159/Pid.Sus/2018/PN Kpg
Putusan PN KUPANG Nomor 159/Pid.Sus/2018/PN Kpg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ANDREW P. KEYA, SH Terdakwa: THEODORUS FRANSISKUS MOA Alias TEDY MOA
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa THEODORUS FRANSISKUS MOA Alias TEDY MOA tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah : “Melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun ; Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; Menghukum terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban Mariance Kabu sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah dokumen Paspor Nomor A 7487454 atas nama Mariance Kabu Dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Piter Boki; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
No. 159/ Pid.Sus / 2018 / PN.Kpg
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kupang yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : THEODORUS FRANSISKUS MOA Alias TEDY
: MOA ;
Tempat Lahir : Kupang ;
Umur / Tanggal Lahir : 40 Tahun / 19 Februari 1978;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : RT/RW.003/007 Kelurahan Penfui, Kecamatan
Maulafa Kota Kupang;
Agama : Kristen Katholik ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum GEORGE DIETER NAKMOFA, SH, MH, DENETE S. L. SIBU, SH, ELVIANUS GOO, SH, Para Advokat / Penasihat Hukum yang beralamat kantor di Jln. Air Lobang I RT.041 / RW.017, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang-NTT, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 05/SK.Pid/sdng/2018 tertanggal 23 Juli 2018 ;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 14 Maret 2018 sampai dengan tanggal 2 April 2018 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 3 April 2018 sampai dengan tanggal 12 Mei 2018 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 13 Mei 2018 sampai dengan tanggal 11 Juni 2018 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 5 Juni 2018 sampai dengan tanggal 24 Juni 2018;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kupang, sejak tanggal 25 Juni 2018 sampai dengan tanggal 24 Juli 2018 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang, sejak tanggal 2 Juli 2018 sampai dengan tanggal 31 Juli 2018 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kupang, sejak tanggal 1 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 29 September 2018 ;
Perpanjangan I oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, sejak tanggal 30 September 2018 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2018 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara ini ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan ;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah mendengar pembacaan uraian tuntutan pidana ( Requisitoir ) Penuntut Umum tanggal 12 September 2018 No.Reg.Perk : PDM – 53 / KPANG / Euh.2 / 06 / 2018, yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa THEODORUS FRANSISKUS MOA Alias TEDY MOA terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membawa warga negara Indonesia yakni saksi/korban MARIANCE KABU ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu melanggar Pasal 4 jo Pasal 48 Undang -Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa THEODORUS FRANSISKUS MOA Alias TEDY MOA dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama Terdakwa THEODORUS FRANSISKUS MOA Alias TEDY MOA berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan Menghukum Terdakwa THEODORUS FRANSISKUS MOA Alias TEDY MOA untuk membayar denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), Subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Menghukum Terdakwa THEODORUS FRANSISKUS MOA Alias TEDY MOA untuk membayar Restitusi sebesar 2/3 dari Rp. 84.560.000 (delapan puluh empat juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) yakni senilai Rp. 56.373.334 (lima puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah), dan bila terdakwa THEODORUS FRANSISKUS MOA Alias TEDY MOA tidak mampu membayar restitusi tersebut maka dikenai pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah dokumen Paspor nomor A 7487454 atas nama : MARIANCE KABU.
Digunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa PITER BOKI
Menetapkan agar TerdakwaTHEODORUS FRANSISKUS MOA Alias TEDY MOA dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan secara tertulis yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya terdakwa mengakui perbuatannya dan memohon keringanan hukuman ;
Setelah mendengar replik Penuntut Umum secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidana semula, sedangkan terdakwa dalam dupliknya secara lisan menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa ia terdakwa THEODORUS FRANSISKUS MOA Alias TEDY MOA pada hari Minggu tanggal 6 April 2014 sampai dengan hari Jumat tanggal 11 April 2014 atau pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 bertempat di Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain, Pengadilan Negeri Kupang menjadi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, membawa warga negara Indonesia yakni saksi/korban MARIANCE KABU ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan uraian sebagai berikut :
Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 05 April 2014 sekitar pukul 22.00 Wita saksi PITER BOKI alias PITER (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) bersama sama dengan saksi ASNAT TAFULI (DPO) datang dan bertemu dengan saksi/korban MARIANCE KABU di rumah saksi/korban MARIANCE KABU di Desa Poli, Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban untuk bekerja sebagi pembatu rumah tangga di Malaysia namun saksi/korban MARIANCE KABU menolaknya kemudian saksi ASNAT TAFULI meyakinkan saksi/korban dengan mengatakan : “kamu jangan takut, sebelum ke sini kami sudah berdoa, dan orang yang saat itu berdoa mengatakan bahwa di kampung ini ada orang yang mau ikut bekerja”. “Nanti kamu akan mendapatkan bos yang baik di Malaysia”. “Jangan bawa apa-apa semua bos yang urus dan bos yang tanggung” dan atas omongan tersebut saksi/korban MARIANCE KABU menjadi tertarik dan mau bekerja sebagai pembatu rumah tangga di Malaysia sehingga keesokan harinya tanggal 06 April 2014 sekitar pukul 05.00 Wita saksi PITER BOKI bersama ASNAT TAFULI membawa saksi/korban MARIANCE KABU menuju ke Kupang;
Bahwa setelah tiba di Kupang saksi PITER BOKI bersama saksi ASNAT TAFULI yang sebelumnya telah berkomunikasi via handphone menyerahkan saksi/korban MARIANCE KABU kepada terdakwa THEODORUS FRANSISKUS MOA alias TEDY MOA dan LISA TO (DPO) sehingga terdakwa TEDY MOA menyerahkan imbalan/bayaran kepada saksi PITER BOKI dan saksi ASNAT TAFULI selanjutnya pada keesokan harinya saksi PITER BOKI dan saksi ASNAT TAFULI kembali ke kampung mereka di Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Bahwa pada saat terdakwa TEDY MOA menerima saksi/korban MARIANCE KABU dari saksi PITER BOKI dan ASNAT TAFULI, saksi/korban MARIANCE KABU hanya membawa dokumen berupa KTP sedangkan dokumen lainnya tidak ada.
Bahwa pada saat terdakwa TEDY MOA bersama LISA TO menjemput PITER BOKI dan saksi ASNAT TAFULI bersama saksi/korban MARIANCE KABU yang sudah tiba di Kupang, kemudian menuju ke rumah saksi TEDY MOA di Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang dan selanjutnya terdakwa TEDY MOA bersama LISA TO membawa saksi/korban MARIANCE KABU ke PT. MALINDO PUTRA PERKASA yang beralamat di Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa Kota Kupang dan setelah menginap di PT. MALINDO PUTRA PERKASA selama 2 (dua) hari kemudian terdakwa TEDY MOA menjemput saksi/korban MARIANCE KABU dan menginap lagi di rumah terdakwa TEDY MOA selama 3 (tiga) hari.
Bahwa selama berada di PT. MALINDO PUTRA PERKASA maupun di rumah terdakwa TEDY MOA saksi/korban MARIANCE KABU tidak pernah mendapatkan pendidikan/pelatihan sebelum diberangkatkan sebagai Tenaga Kerja.
Bahwa pada pagi hari tanggal 11 April 2014 terdakwa TEDY MOA memberangkatkan saksi/korban MARIANCE KABU ke Malaysia dengan cara mengantar saksi/korban ke Bandara El- Tari Kupang, yang pada saat itu juga terdakwa TEDY MOA memberikan tiket penerbangan Lion Air tujuan Batam transit Surabaya beserta Paspor nomor A 7487454 kepada saksi/korban MARIANCE KABU.
Bahwa untuk membantu terdakwa TEDY MOA memberangkatkan saksi/korban MARIANCE KABU ke Malaysia, terdakwa TEDY MOA telah berhubungan via telepon dengan rekannya yang ada di Batam untuk membantu terdakwa TEDY MOA memberangkatkan saksi/korban MARIANCE KABU ke Malaysia sehingga pada saat mengantar saksi korban ke Bandara Eltari, terdakwa TEDY MOA berpesan kepada saksi/korban : “Nanti transit di Surabaya, dan di Batam sudah ada orang yang menjemput.”
Bahwa setelah tiba di Batam sekitar pukul 16.00 WIB, saksi/korban dijemput oleh dua orang laki-laki yang saksi/korban tidak kenal sela njutnya membawa saksi/korban ke Pelabuhan dan membantu mengurus keberangkatan saksi/korban ke Malaysia dengan menggunakan kapal fery.
Bahwa setelah sampai di Malaysia dan bekerja sebagai pembantu rumah tangga selama 8 (delapan) bulan, saksi/korban sering mendapat siksaan hingga mengalami luka-luka sehingga kemudian saksi/korban melapor kepada Kepolisian Malaysia terkait penyiksaan terhadap dirinya yang dilakukan oleh majikannya sehingga permasalahan tersebut telah dilakukan proses hukum di Malaysia.
Bahwa selanjutnya saksi/korban dipulangkan kembali ke Indonesia dan tiba di Kupang pada tanggal 4 Juli 2015 dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bekas luka pada tubuh saksi/korban MARIANCE KABU sebagaimana bukti visum et repertum nomor : B/272/VI/2017/Kompartemen Dokpolrumkit tanggal 15 juni 2017 yang dibuat dan ditandatangani dr. ERVINA ARYANI dokter pada Rumah Sakit Bayangkara Kupang.
Bahwa berdasarkan keterangan GALUH INDRIYATI dari KBRI Kuala Lumpur dan alat bukti lain memastikan bahwa saksi/korban MARIANCE KABU diberangkatkan ke Malaysia tanpa mengikuti prosedur yang benar (unprosedural), bekerja di majikan yang bernama ONG SU PING SERENE yang selanjutnya mengalami penganiayaan majikannya dan mengalami luka-luka sehingga dilakukan perawatan di Rumah Sakit Ampang, Selangor, Malaysia.
