9/PDT/2021/PT TTE.
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 9/PDT/2021/PT TTE.
SAWIYAH HAYAT lawan ATR/BADAN PERTAHANAN NASIONAL KOTA TERNATE, DKK
MENGADILI 1 Menerima Permohonan banding dari Pembanding, semula Penggugat tersebut 2 Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 51/Pdt.G/2020/PN.Tte. tanggal 25 Januari 2021, yang dimintakan banding tersebut 3 Membebankan biaya perkara kepada Penggugat di kedua tingkat peradilan yang dalam Tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp. 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 9/PDT/2021/PT TTE.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
SAWIYAH HAYAT, Lahir di Ternate 28 November 1962, Agama Islam, Jenis Kelamin Perempuan, Pekerjaan PNS, Kewarganegaraan Indonesia, beralamat di RT.006/RW.003 Kelurahan Moya, Kota Ternate, dalam hal ini diwakili kuasanya yaitu : TRY HANDIKA JULI SAPUTRA SH.MH dan NAIMAN LEK SH. Advokat yang beralamat kantor di Maliaro, RT.012/RW.004, Kota Ternate, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 September 2020, dan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Januari 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat;
Lawan :
ATR/BADAN PERTAHANAN NASIONAL KOTA TERNATE beralamat di Jl. SKSD Palapa, Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, dalam hal ini diwakili kuasanya yaitu : RAHMATIKA NURDIN, S.ST dan MAULYATI CANDRA, SH, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Oktober 2020, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semula Tergugat I;
HINDUN MAHMUD SUKUR, Jenis Kelamin Perempuan, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Agama Islam, Warganegara Indonesia, beralamat di RT. 003/RW. 002, Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semula Tergugat II;
MUKSIN MAHMUD, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, Warganegara Indonesia, beralamat di RT. 003/RW. 002, Lingkungan Tabahawa, Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, ,untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding III semula Tergugat III;
RIDWAN SUAIP, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Honorer di RSU Bosoiri, Agama Islam, warganegara Indonesia, beralamat di RT.006/RW.003, Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding IV semula Tergugat IV;
FUAD ALHADI, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Advokat, Agama Islam, Warganegara Indonesia, beralamat di RT.002/RW.004 Kelurahan Salahuddin, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding V semula Tergugat V;
MAKNUN ALHADI, Jenis Kelamin Perempuan, Pekerjaan PNS, Agama Islam, warganegara Indonesia, beralamat di RT.006/RW.003, Kelurahan Moya Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding VI semula Tergugat VI;
JANWAR AHMAD ALHADI, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Honorer, Agama Islam, Warganegara Indonesia, beralamat di RT.006/RW.003, Kelurahan Moya Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding VII semula Tergugat VII;
RISAL HALIL ALHADI, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, warganegara Indonesia, beralamat di RT.006/RW.003, Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding VIII semula Tergugat VIII;
GAMAR ALHADI, Jenis Kelamin Perempuan, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Agama Islam, warganegara Indonesia, beralamat di RT.004/RW.003, Kelurahan Soasio, Kecamatan Ternate Urata, Kota Ternate, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding IX semula Tergugat IX;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 9/PDT/2021/PT TTE. tanggal 19 Februari 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Setelah membaca Berkas Perkara dan Turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 51/Pdt.G/2020/PN Tte tanggal 25 Januari 2021 serta surat- surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 51/Pdt.G/2021/PN Tte tanggal 25 Januari 2021, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Dalam Eksepsi :
