84/Pid.Sus/2019/PN Kpg
Putusan PN KUPANG Nomor 84/Pid.Sus/2019/PN Kpg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: SISCA GITTA RUMONDANG, SH Terdakwa: VINSENT IVAN TERISNO
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Vinsent Ivan Terisno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit handphone Samsung S8+ SN RR8J7093EFT dengan IMEI1 357823080971363/01 dan IMEI2 357824080971361/01, 1 (satu) buah kartu Simcard dengan nomor 081234506123, dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor84/Pid.Sus/2019/PN Kpg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kupang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Vinsent Ivan Terisno;
2. Tempat lahir : Reo;
3. Umur/Tanggal lahir : 38 tahun/ 27 Oktober 1980;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Lingkungan Naru RT. 015/ RW.008 Kelurahan Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai;
7. Agama : Katholik;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa Vinsent Ivan Terisno ditangkap pada tanggal 31 Januari 2019;
Terdakwa Vinsent Ivan Terisno ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 2 Februari 2019 sampai dengan tanggal 21 Februari 2019;
2. Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 22 Februari 2019 sampai dengan tanggal 2 April 2019;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 2 April 2019 sampai dengan tanggal 21 April 2019;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 April 2019 sampai dengan tanggal 7 Mei 2019;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Mei 2019 sampai dengan tanggal 6 Juli 2019;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama: 1. Fransiskus DJ. Tulung, S.H., 2. Suyary Timbo Tulung, S.H., M.H., dan 3. Marselinus Manek, S.H., para Advokat yang beralamat di jalan Soverdi No. 2A Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Februari 2019;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kupang Nomor 84/Pid.Sus/2019/PN Kpg tanggal 8 April 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 84/Pid.Sus/2019/PN Kpg tanggal 8 April 2019 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Vinsent Ivan Terisno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Vinsent Ivan Terisno berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, terhitung sejak Terdakwa ditangkap, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit handphone Samsung S8+ SN RR8J7093EFT dengan Imei1 357823080971363/01 dan Imei2 357824080971361/01,
1 (satu) buah kartu Simcard dengan nomor 081234506123,
dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman kepada diri Terdakwa atau jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya, dengan alasan-alasan, sebagai berikut:
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa jelas terlihat merupakan tindakan ekspresi emosional yang dilatarbelakangi dengan alasan-alasan:
Pertama, Terdakwa merasa sakit hati sebab Korban tidak menjalankan komitmen yang disepakati bersama Terdakwa; dan ke dua, Terdakwa merasa dimanfaatkan oleh Korban karena faktanya Terdakwa sering mengirimkan sejumlah uang demi memenugi keluhan dari Korban terkait usaha yang dijalankannya;
Bahwa Korban juga memiliki kontribusi yang signifikan dalam hal secara sadar dan bertanggung jawab, memproduksi konten gambar dan video tersebut, hingga perbuatan pidana a quo akhirnya dapat terjadi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidana yang telah diajukannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaan yang telah diajukannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa VINSENT IVAN TERISNO pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan November sampai Desember tahun 2018 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018, bertempat di rumah terdakwa di Lingkungan Naru RT.015 RW.008 Kelurahan Reo Kecamatan Reok Kabupaten Manggarai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 84 ayat 2 KUHAP Pengadilan Negeri Kupang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa bermula sekitar tahun 1995 saksi korban VERONIKA VENNY HERLIMUS yang masih duduk dibangku SMP berkenalan dan akhirnya berpacaran dengan terdakwa VINSENT IVAN TERISNO namun tidak sampai ke jenjang pernikahan dan akhirnya saksi korban menikah dengan saksi TOMMY SETYA WIJAYA. Namun antara terdakwa dan saksi korban masih tetap menjalin komunikasi hingga saat dilaporkannya perkara ini, melaui telpon dan media social BBM (Black Berry Massanger), Facebook dan WhatsApp.
Bahwa tahun 2016 terdakwa meminta saksi korban untuk mengirikan foto dan video telanjang saksi korban dengan janji foto dan video tersebut hanya untuk konsumsi terdakwa pribadi dan saksi korban meminta terdakwa agar setelah menerima dan melihat foto dan video telanjang saksi korban tersebut agar terdakwa segera menghapusnya. Atas kesepakatan tersebut kemudian saksi korban mengirimkan sejumlah foto (gambar) dan video telanjang saksi korban kepada terdakwa dengan menggunakan telpon genggam saksi korban dengan nomor 08113830605 melalui aplikasi BBM (Black Berry Massanger) dan WhatsApp ke nomor telpon terdakwa 081234506123 melaui aplikasi WhatsApp dan BBM (Black Berry Massanger). Bahwa sejak saat itu, terdakwa sering meminta saksi korban untuk mengirimkan foto dan video telanjang miliknya dan saksi korban pun terus mengirimkannya kepada terdakwa hingga suatu saat saksi korban sadar dan tidak mau lagi mengirimkan foto dan video telanjang ke terdakwa. Bahwa hal tersebut membuat terdakwa marah dan mengancam akan memberitahukan hubungan saksi korban dan terdakwa ke suami saksi korban yakni saksi TOMMY SETYA WIJAYA dan akan menyebarkan foto dan video telanjang saksi korban ke media social.
Bahwa pada tanggal 18 November 2018 terdakwa dengan menggunakan handphone miliknya merk Samsung S8+ SN RR8J7093EFT dengan Imei1 357823080971363/01 dan Imei2 357824080971361/01 dengan nomor 081234506123 mengirimkan foto/gambar telanjang saksi korban kepada saksi TOMMY WIJAYA melalui aplikasi Whatsapp, namun saksi TOMMY SETYA WIJAYA tidak menghiraukannya sehingga terdakwa mengancam akan menyebarkan file tersebut ke media social Facebook, group WhatsApp. Selanjutnya terdakwa memposting foto/gambar telanjang saksi korban di media social Facebook, group WhatsApp kemudian terdakwa mengscreenshoot (tangkapan layar) dimana terdakwa telah memposting foto/gambar telanjang saksi korban tersebut di media social Facebook, group WhatsApp dan selanjutnya mengirimkan hasil mengscreenshoot postingan tersebut ke nomor telpon saksi TOMMY SETYA WIJAYA 081330892893 melalui aplikasi WhatsApp.
Bahwa pada tanggal 13 Desember 2018 terdakwa dengan menggunakan handphone miliknya merk Samsung S8+ SN RR8J7093EFT dengan Imei1 357823080971363/01 dan Imei2 357824080971361/01 dengan nomor 081234506123 menggunakan akun Facebook Ivan Terisno mengirimkan foto dan video telanjang saksi korban ke akun Facebook milik PUTRA ALE milik saksi RINDU SOLEMAN PUTRA ALE melalui media sosial Massanger.
Bahwa pada tanggal 16 Desember 2018 terdakwa dengan menggunakan handphone miliknya merk Samsung S8+ SN RR8J7093EFT dengan Imei1 357823080971363/01 dan Imei2 357824080971361/01 dengan nomor 081234506123 menggunakan akun Facebook Ivan Terisno II mengirimkan foto telanjang saksi korban ke akun Facebook BEBBY MARYANA milik saksi BEBBY RAME HEREWILA melalui media social Massanger.
