66/PID.B-LH/2021/PT PBR
Putusan PT PEKANBARU Nomor 66/PID.B-LH/2021/PT PBR
Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : LASTARIDA BR SITANGGANG, SH Terbanding/Pembanding/Terdakwa : ABDUL KADIM KABAN ALS KABAN BIN ALM. KARTIAWAN KABAN
MENGADILI: Menolak permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 1095/Pid.B-LH/2020/PN Pbr, tanggal 25 Januari 2021, yang diminta banding tersebut Menetapkan masa penangkapan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp 5. 000, 00 (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 66/PID.B-LH/2021/PT.PBR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Pekanbaru, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam Pengadilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dibawah ini, dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Abdul Kadim Kaban als Kaban bin alm. Kartiawan Kaban;
Tempat lahir : Daulu;
Umur/tanggal lahir : 43 Tahun / 28 Juni 1977;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Melati III Perumahan Setia Mulya III Blok G No 02 Kelurahan Binawidya Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Security;
Terdakwa Abdul Kadim Kaban als Kaban Bin Alm. Kartiawan Kaban ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 09 Juli 2020 sampai dengan tanggal 28 Juli 2020;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 29 Juli 2020 sampai dengan tanggal 06 September 2020;
Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, sejak tanggal 07 September 2020 sampai dengan tanggal 06 Oktober 2020;
Penuntut Umum, sejak tanggal 02 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2020;
Penuntut Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, sejak tanggal 22 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 20 November 2020;
Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, sejak tanggal 13 November 2020 sampai dengan tanggal 12 Desember 2020;
Perpanjangan penahanan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, sejak tanggal 13 Desember 2020 sampai dengan tanggal 10 Februari 2021;
Penahanan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru sejak tanggal 28 Januari 2021 sampai dengan tanggal 26 Februari 2021;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan tanggal 27 April 2021;
Terdakwa pada pemeriksaan tingkat banding didampingi/memberi kuasa kepada Penasihat Hukum Terdakwa yakni 1. Andi Wijaya, S.H, 2. Rian Adelima Sibarani,S.H, 3. Samuel Sandi Giardo Purba, S.H, 4. Andri Alatas, S.H, 5. Noval Setiawan, SH, dan, 6. Christian Pahala William Hutasoit,S.H adalah Advokat serta Asisten Advokat, yang memilih domisili hukum pada Kantor YLBHI-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru berkedudukan di Jalan Kuda Laut No.21.Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Sukajadi Pekanbaru, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Februari 2021;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 66/PID.B-LH/2021/PT PBR, tanggal 11 Februari 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadaili perkara tersebut ;
Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 11 Februari 2021 Nomor 66/PID.B-LH/2021/PT PBR tentang penunjukan Panitera Pengganti yang akan mendampingi Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut di atas dalam tingkat banding;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 66/PID.B-LH/2021/PT PBR tanggal 11 Februari 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut serta salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 1095/Pid.B-LH/2020/PN Pbr, tanggal 25 Januari 2021 dalam perkara Terdakwa tersebut diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru Nomor Reg.Perkara : PDM-126/PEKAN/10/2020, tanggal 12 Januari 2021, Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
Kesatu:
Bahwa Terdakwa ABDUL KADIM KABANALS KABAN BIN ALM. KARTIAWAN KABAN pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2020 sekira pukul 16.30 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2020 bertempat di sebuah lahan Jalan jati Jabon Rt 05 Rw 06 Kelurahan Binawidya Kecamatan Tampan Kota Pekanabru atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru,”melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h yakni melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal saksi Nelson mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pembakaran lahan di lokasi Jalan jati Jabon Rt 05 Rw 06 Kelurahan Binawidya Kecamatan Tampan Kota Pekanabaru, kemudian skasi dan rekan-rekan piket baik piket SPK dan piket reskrim menuju tempat kejadian untuk melakukan penyelidikan.
Bahwa saksi dan rekan-rekan tiba di tempat kejadian pembakaran lahan tersebut, saksi dan rekan menemukan lahan dalam keadaan terbakar dan menemukan Terdakwa di lokasi pembakaran sedang mengawasi di pinggir lahan yang dibakarnya sambil memegang sebilah parang, selanjutnya Terdakwa sebelum melakukan pembakaran sekira dua minggu sebelum membakar lahan tersebut Terdakwa terlebih dahulu membersihkan lahan dengan menggunakan mesin pemotong rumput. Kemudian Terdakwa menunggu hujan turun beberapa kali baru kemudian membakarnya dengan maksud agar api tidak terlalu marak sehingga dapat dikendalikan.
Bahwa Terdakwa membakar lahan tersebut dengan menggunakan mancis api yang saat itu, lahan yang dibakar tersebut bukan lahan miliknya melainkan lahan milik saksi ROBBY ADE SAPUTRA yang diminta oleh saksi untuk di bersihkan dengan upah sejumlah Rp 500.000 (Lima ratus Ribu Rupiah) kepada Terdakwa dan saksi ROBBY pemilik lahan tidak ada menyuruh untuk membakar lahan. Kemudian saksi Nelson dan rekan langsung mengamankan Terdakwa guna diproses lebih lanjut.
