136/Pid.Sus/2020/PN Kpg
Putusan PN KUPANG Nomor 136/Pid.Sus/2020/PN Kpg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: SISCA GITTA RUMONDANG, SH Terdakwa: VERONIKA VENNY HERLIMUS alias VENNY
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Veronika Venny Herlimus Alias Venny tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 25 (dua puluh lima) hari; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah handphone merk Samsung S7 Edge warna gold dengan Imei1 357325/07/070637/9 dan Imei2 357326/07/070637/7; 2 (dua) buah SIM card dengan nomor handphone 1: 08113830605 dan nomor handphone 2: 08113810883; 1 (satu) buah flashdisk yang isinya hasil recovery foto dan video milik tersangka VERONIKA VENNY HERLIMUS; 13 (tiga belas) lembar hasil print out foto-foto dan video milik tersangka VERONIKA VENNY HERLIMUS yang di print dari flashdisk hasil recovery foto dan video milik tersangka VERONIKA VENNY HERLIMUS oleh ahli ITE YOHANES SUBAN BELUTOWE, M. Kom; Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor136/Pid.Sus/2020/PN Kpg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kupang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Veronika Venny Herlimus Alias Venny;
2. Tempat lahir : Ruteng;
3. Umur/Tanggal lahir : 37 Tahun/16 Agustus 1983;
4. Jenis kelamin : Perempuan;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : RT. 013 RW. 004 Kelurahan Tuak Daun Merah
Kecamatan Oebobo Kota Kupang;
7. Agama : Kristen;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa Veronika Venny Herlimus Alias Venny ditahan oleh:
Penyidik sejak tanggal 6 September 2019 sampai dengan tanggal 19 September 2019 (Tahanan Rutan);
Dialihkan Penahanan dari Tahanan Rutan menjadi Tahanan Kota oleh Penyidik sejak tanggal 20 September 2019 sampai dengan tanggal 25 September 2019;
Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 September 2019 sampai dengan tanggal 4 November 2019; (Tahanan Kota)
Penuntut Umum sejak tanggal 13 Mei 2020 sampai dengan tanggal 1 Juni 2020; (Tahanan Rumah)
Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan tanggal 1 Juli 2020; (Tahanan Rumah)
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 Juni 2020 sampai dengan tanggal 28 Juli 2020; (Tahanan Kota)
Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 Juli 2020 sampai dengan tanggal 26 September 2020; (Tahanan Kota)
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Andreas Klomanghitis, S.H., M.Hum., Hendrik A. Djaga, S.H., dan Nehemia Robinson Elim, S.H., masing-masing Advokat berkantor di Jalan Samratulangi II No. 78 Kupang, NTT, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 06/AKH-SK.PID/III/2020 tanggal 23 Maret 2020, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA dibawah Register Nomor: 38/LGS/SK/PID/2020/PN.Kpg tanggal 26 Maret 2020;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kupang Nomor 136/Pid.Sus/2020/PN Kpg tanggal 29 Juni 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 136/Pid.Sus/2020/PN Kpg tanggal 29 Juni 2020 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa VERONIKA VENNY HERLIMUS alias VENNY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa VERONIKA VENNY HERLIMUS alias VENNY berupa pidana penjara selama .3(tiga) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah handphone merk Samsung S7 Edge warna gold dengan Imei1 357325/07/070637/9 dan Imei2 357326/07/070637/7
2 (dua) buah SIM card dengan nomor handphone 1: 08113830605 dan nomor handphone 2: 08113810883
1 (satu) buah flashdisk yang isinya hasil recovery foto dan video milik tersangka VERONIKA VENNY HERLIMUS.
13 (tiga belas) lembar hasil print out foto-foto dan video milik tersangka VERONIKA VENNY HERLIMUS yang di print dari flashdisk hasil recovery foto dan video milik tersangka VERONIKA VENNY HERLIMUS oleh ahli ITE YOHANES SUBAN BELUTOWE, M. Kom;
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE seperti yang didakwakan dan dituntut kepada Terdakwa sesuai Tuntutan Penuntut Umum;
Yang terungkap di persidangan adalah fakta Terdakwa sebagai Korban atas bujukan, tekanan dan dibawah kekuasaan tipu daya dan dibohongi oleh Saksi VINSENT IVAN TERISNO;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada Tuntutan;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada Pembelaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa terdakwa VERONIKA VENNY HERLIMUS alias VENNY pada tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi, pada tahun 2017 sampai dengan bulan Agustus tahun 2018, atau setidak tidaknya pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 bertempat di rumahnya yang beralamat di Toko MIRACELE Jalan W.J Lalamentik no. 19 Kota Kupang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili, memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan dan alat kelamin. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula terdakwa VENNY dan saksi VINCENT yang adalah teman lama saat keduanya masih sekolah namun selanjutnya keduanya berpisah karena melanjutkan sekolah ditempat yang berbeda, kemudian sekitar tahun 2013 terdakwa VENNY terlebih dahulu meminta pertemanan dengan saksi VINCENT dimedia sosial Facebook dimana saat itu terdakwa telah menikah dengan saksi TOMMY dan bertempat tinggal di kota Kupang sementara saksi VINCENT juga sudah menikah dengan saksi NENY dan bertempat tinggal di Reo. Selanjutnya terdakwa VENNY dan saksi VINCENT mulai sering atau aktif berkomunikasi melalui media sosial Facebook, Blackberry Massanger dan WhatsApp hingga akhirnya terdakwa dan saksi VINCENT menjalin hubungan asmara sejak tahun 2016 sampai dengan dilaporkannya perkara ini.
Bahwa pada tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi di tahun 2017 terdakwa VENNY yang masih berhubungan dengan saksi VINCENT diminta oleh saksi VINCENT untuk mengirimkan foto dan video tanpa busananya sebagai pengobat rindu karena jarang bertemu. Kemudian bertempat di kamar rumahnya yang beralamat di Toko MIRACELE Jalan W.J Lalamentik no. 19 Kota Kupang, terdakwa VENNY membuat sejumlah foto dirinya yang dalam keadaan tanpa busana dan memperlihatkan kelaminnya dengan menggunakan telepon genggam miliknya merek Samsung S7 Edge SM - G935FD 32 GB warna Gold dengan nomor IMEI : 357325 / 07 / 070637 / 9 dan IMEI : 357326 / 07 / 070637 / 7 dengan cara mengarahkan kamera telepon genggamnya kearah tubuhnya yang tanpa busana dan memperlihatkan kelaminnya (swafoto) selain itu terdakwa juga membuat video masturbasi dirinya dengan cara mengarahkan kamera telepon genggamnya kearah kelamin sambil menggesekkan jarinya pada kelaminnya. Selanjutnya terdakwa VENNY dengan menggunakan telepon genggamnya dengan nomor Hp. 08113830605 mengirimkannya dengan menggunakan aplikasi BBM dan Whatsapp kepada saksi VINCENT di Reo yang memiliki no Hp. 081234506123.
Bahwa dalam rentang waktu menjalin asmara terdakwa VENNYY telah banyak membuat foto tanpa busana dan video masturbasi dirinya sehingga terdakwa tidak dapat mengingatnya lagi lalu mengirimkan foto-foto dan video tersebut kepada saksi VINCENT.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan ahli YOHANES SUBAN BELUTOWE, M.Kom, terhadap telepon genggan milik terdakwa merek Samsung S7 Edge SM - G935FD 32 GB warna Gold dengan nomor IMEI : 357325 / 07 / 070637 / 9 dan IMEI : 357326 / 07 / 070637 / 7 yaitu:
Hasil Recovery dengan Aplikasii Dumpster Premium, tidak bisa mengembalikan file foto yang telah dihapus, namun hanya menampilkan potongan-potongan gambar/foto video (dalam format jpg). Potongan gambar/foto video tertera tanggal dan waktu pembuatannya. Apabila potongan gambar/foto video tersebut disatukan dengan aplikasi video editing, akan menghasilakan gambar bergerrak (video) tanpa suara.
Terdapat banyak sekali gambar/foto yang mengandung unsur asusila, hasil recovery dengan Aplikasi Dumpster Premium, namun ahli memilih secara acak sebanyak 187 file gambar/foto untuk dirstore pada memori internal handphone terduga. (Pilihan recovery default hanya pada memori internal).(Lihat Lampiran No. 1)
Ditemukan 4 file gambar/foto yang mengadung unsur asusila pada folder Whatsapp\Media\Pictures\send.
Folder Whatsapp\Media\Pictures\send digunakan WhatsApp Untuk menyimpan semua gambar/foto yang dikirim kepada pengguna WhatsApp lain. (Lihat Lampiran No.2)
Foto Tersebut adalah:
| No | Nama File Foto | Tanggal-Jam Pembuatan / Modification | Ukuran |
| 1 | IMG-20180820-WA0021.jpg | 2018:08:20 23:02:42+08:00 | 59kB |
| 2 | IMG-20180820-WA0022.jpg | 2018:08:20 23:02:42+08:00 | 64kB |
| 3 | IMG-20180820-WA0023.jpg | 2018:08:20 23:02:40+08:00 | 60kB |
| 4 | IMG-20180820-WA0024.jpg | 2018:08:20 23:02:42+08:00 | 59kB |
Sesuai Penamaan dari WhatsApp, dapat di jelaskan sebagai berikut
Nama File : IMG-20180820-WA0021.jpg
IMG = File Foto/Gambar
20180820 = TanggalPengiriman (Tanggal 20 Bulan 08 Tahun 2018
WA0021 = Nomer urut WhatApp pada Gambar/Foto
Jpg = Ekstensi dar iGambar/Foto
Adanya Kesesuaian Model Kalung, tanggal pembuatan Gambar/Foto pada folder DCM\Pilihan dengan gambar/foto hasil snipping yang mengandung unsur asusila pada hasil scaning Aplikasi Dumpster. Yang dibuat pada tanggal 22 Oktober 2017, sekitar Puku 00:37 menit Wita.
