239/Pid.Sus/2019/PN Kpg
Putusan PN KUPANG Nomor 239/Pid.Sus/2019/PN Kpg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: JANUARIUS L. BOLITOBI. S.H Terdakwa: FERIANUS HELLE als VIRGO
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Ferianus Helle als Virgo tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menguasa, membawa dan menyimpan senjata api dan senjata penusuk” Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) pucuk senjata api rakitan terbuat dari besi dengan gagangnya terbuat dari kayu yang di dalam larasnya masih terdapat sebuah peluru; 1 (satu) bilah pisau terbuat dari besi diikat dengan gagang pisau terbuat dari kayu dengan panjang pisau keseluruhan 27 cm, panjang besi pisau 15 cm, panjang gagang pisau 12 cm, dan; Sebuah tas berwarna coklat yang pada bagian depannya terdapat tulisan Rykers; Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 239/Pid.Sus/2019/PN Kpg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kupang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Ferianus Helle als Virgo
2. Tempat lahir : Rote
3. Umur/Tanggal lahir : 33/17 Agustus 1986
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Belakang Kantor Damri Kel. Naikoten I Kec. Kota
Raja Kota Kupang
7. Agama : Protestan
8. Pekerjaan : Pengemudi
Terdakwa Ferianus Helle als Virgo ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 12 Juni 2019 sampai dengan tanggal 1 Juli 2019
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 2 Juli 2019 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2019
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 9 September 2019
4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 September 2019 sampai dengan tanggal 9 Oktober 2019
5. Penuntut Umum sejak tanggal 9 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2019
6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 20 November 2019
7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 November 2019 sampai dengan tanggal 19 Januari 2020
Terdakwa dalam perkara ini didampingi Penasihat Hukum Louis Balun, SH, dkk, berdasarkan Penetepan Hakim Ketua Majelis dalam perkara ini;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kupang Nomor 239/Pid.Sus/2019/PN Kpg tanggal 22 Oktober 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 239/Pid.Sus/2019/PN Kpg tanggal 22 Oktober 2019 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa FERIANUS HELLE alias VIRGO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan tanpa hak menguasai senjata api dan senjata tajam penusuk” sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 sebagaimana dalam dakwaan kami.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FERIANUS HELLE alias VIRGO berupa pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap di tahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) pucuk senjata api rakitan terbuat dari besi dengan gagangnya terbuat dari kayu yang di dalam larasnya masih terdapat sebuah peluru;
1 (satu) 1 (satu) bilah pisau terbuat dari besi diikat dengan gagang pisau terbuat dari kayu dengan panjang pisau keseluruhan 27 cm, panjang besi pisau 15 cm, panjang gagang pisau 12 cm, dan;
Sebuah tas berwarna coklat yang pada bagian depannya terdapat tulisan Rykers;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan secara lisan yang disampaikan oleh Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa menyesal dan mengakui kesalahannya serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya, dan Terdakwa juga belum pernah dihukum;
Setelah mendengar replik Penuntut Umum secara lisan yang menyatakan tetap pada tuntutan pidana semula, sedangkan Terdakwa dalam dupliknya secara lisan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa ia Terdakwa FERIANUS HELLE als VIRGO pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2019 sekitar jam 00.15 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni 2019, bertempat di Ketapang I depan Hotel Susi Kel. Tode Kisar Kec. Kota Lama Kota Kupang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang, tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan senjata api rakitan, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas semula Terdakwa menelpon dan mengajak saksi Yapri Bailao untuk mengkomsumsi minuman berakohol dengan mengatakan : “ Malam kitong minum ko, satu dua botol ”atas ajakan Terdakwa tersebut disetujui oleh saksi Yandri Bailao, kemudian pada hari Senin tanggal 10 Juni 2019 sekitar jam 19.00 wita saksi Yandri Bailao datang di kos Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan saksi Yandri Bailao sepakat pergi minum minuman beralkohol di Ketapan I Kel. Tode Kisar;
