari handphone nomor 087781538886 yang merupakan hand phone milik KARWANTO ditujukan kepada terdakwa SUKARDI tanggal 19 Agustus 2019 , yaitu pada Pukul 03.56 PM yang berisi “Dah aku kasih bang eko, sayurnya yang belum” ; dan selanjutnya pukul 09.10 PM yang berisi “Mana mas aduh ditungguin ga masuk sayurnya”. Bahwa maksud kedua pesan tersebut adalah memberitahukan kepada terdakwa SUKARDI bahwa KARWANTO telah menyerahkan 1750 keping pita cukai palsu kepada tukang ojek EKO namun uangnya belum diterima oleh KARWANTO dan menanyakan kepada terdakwa SUKARDI bahwa uang pembelian 1750 keping pita cukai palsu belum diterima.
Bahwa selanjutnya saksi Sukardi mengirimkan photo bukti transfer ke rekening nomor 0461085261 atas nama NURINA senilai Rp. 1,925,000.00”, melalui pesan Whatsapp kepada Terdakwa dengan maksud memberitahu Terdakwa bahwa Sukardi telah mentransfer uang pembelian pita cukai palsu sebesar Rp 1.925.000 ke rekening istri Terdakwa yaitu Sdri Nurina;
Bahwa Terdakwa telah mengambil 3.500 keping Pita Cukai MMEA Dalam Negeri Tahun 2019 Golongan C volume 250 ml Kode Personalisasi INDUSEMA00 yang palsu milik ANG BENG LIE kemudian menjual dan menyerahkan kepada Saksi Sukardi pada tanggal 29 Agustus 2019 senilai Rp. 2.450.000. dengan kronologis sebagai berikut :
Pada hari Rabu Tanggal 28 Agustus 2019 sekitar pukul 01.32 WIB dini hari, Saksi Sukardi menghubungi Terdakwa untuk memesan pita cukai palsu seri tahun 2019 sejumlah 3.500 (tiga ribu lima ratus) keping melalui SMS “Aku minta pita mh 250 ml yg 2019, 3500 ya” dengan maksud bahwa saksi Sukardi minta 3500 keping pita cukai palsu Manssion House ukuran 250 ml tahun 2019.
Bahwa selanjutnya saksi Sukardi membayar 3.500 keping pita cukai palsu sebesar Rp. 2.450.000 (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa dengan mentransfer ke rekening BCA nomor 0461085261 atas nama NURINA (Isteri dari Terdakwa). Bahwa Saksi SUKARDI tanggal 28 Agustus 2019 mengirim pesan “Bang aku trf yang 3500 dulu ya” dan “ photo bukti transfer ke NURINA Rp 2.450.000,00 BYR BON – udah tak terang yg 3500 ya” dengan maksud saksi Sukardi memberitahu Terdakwa bahwa saksi Sukardi telah mentransfer uang pembelian 3.500 keping pita cukai palsu sebesar Rp 2.450.000,00 ke rekening istri Terdakwa (Sdri Nurina) ;
Selanjutnya pada hari Kamis Tanggal 29 Agustus 2019 Terdakwa menghubungi Saksi Sukardi bahwa pita cukai palsu sudah siap dan janjian serah terima di Taman Palm, Cengkareng.
Pada tanggal 29 Agustus 2019 siang, Terdakwa menyerahkan 3.500 keping pita cukai palsu pesanan Sukardi tersebut kepada tukang ojek suruhan Sukardi bernama Pak EKO di Taman Palm, Cengkareng, selanjutnya tukang ojek EKO tersebut menyerahkan 3500 keping pita cukai palsu kepada saksi SUKARDI.
Bahwa pada hari yang sama yaitu Kamis tanggal 29 Agustus 2019 Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Banten mendapat informasi bahwa pada Hari Jumat tanggal 30 Agustus 2019 akan ada transaksi jual beli pita cukai palsu di daerah Dadap Tangerang. Terhadap informasi tersebut diterbitkan Surat Perintah Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Nomor: PRIN-56/WBC.07/BD.04/2019 tanggal 29 Agustus 2019, yang isinya pada pokoknya menugaskan Tim Penindakan untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Berdasarkan Surat Perintah Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Nomor: PRIN-56/WBC.07/BD.04/2019 tanggal 29 Agustus 2019 tersebut, pada Hari Jumat tanggal 30 Agustus 2019 sekitar pukul 07.30 WIB, Tim Penindakan antara lain FA’I INDRIANA, CHANDRA IRAWAN ALFIANTO, EKO PRIYONO, DEWA GEDE AGUS MAHENDRA melakukan pendalaman dan penggambaran atas informasi jual beli pita cukai palsu tersebut dan sekitar pukul 16.00 WIB Tim Penindakan menemukan seorang laki-laki sedang mengendarai ojek yang ciri-cirinya sesuai informasi yang diperoleh. kemudian Tim Penindakan menghentikan dan melakukan pemeriksaan di Jl Raya Dadap no. 39 Dadap Kosambi Tangerang. Orang laki-laki tersebut mengaku :
bernama PAPAI membawa 1 (satu) bungkus plastik berisi 3.500 keping pita cukai palsu; dan
pita cukai palsu tersebut dibeli dari saksi SUKARDI beralamat di Kapuk Jakarta Barat.
Terhadap pita cukai palsu tersebut kemudian Tim Penindakan melakukan penindakan dengan Surat Bukti Penindakan nomor SBP-42/WBC.07/ BD.04/2019 tanggal 30 Agustus 2019.
Berdasarkan pengakuan PAPAI bahwa pita cukai palsu tersebut dibeli dari saksi SUKARDI beralamat di Kapuk Jakarta Barat, menindaklanjuti informasi tersebut Tim Penindakan menghubungi dan meminta bantuan Petugas Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Jakarta, selanjutnya Tim Penindakan membawa PAPAI menuju alamat saksi SUKARDI di Kapuk Jakarta Barat tiba sekitar pukul 18.30 WIB dan ternyata alamat tersebut adalah merupakan bengkel, pada saat itu bergabung juga Petugas dari Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Jakarta. Kemudian Tim Penindakan mempertemukan PAPAI dengan saksi SUKARDI dalam pertemuan tersebut saksi SUKARDI membenarkan bahwa telah menjual 3500 keping pita cukai palsu kepada PAPAI.
Bahwa saksi SUKARDI mengakui mendapatkan pita cukai palsu tersebut dengan cara membali dari terdakwa KARWANTO bin KARMUDI als IWAN
Bahwa selanjutnya Tim Penindakan bersama-sama dengan petugas Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, PAPAI, dan terdakwa SUKARDI menuju rumah saksi SUKARDI yang beralamat di Kapuk Gg Masjid Al-Munawaroh RT015 RW 011 Kel Kapuk Cengkareng Jakarta Barat dan tiba di rumah saksi SUKARDI sekitar pukul 19.15 WIB.
Bahwa Tim Penindakan dengan didampingi petugas Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Jakarta dan disaksikan saksi SUKARDI serta Ketua RT setempat melakukan pemeriksaan rumah saksi SUKARDI, pada kesempatan tersebut ditemukan : 1.008 keping pita cukai palsu, 4 kardus tutup botol, 2 karung tutup botol, etiket dan label untuk minuman beralkohol serta 4 buah buku tabungan atas nama saksi SUKARDI dan atas nama istri SUKARDI.
Bahwa pada saat Tim Penindakan bersama-sama dengan didampingi petugas Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Jakarta melakukan pemeriksaan rumah saksi SUKARDI, ternyata PAPAI melarikan diri dan telah dilakukan pencarian oleh Tim Penindakan di sekitar rumah saksi SUKARDI namun PAPAI tidak diketemukan.
Menindaklanjuti temuan di rumah saksi SUKARDI tersebut, Tim Penindakan:
Menerbitkan Surat Bukti Penindakan nomor SBP-43/WBC.07/BD.04/2019 tanggal 30 Agustus 2019 terhadap : 1.008 keping pita cukai palsu, tutup botol, etiket dan label minuman beralkohol serta 4 buah buku tabungan atas nama terdakwa SUKARDI dan atas nama istri SUKARDI.
Membawa terdakwa SUKARDI berikut barang hasil penindakan dan barang hasil penindakan sebelumnya berupa 4.500 keping pita cukai palsu, ke Kantor Wilayah Bea Cukai Banten di BSD Tangerang Selatan untuk diserahkan kepada Penyidik Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Banten.
Bahwa selanjutnya pada Hari Kamis tanggal 19 September 2019, petugas dari Kantor Wilayah Bea Cukai Banten menangkap terdakwa Karwanto alias Iwan di depan rumah Ang Beng Lie alias Ali di Komplek Duta Garden Blok G 01 No. 13 Tangerang Banten.
Bahwa terdakwa Karwanto alias Iwan saat ditangkap membawa barang-barang sebagai berikut :
1 (satu) keping Pita Cukai MMEA Dalam Negeri Tahun 2018 Golongan C volume 250ml Kode Personalisasi INDUSEMA00 diduga palsu;
1 (satu) unit Motor merk HONDA NF 100 SLD warna putih biru No. Pol.: B 6348 TIA;
1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) nomor: 16551197/MJ/2016 a.n. Johnsen Lie;
1 (satu) buah anak kunci motor HONDA NF 100 SLD warna putih biru No. Pol.: B 6348 TIA;
1 (satu) unit telepon genggam merk NOKIA model RM-1134, IMEI No: 359755062578998, SIM CARD No: 085200900709;
1 (satu) unit telepon genggam merk NOKIA model RM-1134, IMEI No: 359755064214105, SIM CARD No: 087781538886;
1 (satu) buah buku rekening Bank BCA KCU Purwokerto no Rek. 0461578780 a.n. KARWANTO;
1 (satu) buah flashdisk merk Sandisk Cruzer Blade 16GB warna merah-hitam;
1 (satu) buah flashdisk 2GB warna perak-hitam;
1 (satu) buah tutup botol merk Mansion House Anno 1777 Herman Jansen warna hitam;
1 (satu) buah tutup botol merk House Mansion Anno 1777 Herman Jansen warna merah;
1 (satu) buah tutup botol merk Big Boss Flavour Whisky;
2 (dua) buah tutup botol cap Kuda Mas PT. Aneka Inti Bumi;
1 (satu) buah tutup botol logam warna hitam;
2 (dua) buah Tanda Terima Titipan PT Panca Kobra Sakti;
4 (empat) buah resi pengiriman Barang PT Harapan Jaya Prima nomor B0063888, A0107582, A0107022, dan A0107016;
1 (satu) buah resi pengiriman Xtrans Xpress Courier No. 04326086;
1 (satu) buah buku catatan warna kuning motif kotak-kotak merk Kuramas; dan
1 (satu) buah buku catatan warna hijau motif kotak-kotak merk Kuramas.
Bahwa selanjutnya petugas Dirjen Bea Cukai Wilayah Banten membawa terdakwa KARWANTO berikut barang hasil penindakan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Banten di BSD Tangerang Selatan untuk diserahkan kepada Penyidik Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Banten.
Bahwa tujuan Terdakwa menjual pita cukai palsu kepada Sukardi agar Terdakwa mendapatkan tambahan penghasilan selain gaji bulanan dari ANG BENG LI alias ALI.
Bahwa sejak 2018, Terdakwa mengetahui dari ANG BENG LI alias ALI bahwa menjual pita cukai palsu melanggar peraturan.
Bahwa 3500 keping Pita cukai palsu tersebut merupakan bagian yang dimiliki oleh ANG BENG LI yang terdakwa ambil dari CV. SURYA KENCANA.
Bahwa potensi Potensi kerugian negara atas:
Pita Cukai MMEA Dalam Negeri Tahun 2019 Golongan C volume 250 ml Kode Personalisasi INDUSEMA00 sejumlah 3492 keping, maka potensi kerugian negara adalah : 3492 X 0,25 X Rp.80.000 = Rp.69.840.000. (enam puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah)
Pita Cukai MMEA Dalam Negeri Tahun 2013 Golongan B volume 620 ml Kode Personalisasi GANTIRRA00 sejumlah 1.008 keping, potensi kerugian negara adalah : 1008 X 0.62 X Rp. 30.000 = Rp. 18.748.800 (delapan belas juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus rupiah).
Pita Cukai MMEA Dalam Negeri Tahun 2018 Golongan C volume 250ml Kode Personalisasi INDUSEMA00 sejumlah 1 keping, potensi kerugian negara adalah : 1 X 0.25 X Rp. 80.000 = Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah).
Total kerugian negara adalah Rp. 88.608.800 (delapan puluh delapan juta enam ratus ribu delapan ribu delapan ratus rupiah).
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 55 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-2 KUHP. ----
A T A U
KEDUA :
---- Bahwa terdakwa KARWANTO bin KARMUDI alias IWAN alias GENDUT pada hari Kamis tanggal 19 September 2019 sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019 bertempat di Perumahan Taman Palm, Cengkareng, Jakarta Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana terdakwa ditahan dan saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Tangerang sehingga Pengadilan Negeri Tangerang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “yang membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai palsu atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan”. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara, sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa KARWANTO bin KARMUDI alias IWAN alias GENDUT, bekerja kepada ANG BENG LI alias ALI sejak akhir tahun 2015 dengan gaji Rp 4.000.00,00 per bulan dengan tugas antar jemput sekolah anaknya ANG BENG LI alias ALI, bersih-bersih, mengantar tutup botol minuman keras, label, dan pita cukai palsu ke pemesan.
Bahwa tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 terdakwa KARWANTO bin KARMUDI alias IWAN alias GENDUT, bersama-sama dengan ANG BENG LI alias ALI , saksi RITO alias GITO serta saksi M. FAIZIN telah mencetak Pita cukai palsu di CV Surya Kencana di Sumur Bor Cengkareng sebanyak 5-6 kali dengan jumlah pita cukai palsu @ 3000-5000 lembar.
Bahwa terakhir terdakwa bersama-sama dengan ANG BENG LI alias ALI, saksi Sdr RITO alias GITO serta saksi M. FAIZIN ANG BENG LI alias ALI membuat 4.000 lembar pita cukai palsu MMEA Dalam Negeri Tahun 2019 Golongan C volume 250ml Kode Personalisasi INDUSEMA00 pada bulan Juli 2019 di percetakan CV Surya Kencana di Sumur Bor Cengkareng Jakarta Barat.
Bahwa kronologis pemesanan dan pembuatan pita cukai palsu tersebut adalah sebagai berikut :
Bahwa pada sekitar bulan Juli 2019, terdakwa KARWANTO bin KARMUDI alias IWAN alias GENDUT, atas perintah ANG BENG LI, mengambil bahan sticker sebanyak 8 rim di daerah teluk Gong. Selanjutnya terdakwa datang ke CV SURYA KENCANA membawa 8 rim bahan sticker polos menemui SAKSI Muhammad Faizin dan meminta saksi Muhammad Faizin agar dapat mencetak pita cukai palsu dari bahan sticker polos yang dibawa terdakwa, dengan imbalan uang. Atas permintaan terdakwa, SAKSI Muhakmmad Faizin selanjutnya menyerahkan 8 rim bahan sticker polos tersebut kepada saksi GITO untuk dicetak;
Bahwa selanjutnya sekitar 2 minggu kemudian, pada hari Sabtu malam saksi GITO mencetak 8 rim folio @ 500 lembar bahan Sticker menjadi pita cukai palsu ;
Proses pencetakan pita cukai palsu tersebut yaitu sebagai barikut :
Awalnya Film yang berisi gambar design yang akan dicetak dipasang di plat (proses ini disebut ekspose), berikutnya memasukkan masing-masing warna ke bak tinta yang ada dalam mesin disesuaikan dengan bak warna masing-masing.
