514/Pid.B/LH/2020/PN Blb
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 514/Pid.B/LH/2020/PN Blb
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: DAWIN SOFIAN GAJA, SH. Terdakwa: NGADI UTOMO, S.Sos., S.H.
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa PT.KALDU SARI NABATI tersebut di atas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana ; Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum ; Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya ; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Kepala BPLH Kabupaten Bandung Nomor 667/322/BPLH tanggal 21 Februari 2012, perihal rekomendasi dokumen UKL-UPL Industri Makanan (snack) atas nama PT. Kaldu Sari Nabati Indonesia ; 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Berita acara pemeriksaan ketaatan pengelolaan lingkungan dari DLH Kabupaten Bandung terhadap PT. Karina Nabati tanggal 23 Maret 2017 ; 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Berita acara pengambilan sampel tanggal 23 Maret 2017 oleh dari DLH Kabupaten Bandung di PT. Karina Nabati Kabupaten Bandung ; 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Laporan hasil uji nomor dari UPT Lab. Lingkungan DLH Kabupaten Bandung tanggal 7 April 2017 ; 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Berita Acara pemeriksaan DLH Kabupaten Bandung tanggal 30 Mei 2017 ; 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Laporan hasil uji dari UPT Lab. Lingkungan Kabupaten Bandung Nomor : 426/LHU/2017 tanggal 20 Juni 2017 ; 3 (tiga) lembar fotokopi legalisir Berita Acara Pemeriksaan Ketaatan Pengelolaan Lingkungan oleh DLH Kabupaten Bandung di PT. Kaldu Sari Nabati tanggal 6 Juni 2017 ; 1 (satu) lembar fotokopi legalisir tanda terima Surat Nomor 660.31/ Kep102-DLH/2017 perihal Penerapan Sanksi Administratif Teguran tertulis kepada PT. Kaldu Sari Nabati Indonesia, tanggal 19 Juni 2017 ; 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Pengantar Sanksi Administratif dari BPLH Kabupaten Bandung Nomor 183.4/22/40/DLH tanggal 19 Juni 2017 kepada Direktur PT. Kaldu Sari Nabati ; 3 (tiga) lembar fotokopi legalisir Sanksi Administratif Kepada PT.Kaldu Sari Nabati Nomor 183.4/22/40/DLH, tanggal 19 Juni 2017 ; 3 (tiga) lembar fotokopi legalisir Berita Acara Pengambilan Sampel di PT. Kaldu Sari Nabati, tanggal 13 September 2018 dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung ; 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Laporan hasil uji dari UPT Lab. Lingkungan Kabupaten Bandung Nomor 1515/LHU/2018 tanggal 2 Oktober 2018 ; 3 (tiga) lembar fotokopi legalisir Berita Acara Pemeriksaan Ketaatan Pengelolaan Lingkungan di PT.Kaldu Sari Nabati dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung tanggal 27 September 2018 ; 20 (dua puluh) lembar fotokopi legalisir Akta Pendirian PT.Kaldu Sari Nabati Indonesia Nomor 1, tanggal 6 Januari 2003 Notaris Gunawan Kamarga,SH. ; 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Pengesahan Pendirian PT. Kaldu Sari Nabati Indonesia dari Kemenkum HAM R.I Nomor C-02749 HT.01.01.TH. 2003 tanggal 10 Februari 2003 ; 1 (satu) lembar fotokopi legalisir surat dari Kepala Badan Perizinan Terpadu Kota Bandung Nomor 0056/IUP-UB/VI/2016/BPPT, tanggal 6 Juni 2016 tentang Izin Usaha Perdagangan Besar ; 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Tanda Daftar Perusahaan PT.Kaldu Sari Nabati Indonesia Nomor 101114615475 tanggal 19 Maret 2015 ; 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Keterangan Terdaftar PT.Kaldu Sari Nabati Indonesia Nomor PEM-0050/WPJ.09/KP/1103/2010, tanggal 31 Mei 2010 ; 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor : PEM-01036/WPj.09/KP.1103/2008 dan NPWP PT.Kaldu Sari Nabati Indonesia Nomor 02.162.056.2-441.000 terdaftar 07-04-2008; 3 (tiga) lembar fotokopi Surat Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan Kabupaten Bandung Nomor 534/A.094/BPMP tanggal 16-032011, tentang Izin Undang-Undang Gangguan (HO) ; 7 (tujuh) lembar fotokopi legalisir Surat Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayaanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat Nomor 546.2/227/- 10.1.02.0/DPMPTSP/2017, tanggal 20 Juni 2017 tentang Izin Pengusahaan Air Tanah PT.Kaldu Sari Nabati Indonesia ; 1 (satu) lembar fotokopi Izin Lingkungan Nomor 8120201882336 tanggal 21 Februari 2012 ; 1 (satu) buah buku fotokopi Dokumen UKL-UPL PT.Kaldu Sari Nabati Indonesia Tahun 2012 ; 22 (dua puluh dua) lembar fotokopi legalisir Perjanjian Pengadaan Jasa Pengangkatan dan Pengelolaan Limbah B3 Nomor 002/CA/KSNI-RMP/- VI/20018, tanggal 29 Juni 2018 ; 8 (delapan) lembar fotokopi Dokumen Limbah B3 (Manifest) ; 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Laporan Hasil Uji Nomor 113/LHU/18 tanggal 13 Februari 2018 ; 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Laporan Hasil Uji Nomor 272/LHU/18 tanggal 8 Maret 2018 ; 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Laporan Hasil Uji Nomor 556/LHU/18 tanggal 13 April 2018 ; 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Laporan Hasil Uji Nomor 621/LHU/18 tanggal 13 April 2018 ; 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Laporan Hasil Uji Nomor 713/LHU/18 tanggal 18 Mei 2018 ; 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Laporan Hasil Uji Nomor 00950/LHU/ 2018 tanggal 29 Juni 2018 ; 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Laporan Hasil Uji Nomor 01035/LHU/- 2018 tanggal 16 Juli 2018 ; 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Laporan Hasil Uji Nomor 1270/LHU/18 tanggal 15 Agustus 2018 ; 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Laporan Hasil Uji Nomor 1674/LHU/18 tanggal 16 Oktober 2018 ; 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Laporan Hasil Uji Nomor 1955/LHU/18 tanggal 21 November 2018 ; 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Laporan Hasil Analisa Sertifikat Nomor 02278/ALBFAL tanggal 24 Oktober 2018 ; 3 (tiga) lembar fotokopi legalisir Report of Analysis Certificate Nomor 0041/ALBFAM tanggal 14 Februari 2019 ; 12 (dua belas) lembar asli Kalkulasi Kerugian Lingkungan Akibat Pencemaran Air Limbah oleh PT.Kaldusari Nabati Indonesia ; tetap terlampir dalam berkas perkara ; 5. Membebankan biaya perkara kepada negara ;
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 514/Pid.B/LH/2020/PN.Blb.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bale Bandung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| N a m a | : | PT.KALDU SARI NABATI INDONESIA |
| Nomor dan tanggal akta pendirian korporasi beserta perubahannya | : | Akta Notaris Gunawan Kamarga,S.H, Nomor 1 tanggal 6 Januari 2003, yang telah memperoleh pengesahan dari Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor C-02749 HT.01.01.TH. 2003 tanggal 10 Februari 2003 |
| Nomor dan tanggal akta korporasi pada saat peristiwa pidana | : | Akta Notaris Gunawan Kamarga, S.H, Nomor 1 tanggal 6 Januari 2003 |
| Tempat kedudukan | : | Kabupaten Bandung |
| Kebangsaan/kewarganegaraan | : | Indonesia |
| Jenis/bidang usaha | : | Usaha industri makanan ringan |
| NPWP | : | 02.162.056.2-441.000 |
Yang diwakili oleh Pengurus/Kuasa, bertindak untuk dan atas nama Terdakwa :
Nama lengkap : Ngadi Utomo, S.Sos.,S.H.
Tempat lahir : Klaten
Umur / tanggal lahir : 51 tahun / 16 Februari 1969
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Kantor Jalan Cicalengka - Majalaya Km.1,6 Kelurahan Cikuya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, alamat KTP Taman Rahayu 3 B.3 Nomor 7 Rukun Tetangga 002 Rukun Warga 10, Kelurahan Cikondewah Hilir, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung
Agama : Islam
Pekerjaan : Legal & Eksternal Relation Manager PT. Kaldu Sari Nabati Indonesia
Pendidikan : S-1 Hukum
Terdakwa tidak ditahan ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum, Dwi Widhi Nugroho, S.H.,M.Hum dan Hendri Yudi, S.H., para advokat pada Kantor ON Law Firm beralamat di 18 Parc Plac SCBD Tower E 2nd Floor Jalan Jenderal Sudirman Kav.52-53 Jakarta 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 008/SKK-ON/VII/2020 tanggal 17 Juli 2020 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 514/Pid.B/- LH/2020/PN.Blb, tanggal 19 Agustus 2020 tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 514/Pid.B/LH/2020/PN.Blb tanggal 19 Agustus 2020 tentang Penetapan Hari Sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa PT.Kaldu Sari Nabati Indonesia yang diwakili oleh Pengurus/Kuasa, bertindak untuk dan atas nama Terdakwa Ngadi Utomo, S.Sos.,S.H., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi atau baku mutu gangguan”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam surat dakwaan ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PT.Kaldu Sari Nabati Indonesia yang diwakili oleh Pengurus/Kuasa, bertindak untuk dan atas nama Terdakwa Ngadi Utomo, S.Sos.,S.H., dengan pidana denda dengan pidana denda sejumlah Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan, Terdakwa PT.Kaldu Sari Nabati Indonesia yang diwakili oleh Pengurus/Kuasa, bertindak untuk dan atas nama Terdakwa Ngadi Utomo, S.Sos., S.H. tidak dapat membayar denda, maka sebagian asset atau harta PT.Kaldu Sari Nabati Indonesia disita untuk dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara sesuai ketentuan perundang-undangan untuk membayar jumlah yang dimaksud ;
Pidana tambahan :
Perbaikan IPAL maupun lingkungan sekitar lokasi PT.Kaldu Sari Nabati Indonesia akibat melakukan tindak pidana dengan cara melakukan pengolahan air limbah, sehingga air limbah yang dibuang ke media lingkungan memenuhi baku mutu ;
Melakukan optimalisasi IPAL dan mengalirkan air limbah hasil Industri (berasal dari pencucian saringan adonan/alat-alat proses produksi) ke IPAL sampai batas baku mutu ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Kepala BPLH Kabupaten Bandung Nomor 667/322/BPLH tanggal 21 Februari 2012, perihal rekomendasi dokumen UKL-UPL industri makanan (snack) atas nama PT. Kaldusari Nabati Indonesia ;
2 (dua) lembar fotokopi legalisir Berita acara pemeriksaan ketaatan pengelolaan lingkungan dari DLH Kabupaten Bandung terhadap PT. Karina Nabati tanggal 23 Maret 2017 ;
1 (satu) lembar foto copy legalisir Berita acara pengambilan sampel tanggal 23 Maret 2017 oleh dari DLH Kabupaten Bandung di PT. Karina Nabati Kabupaten Bandung ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Laporan hasil uji nomor dari UPT Lab. Lingkungan DLH Kabupaten Bandung tanggal 7 April 2017 ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Berita Acara pemeriksaan DLH Kabupaten Bandung tanggal 30 Mei 2017 ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Laporan hasil uji dari UPT Lab. Lingkungan Kabupaten Bandung Nomor 426/LHU/2017 tanggal 20 Juni 2017 ;
3 (tiga) lembar fotokopi legalisir Berita Acara Pemeriksaan Ketaatan Pengelolaan Lingkungan oleh DLH Kabupaten Bandung di PT.Kaldu Sari Nabati tanggal 6 Juni 2017 ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir tanda terima Surat Nomor 660.31/ Kep102-DLH/2017 perihal Penerapan Sanksi Administratif Teguran tertulis kepada PT. Kaldusari Nabati Indonesia, tanggal 19 Juni 2017 ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Pengantar Sanksi Administratif dari BPLH Kabupaten Bandung Nomor 183.4/22/40/DLH tanggal 19 Juni 2017 kepada Direktur PT. Kaldu Sari Nabati ;
3 (tiga) lembar fotokopi legalisir Sanksi Administratif Kepada PT.Kaldu Sari Nabati Nomor 183.4/22/40/DLH, tanggal 19 Juni 2017 ;
3 (tiga) lembar fotokopi legalisir Berita Acara Pengambilan Sampel di PT.Kaldu Sari Nabati, tanggal 13 September 2018 dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Laporan hasil uji dari UPT Lab. Lingkungan Kabupaten Bandung Nomor 1515/LHU/2018 tanggal 2 Oktober 2018 ;
3 (tiga) lembar fotokopi legalisir Berita Acara Pemeriksaan Ketaatan Pengelolaan Lingkungan di PT.Kaldu Sari Nabati dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung tanggal 27 September 2018 ;
20 (dua puluh) lembar fotokopi legalisir Akta Pendirian PT.Kaldusari Nabati Indonesia Nomor 1, tanggal 6 Januari 2003 Notaris Gunawan Kamarga,SH. ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Pengesahan Pendirian PT. Kaldusari Nabati Indonesia dari Kemenkum HAM R.I Nomor C-02749 HT.01.01.TH.2003 tanggal 10 Februari 2003 ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat dari Kepala Badan Perizinan Terpadu Kota Bandung Nomor 0056/IUP-UB/VI/2016/BPPT, tanggal 6 Juni 2016 tentang Izin Usaha Perdagangan Besar ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Tanda Daftar Perusahaan PT.Kaldu Sari Nabati Indonesia Nomor 101114615475 tanggal 19 Maret 2015 ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Keterangan Terdaftar PT.Kaldu Sari Nabati Indonesia Nomor PEM-0050/WPJ.09/KP/1103/2010, tanggal 31 Mei 2010 ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor PEM-01036/WPj.09/KP.1103/2008 dan NPWP PT.Kaldu Sari Nabati Indonesia Nomor 02.162.056.2-441.000 terdaftar 07-04-2008;
3 (tiga) lembar fotokopi surat Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan Kabupaten Bandung Nomor 534/A.094/BPMP tanggal 16-032011, tentang Izin Udang-Undang Gangguan (HO) ;
7 (tujuh) lembar fotokopi legalisir surat Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayaanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat Nomor 546.2/- 227/10.1.02.0/DPMPTSP/2017, tanggal 20 Juni 2017 tentang Izin Pengusahaan Air Tanah PT.Kaldu Sari Nabati Indonesia ;
1 (satu) lembar fotokopi Izin Lingkungan Nomor 8120201882336 tanggal 21 Februari 2012 ;
1 (satu) buah buku fotokopi Dokumen UKL-UPL PT.Kaldu Sari Nabati Indonesia Tahun 2012 ;
22 (dua puluh dua) lembar fotokopi legalisir Perjanjian Pengadaan Jasa Pengangkatan dan Pengelolaan Limbah B3 Nomor 002/CA/KSNI-RMP/- VI/20018, tanggal 29 Juni 2018 ;
8 (delapan) lembar fotokopi Dokumen Limbah B3 (Manifest) ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Laporan Hasil Uji Nomor 113/LHU/18 tanggal 13 Februari 2018 ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Laporan Hasil Uji Nomor 272/LHU/18 tanggal 8 Maret 2018 ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Laporan Hasil Uji Nomor 556/LHU/18 tanggal 13 April 2018 ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Laporan Hasil Uji Nomor 621/LHU/18 tanggal 13 April 2018 ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Laporan Hasil Uji Nomor 713/LHU/18 tanggal 18 Mei 2018 ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Laporan Hasil Uji Nomor 00950/ LHU/2018 tanggal 29 Juni 2018 ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Laporan Hasil Uji Nomor 01035/LHU/- 2018 tanggal 16 Juli 2018 ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Laporan Hasil Uji Nomor 1270/LHU/18 tanggal 15 Agustus 2018 ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Laporan Hasil Uji Nomor 1674/LHU/18 tanggal 16 Oktober 2018 ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Laporan Hasil Uji Nomor 1955/LHU/18 tanggal 21 November 2018 ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Laporan Hasil Analisa Sertifikat Nomor 02278/ALBFAL tanggal 24 Oktober 2018 ;
3 (tiga) lembar fotokopi legalisir Report of Analysis Certificate Nomor 0041/ALBFAM tanggal 14 Februari 2019 ;
12 (dua belas) lembar asli Kalkulasi Kerugian Lingkungan Akibat Pencemaran Air Limbah oleh PT.Kaldusari Nabati Indonesia ;
masing-masing tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan (pledooi) Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya mohon agar Terdakwa dibebaskan dari hukuman, karena tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, karena perbuatan Terdakwa termasuk lingkup hukum administratif ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa, yang pada pokoknya, berketetapan pada tuntutannya semula ;
