6/PDT /2021/PT TTE
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 6/PDT /2021/PT TTE
WEMY BICOLI, DKK LAWAN SALIM BICOLI DKK
MENGADILI : 1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding I dan II/ semula Para Tergugat I dan II 2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 20/Pdt.G/2019/PN Tob tanggal 30 November 2020 yang dimohonkan banding tersebut MENGADILI SENDIRI : 1. Menyatakan gugatan Para Terbanding I,II,III dan IV/ semula Penggugat tidak diterima 2. Menghukum kepada Para Terbanding I,II,III dan IV/ semula Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding sejumlah Rp 150. 000 ( Seratus limah puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor C
DEMI KEADILANBERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara antara:
WEMY BICOLI, Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Alamat di Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, selanjutnya disebut sebagai Pembanding I/ semula Tergugat I;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Sri Susanty Y. Gasolo, SHi,dan Patner/ Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum, Alamat di Jalan Belakang Gereja Sentrum Lembah Kemuliaan Tobelo, Depan Koperasi Simarban, Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 122 / ADV / SSYG-REKAN/SKH.PDT.V/2020 Tanggal 5 Mei 2020;
YUBELINA SIMANGE, Perempuan, Kewarganegaraan Negara Indonesia, Agama Kristen, Pekerjaan Anggota DPR Halmahera Utara, Alamat di Desa Gura, Kecamatan Tobelo, Kabupaten HalmaheraUtara, selanjutnya disebut sebagai Pembanding II/ semula Tergugat II;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Gilbert Tuwanaung, S.H./ Advokat, beralamat di Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 97/SK/2020/PN-Tob tanggal 19 Mei 2020;
melawan:
SALIM BICOLI, Laki-lak, Lahir di Tobelo, 17 Agustus 1966/umur 52 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta,Warga Negara Indonesia, Alamat/ bertempat tinggal di Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, selanjutnya disebut sebagai Terbanding I/ semula Penggugat I;
NURFITA LINA, Perempuan, Lahir di Daruba, 10 Januari 1986/ umur 33 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Mengurus rumah tangga, Alamat/bertempat tinggal di Desa Tayando Yamru, Kecamatan Tanyando Tam, Kota Tual, Provinsi Maluku, selanjutnya disebut sebagai Terbanding II/ semula Penggugat II;
RIO MALIK, Laki-laki, Lahir di Tobelo, 10 Oktober 1992/umur 27 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Almat/tempat tinggal di Desa Popilo, Kecamatan Tobelo Utara, Kabupaten Halmahera Utara, selanjutnya disebut sebagai selanjutnya disebut sebagai Terbanding III/ semula Penggugat III;
CHYNTYA MAHARANI ABD KADIR, Perempuan, Lahir di Sorong, 22 April 1998/ umur 21 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat/ tempat tinggal di Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, selanjutnya disebut sebagai Terbanding IV/ semula Penggugat IV;
Dalam hal ini Terbanding I, II, III dan IV memberikan Kuasa kepada Wilson Pontho, S.H., Rahman Mahmud, S.H., Said Teapon, S.H. dan Munir Arif, S.H.,M.H. para Advokat pada Kantor Advokat/ Pengacara dan Konsultan Hukum Wilson Pontho, S.H. & Rekan, Alamat di Jl. Trans Halut, RT.01/RW.02, Desa Gamhoku, Kecamatan Tobelo RT.01/RW.02 Desa Gamhuku, Kecamatan Tobelo Selatan, Kabupaten Halmahera Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Januari 2020 Tanggal 3 Februari 2020 dengan Register Nomor 15/SK/2020/PN Tob;
TOMAS THIOSANTO, Laki-laki, Warga Negara Indonesia, Agama Kristen, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat di Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding I/ semula Tergugat III;
JAENA KAMBOSE, Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat di Desa Gamsongi, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, selanjunya disebut sebagai Turut Terbanding II/ semula Tergugat IV;
SITI HADIJA KAMBOSE, Perempuan, Umur 54 Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan SD, Alamat di Desa Gurua, Kecamatan Tobelo Utara, Kabupaten Halmahera Utara, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding III/ semula Tergugat V;
