10/PDT/2021/PT TTE
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 10/PDT/2021/PT TTE
Hi. FIHIR WAHID, dkk LAWAN SOFYAN WAHID, dk
MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula para Tergugat Konvensi tersebut - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 54/Pdt.G/2020/PN Tte tanggal 22 Januari 2021, yang dimohonkan banding dengan perbaikan sekedar mengenai Sistimatika amar putusan yang selengkapnya sebagai berikut DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk seluruhnya Dalam Provisi Menolak gugatan Provisi Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian 2. Menyetakan Tanah obyek sengketa seluas 14. 488 M2 yang beralamat di RT.004/RW.002 Lingkungan Tabahawa, Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara dengan batas-batas: - Sebelah Timur : Berbatasan dengan Rumah Ririz Olivia Panjab,tanah dan bangunan milik Penggugat II, tanah kosong milik Ahli Waris Lagulang - Sebelah Utara : Berbatasan dengan Kali Mati - Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Jalan Aspal - Sebalah Barat : Berbatasan dengan Jalan Aspal Adalah milik Orang tua Penggugat I (Alm. Hi. Taher Wahid) 3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III yang melakukan penyerobotan Tanah milik Penggugat I dan Penggugat II, dan menjual kepada tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum 4. Menyatakan Perjanjian Jual beli yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III kepada Tergugat IV adalah tidak sah dan batal demi Hukum 5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, untuk mengambalikan tanah milik Orang tua penggugat I (Alm. Hi. Taher Wahid) kepada Penggugat I 6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya Dalam Rekonvensi Menolak Gugatan Rekonvensi dari Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III Rekonvensi untuk seluruhnya DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Para Pembanding semula para Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan secara bersama-sama yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150,000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 10/PDT/2021/PT TTE
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara antara:
Hi. FIHIR WAHID, Umur 71 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta Beralamat di Ling. Tabahawa RT.003/RW.002 Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, Untuk selanjutnya disebut Sebagai TERGUGAT I;
Hj. HINDUN WAHID, Umur 57 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta Beralamat di Jl. Sultan Babullah, RT.007/RW.004 Kelurahan Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, Untuk selanjutnya disebut Sebagai TERGUGAT II;
HAMIDA WAHID, Umur 53 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta Beralamat di Jl. Sultan Babullah, RT.007/RW.004 Kelurahan Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, Untuk selanjutnya disebut Sebagai TERGUGAT III;
RIDWAN MAHMUD, Umur 43 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta Beralamat di Komplek Perkuburan Islam RT.004/RW.003 Kelurahan Makassar Barat, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, dan Beralamat di Kompleks Perumahan Gamayou Blok I, Kelurahan Makassar Barat, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, Untuk selanjutnya disebut Sebagai TERGUGAT IV ;
Dalam hal ini kesemuanya memberikan kuasa kepada Advocat SOFYAN I.S MAYA, SH. Advocat FAISAL HAKIM,SH. Advocat ABD.SAHRUL BUKALANG,SH. Advokat/ Pengacara yang beralamat di Jalan Kayu Manis RT.05/RW.03 Kelurahan Moya,Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 07/SK.Sus-Pdt/ADV-SDR/I/2021 tanggal 25 Januari 2021, sebagai Para Pembanding semula Para Tergugat;
Lawan:
SOFYAN WAHID, Tempat/Tanggal Lahir Ternate, 16 April 1969, Umur 51 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, Beralamat di RT.004/RW.002 Lingkungan
Tabahawa, Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate,
Provinsi Maluku Utara, sebagai Terbanding I semula Penggugat I;
DIAN PUSPITA NINGSI A. CAN, Tempat/Tanggal Lahir Ternate, 24 Februari 1985, Umur 35 Tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, Beralamat di RT.004/RW.003 Lingkungan Tabahawa, Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, Untuk sebagai Terbanding II semula Penggugat II;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Membaca berkas perkara tersebut;
Membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 10/PDT/2021/PT.TTE tanggal 19 Pebruari 2021tentang Penunjukan Majelis Hakim;
TENTANG DUDUK PERKARA :
Menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 54/Pdt.G/2020/PN.Tte tanggal 22 Januari 2021, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI:
Dalam Provisi
Menolak gugatan Provisi
Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk seluruhnya ;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;
Menyetakan Tanah obyek sengketa seluas 14.488 M2 yang beralamat di RT.004/RW.002 Lingkungan Tabahawa, Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara dengan batas-batas:
Sebelah Timur : Berbatasan dengan Rumah Ririz Olivia Panjab, tanah dan bangunan milik Penggugat II, tanah kosong milik Ahli Waris Lagulang;
Sebelah Utara : Berbatasan dengan Kali Mati
Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Jalan Aspal
Sebalah Barat : Berbatasan dengan Jalan Aspal
Adalah milik Orang tua Penggugat I (Alm. Hi. Taher Wahid);
