162/Pid.Sus/2020/PN Kpg
Putusan PN KUPANG Nomor 162/Pid.Sus/2020/PN Kpg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: RADEN ARRY VERDIANA, S.H Terdakwa: STEVANUS LERE RI'A
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Stevanus Lere Ri’a terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarluaskan pornografi yang secara eksplisit memuat ketelanjangan dan alat kelamin, sebagaimana dalam dakwaan ke satu Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 17 (tujuh belas) lembar print out hasil capture percakapan messenger facebook akun atas nama Stefanus Lere Ria dengan akun facebook atas nama Yeyen Kalelena, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam, model SM-J11, IMEI: 352018/09/934879/5, IMEI: 352019/09/934879/3, 2 (dua) buah Simcard masing-masing dengan nomor: 081353626282 dan 081547342858, 1 (satu) buah memory card pasword (kata sandi) HP 23689, 1 (satu) buah cassing handpohne warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan 1 (satu) buah jaket warna hitam les kuning, bagian lengan warna kuning dan terdapat tulisan Baseball pada bagian dada sebelah kiri 1(satu) buah baju kaos warna merah muda yang berkerah warna putih dan terdapat tulisan warna putih pada bagian dada "TEA IS ALWAYS A GOOD DAY" dikembalikan kepada Terdakwa; Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor162/Pid.Sus/2020/PN Kpg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kupang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Stevanus Lere Ri’a;
Tempat lahir : Sabu;
Umur/ Tanggal lahir : 44 tahun/ 23 September 1975;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : RT. 011, RW. 006, Desa Baumata Timur, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang;
Agama : Kristen Protestan;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa Stevanus Lere Ri’a ditangkap pada tanggal 23 Mei 2020;
Terdakwa Stevanus Lere Ri’a ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 24 Mei 2020 sampai dengan tanggal 12 Juni 2020;
2. Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 13 Juni 2020 sampai dengan tanggal 22 Juli 2020;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 21 Juli 2020 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2020;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 Juli 2020 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2020;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2020;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kupang Nomor 162/Pid.Sus/2020/PN Kpg tanggal 29 Juli 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 162/Pid.Sus/2020/PN Kpg tanggal 29 Juli 2020 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa STEVANUS LERE RI’A bersalah melakukan tindak pidana memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pronografi yang secara eksplisit memuat ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan dan alat kelamin sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa STEVANUS LERE RI’A dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangkan penahanan sementara yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
17 Print out hasil capture percakapan masengger facebook akun atas nama stevanus lere ria dengan akun facebook atas nama yeyen kalelena
1 Handphone merk samsung warna hitam, model sm-j11 imei 352019/09/934879/3
2 SIM card masing-masing nomor 081353626282, 081547342858
1 Casing hp warna hitam
1 Memori card pasword (kata sandi) hp 23689
Dirampas untuk dimusnahkan
1 Jacket warna hitam les kuning, bagian lengan warna kuning dan terdapat tulisan basse boll pada bagian dada sebelah kiri
1 Baju kaos warna merah muda, berkerah warna putih, terdapat tulisan warna putih pada bagian dada
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman, Terdakwa mengakui bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji akan memperbaiki diri lagi menjadi lebih baik dan tidak mengulangi perbuatannya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan permohonannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu:
Bahwa terdakwa STEVANUS LERE RI'A pada hari rabu tanggal 20 Mei 2020 atau setidak-tidaknya waktu lain pada, bertempat di kios milik terdakwa di jalan Adisucipto Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Kupang, telah memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pronografi yang secara eksplisit memuat ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan dan alat kelamin perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya ketika berada di kios, terdakwa membuka celana dan mengambil beberapa kali foto kelamin terdakwa yang sedang tegang dengan menggunakan kamera handphone Samsung warna hitam model SM-J11 milik terdakwa, dan hasil foto kelamin terdakwa tersebut kemudian disimpan di dalam galeri.