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum, yang pada pokoknya, menyatakan tetap dengan pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
-----------Bahwa Terdakwa PT.Kaldu Sari Nabati Indonesia yang diwakili oleh Ngadi Utomo,S.Sos.,S.H, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Direktur PT.Kaldu Sari Nabati Indonesia tanggal 5 April 2013 (Pasal 11 ayat (7) Akta Pendirian dari Notaris Gunawan Kamarga, S.H. Nomor 1 tanggal 6 Januari 2003 dan angka 4 Surat Kuasa Khusus), pada waktu yang tidak dapat ditentukan dengan pasti pada hari Kamis, tanggal 27 September 2018 sampai dengan tanggal 12 Maret 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang termasuk didalam kurun waktu antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, bertempat di lokasi PT.Kaldu Sari Nabati Indonesia, yang beralamat di Jalan Raya Cicalengka - Majalaya Km 1,6 Kelurahan Cikuya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa-Barat atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi atau baku mutu gangguan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa PT.Kaldu Sari Nabati Indonesia yang berdiri sejak tahun 2003 adalah perusahaan yang bergerak dibidang usaha industri makanan ringan. PT.Kaldu Sari Nabati Indonesia dalam menjalankan kegiatan produksinya menggunakan air tanah sebanyak 1 (satu) titik. Untuk penerang- an dan menggerakan mesin menggunakan energi listrik PLN dan untuk pemanas mengunakan gas. Bahan baku yang digunakan PT.Kaldu Sari Nabati Indonesia dalam proses produksinya adalah berupa terigu, minyak sayur, gula, garam, vitamin, bahan baku tersebut disupply dari PT.Pundi Kencana, PT.Labinta, PT.Asian Nagro dan lain-lain. Hasil produksi makanan pihak PT.Kaldu Sari Nabati Indonesia Plan Cicalengka sebanyak 9.260 ton per tahun ;
Dalam proses produksinya, PT.Kaldu Sari Nabati Indonesia menghasilkan limbah cair dan limbah padat dari proses IPAL (Instalasi Pengolah Air Limbah). Limbah Cair yang dihasikan PT.Kaldu Sari Nabati Indonesia dari proses produksi (berasal dari pencucian saringan adonan/alat-alat proses produksi) dan sebelum dibuang ke media lingkungan ke saluran drainase menuju ke Sungai Cijalumpang yang terintegrasi ke Sungai Citarik diproses terlebih dahulu melalui IPAL untuk dilakukan pengolahan. Debit Air limbah yang dihasilkan sekitar 30 sampai dengan 40 m3 setiap harinya dan secara berkala diambil sampling limbah cair untuk bahan pemeriksaan Laboratorium, dan hasilnya fluktuatif, sedangkan untuk limbah padat berupa sludge 6 sampai dengan 10 karung atau seberat 18 kg tiap karungnya. Untuk limbah padat jenis sludge/lumpur berdasarkan hasil pemeriksaan secara TCLP oleh pihak Laboratorium Sucofindo Nomor 02519/ALBFAL dan Certificate Nomor 02520/ALBFAL tanggal 29 Oktober 2018, bukan merupakan limbah B3 atau hasilnya dibawah standar yang dikategorikan limbah B3, maka limbah sludge tersebut diserahkan PT.Kaldu Sari Nabati Indonesia kepada masyarakat sebagai bahan pupuk tanaman ;
Bahwa PT.Kaldu Sari Nabati Indonesia pernah mendapat sanksi administrasi dari DLH Kabupaten Bandung, dengan Nomor 660.31/Kep.102-DLH/2017 tanggal 19 Juni 2017 yang berisikan :
Melakukan pengolahan air limbah, sehingga air limbah yang dibuang ke media lingkungan memenuhi baku mutu berdasarkan Lampiran I.14 Keputusan Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 6 Tahun 1999 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri di Jawa Barat paling lama 3 (tiga) bulan ;
Mengajukan Izin Pembuangan Air Limbah kepada instansi terkait, paling lama 2 (dua) bulan ;
Pada tanggal 27 September 2018 saksi Phlegon Y.Dwiaryanto dan Tim dari Direktorat Tipidter Bareskrim Polri bersama dengan saksi Edi Sudani dari UPT Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung, mendatangi lokasi PT.Kaldu Sari Nabati Indonesia, yang beralamat di Jalan Raya Cicalengka - Majalaya Km.1,6 Kelurahan Cikuya, Kecamatan Cica- lengka, Kabupaten Bandung, Jawa-Barat, untuk melakukan pengambilan sampel limbah untuk dilakukan pengujian di Laboratorium berupa :
Lebih kurang 3 (tiga) liter air limbah yang diambil dari titik outlet PT.Kaldu Sari Nabati Indonesia yang mengalir ke saluran drainase yang terintegrasi ke Sungai Citarik ;
Lebih kurang 500 (lima ratus) gram sludge/lumpur IPAL diambil dari bak equalisasi PT.Kaldu Sari Nabati Indonesia ;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Nomor 1640/LH/18 tanggal 11 Okto- ber 2018, terhadap sampel air limbah yang diperoleh pada titik outlet IPAL diperoleh hasil analisis sebagai berikut :
-
Nomor PARAMETER SATUAN HASIL UJI BAKU MUTU 1 TSS (Residu Tersuspensi) mg/L 50 50 2 pH mg/L 7,68 6-9 3 BOD mg/L 836 40 4 COD mg/L 1461 100 5 Amonium (NH3-N) mg/L 24,2 10 6 Minyak Lemak mg/L 1,37 10
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Nomor 476-479/LHU/2020 tanggal 21 April 2020, terhadap sampel air limbah yang diperoleh pada inlet, feader tank, outlet anarob dan outlet PT.Kaldu Sari Nabati Indonesia diperoleh hasil analisis sebagai berikut :
-
Inlet Nomor PARAMETER SATUAN HASIL UJI BAKU MUTU 1 TDS (Residu Terlarut) mg/L 3006 2000 2 TSS (Residu Tersuspensi) mg/L 1972 200 3 BOD mg/L 8370 50 4 COD mg/L 14310 100 Feader Tank Nomor PARAMETER SATUAN HASIL UJI BAKU MUTU 1 TDS (Residu Terlarut) mg/L 6198 2000 2 TSS (Residu Tersuspensi) mg/L 322 200 3 BOD mg/L 8359 50 4 COD mg/L 11040 100 6 Minyak Lemak mg/L 24,1 10 Outlet Anarob 1 TDS (Residu Terlarut) mg/L 4012 2000 2 TSS (Residu Tersuspensi) mg/L 436 200 3 BOD mg/L 3946 50 4 COD mg/L 5604 100 Outlet 1 TDS (Residu Terlarut) mg/L 2152 2000
Bahwa PT.Kaldu Sari Nabati Indonesia tidak mematuhi sanksi administrasi yang diberikan oleh DLH Kabupaten Bandung sampai dengan batas waktu yang diberikan (3 (tiga) bulan sejak diterbitkan sanksi administrasi atau PT.Kaldu Sari Nabati Indonesia telah melakukan pelanggaran lebih dari satu kali, karena berdasarkan hasil uji laboratorium dari UPT. Lab Lingkungan DLH Kabupaten Bandung Nomor 1640/LHU/18 tanggal 11 Oktober 2018 dan Laporan Hasil Uji Nomor 476-479/LHU/2020 tanggal 21 April 2020, air limbah yang dibuang PT.Kaldu Sari Nabati Indonesia ke media lingkungan masih melebihi baku mutu yang telah ditetapkan dan permohonan Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) baru diajukan PT.Kaldu Sari Nabati Indonesia ke DPMPTSP Kabupaten Bandung pada tanggal 4 Oktober 2018 melalui surat- nya Nomor 001/GA-01/KSNI/9/2018 dan sampai saat ini IPLC PT.Kaldu Sari Nabati Indonesia belum terbit ;
Bahwa berdasarkan pendapat ahli pengelolaan limbah Ir.Eddy Soentjahjo, MT dijelaskan sebagai berikut :
Setiap perusahaan makanan ringan akan menghasilkan limbah cair (tepatnya air limbah) dan limbah padat, sampah domestik dan juga limbah berkategori B3, misal kain majun. Apabila perusahaan tersebut meng- gunakan Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) untuk mengolah air limbah sisa produksi maupun domsetik, maka akan dihasilkan air limbah terolah dan sludge/lumpur IPAL ;
Air limbah produksi dan domestik wajib diolah menggunakan proses IPAL dan akan menghasilkan air limbah terolah yang memenuhi baku mutu serta sludge/lumpur IPAL yang juga wajib dikelola dengan benar/baik. Perusahaan tentu wajib memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) ;
PT.Kaldu Sari Nabati Indonesia dalam melakukan kegiatan industri/opera- sionalnya, tidak diperbolehkan membuang air limbah, sebelum diproses melalui IPAL terlebih dahulu, sampai dengan memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan, dan wajib mempunyai Izin Pembuangan Air Limbah, apa- lagi perusahaan tersebut sudah mendapatkan sanksi administrasi teguran tertulis dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung, maka perusaha- an tersebut telah melakukan pelanggaran ;
Hasil pengujian (Laporan Hasil Uji Nomor 1640/LH/18 tanggal 11 Oktober 2018) menyatakan, bahwa sampel air limbah pada titik outlet tersebut yang melebihi baku mutu yaitu BOD, COD dan amonium ;
Dari hasil pengujian lab terhadap sampel air limbah tersebut, parameter BOD, COD dan amonium terbukti melebihi baku mutu, yang berdampak bisa mengganggu bagi kehidupan biota air dan lingkungan sekitarnya ;
Hasil pengujian (Laporan Hasil Uji Nomor 476/LHU/2020 tanggal 21 April 2020) menyatakan, bahwa sampel air limbah yang diambil pada inlet, parameter yang melebihi baku mutu yaitu TDS, TSS, BOD dan COD ;
Hasil pengujian (Laporan Hasil Uji Nomor 477/LHU/2020 tanggal 21 April 2020) menyatakan, bahwa sampel air limbah yang diambil pada feader tank, parameter yang melebihi baku mutu yaitu TDS, TSS, BOD, COD dan minyak lemak ;
Hasil pengujian (Laporan Hasil Uji Nomor 478/LHU/2020 tanggal 21 April 2020) menyatakan, bahwa sampel air limbah yang diambil pada outlet anaerob, parameter yang melebihi baku mutu yaitu TDS, TSS, BOD dan COD ;
Hasil pengujian (Laporan Hasil Uji Nomor 479/LHU/2020 tanggal 21 April 2020) menyatakan, bahwa sampel air limbah yang diambil pada outlet, parameter yang melebihi baku mutu yaitu TDS ;
Bahwa berdasarkan pendapat ahli kimia Dr.Rer.Nat.Budiawan dari Departe- men Kimia FMIPA U.I dijelaskan sebagai berikut :
Hasil pengujian (Laporan Hasil Uji Nomor 1640/LH/18 tanggal 11 Oktober 2018) menyatakan, bahwa sampel air limbah pada titik outlet tersebut yang melebihi baku mutu yaitu BOD, COD dan amonium ;
Sifat Kimia dari hasil pengujian terhadap sampel air limbah tersebut, yai- tu BOD, COD dan amonium, melebihi baku mutu yang berdampak bisa mengganggu bagi kesehatan manusia, biota air dan tumbuhan di lingkungan sekitarnya ;
PT.Kaldu Sari Nabati Indonesia telah melakukan pelanggaran baku mutu limbah cair berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Lampiran VIII tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan atau Kegiatan Industri Pengolahan Susu ;
-----------Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 116 ayat (1) huruf a Undang-Undang R.I Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 514/Pid.B/LH/2020/PN.Blb, tanggal 16 September 2020 yang amarnya sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa PT.Kaldu Sari Nabati Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Pengurus/Kuasa untuk dan atas nama Terdakwa, yaitu : Ngadi Utomo,S.Sos.,S.H. tersebut tidak diterima ;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 514/Pid.B/LH/2020/PN.Blb atas nama Terdakwa PT.Kaldu Sari Nabati Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Pengurus/Kuasa untuk dan atas nama Terdakwa yaitu Ngadi Utomo,S.Sos.,S.H. tersebut di atas ;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Phlegon Y.Dwiaryanto,S.H.,M.H., dibawah sumpah pada pokoknya me- nerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi adalah anggota kepolisian pada Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri dengan jabatan Bintara Unit Subdit II Dit Tipidter ;
Bahwa saksi dan tim pernah datang ke Terdakwa pada tanggal 27 September 2018 dalam rangka tugas penyelidikan ;
Bahwa saksi tahu, saksi dan tim di lokasi melakukan pengambilan sampel limbah untuk dilakukan pengujian di Laboratorium, yaitu :
Lebih kurang 3 (tiga) liter air limbah yang diambil dari titik outlet PT. Kaldu Sari Nabati Indonesia yang mengalir ke saluran drainase yang terintegrasi ke Sungai Citarik ;
Lebih kurang 500 (lima ratus) gram sludge/lumpur IPAL diambil dari bak equalisasi PT.Kaldu Sari Nabati Indonesia ;
Bahwa setahu saksi, hasil temuan penyelidikan pada tanggal 27 Sep- tember 2018, yaitu :
Bahwa Terdakwa adalah perusahaan yang bergerak dibidang usaha industri makanan ringan (snack), yang menghasilkan air limbah dari ke- giatan pencucian alat produksi, yang kemudian dialirkan ke Instalasi Pengolahan Air Imbah (IPAL) untuk dilakukan pengolahan, yang se- lanjutnya dibuang ke saluran drainase yang terintegrasi ke Sungai Citarik melalui saluran outlet IPAL ;
Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukkan Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) ke badan air penerima/media lingkungan ;
Bahwa pengambilan sampel limbah dilakukan oleh saksi Edi Sudani, selaku Petugas Pengambil Sampel UPT Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung dan disaksikan oleh saksi Dani Ramadhan, Sdr.Agus Catur Budi Supriyanto dan saksi Ujang Sirojul Falah,ST, selaku Pengawas dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung ;
Bahwa saksi tahu, dasar untuk melakukan penyelidikan, adalah karena adanya informasi dari masyarakat, bahwa Terdakwa tidak melakukan pengelolaan air limbah secara optimal, sehingga hasil akhir pengolahan air limbahnya masih berbau tidak sedap ;
Bahwa setahu saksi, berdasarkan hasil uji lab terhadap sampel air limbah yang diambil pada titik outlet Terdakwa, pada tanggal 27 September 2018, yaitu hasil uji parameter BOD 836 baku mutunya 40, COD 1461 baku mutunya 100, amonimum 24,2 baku mutunya 10, hasil tersebut menunjuk- kan, bahwa air limbah yang dibuang ke badan air penerima/media lingkungan melebihi baku mutu limbah cair yang dipersyaratkan ;
Bahwa saksi tahu, Terdakwa telah mendapatkan sanksi administratif berupa surat teguran tertulis dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung ;
Bahwa setahu saksi, berdasarkan hasil uji laboratorium di Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung terhadap sampel air limbah yang diambil pada titik outlet Terdakwa pada tanggal 27 September 2018, menunjukan hasil melebihi baku mutu air limbah, hal tersebut menunjukkan pengolahan air limbah di IPAL Terdakwa belum dikelola secara maksimal ;
Bahwa saksi tahu, berdasarkan fakta temuan tersebut, disimpulkan, bahwa Terdakwa melakukan pelanggaran baku mutu air limbah ;
Bahwa setahu saksi, tim juga melakukan pengujian terhadap sampel, yaitu lebih kurang 500 (lima ratus) gram sludge, yang diambil dari bak equalisasi di Laboratorium PT.Intertex Utama Services, yang menunjukkan hasil uji TCLP yang sangat rendah, sehingga sampel sludge IPAL tersebut tidak termasuk kategori limbah B3 ;
Bahwa saksi menjelaskan, tentang pernyataannya di BAP Nomor 10, yang menunjukkan hasil uji TCLP yang sangat rendah, sehingga sampel sludge IPAL tersebut tidak termasuk limbah B3, sedangkan saksi menyimpulkan Terdakwa membuang limbah B3, bahwa pengujian limbah dikonsentrasi- kan pada baku mutu air, karakteristiknya adalah air, bukan TCLP atau limbah padat ;
Bahwa saksi melakukan penyidikan terhadap Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pada tanggal 27 September 2018 dan yang kedua sekitar tahun 2018 juga, akan tetapi tidak mengambil sampel limbah ;
Bahwa setahu saksi, sdr.Ngadi Utomo dijadikan tersangka atau Terdakwa, karena adanya surat kuasa dari Terdakwa ;
Bahwa saksi tidak melakukan pengambilan sampel, saksi hanya men- dampingi petugas dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan keberatan, yaitu :
Mengenai laporan alamat tidak sesuai ;
Bahwa Terdakwa bergerak dibidang makanan ringan, bukan bergerak di bidang susu ;
Menurut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014, Terdakwa masuk katagori golongan limbah 2, bukan golongan 1 ;
Dalam BAP, pengujian sampel limbah dari drainase, bukan dari outlet ;
Ujang Sirojul Falah,S.T, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Ling- kungan Hidup Kabupaten Bandung, selaku Analis Hukum Seksi Penaatan Hukum Lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung ;
Bahwa tugas saksi sebagai Analis Hukum adalah : membantu merencana- kan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pengembangan dan pengendalian penegakan hukum lingkungan. Salah satu tanggungjawab saksi adalah melakukan pemeriksaan dalam rangka penaatan dan penegakan hukum lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung ;
