14/PID.SUS/2021/PT TTE
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 14/PID.SUS/2021/PT TTE
SUNARTO SANGAJI Alias NARTO;
MENGADILI 1. Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum terdakwa dan Penuntut Umum tersebut 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Soasiu Nomor 76/Pid.Sus/2020/PN Sos tanggal 11 Februari 2021 yang dimintakan banding terebut 3. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 2. 500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
PUTUSAN
Nomor 14/PID.SUS/2021/PT TTE
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Maluku Utara, yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : SUNARTO SANGAJI Alias NARTO;
Tempat lahir : Ternate;
Umur/Tanggal lahir : 48 Tahun/5 Juli 1972;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Sidomulyo, Kecamatan Wasile Timur,
Kabupaten Halmahera Timur
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa Sunarto Sangaji Alias Narto tidak ditahan:
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu Hamdani Abubakar, SH., MH., Sarwin Manan, SH., Risal Siregar, SH.,MH., Mochtar Ali., SH, kesemuanya adalah Advokat dan Penasihat Hukum yang berkantor di Kantor Hamdani & Rekan, beralamat di Jalan Yasin Gamsungi RT.001/RW001 Kelurahan Makasar Timur, Kecamatan Soasiu Tengah Kota Soasiu, yang dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Mei 2020, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Soasio dengan Register Nomor: 65/PID/PPNEG/2020/PN Sos tanggal 20 Oktober 2020; serta Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Februari 2021, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Soasio dengan Register Nomor: 11/PID/PPNEG/2021/PN Sos tanggal 18 Februari 2021;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca:
1. Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara tanggal 3 Maret 2021 Nomor 14/PID.SUS/2021/PT TTE tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
2. Surat Penunjukan Panitera Pengganti tanggal 3 Maret 2021 Nomor 14/PID.SUS/2021/PT TTE oleh Panitera Pengadilan Tinggi Maluku Utara;
3. Berkas perkara, termasuk di dalamnya Berita Acara Persidangan dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Soasiu tanggal 11 Februari 2021 Nomor
76/Pid.Sus/2020/PN Sos, serta surat-surat yang berhubungan dengan
perkara ini:
Menimbang, bahwa berdasar surat dakwaan Penuntut Umum No REG. PERK PDM-01/RP-9/Eku.1/10/2021. terdakwa telah di dakwa dengan dakwaan sebagai berikut
KESATU
Bahwa Terdakwa SUNARTO SANGAJI Als NARTO, pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2020 sekitar pukul 17.50 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2020, bertempat di Desa Sidomulyo, Kec. Wasile Timur, Kabupaten Halmahera Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soasio telah melakukan Tindak Pidana,“setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan” dengan uraian sebagai berikut:
Berawal Ketika kepolisian Resort Halmahera Timur mendapatkan informasi terkait adanya aktifitas Penyimpanan dan Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa izin, selanjutnya untuk menindak lanjuti hal tersebut dilakukan penyelidikan lapangan dengan menugaskan saksi IRSAN, BAHTIAR SADEK, SAFRIL SUDIN dan SAMAN HUSEN berdasarkan Surat Perintah Kasat Reskrim Nomor: Sprin/45/V/2020/Reskrim, tanggal 01 Mei 2020. Kemudian pada tanggal 03 Mei 2020, para saksi melakukan patroli lapangan ke wilayah Desa Sidomulyo, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur, dan menemukan kegiatan Penampungan BBM Jenis Dexlite sebanyak ± 4.000 liter dan BBM Jenis Minyak Tanah sejumlah ± 7.925 liter yang tersimpan di CV. SOVILA MANDIRI milik Terdakwa.
Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa perihal perizinan terkait Penyimpanan Bahan Bakar Minyak tersebut, Terdakwa memperlihatkan surat-surat perizinan diantaranya:
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Nomor: 570/006/SITU/DPMPTSP-HT/I/2020 tanggal 14 Januari 2020
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor: 570/006.A/SIUP/DPMPTSP-HT/I/2020 tanggal 15 Januari 2020
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Persekutuan Komanditer (CV) tanggal 16 Januari 2020.
Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor: 570/58/IMB/DPMPTSP-HT/III/2019 tanggal 04 Maret 2019,
Nomor Induk Berusaha (NIB) 0220000590961 tanggal 06 Mei 2020 an.
