14/PDT/2021/PT.TTE
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 14/PDT/2021/PT.TTE
Andre Johanes Besare, dkk Lawan Dr. Marthen Luter Wattimena, MD, dkk
MENGADILI : 1. Menerima permohonan dari Para Pembanding yang semula adalah Tergugat I,Tergugat II, Tergugat III,danTurutTergugat I serta Turut Tergugat V : 2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tobelo No.41/Pdt.G/2020/PN.Tob tanggal 26 Januari2021 : MENGADILI SENDIRI 1. Dalam Konvensi : a. Dalam Eksepsi : - Menerima Eksepsi dari Pembanding/Tergugat Konvensi: b. Dalam Pokok perkara : - Menyatakan bahwa gugatan Terbanding/Penggugat Konvensi tidak dapat diterima ( nietontvankelijkverklaard ) : 2. Dalam Rekonvensi : - Menyatakan bahwa gugatan Rekonvensi Pembanding/Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima( nietontvankelijkverklaard ) : 3. Dalam Konvensi dan Rekonvensi : - Menghukum Terbanding/Penggugat Konvensi untuk membayar biayaperkara sebesar Rp. 150. 000. ( seratus lima puluhribu rupiah ) :
PUTUSAN
Nomor 14/PDT/2021/PT.TTE.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Maluku Utara, yang mengadili perkara perdata pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
Andre Johanes Besare, bertempat tinggal terahir di Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara semula Tergugat I,dan :
EnggelionSasingan,tempat tinggal di Desa WKO Kec. Tobelo Tengah Kab. Halmahera Utara Prov.Maluku Utara, semulaTergugatII,dan :
Joyce O. Inikiriwang, tempat tinggal tidak diketahui, semula Turut Tergugat I;
David Daniel Besare,SH, tempat tinggal di Jl. Berdikari No.25 Tanjung Priok Jakarta Utara,semula Turut Tergugat V,dan :
Dalam hal ini semuanya memberikan kuasa kepada Ridelfi Pudinaung, S.H., Advokat pada Kantor Advokat/Pengacara Ridelfi Pudinaung, S.H. & Partners yang berkedudukan di Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 Februari 2021 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tobelo pada tanggal 8 Februari 2021 nomor: 3/Akta/Pdt.G/2021/PN Tob;
MINNIE Siahu, bertempat tinggal di Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara,semulaTergugatIII :
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada SELFIANUS LARITMAS, SH., MH, Advokat, yang berkantor di Jalan pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Selfianus Laritmas, SH., MH & Partners. berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 Februari 2021 :
Sebagai Para Pembanding :
LAWAN
Dr. Marthen Luter Wattimena, MD, bertempat tinggal di Jati Bening Estate Blok B3 nomor 7 RT.14/RW.13, Kecamatan Pondok Gede, Bekasi-Jawa Barat, semulaPenggugat :
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Elisabeth Iwisara, S.H., Advokat/Pengacara yang beralamat di Jln. Tuhehai Simpang 4 Perkebunan WKO, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 September 2020 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tobelo dengan nomor: 177/SK/2020/PN.Tob, pada tanggal 10 September 2020 :
SebagaiTerbanding ;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca:
1.Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara tanggal 9 Maret 2021 Nomor 14/PDT/2021/PT.TTE tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
2. Surat Penunjukan Panitera Pengganti tanggal tanggal 9 Maret 2021 Nomor 14/PDT/2021/PT.TTE oleh Panitera Pengadilan Tinggi Maluku Utara;
3. Berkas perkara, termasuk di dalamnya Berita Acara Persidangan dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Tobelo tanggal Selasa tanggal 26 Januari 2021 Nomor 41/Pdt.G/2020/PN Tob, serta surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini:
TENTANG DUDUK PERKARA :
Menimbang, bahwa setelah menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tobelotanggal 26 Januari 2021 Nomor 41/Pdt.G/2020/PN Tob, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI:
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi atau tangkisan Tergugat I dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