Bahwa saksi tahu, Terdakwa adalah perusahaan yang bergerak dibidang industri makanan ringan (snack) ;
Bahwa saksi tahu, berdasarkan dokumen UKL-UPL, Terdakwa menghasil- kan air limbah dari saluran outlet dan tidak dibuang ke badan air penerima, tapi bekerjasama dengan IPAL Terpadu Cisirung PT.Damba Intra, sebagai pengangkut air limbah ;
Bahwa setahu saksi, Terdakwa tidak diijinkan membuang air limbah ke badan air penerima/media lingkungan, sebelum melakukan revisi dokumen lingkungan ;
Bahwa saksi tahu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung, pernah melakukan pengawasan dan pemeriksaan pada Terdakwa ;
Bahwa saksi tahu, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Ketaatan Pengelolaan Lingkungan tanggal 23 Maret 2017, telah ditemukan fakta- fakta sebagai berikut :
Perusahan beroperasi, dengan produk utama berupa makanan olahan snack, perusahaan menghasilkan air limbah dari sisa produksi yang diolah melalui sistem fisika , kimia dan biologi ;
Debit air limbah yang diolah per hari + 6 m3 ;
Terdapat bocoran pipa air limbah dari Produksi yang mengarah ke saluran drainase pada koordinat S: 06°59’23,9”, E: 10 7°49 23,2°, dimana seharusnya air limbah tersebut mengalir ke bak inlet, tetapi masuk ke saluran drainase ;
Pengukuran terhadap air limbah dari saluran drainase menunjukan pH : 5,5, air berwarna keruh dan bau ;
Perusahaan melakukan pemindahan bak klarifier sejak 2 hari yang lalu, sehingga air limbah dari bak aerob tidak dapat dibuang ;
Pengukuran sesaat terhadap air limbah dari bak terakhir (aerob) menunjukan pH : 4,5 dengan penampakan keruh dan bau untuk koor- dinat S 06° 59’ 25,0” E 107 49’ 24,0” ;
Perusahaan belum memiliki izin pembuangan limbah cair (IPLC), adapun pengelolaan limbah cair yang dicantumkan dalam dokumen UKL/UPL adalah dengan cara kerja sama dengan pihak ketiga, yaitu PT.Damba Intra ;
Terdapat tumpukan sludge dalam karung pada koordinat S 06 59’25,2” E 107° 49’ 23,5” (bak gd. F), berdasarkan keterangan perusahaan, sludge itu berasal dari pembersihan saluran drainase ;
Pengelolaan limbah padat sisa produksi dilakukan dengan cara kerja- sama dengan pihak ketiga, atas nama Nia Trivena ;
Terkait dengan kebocoran pipa yang menuju inlet perusahaan akan menutupnya dan menyambungkannya ke saluran inlet (tidak ada pembuangan by pass) ;
Bahwa saksi tahu, selanjutnya pada tanggal 30 Mei 2017 ada dilakukan pemeriksaan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung, untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan tanggal 23 Maret 2017, dengan hasil :
Perusahaan melakukan pembuangan air limbah ke lingkungan tidak se- suai baku mutu berdasarkan hasil uji Nomor 178/LHU/2017 parameter COD, BOD dan TSS ;
Perusahaan melakukan pembuangan air limbah ke lingkungan tidak memiliki ijin pembuangan limbah cair (IPLC) ;
Bahwa saksi tahu, selanjutnya pada tanggal 6 Juni 2017, saksi dan tim telah melakukan pemeriksaan ketaatan pengelolaan lingkungan melalui kegiatan pemeriksaan lapangan, dokumentasi, wawancara, dan pengambil an sampel, dari hasil pemeriksaan ditemukan fakta-fakta sebagai berikut :
Melakukan pemantauan pada area outfall Terdakwa dengan menelusuri areal persawahan yang berada di lokasi belakang pabrik ;
- Pada saat pemeriksaan, tim didampingi Sdr.Ade, selaku petani penggarap di belakang pabrik Terdakwa ;
Area yang berada dekat outfall sering dikeluhkan oleh petani, karena sering terjadi banjir dan tanaman padinya tidak tumbuh dengan subur ;
Hal itu disebabkan, antara lain, akibat limbah yang mengalir ke lokasi persawahan tersebut ;
Kondisi saluran outfall yang berada di Kordinat S : 06º 59’ 23 1” & E : 107 º 49’ 17,7” sedang dalam kondisi mengalirkan air limbah, dimana kondisinya keruh dan berbau ;
Berdasarkan keterangan warga yang menggarap areal persawahan, lokasi tersebut sering dilanda banjir, dimana salah satu penyebabnya adalah air limbah dan air hujan Terdakwa ;
Di lokasi tersebut, ditemukan pula ceceran bekas kemasan produk Terdakwa dan sisa produksi limbah padat (remahan wafer) ;
Tim melakukan pengambilan sampel air limbah dari titik outfall pada koordinat S : 06º 59’ 23 1” & E : 107 º 49’ 17,7” dimana kondisi air limbah keruh dan berbau ;
Bahwa saksi tahu, selanjutnya pada tanggal 13 September 2018, Tim telah pula melakukan pengambilan sampel outlet, berdasarkan Laporan Hasil Uji UPT. Lab Lingkungan DLH Kab. Bandung Nomor 1515/LHU/2018, tanggal 2 Oktober 2018 ;
Bahwa saksi tahu, selanjutnya pada tanggal 27 September 2018, saksi dan tim telah melakukan pemeriksaan ketaatan pengelolaan lingkungan dan telah ditemukan fakta fakta sebagai berikut :
Pada saat pemeriksaan, perusahan sedang melakukan kegiatan produksi yang menghasilkan air limbah ;
Air limbah diolah pada unit IPAL dengan sistem fisika-Kimia-Biologi- Fisika ;
Tim melakukan pemgambilan sampel air limbah dari titik outlet dengan pengukuran sesaat menunjukan nilai pH : 7,68 suhu 28,5 derajat Cel- sius penampakan agak keruh ;
Tim juga melakukan pengambilan air drainase, sebelum titik outlet dan outfall pH 7,79 T: 25,5 penampakan agak keruh ;
Perusahaan telah memisahkan saluran air limbah domestik dari ruang pantry, sehingga tidak masuk ke saluran drainase ;
Perusahaan telah melakukan perbaikan saluran air limbah (bak kontrol) sumpit, sehingga tidak masuk ke saluran drainase ;
Perusahaan telah melakukan pemisahan saluran air limbah dengan saluiran domestik (warga) yang masuk ke titik outfall dengan cara pe- masangan tembok dengan ketinggian lebih kurang 20 cm sebagai pembatas ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Elis Yulianti, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, karena saksi bekerja dengan mendapatkan upah dari Terdakwa ;
Bahwa saksi bekerja pada Terdakwa sejak tahun 2000 dengan jabatan sebagai HRGA Manager ;
Bahwa saksi tahu, Terdakwa adalah perusahaan yang bergerak dibidang usaha produksi makanan ringan, sejak tahun 2003 ;
Bahwa saksi tahu, dalam aktivitas produksi, Terdakwa mengunakan air tanah sebanyak 1 (satu) titik dan ada izinnya dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat ;
Bahwa saksi tahu, dalam operasional Terdakwa sehari-hari, Terdakwa telah menghasilkan limbah cair dan limbah padat ;
Bahwa setahu saksi, limbah cair sebelum dibuang ke media lingkungan, diproses terlebih dahulu di IPAL, secara berkala, pihak perusahaan sudah melakukan pemeriksaan laboratorium dan hasilnya fluktuatif ;
Bahwa saksi tahu, untuk limbah padat jenis sludge, seharusnya ditempat- kan pada TPS yang ada izinnya, namun berdasarkan hasil pemeriksaan TCLP oleh pihak laboratorium Sucofindo, bukan merupakan limbah B3, maka limbah sludge tersebut diserahkan ke masyarakat untuk digunakan sebagai pupuk ;
Bahwa setahu saksi, untuk limbah sludge, Terdakwa belum ada kerjasama dengan pihak ketiga ;
Bahwa saksi tahu, Terdakwa telah mendapatkan sanksi administratif be- rupa teguran tertulis dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung ;
Bahwa setahu saksi, penyebab Terdakwa diberikan sanksi administratif tersebut karena :
Melakukan pembuangan air limbah ke media lingkungan dan tidak me- menuhi baku mutu ;
Tidak memiliki izin pembuangan limbah cair (IPLC) ke media lingkung- an, karena masih dalam proses perubahan UKL-UPL, setelah perobah- an tersebut jadi, akan diterbitkan IPLC ;
Bahwa setahu saksi, Terdakwa sudah melakukan perbaikan-perbaikan sebagaimana petunjuk dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung sesuai bunyi dalam sanksi administrasi, tetapi untuk permohonan IPLC baru diajukan ke DPMPTSP Kabupaten Bandung pada tahun 2018 ;
Bahwa saksi tahu, tenggang waktu untuk melakukan perbaikan, sesuai sanksi administratif adalah 3 (tiga) bulan dan Terdakwa sudah melakukan perbaikan-perbaikan, sesuai petunjuk dalam sanksi administrasi dan telah dilakukan pemeriksaan dari Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Bandung, sesuai dalam Berita Acara Pemeriksaan Ketaatan Pengelolaan Lingkung- an pada tanggal 13 September 2018 dan tanggal 27 September 2018 ;
Bahwa saksi tahu, terhadap sanksi administrasi sudah dijalankan dengan maksimal, dan dalam notulen tertanggal 12 Maret 2020, hasilnya sudah baik ;
Bahwa saksi tahu, dalam rangka melakukan pengawasan terhadap sanksi administrasi, Personil dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung sudah beberapa kali datang ke Terdakwa dan telah dilakukan verifikasi pada tanggal 6 Nopember 2018 ;
Bahwa setahu saksi, yang melakukan proses pengolahan limbah dari pihak ketiga adalah PT.Pakar IPAL ;
Bahwa saksi ikut mendampingi Tim di lokasi, saat pengambilan sampel limbah cair dan limbah padat ;
Bahwa saksi tahu, pada saat tim Bareskrim mengambil sample, pihak Terdakwa juga mengambil sampel yang sama dan dari sumber yang sama, hanya menggunakan laboratorium yang berbeda ;
Bahwa setahu saksi, tidak ada masyarakat, warga sekitar areal pabrik Terdakwa yang mengeluh mengenai pembuangan limbah oleh Terdakwa ;
Bahwa setahu saksi, Terdakwa adalah perusahaan yang bergerak di- bidang makanan ringan (snack), yang bisa dikategorikan dalam golongan satu, akan tetapi dalam uji laboratorium oleh Penyidik, masuk dalam kate- gori golongan dua, yang tentunya standar baku mutunya pun, pasti berbeda ;
Bahwa saksi tahu, pihak Terdakwa telah mengurus perijinan-perijinan ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Dani Ramadhan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, karena saksi bekerja dengan men- dapatkan upah dari Terdakwa ;
Bahwa saksi bekerja pada Terdakwa sejak tanggal 13 Agustus 2018 dengan jabatan sebagai HSE Staf ;
Bahwa saksi tahu, Terdakwa adalah perusahaan yang bergerak dibidang usaha produksi makanan ringan (snack), sejak tahun 2003 ;
Bahwa saksi tahu, dalam menjalankan operasionalnya sehari-hari, Terdak- wa menghasilkan sisa limbah cair ;
Bahwa setahu saksi, limbah cair, sebelum dibuang ke media lingkungan sudah diproses di IPAL. Selanjutnya secara berkala, dilakukan pemeriksa- an secara laboratorium ;
Bahwa saksi ikut mendampingi Tim Dit Tipidter Bareskrim Polri pada saat mengambil sampel limbah cair dan limbah padat di Terdakwa ;
Bahwa saksi tidak tahu, petugas mengambil sampel limbah dengan menggunakan alat apa, yang saksi lihat, limbah sampel diambil dengan semacam sendok, nama alatnya lupa, dan ada ember, gayung ;
Bahwa setahu limbah cair yang diambil petugas, diambil dengan meng- gunakan sendok dan dimasukkan kedalam ember dan kemudian dimasuk- kan kedalam botol-botol ;
Bahwa saksi tahu, dalam pengelolaan air limbah, sudah ada perbaikan-perbaikan, dan sekarang airnya sudah jernih dan tidak berbau lagi ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Intan Kartini, S.H, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi bekerja di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung, dengan jabatan saat ini sebagai Pelaksana Seksi Penaatan Hukum Lingkungan untuk pengelolaan pengaduan ;
Bahwa tugas pokok saksi selaku Pelaksana Seksi Penaatan Hukum Lingkungan, yaitu pengelolaan pengaduan dari masyarakat, terkait masa- lah lingkungan hidup dan melakukan koordinasi dengan instansi lain, ter- masuk mendampingi, dan salah satu tanggungjawab saksi adalah me- laksanakan penerimaan dan tindak lanjut pengaduan yang diberikan oleh atasan ;
Bahwa setahu saksi, berdasarkan data yang ada di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung, Terdakwa bergerak dibidang industri makanan ringan (snack) ;
Bahwa saksi tahu, berdasarkan dokumen UKL-UPL, Terdakwa meng- hasilkan air limbah dari sisa produksi dan limbah padat berupa sisa kemas- an produksi. Pengelolaan dilakukan melalui Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), selanjutnya dibuang ke drainase dan sebagian lagi diman- faatkan lagi atau direcycle ;
Bahwa setahu saksi, berdasarkan dokumen UKL-UPL, Terdakwa diper- bolehkan melakukan pembuangan air limbah ke media lingkungan dengan syarat, wajib memiliki Izin Pembuangan Air Limbah ;
Bahwa saksi tahu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung pernah melakukan pengawasan dan pemeriksaan Terhadap Terdakwa ;
Bahwa saksi tahu, Terdakwa pernah mendapat sanksi administratif teguran tertulis dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung, sebagaimana Surat Keputusan Nomor 102-DLH/2017, tanggal 19 Juni 2017 ;
Bahwa setahu saksi, setelah mendapatkan sanksi administratif teguran tertulis tersebut, Terdakwa telah melakukan perbaikan-perbaikan, diantara- nya membangun Unit IPAL dengan sistem DAF, namun hasil pengolahan- nya masih belum optimal, sehingga hasil uji terhadap air limbah pada outlet belum memenuhi baku mutu air limbah yang dipersyaratkan (sampai dengan 13 September 2018). Baru setelah tanggal 5 April 2019, air limbah yang dibuang telah memenuhi baku mutu untuk semua parameter ;
Bahwa saksi tahu, pada tanggal 27 September 2018, Tim Subdit II Dit Tipidter Bareskrim Polri telah melakukan pengambilan sampel limbah yang dilakukan oleh Petugas PPC UPT Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung yaitu Sdr.Edi Sudani dan Ujang Sirojul Falah,ST.;
Bahwa setahu saksi, Instalasi Pengolahan air limbah Terdakwa belum optimal dalam melakukan pengolahan air limbah yang dihasilkan ;
Bahwa menurut saksi, karena Terdakwa belum memiliki izin untuk mem- buang limbah cair ke media lingkungan, maka Terdakwa tidak diper- bolehkan membuang limbah cair ke media lingkungan dan hasil olahan masih melebihi baku mutu ;
Bahwa saksi tahu, pada waktu melakukan pengambilan sampel air limbah pada titik outlet untuk dilakukan uji laboratorium, pada waktu itu air limbah mengalir ke media lingkungan, berupa saluran ke area pertanian yang mengalir ke sungai Citarik (terintegrasi ke Sungai Citarum) ;
Bahwa saksi tahu, petugas yang melakukan pengawasan terhadap Terdakwa adalah sdr.Ujang Sirojul Falah dan saksi ;
Bahwa saksi tahu, setelah ada sanksi administratif, Terdakwa telah melakukan perbaikan-perbaikan, seperti perbaikan IPAL ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan ada beberapa keberatan, yaitu : mengenai IPLC, Terdakwa sudah lama mengurus perijinan tersebut, akan tetapi pada sampai waktu pengambilan sampel tersebut di tahun 2017, ijin belum juga terbit ;
| No | BA tanggal 10 April 2017 | Tindak Lanjut |
| 1 | Perusahaan membuang air limbah ke lingkungan tidak memenuhi baku mutu, berdasarkan hasil Uji Nomor 178/LHU/2017, parameter COD BOD dan TTs (LHU Terlampir) ; | Perusahaan akan melakukan optimalisasi IPAL paling lama 3 (tiga) bulan sejak ditandatangani berita acara ini ; |
| 2 | Perusahaan melakukan pem- buangan air limbah ke lingkung- an tidak memiliki Izin Pem- buangan Limbah Cair (IPLC) ; | Perusahaan akan mengajukan Ijin Pembuangan Limbah Cair (IPCL), paling lama 2 (dua) bulan sejak berita acara ini ditandatangani ; |
Edi Sundani, S.Si, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung dengan tugas sebagai Koordinator Bidang Teknis di UPTD Laboratorium Lingkungan ;
Bahwa adapun tugas dan fungsi saksi sebagai Koordinator Teknis di UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung adalah memastikan sistem mutu dan jaminan mutu pengujian di Laboratorium dilaksanakan dan melakukan pengambilan sample air dan limbah ;
Bahwa saksi pernah mengambil sample air limbah dan melakukan pe- meriksaan laboratoris dari Terdakwa, berdasarkan Surat Perintah Direktur Tipidter Bareskrim Polri Nomor B/1414/IX/2018/Tipidter tanggal 26 Sep- tember 2018 dan Surat Tugas Kepala UPTD Lingkungan Hidup Nomor 800/228/UPTLab/2018 tanggal 26 September 2018 ;
Bahwa saksi tahu, Terdakwa bergerak dibidang usaha industri makanan (snack), yang beralamat di Jalan Raya Cicalengka - Majalaya Km.1,6 dan Terdakwa masuk dalam pengawasan Kantor DLH Kabupaten Bandung ;
Bahwa saksi mengambil sample air limbah dari outlet Terdakwa ;