Bahwa Terdakwa THEODORUS FRANSISKUS MOA alias TEDY MOA, dalam merekrut saksi/korban MARIANCE KABU sehingga korban dapat dibawa ke Malaysia dilakukan secara illegal, tidak memiliki legalitas apapun, tidak ada perjanjian kerja dengan demikian sejak awal maksud Terdakwa THEODORUS FRANSISKUS MOA alias TEDY MOA, LISA TO, PITER BOKI dan ASNAT TAFULI adalah untuk mengekploitasi saksi/korban MARIANCE KABU.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa THEODORUS FRANSISKUS MOA alias TEDY MOA, LISA TO, PITER BOKI dan ASNAT TAFULI, saksi/korban MARIANCE KABU mengalami kerugian senilai Rp. 84.560.000 (delapan puluh empat juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) sebagaimana Surat Lembaga Perlindungan Saksi Korban Nomor : R-255/3.3/LPSK/04/2018 tanggal 2 April 2018 yang ditandatangani Dr. LIES SULISTIANI S.H. M.Hum, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia.
Perbuatan terdakwa PITER BOKI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 jo Pasal 48 Undang -Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
A T A U
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa THEODORUS FRANSISKUS MOA Alias TEDY MOA pada hari Minggu tanggal 6 April 2014 sampai dengan hari Jumat tanggal 11 April 2014 atau pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 bertempat di Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang atau setidak-tidaknya di suatu waktu dan tempat lain, Pengadilan Negeri Kupang menjadi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan uraian sebagai berikut:
Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 05 April 2014 sekitar pukul 22.00 Wita saksi PITER BOKI alias PITER (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) bersama sama dengan saksi ASNAT TAFULI (DPO) datang dan bertemu dengan saksi/korban MARIANCE KABU di rumah saksi/korban MARIANCE KABU di Desa Poli, Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban untuk bekerja sebagi pembatu rumah tangga di Malaysia namun saksi/korban MARIANCE KABU menolaknya kemudian saksi ASNAT TAFULI meyakinkan saksi/korban dengan mengatakan : “kamu jangan takut, sebelum ke sini kami sudah berdoa, dan orang yang saat itu berdoa mengatakan bahwa di kampung ini ada orang yang mau ikut bekerja”. “Nanti kamu akan mendapatkan bos yang baik di Malaysia”. “Jangan bawa apa-apa semua bos yang urus dan bos yang tanggung” dan atas omongan tersebut saksi/korban MARIANCE KABU menjadi tertarik dan mau bekerja sebagai pembatu rumah tangga di Malaysia sehingga keesokan harinya tanggal 06 April 2014 sekitar pukul 05.00 Wita saksi PITER BOKI bersama ASNAT TAFULI membawa saksi/korban MARIANCE KABU menuju ke Kupang;
Bahwa setelah tiba di Kupang saksi PITER BOKI bersama saksi ASNAT TAFULI yang sebelumnya telah berkomunikasi via handphone menyerahkan saksi/korban MARIANCE KABU kepada terdakwa THEODORUS FRANSISKUS MOA alias TEDY MOA dan LISA TO (DPO) sehingga terdakwa TEDY MOA menyerahkan imbalan/bayaran kepada saksi PITER BOKI dan saksi ASNAT TAFULI selanjutnya pada keesokan harinya saksi PITER BOKI dan saksi ASNAT TAFULI kembali ke kampung mereka di Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Bahwa pada saat terdakwa TEDY MOA menerima saksi/korban MARIANCE KABU dari saksi PITER BOKI dan ASNAT TAFULI, saksi/korban MARIANCE KABU hanya membawa dokumen berupa KTP sedangkan dokumen lainnya tidak ada.
Bahwa pada saat terdakwa TEDY MOA bersama LISA TO menjemput PITER BOKI dan saksi ASNAT TAFULI bersama saksi/korban MARIANCE KABU yang sudah tiba di Kupang, kemudian menuju ke rumah saksi TEDY MOA di Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang dan selanjutnya terdakwa TEDY MOA bersama LISA TO membawa saksi/korban MARIANCE KABU ke PT. MALINDO PUTRA PERKASA yang beralamat di Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa Kota Kupang dan setelah menginap di PT. MALINDO PUTRA PERKASA selama 2 (dua) hari kemudian terdakwa TEDY MOA menjemput saksi/korban MARIANCE KABU dan menginap lagi di rumah terdakwa TEDY MOA selama 3 (tiga) hari.
Bahwa selama berada di PT. MALINDO PUTRA PERKASA maupun di rumah terdakwa TEDY MOA saksi/korban MARIANCE KABU tidak pernah mendapatkan pendidikan/pelatihan sebelum diberangkatkan sebagai Tenaga Kerja.
Bahwa pada pagi hari tanggal 11 April 2014 terdakwa TEDY MOA memberangkatkan saksi/korban MARIANCE KABU ke Malaysia dengan cara mengantar saksi/korban ke Bandara El-Tari Kupang, yang pada saat itu juga terdakwa TEDY MOA memberikan tiket penerbangan Lion Air tujuan Batam transit Surabaya beserta Paspor nomor A 7487454 kepada saksi/korban MARIANCE KABU.
Bahwa untuk membantu terdakwa TEDY MOA memberangkatkan saksi/korban MARIANCE KABU ke Malaysia, terdakwa TEDY MOA telah berhubungan via telepon dengan rekannya yang ada di Batam untuk membantu terdakwa TEDY MOA memberangkatkan saksi/korban MARIANCE KABU ke Malaysia sehingga pada saat mengantar saksi korban ke Bandara Eltari, terdakwa TEDY MOA berpesan kepada saksi/korban : “Nanti transit di Surabaya, dan di Batam sudah ada orang yang menjemput.”
Bahwa setelah tiba di Batam sekitar pukul 16.00 WIB, saksi/korban dijemput oleh dua orang laki-laki yang saksi/korban tidak kenal selanjutnya membawa saksi/korban ke Pelabuhan dan membantu mengurus keberangkatan saksi/korban ke Malaysia dengan menggunakan kapal fery.
Bahwa setelah sampai di Malaysia dan bekerja sebagai pembantu rumah tangga selama 8 (delapan) bulan, saksi/korban sering mendapat siksaan hingga mengalami luka-luka sehingga kemudian saksi/korban melapor kepada Kepolisian Malaysia terkait penyiksaan terhadap dirinya yang dilakukan oleh majikannya sehingga permasalahan tersebut telah dilakukan proses hukum di Malaysia.
Bahwa selanjutnya saksi/korban dipulangkan kembali ke Indonesia dan tiba di Kupang pada tanggal 4 Juli 2015 dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bekas luka pada tubuh saksi/korban MARIANCE KABU sebagaimana bukti visum et repertum nomor : B/272/VI/2017/Kompartemen Dokpolrumkit tanggal 15 juni 2017 yang dibuat dan ditandatangani dr. ERVINA ARYANI dokter pada Rumah Sakit Bayangkara Kupang.
Bahwa berdasarkan keterangan GALUH INDRIYATI dari KBRI Kuala Lumpur dan alat bukti lain memastikan bahwa saksi/korban MARIANCE KABU diberangkatkan ke Malaysia tanpa mengikuti prosedur yang benar (unprosedural), bekerja di majikan yang bernama ONG SU PING SERENE yang selanjutnya mengalami penganiayaan majikannya dan mengalami luka-luka sehingga dilakukan perawatan di Rumah Sakit Ampang, Selangor, Malaysia.
Bahwa Terdakwa THEODORUS FRANSISKUS MOA alias TEDY MOA, dalam merekrut saksi/korban MARIANCE KABU sehingga korban dapat dibawa ke Malaysia dilakukan secara illegal, tidak memiliki legalitas apapun, tidak ada perjanjian kerja dengan demikian sejak awal maksud Terdakwa THEODORUS FRANSISKUS MOA alias TEDY MOA, LISA TO, PITER BOKI dan ASNAT TAFULI adalah untuk mengekploitasi saksi/korban MARIANCE KABU.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa THEODORUS FRANSISKUS MOA alias TEDY MOA, LISA TO, PITER BOKI dan ASNAT TAFULI, saksi/korban MARIANCE KABU mengalami kerugian senilai Rp. 84.560.000 (delapan puluh empat juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) sebagaimana Surat Lembaga Perlindungan Saksi Korban Nomor : R-255/3.3/LPSK/04/2018 tanggal 2 April 2018 yang ditandatangani Dr. LIES SULISTIANI S.H. M.Hum, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia.
Perbuatan terdakwa PITER BOKI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 10 jo Pasal 48 Undang -Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah diperiksa saksi-saksi yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum dan didengar keterangannya masing-masing dibawah sumpah / janji, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi MARIANCE KABU ;
Bahwa pada akhir bulan Februari 2014 saat orang tua saksi/korban MARIANCE KABU sakit, saksi/korban pergi menengok orangtuanya di Desa Poli, Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 5 April 2014 siang sekitar pukul 14.00, ASNAT TAFULI bersama Isteri Om PITER BOKI datang bertemu dengan Saksi/Korban di rumah orang tua Saksi/Korban selanjutnya mengajak saksi/korban untuk bekerja sebagi pembatu rumah tangga di Malaysia namun saksi/korban MARIANCE KABU menolaknya dengan alasan memiliki anak-anak yang masih kecil.
Bahwa selanjutnya ASNAT TAFULI meyakinkan saksi/korban dengan mengatakan : “kamu jangan takut, sebelum ke sini kami sudah berdoa, dan orang yang saat itu berdoa mengatakan bahwa di kampung ini ada orang yang mau ikut bekerja”. “Nanti kamu akan mendapatkan bos yang baik di Malaysia”. “Jangan bawa apa-apa semua bos yang urus dan bos yang tanggung”. Selain itu ASNAT TAFULI juga mengatakan bahwa JENI SILLA yang adalah saudara ipar dari saksi/korban juga akan berangkat sehingga saksi/korban menjadi mau pergi bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga di Malaysia.
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 5 April tahun 2014 sekitar pukul 18.00 Wita, ASNAT TAFULI membawa saksi/korban MARIANCE KABU dan JENI SILA ke rumah Terdakwa PITER BOKI dan kami disuruh menginap selama 1 malam di rumah Terdakwa PITER BOKI.
Bahwa saat berada di rumah Terdakwa PITER BOKI, saksi/korban juga sempat bertemu dengan Terdakwa PITER BOKI.
