12/PDT/2021/PTTTE
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 12/PDT/2021/PTTTE
HASANI IDI, DKK LAWAN Hi. RAJAK MOCHTAR, DKK
MENGADILI 1. Menerima Permohonan Banding dari Pembanding I s/d VIII, semula Tergugat I,II,IV,V,VI,VII,XVII dan XIX 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 26/Pdt.G /2020/ PN Tob, tanggal 14 Januari 2021 yang dimintakan Banding tersebut 3. Menghukum Pembanding I s/d VIII, semula Tergugat I,II,IV,V,VI,VII,XVII dan XIX, untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp. 150. 000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 12/PDT/2021/PTTTE
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang mengadili perkara perdata pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara gugatan antara:
HASANI IDI, bertempat tinggal di Desa Juanga, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, semula sebagai Tergugat I, selanjutnya disebut sebagai Pembanding I;
AMAN IDI Alias TAWA, bertempat tinggal di Desa Juanga, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, semula sebagai Tergugat II, selanjutnya disebut sebagai Pembanding II;
KAMALUDIN IDI, bertempat tinggal di Desa Juanga, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, semaula sebagai Tergugat IV, selanjutnya disebut sebagai Pembanding IV;
YAMIN IDI, bertempat tinggal di Desa Juanga, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, semula sebagai Tergugat V, selanjutnya disebut sebagai Pembanding IV;
AHMAD IDI, bertempat tinggal di Desa Juanga, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, semula sebagai Tergugat VI, selanjutnya disebut sebagai Pembanding V;
RUSDI IDI, bertempat tinggal di Desa Juanga, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, semula sebagai Tergugat VII, selanjutnya disebut sebagai Pembanding VI;
IDHAM IDRIS, bertempat tinggal di Desa Juanga, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, semula sebagai Tergugat XVII, selanjutnya disebut sebagai Pembanding VII;
ABDULLAHSENDENG, bertempat tinggal di Desa Nakamura Transmigrasi, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, semula sebagai Tergugat XIX, selanjutnya disebut sebagai Pembanding VIII;
Pembanding I,II,III,IV,V,VI dan VIII dalam hal ini memberikan kuasa kepada ROSLAN.S.H., Dkk, Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum “ROSLAN.,S.,H.&REKAN”, beralamat/berkantor di Jalan D Mawar,Rt.008/Rw.003 (Falajawa II), Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternata, Prov. Mluku Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Januari 2021, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tobelo pada tanggal 28 Januari 2021 dengan Register Nomor 20/SK/2020/PN Tob;
Lawan
Hi. RAJAK MOCHTAR, bertempat tinggal di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, dalam hal ini memberikan kuasa kepada MUHAMMAD KONORAS, S.H., M.H., dan FAHMI ANAKODA.S.H., Keduanya Advokat dan Pengacara pada Kantor Advokat & Pengacara “MUHAMMAD KONORAS, S.H., M.H. dan Rekan”, beralamat/berkantor di Jalan Raya Perumnas, Rt.05/Rw.01, Kelurahan Bastiong Talangame, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Februari 2021, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tobelo pada tanggal 22 Februari 2021dengan Register Nomor 41/SK/2020/PN Tob,semula sebagai Penggugat, selanjutnya disebut sebagai Terbanding;
MUHLIS IDI, bertempat tinggal di Desa Juanga, Kecamatan Morotai
Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, semula sebagai Tergugat III, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding I;
RUSMIN IDI, bertempat tinggal di Desa Juanga, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, semula sebagai Tergugat VIII,selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding II;
YAUBIN IDI, bertempat tinggal di Desa Juanga, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, semula sebagai Tergugat IX,selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding III;
JUANDA IDI, bertempat tinggal di Desa Juanga, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, semula sebagai Tergugat X, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding IV;
RAJAB IDI, bertempat tinggal di Desa Juanga, Kecamatan Morotai
Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, semula sebagai Tergugat XI, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding V;
NURAIN IDI, bertempat tinggal di Desa Juanga, Kecamatan Morotai
Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, semula sebagai Tergugat XII, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding VI;
