30/Pid.Sus/2021/PN Pre
Putusan PN PARE PARE Nomor 30/Pid.Sus/2021/PN Pre
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Monica Meiti T., S.H. Terdakwa: Zainuddin Alias Udin Bin Syarifuddin
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Zainuddin Alias Udin Bin Syarifuddin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor xx/Pid.Sus/2021/PN Pre
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Parepare yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Terdakwa;
Tempat lahir : Parepare;
Umur/tanggal lahir : 23 Tahun / 23 Agustus 1997;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kota Parepare;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tukang Kayu;
Pendidikan : SMK;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 21 Desember 2020 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor: Sp.Kap/154/XII/RES.1.6/2020/Reskrim;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara, oleh:
Penyidik, sejak tanggal 22 Desember 2020 sampai dengan tanggal 10 Januari 2021;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan tanggal 19 Februari 2021;
Penuntut Umum, sejak tanggal 18 Februari 2021 sampai dengan tanggal 9 Maret 2021;
Majelis Hakim Pengadilan NegeriParepare, sejak tanggal 19 Februari 2021 sampai dengan tanggal 20 Maret 2021;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Pengadilan NegeriParepare, sejak tanggal 21 Maret 2021 sampai dengan tanggal 19 Mei 2021;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Rahmat S. Lulung, S.H., Firman A. Prawiro. S.H., M.H., Nurzakiah, S.H., M.H., Hendro Sumarja, S.H.,yang bergabung di Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUM ADIN), beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kompleks Mutiara Residence Nomor A.15 Kota Parepere, Sulsel Nomor Hp: 081342295671, 082348032079 WA: 085255587245berdasarkan Surat Kuasa Nomor 014/SKK/POSBAKUM/02/21 tanggal24 Februari 2021, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Parepare, Nomor 7/SK/HK/II/2021/PNPre;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Parepare Nomor 30/Pid.Sus/2021/PN Pre.tanggal 19 Februari 2021, tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor30/Pid.Sus/2021/PN Pre.tanggal 19 Februari 2021, tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidanamelakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam surat dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas Tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan permohonan yang pada pokoknya tuntutan Penuntut Umum tersebut sangat berat bagi Terdakwa karena Terdakwa melakukan Penganiayaan terhadap saksi korban dengan alasan saksi korban merupakan isteri Terdakwa telah melakukan perselingkuhan dan Terdakwa telah meminta maaf kepada saksi korban akan tetapi saksi korban tidak mau memaafkan Terdakwa, oleh karena itu mohon kepada Majelis Hakim menjatuhkan keringanan hukumanterhadap Terdakwa dengan alasan Terdakwa mengakui dan berterus terang atas perbuatannya dan sangat menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnyatersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa, pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2020 sekitar pukul 08.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2020, berada di Kost Terdakwa di Kota Parepare atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Parepare, yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yakni terhadap istri Terdakwa yang bernama Saksi I, yang masih terikat dalam satu rumah tangga berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor: 085/03/VII/2020, tertanggal 4 Juli 2020, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada awalnya Terdakwa pergi menemui istrinya yang bernama Saksi I, dirumah kost;
Bahwa setelah Terdakwa bertemu dengan istrinya/korban di rumah kost maka Terdakwa langsung menanyakan kepada istrinya dengan mengatakan “tidak pernah jeki kah selingkuh” lalu istri Terdakwa mengatakan “pulang meki saja kerumahnya orang tua ta karena adami laki-laki yang saya sayang” sehingga terjadilah pertengkaran antara Terdakwa dan korban selanjutnya Terdakwa memukul korban beberapa kali dengan menggunakan tangan kanan dan kena pada bagian muka dan lengannya lalu menendang korban beberapa kali dengan menggunakan kaki kiri dan kena pada kaki sebelah kiri hingga korban terjatuh kemudian Terdakwa menginjak-injak kaki korban sebelah kiri serta menendang kemaluan korban beberapa kali;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut korban mengalami luka-luka yakni luka robek pada kepala bagian belakang, luka bengkak dan memar pada bagian mata sehingga korban tidak bisa melakukan aktivitasnya sehari-hari;
Bahwa berdasarkan hasil visum et Revertum dari Rumah Sakit TK.IV.14.07.02 Dr. SUMANTRI tertanggal 30 Desember 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter yang memeriksa dr. Ahmad Abdul Hadiy Az-Zakiy. dengan hasil pemeriksaan:
Tampak satu buah luka lebam pada daerah sekitar mata kanan daerah sekitar kelopak atas dan bawah ukuran empat centimeter dikali tiga koma tujuh centimeter;
Tampak satu buah luka lebam pada pipi kananukuran empat koma satu centimeter dikali tiga koma dua centimeter daerah kelopak atas dan bawah.
