1625/Pid.Sus/2020/PN Tng
Putusan PN TANGERANG Nomor 1625/Pid.Sus/2020/PN Tng
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: REZA VAHLEVI, SH Terdakwa: ROBIN GUNAWAN
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa ROBIN GUNAWAN tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana Pasal 29 ayat (1) yaitu barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan” ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ROBIN GUNAWAN, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan; Membayar pidana denda sebesar 2 x Rp.53.919.556,- (lima puluh tiga juta sembilan ratus sembilan belas ribu lima ratus lima puluh enam rupiah) = Rp.107.839.112,- (seratus tujuh juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus dua belas rupiah) yang dikompensasikan dengan uang yang telah dititipkan oleh Terdakwa sebesar Rp.108.000.000,- (seratus delapan juta rupiah) pada Rekening Giro BRI dengan Nomor Rekening 0120-01-002855-30-4 atas nama RPL 127 Kejari Kota Tangerang, dan sisa pembayaran denda dikembalikan kepada Terdakwa. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; Menetapkan barang bukti berupa : 2896 (dua ribu delapan ratus sembilan puluh enam) bungkus @20 (dua puluh) batang BKC berupa Hasil Tembakau tidak dilekati dengan Pita Cukai merek “LUFFMAN LIGHT AMERICAN BLEND”; 1898 (seribu delapan ratus sembilan puluh delapan) bungkus @20 (dua puluh) batang BKC berupa Hasil Tembakau tidak dilekati dengan Pita Cukai merek “LUFFMAN LIGHT AMERICAN BLEND”; 1 (satu) buah HP Merek Redmi 7 Model M1810F6LG Nomor 1 IMEI 863863043959185 dan Nomor 2 IMEI 863863043959193; 1 (satu) bundle resi pada map plastik bening bertuliskan “Koko Robin Online Shop”; 1 (satu) bundle resi pada map plastik bening bertuliskan “Resi Koko th.2020”. (Dirampas untuk dimusnahkan) Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 1625/Pid.Sus/2020/PN Tng
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tangerang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Robin Gunawan
2. Tempat lahir : Jambi
3. Umur/Tanggal lahir : 32 tahun/31 Oktober 1987
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : - Jalan Gajah Mada LPG Elang I No. 30 Rt.011 Kelurahan Talang Jauh Kecamatan Jelutung Kota Jambi - Prov. Jambi;
- Greenlake City Cluster Europe 7 No.19 Jalan Europe 7 Rt.003 Rw,008 Kelurahan Petir Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang - Prov. Banten
7. Agama : Budha
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa Robin Gunawan ditahan dalam tahanan Tahanan Rutan oleh:
Penyidik, tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum, sejak tanggal 03 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2020;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 13 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 11 September 2020;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, sejak tanggal 12 September 2020 sampai dengan tanggal 10 November 2020;
Terdakwa menghadap sendiri dipersidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1625/Pid.Sus/2020/PN Tng tanggal 13 Agustus 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 1625/Pid.Sus/2020/PN Tng tanggal 14 Agustus 2020 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan TerdakwaROBIN GUNAWAN terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana Pasal 29 ayat (1) yaitu barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan”, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 54 jo Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ROBIN GUNAWAN dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Membayar pidana denda sebesar 2 x Rp.53.919.556,- (lima puluh tiga juta sembilan ratus sembilan belas ribu lima ratus lima puluh enam rupiah) = Rp.107.839.112,- (seratus tujuh juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus dua belas rupiah) yang dikompensasikan dengan uang yang telah dititipkan oleh Terdakwa sebesar Rp.108.000.000,- (seratus delapan juta rupiah) pada Rekening Giro BRI dengan Nomor Rekening 0120-01-002855-30-4 atas nama RPL 127 Kejari Kota Tangerang, dan sisa pembayaran denda dikembalikan kepada Terdakwa.
Menyatakan barang bukti berupa :
2896 (dua ribu delapan ratus sembilan puluh enam) bungkus @20 (dua puluh) batang BKC berupa Hasil Tembakau tidak dilekati dengan Pita Cukai merek “LUFFMAN LIGHT AMERICAN BLEND”;
1898 (seribu delapan ratus sembilan puluh delapan) bungkus @20 (dua puluh) batang BKC berupa Hasil Tembakau tidak dilekati dengan Pita Cukai merek “LUFFMAN LIGHT AMERICAN BLEND”;
1 (satu) buah HP Merek Redmi 7 Model M1810F6LG Nomor 1 IMEI 863863043959185 dan Nomor 2 IMEI 863863043959193;
1 (satu) bundle resi pada map plastik bening bertuliskan “Koko Robin Online Shop”;
1 (satu) bundle resi pada map plastik bening bertuliskan “Resi Koko th.2020”.
(Dirampas untuk dimusnahkan)
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 6 Oktober 2020 yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan bersalah dan Terdakwa memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa ia TerdakwaROBIN GUNAWAN pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2020 sekira jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di Greenlake City Cluster Europe 7 No.19 Jalan Europe 7 Rt.003 Rw,008 Kelurahan Petir Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang – Prov. Banten atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “ yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana Pasal 29 ayat (1) yaitu barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan”. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara, sebagai berikut :
Berawal pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2020 sekitar jam 10.00 WIB Saksi RUDI ANDRIAN dan Saksi OLAN PUTRA TAMBA (keduanya petugas PPNS KPPBC TMP A Tangerang) beserta Tim mendapatkan informasi dari masyarakat serta informasi intelijen mengenai adanya penjualan/penimbunan rokok ilegal di wilayah Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang yang menjual dengan cara melalui toko online dengan pengiriman menggunakan jasa pengiriman umum, atas informasi tersebut Tim petugas KPPBC TMP A Tangerang langsung melakukan patroli darat.
Sekitar jam 11.00 WIB Tim petugas PPNS KPPBC TMP A Tangerang tiba di sebuah rumah yang di curigai melakukan aktifitas penjualan/penimbunan rokok ilegal yang berada di Greenlake City Cluster Europe 7 No.19 Jalan Europe 7 Rt.003 Rw,008 Kelurahan Petir Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang – Prov. Banten dan langsung dilakukan pemantauan.