Selanjutnya plat tersebut dipasang di silinder mesin pencetak merk HEIDELBERG ukuran 52 cm x 36 cm
Dibelakang dan didepan mesin tersebut terdapat meja sebagai tempat
peletakan kertas yang akan dicetak
Setelah semua sudah siap baru dilakukan proses pencetakan Pita Cukai Palsu
Bahwa kemudian pada Sabtu malam itu juga terdakwa KARWANTO bin KARMUDI alias IWAN alias GENDUT, menelpon saksi Faizin dan menanyakan : “apakah pencetakan pita cukai palsu sudah jadi?” dan saksi Faizin menjawab : “sudah”.
Selanjutnya pada hari Minggu pagi terdakwa KARWANTO bin KARMUDI alias IWAN alias GENDUT, datang ke percetakan CV SURYA KENCANA mengambil 8 rim folio @ 500 lembar pita cukai palsu untuk diserahkan ke Sdr ALI alias TOMMY untuk diberi hologram oleh Sdr ALI alias TOMMY;
Seminggu kemudian pada hari sabtu malam, Sdr ALI alias TOMMY datang ke percetakan CV SURYA KENCANA dengan membawa 8 rim Pita cukai palsu yang telah diberi hologram. Selanjutnya malam itu juga Saksi Faizin mengerjakan proses pond/cutting selesai pukul 12 malam. Sekitar pukul 21.00 WIB, Sdr ALI alias TOMMY menanyakan : “apakah pita cukai palsu sudah dipond?”, dan memberitahu saksi Faizin bahwa Hari minggu pagi terdakwa KARWANTO bin KARMUDI alias IWAN alias GENDUT akan datang ke CV SURYA KENCANA untuk mengambil pita cukai palsu tersebut;
Bahwa pada hari Minggu pagi tanggal 21 Juli 2019 sekitar pukul 6.30 WIB, terdakwa menelpon saksi Faizin kemudian sekitar pukul 7 pagi, terdakwa datang ke CV SURYA KENCANA naik sepeda motor untuk mengambil 8 rim pita cukai palsu.
Bahwa atas pekerjaan proses pond/cutting terhadap 8 rim pita cukai palsu tersebut, saksi Faizin mendapat upah dari Sdr ALI alias TOMMY sebesar Rp 600.000,00 yang diberikan melalui terdakwa KARWANTO als IWAN sedangkan saksi RITO alias GITO Terdakwa beri uang sebesar Rp 500.000-.
Bahwa saksi Faizin mengetahui bahwa sticker yang telah di-pond/cutting di Percetakan CV. SURYA KENCANA yang diorder oleh Sdr ALI alias TOMMY adalah pita cukai palsu/illegal namun saksi Faizin tetap mengerjakan pond/cutting tersebut karena butuh biaya untuk kehidupan sehari – hari di tempat kerja;
Bahwa Saksi Faizin sudah 3-4 kali mengerjakan pond/cutting sticker pita
cukai palsu/ilegal atas pesanan dari Sdr ALI alias TOMMY dan terdakwa KARWANTO bin KARMUDI alias IWAN alias GENDUT, pertama tahun 2017, jumlahnya lupa, kedua tahun 2018, sekitar 3 rim, saat itu Saksi Faizin diberi uang Rp300.000 dari Sdr ALI alias TOMMY melalui terdakwa KARWANTO bin KARMUDI alias IWAN alias GENDUT, yang ketiga tahun 2019 sebanyak 8 rim, dan saksi Faizin mendapat upah Rp 700.000;
Bahwa stiker pita cukai palsu/ilegal yang di-pond/cutting oleh saksi Faizin berbeda-beda setiap tahunnya, karena Sdr ALI alias TOMMY juga memberitahu saksi Faizin bahwa tiap tahun gambar stiker pita cukai berbeda.
Bahwa tidak ada stiker dari Badan Koordinasi Pemberantasan uang Palsu yang menempel di mesin pencetak merk HEIDELBERG tipe GTO 52 yang digunakan untuk mencetak pita cukai palsu.
Bahwa sejak bulan Juli tahun 2019 hingga bulan Agustus tahun 2019 terdakwa telah melakukan beberapa kali transaksi menjual pita cukai palsu kepada saksi Sukardi yaitu antara lain transaksi bulan Juli 2019 sebanyak 1750 keping senilai Rp.1.225.000,-, transaksi tanggal 19 Agustus 2019 sebanyak 2750 keping senilai Rp.1.925.000, dan transaksi tanggal 29 Agustus 2019 sebanyak 3500 keping senilai Rp.2.450.000.
Bahwa saksi Sukardi membayar pita cukai palsu kepada Terdakwa dengan mentransfer ke rekening bank BCA istri Terdakwa Sdri NURINA nomor rekening 0461085261.
Bahwa tanggal 19 Agustus 2019 terdakwa melakukan komunikasi dengan saksi Sukardi melalui chat whatsapp dengan pesan “0461085261, nurina”, dengan maksud bahwa terdakwa menyuruh saksi Sukardi mentransfer uang pembelian pita cukai palsu ke rekening atas nama istri Terdakwa yaitu Sdri Nurina ;
Bahwa SMS dari handphone nomor 087781538886 yang merupakan hand phone milik KARWANTO ditujukan kepada terdakwa SUKARDI tanggal 19 Agustus 2019 , yaitu pada Pukul 03.56 PM yang berisi “Dah aku kasih bang eko, sayurnya yang belum” ; dan selanjutnya pukul 09.10 PM yang berisi “Mana mas aduh ditungguin ga masuk sayurnya”. Bahwa maksud kedua pesan tersebut adalah memberitahukan kepada terdakwa SUKARDI bahwa KARWANTO telah menyerahkan 1750 keping pita cukai palsu kepada tukang ojek EKO namun uangnya belum diterima oleh KARWANTO dan menanyakan kepada terdakwa SUKARDI bahwa uang pembelian 1750 keping pita cukai palsu belum diterima.
Bahwa selanjutnya saksi Sukardi mengirimkan photo bukti transfer ke rekening nomor 0461085261 atas nama NURINA senilai Rp. 1,925,000.00”, melalui pesan Whatsapp kepada Terdakwa dengan maksud memberitahu Terdakwa bahwa Sukardi telah mentransfer uang pembelian pita cukai palsu sebesar Rp 1.925.000 ke rekening istri Terdakwa yaitu Sdri Nurina;
Bahwa Terdakwa telah mengambil 3.500 keping Pita Cukai MMEA Dalam Negeri Tahun 2019 Golongan C volume 250 ml Kode Personalisasi INDUSEMA00 yang palsu milik ANG BENG LIE kemudian menjual dan menyerahkan kepada Saksi Sukardi pada tanggal 29 Agustus 2019 senilai Rp. 2.450.000. dengan kronologis sebagai berikut :
Pada hari Rabu Tanggal 28 Agustus 2019 sekitar pukul 01.32 WIB dini hari, Saksi Sukardi menghubungi Terdakwa untuk memesan pita cukai palsu seri tahun 2019 sejumlah 3.500 (tiga ribu lima ratus) keping melalui SMS “Aku minta pita mh 250 ml yg 2019, 3500 ya” dengan maksud bahwa saksi Sukardi minta 3500 keping pita cukai palsu Manssion House ukuran 250 ml tahun 2019.
Bahwa selanjutnya saksi Sukardi membayar 3.500 keping pita cukai palsu sebesar Rp. 2.450.000 (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa dengan mentransfer ke rekening BCA nomor 0461085261 atas nama NURINA (Isteri dari Terdakwa). Bahwa Saksi SUKARDI tanggal 28 Agustus 2019 mengirim pesan “Bang aku trf yang 3500 dulu ya” dan “ photo bukti transfer ke NURINA Rp 2.450.000,00 BYR BON – udah tak terang yg 3500 ya” dengan maksud saksi Sukardi memberitahu Terdakwa bahwa saksi Sukardi telah mentransfer uang pembelian 3.500 keping pita cukai palsu sebesar Rp 2.450.000,00 ke rekening istri Terdakwa (Sdri Nurina) ;
Selanjutnya pada hari Kamis Tanggal 29 Agustus 2019 Terdakwa menghubungi Saksi Sukardi bahwa pita cukai palsu sudah siap dan janjian serah terima di Taman Palm, Cengkareng.
Pada tanggal 29 Agustus 2019 siang, Terdakwa menyerahkan 3.500 keping pita cukai palsu pesanan Sukardi tersebut kepada tukang ojek suruhan Sukardi bernama Pak EKO di Taman Palm, Cengkareng, selanjutnya tukang ojek EKO tersebut menyerahkan 3500 keping pita cukai palsu kepada saksi SUKARDI.
Bahwa pada hari yang sama yaitu Kamis tanggal 29 Agustus 2019
Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Banten mendapat informasi bahwa pada Hari Jumat tanggal 30 Agustus 2019 akan ada transaksi jual beli pita cukai palsu di daerah Dadap Tangerang. Terhadap informasi tersebut diterbitkan Surat Perintah Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Nomor: PRIN-56/WBC.07/BD.04/2019 tanggal 29 Agustus 2019, yang isinya pada pokoknya menugaskan Tim Penindakan untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Berdasarkan Surat Perintah Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Nomor: PRIN-56/WBC.07/BD.04/2019 tanggal 29 Agustus 2019 tersebut, pada Hari Jumat tanggal 30 Agustus 2019 sekitar pukul 07.30 WIB, Tim Penindakan antara lain FA’I INDRIANA, CHANDRA IRAWAN ALFIANTO, EKO PRIYONO, DEWA GEDE AGUS MAHENDRA melakukan pendalaman dan penggambaran atas informasi jual beli pita cukai palsu tersebut dan sekitar pukul 16.00 WIB Tim Penindakan menemukan seorang laki-laki sedang mengendarai ojek yang ciri-cirinya sesuai informasi yang diperoleh. kemudian Tim Penindakan menghentikan dan melakukan pemeriksaan di Jl Raya Dadap no. 39 Dadap Kosambi Tangerang. Orang laki-laki tersebut mengaku :
bernama PAPAI membawa 1 (satu) bungkus plastik berisi 3.500 keping pita cukai palsu; dan
pita cukai palsu tersebut dibeli dari saksi SUKARDI beralamat di Kapuk Jakarta Barat.
Terhadap pita cukai palsu tersebut kemudian Tim Penindakan melakukan penindakan dengan Surat Bukti Penindakan nomor SBP-42/WBC.07/ BD.04/2019 tanggal 30 Agustus 2019.
Berdasarkan pengakuan PAPAI bahwa pita cukai palsu tersebut dibeli dari saksi SUKARDI beralamat di Kapuk Jakarta Barat, menindaklanjuti informasi tersebut Tim Penindakan menghubungi dan meminta bantuan Petugas Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Jakarta, selanjutnya Tim Penindakan membawa PAPAI menuju alamat saksi SUKARDI di Kapuk Jakarta Barat tiba sekitar pukul 18.30 WIB dan ternyata alamat tersebut adalah merupakan bengkel, pada saat itu bergabung juga Petugas dari Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Jakarta. Kemudian Tim Penindakan mempertemukan PAPAI dengan saksi SUKARDI dalam pertemuan tersebut saksi SUKARDI membenarkan bahwa telah menjual 3500 keping pita cukai palsu kepada PAPAI.
Bahwa saksi SUKARDI mengakui mendapatkan pita cukai palsu tersebut
dengan cara membali dari terdakwa KARWANTO bin KARMUDI als IWAN
Bahwa selanjutnya Tim Penindakan bersama-sama dengan petugas Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, PAPAI, dan terdakwa SUKARDI menuju rumah saksi SUKARDI yang beralamat di Kapuk Gg Masjid Al-Munawaroh RT015 RW 011 Kel Kapuk Cengkareng Jakarta Barat dan tiba di rumah saksi SUKARDI sekitar pukul 19.15 WIB.
Bahwa Tim Penindakan dengan didampingi petugas Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Jakarta dan disaksikan saksi SUKARDI serta Ketua RT setempat melakukan pemeriksaan rumah saksi SUKARDI, pada kesempatan tersebut ditemukan : 1.008 keping pita cukai palsu, 4 kardus tutup botol, 2 karung tutup botol, etiket dan label untuk minuman beralkohol serta 4 buah buku tabungan atas nama saksi SUKARDI dan atas nama istri SUKARDI.
Bahwa pada saat Tim Penindakan bersama-sama dengan didampingi petugas Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Jakarta melakukan pemeriksaan rumah saksi SUKARDI, ternyata PAPAI melarikan diri dan telah dilakukan pencarian oleh Tim Penindakan di sekitar rumah saksi SUKARDI namun PAPAI tidak diketemukan.
Menindaklanjuti temuan di rumah saksi SUKARDI tersebut, Tim Penindakan:
Menerbitkan Surat Bukti Penindakan nomor SBP-43/WBC.07/BD.04/2019 tanggal 30 Agustus 2019 terhadap : 1.008 keping pita cukai palsu, tutup botol, etiket dan label minuman beralkohol serta 4 buah buku tabungan atas nama terdakwa SUKARDI dan atas nama istri SUKARDI.
Membawa terdakwa SUKARDI berikut barang hasil penindakan dan barang hasil penindakan sebelumnya berupa 4.500 keping pita cukai palsu, ke Kantor Wilayah Bea Cukai Banten di BSD Tangerang Selatan untuk diserahkan kepada Penyidik Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Banten.
Bahwa selanjutnya pada Hari Kamis tanggal 19 September 2019, petugas dari Kantor Wilayah Bea Cukai Banten menangkap terdakwa Karwanto alias Iwan di depan rumah Ang Beng Lie alias Ali di Komplek Duta Garden Blok G 01 No. 13 Tangerang Banten.
Bahwa terdakwa Karwanto alias Iwan saat ditangkap membawa barang-barang sebagai berikut :
1 (satu) keping Pita Cukai MMEA Dalam Negeri Tahun 2018 Golongan C volume 250ml Kode Personalisasi INDUSEMA00 diduga palsu;
1 (satu) unit Motor merk HONDA NF 100 SLD warna putih biru No. Pol.: B 6348 TIA;
1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) nomor: 16551197/MJ/2016 a.n. Johnsen Lie;
1 (satu) buah anak kunci motor HONDA NF 100 SLD warna putih biru No. Pol.: B 6348 TIA;
1 (satu) unit telepon genggam merk NOKIA model RM-1134, IMEI No: 359755062578998, SIM CARD No: 085200900709;
1 (satu) unit telepon genggam merk NOKIA model RM-1134, IMEI No: 359755064214105, SIM CARD No: 087781538886;
1 (satu) buah buku rekening Bank BCA KCU Purwokerto no Rek. 0461578780 a.n. KARWANTO;
1 (satu) buah flashdisk merk Sandisk Cruzer Blade 16GB warna merah-hitam;
1 (satu) buah flashdisk 2GB warna perak-hitam;
1 (satu) buah tutup botol merk Mansion House Anno 1777 Herman Jansen warna hitam;
1 (satu) buah tutup botol merk House Mansion Anno 1777 Herman Jansen warna merah;
1 (satu) buah tutup botol merk Big Boss Flavour Whisky;
2 (dua) buah tutup botol cap Kuda Mas PT. Aneka Inti Bumi;
1 (satu) buah tutup botol logam warna hitam;
2 (dua) buah Tanda Terima Titipan PT Panca Kobra Sakti;
4 (empat) buah resi pengiriman Barang PT Harapan Jaya Prima nomor B0063888, A0107582, A0107022, dan A0107016;
1 (satu) buah resi pengiriman Xtrans Xpress Courier No. 04326086;
1 (satu) buah buku catatan warna kuning motif kotak-kotak merk Kuramas; dan
1 (satu) buah buku catatan warna hijau motif kotak-kotak merk Kuramas
Bahwa selanjutnya petugas Dirjen Bea Cukai Wilayah Banten membawa terdakwa KARWANTO berikut barang hasil penindakan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Banten di BSD Tangerang Selatan untuk diserahkan kepada Penyidik Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Banten.
