15/PDT/2021/PT TTE
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 15/PDT/2021/PT TTE
Johnny Litan LAWAN Edi Arman
MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi tersebut - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 45/Pdt.G/2020/PN Tte tanggal 21 Januari 2021 yang dimohonkan banding tersebut, dan MENGADILI SENDIRI: DALAM KONPENSI : - Menolak gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/ Terbanding untuk seluruhnya DALAM REKONPENSI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konpensi/ Pembanding sebagian 2. Menyatakan perpanjangan perjanjian sewa menyewa Periode 2019 sampai dengan 2022 sebagaimana disebutkan pada gugatan rekonvensi angka 1. 3 antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi adalah sah menurut hukum 3. Menyatakan bahwa Tergugat Rekonvensi telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat Rekonvensi 4. Menetapkan kerugian akibat wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi sebesar Rp 471. 867. 984,00 (empat ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah) 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar total kerugian yang dialami oleh Penggugat Rekonvensi sebesar Rp 471. 867. 984,00 (empat ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah) secara tunai dan sekaligus 6. Menyatakan perjanjian sewa menyewa antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi berakhir sejak putusan ini dibacakan 7. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : - Menghukum Terbanding / Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah)
PUTUSAN
Nomor 15/PDT/2021/PT TTE
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat bandingtelah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
Johnny Litan, Direktur Utama PT. Jati Luhur Gemilang, Laki-Laki, Umur 52 Tahun, Agama Kristen, Pekerjaan Wiraswasta, Beralamat di Jl. Pahlawan Revolusi No. 88-90, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : 1. Dr. Hendra Karianga, S.H., M.H. 2. Yusup Kaury, S.H.,M.H., 3. Kasman Ely, S.H., 4. Sudin Dero, S.H., masing-masing Warga Negara Indonesia, pekejaan Advokat& Pengacara pada Kantor Law Office Hendra Karianga & Associates, berkator di Gajah Mada Tower Lt. 21 Unit 03 Kav. 19-26 Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Alamat e-mail:[email protected] berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Februari 2021,sebagai Pembanding,semula Tergugat;
Melawan :
Edi Arman, Laki-Laki, Tempat Lahir Padang Panjang, 7 Juli 1964, Warga Negara Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta,beralamat di Jalan Rengasdengklok I Nomor 24 Kelurahan Antapani Kidul, Kecamatan Antapani, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada : M. Bahtiar Husni,S.H.,M.H, Sarman Saaroden, S.H., Ilwan La Upe,S.H.,M.H, Naiman Lek, S.H dan Saiful Djanwar, S.H, Advokat dari Kantor Hukum M. Bahtiar Husni & Associates, beralamat Jl. Nusa Indah No. 95 RT 05/RW 01 Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Ternate, dengan alamat e-mail berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 September 2020, sebagai Terbanding,semula Penggugat;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 15/PDT/2021/PTTTE tanggal 9 Maret 2021 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Setelah membaca Berkas Perkara dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 45/Pdt.G/2020/PN Tte tanggal 21 Januari 2021 serta surat surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa setelah menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 45/Pdt.G/2020/PN Ttetanggal 21 Januari 2021 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI :
Dalam Konvensi :
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
Menyatakan sah menurut hukum :
Surat Perpanjangan Kesepakatan Sewa Menyewa Toko Istana Sepatu tanggal 13 Mei 2016;
Surat Perpanjangan Kesepakatan Sewa Menyewa Lapak / Los di depan Toko Istana Sepatu tanggal 19 Maret 2019; dan
Surat Perpanjangan Kesepakatan Sewa Menyewa Lapak / Los di depan Toko Gramedia tanggal 19 Maret 2019;
Menyatakan perbuatan Tergugat yang menyegel objek sewa berupa : Toko Istana Sepatu, Lapak / Los depan Toko Istana Sepatu, Lapak / Los depan Toko Gramedia, dan gudang adalah perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp3.054.877.250,00 (tiga milyar lima puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah) secara tunai dan sekaligus;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Dalam Rekonvensi :
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
Menyatakan perpanjangan perjanjian sewa menyewa periode 2019 sampai dengan 2022 sebagaimana disebutkan pada gugatan rekonvensi angka 1.3 antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi adalah sah menurut hukum;
Menyatakan bahwa Tergugat Rekonvensi telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat Rekonvensi;
Menetapkan kerugian akibat wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi sebesar Rp471.867.984,00 (empat ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah);
Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar total kerugian yang dialami oleh Penggugat Rekonvensi sebesar Rp471.867.984,00 (empat ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah) secara tunai dan sekaligus;
Menyatakan perjanjian sewa menyewa antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi berakhir sejak putusan ini dibacakan;
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya.
Dalam Konvensi dan Rekonvensi :
Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah).