Bahwa kemudian pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas terdakwa membuka akun facebook Stefanus Lere Ria dengan menggunakan handphone terdakwa yang selanjutnya melalui facebook massenger terdakwa mengirim beberapa foto kelamin terdakwa yang telah disimpan di galeri handphone disertai dengan pesan text pada foto alat kelamin terdakwa tersebut kepada akun facebook milik saksi Yunita Kalelena agar saksi datang ke kios milik terdakwa untuk berhubungan intim, dengan kalimat diantaranya sebagai berikut :
“tlfn bta do ina yeyen syg 081353626282”
“ktg dua maen su ina yeyen ew”
“bt mau maen dgn yeyen skrg nic”
“tlfn su syg ew 081353626282”
“bt sendiri sha di kios nic ina dtg jmput bt su syg ew bt su snd bisa tahan lai ni sygqu”
“ktg dua maen su syg ew?”
“bisa ktg dua tdur bersama ko syg sbntar malam”
“ina e, b snd bisa tahan lai nic syg ew?”
“dtg su syg ew,slxa b su snd bisa tahan lae nic mama ew?”
“ina tana eee,,,,,tlg d do syg”
“maen my”
“ktg dua maen do syg ew”
“dtg su my ew?bt blm ttup msh tunggu syg nic”
Bahwa selain itu terdakwa juga mengirim 2 (dua) foto wanita tanpa busana, dan 1 (satu) foto wanita memakai bikini yang tersimpan dalam galeri handphone terdakwa kepada akun facebook milik saksi Yunita Kalelena.
Bahwa dalam percakapan facebook massenger, terdakwa juga mengirimkan foto selfie terdakwa menggunakan pakaian berwarna merah list putih dan foto selfie terdakwa menggunakan jaket berwarna hitam list kuning dengan latar belakang kios milik terdakwa.
Bahwa saksi Yunita Kalelena terkejut ketika membuka pesan inbox akun facebook miliknya dan merasa dilecehkan. Kemudian saksi Yunita Kalelena memberitahukan hal tersebut kepada saksi Risat Arianto Ludji, yang selanjutnya saksi Risat Arianto Ludji mendatangi kios milik terdakwa dan diketahui jika terdakwa pada saat itu sedang menggunakan pakaian berwarna merah list putih sesuai dengan foto selfie terdakwa dalam inbox akun facebook saksi Yunita Kalelena.
Bahwa kemudian saksi Yunita Kalelena melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke pihak Kepolisian.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Atau
Kedua:
Bahwa terdakwa STEVANUS LERE RI'A pada hari rabu tanggal 20 Mei 2020 atau setidak-tidaknya waktu lain pada, bertempat di kios milik terdakwa di jalan Adisucipto Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Kupang, telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elekronik dan/atau Dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas terdakwa memiliki akun facebook dengan nama Stefanus Lere Ria, kemudian melalui facebook massenger terdakwa mengirim 2 (dua) foto wanita tanpa busana, dan 1 (satu) foto wanita memakai bikini dan beberapa foto kelamin terdakwa yang tersimpan di galeri handphone Samsung warna hitam model SM-J11 milik terdakwa kepada akun facebook milik saksi Yeni Yunita Kalelena disertai dengan pesan text pada foto alat kelamin terdakwa agar saksi datang ke kios milik terdakwa untuk berhubungan intim, dengan kalimat diantaranya sebagai berikut :
“tlfn bta do ina yeyen syg 081353626282”
“ktg dua maen su ina yeyen ew”
“bt mau maen dgn yeyen skrg nic”
“tlfn su syg ew 081353626282”
“bt sendiri sha di kios nic ina dtg jmput bt su syg ew bt su snd bisa tahan lai ni sygqu”
“ktg dua maen su syg ew?”
“bisa ktg dua tdur bersama ko syg sbntar malam”
“ina e, b snd bisa tahan lai nic syg ew?”
“dtg su syg ew,slxa b su snd bisa tahan lae nic mama ew?”
“ina tana eee,,,,,tlg d do syg”
“maen my”
“ktg dua maen do syg ew”
“dtg su my ew?bt blm ttup msh tunggu syg nic”
Bahwa dalam percakapan facebook massenger, terdakwa juga mengirimkan foto selfie terdakwa menggunakan pakaian berwarna merah list putih dan foto selfie terdakwa menggunakan jaket berwarna hitam list kuning dengan latar belakang kios milik terdakwa.