Bahwa Ahli MUHAMMAD REZA yang bertugas di Kantor BPN Kota Pekanbaru sebagai Staf Pengukuran dan Pemetaan bahwa lahan yang terbakar di Jalan jati Jabon Rt 05 Rw 06 Kelurahan Binawidya Kecamatan Tampan Kota Pekanabru di lakukan p
engukuran dengan cara mengambil setiap titik Koordinat sudut area yang terbakar dengan menggunakan GPS Garmin Type GPSMAP 76 CSx tersebut sehingga diketahui hasilnya lahan terbakar lebih kurang seluas 1.268 Meter Persegi.Bahwa berdasarkan pengamatan ahli Prof.DR.Ir.Bambang Hero Saharjo, M.AGR dilahan bekas terbakar tersebut diketahui bahwa areal yang telah terbakar memang telah disiapkan untuk dibakar hal itu tampak dari kegiatan penebasan dan penebangan pohon liar yang dilakukan sebelum pembakaran, pada bagian permukaan dari areal yang telah terbakar ditemukan ranting dan bahan bakar yang telah terbakar dalam bentuk arang dan abu sebagai hasil pembakaran, sebagian lahan terbakar secara menyeluruh, sementara sebagian kecil lain telah melompat keluar non target area, lahan bekas terbakar tampak lebih bersih dan mudah dikerjakan, lahan bekas terbakar berada dekat dengan rumah-rumah penduduk dan tentu saja asapnya telah berdampak pada rumah-rumah di sekitar lahan saat terbakar.
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan yang ditandatangani oleh Prof.DR.Ir.Bambang Hero Saharjo, M.AGR tanggal 23 Juli 2020 menyimpulkan : Berdasarkan fakta dilapangan yang berhasil diungkap selama investigasi dilakukan serta didukung oleh data hasil analisa laboratorium maka dapat disimpulkan beberapa hal yang berkaitan dengan kejadian kebakaran lahan di Jalan jati Jabon Rt 05 Rw 06 Kelurahan Binawidya Kecamatan Tampan Kota Pekanabru Provinsi Riau adalah sebagai berikut:
Telah terjadi pembakaran baik dilakukan secara sengaja dan pembiaran terhadap terjadinya kebakaran, dalam upaya untuk melakukan pembersihan lahan sehingga mudah dikerjakan, seluruh lahan yang di bakar diperkirakan sekitar 0.1268 Ha.
Sebelum pembakaran di lakukan maka telah di lakukan tindakan Persiapan yaitu penebasan tumbuhan bawah berkayu.
Akibat dari terjadinya kebakaran tersebut telah merusak lapisan permukaan denagn tebal rata-rata sekitar 5-10 cm sehingga 126.8 M3 terbakar dan tidak kembali lagi sehingga akan mengganggu keseimbangan ekosistem di lahan bekas terbakar tersebut.
Selama pembakaran telah dilepaskan telah dilepaskan gas rumah 0,3424 ton karbon; 0,31 ton CO2; 0,00986 ton CH4; 0,000651 ton NOx; 0,000279 ton NH3; 0,000149 ton O3 dan 0,026 ton CO serta 0,015 ton partikel. Gas gas rumah kaca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung telah melewati batas ambang terjadinya pencemaran yang berarti bahwa gas gas yang dihasilkan selama pembakaran telah mencemarkan lingkungan di lahan terbakar dan sekitarnya, selain itu lahan yang terbakar tidak mungkin kembali lagi karena telah rusak.
Dalam rangka pemulihan lahan yang rusak akibat kebakaran lahan seluas 0,1268 ha melalui pemberian kompos, serta biaya yang harus dikeluarkan untuk memfungsikan faktor ekologis yang hilang maka dibutuhkan biaya sebesar Rp.1.857.986.800,-.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
ATAU
Kedua
Bahwa Terdakwa ABDUL KADIM KABANALS KABAN BIN ALM. KARTIAWAN KABAN pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2020 sekira pukul 16.30 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2020 bertempat di sebuah lahan Jalan jati Jabon Rt 05 Rw 06 Kelurahan Binawidya Kecamatan Tampan Kota Pekanabru atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru,”dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal saksi Nelson mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pembakaran lahan di lokasi Jalan jati Jabon Rt 05 Rw 06 Kelurahan Binawidya Kecamatan Tampan Kota Pekanabaru, kemudian skasi dan rekan-rekan piket baik piket SPK dan piket reskrim menuju tempat kejadian untuk melakukan penyelidikan.
Bahwa saksi dan rekan-rekan tiba di tempat kejadian pembakaran lahan tersebut, saksi dan rekan menemukan lahan dalam keadaan terbakar dan menemukan Terdakwa di lokasi pembakaran sedang mengawasi di pinggir lahan yang dibakarnya sambil memegang sebilah parang, selanjutnya Terdakwa menerangkan bahwa sebelum melakukan pembakaran sekira dua minggu sebelum membakar lahan tersebut Terdakwa terlebih dahulu membersihkan lahan dengan menggunakan mesin pemotong rumput. Kemudian Terdakwa menunggu hujan turun beberapa kali baru kemudian membakarnya dengan maksud agar api tidak terlalu marak sehingga dapat dikendalikan.
Bahwa Terdakwa membakar lahan tersebut dengan menggunakan mancis api yang saat itu, lahan yang dibakar tersebut bukan lahan miliknya melainkan lahan milik saksi ROBBY ADE SAPUTRA yang diminta oleh saksi untuk di bersihkan dengan upah sejumlah Rp 500.000 (Lima ratus Ribu Rupiah) kepada Terdakwa dan saksi ROBBY pemilik lahan tidak ada menyuruh untuk membakar lahan. Kemudian saksi Nelson dan rekan langsung mengamankan Terdakwa guna diproses lebih lanjut.
