134/Pid.Sus/2018/PN Kpg
Putusan PN KUPANG Nomor 134/Pid.Sus/2018/PN Kpg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Umarul Faruq SH Terdakwa: ABDUL SALEH PAUW
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa ABDUL SALEH PAUW terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ABDUL SALEH PAUW oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani keceuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan; Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor : 134/Pid.Sus/2018/PN.KPG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Klas IA Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada Peradilan Tingkat Pertama dengan acara pemeriksaan biasa yang bersidang dengan Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama Lengkap : ABDUL SALEH PAUW Tempat Lahir : Kupang Umur/Tgl Lahir : 28 tahun / 04 Juli 1993 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan / suku : Indonesia Tempat Tinggal : Penkase Kel. Penkase Kec. Alak Koya Kupang Agama : Islam Pekerjaan : Anggota Polri
Terdakwa tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut :
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 134 /Pid.Sus/2018/PN. Kpg tanggal 25 Mei 2018 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim Nomor : 134/Pid.Sus/2018/PN Kpg tanggal 28 Mei 2018 tentang Penetapan hari sidang;
Berkas perkara beserta surat-surat yang terlampir didalamnya;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat ;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa ABDUL SALEH PAUW terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”, sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa ABDUL SALEH PAUW dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar Pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan Hukuman kepada Majelis Hakim dengan alasan Terdakwa menyesal akan perbuatan yang telah dilakukannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa melakukan tindak pidana berdasarkan Surat Dakwaan No. PDM- 28/Kpang/Euh.2/04/2018 tanggal 22 Mei 2018 sebagai berikut :
PRIMAIR
-------- Bahwa Terdakwa ABDUL SALEH PAUW pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2017 sekitar jam 20.00 WITA atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2017 bertempat di teras rumah milik terdakwa di Penkase Kelurahan Penkase Kecamatan Alak Kota Kupang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap korban SONYA ANGEL CIKHA BOIS. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------
Bahwa Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada jam 18.00 WITA saat terdakwa pulang dari kantor dan terdakwa saat itu memberikan uang kepada korban tetapi dikembalikan oleh korban kemudian korban mengatakan kepada terdakwa “yang saya butuhkan bukan uang tapi makan”. Ketika korban mengembalikan uang tersebut terdakwa beranjak pergi sehingga uang tersebut jatuh dan terjadi pertengkaran antara terdakwa dengan korban. Selanjutnya karena sampai jam 20.00 wita Terdakwa masih marah kepada korban kemudian korban keluar rumah menuju teras rumah untuk menghindar, namun terdakwa mengikuti korban dari belakang dan ketika sampai di teras rumah terdakwa dan korban masih bertengkar. Kemudian datang saksi DJENUR SALAM HAMID PAUW yang merupakan ibu kandung terdakwa dan berdiri di teras rumah sambil berkata “kenapa besong bertengkar dari tadi son abis-abis, itu anak ju ada menangis dari tadi”, Terdakwa menjawab “mama, enjel ada beli barang mahal-mahal” dan saksi DJENUR SALAM HAMID PAUW berkata lagi “biar ko dia beli, ko dia su biasa hidup enak” lalu korban menjawab “hidup enak ko kenapa lu, lu ada urusan apa” kemudian terjadi pertengkaran mulut antara korban dan saksi DJENUR SALAM HAMID PAUW. Selanjutnya saat terjadi pertengkaran mulut antara korban dan saksi DJENUR SALAM HAMID tersebut Terdakwa menjadi tambah emosi dan memukul korban sebanyak 3 (tiga) kali pada bagian wajah korban dengan menggunakan tangan terdakwa.
Bahwa pada saat pemukulan tersebut terjadi anatara Terdakwa dengan korban telah terikat tali perkawinan yang sah berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 0058/007/IX/2017 tanggal 26 September 2017 dan tinggal dalam satu rumah.