Bahwa saksi Yunita Kalelena terkejut ketika membuka pesan inbox akun facebook miliknya dan merasa dilecehkan. Kemudian saksi Yunita Kalelena memberitahukan hal tersebut kepada saksi Risat Arianto Ludji, yang selanjutnya saksi Risat Arianto Ludji mendatangi kios milik terdakwa dan diketahui jika terdakwa pada saat itu sedang menggunakan pakaian berwarna merah list putih sesuai dengan foto selfie terdakwa dalam inbox akun facebook saksi Yunita Kalelena.
Bahwa kemudian saksi Yunita Kalelena melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke pihak Kepolisian.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi, sebagai berikut:
1. Saksi Yeni Yunita Kalelena, di bawah janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 sekitar pukul 15.17 wita, Saksi menerima pesan dan beberapa foto kemaluan laki-laki dan juga foto salah seorang perempuan yang tidak mengenakan busana dari pemiliki akun messenger atas nama Stevanus Lere Ri’a;
Bahwa pemiliki akun messenger atas nama Stevanus Lere Ri’a tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa pada mulanya pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 sekitar pukul 15.17 wita, Saksi membuka pesan inbox pada akun media sosial Messenger dan pada saat membuka pesan tersebut Saksi mendapat kiriman berupa foto salah seorang wanita yang sama sekali Saksi tidak kenal dengan foto yang tidak mengenakan busana yang dikirim oleh Terdakwa pada tanggal 20 April 2020 sekitar pukul 19.00 wita;
Bahwa setelah melihat foto wanita yang tanpa mengenakan busana tersebut kemudian Saksi menanyakan kepada Terdakwa maksud dari kiriman foto tersebut, namun Terdakwa malah mengirimkan nomer handphone miliknya dan menyuruh Saksi untuk menghubunginya di nomor handpone 081353626282 kemudian Terdakwa mulai mengirim foto kemaluanya sendiri dan mengirim pesan dengan kalimat “ktg dua maen su ina yeyen ew, bt sendiri sha di kios nic ina dtg jmpt bt su syg ew bt su snd bisa tahan lai nic saksing“ kemudian untuk memastikan apakah yang mengirim pesan tersebut adalah Terdakwa kemudian Saksi mencoba meminta foto dari Terdakwa dan setelah itu Saksi mencoba menghubungi nomor handphone tersebut dengan menggunakan handphone milik kakak Saksi yang bernama Adi Bu dan setelah kakak Saksi mencoba miscall nomor handphone tersebut ternyata nomor handphone tersebut aktif kemudian setelah itu kakak Saksi sengaja mendatangi kios milik Terdakwa dan menanyakan kepada Terdakwa, “ada buat apa, o?” namun Terdakwa menjawab sedang “duduk jaga kios sa” dan setelah sampai di kios tersebut didapati memang benar Terdakwa sedang berada di dalam kios tersebut dengan mengenakan baju yang sama saat Terdakwa mengirim foto kepada Saksi dan tak lama kemudian Terdakwa mengirim pesan kepada Saksi dengan kalimat, “awas Adi Bu ada di hatel (halte) nic“ kemudian Saksi menanyakan, “apa yang Adi Bu lakukan di situ?”, namun Terdakwa menjawab “dia dtg togor b sha dia blgn ada bwt apa, trus b blg ada duduk sha ama.ais dia jalan pi duduk hatel nic syg ew“ setelah itu Terdakwa kembali mengirim foto kemaluannya kepada Saksi dan mengajak Saksi dengan kalimat, “ktg dua maen su syg ew?” dan atas kejadian terdsebut Saksi kemudian menyampaikan kepada orang tua Saksi dan sepakat untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian guna di proses sesuai Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Bahwa Terdakwa merupakan teman saksi, yang mana pada tahun 2017 Saksi pernah menjaga kios di depan Universitas Nusa Cendana yang mana saat itu kios Saksi dan Terdakwa berdekatan;
Bahwa terdapat 10 (sepuluh) foto yang dikirim Terdakwa kepada Saksi dan diantara foto tersebut terdapat 2 (dua) foto perempuan yang tidak mengenakan busana, 1 (satu) foto milik Saksi yang diambil oleh Terdakwa dari foto profil akun facebook Saksi atas nama Yeyen Kalelena dan 6 (enam) foto kemaluan milik Terdakwa, dan 1 (satu) foto milik Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak tahu maksud dari tujuan dan latar belakang Terdakwa mengirim foto-foto tersebut kepada Saksi;