Menimbang bahwa sesudah putusan Pengadilan Negeri TernateNomor 45/Pdt.G/2020/PN Ttediucapkan pada tanggal 21 Januari 2021 dan telah dikirim secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan pada hari itu juga, terhadap Putusan tersebut, Pembanding/Kuasa Tergugat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Februari 2021, mengajukan permohonan banding sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Banding Nomor 5/Pdt.Banding/2021/PN Tte tanggal 8 Februari 2021 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Ternate;
Menimbang, bahwa Pernyataan Banding tersebut telah diberitahukan secara elektronik ke alamat e-mail Kuasa Terbanding tanggal 9 Februari 2021 dan diberitahukan melalui bantuan JurusitaPengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus, sesuai surat dari Plh.Panitera Pengadilan Negeri Ternate Nomor: W28-2/455/HK.02/2/2021, tanggal 24 Februari 2021 untuk memberitahukan Pernyataan Banding kepada Terbanding;
Menimbang, bahwa Pembanding mengajukan Memori Banding, sesuai tanda terima Memori Banding Nomor 4/Pdt.Banding/2021/PN.Tte tanggal 23 Februari 2021 danMemori Banding tersebut telah disampaikan kepada Terbanding melalui bantuan Jurusita Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus, sesuai surat dari Plh.Panitera Pengadilan Negeri Ternate Nomor: W28-2/456/HK.02/2/2021, tanggal 24 Februari 2021 yang telah diterima oleh Terbanding tanggal 2 Maret 2021;
Menimbang, bahwa Terbanding melalui Kuasanya mengajukan Kontra Memori Banding sesuai dengan Akta Tanda Terima Kontra Memori Banding Nomor7/Pdt.Banding/PN.Tte Tanggal 26 Maret 2021 yang diterima di
Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Maluku Utara tanggal 29 Maret 2021;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim untuk pemeriksaan tingkat banding kepada para pihak telah diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage), kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Kuasa Hukum Tergugat Pemberitahuan dilaksanakan secara electronik melalui aplikasi e-Court dengan menggunakan menu Pemberitahuan Pelaksanaan Inzage (e- Summons Pelaksanaan Inzage), dan kepada Terbanding telah dimintakan bantuan Jurusita/ Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus sesuai surat dari Plh.Panitera Pengadilan Negeri Ternate Nomor: W28-2/541/HK.02/2/2021 tanggal 3 Maret 2021 untuk Pemberitahuan Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara kepada Terbanding;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding terlebih dahuluakan mempertimbangkan formalitas permohonan banding dari Pembanding sehubungan dengankeberatan dari Terbanding yang mengemukakan permohonan banding dan memori banding dari Pembanding yang diajukan tanggal 8 Februari 2021 tersebut telah lewat waktu sejak putusan Nomor 45/Pdt.G/2020/PN.TTEdibacakan pada tanggal 21 Januari 2021 secara E-Litigasi;
Menimbang, bahwa Terbanding pada pokoknya mengemukakan Permohonan Pernyataan Banding dan Memori Banding telah melewati batas waktu 14 (empat belas) hari atau telah masuk hari ke 18 (delapan belas) sehingga telah melewati batas waktu banding,yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU No. 20/1947 Jo Pasal 46 UU No. 14/1985 sehingga Pengadilan Tinggi harus menolak permohonan banding tersebut karena terhadap putusan dianggap telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan Terbanding tersebut Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat Terbanding yang mengutip Ketentuan Pasal 46 Undang-undang No.14/ 1985 untuk upaya banding, telah mencampuradukkan jangka waktu pengajuan permohonan banding dengan permohonan kasasi, memang benar dalam Permohonan Kasasi jika penyerahan memori kasasi melewati tenggang waktu 14 (empat belas) sejak permohonan kasasi maka permohonan kasasi tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat dengan alasan tertentu dan mengingat kondisi wilayah (Pasal 199 Rbg), keterlambatan permohonan banding dari Pembanding yang diajukan pada tanggal 8 Februari 2021 atau telah lewat waktu 1(satu) hari (karena keesokan harinya adalah hari libur Sabtu dan Minggu), masih dapat diterima dengan alasan pemeriksaan perkara ini sebelumnya dilakukan melalui persidangan secara elektronik (e-Litigasi/ e-Court) yang tata caranya baru dan masih dalam masa transisi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan secara Elektronik (e-Court) Juncto Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK. KMA) Nomor 271/KMA/SK/XII/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Petunjuk Tehnis Administrasi dan Persidangan di Pengadilan Tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali secara Elektronik telah diatur bahwa tenggang waktu banding dalam perkara e-Court ini bukan 14 hari kalender tetapi 14 (empat belas) hari kerja, sehingga permohonan pemeriksaan dalam tingkat banding yang diajukan oleh Pemohon Banding masih memenuhi tenggang waktu yang ditentukan;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pemeriksaan dalam tingkat banding yang diajukan oleh Pembanding, semula Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Peraturan Perundangan yang berlaku, maka permohonan
banding dari Pembanding secara formal dapat diterima;
Menimbang bahwa alasan-alasan banding yang diajukan Pembanding semula Tergugatdi dalam Memori Bandingnya pada pokoknya sebagai berikut:
1. Amar Putusan yang berbeda dan adanya rekayasa dibalik putusan.
Dalam perkara aquo Putusan pada perkara Nomor 45/Pdt.G/2020/PN Tte memiliki dua versi putusan, yaitu :
Putusan yang disampaikan dalam e-Court maupun Salinan putusan yang diserahkan tanggal 22 Januari 2021 pada amar putusan dalam konvensi nomor 5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp. 2.300.000,00 (dua milyar tiga ratus juta rupiah sedangkan Putusan yang diserahkan pada tanggal 8 Februari 2021 pada amar putusan nomor 5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp.3.054.877.250,-(tiga milyar lima puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus lima puluh rupiah) secara tunai dan sekaligus. Putusan a quo memiliki perbedaan nominal dan juga penambahan redaksi secara tunai dan sekaligus.
Bahwa terhadap amar putusan a quo, Pembanding/ semula Tergugat/ Penggugat Rekonvensi mengajukan keberatan terhadap kedua putusan yang berbeda tersebut. (kedua putusan tersebut terlampir dalam bukti tambahan yang diajukan oleh pembanding), sehingga terindikasi ada rekayasa dibalik putusan dalam perkara a quo yudex facti Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate;
2. Putusan menimbulkan pertentangan hukum.
Bahwa Putusan Majelis Hakim a quo Nomor: 45/Pdt.G/2020/PN Tte harus dibatalkan karena menimbulkan pertentangan hukum, satu dengan yang lain;
Bahwa Putusan telah mengabulkan baik gugatan konvensi poin 2.1., maupun gugatan rekonvensi poin 2.2. harus dibatalkan, karena menimbulkan pertentangan hukum, tidak cermat dan tidak adil (Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalam Putusannya 897 K/SIP/Pdt/1997);
Bahwa segala sesuatu yang bersumber dari perjanjian adalah wanprestasi bukan perbuatan melawan hukum.