- Menolak Eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.290.000,00 (empat juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Menimbang bahwa sesudah putusan Pengadilan Negeri Ternate diucapkan pada tanggal 25 Januari 2021, terhadap Putusan tersebut, Pembanding/Kuasa Penggugat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Januari 2021, mengajukan permohonan banding sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Banding Nomor 3/Pdt.Banding/2021/PN Tte. tanggal 1 Februari 2021 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Ternate;
Bahwa Pernyataan banding tersebut telah diberitahukan secara seksama kepada Terbanding tanggal 2 Februari 2021, oleh Susan Puasa Kharie Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Ternate;
Bahwa permohonan banding tersebut diikuti dengan memori banding yang diterima Terbanding tanggal 2 Februari 2021 sesuai Akta tanda terima memori banding Nomor 51/Pdt.G/2020/PN Tte;
Bahwa memori banding tersebut telah diberitahukan secara seksama kepada Terbanding pada tanggal 2 Februari 2021;
Bahwa Terbanding tidak mengajukan kontra memori banding;
Bahwa sebelum berkas perkara dikirim untuk pemeriksaan tingkat banding kepada para pihak telah diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage), masing-masing pada tanggal 17 Februari 2021;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang bahwa alasan-alasan banding yang diajukan Pembanding semula Penggugat di dalam Memori Bandingnya pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Pertimbangan Hukum Majelis Hakim mengenai keterangan saksi Penggugat/Pembanding yang bernama Hamid Djuma Adam pada putusan halaman 14 datar ke 3 dan 7, Halaman 15 datar ke 2, 13, 16 dan 17, Halaman 16 datar ke 4, 5, 7, 8, 10, dan 12 adalah tidak benar karena berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan keterangan saksi tersebut pada pokoknya menerangkan:
Saksi mengetahui bahwa Gakubiri membesarkan Hayat Malik sampai besar/Hayat Malik diangkat oleh Gakubiri sebagai anak angkat;
Bahwa Saksi mengetahui kalau Gakubiri mengangkat Hayat Malik sebagai anak angkat dari cerita Orang tuanya sendiri;
Bahwa tanah yang menjadi Obyek sengketa itu adalah tanah pemberian dari gakubiri karena Gakubiri tidak mempunyai anak;
Bahwa saksi sejak lahir dari tahun 1938 tinggal di moya, namun merantau/pindah rumah di Facei;
Bahwa saksi pernah melihat langsung Hayat Malik namun tidak pernah melihat Gakubiri;
Bahwa Hayat Malik Punya Rumah di Obyek Sengketa dan Hayat Malik yang mengelola tanah milik Hayat Malik;
Bahwa saksi mengetahui luas tanah Obyek sengketa kira-kira 1 hektar;
Bahwa saksi melihat tanaman didalam obyek sengketa yang dikuasai oleh Hayat Malik berupa tanaman Cimpedak, manggis, langsa, cengkeh;
Bahwa saksi mengetahui kalau Hayat Malik Memiliki 2 orang Istri, dari istri pertama memiliki 9 orang anak, dan dari istri ke dua memiliki 1 orang anak;
Saksi mengetahui kalau Hayat Malik meninggal di rumahnya;
Bahwa saksi mengetahui kalau Hayat Malik tinggal bersama dengan istri ke dua di lokasi obyek sengketa;
Bahwa saksi mengetahui kalau Tergugat II s/d Tergugat IX adalah anak-anak dari Saudara-saudara dari Hayat Malik;
Bahwa saksi tau yang bernama Malik Rajal dan Malik Rajal ini Kakek atau Orang tua dari para Orang tua dari Penggugat dan Tergugat II s/d Tergugat IX;
Bahwa saksi pada tahun 1957 mendengar cerita dari orang tuanya kalau tanah yang menjadi obyek sengketa diberikan oleh Gakubiri Kepada Hayat Malik/Orang Tua Penggugat;
Bahwa saksi mengetahui kalau dulu yang pernah tinggal di Obyek sengketa itu ada Hayat Malik, Noni Malik, Usman Malik, Hajija Malik dan Alhadi Malik namun yang lain keluar selain dari Hayat Malik yang masih tinggal di lokasi Obyek Sengketa;
Bahwa saksi mengetahui kalau tanah yang menjadi obyek sengketa itu milik Hayat Malik, itu dari masyarakat semua tau kalau tanah itu milik Hayat Malik pemberian dari Gakubiri;
Bahwa saksi mengetahui kalau orang tua Hayat Malik yang bernama Malik Rajal memiliki tanah tapi tanahnya tidak berada dilokasi obyek sengketa, karena yang punya tanah obyek sengketa itu milik Hayat Malik;