Menyatakan demi hukum bahwa Penggugat telah sah secara hukum sebagai orang yang berhak untuk mengajukangugatan ini;
Menyatakan demi hukum bahwa objek sengketa yang terletak di Desa Kusuri, Kec. Tobelo Barat, Halmahera Utara dengan luas + 100 Ha dan batas-batas:
Utara berbatasan dengan kali;
Selatan berbatasan dengan kali;
Timur berbatasan dengan kebun keluarga Odara;
Barat berbatasan dengan kebun Praktis;
Berdasarkan peralihan hak antara Penggugat dengan Ibu Joice O. Inkiriwang yang dilakukan pada tahun 1998 adalah sah dan berkekuatan hukum;
Menyatakan demi hukum bahwa peralihan hak atas objek sengketa dari Tergugat I kepada Tergugat II, Tergugat III serta Tergugat IV adalah Tidak Sah dan tidak Berkekuatan hukum karena telah melanggar hak Penggugat secara melawan hukum;
Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV serta para Turut Tergugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
Memerintahkan Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk mengosongkan objek sengketa dan keluar dari objek sengketa, bila perlu dengan bantuan aparat hukum apabila Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV tidak dengan itikad baik menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per-hari, terhitung sejak para Tergugat lalai menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
Menghukum para turut Tergugat agar tunduk dan patuh pada putusan ini;
MenolakgugatanPenggugatuntukselain dan selebihnya;
DALAM REKONVENSI
Menolak gugatan rekonvensi Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Para Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.3.242.000,- (tiga juta dua ratus empat puluh dua ribu rupiah) secara tanggung renteng;
Menimbang bahwa sesudah putusan Pengadilan Negeri Tobelo diucapkan pada tanggal26 Januari 2021, dengan dihadiri oleh Penggugat, dan tanpa dihadiri Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V, kemudian putusan diberitahukan kepada kuasaTergugat I dan Turut tergugat I tanggal 29 Januari 2021, kepada TergugatII dan Tergugat III, Tergugat IV, Turut Tergugat II,Turut Tergugat III, turut Tergugat IV, Turut Tergugat V pada tanggal 28 Januari 2021sesuai relaas pemberitahuan putusan Nomor41/Pdt/G/2020/PNTob, terhadap putusan tersebut Pembanding semula Tergugat III telah mengajukan permohonan banding sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Banding Nomor: 2/Akta/Pdt.G/2021/PN Tob tanggal 8 Februari 2021dan para pembanding semula Tergugat I dan semula Turut tergugat Ijuga telah mengajukan permohonan banding sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Banding Nomor 3/Akta/Pdt.G/2021/PN Tob tanggal 8 Februari 2021 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan NegeriTobeloKharis M. Harisun, SH.
Menimbang, bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Terbandingdan juga kepada Turut Terbanding I sampai dengan Turut Terbanding VI sesuai dengan relaas pemberitahuan pernyataan bandingtanggal 15 Februari 2021, nomor 41/Pdt.G/2020/PN Tob;
Menimbang, Kuasa Hukum Pembanding menyerahkan Memori Banding tanggal15 Februari 2021 sesuai Tanda Terima Memori Banding Nomor 41/Pdt.G/2021/PN Tob, dan Kuasa para pembanding semula Tergugat I dan Turut Tergugat I menyerahkan memori banding tanggal 19 Februari 2021 sesuai dengan tanda terima memori banding Nomor 41/Pdt.G/2021/PN Tob, bahwa memori banding tersebut telah disampaikan kepada kuasa Terbanding semula Penggugat dan kepada para Turut Terbanding tanggal 16 Februari 2021 dan tanggal 22 Februari 2021 nomor 41/Pdt.G/2020/PN Tob;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding tersebut, kuasa hukum Terbanding semula Penggugat telah mengajukan kontra memori banding tanggal 25 Februari 2021 nomor 41/Pdt.G/2020/PN Tob. Dan kontra memori banding ini telah diserahkan kepada Kuasa Pembanding dan Kuasa para Pembanding dan kepada para Turut Terbanding tanggal 1 Maret 2021 nomor 41/Pdt.G/2020/PN Tob.
