121/Pid.Sus/2018/PN Kpg
Putusan PN KUPANG Nomor 121/Pid.Sus/2018/PN Kpg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: SARTA, SH Terdakwa: MARSELINUS YULIUS MORUK Alias LYMOR
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa MARSELINUS YULIUS MORUK Alias LYMOR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya Informasi Elektonik yang memiliki muatan pengancaman”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MARSELINUS YULIUS MORUK Alias LYMOR dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan ; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah HP Samsung Grand Prime warna putih; 1 (satu) buah SIM Card AS Nomor 085222757018; Dirampas untuk dimusnahkan; 2 (dua) lembar hasil print halaman Facebook akun atas nama Lymor Beitenis Lahoan (Lymor AG); Tetap terlampir dalam berkas perkara; Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
No. 121/PID.SUS/2018/PN KPG
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Negeri Kupang yang mengadili perkara-perkara pidana biasa dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
NAMA : MARSELINUS YULIUS MORUK Alias LYMOR; TEMPAT LAHIR : Asuulun; UMUR / TGL LAHIR : 23 Tahun / 16 Maret 1995; KEBANGSAAN : Indonesia; JENIS KELAMIN : Laki-laki; ALAMAT
AGAMA
:
:
Desa Fatukbot RT 12 RW 04 Kecamatan Atambua Selatan Kabupaten Belu;
Katolik ;
PEKERJAAN : Mahasiswa; PENDIDIKAN : ;
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik sejak tanggal 20 Maret 2018 sampai dengan tanggal 25 Maret 2018;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 Maret 2018 sampai dengan tanggal 04 Mei 2018;
Penuntut Umum sejak tanggal 03 Mei 2018 sampai dengan tanggal 22 Mei 2018;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang sejak tanggal 15 Mei 2018 sampai dengan tanggal 13 Juni 2018;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kupang sejak tanggal 14 Juni 2018 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2018;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kupang sejak tanggal 13 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 11 September 2018;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum LUIS BALUN, SH, dkk, para Advokat pada Posbakum PN Kupang berdasarkan penunjukan Ketua Majelis Hakim No. 121/PEN.PH/PID/2018/PN KPG tanggal 4 Juni 2018;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT :
Setelah membaca berkas perkara ini;
Setelah mendengar pembacaan Dakwaan Penuntut Umum ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dalam persidangan;
Setelah memperhatikan barang bukti dalam perkara ini;
Setelah membaca surat-surat dalam perkara ini;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan kepada Terdakwa sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MARSELINUS YULIUS MORUK Alias LYMOR terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan pengancaman” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan penuntut umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MARSELINUS YULIUS MORUK Alias LYMOR dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangkan selama terdakwa menjalani masa penahan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
– 1 (satu) buah HP Samsung Grand Prime warna putih;
– 1 (satu) buah SIM Card AS Nomor 085222757018;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
2 (dua) lembar hasil print halaman Facebook akun atas nama Lymor Beitenis Lahoan (Lymor AG);
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan terdakwa yang disampaikan di persidangan pada pokoknya memohon agar dijatuhi pidana yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan semula dan tanggapan terdakwa bahwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa MARSELINUS YULIUS MORUK Alias LYMOR pada hari Minggu tanggal 04 Maret 2018 sekira jam 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada tahun 2018 bertempat di kosan dengan alamat Batunona Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Kupang, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dana tau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pengancaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa MARSELINUS YULIUS MORUK Alias LYMOR memposting status pada group Facebook “Viktor Lerik(Veki Lerik)Bebas Bicara Bicara Bebas” dengan captions “skrg smua status mengarah pda TRANSMART.Kmu tunggu besok b pi pasang bom di TRANSMART dulu ew”. Memposting status tersebut menggunakan handphone merek Samsung Grand Prime Type Android Imei 1.357700066187910/01 dan Imei 2.357726066187815/01 dengan nomor HP 085222757018, kemudian Email dan Pasword yang digunakan mengakses akun facebook adalah“”[email protected] dengan password mamasyg;