Bahwa sebelum pergi ke Ketapang I Terdakwa masuk kedalam kamar kos dan mengambil 1 (satu) buah tas warna coklat yang didalamnya berisi 1 (satu) buah senjata api rakitan dan 1 (satu) buah pisau tajam milik adik Terdakwa yakni saksi Felpin Hadi Helle dengan maksud untuk menjaga diri, setelah mengambil tas tersebut lalu Terdakwa dan saksi Yandri Bailao pergi kearah Ketapan I dengan menggunakan sepeda motor,
Bahwa sesampainya di Ketapang I Terdakwa, saksi Yandri Bailao, saksi Resa Bastian Po’u dan saksi Gerson Fanggi duduk sambil mengkomsumsi minuman beralkohol, kemudian pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2019 sekitar jam 00.15 wita saksi Rafael L. Sare dan teman-temannya yang adalah anggota polri yang sedang melakukan patrol melihat Terdakwa dan teman-temannya tersebut sedang duduk sambil mengkomsumsi minuman beralkohol, lalu saksi Rafael L. Sare dan teman-temannya berusaha menemui Terdakwa dan teman-temannya tersebut untuk menegur Terdakwa dan teman-temannya agar tidak mengkomsumsi minuman beralkohol di tempat tersebut sambil melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan teman-temannya untuk memastikan apakah mereka membawa senjata api atau barang berbahaya lainnya dan ketika saksi Rafael L. Sare dan teman-temannya hendak melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan teman-temannya, saksi Rafael L. Sare sempat melihat Terdakwa ada memakai tas coklat namun disaat Rafael L. Sare dan teman-temannya melakukan penggeledahan terhadap teman-teman Terdakwa lalu Terdakwa berusaha membuang tas warna coklat yang berisi senjata api rakitan dan senjata tajam berupa pisau kearah belakang dengan maksud senjata api rakitan dan pisau yang ada didalam tas tersebut tidak diketahui oleh saksi Rafael L. Sare dan teman-temannya,
Bahwa kemudian setelah melakukan penggeledahan saksi Rafael L. Sare bertanya kepada Terdakwa : “ Tas yang tadi ada dimana ? “, dijawab Terdakwa : “ Ada buang ke belakang “, selanjutnya saksi Rafael L. Sare dan teman-temannya berusaha mencari tas warna coklat tersebut dan berhasil menemukan tas warna coklat tersebut dan ketika membuka tas tersebut, didalamnya Terdakwa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan terbuat dari besi gagang terbuat dari kayu yang dalam larasnya terdapat sebuah peluru dan 1 (satu) buah pisau yang panjangnya kurang lebih 17 cm, panjang besi 15 cm, panjang gagang pisau 12 cm,
Bahwa selanjutnya saksi Rafael L. Sare menanyakan kepemilikan senjata api rakitan dan pisau tersebut kepada Terdakwa dan teman-temannya, tiba-tiba Terdakwa hendak berusaha melarikan diri dari tempat tersebut namun berhasil diamnakan oleh saksi Rafael L. Sare dan teman-temannya, selanjutnya Terdakwa dan teman-temannya dibawa ke Kepolisian Resort Kupang Kota untuk dimintai keterangan dan didalam keterangannya Terdakwa mengakui bahwa senjata api rakitan dan pisau tersebut adalah milik saksi Felpin Hadi Helle yang dibawa oleh Terdakwa untuk menjaga diri tersebut tidak mempunyai ijin dari aparat yang berwenang, dan senjata api rakitan tersebut termasuk kriteria senjata api karena spesifikasi komponen senjata api tersebut dapat diledakkan/ditembakkan menggunakan peluru organic terhadap sasaran tembak berupa orang atau materil dalam radius jarak tembaknya akan menimbulkan kerugian berupa korban jiwa atau materi sebagaimana Keterangan Ahli Jenis Senjata Api Rakitan Laras Pendek tanggal 31 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh Pemeriksa BA SUBDEN 2 WANTEROR DEN GEGANA mengetahui WADANDEN GEGANA SATBRIMOBDA NTT,
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
DAN