Akibat pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut, saksi SONYA ANGEL CHIKA BOIS mengalami memar pada kelopak mata atas sebelah kiri, memar pada bibir bawah serta korban merasa sakit pada bagian pipi dan rahang, sesuai dengan Visum et Repetum Nomor : B/018/XII/2017/Kompartemen Dokpol Rumkit tanggal 28 Desember 2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Kupang dan ditandatangani oleh dr. Chindy R. Tefa, selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Kupang telah melakukan pemeriksaan terhadap SONYA ANGEL CHIKA BOIS pada tanggal 27 Desember 2018 pada pukul 23.55 Wita dengan kesimpulan hasil pemeriksaan ditemukan kebiruan pada kelopak mata atas sebelah kiri dan memar kemerahan pada bibir bawah akibat kekerasan tumpul.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.----------------------------------------
SUBSIDIAIR
-------- Bahwa Terdakwa ABDUL SALEH PAUW pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2017 sekitar jam 20.00 WITA atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2017 bertempat di teras rumah milik terdakwa di Penkase Kelurahan Penkase Kecamatan Alak Kota Kupang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari terhadap korban SONYA ANGEL CIKHA BOIS. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------
Bahwa Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada jam 18.00 WITA saat terdakwa pulang dari kantor dan terdakwa saat itu memberikan uang kepada korban tetapi dikembalikan oleh korban kemudian korban mengatakan kepada terdakwa “yang saya butuhkan bukan uang tapi makan”. Ketika korban mengembalikan uang tersebut terdakwa beranjak pergi sehingga uang tersebut jatuh dan terjadi pertengkaran antara terdakwa dengan korban. Selanjutnya karena sampai jam 20.00 wita Terdakwa masih marah kepada korban kemudian korban keluar rumah menuju teras rumah untuk menghindar, namun terdakwa mengikuti korban dari belakang dan ketika sampai di teras rumah terdakwa dan korban masih bertengkar. Kemudian datang saksi DJENUR SALAM HAMID PAUW yang merupakan ibu kandung terdakwa dan berdiri di teras rumah sambil berkata “kenapa besong bertengkar dari tadi son abis-abis, itu anak ju ada menangis dari tadi”, Terdakwa menjawab “mama, enjel ada beli barang mahal-mahal” dan saksi DJENUR SALAM HAMID PAUW berkata lagi “biar ko dia beli, ko dia su biasa hidup enak” lalu korban menjawab “hidup enak ko kenapa lu, lu ada urusan apa” kemudian terjadi pertengkaran mulut antara korban dan saksi DJENUR SALAM HAMID PAUW. Selanjutnya saat terjadi pertengkaran mulut antara korban dan saksi DJENUR SALAM HAMID tersebut Terdakwa menjadi tambah emosi dan memukul korban sebanyak 3 (tiga) kali pada bagian wajah korban dengan menggunakan tangan terdakwa.
Bahwa pada saat pemukulan tersebut terjadi antara Terdakwa dengan korban telah terikat tali perkawinan yang sah berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 0058/007/IX/2017 tanggal 26 September 2017 dan tinggal dalam satu rumah.
Akibat pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut, saksi SONYA ANGEL CHIKA BOIS mengalami memar pada kelopak mata atas sebelah kiri, memar pada bibir bawah serta korban merasa sakit pada bagian pipi dan rahang, sesuai dengan Visum et Repetum Nomor : B/018/XII/2017/Kompartemen Dokpol Rumkit tanggal 28 Desember 2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Kupang dan ditandatangani oleh dr. Chindy R. Tefa, selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Kupang telah melakukan pemeriksaan terhadap SONYA ANGEL CHIKA BOIS pada tanggal 27 Desember 2018 pada pukul 23.55 Wita dengan kesimpulan hasil pemeriksaan ditemukan kebiruan pada kelopak mata atas sebelah kiri dan memar kemerahan pada bibir bawah akibat kekerasan tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi yang telah didengar keterangannya dibawah Sumpah yakni sebagai berikut:
Saksi SONYA ANGEL CIKHA BOIS, memberikan keterangan didepan persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya kekerasan dalam rumah tangga tersebut terjadi pada hari Rabu Tanggal 20 Desember 2017 sekira jam 18.00 WITA bertempat di teras rumah milik terdakwa dan saksi yang beralamat di Penkase Kelurahan Penkase Kec. Alak Kota Kupang;
Bahwa yang menjadi korban adalah saksi sendiri dan yang menjadi Pelaku adalah suami dari saksi yakni Abdul SALEH PAUW;
Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi dengan cara menampar kearah wajah saksi sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan terdakwa dan memukul kearah wajah saksi sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kepalan tangan terdakwa sehingga membuat kepala saksi terdorong hingga membentur jendela;
Bahwa terdakwa dan saksi telah menikah secara sah pada tanggal 26 September di KUA kecamatan Kelapa Lima;