Bahwa saksi tahu, hasil uji sample tersebut diserahkan kepada Penyidik dengan hasil uji Nomor 164/LHU/18 tertanggal 11 Oktober 2018, yaitu :
| No | Parameter | Satuan | Hasil | Baku Mutu |
| 1 | BOD | m/L | 836 | 40 |
| 2 | COD | m/L | 1461 | 100 |
| 3 | Amonium | m/L | 24,2 | 10 |
| Kimia Organik | ||||
| 1 | Minyak dan Lemak | m/L | 1,37 | 10 |
Bahwa saksi tahu, hasil uji laboratorium tersebut di atas, ternyata terhadap sample air limbah yang melebihi baku mutu yang dipersyaratkan adalah parameter BOD, COD dan amonium ;
Bahwa setahu saksi, air limbah pada saluran titik outlet Terdakwa mengalir ke media lingkungan parit area pertanian ;
Bahwa setahu saksi, industri snack masuk dalam kategori golongan 2 (dua) ;
Bahwa setahu saksi, dalam uji laboratorium, pada prinsipnya metode yang digunakan adalah sama, akan tetapi hasil parameter baku mutu yang ber- beda ;
Bahwa saksi membenarkan, hasil uji sample laboratorium, pada :
13 Februari 2018, tidak melebihi baku mutu ;
29 Maret 2018, COD melebihi baku mutu ;
2 Juli 2018 di bawah baku mutu ;
1 Agustus 2018, di atas baku mutu ;
Oktober 2018, dibawah baku mutu ;
6 November 2018, dibawah baku mutu ;
Desember 2018, dibawah baku mutu ;
Januari 2019, dibawah baku mutu ;
Februari 2019, dibawah baku mutu ;
Maret 2019, dibawah baku mutu ;
Mei 2019, dibawah baku mutu ;
Juni 2019, dibawah baku mutu ;
Juli 2019, dibawah baku mutu ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan keberatan dengan alasan pengambilan air limbah sample, bukan di outlet, melainkan di drainase, yang sudah tercampur dengan limbah masyarakat ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut :
Dra.Ch.Nety Widayati,M.T., dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Ahli tidak kenal dengan Terdakwa ;
Bahwa Ahli bekerja sebagai Kepala Sub Direktorat Perencanaan pada Direktorat Pengendalian Pencemaran Air Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia ;
Bahwa tugas dan tanggungjawab Ahli, adalah melakukan perencanaan dalam pengendalian pencemaran air, penyusunan baku mutu dan kerja- sama teknis, baik antar Pemerintah, Kementerian maupun dengan Daerah terkait pengendalian pencemaran air ;
Bahwa Ahli menjelaskan, yang dimaksud dengan limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan, Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah zat, energi dan atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup dan atau membahaya- kan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain, Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan atau penimbunan, Dumping limbah adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu (vide Pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) ;
Bahwa Ahli menerangkan, perusahaan/industri sangat banyak bidang usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan sisa produksi, berupa limbah cair (lebih tepatnya air limbah) dan/atau limbah B3. Dalam kaitan penghasil limbah B3, meskipun menurut Peraturan Pemerinta Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3, terdapat daftar industri-industri yang telah ditetapkan sebagai penghasil limbah-limbah B3 yang dikelompokkan menjadi : penghasil limbah B3 dari sumber yang tidak spesifik (Lampiran I, tabel 1), penghasil limbah B3 dari sumber spesifik umum dan khusus (Lampiran I, tabel 3 dan 4) dan limbah-limbah B3 dari bahan kimia kadaluwarsa, tumpahan dan out of spec (Lampiran I, tabel 2), di luar pengelompokan tersebut (Lampiran I), masih memungkinkan terdapat industri-industri penghasil limbah B3 yang cara penetapan limbah B3- nya melalui rangkaian uji karakteristik limbah B3, uji toksikologi TCLP atau toxicity characteristic leaching procedure dan/atau uji LD50 (lethal dozis), serta pemeriksaan melalui sifat subkronis ;
Bahwa Ahli menerangkan, setiap perusahaan makanan ringan, akan menghasilkan limbah cair. Limbah cair sebelum dibuang ke media lingkungan, wajib diolah di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sampai memenuhi baku mutu dan wajib memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC). Dari pengolahan air limbah yang menggunakan bahan kimia, maka akan dihasilkan padatan/sludge ;
Bahwa Ahli menyebutkan, setiap perusahaan/pelaku usaha boleh mem- buang air limbah ke media lingkungan, dengan catatan memenuhi baku mutu air limbah yang dipersyaratkan dan memiliki izin pembuangan air limbah (IPLC) ;
Bahwa Ahli menjelaskan, telah dilakukan uji laboratorium terhadap sampel air limbah Terdakwa, dengan hasil uji :
Bahwa sampel air limbah pada titik outlet, melebihi baku mutu, yaitu BOD, COD dan amonium ;
Bahwa Ahli menerangkan, risiko atas terjadinya pelanggaran baku mutu air limbah (melebihi standar baku mutu yang dipersyaratkan) adalah dapat mengganggu kesehatan manusia, biota air dan tumbuhan di lingkungan sekitarnya ;
Bahwa Ahli menjelaskan untuk pengambilan sampel air limbah, disediakan wadah yang sesuai dengan parameter yang akan diuji, jika wadah BOD, ada pengawet, yang akan ditambahkan, sedangkan jika minyak lemak, wadahnya dari gelas, jadi setiap parameter berbeda-beda ;
Bahwa menurut Ahli, untuk pengambilan sampel BOD, wadah yang digunakan tergantung lokasinya, disebabkan ada wadah-wadah yang harus memakai tali, karena tempat pengambilannya agak jauh ;
Bahwa menurut pendapat Ahli, dalam pengambilan sampel, untuk prosesnya, tergantung parameternya, disini ada pH itu harus langsung di uji di lokasi, BOD bisa dibawa dan diuj di laboratorium ;
Bahwa Ahli berpendapat, industri makanan ringan, karena bahan dasarnya menggunakan keju, maka dilihat dari Lampiran 8 Peraturan Menteri LHK Nomor 5 Tahun 2014, tidak ada golongan, hanya golongan 1 (industri pengolahan susu) ;
Bahwa menurut Ahli untuk membuat Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC), persyaratannya tergantung Daerah masing-masing. Ada yang ketika baku mutu sudah terpenuhi, bisa diterbitkan IPLC, tapi di Kementerian LHK tidak wajib untuk memenuhi baku mutu, jadi setiap orang wajib memiliki IPAL dan ketika perusahaan sudah submit, bukan berarti perusahaan dapat terus melakukan pengolahan, tunggu sampai IPLC terbit ;
Bahwa menurut Ahli, dasar ditetapkannya baku mutu di izin, berdasarkan kajian yang dilakukan, kebetulan menjadi kajian dilakukan mengarah ke Golongan I Lampiran 47 Permen Nomor 5 tahun 2014 ;
Bahwa menurut Ahli, pengolahan penetapan di izin pembuangan air limbah berdasarkan kajian yang dilakukan, dari kajian yang dilakukan itu, peng- olahan baku mutu itulah yang dikeluarkan dalam izin ;
Bahwa menurut Ahli, parameter golongan I dan II sama, yang menjadi pembeda adalah standar untuk memenuhi baku mutu, bukan parameter- nya ;
Bahwa menurut Ahli, penyebab menggunakan Lampiran 8, karena bahan dasarnya adalah susu ;
Bahwa menurut Ahli, yang dimaksud dengan olahan susu, berarti per- usahaan mengolah bahan dasar susu, berarti olahan turunannya, contoh keju ;
Bahwa menurut Ahli, untuk membuat IPLC, perusahaan harus tahu, apa yang menjadi karakteristik air limbahnya, kemudian melakukan kajian-kajian, kajian modeling contoh dibuang ke laut, seberapa jauh air limbah ini bisa menjangkau ;
Bahwa menurut Ahli, perubahan UKL-UPL dilakukan jika contohnya perusahaan buang limbah sendiri, tapi ternyata dirubah dialihkan ke pihak ketiga untuk pengolahannya ;
Bahwa menurut Ahli jika sudah diberikan sanksi administrasi, untuk perubahan UKL-UPL tergantung jika air limbahnya, dibuang melalui pihak ketiga dan sekarang langsung membuang ke media lingkungan langsung berarti dibutuhkan perubahan ;
Bahwa menurut Ahli untuk lamanya waktu perubahan IPLC, tergantung daerah masing-masing, di Kementerian LHK waktu minimal adalah 60 (enam puluh) hari. Jadi acuannya, jika dokumen lengkap, terhitung minimal 60 hari, bukan dihitung dari saat pengajuan ;
Bahwa menentukan suatu polutan, ditentukan melalui parameter yang dituangkan dalam baku mutu yang berdasarkan kajian, contoh minyak kalau sedikit memang tidak terasa, tapi kalau sudah banyak, dia akan menutupi bidang dan mencemari mengganggu ekosistem ;
Bahwa menurut Ahli, hasil uji limbah, jika perusahaan yang melakukan pengolahan limbahnya dengan bagus, pasti memenuhi, tapi karena di peraturan perundang-undangan, boleh mengeluarkan izin lingkungan dengan catatan memenuhi baku mutu, jadi harus setiap saat memenuhi baku mutu ;
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa menerangkan bahwa :
Sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014, itu bukan jenis pengolahan susu ;
Hasil lab mengacu pada Golongan I, padahal Terdakwa termasuk dalam Golongan II ;
Dr.Somawijaya,S.H.,M.H, dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Ahli tidak kenal dengan Terdakwa ;
Bahwa Ahli bekerja sebagai Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dalam Program kekhususan Bidang Hukum Pidana ;
Bahwa Ahli menjelaskan, sesuai Pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang disebut limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan, bahan berbahaya dan beracun (B3) adalah zat, energi dan atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup dan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain, limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung B3. (Bahan Berbahaya dan Beracun), pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan atau penimbunan dan dumping limbah adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu ;
Bahwa Ahli menjelaskan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dalam kegiatan industri yang menghasilkan limbah, baik cair maupun padat, harus memiliki IPAL dan melakukan pengelolaan limbahnya secara baik dan benar serta perusahaan juga harus memiliki izin untuk membuang limbah ke media lingkungan ;
Bahwa Ahli menerangkan, jika suatu perusahaan sudah pernah men- dapatkan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dari Dinas Lingkungan Hidup, dan pihaknya belum atau tidak menaati sanksi tersebut, maka perusahaan tersebut dianggap telah melakukan pelanggaran ;
Bahwa Ahli menjelaskan, Terdakwa telah melakukan pelanggaran baku mutu, karena :
Telah pernah mendapatkan saksi administrasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung berupa teguran tertulis ; dan pihak perusahaan tidak mentaati/tidak mematuhi atas sanksi yang diberikan kepada perusahaan (hasil uji Laboratoris masih ada parameter yang melebihi baku mutu yang dipersyaratkan, antara lain BOD, COD dan amonium) ;
Bahwa tidak atau belum mempunyai Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) ;
Bahwa Ahli menerangkan, sesuai ketentuan Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang PPLH, mengandung prinsip subsidiaritas, yang artinya, perbuatan yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi atau baku mutu gangguan, penegakan hukumnya menggunakan sanksi administratif terlebih dahulu, dan sanksi pidana hanya dapat diterapkan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran tersebut lebih dari satu kali dilakukan ;
Bahwa menurut pendapat Ahli, Terdakwa telah melakukan pelanggaran sebagaimana Pasal 100 ayat (2) jo. Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ;
Bahwa menurut Ahli, jika pelaku usaha bekerjasama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan limbah, maka yang bertanggungjawab jika terjadi pelanggaran adalah pelaku usaha ;
Bahwa menurut Ahli, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, Pasal 95 Undang-Undang Lingkungan Hidup, harus dilakukan penegakan hukum secara terpadu, namun jika penyidikan dilakukan sendiri, secara tekstual yang dilakukan oleh Penyidik itu tidak dibenarkan, jika mengacu pada putusan MK tersebut ;
Bahwa menurut pendapat Ahli, sebenarnya yang harus dilihat, apakah hasil uji laboratorium melebihi baku mutu atau tidak, dilihat teknisnya, siapa yang mengambil, jika sudah melebihi baku mutu berarti sudah ada pelanggaran ;
Bahwa menurut pendapat Ahli, sejauh teknisnya sudah sesuai dengan ketentuan dan proses uji klinisnya juga sudah sesuai, dokumen dijadikan bukti, meskipun jenisnya berbeda, karena hal itu bukan saja dilihat dari testualnya semata, tetapi juga kontekstualnya ;
Bahwa menurut Ahli, pihak ketiga hanya bersifat membantu pengolahannya, tetapi pertanggungjawabannya tetap pada pelaku usaha. Pada Pasal 116 sudah jelas ditulis, “orang yang memberi perintah” berarti, siapa yang memberi perintah untuk mengolah atau siapa yang memberi perintah harus bertanggungjawab ;
Bahwa menurut Ahli, keadaan yang membatasi, karena pidana lingkungan, juga sudah dijadikan dasar bahwa adanya ketidaktaatan. Jadi faktanya dalam petunjuk tidak ada kepatuhan yang dilakukan, jadi telah terjadi ketidakpatuhan lebih dari satu kali itu saja ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya
Perusahaan merupakan golongan II bukan golongan I ;
Pembuangan air limbah di desa Bojong Salam tapi di dalam sanksi Administrasi sebutkan dibuang di desa Cikuya
Ir.Eddy Soenjahjo,M.T, dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Ahli tidak kenal dengan Terdakwa ;
Bahwa Ahli bekerja sebagai Koordinator Teknik di PT.Tabina Lingkungan bidang pengelolaan limbah industri dan lingkungan hidup ;
Bahwa Ahli menerangkan, yang dimaksud dengan limbah adalah sisa dari hasil produksi ;
Bahwa menurut Ahli, setiap perusahaan industri, hampir pasti menghasilkan limbah, baik limbah dari hasil produksi maupun limbah manusia (pekerja) ;
Bahwa menurut Ahli, setiap perusahaan yang menghasilkan limbah dan akan membuang limbahnya ke media lingkungan, harus memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) dan memiliki unit pengolahan limbah, yaitu Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) ;
Bahwa menurut Ahli, IPLC adalah sesuatu yang wajib, yang harus dimiliki oleh industri, agar ada kepastian, limbah akan diolah dengan benar dan baik dan seandainya ada perubahan terhadap kegiatan industrinya, terkait kapasitas, jenis produk, maka izin tersebut akan memiliki catatan ada pabrik apa saja dan berapa banyak limbah yang dibuang ;
Bahwa Ahli menerangkan, terhadap hasil pengambilan uji sampel pada tanggal 27 September 2017, dimana hasil uji lab tahun 2018, 2019 dan 2020, hasilnya sebagian menunjukkan melebihi baku mutu dan sebagiannya lagi tidak melebihi baku mutu dan itu hasil uji yang dimiliki oleh Perusahaan ;
Bahwa menurut Ahli, Terdakwa tidak melakukan pelanggaran baku mutu, karena mereka telah memenuhi semua baku mutu ;
Bahwa Ahli menjelaskan, setelah sanksi administrasi tidak dipenuhi, dalam Pasal 100 Undang-Undang PPLH, harus diberikan dua kali oleh Daerah, atau lebih dari satu kali ;
Bahwa Ahli menjelaskan, BOD dan COD itu organik, kita makan keju/susu itu kandungan COD keju 600ml. Tapi persoalan jadi lain, ketika ada berton-ton keju, karena bakteri-bakteri yang dibuang pasti membutuhkan oksigen. Begitu tingginya BOD dan COD yang dibuang di sungai, maka tidak ada lagi oksigen yang ada di dalam sungai, itulah mengapa ikan-ikan banyak yang mati. Beda cerita jika itu dijadikan pupuk/kompos itu diletakkan di tanah, maka akan menjadi subur, asal kompos tersebut tidak jatuh ke sungai ;
Bahwa Ahli menghitung kerugian akibat pencemaran lingkungan, dengan menggunakan metode komparasi, perhitungan perusahaan lain yang sejenis, diadop, disesuaikan berdasarkan kapasitas dengan real cost, seolah olah pabrik menggunakan IPAL baru, kenapa ? karena IPAL sudah ada tapi, ada perbedaan dengan besar sludge yang dihasilkan ;
Bahwa menurut Ahli untuk mengambil sampel yang benar, yang merupakan kegiatan sampling, ada teknis yang disebut wrap, diambil pada saat yang berbeda-beda atau diambil secara bersamaan dengan titik yang berbeda-beda ;
Bahwa menurut Ahli, yang berwenang untuk menentukan atau mengganti jenis kegiatan usaha adalah Dinas Lingkungan Hidup ;