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III yang melakukan penyerobotan Tanah milik Penggugat I dan Penggugat II, dan menjual kepada tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan Perjanjian Jual beli yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II,
Tergugat III kepada Tergugat IV adalah tidak sah dan batal demi Hukum;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, untuk mengambalikan tanah milik Orang tua penggugat I (Alm. Hi. Taher Wahid) kepada Penggugat I;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Dalam Rekonvensi
Menolak Gugatan Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III Rekonvensi untuk seluruhnya
Dalam Konvensi Dan Rekonvensi
Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp2.915.000,00 (dua juta Sembilan ratus lima belas ribu rupiah) ;
Menimbang bahwa sesudah putusan Pengadilan Negeri Ternate diucapkan pada tanggal 22 Januari 2021 dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat I, dan Penggugat II, Kuasa Hukum Tergugat IV tanpa hadirnya Kuasa Tergugat I, Tergugugat II, dan Tergugat III dan selanjutnya putusan tersebut diberitahukan kepada Kuasa Hukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, sesuai Relaas Pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 54/Pdt.G/2020/PN.Tte pada tanggal 25 Januari 2021;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Januari 2021 para Pembanding melalui Kuasanya mengajukan permohonan banding sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Banding Nomor 4/Pdt.Banding/2021/PN Tte tanggal 1 Februari 2021 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Ternate, Permohonan tersebut disertai dengan memori banding yang diterima di Pengadilan Negeri Ternate sesuai Akta Tanda Terima Memori Banding Nomor 4/Pdt.Banding/2021/PN Tte tanggal 4 Februari 2021;
Bahwa terhadap Pernyataan Banding tersebut telah diberitahukan kepada para Terbanding sesuai Relaas Pemberitahuan Nomor 54/Pdt.G/2020/PN Tte tanggal 4 Februari 2021, yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Ternate;
Bahwa terhadap memori banding tersebut telah disampaikan kepada Terbanding I berdasarkan Relaas Penyerahan Memori Banding kepada Terbanding I Nomor 54/Pdt.G/2020/PN.Tte tanggal 5 Februari 2021, dan kepada Terbanding II berdasarkan Relaas Penyerahan Memori Banding kepada Terbanding II Nomor 54/Pdt.G/2020/PN.Tte tanggal 5 Februari 2021, pada tanggal 8 Februari 2021 para Terbanding melalui Kuasanya telah mengajukan Kontra Memori Banding, sesuai Akta Tanda Terima Kontra Memori Banding Nomor 3/Pdt.Banding/2021/PN.Tte dan pada tanggal 10 Februari 2021 Kontra Memori Banding telah diserahkan kepada pihak Pembanding berdasarkan Relaas Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor 54/Pdt.G/2020/PN.Tte;
Bahwa kepada para pihak telah diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage), masing-masing kepada Pembanding pada tanggal 16 Februari 2021 dan kepada Terbanding juga pada tanggal 16 Februari 2021;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang bahwa permohonan banding dari Pembanding semula para Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang bahwa dari alasan-alasan banding yang diajukan Pembanding semula para Tergugat Konvensi pada pokoknya memohon sebagai berikut :
1. Menerima Permohonan Banding PARA PEMBANDING/PARA TERGUGAT tersebut diatas;
2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor : 54/Pdt.G/2020/ PN. Tte, tanggal 22 Januari 2021 menjadi sebagai berikut :
--------------------------------------------MENGADILI ---------------------------------------
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan Eksepsi PARA TERGUGAT / PARA PEMBANDING.
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan PARA PENGGUGAT/PARA TERBANDING untuk seluruhnya;
Menyatkan tanah objek sengketa seluas 14.488 M2 yang beralamat di Rt,004/Rw.002, Lingkungan Tabahwa, Kelurahan Moya, Kecamatan ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara dengan batas-batas:
- Sebelah Timur : Berbatasan dengan Rumah Risiz Olivia Panjab,tanah dan
Bangunan milik Penggugat II, tanah kosongmilik Ahli Wans Lagulang:
- Sebelah Utara : Berbatasan dengan Kali Mati,
- Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Jalan Aspal,
- Sebelah Barat : Berbatasan dengan Jalan Aspal
Adalah milk orang tua TERGUGAT I,TERGUGAT II dan TERGUGAT III;
Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III tidak melakukan penyerobotan tanah dan tidak pula melakukan perbuatan melawan hukum
Menyatakan Perjanjian Jual-Beli yang dilakukan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III kepada TERGUGAT IV adalah sah menurut hukum
Menghukum PARA PENGGUGAT/PARA TERBANDING untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU
Apabila Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara melalui Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang merneriksa, mengadii, memberikan pertimbangan hukum dan memberikan putusan atas perkara mi berpendapat lain, berdasrkan ketentuan hukum yang berlaku, Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);
Menimbang bahwa dari alasan-alasan Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Terbanding semula Tergugat pada pokoknya memohon sebagai berikut:
