119/PID.SUS/2021/PT MKS
Putusan PT MAKASSAR Nomor 119/PID.SUS/2021/PT MKS
Penuntut Umum : Sugiharto, S.H. Terdakwa : ADI BACOLOLO
MENGADILI - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut - Mengubah putusan Pengadilan Negeri Pangkajene tanggal 25 Januari 2021 Nomor 135/Pid.Sus/2020/PN Pkj sekedar mengenai lamanya hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga selengkapnya sbb: 1. Manyatakan terdakwa Adi Bacololo tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Tidak Menyetorkan Pajak Yang Telah Dipungut Sehingga Dapat Menimbulkan Kerugian Pendapatan Negara Sebagai Suatu Perbuatan Berlanjut sebagaimana dalam dakwaan tunggal” 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp 1. 244. 214. 532,00 (satu milyar dua ratus empat puluh empat juta dua ratus empat belas ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka terdakwa dijatuhi dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 17 (tujuh belas) lembar rekening koran atas nama CV. ADI AMANAH MANDIRI nomor rekening 0312247071 2. 5 (lima) lembar fotokopi syarat/ketentuan mengenai hubungan rekening koran pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk yang dilegalisir Notaris Sang Abuda, SH 3. 3 (tiga) lembar fotokopi Formulir pembukaan rekening nomor 9281573372 tanggal 01 Oktober 2013 yang dilegalisir Notaris Sang Abuda, SH 4. 1 (satu) lembar Fotokopi Kartu NPWP 03. 248. 753. 0- 809. 000 atas nama CV. ADI AMANAH MANDIRI yang dilegalisir Notaris Sang Abuda, SH 5. 1 (satu) lembar Fotokopi Surat Keterangan Berdomisili nomor 474/183/MK/X/2013 tgl. 01 Oktober 2013 yang dilegalisir Notaris Sang Abuda, SH 6. 1 (satu) lembar Fotokopi KTP NIK 7311020707770008 Nama Adi Bacololo yang dilegalisir Notaris Sang Abuda, SH 7. 6 (enam) lembar fotokopi Akta Pendirian CV. ADI AMANAH MANDIRI Nomor 12 Tanggal 26 Nopember 2012 yang dibuat oleh Notaris ARMINAH TALIU, SH. yang dilegalisir Notaris Sang Abuda, SH 8. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Izin Gangguan (HO) Nomor 100-3/459/SIU/XII/2012 Tanggal 06 Desember 2012 yang dilegalisir Notaris Sang Abuda, SH 9. 1 (satu) lembar fotokopi Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV) Nomor PDP 20. 10. 70000474 Tanggal 07 Desember 2012 dilegalisir Notaris Sang Abuda, SH 10. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan Nomor: 510-2/20-10/354/SIU/XII/2012 Tanggal 17 Desember 2012 yang dilegalisir Notaris Sang Abuda, SH 11. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Izin tempat Usaha (SITU) Nomor 100-4/459/SIU/XII/2012 Tanggal 06 Desember 2012 yang dilegalisir Notaris Sang Abuda, SH 12. Dokumen Faktur Pajak yang diterbitkan CV. ADI AMANAH MANDIRI Ke PT.TRIPATRA ENGINEERS AND CONSTRUCTORS selama Tahun 2014 13. Dokumen faktur pajak yang diterbitkan CV ADI AMANAH MANDIRI ke PT. TRIPATRA ENGINEERS AND CONSTRUCTORS selama Tahun 2015 14. Dokumen Kontrak Kerja Sama PT. TRIPATRA ENGINERS AND CONSTRUCTOR dengan CV ADI AMANAH MANDIRI selama tahun 2014 dan 2015 15. Print out dokumen pembayaran PT. TRIPATRA ENGINERS AND CONSTRUCTOR kepada CV ADI AMANAH MANDIRI selama tahun 2014 16. Print out dokumen pembayaran PT. TRIPATRA ENGINERS AND CONSTRUCTOR kepada CV ADI AMANAH MANDIRI selama tahun 2015 17. Print out dokumen pembayaran RETENSI PT. TRIPATRA ENGINERS AND CONSTRUCTOR kepada CV ADI AMANAH MANDIRI 18. 24 (dua puluh empat) set SPT Masa PPN CV. ADI AMANAH MANDIRI NPWP: 03. 248. 753. 0- 809. 000 Masa Januari s.d Desember Tahun 2014 19. 17 (tujuh belas) set SPT Masa PPN CV. ADI AMANAH MANDIRI NPWP: 03. 248. 753. 0- 809. 000 Masa Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juli, September, Oktober, Nopember dan Desember Tahun 2015 20. 2 (dua) set Cetakan SPT Masa PPN CV. ADI AMANAH MANDIRI NPWP: 03. 248. 753. 0- 809. 000 Masa Juni dan Agustus Tahun 2015 dari SIDJP 21. 1 (satu) set Profil Wajib Pajak, Data SIDJP, data Approweb dan data Appportal DJP atas nama CV. ADI AMANAH MANDIRI NPWP: 03. 248. 753. 0- 809. 000 yang telah divalidasi 22. 2 (dua) lembar Cetakan Detil Pelaporan SPT Masa PPN CV. ADI AMANAH MANDIRI NPWP: 03. 248. 753. 0- 809. 000 Tahun 2014 dan 2015 dari SIDJP yang telah divalidasi 23. 2 (dua) set Cetakan Pajak Keluaran dan Pajak Masukan CV. ADI AMANAH MANDIRI NPWP: 03. 248. 753. 0- 809. 000 Tahun 2014 dan 2015 dari Appportal DJP yang telah divalidasi 24. 2 (dua) set Surat Himbauan Nomor : S-6142/WPJ.15/KP.11/2016 untuk tahun pajak 2014 dan S-6144/WPJ.15/KP.11/2016 untuk tahun pajak 2015 tanggal 30 Maret 2016 atas nama CV. ADI AMANAH MANDIRI NPWP: 03. 248. 753. 0- 809. 000 25. 1 (satu) lembar Cetak Ulang Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No: PEM-02687/WPJ.15/KP.1103/2013 Tgl. 23 Oktober 2013 atas nama CV. ADI AMANAH MANDIRI NPWP: 03. 248. 753. 0- 809. 000 yang telah divalidasi 26. 1 (satu) lembar Cetak Ulang Surat Keterangan Terdaftar No: PEM-10326/WPJ.15/KP.1103/2012 Tanggal 10 Desember 2012 atas nama CV. ADI AMANAH MANDIRI NPWP: 03. 248. 753. 0- 809. 000 yang telah divalidasi 27. 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Penjelasan Data Dan/Atau Keterangan Kepada Wajib Pajak nomor: 1239/WPJ.15/KP.1108/2016 tanggal 18 Oktober 2016 atas nama CV. ADI AMANAH MANDIRI NPWP: 03. 248. 753. 0- 809. 000 yang telah divalidasi 28. 1 (satu) lembar Fotocopy Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Penjelasan Data Dan/Atau Keterangan Kepada Wajib Pajak nomor: 1240/WPJ.15/KP.1108/2016 tanggal 18 Oktober 2016 atas nama CV. ADI AMANAH MANDIRI NPWP: 03. 248. 753. 0- 809. 000 yang telah divalidasi 29. 1 (satu) set fotocopy Akte Pendirian CV. ADI AMANAH MANDIRI nomor 12 tanggal 26 Nopember 2012 oleh Notaris Arminah Taliu, SH yang telah divalidasi 30. 96 (sembilan puluh enam) lembar Bukti Pemindahbukuan Tahun Pajak 2014 dan 2015 atas nama CV. ADI AMANAH MANDIRI NPWP: 03. 248. 753. 0- 809. 000 31. 1 (satu) set Cetakan Tabelaris MPN Tahun Pajak 2014 dan 2015 atas nama CV. ADI AMANAH MANDIRI NPWP: 03. 248. 753. 0- 809. 000 dari Appportal DJP yang telah divalidasi Dikembalikan kepada yang berhak melalui Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Direktorat Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara Kementerian Keuangan Republik Indonesia 6. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam masa penangkapan dan masa tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 7. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan 8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp 2. 500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar, pada hari Senin, tanggal 5 April 2021 oleh kami, Dr. H. SYAHRIAL SIDIK, S.H.,M.H. selaku Hakim Ketua Majelis, H. SULTHONI, S.H.,M.H. dan HARINI, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan pada hari SENIN tanggal 12 APRIL 2021 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh kedua Hakim Anggota serta dibantu oleh Drs. DJAMALUDDIN D.N., S.H.,M.Hum. Panitera pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan terdakwa
P U T U S A N
Nomor 119/PID.SUS/2021/PT MKS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : ADI BACOLOLO;
2. Tempat lahir : Barru;
3. Umur/Tanggal lahir : 48 Tahun/18 Juli 1972;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jalan Merdeka-Malewang Timur RT.003 RW.005, Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 5 September 2020 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/30/IX/2020/Ditreskrimsus;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan:
1. Penyidik, sejak tanggal 6 September 2020 sampai dengan tanggal 25 September 2020;
2. Penuntut Umum, sejak tanggal 23 September 2020 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2020;
3. Perpanjangan Penahanan Pertama Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene, sejak tanggal 13 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 11 November 2020;
4. Hakim Pengadilan Negeri Pangkajene, sejak tanggal 5 November 2020 sampai dengan tanggal 4 Desember 2020;
5. Perpanjangan Penahanan Pertama Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene, sejak tanggal 5 Desember 2020 sampai dengan tanggal 2 Februari 2021;
6. Penahanan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar, sejak tanggal 1 Februari 2021 sampai dengan tanggal 2 Maret 2021;
7. Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, sejak tanggal 3 Maret 2021 sampai dengan tanggal 1 Mei 2021;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, meskipun terhadap hal tersebut telah disampaikan oleh Majelis Hakim akan haknya buat itu;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca:
1. Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 2 Maret 2021 Nomor 119/PID.SUS/2021/PT MKS tentang penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
2. Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar, tanggal 5 April 2021, Nomor 199/PID.SUS/2021/PT MKS. tentang penentuan hari sidang dalam perkara ini;
3. Berkas perkara beserta lampirannya dan salinan putusan Pengadilan Negeri Pangkajene Nomor 135/Pid.Sus/2020/PN Pkj atas nama terdakwa Adi Bacololo;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perk.: PDS-01/P.4.27/Ft.2/10/2020, tertanggal 4 Nopember 2020, yang dibacakan pada persidangan tanggal 12 Nopember 2020, terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa Adi Bacololo selaku Direktur CV. Adi Amanah Mandiri berdasarkan Akta Pendirian CV. Adi Amanah Mandiri Nomor : 12 Tanggal 26 November 2012 dihadapan Notaris Arminah Taliu, SH., sekira bulan Januari tahun 2014 sampai dengan bulan Desember tahun 2015 atau setidak-tidaknya dalam beberapa waktu yang masih dalam Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2015, bertempat di CV. Adi Amanah Mandiri Jalan Merdeka Nomor : 11 (BTN) Malewang Kelurahan Samalewa Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkep yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun Pajak 2014 dan 2015 sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa CV. Adi Amanah Mandiri, NPWP : 03.248.753.0-809.000 beralamat Jalan Merdeka Nomor : 11 (BTN) Malewang Kelurahan Samalewa Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep, kegiatan usaha CV. Adi Amanah Mandiri adalah konstruksi gedung perkantoran dengan Klasifikasi Lapangan Usaha 41012.
Bahwa terdakwa Adi Bacololo merupakan Direktur CV. Adi Amanah Mandiri berdasarkan Akta Pendirian CV. Adi Amanah Mandiri Nomor : 12 Tanggal 26 November 2012 dihadapan Notaris Arminah Taliu, SH.