Drs. Hi ADAM MA’RUS,MPdi, Laki-laki, Umur 54 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan PNS, Alamat di Kelurahan Sangaji, Ternate Utara, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding IV/ semula Tergugat VI;
KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA KABUPATEN HALMAHERA UTARA, Alamat di Desa Gasoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding V/ semula Tergugat VII;
MUHAMMAD FAJRI SAMSU, Laki-laki, Umur 33 tahun, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat di Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding VI/ semula Tergugat VIII;
KEMENTRIAN DALAM NEGERI Cq. BUPATI HALMAHERA UTARA, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding VII/ semula Tergugat IX;
BUPATI HALMAHERA UTARA Cq. KEPALA KECAMATAN TOBELO, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding VIII/ semula Turut Tergugat I;
KEPALA DESA GOSOMA, Alamat di Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding IX/ semula Turut Tergugat II;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 6/PDT/2021/PTTTE tanggal 21 Januari 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Setelah membaca berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 20/Pdt.G/2020/PN Tob tanggal 30 November 2020 serta surat surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 20/Pdt.G/2020/PN Tob tanggal 30 November 2020 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan menurut hukum bahwa sepeninggalnya Almarhum Wangelenge Bicoli dan Almarhumah Leleani, serta ketiga orang anaknya yakni : Almarhum MAURANYI BICOLI, Almarhum MARIFU BICOLI, Almarhumah NUNI BICOLI, maka menurut hukum yang menjadi Ahli waris pengganti adalah para Penggugat serta Tergugat IV dan Tergugat V atau lebih jelasnya:
SALIM BICOLI, ANAK dari almarhum Mauranyi Bicoli;
FITA LINA, RIO MALIK, CHYNTYA ABD KADIR, Anak dari Almarhumah Nuraini BICOLI/Cucu dari MAURANYI BICOLI;
JAENAB KAMBOSE, HAJIJA KAMBOSE, (Tergugat IV dan Tergugat V) Anak dari Almarhumah NUNI BICOLI;
Menyatakan bahwa tanah objek sengketa yang terletak di Desa Gosoma Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, dahulunya merupakan satu kesatuan yang utuh, dengan luas kurang lebih 2,5 ha. Namun karena telah dibangun jalan oleh Pemerintah Daerah membentangi tanah kebun tersebut, karenanya Tanah warisan tersebut sekarang tidak sebagaimana dahulunya dimana telah menjadi dua bagian yang terpisahkan oleh jalan tersebut dengan batas-batas sekarang sebagai berikut:
Batas Tanah I (pertama)
Utara dengan Perum BTN Tanah milik Cu Sen Toko Mega Terang;
Selatan dengan tanah milik bpk. Tomas Thiosanto;
Timur dengan tanah milik bpk. Holi Pulo dan bpk. Tomas Thiosanto;
Barat dengan Jalan Raya;
(Objek Sengketa Pertama);
Batas Tanah II (Kedua)
Utara berbatasan dengan Tanah milik Alm. Yaksaan;
Selatan berbatasan dengan Tanah milik Aseng Surya;
Timur berbatasan dengan Jalan Raya;
Barat berbatasan dengan Lucky Radjapaty, Lahiaro dan Tanah Desa;
(Objek Sengketa Kedua);
Adalah sah milik para Penggugat termasuk Tergugat IV dan Tergugat V sebagai ahli waris dari MAURANYI BICOLI, MARIFU BICOLI, NUNI BICOLI DAN NURAINI BICOLI, merupakan harta warisan dari WANGELENGE BICOLI - LELEANI;
Menyatakan menurut hukum perbuatan para Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, yang telah menjual belikan harta warisan (obyek sengketa) yang belum pernah dipecahkan adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan menurut hukum bahwa jual beli yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Tergugat VI dan kepada Tergugat VIII, perbuatan Tergugat II yang menjual kepada Tergugat III, perbuatan Tergugat IV dan Tergugat V yang menjual kepada Tergugat V adalah tidak sah menurut hukum maka batal demi hukum;
Menghukum kepada Tergugat I, II, III, VI, dan VIII, dan atau siapa saja yang mendapatkan hak atas objek sengketa serta siapapun yang menguasai, menempati atas tanah objek sengketa untuk keluar dan menyerahkan tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut dalam keadaan kosong kepada Para Penggugat, membongkar seluruh bangunan yang dibangun secara tidak sah didalam objek sengketa, bila perlu dengan bantuan yang berwajib (Polisi) setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menyatakan menurut hukum tidak sah dan batal demi hukum surat Keterangan Pengalihan Hak dan Surat Keterangan Penyerahan yang diterbitkan oleh Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II;
Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.2.598.000,00 (dua juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Telah membaca Akta Permohonan Banding dari Kuasa Pembanding I/ semula Tergugat I pada tanggal 11 Desember 2020 Nomor 20/Pdt.G/2020/PN Tob dan telah diberitahukan secara seksama kepada Kuasa Para Terbanding I, II, III dan IV /semula Para Penggugat pada tanggal 14 Desember 2020, kepada Tomas Thiosanto, Turut Terbanding I/ semula Tergugat III, Jaena Kambose, Turut Terbanding II/ semula Tergugat IV, Siti Hadijah Kambose, Turut Terbanding III/ semula Tergugat V, Kepala Kantor Urusan Agama Kabupaten Halmahera Utara, Turut Terbanding V/ semula Tergugat VII, Muhammad Fajri Samsu, Turut Terbanding VI/ semula Tergugat VIII, Kementrian Dalam Negeri Cq. Bupati Halmahera Utara, Turut Terbanding VII/ semula Tergugat IX, Bupati Halmahera Turut Terbanding VIII/ semula Turut Tergugat I; Kepala Desa Gosoma, Turut Terbanding IX/ semula Turut Tergugat II;
Bahwa Permohonan Banding dari Pembanding I/ semula Tergugat I, telah diberitahukan pula kepada Kuasa Pembanding II/ semula Tergugat II pada tanggal 21 Desember 2020, dan kepada Drs.Hi Adam Ma’rus, M.Pd., Turut Terbanding IV/ semula Tergugat VI, pada tanggal 23 Desember 2020;
Telah membaca Akta Permohonan Banding dari Kuasa Pembanding II/ semula Tergugat II pada tanggal 22 Desember 2020 Nomor 20/Pdt.G/2020/PN Tob dan telah diberitahukan secara seksama kepada Kuasa Para Terbanding I, II, III dan IV /semula Para Penggugat pada tanggal 23 Desember 2020, dan kepada Kuasa Pembanding I/ semula Tergugat I, kepada Tomas Thiosanto, Turut Terbanding I/ semula Tergugat III, Jaena Kambose, Turut Terbanding II/ semula Tergugat IV, Siti Hadijah Kambose, Turut Terbanding III/ semula Tergugat V, Kepala Kantor Urusan Agama Kabupaten Halmahera Utara, Turut Terbanding V/ semula Tergugat VII, Muhammad Fajri Samsu, Turut Terbanding VI/ semula Tergugat VIII, Kementrian Dalam Negeri Cq. Bupati Halmahera Utara, Turut Terbanding VII/ semula Tergugat IX, Bupati Halmahera Turut Terbanding VIII/ semula Turut Tergugat I; Kepala Desa Gosoma, Turut Terbanding IX/ semula Turut Tergugat II;
Selanjutnya pada tanggal 30 Desember 2020 kepada Drs.Hi Adam Ma’rus, M.Pd., Turut Terbanding IV/ semula Tergugat VI,
Telah membaca Memori Banding dari Kuasa Pembanding I/semula Tergugat I tanggal 21 Desember 2020 yang telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Para Terbanding I,II, III dan IV/semula Para Penggugat pada tanggal 22 Desember 2020,kepada Tomas Thiosanto, Turut Terbanding I/semula Tergugat III, Jaena Kambose, Turut Terbanding II/ semula Tergugat IV, Siti Hadijah Kambose, Turut Terbanding III/ semula Tergugat V, kepada Kuasa Pembanding I/ semula Tergugat II, Kepala Kantor Urusan Agama Kabupaten Halmahera Utara, Turut Terbanding V/ semula Tergugat VII, Kepala Desa Gosoma, Turut Terbanding IX/ semula Turut Tergugat II; dan pada tanggal 23 Desember kepada Kementrian Dalam Negeri Cq. Bupati Halmahera Utara, Turut Terbanding VII/ semula Tergugat IX, dan pada tanggal 23 Desember 2020, serta pada tanggal 29 Desember 2020 kepada Drs.Hi Adam Ma’rus, M.Pd., Turut Terbanding IV/ semula Tergugat VI;
Telah membaca Memori Banding dari Kuasa Pembanding II/semula Tergugat II tanggal 22 Desember 2020 yang telah diberitahukan dan diserahkan pada tanggal 23 Desember 2020 kepada Kuasa Para Terbanding I,II, III dan IV/semula Para Penggugat, kepada Kuasa Pembanding I/semula Tergugat I,kepada Tomas Thiosanto, Turut Terbanding I/semula Tergugat III, Jaena Kambose, Turut Terbanding II/ semula Tergugat IV, Siti Hadijah Kambose, Turut Terbanding III/ semula Tergugat V, Kepala Kantor Urusan Agama Kabupaten Halmahera Utara, Turut Terbanding V/ semula Tergugat VII, Muhammad Fajri Samsu, Turut Terbanding VI/ semula Tergugat VIII,Kementrian Dalam Negeri Cq. Bupati Halmahera Utara, Turut Terbanding VII/ semula Tergugat IX, Bupati Halmahera Turut Terbanding VIII/ semula Turut Tergugat I, Kepala Desa Gosoma, Turut Terbanding IX/ semula Turut Tergugat II; dan pada tanggal 30 Desember 2020 kepada Drs.Hi Adam Ma’rus, M.Pd., Turut Terbanding IV/ semula Tergugat VI;