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa FERIANUS HELLE als VIRGO pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2019 sekitar jam 00.15 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni 2019, bertempat di Ketapang I depan Hotel Susi Kel. Tode Kisar Kec. Kota Lama Kota Kupang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang, tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan senjata penikam atau penusuk, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas semula Terdakwa menelpon dan mengajak saksi Yapri Bailao untuk mengkomsumsi minuman berakohol dengan mengatakan : “ Malam kitong minum ko, satu dua botol ”atas ajakan Terdakwa tersebut disetujui oleh saksi Yandri Bailao, kemudian pada hari Senin tanggal 10 Juni 2019 sekitar jam 19.00 wita saksi Yandri Bailao datang di tempat tinggal Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan saksi Yandri Bailao sepakat pergi minum minuman beralkohol di Ketapan I Kel. Tode Kisar,
Bahwa sebelum pergi ke Ketapang I Terdakwa masuk kedalam kamar kos dan mengambil 1 (satu) buah tas warna coklat yang didalamnya berisi 1 (satu) buah senjata api rakitan dan 1 (satu) buah pisau tajam milik adik Terdakwa yakni saksi Felpin Hadi Helle dengan maksud untuk menjaga diri, setelah mengambil tas tersebut lalu Terdakwa dan saksi Yandri Bailao pergi kearah Ketapan I dengan menggunakan sepeda motor,
Bahwa sesampainya di Ketapang I Terdakwa, saksi Yandri Bailao, saksi Resa Bastian Po’u dan saksi Gerson Fanggi duduk sambil mengkomsumsi minuman beralkohol, kemudian pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2019 sekitar jam 00.15 wita saksi Rafael L. Sare dan teman-temannya yang adalah anggota polri yang sedang melakukan patrol melihat Terdakwa dan teman-temannya tersebut sedang duduk sambil mengkomsumsi minuman beralkohol, lalu saksi Rafael L. Sare dan teman-temannya berusaha menemui Terdakwa dan teman-temannya tersebut unuk menegur Terdakwa dan teman-temannya agar tidak mengkomsumsi minuman beralkohol di tempat tersebut sambil melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan teman-temannya untuk memastikan apakah mereka membawa senjata api atau barang berbahaya lainnya dan ketika saksi Rafael L. Sare dan teman-temannya hendak melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan teman-temannya, saksi Rafael L. Sare sempat melihat Terdakwa ada memakai tas coklat namun disaat Rafael L. Sare dan teman-temannya melakukan penggeledahan terhadap teman-teman Terdakwa lalu Terdakwa berusaha membuang tas warna coklat yang berisi senjata api rakitan dan senjata tajam berupa pisau kearah belakang dengan maksud senjata api rakitan dan pisau yang ada didalam tas tersebut tidak diketahui oleh saksi Rafael L. Sare dan teman-temannya;
Bahwa kemudian setelah melakukan penggeledahan saksi Rafael L. Sare bertanya kepada Terdakwa : “ Tas yang tadi ada dimana ? “, dijawab Terdakwa : “ Ada buang ke belakang “, selanjutnya saksi Rafael L. Sare dan teman-temannya berusaha mencari tas warna coklat tersebut dan berhasil menemukan tas warna coklat tersebut dan ketika membuka tas tersebut, didalamnya Terdakwa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan terbuat dari besi gagang terbuat dari kayu yang dalam larasnya terdapat sebuah peluru dan 1 (satu) buah pisau yang panjangnya kurang lebih 17 cm, panjang besi 15 cm, panjang gagang pisau 12 cm;
Bahwa selanjutnya saksi Rafael L. Sare menanyakan kepemilikan senjata api rakitan dan pisau tersebut kepada Terdakwa dan teman-temannya, tiba-tiba Terdakwa hendak berusaha melarikan diri dari tempat tersebut namun berhasil diamnakan oleh saksi Rafael L. Sare dan teman-temannya, selanjutnya Terdakwa dan teman-temannya dibawa ke Kepolisian Resort Kupang Kota untuk dimintai keterangan dan didalam keterangannya Terdakwa mengakui bahwa senjata api rakitan dan pisau tersebut adalah milik saksi Felpin Hadi Helle yang dibawa oleh Terdakwa untuk menjaga diri tersebut tidak mempunyai ijin dari aparat yang berwenang, lalu Terdakwa diserahkan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
RAFAEL L. SARE alias RAFAEL dibawah sumpah/janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa FERIANUS HALLE alias VIRGO dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa peristiwa penangkapan terjadi pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2019 sekitar jam 00.15 dengan alamat Ketapang I depan Hotel Susi Kel. Tode Kisar Kec. Kota Lama Kota Kupang.