Bahwa Ahli MUHAMMAD REZA yang bertugas di Kantor BPN Kota Pekanbaru sebagai Staf Pengukuran dan Pemetaan bahwa lahan yang terbakar di Jalan jati Jabon Rt 05 Rw 06 Kelurahan Binawidya Kecamatan Tampan Kota Pekanabru di lakukan pengukuran dengan cara mengambil setiap titik Koordinat sudut area yang terbakar dengan menggunakan GPS Garmin Type GPSMAP 76 CSx tersebut sehingga diketahui hasilnya lahan terbakar lebih kurang seluas 1.268 Meter Persegi.
Bahwa berdasarkan pengamatan ahli Prof.DR.Ir.Bambang Hero Saharjo, M.AGR dilahan bekas terbakar tersebut diketahui bahwa areal yang telah terbakar memang telah disiapkan untuk dibakar hal itu tampak dari kegiatan penebasan dan penebangan pohon liar yang dilakukan sebelum pembakaran, pada bagian permukaan dari areal yang telah terbakar ditemukan ranting dan bahan bakar yang telah terbakar dalam bentuk arang dan abu sebagai hasil pembakaran, sebagian lahan terbakar secara menyeluruh, sementara sebagian kecil lain telah melompat keluar non target area, lahan bekas terbakar tampak lebih bersih dan mudah dikerjakan, lahan bekas terbakar berada dekat dengan rumah-rumah penduduk dan tentu saja asapnya telah berdampak pada rumah-rumah di sekitar lahan saat terbakar.
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan yang ditandatangani oleh Prof.DR.Ir.Bambang Hero Saharjo, M.AGR tanggal 23 Juli 2020 menyimpulkan : Berdasarkan fakta dilapangan yang berhasil diungkap selama investigasi dilakukan serta didukung oleh data hasil analisa laboratorium maka dapat disimpulkan beberapa hal yang berkaitan dengan kejadian kebakaran lahan di Jalan jati Jabon Rt 05 Rw 06 Kelurahan Binawidya Kecamatan Tampan Kota Pekanabru Provinsi Riau adalah sebagai berikut:
Telah terjadi pembakaran baik dilakukan secara sengaja dan pembiaran terhadap terjadinya kebakaran, dalam upaya untuk melakukan pembersihan lahan sehingga mudah dikerjakan, seluruh lahan yang di bakar diperkirakan sekitar 0.1268 Ha.
Sebelum pembakaran di lakukan maka telah di lakukan tindakan Persiapan yaitu penebasan tumbuhan bawah berkayu.
Akibat dari terjadinya kebakaran tersebut telah merusak lapisan permukaan denagn tebal rata-rata sekitar 5-10 cm sehingga 126.8 M3 terbakar dan tidak kembali lagi sehingga akan mengganggu keseimbangan ekosistem di lahan bekas terbakar tersebut.
Selama pembakaran telah dilepaskan telah dilepaskan gas rumah 0,3424 ton karbon; 0,31 ton CO2; 0,00986 ton CH4; 0,000651 ton NOx; 0,000279 ton NH3; 0,000149 ton O3 dan 0,026 ton CO serta 0,015 ton partikel. Gas gas rumah kaca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung telah melewati batas ambang terjadinya pencemaran yang berarti bahwa gas gas yang dihasilkan selama pembakaran telah mencemarkan lingkungan di lahan terbakar dan sekitarnya, selain itu lahan yang terbakar tidak mungkin kembali lagi karena telah rusak.
Dalam rangka pemulihan lahan yang rusak akibat kebakaran lahan seluas 0,1268 ha melalui pemberian kompos, serta biaya yang harus dikeluarkan untuk memfungsikan faktor ekologis yang hilang maka dibutuhkan biaya sebesar Rp.1.857.986.800,-.
Bahwa berdasarkan keterangan ahli selaku ahli dibidang Kerusakan Lingkungan dari Fakultas Kehutanan IPB Bogor berdasarkan surat Dekan Fakultas Kehutanan dan Lingkungan dengan nomor : 2247/IT3.F5/KP.03.03/2020. Bahwa Terhadap atas pengecekan, pengamatan data dan dokumentasi (foto) pada lahan yang terbakar di Jalan jati Jabon Rt 05 Rw 06 Kelurahan Binawidya Kecamatan Tampan Kota Pekanabru, dapat disimpulkan bahwa pada lokasi penelitian telah terjadi kerusakan tanah dan lingkungan akibat kebakaran lahan dan akan menyebabkan umur pakai lahan (tanah gambut) menurun, matinya mikroorganisme tanah dan sistem hidroorologis tanah juga rusak.