Bahwa dengan segala uraian yang telah dipaparkan diatas maka kiranya telah cukup jelas Para Terbanding telah Membantah Seluruh Memori Banding dan Para Pembanding, dan Para Pembanding dalam Memori Bandingnya tidak cukup alasan hukum untuk membantah Seluruh Pertimbangan Hukum Majelis Hakim dalam Putusan Perkara a quo, maka mohon Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara untuk menolak seluruh Memori banding dan Para Pembanding dan memperkuat Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor: 54/Pdt.G/2020/PN.Tte tanggal 22 Januari 2020;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara tersebut beserta surat-surat yang terlampir, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 54/Pdt.G/2020/PN Tte tanggal 22 Januari 2021, serta alasan-alasan para Pembanding semula para Tergugat dalam memori bandingnya, demikian juga alasan-alasan dari para Terbanding semula Penggugat dalam kontra memori bandingnya, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa tidak ada hal-hal yang dapat melemahkan atau membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut karena semuanya telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, oleh karenanya Memori Banding dan Kontra Memori Banding tersebut tidak dipertimbangkan lagi oleh Pengadilan Tinggi;
Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dapat menyetujui pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara tersebut karena pertimbangan tersebut sudah tepat dan benar dan diambil alih sebagai pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini ;
Menimbang bahwa, terlepas dari alasan banding sebagaimana dipertimbangkan tersebut diatas Majelis Hakim Pengadilan Tinggi perlu memperbaiki mengenai sistimatika putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 54/Pdt.G/2020/PN Tte tanggal 22 Januari 2021 harus diperbaiki sebagaimana susunan yang akan disebutkan dalam amar putusan ini dengan pertimbangan bahwa dalam suatu perkara gugatan apabila pihak Tergugat mengajukan jawaban disertai gugatan Rekonvensi, maka dalam menyusun putusan ketika sampai pada pertimbangan hukum maka sistimatikanya adalah dibawah tulisan TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM pada sebelah kiri ditulis DALAM KONVENSI dan seterusnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Negeri Ternarte Nomor 54/Pdt.G/2020/PN Tte tanggal 22 Januari 2021 yang dimohonkan banding dikuatkan dengan perbaikan sekedar mengenai Sistimatika amar putusan sebagaimana tercantum dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang bahwa oleh karena putusan Pengadilan Tingkat Pertama dikuatkan, maka para Pembanding semula para Tergugat Konvensi harus dihukum membayar biaya perkara;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Ulangan jouncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum yang telah beberapa kali diubah dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula para Tergugat
Konvensi tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 54/Pdt.G/2020/PN Tte tanggal 22 Januari 2021, yang dimohonkan banding dengan perbaikan sekedar mengenai Sistimatika amar putusan yang selengkapnya sebagai berikut ;
DALAM KONVENSI
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk seluruhnya;
Dalam Provisi
Menolak gugatan Provisi
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;
Menyetakan Tanah obyek sengketa seluas 14.488 M2 yang beralamat di RT.004/RW.002 Lingkungan Tabahawa, Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara dengan batas-batas:
Sebelah Timur : Berbatasan dengan Rumah Ririz Olivia Panjab,tanah dan bangunan milik Penggugat II, tanah kosong milik Ahli Waris Lagulang;
Sebelah Utara : Berbatasan dengan Kali Mati
Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Jalan Aspal
Sebalah Barat : Berbatasan dengan Jalan Aspal
Adalah milik Orang tua Penggugat I (Alm. Hi. Taher Wahid)
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III yang melakukan penyerobotan Tanah milik Penggugat I dan Penggugat II, dan menjual kepada tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan Perjanjian Jual beli yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III kepada Tergugat IV adalah tidak sah dan batal demi Hukum
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, untuk mengambalikan tanah milik Orang tua penggugat I (Alm. Hi. Taher Wahid) kepada Penggugat I
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Dalam Rekonvensi
Menolak Gugatan Rekonvensi dari Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III Rekonvensi untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Para Pembanding semula para Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan secara bersama-sama yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150,000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara pada hari Selasa, tanggal 9 Maret 2021 yang terdiri dari YUNUS SESA, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, WINDARTO, S.H.,M.H. dan ROBERT HENDRIK POSUMAH, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan ini diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 16 Maret 2021 oleh Ketua Majelis Hakim yang didampingi oleh GANJAR PASARIBU,SH.MH., dan ROBERT HENDRIK POSUMAH, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dengan dihadiri oleh MONANG MANURUNG, Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Maluku Utara tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun kuasanya.
Hakim-hakim Anggota: Hakim Ketua,
GANJAR PASARIBU,SH.MH. YUNUS SESA, S.H.,M.H.
ROBERT HENDRIK POSUMAH, S.H.,M.H.,
Panitera Pengganti,
MONANG MANURUNG
Perincian biaya:
1. Meterai ……………… Rp. 10.000,00
2. Redaksi……...............Rp. 10.000,00
3. Biaya Proses ……….. Rp.130.000,00
Jumlah …………….... Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
Turunan Resmi
Pengadilan Tinggi Maluku Utara
Panitera,
SRI CHANDRA SUTIANTI OTTOLUWA,SH.
NIP. 196301031993032001