196/Pid.B/LH/2018/PN Kpg
Putusan PN KUPANG Nomor 196/Pid.B/LH/2018/PN Kpg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (3)
Responding side
Defendant (3)
Menyatakan Terdakwa I Bambang Hariyanto dan Terdakwa II Sony Daniel Dethan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Penipuan” ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Bambang Hariyanto dan Terdakwa II Sony Daniel Dethan dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan ; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan para terdakwa tetap berada didalam tahanan ; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit mobil pick up APV mega cary warna hitam dengan nomor pol DH 9121 AH 1 (satu) lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK) an. Yaved Sakan 1 (satu) buah kunci kontak mobil pick up APV mega cary Dikembalikan kepada saksi korban Frengky Alfons Sakan Membebankan para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 196/Pid.B/2018/PN.Kpg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kupang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa-terdakwa :
Nama lengkap : SYAIFUL AMA ASA alias IPUL alias ACO
Tempat lahir : Kupang
Umur/Tanggal lahir : 33 Tahun / 10 Januari 1985
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Yos Sudarso, RT.007, RW.002, Kel. Alak
Kec. Alak, Kota Kupang
Agama : Islam
Pekerjaan : Nelayan
Nama lengkap : JUNEDY TOSI alias NEDY alias YUGEN
Tempat lahir : Kupang
Umur/Tanggal lahir : 28 Tahun / 06 Maret 1990
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : RT.007, RW.002, Kel. Alak Kec. Alak , Kota
Kupang
Agama : Protestan
Pekerjaan : Mualim I / Pelaut
Nama lengkap : BARDEN SYAH YUSHARI YUSUF PANJAITAN
alias BARDE
Tempat lahir : Kupang
Umur/Tanggal lahir : 19 Tahun / 22 Agustus 1998
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : RT.009, RW.003, Kel. Alak Kec. Alak
Kota Kupang
Agama : Katholik
Pekerjaan : Swasta
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara:
Penyidik tidak ditahan;
Penuntut Umum sejak tanggal 25 Juli 2018 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2018;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 06 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 04 September 2018;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kupang sejak tanggal 05 September 2018 sampai dengan tanggal 03 Nopember 2018;
Para Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kupang Nomor 196/Pid.B/LH/2018/PN.Kpg tanggal 06 Agustus 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 196/Pid.B/LH/2018/PN.Kpg tanggal 13 Agustus 2018 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa I SYAFUL AMA ASA Alias ACO, terdakwa II JUNEDI TOSI Alias Nedi Alias JUGEN , terdakwa II BARDEN SYAH YUSHARI YUSUF PANJAITAN Alias BARDE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pengangkutan dan Perniagaan Bahan Bakar Minyak“, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan Pasal 53 huruf d UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.
Menghukum terdakwa I SYAFUL AMA ASA Alias ACO dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan Denda sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
terdakwa II JUNEDI TOSI Alias Nedi Alias JUGEN dengan Pidana Penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan Denda sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Terdakwa III BARDEN SYAH YUSHARI YUSUF PANJAITAN Alias BARDE dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan Denda sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Mobil Pick Up Suzuki tipe GC 415 T (4x2) M/T Warna hitam Tahun 2014 Nomor Polisi DH 9003 AG beserta kunci
1 (satu) lembar STNK Mobil Pick Up Suzuki tipe GC 415 T (4x2) M/T Warna hitam Tahun 2014 Nomor Polisi DH 9003 AG An. ABDUL MALIK KOLI.
Dikembalikan kepada JUNEDI TOSI Alias Nedi Alias JUGEN.
21 (dua puluh satu) jerigen warna biru masing – masing berisi 32 Liter Solar dengan total 672 (enam ratus tujuh puluh dua) liter BBM
9 (sembilan ) buah jerigen warna putih masing – masing berisi 32 (tiga puluh dua) liter dengan total 288 (dua ratus delapan puluh delapan) liter BBM jenis silar
Dirampas untuk Negara .
1 (satu) lembar nota pembelian solar tanggal 19 Maret 2018 warna putih yang dikeluarkan SPBU No. 54.851.18 / Bib And Lang)
2 (dua) lembar surat rekomendasi dari UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Kupang
Tetap terlampir didalam berkas perkara.
Menetapkan agar para terdakwa membayar biaya perkara masing – masing sebesar Rp.2.000 (dua ribu rupiah)
Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman karena Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Para Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA
----- Bahwa terdakwa ISYAFUL AMA ASA alias IPUL Alias ACO yang selanjutnya disebut terdakwa I, Terdakwa IIJUNEDY TOSI Alias NEDY Alias JUGEN yang selanjutnya disebut terdakwa II dan terdakwa IIIBARDEN SYAH YUSHARI YUSUF PANJAITAN Alias BARDE yang selanjutnya disebut terdakwa III baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, pada hari Senin tanggal 19 Maret 2018 sekira pukul 16.18 Witeng atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2018, bertempat di Station Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Bib And Lang Nomor SPBU 54.851.18 yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan pengangkutan untuk usaha minyak bumi tanpa ijin usaha pengangkutan yang dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula pada hari Senin tanggal 19 Maret 2018, terdakwa ISYAFUL AMA ASA alias IPUL Alias ACO mendatangi saksi FERDINAN TUPA dan meminta surat – surat / dokumen kapal FIBER GLASS PANTAI NYIUR -01 milik saksi FERDINAN TUPA agar terdakwa I membuat surat permohonan untuk mendapatkan rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak jenis Solar pada SPBU Bib And Lang dan setelah selesai membuat surat permohonan tersebut, terdakwa I menyerahkannya kepada saksi FERDINAN TUPA untuk menandatangani Surat permohonan dimaksud.
Bahwa selain itu, terdakwa I juga mendatangi Anak Buah Kapal (ABK) FIBER GLAS RAWAI-01 yang bernama YEYEN untuk meminta dokumen – dokumen kapal milik saksi ELIFAS OBA agar dapat membuat surat permohonan pembelian Bahan Bakar Minyak jenis Solar pada SPBU Bib And Lang tanpa sepengetahuan/ seijin saksi ELIFAS OBA.