Menimbang, bahwa para pihak telah diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage), sesuai relaas pemberitahuan memeriksa berkas perkara yaitu kepada Kuasa Pembanding tanggal 27 Februari 2021 dan kepada Kuasa Terbanding dan para Turut Terbanding tanggal 16 Februari 2021.
Menimbang, bahwa sesuai dengan surat tertanggal 2 Maret 2021 nomor 41/Pdt.G/2020/PN Tob bahwa para pihak tidak datang untuk mempelajari berkas perkara di maksud.
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari para Pembanding ( semula Tergugat dan Turut Tergugat ) telah diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam undang-undang,karena itu permohonan banding a quo dapat diterima :
Menimbang ,bahwa permohonan banding didasarkan pada alasan sebagai berikut :
A. Dalam Eksepsi :
Menimbang, bahwa para Pembanding (semula TergugatI,Tergugat II dan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat V) berpendapat bahwa Majelis Hakim tingkat pertama tidak secara teliti mempertimbangkan obyek sengketa, khususnya mengenai batas dan luas tanah sengketa. Para Pembanding berpendapat bahwa ada perbedaan batas dan luas tanah sengketa baik dalam gugatan maupun dalam pemeriksaan di lapangan. Karena itu seharusnya gugatan tersebut dipandang sebagai gugatan yang kabur (obscuur liebel) dan harus dinyatakan tidak dapat diterima :
Menimbang, bahwa para Pembanding juga mempersoalkan tentang tidak ditariknya Turut Tergugat I sebagai pihak Tergugat karena menurut Penggugat /Terbanding bahwa tanah sengketa diperoleh dari jual beli antara Penggugat/Terbanding dengan Turut Tergugat I/Pembanding. Demikian halnya dengan jual beli antara Tergugat II,Tergugat III ( sekarang sebagai para Pembanding) dan Tergugat IV. Jual beli tanah tersebut dilakukan bukan dengan Tergugat I / Pembanding,sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat / Terbanding, melainkan dilakukan dengan Turut Tergugat I/Pembanding. Karena itu dengan tidak ditariknya TurutTergugat I sebagai Tergugat maka para Pembanding berpendapat bahwa gugatan seharusnya dinyatakan sebagai gugatan yang kekurangan pihak (Plurium Litis Consortium) dan harus dinyatakan sebagai gugatan yang tidak dapat diterima :
B. Dalam Pokok Perkara :
Menimbang, bahwa pada pokoknya Majelis Hakim Tingkat Pertama telah salah dalam pengambilan keputusannya sebab tidak secara cermat mempertimbangkan seluruh alat bukti dan telah keliru dalam penerapan hukumnya. Sehingga para Pembanding berpendapat bahwa gugatan a quo harus ditolak :
Menimbang, bahwa setelah mempelajari putusan serta berkas perkara maka Majelis Hakim Tingkat Banding telah memperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
A. Dalam Eksepsi :
1. Tentang gugatan Obscuur Liebel :
Menimbang, bahwa Terbanding/Penggugat telah mengajukan hal-hal sebagai berikut :
a. Bahwa pada tahun 1998 Terbanding/Penggugat telah membeli sebidang tanah dari Pembanding/Turut Tergugat I dengan luas 100 HA, dengan batas sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Kali ;
- Selatan berbatasan dengan Kali :
- Timur berbatasan dengan Kel.Odara :
- Barat berbatasan dengan kebun praktis :
b. Bahwa ukuran tanah in litis sebagai berikut :