FARIDA IDI, bertempat tinggal di Desa Juanga, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, semula sebagai Tergugat XIII,selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding VII;
USNA IDI, bertempat tinggal di Desa Juanga, KecamatanMorotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, semula sebagai Tergugat XIV,selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding VIII;
JAENA IDI, bertempat tinggal di Desa Juanga, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, semula sebagai Tergugat XV,selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding IX;
SITI IDI, bertempat tinggal di Desa Juanga, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, semula sebagai Tergugat XVI,selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding X;
JHONY LAOS, bertempat tinggal di Desa Yayasan/Rumah Kebangsaan, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada RIDELFI PUDINAUNG, S.H. dan DJIDON NGOLOISA,S.H.,Advokat pada Kantor Advokat/Pengacara “Advokad RidelfiI Pudinaung, S.H.& Patners”, beralamat / berkantor di Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Agustus 2020, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tobelo pada tanggal 12 Agustus 2020 dengan Register Nomor 159/SK/2020/PN Tob, serta Surat Kuasa Khusus tanggal 25 November 2020, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tobelo pada tanggal 2 Desember 2020 dengan Reg. Nomor 237/SK/2020/PN Tob, semula sebagai Tergugat XVIII,selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding XI;
A T O, bertempat tinggal di Desa Nakamura Transmigrasi, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, semula Tergugat XX, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding XII;
IDRUS REDJEB, bertempat tinggal di Desa Pandangan, Kecamatan
Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada: BENYAMIN RISCKY AJAWAILA, S.H., Advokat/Pengacara pada Kantor Advokat/Pengacara “BENYAMIN RISCKY AJAWAILA, S.H. dan Rekan”, beralamat/berkantor di Jalan Bhayangkara, Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, berdasarkan
Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Agustus 2020, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tobelo pada tanggal 2 September 2020 dengan Register Nomor 171/SK/2020/PN Tob, semula sebagai Turut Tergugat, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding XIII;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor12/PDT/2021/PT TTE, tanggal 2 Maret 2021 tentang Penghunjukan Majelis Hakim dalam perkara tersebut;
Telah membaca berkas perkara, serta surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 26/Pdt.G/2019/PN.Tob, tanggal 14 Januari 2021 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi/tangkisan Para Tergugat dan Tergugat XVIII untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
Menyatakan bahwa Surat Keterangan Jual Beli Tanah/Kintal Nomor 593.3/90/2011 tertanggal 28 November 2011 dan Akta Penyerahan Hak Nomor 593.2/427/2017 tertanggal 18 Januari 2017 adalah sah menurut hukum;
Menyatakan bahwa tanah obyek sengketa seluas lebih kurang 2 (dua) Hektar, terletak di Desa Pandanga, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatasan dengan Hj. Fatum;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Kuburan dan Idrus Redjeb;
Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan;
Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan;
adalah sah milik Penggugat;
Menyatakan perbuatan Tergugat I sampai dengan Tergugat XX adalah perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya;
Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat XX atau siapa saja yang memperoleh hak darinya untuk segera keluar dari tanah obyek sengketa dan mengembalikan/menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan utuh seperti semula bila perlu dengan bantuan alat Negara (Polisi);
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap Putusan perkara ini;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
DALAM REKONVENSI
Menolak gugatan rekonvensi Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi dan Tergugat XVIII Konvensi/Penggugat XVIII Rekonvensi untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi, Tergugat XVIII Konvensi/Penggugat XVIII Rekonvensi, dan Tergugat XX Konvensi untuk membayar biaya perkarayang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp16.489.000,00 (Enam belas juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) secara tanggung renteng.
