11/PDT/2021/PT TTE
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 11/PDT/2021/PT TTE
LA DAIYONO lawan PT. ADIDAYA TANGGUH, DKK
MENGADILI: - Menerima Permohonan banding dari Pembanding, semula Penggugat tersebut - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bobong Nomor 1/Pdt.G/2020/PN Bbg tanggal 28 Januari 2021 yang dimintakan banding tersebut - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000. 00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 11/PDT/2021/PT TTE
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Maluku Utara, yang mengadili perkara perdata pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
LA DAIYONO Alias LA DAYONO, bertempat tinggal di Dusun Mekar Jaya, Kampung 8 Desa Balohang,Kecamatan Lede, Kabupaten Pulau Taliabu, dalam hal ini memberikan kuasa kepada DR.(H.C), Supriadi,S.H.,M.H.,Ph.D., Dkk,. Advokat, beralamat di Jalan Jalan Bunggasi BTN Mahkota Hijau, Blok G/8 Kel. Rahandouna, Kec. Poasia Kota Kendari, dan untuk sementara memilih kantor beralamat di Dusun Salaenga Desa Bobong Kec. Taliabu Barat Kab. Pulau Taliabu, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Februari 2020 dengan domisili elektronik (e-mail) [email protected], selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING;
Lawan:
PT. ADIDAYATANGGUH, berkedudukan di Wisma 46-Kota BNI Lantai 32, Jl. Jendral Sudirman Kav. 1 RT/RW 10/11 Kel. Karet Tensen Kec. Tanah Abang Kota Jakarta Pusat Prov. DKI Jakarta dalam hal ini memberikan kuasa khusus kepada Rahim Yasim dan kawan kawan advokat/penasehat hukum dari PT. Adi Daya Tangguh yang berkantor di Lingk. Mangga Dua, RT. 008/003, Kel. Mangga dua, Kec. Kota Ternate Selatan berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 17 Februari 2021 dengan domisili elektronik (e-mail) [email protected], semula sebagai Tergugat I, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I;
DIREKTORAT JENDRAL PERHUBUNGAN LAUT REPUBLIK INDONESIA, berkedudukan di Jl.Medan Merdeka Barat No. 08 Gd. Karsa Lantai 4 Jakarta Pusat, semula sebagai Tergugat II, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II;
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA, berkedudukan di Jl. Trans Halmahera Gosale Puncak, Oba Utara, Sofifi Kota Tidore Kepulauan Prov. Maluku Utara, dalam hal ini memberikan kuasa khusus kepada Burnawan,S.H. DKK yang berkantor di Jl. Batu Angus, RT. 001/RW. 001, Kelurahan Tarau, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 6 April 2020 dengan domisili elektronik (e-mail) [email protected] semula sebagai Tergugat III, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING III;
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA Cq PEMERINTAH KABUPATEN PULAU TALIABU, berkedudukan di Bobong Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu, dalam hal ini memberikan kuasa khusus kepada Zulkifli La Djupa, S.H.DKK advokat/penasehat hukum yang berkantor di Dusun Salenga, RT.002/002, Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Kab. Pulau Taliabu berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 10 Maret 2020 dengan domisili elektronik (e-mail) [email protected], semula sebagai Tergugat IV, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING IV;
Pengadilan Tinggi Tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara, tanggal 26 Februari 2021 Nomor 11/PDT/2021/PT TTE tentang Penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara ini pada tingkat banding;
Berkas Perkara serta surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Bobong Nomor 1/Pdt.G/2020/PN Bbg tanggal 28 Januari 2021 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.7.715.500,- (Tujuh juta tujuh ratus lima belas ribu lima ratus rupiah);
Memperhatikan, Akta Permohonan Banding Nomor: 1/Akta.Pdt.G/2020/PN Bbg, yang dibuat oleh Sjarifudin Rasjid, SH Panitera Pengadilan Negeri Bobong yang menerangkan bahwa Kuasa Pembanding semula Penggugat bernama Muh. Ardi Hazim, SH telah mengajukan permohonan banding pada tanggal 15 Februari 2021 terhadap putusan Pengadilan Negeri Bobong Nomor 1/Pdt.G/2020/PN Bbg;
