164/Pid.Sus/2018/PN Kpg
Putusan PN KUPANG Nomor 164/Pid.Sus/2018/PN Kpg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: BENFRID C.M. FOEH, SH Terdakwa: YOHANIS PAULUS RATUARAT Alias JOJO.
MENGADILI : Menyatakan terdakwa YOHANIS PAULUS RATUARAT Alias JOJO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarluaskan pornografi yang secara eksplisit memuat ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin dan dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit handphone merk Asuz Zenphone 3 warna depan putih dan belakang warna gold imei 352112082869865 352112082869873; 1 (satu) unit Sim card dengan no handphone +6282266787670; 1 (satu) unit sim card Memory 4 GB, Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) unit handphone merk Lenovo model Lenovo A516 warna putih; 1 (satu) buah sim card dengan nomor handphone 082247200246, Dikembalikan kepada Elisabeth Hedita Banggur; 1 (satu) buah handphone Samsung J & Prime, Imei 1 : 354462 / 08 / 029148 / 1, imei 2 : 354462 / 08 / 029148 / 9; Dikembalikan kepada Lois Taryono Kase; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 164/Pid.Sus/2018/PN Kpg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kupang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| : | YOHANIS PAULUS RATUARAT Alias JOJO; |
| : | Kupang; |
| : | 29 Tahun/12 Mei 1989; |
| : | Laki-laki; |
| : | Indonesia; |
| : | Jalan Amanuban, RT. 026/ RW. 04, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang; |
| : | Katholik; |
| : | Honorer pada Dinas Kebudayaan Provinsi NTT; |
| : | SMA; |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 25 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 13 Nopember 2017;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 14 Nopember 2017 sampai dengan tanggal 23 Desember 2017;
Penangguhan Penahanan oleh Penyidik sejak tanggal 21 Desember 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 26 Juni 2018 sampai dengan tanggal 15 Juli 2018;
Hakim Pengadilan Negeri Kupang sejak tanggal 12 Juli 2018 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kupang sejak tanggal 11 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 9 Oktober 2018;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya, yaitu SARTJE SEUBELAN, S.H. dan GEORGE DIETER NAKMOFA, S.H., M.H., Para Advokat yang beralamat Kantor di Jalan Air Lobang I RT. 041/RW. 017, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang-NTT, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 06/SK. Pid/sdng/2018 tertanggal 1 Agustus 2018 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA pada tanggal 6 Agustus 2018 dibawah Register Nomor : 126/LGS/SK/PID/2018/PN.Kpg;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kupang Nomor 164/Pid.Sus/2018/ PN Kpg tanggal 12 Juli 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 164/Pid.B/2018/PN.Kpg. tanggal 13 Juli 2018 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa YOHANIS PAULUS RATUARAT Alias JOJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pornografi dan Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik “, sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 29 Jo. Pasal 4 Ayat (1) huruf d dan e UU RI Nomor : 44 tahun 2008 Tentang Pornografi dan Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor : 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU Nomor : 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menghukum terdakwa YOHANIS PAULUS RATUARAT Alias JOJO dengan Pidana Penjara selama 1 Satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan, dan Denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit handphone merk Asuz Zenphone 3 warna depan putih dan belakang warna gold imei 352112082869865 352112082869873;
1 (satu) unit Sim card dengan no handphone +6282266787670;
1 (satu) unit sim card Memory 4 GB;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit handphone merk Lenovo model Lenovo A516 warna putih;
1 (satu) buah sim card dengan nomor handphone 082247200246;
Dikembalikan kepada saksi korban ELISABETH HEDITA BANGGUR;
1 (satu) buah handphone Samsung J & Prime, Imei 1 : 354462/08/029148/1, imei 2 : 354462/08/029148/9;
Dikembalikan kepada saksi LOIS TARYONO KASE;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Pidana dari Penuntut Umum tersebut Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan pembelaan secara tertulis yang pada pokoknya adalah Terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum oleh karena itu kami memohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memberikan hukuman yang lebih ringan dari Penuntut Umum sehingga Terdakwa memiliki kesempatan untuk kembali ke kehidupan di masyarakat dan menata kembali masa depannya sedangkan Terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya Terdakwa mengakui dan merasa menyesal dengan perbuatannya serta memohon putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan jawabannya secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan Terdakwa tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA
Bahwa terdakwa YOHANIS PAULUS RATUARAT Alias JOJO (selanjutnya dalam dakwaan ini disingkat Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 23 Oktober 2017 sekitar pukul 00.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam bulan Oktober tahun 2017, bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Amanuban RT.026, RW.004 Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang atau setidak-tidaknya tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari perkenalan antara saksi korban ELISABETH HEDITA BANGGUR (selanjutnya dalam dakwaan ini disingkat saksi korban) dengan Terdakwa sejak bulan Juni 2017 dan menjalin hubungan pacaran. Bahwa sampai dengan bulan Oktober 2017 saksi korban tidak mau lagi berpacaran dengan Terdakwa dan meminta mengakhiri hubungan pacaran tersebut, namun karena Terdakwa tidak mau menerima hal tersebut, maka pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2017 sekira pukul 00.00 wita bertempat bertempat di rumah terdakwa di Jalan Amanuban RT.026, RW.004 Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, dengan menggunakan handphone merk Asuz Zenphone 3 warna depan putih dan belakang warna emas mengirimkan foto saksi korban dalam posisi telanjang melalui aplikasi Whatsapp dan disertai dengan kata-kata “FILE SEMUA SU KEMBALI KAN. Mau videonya juga??? serta “TENANG TUNGGU TANGGAL MAIN BETA SHU RASA SAKIT BETUL DAN B PENGEN MATI BARU LU TAU… mungkin beta laki” yang mengemiss cintaa sampee sonde ada harga diri lee.. atw lu mau bubar bae”?? atw??;
Bahwa setelah terdakwa mengirimkan foto telanjang saksi korban kepada saksi korban, selanjutnya terdakwa mengirimkam foto yang sama milik saksi korban yang telah diedit (crop/potong) terlebih dahulu oleh terdakwa sehingga hanya menampilkan bagian bahu keatas, kepada saksi LOIS TARYONO KASE dengan menggunakan hanphone milik terdakwa melalui aplikasi instagram dan disertai kata-kata “kemarin msih dgn beta drmh ni”;
Bahwa foto telanjang milik saksi korban yang dikirim terdakwa kepada kepada saksi korban maupun kepada saksi LOIS TARYONO KASE merupakan satu kesatuan yang kemudian terdakwa crop/potong sehingga yang dikirimkan kepada saksi Saksi LOIS TARYONO KASE hanya bagian bahu sampai dengan wajah;
Bahwa foto telanjang milik saksi korban yang dikirimkan oleh terdakwa tersebut, sebelumnya pada bulan Juni 2017 telah dihapus oleh saksi korban dari handphone Terdakwa pada saat terdakwa mengambil gambar saksi korban dalam keadaan telanjang menggunakan handphone milik Terdakwa di rumah terdakwa di Jalan Amanuban RT.026, RW.004 Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, namun karena merasa sakit hati dan tidak terima diputus oleh saksi korban maka pada tanggal 22 Oktober 2017 terdakwa merecovery kembali data-data berupa foto telanjang saksi korban tersebut melalui aplikasi Recovery foto pada Paly Store handphone Asuz Zenphone 3 warna depan putih dan belakang warna emas milik terdakwa di rumah terdakwa;
Bahwa perbuatan terdakwa yang menyebarluaskan foto telanjang milik saksi korban baik kepada saksi korban maupun saksi LOIS TARYONO KASE tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 Jo. Pasal 4 Ayat (1) huruf d dan e UU RI Nomor : 44 tahun 2008 Tentang Pornografi;
DAN
KEDUA
Bahwa terdakwa YOHANIS PAULUS RATUARAT Alias JOJO (selanjutnya dalam dakwaan ini disingkat Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 23 Oktober 2017 sekitar pukul 00.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam bulan Oktober tahun 2017, bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Amanuban RT.026, RW.004 Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Yang dengan sengaja dan tanpa hak Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atauDokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggarkesusilaan yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari perkenalan antara saksi korban ELISABETH HEDITA BANGGUR (selanjutnya dalam dakwaan ini disingkat saksi korban) dengan Terdakwa sejak bulan Juni 2017 dan menjalin hubungan pacaran. Bahwa sampai dengan bulan Oktober 2017 saksi korban tidak mau lagi berpacaran dengan Terdakwa dan meminta mengakhiri hubungan pacaran tersebut, namun karena Terdakwa tidak mau menerima hal tersebut, maka pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2017 sekira pukul 00.00 wita bertempat bertempat di rumah terdakwa di Jalan Amanuban RT.026, RW.004 Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, dengan menggunakan handphone merk Asuz Zenphone 3 warna depan putih dan belakang warna emas mengirimkan foto saksi korban dalam posisi telanjang melalui aplikasi Whatsapp dan disertai dengan kata-kata “FILE SEMUA SU KEMBALI KAN. Mau videonya juga??? serta “TENANG TUNGGU TANGGAL MAIN BETA SHU RASA SAKIT BETUL DAN B PENGEN MATI BARU LU TAU… mungkin beta laki” yang mengemiss cintaa sampee sonde ada harga diri lee.. atw lu mau bubar bae”?? atw??;
Bahwa setelah terdakwa mengirimkan foto telanjang saksi korban kepada saksi korban, selanjutnya terdakwa mengirimkam foto yang sama milik saksi korban yang telah diedit (crop/potong) terlebih dahulu oleh terdakwa sehingga hanya menampilkan bagian bahu keatas, kepada saksi LOIS TARYONO KASE dengan menggunakan hanphone milik terdakwa melalui aplikasi instagram dan disertai kata-kata “kemarin msih dgn beta drmh ni”
Bahwa foto telanjang milik saksi korban yang dikirim terdakwa kepada kepada saksi korban maupun kepada saksi LOIS TARYONO KASE merupakan satu kesatuan yang kemudian terdakwa crop/potong sehingga yang dikirimkan kepada saksi Saksi LOIS TARYONO KASE hanya bagian bahu sampai dengan wajah;