Bahwa Saksi merasa tidak dihargai dan direndahkan akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak ada keberatan;
2. Saksi Rizat Ariyanto Ludji, di bawah janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengirimkan foto kemaluan laki-laki dan foto salah seorang wanita yang tidak mengenakan busana sama sekali (telanjang) kepada adik Saksi yang bernama Yeni Yuniati Kalelena melalui inbox pada media social Messenger;
Bahwa Terdakwa mengirimkan foto dan gambar-gambar yang bermuatan pornografi tersebut ke akun facebook Yeyen Kalelena milik Saksi Yeni Yuniati Kalelena melalui akun facebook Terdakwa yang bernama Stevanus Lere Ri’a;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 sekitar pukul 20.05 wita ketika diceritakan oleh Saksi Yeni Yuniati Kalelena jika Saksi Yeni Yuniati Kalelena mendapat pesan messenger dan beberapa foto kemaluan dan juga foto salah seorang perempuan yang tidak mengenakan busana, yang dikirim oleh Terdakwa serta pesan yang berisikan kalimat agar Yeyen menjemput dirinya dikarenakan saat itu Terdakwa saat itu sedang sendirian;
Bahwa awal mula Saksi mengetahui kejadian tersebut pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020,sekitar pukul 18.34 wita Saksi mendapat pesan WhatsAapp dari Saksi Yeni Yuniati Kalelena yang isi dari pesan tersebut menyampaikan jika dirinya mempunyai masalah dengan Om Vanus (Terdakwa) yang telah kurang ajar terhadap dirinya dan meminta agar Saksi datang ke bundaran burung (bundaran penghijauan) yang bertempat Penfui kemudian Saksi pun langsung menemui Saksi Yeni Yuniati Kalelena di bundarang penghijaauan, namun sesampainya Saksi di tempat tersebut ternyata Saksi Yeni Yuniati Kalelena sudah tidak ada di tempat dan Saksi pun menelpon Saksi Yeni Yuniati Kalelena dan setelah Saksi menelpon Saksi Yeni Yuniati Kalelena dan memberitahukan jika Saksi Yeni Yuniati Kalelena sudah berada di depan halte Undana kemudian setelah Saksi sampai di halte Saksi Yeni Yuniati Kalelena langsung memberitahukan jika Terdakwa telah mengirimkan beberapa foto-foto kemalunya Terdakwa sendiri dan foto salah seorang perempuan yang Saksi tidak kenal tanpa mengenakan busana (telanjang) melalui inbox media social Messenger.Saksi Yeni Yuniati Kalelena kemudian Saksi Yeni Yuniati Kalelena menunjukan kepada Saksi bahwa Terdakwa telah mengirimkan fotonya, selanjutnya Saksi langsung pergi ke kios Terdakwa untuk memastikan apakah memang Terdakwa yang telah mengirimkan foto-foto tersebut, setibanya Saksi di depan kios, Saksi melihat dari atas sepeda motor dan menanyakan kepada Terdakwa, “lagi buat apa, ooo?” kemudian Terdakwa menjawab, “lagi duduk jaga kios sa, ni“ dan saat itu Saksi melihat Terdakwa mengenakan baju bewarna merah muda sesuai dengan foto yang dikirim oleh Terdakwa kepada Saksi Yeni Yuniati Kalelena kemudian Saksi kembali ke halte untuk menemui Saksi Yeni Yuniati Kalelena dan langsung mengajak Saksi Yeni Yuniati Kalelena untuk pulang ke rumah;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa karena Terdakwa juga memiliki kios di depan universitas Nusa Cendana Kupang;
Bahwa Saksi tidak tahu latar belakang dan tujuan Terdakwa mengirim foto-foto yang memiliki bermuatan keasusilaan tersebut kepada Saksi Yeni Yuniati Kalelena;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa telah didengar keterangan Ahli yang bernama Yohanes S. Suban Belutowe, M.Kom., yang keterangannya dibacakan di persidangan pada pokoknya, sebagai berikut:
Bahwa dasar Ahli memberikan keterangan adalah adanya Surat Permohonan Ahli ITE dari Kepolisian Resort Kupang Kota No B/1465/VI/2020/Res Kupang Kota, tanggal 30 Juni 2020 dan Surat Penunjukkan Saksi Ahli ITE dari Ketua STIKOM Uyelindo Kupang No. 10/SPSA/K/STIKOM-U/VI/2020, tanggal 30 Juni 2020;