Bahwa selain itu terdakwa denga menggunakan handphone miliknya merk Samsung S8+ SN RR8J7093EFT dengan Imei1 357823080971363/01 dan Imei2 357824080971361/01 dengan nomor 081234506123 akun Facebook miliknya yakni Ivan Terisno dan Ivan Terisno II juga mengirimkan foto/gambar/video telanjang saksi korban kepada akun-akun Facebook sebagai berikut:
a. Akun atas nama GRACE ELIM;
b. Akun atas nama TENDA NTT;
c. Akun atas nama DESSY ASRITHA;
d. Akun atas nama MOZAIK KUPANG NTT;
e. Akun atas nama VONNY LAY;
d. Akun atas nama CHOKY CHOKORDHA CHIKO;
f. Akun atas nama DUAF BRIDALSALON;
g. Akun atas nama KRYSTLE VENLI;
h. Akun atas nama VICKY ALIKA;
i. Akun atas nama LINDA RONY;
J. Akun atas nama LILYANA CHANDRA;
k. Akun atas nama CENNY;
l. Akun atas nama ANASTASIA;
m. Akun atas nama RONI TERISNO;
n. Akun atas nama JOHAN HARLIMAN;
o. Akun atas nama CENNY SIAHAAN;
p. Akun atas nama BEBBY MARYAN;
q. Akun atas nama IKA NAYA;
r. Akun atas nama PUTRA ALE;
s. Akun atas nama IRWAN WIJAYA;
t. Akun atas nama NATALIA LAY;
melalui media sosial Massenger dan setelah mengirimkan (memposting) terdakwa juga mengscreenshoot kembali penyebaran foto dan video telanjang saksi korban tersebut dari akun-akun yang dikirim lalu hasil screenshoot tersebut terdakwa kirimkan kembali kepada nomor handphone saksi TOMMY SETYA WIJAYA 081330892893 melalui media sosial What’sApp.
Bahwa berdasarkan keterangan ahli YOHANES SUBAN BELUTOWE, M.Kom, perbuatan terdakwa yang mengunggah foto-foto dan video telanjang saksi korban di media sosial melalui akun facebook milik terdakwa dengan menggunakan handphone merk Samsung S8+ SN RR8J7093EFT dengan Imei1 357823080971363/01 dan Imei2 357824080971361/01 dengan nomor 081234506123 adalah perbuatan yang tidak dibenarkan dan dilarang oleh Undang-undang karena terdakwa telah menyebarkan gambar-gambar (foto-foto) dan video porno tersebut tersebut masuk dalam kategori pornografi atau gambar-gambar yang melanggar kesusilaan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor : 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Veronika Venny Herlimus, di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengirimkan dan meng- upload foto dan video telanjang Saksi kepada suami Saksi melalui media sosial WhatsAp sekitar bulan November 2018 dan kepada teman-teman Saksi melalui media sosial facebook pada bulan Desember 2018 yang keduanya dilakukan di rumah Terdakwa di Lingkungan Naru RT. 015/ RW. 008 Kelurahan Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai;
Bahwa Terdakwa mengirimkan foto dan video telanjang Saksi tersebut yang akun Facebook-nya Putra Ale, NataLia Lay, dan Bebby Maryana, dan ke group WhatsApp mancing;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa karena berteman sejak Saksi duduk di kelas II SMP sekitar tahun 1995 dan saat itu Terdakwa adalah pacar Saksi;
Bahwa Saksi dan Terdakwa berteman di media sosial Facebook sejak tahun 2012;
Bahwa nama akun Facebook Terdakwa adalah Vincent Ivan Terisno;
Bahwa nama akun Facebook Saksi adalah Veronika Venny Herlimus, sedangkan akun Instagram dengan nama Venny_miracle, dan akun WhatsApp dengan nomor 08113830605;
Bahwa Saksi pernah membuat foto dan video dengan konten pornografi, yaitu foto dan video setengah telanjang dan mengirimkan kepada Terdakwa pada tahun 2016 kemudian sekitar bukan Oktober 2018 Saksi diancam Terdakwa yang mengatakan Terdakwa akan menyebarkan foto dan video telanjang Saksi;
Bahwa Saksi mengirimkan foto dan video telanjang tersebut kepada Terdakwa dengan menggunakan handphone merk Samsung S7 Edge warna gold dengan nomor Simcard 08113830605 melalui aplikasi BBM (Blackberry Mesengger);
Bahwa awal kejadiannya pada tahun 2013 Saksi meminta pertemanan dengan Terdakwa melalui media sosial Facebook selanjutnya Saksi dan Terdakwa bertukar PIN BB dan nomor Handphone kemudian komunikasi terus berlanjut melalui aplikasi BBM dan Whatsapp dan komunikasi secara intens hingga kembali menjalin hubungan pacaran tanpa diketahui pasangan masing-masing;
Bahwa pada tahun 2016 Terdakwa meminta Saksi untuk mengirimkan foto dan video telanjang Saksi dengan janji foto dan video tersebut hanya untuk konsumsi Terdakwa pribadi dan Saksi meminta Terdakwa agar setelah menerima dan melihat foto dan video telanjang Saksi tersebut agar Terdakwa segera menghapusnya. Selanjutnya atas kesepakatan tersebut kemudian Saksi mengirimkan sejumlah foto (gambar) dan video telanjang Saksi kepada Terdakwa dengan menggunakan telpon genggam Saksi dengan nomor 08113830605 melalui aplikasi BBM (Black Berry Massanger) dan WhatsApp ke nomor telpon Terdakwa 081234506123 melaui aplikasi WhatsApp dan BBM (Black Berry Massanger);
Bahwa sejak saat itu, Terdakwa sering meminta Saksi untuk mengirimkan foto dan video telanjang miliknya dan Saksi pun terus mengirimkannya kepada Terdakwa hingga tahun 2018 Saksi sadar dan tidak mau lagi mengirimkan foto dan video telanjang kepada Terdakwa serta memblokir nomor handphone Terdakwa dari aplikasi What’sApp, sehingga hal tersebut membuat Terdakwa marah dan mengancam akan memberitahukan hubungan Saksi dan Terdakwa kepada suami Saksi, yakni Saksi Tommy Setia Wijaya dan akan menyebarkan foto dan video telanjang Saksi ke media social;
Bahwa pada tanggal 18 November 2018 Terdakwa dengan nomor 081234506123 mengirimkan foto/gambar telanjang Saksi kepada suami Saksi, yakni Saksi Tommy Setia Wijaya melalui aplikasi Whatsapp, namun Saksi Tommy Setia Wijaya tidak menghiraukannya sehingga Terdakwa mengancam akan menyebarkan file tersebut ke media sosial Facebook dan group WhatsApp;
Bahwa pada tanggal 13 Desember 2018 Saksi Rindu Soleman Putra Ale yang adalah pegawai suami Saksi datang dan memberitahukan serta menunjukkan handphone miliknya sambil mengatakan bahwa akun IVAN TERISNO mengirimkan 3 (tiga) buah foto dan 2 (dua) buah video telanjang Saksi ke media sosial massanger (inbox) milik Saksi Rindu Soleman Putra Ale dengan nama akun PUTRA ALE;
Bahwa pada tanggal 16 Desember 2018 Saksi Bebby Rame Herewila yang adalah pegawai suami Saksi datang dan memberitahukan serta menunjukkan handphone miliknya sambil mengatakan bahwa akun IVAN TERISNO II mengirimkan 3 (tiga) buah foto telanjang Saksi ke media social massanger milik Saksi Bebby Rame Herewila dengan nama akun BEBBY MARYANA;
