113/Pid.Sus/2021/PN Smr
Putusan PN SAMARINDA Nomor 113/Pid.Sus/2021/PN Smr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: RYAN ASPRIMAGAMA, SH Terdakwa: MUHAMMAD YAYAN Bin NAHAR
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Muhammad Yayan Bin Nahar tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyimpan, menguasai dan memiliki senjata penikam Menjatukan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah golok beserta sarungnya sepanjang + 40 cm, dirusak sehingga tidak dapat di pergunakan lagi; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000 ( Lima ribu rupiah);
_P U T U S A N
Nomor 113/Pid.Sus/2021/PN Smr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Samarinda yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara :
Nama Lengkap : Muhammad Yayan Bin Nahar;
Tempat Lahir : Samarinda;
Umur/Tanggal Lahir : 17 tahun / tanggal lupa bulan lupa 2003;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jl Cum-cumi, Langgar RT 28, Kel Selili, Kec, Samarinda Ilir, Kota Samarinda;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tidak bekerja;
Terdakwa di tangkap pada tanggal 29 September 2020;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 30 September 2020 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2020;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 20 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 28 Nopember 2020;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, sejak tanggal 29 Nopember 2021 sampai dengan tangal 28 Desember 2020;
Perpanjangan kedua Ketua Pengadina Negeri Samarinda, sejak tanggal 29 Desember 2020 sampai dengan tanggal 27 Januari 2021;
Penuntut Umum, sejak tanggal 27 Januari 2021 sampai dengan tanggal 15 Pebruari 2021;
Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, sejak tanggal 9 Pebruari 2021 sampai dengan tanggal 10 Maret 2021;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Samarinda sejak tanggal 11 Maret 2021 sampai dengan tanggal 9 Mei 2021;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 113/Pid.Sus/2021/PN Smr tanggal 9 Pebruari 2021 tentang Penunjukan Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 113/Pid.Sus/2021/PN Smr tanggal 9 Pebruari 2021 tentang Penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD YAYAN Bin NAHAR terbukti bersalah melakukan tindak pidana “membawa senjata tajam” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) undang-undang Drt Nomor 12 Tahun 1951 dalam Surat Dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD YAYAN Bin NAHAR dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan dikurangi selama Terdakwa ditahan dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah golok beserta sarungnya sepanjang + 40 cm dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar Pembelaan dari Terdakwa yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara agar memutuskan dengan pidana yang seringan – ringannya;
Menimbang bahwa para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum di dakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD YAYAN Bin NAHAR, pada hari Selasa tanggal 29 September 2020 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020, bertempat di Jl.Otto Iskandardinata Gg.12 Kel.Sidodamai Kec.Samarinda Ilir Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memriksa dan mengadili perkaranya, barang siapa yang tanpa hak memasukan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam kepemilikannya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek of stook wapen), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Awalnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan terkait adanya laporan tentang kejadian penggeroyokan hingga penelusuran tersebut dilakukan di Jl.Otto Iskandardinata Gg.12 Kel.Sidodamai Kec.Samarinda Ilir Kota Samarinda yang mana saat pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap seorang pria yaitu terdakwa yang mana saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah golok beserta sarungnya sepanjang + 40 cm yang saat itu ditemukan dipinggang sebelah kanan terdakwa yang mana setelah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah golok tersebut selanjutnya terdakwa diamankan ke kantor polisi;
- Bahwa terdakwa MUHAMMAD YAYAN Bin NAHAR tidak memiliki izin untuk membuat, menerima, mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam kepemilikannya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dari pihak yang berwenang;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Drt No 12 tahun 1951 /LN No 78 tahun 1951;
