60/PDT/2021/PT SBY
Putusan PT SURABAYA Nomor 60/PDT/2021/PT SBY
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Comparative (2)
Pakuwon City Mall Lantai 5, Jalan Kejawan Putih Mutiara Nomor 17
Also in 31 other cases
MENGADILI : Menerima Permohonan banding dari Pembanding I / juga Terbanding semula Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan PembandingII/ juga Terbanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi ; Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 3 September 2020 Nomor: 274/Pdt.G/2020/PN. Sby yang dimohonkan banding tersebut sehingga amar selengkapnya berbunyai sebagai berikut ; Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Menolak EksepsiPembanding I / juga Terbanding semula Tergugat I Konvensi dan Turut Terbanding semula Tergugat II Konvensi ; Dalam Pokok Perkara Menokak gugatan Pembanding II / juga Terbanding semula Penggugat Konvensi untuk seluruhnya ; Dalam Rekonvensi Mengabulkan gugatan Pembanding I / juga Terbanding semula Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ; Menyatakan Pembanding II / juga Terbanding semula Tergugat Rekonvensi melakukan wanprestasi atas Akta Nomor 55 tanggal 21 April 2014 tentang Perjanjian Kredit yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris di Surabaya Evy Retno Budiarty, SH. ; Menyatakan Pembanding II / juga Terbanding semula Tergugat Rekonvensi melakukan wanprestasi atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kaveling Tanah Siap Bangun di Pakuwon City Surabaya, Nomor: 103/Pj-PC/4/2014 dan ditandatangani oleh Tergugat Rekonvensi dan dolegalisasi oleh Evy Retno Budiarty, SH. Notaris di Surabaya dengan Nomor Legalisasi: 2300/IV/2014 ; Menyatakan Akta Nomor: 55 tanggal 21 April 2014 tentang Perjanjian Kredit yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Evy Retno Budiarty, SH. adalah batal karena Pembanding II / juga Terbanding semula Tergugat Rekonvensi telah wanprestasi ; Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Peli Tanah Kaveling Siap Bangun di Pakuwon City Surabaya, Nomor: 103/P)J-PC/4/2014 tertanggal 21 April 2014 dan ditandatangani oleh Pembanding II / juga Terbanding semula Tergugat Rekonvensi serta dilegalisasi oleh Notaris Evy Retno Budiarty, SH. Notaris di Surabaya dengan Nomor Legalisasi 2300/IV/2014 adalah batal karena Pembanding II / juga Terbanding semula Tergugat Rekonvensi telah wanprestasi ; Menyatakan Berita Acara Serah Terimah Kaveling Tanah di Pakuwon City Surabaya, tanggal 25 Mei 2015 oleh dan diantara Pembanding I / juga Terbanding semula Penggugat Rekonvensi dan Pembanding II / juga Terbanding semula Tergugat Rekonvensi adalah batal ; Melepaskan kewajiban Pembanding I / juga Terbanding semula Penggugat Rekonvensi kepada Pembanding II / juga Terbanding semula Tergugat Rekonvensi untuk menjual, menyerahkan, dan/atau mencadangkan unit-unit kaveling termasuk namun tidak terbatas unit kaveling pada Caribbean Grande dengan Kode Unit U01-006 yang terletak di Jalan Kejawan Surabaya ; Menghukum Pembanding II / juga Terbanding semula Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya-biaya yang timbul kepada Pembanding I / juga Terbanding semula Penggugat Rekonvensi dengan perincian dibawah ini : PPN sebanyak Rp. 2.087.500.000,00,- PPH sejumlah Rp. 1.043.750.000,00,- Pembayaran terhadap Tergugat II Konpensi terkait subrogasi senilai Rp. 11.974.318.249,10 ; Denda 5% dari nilai subrogasi selama 21 bulan sebagaimana pasal 7 ayat (1) huruf a PPJB, yaitu sebanyak Rp. 12.573.034.161,55,- ; Sehingga total adalah menjadi Rp. 2.087.500.000,00,- + Rp. 1.043.750.000,00,- + Rp. 11.974.318.249,10,- + Rp. 12.573.034.161,55,- = Rp. 27.678.602.410,65,- kemudian dikurangi dengan biaya yang telah Pembanding I / juga Terbanding semula Penggugat Rekonpensi terima, yakni sebanyak Rp. 22.962.500.000,00,- sehingga yang harus dibayar oleh Pembanding II / juga Terbanding semula Tergugat Rekonpensi kepada Pembanding I / juga Terbanding semula Penggugat Rekonpensi tersebut adalah sebanyak Rp. 27.678.602.410,65 – Rp. 22.962.500.000,00,- = Rp.4.716.102.410,65 ( empat milyar tujuh ratus enam belas juta seratus dua ribu empat ratus sepuluh rupiah enam puluh lima sen) ; Menyatakan uang yang telah dibayarkan oleh Pembanding II / juga Terbanding semula Tergugat Rekonvensi kepada Pembanding I / juga Terbanding semula Penggugat Rekonvensi adalah hak Pembanding I / juga Terbanding semula Penggugat Rekonvensi sepenuhnya ; Menolak gugatan Pembanding I / juga Terbanding semula Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya ; Dalam Konvensi dan Dalam Rekonvensi Menghukum Pembanding II / juga Terbanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000. (seratus lima puluh ribu rupiah) ;