Bahwa foto telanjang milik saksi korban yang dikirimkan oleh terdakwa tersebut, sebelumnya pada bulan Juni 2017 telah dihapus oleh saksi korban dari handphone Terdakwa pada saat terdakwa mengambil gambar saksi korban dalam keadaan telanjang menggunakan handphone milik Terdakwa di rumah terdakwa di Jalan Amanuban RT.026, RW.004 Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, namun karena merasa sakit hati dan tidak terima diputus oleh saksi korban maka pada tanggal 22 Oktober 2017 terdakwa merecovery kembali data-data berupa foto telanjang saksi korban tersebut melalui aplikasi Recovery foto pada Paly Store handphone Asuz Zenphone 3 warna depan putih dan belakang warna emas milik terdakwa di rumah terdakwa;
Bahwa perbuatan terdakwa yang mendistribusikan foto telanjang milik saksi korban baik kepada saksi korban maupun saksi LOIS TARYONO KASE tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor : 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU Nomor : 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Menimbang, bahwa atas pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan sudah mengerti akan maksud Surat dakwaan tersebut dan Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
1. Saksi ELISABETH HEDITA BANGGUR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dirinya dihadapkan ke persidangan ini sehubungan dengan masalah Pengancaman melalui media elektronik yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi;
Bahwa keterangan saksi yang ada dalam BAP Penyidik adalah benar;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 23 Oktober 2017 pukul 00:05 yang dilakukan oleh Terdakwa lewat kiriman WhatsApp ke handphone saksi;
Bahwa awal kejadiannya adalah pada hari Senin, tanggal 23 Oktober 2017 pukul 00:05 Terdakwa mengirim foto saksi dengan posisi telanjang setengah badan yang mengesankan ketelanjangan kepada saksi dengan kalimat “FILE SEMUA SHU KEMBALI KAN”. Mau video nya juga ???;
Bahwa kemudian pada pukul 00:07 Terdakwa mengirim pesan yang isinya “TENANG, TUNGGU TANGGAL MAIN KETIKA BETA SHU RASA SAKIT BETUL DAN B PENGEN MATI BARU LU TAU.. mungkin beta laki” yg mengemis cintaa sampee snd ada harga diri lee.. Atw lu mau bubar bae”.?? Atw ??;
Bahwa Terdakwa melakukan tindakan pengancaman melalui media elekteronik dengan cara mengancam akan menyebarluaskan atau mengupload foto dan video saksi yang bermuatan pornografi ke media sosial termasuk ke orang tua saksi dan teman-teman saksi jika saksi tidak melanjutkan hubungan pacaran dengannya;
Bahwa kemudian Terdakwa mengirim salah satu foto saksi yang tanpa busana kepada saksi melalui WhatsApp sebagai salah satu contoh foto yang akan Terdakwa sebarluaskan atau upload di media sosial;
Bahwa Terdakwa melakukan pengancaman terhadap saksi dengan menggunakan media sosial WhatsApp menggunakan nomor WhatsApp 082266787670;
Bahwa Terdakwa pernah mengomentari postingan foto saksi yang lain dengan teman saksi di Facebook, dimana teman saksi tersebut menggunakan nama akun “Waty Laba” dengan komentar “foto bu…gil dan selain itu Terdakwa juga pernah mengirim foto saksi dengan posisi telanjang setengah badan yang mengesankan ketelanjangan tersebut kepada teman saya yang bernama Luis Kase melalui media sosial Instagram dan masih juga ada video pribadi saksi bersama Terdakwa yang tidak diupload atau disebarluaskan oleh Terdakwa;
Bahwa setahu saksi foto tersebut sudah saksi hapus bersama dengan terdakwa di kediaman Terdakwa akan tetapi Terdakwa melakukan recovery foto tersebut sehingga foto tersebut masih terdapat pada handphone milik Terdakwa;
Bahwa foto tersebut diambil ketika saksi berada di dalam kamar Terdakwa;
Bahwa terdakwa melakukan hal tersebut kepada saksi karena saksi memutuskan hubungan pacaran dengan Terdakwa sehingga Terdakwa mengancam saksi;
Bahwa saksi tahu kalau terdakwa juga mengirimkan foto saksi tersebut kepada Luis karena Luis yang menyampaikan kepada saksi setelah Luis menerima kiriman foto tersebut dari Terdakwa;
Bahwa dulu memang terdakwa pacaran dengan saksi akan tetapi sekarang sudah putus dan saksi yang memutuskan hubungan pacaran tersebut karena Terdakwa kasar dan saksi merasa tidak cocok;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa sejak bulan Juni 2017 di UPT Taman Budaya Oebufu Kupang, lalu kami berpacaran;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi;
2. Saksi LOIS TARYONO KASE, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dirinya dihadapkan ke persidangan ini sehubungan dengan masalah pengancaman melalui media elektronik/pornografi yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap teman saksi yang bernama saksi Elisabeth Hedita Banggur;
Bahwa keterangan saksi yang ada dalam BAP Penyidik adalah benar;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 23 Oktober 2017 pukul 00:05 Wita yang dilakukan oleh Terdakwa lewat kiriman WhatsApp ke handphone korban;
Bahwa caranya Terdakwa mengirim foto korban yang dalam keadaan telanjang (bugil) menggunakan aplikasi WhatsApp kepada korban sendiri, lalu korban menunjukkan kepada saksi percakapan WhatsApp antara korban dan Terdakwa sehingga saksi menyarankan agar perbuatan tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian;
Bahwa Terdakwa juga pernah mengirimkan foto korban tersebut kepada saksi melalui Instagram pada hari Senin, tanggal 23 Oktober 2017 sekira pukul 00:00 wita, dalam foto tersebut terlihat wajah korban sampai ke bagian bahu, dan pada hari Selasa, tanggal 24 Oktober 2017 sekira pukul 00:15 wita Terdakwa sempat mengatakan “masa metuaa foto bugil beredar”;
