199/Pid.Sus/2018/PN Kpg
Putusan PN KUPANG Nomor 199/Pid.Sus/2018/PN Kpg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: SARTA, SH Terdakwa: JONIAS STEFANUS KILLA alias JON
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Jonias Stefanus Killa Alias Jon tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan pengiriman anak keluar negeri dengan cara apapun yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi” sebagaimana dalam dakwaan Pertama; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun dan denda sejumlah Rp. 120.000.000.00 ( Seratus Dua Puluh Juta Rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan serta membayar Restitusi kepada korban Naomi Hailitik sejumlah Rp. 3.348.000.00 ( Tiga Juta Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah ) dengan ketentuan apabila Restitusi tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar foto copy Akta Kelahiran atas nama NAOMI HAILITIK dari Dispenduk Capil Kabupaten Rote Ndao; . 1 (satu) lembar foto copiyan Kartu Keluarga dengan nama Kepala Keluarga JONATHAN HAILITIK dari Dispenduk Capil Kabupaten Rote Ndao; . 1 (satu) lembar Foto copyan Surat Permohonan Penerbitan Paspor dari Disnaker Kab. Kupang; . 2 (dua) lembar foto copyan surat formolir permohonan untuk mendapatkan paspor/ SPLP bagi WNI; . 1 (satu) lembar foto copyan KTP atas nama NAOMI HAILITIK; . 1 (satu) lembar Fotocopyan Kartu Keluarga; . 1 (satu) fotocopyan Surat Keterangan Kenal Lahir an. NAOMI HAILITIK; . 1 (satu) lembar fotocopyan Surat Keterangan Status an. NAOMI HAILITIK; . 1 (satu) lembar fotocopyan Daftar nama CTKI PT. PUTRA PARA UTAMA KARYA; . 1 (satu) lembar fotocopyan Paspor atas nama NAOMI HAILITIK; . 1 (satu) lembar fotocopyan Formolir Aplikasi Biometrik; . 1 (satu) lembar fotocopyan Form konfirmasi data biometric; . 1 (satu) lembar fotocopyan Resi pembayaran FTBB; 1 (satu) lembar Fotocopyan Surat Ijin Orang Tua; 1 (satu) lembar fotocopyan Formolir data biometric; Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000.00 ( Dua Ribu Rupiah );
P U T U S A N
Nomor 199/Pid.Sus/2018/PN.Kpg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kupang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Jonias Stefanus Killa Alias Jon;
Tempat lahir : Rote;
Umur/tanggal lahir : 47 tahun/ 10 September 1970;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Bajawa Nomor 36, RT. 44/ RW. 11, Kelurahan
Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Sesuai
KTP : Jalan Jenderal Soedirman RT. 03/RW. 01,
Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota
Kupang;
Agama : Kristen Protestan;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 14 April 2018 sampai dengan tanggal 3 Mei 2018;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 4 Mei 2018 sampai dengan tanggal 12 Juni 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kupang sejak tanggal 13 Juni 2018 sampai dengan tanggal 12 Juli 2018;
Penuntut Umum sejak tanggal 26 Juni 2018 sampai dengan tanggal 15 Juli 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kupang sejak tanggal 16 Juli 2018 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2018;
Majelis Hakim sejak tanggal 8 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 6 September 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kupang sejak tanggal 7 September 2018 sampai dengan tanggal 5 November 2018;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tinggi Kupang sejak tanggal 6 November 2018 sampai dengan tanggal 5 Desember 2018;
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tinggi Kupang sejak tanggal 6 Desember 2018 sampai dengan tanggal 4 Januari 2019;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum : Karel Here, S.H. & Angser Anwar Henuk, S.H., beralamat di Jalan Oekalipi, Kel. Sikumana, Kec. Maulafa, Kota Kupang-NTT, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 02/SKK-Pid/KH/IX/2018 tanggal 3 September 2018;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kupang Nomor 199/Pid.Sus/2018/PN.Kpg tanggal 8 Agustus 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 199/Pid.Sus/2018/PN.Kpg tanggal 8 Agustus 2018 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa JONIAS STEFANUS KILLA alias JON terbukti bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan pengiriman anak kedalam atau keluar negeri dengan cara apapun yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi“ sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam dakwaan pertama;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JONIAS STEFANUS KILLA alias JON dengan pidana penjara selama 6 (enam)tahun dikurangi selama Terdakwa berada tahanan sementara, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan, serta membayar Restitusi kepada korban NAOMI HAILITIK alias NAOMI sebesar Rp. 33.348.000,- (tiga puluh tiga juta tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
. 1 (satu) lembar foto copy Akta Kelahiran atas nama NAOMI HAILITIK dari Dispenduk Capil Kabupaten Rote Ndao;
. 1 (satu) lembar foto copiyan Kartu Keluarga dengan nama Kepala Keluarga JONATHAN HAILITIK dari Dispenduk Capil Kabupaten Rote Ndao;
. 1 (satu) lembar Foto copyan Surat Permohonan Penerbitan Paspor dari Disnaker Kab. Kupang;
. 2 (dua) lembar foto copyan surat formolir permohonan untuk mendapatkan paspor/ SPLP bagi WNI;
. 1 (satu) lembar foto copyan KTP atas nama NAOMI HAILITIK;
. 1 (satu) lembar Fotocopyan Kartu Keluarga;
. 1 (satu) fotocopyan Surat Keterangan Kenal Lahir an. NAOMI HAILITIK;
. 1 (satu) lembar fotocopyan Surat Keterangan Status an. NAOMI HAILITIK;
. 1 (satu) lembar fotocopyan Daftar nama CTKI PT. PUTRA PARA UTAMA KARYA;
. 1 (satu) lembar fotocopyan Paspor atas nama NAOMI HAILITIK;
. 1 (satu) lembar fotocopyan Formolir Aplikasi Biometrik;
. 1 (satu) lembar fotocopyan Form konfirmasi data biometric;
. 1 (satu) lembar fotocopyan Resi pembayaran FTBB;
1 (satu) lembar Fotocopyan Surat Ijin Orang Tua;
1 (satu) lembar fotocopyan Formolir data biometric;
Dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan uraian –uraian yang telah dipaparkan diatas maka kami Penasehat Hukum terdakwa menyampaikan kesimpulan atau penilaian atas pembuktian dan fakta persidangan patut menjadi pertimbangan hukum bagi majellis Hakim yang mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini sebelum menjatuhkan putusannya yaitu pembuktian yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum berbeda dengan fakta persidangan yang terkait keterangan para saksi dalam tuntutan jaksa penuntut umum sehingga terdakwa berpendapat bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak mampu menhadirkan saksi kunci yang sangat penting keterangan mereka dalam persidangan untuk mencapai kebenaran materil yang diharapkan semua pihak atau menjadi jelas proses hukum yang saat ini diperkarakan sehingga nilai pembuktian yang di ajukan Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya menjadi kabur atau tidak jelas serta serta tidak terbukti atau Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan dakwaannya pmaka pada kesempatan ini kami Penasehat Hukum Terdakwa berkesimpulan bahwa Jaksa Penuntut Umum sengaja tidak menghadirkan saksi-saksi kunci yaitu IBU ASTI selaku pegawai pada PT.PUTRA PARA UTAMA KARYA Kupang yang menerima dan memproses berkas-berkas saksi korban NAOMI HAILITIK serta saksi kunci JONATHAN KILLA yang adalah mantan kepala Desa Lima Koli yang mengurus berkas identitas saksi korban NAOMI HAILITIK tahun 2007 yang diminta oleh orang tua saksi korban sebagai syarat kelengkapan administrasi untuk bekerja di Malaysia serta saudara JONATAN KILLA pernah ditangkap penyidik dan dijemput paksa penyidik POLDA NTT pada bulan Mei 2017 untuk dimintai keterangan sebagai saksi mahkota dalam kasus ini dengan korban NAOMI HAILITIK. Namun sangat disayangkan saudara Jaksa Penuntut Umum tidak meminta penyidik untuk melampirkan BAP saksi saudara Jonatan Killa bahkan dalam fakta persidangan saudara Jaksa Penuntut Umum tidak menghadirkan para saksi tersebut agar Terdakwa diberatkan dalam persidangan sehingga tujuan Jaksa Penuntut Umum terwujud yaitu berusaha menyakinkan Majelis Hakim yang Mulia dengan keterangan - keterangan saksi yang tidak sesuai dengan kebenaran.
Untuk itu sesuai ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf h KUHAP kami mohon kepada yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan :
Menerima dan mengabulkan nota pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa JONIAS STFANUS KILLA Alias JONuntuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Terdakwa JONIAS STEFANUS KILLA Alias JONtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ”melakukan tindak pidana perdagangan orang” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 6 Undang-Undang RI Nomor :21 tahun 2007 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dalam surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Membebaskan atau setidak – tidaknya melepaskan terdakwa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Memulihkan hak terdakwa dalam segala kemampuan, kedudukan serta harkat martabatnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA :
------- Bahwa Terdakwa JONIAS STEFANUS KILLA alias JON selaku Kepala Cabang PT. PUTRA PARA UTAMA KARYA di Kupang berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : TKT-560/572/PP.02/2006 tanggal 04 Oktober 2006 tentang Ijin Pendirian Kantor Cabang PJTKI : PT. PUTRA PARA UTAMA KARYA dengan HERMES KILLA alias MES (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti sekitar bulan Mei tahun 2007 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2007, bertempat di Kantor Cabang PT. PUTRA PARA UTAMA KARYA, Jalan Jenderal Sudirman RT.03/RW.01, Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, melakukan pengiriman anak yakni : korban NAOMI HAILITIK alias NAOMI kedalam atau keluar negeri dengan cara apapun yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi,” perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---
Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti sekitar bulan Mei tahun 2007, HERMES KILLA alias MES (dilakukan penuntutan secara terpisah) datang kerumah korban NAOMI HAILITIK alias NAOMI di RT.004/RW.002, Desa Lima Koli, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao dan kemudian menawarkan kepada korban yang saat itu masih berusia sekitar 15 (lima belas tahun) tahun, lahir pada tanggal 15 Oktober 1992 sesuai dengan bukti Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga yang ditandatangani oleh YERMIAS LUSI, S.Pd selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rote Ndao untuk bekerja dirumahnya di Ba’a, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao dengan upah akan diberikan uang guna memenuhi kebutuhannya sehari-hari, kemudian disetujui oleh korban sehingga akhirnya HERMES KILLA alias MES membawa korban kerumahnya di Ba’a, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao. Namun setelah korban tinggal dirumah HERMES KILLA alias MES selama kurang lebih 3 (tiga) hari, HERMES KILLA alias MES menawarkan lagi kepada korban untuk bekerja di Malaysia sebagai TKI (Tenaga Kerja Indonesia) dengan mengatakan bahwa kalau bekerja di Malaysia gajinya besar, dan karena tergiur dengan gaji besar yang ditawarkan oleh HERMES KILLA alias MES lalu korban setuju, kemudian HERMES KILLA alias MES bersama istrinya, yakni : NAOMI INDRAYANI KILLA LUMBA membawa korban ke Kupang dengan menggunakan Kapal Feri tanpa dilengkapi dengan dokumen calon Tenaga Kerja Indonesia (calon TKI) dari Kabuputen Rote Ndao, untuk selanjutnya korban dikirim ke Malaysia melalui Pelaksana Penempatan TKI Swasta, yakni : PT. PUTRA PARA UTAMA KARYA Cabang Kupang. Sesampainya di Kupang korban dijemput dan diterima oleh Terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Kepala Cabang PT. PUTRA PARA UTAMA KARYA di Kupang, lalu korban dibawa ke Kantor Cabang PT. PUTRA PARA UTAMA KARYA di Jalan Jenderal Sudirman, RT.03 / RW.01, Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang dan kemudian ditampung selama kurang lebih 3 (tiga) bulan;
Bahwa oleh karena saat Terdakwa menerima korban tersebut dari HERMES KILLA alias MES tidak dilengkapi dengan dokumen Calon Tenaga Kerja Indonesia dari daerah asalnya Kabuputen Rote Ndao, kemudian setelah korban berada di penampungan PT. PUTRA PARA UTAMA KARYA Cabang Kupang di Kupang, Terdakwa memproses pengiriman korban ke Malaysia dengan mengurus dokumen keberangkatan korban, berupa :
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama korban NAOMI HAILITIK alias NAOMI;
Kartu Keluarga tanggal 13 Agustus 2007, yang ditandatangani oleh JONI HAILITIK selaku Kepala Keluarga dan Y. A. MANAFE selaku Kepala Desa Oeteta, Kecamatan Sulamu Kabupaten Kupang;
Surat Ijin Orang Tua/Keluarga tanggal 13 Agustus 2007, yang ditandatangani oleh JONI HAILITIK selaku orang tua korban dan Y. A. MANAFE selaku Kepala Desa Oeteta, Kecamatan Sulamu Kabupaten Kupang;
Surat Keterangan Kenal Lahir tanggal 13 Agustus 2007, yang ditandatangani oleh Y.A. MANAFE selaku Kepala Desa Oeteta, Kecamatan Sulamu Kabupaten Kupang;
Surat Keterangan Status tanggal 13 Agustus 2007, yang ditandatangani oleh Y.A. MANAFE selaku Kepala Desa Oeteta, Kecamatan Sulamu Kabupaten Kupang;
yang mana pada dokumen-dokumen tersebut menyebutkan bahwa korban beralamat di Desa Oeteta, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang padahal senyatanya korban berdomisili di RT.004/RW.002, Desa Lima Koli, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao, dan korban tidak pernah tinggal / berdosili di Desa Oeteta tersebut, kemudian dokumen- dokumen tersebut Terdakwa pergunakan lagi untuk mengurus Paspor keberangkatan korban ke Malaysia pada Kantor Imigrasi Kupang hingga akhirnya Terdakwa mendapatkan Paspor korban dengan Nomor: AK 606400 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Agustus 2007 dengan masa berlaku sampai dengan tanggal 20 Agustus 2010;
Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa mendapatkan dokumen-dokumen tersebut kemudian sekitar bulan Agustus 2007 korban diberangkatkan ke Jakarta dengan menggunakan Kapal Laut melalui Pelabuhan Tenau Kupang untuk selanjutnya dikirim ke Malaysia melalui Kantor Pusat PT. PUTRA PARA UTAMA KARYA di Jakarta dan saat itu Terdakwa bersama HERMES KILLA alias MES yang mengantar langsung korban ke Jakarta dengan menumpang Kapal Laut, kemudian setibanya di Jakarta korban dijemput oleh seorang laki-laki yang namanya tidak dikenal oleh korban lalu korban dibawa ke Kantor Pusat PT. PUTRA PARA UTAMA KARYA di Jakarta. Setelah 1 (satu) bulan korban berada di Balai Latihan Kerja PT. PUTRA PARA UTAMA KARYA di Jakarta kemudian pada bulan September 2007 korban diberangkatkan ke Malaysia oleh Kantor Pusat PT. PUTRA PARA UTAMA KARYA selaku Pelaksana Penempatan TKI Swasta dengan menggunakan pesawat udara melalui Bandara Soekarno Hatta di Jakarta dan sampai di Malaysia korban bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga / Penata Laksana Rumah Tangga dengan majikan bernama LOW CHEE KIM dengan kontrak kerja selama 2 (dua) tahun sampai dengan tahun 2009, namun setelah masa kontrak selesai diperpanjang lagi oleh majikannya selama 2 (dua) tahun sampai dengan tahun 2011, dengan gaji sesuai Kontrak Kerja (Contract of Employment) sebesar 500 RM (Lima Ratus Ringgit Malaysia) per bulan dan jika dirupiahkan korban menerima gaji sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan;
Bahwa pada saat korban direkrut ataupun dikirim ke Malaysia sebagai Pembantu Rumah Tangga / Penata Laksana Rumah Tangga di Malaysia ternyata korban masih tergolong sebagai anak karena saat itu korban berusia sekitar 15 (lima belas) tahun, lahir pada tanggal 15 Oktober 1992 atau setidak-tidaknya belum berusia 18 (delapan belas) tahun sesuai dengan bukti Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga yang ditandatangani oleh YERMIAS LUSI, S.Pd selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rote Ndao bahwa korban NAOMI HAILITIK lahir di Nitanggoen pada tanggal 15 Oktober 1992, sehingga dengan demikian korban belum memenuhi syarat untuk dipekerjakan sebagai Pembantu Rumah Tangga/Penata Laksana Rumah Tangga di luar negeri. Namun untuk memperlancar pengiriman korban ke Malaysia sebagai Pembantu Rumah Tangga / Penata Laksana Rumah Tangga Terdakwa telah mengurus pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Surat ijin orang tua / keluarga, Surat keterangan kenal lahir dan Surat keterangan status korban serta Paspor korban dengan menggunakan alamat / tempat tinggal Desa Oeteta, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, yang isinya antara lain menyatakan bahwa korban lahir pada tanggal 16 Oktober 1984 seolah-olah korban tersebut telah berumur 23 tahun atau telah dewasa dan memenuhi syarat untuk bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga / Penata Laksana Rumah Tangga di Malaysia, padahal kenyataannya saat itu korban masih tergolong sebagai anak karena saat itu korban berusia sekitar 15 (lima belas) tahun atau setidak-tidaknya belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
Bahwa faktanya KTP (Kartu Tanda Penduduk) atas nama korban NAOMI HAILITIK alias NAOMI yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk mengurus Paspor ataupun yang dipergunakan untuk mengirim / memberangkatkan korban ke Malaysia ternyata tidak pernah dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang atau dengan perkataan lain adalah palsu karena setelah dilakukan pengecekan pada pusat data server Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang oleh JUAN CHRISTO SELAN, ST selaku Kasi Pengembangan dan Perencanaan Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang diperoleh hasil bahwa Nomor NIK : 24.0319.561084.0001 atas nama korban NAOMI HAILITIK alias NAOMI tidak terdaftar pada server sehingga dapat dipastikan bahwa fotocopi KTP yang ditunjukkan bukan merupakan produk yang dibuat melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang dikarenakan tidak adanya data NIK dokumen tersebut pada sistem yang terpusat. Demikian pula Kartu Keluarga, Surat ijin orang tua/keluarga, Surat keterangan kenal lahir dan Surat keterangan status korban yang dilampirkan oleh Terdakwa untuk pembuatan Paspor korban ataupun yang dipergunakan untuk mengirim / memberangkatkan korban ke Malaysia juga tidak pernah dikeluarkan oleh Desa Oeteta, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang atau dengan kata lain adalah palsu, oleh karena berdasarkan keterangan YAKOB ANDERIAS MANAFE mengatakan bahwa ia tidak pernah menandatangani surat-surat tersebut dan saat itu YAKOB ANDERIAS MANAFE menjabat sebagai Sekretaris Desa Oeteta dan bukan sebagai Kepala Desa Oeteta sebagaimana disebutkan dalam surat-surat tersebut sedangkan yang menjabat sebagai Kepala Desa Oeteta waktu itu adalah YAKOB M. TAFAE. Bahkan keterangan dari JONATHAN HAILITIK alias JONI selaku orang tua korban juga mengatakan bahwa ia tidak pernah menadatangani Kartu Keluarga dan Surat ijin orang tua / keluarga untuk keberangkatan korban ke Malaysia, dan korban diberangkatkan ke Malaysia tanpa sepengetahuan dari JONATHAN HAILITIK alias JONI selaku orang tua korban;
Bahwa selama korban bekerja pada majikannya di Malaysia yang bernama LOW CHEE KIM tidak pernah diberikan gaji bulanan oleh majikannya dan setelah kontrak kerja selama 4 (empat) tahun selesai baru diberikan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) padahal, sesuai kontrak kerja korban digaji sebesar 500 RM (Lima Ratus Ringgit Malaysia) per bulan dan jika dirupiahkan korban menerima gaji sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan sehingga jumlah keseluruhan gaji yang diterima oleh korban dari majikannya tersebut selama 4 (empat) tahun masa kontrak seharusnya sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan bukan sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupaih) saja, sehingga akibat dari perbuatan Terdakwa dengan HERMES KILLA alias MES (dilakukan penuntutan secara terpisah) menyebabkan korban NAOMI HAILITIK alias NAOMI tereksploitasi karena sebagian dari gaji korban yakni sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tidak dibayar oleh majikannya;
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
ATAU :
KEDUA :