Bahwa pelaku adalah Terdakwa FERIANUS HELLE alias VIRGO.
Bahwa pada saat melakukan patroli sekitar pukul 00.15 wita bersama anggota satuan Polres Kupang Kota saksi dan para anggota polisi lainnya menghampiri segerombol orang yang sementara duduk – duduk minum minuman keras, lalu saksi dan teman-temannya langsung melakukan penggeledahan, setelah selesai melakukan penggeledahan saksi teringat tas coklat yang di pakai oleh Terdakwa, dan menanyakan kepada Terdakwa diaman tas coklat yang dikenakan tadi, Terdakwa berkata “ Tas su buang “, lalu saksi dan teman-teman polisi dengan sigap mecari dan mendapati tas tersebut dengan berisikan sepucuk senjata api rakitan serta sebilah pisau, kemudian saksi mengumpulkan sekolompok laki-laki tersebut guna menganyakan kepemilikan dari sepucuk senjata api rakitan dan sebilah pisau tersebut namun tidak ada yang mengakuinya, barulah saat itu Terdakwa berusaha untuk melarikan diri, namun berhasil diamankan, dan saksi dan rekan polisi langsung membawa Terdakwa bersama (3) tiga orang temannya ke kantor polisi, barulah Terdakwa mengakui bahwa sepucuk senjata api rakitan dan pisau tersebut adalah milik Terdakwa.
Bahwa Terdakwa menyimpan senjata api dan senjata penikam tidak atas izin aparat pemerintah yang berwenang, termasuk kepolisian.
Bahwa saksi menangkap Terdakwa dalam patroli bersama teman polisi lainnya yakni Saksi FALDY R. HOTAM, dan Brigpol YUSUF MARSEL SUNBANU.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa benar dan tidak keberatan atas keterangan tersebut;
YAPRI BAILAO alias YAPI dibawah sumpah/janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa FERIANUS HALLE alias VIRGO karena pernah memperbaiki speaker aktif milik Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa.
Bahwa penangkapan terjadi pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2019 sekitar jam 00.15 dengan alamat Ketapang I depan Hotel Susi Kel. Tode Kisar Kec. Kota Lama Kota Kupang.
Bahwa kejadian tersebut sekitar pukul 00.15 wita ketika saksi sedang duduk minum bersama dengan 3 (tiga) orang teman saksi, tiba-tiba datang beberapa polisi untuk menyuruh saksi dan temannya untuk berhenti minum dan para polisi tersebut menggeledah satu persatu tas atau bawaan saksi dan teman-temannya, dan saat itu Terdakwa sedang menggunakan tas warna coklat, melihat tas tersebut salah seorang polisi menyuruh Terdakwa untuk memberikan tas coklat tersebut untuk digeledah, namun Terdakwa membuang tas tersebut dan Terdakwa mengatakan “ ada di buang ke belakang “ selanjutnya polisi berhasil menemukan tas tersebut dan mendapati tas tersebut yang berisikan sepucuk senjata api rakitan serta sebilah pisau, kemudian Terdakwa bersama saksi dan teman saksi dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan sejata api rakitan dan pisau tersebut.
Bahwa Terdakwa mengakui bahwa senjata api rakitan dan pisau penikam tersebut adalah miliknya, namun saksi tidak tahu dari ia memperolehnya.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa benar dan tidak keberatan dengan keterangan tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat.
Bahwa peristiwa penangkapan terjadi pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2019 sekitar jam 00.15 dengan alamat Ketapang I depan Hotel Susi Kel. Tode Kisar Kec. Kota Lama Kota Kupang;
Bahwa Terdakwa pernah melakukan tindak pidana sebelumnya dan masuk Lapas pada tahun 2006 lalu.