Bahwa saksi menerangkan meskipun saksi tidak menetap Moya, saksi tetap balik ke moya karena memiliki kebun di moya;
Bahwa saksi mengetahui kalau batas-batas obyek segketa berbatasan dengan H. Awam Daud, Hamisi Adam, brangka/kali mati, juma adam;
Bahwa saksi tau kalau Malik Rajal memiliki tanah tapi bukan di lokasi obyek sengketa, dan tanah miliknya tersebut sudah dibagikan kepada anak anaknya, karena malik rajal tau kalau tanah obyek sengketa tersebut memenga milik Hayat Malik yang diberikan oleh Gakubiri;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut diatas Penggugat /Pembanding akan melampirkan bukti rekaman keterangan saksi Hamid Djuma Adam sesuai dengan fakta persidangan, untuk menjadi bahan pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi;
Bahwa Pertimbangan Hukum Majelis Hakim mengenai keterangan saksi Penggugat/Pembanding yang bernama Rugaya Hi. Syamsudin pada putusan halaman 17 datar ke 4, 5, 6, 7, 11, 12, 13, Halaman 18 datar ke 11 adalah tidak benar karena berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan keterangan saksi tersebut pada pokoknya menerangkan:
Bahwa Gakubiri memberikan tanah Obyek sengketa kepada Hayat Malik karena Hayat Malik adalah anak angkat dari Hayat Malik;
Bahwa yang tinggal di lokasi obyek sengketa itu Hayat Malik, noni malik, hajija malik, alhadi malik, namun mereka tinggal di obyek sengketa hanya sementara kecuali Hayat Malik;
Bahwa di obyek sengketa dulunya ditinggali sendiri oleh Malik Rajal kemudian setelah Malik rajal meninggal ditinggali oleh Usman Malik anak terakhir dari Malik Rajal;
Bahwa usman malik tidak tinggal selamanya di obyek sengketa karena usman malik keluar dari bekas rumah Malik Rajal setelah menikah, kemudian setelah rumah itu kosong Saksi bersama dengan neneknya yang bernama Jaria tinggal di rumah bekas milik Usman Malik, jaria itu saudara dari Malik Rajal;
Bahwa Saksi bersama Neneknya yang bernama Jaria tidak tinggal selamanya di lokasi obyek sengketa, karena saksi dan neneknya keluar juga dari lokasi obyek sengketa, karena tau kalau tanah itu milik Hayat Malik pemberian dari Gakubiri;
Bahwa beberapa tahun setelah rumah itu kosong, Hayat Malik bersama dengan istri keduanya tinggal dan membengun rumah bekas yang ditinggali oleh saksi dengan neneknya;
Bahwa saksi pernah melihat kalau Noni malik keluar dari lokasi obyek sengketa, terus hajija malik juga keluar dari obyek sengketa;
Bahwa Malik rajal adalah kakek dari Penggugat dan Tergugat II s/d Tergugat IX;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut diatas Penggugat/ Pembanding akan melampirkan bukti rekaman keterangan saksi Rugaya Hi. Syamsudin sesuai dengan fakta persidangan, untuk menjadi bahan pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi;
Bahwa Pertimbangan Hukum Majelis Hakim mengenai keterangan saksi Penggugat/Pembanding yang bernama Ade D. Hasan pada putusan Penggugat/Pembanding sepakat dengan keterangan tersebut kecuali keterangan saksi pada halaman 19 datar ke 7 adalah tidak benar karena berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan keterangan saksi menyatakan kalau sebelah bawah atau sebelah kalao yang artinya adalah sebelah selatan adalah tanah milik hayat malik;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut diatas Penggugat/ Pembanding akan melampirkan bukti rekaman keterangan saksi Ade D. Hasan sesuai dengan fakta persidangan, untuk menjadi bahan pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi;
Bahwa Pertimbangan Hukum Majelis Hakim mengenai keterangan saksi Penggugat/Pembanding yang bernama Salim Daud pada putusan, Penggugat/Pembanding sepakat dengan keterangan tersebut kecuali keterangan saksi pada halaman 20 datar ke 9 adalah tidak benar karena saksi menerangkan tidak pernah menyebutkan bahwa Gakubiri merupakan orang tua dari Malik Rajal atau anak dari Gakubiri bernama Malik rajal karena saksi hanya menerangkan kalau pada saat saksi berumur 25 tahun saksi melihat yang ada dalam obyek sengketa hanya terdapat rumah Malik Rajal.
