1379/Pid.Sus/2020/PN Tng
Putusan PN TANGERANG Nomor 1379/Pid.Sus/2020/PN Tng
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Dr. EKA NUGRAHA, SH, MH Terdakwa: SUSWANTO bin JUMAKIR
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa SUSWANTO bin JUMAKIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara Bersama-sama Menyimpan Barang Kena Cukai Yang Dilekati Pita Cukai Palsu; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUSWANTO bin JUMAKIR dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan serta denda sebesar Rp 655.200.000 (enam ratus lima puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ; Menetapkan barang bukti berupa 30 koli @6 bale @20 Slop @10 Bungkus @20 Batang) Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Merk “L4 International Bold”; 1 (satu) buah handphone merk “STRAWBERRY” model ST99, nomor 58875/SDPPI/2018, IMEI1 352880054120828, IMEI2 352880054426829 warna hitam, dan SIM “TELKOMSEL” dengan nomor 0025000011813758 dan nomor kartu 085290286348; Dirampas untuk dimusnahkan 1 (satu) lembar asli KTP NIK 1602131708730007 a.n. SUSWANTO; Dikembalikan kepada terdakwa SUSWANTO Bin JUMAKIR 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Pengawasan Izin Penyelenggaraan Angkutan AKAP nomor SK.00253/AJ.205/4/DJPD/2018/100002370-00005 milik PT. EFISIEN PUTRA MANDIRI, Merk HINO dengan nomor polisi BE 7026 TY, nomor rangka MJERK8JSKHJN13674, nomor mesin J08EUFJ31256, yang diterbitkan pada tanggal 13 November 2019; 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Uji Berkala Kendaraan atas pemilik PT. EFISIENSI PUTRA MANDIRI, nomor uji berkala KM 4892, nomor polisi BE 7026 TY, nomor rangka MJERK8JSKHJN13674, nomor mesin J08EUFJ31256, yang diterbitkan pada tanggal 25 September 2019. Tetap terlampir dalam berkas perkara 1 (satu) buah Handphone merk Nokia 105 warna Putih. Dirampas untuk dimusnahkan Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 1379/Pid.Sus/2020/PN Tng
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tangerang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Suswanto Bin Jumakir
2. Tempat lahir : Jepara
3. Umur/Tanggal lahir : 47 tahun/17 Agustus 1973
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Kaligarang RT 003 RW 001 Kecamatan Keling Kabupaten Jepara Propinsi Jawa Tengah
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Buruh Harian Lepas / Supir
Terdakwa Suswanto Bin Jumakir ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 26 April 2020 sampai dengan tanggal 15 Mei 2020
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 Mei 2020 sampai dengan tanggal 24 Juni 2020
3. Penuntut Umum sejak tanggal 24 Juni 2020 sampai dengan tanggal 13 Juli 2020
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 Juli 2020 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2020
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2020
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1379/Pid.Sus/2020/PN Tng tanggal 7 Juli 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 1379/Pid.Sus/2020/PN Tng tanggal 7 Juli 2020 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SUSWANTO Bin JUMAKIR terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “bersama-sama memperoleh barang kena cukai berupa Hasil Tembakau (HT)yangdiketahuinya atau patut harus diduganyaberasal dari tindak pidana berdasarkanundang-undang ini”, sebagaimana dalam Dakwaan Kedua melanggar Pasal 56 Undang-Undang R.I Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUSWANTO Bin JUMAKIR dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa penangkapan dan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar 2 x Rp.327.600.600,- (tiga ratus dua puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) = Rp.655.200.000,- (enam ratus lima puluh lima juta dua ratus ribu rupiah), jika dalam 1 (satu) bulan denda tidak dibayarkan maka harta benda dan/atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan..
Menyatakan barang bukti berupa :
30 koli @6 bale @20 Slop @10 Bungkus @20 Batang) Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Merk “L4 International Bold”;
1 (satu) buah handphone merk “STRAWBERRY” model ST99, nomor 58875/SDPPI/2018, IMEI1 352880054120828, IMEI2 352880054426829 warna hitam, dan SIM “TELKOMSEL” dengan nomor 0025000011813758 dan nomor kartu 085290286348;
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) lembar asli KTP NIK 1602131708730007 a.n. SUSWANTO;
Dikembalikan kepada terdakwa SUSWANTO Bin JUMAKIR
1 (satu) lembar fotocopy Kartu Pengawasan Izin Penyelenggaraan Angkutan AKAP nomor SK.00253/AJ.205/4/DJPD/2018/100002370-00005 milik PT. EFISIEN PUTRA MANDIRI, Merk HINO dengan nomor polisi BE 7026 TY, nomor rangka MJERK8JSKHJN13674, nomor mesin J08EUFJ31256, yang diterbitkan pada tanggal 13 November 2019;
1 (satu) lembar fotocopy Kartu Uji Berkala Kendaraan atas pemilik PT. EFISIENSI PUTRA MANDIRI, nomor uji berkala KM 4892, nomor polisi BE 7026 TY, nomor rangka MJERK8JSKHJN13674, nomor mesin J08EUFJ31256, yang diterbitkan pada tanggal 25 September 2019.
Tetap telampir dalam berkas perkara
1 (satu) buah Handphone merk Nokia 105 warna Putih.
Dirampas untuk dimusnahkan
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan bersalah dan Terdakwa memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa terdakwa SUSWANTO bin JUMAKIR bersama-sama dengan SUKARTONO bin SANAN (penuntutan terpisah), YATMAN, dan ALEK (DPO berdasarkan surat Nomor : SPPO-04/BC.104/PPNS/2020 tanggal 02 Juni 2020) pada hari Sabtu tanggal 25 April 2020 sekira jam 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di Jl. Jenderal Sudirman Kelurahan Babakan Kecamatan Tangerang Kota Tangerang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual yaitu untuk diserahkan kepada ALEK (DPO) di Muaro Bungo Jambi barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, yang dilekati pita cukai palsu sebagaimana dimaksud dengan Pasal 29 ayat (1) yaitu barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan berupa rokok merek L4 Bold 30 koli @ 6 Bale @ 20 slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang yang tiap bungkus dilekati Pita Cukai namun berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Keaslian Pita Cukai nomor BA-038/TTF/V/2020 tanggal 06 Mei 2020 Bahwa pita cukai yang dilekatkan pada 36.000 bungkus rokok Merk L4 International Bold adalah palsu”. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara, sebagai berikut :
Pada awalnya saksi YANTO dengan bus Efisien Putra Mandiri Nopol BE7026TY membawa rombongan 52 orang penumpang dari Sorolangun Jambi dengan tujuan Pati bersama kernet bus Sdr. SUPRI dan Sdr. TEGUH. Ketika sampai di Lampung pada tanggal 18 April 2020, saksi DODI SAPUTRA ikut bergabung. Setibanya bus tersebut di Pati pada hari Selasa tanggal 19 April 2020 pagi hari, selanjutnya saksi YANTO, saksi DODI SAPUTRA, sdr SUPRI dan sdr TEGUH menurunkan penumpang, kemudian berlanjut untuk berhenti dan istirahat di pom bensin Ngantru. Bahwa kondisi pada saat tiba di Pati Jawa Tengah bus tidak dapat mengangkut penumpang untuk kembali ke Lampung, karena seiring dengan mewabahnya virus COVID 19 di Indonesa serta terbit arahan tentang larangan mudik serta larangan bus untuk mengangkut penumpang dari Pemerintah. Karena kondisi tersebut akhirnya saksi YANTO beserta awak bus lainnya memutuskan untuk kembali ke Lampung, tetapi karena bus EFISIEN PUTRA MANDIRI yang dikendarai oleh saksi YANTO tidak dapat mengangkut penumpang akhirnya saksi YANTO meminta bantuan teman-teman yang ada di Pati untuk mencarikan muatan paket yang bisa diantar untuk biaya kembali ke Lampung. Selain itu saksi juga menelpon saksi GUSTI RIO pemilik Perusahaan Otobus (PO) EFISIEN PUTRA MANDIRI Pada tanggal 20 April 2020, mengabarkan “bagaimana boss, sudah 2 hari disini, gimana bisa kembali ke Lampung, sekarang tidak boleh bawa penumpang”. Selanjutnya saksi GUSTI RIO mengatakan “Yaudah balik ke Jakarta aja ntar kan dari loket di Jakarta ada muatan penumpang dan paket, nanti biaya dari Pati ke Jakarta ditransfer hubungi Pak Giarto”.
Bahwa atas permintaan saksi GUSTI RIO tersebut kemudian sdr GIARTO mencarikan muatan penumpang untuk bus EFISIENSI PUTRA MANDIRI dengan menghubungi beberapa agen dan kenalannya yang berada di Pati dan daerah Jawa Tengah. Beberapa yang dihubungi yaitu saksi YATMAN, Agen Sumber Harapan, Agen Madu Kismo, dll. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 April 2020 sdr GIARTO menghubungi saksi YATMAN melalui telepon. Sdr GIARTO menjelaskan jika bus EFISIENSI PUTRA MANDIRI tujuan Lampung yang dikendarai oleh saksi YANTO tidak dapat mengangkut penumpang karena adanya larangan untuk mengangkut penumpang yang diterbitkan oleh Pemerintah pada saat situasi wabah virus COVID 19,lalu sdr GIARTO meminta tolong kepada saksi YATMAN untuk dicarikan penumpang, saksi YATMAN menjawab kepada sdr GIARTO kalau untuk penumpang gak ada tetapi adanya paketan.
Setelah ditelepon sdr GIARTO, saksi YATMAN juga ditelepon oleh saksi YANTO pada hari Kamis 23 April 2020. Pada saat itu saksi YATMAN menanyakan posisi saksi YANTO, yang dijawab jika saksi ada di pom bensin Ngantru. Saksi YATMAN kemudian menghubungi terdakwa SUSWANTO dan menjelaskan “gilo SUS ono montor nganggur, isoh mbok cekel tapi ora biso nggowo penumpang isone gowo paket” lalu dijawab SUS “yo wis rapopo tak gawe daripada nganggur”. Bahwa permintaan saksi YATMAN direspon oleh terdakwa SUSWANTO dan masih pada hari Kamis tanggal 23 April 2020 Jam 12.30 WIBterdakwamenelepon saksi SUKARTONO yang posisinya ada di Pati untuk menanyakan muatan mebel. Saksi SUKARTONO menjawab kepada terdakwa SUSWANTO kalau ada muatan mebel sedikit, dan ada juga muatan rokok gelap (ilegal) sebanyak 30 koli tujuan Muaro Bungo, dengan nama pemesan yang bernama sdr ALEK (DPO). Terdakwa SUSWANTO mengatakan kepada saksi SUKARTONO untuk konfirmasi dulu kepada saksi YATMAN.
Saksi YATMAN setelah dihubungi oleh terdakwa SUSWANTO lewat telepon tentang adanya muatan rokok gelap (ilegal) tujuan Muaro Bungo Jambi. Akhirnya memberikan konfirmasi kepada terdakwa SUSWANTO melalui telepon saksi dan mengatakan jika supir bus EFISIEN PO. Putra Mandiri Nomor Polisi BE 7026 TY berani untuk membawa muatan rokok gelap (ilegal) tersebut. Kemudian pada hari Kamis tanggal 23 April 2020 jam 15.00 WIB terdakwa SUSWANTO dijemput oleh anak buah saksi YATMAN yang bernama saksi LAKSONO di rumahnya, kemudian terdakwa SUSWANTO diantar oleh saksi LAKSONO ke pom bensin Ngantru untuk bertemu dengan saksi YATMAN. Sesampainya di pom bensin Ngantru sekitar jam 14.30 WIB terdakwa SUSWANTO bertemu saksi YATMAN, selain saksi YATMAN di pom bensin Ngantru juga ada saksi YANTO supir bus EFISIEN PUTRA MANDIRI dan awak busnya. Setelah petemuan itu saksi YATMAN meninggalkan pom bensin Ngantru tetapi pada jam 15.30 WIB kembali lagi ke pom bensin tersebut dengan membawa Sepeda Motor Beat sendirian, saksi YATMAN saat itu meminjamkan uang kepada saksi YANTO senilai Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk keperluan sehari-hari saksi YANTO seperti membayar utang makan senilai Rp.230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dan sisanya membayar reparasi AC.