------- Bahwa Terdakwa JONIAS STEFANUS KILLA alias JON selaku Kepala Cabang PT. PUTRA PARA UTAMA KARYA di Kupang berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : TKT-560/572/PP.02/2006 tanggal 04 Oktober 2006 tentang Ijin Pendirian Kantor Cabang PJTKI : PT. PUTRA PARA UTAMA KARYA dengan HERMES KILLA alias MES (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti sekitar bulan Mei tahun 2007 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2007, bertempat di Kantor Cabang PT. PUTRA PARA UTAMA KARYA, Jalan Jenderal Sudirman RT.03/RW.01, Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, melakukan perekrutan calon TKI yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri,yakni :
Berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun kecuali bagi calon TKI yang akan dipekerjakan pada pengguna perseorangan sekurang-kurangnya berusia 21 (dua puluh satu) tahun;
Sehat Jasmani dan rohani;
Tidak dalam keadaan hamil bagi calon tenaga kerja perempuan; dan
Berpendidikan sekurang-kurangnya lulus Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau yang sederajat;
Perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------
Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti sekitar bulan Mei tahun 2007, HERMES KILLA alias MES (dilakukan penuntutan secara terpisah) datang kerumah korban NAOMI HAILITIK alias NAOMI di RT.004/RW.002, Desa Lima Koli, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao dan kemudian menawarkan kepada korban yang saat itu masih berusia sekitar 15 (lima belas) tahun, lahir pada tanggal 15 Oktober 1992 sesuai dengan bukti Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga yang ditandatangani oleh YERMIAS LUSI, S.Pd selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rote Ndao untuk bekerja dirumahnya di Ba’a, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao dengan upah akan diberikan uang guna memenuhi kebutuhannya sehari-hari, kemudian disetujui oleh korban sehingga akhirnya HERMES KILLA alias MES membawa korban kerumahnya di Ba’a, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao. Namun setelah korban tinggal dirumah HERMES KILLA alias MES selama kurang lebih 3 (tiga) hari, HERMES KILLA alias MES menawarkan lagi kepada korban untuk bekerja di Malaysia sebagai TKI (Tenaga Kerja Indonesia) dengan mengatakan bahwa kalau bekerja di Malaysia gajinya besar, dan karena tergiur dengan gaji besar yang ditawarkan oleh HERMES KILLA alias MES lalu korban setuju, kemudian HERMES KILLA alias MES bersama istrinya, yakni : NAOMI INDRAYANI KILLA LUMBA membawa korban ke Kupang dengan menggunakan Kapal Feri tanpa dilengkapi dengan dokumen calon Tenaga Kerja Indonesia (calon TKI) dari Kabuputen Rote Ndao, untuk selanjutnya korban dikirim ke Malaysia melalui Pelaksana Penempatan TKI Swasta, yakni : PT. PUTRA PARA UTAMA KARYA Cabang Kupang. Sesampainya di Kupang korban dijemput dan diterima oleh Terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Kepala Cabang PT. PUTRA PARA UTAMA KARYA di Kupang, lalu korban dibawa ke Kantor Cabang PT. PUTRA PARA UTAMA KARYA di Jalan Jenderal Sudirman, RT.03/RW.01, Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang dan kemudian ditampung selama kurang lebih 3 (tiga) bulan;
Bahwa oleh karena saat Terdakwa menerima korban dari HERMES KILLA alias MES tidak dilengkapi dengan dokumen Calon Tenaga Kerja Indonesia dari daerah asalnya Kabuputen Rote Ndao, kemudian setelah korban berada di penampungan PT. PUTRA PARA UTAMA KARYA Cabang Kupang di Kupang, Terdakwa memproses pengiriman korban ke Malaysia dengan mengurus dokumen keberangkatan korban, berupa :
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama korban NAOMI HAILITIK alias NAOMI;
Kartu Keluarga tanggal 13 Agustus 2007, yang ditandatangani oleh JONI HAILITIK selaku Kepala Keluarga dan Y.A. MANAFE selaku Kepala Desa Oeteta, Kecamatan Sulamu Kabupaten Kupang;
Surat Ijin Orang Tua/Keluarga tanggal 13 Agustus 2007, yang ditandatangani oleh JONI HAILITIK selaku orang tua korban dan Y.A. MANAFE selaku Kepala Desa Oeteta, Kecamatan Sulamu Kabupaten Kupang;
Surat Keterangan Kenal Lahir tanggal 13 Agustus 2007, yang ditandatangani oleh Y.A. MANAFE selaku Kepala Desa Oeteta, Kecamatan Sulamu Kabupaten Kupang;
Surat Keterangan Status tanggal 13 Agustus 2007, yang ditandatangani oleh Y.A. MANAFE selaku Kepala Desa Oeteta, Kecamatan Sulamu Kabupaten Kupang;
yang mana pada dokumen-dokumen tersebut menyebutkan bahwa korban beralamat di Desa Oeteta, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang padahal senyatanya korban berdomisili di RT.004/RW.002, Desa Lima Koli, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao, dan korban tidak pernah tinggal / berdosili di Desa Oeteta tersebut, kemudian dokumen- dokumen tersebut Terdakwa pergunakan lagi untuk mengurus Paspor keberangkatan korban ke Malaysia pada Kantor Imigrasi Kupang hingga akhirnya Terdakwa mendapatkan Paspor korban dengan Nomor: AK 606400 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Agustus 2007 dengan masa berlaku sampai dengan tanggal 20 Agustus 2010;
Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa mendapatkan dokumen-dokumen tersebut kemudian sekitar bulan Agustus 2007 korban diberangkatkan ke Jakarta dengan menggunakan Kapal Laut melalui Pelabuhan Tenau Kupang untuk selanjutnya dikirim ke Malaysia melalui Kantor Pusat PT. PUTRA PARA UTAMA KARYA di Jakarta dan saat itu Terdakwa bersama HERMES KILLA alias MES yang mengantar langsung korban ke Jakarta dengan menumpang Kapal Laut, kemudian setibanya di Jakarta korban dijemput oleh seorang laki-laki yang namanya tidak dikenal oleh korban lalu korban dibawa ke Kantor Pusat PT. PUTRA PARA UTAMA KARYA di Jakarta. Setelah 1 (satu) bulan korban berada di Balai Latihan Kerja PT. PUTRA PARA UTAMA KARYA di Jakarta kemudian pada bulan September 2007 korban diberangkatkan ke Malaysia oleh Kantor Pusat PT. PUTRA PARA UTAMA KARYA selaku Pelaksana Penempatan TKI Swasta dengan menggunakan pesawat udara melalui Bandara Soekarno Hatta di Jakarta dan sampai di Malaysia korban bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga / Penata Laksana Rumah Tangga dengan majikan bernama LOW CHEE KIM dengan kontrak kerja selama 2 (dua) tahun sampai dengan tahun 2009, namun setelah masa kontrak selesai diperpanjang lagi oleh majikannya selama 2 (dua) tahun sampai dengan tahun 2011, dengan gaji sesuai Kontrak Kerja (Contract of Employment) sebesar 500 RM (Lima Ratus Ringgit Malaysia) per bulan dan jika dirupiahkan korban menerima gaji sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan;
Bahwa pada saat korban direkrut ataupun dikirim ke Malaysia sebagai Pembantu Rumah Tangga / Penata Laksana Rumah Tangga di Malaysia ternyata korban masih tergolong sebagai anak karena saat itu korban berusia sekitar 15 (lima belas) tahun, lahir pada tanggal 15 Oktober 1992 atau setidak-tidaknya belum berusia 18 (delapan belas) tahun sesuai dengan bukti Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga yang ditandatangani oleh YERMIAS LUSI, S.Pd selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rote Ndao bahwa korban NAOMI HAILITIK lahir di Nitanggoen pada tanggal 15 Oktober 1992, sehingga dengan demikian perekrutan atau pengiriman korban ke Malaysia untuk dipekerjakan sebagai Pembantu Rumah Tangga / Penata Laksana Rumah Tangga yang dilakukan oleh Terdakwa dengan HERMES KILLA alias MES belum memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, yang menyatakan bahwa : “Perekrutan calon TKI oleh pelaksana penempatan TKI swasta wajib dilakukan terhadap calon TKI yang telah memenuhi persyaratan, yakni : huruf a. berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun kecuali bagi calon TKI yang akan dipekerjakan pada pengguna perseorangan sekurang-kurangnya berusia 21 (dua puluh satu) tahun.” Namun untuk memperlancar pengiriman korban ke Malaysia sebagai Pembantu Rumah Tangga / Penata Laksana Rumah Tangga Terdakwa telah mengurus pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Surat ijin orang tua/keluarga, Surat keterangan kenal lahir dan Surat keterangan status korban serta Paspor korban dengan menggunakan alamat/tempat tinggal Desa Oeteta, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, yang isinya antara lain menyatakan bahwa korban lahir pada tanggal 16 Oktober 1984 seolah-olah korban tersebut telah berumur 23 tahun atau telah dewasa dan memenuhi syarat untuk bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga / Penata Laksana Rumah Tangga di Malaysia, padahal kenyataannya saat itu korban masih tergolong sebagai anak karena saat itu korban berusia sekitar 15 (lima belas) tahun atau setidak-tidaknya belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
Bahwa faktanya KTP (Kartu Tanda Penduduk) atas nama korban NAOMI HAILITIK alias NAOMI yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk mengurus Paspor ataupun yang dipergunakan untuk mengirim / memberangkatkan korban ke Malaysia ternyata tidak pernah dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang atau dengan perkataan lain adalah palsu karena setelah dilakukan pengecekan pada pusat data server Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang oleh JUAN CHRISTO SELAN, ST selaku Kasi Pengembangan dan Perencanaan Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang diperoleh hasil bahwa Nomor NIK : 24.0319.561084.0001 atas nama korban NAOMI HAILITIK alias NAOMI tidak terdaftar pada server sehingga dapat dipastikan bahwa fotocopi KTP yang ditunjukkan bukan merupakan produk yang dibuat melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang dikarenakan tidak adanya data NIK dokumen tersebut pada sistem yang terpusat. Demikian pula Kartu Keluarga, Surat ijin orang tua/keluarga, Surat keterangan kenal lahir dan Surat keterangan status korban yang dilampirkan oleh Terdakwa untuk pembuatan Paspor korban ataupun yang dipergunakan untuk mengirim / memberangkatkan korban ke Malaysia juga tidak pernah dikeluarkan oleh Desa Oeteta, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang atau dengan kata lain adalah palsu, oleh karena berdasarkan keterangan YAKOB ANDERIAS MANAFE mengatakan bahwa ia tidak pernah menandatangani surat-surat tersebut dan saat itu YAKOB ANDERIAS MANAFE menjabat sebagai Sekretaris Desa Oeteta dan bukan sebagai Kepala Desa Oeteta sebagaimana disebutkan dalam surat-surat tersebut sedangkan yang menjabat sebagai Kepala Desa Oeteta waktu itu adalah YAKOB M. TAFAE. Bahkan keterangan dari JONATHAN HAILITIK alias JONI selaku orang tua korban juga mengatakan bahwa ia tidak pernah menadatangani Kartu Keluarga dan Surat ijin orang tua / keluarga untuk keberangkatan korban ke Malaysia, dan korban diberangkatkan ke Malaysia tanpa sepengetahuan dari JONATHAN HAILITIK alias JONI selaku orang tua korban;
Bahwa selama korban bekerja pada majikannya di Malaysia yang bernama LOW CHEE KIM tidak pernah diberikan gaji bulanan oleh majikannya dan setelah kontrak kerja selama 4 (empat) tahun selesai baru diberikan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), padahal sesuai kontrak kerja korban digaji sebesar 500 RM (Lima Ratus Ringgit Malaysia) per bulan dan jika dirupiahkan korban menerima gaji sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan, sehingga jumlah keseluruhan gaji yag diterima oleh korban dari majikannya tersebut selama 4 (empat) tahun masa kontrak seharusnya sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan bukan sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupaih) saja, sehingga akibat dari perbuatan Terdakwa dengan HERMES KILLA alias MES (dilakukan penuntutan secara terpisah), korban NAOMI HAILITIK alias NAOMI telah dirugikan karena sebagian dari gaji korban yakni sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tidak dibayar oleh majikannya;
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancm pidana dalam Pasal 103 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi NAOMI HAILITIK Alias NAOMI, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa disini berkaitan dengan masalah perdagangan orang, dalam hal ini berhubungan dengan saksi sendiri, dimana saksi diberangkatkan untuk menjadi TKI di luar negeri di Malaysia yang masih dibawah umur, yang tidak sesuai dengan prosedur;
Bahwa awalnya sekitar bulan Mei tahun 2007, saksi diajak atau direkrut oleh Hermes Killa di rumah saksi yang beralamat di RT.004/RW.002, Desa Lima Koli, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao;
Bahwa Hermes Killa bilang bahwa saksi akan dikerjakan di rumahnya di Ba’a, tapi ternyata pada bulan Mei tahun 2007 itu saksi dibawa oleh Hermes Killa datang ke Kupang dan dijemput oleh terdakwa Jonias Killa, saksi di Kupang selama 3 (tiga) bulan, lalu saksi diberangkatkan ke Jakarta;
Bahwa waktu itu Hermes Killa bilang kepada saksi untuk bantu-bantu orangtua mencari uang yaitu dengan bekerja bantu-bantu dirumah terdakwa;
Bahwa saksi lalu dibawa ke rumah Hermes Killa, tinggal dan bekerja disana selama 3 (tiga) hari, kemudian saksi dibawa ke Kupang, katanya Hermes Killa mau urus saksi untuk bekerja di luar negeri di Malaysia;
Bahwa saksi akhirnya dibawa ke Kupang dan saksi selama 3 (tiga) bulan berada di Kupang;
Bahwa orangtua saksi tahu saksi bekerja di rumah Hermes Killa di Ba’a, tapi mereka tidak tahu ketika saksi diberangkatkan oleh Hermes Killa untuk bekerja di Malaysia;
Bahwa selama saksi berada di rumah Hermes Killa, saksi tidak pernah hubungi orangtua saksi di rote;
Bahwa saksi berangkat ke Kupang pada bulan Mei tahun 2007;
Bahwa ketika berangkat ke Kupang, selain saksi berangkat dengan Hermes Killa, ada isterinya juga, dan ketika itu kami berangkat dengan kapal laut;
Bahwa saat saksi dibawa dari kampung, surat ijin dari orangtua tidak ada, hanya ijin secara lisan saja dari orangtua yang mengijinkan saksi untuk bekerja, karena Hermes Killa mengatakan kepada orangtua saksi bahwa saksi nanti akan bekerja di rumahnya di ba’a kabupaten Rote Ndao, sedangkan surat ijin dari Pemerintah Desa tidak ada;
Bahwa pada saat saksi dibawa dari kampung untuk bekerja, saksi tidak ada membawa surat-surat atau dokumen apapun juga dari kampung;
Bahwa orangtua saksi tidak pernah menerima uang atau apapun dari Hermes Killa;
Bahwa saksi berada selama 3 (tiga) bulan di Kupang, lalu saksi diberangkatkan ke Jakarta dan di Jakarta saksi berada di PT/penampungan 1 (satu) bulan, baru kemudian saksi diberangkatkan ke Malaysia;
Bahwa pada bulan Mei tahun 2007 itu usia saksi baru 15 tahun;
Bahwa ketika kami sampai di pelabuhan, saksi dijemput untuk dibawa ke rumah terdakwa John Killa;
Bahwa ketika sampai di rumah terdakwa John Killa, disana saksi bantu-bantu masak dan bekerja bersih-bersih rumah;
Bahwa di rumah terdakwa Jhon Killa sudah ada banyak orang/calon-calon TKI yang tinggal disana;
Bahwa kami berada disana selama 3 (tiga) bulan;
Bahwa waktu saksi di Kupang ditampung di kos-kosan yang beralamat di Kelurahan Kuanino Kupang dan proses yang telah dilakukan adalah saksi hanya difoto di kantor yang saksi sendiri tidak tahu itu di kantor apa, dan oleh pegawai di kantor itu disuruh untuk membuat KTP;
Bahwa saksi bersama teman-teman yang lain diajak ke kantor itu untuk mengurus KTP kami;
Bahwa saksi tidak pernah menerima KTP tersebut, akan tetapi saksi pernah melihat KTP yang dibuat tersebut, tapi hanya sebentara saja, kemudian diambil lagi oleh pegawai PT PUTRA PARA UTAMA KARYA dan KTP tersebut tidak sesuai dengan identitas saksi yang sebenarnya yaitu yang sebenarnya tanggal lahir saksi adalah tanggal 15 Oktober tahun 1992, sedangkan didalam KTP tersebut dibuat tanggal lahir saksi menjadi tanggal 16 Oktober 1984, dan juga alamat tinggal saksi yang sebenarnya adalah di RT.004/RW.002, Desa Lima Koli Kecamatan Rote Tengah Kabupaten Rote Ndao, tapi didalam KTP tersebut dibuat alamat saksi adalah di Desa Oeteta Kecamatan Sulamu Kabupaten Kupang;
Bahwa waktu berangkat ke Jakarta, kami diantar oleh terdakwa John Killa Bersama isterinya terdakwa;
Bahwa Hermes Killa tetap berada di Kupang dan tidak ikut antar saksi, dan saksi tidak tahu apa alasannya tidak ikut antar saksi ke Jakarta;
Bahwa setelah saksi sampai di Jakarta, saksi dijemput oleh seorang laki-laki yang saksi tidak kenal siapa dia, dan saat itu saksi langsung dibawa ke PT PUTRA PARA UTAMA KARYA yang berada di Jakarta dan saat itu saksi dan semua yang berada di PT tersebut di latih di BLK (Balai Latihan Kerja) selama 1 (satu) bulan dan sekitar pertengahan bulan September pertengahan tahun 2007 kami diberangkatkan ke Malaysia oleh PT PUTRA PARA UTAMA KARYA;
Bahwa di Jakarta saksi selama 1 (satu) bulan disana, baru kemudian diberangkatkan ke Malaysia;
Bahwa ketika sampai di Malaysia, yang menjemput saksi adalah Agen, yang biasa kami panggil dengan sebutan EJEN yang saksi tidak tahu namanya, saksi ditampung disana tempat EJEN tersebut selama 6 jam, kemudian pada malam harinya saksi diantar langsung ke rumah majikan saksi yang bernama LOW CHI KIM dan saksi bekerja di rumah itu;
Bahwa alasan saksi sampai mau bekerja di Malaysia karena terdakwa mengatakan kepada saksi bahwa kalau kerja di Malaysia saksi nanti akan mendapat gaji besar dan kerjanya disana bagus, makanya saksi termotivasi dan mau untuk bekerja untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga saksi;
Bahwa mengenai besaran gaji saksi disana saksi tidak tahu, saksi hanya tahu kontrak kerja saksi disana selama 2 (dua) tahun, yaitu dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2009, dan lalu setelah itu saksi perpanjang lagi kontrak kerja saksi hingga tahun 2011;
Bahwa saksi pernah minta gaji saksi ke majikan saksi, tapi oleh majikan saksi dikatakan bahwa gaji di Bank, dan saksi tidak pernah mengecek gaji saksi ke bank karena saksi percaya saja kata majikan saksi;
Bahwa saksi bekerja disana selama 4 tahun;
Bahwa besaran gaji saksi selama 4 tahun bekerja di Malaysia ketika selesai kontrak kerja saksi diberikan uang sebesar 30 juta rupiah;
Bahwa orang tua saksi tidak pernah tahu kalau saksi sudah pergi bekerja di Malaysia, dan selama saksi di Malaysia, saksi pernah mengirim surat kepada orangtua saksi selama beberapa kali, akan tetapi orangtua saksi tidak pernah menerima surat tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah mengirimkan uang untuk orangtua saksi karena selama saksi bekerja disana saksi tidak pernah menerima gaji;
Bahwa di Malaysia saksi bekerja sebagai pembantu rumah tangga;
Bahwa saksi merasa tertipu dengan gaji dan hak-hak saksi sebagai TKI, dan saksi merasa gaji saksi tidak sepenuhnya diberikan oleh majikan dan agency saksi di Malaysia;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan Hermes Killa karena Hermes Killa itu Kepala Desa di Desa Lima Koli, dari Hermes Killa juga maka saksi bisa kenal dengan bapak John Killa;
Bahwa saksi kenal mereka berdua itu pada tahun 2007;
Bahwa yang menjemput saksi waktu itu adalah Hermes Killa yang menjemput saksi di rumah pada pagi hari;
Bahwa jarak rumah kami cukup jauh, saksi tinggal di desa Lima Koli sedangkan Hermes Killa tinggal di Ba’a;
Bahwa ketika saksi dijemput oleh Hermes Killa ada bapak saksi juga dirumah;
Bahwa bapak saksi hanya tahu kalau saksi kerja di rumah Hermes Killa di Ba’a;
Bahwa di rumah Hermes Killa saksi bertemu dengan isteri Hermes Killa yaitu ibu Naomi dan anak laki-lakinya yang bekerja di mebel;
Bahwa memang saksi sendiri yang mau bekerja ketika diajak oleh Hermes Killa untuk bekerja dirumahnya, tidak ada paksaan dari siapapun;
Bahwa benar saksi dibawa ke Kupang dan diantar oleh Hermes Killa bersama isterinya pada bulan Mei tahun 2007 dengan menggunakan kapal laut;
Bahwa waktu sampai di pelabuhan, saksi dijemput oleh terdakwa John Killa dan sopirnya;
Bahwa saksi di Kupang tinggal di rumah terdakwa John Killa selama kurang lebih 3 bulan dan disana ada banyak orang juga yang tinggal disitu;
Bahwa selama berada di Kupang saksi dan teman-teman yang lainnya kami bekerja bantu-bantu masak dan bersih-bersih rumah;
Bahwa sekitar bulan Agustus saksi diberangkatkan ke Jakarta;
Bahwa waktu berangkat ke Jakarta saksi diantar oleh terdakwa John Killa dan isterinya terdakwa;
Bahwa waktu sampai di Jakarta kami semua langsung dijemput dengan bis dan dibawa ke tempat penampungan di PT, setelah 1 bulan berada di Jakarta, lalu kami diberangkatkan ke Malaysia pada bulan Oktober 2007;
Bahwa pertama saksi bekerja selama 2 tahun di Malaysia, lalu saksi perpanjang kembali kontrak kerja saksi selama 2 tahun lagi di Malaysia;