Bahwa status dalam facebook yang dibuat oleh terdakwa tersebut dapat di akses oleh orang lain yang salah satunya dapat diakses oleh Sdr. Alnoffriwan Zaputra, SH,.SIK, selanjutnya dikarenakan yang dilakukan pengancaman berupa pemasangan bom tersebut akan diletakkan ditempat umum yaitu pusat perbelanjaan Transmart, maka Sdr. Alnoffriwan Zaputra, SH,.SIK sebagai anggota Polri yang bertugas sebagai pengayom dan pelindung masyarakat secara cepat memberitahu pihak keamanan dari Transmart bahwa terdapat ancaman dan setelah diberitahu maka pihak Transmart menjadi resah dan pihak keamanan siap siaga. Akibat perbuatan pengancaman tersebut menimbulkan keresahan bagi pihak Transmart ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi ALNOFFRIWAN ZAPUTRA, SH., S.I.K., dibawah sumpah didepan persidangan pada pokonya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah anggota Polisi yang bertugas untuk mencegah dan memberantas kejahatan dunia maya (cyber crime);
Bahwa saksi mengetahui kejadian pengancaman BOM yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut dari grup Facebook “Viktor Lerik Bebas Bicara Bicara Bebas”;
Bahwa pada hari minggu tanggal 04 Maret 2018 sekitar pukul 11.30 wita, saksi dan beberapa anggota unit cyber crime melakukan patroli rutin di dalam dunia maya untuk mengantisipasi postingan-postingan negative yang dapat mengganggu situasi kamtibmas di wilayah Polda NTT;
Bahwa pada saat saksi melakukan patroli cyber crime tersebut, saksi menemukan postingan di facebook “Viktor Lerik Bebas Bicara Bicara Bebas” yang bernada ancaman yang diposting oleh akun bernama Lymor Beitebis lahoan (Lymor AG), yang berbunyi “sekarang semua status mengarah pada TRANSMART, kamu tunggu besok b pi pasang BOM di TRANSMART dulu ew”;
Bahwa status akun atas nama Lymor Beitenis Lahoan (Lymor AG), mengundang banyak komentar dari netizen atau warganet, umumnya merasas khawatir dan resah;
Bahwa untuk mengamankan barang bukti, saksi kemudian menyimpan dengan cara men-screenshot postingan tersebut;
Bahwa kemudian saksi mencari tahu siapa pemilik akun atas nama Lymor Beitenis Lahoan (Lymor AG) tersebut,dan ternyata pemilik akun adalah terdakwa yang merupakan salah seorang mahasiswa Undana;
Bahwa setelah itu saksi beserta Anggota melakukan penyelidikan, kemudian berdasarkan informasi dari teman terdakwa dan dari pihak kampus, saksi menemukan alamat terdakwa dan setelah ditemukan saksi membawa terdakwa ke Polda NTT untuk dimintai keterangan;
Bahwa di Polda NTT Terdakwa mengatakan bahwa postingan tersebut ia yang buat sendiri dengan tujuan iseng;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya ;
Saksi VIKTOR LERIK alias VEKI, keterangan yang dibacakan dalam persidangan pada pokonya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah pemilik akun grup Facebook “Viktor Lerik Bebas Bicara Bicara Bebas”;
Bahwa tujuan saksi membuat akun grup Facebook “Viktor Lerik Bebas Bicara Bicara Bebas” adalah sebagai wadah komunikasi dan sebagai wadah promosi saksi sebagai Anggota DPRD Provinsi NTT serta sebagai ajang menyerap aspirasi masyarakat NTT;
Bahwa saksi membentuk grup facebook “Viktor Lerik Bebas Bicara Bicara Bebas” karena pertemanan melalui akun pribadi hanya dibatasi sampai dengan 5000 (lima ribu) pertemanan sedangkan dalam grup bisa menampung lebih banyak;
Bahwa semua orang khususnya anggota grup dapat mengetahui postingan-postingan sesama anggota yang diunggah ke dalam grup;
Bahwa anggota grup “Viktor Lerik Bebas Bicara Bicara Bebas” berjumlah sekitar 288.000 (dua ratus delapan puluh delapan ribu) orang lebih;
Bahwa saksi membuat akun grup tersebut pada tanggal 29 November 2012;
Bahwa akun atas nama Lymor Beitenis Lahoan (Lymor AG), adalah salah satu anggota grup “Viktor Lerik Bebas Bicara Bicara Bebas”;