3. Terhadap subyek yang berbeda.
Majelis hakim tingkat pertama tidak memberikan pertimbangan terhadap subjek hukumdalam perkara a quo, yang merupakan syarat formil terhadap suatu gugatan,
Bahwa pembanding saat melakukan perjanjian sewa menyewa ruangan pada Jatiland mall bertindak untuk dan atas nama PT. JATILUHUR GEMILANG, sedangkan gugatan ditujukan pribadi dan bertindak untuk dan atas nama pribadi, sepatutnya Terbanding menggugat PT.JATILUHUR GEMILANGsebagai badan hukum bukan menggugat direkturnya, hal ini secara tegas dapat dilihat dalam Yurisprudensi MA No. 047/K/Pdt/1988, tanggal 20 Januari 1993 yang kaidah hukumnya menyebutkan “ seorang direktur perseroan tidak dapat digugat secara perdata atas PERJANJIAN yang dibuat untuk dan atas nama perseroan” dan UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseoroan Terbatas,
4. Terkait perbuatan melawan hukum yang dikabulkan.
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama sangat keliru dalam menyimpulkan bahwa perbuatan penutupan sementara objek sewa berupa toko istana sepatu, lapak/los sampai pihak Termohon banding melaksanakan kewajibannya adalah bentuk perbuatan melawan hukum, demikian juga pertimbangan yang menyatakan tindakan memadamkan lampu oleh pembanding terhadap lapak milik terbanding adalah perbuatan melawan hukum adalah pertimbangan yang keliru, seharusnya Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa tindakan memadamkan lampu merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh pembanding jika terbanding lalai dalam menjalankan kewajibannya, hal ini telah dilakukan Terbanding sejak pembanding menyewa ruangan pada Jatiland Mall, dan selama itu tidak pernah ada keberatan dari pihak Terbanding oleh karena itu dapat dikualifikasikan sebagai kebiasaan yang secara diam-diam dimasukan dalam perjanjian sebagaimana Bukti T-9 yaitu surat peringatan pemutusan hubungan listrik dikarenakan tunggakan 2017 dan 2018 sehingga perbuatan Tergugat bukan perbuatan melawan hukum;
Bahwa Pembanding keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim dalam halaman 46 paragraf ke 1 menyebutkan sejak diputuskannya aliran listrik ditempat yang disewa penggugat dan sejak tanggal 25 Maret 2020 Tergugat menyegel tempat usaha yang disewa oleh penggugat tersebut telah mengakibatkan sepatu-sepatu milik pengugat rusak sehingga penggugat telah mengalami kerugian.
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru mempertimbangkan akibat kerusakan sepatu-sepatu milik terbanding diakibatkan perbuatan pembanding, karena Majelis tidak mempertimbangkan bukti T-5 dan T-7 yang pembanding ajukan dalam persidangan karena tindakan memadamkan lampu merupakan tindakan yang sering diambil pengelola Mall dalam memberikan peringatan kepada penyewa yang terlambat melakukan pembayaran sewa, pembanding berharap Terbanding akan datang untuk menyelesaikan seluruh tunggakan akan tetapi yang terjadi, bahkan Terbanding melalui karyawannya secara terselubung datang ke tempat usaha yang disewa untuk mengeluarkan barang-barang untuk dijual kembali ke tempat usaha Terbanding yang lain.
Bahwa sebelum peristiwa pengambilan sepatu yang dilakukan oleh karyawan Terbanding, Pembanding sudah berulang kali menghubungi Terbanding untuk menyelesaikan seluruh tunggakan, namun Terbanding tidak pernah menanggapi, selanjutnya pembanding juga telah melaporkan terbanding ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Maluku Utara (vide bukti T-7), agar pihak kepolisian dapat memanggil Terbanding dan menyelesaikan persoalan ini, namun lagi-lagi upaya pembanding untuk dipertemukan dalam menyelesaikan permasalahan tidak membuahkan hasil;
Bahwa oleh karena seluruh upaya penyelesaian telah dilakukan oleh pembanding sebagai itikad baik, baik melalui komunikasi via whatsapp (vide bukti T-5) maupun Laporan Polisi (vide bukti T-7), tidak ditanggapi oleh Terbanding, maka seluruh akibat yang dialami Terbanding tidak dapat dibebankan Kepada pembanding, dikarenakan sikap terbanding sendiri yang tidak mempunyai itikad baik dalam menyelesaikan permasalah a quo;
Bahwa saksi Ahmad dalam persidangan tidak pernah memberikan keterangan pernah masuk mallditemani satpam mall untuk mencatat stok pada bulan Agustus 2020;
Bahwa sejak Terbanding melalui karyawannya akan mengeluarkan sepatu-sepatu keluar dari objek sewa, sejak itu pula penyegelan dilakukan untuk melindungi hak pembanding, oleh karena itu bukti P-20 s/d bukti P-25 yang merupakan alat bukti surat dibawah tangan yang dibuat oleh karyawan penggugat sendiri, yang mana dalam proses pemeriksaan persidangan, saksi ahmad maupun saksi henry menerangkan sebelumnya mereka tidak pernah membuat rekapan stok sdalah tidak mempunyai kekuatan hukum;
Bahwa Pembanding keberatan dengan pertimbangan Majelis pada halaman 51 paragraf ke 2 yang menyebutkan sepatu yang dalam keadaan rusak adalah ditaksir sebanyak 75%,sehingga nilainya adalah sebesar Rp2.254.877.250,00 (dua milyar dua ratus lima puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang harus ditanggung dan dibayar oleh Tergugat,adalah pertimbangan yang keliru pula dalam menentukan kerugian yang dialami oleh Terbading, karena kerugian tersebut hanya berdasarkan taksiranbukan berdasarkan fakta dan sangat manipulasi terhadap kerusakan. (Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 459 K/Sip/1975, tanggal 18 September 1975 jo No. 598 K/Sip/1971 jo No. 1075 K/Sip/1973 jo No. 371 K/Sip/1973.)