Telah membaca Akta/Relaas Pemberitahuan MemeriksaBerkas perkara tanggal 22 Desember 2020 kepada Para Terbanding I,II,III dan IV/ semula Para Penggugat, kepada Tomas Thiosanto, Turut Terbanding I/semula Tergugat III, Jaena Kambose, Turut Terbanding II/ semula Tergugat IV, Siti Hadijah Kambose, Turut Terbanding III/ semula Tergugat V, kepada Muhammad Fajri Samsu, Turut Terbanding VI/ semula Tergugat VIII, kepada Kementrian Dalam Negeri Cq. Bupati Halmahera Utara, Turut Terbanding VII/ semula Tergugat IX, Bupati Halmahera Turut Terbanding VIII/ semula Turut Tergugat I, kepada Kepala Desa Gosoma, Turut Terbanding IX/ semula Turut Tergugat II; dan pada tanggal 23 Desember 2020 kepada Kuasa Pembanding I/ semula Tergugat I dan kepada Kuasa Pembanding II/ semula Tergugat II,kepada Drs.Hi Adam Ma’rus, M.Pd., Turut Terbanding IV/ semula Tergugat VI; kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kabupaten Halmahera Utara, Turut Terbanding V/ semula Tergugat VII, untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permohonan Banding yang diajukan oleh Kuasa Pembanding I/semula Tergugat I tanggal 14 Desember 2020 Nomor 20/ Pdt.G/2020/PN Tobdan yang diajukan oleh Kuasa Pembanding II/ semula Tergugat II pada tanggal 22 Desember 2020 Nomor 20/Pdt.G/2020/PN Tob, maka Permohonan Banding dari Para Pembanding tersebut sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat perundang-undangan dan oleh karena itu permohonan banding tersebut dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding I/semula Tergugat I mengajukan banding terhadap perkara ini dengan alasan sebagaimana disebutkan dalam Memori Bandingnya tanggal tanggal 21 Desember 2020, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah salah dan keliru dan tidak mempertimbangkan fakta di dalam persidangan terlihat bahwa bukti-bukti surat yang diajukan oleh Tergugat I /sekarang Pembanding I, sudah didalilkan didalam jawaban posita tentang silsilah keturunan dari Alm.Wangelenge Bicoli dan Almh.Leleani yang telah diuraikan oleh Para Penggugat yang harus dibuktikan kebenarannya;
Bahwa seluruh Para Penggugat dan Ahli Waris lainnya harus sudah ada penetapan dari Pengadilan Agama dan dalil gugatan tentang status Tergugat I/sekarang Pembanding I sebagai Anak Angkat dari Alm. Marifu Bicoli dan Almh. Tona namun tidak melalui proses pengadilan ditolak secara tegas oleh Tergugat I/ sekarang Pembanding I, dikarenakan Tergugat I/ sekarang Pembanding I adalah anak yang telah diasuh sejak kecil oleh Alm. Marifu Bicoli dan Almh. Tona yang telah disematkan marga Bicoli dalam nama Tergugat I/ sekarang Pembanding I, yang secara hukum telah tersirat pengakuannya bahwa Tergugat I/ sekarang Pembanding I adalah keturunan dari Alm. Marifu Bicoli sebagai pewaris tunggal semua harta peninggalan dari Alm. Marifu Bicoli dan Alm. Tona dari Bukti T1-7 surat asli, Surat Koperasi Asuransi atas nama Marifu Bicoli Nomor 16468 dan Surat Penetapan Nomor 4/Pdt.P/2020/PA.Mortb tanggal 25 Pebruari 2020 yang menerankan bahwa Tergugat I/ sekarang Pembanding I adalah pewaris dari Alm. Marifu Bicoli dan Almh. Tona;
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah salah dan keliru dan tidak mempertimbangkan fakta di persidangan yang telah dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo terlihat bahwa dalil gugatan Para Penggugat/ sekarang Para Terbanding I,II,III dan IV mengalami kekaburan (obscur libel) hal mana terlihat dari :
Bahwa apa yang diuraikan dalam dalil gugatan Para Penggugat/ sekarang Para Terbanding I,II,III dan IV tentang obyek tanah yang disengketakan adalah tidak benar, karena obyek sengketa adalah hak milik orang tua dari Tergugat I/sekarang Pembanding I bernama Marifu Bicoli yang diperoleh melalui jual-beli yang sah antara Orang tua Tergugat I/ sekarang Pembanding I dengan Ismail Lahiyaro pada tahun 1974 bukan harta warisan, sebagaimana disebutkan dalam Surat Gugatan Para Penggugat/ sekarang Terbanding I,II,III dan IV;