Bahwa selain memposting foto/gambar telanjang Saksi di media sosial Facebook (massanger), Terdakwa juga mengirimkan foto/gambar telanjang Saksi ke group WhatsApp kemudian Terdakwa meng-screenshoot (tangkapan layar) apa yang telah dipostingnya (gambar telanjang saksi korban) tersebut di media social Facebook atau group WhatsApp dan selanjutnya mengirimkan hasil mengscreenshoot postingan tersebut ke suami Saksi, yakni Saksi Tommy Setia Wijaya di nomor telepon 081330892893 melalui aplikasi WhatsApp;
Bahwa kemudian suami Saksi menanyakan kebenaran foto dan video tersebut kepada Saksi dan kemudian Saksi menceritakan semuanya dari awal perkenalan hingga akhirnya foto dan video tersebut bisa ada di tangan Terdakwa dan atas perbuatannya tersebut Saksi meminta maaf kepada suami Saksi dan berjanji kembali setia pada suami Saksi;
Bahwa Terdakwa dengan menggunakan akun Facebook miliknya yakni Ivan Terisno dan Ivan Terisno II juga mengirimkan foto/gambar/video telanjang saksi korban melalui aplikasi Massanger kepada akun-akun Facebook sebagai berikut:
a. Akun atas nama GRACE ELIM;
b. Akun atas nama TENDA NTT;
c. Akun atas nama DESSY ASRITHA;
d. Akun atas nama MOZAIK KUPANG NTT;
e. Akun atas nama VONNY LAY;
d. Akun atas nama CHOKY CHOKORDHA CHIKO;
f. Akun atas nama DUAF BRIDALSALON;
g. Akun atas nama KRYSTLE VENLI;
h. Akun atas nama VICKY ALIKA;
i. Akun atas nama LINDA RONY;
J. Akun atas nama LILYANA CHANDRA;
k. Akun atas nama CENNY;
l. Akun atas nama ANASTASIA;
m. Akun atas nama RONI TERISNO;
n. Akun atas nama JOHAN HARLIMAN;
o. Akun atas nama CENNY SIAHAAN;
p. Akun atas nama BEBBY MARYAN;
q. Akun atas nama IKA NAYA;
r. Akun atas nama PUTRA ALE;
s. Akun atas nama IRWAN WIJAYA;
t. Akun atas nama NATALIA LAY;
dan setelah mengirimkan (memposting) terdakwa juga mengscreenshoot kembali penyebaran foto dan video telanjang Saksi tersebut dari akun-akun yang dikirim lalu hasil screenshoot tersebut Terdakwa kirimkan kembali kepada suami Saksi Tommy Setia Wijaya di nomor 081330892893 melalui media sosial What’sApp;
Bahwa pernah ada mediasi antara pihak keluarga Terdakwa dan keluarga Saksi yang dalam pertemuan tersebut pihak keluarga Terdakwa membuat sebuah surat untuk ditandatangani bersama namun ternyata surat tersebut bukan berisikan permohonan maaf Terdakwa kepada Saksi, tetapi surat pernyataan/ permohonan pencabutan perkara, sehingga Saksi dan keluarga tidak menyetujui hal tersebut karena tidak pernah ada permintaan maaf dari Terdakwa ataupun keluarganya;
Bahwa Saksi tidak pernah memberi ijin Terdakwa untuk menyebarkan foto dan video pribadi saksi korban di media sosial facebook dan what’sapp;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebarkan foto dan video Saksi ke media sosial membuat Saksi dan keluarga merasa malu;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dengan keterangan Saksi tersebut dan keterangannya benar;
Tommy Setia Wijaya, di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengirimkan dan meng- upload foto dan video telanjang istri Saksi, yaitu Saksi Veronika Venny Herlimus kepada Saksi melalui media sosial WhatsAp sekitar bulan November 2018 dan kepada teman-teman Saksi melalui media sosial facebook pada bulan Desember 2018 yang keduanya dilakukan di rumah Terdakwa di Lingkungan Naru RT. 015/ RW. 008 Kelurahan Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai;
Bahwa Terdakwa mengirimkan foto dan video telanjang Saksi Veronika Venny Herlimus tersebut yang akun Facebook-nya Putra Ale, NataLia Lay, dan Bebby Maryana, dan ke group WhatsApp mancing;
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa namun tidak mempunyai hubungan kekeluargaan;
Bahwa Saksi adalah pemilik nomor telpon 081330892893 yang terhubung dengan jaringan internet;
Bahwa Saksi adalah pengguna media social Facebook dan What’s App;
Bahwa Terdakwa mengirimkan foto dan video telanjang istri Saksi kepada Saksi melalui aplikasi What’sApp dengan nomor 081234506123;
Bahwa selain memposting foto/gambar telanjang saksi korban di media social Facebook (massanger), Terdakwa juga mengirimkan foto/gambar telanjang istri Saksi ke group WhatsApp kemudian Terdakwa meng-screenshoot (tangkapan layar) apa yang telah dipostingnya tersebut di media social Facebook atau group WhatsApp dan selanjutnya mengirimkan hasil mengscreenshoot postingan tersebut kepada Saksi melalui aplikasi WhatsApp.
Bahwa Saksi kaget dan menanyakan langsung ke istri Saksi mengenai hal tersebut kepada istri Saksi;
Bahwa kemudian istri saksi menceritakan semuanya kepada saksi bahwa:
Istri Saksi mengenal Terdakwa pada tahun 1995 saat Saksi masih duduk dibangku SMP dan selanjuntnya istri Saksi dan Terdakwa berpacaran dan akhirnya putus dan tidak ada komunikasi lagi antara Saksi dan Terdakwa hingga pada tahun 2013 istri Saksi meminta pertemanan dengan Terdakwa melalui media sosial Facebook dan selanjutnya istri Saksi dan Terdakwa bertukar PIN BB dan nomor Handphone kemudian komunikasi terus berlanjut secara intens melalui aplikasi BBM dan Whatsapp dan akhirnya istri Saksi dan Terdakwa kembali menjalin hubungan pacaran tanpa diketahui oleh Saksi;
Bahwa tahun 2016 Terdakwa meminta istri Saksi untuk mengirimkan foto dan video telanjang istri Saksi dengan janji foto dan video tersebut hanya untuk konsumsi Terdakwa pribadi dan istri Saksi meminta Terdakwa agar setelah menerima dan melihat foto dan video telanjang istri Saksi tersebut agar Terdakwa segera menghapusnya kemudian istri Saksi mengirimkan sejumlah foto (gambar) dan video telanjang istri Saksi kepada Terdakwa dengan menggunakan telpon genggam istri Saksi dengan nomor 08113830605 melalui aplikasi BBM (Black Berry Massanger) dan WhatsApp ke nomor telpon Terdakwa 081234506123 melaui aplikasi WhatsApp dan BBM (Black Berry Massanger);
Bahwa sejak saat itu, Terdakwa sering meminta istri Saksi untuk mengirimkan foto dan video telanjang miliknya dan istri Saksi pun terus mengirimkannya kepada Terdakwa hingga tahun 2018 istri Saksi sadar dan tidak mau lagi mengirimkan foto dan video telanjang kepada Terdakwa, sehingga Terdakwa marah dan mengancam akan memberitahukan hubungan Saksi dan Terdakwa kepada Saksi dan Terdakwa akan menyebarkan foto dan video telanjang istri Saksi ke media sosial.