Informasi Metadata juga diketahui bahwa selain tanggal dan waktunya sama, juga menggunakan kamera dari handphone merek Samsung – dengan Nomer Model : SM G935F (Lihat Lampiran No.3).
Adanya Kesesuaian tanggal/foto vidoe hasil Snipping dari Scaning Aplikasi Dumper dengan tanggal pembuatan dari video pembanding.
Tanggal 2/7/2018, Tanggal 3/7/2018 dan Tanggal 9/7/2018 Yang dikirim lewat Handphone Android lewat aplikasi BBM dan/atau Mesengger (Lihat Lampiran, No 4, No 5, dan No 6).
Adanya Kesesuaian tanggal/foto vidoe hasil Snipping dari Scaning Aplikasi Dumper dengan tanggal pembuatan dari video pembanding.
Tanggal 8/8/2018 Yang dikirim lewat Handphone Android lewat aplikasi WhatsApp, BBM (Lihat Lampiran No 7).
Tidak ditemukan gambar/foto video yang memuat unsur asusila pada folder aplikasi BBM dikarenakan aplikasi BBM tidak bisa dijalankan karena nomer handphone tidak terbaca (slot simcard rusak).
Tidak ditemukan gambar/foto video yang memuat unsur asusila pada Folder Aplikasi Messenger.
Gambar/foto yang ditampilkan oleh aplikasi Dumpster mengandung unsur asusila dibuat oleh terduga. Hal ini diperkuat dengan informasi Metadata (ExifTool), dan Foto/gambar yang berada dalam Hanphone terduga.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Huruf c, d dan e Undang-undang Nomor : 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa VERONIKA VENNY HERLIMUS alias VENNY pada tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi, pada tahun 2017 sampai dengan bulan Agustus tahun 2018 atau setidak tidaknya pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2018, bertempat di rumahnya yang beralamat di Toko MIRACELE Jalan W.J Lalamentik no. 19 Kota Kupang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula terdakwa VENNY dan saksi VINCENT yang adalah teman lama saat keduanya masih sekolah namun selanjutnya keduanya berpisah karena melanjutkan sekolah ditempat yang berbeda, kemudian sekitar tahun 2013 terdakwa VENNY terlebih dahulu meminta pertemanan dengan saksi VINCENT dimedia sosial Facebook dimana saat itu terdakwa telah menikah dengan saksi TOMMY dan bertempat tinggal di kota Kupang sementara saksi VINCENT juga sudah menikah dengan saksi NENY dan bertempat tinggal di Reo. Selanjutnya terdakwa VENNY dan saksi VINCENT mulai sering atau aktif berkomunikasi melalui media sosial Facebook, Blackberry Massanger dan WhatsApp hingga akhirnya terdakwa dan saksi VINCENT menjalin hubungan asmara sejak tahun 2016 sampai dengan dilaporkannya perkara ini.
Bahwa pada tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi di tahun 2017 terdakwa VENNY yang masih berhubungan dengan saksi VINCENT diminta oleh saksi VINCENT untuk mengirimkan foto dan video tanpa busananya sebagai pengobat rindu karena jarang bertemu. Kemudian bertempat di kamar rumahnya yang beralamat di Toko MIRACELE Jalan W.J Lalamentik no. 19 Kota Kupang, terdakwa VENNY membuat sejumlah foto dirinya yang dalam keadaan tanpa busana dan memperlihatkan kelaminnya dengan menggunakan telepon genggam miliknya merek Samsung S7 Edge SM - G935FD 32 GB warna Gold dengan nomor IMEI : 357325 / 07 / 070637 / 9 dan IMEI : 357326 / 07 / 070637 / 7 dengan cara mengarahkan kamera telepon genggamnya kearah tubuhnya yang tanpa busana dan memperlihatkan kelaminnya (swafoto) selain itu terdakwa juga membuat video masturbasi dirinya dengan cara mengarahkan kamera telepon genggamnya kearah kelamin sambil menggesekkan jarinya pada kelaminnya. Selanjutnya terdakwa VENNY dengan menggunakan telepon genggamnya dengan nomor Hp. 08113830605 mengirimkannya dengan menggunakan aplikasi BBM dan Whatsapp kepada saksi VINCENT di Reo yang memiliki no Hp. 081234506123.
Bahwa dalam rentang waktu menjalin asmara terdakwa VENNYY telah banyak membuat foto tanpa busana dan video masturbasi dirinya sehingga terdakwa tidak dapat mengingatnya lagi lalu mengirimkan foto-foto dan video tersebut kepada saksi VINCENT.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan ahli YOHANES SUBAN BELUTOWE, M.Kom, terhadap telepon genggan milik terdakwa merek Samsung S7 Edge SM - G935FD 32 GB warna Gold dengan nomor IMEI : 357325 / 07 / 070637 / 9 dan IMEI : 357326 / 07 / 070637 / 7 yaitu:
Hasil Recovery dengan Aplikasii Dumpster Premium, tidak bisa mengembalikan file foto yang telah dihapus, namun hanya menampilkan potongan-potongan gambar/foto video (dalam format jpg). Potongan gambar/foto video tertera tanggal dan waktu pembuatannya. Apabila potongan gambar/foto video tersebut disatukan dengan aplikasi video editing, akan menghasilakan gambar bergerrak (video) tanpa suara.
Terdapat banyak sekali gambar/foto yang mengandung unsur asusila, hasil recovery dengan Aplikasi Dumpster Premium, namun ahli memilih secara acak sebanyak 187 file gambar/foto untuk dirstore pada memori internal handphone terduga. (Pilihan recovery default hanya pada memori internal).(Lihat Lampiran No. 1)
Ditemukan 4 file gambar/foto yang mengadung unsur asusila pada folder Whatsapp\Media\Pictures\send.
Folder Whatsapp\Media\Pictures\send digunakan WhatsApp Untuk menyimpan semua gambar/foto yang dikirim kepada pengguna WhatsApp lain. (Lihat Lampiran No.2)
Foto Tersebut adalah:
| No | Nama File Foto | Tanggal-Jam Pembuatan / Modification | Ukuran |
| 1 | IMG-20180820-WA0021.jpg | 2018:08:20 23:02:42+08:00 | 59kB |
| 2 | IMG-20180820-WA0022.jpg | 2018:08:20 23:02:42+08:00 | 64kB |
| 3 | IMG-20180820-WA0023.jpg | 2018:08:20 23:02:40+08:00 | 60kB |
| 4 | IMG-20180820-WA0024.jpg | 2018:08:20 23:02:42+08:00 | 59kB |
Sesuai Penamaan dari WhatsApp, dapat di jelaskan sebagai berikut
Nama File : IMG-20180820-WA0021.jpg
IMG = File Foto/Gambar
20180820 = TanggalPengiriman (Tanggal 20 Bulan 08 Tahun 2018
WA0021 = Nomer urut WhatApp pada Gambar/Foto
Jpg = Ekstensi dar iGambar/Foto
Adanya Kesesuaian Model Kalung, tanggal pembuatan Gambar/Foto pada folder DCM\Pilihan dengan gambar/foto hasil snipping yang mengandung unsur asusila pada hasil scaning Aplikasi Dumpster. Yang dibuat pada tanggal 22 Oktober 2017, sekitar Puku 00:37 menit Wita.
Informasi Metadata juga diketahui bahwa selain tanggal dan waktunya sama, juga menggunakan kamera dari handphone merek Samsung – dengan Nomer Model : SM G935F (Lihat Lampiran No.3).
Adanya Kesesuaian tanggal/foto vidoe hasil Snipping dari Scaning Aplikasi Dumper dengan tanggal pembuatan dari video pembanding.
Tanggal 2/7/2018, Tanggal 3/7/2018 dan Tanggal 9/7/2018 Yang dikirim lewat Handphone Android lewat aplikasi BBM dan/atau Mesengger (Lihat Lampiran, No 4, No 5, dan No 6).
Adanya Kesesuaian tanggal/foto vidoe hasil Snipping dari Scaning Aplikasi Dumper dengan tanggal pembuatan dari video pembanding.
Tanggal 8/8/2018 Yang dikirim lewat Handphone Android lewat aplikasi WhatsApp, BBM (Lihat Lampiran No 7).
Tidak ditemukan gambar/foto video yang memuat unsur asusila pada folder aplikasi BBM dikarenakan aplikasi BBM tidak bisa dijalankan karena nomer handphone tidak terbaca (slot simcard rusak).
Tidak ditemukan gambar/foto video yang memuat unsur asusila pada Folder Aplikasi Messenger.