Bahwa menurut Ahli, yang berhak menentukan golongan suatu perusahaan industri, termasuk golongan I atau II adalah dari UKL-UPL perusahaan ;
Bahwa berdasarkan dokumen, Terdakwa sudah memenuhi baku mutu ;
Bahwa menurut Ahli, IPAL Terdakwa terlalu dekat dengan selokan, karena bisa saja ada kontaminasi saat di by pass, bentuk meteran menggunakan spilot,sedangkan itu bukan alat ukur, selain itu ada juga alat yang kegunaannya untuk perairan sawah, sehingga tidak cocok untuk IPAL ;
Bahwa menurut Ahli, hasil uji lab suatu perusahaan, pasti selalu fluktuatif, asalkan masih dibawah baku mutu yang ditetapkan ;
Bahwa menurut Ahli, pengujian baku mutu selalu dikaitkan dengan outlet, mau setinggi apapun itu, yang penting pengolahannya, dan hasil akhirnya tidak melebihi baku mutu ;
Bahwa Ahli menjelaskan, titik penaatan untuk menghasilkan limbah diambil di outlet ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya
Kerugian negara sebesar 5,6 Milyar ;
Dari awal Terdakwa bergerak dibidang industri makanan ringan sesuai dengan UKL-UPL
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan ke- terangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa adalah perusahaan yang bergerak dibidang industri makanan ringan (snack) ;
Bahwa Kuasa Terdakwa menerangkan, bekerja pada Terdakwa sejak tahun 2003 sebagai HRD, dan sekarang menjabat sebagai Legal eksternal ;
Bahwa Kuasa Terdakwa diberikan kuasa oleh Terdakwa, salah satunya adalah untuk mengurus perizinan, koordinasi dengan masyarakat dan sebagainya ;
Bahwa Kuasa Terdakwa menjelaskan, berawal dari adanya sanksi administrasi, dimana hasil labnya tidak diketahui oleh Terdakwa, kedua didalam sanksi administrasi, ditulis air limbah dibuang ke Desa Cikuya, padahal selama ini Terdakwa tidak pernah membuang air limbah di Desa Cikuya, melainkan di Desa Bojong Salam. Sebenarnya, Terdakwa berada dalam 2 (dua) wilayah Desa, yaitu Desa Cikuya, Kecamatan Cicalengka dandi Desa Bojong Salam, kecamatan Rancaekek. Jika dilihat dari struktur tanahnya, tidak mungkin air limbah naik ke atas, melainkan mengalir kebawah, dan yang berada dibawah adalah Desa Bojong Salam ;
Bahwa Kuasa Terdakwa tahu, pada waktu pengambilan air limbah sebagai sample, dilakukan di lingkungan Terdakwa ;
Bahwa Kuasa Terdakwa menjelaskan, gambar hasil pertemuan yang diambil oleh DLH berada di titik koordinat yang sudah tercemar, karena salurannya sudah tergabung dengan saluran limbah masyarakat ;
Bahwa menurut Kuasa Terdakwa, hasil uji menunjukkan data melebihi baku mutu ;
Bahwa Kuasa Terdakwa tahu, setelah ada sanksi administratif, Terdakwa sudah melakukan perbaikan-perbaikan ;
Bahwa Kuasa Terdakwa menyebutkan, Terdakwa sebagai suatu perusahaan, terdapat di Sumedang dan Majalengka serta Rancaekek dan Cicalengka (Bandung) ;
Bahwa setahu Kuasa Terdakwa, Satgas Citarum Harum tidak pernah mengecor saluran di Rancaekek, sebagai hukuman ;
Bahwa Kuasa Terdakwa paham dengan maksud diberikannya kuasa oleh Terdakwa, dan tidak semua keputusan berada ditangan Kuasa Terdakwa;
Bahwa setahu Kuasa Terdakwa, Terdakwa sudah pernah mengajukan izin IPLC pada tahun 2020, namun dalam pengurusan ini banyak hambatan, karena terlalu banyak syarat dan prosedur yang harus dilengkapi, baik itu biaya maupun syarat-syarat sudah kami penuhi, namun ada salah satu syarat yang tidak dapat dipenuhi, karena harus meminta persetujuan dari warga untuk membuang air limbah langsung ke sungai, dengan alasan para petani menginginkan air limbah Terdakwa mengalir melewati sawah para petani, guna menyuburkan tanaman mereka, tapi tetap mengalir ke sungai Cijalumpang ;
Bahwa Kuasa Terdakwa tahu, sebelumnya pada tahun 2010, Terdakwa pernah pula mengajukan permohonan IPLC ;
Bahwa menurut Kuasa Terdakwa, seluruh sanksi administrasi yang diberikan oleh DLH, sudah sesuai, dengan Berita Acara DLH pada tahun 2019, yang menyatakan Terdakwa telah melakukan penaatan ;
Bahwa Kuasa Terdakwa, menyatakan saat menentukan UKL-UPL, Terdakwa melakukan rapat dengan beberapa instansi terkait dengan lingkungan dan isinya atas kesepakatan bersama ;
Bahwa Kuasa Terdakwa tahu, klasifikasi Terdakwa dalam UKL-UPL adalah bergerak di industri buah dan sayuran, industri pengolahan susu segar dan krim, industri pengolahan es krim, industri pengolahan susu dan lainnya ;
Bahwa Kuasa Terdakwa tidak tahu mengenai kebocoran pipa Terdakwa ;
Bahwa Kuasa Terdakwa menerangkan, sekarang Terdakwa sudah memiliki Ijin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) ;
Bahwa Kuasa Terdakwa tahu, terkait dengan sanksi administrasi yang harus dilaksanakan dalam waktu 3 (tiga), Terdakwa sudah melakukan konsultasi dan pengolahan dengan pihak ketiga, yaitu PT Pakar Indonesia dan dari mereka yang langsung koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup ;
Bahwa Kuasa Terdakwa tahu, terhadap pengambilan sampel tanggal 12 Maret 2020, Kuasa Terdakwa ikut mendampingi mengambil sampel ;
Bahwa Kuasa Terdakwa tahu, hasil dari pengambilan sampel berdasarkan golongan II, adalah TSS <10, TDS 2362:400, pH 7.90:6-9, COD 27:300 ;
Bahwa Kuasa Terdakwa menerangkan, yang tadi dibaca adalah hasil pertama dari produksi yang belum diproses sama sekali, dalam arti masih pembuangan pertama, dan belum dibuang ke media lingkungan, selain itu dari dokumen yang dibacakan masih termasuk dalam golongan I ;
Bahwa Kuasa Terdakwa menerangkan, jika golongan diberikan secara tepat, dengan golongan II, maka itu tidak melebihi baku mutu, karena Terdakwa itu merupakan Industri makanan ;
Bahwa setahu Kuasa Terdakwa, memang berdasarkan klasifikasi, Terdakwa adalah industri susu juga, akan tetapi secara faktual Terdakwa tidak pernah memproduksi sayur dan buah, susu segar dan es krim. Tidak secara langsung itu yang diproduksi, melainkan snack dengan beberapa bahan baku turunan susu, yaitu keju, bukan susunya ;
Bahwa Kuasa Terdakwa tahu, perusahaan telah melakukan pengolahan dengan baik, dapat dilihat dari hasil uji yang dikeluarkan oleh DLH ;
Bahwa Kuasa Terdakwa tidak ikut dalam pengurusan UKL-UPL tahun 2012, setahu Kuasa Terdakwa pengurusan UKL-UPL dari tahun 2010 dan baru diterima tahun 2013, walaupun sudah jadi tahun 2012 ;
Bahwa Kuasa Terdakwa tahu, dalam UKL-UPL, Terdakwa tidak harus membuat IPLC ;
Bahwa kuasa Terdakwa tahu, IPLC sudah ada pada tahun 2020, tertanggal 30 April 2020 ;
Bahwa Kuasa Terdakwa tahu, salah satu syarat untuk mengajukan IPLC adalah ada hasil laboratorium selama 3 (tiga) bulan berturut-turut yang sudah dipastikan bagus dan memenuhi baku mutu ;
Bahwa setahu Kuasa Terdakwa, setelah adanya IPLC dan sanksi yang diberikan oleh DLH sudah dipenuhi, hasil laboratoriumnya juga sudah tidak ada masalah ;
Bahwa Kuasa Terdakwa tahu, sanksi administrasi yang diberikan oleh DLH adalah kepada Terdakwa plan Cicalengka ;
Bahwa menurut Kuasa Terdakwa, air limbah dibuang ke sawah, artinya tidak ditampung lagi didalam area pabrik, dengan saluran aram ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan saksi-saksi yang meng untungkan baginya (saksi ad’ charge) sebagai berikut :
Ahmad Habibi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi bekerja sebagai karyawan PT.Pakar IPAL Indonesia ;
Bahwa saksi tahu, PT.Farmel sudah sejak bulan Februari 2017 bekerjasama dengan Terdakwa untuk mengoptimalkan proses pembuangan air limbah ;
Bahwa setahu saksi, optimalisasi proses pembuangan air limbah, dengan menambahkan beberapa equipment untuk menyempurnakan proses pengolahan ;
Bahwa saksi tahu, kapasitas pembenahan yang dilakukan Terdakwa ada pada kapasitas 56 m3, yaitu :
Mengetahui karakteristiknya dengan tepat. Setelah itu, lakukan beberapa kali percobaan dengan cara test memakai proses kimiawi bisa menghasilkan air yang jernih guna memisahkan material-material yang tidak terlarut contoh tepung yang tidak terlarut di dalam air ;
Acuan kita untuk mengoperasikan saat ini rata-rata kapasitas kita hanya 42m3, jadi jarang sekali mencapai jumlah maksimum kita. Peralatan yang digunakan hanya mencapai + 60% karena memang hanya sedikit tidak sesuai dengan perhitungan awal. Jadi dari hasil yang 13.000 dan kita punya target akan menjadi 300 tapi saat ini kita bisa mencapai dibawah 100. Kita mengikuti Permen 05 tahun 2014, untuk parameternya terdakwa mempunyai karakteristik BOD lebih dari 1.500 dan COD lebih dari 3.000, sehingga termasuk Golongan II maksimum yang keluar adalah 300, ini yang menjadi dasar dan target yang harus dicapai, yaitu dibawah 300. Ketentuan ini juga tercantum dalam Permen Nomor 5 Tahun 2014 ;
Secara sistem, dari beberapa sumber air limbah yang dikumpulkan dan minyak-minyak yang terapung disisihkan dibak penampung sekitar 68m3 atau sekitar 23 jam hamper 1 hari, baru dijernihkan dengan proses kimiawi guna untuk memisahkan minyak tepung. Jernihnya baru diolah lebih lanjut di proses anaerob, ini seperti septitank di rumah kita, bahannya berwarna hitam jadi hasilnya semakin hitam semakin bagus, yang digunakan adalah bakteri pengurai yang membutuhkan oksigen dalam proses metabolisme. Volume meternya sekitar 136m3, lumpur aktifnya dipisahkan dan dikembalikan lagi ke bak biologi sedangkan filternya diolah lagi agar lebih jernih lagi. Ini ada 2 tahap dengan penambahan kimia lagi baru difilter ;
Lumpur yang dihasilkan itu nanti akan dipress lagi di bak sludge septitank agar kadar airnya berkurang baru dibuang ke pihak ke-3 ;
Ada bak penampung yang berfungsi untuk mengatur debit dan fermentasi ibarat susu kita busukkan dahulu baru dipindahkan. Kemudian olah lebih lanjut dengan bahan-bahan kimia yang sifatnya menjernihkan ;
Prinsip dasarnya menggunakan bahan kimiawi, kita menggunakan bahan kimia PAC sehingga akan terbentuk sludge dan nantinya akan dipisahkan. Dengan hal ini kita bisa memproduksi COD minimal 30% rata-rata di 50% ;
Kemudian jernihnya diolah lebih lanjut di bak anaerob yang dibusukkan warnanya akan menjadi hitam, keluarnya nanti terlihat lebih kehitaman, reproduksinya bisa sampai 90%. Setelah itu ada pemisahan lagi untuk lumpurnya, lainnya akan diolah lebih lanjut dengan bakteri yang berwarna coklat, proses ini memakan waktu + 3 hari, efisiensinya lebih tinggi bisa mencapai 90% COD sekitar 80, dari sini sudah cukup jernih ;
Kita akan lebih menjernihkan lagi dengan bahan kimia, ini salah satu kerja kita untuk memantau setiap 2 jam sekali. Karena sebelumnya ada tujuan untuk merecycle air limbah maka kita lebih jernihkan lagi sehingga mengeluarkan hasil yang sangat jernih. Air tersebut kita tuangkan ke sebuah bak yang didalamnya ada ikan, guna unutk melihat apakah air yang dihasilkan itu bagus, dan alhamdulillah sampai saat ini baik-baik saja ;
Untuk sampling itu kita sudah diberitahukan oleh DLH untuk menyediakan tempat penaatan. Yang mengambil sampel bukan kami tapi DLH yang memiliki sertifikasi sampel ;
Lumpur yang dihasilkan itu kita press agar lebih kentel yang akan menjadi lumpur kering jadi gampang dimasukkan ke dalam karung ;
Untuk proses pemantauan ada dari pihak kami, ada juga dari pihak perusahaan bahkan dari Satgas juga 24 jam hari datang untuk memantau ;
Total dimensi itu dari awal sampai akhir rata-rata 395m3, artinya jika kita taruh pewarna di bak itu akan memakan waktu 7 hari baru terlihat hasilnya. Kita sudah hitung untuk di bak anaerob titik kritisnya berada di 0.5-5 sedangkan kita ada di 2.4 sangat aman sekali ;
Jika bicara di proses biologi aerob titik standartnya 0.05-0.2, sedangkan hasil kita 0.14 ini masih terpenuhi. Dengan parameter control inilah yang menjamin proses kita akan bagus. Selama parameternya terpenuhi maka hasilnya pun akan bagus ;
Bahwa menurut saksi, pengolahan air limbah sudah baik, dan tidak ada komplain dari masyarakat, bahkan Satgas menyatakan, pengolahan Terdakwa yang terbagus ;
Bahwa saksi tahu, pembangunan pembuangan air limbah dan lingkungan Terdakwa sudah dilaporkan ke DLH ;
Bahwa menurut saksi, pembangunan IPAL sudah dilakukan sebelum adanya sanksi ;
Bahwa saksi tahu, dalam pengurusan IPLC banyak kendala, dari dokumen yang sudah komplit dan sudah memenuhi baku mutu hanya dari UKL-UPL yang harus ada revisi karena sudah terlalu lama ;
Bahwa saksi tahu untuk merevisi UK-UPL dibutuhkan waktu 3-4 bulan oleh konsultan lain, selesai revisi dokumen itu diserahkan ke saksi, karena saksi lanjut mengurusi IPLC. Tapi setelah itu terkendala dari Dinas Tata Air, karena mereka minta harus ada stemple tata air, guna untuk menunjukkan lokasi IPAL ada di lokasi tersebut dan cukup lama untuk mengurus itu. Setelah tata air, kita terkena imbas OSS dan butuh waktu yang cukup lama untuk melengkapi dokumen OSS tersebut ;
Bahwa setahu saksi, Terdakwa bekerjasama dengan PT.Pakar IPAL pada tahun 2018 ;
Bahwa saksi tahu, air limbah produksi domestik wajib diolah di IPAL ;
Bahwa setahu saksi, pembuangan air limbah Terdakwa dialirkan ke daerah belakang Terdakwa, tapi nama sungainya saksi lupa ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
D i d i, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi bekerja sebagai petani sejak tahun 1995 di lahan yang berdekatan dengan Terdakwa dibelakang pabrik marmer ;
Bahwa setahu saksi, dibelakang pabrik marmer ada pabrik obat, yang juga dimiliki oleh Terdakwa ;
Bahwa saksi tinggal di sekitar Terdakwa sudah lebih kurang 20 tahunan ;
Bahwa setahu saksi Terdakwa berdiri sejak tahun 2003 ;
Bahwa saksi tahu, sebelum Terdakwa berdiri, dalam satu tahun, saksi panen hanya 1 (satu) kali, namun setelah ada Terdakwa, saksi bisa panen sebanyak 2 - 3 kali dalam setahun ;
Bahwa setahu saksi, air limbah Terdakwa mengalir ke area persawahan saja, karena limbahnya tidak banyak ;
Bahwa saksi tahu, Petugas DLH Kabupaten Bandung pernah satu kali datang ke Terdakwa, tapi limbah Terdakwa tidak berbahaya, karena sawah saja subur, bahkan saksi membuat kolam untuk tanaman sayuran dan hasilnya sangat subur ;
Bahwa setahu saksi, tidak pernah ada keluhan dari masyarakat ataupun petani terkait limbah yang dibuang oleh Terdakwa ;
Bahwa saksi tahu, pada saat pabrik marmer masih buka, pabrik marmer tersebut juga menghasilkan air limbah ;
Bahwa setahu saksi, air limbah Terdakwa tidak mengarah ke Sungai Citarum, karena jaraknya cukup jauh ;
Bahwa saksi tahu, saluran air Terdakwa mengaliri sawah beberapa orang, seperti Pak H.Said, Pak Asep, Ibu Rukmini dan Pak Ade serta yang lainnya ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Herri Arifin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi bekerja sebagai Sekretaris Desa Bojong Salam sudah lebih kurang 16 (enam belas) tahun ;
Bahwa saksi tahu, wilayah pabrik Terdakwa masuk secara administratif di Desa Bojong Salam, begitu pula dengan segala perijinan diurus melalui Desa Bojong Salam ;
Bahwa setahu saksi, areal Terdakwa masuk dalam wilayah Desa Bojong Salam dan Desa Cikuya ;
Bahwa saksi tahu, Terdakwa berdiri sejak tahun 2003 ;
Bahwa setahu saksi di wilayah Desa Bojong Salam terdapat 5 (lima) pabrik, yaitu pabrik obat, susu, tekstil, marmer dan Terdakwa ;
Bahwa saksi tahu, dari kelima pabrik tersebut, tidak semua, hanya ada 4 (empat) pabrik yang saluran limbahnya menyatu ;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar adanya keluhan dari warga maupun petani, tapi pada tahun 2011 ada media Plat Merah datang dan memberikan informasi, bahwa ada air limbah yang melebihi ambang batas yang mengalir ke sungai. Keesokan harinya, saksi dan tim menindaklanjuti hal tersebut, dan membuat surat-menyurat yang ditujukan kepada DLH, dengan tembusan ke Dewan Daerah. Satu minggu kemudian, ada tim DLH datang ke Terdakwa untuk mengambil sampel, baik didalam pabrik, juga area sekitar persawahan. Sekitar persawahan itu ada air limbah yang mengalir berwarna putih seperti susu, tapi bukan punya Terdakwa itu diambil oleh tim DLH, memang saksi yg ambil atas perintah petugas DLH itu ;