Menimbang, bahwa putusan tersebut diatas karena tidak hadir saat pembacaan putusan telah diberitahukan kepada: ATO sebagai Tergugat XX sesuai dengan Relass Pemberitahuan Putusan Nomor 26/Pdt.G/2020/PN Tob, tanggal 20 Januari 2021 dan juga kepada BENYAMIN RISCKY AJAWAILA.S.H., selaku Kuasa Turut Tergugat sesuai dengan Relass Pemberitahuan Putusan Nomor 26/Pdt.G/2020/PN Tob, tanggal 20 Januari 2021
Memperhatikan Akta Pernyataan Banding Nomor 1 /Akta/ Pdt.G/ 2021/PNTob, 28 Januari 2021 yang dibuat oleh KHARIS M HARISUN.SH., Panitera Pengadilan Negeri Tobelo, yang menerangkan, bahwaROSLAN.S.H, selaku Kuasa Para Pembanding/semula TergugatI,II,IV,V,VI,VII,XVII dan XIX telah mengajukan permohonan banding terhadap putusanPengadilan Negeri Tobelo Nomor26/Pdt.G/2020/PNTob, tanggal 14 Januari 2021;
Memperhatikan Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Perkara Nomor 26/Pdt.G/2020/PNTob,tanggal 3 Februari 2021 yang dibuat oleh SYAIFUL MANABUNG, Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Tobelo kepada Hi. RAJAK MOCHTAR,semula Penggugat, sekarang Terbanding, Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding kepada MUHLIS IDI sebagai Turut Terbanding I, semula Tergugat III dan Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding kepada RUSMIN IDI sebagai Turut Terbanding II, semula TergugatVIII, Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding kepada YAUBIN IDI sebagai Turut Terbanding III, semula Tergugat IX; Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding kepada JUANDA IDI sebagai Turut Terbanding IV, semula TergugatX, Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding kepada RAJAB IDI sebagai Turut Terbanding V, semula Tergugat XI, Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding kepada NURAIN IDI sebagai Turut Terbanding VI, semula Tergugat XII, Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding kepada FARIDA IDI sebagai Turut Terbanding VII, semula Tergugat XIII, Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding kepada USNA IDI sebagai Turut Terbanding VIII, semula Tergugat XIV, Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding kepada JAENA IDI sebagai Turut Terbanding IX, semula Tergugat XV, Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding kepada SITI IDI sebagai Turut Terbanding X, semula Tergugat XVI, Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding kepada RIDELFI PUDINAUNG.S.H., Kuasa dari Turut Terbanding XI, semula sebagai Tergugat XVIII, Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding kepada ATO sebagai Turut Terbanding XII, semula Tergugat XX dan Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding kepada IDRUS REDJEB sebagai Turut Terbanding XIII, semula Turut Tergugat;
Memperhatikan Tanda Terima Memori Banding, Nomor 26/Pdt.G /2020/PN Tob, tanggal 8 Februari 2021 oleh KHARIS M HARISUN.S.H.,Panitera Hukum Pengadilan Negeri Tobelo dari ROSLAN.S.H.,selaku Kuasa Pembanding I s/d VIII, semula Tergugat I,II,IV,V,VI,VII,XVII dan XIX;
Memperhatikan Relaas Penyerahan Memori Banding Nomor 26/Pdt.G/2020/PNTob, tanggal 10 Februari 2021yang dibuat oleh SYAIFUL MANABUNG, Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Tobelokepada:Hi. RAJAK MOCHTAR, semula Penggugat, sekarang Terbanding, Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding kepada MUHLIS IDI sebagai Turut Terbanding I, semula Tergugat III dan Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding kepada RUSMIN IDI sebagai Turut Terbanding II, semula Tergugat VIII, Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding kepada YAUBIN IDI sebagai Turut Terbanding III, semula Tergugat IX; Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding kepada JUANDA IDI sebagai Turut Terbanding IV, semula Tergugat X, Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding kepada RAJAB IDI sebagai Turut Terbanding V, semula Tergugat XI, Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding kepada NURAINI IDI sebagai Turut Terbanding VI, semula Tergugat XII, Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding kepada FARIDA IDI sebagai Turut Terbanding VII, semula Tergugat XIII, Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding kepada USNA IDI sebagai Turut Terbanding VIII, semula Tergugat XIV, Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding kepada JAENA IDI sebagai Turut Terbanding IX, semula Tergugat XV, Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding kepada SITI IDI sebagai Turut Terbanding X, semula Tergugat XVI, Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding kepada RIDELFI PUDINAUNG.S.H., Kuasa dari Turut Terbanding XI, semula sebagai Tergugat XVIII, Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding kepada ATO sebagai Turut Terbanding XII, semula Tergugat XX dan Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding kepada IDRUS REDJEB sebagai Turut Terbanding XIII, semula Turut Tergugat;