Bahwa Saksi cukup kaget dengan pengakuan istri Saksi, namun Saksi sudah memaafkan istri Saksi;
Bahwa pada tanggal 18 November 2018 Terdakwa dengan nomor 081234506123 mengirimkan foto/gambar telanjang istri Saksi kepada Saksi melalui aplikasi Whatsapp, namun Saksi tidak menghiraukannya sehingga Terdakwa mengancam akan menyebarkan file tersebut ke media social Facebook, group WhatsApp;
Bahwa pada tanggal 13 Desember 2018 Saksi Rindu Soleman Putra Ale yang adalah pegawai Saksi, datang dan memberitahukan serta menunjukkan handphone miliknya sambil mengatakan bahwa akun IVAN TERISNO mengirimkan 3 (tiga) buah foto dan 2 (dua) buah video telanjang istri Saksi ke media sosial massanger (inbox) milik Saksi Rindu Soleman Putra Ale dengan nama akun PUTRA ALE;
Bahwa pada tanggal 16 Desember 2018 Saksi Bebby Rame Herewila yang adalah pegawai Saksi, datang dan memberitahukan serta menunjukkan handphone miliknya sambil mengatakan bahwa akun IVAN TERISNO II mengirimkan 3 (tiga) buah foto telanjang istri Saksi ke media social massanger milik Saksi BEBBY RAME HEREWILA dengan nama akun BEBBY MARYANA;
Bahwa Terdakwa dengan menggunakan akun Facebook miliknya, yakni Ivan Terisno dan Ivan Terisno II juga mengirimkan foto/gambar/video telanjang saksi korban melalui aplikasi Massanger kepada akun-akun Facebook sebagai berikut:
a. Akun atas nama GRACE ELIM;
b. Akun atas nama TENDA NTT;
c. Akun atas nama DESSY ASRITHA;
d. Akun atas nama MOZAIK KUPANG NTT;
e. Akun atas nama VONNY LAY;
d. Akun atas nama CHOKY CHOKORDHA CHIKO;
f. Akun atas nama DUAF BRIDALSALON;
g. Akun atas nama KRYSTLE VENLI;
h. Akun atas nama VICKY ALIKA;
i. Akun atas nama LINDA RONY;
J. Akun atas nama LILYANA CHANDRA;
k. Akun atas nama CENNY;
l. Akun atas nama ANASTASIA;
m. Akun atas nama RONI TERISNO;
n. Akun atas nama JOHAN HARLIMAN;
o. Akun atas nama CENNY SIAHAAN;
p. Akun atas nama BEBBY MARYAN;
q. Akun atas nama IKA NAYA;
r. Akun atas nama PUTRA ALE;
s. Akun atas nama IRWAN WIJAYA;
t. Akun atas nama NATALIA LAY;
dan setelah mengirimkan (memposting) terdakwa juga mengscreenshoot kembali penyebaran foto dan video telanjang istri Saksi tersebut dari akun-akun yang dikirim lalu hasil screenshoot tersebut Terdakwa kirimkan kembali kepada Saksi di nnomor handphone 081330892893 melalui media sosial What’sApp.
Bahwa pernah ada mediasi antara pihak keluarga Terdakwa dan keluarga Saksi dan istri Saksi, namun dalam pertemuan tersebut pihak keluarga Terdakwa membuat sebuah surat untuk ditandatangani bersama namun ternyata surat tersebut bukan berisikan permohonan maaf Terdakwa kepada istri Saksi, tetapi surat pernyataan/permohonan pencabutan perkara, sehingga istri Saksi dan keluarga tidak menyetujui hal tersebut karena tidak pernah ada permintaan maaf dari Terdakwa ataupun keluarganya;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang menyebarkan foto dan video istri Saksi ke media sosial membuat istri Saksi dan keluarga merasa malu;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dengan keterangan Saksi tersebut dan keterangannya benar;
Rindu Soleman Putra Ale, di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada bulan Desember tahun 2018 ketika Saksi berada di Kupang menerima kiriman foto dan video asusila di media social Facebook dan Massanger dengan nama akun PUTRA ALE;
Bahwa pada awal Desember 2018 akun IVAN TERISNO pernah mengirimkan pesan ke akun Massanger saksi yakni PUTRA ALE dengan pesan ”hallo...” dan ”bro...” namun karena saksi tidak kenal dengan akun tersebut, Saksi tidak menanggapinya kemudian pada tanggal 13 Desember 2018 Saksi mendapat kiriman 3 (tiga) buah foto dan 2 (dua) buah video Saksi Veronika Venny Herlimus yang sedang telanjang yang dikirim oleh akun IVAN TERISNO ke akun PUTRA ALE milik saksi melalui massanger (inbox).
Bahwa setelah Saksi melihat kiriman foto dan video dari akun IVAN TERISNO tersebut, kemudian Saksi membalas ”siapa ini...?” dan akun IVAN TERISNO tersebut membalas“kasih tunjuk sama bosmu Tomi miracle bilang HP pegang, jangan kasih venny, jangan mau di bodohin perempuan” dan Saksi kembali membalas “kamu siapa perintah-perintah saya?” dan dibalas oleh akun IVAN TERISNO “good bye”.
Bahwa selanjutnya Saksi membawa handphone milik Saksi dan menunjukkan kiriman foto dan video dari akun IVAN TERISNO tersebut kepada Saksi Tommy Setia Wijaya;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dengan keterangan Saksi tersebut dan keterangannya benar;
Bebby Rame Herewila, di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah pengguna media social Facebook dengan nama akun BEBY MARYANA;
Bahwa pada tanggal 16 Desember 2018 Saksi mendapat kiriman 3 (tiga) buah foto Saksi Veronika Venny Herlimus yang sedang telanjang yang dikirim oleh akun IVAN TERISNO II ke akun BEBY MARYANA milik Saksi melalui massanger (inbox);
Bahwa setelah Saksi melihat kiriman foto dan video dari akun IVAN TERISNO II tersebut, Saksi ingin membalas untuk menanyakan maksud pengirim namun sudah tidak bisa lagi karena akun milik Saksi langsung diblokir oleh akun IVAN TERISNO II tersebut;
Bahwa selanjutnya Saksi membawa handphone milik Saksi dan menunjukkan kiriman foto dari akun IVAN TERISNO II tersebut kepada Saksi Tommy Setia Wijaya;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dengan keterangan Saksi tersebut dan keterangannya benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada bulan November sampai Desember tahun 2018, bertempat di rumah Terdakwa di Lingkungan Naru RT.015 RW.008 Kelurahan Reo Kecamatan Reok Kabupaten Manggarai mengirimkan foto dan video Saksi Veronika Venny Herlimus yang sedang telanjang;
Bahwa Terdakwa adalah pemilik nomor telpon 081234506123 yang terhubung dengan jaringan internet;
Bahwa Terdakwa adalah pengguna media social BBM, What’s App dan Facebook dengan 2 akun yakni:
akun facebook IVAN TERISNO alamat email [email protected] kata sandi reo61234.
akun facebook IVAN TERISNO II alamat email/HP 082233775200 kata sandi Terisno123.