Bahwa waktu itu saksi sendiri yang perpanjang kontrak kerja saksi di Malaysia, jadi semua saksi yang urus sendiri;
Bahwa selama saksi bekerja di Malaysia, saksi tidak pernah menghubungi orangtua saksi karena saksi tidak memiliki HP;
Bahwa saksi kembali dari TKI di Malaysia pada tahun 2011;
Bahwa dari Malaysia waktu itu saksi tidak langsung pulang menemui orangtua saksi, tapi saksi ke Jawa, nanti pada tahun 2016 baru saksi pulang ke Rote;
Bahwa tahun 2016 ketika saksi pulang ke rote, baru saksi tahu kalau ada laporan ke polisi;
Bahwa saksi tidak tahu ada laporan ke polisi, dan waktu saksi tahu kalau bapak saksi yang melapor ke polisi, saksi larang bapak suoaya tidak usah lapor ke polisi, tapi bapak tidak mau, bapak tetap berkeras untuk saksi melaporkan ke polisi;
Bahwa tentang pencabutan laporan di polisi oleh bapak di polisi, saksi tidak tahu;
Bahwa saksi mau bekerja diluar negeri karena saksi berpikir bahwa kalau bekerja di luar negeri gaji saksi besar dan bisa membantu orangtua saksi di kampung, karena memang niat saksi mau membantu keluargal
Bahwa setelah 4 tahun saksi bekerja sebagai TKI di Malaysia, ketika pulang ke Indonesia saksi tidak langsung pulang ke Rote ke orangtua saksi, tapi saksi ke Jawa;
Bahwa saksi berada di Jawa selama 5 tahun;
Bahwa selama berada di Surabaya/Jawa Timur selama 5 tahun, saksi tinggal dengan Dani;
Bahwa tahun 2011 bapak saksi membuat laporan ke polisi, dan pada tahun 2016 ketika saksi pulang ke Rote baru saksi tahu bapak sudah laporkan ke polisi;
Bahwa selama berada di Surabaya selama 5 tahun, saksi hanya pegang pasport saja, KTP tidak ada, tapi waktu itu saksi juga sempat urus KTP di Jawa, diurus oleh teman saksi yaitu saudara Heriyanto Mbuik;
Bahwa di Jakarta baru saksi dibuatkan passport dan disesuaikan dengan umur saksi yaitu 30 tahun;
Bahwa yang saksi tahu selama saksi berada di Kupang tidak pernah urus passport;
Bahwa waktu itu saksi mau pulang ke Rote ke rumah orangtua saksi, tapi saksi takut;
Bahwa upah saksi selama 4 tahun bekerja di Malaysia diuangkan di Surabaya dan itu saksi pakai juga untuk menikah;
Bahwa saksi sempat bekerja di singapura selama 2 tahun, waktu habis nikah baru saksi pergi bekerja ke singapura;
Bahwa waktu selesai kontrak kerja di singapura, saksi langsung pulang ke Rote;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut tidak benar;
Saksi YAKOB M. TAFAE alias YAKOB, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa disini berkaitan dengan masalah perdagangan orang yang dipekerjakan di luar negeri;
Bahwa saksi juga baru tahu kalau yang dipekerjakan di luar negeri tersebut bernama saudari NAOMI HAILITIK;
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan yang namanya Naomi Hailitik;
Bahwa sekitar tahun 2007 itu, pekerjaan saksi adalah sebagai Kepala desa Oeteta, Kecamatan Sulamu Kabupaten Kupang Tengah;
Bahwa saksi diangkat sebagai Kepala Desa Oeteta pada tanggal 11 Mei 2007 sampai sekarang dan saksi bertanggung jawab kepada Camat Sulamu;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Kepala Desa yaitu menyelenggarakan Pemerintahan Desa, Pembangunan desa, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat;
Bahwa di desa saksi tidak ada yang Namanya NAOMI HAILITIK, saksi tidak pernah kenal nama itu;
Bahwa tidak ada juga warga yang bernama Jonathan Hailitik di desa kami, dan nama NAOMI HAILITIK dan JONATHAN HAILITIK tidak terdata pada data kependudukan di Desa Oeteta Kecamatan Sulamu;
Bahwa bentuk-bentuk surat atau dokumen yang dukeluarkan oleh Pemerintah Desa Oeteta adalah Surat Keterangan Domisili, Surat Pindah Alamat, Surat Keterangan Memiliki akte, Surat Keterangan Kematian, Surat Ijin mengetahui Kepala Desa bagi yang ingin bekerja di Luar Negeri;
Bahwa saksi saat menjabat sebagai Kepala Desa Oeteta, tidak pernah menandatangani Surat Keterangan Status dan Surat Ijin Orangtua atas nama Naomi Hailitik;
Bahwa prosedur penerbitan surat keterangan status ataupun mengetahui surat ijin orangtua kepada calon TKI yang akan berangkat untuk bekerja di luar negeri, dimana calon TKI tersebut harus datang menghadap sendiri dan jika melalui PJTKI, maka calon tenaga kerja harus datang bersama petugas lapangan yang menampung dan yang mengatur keberangkatan calon tenaga kerja tersebut;
Bahwa pernah terdakwa John Killa datang malam-malam membawa berkas minta saksi tanda tangan, tapi saksi tidak tahu berkas apa yang dibawa oleh terdakwa John Killa tersebut;
Bahwa saksi kenal dengan John Killa karena saksi sering lihat melihat John Killa datang ke desa kami karena ada saudara dan keluarganya disana;
Bahwa Jhon Kila tidak termasuk warga di Desa Lima Koli tidak ada mereka, mereka bukan penduduk desa Lima Koli, hanya saja saksi melihat John Killa sering datang ke desa kami;
Bahwa setelah meneliti KTP atas nama Naomi hailitik yang diperlihatkan Penuntut umum dipersidangan, maka saksi menjawab bahwa fotokopi KTP atas nama Naomi Hailitik tersebut tidak benar, karena dia bukan warga Desa Oeteta, dan kalau orang tersebut atau calon TKI tersebut bukan warga desa Oeteta, saya tidak akan menandatangani surat apapun terkait calon tersebut;
Bahwa saksi tidak tanya berkas apa yang dibawa John Killa dan ketika itu saksi tidak tanda tangan karena formulirnya belum diisi;
Bahwa John Killa mengatakan kepada saksi bahwa itu berkas-berkas untuk TKI yang akan diberangkatkan ke luar negeri;
Bahwa saksi menolak menandatanganinya karena saksi lihat dokumennya belum terisi;
Bahwa ketika saksi tolak untuk tidak mau tanda tangan, John Killa bilang ke saksi kalau berkas-berkas itu untuk mau urus TKW, dan memang saat itu saksi tolak karena dokumen tersebut belum diisi nama dan identitas apa-apa, masih berupa dokumen kosong saja;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut tidak benar;
Saksi YAKOB ANDREAS MANAFE, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa disini berkaitan dengan masalah perdagangan orang yang dipekerjakan di luar negeri;
Bahwa saksi juga baru tahu kalau yang dipekerjakan di luar negeri tersebut bernama saudari NAOMI HAILITIK;
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan yang Namanya Naomi Hailitik;
Bahwa jabatan saksi dari bulan Agustus Tahun 1993 sampai dengan bulan Agustus 1998, yaitu sebagai Sekretaris Desa Oeteta dan yang menunjuk saksi sebagai Sekretaris Desa adalah masyarakat Desa Oeteta;
Bahwa tugas saksi sebagai Sekretaris desa yaitu membantu Kepala Desa dalam mengurus administrasi, Kesejahteraan Masyarakat, dan pelayanan kepada masyarakat;
Bahwa nama Jonathan Hailitik dan Naomi hailitik tidak tercatat sebagai warga kami di Desa Oeteta, jadi mereka itu bukan warga Desa Oeteta;
Bahwa Surat Kartu Keluarga, Keterangan Keluarga, KTP dan Surat Status lainnya tidak pernah ada atas nama Naomi Hailitik;
Bahwa saksi tidak pernah mengurus Surat Ijin Orangtua atas nama Naomi hailitik;
Bahwa prosedur penerbitan surat keterangan status ataupun mengetahui surat ijin oprosedur penerbitan surat keterangan status ataupun mengetahui surat ijin orangtua kepada calon TKI yang akan berangkat untuk bekerja di luar negeri, dimana calon TKI tersebut harus dating menghadap sendiri dan jika melalui PJTKI, maka calon tenaga kerja harus dating Bersama petugas lapangan yang menampung dan yang mengatur keberangkatan calon tenaga kerja tersebut;
Bahwa setelah meneliti KTP atas nama Naomi hailitik yang diperlihatkan Penuntut umum dipersidangan, maka saksi menjawab bahwa fotokopi KTP atas nama Naomi Hailitik tersebut tidak benar, karena dia bukan warga Desa Oeteta, dan kalau orang tersebut atau calon TKI tersebut bukan warga desa Oeteta, saksi tidak akan menandatangani surat apapun terkait calon tersebut;
Bahwa saksi kenal dengan John Killa karena saksi sering melihat kalau John Killa datang ke desa kami karena ada saudara dan keluarganya disana;
Bahwa John Killa bukan warga desa Lima Koli, hanya saja saksi melihat John Killa sering datang ke desa kami;
Bahwa saksi tidak pernah membuat surat status surat kenal lahir, dan surat ijin orangtua atas nama Naomi Hailitik dan tanda tangan dalam surat yang ditunjukkan oleh Jaksa Penuntut Umum itu bukan tanda tangan saksi;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang sudah membuat dan menandatangani pembuatan surat-surat tersebut diatas;
Bahwa saksi tidak pernah tahu tentang adanya TKW yang akan diberangkatkan ke luar negeri;
Bahwa saksi kenal John killa karena beliau sering datang ke desa kami di Oeteta karena saudarinya bekerja sebagai guru di Oeteta;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat bahwa terdakwa tidak pernah datang ke Desa Oeteta dan terdakwa tidak terkait mengenai masalah tersebut;
Saksi UJANG AGUS SUGEMA alias UJANG, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa disini yaitu sehubungan dengan masalah perekrutan tenaga kerja atau TKI di bawah umur;
Bahwa saksi tidak kenal dengan yang namanya Naomi Hailitik, namun dengan saudara JONATHAN HAILITIK pada awalnya saksi tidak kenal, namun setelah saudara JONATHAN HAILITIK datang ke kantor BP3TKI barulah saksi kenal dengannya, dan diantara kami tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi menjabat sebagai staf Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan di Kantor BP3TKI Kupang dan bertugas sebagai Pengelola Perlindungan dan Pemberdayaan;
Bahwa saksi mengetahui permasalahan tersebut dari saudara Jonathan Hailitik sendiri yang mana pada tanggal 7 november 2011, saudara Jonathan Hailitik datang ke kantor BP3TKI Kuapang mengadukan permasalahan anaknya Naomi Hailitik yang setelah bekerja di Malaysia yang tidak diketahui keberadaannya sejak bulan Agustus 2007;
Bahwa yang dibicarakan saat itu adalah mengenai permasalahan anaknya Naomi Hailitik yang mana pada bulan Agustus 2007 diberangkatkan oleh PT Putra Para Utama Karya dan belum diketahui keberadaannya, karena tidak ada komunikasi dengan keluarga;
Bahwa saat mengetahui permasalahan saudari Naomi Hailitik tersebut, pada saat itu saksi langsung mengecek data keberangkatan dan dari data tersebut diketahui bahwa saudari Naomi Hailitik memang diberangkatkan oleh PT Putra Para Utama Karya pada tanggal 15 Agustus 2007, setelah itu saksi langsung membuat surat ke Dirut PT Putra Para Utama Karya di Jakarta pada tangal 24 November 2011, tentang informasi keberadaan TKI atas nama Naomi Hailitik, namun tidak memperoleh informasi tentang keberadaannya;
Bahwa tindak lanjut dari Kantor BP3TKI tentang laporan dari saudara Jonathan Hailitik yaitu pada bulan November tahun 2016 dimana saudara Jonathan Hailitik datang lagi ke kantor BP3TKI Kupang dan menanyakan terkait laporannya pada tahun 2011 dan saat itu Kantor BP3TKI Kupang langsung mengirim surat lagi ke Kantor BP3TKI pada tanggal 4 November 2016, dan BP3TKI Kupang mendapat surat balasan dari Kantor BNP2TKI Jakarta terkait tindak lanjut penanganan kasus TKI atas nama Naomi Hailitik tersebut, yang mana menerangkan bahwa pada tanggal 15 November 2016, saudari Naomi Hailitik sudah kembali ke Indonesia;
Bahwa Saudari Naomi Hailitik berangkat ke BLKLN Jakarta sesuai dengan rekomendasi pemberangkatan yaitu pada tanggal 15 Agustus 2007;
Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2007, PTPutra Para Utama Karya pernah memberangkatkan CTKI saudari Naomi Hailitik melalui Kantor BP3TKI Cabang Kupang dengan menggunakan Surat Pengantar Pemberangkatan CTKI ke BLKLN Pusat PPTKIS Nomor B.1039/BP2TKI/PP/2007;
Bahwa yang merekrut saudari Naomi Hailitik untuk bekerja sebagai TKI di luar negeri saksi tidak tahu, namun yang mengirim setahu saksi adalah saudara JONIAS STEFANUS KILLA, adalah Kepala Cabang PT Putra Para Utama Karya di Kupang pada tahun 2007;
Bahwa yang menjadi Kepala Cabang PT Putra Para Utama Karya Kupang pada tahun 2007 itu adalah saudara JONIAS STEFANUS KILLA;
Bahwa sewaktu kejadian Naomi Hailitik tersebut, terdakwa Jonias Stefanus Killa datang ke kantor untuk cari informasi sehubungan dengan kasus Naomi Hailitik tersebut;
Bahwa terdakwa Jonias Killa tidak datang berurusan dengan saksi, tapi langsung dengan atasan saksi yaitu bapak Siwa, SE., Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan;
Bahwa Direktur Utama PT Putra Para Utama Karya Kupang pada tahun 2007 adalah terdakwa Jonias Stefanus Killa, dan setelah tahun 2016, sudah berganti pimpinan, bukan terdakwa Jonias Stefanus Killa lagi direkturnya;
Bahwa untuk pemberangkatan seorang CTKI ke luar negeri, harus ada dokumen-dokumen atau surat-surat terkait untuk keberangkatan CTKI yang bersangkutan, dan harus ada chek list dokumen keberangkatannya;
Bahwa tugas saksi adalah untuk mengecek berkas, dan saksi minta daftar nominative CTKI yang bersangkutan dan surat keberangkatannya;
Bahwa orangtua Naomi Hailitik datang ke kantor dan mengadukan tentang anaknya Naomi Hailitik yang tidak ada kabar beritanya sama sekali dan tidak pernah ada komunikasi sejak tahun 2011 sampai pengaduan tersebut masuk;
Bahwa Bapak korban mengatakan bahwa anaknya ke Malaysia sebagai TKI dan mengatakan bahwa anaknya diberangkatkan pada tahun 2007;
Bahwa menurut cerita dari orangtua korban Naomi Hailitik ketika saksi menanyakan tentang usia dari korban dan ia mengatakan bahwa ketika diberangkatkan anaknya berusia 18 tahun;
Bahwa Orangtua korban Naomi Hailitik datang untuk pengaduan sebanyak 2 kali;
Bahwa yang saksi tahu kontrak kerja dari korban Naomi Hailitik itu selama 2 tahun, yakni dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2009;
Bahwa kalau untuk perpanjang kontrak kerjanya selama 2 tahun lagi di Malaysia untuk korban Naomi Hailitik yaitu dari tahun 2009 sampai ke tahun 2011, saksi tidak tahu;
Bahwa untuk memastikan pengaduan dari orangtua korban tersebut, dan setelah saksi melakukan pengecekan data keberangkatan dan dari data tersebut diketahui bahwa saudari Naomi Hailitik diberangkatkan oleh PT Putra Para Utama Karya Jakarta pada tanggal 24 November 2011, dan tentang informasi keberadaan TKI atas nama Naomi Hailitik, tidak memperoleh informasi tentang keberadaannya;
Bahwa untuk perpanjangan kontrak kerja bagi TKI yang berada di luar negeri, harus melapor ke kantor perwakilan di kantor pusat di Jakarta;
Bahwa pasport korban Naomi Hailitik dibuat di Kupang di tempat domisili dari TKI yang bersangkutan;
Bahwa biasanya dari kantor BP3TKI bekerjasama dengan Depnaker, dan harus ada brifing sebelum para CTKI tersebut diberangkatkan ke Jakarta;
Bahwa yang saksi tahu orangtua dari Naomi Hailitik datang pengaduan sebanyak 2 kali, yaitu pada tahun 2011 dan tahun 2016 ke Kantor PT Putra Para Utama Karya Kupang;
Bahwa mengenai perpanjangan kontrak dari Naomi Hailitik yang kemudian kembali pergi TKI ke Singapura, karena saat itu Naomi Hailitik berangkat dari Surabaya Jawa Timur, jadi berarti yang bersangkutan sudah ada KTP Surabaya dan memakai KTP Surabaya untuk keberangkatannya tersebut;
Bahwa saksi tidak bertemu muka langsung dengan para TKI tersebut, karena saksi tidak berurusan dengan mereka, saya berada/bertugas di bagian lain;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkan;
Saksi JOHANNI MALUBALA alias ANNI, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa disini terkait masalah trafiking;
Bahwa saksi tahu masalah ini saat saksi belum kerja di Dinas Nakertrans, tapi saksi tahu saat ada polisi datang dan memperlihatkan dokumen rekomendasi, sehingga saksi tahu masalah tersebut;
Bahwa saksi bekerja pada Dinas Nakertrans Kabupaten Kupang sejak bulan Februari 2017 dan jabatan saksi sekarang ini adalah sebagai Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi sehubungan dengan pekerjaan dan jabatan saksi yaitu :Melayani pencari kerja untuk mendapatkan Kartu Kuning (AK1), Menerima berkas permohonan rekomendasi paspor dari PJTKI, Melakukan pemeriksaan berkas yang dimasukkan oleh PJTKI sesuai dengan persyaratannya, Melakukan pengecekan dokumen persyaratan yang diajukan seperti : KTP, Kartu Keluarga/KK, Akta Kelahiran, Surat Ijin ORangtua, dan Fotokopi Ijazah, Melakukan wawancara kepada Calon TKI yang diajukan oleh PJTKI;
Bahwa peran dari DISNAKERTRANS yaitu : Memberikan dokumen atau Kartu Kuning (AK1) kepada pencari kerja dan mengeluarkan ID kepada calon TKI, Mengeluarkan rekomendasi pembuatan paspor;
Bahwa persyaratan yang harus diajukan untuk mendapatkan rekomendasi penerbitan paspor kepada calon TKI yaitu : Permohonan pembuatan paspor dari PJTKI yang dilampirkan dengan fotokopian KTP Elektronik/E-KTP, fotokopi Kartu Keluarga/KK, fotokopi akta Kelahiran, Ijazah terakhir, Surat Ijin Orangtua/suami/wali yang ditandatangani atau di cap jempol dan harus bermaterai 6000, mengetahui Lurah/Kepala Desa setempat, dan Surat Keterangan Kesehatan dari Laboratorium, serta dilakukannya wawancara dengan calon TKI yang akan diberangkatkan tersebut;
Bahwa mekanisme prosedur yang berlaku sebelum pengeluaran dokumen permohonan paspor antara lain : Pihak perusahaan harus mengajukan surat permohonan rekomendasi paspor dan penerbitan ID bagi calon TKI yang dilengkapi dengan persyaratannya. Permohonan rekomendasi paspor yang diajukan tersebut diperiksa oleh petugas verifikasi. Setelah surat permohonan rekomendasi paspornya dinyatakan lengkap, langkah selanjutnya adalah dilakukannya wawancara kepada calon TKI dan orangtua, hal ini menyangkut persetujuan orangtua dari calon TKI yang akan diberangkatkan tersebut dan Menerbitkan ID calon TKI yang bersangkutan serta Mengeluarkan surat rekomendasi pembuatan paspor untuk diteruskan permohonannya ke kantor Imigrasi;
Bahwa saksi tidak kenal yang namanya Naomi Hailitik, karena pada tahun 2007 itu saya belum bertugas pada Dinas Nakertrans Kabupaten Kupang;
Bahwa tugas saksi untuk mewawancarai para calon TKI tersebut, maka dalam wawancara tersebut hal-hal yang harus kami tanyakan adalah apakah yang bersangkutan siap untuk berangkat, apakah orangtua sudah mengijinkan, dan yang terpenting ditanyakan kepada calon TKI tersebut tentang identitasnya, apakah sesuai dengan KTP yang bersangkutan atau tidak, juga mengecek dokumen aslinya sehingga dari data yang dimasukkan tersebut, dapat dikeluarkan ID calon TKI yang bersangkutan;
Bahwa jika diketahui ada calon TKI yang identitasnya tidak sesuai dengan yang sebenarnya, maka langkah yang harus diambil adalah berkas dari calon TKI yang bersangkutan dikembalikan lagi kepada calon TKInya, untuk dilakukan perbaikan serta dilengakpi dengan dokumen-dokumen pendukung yang akurat sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
Bahwa terhadap dokumen permohonan penerbitan paspor yang dikeluarkan oleh Dinas Nakertrans Kabupaten Kupang tersebut adalah produk dari Dinas Nakertrans Kabupaten Kupang, dan permohonan rekomendasi tersebut berasal dari Kepala Cabang PT Putra Para Utama Karya dan permohonan tersebut ditandatangani oleh Kepala cabang sebagai Kepala;
Bahwa sebagaimana yang tertera dalam surat permohonan rekomendasinya, ada 26 orang calon TKI yang diberangkatkan ke Malaysia, termasik juga ada nama Naomi Hailitik didalamnya;
Bahwa menurut saksi calon TKI yang bernama Naomi Hailitik tersebut sudah memenuhi persyaratan sebagai seorang calon TKI, karena saat itu yang bersangkutan sudah lolos verifikasi dan sudah memdapatkan paspor;
Bahwa apabila saudara Naomi Hailitik adalah anak dibawah umur yang telah diberangkatkan oleh PT Putra Para Utama Karya pada bulan Agustus 2007, yang dipekerjakan di Malaysia sebagai pembantu rumah tangga. Jadi sebenarnya Naomi Hailitik tersebut belum pantas untuk dipekerjakan sebagai TKI di luar negeri;
Bahwa yang harus bertanggung jawab dalam hal ini yaitu orang yang melakukan perekrutan terhadap TKI yang bersangkutan, dalam hal ini Naomi Hailitik itu, dan juga PT atau Kepala Cabang yang memproses dan mengirimkan yang bersangkutan untuk dipekerjakan di luar negeri;
Bahwa saksi tidak kenal terdakwa JONIAS STEFANUS KILLA yang adalah Kepala Cabang PT Putra Para Utama Karya Kupang;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat tidak mengetahui keterangan tersebut;
Saksi ONIS FANGIDAE alias ONIS, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa disini karena masalah TKW;
Bahwa saksi kenal dengan Naomi Hailitik karena dia adalah tetangga saksi;
Bahwa dengan bapak Hermes Killa saksi kenal juga, karena selain kami masih ada hubungan keluarga walaupun keluarga jauh, tapi beliau juga adalah Kepala Desa Lima Koli Kecamatan rote Tengah Kabupaten Rote Ndao;