Gambar/foto yang ditampilkan oleh aplikasi Dumpster mengandung unsur asusila dibuat oleh terduga. Hal ini diperkuat dengan informasi Metadata (ExifTool), dan Foto/gambar yang berada dalam Hanphone terduga.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor : 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
NENY MALINDA dibawah sumpah / janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa yang merupakan istri dari TOMMY WIJAYA;
Bahwa Saksi menikah dengan VINSENT IVAN TERISNO sejak bulan Mei tahun 2004 dan sampai dengan saat ini rumah tangga dengan Vinsen Ivan Terisno baik-baik saja dan telah dikaruniai 2 orang anak;
Bahwa Saksi mengetahui antara Terdakwa dengan VINSENT IVAN TERISNO terjalin hubungan perselingkuhan sejak tahun 2015;
Bahwa Terdakwa mengirim foto-foto dan juga video yang berisi gambar Terdakwa sedang tanpa busana (telanjang) setengah badan dan seluruh badan kepada suami Saksi dan juga suami Saksi pernah mentransfer sejumlah uang kepada Terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui adanya foto-foto dan juga video tersebut terdapat di Handphone milik suami Saksi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah foto-foto tanpa busana (telanjang) milik Terdakwa karena jumlah foto-foto itu sangat banyak di dalam Handphone milik suami Saksi;
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa mengirim foto-foto dan juga video yang berisi gambar Terdakwa sedang tanpa busana (telanjang) dengan menggunkan aplikasi Whatsapp dan aplikasi BBM dengan nomor Handphone milik Terdakwa yaitu nomor HP 08113830605;
Bahwa alasan Terdakwa mengirim foto-foto dan juga video yang berisi gambar Terdakwa sedang tanpa busana (telanjang) tersebut kepada suami Saksi adalah untuk menggoda suami Saksi dikarenakan antara Terdakwa dan suami Saksi sedang menjalin hubungan perselingkuhan;
Bahwa Saksi mengetahui dari suami Saksi bahwa Terdakwa pernah bertemu secara langsung bahkan tinggal serumah dengan suami Saksi selama kurang lebih 3 minggu di Surabaya di rumah milik Terdakwa di daerah Dharmahusada Surabaya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui lagi dimana lokasi pertemuan antara Terdakwa dengan suami Saksi;
Bahwa Saksi mengetahui adanya aliran dana atau transfer sejumlah uang dari suami suami Saksi kepada Terdakwa dan Saksi pernah menghubungi Terdakwa via Telephone pada tanggal 05 Oktober 2017 untuk meminta mengembalikan uang yang ditransfer oleh suami Terdakwa namun Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa tidak akan mengembalikan uang tersebut kecuali suami Terdakwa yang meminta untuk mengembalikan uang tersebut;
Bahwa uang yang ditransfer oleh suami Saksi kepada Terdakwa sekitar kurang lebih Rp80.000.000,00;
Bahwa suami Saksi mentransfer sejumlah uang kepada Terdakwa dengan menggunakan rekening Bank BRI dan ada yang yang ditransfer oleh tetangga Saksi atas nama Syaiful ke rekening bank Mega milik Terdakwa dengan nomor rekening 021970029005820;
Bahwa Saksi mengetahui dari suami Saksi bahwa uang yang ditransfer atau dikirim oleh suami Saksi kepada Terdakwa digunakan oleh Terdakwa untuk mambantu usaha milik Terdakwa;
Bahwa yang mengetahui terkait pengiriman foto-foto dan juga video yang berisi gambar Terdakwa sedang tanpa busana (telanjang) dari Terdakwa kepada suami Saksi adalah suami dari Terdakwa yaitu TOMMY SETIA WIJAYA serta terkait transfer uang dari suami Saksi kepada Terdakwa adalah Fung Ai;
Bahwa Saksi belum pernah bertemu secara langsung dengan Terdakwa namun sekitar bulan Oktober tahun 2017 Saksi menghubungi Terdakwa via Telephone menyampaikan permohonan maaf dan mengatakan agar Terdakwa berhenti untuk menganggu suami Saksi namun Terdakwa masih tetap melakukan hubungan perselingkuhan dengan suami Saksi dan terkait adanya aliran dana dari suami Saksi kepada Terdakwa, Saksi juga pernah menghubungi Terdakwa untuk mengembalikan uang yang ditransfer oleh suami Saksi namun Terdakwa mengatakan tidak akan mengembalikan uang tersebut kecuali diminta oleh suami Saksi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi tersebut adalah benar;
VINSENT IVAN TERISNO, dibawah sumpah / janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi memiliki hubungan perselingkuhan dengan Terdakwa yang merupakan Wanita Idaman Lain (WIL) dan sudah berlangsung sejak tahun 2013;
Bahwa benar NENY MALINDA adalah Istri Saksi dan telah menikah pada Bulan Mei Tahun 2004 di Jombang, Jawa Timur;
Bahwa Terdakwa mengirim foto-foto dan juga video yang berisi gambar Terdakwa sedang tanpa busana (telanjang) kepada Saksi, yang jumlahnya kurang lebih 669 Foto dan 166 video;
Bahwa semua foto dan juga video yang berisi gambar Terdakwa sedang tanpa busana (telanjang) tersebut dikirim oleh Terdakwa kepada Saksi melalui Aplikasi “BBM dan WhatsApp” sekitar tahun 2015 sampai dengan bulan November tahun 2018;
Bahwa Saksi sudah mengetahui bahwa Terdakwa sudah memiliki suami yang bernama TOMY SETYA WIJAYA;
Bahwa yang meminta kepada Terdakwa untuk mengirim foto-foto dan juga video yang berisi gambar Terdakwa sedang tanpa busana (telanjang) kepada Saksi melalui Aplikasi BBM dan WhatsApp, adalah Saksi sendiri;
Bahwa yang menjadi alasan Saksi meminta kepada Terdakwa untuk membuat dan mengirim foto-foto dan juga video yang berisi gambar Terdakwa sedang tanpa busana (telanjang) kepada Saksi adalah untuk dilihat sendiri oleh Saksi untuk mengobati rasa rindu kepada Terdakwa karena Saksi dan Terdakwa menjalin hubungan perselingkuhan jarak jauh;
Bahwa Saksi tidak pernah mengancam Terdakwa pada saat Saksi meminta foto dan juga video yang berisi gambar Terdakwa sedang tanpa busana (telanjang) tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah memberikan imbalan apapun kepada Terdakwa pada saat Terdakwa mengirim foto dan juga video yang berisi gambar Terdakwa sedang tanpa busana (telanjang) kepada Saksi;
Bahwa Saksi memiliki Nomor HP dengan Nomor 081234506123 yang terhubung dengan akun internet dengan nama akun facebook ”IVAN TERISNO”;
Bahwa alamat email yang biasa Saksi gunakan untuk mengakses internet adalah “[email protected]”;
Bahwa Saksi pernah mengirim sejumlah uang kepada Terdakwa dengan jumlah sekitar Rp80.000.0000,00 (delapan puluh juta rupiah) dikirim ke rekening Bank Mega atas nama Terdakwa dengan Nomor rekening 021970029005820, tidak termasuk yang dikirim oleh Saksi via Bank BCA dan uang tunai waktu bertemu di Surabaya di perkirakan total keseluruhan yang Saksi berikan atau kirimkan kepada Terdakwa sekitar Rp200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) atau lebih dari jumlah tersebut;
Bahwa maksud dan tujuan Saksi memberikan atau mentransfer sejumlah uang kepada Terdakwa adalah untuk kebutuhan pribadi Terdakwa seperti belanja Tas dan 2 (dua) Unit Handphone untuk anaknya dan ada juga yang dipakai untuk belanja barang toko seperti mesin mesin foto copy warna dan lain-lain yang Saksi sudah tidak ingat lagi secara terperinci;
Bahwa Saksi pernah mengrim foto dan juga video yang berisi gambar Terdakwa sedang tanpa busana (telanjang) kepada kurang lebih 19 orang melalui aplikasi Messenger yang Saksi masih ingat kepada yaitu RINDU PUTRA ALE, BEBY HEREWILA dan NATALIA LAY;
Bahwa Saksi mengirimkan foto dan juga video yang berisi gambar Terdakwa sedang tanpa busana (telanjang) kepada kurang lebih 19 orang melalui aplikasi Messenger dengan maksud Saksi adalah untuk mempermalukan Terdakwa karena dahulu Terdakwa sudah memberikan janji-janji palsu kepada Saksi untuk hidup bersama dengan Saksi dan berpisah dengan pasangan masing-masing namun ternyata Terdakwa mengingkari janji tersebut dan tidak ada usaha sama sekali untuk mewujudkan janjinya sehingga Saksi merasa sakit hati, ditipu dan dipermainkan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi tersebut adalah benar;
YOHANA TRISNAWATI WIBISONO, dibawah sumpah / janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa karena dulu Terdakwa pernah tinggal di Ruteng;
Bahwa Saksi mengetahui persoalan yang dilakukan oleh Terdakwa dari istri VINSENT IVAN TERISNO yaitu NENY MALINDA;
Bahwa sekitar tahun 2017 Saksi mendengar ada keributan antara anak dari VINSENT IVAN TERISNO dan istrinya, dalam keributan tersebut Saksi mendengar bahwa ada menyinggung nama Terdakwa yang berselingkuh dengan VINSENT IVAN TERISNO;
Bahwa yang Saksi ketahui antara VINSENT IVAN TERISNO dengan Terdakwa mempunyai hubungan perselingkuhan sejak tahun 2016;
Bahwa benar sekitar bulan Desember 2016 Saksi berada di Surabaya kemudian datanglah Terdakwa kerumah Saksi memberikan kue ulang tahun kepada Saksi melalui pembantu Saksi dan pembantu mengatakan bahwa kue ulang tahun tersebut dari Terdakwa dan juga Terdakwa pernah mengantar daging se’i kepada Saksi sewaktu masih di Surabaya, dari situ Saksi curiga kalau antara Terdakwa mempunya hubungan perselingkuhan dengan VINSENT IVAN TERISNO, setelah itu Saksi sering mendengar nama Terdakwa disebut-sebut dalam pertengkaran antara VINSENT IVAN TERISNO dan istrinya NENY MARLINDA kalau VINSENT IVAN TERISNO berselingkuh dengan Terdakwa;