Bahwa pada esok paginya, hari Minggu tanggal 6 april 2014, sekitar Pukul. 05.00 Wita pagi Terdakwa PITER BOKI bersama ASNAT TAFULI membawa saksi/korban MARIANCE KABU dan JENI SILA menuju ke Kupang dengan menggunakan bis umum tujuan Kupang.
Bahwa saat di rekrut saksi/korban tidak mendapatkan ijin dari orang tua atau suami namun saat itu orang tua sempat mendoakan sebelum saksi/korban dibawa ke Kupang.
Bahwa saat berangkat dari kampung saksi/korban MARIANCE KABU hanya membawa dokumen berupa KTP saja.
Bahwa sesampainya di Kupang, kami dijemput oleh TEDY MOA dan LISA TO selanjutnya Terdakwa PITER BOKI dan ASNAT TAFULI menyerahkan saksi/korban dan JENI SILA kepada TEDY MOA dan LISA TO.
Bahwa sebelumnya saksi/korban pernah kenal dengan orang yang bernama LISA TO yang adalah keluarga dari Sdri ASNAT TAFULI sedangkan Sdra TEDY MOA saat itu baru saksi/korban kenal dan mengetahui dari Sdri LISA TO bahwa namanya adalah TEDY MOA.
Bahwa setelah dijemput TEDY MOA saksi/korban bersama JENI SILA dibawa ke rumah TEDY MOA di Kelurahan Penfui, selanjutnya sempat istirahat sedikit di rumahnya TEDY MOA setelah itu saksi/korban bersama JENI SILA di bawa ke tempat penampungan PT. Malindo Putra Perkasa di Kelurahan Maulafa, dan menginap selama 2 (dua) malam.
Bahwa saat berada di PT. Malindo Putra Perkasa korban sempat dibawa ke tempat pemeriksaan kesehatan;
Bahwa selanjutnya TEDY MOA datang ke tempat penampungan PT Malindo dan kemudian membawa saksi/korban keluar dari tempat penampung PT. Malindo Korban bersama Sdri JENI SILLA dengan mengatakan “saya mau urus tanta MERI berangkat cepat-cepat”,“ibu menunggu saja dirumah sampai pengurusan dokumen ibu selesai” lalu TEDY MOA membawa saksi/korban bersama JENI SILA ke rumahnya di Kel. Penfui selanjutnya menginap selama 3 (tiga) hari;
Bahwa selama berada di rumah TEDY MOA, atas petunjuk dari TEDY MOA, saksi/korban pernah diantar ke kantor Imigrasi Kupang untuk pengurusan paspor oleh seorang laki-laki yang tidak saya kenal dan setibanya di Kantor Imigrasi Kupang orang yang mengantar korban tersebut berkata kepada saya dengan mengatakan “ibu MERI masuk saja kedalam kantor karena saya memakai baju merah dan kantor ini jika ada yang memakai baju merah tidak boleh masuk” kemudian saya masuk kedalam kantor Imigrasi dan saat itu juga saya tidak membawa dokumen apapun dan saat saya menunggu didalam ruangan kantor Imigrasi dan tidak lama kemudian saya dipanggil ke dalam ruangan dan saat itu saya menulis identitas saya dan tanda tangan pada buku register lalu petugas memotret saya kemudian saya pulang diantar pulang oleh seorang laki-laki yang tidak saya kenal tersebut menggunakan sepeda motor menuju ke rumah TEDY MOA.
Bahwa selama berada di PT. MALINDO PUTRA PERKASA maupun di rumah TEDY MOA saksi/korban MARIANCE KABU tidak pernah mendapatkan pendidikan/pelatihan apapun sebagai bekal untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia namun hanya duduk-duduk dan menonton televisi saja.
Bahwa pada pagi hari Jumat tanggal 11 April 2014 TEDY MOA bersama seorang sopir yang saya tidak tahu namanya mengantar saya ke Bandara El- Tari Kupang untuk kami berangkat ke Malaysia;
Bahwa pada saat mengantar ke Bandara El-Tari Kupang, TEDY MOA memberikan tiket penerbangan Lion Air tujuan Batam transit Surabaya beserta Paspor nomor A 7487454 kepada saya dan berpesan “Nanti transit di Surabaya, dan di Batam sudah ada orang yang menjemput.”
Bahwa saksi/korban berangkat ke Batam dan tiba sekitar Pukul 4 Sore dan pada saat tiba di batam kami di jemput oleh 2 (dua) orang laki-laki yang tidak saya kenal dan salah satu berkata kepada saya “apakah kamu MARIANCE yang mau bekerja sebagai pembantu di Malaysia”,dan saya menjawab “iya” dan langsung membawa saya dan sdri JENI SILA ke mobil dan mengantar kami ke sebuah rumah,dan di bawa ke suatu rumah selanjutnya di bawa ke Pelabuhan Ferry untuk menyeberang dan tiba di penampungan di Malaysia sekitar pukul 12 malam.
Bahwa saksi/korban tidak pernah di bawa ke kantor PPTKIS pusat yang melakukan perekrutan dan pengiriman saksi/korban sebelum di berangkatkan ke Malaysia.
Bahwa saksi/ korban sempat melihat dokumen berupa paspor milik korban dan identitas di dalam paspor tersebut sesuai dengan identitas korban.
Bahwa setelah tiba di Malaysia saksi/korban dijemput oleh seorang perempuan dengan perawakan Cina yang korban tidak kenal dan selanjutnya di bawa ke sebuah rumah dan sempat istirahat makan dan kemudian di jemput oleh Bus dan di bawa ke suatu tempat penampungan dan kemudian menginap selama 1 minggu di tempat tersebut korban sempat di bawa untuk test Medical lagi dan setelah itu keesokan harinya barulah korban di bawa ke kantor untuk bertemu dan berkenalan dengan majikan dan setelah itu keesokan paginya korban langsung di bawa oleh majikan ke rumahnya dan selanjutnya dipekerjakan menjadi pemantu rumah tangga.
Bahwa saksi/korban bekerja di Malaysia sekitar 8 (delapan) bulan dengan majikan perempuan bernama SERING ONG dan SARINAH yang juga berjenis kelamin perempuan;
Bahwa majikan menyampaikan kepada saksi/korban bahwa tugasnya adalah mengurus nenek (SARINAH) dan mengurus rumah sedangkan terkait gaji tidak pernah diberitahukan;
Bahwa selama bekerja perlakuan majikan terhadap saksi/korban membuat saksi/korban sangat tersiksa karena korban bekerja tidak pernah istirahat yaitu korban bekerja dari Pukul 5 pagi hingga pukul 4 pagi tidur hanya 1 jam saja dan kemudian bangun lagi korban merasa sangat tersiksa;
Bahwa saksi/korban sering mendapat penyiksaan dari majikan menggunakan setrika panas, hamar, pinset, pentungan dan tang.
Bahwa pada waktu saksi/korban bekerja tidak diperbolehkan untuk memakai pakaian, saksi/korban harus bekerja dengan badan telanjang dan juga pernah dikurung di dalam kamar mandi dengan keadaan tidak memakai pakaian, saksi/korban juga pernah di pukul dengan menggunakan ikan beku yang baru diambil dari dalan kulkas hingga saksi/korban mengalami pendarahan di bagian kepala dan juga pernah ditusuk telinga korban hingga berdarah;
Bahwa saksi/korban juga pernah ditempel ke tubuh dengan menggunakan setrika panas, dipukul di bagian tangan dan kaki menggunakan hamar, dipukul dengan pentungan pada seluruh bagian tubuh dan bagian wajah hingga tulang hidung patah dan memar pada bagian tubuh dan ada juga gigi yang rontok, puting susu dan kemaluan dijepit menggunakan tang lalu ditarik.
Bahwa akibat penyiksaan tersebut saksi/korban mengalami menderita luka-luka;
Bahwa kemudian korban meminta bantuan dengan cara menulis surat dan melempar kepada tetangga sebelah rumah dan selanjutnya setelah majikan pulang dari tempat kerjanya kemudian polisi datang ke rumah dan menanyakan kepada majikan dan saat itu majikan sempat berbicara kepada Terdakwa bahwa tolong jangan beritahukan kepada polisi tentang kelakukan majikan tersebut dan setelah polisi masuk dan bertanya kepada saksi/korban selanjutnya saksi/korban berceritra dengan jujur bahwa ia telah mendapat perlakuan sangat buruk dan kemudian polisi membawa saksi/korban beserta majikan ke kantor polisi untuk dilakukan proses hukum.
Bahwa setelah mengikuti proses hukum di Malaysia, selanjutnya saksi/korban dipulangkan kembali ke Indonesia dan tiba di Kupang pada tanggal 4 Juli 2015 serta dilakukan pemeriksaan oleh dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Kupang.
Bahwa selama bekerja saksi/korban tidak diperbolehkan bersosialisasi dengan orang lain manapun.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
Saksi YOHANIS KABU ;
Bahwa saksi tidak mengenal Terdakwa TEDY MOA dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi/korban MARIANCE KABU adalah anak kandung saksi.
Bahwa pada tahun 2014 ASNAT TAFULI, LISA TO, dan PITER BOKI mereka bertiga datang ke rumah saksi sebanyak dua kali dan bertemu dengan saksi dan korban juga dan mereka bertiga mengajak korban untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia.
Bahwa saksi/korban tidak tinggal dengan saksi karena sudah menikah dan tinggal bersama suaminya di kupang dan saat itu korban hanya datang menjenguk saksi di kampung.
Bahwa saat korban direkrut untuk bekerja di Malaysia suami korban tidak tahu karena setelah satu bulan korban di bawa ke kupang Suaminya datang mencari korban.
Bahwa saat korban direkrut untuk bekerja korban tidak membawa dolumen apapun untuk persyaratan menjadi tenega kerja.
Bahwa saksi/korban diantar oleh PITER BOKI dan ASNAT TAFULI ke Kupang.
Bahwa saksi/korban bekerja di Malaysia dan mengalami penganiayaan mengakibatkan memar dan bengkak di bagian muka, gigi korban di cabut dan bibir korban mengalami luka robek dan kejadian tersebut terjadi pada tahun 2014 di Malaysia.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
Saksi KALVIANUS TEFA Alias FINUS;
Bahwa saksi Tidak kenal dengan Terdakwa TEDY MOA dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi/korban adalah istri sah saksi.