Bahwa kejadian berawal ketika Terdakwa mengajak temannya yakni YAPRI BAILAO untuk minum minuman keras, dan sepakat untuk membeli minuman kiser lalu duduk diminum di daerah ketapang 1 (satu), lalu Terdakwa masuk kedalam kamar dan megambil tas coklat milik adik Terdakwa yang berisi senjata rakitan, setelah itu Terdakwa memakai tas tersebut dan dibonceng oleh temannya menuju ke arah ketapang 1 (satu), lalu YAPRI BAILAO menelpon temannya saksi RESA BASTIAN PO’U dan teman resa GESON FANGGI, sementara mereka berempat minum minuman keras, tiba-tiba sekitar pukul 00.15 datang beberapa polisi untuk menyuruh Terdakwa dan temannya untuk berhenti minum dan para polisi tersebut menggeledah satu persatu tas atau bawaan dan teman-teman Terdakwa, dan saat itu Terdakwa sedang menggunakan tas warna coklat, melihat tas tersebut salah seorang polisi menyuruh Terdakwa untuk memberikan tas coklat tersebut untuk digeledah, namun Terdakwa membuang tas tersebut dan Terdakwa mengatakan “ ada di buang ke belakang “ selanjutnya polisi berhasil menemukan tas tersebut dan mendapati tas tersebut yang berisikan sepucuk senjata api rakitan serta sebilah pisau, kemudian Terdakwa bersama teman-temannya dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan sejata api rakitan dan pisau tersebut.
Bahwa senjata rakitan dan pisau tersebut adalah milik adik Terdakwa.
Bahwa Terdakwa mengakui bahwa yang membawa senjata api rakitan dan pisau penikam tersebut adalah Terdakwa.
Bahwa Terdakwa menyimpan senjata api dan senjata penikam tidak atas ijin aparat pemerintah yang berwenang, termasuk kepolisian, Terdakwa membawa hanya untuk berjaga-jaga saja
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) walaupun sudah diberikan kesempatan untuk itu oleh Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) pucuk senjata api rakitan terbuat dari besi dengan gagang terbuat dari kayu yang di dalam larasnya masih terdapat sebuah peluru;
Sebilah pisau terbuat dari besi diikat dengan gagang pisau terbuat dari kayu dengan panjang pisau keseluruhan 27 cm, panjang besi pisau 15 cm, panjang gagang pisau 12 cm;
Sebuah tas berwarna coklat yang pada bagian depannya terdapat tulisan RYKERS;
barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, dan diakui serta dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar kejadian berawal ketika Terdakwa mengajak temannya yakni YAPRI BAILAO untuk minum minuman keras, dan sepakat untuk membeli minuman kiser lalu duduk diminum di daerah ketapang 1 (satu), lalu Terdakwa masuk kedalam kamar dan megambil tas coklat milik adik Terdakwa yang berisi senjata rakitan, setelah itu Terdakwa memakai tas tersebut dan dibonceng oleh temannya menuju ke arah ketapang 1 (satu), lalu YAPRI BAILAO menelpon temannya saksi RESA BASTIAN PO’U dan teman resa GESON FANGGI, sementara mereka berempat minum minuman keras, tiba-tiba sekitar pukul 00.15 datang beberapa polisi untuk menyuruh Terdakwa dan temannya untuk berhenti minum dan para polisi tersebut menggeledah satu persatu tas atau bawaan dan teman-teman Terdakwa, dan saat itu Terdakwa sedang menggunakan tas warna coklat, melihat tas tersebut salah seorang polisi menyuruh Terdakwa untuk memberikan tas coklat tersebut untuk digeledah, namun Terdakwa membuang tas tersebut dan Terdakwa mengatakan “ ada di buang ke belakang “ selanjutnya polisi berhasil menemukan tas tersebut dan mendapati tas tersebut yang berisikan sepucuk senjata api rakitan serta sebilah pisau, kemudian Terdakwa bersama teman-temannya dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan sejata api rakitan dan pisau tersebut.
Bahwa benar peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2019 sekitar jam 00.15 dengan alamat Ketapang I depan Hotel Susi Kel. Tode Kisar Kec. Kota Lama Kota Kupang;
Bahwa benar senjata rakitan dan pisau tersebut adalah milik adik Terdakwa yang Terdakwa bawa dan simpan pada saat kejadian.