Setelah bertemu dengan saksi YANTO, saksi YATMAN memerintahkan saksi YANTO untuk mengendarai bus EFISIEN PUTRA MANDIRI Nomor Polisi BE 7026 TY tetapi selanjutnya terdakwa SUSWANTO yang menyupiri bus tersebut karena terdakwa yang mengetahui tempat pengambilan rokok illegal tersebut. Hingga akhirnya pada hari Jumat tanggal 24 April 2020 jam 02.00 WIBterdakwa SUSWANTO membawa bus EFISIEN PUTRA MANDIRINopol BE 7026 TY ke arah Jepara dan jam 03.30 WIBdi depan garasi Bus PO. Santika di daerah Ngabul untuk sementara menginap di tempat tersebut bersama saksi YANTO, dan DODI SAPUTRA . Kemudian pada hari Jumat tanggal 24 April 2020 jam 08.00 WIBsaksi SUKARTONO menelepon menanyakan posisi terdakwa SUSWANTO. Selanjutnya tak lama setelah menelepon terdakwa SUSWANTO sekitar jam 08.10 WIB saksi SUKARTONO datang menjemput terdakwa SUSWANTO di garasi bus PO SANTIKA di daerah Ngabul dengan mobil Ayla warna Silver dan membawa terdakwa SUSWANTO ke rumah saksi SUKARTONO untuk memeriksa rokok gelap (ilegal) tersebut, dan ternyata muatan rokok ilegal tersebut ada 30 koli @ 6 Bale @ 20 slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang, dengan Merek “L.4 Bold. Setelah selesai melihat barang rokok illegal tersebut saksi SUKARTONO mengantar terdakwa SUSWANTO kembali garasi PO bus SANTIKA di Ngabul, dan saksi SUKARTONO kembali ke rumah untuk menukar mobil ayla yang dikendarainya dengan mobil Colt Pick Up yang akan dipakai membawa rokok ilegal tersebut yang selanjutnya akan dimuat ke dalam Bus EFISIEN PO. Putra Mandiri Nopol BE 7026 TY.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 April 2020 jam 09.10 WIB saksi SUKARTONO menelepon terdakwa SUSWANTO untuk membawa bus ke Mantingan Jepara untuk memuat barang berupa mebel, sesudah itu saksi SUKARTONO meminta terdakwaSUSWANTO untuk membawa bus maju sekitar 500 meter untuk mencari tempat parkir, lalu sekitar jam 11.00 WIB terdakwa SUSWANTO melakukan pemuatan rokok gelap (ilegal) sebanyak 30 koli @ 6 Bale @ 20 slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang, Merek “L.4 Bold dari mobil Pick Up di tempat parkir tersebutdengan cara langsir dari mobil Colt Pick Up yang dikendarai oleh saksi SUKARTONO ke Bus PO EfisienNopol BE7026 TY dimana yang memuat barang tersebut adalah terdakwa SUSWANTO, saksi DODI SAPUTRA, saksi YANTO dan sdr TEGUH. Setelah selesai memuat rokok ilegal, saksi SUKARTONO meminta terdakwa SUSWANTO menuju Gang Warung Pakel daerah Taunan untuk menunggu saksi SUKARTONO mengambil uang tunai dari ATMlalu saksi SUKARTONO memberi uang senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada terdakwa SUSWANTO sebagai pembayaran ongkos angkut barang rokok ilegal yang diberikan oleh saksi SUKARTONO kepada terdakwa SUSWANTO untuk dikirim kepada sdr ALEK (DPO) di Muara Bungo Jambi, selain uang tunai tersebut saksi SUKARTONO juga mengatakan kepada terdakwa SUSWANTO akan mengirim lagi uang pembayaran rokok ilegal tersebut senilai via transfer Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 24 April 2020, sekitar jam 12.00 WIB terdakwa SUSWANTO membawa bus EFISIEN PUTRA MANDIRInopol BE 7026 TY menuju ke pom bensin Kemeces, Pati untuk menemui saksi YATMAN. Uang yang Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang terdakwa SUSWANTO dapatkan dari saksi SUKARTONO, diberikan oleh saksi kepada saksi YATMAN. Saksi YATMAN mengambil komisi sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian untuk terdakwa SUSWANTO sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Setelah itu sekitar jam 17.00 WIB terdakwa SUSWANTO mengendarai bus EFISIEN PUTRA MANDIRIBE 7026 TY dari Pati menuju Kendal untuk memuat ikan asin lalu setelah selesai melakukan pemuatan ikan asin, lalu saksi YANTO mengendarai bus EFISIEN PO.Putra Mandiri Nopol BE 7026 TY menuju jakarta. Sesampainya di tol cipali terdakwa SUSWANTO menggantikan saksi YANTO kemudian mengemudikan bus tersebut menuju pool bus Krui Putra di Cikokol Tangerang. Pada saat di perjalanan sekitar jam 20.00 WIB terdakwa SUSWANTO menelepon saksi SUKARTONO menanyakan perihal kekurangan ongkos muatan rokok gelap (ilegal) tersebut dan saksi SUKARTONO menyatakan bahwa sudah mengirim ke rekening anak saksi YANTO yang diberikan sebelumnya lewat pesan Whatssapp HP saksi DODI SAPUTRA kernet bus.
Setibanya terdakwa SUSWANTO bersama saksi YANTO dan saksi DODI SAPUTRA di Pool Bus Krui Putra yang bertempat di Jl. Jenderal Sudirman Kelurahan Babakan Kecamatan Tangerang Kota Tangerang sekira jam 04.30 WIB. Saat itu juga Bus EFISIEN PO. PUTRA MANDIRI Nomor Polisi BE 7026 TY yang dikendarai oleh terdakwa SUSWANTO dilakukan pemeriksaan oleh Tim Bidang P2 Kantor DJBC Pusat dan Tim Bidang P2 Kantor Wilayah DJBC Banten yang sebelumnya telah menerima Infornasi dari Tim Analis Intelijen Kantor Wilayah DJBC Banten bahwa diduga akan ada pengangkutan rokok dilekati pita cukai palsu kemudian Tim Analis Intelijen Kantor DJBC Pusat melakukan permeriksaan di dalam Bagasi dan Kabin Bus lalu ditemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis SKM sebanyak 30 koli @ 6 Bale @ 20 slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang, Merek “L.4 Bold, lalu terdakwa SUSWANTO dan barang bukti dibawa ke Kantor DJBC Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa saksi SUKARTONO memperoleh semua barang muatan berupa 30 koli @ 6 Bale @ 20 slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang, Merek “L.4 Bold tersebut dari sdr BEBEK (DPO). Sdr BEBEK (DPO) untuk dikirim kepada sdr ALEK (DPO) di Muara Bungo Jambi. Saksi SUKARTONO mengenal sdr BEBEK (DPO) yang tak lain adalah teman satu tongkrongan saksi. Selanjutnya sdr BEBEK menyampaikan pesan kepada saksi SUKARTONOyang kemudian pesan tersebut diteruskan kepada terdakwa SUSWANTO untuk menyerahkan rokok illegal tersebut kepada sdr ALEK sekaligus meminta ongkos tambahannya. Untuk rincian biaya pengiriman/penyerahan 30 koli Barang Kena Cukai berupa rokok dilekati pita cukai palsu yaitu:
Sdr. BEBEK (DPO) menginformasikan bahwa biaya muatan per koli Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), jadi untuk 30 koli sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dan dari Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) tersebut, saksi SUKARTONO mendapatkan keuntungan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk Sdr. BEBEK (DPO).
Untuk biaya pengiriman Bus Efisien Nopol BE 7026 TY sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah). Saksi SUKARTONO telah menyerahkan uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada terdakwa SUSWANTO dan sisanya sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang saksi SUKARTONO transfer ke nomor rekening anak dari saksi YANTO berdasarkan petunjuk dari terdakwa SUSWANTO.
Berdasarkan keterangan Ahli SURONO, akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan SUKARTONO bin SANAN (penuntutan terpisah) dan ALEK (DPO berdasarkan surat Nomor : SPPO-04/BC.104/PPNS/2020 tanggal 02 Juni 2020) menyebabkan potensi hilangnya penerimaan Negara berupa cukai atas 30 koli @ 6 Bale @ 20 slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang, Merek “L.4 Bold senilai Rp.327.600.600,00 (tiga ratus dua puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah), dengan rincian perhitungan cukai yaitu 720.000 batang x @ Rp. 455,- = Rp.327.600.000,00. Kemudian berdasarkan Pasal 7 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 yang berbunyi: “Dalam hal pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, cukai dianggap tidak dilunasi
Berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Keaslian Pita Cukai nomor BA-038/TTF/V/2020 tanggal 06 Mei 2020 Bahwa pita cukai yang dilekatkan pada 36.000 bungkus rokok Merk “L4 International Bold” adalah palsu
Perbuatan terdakwa SUSWANTO bin JUMAKIR bersama-sama dengan SUKARTONO bin SANAN (penuntutan terpisah), YATMAN,dan ALEK (DPO)diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 jo Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa SUSWANTO bin JUMAKIR bersama-sama dengan SUKARTONO bin SANAN (penuntutan terpisah), YATMAN, dan ALEK (DPO berdasarkan surat Nomor : SPPO-04/BC.104/PPNS/2020 tanggal 02 Juni 2020) pada hari Sabtu tanggal 25 April 2020 sekira jam 04.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di Jl. Jenderal Sudirman Kelurahan Babakan Kecamatan Tangerang Kota Tangerang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai berupa berupa rokok merek L4 Bold 30 koli @ 6 Bale @ 20 slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini”. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara, sebagai berikut :
Pada awalnya saksi YANTO dengan bus Efisien Putra Mandiri Nopol BE 7026 TY membawa rombongan 52 orang penumpang dari Sorolangun Jambi dengan tujuan Pati bersama kernet bus Sdr. SUPRI dan Sdr. TEGUH. Ketika sampai di Lampung pada tanggal 18 April 2020, saksi DODI SAPUTRA ikut bergabung. Setibanya bus tersebut di Pati pada hari Selasa tanggal 19 April 2020 pagi hari, selanjutnya saksi YANTO, saksi DODI SAPUTRA, sdr SUPRI dan sdr TEGUH menurunkan penumpang turun kemudian berlanjut untuk berhenti dan istirahat di pom bensin Ngantru. Bahwa kondisi pada saat tiba di Pati Jawa Tengah bus tidak dapat mengangkut penumpang untuk kembali ke Lampung, karena seiring dengan mewabahnya virus COVID 19 di Indonesa serta terbit arahan tentang larangan mudi serta larangan bus untuk mengangkut penumpang dari Pemerintah. Karena kondisi tersebut akhirnya saksi YANTO beserta awak bus lainnya memutuskan untuk kembali ke Lampung, tetapi karena bus EFISIEN PUTRA MANDIRI yang dikendarai oleh saksi YANTO tidak dapat mengangkut penumpang akhirnya saksi YANTO meminta bantuan teman-teman yang ada di Pati untuk mencarikan muatan paket yang bisa diantar untuk biaya kembali ke Lampung. Selain itu saksi juga menelpon saksi GUSTI RIO pemilik Perusahaan Otobus (PO) EFISIEN PUTRA MANDIRI Pada tanggal 20 April 2020, mengabarkan “bagaimana boss, sudah 2 hari disini, gimana bisa kembali ke Lampung, sekarang tidak boleh bawa penumpang”. Selanjutnya saksi GUSTI RIO mengatakan “Yaudah balik ke Jakarta aja ntar kan dari loket di Jakarta ada muatan penumpang dan paket, nanti biaya dari Pati ke Jakarta ditransfer hubungi Pak Giarto”.
Bahwa atas permintaan saksi GUSTI RIO tersebut kemudian sdr GIARTO mencarikan muatan penumpang untuk bus EFISIENSI PUTRA MANDIRI dengan menghubungi beberapa agen dan kenalannya yang berada di Pati dan daerah Jawa Tengah. Beberapa yang dihubungi yaitu saksi YATMAN, Agen Sumber Harapan, Agen Madu Kismo, dll. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal Kamis tanggal 23 April 2020 sdr GIARTO menghubungi saksi YATMAN melalui telepon. Sdr GIARTO menjelaskan jika bus EFISIENSI PUTRA MANDIRI tujuan Lampung yang dikendarai oleh saksi YANTO tidak dapat mengangkut penumpang karena adanya larangan untuk mengangkut penumpang yang diterbitkan oleh Pemerintah pada saat situasi wabah virus COVID 19, lalu sdr GIARTO meminta tolong kepada saksi YATMAN untuk dicarikan penumpang, saksi YATMAN menjawab kepada sdr GIARTO kalau untuk penumpang gak ada tetapi adanya paketan.
Setelah ditelepon sdr GIARTO, saksi YATMAN juga ditelepon oleh saksi YANTO pada hari Kamis 23 April 2020. Pada saat itu saksi YATMAN menanyakan posisi saksi YANTO, yang dijawab jika saksi ada di pom bensin Ngantru. Saksi YATMAN kemudian menghubungi terdakwa SUSWANTO dan menjelaskan “gilo SUS ono montor nganggur, isoh mbok cekel tapi ora biso nggowo penumpang isone gowo paket” lalu dijawab SUS “yo wis rapopo tak gawe daripada nganggur”. Bahwa permintaan saksi YATMAN direspon oleh terdakwa SUSWANTO dan masih pada hari Kamis tanggal 23 april 2020 Jam 12.30 WIB terdakwa menelepon saksi SUKARTONO yang posisinya ada di Pati untuk menanyakan muatan mebel. Saksi SUKARTONO menjawab kepada terdakwa SUSWANTO kalau ada muatan mebel sedikit, dan ada juga muatan rokok gelap (ilegal) sebanyak 30 koli tujuan Muaro Bungo, dengan nama pemesan yang bernama sdr ALEK (DPO). terdakwa SUSWANTO mengatakan kepada saksi SUKARTONO untuk konfirmasi dulu kepada saksi YATMAN.
Saksi YATMAN setelah dihubungi oleh terdakwa SUSWANTO lewat telepon tentang adanya muatan rokok gelap (ilegal) tujuan Muaro Bungo Jambi. Akhirnya memberikan konfirmasi kepada terdakwa SUSWANTO melalui telepon saksi dan mengatakan jika supir bus EFISIEN PO. Putra Mandiri Nomor Polisi BE 7026 TY berani untuk membawa muatan rokok gelap (ilegal) tersebut. Kemudian pada hari Kamis tanggal 23 April 2020 jam 15.00 WIB terdakwa SUSWANTO dijemput oleh anak buah saksi YATMAN yang bernama saksi LAKSONO di rumahnya, kemudian terdakwa SUSWANTO diantar oleh saksi LAKSONO ke pom bensin Ngantru untuk bertemu dengan saksi YATMAN. Sesampainya di pom bensin Ngantru sekitar jam 14.30 WIB terdakwa SUSWANTO bertemu saksi YATMAN, selain saksi YATMAN di pom bensin Ngantru juga ada saksi YANTO supir bus EFISIEN PUTRA MANDIRI dan awak busnya. Setelah petemuan itu saksi YATMAN meninggalkan pom bensin Ngantru tetapi pada jam 15.30 WIB kembali lagi ke pom bensin tersebut dengan membawa Sepeda Motor Beat sendirian, saksi YATMAN saat itu meminjamkan uang kepada saksi YANTO senilai Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk keperluan sehari-hari saksi YANTO seperti membayar utang makan senilai Rp.230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dan sisanya membayar reparasi AC.