Bahwa pada akhir bulan Februari 2014 saksi/korban pamit pada saksi untuk melihat orang tua di kampung di Kab. TTS dan korban tidak kembali kemudian pada pertangahan bulan April tahun 2014 saksi mendatangi rumah orang tua saksi/korban hendak menanyakan keberadaan saksi/korban kemudian orang tua saksi/korban mengatakan kepada saksi bahwa saksi/korban sudah berangkat untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia pada awal bulan april 2014;
Bahwa mendengar pernyataan orang tua saksi/korban, saksi menjadi marah karena saksi adalah suami sah korban setelah itu saksi pulang kembali ke Kupang ke rumah saksi dan menjalani kehidupan seperti biasanya;
Bahwa pada tanggal 24 Desember 2014, sekitar Pukul 17.00 Wita, pegawai BP3TKI sdra SIWA datang bertemu dengan saksi di rumah saksi dan mengatakan bahwa saksi/korban telah mengalami kecelakaan di Malaysia kemudian sdra SIWA menunjukan foto korban yang saat itu dalam keadaan sakit;
Bahwa selanjutnya saksi bertemu dengan sdra YES NATONIS yang membantu membuatkan paspor untuk pergi ke Maaysia dan ada awal bulan Juni 2015 saksi berangkat ke Malaysia untuk menjenguk korban;
Bahwa saksi berada di Malaysia selama 4 hari dan ketika bertemu dengan saksi/korban saksi hanya diberikan waktu selama 15 menit saja oleh Kedutaan RI kemudian saksi kembali ke Indonesia;
Bahwa pada tanggal 4 juli 2015 saksi/korban dipulangkan ke Indonesia oleh KBRI;
Bahwa selama saksi/korban bekerja di Malaysia sebagai pembantu rumah tangga sering disiksa dan dipukul oleh majikan hingga hidung korban patah dan kepala korban pecah, korban bekerja dari pukul 05.00 Wita S/d pukul 04.00 dan tidur hanya 1 jam saja dan korban sering di hukum bekerja tanpa mengenakan pakaian atau telanjang saja kadang korban tidur di kamar mandi dengan keadaan telanjang dan juga korban pernah didiksa dengan cara telinga korban pernah ditusuk dengan menggunakan pembersih telinga sampai berdarah dan korban juga dipukul dengan menggunakan ikan yang sudah beku ke arah kepala korban hinga korban mengalami pendarahan di bagian kepala.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
Saksi LAMEK AFI Alias LAMEK ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa TEDY MOA dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi kenal dengan saksi/korban karena saksi/korban adalah Warga saksi yang mana korban dilahirkan dan dibesarkan didesa saksi yang kemudian menikah dan tinggal di Kupang.
Bahwa pada tahun 2014, saksi pernah menjadi Kepala Desa sementara pada desa Poli Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Bahwa selama tahun 2014 saksi tidak pernah membuat surat persetujuan/rekomendasi atas nama saksi/korban MARIANCE KABU untuk bekerja di luar negeri karena yang bersangkutan sudah menikah dan berdomisili di Kupang serta bukan warga saksi lagi.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
Saksi YESKIEL NATONIS Alias YES;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa TEDY MOA dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi kenal dengan saksi/korban MARIANCE KABU karena saksi ada hubungan keluarga dengan suami korban yaitu sdra KALVINUS TEVA
Bahwa saksi menjabat sebagai Sekretaris APJATI (Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia) NTT.
Bahwa saksi mengetahui kejadian yang dialami saksi/korban MARIANCE KABU sekitar akhir bulan Februari 2015, suami korban datang kepada saksi dan menceritrakan bahwa korban mendapatkan siksan di Malaysia dan saat itu juga saksi mendapat telephone dari sdra SIWA yang bekerja pada kantor BP3TKI menanyakan kepada saksi apakah kenal dengan korban yang mendapat siksaan di Malaysia dan saksi mengatakan saksi tidak kenal, namun ketika sdra SIWA mengatakan nama suami Korban yaitu Sdra KARVINUS barulah saksi mengenal korban kemudian sdra SIWA mengatakan kepada saksi bahwa agar dapat di bantu suami korban untuk berangkat ke malaysia karena ada permintaan dari kedutaan RI dan saksi menjawab saksi akan membantu selanjutnya saksi menghubungi ketua APJATI sdra Ir. ABRAHAM PAUL LIYANTO dan melaporkan tentang permasalahan yang dihadapi saksi/korban dan sdra Ir. ABRAHAM PAUL LIYANTO siap membantu kemudian saksi langsung menghubungi suami korban untuk datang ke rumah saksi dan saksi menyuruh suami korban untuk menyiapkan semua surat-surat yang menjadi persyaratan untuk membuat paspor ke Malaysia dan ketika paspor keluar saksi menghubungi BP3TKI untuk dapat mendampingi suami korban namun dari BP3TKI mengatakan bahwa tidak ada Anggaran sehingga dari BP3TKI hanya mengutus sdri YOSI untuk mendampingi suami korban sampai ke Jakarta saja dan setelah itu sdri YOSI menghubungi KEMNELU dan mengatakan bahwa suami korban berangkat ke Malaysia sendiri .
Bahwa setelah masalah ini terungkap baru saksi mengetahui bahwa saksi/korban berangkat ke Malaysia untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga;
Bahwa PT. Malindo Putra Perkasa pernah menjadi anggota APJATI NTT namun pada tahun 2014 PT. Malindo Putra Perkasa sudah tidak lagi sebagai anggota APJATI NTT.
Bahwa setiap pengiriman Tenaga Kerja Indonesia ke Luar negeri oleh perusahaan Tenaga Kerja sebagai anggota APJATI wajib melaporkan setiap Tenaga Kerja yang dikirim;
Bahwa nama saksi/korban MARIANCE KABU tidak terdaftar sebagai Tenaga Kerja Indonesia asal provinsi NTT yang dipekerjakan di Malaysia.
Bahwa saksi/korban pulang ke Kupang pada tanggal 4 Juli 2015 dan dijemput oleh BP3TKI yakni sdra SIWA dan Sdra KOPONG yang selanjutnya di data dan selanjutnya diantar ke rumah saksi/korban.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
Saksi MARIETA NAOMI GERDINA SAHERTIAN ALIAS EMI;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi kenal dengan saksi/korban dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa sekitar akhir bulan November 2016 saksi/korban bersama suaminya sdr. KALVINUS TEVA datang ke pada saksi untuk mengadukan ketidakadilan terhadap diri saksi/korban karena bekerja di Malaysia dan mengalami tindakan kekerasan dari majikan ;
Bahwa atas pengaduan saksi/korban tersebut saksi sebagai Pendeta pada Kantor SINODE GMIT yang melayani masalah kemanusiaan selanjutnya mendampingi saksi/korban dan suami untuk melaporkan masalah tersebut ke Polda NTT.
Bahwa menurut saksi/korban pada akhir bulan Februari 2014 ia berangkat dari rumahnya di Kupang ke Kab. TTS untuk menjenguk orang tuanya selanjutnya saat berangkat bekerja di Malaysia sebagai TKI saksi/korban tidak mendapatkan ijin dari suami.
Bahwa menurut ceritra dari saksi/korban saat saksi/korban di Kabupaten TTS untuk menjenguk orang tua, saat itu saksi/korban dibujuk oleh sdri ASNAT TAFULI untuk bekerja di Malaysia dengan alasan bahwa dalam Pergumulan Doa korban adalah orang terpilih Tuhan untuk bekerja di Malaysia kemudian saksi/korban diberangkatkan ke Kupang oleh Terdakwa PITER BOKI dan sdri ASNAT TAFULI dan sesampai di Kupang bertemu dengan TEDY MOA dan sdri. LISA TO di jalan di Maulafa, selanjutnya saksi/korbanmenginap di PT Malindo selama tiga hari dan dilakukan di Medicalselanjutnya saksi/korban dijemput oleh Terdawa TEDY MOA ke rumahnya di Kelurahan Penfui dan menginap selama tiga hari kemidian pada tanggal 11 April 2014 saksi/korban diberangkatkan ke Malaysia dengan pesawat Lion Air tujuan Batam transit Surabaya.
Bahwa proses keberangkatan saksi/korban setelah sampai di Batam sore harinya korban beristirahat dan makan setelah itu korban diarahkan ke pelabuhan Fery untuk menyeberang ke Malaysia dan sampai di Malaysia sekitar tengah malam.
Bahwa menurut ceritra saksi/korban, korban bekerja di malaysia selama delapan bulan.
Bahwa menurut ceritra saksi/korban bahwa korban sering mendapatkan tindakan kekerasan dan pelecehan sexual dari majikan yang mana korban sering dipukul dengan menggunakan tangan majikan kearah wajah korban kemudian korban kalau bekerja harus dalam keadaan telanjang dan korban pernah disiksa dengan menggunakan alat yakni Tang (alat jepit) yang mana tang tersebut di jepit pada puting susu korban ditarik kemudian alat kelamin korban juga dijepit dengan tang kemudian ditarik;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan ahli, yang pada pokoknya sebagai berikut :
AHLI HERRY PRANOWO Alias HERRY
Bahwa Ahli mengerti diperiksa sehubungan dengan laporan polisi tentang tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh salah satu PPTKIS yang beroperasi di Wilayah NTT.
Bahwa jabatan Ahli pada kantor imigrasi Klas 1 Kupang adalah sebagai Kepala Subseksi Perizinan, dan telah bekerja selama 4 tahun 7 Bulan.
Bahwa pekerjaan Ahli sehari-hari Yaitu mengecek kelengkapan persyaratan Paspor baik Paspor umum dan paspor Calon TKI, dan membantu kepala seksi Lantaskim apabila beliau tidak ditempat, membubuhi paraf di formulir 11 surat perjalanan Republik Indonesia untuk warga Negara Indonesia apabila Paspor telah selesai dicetak.