Memperhatikan Tanda Terima Kontra Memori Banding Nomor:26/Pdt.Banding/2020/PN Tob, tanggal 22 Februari 2021 dari FAHMI ANAKODA.S.H. selaku Kuasa dari Terbanding, semula Penggugat;
Memperhatikan Surat Bantuan Penyerahan Kontra Memori Banding dari Pengadilan Negeri Tobelo kepada Ketua Pengadilan Negeri Ternate, tanggal 22 Februari 2021, untuk diserahkan kepada ROSLAN.S.H, selaku Kuasa dari Pembanding I s/d VIII, semula Tergugat I,II,IV,V,VI,VII,XVII dan XIX;
Memperhatikan Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas perkara Nomor 26/Pdt.G/2020/PNTob, kepada Kuasa Para Pembanding pada tanggal 15 Februari 2021 dan Kuasa Terbanding tanggal 22 Februari 2021;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding I s/d VIII, semula Tergugat I,II,IV,V,VI,VII,XVII dan XIX,telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan, maka oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa ROSLAN.S.H., selaku Kuasa Pembanding I s/d VIII, semula Tergugat I,II,IV,V,VI,VII,XVII dan XIX, telah menyatakan Banding atas putusan Pengadilan Negeri TobeloNomor 26/Pdt.G/2020/PN. Tob, tanggal 14 Januari 2021, sesuai dengan Akta Pernyataan Banding Nomor 1/Akta/Pdt.G/2021/PN Tob, 28 Januari 2021 yang dibuat oleh KHARIS M HARISUN.SH., Panitera Pengadilan Negeri Tobelo dan telah menyerahkan Memori Banding sesuai dengan Surat Tanda Terima Memori Banding, Nomor 26/Pdt.G/2020/PN Tob, tanggl 8 Februari 2021 yang pada pokoknya menyatakan;
Bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo tidak menerapkan hukum pembuktian sebagaimana mestinya, karena kewajiban pembuktian tidak secara seimbang;
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Tobelo kurang cukup pertimbangan, terutama mengenai bukti-bukti surat tentang objek sengketa;
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Tobelo sangat menyesatkan dan menyinggung rasa keadilan;
Bahwa Pembanding tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Tobelo mengenai eksepsi, karena Majelis Hakim keliru memahani tentang pengertian Nebis in idem, kurang pihak dan gugatan kabur;
dengan alasan-alasan keberatan selengkapnya sebagaimana tertuang dalam Memori Banding, tanggal 4 Februari 2021, dan selanjutnya mohon agar perkara diputus dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI
Menerima dan mengabulkan permohonan banding Para Pembanding yang semula Para Tergugat;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 26/Pdt.G/ 2020/PN.Tob, tanggal 14 Januari 2021;
MENGADILI SENDIRI
DALAM EKSEPSI:
Menerima dan mengabulkan eksepsi Para Tergugat/Para Pembanding untuk seluruhnya;
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Membebankan baya perkara kepada Penggugat;
DALAM POKOK PERKARA:
DALAM KONVENSI:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan segala akibat hukumnya;
Menerima jawaban Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan segala biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Penggugat Konvensi;
DALAM REKONVENSI :
Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Jual Beli antara Tergugat Rekonvensi I dan Tergugat Rekonvensi II adalah tidak sah dan batal demi hukum;
Menyatakan bahwa tanah obyek sengketa dengan luas 2 Ha yang dijelaskan pada posita angka 6 adalah milik Para Penggugat Rekonvensi;
Menyatakan bahwa jual beli atas tanah objek sengekta antara Tergugat Rekonvensi I dan Tergugat Rekonvensi II adalah perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat Rekonvensi I dan Tergugat Rekonvensi II untuk membayar kerugian Materil yang dialami oleh Para Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
Menghukum Tergugat Rekonvensi I dan Tergugat Rekonvensi II untuk membayar kerugian Imateril yang di alami oleh Para Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) secara tunai dan sekaligus serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
Menghukum Tergugat Rekonvensi I dan Tergugat Rekonvensi II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat Rekonvensi I dan Tergugat Rekonvensi II (uitvoerbaar bij vorraad);