Bahwa saat itu Terdakwa menggunakan akun OFFICIAL7070JRT mengirimkan foto setengah badan (dari kepala hingga bahu) melalui inbox Aplikasi Instagram kepada akun Instagram saksi dengan kata-kata “kemarin msih dgn beta drmh ni” lalu saya membalas dengan kata “Mksud pa krim bgtu” lalu kami terlibat percakapan dan sekitar pukul 00.15 wita akun OFFICIAL7070JRT mengatakan “masa metuaa foto bugil beredar”;
Bahwa pada hari Senin, tanggal 23 Oktober 2017 sekitar pukul 23:57 Wita, Terdakwa sempat mengirimkan foto korban bersama Terdakwa sedang duduk di dalam mobil dan Foto-foto tersebut dikirim melalui Instagram;
Bahwa saksi tidak mempunyai kontak person terdakwa akan tetapi sebelumnya saksi dan Terdakwa sempat berteman di media sosial Instagram namun percakapan kami terakhir kali pada hari Selasa, tanggal 24 Oktober 2017, lalu saksi memblokir pertemanan dengan Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
1. Ahli YOHANES SUBAN BELUTOE, M.KOM, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, elektronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Bahwa Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya;
Bahwa Tehnologi Informasi adalah suatu tehnik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan atau menyebarkan informasi;
Bahwa Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, elektronik data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi elektronik;
Bahwa media elektronik yang dapat digunakan untuk membuat akun WhatsApp yaitu komputer PC, laptop, tablet, smartphone atau perangkat telekomunikasi yang terhubung dengan internet dan bisa melakukan instalasi aplikasi WhatsApp;
Bahwa penggunaan WhatsApp hampir sama dengan mengirim SMS atau telepon, namun WhatsApp telah dilengkapi fitur dokumen, video, foto, call dan video call tanpa harus memotong pulsa karena menggunakan internet (bisa juga berlangganan paket data). Pesan pada WhatsApp bisa dibaca dan memberikan balasan dari semua teman dalam group namun bisa juga bersifat rahasia (private) hanya teman yang dituju yang bisa membaca dan membalasnya;
Bahwa sesuai hasil penelusuran barang bukti berupa handphone merk Asus Imei 352112082869865 352112082869873 warna putih dan bagian belakang warna gold dengan kartu sim nomor 082266787670, digunakan untuk semua layanan WhatsApp dan terdapat foto yang mengandung unsur ketelanjangan dan video porno barat yang disimpan pada memory internal dalam folder screenshoot dan dalam folder All Recovered Photo;
Bahwa aplikasi Instagram dikategorikan dalam aplikasi media sosial yang dapat dioperasikan pada gadget (smartphone dan atau sejenisnya termasuk komputer). Aplikasi Instagram digunakan untuk berbagi foto dan video;
Bahwa aplikasi Instagram dapat digunakan untuk mengirim pesan pribadi/Instagram Direct/Direct Message (DM) berupa teks, suara, foto maupun video kepada pengguna Instagram yang dipilih (sudah terjalin pertemanan sebelumnya);
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengerti dirinya dihadapkan ke persidangan ini sehubungan dengan masalah Pengancaman melalui media elektronik/ pornografi yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban Elisabeth Hedita Banggur;
Bahwa keterangan terdakwa yang ada dalam BAP Penyidik adalah benar;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 23 Oktober 2017 pukul 00:05, bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Amanuban RT.026, RW.004 Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang terdakwa mengirim foto saksi korban Elisabeth Hedita Banggur yang dilakukan lewat WhatsApp ke handphone saksi korban Elisabeth Hedita Banggur;
Bahwa terdakwa mengenal saksi korban Elisabeth Hedita Banggur sejak bulan Juni 2017 di UPT Taman Budaya Oebufu Kupang, lalu terdakwa dengan saksi korban Elisabeth Hedita Banggur berpacaran dan sekarang terdakwa dengan saksi korban Elisabeth Hedita Banggur sudah putus dan yang memutuskan adalah saksi korban Elisabeth Hedita Banggur;
Bahwa setahu terdakwa nomor handphone Saksi korban Elisabeth Hedita Banggur adalah 082247200246 dan nomor handphone milik terdakwa adalah 082266787670, biasanya kami sering komunikasi melalui nomor tersebut;
Bahwa terdakwa mempunyai 2 (dua) akun facebook yaitu Akun facebook Jojo Ratuarat II alamat email [email protected] dengan kata sandi yamalube707070 dan Akun facebook Jo Ratuarat alamat email [email protected] dengan kata sandi yamalube7070;
Bahwa terdakwa melakukan tindakan pengancaman melalui media elektronik dengan cara mengancam akan menyebarluaskan atau mengupload foto dan video Saksi korban Elisabeth Hedita Banggur yang bermuatan pornografi ke media sosial jika Saksi korban Elisabeth Hedita Banggur tidak melanjutkan hubungan pacaran dengan terdakwa;
Bahwa terdakwa sempat mengirimkan foto Saksi korban Elisabeth Hedita Banggur dengan posisi telanjang setengah badan yang mengesankan ketelanjangan tersebut kepada Saksi korban Elisabeth Hedita Banggur melalui aplikasi WhatsApp;
Bahwa awalnya foto tersebut sudah dihapus oleh Saksi korban Elisabeth Hedita Banggur namun terdakwa melakukan recovery foto sehingga foto tersebut masih tersimpan pada handphone milik terdakwa;
Bahwa foto tersebut diambil ketika Saksi korban Elisabeth Hedita Banggur berada di dalam kamar terdakwa dan saat itu terdakwa memotret Saksi korban Elisabeth Hedita Banggur dalam keadaan bugil di atas tempat tidur;
