16/Pid.Sus/2020/PN Jap
Putusan PN JAYAPURA Nomor 16/Pid.Sus/2020/PN Jap
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: YAFETH R. BONAI, SH.,MH Terdakwa: RIKI KAREL YAKARMILENA
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa RIKI KAREL YAKARMILENA tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan /kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku,agama,ras,dan antar golongan (SARA) ,” , sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan 5. Menetapkan barang bukti berupa: 7 (tujuh) lembar print out / hasil cetakan dari akun facebook an. Karel Yaka 1 (satu) unit Hp Samsung J2 Warna Gold SM-J200G/DD Dengan Nomor Imei Slot1 354921/07/700041/1, slot2 354922/07/700041/9, Nomor Simcard Simpati 081343215307. Dan di dalam HP tersebut terdapat akun facebook an. Karel Yakaemail / nomor telfon (081343215307 password ikyeda 2017 Dirampas untuk dimusnahkan, 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah 5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor16/Pid.Sus/2020/PN Jap
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jayapura yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : RIKI KAREL YAKARMILENA
2. Tempat lahir : Jayapura
3. Umur/Tanggal lahir : 24 Tahun / 13 Mei 1995
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jl.Salib Belakang Gereja Viadolorosa Polimak IV
Kel.Ardipura Distrik Jayapura Selatan,Kota
Jayapura prop.Papua
7. Agama : Kristen Protestan (Advent)
8. Pekerjaan : Tidak ada.
9. Pendidikan : SLTA
Terdakwa ditahan berdasarkan penetapan/ Perintah Penahanan
1. Penyidik sejak tanggal 19 November 2019 sampai dengan tanggal 8 Desember 2019;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 9 Desember 2019 sampai dengan tanggal 17 Januari 2020;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 17 Januari 2020 sampai dengan tanggal 5 Februari 2020;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 31 Januari 2020 sampai dengan tanggal 29 Februari 2020;
5. Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Klas IA sejak tanggal 1 Maret 2020 sampai dengan tanggal 29 April 2020;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Gustaf Kawer. SH.M.Si dan Rekan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Februari 2020 dan telah terdaftar dikepaniteraan Pengadilan Negeri Jayapura Klas IA Nomor W30.U.1/282/HK.HN/02.04/2/2020 tanggal 11 Februari 2020 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Nomor16/Pid.Sus/2020/PN Jap tanggal 31 Januari 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 16/Pid.Sus/2020/PN Jap tanggal 31 Januari 2020 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa yakni terdakwa RIKI KAREL YAKARMELENA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana kami dakwakan kepada terdakwa dalam dakwaan Tunggal Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaRIKI KAREL YAKARMELENA ,dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.Dan denda Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidair 4 (empat) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
7 (tujuh) lembar print out / hasil cetakan dari akun facebook an. Karel Yaka
1 (satu) unit Hp Samsung J2 Warna Gold SM-J200G/DD Dengan Nomor Imei Slot1 354921/07/700041/1, slot2 354922/07/700041/9, Nomor Simcard Simpati 081343215307. Dan di dalam HP tersebut terdapat akun facebook an. Karel Yakaemail / nomor telfon (081343215307 password ikyeda 2017.
Agar di rampas untuk dimusnakan
Menetapkan agar para terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,- (Lima ribu Rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya Menyatakan Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan sdr. Jaksa penuntut umum sehingga terdakwa haras dibebaskan dari segala dakwaan saudara jaksa penuntut umum
Apabila Majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN:
Bahwa terdakwa RIKI KAREL YAKARMILENA pada hari Sabtu tanggal 16 November 2019 pada pukul 00.35 s/d pukul 03:57 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 bertempat di rumah terdakwa di Jl.Salib Belakang Gereja Viadolorosa Polimak IV Kel.A rdipura Distrik Jayapura Selatan,Kota Jayapura atau setidak-setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jayapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan /kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku,agama,ras,dan antar golongan (SARA) , perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada tanggal 08 Nopember 2019 petugas polisi yakni saksi Herman Satsuitubun dari Subdit V Cyber direlktorat reskrimsus polda Papua bersama petugas polisi lainnya mendapat perintah untuk melakukan patroli Cyber atau penyelidikan online (Profiling) pada media sosial facebook ketika itu saksi Herman Satsuitubun mendapati akun media sosial berupa facebook atas nama Karel Yaka ada memposting/mengunggah vidio yang memuat ujaran kebencian atau permusuhan setelah itu saksi bersama anggota lainnya melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan cara melakukan pencarian data dari satuan kewilayahan yang akhirnya ditemukan bahwa pemilik atau pengelola akun tersebut adalah terdakwa RIKI KAREL YAKARMILENA sehinga terdakwa dicari dan dimankan untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bahwa ketika diinterogasi oleh petugas, diakui oleh terdakwa selaku pemilik akun facebook atas nama Karel Yaka bahwa terdakwa telah menyebarkan informasi dengan menggunakan perangkat elektronik yakni HP Samsung J2 Warna Gold SM-J200G/DD Dengan Nomor Imei Slot1 354921/07/700041/1, slot2 354922/07/700041/9, Nomor Simcard Simpati 081343215307 yang terkoneksi jaringan Internet dengan cara terdakwa membeli paketan internet/ data kemudian terdakwa membuat status/ komentar tulisan/ text pada akun FB Karel Yaka dan menyebarkan, membagikan, mengunggah/ posting ke facebook Karel Yaka,
Bahwa informasi elektronik yang disebarkan oleh terdakwa antara lain sebagai berikut :
pada hari selasa tanggal 12 Nopember 2019 sekitar pukul 08.46 terdakwa memposting kalimat/atau tex foto sebagai berikut :
Tahap Terakhir, Tinggal Tempel Bintang)
Merdeka .... Merdeka... Merdeka.... Papua Merdeka....
Siapkan Bendera Bintang Fajar Mu ... Dan Mari Kita Sama Sama Kibarkan Bendera Bintang Fajar Di Seluruh Tanah West Papua......
Memperingati Hut Kemerdekaan Yang Ke 58 Tahun
I Love Papua...
Papua Merdeka...
Papua Merdeka...
Papua Merdeka...
Pada hari selasa tanggal 12 November 2019 pukul 10.58 . terdakwa memposting kalimat/atau tex foto sebagai berikut :
“Orang papua masukan daftar TNI/POLRI ke daftar pembunuhan dan teroris
ok sepakat.”
Pada hari Rabu,tanggal 13 Nopember 2019 sekitar pukul 03.21 wit terdakwa memposting kalimat/atau tex foto sebagai berikut :
tragedi Jayapura Papua pada tanggal 23 / 10/ 2019 Pelaku Militer Indonesia
4. Pada Hari Jumat Tanggal 15 November 2019 Pada Pukul 21:01 , Terdakwa Memposting Tulisan “
I learned that courage was not the absence of fear, but the triumph over it. The brave man is not he who does not feel afraid, but he who conquers that fear....
( NELSON MANDELA )
Saya belajar bahwa keberanian bukanlah ketiadaan rasa takut, tetapi kemenangan di atasnya. Pria pemberani itu bukan dia yang tidak merasa takut, tapi dia yang menaklukkan rasa takut itu....
( NELSON MANDELA )
5. Pada tanggal sabtu tanggal 16 November 2019 pada pukul 00.35 , terdakwa memposting /caption tulisan :
PAPUA MERDEKA. ...
PAPUA MERDEKA. ...
PAPUA MERDEKA. ...
INDONESIA HANYA AKAN MEMBUNUH DAN MEMBINASAKAN ORANG PAPUA....
SADAR !!!
6. Pada Hari Sabtu, tanggal 16 November 2019 pada pukul 03:57 terdakwa memposting dengan tulisan :
“Orang papua punya hak untuk berkarya, berkembang dan
Hidup damai diatas tanah leluhur nya
WEST PAPUA
PAPUA MERDEKA
PAPUA MERDEKA
PAPUA MERDEKA
MELAWAN JALUR
Kalau masih mau tinggal dan rasah nyaman pada jalur KOLONIAL ( PASTI KITA ORANG PAPUA AKAN PUNAH )
HANYA ADA SATU KATA LAWAN
7. Pada hari minggu tanggal 17 November 2019 pada pukul 04:45 wit Postingan/ Caption Tulisan
Kampanye REFERENDUM BOUGENVILLE. Bintang Fajar berkibar bersama sama berdera Bougenville.
Bougenville undang secara resmi Bangsa West papua untuk menyaksikkan Referendum BOUGENVILLE.
Rakyat papua dari sorong-merauke mohon dukugan doa dan Kampaye Referendum BOUGENVILLE.
Referedum Bougenville dimulai tanggal 23- 07 Desember 2019.
Bahwa informasi elektronik yang disebarkan oleh terdakwa dengan kalimat “PAPUA MERDEKA. ...,PAPUA MERDEKA. ...PAPUA MERDEKA. ...INDONESIA HANYA AKAN MEMBUNUH DAN EMBINASAKAN ORANG PAPUA....SADAR !!! selanjutnya “Orang papua punya hak untuk berkarya, berkembang dan Hidup damai diatas tanah leluhur WESTPAPUAPAPUA MERDEKA PAPUA MERDEKA PAPUA MERDEKA MELAWAN JALUR Kalau masih mau tinggal dan rasah nyaman pada jalur KOLONIAL ( PASTI KITA ORANG PAPUA AKAN PUNAH ) HANYA ADA SATU KATA LAWAN.