Bahwa saksi tahu Program Jokowi agar Citarum bersih dengan nama Satgas Citarum Harum ;
Bahwa saksi tahu, saluran air limbah Terdakwa dibuang ke Desa Bojong Salam ;
Bahwa setahu saksi, salah satu perusahaan yang melanggar dan ditindaklanjuti serta dicor salurannya oleh Satgas Citarum adalah perusahaan tekstil ;
Bahwa saksi tahu, didesa saksi ada puskesmas, dan masyarakat sering berobat karena sakit flu, batuk dan demam serta pusing ;
Bahwa setahu saksi, tidak ada orang yang berobat di puskesmas karena sakit kulit ;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar saluran air limbah Terdakwa dicor oleh Satgas Citarum ;
Bahwa saksi sebelumnya pernah melihat ada air limbah berwarna putih dan mengira limbah tersebut milik Terdakwa, ternyata setelah diperiksa limbah itu berasal dari pabrik marmer ;
Bahwa saksi tahu, air limbah dari Terdakwa sangat diperlukan oleh petani untuk menyuburkan sawahnya ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyataan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Ahli sebagai berikut :
Aristides Verissimo De Sausa Mota,M.Si, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli kenal dengan Terdakwa ;
Bahwa Ahli bekerja sebagai Konsultan dan Tenaga Ahli Madya Bidang Lingkungan Hidup ;
Bahwa Ahli menerangkan, perihal penghasil susu atau memproduksi susu, melainkan produk yang dihasilkan mengandung bahan susu. Susu akan diproses menjadi keju, kemudian keju yang diproses, dipakai menjadi bahan bakunya. Jadi, pemakaian keju kontribusinya hanya 3.07% keju bubuk. Jadi hanya mengandung bahan susu, bukan memproduksi susu ;
Bahwa menurut Ahli pengolahan air Terdakwa adalah salah satu pengolahan yang terbaik. Karena produknya memakai bahan yang organik, yaitu tepung. Tepung secara alami akan terurai tanpa diolah dia akan terurai hanya membutuhkan waktu selama hampir 3 bulan, dan IPAL disini membantu percepatan prosesnya ;
Bahwa Ahli menjelaskan, untuk mencapai hasil yang sempurna, sederhananya hanya sampai 4 (empat) kali proses, ada yang sampai 7 (tujuh) kali. Kedua, padatan yang dihasilkan Terdakwa hanya sedikit, artinya seluruh bahan baku itu digunakan untuk produk, limbah itu hanya sisa-sisa yang lengket di wadahnya, wadah ini dicuci memakai detergen itu yang menghasilkan COD, sedangkan BOD itu menunjukkan bahannya dan sedikit pewarna yang ramah lingkungan, dan tidak membahayakan Kesehatan ;
Bahwa menurut Ahli, hasil pengolahan air limbah Terdakwa dapat dimanfaatkan ;
Bahwa Ahli menerangkan, ada 4 (empat) golongan air, pertama untuk diminum, II untuk pertanian, rekreasi air, peternakan dan perikanan, III diluar dari rekreasi air, hanya unutk pertanian dan perikanan, IV untuk pertamanan. Jadi sumber pembuangannya itu untuk apa, lihat fungsi dari badan air penerimanya, apakah digunakan untuk diminum masyarakat ataukah untuk pemupukan. Misalnya jika badan air penerimanya digunakan unutk minum masyarakat, maka dia masuk dalam golongan I, jika untuk peternakan atau pemupukan berarti masuk ke golongan II, karena itu perlu melihat akan dibuang kemana air limbah itu ;
Bahwa menurut Ahli setelah proses IPAL, dapat diolah menjadi bagus kembali, namun harus disepakati dulu, bahwa bahan yang digunakan itu tepung dan semua terolah, artinya yang terbuang itu bukan apa yang diproduksi perusahaan, sebaliknya suatu perusahaan, kalau bisa tidak ada limbah, karena semua tepung itu dijadikan bahan, limbah itu yang melengket di dalam wadah. Logisnya kita lihat yang diproduksi itu apa dan berapa banyak bahan baku itu digunakan, kalau sepenuhnya bahan baku digunakan berarti logis jika limbah padat akan lebih sedikit. Tidak perlu memperdebatkan sludge terlalu jauh ;
Bahwa menurut Ahli, limbah itu jika didiamkan saja bisa menghasilkan 100%, tapi membutuhkan waktu yang cukup lama, apalagi jika digunakan IPAL ;
Bahwa Ahli menjelaskan, yang dimaksud titik penaatan, ada 2 (dua) makna, yang pertama perusahaan berjanji pada Pemerintah dan masyarakat, bahwa dia akan menaati air limbah yang dibuang tidak melebihi baku mutu. Kedua, aparat Pemerintah sepakat juga bahwa disitulah pengambilan titik pengujian, diluar dari itu bukan tanggung jawab dia ;
Bahwa menurut Ahli, jika sampel limbah diambil diluar titik penaatan, seharusnya tidak sah ;
Bahwa menurut Ahli, masalah lingkungan, berdampak sangat besar terutama limbah B3 ;
Bahwa Ahli menjelaskan, salah satu isi dari dokumen UKL-UPL pada bab upaya yang dilakukan untuk lingkungan dan bab IV ada izin PPLH ;
Bahwa menurut Ahli, ketika suatu perusahaan diperiksa dan tidak memiliki IPLC, wajib diberikan sanksi administrasi, tetapi harus sesuai dengan tahapan sesuai padal 76 ayat 2 Undang-Undang PPLH ;
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Prof.Mella Ismelina F.Rahayu, S.H, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli kenal dengan Terdakwa ;
Bahwa Ahli adalah Dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara Jakarta ;
Bahwa Ahli menjelaskan, Pasal 100 UUPPLH pemberlakuannya berdasarkan asas Ultimum Remedium, jadi sanksi ini diberlakukan jika sanksi administrasi tidak dipatuhi atau pelanggarannya telah dua kali dilakukan ;
Bahwa menurut Ahli, jika pelanggaran baru dilakukan satu kali, berkaitan dengan Pasal 100 diberlakukan asas ultimum remedium, yang artinya hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam pengenaan sanksi pidana ;
Bahwa Ahli menjelaskan, jika berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, harusnya proses penyidikan dilakukan secara terpadu antara Penyidik PPNS, Kepolisian dan Jaksa, jadi sifatnya koordinasi. Apalagi ada putusan Mahkamah Konstitusi. Adapun dalam praktiknya das sein berbeda dengan penerapannya di lapangan ;
Bahwa Ahli meluruskan, sebelumnya sudah Ahli sampaikan bahwa dalam kasus pencemaran air limbah pemberlakuan sanksi itu berdasarkan asas ultimum remedium, jadi penerapan sanksi pidana itu dilakukan setelah sanksi administrasi yaitu teguran tertulis, saksi paksaan, pembekuan izin dan pencabutan izin, jika Perusahaan tidak mematuhi sanksi tersebut, barulah diberlakukan sanksi pidana, karena untuk tindak pidana formil pidana lingkungan harus mengikuti asas ultimum remedium ini. Tapi Pemerintah bisa langsung menerapkan paksaan, apabila pencemaran tersebut, mengancam begitu besar dalam kehidupan manusia, kemudian dampak yang sangat besar, dalam kondisi seperti ini Pemerintah perlu mengambil tindakan sanksi paksaan ;
Bahwa Ahli menjelaskan, apabila dalam teguran kepada PT.Karina oleh DLH setelah beberapa waktu ada kunjungan dari DLH, yang menerbitkan Berita Acara yang menyatakan bahwa Perusahaan sudah menaati, terlihat bahwa Perusahaan sudah mentaati atau melakukan upaya-upaya sesuai dengan sanksi yang dilayangkan dan diikuti dengan tindak lanjutnya. Jadi sudah ada upaya-upaya penaatan yang dilakukan oleh Perusahaan ;
Bahwa Ahli menerangkan, dengan adanya berita acara, berarti sudah ada pengakuan dari pemberi sanksi, bahwa si pencemar sudah menaati sanksi adiministrasi, Biasanya dibawah berita acara itu ada redaksi yang menyimpulkan, bahwa semua tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Perusahaan sudah di verifikasi dan dipenuhi oleh Perusahaan, sehingga menurut saksi, sanksi ini sudah dipenuhi dan dipatuhi oleh Perusahaan, sehingga sanksi ini sudah dipatuhi dan selanjutnya DLH melakukan fungsinya dan kewenangannya melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Perusahaan yang telah memenuhi sanksi administrasi yang diberikan ;
Bahwa Ahli menerangkan, ketika sanksi pidana lingkungan hidup itu dijatuhkan, maka unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, misalnya :
Harus jelas siapa atau orang yang melakukan pelanggaran ;
Apakah pelanggaran dilakukan dengan kelalaian atau kesengajaan ;
Apakah sudah terjadi atau potensi terjadinya pencemaran ;
Jika unsur-unsur ini terpenuhi maka tentu sanksi pidana dilayangkan ;
Bahwa Ahli menjelaskan, dengan sudah dipenuhinya sanksi administrasi yang pertama, dengan adanya berita acara, berarti kepatuhan sudah dilakukan oleh perusahaan. Dan jika sampai terjadi lagi pelanggaran, tidak berarti perusahaan telah melakukan yang kedua kalinya, karena DLH sendiri sudah menyatakan, bahwa perusahaan sudah menyelesaikan kepatuhan atau penaatan dari sanksi administrasi tersebut ;
Bahwa menurut Ahli, setiap perusahaan yang menghasilkan air limbah, boleh membuang air limbah ke media lingkungan, dengan syarat memenuhi baku mutu atau memiliki izin yang dikeluarkan oleh Bupati, Gubernur, Menteri atau Pemerintah. jika perusahaan memiliki air limbah dan akan membuang ke media lingkungan, maka IPLC menjadi wajib, tapi ketika perusahaan ingin memindahkan proses pengolahan air limbah kepada pihak ketiga, dan misalnya dalam pembuatan UKL-UPL tidak dipersyaratkan untk mewajibkan membuat IPLC, maka perusahaan tidak wajib, kecuali dinyatakan dalam dokumen UKL-UPL untuk mewajibkan Perusahaan, maka wajib untuk membuat IPLC ;
Bahwa menurut Ahli, jika didalam UKL-UPL tidak mewajibkan IPLC, karena pembuangan limbah diberikan kepada pihak ketiga, tentu IPLC menjadi tidak relevan ;
Bahwa Ahli menerangkan, tidak logis menyelesaikan perubahan IPLC dalam waktu 2 (dua) bulan, karena jika melihat PP Nomor 8 Tahun 2001, selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari ;
Bahwa menurut Ahli, dalam kasus a quo, agak rancu dalam perkara pidana diwakilkan, karena tindak pidana ditujukan kepada perbuatan person/orang ;
Bahwa menurut Ahli, dalam perkara lingkungan hidup, yang harus bertanggungjawab adalah pelaku usaha atau pengurus ;
Bahwa menurut Ahli, pihak ketiga yang melakukan pengelolaan IPAL dalam hal terjadi tindak pidana karena melampaui baku mutu, pihak ketiga tersebut dapat ditarik menjadi tersangka, jika dia bertindak sebagai pemimpin kegiatan ;
Bahwa Ahli menjelaskan yang dimaksud dengan locus adalah tempat terjadinya tindak pidana dan tempus adalah waktunya ;
Bahwa Ahli menerangkan, telah membaca sanksi administrasi yang ditujukan kepada Terdakwa, dan tertulis “mengajukan izin pembuangan air limbah paling lama 2 bulan”, dalam konteks ini, Pemerintah membuat undang-undang bukan sudah melakukan penelitian, tetapi membuat perkiraan yang patut dan wajar dalam perspektifnya ;
Bahwa Ahli menjelaskan, melalui informasi yang diberikan, melalui dokumen UKL-UPL tidak ada persyaratan untuk mewajibkan Perusahaan membuat IPAL. Dengan redaksi UKL-UPL yang Ahli baca, Perusahaan tidak mengelola air limbahnya sendiri, tetapi dipindahkan kepada pihak ketiga untuk melakukan pengolahan air limbah ;
Bahwa Ahli menerangkan, IPLC bukan berarti tidak diperlukan, dalam konteks kasus ini, diawal Ketika Perusahan mengajukan UKL-UPL, dalam sisi normatifnya dalam setiap kegiatan yang tidak menimbulkan dampak besar, wajib mengajukan UKL-UPL. Dalam prosesnya ternyata pengambil kebijakan mengeluarkan izin lingkungan kepada Perusahaan ini tanpa mewajibkan IPAL ;
Bahwa Ahli menerangkan, orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan memberikan kuasa, tanggungjawabnya tetap pemberi kuasa, dalam hal ini Direksi, karena ketika Direksi memberikan kuasa kepada Terdakwa, tetap berada dalam pengawasan Direksi, jadi apapun yang dilakukan oleh Terdakwa, yang bertanggungjawab tetap Direksi ;
Bahwa menurut Ahli, jika melampaui baku mutu telah terjadi pencemaran ;
Bahwa Ahli menerangkan, yang dimaksud dengan asas subsidaritas dalam penegakan hukum, hukum pidana akan dilakukan, apabila penegakan hukum administrasi, perdata dan diluar pengadilan, tidak dapat menyelesaikan permasalahan ;
Bahwa Ahli menjelaskan, dalam kaitannya dengan Undang-Undang Perusahaan terbatas, dimungkinkan Direksi untuk memberikan kuasa kepada pihak lain, tapi dalam konteks pidana lingkungan, korporasi tidak memungkinkan. Tindak pidana korporasi lingkungan itu, pertanggung- jawabannya agak berbeda, bisa saja Badan Usaha yang melakukan diberikan beban tanggungjawab kepada Badan Usaha atau Pengurusnya atau jika Pengurus yang melakukan, maka Pengurus tersebut yang melakukan tanggung jawab termasuk dengan Direksi, karena Direksi adalah orang yang melaksanakan kepengurusan Perseroan itu ;
Bahwa menurut Ahli, pemberian kuasa biasanya yang berkaitan dengan masalah keperdataan, bukan pidana ;
Bahwa Ahli menjelaskan, syarat adanya paksaan pemerintah, adalah karena pencemaran itu menimbulkan dampak yang sangat besar, misalnya pencemaran akibat kegiatan pengangkutan nuklir, minyak di laut. Hal ini adalah kegiatan-kegiatan yang memiliki risiko yang sangat tinggi, tapi aktifitasnya sangat bermanfaat ;
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Kepala BPLH Kabupaten Bandung Nomor 667/322/BPLH tanggal 21 Februari 2012, perihal rekomendasi dokumen UKL-UPL Industri Makanan (snack) atas nama PT. Kaldusari Nabati Indonesia ;
2 (dua) lembar fotokopi legalisir Berita acara pemeriksaan ketaatan pengelolaan lingkungan dari DLH Kabupaten Bandung terhadap PT. Karina Nabati tanggal 23 Maret 2017 ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Berita acara pengambilan sampel tanggal 23 Maret 2017 oleh dari DLH Kab. Bandung di PT. Karina Nabati Kabupaten Bandung ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Laporan hasil uji nomor dari UPT Lab. Lingkungan DLH Kabupaten Bandung tanggal 7 April 2017 ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Berita Acara pemeriksaan DLH Kabupaten Bandung tanggal 30 Mei 2017 ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Laporan hasil uji dari UPT Lab. Lingkungan Kabupaten Bandung Nomor : 426/LHU/2017 tanggal 20 Juni 2017 ;
3 (tiga) lembar fotokopi legalisir Berita Acara Pemeriksaan Ketaatan Pengelolaan Lingkungan oleh DLH Kab. Bandung di PT. Kaldu Sari Nabati tanggal 6 Juni 2017 ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir tanda terima Surat Nomor 660.31/ Kep102-DLH/2017 perihal Penerapan Sanksi Administratif Teguran tertulis kepada PT. Kaldusari Nabati Indonesia, tanggal 19 Juni 2017 ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Pengantar Sanksi Administratif dari BPLH Kabupaten Bandung Nomor 183.4/22/40/DLH tanggal 19 Juni 2017 kepada Direktur PT. Kaldu Sari Nabati ;
3 (tiga) lembar fotokopi legalisir Sanksi Administratif Kepada PT.Kaldu Sari Nabati Nomor 183.4/22/40/DLH, tanggal 19 Juni 2017 ;
3 (tiga) lembar fotokopi legalisir Berita Acara Pengambilan Sampel di PT. Kaldu Sari Nabati, tanggal 13 September 2018 dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Laporan hasil uji dari UPT Lab. Lingkungan Kabupaten Bandung Nomor 1515/LHU/2018 tanggal 2 Oktober 2018 ;
3 (tiga) lembar fotokopi legalisir Berita Acara Pemeriksaan Ketaatan Pengelolaan Lingkungan di PT.Kaldu Sari Nabati dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung tanggal 27 September 2018 ;
20 (dua puluh) lembar fotokopi legalisir Akta Pendirian PT.Kaldusari Nabati Indonesia Nomor 1, tanggal 6 Januari 2003 Notaris Gunawan Kamarga,SH. ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Pengesahan Pendirian PT. Kaldusari Nabati Indonesia dari Kemenkum HAM R.I Nomor C-02749 HT.01.01.TH. 2003 tanggal 10 Februari 2003 ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat dari Kepala badan Perizinan terpadu Kota Bandung Nomor 0056/IUP-UB/VI/2016/BPPT, tanggal 6 Juni 2016 tentang Izin Usaha Perdagangan Besar ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Tanda Daftar Perusahaan PT.Kaldu Sari Nabati Indonesia Nomor 101114615475 tanggal 19 Maret 2015 ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Keterangan Terdaftar PT.Kaldu Sari Nabati Indonesia Nomor PEM-0050/WPJ.09/KP/1103/2010, tanggal 31 Mei 2010 ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor : PEM-01036/WPj.09/KP.1103/2008 dan NPWP PT.Kaldu Sari Nabati Indonesia Nomor 02.162.056.2-441.000 terdaftar 07-04-2008;