Bahwa benar Terdakwa menyimpan senjata api dan senjata penikam tidak atas ijin aparat pemerintah yang berwenang, termasuk kepolisian;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kumulatif, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan kesatu/pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl 1948 Nomor 17) dan UU RI Dahulu No. 8 Tahun 1948 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1.unsur “Barang siapa” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “barang siapa” merujuk pada subyek hukum yang merupakan segala sesuatu yang dapat memperoleh, mempunyai atau menyandang hak dan kewajiban dari hukum, yang terdiri dari orang dan badan hukum serta sebagai siapa orang tersebut harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu, setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini;
Menimbang bahwa dikaitkan dengan pengertian subyek hukum tersebut diatas, maka dalam perkara ini Subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya adalah Terdakwa Ferianus Helle als Virgo yang identitas lengkapnya telah dicantumkan dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan pada awal persidangan Hakim Ketua telah memeriksa mengenai identitas Terdakwa tersebut, yang mana setelah diperiksa bersesuaian dengan identitas Terdakwa yang tercantum dalam surat dakwaan. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya kesalahan terhadap subyek hukum atau error in persona.
Menimbang bahwa dalam pemeriksaan di persidangan diketahui bahwa Terdakwa adalah manusia dewasa, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, tidak cacat mental dan mampu untuk membedakan perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk, serta selama dalam pemeriksaan di persidangan pada diri Terdakwa tidak ditemukan alasan-alasan yang dapat menghapus tindak pidananya sehingga dapat dan mampu dipertanggungjawabkan secara hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “barang siapa” telah terpenuhi;
Ad.2.unsur “Tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian tanpa hak adalah tidak memiliki alas/dasar hak atau tidak berwenang untuk melakukan suatu perbuatan yang dilarang tanpa adanya alasan yang sah menurut hukum untuk melakukan suatu perbuatan atau tidak memiliki izin yang diberikan oleh suatu otoritas/kekuasaan (negara dan/atau instansi yang berwenang) dalam hal suatu perbuatan ditentukan dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mendapat izin dari yang berwenang, sedangkan mengenai perbuatan yang dimaksud dalam unsur tersebut bersifat alternatif, sehingga disesuaikan dengan fakta yang diperoleh dalam persidangan;
Menimbang, bahwa kata “atau” dalam unsur diatas berarti bahwa perbuatan yang termuat dalam unsur ini bersifat alternatif artinya tidak perlu semua perbuatan dalam unsur ini harus dibuktikan, cukup apabila salah satu perbuatan saja dapat dibuktikan maka unsur ini dianggap telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2019 sekitar jam 00.15 dengan alamat Ketapang I depan Hotel Susi Kel. Tode Kisar Kec. Kota Lama Kota Kupang, Terdakwa ditangkap oleh Saksi RAFAEL L. SARE alias RAFAEL dan pihak kepolisian lainnya dari Kepolisian Daerah NTT Resor Kupang Kota karena telah ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan terbuat dari besi dengan gagang terbuat dari kayu yang di dalam larasnya masih terdapat sebuah peluru di dalam sebuah tas berwarna coklat yang pada bagian depannya terdapat tulisan RYKERS yang diketahui dibawa dan milik Terdakwa;
Menimbang bahwa senjata api yang dibawa dan disimpan serta dikuasi oleh Terdakwa merupakan senjata rakitan yang tidak memiliki izin untuk dengan maksud atau tujuan membawa, menyimpan, menguasai senjata api beserta amunisinya tersebut yang berdasarkan pengakuan Terdakwa hanya digunakan untuk berjaga-jaga yang mana hal ini bertentangan dengan pekerjaan Terdakwa yang dalam persidangan terungkap bahwa Terdakwa adalah seorang pengemudi yang tidak memerlukan senjata api sebagai alat untuk penunjang tugas dan fungsi pekerjaannya;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang membawa, menyimpan, menguasai dan menyembunyikan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan terbuat dari besi dengan gagang terbuat dari kayu yang di dalam larasnya masih terdapat sebuah peluru, yang diperolehnya tanpa izin, serta senjata api tersebut bukan merupakan alat penunjang tugas dan fungsi pekerjaannya sebagai pengemudi, sehingga dapat dikategorikan sebagai perbuatan tanpa hak membawa, menguasai dan menyimpan senjata api dan amunisi;