Setelah bertemu dengan saksi YANTO, saksi YATMAN memerintahkan saksi YANTO untuk mengendarai bus EFISIEN PUTRA MANDIRI Nomor Polisi BE 7026 TY tetapi selanjutnya terdakwa SUSWANTO yang menyupiri bus tersebut karena terdakwa yang mengetahui tempat pengambilan rokok illegal tersebut. Hingga akhirnya pada hari Jumat tanggal 24 April 2020 jam 02.00 WIB terdakwa SUSWANTO membawa bus EFISIEN PUTRA MANDIRI No pol BE 7026 TY ke arah Jepara dan jam 03.30 WIB di depan garasi Bus PO. Santika di daerah Ngabul untuk sementara menginap di tempat tersebut bersama saksi YANTO, dan DODI SAPUTRA. Kemudian pada hari Jumat tanggal 24 April 2020 jam 08.00 WIBsaksi SUKARTONO menelepon menanyakan posisi terdakwa SUSWANTO. Selanjutnya tak lama setelah menelepon terdakwa SUSWANTO sekitar jam 08.10 WIB saksi SUKARTONO datang menjemput terdakwa SUSWANTO di garasi bus PO SANTIKA di daerah Ngabul dengan mobil Ayla warna Silver dan membawa terdakwa SUSWANTO ke rumah saksi SUKARTONO untuk memeriksa rokok gelap (ilegal) tersebut, dan ternyata muatan rokok ilegal tersebut ada 30 koli @ 6 Bale @ 20 slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang, dengan Merek “L.4 Bold. Setelah selesai melihat barang rokok illegal tersebut saksi SUKARTONO mengantar terdakwa SUSWANTO kembali garasi PO bus SANTIKA di Ngabul, dan saksi SUKARTONO kembali ke rumah untuk menukar mobil ayla yang dikendarainya dengan mobil Colt Pick Up yang akan dipakai membawa rokok ilegal tersebut yang selanjutnya akan dimuat ke dalam Bus EFISIEN PO. Putra Mandiri Nopol BE 7026 TY.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 April 2020 jam 09.10 WIB saksi SUKARTONO menelepon terdakwa SUSWANTO untuk membawa bus ke Mantingan Jepara untuk memuat barang berupa mebel, sesudah itu saksi SUKARTONO meminta terdakwaSUSWANTO untuk membawa bus maju sekitar 500 meter untuk mencari tempat parkir, lalu sekitar jam 11.00 WIB terdakwa SUSWANTO melakukan pemuatan rokok gelap (ilegal) sebanyak 30 koli @ 6 Bale @ 20 slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang, Merek “L.4 Bold dari mobil Pick Up di tempat parkir tersebutdengan cara langsir dari mobil Colt Pick Up yang dikendarai oleh saksi SUKARTONO ke Bus PO Efisien Nopol BE7026 TY dimana yang memuat barang tersebut adalah terdakwa SUSWANTO, saksi DODI SAPUTRA, saksi YANTO dan sdr TEGUH. Setelah selesai memuat rokok ilegal, saksi SUKARTONO meminta terdakwa SUSWANTO menuju Gang Warung Pakel daerah Taunan untuk menunggu saksi SUKARTONO mengambil uang tunai dari ATM lalu saksi SUKARTONO memberi uang senilai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada terdakwa SUSWANTO sebagai pembayaran ongkos angkut barang rokok ilegal yang diberikan oleh saksi SUKARTONO kepada terdakwa SUSWANTO untuk dikirim kepada sdr ALEK (DPO) di Muara Bungo Jambi, selain uang tunai tersebut saksi SUKARTONO juga mengatakan kepada terdakwa SUSWANTO akan mengirim lagi uang pembayaran rokok ilegal tersebut senilai via transfer Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 24 April 2020, sekitar jam 12.00 WIB terdakwa SUSWANTO membawa bus EFISIEN PUTRA MANDIRI nopol BE 7026 TY menuju ke pom bensin Kemeces, Pati untuk menemui saksi YATMAN. Uang yang Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang terdakwa SUSWANTO dapatkan dari saksi SUKARTONO, diberikan oleh saksi kepada saksi YATMAN. Saksi YATMAN mengambil komisi sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian untuk terdakwa SUSWANTO sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Setelah itu sekitar jam 17.00 WIB terdakwa SUSWANTO mengendarai bus EFISIEN PUTRA MANDIRI BE 7026 TY dari Pati menuju Kendal untuk memuat ikan asin lalu setelah selesai melakukan pemuatan ikan asin, lalu saksi YANTO mengendarai bus EFISIEN PO. Putra Mandiri Nopol BE 7026 TY menuju jakarta. Sesampainya di tol cipali terdakwa SUSWANTO menggantikan saksi YANTO kemudian mengemudikan bus tersebut menuju pool bus Krui Putra di Cikokol Tangerang. Pada saat di perjalanan sekitar jam 20.00 WIB terdakwa SUSWANTO menelepon saksi SUKARTONO menanyakan perihal kekurangan ongkos muatan rokok gelap (ilegal) tersebut dan saksi SUKARTONO menyatakan bahwa sudah mengirim ke rekening anak saksi YANTO yang diberikan sebelumnya lewat pesan Whatssapp HP saksi DODI SAPUTRA kernet bus.
Setibanya terdakwa SUSWANTO bersama saksi YANTO dan saksi DODI SAPUTRA di Pool Bus Krui Putra yang bertempat di Jl. Jenderal Sudirman Kelurahan Babakan Kecamatan Tangerang Kota Tangerang sekira jam 04.30 WIB. Saat itu juga Bus EFISIEN PO. PUTRA MANDIRI Nomor Polisi BE 7026 TY yang dikendarai oleh terdakwa SUSWANTO dilakukan pemeriksaan oleh Tim Bidang P2 Kantor DJBC Pusat dan Tim Bidang P2 Kantor Wilayah DJBC Banten yang sebelumnya telah menerima Infornasi dari Tim Analis Intelijen Kantor Wilayah DJBC Banten bahwa diduga akan ada pengangkutan rokok dilekati pita cukai palsu kemudian Tim Analis Intelijen Kantor DJBC Pusat melakukan permeriksaan di dalam Bagasi dan Kabin Bus lalu ditemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis SKM sebanyak 30 koli @ 6 Bale @ 20 slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang, Merek “L.4 Bold, lalu terdakwa SUSWANTO dan barang bukti dibawa ke Kantor DJBC Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa saksi SUKARTONO memperoleh semua barang muatan berupa 30 koli @ 6 Bale @ 20 slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang, Merek “L.4 Bold tersebut dari sdr BEBEK (DPO). Sdr BEBEK (DPO) untuk dikirim kepada sdr ALEK (DPO) di Muara Bungo Jambi.Saksi SUKARTONO mengenal sdr BEBEK (DPO) yang tak lain adalah teman satu tongkrongan saksi. Selanjutnya sdr BEBEK menyampaikan pesan kepada terdakwa yang kemudian pesan tersebut diteruskan kepada terdakwa SUSWANTO untuk menyerahkan rokok illegal tersebut kepada sdr ALEK sekaligus meminta ongkos tambahannya. Untuk rincian biaya pengiriman/penyerahan 30 koli Barang Kena Cukai berupa rokok dilekati pita cukai palsu yaitu:
Sdr. BEBEK (DPO) menginformasikan bahwa biaya muatan per koli Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), jadi untuk 30 koli sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dan dari Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) tersebut, saksi SUKARTONO mendapatkan keuntungan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk Sdr. BEBEK (DPO).
Untuk biaya pengiriman Bus Efisien Nopol BE 7026 TY sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah). Saksi SUKARTONO telah menyerahkan uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada terdakwa SUSWANTO dan sisanya sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang saksi SUKARTONO transfer ke nomor rekening anak dari saksi YANTO berdasarkan petunjuk dariterdakwa SUSWANTO.
Berdasarkan keterangan Ahli SURONO, akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan SUKARTONO bin SANAN (penuntutan terpisah) dan ALEK (DPO berdasarkan surat Nomor : SPPO-04/BC.104/PPNS/2020 tanggal 02 Juni 2020) menyebabkan potensi hilangnya penerimaan Negara berupa cukai atas 30 koli @ 6 Bale @ 20 slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang, Merek “L.4 Bold senilai Rp.327.600.600,00 (tiga ratus dua puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah), dengan rincian perhitungan cukai yaitu 720.000 batang x @ Rp. 455,- = Rp.327.600.000,00. Kemudian berdasarkan Pasal 7 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 yang berbunyi: “Dalam hal pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, cukai dianggap tidak dilunasi. --
Berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Keaslian Pita Cukai nomor BA-038/TTF/V/2020 tanggal 06 Mei 2020 Bahwa pita cukai yang dilekatkan pada 36.000 bungkus rokok Merk “L4 International Bold” adalah palsu.
Perbuatan terdakwa SUSWANTO bin JUMAKIR bersama-sama dengan SUKARTONO bin SANAN (penuntutan terpisah), YATMAN, dan ALEK (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo Pasal 55 KUHP ayat (1)ke-1 KUHP;
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa SUSWANTO bin JUMAKIR bersama-sama dengan SUKARTONO bin SANAN (penuntutan terpisah), YATMAN, dan ALEK (DPO berdasarkan surat Nomor : SPPO-04/BC.104/PPNS/2020 tanggal 02 Juni 2020) pada hari Sabtu tanggal 25 April 2020 sekira jam 04.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di Jl. Jenderal Sudirman Kelurahan Babakan Kecamatan Tangerang Kota Tangerang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya berupa berupa rokok merek L4 Bold 30 koli @ 6 Bale @ 20 slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang sebagaimana Pasal 29 ayat (1) yaitu barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan”. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara, sebagai berikut :
Pada awalnya saksi YANTO dengan bus Efisien Putra Mandiri Nopol BE7026TY membawa rombongan 52 orang penumpang dari Sorolangun Jambi dengan tujuan Pati bersama kernet bus Sdr. SUPRI dan Sdr. TEGUH. Ketika sampai di Lampung pada tanggal 18 April 2020, saksi DODI SAPUTRA ikut bergabung. Setibanya bus tersebut di Pati pada hari Selasa tanggal 19 April 2020 pagi hari, selanjutnya saksi YANTO, saksi DODI SAPUTRA, sdr SUPRI dan sdr TEGUH menurunkan penumpang turun kemudian berlanjut untuk berhenti dan istirahat di pom bensin Ngantru. Bahwa kondisi pada saat tiba di Pati Jawa Tengah bus tidak dapat mengangkut penumpang untuk kembali ke Lampung, karena seiring dengan mewabahnya virus COVID 19 di Indonesa serta terbit arahan tentang larangan mudi serta larangan bus untuk mengangkut penumpang dari Pemerintah. Karena kondisi tersebut akhirnya saksi YANTO beserta awak bus lainnya memutuskan untuk kembali ke Lampung, tetapi karena bus EFISIEN PUTRA MANDIRI yang dikendarai oleh saksi YANTO tidak dapat mengangkut penumpang akhirnya saksi YANTO meminta bantuan teman-teman yang ada di Pati untuk mencarikan muatan paket yang bisa diantar untuk biaya kembali ke Lampung. Selain itu saksi juga menelpon saksi GUSTI RIO pemilik Perusahaan Otobus (PO) EFISIEN PUTRA MANDIRI Pada tanggal 20 April 2020, mengabarkan “bagaimana boss, sudah 2 hari disini, gimana bisa kembali ke Lampung, sekarang tidak boleh bawa penumpang”. Selanjutnya saksi GUSTI RIO mengatakan “Yaudah balik ke Jakarta aja ntar kan dari loket di Jakarta ada muatan penumpang dan paket, nanti biaya dari Pati ke Jakarta ditransfer hubungi Pak Giarto”.
Bahwa atas permintaan saksi GUSTI RIO tersebut kemudian sdr GIARTO mencarikan muatan penumpang untuk bus EFISIENSI PUTRA MANDIRI dengan menghubungi beberapa agen dan kenalannya yang berada di Pati dan daerah Jawa Tengah. Beberapa yang dihubungi yaitu saksi YATMAN, Agen Sumber Harapan, Agen Madu Kismo, dll. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal Kamis tanggal 23 April 2020 sdr GIARTO menghubungi saksi YATMAN melalui telepon. Sdr GIARTO menjelaskan jika bus EFISIENSI PUTRA MANDIRI tujuan Lampung yang dikendarai oleh saksi YANTO tidak dapat mengangkut penumpang karena adanya larangan untuk mengangkut penumpang yang diterbitkan oleh Pemerintah pada saat situasi wabah virusCOVID 19, lalu sdr GIARTO meminta tolong kepada saksi YATMAN untuk dicarikan penumpang, saksi YATMAN menjawab kepada sdr GIARTO kalau untuk penumpang gak ada tetapi adanya paketan.
Setelah ditelepon sdr GIARTO, saksi YATMAN juga ditelepon oleh saksi YANTO pada hari Kamis 23 April 2020. Pada saat itu saksi YATMAN menanyakan posisi saksi YANTO, yang dijawab jika saksi ada di pom bensin Ngantru. Saksi YATMAN kemudian menghubungi terdakwa SUSWANTO dan menjelaskan “gilo SUS ono montor nganggur, isoh mbok cekel tapi ora biso nggowo penumpang isone gowo paket” lalu dijawab SUS “yo wis rapopo tak gawe daripada nganggur”. Bahwa permintaan saksi YATMAN direspon oleh terdakwa SUSWANTO dan masih pada hari Kamis tanggal 23 april 2020 Jam 12.30 WIB terdakwamenelepon saksi SUKARTONO yang posisinya ada di Pati untuk menanyakan muatan mebel. Saksi SUKARTONO menjawab kepada terdakwa SUSWANTO kalau ada muatan mebel sedikit, dan ada juga muatan rokok gelap (ilegal) sebanyak 30 koli tujuan Muaro Bungo, dengan nama pemesan yang bernama sdr ALEK (DPO). terdakwa SUSWANTO mengatakan kepada saksi SUKARTONO untuk konfirmasi dulu kepada saksi YATMAN.
Saksi YATMAN setelah dihubungi oleh terdakwa SUSWANTO lewat telepon tentang adanya muatan rokok gelap (ilegal) tujuan Muaro Bungo Jambi. Akhirnya memberikan konfirmasi kepada terdakwa SUSWANTO melalui telepon saksi dan mengatakan jika supir bus EFISIEN PO. Putra Mandiri Nomor Polisi BE 7026 TY berani untuk membawa muatan rokok gelap (ilegal) tersebut. Kemudian pada hari Kamis tanggal 23 April 2020 jam 15.00 WIB terdakwa SUSWANTO dijemput oleh anak buah saksi YATMAN yang bernama saksi LAKSONO di rumahnya, kemudian terdakwa SUSWANTO diantar oleh saksi LAKSONO ke pom bensin Ngantru untuk bertemu dengan saksi YATMAN. Sesampainya di pom bensin Ngantru sekitar jam 14.30 WIB terdakwa SUSWANTO bertemu saksi YATMAN, selain saksi YATMAN di pom bensin Ngantru juga ada saksi YANTO supir bus EFISIEN PUTRA MANDIRI dan awak busnya. Setelah petemuan itu saksi YATMAN meninggalkan pom bensin Ngantru tetapi pada jam 15.30 WIB kembali lagi ke pom bensin tersebut dengan membawa Sepeda Motor Beat sendirian, saksi YATMAN saat itu meminjamkan uang kepada saksi YANTO senilai Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk keperluan sehari-hari saksi YANTO seperti membayar utang makan senilai Rp.230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dan sisanya membayar reparasi AC.