CV. SOVILIA MANDIRI.
Bahwa terkait izin Penyimpanan terhadap aktifitas penyimpanan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut, baik yang berasal dari Pemerintah dalam hal ini Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) yang bertindak atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha hilir Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009, ataupun dari Pemerintah Daerah setempat dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur sesuai dengan ketentuan Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bajan Bakar Minyak Khusus Penugasan pada Daerah yang belum terdapat penyalur, sama sekali belum dimiliki oleh Terdakwa.
Bahwa walaupun perizinan terkait Penyimpanan Bahan Bakar Minyak belum dimiliki, Terdakwa tetap melakukan kegiatan penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Dexlite dan Minyak Tanah tersebut meliputi kegiatan penerimaan, pengumpulan dan penampungan, dimana Bahan Bakar Minyak jenis Dexlite Terdakwa peroleh dengan cara membelinya dari HAMA M JINA dan Minyak tanah Terdakwa peroleh dengan cara membelinya dari Hi. MAJID kemudian Bahan Bakar Minyak tersebut disimpan/ditampung dalam tangki berukuran 1000 liter sebanyak 4 buah untuk Dexlite dan untuk minyak tanah disimpan dalam tangki berukuran 1000 liter sebanyak 4 buah dengan total 3500 liter, sementara 5500 liter terdakwa simpan dengan menggunakan drom plastic warna biru.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
A T A U
KEDUA
Bahwa Terdakwa SUNARTO SANGAJI Als NARTO, pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2020 sekitar pukul 17.50 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2020, bertempat di Desa Sidomulyo, Kec. Wasile Timur, Kabupaten Halmahera Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soasio telah melakukan Tindak Pidana, “setiap orang yang melakukan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga” dengan uraian sebagai berikut :
Berawal Ketika kepolisian Resort Halmahera Timur mendapatkan informasi terkait adanya aktifitas Penyimpanan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa izin, selanjutnya untuk menindak lanjuti hal tersebut dilakukan penyelidikan lapangan dengan menugaskan saksi IRSAN, BAHTIAR SADEK, SAFRIL SUDIN dan SAMAN HUSEN berdasarkan Surat Perintah Kasat Reskrim Nomor: Sprin/45/V/2020/Reskrim, tanggal 01 Mei 2020. Kemudian pada tanggal 03 Mei 2020, para saksi melakukan patrol lapangan ke wilayah Desa Sidomulyo, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur, dan menemukan kegiatan Niaga BBM Jenis Dexlite sebanyak ± 4.000 liter dan BBM Jenis Minyak Tanah sejumlah ± 7.925 liter yang tersimpan di CV. SOVILA MANDIRI milik Terdakwa yang diakui BBM tersebut akan diljual Kembali kepada masyarakat.
Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa perihal perizinan terkait Niaga Bahan Bakar Minyak tersebut, Terdakwa memperlihatkan surat-surat perizinan diantaranya:
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Nomor: 570/006/SITU/DPMPTSP-HT/I/2020 tanggal 14 Januari 2020
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor: 570/006.A/SIUP/DPMPTSP-HT/I/2020 tanggal 15 Januari 2020
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Persekutuan Komanditer (CV) tanggal 16 Januari 2020.
Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor: 570/58/IMB/DPMPTSP-HT/III/2019 tanggal 04 Maret 2019,
Nomor Induk Berusaha (NIB) 0220000590961 tanggal 06 Mei 2020 an. CV. SOVILIA MANDIRI.
Bahwa terkait izin Niaga terhadap aktifitas Pembelian dan Penjualan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut, baik yang berasal dari Pemerintah dalam hal ini Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) yang bertindak atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha hilir Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009, ataupun dari Pemerintah Daerah setempat dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur
sesuai dengan ketentuan Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015
tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bajan Bakar Minyak Khusus Penugasan pada Daerah yang belum terdapat
penyalur, belum dimiliki oleh Terdakwa.