Bahwa Ahli sebelumnya dan sering memberikan keterangan sebagai ahli ITE, pada Ditreskrimsus Polda NTT dan hampr semua Polres di NTT khususnya dalam kasus kejahatan siber (cybercrime);
Bahwa yang dapat dijadikan alat bukti haruslah memenuhi syarat formil dan syarat materil. Syarat formil yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU ITE, yaitu bahwa Informasi atau Dokumen Elektronik bukanlah dokumen atau surat yang menurut perundang-undangan harus dalam bentuk tertulis, sedangkan syarat materil diatur dalam Pasal 6, Pasal 15, dan Pasal 16 UU ITE, yang pada intinya Informasi dan Dokumen Elektronik harus dapat dijamin keotentikannya, keutuhannya, dan ketersediaanya;
Bahwa untuk menjamin terpenuhinya persyaratan materil yang dimaksud, dalam banyak hal dibutuhkan digital forensic, dengan demikian screenshot baik itu email, file rekaman atas chatting, postingan, dan komentar pada media sosial, dan berbagai dokumen elektronik lainnya dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah;
Bahwa karena yang disebarkan hanya kepada akun tertentu bukan kepada akun publik maka dapat dikategorikan sebagi tindakan mentransmisikan, sehingga dapat diakses oleh penerima pesan tersebut;
Bahwa handphone merupakan perangkat elektronikdan juga merupakan media elektronik dan telah diperiksa oleh Ahli, dan hasilnya adalah adanya kesesuaian foto profil, foto alat kelamin, dan foto seorang perempuan telanjang serta nomer handphone yang dikirim Terdakwa ke akun faceboook Yeyen Kalelena melalui inbox messenger;
Bahwa perbuatan oleh akun facebook Stevanus Lere Ri’a adalah dengan sengaja mengirim pesan teks disertai dengan foto yang mengandung unsur ketelanjangan kepada akun facebook Yeyen Kalelena dengan maksud tertentu;
Bahwa dari pemeriksaan terhadap handphone Terdakwa yang dilakukan oleh Ahli diperoleh hasil pemeriksaan sebagaimana dalam berita acara pemeriksaan akun facebook pada hari Sabtu, tanggal 4 Juli 2020 yang dibuat oleh Ahli, sebagai berikut:
Pada barang bukti handphone:
Ditemukan 1 (satu) buah foto yang menampilkan alat kelamin laki-laki;
Sesuai informasi metafie, foto tersebut dibuat dengan menggunakan kamera pada handphone merk Samsung, warna hitam, model SM-J11 milik Terdakwa;
Adanya nomer handphone (081353626282) yang dikirimkan melalui inbox messenger ke akun facebook Yeyen Kalelena;
Pada akun facebook Stefanus Lere Ri’a:
Ditemukan log inbox messenger (pesan) dari akun facebook Stefanus Lere Ri’a ke akun Yeyen Kalelena, namun isi pesannya sudah dihapus;
Ditemukan foto atau gambar perempuan tanpa busana yang dikirim ke akun facebook Yeyen Kalelena;
Bahwa akun facebook Stevanus Lere Ri’a telah melanggar pasal yang dimaksud (Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena adanya kesesuaian antara foto profil, foto yang mengandung unsur kesusilaan serta dan nomer handphone yang dikirim lewat inbox messenger kepada akun Yeyen Kalelena;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya, sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengirimkan foto perempuan telanjang dan foto alat kelamin Terdakwa kepada Saksi Yeni Yuniati Kalelena melalui Inbox/ messenger facebook Yeyen Kalelena dengan menggunakan akun facebook Stevanus Lere Ria milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengirimkan foto perempuan telanjang dan pada tanggal 20 April 2020 sekitar pukul 19.00 Wita, sedangkan Terdakwa juga mengirimkan foto alat kelaminnya pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 sekitar pukul 15.00 Wita yang keduanya dikirimkan melalui Inbox/ messenger facebook kepada pemilik akun facebook Yeyen Kalelena dengan menggunakan akun facebook Stevanus Lere Ria milik Terdakwa pada saat Terdakwa berada di kios Terdakwa yang beralamat di Jalan Adisucipto Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, tepatnya di depan Kampus Undana;
Bahwa Terdakwa membuat foto/ memotret kemaluan/ alat kelamin Terdakwa pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 sekitar pukul 15.00 Wita pada saat Terdakwa berada di kios Terdakwa yang beralamat di Jalan Adisucipto, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, tepat nya depan kampus Undana, setelah itu baru Terdakwa kirim kepada akun facebook Yeyen Kalelena milik Saksi Yeni Yuniati Kalelena;
Bahwa selain foto dan gambar tersebut tersebut, pada tangal 20 Mei 2020 sekitar pukul 15.17 wita Terdakwa juga mengirimkan pesan kepada pemilik akun facebook Yeyen Kalelena dengan menggunakan akun facebook Stevanus Lere Ria milik Terdakwa dengan kalimat, “tlfn bta do ina yeyen syg 081353626282”, “ktg dua maen su ina yeyen ew”, “bt mau maen dgn yeyen skrg nic”, “tlfn su syg ew 081353626282”, “bt sendiri sha di kios nic ina dtg jmput bt su syg ew bt su snd bisa tahan lai ni sygqu”, “ktg dua maen su syg ew?”, “bisa ktg dua tdur bersama ko syg sbntar malam”, “ina e, b snd bisa tahan lai nic syg ew?”, “dtg su syg ew,slxa b su snd bisa tahan lae nic mama ew?”, “ina tana eee,,,,,tlg d do syg”, “maen my”, “ktg dua maen do syg ew”, “dtg su my ew?bt blm ttup msh tunggu syg nic”;
Bahwa alat yang Terdakwa gunakan adalah handphone merek Samsung warna hitam model SM J1 dengan Sim card Telkomsel dengan No.081 547 342 858 (tidak terkoneksi kejaringan internet) No.081 353 626 282 (yang terkoneksi ke jaringan internet), kemudian dengan mengunakan hanphone tersebut Terdakwa membuka aplikasi facebookLite, sehingga Terdakwa bisa terhubung pada akun facebook Terdakwa dengan akun yang bernama Stevanus Lere Ria setelah itu Terdakwa mengirim foto yang memiliki muatan pornografi kepada akun facebook Yeyen Kalelena;
Bahwa Terdakwa baru pertama kali mengirimkan foto yang diduga memiliki muatan pornografi tersebut kepada pemilik akun Facebook Yeyen Kalelena;
Bahwa Terdakwa telah menghapusnya pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2020, karena memori HP Terdakwa penuh, sehingga percakapan tersebut sudah tidak tersimpan lagi di HP Samsung milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengirim foto yang memilik muatan pornografi tersebut cuma sekedar iseng dan bercanda saja;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti yang berupa:
17 (tujuh belas) lembar print out hasil capture percakapan messenger facebook akun atas nama Stefanus Lere Ria dengan akun facebook atas nama Yeyen Kalelena,
1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam, model SM-J11, IMEI: 352018/09/934879/5, IMEI: 352019/09/934879/3,
2 (dua) buah Simcard masing-masing dengan nomor: 081353626282 dan 081547342858,
1 (satu) buah memory card pasword (kata sandi) HP 23689,
1 (satu) buah cassing handpohne warna hitam,
1 (satu) buah jaket warna hitam les kuning, bagian lengan warna kuning dan terdapat tulisan Baseball pada bagian dada sebelah kiri,
1 (satu) buah baju kaos warna merah muda yang berkerah warna putih dan terdapat tulisan warna putih pada bagian dada "TEA IS ALWAYS A GOOD DAY";
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, Ahli, Terdakwa, dan barang bukti, maka ditemukan fakta-fakta hukum, sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengirimkan foto perempuan telanjang dan foto alat kelamin Terdakwa kepada Saksi Yeni Yuniati Kalelena melalui Inbox/ messenger facebook Yeyen Kalelena dengan menggunakan akun facebook Stevanus Lere Ria milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengirimkan foto perempuan telanjang pada tanggal 20 April 2020 sekitar pukul 19.00 Wita, sedangkan Terdakwa juga mengirimkan foto alat kelaminnya pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 sekitar pukul 15.00 Wita yang keduanya dikirimkan melalui Inbox/ messenger facebook kepada pemilik akun facebook Yeyen Kalelena dengan menggunakan akun facebook Stevanus Lere Ria milik Terdakwa pada saat Terdakwa berada di kios Terdakwa yang beralamat di Jalan Adisucipto Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, tepatnya di depan Kampus Undana;