Bahwa NENY MALINDA pernah menunjukan kepada Saksi kalau Terdakwa mengirim foto dan juga video yang berisi gambar Terdakwa sedang tanpa busana (telanjang) yang dikirim oleh Terdakwa kepada VINSENT IVAN TERISNO, serta VINSENT IVAN TERISNO pernah mentransfer sejumlah uang kepada Terdakwa;
Bahwa ada banyak foto yang diperlihatkan namun Saksi hanya melihat sekitar kurang lebih lima buah foto saja karena Saksi tidak mau melihat semuanya;
Bahwa NENY MALINDA menyebutkan ada video telanjang juga yang dikirimkan oleh Terdakwa kepada VINSENT IVAN TERISNO namun Saksi yang tidak mau melihatnya;
Bahwa Saksi pernah diberitahukan oleh keluarga di Surabaya sekitar tahun 2017 bahwa VINSENT IVAN TERISNO pernah bertemu bahkan tinggal bersama selama (3) tiga minggu di rumah Terdakwa di daerah Dharmahusada Surabaya;
Bahwa Saksi tahu kalau VINSENT IVAN TERISNO mengirim uang kepada Terdakwa dari karyawan Saksi dan Saksi juga sempat menghubungi Terdakwa via telepon dan mengatakan bahwa “habis uang saya hanya dikirimkan ke kamu saja oleh VINSENT IVAN TERISNO” namun Terdakwa hanya diam saja;
Bahwa untuk jumlah uang yang dikirim Saksi tidak tahu namun sejak tahun 2016 sampai 2017 Saksi ke Surabaya selalu diberitahukan oleh karyawan toko Saksi bernama Rika bahwa VINSENT IVAN TERISNO setiap minggu mengambil uang sebesar Rp5.000.000,00 untuk dikirim kepada Terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui dari VINSENT IVAN TERISNO bahwa Terdakwa meminta uang untuk membuka usaha kafe dan usaha fotocopy milik Terdakwa di Kupang;
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu secara langsung dengan Terdakwa namun Saksi pernah menghubungi Terdakwa via telepon dan menyampaikan kepada Terdakwa bahwa “Venny apa yang kamu mau dari IVAN, kalian kan masing-masing sudah berkeluarga” namun Terdakwa hanya diam saja;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi tersebut adalah benar;
SAIFUL, dibawah sumpah / janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa adalah istri dari TOMMY SETIA WIJAYA;
Bahwa Saksi kenal VINSENT IVAN TERISNO karena tinggal sekampung di kelurahan Reo;
Bahwa Saksi mengenal print out buku tabungan yang adalah milik Saksi;
Bahwa pekerjaan Saksi adalah agen mobile banking jadi Saksi melayani pengiriman transfer uang apabila ada nasabah yang meminta untuk transfer ke nomor tujuan;
Bahwa benar VINSENT IVAN TERISNO pernah meminta Saksi baik melalui karyawannya atau pun pernah lewat BBM agar Saksi mentransfer sejumlah uang kepada nomor rekening bank mega atas nama VERONIKA VENNY HERLIMUS dengan nomor rekening 021970029005820;
Bahwa Saksi sudah tidak ingat lagi sejak kapan namun seingat Saksi pada saat itu hampir tiap minggu Saksi diminta tolong oleh VINSENT IVAN TERISNO agar mengirim uang dengan nominal sebesar Rp 5.000.000,00 kepada pemilik nomor rekening bank mega VERONIKA VENNY HERLIMUS;
Bahwa Saksi tidak ada maksud dan tujuan namun karena Saksi sebagai agen mobile banking sehingga tugas Saksi melayani nasabah yang meminta untuk melakukan transaksi pengiriman uang;
Bahwa Saksi melakukan pengiriman uang tersebut saat berada dirumah menggunakan mobile banking dengan menggunakan handphone Saksi;
Bahwa Saksi menggunakan handphone Samsung J7 croo warna putih;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menghubungi Saksi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi tersebut adalah benar;
TOMMY SETIA WIJAYA Alias TOMMY, dibawah sumpah / janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengetahui terdapat foto-foto yang disebarkan oleh VINSENT IVAN TERISNO berisi gambar Terdakwa sedang tanpa busana (telanjang);
Bahwa benar Saksi telah mengkonfirmasikan Terdakwa bahwa selain foto-foto juga terdapat video berisi gambar Terdakwa sedang tanpa busana (telanjang) yang dikirimkan oleh Terdakwa kepada VINSENT IVAN TERISNO;
Bahwa Saksi tidak mengetahui pasti kapan Terdakwa membuat foto-foto dan video yang berisi gambar Terdakwa sedang tanpa busana (telanjang) tersebut;
Bahwa VINSENT IVAN TERISNO menghubungi Saksi via telepon dengan menggunakan Nomor Handphone 081234506123 dan mengatakan kepada Saksi bahwa VINSENT IVAN TERISNO telah menyebarkan Foto-foto dan video tanpa busana milik Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tempat dimana Terdakwa membuat foto-foto dan video yang berisi gambar Terdakwa sedang tanpa busana (telanjang) tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui secara langsung apakah Terdakwa pernah mengirim foto dan video yang berisi gambar Terdakwa sedang tanpa busana (telanjang) kepada VINSENT IVAN TERISNO, Saksi baru mengetahuinya saat VINSENT IVAN TERISNO melaporkan kepada Saksi bahwa VINSENT IVAN TERISNO telah menyebarkan foto dan video tersebut setelah itu Saksi mengkonfirmasikan atau menanyakan terkait informasi yang dilaporkan oleh VINSENT IVAN TERISNO kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menjelaskan kepada Saksi bahwa Terdakwa diminta untuk mengirimkan foto-foto dan video tersebut karena dipaksa oleh VINSENT IVAN TERISNO;
Bahwa Saksi baru mengetahui terkait hubungan perselingkuhan antara VINSENT IVAN TERISNO dengan Terdakwa saat VINSENT IVAN TERISNO menyebarkan foto-foto dan video yang berisi gambar Terdakwa sedang tanpa busana (telanjang);
Bahwa benar Saksi adalah suami dari Terdakwa yang menikah pada tanggal 19 Januari 2007;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan Terdakwa mengirim foto-foto dan video yang berisi gambar Terdakwa sedang telanjang kepada VINSENT IVAN TERISNO;
Bahwa Saksi tidak mengetahui secara pasti maksud Terdakwa mengirimkan foto-foto dan video yang berisi gambar Terdakwa sedang telanjang kepada VINSENT IVAN TERISNO tetapi yang Saksi ketahui bahwa Terdakwa mengirimkan foto-foto dan video yang berisi gambar Terdakwa sedang tanpa busana (telanjang) kepada VINSENT IVAN TERISNO karena adanya permintaan dari VINSENT IVAN TERISNO dan antara VINSENT IVAN TERISNO dan Terdakwa ada rasa saling suka;
Bahwa alat yang digunakan adalah Hanpdhone milik Terdakwa yaitu merek Samsung Galaxy Edge 7;
Bahwa Saksi tidak mengenal VINSENT IVAN TERISNO, Saksi hanya mengetahui bahwa VINSENT IVAN TERISNO adalah mantan pacar dari Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui adanya imbalan uang dari VINSENT IVAN TERISNO saat Terdakwa mengirimkan foto-foto dan video yang berisi gambar Terdakwa sedang tanpa busana (telanjang), akan tetapi Terdakwa pernah menyampaikan kepada Saksi bahwa Terdakwa pernah menerima transfer berupa sejumlah uang dari VINSENT IVAN TERISNO untuk membantu usaha toko milik Terdakwa yang sudah berjalan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui secara pasti berapa foto-foto dan video yang berisi gambar Terdakwa sedang tanpa busana (telanjang) yang dikirimkan oleh Terdakwa kepada VINSENT IVAN TERISNO;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi tersebut adalah benar;
RINDU SOLEMAN PUTRA ALE Alias PUTRA, dibawah sumpah / janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 13 Desember 2018 Saksi mendapat kiriman foto yang berisi gambar Terdakwa sedang telanjang dari akun Facebook atas nama IVAN TERISNO melalui media social Facebook aplikasi Messenger;
Bahwa Saksi tidak mengenal akun Facebook atas nama IVAN TERISNO;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa tujuan dari akun Facebook atas nama IVAN TERISNO mengirimkan foto yang berisi gambar Terdakwa sedang telanjang kepada Saksi, yang Saksi ketahui bahwa pada tanggal 17 November 2018 Saksi mendapat pesan via Inbox facebook dari akun Facebook atas nama IVAN TERISNO dengan kalimat “Hallo Bro” akan tetapi Saksi tidak menanggapinya karena Saksi tidak mengenal akun Facebook atas nama IVAN TERISNO, kemudian pada tanggal 13 Desember 2018 pukul : 19.35 Saksi mendapat kiriman foto dan video milik Terdakwa dimana foto dan video tersebut terlihat Terdakwa sedang telanjang;
Bahwa Terdakwa adalah istri dari atasan Saksi yaitu TOMMY SETIA WIJAYA;
Bahwa Saksi menggunakan Facebook dengan nama akun Facebook “Putra Ale”;
Bahwa Saksi pernah menanyakan kepada akun Facebook atas nama IVAN TERISNO via Inbox aplikasi Massanger dengan kalimat “Siapa” kemudian dibalas oleh akun Facebook atas nama IVAN TERISNO via Inbox aplikasi Massenger dengan kalimat “ksh tunjuk sm bosmu tomi miracle Bilang HP pegang jng ksh venny Jng mau di bodohin perempuan” kumudian dibalas oleh saksi “Kamu siapa?? Perintah2” kemudian dibalas oleh akun Facebook atas nama IVAN TERISNO via Inbox aplikasi Messenger dengan kalimat “Good bye”;
Bahwa terkait bukti kiriman foto dan video yang bermuatan kesusilaan milik Terdakwa yang dikirimkan oleh pemilik akun Facebook atas nama IVAN TERISNO kepada Saksi sudah dihapus pada saat sidang di Pengadilan Negeri Kupang pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2019 atas perintah Hakim Ketua dan Hakim Anggota dengan Terdakwa atas nama VINSENT IVAN TERISNO;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi tersebut adalah benar;