Bahwa tujuan Terdakwa menjual pita cukai palsu kepada Sukardi agar Terdakwa mendapatkan tambahan penghasilan selain gaji bulanan dari ANG BENG LI alias ALI.
Bahwa sejak 2018, Terdakwa mengetahui dari ANG BENG LI alias ALI
bahwa menjual pita cukai palsu melanggar peraturan.
Bahwa 3500 keping Pita cukai palsu tersebut merupakan bagian yang dimiliki oleh ANG BENG LI yang terdakwa ambil dari CV. SURYA KENCANA.
Bahwa potensi Potensi kerugian negara atas:
Pita Cukai MMEA Dalam Negeri Tahun 2019 Golongan C volume 250 ml Kode Personalisasi INDUSEMA00 sejumlah 3492 keping, maka potensi kerugian negara adalah : 3492 X 0,25 X Rp.80.000 = Rp.69.840.000. (enam puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah)
Pita Cukai MMEA Dalam Negeri Tahun 2013 Golongan B volume 620 ml Kode Personalisasi GANTIRRA00 sejumlah 1.008 keping, potensi kerugian negara adalah : 1008 X 0.62 X Rp. 30.000 = Rp. 18.748.800 (delapan belas juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus rupiah).
Pita Cukai MMEA Dalam Negeri Tahun 2018 Golongan C volume 250ml Kode Personalisasi INDUSEMA00 sejumlah 1 keping, potensi kerugian negara adalah : 1 X 0.25 X Rp. 80.000 = Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah).
Total kerugian negara adalah Rp. 88.608.800 (delapan puluh delapan juta enam ratus ribu delapan ribu delapan ratus rupiah).
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 55 huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi CHANDRA IRAWAN ALFIANTO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja sebagai Pelaksana Pemeriksa pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten, tugas & tanggungjawab saksi selaku Pelaksana Pemeriksa, yaitu :
Melakukan pengumpulan dan analisis informasi dibidang kepabeanan
dan cukai.
Melakukan patroli darat dalam rangka melakukan pengawasan terhadap barang impor, barang ekspor, peredaran dan pendistribusian barang-
barang kena cukai termasuk pita cukai.
Melakukan operasi penindakan di bidang kepabeanan dan cukai terhadap barang impor, barang ekspor, barang-barang kena cukai termasuk pita cukai yang diduga melanggar undang-undang kepabeanan dan cukai.
Bahwa pada hari Jum'at tanggal 30 Agustus 2019 saksi bersama saksi EKO PRIYONO dan saksi DEWA GEDE AGUS MAHENDRA, telah mengamankan PAPAI (DPO) di Jl Raya Dadap No. 39 Dadap Kosambi Tangerang dan ditemukan pada diri PAPAI (DPO) berupa 3.500 (tiga ribu lima ratus) keping pita cukai di duga palsu serta tutup botol, label dan etikat yang akan digunakan untuk membuat minuman beralkohol illegal;
bahwa berdasarkan keterangannya PAPAI (DPO) barang-barang tersebut diperoleh dan dibeli dari saksi Sukardi di rumah saksi Sukardi yang beralamat di Kapuk Gg Masjid Al-Munawaroh RT 015 RW 011 Kelurahan Kapuk Cengkareng Jakarta Barat;
setelah itu saksi Bersama Tim Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten serta PAPAI (DPO) berkoordinasi dengan Petugas Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta mengamankan saksi Sukardi di rumahnya tersebut;
bahwa saat itu terdakwa membenarkan telah menjual 3.500 (tiga ribu lima ratus) keping pita cukai di duga palsu serta tutup botol, label dan etikat yang akan digunakan untuk membuat minuman beralkohol illegal kepada PAPAI (DPO);
bahwa saat itu saksi Sukardi menunjukan di dalam rumahnya juga tersimpan pita cukai diduga palsu serta tutup botol, label dan etikat yang akan digunakan untuk membuat minuman beralkohol illegal;
bahwa barang bukti yang ditemukan di rumah saksi Sukardi, yaitu berupa 1.008 (seribu delapan) keping pita cukai palsu, 4 (empat) kardus tutup botol, 2 (dua) karung tutup botol, etiket dan label untuk minuman beralkohol, yang kesemuanya diakui milik saksi Sukardi yang dibeli dan diperoleh dari ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) melalui Terdakwa;
bahwa saat itu PAPAI (DPO) melarikan diri pada saat saksi dan Tim Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten serta Petugas Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, sedang melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang ditemukan di dalam rumah saksi Sukardi, hingga saat ini PAPAI (DPO) masih dalam tahap pencarian dan telah dituangkan di dalam surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO-02/WBC.07/PPNS/2019 tanggal 9 Oktober 2019, begitu pula dengan ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) masih dalam tahap pencarian dan telah dituangkan di dalam surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO-04/WBC.07/PPNS/2019 tanggal 15 Oktober 2019;
Saksi EKO PRIYONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja sebagai Pelaksana Pemeriksa pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten, tugas & tanggungjawab saksi selaku Pelaksana Pemeriksa, yaitu :
Melakukan pengumpulan dan analisis informasi dibidang kepabeanan dan cukai.
Melakukan patroli darat dalam rangka melakukan pengawasan terhadap barang impor, barang ekspor, peredaran dan pendistribusian barang-barang kena cukai termasuk pita cukai.
Melakukan operasi penindakan di bidang kepabeanan dan cukai terhadap barang impor, barang ekspor, barang-barang kena cukai termasuk pita cukai yang diduga melanggar undang-undang kepabeanan dan cukai.
Bahwa pada hari Jum'at tanggal 30 Agustus 2019 saksi bersama saksi CHANDRA IRAWAN ALFIANTO dan saksi DEWA GEDE AGUS MAHENDRA, telah mengamankan PAPAI (DPO) di Jl Raya Dadap No. 39 Dadap Kosambi Tangerang dan ditemukan pada diri PAPAI (DPO) berupa 3.500 (tiga ribu lima ratus) keping pita cukai di duga palsu serta tutup botol, label dan etikat yang akan digunakan untuk membuat minuman beralkohol illegal;
bahwa berdasarkan keterangannya PAPAI (DPO) barang-barang tersebut diperoleh dan dibeli dari saksi Sukardi di rumahnya yang beralamat di Kapuk Gg Masjid Al-Munawaroh RT 015 RW 011 Kelurahan Kapuk Cengkareng Jakarta Barat;
setelah itu saksi Bersama Tim Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten serta PAPAI (DPO) berkoordinasi dengan Petugas Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta mengamankan saksi Sukardi di rumahnya tersebut;
bahwa saat itu saksi Sukardi membenarkan telah menjual 3.500 (tiga ribu lima ratus) keping pita cukai di duga palsu serta tutup botol, label dan etikat yang akan digunakan untuk membuat minuman beralkohol illegal kepada PAPAI (DPO);
bahwa saat itu saksi Sukardi menunjukan di dalam rumahnya juga tersimpan pita cukai diduga palsu serta tutup botol, label dan etikat yang akan digunakan untuk membuat minuman beralkohol illegal;
bahwa barang bukti yang ditemukan di rumah saksi Sukardi, yaitu berupa 1.008 (seribu delapan) keping pita cukai palsu, 4 (empat) kardus tutup botol, 2 (dua) karung tutup botol, etiket dan label untuk minuman beralkohol, yang kesemuanya diakui milik saksi Sukardi yang dibeli dan diperoleh dari ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) melalui Terdakwa;
bahwa saat itu PAPAI (DPO) melarikan diri pada saat saksi dan Tim Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten serta Petugas Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, sedang melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang ditemukan di dalam rumah saksi Sukardi, hingga saat ini PAPAI (DPO) masih dalam tahap pencarian dan telah dituangkan di dalam surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO-02/WBC.07/PPNS/2019 tanggal 9 Oktober 2019, begitu pula dengan ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) masih dalam tahap pencarian dan telah dituangkan di dalam surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO-04/WBC.07/PPNS/2019 tanggal 15 Oktober 2019;
Saksi DEWA GEDE AGUS MAHENDRA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja sebagai Pelaksana Pemeriksa pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten, tugas & tanggungjawab saksi selaku Pelaksana Pemeriksa, yaitu :
Melakukan pengumpulan dan analisis informasi dibidang kepabeanan dan cukai.
Melakukan patroli darat dalam rangka melakukan pengawasan terhadap barang impor, barang ekspor, peredaran dan pendistribusian barang-barang kena cukai termasuk pita cukai.
Melakukan operasi penindakan di bidang kepabeanan dan cukai terhadap barang impor, barang ekspor, barang-barang kena cukai termasuk pita cukai yang diduga melanggar undang-undang kepabeanan dan cukai.
Bahwa pada hari Jum'at tanggal 30 Agustus 2019 saksi bersama saksi CHANDRA IRAWAN ALFIANTO dan saksi EKO PRIYONO, telah mengamankan PAPAI (DPO) di Jl Raya Dadap No. 39 Dadap Kosambi Tangerang dan ditemukan pada diri PAPAI (DPO) berupa 3.500 (tiga ribu lima ratus) keping pita cukai di duga palsu serta tutup botol, label dan etikat yang akan digunakan untuk membuat minuman beralkohol illegal;
bahwa berdasarkan keterangannya PAPAI (DPO) barang-barang tersebut diperoleh dan dibeli dari terdakwa di rumah terdakwa yang beralamat di Kapuk Gg Masjid Al-Munawaroh RT 015 RW 011 Kelurahan Kapuk Cengkareng Jakarta Barat;
setelah itu saksi Bersama Tim Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten serta PAPAI (DPO) berkoordinasi dengan Petugas Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta mengamankan terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Kapuk Gg Masjid Al-Munawaroh RT 015 RW 011 Kelurahan Kapuk Cengkareng Jakarta
Barat;
bahwa saat itu terdakwa membenarkan telah menjual 3.500 (tiga ribu lima ratus) keping pita cukai di duga palsu serta tutup botol, label dan etikat yang akan digunakan untuk membuat minuman beralkohol illegal kepada PAPAI (DPO);
bahwa saat itu terdakwa menunjukan di dalam rumahnya juga tersimpan pita cukai diduga palsu serta tutup botol, label dan etikat yang akan digunakan untuk membuat minuman beralkohol illegal, pemeriksaan tersebut disaksikan oleh saksi LIMAN selaku Ketua RT 015 RW 011 Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat;
bahwa barang bukti yang ditemukan di rumah saksi Sukardi, yaitu berupa 1.008 (seribu delapan) keping pita cukai palsu, 4 (empat) kardus tutup botol, 2 (dua) karung tutup botol, etiket dan label untuk minuman beralkohol, yang kesemuanya diakui milik saksi Sukardi yang dibeli dan diperoleh dari ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) melalui Terdakwa serta 4 (empat) buah buku tabungan atas nama saksi Sukardi (Bank BRI Unit Kapuk Raya Jelambar No. Rek : 3241-01-016938-53-3, Bank BNI Cabang Daan Mogot No. Rek : 0208288742, Bank MANDIRI KCP Jakarta Palm City No. Rek : 118-00-0767960-7) dan buku tabungan milik istri saksi Sukardi atas nama MULYANI, Bank BCA KCP Kapuk Kamal No. Rek : 3131231987;
bahwa saat itu PAPAI (DPO) melarikan diri pada saat saksi dan Tim Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten serta Petugas Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, sedang melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang ditemukan di dalam rumah saksi Sukardi, hingga saat ini PAPAI (DPO) masih dalam tahap pencarian dan telah dituangkan di dalam surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO-02/WBC.07/PPNS/2019 tanggal 9 Oktober 2019, begitu pula dengan ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) masih dalam tahap pencarian dan telah dituangkan di dalam surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO-04/WBC.07/PPNS/2019 tanggal 15 Oktober 2019;
Saksi JOSUA RIFANDY SIAHAAN, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja sebagai Pelaksana Pemeriksa pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten, tugas & tanggungjawab saksi selaku Pelaksana Pemeriksa, yaitu :
Melakukan pengumpulan dan analisis informasi dibidang kepabeanan dan cukai.
Melakukan patroli darat dalam rangka melakukan pengawasan terhadap barang impor, barang ekspor, peredaran dan pendistribusian barang-barang kena cukai termasuk pita cukai.
Melakukan operasi penindakan di bidang kepabeanan dan cukai terhadap barang impor, barang ekspor, barang-barang kena cukai termasuk pita cukai yang diduga melanggar undang-undang kepabeanan dan cukai.
Bahwa pada hari Jum'at tanggal 30 Agustus 2019 saksi bersama saksi DEWA GEDE AGUS MAHENDRA dan saksi EKO PRIYONO, telah mengamankan PAPAI (DPO) di Jl Raya Dadap No. 39 Dadap Kosambi Tangerang dan ditemukan pada diri PAPAI (DPO) berupa 3.500 (tiga ribu lima ratus) keping pita cukai di duga palsu serta tutup botol, label dan etikat yang akan digunakan untuk membuat minuman beralkohol illegal;
bahwa berdasarkan keterangannya PAPAI (DPO) barang-barang tersebut diperoleh dan dibeli dari saksi SUKARDI di rumahnya yang beralamat di Kapuk Gg Masjid Al-Munawaroh RT 015 RW 011 Kelurahan Kapuk Cengkareng Jakarta Barat;
setelah itu saksi Bersama Tim Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten serta PAPAI (DPO) berkoordinasi dengan Petugas Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta mengamankan SUKARDI;
kemudian dilakukan pengembangan, menurut SUKARDI barang bukti tersebut dibeli dan diperoleh dari ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias
JOHNSEN LIE (DPO) melalui Terdakwa;
bahwa saat itu PAPAI (DPO) melarikan diri pada saat saksi dan Tim Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten serta Petugas Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, sedang melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang ditemukan di dalam rumah SUKARDI, hingga saat ini PAPAI (DPO) masih dalam tahap pencarian dan telah dituangkan di dalam surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO-02/WBC.07/PPNS/2019 tanggal 9 Oktober 2019, begitu pula dengan ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) masih dalam tahap pencarian dan telah dituangkan di dalam surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO-04/WBC.07/PPNS/2019 tanggal 15 Oktober 2019;
bahwa berdasarkan pengembangan terhadap Terdakwa yang menerang kan karyawan CV. SURYA KENCANA bernama saksi RITO SAHWIDI bin AHMAD Alias GITO dan saksi MUHAMMAD FAIZIN bin AHMAD alias FAIZ yang mendapatkan orderan untuk melakukan pencetakan pita cukai palsu.
Bahwa ketika dilakukan penggeledahan terhadap percetakan CV SURYA KENCANA di Sumur Bor Cengkareng Jakarta Barat ditemukan alat yang dipakai untuk membuat pita cukai palsu berupa : 1 Unit Mesin cetak merk HeidelBerg tipe GTO 52, 1 Unit Mesin cutting/pond Ukuran 70 x 50 CM dan 1 buah Cutting Board / Pisau Pond ukuran 25 x 37 cm.
bahwa saat dilakukan proses penggeledahan terhadap percetakan CV SURYA KENCANA pada tanggal 20 September 2019, para saksi mengakui bahwa mereka yang membuat pita cukai palsu yang diorder Ang Beng Lie alias Ali dengan menggunakan 1 Unit Mesin cetak merk HeidelBerg tipe GTO 52, 1 Unit Mesin cutting/pond Ukuran 70 x 50 CM dan 1 buah Cutting Board / Pisau Pond ukuran 25 x 37 cm.
