8/Pid.Sus/2021/PN Sab
Putusan PN SABANG Nomor 8/Pid.Sus/2021/PN Sab
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: MUHAMMAD RIZZA, SH Terdakwa: ROMY AFRIZAL BIN ALM RUSLI
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Romy Afrizal Bin Alm Rusli tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Romy Afrizal Bin Alm Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar baju lengan pendek berwarna abu dan merah serta ada gambar kucing; 1 (satu) lembar celana panjang training berwarna hitam berles garis hujau; 1 (satu) lembar jilbab segi empat berwarna hitam; Dikembalikan kepada Saksi korban ; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (Lima Ribu Rupiah);
PUTUSAN
Nomor 8/Pid.Sus/2021/PN Sab
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sabang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Romy Afrizal Bin Alm Rusli;
2. Tempat lahir : Sabang;
3. Umur/Tanggal lahir : 33 Tahun/8 April 1987;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jurong Cot Dama Gampong Paya Seunara Kec.
Sukakarya Kota Sabang;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa Romy Afrizal Bin Alm Rusli ditangkap pada tangal 24 November 2020 selanjutnya ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 25 November 2020 sampai dengan tanggal 14 Desember 2020;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 Desember 2020 sampai dengan tanggal 23 Januari 2021
3. Penuntut Umum sejak tanggal 21 Januari 2021 sampai dengan tanggal 9 Februari 2021;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 Februari 2021 sampai dengan tanggal 3 Maret 2021;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 Maret 2021 sampai dengan tanggal 2 Mei 2021;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya yang bernama Irawan, S.H Pengacara / Penasihat Hukum, beralamat di jalan Singgah Mata No.28 Blower Kota Banda Aceh, berdasarkan Penetapan Penunjukan oleh Majelis Hakim tanggal 09 Februari 2021;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sabang Nomor 8/Pid.Sus/2021/PN Sab tanggal 2 Februari 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 8/Pid.Sus/2021/PN Sab tanggal 2 Februari 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ROMY AFRIZAL BIN RUSLI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan melanggar Pasal 46 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ROMY AFRIZAL BIN RUSLI dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangkan selama terdakwa ditangkap dan dalam tahanan sementara dengan perintah tetap dalam berada tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar baju lengan pendek berwarna abu dan merah serta ada gambar kucing;
1 (satu) lembar celana panjang training berwarna hitam berles garis hujau;
1 (satu) lembar jilbab segi empat berwarna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan lisan Terdakwa, yang pada pokoknya menyatakan menyesal, dan memohon kepada Majelis Hakim untuk meringankan hukuman dengan alasan Terdakwa memiliki 2 (dua) orang anak;
Setelah mendengar tanggapan lisan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan nya, demikian pula Terdakwa secara lisan menyatakan tetap dengan permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ROMI AFRIZAL BIN RUSLI pada hari Jumat tanggal 23 Maret 2018 sekira Pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 bertempat di Ujung Sekei Gampong Anoi Itam Kec. Sukajaya Kota Sabang atau setidaknya ditempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sabang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 15.00 Wib, korban Wilda Binti Zainudin tengah melakukan perjalanan menuju kebun di teupin blang Gampong Cot Damar diberhentikan oleh terdakwa menggunakan mobil Avanza dan menarik korban secara paksa untuk masuk ke dalam mobil dengan kata-kata ”ayo ikut harus pigi kalau gak mau saya bawa terus” dan korban saat didalam mobil dimarahin oleh terdakwa dan dibentak dengan kata-kata kasar serta terdakwa ingin memukul korban namun ditahan oleh teman terdakwa yang membawa mobil dan korban dibawa menuju ke Ujong Sekei Gampong Anoi Itam Kec. Sukajaya Kota Sabang. Saat diperjalanan terdakwa ingin membawa korban ke Banda Aceh dengan menggunakan kapal boat