BEBBY RAME HEREWILA Alias BEBBY, dibawah sumpah / janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 16 Desember 2018 Saksi mendapat kiriman 3 foto telanjang milik Terdakwa dari akun facebook IVAN TERISNO II melalui media social facebook (Messenger);
Bahwa benar Saksi memiliki nomor telepon yang terhubung dengan jaringan internet yaitu dengan nomot 085253792947 dan email yang dimiliki adalah [email protected];
Bahwa foto-foto yang dikirimkan oleh akun facebook IVAN TERISNO II adalah foto telanjang tanpa busana milik Terdakwa;
Bahwa hanya ada 3 (tiga) foto tanpa busana yang diterima oleh Saksi dari akun facebook IVAN TERISNO II dari media social facebook (Messenger);
Bahwa Saksi tidak mengenal akun facebook IVAN TERISNO II;
Bahwa Saksi tidak mengetahui maksud dan tujuan dari akun facebook IVAN TERISNO II mengrimkan foto-foto yang bermuatan kesusilaan milik Terdakwa;
Bahwa Saksi mempunyai hubungan kerja dimana Terdakwa adalah istri dari atasan Saksi yaitu TOMMY SETIA WIJAYA;
Bahwa Saksi memiliki akun facebook atas nama “Bebby Maryana”;
Bahwa Saksi tidak pernah menghubungi atau meminta pertemanan atau mengkonfirmasi akun saksi dengan akun Facebook atas nama “IVAN TERISNO II” namun setelah akun IVAN TERISNO II mengirim foto-foto yang bermuatan kesusilaan milik Terdakwa, Saksi langsung diblokir beberapa jam kemudian;
Bahwa Saksi tidak tidak tahu kepada siapa lagi akun facebook IVAN TERINSO II mengrimkan foto-foto yang bermuatan kesusilaan milik Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi tersebut adalah benar;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
YOHANIS SUBAN BULUTOWE, M.Kom, Alias PAK BOYdibawah sumpah / janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli diajukan sebagai berdasarkan Surat Penunjukan Saksi Ahli, Nomor: 26/SPSA/K/STIKOM-U/VI/2019 tanggal 22 Juni 2019, sesuai Surat Permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT dengan Surat Nomor B/395/VI/RES.2.5./2019/Ditreskrimsus;
Bahwa jabatan Ahli saat ini yaitu Kepala Information Technologi Communication Development & Sertifikasi Profesi (Ka ITCD & SP);
Bahwa tugas utama Ahli adalah pembuatan sistem informasi dan teknologi serta menyelenggarakan Pelatihan Profesi khusus Teknologi Informasi yang bersifat Internasional (CISCO, Oracle, Jeni, Microsoft Office, Linux, Hardware, Data Recovery) dan bertanggung jawab langsung Kepada Ketua STIKOM Uyelindo Kupang;
Bahwa Ahli ditunjuk sebagai Ahli dalam Bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);
Bahwa riwayat bidang pendidikan Ahli adalah:
SD Inpres Kuanino III. Tamat 1986;
SMP Katholik Santo Yoseph. Tamat 1989;
SMA Negeri 1 Kupang. Tamat 1992;
S1 Informatika pada Institusi Sains dan Teknologi Palapa Malang. Wisuda 2001;
S2 Teknologi Informasi pada sekolah Tinggi Teknik Surabaya. Wisuda 2010.
Bahwa riwayat bidang pekerjaan Ahli adalah:
Teknisi Komputer pada AMIK Kupang pada Bulan September 2000 sampai dengan bulan januari 2001;
Dosen tetap pada Sekolah Tinggi Manajemen Informatika Komputer (STIKOM) Uyelindo Kupang pada tahun 2001 sampai dengan saat ini;
Jabatan sekarang adalah sebagai Kepala UPT Laboratorium Komputer Stikom Uyelindo Kupang.
Bahwa riwayat Pelatihan/Kejuruan dalam bidang ITE Ahli adalah:
Pelatihan Jaringan Komputer (CISCO) bulan Mei 2008;
Pelatihan Pemrogaman WEB bulan Februari 2012.
Bahwa Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, elektronik data interchange (EDI), surat elektronik (elektronik mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, symbol atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Bahwa Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan komputer dan/atau media elektronik lainnya.
Bahwa Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis dan/atau menyebarkan Informasi.
Bahwa Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang dapat dilihat, ditampikan dan/atau didengan melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, elektronik data interchange (EDI), surat elektronik (elektronik mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, symbol atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Bahwa Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis dan/atau menyebarkan Informasi elektronik.
Bahwa yang dimaksud dengan ”mendistribusikan” adalah menyebarluaskan Informasi dan/atau Dokumen Elektronik melalui atau dengan menggunakan Sistem Elektronik. Termasuk dalam pengertian ini adalah mengirimkan Informasi atau Dokumen Elektronik krepada beberapa pihak atau tempat melalui atau dengan Sistem Elektronik. Contoh mendistribusikan ialah mengunggah (upload) gambar atau video ke dalam blog atau website ataupun media sosial seperti Facebook yang dapat dibuka oleh banyak atau semua orang. Sedangkan yang dimaksud dengan ”mentransmisikan” adalah mengirimkan atau meneruskan Informasi atau Dokumen Elektronik dari satu pihak atau tempat ke satu pihak atau tempat lain;
Bahwa yang dimaksud dengan ”membuat dapat diaksesnya” memiliki makna membuat Informasi atau Dokumen Elektronik dapat diakses oleh orang lain, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan tautan (link) ataupun memberikan Kode Akses (password);
Bahwa berdasarkan Pasal 1 butir 1 UU ITE, Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic, data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 butir 4 UU ITE, Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi dan Transaksi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan / atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 butir 5 UU ITE, Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau meyebarkan informasi elektronik;
Bahwa foto/gambar dan video termasuk dalam dokumen eletronik;
Bahwa pengertian “Memproduksikan” adalah menghasilkan dan/atau mengeluarkan hasil berupa video, gambar, teks, suara maupun gabungannnya);
Bahwa pengertian “Membuat” adalah menciptakan, melakukan, menggunakan dan/atau menyebabkan terbentuknya sebuah atau beberapa file ( video, gambar, teks suara maupun gabungannya);
Bahwa pengertian “Mengekspor” adalah mengirimkan file dari satu perangkat ke perangkat lainnya atau dari satu aplikasi ke aplikasi lainya,
Bahwa pengertian “Menyediakan” adalah menyiapkan file ( Video, gambar, teks, suara maupun gabungannya) yang sudah ada sehingga dapat dilihat dan/atau dapat diakses dengan menggunakan perangkat elektronik dan aplikasi pembukaanya;
Bahwa pengertian-pengertian tersebut Ahli dapatkan dari Kamus Besar Bahasa Indonesia dan digabungkan dengan pengalaman Ahli sebagai pengguna produk ITE namun lebih jelasnya harus dikonsultasikan ke Ahli Bahasa;
Bahwa dilihat dari hasil yang diperoleh saat Ahli melakukan Pemeriksaan Barang Bukti, maka jelas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa memenuhi unsur yang dimaksud dalam pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 poin c, d dan e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, namun untuk mempertegasnya sebaiknya dikonsultasikan kepada Ahli Hukum;
Bahwa Ahli melakukan pemeriksaan Barang Bukti Handphone milik Terdakwa, yaitu dengan melakukan proses recovery data menggunakan beberapa tools recovery. Salah satu tools yang berhasil mengambil data adalah Dumpster versi premium (berbayar) namun dikarenakan video sudah lama dihapus (diperkirakan hampir 1 tahun) maka video yang didapat berupa potongan-potongan gambar, namun tanggal dan waktu pembuatannya masih ditampilkan secara lengkap. Cara dan proses pemeriksaan Ahli lampirkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti;
Bahwa setelah melakukan recovery data, ditemukan foto/gambar yang ada unsur kesusilaan yang didistribusikan dan/atau ditransmisikan terduga kepada sesama pengguna WhatsApp. Untuk BBM terinstal namun tidak dapat dibuka karena Slot Simcard rusak;
Bahwa Saksi melakukan Proses recovery berdasarkan permintaan penyidik dengan surat Nomor: B/149/VI/RES.2.5./2019/Ditreskrimsus tanggal 18 Juni 2019 tentang permintaan keterangan Ahli dan pemeriksaan Barang Bukti dan dikuatkan dengan Surat Penunjukan Saksi Ahli dari Ketua STIKOM Unyelindo No. 26/SPSA/K/STIKOM-U/VI/2019 tanggal 22 Juni 2019, dikarenakan semua video maupun gambar dan/atau foto yang diduga mengandung muatan asusila dan/atau pornografi telah dihapus sehingga diperlukan pembuktian apakah file benar ada atau tidak;
Bahwa setelah dilakukan perbandingan foto dan melihat informasi file Metadata dari foto yang ditemukan Ahli yakin bahwa foto tersebut dibuat atau direkam sendiri oleh Terdakwa;
Bahwa dari Pemeriksaan, Hasil recovery, Hasil analisa penamaan file, Hasil Perbandingan gambar dan Informasi Metadata foto maka Ahli yakin bahwa foto tersebut telah didistribusikan dan/atau ditransmisikan oleh Terdakwa kepada pengguna WhatsApp lain, BBM dan/atau Messenger, berdasarkan informasi file foto maka media social yang digunakan adalah WhatsApp, BBM dan/atau Messenger. Dapat Ahli jelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti dan dari hasil recovery, ditemukan foto-foto yang menampilkan ketelanjangan dan alat kelamin dari Terdakwa, yang diduga melanggar kesusilaan;