Bahwa jika benar terdapat kerugian, maka sepatutnya Terbanding menguraikan tipe sepatu, model, harga dan kondisi kerusakannya, bukan hanya dengan mengajukan bukti rekapan stok, karena jika tidak demikian maka sama halnya dengan memerintahkan kepada Pembanding untuk membayar seluruh sepatu milik Terbanding yang berada di 3 (tiga) objek sewa dan 1 (satu) gudang yang terletak di Bangunan Jatiland Mall.
Bahwa Pembanding keberatan dengan pertimbangan Majelis halaman 51 paragraf ke 3 bahwa selain kerugian materil, kepada Tergugat juga harus dibebani untuk mengganti kehilangan keuntungan yang diharapkan yaitu dengan omset 2 milliar maka keuntungan yang diharapkan adalah sebesar 40%, sehingga keuntungan yang hilang adalah sebesar Rp. 800.000.000.- ( delapan ratus juta rupiah)” adalah pertimbangan yang keliru karena Majelis mempertimbangkan kerugian atas keuntungan yang diharapkan hanya berdasarkan bukti-bukti tulisan tangan yang dibuatkan oleh karyawan Terbanding yang sangat tidak bersesuaian dengan kondisi stock yang sebenarnya;
Bahwa Pembanding keberatan dengan putusan halaman 55 paragraf 3 karena Majelis keliru dan mencari-cari cela pembenaran untuk menguatkan Terbanding dalam menentukan pembayaran uang muka sebesar 30% dan sekurity deposite yang diperjanjikan dan pembayaran DP harus dibayarkan dimuka sebelum pembayaran sisa sewa sebesar 70% kepada pembanding sesuai dengan kebiasaan dalam hukum bisnis diIndonesia;
Bahwa Pembanding keberatan dengan pertimbangan putusan halaman 56 angka 2 dengan menyatakan bahwa Terbanding sudah membayar tunggakan-tunggakan sewa periode sewa 2019 sampai dengan 2022 terhadap kedua objek sewa a quo adalah tidak benar, hal mana juga telah dipertegas oleh saksi Rabea yang menerangkan bahwa pembayaran yang dilakukan oleh terbanding adalah pembayaran tunggakan periode sebelumnya ( 2016 sampai dengan 2019), maka tidak tepat jika bukti kwitansi pembayaran yang disampaikan Terbanding dilakukan pemotongan terhadap periode sewa 2019 – 2022;
5. Terhadap Amar dan Pertimbangan Gugatan Rekonvensi
Bahwa Pembanding keberatan dengan pertimbangan putusan halaman 59 paragraf ke 3 karena jelas memperlihatkan bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak adil dalam menentukan kerugian para pihak jika kewajiban untuk membayar tersebut dilakukan oleh pihak yang berhutang,di mana dalam konvensi Majelis menetapkan keuntungan yang akan diperoleh Terbanding yaitu 40% yang hanya berlandaskan pernyataan dan rekapan omset terbanding, sedangkan untuk Pembanding hanya membebankan kepada terbanding untuk membayar kerugian sebesar 0,5% (nol koma lima persen);
Bahwa berdasarkan uraian Pembanding memohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara, Cq Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ternate nomor 46/Pdt.G/2020/PN Tte tertanggal 21 Januari 2021 dan Mengadili Sendiri dengan Putusan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menimbang,bahwa terhadap Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding tersebut, Terbanding semula Penggugat mengajukan Kontra Memori Banding yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
Pembanding dahulu Tergugat telah membuat Akta permohonan Banding pada tanggal 8Februari 2021Nomor 45/Pdt.Banding/2021/PN.TTE dan mengajukan memori bandingnya tertanggal 8Februari 2021yang diterima oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ternate tanggal 8Februari 2021bahkan baru diberitahukan dan diterima oleh Terbanding pada tanggal 02 Maret 2021;
Bahwa Pernyataan Permohonan Banding dari Pembanding pada tanggal 8 Februari 2021 adalah melebihi tenggang waktu 14 hari sejak putusan Nomor 45/Pdt.G/2020/PN.TTE dibacakan pada tanggal 21 Januari 2021 secara E-Litigasi;
Bahwa Permohonan Pernyataan Banding dan Memori Banding telah melewati batas waktu 14 (empat belas) hari atau telah masuk hari ke 18 (delapan belas) adalah telah melewati batas waktu banding,yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU No. 20/1947 jo Pasal 46 UU No. 14/1985. Dalam praktek dasar hukum yang biasa digunakan adalah Pasal 46 UU No. 14 tahun 1985.;
Bahwa oleh sebab itu, apabila jangka waktu pernyatan permohonan banding telah lewat maka terhadap permohonan banding yang diajukan akan ditolak oleh Pengadilan Tinggi karena terhadap putusan Pengadilan Negeri yang bersangkutan dianggap telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi. Pendapat diatas dikuatkan oleh Putusan MARI No. 391 k/Sip/1969, tanggal 25 Oktober 1969, yaitu bahwa Permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu menurut undang-undang tidak dapat diterima dan surat-surat yang diajukan untuk pembuktian dalam pemeriksaan banding tidak dapat dipertimbangkan. (Putusan MARI No. 46 k/Sip/1969, tanggal 5 Juni 1971).
Bahwa pertimbangan hukum Majelis HakimPengadilan Negeri Ternate sebelum menjatuhkan putusan hukumnya sudah tepat, cermat, cukup matang dan jelas, sesuai teori atau dokma hukumnya;
Bahwa mengenai keberatan Pembanding terhadap Amar Putusan yang berbeda dan ada rekayasa dibalik Putusan adalah kesalahpahaman belaka dari Pembanding sebab salinan putusan yang diambil Pembanding pada tanggal 22 Januari 2021 telah ditarik dan dibetulkan kembali karena adanya kesalahan perhitungan sebagaimana dalam salinan putusan perkara a quo pada halaman 51 (lima puluh satu) paragraph pertama telah mempertimbangkan ’’bahwa dengan demikian total kewajiban yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp 2.254.877.250,00 (dua miliyar dua ratus lima puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah) ditambahkan Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) = Rp 3.054.877.250,00 – (tiga miliyar lima puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah).