Menimbang, bahwa meskipun senjata api yang ditemukan dalam perkara ini belum dipergunakan oleh Terdakwa untuk melakukan kejahatan akan tetapi dengan Terdakwa telah membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata api tersebut dikhawatirkan dapat dipergunakan untuk melukai seseorang bahkan dapat mengakibatkan kematian apabila disalahgunakan, oleh karenanya berdasarkan uraian tersebut diatas dikaitkan dengan pengertian senjata api, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa elemen unsur tanpa hak menguasai dan membawa senjata api telah terpenuhi
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa unsur “Tanpa hak membawa, menguasai,menyimpan senjata api dan amunisi” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl 1948 Nomor 17) dan UU RI Dahulu No. 8 Tahun 1948 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu/pertama;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara kumulatif maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl 1948 Nomor 17) dan UU RI Dahulu No. 8 Tahun 1948 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang Siapa;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Barang Siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa, yaitu siapa saja sebagai subjek hukum yang dapat diminta pertanggung jawabannya atas suatu peristiwa pidana;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “barang siapa” merujuk pada subyek hukum yang merupakan segala sesuatu yang dapat memperoleh, mempunyai atau menyandang hak dan kewajiban dari hukum, yang terdiri dari orang dan badan hukum serta sebagai siapa orang tersebut harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu, setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini;
Menimbang bahwa dikaitkan dengan pengertian subyek hukum tersebut diatas, maka dalam perkara ini Subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya adalah Terdakwa Ferianus Helle als Virgo yang identitas lengkapnya telah dicantumkan dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan pada awal persidangan Hakim Ketua telah memeriksa mengenai identitas Terdakwa tersebut, yang mana setelah diperiksa bersesuaian dengan identitas Terdakwa yang tercantum dalam surat dakwaan. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya kesalahan terhadap subyek hukum atau error in persona.
Menimbang bahwa dalam pemeriksaan di persidangan diketahui bahwa Terdakwa adalah manusia dewasa, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, tidak cacat mental dan mampu untuk membedakan perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk, serta selama dalam pemeriksaan di persidangan pada diri Terdakwa tidak ditemukan alasan-alasan yang dapat menghapus tindak pidananya sehingga dapat dan mampu dipertanggungjawabkan secara hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis Hakim menilai unsur “Barang siapa” telah terpenuhi;
Ad.2 Tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian tanpa hak adalah tidak memiliki alas/dasar hak atau tidak berwenang untuk melakukan suatu perbuatan yang dilarang tanpa adanya alasan yang sah menurut hukum untuk melakukan suatu perbuatan atau tidak memiliki izin yang diberikan oleh suatu otoritas/kekuasaan (negara dan/atau instansi yang berwenang) dalam hal suatu perbuatan ditentukan dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mendapat izin dari yang berwenang, sedangkan mengenai perbuatan yang dimaksud dalam unsur tersebut bersifat alternatif, sehingga disesuaikan dengan fakta yang diperoleh dalam persidangan;
Menimbang, bahwa kata “atau” dalam unsur diatas berarti bahwa perbuatan yang termuat dalam unsur ini bersifat alternatif artinya tidak perlu semua perbuatan dalam unsur ini harus dibuktikan, cukup apabila salah satu perbuatan saja dapat dibuktikan maka unsur ini dianggap telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 menyebutkan bahwa yang dimaksudkan dengan pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dan keadaan yang terungkap di persidangan, bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2019 sekitar jam 00.15 dengan alamat Ketapang I depan Hotel Susi Kel. Tode Kisar Kec. Kota Lama Kota Kupang, Terdakwa ditangkap oleh Saksi RAFAEL L. SARE alias RAFAEL dan pihak kepolisian lainnya dari Kepolisian Daerah NTT Resor Kupang Kota karena telah ditemukan sebilah pisau terbuat dari besi diikat dengan gagang pisau terbuat dari kayu dengan panjang pisau keseluruhan 27 cm, panjang besi pisau 15 cm, panjang gagang pisau 12 cm di dalam sebuah tas berwarna coklat yang pada bagian depannya terdapat tulisan RYKERS yang diketahui telah dibawa, dimiliki, disimpan ataupun dikuasai oleh Terdakwa