Bahwa berdasarkan Akta Pendirian CV. Adi Amanah Mandiri, nama pemegang direktur CV. Adi Amanah Mandiri, adalah :
| Nama | Jabatan | Alamat |
| Adi Bacololo | Direktur | Barru, Aroppoe Rt.004 Rw.001 Kel. Tellumpanua Kec. Tanete Rilau |
| Suardi | Wakil Direktur | Galla Lau Rt.006 Rw.003 Kel. Coppo Tompong Kec. Mandalle, Pangkep |
Bahwa berdasarkan foto copy SPT Masa PPN yang dilaporkan WP ke KPP Pratama Maros, penandatangan adalah terdakwa Adi Bacololo untuk SPT Masa PPN CV. Adi Amanah Mandiri, masa Januari s.d Desember 2014 dan masa Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juli, September, Oktober, Nopember dan Desember 2015. Selanjutnya berdasarkan data SIDJP, CV. Adi Amanah Mandiri terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Maros sejak tanggal 10 Desember 2012 yang mana CV. Adi Amanah Mandiri telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak 23 Oktober 2013. sampai sekarang statusnya masih aktif sebagai Pengusaha Kena Pajak berdasarkan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak.
Bahwa Berdasarkan Subcontract Agreement (SCA) antara PT. TRIPATRA ENGINEERS AND CONSTRUCTORS dengan CV. ADI AMANAH MANDIRI, pekerjaan yang dilakukan oleh CV. ADI AMANAH MANDIRI adalah sub kontrak pekerjaan sipil, sejak tahun 2014 sampai tahun 2015 sebanyak sekitar 28 kontrak.
Bahwa CV. Adi Amanah Mandiri selaku wajib pajak telah melaporkan SPT Masa PPN Masa Januari 2014 s.d Desember 2015 sbb:
| Masa PPN | Tanggal pelaporan | Nomor Bukti Surat Masuk |
| Januari 2014 | 04-02-2014 | S-01002829/PPN1111/WPJ.15/KP.1103/2014 |
| Pebruari 2014 | 27-01-2015 20-11-2015 | S-01002410/PPN1111/WPJ.15/ KP.1103/2015 S-01035489/PPN1111/WPJ.15/ KP.1103/2015 |
| Maret 2014 | 27-01-2015 24-04-2015 20-11-2015 | S-01002411/PPN1111/WPJ.15/ KP.1103/2015 S-01011275/PPN1111/WPJ.15/ KP.1103/2015 S-01035490/PPN1111/WPJ.15/ KP.1103/2015 |
| April 2014 | 27-01-2015 24-04-2015 | S-01002412/PPN1111/WPJ.15/ KP.1103/2015 S-01011274/PPN1111/WPJ.15/ KP.1103/2015 |
| Mei 2014 | 27-01-2015 24-04-2015 20-11-2015 | S-01002413/PPN1111/WPJ.15/ KP.1103/2015 S-01011269/PPN1111/WPJ.15/ KP.1103/2015 S-01035491/PPN1111/WPJ.15/ KP.1103/2015 |
| Juni 2014 | 27-01-2015 24-04-2015 20-11-2015 | S-01002414/PPN1111/WPJ.15/ KP.1103/2015 S-01011270/PPN1111/WPJ.15/ KP.1103/2015 S-01035492/PPN1111/WPJ.15/ KP.1103/2015 |
| Juli 2014 | 27-01-2015 24-04-2015 20-11-2015 | S-01002415/PPN1111/WPJ.15/ KP.1103/2015 S-01011272/PPN1111/WPJ.15/ KP.1103/2015 S-01035493/PPN1111/WPJ.15/ KP.1103/2015 |
| Agustus 2014 | 27-01-2015 24-04-2015 20-11-2015 | S-01002416/PPN1111/WPJ.15/ KP.1103/2015 S-01011273/PPN1111/WPJ.15/ KP.1103/2015 S-01035494/PPN1111/WPJ.15/ KP.1103/2015 |
| September 2014 | 27-01-2015 | S-01002417/PPN1111/WPJ.15/ KP.1103/2015 |
| Oktober 2014 | 27-01-2015 | S-01002418/PPN1111/WPJ.15/ KP.1103/2015 |
| Nopember 2014 | 27-01-2015 | S-01002419/PPN1111/WPJ.15/ KP.1103/2015 |
| Desember 2014 | 27-01-2015 | S-01002420/PPN1111/WPJ.15/ KP.1103/2015 |
| Januari 2015 | 16-02-2015 18-06-2015 21-12-2015 | S-01003785/PPN1111/WPJ.15/ KP.1103/2015 S-01016472/PPN1111/WPJ.15/ KP.1103/2015 S-01039683/PPN1111/WPJ.15/ KP.1103/2015 |
| Pebruari 2015 | 16-03-2015 18-06-2015 21-12-2015 30-12-2015 | S-01006611/PPN1111/WPJ.15/ KP.1103/2015 S-01016471/PPN1111/WPJ.15/ KP.1103/2015 S-01039685/PPN1111/WPJ.15/ KP.1103/2015 S-01041602/PPN1111/WPJ.15/ KP.1103/2015 |
| Maret 2015 | 14-04-2015 18-06-2015 | S-01009989/PPN1111/WPJ.15/ KP.1103/2015 S-01016470/PPN1111/WPJ.15/ KP.1103/2015 |
| April 2015 | 07-05-2015 18-06-2015 | S-01012496/PPN1111/WPJ.15/ KP.1103/2015 S-01016469/PPN1111/WPJ.15/ KP.1103/2015 |
| Mei 2015 | 22-06-2015 | S-01016910/PPN1111/WPJ.15/ KP.1103/2015 |
| Juni 2015 | 10-07-2015 | S-01018812/PPN1111/WPJ.15/ KP.1103/2015 |
| Juli 2015 | 04-08-2015 | S-01020602/PPN1111/WPJ.15/ KP.1103/2015 |
| Agustus 2015 | 02-09-2015 | S-01024407/PPN1111/WPJ.15/ KP.1103/2015 |
| September 2015 | 09-10-2015 | S-01028944/PPN1111/WPJ.15/ KP.1103/2015 |
| Oktober 2015 | 10-11-2015 | S-01033848/PPN1111/WPJ.15/ KP.1103/2015 |
| Nopember 2015 | 03-12-2015 | S-01036832/PPN1111/WPJ.15/ KP.1103/2015 |
| Desember 2015 | 04-01-2016 | S-01000164/PPN1111/WPJ.15/ KP.1103/2016 |
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak 2014
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Faktur Pajak tahun 2014 :
Faktur Pajak tahun 2015 :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Sehingga total pengenaan pajak PPN yang harus disetorkan pada Tahun 2014 sebesar Rp. 688.769.470,- + pada tahun 2015 sebesar Rp. 710.423.726,- = Rp. 1.399.193.196,-;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bahwa berdasarkan Pasal 25 Ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan: Jumlah yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang nilai kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) yaitu sebesar dua per lima bagian dari jumlah pembayaran dalam rangka pengungkapan ketidakbenaran perbuatannya. Sehingga pokok yang dapat diperhitungkan 2/5 dari nilai pemindahbukuan (PBK) yaitu : Rp. 1.049.120.672 x 2/5 = Rp. 419.648.268
Bahwa Perhitungan Kerugian negara berdasarkan Pasal 25 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 239/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, adalah sebagai berikut :
Bahwa perbuatan Terdakwa Adi Bacololo sebagaimana tersebut diatas, bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
| Dasar Pengenaan Pajak tahun 2014- 2015 | Rp | 13.991.931.948,- |
| PPN 10% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) tahun 2014-2015 yang harus disetorkan | Rp | 1.399.193.196,- |
| Dikurangi PPN yang telah disetor | Rp | 357.437.662,- |
| PPN yang kurang disetor | Rp | 1.041.755.534,- |
| Pokok yg dapat diperhitungkan 2/5 dari nilai PBK (Pemindahbukuan) | Rp | 419.648.268,- |
| Kerugian pada pendapatan negara/ Pajak PPN yang harus dibayar | Rp | 622.107.266,- |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 1 angka 13, Pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. Lebih lanjut dalam pasal 11 ayat (3), disebutkan bahwa Pendapatan negara terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 8 Ayat (3) : Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, terhadap ketidakbenaran perbuatan wajib pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila wajib pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Pasal 25 Ayat (4) : Jumlah yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang nilai kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) yaitu sebesar dua per lima bagian dari jumlah pembayaran dalam rangka pengungkapan ketidakbenaran perbuatannya.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Adi Bacololo selaku Direktur CV. Adi Amanah Mandiri sebagaimana tersebut di atas telah menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun Pajak 2014 dan 2015 yang telah dipungut atau dipotong atau yang harus dibayarkan oleh Terdakwa Adi Bacololo selaku Direktur CV. Adi Amanah Mandiri tetapi tidak setorkan atau tidak dibayarkan oleh Terdakwa Adi Bacololo selaku Direktur CV. Adi Amanah Mandiri yaitu sebesar Rp. 622.107.266,- (enam ratus dua puluh dua juta seratus tujuh ribu dua ratus enam puluh enam rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;
Perbuatan terdakwa Adi Bacololo sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf i Undang-Undang RI Nomor: 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor : 16 Tahun 2009 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, atas pertanyaan Majelis Hakim tingkat pertama terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah melalui proses pembuktian dalam persidangan, Penuntut Umum menyampaikan Tuntutannya tertanggal 14 Januari 2021 Nomor Reg. Perk: PDS-01/P.4.27//Ft.1/11/2020, yang dibacakan dan diserahkan dalam persidangan tanggal 14 Januari 2021 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkajene yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa ADI BACOLOLO terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum telah melakukan beberapa perbuatan yang dapat dipandang sebagai perbuatan secara berlanjut, dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun Pajak 2014 dan 2015 yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebagaimana diatur bdan diancam pidana dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor: 16 Tahun 2009 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ADI BACOLOLO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) Bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan masa tahanan yang telah dijalan oleh terdakwa, dengan perintah agar tetap ditahan dan denda sebesar sebesar Rp. 1.244.214.532 (satu milyar dua ratus empat puluh empat juta dua ratus empat belas ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Rekening Koran An. CV. ADI AMANAH MANDIRI Nomor rekening 0312247071 sebanyak 17 (tujuh belas) lembar;