3 (tiga) lembar fotokopi Surat Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan Kabupaten Bandung Nomor 534/A.094/BPMP tanggal 16-032011, tentang Izin Undang-Undang Gangguan (HO) ;
7 (tujuh) lembar fotokopi legalisir Surat Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayaanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat Nomor 546.2/227/- 10.1.02.0/DPMPTSP/2017, tanggal 20 Juni 2017 tentang Izin Pengusahaan Air Tanah PT.Kaldu Sari Nabati Indonesia ;
1 (satu) lembar fotokopi Izin Lingkungan Nomor 8120201882336 tanggal 21 Februari 2012 ;
1 (satu) buah Buku fotokopi Dokumen UKL-UPL PT.Kaldu Sari Nabati Indonesia Tahun 2012 ;
22 (dua puluh dua) lembar fotokopi legalisir Perjanjian Pengadaan Jasa Pengangkatan dan Pengelolaan Limbah B3 Nomor 002/CA/KSNI-RMP/- VI/20018, tanggal 29 Juni 2018 ;
8 (delapan) lembar fotokopi Dokumen Limbah B3 (Manifest) ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Laporan Hasil Uji Nomor 113/LHU/18 tanggal 13 Februari 2018 ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Laporan Hasil Uji Nomor 272/LHU/18 tanggal 8 Maret 2018 ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Laporan Hasil Uji Nomor 556/LHU/18 tanggal 13 April 2018 ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Laporan Hasil Uji Nomor 621/LHU/18 tanggal 13 April 2018 ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Laporan Hasil Uji Nomor 713/LHU/18 tanggal 18 Mei 2018 ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Laporan Hasil Uji Nomor 00950/ LHU/2018 tanggal 29 Juni 2018 ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Laporan Hasil Uji Nomor 01035/LHU/- 2018 tanggal 16 Juli 2018 ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Laporan Hasil Uji Nomor 1270/LHU/18 tanggal 15 Agustus 2018 ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Laporan Hasil Uji Nomor 1674/LHU/18 tanggal 16 Oktober 2018 ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Laporan Hasil Uji Nomor 1955/LHU/18 tanggal 21 November 2018 ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Laporan Hasil Analisa Sertifikat Nomor 02278/ALBFAL tanggal 24 Oktober 2018 ;
3 (tiga) lembar fotokopi legalisir Report of Analysis Certificate Nomor 0041/ALBFAM tanggal 14 Februari 2019 ;
12 (dua belas) lembar asli Kalkulasi Kerugian Lingkungan Akibat Pencemaran Air Limbah oleh PT.Kaldusari Nabati Indonesia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa adalah perusahaan yang bergerak dibidang industri makanan ringan (snack) ;
Bahwa dalam operasionalnya sehari-hari, Terdakwa telah menghasilkan limbah cair dan limbah padat ;
Bahwa Terdakwa telah mendapat sanksi administrasi secara tertulis dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung, sebagaimana surat Nomor 660.31/Kep.102-DLH/217, tanggal 19 Juni 2017 ;
Bahwa Terdakwa diberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis disebabkan : a. Melakukan pembuangan air limbah ke media lingkungan dan tidak memenuhi baku mutu dan b. Tidak memiliki izin pembuangan limbah cair (IPLC) ke media lingkungan ;
Bahwa setiap perusahaan industri, hampir pasti menghasilkan limbah, baik limbah dari hasil produksi maupun limbah manusia (pekerja) ;
Bahwa lokasi Terdakwa berada dalam 2 (dua) Desa, yaitu Desa Bojong Salam dan Desa Cikuya ;
Bahwa Tim Bareskrim Mabes Polri telah mengambil sampel air limbah pada tanggal pada tanggal 27 September 2018 ;
Bahwa berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap sampel air limbah yang diambil pada titik outlet Terdakwa, pada tanggal 27 September 2018, yaitu hasil uji parameter BOD 836 baku mutunya 40, COD 1461 baku mutunya 100, amonimum 24,2 baku mutunya 10, hasil tersebut menunjukkan, bahwa air limbah yang dibuang ke badan air penerima/media lingkungan melebihi baku mutu limbah cair yang dipersyaratkan ;
Bahwa setelah mendapatkan sanksi administratif berupa teguran tertulis tersebut, Terdakwa telah melakukan perbaikan-perbaikan, diantaranya membangun Unit IPAL ;
Bahwa Terdakwa sebagai suatu perusahaan, terdapat di Sumedang dan Majalengka serta Rancaekek dan Cicalengka (Bandung) ;
Bahwa seluruh sanksi administrasi yang diberikan oleh DLH, sudah sesuai, dengan Berita Acara DLH pada tahun 2019, yang menyatakan Terdakwa telah melakukan penaatan ;
Bahwa pada saat ini Terdakwa sudah memiliki Ijin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) tertanggal 30 April 2020 ;
Bahwa salah satu syarat untuk mengajukan IPLC adalah ada hasil laboratorium selama 3 (tiga) bulan berturut-turut yang sudah dipastikan bagus dan memenuhi baku mutu ;
Bahwa terkait dengan sanksi administrasi yang harus dilaksanakan dalam waktu 3 (tiga), Terdakwa sudah melakukan konsultasi dan pengolahan dengan pihak ketiga, yaitu PT.Pakar Indonesia dan dari mereka yang langsung koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup ;
Bahwa Kuasa Terdakwa tahu, hasil dari pengambilan sampel berdasarkan golongan II, adalah TSS <10, TDS 2362:400, pH 7.90:6-9, COD 27:300 ;
Bahwa sanksi administrasi yang diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup adalah kepada Terdakwa plan Cicalengka ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbang- kan, apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya ataukah tidak ?
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara tunggal, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur setiap orang ;
Unsur melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi atau baku mutu gangguan ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
ad.1. Unsur setiap orang :
Menimbang, bahwa kata “setiap orang“ sama dengan kata “barang- siapa“, sebagaimana yang disebutkan dan termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengandung arti, tiap-tiap orang ataupun sem- barang orang ;
Menimbang, bahwa dalam konteks kalimat dalam unsur ini, yang di- maksud dengan “setiap orang“ tersebut adalah orang sebagai pelaku tindak pi- dana (dader) yang didakwakan sebagai subyek hukum, yang memenuhi se- luruh unsur yang terdapat dalam perumusan delik, in casu Pasal 100 jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ;
Menimbang, bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 1398 K/Pid/1994, tanggal 30 Juni 1995, terminologi kata “barangsiapa” atau “hij” atau dalam konteks ini disebut “setiap orang“, yaitu sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa pada dasarnya setiap manusia sebagai subyek hukum, dapat dijadikan sebagai Terdakwa. Hal ini dikarenakan, setiap orang dianggap mampu melakukan tindakan hukum, kecuali undang-undang menentu- kan lain, sedangkan mengenai dapat atau tidaknya dimintakan pertanggung- jawabannya, hal tersebut akan dipertimbangkan dan dibuktikan lebih lanjut, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan mengenai pokok perkaranya dan mengenai diri Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan demikian, pemahaman tentang orang sebagai subyek hukum tersebut, adalah juga manusia atau tiap-tiap orang dan segala sesuatu yang berdasarkan tuntutan kebutuhan masyarakat, yang oleh hukum diakui sebagai pendukung hak dan kewajiban, sehingga orang tersebut, dapat disebut telah mampu dan cakap bertindak atau dapat melakukan suatu perbuatan dalam lapangan hukum (bekwaam) ;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 1 angka 32, menyebutkan, setiap orang adalah orang perseorang- an atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi, yang dimaksud dengan korporasi adalah kumpulan orang dan/ atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum ;
Menimbang, bahwa dari Pasal 4 ayat 2 Perma Nomor 13 Tahun 2016 tersebut, dalam menjatuhkan pidana terhadap korporasi, Hakim dapat menilai kesalahan korporasi sebagaimana ayat (1) antara lain :
Korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan Korporasi ;
Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana atau,
Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melaku- kan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan ke- patuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari ter- jadinya tindak pidana ;
Menimbang, bahwa selain itu, Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa yang diwakili oleh pengurus/kuasanya ke depan persidangan, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi, dapat disimpulkan, bahwa subyek hukum yang dihadapkan di muka persidangan ini, adalah Terdakwa-lah, sebagai korporasi, dengan Pengurus/kuasanya, yang dimaksud oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa halmana sesuai pula dengan identitas yang ter- cantum dan termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum, oleh sebab itu menurut Majelis Hakim unsur “setiap orang “ telah terpenuhi ;
ad.2. Unsur melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi atau baku mutu gangguan :
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 13 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dimaksud dengan baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup ;
Menimbang, bahwa dari Pasal 20 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, baku mutu lingkungan hidup meliputi, antara lain baku mutu air, baku mutu air limbah, baku mutu emisi, baku mutu gangguan dan sebagainya ;
Menimbang, bahwa dari Penjelasan Pasal 20 ayat 2 Undang-Undang PPLH, yang dimaksud dengan baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar polutan yang ditenggang untuk dimasukkan ke media air ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidang an, ternyata Tim Bareskrim Mabes Polri telah melakukan penyelidikan ke tempat Terdakwa pada tanggal 27 September 2018, dan mengambil sampel limbah untuk dilakukan pengujian di Laboratorium, yaitu :
Lebih kurang 3 (tiga) liter air limbah yang diambil dari titik outlet PT.Kaldu Sari Nabati Indonesia ;
Lebih kurang 500 (lima ratus) gram sludge/lumpur IPAL diambil dari bak equalisasi PT.Kaldu Sari Nabati Indonesia ;
(vide keterangan saksi-saksi, Phlegon Y.Dwiaryanto, Ujang Sirojul Falah,ST, Edi Sudani, Intan Kartini,SH. dan keterangan Kuasa Terdakwa) ;
Menimbang, bahwa sebagaimana surat Laporan Hasil Uji Nomor 1640/LHU/18 tanggal 11 Oktober 2018 dari UPT Laboratorium Lingkungan Dinas lingkungan Hidup Kabupaten Bandung, ternyata BOD hasil uji adalah 836 baku mutu 40, COD hasil uji adalah 1461 baku mutu 100 dan amonium hasil uji adalah 24,2 baku mutu 10 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung, Nomor 660.31/Kep.102-DLH/2017, tanggal 19 Juni 2017, ternyata Terdakwa telah mendapat sanksi administratif teguran tertulis dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung ;
Menimbang, bahwa pemberian sanksi administratif teguran tertulis tersebut, diungkapkan pula oleh saksi-saksi yang memberi keterangan dibawah sumpah di persidangan, yaitu Phlegon Y.Dwiaryanto,S.H.,M.H, Elis Yulianti dan Intan Kartini, S.H serta Kuasa Terdakwa ;
Menimbang, bahwa didalam surat keputusan tentang pemberian sanksi administratif teguran tertulis tersebut, Terdakwa diwajibkan untuk :
Melakukan pengolahan air limbah, sehingga air limbah yang dibuang ke media lingkungan memenuhi baku mutu, paling lama 3 bulan ;
Mengajukan izin pembuangan air limbah kepada instansi terkait paling lama 2 bulan ;
Menimbang, bahwa meskipun Terdakwa telah mendapat sanksi administratif berupa teguran tertulis, namun dalam perkembangannya, Terdakwa telah melakukan perbaikan-perbaikan, sesuai isi dari Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung, Nomor 660.31/Kep.102-DLH/2017, tanggal 19 Juni 2017 ;
Menimbang, bahwa saksi-saksi yang memberi keterangan dibawah sumpah di persidangan, yaitu :
Elis Yulianti, yang antara lain menyebutkan, Terdakwa sudah melakukan perbaikan-perbaikan sebagaimana petunjuk dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung sesuai bunyi dalam sanksi administrasi dan dalam Notulen tertanggal 12 Maret 2020, hasilnya sudah baik ;
Dani Ramadhan, yang antara lain menyebutkan, sudah ada perbaikan-perbaikan, dan sekarang airnya sudah jernih dan tidak berbau lagi ;
Intan Kartini,SH., Terdakwa telah melakukan perbaikan-perbaikan, diantara- nya membangun Unit IPAL ;
Kuasa Terdakwa, yang antara lain menyebutkan, seluruh sanksi administrasi yang diberikan oleh DLH, sudah sesuai, dengan Berita Acara DLH pada tahun 2019, yang menyatakan Terdakwa telah melakukan penaatan ;
terlihat adanya upaya-upaya dari pihak Terdakwa, untuk mematuhi isi dari surat teguran dimaksud ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Kuasa Terdakwa di atas, relevan, dengan hasil pemeriksaan setempat yang dilakukan Majelis Hakim pada tanggal 12 Januari 2021 ;
Menimbang, bahwa Terdakwa, sebagaimana telah disebutkan di atas, didakwa dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli, yaitu Dr.Soma- wijaya,S.H.,M.H, ketentuan Pasal 100 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mengandung prinsip subsidiaritas, yang artinya, perbuatan yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi atau baku mutu gangguan, penegakan hukumnya menggunakan sanksi administratif terlebih dahulu, dan sanksi pidana hanya dapat diterapkan, apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali ;
Menimbang, bahwa halmana dijelaskan pula oleh Ahli, Prof.Mella Ismelina F.Rahayu,S.H., yang menyebutkan :
Pemberlakuan Pasal 100 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berdasarkan asas ultimum remedium, sanksi diberlakukan, jika sanksi administrasi tidak dipatuhi atau pelanggarannya telah dilakukan lebih dari satu kali ;
Asas subsidaritas dalam penegakan hukum, hukum pidana akan dilakukan, apabila penegakan hukum administrasi, perdata dan diluar pengadilan, tidak dapat menyelesaikan permasalahan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sanksi administratif adalah perangkat sarana hukum administrasi yang bersifat pembebanan kewajiban/- perintah dan/atau penarikan kembali keputusan tata usaha negara yang dikenakan kepada penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan atas dasar ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau ketentuan dalam izin lingkungan (vide Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif Dibidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan, ternyata pihak Terdakwa telah memenuhi kewajibannya untuk memenuhi surat teguran tertulis (vide Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung, Nomor 660.31/Kep.102-DLH/2017, tanggal 19 Juni 2017), antara lain dari Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 5 April 2019 yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung, yang menyatakan, bahwa :
Hasil air limbah yang dibuang oleh PT.Kaldu Sari Nabati telah memenuhi baku mutu dan dinyatakan bahwa perusahaan sudah menaati kewajiban pengolahan air limbah, sehingga air limbah yang dibuang memenuhi baku mutu ;
Perusahaan sudah melakukan proses pengajuan izin pembuangan air limbah di DPMPTSP Kabupaten Bandung, dengan resi 39E0FE pada tanggal 29 April 2019 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Kuasa Terdakwa di persidangan dan dihubungkan dengan bukti B-20, ternyata Terdakwa telah memiliki Ijin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) tertanggal 30 April 2020 ;
Menimban, bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif Dibidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mekanisme penerapan sanksi administratif dilakukan secara : bertahap, bebas dan/atau kumulatif ;
Menimbang, bahwa dari Lampiran I Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif Dibidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mekanisme pemberian sanksi secara bertahap yaitu pemberian sanksi yang didahului dengan sanksi administratif yang ringan hingga sanksi yang terberat ;