- titik I – II adalah 417 meter ( sisi Utara ) :
- titik II – III adalah 850 meter ( sisi Barat ) :
- titik III – IV adalah 208 meter ( sisi Selatan ),dan :
- titik IV – V adalah 800 meter ( sisi Timur ) :
c. Bahwa untuk membuktikan gugatannya Terbanding/Penggugat telah mengajukan bukti P.2 yang menjelaskan bahwa tanah yang dibeli oleh Terbanding/Penggugat adalah seluas 100 HA dengan batas-batas sebagai berikut :
- sebelah Utara dengan dusun :pekarangan Jalan Umum :
- sebelah Selatan dengan dusun :pekarangan Marice Sondak :
- sebelah Timur dengan dusun :pekarangan Risno Gadi :
- sebelah Barat dengandusun :pekaranganYopeGasa :
2. Bahwa dalam pemeriksaan perkara ini ,Majelis Hakim Tingkat pertama telah melakukan Pemeriksaan atas Obyek Sengketa dimana dijelaskan dalam Berita Acara Pemeriksaan bahwa tanah sengketa adalah seluas 100 HA dengan batas-batas sebagai berikut :
- Bagian Utara berbatas dengan Kali :
- Bagian Timur berbatas dengan kebun Keluaraga Odara :
- Bagian Selatan berbatas dengan Kali :
- Bagian Barat berbatas dengan kebun Praktis :
3. Bahwa selanjutnya dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut diterangkan bahwa Pembanding/Tergugat telah mengajukan keberatan sebagai berikut :
- Bahwa luas dan batas yang dikemukakan oleh Terbanding/Penggugat adalah berbeda dengan luas dan batas tanah yang dikuasai oleh Tergugat/Pembanding ;
- Bahwa tanah milik Tergugat/Pembanding, selain tanah obyek sengketa ,masih lebih luas dari tanah yang ditunjukan oleh Terbanding/Penggugat. Sehingga batas dari obyek sengketa tidak sesuai dengan batas yang telah ditunjukkan oleh Terbanding/Penggugat ;
4. Bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan atas Obyek Sengketa ternyata Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak melakukan pemeriksaan atas keberatan/perbedaan sebagaimana yang disampaikan oleh Tergugat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut Majelis Hakim Tingkat Banding akan memberikan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa ternyata yang menyangkut luas dan tanah sengketa mempunyai data- data yang berbeda yaitu :
Tanah seluas 100 HA dengan batas sebagai berikut ;
- Utara berbatasan dengan Kali ;
- Selatan berbatasan dengan Kali :
- Timur berbatasan dengan Kel.Odara :
- Barat berbatasan dengan kebun praktis :
Bahwa ukuran tanah in litis sebagai berikut :
- titik I – II adalah 417 meter ( sisi Utara ) :
-titik II – III adalah 850 meter ( sisi Barat ) :
- titik III – IV adalah 208 meter ( sisi Selatan ),dan :
- titik IV – V adalah 800 meter ( sisi Timur ) :
Tanah seluas 100 HA menuru tbukti P.2 sebagai berikut :
- sebelah Utara dengan dusun :pekarangan Jalan Umum :
- sebelah Selatan dengan dusun :pekarangan Marice Sondak :
- sebelah Timur dengan dusun :pekarangan Risno Gadi :
- sebelah Barat dengan dusun :pekarangan Yope Gasa :
2. Bahwa dalam pertimbangannya Majelis Hakim Tingkat Pertama telah menganalisa tentang bukti P.2 dan juga telah mengunakannya sebagaibukti bahwa benar telah terjadi jual beli atas sebidang tanah antara Terbanding/Penggugat dengan Pembanding/Turut Tergugat I, yaitu sebidang tanah dengan luas dan batas-batas sebagaimana yang diterangkan dalam bukti P.2. tersebut :