Bahwa walaupun perizinan terkait Niaga Bahan Bakar Minyak belum dimiliki, Terdakwa tetap melakukan kegiatan Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Dexlite dan Minyak Tanah tersebut meliputi kegiatan Pembelian dan penjualan, dimana Bahan Bakar Minyak jenis Dexlite Terdakwa peroleh dengan cara membelinya dari HAMA M JINA dengan harga beli Rp.9.700,- (Sembilan ribu tujuh ratus rupiah) per liternya yang dijual Kembali kepada masyarakat seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per liternya sementara itu untuk Minyak tanah Terdakwa peroleh dengan cara membelinya dari Hi. MAJID dengan harga Rp.5.300,- (lima ribu tiga ratus rupiah) per liternya dan biasa dijual kembali kepada Masyarakat seharga Rp.6.000,- (enam ribu rupiah) per liternya.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Menimbang, bahwa sesuai dengan surat tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Halmahera Timur pada tanggal 5 Februari 2021 No REG.PERKARA : PDM-01/RP-9//Eku.1/10/2020 telah menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasiu yang mengadili perkara terdakwa tersebut, menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SUNARTO SANGAJI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Niaga Bahan Bakar Minyak tanpa Izin Usaha Niaga”, sebagaimana tercantum dalam Dakwaan alternative kedua kami Pasal 53 huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUNARTO SANGAJI dengan penjara selama 7 (tujuh) Bulan dengan perintah agar terdakwa tersebut segera ditahan dan membayar Denda Sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) Subsider 2 (dua) Bulan Kurungan.
Menetapkan barang bukti berupa :
4.000 (empat ribu) liter bbm jenis dexlite yang disimpan ke dalam 4 buah tangki plastik warna putih.
7.925 (tujuh ribu sembilan ratus dua puluh lima) liter bbm jenis minyak tanah yang disimpan kedalam 4 buah tangki plastik putih dan 19 buah drum plastik.
Untuk BB No.1 dan 2 telah dilelang berdasarkan risalah lelang Nomor: 177/79/2020 tanggal 05 Oktober 2020 dengan hasil lelang berupa uang dalam bentuk cek Nomor: CGM184077 sejumlah Rp.38.317.500,- hasil lelang BBM Jenis Dexlite dan cek Nomor: CGM184078 sejumlah Rp.39.121.875,- hasil lelang BBM Jenis Minyak tanah dan telah dititipkan direkening penitipan Kejaksaan tanggal 14 Oktober 2020 Bank Mandiri dengan total Rp.77.439.375,- dinyatakan dirampas untuk Negara dan uang hasil lelangnya di kembalikan ke Kas negara
dan barang bukti yang disisihkan untuk pembuktian yaitu BBM Jenis Dexlite 5 liter dan Minyak Tanah 5 liter sesuai berita acara penyisihan tanggal 9 Oktober 2020,
dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.
Surat Izin Tempat Usaha Nomor: 570/006/SITU/DPMPTSP-HT/I/ 2020 (CV.SOVILA MANDIRI) tanggal 14 Januari 2020. ( 1 Lembar )
Surat Izin Usaha Perdangangan Kecil Nomor: 570/006.A/SIUP/DPMPTSP-HT/I/2020 (CV.SOVILA MANDIRI) tanggal 15 Januari 2020. ( 1 Lembar );
Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV) tanggal 16 Januari 2020 (CV.SOVILA MANDIRI). ( 1 Lembar )
Surat keputusan kepala dinas penanaman modal dan pelayan terpadu satu pintu tentang ijin mendirikan bangunan Nomor: 570 / 58 /IMB/DPMPTS-HT/III/2019 tanggal, 04 Maret 2019. ( 3 Lembar )
Nomor Induk Berusaha (NIB) 0220000590961 (CV.SOVILLA MANDIRI), tanggal 06 Mei 2020. ( 3 Lembar)
BB No. 3 s/d 7 dinyatakan dikembalikan kepada Terdakwa.