Bahwa oleh sebab itu, jangan menuduh tanpa dasar atau bukti apapun karena adanya kesalahan penulisan sudah dimintakan salinan putusan tersebut untuk diperbaiki kembali adalah tidak ada yang direkayasa seperti yang dituduhkan oleh Pembanding/Tergugat;
Bahwa terhadap keberatan Pembanding dalam memori banding tentang Putusan menimbulkan pertentangan hukum adalah tidak benar, tidak berdasar hukum patut untuk ditolak atau setidak-tidaknya dikesampingkan sebab Gugatan perkara a quo Terbanding/Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana yang telah diuraikan Majelis Hakim perkara a quo dalam pertimbangannya telah terpenuhi Pasal 1365 KUHPerdata sehingga Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Bahwa terhadap keberatan tentang Subyek yang berbeda adalah tidak benar sebab dalam perkara a quo Terbanding/Penggugat dalam Gugatannya telah menyebutkan JOHNNY LITAN, Jabatan Direktur Utama pada PT. Jati Luhur Gemilang, Umur 52 Tahun, Agama Kristen, Jenis Kelamin Laki-Laki, Pekerjaan Wiraswasta, Beralamat Jalan Pahlawan Revolusi Nomor : 88-90, Kelurahan Gamalama Kecamatan Ternate Tengah Kota Ternate Provinsi Maluku Utara, Kode Pos 97721, Nomor Telepon/Faximale : 0921 – 3121105/0921-3123263 dan sementara dalam Mediasi yang dihadiri oleh Johnny Litan dan di persidangan Pembanding/Tergugat tidak pernah mengajukan keberatan atau eksepsi terkait dengan Subyek hukum tersebut;
Bahwa dalil-dalil Pembanding/Tergugat hanyalah mencari-cari alasan pembenar belaka walaupun Pembanding telah menutup secara sepihak Toko Istana Sepatu dan tenant serta juga mematikan lampu pada saat jam operasional jual beli yang dilakukan oleh Terbanding/Penggugat bahkan tidak mengijinkan barang-barang Terbanding/Penggugat untuk diperjualbelikan dan atau dikeluarkan untuk dijual ditempat lain sehingga mengakibatkan terjadi kerusakan atau tidak dapat lagi diperjualbelikan;
Bahwa terhadap keberatan tentang Perbuatan Melawan Hukum yang dikabulkan oleh Majelis Hakim adalah telah tepat dan benar sebagaimana diuraikan oleh Judex Factie pada halaman 41 (empat puluh satu) paragraph pertama;
Bahwa Pertimbangan Hukum Judex Factie pada halaman 42 (empat puluh dua) sampai dengan Halaman 46 (empat puluh enam) Paragraf Pertama telah secara tepat dan sistematis menguraikan fakta hukum sebagimana yang telah diungkapkan dalam fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan Penggugat yaitu Ahmad Ramda, Diana Nofita dan Ferdian yang saling bersesuaian :
Bahwa pertimbangan Judex factie sudah tepat yaitu bahwa berdasarkan bukti yang diajukan di persidangan tidak terdapat bukti Tergugat telah memberikan surat peringatan kepada Penggugat tentang pembatalan perjanjian. Berdasarkan keterangan saksi Rabiah bahwa Tergugat hanya melakukan penagihan tentang pembayaran uang sewa dan pembayaran lain, baik yang dikirim melalui surat maupun melalui Whatsapp di Toko Sepatu Penggugat ;
Bahwa pertimbangan Judex factie sudah tepat yaitu bahwa pemadaman listrik tidak diatur di dalam perjanjian sewa antara para pihak. Menurut kerangan saksi Rabiah bahwa pemadaman listrik di Toko dan Tenant yang disewa merupakan perintah dari pihak Managemen Mall bila penyewa belum membayar kewajiban. Hal ini merupakan upaya dari Tergugat untuk meminta pemenuhan perjanjian kepada Penggugat, namun Tergugat tidak meminta pembatalan perjanjian dan juga tidak menyewakan ruangan yang disewa Penggugat kepada pihak lain ;
Bahwa pertimbangan Judex factie sudah tepat yaitu berdasarkan keterangan saksi-saksi, Penggugat berusaha untuk mengeluarkan barangnya yang berada didalam Toko dan Tenant untuk dijual di Toko milik Penggugat di depan Mall tetapi dihalangi oleh pihak security Mall ; bahwa menurut keterangan saksi-saksi yang merupakan karyawan Penggugat, bahwa sepatu-sepatu yang dijual oleh Penggugat tersebut sebelum laku harus sering dibuka dan dilap agar tidak rusak. Apabila sepatu tersebut ditutup dan dalam ruangan tidak cukup serkulasi udara maka sipatu menjadi rusak yaitu terkelupas dan sambungan menjadi
terlepas. Sepatu juga harus sering dilap agar tidak berjamur ;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan setempat di Jatiland Mall, Toko Istana Sepatu dalam keadaan terkunci dan gelap. Setelah lampu dinyalakan dan dilakukan pemeriksaan terhadap sepatu-sepatu yang berada di dalam Etelase Toko maupun di tempat penyimpanan, didapati bahwa sebagian sepatu-sepatu tersebut dalam keadaan rusak. Pada saat dilakukan pemeriksaan di gudang, didapati bahwa gudang sebagian dalam keadaan bocor dan lembab. Sebagian besar sepatu di dalam gudang dalam keadaan rusak. Kerusakan tersebut terdiri dari berjamur, terkelupas dan terlepas sambungannya;
Bahwa perbuatan Tergugat tersebut merupakan perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum Tergugat. Hal ini karena perbuatan yang dilakukan Tergugat tersebut tidak diatur di dalam perjanjian sewa yang dibuat para pihak. Perbuatan Tergugat tersebut juga telah melanggar hak subyektif dari Penggugat. Oleh karena itu perbuatan Tergugat telah memenuhi kriteria dan memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukumsebagaimana telah diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata ;
Bahwa oleh sebab itu, Pembanding/Tergugat hanyalah salah memahami fakta hukum yang telah diungkapkan dalam fakta persidangan sebab memang dari awal juga kuasa hukum Pembanding/Tergugat tidak ada Dr. Hendra Karinga, S.H., M.H. sehingga tidak mengetahui dengan jelas dan pasti fakta-fakta hukum yang telah terungkap dalam persidangan sehingga tidak memahami secara utuh fakta persidangan tersebut maka patut untuk ditolak memori banding Pembanding/Tergugat;
Bahwa terhadap keberatan mengenai Amar Putusan Rekonvensi dan Pertimbangannya, harus ditolak karena Pembanding maupun Terbanding sama-sama telah mengakui pertimbangan hukum Judex Factie yang telah memberikan pertimbangan hukum secara tepat dan jelas serta berdasarkan pada fakta persidangan sebagaimana telah diungkapkan dalam pertimbangan Judex Factie pada halaman 52 (lima puluh dua)sampai dengan halaman 60 (enam puluh) paragraph 3 (tiga).