Bahwa saksi mengetahui ketika saudara Jonathan Hailitik, ayah dari Naomi Hailitik datang berbelanja di kios saksi, Jonathan Hailitik cerita kepada saksi bahwa bulan Mei 2007 itu saudara Hermes Killa mengajak anaknya yaitu Naomi Hailitik untuk bekerja di rumahnya di Ba’a Rote;
Bahwa untuk mengetahuinya secara pasti saksi kurang tahu, tetapi saksi tahu karena mendengar cerita langsung dari saudara Jonathan Hailitik, ayah dari Naomi Hailitik yang bercerita kepada saksi waktu belanja di kios saksi bahwa anaknya dibawa oleh Hermes Killa ke rumahnya di Ba’a untuk bekerja bantu-bantu disana;
Bahwa saksi mengetahui Naomi Hailitik juga sudah pergi bekerja di luar negeri, tapi tanpa sepengetahuan orarngtuanya, dan hal itu juga saksi tahu karena diceritakan oleh Jonathan Hailitik, ayah dari Naomi Hailitik;
Bahwa saksi tidak tahu pasti kapan saudari Naomi Hailitik pulang ke Kupang dari TKI, tapi yang saksi tahu pasti Naomi sudah pulang ke Rote karena saksi melihatnya langsung yaitu sekitar bulan November 2016, karena saat itu saksi melihat Naomi Hailitik lewat didepan rumah saksi;
Bahwa yang saksi ketahui berdasarkan cerita dari Jonathan Hailitik ayah Naomi hailitik, kalau saksi Hermes Killa membawa Naomi Hailitik ke Ba’a untuk bekerja bantu-bantu di rumahnya, kalau Naomi pergi ke luar negeri saksi tidak tahu;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat tidak mengetahui keterangan saksi tersebut;
Saksi JONATHAN HAILITIK alias JONI, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa terkait masalah perekrutan TKI atas nama Naomi Hailitik;
Bahwa Naomi Hailitik adalah anak kandung saksi;
Bahwa Perekrutan terhadap Naomi Hailitik terjadi pada tahun 2007, tanggal dan bulannya saksi sudah lupa karena kejadiannya sudah cukup lama;
Bahwa Naomi Hailitik direkrut di Desa Lima Koli Kecamatan Rote Tengah Kabupaten Rote Ndao;
Bahwa Naomi Hailitik direkrut oleh saudara Hermes Killa bertempat di rumah saksi;
Bahwa waktu itu saudara Hermes Killa bilang kepada saksi, katanya anak saksi diminta ke rumahnya Hermes Killa di Ba’a untuk bantu-bantu kerja dan bantu masak disana;
Bahwa sebagai orangtua saksi waktu itu setuju, lalu kemudian besok paginya sekitar jam 6 pagi, Hermes Killa datang ke rumah saksi dengan berjalan kaki dan membawa Naomi pergi ke rumahnya di Ba’a;
Bahwa menjelang 1 minggu setelah Naomi dibawa oleh Hermes Killa ke rumahnya, saksi pergi ke Ba’a dan disana saksi tidak melihat Naomi lagi di rumah Hermes Killa tersebut;
Bahwa waktu saksi bertanya kepada Hermes Killa dimana anak saksi Naomi, lalu Hermes Killa menjawab, katanya Naomi sudah pergi ke Kupang karena mau ikut TKW keluar negeri di Malaysia;
Bahwa waktu itu tidak ada ijin dari saksi secara tertulis dan hanya ijin secara lisan saja, karena memang awalnya Hermes Killa hanya minta Naomi ke Ba’a saja. Bukan ke Kupang untuk ikut TKW ke Malaysia;
Bahwa tidak ada dokumen lainnya, baik dari desa maupun dari kelurahan ataupun kecamatan;
Bahwa saksi bilang ke Hermes Killa supaya urus surat ijin orangtua, tapi sampai saat ini tidak ada urus surat apapun terkait kepergian anak saksi ke luar negeri yang dilakukan oleh Hermes Killa;
Bahwa tahun 2009 saksi datang ke Kupang, saksi bermaksud mau cek di BP3TKI yang kantornya di Oebufu, untuk cek keberadaan anak saksi, dan disana saksi bertemu dengan pak Ujang dan waktu saksi tanya ke pak Ujang, pak Ujang bilang kalau anak saksi Naomi Hailitik sudah dikirim TKW ke Malaysia. Lalu saksi cek dan ternyata alamat anak saksi tidak jelas, maksudnya anak saksi dari Rote tapi alamatnya Kabupaten Kupang Desa Oeteta Kecamatan Sulamu;
Bahwa lalu saksi pulang kembali ke Rote dengan maksud untuk memberitahukan hal tersebut kepada keluarga saksi di Rote bahwa anak Naomi sudah berangkat ke luar negeri ke Malaysia;
Bahwa tahun 2016 saksi ke Kupang dan melaporkan masalah ini ke polisi di Polda NTT;
Bahwa sejak tahun 2007 dan selama itu tidak pernah ada kabar dari Naomi dan Naomi juga tidak pernah menghubungi saksi dan keluarga di Rote sampai dengan tahun 2016 ketika saksi melaporkan masalah ini ke pihak Kepolisian di Polda NTT;
Bahwa tahun 2007 itu usia Naomi menjelang 15 tahun, karena Naomi itu lahir pada tanggal 15 Oktober tahun 1992;
Bahwa sudah saksi mohonkan Aktenya itu pada tahun 2016, ketika itu Naomi sudah kembali dari luar negeri dari Malaysia;
Bahwa waktu datang ke rumah saksi, saudara Hermes Killa menggunakan motor bebek;
Bahwa saksi kenal Onis Fangidae, karena rumahnya dengan rumah saksi berdekatan dan dia mempunyai kios;
Bahwa saksi datang ke kantor BP3TKI Kupang ada 2 kali, yang pertama pada tahun 2011 dan yang kedua tahun 2016;
Bahwa diantara saya dan Hermes Killa sudah ada pernyataan damai berupa surat pernyataan damai;
Bahwa konsep surat pernyataan damai itu dibuat pak Jonatan Killa, mantan Kepala Desa, dan masih ada hubungan saudara dengan Hermes Killa, waktu itu pak Jonatan Killa yang omong baru saksi yang tulis, jadi mereka mendikte saksi untuk tulis surat pernyataan damai itu;
Bahwa yang hadir waktu surat pernyataan damai itu dibuat yaitu Jon Killa dan isterinya, juga adiknya yang laki-laki bernama Hary Killa;
Bahwa Surat ijin dari orangtua yang ditunjukkan oleh Jaksa Penuntut umum tadi bukan tanda tangan dan tulisan tangan saksi, itu bukan saksi yang tulis dan bukan tandatangan saksi
Bahwa saksi kenal Jonias Stefanus Killa itu adalah Kepala cabang dari perusahaan TKI yang di Kupang itu;
Bahwa semula saksi tidak tahu nama perusahaannya itu, tapi setelah saksi pergi ke Kupang ketika ingin cek keberadaan anak saksi Naomi Hailitik, baru saksi tahu kalau perusahaan pak Jonias Killa itu Namanya PT Putra Para Utama Karya Kupang;
Bahwa saksi tidak tahu jabatan terdakwa sebagai apa, karena sejak awal saksi tidak pernah di kasi tunjuk dokumennya;
Bahwa benar saksi ada kasih ijin anak saksi, tapi ijin itu untuk tinggal dan bekerja di rumah Hermes Killa di Ba’a, bukan ijin untuk pergi ke luar negeri;
Bahwa waktu Naomi dibawa oleh Hermes Killa ke Ba’a untuk bekerja di rumahnya, usia Naomi bari menjelang 15 tahun, tapi dari data yang saksi dapatkan ketika pergi ke kantor TKI di Kupang, dari datanya berbeda dimana tanggal lahir Naomi dirubah menjadi 16 Oktober 1984, tanggal dan tahun lahirnya berbeda dengan yang sebenarnya;
Bahwa saksi tidak pernah berikan data Naomi, dan saksi tidak tahu siapa yang buat dan merubah data Naomi tersebut, dan saksi sempat ke Oeteta untuk menanyakan hal itu, tapi disana mereka bilang tidak pernah buat surat tersebut;
Bahwa Naomi pulang dari TKW tahun 2016 dan selama itu sejak tahun 2007 hingga tahun 2016 itu, saksi kehilangan jejak Naomi anak saksi;
Bahwa saksi juga sudah pernah bertanya kepada terdakwa Jonias Killa, tapi terdakwa bilang kalau Naomi itu TKWnya hanya 2 tahun saja, tapi kalau sampai sekian lama Naomi tidak pulang, mungkin saja kontrak kerjanya diperpanjang sendiri oleh Naomi;
Bahwa waktu itu jam 6 pagi, Hermes Killa datang ke rumah saksi dengan berjalan kaki saja, tidak menggunakan kendaraan;
Bahwa Hermes Killa datang ke rumah saksi itu hanya mau minta Naomi untuk kerja bantu-bantu dirumahnya di ba’a;
Bahwa sekitar kira-kira jam setengah 7 pagi Naomi sudah dibawa oleh Hermes Killa kerumahnya di ba’a;
Bahwa saksi tidak tahu mereka berdua pergi pakai kendaraan apa;
Bahwa 1 minggu kemudian setelah kepergian Naomi kerumah Hermes Killa, saksi pergi ke Ba’a, dan kebetulan rumah Hermes Killa itu di pinggir jalan, jadi saksi juga sekalian mau melihat Naomi, tapi disana saksi tidak pernah melihat Naomi, jadi saksi berpikir mungkin naomi sudah tidak ada disana lagi;
Bahwa Hermes Killa rumahnya di Ba’a, disana Hermes Killa dan isterinya kos, dan biasanya setiap hari Sabtu Hermes Killa dan isterinya gereja disana di desa Lima Koli, di Gereja Kristen BPJI;
Bahwa pernah dulu kakaknya Naomi pernah jadi TKW di luar negeri dan pengirimannya lewat PT Putra Para Utama Karya juga;
Bahwa setelah saksi tahu anak saksi Naomi sudah pergi TKW ke luar negeri, saksi bilang ke Hermes Killa supaya urus surat-surat yang diperlukan;
Bahwa Hermes Killa itu sebagai Kepala Desa di Lima Koli;
Bahwa Hermes Killa tinggal di Desa Lima Koli sejak tahun 1991;
Bahwa ketika saksi laporkan masalah ini ke Polda NTT, Hermes Killa sudah jadi Kepala Desa;
Bahwa saksi melaporkan masalah ini ke Polda NTT tahun 2016 bulan November, saksi sendiri datang dari Rote menuju Kupang dan saksi pergi ke Polda NTT dan melaporkan masalah ini;
Bahwa waktu datang ke Kupang untuk melaporkan masalah Naomi ke Polda NTT, saksi naik pesawat;
Bahwa sesudah dibuat laporan ke polisi baru dibuat pernyataan damai, yang isinya kami menarik perkara yang sudah dilaporkan ke polisi itu;
Bahwa alasan kami menarik perkara dari polisi itu karena mereka minta berdamai, selain itu juga, alasannya karena anak saksi kawin/menikah dengan anaknya, sehingga karena malu dengan anak mantunya/menantu saksi, jadi akhirnya saksi mau berdamai;
Bahwa perdamaian itu terlaksana pada bulan Desember 2016 itu juga; (kemudian Penasihat Hukum terdakwa menunjukkan surat damai tersebut kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut umum, dengan disaksikan oleh saksi, dan saksi membenarkan bahwa surat damai tersebut benar tulisan tangan saksi);
Bahwa memang itu tanda tangan saksi, akan tetapi saksi tanda tangan karena dipaksa oleh Jonias Killa dan saudaranya itu. Saksi tidak tolak untuk tanda tangani surat damai itu dan buat surat itu karena saksi dikurung di rumah mereka, karena waktu itu saksi takut jadi saksi buat suratnya dan tanda tangani surat tersebut;
Bahwa tidak ada yang menyuruh saksi untuk melapor ke polisi, saksi sendiri yang mau lapor masalah ini ke Polda NTT;
Bahwa surat damai itu dibuat dirumahnya Jonias Killa di Kupang;
Bahwa terdakwa Jonias Killa sendiri yang datang menjemput saksi dan dibawa ke rumahnya;
Bahwa setelah melaporkan masalah ini, saksi langsung pulang ke Rote, lalu saksi pergi ke Kalimantan untuk bekerja disana;
Bahwa saksi tahu Naomi bekerja di Malaysia selama 4 tahun, lalu Naomi hilang jejak, setelah tahun 2016 baru Naomi pulang, baru saksi tahu kalau ternyata Naomi itu setelah selesai kerja di Malaysia, Naomi langsung kembali bekerja di luar negeri tetapi di Singapura, selama 4 tahun juga;
Bahwa setelah bekerja Naomi berada di Jawa/Surabaya selama kurang lebih 1 tahun karena saksi tahu dari cerita Naomi sendiri ketika Naomi pulang pada tahun 2016 itu;
Bahwa Naomi pergi bekerja ke luar negeri dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2016 akhir baru Naomi pulang kembali ke Rote, jadi selama 9 tahun Naomi berada di luar dan hilang kontak dengan kami orangtua dan keluarga;
Bahwa Naomi kembali pulang ke Rote sekitar bulan November tahun 2016, tanggalnya saksi sudah tidak ingat lagi karena kejadian ini sudah lama;
Bahwa saksi tahu Naomi sudah pulang kembali ke Rote karena ada orang/Sekretaris Desa di Rote yang telpon saksi memberitahu kalau Naomi sudah pulang ke Rote, tapi waktu itu saksi sudah terlanjur melaporkan ke Polda NTT masalah Naomi ini;
Bahwa tahun 2009 saksi datang ke Kupang ke Kantor BP3TKI Kupang mau minta lihat dokumen perusahaan atas nama anak saksi Naomi Hailitik, dan disana saksi bertemu dengan pak Ujang, lalu saksi minta ke pak Ujang dan oleh Pak Ujang, saksi Cuma dikasi/ditulis tanggal lahir anak saksi Naomi, lalu dikasi ke saksi. Hanya itu saja yang saksi dapat waktu itu;
Bahwa saksi datang ke Kantor BP3TKI Kupang 2 kali, yakni yang pertama pada tahun 2009 dan Cuma dikasi tanggal lahir Naomi oleh Pak Ujang, dan yang kedua tahun 2016, dimana saksi juga langsung melaporkan masalah Naomi ini ke Polda NTT;
Bahwa tidak ada yang menyuruh saksi untuk melaporkan masalah ini ke kantor polisi, keinginan saksi sendiri untuk melaporkan masalah ini dikarenakan selama hampir 9 tahun saksi kehilangan jejak dan putus kontak dengan anak saksi Naomi, dan saksi tidak tahu dimana dia berada, sehingga saksi merasa lebih baik saksi laporkan saja masalah Naomi ini kepada yang berwajib;
Bahwa saksi pernah pergi menemui Hermes Killa dan saksi bilang ke Hermes Killa, segera urus sudah surat-surat untuk Naomi karena sekarang ini yang saksi dengar katanya Naomi sudah bekerja di luar negeri;
Bahwa saksi pernah bertemu saudara Jonias Killa pada tahun 2009, dan waktu itu pak Jonias Killa masih sebagai Kepala cabang dari PT Putra Para Utama Karya Kupang;
Bahwa waktu saksi sampai dari Rote itu sore hari, saksi datang dengan kapal cepat BAHARI, dan di pelabuhan Tenau, saksi dijemput oleh pak Jonias Killa dengan mobilnya, saksi bukan naik pesawat;
Bahwa waktu buat surat pernyataan damai di rumahnya pak Jonias Killa di Kupang, Hermes Killa tidak ada, yang ada hanya pak Jonias Killa dan isterinya, juga adik laki-lakinya;
Bahwa dokumentasi foto tidak ada; (Penasihat Hukum Terdakwa menunjukkan foto pada saat surat damai ditandatangani oleh saksi Jonathan Hailitik dan terdakwa, kepada Majelis Hakim dengan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum);
Bahwa surat pernyataan damai itu dibuat di Kupang di rumahnya Jonias Killa, saksi tanda tangan, lalu surat tersebut dibawa ke Rote untuk ditandatangani oleh Hermes Killa, karena waktu itu Hermes Killa masih berada di Rote;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut ada yang tidak benar
Saksi HERMES KILLA, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan NAOMI HAILITIK dan tidak punya hubungan keluarga;
Bahwa saksi tidak pernah merekrut NAOMI HAILITIK untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga di malaysia;
Bahwa sekitar tahun 2007 hari tanggal dan bulan saksi sudah lupa saat itu saksi pulang dari kerja Mebel kemudian Istri saksi yang bernama NAOMI INDRAYANI KILLA LUMBA menyampaikan bahwa JONATHAN HAILITIK alias JONI orang tua korban tadi datang ke rumah untuk daftar anaknya NAOMI HAILITIK untuk menjadi TKW di Malaysia, kemudian istri saksi yang adalah koordinator PT. PUTRA PARA UTAMA KARYA menyampaikan kepada JONI HAILITIK bahwa kalau mau kerja harus mengurus persyaratan berupa KTP, surat ijin dari desa, dan selanjutnya JONATHAN HAILITIK alias JONI kembali ke rumahnya;
Bahwa sekitar 1 (satu) minggu kemudian JONI HAILITIK kembali lagi menemui istri saksi dan menyampaikan bahwa Kepala Desa An. JONATHAN KILLA tidak mau memberikan surat ijin dari desa dan saat itu JONI HAILITIK langsung meminta alamat PT. PARA UTAMA KARYA di Kupang dan mengatakan kepada istri saksi bahwa nanti ia mengurus sendiri karena anaknya yang lain An. NOSRI HAILITIK juga pernah ia urus sendiri di Kupang dan saat itu istri saksi langsung memberikan alamat tersebut kepada JONI HAILITIK;
Bahwa sekitar 2 (dua) minggu kemudian istri saksi datang ke Kupang belanja kain sofa untuk usaha meubel saksi dan kebetulan istri saksi tinggal dirumah JONIAS STEFANUS KILLA (adik saksi) yang adalah Kepala Cabang PT. PUTRA PARA UTAMA KARYA ia melihat NAOMI HAILITIK sudah berada di PT PUTRA PARA UTAMA KARYA dan istri saksi sempat bertanya kepada NAOMI HAILITIK bahwa “ siapa yang mengantar kamu ke sini”, kemudian NAOMI HAILITIK menjawab Bapaknya (JONATHAN HAILITIK alias JONI) yang mengantar dan selanjutnya saksi tidak tahu lagi;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang merekrut NAOMI HAILITIK dari kampungnya di Desa Lima Koli Kecanatan Rote Tengah Kabupaten Rote Ndao untuk bekerja di Luar Negeri karena menurut informasi dari istri saksi yakni NAOMI INDRAYANI KILLA - LUMBA ia melihat NAOMI HAILITIK sudah berada di PT. PUTRA PARA UTAMA KARYA milik saudara Jonias Killa adik saksi yang di Kupang itu;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membawa NAOMI HAILITIK dari kampungnya, dan menggunakan transportasi datang ke Kupang serta siapa yang membiayai perjalanan dari kampung sampai ke Kupang saksi tidak tahu;
Bahwa isteri saksi tidak pernah merekrut dan memproses NAOMI HAILITIK dari kampungnya kemudian dipekerjakan ke Luar Negeri;
Bahwa sekitar tahun 2011, JONATHAN HAILITIK alias JONI (orang tua korban) pernah datang menemui saksi, katanya anaknya yang bernama NAOMI HAILITIK ke luar negeri / Malaysia dan belum pulang;
Bahwa menurut JONATHAN HAILITIK alias JONI bahwa Naomi Hailitik dikirim melalui PT. Putra Para Utama Karya;
Bahwa orang tua Naomi Hailitik mengetahui dan mengijinkan anaknya untuk bekerja ke luar negeri karena orang tua Naomi Hailitik (JONATHAN HAILITIK alias JONI) pernah datang menemui istri saksi untuk mendaftarkan NAOMI HAILITIK untuk bekerja di Luar Negeri;
Bahwa saksi tidak mengetahui dokumen apa saja yang di bawa oleh NAOMI HAILITIK untuk persyaratan bekerja di luar negeri;
Bahwa JONIAS STEFANUS KILLA (adik saksi) adalah Kepala cabang PT PUTRA PARA UTAMA KARYA yang bergerak di bidang penyaluran tenaga kerja ke luar negeri;
Bahwa benar saksi sudah berdamai dengan JONATHAN HAILITIK alias JONI (orang tua dari Naomi Hailitik) sesuai dengan Berita Acara Perdamaian tanggal 01 November 2017;
Bahwa perdamaian tersebut atas permintaan dari JONATHAN HAILITIK alias JONI, tanpa ada paksaan;
Bahwa surat perdamaian tersebut dibuat oleh JONATHAN HAILITIK alias JONI;
Bahwa yang hadir menyaksikan perdamaian waktu itu adalah Pendeta WOLFUD KANSIL, FRANSIUS NDUN, HENGKY P. LIAN dan FERDINAN LONGO;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkan;
Saksi HERLIN D.J. DAE PANIE, dibawah janji yang dibacakan dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa HERMES KILLA dan JONIAS STEFANUS KILLA (dilakukan penuntutan secara terpisah) karena masih punya hubungan keluarga;
Bahwa pekerjaan JONIAS STEFANUS KILLA adalah sebagai Kepala Cabang PT. PUTRA PARA UTAMA KARYA;
Bahwa saksi pernah tinggal bersama JONIAS STEFANUS KILLA di rumahnya yang beralamat di Kuanino Kota Kupang yang mana di rumah tersebut sebelahnya terdapat PT. PUTRA PARA UTAMA KARYA milik JONIAS STEFANUS KILLA;
Bahwa saksi tidak pernah bekerja pada PT. PUTRA PARA UTAMA KARYA;
Bahwa PT. Putra Para Utama Karya bergerak dalam bidang penyaluran tenaga kerja ke Luar negeri;
Bahwa saksi tinggal di rumahnya JONIAS STEFANUS KILLA dari tahun 2005 sampai dengan tahun 2010;
Bahwa JONIAS STEFANUS KILLA pernah merekrut dan mengirim TKI / calon TKI ke luar negeri;
Bahwa saksi sering membantu JONIAS STEFANUS KILLA hanya sebatas pergi berbelanja makanan dan keperluan Calon TKI yang di tampung;
Bahwa saksi tidak tahu bahwa PT. PUTRA PARA UTAMA KARYA menerima Calon TKI atas nama NAOMI HAILITIK karena saksi tidak mengurus hal itu, saksi hanya membantu untuk membeli makanan dan keperluan Calon TKI saat itu;
Bahwa saksi tidak pernah mengurus paspor Calon TKI saat itu akan tetapi saksi hanya menemani JONIAS STEFANUS KILLA untuk mengambil paspor di Kantor Imigrasi Kupang saat saksi di jemput di kampus oleh JONIAS STEFANUS KILLA;
Bahwa saksi pernah melihat saksi HERMES KILLA membawa anak perempuan akan tetapi saksi tidak tahu itu Calon TKI atau bukan;
Bahwa Calon TKI yang di rekrut oleh JONIAS STEFANUS KILLA di pekerjakan ke Malaysia;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut tidak benar;
Saksi ASIMA, dibawah janji yang dibacakan dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menjabat sebagai Direktur Utama PT. PUTRA PARA UTAMA KARYA sejak tanggal 30 november tahun 2016;
Bahwa pada tahun 2007 yang menjadi Direktur Utama PT. PUTRA PARA UTAMA KARYA adalah LISBETH TAMBUNAN kakak kandung saksi, akan tetapi yang bersangkutan meninggal pada tahun 2015 sehingga saksi menggantikan sebagai Direktur utama PT. PUTRA PARA UTAMA KARYA;
Bahwa saksi sebagai Direktur Utama PT. PUTRA PARA UTAMA KARYA memiliki tugas antara lain mencari pangsa pasar penempatan tenaga kerja di luar negeri, memberikan arahan-arahan atau sosialisasi kepada karyawan pusat maupun cabang sesuai aturan yang diatur Undang-undang, menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan pembuatan Job Order, dan Rekomendasi keberangkatan calon tenaga kerja ke luar negeri;
Bahwa secara garis besar PT. PUTRA PARA UTAMA KARYA bergerak dalam penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri;
Bahwa dasar hukum pendirian PT. PUTRA PARA UTAMA KARYA berdasarkan Akta Notaris Perusahaan dan anggaran dasar perusahaan tahun 2012, Surat Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI tentang Anggaran dasar perseroan tahun 2012, Surat Ijin Usaha Perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia atas nama PT.PUTRA PARA UTAMA KARYA;
Bahwa PPTKIS PT. PUTRA PARA UTAMA KARYA mulai berdiri tahun 2003 di aceh dan kemudian pada tahun 2006 pindah ke JL. Perdana raya No. 8,9.10 kel. Wijaya Kusuma Kec. Grogol Petamburan Jakarta;