Memperhatikan, Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 1/Pdt.G/2020/PN Bbg, tanggal 23 Februari 2021 yang dibuat oleh Agus Suriawan, SH Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas permintaan bantuan pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Bobong yang menerangkan telah memberitahukan kepada PT. Adidaya Tangguh selaku Terbanding I semula Tergugat I melalui Kantor Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat;
Memperhatikan Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 1/Pdt.G/2020/PN Bbg, tanggal 23 Februari 2021 yang dibuat oleh Agus Suriawan, SH Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas permintaan bantuan pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Bobong yang menerangkan telah memberitahukan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut RI selaku Terbanding II semula Tergugat II;
Memperhatikan, Pemberitahuan Banding yang dikirim secara elektronik (eSummon) oleh Arif Tenga Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Bobong kepada Burnawan, SH selaku Kuasa Terbanding III semula Tergugat III;
Memperhatikan, Pemberitahuan Banding yang dikirim secara elektronik (eSummon) oleh Arif Tenga Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Bobong kepada kepada Haryono Abarudin, SH selaku Kuasa Terbanding IV semula Tergugat IV;
Menimbang, bahwa Kuasa Pemohon Banding telah menyerahkan Memori Banding yang diunggah dan diverifikasi oleh Sjarifudin Rasjid, SH pada tanggal 19 Februari 2021, Memori banding tersebut telah disampaikan kepada Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 22 Februari 2021 kepada Terbanding II semula Tergugat II tanggal 23 Februari 2021 Terbanding III semula Tergugat III tanggal 22 Februari 2021.dan Terbanding IV semula Tergugat IV pada tanggal 22 Februari 2021;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Terbanding I semula Tergugat I telah mengajukan Kontra Memori Banding tanggal 23 Februari 2021, Kuasa Hukum Terbanding III semula Tergugat III telah mengajukan Kontra Memori Banding tanggal 22 Februari 2021 dan Kuasa Hukum Terbanding IV semula Tergugat IV telah mengajukan Kontra Memori Banding tanggal 25 Februari 2021 dan Kontra Memori Banding tersebut telah diserahkan kepada Kuasa Pembanding pada tanggal 25 Februari 2021;
Menimbang, bahwa Terbanding II semula Tergugat II yang sejak awal tidak menghadiri Persidangan tidak mengajukan Kontra Memori Banding;
Menimbang, bahwa kepada Para Pihak telah diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage) yang diberitahukan secara elektronik oleh Arif Tenga Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Bobong pada tanggal 19 Februari 2021;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding terlebih dahulu akan mempertimbangkan formalitas permohonan banding dari Pembanding sehubungan dengan adanya keberatan dari Terbanding III dan Terbanding IV yang mengemukakan permohonan banding dari Pembanding telah lewat waktu;
Menimbang, bahwa Terbanding III dan Terbanding IV pada pokoknya mengemukakan bahwa menurut Pasal 199 RBg permohonan banding harus diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender, sejak putusan diucapkan tanggal 28 Januari 2021, yaitu jatuh pada tanggal 11 Februari 2021, bukan tanggal 15 Februari 2021 sebagaimana permohonan banding Penggugat;
Menimbang, bahwa benar Putusan Pengadilan Negeri diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 28 Februari 2021 dan pada hari itu juga telah disampaikan kepada Para Pihak melalui Sistem Informasi Pengadilan, sedangkan pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021, bukan hari Kamis tanggal 11 Februari 20121 Penggugat baru mengajukan upaya hukum banding sebagaimana Akta Banding Penggugat;