Bahwa selanjutnya Ahli menjelaskan bahwa batas tenggang kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah lahan yang tidak terbakar pada saat terjadi kebakaran lahan. Lahan yang tidak terbakar (kontrol) diambil dari tempat atau lokasi terdekat lokasi yang terbakar. Kriteria baku kerusakan lingkungan akibat kebakaran lahan menggunakan PP Nomor 4 tahun 2001. Batas tenggang kriteria baku kerusakan untuk keragaman spesies flora jenis sebesar < 100 % dari lokasi kontrol (tanah tidak terbakar) dan populasi flora < 100 % dari lokasi kontrol (tanah tidak terbakar) dan parameter kriteria baku kerusakan lingkungan hidup meliputi sifat fisk tanah, sifat kimia tanah, sifat biologi tanah, keragaman spesies flora, populasi spesies flora, keragaman sepesies fauna, dan populasi spesies fauna.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
ATAU
Ketiga:
Bahwa Terdakwa ABDUL KADIM KABANALS KABAN BIN ALM. KARTIAWAN KABAN pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2020 sekira pukul 16.30 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2020 bertempat di sebuah lahan Jalan jati Jabon Rt 05 Rw 06 Kelurahan Binawidya Kecamatan Tampan Kota Pekanabru atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru,”karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal saksi Nelson mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pembakaran lahan di lokasi Jalan jati Jabon Rt 05 Rw 06 Kelurahan Binawidya Kecamatan Tampan Kota Pekanabaru, kemudian skasi dan rekan-rekan piket baik piket SPK dan piket reskrim menuju tempat kejadian untuk melakukan penyelidikan.
Bahwa saksi dan rekan-rekan tiba di tempat kejadian pembakaran lahan tersebut, saksi dan rekan menemukan lahan dalam keadaan terbakar dan menemukan Terdakwa di lokasi pembakaran sedang mengawasi di pinggir lahan yang dibakarnya sambil memegang sebilah parang, selanjutnya Terdakwa menerangkan bahwa sebelum melakukan pembakaran sekira dua minggu sebelum membakar lahan tersebut Terdakwa terlebih dahulu membersihkan lahan dengan menggunakan mesin pemotong rumput. Kemudian Terdakwa menunggu hujan turun beberapa kali baru kemudian membakarnya dengan maksud agar api tidak terlalu marak sehingga dapat dikendalikan.
Bahwa Terdakwa membakar lahan tersebut dengan menggunakan mancis api yang saat itu, lahan yang dibakar tersebut bukan lahan miliknya melainkan lahan milik saksi ROBBY ADE SAPUTRA yang diminta oleh saksi untuk di bersihkan dengan upah sejumlah Rp 500.000 (Lima ratus Ribu Rupiah) kepada Terdakwa dan saksi ROBBY pemilik lahan tidak ada menyuruh untuk membakar lahan. Kemudian saksi Nelson dan rekan langsung mengamankan Terdakwa guna diproses lebih lanjut.
Bahwa Ahli MUHAMMAD REZA yang bertugas di Kantor BPN Kota Pekanbaru sebagai Staf Pengukuran dan Pemetaan bahwa lahan yang terbakar di Jalan jati Jabon Rt 05 Rw 06 Kelurahan Binawidya Kecamatan Tampan Kota Pekanabru di lakukan pengukuran dengan cara mengambil setiap titik Koordinat sudut area yang terbakar dengan menggunakan GPS Garmin Type GPSMAP 76 CSx tersebut sehingga diketahui hasilnya lahan terbakar lebih kurang seluas 1.268 Meter Persegi.
Bahwa berdasarkan pengamatan ahli Prof.DR.Ir.Bambang Hero Saharjo, M.AGR dilahan bekas terbakar tersebut diketahui bahwa areal yang telah terbakar memang telah disiapkan untuk dibakar hal itu tampak dari kegiatan penebasan dan penebangan pohon liar yang dilakukan sebelum pembakaran, pada bagian permukaan dari areal yang telah terbakar ditemukan ranting dan bahan bakar yang telah terbakar dalam bentuk arang dan abu sebagai hasil pembakaran, sebagian lahan terbakar secara menyeluruh, sementara sebagian kecil lain telah melompat keluar non target area, lahan bekas terbakar tampak lebih bersih dan mudah dikerjakan, lahan bekas terbakar berada dekat dengan rumah-rumah penduduk dan tentu saja asapnya telah berdampak pada rumah-rumah di sekitar lahan saat terbakar.
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan yang ditandatangani oleh Prof.DR.Ir.Bambang Hero Saharjo, M.AGR tanggal 23 Juli 2020 menyimpulkan : Berdasarkan fakta dilapangan yang berhasil diungkap selama investigasi dilakukan serta didukung oleh data hasil analisa laboratorium maka dapat disimpulkan beberapa hal yang berkaitan dengan kejadian kebakaran lahan di Jalan jati Jabon Rt 05 Rw 06 Kelurahan Binawidya Kecamatan Tampan Kota Pekanabru Provinsi Riau adalah sebagai berikut:
Telah terjadi pembakaran baik dilakukan secara sengaja dan pembiaran terhadap terjadinya kebakaran, dalam upaya untuk melakukan pembersihan lahan sehingga mudah dikerjakan, seluruh lahan yang di bakar diperkirakan sekitar 0.1268 Ha.
Sebelum pembakaran di lakukan maka telah di lakukan tindakan Persiapan yaitu penebasan tumbuhan bawah berkayu.
Akibat dari terjadinya kebakaran tersebut telah merusak lapisan permukaan denagn tebal rata-rata sekitar 5-10 cm sehingga 126.8 M3 terbakar dan tidak kembali lagi sehingga akan mengganggu keseimbangan ekosistem di lahan bekas terbakar tersebut.
Selama pembakaran telah dilepaskan telah dilepaskan gas rumah 0,3424 ton karbon; 0,31 ton CO2; 0,00986 ton CH4; 0,000651 ton NOx; 0,000279 ton NH3; 0,000149 ton O3 dan 0,026 ton CO serta 0,015 ton partikel. Gas gas rumah kaca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung telah melewati batas ambang terjadinya pencemaran yang berarti bahwa gas gas yang dihasilkan selama pembakaran telah mencemarkan lingkungan di lahan terbakar dan sekitarnya, selain itu lahan yang terbakar tidak mungkin kembali lagi karena telah rusak.