Bahwa Negara tujuan penempatan TKI ke negara tujuan yaitu Taiwan, Hongkong Sigapura, dan Malaysia;
Bahwa PT. PUTRA PARA UTAMA KARYA memiliki kantor cabang yang bergerak dalam perekrutan calon TKI yang berada di wilayah Nusa Tenggara Timur;
Bahwa PT. PUTRA PARA UTAMA KARYA memiliki Surat Ijin Pendirian Kantor Cabang dari Dinas Perizinan Terpadu Kota Kupang dengan nomor surat TKT . 560/262 /PP.02/2009;
Bahwa sesuai dengan surat ijin operasional, Kepala Cabang PT. PUTRA PARA UTAMA KARYA sesuai ijin operasional No. TKT. 560/262 /PP.02/2009 adalah URIAS ARIS KILLA, sedangkan Kepala Cabang sebelumnya pada tahun 2007 adalah JONIAS STEFANUS KILLA;
Bahwa saksi tidak tahu sejak kapan JONIAS STEFANUS KILLA menjabat sebagai Kepala cabang PT PUTRA PARA UTAMA KARYA di Kupang karena dokumen sehubungan dengan JONIAS STEFANUS KILLA tidak ada pada saksi;
Bahwa pada bulan Agustus tahun 2007, JONIAS STEFANUS KILLA pernah mengirim calon Calon TKI atas nama korban NAOMI HAILITIK ke PT. PUTRA PARA UTAMA KARYA Pusat di Jakarta untuk di masukan ke Balai Latihan Kerja dan kemudian di pekerjakan ke Malaysia;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa umur dari korban NAOMI HAILITIK saat di rekrut untuk dipekerjakan ke Malaysia pada Tahun 2007 karena saat itu saksi belum menjabat sebagai Direktur Utama PT. Putra Para Utama Karya, saat itu yang menjabat adalah LISBET TAMBUNAN kakak saksi yang telah meninggal pada tahun 2015;
Bahwa saksi tidak tahu kalau korban NAOMI HAILITIK adalah anak di bawah umur dan jika diketahui masih dibawah umur maka tidak akan memproses calon TKI tersebut;
Bahwa tidak dibenarkan PPTKIS melakukan perekrutan kemudian mengirim dan mempekerjakan anak di bawa umur di luar negeri;
Bahwa Kontrak kerja korban NAOMI HAILITIK di Malaysia selama 2 tahun dan ia selesai bekerja seharusnya tahun 2009 akan tetapi ia perpanjang sendiri lagi sampai pada tahun 2011 di KBRI Malaysia;
Bahwa setelah selesai bekerja korban NAOMI HAILITIK tidak pernah melapor pada PT. PUTRA PARA UTAMA KARYA;
Bahwa yang paling bertanggungjawab dalam masalah ini adalah perekrut dari daerah asal korban NAOMI HAILITIK;
Bahwa sesuai kontrak kerja gaji yang diterima oleh korban NAOMI HAILITIK selama bekerja di Malaysia sebesar 500 RM (Ringgit Malaysia) per bulan dan jika dirupiahkan sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan;
Bahwa jika dihitung korban NAOMI HAILITIK bekerja di Malaysia pada majikannya selama 4 (empat) tahun maka gaji yang seharusnya diterima oleh oleh korban adalah sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat tidak mengetahuinya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut :
MUHAMMAD GEO AMANG, S.AP.Msi. alias MAD, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saya tahu dan mengerti bahwa saya diperiksa dipersidangan ini untuk memberikan keterangan tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia sehubungan dengan tindakan perdagangan orang sebagaimana dalam UU Nomor 21 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia diluar Negeri, yang dialporkan oleh Jonathan Hailitik, orangtua dari korban Naomi Hailitik, dan salah satu PPTKI yang beroperasi di Wilayah NTT;
Bahwa saat ini saya menjabat sebagai Staf Seksi Penyiapan Penempatan BP3TKI Kupang dan bertugas sebagai Instruktur Pembekalan Akhir Pemberangkatan PAP;
Bahwa persyaratan yang harus dipenuhi PPTKIS sebelum melakukan perekrutan calon TKI ke luar negeri adalah : memiliki surat Ijin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SIPPTKI)dari Menteri Tenaga Kerja, memiliki Surat Ijin Pengerahan (SIP) dari BPN2TKI, memiliki Surat Pengantar Rekrut (SPR) dari Disnaker Prov. NTT, memiliki Ijin Operasional Kantor Cabang PPTKIS (bila bukan kantor pusat) dari kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Prov.NTT, memiliki petugas rekrut calon TKI yang telah teregistrasi dalan SISKO TKLN;
Bahwa persyaratan seseorang bisa direkrut menjadi seorang calon TKI sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 35 UU Nomor 39 Tahun 2004 dan Pasal 8 Permenakertrans Nomor 22 Tahun 2004, Tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga KErja Indonesia di Luar Negeri adalah sebagai berikut : Berusia minimal 18 tahun untuk sector formal dan 21 tahun untuk informal yang dibuktikan dengan KTP, Sehat jasmani dan rohani, Tidak dalam keadaan hamil, khusus untuk tenaga kerja perempuan, Pendidikan minimal SD atau disesuaikan dengan permintaan pengguna jasa TKI sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 019-020/PUU-III/2005, Surat ijin orangtua/wali/suami/isteri, diketahui Kepala Desa/Lurah setempat, Akte Kelahiran/Surat kenal lahir/Surat Baptis, Kartu Pencari Kerja (AK-1);
Bahwa yang dapat melakukan perekrutan calon TKI untuk dipekerjakan di luar negeri adalah petugas rekrut atau karyawan tetap yang diangkat oleh penanggung jawab PPTKIS dan terdaftar pada SISKOTKLN;
Bahwa prosedur perekrutan calon TKI yang benar untuk dapat bekerja di luar negeri sesuai UU Nomor 39 Tahun 2004 tersebut adalah perekrutan CTKI yang dilakukan oleh petugas rekrut/karyawan tetap yang diangkat oleh penganggung jawab PPTKIS yang terdaftar dalam SISKOTKLN kepad aTKI yang memenuhi persyaratan;
Bahwa saya tidak kenal yang Namanya Naomi Hailitik, tapi setelah terjadi kasus ini dan setelah kita lakukan pengecekan pada system kami, nama Naomi Hailitik termasuk salah satu TKI yang direkrut untuk bekerja ke luar negeri;
Bahwa TKI atas nama Naomi Hailitik yang Namanya tercantum dalam surat pengantar pemberangkatan CTKI ke BLKLN yang dikeluarkan oleh BP3TKI Kupang pada tahun 2007 tidak teregistrasi dalam SISKOTKLN baru diberlakukan BNP2TKI pada akhir tahun 2013. Karena untuk tahun 2007 ke bawah, belum ada koneksi, hanya dilihat dari fisiknya saja, nanti pada tahun 2014 hingga sekarang ini baru semua sistemnya terkoneksi dengan kantor pusat;
Bahwa dapat saya jelaskan bahwa saya mengetahui bahwa pada tanggal 15 Agustus 2007, PT Putra Para Utama Karya mengajukan permohonan pengantar pemberangkatan CTKI ke BLKLN di BP3TKI Kupang sebanyak 39 orang, termasuk didalamnya terdapat nama calon TKI atas nama Naomi Hailitik dengan negara tujuan Malaysia, dan setelah kami melakukan verifikasi dokumen CTKI, ternyata semua dokumen lengkap dan memenuhi persyaratan sehingga BP3TKI Kupang mengeluarkan surat pengantar pemberangkatan calon TKI ke BLKLN Pusat PPTKIS pada tanggal 15 Agustus 2007;
Bahwa sepengetahuan saya, saudara Junias Stefanus Killa pernah tercatat sebagai Kepala Cabang PT Putra Para Utama Karya dengan wilayah operasional Prov.NTT, pada tahun 2007 itu;
Bahwa PPTKIS tidak dibenarkan merekrut dan memberangkatkan TKI untuk bekerja di luar negeri sebelum berusia minimal 18 tahun untuk sector formal, dan 21 tahun untuk sector informal;
Bahwa saya bekerja sebagai staf seksi penyiapan penempatan BP3TKI Kupang sejak tahun 1998;
Bahwa semua dokumen harus dikirimkan ke BP3TKI agar dapat dikeluarkan surat pengantar pemberangkatan calon TKI ke BLKLN Pusat PPTKIS;
Bahwa menurut UU Nomor 39 Tahun 2004, Tentang Penempatan dan Perlindungan TKi di luar negeri, dimana wajib hukumnya harus pulang, tapi jika dilakukan sendiri oleh TKI yangbersangkutan, maka yang jelas segala resiko yang timbul di tempat dimana TKI tersebut bekerja akan ditanggung sendiri oleh TKI yang bersangkutan;
Bahwa persyaratan bagi seseorang bisa direkrut menjadi seorang TKI atau pembantu rumah tangga di luar negeri sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 35 UU Nomor 39 Tahun 2004 dan Pasal 8 Permenakertrans Nomor 22 Tahun 2004, Tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri adalah berusia minimal 18 tahun untuk sector formal dan 21 tahun untuk informal yang dibuktikan dengan KTP;
Bahwa kalau ada permohonan yang masuk ke kantor kami, pasti kami mengetahuinya;
Bahwa kalau menyangkut TKI atas nama Naomi Hailitik, sepanjang proses pengurusan dan pengirimannya resmi dan sesuai prosedur, pasti akan sampai ke dinas kami dan akan diproses secara resmi juga sesuai aturan yang berlaku;
Bahwa secara administrasi, jika sudah dikeluarkan surat ijinnya yang resmi dari perusahaan yang bersngkutan, maka dia sudah dianggap memenuhi syarat untuk diberangkatkan dan dikirim untuk bekerja di luar negeri;
Bahwa TKI atas nama Naomi Hailitik yang Namanya tercantum dalam surat pengantar pemberangkatan CTKI ke BLKLN yang dikeluarkan oleh BP3TKI Kupang pada tahun 2007 tidak teregistrasi dalam SISKOTKLN baru diberlakukan BNP2TKI pada akhir tahun 2013;
Bahwa karena untuk tahun 2007 ke bawah, belum ada koneksi, hanya dilihat dari fisiknya saja, nanti pada tahun 2014 hingga sekarang ini baru semua sistemnya terkoneksi dengan kantor pusat;
Bahwa menurut UU atau aturan yang berlaku, maka usia seperti Naomi Hailitik tersebut yang lahir pada tahun 1992 dan masih berumur 15 tahun tidak diperbolehkan karena belum memenuhi persyaratan sebagai seorang calon TKI maupun sebagaiseorang TKI untuk dapat dipekerjakan di luar negeri;
JUAN CHRISTO SELAN, ST. alias JUAN, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saya tahu dan mengerti bahwa saya diminta untuk memberikan keterangan dipersidangan ini sehubungan dengan laporan polisi terkait tindak pidana perdagangan orang dengan pemalsuan pada KTP yang terjadi di wilayah NTT;
Bahwa saya menjabat sebagai Kepala Ahli Pengembangan dan Perencanaan dan Kependudukan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang, dan saya menjabat sebagai Kepala Seksi sejak tanggal 10 februari 2015;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saya terkait jabatan saya tersebut adalah mengelola Data Base Kependudukan dan Jaringan Komunikasi dan Data Elektronik pada Kantor Dispenduk Capil Kabupaten Kupang;
Bahwa secara garis besar, Dispenduk Capil Kabupaten Kupang tidak memiliki kewenangan ataupun fungsi tugas yang membidangi permasalahan dan penempatan dan perlindungan TKI, tapi semata-mata hanya bertugas sebagai saksi Ahli dalam hal status kepemilikan KTP milik TKI sesuai permintaan dari POLRI dan instansi terkait yang membidangi permasalahan TKI;
Bahwa ada formulir yang harus diisi dengan segala persyaratannya;
Bahwa persyaratan yang harus dipenuhi untuk penerbitan KTP adalah sebagai berikut : Telah berusia 17 tahun, Telah menikah atau pernah menikah, Mengisi formulir KTP yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah, Sertakan fotokopi Kartu Keluarga, Pas foto ukuran 2x3cm, latar belakang merah bagi penduduk yang lahir pada tahun ganjil, dan warna latar biru bagi penduduk yang lahir pada tahun genap;
Bahwa dari hasil pengecekan kami dari dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kupang berdasarkan permintaan dari kepolisian/Polda Kupang NTT, tidak ditemukan data pemegang KTP yang bersangkutan atas nama Naomi Hailitik, dan NIK yang bersangkutan tidak ada dalam Data Base, maka secara otomatis, yang bersangkutan tidak pernah diterbitkan oleh Dispenduk Kabupaten Kupang;
Bahwa KTP atas nama yang bersangkutan tidak terdaftar pada Dispenduk karenamasih merupakan KTP manual. Sedangkan E-KTP itu tahun pemberlakuannya mulai berlaku pada tahun 2014;
Bahwa saya bekerja di Dispenduk sejak tahun 2010 dimana pada tahun 2010 itu saya bertugas di bagian Penerimaan Berkas di loket, sehingga saya paham sekali mengenai hal tersebut. Dan pada tahun 2014 saya dibagian Administrator Data Base, yang berhubungan langsung dengan IT;
Bahwa berdasarkan permintaan dari Kepolisian terkait masalah ini, maka setelah saya melihat fotokopian dokumen yangdiperlihatkan oleh pemeriksa kepada saya dan saya langsung melakukan pengecekan terhadap NIK dari KTP yang bersangkutan, yang tertera pada KTPnya, yang ditunjukkan kepada saya, setelah dicek langsung ke server, dan dari hasil pengecekan pada pusat data server Dispenduk Kabupaten Kupang, hasilnya KTP dengan Nomor Nik 24.0319.561084.0001. tidak terdaftar pada server kami, sehingga dapat saya pastikan bahwa fotokopi KTP yang ditunjukkan kepada saya adalah bukan produk dari Dispenduk atau tidak dibuat melalui Dispenduk Kabupaten Kupang, dikarenakan tidak adanya data tentang NIK dokumen tersebut pada system yang terpusat;
RONY ELIAS IDJE, SH. Alias RONY, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saya diperiksa dipersidangan ini sehubungan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dilakukan oleh Terdakwa HERMES KILLA dan Terdakwa JONIAS STEFANUS KILLA, yang mana pada bulan Agustus tahun 2007 telah merekrut kemudian mengirim korban NAOMI HAILITIK untuk dipekerjakan di Malaysia sebagai pembantu rumah tangga;
Bahwa sekarang saya bertugas pada Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov.NTT;
Bahwa jabatan saya dalam kedinasan sekarang ini adalah sebagai Penyidik Ketenagakerjaan sejak tahun 2013, dan tugas saya secara umum adalah Melaksanakan Kegiatan Pengawasan Ketenagakerjaan yang melingkupi norma kerja dan norma kesehatan dan keselamatan kerja dan penegakan hokum ketenagakerjaan sejak tahun 2016;
Bahwa kewenangan saya dibidang pengawasan adalah untuk tingkat pengawasan terhadap semua perusahaan yang ada;
Bahwa tugas dan wewenang dari DisNakertrans Kabupaten/Kodya Kupang adalah memberikan rekomendasi setelah semua persyaratan terpenuhi, agar calon Tenaga Kerja dapat diberangkatkan untuk bekerja didaerah lain atau di daerah yang dituju;
Bahwa sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007, bahwa melakukan perekrutan adalah tindakan yang meliputi mengajak, mengumpulkan, membawa, atau memisahkan seseorang dari keluarga atau komunitasnya;
Bahwa syarat-syarat Kantor Cabang PPTKIS untuk dapat melakukan perekrutan calon tenaga kerja adalah : Kantor Cabang PPTKIs tersebut mempunyai ijin operasional yang dikeluarkan oleh pelayanan satu atap Provinsi dan berbadan hukum, Mempunyai kantor cabang di daerah, Memiliki SIPPTKI, Mempunyai surat pengantar rekrut yang dikeluarkan oleh Disnaker Provinsi, Mempunyai petugas rekrut resmi yang terdata di data online Disnakertrans Provinsi NTT;
Bahwa yang dapat melakukan perekrutan adalah Kepala Cabang dan Petugas Rekrut yang diangkat oleh Kepala Cabang berdasarkan Keputusan Kepala Cabang dan diketahui oleh Direktur Utama sebagai penanggung jawab perusahaan;
Bahwa sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2007, tercantum dalam Pasal 1 Bab 1 Pendahuluan yang berbunyi “Anak adalah sesorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, dan dalam Pasal 35 huruf a, UU Nomor 39 Tahun 2004, bahwa syarat calon TKI berusia sekurang-kurangnya 18 tahun, dan pada pengguna perseorangan sekurang-kurangnya berusia 21 tahun”. Kalau persyaratan tersebut tidak terpenuhi, maka dianggap tenaga kerja tersebut tidak sah, dan semua dokumennya akan di cek kembali atau diperiksa ulang kelengakapannya;
Bahwa yang berwenang untuk melakukan pengecekan ulang terhadap kelengkapan dokumen dari calon tenaga kerja tersebut adalah seorang petugas lapangan yang akan turun untuk mengecek atau memeriksa dan kalua tidak terpenuhi maka calon tenaga kerja tersebut tidak akan dikirim;
Bahwa yang harus melakukan perekrutan terhadap calon tenaga kerja tersebut adalah petugas dari PT yang bersangkutan, dan perekrutan tersebut dilakukan di wilayah sesuai yang diatur dalam surat keputusan dari Dinas Ketenagakerjaan;
Bahwa petugas tersebut harus melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan terkait tenaga kerja yang akan dikirim atau direkrut tersebut, karena sebelum calon tenaga kerja yang bersangkutan di berangkatkan, semua persyaratan sudah harus terpenuhi;
Bahwa PT Putra Para Utama Karya itu sudah terdaftar pada perusahaan pusat Jakarta, tapi terkait pemberangkatan calon TKI yang bersangkutan, saya tidak berurusan sampai ke situ, karena tugas saya di bidang penempatan;
Bahwa sesuai persyaratan dan aturan yang berlaku bahwa seseorang yang belum berusia atau berada dibawah usia 17 tahun tidak bisa dikirim atau dipekerjakan ke luar negeri sebagai seorang calon Tenaga Kerja dan kalaupun dikirim, maka calon Tenaga Kerja tersebut adalah tenaga kerja yang tidak sah/Ilegal;
Bahwa terkait saudari Naomi hailitik tersebut, terhadap surat-surat atau dokumen seorang tenaga kerja yang akan diberangkatkan, data-datanya sudah harus ada dan harus diferivikasi, dimana harus dilakukan pengecekan dokumen/identitas dari calon tenaga kerja yang bersangkutan yang akan diberangkatkan dan data dari calon tenaga kerja tersebut sudah harus valid;
Bahwa surat-surat atau dokumen seorang calon tenaga kerja yang bersangkutan harus sampai ke Dinas Nakertrans, masih harus di cek lagi kebenarannya lewat Kartu Kaeluarga, yang masih harus diverifikasi lagi;
Bahwa jika terjadi pemalsuan KTP seperti kasus saudari Naomi Hailitik tersebut, terutama menyangkut penipuan usia, maka harus di cek lagi kebenarannya, berdasarkan dokumen yang ada, misalnya lewat Kartu Keluarga, karena dari Kartu Keluarga tersebut dapat di cek tentang keabsahan dari KTP yang bersangkutan, dan kalau sampai lolos, karena evaluasi tidak melewati Dinas Nakertrans;
Bahwa tugas saya sebagai Ahli secara umum adalah melaksanakan kegiatan pengawasan ketenagakerjaan yang melingkupi norma kerja dan norma kesehatan dan keselamatan kerja dan penegakkan hukum ketenagakerjaan;
Bahwa semua persyaratan tersebut dari Dinas Nakertrans dan ditunjang dengan semua peraturan dan undang-undang yang berlaku yang terkait dengan ketenagakerjaan, khususnya tentang perekrutan dan pengiriman seorang calon tenaga kerja untuk bekerja di luar negeri;
Bahwa sebelum tahun 2007, Lembaga terpadu satu atap tersebut belum ada, tapi sekarang sudah ada Lembaga terpadu satu atap tersebut;
Bahwa BP3TKI tugasnya yakni memasukkan data-data seorang calon tenaga kerja yang bersangkutan ke Dinas Nakertrans untuk di lakukan pengecekan data-data dari calon Tenaga kerja yang bersangkutan, apakah sudah memenuhi persyaratan untuk dapat diberangkatkan atau tidak;
Bahwa hubungan kedua Lembaga tersebut, yakni karena keduanya ada keterkaitan dalam hubungan kerja satu dengan yang lainnya, dimana kedua Lembaga tersebut mengurus sejak pengiriman dari calon tenaga kerja yang akan bekerja di luar negeri tersebut, hingga kepulangannya kembali ke tanah air;
Bahwa kalau yang bersangkutan diberangkatkan dalam usia 15 tahun dan belum mencapai usia 17 tahun, maka pengirimannya tidak boleh dilaksanakan karena tidak sesuai dengan persyaratan dan aturan yang berlaku, yakni seorang calon Tenaga Kerja yang akan dikirim untuk bekerja ke luar negeri minimal usianya sudah harus berusia 17 tahun, dan jika semua persyaratan sudah terpenuhi di Dinas Nakertrans, barulah calon tenaga kerja tersebut boleh diberangkatkan untuk bekerja di luar negeri, dan kalau terkait TKI bernama Naomi Hailitik tersebut belum layak untuk diberangkatkan ke luar negeri sebagai seorang TKI;
Bahwa mengenai masalah saudari Naomi Hailitik tersebut, saya tidak tahu bagaimana prosesnya, baik sejak proses perekrutan sampai pada proses pemberangkatannya dengan segala persyaratan yang harus dipenuhi, saya tidak tahu, dan seharusnya kalua terjadi masalah sepeerti itu, harusnya dilaporkan kepada kami atau minimal ke bagian kami;
Bahwa kami tahu setelah terjadi kasus ini, baru kami dilaporkan bahwa telah terjadi pemberangkatan TKI/TKW atas nama saudari Naomi Hailitik tersebut;
Bahwa kejadian awalnya tahun 2007 itu kami tidak pernah tahu, nanti setelah tahun 2018 ini baru kami mendapat laporan bahwa telah terjadi kasus ini, dimana telah diberangkatkan seorang calon TKI ke luar negeri, dalam hal ini ke Malaysia atas nama saudari Naomi Hailitik yang masih dibawah umur;
Bahwa kami melaksanakan tugas berdasarkan perintah atasan, dan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku;
Bahwa menurut pendapat saya, bahwa telah terjadi pengiriman TKI/TKW Ilegal, yakni tenaga kerja yang dijalankan tidak sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku, dimana telah terjadi Human Error, dimana ada tingkat pertama/pihak pertama antara perekrut dan orang yang akan direkrut, dalam hal ini menyangkut usia dari calon tenaga kerja yang bersangkutan;
HERRY PRANOWO, SE.Msi, alias HERRY, dibawah sumpah yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ahli sebagai Kasubsi Perizinan Kantor Imigrasi Klas I Kupang sejak bulan Agustus 2013;
Bahwa tugas ahli selaku Kasubsi Perizinan, adalah sebagai berikut :
Memeriksa berkas permohonan paspor 24 halaman maupun 48 halaman yang telah selesai cetak untuk mnemberikan paraf pada perdim 11.
Membuat berita acara kejadian (Resume) berkas permohonan paspor 24 halaman maupun 48 halaman untuk perubahan data pada paspor sebelumnya
Mengerjakan tugas-tugas yang diberikan oleh atasan.
- Bahwa prosedur penerbitan paspor pada kantor Imigrasi Klas I kupang adalah sebagai berikut:
Pemohon datang menuju Costumer service untuk mendapatkan formulir permohonan paspor dan bila berkas permohonan lengkap dapat diberikan nomor antrian.
Setelah pemohon mendapatkan nomor antrian, pemohon duduk pada tempat yang disediakan untuk menunggu panggilan antrian oleh petugas input data dan verifikasi.
Setelah permohonan paspor telah diinput data dan Verifikasi pemohon dilanjutkan dengan pengambilan data biometrik dan wawancara.
Setelah pemohon [paspor di wawancara oleh petugas wawancara pemohon menunggu untuk mendapatkan kwitansi pembeyatran Bank.
Dan apabila kwitansi pembayaran bank belum bisa, dikarenakan sisitem mengalami gangguan.
Setelah pemohon membayar biaya atministrasi papsor di Bank maka permohonan tersebut akan muncul pada sistem alokasin paspor dan siap untuk di cetak.
Setelah selesai Proses pencetakan paspor dan dilaminating, pemohon dapat mengambil paspor 3 hari setelah pembayaran.
- Bahwa sesuai PP No. 31 tahun 2013 kelengkapan persyaran pembuatan paspr meliputi :
1. E-KTP
2. Kartu Keluarga.
3. Akte Lahir, Ijazah, Akta Perkawinan atau buku Nikah atau surat baptis.
4. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang yang telah mengganti nama.
5. Bukti kewarganegaraan bagi keturunan Teanghoa
Dan untuk persyaratan paspor bagi calon Tenaga kerja keluar negeri adalah:
E-KTP (elektronik kartu tanda penduduk);
KK (Kartu keluarga);
Akte lahir atau Ijazah atau Buku Nikah/ Surat Perkawinan dan atau surat Baptis;
Surat permohonan dari PT.PJTKI;
Surat Ijin dari orang tua/ Wali/Suami Istri;
Surat Rekomendasi dari Dinas Nakertrans.
Dan apabila ditemukan keraguan atas dokumen tersebut diatas terkait dengan nama NAOMI HAILITIK yang bersangkutan tidak bisa berpendapat karena pada saat itu belum bertugas pada kantor Imigrasi Klas 1 Kupang.
Bahwa benar untuk pembuatan paspor seorang tidak bisa bisa mewakili orang lain harus yang bersangkutan atau pemohon sendiri;
Bahwa benar tata cara Interview yang dilakukan oleh Imigrasi Klas I Kupang terhadap Calon TKI yang mengurus paspor untuk bekerja di Luar Negeri adalah
Melihat keabsahan dokumen denga melihat dokumen asli yang dibawa oleh pemohon.
Menanyakan status dan keluarga yang bersangkutan
Melihat apakah ada dokumen yang terlampir yaitu surat ijin dari orang tua/wali/suami-istri.
Mengecek data pada KTP,KK.Akte lahir/Ijazah/surat perkawinan atau surat nikah dan atau surat Baptis, dimana data tersebut harus sama.
Melihat surat permohonan dari PT. PJTKI dan harus ada surat Rekomendasi dari dinas Nakertrans.
Serta kita menggali informasi lain yang kiranya diperlukan dan apabila ada keganjalan dalam dokumen tersebut, proses permohonan paspor tersebut tidak dapat diproses;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saya mengerti bahwa saya diperiksa dipersidangan ini sehubungan dengan laporan polisi tertanggal 14 November 2016 tentang dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
Bahwa pada awalnya saya tidak kenal dengan Naomi Hailitik, akan tetapi setelah di Kantor Cabang PT Putra Para Utama Karya Kupang barulah saya mengetahui dan mengenalnya dan antara saya dengan saudari Naomi Hailitik tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa PT Putra Para Utama Karya Cabang Kupang pada tahun 2006/2007 bergerak di bidang perekrutan dan penyaluran Tenaga Kerja ke Luar Negeri dan saat itu saya menjabat sebagai Kepala Cabang PT tersebut;
Bahwa yang menunjuk saya sebagai Kepala Cabang pada PT Putra Para Utama Karya Kupang adalah Direktur Utama PT Putra Para Utama Karya atas nama saudari LISBET TAMBUNAN dengan Nomor Surat : TKT-560/572/PP.02/2006;
Bahwa tugas saya sehari-hari sebagai Kepala Cabang adalah : Mengawasi dan mengontrol kegiatan operasional yang ada pada PT Putra Para Utama Karya berupa memeriksa kembali berkas-berkas CTKI yang akan diberangkatkan untuk bekerja di luar negeri. Melakukan sosialisasi Bersama dengan pegawai Disnakertrans, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota di daerah-daerah rekrut. Berkoordinasi dengan Instansi terkait;
Bahwa tanggung jawab saya sehari-hari sebagai seorang Kepala Cabang adalah : Melaporkan ke Direktur Utama Pusat di Jakarta mengenai kegiatan pada kantor cabang, Menandatangani surat tugas kepada petugas lapangan;
Bahwa dalam struktur organisasi kantor dimana saya selaku Kepala Cabang, dalam melakukan kegiatan saya sehari-harinya, dimana saya melakukan kegiatan operasional pada kantor cabang tersebut, dan kadangkala saya juga dibantu oleh staf dari perusahaan pusat yang dibawa oleh direktur utama;
Bahwa prosedur perekrutan seorang calon TKI yang sebenarnya harus dilakukan oleh PT Putra Para Utama Karya adalah ketika ketika sudah mendapatkan ijin operasional, dan surat pengantar rekrut, kemudian dari pihak PT melakukan penyuluhan tentang perekrutan dan penempatan tenaga kerja ke luar negeri, ke Kabupaten dan kota yang yang mana berkoordinasi dengan dinas dan instansi terkait setelah kami dari PT turun ke wilayah kabupaten sesuai dengan surat pengantar rekrut, mengangkat coordinator di setiap kabupaten/kota atau wilayah rekrut, berkoordinasi dengan pemerintah setempat, dan untuk perekrut harus mempunyai surat tugas yang diberikan oleh kepala cabang atau coordinator dari PT yang bersangkutan di masing-masing wilayah kerja dan harus koordinasi dengan pemerintah setempat pada saat melakukan perekrutan;
Bahwa syarat seseorang bisa atau dapat dilakukan perekrutan harus sesuai dengan aturan yang berlaku yang sudah ditentukan oleh pemerintah, dalam hal ini Disnakertrans yakni calon tenaga kerja harus mendapat ijin dari orangtua/wali dan dibuat dalam bentuk surat ijin orangtua/wali yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah, sehat jasmani/rohani, dan berusia untuk formal 18 tahun dan informal 21 tahun untuk negara Malaysia, dan untuk perempuan, tidak berada dalam keadaan hamil;
Bahwa selain itu seorang calon TKI juga harus berpendidikan, dan setelah sudah dinyatakan memenuhi syarat maka dapat dilakukan proses selanjutnya yaitu medical test/tes kesehatan, proses permohonan ke Diasnakertrans untuk rekomendasi pembuatan paspor dari Disnakertrans Kabupaten asal calon tenaga kerja, setelah itu dari perusashaan membuat pemohonan dengan dilampirkan rekomendasi paspor dari Disnakertrans ke kantor Imigrasi, setelah mendapat paspor bagi CTKI maka dari perusahaan membuat permohonan pemberangkatan ke BP3TKI untuk mendapatkan surat pengantar pemberangkatan kepada PT cabang untuk diantar ke perusahaan pusat, dalam hal ini direktur utama, setelah itu diberangkatkan ke kantor pusat untuk mengikuti pelatihan kerja di BLK yang dilaksanakan oleh kantor pusat;
Bahwa persyaratan seseorang boleh direkrut adalah : Warga Negara Indonesia, Berusia untuk formal 18 tahun dan infomal 21 tahun untuk negara Malaysia, Berpendidikan atau bisa baca tulis, Memiliki KTP, KArtu Keluarga, Akta Kelahiran atau Surat Baptis, Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan hasil Medical Test, Mendapatkan ijin dari orangtua/wali/suami dan diketahui oleh Pemerintah/Kades/Lurah;
Bahwa untuk setiap proses perekrutan di wilayah rekrut saya tidak mengetahuinya namun setiap calon tenaga kerja yang direkrut dan dibawa ke PT Putra Para Utama Karya Cabang NTT oleh petugas yang merekrut wajib diseleksi berkasnya oleh petugas/pegawai cabang dan dikoreksi oleh Kepala Cabang, setelah itu yang sudah lolos seleksi ditampung di kantor cabang PT Putra Para Utama Karya untuk proses selanjutnya;
Bahwa PT Putra Para Utama Karya ada merekrut CTKI yang bernama NAOMI HAILITIK dan ia berada di penampungan PT Putra Para Utama Karya sekitar awal bulan Agustus tahun 2007;
Bahwa saya kenal dengan yang Namanya Naomi Indrayani Killa Lumba, dan dia adalah koordinator lapangan dari PT Putra Para Utama Karya untuk melakukan perekrutan di wilayah Kabupaten Rote Ndao, dan ibu Naomi Killa Lumba pernah merekrut tenaga kerja yang diberangkatkan oleh PT Putra Para Utama Karya;
Bahwa perekrutan tersebut terjadi sekitar tahun 2007 dan untuk jumlahnya berapa saya tidak tahu pasti, namun sekitar 2 atau 3 orang tenaga kerja, dan saya tidak pernah kenal diantara tenaga kerja yang diberangkatkan tersebut;
Bahwa yang mengantarkan tenaga kerja tersebut ke Kupang ke PT Putra Para utama Karya itu adalah koordinatornya sendiri yaitu saudari Naomi Killa Lumba;
Bahwa untuk CTKI yang bernama Naomi Hailitik tersebut, saya tidak tahu siapa yang mengantarnya ke PT Putra Para Utama Karya Kupang;
Bahwa saya tidak tahu saat Naomi Hailitik diantar ke PT saya, karena saat itu saya tidak berada di tempat dan yang menerima saudari Naomi Hailitik waktu itu adalah staf saya yang bernama ibu Asti dan menurut ibu Asti bahwa ada orangtua yang mengantar saudari Naomi Hailitik ke PT Putra Para Utama Karya;
Bahwa ketika saya diberhentikan pada tahun 2008 yang lalu, mengenai keberadaan ibu Asti, saya tidak mengetahuinya, hanya ketika saat saya masih menjabat sebagai Kepala Cabang di PT Putra Para Utama Karya Kupang, ibu Asti tinggalnya di Pt juga yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman RT.03/RW.01, Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja Kupang;
Bahwa saya tidak pernah tahu dan menanyakan siapa atau ciri dari orang yang mengantarkan saudari Naomi Hailitik tersebut;
Bahwa saya tidak pernah memberikan sejumlah uang baik kepada Naomi Hailitik ataupun kepada orangtua atau keluarganya untuk hal itu;
Bahwa yang melakukan interview atau wawancara kepada saudari Naomi Hailitik ketika tiba di PT Putra Para utama Karya Kupang adalah saudari Asti staf saya, sedangkan saya sendiri selaku Kepala Cabang selalu memeriksa kembali berkas-berkas CTKI yang berada di PT saya tersebut, termasuk berkasnya saudari Naomi Hailitik tersebut;
Bahwa pada saat saya menyeleksi dokumen-dokumen yang dibawa oleh CTKI atas nama Naomi Hailitik ke PT Putra Para Utama Karya Kupang, dokumen yang dibawa oleh Naomi adalah KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran atau Surat Kena Lahir dari Desa dan ijin orangtua atau wali;
Bahwa Naomi di tampung di PT saya selama kurang lebih dua minggu;
Bahwa selama berada di PT, tugas yang dikerjakan oleh Naomi Hailitik bersama-sama dengan anak-anak calon TKI yang lain yaitu tidur, makan, bersih-bersih, dan juga mendengar arahan dari pihak PT sehubungan dengan pekerjaan yang akan dilakukan di luar negeri;
Bahwa yang mengantar Naomi Hailitik untuk membuat rekomendasi paspor ke Dinas Nakertrans Kabupaten Kupang setempat, kemudian membuat paspor di Kantor Imigrasi Kupang adalah saudari Asti, selaku staf pada PT Putra Para Utama Karya Kupang, dan saya hanya mendapat laporan dari saudari Asti kalau semua pengurusannya sudah selesai dan telah mendapat rekomendasi pembuatan paspor, baik daro Dinas Nakertrans Kabupaten Kupang maupun paspor dari kantor imigrasi Kupang;
Bahwa yang mengantarkan Naomi Hailitik ke Kantor Imigrasi Kupang untuk pengurusan paspor adalah saudari Asti, namun kadang saya dan saudari Asti sendiri yang mengantarkan Naomi Hailitik ke Kantor Imigrasi;
Bahwa yang mengantarkan dokumen-dokumen CTKI ke kantor BP3TKI untuk mendapatkan surat pengantar pemberangkatan dari PT Putra Para Utama Karya adalah saudari Asti;
Bahwa Naomi Hailitik diberangkatkan sekitar bulan Agustus 2007;
Bahwa saya tidak tahu Naomi Hailitik diberangkatkan dengan menggunakan angkutan apa, entah dengan kapal laut atau dengan pesawat, saya tidak tahu;
Bahwa yang mengantarkan Naomi Hailitik dari Kupang ke Jakarta di penampungan adalah saya sendiri;
Bahwa korban NAOMI HAILITIK berada di penampungan PT. Putra Para Utama Karya sekitar awal bulan Agustus 2007;
Bahwa PT. Putra Para Utama Karya mempunyai koordinator lapangan untuk melakukan perekrutan di wilayah Kabupaten Rote Ndao yang bernama NAOMI INDRAYANI KILLA LUMBA istri HERMES KILLA alias MES;
Bahwa saya tidak mengetahui siapa yang mengantar Calon TKI atas nama korban NAOMI HAILITIK ke PT Putra Para Utama Karya;
Bahwa saya tidak mengetahui siapa yang merekrut korban NAOMI HAILITIK dari Kabupaten Rote Ndao;
Bahwa saya tidak tahu saat NAOMI HAILITIK diantar ke PT. Putra Para Utama Karya karena saya saat itu tidak berada di tempat atau di kantor Cabang PT. Putra Para Utama Karya, dan yang menerima korban NAOMI HAILITIK waktu itu adalah staf Terdakwa yang bernama ibu ASTI;
Bahwa yang menerima dan menginterview saudari NAOMI HAILITIK pada saat di antar ke PT. Putra Para Utama Karya adalah saudari ASTI sedangan saya selaku Kepala Cabang selalu memeriksa kembali berkas - berkas Calon TKI yang berada di PT. Putra Para Utama Karya termasuk berkasnya Calon TKI korban NAOMI HAILITIK;
Bahwa ibu ASTI merupakan karyawan yang kirim dari Kantor Pusat PT. Putra Para Utama Karya, dan saat saya saat menjabat sebagai kepala cabang ibu ASTI tinggal di PT. Putra Para Utama Karya yang beralamat Jalan Jenderal Sudirman, RT 03/RW 01, Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota kupang;
Bahwa saya pernah menyeleksi dokumen –dokumen yang dibawa oleh Calon TKI atas nama korban NAOMI HAILITIK ke PT. Putra Para Utama Karya berupa : Kartu tanda Penduduk (KTP), Akte Kelahiran, Surat kenal lahir, ijin orang tua atau wali dan kartu keluarga;
Bahwa setelah diseleksi, benar bahwa Dokumen-dokumen tersebut dari Desa Oeteta Kecamatan Sulamu Kabupaten Kupang dan korban NAOMI HAILITIK memenuhi syarat sebagai Tenaga kerja Indonesia;
Bahwa yang melakukan interview/wawancara korban NAOMI HAILITIK adalah ibu ASTI, kemudian saya yang melakukan pengecekan dokumen dan setelah dinyatakan memenuhi syarat kemudian dilakukan mendical cek Up dan juga proses pemenuhan kelengkapan terhadap dokumen-dokumen lain untuk diberangkatkan bekerja di Malaysia;
Bahwa NAOMI HAILITIK di tampung di PT. Putra Para Utama Karya selama dua minggu lebih;
Bahwa yang mengantar korban NAOMI HAILITIK untuk membuat rekomendasi paspor ke Dinas Nakertrans Kab. Kupang dan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kupang adalah ibu ASTI selaku staf pada PT. Putra Para Utama Karya, sedangkan saya hanya mendapat laporan dari ibu ASTI kalau sudah selesai;
Bahwa NAOMI HAILITIK diberangkatkan ke Kantor Pusat PT. Putra Para Utama Karya sekitar bulan Agustus 2007 dengan menggunakan alat angkut pesawat atau kapal laut namun saya tidak mengingatnya lagi;
Bahwa yang mengantar korban NAOMI HAILITIK dari kupang ke Jakarta adalah saya sendiri;
Bahwa para Calon TKI mengikuti pelatihan selama satu bulan di BLK;
Bahwa NAOMI HAILITIK di pekerjakan ke Malaysia sebagai Penata laksana rumah tangga / Pembantu Rumah Tangga;
Bahwa gaji yang di terima Korban nantinya saat bekerja di Malaysia sekitar 600 Ringgit Malaysia;
Bahwa setelah korban bekerja di Malaysia ada pemotongan gaji selama 5 atau 6 bulan untuk mengganti biaya pengiriman korban ke Malaysia;
Bahwa saya tidak mengetahui lagi gaji korban sesuai dengan kontrak kerja, karena saya menjabat sebagai Kepala Cabang PT. Putra Para Utama Karya tidak sampai dua tahun menjabat karena setelah pengiriman itu beberapa bulan kemudian tersangka sudah diberhentikan;
Bahwa saya tidak mengetahui fee untuk pengiriman calon TKI ke Malaysia, saya selaku Kepala Cabang PT. Putra Para Utama Karya di gaji untuk perbulannya sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa saya tidak mengetahui yang merekrut korban dari Rote Ndao, karena saat korban diantar ke PT. Putra ParaUtama Karya saya tidak berada di kantor;
Bahwa setelah menjadi kasus, HERMES KILLA alias MES mengontak saya supaya cek anak yang bernama NAOMI HAILITIK di BP3TKI Kupang;
Bahwa fotokopi paspor dengan nomor AK 606400 atas nama korban NAOMI HAILITIK yang diperlihatkan dipersidangan adalah benar paspor yang digunakan oleh korban untuk bekerja di Malaysia sebagai pembantu rumah tangga;
Bahwa mengenai restitusi sebagaimana tersebut dalam surat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), saya tidak tahu;
Bahwa saya pernah dihukum selama 2 (dua) tahun penjara karena melakukan tindak pidana menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja diluar negeri secara tidak sah;
Bahwa korban diberangkat ke Jakarta setelah mendapatkan surat pengantar pemberangkatan dari kantor BP3TKI kupang, (sebagaimana diperlihatkan didepan persidangan);
Bahwa yang membeli tiket untuk keberangkatan calon TKI, kalau menggunakan pesawat maka yang membeli tiket pesawat dari kantor pusat sesuai dengan nama-nama yang dikirim oleh kantor cabang, sedangkan untuk kapal laut dari kantor pusat biasanya mengirim uang ke kantor cabang lalu saya selaku kepala cabang yang membeli tiket kapal untuk keberangkatan Calon TKI dari Kupang ke Jakarta;
Bahwa saya tidak mengetahui perkembangan Calon TKI yang dikirim ke BLK Pusat PT. Putra Para Utama Karya karena itu merupakan kewenangan Kantor Pusat dan saya selaku Kepala Cabang hanya sebatas perekrutan, pengurusan dokumen CTKI dan pengiriman Calon TKI ke kantor pusat;
Bahwa sepengetahuan saya, sistim penggajian Tenaga kerja menerima gaji dari majikan setelah masa kontrak selesai yakni kontraknya selama dua tahun;
Bahwa saya pernah mendengar ada perdamaian antara HERMES KILLA alias MES dengan JONATHAN HAILITIK alias JONI;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut :
HENS SOLLU dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saya tahu bahwa saya dihadirkan dalam persidangan ini untuk memberikan keterangan mengenai masalah pengiriman Tenaga Kerja atas nama Naomi Hailitik;
Bahwa saya tinggal di Desa Limakoli;
Bahwa saya kenal dengan Jonathan Hailitik, karena kita tinggal dalam satu dusun;
Bahwa Naomi Hailitik itu saya kenal dan dia adalah anak kandung dari bapak Jonathan Hailitik;
Bahwa saya pernah mendengar kalau Naomi Hailitik pergi ke luar negeri;
Bahwa saya tahu mengenai hal itu dari bapak Jhon Hailitik sendiri yang menceritakan kepada saya kalau anaknya Naomi Hailitik sekarang sudah ada di luar negeri;
Bahwa Bapak Jhon bilang anak-anak ada pergi ke luar negeri mau cari uang untuk bangun rumah;
Bahwa sebelum Naomi pergi ke luar negeri untuk bekerja, kakak perempuannya Naomi juga pernah pergi bekerja ke luar negeri;
Bahwa sekitar tahun 2006 dan 2007 itu, kakak dari Naomi Hailitik pergi bekerja ke luar negeri;
Bahwa saya tidak tahu siapa yang mengurus surat-surat mereka ketika akan berangkat ke luar negeri, yang saya tahu dan saya dengar saja bahwa mereka sudah pergi ke luar negeri;
Bahwa saya kenal Onis Fanggidae itu tahun 2007, karena kami tinggal dalam satu dusun juga dan rumah kami berdekatan;
Bahwa tahun 2007 itu saya tinggal di Rote dan saya bekerja sebagai RW, sehingga saya kenal dengan semua warga saya;
Bahwa tahun 2007 itu Onis Fanggidae belum mempunyai kios;
Bahwa tahun 2010 baru Onis Fanggidae ada kios;
Bahwa Onis Fanggidae bangun kios dan berjualan dengan mendapatkan uang sebagai modal dengan dapat pinjaman uang dari PNPM;
Bahwa Onis Fanggidae dapat pinjaman uang sebesar 10 juta dari PNPM;
Bahwa tahun 2007 itu Onis Fanggidae tidak punya motor, nanti pada tahun 2010 baru Onis Fanggidae beli motor;
Bahwa kios Onis Fanggidae dekat dengan rumah bapak Hermes Killa/Terdakwa;
Bahwa pada tahun 2017 saat saudara Jonathan Hailitik pergi melaporkan ke polisi tentang anaknya Naomi Hailitik, saya tidak tahu;
Bahwa ada perdamaian antara Hermes Killa dengan Jonathan Hailitik di Desa Limakoli rote Tengah ( Kemudian Penasihat Hukum terdakwa menunjukkan foto/gambar bahwa kejadian tersebut di Desa Limakoli Rote Tengah tentang perdamaian antara saudara Jonathan Hailitik dan Hermes Killa. Dan dibenarkan oleh saksi );
Bahwa saya tinggal di Desa Lima Koli Kecamatan Rote Tengah Kabupaten Rote Ndao;
Bahwa saya kenal dengan JONATHAN HAILITIK alias JONI dan tinggal satu dusun dengan saya;
Bahwa saya kenal dengan korban NAOMI HALITIK anak dari JONATHAN HAILITIK alias JONI;
Bahwa saya pernah dengar korban NAOMI HAILITIK ke luar negeri dari JONATHAN HAILITIK alias JONI sendiri;
Bahwa JONATHAN HAILITIK alias JONI mengatakan kalau anak-anak pergi keluar negeri untuk bangun rumah;
Bahwa anak-anak JONATHAN HAILITIK alias JONI yang pertama berangkat tahun 2006 dan yang kedua (korban NAOMI HAILITIK) tahun 2007;
Bahwa saya kenal dengan ONIS FANGIDAE;
Bahwa ONIS FANGIDAE dan JONATHAN HAILITIK alias JONI rumahnya dekat, tinggal dalam satu dusun;