Setelah bertemu dengan saksi YANTO, saksi YATMAN memerintahkan saksi YANTO untuk mengendarai bus EFISIEN PUTRA MANDIRI Nomor Polisi BE 7026 TY tetapi selanjutnya terdakwa SUSWANTO yang menyupiri bus tersebut karena terdakwa yang mengetahui tempat pengambilan rokok illegal tersebut. Hingga akhirnya pada hari Jumat tanggal 24 April 2020 jam 02.00 WIB terdakwa SUSWANTO membawa bus EFISIEN PUTRA MANDIRI Nopol BE 7026 TY ke arah Jepara dan jam 03.30 WIB di depan garasi Bus PO. Santika di daerah Ngabul untuk sementara menginap di tempat tersebut bersama saksi YANTO, dan DODI SAPUTRA. Kemudian pada hari Jumat tanggal 24 April 2020 jam 08.00 WIBsaksi SUKARTONO menelepon menanyakan posisi terdakwa SUSWANTO. Selanjutnya tak lama setelah menelepon terdakwa SUSWANTO sekitar jam 08.10 WIB saksi SUKARTONO datang menjemput terdakwa SUSWANTO di garasi bus PO SANTIKA di daerah Ngabul dengan mobil Ayla warna Silver dan membawa terdakwa SUSWANTO ke rumah saksi SUKARTONOuntuk memeriksa rokok gelap (ilegal) tersebut, dan ternyata muatan rokok ilegal tersebut ada 30 koli @ 6 Bale @ 20 slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang, dengan Merek “L.4 Bold. Setelah selesai melihat barang rokok illegal tersebut saksi SUKARTONO mengantar terdakwa SUSWANTO kembali garasi PO bus SANTIKA di Ngabul, dan saksi SUKARTONO kembali ke rumah untuk menukar mobil ayla yang dikendarainya dengan mobil Colt Pick Up yang akan dipakai membawa rokok ilegal tersebut yang selanjutnya akan dimuat ke dalam Bus EFISIEN PO. Putra Mandiri Nopol BE 7026 TY.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 April 2020 jam 09.10 WIB saksi SUKARTONO menelepon terdakwa SUSWANTO untuk membawa bus ke Mantingan Jepara untuk memuat barang berupa mebel, sesudah itu saksi SUKARTONO meminta terdakwaSUSWANTO untuk membawa bus maju sekitar 500 meter untuk mencari tempat parkir, lalu sekitar jam 11.00 WIB terdakwa SUSWANTO melakukan pemuatan rokok gelap (ilegal) sebanyak 30 koli @ 6 Bale @ 20 slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang, Merek “L.4 Bold dari mobil Pick Up di tempat parkir tersebutdengan cara langsir dari mobil Colt Pick Up yang dikendarai oleh saksi SUKARTONO ke Bus PO Efisien Nopol BE7026 TY dimana yang memuat barang tersebut adalah terdakwa SUSWANTO, saksi DODI SAPUTRA, saksi YANTO dan sdr TEGUH. Setelah selesai memuat rokok ilegal, saksi SUKARTONO meminta terdakwa SUSWANTO menuju Gang Warung Pakel daerah Taunan untuk menunggu saksi SUKARTONO mengambil uang tunai dari ATM lalu saksi SUKARTONO memberi uang senilai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada terdakwa SUSWANTO sebagai pembayaran ongkos angkut barang rokok ilegal yang diberikan oleh saksi SUKARTONO kepada terdakwa SUSWANTO untuk dikirim kepada sdr ALEK (DPO) di Muara Bungo Jambi, selain uang tunai tersebut saksi SUKARTONO juga mengatakan kepada terdakwa SUSWANTO akan mengirim lagi uang pembayaran rokok ilegal tersebut senilai via transfer Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 24 April 2020, sekitar jam 12.00 WIB terdakwa SUSWANTO membawa bus EFISIEN PUTRA MANDIRI nopol BE 7026 TY menuju ke pom bensin Kemeces, Pati untuk menemui saksi YATMAN. Uang yang Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang terdakwa SUSWANTO dapatkan dari saksi SUKARTONO, diberikan oleh saksi kepada saksi YATMAN. Saksi YATMAN mengambil komisi sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian untuk terdakwa SUSWANTO sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Setelah itu sekitar jam 17.00 WIB terdakwa SUSWANTO mengendarai bus EFISIEN PUTRA MANDIRI BE 7026 TY dari Pati menuju Kendal untuk memuat ikan asin lalu setelah selesai melakukan pemuatan ikan asin, lalu saksi YANTO mengendarai bus EFISIEN PO.Putra Mandiri Nopol BE 7026 TY menuju jakarta. Sesampainya di tol cipali terdakwa SUSWANTO menggantikan saksi YANTO kemudian mengemudikan bus tersebut menuju pool bus Krui Putra di Cikokol Tangerang. Pada saat di perjalanan sekitar jam 20.00 WIB terdakwa SUSWANTO menelepon saksi SUKARTONO menanyakan perihal kekurangan ongkos muatan rokok gelap (ilegal) tersebut dan saksi SUKARTONO menyatakan bahwa sudah mengirim ke rekening anak saksi YANTO yang diberikan sebelumnya lewat pesan Whatssapp HP saksi DODI SAPUTRA kernet bus.
Setibanya terdakwa SUSWANTO bersama saksi YANTO dan saksi DODI SAPUTRA di Pool Bus Krui Putra yang bertempat di Jl. Jenderal Sudirman Kelurahan Babakan Kecamatan Tangerang Kota Tangerang sekira jam 04.30 WIB. Saat itu juga Bus EFISIEN PO. PUTRA MANDIRI Nomor Polisi BE 7026 TY yang dikendarai oleh terdakwa SUSWANTO dilakukan pemeriksaan oleh Tim Bidang P2 Kantor DJBC Pusat dan Tim Bidang P2 Kantor Wilayah DJBC Banten yang sebelumnya telah menerima Infornasi dari Tim Analis Intelijen Kantor Wilayah DJBC Banten bahwa diduga akan ada pengangkutan rokok dilekati pita cukai palsu kemudian Tim Analis Intelijen Kantor DJBC Pusat melakukan permeriksaan di dalam Bagasi dan Kabin Bus lalu ditemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis SKM sebanyak 30 koli @ 6 Bale @ 20 slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang, Merek “L.4 Bold, lalu terdakwa SUSWANTO dan barang bukti dibawa ke Kantor DJBC Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa saksi SUKARTONO memperoleh semua barang muatan berupa 30 koli @ 6 Bale @ 20 slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang, Merek “L.4 Bold tersebut dari sdr BEBEK (DPO). Sdr BEBEK (DPO) untuk dikirim kepada sdr ALEK (DPO) di Muara Bungo Jambi. Saksi SUKARTONO mengenal sdr BEBEK (DPO) yang tak lain adalah teman satu tongkrongan saksi. Selanjutnya sdr BEBEK menyampaikan pesan kepada saksi SUKARTONO yang kemudian pesan tersebut diteruskan kepada terdakwa SUSWANTO untuk menyerahkan rokok illegal tersebut kepada sdr ALEK sekaligus meminta ongkos tambahannya. Untuk rincian biaya pengiriman/penyerahan 30 koli Barang Kena Cukai berupa rokok dilekati pita cukai palsu yaitu:
Sdr. BEBEK (DPO) menginformasikan bahwa biaya muatan per koli Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), jadi untuk 30 koli sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dan dari Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) tersebut saksi SUKARTONO mendapatkan keuntungan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk Sdr. BEBEK (DPO).
Untuk biaya pengiriman Bus Efisien Nopol BE 7026 TY sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah). Saksi SUKARTONO telah menyerahkan uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada terdakwa SUSWANTO dan sisanya sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang saksi SUKARTONO transfer ke nomor rekening anak dari saksi YANTO berdasarkan petunjuk dari terdakwa SUSWANTO.
Kemudian barang muatan berupa muatan berupa30 koli @ 6 Bale @ 20 slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang, Merek “L.4 Bold belum sempat diterima oleh sdr ALEK (DPO) di Muara Bungo Jambi. Karena sesampainya barang muatan rokok tersebut di pool bus Krui Putra yang bertempat di Jl. Jenderal Sudirman Kelurahan Babakan Kecamatan Tangerang Kota Tangerang. Barang tersebut dilakukan penegahan oleh Petugas Tim Bidang P2 Kantor DJBC Pusat dan Tim Bidang P2 Kantor Wilayah DJBC Banten karena diduga muatan rokok tersebut melanggar ketentuan tentang pelekatan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.
Berdasarkan keterangan Ahli SURONO, akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan SUKARTONO bin SANAN (penuntutan terpisah) dan ALEK (DPO berdasarkan surat Nomor : SPPO-04/BC.104/PPNS/2020 tanggal 02 Juni 2020) menyebabkan potensi hilangnya penerimaan Negara berupa cukai atas 30 koli @ 6 Bale @ 20 slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang, Merek “L.4 Bold senilai Rp.327.600.600,00 (tiga ratus dua puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah), dengan rincian perhitungan cukai yaitu 720.000 batang x @ Rp. 455,- = Rp.327.600.000,00 (tiga ratus dua puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah). Kemudian berdasarkan Pasal 7 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 yang berbunyi: “Dalam hal pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, cukai dianggap tidak dilunasi.
Berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Keaslian Pita Cukai nomor BA-038/TTF/V/2020 tanggal 06 Mei 2020 Bahwa pita cukai yang dilekatkan pada 36.000 bungkus rokok Merk “L4 International Bold” adalah palsu ;
Perbuatan terdakwa SUSWANTO bin JUMAKIR bersama-sama dengan SUKARTONO bin SANAN (penuntutan terpisah), YATMAN, dan ALEK (DPO) Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 jo Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya serta tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi yang dipersidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi MUHAMAD FIKIANSYAH :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan pada Penyidik Kepolisian dan membenarkan seluruh keterangan saksi didalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
Bahwa saksi bekerja sebagai Pelaksana Pemeriksa di Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pusat;
Bahwa saksi bersama Tim Penindakan DJBC Pusat pada hari Sabtu tanggal 25 April 2020 sekira jam 04.30 WIB bertempat di Jl. Jenderal Sudirman Kelurahan Babakan Kecamatan Tangerang Kota Tangerang, telah melakukan penegahan terhadap 1 (satu) unit sarana pengangkut berupa Bus Efisien Putra Mandiri dengan Nomor Polisi BE 7026 TY karena berdasarkan Nota Informasi Penindakan diduga adanya pengangkutan barang kena cukai berupa Hasil Tembakau yang melanggar ketentuan di bidang cukai menggunakan Bus Efisien Putra Mandiri No. Pol BE 7026 TY sebanyak ±30 Koli/180 Bale BKC HT Ilegal kemudian saksi bersama Tim Penindakan DJBC Pusat melakukan pemeriksaan awal terhadap sarana pengangkut dengan disaksikan oleh saksi YANTO selaku pengemudi dan saksi DODI SAPUTRA selaku kenek. Selain kedua orang tersebut, terdapat 1 (satu) orang yang turut serta di dalam bus tersebut yaitu SUSWANTO atau terdakwa yang mengaku kepada saksi bersama Tim Penindakan DJBC Pusat sebagai pengemudi cadangan, hasil pemeriksaan didapati Bus Efisien Putra Mandiri dengan No. Pol BE 7026 TY tersebut bermuatan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis SKM sebanyak ± 30 koli @ 6 Bale @ 20 slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang, Merek “L.4 Bold”, yang diduga melanggar ketentuan di Bidang Cukai yaitu diduga dilekati pita cukai palsu, selanjutnya terdakwa, saksi YANTO dan saksi DODI SAPUTRA berserta barang bukti dibawa ke Kantor DJBC Pusat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut;
Bahwa didapati Bus Efisien Putra Mandiri dengan No. Pol BE 7026 TY bukan Bus Ekspedisi atau khusus pengiriman barang namun Bus Pariwisata/Penumpang;
Bahwa ciri-ciri cukai palsu yang melekat di Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis SKM sebanyak ± 30 koli @ 6 Bale @ 20 slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang, Merek “L.4 Bold”, yaitu tidak ada : lambang negara Republik Indonesia (Garuda), lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tarif cukai, angka tahun anggaran, harga jual eceran dan/atau jumlah isi kemasan, teks “REPUBLIK” atau “INDONESIA”, teks “CUKAI HASIL TEMBAKAU”; dan Jenis hasil tembakau;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi FAJAR BAYUARDY PRASETYO WIBOWO :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan pada Penyidik Kepolisian dan membenarkan seluruh keterangan saksi didalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
Bahwa saksi bekerja sebagai Pelaksana Pemeriksa di Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pusat;
Bahwa saksi bersama Tim Penindakan DJBC Pusat pada hari Sabtu tanggal 25 April 2020 sekira jam 04.30 WIB bertempat di Jl. Jenderal Sudirman Kelurahan Babakan Kecamatan Tangerang Kota Tangerang, telah melakukan penegahan terhadap 1 (satu) unit sarana pengangkut berupa Bus Efisien Putra Mandiri dengan Nomor Polisi BE 7026 TY karena berdasarkan Nota Informasi Penindakan diduga adanya pengangkutan barang kena cukai berupa Hasil Tembakau yang melanggar ketentuan di bidang cukai menggunakan Bus Efisien Putra Mandiri No. Pol BE 7026 TY sebanyak ±30 Koli/180 Bale BKC HT Ilegal kemudian saksi bersama Tim Penindakan DJBC Pusat melakukan pemeriksaan awal terhadap sarana pengangkut dengan disaksikan oleh saksi YANTO selaku pengemudi dan saksi DODI SAPUTRA selaku kenek. Selain kedua orang tersebut, terdapat 1 (satu) orang yang turut serta di dalam bus tersebut yaitu SUSWANTO atau terdakwa yang mengaku kepada saksi bersama Tim Penindakan DJBC Pusat sebagai pengemudi cadangan, hasil pemeriksaan didapati Bus Efisien Putra Mandiri dengan No. Pol BE 7026 TY tersebut bermuatan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis SKM sebanyak ± 30 koli @ 6 Bale @ 20 slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang, Merek “L.4 Bold”, yang diduga melanggar ketentuan di Bidang Cukai yaitu diduga dilekati pita cukai palsu, selanjutnya terdakwa, saksi YANTO dan saksi DODI SAPUTRA berserta barang bukti dibawa ke Kantor DJBC Pusat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut;
Bahwa barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis SKM sebanyak ± 30 koli @ 6 Bale @ 20 slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang, Merek “L.A Bold” ditemukan dibagasi Bus dan di dalam Kabin Bus lalu rokok tersebut di dapatkan dari Jepara dan akan dikirimkan ke Jambi;
Bahwa didapati Bus Efisien Putra Mandiri dengan No. Pol BE 7026 TY bukan Bus Ekspedisi atau khusus pengiriman barang namun Bus Pariwisata/Penumpang;