Tampak satu buah luka lebar pada daerah sekitar mata kiti ukuran lima koma satu centimeter dikali empat koma tiga centimeter;
Tampak satu buah lebam pada pipi kiri ukuran delapan koma tiga centimeter dikali lima koma empat centimeter;
Tampa satu buah luka lecet gores pada pipi kiri sebelah atas ukuran nol koma tujuh centimeter di kali nol koma satu centimeter;
Tampak satu buah luka lebam pada selaput mata kiri ukuran satu koma dua centimeter dikali nol koma empat centimeter;
Tampak satu buah luka lebam pada daerh belakang telinga kanan ukuran satu koma empat centimeter dikali tiga koma delapan centimeter;
Tampak satu buah luka lebam pada lengan atas kiri ukuran dua koma lima centimeter dikali dua koma lima centimeter;
Tampak satu buah luka lebam pada lengan bawah kiri ukuran tiga koma enam centimeter dikali lima koma empat centimeter;
Tampak satu buah luka lebam pada betis kiri ukuran empat koma lima delapan centimeter dikali lima centimeter;
Tampak satu buah luka robek pada kepala belakang sebelah kiri ukuran satu koma satu centimeter dikali nol koma tujuh centimeter;
Kesimpulan: (diagnosa seterang mungkin, pemakaian perkataan asing jangan dipakai);
Luka lecet gores dan lebam yang diakibatkan oleh benda tumpul;
luka tersebut termasuk luka sedang, yang dapat mempengaruhi, mengganggu dan mengahalangi aktivitas sehari-hari;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti isi dan maksudnya dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Idibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksidihadirkan di persidangan untuk memberikan keterangan sehubungan Saksi telah dianiaya oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi dianiaya oleh Terdakwa pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2020 sekitar pukul 08.00 WITA di rumah kost Saksi di Pude’e Kelurahan Lompoe Kecamatan Bacukiki Kota Parepare;
Bahwa Terdakwa adalah suami Saksi;
Bahwa pernikahan antara Saksi dengan Terdakwa dilangsungkan secara resmi pada tanggal 4 Juli 2020 dan tercatat pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bacukiki Kota Parepare sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor: 085/03/VII/2020;
Bahwa sampai sekarang Saksi masih berstatus suami istri dengan Terdakwa dan belum pernah bercerai;
Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan kepada Saksi dengan cara ditinju, ditendang, diinjak, ditampar dan Terdakwa memasukkan 1 (satu) botol plastik yang berisi susu ke dalam alat kemaluan serta menendang alat kemaluan Saksi;
Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2020 sekitar pukul 08.00 WITA, Terdakwa datang ke rumah kostSaksi karena beberapa hari Terdakwa marah-marah dan pulang ke rumah orangtuanya, kemudian Terdakwa mengetuk pintu dan mengatakan “buka pintu” tetapi Saksi tidak membuka pintu dan Saksi mengatakan “apa lagi kau ambil disini, pulang mako ke rumahnya mamamu sehingga enak kau tinggal di rumahnya mamamu” lalu Terdakwa berteriak dari luar mengatakan “biar lagi mauko tidak mau maka juga karena saya tauji sudah mako tidur sama omku, perempuan murahan ji ko kau”, Saksi pun mengatakan “pulang mako tidak mauma sama kau”, lalu Terdakwa mengatakan “bukami pintu mau jaka ambil barangku”, lalu Saksi pun membuka pintu dan pada Terdakwa masuk di dalam rumah kost kemudian Terdakwa langsung memeluk Saksi dan mengatakan “janganko je begitu sayang tidak mauka pisah” lalu Saksi menjawab “tidak usahmi capek ma sama kau”, lalu Terdakwa mengatakan “tidak mauka pisah kecuali adami laki-laki kau suka baru pisah” lalu Saksi menjawab “iya adami laki-laki saya suka”, lalu Terdakwa menjawab “apa maksudta bilang begitu”, lalu Saksi menjawab “sudah maka juga berhubungan suami istri dengan orang lain”, lalu Terdakwa mengatakan “minta maafko sama saya kalau sudah pernahko tidur sama laki-laki lain, kalau kau minta maaf saya maafkan karena masih saya suka sekaliko”, tetapi Saksi tidak mau meminta maaf karena Saksi memang ingin pisah dengan Terdakwa karena Saksi sudah tidak tahan hidup dengan Terdakwa kemudian disitulah Terdawa memukul Saksi dimana pada saat itu Saksi sedang duduk di tempat tidur sedangkan Terdakwa jongkok di hadapan Saksi lalu tiba-tiba Terdakwa dengan menggunakan tangan kosong yang mengepal memukul muka Saksi dan lengan sebelah kanan Saksi secara berulang kali, selain itu Terdakwa juga menginjak kaki sebelah kiri Saksi secara berulang kali serta Terdakwa memasukkan 1 (satu) buah botol plastik yang berisikan susu ke dalam alat kemaluan Saksi sebanyak 1 (satu) kali, selain itu Terdakwa juga menendang alat kemaluan Saksi secara berulang kali dengan menggunakan kaki Terdakwa;