Dalam rangka pemulihan lahan yang rusak akibat kebakaran lahan seluas 0,1268 ha melalui pemberian kompos, serta biaya yang harus dikeluarkan untuk memfungsikan faktor ekologis yang hilang maka dibutuhkan biaya sebesar Rp.1.857.986.800,-.
Bahwa berdasarkan keterangan ahli selaku ahli dibidang Kerusakan Lingkungan dari Fakultas Kehutanan IPB Bogor berdasarkan surat Dekan Fakultas Kehutanan dan Lingkungan dengan nomor : 2247/IT3.F5/KP.03.03/2020. Bahwa Terhadap atas pengecekan, pengamatan data dan dokumentasi (foto) pada lahan yang terbakar di Jalan jati Jabon Rt 05 Rw 06 Kelurahan Binawidya Kecamatan Tampan Kota Pekanabru, dapat disimpulkan bahwa pada lokasi penelitian telah terjadi kerusakan tanah dan lingkungan akibat kebakaran lahan dan akan menyebabkan umur pakai lahan (tanah gambut) menurun, matinya mikroorganisme tanah dan sistem hidroorologis tanah juga rusak.
Bahwa selanjutnya Ahli menjelaskan bahwa batas tenggang kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah lahan yang tidak terbakar pada saat terjadi kebakaran lahan. Lahan yang tidak terbakar (kontrol) diambil dari tempat atau lokasi terdekat lokasi yang terbakar. Kriteria baku kerusakan lingkungan akibat kebakaran lahan menggunakan PP Nomor 4 tahun 2001. Batas tenggang kriteria baku kerusakan untuk keragaman spesies flora jenis sebesar < 100 % dari lokasi kontrol (tanah tidak terbakar) dan populasi flora < 100 % dari lokasi kontrol (tanah tidak terbakar) dan parameter kriteria baku kerusakan lingkungan hidup meliputi sifat fisk tanah, sifat kimia tanah, sifat biologi tanah, keragaman spesies flora, populasi spesies flora, keragaman sepesies fauna, dan populasi spesies fauna.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
ATAU
Keempat:
Bahwa Terdakwa ABDUL KADIM KABANALS KABAN BIN ALM. KARTIAWAN KABAN pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2020 sekira pukul 16.30 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2020 bertempat di sebuah lahan Jalan jati Jabon Rt 05 Rw 06 Kelurahan Binawidya Kecamatan Tampan Kota Pekanabru atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru,”dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal saksi Nelson mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pembakaran lahan di lokasi Jalan Jati Jabon Rt 05 Rw 06 Kelurahan Binawidya Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, kemudian saksi dan rekan-rekan piket baik piket SPK dan piket reskrim menuju tempat kejadian untuk melakukan penyelidikan.
Bahwa saksi dan rekan-rekan tiba di tempat kejadian pembakaran lahan tersebut, saksi dan rekan menemukan lahan dalam keadaan terbakar dan menemukan Terdakwa di lokasi pembakaran sedang mengawasi di pinggir lahan yang dibakarnya sambil memegang sebilah parang, selanjutnya Terdakwa menerangkan bahwa sebelum melakukan pembakaran sekira dua minggu sebelum membakar lahan tersebut Terdakwa terlebih dahulu membersihkan lahan dengan menggunakan mesin pemotong rumput. Kemudian Terdakwa menunggu hujan turun beberapa kali baru kemudian membakarnya dengan maksud agar api tidak terlalu marak sehingga dapat dikendalikan.
Bahwa Terdakwa membakar lahan tersebut dengan menggunakan mancis api yang saat itu, lahan yang dibakar tersebut bukan lahan miliknya melainkan lahan milik saksi ROBBY ADE SAPUTRA yang diminta oleh saksi untuk di bersihkan dengan upah sejumlah Rp 500.000 (Lima ratus Ribu Rupiah) kepada Terdakwa dan saksi ROBBY pemilik lahan tidak ada menyuruh untuk membakar lahan. Kemudian saksi Nelson dan rekan langsung mengamankan Terdakwa guna diproses lebih lanjut.
Bahwa Ahli MUHAMMAD REZA yang bertugas di Kantor BPN Kota Pekanbaru sebagai Staf Pengukuran dan Pemetaan bahwa lahan yang terbakar di Jalan jati Jabon Rt 05 Rw 06 Kelurahan Binawidya Kecamatan Tampan Kota Pekanabru di lakukan pengukuran dengan cara mengambil setiap titik Koordinat sudut area yang terbakar dengan menggunakan GPS Garmin Type GPSMAP 76 CSx tersebut sehingga diketahui hasilnya lahan terbakar lebih kurang seluas 1.268 Meter Persegi.