Selanjutnya keterangan saksi pada halaman 21 datar ke 8 adalah tidak benar karena keterangan tersebut tidak pernah saksi berikan karena tidak dapat di mengerti maksud dan tujuan keterangan tersebut dimasukkan dalam pertimbangan hukum, kemudian keterangan saksi pada halaman 20 datar ke 10 adalah tidak benar sama sekali karena saksi tidak pernah memberikan keterangan tersebut dalam persidangan.
Kemudian pada halaman 22 datar ke 6 saksi menerangkan kalau ikbal Muhammad membeli tanah kepada hayat malik untuk membangun rumah dengan harga Rp. 3.500.000.- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) bukan Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah) sebagaimana dituangkan dalam putusan.
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan keterangan saksi tersebut pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi mengetahui batas-batas dari obyek sengketa:
Sebelah Timur : Jalan Raya, Rumah dan Bangunan milik Bapak Safrudin Hamisi, Kuburan, Tanah Kosong Milik Bapak Husen, Tanah dan Bangunan Milik Ibu Fitria, Tanah dan Bangunan milik Ibu Isma Mansur;
Sebelah Barat : Kali Mati
Sebelah Selatan : Jalan Setapak, Tanah dan Bangunan Milik Ibu Fatma Talib, Tanah dan Bangunan Milik Bapak Adnan Musa, Tanah dan Bangunan milik Ibu Norma Jamaludin;
Sebelah Utara :Tanah Milik H. Ali Orang Arab Pemilik toko Madinah, dan Tanah Milik H. Awam Daud;
Bahwa saksi melihat obyek sengketa luasnya diperkirakan 1 hektar luasnya;
Bahwa saksi mengetahui dan pernah melihat Malik rajal dan mengetahui saudara dari malik rajal yang bernama jaria;
Bahwa di lokasi obyek sengketa yang tinggal dulunya adalah Malik Rajak bersama dengan anak-anaknya dan sering main di rumah malik rajal;
Bahwa dulu saksi hanya melihat rumah malik rajal saja dan tidak ada rumah lain di obyek sengketa;
Bahwa setelah malik rajal meninggal yang tinggal di bekas rumah malik rajal adalah Usman Malik;
Bahwa pada saat Usman Malik tinggal di lokasi obyek sengketa dulunya tinggal juga Noni Malik, Hajija Malik dan Alhadi Malik;
Bahwa saksi menerangkan Noni Malik, Hajija Malik dan Alhadi malik membangun rumah gabah dan mereka hanya tinggal sementara;
Bahwa saksi yang pertama keluar di obyek sengketa adalah Usman Malik, dan di saat usman malik keluar dari rumah masuklah Jaria untuk tinggal sementara dilokasi obyek sengketa bersama dengan cucunya yang bernama Rugaya, kemudian yang keluar di lokasi obyek sengketa disusul oleh Hajija Malik, setelah Hajija Malik keluar disusul oleh Noni malik, lalu yang keluar terakhir adalah alhadi malik;
Bahwa obyek sengketa setelah semuanya keluar di lokasi obyek sengketa, obyek sengketa tidak ada yang tinggal dan hanya Nampak kosong beberapa puluh tahun, tapi hasil kebunnya di panen oleh Hayat Malik yang tinggal tidak jauh dari lokasi obyek sengketa;