Bahwa Sehubungan dengan Proses penempetan calon TKI di Luar Negeri, Tugas dan fungsi Kantor Imigrasi Klas 1 Kupang adalah: Memberikan pelayanan keimigrasian, Fasilitator pembangunan kesejahteraan Masyarakat Pemberian dokumen perjalanan atau paspor sebagai sarana bagi Calon TKI untuk bepergian ke Luar Negeri, sepanjang telah memenuhi persyaratan sebagai mana di maksud dalam PP no. 31 tahun 2013 tentang persyaratan Paspor RI dan memiliki rekomendasi dari Instansi Dinas Tenaga kerja.
Bahwa Selain persyaratan Paspor RI juga disertai dengan rekomendasi dari Disnaker, dan proses sesuai SOP Adapun proses Paspor di Kantor Imigrasi Klas 1 Kupang yaitu pemohon datang menuju ke Costumer service untuk di cek kelengkapan berkas, apabila sudah memenuhi persyaratan kemudian diberikan nomor antrian untuk dilakukan Scan dan Wawancara dan Foto, setelah proses Scan Foto dan Wawancara selesai kemudian diberikan bukti pembayaran paspor di Bank, untuk pengambilan 3 hari setelah pembayaran sepanjang tidak ada kendala (komputer eror) setelah pembayaran di Bank proses selanjutnya yaitu proses alokasi Paspor;
Bahwa setelah alokasi selesai di lakukan proses cetak paspor, setelah dilakukan cetak paspor dilaminating, setelah selesai paspor diberikan oleh Kasubsi dan Kasilantaskim untuk dibubuhi paraf, setelah paraf di berikan paspor untuk proses persyaratan di Komputer cetak, Bahwa paspor telah selesai.
Bahwa persyaratan dokumen yang harus dilengkapi untuk pembuatan paspor untuk Calon tenaga kerja ke luar negeri. Sesuai PP No. 31 tahun 2013 kelengkapan persyaratan paspor, harus melengkapi.
KTP yang masih berlaku.
Kartu keluarga.
Akte Lahir, Ijazah, Akta Perkawinan atau buku Nikah atau surat baptis.
Surat penetapan Ganti nama dari pejabat yang berwenang yang telah mengganti nama.
Bukti kewarga negaraan bagi keturunan Tionghoa
Selain persyaratan tersebut untuk Calon TKI harus melengkapi:
Surat permohonan dari perusahaan
Rekomendasi dari Disnaker
Serta surat ijin dari orang tua
Bahwa Imigrasi dalam hal ini akan melakukan pengecekan terkait dengan dokumen-dokumen pendukung persyaratan Paspor yaitu Paspor An.MERIANCE KABU terlampir:
KTP atas nama MERIANCE KABU
Kartu Keluarga atas nama MERIANCE KABU
Akte Kelahiran yang bersangkutan atas nama MERIANCE KABU
Formulir Permohonan Surat Perjalanan Republik Indonesia Untuk Warga Negara Indonesia atas nama MERIANCE KABU
Dan apabila ditemukan keraguan atas dokumen Tersebut diatas terkait Dengan nama MERIANCE KABU saksi akan melaporkan pada atasan langsung.
Bahwa jika ditemukan permohonan tersebut tidak benar maka permohonan akan ditolak karena tidak sesuai dengan data sebenarnya.
Bahwa tata cara Interview yang dilakukan oleh Imigrasi Klas I Kupang terhadap Calon TKI yang mengurus pasport untuk bekerja ke Luar Negeri Kami menggali kebenaran dokumen pendukung lain kelengkapan persyaratan paspor dengan cara mengkonfirmasi pada calon TKI yang mana menanyakan nama tempat lahir, tanggal tahun lahir, melihat surat sponsor rekom disnaker, surat ijin orang tua, serta kami juga menggali informasi lain yang kira-kira diperlukan.
Bahwa pembuatan paspor pada Kantor Imigrasi Kelas 1 Kupang terdiri dari beberapa tahapan atau prosedur, antara lain :
Pemohon dapat mendaftarkan sendiri permohonan paspor melalui Aplikasi Pendaftaran Permohonan Paspor yang dapat di unduh melalui PlayStore atau melalui website https//:antrianpaspor/Antrian, berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Imigrasi nomor: IM_UM.01.01-4166 Tanggal 16 Oktober 2017 Tentang Implementasi Aplikasi Pendaftaran Antrian Permohonan Paspor secara Online di seluruh Indonesia.
Pemohon dapat langsung datang ke kantor Imigrasi kelas 1 Kupang.
Pemohon diberikan nomor antrian paspor.
Pemohon dipanggil sesuai nomor antrian yang diberikan dan langsung menuju petugas Scan data dan Verifikasi.
Setelah permohonan di scan oleh petugas dan selesai, pemohon menunggu untuk dipanggil pengambilan Foto biometrik dan sidik jari.
Setelah pemohon melakukan pengambilan foto biometrik dan sidik jari, pemohon diberikan bukti pembayaran untuk melakukan pembayaran di Bank.
Setelah pemohon melakukan pembayaran di Bank, proses paspor selesai 3 (tiga) hari kerja setelah pembayaran sesuai SOP.
Proses selanjutnya setelah pemohon melakukan pembayaran di Bank, tahap berikutnya adalah permohonan masuk pada tahap Alokasi paspor.
Setelah permohonan selesai pada tahap Alokasi Paspor dan telah diberikan Paspor, langkah selanjutnya permohonan tersebut dicetak dan di laminating.
Setelah paspor siap dan selesai, permohonan tersebut di serahkan ke Kasubsi Perizinan untuk memberikan paraf pada perdim 11 bahwa permohonan tersebut lengkap persyaratan.
Setelah Kasubsi Perizinan selesai memberikan paraf pada perdim 11 , tahap selanjutnya di berikan oleh Kasi Lantaskim untuk memberikan persetujuan bahwa permohonan tersebut lengkap persyaratan dan layak di berikan Paspor.
Setelah itu permohonan tersebut di simpan pada lemari penyimpanan Paspor.
Saat pemohon datang pada Kantor Imigrasi kelas 1 Kupang, bagian penyerahan paspor, pemohon memberikan kwitansi pembayaran yang telah di bayarkan di bank, kemudian petugas mencari di lemari penyimpanan paspor sesuai Nama pemohon tersebut.
Setelah itu petugas memberikan paspor tersebut ke pemohon dan petugas menulis di buku register pengambilan dan pemohon membubuhi tandatangan pada perdim 11 ,buku register dan bio data pemohon serta petugas memberikan paraf pada perdim 11 bahwa paspor telah di ambil oleh pemohon.
Bahwa pembuatan paspor a.n MARIANCE KABU dengan nomor A 7487454, dilihat dari dokumennya bahwa yang bersangkutan datang sendiri dalam pengurusan paspor dan dokumen yang dilampirkan terdiri dari : KTP, KK dan Akta Lahir.
Bahwa persyaratan paspor bagi calon tenaga kerja keluar negeri adalah : E-KTP, KK, Akta lahir atau Ijazah atau buku nikah/surat perkawinan dan atau surat baptis, surat permohonan dari PT.PJTKI, surat ijin dari orang tua/wali/isteri/suami-isteri,surat rekomendasi dari Disnaker.
Bahwa setiap pemohon yang akan mengajukan paspor untuk bepergian keluar negeri tentunya petugas wawancara akan menanyakan kepada pemohon tentang dokumen yang dibawa, dan dalam proses pembuatan paspor a.n MARIANCE KABU tidak ada keraguan dalam dokumen yang bersangkutan karena sudah memenuhi persyaratan dalam pembuatan paspor.
Bahwa pada tahun 2014 pengambilan paspor tidak menggunakan buku register, namun pemohon langsung mengambil ditempat pengambilan paspor dengan membawa slip pembayaran, dan petugas pengambilan pada saat itu berganti-ganti dan untuk pemohon membubuhi tanda tangan di perdim 11, saya tidak tahu karena berkas file permohonan paspor a.n MARINACE KABU tidak ada atau tidak diketahui keberadaanya.
Bahwa ahli tidak bisa memberikan penjelasan tentang petugas yang memberikan paraf pada perdim 11, dikarenakan berkas permohonan a.n MARIANCE KABU tidak ada dan siapa yang mengambil paspor a.n MARIANCE KABU pun ahli tidak tahu dan tidak ada buku register pengambilan paspor pada tahun 2014.
Bahwa berdasarkan surat edaran direktur jenderal imigrasi nomor :IMI-710-GR.01.01 tanggal 15 Maret 2013 tentang penerbitan paspor Republik Indonesia lamanya pembuatan paspor dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak dilakukan foto dan wawancara atau setelah pembayaran di bank.
Ahli VICTOR ONISIMUS ADOE, SE Alias VEKY
Bahwa Ahli mengerti diperiksa sehubungan dengan laporan polisi terkait tindak pidana perdagangan orang.
Bahwa sesuai dengan undang-undang No 21 tahun 2007 bahwa melakukan perekrutan adalah tindakan yang meliputi mengajak, mengumpulkan, membawa, atau memisahkan seseorang dari keluarga atau komunitasnya.
Bahwa Yang dapat melakukan perekrutan adalah Petugas Penyalur Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) Yakni Kepala Cabang dan petugas rekrut yang diangkat oleh Kepala Cabang berdasarkan keputusan Kepala Cabang dan diketahui oleh Direktur Utama sebagai penanggung jawab perusahaan.
Bahwa persyaratan seseorang untuk bisa direkrut adalah :
Minimal berusia 18 tahun dibuktikan dengan KTP asli.
Sehat jasmani rohani atau tidak dalam keadaan hamil bagi perempuan.
Harus ada ijin orang tua atau wali atau suami/istri.
Memiliki Ak 1 atau kartu pencari kerja dari Disnaker Kab/kota.
Memiliki kualifikasi/ syarat pendidikan minimal SD.
Bahwa mekanisme perekrutan CTKI diantaranya:
Bahwa orang tersebut sudah direkrut dan dibawa oleh petugas rekrut yang memiliki Surat Tugas dari PPTKIS tersebut;
Bahwa orang tersebut telah diantar oleh petugas rekrut ke PPTKIS cabang terdaftar pada Dinas Nakertrans daerah asal;
Bahwa orang tersebut telah diantar oleh PPTKIS Cabang untuk melakukan medical test pada Klinik yang telah terdaftar pada Kementrian Kesehatan atau Dinas Kesehatan sebagai Klinik Pemeriksa Calon Tenaga Kerja Indonesia;
Bahwa setelah dinyatakan fit sebagai CTKI oleh Klinik tersebut, maka orang tersebut segera dikembalikan ke daerah asal untuk diproses segala kelengkapan untuk identitas orang tersebut (KTP, KK, dll).