3. Bahwa akhirnya ketika melakukan pemeriksaan atas obyek sengketa Majelis Hakim Tingkat Pertama jelas telah menemukan data data yang berbeda, menyangkut batas tanah antara bukti P.2. dengan data riil di lapangan adalah tidak sama. Sehingga kemungkinan luas tanah dalam bukti P.2. dengan luas tanah berdasarkan data riil dilapangan juga tidaksama ;
4. Bahwa meskipun ternyata ada perbedaan batas dan luas tanah antara bukti P.2. dengan batas dan luas tanah yang diuraikan dalam gugatan Terbanding/Penggugat. Tetapi Majelis Hakim Tingkat Pertama telah menyatakan sah jual beli antara Terbanding /Penggugat dengan Pembanding/Turut Tergugat I terhadap tanah seluas 100 HA dengan batas-batas sebagaimana yang diuraikan dalam gugatan a quo :
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan pertimbangan dariMajelis Hakim Tingkat Pertama tersebut. Karena jika bukti P.2 telah digunakan sebagai alat bukti yang kuat untuk menentukan sahnya jual beli tanah antara Terbanding/Penggugat dengan Pembanding/Turut Tergugat I, maka seluruh isi/materi dari bukti P.2. ini haruslah dipertimbangkan/diterima seutuhnya. Dalam arti bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama juga harus mengakui bahwa jual beli tersebut adalah terhadap sebidang tanah dengan batas-batas sebagaimana yang diuraikan dalam bukti P.2. tersebut .Dimana, de facto, batas-batas tanah dalam bukti P.2. ini adalah berbeda dengan batas-batas tanah dalam gugatan dan juga tidak sama dengan batas-batas tanah dalam Pemeriksaan atas Oyek Sengketa;
Menimbang, bahwa lagi pula jika luas tanah dalam gugatan dihitung menurut ukuran panjang masing-masing sisi dari tanah itu, maka luas tanah tersebut tidaklah seluas 100 HA .Sebab jika diteliti ukuran setiap sisi tanah tersebut adalah berbeda satu dengan lainnya sehingga tidaklah mungkin luas tanah a quo mendapat pembulatan seluas 100 HA.
Menimbang, bahwa sepanjang mengenai luas tanah sengketa maka Majelis Hakim Tingkat Pertama telah mempertimbangkan bukti P.3, P.4. dan bukti P.5. Tetapi baik dalam bukti P.3 maupun P.4.disitu diterangkan bahwa luas lokasi yang diperiksa oleh Kantor Pertanahan Maluku Utara adalah seluas 200 HA, yang justru lebih luas dari luas tanah sengketa. Karena itu bukti P.3.dan P.4.tidaklah relevan untuk dipertimbangkan. Sedangkan bukti P.5.menerangkan tentang luas lahan seluas 100HA tetapi bukti P.5. tidak menerangkan tentang batas-batas tanah, sehingga timbul pertanyaan apakah bukti P.5. menerangkan tentang tanah yang diuraikan dalam gugatan ataukah menerangkan tentang tanah yang diuraikan dalam bukti P.2. ? Karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa bukti P.3. P.4. dan P.5. tidak dapat dijadikan acuan untuk menentukan bahwa luas tanah sengketa adalah 100 HA
Menimbang, bahwa lagi pula jika luas tanah dalam gugatan dihitung menurut ukuran panjang masing masing sisi dari tanah itu, maka luas tanah tersebut tidaklah seluas 100 HA .Sebab jika diteliti ukuran setiap sisi tanah tersebut adalah berbeda satu dengan lainnya sehingga tidaklah mungkin luas tanah a quo mendapat pembulatan seluas 100 HA.