4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa selanjutnya sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Soasiu Nomor 76/Pid.Sus/2020/PN Sos tanggal 11 Februari 2021 terhadap perkara atas nama terdakwa tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasiu telah menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SUNARTO SANGAJI Alias NARTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Melakukan Niaga Minyak Bumi Tanpa Izin Niaga” sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
4.000 (empat ribu) liter bbm jenis dexlite yang disimpan ke dalam 4 buah tangki plastik warna putih dan 7.925 (tujuh ribu sembilan ratus dua puluh lima) liter bbm jenis minyak tanah yang disimpan kedalam 4 buah tangki plastik putih dan 19 buah drum plastik, yang telah dilelang berdasarkan risalah lelang Nomor: 177/79/2020 tanggal 05 Oktober 2020 dengan hasil lelang berupa uang dalam bentuk cek Nomor: CGM184077 sejumlah Rp38.317.500,00 (tiga puluh delapan juta tiga ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) hasil lelang BBM Jenis Dexlite dan cek Nomor: CGM184078 sejumlah Rp39.121.875,00 (tiga puluh sembilan juta seratus dua puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) hasil lelang BBM Jenis Minyak tanah dan telah dititipkan direkening penitipan Kejaksaan tanggal 14 Oktober 2020 Bank Mandiri dengan total Rp77.439.375,00 (tujuh puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah)
Dirampas untuk negara;
BBM Jenis Dexlite 5 liter dan Minyak Tanah 5 liter sesuai berita acara penyisihan tanggal 9 Oktober 2020;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Surat Izin Tempat Usaha Nomor: 570/006/SITU/DPMPTSP-HT/I/2020 (CV.SOVILA MANDIRI) tanggal 14 Januari 2020. ( 1 Lembar );
Surat Izin Usaha Perdangangan Kecil Nomor: 570/006.A/SIUP/DPMPTSP-HT/I/2020 (CV.SOVILA MANDIRI) tanggal 15 Januari 2020. ( 1 Lembar );
Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV) tanggal 16 Januari 2020 (CV.SOVILA MANDIRI). ( 1 Lembar );
Surat keputusan kepala dinas penanaman modal dan pelayan terpadu satu pintu tentang ijin mendirikan bangunan Nomor: 570 / 58 /IMB/DPMPTS-HT/III/2019 tanggal, 04 Maret 2019. ( 3 Lembar );
Nomor Induk Berusaha (NIB) 0220000590961 (CV.SOVILLA MANDIRI), tanggal 06 Mei 2020. (3 Lembar);
Dikembalikan kepadaTerdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah
Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Soasiu tersebut, Penasehat Hukum telah mengajukan upaya hukum banding pada tanggal 18 Februari 2021, Nomor 1/Akta Pid.Sus/2021/PN Sos dan permintaan banding tersebut oleh Jurusita Pengadilan Negeri Soasiu telah diberitahukan kepada Penuntut Umum tanggal 22 Februari 2021, Nomor 1/Akta Pid.Sus/2021/PN Sos.
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Soasiu tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan upaya hukum banding pada tanggal 18 Februari 2021, Nomor 2/Akta Pid.Sus/2021/PN Sos dan permintaan banding tersebut oleh Jurusita Pengadilan Negeri Soasiu telah diberitahukan kepada Penasehat Hukum Terdakwa tanggal 23 Februari 2021, Nomor 76/Pid.Sus/2020/PN Sos.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding sesuai dengan tanda terima memori banding Nomor 2/Akta Pid.Sus/2021/PN Sos tanggal 26 Februari 2021, memori banding tersebut oleh Jurusita Pengadilan Negeri Soasiu telah diberitahukan dan diserahkan kepada Penasehat hukum Terdakwa pada tanggal 1 Maret 2021, berdasarkan relaas penyerahan memori banding Nomor 76/Pid.Sus/2020/PN Sos;
Menimbang, bahwa Pernasehat hukum Terdakwa juga telah mengajukan memori banding tanggal 3 Maret 2021 Nomor 1/ Akta Pid.Sus/2021/PN Sos.
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Penasehat hukum tersebut Jakasa Penuntut Umum telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 12 Maret 2021 sesuai dengan akta penerimaan kontra memori banding nomor 2/Akta Pid.Sus/2021/PN Sos tanggal 15 maret 2021.
Menimbang, bahwa telah membaca surat mempelajari berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dan juga kepada Penasehat hukum terdakwa tanggal 19 Februari 2021. untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara tersebut sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara.
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Maluku Utara meneliti dengan cermat dan seksama berkas perkara dimaksud, maka permintaan pemeriksaan perkara tersebut dalam tingkat banding oleh Penasehat Hukum terdakwa maupun Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat sebagaimana ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formil dapat diterima,
Menimbang, bahwa setelah memcermati isi memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut, maka dapatlah disimpulkan pada pokoknya Penuntut Umum tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Soasiu karena putusan Pengadilan Negeri Soasiu menjatuhkan pidana terlalu ringan sehingga kurang mencerminkan rasa keadilan pada masyarakat, putusan Majelis Hakim tingkat pertama belum memenuhi rasa keadilan dan tidak memberi efek pencegahan baik terhadap terdakwa maupun masyarakat pada umumnya;
Menimbang, bahwa setelah memcermati isi memori banding yang diajukan oleh Penasehat hukum terdakwa tersebut, maka dapatlah disimpulkan pada pokoknya Penasehat hukum terdakwa tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Soasiu karena Tidaklah adil bagi terdakwa untuk di hukum di sisi lain para penjual yang berjualan minyak di pinggir jalan dan menampung minyak tanpa surat izin dari pemerintah apakah hal ini, dan sampai saat ini mereka di hukum. Tentu tidak menampilkan keadilan dalam persoalan ini.