Bahwa saksi mengetahui kalau setelah Hayat Malik menikahi istri ke dua baru pindah dan menempati rumah bekas Malik Rajal, Usman Malik, Jaria dan Rugaya karena tanah yang menjadi obyek sengketa memang adalah milik Hayat Malik pada tahun 1998;
Bahwa saksi mengetahui kalau tanah obyek sengketa adalah milik Malik Rajal karena dari cerita Orang Tua dan Bapak Mantu dan masyarakat di Moya mengetahui kalau tanah tersebut adalah milik Hayat Malik pemberian dari Gakubiri;
Bahwa saksi mengetahui kalau tanah obyek sengketa sebelum Hayat Malik tinggal di tanah obyek sengketa itu kosong/tidak ada yang tinggal sekitar 30 tahun;
Bahwa saksi dulu pernah ingin mengambil tanaman pohon di lokasi obyek sengketa namun di ketahui oleh Malik Rajal, setelah di ketahui yang di Panggil Pertama adalah Hayat Malik dengan panggilan (hayat kemari dulu, liat anak-anak ini nakal);
Bahwa saksi mengetahui kalau yang memanen Tanaman Pohon cengkeh, manggis, mangga di lokasi obyek sengketa saat Hayat Malik tinggal di lokasi obyek sengketa bersama istri ke dua pada tahun 1998 adalah Hayat Malik sendiri kemudian hasil panen tersebut dijual kepada orang tua saksi, lalu saksi bersama ibunya menjual hasil buah manggis di pasar;
Bahwa saksi mengetahui kalau Para Tergugat membangun rumah dilokasi Obyek sengketa;
Ridwan Suaip membangun rumah pada tahun 2011
Maknun alhadi 2012
Janwar ahmad alhadi 2016
Risal halil alhadi 2018
Gamar alhadi membangun pondasi saja 2017/2018
Bahwa saksi pernah mendengar keberatan dari hayat malik ketika anak dari alhadi malik membangun rumah di atas tanah obyek sengketa sekitar pada tahun 2011 atau 2012, yang saksi tau kalau Hayat Malik memberitahukan kepada Usman Malik agar Usman malik memberitahukan kepada Alhadi malik melarang anak-anaknya membangun rumah diatas tanah milik Hayat Malik;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut diatas Penggugat/Pembanding akan melampirkan bukti rekaman keterangan saksi Salim Daud sesuai dengan fakta persidangan, untuk menjadi bahan pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi;
Bahwa Pertimbangan Hukum Majelis Hakim mengenai keterangan saksi Penggugat/Pembanding yang bernama Jumasri Djamaludin pada putusan, Penggugat/Pembanding sepakat dengan keterangan tersebut kecuali keterangan saksi pada halaman 24 datar ke 5 adalah tidak benar karena saksi menerangkan kalau Hayat Malik hanya memberikan secara sukarela kepada Alhadi Malik, Noni Malik dan Hajija Malik untuk tinggal sementara bukan memberikan tanah kepada saudara-saudaranya, dan semua itu adalah keterangan langsung dari Usman Malik salah satu saurada kandung dari Hayat Malik, Alhadi Malik, Noni Malik dan Hajija Malik yang pernah menumpang diatas obyek sengketa berdasarkan video yang diambil oleh saksi pada saat melakukan upaya penyelesaian permasalahan tersebut secara kekeluargaan sebagaimana bukti rekaman video P.14 dari Penggugat/Pembanding.