memerintahkan kepada Tergugat Rekonvensi I dan Tergugat Rekonvensi II untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding Pembanding I s/d VIII, semula Tergugat I,II,IV,V,VI,VII,XVII dan XIXtersebut di atas, Terbanding, semula Penggugat, telah menanggapinya dengan Menyerahkan Kontra Memori Banding tanggal 22 Februari 2021 yang pada pokoknya menyatakan menolak seluruh dalil memori banding dari Para Pembanding, karena pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo dalam putusan sudah tepat dan memberikan rasa keadilan dan untuk itu memohon agar perkara dalam tingkat banding diputus dengan amar sebagai berikut:
Menolak Permohonan Banding yang dimohonkan Para Pembanding/ Para Tergugat tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 26/Pdt.G/ 2020/PNTob, tanggal 14 Januari 2021;
Biaya perkara menurut hukum;
Bahwa Para Turut Terbanding tidak menyerahkan Kontra Memori Banding;
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama Berita Acara Persidangan,Surat-surat dalam berkas perkara dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 26/Pdt.G/2020/PN Tob, tanggal 14 Januari 2021, serta Memori Banding dari Pembanding I s/d VIII, semula Tergugat I,II,IV,V,VI,VII,XVII dan XIX,tanggal 4 Februari 2021dan Kontra Memori Banding dari Terbanding, semula Penggugat, tanggal 22 Februari 2021, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat mengenai pertimbangan-pertimbangan dan putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 26/Pdt.G/2020/PN Tob, tanggal 14 Januari 2021,yang telah mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dan menolak untuk selebihnya, sehingga pertimbangan-pertimbangan tersebut diambil alih sebagai pertimbangan Majelis Tingkat Banding dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa dalil gugatan Penggugat adalahPemilik sebidang tanah seluas kurang lebih 2 Ha, terletak di Desa Pandanga, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai dengan batas-batas sbb:
Sebelah Utara berbatasan dengan H. Fatum;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Kuburan dan Idrus Rejeb;
Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan;
Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan;
yang diperoleh berdasarkan Surat Jual Beli No. 539. 3/90/2011, (bukti P-1) 28 November 2011, dan kemudian ditindaklanjuti dengan Penyerahan Tanah berdasarkan Akta Penyerahan Hak No. 593.2/427/2017, tanggal 18 Januari 2017 (bukti P-2), telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo dengan memperhatikan alat-alat bukti kedua belah pihak berperkara dihubungkan dengan ketentuan yang berlaku untuk itu;
Bahwa demikian halnya dengan dalil-dalil bantahan Para Tergugat yang menyatakan tanah objek perkara adalah tanah warisan MOLULU IDI adalah milik Para Tergugat yang belum dibagi kepada Para Ahli Warisnya, juga telah dipertimbangkan Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan memperhatikan alat-alat bukti kedua belah pihak berperkara, terutama keterangan saksi ANCA TURUSI dan MUHAMMAD TARUSI yang bersesuaian dengan keterangan saksi ANTE IDI, bahwa tanah warisan yang merupakan bagian dari MOLULU, yakni anak dari IDI PARANG dan isterinya yang bernama SIARA GOBURATI, telah dilakukan pembagian kerja kepada anak-anaknya, yaitu WANGELOHA IDI mendapatkan bagian di Desa Pandanga, MINA IDI di Desa Pandanga, SITI IDI di Desa Juanga, HASAN IDI di Kebun Dehegila Desa Juanga, HASANI IDI di Kebun Liku Desa Juanga, SYAMSUDIN IDI di Kebun Dehegila Desa Juanga, TAWAR IDI di Kebun Liku Desa Juanga, serta JUANDA IDI di Kebun Liku Desa Juanga;
Bahwa dengan dasar adanya pembagian tersebut, para ahli waris MOLULU IDI, sudah ada yang dijual kepada pihak lainnya, antara lain kepada Tergugat XVIII oleh HASAN IDI. Hal ini membuktikan sudah ada pembagian warisan harta MOLULU;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo, juga telah mempertimbangkan mengenai dalil bantahan dari Tergugat XVIII, yang menyatakan dilokasi objek perkara, ada mempunyai tanah seluas 1.060 M2 yang dibuktikan dengan alat bukti surat T18-1 berupa fotokopi Surat Keterangan Jual Beli Tanah/Kintal Nomor 593.3/151/2019 tertanggal 3 Mei 2019 yang memuat keterangan bahwa pada hari Jumat, tanggal 3 Mei 2019 di hadapan Kepala Desa Juanga yang dihadiri saksi Roy George Sort Anthony, Rusdi Idi, dan Samlan Taba, telah terjadi jual beli antara HASAN IDI dengan DJONNY LAOS (Tergugat XVIII) atas sebidang tanah/kintal yang terletak di Desa Juanga, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai yang bersesuaian dengan bukti surat T18-2 berupa fotokopi Surat Penyerahan Nomor 593.2/81/2019, mengenai, bahwa pada hari Senin, tanggal 6 Mei 2019 di hadapan Camat Morotai Selatan, HASAN IDI telah menyerahkan kepada DJONNY LAOS (Tergugat XVIII) sebidang tanah/kintal yang terletak di Desa Juanga, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai;