Menimbang, bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2021 adalah bertepatan dengan hari libur Nasional dan upaya hukum banding Penggugat baru diajukan hari Senin tanggal 15 Februari 2021;
Menimbang, bahwa Hukum Acara yang berlaku di Luar Jawa dan Madura (Rechtreglement voor de Buitengewesten/ RBg) Pasal 199 ayat (2) mengatur bahwa dengan mengingat kondisi wilayah, Pengadilan dapat memperpanjang tenggang waktu permohonan banding melebihi 14 (empat belas) hari kalender tersebut;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa Hukum Acara yang berlaku di luar Jawa dan Madura (Rbg) jelas tidak membatasi hak pemohon banding untuk diperiksa perkaranya di tingkat banding meskipun permohonannya telah lewat waktu 1 (satu) hari sebagaimana permohonan banding dari Pembanding, terlebih lagi dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan secara Elektronik (e-Court) Jo Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK. KMA) Nomor 271/KMA/SK/XII/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Petunjuk Tehnis Administrasi dan Persidangan di Pengadilan Tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali secara Elektronik telah diatur bahwa tenggang waktu banding dalam perkara e-Court ini bukan 14 hari kalender tetapi 14 (empat belas) hari kerja, sehingga permohonan pemeriksaan dalam tingkat banding e-Court yang diajukan oleh Pemohon Banding masih memenuhi tenggang waktu yang ditentukan;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pemeriksaan dalam tingkat banding yang diajukan oleh Pembanding, semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Peraturan Perundangan yang berlaku, maka permohonan banding dari Pembanding secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding mengajukan Memori Banding yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama keliru dalam membuat pertimbangan hukum yang tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan yaitu:
Bahwa Penggugat telah mengajukan 10 bukti surat, 4 orang saksi, 1 orang Ahli yang menguatkan dalil gugatannya;
Bahwa semua keterangan saksi Penggugat saling menguatkan sedangkan keterangan saksi Tergugat saling bertentangan dan berdiri sendiri;
Bahwa Bukti HGB Tergugat I hanya fotokopi dan bukti Tergugat III hanya fotocopi semua tidak ada asli;
Bahwa pemberian tanah oleh Hering Bohang kepada Penggugat adalah sah sebab diberikan oleh orang yang berhak;
Bahwa sejak tahun 2012 secara fakta dan hukum 1,7 Hektar tanah Hering Bohang telah beralih ke Penggugat;
Bahwa siapapun tidak berhak dan berwenang menjual tanah sekalipun itu saksi Hering Bohang. Semua transaksi tanah milik Penggugat yang dilakukan siapapun itu batal demi hukum sebab Penggugat belum menjual obyek tanah sengketa ke pihak manapun;
Bahwa semua Surat Hak termasuk HGB di atas tanah milik Penggugat yang menjadi obyek sengketa yang belum dibebaskan adalah batal demi hukum;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut Penggugat mohon agar Pengadilan memutuskan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya, baik dalam tuntutan Provisi maupun gugatan dalam Pokok Perkara dan menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil dan Immateriil sesuai dengan gugatan Penggugat tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding tersebut Terbanding I mengajukan Kontra Memori Banding yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Bobong Nomor 1/ Pdt/ 2020/PN.Bbg tanggal 28 Januari 2021 sudah benar dan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku;
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Bobong tersebut telah mempertimbangkan fakta-fakta yang disampaikan para pihak secara obyektif, diantaranya:
Bahwa Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKKT) No.19/004/SKKT/DS-TLNG/IV2018 tanggal 12 Maret 2018 yang diajukan oleh Pembanding sebagai bukti utama atas kepemilikan tanah 1,7 ha di Area Pelabuhan tersebut hanya berupa fotokopi tidak ada aslinya, lagipula isinya bermasalah secara hukum;