Bahwa berdasarkan pengamatan ahli Prof.DR.Ir.Bambang Hero Saharjo, M.AGR dilahan bekas terbakar tersebut diketahui bahwa areal yang telah terbakar memang telah disiapkan untuk dibakar hal itu tampak dari kegiatan penebasan dan penebangan pohon liar yang dilakukan sebelum pembakaran, pada bagian permukaan dari areal yang telah terbakar ditemukan ranting dan bahan bakar yang telah terbakar dalam bentuk arang dan abu sebagai hasil pembakaran, sebagian lahan terbakar secara menyeluruh, sementara sebagian kecil lain telah melompat keluar non target area, lahan bekas terbakar tampak lebih bersih dan mudah dikerjakan, lahan bekas terbakar berada dekat dengan rumah-rumah penduduk dan tentu saja asapnya telah berdampak pada rumah-rumah di sekitar lahan saat terbakar.
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan yang ditandatangani oleh Prof.DR.Ir.Bambang Hero Saharjo, M.AGR tanggal 23 Juli 2020 menyimpulkan : Berdasarkan fakta dilapangan yang berhasil diungkap selama investigasi dilakukan serta didukung oleh data hasil analisa laboratorium maka dapat disimpulkan beberapa hal yang berkaitan dengan kejadian kebakaran lahan di Jalan jati Jabon Rt 05 Rw 06 Kelurahan Binawidya Kecamatan Tampan Kota Pekanabru Provinsi Riau adalah sebagai berikut:
Telah terjadi pembakaran baik dilakukan secara sengaja dan pembiaran terhadap terjadinya kebakaran, dalam upaya untuk melakukan pembersihan lahan sehingga mudah dikerjakan, seluruh lahan yang di bakar diperkirakan sekitar 0.1268 Ha.
Sebelum pembakaran di lakukan maka telah di lakukan tindakan Persiapan yaitu penebasan tumbuhan bawah berkayu.
Akibat dari terjadinya kebakaran tersebut telah merusak lapisan permukaan denagn tebal rata-rata sekitar 5-10 cm sehingga 126.8 M3 terbakar dan tidak kembali lagi sehingga akan mengganggu keseimbangan ekosistem di lahan bekas terbakar tersebut.
Selama pembakaran telah dilepaskan telah dilepaskan gas rumah 0,3424 ton karbon; 0,31 ton CO2; 0,00986 ton CH4; 0,000651 ton NOx; 0,000279 ton NH3; 0,000149 ton O3 dan 0,026 ton CO serta 0,015 ton partikel. Gas gas rumah kaca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung telah melewati batas ambang terjadinya pencemaran yang berarti bahwa gas gas yang dihasilkan selama pembakaran telah mencemarkan lingkungan di lahan terbakar dan sekitarnya, selain itu lahan yang terbakar tidak mungkin kembali lagi karena telah rusak.
Dalam rangka pemulihan lahan yang rusak akibat kebakaran lahan seluas 0,1268 ha melalui pemberian kompos, serta biaya yang harus dikeluarkan untuk memfungsikan faktor ekologis yang hilang maka dibutuhkan biaya sebesar Rp.1.857.986.800,-.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 KUHPidana;
ATAU
Kelima:
Bahwa Terdakwa ABDUL KADIM KABANALS KABAN BIN ALM. KARTIAWAN KABAN pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2020 sekira pukul 16.30 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2020 bertempat di sebuah lahan Jalan jati Jabon Rt 05 Rw 06 Kelurahan Binawidya Kecamatan Tampan Kota Pekanabru atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru “Karena kesalahan atau kelapaan menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bai barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal saksi Nelson mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pembakaran lahan di lokasi Jalan Jati Jabon Rt 05 Rw 06 Kelurahan Binawidya Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, kemudian saksi dan rekan-rekan piket baik piket SPK dan piket reskrim menuju tempat kejadian untuk melakukan penyelidikan.
Bahwa saksi dan rekan-rekan tiba di tempat kejadian pembakaran lahan tersebut, saksi dan rekan menemukan lahan dalam keadaan terbakar dan menemukan Terdakwa di lokasi pembakaran sedang mengawasi di pinggir lahan yang dibakarnya sambil memegang sebilah parang, selanjutnya Terdakwa menerangkan bahwa sebelum melakukan pembakaran sekira dua minggu sebelum membakar lahan tersebut Terdakwa terlebih dahulu membersihkan lahan dengan menggunakan mesin pemotong rumput. Kemudian Terdakwa menunggu hujan turun beberapa kali baru kemudian membakarnya dengan maksud agar api tidak terlalu marak sehingga dapat dikendalikan.
Bahwa Terdakwa membakar lahan tersebut dengan menggunakan mancis api yang saat itu, lahan yang dibakar tersebut bukan lahan miliknya melainkan lahan milik saksi ROBBY ADE SAPUTRA yang diminta oleh saksi untuk di bersihkan dengan upah sejumlah Rp 500.000 (Lima ratus Ribu Rupiah) kepada Terdakwa dan saksi ROBBY pemilik lahan tidak ada menyuruh untuk membakar lahan. Kemudian saksi Nelson dan rekan langsung mengamankan Terdakwa guna diproses lebih lanjut.
Bahwa Ahli MUHAMMAD REZA yang bertugas di Kantor BPN Kota Pekanbaru sebagai Staf Pengukuran dan Pemetaan bahwa lahan yang terbakar di Jalan jati Jabon Rt 05 Rw 06 Kelurahan Binawidya Kecamatan Tampan Kota Pekanabru di lakukan pengukuran dengan cara mengambil setiap titik Koordinat sudut area yang terbakar dengan menggunakan GPS Garmin Type GPSMAP 76 CSx tersebut sehingga diketahui hasilnya lahan terbakar lebih kurang seluas 1.268 Meter Persegi.