Bahwa saksi pernah membaca postingan dari akun Lymor Beitenis Lahoan (Lymor AG), dengan kalimat “sekarang semua status mengarah pada TRANSMART. Kamu tunggu besok b pi pasang BOM di TRANSMART dulu ew” dalam grup “Viktor Lerik Bebas Bicara Bicara Bebas” namun saksi lupa kapan pastinya;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarnya;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 4 Maret 2018 sekitar pukul 00.30 Wita bertempat di Kos-Kosan di Batu Nona Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang melalui HP miliknya, Terdakwa telah memposting kalimat grup Facebook“Viktor Lerik Bebas Bicara Bicara Bebas” kalimat “Sekarang semua status mengarah pada TRANSMART, Kamu tunggu besok b pi pasang BOM di TRANSMART dulu ew”;
Bahwa Terdakwa memposting kalimat tersebut menggunakan hpnya yaitu Samsung Grand Prime warna putih;
Bahwa akun yang Terdakwa gunakan tidak menggunakan nama Terdakwa sendiri namun menggunakan nama Lymor Beitenis Lahoan (Lymor AG);
Bahwa akun facebook tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa adalah anggota dari grup facebook “Viktor Lerik Bebas Bicara Bicara Bebas”;
Bahwa Terdakwa baru sekitar 2 (dua) bulan bergabung dalam grup facebook tersebut;
Bahwa tujuan terdakwa memposting kalimat ancaman tersebut hanya iseng belaka karena Terdakwa jengkel dengan teman-teman Terdakwa yang pada memasang status tentang TRANSMART;
Bahwa Terdakwa tidak punya kemampuan untuk membuat dan merakit BOM sendiri;
Bahwa melihat komentar-komentar atas statusnya tersebut Terdakwa kemudian menghapus status tersebut;
Bahwa saat ini Terdakwa adalah Mahasiswa Fakultas Peternakan Universitas Nusa Cendana.
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum juga telah memperlihatkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah HP Samsung Grand Prime warna putih;
1 (satu) buah SIM Card AS Nomor 085222757018;
2 (dua) lembar hasil print halaman Facebook akun atas nama Lymor Beitenis Lahoan (Lymor AG);
Barang bukti yang diajukan didepan persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti, maka diperoleh fakta-fakta dipersidangan sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Maret 2018 sekitar pukul 00.30 Wita bertempat di kos-kosan di Batu Nona Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang melalui HP miliknya, terdakwa telah memposting kalimat grup Facebook“Viktor Lerik Bebas Bicara Bicara Bebas” dengan kalimat “Sekarang semua status mengarah pada TRANSMART, Kamu tunggu besok b pi pasang BOM di TRANSMART dulu ew” ;
Bahwa kejadian tersebut kemudian diketahui ketika pada hari minggu tanggal 04 Maret 2018 sekitar pukul 11.30 wita, saksi Alnoffriwan Zaputra, SH,. S.IK dan beberapa anggota unit cyber crime melakukan patroli rutin di dalam dunia maya untuk mengantisipasi postingan-postingan negatif yang dapat mengganggu situasi kamtibmas di wilayah Polda NTT, dan pada saat patroli tersebut saksi Alnoffriwan Zaputra, SH,. S.IK menemukan postingan di facebook “Viktor Lerik Bebas Bicara Bicara Bebas” yang bernada ancaman yang diposting oleh akun bernama Lymor Beitebis lahoan (Lymor AG), yang berbunyi “sekarang semua status mengarah pada TRANSMART, kamu tunggu besok b pi pasang BOM di TRANSMART dulu ew”;
Bahwa status akun atas nama Lymor Beitenis Lahoan (Lymor AG), mengundang banyak komentar dari netizen atau warganet, umumnya merasa khawatir dan resah, kemudian untuk mengamankan barang bukti, saksi Alnoffriwan Zaputra, SH,. S.IK menyimpan status tersebut dengan cara men-screenshot postingan tersebut;
Bahwa kemudian saksi Alnoffriwan Zaputra, SH,. S.IK mencari tahu siapa pemilik akun atas nama Lymor Beitenis Lahoan (Lymor AG) tersebut, dan ternyata pemilik akun adalah terdakwa yang merupakan salah seorang mahasiswa Undana dan setelah dilakukan penyelidikan, berdasarkan informasi dari teman terdakwa dan dari pihak kampus, saksi Alnoffriwan Zaputra, SH,. S.IK menemukan alamat terdakwa dan kemudian membawa terdakwa ke Polda NTT untuk dimintai keterangan ;
Bahwa akun bernama Lymor Beitenis Lahoan (Lymor AG) adalah milik terdakwa dimana terdakwa adalah salah seorang anggota dari grup facebook “Viktor Lerik Bebas Bicara Bicara Bebas” dan baru sekitar 2 (dua) bulan bergabung dalam grup facebook tersebut;