Menimbang, bahwa sesuai Pasal 76 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mengenai tahapan sanksi administrasi terdiri dari : teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan dan pencabutan izin lingkungan ;
Menimbang, bahwa Pasal 100 ayat (2) Undang Undang PPLH, menyebutkan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan telah disebutkan di atas, tidak ternyata Terdakwa tidak mematuhi sanksi administratif yang telah diberikan kepada Terdakwa, sehingga Terdakwa tidak dapat disebut telah melakukan lagi pelanggaran undang-undang ;
Menimbang, bahwa dari uraian di atas, seharusnya terhadap Terdakwa diterapkan ketentuan sanksi administrasi yang lebih tinggi dari teguran tertulis, yaitu paksaan pemerintah ;
Menimbang, bahwa sebagaimana teori tujuan hukum secara proporsional dalam hal penegakan hukum, yang selalu harus diperhatikan, yaitu adanya keseimbangan antara keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Hukum bertugas untuk melindungi kepentingan-kepentingan yang ada dalam masyarakat, agar tercapai keseimbangan dan keharmonisan didalam kehidupan masyarakat, sehingga terwujud masyarakat yang tertib dan damai serta berkeadilan. Namun disisi lain, masyarakat pun mengharapkan adanya manfaat dari pelaksanaan atau penegakkan hukum tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan doktrin ilmu Hukum Pidana, agar se- seorang dapat dipidana, selain perbuatannya tersebut telah diatur dalam undang-undang (azas legalitas), dituntut pula agar unsur-unsur yang di- rumuskan dalam undang-undang terpenuhi. Sedangkan perumusan delik dalam undang-undang mempunyai elemen obyektif, yaitu perbuatannya itu sendiri yang dapat dihukum, ialah bila ada unsur melawan hukum (wederrechtelijk) dan elemen subyektif, yaitu adanya perbuatan manusia yang dapat dipidana (schuld atau kesalahan) dan kesalahannya tersebut tidak dikehendaki oleh undang-undang serta dapat dipertanggungjawabkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan doktrin pula, apabila unsur obyektif tidak terbukti, maka Terdakwa harus dibebaskan dari pidana (vrijspraak) dan apabila unsur subyektif tidak terbukti, maka amar putusannya berbunyi menya- takan melepaskan Terdakwa dari tuntutan pidana (onstlag van alle rechts- vervolging), dan apabila unsur obyektif dan subyektif terbukti, maka Terdakwa dapat dipidana ;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut hemat Majelis Hakim, perbuatan Terdakwa yang telah terpenuhi tersebut tidak dapat dipertanggung- jawabkan kepada Terdakwa, karena seandainya pun ada pelanggaran kembali terhadap kewajiban-kewajiban yang tidak dilaksanakan oleh Terdakwa, sesuai dengan asas ultimum remedium dan ketentuan-ketentuan yang secara formil berlaku, seperti Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif Dibidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana sesuai dengan tingkat hukumannya ;
Menimbang, bahwa sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. No.411 K/Pid/1992 tanggal 28 April 1994, karena perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa terbukti, akan tetapi perbuatan yang terbukti itu tidak merupakan suatu pidana, maka Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging) ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging), maka hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya haruslah dipulihkan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Kepala BPLH Kabupaten Bandung Nomor 667/322/BPLH tanggal 21 Februari 2012, perihal rekomendasi dokumen UKL-UPL Industri Makanan (snack) atas nama PT. Kaldu Sari Nabati Indonesia ;
2 (dua) lembar fotokopi legalisir Berita acara pemeriksaan ketaatan pengelolaan lingkungan dari DLH Kabupaten Bandung terhadap PT. Karina Nabati tanggal 23 Maret 2017 ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Berita acara pengambilan sampel tanggal 23 Maret 2017 oleh dari DLH Kabupaten Bandung di PT. Karina Nabati Kabupaten Bandung ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Laporan hasil uji nomor dari UPT Lab. Lingkungan DLH Kabupaten Bandung tanggal 7 April 2017 ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Berita Acara pemeriksaan DLH Kabupaten Bandung tanggal 30 Mei 2017 ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Laporan hasil uji dari UPT Lab. Lingkungan Kabupaten Bandung Nomor : 426/LHU/2017 tanggal 20 Juni 2017 ;
3 (tiga) lembar fotokopi legalisir Berita Acara Pemeriksaan Ketaatan Penge- lolaan Lingkungan oleh DLH Kabupaten Bandung di PT.Kaldu Sari Nabati tanggal 6 Juni 2017 ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir tanda terima Surat Nomor 660.31/ Kep102-DLH/2017 perihal Penerapan Sanksi Administratif Teguran Tertulis kepada PT. Kaldusari Nabati Indonesia, tanggal 19 Juni 2017 ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Pengantar Sanksi Administratif dari BPLH Kabupaten Bandung Nomor 183.4/22/40/DLH tanggal 19 Juni 2017 kepada Direktur PT. Kaldu Sari Nabati ;
3 (tiga) lembar fotokopi legalisir Sanksi Administratif Kepada PT.Kaldu Sari Nabati Nomor 183.4/22/40/DLH, tanggal 19 Juni 2017 ;
3 (tiga) lembar fotokopi legalisir Berita Acara Pengambilan Sampel di PT. Kaldu Sari Nabati, tanggal 13 September 2018 dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Laporan hasil uji dari UPT Lab. Lingkungan Kabupaten Bandung Nomor 1515/LHU/2018 tanggal 2 Oktober 2018 ;
3 (tiga) lembar fotokopi legalisir Berita Acara Pemeriksaan Ketaatan Penge- lolaan Lingkungan di PT.Kaldu Sari Nabati dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung tanggal 27 September 2018 ;
20 (dua puluh) lembar fotokopi legalisir Akta Pendirian PT.Kaldu Sari Nabati Indonesia Nomor 1, tanggal 6 Januari 2003 Notaris Gunawan Kamarga,SH. ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Pengesahan Pendirian PT. Kaldusari Nabati Indonesia dari Kemenkum HAM R.I Nomor C-02749 HT.01.01.TH. 2003 tanggal 10 Februari 2003 ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat dari Kepala badan Perizinan terpadu Kota Bandung Nomor 0056/IUP-UB/VI/2016/BPPT, tanggal 6 Juni 2016 tentang Izin Usaha Perdagangan Besar ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Tanda Daftar Perusahaan PT.Kaldu Sari Nabati Indonesia Nomor 101114615475 tanggal 19 Maret 2015 ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Keterangan Terdaftar PT.Kaldu Sari Nabati Indonesia Nomor PEM-0050/WPJ.09/KP/1103/2010, tanggal 31 Mei 2010 ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor : PEM-01036/WPj.09/KP.1103/2008 dan NPWP PT.Kaldu Sari Nabati Indonesia Nomor 02.162.056.2-441.000 terdaftar 07-04-2008;
3 (tiga) lembar fotokopi Surat Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan Kabupaten Bandung Nomor 534/A.094/BPMP tanggal 16-032011, tentang Izin Undang-Undang Gangguan (HO) ;
7 (tujuh) lembar fotokopi legalisir Surat Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayaanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat Nomor 546.2/227/- 10.1.02.0/DPMPTSP/2017, tanggal 20 Juni 2017 tentang Izin Pengusahaan Air Tanah PT.Kaldu Sari Nabati Indonesia ;
1 (satu) lembar fotokopi Izin Lingkungan Nomor 8120201882336 tanggal 21 Februari 2012 ;
1 (satu) buah Buku fotokopi Dokumen UKL-UPL PT.Kaldu Sari Nabati Indonesia Tahun 2012 ;
22 (dua puluh dua) lembar fotokopi legalisir Perjanjian Pengadaan Jasa Pengangkatan dan Pengelolaan Limbah B3 Nomor 002/CA/KSNI-RMP/- VI/20018, tanggal 29 Juni 2018 ;
8 (delapan) lembar fotokopi Dokumen Limbah B3 (Manifest) ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Laporan Hasil Uji Nomor 113/LHU/18 tanggal 13 Februari 2018 ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Laporan Hasil Uji Nomor 272/LHU/18 tanggal 8 Maret 2018 ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Laporan Hasil Uji Nomor 556/LHU/18 tanggal 13 April 2018 ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Laporan Hasil Uji Nomor 621/LHU/18 tanggal 13 April 2018 ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Laporan Hasil Uji Nomor 713/LHU/18 tanggal 18 Mei 2018 ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Laporan Hasil Uji Nomor 00950/ LHU/2018 tanggal 29 Juni 2018 ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Laporan Hasil Uji Nomor 01035/LHU/- 2018 tanggal 16 Juli 2018 ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Laporan Hasil Uji Nomor 1270/LHU/18 tanggal 15 Agustus 2018 ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Laporan Hasil Uji Nomor 1674/LHU/18 tanggal 16 Oktober 2018 ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Laporan Hasil Uji Nomor 1955/LHU/18 tanggal 21 November 2018 ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Laporan Hasil Analisa Sertifikat Nomor 02278/ALBFAL tanggal 24 Oktober 2018 ;
3 (tiga) lembar fotokopi legalisir Report of Analysis Certificate Nomor 0041/ALBFAM tanggal 14 Februari 2019 ;
12 (dua belas) lembar asli Kalkulasi Kerugian Lingkungan Akibat Pencemaran Air Limbah oleh PT.Kaldusari Nabati Indonesia ;
yang masih diperlukan dalam perkara lain, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging), maka biaya perkara dibebankan kepada negara ;
Memperhatikan Pasal 100 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa PT.KALDU SARI NABATI tersebut di atas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana ;
Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum ;
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Kepala BPLH Kabupaten Bandung Nomor 667/322/BPLH tanggal 21 Februari 2012, perihal rekomendasi dokumen UKL-UPL Industri Makanan (snack) atas nama PT. Kaldu Sari Nabati Indonesia ;
2 (dua) lembar fotokopi legalisir Berita acara pemeriksaan ketaatan pengelolaan lingkungan dari DLH Kabupaten Bandung terhadap PT. Karina Nabati tanggal 23 Maret 2017 ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Berita acara pengambilan sampel tanggal 23 Maret 2017 oleh dari DLH Kabupaten Bandung di PT. Karina Nabati Kabupaten Bandung ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Laporan hasil uji nomor dari UPT Lab. Lingkungan DLH Kabupaten Bandung tanggal 7 April 2017 ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Berita Acara pemeriksaan DLH Kabupaten Bandung tanggal 30 Mei 2017 ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Laporan hasil uji dari UPT Lab. Lingkungan Kabupaten Bandung Nomor : 426/LHU/2017 tanggal 20 Juni 2017 ;
3 (tiga) lembar fotokopi legalisir Berita Acara Pemeriksaan Ketaatan Pengelolaan Lingkungan oleh DLH Kabupaten Bandung di PT. Kaldu Sari Nabati tanggal 6 Juni 2017 ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir tanda terima Surat Nomor 660.31/ Kep102-DLH/2017 perihal Penerapan Sanksi Administratif Teguran tertulis kepada PT. Kaldu Sari Nabati Indonesia, tanggal 19 Juni 2017 ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Pengantar Sanksi Administratif dari BPLH Kabupaten Bandung Nomor 183.4/22/40/DLH tanggal 19 Juni 2017 kepada Direktur PT. Kaldu Sari Nabati ;
3 (tiga) lembar fotokopi legalisir Sanksi Administratif Kepada PT.Kaldu Sari Nabati Nomor 183.4/22/40/DLH, tanggal 19 Juni 2017 ;
3 (tiga) lembar fotokopi legalisir Berita Acara Pengambilan Sampel di PT. Kaldu Sari Nabati, tanggal 13 September 2018 dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Laporan hasil uji dari UPT Lab. Lingkungan Kabupaten Bandung Nomor 1515/LHU/2018 tanggal 2 Oktober 2018 ;
3 (tiga) lembar fotokopi legalisir Berita Acara Pemeriksaan Ketaatan Pengelolaan Lingkungan di PT.Kaldu Sari Nabati dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung tanggal 27 September 2018 ;
20 (dua puluh) lembar fotokopi legalisir Akta Pendirian PT.Kaldu Sari Nabati Indonesia Nomor 1, tanggal 6 Januari 2003 Notaris Gunawan Kamarga,SH. ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Pengesahan Pendirian PT. Kaldu Sari Nabati Indonesia dari Kemenkum HAM R.I Nomor C-02749 HT.01.01.TH. 2003 tanggal 10 Februari 2003 ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir surat dari Kepala Badan Perizinan Terpadu Kota Bandung Nomor 0056/IUP-UB/VI/2016/BPPT, tanggal 6 Juni 2016 tentang Izin Usaha Perdagangan Besar ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Tanda Daftar Perusahaan PT.Kaldu Sari Nabati Indonesia Nomor 101114615475 tanggal 19 Maret 2015 ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Keterangan Terdaftar PT.Kaldu Sari Nabati Indonesia Nomor PEM-0050/WPJ.09/KP/1103/2010, tanggal 31 Mei 2010 ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor : PEM-01036/WPj.09/KP.1103/2008 dan NPWP PT.Kaldu Sari Nabati Indonesia Nomor 02.162.056.2-441.000 terdaftar 07-04-2008;
3 (tiga) lembar fotokopi Surat Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan Kabupaten Bandung Nomor 534/A.094/BPMP tanggal 16-032011, tentang Izin Undang-Undang Gangguan (HO) ;
7 (tujuh) lembar fotokopi legalisir Surat Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayaanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat Nomor 546.2/227/- 10.1.02.0/DPMPTSP/2017, tanggal 20 Juni 2017 tentang Izin Pengusahaan Air Tanah PT.Kaldu Sari Nabati Indonesia ;
1 (satu) lembar fotokopi Izin Lingkungan Nomor 8120201882336 tanggal 21 Februari 2012 ;
1 (satu) buah buku fotokopi Dokumen UKL-UPL PT.Kaldu Sari Nabati Indonesia Tahun 2012 ;
22 (dua puluh dua) lembar fotokopi legalisir Perjanjian Pengadaan Jasa Pengangkatan dan Pengelolaan Limbah B3 Nomor 002/CA/KSNI-RMP/- VI/20018, tanggal 29 Juni 2018 ;
8 (delapan) lembar fotokopi Dokumen Limbah B3 (Manifest) ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Laporan Hasil Uji Nomor 113/LHU/18 tanggal 13 Februari 2018 ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Laporan Hasil Uji Nomor 272/LHU/18 tanggal 8 Maret 2018 ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Laporan Hasil Uji Nomor 556/LHU/18 tanggal 13 April 2018 ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Laporan Hasil Uji Nomor 621/LHU/18 tanggal 13 April 2018 ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Laporan Hasil Uji Nomor 713/LHU/18 tanggal 18 Mei 2018 ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Laporan Hasil Uji Nomor 00950/LHU/ 2018 tanggal 29 Juni 2018 ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Laporan Hasil Uji Nomor 01035/LHU/- 2018 tanggal 16 Juli 2018 ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Laporan Hasil Uji Nomor 1270/LHU/18 tanggal 15 Agustus 2018 ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Laporan Hasil Uji Nomor 1674/LHU/18 tanggal 16 Oktober 2018 ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Laporan Hasil Uji Nomor 1955/LHU/18 tanggal 21 November 2018 ;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Laporan Hasil Analisa Sertifikat Nomor 02278/ALBFAL tanggal 24 Oktober 2018 ;
3 (tiga) lembar fotokopi legalisir Report of Analysis Certificate Nomor 0041/ALBFAM tanggal 14 Februari 2019 ;
12 (dua belas) lembar asli Kalkulasi Kerugian Lingkungan Akibat Pencemaran Air Limbah oleh PT.Kaldusari Nabati Indonesia ;
tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Membebankan biaya perkara kepada negara ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, pada hari Kamis, tanggal 21 Januari 2020, oleh kami, Eryusman,S.H, sebagai Hakim Ketua, Idi Il Amin,S.H.,M.H. dan Nurhayati Nasution,S.H.,M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat, tanggal 29 Januari 2021, oleh kami, Eryusman,S.H, sebagai Hakim Ketua, Idi Il Amin,S.H.,M.H. dan Kusman,S.H.,M.H, dibantu oleh Bambang Setia Putra,S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bale Bandung serta dihadiri oleh Agus Rahmat,S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Idi Il Amin, S.H.,M.H. Eryusman, S.H.
Kusman, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Bambang Setia Putra, S.H.