Fotokopi Syarat/Ketentuan mengenai hubungan rekening Koran pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk yang dilegalisir Notaris Sang Abuda, SH sebanyak 5 (lima) lembar;
Fotokopi Formulir pembukaan rekening nomor 9281573372 tanggal 01 Oktober 2013 yang dilegalisir Notaris Sang Abuda, SH sebanyak 3 (tiga) lembar;
Fotokopi Kartu NPWP 03.248.753.0-809.000 atas nama CV. ADI AMANAH MANDIRI yang dilegalisir Notaris Sang Abuda, SH sebanyak 1 (satu) lembar;
Fotokopi surat Keterangan Berdomisili nomor 474/183/MK/X/2013 tgl. 01 Oktober 2013 yang dilegalisir Notaris Sang Abuda, SH sebanyak 1 (satu) lembar;
Fotokopi KTP NIK 7311020707770008 nama Adi Bacololo yang dilegalisir Notaris Sang Abuda, SH sebanyak 1 (satu) lembar;
Fotokopi Akta Pendirian CV. ADI AMANAH MANDIRI Nomor 12 Tanggal 26 Nopember 2012 yang dibuat oleh Notaris ARMINAH TALIU, SH. Yang dilegalisir Notaris Sang Abuda, SH sebanyak 6 (enam) lembar;
Fotokopi surat izin gangguan (HO) Nomor 100-3/459/SIU/XII/2012 Tanggal 06 Desember 2012 yang dilegalisir Notaris Sang Abuda, SH sebanyak 1 (satu) lembar;
Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV) Nomor PDP 20.10.70000474 Tanggal 07 Desember 2012 dilegalisir Notaris Sang Abuda, SH sebanyak 1 (satu) lembar;
Fotokopi Surat izin usaha Perdagangan Nomor: 510-2/20-10/354/SIU/XII/2012 Tanggal 17 Desember 2012 yang dilegalisir Notaris Sang Abuda, SH sebanyak 1 (satu) lembar;
Fotokopi Surat izin tempat Usaha (SITU) Nomor 100-4/459/SIU/XII/2012 Tanggal 06 Desember 2012 yang dilegalisir Notaris Sang Abuda, SH sebanyak 1 (satu) lembar;
Dokumen Faktur Pajak yang diterbitkan CV. ADI AMANAH MANDIRI Ke PT.TRIPATRA ENGINEERS AND CONSTRUCTORS selama Tahun 2014 dengan perincian sebagai berikut:
Dokumen faktur pajak yang diterbitkan CV ADI AMANAH MANDIRI ke PT. TRIPATRA ENGINEERS AND CONSTRUCTORS selama Tahun 2015 dengan perincian sebagai berikut:
| No. | Nomor Faktur Pajak | Tgl. Faktur Pajak | Keterangan |
| 1 | 010.001-14.01600025 | 05-Feb-14 | Asli |
| 2 | 010.001-14.01600027 | 13-Feb-14 | Asli |
| 3 | 010.001-14.01600028 | 24-Feb-14 | Asli |
| 4 | 010.001-14.01600029 | 04-Mar-14 | Asli |
| 5 | 010.001-14.01600030 | 08-Mar-14 | Asli |
| 6 | 010.001-14.01600031 | 28-Mar-14 | Asli |
| 7 | 010.001-14.01600038 | 14-Apr-14 | Asli |
| 8 | 010.001-14.01600034 | 26-Apr-14 | Asli |
| 9 | 010.001-14.01600032 | 03-May-14 | Asli |
| 10 | 010.001-14.01600039 | 16-May-14 | Asli |
| 11 | 010.001-14.01600033 | 31-May-14 | Asli |
| 12 | 010.001-14.01600035 | 02-Jun-14 | Asli |
| 13 | 010.001-14.01600040 | 10-Jun-14 | Asli |
| 14 | 010.001-14.01600050 | 17-Jun-14 | Asli |
| 15 | 010.001-14.01600037 | 23-Jun-14 | Asli |
| 16 | 010.001-14.01600036 | 29-Jun-14 | Asli |
| 17 | 010.001-14.01600041 | 11-Jul-14 | Asli |
| 18 | 010.001-14.01600042 | 17-Jul-14 | Asli |
| 19 | 010.001-14.01600043 | 17-Jul-14 | Asli |
| 20 | 010.001-14.01600044 | 17-Jul-14 | Asli |
| 21 | 010.001-14.01600049 | 11-Aug-14 | Asli |
| 22 | 010.001-14.01600046 | 20-Aug-14 | Asli |
| 23 | 010.001-14.01600047 | 20-Aug-14 | Asli |
| 24 | 010.001-14.01600048 | 21-Aug-14 | Asli |
| 25 | 010.001-14.01600051 | 06-Sep-14 | Asli |
| 26 | 010.001-14.01600052 | 08-Sep-14 | Asli |
| 27 | 010.001-14.01600053 | 08-Sep-14 | Asli |
| 28 | 010.001-14.01600054 | 09-Sep-14 | Asli |
| 29 | 010.001-14.01600056 | 09-Sep-14 | Asli |
| 30 | 010.001-14.01600055 | 10-Sep-14 | Asli |
| 31 | 010.001-14.01600057 | 11-Sep-14 | Asli |
| 32 | 010.001-14.01600058 | 23-Sep-14 | Asli |
| 33 | 010.001-14.01600059 | 23-Sep-14 | Asli |
| 34 | 010.001-14.01600060 | 30-Sep-14 | Asli |
| 35 | 010.001-14.01600061 | 30-Sep-14 | Asli |
| 36 | 010.001-14.01600062 | 30-Sep-14 | Asli |
| 37 | 010.001-14.01600063 | 30-Sep-14 | Asli |
| 38 | 010.001-14.01600064 | 30-Sep-14 | Asli |
| 39 | 010.001-14.01600065 | 30-Sep-14 | Asli |
| 40 | 010.001-14.01600066 | 30-Sep-14 | Asli |
| 41 | 010.001-14.01600067 | 12-Oct-14 | Asli |
| 42 | 010.001-14.01600068 | 14-Oct-14 | Asli |
| 43 | 010.001-14.01600069 | 25-Oct-14 | Asli |
| 44 | 010.001-14.01600070 | 25-Oct-14 | Asli |
| 45 | 010.001-14.01600072 | 25-Oct-14 | Asli |
| 46 | 010.001-14.01600073 | 25-Oct-14 | Asli |
| 47 | 010.001-14.01600071 | 29-Oct-14 | Asli |
| 48 | 010.001-14.01600074 | 30-Oct-14 | Asli |
| 49 | 010.001-14.01600075 | 10-Nov-14 | Asli |
| 50 | 010.001-14.01600076 | 10-Nov-14 | Asli |
| 51 | 010.001-14.01600082 | 20-Nov-14 | Fotokopi |
| 52 | 010.001-14.01600077 | 23-Nov-14 | Asli |
| 53 | 010.001-14.01600078 | 23-Nov-14 | Asli |
| 54 | 010.001-14.01600079 | 23-Nov-14 | Asli |
| 55 | 010.001-14.01600080 | 23-Nov-14 | Asli |
| 56 | 010.001-14.01600081 | 23-Nov-14 | Asli |
| 57 | 010.001-14.01600082 | 19-Dec-14 | Asli |
| 58 | 010.001-14.01600083 | 19-Dec-14 | Asli |
| 59 | 010.001-14.01600084 | 20-Dec-14 | Asli |
| 60 | 010.001-14.01600085 | 20-Dec-14 | Asli |
| 61 | 010.001-14.01600089 | 20-Dec-14 | Asli |
| No. | Nomor Faktur Pajak | Tgl. Faktur Pajak | Keterangan | Jumlah |
| 1 | 010.001-15.07106016 | 29-Jan-15 | Asli | 1 (satu) lembar |
| 2 | 010.001-15.07106017 | 29-Jan-15 | Asli | 1 (satu) lembar |
| 3 | 010.001-15.07106018 | 29-Jan-15 | Asli | 1 (satu) lembar |
| 4 | 010.001-15.07106019 | 19-Feb-15 | Asli | 1 (satu) lembar |
| 5 | 010.001-15.07106020 | 19-Feb-15 | Asli | 1 (satu) lembar |
| 6 | 010.001-15.07106021 | 19-Feb-15 | Asli | 1 (satu) lembar |
| 7 | 010.001-15.07106022 | 19-Feb-15 | Asli | 1 (satu) lembar |
| 8 | 010.001-15.07106023 | 12-Mar-15 | Asli | 1 (satu) lembar |
| 9 | 010.001-15.07106024 | 12-Mar-15 | Asli | 1 (satu) lembar |
| 10 | 010.001-15.07106026 | 12-Mar-15 | Asli | 1 (satu) lembar |
| 11 | 010.001-15.07106025 | 14-Mar-15 | Asli | 1 (satu) lembar |
| 12 | 010.001-15.07106027 | 14-Mar-15 | Asli | 1 (satu) lembar |
| 13 | 010.001-15.07106028 | 14-Mar-15 | Asli | 1 (satu) lembar |
| 14 | 010.001-15.07106029 | 16-Apr-15 | Asli | 1 (satu) lembar |
| 15 | 010.001-15.07106031 | 18-Apr-15 | Asli | 1 (satu) lembar |
| 16 | 010.001-15.07106032 | 18-Apr-15 | Asli | 1 (satu) lembar |
| 17 | 010.001-15.07106033 | 18-Apr-15 | Asli | 1 (satu) lembar |
| 18 | 010.001-15.07106034 | 18-Apr-15 | Asli | 1 (satu) lembar |
| 19 | 010.001-15.07106040 | 14-May-15 | Asli | 1 (satu) lembar |
| 20 | 010.001-15.07106035 | 15-May-15 | Asli | 1 (satu) lembar |
| 21 | 010.001-15.07106036 | 15-May-15 | Asli | 1 (satu) lembar |
| 22 | 010.002-15.54266276 | 15-Agt-15 | Asli | 1 (satu) lembar |
| 23 | 010.001-15.07106042 | 16-May-15 | Asli | 1 (satu) lembar |
| 24 | 010.001-15.07106037 | 17-May-15 | Asli | 1 (satu) lembar |
| 25 | 010.001-15.07106038 | 17-May-15 | Asli | 1 (satu) lembar |
| 26 | 010.001-15.07106039 | 17-May-15 | Asli | 1 (satu) lembar |
| 27 | 010.001-15.07106041 | 30-May-15 | Asli | 1 (satu) lembar |
| 28 | 010.001-15.07106043 | 01-Jun-15 | Asli | 1 (satu) lembar |
| 29 | 010.001-15.07106044 | 19-Jun-15 | Asli | 1 (satu) lembar |
| 30 | 010.001-15.07106045 | 19-Jun-15 | Asli | 1 (satu) lembar |
| 31 | 010.002-15.54266260 | 20-Jun-15 | Asli | 1 (satu) lembar |
| 32 | 010.002-15.54266262 | 20-Jun-15 | Asli | 1 (satu) lembar |
| 33 | 010.002-15.54266263 | 23-Jun-15 | Asli | 1 (satu) lembar |
| 34 | 010.002-15.54266264 | 25-Jun-15 | Asli | 1 (satu) lembar |
| 35 | 010.002-15.54266265 | 03-Jul-15 | Asli | 1 (satu) lembar |
| 36 | 010.002-15.54266266 | 07-Jul-15 | Asli | 1 (satu) lembar |
| 37 | 010.002-15.54266267 | 08-Jul-15 | Asli | 1 (satu) lembar |
| 38 | 010.002-15.54266268 | 11-Jul-15 | Asli | 1 (satu) lembar |
| 39 | 010.002-15.54266269 | 11-Jul-15 | Asli | 1 (satu) lembar |
| 40 | 010.002-15.54266270 | 11-Jul-15 | Asli | 1 (satu) lembar |
| 41 | 010.002-15.54266271 | 29-Jul-15 | Asli | 1 (satu) lembar |
| 42 | 010.002-15.54266272 | 29-Jul-15 | Asli | 1 (satu) lembar |
| 43 | 010.002-15.54266273 | 05-Aug-15 | Asli | 1 (satu) lembar |
| 44 | 010.002-15.54266274 | 05-Aug-15 | Asli | 1 (satu) lembar |
| 45 | 010.002-15.54266275 | 14-Aug-15 | Asli | 1 (satu) lembar |
| 46 | 010.002-15.54266278 | 31-Aug-15 | Asli | 1 (satu) lembar |
| 47 | 010.002-15.54266279 | 03-Sep-15 | Asli | 1 (satu) lembar |
| 48 | 010.002-15.54266277 | 05-Sep-15 | Asli | 1 (satu) lembar |
| 49 | 010.002-15.54266280 | 08-Sep-15 | Asli | 1 (satu) lembar |
| 50 | 010.002-15.54266281 | 08-Sep-15 | Asli | 1 (satu) lembar |
| 51 | 010.002-15.54266282 | 15-Sep-15 | Asli | 1 (satu) lembar |
| 52 | 010.002-15.54266283 | 17-Sep-15 | Asli | 1 (satu) lembar |
| 53 | 010.002-15.54266284 | 26-Sep-15 | Asli | 1 (satu) lembar |
| 54 | 010.002-15.54266285 | 27-Sep-15 | Asli | 1 (satu) lembar |
| 55 | 010.002-15.54266286 | 09-Oct-15 | Asli | 1 (satu) lembar |
| 56 | 010.002-15.54266287 | 22-Oct-15 | Asli | 1 (satu) lembar |
| 57 | 010.002-15.54266288 | 07-Nov-15 | Asli | 1 (satu) lembar |
Dokumen Kontrak Kerja Sama PT. TRIPATRA ENGINERS AND CONSTRUCTOR dengan CV ADI AMANAH MANDIRI selama tahun 2014 dan 2015 dengan rincian sebagai berikut :
-
-