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah salah dan keliru dan tidak mempertimbangkan fakta hukum, bahwa dalam bukti surat yang diajukan oleh Tergugat I/ sekarang Pembanding I dan jawaban posita tentang Para Penggugat/ sekarang Para Terbanding I,II,III dan IV, tentang Para Penggugat/ sekarang Para Terbanding I,II,III dan IV menyatakan bahwa obyek sengketa adalah harta warisan peninggalan dari Alm. Wangelenge Bicoli dan Almh. Leleani yang digadaikan sebagaimana disebutkan dalam dalil gugatan Para Penggugat adalah sangat mengada-ada dan tidak berdasar, serta tidak benar karena tanah obyek sengketa seperti disebutkan dalam dalam dali Para Penggugat adalah tanah obyek sengketa yang telah dijual oleh Wangelenge Bicoli, yaitu terdapat dalam Bukti T1-8 dan telah dibeli kembali oleh orang tua Tergugat I/ sekarang Pembanding I dari Ismail Lahiaro pada tahun 1974; sehingga menjadi hak milik sah orang tua Tergugat I/ sekarang Pembanding I melalui jual-beli dengan batas-batas sebgai berikut:
- Sebelah Utara dahulu dengan Kebun milik Kel. Padule, Kel. Mamole, Kel. Birasungi;
- Sebelah Selatan dahulu dengan Kebun milik Om Jidon, Om Bosu, Om Dasi, Om Pance Jumati;
- Sebelah Timur dahulu dengan Kebun milik Om Leo, Kel. Legi;
- Sebelah Barat dahulu dengan Kebun milik Kel. Lobiua, Kel. Padule, Kel. Dunga;
Selanjutnya disebut harta warisan peninggalan Orang tua Tergugat I/ sekarang Pembanding I dan bukanlah harta dari Alm. Wangelenge Bicoli dan Almh. Leleani dan untuk itu sudah semestinya Tergugat I/sekarang Pembanding I yang berhak mengelola dan memiliki tanah obyek sengketa tersebut;
Bahwa kedudukan hukum Para Penggugat/ sekarang Para Terbanding I,II,III dan IV pihak yang mengajukan gugatan terhadap Tergugat I/ sekarang Pembanding I tidak ada hubungan hukum; Karena para Penggugat mengajukan dalil obyek sengketa adalah harta warisan yang belum dibagi namun fakta hukumnya adalah harta warisan Marifu Bicoli yang telah membeli kembali harta warisan yang telah dijual oleh Wangelenge Bicoli dari Imam Lahiyaro; Dengan adanya Bukti Surat T1-8 dan T1-9;
Untuk itu mengacu pada putusan Mahkamah Agung terkait Eksepsi Error in Persona Nomor : 639 K/Sip/1975 tanggal 28 Mei 1977 yang menyatakan : “Bila salah satu pihak dalam suatu perkara tidak ada hubungan hukum dengan obyek perkara maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima”
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Tobelo salah dan keliru dan tidak mempertimbangkan fakta hukum di persidangan, dalam pemeriksaan obyek sengketa yang telah dilaksanakan dan diperiksa bahwa dalam dalil gugatan Para Penggugat/ sekarang Para Terbanding I,II,III dan IVkurang pihakyang harus digugat yaitu Bapak John;
Bahwa Bapak John telah membeli sebagian obyek sengketa dan ada bangunan rumah tepat dibelakang rumah Tergugat I/ sekarang PembandingI;
Untuk itu dapat diketahui gugatan yang cacat karena Error in Persona terdapat 3 (tiga) kategori yaitu:
Diskualifikasi in person, karena penggugatnya bukan orang yang persona standi in judicio, misalnya karena bukan orang yang mempunyai hak dan kepentingan, atau karena belum dewasa dan masih dibawah pengampuan ( under curatele ) atau orang menggugat tidak berkualitas yaitu misalnya tidak mendapat kuasa atau kuasa yang tidak sah;
Gemis Aanhoedanig Heid, yaitu orang yang ditarik sebagai Tergugat tidak tepat, misalnya Direktur Perusahaan digugat secara pribadi;
Plurium Litis Consortium , yaitu orang yang ditarik sebagai Tergugat tidak lengkap;
Bentuk Error in Persona yang lain disebut Plurium Litis Consortium (gugatan kurang pihak) yakni pihak yang bertindak sebagai Penggugat atau yang ditarik sebagai Tergugat:
- tidak lengkap, masih ada orang yang bertindak sebagai Penggugat atau ditarik oleh Tergugat;
- oleh karena itu gugatan dalam bentuk Plurium Litis Consortium yangberarti gugatan kurang pihaknya;
Untuk itu gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat/ sekarang Para Terbanding I,II,III dan IV cacat sehingga patut dinyatakan tidak memenuhi sayarat formil sebuah gugatan;