Bahwa sebelum terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi saat itu terjadi pertengkaran antara saksi dengan terdakwa karena saksi mengembalikan uang yang diberikan oleh terdakwa sampai uang tersebut terjatuh di lantai dan saksi juga saat itu bertengkar dengan ibu kandung dari terdakwa sehingga membuat terdakwa menjadi marah dan memukul saksi;
Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut saat itu saksi mengalami kebiruan pada kelopak mata atas sebelah kiri, bibir bawah saksi pecah dan berdarah, pipi dan rahang saksi sakit sampai saksi susah makan;
Bahwa saksi melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak berwajib karena saksi ingin memberikan pelajaran kepada terdakwa agar tidak mengulanginya lagi;
Bahwa saat terdakwa memukul saksi saat itu saksi dalam keadaan hamil anak dari terdakwa;
Bahwa saksi masih mencintai dan menyayangi terdakwa serta masih ingin tetap hidup berumah tangga dengan terdakwa serta saksi tidak ingin terdakwa dihukum penjara;
Bahwa setelah kejadian penganiayaan tersebut saat ini saksi dan terdakwa masih tinggal satu rumah dan saksi telah melahirkan anak dari terdakwa pada tanggal 27 Juni 2018 serta saksi dan terdakwa yang bersama-sama merawat anak tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Saksi RAMSI RANDY BOIS, memberikan keterangan didepan persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa di persidangan ini terkait dengan perkara kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh Terdakwa Abdul Saleh Pauw;
Bahwa Kejadian kekerasan dalam rumah tangga tersebut terjadi pada hari Rabu Tanggal 20 Desember 2017 sekira jam 18.00 WITA;
Bahwa yang menjadi korban adalah saksi SONYA ANGEL CHIKA BOIS yang adalah kakak kandung saksi dan yang menjadi Pelaku adalah suami dari korban yakni Abdul SALEH PAUW;
Bahwa korban dan terdakwa sudah menikah sah dan mempunyai seorang anak laki-laki yang berusia 1 (satu) tahun dan seorang anak yang baru saja dilahirkan pada tanggal 27 Juni 2018;
Bahwa saksi melihat langsung kejadian penganiayaan tersebut;
Bahwa bahwa terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menampar kearah wajah saksi sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan terdakwa dan memukul kearah wajah saksi sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kepalan tangan terdakwa sehingga membuat kepala saksi terdorong hingga membentur jendela, saat itu saksi melihat darah keluar dihidung dan mulut korban, serta mata kanan korban biru;
Bahwa sebelum terjadinya penganiayaan tersbeut korban dan terdakwa bertengkar karena masalah makan dan minum;
Bahwa sebelumnya memang antara terdakwa dan korban sering bertengkar hanya karena urusan makan dan minum;
Bahwa sebelumnya juga sering pukul korban;
Bahwa setelah kejadian tersebut korban keluar rumah suaminya tetapi saat ini korban dan terdakwa sudah hidup satu rumah lagi;
Saksi DJENUR SALAM HAMID PAUW, memberikan keterangan didepan persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh Terdakwa Abdul Saleh Pauw;
Bahwa Kejadian kekerasan dalam rumah tangga tersebut terjadi pada hari Rabu Tanggal 20 Desember 2017 sekira jam 18.00 WITA;
Bahwa yang menjadi Pelaku adalah terdakwa Abdul SALEH PAUW yang adalah anak kandung dari saksi dan yang menjadi korban adalah saksi SONYA ANGEL CHIKA BOIS yang adalah istri sah dari terdakwa;
Bahwa terdakwa dan korban sudah menikah secara sah dan mempunyai seorang anak laki-laki yang berusia 1 (satu) tahun dan seorang anak yang baru saja dilahirkan pada tanggal 27 Juni 2018;
Bahwa saksi saat itu mendatangi rumah terdakwa yang mana saat itu terdakwa sedang bertengkar dengan saksi SONYA ANGEL CHIKA BOIS dan saksi menasehati mereka agar berhenti bertengkar, tetapi saat itu saksi SONYA ANGEL CHIKA BOIS memaki-maki saksi dan sempat melempar batu kearah terdakwa kemudian saksi pergi meninggalkan terdakwa dan saksi korban yang masih bertengkar;
Bahwa saat itu saksi hanya melihat saat terdakwa bertengkar dengan saksi SONYA ANGEL CHIKA BOIS tetapi saksi tidak melihat langsung saat terdakwa memukul saksi SONYA ANGGEL CHIKA BOIS;
Bahwa setelah kejadian tersebut korban pergi meninggalkan rumah;
Bahwa saksi masih menyayangi korban dan ingin agar terdakwa dan korban tetap bersama serta merawat anaknya yang baru saja dilahirkan pada tanggal 27 Juni 2018;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar Keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa di persidangan ini terkait dengan perkara kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh terdakwa sendiri;
Bahwa kejadian kekerasan fisik dalam rumah tangga / penganiayaan tersebut terjadi pada hari Rabu Tanggal 20 Desember 2017 sekira jam 18.00 WITA bertempat di teras rumah milik terdakwa dan korban yang beralamat di Penkase Kelurahan Penkase Kec. Alak Kota Kupang;
Bahwa yang menjadi korban adalah istri sah dari terdakwa sendiri yakni saksi SONYA ANGEL CHIKA BOIS dan yang menjadi Pelaku adalah terdakwa sendiri;
Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menampar kearah wajah korban sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan terdakwa dan memukul kearah wajah korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kepalan tangan terdakwa sehingga membuat kepala korban terdorong hingga membentur jendela;
Bahwa terdakwa dan saksi telah menikah secara sah pada tanggal 26 September di KUA kecamatan Kelapa Lima dan saat ini mempunyai seorang anak laki-laki yang berusia 1 (satu) tahun dan seorang anak yang baru saja dilahirkan pada tanggal 27 Juni 2018;
Bahwa sebelum terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban saat itu terjadi pertengkaran antara korban dengan terdakwa karena korban mengembalikan uang yang diberikan oleh terdakwa sampai uang tersebut terjatuh di lantai dan korban juga saat itu bertengkar dan memaki-maki ibu kandung dari terdakwa dan sehingga membuat terdakwa menjadi marah dan memukul korban;
Bahwa saat terdakwa memukul korban saat itu korban dalam keadaan hamil anak dari terdakwa;
Bahwa terdakwa masih mencintai dan menyayangi korban serta masih ingin tetap hidup berumah tangga dengan korban;
Bahwa setelah kejadian penganiayaan tersebut saat ini terdakwa dan korban masih tinggal satu rumah dan korban telah melahirkan anak dari terdakwa pada tanggal 27 Juni 2018 serta terdakwa dan korban yang bersama-sama merawat anak tersebut;
Bahwa terdakwa menyesal telah melakukan penganiayaan terhadap korban dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan berjanji akan merawat korban dan anak-anak dengan baik;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa serta adanya bukti –bukti dihubungkan antara satu dengan yang lain, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dengan korban telah terikat tali perkawinan yang sah berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 0058/007/IX/2017 tanggal 26 September 2017, serta terdakwa dan korban telah tinggal dalam satu rumah yakni di rumah yang beralamat di Penkase Kelurahan Penkase Kec. Alak Kota Kupang;
Bahwa kekerasan fisik yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi SONYA ANGEL CHIKA BOIS terjadi pada hari Rabu Tanggal 20 Desember 2017 sekira jam 18.00 WITA bertempat di teras rumah milik terdakwa dan saksi SONYA ANGEL CHIKA BOIS yang beralamat di Penkase Kelurahan Penkase Kec. Alak Kota Kupang;
Bahwa cara terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap saksi SONYA ANGEL CHIKA BOIS adalah dengan cara terdakwa menampar kearah wajah korban sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan terdakwa dan memukul kearah wajah korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kepalan tangan terdakwa sehingga membuat kepala korban terdorong hingga membentur jendela sehingga menyebabkan korban mengalami kebiruan pada kelopak mata atas sebelah kiri, bibir bawah saksi pecah dan berdarah, pipi dan rahang saksi sakit sampai saksi susah makan;
Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan terhada korban dikarenakan terdakwa emosi saat korban melemparkan uang yang sebelumnya diberikan oleh terdakwa kepada korban serta terdakwa juga emosi karena saat kejadian korban juga bertengkar dengan ibu kandung terdakwa dan memaki-maki ibu kandung terdakwa;
Bahwa terdapat fakta, bahwa benar berdasarkan surat Visum et Repertum Nomor : B/018/XII/2017/Kompartemen Dokpol Rumkit tanggal 28 Desember 2 017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Kupang dan ditandatangani oleh dr. Chindy R. Tefa, selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Kupang telah melakukan pemeriksaan terhadap SONYA ANGEL CHIKA BOIS pada tanggal 27 Desember 2018 pada pukul 23.55 Wita dengan kesimpulan hasil pemeriksaan ditemukan kebiruan pada kelopak mata atas sebelah kiri dan memar kemerahan pada bibir bawah akibat kekerasan tumpul;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta tersebut diatas, terdakwa telah dapat dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa tersebut telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Subsidaritas, Primair : Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pengahapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga : Subsidair : Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pengahapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara Subsidaritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Primair terlebih dahulu, dan apabila dakwaan Primair telah terbukti, maka dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi atau sebaliknya apabila dakwaan Primair tidak terbukti, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Primair yang unsurr-unsurnya sebagai berikut :
setiap orang;
melakukan kekerasan fisik;
dalam lingkup rumah tangga;