Bahwa sekitar jam 12.00 WIB ditemui ada seseorang kurir ekspedisi datang untuk mengambil barang berupa rokok merek Luffman tanpa dilekati pita cukai, atas temuan tersebut Tim petugas PPNS KPPBC TMP A Tangerang langsung melakukan pemeriksaan serta penindakan, Bahwa TerdakwaROBIN GUNAWAN berada didalam rumah tersebut sedang melakukan aktifitas kegiatan jual online miliknya serta bersama Saksi ILHAM dan Saksi FITRI.
Saat dilakukan penggeledahan oleh Tim petugas PPNS KPPBC TMP A Tangerang ditemukan berupa :
2896 (dua ribu delapan ratus sembilan puluh enam) bungkus @20 (dua puluh) batang BKC berupa Hasil Tembakau tidak dilekati dengan Pita Cukai merek “LUFFMAN LIGHT AMERICAN BLEND”;
1898 (seribu delapan ratus sembilan puluh delapan) bungkus @20 (dua puluh) batang BKC berupa Hasil Tembakau tidak dilekati dengan Pita Cukai merek “LUFFMAN LIGHT AMERICAN BLEND”;
1 (satu) buah HP Merek Redmi 7 Model M1810F6LG Nomor 1 IMEI 863863043959185 dan Nomor 2 IMEI 863863043959193;
1 (satu) bundle resi pada map plastik bening bertuliskan “Koko Robin Online Shop”;
1 (satu) bundle resi pada map plastik bening bertuliskan “Resi Koko th.2020”.
Bahwa saat dilakukan introgasi TerdakwaROBIN GUNAWAN mengatakan seleuruh rokok merek “LUFFMAN LIGHT AMERICAN BLEND” tersebut adalah miliknya untuk keperluan di jual kembali melalui toko online “warung cleo”.
Bahwa TerdakwaROBIN GUNAWAN telah melakukan kegiatan sebagai pedagang online telah dilakukan selama 9 (sembilan) bulan sejak Desember 2019 dengan menjual beragam merek rokok diantaranya Dunhill, Camel, Apache dan Luffman namun hanya merek “LUFFMAN LIGHT AMERICAN BLEND” yang tidak dilekati pita cukai diperoleh dengan cara membeli online dari wilayah Medan, Padang, Meranti (Kep. Riau). Segala kegiatan dilakukan TerdakwaROBIN GUNAWAN dengan menggunakan 1 (satu) buah HP Merek Redmi 7 yang berisikan Aplikasi online, Aplikasi akan dilakukan suspend account apabila terjadi pertukaran nomor Hp dan melakukan transaksi diluar aplikasi.
Bahwa rokok merek “LUFFMAN LIGHT AMERICAN BLEND” dibeli dari toko online STARSELLER dengan harga sekitar Rp.8.300,-/bungkus dan dapat dijual kembali dengan harga Rp.10.000,-/bungkus.
Selanjutnya TerdakwaROBIN GUNAWAN beserta barang bukti dibawa ke Kantor Pelayanan dan Pengawasan Tipe Madya Pabean A Tangerang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pencacahan Barang Nomor : BA-18/WBC.07/KPP.MP.0202/2020 tanggal 11 Maret 2020 yang ditandataangani oleh Fahmi Reza Rosyadi dan Tamara Damanik (keduanya pegawai pada Kantor Pelayanan dan Pengawasan Tipe Madya Pabean A Tangerang), dengan rincian sebagai berikut :
-
Spesifikasi Barang Jumlah Barang Merk Jenis Barang Ket. Kemasan Bungkus Isi Total Isi 2896 @20 batang 57920 Batang Luffman Light American Blend SPM Tidak dilekati Pita Cukai 1898 @20 batang 37960 Batang Luffman Light American Blend SPM Tidak dilekati Pita Cukai
Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang Nomor : S-1212/ SHPIB/ WBC.08/ BLBC/ 2020 tanggal 14 April 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta, yang pada pokoknya memberi kesimpulan dan pendapat yaitu Rokok Luffman Light American Blend: Sigaret putih dari tembakau mengandung nikotine, additive compound, dan kandungan lainnya.
Berdasarkan keterangan AHLI (EDI PURWANTO), akibat perbuatan TerdakwaROBIN GUNAWAN menyebabkan potensi hilangnya penerimaan Negara berupa cukai atas 2896 + 1898 = 4794 bungkus Rokok merek “LUFFMAN LIGHT AMERICAN BLEND” maka total kerugian negara yang dihitung dari cukai yang tidak dibayar dan PPN HT yang belum dipungut minimal sebesar Rp.45.063.600,- + Rp.8.855.956,- = Rp.53.919.556,- (lima puluh tiga juta sembilan ratus sembilan belas ribu lima ratus lima puluh enam rupiah).
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 jo Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia TerdakwaROBIN GUNAWAN pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2020 sekira jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di Greenlake City Cluster Europe 7 No.19 Jalan Europe 7 Rt.003 Rw,008 Kelurahan Petir Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang – Prov. Banten atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “yang menimbun, menyimpan,memiliki, menjual, menukar, memperoleh, ataumemberikan barang kena cukai yangdiketahuinya atau patut harus diduganyaberasal dari tindak pidana berdasarkanundang-undang ini”. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara, sebagai berikut :
Berawal pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2020 sekitar jam 10.00 WIB Saksi RUDI ANDRIAN dan Saksi OLAN PUTRA TAMBA (keduanya petugas PPNS KPPBC TMP A Tangerang) beserta Tim mendapatkan informasi dari masyarakat serta informasi intelijen mengenai adanya penjualan/penimbunan rokok ilegal di wilayah Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang yang menjual dengan cara melalui toko online dengan pengiriman menggunakan jasa pengiriman umum, atas informasi tersebut Tim petugas KPPBC TMP A Tangerang langsung melakukan patroli darat.