Bahwa setelah terdakwa I mendapatkan Surat Permohonan pembelian BBM jenis solar tersebut, terdakwa I kemudian menyerahkannya kepada Kepala UPT. Pelabuhan Perikanan Pantai Kupang guna mendapatkan Surat Rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak Jenis Solar dan dengan adanya surat permohonan tersebut, saksi FRANSISKO MEO,A.Pi kemudian menerbitkan 2 (dua) Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar (Gas Oil) masing – masing Nomor : 523.05/SB4.41/III/2018 tanggal 19 Maret 2018 untuk dan atas nama ELIFAS OBA dan Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar (Gas Oil) Nomor : 523.05/SB4.42/III/2018 tanggal 19 Maret 2018 untuk dan atas nama FERDINAN TUPA.
Bahwa terdakwa I setelah mendapatkan Surat Rekomendasi Pembelian Bahan Bakar Minyak tersebut, terdakwa I kemudian menyiapkan 30 (tiga puluh) buah jerigen dengan ukuran berkapasitas 32 Liter dan selajutnya menyewa mobil Pick Up berwarna hitam dengan Nomor Polisi DH 9003 AG yang saat itu dikemudikan oleh terdakwa II JUNEDY TOSI Alias NEDY Alias JUGEN seharga Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) akan tetapi terdakwa I dan terdakwa II tidak memiliki Ijin Usaha Pengangkutan dari instansi yang berwenang namun terdakwa I meminta kepada terdakwa II untuk melakukan pengisian dan pengangkutan Bahan Bakar Minyak jenis Solar pada SPBU Bib And Lang Nomor : 54.851.18 dengan membawa serta 2 (dua) buah surat rekomendasi yang telah ditanda – tangani oleh Kepala UPT. Pelabuhan Perikanan Pantai Kupang yang sesungguhnya surat rekomendasi tersebut bukan diperuntukan bagi terdakwa I.
Bahwa selanjutnya terdakwa II mengajak terdakwa III BARDEN SYAH YUSHARI YUSUF PANJAITAN Alias BARDE untuk bersama – sama melakukan pengisian BBM jenis solar pada SPBU Bib And Lang sebanyak 960 (sembilan ratus enam puluh) Liter pada 30 buah jerigen seharga Rp.5.150/liter dengan perincian :
21 (dua puluh satu) jerigen warna biru masing – masing berisi 32 Liter Solar
6 (enam) buah jerigen berwarna putih dengan kapasitas 32 Liter Solar
3 (tiga) buah jerigen berwarna abu – abu dengan kapasitas 32 Liter Solar
Bahwa setelah selesai pengisian BBM jenis solar tersebut, terdakwa II dan terdakwa III mengantarkan BBM jenis solar sejumlah 960 (sembilan ratus enam puluh) Liter kepada terdakwa I tanpa dilengkapi Ijin Usaha Pengangkutan Bahan Bakar Minyak dari Instansi yang berwenang.
----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHPidana
DAN
KEDUA
----- Bahwa terdakwa ISYAFUL AMA ASA alias IPUL Alias ACO yang selanjutnya disebut terdakwa I, Terdakwa IIJUNEDY TOSI Alias NEDY Alias JUGEN yang selanjutnya disebut terdakwa II dan terdakwa IIIBARDEN SYAH YUSHARI YUSUF PANJAITAN Alias BARDE yang selanjutnya disebut terdakwa III baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, pada hari Senin tanggal 19 Maret 2018 sekira pukul 16.18 Witeng atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2018, bertempat di Station Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Bib And Lang Nomor SPBU 54.851.18 yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Yang melakukanNiaga tanpa Izin Usaha Niaga yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula pada hari Senin tanggal 19 Maret 2018, terdakwa I mendatangi saksi FERDINAN TUPA dan meminta surat – surat/ dokumen kapal FIBER GLASS PANTAI NYIUR -01 milik saksi FERDINAN TUPA agar terdakwa I membuat surat permohonan untuk mendapatkan rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak jenis Solar pada SPBU Bib And Lang dan setelah selesai membuat surat permohonan tersebut, terdakwa I menyerahkannya kepada saksi FERDINAN TUPA untuk menandatangani Surat permohonan dimaksud.
Bahwa selain itu, terdakwa I juga mendatangi Anak Buah Kapal (ABK) FIBER GLAS RAWAI-01 yang bernama YEYEN untuk meminta dokumen – dokumen kapal milik saksi ELIFAS OBA agar dapat membuat surat permohonan pembelian Bahan Bakar Minyak jenis Solar pada SPBU Bib And Lang tanpa sepengetahuan/ seijin saksi ELIFAS OBA.
Bahwa setelah terdakwa I mendapatkan Surat Permohonan pembelian BBM jenis solar tersebut, terdakwa I kemudian menyerahkannya kepada Kepala UPT. Pelabuhan Perikanan Pantai Kupang guna mendapatkan Surat Rekomendasi pembelian Bahan Bakar Jenis Solar dan dengan adanya surat permohonan tersebut, saksi FRANSISKO MEO,A.Pi kemudian menerbitkan 2 (dua) Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar (Gas Oil) masing – masing Nomor : 523.05/SB4.41/III/2018 tanggal 19 Maret 2018 untuk dan atas nama ELIFAS OBA dan Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar (Gas Oil) Nomor : 523.05/SB4.42/III/2018 tanggal 19 Maret 2018 untuk dan atas nama FERDINAN TUPA.
Bahwa terdakwa I setelah mendapatkan Surat Rekomendasi Pembelian Bahan Bakar Minyak tersebut, terdakwa I kemudian menyiapkan 30 (tiga puluh) buah jerigen dengan ukuran berkapasitas 32 Liter dan kemudian menyewa mobil Pick Up berwarna hitam dengan Nomor Polisi DH 9003 AG yang saat itu dikemudikan oleh terdakwa II seharga Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa I meminta terdakwa II untuk melakukan pengisian dan pengangkutan Bahan Bakar Minyak jenis Solar pada SPBU Bib And Lang Nomor : 54.851.18 dengan membawa serta 2 (dua) buah surat rekomendasi yang telah ditanda – tangani oleh Kepala UPT. Pelabuhan Perikanan Pantai Kupang yang sesungguhnya surat rekomendasi tersebut bukan diperuntukan bagi terdakwa I.