Bahwa Postingan tanggal 16 Nopember 2019) tersebut adalah bentuk profokasi dan penghasutan yang dilakukan terdakwa kepada pengguna facebook yang bertujuan untuk menciptakan permusuhan khususnya dari suku bangsa orang papua kepada kepada Negara kesatuan Republik indonesia dan dari postingan tersebut, terdakwa telah berhasil memprofokasi atau menghasut pengguna facebook karena telah mendapat tanggapan dan reaksi dari pengguna fecebook lainnya yaitu terdapat komentar sebanyak 25 (duapuluh lima komentar dan 125 caption 11 kali dibagikan (membagikan pada akun facebook pribadi maupun group)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
HERMAN SADSUITUBUN dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia untuk memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ataupun pekerjaan
Bahwa Saksi menerangkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari pada hari Sabtu tanggal 16 November 2019 pada pukul 00.35s/d pukul03:57 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 bertempat di rumah terdakwa di Jl.Salib Belakang Gereja Viadolorosa Polimak IV Kel.A rdipura Distrik Jayapura Selatan,Kota Jayapura
Bahwa Saksi menerangkan bahwa yang melakukan penagkapan terdakwa terdakwa adalah saksi bersama tim dari petugas kepolisian.
Bahwa saksi meerangkan bahwa saksi sebagai anggota Polri dan saat ini saksi bertgas pada Subdit V Cyber direlktorat reskrimsus polda Papua.
Bahwa saksi menerangkan bahwa awalnya pada tanggal 08 Nopember 2019 saksi bersama tim dari Subdit V Cyber direlktorat reskrimsus polda Papua mendapat perintah untuk melakukan patroli Cyber atau penyelidikan online (Profiling) pada media sosial facebook dan saat itu saksi mendapati akun media sosial berupa facebook atas nama Karel Yaka ada memposting/mengunggah vidio yang memuat ujaran kebencian atau permusuhan setelah itu saksi bersama anggota lainnya melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan cara melakukan pencarian data dari satuan kewilayahan yang akhirnya ditemukan bahwa pemilik atau pengelola akun tersebut adalah terdakwa RIKI KAREL YAKARMILENA sehinga terdakwa dicari dan dimankan untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
Bahwa bahwa saksi menerangkan bahwa yang terdakwa lakukan adalah yaitu terdakwa menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) melalui akun facebook terdakwa an. Karel Yaka.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa bahwa postingan yang diunggah oleh akun Facebook an. Karel Yaka berupa kalimat/ text dan gambar adalah:
pada hari selasa tanggal 12 Nopember 2019 sekitar pukul 08.46 terdakwa memposting kalimat/atau tex foto sebagai berikut :
Tahap Terakhir, Tinggal Tempel Bintang)
Merdeka .... Merdeka... Merdeka.... Papua Merdeka....
Siapkan Bendera Bintang Fajar Mu ... Dan Mari Kita Sama Sama Kibarkan Bendera Bintang Fajar Di Seluruh Tanah West Papua......
Memperingati Hut Kemerdekaan Yang Ke 58 Tahun
I Love Papua...
Papua Merdeka...
Papua Merdeka...
Papua Merdeka...
Pada hari selasa tanggal 12 November 2019 pukul 10.58 . terdakwa memposting kalimat/atau tex foto sebagai berikut :
“Orang papua masukan daftar TNI/POLRI ke daftar pembunuhan dan teroris
ok sepakat.”
Pada hari Rabu,tanggal 13 Nopember 2019 sekitar pukul 03.21 wit terdakwa memposting kalimat/atau tex foto sebagai berikut :
tragedi Jayapura Papua pada tanggal 23 / 10/ 2019 Pelaku Militer Indonesia
4. Pada Hari Jumat Tanggal 15 November 2019 Pada Pukul 21:01 , Terdakwa Memposting Tulisan “
I learned that courage was not the absence of fear, but the triumph over it. The brave man is not he who does not feel afraid, but he who conquers that fear....
( NELSON MANDELA )
Saya belajar bahwa keberanian bukanlah ketiadaan rasa takut, tetapi kemenangan di atasnya. Pria pemberani itu bukan dia yang tidak merasa takut, tapi dia yang menaklukkan rasa takut itu....
( NELSON MANDELA )
5.Pada tanggal sabtu tanggal 16 November 2019 pada pukul 00.35 , terdakwa memposting /caption tulisan :
PAPUA MERDEKA. ...
PAPUA MERDEKA. ...
PAPUA MERDEKA. ...
INDONESIA HANYA AKAN MEMBUNUH DAN MEMBINASAKAN ORANG PAPUA....
SADAR !!!
6. Pada Hari Sabtu, tanggal 16 November 2019 pada pukul 03:57 terdakwa memposting dengan tulisan :
“Orang papua punya hak untuk berkarya, berkembang dan
Hidup damai diatas tanah leluhur nya
WEST PAPUA
PAPUA MERDEKA
PAPUA MERDEKA
PAPUA MERDEKA
MELAWAN JALUR
Kalau masih mau tinggal dan rasah nyaman pada jalur KOLONIAL ( PASTI KITA ORANG PAPUA AKAN PUNAH )
HANYA ADA SATU KATA LAWAN
7. Pada hari minggu tanggal 17 November 2019 pada pukul 04:45 wit Postingan/ Caption Tulisan
Kampanye REFERENDUM BOUGENVILLE. Bintang Fajar berkibar bersama sama berdera Bougenville.
Bougenville undang secara resmi Bangsa West papua untuk menyaksikkan Referendum BOUGENVILLE.
Rakyat papua dari sorong-merauke mohon dukugan doa dan Kampaye Referendum BOUGENVILLE.
Referedum Bougenville dimulai tanggal 23- 07 Desember 2019.
Bhwa Saksi menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan online / profiling, dan pencarian data dari satuan kewilayahan bahwa saksi mendapatkan data alamat rumah Pemilik akun Facebook An. Karel Yaka berada di Jln. Salib Belakang Gereja Viadolora Polimak IV Kel. Ardipura Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura Propinsi Papua.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa setelah dilakukan upaya paksa berupa penangkapan didapatkan barang bukti berupa elektronik berupa HP 1 (satu) unit Hp Samsung J2 Warna Gold dengan Nomor handphone 081343215307.
Bahwa didalam akun facebook an. Karel yaka di dapatkan posting yang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan berita bohong
Bahwa Saksi memebenarkan barang bukti yang diperliihatakan dipersidangan kepada saksi
Terhadap keterangan saksi Terdakwa membenarkan;.
Saksi NICKO WENDA, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia untuk memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ataupun pekerjaan
Bahwa Saksi menerangkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari pada hari Sabtu tanggal 16 November 2019 pada pukul 00.35s/d pukul03:57 bertempat di rumah terdakwa di Jl.Salib Belakang Gereja Viadolorosa Polimak IV Kel.A rdipura Distrik Jayapura Selatan,Kota Jayapura
Bahwa saksi menerangkan bahwa yang terdakwa lakukan adalah yaitu terdakwa menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) melalui akun facebook terdakwa an. Karel Yaka.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa bahwa postingan yang diunggah oleh akun Facebook an. Karel Yaka berupa kalimat/ text dan gambar adalah :
pada hari selasa tanggal 12 Nopember 2019 sekitar pukul 08.46 terdakwa memposting kalimat/atau tex foto sebagai berikut :
Tahap Terakhir, Tinggal Tempel Bintang)
Merdeka .... Merdeka... Merdeka.... Papua Merdeka....
Siapkan Bendera Bintang Fajar Mu ... Dan Mari Kita Sama Sama Kibarkan Bendera Bintang Fajar Di Seluruh Tanah West Papua......
Memperingati Hut Kemerdekaan Yang Ke 58 Tahun
I Love Papua...
Papua Merdeka...
Papua Merdeka...
Papua Merdeka...
Pada hari selasa tanggal 12 November 2019 pukul 10.58 terdakwa memposting kalimat/atau tex foto sebagai berikut :
“Orang papua masukan daftar TNI/POLRI ke daftar pembunuhan dan teroris
ok sepakat.”
Pada hari Rabu,tanggal 13 Nopember 2019 sekitar pukul 03.21 wit terdakwa memposting kalimat/atau tex foto sebagai berikut :
tragedi Jayapura Papua pada tanggal 23 / 10/ 2019 Pelaku Militer Indonesia
4. Pada Hari Jumat Tanggal 15 November 2019 Pada Pukul 21:01 , Terdakwa Memposting Tulisan “
I learned that courage was not the absence of fear, but the triumph over it. The brave man is not he who does not feel afraid, but he who conquers that fear....
( NELSON MANDELA )
Saya belajar bahwa keberanian bukanlah ketiadaan rasa takut, tetapi kemenangan di atasnya. Pria pemberani itu bukan dia yang tidak merasa takut, tapi dia yang menaklukkan rasa takut itu....
( NELSON MANDELA )
5.Pada tanggal sabtu tanggal 16 November 2019 pada pukul 00.35 , terdakwa memposting /caption tulisan :
PAPUA MERDEKA. ...
PAPUA MERDEKA. ...
PAPUA MERDEKA. ...
INDONESIA HANYA AKAN MEMBUNUH DAN MEMBINASAKAN ORANG PAPUA....
SADAR !!!
6. Pada Hari Sabtu, tanggal 16 November 2019 pada pukul 03:57 terdakwa memposting dengan tulisan :
“Orang papua punya hak untuk berkarya, berkembang dan
Hidup damai diatas tanah leluhur nya
WEST PAPUA
PAPUA MERDEKA
PAPUA MERDEKA
PAPUA MERDEKA
MELAWAN JALUR
Kalau masih mau tinggal dan rasah nyaman pada jalur KOLONIAL ( PASTI KITA ORANG PAPUA AKAN PUNAH )
HANYA ADA SATU KATA LAWAN
7. Pada hari minggu tanggal 17 November 2019 pada pukul 04:45 wit Postingan/ Caption Tulisan
Kampanye REFERENDUM BOUGENVILLE. Bintang Fajar berkibar bersama sama berdera Bougenville.
