12/Pid.Sus/2021/PN Sab
Putusan PN SABANG Nomor 12/Pid.Sus/2021/PN Sab
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: MUHAMMAD RIZZA, SH Terdakwa: ARIEF MAULANA BIN SURYAT
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa ARIEF MAULANA Bin SURYAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Membantu Melakukan Mentransmisikan Dokumen Elektronik yang Memiliki Muatan Pengancaman” sebagaimana dalam Dakwaan Pertama; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; Menetapkan pidana penjara tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika di kemudian hari dengan putusan Hakim, diberikan perintah lain atas alasan bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana. Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) Unit Handphone Merk Iphone Tipe 8 Plus Warna Gold berikut 1 (satu) buah Kartu AS Telkomsel dengan Nomor : 082310071154; 1 (satu) Buah Kotak Iphone Warna Gold lengkap dengan Bon/faktur Pembelian yang dikeluarkan oleh Toko Uj.Cellular Banda Aceh; 1 (satu) Buah Kartu ATM Bank : BNI (PLATINUM DEBIT) dengan Nomor Kartu : 5198 9314 8001 6424 Atas Nama ARIEF MAULANA; 1 (satu) Buah Tabungan Bank BNI : TAPLUS Cabang Sigli dengan Nomor Rekening : 0731568675 Atas Nama ARIEF MAULANA; Dikembalikan kepada terdakwa Arief Maulana Bin Suryat; 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat muda; Dikembalikan kepada M. Ali Umar Als. Ali Bin Umar; 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo Tipe A5 (Oppo Defig Ned For A-Series) Warna Hitam; 1 (satu) buah jam tangan merk : Alexander Christie, warna hitam berikut 1 (satu) buah kotak jam tangan Alexandre Christie; 1 (satu) buah cincin emas 2 x lilit 4 segi padu ±99,5 %, berikut 1 (satu) lembar faktur pembelian emas yang dikeluarkan oleh toko emas berkat jasa sejahtera tanggal 24 Juni 2020; 1 (satu) buah cincin emas 3 x lilit bulat ± 99,5 %, berikut 1 (satu) lembar faktur pembelian emas yang dikeluarkan oleh tokoemas berkat jasa sejahtera tanggal 23 Juni 2020; 1 (satu) buah rantai tangan emas plat 2 x S ukir ½ pulis ± 99,5 % (4 ½ mayam) berikut 1 (satu) lembar faktur pembelian emas yang dikeluarkan oleh toko emas berkat jasa sejahtera tanggal 30 Juni 2020; 1 (satu) buah cincin emas 2 x lilit 99.5 % (8 gram 300 mili) berikut 1 (satu) lembar faktur pembelian emas yang dikeluarkan oleh toko emas berkat jasa sejahtera tanggal 21 Juni 2020; Uang tunai sebesar Rp1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dengan mengabaikan nominal dan nomor seri; Uang tunai sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan mengabaikan nominal dan nomor seri; Uang tunai sebesar Rp22.795.000,- (dua puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dengan mengabaikan nominal dan nomor seri; 1 (satu) Unit Drone Merek None Tipe Drone 2/2.4 GHZ EDITION E68 Warna Silver Hitam berikut 1 (satu) Unit Remote Control Warna Hitam dan 1 (satu) buah kotak Drone Warna Hitam; 1 (satu) Pasang Sepatu Merek Fashion Warna Biru; Dikembalikan kepada Korban Zulfikar Bin Mahjudin; 3 (tiga) Lembar Screenshot percakapan melalui pesan Facebook/Messengger; 6 (enam) Lembar Screenshot percakapan melalui pesan Whatsapp; 8 (delapan) Lembar Bukti Transfer melalui Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) Bank : BRI ke Bank : BNI dengan Nomor Rekening : 0731568675 Atas Nama ARIEF MAULANA; 3 (tiga) Lembar Bukti Setoran Tunai melalui Bank : BNI Kontor Capem Sabang ke Bank : BNI dengan Nomor Rekening : 0731568675 Atas Nama ARIEF MAULANA; 2 (dua) Lembar Prin Out Rekening Koran Bank : BRI SYARIAH dengan Nomor Rekening : 1051051625 Atas Nama ZULFIKAR; 14 (empat belas) Lembar Prin Out Rekening Koran Dengan Nomor Rekening : 0731568675 Bank : BNI TAPLUS Cabang Sigli Atas Nama ARIEF MAULANA; 17 (tujuh belas) Lembar Prin Out Rekening Koran dengan Nomor Rekening : 5170719965 Bank : BNI Syariah Cabang Sigli Atas Nama ARIEF MAULANA; 1 (satu) Lembar Screenshot percakapan melalui pesan Facebook/Messengger; 22 (dua puluh dua) Lembar Screenshot percakapan melalui Pesan Whatsapp; 2 (dua) lembar prin out rekening koran Bank : BNI dengan nomor rekening : 600700221 atas nama DWI TARIA BUNYAMIN; 32 (tiga puluh dua) lembar Screenshot percakapan melalui pesan Facebook/Messengger; 2 (dua) lembar prin out rekening koran Bank : BRI KONVENSIONAL dengan nomor rekening : 004201021539509 atas nama MAHYUNI; 2 (dua) lembar prin out rekening koran Bank : BRI SYARIAH dengan nomor rekening : 1052544323 atas nama MAHYUNI; 4 (empat) lembar prin out rekening koran Bank BRI Capem Sabang dengan nomor rekening : 364701000892525 atas nama ANISA; 12 (dua belas) lembar prin out rekening koran Bank : BNI dengan nomor rekening : 578813112 atas nama YOSHIFA DAYANTI; 1 (satu) lembar fhoto copy buku Bank : BNI dengan nomor rekening : 578813112 atas nama YOSHIFA DAYANTI; 1 (satu) lembar prin out rekening koran Bank BNI SYARIAH dengan nomor rekening : 0911352936 atas nama MUHAMMAD FARIZAL; 2 (dua) lembar prin out rekening koran Bank BNI dengan nomor rekening : 0834432647 atas nama : LIVIA MAULIANI; 1 (satu) lembar prin out rekening koran Bank : BRI SYARIAH dengan nomor rekening : 1049065457 atas nama LISA RAHMI; 2 (dua) lembar prin out rekening koran Bank BRI dengan nomor rekening : 397101007094533 atas nama CINCIN TANDANIA; 1 (satu) lembar prin out rekening koran Bank BNI dengan nomor rekening : 0909638215 atas nama MUSLEM; 3 (tiga) lembar print out rekening koran account number : 158-00-9999000-4 atas nama LIZANA ALFIRA pada Bank : MANDIRI cabang kota langsa periode 1 juni 2020 s/d 30 juni 2020 (halaman 10,11 dan 14); 1 (satu) lembar prin out rekening koran Bank : BNI dengan nomor rekening : 0347990832 atas nama NONCI SOLE; 1 (satu) Buah Akun Facebook/Mesenger atas nama Bur Khan (dengan nama lain Lisa) dengan Url https://www.facebook.com/bur.khan.7165 yang terhubung melalui Email [email protected] dengan nomor Hand Phone 082283131958, yang di Extract ke dalam bentuk CD; 1 (satu) Lembar Prin Out Rekening Koran BANK BRI KONVENSIONAL dengan Nomor Rekening : 063101012189504, Atas Nama : MUHAMMAD; 1 (satu) Lembar Prin Out Rekening Koran BANK BRI KONVENSIONAL dengan Nomor Rekening : 364701020529534, Atas Nama : ZUHAIRAH; Terlampir dalam berkas perkara; 1 (satu) Buah Kartu ATM Bank : BNI (TAPLUS MUDA) berwarna Biru atas nama YOSHIFA DAYANTI; 1 (satu) Unit Hand phone merk OPPO F7 smart phone 4/64 berikut 1 (satu) buah kotak Hand phone oppo F7, 25 MP; 1 (satu) buah Kartu Simpati Telkomsel dengan Nomor : 081360124310. Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 12/Pid.Sus/2021/PN Sab
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sabang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Arief Maulana Bin Suryat;
Tempat lahir : Sigli;
Umur/Tanggal lahir : 24 tahun / 17 Juli 1996;
Jenis kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Lorong Mufakat Dusun Kuta Beudee Desa Gajah Aye Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wirausaha;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 19 Januari 2021 sampai dengan tanggal 7 Februari 2021;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 Februari 2021 sampai dengan tanggal 4 Maret 2021;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Maret 2021 sampai dengan tanggal 3 Mei 2021;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum TEUKU YUSRIZAL,S.H., M.H. dan MUHARAMSYAH, S.H., M.H. advokat pada kantor hukum YUSRI LAW FIRM yang beralamat di Jalan Ir. Mohd. Thaher No.38 Lueng Bata, Banda Aceh berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Oktober 2020 yang terdaftar dikepaniteraan Pengadilan Negeri Sabang dengan nomor : W1.U6/01/HK.04.10/SK/2/2021 tanggal 9 Februari 2021;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sabang Nomor 12/Pid.Sus/2021/PN Sab tanggal 3 Februari 2021 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 12/Pid.Sus/2021/PN Sab tanggal 3 Februari 2021 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ARIEF MAULANA BIN SURYAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”membantu yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 45 B Jo. Pasal 29 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 56 ayat KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARIEF MAULANA BIN SURYAT dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap dalam berada tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Handphone Merk Iphone Tipe 8 Plus Warna Gold berikut 1 (satu) buah Kartu AS Telkomsel dengan Nomor : 082310071154;
1 (satu) Buah Kotak Iphone Warna Gold lengkap dengan Bon/faktur Pembelian yang dikeluarkan oleh Toko Uj.Cellular Banda Aceh;
1 (satu) Buah Kartu ATM Bank : BNI (PLATINUM DEBIT) dengan Nomor Kartu : 5198 9314 8001 6424 Atas Nama ARIEF MAULANA;
1 (satu) Buah Tabungan Bank BNI : TAPLUS Cabang Sigli dengan Nomor Rekening : 0731568675 Atas Nama ARIEF MAULANA;
Dikembalikan kepada terdakwa Arief Maulana Bin Suryat.
1 (satu) buah dompet kulit warna coklat muda;
Dikembalikan kepada M. Ali Umar Als. Ali Bin Umar.
1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo Tipe A5 (Oppo Defig Ned For A-Series) Warna Hitam;
1 (satu) buah jam tangan merk : Alexander Christie, warna hitam berikut 1 (satu) buah kotak jam tangan Alexandre Christie;
1 (satu) buah cincin emas 2 x lilit 4 segi padu ±99,5 %, berikut 1 (satu) lembar faktur pembelian emas yang dikeluarkan oleh toko emas berkat jasa sejahtera tanggal 24 Juni 2020;
1 (satu) buah cincin emas 3 x lilit bulat ± 99,5 %, berikut 1 (satu) lembar faktur pembelian emas yang dikeluarkan oleh tokoemas berkat jasa sejahtera tanggal 23 Juni 2020;
1 (satu) buah rantai tangan emas plat 2 x S ukir ½ pulis ± 99,5 % (4 ½ mayam) berikut 1 (satu) lembar faktur pembelian emas yang dikeluarkan oleh toko emas berkat jasa sejahtera tanggal 30 Juni 2020;
1 (satu) buah cincin emas 2 x lilit 99.5 % (8 gram 300 mili) berikut 1 (satu) lembar faktur pembelian emas yang dikeluarkan oleh toko emas berkat jasa sejahtera tanggal 21 Juni 2020;
Uang tunai sebesar Rp1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dengan mengabaikan nominal dan nomor seri;
Uang tunai sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan mengabaikan nominal dan nomor seri;
Uang tunai sebesar Rp22.795.000,- (dua puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dengan mengabaikan nominal dan nomor seri;
1 (satu) Unit Drone Merek None Tipe Drone 2/2.4 GHZ EDITION E68 Warna Silver Hitam berikut 1 (satu) Unit Remote Control Warna Hitam dan 1 (satu) buah kotak Drone Warna Hitam;
1 (satu) Pasang Sepatu Merek Fashion Warna Biru;
Dikembalikan kepada Korban Zulfikar Bin Mahjudin.
3 (tiga) Lembar Screenshot percakapan melalui pesan Facebook/Messengger;
6 (enam) Lembar Screenshot percakapan melalui pesan Whatsapp;
8 (delapan) Lembar Bukti Transfer melalui Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) Bank : BRI ke Bank : BNI dengan Nomor Rekening : 0731568675 Atas Nama ARIEF MAULANA;
3 (tiga) Lembar Bukti Setoran Tunai melalui Bank : BNI Kontor Capem Sabang ke Bank : BNI dengan Nomor Rekening : 0731568675 Atas Nama ARIEF MAULANA;
2 (dua) Lembar Prin Out Rekening Koran Bank : BRI SYARIAH dengan Nomor Rekening : 1051051625 Atas Nama ZULFIKAR;
14 (empat belas) Lembar Prin Out Rekening Koran Dengan Nomor Rekening : 0731568675 Bank : BNI TAPLUS Cabang Sigli Atas Nama ARIEF MAULANA;
17 (tujuh belas) Lembar Prin Out Rekening Koran dengan Nomor Rekening : 5170719965 Bank : BNI Syariah Cabang Sigli Atas Nama ARIEF MAULANA;
1 (satu) Lembar Screenshot percakapan melalui pesan Facebook/Messengger;
22 (dua puluh dua) Lembar Screenshot percakapan melalui Pesan Whatsapp;
2 (dua) lembar prin out rekening koran Bank : BNI dengan nomor rekening : 600700221 atas nama DWI TARIA BUNYAMIN;
32 (tiga puluh dua) lembar Screenshot percakapan melalui pesan Facebook/Messengger;
2 (dua) lembar prin out rekening koran Bank : BRI KONVENSIONAL dengan nomor rekening : 004201021539509 atas nama MAHYUNI;
2 (dua) lembar prin out rekening koran Bank : BRI SYARIAH dengan nomor rekening : 1052544323 atas nama MAHYUNI;
4 (empat) lembar prin out rekening koran Bank BRI Capem Sabang dengan nomor rekening : 364701000892525 atas nama ANISA;
12 (dua belas) lembar prin out rekening koran Bank : BNI dengan nomor rekening : 578813112 atas nama YOSHIFA DAYANTI;
1 (satu) lembar fhoto copy buku Bank : BNI dengan nomor rekening : 578813112 atas nama YOSHIFA DAYANTI;
1 (satu) lembar prin out rekening koran Bank BNI SYARIAH dengan nomor rekening : 0911352936 atas nama MUHAMMAD FARIZAL;
2 (dua) lembar prin out rekening koran Bank BNI dengan nomor rekening : 0834432647 atas nama : LIVIA MAULIANI;
1 (satu) lembar prin out rekening koran Bank : BRI SYARIAH dengan nomor rekening : 1049065457 atas nama LISA RAHMI;
2 (dua) lembar prin out rekening koran Bank BRI dengan nomor rekening : 397101007094533 atas nama CINCIN TANDANIA;
1 (satu) lembar prin out rekening koran Bank BNI dengan nomor rekening : 0909638215 atas nama MUSLEM;
3 (tiga) lembar print out rekening koran account number : 158-00-9999000-4 atas nama LIZANA ALFIRA pada Bank : MANDIRI cabang kota langsa periode 1 juni 2020 s/d 30 juni 2020 (halaman 10,11 dan 14);
1 (satu) lembar prin out rekening koran Bank : BNI dengan nomor rekening : 0347990832 atas nama NONCI SOLE;
1 (satu) Buah Akun Facebook/Mesenger atas nama Bur Khan (dengan nama lain Lisa) dengan Url https://www.facebook.com/bur.khan.7165 yang terhubung melalui Email [email protected] dengan nomor Hand Phone 082283131958, yang di Extract ke dalam bentuk CD;
1 (satu) Lembar Prin Out Rekening Koran BANK BRI KONVENSIONAL dengan Nomor Rekening : 063101012189504, Atas Nama : MUHAMMAD;
1 (satu) Lembar Prin Out Rekening Koran BANK BRI KONVENSIONAL dengan Nomor Rekening : 364701020529534, Atas Nama : ZUHAIRAH
Terlampir dalam berkas perkara
1 (satu) Buah Kartu ATM Bank : BNI (TAPLUS MUDA) berwarna Biru atas nama YOSHIFA DAYANTI;
1 (satu) Unit Hand phone merk OPPO F7 smart phone 4/64 berikut 1 (satu) buah kotak Hand phone oppo F7, 25 MP;
1 (satu) buah Kartu Simpati Telkomsel dengan Nomor : 081360124310.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum dan Terdakwa yang diajukan secara tertulis dan lisan pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa memohonkan untuk dibebaskan dari segala tuntutan;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum dan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan tanggapan Penasihat Hukum dan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa terdakwa ARIEF MAULANA BIN SURYAT membantu M. ALI UMAR Alias ALI BIN UMAR (penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2020 sampai dengan tanggal 04 Juli 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2020 sampai dengan bulan Juli 2020 bertempat di Bank BNI dan Bank BRI cabang Sabang di Kota Sabang atau setidaknya ditempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sabang yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya infomasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi yaitu tahun 2020 M. Ali Umar Bin Umar mulai membuat akun facebook (FB) dengan nama akun Bur Khan dengan foto profil Nur Lisa yang M. Ali Umar Bin Umar ambil dari akun Facebook Nur Lisa, lalu pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2020 M. Ali Umar Bin Umar melakukan permintaan pertemanan dari media sosial facebok dari akun facebook M. Ali Umar Bin Umar yang bernama Bur Khan dengan mengunakan foto profil Nur Lisa kepada akun facebook atas nama Zulfikar, setelah pertemanan tersebut diterima oleh korban Zulfikar Bin Mahjuddin, kemudian M. Ali Umar Bin Umar dengan korban melakukan chat melalui messenger facebook dengan bahasa rayuan dan menanyakan tentang hubungan rumah tangga korban dengan istri sah korban kemudian pada saat itu korban membalas pesan tersebut dan berkata bahwa hubungan rumah tangga korban baik-baik saja selanjutnya seiring berjalannya waktu korban semakin yakin bahwa pemilik akun facebook (messenger) atas nama akun Bur Khan tersebut adalah orang yang korban kenal bernama Nur Lisa. Selanjutnya terjadilah hubungan yang semakin intim di dunia maya antara M. Ali Umar Bin Umar dengan korban melalui facebok (messenger) tersebut sehingga antara M. Ali Umar Bin Umar dan korban saling mengirimkan foto dan video bagian tubuh tanpa menggunakan busana serta M. Ali Umar Bin Umar juga ada mengambil nomor handphone korban dari akun facebook (fb) milik korban lalu M. Ali Umar Bin Umar mencoba menelpon korban melalui nomor handphone (hp) whatsapp M. Ali Umar Bin Umar 082164491658 untuk memberitahukan kepada korban bahwasannya itu nomor handphone (hp) whatsapp M. Ali Umar Bin Umar;
Bahwa pada hari Jumat pada tanggal 22 Mei 2020 sekira pukul 18.30 wib M. Ali Umar Bin Umar menghubungi korban melalui Facebok (Messenger) atas nama akun BUR KHAN tersebut ke Facebok (Messenger) milik korban dengan berkata bahwasannya M. Ali Umar Bin Umar adalah suami sah dari akun Facebok (Messenger) atas nama BUR KHAN tersebut yang sepengetahuan korban pemilik akun tersebut adalah milik Nur Lisa, pada saat itu M. Ali Umar Bin Umar mengatakan kepada korban bahwasanya saat ini korban sedang berhadapan dengan seorang Polisi dan akibat dari hubungan yang korban lakukan dengan Istrinya tersebut di dunia maya sehingga telah merusak rumah tangganya, selanjutnya M. Ali Umar Bin Umar mengatakan kepada korban bahwasannya perbuatan korban tersebut akan dilaporkan kepada pihak berwajib. Selanjutnya atas perkataan dari M. Ali Umar Bin Umar, korban meminta agar M. Ali Umar Bin Umar mengurungkan niatnya tersebut dan M. Ali Umar Bin Umar menyetujui permintaan korban tersebut dengan syarat agar korban mengirimkan uang kepada M. Ali Umar Bin Umar sejumlah Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), lalu M. Ali Umar Bin Umar menghubungi temannya yaitu terdakwa melalui whatsApp (WA) dengan mengatakan bahwa M. Ali Umar Bin Umar minta nomor rekening terdakwa yang mana sebelumnya terdakwa dan M. Ali Umar Bin Umar sudah berkomunikasi dan terdakwa bersedia dipakai nomor rekeningnya oleh M. Ali Umar Bin Umar, kemudian terdakwa langsung mengirim nomor rekeningnya yang mana sebelumnya M. Ali Umar Bin Umar pernah menelpon terdakwa untuk menampung uang dari M. Ali Umar Bin Umar, lalu M. Ali Umar Bin Umar mengirimkan nomor rekening : 0731568675, Bank BNI atas nama ARIEF MAULANA ke korban melalui messenger lalu korban langsung mengirimkan uang kepada M. Ali Umar Bin Umar sejumlah Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan korban mengirim bukti transaksi (Slip pengiriman) ke messenger M. Ali Umar Bin Umar. Selanjutnya M. Ali Umar Bin Umar mengatakan kepada korban melalui chat messenger dengan kata-kata ”TU JANGAN LAGI KAU GANGGU DIA” dan korban menjawab ”YA PAK” lalu M. Ali Umar Bin Umar mengatakan kembali kepada korban ”SAYA INGAT KAN LAGI YA, JANGAN PERNAH GANGGU ISTRI SAYA LAGI...KALAU TIDAK MAU BERURUSAN DENGAN PIHAK POLISI”, setelah itu slip pengiriman tersebut M. Ali Umar Bin Umar kirim ke whatsApp (WA) terdakwa, kemudian M. Ali Umar Bin Umar meminjam nomor rekening 364701000892525, Bank BRI atas nama ANISA milik kakak kandung M. Ali Umar Bin Umar yang bernama ANISA, kemudian M. Ali Umar Bin Umar mengirimkan nomor rekening ANISA ke terdakwa dengan menggunakan nomor whatsApp (WA) 082213185303 milik M. Ali Umar Bin Umar ke terdakwa dengan nomor whatsApp (WA) 082310071154, lalu terdakwa langsung mengirimkan uang tersebut sejumlah Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke nomor rekening 364701000892525, Bank BRI atas nama ANISA milik kakak kandung M. Ali Umar Bin Umar;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020, sekira pukul 00.11 wib, M. Ali Umar Bin Umar ada mengirim chat melalui messenger ke korban dengan mengatakan ”BERAPA KAU KIRIM UANG” tetapi korban tidak membalas chat messenger M. Ali Umar Bin Umar, sekira pukul 09.22 wib M. Ali Umar Bin Umar chat lagi melalui messenger ke korban dengan mengatakan ”BRPKAU KIRIM, BUKAN YG SAYA SURUH” tidak juga di balas chat M. Ali Umar Bin Umar oleh korban, sekira pukul 10.06 wib M. Ali Umar Bin Umar mengirim chat melalui messenger ke korban ”BERAPA KAMU TRANSFER” tidak juga di balas chat M. Ali Umar Bin Umar oleh korban lalu M. Ali Umar Bin Umar mengirimkan foto bugil Saudari LISA melalui chat messenger sebanyak 5 (lima) foto dengan mengatakan ”NI YANG KAMU SURUH KIRIM SAMA ISTRI SAYA KAN” lalu M. Ali Umar Bin Umar mengirimkan lagi foto bugil Nur Lisa sebanyak 8 (delapan) foto dengan mengatakan kembali ”SAYA TIDAK BISA DIAM NI, GIMANA SAYA BUAT LAPORAN SAJA” lalu korban menjawab ”JANGAN LAH PAK” lalu M. Ali Umar Bin Umar mengatakan lagi ”JADI HARUS BAGAIMANA” dan korban menjawab ”SAYA KIRIM LAGI” setelah itu M. Ali Umar Bin Umar bilang kepada korban ”SAYA KAN SUDAH BILANG SEMALAM, TAPI KAMU KIRIM CUMA 1.500.000” dan korban menjawab ”BERAPA PAK” lalu M. Ali Umar Bin Umar bilang ”5.500.000” setelah itu korban menjawab ”YA PAK” kemudian M. Ali Umar Bin Umar bilang ”NO APA HARUS SAYA KIRI LAGI ”, lalu korban menjawab ”MASIH ADA YANG SEMALAM” dan M. Ali Umar Bin Umar bilang ”CEPAT KAU SELESAIKAN SEKARANG ” sekira pukul 10.37 korban mengirim uang tersebut ke rekening 0731568675, Bank BNI atas nama ARIEF MAULANA sejumlah Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) lalu bukti pengiriman (slip) dikirim korban melalui chat messenger ke M. Ali Umar Bin Umar lalu M. Ali Umar Bin Umar mengirimkan (slip) tersebut ke terdakwa melalui whatsApp (wa);
Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2020, sekira pukul 07.11 wib M. Ali Umar Bin Umar mengirim chat melalui messenger ke korban dengan kata-kata ”FIKAR” lalu korban tidak membalas chat M. Ali Umar Bin Umar, sekira pukul 07.33 wib M. Ali Umar Bin Umar chat lagi melalui messenger ke korban dengan mengatakan ”MASIH BERHUBUNGAN JUGA Y...SAMA ISTRI SAYA, KAPAN SAYA BISA KE RUMAH” tetap juga korban tidak membalas chat M. Ali Umar Bin Umar, sekira pukul 08.07 wib M. Ali Umar Bin Umar chat kembali melalui messenger ”SAYA GAK HABIS PIKIR YA” tidak juga di balas chat M. Ali Umar Bin Umar oleh korban, lalu sekira pukul 10.28 wib korban menelpon M. Ali Umar Bin Umar melalui messenger lalu M. Ali Umar Bin Umar mengatakan ”KAMU TRANSFER UANG LAGI Rp10.000.000,- (SEPULUH JUTA) KALAU TIDAK SAYA AKAN KERUMAH KAMU”;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2020, sekira pukul 17.15 wib M. Ali Umar Bin Umar chat kembali korban melalui messenger dengan mengatakan ”KOK LAMA BENAR” sekira pukul 17.19 wib korban menelpon M. Ali Umar Bin Umar melalui messenger dengan mengatakan ”YA PAK SEKARANG SAYA KE ATM” lalu sekira pukul 17.19 wib korban mengirimkan bukti pengiriman (slip) ke chat messenger M. Ali Umar Bin Umar dengan bukti transfer sejumlah Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang korban kirim ke nomor rekening terdakwa;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 05 Juni 2020, M. Ali Umar Bin Umar meminta uang sejumlah Rp15.000.000,- (lima belas juta juta rupuiah) kepada korban dengan cara menelpon ianya yang mana M. Ali Umar Bin Umar mengatakan ”KIRIM UANG RP15.000.000” lalu korban menjawab ”SIAP PAK, SIAP PAK, KALAU SUDAH INI KITA SELESAI YA PAK” lalu M. Ali Umar Bin Umar menjawab ”YA PAK” dan M. Ali Umar Bin Umar langsung menutup telpon;
Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Juni 2020, M. Ali Umar Bin Umar meminta uang sejumlah Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada korban dengan cara menelpon ianya yang mana M. Ali Umar Bin Umar mengatakan ”KAMU KIRIM LAGI UANG RP10.000.000” lalu korban menanyakan kepada ”KALAU SUDAH SAYA KIRIM KITA SELESAI YA PAK” dan M. Ali Umar Bin Umar langsung menutup telpon;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020, M. Ali Umar Bin Umar meminta uang sejumlah Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada korban dengan cara menelpon ianya yang mana M. Ali Umar Bin Umar mengatakan ”KAMU KIRIM LAGI UANG RP10.000.000” kemudian korban menanyakan kepada M. Ali Umar Bin Umar ”KAN MASALAH INI KITA SUDAH SELESAI PAK” lalu M. Ali Umar Bin Umar menjawab ”MASALAH INI SUDAH BESAR, KELUARGA SAYA SUDAH RIBUT” lalu korban kembali menjawab ” IYA PAK INI SAYA KIRIM PAK, INI SELESAI KITA PAK YA” namun M. Ali Umar Bin Umar tidak menjawab lagi dan M. Ali Umar Bin Umar langsung menutup telpon;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2020 sekira pukul 08.46 Wib M. Ali Umar Bin Umar ada menghubungi korban melalui pesan Whastapp dan menuliskan bahwa istri M. Ali Umar Bin Umar sudah minggat dari rumah dan M. Ali Umar Bin Umar telah menceraikan istri M. Ali Umar Bin Umar serta M. Ali Umar Bin Umar meminta uang sejumlah Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang mana uang tersebut sebagai bentuk ganti rugi terakhir serta sebagai biaya M. Ali Umar Bin Umar untuk menikah lagi dan korban meminta waktu selama dua hari untuk mengirimkan uang tersebut;
Bahwa pada pukul 16.58 Wib M. Ali Umar Bin Umar menerima pesan malului whatsapp dari korban berisikan foto slip pengiriman uang (bukti transfer) dari ATM bank BRI uang sejumlah Rp10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) dari korban, lalu M. Ali Umar Bin Umar membalas pesan tersebut untuk sisa uangnya M. Ali Umar Bin Umar ambil besok;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2020 M. Ali Umar Bin Umar menerima pesan malului whatsapp dari korban yang berisikan foto slip pengiriman uang (bukti transfer) dari ATM bank BRI sejumlah Rp10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) yang mana uang tersebut merupakan sisa uang yang M. Ali Umar Bin Umar minta kepada korban pada hari sabtu tanggal 13 Juni 2020;
Bahwa pada hari Senin tanggal 15 juni 2020 M. Ali Umar Bin Umar menghubungi korban, setelah pesan M. Ali Umar Bin Umar dibalas oleh korban selanjutnya M. Ali Umar Bin Umar memberitahukan kepada korban bahwa anak-anak M. Ali Umar Bin Umar meminta uang sejumlah Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupuiah) dan harus dikirimkan sekarang juga namun korban meminta waktu kepada M. Ali Umar Bin Umar dikarenakan pada saat itu korban tidak ada uang dan sedang mencari pinjaman. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 juni 2020 pada pukul 11.48 M. Ali Umar Bin Umar menerima pesan melalui whatsapp dari korban yang berisikan foto slip pengiriman uang (bukti transfer) dari ATM bank BRI sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang mana pada foto slip tersebut pengiriman dilakukan pada hari Senin tanggal 15 Juni 2020;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2020 M. Ali Umar Bin Umar menghubungi korban melalui pesan whatsapp dan meminta uang sejumlah Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan alasan rumah yang M. Ali Umar Bin Umar tempati sudah menjadi milik mantan istri M. Ali Umar Bin Umar serta M. Ali Umar Bin Umar mengancam korban akan memberitahukan masalah ini kepada warga Baypass kemudian korban meminta waktu kepada M. Ali Umar Bin Umar sampai tanggal 05 Juli 2020 untuk mengirimkan uang tersebut. Pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2020 M. Ali Umar Bin Umar kembali menghubungi korban via pesan whatsapp dan menanyakan kapan dibayar uang yang M. Ali Umar Bin Umar minta serta M. Ali Umar Bin Umar meminta tambahan uang sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) lagi. Pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2020 M. Ali Umar Bin Umar kembali lagi menghubungi korban via pesan whatsapp dan menanyakan kapan dibayar uang yang M. Ali Umar Bin Umar minta serta menambahkan lagi sejumlah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) sehingga total uang yang M. Ali Umar Bin Umar minta sejumlah Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) namun korban meminta waktu sampai hari Jumat lalu M. Ali Umar Bin Umar meminta agar dikirimkan setengah dahulu, tidak berselang lama korban mengirimkan foto slip pengiriman uang dari BANK BNI sejumlah Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) setelah itu M. Ali Umar Bin Umar mengirimkan pesan lagi kepada korban untuk mengirimkan sisa uang pada hari ini juga selanjutnya korban kembali mengirim foto slip pengiriman uang dari BANK BNI sejumlah Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2020 M. Ali Umar Bin Umar mengirimkan pesan whatsapp kepada korban dengan memberitahukan anak M. Ali Umar Bin Umar meminta uang sejumlah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) kemudian korban mengirimkan foto slip pengiriman uang (bukti transfer) dari ATM Bank BRI sejumlah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) selanjutnya M. Ali Umar Bin Umar kembali meminta uang sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan alasan uang tersebut diminta oleh anak M. Ali Umar Bin Umar yang dua orang lagi;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2020 M. Ali Umar Bin Umar kembali menanyakan kepada korban dengan cara mengirimkan pesan whatsapp yang mana pada pesan tersebut M. Ali Umar Bin Umar menuliskan bahwa ini sudah tanggal 3 dengan maksud agar korban memberikan uang M. Ali Umar Bin Umar minta sejumlah Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada tanggal 01 Juli 2020, lalu korban mengirimkan foto slip pengiriman uang (bukti transfer) dari ATM bank BRI sejumlah Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada M. Ali Umar Bin Umar, setelah itu M. Ali Umar Bin Umar kembali mengirimkan pesan yang berisikan bahwa anak-anak M. Ali Umar Bin Umar tidak mau uang tersebut dan meminta untuk ditambahkan lagi sejumlah Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2020 M. Ali Umar Bin Umar menghubungi korban dengan maksud menanyakan kapan uang yang M. Ali Umar Bin Umar minta diberikan, kemudian korban membalas uang tersebut akan dikirimkan pada siang hari. Sekira pukul 13.21 Wib M. Ali Umar Bin Umar menerima pesan dari korban yang berisikan foto slip pengiriman uang (bukti transfer) dari ATM bank BRI sejumlah Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Bahwa uang hasil kejahatan yang berhasil didapat dan dikumpulkan sejumlah Rp 130.500.000,- (seratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) yang masuk ke rekening terdakwa telah dikirim terdakwa kepada orang-orang yang diminta oleh M. Ali Umar Bin Umar sejumlah Rp 107.500.000,- (seratus tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan berbagai nomor rekening dan jumlah yang bervariasi dan sisanya sejumlah Rp 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dipegang oleh terdakwa direkening terdakwa menunggu arahan dan permintaan dari M. Ali Umar Bin Umar serta terdakwa ada memakai uang tersebut untuk keperluan terdakwa sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebagai imbalan atas jasa rekening yang dipinjamkan oleh terdakwa;
Bahwa korban merasa dirugikan atas perbuatan M. Ali Umar Bin Umar dengan dibantu oleh terdakwa dan sampai dengan saat ini korban Zulfikar Bin Mahjuddin merasa dirugikan sejumlah Rp 130.500.000,- (seratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 56 KUHP;
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa ARIEF MAULANA BIN SURYAT membantu M. ALI UMAR Alias ALI BIN UMAR (penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2020 sampai dengan tanggal 04 Juli 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2020 sampai dengan bulan Juli 2020 bertempat di Bank BNI dan Bank BRI cabang Sabang di Kota Sabang atau setidaknya ditempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sabang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakuti-nakuti yang ditujukan secara pribadi, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi yaitu tahun 2020 M. Ali Umar Bin Umar mulai membuat akun facebook (FB) dengan nama akun Bur Khan dengan foto profil Nur Lisa yang M. Ali Umar Bin Umar ambil dari akun Facebook Nur Lisa, lalu pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2020 M. Ali Umar Bin Umar melakukan permintaan pertemanan dari media sosial facebok dari akun facebook M. Ali Umar Bin Umar yang bernama Bur Khan dengan mengunakan foto profil Nur Lisa kepada akun facebook atas nama Zulfikar, setelah pertemanan tersebut diterima oleh korban Zulfikar Bin Mahjuddin, kemudian M. Ali Umar Bin Umar dengan korban melakukan chat melalui messenger facebook dengan bahasa rayuan dan menanyakan tentang hubungan rumah tangga korban dengan istri sah korban kemudian pada saat itu korban membalas pesan tersebut dan berkata bahwa hubungan rumah tangga korban baik-baik saja selanjutnya seiring berjalannya waktu korban semakin yakin bahwa pemilik akun facebook (messenger) atas nama akun Bur Khan tersebut adalah orang yang korban kenal bernama Nur Lisa. Selanjutnya terjadilah hubungan yang semakin intim di dunia maya antara M. Ali Umar Bin Umar dengan korban melalui facebok (messenger) tersebut sehingga antara M. Ali Umar Bin Umar dan korban saling mengirimkan foto dan video bagian tubuh tanpa menggunakan busana serta M. Ali Umar Bin Umar juga ada mengambil nomor handphone korban dari akun facebook (fb) milik korban lalu M. Ali Umar Bin Umar mencoba menelpon korban melalui nomor handphone (hp) whatsapp M. Ali Umar Bin Umar 082164491658 untuk memberitahukan kepada korban bahwasannya itu nomor handphone (hp) whatsapp M. Ali Umar Bin Umar;
Bahwa pada hari Jumat pada tanggal 22 Mei 2020 sekira pukul 18.30 wib M. Ali Umar Bin Umar menghubungi korban melalui Facebok (Messenger) atas nama akun BUR KHAN tersebut ke Facebok (Messenger) milik korban dengan berkata bahwasannya M. Ali Umar Bin Umar adalah suami sah dari akun Facebok (Messenger) atas nama BUR KHAN tersebut yang sepengetahuan korban pemilik akun tersebut adalah milik Nur Lisa, pada saat itu M. Ali Umar Bin Umar mengatakan kepada korban bahwasanya saat ini korban sedang berhadapan dengan seorang Polisi dan akibat dari hubungan yang korban lakukan dengan Istrinya tersebut di dunia maya sehingga telah merusak rumah tangganya, selanjutnya M. Ali Umar Bin Umar mengatakan kepada korban bahwasannya perbuatan korban tersebut akan dilaporkan kepada pihak berwajib. Selanjutnya atas perkataan dari M. Ali Umar Bin Umar, korban meminta agar M. Ali Umar Bin Umar mengurungkan niatnya tersebut dan M. Ali Umar Bin Umar menyetujui permintaan korban tersebut dengan syarat agar korban mengirimkan uang kepada M. Ali Umar Bin Umar sejumlah Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), lalu M. Ali Umar Bin Umar menghubungi temannya yaitu terdakwa melalui whatsApp (WA) dengan mengatakan bahwa M. Ali Umar Bin Umar minta nomor rekening terdakwa, kemudian terdakwa langsung mengirim nomor rekeningnya yang mana sebelumnya M. Ali Umar Bin Umar pernah menelpon terdakwa untuk menampung uang dari M. Ali Umar Bin Umar, lalu M. Ali Umar Bin Umar mengirimkan nomor rekening : 0731568675, Bank BNI atas nama ARIEF MAULANA ke korban melalui messenger lalu korban langsung mengirimkan uang kepada M. Ali Umar Bin Umar sejumlah Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan korban mengirim bukti transaksi (Slip pengiriman) ke messenger M. Ali Umar Bin Umar. Selanjutnya M. Ali Umar Bin Umar mengatakan kepada korban melalui chat messenger dengan kata-kata ”TU JANGAN LAGI KAU GANGGU DIA” dan korban menjawab ”YA PAK” lalu M. Ali Umar Bin Umar mengatakan kembali kepada korban ”SAYA INGAT KAN LAGI YA, JANGAN PERNAH GANGGU ISTRI SAYA LAGI...KALAU TIDAK MAU BERURUSAN DENGAN PIHAK POLISI”, setelah itu slip pengiriman tersebut M. Ali Umar Bin Umar kirim ke whatsApp (WA) terdakwa, kemudian M. Ali Umar Bin Umar meminjam nomor rekening 364701000892525, Bank BRI atas nama ANISA milik kakak kandung M. Ali Umar Bin Umar yang bernama ANISA, kemudian M. Ali Umar Bin Umar mengirimkan nomor rekening ANISA ke terdakwa dengan menggunakan nomor whatsApp (WA) 082213185303 milik M. Ali Umar Bin Umar ke terdakwa dengan nomor whatsApp (WA) 082310071154, lalu terdakwa langsung mengirimkan uang tersebut sejumlah Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke nomor rekening 364701000892525, Bank BRI atas nama ANISA milik kakak kandung M. Ali Umar Bin Umar;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020, sekira pukul 00.11 wib, M. Ali Umar Bin Umar ada mengirim chat melalui messenger ke korban dengan mengatakan ”BERAPA KAU KIRIM UANG” tetapi korban tidak membalas chat messenger M. Ali Umar Bin Umar, sekira pukul 09.22 wib M. Ali Umar Bin Umar chat lagi melalui messenger ke korban dengan mengatakan ”BRPKAU KIRIM, BUKAN YG SAYA SURUH” tidak juga di balas chat M. Ali Umar Bin Umar oleh korban, sekira pukul 10.06 wib M. Ali Umar Bin Umar mengirim chat melalui messenger ke korban ”BERAPA KAMU TRANSFER” tidak juga di balas chat M. Ali Umar Bin Umar oleh korban lalu M. Ali Umar Bin Umar mengirimkan foto bugil Saudari LISA melalui chat messenger sebanyak 5 (lima) foto dengan mengatakan ”NI YANG KAMU SURUH KIRIM SAMA ISTRI SAYA KAN” lalu M. Ali Umar Bin Umar mengirimkan lagi foto bugil Nur Lisa sebanyak 8 (delapan) foto dengan mengatakan kembali ”SAYA TIDAK BISA DIAM NI, GIMANA SAYA BUAT LAPORAN SAJA” lalu korban menjawab ”JANGAN LAH PAK” lalu M. Ali Umar Bin Umar mengatakan lagi ”JADI HARUS BAGAIMANA” dan korban menjawab ”SAYA KIRIM LAGI” setelah itu M. Ali Umar Bin Umar bilang kepada korban ”SAYA KAN SUDAH BILANG SEMALAM, TAPI KAMU KIRIM CUMA 1.500.000” dan korban menjawab ”BERAPA PAK” lalu M. Ali Umar Bin Umar bilang ”5.500.000” setelah itu korban menjawab ”YA PAK” kemudian M. Ali Umar Bin Umar bilang ”NO APA HARUS SAYA KIRI LAGI ”, lalu korban menjawab ”MASIH ADA YANG SEMALAM” dan M. Ali Umar Bin Umar bilang ”CEPAT KAU SELESAIKAN SEKARANG ” sekira pukul 10.37 korban mengirim uang tersebut ke rekening 0731568675, Bank BNI atas nama terdakwa sejumlah Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) lalu bukti pengiriman (slip) dikirim korban melalui chat messnger ke M. Ali Umar Bin Umar lalu M. Ali Umar Bin Umar mengirimkan (slip) tersebut ke terdakwa melalui whatsApp (wa);
Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2020, sekira pukul 07.11 wib M. Ali Umar Bin Umar mengirim chat melalui messenger ke korban dengan kata-kata ”FIKAR” lalu korban tidak membalas chat M. Ali Umar Bin Umar, sekira pukul 07.33 wib M. Ali Umar Bin Umar chat lagi melalui messenger ke korban dengan mengatakan ”MASIH BERHUBUNGAN JUGA Y...SAMA ISTRI SAYA, KAPAN SAYA BISA KE RUMAH” tetap juga korban tidak membalas chat M. Ali Umar Bin Umar, sekira pukul 08.07 wib M. Ali Umar Bin Umar chat kembali melalui messenger ”SAYA GAK HABIS PIKIR YA” tidak juga di balas chat M. Ali Umar Bin Umar oleh korban, lalu sekira pukul 10.28 wib korban menelpon M. Ali Umar Bin Umar melalui messenger lalu M. Ali Umar Bin Umar mengatakan ”KAMU TRANSFER UANG LAGI Rp10.000.000,- (SEPULUH JUTA) KALAU TIDAK SAYA AKAN KERUMAH KAMU”;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2020, sekira pukul 17.15 wib M. Ali Umar Bin Umar chat kembali korban melalui messenger dengan mengatakan ”KOK LAMA BENAR” sekira pukul 17.19 wib korban menelpon M. Ali Umar Bin Umar melalui messenger dengan mengatakan ”YA PAK SEKARANG SAYA KE ATM” lalu sekira pukul 17.19 wib korban mengirimkan bukti pengiriman (slip) ke chat messenger M. Ali Umar Bin Umar dengan bukti transfer sejumlah Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang korban kirim ke nomor rekening terdakwa;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 05 Juni 2020, M. Ali Umar Bin Umar meminta uang sejumlah Rp15.000.000,- (lima belas juta juta rupuiah) kepada korban dengan cara menelpon ianya yang mana M. Ali Umar Bin Umar mengatakan ”KIRIM UANG RP15.000.000” lalu korban menjawab ”SIAP PAK, SIAP PAK, KALAU SUDAH INI KITA SELESAI YA PAK” lalu M. Ali Umar Bin Umar menjawab ”YA PAK” dan M. Ali Umar Bin Umar langsung menutup telpon;
Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Juni 2020, M. Ali Umar Bin Umar meminta uang sejumlah Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada korban dengan cara menelpon ianya yang mana M. Ali Umar Bin Umar mengatakan ”KAMU KIRIM LAGI UANG RP10.000.000” lalu korban menanyakan kepada ”KALAU SUDAH SAYA KIRIM KITA SELESAI YA PAK” dan M. Ali Umar Bin Umar langsung menutup telpon;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020, M. Ali Umar Bin Umar meminta uang sejumlah Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada korban dengan cara menelpon ianya yang mana M. Ali Umar Bin Umar mengatakan ”KAMU KIRIM LAGI UANG RP10.000.000” kemudian korban menanyakan kepada M. Ali Umar Bin Umar ”KAN MASALAH INI KITA SUDAH SELESAI PAK” lalu M. Ali Umar Bin Umar menjawab ”MASALAH INI SUDAH BESAR, KELUARGA SAYA SUDAH RIBUT” lalu korban kembali menjawab ” IYA PAK INI SAYA KIRIM PAK, INI SELESAI KITA PAK YA” namun M. Ali Umar Bin Umar tidak menjawab lagi dan M. Ali Umar Bin Umar langsung menutup telpon;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2020 sekira pukul 08.46 Wib M. Ali Umar Bin Umar ada menghubungi korban melalui pesan Whastapp dan menuliskan bahwa istri M. Ali Umar Bin Umar sudah minggat dari rumah dan M. Ali Umar Bin Umar telah menceraikan istri M. Ali Umar Bin Umar serta M. Ali Umar Bin Umar meminta uang sejumlah Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang mana uang tersebut sebagai bentuk ganti rugi terakhir serta sebagai biaya M. Ali Umar Bin Umar untuk menikah lagi dan korban meminta waktu selama dua hari untuk mengirimkan uang tersebut;
Bahwa Pada pukul 16.58 Wib M. Ali Umar Bin Umar menerima pesan malului whatsapp dari korban berisikan foto slip pengiriman uang (bukti transfer) dari ATM bank BRI uang sejumlah Rp10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) dari korban, lalu M. Ali Umar Bin Umar membalas pesan tersebut untuk sisa uangnya M. Ali Umar Bin Umar ambil besok;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2020 M. Ali Umar Bin Umar menerima pesan melalui whatsapp dari korban yang berisikan foto slip pengiriman uang (bukti transfer) dari ATM bank BRI sejumlah Rp10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) yang mana uang tersebut merupakan sisa uang yang M. Ali Umar Bin Umar minta kepada korban pada hari sabtu tanggal 13 Juni 2020;
Bahwa pada hari Senin tanggal 15 juni 2020 M. Ali Umar Bin Umar menghubungi korban, setelah pesan M. Ali Umar Bin Umar dibalas oleh korban selanjutnya M. Ali Umar Bin Umar memberitahukan kepada korban bahwa anak-anak M. Ali Umar Bin Umar meminta uang sejumlah Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupuiah) dan harus dikirimkan sekarang juga namun korban meminta waktu kepada M. Ali Umar Bin Umar dikarenakan pada saat itu korban tidak ada uang dan sedang mencari pinjaman. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 juni 2020 pada pukul 11.48 M. Ali Umar Bin Umar menerima pesan melalui whatsapp dari korban yang berisikan foto slip pengiriman uang (bukti transfer) dari ATM bank BRI sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang mana pada foto slip tersebut pengiriman dilakukan pada hari Senin tanggal 15 Juni 2020;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2020 M. Ali Umar Bin Umar menghubungi korban melalui pesan whatsapp dan meminta uang sejumlah Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan alasan rumah yang M. Ali Umar Bin Umar tempati sudah menjadi milik mantan istri M. Ali Umar Bin Umar serta M. Ali Umar Bin Umar mengancam korban akan memberitahukan masalah ini kepada warga Baypass kemudian korban meminta waktu kepada M. Ali Umar Bin Umar sampai tanggal 05 Juli 2020 untuk mengirimkan uang tersebut. Pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2020 M. Ali Umar Bin Umar kembali menghubungi korban via pesan whatsapp dan menanyakan kapan dibayar uang yang M. Ali Umar Bin Umar minta serta M. Ali Umar Bin Umar meminta tambahan uang sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) lagi. Pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2020 M. Ali Umar Bin Umar kembali lagi menghubungi korban via pesan whatsapp dan menanyakan kapan dibayar uang yang M. Ali Umar Bin Umar minta serta menambahkan lagi sejumlah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) sehingga total uang yang M. Ali Umar Bin Umar minta sejumlah Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) namun korban meminta waktu sampai hari Jumat lalu M. Ali Umar Bin Umar meminta agar dikirimkan setengah dahulu, tidak berselang lama korban mengirimkan foto slip pengiriman uang dari BANK BNI sejumlah Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) setelah itu M. Ali Umar Bin Umar mengirimkan pesan lagi kepada korban untuk mengirimkan sisa uang pada hari ini juga selanjutnya korban kembali mengirim foto slip pengiriman uang dari BANK BNI sejumlah Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2020 M. Ali Umar Bin Umar mengirimkan pesan whatsapp kepada korban dengan memberitahukan anak M. Ali Umar Bin Umar meminta uang sejumlah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) kemudian korban mengirimkan foto slip pengiriman uang (bukti transfer) dari ATM Bank BRI sejumlah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) selanjutnya M. Ali Umar Bin Umar kembali meminta uang sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan alasan uang tersebut diminta oleh anak M. Ali Umar Bin Umar yang dua orang lagi;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2020 M. Ali Umar Bin Umar kembali menanyakan kepada korban dengan cara mengirimkan pesan whatsapp yang mana pada pesan tersebut M. Ali Umar Bin Umar menuliskan bahwa ini sudah tanggal 3 dengan maksud agar korban memberikan uang M. Ali Umar Bin Umar minta sejumlah Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada tanggal 01 Juli 2020, lalu korban mengirimkan foto slip pengiriman uang (bukti transfer) dari ATM bank BRI sejumlah Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada M. Ali Umar Bin Umar, setelah itu M. Ali Umar Bin Umar kembali mengirimkan pesan yang berisikan bahwa anak-anak M. Ali Umar Bin Umar tidak mau uang tersebut dan meminta untuk ditambahkan lagi sejumlah Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2020 M. Ali Umar Bin Umar menghubungi korban dengan maksud menanyakan kapan uang yang M. Ali Umar Bin Umar minta diberikan, kemudian korban membalas uang tersebut akan dikirimkan pada siang hari. Sekira pukul 13.21 Wib M. Ali Umar Bin Umar menerima pesan dari korban yang berisikan foto slip pengiriman uang (bukti transfer) dari ATM bank BRI sejumlah Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Bahwa uang hasil kejahatan yang berhasil didapat dan dikumpulkan sejumlah Rp 130.500.000,- (seratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) yang masuk ke rekening terdakwa telah dikirim terdakwa kepada orang-orang yang diminta oleh M. Ali Umar Bin Umar sejumlah Rp 107.500.000,- (seratus tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan berbagai nomor rekening dan jumlah yang bervariasi dan sisanya sejumlah Rp 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dipegang oleh terdakwa direkening terdakwa serta terdakwa ada memakai uang tersebut untuk keperluan terdakwa sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebagai imbalan atas jasa rekening yang dipinjamkan oleh terdakwa;
Bahwa M. Ali Umar Bin Umar mengaku sebagai suami dari Nur Lisa yang merupakan anggota POLRI untuk menakut-nakuti korban dan korban percaya M. Ali Umar Bin Umar adalah suami dari Nur Lisa sedangkan sebenarnya M. Ali Umar Bin Umar bukanlah suami dari Nur Lisa yang merupakan anggota POLRI sehingga korban Zulfikar Bin Mahjuddin dirugikan sejumlah Rp 130.500.000,- (seratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 45 B Jo. Pasal 29 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 56 KUHP;
Menimbang, Terdakwa dipersidangan menyatakan mengerti isi dan maksud dari Surat Dakwaan;
Menimbang, terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi I : ZULFIKAR Bin MAHJUDDIN (alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah Korban dalam Perkara a quo;
Bahwa Saksi telah diperas dan diancam oleh seseorang bernama M. Ali (Terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2020 sekira pukul 18.30 WIB bertempat dikomplek Bulog Sabang yang yang berlokasi di Jurong Bay Pass Gampong Cot Ba’u Kec. Sukajaya Kota Sabang;
Bahwa pada awalnya hari Kamis tanggal 09 April 2020 sekira pukul 11.00 WIB Saksi menerima pertemanan melalui media sosial Facebok atas nama akun Bur Khan dengan foto profil seorang perempuan yang saksi ketahui dan kenal bernama Lisa dimana merupakan istri dari anggota Kepolisian pada Polres Sabang;
Bahwa Selanjutnya Saksi M. Ali mengirimkan pesan melalui Mesenger dengan kata-kata yang meyakinkan Saksi bahwa pemilik akun Facebook/Mesenger atas nama Bur Khan tersebut adalah seorang perempuan bernama Lisa. Selanjutnya terjadi komunikasi yang semakin dekat antara Saksi M.Ali dengan Saksi sampai suatu hari Saksi M.Ali meminta Saksi untuk mengrimkan foto kemaluan milik Saksi yang kemudian dikirimkan melalui pesan Mesenger atas nama akun Facebook Zulfikar kepada akun Facebook atas nama Bur Khan, dilanjutkan dengan Saksi M.Ali mengirimkan foto-foto Bugil seorang perempuan bernama Lisa. Beberapa hari kemudian Saksi M.Ali yang berperan seolah-olah sebagai Lisa, meminjam uang kepada Saksi sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan alasan untuk membuka usahan kuliner sate dan Saksi Korban menyetujuinya serta mengirimkan uang tersebut dengan melakukan 2 (dua) kali pengiriman melalui transaksi perbankkan;
Bahwa komunikasi antara Saksi dengan Saksi M.Ali semakin dekat dan intim sehingga Saksi M.Ali semakin sering mengimkan foto-foto bugil seorang perempuan bernama Lisa yang dikenal oleh Saksi tersebut, dimana Saksi M.Ali mendapatkan foto-foto tersebut dari Lisa yang kebetulan memiliki hubungan spesial dengan Saksi M.Ali;
Bahwa pada tanggal 22 Mei 2020 Saksi M.Ali Umar mengirimkan pesan melalui Mesenger serta telefon dengan menggunakan akun atas nama Bur Khan kepada Saksi dan mengaku bahwa Saksi M.Ali Umar adalah suami dari pemilik akun Fecebok/Mesenger atas nama Bur Khan tersebut. Pada saat itu, Saksi M.Ali Umar yang berperan sebagai suami dari Lisa mengatakan akan melaporkan Saksi kepada pihak berwajib dan melakukan pegancaman dengan berkata “ jangan main dengan polisi ya, foto telanjang kau sudah kulihat semua, siap-siap malam ini ya" serta Saksi M.Ali meminta sejumlah uang kepada Saksi;
Bahwa Saksi yang dalam kondisi ketakutan kemudian menyetujui permintaan Saksi M.Ali Umar dengan mengirimkan uang sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke Rekening Bank : BNI dengan nomor : 0731568675 atas nama ARIEF MAULANA (Rekening Terdakwa);
Bahwa selanjutnya Saksi M.Ali Umar terus melakukan pengancaman dan pemerasan melalui WhatsApp dan Telpon yang diiringi dengan perintah pengiriman sejumlah ke rekening Bank BNI a/n ARIEF MAULANA (Terdakwa). Sehingga telah terjadi sebanyak 14 (empat belas) kali transaksi dengan total Rp130.500.000,- (seratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2020 sekira pukul 19.59 wib melalui BNI LINK milik Saudari DWI TARIA BUNYAMIN ke Bank tujuan : BNI dengan Nomor Rekening Penerima : 0731568675 atas nama : ARIEF MAULANA sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 sekira pukul 10.36 wib melalui BNI LINK milik Saudari DWI TARIA BUNYAMIN ke Bank tujuan : BNI dengan Nomor Rekening Penerima : 0731568675 atas nama : ARIEF MAULANA sebesar Rp4.000.000,- (empat juta ribu rupiah);
Pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2020 sekira pukul 17.19 wib melalui Mesin Anjungan Tunai Mandiri Bank : BRI dengan menggunkan Kartu ATM BRI SYARIAH milik pribadi Saksi Korban dengan Nomor Rekening : 1051051625 atas nama : ZULFIKARA ke BANK tujuan : BNI dengan Nomor Rekening Penerima : 0731568675 atas nama : ARIEF MAULANA sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2020 sekira pukul 11.00 wib melalui Setoran Tunai Bank : BNI Kontor Capem Sabang ke BANK tujuan : BNI dengan Nomor Rekening Penerima : 0731568675 atas nama : ARIEF MAULANA sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Pada hari Senin tanggal 08 Juni 2020 sekira pukul 13.47 wib melalui Mesin Anjungan Tunai Mandiri Bank : BRI dengan menggunkan Kartu ATM BRI SYARIAH milik pribadi Saksi Korban dengan Nomor Rekening : 1051051625 atas nama : ZULFIKARA ke BANK tujuan : BNI dengan Nomor Rekening Penerima : 0731568675 atas nama : ARIEF MAULANA sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020 sekira pukul 17.15 wib melalui Mesin Anjungan Tunai Mandiri Bank : BRI dengan menggunkan Kartu ATM BRI SYARIAH milik pribadi Saksi Korban dengan Nomor Rekening : 1051051625 atas nama : ZULFIKARA ke BANK tujuan : BNI dengan Nomor Rekening Penerima : 0731568675 atas nama : ARIEF MAULANA sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2020 sekira pukul 16.45 wib melalui Mesin Anjungan Tunai Mandiri Bank : BRI dengan menggunkan Kartu ATM BRI SYARIAH milik pribadi Saksi Korban dengan Nomor Rekening : 1051051625 atas nama : ZULFIKARA ke BANK tujuan : BNI dengan Nomor Rekening Penerima : 0731568675 atas nama : ARIEF MAULANA sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2020 sekira pukul 06.46 wib melalui Mesin Anjungan Tunai Mandiri Bank : BRI dengan menggunkan Kartu ATM BRI SYARIAH milik pribadi Saksi Korban dengan Nomor Rekening : 1051051625 atas nama : ZULFIKARA ke BANK tujuan : BNI dengan Nomor Rekening Penerima : 0731568675 atas nama : ARIEF MAULANA sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Pada hari Senin tanggal 15 Juni 2020 sekira pukul 11.47 wib melalui Mesin Anjungan Tunai Mandiri Bank : BRI dengan menggunkan Kartu ATM BRI SYARIAH milik pribadi Saksi Korban dengan Nomor Rekening : 1051051625 atas nama : ZULFIKARA ke BANK tujuan : BNI dengan Nomor Rekening Penerima : 0731568675 atas nama : ARIEF MAULANA sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah);
Pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2020 sekira pukul 11.30 wib melalui Setoran Tunai Bank : BNI Kontor Capem Sabang ke BANK tujuan : BNI dengan Nomor Rekening Penerima : 0731568675 atas nama : ARIEF MAULANA sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2020 sekira pukul 14.15 wib melalui Setoran Tunai Bank : BNI Kontor Capem Sabang ke BANK tujuan : BNI dengan Nomor Rekening Penerima : 0731568675 atas nama : ARIEF MAULANA sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2020 sekira pukul 15.06 wib melalui Mesin Anjungan Tunai Mandiri Bank : BRI dengan menggunkan Kartu ATM BRI SYARIAH milik pribadi Saksi Korban dengan Nomor Rekening : 1051051625 atas nama : ZULFIKARA ke BANK tujuan : BNI dengan Nomor Rekening Penerima : 0731568675 atas nama : ARIEF MAULANA sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah);
Pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2020 sekira pukul 10.19 wib melalui Mesin Anjungan Tunai Mandiri Bank : BRI dengan menggunkan Kartu ATM BRI SYARIAH milik pribadi Saksi Korban dengan Nomor Rekening : 1051051625 atas nama : ZULFIKARA ke BANK tujuan : BNI dengan Nomor Rekening Penerima : 0731568675 atas nama : ARIEF MAULANA sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2020 sekira pukul 13.19 wib melalui Mesin Anjungan Tunai Mandiri Bank : BRI dengan menggunkan Kartu ATM BRI SYARIAH milik pribadi Saksi Korban dengan Nomor Rekening : 1051051625 atas nama : ZULFIKARA ke BANK tujuan : BNI dengan Nomor Rekening Penerima : 0731568675 atas nama : ARIEF MAULANA sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Bahwa Saksi merasa takut dan terancam akibat perbuatan Saksi M.Ali Umar sebab akan dilaporkan kepada pihak berwajib atas tuduhan telah merusak rumah tangga dan mengganggu istri orang lain. Serta Saksi juga merasa takut apabila kedekatan Saksi dengan saudari Lisa di dunia maya akan di sampaikan oleh Saksi M.Ali Umar kepada Warga Bay Pass;
Bahwa Saksi tidak mengenal orang bernama ARIEF MAULANA (Terdakwa) sebagaimana yang menjadi rekening tertuju pada saat Saksi mentransferkan uang;
Bahwa Terdakwa tidak keberatan dengan keterangan saksi dan tidak mengajukan pertanyaan;
Saksi II M.ALI UMAR Bin UMAR (alm.), dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah Terdakwa dalam berkas terpisah;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa sekitar tahun 2013 s.d. tahun 2015 pada saat saksi bekerja sebagai Penyaring Kopi (Barista) di Warung Kopi dengan nama OJ Kopi yang beralamat di Jalan Prof A. Majid Ibrahim Blok Sawah Kota Sigli Kabupaten Pidie;
Bahwa pada awalnya hari Kamis tanggal 09 April 2020 sekira pukul 11.00 WIB Saksi mengirimkan pertemanan melalui media sosial Facebok atas nama akun Bur Khan kepada Akun Facebook bernama Zulfikar (Akun Saksi Korban) dengan foto profil seorang perempuan yang saksi ketahui dan kenal bernama Lisa dimana merupakan istri dari anggota Kepolisian pada Polres Sabang;
Bahwa Selanjutnya Saksi mengirimkan pesan melalui Mesenger dengan kata-kata yang meyakinkan Saksi Zulfikar bahwa pemilik akun Facebook/Mesenger atas nama Bur Khan tersebut adalah seorang perempuan bernama Lisa. Selanjutnya terjadi komunikasi yang semakin dekat antara Saksi Zulfikar dengan Saksi sampai suatu hari Saksi meminta Saksi Zulfikar untuk mengrimkan foto kemaluan milik Saksi Zulfikar yang kemudian dikirimkan melalui pesan Mesenger atas nama akun Facebook Zulfikar kepada akun Facebook atas nama Bur Khan, dilanjutkan dengan Saksi mengirimkan foto-foto Bugil seorang perempuan bernama Lisa. Beberapa hari kemudian Saksi yang berperan seolah-olah sebagai Lisa, meminjam uang kepada Saksi Zulfikar sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan alasan untuk membuka usahan kuliner sate dan Saksi Zulfikar menyetujuinya serta mengirimkan uang tersebut dengan melakukan 2 (dua) kali pengiriman melalui transaksi perbankkan;
Bahwa komunikasi antara Saksi dengan Saksi Zulfikar semakin dekat dan intim sehingga Saksi semakin sering mengimkan foto-foto bugil seorang perempuan bernama Lisa yang dikenal oleh Saksi tersebut, dimana Saksi mendapatkan foto-foto tersebut dari Lisa yang kebetulan memiliki hubungan spesial dengan Saksi M.Ali Umar;
Bahwa pada tanggal 22 Mei 2020 Saksi mengirimkan pesan serta telefon melalui Mesenger dengan menggunakan akun atas nama Bur Khan kepada Saksi dan mengaku bahwa Saksi adalah suami dari pemilik akun Fecebok/Mesenger atas nama Bur Khan tersebut. Pada saat itu, Saksi yang berperan sebagai suami dari Lisa mengatakan akan melaporkan Saksi Zulfikar kepada pihak berwajib dan melakukan pegancaman dengan berkata “jangan main dengan Polisi ya, Foto telanjang kau sudah kulihat semua, Siap-siap malam ini ya" serta Saksi meminta sejumlah uang kepada Saksi Zulfikar;