Bahwa pada saat itu terdakwa memotret Saksi korban Elisabeth Hedita Banggur menggunakan handphone merk Asus Zenphone 3 warna depan putih dan belakang warna emas;
Bahwa terdakwa pernah mengomentari postingan foto Saksi korban Elisabeth Hedita Banggur dengan teman Saksi korban Elisabeth Hedita Banggur di facebook menggunakan nama akun “Waty Laba” dengan komentar “foto bu…gil dan selain itu terdakwa juga pernah mengirim foto Saksi korban Elisabeth Hedita Banggur dengan posisi telanjang setengah badan yang mengesankan ketelanjangan namun telah dipotong/dicrop sebatas bahu kepada teman Saksi korban Elisabeth Hedita Banggur yang bernama Luis Kase melalui media sosial Instagram;
Bahwa terdakwa mengirim foto tersebut kepada Saksi korban Elisabeth Hedita Banggur karena terdakwa sangat sayang dan cinta terhadap Saksi korban Elisabeth Hedita Banggur sehingga terdakwa tidak mau diputus oleh Saksi korban Elisabeth Hedita Banggur;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) unit handphone merk Asuz Zenphone 3 warna depan putih dan belakang warna gold imei 352112082869865 352112082869873;
1 (satu) unit Sim card dengan no handphone +6282266787670;
1 (satu) unit sim card Memory 4 GB;
1 (satu) unit handphone merk Lenovo model Lenovo A516 warna putih;
1 (satu) buah sim card dengan nomor handphone 082247200246;
1 (satu) buah handphone Samsung J& Prime, Imei 1 : 354462/08/029148/1, imei 2 : 354462/08/029148/9;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa berawal ketika Terdakwa kenal dengan saksi korban Elisabeth Hedita Banggur sejak sekitar bulan Juni 2017 kemudian menjalin hubungan pacaran dengan saksi korban Elisabeth Hedita Banggur;
Bahwa selanjutnya pada sekitar Juni 2017 Terdakwa telah mengambil gambar/foto tanpa busana (telanjang) saksi korban Elisabeth Hedita Banggur dengan menggunakan handphone milik Terdakwa di rumah Terdakwa di Jalan Amanuban RT.026, RW.004 Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang;
Bahwa gambar/foto tanpa busana (telanjang) saksi korban Elisabeth Hedita Banggur tersebut langsung dihapus oleh saksi korban Elisabeth Hedita Banggur dari handphone milik Terdakwa pada saat itu juga;
Bahwa kemudian sekitar bulan Agustus 2017 saksi korban Elisabeth Hedita Banggur tidak mau lagi pacaran dengan Terdakwa dan meminta putus dengan Terdakwa akan tetapi Terdakwa tidak mau menerimanya;
Bahwa oleh karena Terdakwa merasa sakit hati dan tidak terima diputus oleh saksi korban Elisabeth Hedita Banggur maka pada tanggal 22 Oktober 2017 Terdakwa melakukan recovery kembali data-data berupa foto tanpa busana (telanjang) milik saksi korban Elisabeth Hedita Banggur tersebut melalui aplikasi Recovery foto pada Play Store handphone Asuz Zenphone 3 warna depan putih dan belakang warna emas milik Terdakwa di rumah Terdakwa;
Bahwa setelah mendapatkan kembali foto-foto yang telah dihapus tersebut, kemudian Terdakwa mengirimkan foto-foto tersebut kepada saksi korban Elisabeth Hedita Banggur dengan maksud mengancam akan menyebarluaskan jika saksi korban Elisabeth Hedita Banggur tidak mau berpacaran lagi dengan Terdakwa;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Oktober 2017 sekitar pukul 00.00 Wita bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Amanuban RT.026, RW.004 Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Terdakwa dengan menggunakan handphone merk Asuz Zenphone 3 warna depan putih dan belakang warna emas mengirimkan foto saksi korban Elisabeth Hedita Banggur dalam posisi tanpa busana (telanjang) melalui aplikasi Whatsapp dan disertai dengan kata-kata “FILE SEMUA SU KEMBALI KAN. Mau videonya juga??? serta “TENANG TUNGGU TANGGAL MAIN BETA SHU RASA SAKIT BETUL DAN B PENGEN MATI BARU LU TAU… mungkin beta laki” yang mengemiss cintaa sampee sonde ada harga diri lee.. atw lu mau bubar bae”?? atw??;
Bahwa selanjutnya Terdakwa mengirimkan foto tanpa busana (telanjang) saksi korban Elisabeth Hedita Banggur tersebut, yang telah diedit (crop/potong) terlebih dahulu oleh Terdakwa sehingga hanya menampilkan bagian dada sampai kepala, kepada saksi Lois Taryono Kase dengan menggunakan hanphone milik Terdakwa melalui aplikasi instagram dan disertai kata-kata “kemarin msih dgn beta drmh ni”;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk kumulatif, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Jo. Pasal 4 Ayat (1) huruf d dan e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang;
Unsur yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1 Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap Orang” tersebut diatas adalah menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini, tegasnya, setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian oleh karena itu perkataan “setiap orang” secara historis kronologis manusia sebagai subyek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas undang-undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa jadi dengan demikian konsekuensi logis anasir ini maka adanya kemampuan bertanggung jawab (Toerekeningsvaanbaarheid) tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena setiap subyek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalam Memorie Van Toelichting (MvT);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan maka sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara ini adalah Terdakwa YOHANIS PAULUS RATUARAT Alias JOJO dan Terdakwa telah membenarkan identitasnya secara lengkap sebagaimana telah diuraikan dalam pemeriksaan pendahuluan, surat dakwaan dan dalam pemeriksaan di persidangan adalah manusia dewasa, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, tidak cacat mental dan selama dalam pemeriksaan di persidangan pada diri Terdakwa tidak ditemukan alasan-alasan yang dapat menghapus tindak pidananya sehingga dapat dan mampu dipertanggung jawabkan secara hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa unsur kesatu telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif redaksional yang berarti jika salah satu unsur terbukti maka unsur yang lain dianggap telah terbukti;