Bahwa Terdakwa mengenal Saksi Veronika Venny Herlimus, namun tidak mengenal suami Saksi Veronika Venny Herlimus, tetapi Terdakwa hanya tahu dari cerita Saksi Veronika Venny Herlimus;
Bahwa Saksi Veronika Venny Herlimus adalah pemilik nomor telp 08113830605 yang terhubungn dengan jaringan internet, saksi korban juga adalah pengguna media sosial What’sApp dan Facebook dengan akun VERONIKA VENNY HERLIMUS.
Bahwa Terdakwa pertama kali mengenal Saksi Veronika Venny Herlimus pada tahun 1995 saat Saksi Veronika Venny Herlimus masih duduk dibangku SMP. Selanjutnya saat itu Saksi Veronika Venny Herlimus dan Terdakwa berpacaran dan akhirnya putus dan pada akhirnya saksi korban menikah dengan Saksi TOMMY SETIA WIJAYA dan Terdakwa sendiri menikah dengan istrinya saat ini;
Bahwa sejak itu tidak ada komunikasi lagi antara Terdakwa dan Saksi Veronika Venny Herlimus hingga pada tahun 2013 Saksi Veronika Venny Herlimus meminta pertemanan dengan Terdakwa melalui media sosial Facebook;
Bahwa selanjutnya antara Terdakwa dan Saksi Veronika Venny Herlimus bertukar PIN BB dan nomor Handphone kemudian komunikasi terus berlanjut melalui aplikasi BBM dan Whatsapp hingga kembali menjalin hubungan pacaran tanpa diketahui pasangan masing-masing;
Bahwa Saksi TOMMY SETYA WIJAYA adalah pemilik nomor telp 081330892893 yang terhubung juga dengan media sosial What’sApp.
Bahwa pada tahun 2016 Terdakwa meminta Saksi Veronika Venny Herlimus untuk mengirimkan foto dan video telanjang Saksi Veronika Venny Herlimus dengan janji foto dan video tersebut hanya untuk konsumsi Terdakwa pribadi dan Saksi Veronika Venny Herlimus meminta Terdakwa agar setelah menerima dan melihat foto dan video telanjang Saksi Veronika Venny Herlimus tersebut agar Terdakwa segera menghapusnya dan atas kesepakatan tersebut kemudian Saksi Veronika Venny Herlimus mengirimkan sejumlah foto (gambar) dan video telanjang Saksi Veronika Venny Herlimus kepada Terdakwa dengan menggunakan telpon genggam Saksi Veronika Venny Herlimus dengan nomor 08113830605 melalui aplikasi BBM (Black Berry Massanger) dan WhatsApp ke nomor telpon terdakwa 081234506123 melalui aplikasi WhatsApp dan BBM (Black Berry Massanger);
Bahwa sejak saat itu, Terdakwa sering meminta Saksi Veronika Venny Herlimus untuk mengirimkan foto dan video telanjang miliknya dan Saksi Veronika Venny Herlimus pun terus mengirimkannya kepada Terdakwa hingga tahun 2018;
Bahwa Saksi Veronika Venny Herlimus dan Terdakwa pernah berjanji untuk saling menceraikan pasangannya masing-masing agar Terdakwa dan Saksi Veronika Venny Herlimus bisa membina rumah tangga, namun Saksi Veronika Venny Herlimus tidak menepati janjinya dan tidak mau melanjutkan hubungannya dengan Terdakwa dan memilih untuk tetap setia pada suami yakni Saksi TOMMY SETYA WIJAYA, sehingga Terdakwa sakit hati;
Bahwa karena sakit hati Terdakwa menyebarkan foto dan video telanjang Saksi Veronika Venny Herlimus ke media sosial Facebook (massanger/inbox) dan What’sApp, yaitu:
pada tanggal 18 November 2018 Terdakwa dengan menggunakan handphone miliknya merk Samsung S8+ SN RR8J7093EFT dengan Imei1 357823080971363/01 dan Imei2 357824080971361/01 dengan nomor 081234506123 mengirimkan foto/gambar telanjang Saksi Veronika Venny Herlimus kepada Saksi TOMMY WIJAYA melalui aplikasi Whatsapp, namun Saksi TOMMY SETYA WIJAYA tidak menghiraukannya sehingga Terdakwa mengancam akan menyebarkan file tersebut ke media social Facebook, group WhatsApp. Selanjutnya Terdakwa memposting foto/gambar telanjang Saksi Veronika Venny Herlimus di media social Facebook, group WhatsApp kemudian Terdakwa mengscreenshoot (tangkapan layar) dimana Terdakwa telah memposting foto/gambar telanjang Saksi Veronika Venny Herlimus tersebut di media social Facebook, group WhatsApp dan selanjutnya mengirimkan hasil mengscreenshoot postingan tersebut ke nomor telpon saksi TOMMY SETYA WIJAYA 081330892893 melalui aplikasi WhatsApp.
pada tanggal 13 Desember 2018 Terdakwa dengan menggunakan handphone miliknya merk Samsung S8+ SN RR8J7093EFT dengan Imei1 357823080971363/01 dan Imei2 357824080971361/01 dengan nomor 081234506123 menggunakan akun Facebook Ivan Terisno mengirimkan foto dan video telanjang Saksi Veronika Venny Herlimus ke akun Facebook milik PUTRA ALE milik Saksi Rindu Soleman Putra Ale melalui media sosial Massanger.
pada tanggal 16 Desember 2018 Terdakwa dengan menggunakan handphone miliknya merk Samsung S8+ SN RR8J7093EFT dengan Imei1 357823080971363/01 dan Imei2 357824080971361/01 dengan nomor 081234506123 menggunakan akun Facebook Ivan Terisno II mengirimkan foto telanjang Saksi Veronika Venny Herlimus ke akun Facebook BEBBY MARYANA milik Saksi Bebby Rame Herewila melalui media social Massanger.
Bahwa selain memposting foto/gambar telanjang saksi korban di media social Facebook (massanger), terdakwa juga mengirimkan foto/gambar telanjang Saksi Veronika Venny Herlimus ke group WhatsApp kemudian terdakwa mengscreenshoot (tangkapan layar) apa yang telah dipostingnya (gambar telanjang Saksi Veronika Venny Herlimus) tersebut di media social Facebook atau group WhatsApp dan selanjutnya mengirimkan hasil mengscreenshoot postingan tersebut ke suami saksi korban yakni saksi TOMMY SETYA WIJAYA 081330892893 melalui aplikasi WhatsApp.