Bahwa berdasarkan pengamatan ahli Prof.DR.Ir.Bambang Hero Saharjo, M.AGR dilahan bekas terbakar tersebut diketahui bahwa areal yang telah terbakar memang telah disiapkan untuk dibakar hal itu tampak dari kegiatan penebasan dan penebangan pohon liar yang dilakukan sebelum pembakaran, pada bagian permukaan dari areal yang telah terbakar ditemukan ranting dan bahan bakar yang telah terbakar dalam bentuk arang dan abu sebagai hasil pembakaran, sebagian lahan terbakar secara menyeluruh, sementara sebagian kecil lain telah melompat keluar non target area, lahan bekas terbakar tampak lebih bersih dan mudah dikerjakan, lahan bekas terbakar berada dekat dengan rumah-rumah penduduk dan tentu saja asapnya telah berdampak pada rumah-rumah di sekitar lahan saat terbakar.
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan yang ditandatangani oleh Prof.DR.Ir.Bambang Hero Saharjo, M.AGR tanggal 23 Juli 2020 menyimpulkan : Berdasarkan fakta dilapangan yang berhasil diungkap selama investigasi dilakukan serta didukung oleh data hasil analisa laboratorium maka dapat disimpulkan beberapa hal yang berkaitan dengan kejadian kebakaran lahan di Jalan jati Jabon Rt 05 Rw 06 Kelurahan Binawidya Kecamatan Tampan Kota Pekanabru Provinsi Riau adalah sebagai berikut:
Telah terjadi pembakaran baik dilakukan secara sengaja dan pembiaran terhadap terjadinya kebakaran, dalam upaya untuk melakukan pembersihan lahan sehingga mudah dikerjakan, seluruh lahan yang di bakar diperkirakan sekitar 0.1268 Ha.
Sebelum pembakaran di lakukan maka telah di lakukan tindakan Persiapan yaitu penebasan tumbuhan bawah berkayu.
Akibat dari terjadinya kebakaran tersebut telah merusak lapisan permukaan denagn tebal rata-rata sekitar 5-10 cm sehingga 126.8 M3 terbakar dan tidak kembali lagi sehingga akan mengganggu keseimbangan ekosistem di lahan bekas terbakar tersebut.
Selama pembakaran telah dilepaskan telah dilepaskan gas rumah 0,3424 ton karbon; 0,31 ton CO2; 0,00986 ton CH4; 0,000651 ton NOx; 0,000279 ton NH3; 0,000149 ton O3 dan 0,026 ton CO serta 0,015 ton partikel. Gas gas rumah kaca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung telah melewati batas ambang terjadinya pencemaran yang berarti bahwa gas gas yang dihasilkan selama pembakaran telah mencemarkan lingkungan di lahan terbakar dan sekitarnya, selain itu lahan yang terbakar tidak mungkin kembali lagi karena telah rusak.
Dalam rangka pemulihan lahan yang rusak akibat kebakaran lahan seluas 0,1268 ha melalui pemberian kompos, serta biaya yang harus dikeluarkan untuk memfungsikan faktor ekologis yang hilang maka dibutuhkan biaya sebesar Rp.1.857.986.800,-.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 KUHPidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru Nomor.Reg.Perkara : PDM 126/PEKAN/9/2020, tanggal 14 September 2020, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ABDUL KADIM KABAN Als KABAN Bin Alm. KARTIAWAN KABAN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “merusak lingkungan hidup” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 99 Ayat (1) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai dengan dakwaan Ketiga Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ABDUL KADIM KABANAls KABAN Bin Alm. KARTIAWAN KABAN berupa pidana penjara selama 2 (dua) Tahun (dua) bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan, membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah mancis api merek Gudang Garam.
1 (satu) bilah parang ukuran 70 cm.
1 (satu) plastik kayu, dahan dan daun bekas kebakaran.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (duaa ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Abdul Kadim Kaban als Kaban bin alm. Kartiawan Kaban tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Merusak lingkungan hidup”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah mancis api merek Gudang Garam.
1 (satu) bilah parang ukuran 70 cm.