Bahwa Saksi Kalemen Klosi selaku Kepala Desa Tolong menerangkan tidak pernah mengeluarkan SKKT tersebut dan bukan tanda tangannya demikian juga Saksi Yulian Masiru, selaku Sekretaris Desa Tolong tidak pernah membuat dan memberi Nomor pada SKKT, termasuk Saksi Yosua Palalang sebagai saksi batas tanah juga menyangkal telah tanda tangan, sehingga SKKT tersebut diduga palsu;
Bahwa obyek sengketa dalam SKKT disebutkan berada di area pelabuhan Terbanding I seluas 1,7 ha sebagaimana didalilkan oleh Pembanding ternyata tidak ada, karena yang ada di area tersebut adalah tanah Hering Bohang seluas 4,93 ha dan tanah milik pihak lain sesuai bukti Tergugat I yang sudah dibebaskan dalam kurun waktu Tahun 2012-2013, di mana tanah tersebut kemudian terbit Sertifikat HGB Nomor 27.08.19.02.00132 tertanggal 1 Juni 2016 dan berlaku sampai dengan tanggal 12 Mei 2036 atas nama PT. Adi Daya Tangguh/ Tergugat I;
Bahwa Pembanding juga telah menerima Pembayaran dari Hering Bohang sebesar Rp.130.000.000,- sebagai imbalan atas jasanya menjaga tanah Hering Bohang (bukti TI-13);
Bahwa Pembanding bukan pemilik tanah dan bukan pihak yang berhak mengajukan gugatan terhadap Tergugat I karena sejak tanah-tanah dibebaskan Tahun 2012-2013 sampai sekarang tidak pernah ada masalah;
Bahwa tuntutan provisi dan tuntutan gantirugi dalam pokok perkara yang diajukan oleh Penggugat adalah mengada-ada dan tidak memiliki dasar hukum;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut Terbanding I mohon agar Pengadilan Tinggi menolak permohonan banding Penggugat dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bobong Nomor 1/Pdt/ 2020/PN.Bbg tanggal 28 Januari 2021;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding, Terbanding II/Tergugat II yang sejak awal tidak pernah menghadiri persidangan tidak mengajukan Kontra Memori banding;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding Terbanding/Tergugat III mengajukan Kontra Memori Banding yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa permohonan banding dari Pembanding atas Putusan Pengadilan Negeri Bobong Nomor 1/PDT.G/2020/PN Bbg tertanggal 28 Januari 2021 tersebut, diajukan telah lewat waktu 14 hari kalender yang ditentukan dalam Undang-undang, karena telah melewati batas pengajuan banding berdasarkan Pasal 199 (1) Rbg, Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, Buku II, Mahkamah Agung Tahun 2009 dan SEMA Nomor 3 Tahun 1994;
Bahwa seharusnya permohonan banding paling lambat diajukan pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2021 bukan diajukan pada tanggal 15 Februari 2021, dengan demikian pernyataan banding yang disampaikan oleh Pembanding seharusnya tidak dapat diterima;
Bahwa memori banding yang diajukan tanpa tanggal tersebut adalah memori banding yang tidak membantah satupun pertimbangan hukum dari Putusan a quo;
Bahwa kesimpulan angka 3 dalam Memori Banding adalah keliru dan memutar balikkan fakta karena berdasarkan fakta dan alat bukti yang diajukan Terbanding I maupun Terbanding III telah jelas objek sengketa bukan milik Pembanding melainkan milik Saudara Hering Bohang, selain itu Pembanding telah menerima ganti rugi dari Hi. Zainal Mus berdasarkan Kwitansi ganti rugi yang diterima Pembanding sebesar Rp 130.000.000,- (bukti Kwitansi tanggal 3 Juli 2013), dan telah membuat pernyataan yang isinya apabila dikemudian hari ada gugatan atau tuntutan dari pihak LA DAIYONO (Pembanding) dan Elli Bohang atau Pihak lain terhadap pembayaran Ganti rugi tanah dan pelepasan lahan garapan tersebut, maka akan bertanggungjawab dan menyelesaikan gugatan atau tuntutan tersebut tanpa melibatkan pihak perusahaan, dalam hal ini PT. Adi Daya Tangguh;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut maka Terbanding III mohon agar Pengadilan Tinggi Maluku Utara menolak permohonan banding Pembanding atau setidaknya menyatakan permohonan banding tidak dapat diterima dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bobong Nomor 1/Pdt/ 2020/PN.Bbg tanggal 28 Januari 2021;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding yang diajukan oleh Pembanding tersebut Terbanding IV semula Tergugat IV mengajukan Kontra Memori Banding yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Memori Banding dari Pembanding atas Putusan Pengadilan Negeri Bobong Nomor 1/PDT.G/2020/PN.Bbg tertanggal 28 Januari 2021 tersebut, diajukan telah lewat waktu 14 (empat belas hari) hari setelah putusan dibacakan;