Menimbang, bahwa yang dimaksud pornografi dalam Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "mengesankan ketelanjangan" dalam Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 adalah suatu kondisi seseorang yang menggunakan penutup tubuh, tetapi masih menampakkan alat kelamin secara eksplisit;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa berawal ketika Terdakwa kenal dengan saksi korban Elisabeth Hedita Banggur sejak sekitar bulan Juni 2017 kemudian menjalin hubungan pacaran dengan saksi korban Elisabeth Hedita Banggur;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada sekitar Juni 2017 Terdakwa telah mengambil gambar/foto tanpa busana (telanjang) saksi korban Elisabeth Hedita Banggur dengan menggunakan handphone milik Terdakwa di rumah Terdakwa di Jalan Amanuban RT.026, RW.004 Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang;
Menimbang, bahwa gambar/foto tanpa busana (telanjang) saksi korban Elisabeth Hedita Banggur tersebut langsung dihapus oleh saksi korban Elisabeth Hedita Banggur dari handphone milik Terdakwa pada saat itu juga;
Menimbang, bahwa kemudian sekitar bulan Agustus 2017 saksi korban Elisabeth Hedita Banggur tidak mau lagi pacaran dengan Terdakwa dan meminta putus dengan Terdakwa akan tetapi Terdakwa tidak mau menerimanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa merasa sakit hati dan tidak terima diputus oleh saksi korban Elisabeth Hedita Banggur maka pada tanggal 22 Oktober 2017 Terdakwa melakukan recovery kembali data-data berupa foto tanpa busana (telanjang) milik saksi korban Elisabeth Hedita Banggur tersebut melalui aplikasi Recovery foto pada Play Store handphone Asuz Zenphone 3 warna depan putih dan belakang warna emas milik Terdakwa di rumah Terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah mendapatkan kembali foto-foto yang telah dihapus tersebut, kemudian Terdakwa mengirimkan foto-foto tersebut kepada saksi korban Elisabeth Hedita Banggur dengan maksud mengancam akan menyebarluaskan jika saksi korban Elisabeth Hedita Banggur tidak mau berpacaran lagi dengan Terdakwa;
Menimbang, bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Oktober 2017 sekitar pukul 00.00 Wita bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Amanuban RT.026, RW.004 Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Terdakwa dengan menggunakan handphone merk Asuz Zenphone 3 warna depan putih dan belakang warna emas mengirimkan foto saksi korban Elisabeth Hedita Banggur dalam posisi tanpa busana (telanjang) melalui aplikasi Whatsapp dan disertai dengan kata-kata “FILE SEMUA SU KEMBALI KAN. Mau videonya juga??? serta “TENANG TUNGGU TANGGAL MAIN BETA SHU RASA SAKIT BETUL DAN B PENGEN MATI BARU LU TAU… mungkin beta laki” yang mengemiss cintaa sampee sonde ada harga diri lee.. atw lu mau bubar bae”?? atw??;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa mengirimkan foto tanpa busana (telanjang) saksi korban Elisabeth Hedita Banggur tersebut, yang telah diedit (crop/potong) terlebih dahulu oleh Terdakwa sehingga hanya menampilkan bagian dada sampai kepala, kepada saksi Lois Taryono Kase dengan menggunakan hanphone milik Terdakwa melalui aplikasi instagram dan disertai kata-kata “kemarin msih dgn beta drmh ni”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan keadaan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa menyebarluaskan foto tanpa busana (telanjang) saksi korban Elisabeth Hedita Banggur melalui WhatsApp kepada saksi korban Elisabeth Hedita Banggur maupun kepada saksi Lois Taryono Kase melalui instagram telah dapat dikwalifikasikan sebagai perbuatan menyebarluaskan pornografi yang secara eksplisit memuat ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin sebagaimana dimaksud dalam unsur ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa unsur kedua telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 29 Jo. Pasal 4 Ayat (1) huruf d dan e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 44 tahun 2008 Tentang Pornografi telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara kumulatif maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor : 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU Nomor : 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang;