Sekitar jam 11.00 WIB Tim petugas PPNS KPPBC TMP A Tangerang tiba di sebuah rumah yang di curigai melakukan aktifitas penjualan/penimbunan rokok ilegal yang berada di Greenlake City Cluster Europe 7 No.19 Jalan Europe 7 Rt.003 Rw,008 Kelurahan Petir Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang – Prov. Banten dan langsung dilakukan pemantauan.
Bahwa sekitar jam 12.00 WIB ditemui ada seseorang kurir ekspedisi datang untuk mengambil barang berupa rokok merek Luffman tanpa dilekati pita cukai, atas temuan tersebut Tim petugas PPNS KPPBC TMP A Tangerang langsung melakukan pemeriksaan serta penindakan, Bahwa TerdakwaROBIN GUNAWAN berada didalam rumah tersebut sedang melakukan aktifitas kegiatan jual online miliknya serta bersama Saksi ILHAM dan Saksi FITRI.
Saat dilakukan penggeledahan oleh Tim petugas PPNS KPPBC TMP A Tangerang ditemukan berupa :
2896 (dua ribu delapan ratus sembilan puluh enam) bungkus @20 (dua puluh) batang BKC berupa Hasil Tembakau tidak dilekati dengan Pita Cukai merek “LUFFMAN LIGHT AMERICAN BLEND”;
1898 (seribu delapan ratus sembilan puluh delapan) bungkus @20 (dua puluh) batang BKC berupa Hasil Tembakau tidak dilekati dengan Pita Cukai merek “LUFFMAN LIGHT AMERICAN BLEND”;
1 (satu) buah HP Merek Redmi 7 Model M1810F6LG Nomor 1 IMEI 863863043959185 dan Nomor 2 IMEI 863863043959193;
1 (satu) bundle resi pada map plastik bening bertuliskan “Koko Robin Online Shop”;
1 (satu) bundle resi pada map plastik bening bertuliskan “Resi Koko th.2020”.
Bahwa saat dilakukan introgasi TerdakwaROBIN GUNAWAN mengatakan seleuruh rokok merek “LUFFMAN LIGHT AMERICAN BLEND” tersebut adalah miliknya untuk keperluan di jual kembali melalui toko online “warung cleo”.
Bahwa TerdakwaROBIN GUNAWAN telah melakukan kegiatan sebagai pedagang online telah dilakukan selama 9 (sembilan) bulan sejak Desember 2019 dengan menjual beragam merek rokok diantaranya Dunhill, Camel, Apache dan Luffman namun hanya merek “LUFFMAN LIGHT AMERICAN BLEND” yang tidak dilekati pita cukai diperoleh dengan cara membeli online dari wilayah Medan, Padang, Meranti (Kep. Riau). Segala kegiatan dilakukan TerdakwaROBIN GUNAWAN dengan menggunakan 1 (satu) buah HP Merek Redmi 7 yang berisikan Aplikasi online, Aplikasi akan dilakukan suspend account apabila terjadi pertukaran nomor Hp dan melakukan transaksi diluar aplikasi.
Bahwa rokok merek “LUFFMAN LIGHT AMERICAN BLEND” dibeli dari toko online STARSELLER dengan harga sekitar Rp.8.300,-/bungkus dan dapat dijual kembali dengan harga Rp.10.000,-/bungkus.
Selanjutnya TerdakwaROBIN GUNAWAN beserta barang bukti dibawa ke Kantor Pelayanan dan Pengawasan Tipe Madya Pabean A Tangerang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pencacahan Barang Nomor : BA-18/WBC.07/KPP.MP.0202/2020 tanggal 11 Maret 2020 yang ditandataangani oleh Fahmi Reza Rosyadi dan Tamara Damanik (keduanya pegawai pada Kantor Pelayanan dan Pengawasan Tipe Madya Pabean A Tangerang), dengan rincian sebagai berikut :
-
Spesifikasi Barang Jumlah Barang Merk Jenis Barang Ket. Kemasan Bungkus Isi Total Isi 2896 @20 batang 57920 Batang Luffman Light American Blend SPM Tidak dilekati Pita Cukai 1898 @20 batang 37960 Batang Luffman Light American Blend SPM Tidak dilekati Pita Cukai
Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang Nomor : S-1212/ SHPIB/ WBC.08/ BLBC/ 2020 tanggal 14 April 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta, yang pada pokoknya memberi kesimpulan dan pendapat yaitu Rokok Luffman Light American Blend: Sigaret putih dari tembakau mengandung nikotine, additive compound, dan kandungan lainnya.
Berdasarkan keterangan AHLI (EDI PURWANTO), akibat perbuatan TerdakwaROBIN GUNAWAN menyebabkan potensi hilangnya penerimaan Negara berupa cukai atas 2896 + 1898 = 4794 bungkus Rokok merek “LUFFMAN LIGHT AMERICAN BLEND” maka total kerugian negara yang dihitung dari cukai yang tidak dibayar dan PPN HT yang belum dipungut minimal sebesar Rp.45.063.600,- + Rp.8.855.956,- = Rp.53.919.556,- (lima puluh tiga juta sembilan ratus sembilan belas ribu lima ratus lima puluh enam rupiah).