Ad.1 Unsur : Setiap orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah siapa saja sebagai subyek hukum (naturlijkepersonen) yakni seseorang yang telah didakwa melakukan sesuatu perbuatan pidana. Bahwa unsur ini bersifat subyektif artinya hanya ditujukan kepada orang sebagai subyek hukum suatu delik;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan terdakwa bernama ABDUL SALEH PAUW setelah diperiksa identitasnya ternyata sesuai dengan identitas dalam surat dakwaan sehingga tidak terdapat error in persona serta terdakwa dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik, dan ternyata terdakwa berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya;
Meimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ‘’setiap orang” telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.2 Unsur “melakukan perbuatan kekerasan fisik;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a. Lingkup rumah tangga sebagaimana dalam pasal 2 huruf a yaitu suami, Istri dan anak.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dipersidangan dari keterangan saksi korban SONYA ANGEL CIKHA BOIS sebagai isteri sah terdakwa berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 0058/007/IX/2017 tanggal 26 September 2017, saksi DJENUR SALAM HAMIDPAUW, saksi RAMSI RANDY BOIS serta pengakuan terdakwa sendiri merangkan, kekerasan fisik dalam rumah tangga / penganiayaan tersebut dilakukan terdakwa pada hari Rabu Tanggal 20 Desember 2017 sekira jam 18.00 WITA bertempat di teras rumah milik terdakwa dan korban yang beralamat di Penkase Kelurahan Penkase Kec. Alak Kota Kupang dan terdakwa melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap korban dengan cara menampar kearah wajah korban sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan terdakwa dan memukul kearah wajah korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kepalan tangan terdakwa sehingga membuat kepala korban terdorong hingga membentur jendela;
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : B/018/XII/2017/Kompartemen Dokpol Rumkit tanggal 28 Desember 2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Kupang dan ditandatangani oleh dr. Chindy R. Tefa, selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Kupang telah melakukan pemeriksaan terhadap SONYA ANGEL CHIKA BOIS pada tanggal 27 Desember 2018 pada pukul 23.55 Wita dengan kesimpulan hasil pemeriksaan ditemukan kebiruan pada kelopak mata atas sebelah kiri dan memar kemerahan pada bibir bawah akibat kekerasan tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Ad.3 Unsur “ Dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah:
suami, isteri, dan anak (termasuk anak angkat dan anak tiri);
orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dise-butkan di atas karena hubungan darah, perkawinan (misalnya mertua, menantu, ipar, dan besan), persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut, dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan (Ps 2 (2))bahwa berdasarkan fakta yang diperoleh dipersidangan dari keterangan saksi korban SONYA ANGEL CIKHA BOIS sebagai isteri sah terdakwa berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 0058/007/IX/2017 tanggal 26 September 2017.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan Primair pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan;
Menimbang, bahwa selama persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik karena alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya tindak pidana tersebut dapat dipertanggung jawabkan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya, dan oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan.
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban yang adalah isteri sah terdakwa mengalami luka;
Hal-Hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya dipersidangan;
Terdakwa dan korban sudah saling memaafkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan terlebih dahulu akan mempertimbangkan pasal 14 huruf a KUHP yang menyebutkan bahwa apabila hakim menjatuhkan pidana penjara satu tahun atau pidana kurungan, maka dalam putusannya hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan terdakwa bersalah kepadanya, maka ditambah tidak pidana dengan masa percobaan yang dijalaninya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa ABDUL SALEH PAUW terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ABDUL SALEH PAUW oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani keceuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Kupang pada hari Senin tanggal 20 Agustus 2018 oleh kami THEODORA USFUNAN, SH. sebagai Hakim Ketua PRASETIO UTOMO,SH. dan ARI PRABOWO, SH., sebagai Hakim Anggota putusan tersebut diucapkan pada hari Rabu tanggal 29 Agustus 2018 dalam persidangan yang terbuka untuk umum didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dibantu oleh SELVINCE LAOKOPAN,SH., Panitera Pengganti, dihadiri KANDRA BUANA, SH. Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
TTD. TTD.
PRASETIO UTOMO, SH. THEODORA USFUNAN,SH.
TTD.
ARI PRABOWO, SH.
Panitera Pengganti,
SELVINCE LAKOPAN, SH.
UNTUK TURUNAN RESMI
PANITERAPENGADILAN NEGERI KUPANG KELAS IA,
Drs. H.L.M. SUDISMAN,SH.MH.
NIP.19641007.198503.1.003.