Unsur yang dengan sengaja dan tanpa hak Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1 Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap Orang” tersebut diatas adalah menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini, tegasnya, setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian oleh karena itu perkataan “setiap orang” secara historis kronologis manusia sebagai subyek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas undang-undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa jadi dengan demikian konsekuensi logis anasir ini maka adanya kemampuan bertanggung jawab (Toerekeningsvaanbaarheid) tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena setiap subyek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalam Memorie Van Toelichting (MvT);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan maka sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara ini adalah Terdakwa YOHANIS PAULUS RATUARAT Alias JOJO dan Terdakwa telah membenarkan identitasnya secara lengkap sebagaimana telah diuraikan dalam pemeriksaan pendahuluan, surat dakwaan dan dalam pemeriksaan di persidangan adalah manusia dewasa, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, tidak cacat mental dan selama dalam pemeriksaan di persidangan pada diri Terdakwa tidak ditemukan alasan-alasan yang dapat menghapus tindak pidananya sehingga dapat dan mampu dipertanggung jawabkan secara hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa unsur kesatu telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur yang dengan sengaja dan tanpa hak Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atauDokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggarkesusilaan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah adanya niat atau kehendak dari pelaku untuk melakukan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang, dalam hal ini adalah mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan;
Menimbang, bahwa tanpa hak mengandung arti bahwa perbuatan tersebut adalah tidak sesuai menurut hukum, Tanpa hak (zonder eigen recht) adalah perbuatan melawan hukum (wederrechttelijk) dimana diisyaratkan pelaku telah melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum (in stijd met het recht);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa berawal ketika Terdakwa kenal dengan saksi korban Elisabeth Hedita Banggur sejak sekitar bulan Juni 2017 kemudian menjalin hubungan pacaran dengan saksi korban Elisabeth Hedita Banggur;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada sekitar Juni 2017 Terdakwa telah mengambil gambar/foto tanpa busana (telanjang) saksi korban Elisabeth Hedita Banggur dengan menggunakan handphone milik Terdakwa di rumah Terdakwa di Jalan Amanuban RT.026, RW.004 Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang;
Menimbang, bahwa gambar/foto tanpa busana (telanjang) saksi korban Elisabeth Hedita Banggur tersebut langsung dihapus oleh saksi korban Elisabeth Hedita Banggur dari handphone milik Terdakwa pada saat itu juga;
Menimbang, bahwa kemudian sekitar bulan Agustus 2017 saksi korban Elisabeth Hedita Banggur tidak mau lagi pacaran dengan Terdakwa dan meminta putus dengan Terdakwa akan tetapi Terdakwa tidak mau menerimanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa merasa sakit hati dan tidak terima diputus oleh saksi korban Elisabeth Hedita Banggur maka pada tanggal 22 Oktober 2017 Terdakwa melakukan recovery kembali data-data berupa foto tanpa busana (telanjang) milik saksi korban Elisabeth Hedita Banggur tersebut melalui aplikasi Recovery foto pada Play Store handphone Asuz Zenphone 3 warna depan putih dan belakang warna emas milik Terdakwa di rumah Terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah mendapatkan kembali foto-foto yang telah dihapus tersebut, kemudian Terdakwa mengirimkan foto-foto tersebut kepada saksi korban Elisabeth Hedita Banggur dengan maksud mengancam akan menyebarluaskan jika saksi korban Elisabeth Hedita Banggur tidak mau berpacaran lagi dengan Terdakwa;
Menimbang, bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Oktober 2017 sekitar pukul 00.00 Wita bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Amanuban RT.026, RW.004 Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Terdakwa dengan menggunakan handphone merk Asuz Zenphone 3 warna depan putih dan belakang warna emas mengirimkan foto saksi korban Elisabeth Hedita Banggur dalam posisi tanpa busana (telanjang) melalui aplikasi Whatsapp dan disertai dengan kata-kata “FILE SEMUA SU KEMBALI KAN. Mau videonya juga??? serta “TENANG TUNGGU TANGGAL MAIN BETA SHU RASA SAKIT BETUL DAN B PENGEN MATI BARU LU TAU… mungkin beta laki” yang mengemiss cintaa sampee sonde ada harga diri lee.. atw lu mau bubar bae”?? atw??;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa mengirimkan foto tanpa busana (telanjang) saksi korban Elisabeth Hedita Banggur tersebut, yang telah diedit (crop/potong) terlebih dahulu oleh Terdakwa sehingga hanya menampilkan bagian dada sampai kepala, kepada saksi Lois Taryono Kase dengan menggunakan hanphone milik Terdakwa melalui aplikasi instagram dan disertai kata-kata “kemarin msih dgn beta drmh ni”;