Bahwa selanjutnya terdakwa II mengajak terdakwa III untuk bersama – sama melakukan pengisian BBM jenis solar pada SPBU Bib And Lang sebanyak 960 (sembilan ratus enam puluh) Liter pada 30 buah jerigen seharga Rp.5.150/liter dengan perincian :
21 (dua puluh satu) jerigen warna biru masing – masing berisi 32 Liter Solar
6 (enam) buah jerigen berwarna putih dengan kapasitas 32 Liter Solar
3 (tiga) buah jerigen berwarna abu – abu dengan kapasitas 32 Liter Solar
Bahwa setelah selesai pengisian BBM jenis solar bersubsidi tersebut, terdakwa II dan terdakwa III mengantarkan kepada terdakwa I yang selanjutnya akan dijual kembali kepada para saksi ELIFAS OBA dan saksi FERDINAN TUPA maupun nelayan lainnya dengan harga Rp.6.000/liter sehingga terdakwa I bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.850/liter.
Bahwa terdakwa I tidak memiliki dokumen resmi atau tidak memiliki Ijin Usaha Niaga sebagai Badan Usaha yang melakukan Perniagaan Bahan Bakar Minyak dari instansi yang berwenang.
----- sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf d UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi Sem Kuanaben dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saya dihadapkan sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan dengan kasus Pengangkutan Bahan Bakar Minyak jenis Solar tanpa Ijin Usaha dari Pemerintah;
Bahwa Kejadiannya pada hari SENIN tanggal 19 Maret 2018 sekitar jam 14:00 – 21:00 Wita;
Bahwa Kejadiannya bertempat di SPBU BIB And LANG, Kel. Alak, Kec. Alak, Kota Kupang;
Bahwa Saya kenal dengan Para Terdakwa tersebut masing-masing bernama SYAIFUL AMA ASA alias IPUL alias ACO, JUNEDY TOSI alias NEDY alias YUGEN BARDEN SYAH YUSHARI YUSUF PANJAITAN alias BARDE;
Bahwa Awalnya saya sedang melakukan pengisian BBM jenis Solar Terdakwa SYAIFUL AMA ASA datang dan menyuruh saksi mengisi BBM Jenis Solar sebanyak 32 Jerigen kemudian datang Terdakwa JUNAIDI TOSI dan Terdakwa BARDEN SYAH YUSHARI YUSUF PANJAITAN untuk melakukan pengangkutan BBM tersebut dengan menggunakan kendaraan Pick Up;
Bahwa Setelah melakukan rencananya Para Terdakwa akan diangkut ke Kapal Nelayan di Pelabuhan Perikanan Tenau Kupang;
Bahwa terdakwa I sering mengangkut minyak SPBU, sedangkan terdakwa II. JUNAEDY TOSI ALIAS NEDYdan terdakwa III. BARDEN SYAH YUSHARI YUSUF PANJAITAN ALIAS BARDE baru pertama kali;
Bahwa Setiap kali terdakwa mengkut minyak tidak ada surat ijin usaha angkut minyak, terdakwa cukup membawa rekomendasi dari Dinas Perikanan dan Kelautan saksi langsung malayani;
Bahwa Harga BBM Jenis Solar perliter dijual dengan harga Rp.5.150;
Bahwa BBM jenis Solar yang diangkut oleh Para Terdakwa belum dibayar karena biasanya setelah dibawa ke Kapal Nelayan baru terdakwa kembali untuk membayar;
Bahwa Kalau membeli BBM menggunakan Jerigen diperbolehkan asal ada rekomendasi;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa membenarkan;
Saksi Fransisko Meok, A.Pi, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saya dihadapkan sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan dengan kasus Pengangkutan BBM Jenis Solar Tanpa Ijin Usaha dari Pemerintah;
Bahwa Kejadiannya pada hari SENIN tanggal 19 Maret 2018 sekitar jam 14:00-21.30 Wita;
Bahwa Kejadiannya bertempat SPBU BIB And LANG, Kel. Alak, Kec. Alak, Kota Kupang;
Bahwa yang melakukan Pengisian dan Pengangkutan BBM Jenis Solar adalah Para Terdakwa tersebut menggunakan Rekomendasi yang dikeluarkan oleh saksi;
Bahwa untuk memperoleh Rekomendasi Nelayan atau Pemilik Kapal mengajukan permohonan dengan melampirkan Surat-surat kapal , dan setelah dinyatakan memenuhi syarat baru dapat dikeluarkan rekomendasi;
Bahwa siapa saja dapat mengjukan Permohonan Rekomendasi tersebut asalkan harus membawa persyaratan;
Bahwa Setelah dikeluarkan Rekomendasi siapa saja boleh untuk pergi membeli BBM Jenis Solar tersebut;
Bahwa Saya kenal dengan FERDINAN TUPA dan ELIFAS OBA dan mereka pernah mengurus Surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh saksi;
Bahwa biasanya setelah pengisian BBM Jenin Solar tidak perlu mengurus Ijin Usaha Pengangkutan dari kantor Perikanan dan Kelautan;
Bahwa sampai sekarang saya tidak tahu kemana harus mengurus surat Ijin Pengangkutan tersebut karena saya sudah koordinasi dengan Dinas Perhubungan akan tetapi tidak tau harus kemana dan dasar hukumnya apa;
Bahwa selama Ini Pengangkutan BBM Jenis Solar tanpa dilengkapi Surat Ijin Pengangkutan karena masyarakat tidak tahu harus Ijin kemana dan selama ini tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat;
Bahwa Terdakwa I sering membantu FERDINAN TUPA dan ELIFAS OBA untuk membeli dan mengangkut BBM Jenis Solar untuk mengisi kapal NELAYAN, sedangkan terdakwa II. JUNAEDY TOSI ALIAS NEDYdan III. BARDEN SYAH YUSHARI YUSUF PANJAITAN ALIAS BARDEsaksi baru lihat setelah ada kejadian pengangkutan BBM tanpa Ijin;
Bahwa yang boleh membeli BBM Bersubsidi hanya orang atau Nelayan yang mendapat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh saksi;
Terhadap keterangan saksi Para Terdakwa membenarkan;
Saksi Elifas Oba Alias Eli dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saya dihadapkan sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan dengan kasus Pengangkutan BBM Jenis Solar tanpa Surat Ijin Usaha Pengangkutan dari Pemerintah;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 19 Maret 2018 sekitar jam 14:30 Wita;
Bahwa kejadiannya bertempat di SPBU BIB And LANG Alak;
Bahwa saya kenal dengan Terdakwa I, sedangkan Tardakwa II. JUNAEDY TOSI ALIAS NEDY dan III. BARDEN SYAH YUSHARI YUSUF PANJAITAN ALIAS BARDE tidak kenal;
Bahwa awalnya Terdakwa I SYAIFUL AMA ASA Alias ACO datang kepada saya untuk memintah surat-surat kapal agar terdakwa membantu mengurus surat Rekomendasi Pembelian BBM Jenis Solar dan melakukan Pengangkutan dari SPBU BIB and LANG ke Pelabuhan Perikanan;
Bahwa biasanya Terdakwa I melakukan pembelian dan Pengangkutan BBM hanya menggunakan Surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan;
Bahwa waktu itu Terdakwa ketakan bahwa BBM Jenis Solar tersebut di beli SPBU dengan harga Rp.5.150 perliter sehingga saya kasih terdakwa dengan harga Rp.6.000 perliter kepada terdakwa itu sudah termasuk ongkos angkat dan uang capek terdakwa;
Bahwa BBM Jenis Solar tersebut untuk dalam kegiatan mengangkap ikan;
Bahwa saksi membenarkan semua barang bukti yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum Jerigen yang dipakai oleh Para Terdakwa Untuk mengisi BBM, sedangkan Pick Up adalah kendaraan yang gigunakan untuk mengangkut BBM;
Bahwa pada awalnya saya pikir terdakwa punya Ijin, akan tetapi setelah para terdakwa ditangkap baru saya tahu kalau para terdakwa tidak punya ijin usaha dari pemerintah;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa membenarkan;
Saksi Ferdinan Tupa, di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saya dihadapkan sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan dengan kasus Pengangkutan BBM Jenis Solar tanpa Surat Ijin Usaha Pengangkutan dari Pemerintah;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 19 Maret 2018 sekitar jam 14:30 Wita;
Bahwa kejadiannya bertempat di SPBU BIB And LANG Alak;
Bahwa Saya kenal dengan Terdakwa I, sedangkan Tardakwa II. JUNAEDY TOSI ALIAS NEDY dan III. BARDEN SYAH YUSHARI YUSUF PANJAITAN ALIAS BARDEtidak kenal;
Bahwa awalnya Terdakwa I SYAIFUL AMA ASA Alias ACO datang kepada saya untuk memintah tanda tangani surat permohonan Rekomendasi dan setelah saya selesai tanda tangan saya langsung pergi meninggalkan Terdakwa I dan Terdakwa I yang langsung menerima surat rekomendasi dari Kepala UPT Pelabuhan Perikanan Kupang dan melakukan pengisian dan Pengangkutan dari SPBU BIB and LANG ke Pelabuhan Perikanan;
Bahwa biasanya Terdakwa I melakukan pembelian dan Pengangkutan BBM hanya menggunakan Surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kepala UPT Perikanan;
Bahwa waktu itu Terdakwa ketakan bahwa BBM Jenis Solar tersebut di beli SPBU dengan harga Rp.5.150 perliter sehingga saya kasih terdakwa dengan harga Rp.6.000 perliter kepada terdakwa itu sudah termasuk ongkos angkat dan uang capek terdakwa;
Bahwa BBM Jenis Solar tersebut untuk dipakai dalam kegiatan menangkap ikan;
Bahwa Saksi membenarkan semua barang bukti yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum Jerigen yang dipakai oleh Para Terdakwa Untuk mengisi BBM, S-sedang Pick Up adalah kendaraan yang gigunakan untuk mengangkut BBM;
Bahwa pada awalnya saya pikir terdakwa punya Ijin, akan tetapi setelah para terdakwa ditangkap baru saya tahu kalau para terdakwa tidak punya ijin usaha dari pemerintah;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli atas nama Ir. Putu Suardana, M.Si, yang keterangannya dibacakan didepan persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar, Ahli sebagai PNS pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagai kasubdit Pengawasan BBM;
Bahwa benar, yang dimaksud dengan Pemngangkutan berdasarkan pasal 1 angka 11,12,13,14 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas adalah kegiatan memurnikan , memperoleh bagian – bagian , mempertinggi mutu dan mempertinggi nilai tambah minyak dan gas bumi tidak termasuk pengolahan dilapangan;
Bahwa yang dimaksud dengan pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak dan gas bumi dan atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungann dan pengolahan termasuk pengangkutan gas bumi pipa transmisi dan distribusi;
Bahwa benar, menurut pasal 9 UU Migas adalah syarat untuk ijin usaha adalah harus ada Akta pendirian perusahaan, dll;
Bahwa benar, BBM jenis solar adalah BBM yang disubsidi oleh pemerintah;
Bahwa yang berhak mendistribusikan BBM Non Subsidi dari pemmerintah adalah Badan Usaha yang telah memiliki izin usaha niaga BBM dari pemerintah;
Bahwa dapat Ahli jelaskan bahwa kegiatan mengangkut dan menjual BBM Non Subsidi untuk mendapatkan keuntungan harus disertai dengan izin usaha pengangkutan dan izin usaha niaga BBM;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
SYAFUL AMA ASA Alias ACO.
Bahwa terdakwa yang melakukan pembelian dan yang menyuruh melakukan pengangkutan BBM jenis solar pada SPBU Bib And Lang di kelurahan Osmok, Kecamatan Alak, Kota Kupang;
Bahwa kejadian pada hari Senin tanggal 19 Maret 2018 sekitar pukul 16.00 Wita bertempat di SPBU Bib And Lang, Kelurahan Osmok, Kecamatan Alak Kota Kupang;
Bahwa terdakwa yang sering membantu membeli BBM di SPBU;
Bahwa terdakwa ada menghubungi Ferdinan Tupa untuk meminta surat – surat kapal untuk kepentingan pengurusan permohonan pembelian BBM jenis solar;
Bahwa terdakwa yang membuat surat permohonan pembelian BBM dan meminta saksi Ferdinan Tupa dan Yeyen untuk menandatangani surat permohonan;
Bahwa benar saksi Elifas Oba tidak pernah menandatangani Surat permohonan Pembelian BBM jenis Solar;
Bahwa terdakwa yang mengurus langsung rekomendasi pembelian BBM di UPT.Pelabuhan Perikanan;
Bahwa terdakwa yang mengambil sendiri rekomendasi pembelian BBM di UPT . Pelabuhan Perikanan Kupang;
Bahwa terdakwa juga menyewa Mobil Pick Up Nomor Polisi DH 9003 AG yang saat itu berada di tangan terdakwa II Junedy Tosi Alias Jugen;
Bahwa terdakwa menyewa kendaraan tersebut seharga Rp.150.000.-;
Bahwa terdakwa yang meminta terdakwa II untuk mengambil BBM jenis Solar pada SPBU Bib And Lang dengan membawa serta surat rekomendasi pembelian BBM dari UPT. Perikanan Kupang;
Bahwa BBM yang direkomendasikan untuk dibeli sebanyak 1.000 liter
Bahwa terdakwa yang menyiapkan jerigen untuk diisi BBM jenis Solar dengan ukuran 32 liter/ jerigen;
Bahwa BBM jenis solar yang sudah di isi tersebut terdiri dari :
21 (dua puluh satu) jerigen warna biru masing – masing berisi 32 Liter Solar
6 (enam) buah jerigen berwarna putih dengan kapasitas 32 Liter Solar
3 (tiga) buah jerigen berwarna abu – abu dengan kapasitas 32 Liter Solar
Dengan harga beli sebesar Rp.5.150/ liter
Bahwa terdakwa juga belum sempat membayar BBM jenis Solar di SPBU Bib And Lang karena sudah ditangkap;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin usaha Niaga BBM dari pemerintah maupun pihak lainnya;
JUNEDY TOSI Alias JUNEDI.
Bahwa peristiwa pengangkutan BBM tanpa izin terjadi pada hari Senin tanggal 19 Maret 2018 sekitar pukul 16.00 Wita. Bertempat di dekat SPBU Bib And Lang , Kelurahan Osmok, Kecamatan Alak, Kota Kupang;
Bahwa terdakwa yang mengemudikan Mobil Pick Up berwarna hitam No.Polisi DH 9003 AG dengan membawa serta jerigen berukuran 32 liter.
Bahwa benar, mobil yang terdakwa kemudikan disewa oleh terdakwa I Syaful Ama Asa Alias Aco seharga Rp.150.000,-;
Bahwa terdakwa pada saat menuju SPBU mengajak serta dengan terdakwa III Barden Syah Yusuf Panjaitan;
Bahwa terdakwa pada saat menuju SPBU ada membawa serta surat rekomendasi pembelian BBM yang dikeluarkan oleh Kepala UPT. Perikanan Kupang;
Bahwa seingat terdakwa, ada 2 surat rekomendasi atas nama Elifas Oba dan Ferdinan Tupa;
Bahwa terdakwa saat di SPBU bertemu dengan operator dan menyampaikan bahwa ada pesan dari Aco untuk mengisi BBM jenis Solar;
Bahwa BBM jenis solar yang sudah di isi tersebut terdiri dari
21 (dua puluh satu) jerigen warna biru masing – masing berisi 32 Liter Solar
6 (enam) buah jerigen berwarna putih dengan kapasitas 32 Liter Solar
3 (tiga) buah jerigen berwarna abu – abu dengan kapasitas 32 Liter Solar
Dengan harga beli sebesar Rp.5.150/ liter
Bahwa BBM yang sudah diisi tersebut hendak dibawa ke pelabuhan perikanan;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin pengangkutan dari pihak yang berwenang dan terdakwa hanya mengangkut BBM atas permintaan terdakwa I Syaful Ama Asa;
BARDEN SYAH YUSUF PANJAITAN.
Bahwa kejadian pada hari Senin tanggal 19 Maret 2018 sekitar pukul 16.00 Wita bertempat di SPBU Bib And Lang di Kelurahan Osmok, Kecamatan Alak Kota Kupang;
Bahwa terdakwa bersama – sama dengan terdakwa II Junedy Tosi yang mengisi dan mengangkut BBM jenis Solar;
Bahwa terdakwa saat itu diajak oleh terdakwa II untuk bersama – sama mengisi BBM di SPBU Bib And Lang;
Bahwa setahu terdakwa saat itu terdakwa II Junedy Tosi juga ada membawa serta surat rekomendasi pembelian BBM jenis Solar yang dikeluarkan oleh UPT . Perikanan Laut Kupang;
Bahwa terdakwa juga membantu menutup dengan terpal BBM yang sudah terisi di jerigen.
Bahwa Jerigen yang dibawa adalah milik terdakwa I Syaful Ama Asa Alias Aco;
Bahwa benar, BBM yang sudah terisi terdiri dari :
21 (dua puluh satu) jerigen warna biru masing – masing berisi 32 Liter Solar
6 (enam) buah jerigen berwarna putih dengan kapasitas 32 Liter Solar
3 (tiga) buah jerigen berwarna abu – abu dengan kapasitas 32 Liter Solar
Bahwa setahu terdakwa BBM yang dibeli dengan harga beli sebesar Rp. 5.150/ liter;
Bahwa terdakwa sendiri dan terdakwa II Junedy Tosi tidak memiliki ijin angkuat BBM dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) Unit Mobil Pick Up Suzuki tipe GC 415 T (4x2) M/T Warna hitam Tahun 2014 Nomor Polisi DH 9003 AG beserta kunci
1 (satu) lembar STNK Mobil Pick Up Suzuki tipe GC 415 T (4x2) M/T Warna hitam Tahun 2014 Nomor Polisi DH 9003 AG An. ABDUL MALIK KOLI.
21 (dua puluh satu) jerigen warna biru masing – masing berisi 32 Liter Solar dengan total 672 (enam ratus tujuh puluh dua) liter BBM
9 (sembilan ) buah jerigen warna putih masing – masing berisi 32 (tiga puluh dua) liter dengan total 288 (dua ratus delapan puluh delapan) liter BBM jenis solar.