Bougenville undang secara resmi Bangsa West papua untuk menyaksikkan Referendum BOUGENVILLE.
Rakyat papua dari sorong-merauke mohon dukugan doa dan Kampaye Referendum BOUGENVILLE.
Referedum Bougenville dimulai tanggal 23- 07 Desember 2019.
Bahwa informasi elektronik yang disebarkan oleh terdakwa dengan kalimat“PAPUA MERDEKA., PAPUA MERDEKA. ...PAPUA MERDEKA. ...INDONESIA HANYA AKAN MEMBUNUH DAN EMBINASAKAN ORANG PAPUA....SADAR !!! selanjutnya “Orang papua punya hak untukberkarya,berkembangdanHidup damai diatas tanah leluhur WEST PAPUA PAPUA MERDEKA PAPUA MERDEKA PAPUA MERDEKA MELAWAN JALUR Kalau masih mau tinggal dan rasah nyaman pada jalur KOLONIAL ( PASTI KITA ORANG PAPUA AKAN PUNAH)HANYA ADA SATU KATA LAWAN )
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan online / profiling, dan pencarian data dari satuan kewilayahan bahwa saksi mendapatkan data alamat rumah Pemilik akun Facebook An. Karel Yaka berada di Jln. Salib Belakang Gereja Viadolora Polimak IV Kel. Ardipura Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura Propinsi Papua.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa setelah dilakukan upaya paksa berupa penangkapan didapatkan barang bukti berupa elektronik berupa HP 1 (satu) unit Hp Samsung J2 Warna Gold dengan Nomor handphone 081343215307.
Bahwa didalam akun facebook an. Karel yaka di dapatkan posting yang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan berita bohong
Bahwa Saksi memebenarkan barang bukti yang diperliihatakan dipersidangan kepada saksi.
Terhadap Keterangan saksi, Terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
PROF. DR. WAHYU WIBOWO ( Ahli Bahasa Indonesia) yang dibacakan dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Dasar/kaidah penggunaan tulisan atau lisan dalam Bahasa Indonesia yaitu :
Kamus Bahasa Indonesia;
Logika linguistik (menyangkut aspek pilihan kata, susunan kalimat, dan pemakaian ejaan);
Logika bahasa (menyangkut aspek sesat pikir akibat pemilihan kata-kata yang tidak pas); dan
Konteks berbahasa (menyangkut aspek tindak tutur berbahasa: dalam maksud apa dan dalam konteks apa seseorang berkata-kata) terkait dengan metode analisis tindak tutur komunikasi (metode ini dapat dibaca pada: Wahyu Wibowo, Konsep Tindak Tutur Komunikasi, Jakarta, Penerbit Bumi Aksara, 2016).
Ahli menjelaskan bahwa Yang ahli gunakan sebagai dasar metode analisis wacana (tulisan atau lisan) dalam Bahasa Indonesia adalah: Metode analisis tindak tutur komunikasi (periksa: Wahyu Wibowo, Konsep Tindak Tutur Komunikasi, Jakarta, Penerbit Bumi Aksara, 2015). Metode analisis ini menggarisbawahi bahwa bahasa (tulis atau lisan) yang digunakan sehari-hari oleh masyarakat selalu mengandung tiga unsur yang muncul bersamaan, yaitu unsur LOKUSI (niat seseorang dalam berbahasa), ILOKUSI (tulisan/ucapan yang terdengar/terlihat terkait dengan niatnya tersebut), dan PERLOKUSI (respons atau dampak yang muncul dari pembaca/pendengar terkait dengan unsur ilokusi). Melalui ketiga unsur ini, analisis dapat difokuskan pada (a) tulisan atau ucapan lisan (menyangkut aspek linguistik dan aspek logika bahasa) (unsur ilokusi) dan (b) gerak tubuh (gestur) atau konteks penggunaan bahasa (dalam acara apa, dalam rangka apa, atau dalam kesempatan apa) (unsur perlokusi), sehubungan dengan niat seseorang berbahasa (unsur lokusi), baik tulisan maupun lisan. Pada prinsipnya, metode analisis tindak tutur komunikasi berpijak pada prinsip: “satunya kata dan perbuatan”.
saksi meneranglan bahwa Istilah “ujaran kebencian”(hate speech). Ujaran kebencian adalah tindak komunikasi yang dilakukan oleh individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, atau hinaan kepada individu atau kelompok lain dalam pelbagai hal yang berkaitan dengan SARA. Ujaran kebencian, dari perspektif hukum dipahami sebagai perkataan, perilaku, tulisan, atau pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindak kekerasan dan sikap prasangka, baik dari pelaku maupun korban. Ujaran kebencian, dari perspektif Filfasat Bahasa, khususnya dari teori tindak tutur komunikasi, disebut fitnah (defamition), yang terbagi atas fitnah lisan (slander) dan fitnah tertulis (libel). Oleh karena itu, terkait dengan kehidupan berbangsa dan bernegara, ujaran kebencian boleh dipahami sebagai ujaran yang terkategori mengandung penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan menyebarkan berita bohong (hoax).
Saksi Ahli menjelaskan bahwa perbuatan-perbuatan melalui kata-kata yang tergolong menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Di antaranya adalah sebagai berikut.
Menghina individu/kelompok lain melalui kata-kata terkait dengan SARA;
Mencemarkan (merendahkan) nama baik (martabat individu/kelompok) lain melalui kata kata terkait dengan SARA;
Menista individu/kelompok lain terkait dengan SARA;
Memprovokasi (menghasut) individu/kelompok lain terkait dengan SARA;
Menyebarkan berita bohong (hoax) tentang individu/kelompok lain terkait dengan SARA.
Ahli menjelaskan bahwa Jika dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan fitnah yang mengandung unsur SARA, melalui media orasi, kampanye, spanduk, media sosial, demonstrasi, dan ceramah. Dalam bentuk sanksi, hal ini sebenarnya sudah diatur dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ahli menjelaskan bahwa Dari sudut Filsafat Bahasa, seseorang dalam bertindak tutur (berbahasa lisan dan/atau tulisan) selalu menyertakan secara bersamaan/serentak unsur lokusi (niat), ilokusi (wujud/bentuk niatnya berupa kata-kata, kalimat, atau foto), dan perlokusi (respons yang muncul dari pendengar/pembaca). Oleh karena itu, dari sudut teori tindak tutur komunikasi, dikatakan bahwa seseorang dalam bertindak tutur pasti memiliki niat (apa pun itu) dan tujuan tertentu (demi munculnya respons apa pun itu dari pendengar/pembaca).
Dari sudut Filsafat Bahasa, seseorang dalam bertindak tutur (berbahasa lisan dan/atau tulisan) selalu menyertakan secara bersamaan/serentak unsur-unsur lokusi (niat), ilokusi (wujud/bentuk kata-kata dan kalimat), dan perlokusi (respons yang muncul dari pendengar/pembaca). Oleh karena itu, dari sudut teori tindak tutur komunikasi, dikatakan bahwa seseorang dalam bertindak tutur pasti memiliki niat (apa pun itu) dan tujuan tertentu (demi munculnya respons apa pun itu dari pendengar/pembaca).
Dari perspektif Filsafat Bahasa, khususnya terkait dengan teori tindak tutur komunikasi, dapat ditegaskan bahwa sebuah ungkapan bahasa, komentar, status, kalimat, caption, gambar/foto, dan/atau kata-kata yang timbul dari penulis/pembicara kepada orang lain selalu membawa tiga unsur sekaligus, yaitu (1) unsur lokusi alias niat si penulis pembicara; (2) unsur ilokusi alias ungkapan/kalimat/kata-kata yang dimunculkan oleh si penulis/pembicara sehubungan dengan niatnya itu; dan (3) unsur perlokusi alias respons atau penerimaan pembaca/pendengar terhadap unsur lokusi dan ilokusi.
Terkait dengan postingan (kata-kata dan gambar/foto) yang dilakukan oleh Sdr. RIKI KAREL YAKARMILENA melalui Facebook-nya sendiri dengan akun Karel Yaka, dapat dinyatakan bahwa yang bersangkutan – berdasarkan unsur lokusinya – memang berniat memprovokasi para pembaca Facebook (FB)-nya bahwa Papua memang bukan bagian dari Negara Kesatuan RI (NKRI). Oleh karena itu, Sdr. RIKI KAREL YAKARMILENA mengajak siapa pun dengan (cara memprovokasi) bahwa bendera Bintang Fajar harus dikibarkan di seluruh Papua Barat (konteks ajakan ini berpusat pada “acara” peringatan HUT ke-58 Papua Barat). Provokasi yang dilakukan Sdr. RIKI KAREL YAKARMILENA itu, dalam perspektif Filsafat Bahasa terkategori bersifat ekspositif (menyederhanakan sesuatu hal dengan logika terbalik), yaitu agar pembaca FB-nya (terutama orang-orang Papua) meyakini bahwa hidup di bawah NKRI adalah kesengsaraan belaka. Hal ini dapat dilihat contohnya pada unsur ilokusi Sdr. RIKI KAREL YAKARMILENA (perhatikan diksi yang digarisbawahi): (1) “Indonesia hanya akan membunuh dan membinasakan orang papua” (dibaca: orang Indonesia adalah orang-orang barbar); (2) “Orang Papua telahmemasukkan TNI/POLRI ke daftar pembunuhdanteroris” (dibaca: operasi militer TNI/Polri pada tanggal 23/10/2019 di Papua dilogikan secara terbalik bahwa TNI/POLRI adalah pembunuh dan teroris demi menghina instansi TNI/POLRI); (3) “Kalau masih mau tinggal dan rasa nyaman padajalurkolonial,pasti kita orang Papua akan punah” (dibaca: kolonialisme Belanda yang antara lain memproduk orang-orang seperti Sdr. RIKI KAREL YAKARMILENA agaknya mampu membalik logika kebenaran secara ekspositif, sehingga menjadi “kolonialisme” NKRI. Alhasil, dalam hal provokasi, praktik “kolonialisme” Indonesia itu akan memunahkan orang-orang Papua, jika orang-orang Papua masih tetap bersatu dengan NKRI); dan (4) “Rakyat Papua dari Sorong-Merauke mohon dukungan doa dan Kampaye Referendum Bougenville” (dibaca: dengan gaya verdiktif, yaitu hanya mendasarkan diri pada opini pribadi, Sdr. RIKI KAREL YAKARMILENA menegaskan secara provokatif bahwa Papua Barat akan merdeka dari NKRI. Oleh karena itu, ia memohon kepada seluruh rakyat Papua untuk mendukung Kampanye Referendum Bougenville).
Melalui unsur ilokusi (niat) dan perlokusi (wujud niat berupa postingan), Sdr. RIKI KAREL YAKARMILENA nyata-nyata melakukan provokasi terhadap para pembaca FB-nya, penghinaan terhadap TNI/Polri, ekspositif (menyederhanakan masalah), dan verdiktif (opini pribadi) dengan tujuan hendak memicu daya perlokutif (kemunculan respons yang negatif) dari para pembaca FB-nya, agar para pembaca FB-nya percaya, yakin, dan teguh berpendirian bahwa Papua Barat harus merdeka. Dari sudut etika berbangsa dan bernegara, perilaku Sdr. RIKI KAREL YAKARMILENA itu menegaskan bahwa dirinya adalah pribadi/individu/subjek/orang yang tidak memahami etos persatuan-kesatuan bangsa terkait dengan keutuhan NKRI. Boleh dipertanyakan, mengapa Sdr. RIKI KAREL YAKARMILENA berperilaku seolah-olah tidak mengenal Pancasila sebagai filosofis dan ideologi bangsa Indonesia? Mengapa ia juga seolah-olah tidak memahami makna “NKRI harga mati”? Kalau ia mengenal, tentunya ia akan bertindak kritis-etis dan akademis dengan tidak melakukan penyebarluasan isu tentang “kemerdekaan Papua Barat”, yang notabene memang merupakan warisan penjajah kolonial Belanda.
Secara khusus, pihak yang paling dirugikan adalah rakyat Papua itu sendiri, tentunya mereka yang bersikap etis dan kritis dalam berbangsa dan bernegara, mengapa masih dihantui oleh praktik-praktik inkonstitusional semacam yang diperlihatkan oleh postingan Sdr. RIKI KAREL YAKARMILENA. Yang juga harus digaris bawahi, pihak TNI/POLRI juga merupakan pihak yang dirugikan karena tuduhan, fitnah, dan penistaan yang dilakukan oleh Sdr. RIKI KAREL YAKARMILENA melalui postingan pada FB-nya tersebut
DR. Bambang Pratama, SH., MH. (Ahli Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik) yang dibacakan dipersidangan pada pokoknya memberikan sebagai berikut:
Bahwa ahli menjelaskan Mengaitkan fakta dengan unsur norma dari UU-ITE, maka bisa dijelaskan sebagai berikut:
Setiap orang: pemilik akun dan/atau orang yang menguasai akun Facebook bernama Karel Yaka
Dengan sengaja dan tanpa hak:adanya kesengajaan atau niat dari seseorang untuk melakukan suatu tindakan atau perbuatan hukum (transaksi elektronik), yang mana dalam hal ini adalah memposting pada media sosial Facebook;
Menyebarkan informasi:mengirimkan informasi di media sosial Facebook sehingga informasi tersebut dapat dilihat oleh orang lain dan/atau orang banyal;
Yang ditujukan untuk menimbulkan: informasi yang dikirimkan di media sosial sebagaimana dimaksud di atas adalah untuk menimbulkan suatu perasaan tertentu di masyarakat;
Rasa kebencian:Adalah rasa tidak suka terhadap sesuatu;
Rasa permusuhan individu:Adalah rasa untuk bermusuhan atau untuk berkonflik;
Kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA:Sekelompok masyarakat tertentu terkait suku, agama, ras, dan antargolongan yang ditunjuk dalam postingpemilik akun dan/atau orang yang menguasai akun Facebook bernama Karel Yaka
Bahwa Tindakan hukum yang bisa dilakukan dalam penanganan pelanggaran UU-ITE adalah menyita alat bukti berupa perangkat elektronik dan juga akun media sosial Facebook bernama Karel Yaka. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi adanya perubahan atas alat bukti elektronik, karena pengubahan pada perangkat elektronik. Oleh sebab itu penyitaan perangkat elektronik dan akun media sosial Facebook harus dilakukan serta dijaga agar tidak terjadi penghilangan alat bukti.
Ahli menjelaskan bahwa terkait pemenuhan unsur pasal 28 ayat (2) UU-ITE bahwa dikatakan telah terjadi suatu transaksi elektronik. Dalam hal perangkat keras atau perangkat elektronik berupa telepon genggam Samsung J2 Warna Gold SM-J200G/DD Dengan Nomor Imei Slot1 354921/07/700041/1, slot2 354922/07/700041/9, Nomor Simcard Simpati 081343215307 adalah sebagai perangkat keras atau perangkat elektronik terkait pelanggaran pasal 28 ayat (2) UU-ITE yang dimaksud. Sedangkan akun Facebook an. Karel Yaka password ikyeda2017 adalah akun atau bukti digital yang harus diperiksa.
Dalam perspektif UU-ITE tindakan mentransmisikan atau transaksi elektronik bisa dikatakan telah terjadi, dan telah dilakukan beberapa kali. Hal ini bisa dijelaskan sebagai berikut:
Pada tanggal 12 November 2019 pukul 08:46 waktu website server Facebook pemilik akun dan/atau orang yang menguasai akun Facebook bernama Karel Yaka telah mentransmisikan informasi elektronik berupa tulisan, dan dokumen elektronik berupa gambar atau foto. Atas informasi yang kirimkan oleh pemilik akun dan/atau orang yang menguasai akun Facebook bernama Karel Yaka, terlihat sudah banyk orang yang telah melihatnya. Hal ini bisa dilihat dari respon yang tercatat, yaitu sebanyak 127 orang meresponnya, 10 orang yang telah membagikan kepada orang lain, dan 14 orang yang elah berkomentar atas posting tersebut;
Pada tanggal 13 November 2019 pukul 03:21 pemilik akun dan/atau orang yang menguasai akun Facebook bernama Karel Yaka juga telah melakukan posting di media sosialnya, dengan cara mengirimkan informasi elektronik berupa tulisan (text) dan dokumen elektronik berupa gambar atau foto;
Pada tanggal 15 November 2019 pukul 21:01 pemilik akun dan/atau orang yang menguasai akun Facebook bernama Karel Yaka telah melakukan posting di media sosialnya, dengan cara mengirimkan informasi elektronik;
Pada tanggal 16 September 2019 pukul 03:57 pemilik akun dan/atau orang yang menguasai akun Facebook bernama Karel Yaka telah melakukan posting di media sosialnya, dengan cara mengirimkan informasi elektronik. Hal ini juga ditunjukkan dengan adanya sejumlah orang yang merespon dan memberi komentar.
Ahli Menjelaskan bahwa Orang yang bertangungjawab dari pengiriman informasi pada akun media sosial bernama Karel Yaka adalah orang yang memiliki akun dan/atau orang yang menguasai akun Facebook bernama Karel Yaka.
Ahli menjelaskan bahwa Unsur utama dari norma primer (larangan) dari pasal 28 ayat (2) UU-ITE adalah larangan kepada setiap orang untuk tidak melakukan penyebaran informasi yang berbentuk elektronik yang dapat menimbulkan rasa benci dan/atau rasa permusuhan terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Jangkauan dari norma pada pasal 28 ayat (2) UU-ITE adalah kepada setiap orang yang menjadi subjek hukum di Indonesia, sendangkan objek yahg dilarang untuk disebarkan adalah informasi negatif atau informasi yang membuat konflik (rasa benci dan/atau permusuhan)
Bahwa terkait SARA.Ahli menjelaskan bahwa Orang yang bertangungjawab dari pengiriman informasi pada akun media sosial bernama Karek Yaka adalah orang yang memiliki akun dan/atau orang yang menguasai akun Facebook bernama Karel Yaka. Namun demikian, hal yang perlu diperhatikan dalam penerapan UU-ITE dengan kedudukannya sebagai lex specialis, maka tetap bisa menggunakan lex generalis-nya, yaitu KUH Pidana. Artinya, apabila ada pihak-pihak lain selain Sdr. RIKI KAREL YAKARMILENA yang ikut serta dalam melakukan pelanggaran UU-ITE, maka pihak-pihak lain tersebut juga bisa dimintakan pertanggung jawaban hukum
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia untuk memberikan keterangan.
terdakwa menerangkan mengerti diperiksa terkait dengan terdakwa telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) melalui akun facebook terdakwa an. Karel Yaka.
Bahwa benar kejadian tersebut pada hari Sabtu tanggal 16 November 2019 pada pukul 00.35s/d pukul03:57 Wit bertempat di rumah terdakwa di Jl.Salib Belakang Gereja Viadolorosa Polimak IV Kel.A rdipura Distrik Jayapura Selatan,Kota . Jayapura.
Bahwa benar pada saat terdakwa ditangkap selanjutnya terdakwa diinterogasi oleh petugas, dan terdakwa mengakui selaku pemilik akun facebook atas nama Karel Yaka yang telah menyebarkan informasi elektronik dengan menggunakan perangkat elektronik yakni HP Samsung J2 Warna Gold SM-J200G/DD Dengan Nomor Imei Slot1 354921/07/700041/1, slot2 354922/07/700041/9,Nomor Simcard Simpati 081343215307 yang terkoneksi jaringan Internet dengan cara terdakwa membeli paketan internet/ data kemudian terdakwa membuat status/ komentar tulisan/ text pada akun FB Karel Yaka dan menyebarkan, membagikan, mengunggah/ posting ke facebook Karel Yaka,
terdakwa menerangkan bahwa informasi elektronik yang disebarkan oleh terdakwa antara lain sebagai berikut :
pada hari selasa tanggal 12 Nopember 2019 sekitar pukul 08.46 terdakwa memposting kalimat/atau tex foto sebagai berikut :
Tahap Terakhir, Tinggal Tempel Bintang)
Merdeka .... Merdeka... Merdeka.... Papua Merdeka....
Siapkan Bendera Bintang Fajar Mu ... Dan Mari Kita Sama Sama Kibarkan Bendera Bintang Fajar Di Seluruh Tanah West Papua......
Memperingati Hut Kemerdekaan Yang Ke 58 Tahun
I Love Papua...
Papua Merdeka...
Papua Merdeka...
Papua Merdeka...
Pada hari selasa tanggal 12 November 2019 pukul 10.58 . terdakwa memposting kalimat/atau tex foto sebagai berikut :
“Orang papua masukan daftar TNI/POLRI ke daftar pembunuhan dan teroris
ok sepakat.”
Padahari Rabu,tanggal 13 Nopember 2019 sekitar pukul 03.21 wit terdakwa memposting kalimat/atau tex foto sebagai berikut :
tragedi Jayapura Papua pada tanggal 23 / 10/ 2019 Pelaku Militer Indonesia
4. Pada Hari Jumat Tanggal 15 November 2019 Pada Pukul 21:01 , Terdakwa Memposting Tulisan “
I learned that courage was not the absence of fear, but the triumph over it. The brave man is not he who does not feel afraid, but he who conquers that fear....
( NELSON MANDELA )
Saya belajar bahwa keberanian bukanlah ketiadaan rasa takut, tetapi kemenangan di atasnya. Pria pemberani itu bukan dia yang tidak merasa takut, tapi dia yang menaklukkan rasa takut itu....
( NELSON MANDELA )
5. Pada tanggal sabtu tanggal 16 November 2019 pada pukul 00.35 , terdakwa memposting /caption tulisan :
PAPUA MERDEKA. ...
PAPUA MERDEKA. ...
PAPUA MERDEKA. ...
INDONESIA HANYA AKAN MEMBUNUH DAN MEMBINASAKAN ORANG PAPUA....
SADAR !!!
6. PadaHari Sabtu, tanggal16 November 2019 pada pukul 03:57terdakwa memposting dengan tulisan :
“Orang papua punya hak untuk berkarya, berkembang dan
Hidup damai diatas tanah leluhur nya
WEST PAPUA
PAPUA MERDEKA
PAPUA MERDEKA
PAPUA MERDEKA
MELAWAN JALUR
Kalau masih mau tinggal dan rasah nyaman pada jalur KOLONIAL ( PASTI KITA ORANG PAPUA AKAN PUNAH )
HANYA ADA SATU KATA LAWAN
7. Pada hari minggu tanggal 17 November 2019 pada pukul 04:45 wit Postingan/ Caption Tulisan
Kampanye REFERENDUM BOUGENVILLE. Bintang Fajar berkibar bersama sama berdera Bougenville.
Bougenville undang secara resmi Bangsa West papua untuk menyaksikkan Referendum BOUGENVILLE.
Rakyat papua dari sorong-merauke mohon dukugan doa dan Kampaye Referendum BOUGENVILLE.
Referedum Bougenville dimulai tanggal 23- 07 Desember 2019.
Bahwa informasi elektronik yang disebarkan oleh terdakwa dengan kalimat“PAPUA MERDEKA. ...,PAPUA MERDEKA. ...PAPUA MERDEKA. ...INDONESIA HANYA AKAN MEMBUNUH DAN EMBINASAKAN ORANG PAPUA....SADAR !!! selanjutnya “Orang papua punya hak untukberkarya,berkembangdanHidup damai diatas tanah leluhurWESTPAPUAPAPUAMERDEKAPAPUA MERDEKAPAPUA MERDEKAMELAWAN JALURKalau masih mau tinggal dan rasah nyaman pada jalur KOLONIAL ( PASTI KITA ORANG PAPUA AKAN PUNAH)HANYA ADA SATU KATA LAWAN
Bahwa Maksud dan Tujuan terdakwa memosting pada akun Facebooknya adalah Tersangka mengajak orang/ pembaca Faceboonya untuk bersama-sama mengibarkan bendera Bintang Gejora dalam Rangka memperingati Kemerdekaan Papua Barat.
Bahwa Kalimat/ text yang diposting terdakwa adalah merupakan pendapat pribadi Tersangka Bahwa selama Bangsa papua masih tinggal dengan Indonesia maka orang Papua akan Punah.
Bahwa Maksud dan tujuan terdakwa adalah pemerintah Indonesia dari awal masuk ke Papua melakukan pendekatan dengan cara-cara militer atau menggunakan senjata hal tersebut dapat mengakibatkan korban orang papua Mati sampai sekarang
Bahwa tersangka menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa tersangka berpendapat bahwa pemerintah Indonesia hanya akan membunuh dan membinasakan orang papua,adalah tersangka dapatkan Informasi dari terdakwa menonton film –film documenter tentang papua pada Youtube dan membaca buku.
Bahwa terdakwa mendapatkan sumber foto-foto dan video yang Tersangka posting pada akun facebook Karel Yaka dari akun facebook dan Youtube dengan cara saya melihat dan membaca foto, video dan tulisan selanjutnya tersangka bagikan ke facebook .
Bahwa terdakwa dalam pemeriksaan nya tidak dapat memberikan bukti yang nyata tentang kata-kata tersangka terkait Indonesia hanya akan membunuh dan membinasakan orang papua, tersangka hanya berdasarkan apa yang tersangka lihat dan baca dibuku dan Youtube dan tersangka tidak pernah mengetahui kejadian atau fakta sebenarnya yang terjadi .
Menimbang, bahwa Terdakwa /Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan saksi yang meringankan ( A de Charge ) sebagai berikut:
Guntur Fonataba. dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi tahu dihadirkan dalam persidangan ini berkaitan dengan postingan facebook terdakwa;
Bahwa saksi memiliki akun facebook yang berteman dengan akun facebook milik terdakwa.
Bahwa akun facebook milik terdakwa bemama Karel Yaka;
Bahwa saksi melihat dan membaca postingan pada akun facebook terdakwa pada tanggal 12, 15, 16 dan 17 November 2019, tetapi saksi lupa kalimat dalam postingan terdakwa tersebut;
Bahwa saat melihat dan membaca postingan terdakwa tersebut, tidak timbul kebencian dan permusuhan dalam diri saksi;
Bahwa saat membaca postingan terdakwa tersebut, saksi tidak terprovokasi dengan kalimat-kalimat yang diposting oleh terdakwa melalui akun facebooknya;
Bahwa setelah terdakwa memposting kalimat-kalimat tersebut, tidak timbul konflik antar suku, agama dan ras dan juga tidak ada gejolak di dalam masyarakat yang berkaitan dengan postingan tersebut;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya
Philipus Robaha dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa dihadirkan dalam persidangan ini berkaitan dengan postingan facebook terdakwa;
Bahwa saksi memiliki akun facebook yang berteman dengan akun facebook milik terdakwa;
Bahwa akun facebook milik terdakwa bemama Karel Yaka;
Bahwa saksi melihat dan membaca postingan pada akim facebook terdakwa pada tanggal 12, 15, 16 dan 17 November 2019, tetapi saksi lupa kalimat dalam postingan terdakwa tersebut;
Bahwa saat melihat dan membaca postingan terdakwa tersebut, tidak timbul kebencian dan permusuhan dalam diri saksi;
Bahwa saat membaca postingan terdakwa tersebut, saksi tidak terprovokasi dengan kalimat-kalimat yang diposting oleh terdakwa melalui akun facebooknya;
Bahwa setelah terdakwa memposting kalimat-kalimat tersebut, tidak timbul konflik antar suku, agama dan ras dan juga tidak ada gejolak di dalam masyarakat yang berkaitan dengan postingan tersebut;
Bahwa tujuan terdakwa memposting kalimat tersebut adalah menyampaikan isi hatinya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
- 7 (tujuh) lembar print out / hasil cetakan dari akun facebook an. Karel Yaka .
- 1 (satu) unit Hp Samsung J2 Warna Gold SM-J200G/DD Dengan Nomor Imei Slot1 354921/07/700041/1, slot2 354922/07/700041/9, Nomor Simcard Simpati 081343215307. Dan di dalam HP tersebut terdapat akun facebook an. Karel Yaka l / nomor telfon (081343215307 password ikyeda 2017
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa RIKI KAREL YAKARMILENA pada hari Sabtu tanggal 16 November 2019 pada pukul 00.35 s/d pukul 03:57 Wit bertempat di rumah terdakwa di Jl.Salib Belakang Gereja Viadolorosa Polimak IV Kel.A rdipura Distrik Jayapura Selatan,Kota Jayapura dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan /kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku,agama,ras,dan antar golongan (SARA) .