Bahwa dengan demikian telah jelas dan terang secara hukum putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate Perkara Nomor : 45/Pdt.G/2020/PN.TTETanggal 21 Januari 2021 didalam pertimbangan hukumnya telah sesuai dengan duduk Perkara (Feltelijke Groenden) dan begitu juga pertimbangan Tentang hukumnya (Rechts Gronden) telah sesuai dengan analisa hukum dalam perkara a quo ;
Bahwa berdasarkan kepada dasar dan alasan-alasan hukum dalam Kontra Memori Banding maka dengan ini Terbanding Semula Penggugat memohon Kehadapan Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara berkenaan mengambil Putusan Menolak memori banding Pembanding semula Tergugat dan Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor: 45/Pdt.G/2020/PN.TTE Pada tanggal 21Januari 2021 ;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta Salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 45/Pdt.G/2020/PN Tte, tanggal 21 Januari 2021dan Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding, maka Pengadilan Tinggi/Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi sebagai Judex factie wajib memeriksa perkara secara keseluruhan baik mengenai fakta dan dasar hukumnya, memeriksa dan mengadili ulang mengenai eksepsi, pokok perkara dan gugatan rekonvensi, jika ada;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding tetap akan mempertimbangkan formalitas gugatan maupun kewenangan Pengadilan dalam memeriksa dan mengadili perkara ini meskipun tidak diajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa Pembanding mengemukakan subjek hukum merupakan syarat formil terhadap suatu gugatan dan Terbanding telah salah dalam menentukan pihak tergugat, karena gugatan ditujukan kepada Pembanding pribadi dan bertindak untuk dan atas nama pribadi, padahal Pembanding saat melakukan perjanjian sewa menyewa ruangan pada Jatiland Mall bertindak untuk dan atas nama PT. Jatiluhur Gemilang;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan ini Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa meskipun Penggugat di dalam Gugatannya menyebut nama orang yaitu Johnny Litan, tetapi Penggugat dengan jelas menyebutkan kapasitas Tergugat yaitu dalam Jabatan Direktur Utama PT. Jati Luhur Gemilang, bukan kapasitas Tergugat sebagai pribadi, sehingga keberatan atas subyek gugatan Penggugat ini tidak cukup beralasan hukum dan harus ditolak;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan yang diajukan oleh Pembanding mengenai ada pertentangan dalam gugatan Penggugat antara gugatan wanprestasi dengan gugatan perbuatan melawan hukum dengan alasan segala sesuatu yang bersumber dari perjanjian adalah wanprestasi bukan perbuatan melawan hukum, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa berdasarkan Doktrin dan Yurisprudensi yang berlaku, penggugat diperbolehkan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH)meskipun bersumber dari suatu perjanjian, bahkan penggabungan gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dalam satu gugatan juga diperbolehkan dan tidak menyebabkan gugatan obscuur libel, karena Hakim dapat meluruskan dan mempertimbangkan bahwa gugatan tersebut gugatan wanprestasi (M Yahya Harahap, Putusan MA Nomor 2686 K/Pdt/1985 Tanggal 29 Januari 1987 dan Putusan MA Nomor 886/ K/Pdt/ 2007 tanggal 24 Oktober 2007);
Menimbang, bahwa namun demikian ada konsekwensi yuridisnya bagi penggugat jika hendak mengajukan gugatan dengan dasar PMH atau dengan dasar wanprestasi, dalam gugatan PMH penggugat harus membuktikan semua unsur-unsur perbuatan melawan hukum selain harus mampu membuktikan adanya unsur kesalahan tergugat. Sedangkan dalam gugatan wanprestasi penggugat cukup menunjukkan adanya wanprestasi atau adanya perjanjian yang dilanggar, dan tergugatlah yang dibebani kewajiban untuk membuktikan sebaliknya;
Menimbang, bahwa selain daripada itu terdapat perbedaan tuntutan gantirugi antara PMH dan wanprestasi, dalam gugatan PMH penggugat dapat menuntut kerugian materiil maupun immateriil, tetapi tidak dapat menuntut bunga atau keuntungan yang diharapkan sebagaimana dalam gugatan wanprestasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat gugatan penggugat secara formal sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa terhadap adanya dua amar yang berbeda terhadap Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 45/Pdt.G/2020/PN Tte, tanggal 21 Januari 2021 tersebut Majelis Hakim Tingkat Banding dalam mengambil keputusan tetap bersandarkan pada Salinan Resmi Putusan Pengadilan yang dikirim ke Pengadilan Tinggi dalam Berkas Perkara Banding yang dalam amarnya tertera:”Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp.3.054.877.250,-(tiga milyar lima puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus lima puluh rupiah) secara tunai dan sekaligus tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis Hakim Tingkat Banding tidak melihat adanya hal-hal yang dapat menyebabkan tidak dapat diterimanya gugatan disebabkan karena adanya cacat formal gugatan atau disebabkan karena pengadilan tidak berwenang, oleh karena itu secara formal
gugatan Penggugat tersebut adalah sah menurut hukum;
DALAM KONPENSI:
Menimbang bahwa setelah membaca dan mempelajari berkas perkara tersebut beserta surat-surat yang terlampir, salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 45/Pdt.G/2020/PN Tte tanggal 21 Januari 2021,Memori Banding dan Kontra Memori BandingPengadilan Tingkat Banding tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Tingkat Pertama, dengan pertimbangan sebagai berikut: i