Bahwa berdasarkan informasi file foto berupa tanggal dan waktu serta foto yang berkaitan dengan tanggal dan waktu yang sama, maka saksi yakin bahwa foto tersebut didistribusikan dan/atau ditransmisikan kepada pengguna aplikasi WhatsApp lain, pengguna BBM lain dan/atau Pengguna Messenger lain, bahwa jika dilihat secara eksplisit Foto-foto milik Terdakwa mengandung unsur sesuai Pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 poin c, d dan e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi;
Bahwa semua foto recovery berada dalam memory internal pada folder Dumpster. Foto lain yang dikirim ke pangguna WhatsApp berada pada folder WhatsApp/Media/Pictures/Send;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa tidak kenal dengan Sdri. NENY MALINDA, Terdakwa hanya mengetahui bahwa NENY MALINDA adalah istri dari VINSENT IVAN TERISNO;
Bahwa Terdakwa menggunakan beberapa media sosial diantaranya adalah media sosial facebook, Instagram dan Whatshap media sosial facebook sejak tahun 2009, media sosial instagram sejak tahun 2014 dan media sosial Whatshap sejak tahun 2015;
Bahwa nama akun facebook Terdakwa adalah Veronika Venny Herlimus dengan Pasword Hazzelkeiko, akun Instragram Venny_miracle dan Whatshap dengan Nomor 08113830605 dan masih aktif sampai saat ini;
Bahwa Terdakwa kenal dengan suami NENY MALINDA yaitu VINSENT IVAN TERISNO yang merupakan mantan pacar Terdakwa dan Terdakwa dengan VINSENT IVAN TERISNO menjalin hubungan perselingkuhan;
Bahwa Terdakwa mengenal TOMMY SETIA WIJAYA yang adalah suami Terdakwa dan menikah pada tahun 2007;
Bahwa Terdakwa berkenalan dengan VINSENT IVAN TERISNO pada tahun 1995 di surabaya:
Bahwa Terdakwa bertemu lewat media sosial facebook pada tahun 2013 setelah itu Terdakwa mulai menjalin hubungan perselingkuhan dengan Sdra. VINSENT IVAN TERISNO sejak akhir tahun 2016;
Bahwa Terdakwa berkomunikasi dengan VINSENT IVAN TERISNO dengan media sosial BBM dan Facebook dengan nama akun facebook IVAN TERISNO sejak tahun 2016;
Bahwa dalam komunikasi dengan VINSENT IVAN TERISNO menggunakan BBM, Whatsapp dan telepon dengan nomor handphone 08113830605;
Bahwa Terdakwa bertemu secara langsung dengan Sdr. VINSENT IVAN TERISNO kurang lebih 3 (tiga) kali yang mana pertemuan pertama tahun 2015 belum ada hubungan perselingkuhan kemudian pertemuan kedua dan ketiga itu sudah ada hubungan perselingkuhan dan bertemu saat di Surabaya pada tahun 2016 dan tahun 2017;
Bahwa Terdakwa dan VINSENT IVAN TERISNO sekedar ngobrol, makan dan belanja selama seminggu pada tahun 2016;
Bahwa Terdakwa selama berada di Surabaya pada tahun 2016 tersebut selama seminggu di Surabaya sebanyak kurang lebih 4 sampai 5 kali pertemuan dengan VINSENT IVAN TERISNO dan lokasi nya di mall yang ada di Surabaya;
Bahwa pada tahun 2016 selama seminggu di Surabaya Terdakwa dan Sdr. VINSENT IVAN TERISNO pernah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak 2 kali di hotel dan pada tahun 2017 melakukan hubungan badan layak suami istri sebanyak 3 kali di hotel di Surabaya;
Bahwa benar terhadap hasil pemeriksaan ahli ITE tersebut adalah Terdakwa sendiri;
Bahwa Terdakwa yang melakukan sendiri foto dan perekaman video tersebut;
Bahwa Terdakwa melakukan hal tersebut karena diminta dan dipaksa oleh VINSENT IVAN TERISNO;
Bahwa Terdakwa tidak bisa menyebutkan lagi berapa jumlah foto dan video yang Terdakwa buat sendiri karena banyak foto tanpa busana (telanjang) dan Video Telanjang;
Bahwa Terdakwa pernah membuat Foto-Foto dan Video pribadi berupa Foto-foto selfie, foto aktifitas di toko dan ada juga foto-foto yang tanpa busana (foto telanjang) sedangkan Video yang Terdakwa kirim adalah Video tanpa busana (video telanjang/bugil) yang Terdakwa kirimkan kepada VINSENT IVAN TERISNO karena Terdakwa diancam oleh VINSENT IVAN TERISNO;
Bahwa Terdakwa mengirim foto tanpa busana (telanjang) dan Video Telanjang kepada Sdr. VINSENT IVAN TERISNO karena diminta oleh Sdr. VINSENT IVAN TERISNO dalam paksaan dan tekanan;
Bahwa Terdakwa membuat foto-foto dan video aktifitas kerja Terdakwa di ruangan toko Terdakwa bertempat di Jalan Wj. Lalamentik No. 19 Toko Miracele, sedangkan untuk foto-foto dan Video tanpa busana (telanjang/bugil) dibuat di dalam kamar tidur Terdakwa dan didalam kamar mandi Terdakwa bertempat di Jalan Wj. Lalamentik No. 19 Toko Miracele;
Bahwa tidak ada orang lain yang membantu Terdakwa didalam membuat foto dan video tanpa busana tersbut, Terdakwa melakukan sendiri;
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sadar pada saat membuat foto-Foto tanpa busana (telanjang) dan Video tanpa busana (telanjang) dan saya buat karena ada permintaan, paksaan dan ancaman serta tekanan dari VINSENT IVAN TERISNO;
Bahwa VINSENT IVAN TERISNO mengancam akan memberitahukan kepada suami Terdakwa (TOMMY SETIA WIJAYA) tentang hubungan perselingkuhan Terdakwa dan akan menyebarkan foto-foto tanpa busana Terdakwa;
Bahwa Terdakwa hanya mengiririmkan foto-foto dan video kepada VINSENT IVAN TERISNO;
Vahwa Terdakwa mengirimkan Foto-Foto tanpa busana (telanjang/bugil), foto aktifitas kerja dan foto selfie Terdakwa saat berada di toko Terdakwa sedangkan untuk video yang Terdakwa kirimkan berupa Video aktifitas kerja Terdakwa di toko dan video tanpa busana (telanjang/bugil) kepada VINSENT IVAN TERISNO;
Bahwa Terdakwa membuat dan mengirim Foto dan Video kepada IVAN TERISNO dengan menggunakan Handphone Terdakwa merek Samsung S7 Edge warna Gold 32 GB dengan nomor IMEI : 357325/07/070637/9 dan IMEI : 357326/07/070637/7 dengan Nomor Hp. 08113830605 dengan aplikasi BBM dan Whatsapp;
Bahwa Terdakwa pernah membuat rekaman video masturbasi dirumah Terdakwa;
Bahwa video masturbasi tersebut Terdakwa kirim hanya kepada VINSENT IVAN TERISNO;
Bahwa Terdakwa tidak tahu lagi jumlahnya karena sering Terdakwa buatkan video masturbasi tersebut dan sering Terdakwa kirim kepada VINSENT IVAN TERISNO;
Bahwa maksud Terdakwa mengirim Foto telanjang (bugil) dan video telanjang (bugil karena saya dan VINSENT IVAN TERISNO sedang menjalin hubungan perselingkuhan sehingga VINSENT IVAN TERISNO meminta saya mengirim foto-foto tanpa busana (telanjang/bugil) dan Video tanpa busana (telanjang/bugil) sehingga Terdakwa mengirimkan foto dan video tanpa busana kepada VINSENT IVAN TERISNO dan ada unsur ancaman dan paksaan dari VINSENT IVAN TERISNO;
Bahwa foto dan video tanpa busana sangat banyak sehingga Terdakwa tidak tahu lagi jumlahnya yang kirimkan kepada VINSENT IVAN TERISNO;
Bahwa Terdakwa tidak pernah membuat foto ataupun video tanpa busana (telanjang/bugil) waktu Terdakwa dan Sdr. VINSENT IVAN TERISNO melakukan pertemuan secara langsung;
Bahwa Terdakwa tidak mendapat imbalan atau Janji-Jani dari VINSENT IVAN TERISNO;
Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta uang kepada VINSENT IVAN TERISNO dalam hubungan perselingkuhan ini;
Bahwa Terdakwa pernah menerima sejumah uang dari VINSENT IVAN TERISNO yang ditransfer ke Rekening Bank Mega, yang jumlahnya Terdakwa tidak ingat lagi dan uang tersebut dipergunakan untuk modal usaha toko Terdakwa yang sudah berjalan selama ini;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui berapa nominal yang dikirimkan setiap di transfer oleh VINSENT IVAN TERISNO;
Bahwa hubungan perselingkuhan pada tahun 2017 dengan VINSENT IVAN TERISNO ini tidak diketahui oleh suami;
Bahwa oada saat VINSENT IVAN TERISNO mengirim uang kepada Terdakwa tidak diketahui oleh suami Terdakwa;
Bahwa Terdakwa merasa tertekan karena diancam oleh VINSENT IVAN TERISNO karena VINSENT IVAN TERISNO telah menyimpan foto-Foto tanpa busana (telanjang/bugil) dan Video tanpa busana (telanjang/bugil) sehingga VINSENT IVAN TERISNO selalu memarah-marahi Terdakwa jika Terdakwa bersama-sama dengan suami Terdakwa maupun teman-teman Terdakwa dan VINSENT IVAN TERISNO mengancam akan menyebarkan foto-Foto tanpa busana (telanjang/bugil) dan Video tanpa busana (telanjang/bugil) di media sosial facebook dan dikirmkan juga kepada teman-teman Terdakwa dan pada saat pemeriksaan ini ancaman tersebut benar dan sudah dia lakukan, saya betul-betul mengirim foto-Foto tanpa busana (telanjang/bugil) dan Video tanpa busana (telanjang/bugil) karena Terdakwa diancam oleh VINSENT IVAN TERISNO akan memberitahukan hubungan kami kepada suami Terdakwa (TOMMY SETIA WIJAYA) dan dipublikasikan ke teman-teman Terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah handphone merk Samsung S7 Edge warna gold dengan Imei1 357325/07/070637/9 dan Imei2 357326/07/070637/7
2 (dua) buah SIM card dengan nomor handphone 1: 08113830605 dan nomor handphone 2: 08113810883
1 (satu) buah flashdisk yang isinya hasil recovery foto dan video milik tersangka VERONIKA VENNY HERLIMUS.