Menimbang bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
1. Saksi Defi Ady Wana Bhakti Bin Ady Suprayitno, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa Saksi dalama keadaan sehat jasmani dan rohani;
- Bahwa Saksi awalnya tidak kenal, setelah penangkapan barulah Saksi kenal dengan Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa adalah target operasional Kepolisian terkait pengeroyokan, namun pada saat itu Saksi berada di jalan Otto Iskandar Gg.12 Kel.Sidodadi Kec Samarinda Ilir, Kota Samarinda Saksi menemukan Terdakwa membawa 1 (satu) buah Golok beserta sarungnya yang berada di pinggang terdakwa dan Saksi sempat menanyakan kepada Terdakwa mengenai legalitas membawa senjata tajam tersebut ternyata Terdakwa tidak memiliki ijin, lalu atas dasar tersebutlah Saksi mengamankan terdakwa;
- Bahwa Saksi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Saksi Nahar Als Ateng didapat 1 (satu) buah badik beserta sarungnya sepanjang + 30 cm berwarna coklat dan 1 (satu) buah Golok beserta sarungnya sepanjang + 40 cm;
- Bahwa maksud Terdakwa membawa sajam jenis Badik dan Golok untuk berjaga – jaga ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya membenarkan keterangan saksi tersebut;
2. Saksi Weliansyah Bin Djumriansyah dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
Bahwa Saksi awalnya tidak kenal, setelah penangkapan barulah saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa adalah target operasional Kepolisian terkait pengeroyokan, namun pada saat itu Saksi berada di jalan Otto Iskandar Gg.12, Kel.Sidodadi, Kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda Saksi menemukan Terdakwa membawa 1 (satu) buah Golok beserta sarungnya yang berada di pinggang terdakwa dan Saksi sempat menanyakan kepada Terdakwa mengenai legalitas membawa senjata tajam tersebut ternyata Terdakwa tidak memiliki ijin, lalu atas dasar tersebutlah Saksi mengamankan Terdakwa;
Bahwa Saksi yang melakukan penangkapan terhadap terhadap terdakwa Muhammad Yayan dan saksi Nahar Als Ateng;
Bahwa Saksi pada saat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa didapat 1 (satu) buah badik beserta sarungnya sepanjang + 30 cm berwarna coklat dan 1 (satu) buah Golok beserta sarungnya sepanjang + 40 cm;
Bahwa Terdakwa membawa badik dan Golok untuk berjaga – jaga;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya membenarkan keterangan saksi tersebut;
Menimbang bahwa Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa keterangan Terdakwa dalam Berita Acara Pemeriksaan di penyidik benar;
Bahwa Terdakwa diajukan dalam persidangan masalah senjata tajam berupa Golok;
Bahwa Terdakwa membawa sejata tajam jenis Golok untuk berjaga – jaga ;
Bahwa pekerjaan Terdakwa sehari – hari sebagai buruh bangunan;
Menimbang bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) buah golok beserta sarungnya sepanjang + 40 cm;
Menimbang bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa pada hari selasa tanggal 29 September 2020 sekitar pukul 02.00 Wita, bertempat di jalan Otto Iskandardinata, Gg.12, Kel.Sidodamai Kec.Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Terdakwa Muhammad Yayan Bin Nahar membawa, menyimpan dan menguasai 1 (satu) buah golok beserta sarungnya sepanjang + 40 cm;
- Bahwa awalnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan terkait laporan kejadian pengeroyokan di Jl.Otto Iskandardinata, Gg.12 Kel.Sidodamai Kec.Samarinda Ilir, Kota Samarinda, saat pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah golok beserta sarungnya sepanjang + 40 cm dipinggang sebelah kanan terdakwa;
- Bahwa tujuan membawa 1 (satu) buah golok beserta sarungnya sepanjang + 40 cm untuk berjaga jaga;
- Bahwa Terdakwa menguasai, membawa, dan menyimpan, 1 (satu) buah golok beserta sarungnya sepanjang + 40 cm tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan Fakta-Fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Drt No 12 tahun 1951 /LN No 78 tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barangsiapa;
Tanpa Hak;
Memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan mengangkut, menyembunyikan mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1.Barangsiapa;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Barangsiapa adalah adalah orang atau manusia sebagai pelaku tindak pidana yang bertanggung jawab dan dapat mempertanggungjawabkan segala perbuatannya;