Bahwa Terdakwa dengan menggunakan akun Facebook miliknya, yakni Ivan Terisno dan Ivan Terisno II juga mengirimkan foto/gambar/video telanjang Saksi Veronika Venny Herlimus melalui aplikasi Massanger kepada akun-akun Facebook sebagai berikut:
a. Akun atas nama GRACE ELIM;
b. Akun atas nama TENDA NTT;
c. Akun atas nama DESSY ASRITHA;
d. Akun atas nama MOZAIK KUPANG NTT;
e. Akun atas nama VONNY LAY;
d. Akun atas nama CHOKY CHOKORDHA CHIKO;
f. Akun atas nama DUAF BRIDALSALON;
g. Akun atas nama KRYSTLE VENLI;
h. Akun atas nama VICKY ALIKA;
i. Akun atas nama LINDA RONY;
J. Akun atas nama LILYANA CHANDRA;
k. Akun atas nama CENNY;
l. Akun atas nama ANASTASIA;
m. Akun atas nama RONI TERISNO;
n. Akun atas nama JOHAN HARLIMAN;
o. Akun atas nama CENNY SIAHAAN;
p. Akun atas nama BEBBY MARYAN;
q. Akun atas nama IKA NAYA;
r. Akun atas nama PUTRA ALE;
s. Akun atas nama IRWAN WIJAYA;
t. Akun atas nama NATALIA LAY;
dan setelah mengirimkan (memposting) terdakwa juga mengscreenshoot kembali penyebaran foto dan video telanjang saksi korban tersebut dari akun-akun yang dikirim lalu hasil screenshoot tersebut terdakwa kirimkan kembali kepada suami saksi korban yakni Saksi TOMMY SETYA WIJAYA 081330892893 melalui media sosial What’sApp;
Bahwa Saksi Veronika Venny Herlimus tidak pernah memberi ijin terdakwa untuk menyebarkan foto dan video pribadi Saksi Veronika Venny Herlimus di media sosial facebook dan whatsApp;
Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, Terdakwa merasa bersalah;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit handphone Samsung S8+ SN RR8J7093EFT dengan IMEI1 357823080971363/01 dan IMEI2 357824080971361/01,
1 (satu) buah kartu Simcard dengan nomor 081234506123,
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada bulan November sampai Desember tahun 2018, bertempat di rumah Terdakwa di Lingkungan Naru RT.015 RW.008 Kelurahan Reo Kecamatan Reok Kabupaten Manggarai mengirimkan foto dan video Saksi Veronika Venny Herlimus yang sedang telanjang;
Bahwa Terdakwa adalah pemilik nomor telpon 081234506123 yang terhubung dengan jaringan internet;
Bahwa Terdakwa adalah pengguna media social BBM, What’s App dan Facebook dengan 2 akun yakni:
akun facebook IVAN TERISNO alamat email [email protected] kata sandi reo61234.
akun facebook IVAN TERISNO II alamat email/HP 082233775200 kata sandi Terisno123.
Bahwa Saksi Veronika Venny Herlimus adalah pemilik nomor telp 08113830605 yang terhubungn dengan jaringan internet, saksi korban juga adalah pengguna media sosial What’sApp dan Facebook dengan akun VERONIKA VENNY HERLIMUS;
Bahwa Terdakwa pertama kali mengenal Saksi Veronika Venny Herlimus pada tahun 1995 saat Saksi Veronika Venny Herlimus masih duduk dibangku SMP. Selanjutnya saat itu Saksi Veronika Venny Herlimus dan Terdakwa berpacaran dan akhirnya putus dan pada akhirnya saksi korban menikah dengan Saksi TOMMY SETIA WIJAYA dan Terdakwa sendiri menikah dengan istrinya saat ini;
Bahwa sejak itu tidak ada komunikasi lagi antara Terdakwa dan Saksi Veronika Venny Herlimus hingga pada tahun 2013 Saksi Veronika Venny Herlimus meminta pertemanan dengan Terdakwa melalui media sosial Facebook selanjutnya antara Terdakwa dan Saksi Veronika Venny Herlimus bertukar PIN BB dan nomor Handphone kemudian komunikasi terus berlanjut melalui aplikasi BBM dan Whatsapp hingga kembali menjalin hubungan pacaran tanpa diketahui pasangan masing-masing;
Bahwa pada tahun 2016 Terdakwa meminta Saksi Veronika Venny Herlimus untuk mengirimkan foto dan video telanjang Saksi Veronika Venny Herlimus dengan janji foto dan video tersebut hanya untuk konsumsi Terdakwa pribadi dan Saksi Veronika Venny Herlimus meminta Terdakwa agar setelah menerima dan melihat foto dan video telanjang Saksi Veronika Venny Herlimus tersebut agar Terdakwa segera menghapusnya dan atas kesepakatan tersebut kemudian Saksi Veronika Venny Herlimus mengirimkan sejumlah foto (gambar) dan video telanjang Saksi Veronika Venny Herlimus kepada Terdakwa dengan menggunakan telpon genggam Saksi Veronika Venny Herlimus dengan nomor 08113830605 melalui aplikasi BBM (Black Berry Massanger) dan WhatsApp ke nomor telpon terdakwa 081234506123 melalui aplikasi WhatsApp dan BBM (Black Berry Massanger);
Bahwa sejak saat itu, Terdakwa sering meminta Saksi Veronika Venny Herlimus untuk mengirimkan foto dan video telanjang miliknya dan Saksi Veronika Venny Herlimus pun terus mengirimkannya kepada Terdakwa hingga tahun 2018;
Bahwa Saksi Veronika Venny Herlimus dan Terdakwa pernah berjanji untuk saling menceraikan pasangannya masing-masing agar Terdakwa dan Saksi Veronika Venny Herlimus bisa membina rumah tangga, namun Saksi Veronika Venny Herlimus tidak menepati janjinya dan tidak mau melanjutkan hubungannya dengan Terdakwa dan memilih untuk tetap setia pada suami yakni Saksi TOMMY SETYA WIJAYA, sehingga Terdakwa sakit hati;
Bahwa karena sakit hati Terdakwa menyebarkan foto dan video telanjang Saksi Veronika Venny Herlimus ke media sosial Facebook (massanger/inbox) dan What’sApp, yaitu:
pada tanggal 18 November 2018 Terdakwa dengan menggunakan handphone miliknya merk Samsung S8+ SN RR8J7093EFT dengan Imei1 357823080971363/01 dan Imei2 357824080971361/01 dengan nomor 081234506123 mengirimkan foto/gambar telanjang Saksi Veronika Venny Herlimus kepada Saksi TOMMY WIJAYA melalui aplikasi Whatsapp, namun Saksi TOMMY SETYA WIJAYA tidak menghiraukannya sehingga Terdakwa mengancam akan menyebarkan file tersebut ke media social Facebook, group WhatsApp. Selanjutnya Terdakwa memposting foto/gambar telanjang Saksi Veronika Venny Herlimus di media social Facebook, group WhatsApp kemudian Terdakwa mengscreenshoot (tangkapan layar) dimana Terdakwa telah memposting foto/gambar telanjang Saksi Veronika Venny Herlimus tersebut di media social Facebook, group WhatsApp dan selanjutnya mengirimkan hasil mengscreenshoot postingan tersebut ke nomor telpon saksi TOMMY SETYA WIJAYA 081330892893 melalui aplikasi WhatsApp.