Bahwa dikarenakan Saksi Zulfikar merasa ketakutan akhirnya menyetujui permintaan Saksi tersebut dengan mengirimkan uang sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke Rekening Bank : BNI dengan nomor : 0731568675 atas nama ARIEF MAULANA (Rekening Terdakwa). Selanjutnya Saksi terus melakukan pengancaman melalui WhatsApp dan Telepone agar Saksi Zulfikar merasa ketakutan dan menuruti keinginan serta permintaan Saksi, sehingga Saksi Korban mengirimkan uang kepada Saksi melalui transaksi perbankkan ke nomor Rekening yang diberikan oleh Saksi yakni Bank BNI a/n ARIEF MAULANA (Terdakwa). Kemudian Saksi mengatakan kepada Saksi Zulfikar melalui chat messenger dengan kata-kata "tu jangan kau ganggu lagi dia, saya ingat kan lagi ya, jangan pernah ganggu istri saya lagi...kalau tidak mau berurusan dengan pihak polisi”;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020, sekira pukul 00.11 WIB, Saksi mengirim chat melalui messenger ke Saksi Zulfikar dengan mengatakan ”berapa kau kirim uang”. Sekira pukul 09.22 WIB Saksi kembali menghubungi dengan mengatakan "bRpkau kirim, bukan yg saya suruh”. Sekira pukul 10.06 WIB Saksi menghubungi kembali dengan mengatakan, ”berapa kamu transfer”. Saksi kemudian mengirimkan Photo bugil Saudari LISA melalui chat messenger sebanyak 13 (tiga belas) Photo dengan mengatakan ”NI YANG KAMU SURUH KIRIM SAMA ISTRI SAYA KAN, SAYA TIDAK BISA DIAM NI, GIMANA SAYA BUAT LAPORAN SAJA”. Saksi Zulfikar kemudian menjawab "jangan lah pak, saya kirim lagi” setelah itu Saksi mengatakan kepada Saksi Zulfikar ”SAYA KAN SUDAH BILANG SEMALAM, TAPI KAMU KIRIM CUMA 1.500.000 ” dan Saksi Zulfikar menjawab ”BERAPA PAK”, lalu Saksi bilang "5.500.000” setelah itu Saksi Zulfikar menjawab “ya pak” kemudian Saksi mengatakan ”no apa harus saya kirim lagi”, lalu Saksi Zulfikar menjawab “masih ada yang semalam” (rekening Terdakwa) dan Saksi mengatakan “CEPAT KAU SELESAIKAN SEKARANG”. Sekira pukul 10.37 WIB Saksi Zulfikar mengirim uang tersebut ke rekening : 0731568675, Bank : BNI atas nama : ARIEF MAULANA sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) lalu bukti pengriman (slip) dikirim Saksi Zulfikar melalui chat messnger ke Saksi;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2020, sekira pukul 07.11 WIB Saksi mengirim chat melalui messenger ke Saksi Zulfikar dengan kata-kata ”FIKAR”, sekira pukul 07.33 WIB Saksi mengirim lagi melalui messenger dengan mengatakan ”MASIH BERHUBUNGAN JUGA Y...SAMA ISTRI SAYA, KAPAN SAYA BISA KE RUMAH”, sekira pukul 08.07 WIB Saksi kembali menghubungi melalui messenger ” SAYA GAK HABIS PIKIR YA”, lalu sekira pukul 10.28 WIB Saksi Zulfikar menelpon Saksi melalui messenger lalu Saksi mengatakan ”KAMU TRANSFER UANG LAGI Rp10.000.000,- (SEPULUH JUTA) KALAU TIDAK SAYA AKAN KERUMAH KAMU”;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2020, sekira pukul 17.15 WIB, Terdakwa menghubungi kembali Saksi Zulfikar melalui messenger dengan mengatakan ”KOK LAMA BENAR”. Sekira pukul 17.19 WIB Saksi Zulfikar menelpon Saksi melalui messenger dengan mengatakan ”YA PAK SEKARANG SAYA KE ATM” lalu sekira pukul 17.19 WIB Saksi Zulfikar mengirimkan bukti pengiriman (slip) ke chat messenger Saksi dengan bukti transfer sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang Saksi Zulfikar kirim ke nomor rekening Terdakwa;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 05 Juni 2020, Saksi meminta uang sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta juta rupiah) kepada Saksi Zulfikar dengan cara menelpon dengan mengatakan ”KIRIM UANG RP15.000.000”. Lalu Saksi Zulfikar menjawab ”SIAP PAK, SIAP PAK, KALAU SUDAH INI KITA SELESAI YA PAK” lalu Saksi menjawab ”YA PAK” dan Terdakwa langsung menutup telpon;
Bahwa Pada hari Senin tanggal 08 Juni 2020, Saksi meminta uang sebesar Rp10.000.000,- (Sepuluh juta rupuiah) kepada Saksi Zulfikar dengan cara menelpon dengan mengatakan ”KAMU KIRIM LAGI UANG RP10.000.000” lalu Saksi Zulfikar menanyakan kepada Saksi ”KALAU SUDAH SAYA KIRIM KITA SELESAI YA PAK” dan Terdakwa langsung menutup telpon;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020, Saksi meminta uang sebesar Rp10.000.000,- (Sepuluh juta rupuiah) kepada Saksi I dengan cara menelpon dengan mengatakan ”KAMU KIRIM LAGI UANG RP10.000.000” kemudian Saksi Zulfikar menanyakan kepada Saksi ”KAN MASALAH INI KITA SUDAH SELESAI PAK” lalu Saksi menjawab ”MASALAH INI SUDAH BESAR, KELUARGA SAYA SUDAH RIBUT” lalu Saksi Zulfikar kembali menjawab “IYA PAK INI SAYA KIRIM PAK, INI SELESAI KITA PAK YA” namun Terdakwa tidak menjawab lagi dan Terdakwa langsung menutup telpon;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2020 sekira pukul 08.46 WIB, Saksi menghubungi Saksi Zulfikar melalui pesan Whastapp dengan mengatakan bahwa istri Saksi sudah minggat dari rumah dan Salsi telah menceraikan istrinya. Kemudian Saksi meminta uang sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang mana uang tersebut sebagai bentuk ganti rugi terakhir serta sebagai biaya Saksi untuk menikah lagi dan Saksi Zulfikar meminta waktu selama dua hari untuk mengirimkan uang tersebut;
Bahwa Pada pukul 16.58 WIB, Saksi menerima pesan malului whatsapp dari Saksi Zulfikar berisikan foto slip pengiriman uang (bukti transfer) dari ATM bank BRI uang sebesar Rp10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah), lalu Saksi membalas pesan tersebut yang mana untuk sisa uangnya Saksi ambil besok;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2020 Saksi menerima pesan melalui whatsapp dari Saksi Zulfikar yang berisikan foto slip pengiriman uang (bukti transfer) dari ATM bank BRI sebesar Rp10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) yang mana uang tersebut merupakan sisa uang yang Saksi minta kepada Saksi Zulfikar pada hari sabtu tanggal 13 juni 2020;
Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Juni 2020 Saksi menghubungi Saksi Zulfikar dengan cara menelpon dangan mengatakan bahwa anak-anak Saksi meminta uang sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupuiah) dan harus dikirimkan sekarang juga namun Saksi Zulfikar meminta waktu kepada Saksi dikarenakan pada saat itu tidak ada uang dan sedang mencari pinjaman;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 juni 2020 pada pukul 11.48 WIB, Saksi menerima pesan melalui whatsapp dari Saksi Zulfikar yang berisikan foto slip pengiriman uang (bukti transfer) dari ATM bank BRI sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) yang mana pada foto slip tersebut pengiriman dilakukan pada hari senin tanggal 15 juni 2020;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2020 Saksi menghubungi Saksi Zulfikar melalui pesan whatsapp dan meminta uang sebesar Rp Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan alasan rumah yang Saksi tempati sudah menjadi milik mantan istri Saksi, serta apabila Saksi Zulfikar tidak mau, Saksi mengancam Saksi Zulfikar akan memberitahukan masalah ini kepada warga Baypass tempat dimana Saksi Zulfikar tinggal. Kemudian Saksi Zulfikar meminta waktu kepada Saksi sampai tanggal 5 juli 2020 untuk mengirimkan uang tersebut;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 juni 2020 Saksi kembali menghubungi Saksi Zulfikar via pesan whatsapp dan menanyakan kapan dibayar uang yang Saksi minta serta Saksi meminta tambahan uang sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) lagi;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2020 Saksi kembali menghubungi Saksi Zulfikar via pesan whatsapp dan menanyakan kapan dibayar uang yang Terdakwa minta serta menambahkan lagi sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) sehingga total uang yang Terdakwa minta sebanyak Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah). Namun Saksi Zulfikar meminta waktu sampai hari Jumat lalu Saksi meminta agar dikirimkan setengah dahulu. Tidak berselang lama, Saksi Zulfikar mengirimkan foto slip pengiriman uang dari BANK BNI sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Setelah itu Saksi mengirimkan pesan lagi kepada Saksi Zulfikar untuk mengirimkan sisa uang pada hari ini juga. Selanjutnya Saksi Zulfikar kembali mengirim foto slip pengiriman uang dari BANK BNI sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2020 Saksi mengirimkan pesan whatsapp kepada Saksi Zulfikar dengan memberitahukan anak Saksi meminta uang sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah). Kemudian Saksi Zulfikar mengirimkan foto slip pengiriman uang (bukti transfer) dari ATM Bank BRI sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah). Selanjutnya Saksi kembali meminta uang sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan alasan uang tersebut diminta oleh anak Saksi yang dua orang lagi;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2020 Saksi kembali menanyakan kepada Saksi Zulfikar dengan cara mengirimkan pesan whatsapp dimana Saksi menuliskan "ini sudah tanggal 3" dengan maksud agar Saksi Zulfikar memberikan uang Terdakwa minta sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada tanggal 1 juli 2020. Lalu Saksi Zulfikar mengirimkan foto slip pengiriman uang (bukti transfer) dari ATM bank BRI sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Saksi, setelah itu Saksi kembali mengirimkan pesan yang berisikan bahwa anak-anak Saksi tidak mau uang tersebut dan meminta untuk ditambahkan lagi sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2020 Saksi menghubungi Saksi Zulfikar dengan maksud menanyakan kapan uang yang Saksi minta diberikan kemudian Saksi Zulfikar membalas uang tersebut akan dikirimkan pada siang hari. Sekira pukul 13.21 Wib Saksi menerima pesan dari Saksi Zulfikar yang berisikan foto slip pengiriman uang (bukti transfer) dari ATM bank BRI sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Bahwa seluruh Transaksi keuangan yang dikirimkan oleh Saksi Zulfikar dikirimkan kepada rekening Bank BNI dengan nomor rekening 0731568675 a/n ARIEF MAULANA yang merupakan rekening pribadi milik Terdakwa;
Bahwa total uang yang dikirimkan oleh Saksi Zulfikar kepada Rekening pribadi Terdakwa adalah Rp130.500.000,- (seratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa agar Saksi dapat mengakses uang yang dikirimkan oleh Saksi Zulfikar, Saksi memerintahkan Terdakwa melalui pesan Whatsapp untuk mengirimkan uang tersebut kepada rekening-rekening yang diberikan spesifik oleh Saksi kepada Terdakwa. Terdakwa mengirimkan uang tersebut menggunakan aplikasi Mobile Banking BNI yang terdapat dalam barang bukti Iphone, tipe : 8 plus, Warna : Gold milik pribadi Terdakwa. Adapun rincian pengiriman yang dilakukan oleh Terdakwa kepada rekening-rekening yang diperintahkan kepada Terdakwa adalah sebagai berikut:
Pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2020 sekira pukul 20.37 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp1.492.000 (satu juta empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) ke rekening Bank BRI dengan Nomor Rekening : 364701000892525 atas nama ANISA;
Pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 sekira pukul 20.37 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp1.492.000 (satu juta empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) ke rekening Bank BRI dengan Nomor Rekening : 364701000892525 atas nama : ANISA;
Pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 sekira pukul 19.14 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 909638215 atas nama : MUSLEM;
Pada hari Senin tanggal 25 Mei 2020 sekira 17.53 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp992.000 (sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) ke rekening Bank BRI dengan Nomor Rekening : 364701000892525 atas nama ANISA;
Pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2020 sekira pukul 21.27 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp992.000 (sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) ke Rekening Bank BRI dengan Nomor Rekening : 364701000892525 atas nama : ANISA;
Pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2020 sekira pukul 20.53 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp1.992.000 (satu juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) ke rekening Bank BRI dengan Nomor Rekening : 364701000892525 atas nama : ANISA;
Pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2020 sekira pukul 20.54 WIB, Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp992.000 (sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) ke Rekening Bank BRI dengan Nomor Rekening : 364701020529534 atas nama : ZUHAIRAH;
Pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2020 sekira pukul 16.49 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp2.992.000 (dua juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) ke Rekening Bank BRI dengan Nomor Rekening : 364701000892525 atas nama ANISA;
Pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2020 sekira pukul 18.33 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp992.000 (sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) ke Rekening Bank BRI dengan Nomor Rekening : 397101007094533 atas nama : CINCIN TANDANIA;
Pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2020 sekira pukul 18.08 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp992.000 (sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) ke Rekening Bank BRI dengan Nomor Rekening : 364701000892525 atas nama ANISA;
Pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020 sekira pukul 16.47 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp992.000 (sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) ke Rekening Bank BRI dengan Nomor Rekening : 364701000892525 atas nama : ANISA;
Pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020 sekira pukul 16.57 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama : YOSHIFA DAYANTI;
Pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020 sekira pukul 22.07 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama : YOSHIFA DAYANTI;
Pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2020 sekira pukul 13.12 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama : YOSHIFA DAYANTI;
Pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2020 sekira pukul 01.33 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama : YOSHIFA DAYANTI;
Pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2020 sekira pukul 02.03 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama : YOSHIFA DAYANTI;
Pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2020 sekira pukul WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama : YOSHIFA DAYANTI;
Pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2020 sekira pukul 20.11 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama : YOSHIFA DAYANTI;
Pada hari Senin tanggal 15 Juni 2020 sekira pukul 20.20 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama : YOSHIFA DAYANTI;
Pada hari Senin tanggal 15 Juni 2020 sekira pukul 21.56 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp2.992.000 (dua juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) ke Rekening Bank BRI dengan Nomor Rekening : 63101012189504 atas nama : MUHAMMAD;
Pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2020 sekira pukul 12.23 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp2.992.000 (dua juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) ke Rekening Bank BRI dengan Nomor Rekening : 364701000892525 atas nama : ANISA;
Pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2020 sekira pukul 12.37 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp12.992.000 (dua belas juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) ke Rekening Bank BRI dengan Nomor Rekening : 4201021539509 atas nama : MAHYUNI;
Pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2020 sekira pukul 18.56 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama : YOSHIFA DAYANTI;
Pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2020 sekira pukul 20.23 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama : YOSHIFA DAYANTI;
Pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2020 sekira pukul 14.23 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama : YOSHIFA DAYANTI;
Pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2020 sekira pukul 19.29 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama : YOSHIFA DAYANTI;
Pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2020 sekira pukul 15.04 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 347990832 atas nama : NONCI NOVITA SOLLE;
Pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2020 sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama : YOSHIFA DAYANTI;
Pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2020 sekira pukul 20.26 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 8834432647 atas nama : LIVIA MAULIANI;
Pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2020 sekira pukul 16.59 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp6.000.000 (enam juta rupiah) ke Rekening Bank MANDIRI dengan Nomor Rekening : 1580099990004 atas nama : LIZANA ALFIRA;
Pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2020 sekira pukul 17.01 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama : YOSHIFA DAYANTI;
Pada hari Senin tanggal 22 Juni 2020 sekira pukul 13.43 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 8834432647 atas nama : LIVIA MAULIANI;
Pada hari Senin tanggal 22 Juni 2020 sekira pukul 20.07 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama YOSHIFA DAYANTI;
Pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2020 sekira pukul 16.39 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp4.000.000 (empat juta rupiah) ke Rekening Bank MANDIRI dengan Nomor Rekening : 1580099990004 atas nama : LIZANA ALFIRA melalui rekening orang lain. Sebab uang tersebut tidak dapat Terdakwa kirimkan dikarenakan gangguan Jaringan Mobile Banking sehingga Terdakwa meminta bantuan kepada teman Terdakwa yaitu Saudara MUHAMMAD FARIZAL dengan cara terlebih dahulu Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp4.000.000 (empat juta rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 0911352936 atas nama : MUHAMMAD FARIZAL
Pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2020 sekira pukul 13.51 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama : YOSHIFA DAYANTI;
Pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2020 sekira pukul 15.01 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp5.992.000 (lima juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) ke Rekening Bank MANDIRI dengan Nomor Rekening : 1580099990004 atas nama : LIZANA ALFIRA;
Pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2020 sekira pukul 16.17 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp9.992.000 (sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) ke Rekening Bank MANDIRI dengan Nomor Rekening : 1580099990004 atas nama : LIZANA ALFIRA;
Pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2020 sekira pukul 16.25 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp4.992.000 (empat juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) ke Rekening Bank MANDIRI dengan Nomor Rekening : 1580099990004 atas nama : LIZANA ALFIRA;
Pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2020 sekira pukul 16.41 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama : YOSHIFA DAYANTI;
Pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2020 sekira pukul 17.42 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp1.992.000 (satu juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) ke Rekening Bank BRI Syariah dengan Nomor Rekening : 1052544323 atas nama : MAHYUNI;
Pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2020 sekira pukul 15.53 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama : YOSHIFA DAYANTI;
Pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2020 sekira pukul 17.09 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp9.992.000 (sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) ke Rekening Bank BRI Syariah dengan Nomor Rekening : 1052544323 atas nama : MAHYUNI;
Pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2020 sekira pukul 17.11 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama : YOSHIFA DAYANTI;
Pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2020 sekira pukul 16.48 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama : YOSHIFA DAYANTI;