13 (tiga belas) lembar hasil print out foto-foto dan video milik tersangka VERONIKA VENNY HERLIMUS yang di print dari flashdisk hasil recovery foto dan video milik tersangka VERONIKA VENNY HERLIMUS oleh ahli ITE YOHANES SUBAN BELUTOWE, M. Kom;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada awalnya antara Terdakwa dengan VINSENT IVAN TERISNO adalah teman lama pada saat dahulu masih sekolah, dan selanjutnya pada tahun 2013 Terdakwa meminta pertemanan kepada VINSENT IVAN TERISNO melalui Facebook dan seterusnya aktif berkomunikasi melalui media sosial Facebook, Blackberry Massanger dan WhatsApp hingga keduanya terlibat dalam hubungan perselingkuhan sejak akhir tahun 2016;
Bahwa benar perselingkuhan antara Terdakwa dengan VINSENT IVAN TERISNO dilakukan secara jarak jauh, dan untuk menghilangkan rasa rindu maka VINSENT IVAN TERISNO meminta kepada Terdakwa untuk mengirimkan foto-foto dan video yang berisi gambar Terdakwa sedang tanpa busana (telanjang);
Bahwa benar pada tahun 2017, atas permintaan dari VINSENT IVAN TERISNO, Terdakwa mengambil foto dan video dirinya sendiri yang sedang tanpa busana (telanjang) bertempat di di kamar rumahnya yang beralamat di Toko MIRACELE Jalan W.J Lalamentik no. 19 Kota Kupang, foto dan video tersebut diambil dengan menggunakan telepon genggam milik Terdakwa sendiri dengan merek Samsung S7 Edge SM - G935FD 32 GB warna Gold dengan nomor IMEI : 357325 / 07 / 070637 / 9 dan IMEI : 357326 / 07 / 070637 / 7, dengan cara Terdakwa mengarahkan kamera ke arah badannya sendiri yang sedang tanpa busana (telanjang) atau dengan cara swafoto;
Bahwa benar selanjutnya Terdakwa dengan menggunakan telepon genggamnya dengan nomor Hp. 08113830605 mengirimkan sejumlah foto dan video yang berisi gambar Terdakwa sedang tanpa busana (telanjang) dengan menggunakan aplikasi BBM dan Whatsapp kepada saksi VINSENT IVAN TERISNO yang memiliki no Hp. 081234506123;
Bahwa benar setelah berjalannya waktu, ternyata VINSENT IVAN TERISNO merasa sakit hati, ditipu, dan dipermainkan karena Terdakwa sudah memberikan janji palsu karena dahulu Terdakwa pernah berjanji untuk hidup bersama dengan VINSENT IVAN TERISNO dan berpisah dengan pasangan masing-masing namun ternyata Terdakwa mengingkari janji tersebut dan tidak ada usaha sama sekali untuk mewujudkan janjinya, atas hal tersebut maka VINSENT IVAN TERISNO mengirimkan foto dan juga video yang berisi gambar Terdakwa sedang tanpa busana (telanjang) kepada kurang lebih 19 orang melalui aplikasi Messenger dengan maksud untuk mempermalukan Terdakwa;
Bahwa benar berdasarkan pemeriksaan dari Ahli atas nama YOHANES SUBAN BELUTOWE, M.Kom terhadap Handphone milik Saksi dengan merek Samsung S7 Edge SM-G935FD yang ketika dilakukan recovery ditemukan banya sekali foto dan video yang berisi gambar Terdakwa sedang tanpa busana (telanjang) dan dengan menunjukkan kemaluannya yang selanjutnya secara acak Ahli melakukan restore sejumlah 187 file, selajutnya dalam Folder Whatsapp\Media\Pictures\Send yang merupakan folder untuk menyimpan semua gambar/foto yang dikirim kepada pengguna lain juga ditemukan 4 (empat) file berisi gambar Terdakwa sedang tanpa busana (telanjang) dan dengan menunjukkan kemaluannya;
Bahwa benar berdasarkan pemeriksaan Ahli terhadap barang bukti terdapat kesesuaian model kalung, tanggal pembuatan gambar pada folder hasil scanning aplikasi recovery (Dumpster Premium) dengan gambar dan video pembanding, yang menunjukkan digunakannnya kamera dari Handphone Merek Samsung dengan model SM G935F serta kesesuaian tanggal pembuatan dan pengiriman dengan gambar dan video yang dikirim lewat Handphone Android dengan aplikasi BBM dan Whatsapp pada tanggal 22 Oktober 2017, 2 Juli 2018, 3 Juli 2018, 9 Juli 2018, dan 8 Agustus 2018, hal-hal tersebut menunjukkan bahwa gambar serta video berisi Terdakwa sedang tanpa busana (telanjang) dibuat oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Unsur dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” merujuk kepada merujuk pada subyek hukum (rechtssubject) yang merupakan segala sesuatu yang dapat memperoleh, mempunyai, atau menyandang hak dan kewajiban dari hukum, mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, “setiap orang” merupakan orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah dihadapkan Terdakwa serta telah pula diperiksa identitasnya dan ternyata sesuai dengan identitas yang tertera dalam surat dakwaan serta Saksi-Saksi pada persidangan juga menyatakan kenal dengan Terdakwa dan membenarkan identitasnya tersebut, sehingga tidak terdapat error in persona (kesalahan mengenai orangnya) dalam perkara aquo;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif yang berarti jika salah satu unsur terbukti maka unsur yang lain dianggap telah terbukti;
Menimbang, bahwa pengertian sengaja adalah menyangkut sikap bathin seseorang yang tidak tampak dari luar melainkan hanya dapat dilihat dari sikap dan perbuatan lahir seseorang sebagai wujud dari sikap sengaja tersebu, dapat juga diartikan sebagai menghendaki dan mengetahui. Menghendaki berarti adanya akibat yang diharapkan atau diinginkan dari tindakannya itu. Mengetahui berarti bahwa sipelaku sebelum melakukan sesuatu tindakan sudah menyadari bahwa tindakan tersebut apabila dilakukan akan berakibat sebagaimana yang diharapkan dan mengetahui dan menyadari tentang apa yang dilakukannya itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian dari tiap-tiap perbuatan atau cara-cara sebagaimana dalam unsur kedua tersebut ialah sebagai berikut:
Mendistribusikan berarti menyalurkan (membagikan, mengirimkan) kepada beberapa orang atau ke beberapa tempat;
Mentransmisikan berarti mengirimkan atau meneruskan pesan dari seseorang (benda) kepada orang lain (benda lain) ;
Membuat berarti menciptakan, menjadikan, atau menghasilkan;
Menimbang, bahwa pengertian Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya sedangkan Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Menimbang, bahwa pengertian kesusilaan dari kata dasar susila adalah perihal susila yang berkaitan dengan adab dan sopan santun;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang didapatkan dari persesuaian alat-alat bukti, telah terbukti bahwa benar antara Terdakwa dengan VINSENT IVAN TERISNO terlibat dalam hubungan perselingkuhan sejak akhir tahun 2016, yang dilakukan secara jarak jauh. Selanjutnya untuk menghilangkan rasa rindu maka VINSENT IVAN TERISNO meminta kepada Terdakwa untuk mengirimkan foto-foto dan video yang berisi gambar Terdakwa sedang tanpa busana (telanjang). Pada tahun 2017, atas permintaan tersebut, Terdakwa mengambil foto dan video dirinya sendiri yang sedang tanpa busana (telanjang) dan menunjukkan alat kelaminnya bertempat di kamar rumah Terdakwa yang beralamat di Toko MIRACELE Jalan W.J Lalamentik no. 19 Kota Kupang, foto dan video tersebut diambil dengan menggunakan telepon genggam milik Terdakwa sendiri dengan merek Samsung S7 Edge SM - G935FD 32 GB warna Gold dengan nomor IMEI : 357325 / 07 / 070637 / 9 dan IMEI : 357326 / 07 / 070637 / 7, dengan cara Terdakwa mengarahkan kamera ke arah badannya sendiri yang sedang tanpa busana (telanjang) atau dengan cara swafoto. Foto dan video tersebut kemudian dikirimkan oleh Terdakwa dengan menggunakan telepon genggamnya dengan nomor Hp. 08113830605 dengan menggunakan aplikasi BBM dan Whatsapp kepada saksi VINSENT IVAN TERISNO yang memiliki nomor Hp. 081234506123;