Bahwa adanyajual beli tersebut dikuatkan dengan keterangan saksi yang diajukan Tergugat XVIII, yakni saksi ROITH GEORGE ANTHONY pada pokoknya menerangkan, dirinya menjadi saksi dan turut menandatangani Surat Keterangan Jual Beli Tanah/Kintal Nomor 593.3/151/2019 tertanggal 3 Mei 2019 (bukti T18-1)di hadapan Kepala Desa Juanga di Juanga;
Bahwa akan tetapi dari keterangan saksi ROITH GEORGE ANTHONY dihubungkan dengan bukti T.18.1 dan T.18.2 tersebut, objek jual beli yang dilakukan Tergugat XVIII dengan HASAN IDI terletak di Desa Juanga. Hal ini membuktikan objek jual beli antara HASAN IDI dengan Tergugat XVIII berada di lokasi yang berbeda dengan lokasi objek perkara;
Bahwa selain materi pokok perkara tersebut di atas, Majelis Hakim Tingkat Pertama juga telah mempertimbangkan dengan materi-materi eksepsi dari Para Tergugat dan Tergugat XVIII juga telah dipertimbangkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo menurut ketentuan yang berlaku untuk itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, dapat disimpulkan, bahwa jual beli tanah/kintal yang dilakukan antara IDRUS REDJEB (Turut Tergugat) dengan Hi. RAJAK MOCHTAR sesuai Surat Keterangan Jual Beli Tanah/Kintal Nomor 593.3/90/2011 (bukti P-2) dilakukan di hadapan Kepala Desa Pandanga dan penyerahannya sesuai Akta Penyerahan Hak Nomor 593.2/427/2017 (bukti P-1) dilakukan di hadapan Camat Morotai Selatan, sehingga Surat Keterangan Jual Beli Tanah/Kintal Nomor 593.3/90/2011 dan Akta Penyerahan Hak Nomor 593.2/427/2017 adalah sah dan Penggugat merupakan pemilik yang sah atas objek perkara;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, dihubungkan dengan materi keberatan-keberatan dalam Memori Banding dari Pembanding I s/d VIII, semula Tergugat I,II,IV,V,VI,VII,XVII dan XIX,tanggal 4 Februari 2021yang merupakan pengulangan dalil-dalil bantahan dalam jawaban yang telah dipertimbangkan, dan tidak ditemukan hal-hal yang dapat membatalkan putusan tersebut, sehinggadengan demikian putusan Pengadilan Negeri Tobelo tersebut patut dikuatkan,
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan Negeri Tobelo perkara Nomor 26/Pdt.G/2020/PN Tob, tanggal 14 Januari 2021 dikuatkan, maka Pembanding, I s/d VIII, semula Tergugat I,II,IV,V,VI,VII,XVII dan XIX,adalah pihak yang kalah dan untuk itu dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 Tentang Banding, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum yang telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009, serta ketentuan lainnya:
MENGADILI
Menerima Permohonan Banding dari Pembanding I s/d VIII, semula Tergugat I,II,IV,V,VI,VII,XVII dan XIX;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 26/Pdt.G /2020/ PN Tob, tanggal 14 Januari 2021 yang dimintakan Banding tersebut;
Menghukum Pembanding I s/d VIII, semula Tergugat I,II,IV,V,VI,VII,XVII dan XIX, untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara pada hari:SENIN,tanggal 22 Maret 2021 oleh kami: DR. H. LEXSY MAMONTO.,S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, YUNUS SESA., S.H.,M.H.,dan SURUNG SIMANJUNTAK.,S.H.,M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Nomor 12Pdt/2021/PT TTE, tanggal 2 Maret 2021. Putusan tersebut telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari ini: SENIN, tanggal 29 Maret 2021 oleh Hakim Ketua Majelis, yang didampingi Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut di atas dan dibantu ABDUL KADWIN.S.H.,sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara, tanpa dihadiri oleh Para Pihak ataupun Kuasanya;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
Ttd. Ttd.
YUNUS SESA.S.H.,M.H. DR.H.LEXSY MAMONTO.S.H.,M.H.
Ttd.
SURUNG SIMANJUNTAK.S.H.,M.Hum.
Panitera Pengganti
Ttd.
ABDUL KADWIN.S.H.
Perincian biaya:
1. Meterai .................... Rp. 10.000,-
2. Redaksi ................... Rp. 10.000,-
3. Pemberkasan .......... Rp. 130.000,-
Jumlah .................... Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah).
Salinan resmi Putusan ini sesuai aslinya
Pengadilan Tinggi Maluka Utara
Plh.Panitera
M. IKBAL DAUD, S.H