Saksi AMRULLAH, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan, sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja di percetakan CV Surya Kencana yang beralamat di Jl. Raya Masjid Nomor 17 Rt.09 Rw.02 Sumur Bor Cengkareng Barat, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat dengan posisi sebagai supervisor.
Bahwa saksi bertanggung jawab mengawasi produksi dengan jam kerja kantor dari Hari Senin s.d Sabtu, pukul 09.00 s.d 17.00 WIB. Saksi membawahi 15 orang karyawan diantaranya saksi RITO SAHWIDI dan saksi MUHAMMAD FAIZIN bin AHMAD alias FAIZ.
Bahwa barang yang di produksi di Percetakan CV SURYA KENCANA adalah packaging, brosur, katalog, buku agenda, buku nota dan sebagainya.
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya order pencetakan pita cukai palsu milik ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO). Saksi baru mengetahuinya pada bulan Juli 2019 setelah order tersebut selesai dikerjakan pada malam hari sebelumnya, dan saksi telah memberikan peringatan keras ke saksi RITO SAHWIDI dan saksi MUHAMMAD FAIZIN agar tidak menerima order seperti itu, karena ordernya tidak resmi lewat kantor dan barang yang diorder saksi curigai tidak legal.
Bahwa saksi menerangkan bahwa orderan pita cukai palsu milik ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) yang dicetak di Percetakan CV SURYA KENCANA oleh saksi RITO SAHWIDI dan saksi MUHAMMAD FAIZIN, tidak terdaftar di pencatatan kantor, sehingga tidak terbit Purchase Order (PO) dan Surat Perintah Kerja (SPK).
Bahwa saksi menerangkan atas pembayaran order tersebut tidak ada pemasukan ke kantor, dan menurut pengakuan saksi RITO SAHWIDI dan saksi MUHAMMAD FAIZIN mereka hanya diupah Rp 200 ribu per orang oleh ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO).
Bahan baku kertas, cetakan, plat, dan tinta semuanya disediakan oleh ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO).
Bahwa saksi mengenal ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) karena sejak 3 tahun yang lalu ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) sering memesan kemasan kue ke Percetakan CV SURYA KENCANA.
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait dengan proses pencetakan pita cukai palsu yang dilakukan oleh saksi RITO SAHWIDI dan saksi MUHAMMAD FAIZIN para Terdakwa, akan tetapi para Terdakwa tinggal di mess yang menjadi satu dengan percetakan, sehingga pada saat malam mereka bisa mengakses mesin tanpa sepengetahuan dari saksi;
Bahwa tidak terdapat stiker dari Badan Kordinasi Pemberantasan Uang Palsu di bagian mesin cetak merk Heidelberg tipe GTO 52 yang digunakan oleh saksi RITO SAHWIDI dan saksi MUHAMMAD FAIZIN dalam mencetak pita cukai palsu di percetakan CV SURYA KENCANA.
Saksi ALI SETIAWAN LIEM dibawah sumpah pada pokoknya menerang
kan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah pemilik percetakan CV Surya Kencana yang beralamat di Jl. Raya Masjid Nomor 17 Rt.09 Rw.02 Sumur Bor Cengkareng Barat, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat, tempat saksi RITO SAHWIDI dan saksi MUHAMMAD FAIZIN bekerja sebagai karyawan;
Bahwa saksi RITO SAHWIDI bin AHMAD Alias GITO sudah bekerja sekitar 10 tahun dan saksi MUHAMMAD FAIZIN bin AHMAD alias FAIZ sekitar 5 tahun.
Bahwa saksi memberikan tugas kepada saksi RITO SAHWIDI bin AHMAD Alias GITO sebagai operator cetak, yaitu menjalankan mesin cetak GTO 52 Heidel Berg sekaligus sebagai teknisi mesin apabila ada ganggguan dan saksi MUHAMMAD FAIZIN bin AHMAD alias FAIZ sebagai operator mesin Pond 70 x 50.
Bahwa saksi memberikan kebijakan kepada saksi RITO SAHWIDI dan saksi MUHAMMAD FAIZIN untuk tinggal di Lantai 2 Percetakan CV SURYA KENCANA karena saksi RITO SAHWIDI bin AHMAD Alias GITO tinggal di Pandeglang sementara saksi MUHAMMAD FAIZIN bin AHMAD alias FAIZ di Jawa Tengah.
Bahwa barang yang di produksi di Percetakan CV SURYA KENCANA milik saksi adalah packaging, brosur, katalog, buku agenda, buku nota dan sebagainya.
Bahwa saksi menerangkan untuk setiap orderan yang resmi masuk ke Percetakan CV SURYA KENCANA adalah orderan yang dilakukan dengan menerbitkan Purchase Order (PO) dan Surat Perintah Kerja (SPK), sementara orderan untuk mencetak pita cukai palsu dari ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) tidak resmi karena tidak memiliki PO dan SPK dan pemesanan tersebut tidak pernah saksi ketahui, hal itu baru saksi ketahui ketika Sdr Amrullah menyampaikan kepada saksi pada tanggal 20 September 2019 petugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan di Percetakan CV SURYA KENCANA.
Bahwa Mesin Cetak GTO 52 Heidel Berg dan Mesin Cutting/ Pond 70 x 50 yang digunakan oleh saksi RITO SAHWIDI dan saksi MUHAMMAD FAIZIN untuk mencetak dan melakukan proses Cutting pita cukai palsu pesanan ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) adalah milik saksi.
Bahwa saksi mengenal Terdakwa sejak tahun 2017 sebagai karyawan
ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) yang diperintahkan ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) untuk mengorder label dus kue pia ke CV Surya Kencana.
Bahwa tidak terdapat stiker dari Badan Kordinasi Pemberantasan Uang Palsu di bagian mesin cetak merk Heidelberg tipe GTO 52 yang digunakan oleh saksi RITO SAHWIDI dalam mencetak pita cukai palsu di percetakan CV SURYA KENCANA;
Saksi SUKARDI bin NASIKUN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan, sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2019, saksi telah menjual 3.500 keping pita cukai palsu MMEA Dalam Negeri Tahun 2019 Golongan C volume 250ml Kode Personalisasi INDUSEMA00 kepada PAPAI (DPO) yang dibeli saksi dari terdakwa, dengan kronologis :
Pada hari Rabu siang tanggal 28 Agustus 2019 PAPAI (DPO) menelpon saksi, mengatakan bahwa dia mau pesan pita cukai palsu sebanyak 3.500 keping.
Atas pesanan PAPAI (DPO), saksi segera memberitahu / SMS terdakwa untuk memesan pita cukai palsu.
Pada hari Kamis, tanggal 29 Agustus 2019 terdakwa menelepon saksi memberi kabar bahwa “pita cukai palsu sudah ada, bisa diambil di daerah perumahan Taman Palem deket bundaran kuda Tangerang”.
Pada tanggal 29 Agustus 2019 sekitar jam 13.30 WIB saksi menghubungi tukang ojek yang bernama EKO (DPO) untuk mengambil pesanan saksi di terdakwa di sekitar Perumahan Taman Palem, cengkareng.
Sekitar Pukul 14.30 EKO (DPO/selaku tukang ojek) tiba di rumah saksi dan menyerahkan barang pesanan tersebut. Setelah mendapatkan pita cukai palsu saksi segera menelepon memberitahu PAPAI (DPO) bahwa “pita cukainya sudah ada, kapan mau diambil?”, dan PAPAI (DPO) mejawab besok mau dia ambil. Pita Cukai palsu tersebut saksi simpan di ruang tamu.
Pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2019 sekitar jam 14.00 WIB, PAPAI (DPO) menelepon saksi, menanyakan pita cukainya bisa diambil dimana? Kemudian saksi menjawab jika bisa diambil di rumah saksi.
Sekitar jam 14.30 WIB, PAPAI (DPO) datang ke rumah saksi untuk mengambil pita cukai pesanannya, setelah mendapat pita cukai palsu sesuai pesanan, PAPAI (DPO) membayarkan uang sebesar Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) kepada saksi untuk pembayaran 3.500 keping pita cukai palsu serta uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk label merk Mansion House dan kemudian PAPAI (DPO) pergi.
Kemudian sekitar jam 18.00 WIB di bengkel las milik saksi di daerah Kapuk datang Petugas Bea dan Cukai bersama PAPAI (DPO) dan setelah memperkenalkan diri, sambil menunjukkan 3.500 keping pita cukai palsu yang dibawa PAPAI (DPO), salah satu dari Petugas Bea dan Cukai menanyakan kepada saksi apakah betul PAPAI (DPO) membeli pita cukai palsu dari saksi. Setelah saksi membenarkan pertanyaan Petugas Bea dan Cukai tersebut, kemudian Petugas Bea dan Cukai tersebut meminta terdakwa untuk mengantarkan mereka ke rumah saksi untuk melakukan pemeriksaan terhadap rumah saksi di Gg Masjid Al-Munawaroh, RT 015/ RW 011, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Petugas Bea dan Cukai menemukan barang-barang di rumah saksi sebagai berikut:
1. Pita Cukai palsu MMEA Dalam Negeri Tahun 2013 untuk Gol B volume 620ml Kode Personalisasi GANTIRRA00, sejumlah 28 lembar @ 36 keping = 1008 keping.
2. Tutup botol, label, dan etiket minuman berlakohol.
Kemudian saksi di bawa Petugas Bea dan Cukai ke Kantor Wilayah DJBC banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa saksi mulai tahun 2016, telah membeli pita cukai palsu dari ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE, nomor telepon +6287882299278 dengan harga Rp. 1.000,00 per keping. Namun sejak bulan Juli 2019 ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE tidak bisa saksi hubungi, kemudian saksi membeli/memesan pita cukai palsu dari terdakwa (karyawan ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE) seharga Rp. 700,00 (tujuh ratus rupiah) per keping.
Bahwa saksi menjelaskan SMS di hanphone nokia hitam-orange milik terdakwa tanggal 28 Agustus 2019 pukul 01.32 WIB (PM) “Aku minta pita mh 250 ml yg 2019, 3500 ya” adalah SMS saksi kepada terdakwa dengan dimaksud terdakwa pesan 3500 keping pita cukai palsu untuk
minuman beralkohol merk Mansion House ukuran 250 ml tahun 2019.
Bahwa saksi menjelaskan chat Whatsapp di handphone Realme C2 milik saksi dengan handphone nomor +6281292602039 milik terdakwa dan NURINA adalah istrinya terdakwa :
a. Tanggal 19 Agustus 2019 menerima pesan “0461085261, nurina” maksudnya terdakwa menyuruh saksi agar mentransfer uang pembelian pita cukai palsu ke rekening bank BCA nomor 0461085261 atas nama NURINA.
b. Tanggal 19 Agustus 2019 mengirim photo bukti transfer ke 0461085261 NURINA Rp. 1,925,000.00” maksudnya Bukti saksi telah mentransfer uang pita cukai palsu sebesar Rp. 1,925,000.00 ke terdakwa melalui rekening bank BCA 0461085261 atas nama NURINA.
c. Tanggal 27 Agustus 2019 mengirim pesan “Bang pita MH poket 2019 ada” maksudnya saksi menanyakan kepada terdakwa apa ada pita cukai palsu Mansion house (MH) poket tahun 2019.
d. Tanggal 28 Agustus 2019 “Bang aku trf yg 3500 dulu ya” maksudnya saksi memberitahu kepada terdakwa akan mentransfer uang pembelian 3500 keping pita cukai palsu.
e. Tanggal 28 Agustus 2019 “photo bukti transfer ke NURINA Rp2.450.000,00 BYR BON - udah tak terang yg 3500 ya” maksudnya saksi mengirim kepada terdakwa foto bukti transfer atas pembelian 3500 keping pita cukai palsu Mansion house (MH) poket tahun 2019 sebesar Rp. 2.450.000,00 melalui rekening BCA milik NURINA (istri terdakwa).
Bahwa saksi membenarkan 97 lembar @ 36 keping = 3492 keping Pita Cukai Palsu MMEA Dalam Negeri Tahun tahun 2019 untuk Gol C volume 250 ml kode personalisasi INDUSEMA00, adalah milik saksi yang dijual kepada PAPAI (DPO) serta 28 lembar @ 36 keping = 1008 keping Pita Cukai palsu MMEA Dalam Negeri Tahun 2013 untuk Gol B volume 620ml Kode Personalisasi GANTIRRA00 adalah milik saksi.
Bahwa saksi mengetahui menjual pita cukai palsu melanggar aturan akan tetapi tetap dilakukan karena keuntungan yang didapat lumayan besar yaitu antara Rp. 500 (lima ratus rupiah) - Rp. 1.300 (seribu tiga ratus rupiah) per keping.
Bahwa saksi menerangkan PAPAI (DPO) baru 2 (dua) kali melakukan pembelian pita cukai palsu dari saksi.
Bahwa benar saksi menerangkan pita cukai palsu yang dibuat oleh ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) melalui bantuan RITO SAHWIDI dan MUHAMMAD FAIZIN, dalam 1 (satu) lembarnya berisi 36 (tiga puluh enam).
Saksi RITO SAHWIDI bin AHMAD Alias GITO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan, sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di Percetakan CV SURYA KENCANA milik Sdr ALI SETIAWAN LIEM sejak tahun 1998. Jenis pekerjaan yang ia kerjakan diantaranya sebagai operator mesin dan sekaligus sebagai helper teknisi, saksi digaji sebesar Rp 3.400.000,00 (tiga juta empat ratus ribu rupiah) per bulannya.
Bahwa saksi mengetahui Percetakan CV SURYA KENCANA melakukan kegiatan usaha percetakan diantaranya, percetakan kalender, undangan, buku, bon/nota, kemasan produk, dan percetakan yang lainnya.
Bahwa saksi telah mencetak pita cukai sebanyak 3-4 kali sejak tahun 2016 karena tiap tahunnya ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) melakukan pemesanan percetakan pita cukai palsu tersebut sebanyak 1 (satu) kali. ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) juga berpesan ke saksi untuk tetap hati-hati agar pekerjaan ini tidak diketahui oleh pihak perusahaan dalam hal ini CV SURYA KENCANA.
Bahwa saksi menerangkan proses pemesanan pembuatan pita cukai palsu tersebut di Percetakan CV SURYA KENCANA sebagai berikut :
Kegiatan pertama yang dilakukan adalah pengiriman bahan baku berupa kertas stiker blanko yang dilakukan oleh ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) dan dititipkan kepada asisten saya bernama Sdr ANDI RIANTO, 2-3 hari berikutnya ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) mengirimkan cat, film dan plat.
Setelah malam minggunya saksi melakukan proses pencetakan, kenapa malam? karena pekerjaan ini saksi kerjakan sebagai sampingan yang tidak diketahui oleh pihak perusahaan dalam hal ini CV SURYA KENCANA, besoknya terdakwa menghubungi MUHAMMAD FAIZIN bin AHMAD alias FAIZ “menanyakan apakah sudah dicetak apa belum?”.
Ketika sudah selesai terdakwa datang menjemput dan menyerahkan uang kepada saksi sebesar Rp 500.000,00 s/d Rp 600.000,00.
Bahwa saksi menjelaskan komponen-komponen yang digunakan saksi dalam mencetak pita cukai palsu sebagai berikut :
Film : Berbentuk mika terbuat dari plastik, berfungsi mentransfer design dari film ke plat.
Plat : Terbuat dari Aluminum ukuran 52 cm x 36 cm.
Kertas : Jenisnya Stiker HVS, ukuran polio (33 cm x 21,5 cm) sesuai dengan jumlah berapa banyak Pita Cukai palsu yang akan dicetak (untuk pemesanan terakhir sebanyak 8 rim kertas polio).
Tinta : Warna yellow, magenta, criyan, dan black masing-masing 1 dikemas dalam kotak dengan satuan kg.