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan keterangan saksi tersebut pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi adalah Babinkantimnas di Kelurahan Moya;
Bahwa saksi hadir dalam perkara ini karena pernah melakukan upaya untuk menyelesaikan masalah antara pihak Penggugat dan para pihak tergugat agar masalah ini di selesaikan secara kekeluargaan;
Bahwa saksi mengetahui luas obyek sengketa adalah ± 1 Hektar
Bahwa saksi mengetahui kalau batas-batas obyek sengketa adalah:
Sebelah Timur: Jalan Raya, Rumah dan Bangunan milik Bapak Safrudin Hamisi, Kuburan, Tanah Kosong Milik Bapak Husen, Tanah dan Bangunan Milik Ibu Fitria, Tanah dan Bangunan milik Ibu Isma Mansur;
Sebelah Barat : Kali Mati
Sebelah Selatan : Jalan Setapak, Tanah dan Bangunan Milik Ibu Fatma Talib, Tanah dan Bangunan Milik Bapak Adnan Musa, Tanah dan Bangunan milik Ibu Norma Jamaludin;
Sebelah Utara : Tanah Milik H. Ali Orang Arab Pemilik toko Madinah, dan Tanah Milik H. Awam Daud;
Bahwa saksi mendapat keterangan dari Usman Malik, anak bungsu dari Malik Rajal yang juga merupakan saudara dari Orang tua Penggugat dan Tergugat II s/d Tergugat IX;
Bahwa yang diterangakan oleh Usman malik kepada saksi adalah:
Tanah yang menjadi obyek sengketa adalah tanah milik Hayat Malik karena didapat dari Pemberian Gakubiri;
Dulu Saya (Usman Malik) pernah tinggal sementara di obyek sengketa lalu keluar dari sana setelah punya rejeki untuk bangun rumah dan tinggal bersama istri;
Dulunya yang pernah tinggal disitu ada alhadi malik, noni malik dan hajija malik, namun mereka semua meminta izin kepada Hayat Malik untuk diberikan tempat rumah untuk tinggal sementara, setelah mereka tinggal mereka semua keluar dari tanah lokasi obyek sengketa;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut diatas Penggugat/ Pembanding akan melampirkan bukti rekaman keterangan saksi Jumasri Djamaludin sesuai dengan fakta persidangan, untuk menjadi bahan pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi;
Bahwa Pertimbangan Hukum Majelis Hakim mengenai keterangan saksi Penggugat/Pembanding yang bernama Ikbal Muhammad pada putusan, Penggugat/Pembanding sepakat dengan keterangan tersebut kecuali keterangan saksi pada halaman 25 datar ke 1, 5, 8, 9, 10, 14, 16, kemudian keterangan saksi pada halaman 26 datar ke 2 dan 3 adalah tidak benar karena saksi tidak pernah menerangkan hal tersebut namun bisa termuat keterangan saksi dalam putusan. sehingga fakta sebenarnya Keterangan saksi Ikbal Muhammad dalam persidangan pada pokoknya menerangkan:
Bahwa pada tahun 2010 saksi membeli tanah di obyek sengketa untuk membangun rumah di Hayat Malik dengan Harga Rp. 3.500.000.- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi membeli tanah ada saksinya yaitu anak dari Hayat Malik yaitu rajab hayat dan pak camat tapi sudah meninggal;
Bahwa saksi mengetahui batas batas Obyek Sengketa:
Sebelah Barat: berbatasan dengan Kali Mati;
Sebelah selatan: Berbatasan dengan Jalan Setapak Fatma Talib, Norma Jamaludin;
Sebelah Timur: Berbatasan dengan Jalan Raya, Hamisi Adam, Kuburan;
Sebelah Utara: Berbatasan dengan Hi. Awam Daud dan H. Ali pemilik toko Madinah;
Bahwa saksi mengira-ngira untuk luas obyek sengketa adalah seluas ± 1 Hektar
Bahwa dalam pembelian tanah tersebut dimintai sendiri oleh saksi kepada Hayat Malik dan yang membayar adalah istrinya
Bahwa pada waktu saksi membeli tanah tersebut yang ada di obyek sengketa hanya ada rumah dan bangunan milik Hayat Malik dan rumah dan bangunan milik anaknya yang bernama Rajab Hayat, selain dari pada itu tidak ada rumah lain lagi;