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi RUDI ANDRIAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan pada Penyidik Kepolisian dan membenarkan seluruh keterangan saksi didalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
Bahwa Pekerjaan pertama saksi diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada tahun 2013 dan bertugas di KPPBC TMP A Tangerang sejak tahun 2013 sampai sekarang saksi bertugas sebagai pelaksana pemeriksa dan seksi penindakan dan penyidikan KPPBC TMP A Tangerang sejak tahun 2018;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi sebagai pelaksana pemeriksa dan seksi penindakan dan penyidikan KPPBC Tangerang antara lain melakukan pemantauan dan operasi pasar terhadap peredaran dan pendistribusian barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau, minuman mengandung etil alcohol (MMEA), dan etil alcohol serta melakukan penindakan di bidang cukai;
Bahwa Pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2020 sekitar pukul 11.30 Wib di Greenlake City Cluster Europe 7 No. 19 Jl. Europe 7 RT.003/RW.008 Kel. Petir Kec. Cipondoh Kota Tangerang, saksi melakukan penindakan terhadap 4 karton berisi BKC HT berupa rokok yang dikemas untuk penjualan eceran yang tidak dilekati pita cukai dan menandatangani Surat Bukti Penindakan;
Bahwa Berawal dari informasi masyarakat yang dikuatkan informasi intelijen mengenai adanya penjualan/penimbunan rokok illegal di wilayah Cipondoh dan biasa menjual melalui toko online dengan pengiriman menggunakan jasa pengiriman umum. Atas dasar informasi tersebut saksi bersama-sama dengan tim penindakan lainnya mulai pukul 09.00 Wib pada tanggal 11 Maret 2020 bergerak melakukan patrol dasar berdasarkan surat tugas bulanan seksi Penindakan dan Penyidikan dan Surat Perintah Operasi Pasar, melakukan patrol darat di wilayah Cipondoh dari mulai pukul 10.00 Wib, melakukan pemantauan terhadap bangunan diduga menimbun rokok illegal;
Bahwa Sekitar pukul 11.00 Wib terlihat seorang kurir jasa pengiriman online datang ke salah satu rumah yang dicurigai berdasarkan informasi yaitu beralamat di Greenlake City Cluster Europe 7 No. 19 Jl. Europe 7 RT.003/RW.008 Kel. Petir Kec. Cipondoh Kota Tangerang dan pada saat penghuni rumah keluar dan mengaku bernama sdr. ROBIN GUNAWAN beserta 2 (dua) orang lainnya diketahui berada di tempat tersebut mengaku bernama sdr. ILHAM dan sdri. FITRI NURJANAH. Kemudian tim melakukan pemeriksaan pada rumah tersebut untuk memastikan informasi yang diterima dengan disaksikan oleh Sdr. ROBIN GUNAWAN dan beberapa orang yang ada ditempat tersebut;
Bahwa Dari hasil pemeriksaan ditemukan seluruh 4 karton rokok dilekati pita cukai palsu dan polos, dan pada saat itu saksi melakukan permintaan keterangan lisan terhadap terdakwa ROBIN GUNAWAN mengenai barang yang miliknya dan dari keterangan terdakwa ROBIN GUNAWAN diperoleh keterangan seluruh rokok yang dibawa adalah milik sendiri yang diperoleh dengan cara membeli dengan transfer dari beberapa toko online di daerah Sumatera dan rokok tersebut untuk keperluan dijual kembali melalui toko online “warung cleo”;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi OLAN PUTRA TAMBA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan pada Penyidik Kepolisian dan membenarkan seluruh keterangan saksi didalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
Bahwa Pekerjaan pertama saksi diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada tahun 2013 dan bertugas di KPPBC TMP A Tangerang sejak tahun 2013 sampai sekarang saksi bertugas sebagai pelaksana pemeriksa dan seksi penindakan dan penyidikan KPPBC TMP A Tangerang sejak tahun 2018;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi sebagai pelaksana pemeriksa dan seksi penindakan dan penyidikan KPPBC Tangerang antara lain melakukan pemantauan dan operasi pasar terhadap peredaran dan pendistribusian barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau, minuman mengandung etil alcohol (MMEA), dan etil alcohol serta melakukan penindakan di bidang cukai;
Bahwa Pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2020 sekitar pukul 11.30 Wib di Greenlake City Cluster Europe 7 No. 19 Jl. Europe 7 RT.003/RW.008 Kel. Petir Kec. Cipondoh Kota Tangerang, saksi melakukan penindakan terhadap 4 karton berisi BKC HT berupa rokok yang dikemas untuk penjualan eceran yang tidak dilekati pita cukai dan menandatangani Surat Bukti Penindakan;
Bahwa Berawal dari informasi masyarakat yang dikuatkan informasi intelijen mengenai adanya penjualan/penimbunan rokok illegal di wilayah Cipondoh dan biasa menjual melalui toko online dengan pengiriman menggunakan jasa pengiriman umum. Atas dasar informasi tersebut saksi bersama-sama dengan tim penindakan lainnya mulai pukul 09.00 Wib pada tanggal 11 Maret 2020 bergerak melakukan patrol dasar berdasarkan surat tugas bulanan seksi Penindakan dan Penyidikan dan Surat Perintah Operasi Pasar, melakukan patrol darat di wilayah Cipondoh dari mulai pukul 10.00 Wib, melakukan pemantauan terhadap bangunan diduga menimbun rokok illegal;
Bahwa Sekitar pukul 11.00 Wib terlihat seorang kurir jasa pengiriman online datang ke salah satu rumah yang dicurigai berdasarkan informasi yaitu beralamat di Greenlake City Cluster Europe 7 No. 19 Jl. Europe 7 RT.003/RW.008 Kel. Petir Kec. Cipondoh Kota Tangerang dan pada saat penghuni rumah keluar dan mengaku bernama sdr. ROBIN GUNAWAN beserta 2 (dua) orang lainnya diketahui berada di tempat tersebut mengaku bernama sdr. ILHAM dan sdri. FITRI NURJANAH. Kemudian tim melakukan pemeriksaan pada rumah tersebut untuk memastikan informasi yang diterima dengan disaksikan oleh Sdr. ROBIN GUNAWAN dan beberapa orang yang ada ditempat tersebut;
Bahwa Dari hasil pemeriksaan ditemukan seluruh 4 karton rokok dilekati pita cukai palsu dan polos, dan pada saat itu saksi melakukan permintaan keterangan lisan terhadap terdakwa ROBIN GUNAWAN mengenai barang yang miliknya dan dari keterangan terdakwa ROBIN GUNAWAN diperoleh keterangan seluruh rokok yang dibawa adalah milik sendiri yang diperoleh dengan cara membeli dengan transfer dari beberapa toko online di daerah Sumatera dan rokok tersebut untuk keperluan dijual kembali melalui toko online “warung cleo”;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi ILHAM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan pada Penyidik Kepolisian dan membenarkan seluruh keterangan saksi didalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
Bahwa Saksi sebagai karyawan pada toko online “Motion Sand” milik sdr. MEILISA yang menjual mainan pasir untuk anak-anak sebagai sopir dan kurir;
Bahwa Saksi mengenal terdakwa ROBIN GUNAWAN yang merupakan kak dari sdri. MEILISA pemilik Motion Sand tempat saksi bekerja;