Bahwa awalnya pada tanggal 08 Nopember 2019 petugas polisi yakni saksi Herman Satsuitubun dari Subdit V Cyber direktorat reskrimsus polda Papua bersama petugas polisi lainnya mendapat perintah untuk melakukan patroli Cyber atau penyelidikan online (Profiling) pada media sosial facebook ketika itu saksi Herman Satsuitubun mendapati akun media sosial berupa facebook atas nama Karel Yaka ada memposting/mengunggah vidio yang memuat ujaran kebencian atau permusuhan setelah itu saksi bersama anggota lainnya melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan cara melakukan pencarian data dari satuan kewilayahan yang akhirnya ditemukan bahwa pemilik atau pengelola akun tersebut adalah terdakwa RIKI KAREL YAKARMILENA sehinga terdakwa dicari dan dimankan untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bahwa ketika diinterogasi oleh petugas, diakui oleh terdakwa selaku pemilik akun facebook atas nama Karel Yaka bahwa terdakwa telah menyebarkan informasi dengan menggunakan perangkat elektronik yakni HP Samsung J2 Warna Gold SM-J200G/DD Dengan Nomor Imei Slot1 354921/07/700041/1, slot2 354922/07/700041/9, Nomor Simcard Simpati 081343215307 yang terkoneksi jaringan Internet dengan cara terdakwa membeli paketan internet/ data kemudian terdakwa membuat status/ komentar tulisan/ text pada akun FB Karel Yaka dan menyebarkan, membagikan, mengunggah/ posting ke facebook Karel Yaka,
Bahwa informasi elektronik yang disebarkan oleh terdakwa antara lain sebagai berikut :
pada hari selasa tanggal 12 Nopember 2019 sekitar pukul 08.46 terdakwa memposting kalimat/atau tex foto sebagai berikut :
Tahap Terakhir, Tinggal Tempel Bintang)
Merdeka .... Merdeka... Merdeka.... Papua Merdeka....
Siapkan Bendera Bintang Fajar Mu ... Dan Mari Kita Sama Sama Kibarkan Bendera Bintang Fajar Di Seluruh Tanah West Papua......
Memperingati Hut Kemerdekaan Yang Ke 58 Tahun
I Love Papua...
Papua Merdeka...
Papua Merdeka...
Papua Merdeka...
Pada hari selasa tanggal 12 November 2019 pukul 10.58 . terdakwa memposting kalimat/atau tex foto sebagai berikut :
“Orang papua masukan daftar TNI/POLRI ke daftar pembunuhan dan teroris
ok sepakat.”
Pada hari Rabu,tanggal 13 Nopember 2019 sekitar pukul 03.21 wit terdakwa memposting kalimat/atau tex foto sebagai berikut :
tragedi Jayapura Papua pada tanggal 23 / 10/ 2019 Pelaku Militer Indonesia.
4. Pada Hari Jumat Tanggal 15 November 2019 Pada Pukul 21:01 , Terdakwa Memposting Tulisan “
I learned that courage was not the absence of fear, but the triumph over it. The brave man is not he who does not feel afraid, but he who conquers that fear....
( NELSON MANDELA )
Saya belajar bahwa keberanian bukanlah ketiadaan rasa takut, tetapi kemenangan di atasnya. Pria pemberani itu bukan dia yang tidak merasa takut, tapi dia yang menaklukkan rasa takut itu....
( NELSON MANDELA )
5. Pada tanggal sabtu tanggal 16 November 2019 pada pukul 00.35 , terdakwa memposting /caption tulisan :
PAPUA MERDEKA. ...
PAPUA MERDEKA. ...
PAPUA MERDEKA. ...
INDONESIA HANYA AKAN MEMBUNUH DAN MEMBINASAKAN ORANG PAPUA....
SADAR !!!
6. Pada Hari Sabtu, tanggal 16 November 2019 pada pukul 03:57 terdakwa memposting dengan tulisan :
“Orang papua punya hak untuk berkarya, berkembang dan
Hidup damai diatas tanah leluhur nya
WEST PAPUA
PAPUA MERDEKA
PAPUA MERDEKA
PAPUA MERDEKA
MELAWAN JALUR
Kalau masih mau tinggal dan rasah nyaman pada jalur KOLONIAL ( PASTI KITA ORANG PAPUA AKAN PUNAH )
HANYA ADA SATU KATA LAWAN
7. Pada hari minggu tanggal 17 November 2019 pada pukul 04:45 wit Postingan/ Caption Tulisan
Kampanye REFERENDUM BOUGENVILLE. Bintang Fajar berkibar bersama sama berdera Bougenville.
Bougenville undang secara resmi Bangsa West papua untuk menyaksikkan Referendum BOUGENVILLE.
Rakyat papua dari sorong-merauke mohon dukugan doa dan Kampaye Referendum BOUGENVILLE
Referedum Bougenville dimulai tanggal 23- 07 Desember 2019.
Bahwa informasi elektronik yang disebarkan oleh terdakwa dengan kalimat“PAPUA MERDEKA. ...,PAPUA MERDEKA. ...PAPUA MERDEKA. ...INDONESIA HANYA AKAN MEMBUNUH DAN EMBINASAKAN ORANG PAPUA....SADAR !!! selanjutnya “Orang papua punya hak untukberkarya,berkembangdanHidup damai diatas tanah leluhur WEST PAPUA PAPUA MERDEKA PAPUA MERDEKA PAPUA MERDEKA MELAWAN JALUR Kalau masih mau tinggal dan rasah nyaman pada jalur KOLONIAL ( PASTI KITA ORANG PAPUA AKAN PUNAH) HANYA ADA SATU KATA LAWAN.
Bahwa Maksud dan Tujuan terdakwa memosting pada akun Facebooknya adalah Tersangka mengajak orang/ pembaca Faceboonya untuk bersama-sama mengibarkan bendera Bintang Gejora dalam Rangka memperingati Kemerdekaan Papua Barat.
Bahwa Kalimat/ text yang diposting terdakwa adalah merupakan pendapat pribadi Tersangka Bahwa selama Bangsa papua masih tinggal dengan Indonesia maka orang Papua akan Punah.
Bahwa Maksud dan tujuan terdakwa adalah pemerintah Indonesia dari awal masuk ke Papua melakukan pendekatan dengan cara-cara militer atau menggunakan senjata hal tersebut dapat mengakibatkan korban orang papua Mati sampai sekarang.
Bahwa tersangka menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa tersangka berpendapat bahwa pemerintah Indonesia hanya akan membunuh dan membinasakan orang papua,adalah tersangka dapatkan Informasi dari terdakwa menonton film –film documenter tentang papua pada Youtube dan membaca buku.
Bahwa terdakwa mendapatkan sumber foto-foto dan video yang Tersangka posting pada akun facebook Karel Yaka dari akun facebook dan Youtube dengan cara saya melihat dan membaca foto, video dan tulisan selanjutnya tersangka bagikan ke facebook
Bahwa terdakwa dalam pemeriksaan nya tidak dapat memberikan bukti yang nyata tentang kata-kata tersangka terkait Indonesia hanya akan membunuh dan membinasakan orang papua, tersangka hanya berdasarkan apa yang tersangka lihat dan baca dibuku dan Youtube dan tersangka tidak pernah mengetahui kejadian atau fakta sebenarnya yang terjadi
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal yaitu Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang
Unsur dengan sengaja dan tanpa hak
Unsur menyebarkan informasi
Unsur yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan /kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku,agama,ras,dan antar golongan (SARA)
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur setiap orang:
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang adalah orang perorangan atau korporasi sebagai subyek hukum atau pelaku suatu tindak pidana yaitu orang atau manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban yang telah melakukan suatu perbuatan pidana yang mampu dipertanggungjawabkan secara hukum. Dan dalam perkara ini yang menjadi subyek hukum adalah Terdakwa RIKI KAREL YAKARMILENA dan dari hasil pemeriksaan dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pengakuan Terdakwa sendiri dalam pemeriksaan identitas Terdakwa, tidak terdapat kekeliruan tentang orang yang diajukan (error in persona) dipersidangan. Bahwa Terdakwa yang diajukan ke persidangan adalah benar orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga terungkap fakta bahwa Terdakwa adalah sehat secara jasmani dan cakap menurut hukum, hal mana Terdakwa mampu menjawab setiap pertanyaan di persidangan secara lancar, Namun demikian untuk menentukan apakah Terdakwa dapat dikatakan orang yang melakukan tindak pidana atau sebagai pelaku tindak pidana, tentunya harus dibuktikan apakah ada perbuatan yang dilakukan Terdakwa yang memenuhi rumusan pasal-pasal pidana yang didakwakan olehPenuntut Umum kepadanya. Hal ini tentunya akan menyangkut apakah ada unsur-unsur essensial dari dakwaan ini yang telah dilanggar oleh Terdakwa yakni: dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik;
Ad.2. Unsurdengan sengaja dan tanpa hak
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur dengan sengaja diartikan sebagai “pelaku menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan, dalam hal ini perbuatan sipelaku bertujuan untuk menimbulkan akibat yang dilarang yaitu perbuatan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan mengetahui bahwa Informasi dan/atau Dokumen Elektronik tersebut memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Sementara unsur tanpa hak dalam kesempatan yang sama juga diartikan sebagai “perumusan sifat melawan hukum yang dapat diartikan (1) bertentangan dengan hukum dan (2) bertentangan dengan hak atau tanpa kewenangan;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa bahwa pada pada hari Sabtu tanggal 16 November 2019 pada pukul 00.35s/d pukul03:57 Wit bertempat di rumah terdakwa di Jl.Salib Belakang Gereja Viadolorosa Polimak IV Kel.Ardipura Distrik Jayapura Selatan,Kota terdakwa ditangkap oleh petugas polisi dari direlktorat reskrimsus polda Papua .
Menimbang bahwa benar terdakwa ditangkap karena terdakwa mempostingatau menyebarkan informasi elektronik antara lain sebagai berikut :
pada hari selasa tanggal 12 Nopember 2019 sekitar pukul 08.46 terdakwa memposting kalimat/atau tex foto sebagai berikut :
Tahap Terakhir, Tinggal Tempel Bintang)
Merdeka .... Merdeka... Merdeka.... Papua Merdeka....