Bahwa memori banding yang diajukan tanpa tanggal tersebut tidak membunyikan dalil-dalil keberatan banding dan tidak membantah satupun pertimbangan hukum dalam putusan a quo, maka seluruh isi pertimbangan hukum dan putusan tersebut telah diakui oleh Pembanding;
Bahwa Pemerintah Kabupaten Taliabu sama sekali tidak terlibat dalam jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I, melainkan hanya menerbitkan Surat Nomor 552/01/BUP tanggal 15 Januari 2016 sehubungan dengan permohonan Tergugat I yang isinya menerangkan bahwa Rencana Pembangunan Terminal Khusus PT Adi Daya Tangguh seluas 189,40 Ha di Desa Tolong tidak bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Taliabu serta menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor 552/01/PT tanggal 15 Januari 2018 bahwa Terminal Khusus tersebut terbuka bagi Perdagangan Luar Negeri;
Bahwa hal itu sesuai dengan Rekomendasi Gubernur Provinsi Maluku Utara No. 552.3/379.G tanggal 18 Maret 2013 dan dikuatkan dengan Keputusan Dirjen Perhubungan laut Kementerian Perhubungan Nomor BX. 53/ PP.008 tanggal 20 Februari tahun 2017;
Bahwa kalau ada pihak yang keberatan dengan Keputusan Bupati dan Gubernur serta Menteri Perhubungan tersebut mengajukan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan Pengadilan Negeri;
Bahwa dalam perkara, Terbanding IV/Tergugat IV tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena unsur-unsur perbuatan melawan hukum tidak terpenuhi oleh perbuatan Tergugat IV;
Bahwa oleh karena itu Terbanding IV mohon agar mohon agar Pengadilan Tinggi Maluku Utara menolak permohonan banding Pembanding dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bobong Nomor 1/Pdt/ 2020/PN.Bbg tanggal 28 Januari 2021;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari dengan seksama Berkas Perkara, Salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Bobong Nomor 1/Pdt.G/2020/PN Bbg tanggal 28 Januari 2021 serta Memori dan Kontra Memori Banding tersebut Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam Provisi dan dalam Eksepsi sudah tepat dan benar, oleh karena itu pertimbangan dan putusan mengenai tuntutan provisi dan putusan mengenai eksepsi diambil alih dan dijadikan pertimbangan sendiri Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa mengenai pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam Pokok Perkara yang menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, Majelis Hakim Tingkat Banding akan memberikan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa dalil pokok gugatan Pembanding, semula Penggugat adalah mendalilkan sebagai pemilik tanah seluas 17.000.000 M2 (1,7 Ha) yang diperoleh atas pemberian Hering Bohang dengan batas-batas sebagaimana gugatan Penggugat;
Bahwa Penggugat mengajukan bukti Surat bertanda P-1 s/ d P-10;
Bahwa bukti surat P-1 yaitu fotokopi SKKT yang dijadikan dasar kepemilikan tanah Penggugat seluas 1.7 Ha hanya berupa fotokopi yang tidak dapat ditunjukkan surat aslinya;
Bahwa Saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat (Saksi Hering Bohang, Saksi Kristopol Pagu, Saksi Barbanus Dagasou, Saksi Sahadin Kulungan) tidak dapat mendukung atau menguatkan keabsahan bukti surat P-1 atas kepemilikan tanah seluas 1,7 Ha tersebut, bahkan sebaliknya Saksi Tergugat I yaitu Saksi Kelemen Klosi selaku Kepala Desa Tolong menyatakan tidak pernah membuat surat tersebut;