Bahwa Terdakwa membuat foto/ memotret kemaluan/ alat kelamin Terdakwa pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 sekitar pukul 15.00 Wita pada saat Terdakwa berada di kios Terdakwa yang beralamat di Jalan Adisucipto, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, tepat nya depan kampus Undana, setelah itu baru Terdakwa kirim kepada akun facebook Yeyen Kalelena milik Saksi Yeni Yuniati Kalelena;
Bahwa selain foto dan gambar tersebut tersebut, pada tangal 20 Mei 2020 sekitar pukul 15.17 wita Terdakwa juga mengirimkan pesan kepada pemilik akun facebook Yeyen Kalelena dengan menggunakan akun facebook Stevanus Lere Ria milik Terdakwa dengan kalimat, “tlfn bta do ina yeyen syg 081353626282”, “ktg dua maen su ina yeyen ew”, “bt mau maen dgn yeyen skrg nic”, “tlfn su syg ew 081353626282”, “bt sendiri sha di kios nic ina dtg jmput bt su syg ew bt su snd bisa tahan lai ni sygqu”, “ktg dua maen su syg ew?”, “bisa ktg dua tdur bersama ko syg sbntar malam”, “ina e, b snd bisa tahan lai nic syg ew?”, “dtg su syg ew,slxa b su snd bisa tahan lae nic mama ew?”, “ina tana eee,,,,,tlg d do syg”, “maen my”, “ktg dua maen do syg ew”, “dtg su my ew?bt blm ttup msh tunggu syg nic”;
Bahwa akun facebook Yeyen Kalelena tersebut adalah milik Saksi Yeni Yuniati Kalelena;
Bahwa kiriman foto dan gambar di akun Messenger Yeyen Kalelena tersebut baru diketahui oleh Saksi Yeni Yuniati Kalelena pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 sekitar pukul 15.17 wita, ketika Yeni Yuniati Kalelena membuka pesan messenger tersebut;
Bahwa alat yang Terdakwa gunakan adalah handphone merek Samsung warna hitam model SM J1 dengan Sim card Telkomsel dengan No.081 547 342 858 (tidak terkoneksi ke jaringan internet) No.081 353 626 282 (yang terkoneksi ke jaringan internet), kemudian dengan mengunakan hanphone tersebut Terdakwa membuka aplikasi facebookLite kemudian dengan akun yang bernama Stevanus Lere Ria Terdakwa mengirim foto wanita telanjang dan alat kelamin laki-laki kepada akun facebook Yeyen Kalelena;
Bahwa foto yang dikirim Terdakwa kepada Saksi dan diantara 2 (dua) foto perempuan yang tidak mengenakan busana dan 6 (enam) foto kemaluan milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan yang disusun secara alternatif (Ke satu atau Ke dua), sehingga Majelis Hakim akan memilih salah satu dakwaan alternatif yang sesuai dengan fakta-fakta di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, maka Majelis Hakim memilih mempertimbangkan dakwaan Ke satu, yaitu Pasal 29, jo. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pronografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap orang”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud perseorangan adalah menunjuk kepada siapa saja sebagai subjek hukum, pendukung hak dan kewajiban yang telah didakwa melakukan tindak pidana dan diajukan ke persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan, Penuntut Umum telah menghadapkan di persidangan seorang sebagai Terdakwa yang bernama Stevanus Lere Ri’a yang berdasarkan pemeriksaan di persidangan ternyata identitasnya telah sama dan sesuai dengan identitas Terdakwa yang diuraikan dalam surat dakwan ini, maka dengan demikian telah terbukti benar orang yang dihadapkan ke persidangan sebagai Terdakwa adalah Terdakwa yang dimaksud Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur “Memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pronografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak”.