Mesin Pencetak merk HEIDELBERG ukuran 52 cm x 36 cm.
Bahwa proses pencetakan pita cukai palsu yang dipesan oleh ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) sebagai berikut:
Langkah pertama yang dilakukan adalah Film yang berisi gambar design yang akan dicetak dipasang di plat (proses ini disebut ekspose).
Langkah berikutnya memasukkan masing-masing warna ke bak tinta yang ada dalam mesin disesuaikan dengan bak warna masing-masing.
Selanjutnya plat tersebut dipasang di silinder mesin pencetak merk HEIDELBERG ukuran 52 cm x 36 cm.
Dibelakang dan didepan mesin tersebut terdapat meja sebagai tempat peletakan kertas yang akan dicetak.
Setelah semua sudah siap baru dilakukan proses pencetakan Pita Cukai Palsu
Setelah percetakan selesai semua komponen tersebut baik alat atau bahan baku yang tersisa dikembalikan ke ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO).
Bahwa proses pencetakan pita cukai palsu terakhir yang ditegah oleh petugas Bea dan Cukai tanggal 30 Agustus 2019 sekitar bulan Juli 2019, terdakwa datang ke perusahaan dengan membawa 8 rim kertas polio bahan sticker polos dan menaruh didekat mesin cetak. Terdakwa menitip barang tersebut kepada MUHAMMAD FAIZIN bin AHMAD alias FAIZ, saat itu saksi lagi tidak berada di percetakan. Selanjutnya MUHAMMAD FAIZIN bin AHMAD alias FAIZ memberi tahu ke kepada saksi, bahwa ada barang titipan berupa sticker dari terdakwa yang di taruh di dekat mesin cetak.
Bahwa perusahaan tidak mengetahui bahwa saksi dan MUHAMMAD FAIZIN bin AHMAD alias FAIZ mencetak pita cukai palsu di Percetakan CV SURYA KENCANA, namun setelah cetak PITA CUKAI Palsu terakhir selesai dicetak sekitar bulan Juli tahun 2019 atas adanya laporan dari MUHAMMAD FAIZIN bin AHMAD alias FAIZ, dan saat itu TERDAKWA dan MUHAMMAD FAIZIN bin AHMAD alias FAIZ ditegur oleh Sdr AMRULLAH untuk tidak melakukan hal tersebut lagi.
Bahwa saksi menyerahkan hasil cetak pita cukai palsu tanpa hologram kepada terdakwa kemudian dikembalikan lagi kepada MUHAMMAD FAIZIN bin AHMAD alias FAIZ dalam keadaan sudah ada hologram untuk dilakukan proses cutting/pond.
Bahwa saksi terakhir kali melakukan pencetakan pita cukai palsu sekitar bulan Juli 2019 sebanyak 8 rim kertas polio dan saksi menerima uang hasil mencetak pita cukai palsu tersebut sebesar Rp 500.000,- s/d Rp600.000,- dari terdakwa.
Bahwa saksi mendapatkan uang sebesar Rp200.000,00 tanggal 13 Maret 2019 sesuai dengan catatan dalam buku pengeluaran uang milik terdakwa, uang tersebut merupakan uang yang saksi terima dari ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) melalui terdakwa, karena pada saat itu anak dari saksi sedang sakit, namum uang tersebut tidak saksi kembalikan lagi melainkan sebagai pengganti sebagian dari upah saksi dalam mencetak pita cukai palsu tersebut.
Bahwa saksi mendapatkan uang sebesar Rp500.000,00 tanggal 11 Mei 2019 sesuai dengan catatan dalam buku pengeluaran uang milik terdakwa, uang tersebut merupakan uang yang saksi terima dari ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) melalui terdakwa yang saksi gunakan untuk keperluan cicilan BPKB yang saya gadaikan, uang tersebut juga sebagai pangganti sebagian dari upah saksi dalam mencetak pita cukai palsu pesanan ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO).
Bahwa saksi mendapatkan uang sebesar Rp 300.000,00 tanggal 28 Mei 2019 sesuai dengan catatan dalam buku pengeluaran uang milik terdakwa, uang tersebut saksi minta untuk keperluan pulang kampung, uang ini juga merupakan pengganti dari upah saksi membantu ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) dalam
mencetak pita cukai palsu di Percetakan CV SURYA KENCANA.
Bahwa saksi tidak mengingat jenis model pita cukai palsu yang dipesan oleh ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO), akan tetapi saksi menjelaskan telah mencetak pita cukai palsu sebanyak 3-4 kali sejak pertengahan tahun 2016 sampai tahun 2019.
Bahwa saksi menerangkan bahwa tidak ada stiker dari Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu di bagian mesin Pencetak merk HEIDELBERG tipe GTO 52. Mesin tersebut sudah dipakai selama 6 Tahun bahkan dari awal pembelian mesin, karena saksi sudah bekerja di percetakan CV. SURYA KENCANA sejak tahun 1998 dan tidak ada stiker yang dimaksud menempel pada bagian mesin.
Bahwa saksi mendapatkan total upah keseluruhan dari ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) atas order mencetak pita cukai palsu adalah Rp.1.500.000 (satu setengah juta rupiah)
Bahwa saksi menerangkan peran ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO), terdakwa, atas pembuatan dan penjualan pita cukai palsu tersebut sebagai berikut :
Peran ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO), yaitu : memberi order mencetak pita cukai palsu kepada saksi; memberi order kepada MUHAMMAD FAIZIN bin AHMAD alias FAIZ untuk mengepond pita cukai palsu; menyiapkan dan mengantar bahan baku pita cukai palsu berupa tinta, plate dan film; menyiapkan dan mengantar pisau pond kepada MUHAMMAD FAIZIN bin AHMAD alias FAIZ dan mengantar pita cukai palsu yang sudah diberi hologram kepada MUHAMMAD FAIZIN bin AHMAD alias FAIZ untuk dipond.
Peran saksi, yaitu : mencetak pita cukai palsu.
Peran terdakwa, yaitu : mengantar stiker bahan untuk pita cukai palsu dan mengambil pita cukai palsu di CV Surya Kencana setelah selesai di cetak oleh saksi, serta memberikan upah cetak Pita Cukai Palsu dari ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO).
Saksi tidak tahu terkait penjualan pita cukai palsu yang diorder oleh ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) dan saksi tidak tahu peran SUKARDI bin NASIKUN karena saksi tidak mengenal SUKARDI bin NASIKUN.
Saksi MUHAMMAD FAIZIN bin AHMAD alias FAIZ, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan, sebagai berikut :
Bahwa mulai tahun 2016, ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) memerintahkan saksi untuk mencetak pita cukai palsu/illegal di Percetakan CV SURYA KENCANA.
Bahwa saksi mengetahui pita cukai yang di-pond/cutting di Percetakan CV SURYA KENCANA adalah palsu/ illegal sekitar tahun 2018 setelah diberitahu oleh ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) yang datang ke CV SURYA KENCANA. Waktu itu ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) mengatakan kepada saksi “untuk hati - hati ketika melakukan proses cutting/pond, harus dikerjakan malam hari karena barang itu illegal”.
Bahwa ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) adalah bosnya terdakwa dan merupakan pelanggan di Percetakan CV SURYA KENCANA.
Bahwa saksi melakukan proses pond/cutting terhadap 3.492 keping pita cukai palsu yang ditegah petugas kantor Wilayah Bea Cukai Banten di Percetakan CV SURYA KENCANA.
Bahwa barang bukti berupa mesin Pond Merk Bahasa China, ukuran 75 x 55 dan pisau pond/cutting adalah alat yang digunakan saksi untuk melakukan pond/cutting pita cukai palsu.
Sekitar bulan Juli 2019, terdakwa datang ke CV SURYA KENCANA membawa 8 rim bahan sticker polos menemui saksi dan atas permintaan ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO), saksi menyerahkan 8 rim bahan sticker polos tersebut kepada RITO SAHWIDI bin AHMAD Alias GITO.
Sekitar 2 minggu kemudian, RITO SAHWIDI bin AHMAD Alias GITO dibantu Sdr ANDI RIANTO mencetak 8 rim folio @ 500 lembar bahan Sticker menjadi pita cukai palsu sekitar 3 jam.
Sabtu malam itu juga terdakwa menelpon saksi menanyakan : “apakah pencetakan pita cukai palsu sudah jadi?” dan saksi menjawab : “sudah”.
Minggu pagi terdakwa datang ke percetakan CV SURYA KENCANA mengambil 8 rim folio @ 500 lembar pita cukai palsu untuk diserahkan ke ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO).
Seminggu kemudian pada hari sabtu malam, ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) datang ke percetakan CV SURYA KENCANA dengan membawa 8 rim Pita cukai palsu yang telah diberi hologram. Selanjutnya malam itu juga saksi mengerjakan proses
pond/cutting selesai pukul 12 malam. Sekitar pukul 21.00 WIB, ANG
BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) menanyakan : “apakah pita cukai palsu sudah dipond?”, dan memberitahu saksi bahwa hari minggu pagi terdakwa akan datang ke CV SURYA KENCANA untuk mengambil pita cukai palsu tersebut.
Minggu pagi tanggal 21 Juli 2019 sekitar pukul 6.30 WIB, terdakwa menelpon saksi kemudian sekitar pukul 7 pagi, terdakwa datang ke CV SURYA KENCANA naik sepeda motor untuk mengambil 8 rim pita cukai palsu.
Bahwa atas pekerjaan proses pond/cutting terhadap 8 rim pita cukai palsu tersebut, saksi mendapat upah dari ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) sebesar Rp 600.000,00 yang diberikan melalui terdakwa.
Bahwa catatan dalam buku pengeluaran uang milik Iwan tanggal 21 Juli 2019 “Fai Rp700.000,00” adalah catatan uang Rp700.000,00 yang diberikan Sdr ALI alias TOMMY kepada saksi melalui terdakwa dengan rincian Rp 600.000,00 sebagai upah jasa pond/cutting sticker pita cukai palsu dan Rp100.000,00 upah jasa cutting/pond label kue kering milik ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO).
Bahwa saksi mengetahui bahwa sticker yang telah di-pond/cutting di Percetakan CV. SURYA KENCANA yang diorder oleh ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) adalah pita cukai palsu/illegal namun saksi tetap mengerjakan pond/cutting tersebut karena saksi butuh biaya untuk kehidupan sehari-hari di tempat kerja.
Bahwa saksi sudah 3-4 kali mengerjakan pond/cutting sticker pita cukai palsu/ilegal atas pesanan dari ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) dan/atau terdakwa, pertama tahun 2017, jumlahnya saksi lupa, kedua tahun 2018, sekitar 3 rim, saat itu saksi dikasih uang Rp300.000 dari ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) lewat terdakwa, yang ketiga tahun 2019 sebanyak 8 rim, dan saksi mendapat upah Rp700.000.
Bahwa stiker pita cukai palsu/illegal yang di-pond/cutting oleh saksi berbeda-beda setiap tahunnya, karena ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) juga memberitahu saksi bahwa tiap tahun gambar stiker pita cukai berbeda.
Bahwa pemilik perusahaan (Sdr ALI SETYAWAN LIEM) dan Supervisor (Sdr AMRULLAH) CV SURYA KENCANA dan tidak mengetahui TERDAKWA melakukan pond/cutting sticker pita cukai palsu/ilegal milik ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) dan/atau terdakwa di CV SURYA KENCANA.
Bahwa catatan dalam buku pengeluaran uang milik terdakwa tanggal 11 Mei 2019 “Fais Rp 650.000,00 adalah catatan uang Rp 650.000,00 yang diberikan ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) melalui terdakwa kepada saksi atas pekerjaan pond/cutting pita cukai palsu di Percetakan CV SURYA KENCANA.
Bahwa catatan dalam buku pengeluaran uang milik terdakwa tanggal 29 Mei 2019 “Fais Rp 300.000,00” adalah catatan uang Rp 300.000,00 yang saksi dapatkan dari ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO).
- Terhadap keterangan saksi-saksi tersebut diatas, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli EDY PURWANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli bekerja sebagai Widyaiswara dengan kompetensi Cukai pada Pusdiklat Bea dan Cukai dan juga sebagai Dosen mata kuliah Pengantar Cukai dan teknis Cukai pada Politeknik Keuangan Negara STAN. serta pernah bertugas sebagai auditor Bea dan Cukai dengan kompetensi audit di bidang cukai.
Bahwa mengenai desain dan pelekatan pita cukai bagi BKC Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang dibuat di Indonesia yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, AHLI menjelaskan :
Berdasarkan Pasal 1 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 116/PMK.04/2012 tentang Penyediaan Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai lainnya, Pita Cukai adalah Dokumen Sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat/unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain tertentu.
Dokumen Sekuriti adalah surat berharga atau barang cetakan berharga dan segala jenis dokumen atau blangko dokumen dari bahan baku cetak yang baik sebagian maupun seluruhnya diproduksi melalui proses cetak yang karena sifat dan fungsinya sebagai bukti atau informasi memerlukan perlindungan terhadap pemalsuan atau penyalahgunaan, yang merupakan dokumendokumen hasil kegiatan pencetakan.
Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 191/PMK.04/2009 tentang Bentuk Fisik dan/atau Spesifikasi Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol, dinyatakan sebagai berikut :
Pita Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat PCHT dan Pita Cukai Mengandung Etil Alkohol yang selanjutnya disingkat PCMMEA, disediakan oleh Menteri Keuangan.
PCHT dan PCMMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pemesanan PCHT dan PCMMEA dilakukan melalui Kantor Pelayanan Utama atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat diterbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 191/PMK.04/2009 tentang Bentuk Fisik dan/atau Spesifikasi Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol, dinyatakan bahwa
PCMMEA disediakan dalam satu seri.
Pada setiap satu keping PCMMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat unsur-unsur yang terdiri dari Golongan, Kadar Alkohol, Tarif Cukai, Volume/isi kemasan dan Tahun Anggaran.
Ketentuan teknis tentang bentuk fisik dan/atau spesifikasi desain PCMMEA yang antara lain meliputi ukuran, warna, kertas, cetakan, dan unsur pengaman dalam PCMMEA diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: PER-20/BC/2018 tentang Bentuk fisik dan/atau spesifikasi desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol Tahun 2019, dinyatakan bahwa Pita Cukai MMEA sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf b disediakan dalam bentuk lembaran dalam 1 (satu) seri.
Berdasarkan Pasal 11 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-20/BC/2018 tentang Bentuk fisik dan/atau spesifikasi desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol Tahun 2019, dinyatakan bahwa Pita cukai MMEA sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, berjumlah 60 (enam puluh) keping per lembar dengan
ukuran setiap keping 1,9 cm X 7,4 cm.
Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: PER-20/BC/2018 tentang Bentuk fisik dan/atau spesifikasi desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol Tahun 2019, dinyatakan bahwa Setiap keping pita cukai MMEA sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 terdapat hologram dengan ukuran lebar 0,6 cm yang paling kurang memuat teks BC dan teks RI.
Berdasarkan Pasal 13 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: PER-20/BC/2018 tentang Bentuk fisik dan/atau spesifikasi desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol Tahun 2019, dinyatakan bahwa Spesifikasi desain setiap keping pita cukai MMEA sekurang-kurangnya memuat:
Teks “REPUBLIK INDONESIA”.
Teks “CUKAI MMEA IMPOR atau “CUKAI MMEA DALAM NEGERI;-
Golongan;
Kadar alkohol;
Tarif cukai per liter;
Volume /isi kemasan;
Angka tahun anggaran;
Teks mikro “BEA CUKAI BEA CUKAI”, dan;
Teks BCBC
Berdasarkan Pasal 14 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: PER-20/BC/2018 tentang Bentuk fisik dan/atau Spesifikasi Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol Tahun 2019, dinyatakan bahwa :
Pita Cukai MMEA untuk pabrik MMEA di dalam negeri, diberi tambahan identitas khusus yang selanjutnya disebut personalisasi
pita ukai MMEA.
Identitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penambahan karakter yang secara umum diambil dari nama pabrik
Berdasarkan Pasal 15 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : PER-20/BC/2018 tentang Bentuk fisik dan/atau spesifikasi desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol Tahun 2019, dinyatakan bahwa Pita cukai MMEA yang dibuat di Indonesia memiliki warna sebagai berikut:
Warna jingga, digunakan untuk MMEA Golongan B dengan kadar alkohol lebih dari 5 % (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh
persen); dan
Warna abu-abu, digunakan untuk MMEA Golongan C dengan kadar alkohol lebih dari 20% (dua puluh persen).
Berdasarkan Pasal 16 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : PER-20/BC/2018 tentang Bentuk fisik dan/atau spesifikasi desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol Tahun 2019, dinyatakan bahwa pita cukai MMEA yang diimpor untuk dipakai di dalam daerah pabean memiliki warna sebagai berikut:
Warna coklat, digunakan untuk MMEA Golongan A dengan kadar alkohol kurang dari atau sama dengan 5% (lima persen);
Warna ungu, digunakan untuk MMEA golongan B dengan kadar alkohol lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan
Warna kuning, digunakan untuk MMEA Golongan C dengan kadar alkohol lebih dari 20% (dua puluh persen).
Bahwa Ahli berpendapat perbuatan Sdr Papai, Sdr Sukardi dan Sdr Iwan alias Gendut tersebut merupakan tindak pidana di bidang cukai yaitu melanggar pasal 55 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yaitu Setiap orang yang membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun dan pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Bahwa Ahli berpendapat terhadap 3.492 keping Pita Cukai MMEA Dalam Negeri Tahun 2019 Golongan C volume 250ml Kode Personalisasi INDUSEMA00 palsu dan 1.008 keping Pita Cukai MMEA Dalam Negeri Tahun 2013 untuk Golongan B volume 620ml Kode Personalisasi GANTIRRA00 palsu :
Potensi kerugian yang ditimbulkan adalah :
Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor : 158/PMK.010/2018 tentang tarif cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol, untuk Pita Cukai MMEA Dalam Negeri Tahun 2019 Golongan C volume 250 ml Kode Personalisasi INDUSEMA00 sejumlah 3492 keping, maka potensi kerugian negara adalah : 3492 X 0,25 X Rp.80.000 = Rp.69.840.000. (enam puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah).
Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor : 62/PMK.011/2010 tentang tarif cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol, untuk Pita Cukai MMEA Dalam Negeri Tahun 2013 Golongan B volume 620 ml Kode Personalisasi GANTIRRA00 sejumlah 1.008 keping, potensi kerugian negara adalah : 1008 X 0.62 X Rp. 30.000 = Rp. 18.748.800 (delapan belas juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus rupiah).
Bahwa Ahli menerangkan terkait dengan pita cukai palsu dan kelengkapan untuk membuat minuman beralkohol berupa tutup botol, label, dan etiket yang dilakukan penyitaan serta barang-barang lain yang tersangkut tindak pidana menurut ketentuan Pasal 62 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yaitu disebutkan “barang-barang lain yang tersangkut tindak pidana berdasarkan ketentuan undang-undang ini dapat dirampas untuk negara”, namun hal tersebut dikembalikan kepada keputusan Majelis Hakim.
Ahli FUGUH PRASTIYO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan, sebagai berikut :
Bahwa Ahli bekerja selaku Kepala Unit Pemeriksaan Produk-Perum Peruri.
Bahwa Ahli menerangkan untuk mengetahui pita cukai asli atau palsu Ahli menjelaskan dengan membandingkan antara ciriciri yang terdapat dalam specimen pita cukai (cetakan pita cukai asli) dengan ciri ciri pada sample pita cukai dengan cara :
Memeriksa secara kasat mata fisik pita cukai baik pada kertas, cetakan desain dan hologram.
Mengidentifikasi ciri-ciri pengamanan pita cukai menggunakan alat-alat sederhana seperti loupe dan lampu ultraviolet.
Bahwa Ahli menjelaskan proses pemesanan dan pembuatan Pita cukai yaitu diproduksi / dicetak oleh konsorsium percetakan pita cukai yang terdiri dari PT. Kertas Padalarang, PT Pura Nusapersada dan Perum Peruri, dengan Perum Peruri sebagai pimpinan Konsorsium. Proses awal pencetakan dimulai dengan mengajukan design pita cukai kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, setelah desain disetujui DJBC proses produksi dimulai dari pembuatan kertas di PT Kertas Padalarang, kemudian kertas dikirim ke PT Pura Nusapersada untuk proses pelekatan hologram, setelah kertas selesai dilekati hologram yang dikirim dari PT Pura Nusapersada ke Perum Peruri untuk proses pencetakan sesuai dengan pesanan dari DJBC.
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa tidak setiap orang dapat melakukan pemesanan atau pembelian secara langsung tanpa melalui Instansi Pemerintah yang ditunjuk melalui UndangUndang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 116/PMK.04/2012 tentang penyediaan pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya dalam pasal 2 dinyatakan bahwa pelunasan cukai terhadap barang kena cukai dilaksanakan dengan pembayaran, pelekatan pita cukai, atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya, Surat perjanjian antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia Nomor PRJ-01/BC.4/PPK/2018 dan SP-1222/XI/2018 tanggal 27 November 2018 tentang Percetakan Pita Cukai Desain Tahun 2017 dan 2018, Surat Perjanjian Konsorsium Percetakan Pita Cukai antara Peruri, PT Pura Nusapersada dan PT Kertas Padalarang tahun 2016 Nomor : SP-832/IX/2016, Nomor : 123.C/K/PTKP/2016, Nomor : 003/FD/PNP/IX/2016.
Bahwa Ahli menerangkan terhadap 3.492 (tiga ribu empat ratus sembilan puluh dua) keping Pita Cukai MMEA Dalam Negeri Tahun 2019 Golongan C volume 250ml Kode Personalisasi INDUSEMA00 dan pita cukai palsu sejumlah 1.008 (seribu delapan) keping Pita Cukai MMEA Dalam Negeri Tahun 2013 untuk Golongan B volume 620 ml Kode Personalisasi GANTIRRA00, terhadap tersebut Ahli menjelaskan berdasarkan hasil identifikasi keaslian terhadap barang bukti tersebut di atas secara kasat mata dan menggunakan alat bantu sederhana yaitu : loupe dan lampu UV dapat disimpulkan bahwa semua pita cukai tersebut di atas adalah bukan produk konsorsium Peruri (PALSU).
Bahwa Ahli menjelaskan Sesuai berita acara hasil pengujian keaslian keaslian pita cukai Nomor : BA-131/TTF/IX/2019 tanggal 11 September 2019, diketahui hasil pemeriksaan dan identifikasi terhadap pita cukai tersebut adalah PALSU, karena memiliki ciri-ciri yang berbeda dengan specimen (cetakan asli konsorsium Peruri) yaitu :Untuk barang bukti Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (PCMMEA) Dalam Negeri TA 2013 Gologan B :
Kertas
Kertas berwarna putih dan berpendar warna biru jika disinari dengan sinar UV.
Kertas tidak memiliki serat-serat kasat mata berwarna merah yang tersebar diseluruh permukaan kertas.
Kertas apabila disinari dengan sinar UV tidak tampak serat-serat tidak kasat mata berwarna jingga-hijau-biru.
Cetakan
Lambang Garuda Pancasila tidak jelas.
Tidak terdapat mikroteks “BCBCBC”.
Teks volume dan personalisasi tidak berpendar di bawah sinar UV.
Hologram
Tidak terdapat Lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Tidak terdapat efek channeling teks “BC” menjadi “RI”.
Tidak terdapat image tersembunyi berupa teks “BC” dan “RI” berwarna merah yang dapat dilihat dengan sinar UV.
Untuk barang bukti Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (PCMMEA) Dalam Negeri TA 2019 Gologan C :
Kertas
Kertas berwarna putih dan berpendar warna biru jika disinari dengan sinar UV.
Kertas tidak memiliki serat-serat kasat mata berwarna merah yang tersebar diseluruh permukaan kertas.
Kertas apabila disinari dengan sinar UV tidak tampak serat-serat tidak kasat mata berwarna biru dan kuning.
b. Cetakan
Tidak terdapat mikroteks “BCBCBC” dan “BEACUKAI”.
Mikroteks modulation “PITACUKAI” berbeda.
Lambang Garuda Pancasila dan blok teks tahun anggaran 2019 tidak berpendar di bawah sinar UV.
c. Hologram
Lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak jelas.
Tidak terdapat efek channeling teks “2019” menjadi “INDONESIA”.
Tidak terdapat image tersembunyi berupa segilima berwarna hijau yang dapat dilihat dengan sinar UV.
Bahwa yang berwenang dalam menyediakan pita cukai Hasil Tembakau
berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 pasal 7 ayat 4, disediakan oleh Menteri, secara teknis yang diberikan wewenang menyediakan pita cukai untuk BKC Minuman Mengandung Etil Alkohol adalah Menteri Keuangan yang dalam hal ini didelegasikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang secara kelembagaan berada di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Bahwa menurut Ahli akibat pelanggaran dilakukan Terdakwa tersebut, menyebabkan pungutan negara berupa cukai menjadi tidak terpungut /tidak terbayarkan, sehingga dalam hal ini negara dirugikan dari segi penerimaan cukai;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa bekerja kepada ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) sejak akhir tahun 2015 dengan gaji Rp. 4.000.00,00 (empat juta rupiah) per bulan dengan tugas antar jemput sekolah anaknya ANG BENG LIE, bersih-bersih, mengantar tutup botol minuman keras, label, dan pita cukai palsu ke pemesan.
Bahwa Terdakwa mengetahui ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) mencetak Pita cukai palsu di CV SURYA KENCANA di Sumur Bor Cengkareng sebanyak 5-6 kali dengan jumlah pita cukai palsu @ 3000-5000 lembar.
Bahwa terkait pembuatan pita cukai palsu oleh ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO), Terdakwa diperintah oleh ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO), untuk :
Mengambil kertas stiker bahan untuk membuat pita cukai palsu di daerah Teluk Gong dan mengantar ke percetakan CV SURYA KENCANA.
Mengambil pita cukai palsu (belum ada hologram) di CV SURYA KENCANA dan menyerahkan kepada ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO).
Mengantar pita cukai palsu yang telah diberi hologram ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) ke percetakan CV SURYA KENCANA untuk dipaun / cutting.
Mengambil pita cukai palsu yang sudah selesai dipaund dari MUHAMMAD FAIZIN bin AHMAD Alias FAIZ di percetakan CV SURYA KENCANA kemudian menyerahkan kepada ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) di rumahnya di Duta Garden Blok G1 No 13 Tangerang.
bahwa terdakwa yang memberi uang kepada RITO SAHWIDI bin AHMAD Alias GITO Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan MUHAMMAD FAIZIN bin AHMAD Alias FAIZ Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah), yang mencetak 4000 lembar pita cukai palsu.
Bahwa Terdakwa yang menjual 3.500 keping Pita Cukai MMEA Dalam Negeri Tahun 2019 Golongan C volume 250 ml Kode Personalisasi INDUSEMA00 dan menyerahkan kepada saksi Sukardi pada tanggal 29 Agustus 2019 dengan harga Rp. 2.450.000 (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Kronologisnya sebagai berikut :
Pada tanggal 28 Agustus 2019, saksi Sukardi menghubungi Terdakwa untuk memesan pita cukai palsu seri tahun 2019 sejumlah 3.500 keping.
Pada tanggal 29 Agustus 2019 Terdakwa menghubungi saksi Sukardi bahwa pita cukai palsu sudah siap dan janjian serah terima di Taman Palm, Cengkareng.
Pada tanggal 29 Agustus 2019 siang, Terdakwa menyerahkan 3.500 keping pita cukai palsu pesanan saksi Sukardi tersebut kepada tukang ojek suruhan saksi Sukardi bernama Pak EKO (DPO) dan nomor handphonenya 081287866509 di Taman Palm, Cengkareng.
Bahwa saksi Sukardi telah membayar 3.500 keping pita cukai palsu sebesar Rp. 2.450.000 (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa dengan mentransfer ke rekening Bank BCA Nomor Rekening 0461085261 atas nama NURINA (Isteri Terdakwa).
Bahwa Terdakwa membenarkan SMS dari saksi Sukardi tanggal 28 Agustus 2019 pukul 01.32 WIB di handphone Nokia Hitam-Orange milik saksi Sukardi;
Bahwa Terdakwa sejak Juli 2019 sampai sebelum tanggal 29 Agustus 2019, telah 4 kali menjual pita cukai palsu kepada saksi Sukardi. Pertama kali Terdakwa menjual 1.750 keping pita cukai palsu seri tahun 2019 kepada saksi Sukardi dengan harga sebesar Rp. 1. 225.000 (satu juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Bahwa chat Whatsapp dan SMS di handphone Realme C2 dan Nokia milik saksi Sukardi “tanggal 19 Agustus 2019 adalah pesan Whatsapp dari Terdakwa dengan maksud menyuruh saksi Sukardi mentransfer uang pita cukai palsu ke rekening istri Terdakwa.
Bahwa Sepeda Motor merk HONDA NF 100 SLD warna putih biru No. Pol.: B 6348 TIA milik ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) digunakan Terdakwa untuk mengurus pembuatan pita cukai palsu dan proses penyerahan / pengiriman pita cukai palsu tersebut ke pembeli dan menggunakan handphone Nokia milik saksi Nomor 087781538886 untuk komunikasi dengan ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO), pihak pembeli dan percetakan CV SURYA KENCANA di Sumur Bor Cengkareng.
Bahwa atas perintah ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO), Terdakwa pernah mengirim label Anggur Merah merk ORANG TUA, label Vodka merk MANSION HOUSE isi 250 ml, BPOM RI MD 101110146048, dan label Vodka merk CRYSTAL CLUB IMPORTED isi 750 ml, kadar 40% kepada saksi Sukardi.
Bahwa 1 (satu) buah buku catatan warna kuning motif kotak-kotak merk Kuramas dan 1 (satu) buah buku catatan warna hijau motif kotak-kotak merk Kuramas adalah milik Terdakwa untuk mencatat pengeluaran uang milik ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) yang dikelola/dipegang Terdakwa.
Bahwa pita cukai palsu yang dibuat oleh ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) melalui bantuan RITO SAHWIDI bin AHMAD Alias GITO dan MUHAMMAD FAIZIN bin AHMAD Alias FAIZ, dalam 1 (satu) lembarnya berisi 36 (tiga puluh enam).
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1. 1.008 (seribu delapan) keping Pita Cukai MMEA Dalam Negeri Tahun 2013 untuk Golongan B volume 620ml Kode Personalisasi GANTIRRA00.
2. 3.492 (tiga ribu empat ratus sembilan puluh dua) keping Pita Cukai MMEA Dalam Negeri Tahun 2019 Golongan C volume 250ml Kode Personalisasi INDUSEMA00 diduga palsu.
3. 1 (satu) keping pita Cukai MMEA Dalam Negeri Tahun 2018 Golongan C Volume 250 ml Kode Personalisasi INDUSEMA00 diduga palsu.
4. 1 (satu) buah Flashdisk merk Sandisk Cruzer Blade 16GB warna merah hitam.
5. 1 (satu) buah Flashdisk 2GB warna perak hitam.
6. 1 (satu) buah Buku Rekening BCA KCU Purwokerto No. Rek. 0461578780 a.n. KARWANTO.