Bahwa satu-satunya saksi yang menerangkan Penggugat memiliki tanah seluas 1,7 Ha di Area Pelabuhan yang berasal dari pemberian Hering Bohang adalah Saksi Hering Bohang sendiri, namun saksi ini menurut hukum merupakan saksi yang berkepentingan karena pada saat pembebasan lahan oleh Tergugat I saksi pada dasarnya telah menerima ganti rugi untuk seluruh lahan dan tanamannya seluas 4,93 Ha, sehingga kesaksiannya tidak dapat menguatkan bahwa Penggugat memiliki tanah seluas 1,7 Ha yang berhak mendapatkan gantirugi dari Tergugat I;
Bahwa Saksi Ahli yang diajukan oleh Penggugat yaitu Muhammad Hasyim, SH.MKN, hanya menjelaskan secara umum mengenai hukum tanah, tetapi tidak dapat memastikan bahwa Penggugat adalah pemilik lahan seluas 1,7 Ha;
Bahwa dalam Hukum Acara beban pembuktian ada pada Penggugat, apakah Penggugat dapat membuktikan dalil gugatannya, jika tidak maka gugatan akan ditolak;
Bahwa oleh karena Para Tergugat menyangkal atas kepemilikan lahan seluas 1,7 Ha tersebut dan bukti surat dan saksi-saksi Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya mengenai keabsahan kepemilikan tanah seluas 1,7 Ha tersebut sedangkan Para Tergugat dapat membuktikan dalil sangkalannya, maka dalil gugatan Penggugat tidak terbukti;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Banding mempertimbangkan bahwa apabila pokok gugatan Penggugat tidak terbukti, maka petitum-petitum gugatan, dalam hal ini ada tidaknya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat menjadi tidak relevan dan tidak perlu dipertimbangkan lagi karena tidak ada hak-hak atau kepentingan Penggugat yang dilanggar oleh Penggugat dan tidak ada hubungan sebab akibat antara kerugian Tergugat dengan perbuatan Para Tergugat;
Menimbang, bahwa oleh karena pokok gugatan Penggugat tidak terbukti atau ditolak, maka petitum-petitum gugatan yang digantungkan pada terbuktinya dalil gugatan harus ditolak pula, sehingga oleh karenanya gugatan Penggugat harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka Putusan Pengadilan Negeri Bobong Nomor 1/Pdt.G/2020/PN Bbg tanggal 28 Januari 2021 dapat dipertahankan dan harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam tingkat banding gugatan Penggugat ditolak maka Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding jumlahnya akan ditetapkan di bawah ini;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Banding, Reglemen Daerah Seberang (RBg), Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, PERMA Nomor 1 Tahun 2019 Jo SK.KMA Nomor 271/KMA/XII/2019 serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima Permohonan banding dari Pembanding, semula Penggugat tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bobong Nomor 1/Pdt.G/2020/PN Bbg tanggal 28 Januari 2021 yang dimintakan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara pada hari Selasa tanggal 23 Maret 2021 yang terdiri dari AMIN SUTIKNO,SH.,M.H., sebagai Hakim Ketua, DR. JONLAR PURBA, S.H.MH dan SURUNG SIMANJUNTAK, SH.MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan telah diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Jumat, tanggal 26 Maret 2021 oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh masing-masing Hakim Anggota tersebut dengan dihadiri oleh M. IKBAL DAUD, SH, Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Maluku Utara tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun Kuasanya, dan Putusan pada hari itu juga telah dikirim secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan;
Hakim-hakim Anggota: Hakim Ketua,
Ttd. Ttd.
DR.JONLAR PURBA, S.H.,MH. AMIN SUTIKNO,SH., M.H.,
Ttd.
2. SURUNG SIMANJUNTAK , S.H.,M.H
Panitera Pengganti,
Ttd.
M. IKBAL DAUD, SH.
Perincian biaya:
1. Meterai …………….…Rp. 10.000,00
2. Redaksi……................Rp. 10.000,00
3. Biaya Proses ………..Rp. 130.000,00
4. Jumlah …………….... Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)