No. Tgl No. Kontrak Keterangan Jumlah 1 04 Februari 2014 9608-CIRD-3240000333 Rev. 0 Asli 1 (satu) set 2 11 Februari 2014 9608-GSER-3240000363 Rev. 0 Asli 1 (satu) set 3 11 Februari 2014 9608-GSER-3240000365 Rev. 0 Asli 1 (satu) set 4 16 Februari 2014 9608-CIBS-3260000643 Rev. 0 Fotokopi 1 (satu) set 5 04 Maret 2014 9608-CIRD-3240000420 Rev. 0 Asli 1 (satu) set 6 09 Maret 2014 9608-CIGW-3240000541 Rev. 0 Asli 1 (satu) set 7 12 Mei 2014 9608-CIRD-3240000502 Rev. 0 Asli 1 (satu) set 8 22 Mei 2014 9608-CIRD-3240000333 Rev. 1 Asli 1 (satu) set 9 13 Juni 2014 9608-CIFE-3240000555 Rev. 0 Asli 1 (satu) set 10 08 Juli 2014 9608-CIRD-3240000590 Rev. 0 Asli 1 (satu) set 11 16 Juli 2014 9608-CIRD-3240000420 Rev. 1 Asli 1 (satu) set 12 16 Juli 2014 9608-CIRD-3240000600 Rev. 0 Asli 1 (satu) set 13 14 Agustus 2014 9608-CIFE-3240000649 Rev. 0 Asli 1 (satu) set 14 18 Agustus 2014 9608-PIFA-3260000362 Rev. 0 Fotokopi 1 (satu) set 15 24 September 2014 9608-MEER-3240000757 Rev. 0 Asli 1 (satu) set 16 24 September 2014 9608-MEER-3240000758 Rev. 0 Asli 1 (satu) set 17 28 Oktober 2014 9608-CIGW-3260000452 Rev. 0 Fotokopi 1 (satu) set 18 28 Oktober 2014 9608-CIRD-3260000453 Rev. 0 Fotokopi 1 (satu) set 19 24 November 2014 9608-CIRD-3240000920 Rev. 0 Asli 1 (satu) set 20 07 Januari 2015 9608-CIRD-3260000600 Rev. 1 Fotokopi 1 (satu) set 21 04 Februari 2015 9608-CIRD-3260000612 Rev. 0 Fotokopi 1 (satu) set 22 28 Februari 2015 9608-CIRD-3240001164 Rev. 0 Asli 1 (satu) set 23 06 April 2015 9608-CISS-3240001248 Rev. 0 Asli 1 (satu) set 24 20 April 2015 9608-CIGW-3240001356 Rev. 0 Asli 1 (satu) set 25 06 Mei 2015 9608-CIGW-3260000814 Rev. 0 Fotokopi 1 (satu) set 26 05 Juni 2015 9608-CIFE-3240000555 Rev. 0 Asli 1 (satu) set 27 17 Juni 2015 9608-CIGW-3240001391 Rev. 0 Asli 1 (satu) set 28 04 Juli 2015 9608-CISS-3260000982 Rev. 0 Fotokopi 1 (satu) set 29 03 September 2014 9608-CIGW-3240000541 Rev. 1 Asli 1 (satu) set 30 21 Januari 2015 9608-CIRD-3240000590 Rev. 1 Asli 1 (satu) set 31 24 September 2014 9608-CIGW-3240000753 Rev. 0 Asli 1 (satu) set 32 24 Agustus 2015 9608-CIGW-3240001391 Rev. 1 Asli 1 (satu) set 33 27 Oktober 2015 9608-CIGW-3240001391 Rev. 2 Asli 1 (satu) set 34 01 September 2014 9608-GSER-3240000365 Rev. 1 Asli 1 (satu) set 35 24 Desember 2014 9608-GSER-3240000365 Rev. 2 Asli 1 (satu) set 36 15 April 2015 9608-GSER-3240000365 Rev. 3 Asli 1 (satu) set 37 12 Juni 2015 9608-GSER-3240000365 Rev. 4 Asli 1 (satu) set 38 9 September 2014 9608-CIGW-3260000344 Rev. 0 Fotokopi 1 (satu) set
-
Print out dokumen pembayaran PT. TRIPATRA ENGINERS AND CONSTRUCTOR kepada CV ADI AMANAH MANDIRI selama tahun 2014 dengan rincian sebagai berikut:
| No | No. Payment Voucher | Tgl Bayar | Keterangan | Jumlah |
| 1 | 2000000307 | 5-Mar-14 | Asli | 1 (satu) set |
| 2 | 2000000385 | 21-Mar-14 | Asli | 1 (satu) set |
| 3 | 2000001740 | 25-Sep-14 | Asli | 1 (satu) set |
| 4 | 2000001933 | 14-Oct-14 | Asli | 1 (satu) set |
| 5 | 2000001934 | 14-Oct-14 | Asli | 1 (satu) set |
| 6 | 2000002105 | 19-Jun-15 | Asli | 1 (satu) set |
| 7 | 2000002249 | 18-Nov-14 | Asli | 1 (satu) set |
| 8 | 2000002561 | 11-Dec-14 | Asli | 1 (satu) set |
| 9 | 2000002713 | 18-Nov-14 | Asli | 1 (satu) set |
| 10 | 2000003630 | 21-Mar-14 | Asli | 1 (satu) set |
| 11 | 2000005485 | 17-Apr-14 | Asli | 1 (satu) set |
| 12 | 2000006652 | 30-Apr-14 | Asli | 1 (satu) set |
| 13 | 2000007744 | 20-May-14 | Asli | 1 (satu) set |
| 14 | 2000007748 | 21-May-14 | Asli | 1 (satu) set |
| 15 | 2000008991 | 12-Jun-14 | Asli | 1 (satu) set |
| 16 | 2000009191 | 19-Jun-14 | Asli | 1 (satu) set |
| 17 | 2000010381 | 1-Jul-14 | Asli | 1 (satu) set |
| 18 | 2000010595 | 15-Jul-14 | Asli | 1 (satu) set |
| 19 | 2000013031 | 27-Aug-14 | Asli | 1 (satu) set |
| 20 | 2000013031 | 27-Aug-14 | Asli | 1 (satu) set |
| 21 | 2000014696 | 17-Sep-14 | Asli | 1 (satu) set |
| 22 | 2000016324 | 7-Oct-14 | Asli | 1 (satu) set |
| 23 | 2000017695 | 29-Oct-14 | Asli | 1 (satu) set |
| 24 | 2000018333 | 4-Nov-14 | Asli | 1 (satu) set |
| 25 | 2000019429 | 18-Nov-14 | Asli | 1 (satu) set |
| 26 | 2000020922 | 9-Dec-14 | Asli | 1 (satu) set |
| 27 | 2000003672 | 21-Mar-14 | Asli | 1 (satu) set |
| 28 | 2000006239 | 30-Apr-14 | Asli | 1 (satu) set |
| 29 | 2000011139 | 22-Jul-14 | Asli | 1 (satu) set |
| 30 | PV-1163 | 16-Jul-14 | Asli | 1 (satu) set |
| 31 | 2000013031 | 26-Aug-14 | Asli | 1 (satu) set |
| 32 | 2000016153 | 2-Oct-14 | Asli | 1 (satu) set |
| 33 | 2000018816 | 11-Nov-14 | Asli | 1 (satu) set |
| 34 | 2000003596 | 20-Mar-14 | Asli | 1 (satu) set |
| 35 | 0042 | 13-Jan-14 | Asli | 1 (satu) set |
Print out dokumen pembayaran PT. TRIPATRA ENGINERS AND CONSTRUCTOR kepada CV ADI AMANAH MANDIRI selama tahun 2015 dengan rincian sebagai berikut:
| No | No. Payment Voucher | Tgl Bayar | Keterangan | Jumlah |
| 1 | 2000000123 | 8-Jan-15 | Asli | 1 (satu) set |
| 2 | 2000002260 | 6-Feb-15 | Asli | 1 (satu) set |
| 3 | 2000002325 | 10-Feb-15 | Asli | 1 (satu) set |
| 4 | 2000002463 | 3-Mar-15 | Asli | 1 (satu) set |
| 5 | 2000002753 | 8-Sep-15 | Asli | 1 (satu) set |
| 6 | 2000003121 | 25-Feb-15 | Asli | 1 (satu) set |
| 7 | 2000004294 | 5-Mar-15 | Asli | 1 (satu) set |
| 8 | 2000006582 | 8-Apr-15 | Asli | 1 (satu) set |
| 9 | 2000007355 | 22-Apr-15 | Asli | 1 (satu) set |
| 10 | 2000008830 | 8-May-15 | Asli | 1 (satu) set |
| 11 | 2000010601 | 4-Jun-15 | Asli | 1 (satu) set |
| 12 | 2000011392 | 16-Jun-15 | Asli | 1 (satu) set |
| 13 | 2000011630 | 23-Jun-15 | Asli | 1 (satu) set |
| 14 | 2000012202 | 2-Jul-15 | Asli | 1 (satu) set |
| 15 | 2000012915 | 15-Jul-15 | Asli | 1 (satu) set |
| 16 | 2000013052 | 23-Jul-15 | Asli | 1 (satu) set |
| 17 | 2000014349 | 4-Aug-15 | Asli | 1 (satu) set |
| 18 | 2000015117 | 12-Aug-15 | Asli | 1 (satu) set |
| 19 | 2000016062 | 1-Sep-15 | Asli | 1 (satu) set |
| 20 | 2000017006 | 3-Sep-15 | Asli | 1 (satu) set |
| 21 | 2000017551 | 8-Sep-15 | Asli | 1 (satu) set |
| 22 | 2000017772 | 14-Sep-15 | Asli | 1 (satu) set |
| 23 | 2000018562 | 1-Oct-15 | Asli | 1 (satu) set |
| 24 | 2000019699 | 16-Oct-15 | Asli | 1 (satu) set |
| 25 | 2000019802 | 20-Oct-15 | Asli | 1 (satu) set |
| 26 | 2000020217 | 27-Oct-15 | Asli | 1 (satu) set |
| 27 | 2000020755 | 3-Nov-15 | Asli | 1 (satu) set |
| 28 | 2000021746 | 17-Nov-15 | Asli | 1 (satu) set |
| 29 | 2000023455 | 15-Dec-15 | Asli | 1 (satu) set |
| 30 | 2000023705 | 23-Dec-15 | Asli | 1 (satu) set |
| 31 | 2000002061 | 17-Jun-15 | Asli | 1 (satu) set |
| 32 | 2000002062 | 17-Jun-15 | Asli | 1 (satu) set |
| 33 | 2000002463 | 12-Feb-15 | Asli | 1 (satu) set |
| 34 | 2000004282 | 5-Mar-15 | Asli | 1 (satu) set |
| 35 | 2000003706 | 3-Mar-15 | Asli | 1 (satu) set |
Print out dokumen pembayaran RETENSI PT. TRIPATRA ENGINERS AND CONSTRUCTOR kepada CV ADI AMANAH MANDIRI dengan rincian sebagai berikut:
| No | No. Payment Voucher | Tgl Bayar | Keterangan | Jumlah |
| 1 | 1500007617 | 06/10/2015 | Asli | 1 (satu) set |
| 2 | 1500008109 | 27/10/2015 | Asli | 1 (satu) set |
| 3 | 1500009061 | 01/12/2015 | Asli | 1 (satu) set |
| 4 | 1500000497 | 26/01/2016 | Asli | 1 (satu) set |
| 5 | 1500000622 | 09/02/2016 | Asli | 1 (satu) set |
Atau seluruh barang bukti yang dilakukan penyitaan dikembalikan kepada pemiliknya melalui yaitu Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Direktorat Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara Kementerian Keuangan RI.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut, terdakwa telah mengajukan pembelaan (pledoi) secara lisan, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa merasa bersalah, menyesal atas apa yang telah dilakukannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dikemudian hari;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Sehubungan dengan hal tersebut terdakwa mohon diberi keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan terdakwa tersebut, Penuntut Umum dipersidangan secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan proses persidangan, mulai dari pembacaan surat dakwaan, pembuktian, tuntutan pidana dari Penuntut Umum dan pembelaan secara lisan dari terdakwa, replik Penuntut Umum, maka Pengadilan Negeri Pangkajene pada tanggal 25 Januari 2021 telah menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Adi Bacololo tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pendapatan negara sebagai suatu perbuatan berlanjut” sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda sebesar Rp1.244.214.532,00 (satu milyar dua ratus empat puluh empat juta dua ratus empat belas ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka terdakwa dijatuhi dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
17 (tujuh belas) lembar rekening koran atas nama CV. ADI AMANAH MANDIRI nomor rekening 0312247071;
5 (lima) lembar fotokopi syarat/ketentuan mengenai hubungan rekening koran pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk yang dilegalisir Notaris Sang Abuda, SH;
3 (tiga) lembar fotokopi Formulir pembukaan rekening nomor 9281573372 tanggal 01 Oktober 2013 yang dilegalisir Notaris Sang Abuda, SH;
1 (satu) lembar Fotokopi Kartu NPWP 03.248.753.0-809.000 atas nama CV. ADI AMANAH MANDIRI yang dilegalisir Notaris Sang Abuda, SH;
1 (satu) lembar Fotokopi Surat Keterangan Berdomisili nomor 474/183/MK/X/2013 tgl. 01 Oktober 2013 yang dilegalisir Notaris Sang Abuda, SH;
1 (satu) lembar Fotokopi KTP NIK 7311020707770008 Nama Adi Bacololo yang dilegalisir Notaris Sang Abuda, SH;
6 (enam) lembar fotokopi Akta Pendirian CV. ADI AMANAH MANDIRI Nomor 12 Tanggal 26 Nopember 2012 yang dibuat oleh Notaris ARMINAH TALIU, SH. yang dilegalisir Notaris Sang Abuda, SH;
1 (satu) lembar fotokopi Surat Izin Gangguan (HO) Nomor 100-3/459/SIU/XII/2012 Tanggal 06 Desember 2012 yang dilegalisir Notaris Sang Abuda, SH;
1 (satu) lembar fotokopi Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV) Nomor PDP 20.10.70000474 Tanggal 07 Desember 2012 dilegalisir Notaris Sang Abuda, SH;
1 (satu) lembar fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan Nomor: 510-2/20-10/354/SIU/XII/2012 Tanggal 17 Desember 2012 yang dilegalisir Notaris Sang Abuda, SH;
1 (satu) lembar fotokopi Surat Izin tempat Usaha (SITU) Nomor 100-4/459/SIU/XII/2012 Tanggal 06 Desember 2012 yang dilegalisir Notaris Sang Abuda, SH;
Dokumen Faktur Pajak yang diterbitkan CV. ADI AMANAH MANDIRI Ke PT.TRIPATRA ENGINEERS AND CONSTRUCTORS selama Tahun 2014;
Dokumen faktur pajak yang diterbitkan CV ADI AMANAH MANDIRI ke PT. TRIPATRA ENGINEERS AND CONSTRUCTORS selama Tahun 2015;
Dokumen Kontrak Kerja Sama PT. TRIPATRA ENGINERS AND CONSTRUCTOR dengan CV ADI AMANAH MANDIRI selama tahun 2014 dan 2015;
Print out dokumen pembayaran PT. TRIPATRA ENGINERS AND CONSTRUCTOR kepada CV ADI AMANAH MANDIRI selama tahun 2014;
Print out dokumen pembayaran PT. TRIPATRA ENGINERS AND CONSTRUCTOR kepada CV ADI AMANAH MANDIRI selama tahun 2015;
Print out dokumen pembayaran RETENSI PT. TRIPATRA ENGINERS AND CONSTRUCTOR kepada CV ADI AMANAH MANDIRI;
24 (dua puluh empat) set SPT Masa PPN CV. ADI AMANAH MANDIRI NPWP: 03.248.753.0-809.000 Masa Januari s.d Desember Tahun 2014;
17 (tujuh belas) set SPT Masa PPN CV. ADI AMANAH MANDIRI NPWP: 03.248.753.0-809.000 Masa Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juli, September, Oktober, Nopember dan Desember Tahun 2015;
2 (dua) set Cetakan SPT Masa PPN CV. ADI AMANAH MANDIRI NPWP: 03.248.753.0-809.000 Masa Juni dan Agustus Tahun 2015 dari SIDJP;
1 (satu) set Profil Wajib Pajak, Data SIDJP, data Approweb dan data Appportal DJP atas nama CV. ADI AMANAH MANDIRI NPWP: 03.248.753.0-809.000 yang telah divalidasi;
2 (dua) lembar Cetakan Detil Pelaporan SPT Masa PPN CV. ADI AMANAH MANDIRI NPWP: 03.248.753.0-809.000 Tahun 2014 dan 2015 dari SIDJP yang telah divalidasi;
2 (dua) set Cetakan Pajak Keluaran dan Pajak Masukan CV. ADI AMANAH MANDIRI NPWP: 03.248.753.0-809.000 Tahun 2014 dan 2015 dari Appportal DJP yang telah divalidasi;
2 (dua) set Surat Himbauan Nomor : S-6142/WPJ.15/KP.11/2016 untuk tahun pajak 2014 dan S-6144/WPJ.15/KP.11/2016 untuk tahun pajak 2015 tanggal 30 Maret 2016 atas nama CV. ADI AMANAH MANDIRI NPWP: 03.248.753.0-809.000;
1 (satu) lembar Cetak Ulang Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No: PEM-02687/WPJ.15/KP.1103/2013 Tgl. 23 Oktober 2013 atas nama CV. ADI AMANAH MANDIRI NPWP: 03.248.753.0-809.000 yang telah divalidasi;
1 (satu) lembar Cetak Ulang Surat Keterangan Terdaftar No: PEM-10326/WPJ.15/KP.1103/2012 Tanggal 10 Desember 2012 atas nama CV. ADI AMANAH MANDIRI NPWP: 03.248.753.0-809.000 yang telah divalidasi;
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Penjelasan Data Dan/Atau Keterangan Kepada Wajib Pajak nomor: 1239/WPJ.15/KP.1108/2016 tanggal 18 Oktober 2016 atas nama CV. ADI AMANAH MANDIRI NPWP: 03.248.753.0-809.000 yang telah divalidasi;
1 (satu) lembar Fotocopy Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Penjelasan Data Dan/Atau Keterangan Kepada Wajib Pajak nomor: 1240/WPJ.15/KP.1108/2016 tanggal 18 Oktober 2016 atas nama CV. ADI AMANAH MANDIRI NPWP: 03.248.753.0-809.000 yang telah divalidasi;
1 (satu) set fotocopy Akte Pendirian CV. ADI AMANAH MANDIRI nomor 12 tanggal 26 Nopember 2012 oleh Notaris Arminah Taliu, SH yang telah divalidasi;
96 (sembilan puluh enam) lembar Bukti Pemindahbukuan Tahun Pajak 2014 dan 2015 atas nama CV. ADI AMANAH MANDIRI NPWP: 03.248.753.0-809.000;
1 (satu) set Cetakan Tabelaris MPN Tahun Pajak 2014 dan 2015 atas nama CV. ADI AMANAH MANDIRI NPWP: 03.248.753.0-809.000 dari Appportal DJP yang telah divalidasi;
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Direktorat Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara Kementerian Keuangan Republik Indonesia;
6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Pangkajene pada tanggal 1 Pebruari 2021 sebagaimana ternyata dalam Akta Permintaan Banding Nomor 135/Akta.Pid.Sus/2020/PN Pkj, dan permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan secara sah oleh Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pangkajene kepada terdakwa pada tanggal 1 Pebruari 2021, sebagaimana ternyata dari Relas Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor 135/Pid.Sus/2020/PN Pkj;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tertanggal 8 Pebruari 2021 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pangkajene pada tanggal 9 Pebruari 2021 sebagaimana ternyata dari Akta Penerimaan Memori Banding Nomor 135/Akta.Pid.Sus/2020/PN Pkj, dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan secara sah oleh Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pangkajene kepada terdakwa pada tanggal 15 Pebruari 2021, sebagaimana ternyata dari Relas Penyerahan Memori Banding Nomor 135/Pid.Sus/2020/PN Pkj;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Penuntut Umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan kontra memori banding hingga perkara ini diputus;
Menimbang, bahwa telah diberitahukan untuk memeriksa berkas banding (inzage) kepada Penuntut Umum hal mana sebagaimana Relaas Pemberitahuan mempelajari berkas banding yang dibuat oleh Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pangkajene tanggal 4 Pebruari 2021 Nomor 135/Pid.Sus/2020/PN Pkj, sedangkan pemberitahuan untuk memeriksa berkas banding (inzage) kepada terdakwa dilaksanakan pada tanggal 2 Pebruari 2021, hal mana ternyata dari Relaas Pemberitahuan mempelajari berkas banding yang dibuat oleh Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pangkajene tanggal 2 Pebruari 2021 Nomor 135/Pid.Sus/2020/PN Pkj,
Menimbang, bahwa oleh karena baik Penuntut Umum maupun terdakwa tidak lagi menyampaikan segala sesuatu, selanjutnya Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan dan memutus upaya hukum Banding yang dimohonkan oleh Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa perkara Nomor 135/Pid.Sus/2020/PN Pkj oleh Pengadilan Negeri Pangkajene diputus pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021, selanjutnya permintaan banding oleh Penuntut Umum diajukan pada tanggal 1 Pebruari 2021, dengan demikian pengajuan banding tersebut masih dalam tenggang waktu, yaitu belum melewati waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan (vide Pasal 233 ayat 2 KUHAP) dan menurut cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, sehingga secara formal permintaan banding tersebut dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam memori bandingnya telah mengemukakan keberatan-keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Pangkajene Nomor 135/Pid.Sus/2020/PN Pkj sebagai berikut:
Keberatan Penjatuhan Hukuman.
Walaupun berat ringannya Penjatuhan Pidana Merupakan Kewenangan dari Majelis hakim, akan tetapi menurut Penuntut Umum pidana yang dijatuhkan tidak selaras dengan Program Pemerintah yang sedang giat-giatnya meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak, sehingga menjadi perhatian khusus serta pengawasan yang ketat terhadap kegiatan dalam bidang perpajakan, dan jika dilihat dari penjatuhan pidana tersebut:
Dari segi fakta persidangan: Bahwa putusan yang dijatuhkan oleh Yudex Fakti/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkajene dalam putusannya Nomor: 135/Pid.Sus./2020/PN.Pkj tanggal 25 Januari 2021 yang telah menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa ADI BACOLOLO, dengan pidana penjara 9 (sembilan) bulan yang menurut hemat Penuntut Umum putusan tersebut terlalu ringan sehingga tidak setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh ADI BACOLOLO yang telah menimbulkan Kerugian pada Pendapatan Negara/Pajak PPN sebesar Rp.622.107. 266 (enam ratus dua puluh dua juta seratus tujuh ribu dua ratus enam puluh enam rupiah), selain itu pada fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sehingga menurut penuntut umum terdakwa tidak kooperatif dan tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan perkara ini sehingga haruslah dijatuhkan hukuman pidana yang setimpal dengan perbuatannya.
Bahwa pada fakta yang terungkap dipersidangan, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan selama tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 secara berlanjut dengan tidak menyetorkan Pajak terutang yang sama yaitu beruapa Pajak PPN dari PT. TRIPARTA ENGINEERS AND CONSTRUCTORS dari pekerjaan sebanyak 28 kontrak sehingga menjadi Pajak PPN terutang yang harus diobayar oleh CV Adi Amanah atau harus dibayar oleh terdakwa Adi Bacololo selaku Direktur CV Adi Amanah sebagaimana terlampir dalam barang bukti, dan terdakwa mengetahui bahwa setiap pencairan beberapa tahapan (atau beberapa periode diantaranya periode I, Periode II atau pencairan uang muka, pencairan 30 %. Pencairan 100 % ) dalam kontrak terdapat pembayaran PPN yang harus disetor ke negara oleh terdakwa Adi Bacolo selaku Direktur CV Adi Amnanah tetapi kenyataannya dari setiap tahapan (beberapa periode) dari sekitar 28 Kontrak tersebut PPN nya tidak dibayarkan oleh terdakwa CV Adi Bacololo dan hal tersebut terus dilakukan oleh terdakwa Adi Bacololo padahal dari Kantor Wilayah Direktorat Je4nderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara sudah memperingati terdakwa Adi Bacololo selaku Direktur CV Adi Amanah untuk membayar tetapi tidak dibayar juga oleh terdakwa Adi Bacolo selaku Direktur CV Adi Amanah dengan surat yaitu:
Surat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Maros dengan suratr No : S-6142/WPJ.15/KP.11/2016 tanggal 30 Maret 2016 permintaan Penjelasan Atas Data dan/aau Keterangan tentang Pajak PPN tahun 2014 terutang dari CV Adi Amanah untuk tahun 2014 yang belum disetor oleh terdakwa Adi Bacololo selkaku CV Adi Amanah ke negara (surat teguran) tetapi tidak ditanggapi oleh terdakwa Adi Bacololo (terlampir dalam berkas perkara);
Dari segi Edukatif : jelas hukuman yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Pangkajene tersebut tidak akan memberikan dampak positif guna mendidik terdakwa khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam perkara yang sama;
Dari Segi Preventif : Hukuman tersebut tidak dapat dijadikan sebagai senjata pamungkas dalam membendung terdakwa khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk tidak mengulang kembali perbuatan yang sama;
Dari segi korektif : hukuman yang telah dijatuhkan belum dan/atau tidak berdaya guna dan berhasil guna bagi diri terdakwa khususnya dan bagi masyarakat pada umumnya untuk dijadikan acuan dalam mengoreksi apa yang telah dilakukannya;
Dari segi Represif : hukuman tersebut belum mempunyai pengaruh untuk diri terdakwa supaya ia bertaubat dan tidak lagi mengulangi perbuatannya;
Oleh karena ini kami mohon supaya Pengadilan Tinggi Makassar menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan antara lain memutuskan :
|
|
Menetapkan barang bukti berupa:
17 (tujuh belas) lembar rekening koran atas nama CV. ADI AMANAH MANDIRI nomor rekening 0312247071;
5 (lima) lembar fotokopi syarat/ketentuan mengenai hubungan rekening koran pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk yang dilegalisir Notaris Sang Abuda, SH;
3 (tiga) lembar fotokopi Formulir pembukaan rekening nomor 9281573372 tanggal 01 Oktober 2013 yang dilegalisir Notaris Sang Abuda, SH;
1 (satu) lembar Fotokopi Kartu NPWP 03.248.753.0-809.000 atas nama CV. ADI AMANAH MANDIRI yang dilegalisir Notaris Sang Abuda, SH;
1(satu) lembar Fotokopi Surat Keterangan Berdomisili nomor 474/183/MK/X/2013 tgl. 01 Oktober 2013 yang dilegalisir Notaris Sang Abuda, SH;
1 (satu) lembar Fotokopi KTP NIK 7311020707770008 Nama Adi Bacololo yang dilegalisir Notaris Sang Abuda, SH;
6 (enam) lembar fotokopi Akta Pendirian CV. ADI AMANAH MANDIRI Nomor 12 Tanggal 26 Nopember 2012 yang dibuat oleh Notaris ARMINAH TALIU, SH. yang dilegalisir Notaris Sang Abuda, SH;
1 (satu) lembar fotokopi Surat Izin Gangguan (HO) Nomor 100-3/459/SIU/XII/2012 Tanggal 06 Desember 2012 yang dilegalisir Notaris Sang Abuda, SH;
1 (satu) lembar fotokopi Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV) Nomor PDP 20.10.70000474 Tanggal 07 Desember 2012 dilegalisir Notaris Sang Abuda, SH;
1 (satu) lembar fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan Nomor: 510-2/20-10/354/SIU/XII/2012 Tanggal 17 Desember 2012 yang dilegalisir Notaris Sang Abuda, SH;
1 (satu) lembar fotokopi Surat Izin tempat Usaha (SITU) Nomor 100-4/459/SIU/XII/2012 Tanggal 06 Desember 2012 yang dilegalisir Notaris Sang Abuda, SH;
Dokumen Faktur Pajak yang diterbitkan CV. ADI AMANAH MANDIRI Ke PT.TRIPATRA ENGINEERS AND CONSTRUCTORS selama Tahun 2014;
Dokumen faktur pajak yang diterbitkan CV ADI AMANAH MANDIRI ke PT. TRIPATRA ENGINEERS AND CONSTRUCTORS selama Tahun 2015;
Dokumen Kontrak Kerja Sama PT. TRIPATRA ENGINERS AND CONSTRUCTOR dengan CV ADI AMANAH MANDIRI selama tahun 2014 dan 2015;
Print out dokumen pembayaran PT. TRIPATRA ENGINERS AND CONSTRUCTOR kepada CV ADI AMANAH MANDIRI selama tahun 2014;
Print out dokumen pembayaran PT. TRIPATRA ENGINERS AND CONSTRUCTOR kepada CV ADI AMANAH MANDIRI selama tahun 2015;
Print out dokumen pembayaran RETENSI PT. TRIPATRA ENGINERS AND CONSTRUCTOR kepada CV ADI AMANAH MANDIRI;
24 (dua puluh empat) set SPT Masa PPN CV. ADI AMANAH MANDIRI NPWP: 03.248.753.0-809.000 Masa Januari s.d Desember Tahun 2014;
17 (tujuh belas) set SPT Masa PPN CV. ADI AMANAH MANDIRI NPWP: 03.248.753.0-809.000 Masa Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juli, September, Oktober, Nopember dan Desember Tahun 2015;
2 (dua) set Cetakan SPT Masa PPN CV. ADI AMANAH MANDIRI NPWP: 03.248.753.0-809.000 Masa Juni dan Agustus Tahun 2015 dari SIDJP;
1 (satu) set Profil Wajib Pajak, Data SIDJP, data Approweb dan data Appportal DJP atas nama CV. ADI AMANAH MANDIRI NPWP: 03.248.753.0-809.000 yang telah divalidasi;
2 (dua) lembar Cetakan Detil Pelaporan SPT Masa PPN CV. ADI AMANAH MANDIRI NPWP: 03.248.753.0-809.000 Tahun 2014 dan 2015 dari SIDJP yang telah divalidasi;
2 (dua) set Cetakan Pajak Keluaran dan Pajak Masukan CV. ADI AMANAH MANDIRI NPWP: 03.248.753.0-809.000 Tahun 2014 dan 2015 dari Appportal DJP yang telah divalidasi;
2 (dua) set Surat Himbauan Nomor : S-6142/WPJ.15/KP.11/2016 untuk tahun pajak 2014 dan S-6144/WPJ.15/KP.11/2016 untuk tahun pajak 2015 tanggal 30 Maret 2016 atas nama CV. ADI AMANAH MANDIRI NPWP: 03.248.753.0-809.000;
1 (satu) lembar Cetak Ulang Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No: PEM-02687/WPJ.15/KP.1103/2013 Tgl. 23 Oktober 2013 atas nama CV. ADI AMANAH MANDIRI NPWP: 03.248.753.0-809.000 yang telah divalidasi;
1 (satu) lembar Cetak Ulang Surat Keterangan Terdaftar No: PEM-10326/WPJ.15/KP.1103/2012 Tanggal 10 Desember 2012 atas nama CV. ADI AMANAH MANDIRI NPWP: 03.248.753.0-809.000 yang telah divalidasi;
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Penjelasan Data Dan/Atau Keterangan Kepada Wajib Pajak nomor: 1239/WPJ.15/KP.1108/2016 tanggal 18 Oktober 2016 atas nama CV. ADI AMANAH MANDIRI NPWP: 03.248.753.0-809.000 yang telah divalidasi;
1 (satu) lembar Fotocopy Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Penjelasan Data Dan/Atau Keterangan Kepada Wajib Pajak nomor: 1240/WPJ.15/KP.1108/2016 tanggal 18 Oktober 2016 atas nama CV. ADI AMANAH MANDIRI NPWP: 03.248.753.0-809.000 yang telah divalidasi;
1 (satu) set fotocopy Akte Pendirian CV. ADI AMANAH MANDIRI nomor 12 tanggal 26 Nopember 2012 oleh Notaris Arminah Taliu, SH yang telah divalidasi;
96 (sembilan puluh enam) lembar Bukti Pemindahbukuan Tahun Pajak 2014 dan 2015 atas nama CV. ADI AMANAH MANDIRI NPWP: 03.248.753.0-809.000;
1 (satu) set Cetakan Tabelaris MPN Tahun Pajak 2014 dan 2015 atas nama CV. ADI AMANAH MANDIRI NPWP: 03.248.753.0-809.000 dari Appportal DJP yang telah divalidasi;
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Direktorat Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara Kementerian Keuangan Republik Indonesia;
4. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karena baik Penuntut Umum maupun terdakwa tidak lagi menyampaikan segala sesuatu, selanjutnya Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan dan memutus upaya hukum banding yang dimohonkan oleh Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi sebagai lembaga peradilan judex factie mempunyai tugas dan fungsi memeriksa ulang perkara secara keseluruhan (jurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 492 K/Sip/1970), maka Pengadilan Tinggi akan memeriksa ulang kesimpulan fakta-fakta yuridis maupun penerapan hukumnya dalam perkara ini secara keseluruhan;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa, meneliti dan mencermati dengan seksama berkas perkara terutama salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Pangkajene tanggal 25 Januari 2021, Nomor 135/Pid.Sus/2020/PN. Pkj, maka Pengadilan Tinggi terlebih dahulu mempertimbangkan perihal tentang redaksional isi tuntutan Penuntut Umum sebagaimana disebut dalam salinan putusan berikut;
Menimbang, bahwa dalam salinan putusan tanggal 25 Januari 2021 Nomor 135/Pid.Sus/2020/PN Pkj pada halaman 2 angka 2 dari Tuntutan Pidana Penuntut Umum disebut “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Usman Bin Rifai dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan masa tahanan yang telah dijalan oleh terdakwa, dengan perintah agar tetap ditahan dan denda sebesar Rp1.244.214.532 (satu milyar dua ratus empat puluh empat juta dua ratus empat belas ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan”;
Menimbang, bahwa baik Penuntut Umum maupun terdakwa tidak ada megajukan tanggapan terhadap penulisan nama Muhammad Usman Bin Rifai sebagai terdakwa dalam perkara ini pada Tuntutan tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap penulisan nama terdakwa Muhammad Usman Bin Rifai dimaksud oleh Pengadilan Tinggi diperbaiki agar jelas dan terang nama terdakwa a quo, karena subjek pelaku/terdakwa tindak pidana dalam perkara ini adalah Adi Bacololo dan bukan Muhammad Usman Bin Rifai;
Menimbang, bahwa perobahan sebutan nama pelaku/terdakwa a quo adalah kewenangan Pengadilan Tinggi dan tidak merubah maksud materi surat dakwaan;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal, dakwaan mana yaitu sebagai berikut;
Melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf i Undang-Undang RI Nomor: 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor : 16 Tahun 2009 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena baik Penuntut Umum maupun terdakwa tidak lagi menyampaikan segala sesuatu, selanjutnya Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan dan memutus upaya hukum banding yang dimohonkan oleh Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari, mencermati dengan seksama Berita Acara Persidangan serta pertimbangan-pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Negeri Pangkajene tanggal 25 Januari 2021, Nomor 135/Pid.Sus/2020/PN Pkj, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Pengadilan tingkat pertama yang telah menyatakan bahwa Dakwaan Tunggal Pasal 39 Ayat (1) huruf i Undang-Undang RI Nomor: 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor : 16 Tahun 2009 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP telah terbukti sebagaimana telah diuraikan dalam putusan perkara Nomor 135/Pid.Sus/2020/PN Pkj adalah sudah tepat dan benar, hal mana terbukti dari fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan, baik dari rangkaian keterangan para saksi, keterangan terdakwa dan pemeriksaan alat bukti/barang bukti;
Menimbang, bahwa fakta yang terungkap dipersidangan terdakwa adalah Direktur CV. Adi Amanah Mandiri yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Maros dengan NPWP 03.248.753.0-809.000 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP);
Menimbang, bahwa terdakwa selaku Direktur CV. Adi Amanah Mandiri melakukan kontrak berdasarkan Subcontract Agreement (SCA) dengan PT. Tripatra Engineers And Constructors, dimana pekerjaan yang dilakukan oleh CV. Adi Amanah Mandiri adalah sub kontrak pekerjaan sipil sejak tahun 2014 hingga tahun 2015 sebanyak 38 kontrak;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi dapat menyetujui pertimbangan hukum Pengadilan tingkat pertama yang mendalilkan bahwa total pengenaan pajak PPN yang harus disetorkan oleh terdakwa atau CV Adi Amanah Mandiri pada Tahun 2014 dan tahun 2015 adalah sebesar Rp1.399.193.196,00 (satu milyar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta seratus sembilan puluh tiga ribu seratus sembilan puluh enam rupiah) berdasarkan invoice atau tagihan kepada PT. Tripatra Engineers And Constructors, yang mana terdapat DPP (Dasar Pengenaan Pajak) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) serta pembayaran atau setoran yang telah dilakukan oleh CV. Adi Amanah Mandiri ke Kantor Pelayanan Pajak sejumlah Rp357.437.662,00 (tiga ratus lima puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh dua rupiah), sehingga terdapat kurang bayar atau tidak setor pajak yang dilakukan oleh terdakwa dalam hal ini selaku Direktur CV. Adi Amanah Mandiri sebesar Rp1.041.755.534 (satu milyar empat puluh satu juta tujuh ratus lima puluh lima ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah) kemudian dengan tidak memberikan tanggapan terhadap Surat Himbauan Nomor: S-6142/WJP.15/KP.11/2016 untuk tahun pajak 2014 dan S-6144/WJP.15/KP.11/2016 untuk tahun pajak 2015 dengan tidak mendatangi atau menghubungi KPP Pratama Maros walaupun pada saat pemeriksaan Bukti Permulaan dalam Pengampunan Pajak dengan kode jenis setoran 513 terdakwa atau CV. Adi Amanah Mandiri menyetor sejumlah Rp771.000.425,00 (tujuh ratus tujuh puluh satu juta empat ratus dua puluh lima rupiah) tetapi tidak melakukan pembayaran keseluruhan tunggakan pajak sehingga terdakwa atau CV Adi Amanah Mandiri dikategorikan tidak memanfaatkan program pengampuan pajak kemudian melakukan pembayaran atau setoran setelah masa pengampunan pajak dengan jenis setoran 100 sejumlah Rp293.518.779,00 (dua ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus delapan belas ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan rupiah) tetapi pembayaran tersebut dilakukan pada saat bukti permulaan dan sudah lewat waktu masa pengampuan pajak sehingga berdasarkan Ketentuan Umum Perpajakan, terdakwa atau CV. Adi Amanah Mandiri tidak membayar seluruh jumlah pajak yang sebenarnya terutang;
Menimbang, bahwa berdasarkan IDLP (Informasi Data laporan Pengaduan) sebagai dasar untuk melakukan pemeriksaan bukti permulaan terhadap CV. ADI AMANAH MANDIRI NPWP: 03.248.753.0-809.000 yaitu Laporan Hasil Pengembangan dan Analisis IDLP Nomor LIA.IDLP-01/WPJ.15/BD.04/2017 tanggal 3 Januari 2017, sehingga Berdasarkan hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dilakukan terhadap CV. ADI AMANAH MANDIRI NPWP: 03.248.753.0-809.000, alamat Jl. Merdeka No. 11 (BTN) Malewang Kel Samalewa Kec Bungoro Pangkep 90651 untuk masa PPN Januari 2014 sampai dengan Desember 2015 terdapat bukti permulaan yang cukup yang menunjukkan bahwa CV. ADI AMANAH MANDIRI NPWP: 03.248.753.0-809.000 memungut pajak dari PT. TRIPATRA ENGINEERS AND CONSTRUCTORS, akan tetapi CV. ADI AMANAH MANDIRI NPWP: 03.248.753.0-809.000 tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut ke kas Negara sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp1.040.801.436,00 (satu milyar empat puluh juta delapan ratus satu ribu empat ratus tiga puluh enam rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan terbukti bahwa pada periode Januari 2014 hingga Desember 2015, terdapat SPT yang tidak dilaporkan oleh terdakwa selaku Direktur CV Adi Amanah Mandiri, oleh karenanya terdakwa menerima surat himbauan dari KPP Pratama Maros;
Menimbang, bahwa selama kurun waktu Januari 2014 hingga Desember 2015 terdapat sejumlah PPN yang telah dipungut atau dipotong dari PT Tripatra Engineers And Constructors yang tidak disetorkan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta-fakta di atas, Pengadilan Tinggi berpendapat terbukti adanya suatu perbuatan berlanjut yanng dilakukan oleh terdakwa, yaitu tidak menyetorkan sejumlah PPN yang telah dipungut selama kurun waktu bulan Januari 2014 hingga Desember 2015;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur beberapa perbuatan berhubungan sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2009 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Pengadilan Tinggi tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan yaitu berupa
17 (tujuh belas) lembar rekening koran atas nama CV. ADI AMANAH MANDIRI nomor rekening 0312247071;
5 (lima) lembar fotokopi syarat/ketentuan mengenai hubungan rekening koran pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk yang dilegalisir Notaris Sang Abuda, SH;
3 (tiga) lembar fotokopi Formulir pembukaan rekening nomor 9281573372 tanggal 01 Oktober 2013 yang dilegalisir Notaris Sang Abuda, SH;
1 (satu) lembar Fotokopi Kartu NPWP 03.248.753.0-809.000 atas nama CV. ADI AMANAH MANDIRI yang dilegalisir Notaris Sang Abuda, SH;
1 (satu) lembar Fotokopi Surat Keterangan Berdomisili nomor 474/183/MK/X/2013 tgl. 01 Oktober 2013 yang dilegalisir Notaris Sang Abuda, SH
1 (satu) lembar Fotokopi KTP NIK 7311020707770008 Nama Adi Bacololo yang dilegalisir Notaris Sang Abuda, SH;
6 (enam) lembar fotokopi Akta Pendirian CV. ADI AMANAH MANDIRI Nomor 12 Tanggal 26 Nopember 2012 yang dibuat oleh Notaris ARMINAH TALIU, SH. yang dilegalisir Notaris Sang Abuda, SH;
1 (satu) lembar fotokopi Surat Izin Gangguan (HO) Nomor 100-3/459/SIU/XII/2012 Tanggal 06 Desember 2012 yang dilegalisir Notaris Sang Abuda, SH;
1 (satu) lembar fotokopi Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV) Nomor PDP 20.10.70000474 Tanggal 07 Desember 2012 dilegalisir Notaris Sang Abuda, SH;
1 (satu) lembar fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan Nomor: 510-2/20-10/354/SIU/XII/2012 Tanggal 17 Desember 2012 yang dilegalisir Notaris Sang Abuda, SH;
1 (satu) lembar fotokopi Surat Izin tempat Usaha (SITU) Nomor 100-4/459/SIU/XII/2012 Tanggal 06 Desember 2012 yang dilegalisir Notaris Sang Abuda, SH;
Dokumen Faktur Pajak yang diterbitkan CV. ADI AMANAH MANDIRI Ke PT.TRIPATRA ENGINEERS AND CONSTRUCTORS selama Tahun 2014;
Dokumen faktur pajak yang diterbitkan CV ADI AMANAH MANDIRI ke PT. TRIPATRA ENGINEERS AND CONSTRUCTORS selama Tahun 2015;
Dokumen Kontrak Kerja Sama PT. TRIPATRA ENGINERS AND CONSTRUCTOR dengan CV ADI AMANAH MANDIRI selama tahun 2014 dan 2015;
Print out dokumen pembayaran PT. TRIPATRA ENGINERS AND CONSTRUCTOR kepada CV ADI AMANAH MANDIRI selama tahun 2014;
Print out dokumen pembayaran PT. TRIPATRA ENGINERS AND CONSTRUCTOR kepada CV ADI AMANAH MANDIRI selama tahun 2015;
Print out dokumen pembayaran RETENSI PT. TRIPATRA ENGINERS AND CONSTRUCTOR kepada CV ADI AMANAH MANDIRI;
24 (dua puluh empat) set SPT Masa PPN CV. ADI AMANAH MANDIRI NPWP: 03.248.753.0-809.000 Masa Januari s.d Desember Tahun 2014;
17 (tujuh belas) set SPT Masa PPN CV. ADI AMANAH MANDIRI NPWP: 03.248.753.0-809.000 Masa Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juli, September, Oktober, Nopember dan Desember Tahun 2015;
2 (dua) set Cetakan SPT Masa PPN CV. ADI AMANAH MANDIRI NPWP: 03.248.753.0-809.000 Masa Juni dan Agustus Tahun 2015 dari SIDJP;
1 (satu) set Profil Wajib Pajak, Data SIDJP, data Approweb dan data Appportal DJP atas nama CV. ADI AMANAH MANDIRI NPWP: 03.248.753.0-809.000 yang telah divalidasi;
2 (dua) lembar Cetakan Detil Pelaporan SPT Masa PPN CV. ADI AMANAH MANDIRI NPWP: 03.248.753.0-809.000 Tahun 2014 dan 2015 dari SIDJP yang telah divalidasi;
2 (dua) set Cetakan Pajak Keluaran dan Pajak Masukan CV. ADI AMANAH MANDIRI NPWP: 03.248.753.0-809.000 Tahun 2014 dan 2015 dari Appportal DJP yang telah divalidasi;
2 (dua) set Surat Himbauan Nomor : S-6142/WPJ.15/KP.11/2016 untuk tahun pajak 2014 dan S-6144/WPJ.15/KP.11/2016 untuk tahun pajak 2015 tanggal 30 Maret 2016 atas nama CV. ADI AMANAH MANDIRI NPWP: 03.248.753.0-809.000;
1 (satu) lembar Cetak Ulang Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No: PEM-02687/WPJ.15/KP.1103/2013 Tgl. 23 Oktober 2013 atas nama CV. ADI AMANAH MANDIRI NPWP: 03.248.753.0-809.000 yang telah divalidasi;
1 (satu) lembar Cetak Ulang Surat Keterangan Terdaftar No: PEM-10326/WPJ.15/KP.1103/2012 Tanggal 10 Desember 2012 atas nama CV. ADI AMANAH MANDIRI NPWP: 03.248.753.0-809.000 yang telah divalidasi;
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Penjelasan Data Dan/Atau Keterangan Kepada Wajib Pajak nomor: 1239/WPJ.15/KP.1108/2016 tanggal 18 Oktober 2016 atas nama CV. ADI AMANAH MANDIRI NPWP: 03.248.753.0-809.000 yang telah divalidasi;
1 (satu) lembar Fotocopy Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Penjelasan Data Dan/Atau Keterangan Kepada Wajib Pajak nomor: 1240/WPJ.15/KP.1108/2016 tanggal 18 Oktober 2016 atas nama CV. ADI AMANAH MANDIRI NPWP: 03.248.753.0-809.000 yang telah divalidasi;
1 (satu) set fotocopy Akte Pendirian CV. ADI AMANAH MANDIRI nomor 12 tanggal 26 Nopember 2012 oleh Notaris Arminah Taliu, SH yang telah divalidasi;
96 (sembilan puluh enam) lembar Bukti Pemindahbukuan Tahun Pajak 2014 dan 2015 atas nama CV. ADI AMANAH MANDIRI NPWP: 03.248.753.0-809.000;
1 (satu) set Cetakan Tabelaris MPN Tahun Pajak 2014 dan 2015 atas nama CV. ADI AMANAH MANDIRI NPWP: 03.248.753.0-809.000 dari Appportal DJP yang telah divalidasi;