Bahwa Saksi mengetahui terdakwa ROBIN GUNAWAN mengelola atau memiliki online shop sendiri yang menyediakan untuk dijual rokok dengan merk Camel, Dunhil dan Luffman ;
Bahwa Saksi tidak pernah membantu kegiatan penjualan toko online milik terdakwa ROBIN GUNAWAN tetapi saksi rutin datang kerumah tersebut sebagai karyawan toko online Motion Sand milik sdri. MEILISA;
Bahwa Pada hari Rabu 11 Maret 2020 sekitar jam pukul 12.00 Wib ketika sedang memasang tinta printer, selanjutnya ada pihak dari bea cukai yang kemudian menunjukkan surat perintah, dan menanyakan apakah mengetahui posisi rokok milik terdakwa ROBIN GUNAWAN, selanjutnya terdakwa ROBIN GUNAWAN yang menunjukkan rokok yang dijual online disimpan dan rokok yang ada dibawa ke Kantor Bea Cukai Tangerang, selama proses saksi hanya menyaksikan dan sempat diminta keterangan lisan mengenai kegiatan yang disitu dan menyampaikan bahwa saksi adalah karyawan dari toko online Motion Sand milik Sdri. MEILISA dan tidak ada hubungan kerja dengan terdakwa ROBIN GUNAWAN;
Bahwa Rokok merk Luffman adalah salah satu merk rokok yang disediakan untuk dijual secara online oleh terdakwa ROBIN GUNAWAN tetapi saksi tidak mengetahui darimana rokok merk Luffman tersebut berasal atau diperoleh terdakwa ROBIN GUNAWAN;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi FITRI NURJANAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan pada Penyidik Kepolisian dan membenarkan seluruh keterangan saksi didalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
Bahwa Saksi sebagai karyawati bagian bazaar dan pengemas pada toko online “Motion Sand” milik sdr. MEILISA yang menjual mainan pasir untuk anak-anak;
Bahwa Saksi mengenal terdakwa ROBIN GUNAWAN yang merupakan kakak dari sdri. MEILISA pemilik Motion Sand tempat saksi bekerja;
Bahwa Saksi mengetahui terdakwa ROBIN GUNAWAN mengelola atau memiliki online shop sendiri yang menyediakan untuk dijual rokok dengan merk Camel, Dunhil dan Luffman;
Bahwa Saksi tidak pernah membantu kegiatan penjualan toko online milik terdakwa ROBIN GUNAWAN tetapi skasi rutin datang kerumah tersebut sebagai karyawan toko online Motion Sand milik sdri. MEILISA;
Bahwa Pada hari Rabu 11 Maret 2020 sekitar jam pukul 12.00 Wib ketika sedang memasang tinta printer, selanjutnya ada pihak dari bea cukai yang kemudian menunjukkan surat perintah, dan menanyakan apakah mengetahui posisi rokok milik terdakwa ROBIN GUNAWAN, selanjutnya terdakwa ROBIN GUNAWAN yang menunjukkan rokok yang dijual online disimpan dan rokok yang ada dibawa ke Kantor Bea Cukai Tangerang, selama proses saksi hanya menyaksikan dan sempat diminta keterangan lisan mengenai kegiatan yang distu dan menyampaikan bahwa saksi adalah karyawan dari toko online Motion Sand milik Sdri. MEILISA dan tidak ada hubungan kerja dengan terdakwa ROBIN GUNAWAN ;
Bahwa Rokok merk Luffman adalah salah satu merk rokok yang disediakan untuk dijual secara online oleh terdakwa ROBIN GUNAWAN tetapi saksi tidak mengetahui darimana rokok merk Luffman tersebut berasal atau diperoleh terdakwa ROBIN GUNAWAN;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa ROBIN GUNAWAN di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan pada Penyidik Kepolisian dan membenarkan seluruh keterangan terdakwa didalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
Bahwa Terdakwa diperiksa sebagai terdakwa sehubungan dengan penindakan yang dilakukan oleh petugas Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean A Tangerang pada tanggal 11 Maret 2020 di Greenlake City Cluster Europe 7 No. 19 Jl. Europe 7 RT.003/RW.008 Kel. Petir Kec. Cipondoh Kota Tangerang;
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai pedagang online platform di bukalapak dan tokopedia yang bernama “warung cleo” yang menjual rokok, asbak untuk mobil dan gula pasir dan rokok yang disediakan untuk dijual adalah merek Camel, Dunhill, Apache dan Luffman;
Bahwa Rokok yang disediakan untuk dijual yang tidak dilekati pita cukai adalah merk Luffman, untuk merk yang lain ada pita cukainya;
Bahwa Rokok Luffman tersebut diperoleh melalui pembelian online dari daerah Medan, Padang, Meranti (Kepulauan Riau);
Bahwa Rokok tersebut dijual kepada perorangan melalui media online dan diantar menggunakan jasa pengiriman umum seperti JNE, Si Cepat, Gojek, Grab, Antar Aja dan tidak pernah bertatap muka langsung dengan pembeli;
Bahwa Operasional toko online hanya terdakwa sendiri dan menggunakan peralatan HP khusus untuk operasional online;
Bahwa Terdakwa kenal dengan sdr. ILHAM dan sdri. FITRI yang merupakan karyawan dan karyawati dari toko online milik adik terdakwa dan tidak ada hubungan kerja serta tidak pernah terlibat dalam penjualan online toko milik terdakwa;
Bahwa Harga beli dari rokok Luffman adalah Rp. 8.300 / bungkus dan dijual kembali Rp. 10.000 untuk setiap bungkus;
Bahwa Keadaan barang yang terdakwa terima ketika sampai yakni dalam bentuk kardus yang diluarnya digunakan karung seperti karung beras. Kemudian didalamnya sering ada yang kondisinya penyok. Sehingga yang penyok tersebut terdakwa konsumsi sendiri. Selain itu pengemasannya sama seperti rokok pada umumnya hanya saja untuk merk Luffman tidak dilekati pita cukai;
Bahwa Motif terdakwa menyediakan untuk dijual dan menjual secara online rokok yang tidak dilekati pita cukai karena alasan ekonomi dan mengetahui setelah dijelaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Cukai;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
2896 (dua ribu delapan ratus sembilan puluh enam) bungkus @20 (dua puluh) batang BKC berupa Hasil Tembakau tidak dilekati dengan Pita Cukai merek “LUFFMAN LIGHT AMERICAN BLEND”;
1898 (seribu delapan ratus sembilan puluh delapan) bungkus @20 (dua puluh) batang BKC berupa Hasil Tembakau tidak dilekati dengan Pita Cukai merek “LUFFMAN LIGHT AMERICAN BLEND”;
1 (satu) buah HP Merek Redmi 7 Model M1810F6LG Nomor 1 IMEI 863863043959185 dan Nomor 2 IMEI 863863043959193;
1 (satu) bundle resi pada map plastik bening bertuliskan “Koko Robin Online Shop”;
1 (satu) bundle resi pada map plastik bening bertuliskan “Resi Koko th.2020”.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2020 sekitar jam 10.00 WIB Saksi RUDI ANDRIAN dan Saksi OLAN PUTRA TAMBA (keduanya petugas PPNS KPPBC TMP A Tangerang) beserta Tim mendapatkan informasi dari masyarakat serta informasi intelijen mengenai adanya penjualan/penimbunan rokok ilegal di wilayah Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang yang menjual dengan cara melalui toko online dengan pengiriman menggunakan jasa pengiriman umum, atas informasi tersebut Tim petugas KPPBC TMP A Tangerang langsung melakukan patroli darat.