Bahwa ciri-ciri cukai palsu yang melekat di Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis SKM sebanyak ± 30 koli @ 6 Bale @ 20 slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang, Merek “L.4 Bold”, yaitu tidak ada : lambang negara Republik Indonesia (Garuda), lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tarif cukai, angka tahun anggaran, harga jual eceran dan/atau jumlah isi kemasan, teks “REPUBLIK” atau “INDONESIA”, teks “CUKAI HASIL TEMBAKAU”; dan Jenis hasil tembakau;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi ALDILA KUN SATRIYA :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan pada Penyidik Kepolisian dan membenarkan seluruh keterangan saksi didalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
Bahwa saksi bekerja sebagai Pelaksana Pemeriksa di Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pusat;
Bahwa saksi bersama Tim Penindakan DJBC Pusat pada hari Sabtu tanggal 25 April 2020 sekira jam 04.30 WIB bertempat di Jl. Jenderal Sudirman Kelurahan Babakan Kecamatan Tangerang Kota Tangerang, telah melakukan penegahan terhadap 1 (satu) unit sarana pengangkut berupa Bus Efisien Putra Mandiri dengan Nomor Polisi BE 7026 TY karena berdasarkan Nota Informasi Penindakan diduga adanya pengangkutan barang kena cukai berupa Hasil Tembakau yang melanggar ketentuan di bidang cukai menggunakan Bus Efisien Putra Mandiri No. Pol BE 7026 TY sebanyak ±30 Koli/180 Bale BKC HT Ilegal kemudian saksi bersama Tim Penindakan DJBC Pusat melakukan pemeriksaan awal terhadap sarana pengangkut dengan disaksikan oleh saksi YANTO selaku pengemudi dan saksi DODI SAPUTRA selaku kenek. Selain kedua orang tersebut, terdapat 1 (satu) orang yang turut serta di dalam bus tersebut yaitu SUSWANTO atau terdakwa yang mengaku kepada saksi bersama Tim Penindakan DJBC Pusat sebagai pengemudi cadangan, hasil pemeriksaan didapati Bus Efisien Putra Mandiri dengan No. Pol BE 7026 TY tersebut bermuatan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis SKM sebanyak ± 30 koli @ 6 Bale @ 20 slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang, Merek “L.4 Bold”, yang diduga melanggar ketentuan di Bidang Cukai yaitu diduga dilekati pita cukai palsu, selanjutnya terdakwa, saksi YANTO dan saksi DODI SAPUTRA berserta barang bukti dibawa ke Kantor DJBC Pusat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut;
Bahwa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis SKM sebanyak ± 30 koli @ 6 Bale @ 20 slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang, Merek “L.A Bold” ditemukan dibagasi Bus dan di dalam Kabin Bus lalu rokok tersebut di dapatkan dari Jepara dan akan dikirimkan ke Jambi;
Bahwa didapati Bus Efisien Putra Mandiri dengan No. Pol BE 7026 TY bukan Bus Ekspedisi atau khusus pengiriman barang namun Bus Pariwisata/Penumpang;
Bahwa ciri-ciri cukai palsu yang melekat di Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis SKM sebanyak ± 30 koli @ 6 Bale @ 20 slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang, Merek “L.4 Bold”, yaitu tidak ada : lambang negara Republik Indonesia (Garuda), lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tarif cukai, angka tahun anggaran, harga jual eceran dan/atau jumlah isi kemasan, teks “REPUBLIK” atau “INDONESIA”, teks “CUKAI HASIL TEMBAKAU”; dan Jenis hasil tembakau;
Bahwa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis SKM sebanyak ± 30 koli @ 6 Bale @ 20 slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang, Merek “L.4 Bold”, adalah bukan rokok resmi & tidak terdaftar di dalam Sistem Bea dan Cukai serta memiliki istilah “rokok gelap”;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi M. MAULANA DEFRIYAN:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan pada Penyidik Kepolisian dan membenarkan seluruh keterangan saksi didalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
Bahwa saksi bekerja sebagai Pelaksana Pemeriksa di Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pusat;
Bahwa saksi bersama Tim Penindakan DJBC Pusat pada hari Sabtu tanggal 25 April 2020 sekira jam 04.30 WIB bertempat di Jl. Jenderal Sudirman Kelurahan Babakan Kecamatan Tangerang Kota Tangerang, telah melakukan penegahan terhadap 1 (satu) unit sarana pengangkut berupa Bus Efisien Putra Mandiri dengan Nomor Polisi BE 7026 TY karena berdasarkan Nota Informasi Penindakan diduga adanya pengangkutan barang kena cukai berupa Hasil Tembakau yang melanggar ketentuan di bidang cukai menggunakan Bus Efisien Putra Mandiri No. Pol BE 7026 TY sebanyak ±30 Koli/180 Bale BKC HT Ilegal kemudian saksi bersama Tim Penindakan DJBC Pusat melakukan pemeriksaan awal terhadap sarana pengangkut dengan disaksikan oleh saksi YANTO selaku pengemudi dan saksi DODI SAPUTRA selaku kenek. Selain kedua orang tersebut, terdapat 1 (satu) orang yang turut serta di dalam bus tersebut yaitu SUSWANTO atau terdakwa yang mengaku kepada saksi bersama Tim Penindakan DJBC Pusat sebagai pengemudi cadangan, hasil pemeriksaan didapati Bus Efisien Putra Mandiri dengan No. Pol BE 7026 TY tersebut bermuatan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis SKM sebanyak ± 30 koli @ 6 Bale @ 20 slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang, Merek “L.4 Bold”, yang diduga melanggar ketentuan di Bidang Cukai yaitu diduga dilekati pita cukai palsu, selanjutnya terdakwa, saksi YANTO dan saksi DODI SAPUTRA berserta barang bukti dibawa ke Kantor DJBC Pusat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut;
Bahwa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis SKM sebanyak ± 30 koli @ 6 Bale @ 20 slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang, Merek “L.A Bold” ditemukan dibagasi Bus dan di dalam Kabin Bus lalu rokok tersebut di dapatkan dari Jepara dan akan dikirimkan ke Jambi;
Bahwa didapati Bus Efisien Putra Mandiri dengan No. Pol BE 7026 TY bukan Bus Ekspedisi atau khusus pengiriman barang namun Bus Pariwisata/Penumpang;
Bahwa ciri-ciri cukai palsu yang melekat di Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis SKM sebanyak ± 30 koli @ 6 Bale @ 20 slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang, Merek “L.4 Bold”, yaitu tidak ada : lambang negara Republik Indonesia (Garuda), lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tarif cukai, angka tahun anggaran, harga jual eceran dan/atau jumlah isi kemasan, teks “REPUBLIK” atau “INDONESIA”, teks “CUKAI HASIL TEMBAKAU”; dan Jenis hasil tembakau;
Bahwa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis SKM sebanyak ± 30 koli @ 6 Bale @ 20 slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang, Merek “L.4 Bold”, adalah bukan rokok resmi & tidak terdaftar di dalam Sistem Bea dan Cukai serta memiliki istilah “rokok gelap”;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi RENDY ANJAR PAMBUDI:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan pada Penyidik Kepolisian dan membenarkan seluruh keterangan saksi didalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
Bahwa saksi sebagai Pelaksana pada Seksi Penindakan dan Penyidikan di KPPBC Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung;
Bahwa pada tanggal 24 Januari 2019, pernah melakukan penegahan bersama Tim KPPBC Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung, dimana saat itu saksi bersama tim memberhentikan Bus PO Bintara Jaya Nomor Polisi AD1706 AH di Jalan Soekarno Hatta, Bandar Lampung karena di duga salah satu penumpang Bus membawa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) dilekati pita cukai palsu kemudian saksi bersama tim melakukan pemeriksaan barang muatan Bus PO Bintara Jaya Nomor Polisi AD1706 AH, saat itu juga ditemukan 10 (sepuluh) karton yang dibungkus dengan karung yang setelah dibuka isi karton tersebut kedapatan : 5 (lima) Karton Rokok Merk “KING MILD” yang tidak dilekati pita cukai dan 5 (lima) Karton rokok Merk “BOSSINI BLACK” yang dilekati pita cukai yang diduga palsu, yang saat itu selaku supir Bus adalah saksi SUSWANTO bin JUMAKIR namun saat itu pengakuan saksi SUSWANTO bin JUMAKIR tidak mengakui temuan saksi beserta tim, sehingga perkara di KPPBC Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung tidak dilanjutkan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi SUKARTONO BIN SANAN :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan pada Penyidik Kepolisian dan membenarkan seluruh keterangan saksi didalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
Bahwa kronologis saksi bertemu dengan terdakwa terkait barang bukti 30 koli Barang Kena Cukai berupa rokok dilekati pita cukai palsu yang sedang dilakukan Penyidikan oleh Penyidik DJBC yaitu :
Sekitar tanggal 20 April 2020 atau 21 April 2020 terdakwa menelpon saksi untuk mencari muatan untuk Bus yang akan pulang ke Lampung. saksi bilang, ada mebel sedikit.
Hari Kamis pagi 23 April 2020 saksi menyampaikan ke terdakwa ada muatan lagi sekitar 30 koli yang saksi ketahui barang tersebut adalah rokok gelap (ilegal) untuk dikirim Ke Jambi.
Saksi mendapatkan rokok gelap tersebut dari Sdr. BEBEK.
Saksi sempat menelpon terdakwa apakah bersedia untuk mengirim/menyerahkan 30 koli rokok gelap tersebut kepada Sdr. ALEX di Jambi dengan menggunakan Bus Efisien Nopol BE 7026 TY dan terdakwa menerima tawarannya tersebut.
Hari Jumat tanggal 24 April 2020 terdakwa datang ke Jepara, saksi menemuinya di Ngabul di sebuah rumah makan di depan PO Santika. Saksi melihat terdakwa bersama dengan 3 orang temannya yang saksi tidak mengenalnya.
Kemudian setelah itu saksi mengajak terdakwa untuk melihat barangnya dengan membawa mobil Agya warna hitam yang saksi kendarai ke daerah Tegal Sambi dan segera kembali ke Rumah Makan tempat awal saksi bertemu.
Saksi bersepakat bahwa untuk langsung memuat barang tersebut, kemudian saksi pulang untuk menukar mobil dengan motor dan bertemu dengan terdakwa dipinggir jalan untuk memuat 30 koli rokok tersebut.
Rokok tersebut dimuat dengan cara langsir dari mobil Colt Pick Up ke Bus PO Efisien Nopol BE7026 TY. Saksi melihat yang memuat barang tersebut adalah kuli, terdakwa, dan 3 orang teman terdakwa ikut membantu.
Setelah selesai muat, saksi memberi uang kepada terdakwa Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk ongkos pengangkutan 30 koli rokok.
Bahwa saksi mengakui terkait biaya pengiriman/penyerahan 30 koli Barang Kena Cukai berupa rokok dilekati pita cukai palsu yaitu :
Saat itu Sdr. BEBEK menginformasikan bahwa biaya muatan per koli Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), jadi untuk 30 koli sebesar Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) dan dari 6.000.000 tersebut, saksi mendapatkan keuntungan Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk Sdr. BEBEK.
Kemudian untuk biaya untuk pengiriman untuk Bus Efisien Nopol BE 7026 TY sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). Saksi telah menyerahkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada terdakwa dan sisanya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang rencananya akan saksi transfer.
Bahwa saksi mengetahui barang yang saksi serahkan kepada terdakwa adalah rokok gelap. Rokok gelap tersebut dikemas dalam karung berwarna putih kemudian saksi mengakui menyerahkan 30 koli rokok gelap tersebut di daerah Mantingan, Jepara pada hari Jumat tanggal 24 April 2020 sekitar jam 11.00 WIB.
Bahwa Bus tersebut adalah Bus Bus EFISIEN PO. Putra Mandiri BE 7026 TY yang memuat 30 koli rokok gelap yang dikendarai oleh terdakwa.
Bahwa penerima barang berupa rokok dimuat kedalam Bus EFISIEN PO.Putra Mandiri BE 7026 TY tersebut adalah sdr. ALEK (HP 085377427400) yang tinggal di Muaro Bungo Jambi.
Bahwa saksi tidak mengetahui nama asli Sdr. BEBEK tempat tinggalnya sekitar Desa Sukadana atau Nglangon, Jepara. Saksi tidak terlalu mengenalnya secara personal. Saksi kenal karena sering nongkrong di depan rumah saksi.
Bahwa terhadap muatan 30 koli rokok yang dimuat dalam bis PO Efisien No Polisi BE 7026 TY yang ditegah oleh Petugas Bea dan Cukai yang diduga melanggar ketentuan dalam undang-undang Cukai tersebut saksi memberikan ongkos muatan sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) untuk mengirim dari Jepara ke Jambi. Selain itu saksi juga menyampaikan kepada terdakwa agar nanti setelah menyerahkan rokok gelap ke Sdr. ALEK, terdakwa agar meminta tambahan ongkos kirim muatan kepada Sdr. ALEK. Hal tersebut karena Sdr. BEBEK menyampaikan kepada saksi agar meminta tambahan ongkos kirim muatan kepada Sdr. ALEK nanti setelah rokok gelap tersebut diserahkan ke Sdr. ALEK.
Bahwa terdakwa mengetahui muatan yang dimuat di dalam bus PO Efisien No Polisi BE 7026 TY yang kedapatan terdapat 30 koli rokok adalah rokok gelap.
Menimbang, bahwa atas keterangan para saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
SURONO, dibacakan keterangannya dipersidangan pada pokoknya menerangkan, sebagai berikut :
Bahwa Ahli mempunyai keahlian di Bidang Cukai, hal tersebut Ahli dapatkan melalui pendidikan, pengalaman dalam bekerja & pelatihan-pelatihan, antara lain Pendidikan Program Diploma III Kepabeanan dan Cukai, serta ditunjang dengan beberapa jabatan atau penugasan ahli selama ini. Ahli adalah Widyaiswara dengan kompetensi Cukai pada Pusdiklat Bea dan Cukai dan juga sebagai Dosen mata kuliah Pengantar Cukai dan teknis Cukai pada Politeknik Keuangan Negara STAN. Disamping itu, Ahli juga banyak menulis modul/bahan ajar kompetensi cukai, antara lain :
Bahan Ajar Teknis Cukai I untuk Program Diploma III, tahun 2010.
Modul Prinsip Dasar Cukai untuk DTSS Cukai Lanjutan, tahun 2011.
Modul Perizinan Cukai untuk DTSS Cukai Lanjutan, tahun 2011.
Modul Pengantar Cukai untuk DTSD Kepabeanan dan Cukai, tahun 2013.
Modul Teknis Cukai untuk DTSD Kepabeanan dan Cukai, tahun 2013.