pada tanggal 13 Desember 2018 Terdakwa dengan menggunakan handphone miliknya merk Samsung S8+ SN RR8J7093EFT dengan Imei1 357823080971363/01 dan Imei2 357824080971361/01 dengan nomor 081234506123 menggunakan akun Facebook Ivan Terisno mengirimkan foto dan video telanjang Saksi Veronika Venny Herlimus ke akun Facebook milik PUTRA ALE milik Saksi Rindu Soleman Putra Ale melalui media sosial Massanger.
pada tanggal 16 Desember 2018 Terdakwa dengan menggunakan handphone miliknya merk Samsung S8+ SN RR8J7093EFT dengan Imei1 357823080971363/01 dan Imei2 357824080971361/01 dengan nomor 081234506123 menggunakan akun Facebook Ivan Terisno II mengirimkan foto telanjang Saksi Veronika Venny Herlimus ke akun Facebook BEBBY MARYANA milik Saksi Bebby Rame Herewila melalui media social Massanger.
Bahwa selain memposting foto/gambar telanjang saksi korban di media social Facebook (massanger), Terdakwa juga mengirimkan foto/gambar telanjang Saksi Veronika Venny Herlimus ke group WhatsApp kemudian terdakwa mengscreenshoot (tangkapan layar) apa yang telah dipostingnya (gambar telanjang Saksi Veronika Venny Herlimus) tersebut di media social Facebook atau group WhatsApp dan selanjutnya mengirimkan hasil mengscreenshoot postingan tersebut ke suami saksi korban yakni saksi TOMMY SETYA WIJAYA 081330892893 melalui aplikasi WhatsApp.
Bahwa Terdakwa dengan menggunakan akun Facebook miliknya, yakni Ivan Terisno dan Ivan Terisno II juga mengirimkan foto/gambar/video telanjang Saksi Veronika Venny Herlimus melalui aplikasi Massanger kepada akun-akun Facebook sebagai berikut:
a. Akun atas nama GRACE ELIM;
b. Akun atas nama TENDA NTT;
c. Akun atas nama DESSY ASRITHA;
d. Akun atas nama MOZAIK KUPANG NTT;
e. Akun atas nama VONNY LAY;
d. Akun atas nama CHOKY CHOKORDHA CHIKO;
f. Akun atas nama DUAF BRIDALSALON;
g. Akun atas nama KRYSTLE VENLI;
h. Akun atas nama VICKY ALIKA;
i. Akun atas nama LINDA RONY;
J. Akun atas nama LILYANA CHANDRA;
k. Akun atas nama CENNY;
l. Akun atas nama ANASTASIA;
m. Akun atas nama RONI TERISNO;
n. Akun atas nama JOHAN HARLIMAN;
o. Akun atas nama CENNY SIAHAAN;
p. Akun atas nama BEBBY MARYAN;
q. Akun atas nama IKA NAYA;
r. Akun atas nama PUTRA ALE;
s. Akun atas nama IRWAN WIJAYA;
t. Akun atas nama NATALIA LAY;
dan setelah mengirimkan (memposting) terdakwa juga mengscreenshoot kembali penyebaran foto dan video telanjang saksi korban tersebut dari akun-akun yang dikirim lalu hasil screenshoot tersebut terdakwa kirimkan kembali kepada suami saksi korban yakni Saksi TOMMY SETYA WIJAYA 081330892893 melalui media sosial What’sApp;
Bahwa Saksi Veronika Venny Herlimus tidak pernah memberi ijin terdakwa untuk menyebarkan foto dan video pribadi Saksi Veronika Venny Herlimus di media sosial facebook dan whatsApp;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1), jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Setiap orang;
2. Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “orang” dalam undang-undang ini adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum;
Menimbang, bahwa dari pengertian “orang” dalam undang-undang ini, maka unsur “setiap orang” diratikan sebagai siapa saja, baik orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum yang telah didakwa melakukan tindak pidana dalam undang-undang ini dan diajukan di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan telah diajukan seorang yang bernama Vinsent Ivan Terisno yang identitas lengkapnya sama dengan identitas lengkap Terdakwa dalam surat dakwaan, sehingga dengan demikian orang yang dihadapkan di persidangan ini benar adalah orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “dengan sengaja” dalam hukum pidana diartikan sebagai menghendaki dan mengetahui (willens en wetens), maksudnya adalah orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja, maka ia menghendaki perbuatan itu dan disamping itu ia juga telah mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukan itu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tanpa hak” adalah tidak mempunyai hak;
Menimbang, bahwa dalam undang-undang ini, yang dimaksud dengan “mendistribusikan” adalah mengirimkan dan/ atau menyebarkan informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik;
Menimbang, bahwa dalam undang-undang ini, yang dimaksud dengan “mentransmisikan” adalah mengirimkan informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui sistem elektronik;
Menimbang, bahwa dalam undang-undang ini, yang dimaksud dengan “membuat dapat diaksesnya” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik;
Menimbang, bahwa dalam undang-undang ini, yang dimaksud dengan “informasi elektronik” adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, elektronik data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Menimbang, bahwa dalam undang-undang ini, yang dimaksud dengan “dokumen elektronik” adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/ atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “melanggar kesusilaan” adalah melanggar norma-norma kesusilaan, kesopanan yang berlaku atau hidup di dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum di persidangan adalah, sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pada bulan November sampai Desember tahun 2018, bertempat di rumah Terdakwa di Lingkungan Naru RT.015 RW.008 Kelurahan Reo Kecamatan Reok Kabupaten Manggarai mengirimkan foto dan video Saksi Veronika Venny Herlimus yang sedang telanjang;
Bahwa Terdakwa adalah pemilik nomor telpon 081234506123 yang terhubung dengan jaringan internet;
Bahwa Terdakwa adalah pengguna media social BBM, What’s App dan Facebook dengan 2 akun yakni:
akun facebook IVAN TERISNO alamat email [email protected] kata sandi reo61234.
akun facebook IVAN TERISNO II alamat email/HP 082233775200 kata sandi Terisno123.