Bahwa sekitar jam 11.00 WIB Tim petugas PPNS KPPBC TMP A Tangerang tiba di sebuah rumah yang di curigai melakukan aktifitas penjualan/penimbunan rokok ilegal yang berada di Greenlake City Cluster Europe 7 No.19 Jalan Europe 7 Rt.003 Rw,008 Kelurahan Petir Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang – Prov. Banten dan langsung dilakukan pemantauan.
Bahwa sekitar jam 12.00 WIB ditemui ada seseorang kurir ekspedisi datang untuk mengambil barang berupa rokok merek Luffman tanpa dilekati pita cukai, atas temuan tersebut Tim petugas PPNS KPPBC TMP A Tangerang langsung melakukan pemeriksaan serta penindakan, Bahwa TerdakwaROBIN GUNAWAN berada didalam rumah tersebut sedang melakukan aktifitas kegiatan jual online miliknya serta bersama Saksi ILHAM dan Saksi FITRI.
Bahwa saat dilakukan penggeledahan oleh Tim petugas PPNS KPPBC TMP A Tangerang ditemukan berupa :
2896 (dua ribu delapan ratus sembilan puluh enam) bungkus @20 (dua puluh) batang BKC berupa Hasil Tembakau tidak dilekati dengan Pita Cukai merek “LUFFMAN LIGHT AMERICAN BLEND”;
1898 (seribu delapan ratus sembilan puluh delapan) bungkus @20 (dua puluh) batang BKC berupa Hasil Tembakau tidak dilekati dengan Pita Cukai merek “LUFFMAN LIGHT AMERICAN BLEND”;
1 (satu) buah HP Merek Redmi 7 Model M1810F6LG Nomor 1 IMEI 863863043959185 dan Nomor 2 IMEI 863863043959193;
1 (satu) bundle resi pada map plastik bening bertuliskan “Koko Robin Online Shop”;
1 (satu) bundle resi pada map plastik bening bertuliskan “Resi Koko th.2020”.
Bahwa saat dilakukan introgasi TerdakwaROBIN GUNAWAN mengatakan seleuruh rokok merek “LUFFMAN LIGHT AMERICAN BLEND” tersebut adalah miliknya untuk keperluan di jual kembali melalui toko online “warung cleo”.
Bahwa Terdakwa mulai usaha sudah sejak 2 (dua) bulan selaku pemilik yang mana usaha dilakukan dengan penjualan online.
Bahwa TerdakwaROBIN GUNAWAN telah melakukan kegiatan sebagai pedagang online telah dilakukan selama 9 (sembilan) bulan sejak Desember 2019 dengan menjual beragam merek rokok diantaranya Dunhill, Camel, Apache dan Luffman namun hanya merek “LUFFMAN LIGHT AMERICAN BLEND” yang tidak dilekati pita cukai diperoleh dengan cara membeli online dari wilayah Medan, Padang, Meranti (Kep. Riau). Segala kegiatan dilakukan TerdakwaROBIN GUNAWAN dengan menggunakan 1 (satu) buah HP Merek Redmi 7 yang berisikan Aplikasi online, Aplikasi akan dilakukan suspend account apabila terjadi pertukaran nomor Hp dan melakukan transaksi diluar aplikasi.
Bahwa rokok merek “LUFFMAN LIGHT AMERICAN BLEND” dibeli dari toko online STARSELLER dengan harga sekitar Rp.8.300,-/bungkus dan dapat dijual kembali dengan harga Rp.10.000,-/bungkus.
Selanjutnya TerdakwaROBIN GUNAWAN beserta barang bukti dibawa ke Kantor Pelayanan dan Pengawasan Tipe Madya Pabean A Tangerang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pencacahan Barang Nomor : BA-18/WBC.07/KPP.MP.0202/2020 tanggal 11 Maret 2020 yang ditandataangani oleh Fahmi Reza Rosyadi dan Tamara Damanik (keduanya pegawai pada Kantor Pelayanan dan Pengawasan Tipe Madya Pabean A Tangerang), dengan rincian sebagai berikut :
-
Spesifikasi Barang Jumlah Barang Merk Jenis Barang Ket. Kemasan Bungkus Isi Total Isi 2896 @20 batang 57920 Batang Luffman Light American Blend SPM Tidak dilekati Pita Cukai 1898 @20 batang 37960 Batang Luffman Light American Blend SPM Tidak dilekati Pita Cukai
Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang Nomor : S-1212/ SHPIB/ WBC.08/ BLBC/ 2020 tanggal 14 April 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta, yang pada pokoknya memberi kesimpulan dan pendapat yaitu Rokok Luffman Light American Blend: Sigaret putih dari tembakau mengandung nikotine, additive compound, dan kandungan lainnya.