Menimbang, bahwa akun facebook atau instagram adalah media sosial yang termasuk sebagai data elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka (1) dalam undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan keadaan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa mengirimkan foto tanpa busana (telanjang) saksi korban Elisabeth Hedita Banggur melalui WhatsApp kepada saksi korban Elisabeth Hedita Banggur maupun kepada saksi Lois Taryono Kase melalui instagram telah dapat dikwalifikasikan sebagai perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mentrasmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, karena Terdakwa tidak mempunyai kewenangan atau hak untuk menyebarkan informasi tersebut dan dilakukan tanpa itikad baik;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa unsur kedua telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor : 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU Nomor : 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya adalah Terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum oleh karena itu kami memohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memberikan hukuman yang lebih ringan dari Penuntut Umum sehingga Terdakwa memiliki kesempatan untuk kembali kekehidupan di masyarakat dan menata kembali masa depannya maupun pembelaan dari Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa mengakui perbuatannya dan merasa menyesal dengan perbuatan serta memohon putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya, terhadap pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa maupun Terdakwa tersebut oleh karena hanya meminta keringanan hukuman maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan lebih lanjut didalam hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 29 Jo. Pasal 4 Ayat (1) huruf d dan e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 44 tahun 2008 Tentang Pornografi dan Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor : 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU Nomor : 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu dan Kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) unit handphone merk Asuz Zenphone 3 warna depan putih dan belakang warna gold imei 352112082869865 352112082869873, 1 (satu) unit Sim card dengan no handphone +6282266787670 dan 1 (satu) unit sim card Memory 4 GB, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) unit handphone merk Lenovo model Lenovo A516 warna putih dan 1 (satu) buah sim card dengan nomor handphone 082247200246, yang telah disita dari Elisabeth Hedita Banggur, maka dikembalikan kepada Elisabeth Hedita Banggur;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) buah handphone Samsung J & Prime, Imei 1 : 354462 / 08 / 029148 / 1, imei 2 : 354462 / 08 / 029148 / 9, yang telah disita dari Lois Taryono Kase, maka dikembalikan kepada Lois Taryono Kase;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan nilai-nilai Kesusilaan yang ada di masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana atau dengan kata lain Terdakwa adalah pelaku pertama kali (first offender);
Terdakwa bersikap sopan di persidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa mengakui perbuatannya;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas serta dihubungkan mengenai maksud dan tujuan pemidanaan tersebut menurut Majelis Hakim perlu diperhatikan bahwa pemidanaan yang akan dijatuhkan nanti disamping sebagai deterent effect yaitu memberikan rasa jera kepada pelaku juga orang lain/masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang sama. Selain itu pemidanaan ini tidak dimaksudkan untuk pembalasan atau balas dendam atau merendahkan martabat kemanusiaan Terdakwa, melainkan pemindanaan yang dijatuhkan adalah agar Terdakwa menyadari dan dapat mengoreksi dirinya serta dapat memperbaiki perbuatannya di masa datang, maka berat ringannya pidana seperti amar putusan di bawah ini sudah dianggap layak dan adil;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 29 Jo. Pasal 4 Ayat (1) huruf d dan e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 44 tahun 2008 Tentang Pornografi dan Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor : 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU Nomor : 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa YOHANIS PAULUS RATUARAT Alias JOJO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarluaskan pornografi yang secara eksplisit memuat ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin dan dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit handphone merk Asuz Zenphone 3 warna depan putih dan belakang warna gold imei 352112082869865 352112082869873;
1 (satu) unit Sim card dengan no handphone +6282266787670;
1 (satu) unit sim card Memory 4 GB,
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit handphone merk Lenovo model Lenovo A516 warna putih;
1 (satu) buah sim card dengan nomor handphone 082247200246, Dikembalikan kepada Elisabeth Hedita Banggur;
1 (satu) buah handphone Samsung J & Prime, Imei 1 : 354462 / 08 / 029148 / 1, imei 2 : 354462 / 08 / 029148 / 9;
Dikembalikan kepada Lois Taryono Kase;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang, pada hari Senin, tanggal 24 September 2018, oleh SAIFUL ARIF, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, IKRARNIEKHA ELMAYAWATI FAU, S.H., M.H dan ANAK AGUNG GDE OKA MAHARDIKA, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 25 September 2018, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh EMELLYA ROHI KANA, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kupang, serta dihadiri oleh BENFRID C.M FOEH, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
IKRARNIEKHA ELMAYAWATI FAU, S.H., M.H. SAIFUL ARIF, S.H., M.H.
ANAK AGUNG GDE OKA MAHARDIKA, S.H.
Panitera Pengganti,
EMELLYA ROHI KANA, S.H.