Bahwa terdakwa memposting kalimat tersebut menggunakan hpnya yaitu Samsung Grand Prime warna putih;
Bahwa tujuan terdakwa memposting kalimat ancaman tersebut hanya iseng belaka karena terdakwa jengkel dengan teman-teman terdakwa yang pada memasang status tentang TRANSMART;
Bahwa terdakwa tidak punya kemampuan untuk membuat dan merakit BOM sendiri;
Bahwa anggota grup “Viktor Lerik Bebas Bicara Bicara Bebas” berjumlah sekitar 288.000 (dua ratus delapan puluh delapan ribu) orang lebih;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menyusun dakwaannya dalam bentuk dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Menimbang, bahwa adapun Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap orang ;
Unsur dengan sengaja dan tanpa hak;
Unsur mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektonik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman;
Ad. 1. Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam hal ini ialah setiap orang sebagai subjek hukum yang didakwa melakukan sesuatu tindak pidana dan dalam perkara ini, orang sebagai subjek hukum tersebut adalah Terdakwa : MARSELINUS YULIUS MORUK Alias LYMOR yang setelah ditanyakan oleh ketua majelis hakim, terdakwa mengakui identitasnya sebagaimana disebut di atas dan telah didakwa Penuntut Umum melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaannya sehingga dalam hal ini tidak terdapat error in person terhadap orang yang diajukan Penuntut Umum sebagai Terdakwa dalam perkara ini, dengan demikian pula unsur “setiap orang” pun dalam hal ini telah terbukti dan terpenuhi ;
Ad. 2. Dengan sengaja dan tanpa hak ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah pelaku tindak pidana mengetahui (wetten) dan menghendaki (willen) terjadinya suatu perbuatan beserta akibatnya yang timbul atau mungkin timbul dari perbuatan tersebut, sedangkan melawan hukum yaitu suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum (hukum positif) dan kepada pelakunya yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana ;
Menimbang, bahwa dipersidangan ditemui fakta jika perbuatan terdakwa terjadi pada hari Minggu tanggal 04 Maret 2018 sekitar pukul 00.30 Wita bertempat di kos-kosan di Batu Nona Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang melalui HP miliknya, terdakwa telah memposting kalimat di grup Facebook “Viktor Lerik Bebas Bicara Bicara Bebas” dengan kalimat “Sekarang semua status mengarah pada TRANSMART, Kamu tunggu besok b pi pasang BOM di TRANSMART dulu ew”, akan tetapi kemudian perbuatan terdakwa tersebut baru diketahui pada hari minggu tanggal 04 Maret 2018 sekitar pukul 11.30 wita, saksi Alnoffriwan Zaputra, SH,. S.IK dan beberapa anggota unit cyber crime melakukan patroli rutin di dalam dunia maya untuk mengantisipasi postingan-postingan negatif yang dapat mengganggu situasi kamtibmas di wilayah Polda NTT, dan pada saat patroli tersebut saksi Alnoffriwan Zaputra, SH,. S.IK menemukan postingan di facebook “Viktor Lerik Bebas Bicara Bicara Bebas” yang bernada ancaman yang diposting oleh akun bernama Lymor Beitebis Lahoan (Lymor AG), yang berbunyi “sekarang semua status mengarah pada TRANSMART, kamu tunggu besok b pi pasang BOM di TRANSMART dulu ew” ;
Menimbang, bahwa terdakwa memuat postingan bernada ancaman tersebut adalah suatu kalimat yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau dengan kata lain hal tersebut bertentangan Undang-Undang dimaksud, dan lagi pula tujuan postingan terdakwa tersebut dikarenakan keisengan terdakwa yang melihat teman-temannya memasang status tentang TRANSMART pada saat kejadian, sehingga dapat disimpulkan bahwa perbuatan terdakwa tersebut adalah suatu perbuatan “dengan sengaja dan tanpa hak” dimana pada diri pelaku (terdakwa) memiliki pengetahuan dan kehendak untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum in casu perbuatan terdakwa memuat postingan bernada ancaman yang berbunyi“sekarang semua status mengarah pada TRANSMART, kamu tunggu besok b pi pasang BOM di TRANSMART dulu ew” pada grup Facebook“Viktor Lerik Bebas Bicara Bicara Bebas”dan bahwa terdakwa juga menyadari akibatnya, jika postingan tersebut dapat dibaca oleh banyak orang karena dimuat di media sosial, dengan demikian unsur “dengan sengaja dan tanpa hak” dalam hal ini telah terbukti dan terpenuhi;