Bahwa berdasarkan keterangan AHLI (EDI PURWANTO), akibat perbuatan TerdakwaROBIN GUNAWAN menyebabkan potensi hilangnya penerimaan Negara berupa cukai atas 2896 + 1898 = 4794 bungkus Rokok merek “LUFFMAN LIGHT AMERICAN BLEND” maka total kerugian negara yang dihitung dari cukai yang tidak dibayar dan PPN HT yang belum dipungut minimal sebesar Rp.45.063.600,- + Rp.8.855.956,- = Rp.53.919.556,- (lima puluh tiga juta sembilan ratus sembilan belas ribu lima ratus lima puluh enam rupiah).
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 54 jo Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang
Yang Menawarkan, Menyerahkan, Menjual, Atau Menyediakan Untuk Dijual Barang Kena Cukai Yang Tidak Dikemas Untuk Penjualan Eceran Atau Tidak Dilekati Pita Cukai Atau Tidak Dibubuhi Tanda Pelunasan Cukai Lainnya Sebagaimana Pasal 29 Ayat (1) Yaitu Barang Kena Cukai Yang Pelunasan Cukainya Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai Atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya Hanya Boleh Ditawarkan, Diserahkan, Dijual, Atau Disediakan Untuk Dijual, Setelah Dikemas Untuk Penjualan Eceran Dan Dilekati Pita Cukai Atau Dibubuhi Tanda Pelunasan Cukai Lainnya Yang Diwajibkan.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang
Menimbang, bahwa unsur ”setiap orang” adalah siapa saja yang ditujukan kepada manusia sebagai subyek hukum sebagai pelaku tindak pidana dan perbuatan itu dapat dipertanggungjawabkan kepadanya dan tidak terdapat hal-hal yang dapat menghapus kesalahannya, yang dalam perkara ini adalah Terdakwa ROBIN GUNAWAN ketika diajukan dalam persidangan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan berdasarkan fakta-fakta dipersidangan yaitu berupa keterangan saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa sendiri, ternyata telah mengetahui dan membenarkan serta tidak merasa keberatan bahwa identitas Terdakwa yang termuat didalam Surat Dakwaan adalah benar identitas diri Terdakwa dan orang yang dimaksud adalah orang yang dihadapkan dalam persidangan ini sejak sidang pertama sampai dengan sekarang ini, oleh karena itu tidak perlu dipertanyakan lagi siapa orangnya karena sudah nyata dan tidak dapat dibantah lagi;
Menimbang, bahwa dengan demikian ”unsursetiap orang” telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.2. Yang Menawarkan, Menyerahkan, Menjual, Atau Menyediakan Untuk Dijual Barang Kena Cukai Yang Tidak Dikemas Untuk Penjualan Eceran Atau Tidak Dilekati Pita Cukai Atau Tidak Dibubuhi Tanda Pelunasan Cukai Lainnya Sebagaimana Pasal 29 Ayat (1) Yaitu Barang Kena Cukai Yang Pelunasan Cukainya Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai Atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya Hanya Boleh Ditawarkan, Diserahkan, Dijual, Atau Disediakan Untuk Dijual, Setelah Dikemas Untuk Penjualan Eceran Dan Dilekati Pita Cukai Atau Dibubuhi Tanda Pelunasan Cukai Lainnya Yang Diwajibkan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yaitu berupa rangkuman dari keterangan para saksi, keterangan/pengakuan terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan didapat fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2020 sekitar jam 10.00 WIB Saksi RUDI ANDRIAN dan Saksi OLAN PUTRA TAMBA (keduanya petugas PPNS KPPBC TMP A Tangerang) beserta Tim mendapatkan informasi dari masyarakat serta informasi intelijen mengenai adanya penjualan/penimbunan rokok ilegal di wilayah Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang yang menjual dengan cara melalui toko online dengan pengiriman menggunakan jasa pengiriman umum, atas informasi tersebut Tim petugas KPPBC TMP A Tangerang langsung melakukan patroli darat.
Bahwa sekitar jam 11.00 WIB Tim petugas PPNS KPPBC TMP A Tangerang tiba di sebuah rumah yang di curigai melakukan aktifitas penjualan/penimbunan rokok ilegal yang berada di Greenlake City Cluster Europe 7 No.19 Jalan Europe 7 Rt.003 Rw,008 Kelurahan Petir Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang – Prov. Banten dan langsung dilakukan pemantauan.
Bahwa sekitar jam 12.00 WIB ditemui ada seseorang kurir ekspedisi datang untuk mengambil barang berupa rokok merek Luffman tanpa dilekati pita cukai, atas temuan tersebut Tim petugas PPNS KPPBC TMP A Tangerang langsung melakukan pemeriksaan serta penindakan, Bahwa TerdakwaROBIN GUNAWAN berada didalam rumah tersebut sedang melakukan aktifitas kegiatan jual online miliknya serta bersama Saksi ILHAM dan Saksi FITRI.
Bahwa saat dilakukan penggeledahan oleh Tim petugas PPNS KPPBC TMP A Tangerang ditemukan berupa :
2896 (dua ribu delapan ratus sembilan puluh enam) bungkus @20 (dua puluh) batang BKC berupa Hasil Tembakau tidak dilekati dengan Pita Cukai merek “LUFFMAN LIGHT AMERICAN BLEND”;
1898 (seribu delapan ratus sembilan puluh delapan) bungkus @20 (dua puluh) batang BKC berupa Hasil Tembakau tidak dilekati dengan Pita Cukai merek “LUFFMAN LIGHT AMERICAN BLEND”;
1 (satu) buah HP Merek Redmi 7 Model M1810F6LG Nomor 1 IMEI 863863043959185 dan Nomor 2 IMEI 863863043959193;
1 (satu) bundle resi pada map plastik bening bertuliskan “Koko Robin Online Shop”;
1 (satu) bundle resi pada map plastik bening bertuliskan “Resi Koko th.2020”.