Pada hari Senin tanggal 06 Juli 2020 sekira pukul 22.58 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama : YOSHIFA DAYANTI;
Bahwa tujuan saksi menggunakan rekening Terdakwa sebagai rekening penampung uang antara Rekening Saksi Korban dan Rekening Saksi-Saksi lainnya adalah agar keberadaan Saksi tidak mudah dilacak dan menutupi identitas Saksi yang sebenarnya pada saat melakukan tindak pidana;
Bahwa Terdakwa sempat curiga pernah menanyakan kepada saksi darimana sumber uang yang saksi dapatkan, kemudian saksi jelaskan bahwa uang tersebut berasal dari hasil kerja saksi di jakarta, Langsa dan Sigli. Kemudian Terdakwa juga pernah menanyakan kenapa saksi tidak membuat Buku tabungan sendiri. Namun pada waktu itu Saksi beralasan bahwa saksi belum punya KTP dan belum bisa membuat buku Bank;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi, Terdakwa tidak tahu menahu uang yang saksi perintahkan transfer ke rekening Terdakwa adalah uang hasil kejahatan yang Terdakwa lakukan;
Bahwa Pada hari dan Tanggal yang Saksi sudah tidak ingat, Terdakwa pernah meminjam uang kepada Saksi sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk keperluan membeli susu sebagai modal dalam usaha Terdakwa membuka warung kopi di Banda Aceh. Uang tersebut sudah dikembalikan oleh Terdakwa kepada Saksi;
Bahwa Terdakwa tidak keberatan dengan keterangan saksi dan tidak mengajukan pertanyaan;
Saksi III : ANISAH Binti UMAR (alm.), dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak mengenal Terdakwa;
Bahwa Saksi adalah kakak kandung dari Saksi M. Ali Umar (Terdakwa dalam berkas terpisah);
Bahwa pada bulan Mei 2020 bertempat rumah milik Saksi di Jurong Mesjid Gampong Paya Seunara Kecamatan Sukakarya Kota Sabang, Saksi M. Ali Umar meminjam rekening Bank BRI milik Saksi Pribadi dengan Nomor Rekening : 364701000892525 atas nama ANISA, dengan alasan untuk menampung uang dari pemilik usaha dimana tempat Saksi M. Ali Umar bekerja dulu di Kota Sigli;
Bahwa sejak tanggal 22 Mei 2020 sampai dengan tanggal 16 Juni 2020 telah masuk 9 (sembilan) kali transaksi melalui rekening Saksi, dimana keseluruhannya ditarik secara tunai oleh Saksi dan kemudian diserahkan kepada Saksi M. Ali Umar;
Pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2020 sekira pukul 20.50 WIB, masuk uang sebesar Rp1.492.000 (satu juta empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);
Pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 sekira pukul 21.00 WIB, masuk uang sebesar Rp1.492.000 (satu juta empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);
Pada hari Senin tanggal 25 Mei 2020 sekira pukul 18.00 WIB, masuk uang sebesar Rp992.000 (sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);
Pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2020 sekira pukul 21.30 WIB, masuk uang sebesar Rp992.000 (sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah;
Pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2020 sekira pukul 21.00 WIB, masuk uang sebesar Rp1.992.000 (satu juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);
Pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2020 sekira pukul 17.00 WIB, masuk uang sebesar Rp2.992.000 (dua juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);
Pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2020 sekira pukul 18.30 WIB, masuk uang sebesar Rp992.000 (sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);
Pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020 sekira pukul 17.00 WIB, masuk uang sebesar Rp992.000 (sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);
Pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2020 sekira pukul 12.30 masuk uang sebesar Rp2.992.000 (dua juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);
Bahwa Saksi sempat meminjam uang milik Saksi M. Ali Umar sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan sudah dikembalikan oleh Saksi kepada Saksi M. Ali Umar;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sumber dana yang diberikan oleh Saksi M. Ali Umar berasal dari hasil tindak pidana, Saksi sempat curiga, akan tetapi pada saat itu Terdakwa menjawab bahwa uang tersebut adalah uang dari mantan bosnya sewaktu bekerja di Langsa;
Bahwa Saksi tidak mengenal orang yang mentransferkan uang ke rekening pribadi miliknya;
Bahwa Terdakwa tidak keberatan dengan keterangan saksi dan tidak mengajukan pertanyaan;
Saksi IV : MUHAMMAD HAEKAL Bin ABDURRAHMAN, dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah teman Terdakwa sekaligus rekan dalam membangun usaha Warung Kopi;
Bahwa Saksi mengenal Saksi M. Ali Umar (Terdakwa dalam berkas terpisah) sewaktu masih bersekolah di Sekolah Menengah Atas, pada saat itu sedang menjadi penyaring kopi;
Bahwa Saksi kenal dengan Saksi M. Ali Umar pada tahun 2013 di OJ Kupi yang beralamat Jalan A. Majid Ibrahim Desa Blang Asan. Pada saat itu, Saksi M. Ali Umar merupakan Karyawan warkop OJ Kupi;
Bahwa pada awalnya, hari Kamis tanggal 09 Juli 2020, Saksi sedang bersama Terdakwa untuk keperluan menanyakan kepada pihak Bank BNI Cabang Banda Aceh perihal Saldo rekening milik Terdakwa dengan nomor rekening : 0731568675 Bank BNI Cabang Banda Aceh, pada saat di cek di ATM tertera saldo dengan angka 0. Setibanya di Bank BNI, Terdakwa diminta untuk menunggu, dan sekira pukul 15:00 WIB, selanjutnya Saksi dan Terdakwa diamankan oleh Satpam dan diserahkan kepada Personil Sat Reskrim Polres Sabang;
Bahwa Saksi dengan Terdakwa gabung usaha dalam bentuk warung kopi dengan nama Hunter Coffe yang beralamat, jln. T. Panglima Nyak Makam Desa Lambuk Kec. Ulee Kareng Banda Aceh sejak bulan September 2019. Bahwa modal usaha awal Warung kopi tersebut sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dananya dari orang tua Saksi dan Terdakwa masing-masing;
Bahwa rekening keuangan usaha Warung Kopi terdapat dalam Rekening BNI Syariah dengan rekening 5170719965 an. ARIEF MAULANA. Posisi Kartu ATM berada dalam penguasaan Saksi, dimana buku dipegang oleh Terdakwa. Saksi menyatakan tidak ada uang hasil kejahatan yang ditransfer kerekening tersebut;
Bahwa Terdakwa pernah 3 (kali) curiga, dimana Terdakwa bercerita kepada Saksi perihal uang yang dikirimkan oleh Saksi M. Ali Umar ke rekening pribadinya. Pada awalnya Saksi M.Ali Umar mengatakan hanya beberapa kali saja mentransfer uang ke Rekening Terdakwa, akan tetapi lama kelamaan malah semakin sering dan jumlahnya semakin besar. Oleh karena itu saksi menyarankan kepada Terdakwa supaya menyampaikan langsung kepada Saksi M. Ali Umar untuk tidak mengirimkan lagi uang ke rekening Terdakwa. Akan tetapi, Saksi M. Ali Umar tetap beralasan belum mempunyai rekening karena belum punya KTP dan uang yang transferan tersebut adalah modal Saksi M. Ali Umar menikah. Oleh kerena itu Terdakwa tetap membiarkan Saksi M. Ali Umar mempergunakan rekening Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak keberatan dengan keterangan saksi dan tidak mengajukan pertanyaan;
Saksi V : MUHAMMAD Bin YAHYA, dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak mengenal Terdakwa;
Bahwa Saksi adalah pedagang toko souvenir tempat Saksi M. Ali Umar (Terdakwa dalam berkas terpisah) membeli barang-barang berupa baju;
Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Juni 2020 sekira pukul 21.15 WIB, bertempat di Toko Indah Souvenir Milik Saksi yang berlokasi di Jalan Perdagangan Kota Sabang, Saksi M. Ali Umar berbelanja barang berupa Souvenir Khas Kota Sabang di Toko milik Saksi;
Bahwa pada saat hendak melakukan pembayaran di Kasir, saksi M. Ali Umar mengatakan tidak memiliki uang tunai untuk melakukan proses pembayaran. Sehingga Saksi M. Ali Umar bertanya kepada Saksi apakah tersedia pembayaran melalui transfer rekening. Kemudian Saksi memberikan rekening BANK BRI KONVENSIONAL dengan Nomor Rekening : 063101012189504, Atas Nama : MUHAMMAD;
Bahwa Sekira pukul 21.56 WIB, masuk uang sebesar Rp2.992.000,- (dua juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) kedalam rekening Saksi yang mana Saksi tidak mengetahui siapa pengirimnya;
Bahwa total pembelian yang dilakukan oleh Saksi M. Ali Umar di toko milik Saksi adalah Rp1.490.000,- (satu juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah), sehingga sisanya diserahkan seluruhnya dalam bentuk tunai kepada Saksi M. Ali Umar;
Bahwa tidak ada upah atau imbalan yang dijanjikan saksi M. Ali Umar dan begitupula saksi tidak meminta apapun;
Bahwa Terdakwa tidak keberatan dengan keterangan saksi dan tidak mengajukan pertanyaan;
Saksi VI : ZUHAIRAH Binti RAMLI (alm.), dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak mengenal Terdakwa;
Bahwa Saksi mengenal Saksi M. Ali Umar (Terdakwa dalam berkas terpisah) pada tahun 2012 bertempat di Gampong Paya Seunara Kecamatan Sukakarya Kota Sabang;
Bahwa Saksi M. Ali Umar pada tanggal 30 Mei 2020 pernah menggunakan Rekening Bank : BRI Konvensional dengan Nomor Rekening : 364701020529534, Atas Nama : ZUHAIRAH milik Saksi pribadi;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2020 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Pasar Ikan Gampong Paya Seunara Kecamatan Sukakarya Kota Sabang, Saksi bertemu dengan Saksi M. Ali Umar tanpa direncanakan. Selanjutnya Saksi M. Ali Umar menawarkan kepada Saksi hendak mengajak Saksi makan malam di Kafe Aci Rasa yang berlokasi di Jalan Perdagangan Kota Sabang, dan Saksi menyetujuinya;
Bahwa Sekira pukul 20.00 WIB Saksi bertemu dengan Saksi M. Ali Umar di Kafe Aci Rasa, pada saat itu Saksi M. Ali Umar mengatakan kepada Saksi bahwa keluarganya yang berada di Kota Langsa hendak mengirimkan sejumlah uang kepadanya yang bersumber dari hasil kerjanya di Kota Langsa, akan tetapi uang tersebut tidak dapat dikirimkan di karenakan Kartu ATM milik Saksi M. Ali Umar terbelokir. Kemudian Saksi M. Ali Umar menanyakan kesediaan Saksi untuk dapat menerima uang milik Saksi M. Ali Umar yang hendak dikirimkan oleh keluarganya tersebut. Dikarenakan Saksi telah mengenal Saksi M. Ali Umar kemudian pukul 20.30 WIB, Saksi memberikan Rekening Bank : BRI Konvensional dengan Nomor Rekening : 364701020529534, Atas Nama : ZUHAIRAH;
Bahwa sekira pukul 20.55 WIB masuk uang sebesar Rp992.000,- (sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) ke rekening pribadi Saksi. Kemudian sekira pukul 20.59 WIB, Saksi langsung mengambil uang tersebut dengan melakukan penarikan tunai melalui Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan transaksi penarikan sebesar : Rp1.000.000,- (satu juta rupiah). Selanjutnya pada hari itu bertempat di Kafe Aci Rasa yang berlokasi di Jalan Perdagangan Kota Sabang Saksi menyerahkan seluruh uang tersebut kepada Saksi M. Ali Umar;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa uang yang dikirimkan Saksi M.Ali Umar adalah berasal dari hasil tindak pidana;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa orang yang mengirim uang tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak keberatan dengan keterangan saksi dan tidak mengajukan pertanyaan;
Menimbang, bahwa Ahli MUSLIM, M.Info Tech Bin AMIREN, dan Ahli ISKANDAR SYAHPUTRA, S.Ag., M.Pd., tidak hadir di persidangan meski telah dipanggil secara sah dan patut. Atas permintaan Penuntut Umum dan dengan persetujuan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya, keterangan kedua Ahli tersebut sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan di tingkat penyidikan yang diberikan di bawah sumpah di bacakan dipersidangan;
Pembacaan BAP Ahli I : MUSLIM, M.Info Tech Bin AMIREN, dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa memperhatikan dua buah peran lihai yang dimainkan oleh Terdakwa M. Ali Umar dalam memperdaya korban (Zulfikar) dengan menggunakan aplikasi teknologi informasi seperti Whatsapp dan Facebook / Facebook Messenger, maka hal itu sudah termasuk pelanggaran teknologi informasi. Kemudian, ancaman dan pemerasan yang mengakibatkan kerugian korban Rp 130.500.000,- (seratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) adalah sesuatu yang dilarang oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 khususnya Pasal 45b Jo Pasal 29. Pengertian dari Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);
Pembacaan BAP Ahli II : Ahli ISKANDAR SYAHPUTRA, S.Ag., M.Pd. dalam penyidikan dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada intinya Ahli Bahasa Iskandar Syahputra menyatakan dalam pemeriksaannya : bahwa pesan-pesan yang dibuat oleh sdr. M.Ali Umar kepada sdr. Zulfikar patut diduga telah memenuhi unsur “Pemerasan dan Ancaman Kekerasan atau Menakut-nakuti Yang Ditujukan Secara Pribadi kepada sdr. Zulfikar melalui perantara; penghubung yang dibuat berdasarkan prinsip elektronika; hal atau benda yang menggunakan alat-alat yang dibentuk atau bekerja atas dasar elektronika”;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ataupun alat bukti lainnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengenal Saksi M. Ali Umar, sekira tahun 2013 s.d. tahun 2015 pada saat itu ia bekerja sebagai Penyaring Kopi (Barista) di Warung Kopi dengan nama OJ Kopi yang beralamat di Jalan Prof. A. Majid Ibrahim Blok Sawah Kota Sigli Kabupaten Pidie;
Bahwa pada awalnya, hari Rabu tanggal 08 Juli 2020 sekira pukul 20.30 WIB bertempat di Warung Kopi milik Terdakwa yang berlokasi di Jalan T. Panglima Nyak Makam, Lambhuk Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, hendak membeli alat-alat dapur yang dibutuhkan di warung kopi. Dikarenakan uang tunai yang Terdakwa miliki tidak cukup kemudian Terdakwa menuju ATM BNI terdekat untuk melakukan penarikan tunai menggunakan kartu ATM dengan Nomor Rekening : 0731568675 atas nama ARIEF MAULANA. Akan tetapi, transaksi tersebut tidak dapat diproses dikarekan saldo yang Terdakwa miliki tidak mencukupi. Setelah Terdakwa cek saldo pada saat itu muncul dilayar monitor mesin ATM saldo dengan angka Rp0 (nol rupiah). Kemudian Terdakwa kembali mengecek saldo melalui aplikasi BNI Mobile Banking dengan menggunakan Handphone milik pribadi Terdakwa namun yang muncul dilayar monitor Handphone msaldo IDR -66.394.614,00’ (minus enam puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus empat belas rupiah). Terdakwa kemudian memberitahukan hal tersebut kepada Saksi Muhammad Haekal dan bersepakat untuk menemani Terdakwa esoknya ke Bank BNI Kantor Cabang Banda Aceh;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2020 Terdakwa bersama Saksi M. Haekal bertemu di Bank BNI Kantor Cabang Banda Aceh untuk menyampaikan keluhannya tersebut kepada pihak Bank BNI, yang kemudian memerintahkan Terdakwa bersama Saksi M. Haekal untuk menunggu. Sekira pukul 15:15 WIB, Terdakwa bersama Saksi M. Haekal diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Sabang, atas dugaan Tindak Pidana Pemerasan dan Ancaman Kekerasan atau Menakut-nakuti Yang Ditujukan Secara Pribadi Melalui Media Elektronik yang ada kaitannya dengan Rekening Bank : BNI Kantor Cabang Sigli Milik Pribadi Terdakwa dengan Nomor Rekening : 0731568675 atas nama ARIEF MAULANA;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui kapan dan dimana terjadinya dugaan Perkara Tindak Pidana Pemerasan dan Ancaman Kekerasan atau Menakut-nakuti Yang Ditujukan Secara Pribadi Melalui Media Elektronik tersebut. Terdakwa baru mengetahuinya setelah Penyidik memberitahukan kepada Terdakwa bahwa terjadinya dugaan Perkara Tindak Pidana tersebut pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2020 sekira pukul 18.30 Wib bertempat di Komplek Bulog Sabang yang berlokasi di Jurong Bay Pass Gampong Cot Ba’u Kec. Sukajaya Sabang;
Bahwa sebelum terjadi perubahan saldo, posisi awal Saldo di Rekening Terdakwa tersebut adalah Rp24.105.386 (dua puluh empat juta seratus lima ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah) dengan rincian yaitu:
Rp1.605.386 (satu juta enam ratus lima ribu tiga ratus delapan puluh eanam rupiah) milik pribadi Terdakwa yang bersumber dari orang tua kandung Terdakwa yaitu Saudara SURYAT;
Rp22.500.000 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) milik Saudara M. ALI UMAR yang Terdakwa tidak ketahui bersumber dari mana pengirim uang tersebut
Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2020 sekira pukul 21.20 WIB, Saksi M. Ali Umar menghubungi Terdakwa melalui Telepon milik pribadi Terdakwa dan berkata bahwasannya Saksi M. Ali Umar ingin menggunakan Rekening tabungan pribadi milik Terdakwa untuk menyimpan uang dari hasil kerjanya. Dikarenakan Terdakwa mengenal Saksi M.Ali Umar, kemudian Terdakwa menyerahkan rekening pribadinya dengan Nomor Rekening : 0731568675 atas nama ARIEF MAULANA kepada Saksi M. Ali Umar;
Bahwa Saksi M.Ali Umar melalui rekening Pribadi Saksi Zulfikar mengirimkan uang ke Rekening Bank BNI milik pribadi Terdakwa tersebut sebanyak 14 (empat belas) kali sehingga total uang yang masuk adalah sebesar Rp130.500.000 (seratus tiga puluh juta lima rutus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2020 sekira pukul 19.59 wib melalui BNI LINK milik Saudari DWI TARIA BUNYAMIN ke Bank tujuan : BNI dengan Nomor Rekening Penerima : 0731568675 atas nama : ARIEF MAULANA sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 sekira pukul 10.36 wib melalui BNI LINK milik Saudari DWI TARIA BUNYAMIN ke Bank tujuan : BNI dengan Nomor Rekening Penerima : 0731568675 atas nama : ARIEF MAULANA sebesar Rp4.000.000,- (empat juta ribu rupiah);
Pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2020 sekira pukul 17.19 wib melalui Mesin Anjungan Tunai Mandiri Bank : BRI dengan menggunkan Kartu ATM BRI SYARIAH milik pribadi Saksi Korban dengan Nomor Rekening : 1051051625 atas nama : ZULFIKARA ke BANK tujuan : BNI dengan Nomor Rekening Penerima : 0731568675 atas nama : ARIEF MAULANA sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2020 sekira pukul 11.00 wib melalui Setoran Tunai Bank : BNI Kontor Capem Sabang ke BANK tujuan : BNI dengan Nomor Rekening Penerima : 0731568675 atas nama : ARIEF MAULANA sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Pada hari Senin tanggal 08 Juni 2020 sekira pukul 13.47 wib melalui Mesin Anjungan Tunai Mandiri Bank : BRI dengan menggunkan Kartu ATM BRI SYARIAH milik pribadi Saksi Korban dengan Nomor Rekening : 1051051625 atas nama : ZULFIKARA ke BANK tujuan : BNI dengan Nomor Rekening Penerima : 0731568675 atas nama : ARIEF MAULANA sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020 sekira pukul 17.15 wib melalui Mesin Anjungan Tunai Mandiri Bank : BRI dengan menggunkan Kartu ATM BRI SYARIAH milik pribadi Saksi Korban dengan Nomor Rekening : 1051051625 atas nama : ZULFIKARA ke BANK tujuan : BNI dengan Nomor Rekening Penerima : 0731568675 atas nama : ARIEF MAULANA sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2020 sekira pukul 16.45 wib melalui Mesin Anjungan Tunai Mandiri Bank : BRI dengan menggunkan Kartu ATM BRI SYARIAH milik pribadi Saksi Korban dengan Nomor Rekening : 1051051625 atas nama : ZULFIKARA ke BANK tujuan : BNI dengan Nomor Rekening Penerima : 0731568675 atas nama : ARIEF MAULANA sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2020 sekira pukul 06.46 wib melalui Mesin Anjungan Tunai Mandiri Bank : BRI dengan menggunkan Kartu ATM BRI SYARIAH milik pribadi Saksi Korban dengan Nomor Rekening : 1051051625 atas nama : ZULFIKARA ke BANK tujuan : BNI dengan Nomor Rekening Penerima : 0731568675 atas nama : ARIEF MAULANA sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Pada hari Senin tanggal 15 Juni 2020 sekira pukul 11.47 wib melalui Mesin Anjungan Tunai Mandiri Bank : BRI dengan menggunkan Kartu ATM BRI SYARIAH milik pribadi Saksi Korban dengan Nomor Rekening : 1051051625 atas nama : ZULFIKARA ke BANK tujuan : BNI dengan Nomor Rekening Penerima : 0731568675 atas nama : ARIEF MAULANA sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah).
Pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2020 sekira pukul 11.30 wib melalui Setoran Tunai Bank : BNI Kontor Capem Sabang ke BANK tujuan : BNI dengan Nomor Rekening Penerima : 0731568675 atas nama : ARIEF MAULANA sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2020 sekira pukul 14.15 wib melalui Setoran Tunai Bank : BNI Kontor Capem Sabang ke BANK tujuan : BNI dengan Nomor Rekening Penerima : 0731568675 atas nama : ARIEF MAULANA sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2020 sekira pukul 15.06 wib melalui Mesin Anjungan Tunai Mandiri Bank : BRI dengan menggunkan Kartu ATM BRI SYARIAH milik pribadi Saksi Korban dengan Nomor Rekening : 1051051625 atas nama : ZULFIKARA ke BANK tujuan : BNI dengan Nomor Rekening Penerima : 0731568675 atas nama : ARIEF MAULANA sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah).
Pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2020 sekira pukul 10.19 wib melalui Mesin Anjungan Tunai Mandiri Bank : BRI dengan menggunkan Kartu ATM BRI SYARIAH milik pribadi Saksi Korban dengan Nomor Rekening : 1051051625 atas nama : ZULFIKARA ke BANK tujuan : BNI dengan Nomor Rekening Penerima : 0731568675 atas nama : ARIEF MAULANA sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2020 sekira pukul 13.19 wib melalui Mesin Anjungan Tunai Mandiri Bank : BRI dengan menggunkan Kartu ATM BRI SYARIAH milik pribadi Saksi Korban dengan Nomor Rekening : 1051051625 atas nama : ZULFIKARA ke BANK tujuan : BNI dengan Nomor Rekening Penerima : 0731568675 atas nama : ARIEF MAULANA sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Bahwa Saksi M. Ali Umar kemudian memerintahkan Terdakwa untuk mengirimkan uang tersebut kepada rekening-rekening yang diberikan spesifik oleh Saksi M. Ali Umar melalui pesan Whatsapp. Terdakwa kemudian mengikuti perintah Saksi M.Ali Umar dan langsung mengirimkan uang tersebut menggunakan aplikasi Mobile Banking BNI yang terdapat dalam barang bukti Iphone, tipe : 8 plus, Warna : Gold milik pribadi Terdakwa. Adapun rincian pengiriman yang dilakukan oleh Terdakwa kepada rekening-rekening yang diperintahkan kepada Terdakwa adalah sebagai berikut:
Pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2020 sekira pukul 20.37 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp1.492.000 (satu juta empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) ke rekening Bank BRI dengan Nomor Rekening : 364701000892525 atas nama ANISA;
Pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 sekira pukul 20.37 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp1.492.000 (satu juta empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) ke rekening Bank BRI dengan Nomor Rekening : 364701000892525 atas nama : ANISA;
Pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 sekira pukul 19.14 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 909638215 atas nama : MUSLEM;
Pada hari Senin tanggal 25 Mei 2020 sekira 17.53 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp992.000 (sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) ke rekening Bank BRI dengan Nomor Rekening : 364701000892525 atas nama ANISA;
Pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2020 sekira pukul 21.27 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp992.000 (sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) ke Rekening Bank BRI dengan Nomor Rekening : 364701000892525 atas nama : ANISA;
Pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2020 sekira pukul 20.53 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp1.992.000 (satu juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) ke rekening Bank BRI dengan Nomor Rekening : 364701000892525 atas nama : ANISA;
Pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2020 sekira pukul 20.54 WIB, Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp992.000 (sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) ke Rekening Bank BRI dengan Nomor Rekening : 364701020529534 atas nama : ZUHAIRAH;
Pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2020 sekira pukul 16.49 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp2.992.000 (dua juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) ke Rekening Bank BRI dengan Nomor Rekening : 364701000892525 atas nama ANISA;
Pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2020 sekira pukul 18.33 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp992.000 (sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) ke Rekening Bank BRI dengan Nomor Rekening: 397101007094533 atas nama : CINCIN TANDANIA;
Pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2020 sekira pukul 18.08 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp992.000 (sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) ke Rekening Bank BRI dengan Nomor Rekening : 364701000892525 atas nama ANISA;
Pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020 sekira pukul 16.47 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp992.000 (sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) ke Rekening Bank BRI dengan Nomor Rekening : 364701000892525 atas nama : ANISA;
Pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020 sekira pukul 16.57 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama : YOSHIFA DAYANTI;
Pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020 sekira pukul 22.07 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama : YOSHIFA DAYANTI;
Pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2020 sekira pukul 13.12 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama : YOSHIFA DAYANTI;
Pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2020 sekira pukul 01.33 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama : YOSHIFA DAYANTI;
Pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2020 sekira pukul 02.03 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama : YOSHIFA DAYANTI;
Pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2020 sekira pukul WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama : YOSHIFA DAYANTI;
Pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2020 sekira pukul 20.11 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama : YOSHIFA DAYANTI;
Pada hari Senin tanggal 15 Juni 2020 sekira pukul 20.20 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama : YOSHIFA DAYANTI;
Pada hari Senin tanggal 15 Juni 2020 sekira pukul 21.56 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp2.992.000 (dua juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) ke Rekening Bank BRI dengan Nomor Rekening : 63101012189504 atas nama : MUHAMMAD;
Pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2020 sekira pukul 12.23 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp2.992.000 (dua juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) ke Rekening Bank BRI dengan Nomor Rekening : 364701000892525 atas nama : ANISA;
Pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2020 sekira pukul 12.37 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp12.992.000 (dua belas juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) ke Rekening Bank BRI dengan Nomor Rekening : 4201021539509 atas nama : MAHYUNI;
Pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2020 sekira pukul 18.56 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama : YOSHIFA DAYANTI;
Pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2020 sekira pukul 20.23 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama : YOSHIFA DAYANTI;
Pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2020 sekira pukul 14.23 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama : YOSHIFA DAYANTI;
Pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2020 sekira pukul 19.29 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama : YOSHIFA DAYANTI;
Pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2020 sekira pukul 15.04 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 347990832 atas nama : NONCI NOVITA SOLLE;
Pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2020 sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama : YOSHIFA DAYANTI;
Pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2020 sekira pukul 20.26 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 8834432647 atas nama : LIVIA MAULIANI;
Pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2020 sekira pukul 16.59 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp6.000.000 (enam juta rupiah) ke Rekening Bank MANDIRI dengan Nomor Rekening : 1580099990004 atas nama : LIZANA ALFIRA;
Pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2020 sekira pukul 17.01 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama : YOSHIFA DAYANTI;
Pada hari Senin tanggal 22 Juni 2020 sekira pukul 13.43 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 8834432647 atas nama : LIVIA MAULIANI;
Pada hari Senin tanggal 22 Juni 2020 sekira pukul 20.07 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama YOSHIFA DAYANTI;
Pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2020 sekira pukul 16.39 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp4.000.000 (empat juta rupiah) ke Rekening Bank MANDIRI dengan Nomor Rekening : 1580099990004 atas nama : LIZANA ALFIRA melalui rekening orang lain. Sebab uang tersebut tidak dapat Terdakwa kirimkan dikarenakan gangguan Jaringan Mobile Banking sehingga Terdakwa meminta bantuan kepada teman Terdakwa yaitu Saudara MUHAMMAD FARIZAL dengan cara terlebih dahulu Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp4.000.000 (empat juta rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 0911352936 atas nama : MUHAMMAD FARIZAL
Pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2020 sekira pukul 13.51 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama : YOSHIFA DAYANTI;
Pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2020 sekira pukul 15.01 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp5.992.000 (lima juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) ke Rekening Bank MANDIRI dengan Nomor Rekening : 1580099990004 atas nama : LIZANA ALFIRA;
Pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2020 sekira pukul 16.17 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp9.992.000 (sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) ke Rekening Bank MANDIRI dengan Nomor Rekening : 1580099990004 atas nama : LIZANA ALFIRA;
Pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2020 sekira pukul 16.25 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp4.992.000 (empat juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) ke Rekening Bank MANDIRI dengan Nomor Rekening : 1580099990004 atas nama : LIZANA ALFIRA;
Pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2020 sekira pukul 16.41 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama : YOSHIFA DAYANTI;
Pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2020 sekira pukul 17.42 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp1.992.000 (satu juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) ke Rekening Bank BRI Syariah dengan Nomor Rekening : 1052544323 atas nama : MAHYUNI;
Pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2020 sekira pukul 15.53 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama : YOSHIFA DAYANTI;
Pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2020 sekira pukul 17.09 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp9.992.000 (sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) ke Rekening Bank BRI Syariah dengan Nomor Rekening : 1052544323 atas nama : MAHYUNI;
Pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2020 sekira pukul 17.11 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama : YOSHIFA DAYANTI;
Pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2020 sekira pukul 16.48 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama : YOSHIFA DAYANTI;
Pada hari Senin tanggal 06 Juli 2020 sekira pukul 22.58 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama : YOSHIFA DAYANTI;
Bahwa hingga saat terakhir, jumlah keseluruhan uang yang telah dikirimkan Terdakwa kepada Saksi M.Ali Umar sebesar Rp107.500.000 (seratus tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dari total keseluruhan yaitu sebesar Rp130.500.000 (seratus tiga puluh juta lima rutus ribu rupiah);
Bahwa Saksi M.Ali Umar pernah memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah), sebagai uang transportasi Terdakwa, rokok, makan, minum, beli pulsa dan token listrik sebesar Rp205.000,- (dua ratus lima ribu rupiah), sedangkan sisanya belum sempat digunakan dan uang tersebut masih berada di Rekening Bank BNI milik pribadi Terdakwa;
Bahwa sisa uang milik Saksi M. Ali Umar yang diduga bersumber dari hasil kejahatan masih tersisa di Rekening Bank BNI milik pribadi Terdakwa sebesar Rp22.795.000 (dua puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), posisi saat ini uang tersebut telah disita oleh Penyidik dari rekening milik Pribadi Terdakwa pada tanggal 06 Agustus 2020;
Bahwa sekira Bulan Juni tahun 2020 Terdakwa pernah menanyakan kepada Saksi M.Ali Umar dari manakah sumber uang yang dikirimnya ke Rekening pribadi Terdakwa, yang dijawab oleh Saksi M.Ali Umar adalah uang sisa hasil kerjanya pada saat di kota Jakarta, Kota Sigli dan Kota Langsa. Saksi M. Ali Umar juga meyakinkan kepada Terdakwa agar jangan takut bahwa uang tersebut benar-benar uang dari hasil kerjanya;
Bahwa Terdakwa sama sekali tidak tahu bahwa uang yang masuk kerekening Terdakwa merupakan uang hasil kejahatan yang saksi M. Ali Umar lakukan, sebab niat Terdakwa mengizinkan saksi M. Ali Umar mengirimkan uang ke rekening Terdakwa dalah murni niat Terdakwa membantu;
Bahwa rekening tersebut tidak dibuat khusus untuk Saksi M.Ali Umar, rekening tersebut adalah rekening pribadi sendiri yang Terdakwa buat pada tahun 2016;
Bahwa Terdakwa telah membantu penyidik menangkap saksi M. Ali Umar;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo Tipe A5 (Oppo Defig Ned For A-Series) Warna Hitam;
1 (satu) Unit Handphone Merk Iphone Tipe 8 Plus Warna Gold berikut 1 (satu) buah Kartu AS Telkomsel dengan Nomor : 082310071154;
1 (satu) buah jam tangan merk : Alexander Christie, warna hitam berikut 1 (satu) buah kotak jam tangan Alexandre Christie;
1 (satu) Unit Hand phone merk oppo F7 smart phone 4/64 berikut 1 (satu) buah kotak Hand phone oppo F7, 25 MP;
1 (satu) buah cincin emas 2 x lilit 4 segi padu ±99,5 %, berikut 1 (satu) lembar faktur pembelian emas yang dikeluarkan oleh toko emas berkat jasa sejahtera tanggal 24 Juni 2020;
1 (satu) buah cincin emas 3 x lilit bulat ± 99,5 %, berikut 1 (satu) lembar faktur pembelian emas yang dikeluarkan oleh tokoemas berkat jasa sejahtera tanggal 23 Juni 2020;
1 (satu) buah rantai tangan emas plat 2 x S ukir ½ pulis ± 99,5 % (4 ½ mayam) berikut 1 (satu) lembar faktur pembelian emas yang dikeluarkan oleh toko emas berkat jasa sejahtera tanggal 30 Juni 2020;
1 (satu) buah cincin emas 2 x lilit 99.5 % (8 gram 300 mili) berikut 1 (satu) lembar faktur pembelian emas yang dikeluarkan oleh toko emas berkat jasa sejahtera tanggal 21 Juni 2020;
Uang tunai sebesar Rp1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dengan mengabaikan nominal dan nomor seri;
1 (satu) buah dompet kulit warna coklat muda;
Uang tunai sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan mengabiakan nominal dan nomor seri;
Uang tunai sebesar Rp22.795.000,- (dua puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dengan mengabaikan nominal dan nomor seri;
1 (satu) buah Kartu Simpati Telkomsel dengan Nomor : 081360124310;
1 (satu) Unit Drone Merek None Tipe Drone 2/2.4 GHZ EDITION E68 Warna Silver Hitam berikut 1 (satu) Unit Remote Control Warna Hitam dan 1 (satu) buah kotak Drone Warna Hitam;
1 (satu) Pasang Sepatu Merek Fashion Warna Biru;
8 (delapan) Lembar Bukti Transfer melalui Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) Bank : BRI ke Bank : BNI dengan Nomor Rekening : 0731568675 Atas Nama ARIEF MAULANA;
3 (tiga) Lembar Bukti Setoran Tunai melalui Bank : BNI Kontor Capem Sabang ke Bank : BNI dengan Nomor Rekening : 0731568675 Atas Nama ARIEF MAULANA;
2 (dua) Lembar Prin Out Rekening Koran Bank : BRI SYARIAH dengan Nomor Rekening : 1051051625 Atas Nama ZULFIKAR;
3 (tiga) Lembar Screenshot percakapan melalui pesan Facebook/Messengger;
6 (enam) Lembar Screenshot percakapan melalui pesan Whatsapp;
1 (satu) Buah Kartu ATM Bank : BNI (PLATINUM DEBIT) dengan Nomor Kartu : 5198 9314 8001 6424 Atas Nama ARIEF MAULANA;
1 (satu) Buah Tabungan Bank BNI : TAPLUS Cabang Sigli dengan Nomor Rekening : 0731568675 Atas Nama ARIEF MAULANA;
14 (empat belas) Lembar Prin Out Rekening Koran Dengan Nomor Rekening : 0731568675 Bank : BNI TAPLUS Cabang Sigli Atas Nama ARIEF MAULANA;
1 (satu) Buah Kotak Iphone Warna Gold lengkap dengan Bon/faktur Pembelian yang dikeluarkan oleh Toko Uj.Cellular Banda Aceh;
17 (tujuh belas) Lembar Prin Out Rekening Koran dengan Nomor Rekening : 5170719965 Bank : BNI Syariah Cabang Sigli Atas Nama ARIEF MAULANA;
1 (satu) Lembar Screenshot percakapan melalui pesan Facebook/Messengger;
22 (dua puluh dua) Lembar Screenshot percakapan melalui Pesan Whatsapp;
2 (dua) lembar prin out rekening koran Bank : BNI dengan nomor rekening : 600700221 atas nama DWI TARIA BUNYAMIN;
32 (tiga puluh dua) lembar Screenshot percakapan melalui pesan Facebook/Messengger;
2 (dua) lembar prin out rekening koran Bank : BRI KONVENSIONAL dengan nomor rekening : 004201021539509 atas nama MAHYUNI;
2 (dua) lembar prin out rekening koran Bank : BRI SYARIAH dengan nomor rekening : 1052544323 atas nama MAHYUNI;
4 (empat) lembar prin out rekening koran Bank BRI Capem Sabang dengan nomor rekening : 364701000892525 atas nama ANISA;
12 (dua belas) lembar prin out rekening koran Bank : BNI dengan nomor rekening : 578813112 atas nama YOSHIFA DAYANTI;
1 (satu) lembar fhoto copy buku Bank : BNI dengan nomor rekening : 578813112 atas nama YOSHIFA DAYANTI;
1 (satu) Buah Kartu ATM Bank : BNI (TAPLUS MUDA) berwarna Biru atas nama YOSHIFA DAYANTI;
1 (satu) lembar prin out rekening koran Bank BNI SYARIAH dengan nomor rekening : 0911352936 atas nama MUHAMMAD FARIZAL;
2 (dua) lembar prin out rekening koran Bank BNI dengan nomor rekening : 0834432647 atas nama : LIVIA MAULIANI;
1 (satu) lembar prin out rekening koran Bank : BRI SYARIAH dengan nomor rekening : 1049065457 atas nama LISA RAHMI;
2 (dua) lembar prin out rekening koran Bank BRI dengan nomor rekening : 397101007094533 atas nama CINCIN TANDANIA;
1 (satu) lembar prin out rekening koran Bank BNI dengan nomor rekening : 0909638215 atas nama MUSLEM;
3 (tiga) lembar print out rekening koran account number : 158-00-9999000-4 atas nama LIZANA ALFIRA pada Bank : MANDIRI cabang kota langsa periode 1 juni 2020 s/d 30 juni 2020 (halaman 10,11 dan 14);
1 (satu) lembar prin out rekening koran Bank : BNI dengan nomor rekening : 0347990832 atas nama NONCI SOLE;
1 (satu) Buah Akun Facebook/Mesenger atas nama Bur Khan (dengan nama lain Lisa) dengan Url https://www.facebook.com/bur.khan.7165 yang terhubung melalui Email [email protected] dengan nomor Hand Phone 082283131958, yang di Extract ke dalam bentuk CD;
1 (satu) Lembar Prin Out Rekening Koran BANK BRI KONVENSIONAL dengan Nomor Rekening : 063101012189504, Atas Nama : MUHAMMAD;
1 (satu) Lembar Prin Out Rekening Koran BANK BRI KONVENSIONAL dengan Nomor Rekening : 364701020529534, Atas Nama : ZUHAIRAH;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2020 sekira pukul 21.20 WIB, Saksi M. Ali Umar menghubungi Terdakwa melalui Telepon milik pribadi Terdakwa dan berkata bahwasannya Saksi M. Ali Umar ingin menggunakan Rekening tabungan pribadi milik Terdakwa untuk menyimpan uang dari hasil kerjanya. Dikarenakan Terdakwa mengenal Saksi M.Ali Umar, kemudian Terdakwa menyerahkan rekening pribadinya dengan Nomor Rekening : 0731568675 atas nama ARIEF MAULANA kepada Saksi M. Ali Umar;