1 (satu) lembar nota pembelian solar tanggal 19 Maret 2018 warna putih yang dikeluarkan SPBU No. 54.851.18 / Bib And Lang)
2 (dua) lembar surat rekomendasi dari UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Kupang.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 19 Maret 2018 sekitar pukul 16.00 Wita bertempat di SPBU Bib And Lang, Kelurahan Osmok, Kecamatan Alak, Kota Kupang, terdakwa II Junaedi Tosi atas permintaan terdakwa I Syaful Ama Asa Alias Aco menuju SPBU Bib And Lang dengan membawa serta surat rekomendasi pembelian BBM atas nama ELIAF OBA dan FERDINAN TUPA;
Bahwa benar terdakwa II Junaedi Tosi juga mengajak serta terdakwa III BARDEN SYAH YUSHARI YUSUF PANJAITAN Alias BARDE dengan menggunakan Mobil Pick Up berwarna hitam dengan nomor polisi DH 9003 AG membawa serta dengan jerigen berukuran 32 liter untuk mengisi BBM jenis Solar;
Bahwa benar sesampainya di SPBU terdakwa II Junedi Tosi kemudian menyerahkan surat rekomendasi pembelian BBM jenis Solar dari UPT . Perikanan Kupang kepada saksi Sem Kuanaben untuk mengecek kebenaran surat rekomendasi tersebut dan menyampaikan pesan dari terdakwa I Syaful Ama Asa Alias Aco untuk mengisi BBM jenis Solar;
Bahwa benar BBM jenis Solar yang terisi pada jerigen berkapasitas 32 liter sebanyak sebanyak 960 (sembilan ratus enam puluh) Liter pada 30 buah jerigen dengan harga pembelian sebesar Rp.5.150/liter dengan perincian :
21 (dua puluh satu) jerigen warna biru masing – masing berisi 32 Liter Solar.
6 (enam) buah jerigen berwarna putih dengan kapasitas 32 Liter Solar.
3 (tiga) buah jerigen berwarna abu – abu dengan kapasitas 32 Liter Solar.
Bahwa benar setelah selesai pengisian BBM jenis Solar, terdakwa II Junedi Tosi bersama – sama dengan terdakwa III Barden Syah Yushari Yusuf Panjaitan dengan tanpa mendapat ijin pengangkutan dari pemerintah atau dari pihak yang berwenang telah mengangkut BBM jenis solar sebanyak 960 liter kepada terdakwa I Syaful Ama Asa Alias Aco yang sudah menunggu di pelabuhan perikanan tenau kupang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwatelah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kumulatif, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan kesatu/pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUH Pidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Yang melakukan pengangkutan Bahan bakar Minyak berupa Minyak Tanah tanpa Izin usaha Pengangkutan;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah orang atau siapa saja sebagai subyek hukum yang dapat dimintakan pertanggungjawaban menurut hukum. Bahwa pada setiap subyek hukum melekat erat kemampuan bertanggung jawab ( toerekenings van baarheit ) ialah hal–hal atau keadaan yang dapat mengakibatkan bahwa orang yang telah melakukan sesuatu yang tegas dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang–undang dapat dihukum;
Menimbang, bahwa dari fakta–fakta di persidangan Para Terdakwa, terdakwa ISYAFUL AMA ASA alias IPUL Alias ACO, Terdakwa IIJUNEDY TOSI Alias NEDY Alias JUGEN dan terdakwa IIIBARDEN SYAH YUSHARI YUSUF PANJAITAN Alias BARDE pada waktu awal pemeriksaan persidangan telah ditanyakan oleh Hakim identitas para terdakwa yang tercantum di dalam surat dakwaan dan dijawab oleh para terdakwa benar identitasnya yang tercantum dalam surat dakwaan dan setiap pertanyaan yang diajukan dimuka persidangan kepada para terdakwa telah dapat dijawab dengan baik sehingga para Terdakwa tidak cacat jiwanya dan mampu bertanggung jawab terhadap perbuatannya;
Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur Kesatu ini telah terbukti menurut hukum;
Ad. 2 Unsur Yang melakukan pengangkutan Bahan bakar Minyak berupa Minyak Tanah tanpa Izin usaha Pengangkutan
Menimbang, bahwa menurut Ketentuan pasal 1 angka 12 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang MIGAS bahwa pengertian dari Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan dari keterangan Saksi–saksi serta keterangan para terdakwa bahwa benar pada hari Senin tanggal 19 Maret 2018 sekitar pukul 16.00 Wita bertempat di SPBU Bib And Lang, Kelurahan Osmok, Kecamatan Alak, Kota Kupang, terdakwa II Junaedi Tosi atas permintaan terdakwa I Syaful Ama Asa Alias Aco menuju SPBU Bib And Lang dengan membawa serta surat rekomendasi pembelian BBM atas nama ELIAF OBA dan FERDINAN TUPA, terdakwa II Junaedi Tosi juga mengajak serta terdakwa III BARDEN SYAH YUSHARI YUSUF PANJAITAN Alias BARDE dengan menggunakan Mobil Pick Up berwarna hitam dengan nomor polisi DH 9003 AG membawa serta dengan jerigen berukuran 32 liter untuk mengisi BBM jenis Solar;
Menimbang, bahwa sesampainya di SPBU terdakwa II Junedi Tosi kemudian menyerahkan surat rekomendasi pembelian BBM jenis Solar dari UPT . Perikanan Kupang kepada saksi Sem Kuanaben untuk mengecek kebenaran surat rekomendasi tersebut dan menyampaikan pesan dari terdakwa I Syaful Ama Asa Alias Aco untuk mengisi BBM jenis Solar;
Menimbang, bahwa adapun BBM jenis Solar yang terisi pada jerigen berkapasitas 32 liter sebanyak sebanyak 960 (sembilan ratus enam puluh) Liter pada 30 buah jerigen dengan harga pembelian sebesar Rp.5.150/liter dengan perincian :
21 (dua puluh satu) jerigen warna biru masing – masing berisi 32 Liter Solar
6 (enam) buah jerigen berwarna putih dengan kapasitas 32 Liter Solar
3 (tiga) buah jerigen berwarna abu – abu dengan kapasitas 32 Liter Solar
Menimbang, bahwa setelah selesai pengisian BBM jenis Solar, terdakwa II Junedi Tosi bersama – sama dengan terdakwa III Barden Syah Yushari Yusuf Panjaitan dengan tanpa mendapat ijin pengangkutan dari pemerintah atau dari pihak yang berwenang telah mengangkut BBM jenis solar sebanyak 960 liter kepada terdakwa I Syaful Ama Asa Alias Aco yang sudah menunggu di pelabuhan perikanan tenau kupang;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Fransisko Meok, A.Pi, yang mengeluarkan rekomendasi untuk Pengisian dan Pengangkutan BBM Jenis Solar, menerangkan Para Terdakwa tersebut menggunakan Rekomendasi yang dikeluarkan oleh saksi dengan mengajukan permohonan serta melampirkan Surat-surat kapal, dan setelah dinyatakan memenuhi syarat baru dapat dikeluarkan rekomendasi, dan setelah dikeluarkan Rekomendasi siapa saja boleh untuk pergi membeli BBM Jenis Solar tersebut, saksi menerangkan bahwa biasanya setelah pengisian BBM Jenis Solar tidak perlu mengurus Ijin Usaha Pengangkutan dari kantor Perikanan dan Kelautan dan selama Ini Pengangkutan BBM Jenis Solar oleh masyarakat tanpa dilengkapi Surat Ijin Pengangkutan karena masyarakat tidak tahu harus Ijin kemana dan selama ini tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur kedua ini tidak terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 53 huruf b UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUH Pidana tidak terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Pertama, dan oleh karenanya membebaskan para Terdakwa dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan dakwaan alternatif kedua yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf d UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Yang melakukan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa unsur setiap orang telah dipertimbangkan dalam dakwaan Pertama dan telah terbukti, sehingga Majelis Hakim akan mengambil alih seluruh pertimbangan unsur setiap orang dalam dakwaan Pertama tersebut untuk dijadikan pertimbangan unsur setiap orang di dalam dakwaan Kedua ini. Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur Kesatu ini telah terbukti menurut hukum;
Ad. 2 Unsur Yang melakukan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin Usaha Niaga.
Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 1 angka 14 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang MIGAS bahwa pengertian Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli pada pokoknya menerangkan Bahwa menurut Ketentuan pasal 1 angka 12 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang MIGAS bahwa pengertian dari Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi dan Keterangan para terdakwa pada pokoknya menerangkan bahwa benar pada hari Senin tanggal 19 Maret 2018 sekitar pukul 16.00 Wita bertempat di SPBU Bib And Lang, Kelurahan Osmok, Kecamatan Alak, Kota Kupang, terdakwa II Junaedi Tosi atas permintaan terdakwa I Syaful Ama Asa Alias Aco menuju SPBU Bib And Lang dengan membawa serta surat rekomendasi pembelian BBM atas nama ELIAF OBA dan FERDINAN TUPA. Bahwa sebelumnya terdakwa I Syaful Ama Asa Alias Aco telah meminta dokumen kapal milik saksi Elifas Oba dan saksi Ferdinan Tupa selanjutnya membuat surat permohonan yang diserahkan kepada Ferdinan Tupa dan Yeyen selaku ABK dari Elifas Oba untuk menandatangani surat permohonan pembelian BBM jenis solar tersebut, selanjutnya terdakwa I Syaful Ama Asa Alias Aco mempersiapkan jerigen berkapasitas 32 liter dan menyewa mobil seharga Rp.150.000 dari terdakwa II Junedy Tosi;
Menimbang, bahwa selain itu terdakwa II Junaedi Tosi juga mengajak serta terdakwa III BARDEN SYAH YUSHARI YUSUF PANJAITAN Alias BARDE dengan menggunakan Mobil Pick Up berwarna hitam dengan nomor polisi DH 9003 AG membawa serta dengan jerigen berukuran 32 liter untuk mengisi BBM jenis Solar, sesampainya di SPBU terdakwa II Junedi Tosi kemudian menyerahkan surat rekomendasi pembelian BBM jenis Solar dari UPT . Perikanan Kupang kepada saksi Sem Kuanaben untuk mengecek kebenaran surat rekomendasi tersebut dan menyampaikan pesan dari terdakwa I Syaful Ama Asa Alias Aco untuk mengisi BBM jenis Solar. Bahwa adapun BBM jenis Solar yang terisi pada jerigen berkapasitas 32 liter sebanyak sebanyak 960 (sembilan ratus enam puluh) Liter pada 30 buah jerigen dengan harga pembelian sebesar Rp.5.150/liter dengan perincian :
21 (dua puluh satu) jerigen warna biru masing – masing berisi 32 Liter Solar.
6 (enam) buah jerigen berwarna putih dengan kapasitas 32 Liter Solar.
3 (tiga) buah jerigen berwarna abu – abu dengan kapasitas 32 Liter Solar.