Menimbang, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang dimaksud dengan:
"membuat" termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan. "Membuat" dalam undang-undang ini adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri;
"menyebarluaskan" termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan;
“pornografi” adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat;
"persenggamaan yang menyimpang" antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat, binatang, oral seks, anal seks, lesbian, dan homoseksual;
”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan atau pemerkosaan;
"mengesankan ketelanjangan” adalah suatu kondisi seseorang yang menggunakan penutup tubuh, tetapi masih menampakkan alat kelamin secara eksplisit;
Pornografi anak adalah segala bentuk pornografi yang melibatkan anak atau yang melibatkan orang dewasa yang berperan atau bersikap seperti anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan pada tanggal 20 April 2020 sekitar pukul 19.00 wita Terdakwa mengirimkan foto perempuan telanjang dan pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 sekitar pukul 15.00 Wita Terdakwa juga mengirimkan foto alat kelaminnya melalui Inbox/ messenger facebook kepada pemilik akun facebook Yeyen Kalelena dengan menggunakan akun facebook Stevanus Lere Ria milik Terdakwa pada saat Terdakwa berada di kios Terdakwa yang beralamat di Jalan Adisucipto Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, tepatnya di depan Kampus Undana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka perbuatan Terdakwa yang mengirimkan foto-foto yang berupa 2 (dua) foto perempuan yang tidak mengenakan busana dan 6 (enam) foto kemaluan milik Terdakwa ke akun facebook facebook Yeyen Kalelena milik Saksi Yeni Yuniati Kalelena melalui akun facebook Stevanus Lere Ra’I milik Terdakwa merupakan perbuatan menyebarluaskan pornografi yang secara eksplisit memuat ketelanjangan dan alat kelamin;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur “Memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pronografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 29, jo. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Ke satu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
17 (tujuh belas) lembar print out hasil capture percakapan messenger facebook akun atas nama Stefanus Lere Ria dengan akun facebook atas nama Yeyen Kalelena,
1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam, model SM-J11, IMEI: 352018/09/934879/5, IMEI: 352019/09/934879/3,
2 (dua) buah Simcard masing-masing dengan nomor: 081353626282 dan 081547342858,
1 (satu) buah memory card pasword (kata sandi) HP 23689,
1 (satu) buah cassing handpohne warna hitam,
merupakan alat yang digunakan untuk mewujudkan tindak pidana ini dan dikhawatirkan dapat digunakan untuk mengulangi tindak pidana lagi, maka ditetapkan terhadap semua barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) buah jaket warna hitam les kuning, bagian lengan warna kuning dan terdapat tulisan Baseball pada bagian dada sebelah kiri
1 (satu) buah baju kaos warna merah muda yang berkerah warna putih dan terdapat tulisan warna putih pada bagian dada "TEA IS ALWAYS A GOOD DAY"
bukan alat yang digunakan untuk mewujudkan tindak pidana dan barang-barang tersebut disita dari Terdakwa, maka dtetapkan dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dipidana;
Terdakwa mengakui perbuatannya terus-terang dan mengakui bersalah;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 29, jo. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Stevanus Lere Ri’a terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarluaskan pornografi yang secara eksplisit memuat ketelanjangan dan alat kelamin, sebagaimana dalam dakwaan ke satu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
17 (tujuh belas) lembar print out hasil capture percakapan messenger facebook akun atas nama Stefanus Lere Ria dengan akun facebook atas nama Yeyen Kalelena,
1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam, model SM-J11, IMEI: 352018/09/934879/5, IMEI: 352019/09/934879/3,
2 (dua) buah Simcard masing-masing dengan nomor: 081353626282 dan 081547342858,
1 (satu) buah memory card pasword (kata sandi) HP 23689,
1 (satu) buah cassing handpohne warna hitam,
dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) buah jaket warna hitam les kuning, bagian lengan warna kuning dan terdapat tulisan Baseball pada bagian dada sebelah kiri
1 (satu) buah baju kaos warna merah muda yang berkerah warna putih dan terdapat tulisan warna putih pada bagian dada "TEA IS ALWAYS A GOOD DAY"
dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang, pada hari Jum’at, tanggal 16 Oktober 2020, oleh A. A. Made Aripathi Nawaksara, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Budi Aryono, S.H., M.H. dan Ari Prabowo, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Erna Ch. Dima, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kupang, serta dihadiri oleh Noviantje Sina, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Budi Aryono, S.H., M.H. A. A. Made Aripathi Nawaksara, S.H., M.H.
Ari Prabowo, S.H.
Panitera Pengganti,
Erna Ch. Dima