Modul Teknis dan Fasilitas Cukai untuk Pelatihan Teknis Dasar Kepabeanan dan Cukai tahun 2018.
Bahwa saat ini Ahli bertugas sebagai Widyaiswara di Pusdiklat Bea dan Cukai dengan kompetensi mengajar di Bidang Cukai. Ahli juga menjadi dosen di Politeknik Keuangan Negara STAN untuk mata kuliah Teknis dan Fasilitas Cukai. Ahli mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan mendidik, mengajar dan melatih sesuai dengan penugasan yang diberikan dari pimpinan, dan melakukan pengembangan serta evaluasi pelatihan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, disamping mengajar, ahli juga menulis artikel tentang cukai pada website Pusdiklat Bea dan Cukai, menulis karya tulis ilmiah tentang cukai pada pertemuan ilmiah tahunan nasional widyaiswara, dan menulis kajian akademis tentang cukai di Pusdiklat Bea dan Cukai.
Bahwa sesuai Pasal 1 Ketentuan Umum UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam UU ini. Sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, barang-barang tertentu yang dikenai cukai berdasarkan undang-undang ini adalah barang-barang yang mempunyai sifat atau karakteristik :
konsumsinya perlu dikendalikan;
peredarannya perlu diawasi;
pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau
pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Cukai dikenakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) yang terdiri dari :
Etil Alkohol atau Etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya;
Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol, dalam kadar berapapun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol;
Hasil Tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
Bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dapat dijelaskan sebagai berikut :
Yang dimaksud dengan “sigaret’ adalah hasil tembakau yang dibuat dari tembakau rajangan yang dibuat dengan kertas dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. Sigaret terdiri dari sigaret kretek, sigaret putih, dan sigaret kelembak kemenyan.
Sigaret kretek adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya.
Sigaret putih adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan.
Sigaret putih dan sigaret kretek terdiri dari sigaret yang dibuat dengan mesin atau yang dibuat dengan cara lain daripada mesin.
Yang dimaksud dengan sigaret putih dan sigaret kretek yang dibuat dengan mesin adalah sigaret putih dan sigaret kretek yang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, seluruhnya, atau sebagian menggunakan mesin.
Yang dimaksud dengan sigaret putih dan sigaret kretek yang dibuat dengan cara lain daripada mesin adalah sigaret putih dan sigaret kretek yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.
Sigaret kelembak kemenyan adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan kelembak dan/atau kemenyan asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya.
Bahwa Ahli mengakui terkait barang bukti yang diperlihatkan, Ahli menyimpulkan keseluruhannya merupakan barang kena cukai (BKC) yang berupa Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang dibuat di Indonesia, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, cukai atas BKC yang dibuat di Indonesia, dilunasi pada saat pengeluaran BKC dari pabrik atau tempat penyimpanan. Sedangkan berdasarkan Pasal 7 ayat (3) serta Penjelasan Pasal 7 ayat (3) UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai cara pelunasan cukai dilaksanakan dengan :
Pembayaran;
Pelekatan pita cukai; atau
Pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya.
Bahwa pada dasarnya pelunasan cukai atas BKC merupakan pemenuhan persyaratan dalam rangka mengamankan hak-hak negara yang melekat pada BKC sehingga BKC tersebut dapat disetujui untuk dikeluarkan dari pabrik, tempat penyimpanan, atau diimpor untuk dipakai. Pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai dilakukan dengan cara melekatkan pita cukai yang seharusnya dan dilekatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk BKC yang dibuat di Indonesia, pelekatan pita cukainya harus dilakukan sebelum BKC dikeluarkan dari pabrik. Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) serta Penjelasan Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, BKC yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan. BKC yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai harus dikemas untuk penjualan eceran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai dalam rangka pengawasan dan pengamanan penerimaan negara.
Bahwa yang dimaksud dengan “pita cukai yang diwajibkan” adalah pita cukai yang dilekatkan pada kemasan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Berdasarkan Pasal 5 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 68/PMK.04/2018 tentang Pelunasan Cukai, pelunasan cukai atas BKC berupa Hasil Tembakau dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai.
Bahwa terkait perbuatan tersangka Sdr. SUKARTONO bin SANAN yaitu sebagai berikut :
Sebagaimana telah diatur dalam pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007, disebutkan bahwa Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan lainnya yang diwajibkan.
Sesuai dengan pasal 54 Undang-Undang No.11 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 39 tahun 2007, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Berdasarkan fakta dan/atau fakta hukum yang disampaikan penyidik, tersangka Sdr. SUKARTONO bin SANAN diduga telah memerintah Sdr SUSWANTO bin JUMAKIR untuk melakukan tidak pidana di bidang cukai sebagaimana dimaksud pasal 54 Undang-Undang No.11 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 39 tahun 2007 yaitu menyerahkan kepada Sdr. ALEK barang kena cukai yang dilekati pita cukai palsu.
Sdr SUKARTONO bin SANAN juga diduga telah melakukan tidak pidana di bidang cukai sebagaimana dimaksud pasal 54 Undang-Undang No.11 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 39 tahun 2007 yaitu menyerahkan kepada Sdr. SUSWANTO bin JUMAKIR barang kena cukai yang dilekati pita cukai palsu.
Sesuai dengan pasal 56 Undang-Undang No. 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 39 tahun 2007, setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Berdasarkan fakta dan/atau fakta hukum yang disampaikan penyidik, tersangka Sdr. SUKARTONO bin SANAN diduga telah melakukan tidak pidana di bidang cukai sebagaimana dimaksud pasal 56 Undang-Undang No.11 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 39 tahun 2007 yaitu memberikan kepada Sdr. SUSWANTO bin JUMAKIR barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana karena dilekati pita cukai palsu.
Bahwa berdasarkan keterangan Penyidik menunjukkan hasil pencacahan barang bukti sesuai Berita Acara Pencacahan Barang Bukti nomor BA-04/BC.104/CACAH/2020 tanggal 27 April 2020 sebagai berikut :
30 (tiga puluh) karton = 3.600 (tiga ribu enam ratus) slop = 36.000 (tiga puluh enam ribu) bungkus = 720.000 (tujuh ratus dua puluh ribu) batang BKC HT merek L4 International Bold jenis SKM dilekati pita cukai diduga palsu.
Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 yang berbunyi: “Dalam hal pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, cukai dianggap tidak dilunasi”. Atas pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan tersebut di atas, maka timbul kerugian negara akibat tidak dilunasinya cukai terhadap BKC HT tersebut. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 152/PMK.010/2019 tanggal 18 Oktober 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, tarif cukai terendah untuk Hasil Tembakau jenis SKM adalah Rp. 455,- per batang. Berdasarkan tarif tersebut di atas, maka kerugian negara dapat dihitung sebagai berikut :
720.000 batang x Rp. 455,- = Rp. 327.600.000,-
Jadi kerugian negara dari nilai cukai = Rp. 327.600.000 (tiga ratus dua puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah).
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan bukti surat berupa Berita Acara Hasil Pengujian Keaslian Pita Cukai nomor BA-038/TTF/V/2020 tanggal 06 Mei 2020 Bahwa pita cukai yang dilekatkan pada 36.000 bungkus rokok Merk “L4 International Bold” adalah palsu ;
Menimbang, bahwa Terdakwa SUSWANTO bin JUMAKIR di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan pada Penyidik Kepolisian dan membenarkan seluruh keterangan terdakwa didalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
Bahwa perusahaan terdakwa bekerja adalah sebuah agen Bus PO Bintara Jaya perseorangan dengan pemilik Agen Sdr. HAJI YATMAN. Terdakwa bekerja sebagai supir bus, dengan tanggung jawab mengantar penumpang dan mengirimkan barang sesuai dengan perintah Sdr. HAJI YATMAN no. HP 08122805985 dengan alamat kantor Jalan Raya Pati-Nggabus. Terdakwa bekerja dengan Sdr. HAJI YATMAN kurang lebih selama 8 (delapan) tahun.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 April 2020 telah dilakukan penindakan berupa pemeriksaan, penegahan dan penyegelan terhadap terhadap 30 (tiga puluh) koli barang berupa rokok yang dilekati pita cukai palsu yang melanggar ketentuan undang-undang Cukai pada Bus EFISIEN PO. Putra Mandiri Nomor Polisi BE 7026 TY sesuai Surat Bukti Penindakan Nomor: SBP-15/PRIN-348/BC.10/2020 tanggal 25 April 2020 yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Babakan, Tangerang. Pada saat itu sekitar pukul 04.30 WIB bus Nopol BE 7026 TY yang terdakwa kemudikan, diperiksa oleh Petugas yang mengaku dari Kantor Pusat Bea dan Cukai saat sedang parkir di pool Bus KRUI PUTRA di daerah Cikokol Jalan Jenderal Sudirman, Babakan, Tangerang. Pada saat itu datang beberapa Petugas yang tidak terdakwa kenal kemudian mengaku dari Kantor Pusat Bea dan Cukai hendak melakukan pemeriksaan terhadap muatan bus yang terdakwa kemudikan. Hasil pemeriksaan Petugas yang terdakwa turut saksikan terdapat sejumlah ± 30 (tiga puluh) koli barang berupa BKC HT Merk L4 Bold dan karena terdakwa tidak dapat menunjukan dokumen pelindung barang yang diminta Petugas Bea dan Cukai kemudian terdakwa diperintahkan untuk membawa Bus yang terdakwa kemudikan ke Kantor Pusat Bea Cukai di Rawamangun.
Bahwa terdakwa tidak tahu pemilik Bus nomor polisi BE 7026 TY yang ditindak oleh Petugas Bea dan Cukai.
Bahwa pemilik barang rokok ± 30 koli yang ada dalam Bus Putra Mandiri nomor polisi BE 7026 TY tersebut adalah saksi SUKARTONO bin SANAN/orang Mantingan, Jepara.
Bahwa terdakwa mengetahui barang yang terdakwa bawa adalah rokok ilegal. Karena pada waktu menerima orderan dan pemuatan saksi SUKARTONO bin SANAN memberitahukan kepada terdakwa bahwa barang yang akan di muat adalah rokok gelap yang sepengetahuan terdakwa adalah rokok ilegal. Pada waktu penindakan oleh Petugas Bea dan Cukai dijelaskan kepada terdakwa bahwa barang tersebut diduga merupakan Barang Kena Cukai dan diduga melanggar ketentuan undang-undang dan terdakwa tidak dapat menunjukan dokumen pengangkutan berupa surat jalan.
Bahwa terkait 30 koli rokok Merk L4 Bold yang dilekati Pita Cukai Palsu yaitu:
Terdakwa menyimpan rokok ilegal tersebut sebanyak 16 koli rokok didalam bagasi dan 14 koli didalam bus dekat kursi belakang Bus EFISIEN PO. Putra Mandiri nomor polisi BE 7026 TY.
Rokok tersebut dikemas dalam karton yang di bungkus dengan karung berwarna putih.
Bahwa proses perjalanan awal sehingga pada saat akhirnya dilakukan penindakan oleh Petugas Bea Cukai :
Pada hari kamis tanggal 23 april 2020 sekitar jam 12.00 WIB HAJI YATMAN, atasan terdakwa, pemilik bus PO Bintara Jaya, menghubungi terdakwa lewat telepon. Untuk mencarikan muatan dan penumpang untuk Bus EFISIEN PO. Putra Mandiri. Nomor Polisi BE 7026 TY supaya bus bisa jalan dan balik ke Sumatera. Lalu jam 12.30 WIB terdakwa menelepon saksi SUKARTONO bin SANAN di Pati untuk menanyakan muatan mebel. Saksi SUKARTONO bin SANAN menjawab kepada terdakwa kalau ada muatan mebel sedikit, tapi ada muatan rokok gelap (ilegal) tujuan Muaro Bungo, Jambi kepada seseorang yang bernama ALEK (HP 085377427400) sebanyak 30 koli. Terdakwa bilang kepada saksi SUKARTONO bin SANAN untuk konfirmasi dulu kepada HAJI YATMAN.
Setelah terdakwa konfirmasi lewat telepon kepada HAJI YATMAN terkait ada muatan rokok gelap (ilegal) tujuan Muaro Bungo, Jambi apakah supirnya berani apa tidak untuk membawa muatan rokok tersebut, HAJI YATMAN mengatakan kepada terdakwa bahwa dia akan menanyakan dulu kepada supir bus nya.
HAJI YATMAN menelepon terdakwa dan bilang bahwa supir bus EFISIEN PO. Putra Mandiri Nomor Polisi BE 7026 TY berani untuk membawa muatan rokok gelap (ilegal) tersebut.
Pada hari Kamis tanggal 23 April 2020 jam 15.00 WIB terdakwa dijemput oleh anak buah HAJI YATMAN yang bernama LAKSONO di rumah terdakwa, dan terdakwa diajak ke pom bensin Ngantru bertemu dengan HAJI YATMAN, SUPRI dan LAKSONO. Disana terdakwa menanyakan lagi kepada HAJI YATMAN apakah supirnya berani membawa muatan rokok gelap (ilegal) tersebut. Dan dijawab HAJI YATMAN bahwa supir berani membawa rokok tersebut.
Setelah itu HAJI YATMAN memerintahkan supir membawa bus EFISIEN PO. Putra Mandiri Nomor Polisi BE 7026 TY ke lampu merah Gemeces untuk menunggu terdakwa disana.
Atas perintah HAJI YATMAN terdakwa menyusul ke lampu merah untuk membawa dan menyupiri bus ke arah Jepara karena terdakwa yang mengetahui jalan ke lokasi pemuatan rokok gelap (ilegal) tersebut.
Pada hari Kamis tanggal 23 April 2020 jam 19.00 WIB terdakwa di telepon HAJI YATMAN disuruh menunggu di pom bensin Tayu untuk memuat ikan asin. Terdakwa sampai di pom bensin Tayu jam 20.00 wib dan menunggu untuk pemuatan ikan asin sampai jumat tanggal 24 April 2020 jam 02.00 WIB. Pemuatan ikan asin tidak jadi dilakukan karena barangnya tidak datang.
Pada hari Jumat tanggal 24 April 2020 jam 02.00 WIB terdakwa membawa bus EFISIEN PO. Putra Mandiri Nopol BE 7026 TY ke arah Jepara dan sampai di Jepara jam 03.30 WIB. Terdakwa menginap di depan garasi Bus PO. Santika di daerah Ngabul.
Pada hari Jumat tanggal 24 April 2020 jam 08.00 WIB saksi SUKARTONO bin SANAN menelepon menanyakan posisi terdakwa.