Bahwa pada sejak tanggal 22 Mei 2020 sampai dengan 4 Juli 2020, Saksi M.Ali Umar menggunakan akun facebook atas nama Bur Khan telah mengirimkan beberapa pesan berbentuk teks melalui aplikasi Facebook dan Whatsapp, serta pesan suara melalui telefon Facebook Massenger dengan kepada Saksi Zulfikar. Dalam pesan tersebut, ia mengaku sebagai suami dari pemilik akun Fecebok/Mesenger atas nama Bur Khan. Bahwa Pesan yang dikirimkan Saksi M.Ali Umar kepada Saksi Zulfikar adalah berisi kata-kata ancaman untuk melaporkan kepada pihak polisi dan melaporkan kepada warga bypass bahwa Saksi Zulfikar sudah merusak rumah tangga dan merebut istri orang lain. Selain itu, Saksi M.Ali Umar juga mengancam akan mendatangi rumah kediaman Saksi Zulfikar. Setiap pesan yang berisi ancaman tersebut selalu diikuti dengan permintaan sejumlah uang bekisar dari Rp500.000.- (lima juta rupiah) hingga Rp20.000.000,- (dua pulu juta rupiah). Dalam keadaan ketakutan dan dibawah ancaman, Saksi Zulfikar kemudian mengirimkan uang dengan besaran sesuai perintah Saksi M.Ali Umar hingga mencapai total Rp130.500.000 (seratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening milik Terdakwa yang didapatkannya 21 Mei 2020 silam. Untuk lebih menakut-nakuti Saksi Zulfikar, Saksi M.Ali Umar juga menyertai foto-foto telanjang Sdri Lisa dan Saksi Zulfikar dengan ancaman akan disebarkan ke khalayak ramai;
Bahwa sejak tanggal 22 Mei 2020 hingga tanggal 04 Juli 2020, dengan urutan waktu acak dan besaran yang tak tentu telah masuk uang kedalam rekening Pribadi Terdakwa melalui 14 (empat belas) kali transaksi hingga mencapai total Rp130.500.000 (seratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) yang dikirimkan oleh pemilik rekening BRI SYARIAH nomor 1051051625 atas nama ZULFIKARA (Saksi Zulfikar) dan sebagian menggunakan transfer tunai melalui teller bank BNI;
Bahwa sejak tanggal tanggal 22 Mei 2020 hingga tanggal 06 Juli 2020, dengan urutan waktu acak dan besaran yang tak tentu, Atas Perintah dan arahan dari Saksi M.Ali Umar, Terdakwa telah mengirimkan sejumlah uang melalui 45 (empat puluh lima) kali transaksi dari rekening pribadinya kepada beberapa rekening diantaranya: Bank BRI 364701000892525 a/n ANISA (Saksi Anisah), Bank BRI 364701020529534 a/n ZUHAIRAH, Bank BRI 397101007094533 a/n CINCIN TANDANIA, Bank BRI 63101012189504 a/n MUHAMMAD, Bank BRI 4201021539509 a/n MAHYUN, Bank BNI 578813112 a/n YOSHIFA DAYANTI, Bank BNI 909638215 a/n MUSLEM, Bank BNI 0911352936 a/n MUHAMMAD FARIZAL, Bank BNI 8834432647 a/n LIVIA MAULIANI, Bank BNI 347990832 a/n NONCI NOVITA SOLLE, Bank MANDIRI 1580099990004 a/n LIZANA ALFIRA;
Bahwa Terdakwa sempat mencurigai sumber dana yang dikirimkan oleh Saksi M.Ali Umar kepada rekening pribadi miliknya, akan tetapi tidak melalukan tindakan yang berarti untuk mencegahnya. Hal ini mengakibatkan transaksi keluar masuk uang melalui rekeningnya terus berjalan hingga mencapai angka Rp107.500.000 (seratus tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) dari Saksi M.Ali Umar, sebagai uang transportasi Terdakwa, rokok, makan, minum, beli pulsa dan token listrik yang telah digunakan sebesar Rp205.000,- (dua ratus lima ribu rupiah). Sedangkan sisanya belum sempat digunakan dan uang tersebut masih berada di Rekening Bank BNI milik pribadi Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak tahu-menahu bahwa uang yang ditransferkan ke rekeningnya tersebut merupakan hasil dari tindakan Pemerasan dan Pengancaman yang menggunakan sarana Teknologi Informasi yang dilakukan oleh Saksi M.Ali Umar;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Alternatif dengan susunan: Dakwaan Pertama Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 56 KUHP ATAU Kedua Pasal 45 B Jo. Pasal 29 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 56 KUHP;
Menimbang, bahwa disebabkan Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Alternatif, sehingga dengan demikian Majelis Hakim memiliki keleluasaan untuk mempertimbangkan Dakwaan mana yang akan dibuktikan terlebih dahulu sepanjang menurut Majelis Hakim paling mendekati dengan fakta-fakta dipersidangan. Apabila ternyata tidak terbukti, barulah Majelis mempertimbangkan Dakwaan lainnya;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperhatikan fakta-fakta dipersidangan, Majelis Hakim berpandangan perbuatan Terdakwa lebih mendekati pada Dakwaan Pertama Penuntut Umum yakni Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 56 KUHP dengan unsur-unsur sebagai berikut;
Setiap Orang;
Dengan sengaja dan tanpa hak membantu atau memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan berupa mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut sebagai berikut:
Ad.1 Setiap Orang;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah siapa saja yang termasuk dalam Subjek Tindak Pidana. Dalam unsur ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa orang yang dibawa ke persidangan adalah orang yang tepat dimana tidak keliru identitasnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa adalah seorang Laki-Laki bernama Arief Maulana Bin Suryat, Pekerjaan Wiraswasta kemudian, Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 27 (dua puluh tujuh) tahun dimana merupakan usia sudah dianggap cakap hukum dan tidak dalam ampuan orang lain. Selanjutnya, setelah Majelis memeriksa identitas Terdakwa yang nyata-nyata berada dipersidangan dengan identitas Terdakwa dalam surat dakwaan dan berkas persidangan, terdapat kecocokan formil yang tak terbantahkan, sehingga tidak ada kesalahan formil dan materiil dalam menghadapkan Terdakwa kemuka persidangan;
Menimbang, dengan demikian unsur “Setiap Orang” telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Ad.2 Dengan sengaja dan tanpa hak membantu atau memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan delik pembantuan (Pasal 56 KUHP. Bertindak sebagai intelectual dader adalah Saksi M.Ali Umar Bin Umar yang telah diputus bersalah berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap Nomor 50/Pid.Sus/2020/PN Sab tertanggal 19 Januari 2021, sedangkan Terdakwa perkara In casu didakwa sebagai membantu melakukan (medeplichtige). Sehingga, dalam pembuktian unsur akan dijabarkan terlebih dahulu tidak pidana asal yang dilakukan oleh Saksi M.Ali Umar Bin Umar (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), kemudian dilanjutkan dengan perbuatan pembantuan sebagaimana yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa pengertian ”membantu melakukan (medeplichtig)” di sini adalah sengaja memberikan bantuan pada waktu atau sebelum kejahatan itu dilakukan. Dalam delik yang diatur pada Pasal 56 ayat (1) dan (2) KUHP, ”niat” untuk melakukan kejahatan timbul dari orang yang diberi bantuan, kesempatan, sarana atau keterangan;
Menimbang, bahwa terdapat 3 (tiga) hal yang harus dibuktikan dalam unsur ini. Pertama, mengenai unsur kesengajaan sebagaimana yang termaktub dalam unsur “dengan sengaja membantu atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan”. Kedua, mengenai unsur perbuatan yang termaktub dalam frasa “mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik”. Ketiga, mengenai unsur objek tindak pidana yang termaktub dalam frasa “memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”. Ketiga unsur ini harus dibaca senafas sehingga dalam penjabaran unsurnya harus dijelaskan dalam satu bagian yang tak dapat dipisahkan;
Menimbang, bahwa terlebih dahulu Majelis Hakim akan membuktikan mengenai Perbuatan Tindak pidana yang dilakukan oleh intelectual dader, yakni “mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 dan 2 UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE, Informasi Elektronik merupakan sekumpulan data elektronik termasuk dan tidak terbatas pada huruf, tanda, angka yang telah diolah sedemikian rupa dan memiliki arti serta dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Sedangkan Dokumen elektronik adalah sekumpulan dari Informasi Elektronik sebagaimana yang sudah dijelaskan diatas, yang dapat dikirimkan dan diterima oleh penggunanya yang dapat disimpan dalam bentuk digital;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “mengirimkan” dapat berarti memindahkan suatu objek dari satu titik ke titik lainnya, dimana objek ini memiliki tujuan yang spesifik dan jelas siapa yang menjadi pengirim dan penerima objek tersebut. Sedangkan dalam rezim Undang-Undang ITE, objek ini kemudian ditafsirkan sebagai Dokumen Elektronik, dimana sarana pengiriman dan penerimaan Dokumen Elektronik ini menggunakan media perangkat keras (device). Kedua device ini dihubungkan termasuk dan tidak terbatas pada sarana pra-hubung lokal (Local Area Network) atau sarana Internet;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum ke-2, diketahui bahwa sejak tanggal 22 Mei 2020 sampai pada tanggal 09 Juli tahun 2020 telah terjadi pengiriman dokumen elektronik berupa teks melalui aplikasi percakapan Whatsapp. Dokumen Elektronik yang dikirimkan oleh Saksi M.Ali Umar kepada Saksi Korban adalah data berbentuk teks berkestensi .txt berupa kombinasi huruf dan kata-kata yang memiliki sebuah makna dan dapat dimengerti oleh Saksi Korban. Dokumen Elektronik ini dikirimkan oleh Saksi M.Ali Umar menggunakan Perangkat Keras Handphone merk OPPO F7 dengan nomor SIM1 : 621007137218530300 (Telkomsel) dan nomor SIM2 : 6210088727237058500 (Telkomsel), yang kemudian Dokumen Elektronik ini diterima oleh Saksi Korban Zulfikar menggunakan perangkat keras Handphone merk Oppo A5 dan nomor SIM : 621000163269122502 (Telkomsel). Sedangkan Dokumen Elektronik yang dikirimkan oleh Saksi M.Ali Umar menggunakan Aplikasi Pertemanan Facebook menggunakan sebuah akun bernama “Bhur Khan” dan diterima oleh Saksi Korban menggunakan akun dengan nama “Zulfikar” yang juga dikirimkan melalui perangkat keras yang sama;
Menimbang, bahwa tindakan Saksi M.Ali Umar sebagaimana fakta hukum diatas sudah dapat dikatakan sebagai mengirim Dokumen Elektronik. Sebab pengiriman sudah menggunakan perangkat elektronik berbasis internet yang dikirimkan dari satu perangkat ke perangkat lainnya milik Saksi Korban Zulfikar;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Dokumen Elektronik yang dikirimkan oleh Saksi M.Ali Umar memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memiliki muatan pengancaman dalam unsur ini, mengacu pada ketentuan dalam Pasal 369 KUHP terkait pengancaman yaitu dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan ancaman pencemaran baik atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu kepunyaan orang itu. Sehingga dengan demikian, terdapat 3 (tiga) hal yang akan Majelis pertimbangkan, yakni unsur ancaman untuk membuka rahasia atau ancaman mencemarkan nama baik, unsur pemaksaan korban untuk menyerahkan barang, dan unsur keuntungan bagi diri sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum ke-2, sejak tanggal 22 Mei 2020 hingga 4 Juli 2020 diketahui Saksi M.Ali Umar telah mengirimkan pesan kepada Saksi Korban melalui aplikasi Whatsapp dan Facebook berisi kata-kata dan/atau informasi yang isinya sebagai berikut:
“jangan main dengan Polisi ya, Foto telanjang kau sudah kulihat semua, Siap-siap malam ini ya”
“tu jangan kau ganggu lagi dia, Saya ingat kan lagi ya, jangan pernah ganggu istri saya lagi...kalau tidak mau berurusan dengan pihak polisi”
“ni yang kamu suruh kirim sama istri saya kan, saya tidak bisa diam ni, gimana saya buat laporan saja”
“masih berhubungan juga y...sama istri saya, kapan saya bisa ke rumah”
Menimbang, bahwa kata-kata tersebut dikirimkan oleh Saksi M.Ali Umar kepada Saksi Korban setelah Saksi M.Ali Umar berperan seolah-olah sebagai seorang suami yang istrinya dipergoki selingkuh dengan Saksi Korban. Untuk lebih meyakinkan Saksi Korban, Saksi M.Ali Umar kemudian mengirimkan foto-foto telanjang seseorang bernama Lisa kepada Saksi Korban seolah-olah menunjukkan bahwa Saksi Korban telah merusak rumah tangga dan merebut istri orang lain. Berdasarkan kata-kata yang dikirimkan oleh Saksi M.Ali Umar tersebut, dapat diketahui salah satu ancaman yang diberikan oleh Saksi M.Ali Umar Bin Umar adalah untuk melaporkan perbuatan Saksi Korban ke kepolisian. Menurut pemikiran Saksi Korban, apabila rahasia tersebut sampai ke pihak kepolisian akan membuat aibnya menjadi tersebar ke khalayak ramai dan nama baik Saksi Korban menjadi tercemar. Sehingga dengan demikian, perbuatan tersebut telah termasuk ancaman untuk mencemarkan nama baik atau membuka rahasia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum ke-2, selain mengirimkan kata-kata berisi pengancaman, Saksi M.Ali Umar juga meminta kepada Saksi Korban untuk mengirimkan sejumlah uang yang besarannya tak tentu. Mulai dari Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) hingga ke yang paling besar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Keseluruhan permintaan Saksi M.Ali Umar tersebut dipenuhi oleh Saksi Korban, sebab dalam kondisi dibawah ancaman akan dibuka rahasianya. Berdasarkan fakta hukum ke-3, telah terjadi pentransferan uang yang terdiri dari 14 (empat belas) kali transaksi dari rekening pribadi Saksi Korban kepada Rekening Terdakwa. Pentransferan tersebut sesuai dengan apa yang diancamkan oleh Saksi M.Ali Umar kepada Saksi Korban. Hal tersebut telah menunjukkan bahwa telah terjadi pemaksaan oleh Saksi M.Ali Umar kepada Saksi Korban untuk menyerahkan barang dalam hal perkara in casu adalah uang berjumlah Rp130.500.000 (seratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum ke-4, diketahui bahwa uang yang masuk ke rekening pribadi Terdakwa kemudian ditransferkan kembali kepada rekening-rekening yang diberikan oleh Saksi M.Ali Umar kepada Terdakwa. Terdapat sekitar 45 (empat puluh lima) kali transaksi dari rekening pribadi Terdakwa kepada beberapa rekening diantaranya: Bank BRI 364701000892525 a/n ANISA (Saksi Anisah), Bank BRI 364701020529534 a/n ZUHAIRAH, Bank BRI 397101007094533 a/n CINCIN TANDANIA, Bank BRI 63101012189504 a/n MUHAMMAD, Bank BRI 4201021539509 a/n MAHYUN, Bank BNI 578813112 a/n YOSHIFA DAYANTI, Bank BNI 909638215 a/n MUSLEM, Bank BNI 0911352936 a/n MUHAMMAD FARIZAL, Bank BNI 8834432647 a/n LIVIA MAULIANI, Bank BNI 347990832 a/n NONCI NOVITA SOLLE, Bank MANDIRI 1580099990004 a/n LIZANA ALFIRA. Keseluruh uang yang ditransferkan ke rekening-rekening tersebut bermuara kepada Saksi M.Ali Umar dalam bentuk tunai yang dipergunakannya untuk kepentingan diri sendiri. Hal ini telah menunjukkan bahwa Saksi M.Ali Umar Bin Umar telah mendapatkan keuntungan materiil sebesar Rp107.500.000 (seratus tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Sedangkan sisanya Rp24.105.386 (dua puluh empat juta seratus lima ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah) masih berada di rekening pribadi Terdakwa dengan rincian Rp1.605.386 (satu juta enam ratus lima ribu tiga ratus delapan puluh eanam rupiah) milik pribadi Terdakwa, dan Rp22.500.000 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) milik Saksi M.Ali Umar yang merupakan hasil tindak pidana kemudian disita sebagai barang bukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa unsur mentransmisikan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pengancaman telah terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan perbuatan yang dilakukan oleh Saksi M.Ali Umar Bin Umar;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa berdasarkan Pasal 56 KUHP, di mana terhadap jenis pembantuan yang dilakukan Terdakwa, dengan memperhatikan fakta hukum, Majelis langsung memilih mempertimbangkan jenis pembantuan sebagaimana yang disebutkan Pasal 56 ayat (2) KUHP;
Menimbang, bahwa Pasal 56 ayat (2) KUHP mengatur bentuk pembantuan tindak pidana (medeplichtige) yakni dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. Sehingga dengan demikian, terdapat 2 (dua) hal yang harus Majelis Hakim pertimbangkan, yakni unsur kesengajaan dan unsur memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan;
Menimbang, bahwa terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur pemberian sarana untuk melakukan kejahatan yang dilakukan oleh Terdakwa terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pemberian sarana adalah sebentuk upaya untuk memberikan fasilitas berupa alat (tools) bagi pelaku sehingga tindak pidana menjadi terlaksana. Alat yang diberikan oleh sipembantu tindak pidana haruslah digunakan oleh pelaku utama pada saat melakukan tindak pidana agar tindak pidana menjadi dapat terlaksana atau setidak-tidaknya mempermudah pelaksanaan tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum ke-1, diketahui bahwa Terdakwa secara sadar telah memberikan rekening pribadinya untuk digunakan oleh Terdakwa sebelum tindak pidana dilaksanakan. Kemudian pada saat uang yang ditransferkan oleh Saksi Korban ke rekening tersebut masuk, berdasarkan fakta hukum ke-4 Terdakwa juga secara sadar mengirimkannya kepada rekening-rekening sesuai dengan arahan dan instruksi dari Saksi M.Ali Umar Bin Umar hingga mencapai 45 (empat puluh lima) kali transaksi;
Menimbang, bahwa hal tersebut telah menunjukkan Terdakwa telah memberikan sarana kepada Saksi M.Ali Umar Bin Umar untuk melakukan tindak pidana berupa fasilitas penggunaan rekening pribadi miliknya. Dengan adanya pemberian sarana tersebut, membuat tindak pidana yang dilakukan oleh Saksi M.Ali Umar dapat terlaksana. Belum lagi, sikap Terdakwa yang kooperatif untuk mentransferkan kembali uang-uang tersebut ke rekening yang ditunjuk oleh Saksi M.Ali Umar semakin mempermudahnya untuk melancarkan aksi kejahatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur kesengajaan terhadap pemberian sarana untuk melakukan kejahatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum pidana dan doktrin yang saat ini berlaku di Indonesia, terdapat beberapa derajat kesengajaan, salah satunya adalah Kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus eventualis). Kesengajaan sebagai kemungkinan dapat berarti dengan dilakukannya suatu perbuatan, pelaku menyadari kemungkinan terjadinya akibat lain yang sebenarnya tidak dikehendaki, namun kesadaran tentang kemungkinan terjadinya akibat lain itu tidak membuat pelaku membatalkan niatnya dan ternyata akibat yang tidak dituju tersebut benar-benar terjadi. Dengan kata lain, pelaku pernah berpikir tentang kemungkinan terjadinya akibat yang dilarang undang-undang, namun ia mengabaikannya dan kemungkinan itu ternyata benar-benar terjadi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum ke-7, memang pada nyata-nyatanya Terdakwa sama sekali tidak mengetahui bahwa uang yang ditransferkan ke rekeningnya tersebut berasal dari hasil kejahatan pengancaman yang dilakukan oleh Saksi M. Ali Umar Bin Umar. Kendati demkian, berdasarkan fakta hukum ke-5 Terdakwa ternyata sudah mencurigai ada yang tidak wajar dengan pentransferan uang yang dilakukan oleh Saksi M.Ali Umar Bin Umar, sebab uang tersebut tidak sesuai dengan profil keuangan dari Saksi M.Ali Umar. Akan tetapi, kecurigaan tersebut tidak diikuti dengan tindakan nyata untuk menghentikan kegiatan pengiriman uang tersebut. Meskipun Terdakwa tidak memiliki kuasa untuk menolak transfer yang dilakukan oleh Saksi Korban kerekeningnya, akan tetapi ia memliki kuasa penuh untuk tidak mentransferkannya kembali kepada rekening-rekening yang ditunjuk oleh Saksi M.Ali Umar dengan tujuan mencegah kejahatan terjadi. Melihat jumlah transaksi yang tidak wajar hingga 14 (empat belas) kali masuk ke rekening Terdakwa dan 45 (empat puluh lima) kali keluar dari rekening Terdakwa, seyogyanya Terdakwa patut menduga bahwa uang tersebut berasal dari tindak pidana atau setidak-tidaknya berasal dari hasil yang tidak halal;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum ke-6, memang pada nyatanya Terdakwa telah juga menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukan oleh Saksi M.Ali Umar, dengan diberikannya uang sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) oleh Saksi M.Ali Umar kepada Terdakwa. Uang tersebut kemudian digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan dirinya sendiri sebesar Rp205.000,- (dua ratus lima ribu rupiah), sedangkan sisanya masih berada dalam rekeningnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, unsur dengan sengaja memberikan sarana untuk melakukan kejahatan telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Dengan sengaja dan tanpa hak memberi sarana untuk melakukan kejahatan mentransmisikan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pengancaman” telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan pembelaan tertulis yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 2 Februari 2021 yang pada intinya memohon Terdakwa untuk dibebaskan dari segala tuntutan dengan mengajukan 4 (empat) dalil yang selanjutnya akan Majelis Hakim pertimbangkan satu persatu;