Bahwa di tanah obyek sengketa dulunya terdapat tanaman berupa pohon Cengkeh dan langsa;
Bahwa yang memanen tanaman pohon di obyek sengketa dulunya adalah Hayat Malik;
Bahwa Hayat Malik menyuruh Saksi untuk membuka jalan untuk akses masuk ke dalam rumahnya karena semua tanah di bagian selatan itu adalah tanah milik Hayat Malik (pernyataan langsung dari Alm. Hayat Malik);
Bahwa saksi mengetahui kapan Para Tergugat Membangun rumah diatas obyek sengketa:
Ridwan Suaip membangun rumah pada tahun 2011;
- Maknun alhadi 2012;
- Janwar ahmad alhadi 2016;
- Risal halil alhadi 2018 ;
- Gamar alhadi membangun pondasi saja 2018;
Bahwa saksi mengetahui kalau anak-anak dari alhadi malik tinggal diluar obyek sengketa pada tahun 2010 dan tidak membangun rumah di obyek sengketa;
Bahwa saksi mengetahui kalau Muksin anak dari Hajija Malik pernah memindahkan Patok tanah yang sebelumnya dibagian selatan ditarik naik ke arah utara sampai mepet dengan tanah dan bangunan milik saksi sehingga jalan masuk ke rumah saksi hanya tersisa 1 meter yang sebelumnya jalan masuk itu luasnya 3 meter;
Bahwa saksi pernah mendengar dari masyarakat kalau Muksin pernah jual tanah ke Fuad alhadi;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut diatas Penggugat/ Pembanding akan melampirkan bukti rekaman keterangan saksi Ikbal Muhammad sesuai dengan fakta persidangan, untuk menjadi bahan pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi;
Bahwa Pertimbangan Hukum Majelis Hakim mengenai keterangan saksi Penggugat/Pembanding yang bernama Abdullah A. S. Partey pada putusan, Penggugat/Pembanding sepakat dengan keterangan tersebut kecuali keterangan saksi pada halaman 27 datar ke 5, 6, 8, adalah tidak benar karena keterangan tersebut tidak bisa dijadikan sebagai pertimbangan hukum karena saksi tidak mengetahui secara pasti yang mana obyek sengketa karena saksi sudah terlalu tua, karena saksi pada pokoknya hanya menerangkan:
Tanah obyek sengketa adalah milik Hayat Malik yang diberikan oleh Gakubiri karena Hayat Malik adalah cucu dari Gakubiri dan diangkat oleh Gakubiri sebagai anak angkat sehingga tanah tersebut adalah tanah milik Hayat Malik;
Bahwa itu di ketaui oleh saksi karena mendengar cerita dari orang tua dan adik dari orang tua saksi;
Bahwa saksi mengenal Malik Rajal, karena malik rajal tinggal di obyek sengketa dengan anak-anaknya;
Bahwa yang saksi ketahui setelah Malik rajal tinggal di obyek sengketa yang tinggal di obyek sengketa adalah Hayat Malik;
Bahwa saksi tinggal sekitar 100 m dari lokasi obyek sengketa;
Bahwa umur saksi lebih tua dari anak-anak malik rajal yang bernam Hajija Malik, Hayat Malik, Alhadi Malik dan Noni Malik;
Saksi menerangkan bahwa pada tahun 1998 setelah menikah dengan istri ke dua Hayat Malik tinggal di lokasi obyek sengketa;
Saksi lihat sendiri kalau yang berkebun dan mengambil hasil di lokasi obyek sengketa itu adalah Hayat Malik;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut diatas Penggugat /Pembanding akan melampirkan bukti rekaman keterangan saksi Abdullah A. S. Partey sesuai dengan fakta persidangan, untuk menjadi bahan pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi;
Bahwa Pertimbangan Hukum Majelis Hakim mengenai keterangan saksi Penggugat/Pembanding yang bernama Mokhtar Hi. Sawal pada putusan, Penggugat/Pembanding sepakat dengan keterangan tersebut kecuali keterangan saksi pada halaman 27 datar ke 3 adalah tidak benar karena saksi mengetahui kalau luas obyek sengketa diperkirakan 1 hektar, kemudian halaman 29 datar ke 4 adalah tidak benar karena saksi menerangkan kalau di lokasi obyek sengketa dari tahun 1960 s/d 2002 yang tinggal di lokasi obyek sengketa adalah Hayat Malik, sehingga saksi tersebut berdasarkan fakta sebenarnya dalam persidangan pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi adalah ketua kelompok tani di tahun 2002 dan sekretarisnya adalah suami dali hajija malik;