Menimbang, bahwa setelah selesai pengisian BBM jenis Solar, terdakwa II Junedi Tosi bersama – sama dengan terdakwa III Barden Syah Yushari Yusuf Panjaitan dengan tanpa mendapat ijin pengangkutan dari pemerintah atau dari pihak yang berwenang telah mengangkut BBM jenis solar sebanyak 960 liter kepada terdakwa I Syaful Ama Asa Alias Aco yang sudah menunggu di pelabuhan perikanan tenau kupang;
Menimbang, bahwa tujuan awal dari terdakwa I adalah setelah BBM jenis solar yang dibeli dengan harga Rp5.150/liter akan dijual kembali kepada para nelayan dengan harga Rp.6.000/Liter sehingga terdapat mendapatkan keuntungan dari selisih pembelian dan selisih penjualan BBM kepada para nelayan tersebut. Pada kenyataannya terdakwa I Syaful Ama Asa Alias Aco tidak memiliki izin usaha / izin niaga BBM jenis Solar dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur kedua ini telah terbukti menurut hukum;
Ad. 3 Unsur Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, maka apabila salah satu unsur telah terbukti maka unsur yang lain tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti surat Petunjuk, keterangan terdakwa serta barang bukti di persidangan diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa I Syaful Ama Asa Alias Aco menyadari bahwa terdakwa tidak memiliki ijin usaha niaga BBM akan tetapi telah membuat surat permohonan untuk mendapatkan rekomendasi BBM kepada UPT. Perikanan Laut Kupang, terdakwa I Syaful Ama Asa Alias Aco yang telah mempersiapkan surat permohonan, mengurus surat rekomendasi, menyiapkan jerigen untuk diisikan BB jenis Solar dan yang menyewakan kendaraan Pick Up berwarna hitam Nomor Polisi DH. 9003 AG, sedangkan terdakwa II Junedy Tosi sebagai pihak yang menyiapkan kendaraan Pick Up warna hitam dengan Nomor Polisi DH 9003 AG yang diminta sewa oleh terdakwa I Syaful Ama Asa Alias aco dan terdakwa II Junedy Tosi selaku orang yang telah mengangkut BBM jenis Solar tanpa adanya izin usaha pengangkutan dari pemerintah atau dari pihak yang berwenang dan kemudian hendak membawa BBM jenis solar tersebut kepada terdakwa I Syaful Ama Asa yang sudah menunggu di Pelabuhan perikanan tenau Kupang, terdakwa III Barden Syah Yushari Yusuf Panjaitan bersama – sama dengan terdakwa II Junedy Tosi untuk membeli dan mengangkut BBM Jenis Solar di SPBU Bib And Lang pada Kelurahan Osmok, Kecamatan Alak Kota Kupang;
Menimbang, bahwa terdakwa III dan terdakwa II menyadari bahwa para terdakwa tidak memiliki izin pengangkutan BBM akan tetapi telah mengangkut BBM jenis Solar dengan menggunakan Mobil Pick Up warna hitam Nomor Polisi DH 9003 AG yang akan dibawakan kepada terdakwa I Syaful Ama Asa yang sudah menunggu di pelabuhan perikanan Tenau Kupang. Bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana tersebut diatas, telah nyata secara hukum bahwa perbuatan kerja sama dan pembagian tugas yang dilakukan oleh terdakwa I Syaful Ama Asa Alias Aco adalah sebagai orang yang melakukan melakukan, sedangkan terdakwa II Junedy Tosi dan Terdakwa III Barden Syah Yushari Yusuf Panjaitan adalah sebagai orang yang turut serta melakukan, dan memiliki tujuan yang sama untuk membeli dan mengangkut BBM jenis Solar yang akan dijual oleh terdakwa I Syaful Ama Asa kepada para nelayan. Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ketiga ini telah terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 53 huruf d UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka ParaTerdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut yaitu barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Mobil Pick Up Suzuki tipe GC 415 T (4x2) M/T Warna hitam Tahun 2014 Nomor Polisi DH 9003 AG beserta kunci;
1 (satu) lembar STNK Mobil Pick Up Suzuki tipe GC 415 T (4x2) M/T Warna hitam Tahun 2014 Nomor Polisi DH 9003 AG An. ABDUL MALIK KOLI.
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa II JUNEDI TOSI Alias Nedi Alias JUGEN;
21 (dua puluh satu) jerigen warna biru masing – masing berisi 32 Liter Solar dengan total 672 (enam ratus tujuh puluh dua) liter BBM.
9 (sembilan ) buah jerigen warna putih masing – masing berisi 32 (tiga puluh dua) liter dengan total 288 (dua ratus delapan puluh delapan) liter BBM jenis solar.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diatas yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara, dan :
1 (satu) lembar nota pembelian solar tanggal 19 Maret 2018 warna putih yang dikeluarkan SPBU No. 54.851.18 / Bib And Lang).
2 (dua) lembar surat rekomendasi dari UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Kupang.
Tetap terlampir didalam berkas perkara.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan para Terdakwa menimbulkan kerugian bagi Negara;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Para Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 53 huruf b dan huruf d UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa ISYAFUL AMA ASA alias IPUL Alias ACO, Terdakwa IIJUNEDY TOSI Alias NEDY Alias JUGEN dan Terdakwa IIIBARDEN SYAH YUSHARI YUSUF PANJAITAN Alias BARDE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Alternatif Pertama;
Membebaskan Terdakwa ISYAFUL AMA ASA alias IPUL Alias ACO, Terdakwa IIJUNEDY TOSI Alias NEDY Alias JUGEN dan Terdakwa IIIBARDEN SYAH YUSHARI YUSUF PANJAITAN Alias BARDE dari dakwaan Alternatif Pertama;
Menyatakan Terdakwa ISYAFUL AMA ASA alias IPUL Alias ACO, Terdakwa IIJUNEDY TOSI Alias NEDY Alias JUGEN dan Terdakwa IIIBARDEN SYAH YUSHARI YUSUF PANJAITAN Alias BARDE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Bersama-sama Melakukan Perniagaan Bahan Bakar Minyak tanpa izin Usaha Niaga“;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ISYAFUL AMA ASA alias IPUL Alias ACO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh ) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IIJUNEDY TOSI Alias NEDY Alias JUGEN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IIIBARDEN SYAH YUSHARI YUSUF PANJAITAN Alias BARDE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Mobil Pick Up Suzuki tipe GC 415 T (4x2) M/T Warna hitam Tahun 2014 Nomor Polisi DH 9003 AG beserta kunci;
1 (satu) lembar STNK Mobil Pick Up Suzuki tipe GC 415 T (4x2) M/T Warna hitam Tahun 2014 Nomor Polisi DH 9003 AG An. ABDUL MALIK KOLI.
Dikembalikan kepada JUNEDI TOSI Alias Nedi Alias JUGEN;
21 (dua puluh satu) jerigen warna biru masing – masing berisi 32 Liter Solar dengan total 672 (enam ratus tujuh puluh dua) liter BBM.
9 (sembilan ) buah jerigen warna putih masing – masing berisi 32 (tiga puluh dua) liter dengan total 288 (dua ratus delapan puluh delapan) liter BBM jenis solar.
Dirampas untuk negara, dan :
1 (satu) lembar nota pembelian solar tanggal 19 Maret 2018 warna putih yang dikeluarkan SPBU No. 54.851.18 / Bib And Lang).
2 (dua) lembar surat rekomendasi dari UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Kupang.
Tetap terlampir didalam berkas perkara.
6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang, pada hari Selasa, tanggal 2 Oktober 2018, oleh A.A. MADE ARIPATHI NAWAKSARA, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, BUDI ARYONO, S.H.,M.H. dan REZA TYRAMA, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ALFRED DIMUPORO sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kupang serta dihadiri oleh S. HENDRIK TIIP, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang dan Para Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
BUDI ARYONO, S.H.,M.H. A.A. MADE A. NAWAKSARA, S.H.,M.H.
REZA TYRAMA, S.H.
Panitera Pengganti,
ALFRED DIMUPORO