Pada hari Jumat tanggal 24 April 2020 jam 08.10 WIB saksi SUKARTONO bin SANAN datang menjemput terdakwa dengan mobil Ayla warna Silver dan membawa terdakwa ke rumah saksi SUKARTONO bin SANAN untuk memeriksa rokok gelap (ilegal) tersebut.
Setelah selesai melihat barang, saksi SUKARTONO bin SANAN mengantar terdakwa kembali ke bus dan saksi SUKARTONO bin SANAN balik ke rumah untuk mencari mobil untuk membawa rokok untuk dimuat ke dalam Bus EFISIEN PO. Putra Mandiri Nopol BE 7026 TY karena Bus tidak bisa masuk ke jalan rumah saksi SUKARTONO bin SANAN.
Pada hari Jumat tanggal 24 April 2020 jam 09.10 WIB terdakwa di telepon saksi SUKARTONO bin SANAN untuk membawa Bus ke Mantingan untuk memuat barang berupa mebel. Di Mantingan, terdakwa melakukan pemuatan barang berupa mebel. Setelah selesai pemuatan mebel, terdakwa disuruh saksi SUKARTONO bin SANAN untuk membawa bus maju sekitar 500 meter untuk mencari tempat parkir. Sekitar jam 11.00 WIB terdakwa melakukan pemuatan rokok gelap (ilegal) dari mobil Pick Up di tempat parkir tersebut. Setelah selesai pemuatan rokok gelap (ilegal) tersebut, terdakwa disuruh saksi SUKARTONO bin SANAN menuju Gang Warung Pakel daerah Taunan untuk menunggu saksi SUKARTONO bin SANAN mengambil uang tunai untuk pembayaran dari ATM.
Pada hari Jumat tanggal 24 April 2020 jam 11.30 WIB saksi SUKARTONO bin SANAN datang menyerahkan uang pembayaran atas muatan rokok sebesar Rp. 3.000.000,- secara tunai dan kekurangan pembayaran sebesar Rp. 1.000.000,- akan di transfer jam 20.00 WIB sehabis sholat taraweh.
Terdakwa menanyakan ongkos untuk pengangkutan ini berapa kepada saksi SUKARTONO bin SANAN dan dijawab bahwa ongkos untuk pengangkutan rokok gelap (ilegal) sebesar Rp. 4.000.000,- dan ongkos pengangkutan mebel sebesar Rp. 1.300.000,- tetapi akan di bayar ketika sudah sampai tujuan.
Pada hari Jumat tanggal 24 April 2020 jam 12.00 WIB terdakwa membawa bus EFISIEN PO. Putra Mandiri BE 7026 TY menuju ke pom bensin Kemeces, Pati untuk menemui HAJI YATMAN. Uang yang Rp. 3.000.000,- yang terdakwa dapat dari saksi SUKARTONO bin SANAN, terdakwa serahkan kepada HAJI YATMAN. Setelah di total dengan ongkos muatan rokok sebesar Rp. 4.000.000,- ditambah ongkos muatan mebel sebesar Rp. 1.300.000,- dan ongkos muatan ikan asin yang akan dimuat di Kendal atas perintah HAJI YATMAN sebesar Rp. 1.050.000,- berjumlah Rp. 6.350.000,- HAJI YATMAN mengambil komisi sebesar Rp. 500.000,- dan buat terdakwa sebesar Rp. 200.000,-.
Pada hari Jumat tanggal 24 April 2020 sekitar jam 17.00 WIB terdakwa membawa Bus EFISIEN PO. Putra Mandiri BE 7026 TY dari Pati menuju Kendal untuk memuat ikan asin, dan mendapat tambahan ongkos sebesar Rp. 335.000,- karena muatan lebih banyak dari yang diberitahukan di awal.
Pada waktu di perjalanan saksi SUKARTONO bin SANAN menanyakan No. rekening untuk pengiriman uang kekurangan ongkos atas muatan rokok gelap (ilegal) tersebut. Terdakwa memberikan No. rekening a.n anak dari sdr. YANTO (supir 1) lewat WA HP sdr. DODI (kenek).
Pada hari Jumat tanggal 24 April 2020 sekitar jam 20.00 WIB terdakwa menelepon saksi SUKARTONO bin SANAN menanyakan perihal kekurangan ongkos muatan rokok gelap (ilegal) tersebut dan saksi SUKARTONO bin SANAN menyatakan bahwa sudah mengirim ke rekening anak sdr. YANTO yang diberikan sebelumnya.
Pada hari Jumat tanggal 24 April 2020 sekitar jam 21.00 WIB setelah selesai memuat ikan asin sdr. YANTO mengajak terdakwa untuk menjadi supir 2 (serep) karena sdr. YANTO merasa tidak sanggup membawa Bus sendiran sampai Sumatera dengan perjanjian apabila ada sisa setoran akan dibagi 3 dengan kenek.
Setelah selesai melakukan pemuatan ikan asin, sdr. YANTO membawa Bus EFISIEN PO. Putra Mandiri Nopol BE 7026 TY menuju jakarta. Sesampainya di tol cipali terdakwa menggantikan sdr. YANTO membawa Bus menuju pool Bus Krui Putra di Cikokol Tangerang.
Pada hari Sabtu tanggal 25 April 2020 sekitar jam 04.00 WIB Bus sampai di pool Bus Krui Putra di Cikokol Tangerang.
Pada hari Sabtu tanggal 25 April 2020 sekitar jam 04.30 WIB terdakwa dan sdr. DODI didatangi Petugas yang mengaku dari Bea Cukai melakukan pemeriksaan muatan bus EFISIEN PO. Putra Mandiri BE 7026 TY dan ditemukan salah satunya muatan berupa 30 koli barang Kena cukai (BKC) berupa rokok yang dilekati pita cukai diduga palsu.
Pada hari Sabtu tanggal 25 April 2020 sekitar jam 05.30 WIB terdakwa, sdr. YANTO dan sdr. DODI diperintahkan oleh petugas Bea dan Cukai untuk membawa Bus tersebut ke Kantor Pusat DJBC untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa membawa rokok merk L4 Bold yang dilekati pita cukai palsu sebanyak 30 koli.
Bahwa pemilik barang berupa rokok dimuat kedalam Bus EFISIEN PO.Putra Mandiri BE 7026 TY tersebut adalah saksi SUKARTONO bin SANAN (HP 081391211313) dan akan di kirimkan ke sdr. ALEK (HP 085377427400).
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa barang yang terdakwa muat adalah Barang Kena Cukai berupa rokok yang melanggar peraturan perundang undangan. Karena pada waktu penawaran muatan oleh saksi SUKARTONO bin SANAN diberitahukan kepada terdakwa melalui telepon bahwa muatan yang akan dibawa adalah barang kena cukai berupa rokok gelap (ilegal).
Bahwa benar terdakwa mengakui terkait 30 koli karung rokok ilegal merk L4 Bold yang dilekati pita cukai palsu yang dimuat ke dalam Bus EFISIEN PO. Putra Mandiri BE 7026 TY tersebut yaitu :
Terdakwa memperoleh 30 koli karung rokok ilegal yang dimuat ke dalam Bus EFISIEN PO. Putra Mandiri BE 7026 TY tersebut dari saksi SUKARTONO bin SANAN pada hari Jumat tanggal 24 April 2020 jam 11.00 WIB di suatu parkiran di Mantingan, Jepara.
saksi SUKARTONO bin SANAN memberikan orderan melalui telepon dengan nomor 081391211313 kepada terdakwa pada hari Kamis tanggal 23 april 2020 sekitar pukul 12.30 WIB di Pati.
Saksi SUKARTONO bin SANAN memberikan total Rp. 4.000.000,- untuk pengangkutan Barang Kena Cukai berupa rokok yang dilekati pita cukai diduga palsu tersebut dari Jepara ke Muaro Bungo, Jambi.
Barang Kena Cukai berupa rokok yang dilekati pita cukai palsu tersebut diangkut dari rumah saksi SUKARTONO bin SANAN di daerah Mantingan, Jepara.
Barang Kena Cukai berupa rokok yang dilekati pita cukai palsu tersebut yang dimuat kedalam Bus EFISIEN PO. Putra Mandiri BE 7026 TY diantar oleh saksi SUKARTONO bin SANAN sendiri kepada terdakwa dengan menggunakan mobil Pick up.
Barang Kena Cukai berupa rokok yang dilekati pita cukai palsu tersebut akan diantarkan ke sdr. ALEK di Muaro Bungo, Jambi.
Bahwa terdakwa akan menyerahkan 30 koli karung rokok merk L4 Bold dengan pita cukai palsu tersebut kepada sdr. ALEK (Hp. 085377427400) di daerah Muaro Bungo, Jambi. Barang tersebut akan di ambil disekitar terminal Muaro Bungo Jambi.
Bahwa terkait upah dari membawa muatan Barang Kena Cukai berupa rokok yang dilekati dengan pita cukai palsu tersebut yaitu:
Terdakwa mendapatkan upah bersih untuk mendapatkan muatan Bus EFISIEN PO. Putra Mandiri BE 7026 TY dari HAJI YATMAN sejumlah Rp. 200.000,-.
Terdakwa juga dijanjikan akan mendapatkan pembagian sisa setoran Bus EFISIEN PO. Putra Mandiri BE 7026 TY dari HAJI YATMAN dari sdr. YANTO.
Terdakwa juga diminta saksi SUKARTONO bin SANAN untuk meminta tambahan fee pengiriman rokok gelap (ilegal) kepada sdr. ALEK ketika barang sudah sampai, karena sepengetahuan terdakwa biaya pengiriman normal rokok gelap (ilegal) dari Jepara ke Jambi adalah sekitar Rp. 250.000,- (total Rp. 7.500.000,- untuk 30 koli), sehingga dari ongkos pengangkutan yang diberikan saksi SUKARTONO bin SANAN masih ada potensi kekurangan ongkos angkut sebesar Rp. 3.500.000,-
Bahwa pada waktu menerima 30 koli karung berisi rokok di Jepara tanggal 24 April 2020 sdr. Yanto dan Dodi tidak mengetahui kalau yang diterima adalah rokok ilegal.
Bahwa terdakwa pernah ditangkap oleh Petugas Bea dan Cukai sekitar bulan Januari tahun 2019 di daerah Bandar Lampung. Pada saat itu terdakwa sebagai Sopir Bis Bintara Jaya dengan Nomor Polisi AD 1706 AH yang membawa penumpang dan muatan berupa rokok gelap yang diduga melanggar ketentuan undang-undang cukai sebanyak 10 (sepuluh) karton, dengan merek “Bossini Black” dan “King Mild”. Rokok tersebut dikemas dalam kemasan karton yang dibungkus dengan karung berwarna putih. Terdakwa menyaksikan sendiri ketika petugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan terhadap 10 (sepuluh) karton berisi rokok gelap tersebut.
Bahwa tarif/biaya pengiriman dari Jawa Tengah ke Sumatera untuk rokok legal dan ilegal/gelap berbeda, sebagai berikut :
Untuk rokok legal sebesar 40 ribu per koli atau karton.
Untuk rokok ilegal sebesar 200 s.d. 250 ribu per koli atau karton.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
30 koli @6 bale @20 Slop @10 Bungkus @20 Batang) Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Merk “L4 International Bold”;
1 (satu) lembar asli KTP NIK 1602131708730007 a.n. SUSWANTO;
1 (satu) buah handphone merk “STRAWBERRY” model ST99, nomor 58875/SDPPI/2018, IMEI1 352880054120828, IMEI2 352880054426829 warna hitam, dan SIM “TELKOMSEL” dengan nomor 0025000011813758 dan nomor kartu 085290286348;
1 (satu) lembar fotocopy Kartu Pengawasan Izin Penyelenggaraan Angkutan AKAP nomor SK.00253/AJ.205/4/DJPD/2018/100002370-00005 milik PT. EFISIEN PUTRA MANDIRI, Merk HINO dengan nomor polisi BE 7026 TY, nomor rangka MJERK8JSKHJN13674, nomor mesin J08EUFJ31256, yang diterbitkan pada tanggal 13 November 2019;
1 (satu) lembar fotocopy Kartu Uji Berkala Kendaraan atas pemilik PT. EFISIENSI PUTRA MANDIRI, nomor uji berkala KM 4892, nomor polisi BE 7026 TY, nomor rangka MJERK8JSKHJN13674, nomor mesin J08EUFJ31256, yang diterbitkan pada tanggal 25 September 2019;
1 (satu) buah Handphone merk Nokia 105 warna Putih.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana yang termuat didalam Berita Acara Persidangan perkara ini, dianggap telah dimuat secara lengkap dan turut dipertimbangkan dalam Putusan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, Bukti Surat serta dikaitkan dengan barang bukti dipersidangan, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut
Barang Siapa ;
Menyimpan barang kena cukai yang dilekati Pita Cukai Palsu ;
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan
Uraian unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Barang Siapa :
Bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dalam hal ini adalah orang sebagai subyek hukum yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum ;
Bahwa Terdakwa SUSWANTO bin JUMAKIR dipersidangan telah membenarkan identitasnya sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum dan terungkap dipersidangan Terdakwa tersebut adalah orang yang sehat jasmani maupun rohaninya sehingga dapat dimintai pertanggung jawaban atas segala perbuatannya ;
Bahwa dari keterangan saksi-saksi dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan mereka mengenal Terdakwa sebagai orang yang dimaksudkan dalam Dakwaan Penuntut Umum sehingga oleh karenanya dalam hal ini tidak terjadi kesalahan subyek hukum pelaku tindak pidana (error in persona) antara orang yang dimaksudkan sebagai Terdakwa dalam Dakwaan Penuntut Umum dengan orang yang diajukan sebagai Terdakwa dipersidangan ;
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Unsur Menyimpan Barang Kena Cukai Yang Dilekati Pita Cukai Palsu :
- Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa , bukti surat dan barang bukti dipersidangan, pada hari Kamis 23 April 2020. Sdr. YANTO menghubungi terdakwa SUSWANTO dan menjelaskan “gilo SUS ono montor nganggur, isoh mbok cekel tapi ora biso nggowo penumpang isone gowo paket” lalu dijawab SUS “yo wis rapopo tak gawe daripada nganggur”.