Karena barang bukti dimaksud tidak dipergunakan lagi dalam perkara lain, maka barang bukti a quo dinyatakan dikembalikan kepada yang berhak melalui Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Direktorat Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara Kementerian Keuangan Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa dari uraian diatas, oleh karena pertimbangan-pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Pangkajene tanggal 25 Januari 2021, Nomor 135/ Pid.Sus/2020/PN Pkj yang dimintakan banding tersebut pada intinya telah mempertimbangkan rangkaian perbuatan terdakwa yang telah memenuhi keseluruhan unsur Dakwaan Tunggal Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2009 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, menurut Pengadilan Tinggi pertimbangan tentang telah terbuktinya perbuatan terdakwa sudah tepat dan benar, oleh karena itu pertimbangan-pertimbangan yang sudah tepat dan benar tersebut seluruhnya diambil alih dan dijadikan dasar sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi dalam mengadili perkara ini pada tingkat banding, karena baik dari keterangan para saksi, dihubungkan dengan keterangan terdakwa dan barang bukti lainnya, maka benar terdapat persesuaian yang menunjukkan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dinyatakan dalam petitum putusan Pengadilan Negeri Pangkajene tanggal 25 Januari 2021, Nomor 135/ Pid.Sus/2020/ PN Pkj, sedangkan mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa oleh Pengadilan tingkat pertama yaitu selama 9 (sembilan) bulan, dan denda sebesar Rp1.244.214.532,00 (satu milyar dua ratus empat puluh empat juta dua ratus empat belas ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka terdakwa dijatuhi dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan petitum putusan ini, karena lamanya pidana/hukuman dimaksud tidak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat sesuai dengan kapasitas maupun peran yang dilakukan oleh terdakwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam putusan Pengadilan tingkat pertama disamping faktor yang melekat pada diri terdakwa yang menjadikan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa, karenanya sepanjang mengenai penjatuhan pidana kepada terdakwa oleh Pengadilan tingkat pertama Pengadilan Tinggi perlu menambah lamanya pidana/ hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa, sebab kerugian Negara berupa uang denda yang tidak disetor ke Kas Negara oleh terdakwa relative cukup besar, dan untuk selengkapnya lamanya pidana/hukuman tersebut sebagaimana diuraikan dalam petitum putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa mengenai pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan sependapat dengan pertimbangan Pengadilan tingkat pertama;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka menurut ketentuan Pasal 21, Pasal 27 ayat (1) dan (2) serta Pasal 193 ayat (2) b KUHAP karena tidak ada alasan terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan, sehingga oleh karenanya haruslah diperintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana/hukuman, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepada terdakwa tetap harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding jumlahnya akan ditentukan kemudian dalam petitum putusan ini;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana terhadap terdakwa tentu bukanlah semata merupakan pembalasan belaka dari tindak pidana yang telah dilakukannya, akan tetapi juga merupakan pembelajaran bagi terdakwa agar ia dikemudian hari tidak lagi melakukan tindak pidana serupa maupun tindak pidana lainnya, serta mampu kembali hidup lebih tertib dan taat hukum dalam lingkungan masyarakat;
Menimbang, bahwa meskipun upaya pemberantasan tindak pidana Tata Cara Perpajakan memiliki peran yang strategis dan perlu ditingkatkan demi menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara karena berpotensi merusak pendapatan negara dari sektor pajak, sehingga perlindungannyapun tentu perlu bersifat khusus, akan tetapi sebaliknya dalam penegakan hukumnya, penjatuhan pidana yang mencederai rasa keadilan juga harus dihindarkan, sesuai dengan kapasitas maupun peran perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan bertolak dari keseluruhan pertimbangan- tersebut di atas, maka Pengadilan Tinggi berpendapat Putusan Pengadilan Negeri Pangkajene tanggal 25 Januari 2021, Nomor 135/Pid.Sus/2020/ PN Pkj dapat dipertahankan, dengan mengubah atau memperbaiki sekedar mengenai lamanya pidana/hukuman yang dijatuhkan yang bunyi selengkapnya sebagaimana termuat dalam petitum putusan;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang diungkapkan oleh Penuntut Umum dalam memori bandingnya sebagai alasan untuk mengajukan permintaan banding, Pengadilan Tinggi dapat menyetujuinya, namun tidak sependapat dengan lamanya pidana/hukuman yang dimohonkan oleh Penuntut Umum untuk dijatuhkan kepada terdakwa, karena penjatuhan pidana/hukuman tentunya selain dirasakan sebagai nestapa bagi terdakwa yang terampas kebebasannya, tentu juga dimaksudkan agar ia menjadi jera untuk tidak mengulangi perbuatannya dikemudian hari serta mampu kembali bersosialisasi dalam konstruksi masyarakat yang tertib dan taat pada hukum guna mewujudkan rasa aman, tenteram dan damai dalam kehidupan bermasyarakat, karenanya pemidanaan diharapkan juga mengandung aspek yang lebih bersifat edukatif, dengan memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk menyesali perbuatannya serta belajar untuk memperbaiki tingkah lakunya;
Mengingat, Pasal 39 Ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
Mengubah putusan Pengadilan Negeri Pangkajene tanggal 25 Januari 2021 Nomor 135/Pid.Sus/2020/PN Pkj sekedar mengenai lamanya hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga selengkapnya sbb:
Manyatakan terdakwa Adi Bacololo tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Tidak Menyetorkan Pajak Yang Telah Dipungut Sehingga Dapat Menimbulkan Kerugian Pendapatan Negara Sebagai Suatu Perbuatan Berlanjut sebagaimana dalam dakwaan tunggal”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp1.244.214.532,00 (satu milyar dua ratus empat puluh empat juta dua ratus empat belas ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka terdakwa dijatuhi dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
17 (tujuh belas) lembar rekening koran atas nama CV. ADI AMANAH MANDIRI nomor rekening 0312247071;
5 (lima) lembar fotokopi syarat/ketentuan mengenai hubungan rekening koran pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk yang dilegalisir Notaris Sang Abuda, SH;
3 (tiga) lembar fotokopi Formulir pembukaan rekening nomor 9281573372 tanggal 01 Oktober 2013 yang dilegalisir Notaris Sang Abuda, SH;
1 (satu) lembar Fotokopi Kartu NPWP 03.248.753.0-809.000 atas nama CV. ADI AMANAH MANDIRI yang dilegalisir Notaris Sang Abuda, SH;
1 (satu) lembar Fotokopi Surat Keterangan Berdomisili nomor 474/183/MK/X/2013 tgl. 01 Oktober 2013 yang dilegalisir Notaris Sang Abuda, SH;
1 (satu) lembar Fotokopi KTP NIK 7311020707770008 Nama Adi Bacololo yang dilegalisir Notaris Sang Abuda, SH;
6 (enam) lembar fotokopi Akta Pendirian CV. ADI AMANAH MANDIRI Nomor 12 Tanggal 26 Nopember 2012 yang dibuat oleh Notaris ARMINAH TALIU, SH. yang dilegalisir Notaris Sang Abuda, SH;
1 (satu) lembar fotokopi Surat Izin Gangguan (HO) Nomor 100-3/459/SIU/XII/2012 Tanggal 06 Desember 2012 yang dilegalisir Notaris Sang Abuda, SH;
1 (satu) lembar fotokopi Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV) Nomor PDP 20.10.70000474 Tanggal 07 Desember 2012 dilegalisir Notaris Sang Abuda, SH;
1 (satu) lembar fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan Nomor: 510-2/20-10/354/SIU/XII/2012 Tanggal 17 Desember 2012 yang dilegalisir Notaris Sang Abuda, SH;
1 (satu) lembar fotokopi Surat Izin tempat Usaha (SITU) Nomor 100-4/459/SIU/XII/2012 Tanggal 06 Desember 2012 yang dilegalisir Notaris Sang Abuda, SH;
Dokumen Faktur Pajak yang diterbitkan CV. ADI AMANAH MANDIRI Ke PT.TRIPATRA ENGINEERS AND CONSTRUCTORS selama Tahun 2014;
Dokumen faktur pajak yang diterbitkan CV ADI AMANAH MANDIRI ke PT. TRIPATRA ENGINEERS AND CONSTRUCTORS selama Tahun 2015;
Dokumen Kontrak Kerja Sama PT. TRIPATRA ENGINERS AND CONSTRUCTOR dengan CV ADI AMANAH MANDIRI selama tahun 2014 dan 2015;
Print out dokumen pembayaran PT. TRIPATRA ENGINERS AND CONSTRUCTOR kepada CV ADI AMANAH MANDIRI selama tahun 2014;
Print out dokumen pembayaran PT. TRIPATRA ENGINERS AND CONSTRUCTOR kepada CV ADI AMANAH MANDIRI selama tahun 2015;
Print out dokumen pembayaran RETENSI PT. TRIPATRA ENGINERS AND CONSTRUCTOR kepada CV ADI AMANAH MANDIRI;
24 (dua puluh empat) set SPT Masa PPN CV. ADI AMANAH MANDIRI NPWP: 03.248.753.0-809.000 Masa Januari s.d Desember Tahun 2014;
17 (tujuh belas) set SPT Masa PPN CV. ADI AMANAH MANDIRI NPWP: 03.248.753.0-809.000 Masa Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juli, September, Oktober, Nopember dan Desember Tahun 2015;
2 (dua) set Cetakan SPT Masa PPN CV. ADI AMANAH MANDIRI NPWP: 03.248.753.0-809.000 Masa Juni dan Agustus Tahun 2015 dari SIDJP;
1 (satu) set Profil Wajib Pajak, Data SIDJP, data Approweb dan data Appportal DJP atas nama CV. ADI AMANAH MANDIRI NPWP: 03.248.753.0-809.000 yang telah divalidasi;
2 (dua) lembar Cetakan Detil Pelaporan SPT Masa PPN CV. ADI AMANAH MANDIRI NPWP: 03.248.753.0-809.000 Tahun 2014 dan 2015 dari SIDJP yang telah divalidasi;
2 (dua) set Cetakan Pajak Keluaran dan Pajak Masukan CV. ADI AMANAH MANDIRI NPWP: 03.248.753.0-809.000 Tahun 2014 dan 2015 dari Appportal DJP yang telah divalidasi;
2 (dua) set Surat Himbauan Nomor : S-6142/WPJ.15/KP.11/2016 untuk tahun pajak 2014 dan S-6144/WPJ.15/KP.11/2016 untuk tahun pajak 2015 tanggal 30 Maret 2016 atas nama CV. ADI AMANAH MANDIRI NPWP: 03.248.753.0-809.000;
1 (satu) lembar Cetak Ulang Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No: PEM-02687/WPJ.15/KP.1103/2013 Tgl. 23 Oktober 2013 atas nama CV. ADI AMANAH MANDIRI NPWP: 03.248.753.0-809.000 yang telah divalidasi;
1 (satu) lembar Cetak Ulang Surat Keterangan Terdaftar No: PEM-10326/WPJ.15/KP.1103/2012 Tanggal 10 Desember 2012 atas nama CV. ADI AMANAH MANDIRI NPWP: 03.248.753.0-809.000 yang telah divalidasi;
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Penjelasan Data Dan/Atau Keterangan Kepada Wajib Pajak nomor: 1239/WPJ.15/KP.1108/2016 tanggal 18 Oktober 2016 atas nama CV. ADI AMANAH MANDIRI NPWP: 03.248.753.0-809.000 yang telah divalidasi;
1 (satu) lembar Fotocopy Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Penjelasan Data Dan/Atau Keterangan Kepada Wajib Pajak nomor: 1240/WPJ.15/KP.1108/2016 tanggal 18 Oktober 2016 atas nama CV. ADI AMANAH MANDIRI NPWP: 03.248.753.0-809.000 yang telah divalidasi;
1 (satu) set fotocopy Akte Pendirian CV. ADI AMANAH MANDIRI nomor 12 tanggal 26 Nopember 2012 oleh Notaris Arminah Taliu, SH yang telah divalidasi;
96 (sembilan puluh enam) lembar Bukti Pemindahbukuan Tahun Pajak 2014 dan 2015 atas nama CV. ADI AMANAH MANDIRI NPWP: 03.248.753.0-809.000;
1 (satu) set Cetakan Tabelaris MPN Tahun Pajak 2014 dan 2015 atas nama CV. ADI AMANAH MANDIRI NPWP: 03.248.753.0-809.000 dari Appportal DJP yang telah divalidasi;
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Direktorat Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara Kementerian Keuangan Republik Indonesia;
Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam masa penangkapan dan masa tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar, pada hari Senin, tanggal 5 April 2021 oleh kami, Dr. H. SYAHRIAL SIDIK, S.H.,M.H. selaku Hakim Ketua Majelis, H. SULTHONI, S.H.,M.H. dan HARINI, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan pada hari SENIN tanggal 12 APRIL 2021 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh kedua Hakim Anggota serta dibantu oleh Drs. DJAMALUDDIN D.N., S.H.,M.Hum. Panitera pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua
ttd ttd
H. SULTHONI, S.H.,M.H. Dr. H. SYAHRIAL SIDIK, S.H.,M.H.
ttd
HARINI, S.H.,M.H.
Panitera
ttd
Drs. DJAMALUDDIN D.N., S.H.,M.Hum.
Salinan putusan sesuai dengan aslinya
PANITERA PENGADILAN TINGGI MAKASSAR,
Drs. DJAMALUDDIN D.N., S.H.,M.Hum
NIP. 19630222 198303 1 003