Bahwa saat dilakukan introgasi TerdakwaROBIN GUNAWAN mengatakan seleuruh rokok merek “LUFFMAN LIGHT AMERICAN BLEND” tersebut adalah miliknya untuk keperluan di jual kembali melalui toko online “warung cleo”.
Bahwa Terdakwa mulai usaha sudah sejak 2 (dua) bulan selaku pemilik yang mana usaha dilakukan dengan penjualan online.
Bahwa TerdakwaROBIN GUNAWAN telah melakukan kegiatan sebagai pedagang online telah dilakukan selama 9 (sembilan) bulan sejak Desember 2019 dengan menjual beragam merek rokok diantaranya Dunhill, Camel, Apache dan Luffman namun hanya merek “LUFFMAN LIGHT AMERICAN BLEND” yang tidak dilekati pita cukai diperoleh dengan cara membeli online dari wilayah Medan, Padang, Meranti (Kep. Riau). Segala kegiatan dilakukan TerdakwaROBIN GUNAWAN dengan menggunakan 1 (satu) buah HP Merek Redmi 7 yang berisikan Aplikasi online, Aplikasi akan dilakukan suspend account apabila terjadi pertukaran nomor Hp dan melakukan transaksi diluar aplikasi.
Bahwa rokok merek “LUFFMAN LIGHT AMERICAN BLEND” dibeli dari toko online STARSELLER dengan harga sekitar Rp.8.300,-/bungkus dan dapat dijual kembali dengan harga Rp.10.000,-/bungkus.
Selanjutnya TerdakwaROBIN GUNAWAN beserta barang bukti dibawa ke Kantor Pelayanan dan Pengawasan Tipe Madya Pabean A Tangerang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pencacahan Barang Nomor : BA-18/WBC.07/KPP.MP.0202/2020 tanggal 11 Maret 2020 yang ditandataangani oleh Fahmi Reza Rosyadi dan Tamara Damanik (keduanya pegawai pada Kantor Pelayanan dan Pengawasan Tipe Madya Pabean A Tangerang), dengan rincian sebagai berikut :
-
Spesifikasi Barang Jumlah Barang Merk Jenis Barang Ket. Kemasan Bungkus Isi Total Isi 2896 @20 batang 57920 Batang Luffman Light American Blend SPM Tidak dilekati Pita Cukai 1898 @20 batang 37960 Batang Luffman Light American Blend SPM Tidak dilekati Pita Cukai
Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang Nomor : S-1212/ SHPIB/ WBC.08/ BLBC/ 2020 tanggal 14 April 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta, yang pada pokoknya memberi kesimpulan dan pendapat yaitu Rokok Luffman Light American Blend: Sigaret putih dari tembakau mengandung nikotine, additive compound, dan kandungan lainnya.
Bahwa berdasarkan keterangan AHLI (EDI PURWANTO), akibat perbuatan TerdakwaROBIN GUNAWAN menyebabkan potensi hilangnya penerimaan Negara berupa cukai atas 2896 + 1898 = 4794 bungkus Rokok merek “LUFFMAN LIGHT AMERICAN BLEND” maka total kerugian negara yang dihitung dari cukai yang tidak dibayar dan PPN HT yang belum dipungut minimal sebesar Rp.45.063.600,- + Rp.8.855.956,- = Rp.53.919.556,- (lima puluh tiga juta sembilan ratus sembilan belas ribu lima ratus lima puluh enam rupiah).
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur tersebut diatas telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 54 jo Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, statusnya akan ditentukan sebagaimana diktum putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pendapatan Negara yang bersumber dari Cukai
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan mengaku terus terang.
Bahwa Terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp.108.000.000,- (seratus delapan juta rupiah) pada Rekening Giro BRI dengan Nomor Rekening 0120-01-002855-30-4 atas nama RPL 127 Kejari Kota Tangerang untuk dapat dikompensasikan terhadap denda dalam Perkara Tindak Pidana Cukai. (Berita Acara Pengembalian Kerugian Keuangan Negara BA-17 pada hari Rabu tanggal 09 September 2020)
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 54 jo Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa ROBIN GUNAWAN tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana Pasal 29 ayat (1) yaitu barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ROBIN GUNAWAN, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
Membayar pidana denda sebesar 2 x Rp.53.919.556,- (lima puluh tiga juta sembilan ratus sembilan belas ribu lima ratus lima puluh enam rupiah) = Rp.107.839.112,- (seratus tujuh juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus dua belas rupiah) yang dikompensasikan dengan uang yang telah dititipkan oleh Terdakwa sebesar Rp.108.000.000,- (seratus delapan juta rupiah) pada Rekening Giro BRI dengan Nomor Rekening 0120-01-002855-30-4 atas nama RPL 127 Kejari Kota Tangerang, dan sisa pembayaran denda dikembalikan kepada Terdakwa.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
2896 (dua ribu delapan ratus sembilan puluh enam) bungkus @20 (dua puluh) batang BKC berupa Hasil Tembakau tidak dilekati dengan Pita Cukai merek “LUFFMAN LIGHT AMERICAN BLEND”;
1898 (seribu delapan ratus sembilan puluh delapan) bungkus @20 (dua puluh) batang BKC berupa Hasil Tembakau tidak dilekati dengan Pita Cukai merek “LUFFMAN LIGHT AMERICAN BLEND”;
1 (satu) buah HP Merek Redmi 7 Model M1810F6LG Nomor 1 IMEI 863863043959185 dan Nomor 2 IMEI 863863043959193;
1 (satu) bundle resi pada map plastik bening bertuliskan “Koko Robin Online Shop”;
1 (satu) bundle resi pada map plastik bening bertuliskan “Resi Koko th.2020”.
(Dirampas untuk dimusnahkan);
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, pada hari Selasa, tanggal 6 Oktober 2020, oleh kami, Bestman Simarmata, S.H. sebagai Hakim Ketua, Syamsudin, S.H. dan Roedy Suharso, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu Santi Indah Pratiwi, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tangerang, serta dihadiri oleh Reza Vahlefi, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Syamsudin, S.H. Bestman Simarmata, S.H.
Roedy Suharso, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Santi Indah Pratiwi, S.H.