- Bahwa permintaan Sdr. YATMAN direspon oleh terdakwa SUSWANTO dan masih pada hari Kamis tanggal 23 april 2020 Jam 12.30 WIB terdakwa SUSWANTO menelepon saksi SUKARTONO yang posisinya ada di Pati untuk menanyakan muatan mebel. Saksi SUKARTONO menjawab kepada terdakwa SUSWANTO kalau ada muatan mebel sedikit, dan ada juga muatan rokok gelap (ilegal) sebanyak 30 koli tujuan Muaro Bungo, dengan nama pemesan yang bernama sdr ALEK (DPO). terdakwa SUSWANTO mengatakan kepada saksi SUKARTONO untuk konfirmasi dulu kepada Sdr YATMAN.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 23 April 2020 jam 15.00 WIB terdakwa SUSWANTO dijemput oleh anak buah sdr YATMAN yang bernama sdr. LAKSONO di rumahnya, kemudian terdakwa SUSWANTO diantar oleh sdr. LAKSONO ke pom bensin Ngantru untuk bertemu dengan sdr. YATMAN. Sesampainya di pom bensin Ngantru sekitar jam 14.30 WIB terdakwa SUSWANTO bertemu sdr. YATMAN, selain sdr. YATMAN di pom bensin Ngantru juga ada sdr. YANTO supir bus EFISIEN PUTRA MANDIRI dan awak busnya. Setelah petemuan itu sdr. YATMAN meninggalkan pom bensin Ngantru tetapi pada jam 15.30 WIB kembali lagi ke pom bensin tersebut dengan membawa Sepeda Motor Beat sendirian, sdr. YATMAN saat itu meminjamkan uang kepada sdr. YANTO senilai Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk keperluan sehari-hari sdr. YANTO seperti membayar utang makan senilai Rp.230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dan sisanya membayar reparasi AC.
- Bahwa setelah bertemu dengan sdr. YANTO, sdr. YATMAN memerintahkan sdr. YANTO untuk mengendarai bus EFISIEN PUTRA MANDIRI Nomor Polisi BE 7026 TY tetapi selanjutnya terdakwa SUSWANTO yang menyupiri bus tersebut karena terdakwa yang mengetahui tempat pengambilan rokok illegal tersebut. Hingga akhirnya pada hari Jumat tanggal 24 April 2020 jam 02.00 WIB terdakwa SUSWANTO membawa bus EFISIEN PUTRA MANDIRI No pol BE 7026 TY ke arah Jepara dan jam 03.30 WIB di depan garasi Bus PO. Santika di daerah Ngabul untuk sementara menginap di tempat tersebut bersama saksi YANTO, dan DODI SAPUTRA. Kemudian pada hari Jumat tanggal 24 April 2020 jam 08.00 WIB saksi SUKARTONO menelepon menanyakan posisi terdakwa SUSWANTO. Selanjutnya tak lama setelah menelepon terdakwa SUSWANTO sekitar jam 08.10 WIB saksi SUKARTONO datang menjemput terdakwa SUSWANTO di garasi bus PO SANTIKA di daerah Ngabul dengan mobil Ayla warna Silver dan membawa terdakwa SUSWANTO ke rumah saksi SUKARTONO untuk memeriksa rokok gelap (ilegal) tersebut, dan ternyata muatan rokok ilegal tersebut ada 30 koli @ 6 Bale @ 20 slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang, dengan Merek “L.4 Bold. Setelah selesai melihat barang rokok illegal tersebut saksi SUKARTONO mengantar terdakwa SUSWANTO kembali garasi PO bus SANTIKA di Ngabul, dan saksi SUKARTONO kembali ke rumah untuk menukar mobil ayla yang dikendarainya dengan mobil Colt Pick Up yang akan dipakai membawa rokok ilegal tersebut yang selanjutnya akan dimuat ke dalam Bus EFISIEN PO. Putra Mandiri Nopol BE 7026 TY.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 April 2020 jam 09.10 WIB saksi SUKARTONO menelepon terdakwa SUSWANTO untuk membawa bus ke Mantingan Jepara untuk memuat barang berupa mebel, sesudah itu saksi SUKARTONO meminta terdakwaSUSWANTO untuk membawa bus maju sekitar 500 meter untuk mencari tempat parkir, lalu sekitar jam 11.00 WIB terdakwa SUSWANTO melakukan pemuatan rokok gelap (ilegal) sebanyak 30 koli @ 6 Bale @ 20 slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang, Merek “L.4 Bold dari mobil Pick Up di tempat parkir tersebutdengan cara langsir dari mobil Colt Pick Up yang dikendarai oleh saksi SUKARTONO ke Bus PO Efisien Nopol BE7026 TY dimana yang memuat barang tersebut adalah terdakwa SUSWANTO, sdr. DODI SAPUTRA, sdr. YANTO dan sdr TEGUH. Setelah selesai memuat rokok ilegal, saksi SUKARTONO meminta terdakwa SUSWANTO menuju Gang Warung Pakel daerah Taunan untuk menunggu saksi SUKARTONO mengambil uang tunai dari ATM lalu saksi SUKARTONO memberi uang senilai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada terdakwa SUSWANTO sebagai pembayaran ongkos angkut barang rokok ilegal yang diberikan oleh saksi SUKARTONO kepada terdakwa SUSWANTO untuk dikirim kepada sdr ALEK (DPO) di Muara Bungo Jambi, selain uang tunai tersebut saksi SUKARTONO juga mengatakan kepada terdakwa SUSWANTO akan mengirim lagi uang pembayaran rokok ilegal tersebut senilai via transfer Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 24 April 2020, sekitar jam 12.00 WIB terdakwa SUSWANTO membawa bus EFISIEN PUTRA MANDIRI nopol BE 7026 TY menuju ke pom bensin Kemeces, Pati untuk menemui sdr. YATMAN. Uang yang Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang terdakwa SUSWANTO dapatkan dari saksi SUKARTONO, diberikan oleh saksi kepada sdr. YATMAN. Sdr. YATMAN mengambil komisi sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian untuk terdakwa SUSWANTO sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Setelah itu sekitar jam 17.00 WIB terdakwa SUSWANTO mengendarai bus EFISIEN PUTRA MANDIRI BE 7026 TY dari Pati menuju Kendal untuk memuat ikan asin lalu setelah selesai melakukan pemuatan ikan asin, lalu sdr. YANTO mengendarai bus EFISIEN PO. Putra Mandiri Nopol BE 7026 TY menuju jakarta. Sesampainya di tol cipali terdakwa SUSWANTO menggantikan sdr. YANTO kemudian mengemudikan bus tersebut menuju pool bus Krui Putra di Cikokol Tangerang. Pada saat di perjalanan sekitar jam 20.00 WIB terdakwa SUSWANTO menelepon saksi SUKARTONO menanyakan perihal kekurangan ongkos muatan rokok gelap (ilegal) tersebut dan saksi SUKARTONO menyatakan bahwa sudah mengirim ke rekening anak sdr. YANTO yang diberikan sebelumnya lewat pesan Whatssapp HP sdr. DODI SAPUTRA kernet bus.
- Bahwa setibanya terdakwa SUSWANTO bersama sdr. YANTO dan sdr. DODI SAPUTRA di Pool Bus Krui Putra yang bertempat di Jl. Jenderal Sudirman Kelurahan Babakan Kecamatan Tangerang Kota Tangerang sekira jam 04.30 WIB. Saat itu juga Bus EFISIEN PO. PUTRA MANDIRI Nomor Polisi BE 7026 TY yang dikendarai oleh terdakwa SUSWANTO dilakukan pemeriksaan oleh Tim Bidang P2 Kantor DJBC Pusat dan Tim Bidang P2 Kantor Wilayah DJBC Banten yang sebelumnya telah menerima Infornasi dari Tim Analis Intelijen Kantor Wilayah DJBC Banten bahwa diduga akan ada pengangkutan rokok dilekati pita cukai palsu kemudian Tim Analis Intelijen Kantor DJBC Pusat melakukan permeriksaan di dalam Bagasi dan Kabin Bus lalu ditemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis SKM sebanyak 30 koli @ 6 Bale @ 20 slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang, Merek “L.4 Bold, lalu terdakwa SUSWANTO dan barang bukti dibawa ke Kantor DJBC Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa saksi SUKARTONO memperoleh semua barang muatan berupa 30 koli @ 6 Bale @ 20 slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang, Merek “L.4 Bold tersebut dari sdr BEBEK (DPO). Sdr BEBEK (DPO) untuk dikirim kepada sdr ALEK (DPO) di Muara Bungo Jambi.Saksi SUKARTONO mengenal sdr BEBEK (DPO) yang tak lain adalah teman satu tongkrongan saksi. Selanjutnya sdr BEBEK menyampaikan pesan kepada terdakwa yang kemudian pesan tersebut diteruskan kepada terdakwa SUSWANTO untuk menyerahkan rokok illegal tersebut kepada sdr ALEK sekaligus meminta ongkos tambahannya. Untuk rincian biaya pengiriman/penyerahan 30 koli Barang Kena Cukai berupa rokok dilekati pita cukai palsu yaitu:
Sdr. BEBEK (DPO) menginformasikan bahwa biaya muatan per koli Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), jadi untuk 30 koli sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dan dari Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) tersebut, saksi SUKARTONO mendapatkan keuntungan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk Sdr. BEBEK (DPO).
Untuk biaya pengiriman Bus Efisien Nopol BE 7026 TY sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah). Saksi SUKARTONO telah menyerahkan uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada terdakwa SUSWANTO dan sisanya sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang saksi SUKARTONO transfer ke nomor rekening anak dari sdr. YANTO berdasarkan petunjuk dari terdakwa SUSWANTO.
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli SURONO, akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan SUKARTONO bin SANAN (penuntutan terpisah) dan ALEK (DPO berdasarkan surat Nomor : SPPO-04/BC.104/PPNS/2020 tanggal 02 Juni 2020) menyebabkan potensi hilangnya penerimaan Negara berupa cukai atas 30 koli @ 6 Bale @ 20 slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang, Merek “L.4 Bold senilai Rp.327.600.600,00 (tiga ratus dua puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah), dengan rincian perhitungan cukai yaitu 720.000 batang x @ Rp. 455,- = Rp.327.600.000,00. Kemudian berdasarkan Pasal 7 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 yang berbunyi: “Dalam hal pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, cukai dianggap tidak dilunasi. --
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Keaslian Pita Cukai nomor BA-038/TTF/V/2020 tanggal 06 Mei 2020 Bahwa pita cukai yang dilekatkan pada 36.000 bungkus rokok Merk “L4 International Bold” adalah palsu ;
Bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Unsur Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan :
- Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan, apa yang dilakukan oleh Terdakwa dalam hal Menyimpan barang kena cukai yang dilekati Pita Cukai Palsu tersebut dilakukan bersama dengan Sdr Sukartono ;
Bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi pula ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kedua ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan pada diri Terdakwa tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar sebagai hal yang dapat menghapus sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa lagipula perbuatan Terdakwa telah terbukti maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah sehingga harus dijatuhi pidana setimpal dengan kesalahannya dan dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan maka masa penangkapan dan penahanan Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak terdapat cukup alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap maka Terdakwa harus tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
30 koli @6 bale @20 Slop @10 Bungkus @20 Batang) Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Merk “L4 International Bold”;
1 (satu) buah handphone merk “STRAWBERRY” model ST99, nomor 58875/SDPPI/2018, IMEI1 352880054120828, IMEI2 352880054426829 warna hitam, dan SIM “TELKOMSEL” dengan nomor 0025000011813758 dan nomor kartu 085290286348;
yang merupakan hasil dari kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : 1 (satu) lembar asli KTP NIK 1602131708730007 a.n. SUSWANTO, yang telah disita dari Terdakwa SUSWANTO Bin JUMAKIR, maka dikembalikan kepada terdakwa SUSWANTO Bin JUMAKIR;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) lembar fotocopy Kartu Pengawasan Izin Penyelenggaraan Angkutan AKAP nomor SK.00253/AJ.205/4/DJPD/2018/100002370-00005 milik PT. EFISIEN PUTRA MANDIRI, Merk HINO dengan nomor polisi BE 7026 TY, nomor rangka MJERK8JSKHJN13674, nomor mesin J08EUFJ31256, yang diterbitkan pada tanggal 13 November 2019;
1 (satu) lembar fotocopy Kartu Uji Berkala Kendaraan atas pemilik PT. EFISIENSI PUTRA MANDIRI, nomor uji berkala KM 4892, nomor polisi BE 7026 TY, nomor rangka MJERK8JSKHJN13674, nomor mesin J08EUFJ31256, yang diterbitkan pada tanggal 25 September 2019.
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : 1 (satu) buah Handphone merk Nokia 105 warna Putih, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa berpotensi hilangnya penerimaan Negara dari cukai ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang dipersidangan sehingga memperlancar jalannya sidang ;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan hukum diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa dipandang telah cukup tepat dan adil setimpal dengan kesalahannya ;
Mengingat dan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini khususnya Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 KUHP .
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SUSWANTO bin JUMAKIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara Bersama-sama Menyimpan Barang Kena Cukai Yang Dilekati Pita Cukai Palsu;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUSWANTO bin JUMAKIR dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan serta denda sebesar Rp 655.200.000 (enam ratus lima puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa
30 koli @6 bale @20 Slop @10 Bungkus @20 Batang) Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Merk “L4 International Bold”;
1 (satu) buah handphone merk “STRAWBERRY” model ST99, nomor 58875/SDPPI/2018, IMEI1 352880054120828, IMEI2 352880054426829 warna hitam, dan SIM “TELKOMSEL” dengan nomor 0025000011813758 dan nomor kartu 085290286348;
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) lembar asli KTP NIK 1602131708730007 a.n. SUSWANTO;
Dikembalikan kepada terdakwa SUSWANTO Bin JUMAKIR
1 (satu) lembar fotocopy Kartu Pengawasan Izin Penyelenggaraan Angkutan AKAP nomor SK.00253/AJ.205/4/DJPD/2018/100002370-00005 milik PT. EFISIEN PUTRA MANDIRI, Merk HINO dengan nomor polisi BE 7026 TY, nomor rangka MJERK8JSKHJN13674, nomor mesin J08EUFJ31256, yang diterbitkan pada tanggal 13 November 2019;
1 (satu) lembar fotocopy Kartu Uji Berkala Kendaraan atas pemilik PT. EFISIENSI PUTRA MANDIRI, nomor uji berkala KM 4892, nomor polisi BE 7026 TY, nomor rangka MJERK8JSKHJN13674, nomor mesin J08EUFJ31256, yang diterbitkan pada tanggal 25 September 2019.
Tetap terlampir dalam berkas perkara
1 (satu) buah Handphone merk Nokia 105 warna Putih.
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, pada hari Selasa, tanggal 18 Agustus 2020, oleh kami, Roedy Suharso, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Syamsudin, S.H.,M.H., dan Bestman Simarmata, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu Santi Indah Pratiwi, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tangerang, serta dihadiri oleh Dr. Eka Nugraha, S.H., M.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Syamsudin, S.H.,M.H. Roedy Suharso, S.H., M.H.
Bestman Simarmata, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Santi Indah Pratiwi, S.H.