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Tobelo salah dan keliru dalam menilai dalam mempertimbangkan putusan ini dalam dalil Para Penggugat / sekarang Para Terbanding I,II,III dan IV dalam gugatannya menyatakan berhasil membuktikan gugatannya, namun pada hakekatnya terkuak dalam persidangan dari jawab menjawab gugatan yang telah diurakan oleh Pembanding I/ semula Tergugat I dan dapat membuktikan melalui pembuktian T1-1 sampai dengan T1-20 serta Saksi-saksi yang diajukan oleh Pembanding I/ semula Tergugat I menerangkan bahwa Para Terbanding I,II,III dan IV/ semula Para Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya yaitu:
Menyatakan bahwa obyek sengketa digadaikan namun fakta hukum dan bukti menyatakan obyek sengketa dijual;
Menyatakan dalam dalil gugatan Mauranyi Bicoli menebus obyek sengketa dengan membawa uang Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) namun melalui keterangan Saksi Yahya Pati, Hamadal Djadikan, Muhammad Tarima dan Mochtar Pati yang dihadirkan oleh Para Penggugat / sekarang Para Terbanding I,II,III dan IV melalui Kuasanya bahwa semua keterangan saksi menyatakan bahwa Marifu Bicoli adalah orang tua Tergugat I/sekarang Pembanding I telah membayar dengan uang sejumlah Rp.25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) dan Saksi yang dihadirkan oleh Pembanding I/ semula Tergugat I yaitu Suyono Samian menyatakan Marifu Bicoli adalah orang tua Tergugat I/ sekarang Pembanding I telah membayar dengan uang sejumlah Rp.25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah);
Untuk itu Para Penggugat/ sekarang Para Terbanding I,II,III dan IV tidak dapat membuktikan dalil gugatannya, sehingga sepatutnya gugatan Para Penggugat/ sekarang Para Terbanding I,II,III dan IV ditolak atau gugatan tidak dapat diterima (NO);
Gugatan Para Penggugat/ sekarang Para Terbanding I,II,III dan IV tidak ikut menggugat Pak Jhon sehingga gugatan ini dikatakan kurang pihak secara hukum dalam gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat adalah cacat (Error in Persona Plurium Litis Consortium ) sehingga patut dinyatakan tidak memenuhi syarat formil sebuah gugatan;
Bahwa dengan demikian Pembanding I/ semula Tergugat I tidak sependapat/ keberatan dengan pertimbangan hukum pada putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 20/Pdt.G/2020/PN Tob tanggal 30 November 2020;
Berdasarkan alasan-alasan hukum sebagaiman diuraikan diatas, bukti-bukti surat serta serta saksi-saksi yang diajukan oleh Pembanding I/ semula Tergugat I, maka terhadap pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Tobelo tidak beralasan dan tidak berdasar atas hukum, oleh karenanya Pembanding I/ semula Tergugat I mohon kiranya Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara cq Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut :
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI:
Menerima eksepsi Pembanding I/ semula Tergugat I untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Menerima permohonan banding dari Pembanding I/ semula Tergugat I;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tobelo tanggal 30 November 2020 perkara Nomor 20/Pdt.G/2020/PN Tob;
DENGAN MENGADILI SENDIRI:
Menolak gugatan Para Terbanding/ semula Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
Menghukum Para Terbanding/ semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa PembandingII/semula TergugatII mengajukan banding terhadap perkara ini dengan alasan sebagaimana disebutkan dalam Memori Bandingnya tanggal tanggal 20Januari 2021, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Pembanding II/ semula Tergugat II tidak sependapat atas putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo tanggal 30 November 2020 Nomor 20/Pdt.G/2020/PN Tob adalah tidak benar dan keliru, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa Majelis Hakim telah salah dan keliru karena tidak mempertimbangkan kepentingan hukum Pembanding II/ semula Tergugat II;