Bahwa akibat kejadian tersebut Saksi mengalami luka robek pada bagian belakang kepala Saksi dan luka memar pada kedua mata Saksi, selain itu Saksi merasakan sakit pada dada dan rahang Saksi;
Bahwa Saksi tidak melakukan perlawanan;
Bahwa akibat kejadian tersebut Saksi mendapatkan perawatan di Rumah Sakit namun Saksi hanya rawat jalan saja;
Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Saksi, aktifitas Saksi sehari-hari menjadi terganggu karena mata Saksi terasa sakit, dan kepala Saksi juga terasa pusing, rahang mulut Saksi terasa sakit saat dibuka, dan rasa sakit itu Saksi rasakan sampai kurang lebih 1 (satu) bulan dan bahkan sampai sekarang bagian dada Saksi masih sering terasa sakit;
Bahwa sebelum kejadian tersebut Terdakwa sudah sering melakukan pemukulan terhadap diri Saksi;
Bahwa Saksi tidak memaafkan perbuatan Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi II., dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan di persidangan ini untuk memberikan keterangan sehubungan dengan penganiayaan yang dilakukan Terdakwa terhadap Saksi I yang merupakan kemenakan dari Saksi;
Bahwa Saksi mengetahui jika Saksi korban telah di pukul oleh Terdakwa dari pengakuan Saksi korban;
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2020 sekitar pukul 08.00 WITA di Jalan Lammide (Pude’e) Kelurahan Lompoe Kecamatan Bacukiki Kota Parepare;
Bahwa Saksi tidak melihat langsung kejadian tersebut karena pada saat kejadian Saksi sedang berada di rumah Saksi;
Bahwa Saksi mengetahui adanya kejadian penganiayaan tersebut Saksi Iuntuk menjemput Saksi Ikarena telah dianiaya oleh Terdakwa;
Bahwa menurut pengakuan Saksi Ikepada Saksi, Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap dengan cara memukul dan menendang dengan menggunakan tangan dan kaki Terdakwa;
Bahwa antara Terdakwa dengan Saksi Imasih berstatus sah sebagai suami istri namun sekarang telah dalam pengurusan perceraian;
Bahwa penyebab Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Saksi Ikarena Terdakwa menuduh Saksi Itelah berselingkuh;
Bahwa akibat kejadian tersebut Saksi Isempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Sumantri Kota Parepare namun hanya rawat jalan saja;
Bahwa Saksi sering mendengar jika Saksi Isering dipukul atau dianiaya oleh Terdakwa namun baru kali ini Saksi Imelaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian;
Bahwa Saksi yang menemani Saksi Imelaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Kantor Polisi;
Bahwa Terdakwa pernah datang meminta maaf kepada Saksi Inamun Saksi Idan keluarganya sudah tidak mau memaafkan Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa akan memberikan keterangan sehubungan dengan Terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi Iyang merupakan istri dari Terdakwa;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2020 sekitar pukul 08.00 WITA di rumah kost tempat tinggal Terdakwa Bersama dan istri Terdakwa yakni Saksi Iberalamat di Kota Parepare;
Bahwa Terdakwa dan Saksi Imenikah pada tanggal 4 Juli 2020 dan pernikahan Terdakwa telah terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bacukiki Kota Parepare;
Bahwa pada saat Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Saksi I tidak ada orang lain yang melihat karena pada saat itu Terdakwa hanya berdua dengan Saksi Idalam kamar kost;
Bahwa penyebab sehingga Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Saksi I dikarenakan Saksi Itelah berselingkuh dimana pada saat itu Saksi Imengakuinya secara langsung kepada Terdakwa;