Bahwa penempatan tenaga kerja ke Luar negeri harus memenuhi beberapa dokumen yaitu :
KTP, Ijazah pendidikan terakhir, Akte kelahiran, atau surat keterangan kenal lahir;
Surat Keterangan status perkawinan bagi yang telah menikah melampirkan foto copy buku nikah;
Surat Keterangan Ijin Suami atau Istri;
Sertifikat Kompetensi Kerja;
Surat Keterangan Sehat berdasarkan hasil-hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
Paspor yang diterbitkan Kantor Imigrasi setempat;
Visa Kerja;
Perjanjian Penempatan Kerja;
Perjanjian Kerja, dan
KTKLN.
Bahwa yang harus bertanggung jawab jika ditemukan seseorang korban yang tanpa menggunakan prosedur yang resmi untuk menjadi seorang TKI ke Luar negeri adalah orang/perorangan yang melakukan perekrutan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku tersebut adalah orang yang harus bertanggung jawab
Ahli JUAN CHRISTO SELAN, ST (keterangannya dibacakan dipersidangan)
Bahwa ahli menjabat sebagai Kepala Seksi Pengembangan dan Perencanaan Kependudukan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang sejak tanggal 10 Februari 2015, dengan tugas dan kewenangan adalah mengelola data base kependudukan dan jaringan komunikasi dan data elektronik pada kantor Dispenduk Capil Kab. Kupang.
Bahwa secara garis besar Dispenduk dan Capil Kabupaten Kupang tidak mempunyai kewenangan maupun fungsi tugas yang membidangi permasalahan dalam penempatan dan perlindungan TKI semata mata bertugas dalam hal Status kepemilikan KTP milik tenaga kerja sesuai permintaan dari POLRI dan instansi terkait yang membidangi permasalahan tenaga kerja Indonesia.
Bahwa persyaratan penerbitan KTP sebagai mana diatur dalam peraturan presiden RI nomor 25 tahun 2008, tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil (bab II paragraf 3 pasal 15 ayat 1 dan pasal 20 ayat 1 dan 2 adalah sebagai berikut :
Telah berusia 17 tahun telah menikah atau pernah menikah.
Mengisi formulir KTP yang ditanda tangani oleh kepala desa atau Lurah.
Sertakan Foto Copy kartu keluarga.
Pas Foto berwarna 2X3 Cm, Latar belakang merah bagi penduduk yang lahir pada tahun ganjil dan biru bagi penduduk yang lahir pada tahun genap.
Bahwa terhadap 1 (satu) lembar foto copy KTP yang diperlihatkan tertera nama MARIANCE KABU dengan Nomor NIK 5301116703820001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang tanggal 04 juli 2011 telah dilakukan pengecekan NIK (nomor induk kependudukan) yang tertera dari KTP dan telah ahli cek secara langsung ke server dan dari hasil pengecekan pada pusat data server Dispenduk Kabupaten Kupang KTP atas nama MARIANCE KABU dengan No NIK 5301116703820001 tidak terdaftar pada server sehingga dapat ahli pastikan bahwa Fotocopian KTP yang dituinjukan kepada ahli tersebut bukan produk atau yang dibuat melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang dikarenakan tidak adanya data tentang NIK dokumen tersebut pada sistem yang terpusat.
Bahwa ahli tidak bisa terlalu menjelaskan secara mendetail karena fotocopian KTP AN. MARIANCE KABU tersebut hanya berupa Copian akan tetapi dapat ahli pastikan jika tidak terdata dalam pengecekan data pada sistem maka bisa dipastikan bahwa penduduk atas nama tersebut bukan penduduk dari Kabupaten Kupang.
Bahwa jika identitas yang ada didalam suatu bentuk kartu tanda penduduk ternyata tidak sesuai dengan yang sebenarnya dari pemilik kartu tanda penduduk bisa dikatakan KTP tersebut asli dikarenakan perpindahan tempat tinggal akan tetapi bisa juga keabsahan KTP tersebut diragukan karena identitasnya tidak sesuai dengan alamat sebenarnya dari pemegang kartu tanda penduduk tersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa Penyidik Polda NTT tanpa tekanan atau paksaan sehingga Terdakwa membenarkan keterangan yang ada dalam BAP.
Bahwa Terdakwa diperiksa berkaitan dengan pengiriman saksi/korban MARIANCE KABU ke luar negeri yakni ke Malaysia sebagai Pembanti Rumah Tangga.
Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah masuk penjara pada tahun 2014 dan divonis selama dua tahun enam bulan karena terlibat tindak pidana dalam Undang-Undang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Bahwa Terdakwa kenal dengan saksi MARIANCE KABU karena pada bulan April Tahun 2014, saksi MARIANCE KABU diantar oleh PITER BOKI dan ASNAT TAFULI dan selanjutnya Terdakwa mengurus MARIANCE KABU dan memberangkatkannya ke Malaysia sebagai TKI.
Bahwa Terdakwa selaku Petugas Lapangan dari PT. MALINDO PUTRA PERKASA.
Bahwa pada saat perekrutan dan pengiriman saksi/korban MARIANCE KABU, PT. Malindo Putra Perkasa sedang bermasalah ijin operasinya dari instansi terkait setelah ada sidak dari BNP2TKI.
Bahwa pada bulan April 2014 PITER BOKI bersama ASNAT TAFULI menyerahkan saksi MARIANCE KABU kepada Terdakwa tanpa dokumen apapun, kemudian Terdakwa membawa MARIANCE KABU bersama PITER BOKI dan ASNAT TAFULI ke rumah Terdakwa di Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Bahwa saksi MARIANCE KABU tidak memiliki dokumen Surat Ijin suami atau orang tua karena PITER BOKI yang mengantar saksi MARIANCE KABU mengaku sebagai om kandung dari saksi MARIANCE KABU.
Bahwa Terdakwa ada memberikan sejumlah uang kepada LISA TO untuk diserahkan kepada ASNAT TAFULI dan PITER BOKI karena telah mengantarkan saksi MARIANCE KABU untuk bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga di Malaysia.
Bahwa selanjutnya terdakwa TEDY MOA bersama LISA TO membawa saksi/korban MARIANCE KABU ke PT. MALINDO PUTRA PERKASA yang beralamat di Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa Kota Kupang dan menginap selama 2 (dua) hari di PT. MALINDO PUTRA PERKASA
Bahwa saat berada di PT. Malindo Mitra Perkasa saat itu saksi MARIANCE KABU datanya tidak lengkap, dan perusahaan sendiri sudah penuh menampung Calon Tenaga Kerja kemudian perusahaan menghubungi saya untuk membawa saksi MARIANCE KABU ke luar dari Penampungan sehingga saya membawa saksi MARIANCE KABU keluar dari penampungan PT. Malindo Mitra Perkasa dan membawa saksi MARIANCE KABU kerumah saya di Kelurahan Penfui dan menginap selama 3 (tiga) hari.
Bahwa yang terdakwa sampaikan kepada korban saat menginap di rumah terdakwa adalah “ibu menunggu saja dirumah sampai pengurusan dokumen ibu selesai baru ibu diberangkatkan”.
Bahwa pembuatan Surat keterangan kesehatan medical cek up dilakukan saat saksi MARIANCE KABU menginap di PT. MALINDO PUTRA PERKASA.
Bahwa pembuatan passpor dilakukan saat saksi MARIANCE KABU menginap di rumah Terdakwa di Kelurahan Penfui.
Bahwa Terdakwa tidak pernah mengantarkan saksi MARIANCE KABU ke Dinas Nakertrans untuk pengurusan administrasi melainkan yang mengurus segala administrasi adalah dari pihak PT. Malindo dalam hal ini sdr. TAMRIN ATAPUKAN selaku staf Operasional di PT. Malindo Putra Perkasa, namun sampai dengan saat ini saya tidak tahu keberadaanya dan PT. Malindo Mitra Perkasa juga sudah ditutup.
Bahwa selama berada di PT. MALINDO PUTRA PERKASA maupun di rumah Terdakwa TEDY MOA saksi MARIANCE KABU tidak pernah mendapatkan pendidikan/pelatihan sebelum diberangkatkan sebagai Tenaga Kerja.
Bahwa pada bulan April 2014 saksi MARIANCE KABU berangkat ke Malaysia ke Bandara El-Tari Kupang.
Bahwa saksi MARIANCE KABU berangkat ke Malaysia tanpa surat persetujuan orang tua/suami.
Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapat ketika merkrut MARIANCE KABU adalah sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan uang tersebut diberikan secara langsung oleh TAMRIN ATAPUKAN.
Bahwa MARIANCE KABU diberangkatkan nonprocedural ;
Bahwa pengurusan administrasi untuk keberangkatan TKI di Luar Negeri sering lambat sehingga MARIANCE KABU dikirim secara nonprosedural.
Bahwa pada saat Terdakwa berada dalam penjara barulah Terdakwa tahu kalau MARIANCE KABU selama bekerja di Malaysia mengalami penyiksaan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti berupa :
Dokumen Paspor dengan Nomor A 7487454 atas nama MARIANCE KABU;
yang mana barang bukti tersebut telah dibenarkan oleh saksi-saksi maupun terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terungkap dipersidangan selama pemeriksaan perkara ini sebagaimana termuat dalam Berita Acara persidangan, telah turut dipertimbangkan secara seksama dan oleh karenanya telah termasuk dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan isi putusan ini ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti serta bukti surat yang diajukan dalam persidangan maka telah terdapat fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar pada akhir bulan Februari 2014 saat orang tua saksi/korban MARIANCE KABU sakit, saksi/korban pergi menengok orangtuanya di Desa Poli, Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 5 April 2014 siang sekitar pukul 14.00, ASNAT TAFULI bersama Isteri PITER BOKI datang bertemu dengan Saksi/Korban di rumah orang tua Saksi/Korban selanjutnya mengajak saksi/korban untuk bekerja sebagi pembantu rumah tangga di Malaysia namun saksi/korban MARIANCE KABU menolaknya dengan alasan memiliki anak-anak yang masih kecil.