Bahwa tahun 2007 ONIS FANGIDAE tidak ada Kios, nanti pada tahun 2010 bari Onis buka kios, karena pinjam uang PNPM sebanyak Rp. 10.000.000,-;
Bahwa persyaratan untuk pinjam uang PNPM hanya KTP saja, tidak ada persyaratan lainnya;
Bahwa kios milik ONIS FANGIDAE dekat dengan rumah HERMES KILLA, sedangkan dengan rumah JONATHAN HAILITIK alias JONI jauh;
Bahwa saya tidak tahu JONATHAN HAILITIK lapor polisi tahun 2016;
Bahwa waktu tanda tangan surat damai, saya hadir, selain saya, waktu itu hadir juga perwakilan masyarakat FERDINAN LONGO, FRANSIUS NDOLU, HENGKY P. LIAN, pendeta WOLFUD KANSIL sebagai tokoh agama;
Bahwa jarak rumah kios ONIS FANGIDAE dengan rumah JONATHAN HAILITIK alias JONI, dekat, sedangkan jarak rumah JONATHAN HAILITIK alias JONI dengan rumah orang tua HERMES KILLA juga dekat sekitar 50 meter saja;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkan;
CARLIN LONGO dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saya kenal dengan saudara Jonathan Hailitik;
Bahwa Jonathan Hailitik itu pekerjaannya petani;
Bahwa saya kenal Jonathan Hailitik sudah lama, karena kita tinggal dalam satu kampung/dusun;
Bahwa Naomi Hailitik itu adalah anak kandung dari bapak Jonathan Hailitik;
Bahwa pernah ada perdamaian antara Jonathan Hailitik dan Hermes Killa, terkait masalah Naomi Hailitik anak dari Jonathan Hailitik;
Bahwa perdamaian itu secara tertulis ( Kemudian Penasihat Hukum Terdakwa memperlihatkan forto/gambar penandatanganan pernyataan damai antara Jonathan Hailitik dan Hermes Killa, dan saksi membenarkannya );
Bahwa perdamaian itu terjadi pada tanggal 1 November 2017, dan yang buat surat damai itu Jonathan Hailitik sendiri dan saksi sempat mengambil fotonya ( Kemudian Penasehat Hukum Terdakwa memperlihatkan foto didepan persidangan dan oleh saksi membenarkan bahwa foto-foto tersebut dibuat tanggal 01 November 2017 saat perdamaian antara saksi HERMES KILLA dengan JONATHAN HAILITIK alias JONI (orang tua korban NAOMI HAILITIK), ada surat perdamaiannya yang dibuat sendiri oleh JONATHAN HAILITIK alias JONI );
Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2017 siang itu saya ada bekerja di sawah, lalu Jonathan Hailitik datang ke saya dan minta saya antar dia ke rumah bapak Hermes Killa, katanya mau minta damai dengan bapak Hermes Killa. Pada malam hari besoknya tanggal 31 Oktober 2017, Jonathan Hailitik datang lagi ke saya dengan anaknya yang bungsu, minta tolong saya antar ke rumahnya bapak Hermes Killa/Terdakwa, katanya dia mau minta maaf dan mau damai dengan bapak Hermes Killa. Dan besok paginya tanggal 1 November 2017, Jonathan Hailitik datang ke rumah saya dan minta antar ke rumah bapak Hermes Killa untuk mau minta maaf dan urus damai dengan bapak Hermes Killa;
Bahwa waktu kita pergi ke rumah bapak Hermes Killa itu, Jonathan hailitik sudah buat surat damainya;
Bahwa tidak ada ancaman atau paksaan, karena Jonathan Hailitik sendiri yang pergi minta maaf ke bapak Hermes Killa dan dia sendiri yang mau berdamai;
Bahwa kata Jonathan Hailitik, dia mau minta maaf ke bapak Hermes Killa dan mau berdamai karena dia menyesal sudah melaporkan bapak Hermes ke kantor polisi;
Bahwa surat damai itu dibuat di Nitanggoen Rote Tengah, dan bukan dibuat di Kupang;
Bahwa ketika perdamaian itu terjadi dan tanda tangan surat damai antara bapak Hermes Killa dan saudara Jonathan Hailitik, disaksikan oleh pemuka masyarakat/orangtua adat dan kami beberapa orang yang ada disitu;
Bahwa bapak Hermes Killa menerima permintaan maaf dari Jonathan Hailitik dan menerima dengan baik perdamaian itu;
Bahwa setelah perdamaian itu selesai, Jonathan Hailitik bilang kepada saya, karena kami sudah berdamai dan tidak ada persoalan lagi, jadi Jonathan tidak lapor polisi. Lalu kami semua pulang ke rumah masing-masing;
Bahwa waktu itu tanggal 30 Oktober 2017 siang, saya ada disawah kemudian datang JONATHAN HAILITIK alias JONI dan meminta kepada saya untuk antar kerumah Terdakwa HERMES KILLA untuk berdamai. Kemudian pada esok harinya tanggal 31 Oktober 2017 malam JONATHAN HAILITIK alias JONI datang lagi bersama anaknya yang bungsu meminta saya untuk antar kerumah saksi HERMES KILLA untuk minta maaf dan mau berdamai, tetapi saksi HERMES KILLA minta kami pulang karena sudah malam, dan esok harinya tanggal 01 November 2017 saya didatangi lagi oleh JONATHAN HAILITIK dan minta dan minta diantar kerumah saksi HERMES KILLA untuk meminta maaf dan mau berdamai;
Bahwa surat damai tersebut dibuat oleh JONATHAN HAILITIK alias JONI;
Bahwa yang hadir dan menyaksikan perdamaian tersebut adalah WOLFUD KANSIL sebagai tokoh agama, FRANSIUS NDOLU sebagai RT, FERDINAN LONGO sebagai Maneleo dan HENGKY P. LIAN sebagai tokoh adat;
Bahwa surat damai tersebut ditandatangani juga oleh saksi-saksi yakni : Pendeta WOLFUD KANSIL, FRANSIUS NDOLU, HENGKY P. LIAN dan FERDINAN LONGO;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkan;
GERAL PRADITYA LIAN, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saya tahu bahwa saya diperiksa dipersidangan ini terkait masalah pengiriman tenaga kerja;
Bahwa saya kenal dengan HERMES KILLA;
Bahwa saya tidak kenal dengan korban NAOMI HAILITIK dan tidak pernah bertemu dengan korban tersebut;
Bahwa saya kenal dengan bapak Jonias Killa karena saya pernah bekerja dengan bapak jonias Killa, yakni membawa mobil JONIAS STEFANUS KILLA dari awal tahun 2007 sampai dengan tahun 2008 akhir;
Bahwa JONIAS STEFANUS KILLA mempunyai perusahaan PJTKI yang beralamat di Kuanino Kupang, nama perusahaannya saya tidak tahu;
Bahwa selama bekerja disana dengan bapak jonias Killa, saya hanya jadi sopir antar istrinya JONIAS STEFANUS KILLA;
Bahwa saya pernah antar istrinya JONIAS STEFANUS KILLA ke Baun di Puskesmas karena dia bekerja di Puskesmas Baun;
Bahwa kegiatan pelatihan yang dilakukan oleh Calon TKI hanya kegiatan biasa/rutin misalnya sapu/bersih-bersih, masak, dan lain-lain;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) lembar foto copy Akta Kelahiran atas nama NAOMI HAILITIK dari Dispenduk Capil Kabupaten Rote Ndao;
. 1 (satu) lembar foto copiyan Kartu Keluarga dengan nama Kepala Keluarga JONATHAN HAILITIK dari Dispenduk Capil Kabupaten Rote Ndao;
. 1 (satu) lembar Foto copyan Surat Permohonan Penerbitan Paspor dari Disnaker Kab. Kupang;
. 2 (dua) lembar foto copyan surat formolir permohonan untuk mendapatkan paspor/ SPLP bagi WNI;
. 1 (satu) lembar foto copyan KTP atas nama NAOMI HAILITIK;
. 1 (satu) lembar Fotocopyan Kartu Keluarga;
. 1 (satu) fotocopyan Surat Keterangan Kenal Lahir an. NAOMI HAILITIK;
. 1 (satu) lembar fotocopyan Surat Keterangan Status an. NAOMI HAILITIK;
. 1 (satu) lembar fotocopyan Daftar nama CTKI PT. PUTRA PARA UTAMA KARYA;
. 1 (satu) lembar fotocopyan Paspor atas nama NAOMI HAILITIK;
. 1 (satu) lembar fotocopyan Formolir Aplikasi Biometrik;
. 1 (satu) lembar fotocopyan Form konfirmasi data biometric;
. 1 (satu) lembar fotocopyan Resi pembayaran FTBB;
1 (satu) lembar Fotocopyan Surat Ijin Orang Tua;
1 (satu) lembar fotocopyan Formolir data biometric;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat berupa :
Surat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor : R-284/3.3/LPSK/04/2018 tanggal 11 April 2018 perihal Pengajuan Permohonan Restitusi, dengan perhitungan kerugian korban NAOMI HAILITIK;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa menjabat sebagai Kepala Cabang PT. Putra Para Utama Karya dari tahun 2006 s/d 2007 yang bergerak di bidang Perekrutan dan penyaluran tenaga kerja ke Luar Negeri;
Bahwa benar tugas Terdakwa sebagai Kepala Cabang PT. Putra Para Utama Karya antara lain Mengawasi dan mengontrol kegiatan operasional yang ada pada PT. Putra Para Utama Karya berupa memeriksa kembali berkas-berkas CTKI yang akan diberangkatkan untuk bekerja di luar negeri.
Bahwa benar syarat perekrutan Calon TKI harus sesuai dengan aturan yang berlaku yang sudah ditetukan oleh pemerintah dalam hal ini Disnakertrans yakni calon tenaga kerja harus mendapat ijin dari orang tua/wali dan dibuat dalam bentuk surat Ijin Orang tua/wali yang ditanda tangani oleh Kepala Desa/lurah, sehat jasmani dan rohani, berusia untuk formal 18 tahun dan informal 21 tahun untuk negara Malaysia, untuk perempuan tidak hamil dan berpendidikan setelah sudah dinyatakan memenuhi syarat maka dapat dilakukan proses selanjutnya yaitu medical test/ tes kesehatan, proses permohonan ke Disnakertrans untuk rekomendasi pembuatan paspor dari Disnakertrans Kab asal Calon tenaga kerja, setelah itu dari perusahan membuat permohonan dengan dilampirkan rekomendasi paspor dari Disnakertrans ke kantor Imigrasi, setelah mendapat paspor bagi CTKI maka dari perusahan membuat permohonan pemberangkatan ke BP3TKI untuk mendapatkan surat pengantar pemberangkatan kepada PT. Cabang untuk diantar ke perusahan Pusat dalam hal ini direktur utama setelah itu CTKI diberangkatkan ke kantor pusat untuk mengikuti pelatihan kerja di BLK yang dilaksanakan oleh kantor pusat;
Bahwa benar PT. Putra Para Utama Karya merekrut Calon TKI yang bernama NAOMI HAILITIK (korban);
Bahwa benar korban NAOMI HAILITIK berada di penampungan PT. Putra Para Utama Karya sekitar awal bulan Agustus 2007;
Bahwa benar PT. Putra Para Utama Karya mempunyai koordinator lapangan untuk melakukan perekrutan di wilayah Kabupaten Rote Ndao yang bernama NAOMI INDRAYANI KILLA LUMBA ;
Bahwa benar Terdakwa menyeleksi dokumen –dokumen yang dibawa oleh Calon TKI atas nama korban NAOMI HAILITIK ke PT. Putra Para Utama Karya berupa : Kartu tanda Penduduk (KTP), Akte Kelahiran, Surat kenal lahir, ijin orang tua atau wali dan kartu keluarga;
Bahwa benar korban diberangkat ke Jakarta setelah mendapatkan surat pengantar pemberangkatan dari kantor BP3TKI kupang, sebagaimana diperlihatkan didepan persidangan;
Bahwa benar korban NAOMI HAILITIK diberangkatkan ke Kantor Pusat PT. Putra Para Utama Karya sekitar bulan Agustus 2007 dan yang mengantar korban NAOMI HAILITIK dari kupang ke Jakarta adalah Terdakwa sendiri;
Bahwa benar korban NAOMI HAILITIK di pekerjakan ke Malaysia sebagai Penata laksana rumah tangga / Pembantu Rumah Tangga;
Bahwa benar foto copi paspor dengan nomor AK 606400 atas nama korban NAOMI HAILITIK yang diperlihatkan dipersidangan adalah benar paspor yang digunakan oleh korban untuk bekerja di Malaysia sebagai pembantu rumah tangga;
Bahwa benar pada tahun 2007 korban NAOMI HAILITIK alias NAOMI masih berusia sekitar 15 (lima belas tahun) tahun, lahir pada tanggal 15 Oktober 1992 sesuai dengan bukti Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga yang ditandatangani oleh YERMIAS LUSI, S.Pd selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rote Ndao;
Bahwa benar sesampainya di Kupang korban dijemput dan diterima oleh Terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Kepala Cabang PT. PUTRA PARA UTAMA KARYA berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : TKT-560/572/ PP.02/2006 tanggal 04 Oktober 2006 tentang Ijin Pendirian Kantor Cabang PJTKI: PT. Putra Para Utama Karya (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara), lalu korban dibawa ke Kantor Cabang PT. PUTRA PARA UTAMA KARYA di Jalan Jenderal Sudirman, RT.03/RW.01, Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang dan kemudian ditampung selama kurang lebih 3 (tiga) bulan;
Bahwa benar PT. PUTRA PARA UTAMA KARYA Cabang Kupang mengurus dokumen keberangkatan korban ke Malaysia, berupa :
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama korban NAOMI HAILITIK alias NAOMI;
Kartu Keluarga tanggal 13 Agustus 2007, yang ditandatangani oleh JONI HAILITIK selaku Kepala Keluarga dan Y.A. MANAFE selaku Kepala Desa Oeteta, Kecamatan Sulamu Kabupaten Kupang;
Surat ijin Orang Tua/Keluarga tanggal 13 Agustus 2007, yang ditandatangani oleh JONI HAILITIK selaku orang tua korban dan Y.A. MANAFE selaku Kepala Desa Oeteta, Kecamatan Sulamu Kabupaten Kupang;
Surat Keterangan Kenal Lahir tanggal 13 Agustus 2007, yang ditandatangani oleh Y.A. MANAFE selaku Kepala Desa Oeteta, Kecamatan Sulamu Kabupaten Kupang;
Surat Keterangan Status tanggal 13 Agustus 2007, yang ditandatangani oleh Y.A. MANAFE selaku Kepala Desa Oeteta, Kecamatan Sulamu Kabupaten Kupang;
yang mana pada dokumen-dokumen tersebut menyebutkan bahwa korban beralamat di Desa Oeteta, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang;
- Bahwa benar korban dikirim ke Malaysia melalui Kantor Pusat PT. PUTRA PARA UTAMA KARYA di Jakarta dan selama 1 (satu) bulan korban berada di Balai Latihan Kerja PT. PUTRA PARA UTAMA KARYA di Jakarta kemudian pada bulan September 2007 korban diberangkatkan ke Malaysia oleh Kantor Pusat PT. PUTRA PARA UTAMA KARYA sebagai Pembantu Rumah Tangga / Penatalaksana Rumah Tangga;
- Bahwa benar berdasarkan bukti Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Kelahiran korban yang ditandatangani oleh YERMIAS LUSI, S.Pd selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rote Ndao bahwa korban NAOMI HAILITIK alias NAOMI lahir di Nitanggoen pada tanggal 15 Oktober 1992, sehingga dengan demikian pada saat korban direkrut ataupun dikirim ke Malaysia sebagai Pembantu Rumah Tangga atau Penata Laksana Rumah Tangga korban masih tergolong sebagai anak karena saat itu korban masih berusia sekitar 15 (lima belas) tahun atau belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
Bahwa benar berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Surat ijin orang tua / keluarga, Surat keterangan kenal lahir dan Surat keterangan status korban serta Paspor korban dengan menggunakan alamat / tempat tinggal Desa Oeteta, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, yang isinya antara lain menyatakan bahwa korban lahir pada tanggal 16 Oktober 1984 seolah-olah korban tersebut telah berumur 23 tahun atau telah dewasa sehingga memenuhi syarat untuk bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga / Penata Laksana Rumah Tangga di Malaysia, padahal kenyataannya saat itu korban masih tergolong sebagai anak karena saat itu korban masih berusia sekitar 15 (lima belas) atau belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
SETIAP ORANG;
MELAKUKAN PENGIRIMAN ANAK KEDALAM ATAU KELUAR NEGERI DENGAN CARA APAPUN;
YANG MENGAKIBATKAN ANAK TERSEBUT TEREKSPLOITASI;
SEBAGAI ORANG YANG MELAKUKAN ATAU TURUT SERTA MELAKUKAN;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut
Ad. 1. Unsur Setiap orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang dalam ketentuan umum Pasal 1 angka 4 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan tindak pidana perdagangan orang;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini orang yang didakwa melakukan perbuatan pidana tersebut adalah Terdakwa Jonias Stefanus Killa Alias Jon sebagaimana identitas terdakwa dalam surat dakwaan serta adanya keterangan saksi-saksi, pengakuan terdakwa sendiri yang membenarkan identitasnya yang termuat dalam surat dakwaan tersebut dimana terdakwa merupakan subyek hukum yang keadaan dan kemampuan jiwanya menunjukkan kondisi yang mampu bertanggung jawab ( toerekeningsvatbaar) dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur MELAKUKAN PENGIRIMAN ANAK KEDALAM ATAU KELUAR NEGERI DENGAN CARA APAPUN;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga cukup membuktikan salah satu elemen dari unsur ini;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dimaksud pengiriman adalah tindakan memberangkatan atau melabuhkan seseorang dari suatu tempat ke tempat lain, sedangkan yang dimaksudkan dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yakni : keterangan saksi korban NAOMI HAILITIK alias NAOMI, saksi JONATHAN HAILITIK alias JONI, saksi YAKOB M. TAFAE alias YAKOB, saksi YAKOB ANDREAS MANAFE, saksi UJANG AGUS SUGEMA alias UJANG, saksi ONIS FANGIDAE alias ONIS dan saksi JOHANNI MALUBALA alias ANNI yang masing-masing memberikan keterangan dibawah sumpah, keterangan saksi HERLIN D.J. DAE PANIE yang dibacakan didepan persidangan dan keterangan saksi ASIMA dibawah sumpah dihadapan penyidik yang dibacakan didepan persidangan, keterangan ahli yang diberikan dibawah sumpah didepan persidangan, serta keterangan Terdakwa sendiri, yang mana antara satu dengan yang lainnya saling bersesuaian dan diperkuat pula barang bukti yang diajukan dalam persidangan, diperoleh fakta hukum, sebagai berikut :
Bahwa benar sekitar bulan Mei tahun 2007, korban NAOMI HAILITIK alias NAOMI yang bertempat tinggal di RT.004/RW.002, Desa Lima Koli, Kecamatan Rote Tengah, yang masih berusia sekitar 15 (lima belas tahun) tahun, lahir pada tanggal 15 Oktober 1992 sesuai dengan bukti Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga yang ditandatangani oleh YERMIAS LUSI, S.Pd selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rote Ndao, akan dikirim ke Malaysia melalui Pelaksana Penempatan TKI Swasta, yakni : PT. PUTRA PARA UTAMA KARYA Cabang Kupang;
Bahwa benar sesampainya di Kupang korban ditampung di PT. PUTRA PARA UTAMA KARYA dan Terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Kepala Cabang PT. PUTRA PARA UTAMA KARYA berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : TKT-560/572/ PP.02/2006 tanggal 04 Oktober 2006 tentang Ijin Pendirian Kantor Cabang PJTKI: PT. Putra Para Utama Karya (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara), lalu korban dibawa ke Kantor Cabang PT. PUTRA PARA UTAMA KARYA di Jalan Jenderal Sudirman, RT.03/RW.01, Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang dan kemudian ditampung selama kurang lebih 3 (tiga) bulan;
Bahwa benar oleh karena korban tidak dilengkapi dengan dokumen Calon Tenaga Kerja Indonesia dari Kabuputen Rote Ndao, kemudian setelah korban berada di penampungan PT. PUTRA PARA UTAMA KARYA Cabang Kupang, Terdakwa dengan dibantu oleh staf di PT. PUTRA PARA UTAMA KARYA Cabang Kupang yaitu ibu Asti yang mengurusdokumen keberangkatan korban ke Malaysia, berupa :
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama korban NAOMI HAILITIK alias NAOMI;
Kartu Keluarga tanggal 13 Agustus 2007, yang ditandatangani oleh JONI HAILITIK selaku Kepala Keluarga dan Y.A. MANAFE selaku Kepala Desa Oeteta, Kecamatan Sulamu Kabupaten Kupang;
Surat ijin Orang Tua/Keluarga tanggal 13 Agustus 2007, yang ditandatangani oleh JONI HAILITIK selaku orang tua korban dan Y.A. MANAFE selaku Kepala Desa Oeteta, Kecamatan Sulamu Kabupaten Kupang;
Surat Keterangan Kenal Lahir tanggal 13 Agustus 2007, yang ditandatangani oleh Y.A. MANAFE selaku Kepala Desa Oeteta, Kecamatan Sulamu Kabupaten Kupang;
Surat Keterangan Status tanggal 13 Agustus 2007, yang ditandatangani oleh Y.A. MANAFE selaku Kepala Desa Oeteta, Kecamatan Sulamu Kabupaten Kupang;
Bahwa benar di dalam dokumen-dokumen tersebut menyebutkan bahwa korban beralamat di Desa Oeteta, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang padahal senyatanya korban berdomisili di RT.004 / RW.002, Desa Lima Koli, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao, dan korban tidak pernah tinggal / berdomisili di Desa Oeteta tersebut, kemudian dokumen-dokumen tersebut oleh Terdakwa dipergunakan lagi untuk mengurus Paspor keberangkatan korban ke Malaysia pada Kantor Imigrasi Kupang hingga akhirnya mendapatkan Paspor korban dengan Nomor : AK 606400 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Agustus 2007 dengan masa berlaku sampai dengan tanggal 20 Agustus 2010;
Bahwa benar setelah Terdakwa mendapatkan dokumen-dokumen tersebut kemudian sekitar bulan Agustus 2007 korban diberangkatkan ke Jakarta dengan menggunakan Kapal Laut melalui Pelabuhan Tenau Kupang untuk selanjutnya korban dikirim ke Malaysia melalui Kantor Pusat PT. PUTRA PARA UTAMA KARYA di Jakarta dan saat itu Terdakwa yang mengantar korban ke Jakarta dengan menumpang Kapal Laut, kemudian setibanya di Jakarta korban dibawa ke Kantor Pusat PT. PUTRA PARA UTAMA KARYA di Jakarta;
Bahwa benar setelah 1 (satu) bulan korban berada di Balai Latihan Kerja PT. PUTRA PARA UTAMA KARYA di Jakarta kemudian pada bulan September 2007 korban diberangkatkan ke Malaysia oleh Kantor Pusat PT. PUTRA PARA UTAMA KARYA dengan menggunakan pesawat udara melalui Bandara Soekarno Hatta di Jakarta dan sampai di Malaysia korban bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga / Penatalaksana Rumah Tangga dengan majikan bernama LOW CHEE KIM dengan Kontrak Kerja selama 2 (dua) tahun sampai dengan tahun 2009, namun setelah masa kontrak selesai diperpanjang lagi oleh majikannya selama 2 (dua) tahun sampai dengan tahun 2011, dengan gaji sesuai Kontrak Kerja / Contract of Employment (yang terlampir dalam berkas perkara) sebesar 500 RM (Lima Ratus Ringgit Malaysia) per bulan dan jika dirupiahkan korban menerima gaji sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan;