Menimbang bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadirkan Terdakwa Muhammad Yayan Bin Nahar, yang identitasnya telah diteliti oleh Hakim dipersidangan ternyata sesuai dengan identitas sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum yang dibacakan pada awal persidangan dan dibenarkan oleh Terdakwa, sehingga tidak ditemukan adanya kesalahan orang (Error In Persona);
Menimbang bahwa dengan demikian unsur Barangsiapa menurut hukum telah terpenuhi;
Ad. 2.Tanpa Hak;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang atau tidak memiliki hak;
Menimbang bahwa untuk mengetahui secara jelas tentang Terdakwa perbuatan Terdakwa menyimpan, menguasai dan memiliki senjata penikam atau penusuk tanpa ijin dari pihak yang berwenang, terlebih dahulu akan dipertimbangkan unsur pokok dari ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Drt No 12 tahun 1951 /LN No 78 tahun 1951;
Menimbang bahwa oleh karena, Majelis Hakim akan menunda pertimbangan hukum unsur ke dua dan mempertimbangkan terlebih dahulu unsur ketiga yaitu memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan mengangkut, menyembunyikan mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk;
Ad.3.Memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan mengangkut, menyembunyikan mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang bahwa sebagaimana fakta hukum dihubungkan dengan unsur ketiga, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa benar Terdakwa pada hari selasa tanggal 29 September 2020 sekitar pukul 02.00 Wita, bertempat di jalan Otto Iskandardinata, Gg.12, Kel.Sidodamai Kec.Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Terdakwa Muhammad Yayan Bin Nahar telah membawa, menyimpan dan menguasai 1 (satu) buah golok beserta sarungnya sepanjang + 40 cm;
Menimbang bahwa awalnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan terkait laporan kejadian pengeroyokan di Jl.Otto Iskandardinata, Gg.12 Kel.Sidodamai Kec.Samarinda Ilir, Kota Samarinda, saat pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah golok beserta sarungnya sepanjang + 40 cm dipinggang sebelah kanan Terdakwa;
Menimbang bahwa Terdakwa menguasai, membawa, dan menyimpan, 1 (satu) buah golok beserta sarungnya sepanjang + 40 cm tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang bahwa dari rangkaian pertimbangan tersebut, menurut pendapat Majelis Hakim unsur ini menurut hukum telah terpenuhi;
Menimbang bahwa oleh karena unsur pokok dari ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Drt No 12 tahun 1951 /LN No 78 tahun 1951 telah terpenuhi, sangat jelas dan nyata bahwa Terdakwa membawa, menyimpan dan menguasai senjata penikan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang, dengan demikian unsur kedua telah terpenuhi;
Menimbang bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) UU Drt No 12 tahun 1951 /LN No 78 tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) buah golok beserta sarungnya sepanjang + 40 cm, oleh karena barang bukti tersebut adalah alat sehingga terjadinya tindak pidana, sangat beralasan hukum agar dinyatakan dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Menimbang bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah mengganggu ketertiban dan meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa menyesal, mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah di bebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) UU Drt No 12 tahun 1951 /LN No 78 tahun 1951 dan Undang-undang No 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Muhammad Yayan Bin Nahar tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyimpan, menguasai dan memiliki senjata penikam
Menjatukan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah golok beserta sarungnya sepanjang + 40 cm, dirusak sehingga tidak dapat di pergunakan lagi;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000 ( Lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2021 oleh Muhammad Nur Ibrahim,S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua, Agus Rahardjo,S.H dan Hasrawati Yunus,S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Khalid,S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Labuan Bajo, serta dihadiri oleh Ryan Asprimagama,S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Agus Rahardjo,S.H.Muhammad Nur Ibrahim,S.H.,M.H.
Hasrawati Yunus,S.H.,M.H.
Panitera Pengganti;
Khalid,S.H.