Bahwa benar selanjutnya ASNAT TAFULI berusaha meyakinkan saksi/korban dengan mengatakan bahwa JENI SILLA yang adalah saudara ipar dari saksi/korban juga akan berangkat sehingga saksi/korban menjadi mau pergi bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga di Malaysia.
Bahwa benar selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 5 April tahun 2014 sekitar pukul 18.00 Wita, ASNAT TAFULI membawa saksi/korban MARIANCE KABU dan JENI SILA ke rumah PITER BOKI dan kami disuruh menginap selama 1 malam di rumah PITER BOKI dan saat itu juga sempat bertemu dengan PITER BOKI.
Bahwa benar pada esok paginya, hari Minggu tanggal 6 april 2014, sekitar Pukul. 05.00 Wita pagi PITER BOKI bersama ASNAT TAFULI membawa saksi/korban MARIANCE KABU dan JENI SILA menuju ke Kupang dengan menggunakan bis umum tujuan Kupang.
Bahwa benar sesampainya di Kupang, PITER BOKI bersama ASNAT TAFULI, MARIANCE KABU dan JENI SILA dijemput oleh TEDY MOA dan LISA TO selanjutnya PITER BOKI dan ASNAT TAFULI menyerahkan saksi/korban dan JENI SILA kepada Terdakwa TEDY MOA dan LISA TO.
Bahwa benar terdakwa TEDY MOA yang membayar biaya transportasi menuju ke Kupang saat itu.
Bahwa benar Terdakwa ada memberikan sejumlah uang kepada LISA TO untuk diserahkan kepada ASNAT TAFULI dan PITER BOKI karena telah mengantarkan saksi MARIANCE KABU untuk bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga di Malaysia.
Bahwa benar selanjutnya terdakwa TEDY MOA bersama LISA TO membawa saksi/korban MARIANCE KABU ke PT. MALINDO PUTRA PERKASA yang beralamat di Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa Kota Kupang dan menginap selama 2 (dua) hari di PT. MALINDO PUTRA PERKASA
Bahwa benar saat berada di PT. Malindo Mitra Perkasa saat itu saksi MARIANCE KABU datanya tidak lengkap, dan perusahaan sendiri sudah penuh menampung Calon Tenaga Kerja kemudian perusahaan menghubungi saya untuk membawa saksi MARIANCE KABU ke luar dari Penampungan sehingga saya membawa saksi MARIANCE KABU keluar dari penampungan PT. Malindo Mitra Perkasa dan membawa saksi MARIANCE KABU kerumah saya di Kelurahan Penfui dan menginap selama 3 (tiga) hari.
Bahwa benar yang terdakwa sampaikan kepada korban saat menginap di rumah terdakwa adalah “ibu menunggu saja dirumah sampai pengurusan dokumen ibu selesai baru ibu diberangkatkan”.
Bahwa benar pembuatan Surat keterangan kesehatan medical cek up dilakukan saat saksi MARIANCE KABU menginap di PT. MALINDO PUTRA PERKASA.
Bahwa benar pembuatan passpor dilakukan saat saksi MARIANCE KABU menginap di rumah Terdakwa di Kelurahan Penfui.
Bahwa benar Terdakwa tidak pernah mengantarkan saksi MARIANCE KABU ke Dinas Nakertrans untuk pengurusan administrasi melainkan yang mengurus segala administrasi adalah dari pihak PT. Malindo dalam hal ini sdr. TAMRIN ATAPUKAN selaku staf Operasional di PT. Malindo Putra Perkasa, namun sampai dengan saat ini saya tidak tahu keberadaanya dan PT. Malindo Mitra Perkasa juga sudah ditutup.
Bahwa benar selama berada di PT. MALINDO PUTRA PERKASA maupun di rumah Terdakwa TEDY MOA saksi MARIANCE KABU tidak pernah mendapatkan pendidikan/pelatihan sebelum diberangkatkan sebagai Tenaga Kerja.
Bahwa benar pada bulan April 2014 MARIANCE KABU berangkat ke Malaysia ke Bandara El-Tari Kupang.
Bahwa benar MARIANCE KABU berangkat ke Malaysia tanpa surat persetujuan orang tua/suami.
Bahwa benar keuntungan yang Terdakwa dapat ketika merkrut MARIANCE KABU adalah sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan uang tersebut diberikan secara langsung oleh TAMRIN ATAPUKAN.
Bahwa benar pada saat Terdakwa berada dalam penjara barulah Terdakwa tahu kalau MARIANCE KABU selama bekerja di Malaysia mengalami penyiksaan.
Menimbang, bahwa setelah diperoleh fakta hukum dipersidangan sebagaimana diuraikan diatas, maka tibalah saatnya bagi Majelis Hakim untuk mempertimbangkan sampai sejauh mana dakwaan Penuntut Umum tersebut dapat diterapkan terhadap perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tersebut telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Kesatu Melanggar Pasal 4 jo Pasal 48 Undang -Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Atau Kedua Melanggar Pasal 10 jo Pasal 48 Undang -Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, sehingga Majelis Hakim akan membuktikan unsur-unsur pasal dalam dakwaan yang dilanggar oleh Terdakwa tersebut dan pada saatnya nanti Terdakwa harus dinyatakan bersalah atau tidak bersalah ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan pasal-pasal yang didakwakan kepada terdakwa dan karena dakwaan disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim akan langsung memilih pembuktian pasal yang dianggap paling tepat dan sesuai dengan unsur perbuatan yang telah dilakukan terdakwa, dan sebagaimana fakta-fakta hukum diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan yang paling tepat diterapkan terhadap terdakwa adalah dakwaan alternatif Kedua yaitu Melanggar Pasal 4 jo Pasal 48 Undang -Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia;
Dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia;
A.d.1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa unsur setiap orang secara umum pengertiannya sama dengan unsur barang siapa sebagaimana yang disebut dalam pasal-pasal KUHP yaitu menunjuk kepada Subyek Hukum dalam hal ini manusia pribadi (Natuurlijke Persoon) selaku pendukung hak dan kewajiban ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah dihadapkan Terdakwa THEODORUS FRANSISKUS MOA Alias TEDY MOA, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya serta cakap melakukan perbuatan hukum dan dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya tersebut, dalam hal ini Terdakwa merupakan Subyek Hukum yang dimaksud. Jika hal tersebut dikaitkan dengan fakta-fakta yuridis yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan para saksi, dan diperkuat dengan pengakuan Terdakwa dipersidangan bahwa dirinyalah yang dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, maka benar adanya bahwa yang dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai Subyek Hukum/Persoon yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana dalam perkara ini adalah Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka unsur ini telah terpenuhi;
A.d.2. Membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa dalam UUPTPPO, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dipahami sebagai setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang ini (Pasal 1 angka 2 UUPTPPO);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian unsur “Membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia“ adalah tidak terlepas dari dua kelompok unsur (elemen) dalam tindak pidana perdagangan orang yang diatur dalam Undang – Undang Nomor : 21 Tahun 2007 yaitu :
Pertama, Unsur (elemen) Proses, meliputi: Perekrutan, Pengangkutan, Penampungan, Pengiriman, Pemindahan, atau Penerimaan seseorang;
Kedua, Unsur (elemen) Cara, meliputi: ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain;
Menimbang, bahwa unsur – unsur pada masing-masing elemen utama tersebut diatas yakni Proses dan Cara adalah bersifat alternative sehingga dalam pemenuhan unsur –unsur dari tindak pidana berupa Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah cukup dipenuhi 1 (satu) unsur dari masing - masing elemen utama tersebut maka menjadikan unsur dimaksud telah dapat terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa kata “membawa” dalam unsur pasal ini merupakan bagian dari pengertian dari unsur “ proses” , yakni “ Perekrutan” yang dalam pasal 1 angka 9 Undang – Undang Nomor : 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, diartikan bahwa “Perekrutan adalah tindakan yang meliputi mengajak, mengumpulkan, membawa, atau memisahkan seseorang dari keluarga atau komunitasnya”;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta barang bukti yang diajukan dipersidangan, yang saling bersesuaian satu dengan lainnya diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 5 April tahun 2014 sekitar pukul 18.00 Wita, ASNAT TAFULI yang telah membawa saksi MARIANCE KABU kepada Terdakwa PITER BOKI di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Fotilo, Kecamatan Amanuban Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan tujuan untuk bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga di Malaysia selanjutnya Terdakwa PITER BOKI menyuruh saksi MARIANCE KABU untuk menginap semalam di rumah Terdakwa agar besok paginya bisa berangkat ke Kupang bersama Terdakwa.
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 6 April 2014 sekitar Pukul 05.00 Wita Piter Boki membantu proses pengiriman/keberangkatan MARIANCE KABU untuk dipekerjakan sebagai Pembantu Rumah Tangga di Malaysia dengan cara Piter Boki bersama ASNAT TAFULI mengantar saksi MARIANCE KABU ke Cabang Nassi yang berjarak tempuh kurang lebih 2 jam perjalanan menggunakan ojek selanjutnya menumpang Travel dan melanjutkan perjalanan ke Kupang.
Bahwa benar sesampainya di Kupang, Terdakwa ada memberikan sejumlah uang kepada LISA TO untuk diserahkan kepada ASNAT TAFULI dan PITER BOKI karena telah mengantarkan saksi MARIANCE KABU untuk bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga di Malaysia.
Bahwa benar selanjutnya terdakwa TEDY MOA bersama LISA TO membawa saksi/korban MARIANCE KABU ke PT. MALINDO PUTRA PERKASA yang beralamat di Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa Kota Kupang dan menginap selama 2 (dua) hari di PT. MALINDO PUTRA PERKASA
Bahwa benar saat berada di PT. Malindo Mitra Perkasa saat itu saksi MARIANCE KABU datanya tidak lengkap, dan perusahaan sendiri sudah penuh menampung Calon Tenaga Kerja kemudian perusahaan menghubungi terdakwa untuk membawa saksi MARIANCE KABU ke luar dari Penampungan sehingga saya membawa saksi MARIANCE KABU keluar dari penampungan PT. Malindo Mitra Perkasa dan membawa saksi MARIANCE KABU kerumah terdakwa di Kelurahan Penfui dan menginap selama 3 (tiga) hari.