Bahwa dengan penjelasan di atas bahwa Permasalahan yang terjadi pada Terdakwa Sunarto Sangaji bukan pada ketiadaan Izin Usaha Niaga BBM Sehingga dijatuhi pidana melainkan badan usaha yang dimiliki serta aktivitas bbm-nya tidak memerlukan atau diwajibkan memiliki izin usaha niaga sebagaimana dalam Peraturan BPH Migas No 06 Tahun 2015. Dengan Demikian Hal ini dapat dibuktikan bahwa unsur tanpa izin usaha niaga tidak dapat terpenuhi. Berdasarkan hal-hal dan alasan-alasan, di atas, maka dengan ini Terdakwa/Pembanding mohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara berkenaan untuk memberikan
putusan yang amarnya sebagai berikut;
Menerima Permohonan Banding dari Pembanding (Terhukum) dengan seluruh dalil dan alasan hukumnya
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Soasio dalam Perkara Pidana No 76/Pid.Sus/2020/PN.Sos Tanggal 11 Februari 2021, kemudian
MENGADILI SENDIRI
Menyatakan Terdakwa SUNARTO SANGAJI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar pada Dakwaan Kedua;
Membebaskan dan melepaskan Terdakwa dari semua dakwaan atau Tuntutan Hukum karena perbuatan membeli minyak dan menjual dengan sejumlah harga yang ditetapkan berdasarkan pada surat Izin yang telah dikeluarkan Oleh Dinas Penanaman Modal
Memerintahkan mengembalikan barang bukti BBM dan Surat-Surat Perizinan Lainnya Di Kembalikan Kepada Terdakwa Sdr Sunarto Sangaji
Memulihkan harkat dan martabat serta kedudukan Terdakwa sebagaimana mestinya;
Membebankan biaya perkara kepada negara dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa memcermati isi kontra memori banding yang diajukan oleh Jakasa Penuntut Umum terhadap memori banding ddari Penasehat hukum terdakwa tersebut, maka dapatlah disimpulkan pada pokoknya Jaksa penuntut Umum tidak sependapat dengan memori banding dari penasehat hukum terdakwa dan menyatakan tetap seperti apa yang telah tertuang dalam memori banding Jaksa Penuntut umum tersebut dan untuk itu mohon kepada Majelis tingkat banding untuk menolak permohonan banding dari Penasehat hukum terdakwa tersebut.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding setelah memperhatikan dengan seksama memori banding dari Penuntut Umum dan memori banding dari Penasehat Hukum terdakwa serta kontra memori banding dari Jaksa Penuntut Umum ternyata tidak terdapat hal-hal yang baru dan semuanya telah dipertimbangkan dengan seksama dan jelas oleh Majelis Tingkat Pertama dalam putusannya termasuk berat ringannya hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Soasiu Nomor 76/Pid.Sus/2020/PN Sos tanggal 11 Februari 2021, serta memori banding Penuntut Umum dan Kontra memori banding dari Penasehat hukum terdakwa tersebut diatas, maka Majelis Hakim Tingkat banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dan oleh karena itu pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum sendiri oleh Majelis Hakim tingkat Banding dalam mengadili perkara ini.
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Soasiu Nomor 76/Pid.Sus/2020/PN Sos tanggal 11 Februari 2021, haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena baik dalam tingkat pertama dan tingkat banding terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhkan pidana, maka kepada terdakwa haruslah pula dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang besarnya sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 53 huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Soasiu Nomor 76/Pid.Sus/2020/PN Sos tanggal 11 Februari 2021 yang dimintakan banding terebut;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2021 oleh kami PARLINDUNGAN SINAGA, SH., selaku Ketua Majelis dengan GANJAR PASARIBU, SH., MH., dan DWI PURWADI, SH., MH masing -masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2021 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-hakim Anggota, serta dihadiri oleh MONANG MANURUNG., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ataupun Penasehat Hukumnya.
Hakim Anggota Hakim Ketua :
GANJAR PASARIBU, SH., MH. PARLINDUNGAN SINAGA, SH
DWI PURWADI, SH., MH .
Panitera Pengganti :
MONANG MANURUNG.