Ad.3. Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektonik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman;
Menimbang, bahwa oleh karena sub unsur dari unsur ini bersifat alternatif, maka Majelis hakim dalam mempertimbangkan unsur ini tidak perlu seluruhnya dari sub unsur yang ada dibuktikan, akan tetapi hanyalah sub unsur yang lebih mendekati pada fakta persidangan;
Menimbang, bahwa dalam fakta dipersidangan sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pertimbangan unsur sebelumnya, jika perbuatan terdakwa terjadi pada hari Minggu tanggal 04 Maret 2018 sekitar pukul 00.30 Wita bertempat di kos-kosan di Batu Nona Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang melalui HP miliknya, terdakwa telah memposting kalimat grup Facebook “Viktor Lerik Bebas Bicara Bicara Bebas” dengan kalimat “Sekarang semua status mengarah pada TRANSMART, Kamu tunggu besok b pi pasang BOM di TRANSMART dulu ew”, akan tetapi kemudian perbuatan terdakwa tersebut baru diketahui pada hari minggu tanggal 04 Maret 2018 sekitar pukul 11.30 wita, saksi Alnoffriwan Zaputra, SH,. S.IK dan beberapa anggota unit cyber crime melakukan patroli rutin di dalam dunia maya untuk mengantisipasi postingan-postingan negatif yang dapat mengganggu situasi kamtibmas di wilayah Polda NTT, dan pada saat patroli tersebut saksi Alnoffriwan Zaputra, SH,. S.IK menemukan postingan di facebook “Viktor Lerik Bebas Bicara Bicara Bebas” yang bernada ancaman yang diposting oleh akun bernama Lymor Beitebis Lahoan (Lymor AG), yang berbunyi “sekarang semua status mengarah pada TRANSMART, kamu tunggu besok b pi pasang BOM di TRANSMART dulu ew”;
Menimbang, bahwa kemudian ternyata status akun atas nama Lymor Beitenis Lahoan (Lymor AG), mengundang banyak komentar dari netizen atau warganet, umumnya merasa khawatir dan resah, sehingga saksi Alnoffriwan Zaputra, SH,. S.IK oleh karena status akun terdakwa tersebut menimbulkan kekhawatiran dan keresahan, saksi Alnoffriwan Zaputra, SH,. S.IK mengamankan barang bukti dengan menyimpan status tersebut dengan cara men-screenshot postingan terdakwa, dan kemudian saksi Alnoffriwan Zaputra, SH,. S.IK mencari tahu siapa pemilik akun atas nama Lymor Beitenis Lahoan (Lymor AG) tersebut, dan ternyata pemilik akun adalah terdakwa yang merupakan salah seorang mahasiswa Undana dan setelah dilakukan penyelidikan, berdasarkan informasi dari teman terdakwa dan dari pihak kampus, saksi Alnoffriwan Zaputra, SH,. S.IK menemukan alamat terdakwa dan kemudian membawa terdakwa ke Polda NTT untuk dimintai keterangan dan saat diminta keterangannya terdakwa menyatakan tujuannya memposting kalimat ancaman tersebut hanya iseng belaka karena terdakwa jengkel dengan teman-teman terdakwa yang pada memasang status tentang TRANSMART ;
Menimbang, bahwa selanjutnya adapun kalimat terdakwa yang menimbulkan keresahan dan kekhawatiran tersebut adalah “sekarang semua status mengarah pada TRANSMART,kamu tunggu besok b pi pasang BOM di TRANSMART dulu ew”, dimana sebagaimana pengetiannya kata “BOM” adalah alat yang menghasilkan ledakan yang mengeluarkan energi secara besar dalam rentang waktu yang singkat” lagipula saat ini Negara Indonesia dan seluruh dunia sedang gencar-gencarnya mengecam beberapa tindakan radikal (terorisme) yang menganggu stabilitas keamanan nasional dan internasional sebagai akibat dari penggunaan “BOM” dimaksud, karena apabila hal tersebut benar terjadi menimbulkan banyak kerugian baik secara materi maupun mengancam nyawa, sehingga penggunaan kata-kata “BOM” meskipun tidak benar-benar nyata terjadi atau dengan kata lain “hanya iseng” oleh perbuatan terdakwa, yang pada fakta persidangan terdakwa tidak memiliki keahlian merakit bom, akan tetapi oleh karena issue “BOM” meledak adalah sesuatu yang nyata pernah terjadi dalam beberapa kejadian baik di Indonesia maupun di negara-negara lain, lagi pula bahwa terdakwa memposting kalimat tersebut dalam media sosial pada grup Facebook “Viktor Lerik