Bahwa awal mula kejadian sehingga Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Saksi I berawal pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2020 sekitar pukul 08.00 WITA di rumah kost tempat tinggal Terdakwa dan Saksi I beralamat di Kota Pareare dimana pada saat itu Terdakwa pergi menemui Saksi I di rumah kost, sesampainya di rumah kost, Terdakwa langsung mencari istri Saksi korban dan menanyakan kepadanya dengan berkata “tidak pernah jeki kah selingkuh”, lalu Saksi Imenjawab “pulang meki saja ke rumahnya orang tua ta karena adami laki-laki yang lebih saya sayang” dan Terdakwa menjawab “apa maksudta bilang begitu”, lalu Saksi Imenjawab “sudah meka juga berhubungan intim dengan orang lain”, sehingga ketika itu Terdakwa masih sempat menyuruh Saksi Iuntuk meminta maaf kepada Terdakwa namun Saksi Itidak mau meminta maaf sehingga Terdakwa langsung memukul dan menendang Saksi I;
Bahwa setelah kejadian tersebut, Terdakwa sempat melihat luka lebam di wajah Saksi I;
Bahwa Terdakwa dengan Saksi Isudah sering bertengkar sebelumnya misalnya Terdakwa terlambat memberikan gaji Terdakwa kepada Saksi korban maka Saksi korban sering marah-marah kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa sudah pernah datang meminta maaf kepada Saksi I di rumah neneknya namun Saksi I tidak mau memaafkan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menyesal atas perbuatan Terdakwa dan Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Bahwa Terdakwa belum pernah di hukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan bukti surat berupa:
Hasil visum et Revertum dari Rumah Sakit TK.IV.14.07.02 Dr. SUMANTRI tertanggal 30 Desember 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter yang memeriksa dr. Ahmad Abdul Hadiy Az-Zakiy. dengan hasil pemeriksaan:
Tampak satu buah luka lebam pada daerah sekitar mata kanan daerah sekitar kelopak atas dan bawah ukuran empat centimeter dikali tiga koma tujuh centimeter;
Tampak satu buah luka lebam pada pipi kananukuran empat koma satu centimeter dikali tiga koma dua centimeter daerah kelopak atas dan bawah.
Tampak satu buah luka lebar pada daerah sekitar mata kiti ukuran lima koma satu centimeter dikali empat koma tiga centimeter;
Tampak satu buah lebam pada pipi kiri ukuran delapan koma tiga centimeter dikali lima koma empat centimeter;
Tampa satu buah luka lecet gores pada pipi kiri sebelah atas ukuran nol koma tujuh centimeter di kali nol koma satu centimeter;
Tampak satu buah luka lebam pada selaput mata kiri ukuran satu koma dua centimeter dikali nol koma empat centimeter;
Tampak satu buah luka lebam pada daerh belakang telinga kanan ukuran satu koma empat centimeter dikali tiga koma delapan centimeter;
Tampak satu buah luka lebam pada lengan atas kiri ukuran dua koma lima centimeter dikali dua koma lima centimeter;
Tampak satu buah luka lebam pada lengan bawah kiri ukuran tiga koma enam centimeter dikali lima koma empat centimeter;
Tampak satu buah luka lebam pada betis kiri ukuran empat koma lima delapan centimeter dikali lima centimeter;
Tampak satu buah luka robek pada kepala belakang sebelah kiri ukuran satu koma satu centimeter dikali nol koma tujuh centimeter;
Kesimpulan: (diagnosa seterang mungkin, pemakaian perkataan asing jangan dipakai);
Luka lecet gores dan lebam yang diakibatkan oleh benda tumpul;
luka tersebut termasuk luka sedang, yang dapat mempengaruhi, mengganggu dan mengahalangi aktivitas sehari-hari;
Buku Nikah Nomor 085/03/VII/2020, atas nama Terdakwadengan Saksi I;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta Visum Et Repertumdiperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa, pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2020 sekitar pukul 08.00 WITA bertempat di Kota Pareare, telah melakukan kekerasan terhadap Saksi I yang merupakan isteri dari Terdakwa sesuai dengan Buku Nikah Nomor 085/03/VII/2020, atas nama Terdakwa dengan Saksi I;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan kekerasan terhadap Saksi korban dengan cara Terdakwa memukul Saksi korban dengan menggunakan kedua tangan secara berulang dan mengenai pada bagian muka, bagian kepala, dan bagian tangan serta dada, lalu Terdakwa menendang kemaluan korban dan kaki kiri korban sehingga korban terjatuh dan pada saat Saksi korban terjatuh maka Terdakwa menginjak semua tubuh Saksi korban setelah itu Terdakwa menarik celana dalam Saksi korban hingga celana dalam Saksi korban robek lalu Terdakwa memasukkan botol kedalam kemaluan Saksi korban, sehingga Saksi korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan mengeluarkan banyak darah, mata bengkak dan memar, semua muka bengkak dan memar dan mulut bengkak, sehingga Saksi korban susah makan dan susah jalan karena kaki sakit;