7. 1 (satu) buah buku rekening Bank BCA KCP Kapuk Kamal a.n. MULYANI
No. Rek. 3131231987.
8. 1 (satu) unit handphone merk REALME RMX1941, IMEI 1 : 860524040760793, IMEI 2: 860524040760785, SIM CARD no. 082199281269.
9. 1 (satu) unit handphone merk NOKIA 103 Tipe RM-647, IMEI 1: 356351055555558, SIM CARD no. 0817823753.
10. 7.052 (tujuh ribu lima puluh dua) buah tutup botol merk GARSON DISTILLERS.
11. 1.592 (seribu lima ratus sembilah puluh dua) buah tutup botol merk HOUSE MANSION.
12. 1.073 (seribu tujuh puluh tiga) buah tutup botol merk MAGIC HOUSE.
13. 9717 (Sembilan ribu tujuh ratus tujuh belas) buah busa/karet tutup botol.
14. 476 (empat ratus tujuh puluh enam) lembar label Anggur Merah merk ORANG TUA isi 650 ml, kadar 14,7% BPOM RI MD 100410058446.
15. 11.617 (sebelas ribu enam ratus tujuh belas) lembar label Vodka merk MANSION HOUSE isi 350 ml, kadar ±40% BPOM RI MD 101110146048.
16. 1.500 (seribu lima ratus) lembar label Vodka merk MANSION HOUSE isi 350 ml, kadar ±40% BPOM RI MD 101110156048.
17. 1.000 (seribu) lembar label Whisky merk MANSION HOUSE isi 350 ml, kadar 43% BPOM RI MD 100910161048.
18. 4.000 (empat ribu) lembar label BRANDY V.S.O.P merk MANSION HOUSE isi 350 ml, kadar 40% BPOM RI MD 101010164048
19. 16.084 (enam belas ribu delapan puluh empat) lembar label Vodka merk MANSION HOUSE isi 250 ml, BPOM RI MD 101110146048
20. 3.325 (tiga ribu tiga ratus dua puluh lima) lembar label Whisky merk MANSION HOUSE isi 250 ml, kadar 43% BPOM RI MD 100910161048
21. 3.500 (tiga ribu lima ratus) lembar label Whisky merk MANSION HOUSE isi 350 ml, kadar ±43% BPOM RI MD 100910148048
22. 1.000 (seribu) lembar label Whisky merk MANSION HOUSE isi 250 ml, kadar ±43% BPOM RI MD 100910148048
23. 9.000 (Sembilan ribu) lembar label Whisky merk CRYSTAL CLUB PREMIUM BLENDED isi 750 ml, kadar 40%
24. 7.500 (tujuh ribu lima ratus) lembar label Vodka merk CRYSTAL CLUB IMPORTED isi 750 ml, kadar 40%
25. 476 (empat ratus tujuh puluh enam) lembar label berisi Barcode dan Informasi Importir PT. Sarinah
26. 1 (satu) Unit Telepon Genggam merk Nokia Model RM – 1134, IMEI No.
359755062578998, Sim Card No. 085200900709.
27. 1 (satu) Unit Telepon Genggam merk Nokia Model RM – 1134, IMEI No. 359755064214105, Sim Card No. 087781538886.
28. 1 (satu) buah Tutup Botol Merk Mansion House Anno 1777 Herman Jansen warna hitam.
29. 1 (satu) buah Tutup Botol Merk House Mansion Anno 1777 Herman Jansen warna merah.
30. 1 (satu) buah Tutup Botol Merk Big Boss Flavour Whisky.
31. 2 (dua) buah Tutup Botol Cap Kuda Mas PT. Aneka Inti Bumi.
32. 1 (satu) buah Tutup Botol Logam warna hitam.
33. 2 (dua) buah Tanda Terima Titipan PT. Panca Kobra Sakti.
34. 4 (empat) buah Resi Pengiriman Barang PT. Harapan Jaya Prima No. B0063888, A0107582, A0107022, dan A0107016.
35. 1 (satu) buah Resi Pengiriman Extrans Ekspres Curier No. 04326086.
36. 1 (satu) buah Buku Catatan warna kuning motif kotak-kotak merk Kuramas.
37. 1 (satu) buah Buku Catatan warna hijau motif kotak-kotak merk Kuramas.
38. 1 (satu) Unit Motor Merk Honda NF 100 SLD warna putih biru No. Pol. B 6348 TIA.
39. 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( STNK ) No. 16551197/MJ/2016 a.n. JOHNSEN LIE .
40. 1 (satu) buah anak kunci motor Honda NF 100 SLD warna putih biru No. Pol. B 6348 TIA.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa bekerja kepada ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) sejak akhir tahun 2015 dengan gaji Rp. 4.000.00,00 (empat juta rupiah) per bulan dengan tugas antar jemput sekolah anaknya ANG BENG LIE, bersih-bersih, mengantar tutup botol minuman keras, label, dan pita cukai palsu ke pemesan.
Bahwa Terdakwa mengetahui ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) mencetak Pita cukai palsu di CV SURYA KENCANA di Sumur Bor Cengkareng sebanyak 5-6 kali dengan jumlah pita cukai palsu @ 3000-5000 lembar.
Bahwa terkait pembuatan pita cukai palsu oleh ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO), Terdakwa diperintah oleh ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO), untuk:
Mengambil kertas stiker bahan untuk membuat pita cukai palsu di
daerah Teluk Gong dan mengantar ke percetakan CV SURYA KENCANA.
Mengambil pita cukai palsu (belum ada hologram) di CV SURYA KENCANA dan menyerahkan kepada ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO).
Mengantar pita cukai palsu yang telah diberi hologram ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) ke percetakan CV SURYA KENCANA untuk dipaun / cutting.
Mengambil pita cukai palsu yang sudah selesai dipaund dari MUHAMMAD FAIZIN bin AHMAD Alias FAIZ di percetakan CV SURYA KENCANA kemudian menyerahkan kepada ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) di rumahnya di Duta Garden Blok G1 No 13 Tangerang.
bahwa terdakwa yang memberi uang kepada RITO SAHWIDI bin AHMAD Alias GITO Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan MUHAMMAD FAIZIN bin AHMAD Alias FAIZ Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah), yang mencetak 4000 lembar pita cukai palsu.
Bahwa Terdakwa yang menjual 3.500 keping Pita Cukai MMEA Dalam Negeri Tahun 2019 Golongan C volume 250 ml Kode Personalisasi INDUSEMA00 dan menyerahkan kepada saksi Sukardi pada tanggal 29 Agustus 2019 dengan harga Rp. 2.450.000 (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa 1 (satu) buah buku catatan warna kuning motif kotak-kotak merk Kuramas dan 1 (satu) buah buku catatan warna hijau motif kotak-kotak merk Kuramas adalah milik Terdakwa untuk mencatat pengeluaran uang milik ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) yang dikelola/dipegang Terdakwa.
Bahwa pita cukai palsu yang dibuat oleh ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) melalui bantuan RITO SAHWIDI bin AHMAD Alias GITO dan MUHAMMAD FAIZIN bin AHMAD Alias FAIZ, dalam 1 (satu) lembarnya berisi 36 (tiga puluh enam).
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 55 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-2 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang.
Membuat secara melawan hukum, meniru, atau memalsukan;
Pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya;
mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. .Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang dimaksud dengan “Orang” adalah orang pribadi atau badan hukum yang menjadi subyek hukum pidana, yang melakukan suatu tindak pidana, yang dalam perkara ini dihadapkan orang yang mengaku bernama Karwanto Bin Karmudi Alias Iwan Alias Gendut, yang kebenaran identitasnya telah di periksa dan sesuai dengan Surat Dakwaan dan adanya peristiwa sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada mereka dibenarkan para Terdakwa, maka menurut Majelis Hakim unsur “setiap orang” telah cukup terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Membuat secara melawan hukum, meniru, atau memalsukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yuridis dalam perkara ini yaitu:
Bahwa Terdakwa mengetahui ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) mencetak Pita cukai palsu di CV SURYA KENCANA di Sumur Bor Cengkareng sebanyak 5-6 kali dengan jumlah pita cukai palsu @ 3000-5000 lembar.
Bahwa terkait pembuatan pita cukai palsu oleh ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO), Terdakwa diperintah oleh ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO), untuk:
Mengambil kertas stiker bahan untuk membuat pita cukai palsu di
daerah Teluk Gong dan mengantar ke percetakan CV SURYA KENCANA.
3.2. Mengambil pita cukai palsu (belum ada hologram) di CV SURYA KENCANA dan menyerahkan kepada ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO).
3.3. Mengantar pita cukai palsu yang telah diberi hologram ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) ke percetakan CV SURYA KENCANA untuk dipaun / cutting.
3.4. Mengambil pita cukai palsu yang sudah selesai dipaund dari MUHAMMAD FAIZIN bin AHMAD Alias FAIZ di percetakan CV SURYA KENCANA kemudian menyerahkan kepada ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) di rumahnya di Duta Garden Blok G1 No 13 Tangerang.
4. bahwa terdakwa yang memberi uang kepada RITO SAHWIDI bin AHMAD Alias GITO Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan MUHAMMAD FAIZIN bin AHMAD Alias FAIZ Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah), yang mencetak 4000 lembar pita cukai palsu;
5. Bahwa pita cukai palsu yang dibuat oleh RITO SAHWIDI bin AHMAD Alias GITO dan MUHAMMAD FAIZIN bin AHMAD Alias FAIZ, dalam 1 (satu) lembarnya berisi 36 (tiga puluh enam).
Menimbang, bahwa adanya perbuatan RITO SAHWIDI bin AHMAD Alias GITO (Terdakwa dalam perkara lain) mencetak pita cukai atas pesanannya ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) melalui Terdakwa, sedangkan MUHAMMAD FAIZIN bin AHMAD alias FAIZ (Terdakwa dalam perkara lain) sebagai operator mesin Pond 70 x 50., melakukan proses pond/cutting terhadap pita cukai palsu, dan RITO SAHWIDI dan MUHAMMAD FAIZIN sebagai para pembuat pita cukai tersebut bukanlah orang yang diberikan kewenangan untuk membuat atau meniru pita cukai, membuktikan bahwa unsur membuat secara melawan hukum dan meniru telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur Pita cukai atau tandapelunasan cukai lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 116/PMK.04/2012 tentang Penyediaan Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai lainnya, Pita Cukai adalah Dokumen Sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat/unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain tertentu;
Menimbang, bahwa Dokumen Sekuriti adalah surat berharga atau
barang cetakan berharga dan segala jenis dokumen atau blangko dokumen dari bahan baku cetak yang baik sebagian maupun seluruhnya diproduksi melalui proses cetak yang karena sifat dan fungsinya sebagai bukti atau informasi memerlukan perlindungan terhadap pemalsuan atau penyalahgunaan, yang merupakan dokumendokumen hasil kegiatan pencetakan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 191/PMK.04/2009 tentang Bentuk Fisik dan/atau Spesifikasi Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol, dinyatakan sebagai berikut :
Pita Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat PCHT dan Pita Cukai Mengandung Etil Alkohol yang selanjutnya disingkat PCMMEA, disediakan oleh Menteri Keuangan;
PCHT dan PCMMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Pemesanan PCHT dan PCMMEA dilakukan melalui Kantor Pelayanan Utama atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat diterbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli FUGUH PRASTIYO, yang pada pokoknya menerangkan, sebagai berikut:
Bahwa terhadap 3.492 (tiga ribu empat ratus sembilan puluh dua) keping Pita Cukai MMEA Dalam Negeri Tahun 2019 Golongan C volume 250ml Kode Personalisasi INDUSEMA00 dan pita cukai palsu sejumlah 1.008 (seribu delapan) keping Pita Cukai MMEA Dalam Negeri Tahun 2013 untuk Golongan B volume 620 ml Kode Personalisasi GANTIRRA00, tersebut Ahli menjelaskan berdasarkan hasil identifikasi keaslian terhadap barang bukti tersebut di atas secara kasat mata dan menggunakan alat bantu sederhana yaitu : loupe dan lampu UV dapat disimpulkan bahwa semua pita cukai tersebut di atas adalah bukan produk konsorsium Peruri (PALSU);
bahwa sesuai berita acara hasil pengujian keaslian keaslian pita cukai Nomor: BA-131/TTF/IX/2019 tanggal 11 September 2019, diketahui hasil pemeriksaan dan identifikasi terhadap pita cukai tersebut adalah PALSU, karena memiliki ciri-ciri yang berbeda dengan specimen (cetakan asli konsorsium Peruri) yaitu :
Untuk barang bukti Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (PCMMEA) Dalam Negeri TA 2013 Gologan B:
a.1. Kertas
Kertas berwarna putih dan berpendar warna biru jika disinari dengan
sinar UV.
Kertas tidak memiliki serat-serat kasat mata berwarna merah yang tersebar diseluruh permukaan kertas.
Kertas apabila disinari dengan sinar UV tidak tampak serat-serat tidak kasat mata berwarna jingga-hijau-biru.
a.2. Cetakan
Lambang Garuda Pancasila tidak jelas.
Tidak terdapat mikroteks “BCBCBC”.
Teks volume dan personalisasi tidak berpendar di bawah sinar UV.
a.3. Hologram
Tidak terdapat Lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Tidak terdapat efek channeling teks “BC” menjadi “RI”.
Tidak terdapat image tersembunyi berupa teks “BC” dan “RI” berwarna merah yang dapat dilihat dengan sinar UV.
Untuk barang bukti Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (PCMMEA) Dalam Negeri TA 2019 Gologan C :
b.1. Kertas
Kertas berwarna putih dan berpendar warna biru jika disinari dengan sinar UV.
Kertas tidak memiliki serat-serat kasat mata berwarna merah yang tersebar diseluruh permukaan kertas.
Kertas apabila disinari dengan sinar UV tidak tampak serat-serat tidak kasat mata berwarna biru dan kuning.
b.2. Cetakan
Tidak terdapat mikroteks “BCBCBC” dan “BEACUKAI”.
Mikroteks modulation “PITACUKAI” berbeda.
Lambang Garuda Pancasila dan blok teks tahun anggaran 2019 tidak berpendar di bawah sinar UV.
b.3. Hologram
Lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak jelas.
Tidak terdapat efek channeling teks “2019” menjadi “INDONESIA”.
Tidak terdapat image tersembunyi berupa segilima berwarna hijau yang dapat dilihat dengan sinar UV.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut maka unsur “Pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya ” juga telah terpenuhi
pada perbuatan Terdakwa;
Ad.4. Unsur “mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan”;
Menimbang, bahwa penyertaan adalah pengertian yang meliputi semua bentuk turut serta/terlibatnya orang atau orang-orang baik secara psikis maupun fisik dengan melakukan masing-masing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana, sehingga dapat memperluas dapat dipidananya seseorang;
Menimbang, bahwa orang-orang yang terlibat dalam kerjasama yang mewujudkan tindak pidana, perbuatan masing-masing dari mereka berbeda satu dengan yang lain, demikian juga bisa tidak sama apa yang ada dalam sikap batin mereka terhadap tindak pidana, tetapi dari perbedaan-perbedaan yang ada pada masing-masing itu terjalin suatu hubungan yang sedemikian rupa eratnya dimana perbuatan yang satu menunjang perbuatan yang lain, yang semuanya mengarah pada satu ialah terwujudnya tindak pidana.