Siapkan Bendera Bintang Fajar Mu ... Dan Mari Kita Sama Sama Kibarkan Bendera Bintang Fajar Di Seluruh Tanah West Papua......
Memperingati Hut Kemerdekaan Yang Ke 58 Tahun
I Love Papua...
Papua Merdeka...
Papua Merdeka...
Papua Merdeka...
Pada hari selasa tanggal 12 November 2019 pukul 10.58 . terdakwa memposting kalimat/atau tex foto sebagai berikut :“1.Orang papua masukan daftar TNI/POLRI ke daftar pembunuhan dan teroris” ok sepakat.”
Padahari Rabu,tanggal 13 Nopember 2019 sekitar pukul 03.21 wit terdakwa memposting kalimat/atau tex foto sebagai berikut :
tragedi Jayapura Papua pada tanggal 23 / 10/ 2019 Pelaku Militer Indonesia
Pada Hari Jumat Tanggal 15 November 2019 Pada Pukul 21:01 , Terdakwa Memposting Tulisan “ I learned that courage was not the absence of fear, but the triumph over it. The brave man is not he who does not feel afraid, but he who conquers that fear....
( NELSON MANDELA ) Saya belajar bahwa keberanian bukanlah ketiadaan rasa takut, tetapi kemenangan di atasnya. Pria pemberani itu bukan dia yang tidak merasa takut, tapi dia yang menaklukkan rasa takut itu....
( NELSON MANDELA )Pada tanggal sabtu tanggal 16 November 2019 pada pukul 00.35 , terdakwa memposting /caption tulisan :
PAPUA MERDEKA. ...
PAPUA MERDEKA. ...
PAPUA MERDEKA. ...
INDONESIA HANYA AKAN MEMBUNUH DAN MEMBINASAKAN ORANG PAPUA....
SADAR !!!
PadaHari Sabtu, tanggal16 November 2019 pada pukul 03:57terdakwa memposting dengan tulisan : “Orang papua punya hak untuk berkarya, berkembang dan Hidup damai diatas tanah leluhur nya
WEST PAPUA
PAPUA MERDEKA
PAPUA MERDEKA
PAPUA MERDEKA
MELAWAN JALUR
Kalau masih mau tinggal dan rasah nyaman pada jalur KOLONIAL ( PASTI KITA ORANG PAPUA AKAN PUNAH )
HANYA ADA SATU KATA LAWAN
Pada hari minggu tanggal 17 November 2019 pada pukul 04:45 wit Postingan/ Caption Tulisan
Kampanye REFERENDUM BOUGENVILLE. Bintang Fajar berkibar bersama sama berdera Bougenville.
Bougenville undang secara resmi Bangsa West papua untuk menyaksikkan Referendum BOUGENVILLE.
Rakyat papua dari sorong-merauke mohon dukugan doa dan Kampaye Referendum BOUGENVILLE.
Referedum Bougenville dimulai tanggal 23- 07 Desember 2019.
Bahwa informasi elektronik yang disebarkan oleh terdakwa dengan kalimat“PAPUA MERDEKA. ...,PAPUA MERDEKA. ...PAPUA MERDEKA. ...INDONESIA HANYA AKAN MEMBUNUH DAN EMBINASAKAN ORANG PAPUA....SADAR !!! selanjutnya
“Orang papua punya hak untukberkarya,berkembangdanHidup damai diatas tanah leluhurWESTPAPUAPAPUAMERDEKAPAPUA MERDEKAPAPUA MERDEKAMELAWAN JALURKalau masih mau tinggal dan rasah nyaman pada jalur KOLONIAL ( PASTI KITA ORANG PAPUA AKAN PUNAH)HANYA ADA SATU KATA LAWAN
Menimbang bahwa Maksud dan Tujuan terdakwa memosting pada akun Facebooknya adalah Tersangka mengajak orang/ pembaca Faceboonya untuk bersama-sama mengibarkan bendera Bintang Gejora dalam Rangka memperingati Kemerdekaan Papua Barat.
Menimbang bahwa Kalimat/ text yang diposting terdakwa adalah merupakan pendapat pribadi Tersangka Bahwa selama Bangsa papua masih tinggal dengan Indonesia maka orang Papua akan Punah, Maksud dan tujuan terdakwa adalah pemerintah Indonesia dari awal masuk ke Papua melakukan pendekatan dengan cara-cara militer atau menggunakan senjata hal tersebut dapat mengakibatkan korban orang papua Mati sampai sekarang.
Menimbang bahwa tersangka menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa tersangka berpendapat bahwa pemerintah Indonesia hanya akan membunuh dan membinasakan orang papua,adalah tersangka dapatkan Informasi dari terdakwa menonton film –film documenter tentang papua pada Youtube dan membaca buku.
Menimbang bahwa Tersangka mendapatkan sumber foto-foto dan video yang Tersangka posting pada akun facebook Karel Yaka dari akun facebook dan Youtube dengan cara saya melihat dan membaca foto, video dan tulisan selanjutnya tersangka bagikan ke facebook .
Menimbang bahwa terdakwa dalam pemeriksaan nya tidak dapat memberikan bukti yang nyata tentang kata-kata tersangka terkait Indonesia hanya akan membunuh dan membinasakan orang papua, tersangka hanya berdasarkan apa yang tersangka lihat dan baca dibuku dan Youtube dan tersangka tidak pernah mengetahui kejadian atau fakta sebenarnya yang terjadi
Menimbang bahwa perbuatan terdakwa yang mepsting kalaimat-kalimat tersebut diakun fecabooknya merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau undang-undang.
Menimbang bahwa dengan demikian unsure ini telah terpenuhi menurut hukum.
Ad.3 Unsur menyebarkan informasi
Menimbang bahwa kamus besar Bahasa Indonesia yang dimaksud dengan menyebarkantermasuk didalamnya kata membagi-bagikan, mengirimkan ( misalnya surat ,undangan dll) sedangkan Berdasarkan UU ITE, Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, tetetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi dan Terdakwa bahwa pada pada hari Sabtu tanggal 16 November 2019 pada pukul 00.35s/d pukul03:57 Wit bertempat di rumah terdakwa di Jl.Salib Belakang Gereja Viadolorosa Polimak IV Kel.Ardipura Distrik Jayapura Selatan,Kota terdakwa ditangkap oleh petugas polisi dari direlktorat reskrimsus polda Papua .
Menimbang bahwa benar terdakwa ditangkap karena terdakwa mempostingatau menyebarkan informasi elektronik antara lain sebagai berikut :
pada hari selasa tanggal 12 Nopember 2019 sekitar pukul 08.46 terdakwa memposting kalimat/atau tex foto sebagai berikut :
Tahap Terakhir, Tinggal Tempel Bintang)
Merdeka .... Merdeka... Merdeka.... Papua Merdeka....
Siapkan Bendera Bintang Fajar Mu ... Dan Mari Kita Sama Sama Kibarkan Bendera Bintang Fajar Di Seluruh Tanah West Papua......
Memperingati Hut Kemerdekaan Yang Ke 58 Tahun
I Love Papua...
Papua Merdeka...
Papua Merdeka...
Papua Merdeka...
Pada hari selasa tanggal 12 November 2019 pukul 10.58 . terdakwa memposting kalimat/atau tex foto sebagai berikut :“1.Orang papua masukan daftar TNI/POLRI ke daftar pembunuhan dan teroris” ok sepakat.”
Padahari Rabu,tanggal 13 Nopember 2019 sekitar pukul 03.21 wit terdakwa memposting kalimat/atau tex foto sebagai berikut :
tragedi Jayapura Papua pada tanggal 23 / 10/ 2019 Pelaku Militer Indonesia
Pada Hari Jumat Tanggal 15 November 2019 Pada Pukul 21:01 , Terdakwa Memposting Tulisan “ I learned that courage was not the absence of fear, but the triumph over it. The brave man is not he who does not feel afraid, but he who conquers that fear....
( NELSON MANDELA ) Saya belajar bahwa keberanian bukanlah ketiadaan rasa takut, tetapi kemenangan di atasnya. Pria pemberani itu bukan dia yang tidak merasa takut, tapi dia yang menaklukkan rasa takut itu....
( NELSON MANDELA )Pada tanggal sabtu tanggal 16 November 2019 pada pukul 00.35 , terdakwa memposting /caption tulisan :
PAPUA MERDEKA. ...
PAPUA MERDEKA. ...
PAPUA MERDEKA. ...
INDONESIA HANYA AKAN MEMBUNUH DAN MEMBINASAKAN ORANG PAPUA....
SADAR !!!
PadaHari Sabtu, tanggal16 November 2019 pada pukul 03:57terdakwa memposting dengan tulisan : “Orang papua punya hak untuk berkarya, berkembang dan Hidup damai diatas tanah leluhur nya
WEST PAPUA
PAPUA MERDEKA
PAPUA MERDEKA
PAPUA MERDEKA
MELAWAN JALUR
Kalau masih mau tinggal dan rasah nyaman pada jalur KOLONIAL ( PASTI KITA ORANG PAPUA AKAN PUNAH )
HANYA ADA SATU KATA LAWAN
Pada hari minggu tanggal 17 November 2019 pada pukul 04:45 wit Postingan/ Caption Tulisan
Kampanye REFERENDUM BOUGENVILLE. Bintang Fajar berkibar bersama sama berdera Bougenville.
Bougenville undang secara resmi Bangsa West papua untuk menyaksikkan Referendum BOUGENVILLE.
Rakyat papua dari sorong-merauke mohon dukugan doa dan Kampaye Referendum BOUGENVILLE.