Bahwa Hasil Visum Et Repertum Nomor: R/75/XII/2020, tanggal 30 Desember 2020 yang dibuat oleh dr. Ahmad Abdul Hadiy Az Zakiy yakni Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit dokter Sumantri, menerangkan telah memeriksa seseorang dengan identitas Saksi Idengan Kesimpulan: Luka lecet gores dan lebam yang diakibatkan oleh benda tumpul, luka tersebut termasuk luka sedang, yang dapat mempengaruhi, mengganggu dan mengahalangi aktivitas sehari-hari;
Bahwa pada saat Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Saksi I tidak ada orang lain yang melihat karena pada saat itu Terdakwa hanya berdua dengan Saksi Idalam kamar kost;
Bahwa Terdakwa memukul Saksi korban oleh karena Saksi korban dituduh selingkuh dengan laki-laki lain yaitu om Terdakwa sendiri;
Bahwa Terdakwa sudah pernah datang meminta maaf kepada Saksi I di rumah neneknya namun Saksi Itidak mau memaafkan Terdakwa;
Menimbang, bahwa hal-hal yang terjadi dipersidangan yang belum termuat dalam putusan ini termuat pada Berita Acara Persidangan yang merupakan satu kesatuan dengan putusan ini;
Menimbang,bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Melakukan perbuatan kekerasan fisik;
Dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur dakwaan tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur Barang siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap orang atau siapa saja selaku subjek hukum atas siapa didakwa melakukan suatu tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dipersidangan diperoleh fakta-fakta yang diajukan sebagai Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum adalah seseorang yang bernama Terdakwa,yang atas identitasnya telah bersesuaian dengan yang tertera dalam Surat Dakwaan dan dipersidangan telah pula dibenarkan oleh Saksi-saksi dan tidak disangkal oleh Terdakwa, sehingga tidak dikhawatirkan terjadi error in persona dan karenanya unsur barang siapatelah terpenuhi;
Ad.2.Unsur Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik;
Menimbang, bahwa didalam Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan dalam Rumah Tangga, menyebutkan bahwa kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan diperoleh fakta hukum bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2020 sekitar pukul 08.00 WITA bertempat di Kost Terdakwa di Jalan Lamide (Pude;e) Kelurahan Lompoe Kecamatan Bacukiki Kota Pareare, telah melakukan kekerasan terhadap Saksi I yang merupakan isteri dari Terdakwa sesuai dengan Buku Nikah Nomor 085/03/VII/2020, atas nama Terdakwa dengan Saksi I;
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan kekerasan terhadap Saksi korban dengan cara Terdakwa memukul Saksi korban menggunakan kedua tangan secara berulang dan mengenai pada bagian muka, bagian kepala, dan bagian tangan serta dada, lalu Terdakwa menendang kemaluan korban dan kaki kiri korban sehingga korban terjatuh dan pada saat Saksi korban terjatuh maka Terdakwa menginjak semua tubuh Saksi korban setelah itu Terdakwa menarik celana dalam Saksi korban hingga celana dalam Saksi korban robek lalu Terdakwa memasukkan botol kedalam kemaluan Saksi korban, sehingga Saksi korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan mengeluarkan banyak darah, mata bengkak dan memar, semua muka bengkak dan memar dan mulut bengkak, sehingga Saksi korban susah makan dan susah jalan karena kaki sakit;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa berdasarkan hasil visum et Revertum dari Rumah Sakit TK.IV.14.07.02 dr. SUMANTRI Kota Parepare, tanggal 30 Desember 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter yang memeriksa dr. Ahmad Abdul Hadiy Az-Zakiy. dengan hasil pemeriksaan:
Tampak satu buah luka lebam pada daerah sekitar mata kanan daerah sekitar kelopak atas dan bawah ukuran empat centimeter dikali tiga koma tujuh centimeter;
Tampak satu buah luka lebam pada pipi kananukuran empat koma satu centimeter dikali tiga koma dua centimeter daerah kelopak atas dan bawah.