dengan tujuan membawa lari korban untuk kembali menjalin hubungan suami isteri lagi dikarenakan terdakwa secara agama telah melakukan talak 3 (tiga) kepada korban dengan lisan, namun korban menolak ajakan terdakwa, selanjutnya pada pukul 19.00 Wib korban dibawa oleh terdakwa ke sebuah pondok yang beralamat di ujong sekei Gampong Anoi itam Kec. Sukajaya Kota Sabang dikarenakan waktu sudah maghrib sewaktu di pondok terdakwa merayu korban agar korban mau ikut ajakan terdakwa ke Banda Aceh, setelah itu terdakwa langsung memeluk Korban secara paksa dan melakukan hubungan suami isteri namun korban sempat menolak akan tetapi terdakwa tetap menyetubuhi korban dengan secara paksa yaitu dengan cara terdakwa memeluk sambil mencium korban di bagian bibir lalu terdakwa langsung membuka celana yang korban gunakan dan membuka celana dalam korban dan terdakwa membuka celananya sendiri serta terdakwa langsung memasukkan penisnya ke kemaluan korban selama kurang lebih 5 (lima) menit, setelah terdakwa melakukan hubungan intim secara paksa yaitu memegang kedua bahu korban dengan tangannya terhadap korban lalu terdakwa berkata kepada korban “mau nangis gimanapun saya tidak akan mengantar kamu pulang”. Kemudian sekitar pukul 22.00 wib saksi Baka datang dengan membawa nasi bungkus lalu korban pun memakan nasi tersebut, selanjutnya korban berfikir gimana caranya korban bisa pulang lalu korban bicara dengan terdakwa kalau terdakwa masih sayang dengan terdakwa antar korban pulang untuk jemput anak, kemudian sekira pukul 00.30 wib saksi Baka pergi dan dijemput oleh temannya, dan meninggalkan 1 buah sepeda motor merk Yamaha mio soul, kemudian terdakwa langsung melakukan hubungan suami isteri yang ke dua kalinya terhadap korban secara langsung tanpa meminta atau tanpa basa-basi dengan cara membuka celana dalam dan celana training korban serta membuka kedua kaki korban langsung terdakwa memasukkan penisnya ke kemaluan korban kurang lebih 5 (lima) menit, setelah melakukan hubungan suami isteri terhadap korban sekitar pukul 02.00 wib korban diantar pulang oleh terdakwa dan di dalam perjalanan terdakwa memberi korban uang tunai senilai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk membeli susu anak namun korban tidak menerima dan terdakwa berkata “kalau tidak ambil saya gak mau antar” dan akhirnya korban menerima uang tersebut kemudian korban diantar oleh terdakwa namun tidak di antar sampai kerumah oleh terdakwa, akan tetapi korban diantar dan diturunkan di pinggir jalan Gampong Krueng raya Kec. Sukakarya Sabang setelah korban di turunkan terdakwa bilang kepada korban “telfon abang aja biar abang yang jemput” dan korban menjawab “iya” setelah itu terdakwa langsung pergi meninggalkan korban di pinggir jalan dan setelah itu korban menghubungi abangnya untuk menjemput korban. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 24 Maret 2018 sekira pukul 02.30 Wib korban dan abang kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban Wilda Binti Zainudin merasa trauma dan takut.
Hal ini sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 353/363/2018 tanggal 24 Maret 2018 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Iqbal Ardiansyah, dokter pemeriksa pada RSUD Kota Sabang yang menyimpulkan bahwa korban Wilda Binti Zainudin ditemukan cairan putih bening encer dicelana dalam dan tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan dan luka-luka pada bagian tubuh yang lainnya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 46 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Wilda Binti Zainudin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadapkan di persidangan sehubungan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah menikah dengan Terdakwa pada tahun 2011 hingga tahun 2018 dan dikaruniai 2 (dua) orang anak, namun sejak bulan april 2018 antara Saksi dan Terdakwa sudah bercerai, berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Sabang;
Bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Saksi terjadi pada hari Jumat tanggal Tanggal 23 Maret 2018, pada saat itu Saksi masih berstatus isteri Terdakwa, namun sudah pisah rumah sejak tanggal 10 Maret 2018, dan sedang proses pengurusan cerai;
Bahwa pukul 15:00 WIB ditanggal tersebut diatas, Saksi dengan mengendarai sepeda motor berencana pergi ke kebun milik ayah Saksi di Jurong Cot Dama Gampong Paya Seunara Kec. Sukakarya Sabang, yang tidak jauh dari rumah;
Bahwa kira-kira 100 (seratus) meter sebelum sampai di kebun, Saksi diberhentikan oleh mobil Avanza warna hitam, yang di dalamnya ada Terdakwa bersama dengan saudara Zulfikar alias Baka selaku supir;
Bahwa, Terdakwa keluar dari mobil dan memaksa Saksi untuk masuk ke dalam mobil, dengan mengatakan “ayo ikut, harus pigi kalau gak mau saya bawa terus”, pada saat itu Saksi menolak namun tetap ditarik oleh Terdakwa;
Bahwa, saat berada didalam mobil Saksi dimarahi dan dibentak dengan kata-kata kasar oleh Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa ingin memukul Saksi, namun dihentikan oleh Zulfikar alias Baka;
Bahwa, Terdakwa bersama dengan saudara Baka membawa Saksi ke daerah Jurong Ujong Skei Gampong Anoi Itam Kec. Sukajaya Sabang;
Bahwa sesampainya di Ujong Skei kira-kira pukul 16.00 WIB, Saksi dibawa ke dalam Hutan oleh Terdakwa, sedangkan sdr. Baka membawa mobil pergi dan meninggalkan Saksi berdua dengan Terdakwa;
Bahwa kemudian Terdakwa menyeret Saksi ke dalam hutan sejauh 10 meter, setelah itu Saksi duduk berdua dengan Terdakwa, sambil menangis, Saksi dibentak-bentak dan diancam oleh Terdakwa akan didorong ke dalam jurang;
Bahwa saat itu Terdakwa mengatakan ingin memperbaiki hubungan rumah tangga dengan Saksi, dan akan membawa Saksi beserta anak ke Banda Aceh;
Bahwa kira-kira pukul 19.00 WIB, Saksi dibawa oleh Terdakwa ke Gubuk kosong yang tidak jauh dari tempat Saksi dan Terdakwa duduk sebelumnya;
Bahwa gubuk tersebut merupakan gubuk kayu dan tidak ada penerangan, serta jauh dari pemukiman warga;
Bahwa didalam gubuk tersebut Terdakwa memaksa Saksi untuk melakukan hubungan badan;
Bahwa Terdakwa berkata kepada Saksi “mau nangis gimanapun saya tidak akan mengantar kamu pulang”;
Bahwa karena takut Terdakwa akan bertindak kasar atau bertindak lebih jauh kepada Saksi, Saksi berpura-pura mengikuti kemauan dan perkataan Terdakwa, dan Saksi mengatakan masih sayang dengan Terdakwa, dan meminta Terdakwa mengantarkan Saksi pulang untuk menjemput anak-anak serta Saksi mengatakan akan ikut dengan Terdakwa ke Banda Aceh keesokan harinya;
Bahwa Terdakwa kemudian mencium bibir Saksi, lalu membuka celana dalam Saksi serta celana dalam Terdakwa, kemudian memasukkan kemaluanya ke dalam kemaluan Saksi lebih kurang selama 5 (lima) menit;
Bahwa pada malam itu Terdakwa menyetubuhi Saksi sebanyak 2 (dua) kali dengan cara yang sama;
Bahwa pada pukul 22:00 WIB, saudara Baka datang ke gubuk tempat Saksi dan Terdakwa berada, dengan membawakan Nasi Bungkus dan kemudian pergi lagi;
Bahwa pada pukul 00:31 WIB, saudara Baka datang lagi dengan membawakan sepeda motor merek Mio Soul;
Bahwa, kira-kira pukul 02:00 WIB, Terdakwa dengan mengendarai motor Mio yang sebelumnya dibawa oleh saudara Baka, mengantarkan Saksi pulang namun tidak sampai kerumah, Terdakwa mengantarkan Saksi sampai simpang Teipin Cirik, dan menyuruh Saksi untuk menelfon abang Saksi, agar dijemput;
Bahwa, tidak lama kemudian abang kandung Saksi yang bernama Selamat, menjemput Saksi dan membawa Saksi pulang;
Bahwa kira-kira pukul 02:30 WIB Saksi melaporkan perbuatan Terdakwa ke keluarga serta Polsek Sukakarya;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Saksi mengalami trauma, dan sempat takut untuk bertemu dengan laki-laki;
Bahwa selama menikah dengan Terdakwa, Terdakwa sering mengasari Saksi bahkan tidak segan untuk memukul Saksi;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa baju dan celana, adalah benar milik Saksi yang dipakai pada saat kejadian;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan tanggapan:
Bahwa tidak benar Terdakwa melakukan pemaksaan kepada Saksi Wilda untuk melakukan hubungan badan, hubungan badan yang terjadi atas dasar suka sama suka dan atas kehendak bersama;
Bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan pengancaman dan kekerasan kepada Saksi Wilda;
Terhadap tanggapan Terdakwa tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangan nya;
Selamat Bin Zainudin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadapkan di persidangan sehubungan dengan telah terjadinya dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Saksi Wilda Binti Zainudin;
Bahwa Saksi adalah abang kandung Saksi Korban Wilda;
Bahwa awalnya pada hari Jumat Tanggal 23 Maret 2018, kira-kira pukul 18:00 WIB, Saksi didatangi oleh ibu Saksi dan menyuruh Saksi untuk mencari Saksi Wilda yang sebelumnya izin pergi ke kebun, namun sampai sore belum juga pulang;
Bahwa, kemudian Saksi bergegas ke kebun milik ayah Saksi, yang tidak begitu jauh dari rumah;
Bahwa kira-kira 100 Meter menjelang ke kebun, Saksi melihat sepeda motor yang tadinya dibawa oleh Saksi Wilda, berada ditengah jalan dengan posisi lampu sen menyala dan sepeda motor di standar, namun tidak ada orang di sana;
Bahwa kemudian Saksi bersama sepupu Saksi serta kepala pemuda di bantu olah kawan-kawan dan masyarakat setempat, melakukan pencarian Saksi Wilda hingga kira-kira pukul 01.30 WIB;
Bahwa kira-kira pukul Pukul 02.00 WIB, Saksi Wilda menelfon Saksi untuk menjemputnya di persimpangan Teupin Ciriek Gampong Krueng Raya;
Bahwa Kemudian saksi pun menjemputnya dan membawa pulang ke rumah dengan kondisi sangat lemas serta menangis dan sesampai di rumah, adik Saksi yakni Saksi Wilda menceritakan kepada Saksi semua kejadian yang di alaminya, yang di lakukan oleh Terdakwa, kemudian Saksi bersama keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polisi;
Bahwa sejak kejadian tersebut, berdasarkan pengamatan Saksi, Saksi Korban merasa trauma, takut, serta tidak percaya diri namun masih bisa melakukan aktivitas sehari-hari;
Bahwa pada saat kejadian antara Terdakwa dan Saksi Wilda masih berstatus suami Isteri, namun sudah pisah rumah dan dalam proses pengajuan cerai ke Mahkamah Syariah;
Bahwa sejak Terdakwa dan Saksi Wilda pisah rumah, Terdakwa sering mengancam keluarga Saksi;
Bahwa Saksi pernah mendengar dari orang lain, Terdakwa sebelumnya pernah mengucapkan Talak ke Saksi Wilda;
Bahwa Saksi tidak mengetahui langsung bentuk kekerasan seperti apa yang di lakukan oleh Terdakwa kepada Saksi Wilda, Saksi hanya mendengar cerita dari Saksi Wilda tentang apa yang dialaminya;
Bahwa Saksi Wilda menceritakan, bahwa ia dibawa oleh Terdakwa ke sebuah gubuk di daerah Ujung Skei, Anoi Itam, dan disana Terdakwa melakukan pemaksaan untuk berhubungan badan, hingga dilakukan sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa baju dan celana, adalah benar milik Saksi korban Wilda yang dipakai pada saat kejadian;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan tanggapan:
Bahwa tidak benar Terdakwa melakukan pemaksaan kepada Saksi Wilda untuk melakukan hubungan badan, hubungan badan yang terjadi atas dasar suka sama suka;
Bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan pengancaman kepada Saksi dan keluarganya;
Terhadap tanggapan Terdakwa tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangan nya;
Zulfikar Alias (Baka) Bin usman Harun, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi diperiksa sehubungan perkara kekerasan dalam rumah tangga, yang dilaporkan Saksi Wilda binti Zainudin;
Bahwa Saksi kenal dengan Saksi Wilda binti Zainudin karena merupakan isteri dari sepupu Saksi yang bernama Romi Afrizal;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Terdakwa kepada Saksi Wilda binti Zainudin;
Bahwa yang Saksi tahu, pada pukul 20:00 WIB tahun 2018 yang tanggal dan hari nya Saksi tidak ingat lagi, Terdakwa Romi Afrizal meminta Saksi untuk mencari mobil rental dengan tujuan menjemput isterinya yakni Saksi Wilda binti Zainudin;
Bahwa pada pukul 10:00 WIB, Saksi dan Terdakwa Romi dengan menggunakan mobil yang telah dirental, pergi ke daerah Cot Dama, Gampong Paya Seunara, Kec. Sukakarya, Sabang untuk menjemput Saksi Wilda;
Bahwa Saksi yang menyetir mobil, karena Terdakwa tidak bisa menyetir;
Bahwa, pada pukul 11:30 WIB sesampainya di Jurong Cot Dama, Gampong Paya Seunara, Kec. Sukakarya, Sabang, kami (Saksi dan Terdakwa) bertemu dengan Saksi Wilda, kemudian Terdakwa turun dari mobil sementara Saksi tetap berada di mobil;
Bahwa kemudian Saksi bersama Terdakwa dan Saksi Wilda dengan menggunakan mobil, pergi menuju Ujong Skei, Gampong Anoi Itam, Kec. Sukajaya Sabang, bahwa saat itu antara Terdakwa dan Saksi Wilda Cuma cek cok mulut biasa;
Bahwa Saksi langsung pulang setelah mengantar Terdakwa dan Saksi Wilda ke Ujong Skei;
Bahwa pada pukul 18:30 WIB, Terdakwa Romi menelfon Saksi dan menyuruh Saksi mengantar nasi, kain dan snack, kemudian Saksi pergi kesana dan mengantarkan pesanan Terdakwa Romi, dan langsung pulang;
Bahwa pada pukul 22:00 WIB, Terdakwa Romi kembali menelfon Saksi dan meminta dibawakan sepeda motor untuk mengantar Saksi Wilda pulang;
Bahwa, saksi mengantar nasi dan sepeda motor ke gubuk di daerah Ujong Sekai tempat Terdakwa dan Saksi Wilda berada;
Bahwa digubuk tersebut, pada saat Saksi mengantarkan makanan, Saksi Wilda dalam keadaan diam dan duduk-duduk, tidak ada keributan ataupun cek cok mulut;
Bahwa pada saat Saksi tiba digubuk tersebut, kondisi cuaca tidak hujan dan penerangan hanya dibantu dengan penerangan Handphone saja, serta jarak Saksi Wilda dan Terdakwa Romi kurang lebih 1 (satu) atau 2 (dua) meter;
Bahwa Saksi tidak ingat lagi dengan siapa mengantar sepeda motor ke gubuk tempat Terdakwa dan Saksi Wilda berada;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dengan jelas apakah di gubuk tersebut Terdakwa melakukan kekerasan kepada Saksi Wilda, yang Saksi dengar hanya cek cok mulut biasa dari pertama masuk mobil di Jurong Cot Dama Gampong Paya Seunara sampai ke Ujong Skei Gampong Anoi Itam, Kec. Sukajaya Sabang.
Terhadap keterangan Saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa tidak Keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diperiksa sehubungan perkara kekerasan dalam rumah tangga;
Bahwa pada tanggal 23 Maret 2018, Terdakwa bersama Saksi Baka dengan membawa mobil Avanza rental warna hitam, pergi ke Jurong Cot Dama Gampong Paya Seunara Kec. Sukakarya Sabang untuk menjemput isteri Terdakwa yang bernama Wilda;
Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah menelfon Saksi Wilda untuk janjian bertemu di Jurong Cot Dama Gampong Paya Seunara;
Bahwa sesampainya di Gampong Paya Seunara Kec. Sukakarya Sabang, Terdakwa bertemu dengan Saksi Wilda dan mengajaknya masuk ke dalam mobil;
Bahwa Terdakwa tidak memaska Saksi untuk masuk ke dalam mobil, melainkan Saksi Wilda sendiri yang mau, dan kemudian kami bertiga pergi ke daerah Jurong Ujong Skei Gampong Anoi itam Kec. Sukajaya Sabang;
Bahwa sesampainya di sana Terdakwa bersama dengan Saksi Wilda berjalan menuju salah satu gubuk yang ada disana, sementara saudara Baka pergi meninggalkan Terdakwa dan Saksi Wilda berdua;
Bahwa Terdakwa mengajak Saksi Wilda ke gubuk tersebut untuk menyelesaikan masalah rumah tangga antara Terdakwa dan Saksi Wilda;
Bahwa tidak ada kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa pada Saksi Wilda;
Bahwa digubuk tersebut Terdakwa bersama dengan Saksi Wilda melakukan hubungan badan sebanyak 2 (dua) kali, dan dilakukan atas dasar suka sama suka;
Bahwa kira-kira pukul 20.00 WIB Terdakwa menelpon saksi Baka untuk mengantar nasi,dan kain Sarung, tidak lama kemudian sekira pukul 21.00 WIB saksi Baka datang dengan membawa pesanan yang Terdakwa minta;
Bahwa pada pukul 02:00 WIB Saksi korban meminta pulang dan Terdakwa pun mengantarnya dengan menggunakan sepeda motor yang sebelumnya terlebih dahulu diantar oleh Saksi Baka;
Bahwa Terdakwa tidak mengantar Saksi Wilda sampai rumah, karena Saksi Wilda tidak mau di antar sampai ke rumahnya dan kemudian Terdakwa menurunkan Saksi Wilda didaerah Cot Batre, dan memberikan uang sejumlah Rp 300.000 (tigaratus ribu rupiah) untuk membeli susu Anak;
Bahwa Terdakwa telah menikah dengan Saksi Wilda pada tahun 2011 dan sudah dikaruniai dua orang anak;
Bahwa hubungan Terdakwa dengan Saksi Wilda saat itu masih suami isteri namun sekarang sudah becerai secara hukum pada tahun 2018 dengan putusan Mahkamah Syariah Sabang;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) lembar baju lengan pendek berwarna abu dan merah serta ada gambar kucing;
1 (satu) lembar celana panjang training berwarna hitam berles garis hijau;
1 (satu) lembar jilbab segi empat berwarna hitam;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat berupa:
Visum Et Repertum Nomor : 353/363/2018 tanggal 24 Maret 2018 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Iqbal Ardiansyah, dokter pemeriksa pada RSUD Kota Sabang;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pada tanggal 23 Maret 2018, kira-kira pukul 15:00 WIB bertempat di Jurong Cot Dama Gampong Paya Seunara Kec. Sukakarya Sabang, dengan menggunakan mobil Avanza rental berwarna hitam yang disopiri oleh Saksi Zulfikar alias Baka, Terdakwa menghentikan Saksi Wilda Binti Zainudin yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor hendak menuju kebun milik ayahnya di Jurong Cot dama Gampong Paya Seunara Kec. Sukakarya Sabang;
Bahwa Terdakwa memaksa Saksi Wilda untuk masuk ke dalam mobil,dan membawanya ke kebun warga yang berada di Jurong Ujong Skei Gampong Anoi itam Kec. Sukajaya Sabang, dan sampai disana kira-kira pukul 16:00 WIB;
Bahwa setelah sampai disana, Terdakwa mengajak Saksi Wilda masuk ke dalam hutan, dan Terdakwa mengatakan ingin memperbaiki hubungan rumah tangganya dengan Saksi Wilda dan akan membawa Saksi Wilda beserta anak-anaknya ke Banda Aceh;
Bahwa kira-kira pukul 19:00 WIB Terdakwa mengajak Saksi Wilda ke Gubuk kosong yang gelap serta tidak ada penerangan, yang posisinya berada tidak jauh dari tempat Terdakwa dan Saksi Wilda duduk sebelumnya;
Bahwa ditempat tersebut Terdakwa hanya berdua dengan Saksi Wilda, sementara Zulfikar alias Baka, hanya mengantar, dan langsung pergi meninggalkan Terdakwa berdua saja dengan Saksi Wilda;
Bahwa di gubuk tersebut, Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Saksi Wilda dengan cara mencium bibir Saksi Wilda, lalu membuka celana dalamnya serta celana dalam Terdakwa, kemudian memasukkan kemaluan Terdakwa ke dalam kemaluan Saksi Wilda lebih kurang selama 5 (lima) menit, Terdakwa melakukan persetubuhan sebanyak 2 (dua) kali dengan cara yang sama;
Bahwa Terdakwa pada pukul 02:00 WIB dini hari, mengantarkan Saksi Wilda dengan menggunakan sepeda motor ke persimpangan Teupin Cirik, dan kemudian Saksi Wilda dijemput oleh abang kandungnya yakni Saksi Selamat;
Menimbang, bahwa pada tanggal 24 Maret 2018, Saksi Wilda bersama dengan Saksi Selamat, melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Sukakarya, dan pada hari tersebut juga dilakukan Visum Et Repertum Nomor: 353/363/2018 tanggal 24 Maret 2018 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Iqbal Ardiansyah, dokter pemeriksa pada RSUD Kota Sabang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Melakukan perbuatan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap Orang” adalah menunjuk kepada orang perseorangan / manusia selaku subjek hukum, yang telah didakwa oleh Penuntut Umum, atas perbuatan yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan orang yang bernama Romy Afrizal Bin Alm Rusli sebagai Terdakwa dalam perkara aquo, lengkap dengan identitas yang melekat pada dirinya sebagaimana tersebut di atas, dan telah pula dibenarkan oleh Terdakwa serta bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi;
Menimbang, bahwa selama persidangan Terdakwa sehat secara jasmani dan rohani sehingga dapat mengikuti persidangan dengan baik, serta tidak terdapat kesalahan mengenai orang (error in persona), dengan demikian Terdakwa dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang didakwakan kepadanya apabila seluruh unsur dalam dakwaan ini terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Melakukan perbuatan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, yang bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis maupun seksual;
Menimbang, bahwa kekerasan seksual yang dimaksud didalam unsur ini merupakan bagian dari “kekerasan dalam rumah tangga”;
Menimbang, bahwa kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c Undang-undang nomor No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga meliputi:
Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut;
Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu;
Menimbang, bahwa beradasarkan pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor No. 23 Tahun 2004, yang termasuk lingkup rumah tangga meliputi:
Suami, isteri dan Anak;
orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan,pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau;
orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan menghubungkan pengertian normatif tersebut dengan fakta dan alat bukti yang di hadirkan di persidangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Terdakwa pada tanggal 23 Maret 2018, kira-kira pukul 15:00 WIB bertempat di Jurong Cot Dama Gampong Paya Seunara Kec. Sukakarya Sabang, dengan menggunakan mobil Avanza rental berwarna hitam yang disopiri oleh Saksi Zulfikar alias Baka, menghentikan Saksi Wilda Binti Zainudin yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor hendak menuju kebun milik ayahnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa memaksa Saksi Wilda untuk masuk ke dalam mobil,dan dibawa oleh Terdakwa ke kebun warga yang berada di Jurong Ujong Skei Gampong Anoi itam Kec. Sukajaya Sabang, dan sampai disana kira-kira pukul 16:00 WIB;
Menimbang, bahwa ditempat tersebut Terdakwa hanya berdua dengan Saksi Wilda, sementara Zulfikar alias Baka, hanya bertugas untuk mengantar, dan langsung pergi meninggalkan Terdakwa bersama dengan Saksi Wilda;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Wilda, sesampainya di Jurong Ujong Skei Gampong Anoi Itam Kec. Sukajaya Sabang, Terdakwa memaksa dan menarik tubuh Saksi ke dalam hutan sejauh 10 Meter, kemudian dibentak-bentak dan diancam oleh Terdakwa akan didorong ke dalam jurang;
Menimbang, bahwa pada saat itu Terdakwa mengatakan ingin memperbaiki hubungan rumah tangganya dengan Saksi Wilda dan akan membawa Saksi Wilda beserta anak-anaknya ke Banda Aceh;
Menimbang, bahwa kira-kira pukul 19.00 WIB, Terdakwa membawa Saksi Wilda ke Gubuk kosong yang gelap serta tidak ada penerangan, yang posisinya berada tidak jauh dari tempat Terdakwa dan Saksi Wilda duduk sebelumnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Wilda, didalam Gubuk yang jauh dari pemukiman warga tersebut, Terdakwa mengatakan kepada Saksi Wilda “mau nangis gimanapun saya tidak akan mengantar kamu pulang”;
Menimbang, pada saat itu Saksi Wilda berpura-pura mengikuti kemauan dan perkataan Terdakwa, dengan harapan Terdakwa akan luluh dan mengantarkan Saksi Wilda Pulang, Saksi Wilda mengatakan masih sayang dengan Terdakwa, dan meminta Terdakwa mengantarkan Saksi Wilda pulang untuk menjemput anak-anak dan akan ikut dengan Terdakwa ke Banda Aceh keesokan harinya;
Menimbang, bahwa menurut Saksi Wilda perkataan tersebut disampaikan olehnya untuk menghidari Terdakwa melukai dirinya, terlebih ditempat tersebut hanya ada Terdakwa dan Saksi Wilda saja, tidak ada orang lain, serta lokasinya berada ditengah hutan yang jauh dari pemukiman;
Menimbang, bahwa di gubuk tersebut, Terdakwa memaksa saksi Wilda berhubungan badan dengan cara mencium bibir Saksi Wilda, lalu membuka celana dalamnya serta celana dalam Terdakwa, kemudian memasukkan kemaluan Terdakwa ke dalam kemaluan Saksi Wilda lebih kurang selama 5 (lima) menit, Terdakwa melakukan persetubuhan sebanyak 2 (dua) kali dengan cara yang sama;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa membantah telah melakukan pemaksaan dan kekerasan seksual terhadap Saksi Wilda, Terdakwa mengakui telah melakukan hubungan badan bersama Saksi Wilda, namun itu dilakukan tanpa paksaan dan atas kehendak bersama;
Menimbang, bahwa pada saat itu tidak ada orang lain selain Terdakwa dan Saksi Wilda, dan hanya keterangan Saksi Wilda saja yang menyatakan adanya paksaan dan kekerasan seksual tersebut, sementara Saksi yang lain tidak mengetahuinya secara langsung;
Menimbang, bahwa terhadap hal tersebut Majelis Hakim mempertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa ketentuan pasal 55 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menyebutkan bahwa “Sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya”;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim meskipun keterangan yang menjelaskan adanya kekerasan seksual hanya diperoleh dari Saksi Wilda dan dibantah oleh Terdakwa, namun rangakaian peristiwa yang mendahuluinya berkesesuaian dengan keterangan Saksi Selamat dan keterangan Saksi Zulfikar;
Menimbang, bahwa Saksi Selamat menemukan motor yang sebelumnya dikendarai oleh Saksi Wilda berada ditengah jalan dalam kondisi lampu sein menyala, artinya kendaraan ditinggalkan begitu saja dalam keadaan kunci masih tergantung dan dalam keadan hidup;
Menimbang, berdasarkan keterangan Saksi Zulfikar, Saksi Wilda dan dibenarkan pula oleh Terdakwa, pada saat itu Terdakwa mengajak Saksi Wilda ke sebuah gubuk kosong yang jauh dari pemukiman, yang posisinya berada di tengah hutan Jurong Ujong Skei Gampong Anoi itam Kec. Sukajaya Sabang;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim tidak mungkin orang yang memiliki niat yang baik akan melakukan hal tersebut, terlebih perbuatan tersebut dilakukan pada malam hari, ditengah hutan yang jauh dari pemukiman dan tanpa diketahui oleh keluarga Saksi Wilda, yang kemudian pada akhirnya bersama-sama dengan warga melakukan pencarian terhadap Saksi Wilda;
Menimbang, bahwa terjadinya kekerasan juga dapat dilihat dari akibat yang ditimbulkan, yakni adanya akibat psikis berupa trauma yang dirasakan oleh Saksi Wilda, hal tersebut juga diketahui berdasarkan keterangan Saksi Selamat, yang pada saat menjemput Saksi Wilda pukul 02:00 WIB di persimpangan Teupin Cirik, menemukan Saksi Wilda dalam keadaan lemas dan menangis, dan langsung menceritakan perbuatan Terdakwa yang dilakukan kepadanya;
Menimbang, bahwa pada hari yang sama terhadap Saksi Wilda juga telah dilakukan Visum Et Repertum Nomor: 353/363/2018 tanggal 24 Maret 2018 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Iqbal Ardiansyah, dokter pemeriksa pada RSUD Kota Sabang dengan kesimpulan ditemukan cairan putih bening encer di celana dalam dan tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan dan luka-luka pada bagian tubuh yang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan, pada saat kejadian tanggal 23 Maret 2018, sebagaimana yang diuraikan didalam rangkaian peristiwa diatas, meskipun pada saat itu Terdakwa dan Saksi Korban sudah berpisah rumah sejak 10 Maret 2018, namun hubungan antara Saksi Korban dengan Terdakwa masih sebagai suami isteri, hal tersebut juga sesuai dengan keterangan Saksi Korban, Saksi Selamat, Saksi Zulfikar serta dibenarkan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur “Melakukan perbuatan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 46 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Seksual yang dilakukan terhadap orang dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup serta tidak ada alasan yang cukup untuk menangguhkan pelaksanaan putusan ini, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) lembar baju lengan pendek berwarna abu dan merah serta ada gambar kucing, 1 (satu) lembar celana panjang training berwarna hitam berles garis hujau, dan 1 (satu) lembar jilbab segi empat berwarna hitam yang telah disita dari Saksi Wilda binti Zainudin, maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada Saksi Wilda Binti Zainudin;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa menyebabkan Saksi korban mengalami trauma;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatan salahnya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 46 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Romy Afrizal Bin Alm Rusli tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Romy Afrizal Bin Alm Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar baju lengan pendek berwarna abu dan merah serta ada gambar kucing;
1 (satu) lembar celana panjang training berwarna hitam berles garis hujau;
1 (satu) lembar jilbab segi empat berwarna hitam;
Dikembalikan kepada Saksi Wilda Binti Zainudin;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (Lima Ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sabang, pada hari Rabu, tanggal 10 Maret 2021, oleh kami, Roni Susanta, S.H., sebagai Hakim Ketua, Fajri Ikrami, S.H., Safrijaldi, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Alfiadi, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sabang, serta dihadiri oleh Fickry Abrar Pratama, S.H., M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi penasihat hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dto Dto
Fajri Ikrami, S.H. Roni Susanta, S.H.,
Dto
Safrijaldi, S.H.,
Panitera Pengganti,
Dto
Alfiadi,S.H.,