Menimbang, bahwa dalam dalil ke-1 Penasihat Hukum, menjelaskan Terdakwa tidak mengetahui tindak pidana yang dilakukan oleh M.Ali Umar, sehingga unsur kesengajaan tidak terbukti. Terhadap hal tersebut Majelis Hakim tidak sependapat. Sebab, Majelis Hakim berpandangan dalam teori hukum pidana, kesengajaan memliliki beberapa derajat, salah satunya adalah mengenai derajat kesengajaan sebagai sebuah kemungkinan (dolus eventualis). Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terbukti dipersidangan dan hukum yang berlaku di Indonesia, terhadap teori kesengajaan ini perbuatan Terdakwa telah terbukti memenuhi kaidah kesengajaan sebagai sebuah kemungkinan secara sah dan meyakinkan. Mengenai pertimbangan terkait hal ini sudah Majelis Hakim kemukakan dalam pertimbangan mengenai unsur kesengajaan sebelumnya. Sehingga dengan demikian dalil ini tidak beralasan dan haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa dalam dalil ke-2 Penasihat Hukum, menjelaskan Terdakwa kooperatif selama proses penyidikan dengan menyerahkan seluruh uang hasil tindak pidana kepada penyidik. Terhadap hal tersebut Majelis Hakim sependapat dengan Penasihat Hukum. Akan tetapi dalil tersebut hanya dapat dipergunakan sebagai alasan peringan pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, bukan berarti lantas menghapus kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa. Sehingga dengan demikian, dalil ini tidak beralasan dan haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa dalam dalil ke-3 Penasihat Hukum, menjelaskan Terdakwa sesungguhnya adalah Korban dari kebohongan yang dilakukan oleh Saksi M.Ali Umar. Terhadap hal tersebut Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penasihat Hukum, sebab yang menjadi korban dalam perkara in casu adalah Saksi Zulfikar Bin Mahjuddin. Sedangkan mengenai Terdakwa yang dibohongi oleh Saksi M.Ali Umar merupakan suatu hal yang terpisah dari perkara yang saat ini berjalan. Sehingga dengan demikian, dalil ini tidak beralasan dan haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa dalam dalil ke-4 Penasihat Hukum, menjelaskan bahwa Terdakwa adalah orang yang jujur dan memiliki niat hanya untuk membantu Saksi M. Ali Umar dalam menyelesaikan urusan-urusannya. Terhadap hal tersebut Majelis Hakim sependapat dengan Penasihat Hukum. Akan tetapi dalil tersebut hanya dapat dipergunakan sebagai alasan peringan pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, bukan berarti lantas menghapus kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa. Sehingga dengan demikian, dalil ini tidak beralasan dan haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya seluruh dalil dari Penasihat Hukum untuk membebaskan diri Terdakwa dari segala Tuntutan, maka dengan demikian Majelis Hakim tetap dengan keputusan bahwa unsur “Dengan sengaja dan tanpa hak memberi sarana untuk melakukan kejahatan mentransmisikan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pengancaman” telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari 45 ayat (4) Jo. Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 56 KUHP telah terbukti dan terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Pertama;
Menimbang, bahwa dengan telah terbuktinya Dakwaan Pertama, maka dengan demikian Dakwaan Kedua tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone Merk Iphone Tipe 8 Plus Warna Gold berikut 1 (satu) buah Kartu AS Telkomsel dengan Nomor : 082310071154, 1 (satu) Buah Kotak Iphone Warna Gold lengkap dengan Bon/faktur Pembelian yang dikeluarkan oleh Toko Uj.Cellular Banda Aceh, 1 (satu) Buah Kartu ATM Bank : BNI (PLATINUM DEBIT) dengan Nomor Kartu : 5198 9314 8001 6424 Atas Nama ARIEF MAULANA, 1 (satu) Buah Tabungan Bank BNI : TAPLUS Cabang Sigli dengan Nomor Rekening : 0731568675 Atas Nama ARIEF MAULANA, yang merupakan barang-barang disita terkait pembuktian tindak pidana namun sudah tidak diperlukan lagi agar dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat muda yang merupakan barang-barang disita terkait pembuktian tindak pidana namun sudah tidak diperlukan lagi agar dikembalikan kepada M.Ali Umar Bin Umar;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo Tipe A5 (Oppo Defig Ned For A-Series) Warna Hitam, 1 (satu) buah jam tangan merk : Alexander Christie, warna hitam berikut 1 (satu) buah kotak jam tangan Alexandre Christie, 1 (satu) buah cincin emas 2 x lilit 4 segi padu ±99,5 %, berikut 1 (satu) lembar faktur pembelian emas yang dikeluarkan oleh toko emas berkat jasa sejahtera tanggal 24 Juni 2020, 1 (satu) buah cincin emas 3 x lilit bulat ± 99,5 %, berikut 1 (satu) lembar faktur pembelian emas yang dikeluarkan oleh tokoemas berkat jasa sejahtera tanggal 23 Juni 2020, 1 (satu) buah rantai tangan emas plat 2 x S ukir ½ pulis ± 99,5 % (4 ½ mayam) berikut 1 (satu) lembar faktur pembelian emas yang dikeluarkan oleh toko emas berkat jasa sejahtera tanggal 30 Juni 2020, 1 (satu) buah cincin emas 2 x lilit 99.5 % (8 gram 300 mili) berikut 1 (satu) lembar faktur pembelian emas yang dikeluarkan oleh toko emas berkat jasa sejahtera tanggal 21 Juni 2020, Uang tunai sebesar Rp1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dengan mengabaikan nominal dan nomor seri, Uang tunai sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan mengabaikan nominal dan nomor seri, Uang tunai sebesar Rp22.795.000,- (dua puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dengan mengabaikan nominal dan nomor seri, 1 (satu) Unit Drone Merek None Tipe Drone 2/2.4 GHZ EDITION E68 Warna Silver Hitam berikut 1 (satu) Unit Remote Control Warna Hitam dan 1 (satu) buah kotak Drone Warna Hitam, 1 (satu) Pasang Sepatu Merek Fashion Warna Biru, yang merupakan barang-barang hasil tindak pidana yang dibeli oleh M.Ali Umar Bin Umar menggunakan uang milik Saksi Korban agar dikembalikan kepada Saksi Zulfikar Bin Mahjudin;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) Lembar Screenshot percakapan melalui pesan Facebook/Messengger, 6 (enam) Lembar Screenshot percakapan melalui pesan Whatsapp, 8 (delapan) Lembar Bukti Transfer melalui Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) Bank : BRI ke Bank : BNI dengan Nomor Rekening : 0731568675 Atas Nama ARIEF MAULANA, 3 (tiga) Lembar Bukti Setoran Tunai melalui Bank : BNI Kontor Capem Sabang ke Bank : BNI dengan Nomor Rekening : 0731568675 Atas Nama ARIEF MAULANA, 2 (dua) Lembar Prin Out Rekening Koran Bank : BRI SYARIAH dengan Nomor Rekening : 1051051625 Atas Nama ZULFIKAR, 14 (empat belas) Lembar Prin Out Rekening Koran Dengan Nomor Rekening : 0731568675 Bank : BNI TAPLUS Cabang Sigli Atas Nama ARIEF MAULANA, 17 (tujuh belas) Lembar Prin Out Rekening Koran dengan Nomor Rekening : 5170719965 Bank : BNI Syariah Cabang Sigli Atas Nama ARIEF MAULANA, 1 (satu) Lembar Screenshot percakapan melalui pesan Facebook/Messengger, 22 (dua puluh dua) Lembar Screenshot percakapan melalui Pesan Whatsapp, 2 (dua) lembar prin out rekening koran Bank : BNI dengan nomor rekening : 600700221 atas nama DWI TARIA BUNYAMIN, 32 (tiga puluh dua) lembar Screenshot percakapan melalui pesan Facebook/Messengger, 2 (dua) lembar prin out rekening koran Bank : BRI KONVENSIONAL dengan nomor rekening : 004201021539509 atas nama MAHYUNI, 2 (dua) lembar prin out rekening koran Bank : BRI SYARIAH dengan nomor rekening : 1052544323 atas nama MAHYUNI, 4 (empat) lembar prin out rekening koran Bank BRI Capem Sabang dengan nomor rekening : 364701000892525 atas nama ANISA, 12 (dua belas) lembar prin out rekening koran Bank : BNI dengan nomor rekening : 578813112 atas nama YOSHIFA DAYANTI, 1 (satu) lembar fhoto copy buku Bank : BNI dengan nomor rekening : 578813112 atas nama YOSHIFA DAYANTI, 1 (satu) lembar prin out rekening koran Bank BNI SYARIAH dengan nomor rekening : 0911352936 atas nama MUHAMMAD FARIZAL, 2 (dua) lembar prin out rekening koran Bank BNI dengan nomor rekening : 0834432647 atas nama : LIVIA MAULIANI, 1 (satu) lembar prin out rekening koran Bank : BRI SYARIAH dengan nomor rekening : 1049065457 atas nama LISA RAHMI, 2 (dua) lembar prin out rekening koran Bank BRI dengan nomor rekening : 397101007094533 atas nama CINCIN TANDANIA, 1 (satu) lembar prin out rekening koran Bank BNI dengan nomor rekening : 0909638215 atas nama MUSLEM, 3 (tiga) lembar print out rekening koran account number : 158-00-9999000-4 atas nama LIZANA ALFIRA pada Bank : MANDIRI cabang kota langsa periode 1 juni 2020 s/d 30 juni 2020 (halaman 10,11 dan 14), 1 (satu) lembar prin out rekening koran Bank : BNI dengan nomor rekening : 0347990832 atas nama NONCI SOLE, 1 (satu) Buah Akun Facebook/Mesenger atas nama Bur Khan (dengan nama lain Lisa) dengan Url https://www.facebook.com/bur.khan.7165 yang terhubung melalui Email [email protected] dengan nomor Hand Phone 082283131958, yang di Extract ke dalam bentuk CD, 1 (satu) Lembar Prin Out Rekening Koran BANK BRI KONVENSIONAL dengan Nomor Rekening : 063101012189504, Atas Nama : MUHAMMAD, 1 (satu) Lembar Prin Out Rekening Koran BANK BRI KONVENSIONAL dengan Nomor Rekening : 364701020529534, Atas Nama : ZUHAIRAH, yang merupakan dokumen-dokumen disita demi kepentingan pembuktian dipersidangan agar tetap dilampirkan dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Buah Kartu ATM Bank : BNI (TAPLUS MUDA) berwarna Biru atas nama YOSHIFA DAYANTI, 1 (satu) Unit Hand phone merk OPPO F7 smart phone 4/64 berikut 1 (satu) buah kotak Hand phone oppo F7, 25 MP, 1 (satu) buah Kartu Simpati Telkomsel dengan Nomor : 081360124310, yang merupakan alat dan/atau barang yang memiliki kaitan dengan tindak pidana agar dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa dalam hal penjatuhan pidana, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan pidana yang diajukan Penuntut Umum, karena tuntutan tersebut dirasa terlalu berat bagi Terdakwa. Hal ini didasarkan pada beberapa pertimbangan sebagai berikut:
Menurut Majelis Hakim, menerapkan hukum tidaklah sekedar menerapkan keadilan menurut Undang-Undang (normatif justice). Lebih dari itu, keadilan yang Majelis Hakim terapkan adalah keadilan yang bersifat subtantif (subtantif justice) yang tidak hanya berorientasi pada perbuatan pelaku saja, tetapi juga memperhatikan latar belakang terjadinya tindak pidana, kerugian yang dialami korban serta upaya memulihkan hubungan sosial antara Terdakwa dengan korban (restorative justice);
Bahwa intelectual dader (Saksi M. Ali Umar) dalam melakukan perbuatan tindak pidana dilakukan seorang diri, dan sebelum Terdakwa memberikan nomor rekeningnya untuk menerima transfer uang dari Saksi Korban, Saksi Korban juga telah mengirimkan uang untuk kepentingan Saksi M. Ali Umar melalui rekening orang lain an. Mahyuni;
Terdakwa telah membantu penyidik dalam proses penyidikan untuk mengungkapkan tindak pidana dan menangkap pelaku utama tindak pidana, yaitu Saksi M. Ali Umar;
Terdakwa tidak mengetahui perbuatan tindak pidana yang dilakukan Saksi M. Ali Umar. Di persidangan, Saksi Ali Umar Bin Umar menegaskan bahwa Terdakwa tidak bersalah dan tidak tahu sama sekali mengenai tindak pidana yang dilakukannya dan hanya dimanfaatkan untuk kepentingannya, dan atas perbuatannya tersebut, Saksi M. Ali Umar telah meminta maaf berkali-kali kepada Terdakwa;
Bahwa dihubungkan dengan tujuan pemidanaan, Indonesia menganut ”Teori Penggabungan (Integratif Theory). Teori Integratif pada pokoknya menyatakan bahwa pemidanaan lebih ditujukan pada koreksi perilaku yang bertentangan dengan hukum, lebih dari sekedar pembalasan;
Bahwa dalam mewujudkan tujuan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa dengan melihat perbuatan dan derajat kesalahan terdakwa, terhadap Terdakwa pantas diberi kesempatan untuk menyadari kesalahannya dan tidak mengulanginya. Oleh karena itu, pemidanaan yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa tidaklah seketika merampas kemerdekaan Terdakwa;
Menimbang, bahwa di samping itu untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Akibat perbuatan Terdakwa, menyebabkan korban ZULFIKAR Bin MAHJUDDIN mengalami kerugian material yang cukup besar;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan, berterus terang dan tidak berbelit-belit dalam meberikan keterangan, sehingga memudahkan proses pembuktian;
Terdakwa masih berusia muda dan sedang merintis usaha cafe, sehingga diharapkan dapat merubah sikap dan tindakannya serta mengembangkan usahanya di kemudian hari;
Terdakwa menampakkan penyesalan yang mendalam akibat perbuatan yang dilakukannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan di atas, Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana percobaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 14a ayat (1) KUHP, yang dianggap layak, adil, dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana percobaan berdasarkan Pasal 14a ayat (1) KUHP, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP, Pasal 14a ayat (1) KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ARIEF MAULANA Bin SURYAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Membantu Melakukan Mentransmisikan Dokumen Elektronik yang Memiliki Muatan Pengancaman” sebagaimana dalam Dakwaan Pertama;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan pidana penjara tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika di kemudian hari dengan putusan Hakim, diberikan perintah lain atas alasan bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana.
Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Handphone Merk Iphone Tipe 8 Plus Warna Gold berikut 1 (satu) buah Kartu AS Telkomsel dengan Nomor : 082310071154;
1 (satu) Buah Kotak Iphone Warna Gold lengkap dengan Bon/faktur Pembelian yang dikeluarkan oleh Toko Uj.Cellular Banda Aceh;
1 (satu) Buah Kartu ATM Bank : BNI (PLATINUM DEBIT) dengan Nomor Kartu : 5198 9314 8001 6424 Atas Nama ARIEF MAULANA;
1 (satu) Buah Tabungan Bank BNI : TAPLUS Cabang Sigli dengan Nomor Rekening : 0731568675 Atas Nama ARIEF MAULANA;
Dikembalikan kepada terdakwa Arief Maulana Bin Suryat;
1 (satu) buah dompet kulit warna coklat muda;
Dikembalikan kepada M. Ali Umar Als. Ali Bin Umar;
1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo Tipe A5 (Oppo Defig Ned For A-Series) Warna Hitam;
1 (satu) buah jam tangan merk : Alexander Christie, warna hitam berikut 1 (satu) buah kotak jam tangan Alexandre Christie;
1 (satu) buah cincin emas 2 x lilit 4 segi padu ±99,5 %, berikut 1 (satu) lembar faktur pembelian emas yang dikeluarkan oleh toko emas berkat jasa sejahtera tanggal 24 Juni 2020;
1 (satu) buah cincin emas 3 x lilit bulat ± 99,5 %, berikut 1 (satu) lembar faktur pembelian emas yang dikeluarkan oleh tokoemas berkat jasa sejahtera tanggal 23 Juni 2020;
1 (satu) buah rantai tangan emas plat 2 x S ukir ½ pulis ± 99,5 % (4 ½ mayam) berikut 1 (satu) lembar faktur pembelian emas yang dikeluarkan oleh toko emas berkat jasa sejahtera tanggal 30 Juni 2020;
1 (satu) buah cincin emas 2 x lilit 99.5 % (8 gram 300 mili) berikut 1 (satu) lembar faktur pembelian emas yang dikeluarkan oleh toko emas berkat jasa sejahtera tanggal 21 Juni 2020;
Uang tunai sebesar Rp1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dengan mengabaikan nominal dan nomor seri;
Uang tunai sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan mengabaikan nominal dan nomor seri;
Uang tunai sebesar Rp22.795.000,- (dua puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dengan mengabaikan nominal dan nomor seri;
1 (satu) Unit Drone Merek None Tipe Drone 2/2.4 GHZ EDITION E68 Warna Silver Hitam berikut 1 (satu) Unit Remote Control Warna Hitam dan 1 (satu) buah kotak Drone Warna Hitam;
1 (satu) Pasang Sepatu Merek Fashion Warna Biru;
Dikembalikan kepada Korban Zulfikar Bin Mahjudin;
3 (tiga) Lembar Screenshot percakapan melalui pesan Facebook/Messengger;
6 (enam) Lembar Screenshot percakapan melalui pesan Whatsapp;
8 (delapan) Lembar Bukti Transfer melalui Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) Bank : BRI ke Bank : BNI dengan Nomor Rekening : 0731568675 Atas Nama ARIEF MAULANA;
3 (tiga) Lembar Bukti Setoran Tunai melalui Bank : BNI Kontor Capem Sabang ke Bank : BNI dengan Nomor Rekening : 0731568675 Atas Nama ARIEF MAULANA;
2 (dua) Lembar Prin Out Rekening Koran Bank : BRI SYARIAH dengan Nomor Rekening : 1051051625 Atas Nama ZULFIKAR;
14 (empat belas) Lembar Prin Out Rekening Koran Dengan Nomor Rekening : 0731568675 Bank : BNI TAPLUS Cabang Sigli Atas Nama ARIEF MAULANA;
17 (tujuh belas) Lembar Prin Out Rekening Koran dengan Nomor Rekening : 5170719965 Bank : BNI Syariah Cabang Sigli Atas Nama ARIEF MAULANA;
1 (satu) Lembar Screenshot percakapan melalui pesan Facebook/Messengger;
22 (dua puluh dua) Lembar Screenshot percakapan melalui Pesan Whatsapp;
2 (dua) lembar prin out rekening koran Bank : BNI dengan nomor rekening : 600700221 atas nama DWI TARIA BUNYAMIN;
32 (tiga puluh dua) lembar Screenshot percakapan melalui pesan Facebook/Messengger;
2 (dua) lembar prin out rekening koran Bank : BRI KONVENSIONAL dengan nomor rekening : 004201021539509 atas nama MAHYUNI;
2 (dua) lembar prin out rekening koran Bank : BRI SYARIAH dengan nomor rekening : 1052544323 atas nama MAHYUNI;
4 (empat) lembar prin out rekening koran Bank BRI Capem Sabang dengan nomor rekening : 364701000892525 atas nama ANISA;
12 (dua belas) lembar prin out rekening koran Bank : BNI dengan nomor rekening : 578813112 atas nama YOSHIFA DAYANTI;
1 (satu) lembar fhoto copy buku Bank : BNI dengan nomor rekening : 578813112 atas nama YOSHIFA DAYANTI;
1 (satu) lembar prin out rekening koran Bank BNI SYARIAH dengan nomor rekening : 0911352936 atas nama MUHAMMAD FARIZAL;
2 (dua) lembar prin out rekening koran Bank BNI dengan nomor rekening : 0834432647 atas nama : LIVIA MAULIANI;
1 (satu) lembar prin out rekening koran Bank : BRI SYARIAH dengan nomor rekening : 1049065457 atas nama LISA RAHMI;
2 (dua) lembar prin out rekening koran Bank BRI dengan nomor rekening : 397101007094533 atas nama CINCIN TANDANIA;
1 (satu) lembar prin out rekening koran Bank BNI dengan nomor rekening : 0909638215 atas nama MUSLEM;
3 (tiga) lembar print out rekening koran account number : 158-00-9999000-4 atas nama LIZANA ALFIRA pada Bank : MANDIRI cabang kota langsa periode 1 juni 2020 s/d 30 juni 2020 (halaman 10,11 dan 14);
1 (satu) lembar prin out rekening koran Bank : BNI dengan nomor rekening : 0347990832 atas nama NONCI SOLE;
1 (satu) Buah Akun Facebook/Mesenger atas nama Bur Khan (dengan nama lain Lisa) dengan Url https://www.facebook.com/bur.khan.7165 yang terhubung melalui Email [email protected] dengan nomor Hand Phone 082283131958, yang di Extract ke dalam bentuk CD;
1 (satu) Lembar Prin Out Rekening Koran BANK BRI KONVENSIONAL dengan Nomor Rekening : 063101012189504, Atas Nama : MUHAMMAD;
1 (satu) Lembar Prin Out Rekening Koran BANK BRI KONVENSIONAL dengan Nomor Rekening : 364701020529534, Atas Nama : ZUHAIRAH;
Terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) Buah Kartu ATM Bank : BNI (TAPLUS MUDA) berwarna Biru atas nama YOSHIFA DAYANTI;
1 (satu) Unit Hand phone merk OPPO F7 smart phone 4/64 berikut 1 (satu) buah kotak Hand phone oppo F7, 25 MP;
1 (satu) buah Kartu Simpati Telkomsel dengan Nomor : 081360124310.
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sabang, pada hari Senin tanggal 8 Maret 2021 oleh kami, Syihabuddin, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Moh Rezwandha Mesya, S.H. dan Muhammad Rafi, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 9 Maret 2021 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Alfiadi, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sabang, serta dihadiri oleh Fickry Abrar Pratama, S.H., M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi penasihat hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota, dto | Ketua Majelis, dto |
| Moh Rezwandha Mesya, S.H. | Syihabuddin, S.H., M.H. |
| dto Muhammad Rafi, S.H. | |
| Panitera Pengganti, dto Alfiadi, S.H. | |