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya halaman 82 paragraf pertama yang menyebutkan bahwa ” bahwa tanah objek sengketa yang terletak di Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara dengan luas ± 2, 5 Ha yaitu milik Almarhum Wangelenge Bicoli bukan milik Wemi Bicoli anak dari Almarhum Marifu Bicoli dan tanah objek sengketa tersebut merupakan tanah warisan yang belum dibagi oleh Almarhum Wangelenge Bicoli dan Almarhumah Leleani kepada ketiga orang anak yakni Almarhum Mauranyi Bicoli, Almarhum Marifu Bicoli, Almarhumah Nuni Bicoli” adalah merupakan pendapat / pertimbangan yang keliru karena tanah obyek sengketa tersebut telah menjadi milik dari Alm. Marifu Bicoli dan bukan lagi merupakan tanah warisan dari Alm. Wangelenge Bicoli dan Almh. Leleani. Berdasarkan fakta di persidangan dan Bukti T1-8 yang diajukan oleh Tergugat I/ sekarang Pembanding I, Wemi Bicoli / Anak Angkat dari Alm. Marifu Bicoli, tanah obyek sengketa tersebut sebelumnya adalah milik Alm. Wengelenge Bicoli namun kemudian telah dijual kepada Alm. Angunu dan kemudian oleh Alm. Angunu mewakafkan tanah tersebut kepada Alm. Ismail Lahiaro;
Selanjutnya pada tahun 1974 Alm. Marifu Bicoli membeli tanah tersebut dari Alm. Ismail Lahiaro dengan menggunakan uang pribadinya sehingga secara hukum obyek sengketa tersebut telah sah menjadi milik dari Alm. Marifu Bicoli;
Bahwa pada tahun 2002 Alm. Marifu Bicoli pernah menjual tanah obyek sengketa tersebut kepada Pembanding II/ semula Tergugat II sebagaimana Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah yang dibuat dihadapan Notaris Faruk Alwy, S.H tanggal 6 April 2002; oleh karena itu dengan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah tersebut maka tanah obyek sengketa telah beralih kepemilikannya dari Alm. Marifu Bicoli ke Pembanding II/ semula Tergugat II;
Bahwa dengan fakta hukum sebagaimana terurai dalam point 2 dan 3 tersebut maka pertimbangan dan pendapat hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama sebagaimana termuat dalam putusannya Nomor 20/Pdt.G/2020/PN Tob tanggal 30 November 2020 patut untuk dibatalkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa pada tingkat banding;
Bahwa oleh karena tanah obyek sengketa tersebut adalah telah sah menjadi hak milik dari Pembanding II/ semula Tergugat II, maka secara hukum Pembanding II/ semula Tergugat II,berhak mengalihkan atau menjual serta berhak melakukan tindakan hukum apapun atas tanah obyek sengketa tersebut;
Bahwa Hakim Majelis Tingkat Pertama tidak cukup pertimbangannya dalam membuat putusan karena hanya berdasarkan keterangan satu orang Saksi yakni Yahya Pati yang menerangkan bahwa tanah obyek sengketa tersebut adalah milik Alm. Wangelenge Bicoli; Hal mana nyata dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama Nomor 20/Pdt.G/2020/PN Tob tanggal 30 November 2020 halaman 80 paragraf kedua;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas maka dengan ini Pembanding II/ semula Tergugat II memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara melalui Yang Mulia Hakim pemeriksa perkara banding perkara Nomor 20/Pdt.G/2020/PN Tob tanggal 30 November 2020 agar berkenan memeriksa dan mengadili menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
DALAM EKSEPSI:
Menerima eksepsi Pembanding II/ semula Tergugat II untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
Menerima permohonan banding dari Pembanding II/ semula Tergugat II;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 20/Pdt.G/2020/PN Tob tanggal 30 November 2020;
MENGADILI SENDIRI:
Menolak gugatan Para Terbanding I,II,III dan IV/ semula Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ovankelijk Verklaard);
Membebankan biaya perkara kepada Para Terbanding I,II,III dan IV/ semula Para Penggugat;
Atau : Apabila Majelis berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari berkas perkara tersebut beserta surat-surat yang terlampir, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 20/Pdt.G/2020/PN Tob tanggal 30 November 2020, Memori Banding dari Para Pembanding I/ semula Para Tergugat I dan Pembanding II/ semula Tergugat II, maka Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Tingkat Pertama dengan pertimbangan hukum sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding I/ semula Tergugat II dalam keberatannya disebutkan bahwa pada saat pemeriksaa setempat pada obyek sengketa perkara ini terdapat 2 (dua) buah bangunan yaitu milik Tergugat I/ sekarang Pembanding Wemi Bicoli dan Bapak Jhon yang telah membeli sebagian tanah sengketa aquo;
Bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari Berita Acara Persidangan pada Pemeriksaan Setempat yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2020, maka telah terdapat dua buah bangunan rumah yang terletak di dalam tanah obyek sengketa, namun tidak ada keterangan lebih lanjut dari Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tentang pemilik dua buah rumah bangunan tersebut;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Mocthar Krikhof yang diajukan oleh Pihak Tergugat I/ sekarang Pembanding I, menerangkan dibawah sumpah bahwa di dalam obyek sengketa ini ada 2 (dua) bangunan rumah yaitu milik Pak Wemi Bicoli (Pembanding I/semula Terugat I) dan bpk Jhon;
Bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan Saksi Nona Marengke yang diajukan oleh pihak Tergugat I/ sekarang Pembanding I, menerangkan dibawah sumpah bahwa di dalam obyek sengketa ini ada 2 (dua) bangunan rumah yaitu milik Pak Wemi Bicoli (Pembanding I/semula Terugat I) dan milik bpk Jhon;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas yang didapat dari hasil Pemeriksaan Setempat dan keterangan Saksi-saksi yang di bawah sumpah yang saling bersesuaian satu dengan yang lain, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa di dalam obyek sengketa terdapat 2 (dua) buah Bangunan Rumah milik Bpk. Wemi Bicoli (Pembanding I/ semula Tergugat I) dan milik Bpk.Jhon;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut menurut pendapat Majelis Hakim Tingkat Banding gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat/ sekarang Para Terbanding I,II,III dan IV kabur (obscuur libel) berdasarkan alasan hukum bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan setempat yang dilaksanakan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama obyek sengketa terdapat 2 (dua) buah bangunan rumah yakni milik Bpk. Wemi Bicoli dan Bpk. Jhon, sedangkan Bpk.Jhon dalam hal ini tidak digugat oleh Para Penggugat dengan demikian gugat Penggugat/ sekarang Para Terbanding I,II,III dan IV kurang pihak yang akan menimbulkan kesulitan pada eksekusi jika gugatan Penggugat dikabulkan;
Menimbang, bahwa dengan alasan hukum tersebut Majelis Hakim Tingkat Banding membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 20/Pdt.G/2020/PN Tob tanggal 30 November 2020 dan Mengadili Sendiri bahwa gugatan Penggugat/ sekarang Para Terbanding tidak diterima, selengkapnya amar putusan akan disebutkan di bawah;
Menimbang bahwa oleh karena putusan Pengadilan Tingkat Pertama dibatalkan dan Pengadilan Tingkat Banding Mengadili Sendiri, maka Para Pembanding/ semula Tergugat I dan II dikabulkan permohonan bandingkan dan dengan demikian pihak Para Terbanding/ semula Para Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Ulangan di Jawa dan Madura/R.Bg Stb Nomor 1947/22724 jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah beberapa kali diubah dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding I dan II/ semula Para Tergugat I dan II;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 20/Pdt.G/2019/PN Tob tanggal 30 November 2020 yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI :
Menyatakan gugatan Para Terbanding I,II,III dan IV/ semula Penggugat tidak diterima;
Menghukum kepada Para Terbanding I,II,III dan IV/ semula Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding sejumlah Rp 150.000 ( Seratus limah puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara pada hari Senin tanggal 22 Februari 2021 oleh Kami Windarto, SH.MH. sebagai Ketua Majelis, Yunus Sesa, S.H.M.H.dan ROBERT HENDRIK POSUMAH,SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor : 6/PDT/2021/PTTTE tanggal 21 Januari 2021, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 4 Maret 2021 oleh Ketua Majelis Hakim dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Abdul Kadwin, S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara tanpa kehadiran kedua belah pihak yang berperkara.
HAKIM ANGGOTA
YUNUS SESA,S.H.M.H.
ROBERT HENDRIK POSUMAH,S.H.M.H.
HAKIM KETUA
WINDARTO,S.H.M.H.
PANITERA PENGGANTI
ABDUL KADWIN, S.H.
Perincian biaya :
Meterai…………………Rp . 10.000,00
Redaksi………………..Rp. 10.000,00
Biaya Proses………….Rp. 130.000,00
Jumlah………………….Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah.)