Bebas Bicara Bicara Bebas” yang beranggotakan sekitar 288.000 (dua ratus delapan puluh delapan ribu) orang lebih (termasuk didalamnya terdakwa) dengan menggunakan hpnya yaitu Samsung Grand Prime warna putih ;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai anggota grup Facebook “Viktor Lerik Bebas Bicara Bicara Bebas” yang beranggotakan sekitar 288.000 (dua ratus delapan puluh delapan ribu) orang lebih (termasuk didalamnya terdakwa) adalah suatu jumlah yang banyak, sehingga dapat mewakili pengertian bahwa jumlah tersebut berbicara tentang “banyak orang / khalayak umum”, sehingga oleh karena postingan tersebut dapat dilihat dan diakses oleh banyak orang / khalayak umum, sudah barang tentu juga postingan terdakwa mempengaruhi kenyaman dan keamanan banyak orang dan dapat mengganggu situasi kamtibmas di wilayah Nusa Tenggara Timur secara khususnya dan wilayah Indonesia dan dunia secara umum, maka issue “BOM” haruslah menjadi perhatian serius bagi semua orang dari semua negara di dunia, demikian halnya dengan Indonesia yang telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang pada intinya memberi batasan dalam menyampaikan informasi didalam media social, dengan demikian unsur “Membuat dapat diaksesnya Informasi Elektonik yang memiliki muatan pengancaman” dalam hal ini terbukti dan terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan melanggar Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terbukti dan terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya Informasi Elektonik yang memiliki muatan pengancaman” sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak terdapat alasan yang dapat menghapus pidana bagi terdakwa, maka sepatutnyalah terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, maka lamanya pidana yang akan dijatuhkan atas diri terdakwa harus dikurangkan dengan penahanan sementara yang telah dijalani oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah HP Samsung Grand Prime warna putih;
1 (satu) buah SIM Card AS Nomor 085222757018;
2 (dua) lembar hasil print halaman Facebook akun atas nama Lymor Beitenis Lahoan (Lymor AG);
Dipertimbangkan sebagaimana dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah, maka harus pula dibebani membayar biaya perkara sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, terlebih dahulu majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan dari perbuatan terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa menimbulkan kekhawatiran dan keresahan dalam masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa menyesali perbuatan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya;
Memperhatikan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan – peraturan lain yang berkenaan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa MARSELINUS YULIUS MORUK Alias LYMOR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya Informasi Elektonik yang memiliki muatan pengancaman”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MARSELINUS YULIUS MORUK Alias LYMOR dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah HP Samsung Grand Prime warna putih;
1 (satu) buah SIM Card AS Nomor 085222757018;
Dirampas untuk dimusnahkan;
2 (dua) lembar hasil print halaman Facebook akun atas nama Lymor Beitenis Lahoan (Lymor AG);
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang, pada hari SENIN, tanggal 13 Agustus2018, oleh : SAIFUL ARIF, SH. MH. sebagai Hakim Ketua, IKRARNIEKHA ELMAYAWATI FAU, SH.MH dan ANAK AGUNG GDE OKA MAHARDIKA, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan ini diucapkan pada hari SENIN, tanggal 20 Agustus2018,dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh IKRARNIEKHA ELMAYAWATI FAU,SH.,MH dan TJOKORDA PUTRA BUDI PATISMA, SH,MH hakim-hakim anggota, dengan dibantu oleh EMELLYA ROHI KANA,SH sebagai Panitera pada Pengadilan Negeri Kupang dan dihadiri oleh BENFRID FOEH, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang, serta dihadapan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Ketua Majelis Hakim :
(SAIFUL ARIF, SH. MH.)
Hakim-Hakim Anggota :
(IKRARNIEKHA EL. FAU, SH.MH) (TJOKORDA P. BUDI PATISMA, SH,MH)
Panitera Pengganti :
(EMELLYA ROHI KANA, SH)