Menimbang, bahwa menganjurkan sebagai salah satu bentuk penyertaan, adalah seseorang yang mempunyai kehendak untuk melakukan tindak pidana, tetapi tidak melakukannya sendiri, melainkan menggerakkan orang lain untuk melaksanakan niatnya itu;
Menimbang, bahwa syarat untuk dapat dipidananya penganjur adalah:
Ada kesengajaan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana;
Menggerakkan dengan upaya-upaya yang ada dalam pasal 55 ayat (1) butir ke-2 KUHP : pemberian, janji, penyalahgunaan kekuasaan atau pengaruh kekerasan, ancaman kekerasan, tipu daya, memberi kesempatan, alat, keterangan;
Ada yang tergerak untuk melakukan tindak pidana akibat sengaja digerakkan dengan upaya-upaya dalam pasal 55 ayat (1) butir ke-2 KUHPidana;
Yang digerakkan melakukan delik yang dianjurkan atau percobaannya;
Yang digerakkan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum pidana;
Menimbang, bahwa untuk alasan ke-4 tersebut disimpangi menurut Pasal 163 bis KUHPidana yang menyebutkan apabila kejahatan itu atau percobaan untuk itu dapat dipidana tidak terjadi, si penganjur masih dapat dipertanggungjawaban pidana dengan ketentuan tidak dapat dijatuhkan pidana yang lebih berat daripada yang dapat dijatuhkan karena percobaan kejahatan atau apabila percobaan itu tidak dapat dipidana karena kejahatan itu sendiri;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yuridis sebagaimana diuraikan
diatas, terbuktinya perbuatan membuat secara melawan hukum atau meniru pita cukai telah dilaksanakan oleh Rito Sahwidi dan Muhammad Faizin dan mereka telah dimintakan pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa Rito Sahwidi dan Muhammad Faizin melakukan tindak pidana setelah diminta oleh ANG BENG LIE Alias ALI TOMMY Alias JOHNSEN LIE (DPO) melalui Terdakwa dengan pemberian uang kepada RITO SAHWIDI bin AHMAD Alias GITO Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan MUHAMMAD FAIZIN bin AHMAD Alias FAIZ Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah), untuk mencetak 4000 lembar pita cukai palsu, sehingga unsur pemberian telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa unsur kesengajaan dengan niat dan pengetahuan dan kesadaran dari Terdakwa untuk melakukan kejahatan juga telah terpenuhi karena Terdakwa adalah bawahan dari ANG BENG LIE dan yang menyerahkan uang, bahan-bahan membuat pita cukai palsu dilakukan oleh Terdakwa serta perbuatan tersebut telah berulangkali dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur “sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan (uitlokker)” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari 55 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-2 KUHPidana, telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pertama;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan rutan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa dijatuhkan pidana denda, menurut Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007, dalam hal pidana denda tidak dibayar lunas seluruhnya oleh yang bersangkutan maka dapat diambil dari kekayaan dan/atau pendapatan terdakwa sebagai gantinya, dan jika hal tersebut tidak terlaksana dapat diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1. 1.008 (seribu delapan) keping Pita Cukai MMEA Dalam Negeri Tahun 2013 untuk Golongan B volume 620 ml Kode Personalisasi GANTIRRA00.
2. 3.492 (tiga ribu empat ratus sembilan puluh dua) keping Pita Cukai MMEA Dalam Negeri Tahun 2019 Golongan C volume 250ml Kode Personalisasi INDUSEMA00 diduga palsu.
3. 1 (satu) keping pita Cukai MMEA Dalam Negeri Tahun 2018 Golongan C Volume 250 ml Kode Personalisasi INDUSEMA00 diduga palsu.
4. 1 (satu) buah Flashdisk merk Sandisk Cruzer Blade 16GB warna merah hitam.
5. 1 (satu) buah Flashdisk 2GB warna perak hitam.
menurut Penuntut Umum akan dipergunakan dalam perkara lain maka akan dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa RITO SAHWIDI bin AHMAD Alias GITO dan Terdakwa MUHAMMAD FAIZIN bin AHMAD Alias FAIZ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa:
6. 1 (satu) buah Buku Rekening BCA KCU Purwokerto No. Rek. 0461578780 a.n. KARWANTO.
Dikembalikan kepada Terdakwa KARWANTO bin KARMUDI Alias IWAN Alias GENDUT;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa:
7. 1 (satu) buah buku rekening Bank BCA KCP Kapuk Kamal a.n. MULYANI No. Rek. 3131231987.
adalah barang bukti milik SUKARDI, maka dikembalikan kepada Saksi SUKARDI Bin NASIKUN;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa:
8. 1 (satu) unit handphone merk REALME RMX1941, IMEI 1 : 860524040760793, IMEI 2: 860524040760785, SIM CARD no. 082199281269.
9. 1 (satu) unit handphone merk NOKIA 103 Tipe RM-647, IMEI 1: 356351055555558, SIM CARD no. 0817823753.
10. 7.052 (tujuh ribu lima puluh dua) buah tutup botol merk GARSON
DISTILLERS.
11. 1.592 (seribu lima ratus sembilah puluh dua) buah tutup botol merk HOUSE
MANSION.
12. 1.073 (seribu tujuh puluh tiga) buah tutup botol merk MAGIC HOUSE.
13. 9717 (Sembilan ribu tujuh ratus tujuh belas) buah busa/karet tutup botol.
14. 476 (empat ratus tujuh puluh enam) lembar label Anggur Merah merk ORANG TUA isi 650 ml, kadar 14,7% BPOM RI MD 100410058446.
15. 11.617 (sebelas ribu enam ratus tujuh belas) lembar label Vodka merk MANSION HOUSE isi 350 ml, kadar ±40% BPOM RI MD 101110146048.
16. 1.500 (seribu lima ratus) lembar label Vodka merk MANSION HOUSE isi 350 ml, kadar ±40% BPOM RI MD 101110156048.
17. 1.000 (seribu) lembar label Whisky merk MANSION HOUSE isi 350 ml, kadar 43% BPOM RI MD 100910161048.
18. 4.000 (empat ribu) lembar label BRANDY V.S.O.P merk MANSION HOUSE isi 350 ml, kadar 40% BPOM RI MD 101010164048
19. 16.084 (enam belas ribu delapan puluh empat) lembar label Vodka merk MANSION HOUSE isi 250 ml, BPOM RI MD 101110146048
20. 3.325 (tiga ribu tiga ratus dua puluh lima) lembar label Whisky merk MANSION HOUSE isi 250 ml, kadar 43% BPOM RI MD 100910161048
21. 3.500 (tiga ribu lima ratus) lembar label Whisky merk MANSION HOUSE isi 350 ml, kadar ±43% BPOM RI MD 100910148048
22. 1.000 (seribu) lembar label Whisky merk MANSION HOUSE isi 250 ml, kadar ±43% BPOM RI MD 100910148048
23. 9.000 (Sembilan ribu) lembar label Whisky merk CRYSTAL CLUB PREMIUM BLENDED isi 750 ml, kadar 40%
24. 7.500 (tujuh ribu lima ratus) lembar label Vodka merk CRYSTAL CLUB IMPORTED isi 750 ml, kadar 40%
25. 476 (empat ratus tujuh puluh enam) lembar label berisi Barcode dan Informasi Importir PT. Sarinah
26. 1 (satu) Unit Telepon Genggam merk Nokia Model RM – 1134, IMEI No. 359755062578998, Sim Card No. 085200900709.
27. 1 (satu) Unit Telepon Genggam merk Nokia Model RM – 1134, IMEI No. 359755064214105, Sim Card No. 087781538886.
28. 1 (satu) buah Tutup Botol Merk Mansion House Anno 1777 Herman Jansen warna hitam.
29. 1 (satu) buah Tutup Botol Merk House Mansion Anno 1777 Herman Jansen warna merah.
30. 1 (satu) buah Tutup Botol Merk Big Boss Flavour Whisky.
31. 2 (dua) buah Tutup Botol Cap Kuda Mas PT. Aneka Inti Bumi.
32. 1 (satu) buah Tutup Botol Logam warna hitam.
33. 2 (dua) buah Tanda Terima Titipan PT. Panca Kobra Sakti.
34. 4 (empat) buah Resi Pengiriman Barang PT. Harapan Jaya Prima No. B0063888, A0107582, A0107022, dan A0107016.
35. 1 (satu) buah Resi Pengiriman Extrans Ekspres Curier No. 04326086.
36. 1 (satu) buah Buku Catatan warna kuning motif kotak-kotak merk Kuramas.
37. 1 (satu) buah Buku Catatan warna hijau motif kotak-kotak merk Kuramas.
adalah barang bukti yang digunakan untuk melakukan kejahatan, maka barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa:
38. 1 (satu) Unit Motor Merk Honda NF 100 SLD warna putih biru No. Pol. B 6348 TIA.
39. 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( STNK ) No. 16551197/MJ/2016 a.n. JOHNSEN LIE .
40. 1 (satu) buah anak kunci motor Honda NF 100 SLD warna putih biru No. Pol. B 6348 TIA.
adalah barang bukti yang digunakan sebagai alat melakukan kejahatan dan mempunyai nilai, maka patut barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan bagi Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan para Terdakwa merugikan pendapatan Negara;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 55 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-2 KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa nama Karwanto Bin Karmudi Alias Iwan Alias Gendut tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menganjurkan orang lain membuat secara melawan hukum, meniru pita cukai”, sebagaimana diatur Pasal 55 huruf a Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan dan denda secara tanggung renteng antara Terdakwa dan saksi RITO SAHWIDI bin AHMAD Alias GITO, saksi MUHAMMAD FAIZIN bin AHMAD Alias FAIZ, saksi SUKARDI bin NASIKUN sebesar Rp. 69.840.000,- (enam puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) + Rp. 18.748.800,- (delapan belas juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) = Rp.88.588.800,- (delapan puluh delapan juta lima ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) x 10 = Rp. 885.888.000,- (delapan ratus delapan puluh lima juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), dan denda sebesar 10 x Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) = Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang dibebankan secara tanggung renteng antara Terdakwa dengan saksi RITO SAHWIDI bin AHMAD Alias GITO, dan saksi MUHAMMAD FAIZIN bin AHMAD Alias FAIZ, jika denda tidak dibayarkan maka harta benda dan/atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara tersebut;
Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan rutan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1.008 (seribu delapan) keping Pita Cukai MMEA Dalam Negeri Tahun 2013 untuk Golongan B volume 620ml Kode Personalisasi GANTIRRA00;
3.492 (tiga ribu empat ratus sembilan puluh dua) keping Pita Cukai MMEA Dalam Negeri Tahun 2019 Golongan C volume 250ml Kode Personalisasi INDUSEMA00 diduga palsu;
1 (satu) keping pita Cukai MMEA Dalam Negeri Tahun 2018 Golongan C Volume 250 ml Kode Personalisasi INDUSEMA00 diduga palsu.
1 (satu) buah Flashdisk merk Sandisk Cruzer Blade 16GB warna merah hitam;
1 (satu) buah Flashdisk 2GB warna perak hitam;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa RITO SAHWIDI bin AHMAD Alias GITO dan Terdakwa MUHAMMAD FAIZIN bin AHMAD Alias FAIZ;
1 (satu) buah Buku Rekening BCA KCU Purwokerto No. Rek. 0461578780 a.n. KARWANTO;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
1 (satu) buah buku rekening Bank BCA KCP Kapuk Kamal a.n. MULYANI No. Rek. 3131231987;
Dikembalikan kepada Saksi SUKARDI Bin NASIKUN;
1 (satu) unit handphone merk REALME RMX1941, IMEI 1 : 860524040760793, IMEI 2: 860524040760785, SIM CARD no. 082199281269;
1 (satu) unit handphone merk NOKIA 103 Tipe RM-647, IMEI 1: 356351055555558, SIM CARD no. 0817823753;
7.052 (tujuh ribu lima puluh dua) buah tutup botol merk GARSON DISTILLERS;
1.592 (seribu lima ratus sembilah puluh dua) buah tutup botol merk HOUSE MANSION;
1.073 (seribu tujuh puluh tiga) buah tutup botol merk MAGIC HOUSE;
9717 (Sembilan ribu tujuh ratus tujuh belas) buah busa/karet tutup botol;
476 (empat ratus tujuh puluh enam) lembar label Anggur Merah merk ORANG TUA isi 650 ml, kadar 14,7% BPOM RI MD 100410058446;
11.617 (sebelas ribu enam ratus tujuh belas) lembar label Vodka merk MANSION HOUSE isi 350 ml, kadar ±40% BPOM RI MD 101110146048;
1.500 (seribu lima ratus) lembar label Vodka merk MANSION HOUSE isi 350 ml, kadar ±40% BPOM RI MD 101110156048;
1.000 (seribu) lembar label Whisky merk MANSION HOUSE isi 350 ml, kadar 43% BPOM RI MD 100910161048;
4.000 (empat ribu) lembar label BRANDY V.S.O.P merk MANSION HOUSE isi 350 ml, kadar 40% BPOM RI MD 101010164048;
16.084 (enam belas ribu delapan puluh empat) lembar label Vodka merk MANSION HOUSE isi 250 ml, BPOM RI MD 101110146048;
3.325 (tiga ribu tiga ratus dua puluh lima) lembar label Whisky merk MANSION HOUSE isi 250 ml, kadar 43% BPOM RI MD 100910161048;
3.500 (tiga ribu lima ratus) lembar label Whisky merk MANSION HOUSE isi 350 ml, kadar ±43% BPOM RI MD 100910148048;
1.000 (seribu) lembar label Whisky merk MANSION HOUSE isi 250 ml, kadar ±43% BPOM RI MD 100910148048;
9.000 (Sembilan ribu) lembar label Whisky merk CRYSTAL CLUB PREMIUM BLENDED isi 750 ml, kadar 40%;
7.500 (tujuh ribu lima ratus) lembar label Vodka merk CRYSTAL CLUB IMPORTED isi 750 ml, kadar 40%;
476 (empat ratus tujuh puluh enam) lembar label berisi Barcode dan Informasi Importir PT. Sarinah;
1 (satu) Unit Telepon Genggam merk Nokia Model RM – 1134, IMEI No. 359755062578998, Sim Card No. 085200900709;
1 (satu) Unit Telepon Genggam merk Nokia Model RM – 1134, IMEI No. 359755064214105, Sim Card No. 087781538886;
1 (satu) buah Tutup Botol Merk Mansion House Anno 1777 Herman Jansen warna hitam;
1 (satu) buah Tutup Botol Merk House Mansion Anno 1777 Herman Jansen warna merah;
1 (satu) buah Tutup Botol Merk Big Boss Flavour Whisky;
2 (dua) buah Tutup Botol Cap Kuda Mas PT. Aneka Inti Bumi;
1 (satu) buah Tutup Botol Logam warna hitam;
2 (dua) buah Tanda Terima Titipan PT. Panca Kobra Sakti;
4 (empat) buah Resi Pengiriman Barang PT. Harapan Jaya Prima No. B0063888, A0107582, A0107022, dan A0107016;
1 (satu) buah Resi Pengiriman Extrans Ekspres Curier No. 04326086;
1 (satu) buah Buku Catatan warna kuning motif kotak-kotak merk Kuramas;
1 (satu) buah Buku Catatan warna hijau motif kotak-kotak merk Kuramas;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) Unit Motor Merk Honda NF 100 SLD warna putih biru No. Pol. B 6348 TIA;
1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( STNK ) No. 16551197/MJ/2016 a.n. JOHNSEN LIE;
1 (satu) buah anak kunci motor Honda NF 100 SLD warna putih biru No. Pol. B 6348 TIA.
Dirampas untuk Negara
6. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, pada hari Selasa, tanggal 13 Februari 2020, oleh kami, Nelson Panjaitan, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Elly Noeryasmien, S.H., M.H., Harry Suptanto, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Agus Prasetyo, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tangerang, serta dihadiri oleh Dipiria, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Elly Noeryasmien, S.H., M.H. Nelson Panjaitan, S.H., M.H.
Harry Suptanto, S.H.
Panitera Pengganti,
Agus Prasetyo, S.H.