Menimbang, bahwa karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding berkesimpulan bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusannya berdasarkan fakta luas dan batas tanah yang berbeda, yaitu bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah menerima dali lTerbanding/Penggugat tentang luas dan batas tanah yang dibelinya dari Pembanding/TurutTergugat I, dan pada saat yang sama Majelis Hakim Tingkat Pertama juga menerima bukti P.2. sebagai bukti sah yang menerangkan telah terjadi jual beli tanah antara Terbanding/Penggugat dengan Pembanding/TurutTergugat I. Padahal, de facto, luas dan batas tanah yang diterangkan dalam bukti P.2. tidak sama dengan luas dan batas tanah dalam gugatan Terbanding/Penggugat, bahkan juga berbeda dengan batas-batas tanah dalam pemeriksaan obyek sengketa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak didukung oleh pertimbanganhukum yang cukup dalam mempertimbangkan aspek luas dan batas tanah antara gugatan Terbanding/Penggugat dengan alat buktinya serta dengan hasil pemeriksaan atas obyek sengketa. Karena itu putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama No.41/Pdt.G/2020/PN.Tob. tanggal 26 Januari 2021 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan :
Menimbang, bahwa dengan dibatalkannya putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut maka Majelis Hakim Tingkat Banding akan mengadili sendiri perkara ini dengan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa gugatan Terbanding/Penggugat pada pokoknya mempunyai kekaburan menyangkut luas dan batas tanah sengketa. Sehingga menurut Putusan MARI No.565K/SIP/1973 tanggal 21 Agustus 1974 makagugatan Penggugat/Terbanding tergolong gugatan dengan obyek yang tidak jelas sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima ( niet ontvankelijkverk laard ).
Menimbang, bahwa dengan demikian haruslah dinyatakan bahwa Eksepsi tentang gugatan obscuur liebel dari Pembanding/Tergugat adalah beralasan dan karenanya gugatan Terbanding/Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima ( nietontvankelijkverklaard ) :
Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya Eksepsi tentang gugatan obscuur liebel dari Pembanding/Tergugat I maka bagian Eksepsi lainnya serta bagian tentang Pokok Perkara, baik dalam Konvensi maupun Rekonvensi tidak akan dipertimbangkan lagi :
Menimbang, bahwa dengan demikian pihak Terbanding/Penggugat adalah pihak yang dikalahkan, sehingga Terbanding/Penggugat harus membayar biaya dalam pemeriksaan tingkat banding menurut jumlah yang akan ditentukan dalam dictum putusan ini :
Memperhatikan Rechtsreglement Buitengewesten (R.Bg) Staatsblad Nomor 1927 Nomor 227 juncto. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah beberapa kali diubah dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
1. Menerima permohonan dari Para Pembanding yang semula adalah Tergugat I,Tergugat II, Tergugat III,danTurutTergugat I serta Turut Tergugat V :
2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tobelo No.41/Pdt.G/2020/PN.Tob tanggal 26 Januari2021 :
MENGADILI SENDIRI ;
1. Dalam Konvensi :
a. Dalam Eksepsi :
- Menerima Eksepsi dari Pembanding/Tergugat Konvensi:
b. Dalam Pokok perkara :
- Menyatakan bahwa gugatan Terbanding/Penggugat Konvensi tidak dapat diterima ( nietontvankelijkverklaard ) :
2. Dalam Rekonvensi :
- Menyatakan bahwa gugatan Rekonvensi Pembanding/Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima( nietontvankelijkverklaard ) :
3. Dalam Konvensi dan Rekonvensi :
- Menghukum Terbanding/Penggugat Konvensi untuk membayar biayaperkara sebesar Rp.150.000. ( seratus lima puluhribu rupiah ) :
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara pada hari Selasa tanggal 23 Maret2021 olehkami ROBERT POSUMAH, SH., MH., selaku Ketua Majelis dengan YUNUS SESA dan GANJAR PASARIBU, SH., MH., masing -masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara tanggal 2021 Nomor 14/PDT/2020/PT TTE untuk mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan pada hari Senin tanggal 29 Maret 2021 dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-hakim Anggota, serta Panitera Pengganti padaPengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
YunusSesa,SH.MH. Robert Hendrik Posumah,SH.MH.
GanjarPasaribu,SH.MH.
Panitera Pengganti :
Abdul Kadwin,SH.
Perincianbiaya :
1. Meterai ................... Rp 10.000,00
2. Redaksi ................... Rp10.000,00
3. Pemberkasan ........... Rp130.000,00
Jumlah .................... Rp150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah);