44/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 44/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL
Komplek Industri & Pelabuhan Air Kantung Sungailiat Bangka
MENGADILI: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian 2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) yaitu tidak menepati janjinya untuk melakukan pembayaran atas sisa kewajiban hutangnya kepada Penggugat sebesar ± Rp. 63. 597. 175. 179,- (Enam Puluh Tiga Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Seratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah) 3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa kewajiban hutangnya kepada Penggugat sebesar ± Rp. 63. 597. 175. 179,- (Enam Puluh Tiga Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Seratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah) 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 1. 756. 000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah) 5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya
P U T U S A N
Nomor 44 /Pdt.G/2019/PN Jkt Sel
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
DAVID WIJAYA NG, dalam ini diwakili oleh VICTORIANUS SIHOTANG, SH, dan JWANDY SIHOTANG, SH Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor Hukum Victor Sihotang & Partners, beralamat di Gedung ASCOM Lantai III Jalan Matraman Raya No. 67 Matraman – Jakarta Timur 13140, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 24 Oktober 2018 dan telah didaftarkan pada Kepnietraan Pengadila Negeri Jakarta Selatan, selanjutnya disebut Penggugat ;
Lawan:
PT. Mitra Stania Prima (MSP), beralamat di Pondok Pinang Center Blok C 44, Jalan Ciputat Raya – Jakarta Selatan, sebagai Tergugat I ;
Surawardi (Direktur Utama), beralamat di Pondok Pinang Center Blok C 44, Jalan Ciputat Raya – Jakarta Selatan, sebagai Tergugat II;
John David Bass (Direktur), beralamat di Pondok Pinang Center Blok C 44, Jalan Ciputat Raya – Jakarta Selatan, sebagai Tergugat III ;
PT. Asari Tambang (Pemegang saham), beralamat di Building Mid Plaza 2 Lt. 6, Kav. 10 – 11 Jakarta Indonesia 1220, sebagai Tergugat IV ;
Muhammad Fitriansyah, beralamat di jalan Mawar Lestari Indah Blok V No.10 Lebak Bulus Jakarta Selatan, sebagai Tergugat V ;
Semuanya selanjutnya disebut Para Tergugat ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan;
Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 07 Januari 2019 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 09 Januari 2019 dalam Register Nomor 44/pdt.g/2019 , telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat telah menjadi pemasok pasir timah untuk pabrik milik PT. Mitra Stania Prima yang terletak di jalan Kawasan Industri Jelitik Sungailiat, Sungai Liat – Kabupaten Bangka – Kepulauan Bangka Belitung sejak sekitar tahun 2010 yang diperantarai oleh saudara Muhammad Fitriansyah in casu Tergugat V selaku bagian operasi Tergugat I ;
Bahwa pasir timah tersebut Penggugat kumpulkan dari para penambang rakyat yang penentuan harga atas pembayaran pasokan pasir timah tersebut dilakukan dengan cara pengecekan SN dipabrik Tergugat I dan setelah hasil SN dikeluarkan oleh Tergugat I baru dilakukan pembayaran penuh kepada Penggugat ;
Pada mulanya pembayaran atas pembelian pasir timah oleh Tergugat I kepada Penggugat lancar sehingga Penggugat mempercayai untuk secara rutin mengirim pasir timah, namun sekitar akhir tahun 2013 pembayaran atas pembelian pasir timah tersebut mulai macet dan tersendat. PT. Mitra Stania Prima melalui Tergugat III hanya berjanji janji saja untuk melakukan pembayaran atas pembelian pasir timahnya kepada Penggugat sehingga jumlah yang harus dibayar oleh Para Tergugat kepada Penggugat berikut Pinalty atas keterlambatan pembayaran yang sampai dengan gugatan ini didaftarkan berjumlah sebesar +/- Rp.75.123.588.388,- (tujuh puluh lima milyar seratus dua puluh tiga juta lima ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh delapan rupiah) (bukti diajukan) ;
Bahwa oleh karena sudah terlalu lamanya belum ada tanda – tanda realisasi pembayaran oleh Tergugat I atas pasokan pasir timah milik Penggugat, maka pada pertengahan Maret 2016 Penggugat menyampaikan niatnya melalui Tergugat III bahwa akan melakukan penyitaan atas balok timah milik Tergugat I yang telah siap ekspor sekitar 400 Ton (Empat Ratus Ton) yang ada di pabrik Tergugat I. Hal ini Penggugat lakukan untuk membayar penambang rakyat yang telah mensuplay pasir timah tersebut. Akan tetapi atas maksud Penggugat tersebut, Tergugat III tidak menyetujuinya dan Tergugat III menjanjikan kepada Penggugat akan melakukan pembayaran kepada Penggugat dari hasil penjualan ekspor balok timah tersebut. Maka sebagai gantinya Tergugat III telah menyerahkan Giro Mundur 1 (Satu) Minggu melalui (Bank Mandiri) dengan No. UJ 113352 tertanggal 21 Maret 2016 senilai Rp.25.000.000.000,- (Dua Puluh Lima Milyar Rupiah). Namun setelah hasil penjualan ekspor balok timah milik Tergugat I tersebut diterima oleh Tergugat I dari pihak lain, Tergugat I tetap tidak melakukan realisasi pembayaran kepada Penggugat sebagaimana yang telah dijanjikan oleh Tergugat III yaitu akan melakukan pembayaran sebesar Rp.25.000.000.000,0 (Dua Puluh Lima Milyar Rupiah) dengan alasan Tergugat III bahwa hasil uang ekspor balok timah tersebut telah diambil oleh Sdr. Hasyim (Owner PT. Mitra Stania Prima). Atas permintaan Tergugat II melalui Suratnya No.331/MSP/DIR/III/2016 tanpa tanggal surat menyampaikan kepada Penggugat bahwa Bilyet Giro (Bank Mandiri) yang telah dibuka dengan No.UJ 113352 tertanggal 21 Maret 2016 senilai Rp.25.000.000.000,- (Dua Puluh Lima Milyar Rupiah) tersebut harus dibatalkan dengan alasan dana belum tersedia, sehingga bilyet giro Bank Mandiri No.UJ 113352 tertanggal 21 Maret 2016 senilai Rp.25.000.000.000,- (Dua Puluh Lima Milyar Rupiah) tersebut tidak dapat dicairkan oleh Penggugat dengan kata lain, lagi – lagi Penggugat hanya diberikan janji – janji palsu oleh Para Tergugat ;
Bahwa pada pertengahan Februari 2017 telah terjadi pertemuan antara Sdr.Hasyim dengan Penggugat di Bangka. Pada saat itu Sdr. Hasyim menjanjikan akan melakukan pembayaran secepatnya kepada Penggugat, namun sampai gugatan ini didaftarkan janji tersebut tidak dapat direalisasikan oleh Para Tergugat. Para Tergugat hanya melakukan cicilan pembayaran kepada Penggugat sekitar tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 dengan total cicilan pembayaran yang dilakukan sebesar ±Rp.11.526.413.209,-(Sebelas Milyar Lima Ratus Dua Puluh Enam Juta Empat Ratus Tiga Belas Ribu Dua Ratus Sembilan Rupiah) dari total pokok berikut penalty atas keterlambatan pembayaran yang diperkirakan sebesar ±Rp.75.123.588.388,- (tujuh puluh lima milyar seratus dua puluh tiga juta lima ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh delapan rupiah). Sehingga sisa kewajiban yang harus dibayar oleh PT. Mitra Stania Prima kepada Penggugat adalah sebesar ± Rp.63.597.175.179,- (Enam Puluh Tiga Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Seratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah) ;
Bahwa atas sisa kewajiban Para Tergugat tersebut diatas, Para Tergugat tidak memiliki itikad baik untuk melakukan pembayaran sisa kewajibannya yaitu sebesar ± Rp.63.597.175.179,- (Enam Puluh Tiga Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Seratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah). Para Tergugat hanya memberikan janji – janji akan melakukan pembayaran kepada Penggugat atas sisa kewajibannya. Oleh karenanya sangatlah beralasan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan menyatakan Para Penggugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi), yaitu tidak menepati janjinya untuk melakukan pembayaran sisa hutangnya tersebut ;
Bahwa oleh karena tidak adanya itikad baik dari Para Tergugat untuk melakukan pembayaran atas sisa kewajibannya, maka Penggugat melalui Kuasa Hukumnya telah mengirimkan surat somasi No.108/VSP-SOM/MSP/X/2018 tertanggal 29 Oktober 2018 Jo No.111/VSP-SOM II/MSP/XI/2018 tertanggal 06 Nopember 2018, namun sampai gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Para Tergugat belum juga melakukan pembayaran atas sisa kewajibannya tersebut yaitu sebesar ± Rp.63.597.175.179,- (Enam Puluh Tiga Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Seratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah). Oleh karenanya sangat beralasan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan menghukum Para Tergugat membayar seluruh sisa kewajiban hutangnya sebesar ± Rp.63.597.175.179,- (Enam Puluh Tiga Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Seratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah);
Bahwa agar Para Tergugat serius untuk membayar sisa kewajibannya, maka Penggugat memohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari sampai seluruh hutangnya dibayar lunas ;
Bahwa agar gugatan Penggugat tidak menjadi sia – sia nantinya, maka sangat beralasan hukum Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan meletakkan sita jaminan atas sebidang tanah dan bangunan pabrik milik PT.Mitra Stania Prima (Tergugat I) yang terletak dan setempat dikenal umum dengan jalan Kawasan Industri Jelitik Sungailiat – Sungai Liat – Kabupaten Bangka – Kepulauan Bangka Belitung dengan batas – batas wilayah sbb : Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Smelter ATD, Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Smelter ATD, Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Pelabuhan Industri Jelitik dan sebelah Utara berbatasan dengan Tanah ACIU. Apabila Para Tergugat tidak mengembalikan hutangnya, maka jaminan tersebut dilelang dimuka umum melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya untuk pembayaran sisa kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat ;
Bahwa oleh karena gugatan ini didukung oleh bukti – bukti yang akurat, maka Penggugat memohon kiranya Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Banding maupun Kasasi (Uitvoerbarr Bij Voorraad) ;
Bahwa oleh karena Para Tergugat dipihak yang kalah, maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim agar Para Tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara ;
Berdasarkan uraian – uraian tersebut diatas, Penggugat memohon agar kiranya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan memberikan keputusan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) yaitu tidak menepati janjinya untuk melakukan pembayaran atas sisa kewajiban hutangnya kepada Penggugat sebesar ± Rp.63.597.175.179,- (Enam Puluh Tiga Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Seratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah) ;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa kewajiban hutangnya kepada Penggugat sebesar ± Rp.63.597.175.179,- (Enam Puluh Tiga Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Seratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah) ;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari sampai seluruh hutangnya dibayar lunas ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan oleh Penggugat atas sebidang tanah dan bangunan pabrik milik PT. Mitra Stania Prima (Tergugat I) yang terletak dan setempat dikenal umum dengan jalan Kawasan Industri Jelitik Sungailiat – Sungai Liat – Kabupaten Bangka – Kepulauan Bangka Belitung dengan batas – batas wilayah sbb : Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Smelter ATD, Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Smelter ATD, Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Pelabuhan Industri Jelitik dan Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah ACIU.
Menyatakan putusan atas gugatan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding maupun kasasi (Uitvoerbarr Bij Voorraad);
Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam biaya perkara ini ;
Atau apabila Majelis Hakim Berpendapat lain berpendapat lain, mohon kiranya memberikan keputusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo Et Bono). Terima kasih.
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untuk Penggugat sebagaimana tersebut diatas;
Tergugat I, II, III, V hadir kuasanya Oktavianus Wijaya Sakti, SH berdasarkan surat kuasa khusus masing-masing tertanggal 25 Maret 2019 telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ;
Tergugat IV hadir kuasanya Dr. Hotman Paris Hutapea, SH.M.Hum, dkk, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 19 Februari 2019 telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk Krisnugroho SP. SH.MH, Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai Mediator;
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 27 Maret 2019, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut para Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
Jawaban tergugat I, II, III dan V
DALAM EKSEPSI
I. Gugatan a quo merupakan gugatan yang obscuur libel yakni kabur dan tidak jelas karena mengajukan tuntutan hak dengan dasar Wanprestasi, namun tidak memberikan penjelasan mengenai dasar hukum/sumber (perjanjian) dari tuntutan wanprestasi tersebut
Setelah meneliti dengan seksama gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT, PENGGUGAT sama sekali tidak memberikan rujukan atas dasar apa pihaknya dapat menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;
Sedangkan menurut Pasal 1243 KUHPERDATA syarat mutlak untuk mengajukan suatu gugatan wanprestasi adalah harus terdapat suatu PERIKATAN (PERJANJIAN), sebagaimana dapat dikutip sebagai berikut:
Pasal 1243 KUHPerdata:
"Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi PERIKATAN itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan. Bahwa dalam gugatan a quo, terlihat bahwa PENGGUGAT hanya melakukan klaim sepihak dengan menyatakan bahwa terdapat janji-janji, tanpa memberikan rujukan yang jelas mengenai perjanjian mana yang dimaksud?
Oleh karenanya, jelas bahwa adanya suatu perincian mengenai perjanjian mana yang dimaksud PENGGUGAT, merupakan hal yang sangat penting untuk diberikan penjelasan dan perincian karena akan menjadi dasar bagi PENGGUGAT untuk melakukan suatu tuntutan hak atas dasar Wanprestasi. Dengan demikian, terbukti bahwa gugatan a quo, mengandung suatu cacat formil obscuur libel karena gagal untuk menguraikan perjanjian mana yang jadikan rujukan, sehingga telah layak bagi Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Gugatan a quo mengandung suatu cacat formil {obscuur libel) kabur dan tidak jelas karena tidak menjelaskan dasar fakta apa (fetelijke grond) yang dirujuknya dalam menghitung tunggakan dan petitum gugatan tidak rinci.
1. Gugatan tidak menjelaskan dasar fakta apa {fetelijke grond) yang menjadi patokan untuk menentukan besarnya pokok gugatan
1. Dalam gugatannya pada paragraf 3 dan 5, PENGGUGAT mendalilkan bahwa TERGUGAT 1 (PT. MITRA STANIA PRIMA) memiliki total hutang kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 75.123.588.388,-{tujuh puluh lima milliar seratus dua puluh tiga juta lima ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh delapan rupiah), yang sebagian telah dibayarkan sebesar Rp. 11.526.413.209,- {sebelas milliar lima ratus dua puluh enam juta empat ratus tiga belas ribu dua ratus sembilan rupiah), sehingga total hutang TERGUGAT 1 (PT. MITRA STANIA PRIMA) yang masih tertunggak menurut PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 63.597.175.179,- {enam puluh tiga milliar lima ratus sembilan puluh tujuh juta seratus tujuh puluh lima ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah), yang dapat dikutip sebagai berikut:
Paragraf 3 Gugatan PENGGUGAT:
"3. Pada mulanya pembayaran atas pembelian pasir timah oleh Tergugat 1 kepada Penggugat lancar sehingga Penggugat mempercayai untuk secara rutin mengirim pasir timah, namun sekitar tahun 2013 pembayaran atas pembelian pasir timah tersebut mulai macet dan tersendat. PT. Mitra Stania Prima melalui Tergugat III hanya berjanji janji saja untuk melakukan pembayaran atas pembelian pasir timahnya kepada Penggugat sehingga jumlah yang harus dibayar oleh Para Tergugat kepada Penggugat berikut penalty atas keterlambatan pembayaran yang sampai dengan gugatan ini didaftarkan berjumlah sebesar +/-Rp. 75.123.588.388,- (tujuh puluh lima juta seratus dua puluh tiga juta lima ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh delapan rupiah); "
Paragraf 5 gugatan PENGGUGAT:
"Bahwa pada pertengahan Februari 2017 telah terjadi pertemuan antara Sdr. Hasyim dengan Penggugat di Bangka. Pada saat itu, Sdr. Hasyim menjanjikan akan melakukan pembayaran secepatnya kepada Penggugat, namun sampai gugatan ini didaftarkan janji tersebut tidak dapat direalisasikan oleh Para Tergugat. Para Tergugat hanya melakukan cicilan pembayaran kepada Penggugat sekitar tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 dengan total cicilan pembayaran yang dilakukan sebesar Rp. 11.526.413.209,- (sebelas milliar lima ratus dua puluh enam juta empat ratus tiga belas ribu dua ratus sembilan rupiah) dari total pokok berikut penalty atas keterlambatan pembayaran yang diperkirakan sebesar Rp. 75.123.588.388,- (tujuh puluh lima milliar seratus dua puluh tiga juta lima ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh delapan rupiah). Sehingga sisa kewajiban yang harus dibayar oleh PT. Mitra Stania Prima kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 63.597.175.179,- (enam puluh tiga milliar lima ratus sembilan puluh tujuh juta seratus tujuh puluh lima ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah);"
Berdasarkan kutipan diatas, PENGGUGAT telah secara sepihak mengklaim bahwa pihaknya berhak atas tunggakan yang belum dibayar oleh TERGUGAT 1 (PT. MITRA STANIA PRIMA), tanpa menjabarkan secara terperinci dasar apa yang menjadi patokan dalam menghitung jumlah tunggakan yang seharusnya dibayarkan oleh PT. MITRA STANIA PRIMA (TERGUGAT 1);
Dalam perkara a quo, PENGGUGAT tidak menjelaskan dasar apa(fetelijke grond) yang menjadi pokok gugatan yakni:
a. PENGUGGAT tidak menjelaskan mengenai hubungan hukum apa yang dijadikan dasar dalam gugatan. Apakah didasarkan pada perjanjian? Seandainya pun ada perjanjian, kapan dan dimana perjanjian dibuat? Siapa yang menandatangani perjanjian / memberikan persetujuan? Perjanjian nomor berapa yang dimaksud? Hal tersebut sangat penting karena akan menjadi dasar atau patokan untuk mengajukan suatu gugatan wanprestasi:
b. PENGGUGAT tidak menjelaskan berapa banyak dan kapan pasir
timah yang TELAH DIKIRIMKAN dan BELUM DIBAYAR?
Kemana pasir timah tersebut dikirimkan? Siapa yang menerima?
Jumlah tersebut sangat penting untuk diuraikan sebab berkaitan
dengan JUMLAH NYATA POKOK HUTANG YANG
BELUM DIBAYAR;
c. PENGGUGAT tidak menjelaskan mengenai berapa harga
penjualan pasir dalam setiap 1 (satu) kali penjualan dalam rangka
menghitung pokok hutang yang memang belum dibayar (jika
ada). Padahal hal tersebut sangat penting untuk menentukan
pokok hutang yang benar karena sebagaimana telah dijelaskan
oleh PENGGUGAT sendiri dalam gugatannya, BAHWA
SETIAP PENJUALAN PASIR TIMAH DITENTUKAN
OLEH HASIL SN PADA SETIAP PASIR TIMAH YANG
AKAN DIJUAL. TANPA ADANYA RINCIAN DATA
BERAPA HARGA PENJUALAN PASIR DALAM SETIAP 1
(SATU) KALI PENJUALAN, MAKA ANGKA YANG
DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT HANYA MERUPAKAN
UPAYA-UPAYA SEPIHAK DARI PENGGUGAT UNTUK
MENDAPATKAN KEUNTUNGAN PRIBADINYA;
d. PENGGUGAT tidak menjelaskan berapa perhitungan penalti
dari setiap keterlambatan pembayaran dan apa yang menjadi
landasan hukumnya. Hal tersebut sangat penting untuk diuraikan
sebab berkaitan dengan JUMLAH NYATA BESARAN
PENALTI YANG BELUM DIBAYAR. Sebab menurut hukum,
jelas bahwa mengenai bunga dan/atau denda perlu adanya suatu
perjanjian terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 1767
KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1767 KUHPerdata:
"Ada bunga menurut penetapan undang-undang, ada pula yang ditetapkan dalam perjanjian. Bunga menurut undang-undang ialah bunga yang ditentukan oleh undang-undang. Bunga yang ditetapkan dalam perjanjian boleh melampaui bunga menurut undang-undang dalam segala hal yang tidak dilarang undang-undang. Besarnya bunga yang ditetapkan dalam perjanjian harus dinyatakan secara tertulis. "
3. Selain itu, pokok hutang yang diuraikan oleh PENGGUGAT dalam
gugatannya SANGAT KABUR DAN TIDAK JELAS. Disatu sisi
pada poin 3 gugatannya, PENGGUGAT menyatakan bahwa pokok
hutang yang diklaim adalah Rp. 75.123.588.388,- {tujuh puluh lima
milliar seratus dua puluh tiga juta lima ratus delapan puluh delapan
ribu tiga ratus delapan puluh delapan rupiah). Kontradiktif dengan
poin 3 nya sendiri, dalam poin 4 PENGGUGAT menyatakan pokok
hutang yang harus dibayar adalah Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh
lima milyar rupiah). Kemudian dalam poin 5, PENGGUGAT
menyatakan bahwa pokok hutang yang harus dibayar adalah Rp.
63.597.175.179,- {enam puluh tiga milliar lima ratus sembilan puluh
tujuh juta seratus tujuh puluh lima ribu seratus tujuh puluh sembilan
rupiah).
Berdasarkan uraian tersebut, terlihat bahwa fakta-fakta POKOK GUGATAN yang dimasukan dalam gugatan sangatlah kabur dan kontradiktif satu dengan yang lain. Oleh karenanya, merupakan hal yang tidak dapat dipungkiri bahwa PARA TERGUGAT tidak dapat memahami apa yang dimaksudkan oleh PENGGUGAT dalam gugatannya, karena pokok gugatan yang menjadi inti gugatan sangat kabur dan kontradiktif;
Lebih jauh, PENGGUGAT mendalilkan dalam butir 1 s.d. butir 4 gugatannya TERGUGAT 1 (PT. MITRA STANIA PRIMA) yang mempunyai kewajiban hutang kepada PENGGUGAT. Disisi lain dalam PENGGUGAT meminta kepada TERGUGAT 1 s.d. TERGUGAT 5 untuk menanggung kewajiban hutang, tanpa menjelaskan keterkaitan fakta antara masing-masing tergugat dengan tindakan wanprestasi yang dituduhkan dan bahkan meminta PARA TERGUGAT untuk menanggung renteng kewajiban hutang dari TERGUGAT 1. Jelas hal demikian semakin menguatkan bahwa gugatan yang diajukan adalah kabur dan mengada-ngada;
Tanpa dijabarkannya poin-poin sebagaimana tersebut diatas, sudah sangat jelas bahwa gugatan a quo SANGAT KABUR DAN TIDAK JELAS. Sedangkan poin-poin sebagaimana tersebut diatas sangat penting untuk diuraikan dalam rangka mendapatkan suatu jumlah pokok gugatan yang tepat yang memang merupakan hak dari PENGGUGAT. Dengan demikian, ketiadaan informasi-informasi sebagaimana tersebut diatas dalam gugatan PENGGUGAT, jelas merupakan suatu kecacatan dalam penyusunan gugatan dalam aspek formal yang mana telah menyalahi aturan dalam hukum acara perdata;
6. Tangkisan tersebut juga sejalan dengan pendapat dari ahli hukum
Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata Tentang
Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan
Pengadilan, Cetakan Pertama, Sinar Grafika:Jakarta, 2005, halaman
449, yang dapat dikutip sebagai berikut:
"Posita atau fundamentum petendi, tidak menjelaskan dasar hukum (rechts grond) dan kejadian atau peristiwa yang mendasari gugatan. Bisa juga, dasar hukum jelas, tetapi tidak dijelaskan dasar fakta (fetelijke grond). Dalil gugatan seperti itu tidak memenuhi syarat formil. Gugatan dianggap tidak jelas dan tidak tertentu (een duidelijke en beppalde conclusive). "
7. Selain itu, atas ketidakjelasan fakta hukum apa yang menjadi dasar
dalam suatu gugatan, Mahkamah Agung Republik Indonesia sudah
pernah memutus hal yang serupa dan menyatakan bahwa gugatan
serupa tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena telah
menyalahi ketentuan formil hukum acara perdata sebagaimana tertuang
dalam Putusan Mahkamah Agung No. 459.K/Sip/1975 tanggal 18
September 1975 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor :
19.K/Sip/1983 tanggal 03 September 2003, yang dapat dikutip sebagai
berikut:
Putusan Mahkamah Agung No. 459.K/Sip/1975 tanggal 18 September 1975:
"Dalam surat gugatan baik posita maupun petitumnya menuntut agar Tergugat dihukum membayar "uang ganti rusi" kepada Penggugat. Hakim baru dapat mengabulkan tuntutan ganti rugi tersebut, bilamana Penggugat dapat membuktikan secara terperinci kerugian dan berapa besarnya kerugian tersebut. "
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 19.K7Sip/1983 tanggal 03 September 2003:
8. Berdasarkan seluruh uraian diatas, terbukti bahwa tidak adanya dasar ataupun fakta hukum (fetelijke grond) yang menjadi dasar untuk menghitung jumlah tagihan PENGGUGAT, merupakan suatu cacat formil dalam gugatan karena dasar tersebut merupakan aspek yang sangat penting untuk menentukan besaran pokok gugatan. Tanpa adanya informasi tersebut dalam gugatan, maka angka yang diklaim oleh PENGGUGAT merupakan gugatan yang KABUR DAN SANGAT TIDAK JELAS. Oleh karenanya, PARA TERGUGAT mohon agar Majelis Hakim menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
2. PETITUM TIDAK DIBUAT SECARA TERPERINCI
1. Masih berkaitan dengan penjelasan dalam poin III. 1 diatas,
PENGGUGAT dalam petitumnya memohon agar para tergugat dihukum untuk membayar sisa tunggakan yang belum dibayar sebesar Rp. 63.597.175.179,- (enam puluh tiga milliar lima ratus sembilan puluh tujuh juta seratus tujuh puluh lima ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah), yang dapat dikutip sebagai berikut:
"2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi) yaitu tidak menepati janjinya untuk melakukan pembayaran atas sisa kewajiban hutangnya kepada Penggugat sebesar ± Rp. 63.597.175.179,- (enam puluh tiga milliar lima ratus sembilan puluh tujuh juta seratus tujuh puluh lima ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah);"
2. Berdasarkan kutipan tersebut diatas, jelas bahwa PENGGUGAT sama sekali tidak menguraikan DARIMANA BESARAN ANGKA SEBESAR 63 (ENAM PULUH TIGA) MILLIAR TERSEBUT DIDAPATKAN. Meskipun PENGGUGAT menyatakan bahwa besaran angka tersebut termasuk dengan jumlah penalti yang telah dihitung, namun sumber perhitungan angka tersebut masih TIDAK JELAS DAN KABUR.
3. Suatu petitum yang tidak rinci dan/atau tidak jelas merupakan suatu cacat formil dalam sebuah gugatan. Hal tersebut sejalan dengan pendapat ahli hukum Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Cetakan Pertama, Sinar Grafika:Jakarta, 2005, halaman 452, yang dapat dikutip sebagai berikut:
"Bentuk petitum yang tidak jelas antara lain: (1) Petitum tidak rinci
.... Padahal berdasarkan teori dan praktik:
pada prinsipnya petitum primair harus rinci;
apabila petitum primair ada secara terinci, baru boleh dibarengi dengan petitum subsidair secara rinci atau berbentuk kompositur (ex aequo et bono).
Pelanggaran terhadap hal tersebut mengakibatkan gugatan tidak jelas dan memberi kesempatan pada tergugat mengajukan eksepsi obscuur libel."
4. Terhadap suatu gugatan yang memiliki petitum yang tidak terperinci, Mahkamah Agung Republik Indonesia sudah pernah memutus hal yang serupa dan menyatakan bahwa gugatan serupa tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena telah menyalahi ketentuan formil hukum acara perdata sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung No. 459.K/Sip/1975 tanggal 18 September 1975 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 19.K/Sip/1983 tanggal 03 September 2003, yang dapat dikutip sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung No. 459.K/Sip/1975 tanggal 18 September 1975:
"Dalam surat gugatan baik posita maupun petitumnya menuntut agar Tergugat dihukum membayar "uang ganti rugi" kepada Penggugat. Hakim baru dapat mengabulkan tuntutan ganti rugi tersebut, bilamana Penssugat dapat membuktikan secara terperinci kerugian dan berapa besarnya kerugian tersebut. "
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 19.K/Sip/1983 tanggal 03 September 2003:
5. Berdasarkan seluruh uraian diatas, terbukti bahwa adanya petitum yang
tidak terperinci, merupakan suatu cacat formil dalam suatu gugatan. Oleh karenanya, PARA TERGUGAT mohon agar Majelis Hakim menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Gugatan a quo mengandung suatu cacat formil (error in persona) karena telah menarik pihak-pihak yang "berada di luar perjanjian" untuk secara bersama-sama menanggung "wanprestasi" yang "hanya dilakukan oleh pihak dalam perjanjian".
1. Dalam gugatannya pada halaman 1 dan 2, PENGGUGAT menyatakan bahwa
PENGGUGAT merupakan pemasok pasir timah bagi TERGUGAT 1 (PT.
MITRA STANIA PRIMA), sebagaimana dapat dikutip sebagai berikut:
"1. Bahwa Penggugat telah menjadi pemasok pasir timah untuk pabrik milik PT. Mitra Stania Prima yang terletak di jalan Kawasan Industri Jelintik Sungailiat, Sungai Liat - Kabupaten Bangka - Kepulauan Bangka Belitung sejak sekitar tahun 2010 yang diperantarai oleh saudara Muhammad Fitriansyah in casu Tergugat V selaku bagian Operasi Tergugat I;"
2. Kemudian dalam halaman 2 gugatannya, PENGGUGAT juga secara tegas menyatakan bahwa inti dari permasalahan hukum yang diangkat dalam perkara aquo adalah belum dibayarkannya tagihan pasir timah dari PENGGUGAT oleh TERGUGAT 1 (PT. MITRA STANIA PRIMA), yang dapat dikutip sebagai berikut:
"3. Pada mulanya pembayaran atas pembelian pasir timah oleh Tergugat 1 kepada Penggugat lancar sehingga Penggugat mempercayai untuk secara rutin mengirim pasir timah, namun sekitar tahun 2013 pembayaran atas pembelian pasir timah tersebut mulai macet dan tersendat. PT. Mitra Stania Prima melalui Tergugat III hanya berjanji janji saja untuk melakukan pembayaran atas pembelian pasir timahnya kepada Penggugat sehingga jumlah yang harus dibayar oleh Para Tergugat kepada Penggugat berikut penalty atas keterlambatan pembayaran yang sampai dengan gugatan ini didaftarkan berjumlah sebesar +/- Rp. 75.123.588.388,- (tujuh puluh lima juta seratus dua puluh tiga juta lima ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh delapan rupiah);"
Berdasarkan kutipan tersebut diatas, PENGGUGAT telah secara jelas mengklasifikasikan bahwa hubungan hukum yang diangkat dalam perkara a quo oleh PENGUGGAT adalah hubungan pemasokan barang berupa pasir timah antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT 1 (PT. MITRA STANIA PRIMA). Dimana menurut PENGUGGAT, atas pasokan pasir timah yang telah dilakukan oleh PENGGUGAT, masih terdapat tagihan yang sampai dengan saat ini belum dibayarkan oleh TERGUGAT 1 (PT. MITRA STANIA PRIMA). Oleh karenanya, telah jelas bahwa dalam perkara a quo, hubungan hukum yang diangkat oleh PENGGUGAT adalah hubungan hukum (perjanjian) pemasokan pasir timah antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT 1 (PT. MITRA STANIA PRIMA);
Namun demikian, dalam gugatan a quo, PENGGUGAT JUSTRU MENARIK PIHAK-PIHAK LAIN DILUAR HUBUNGAN HUKUM (PERJANJIAN PEMASOKAN PASIR TIMAH MENURUT PENGGUGAT) ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT 1 (PT. MITRA STANIA PRIMA), yakni TERGUGAT 2 (SURAWARDI), TERGUGAT 3 (JOHN DAVID BASS), TERGUGAT 4 (PT. ARSARI TAMBANG) SERTA TERGUGAT 5 (MUHAMMAD FITRIANSYAH), UNTUK SECARA BERSAMA-SAMA (TANGGUNG RENTENG) MENANGGUNG TAGIHAN YANG BELUM DIBAYAR OLEH PT. TERGUGAT 1 (PT. MITRA STANIA PRIMA). YANG TIDAK JELAS DARIMANA ASAL MUASAL DAN RINCIAN PERHITUNGANNYA (in casu +/- Rp. 75.123.588.388,- {tujuh puluh lima milliar seratus dua puluh tiga juta lima ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh delapan rupiah);
Padahal dalam ilmu hukum, suatu hak dan/atau kewajiban yang timbul dari suatu hubungan hukum dalam perjanjian, hanya mengikat dan berlaku bagi PARA PIHAK YANG TERIKAT DI DALAMNYA. Oleh karenanya, apabila terdapat suatu dugaan WANPRESTASI terhadap "perjanjian" tersebut, maka tuntutan hak tersebut hanya dapat dimintakan kepada pihak yang terikat dalam "perjanjian" DAN TIDAK DAPAT MERUGIKAN PIHAK KETIGA DILUAR PERJANJIAN. Hal tersebut jelas diatur dalam Pasal 1340 KUHPerdata yang dapat dikutip sebagai berikut:
Pasal 1340 KUHPerdata:
"Persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Persetujuan tidak dapat merugikan pihak ketiga; persetujuan tidak dapat memberi keuntungan kepada pihak ketiga iselain dalam hal yang ditentukan dalam pasal 1317. "
Berdasarkan uraian diatas, dengan ditariknya para pihak diluar "perjanjian" sebagaimana tersebut diatas, TERLEBIH penarikan pihak tersebut bertujuan agar pihak-pihak yang berada "diluar perjanjian" UNTUK SECARA BERSAMA-SAMA MENANGGUNG "DUGAAN WANPRESTASI" YANG DIDUGA DILAKUKAN OLEH TERGUGAT 1 (PT. MITRA STANIA PRIMA), MAKA BUKAN HANYA MELANGGAR TATA HUKUM ACARA PERDATA SECARA FORMIL, MELAINKAN JUGA TELAH MELANGGAR KETENTUAN HUKUM MATERIL SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 1340 KUHPERDATA;
Jelas bahwa dengan ditariknya pihak TERGUGAT 2, TERGUGAT 3 DAN TERGUGAT 5 SECARA MASING-MASING, APALAGI MENGIKUT SERTAKAN TERGUGAT 4 (PT. ARSARI TAMBANG) YANG BUKAN MERUPAKAN PIHAK DALAM "PERJANJIAN", JELAS MERUPAKAN SUATU KEKELIRUAN DAN MERUPAKAN SUATU CACAT FORMIL DALAM PENYUSUNAN GUGATAN YAKNI PENARIKAN PIHAK YANG KELIRU UNTUK DISERTAKAN DALAM GUGATAN;
Uraian sebagaimana tersebut diatas juga sejalan dengan pendapat ahli hukum Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Cetakan Pertama, Sinar Grafika:Jakarta, 2005, halaman 438 - 439, yang dapat dikutip sebagai berikut:
Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Cetakan Pertama, Sinar Grafika: Jakarta, 2005, halaman 438:
"Misalnya, terjadi perjanjian jual beli antara A dan B. Lantas A menarik C sebagai tergugat agar C memenuhi perjanjian. Dalam kasus tersebut, tindakan menarik C sebagai pihak tergugat adalah keliru, karena C tidak mempunyai hubungan hukum dengan A tentang kasus yang diperkarakan. Tindakan A bertentangan dengan prinsip partai kontrak yang digariskan Pasal 1340 KUHPerdata. Oleh karena itu, C dapat mengajukan execptio in persona dengan alasan pihak yang ditarik sebagai tergugat keliru.
Salah satu contoh, Putusan MA No. 601 K/Sip/1975, tentang seorang pengurus yayasan yang digugat secara pribadi untuk mempertanggung jawabkan sengketa yang berkaitan dengan yayasan. Dalam kasus demikian, orang yang ditarik sebagai tergugat tidah tepat, karena semestinya ditarik sebagai tergugat adalah yayasan. "
9. Atas kekeliruan menarik pihak diluar perjanjian sebagaimana telah diuraikan diatas, Mahkamah Agung Republik Indonesia sudah pernah memutus hal yang serupa dan menyatakan bahwa gugatan serupa tidak dapat diterima (nietontvankelijke verklaard) karena telah menyalahi ketentuan formil hukum acara perdata sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung No. 601/K/Sip/1975, sebagaimana dikutip oleh Yahya Harahap dalam bukunya Hukum
Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan
Putusan Pengadilan, Cetakan Pertama, Sinar Grafika:Jakarta, 2005, halaman 438- 439, yang dapat dikutip sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung No. 601 K/Sip/1975:
"Salah satu contoh, Putusan MA No. 601 K/Sip/1975, tentang seorang pengurus yayasan yang digugat secara pribadi untuk mempertanggung jawabkan sengketa yang berkaitan dengan yayasan. Dalam kasus demikian, orang yang ditarik sebagai tergugat tidak tepat, karena semestinya ditarik sebagai tergugat adalah yayasan. "
10. Berdasarkan seluruh uraian diatas, terbukti bahwa penarikan pihak-pihak "diluar perjanjian" merupakan suatu kekeliruan dalam penyusunan gugatan dan bukan hanya telah menyalahi ketentuan Hukum Acara Perdata secara formal, tetapi juga tidak sesuai dengan ketentuan hukum materil sebagaimana diatur dalam Pasal 1340 KUHPerdata. Oleh karenanya, PARA TERGUGAT mohon agar Majelis Hakim menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT tidak dapat diterima {niet ontvankelijke verklaard).
Seandainyapun majelis hakim menilai bahwa penarikan pemegang saham untuk secara tanggung renteng menanggung perikatan perseroan dapat diperkenankan, gugatan a quo tetap mengandung suatu cacat formil kurang pihak {exceptio plurium litis consortium) karena tidak menarik seluruh pemegang saham dari tergugat 1 (pt. Mitra stania prima)
1. Seandainyapun Majelis Hakim menilai bahwa penarikan pemegang saham untuk ikut bertanggung jawab atas perikatan yang dibuat oleh perseroan dapat diperkenankan, maka gugatan PENGGUGAT tetap mengandung suatu cacat formil kurang pihak, karena PENGGUGAT tidak menarik SELURUH
PEMEGANG SAHAM dari TERGUGAT 1 (PT. MITRA STANIA PRIMA) dan hanya menarik 1 (satu) pemegang saham yakni PT. ARSARI TAMBANG (TERGUGAT 4);
Bahwa ahli Hukum Acara Perdata, M. Yahya Harahap, SH. dalam bukunya Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Cetakan Pertama, Sinar Grafika:Jakarta, 2005, dalam halaman 115 mengkutip Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung R.I. No. 3189 K/Pdt/1983 yang pada pokoknya menyebutkan:
"ternyata tanah sengketa digarap oleh 3 (tiga) orang bersaudara secara kolektif, dalam kasus demikian, meskipun mereka bersaudara, ketiganya harus ditarik sebagai tergugat. " Oleh karena yang ditarik sebagai tergugat hanya satu orang, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima atas alasan pihak yang ditarik sebagai tergugat tidak lengkap (plurium litis consortium)."
Begitu juga berdasarkan buku Hukum Acara Perdata Menurut Teori dan Praktik Peradilan Indonesia karangan Lilik Mulyadi, S.H., M.H., penerbit Djambatan, Cetakan Ketiga 2005, pada halaman 43, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 938K7SIP/1971; No. 1078K/SIP/1972; No. 437K/SIP/1973; No. 151K/SIP/1975; No. 1669K/SIP/1983; yang pada pokoknya mengatakan sebagai berikut:
"apabila ada pihak yang seharusnya digugat akan tetapi tidak digugat maka gugatan tersebut akan dinyatakan tidak dapat diterima. "
Hal ini sejalan juga dengan Yurisprudensi MA RI No. 186/K7PDT/1984 jo Yurisprudensi MA RI No. 1125/K7PDT/1984 yang pada pokoknya berbunyi:
"gugatan yang pihaknya kurang tidak dapat diterima "
Bahwa dengan demikian, terbukti bahwa seandainya Majelis Hakim menilai bahwa penarikan pemegang saham untuk ikut bertanggung jawab atas perikatan yang dibuat oleh perseroan dapat diperkenankan, gugatan PENGGUGAT tetap mengandung suatu cacat formil kurang pihak karena tidak menggugat seluruh pemegang saham dari TERGUGAT 1 (PT. MITRA STANIA PRIMA). Oleh karenanya, sudah selayaknya bagi Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
PARA TERGUGAT menegaskan bahwa semua Jawaban dalam Eksepsi 1 s.d Eksepsi 3 diatas juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Jawaban dalam pokok perkara;
Bahwa PARA TERGUGAT dengan ini menolak dengan tegas seluruh dalil yang disampaikan :leh PENGGUGAT dengan alasan penolakan sebagai berikut:
V. Tergugat 1 (PT. Mitra Stania Prima) tidak dapat memahami pokok gugatan dari penggugat karena TERGUGAT 1 (PT. Mitra Stania Prima) tidak pernah menerima pasir timah yang menyebabkan timbulnya hutang, baik yang sebesar Rp. 75.123.588.388,- ataupun Rp. 63.597.175.179,- ataupun Rp. 25.000.000.000,-sebagaimana yang dimaksudkan oleh penggugat dalam gugatannya secara tidak jelas.
Dengan ini TERGUGAT 1 (PT. MITRA STANIA PRIMA) menolak seluruh dalil dalam pokok perkara yang disampaikan oleh PENGGUGAT dan menegaskan bahwasanya TERGUGAT 1 (PT. MITRA STANIA PRIMA) tidak pernah menerima pasir timah yang menyebabkan timbulnya hutang, baik yang sebesar Rp. 75.123.588.388,- ataupun Rp. 63.597.175.179,- ataupun Rp. 25.000.000.000,- sebagaimana yang dimaksudkan oleh penggugat dalam gugatannya secara tidak jelas;
Terlebih, TERGUGAT 1 (PT. MITRA STANIA PRIMA) tidak dapat memahami hutang atas pasir timah mana yang dimaksudkan oleh PENGGUGAT karena PENGGUGAT SAMA SEKALI TIDAK MEMBERIKAN PERINCIAN mengenai dasar perjanjian jual beli pasir timah mana yang dimaksud, berapa kuantitas (jumlah) pasir timah yang diperdagangkan, berapa harga pasir timah yang dijual, tanggal pengiriman dan penerimaan pasir timah yang dimaksudkan, serta rincian tunggakan (jika ada), yang diklaim sepihak oleh PENGGUGAT dalam gugatannya. Sehingga, PARA TERGUGAT tidak dapat memahami pokok gugatan yang KABUR DAN TIDAK JELAS yang disampaikan PENGGUGAT dalam gugatannya;
Selain itu, PARA TERGUGAT menolak dengan keras tuduhan dari PENGGUGAT yang menyatakan bahwa Sdr. Hasyim (Pemilik dari PT. MITRA STANIA PRIMA) mengambil uang dari hasil penjualan ekspor balok timah. Dengan ini TERGUGAT 4 menegaskan bahwa Sdr. Hasyim tidak pernah mengambil uang hasil penjual ekspor balok timah sebagaimana yang dituduhkan oleh PENGGUGAT. Informasi apapun yang diterima oleh PENGGUGAT sehubungan dengan hal tersebut adalah informasi yang keliru dan tidak benar;
4. Dengan demikian, oleh karena gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT tidak jelas, terlebih TERGUGAT 1 (PT. MITRA STANIA PRIMA) tidak pernah menerima pasir timah yang menyebabkan timbulnya hutang, baik yang sebesar Rp. 75.123.588.388,- ataupun Rp. 63.597.175.179,- ataupun Rp. 25.000.000.000,- sebagaimana yang dimaksudkan oleh PENGGUGAT dalam gugatannya secara tidak jelas, maka mohon agar Majelis Hakim menolak gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT;
VI. TERGUGAT II, TERGUGAT III DAN TERGUGAT V TIDAK MEMPUNYAI
HUBUNGAN HUKUM DENGAN PENGGUGAT
Masih berkaitan dengan uraian jawaban diatas, jelas bahwa TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT V tidak memiliki hubungan hukum dengan PENGGUGAT. Lebih lanjut, PENGGUGAT pun gagal untuk menjelaskan keterkaitan antara perjanjian yang ada dengan tuduhan wanpretasi yang diduga dilakukan oleh masing-masing TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT V. Padahal, untuk dapat melakukan suatu tuntutan hak berupa wanprestasi, sangat penting bagi PENGGUGAT untuk menguraikan perincian dasar hubungan hukum antara pihak PENGGUGAT dengan pihak yang dituduh melakukan wanprestasi;
Dengan demikian, jelas bahwa gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT adalah tidak berdasar dan mohon agar Majelis Hakim menolak gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT.
VII. Hukuman uang paksa (dwangsom) yang dimohonkan penggugat tidak dapat diterapkan dalam perkara a quo karena menurut dengan hukum acara perdata, uang paksa (dwangsom) tidak dapat diterapkan pada tuntutan pembayaran sejumlah uang
1. Pada paragraf 8 Gugatannya, PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim agar berkenanan untuk menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa
(dwangsom) agar para tergugat serius untuk membayar sisa kewajibannya hutangnya, yang dapat dikutip sebagai berikut:
"Bahwa agar Para Tergugat serius untuk membayar sisa kewajibannya, maka Penggugat memohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari sampai seluruh hutangnya dibayar lunas;"
Bahwa permohonan untuk pembayaran uang paksa (dwangsom) yang diminta oleh PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERAPKAN DALAM PERKARA A QUO, mengingat bahwa tuntutan hak yang diajukan oleh PENGGUGAT kepada Pengadilan adalah BERKENAAN DENGAN PEMBAYARAN SEJUMLAH UANG;
Sesuai dengan Hukum Acara Perdata dalam ketentuan Pasal 606 a Rv, jelas diatur bahwa uang paksa tidak dapat diterapkan dalam hal tuntutan hak berupa pembayaran sejumlah uang, yang dapat dikutip sebagai berikut:
" Voor zoover een vonnis inhoudt eene veroordeeling tot iets anders dan de betaling van eene geldsom, kan worden bepaald, dat, indien, zoolang of zoo dikwijls de veroordeelde aan die veroordeeling niet voldoet, door hem zal zijn verbeurd eene bij het vonnis vast te stellen geldsom, dwangsom genaamd."
Yang terjemahan dalam Bahasa Indonesianya adalah:
"Sepanjang suatu keputusan hakim mengandung hukuman untuk sesuatu yang lain daripada membayar sejumlah uang, maka dapat ditentukan, bahwa sepanjang atau setiap kali terhukum tidak memenuhi hukuman tersebut, olehnya harus diserahkan sejumlah uang yang besarnya ditetapkan dalam keputusan hakim, dan uang tersebut dinamakan uang paksa.'"
4. Ketentuan Pasal 606 a Rv tersebut di atas sejalan pula dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.: 791 K/Sip/1972 tertanggal 26 Februari 1973, Putusan Mahkamah Agung RI No. 1172 K/PDT/2005 dan pendapat hukum Prof. Subekti, S.H., dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata, Cetakan Kedua, Penerbit Bina Cipta, Jakarta, 1992, halaman 133, yang masing-masing dapat dikutip sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung RI No. 791 K/Sip/1972:
"Uangpaksa (dwangsom) tidak berlaku terhadap tindakan untuk membayar uang."
Putusan Mahkamah Agung RI No. 1172 K/PDT/2005:
"Menimbang bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, judex facti tidak salah menerapkan hukum/melanggar hukum yang berlaku, apalagi keberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan yang tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi. Namun tentang amar pembayaran uang denda sebesar Rp 100.000,- setiap hari bila Tergugat lalai menjalankan putusan tersebut harus ditiadakan, karena pada hakekatnya hukuman tersebut merupakan hukuman pembayaran uang paksa/dwangsom yang menurut Pasal 611 a ayat (1) kalimat terakhir B.Rv, lembaga UANG PAKSA TIDAK DAPAT DITERAPKAN dalam suatu putusan yang mengandung diktum penghukuman membayar sejumlah uang, karena penghukuman untuk membayar sejumlah uang itu selalu dapat diwujudkan ".
Pendapat Hukum Prof. Subekti, S .H.:
"Dalam pasal 606 a RV. itu ditegaskan juga bahwa lembaga uang paksa itu tidak dapat diterapkan dalam suatu putusan yang mengandung diktum penghukuman membayar sejumlah uang.'"
5. Berdasarkan ketentuan Pasal 606a Rv, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 791 K/Sip/1972, dan Pendapat Hukum Prof. Subekti, S.H. tersebut di atas, maka jelas tuntutan uang paksa (dwangsom) yang diajukan oleh PENGGUGAT tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dan oleh karenanya PARA TERGUGAT mohon kepada Majelis Hakim agar tuntutan uang paksa tersebut (dwangsom) sudah sepatutnya untuk ditolak;
VIII. Permohonan sita jaminan dari penggugat tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata dalam Pasal 227 ayat (1) Herziene Indonesisch Reglement ("hir") jo. Surat edaran mahkamah agung ri no. 05 tahun 1975 tertanggal 1 desember 1975 tentang sita jaminan
1. Bahwa Permohonan Sita Jaminan yang diajukan PENGGUGAT terhadap kekayaan milik TERGUGAT 1 (PT. MITRA STANIA PRIMA) tidak tidak dapat diterapkan dalam perkara a quo karena gugatan PENGGUGAT tidak berdasar dan tidak jelas, sehingga dengan demikian sangat beralasan bagi Majelis Hakim untuk menolak Permohonan Sita Jaminan yang diajukan PENGGUGAT. Selain itu, permohonan Sita Jaminan yang dimohonkan PENGGUGAT tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang diatur dalam Pasal 227 ayat (1) HIR jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 05 tahun 1975 tertanggal 1 Desember 1975 tentang Sita Jaminan, termasuk namun tidak terbatas karena :idak mungkin TERGUGAT 1 (PT. MITRA STANIA PRIMA) mencoba menggelapkan benda tetap (pabrik) miliknya;
2. Terlebih, PENGGUGAT tidak memberikan perincian mengenai nomor dan perincian sertifikat hak atas tanah serta batas-batas atas tanah dan luasnya sesuai dengan sertifikat hak atas tanah yang dimaksudkan oleh PENGGUGAT. Atas ketidakjelasan hal tersebut, Mahkamah Agung RI pernah memberikan pertimbangkan bahwasanya permohonan terhadap tanah yang batas-batas nya tidak rinci tidak tidak dapat diterima dan/atau ditolak sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 1563 K/Pdt/2012 tanggal 19 Desember 2014 dan Putusan Mahkamah Agung RI No. 81 K/Sip/1971 tanggal 9 Juli 1973, yang dapat dikutip sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung RI No. 1563 K/Pdt/2012 tanggal 19 Desember 2014:
"Bahwa gugatan Penggugat tidak jelas karena tidak menyebutkan luas dan batas-batas tanah objek sengketasehingga sudah tepat gugatan tidak jelas atau obscuur libel;"
Putusan Mahkamah Agung RI No. 81 K/Sip/1971 tanggal 9 Juli 1973:
"Bahwa karena tanah yang dikuasai Tergugat ternyata tidak sama batas-batas dan luasnya dengan yang tercantum dalam gugatan, maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima "
3. Selain itu, barang yang dimintakan sita berupa tanah adalah bukan milik
TERGUGAT I (PT. MITRA STANIA PRIMA), melainkan milik Pemerintah
Daerah Kabupaten Bangka. Dimana menurut hukum, sesuai dengan ketentuan Pasal 50 Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, benda tetap milik Negara/daerah tidak dapat disita, sebagaimana dapat dikutip sebagai berikut:
Pasal 50 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara:
"Pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap :
a. uang atau surat berharga milik negara/daerah baik yang berada padainstansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga;
b. uang yang harus disetor oleh pihak ketiga kepada negara/daerah;
c. barang bergerak milik negara/daerah baik yang berada pada instansiPemerintah maupun pada pihak ketiga;
d. barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya miliknegara/daerah;
e. barang milik pihak ketiga yang dikuasai oleh negara/daerah yangdiperlukan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan.
4. Dengan demikian, sudah selayaknya bagi Majelis Hakim untuk menolak permohonan Sita Jaminan yang diajukan oleh PENGGUGAT;
IX. PERMOHONAN PUTUSAN SERTA MERTA YANG DIMOHONKAN PENGGUGAT TIDAK SESUAI DENGAN HUKUM ACARA PERDATA
Bahwa PARA TERGUGAT menolak dengan tegas dalil PENGGUGAT yang pada pokoknya mengajukan Permohonan Putusan Serta Merta {uitvoerbaar bij vooraad). Hal ini disebabkan karena permohonan tersebut tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Hukum Acara Perdata {vide Pasal 180 HIR/191 ayat 1 RBG) sebagaimana diberikan pedoman oleh Mahkamah Agung RI dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij voorraad) dan Provisionil, serta Surat Edaran Mahkmah Agung No. No. 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta dan Provisionil, termasuk namun tidak terbatas karena (1) tidak didasarkan pada bukti surat autentik atau tulisan tangan yang tidak dibantah kebenaran tentang isi dan tandatangannya; dan (2) tidak adanya pemberian jaminan yang setara dengan nilai barang/objek yang akan dieksekusi;
Dengan demikian, sudah selayaknya bagi Majelis Hakim untuk menolak permohonan Putusan Serta Merta {uitvoerbaar bij vooraad) yang diajukan oleh PENGGUGAT.
X. BIAYA PERKARA
Bahwa apabila PENGGUGAT adalah pihak yang dikalahkan maka wajar apabila PENGGUGAT dihukum untuk membayar biaya perkara.
Berdasarkan seluruh uraian pembelaan diatas PARA TERGUGAT menyatakan bahwa gugatan yang diajukan tidak jelas dan kabur. Selain itu, TERGUGAT 1 (PT. MITRA STANIA PRIMA) tidak pernah menerima pasir timah yang menyebabkan timbulnya hutang, baik yang esar Rp. 75.123.588.388,- ataupun Rp. 63.597.175.179,- ataupun Rp. 25.000.000.000,-
sebagaimana yang dimaksudkan oleh PENGGUGAT dalam gugatannya secara tidak jelas, dan oleh karenanya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo agar dapat memutus sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
1., Mengabulkan Eksepsi PARA TERGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Tergugat IV.
DALAM EKSEPSI
ALASAN PEMBELAAN PERTAMA (I): GUGATAN KABUR DAN TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL) KARENA MENGAJUKAN GUGATAN WANPRESTASI NAMUN TIDAK MENGURAIKAN SECARA JELAS SUMBER DARI TUNTUTAN WANPRESTASI.
Bahwa menurut Pasal 1243 KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1243 KUHPerdata:
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi PERIKATAN itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”
Bahwa berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata sebagaimana dikutip diatas, syarat mutlak untuk mengajukan suatu gugatan wanprestasi adalah harus terdapat suatu PERIKATAN (PERJANJIAN);
Bahwa dalam gugatan a quo, PENGGUGAT hanya mengklaim secara sepihak / “mengaku-ngaku” adanya perjanjian antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I (PT. MITRA STANIA PRIMA), tanpa menjelaskan perjanjian apa yang dimaksud, termasuk tanggal perjanjian ataupun nomor Perjanjian;
Selanjutnya, PENGGUGAT TIDAK MENJELASKAN sedikitpun perbuatan wanprestasi apa dan perjanjian apa yang pernah disepakati dan ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT I (PT. MITRA STANIA PRIMA). Oleh karenanya, terbukti bahwa gugatan a quoobscuur libel karena tidak jelas sumber perbuatan wanprestasi yang didalilkan PENGGUGAT terhadap TERGUGAT IV;
ALASAN PEMBELAAN KEDUA (I) : GUGATAN A QUO MENGANDUNG SUATU CACAT FORMIL (OBSCUUR LIBEL) KABUR DAN TIDAK JELAS KARENA : (1) TIDAK MENJELASKAN DASAR FAKTA APA (FETELIJKE GROND) YANG DIRUJUKNYA DALAM MENGHITUNG TUNGGAKAN; SERTA (2) PETITUM GUGATAN TIDAK RINCI.
GUGATAN TIDAK MENJELASKAN DASAR FAKTA APA (FETELIJKE GROND) YANG MENJADI PATOKAN UNTUK MENENTUKAN BESARNYA POKOK GUGATAN
Dalam gugatannya pada paragraf 3 dan 5, secara mengejutkan PENGGUGAT mendalilkan bahwa TERGUGAT 1 (PT. MITRA STANIA PRIMA) memiliki total hutang kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 75.123.588.388,- (tujuh puluh lima miliar seratus dua puluh tiga juta lima ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh delapan Rupiah), yang sebagian telah dibayarkan sebesar Rp. 11.526.413.209,- (sebelas miliar lima ratus dua puluh enam juta empat ratus tiga belas ribu dua ratus sembilan Rupiah), sehingga total hutang TERGUGAT 1 (PT. MITRA STANIA PRIMA) yang masih tertunggak menurut PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 63.597.175.179,- (enam puluh tiga miliar lima ratus sembilan puluh tujuh juta seratus tujuh puluh lima ribu seratus tujuh puluh sembilan Rupiah), yang dapat dikutip sebagai berikut:
Paragraf 3 Gugatan PENGGUGAT:
“3. Pada mulanya pembayaran atas pembelian pasir timah oleh Tergugat 1 kepada Penggugat lancar sehingga Penggugat mempercayai untuk secara rutin mengirim pasir timah, namun sekitar tahun 2013 pembayaran atas pembelian pasir timas tersebut mulai macet dan tersendat. PT. Mitra Stania Prima melalui Tergugat III hanya berjanji janji saja untuk melakukan pembayaran atas pembelian pasir timahnya kepada Penggugat sehingga jumlah yang harus dibayar oleh Para Tergugat kepada Penggugat berikut penalty atas keterlambatan pembayaran yang sampai dengan gugatan ini didaftarkan berjumlah sebesar +/- Rp. 75.123.588.388,- (tujuh puluh lima juta seratus dua puluh tiga juta lima ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh delapan Rupiah);”
Paragraf 5 gugatan PENGGUGAT:
“Bahwa pada pertengahan Februari 2017 telah terjadi pertemuan antara Sdr. Hasyim dengan Penggugat di Bangka. Pada saat itu, Sdr. Hasyim menjanjikan akan melakukan pembayaran secepatnya kepada Penggugat, namun sampai gugatan ini didaftarkan janji tersebut tidak dapat direalisasikan oleh Para Tergugat. Para Tergugat hanya melakukan cicilan pembayaran kepada Penggugat sekitar tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 dengan total cicilan pembayaran yang dilakukan sebesar Rp. 11.526.413.209,- (sebelas miliar lima ratus dua puluh enam juta empat ratus tiga belas ribu dua ratus sembilan Rupiah) dari total pokok berikut penalty atas keterlambatan pembayaran yang diperkirakan sebesar Rp. 75.123.588.388,- (tujuh puluh lima miliar seratus dua puluh tiga juta lima ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh delapan Rupiah). Sehingga sisa kewajiban yang harus dibayar oleh PT. Mitra Stania Prima kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 63.597.175.179,- (enam puluh tiga miliar lima ratus sembilan puluh tujuh juta seratus tujuh puluh lima ribu seratus tujuh puluh sembilan Rupiah);”
Berdasarkan kutipan diatas, PENGGUGAT telah secara sepihak mengklaim bahwa pihaknya berhak atas tunggakan yang belum dibayar oleh TERGUGAT 1 (PT. MITRA STANIA PRIMA), TANPA MENJABARKAN SECARA TERPERINCI DASAR APA YANG MENJADI PATOKAN DALAM MENGHITUNG JUMLAH TUNGGAKAN YANG SEHARUSNYA DIBAYARKAN OLEH PT. MITRA STANIA PRIMA (TERGUGAT 1);
Dalam perkara a quo, PENGGUGAT tidak menjelaskan dasar apa (fetelijke grond) yang menjadi pokok gugatan yakni:
PENGUGGAT tidak menjelaskan mengenai hubungan hukum apa yang dijadikan dasar dalam gugatan. Apakah didasarkan pada perjanjian? Quad non ada perjanjian, kapan dan dimana dibuat perjanjiannya? Siapa yang mendatangani perjanjian? Perjanjian nomor berapa yang dimaksud? Hal tersebut sangat penting karena akan menjadi dasar atau patokan untuk mengajukan suatu gugatan wanprestasi;
PENGGUGAT tidak menjelaskan berapa banyak dan kapan pasir timah yang TELAH DIKIRIMKAN dan yang BELUM DIBAYAR dan kemana pasir timah dikirimkan? Siapa yang menerima? Jumlah tersebut sangat penting untuk diuraikan sebab berkaitan dengan JUMLAH NYATA POKOK HUTANG YANG BELUM DIBAYAR;
PENGGUGAT tidak menjelaskan mengenai berapa harga penjualan pasir dalam setiap 1 (satu) kali penjualan dalam rangka menghitung pokok hutang yang memang belum dibayar (jika ada). Padahal hal tersebut sangat penting untuk menentukan pokok hutang yang benar karena sebagaimana telah dijelaskan oleh PENGGUGAT sendiri dalam gugatannya, BAHWA SETIAP PENJUALAN PASIR TIMAH DITENTUKAN OLEH HASIL SN PADA SETIAP PASIR TIMAH YANG AKAN DIJUAL. TANPA ADANYA RINCIAN DATA BERAPA HARGA PENJUALAN PASIR DALAM SETIAP 1 (SATU) KALI PENJUALAN, MAKA ANGKA YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT HANYA MERUPAKAN UPAYA-UPAYA SEPIHAK DARI PENGGUGAT UNTUK MENDAPATKAN KEUNTUNGAN PRIBADINYA;
PENGGUGAT tidak menjelaskan berapa perhitungan penalti dari setiap keterlambatan pembayaran dan apa yang menjadi landasan hukumnya. Hal tersebut sangat penting untuk diuraikan sebab berkaitan dengan JUMLAH NYATA BESARAN PENALTI YANG BELUM DIBAYAR. Sebab secara hukum, suatu bunga dan denda haruslah diperjanjikan terlebih dahulu sesuai dengan Pasal 1767 KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1767 KUHPerdata:
“Ada bunga menurut penetapan undang-undang, ada pula yang ditetapkan dalam perjanjian. Bunga menurut undang-undang ialah bunga yang ditentukan oleh undang-undang. Bunga yang ditetapkan dalam perjanjian boleh melampaui bunga menurut undang-undang dalam segala hal yang tidak dilarang undang-undang. Besarnya bunga yang ditetapkan dalam perjanjian harus dinyatakan secara tertulis.”
Selain itu, pokok hutang yang diuraikan oleh PENGGUGAT dalam gugatannya SANGAT KABUR DAN TIDAK JELAS. Disatu sisi pada poin 3 gugatannya, PENGGUGAT menyatakan bahwa pokok hutang yang diklaim adalah Rp. 75.123.588.388,- (tujuh puluh lima miliar seratus dua puluh tiga juta lima ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh delapan Rupiah). Kontradiktif dengan poin 3 nya sendiri, dalam poin 4 PENGGUGAT menyatakan pokok hutang yang harus dibayar adalah Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah). Kemudian dalam poin 5, PENGGUGAT menyatakan bahwa pokok hutang yang harus dibayar adalah Rp. 63.597.175.179,- (enam puluh tiga miliar lima ratus sembilan puluh tujuh juta seratus tujuh puluh lima ribu seratus tujuh puluh sembilan Rupiah).
Berdasarkan uraian tersebut, terlihat bahwa fakta-fakta POKOK GUGATAN yang dimasukan dalam gugatan sangatlah kabur dan kontradiktif satu dengan yang lain. Oleh karenanya, merupakan hal yang tidak dapat dipungkiri bahwa PARA TERGUGAT tidak dapat memahami apa yang dimaksudkan oleh PENGGUGAT dalam gugatannya, karena pokok gugatan yang menjadi inti gugatan sangat kabur dan kontradiktif;
Lebih jauh, PENGGUGAT mendalilkan dalam butir 1 s.d. butir 4 gugatannya TERGUGAT 1 (PT. MITRA STANIA PRIMA) yang mempunyai kewajiban hutang kepada PENGGUGAT. Disisi lain dalam PENGGUGAT meminta kepada TERGUGAT 1 s.d. TERGUGAT 5 untuk menanggung kewajiban hutang, tanpa menjelaskan keterkaitan fakta antara masing-masing tergugat dengan tindakan wanprestasi yang dituduhkan dan bahkan meminta PARA TERGUGAT untuk menanggung renteng kewajiban hutang dari TERGUGAT 1. Jelas hal demikian semakin menguatkan bahwa gugatan yang diajukan adalah kabur dan mengada-ngada;
Tanpa dijabarkannya poin-poin sebagaimana tersebut diatas secara lengkap, tepat dan benar, sudah sangat jelas bahwa gugatan a quo SANGAT KABUR DAN TIDAK JELAS. Sedangkan poin-poin sebagaimana tersebut diatas sangat penting untuk diuraikan dalam rangka mendapatkan suatu jumlah pokok gugatan yang tepat yang memang merupakan hak dari PENGGUGAT. Dengan demikian, ketiadaan informasi-informasi sebagaimana tersebut diatas dalam gugatan PENGGUGAT, jelas merupakan suatu kecacatan dalam penyusunan gugatan dalam aspek formal yang mana telah menyalahi aturan dalam hukum acara perdata;
Tangkisan tersebut juga sejalan dengan pendapat dari ahli hukum Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Cetakan Pertama, Sinar Grafika:Jakarta, 2005, halaman 449, yang dapat dikutip sebagai berikut:
“Posita atau fundamentum petendi, tidak menjelaskan dasar hukum (rechts grond) dan kejadian atau peristiwa yang mendasari gugatan. Bisa juga, dasar hukum jelas, tetapi tidak dijelaskan dasar fakta (fetelijke grond). Dalil gugatan seperti itu tidak memenuhi syarat formil. Gugatan dianggap tidak jelas dan tidak tertentu (een duidelijke en beppalde conclusive).”
Selain itu, atas ketidakjelasan fakta hukum apa yang menjadi dasar dalam suatu gugatan, Mahkamah Agung Republik Indonesia sudah pernah memutus hal yang serupa dan menyatakan bahwa gugatan serupa tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena telah menyalahi ketentuan formil hukum acara perdata sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung No. 459.K/Sip/1975 tanggal 18 September 1975 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 19.K/Sip/1983 tanggal 03 September 2003, yang dapat dikutip sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung No. 459.K/Sip/1975 tanggal 18 September 1975:
“Dalam surat gugatan baik posita maupun petitumnya menuntut agar Tergugat dihukum membayar “uang ganti rugi” kepada Penggugat. Hakim baru dapat mengabulkan tuntutan ganti rugi tersebut, bilamana Penggugat dapat membuktikan secara terperinci kerugian dan berapa besarnya kerugian tersebut.”
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 19.K/Sip/1983 tanggal 03 September 2003:
“…karena gugatan ganti rugi tidak diperinci, maka gugatan ganti rugi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.”
Berdasarkan seluruh uraian diatas, terbukti bahwa tidak adanya dasar ataupun fakta hukum (fetelijke grond) yang menjadi dasar untuk menghitung jumlah tagihan PENGGUGAT, merupakan suatu cacat formil dalam gugatan karena dasar tersebut merupakan aspek yang sangat penting untuk menentukan besaran pokok gugatan. Tanpa adanya informasi tersebut dalam gugatan, maka angka yang diklaim oleh PENGGUGAT merupakan gugatan yang KABUR DAN SANGAT TIDAK JELAS. Oleh karenanya, PARA TERGUGAT mohon agar Majelis Hakim menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
PETITUM TIDAK DIBUAT SECARA TERPERINCI
Masih berkaitan dengan penjelasan dalam poin III.1 diatas, PENGGUGAT dalam petitumnya memohon agar PARA TERGUGAT dihukum untuk membayar sisa tunggakan yang belum dibayar sebesar Rp. 63.597.175.179,- (enam puluh tiga miliar lima ratus sembilan puluh tujuh juta seratus tujuh puluh lima ribu seratus tujuh puluh sembilan Rupiah), yang dapat dikutip sebagai berikut:
“2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi) yaitu tidak menepati janjinya untuk melakukan pembayaran atas sisa kewajiban hutangnya kepada Penggugat sebesar ± Rp. 63.597.175.179,- (enam puluh tiga miliar lima ratus sembilan puluh tujuh juta seratus tujuh puluh lima ribu seratus tujuh puluh sembilan Rupiah);”
Berdasarkan kutipan tersebut diatas, jelas bahwa PENGGUGAT sama sekali tidak menguraikan DARIMANA BESARAN ANGKA SEBESAR 63 (ENAM PULUH TIGA) MILIAR TERSEBUT DIDAPATKAN. Meskipun PENGGUGAT menyatakan bahwa besaran angka tersebut termasuk dengan jumlah penalti yang telah dihitung, namun sumber perhitungan angka tersebut masih TIDAK JELAS DAN KABUR.
Suatu petitum yang tidak rinci dan/atau tidak jelas merupakan suatu cacat formil dalam sebuah gugatan. Hal tersebut sejalan dengan pendapat ahli hukum Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Cetakan Pertama, Sinar Grafika:Jakarta, 2005, halaman 452, yang dapat dikutip sebagai berikut:
“Bentuk petitum yang tidak jelas antara lain:
(1) Petitum tidak rinci
…. Padahal berdasarkan teori dan praktik:
pada prinsipnya petitum primair harus rinci;
apabila petitum primair ada secara terinci, baru boleh dibarengi dengan petitum subsidair secara rinci atau berbentuk kompositur (ex aequo et bono).
Pelanggaran terhadap hal tersebut mengakibatkan gugatan tidak jelas dan memberi kesempatan pada tergugat mengajukan eksepsi obscuur libel.”
Terhadap suatu gugatan yang memiliki petitum yang tidak terperinci, Mahkamah Agung Republik Indonesia sudah pernah memutus hal yang serupa dan menyatakan bahwa gugatan serupa tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena telah menyalahi ketentuan formil hukum acara perdata sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung No. 459.K/Sip/1975 tanggal 18 September 1975 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 19.K/Sip/1983 tanggal 03 September 2003, yang dapat dikutip sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung No. 459.K/Sip/1975 tanggal 18 September 1975:
“Dalam surat gugatan baik posita maupun petitumnya menuntut agar Tergugat dihukum membayar “uang ganti rugi” kepada Penggugat. Hakim baru dapat mengabulkan tuntutan ganti rugi tersebut, bilamana Penggugat dapat membuktikan secara terperinci kerugian dan berapa besarnya kerugian tersebut.”
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 19.K/Sip/1983 tanggal 03 September 2003:
“…karena gugatan ganti rugi tidak diperinci, maka gugatan ganti rugi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.”
Berdasarkan seluruh uraian diatas, terbukti bahwa adanya petitum yang tidak terperinci, merupakan suatu cacat formil dalam suatu gugatan. Oleh karenanya, PARA TERGUGAT mohon agar Majelis Hakim menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
ALASAN PEMBELAAN KETIGA (III) : GUGATAN A QUO MENGANDUNG SUATU CACAT FORMIL (ERROR IN PERSONA) KARENA TELAH MENARIK PIHAK-PIHAK YANG “BERADA DI LUAR PERJANJIAN” UNTUK SECARA BERSAMA-SAMA MENANGGUNG WANPRESTASI YANG “HANYA DILAKUKAN OLEH PIHAK DALAM PERJANJIAN” / MENARIK PIHAK YANG SALAH DALAM GUGATAN A QUO (gemis aan hoedanigheid)
Dalam gugatannya pada halaman 1 dan 2, PENGGUGAT dengan tegas menyatakan bahwa PENGGUGAT merupakan pemasok pasir timah bagi TERGUGAT 1 (PT. MITRA STANIA PRIMA), sebagaimana dapat dikutip sebagai berikut:
“1. Bahwa Penggugat telah menjadi pemasok pasir timah untuk pabrik milik PT. Mitra Stania Prima yang terletak di jalan Kawasan Industri Jelintik Sungailiat, Sungai Liat – Kabupaten Bangka – Kepulauan Bangka Belitung sejak sekitar tahun 2010 yang diperantarai oleh saudara Muhammad Fitriansyah in casu Tergugat V selaku bagian Operasi Tergugat I;”
Kemudian dalam halaman 2 gugatannya, PENGGUGAT juga secara tegas menyatakan bahwa inti dari permasalahan hukum yang diangkat dalam perkara a quo adalah belum dibayarkannya tagihan pasir timah dari PENGGUGAT oleh TERGUGAT 1 (PT. MITRA STANIA PRIMA), yang dapat dikutip sebagai berikut:
“3. Pada mulanya pembayaran atas pembelian pasir timah oleh Tergugat 1 kepada Penggugat lancar sehingga Penggugat mempercayai untuk secara rutin mengirim pasir timah, namun sekitar tahun 2013 pembayaran atas pembelian pasir timas tersebut mulai macet dan tersendat. PT. Mitra Stania Prima melalui Tergugat III hanya berjanji janji saja untuk melakukan pembayaran atas pembelian pasir timahnya kepada Penggugat sehingga jumlah yang harus dibayar oleh Para Tergugat kepada Penggugat berikut penalty atas keterlambatan pembayaran yang sampai dengan gugatan ini didaftarkan berjumlah sebesar +/- Rp. 75.123.588.388,- (tujuh puluh lima juta seratus dua puluh tiga juta lima ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh delapan Rupiah);”
Berdasarkan kutipan tersebut diatas, PENGGUGAT telah secara jelas mengklasifikasikan bahwa hubungan hukum yang diangkat dalam perkara a quo oleh PENGUGGAT adalah hubungan pemasokan barang berupa pasir timah antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT 1 (PT. MITRA STANIA PRIMA). Dimana menurut klaim PENGUGGAT, atas pasokan pasir timah yang telah dilakukan oleh PENGGUGAT, masih terdapat tagihan yang sampai dengan saat ini belum dibayarkan oleh TERGUGAT 1 (PT. MITRA STANIA PRIMA). Dengan demikian, telah jelas bahwa dalam perkara a quo, hubungan hukum yang diklaim oleh PENGGUGAT adalah hubungan hukum (perjanjian) pemasokan pasir timah antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT 1 (PT. MITRA STANIA PRIMA) DAN TIDAK ADA KAITAN DENGAN TERGUGAT 4;
Namun demikian dalam gugatan a quo, PENGGUGAT JUSTRU “MENARIK PIHAK-PIHAK LAIN DILUAR HUBUNGAN HUKUM (PERJANJIAN PEMASOKAN PASIR TIMAH) ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT 1 (PT. MITRA STANIA PRIMA)”, YAKNI TERGUGAT 2 (SURAWARDI), TERGUGAT 3 (JOHN DAVID BASS), TERGUGAT 4 (PT. ARSARI TAMBANG) SERTA TERGUGAT 5 (MUHAMMAD FITRIANSYAH), UNTUK SECARA BERSAMA-SAMA (TANGGUNG RENTENG) MENANGGUNG TAGIHAN YANG BELUM DIBAYAR OLEH PT. TERGUGAT 1 (PT. MITRA STANIA PRIMA), YANG TIDAK JELAS DARIMANA ASAL MUASAL DAN RINCIAN PERHITUNGANNYA (in casu +/- Rp. 75.123.588.388,- (tujuh puluh lima miliar seratus dua puluh tiga juta lima ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh delapan Rupiah);
Padahal secara hukum, suatu hak dan/atau kewajiban yang timbul dari suatu hubungan hukum dalam perjanjian, hanya mengikat dan berlaku bagi PARA PIHAK yang terikat di dalamnya. Oleh karenanya, apabila terdapat suatu dugaan WANPRESTASI terhadap “perjanjian” tersebut, maka tuntutan hak tersebut hanya dapat dimintakan kepada pihak yang terikat dalam “perjanjian” DAN TIDAK DAPAT MERUGIKAN PIHAK KETIGA DILUAR PERJANJIAN. Hal tersebut jelas diatur dalam Pasal 1340 KUHPerdata yang dapat dikutip sebagai berikut:
Pasal 1340 KUHPerdata:
“Persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Persetujuan tidak dapat merugikan pihak ketiga; persetujuan tidak dapat memberi keuntungan kepada pihak ketiga selain dalam hal yang ditentukan dalam pasal 1317.”
Berdasarkan uraian diatas, dengan ditariknya para pihak diluar “perjanjian” sebagaimana tersebut diatas, terlebih penarikan pihak tersebut bertujuan agar pihak-pihak yang berada “diluar perjanjian” SECARA BERSAMA-SAMA MENANGGUNG “WANPRESTASI” YANG DIDUGA DILAKUKAN OLEH TERGUGAT 1 (PT. MITRA STANIA PRIMA), MAKA BUKAN HANYA MELANGGAR TATA HUKUM ACARA PERDATA SECARA FORMIL, TETAPI JUGA TELAH MELANGGAR KETENTUAN HUKUM MATERIL SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 1340 KUHPERDATA;
TERLEBIH PADA FAKTANYA, TERGUGAT 4 SAMA SEKALI TIDAK MENGETAHUI MENGENAI TRANSAKSI SERTA RINCIAN JUMLAH PASOK MEMASOK PASIR TIMAH ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT 1 (PT. MITRA STANIA PRIMA), APAKAH MEMANG BENAR ADA TRANSAKSI DIMAKSUD? APALAGI ADANYA TUNGGAKAN SEBESAR ± 63 (ENAM PULUH TIGA) MILIAR RUPIAH KEPADA PENGGUGAT, YANG SAMPAI SAAT INI PENGGUGAT TIDAK MEMBERIKAN RINCIAN ASAL MUASAL SERTA PERHITUNGAN YANG JELAS. TERGUGAT 4 BARU MENGETAHUI HAL TERSEBUT KETIKA DISERTAKAN DALAM PERKARA A QUO;
TERGUGAT 4 (PT. ARSARI TAMBANG) TIDAK PERNAH MEMBERIKAN JANJI-JANJI APAPUN SEBAGAIMANA YANG DISAMPAIKAN PENGGUGAT DALAM GUGATANNYA. DENGAN INI PT. ARSARI TAMBANG (TERGUGAT 4) MENCADANGKANNYA HAKNYA UNTUK MENGAMBIL LANGKAH HUKUM BAIK SECARA PERDATA MAUPUN PIDANA, GUNA MELINDUNGI KEPENTINGAN HUKUMNYA;
Uraian sebagaimana tersebut diatas juga sejalan dengan pendapat ahli hukum Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Cetakan Pertama, Sinar Grafika:Jakarta, 2005, halaman 438 – 439, yang dapat dikutip sebagai berikut:
Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Cetakan Pertama, Sinar Grafika:Jakarta, 2005, halaman 438
“Misalnya, terjadi perjanjian jual beli antara A dan B. Lantas A menarik C sebagai tergugat agar C memenuhi perjanjian. Dalam kasus tersebut, tindakan menarik C sebagai pihak tergugat adalah keliru, karena C tidak mempunyai hubungan hukum dengan A tentang kasus yang diperkarakan. Tindakan A bertentangan dengan prinsip partai kontrak yang digariskan Pasal 1340 KUHPerdata. Oleh karena itu, C dapat mengajukan execptio in persona dengan alasan pihak yang ditarik sebagai tergugat keliru.
Salah satu contoh, Putusan MA No. 601 K/Sip/1975, tentang seorang pengurus yayasan yang digugat secara pribadi untuk mempertanggung jawabkan sengketa yang berkaitan dengan yayasan. Dalam kasus demikian, orang yang ditarik sebagai tergugat tidak tepat, karena semestinya ditarik sebagai tergugat adalah yayasan.”
Atas kekeliruan menarik pihak diluar perjanjian sebagaimana telah diuraikan diatas, Mahkamah Agung Republik Indonesia sudah pernah memutus hal yang serupa dan menyatakan bahwa gugatan serupa tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena telah menyalahi ketentuan formil hukum acara perdata sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung No. 601 K/Sip/1975, sebagaimana dikutip oleh Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Cetakan Pertama, Sinar Grafika:Jakarta, 2005, halaman 438 – 439, yang dapat dikutip sebagai berikut:
“Salah satu contoh, Putusan MA No. 601 K/Sip/1975, tentang seorang pengurus yayasan yang digugat secara pribadi untuk mempertanggung jawabkan sengketa yang berkaitan dengan yayasan. Dalam kasus demikian, orang yang ditarik sebagai tergugat tidak tepat, karena semestinya ditarik sebagai tergugat adalah yayasan.”
Berdasarkan seluruh uraian diatas, terbukti bahwa penarikan pihak-pihak “diluar perjanjian” merupakan suatu kekeliruan dalam penyusunan gugatan dan bukan hanya telah menyalahi ketentuan hukum acara perdata secara formal, tetapi juga tidak sesuai dengan ketentuan hukum materil sebagaimana diatur dalam Pasal 1340 KUHPerdata. Oleh karenanya, TERGUGAT 4 mohon agar Majelis Hakim menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
ALASAN PEMBELAAN KEEMPAT (IV) : SEANDAINYAPUN MAJELIS HAKIM MENILAI BAHWA PENARIKAN PEMEGANG SAHAM UNTUK SECARA TANGGUNG RENTENG MENANGGUNG PERIKATAN PERSEROAN DAPAT DIPERKENANKAN, GUGATAN A QUO TETAP MENGANDUNG SUATU CACAT FORMIL KURANG PIHAK (EXCEPTIO PLURIUM LITIS CONSORTIUM) KARENA TIDAK MENARIK SELURUH PEMEGANG SAHAM DARI TERGUGAT 1 (PT. MITRA STANIA PRIMA)
Seandainyapun Majelis Hakim menilai bahwa penarikan pemegang saham untuk ikut bertanggung jawab atas perikatan yang dibuat oleh perseroan dapat diperkenankan, maka gugatan PENGGUGAT tetap mengandung suatu cacat formil kurang pihak, karena PENGGUGAT tidak menarik SELURUH PEMEGANG SAHAM dari TERGUGAT 1 (PT. MITRA STANIA PRIMA);
Bahwa ahli Hukum Acara Perdata, M. Yahya Harahap, SH. dalam bukunya Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Cetakan Pertama, Sinar Grafika:Jakarta, 2005, dalam halaman 115 mengkutip Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung R.I. No. 3189 K/Pdt/1983 yang pada pokoknya menyebutkan:
”ternyata tanah sengketa digarap oleh 3 (tiga) orang bersaudara secara kolektif, dalam kasus demikian, meskipun mereka bersaudara, ketiganya harus ditarik sebagai tergugat.” Oleh karena yang ditarik sebagai tergugat hanya satu orang, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima atas alasan pihak yang ditarik sebagai tergugat tidak lengkap (plurium litis consortium).”
Begitu juga berdasarkan buku Hukum Acara Perdata Menurut Teori dan Praktik Peradilan Indonesia karangan Lilik Mulyadi, S.H., M.H., penerbit Djambatan, Cetakan Ketiga 2005, pada halaman 43, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 938K/SIP/1971; No. 1078K/SIP/1972; No. 437K/SIP/1973; No. 151K/SIP/1975; No. 1669K/SIP/1983; yang pada pokoknya mengatakan sebagai berikut :
”apabila ada pihak yang seharusnya digugat akan tetapi tidak digugat maka gugatan tersebut akan dinyatakan tidak dapat diterima.”
Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi MA RI No. 186/K/PDT/1984 jo Yurisprudensi MA RI No. 1125/K/PDT/1984 yang pada pokoknya berbunyi:
“gugatan yang pihaknya kurang tidak dapat diterima”
Bahwa dengan demikian, Gugatan PENGGUGAT terbukti kurang pihak maka sudah selayaknya, Majelis Hakim menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
ALASAN PEMBELAAN KELIMA (V) : EKSEPSI ERROR IN PERSONA KARENA GUGATAN DITUJUKAN KEPADA PEMEGANG SAHAM (TERGUGAT 4), YANG SECARA HUKUM TIDAK MEMILIKI TANGGUNG JAWAB SECARA PRIBADI ATAS PERIKATAN YANG DIBUAT OLEH PERSEROAN
Bahwa PENGGUGAT telah melakukan kekeliruan dengan menyertakan TERGUGAT 4 sebagai pihak dalam perkara a quo, sebab secara hukum, berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan perseroan, termasuk dengan akibat hukumnya, sebagaimana dapat dikutip sebagai berikut:
Pasal 3 ayat (1) UU PT:
“Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.”
Dengan demikian, jelas bahwa menurut hukum, TERGUGAT 4 tidak dapat dimintakan pertanggung jawaban secara pribadi atas perikatan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT 1 (PT. MITRA STANIA PRIMA) (BILA ADA), termasuk juga dengan segala akibat hukum dari perikatan tersebut. Oleh karenanya, sudah selayaknya, Majelis Hakim menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
DALAM POKOK PERKARA
TERGUGAT 4 menegaskan bahwa semua Jawaban dalam Eksepsi 1 s.d Eksepsi 3 diatas juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Jawaban dalam pokok perkara tanpa harus mengulangi pengetikan;
Bahwa TERGUGAT 4 dengan ini menolak dengan tegas seluruh dalil yang disampaikan oleh PENGGUGAT dengan alasan penolakan sebagai berikut:
ALASAN PEMBELAAN KEENAM (VI) : FAKTA SEBENARNYA ADALAH TERGUGAT 4 SAMA SEKALI TIDAK PERNAH MENGETAHUI BAHWA TERDAPAT KERJASAMA PEMASOKAN PASIR TIMAH ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT 1 (PT. MITRA STANIA PRIMA).
Dalam gugatannya pada halaman 1 dan 2, PENGGUGAT menyatakan bahwa pihaknya merupakan pemasok pasir timah bagi PT. MITRA STANIA PRIMA (TERGUGAT 1), sebagaimana dapat dikutip sebagai berikut:
“1. Bahwa Penggugat telah menjadi pemasok pasir timah untuk pabrik milik PT. Mitra Stania Prima yang terletak di jalan Kawasan Industri Jelintik Sungailiat, Sungai Liat – Kabupaten Bangka – Kepulauan Bangka Belitung sejak sekitar tahun 2010 yang diperantarai oleh saudara Muhammad Fitriansyah in casu Tergugat V selaku bagian Operasi Tergugat I;”
Berdasarkan kutipan tersebut diatas, TERGUGAT 4 dengan tegas menyatakan bahwa TERGUGAT 4 menolak dengan tegas dalil PENGGUGAT karena TERGUGAT 4 SAMA SEKALI TIDAK MENGETAHUI mengenai hubungan kerja sama ataupun transaksi yang terjadi antara PT. MITRA STANIA PRIMA (TERGUGAT 1) dengan PENGGUGAT. TERGUGAT 4 BAHKAN BARU MENGETAHUI mengenai adanya permasalahan ini ketika adanya perkara a quo masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Apalagi TERGUGAT 4 sama sekali tidak pernah mengetahui adanya penerimaan pasir timah, entah itu pasir timah yang menimbulkan hutang senilai 75 Milyar, 25 Milyar ataupun 63 Milyar sebagaimana yang dimaksud oleh PENGGUGAT dalam gugatannya. TERGUGAT 4 sama sekali tidak pernah memberikan janji-janji atau membuat perjanjian apapun kepada PENGGUGAT;
TERGUGAT 4 dengan ini menolak dengan keras apabila harus ikut menanggung wanprestasi dari TERGUGAT 1 (PT. MITRA STANIA PRIMA) (jika benar) secara tanggung renteng bersama-sama dengan PARA TERGUGAT karena TERGUGAT 4 tidak mengetahui hal apapun mengenai transaksi tersebut dan TERGUGAT 4 bukan merupakan pihak dalam perjanjian tersebut. Terlebih, gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT sama sekali tidak menjelaskan mengenai dasar dan rincian gugatan yang jelas dalam pengajuan tuntutan haknya ke Pengadilan;
ALASAN PEMBELAAN KETUJUH (VII): PEMEGANG SAHAM TIDAK BERTANGGUNG JAWAB SECARA PRIBADI ATAS PERIKATAN DAN/ATAU AKIBAT DARI PERIKATAN YANG DIBUAT OLEH PERSEROAN DENGAN PIHAK KETIGA SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 3 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
Terlepas dari adanya pengetahuan dari TERGUGAT 4 mengenai transaksi antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT 1 (PT. MITRA STANIA PRIMA), menurut hukum, TERGUGAT 4 tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan dan/atau akibat hukum dari perikatan yang dibuat oleh TERGUGAT 1 (PT. MITRA STANIA PRIMA) dengan pihak ketiga. Hal tersebut diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”), yang dapat dikutip sebagai berikut:
Pasal 3 ayat (1) UU PT:
“Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.”
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, jelas bahwa menurut hukum, TERGUGAT 4 tidak dapat dimintakan pertanggung jawaban secara pribadi atas seluruh perikatan serta akibat hukumnya, yang dibuat oleh TERGUGAT 1 (PT. MITRA STANIA PRIMA) (BILA ADA). Selain itu, TERGUGAT 4 juga tidak pernah memiliki itikad buruk untuk memanfaatkan TERGUGAT 1 (PT. MITRA STANIA PRIMA) untuk kepentingan pribadi TERGUGAT 4, dari dan oleh karenanya ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) UU PT pun tidak terpenuhi dalam perkara a quo, dengan alasan karena:
TERGUGAT 1 (PT. MITRA STANIA PRIMA) telah menjadi badan hukum tersendiri;
TERGUGAT 4 TIDAK PERNAH memanfaatkan TERGUGAT 1 (PT. MITRA STANIA PRIMA) untuk kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung;
TERGUGAT 4 TIDAK TERLIBAT dalam suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT 1 (PT. MITRA STANIA PRIMA). Demikian juga TERGUGAT 1 (PT. MITRA STANIA PRIMA) tidak pernah melakukan suatu perbuatan melawan hukum; dan
TERGUGAT 4 tidak pernah secara melawan hukum menggunakan kekayaan TERGUGAT 1 (PT. MITRA STANIA PRIMA), yang mengakibatkan kekayaan TERGUGAT 1 (PT. MITRA STANIA PRIMA) menjadi tidak cukup untuk melunasi hutangnya.
Teori hukum yang menyatakan bahwa pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan dan/atau akibat hukumnya yang dibuat oleh perseroan, sejalan dengan pendapat ahli hukum Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas, Ed.1 Cetakan Ketiga, Sinar Grafika:Jakarta, 2011, halaman 74, yang dapat dikutip sebagai berikut:
“Selain daripada hal-hal yang dijelaskan diatas, salah satu keuntungan yang paling besar diperoleh dan dinikmati (enjoy) pemegang saham, adalah tanggung jawab terbatas (limited liability). Keuntungan ini, diberikan undang-undang kepadanya, sebagaimana yang ditegaskan Pasal 3 ayat (1) UUPT 2007. Meskipun pemegang saham dikonstruksi sebagai pemilik (eigenar,owner) dari Perseroan, namun hukum Perseroan (corporate law) melalui Pasal 3 ayat (1) UUPT 2007, membatasi tanggung jawabnya dengan acuan:
pemegang saham Perseroan, tidak bertanggung jawab secara pribadi (personal liability) atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan maupun atas kerugian yang dialami Perseroan;
risiko yang ditanggung pemegang saham, hanya sebesar investasinya atau tidak melebihi saham yang dimilikinya pada Perseroan;
dengan demikian, pada prinsipnya pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atau secara individu atas hutang Perseroan.”
Selain itu, Mahkamah Agung Republik Indonesia pernah memutus hal yang serupa, dimana menyatakan bahwa pemegang saham perseroan selaku organ dari perseroan, tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat perseroan, yakni dalam Putusan MA No. 941 K/Pdt/2014 tanggal 11 Agustus 2014 dan Putusan Mahkamah Agung RI No. 436 K/Sip/1973 tanggal 3 Oktober 1973, yang dapat dikutip sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung RI No. 941 K/Pdt/2014 tanggal 11 Agustus 2014:
“Lagi pula suatu badan hukum yang telah disahkan oleh Kemenkumham pihak yang harus digugat adalah perseroannya bukan organnya”
Putusan Mahkamah Agung RI No. 436 K/Sip/1973 tanggal 3 Oktober 1973:
“apabila PT melakukan wanprestasi yang harus dituntut adalah PT”;
Berdasarkan uraian tersebut diatas, telah jelas bahwa menurut hukum, TERGUGAT 4 tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan dan/atau akibat hukum dari perikatan yang dibuat oleh TERGUGAT 1 (PT. MITRA STANIA PRIMA) dengan pihak ketiga (in casu PENGGUGAT) dan mohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan bahwa gugatan PENGGUGAT ditolak.
ALASAN PEMBELAAN KEDELAPAN (VIII) : TIDAK PERNAH ADA HUBUNGAN HUKUM ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT 4, BAIK BERUPA PERJANJIAN ATAUPUN KESEPAKATAN-KESEPAKATAN LAIN MENGENAI JUAL BELI PASIR TIMAH SEBAGAIMANA YANG DIMAKSUDKAN OLEH PENGGUGAT
Dalam hal ini, TERGUGAT 4 menegaskan kepada Majelis Hakim bahwa TERGUGAT 4 tidak pernah mempunyai hubungan hukum apapun dengan PENGGUGAT, baik itu sebuah perjanjian ataupun kesepakatan-kesepakatan dalam bentuk lain, mengenai kesepakatan jual beli pasir timah dengan PENGGUGAT;
TERGUGAT 4 dengan ini menolak dengan keras apabila harus ikut menanggung wanprestasi dari TERGUGAT 1 (PT. MITRA STANIA PRIMA) (jika benar) secara tanggung renteng bersama-sama dengan PARA TERGUGAT karena TERGUGAT 4 tidak mengetahui hal apapun mengenai transaksi tersebut dan TERGUGAT 4 tidak pernah memiliki hubungan hukum apapun dengan PENGGUGAT. Terlebih, gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT sama sekali tidak menjelaskan mengenai dasar dan rincian gugatan yang jelas dalam pengajuan tuntutan haknya ke pengadilan.
ALASAN PEMBELAAN KESEMBILAN (IX): HUKUMAN UANG PAKSA (DWANGSOM) YANG DIMOHONKAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERAPKAN DALAM PERKARA A QUO KARENA MENURUT HUKUM ACARA PERDATA, UANG PAKSA (DWANGSOM) TIDAK DAPAT DITERAPKAN PADA TUNTUTAN PEMBAYARAN SEJUMLAH UANG
Pada paragraf 8 Gugatannya, PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim agar berkenanan untuk menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) agar PARA TERGUGAT serius untuk membayar sisa kewajibannya hutangnya, yang dapat dikutip sebagai berikut:
“Bahwa agar Para Tergugat serius untuk membayar sisa kewajibannya, maka Penggugat memohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) per hari sampai seluruh hutangnya dibayar lunas;”
Bahwa permohonan untuk pembayaran uang paksa (dwangsom) yang diminta oleh PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERAPKAN DALAM PERKARA A QUO, mengingat bahwa tuntutan hak yang diajukan oleh PENGGUGAT kepada Pengadilan adalah BERKENAAN DENGAN PEMBAYARAN SEJUMLAH UANG;
Sesuai dengan Hukum Acara Perdata dalam ketentuan Pasal 606 a Rv, jelas diatur bahwa uang paksa tidak dapat diterapkan dalam hal tuntutan hak berupa pembayaran sejumlah uang, yang dapat dikutip sebagai berikut:
“Voor zoover een vonnis inhoudt eene veroordeeling tot iets anders dan de betaling van eene geldsom, kan worden bepaald, dat, indien, zoolang of zoo dikwijls de veroordeelde aan die veroordeeling niet voldoet, door hem zal zijn verbeurd eene bij het vonnis vast te stellen geldsom, dwangsom genaamd.”
Yang terjemahan dalam Bahasa Indonesianya adalah:
“Sepanjang suatu keputusan hakim mengandung hukuman untuk sesuatu yang lain daripada membayar sejumlah uang, maka dapat ditentukan, bahwa sepanjang atau setiap kali terhukum tidak memenuhi hukuman tersebut, olehnya harus diserahkan sejumlah uang yang besamya ditetapkan dalam keputusan hakim, dan uang tersebut dinamakan uang paksa.”
Ketentuan Pasal 606 a Rv tersebut di atas sejalan pula dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.: 791 K/Sip/1972 tertanggal 26 Februari 1973, Putusan Mahkamah Agung RI No. 1172 K/PDT/2005 dan pendapat hukum Prof. Subekti, S.H., dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata, Cetakan Kedua, Penerbit Bina Cipta, Jakarta, 1992, halaman 133, yang masing-masing dapat dikutip sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung RI No. 791 K/Sip/1972:
“Uang paksa (dwangsom) tidak berlaku terhadap tindakan untuk membayar uang.”
Putusan Mahkamah Agung RI No. 1172 K/PDT/2005:
“Menimbang bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, judex facti tidak salah menerapkan hukum/melanggar hukum yang berlaku, apalagi keberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan yang tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi. Namun tentang amar pembayaran uang denda sebesar Rp 100.000,- setiap hari bila Tergugat lalai menjalankan putusan tersebut harus ditiadakan, karena pada hakekatnya hukuman tersebut merupakan hukuman pembayaran uang paksa/dwangsom yang menurut Pasal 611 a ayat (1) kalimat terakhir B.Rv, lembaga UANG PAKSA TIDAK DAPAT DITERAPKAN dalam suatu putusan yang mengandung diktum penghukuman membayar sejumlah uang, karena penghukuman untuk membayar sejumlah uang itu selalu dapat diwujudkan”.
Pendapat Hukum Prof. Subekti, S.H.:
“Dalam pasal 606 a RV. itu ditegaskan juga bahwa lembaga uang paksa itu tidak dapat diterapkan dalam suatu putusan yang mengandung diktum penghukuman membayar sejumlah uang.”
Berdasarkan ketentuan Pasal 606a Rv, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 791 K/Sip/1972, dan Pendapat Hukum Prof. Subekti, S.H. tersebut di atas, maka jelas tuntutan uang paksa (dwangsom) yang diajukan oleh PENGGUGAT tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dan oleh karenanya TERGUGAT 4 mohon kepada Majelis Hakim agar tuntutan uang paksa tersebut (dwangsom) sudah sepatutnya untuk ditolak;
ALASAN PEMBELAAN KESEPULUH (X) : PERMOHONAN SITA JAMINAN DARI PENGGUGAT TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN HUKUM ACARA PERDATA DALAM PASAL 227 AYAT (1) HERZIENE INDONESISCH REGLEMENT (“HIR”) JO. SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG RI NO. 05 TAHUN 1975 TERTANGGAL 1 DESEMBER 1975 TENTANG SITA JAMINAN
Bahwa Permohonan Sita Jaminan yang diajukan PENGGUGAT terhadap kekayaan milik TERGUGAT 1 (PT. MITRA STANIA PRIMA) tidak dapat diterapkan karena gugatan PENGGUGAT tidak berdasar dan tidak jelas, sehingga dengan demikian sangat beralasan bagi Majelis Hakim untuk menolak Permohonan Sita Jaminan yang diajukan PENGGUGAT. Selain itu, Permohonan Sita Jaminan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Perdata yang diatur dalam Pasal 227 ayat (1) HIR jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 05 tahun 1975 tertanggal 1 Desember 1975 tentang Sita Jaminan, termasuk namun tidak terbatas karena tidak mungkin TERGUGAT 1 (PT. MITRA STANIA PRIMA) mencoba menggelapkan benda tetap (pabrik) miliknya;
Terlebih, PENGGUGAT tidak memberikan perincian mengenai nomor dan perincian sertifikat hak atas tanah serta batas-batas atas tanah dan luasnya sesuai dengan sertifikat hak atas tanah yang dimaksudkan oleh PENGGUGAT. Atas ketidakjelasan hal tersebut, Mahkamah Agung RI pernah memberikan pertimbangkan bahwasanya permohonan terhadap tanah yang batas-batas nya tidak rinci tidak tidak dapat diterima dan/atau ditolak sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 1563 K/Pdt/2012 tanggal 19 Desember 2014 dan Putusan Mahkamah Agung RI No. 81 K/Sip/1971 tanggal 9 Juli 1973, yang dapat dikutip sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung RI No. 1563 K/Pdt/2012 tanggal 19 Desember 2014:
“Bahwa gugatan Penggugat tidak jelas karena tidakmenyebutkan luas dan batas-batas tanah objek sengketa sehingga sudah tepat gugatan tidak jelas atau obscuur libel;”
Putusan Mahkamah Agung RI No. 81 K/Sip/1971 tanggal 9 Juli 1973:
”Bahwa karena tanah yang dikuasai Tergugat ternyata tidak sama batas-batas dan luasnya dengan yang tercantum dalam gugatan, maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima“
Selain itu, barang yang dimintakan sita berupa tanah adalah bukan milik TERGUGAT I (PT. MITRA STANIA PRIMA), melainkan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka. Dimana menurut hukum, sesuai dengan ketentuan Pasal 50 Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, benda tetap milik Negara/daerah tidak dapat disita, sebagaimana dapat dikutip sebagai berikut:
Pasal 50 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara:
“Pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap :
uang atau surat berharga milik negara/daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga;
uang yang harus disetor oleh pihak ketiga kepada negara/daerah;
barang bergerak milik negara/daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga;
barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik negara/daerah;
barang milik pihak ketiga yang dikuasai oleh negara/daerah yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan.
Dengan demikian, sudah selayaknya bagi Majelis Hakim untuk menolak permohonan Sita Jaminan yang diajukan oleh PENGGUGAT;
ALASAN PEMBELAAN KESEBELAS (XI) : PERMOHONAN PUTUSAN SERTA MERTA YANG DIMOHONKAN PENGGUGAT TIDAK SESUAI DENGAN HUKUM ACARA PERDATA
Bahwa TERGUGAT 4 menolak dengan tegas dalil PENGGUGAT yang pada pokoknya mengajukan Permohonan Putusan Serta Merta (uitvoerbaar bij vooraad). Hal ini disebabkan karena permohonan tersebut tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Hukum Acara Perdata (vide Pasal 180 HIR/191 ayat 1 RBG) sebagaimana telah diberikan pedoman oleh Mahkamah Agung RI dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij voorraad) dan Provisionil, serta Surat Edaran Mahkmah Agung No. No. 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta dan Provisionil, termasuk namun tidak terbatas karena : (1) tidak didasarkan pada bukti surat autentik atau tulisan tangan yang tidak dibantah kebenaran tentang isi dan tandatangannya; dan (2) tidak adanya pemberian jaminan yang setara dengan nilai barang/objek yang akan dieksekusi;
Dengan demikian, sudah selayaknya bagi Majelis Hakim untuk menolak permohonan Putusan Serta Merta (uitvoerbaar bij vooraad) yang diajukan oleh PENGGUGAT.
BIAYA PERKARA
Bahwa apabila PENGGUGAT adalah pihak yang dikalahkan maka wajar apabila PENGGUGAT dihukum untuk membayar biaya perkara.
Berdasarkan seluruh uraian pembelaan diatas, terbukti bahwa TERGUGAT 4 tidak mempunyai kewajiban hukum apapun, untuk secara pribadi menanggung segala perikatan yang dibuat oleh perseroan (in casu PT. MITRA STANIA PRIMA) (bila ada), termasuk dengan segala akibat hukumnya, apalagi jika harus menanggung wanprestasi dari TERGUGAT 1 (PT. MITRA STANIA PRIMA) (bila ada) secara tanggung renteng dengan PARA TERGUGAT. Dengan demikian, TERGUGAT 4 tidak memiliki kewajiban apapun terhadap PENGGUGAT dan mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara aquo agar dapat memutus sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Mengabulkan Eksepsi TERGUGAT 4 untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya Penggugat telah mengajukan bukti surat dan saksi:
Bukti surat Penggugat:
Foto copy dari foto copy tanda terima pengiriman pasir timah tertanggal 09 September 2015, No. Lot AH 146 dengan netto 10.396,60 Kg, bukti P.1.1 ;
Foto copy dari foto copy tanda terima pengiriman pasir timah tertanggal 10 September 2015, No. Lot AH 147 dengan netto 4.995 Kg, bukti P.1.2 ;
Foto copy sesuai dengan aslinya tanda terima pengiriman pasir timah tertanggal 12 September 2015, No. Lot AH 149 dengan netto 1.010,20 Kg, dan Lot AH 150 dengan Netto 1.1995,40 Kg bukti P.1.3 ;
Foto copy sesuai dengan aslinya tanda terima pengiriman pasir timah tertanggal 12 September 2015, No.Lot AH 151 dengan netto 2.530,80 Kg dan Lot AH 152 dengan Netto 4.101,80 Kg, bukti P.1-4 ;
Foto copy dari foto copy tanda terima pengiriman pasir timah tertanggal 14 September 2015, No.Lot AH 153 dengan netto 2.198,80 Kg dan Lot AH 154 dengan Netto 1.546,80 Kg, bukti P.1-5 ;
Foto copy dari foto copy tanda terima pengiriman pasir timah tertanggal 14 September 2015, No.Lot AH 156 dengan netto 4.125,60 Kg bukti P.1-6 ;
Foto copy sesuai dengan aslinya tanda terima pengiriman pasir timah tertanggal 15 September 2015, No.Lot AH 159 dengan netto 9.760,60 Kg bukti P.1-7 ;
Foto copy dari foto copy tanda terima pengiriman pasir timah tertanggal 14 September 2015, No.Lot AH 160 SL, netto 10.077,20 Kg bukti P.1-8 ;
Foto copy sesuai dengan aslinya tanda terima pengiriman pasir timah tertanggal 15 September 2015, No.Lot AH 161 SL, netto 4.338,8 Kg bukti P.1-9 ;
Foto copy sesuai dengan aslinya tanda terima pengiriman pasir timah tertanggal 15 September 2015, No.Lot AH 162, netto 4.004,6 Kg Nomor Lot AH 163 dengan Netto 4.968,0 Kg dan Nomor Lot AH 164 dengan Netto 3.272,2 Kg bukti P.1-10 ;
Foto copy sesuai dengan aslinya tanda terima pengiriman pasir timah tertanggal 15 September 2015, No.Lot AH 165, netto 902,0 Kg dan Nomor Lot AH 166 dengan Netto 4.493,0 Kg bukti P.1-11 ;
Foto copy sesuai dengan aslinya tanda terima pengiriman pasir timah tertanggal 15 September 2015, No.Lot 167 dengan netto 4.306,20 Kg bukti P.1-12 ;
Foto copy sesuai dengan aslinya tanda terima pengiriman pasir timah tertanggal 18 September 2015, No.Lot 169 dengan netto 3.997,20 Kg bukti P.1-13 ;
Foto copy sesuai dengan aslinya tanda terima pengiriman pasir timah tertanggal 15 September 2015, No.Lot AH 171 dengan netto 2.034,80 Kg dan No. Lot AH 172 dengan Netto 5.963, 40 Kg bukti P.1-14 ;
Foto copy sesuai dengan aslinya tanda terima pengiriman pasir timah tertanggal 21 September 2015, No.Lot AH 173 dengan netto 3.684,60 Kg bukti P.1-15 ;
Foto copy sesuai dengan aslinya tanda terima pengiriman pasir timah tertanggal 21 September 2015, No.Lot AH 174 dengan netto 11.352,20 Kg bukti P.1-16 ;
Foto copy sesuai dengan aslinya tanda terima pengiriman pasir timah tertanggal 22 September 2015, No.Lot AH 177 dengan netto 4.414,20 Kg bukti P.1-17 ;
Foto copy sesuai dengan aslinya tanda terima pengiriman pasir timah tertanggal 22 September 2015, No.Lot AH 178 dengan netto 9.883,6 Kg bukti P.1-18 ;
Foto copy sesuai dengan aslinya tanda terima pengiriman pasir timah tertanggal 25 September 2015, No.Lot AH 179 dengan netto 5.073,20 Kg bukti P.1-19 ;
Foto copy sesuai dengan aslinya tanda terima pengiriman pasir timah tertanggal 25 September 2015, No.Lot AH 180 dengan netto 8.668,4 Kg bukti P.1-20 ;
Foto copy sesuai dengan aslinya tanda terima pengiriman pasir timah tertanggal 29 September 2015, No.Lot AH 181 dengan netto 1.198,80 Kg bukti P.1-21 ;
Foto copy sesuai dengan aslinya tanda terima pengiriman pasir timah tertanggal 06 Oktober 2015, No.Lot AH 185 dengan netto 6.079,20 Kg bukti P.1-22 ;
Foto copy sesuai dengan aslinya tanda terima pengiriman pasir timah tertanggal 06 Oktober 2015, No.Lot AH 186 dengan netto 2.664,8 Kg dan Nomor Lot AH 187 dengan Netto 5.317,60 Kg bukti P.1-23 ;
Foto copy sesuai dengan aslinya tanda terima pengiriman pasir timah tertanggal 09 Oktober 2015, No.Lot AH 189 dengan netto 8.046,80 Kg bukti P.1-24 ;
Foto copy sesuai dengan aslinya tanda terima pengiriman pasir timah tertanggal 13 Oktober 2015, No.Lot AH 191 dengan netto 3.762,00 Kg bukti P.1-25 ;
Foto copy sesuai dengan aslinya tanda terima pengiriman pasir timah tertanggal 13 Oktober 2015, No.Lot AH 192 dengan netto 7.062,40 Kg bukti P.1-26 ;
Foto copy sesuai dengan aslinya tanda terima pengiriman pasir timah tertanggal 13 Oktober 2015, No.Lot AH 193 dengan netto 6.422,60 Kg bukti P.1-27 ;
Foto copy dari foto copy tanda terima pengiriman pasir timah tertanggal 15 Oktober 2015, No.Lot AH 194 dengan netto 2.990,80 Kg dan Lot AH 195 dengan Netto 865, 20 Kg, bukti P.1-28 ;
Foto copy sesuai dengan aslinya tanda terima pengiriman pasir timah tertanggal 15 Oktober 2015, No.Lot AH 196 dengan netto 1.547,60 Kg dan Lot AH 195 dengan Netto 865, 20 Kg, bukti P.1-29 ;
Foto copy dari foto copy tanda terima pengiriman pasir timah tertanggal 15 Oktober 2015, No.Lot AH 197 dengan netto 4.242,60 Kg bukti P.1-30 ;
Foto copy sesuai dengan aslinya tanda terima pengiriman pasir timah tertanggal 17 Oktober 2015, No.Lot AH 200 dengan netto 6.268,60 Kg bukti P.1-31 ;
Foto copy dari foto copy tanda terima pengiriman pasir timah tertanggal 17 Oktober 2015, No.Lot AH 201 dengan netto 6.470,60 Kg bukti P.1-32 ;
Foto copy sesuai dengan aslinya tanda terima pengiriman pasir timah tertanggal 17 Oktober 2015, No.Lot AH 202 dengan netto 5.619,00 Kg bukti P.1-33 ;
Foto copy dari foto copy tanda terima pengiriman pasir timah tertanggal 19 Oktober 2015, No.Lot AH 203 dengan netto 1.766,00 Kg dan Nomor Lot AH 204 dengan Netto 894,00 Kg bukti P.1-34 ;
Foto copy sesuai dengan aslinya tanda terima pengiriman pasir timah tertanggal 19 Oktober 2015, No.Lot AH 205 dengan netto 4.198,40 Kg dan Nomor Lot AH 206 dengan Netto 3.993,80 Kg bukti P.1-35 ;
Foto copy sesuai dengan aslinya tanda terima pengiriman pasir timah tertanggal 19 Oktober 2015, No.Lot AH 207 dengan netto 7.461,00 Kg dan Nomor Lot AH 206 dengan Netto 3.993,80 Kg bukti P.1-36 ;
Foto copy sesuai dengan aslinya tanda terima pengiriman pasir timah tertanggal 22 Oktober 2015, No.Lot AH 208 dengan netto 951,20 Kg dan Nomor Lot AH 209 dengan Netto 6.018,20 Kg bukti P.1-37 ;
Foto copy sesuai dengan aslinya tanda terima pengiriman pasir timah tertanggal 22 Oktober 2015, No.Lot AH 210 dengan Netto 4.840,40 Kg dan Lot AH 211 dengan Netto 3.147,20 Kg bukti P.1-38 ;
Foto copy dari foto copy tanda terima pengiriman pasir timah tertanggal 23 Oktober 2015, No.Lot AH 210 dengan Netto 4.840,40 Kg dan Lot AH 212 dengan Netto 3.106,20 Kg bukti P.1-39 ;
Foto copy dari foto copy tanda terima pengiriman pasir timah tertanggal 23 Oktober 2015, No.Lot AH 213 dengan Netto 717,20 Kg dan Lot AH 214 dengan Netto 468, 80 Kg bukti P.1-40 ;
Foto copy dari foto copy tanda terima pengiriman pasir timah tertanggal 26 Oktober 2015, No.Lot IM 215 dengan Netto 7.677,20 Kg bukti P.1-41 ;
Foto copy dari foto copy tanda terima pengiriman pasir timah tertanggal 26 Oktober 2015, No.Lot AH 216 dengan Netto 1.009,60 Kg dan Lot AH 217 dengan Netto 3.783,40 Kg bukti P.1-42 ;
Foto copy dari foto copy tanda terima pengiriman pasir timah tertanggal 27 Oktober 2015, No.Lot AH 218 dengan Netto 5.092,60 Kg bukti P.1-43 ;
Foto copy dari foto copy tanda terima pengiriman pasir timah tertanggal 27 Oktober 2015, No.Lot AH 219 dengan Netto 3.421,4 Kg dan Lor AH 220 dengan Netto 766,2 Kg bukti P.1-44 ;
Foto copy dari foto copy tanda terima pengiriman pasir timah tertanggal 28 Oktober 2015, No.Lot AH 221 dengan Netto 1.270 Kg bukti P.1-45 ;
Foto copy dari foto copy tanda terima pengiriman pasir timah tertanggal 17 Juli 2015, No.Lot AH 301 dengan Netto 9.410,6 Kg bukti P.1-46 ;
Foto copy dari foto copy tanda terima pengiriman pasir timah tertanggal 17 Juli 2014, No.Lot AH 303 dengan Netto 2.672 Kg bukti P.1-47 ;
Foto copy dari foto copy tanda terima pengiriman pasir timah tertanggal 23 Juli 2014, No.Lot AH 328 dengan Netto 4.075,8 Kg bukti P.1-48 ;
Foto copy dari foto copy tanda terima pengiriman pasir timah tertanggal 08 September 2014, No.Lot HD 434 dengan Netto 7.886 Kg bukti P.1-49 ;
Foto copy dari foto copy tanda terima pengiriman pasir timah tertanggal 12 September 2014, No.Lot HD 452 dengan Netto 8.023,2 Kg bukti P.1-50 ;
Foto copy dari foto copy tanda terima pengiriman pasir timah tertanggal 07 November 2014, No.Lot HD 505 dengan Netto 5.260,4 Kg bukti P.1-51 ;
Foto copy dari foto copy tanda terima pengiriman pasir timah tertanggal 10 September 2014, No.Lot HD 438 dengan Netto 384,4 Kg, bukti P.1-52 ;
Foto copy dari foto copy tanda terima pengiriman pasir timah tertanggal 01 Oktober 2014, No.Lot HD 478 dengan Netto 3.955,8 Kg, bukti P.1-53 ;
Foto copy dari foto copy tanda terima pengiriman pasir timah tertanggal 31 Oktober 2015, No.Lot AH 222 dengan Netto 1.511,4 Kg, dan Lot AH 223 dengan Netto 4,708,8 Kg bukti P.1-54 ;
Foto copy sesuai asli tanda terima pengiriman pasir timah tertanggal 31 Oktober 2015, No.Lot AH 224 dengan Netto 6.192,20 Kg, dan Lot AH 225 dengan Netto 982,60 Kg bukti P.1-55 ;
Foto copy dari foto copy tanda terima pengiriman pasir timah tertanggal 02 November 2015, No.Lot AH 226 dengan Netto 915,6 Kg, dan Lot AH 227 dengan Netto 4.622,6 dan Lot AH 228 dengan Netto 1.314,8 bukti P.1-56 ;
Foto copy sesuai aslinya tanda terima pengiriman pasir timah tertanggal 02 November 2015, No.Lot AH 229 dengan Netto 579,20 Kg, bukti P.1-57 ;
Foto copy dari foto copy tanda terima pengiriman pasir timah tertanggal 02 November 2015, No.Lot AH 230 dengan Netto 4.157 Kg, dan Lot AH 231 dengan Netto 3.058 Kg bukti P.1-58 ;
Foto copy sesuai dengan aslinya tanda terima pengiriman pasir timah tertanggal 02 November 2015, No.Lot AH 232 dengan Netto 3.394,00 Kg, dan Lot AH 234 dengan Netto 2.140, 20 Kg bukti P.1-59 ;
Foto copy sesuai dengan aslinya tanda terima pengiriman pasir timah tertanggal 02 November 2015, No.Lot AH 236 dengan Netto 1.388,20 Kg, dan Lot AH 237 dengan Netto 2.447, 20 Kg bukti P.1-60 ;
Foto copy sesuai dengan aslinya tanda terima pengiriman pasir timah tertanggal 03 November 2015, No.Lot AH 238 dengan Netto 7.996,40 Kg, bukti P.1-61 ;
Foto copy dari foto copy tanda terima pengiriman pasir timah tertanggal 03 November 2015, No.Lot AH 239 dengan Netto 5.504 Kg, bukti P.1-62 ;
Foto copy dari foto copy tanda terima pengiriman pasir timah tertanggal 03 November 2015, No.Lot AH 240 dengan Netto 1.320,2 Kg, bukti P.1-63 ;
Foto copy sesuai dengan aslinya tanda terima pengiriman pasir timah tertanggal 03 November 2015, No.Lot AH 241 dengan Netto 4.779,40 Kg, bukti P.1-64 ;
Foto copy dari foto copy tanda terima pengiriman pasir timah tertanggal 04 November 2015, No.Lot AH 242 dengan Netto 4.106,2 Kg, bukti P.1-65 ;
Foto copy dari foto copy tanda terima pengiriman pasir timah tertanggal 04 November 2015, No.Lot AH 243 dengan Netto 1.323,2 Kg, bukti P.1-66 ;
Foto copy dari foto copy tanda terima pengiriman pasir timah tertanggal 05 November 2015, No.Lot AH 244 dengan Netto 895 Kg, bukti P.1-67 ;
Foto copy dari foto copy tanda terima pengiriman pasir timah tertanggal 09 November 2015, No.Lot AH 245 dengan Netto 5.921,8 Kg, bukti P.1-68 ;
Foto copy dari foto copy tanda terima pengiriman pasir timah tertanggal 10 November 2015, No.Lot AH 246 dengan Netto 2.108,8 Kg, bukti P.1-69 ;
Foto copy sesuai dengan aslinya tanda terima pengiriman pasir timah tertanggal 14 November 2015, No.Lot AH 247 dengan Netto 1.199,00 Kg, dan Nomor Lot AH 248 dengan Netto 1.148,00 Kg bukti P.1-70 ;
Foto copy dari foto copy tanda terima pengiriman pasir timah tertanggal 16 November 2015, No.Lot AH 249 dengan Netto 4.638,2 Kg, bukti P.1-71 ;
Foto copy sesuai dengan aslinya perhitugan pokok hutang PT.Mitra Stania Prima (Tergugat I) kepada Penggugat David Wijaya Ng yangdibuat oleh Tergugat III David John Bass tanggal 09 Agustus 2018, sejumlah Rp.28.479.485.046,- bukti P-2a ;
Foto copy dari Print Out Rekapitulasi pembelian biji tumah David Wijaya Ng yang dibuat oleh Tergugat III dikirim melalui E-Mail tertanggal 12 September 2018, bukti P-2b ;
Foto copy dari HP perhitungan pengenaan bunga atas keterlambatan pembayaran pokok hutang Tergugat I yang dikirim melalui E-mail tertanggal 01 Oktober 2015 oleh Tergugat V, bukti P-3a ;
Foto copy sesuai dengan aslinya rekapitulasi perhitungan sementara bunga + denda s/d 31 Agustus 2018 yang sudah di-email kepada Tergugat III namun tidak ada sanggahan dari Tergugat II, bukti P-3b ;
Foto copy sesuai dengn aslinya Surat Perjanjian tertanggal 06 Januari 2016, bukti P-4 ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Bilyet Giro Bank Mandiri No.IJ 113352 tertanggal 21 Maret 2016 senilai Rp.25.000.000.000,- sebagian pembayaran pasir timah milik Penggugat, bukti P-5a ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Surat No.331/MSP/DIR/III/2016 tanpa tanggal surat dari Tergugat II, bukti P-5b ;
Foto copy dari foto copy Rekening Koran Bank Mandiri atas nama David Wijaya Ng Periode 1 Januari 2017 s/d 31 Desember 2017, bukti P-6a ;
Foto copy dari foto copy Rekening Koran Bank Mandiri atas nama David Wijaya Ng Periode 1 Januari 2018 s/d 31 Desember 2018, bukti P-6b ;
Foto copy dari foto copy Rekening Koran Bank BCA atas nama David Wijaya Ng dengan rincian tanggal 08 Desember 2017 sebesar Rp.1.500.000.000,- bukti P-6c ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Surat Pernyataan tanggal 09 Juni 2017, bukti P-7a ;
Foto copy dari foto copy STNK Mobil Mitsubishi/Cold Diesel 125 PS No.Pol. B-9549-MS, bukti P-7b ;
Foto copy dari foto copy STNK Mobil Mitsubishi/Dump Truck 125 PS No.Pol. B-9541-MS, bukti P-7c ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Surat Pernyataan tertanggal 20 Mei 2019, bukti P-7d ;
Foto copy dari foto copy surat tanggapan No.74/VSP-JWB/VIII/2019 tanggal 12 Juli 2019 dari Law Firm Victor Sihotang & Partners selaku kuasa Penggugat atas somasi No.0747/2019/0716.01/HP&P dari Law Firm Hotman Paris Hutapea & Partners, bukti P-8 ;
Saksi Penggugat:
ANDI HALIM,
Dengan bersumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan para pihak yang berpekara karena saksi menjadi pemasok pasir timah untuk kepentingan mereka ;
Bahwa Sepengetahuan saksi tentang pemasokan pasir timah dimulai dari Penggugat ke Tergugat ;
Bahwa saksi kenal dengan para Tergugat-Tergugat ini ada 2 (dua) PT yaitu PT.Mitra Sania dan PT.Asari Tambang dan MSP bergerak dalam bidang smelter dan juga ada tambang ;
Bahwa sepengetahuan saksi Asari Tambag adalah holding;
Bahwa sepengetahuan saksi salah satu Direktur MSP adalah Pak Suwardi;
Bahwa MSP daerah tambangnya daerah Provinsi Bangka Belitung dan menghasilkan timah dalam bentuk biji;
Bahwa yang menjadi pemasok timah ke MSP adalah David Wijaya Ng;
Bahwa David Wijaya mempunyai CV perorangan dan bisa masuk ke MSP dan mengambilnya dari rakyat;
Bahwa timah yang diterima dari rakyat dibayar kontan oleh David Wijaya Ng lalu baru dipasok ke MSP dan memasok timahnya pak David sudah 10 tahun;
Bahwa jumlah pasokan tergantung banyaknya yang diterima dari rakyat dan tergantung ada yang mingguan dan yang perhari tergantung jumlah yang dikirim oleh rakyat;
Bahwa selama 10 tahun itu tidak bermasalah Baru 4-5 tahun terakhir yang bermasalah karena MSP tidak membayar lagi apa yang mereka janjikan, jadi dicicil pembayarannya ;
Bahwa belakangan baru beberaopa hari kemudian baru dibayar oleh MSP;
Bahwa antara antara David Wijaya dengan MSP tidak ada perjanjian tertulis karena apabila David mengirim akan mendapat tanda terima dan dengan tanda terima tersebut dibayarkan kiriman dari pak David Wijaya Ng;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa jumlah hutang dari MSP kepada pak David Wijaya Ng karena pembayaran tidak sesuai lagi dengan janji MSP sehingga menjadi terkamulasi;
Bahwa sepengetahuan saksi hutangnya MSP kepada pak David sebesar Rp. 75 Milyar dan sudah dicicil sekitar Rp.11 Milyar sisanya belum dibayar sampai sekarang;
Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada perjanjian tertulis hanya berdasarkan kepercayaan saja dan sudaj menjadi kebiasaan pengusaha tambang local untuk saling percaya;
Bahwa pasokan terakhir tidak dibayar demikian pula yang lama;
Bahwa ada yang dicicil lalu berhenti;
Bahwa sepengetahuan saksi pak David memamasok tahun 2015;
Bahwa selain ke MSP pak David memasok ke perusahaan lain yang jumlah banyak;
Bahwa pak David berusaha hampir setiap minggu, setiap hari pak David menelepon orang MSP, WA semua dilakukan termasuk menagih ke Jakarta, menjanjikan terus untuk ketemu tetapi tidak ada realisasinya, diberi Giro disuruh jangan dimasukkan semua, saya ada data semua karena foto copynya diberikan kepada saya;
Bahwa MSP memberikan giro tapi minta di keep saja dan yang pegang pak David dan MSP mencicil sekitar Rp. 200 jt atau Rp.500 juta;
Bahwa sepengetahuan saksi MSP berhenti dan tidak beroperasi lagi dan saksi tidak mengetahui kenapa MSP berhenti;
Bahwa saksi mengetahui permasalahan ini karena pak David mempergunakan duit saksi sebagai modal untuk membeli pasir timah lalu dipasok ke MSP;
Bahwa sepengetahuan saksi MSP buka giro Rp. 25 milyar tetapi giro tersebut tidak dibayarkan ke pak David karena uangnya dipakai oleh adiknya pak prabowo sehingga giro tersebut tidak pernah sampai ke Bank dan tidak ada penolakan dari Bank;
Bahwa saksi kenal dengan Muhamad Firmansyah dan ada kerja sama dengan pak David;
Bahwa Muhamad Fitriansyah adalah wakil dari MSP untuk deal harga timah, pak David yang mengirim timah Muhamad Fitriansyah yang deal harga timah ;
Bahwa terakhir setelah kejadian ini Mumahad Fitriansyah tidak mau tahu dan mengatakan bahwa telah keluar dari MSP, Muhamad Fitriansyah lari dari tanggung jawab yang tadinya mengatakan akan bertanggung jawab terhadap hutang piutang ini dan dia keluar ;
Bahwa sepengetahuan saksi pak David tidak pernah membeli pasir timah dari muhamad firmasyah;
Bahwa sepengetahuan saksi pak David menitipkan uang pribadinya kepada muhamad firmasyah dan akan diganti dengan pasir timah tapi tidak terealisasi;
Bahwa Pak David teman bisnis saya tapi sebagian uang bisisnya saya yang keluarkan, apapun yang dilakukan pak David harus laporan ke saya karena saya investor dari pak David;
Bahwa saksi sering ke Bangka jadi sering melihat pasir timah yang diterima pak David dan yang akan dikirimkan ke MSP;
Bahwa Pak David lapor ke saya tahun 2015 karena pak David sudah tidak bisa membayar saya, sebelum itu lancar-lancar saja;
Bahwa tersendatnya pembayaran dari MSP saksi tahunya dari pak David karena pak David selalu lapor ke saksi dan memberikan foto copy tentang pembelian pasir timah;
Bahwa Saya pernah lihat tapi tidak seperti yang pak David lihat, mungkin pak David setiap hari lihat, saya tidak setiap hari lihat;
Bahwa untuk harga sepengetahuan saksi PT Timah sudah menentukan dan ada deal antara MSP dan dengan Pak David;
Bahwa PT. Timah adalah perusahaan yang terbesar yang menentukan harga di Bangka Belitung, jadi yang lain ikut aturan PT. Timah ;
Bahwa sepengetahuan saksi, kalau laboratorium itu hasil dari harga itu misalnya 70 persen dari harga itu adalah 70 adanya 69 tidak ada realisasi, PT. Timah yang menentukan harga jadi berdasarkan hasil lab berapa persen 70%, 71%, 69% jadi harga tidak bisa sama ;
Bahwa PT. Timah menentukan harga dan perusahaan swasta melakukan deal naik turun antara pemasok dengan MSP ;
Bahwa saksi mengetahui permasalahan antara pak David dengan muhamad firmasyah karena Pak David pernah bicara ke saya bahwa pak Muhamad Fitriansyah mau meminjam uang kepada pak David, saya beri saran ke pak David kasih saja tetapi harus ada buktinya dan meminjam uang kalau sama David pribadi ;
Bahwa sepentehauan saksi pak David itu memberikan uang sebesar Rp.4 milyar kepada saudara Muhamad Fitriansyah ;
Bahwa saksi mengetahui karena Apapun yang dilakukan David, karena saya kejar uang saya mana David harus melaporkan apapun yang dilakukan terhadap MSP ;
Bahwa saksi mengetahui pembuatan P-2 dilakukan dikantor MSP dan hadir Saya, pak Feby sama pak David dari pihak MSP Pak Muhamad Fitriansyah dan pak Dave;
Bahwa sepengetahuan saksi Dave adalah direktur MSP dan surawadi adalah direktur keuangan jadi pembayaran melalui dia;
Bahwa Ada perjanjian yang mereka buat karena kalau mereka mengingkari pembayaran mereka akan buat lagi dan diingkari lagi maka terjadilah gugatan ini ;
Bahwa saksi jumlah pasir timahnya karena saya ada data tetapi tidak melihat ;
Bahwa Ada barang kirim ke pabrik, di cek turun selesai sudah, tidak lama itu satu dua jam juga beres ;
Bahwa saksi mengetahui bukti P-5a;
Saksi kedua:
VERDY LIM,
Dengan sumpah telah memberikan keterangan dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan para pihak dan mengetahui permasalahan antara mereka karena Saksi ini ikut membiayai pembelian pasir timah yang dilakukan oleh David Wijaya ;
Bahwa Saudara David sebagai kolektor timah dari Mitra penambang dikumpulkan ke smelter kemudian diikrim ke MSP Karena pertama saya terlibat sebagian pemakaian uang dari saudara David, ada rekapan data-data setelah pasir itu dikirim ke PT.MSP, biasanya rekapan data itu akan dikirim ke email saya dan pak David mempergunkan uang saksi;
Bahwa saksi menjadi investor pak David Sekitar tahun 2014-2015 Sampai sekarang karena ada masalah pembayaran semula lancer pembayaran dari pak David dan tersendatnya sejak pertangahan tahun 2015;
Bahwa Menurut pak David PT.MSP itu tidak mampu untuk membayar, pada waktu itu karena cukup besar nilainya dijanjikan salah satunya giro senilai Rp.25 milyar jadi waktu saudara David akan menyita balok timah dari PT.MSP sebelum di ekspor karena tidak membayar pasirnya, sedangkan pasirnya sudah berbentuk balok;
Bahwa ribut disana itu sampai sempat mau disita baloknya tapi belum terjadi karena sempat dijanjikan oleh John Dave ;
Bahwa Yang jelas waktu itu saya dilibatkan pertemuan beberapa kali di kantor MSP termasuk bertemu dengan pak Sura Wardi, John Dave dan Muhamad Fitriansyah ;
Bahwa Secara spesifik saya tidak begitu tahu, kedudukan John Dave di PT.MSP kalau John Dave sepertinya Direktur Keuangan, kalau Muhamad Fitriansyah yang saya tahu sebagai bagian pembelian;
Bahwa MSP sudah berhenti sejak tahun 2015;
Bahwa giro sebesar Rp.25 Milyar tersebut kosong;
Bahwa sepengetahuan saksi sempat dibuatkan surat yang menyatakan kalau giro itu hilang dan dilaporkan ke Polisi Kenyataannya ada sama saudara David ;
Bahwa saksi rugi sekitar Rp. 5 milyar karena saksi sebagai invesntor buat pak David sejak tahun 2014 samapi dengan tahun 2015 dan masih ada sebagian yang masih belum dibayar;
Bahwa Kalau yang saya dengar dari saudara David waktu balok itu akan di ekspor yang sempat mau disita dan akhirnya dijanjikan dibukakan giro Rp. 25 milyar itu. Akhirnya sudah ekspor tapi menurut mereka uangnya terpakai dan saksi tidak mengetahui kemana uang Rp. 25 milyar tersebut;
Bahwa sepenetahuan saksi hutang MSP Kurang lebih sekitar Rp. 70 milyar yang sudah dibayar sekitar Rp. 11 milyar, jadi masih ada sekitar Rp. 60 an milyar, Itu karena ada faktor beban pinalti yang disepakati yang mereka tidak mampu bayar pada saat jatuh tempo, Kalau tidak salah sekitar 2 setengah persen perbulan, tetapi nanti setelah jatuh tempo satu bulan akan kena pinalti kalau tidak salah 0,1 persen perhari ;
Bahwa Untuk ke saya kalau untuk ke David ada cicilan MSP yang nilainya sekitar Rp.11 milyar ;
Bahwa hutang MSP Sekitar Rp. 70 an milyar setelah dipotong Rp. 11 milyar sekitar Rp. 60 an milyar ;
Bahwa jon dave pernah menjajikan pemabayaran Rp 25 Milyar tapi dibayar dengan giro tapi tidak terealisasi karena giro tersebut tidak dapat dicairkan; Karena ada satu surat yang menyatakan bahwa mereka tidak punya dananya untuk dicairkan dan belum ada penggantinya sampai sekarang;
Bahwa saksi mengetahui kalau uang yang Rp. 25 milyar tersebut dipakai oleh saudara Hasyim Joyohadikusumo sebagai pemilik ;
Bahwa Saya kurang tahu karena saya dapat beritanya juga dari orang-orang PT.MSP antara Muhamad Fitriansyah, John Dave sendiri atau saudara Sura Wardi pernah menyampaikan. Diantara ketiga orang itu saya tidak tahu persis saya mendengar dari saudara David Wijaya mengatakan bahwa uangnya terpakai, jadi tidak bisa untuk membayar David waktu itu pernah saudara Hasyim mengunungi ke pabrik PT.MSP yang di bangka dan menemui saudara David Wijaya, saudara Hasyim menjanjikan akan membereskan hutang tersebut. Peristiwa itu kalau tidak salah 2016 bulan Agustus, kemudian sampai November saudara David beserta kolektor yang lain mendatangi kembali pabrik tersebut dan menagih janji yang akan dibayar tapi ternyata sampai sekarang juga belum pembayaran ;
Bahwa sepengetahuan saksi ada pembayaran sebesar Rp 11 Milyar dari jumlah Rp. 70 milyar;
Bahwa saksi mengetaui kalau David mengirim ke MSP Karena ada bukti-bukti kirim berup[a semacam tanda terima dan kemudian ada rekapan dari PT. MSP di email ke saya salah satunya jadi saya mengetahui dari situ nilainya, beratnya, harganya dan segala macam ada di rekapan ;
Bahwa Setahu saya tidak pernah karena Muhamad Fitriansyah merupakan karyawan PT. MSP saya rasa tidak mungkin mereka bermain seolah-olah semacam kerja sampingan ;
Bahwa saksi ke bangka seminggu sekali untuk mengecek operasional pak David sejak tahun 2014-2015;
Bahwa Lebih tepatnya mungkin bukan investor, jadi lebih kearah kerjasama dengan memakai uang saya atau saksi meminjamkan;
Bahwa saksi mengetahui semuanya karena saya terlibat dan sering bertemu termasuk dengan pak Sura Wardi, pak Dave dan pak Muhamad Fitriansyah ;
Bahwa Karena kantor mereka ada di Jakarta, jadi saya berhubungannya lebih banyak di Jakarta karena MSP ada di Jakarta termasuk Muhamad Fitriansyah, pak Sura Wardi dan pak Dave lebih banyak di Jakarta ;
Bahwa Jumlah beratnya saya tidak tahu persis, tapi kalau nilainya belum termasuk denda waktu itu Rp.40 an milyar ;
Bahwa Mekanismenya waktu David mengirim pasir ke gudanya MSP disitu ada penerimanya, ditimbang, jadi ada tanda terimanya lalu biasanya dicek SN mungkin satu hari, kadang-kadang tergantung labnya. Setelah beberapa hari keluar SN baru kemudian dari hasil SN itu harganya dikalikan diketahui jumlahnya berapa. Mereka akan email ke saya bahwa lot pasir yang kapan masuk, jumlahnya berapa, harganya berapa sudah final itu ;
Bahwa saki tidk melakukan pengriman sendiri tetapi supir yang melakukan pengiriman;
Bahwa saksi mengetahui karena pak David saja tapi MSP juga membuat laporan yang dikirim ke email saya kalau sudah diterima pasirnya ;
Bahwa saksi mengetahui mengetahui bahwa pada tahun 2013 saudara David Wijaya pernah memberikan uang sebesar Rp. 6 milyar kepada saudara Temy Muhamad Fitriansyah untuk dicarikan pasit Setahu saya uang itu dipakai untuk usahanya Muhamad Fitriansyah, saya tidak tahu persis pasirnya itu akan dijual kemana tapi tidakdijual ke MSP ;
Bahwa saksi mengetahui pasirnya bukan untuk MSP tetapi untuk ketempat lain;
Bahwa saksi menerima Bersama pak David giro Untuk membayar balok yang tadinya mau disita sehingga dijadikan giro itu dibuka untuk dibayar setelah balok timah itu di ekspor, karena pak David percata MSP membuka giro itu sehingga pak David tidak jadi menyita balok tersebut ;
Bahwa Salah satunya ada tertulis disitu di bukti yang ditunjukkan, kalau di giro tidak mungkin ada tulisan ;
Bahwa saksi bertemu dengan orang MSP Diantara rentang waktu itu sering mungkin satu minggu sekali, kadang dua minggu sekali Masih ada pertemuan, sebelum dan sesudah masih ada pertemuan Di kantor MSP yang itu masih di Plaza, terakhir saya berkunjung sudah pindah ke Pondok Pinang Jakarta Selatan ;
Bahwa didalam pertemuan tersebut dibicarakan mengenai hutang yang diklaim pak David dan mereka menawarkan termasuk mereka menawarkan kapal hisap dari PT. termasuk drafnya, mereka serahkan ke kami tapi kami tidak mau karena itu agak ribet ;
Bahwa hutangnya kurang lebih Rp. 60 milyar tapi hutang pokoknya sebesar Rp. 40 milyar, Maksudnya Rp. 40 an milyar tersebut setelah diporong yang Rp. 11 milyar karena mereka belum mau membicarakan dendanya. Jadi mereka membicarakan pemotongan cicilan itu untuk yang pokok ;
Bahwa salah satu yang mereka tawarkan yang ada buktinya Rp.6000,- (enam ribu rupiah) perkilo yang ditanda kuning tetapi kami belum mau ;
Bahwa saksi mengalami kerugian Rp. 5 milyar dan Begitu ada pembayaran saya diberi imbalan keuntungan, tetapi spesifik berapa saya sifatnya lebih membantu pak David dan tidak komitmen tertulis;
Bahwa Yang saya tahu waktu itu memang tidak tertulis tetapi sebenarnya waktu pembicaraan lisan semuanya sudah menyetujui dengan denda 2 setengah persen itu, hanya begitu ada masalah mereka lepas tangan seolah itu tidak mau, tetapi kalau diawal kami mengajukan 5% atau 10% mungkin mereka tidak masalah. Belakangan mereka tidak mau mengakui tetapi ada bukti kalau tidak salah ada di emailnya Temy ada pembicaraan;
Bukti Tergugat I, II,III dan IV:
Foto copy dari foto copy Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.19 K/Sip/1983 tanggal 03 September 2003, bukti T.1,2,3,5-1 ;
Foto copy dari foto copy Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.791 K/Sip/1972 tertanggal 26 Februari 1973, bukti T.1,2,3,5-2 ;
Foto copy sesuai scan surat perjanjian sewa antara Pemerintah Kabupaten Bangka dengan PT.Mitra Stania Prima tentang sewa tanah kawasan Industri Jelitik Sungailiat No.593.1/05/BPK AD/2019 dan No.618/MSP/DIR/1/2019 tanggal 28 Februari 2019, bukti T.1,2,3,5-3 ;
Foto copy dari foto copy gugatan perkara No.310/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel, yang diajukan oleh Penggugat kepada tergugat , bukti T.1,2,3,5-4 ;
Bahwa tergugat Tidak mengajukan saksi
Tergugat IV:
Bukti surat:
Foto copy sesuai dengan aslinya pendapat dari Ahli hukum Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan persidangan, penyitaan, pembuktian dan putusan Pengadilan cetakan Pertama Sinar Grafika Jakarta 2005 halaman 449, bukti T-1 ;
Foto copy dari foto copy Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 19 K/Sip/1983, tanggal 03 September 2003, bukti T-2 ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Pendapat Ahli Hukum Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata tentang gugatan, persidangan, penyitaan pembuktian dan putusan Pengadilan cetakan Pertama Sinar Grafika Jakarta 2005 halaman 438-439, bukti T-3 ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Pendapat Ahli Hukum Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata tentang gugatan, persidangan, penyitaan pembuktian dan putusan Pengadilan cetakan Pertama Sinar Grafika Jakarta 2005 halaman 115, bukti T-4 ;
Foto copy sesuai dengan aslinya pendapat Ahli hukum Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas Ed.1 cetakan Ketiga Sinar Grafika Jakarta 2011 halaman 74, bukti T-5 ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.941 K/Pdt/2014 tanggal 11 Agustus 2014, bukti T-6 ;
Foto copy dari foto copy Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.791 K/Sip/1972 tertanggal 26 Februari 1973, bukti T-7 ;
Foto copy dari foto copy gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh David Wijaya Ng kepada Muhamad Fitriansyah Tergugat 5 yang teregister di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan No.310/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel, tanggal 01 April 2019, bukti T-8 ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Surat Somasi No.0747/2019/0716.01/HP&P tanggal 12 Juli 2019 dari Law Firm Hotman Paris & Partners selaku kuasa hukum PT.Arsari Tambang, bukti T-9 ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.W.10.U3/1517/HK.02/7/2019 tanggal 16 Juli 2019 perihal permohonan surat keterangan atas perkara No.310/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 01 April 2019, bukti T-10 ;
Foto copy sesuai dengan aslinya surat jawaban dari Advokat dan Konsultan Hukum Victor Sihotang & Partners No.74/VSP-JWB/VII/2019 tanggal 12 Juli 2019 atas somasi yang telah dikirimkan oleh Law Firm Hotman Paris Hutapea & Partners No.0747/2019/07 16.01/HP&P tanggal 12 Juli 2019, bukti T-11 ;
Bahwa tergugat IV Tidak mengajukan saksi;
Menimbang bahwa para pihak telah mengajukan kesimpulan pada tanggal 18 September 2019;
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini, untuk menyingkat putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Dalam Eksepsi:
Dalam eksepsi Tergugat I,II,III dan V:
Gugatan a quo merupakan gugatan yang obscuur libel yakni kabur dan tidak jelas karena mengajukan tuntutan hak dengan dasar Wanprestasi, namun tidak memberikan penjelasan mengenai dasar hukum dari tuntutan wanprestasi tersebut karena sama sekali tidak memberikan rujukan atas dasar apa pihaknya dapat menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan wanprestasi;
Gugatan a quo mengandung suatu cacat formil {obscuur libel) kabur dan tidak jelas karena tidak menjelaskan dasar fakta apa (fetelijke grond) yang dirujuknya dalam menghitung tunggakan sehingga total hutang TERGUGAT 1 (PT. MITRA STANIA PRIMA) yang masih tertunggak menurut PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 63.597.175.179,- {enam puluh tiga milliar lima ratus sembilan puluh tujuh juta seratus tujuh puluh lima ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah), disamping itu dalam petitum terdapat hutang para tergugat sebagaimana tersebut diatas dan tidak ada perincian yang pasti dan harus dibayar secara tanggung renteng;
Gugatan a quo mengandung suatu cacat formil (error in persona) karena telah menarik pihak-pihak yang "berada di luar perjanjian" untuk secara bersama-sama menanggung "wanprestasi" yang "hanya dilakukan oleh pihak dalam perjanjian" yaitu Tergugat I dan tergugat I belum membayar hutangnya kepada penggugat tetapi penggugat menarik Tergugat 2 , 3 , 4 , 5, sekalipun ditarik untuk bertanggung jawab tetapi masih terdapat kekurangan pihak karena tidak menarik seluruh pemegang saham dari tergugat 1 (pt. Mitra stania prima);
Menimbang bahwa eksepsi yang diajukan oleh tergugat I,II,III dan V menurut Majelis Hakim telah memasuki pokok perkara dan bahkan diulang kembali dalam jawaban pokok perkara karenannya Majelis akan mempertimbangkannya bersamaan dengan pembahasan pokok perkara dan eksepsi tergugat IV haruslah ditolak;
Dalam eksepsi Tergugat IV:
Gugatan Kabur Dan Tidak Jelas (Obscuur Libel) Karena Mengajukan Gugatan Wanprestasi Namun Tidak Menguraikan Secara Jelas Sumber Dari Tuntutan Wanprestasi karena syarat mutlak untuk mengajukan suatu gugatan wanprestasi adalah harus terdapat suatu Perikatan (Perjanjian) dan tidak terdapat adanya perjanjian antara Penggugat dan Tergugat I (Pt. Mitra Stania Prima) dan penggugat Tidak Menjelaskan sedikitpun perbuatan wanprestasi apa dan perjanjian apa yang pernah disepakati dan ditandatangani oleh penggugat dan Tergugat I (Pt. Mitra Stania Prima).
Gugatan A Quo Mengandung Suatu Cacat Formil (Obscuur Libel) Kabur Dan Tidak Jelas Karena : (1) Tidak Menjelaskan Dasar Fakta Apa (Fetelijke Grond) Yang Dirujuknya Dalam Menghitung Tunggakan; Serta (2) Petitum Gugatan Tidak Rinci, karena Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat 1 (Pt. Mitra Stania Prima) memiliki total hutang sebesar Rp. 75.123.588.388,- (tujuh puluh lima miliar seratus dua puluh tiga juta lima ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh delapan Rupiah), yang sebagian telah dibayarkan sebesar Rp. 11.526.413.209,- (sebelas miliar lima ratus dua puluh enam juta empat ratus tiga belas ribu dua ratus sembilan Rupiah), sehingga total hutang Tergugat 1 (Pt. Mitra Stania Prima) yang masih tertunggak menurut Penggugat adalah sebesar Rp. 63.597.175.179,- (enam puluh tiga miliar lima ratus sembilan puluh tujuh juta seratus tujuh puluh lima ribu seratus tujuh puluh sembilan Rupiah), disamping itu Petitum Tidak Dibuat Secara Terperinci karena memohon agar Para Tergugat dihukum untuk membayar sisa tunggakan yang belum dibayar sebesar Rp. 63.597.175.179,- (enam puluh tiga miliar lima ratus sembilan puluh tujuh juta seratus tujuh puluh lima ribu seratus tujuh puluh sembilan Rupiah), tapi tidak jelas sumber perhitungan angka tersebut;
Gugatan A Quo Mengandung Suatu Cacat Formil (Error In Persona) Karena Telah Menarik Pihak-Pihak Yang “Berada Di Luar Perjanjian” Untuk Secara Bersama-Sama Menanggung Wanprestasi Yang “Hanya Dilakukan Oleh Pihak Dalam Perjanjian” / Menarik Pihak Yang Salah Dalam Gugatan A Quo (Gemis Aan Hoedanigheid) karena Penggugat menyatakan pemasok pasir timah bagi Tergugat 1 (Pt. Mitra Stania Prima), dilain pihak Penggugat juga secara tegas menyatakan bahwa inti dari permasalahan hukum yang diangkat dalam perkara a quo adalah belum dibayarkannya tagihan pasir timah dari Penggugat oleh Tergugat 1 (Pt. Mitra Stania Prima), tapi Penggugat Menarik Pihak-Pihak Lain Diluar Hubungan Hukum (Perjanjian Pemasokan Pasir Timah) Antara Penggugat Dengan Tergugat 1 (Pt. Mitra Stania Prima)”, Yakni Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4 Serta Tergugat 5, Untuk Secara Bersama-Sama hutang Pt. Mitra Stania Prima(Tergugat I);
Seandainyapun Majelis Hakim Menilai Bahwa Penarikan Pemegang Saham Untuk Secara Tanggung Renteng Menanggung Perikatan Perseroan Dapat Diperkenankan, Gugatan A Quo Tetap Mengandung Suatu Cacat Formil Kurang Pihak (ExceptioPlurium Litis Consortium) Karena Tidak Menarik Seluruh Pemegang Saham Dari Tergugat 1 (PT. Mitra Stania Prima)
Eksepsi Error In Persona Karena Gugatan Ditujukan Kepada Pemegang Saham (Tergugat 4), Yang Secara Hukum Tidak Memiliki Tanggung Jawab Secara Pribadi Atas Perikatan Yang Dibuat Oleh Perseroan sebab secara hukum, berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan perseroan, termasuk dengan akibat hukumnya dengan demikian, Tergugat 4 tidak dapat dimintakan pertanggung jawaban secara pribadi atas perikatan antara Penggugat dengan Tergugat 1 (Pt. Mitra Stania Prima);
Menimbang bahwa eksepsi yang diajukan oleh tergugat IV menurut Majelis Hakim telah memasuki pokok perkara dan bahkan diulang kembali dalam jawaban pokok perkara karenannya Majelis akan mempertimbangkannya bersamaan dengan pembahasan pokok perkara dan eksepsi tergugat IV haruslah ditolak;
Dalam pokok perkara:
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat yang pada pokoknya menyatakan bahwa Penggugat telah menjadi pemasok pasir timah untuk pabrik PT. Mitra Stania Prima sejak sekitar tahun 2010 yang diperantarai oleh Tergugat V dan pasir timah tersebut Penggugat kumpulkan dari para penambang rakyat, bahwa Pada mulanya pembayaran atas pembelian pasir timah oleh Tergugat I kepada Penggugat lancar sehingga Penggugat mempercayai untuk secara rutin mengirim pasir timah, namun sekitar akhir tahun 2013 pembayaran atas pembelian pasir timah tersebut mulai macet dan tersendat dengan tersendatnya pembayaran tersebut para Tergugat hanya berjanji untuk melakukan kepada Penggugat sehingga jumlah yang harus dibayar oleh Para Tergugat kepada Penggugat berikut Pinalty atas keterlambatan pembayaran sebesar +/- Rp.75.123.588.388,- (tujuh puluh lima milyar seratus dua puluh tiga juta lima ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh delapan rupiah), Para Tergugat hanya melakukan cicilan pembayaran kepada Penggugat sekitar tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 dengan total cicilan pembayaran yang dilakukan sebesar ±Rp.11.526.413.209,-(Sebelas Milyar Lima Ratus Dua Puluh Enam Juta Empat Ratus Tiga Belas Ribu Dua Ratus Sembilan Rupiah), Sehingga sisa kewajiban yang harus dibayar oleh PT. Mitra Stania Prima kepada Penggugat adalah sebesar ± Rp.63.597.175.179,- (Enam Puluh Tiga Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Seratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah) ;
Jawaban Tergugat I,II,III dan V:
Tergugat 1 tidak pernah menerima pasir timah yang menyebabkan timbulnya hutang sebagaimana dalil penggugat karena penggugat tidak memberikan rincian perjanjian jual beli, jumlah serta kualitas timah maupun tanggal pengiriman pasir timah semuanya hanya merupakan dalil sepihak dari penggugat disamping itu Para Tergugat menolak dengan keras tuduhan dari Penggugat yang menyatakan bahwa Sdr. Hasyim (Pemilik dari PT. MITRA STANIA PRIMA) mengambil uang dari hasil penjualan ekspor balok timah dan Tergugat II,III,V Tidak Mempunyai Hubungan Hukum Dengan Penggugat
Jawaban Tergugat IV:
Bahwa Tergugat 4 dengan tegas Menolak Dalil Penggugat Karena Sama Sekali Tidak Mengetahui mengenai hubungan kerja sama antara PT. Mitra Stania Prima dengan Penggugat apalagi sampai menimbulkan hutang senilai 75 Milyar, dan menolak dengan keras apabila harus ikut menanggung wanprestasi dari PT. Mitra Stania Prima karena Pemegang Saham Tidak Bertanggung Jawab Secara Pribadi Atas Perikatan Dan/Atau Akibat Dari Perikatan Yang Dibuat Oleh Perseroan Dengan Pihak Ketiga Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 163 HIR Penggugat berkewajiban untuk membuktikan hal tersebut di atas;
Menimbang, bahwa Penggugat untuk menguatkan dalilnya telah mengajukan bukti berupa bukti P-1 sampai dengan P- 8 dan Saksi-Saksi yaitu 1. Andi Halim, 2. Verdy Lim;
Menimbang, bahwa Tergugat I,II,III dan V untuk menguatkan dalil sangkalannya telah mengajukan bukti berupa bukti T-I,II,III dan V-1 sampai dengan T-I,II,III dan V- 4 dan tidak mengajukan Saksi-Saksi;
Menimbang bahwa Tergugat IV untuk menguatkan dalilnya telah mengajukan bukti T.IV-1 sampai dengan T.IV-11 dan tidak mengajukan saksi;
Menimbang, bahwa yang menjadi persengketaan antara kedua belah pihak adalah apakah benar para tergugat telah melakukan wanprestasi;
Menimbang bahwa Majelis akan menelaah terlebih dahulu apakah antara Penggugat dengan para tergugat mempunyai hubungan hukum atau tidak;
Menimbang bahwa penggugat mengajukan bukti P-1.1 sampai dengan P-1.71 yang merupakan tanda bukti dari Penggugat kepada tergugat I, bahwa Penggugat telah mengirim pasir timah yang dibeli penggugat dari rakyat kemudian dipasok kepada Tergugat I sebagai perusahaan penampung pasir timah;
Menimbang bahwa Penggugat telah mengajukan bukti P-5a dan P-5b yang merupakan cek dan surat pemberitahuan dari Tergugat I tentang tidak dapatnya cek tersebut diuangkan karena tergugat I belum memiliki dana sesuai dengan cek yang tertera dalam bukti P-5a tersebut, hal ini menandakan adanya hubungan hukum antara Penggugat dengan Para Tergugat khususnya tergugat I, karena Majelis menilai kalau tidak ada hubungan hukum maka tidak mungkin adanya pengakuan dari tergugat I meminta maaf kepada Penggugat dan bukti P-5b tersebut ditanda tangani oleh Tergugat III selaku oleh Direktur tergugat I, disamping itu juga berdasarkan keterangan saksi dari Penggugat bernama Andi Halim yang merupakan salah seorang pemodal dari Penggugat yang pada pokoknya menyatakan kalau memang penggugat telah memasok pasir timah kepada Tergugat I dan saksi mengetahui kalau antara Penggugat dengan Tergugat I ada hubungan hukum karena selalu mendapat laporan baik dari Penggugat maupun dari Tergugat I melalui email, demikian juga saksi penggugat bernama Verdy lim yang juga merupakan salah seorang pemodal dari Penggugat menyatakan kalau memang penggugat telah memasok pasir timah kepada Tergugat I;
Menimbang bahwa penggugat juga telah mengajukan bukti P-6c yang merupakan adanya pembayaran yang telah dilakukan oleh tergugat I kepada penggugat hal ini menandakan kalau hubungan hukum antara Penggugat dengan tergugat I memang ada:
Menimbang bahwa Penggugat juga telah mengajukan bukti P-7a dan 7b yang merupakan pernyataan dari tergugat I (dalam hal ini diwakili oleh Manager smelter) yang telah menyerahkan jaminan atau titipan dari tergugat I kepada penggugat;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian diatas telah nyata kalau memang benar adanya hubungan hukum antara Penggugat dengan para Tergugat;
Menimbang bahwa kerugian yang telah dialami oleh penggugat sebesar ± Rp.63.597.175.179,- (Enam Puluh Tiga Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Seratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah) yang merupakan sisa dari hutang para tergugat sebesar ±Rp.75.123.588.388,- (tujuh puluh lima milyar seratus dua puluh tiga juta lima ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh delapan rupiah)(bukti P-3b) dikurangkan yang telah dibayar oleh para tergugat sebesar Rp. ±Rp.11.526.413.209,-(Sebelas Milyar Lima Ratus Dua Puluh Enam Juta Empat Ratus Tiga Belas Ribu Dua Ratus Sembilan Rupiah) menurut hemat Majelis adalah hal yang wajar hal ini dapat diketahui dari keterangan saksi penggugat bernama Andi Halim dan verdy lim yang menyatakan kalau hutang tergugat I kepada Penggugat sebagaimana disebutkan diatas disamping itu Penggugat telah melakukan pengiriman pasir timah kepada Tergugat I sudah 10 tahun dan Penggugat mendapatkan pasir timah tersebut dari rakyat dan memasoknya kepada Tergugat I tetapi 4 atau 5 tahun terakhir Tergugat I mulai tersendat pembayarannya kepada Penggugat tetapi karena Penggugat percaya kepada tergugat I maka Penggugat terus mamasok pasir timah kepada Tergugat I;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berkesimpulan kalau Penggugat telah dapat membuktikan dalil gugatannya sehingga petitum 2 dan 3 haruslah dikabulkan mengingat para tergugat telah melakukan wanprestasi sebagaimana urian pertimbangan diatas;
Menimbang bahwa untuk petitum nomor 4 penggugat menurut majelis hakim tidak dapat dikabulkan mengingat terdapat Yurisptudensi Mahkamah Agung RI No. 791 K/Sip/1972: yang menyatakan "Uangpaksa (dwangsom) tidak berlaku terhadap tindakan untuk membayar uang." Disamping itu terdapat ketentuan pasal 606 a RV. Yang menyatakan bahwa lembaga uang paksa itu tidak dapat diterapkan dalam suatu putusan yang mengandung diktum penghukuman membayar sejumlah uang;
Menimbang bahwa untuk petitum nomor 5 penggugat juga tidak dapat dikabulkan mengingat Pasal 227 ayat (1) HIR jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 05 tahun 1975 tertanggal 1 Desember 1975 tentang Sita Jaminan dan Penggugat tidak dapat membuktikan kalau barang yang hendak disita nyata-nyata akan dipindanhtangannya oleh para Tergugat;
Menimbang bahwa untuk petitum gugatan penggugat nomor 6 juga tidak dapat dikabulkan karena permohonan tersebut tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 180 HIR sebagaimana dalam SEMA RI dalam SEMA RI No. 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij voorraad) dan Provisionil, serta Surat Edaran Mahkamah Agung No. No. 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta dan Provisionil;
Menimbabang bahwa setelah penggugat dapat membuktikan dalil gugatannya majelis akan mempertimbangkan apakah bukti-bukti yang diajukan oleh para tergugat dapat melemahkan apa yan telah dapat dibuktikan oleh Penggugat;
Menimang bahwa Tergugat I,II,III dan V telah mengajukan bukti surat T.I.II.III dan V- 1 dan 2 yang merupakan putusan Mahkamah Agung yang berisikan kaedah-kaedah hukum yang walaupun tidak diajukan oleh para tergugat tetapi bila Majelis memandang perlu maka akan dipergunakan sebagai bahan pertimbangan, mengingat kaedah-kaedah hukum tersebut yang diajukan oleh para tergugat belum dapat dipergunakan oleh Majelis maka bukti para tergugat ini harus dikesampingkan;
Menimbang bahwa parat tergugat telah mengajukan bukti T.I.II.III dan V – 3 dan 4 yang menurut Majelis bukti-bukti ini tidak ada kaitannya dengan perkara aquo apalagi dengan masalah pokok dalam perkara ini;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian diatas ternyata para Tergugat I.II.III dan V tidak dapat menggugurkan pembuktian yang dilakukan oleh Penggugat karena bukti para tergugat menurut Majelis hakim tidak relevan;
Menimbang bahwa tergugat IV telah mengajukan bukti-bukti surat yang berupa putusan Mahkamah Agung RI dan beberapa pendapat ahli yang menurut hemat Majelis sekalipun tidak diajaukan tetapi bila di[erlukan oleh Majelis Hakim maka putusan dan pendapat ahli hukum tersebut akan diperguakan tetapi khusus untuk mempertimbangkan perkara ini Majelis tidak akan mempergunakan putusan Mahkamah Agung dan pendapat ahli hukum tersebut dan bukti yang lain menurut hemat Majelis tidak relevan untuk diajukan dalam pembuktian perkara aquo;
Menimbang bahwa dengan demikian tergugat V pun tidak dapat menggoyahkan pembuktian yang telah dilakukan oleh Penggugat sehingga bukti yang diajukan oleh tergugat IV haruslah dikesampingkan juga;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian diatas nyatalah kalau pokok permasalahan dalam perkara ini telah terjawab yaitu para tergugat telah melakukan wanprestasi;
Menimbang bahwa sebagai konsekwensi dari pihak yang kalah dalam suatu perkara perdata maka berdasarkan ketentuan pasal 181 ayat (1) HIR para tergugat dihaukum untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini;
Memperhatikan Pasal-pasal dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) yaitu tidak menepati janjinya untuk melakukan pembayaran atas sisa kewajiban hutangnya kepada Penggugat sebesar ± Rp.63.597.175.179,- (Enam Puluh Tiga Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Seratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah) ;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa kewajiban hutangnya kepada Penggugat sebesar ± Rp.63.597.175.179,- (Enam Puluh Tiga Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Seratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah) ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.1.756.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Senin tanggal 23 September 2019 oleh Kami : Ratmoho,SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis dengan, Haruno Patriadi, SH.MH. dan Dedy Hermawan, SH.MH. masing – masing sebagai Hakim anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada Rabu tanggal 23 Oktober 2019 oleh Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Para Hakim Anggota, dibantu oleh Subarkah, SH.MH. Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat, Kuasa Tergugat, I,II,III dan V serta kuasa Tergugat IV;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Haruno Patriadi, SH.MH. Ratmoho, SH.MH.
Dedy Hermawan, SH.MH.
Panitera Pengganti,
Subarkah, SH.MH.
Biaya-biaya :
- Pendaftaran….….. Rp. 30.000,-
- Proses………….. Rp. 75.000,-
- Meterai..………….. Rp. 6.000,-
- Redaksi………… Rp. 10.000,-
- PNBP................... Rp. 30.000,-
- Panggilan ……….. Rp.1.605.000,-
-------------------------------------------+
Jumlah …………… Rp.1.756.000,-