Tampak satu buah luka lebar pada daerah sekitar mata kiti ukuran lima koma satu centimeter dikali empat koma tiga centimeter;
Tampak satu buah lebam pada pipi kiri ukuran delapan koma tiga centimeter dikali lima koma empat centimeter;
Tampa satu buah luka lecet gores pada pipi kiri sebelah atas ukuran nol koma tujuh centimeter di kali nol koma satu centimeter;
Tampak satu buah luka lebam pada selaput mata kiri ukuran satu koma dua centimeter dikali nol koma empat centimeter;
Tampak satu buah luka lebam pada daerh belakang telinga kanan ukuran satu koma empat centimeter dikali tiga koma delapan centimeter;
Tampak satu buah luka lebam pada lengan atas kiri ukuran dua koma lima centimeter dikali dua koma lima centimeter;
Tampak satu buah luka lebam pada lengan bawah kiri ukuran tiga koma enam centimeter dikali lima koma empat centimeter;
Tampak satu buah luka lebam pada betis kiri ukuran empat koma lima delapan centimeter dikali lima centimeter;
Tampak satu buah luka robek pada kepala belakang sebelah kiri ukuran satu koma satu centimeter dikali nol koma tujuh centimeter;
Kesimpulan: (diagnosa seterang mungkin, pemakaian perkataan asing jangan dipakai);
Luka lecet gores dan lebam yang diakibatkan oleh benda tumpul;
luka tersebut termasuk luka sedang, yang dapat mempengaruhi, mengganggu dan mengahalangi aktivitas sehari-hari;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat unsur Perbuatan Kekerasan Fisik telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur Dalam Lingkup Rumah Tangga;
Mengenai pihak yang dimaksudkan dalam lingkup Kekerasan Dalam Rumah Tangga diterangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 2 ayat (1) Lingkup Rumah Tangga, meliputi Suami, Istri, dan Anak;
Menimbang, bahwa pada saat peristiwa pemukulan tersebut yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Saksi Iterjadi pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2020 sekitar pukul 08.00 WITA bertempat di Kost Terdakwa di Kota Parepare, antara Terdakwa dan Saksi korban masih terikat suatu perkawinan yang sah sesuai denganBuku Nikah Nomor 085/03/VII/2020, atas nama Terdakwa dengan Saksi I.,maka menurut Majelis Hakim unsur Dalam Lingkup Rumah Tanggatelah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan dalam Rumah Tangga, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan tentang kesalahan Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu permohonan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya Terdakwa menyesali perbuatannya dan mohon hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa menyesali perbuatannya, dan mohon hukuman yang seringan-ringannya, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan permohonan tersebut dalam keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan sebagaimana termuat dalam Putusan ini;
Menimbang, bahwa dalampersidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwaharus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwamampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwatelah dikenakan penangkapandan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan bagi diri Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan trauma dan luka pada Saksi I;
Di persidangan Terdakwa tidak dimaafkan oleh Saksi I;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa mengakui dan berterus terang atas perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dari keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan sebagaimana pertimbangan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar Terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahnnya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar Putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa pidana dalam perkara ini hendaknya mempunyai nilai kolektif dan edukatif baik bagi Terdakwa juga pembelajaran bagi masyarakat yang lain agar tidak mengikuti jejak kesalahan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanakekerasan fisik dalam rumah tangga sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahananyang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
MenetapkanTerdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parepare, pada hari Kamis tanggal 4 Maret 2021, oleh Erwan, S,H., Sebagai Hakim Ketua, Kristiana Ratna Sari Dewi, S.H., dan Mochamad Rizki Nurridlo, S.H.,masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2021,oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota Kristiana Ratna Sari Dewi, S.H., dan Risang Aji Pradana,S.H., dibantu oleh Mustamin Muhiddin, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Parepare, serta dihadiri oleh Monica Meiti T., S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didamping Penasihat Hukumnya;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
t.t.d.
t.t.d.
Kristiana Ratna Sari Dewi, S.H. Erwan, S.H.
t.t.d.
Risang Aji Pradana, S.H.
Panitera Pengganti,
t.t.d.
Mustamin Muhiddin, S.H.