Bahwa benar yang terdakwa sampaikan kepada korban saat menginap di rumah terdakwa adalah “ibu menunggu saja dirumah sampai pengurusan dokumen ibu selesai baru ibu diberangkatkan”.
Bahwa benar pembuatan Surat keterangan kesehatan medical cek up dilakukan saat saksi MARIANCE KABU menginap di PT. MALINDO PUTRA PERKASA.
Bahwa benar pembuatan papor dilakukan saat saksi MARIANCE KABU menginap di rumah Terdakwa di Kelurahan Penfui.
Bahwa benar Terdakwa tidak pernah mengantarkan saksi MARIANCE KABU ke Dinas Nakertrans untuk pengurusan administrasi melainkan yang mengurus segala administrasi adalah dari pihak PT. Malindo dalam hal ini sdr. TAMRIN ATAPUKAN selaku staf Operasional di PT. Malindo Putra Perkasa, namun sampai dengan saat ini terdakwa tidak tahu keberadaanya dan PT. Malindo Mitra Perkasa juga sudah ditutup.
Bahwa benar selama berada di PT. MALINDO PUTRA PERKASA maupun di rumah Terdakwa, saksi MARIANCE KABU tidak pernah mendapatkan pendidikan/pelatihan sebelum diberangkatkan sebagai Tenaga Kerja.
Bahwa benar pada bulan April 2014 saksi MARIANCE KABU berangkat ke Malaysia ke Bandara El-Tari Kupang tanpa surat persetujuan orang tua/suami.
Bahwa benar keuntungan yang Terdakwa dapat ketika merkrut MARIANCE KABU adalah sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan uang tersebut diberikan secara langsung oleh TAMRIN ATAPUKAN.
Bahwa benar pada saat Terdakwa berada dalam penjara barulah Terdakwa tahu kalau MARIANCE KABU selama bekerja di Malaysia mengalami penyiksaan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban pada pokoknya menerangkan bahwa pada saat PITER BOKI bersama ASNAT TAFULI membawa saksi ke Kupang, saksi hanya membawa dokumen berupa KTP sedangkan kelengkapan dokumen lainnya tidak ada dan selanjutnya Terdakwa TEDY MOA membawa saksi ke tempat penampungan PT. Malindo Putra Perkasa di Kelurahan Maulafa, dan menginap selama 2 (dua) malam. Bahwa kemudian saksi dibawa ke Kantor Imigrasi Kupang untuk mengurus Paspor hingga akhirnya pada hari Jumat tanggal 11 April 2014, Terdakwa TEDY MOA mengantar saksi ke Bandara El-Tari Kupang untuk berangkat ke Malaysia dan saat itu juga Terdakwa TEDY MOA memberikan tiket penerbangan Lion Air tujuan Batam beserta Paspor ;
Menimbang, bahwa setiba di Batam saksi korban di jemput oleh 2 (dua) orang laki-laki yang tidak dikenal selanjutnya membantu saksi menyeberang ke Malaysia menggunakan Kapal FERY di bawa ke sebuah rumah dan dan kemudian di jemput oleh Bus dan di bawa ke suatu tempat penampungan dan menginap selama 1 minggu sebelum dijemput oleh majikan.
Menimbang, bahwa selama bekerja, saksi tidak pernah memperoleh gaji bahkan mendapat siksaan dari majikan. Hal tersebut dikuatkan oleh keterangan saksi-saksi serta visum et repertum Nomor : B/272/VI/2017/Kompartemen Dokpol Rumkit yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Ervina Aryani, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan ditemukan bekas luka lama pada kepala belakang bagian atas, bekas luka pada dada, bekas luka pada payudara sebelah kiri bagian atas dan bekas luka lama pada leher bagian depan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, menurut pendapat Majelis Hakim dari rangkaian perbuatan berupa proses yang menjadikan korban tersebut dapat diberangkatkan ke luar negeri telah terdapat perbuatan Terdakwa yang berperan dalam pemberangkatan saksi Korban MARIANCE KABU ke luar negeri yakni Malaysia, maka terhadap unsur Membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia telah terpenuhi menurut hukum ;
A.d.3. Dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 7 Undang – Udang Nomor : 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang memberikan pengertian tentang “EKSPLOITASI “, yakni bahwa “ Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immaterial” ;
Menimbang, bahwa elemen dalam pengertian “Eksploitasi” sebagaimana dijabarkan tersebut diatas adalah bersifat alternatife, sehingga berarti hanya salah satu saja yang dibuktikan dari elemen sebagaimana diuraikan dimaksud diatas menjadikan unsur dimaksud telah dapat terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan ini, kata “dengan maksud” sebelum frasa “dieskploitasi” dalam ketentuan Pasal 1 angka 7 Undang – Udang Nomor : 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menunjukkan bahwa tindak pidana perdagangan orang merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana perdagangan orang cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan dalam ketentuan pasal undang-undang dimaksud, dan tidak harus menimbulkan akibat dari perbuatan yang telah dilakukan. Oleh karena itu adanya “ maksud” untuk dieksploitasi dalam ketentuan pasal tersebut tanpa adanya akibat yang timbul adalah sudah dapat membuktikan terpenuhinya unsur ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta barang bukti yang diajukan dipersidangan, yang saling bersesuaian satu dengan lainnya diperoleh fakta-fakta sebagaimana telah dipertimbangkan pada unsur sebelumnya yang pada pokoknya saksi MARIANCE KABU diberangkatkan ke Malaysia sebagai Tenaga Kerja secara nonprosedural oleh PT. Malindo Putra Perkasa dimana terdakwa yang mengurus kelengkapan persyaratan pembuatan dokumen pemberangkatan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas pembuatan passport maupun surat kelengkapan persyaratan lainnya dilakukan dengan atau tanpa persetujuan korban yang berarti dilakukan dengan secara melawan hukum dengan maksud yang ditujukan untuk memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang yakni korban MARIANCE KABU oleh pihak lain diantaranya adalah TERDAKWA TEDY MOA yang ditujukan untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immaterial ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dikemukakan dalam pertimbangan hukum tersebut diatas bahwa pengertian “Eksploitasi” sebagaimana dijabarkan dalam Pasal 1 angka 7 Undang – Udang Nomor : 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang tersebut diatas adalah bersifat alternatife, sehingga berarti hanya salah satu saja dapat dibuktikan dari elemen sebagaimana diuraikan dimaksud diatas menjadikan unsur Dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia, juga telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya semua unsur tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu tersebut, maka Majelis Hakim berkeyakinan kalau Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dalam UU No. 21 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, jika terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana selain dapat di jatuhi pidana penjara juga dapat dijatuhi pidana denda dan dalam perkara a quo, Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa yang besarnya sebagaimana dalam amar putusan ini dan jika pidana denda tersebut tidak dapat dibayar oleh Terdakwa, akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa didalam dakwaan kesatu pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana tersebut diatas, Penuntut umum telah menghubungkan dengan pasal 48 UU No. 21 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang berkaitan dengan hak restitusi bagi setiap korban tindak pidana perdagangan orang atau ahli warisnya ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menuntut terdakwa agar dibebani membayar uang restitusi mendasarkan pada surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang ditujukan kepada Kapolda NTT perihal permohonan restitusi bagi korban Mariance Kabu berikut lampirannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dan bukti yang diajukan dipersidangan, Majelis Hakim berpendapat sebagaimana peran terdakwa dalam perkara a quo, maka terhadap terdakwa akan di bebani membayar restitusi kepada korban yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan nanti ;
Menimbang, bahwa terkait pembayaran restitusi tersebut, berdasarkan pasal 50 ayat (4) UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, jika terdakwa tidak mampu membayar restitusi, maka akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya menyatakan terdakwa mengakui perbuatannya dan memohon keringanan hukuman, maka terhadap pembelaan tersebut akan turut dipertimbangkan sebagaimana dalam pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan;
Menimbang, bahwa oleh karena dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf yang dapat menghapus pidana bagi Terdakwa, maka kepada Terdakwa harus dipertanggung jawabkan atas segala kesalahannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah, maka kepada terdakwa harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan, maka lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan, akan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa adalah beralasan untuk memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Bahwa perbuatan terdakwa secara tidak langsung telah mengakibatkan saksi korban mengalami penyiksaan selama menjadi pembantu rumah tangga di Malaysia ;
Bahwa terdakwa sudah pernah dihukum ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang atas perbuatannya ;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan tersebut diatas sudah sepatutnya kalau Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) buah dokumen Paspor Nomor A 7487454 atas nama Mariance Kabu
Statusnya sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim bukanlah sekedar untuk melakukan pembalasan atau pengimbalan kepada orang yang telah melakukan suatu tindak pidana, tetapi mempunyai tujuan-tujuan tertentu yang bermanfaat yaitu mempunyai pengaruh moral dan bersifat pendidikan sosial yang berpengaruh untuk mendorong kebiasaan perbuatan patuh pada hukum ;
Menimbang, atas dasar pertimbangan di atas maka putusan yang akan dijatuhkan atas diri Terdakwa dipandang adil dan setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka ia dibebani membayar biaya perkara ;
Mengingat, Pasal 4 jo. pasal 48 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa THEODORUS FRANSISKUS MOA Alias TEDY MOA tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah : “Melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun ;
Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menghukum terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban Mariance Kabu sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah dokumen Paspor Nomor A 7487454 atas nama Mariance Kabu
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Piter Boki;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari KAMIS, tanggal 18 Oktober 2018 oleh kami Y. TEDDY WINDIARTONO, SH, MHum sebagai Hakim Ketua Majelis, PRASETIO UTOMO, SH dan TJOKORDA PUTRA BUDI PASTIMA, SH, MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh AHINOAMEWANIKE EDON, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kupang, dihadiri ANDREW P. KEYA, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kupang dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Terdakwa ,-
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
PRASETIO UTOMO, SH Y. TEDDY WINDIARTONO, SH, MHum
TJOKORDA PUTRA BUDI PASTIMA, SH, MH
Panitera Pengganti,
AHINOAM EWANIKE EDON