Bahwa Saksi Veronika Venny Herlimus adalah pemilik nomor telepon 08113830605 yang terhubung dengan jaringan internet dan Saksi Veronika Venny Herlimus adalah pengguna media sosial What’sApp dan Facebook dengan akun VERONIKA VENNY HERLIMUS;
Bahwa pada tahun 2016 Terdakwa meminta Saksi Veronika Venny Herlimus untuk mengirimkan foto dan video telanjang Saksi Veronika Venny Herlimus dengan janji foto dan video tersebut hanya untuk konsumsi Terdakwa pribadi dan Saksi Veronika Venny Herlimus meminta Terdakwa agar setelah menerima dan melihat foto dan video telanjang Saksi Veronika Venny Herlimus tersebut agar Terdakwa segera menghapusnya dan atas kesepakatan tersebut kemudian Saksi Veronika Venny Herlimus mengirimkan sejumlah foto (gambar) dan video telanjang Saksi Veronika Venny Herlimus kepada Terdakwa dengan menggunakan telpon genggam Saksi Veronika Venny Herlimus dengan nomor 08113830605 melalui aplikasi BBM (Black Berry Massanger) dan WhatsApp ke nomor telpon terdakwa 081234506123 melalui aplikasi WhatsApp dan BBM (Black Berry Massanger);
Bahwa sejak saat itu, Terdakwa sering meminta Saksi Veronika Venny Herlimus untuk mengirimkan foto dan video telanjang miliknya dan Saksi Veronika Venny Herlimus pun terus mengirimkannya kepada Terdakwa hingga tahun 2018;
Bahwa karena sakit hati Terdakwa menyebarkan foto dan video telanjang Saksi Veronika Venny Herlimus ke media sosial Facebook (massanger/inbox) dan What’sApp, yaitu:
pada tanggal 18 November 2018 Terdakwa dengan menggunakan handphone miliknya merk Samsung S8+ SN RR8J7093EFT dengan Imei1 357823080971363/01 dan Imei2 357824080971361/01 dengan nomor 081234506123 mengirimkan foto/gambar telanjang Saksi Veronika Venny Herlimus kepada Saksi TOMMY WIJAYA melalui aplikasi Whatsapp, namun Saksi TOMMY SETYA WIJAYA tidak menghiraukannya sehingga Terdakwa mengancam akan menyebarkan file tersebut ke media social Facebook, group WhatsApp. Selanjutnya Terdakwa memposting foto/gambar telanjang Saksi Veronika Venny Herlimus di media social Facebook, group WhatsApp kemudian Terdakwa mengscreenshoot (tangkapan layar) dimana Terdakwa telah memposting foto/gambar telanjang Saksi Veronika Venny Herlimus tersebut di media social Facebook, group WhatsApp dan selanjutnya mengirimkan hasil mengscreenshoot postingan tersebut ke nomor telpon saksi TOMMY SETYA WIJAYA 081330892893 melalui aplikasi WhatsApp.
pada tanggal 13 Desember 2018 Terdakwa dengan menggunakan handphone miliknya merk Samsung S8+ SN RR8J7093EFT dengan Imei1 357823080971363/01 dan Imei2 357824080971361/01 dengan nomor 081234506123 menggunakan akun Facebook Ivan Terisno mengirimkan foto dan video telanjang Saksi Veronika Venny Herlimus ke akun Facebook milik PUTRA ALE milik Saksi Rindu Soleman Putra Ale melalui media sosial Massanger.
pada tanggal 16 Desember 2018 Terdakwa dengan menggunakan handphone miliknya merk Samsung S8+ SN RR8J7093EFT dengan Imei1 357823080971363/01 dan Imei2 357824080971361/01 dengan nomor 081234506123 menggunakan akun Facebook Ivan Terisno II mengirimkan foto telanjang Saksi Veronika Venny Herlimus ke akun Facebook BEBBY MARYANA milik Saksi Bebby Rame Herewila melalui media social Massanger.
Bahwa selain memposting foto/gambar telanjang Saksi Veronika Venny Herlimus di media social Facebook (messanger), Terdakwa juga mengirimkan foto/gambar telanjang Saksi Veronika Venny Herlimus ke group WhatsApp dengan menggunakan akun Facebook miliknya, yakni Ivan Terisno dan Ivan Terisno II melalui aplikasi Messanger kepada akun-akun Facebook sebagai berikut:
a. Akun atas nama GRACE ELIM;
b. Akun atas nama TENDA NTT;
c. Akun atas nama DESSY ASRITHA;
d. Akun atas nama MOZAIK KUPANG NTT;
e. Akun atas nama VONNY LAY;
d. Akun atas nama CHOKY CHOKORDHA CHIKO;
f. Akun atas nama DUAF BRIDALSALON;
g. Akun atas nama KRYSTLE VENLI;
h. Akun atas nama VICKY ALIKA;
i. Akun atas nama LINDA RONY;
J. Akun atas nama LILYANA CHANDRA;
k. Akun atas nama CENNY;
l. Akun atas nama ANASTASIA;
m. Akun atas nama RONI TERISNO;
n. Akun atas nama JOHAN HARLIMAN;
o. Akun atas nama CENNY SIAHAAN;
p. Akun atas nama BEBBY MARYAN;
q. Akun atas nama IKA NAYA;
r. Akun atas nama PUTRA ALE;
s. Akun atas nama IRWAN WIJAYA;
t. Akun atas nama NATALIA LAY;
dan setelah mengirimkan (memposting) Terdakwa juga mengscreenshoot kembali penyebaran foto dan video telanjang Saksi Veronika Venny Herlimus tersebut dari akun-akun yang dikirim lalu hasil screenshoot tersebut Terdakwa kirimkan kembali kepada suami Saksi Veronika Venny Herlimus, yakni Saksi Tommy Setia Wijaya dengan nomor telepon 081330892893 melalui aplikasi WhatsApp;
Bahwa Saksi Veronika Venny Herlimus tidak pernah memberi ijin Terdakwa untuk menyebarkan foto dan video pribadi Saksi Veronika Venny Herlimus di media sosial facebook dan whatsApp;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa yang mengirimkan foto dan video telanjang Saksi Veronika Venny Herlimus di media sosial facebook dan whatsApp merupakan perbuatan mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga dengan demikian unsur “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 45 ayat (1), jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sehingga kepadanya harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan yang berupa:
1 (satu) unit handphone Samsung S8+ SN RR8J7093EFT dengan IMEI1 357823080971363/01 dan IMEI2 357824080971361/01,
1 (satu) buah kartu Simcard dengan nomor 081234506123,
merupakan alat yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Veronika Venny Herlimus (Korban) dan keluarganya menjadi malu;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya terus-terang dan merasa bersalah serta menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dipidana;
Terdakwa sopan di persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 45 ayat (1), jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Vinsent Ivan Terisno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit handphone Samsung S8+ SN RR8J7093EFT dengan IMEI1 357823080971363/01 dan IMEI2 357824080971361/01,
1 (satu) buah kartu Simcard dengan nomor 081234506123,
dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang, pada hari Selasa, tanggal 18 Juni 2019, oleh kami, A. A. Made Aripathi Nawaksara. S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua, Ari Prabowo, S.H. dan A. A. Gde Oka Mahardika, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 24 Juni 2019 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Helena E. Diaz, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kupang, serta dihadiri oleh Sisca Gitta Rumondang, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ari Prabowo, S.H. A. A. Made Aripathi Nawaksara. S.H., M.H
A. A. Gde Oka Mahardika, S.H.
Panitera Pengganti,
Helena E. Diaz, S.H.