Referedum Bougenville dimulai tanggal 23- 07 Desember 2019.
Bahwa informasi elektronik yang disebarkan oleh terdakwa dengan kalimat“PAPUA MERDEKA. ...,PAPUA MERDEKA. ...PAPUA MERDEKA. ...INDONESIA HANYA AKAN MEMBUNUH DAN EMBINASAKAN ORANG PAPUA....SADAR !!! selanjutnya “Orang papua punya hak untukberkarya,berkembangdanHidup damai diatas tanah leluhurWESTPAPUAPAPUAMERDEKAPAPUA MERDEKAPAPUA MERDEKAMELAWAN JALURKalau masih mau tinggal dan rasah nyaman pada jalur KOLONIAL ( PASTI KITA ORANG PAPUA AKAN PUNAH)HANYA ADA SATU KATA LAWAN
Menimbang bahwa terdakwa mendapatkan sumber foto-foto dan video yang Tersangka posting pada akun facebook Karel Yaka dari akun facebook dan Youtube dengan cara saya melihat dan membaca foto, video dan tulisan selanjutnya tersangka bagikan ke facebook.
Menimbang Bahwa informasi yang terdakwa bagikan tersebut telah mendapat tanggapan dan reaksi dari pengguna fecebook lainnya yaitu terdapat komentar sebanyak 25 (duapuluh lima komentar dan 125 caption 11 kali dibagikan (membagikan pada akun facebook pribadi maupun group).
Menimbang bahwa dengan demikian unsure ini telah terpenuhi menurut hukum.
Ad.4 Unsur yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan /kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku,agama,ras,dan antar golongan (SARA)
Menimbang, bahwa kamus Besar Bahasa Indonesaia memberikan arti kebencian adalah perasaan benci;sifat-sifatbenci.sedangkan Dalam arti hukum, ucapan kebencian (hate speech) adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku, pernyataan tersebut, atau korban dari tindakan tersebut. sedangkan permusuhan berasak dari kata musuh yang artinya lawan (berkelahi, bertengkar, berperang, berjudi, bertanding, dsb);
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa benar pada pada hari Sabtu tanggal 16 November 2019 pada pukul 00.35s/d pukul03:57 Wit bertempat di rumah terdakwa di Jl.Salib Belakang Gereja Viadolorosa Polimak IV Kel.Ardipura Distrik Jayapura Selatan,Kota terdakwa ditangkap oleh petugas polisi dari direlktorat reskrimsus polda Papua karena telah membagikan atau mengirimkan informasi elektronik dengan menggunakan perangkat elektronik yakni HP Samsung J2 Warna Gold SM-J200G/DD Dengan Nomor Imei Slot1 354921/07/700041/1, slot2 354922/07/700041/9, Nomor Simcard Simpati 081343215307 melalui akun facebook terdakwa yang bernama Karel Yaka dan informasi yang terdakwa bagikan tersebut telah mendapat tanggapan dan reaksi dari pengguna fecebook lainnya yaitu terdapat komentar sebanyak 25 (duapuluh lima komentar dan 125 caption 11 kali dibagikan (membagikan pada akun facebook pribadi maupun group).
Menimbang bahwa dari informasi –informasi elektronik yang disebarkan tersebut, terdapat kalimat-kalimat yang disebarkan oleh terdakwa yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dari terdakwa kepada Pemerintah Negera Republik Indonesia diantaranya :
pada hari selasa tanggal 12 Nopember 2019 sekitar pukul 08.46 terdakwa memposting kalimat/atau tex foto sebagai berikut :
Tahap Terakhir, Tinggal Tempel Bintang)
Merdeka .... Merdeka... Merdeka.... Papua Merdeka....
Siapkan Bendera Bintang Fajar Mu ... Dan Mari Kita Sama Sama Kibarkan Bendera Bintang Fajar Di Seluruh Tanah West Papua......
Memperingati Hut Kemerdekaan Yang Ke 58 Tahun
I Love Papua...
Papua Merdeka...
Papua Merdeka...
Papua Merdeka...
Pada hari selasa tanggal 12 November 2019 pukul 10.58 . terdakwa memposting kalimat/atau tex foto sebagai berikut :“1.Orang papua masukan daftar TNI/POLRI ke daftar pembunuhan dan teroris” ok sepakat.”
Padahari Rabu,tanggal 13 Nopember 2019 sekitar pukul 03.21 wit terdakwa memposting kalimat/atau tex foto sebagai berikut :
tragedi Jayapura Papua pada tanggal 23 / 10/ 2019 Pelaku Militer Indonesia
Pada Hari Jumat Tanggal 15 November 2019 Pada Pukul 21:01 , Terdakwa Memposting Tulisan “ I learned that courage was not the absence of fear, but the triumph over it. The brave man is not he who does not feel afraid, but he who conquers that fear....
( NELSON MANDELA ) Saya belajar bahwa keberanian bukanlah ketiadaan rasa takut, tetapi kemenangan di atasnya. Pria pemberani itu bukan dia yang tidak merasa takut, tapi dia yang menaklukkan rasa takut itu....
( NELSON MANDELA )Pada tanggal sabtu tanggal 16 November 2019 pada pukul 00.35 , terdakwa memposting /caption tulisan :
PAPUA MERDEKA. ...
PAPUA MERDEKA. ...
PAPUA MERDEKA. ...
INDONESIA HANYA AKAN MEMBUNUH DAN MEMBINASAKAN ORANG PAPUA....
SADAR !!!
PadaHari Sabtu, tanggal16 November 2019 pada pukul 03:57terdakwa memposting dengan tulisan : “Orang papua punya hak untuk berkarya, berkembang dan Hidup damai diatas tanah leluhur nya
WEST PAPUA
PAPUA MERDEKA
PAPUA MERDEKA
PAPUA MERDEKA
MELAWAN JALUR
Kalau masih mau tinggal dan rasah nyaman pada jalur KOLONIAL ( PASTI KITA ORANG PAPUA AKAN PUNAH )
HANYA ADA SATU KATA LAWAN
Pada hari minggu tanggal 17 November 2019 pada pukul 04:45 wit Postingan/ Caption Tulisan
Kampanye REFERENDUM BOUGENVILLE. Bintang Fajar berkibar bersama sama berdera Bougenville.
Bougenville undang secara resmi Bangsa West papua untuk menyaksikkan Referendum BOUGENVILLE.
Rakyat papua dari sorong-merauke mohon dukugan doa dan Kampaye Referendum BOUGENVILLE.
Referedum Bougenville dimulai tanggal 23- 07 Desember 2019.
Bahwa informasi elektronik yang disebarkan oleh terdakwa dengan kalimat“PAPUA MERDEKA. ...,PAPUA MERDEKA. ...PAPUA MERDEKA. ...INDONESIA HANYA AKAN MEMBUNUH DAN EMBINASAKAN ORANG PAPUA....SADAR !!! selanjutnya “Orang papua punya hak untukberkarya,berkembangdanHidup damai diatas tanah leluhurWESTPAPUAPAPUAMERDEKAPAPUA MERDEKAPAPUA MERDEKAMELAWAN JALURKalau masih mau tinggal dan rasah nyaman pada jalur KOLONIAL ( PASTI KITA ORANG PAPUA AKAN PUNAH)HANYA ADA SATU KATA LAWAN
Menimbang bahwa kata LAWAN menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah menentang, musuh, atau seteru dengan demikian apabila dikaitkan dengan kalimat –kalimat yang telah disebarkan oleh terdakwa sebagaimana postingan tersebut adalah kalimat yang mengarah kepada suatu permusuhan dalam hal ini yang dimaksud adalah permusuhan kepada Bangsa Indonesia.
Menimbang bahwa dengan demikian unsure ini telah terpenuhi dan terbukti
Menimbang bahwa mengenai keterangan dari saksi yang meringankan yang dihadirkan oleh Terdakwa yaitu Philipus Robaha bahwa postingan yang dilakukan terdakwa adalah ungkapan isi hatinya terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana tuntutan penuntut Umum harusnya dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
7 (tujuh) lembar print out / hasil cetakan dari akun facebook an. Karel Yaka
1 (satu) unit Hp Samsung J2 Warna Gold SM-J200G/DD Dengan Nomor Imei Slot1 354921/07/700041/1, slot2 354922/07/700041/9, Nomor Simcard Simpati 081343215307. Dan di dalam HP tersebut terdapat akun facebook an. Karel Yakaemail / nomor telfon (081343215307 password ikyeda 2017
Dirampas untuk dimusnahkan,
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat secara khusus masyarakat pengunggah media sosial;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa RIKI KAREL YAKARMILENA tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan /kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku,agama,ras,dan antar golongan (SARA) ,” , sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan terdakwa tetap ditahan
Menetapkan barang bukti berupa:
7 (tujuh) lembar print out / hasil cetakan dari akun facebook an. Karel Yaka
1 (satu) unit Hp Samsung J2 Warna Gold SM-J200G/DD Dengan Nomor Imei Slot1 354921/07/700041/1, slot2 354922/07/700041/9, Nomor Simcard Simpati 081343215307. Dan di dalam HP tersebut terdapat akun facebook an. Karel Yakaemail / nomor telfon (081343215307 password ikyeda 2017
Dirampas untuk dimusnahkan,
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura, pada hari Rabu tanggal 29 April 2020 oleh kami, Alexander Jacob Tetelepta, S.H, sebagai Hakim Ketua , Roberto Naibaho S.H. , Korneles Waroi S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari ini juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Claudia Youline, SH.MH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jayapura, serta dihadiri oleh Yafeth.R.Bonay, S.H.MH, Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Roberto Naibaho S.H. Alexander Jacob Tetelepta, S.H.
Korneles Waroi S.H..
Panitera Pengganti,
Claudia Youline, SH.MH