1 (satu) plastik kayu, dahan dan daun bekas kebakaran.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Pekanbaru, tanggal 28 Januari 2021, sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor : 10/Akta.Pid/2021/PN Pbr;
Menimbang, bahwa oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pekanbaru, telah memberitahukan Permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 28 Januari 2021, sebagaimana ternyata dari Akta Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor: 10/Akta.Pid/2021/PN Pbr, dengan sempurna ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan banding kepada Panitera Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 1 Februari 2021, sebagaimana ternyata dari Akta permintaan banding Nomor: 10/Akta.Pid/2021/PN Pbr;
Menimbang, bahwa oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pekanbaru, telah memberitahukan Permintaan Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 2 Februari 2021, sebagaimana ternyata dari Akta Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor: 10/Akta.Pid/2021/PN Pbr, dengan sempurna ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat dari Panitera Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor :W4.U1/0668/HK.01/I/2021, tanggal 28 Januari 2021, yang ditujukan kepada : 1. Sdr. Lastarida BR Sitanggang, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru, 2. Terdakwa Abdul Kadim Kaban als. Kaban Bin Alm. Kartiawan Kaban melalui Penasihat Hukum Terdakwa, sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru, telah diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara (inzage) di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru, terhitung mulai tanggal 29 Januari 2021 sampai dengan tanggal 5 Februari 2021, selama 7 (tujuh) hari, setelah menerima pemberitahuan ini ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Pekanbaru, sebagaimana ternyata dari Akta Penerimaan Memori Banding Nomor : 10/Akta.Pid/2021/PN Pbr, tanggal 4 Februari 2021;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan memori banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, oleh Jurusita Pengadilan Negeri Pekanbaru ,telah diberitahukan dan diserahkan kepada Penasihat Hukum Terdakwa, sebagaimana ternyata dari Akta Penyerahan Memori Banding Nomor 10/ Akta.Pid/2021/PN Pbr, tanggal 9 Februari 2021, dengan sempurna ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding dari Terdakwa tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Memori Banding yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Pekanbaru, sebagaimana ternyata dari Akta Penerimaan Memori Banding Nomor : 10/Akta.Pid/2021/PN Pbr, tanggal 22 Februari 2021;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, oleh Jurusita Pengadilan Negeri Pekanbaru ,telah diberitahukan dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, sebagaimana ternyata dari Akta Penyerahan Memori Banding Nomor 10/Akta.Pid/2021/PN Pbr, tanggal 24 Februari 2021, dengan sempurna ;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya menyatakan keberatan atas putusan Hakim Tingkat Pertama, denga alasan sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak cukup mempertimbangkan dalam meringankan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dari tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak menyebutkan secara lengkap dan jelas hal-hal yang dianggap dapat meringankan hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa dari segi kwalitas dan kwantitas perbuatan Terdakwa dari segi keadilan;
Bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut tidak memenuhi nilai-nilai yuridis, sosiologis dan filosofis;
Berdasarkan alasan – alasan yang dikemukan tersebut diatas, Jaksa Penuntut Umum mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang mengadili perkara ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 1095/Pid.B-LH/2020/PN Pbr, tanggal 25 Januari 2021 dan mengadili sendiri serta menjatuhkan pidana kepada Terdakwa sesuai dengan tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada hari Selasa, tanggal 12 Januari 2021;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam memori bandingnya menyatakan keberatan atas putusan Hakim Tingkat Pertama, denga alasan sebagai berikut :
Menerima permohonan banding Terdakwa;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 1095/Pid.B-LH/2020/PN Pbr, tanggal 25 Januari 2021;
Menyatakan Terdakwa Abdul Kadim Kaban als Kaban bin alm. Kartiawan Kaban dari dakwaan kesatu, dakwaan kedua,dakwaan ketiga, dakwaan keempat dan dakwaankelima;
Menyatakan Terdakwa Abdul Kadim Kaban als Kaban bin alm. Kartiawan Kaban lepas dari semua tuntutan hukum karena tidak memenuhi unsur-unsur yang tertuang surat dakwaan dan surat tuntutan Penuntut Umum;
Memerintahkan agar Terdakwa Abdul Kadim Kaban als Kaban bin alm. Kartiawan Kaban dibebas segera setelah putusan dibacakan;
Memulihkan nama baik Terdakwa Abdul Kadim Kaban als Kaban bin alm. Kartiawan Kaban seperti keadaan semula, memulihkan hak-hak Terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya;
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi setelah mempelajari dengan seksama berkas perkara yang bersangkutan terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan Persidangan Pengadilan Tingkat Pertama, keterangan saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa, barang bukti dalam perkara ini, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 1095/Pid.B-LH/2020/PN Pbr, tanggal 21 Januari 2021, serta memori banding Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak ternyata ada hal-hal baru dan semua telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya, yang telah menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Merusak lingkungan hidup”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum, karena pertimbangannya sudah jelas diuraikan berdasarkan fakta – fakta hukum yang terungkap dipersidangan, sehingga pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut dapat disetujui dan diambil alih sebagai dasar pertimbangan hukum sendiri oleh Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini di Tingkat Banding;
Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru, tanggal 25 Januari 2021 Nomor : 1095/Pid.B-LH/2020/PN Pbr, yang dimohonkan banding tersebut haruslah dikuatkan ;
Menimbang bahwa, karena Terdakwa dalam perkara aquo ditahan dengan penahanan yang sah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (1) KUHP Jo Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka lamanya ,masa penahanan dan atau penangkapan yang telah dijalani Terdakwa haruslah dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan, menurut ketentuan Pasal 21 Jo Pasal 27 ayat (1), (2) Jo Pasal 193 ayat (2) b KUHAP tidak ada alasan Terdakwa dikeluarkan dari dalam tahanan, karenanya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang bahwa, karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebankan membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan ;
Memperhatikan, Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menolak permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 1095/Pid.B-LH/2020/PN Pbr, tanggal 25 Januari 2021, yang diminta banding tersebut;
Menetapkan masa penangkapan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp5.000, 00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada hari Senin, tanggal 8 Maret 2021 oleh kami Khairul Fuad, S.H., M.Hum sebagai Hakim Ketua, Iman Gultom, S.H.,M,H., dan Jumongkas Lumban Gaol, S.H.,M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan ini diucapkan pada hari Senin, tanggal 22 Maret 2021, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota dengan dibantu oleh Ikhwan, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa dan putusan tersebut telah dikirim secara elektronik melalui sistem informasi Pengadilan Negeri Pekanbaru pada hari itu juga.
Hakim- Hakim Anggota. Hakim Ketua ,
Iman Gultom, S.H., M.H. Khairul Fuad, S.H.,M.Hum
Jumongkas Lumban Gaol, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Ikhwan, S.H.