Bahwa benar berdasarkan bukti Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Kelahiran korban yang ditandatangani oleh YERMIAS LUSI, S.Pd selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rote Ndao bahwa korban NAOMI HAILITIK alias NAOMI lahir di Nitanggoen pada tanggal 15 Oktober 1992, sehingga dengan demikian pada saat korban direkrut ataupun dikirim ke Malaysia sebagai Pembantu Rumah Tangga atau Penata Laksana Rumah Tangga korban masih tergolong sebagai anak karena saat itu korban masih berusia sekitar 15 (lima belas) tahun atau belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan oleh karena itu korban belum memenuhi syarat untuk dipekerjakan sebagai Pembantu Rumah Tangga / Penata Laksana Rumah Tangga di luar negeri. Namun untuk memperlancar pengiriman korban ke Malaysia sebagai Pembantu Rumah Tangga / Penata Laksana Rumah Tangga, Terdakwa selaku Kepala Cabang PT. PUTRA PARA UTAMA KARYA telah mengurus pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Surat ijin orang tua / keluarga, Surat keterangan kenal lahir dan Surat keterangan status korban serta Paspor korban dengan menggunakan alamat / tempat tinggal Desa Oeteta, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, yang isinya antara lain menyatakan bahwa korban lahir pada tanggal 16 Oktober 1984 seolah-olah korban tersebut telah berumur 23 tahun atau telah dewasa sehingga memenuhi syarat untuk bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga / Penata Laksana Rumah Tangga di Malaysia, padahal kenyataannya saat itu korban masih tergolong sebagai anak karena saat itu korban masih berusia sekitar 15 (lima belas) atau belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
Menimbang, bahwa dengan demikian Unsur melakukan pengiriman anak keluar negeri dengan cara apapun telah terpenuhi;
Ad. 3. YANG MENGAKIBATKAN ANAK TERSEBUT TEREKSPLOITASI;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan eksploitasi adalah : tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja paksa atau pelayanan paksa perbudakan atau praktek serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan / atau jaringan tubuh, atau pemanfaatan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan materiil maupun imateril;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yakni : keterangan saksi korban NAOMI HAILITIK alias NAOMI, saksi JONATHAN HAILITIK alias JONI, saksi YAKOB M. TAFAE alias YAKOB, saksi YAKOB ANDREAS MANAFE, saksi UJANG AGUS SUGEMA alias UJANG, saksi ONIS FANGIDAE alias ONIS dan saksi JOHANNI MALUBALA alias ANNI yang masing-masing memberikan keterangan dibawah sumpah, keterangan saksi HERLIN D.J. DAE PANIE yang dibacakan didepan persidangan dan keterangan saksi ASIMA dibawah sumpah dihadapan penyidik yang dibacakan didepan persidangan, keterangan ahli yang diberikan dibawah sumpah didepan persidangan, serta keterangan Terdakwa diperoleh fakta hukum, sebagai berikut :
Bahwa benar setelah korban berada dipenampungan PT. PUTRA PARA UTAMA KARYA kemudian Terdakwa selaku Kepala Cabang PT. PUTRA PARA UTAMA KARYA mengurus dokumen keberangkatan korban ke Malaysia berupa : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Surat ijin Orang Tua / Keluarga, Surat Keterangan Kenal Lahir, dan Surat Keterangan Status korban dengan menggunakan alamat Desa Oeteta, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, kemudian dokumen-dokumen tersebut oleh Terdakwa dipergunakan lagi untuk mengurus Paspor keberangkatan korban ke Malaysia pada Kantor Imigrasi Kupang;
Bahwa benar setelah Terdakwa mendapatkan dokumen-dokumen tersebut kemudian pada bulan Agustus 2007 korban diberangkatkan ke Jakarta untuk selanjutnya korban dikirim ke Malaysia sebagai pembantu rumah tangga oleh Kantor Pusat PT. PUTRA PARA UTAMA KARYA dan sampai di Malaysia korban bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga / Penata Laksana Rumah Tangga dengan majikan bernama LOW CHEE KIM dengan Kontrak Kerja selama 2 (dua) tahun sampai dengan tahun 2009, namun setelah masa kontrak selesai diperpanjang lagi oleh majikannya selama 2 (dua) tahun sampai dengan tahun 2011, dengan gaji sesuai Kontrak Kerja / Contract of Employment (yang terlampir dalam berkas perkara) sebesar 500 RM (Lima Ratus Ringgit Malaysia) per bulan dan jika dirupiahkan korban menerima gaji sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan, dan selama korban bekerja pada majikannya di Malaysia yang bernama LOW CHEE KIM tidak diberikan gaji bulanan oleh majikannya dan setelah kontrak kerja selama 4 (empat) tahun selesai baru diberikan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), padahal sesuai kontrak kerja korban digaji sebesar 500 RM (Lima Ratus Ringgit Malaysia) per bulan dan jika dirupiahkan korban menerima gaji sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan, sehingga jumlah keseluruhan gaji yang seharusnya diterima oleh korban dari majikannya selama 4 (empat) tahun masa kontrak sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut diatas korban telah tereksploitasi karena telah terjadi pemanfaatan fisik atau pemanfaatan tenaga dengan memperkerjakan korban yang pada saat itu masih berusia 15 (lima belas tahun) lahir pada tanggal 15 Oktober 1992 sesuai dengan bukti Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga yang ditandatangani oleh YERMIAS LUSI, S.Pd selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rote Ndao atau belum berusia 18 (delapan belas) tahun sebagai Pembantu Rumah Tangga / Penata Laksana Rumah Tangga di Malaysia padahal korban waktu itu belum memenuhi syarat untuk bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga / Penata Laksana Rumah Tangga di Malaysia;
Menimbang, bahwa dengan demikian Unsur yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi telah terpenuhi;
Ad. 4. SEBAGAI ORANG YANG MELAKUKAN ATAU TURUT SERTA MELAKUKAN;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “orang yang turut melakukan” (medepleger) dalam Pasal 55 KUHP. Menurut R. Soesilo, “turut melakukan” dalam arti kata “bersama-sama melakukan”. Sedikit-dikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana. Di sini diminta bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa tindak pidana itu. Tidak boleh misalnya hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong, sebab jika demikian, maka orang yang menolong itu tidak masuk “medepleger” akan tetapi dihukum sebagai “membantu melakukan” (medeplichtige) dalam Pasal 56 KUHP ;
Menimbang, bahwa terdapat dua syarat bagi adanya turut melakukan tindak pidana, yaitu: Kesatu, kerja sama yang disadari antara para turut pelaku, yang merupakan suatu kehendak bersama di antara mereka; Kedua, mereka harus bersama-sama melaksanakan kehendak itu, sehingga dapat disimpulkan bahwa dalam “turut melakukan” harus dapat dibuktikan adanya kerja sama yang disadari antara para pelaku dan mereka bersama-sama melaksanakan kehendak tersebut, para pelaku memiliki tujuan dalam melakukan tindak pidana tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan dalam unsur sebelumnya, pada pokoknya telah terbukti bahwa benar terdakwa-lah yang melakukan perbuatan pengiriman anak ke luar negeri yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi, sehingga terdakwa adalah orang yang melakukan perbuatan / tindak pidana yang didakwakan ;
Menimbang, bahwa yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah : apakah benar ada keturut sertaan pihak lain dalam perbuatan terdakwa tersebut?
Menimbang, bahwa sehubungan dengan sistem pembuktian dalam acara pidana dikenal Asas minimum pembuktian yaitu suatu prinsip yang harus dipedomani dalam menilai cukup atau tidaknya alat bukti dalam membuktikan bersalah atau tidaknya seorang terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap penerapan ketentuan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP khususnya mengenai unsur turut serta, maka terdapat dua orang atau lebih yang mempunyai peran menentukan untuk dapat terjadinya / selesainya suatu tindak pidana ;
Menimbang, bahwa terkait perkara aquo, faktanya selain terdakwa yang telah didakwa dan diajukan dimuka sidang, ada pula terdakwa lain yaitu Hermes Killa Alias Mes yang turut didakwa dalam dakwaan perkara ini dengan cara disebutkan namanya sebagai bersama-sama, namun diajukan dalam berkas terpisah/tersendiri ;
Menimbang, bahwa terhadap keadaan tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang bahwa mengacu pada ketentuan pada pasal 184 ayat (1) KUHAP tentang alat bukti yang sah menurut Undang-Undang, secara limitative telah menentukan beberapa alat bukti yang dipergunakan dalam melakukan pembuktian atas kesalahan Terdakwa, bahwa alat bukti yang sah adalah:
Keterangan saksi,
Keterangan Ahli,
Surat,
Petunjuk,
Keterangan Terdakwa.
Menimbang bahwa pada umumnya, alat bukti keterangan saksi merupakan alat bukti yang paling utama dalam perkara pidana. Boleh dikatakan tidak ada perkara pidana yang luput dari pembuktian alat bukti keterangan saksi. Ditinjau dari segi nilai dan kekuatan pembuktian atau “the degree of evidence” keterangan saksi, agar keterangan saksi atau kesaksian mempunyai nilai serta kekuatan pembuktian, perlu diperhatikan beberapa pokok ketentuan yang harus dipenuhi oleh seorang saksi. Artinya agar keterangan seorang saksi dapat dianggap sah sebagai alat bukti yang memiliki nilai kekuatan pembuktian, harus dipenuhi ketentuan sebagai berikut:
Harus mengucapkan sumpah atau janji,
Keterangan saksi yang bernilai sebagai bukti,
Keterangan saksi harus diberikan di sidang pengadilan,
Keterangan seorang saksi saja dianggap tidak cukup,
Keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri,
Menimbang bahwa selanjutnya sebagaimana ditentukan dalam pasal 185 ayat (6) KUHAP, bahwa untuk menilai keterangan seorang saksi, Hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan :
persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain,
persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain,
alasan-alasan yang dipergunakan oleh saksi dalam memberi keterangan tertentu,
cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat tidaknya keterangan itu dipercaya,
(yang dimaksudkan dalam ayat ini ialah untuk mengingatkan Hakim agar memperhatikan keterangan saksi harus benar-benar diberikan secara Bebas, Jujur, dan Obyektif sehingga dapat membentuk suatu keterangan saksi yang membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu) ;
Menimbang bahwa di satu sisi keterangan saksi korban Naomi Hailitik dan saksi Jonathan Hailitik menerangkan bahwa sekitar bulan Mei tahun 2007, saksi diajak atau direkrut oleh Hermes Killa di rumah saksi yang beralamat di RT.004/RW.002, Desa Lima Koli, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao. Bahwa Hermes Killa mengatakan saksi akan dikerjakan di rumahnya di Ba’a, tapi ternyata pada bulan Mei tahun 2007 itu saksi dibawa oleh Hermes Killa datang ke Kupang dan dijemput oleh terdakwa Jonias Killa, saksi di Kupang selama 3 (tiga) bulan, lalu saksi diberangkatkan ke Jakarta;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Hermes Killa ( yang dilakukan penuntutan secara terpisah ) menerangkan bahwa saksi tidak tahu siapa yang merekrut NAOMI HAILITIK dari kampungnya di Desa Lima Koli Kecanatan Rote Tengah Kabupaten Rote Ndao untuk bekerja di Luar Negeri karena menurut informasi dari istri saksi yakni NAOMI INDRAYANI KILLA - LUMBA ia melihat NAOMI HAILITIK sudah berada di PT. PUTRA PARA UTAMA KARYA milik saudara Jonias Killa adik saksi yang di Kupang itu, dan saksi menerangkan tidak tahu siapa yang membawa NAOMI HAILITIK dari kampungnya, dan menggunakan transportasi datang ke Kupang serta siapa yang membiayai perjalanan dari kampung sampai ke Kupang saksi tidak tahu;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan menerangkan tidak mengetahui siapa yang mengantar korban Naomi Hailitik ke PT. PUTRA PARA UTAMA, dan terdakwa menerangkan saat itu yang menerima korban adalah staf terdakwa yang bernama Ibu Asti yang mengatakan ada orang tua yang mengantar anaknya yaitu korban, kemudian korban ditampung di PT. PUTRA PARA UTAMA selama kurang lebih 2 minggu;
Menimbang, bahwa saksi korban menerangkan bahwa yang mengurus dokumen keberangkatan korban ke Malaysia yang tidak sesuai dengan kenyataannya mengenai alamat maupun usia saksi dilakukan oleh Terdakwa dan petugas PT. PUTRA PARA UTAMA KARYA;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara aquo,berdasarkan uraian diatas pada pokoknya terungkap fakta telah terjadi pertentangan keterangan antara keterangan saksi korban dan saksi Jonathan Hailitik dengan keterangan saksi Hermes Killa dan keterangan terdakwa mengenai orang yang mengirim saksi korban ke PT. PUTRA PARA UTAMA KARYA di kupang untuk dipekerjakan ke Malaysia;
Menimbang, bahwa dalam perkara aquo maka “orang yang turut melakukan” (medepleger) dalam Pasal 55 KUHP. Adalah orang yang secara nyata secara bersama-sama melakukan perbuatan pidana melakukan pengurusan dokumen keberangkatan korban yang tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya yaitu korban belum cukup umur dan belum memenuhi syarat untuk dipekerjakan di luar negeri, dan dari fakta yang ada tidak terungkap adanya perbuatan saksi Hermes Killa secara bersama-sama dengan terdakwa melakukan pengurusan dan pembuatan dokumen yang tidak sesuai, karena dalam proses pengurusan dokumen korban dilakukan oleh PT. PUTRA PARA UTAMA KARYA cabang Kupang dimana terdakwa selaku kepala cabangnya bersama dengan staff nya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa dengan masih adanya pertentangan-pertentangan keterangan diantara saksi-saksi serta keterangan saksi Hermes Killa dan terdakwa dalam perkara ini, sedangkan orang yang didakwa melakukan perbuatan bersama-sama dengan terdakwa yaitu Hermes Killa yang menjadi saksi dalam perkara ini dan dilakukan “penuntutan” secara terpisah apabila dikaitkan dengan keterangan saksi dan alat bukti lainnya belum terdapat cukup 2 (dua) alat bukti yang dapat menimbulkan keyakinan bagi Majelis Hakim untuk menetapkan dan/atau memutuskan adanya keterlibatan Hermes Killa dalam perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yaitu mengurus pembuatan KTP, Kartu Keluarga, Surat ijin orang tua/keluarga, Surat keterangan kenal lahir, Surat keterangan status korban serta Paspor korban dengan menggunakan alamat yang tidak sesuai dengan alamat sebenarnya dan usia korban yang tidak sesuai dengan usia sebenarnya seolah-olah korban telah berumur 23 tahun padahal kenyataannya korban masih berusia 15 tahun, sehingga adalah patut dan pantas jika unsur ini dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa meskipun unsur pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tidak cukup dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan, namun seluruh unsur Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang merupakan delik pokok telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa Jonias Stefanus Killa, oleh karenanya terdakwa tersebut harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan “dengan sengaja melakukan pengiriman anak ke luar negeri dengan cara apapun yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi” ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Pertama;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa tentang pidana denda oleh karena sifat pidana denda dalam pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang kumulatif dengan pidana badan/penjara maka Terdakwa juga harus dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pembayaran Restitusi dalam perkara ini Majelis mempertimbangkan mengenai kerugian kehilangan penghasilan tidak dapat dibebankan semata-mata kepada Terdakwa karena hal itu juga merupakan tanggung jawab dari pengurus PT PUTRA PARA UTAMA KARYA di tingkat pusat/ Jakarta yang memberangkatkan korban ke luar negeri dan kenyataannya pada tahun 2008 terdakwa tidak lagi menjabat sebagai Kepala Cabang di Kupang dan tidak mengetahui lagi mengenai pembayaran gaji terhadap korban, sedangkan mengenai ganti kerugian atas biaya yang dikeluarkan korban pada saat melakukan proses hukum beralasan dan dapat dikabulkan untuk dibebankan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
1 (satu) lembar foto copy Akta Kelahiran atas nama NAOMI HAILITIK dari Dispenduk Capil Kabupaten Rote Ndao;
. 1 (satu) lembar foto copiyan Kartu Keluarga dengan nama Kepala Keluarga JONATHAN HAILITIK dari Dispenduk Capil Kabupaten Rote Ndao;
. 1 (satu) lembar Foto copyan Surat Permohonan Penerbitan Paspor dari Disnaker Kab. Kupang;
. 2 (dua) lembar foto copyan surat formolir permohonan untuk mendapatkan paspor/ SPLP bagi WNI;
. 1 (satu) lembar foto copyan KTP atas nama NAOMI HAILITIK;
. 1 (satu) lembar Fotocopyan Kartu Keluarga;
. 1 (satu) fotocopyan Surat Keterangan Kenal Lahir an. NAOMI HAILITIK;
. 1 (satu) lembar fotocopyan Surat Keterangan Status an. NAOMI HAILITIK;
. 1 (satu) lembar fotocopyan Daftar nama CTKI PT. PUTRA PARA UTAMA KARYA;
. 1 (satu) lembar fotocopyan Paspor atas nama NAOMI HAILITIK;
. 1 (satu) lembar fotocopyan Formolir Aplikasi Biometrik;
. 1 (satu) lembar fotocopyan Form konfirmasi data biometric;
. 1 (satu) lembar fotocopyan Resi pembayaran FTBB;
1 (satu) lembar Fotocopyan Surat Ijin Orang Tua;
1 (satu) lembar fotocopyan Formolir data biometric;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diatas yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut: dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung upaya Negara dalam memberantas pengiriman Calon TKI Ilegal;
Terdakwa sudah pernah dihukum;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Jonias Stefanus Killa Alias Jon tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan pengiriman anak keluar negeri dengan cara apapun yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi” sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun dan denda sejumlah Rp. 120.000.000.00 ( Seratus Dua Puluh Juta Rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan serta membayar Restitusi kepada korban Naomi Hailitik sejumlah Rp. 3.348.000.00 ( Tiga Juta Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah ) dengan ketentuan apabila Restitusi tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar foto copy Akta Kelahiran atas nama NAOMI HAILITIK dari Dispenduk Capil Kabupaten Rote Ndao;
. 1 (satu) lembar foto copiyan Kartu Keluarga dengan nama Kepala Keluarga JONATHAN HAILITIK dari Dispenduk Capil Kabupaten Rote Ndao;
. 1 (satu) lembar Foto copyan Surat Permohonan Penerbitan Paspor dari Disnaker Kab. Kupang;
. 2 (dua) lembar foto copyan surat formolir permohonan untuk mendapatkan paspor/ SPLP bagi WNI;
. 1 (satu) lembar foto copyan KTP atas nama NAOMI HAILITIK;
. 1 (satu) lembar Fotocopyan Kartu Keluarga;
. 1 (satu) fotocopyan Surat Keterangan Kenal Lahir an. NAOMI HAILITIK;
. 1 (satu) lembar fotocopyan Surat Keterangan Status an. NAOMI HAILITIK;
. 1 (satu) lembar fotocopyan Daftar nama CTKI PT. PUTRA PARA UTAMA KARYA;
. 1 (satu) lembar fotocopyan Paspor atas nama NAOMI HAILITIK;
. 1 (satu) lembar fotocopyan Formolir Aplikasi Biometrik;
. 1 (satu) lembar fotocopyan Form konfirmasi data biometric;
. 1 (satu) lembar fotocopyan Resi pembayaran FTBB;
1 (satu) lembar Fotocopyan Surat Ijin Orang Tua;
1 (satu) lembar fotocopyan Formolir data biometric;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000.00 ( Dua Ribu Rupiah );
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang, pada hari Jumat, tanggal 14 Desember 2018, oleh A.A. MADE ARIPATHI NAWAKSARA, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, BUDI ARYONO, S.H.,M.H. dan REZA TYRAMA, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, Tanggal 18 Desember 2018 oleh BUDI ARYONO, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, REZA TYRAMA, S.H. dan A.A. GDE OKA MAHARDIKA, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh SELSILY D. RIZAL, S.H., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kupang serta dihadiri oleh HERMA R. DETA, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang serta dihadapan Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd ttd
REZA TYRAMA, S.H. BUDI ARYONO, S.H.,M.H.
ttd
A.A. GDE OKA MAHARDIKA, S.H.
Panitera Pengganti,
ttd
SELSILY D. RIZAL, S.H.