Menimbang, bahwa benar berdasarkan pemeriksaan dari Ahli atas nama YOHANES SUBAN BELUTOWE, M.Kom terhadap Handphone milik Saksi dengan merek Samsung S7 Edge SM-G935FD yang ketika dilakukan recovery ditemukan banya sekali foto dan video yang berisi gambar Terdakwa sedang tanpa busana (telanjang) dan dengan menunjukkan kemaluannya yang selanjutnya secara acak Ahli melakukan restore sejumlah 187 file, selajutnya dalam Folder Whatsapp\Media\Pictures\Send yang merupakan folder untuk menyimpan semua gambar/foto yang dikirim kepada pengguna lain juga ditemukan 4 (empat) file berisi gambar Terdakwa sedang tanpa busana (telanjang) dan dengan menunjukkan kemaluannya. Bahwa terhadap barang bukti terdapat kesesuaian model kalung, tanggal pembuatan gambar pada folder hasil scanning aplikasi recovery (Dumpster Premium) dengan gambar dan video pembanding, yang menunjukkan digunakannya kamera dari Handphone Merek Samsung dengan model SM G935F serta kesesuaian tanggal pembuatan dan pengiriman dengan gambar dan video yang dikirim lewat Handphone Android dengan aplikasi BBM dan Whatsapp pada tanggal 22 Oktober 2017, 2 Juli 2018, 3 Juli 2018, 9 Juli 2018, dan 8 Agustus 2018, hal-hal tersebut menunjukkan bahwa gambar serta video berisi Terdakwa sedang tanpa busana (telanjang) dibuat oleh Terdakwa dan sengaja dikirim oleh terdakwa kepada saksi VINSENT IVAN TERISNO yang merupakan pasangan (kekasih) terdakwa dalam hubungan terlarang dimaksud;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan Terdakwa yang telah mengirimkan atau meneruskan pesan yang berisikan gambar/foto dan video dirinya sendiri dalam keadaan tanpa busana (telanjang) bertempat di rumah Terdakwa dengan cara mengarahkan kamera ke arah badannya sendiri yang sedang tanpa busana (telanjang) atau dengan cara swafoto yang selanjutnya dikirimkan dengan nomor Handphone milik Terdakwa yaitu 08113830605 melalui aplikasi BBM dan Whatsapp kepada VINSENT IVAN TERISNO dengan nomor Handphone 081234506123 adalah secara jelas merupakan perbuatan yang memiliki muatan yang melanggar susila yang berkaitan dengan adab dan sopan santun;
Menimbang, bahwa adapun kemudian perbuatan terdakwa tersebut bukan merupakan perbuatan yang lazim dalam budaya dan adat istiadat ketimuran dan pula disadari oleh terdakwa bahwa akibat atau resiko dari perbuatannya bilamana hasil pengiriman atau penerusan foto / video oleh terdakwa kepada saksi VINSENT IVAN TERISNO jatuh pada tangan orang yang tidak bertanggungjawab ataupun dapat diakses bebas oleh orang lain, sehingga Majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa dengan sengaja melakukan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur “menstransmisikan Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa sebenarnya adalah Korban atas bujukan, tekanan dan dibawah kekuasaan tipu daya dan dibohongi oleh VINSENT IVAN TERISNO, akan dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terkait alasan Penasihat Hukum bahwa Terdakwa pada saat melakukan perbuatan pidana tersebut ada dalam “bujukan, tekanan, dan dibawah kekuasaan tipu daya dan dibohongi oleh VINSENT IVAN TERISNO” tidak bersesuaian dengan fakta hukum di persidangan, karena keterangan saksi VINSENT IVAN TERISNO yang dibawah sumpah/janji telah menyatakan bahwa alasan dari Terdakwa membuat foto dan video dirinya sedang tanpa busana (telanjang) adalah atas permintaan saksi VINSENT IVAN TERISNO untuk mengobati rindu karena hubungan perselingkuhan jarak jauh. Bahwa alasan Penasihat Hukum tidak diperkuat dengan keterangan saksi a de charge meskipun telah diberikan kesempatan untuk menghadirkan. Sedangkan Penasehat Hukum hanya melampirkan screenshot yang diduga berasal dari hasil percakapan antara Terdakwa dengan VINSENT IVAN TERISNO pada suatu aplikasi tertentu;
Menimbang, bahwa terhadap lampiran screenshot percakapan antara Terdakwa dengan VINSENT IVAN TERISNO yang disampaikan oleh Penasehat Hukum Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa apabila dikaitkan dengan sistem pembuktian di Indonesia maka hasil print out dari screenshot percakapan meskipun tidak diatur secara tegas dalam KUHAP, tetapi termasuk pengertian “Informasi Elektronik” dan merupakan perluasan Alat Bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) jo. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Informasi Elektronik yang dapat diterima sebagai alat bukti yang sah dan dapat membuktikan sebuah peristiwa harus memenuhi syarat materil dan syarat formil. Syarat formil adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU ITE, yaitu bahwa Informasi Elektronik bukanlah dokumen atau surat yang menurut perundang-undangan harus dalam bentuk tertulis. Sedangkan syarat materil diatur dalam Pasal 6, Pasal 15, dan Pasal 16 UU ITE, yang pada intinya Informasi Elektronik tersebut harus dapat dijamin keotentikannya, keutuhannya, dan ketersediaannya. Untuk menjamin terpenuhinya persyaratan materil yang dimaksud, dalam banyak hal dibutuhkan digital forensic (yang dilakukan/dianalisa oleh ahli sesuai bidangnya). Dalam persidangan a quo, Informasi Elektronik tersebut tidak didukung oleh Ahli dalam digital forensic dan juga tidak didukung oleh saksi a de charge, serta tidak bersesuaian dengan bukti-bukti lainnya sehingga tidak mampu untuk menguatkan alasan-alasan yang termuat dalam Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) buah handphone merk Samsung S7 Edge warna gold dengan Imei1 357325/07/070637/9 dan Imei2 357326/07/070637/7
2 (dua) buah SIM card dengan nomor handphone 1: 08113830605 dan nomor handphone 2: 08113810883
1 (satu) buah flashdisk yang isinya hasil recovery foto dan video milik tersangka VERONIKA VENNY HERLIMUS.
13 (tiga belas) lembar hasil print out foto-foto dan video milik tersangka VERONIKA VENNY HERLIMUS yang di print dari flashdisk hasil recovery foto dan video milik tersangka VERONIKA VENNY HERLIMUS oleh ahli ITE YOHANES SUBAN BELUTOWE, M. Kom;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan merupakan hasil dari kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan nilai-nilai kesusilaan yang ada di masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa mempunyai 2 (dua) orang anak yang masih kecil;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Veronika Venny Herlimus Alias Venny tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 25 (dua puluh lima) hari;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah handphone merk Samsung S7 Edge warna gold dengan Imei1 357325/07/070637/9 dan Imei2 357326/07/070637/7;
2 (dua) buah SIM card dengan nomor handphone 1: 08113830605 dan nomor handphone 2: 08113810883;
1 (satu) buah flashdisk yang isinya hasil recovery foto dan video milik tersangka VERONIKA VENNY HERLIMUS;
13 (tiga belas) lembar hasil print out foto-foto dan video milik tersangka VERONIKA VENNY HERLIMUS yang di print dari flashdisk hasil recovery foto dan video milik tersangka VERONIKA VENNY HERLIMUS oleh ahli ITE YOHANES SUBAN BELUTOWE, M. Kom;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang, pada hari Senin, tanggal 14 September 2020, oleh kami, Wari Juniati, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Ikrarniekha Elmayawati Fau, S.H.,M.H., Fransiska Dari Paula Nino, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 21 September 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Wilhelmina Era, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kupang, serta dihadiri oleh Sisca Gitta Rumondang, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ikrarniekha Elmayawati Fau, S.H.,M.H. Wari Juniati, S.H., M.H.
Fransiska Dari Paula Nino, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Wilhelmina Era, S.H.