Menimbang bahwa senjata tajam berupa sebilah pisau terbuat dari besi diikat dengan gagang pisau terbuat dari kayu dengan panjang pisau keseluruhan 27 cm, panjang besi pisau 15 cm, panjang gagang pisau 12 cm yang diakui oleh Terdakwa merupakan senjata tajam yang Terdakwa bawa, simpan, miliki dan kuasai untuk jaga diri Terdakwa yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa yang diketahui merupakan pengemudi yang mana Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk membawa, memiliki, menyimpan atau menguasai senjata tajam tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas perbuatan Terdakwa yang membawa, memiliki, menyimpan atau menguasai sebilah pisau terbuat dari besi diikat dengan gagang pisau terbuat dari kayu dengan panjang pisau keseluruhan 27 cm, panjang besi pisau 15 cm, panjang gagang pisau 12 cm tanpa memiliki izin dan dengan tujuan untuk jaga diri tergolong sebagai perbuatan tanpa hak menguasai dan membawa senjata penikam;
Menimbang, bahwa meskipun senjata tajam yang ditemukan dalam perkara ini belum dipergunakan oleh Terdakwa untuk melakukan kejahatan akan tetapi dengan Terdakwa telah membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata yang berujung runcing atau tajam tersebut dikhawatirkan dapat dipergunakan untuk melukai seseorang bahkan dapat mengakibatkan kematian apabila disalahgunakan, oleh karenanya berdasarkan uraian tersebut diatas dikaitkan dengan pengertian senjata penikam tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa elemen unsur tanpa hak menguasai dan membawa senjata penikam telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis Hakim menilai unsur “tanpa hak menguasai, membawa dan menyimpan senjata penikam” telah terpenuhi
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl 1948 Nomor 17) dan UU RI Dahulu No. 8 Tahun 1948 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) pucuk senjata api rakitan terbuat dari besi dengan gagang terbuat dari kayu yang di dalam larasnya masih terdapat sebuah peluru;
Sebilah pisau terbuat dari besi diikat dengan gagang pisau terbuat dari kayu dengan panjang pisau keseluruhan 27 cm, panjang besi pisau 15 cm, panjang gagang pisau 12 cm;
Sebuah tas berwarna coklat yang pada bagian depannya terdapat tulisan RYKERS;
yang disita dari Terdakwa sedangkan Terdakwa tidak berwenang untuk menyimpan dan menguasainya, sehingga dikhawatirkan akan disalahgunakan untuk melakukan kejahatan, maka perlu ditetapkan supaya barang bukti tersebut dimusnahkan sebagaimana disebutkan dalam amar Putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Terdakwa pernah dijatuhi pidana;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa bersifat kooperatif selama persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 1 Ayat (1) dan 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Ferianus Helle als Virgo tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menguasa, membawa dan menyimpan senjata api dan senjata penusuk”
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) pucuk senjata api rakitan terbuat dari besi dengan gagangnya terbuat dari kayu yang di dalam larasnya masih terdapat sebuah peluru;
1 (satu) bilah pisau terbuat dari besi diikat dengan gagang pisau terbuat dari kayu dengan panjang pisau keseluruhan 27 cm, panjang besi pisau 15 cm, panjang gagang pisau 12 cm, dan;
Sebuah tas berwarna coklat yang pada bagian depannya terdapat tulisan Rykers;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang, pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2019 oleh kami, Nuril Huda, S.H..MHum, sebagai Hakim Ketua, Fransiskus Wilfrirdus Mamo, S.H., M.H., dan Anak Agung Gde Oka Mahardika, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 16 Desember 2019 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Agustintje Welhelmina Riberu, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kupang, serta dihadiri oleh Januarius L. Bolitobi. S.H, Penuntut Umum dan Terdakwa tanpa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Fransiskus Wilfrirdus Mamo, S.H.., M.H. Nuril Huda, S.H..Mhum
Anak Agung Gde Oka Mahardika, S.H.
Panitera Pengganti,
Agustintje Welhelmina Riberu, S.H