Bahwa didalam dalil gugatannya Penggugat mendalilkan perbuatan Tergugat yang tidak memperpanjang Kesepakatan Sewa Menyewa atas objek sewa menyewa serta secara tiba-tiba pada tanggal 25 Maret 2020 menyegel objek sewa menyewa tanpa adanya pemberitahuan adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat karena sepatu-sepatu menjadi rusak;
Bahwa Tergugat menyangkal gugatan dengan mengemukakan dalil bahwa perbuatan Tergugat bukan perbuatan melawan hukum karena sebelum dilakukan penyegelan toko dan lapak, Tergugat memberikan peringatan kepada Penggugat untuk melunasi sewa dan tagihan listrik melalui surat dan whatsapp dan peringatan dengan memadamkan lampu tetapi Penggugat tidak memberikan tanggapan;
Menimbang, bahwa berdasarkan dalil gugatan dan Jawaban Para Pihak, Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menarik atau mengkonstatir pokok perselisihan dalam perkara ini yaitu “Apakah perbuatan tidak memperpanjang sewa, menagih uang sewa dan tunggakan listrik yang dilakukan Pemilik (Tergugat) kepada penyewa (Penggugat) dengan cara memadamkan lampu dan kemudian menyegel toko dan lapak yang berisi
barang dagangan merupakan perbuatan melawan hukum?”.
Menimbang, bahwa sebagaimana telah disampaikan di awal, dalam gugatan PMH Penggugat lah yang dibebani kewajiban untuk membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat;
Menimbang, bahwa unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang dapat dituntut ganti kerugian, yang bersifat kumulatif sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata adalah:
Ada perbuatan melanggar/ melawan hukum yang dilakukan pelaku;
Ada kesalahan pelaku;
Ada Kerugian;
Ada hubungan kausal/ sebab akibat antara kerugian dengan kesalahan pelaku;
Menimbang, bahwa untuk pengertian perbuatan yang melanggar hukum ini sejak Arrest Hogeraad 1919, ada 4 (empat) Kriteria, yang bersifat alternatif yaitu:
Berbuat atau tidak berbuat yang bertentangan dengan Kewajiban hukum pelaku;
Melanggar hak subyektif orang lain;
Bertentangan dengan kesusilaan;
Bertentangan dengan kepatutan, kehati-hatian, ketelitian (patiha) yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat baik terhadap orang atau harta benda milik orang lain;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya, Pengugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi / Terbandingtelah mengajukan alat bukti berupa surat yang diberi tanda P-1 sampai dengan P-32 dan 3 (tiga) orang saksi yaitu : Ahmad Ramda, Diana Nofita dan Saksi Hendri Ferdian.
Menimbang, bahwa Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi / Pembanding dalam mendukung dalil-dalil bantahannya atas gugatantersebut mengajukan alat bukti berupa surat yang diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 dan 4 (empat) orang saksi yaitu: Rabeah Jumdesi Damayanti, ST, Ridwan, George Radjaloa dan Adila Chairuddin;
Menimbang, bahwa berdasarkan dalil gugatan tersebut apakah perbuatan Tergugat memenuhi salah satu dari empat kriteria perbuatan yang melanggar hukum, dalam hal ini bertentangan dengan kewajiban hukum Tergugat. Atau melanggar hak subyektif atau bertentangan dengan kepatutan, kehati-hatian atau ketelitian Tergugat dalam pergaulandengan sesama pengusaha atauterhadap harta benda milik orang lain, dipertimbangkan sebagai berikut;
Bahwa telah dapat dibuktikan Tergugat benar telah mematikan lampu dan menyegel toko dan lapak Tergugat dan telah terbukti bahwa dalam perjanjian sewa tidak diatur perbuatan mematikan lampu dan menyegel toko sebagai upaya mengakhiri perjanjian sewa. Telah terbukti pula bahwa Tergugat tidak pernah memberikan peringatan tertulis kepada Penggugat untuk memutuskan Perjanjian sewa;
Bahwa Tergugat menyangkal dalil gugatan dengan mengemukakan dalil bahwa perbuatan Tergugat mematikan lampu dan menyegel toko yang disewa Penggugat tersebut merupakan hal yang sudah biasa dilakukan terhadap penyewa (tenant) lain maupun kepada Penggugat sebagai cara agar yang bersangkutan membayar tunggakan listrik atau membayar tunggakan sewa;
Bahwa jika penyewa kemudian membayar tagihan listrik atau kekurangan sewanya, maka penyewa dapat berjualan kembali;
Bahwa dalil bantahan Tergugat ini dikuatkan oleh bukti tagihan (invoice-invoice) dan bukti pengiriman Whatsapp serta keterangan saksi-saksi Tergugat khususnya Saksi Rabea yang menerangkan bahwa listrik dibayar lebih dahulu oleh Tergugat, pemutusan aliran listrik biasa dilakukan bagi penyewa yang menunggak pembayaran di mana setelah tunggakan dibayar
maka listrik menyala lagi;
Menimbang, bahwa meskipun berdasarkan bukti-bukti Penggugat diperoleh fakta dan terbukti Tergugat mematikan listrik dan menyegel toko sehingga Penggugat tidak dapat berjualan atau memindahkan barang-barangnya, sehingga barang dagangan rusak, namun Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat perbuatan Tergugat tersebut tidak memenuhi salah satu kriteria perbuatan melanggar hukum sebagaimana disebutkan di atas karena:
Tergugat sebelumnya telah mengirimkan tagihan obyek sewa kepada Penggugat tetapi tidak ada bukti tanggapan dari Penggugat selain mengirimkan uang sejumlah Rp25.000.000,00 (duapuluh lima juta rupiah) sebagaimana bukti bertanda P-18 yang menurut Saksi Rabeah Jumdesi Damayanti, ST adalah untuk pembayaran tagihan sewa 2016- 2019 yang masih jauh dari jumlah tagihan Tergugat kepada Penggugat;
Tergugat telah mematikan aliran listrik dan menyegel toko sehingga karyawan Penggugat tidak bisa masuk dan bekerja, tetapi tidak ada bukti Penggugat memberikan tanggapan atau menghubungi Tergugat;
Perbuatan Tergugat menahan atau menyimpan barang dagangan Penggugat agar Penggugat mau membayar tagihan sewa dan listrik adalah tetap tersimpan di dalam Tokonya yang terlindung, bukan ditaruh di luar atau di tempat lain yang tidak terlindung keamanannya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat jika Penggugat mau membayar tagihan listrik dan tagihan sewa atau menghubungi Tergugat sudah barang tentu toko dan lapak akan dibuka dan Penggugat dapat berjualan lagi sehingga barang dagangan tidak rusak;
Menimbang, bahwa Majelis berpendapat perbuatan Tergugat tersebut masih dalam lingkup melaksanakan hak atau kewenangannya untuk mendapatkan uang sewa, uang listrik dan service chargesebagaimana biasa
dilakukan kepada penyewa termasuk Penggugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat perbuatan Tergugat menyegel toko yang disewa Penggugat dan melarang Penggugat memindahkan barang dagangannya sampai Penggugat melunasi kewajibannya tidaklah bertentangan dengan kewajiban hukum Penggugat maupun bertentangan dengan kepatutan, kehati-hatian, atau ketelitian dalam dunia usaha atau terhadap barang orang lain;
Menimbang, bahwa Majelis berpendapat perbuatan Tergugat tidak memperpanjang sewa, mematikan listrik dan menyegel toko tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang sewenang-wenang dari pemilik toko karena Tergugat sebelumnya sudah memberikan peringatan berupa pengiriman tagihan kepada Penggugat melalui surat maupun whatsapp tetapi tidak ada tanggapan dari Penggugat;
Menimbang, bahwa karena salah satu unsur perbuatan melawan hukum tidak terpenuhi, maka unsur lain yaitu ada/ tidaknya kesalahan Tergugat maupun unsur kerugian Tergugat tidak perlu dipertimbangkan lagi karena perbuatan Tergugat bukan perbuatan yang melawan/ melanggar hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena dalil gugatan Penggugat tidak terbukti, maka petitum-petitum gugatan Penggugat yang digantungkan pada terbuktinya dalil gugatan Penggugat tidak perlu dipertimbangkan lagi, sehingga gugatan Penggugat harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya;
DALAM REKONPENSI :
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dengan seksama pertimbangan dan putusan Hakim Tingkat Pertama terhadap Gugatan Rekonvensi Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan dan putusan Hakim Tingkat Pertama dalam Rekonpensi karena didasarkan pada fakta dan dasar hukum yang tepat dan benar, oleh karena itu putusan Hakim Tingkat Pertama dalam Rekonpensi tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan sendiri
Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menimbang, bahwa oleh karena Terbanding / Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi berada dipihak yang kalah, maka haruslah dihukum untuk membayar biaya perkara dalam ke dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 45/Pdt.G/2020/PN Tte tanggal 21 Januari 2021 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan, selanjutnya Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini;
Memperhatikan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Rechtsreglement Buitengewesten (R.Bg) Staatsblad Nomor 1927 Nomor 227, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah beberapa kali diubah dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Ketentuan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 45/Pdt.G/2020/PN Tte tanggal 21 Januari 2021 yang dimohonkan banding tersebut, dan
MENGADILI SENDIRI:
DALAM KONPENSI :
Menolak gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/ Terbanding untuk seluruhnya;
DALAM REKONPENSI :
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konpensi/ Pembanding sebagian;
Menyatakan perpanjangan perjanjian sewa menyewa Periode 2019 sampai dengan 2022 sebagaimana disebutkan pada gugatan rekonvensi angka 1.3 antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi adalah sah menurut hukum;
Menyatakan bahwa Tergugat Rekonvensi telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat Rekonvensi;
Menetapkan kerugian akibat wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi sebesar Rp471.867.984,00 (empat ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah);
Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar total kerugian yang dialami oleh Penggugat Rekonvensi sebesar Rp471.867.984,00 (empat ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah) secara tunai dan sekaligus;
Menyatakan perjanjian sewa menyewa antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi berakhir sejak putusan ini dibacakan;
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya.
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Menghukum Terbanding / Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah);
Demikian diputus dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara pada hari Senin tanggal 29 Maret 2021 yang terdiri dari AMIN SUTIKNO, SH., M.H., sebagai Hakim Ketua, Dr. LONGSER SORMIN, S.H., M.H., dan Dr. JONNER MANIK, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota,putusan ini diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 1April 2021oleh Majelis Hakim tersebut dengan dihadiri oleh MONANG MANURUNG, Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Maluku Utara tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun kuasanya.
Hakim-hakim Anggota: Hakim Ketua,
Ttd. Ttd.
1. Dr. LONGSER SORMIN, S.H., M.H. AMIN SUTIKNO,S.H., M.H.
Ttd.
2. Dr. JONNER MANIK, S.H.,M.M.
Panitera Pengganti,
Ttd.
MONANG MANURUNG
Perincian biaya:
1. Meterai …………….…Rp. 10.000,00
2. Redaksi……...............Rp. 10.000,00
3. Biaya Proses ………..Rp.130.000,00
Jumlah …………….... Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
Untuk turunan yang sah
Pengadilan Tinggi Maluku Utara
Plh. Panitera
MUHAMMAD IKBAL DAUD, S.H.
NIP. 196705131988031005