Di tahun 2002 yang tinggal di lokasi obyek sengketa hanya Hayat Malik;
Saksi tau kalau tanah yang menjadi obyek sengeketa adalah milik Hayat Malik dan itu di dengar langsung oleh saksi dari Hayat Malik;
Saksi tinggal sekitar 200 m dari lokasi obyek sengketa;
Bahwa pada tahun 1970 itu yang tinggal di lokasi obyek sengketa itu ada noni malik, usman malik, alhadi malik dan hajija malik;
Dan saksi menerangkan kalau mereka hanya tinggal sementara di lokasi obyek sengketa karena mereka semua kluar di lokasi obyek sengketa yaitu:
- Usman Malik keluar dari Obyek sengketa pada tahun 1974
- Noni Malik keluar dari Obyek Sengketa pada tahun 1976
- Hajija Malik keluar dari Obyek Sengketa pada tahun 1978
- Alhadi Malik keluar dari Obyek Sengketa pada tahun 1980
Bahwa rumah yang mereka tinggali itu dulunya dibongkar waktu mereka pindah;
Hayat Malik Menempati lokasi obyek sengketa pada tahun 1998;
Bahwa pada tahun 2002 saksi pernah melakukan penanaman bibit tanaman bersama dengan anggota sebanyak 35 orang dan waktu itu hayat Hayat Malik melarang kelompok tani tersebut menanam tanaman diatas obyek sengketa dengan kalimat “kalian bikin apa di say ape tanah, ngoni pe bibit blom ambe dan blom ada yang beli potong saya pe jari sahadat ini saya pe tanah yang artinya (kalian ngapain ditanah saya…!, potong saya punya jari telunjuk kalau bibit kalian ada yang beli, ini tanah milik saya)”
Bahwa tanaman yang di tanam oleh kelompok tani setelah di usir oleh Hayat Malik melakukan kegiatan diatas tanahnya tanaman tersebut ditinggalkan begitu saja;
Bahwa pada tahun 2002 di obyek sengketa ada pohon cengkeh, manggis, langsa, durian dan cimpedak, dan yang memanen adalah Hayat Malik;
Saksi tau kalau Hayat Malik meninggal pada tahun 2014;
Saksi tau kalau Hayat Malik menikah 2 kali, dan penggugat adalah anak dari istri pertama;
Saksi tau kalau malik rajal adalah orang tua dari Hayat Malik, hajija malik, alhadi malik, noni malik dan anak-lainnya;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut diatas Penggugat/ Pembanding akan melampirkan bukti rekaman keterangan saksi Mokhtar Hi. Sawal sesuai dengan fakta persidangan, untuk menjadi bahan pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi;
Bahwa dalam memori banding ini, untuk memperoleh kejelasan menyeluruh dari dasar pertimbangan majelis hakim tidak cermat dan tidak cukup alasan hukum dan tidak mengacu pada asas Hukum Acara Perdata yaitu Asas Putusan Harus disertai Alasan-alasan dalam memberikan pertimbangan hukumnya mengenai keterangan saksi-saksi Para Tergugat sesuai fakta dalam persidangan maka Penggugat/Pembanding tidak sependapat dengan Pertimbangan Hukum Majelis Hakim terhadap keterangan saksi Para Tergugat II s/d IX/Terbanding II s/d IX yang pada pokoknya akan diuraikan sebagai berikut:
Bahwa Tergugat I/Terbanding I tidak mengahadirkan Saksi untuk membuktikan Alat bukti tertulis yang telah diajukan berupa sertipikat hak milik nomor 18 atas nama hajija malik, sertipikat hak milik nomor 20 atas nama hayat malik serta mengajukan sertipikat hak milik nomor 82 tahun 1989 atas nama alhadi malik, namun setelah diberikan kesempatan pada agenda bukti tambahan para pihak, dan didalam bukti tambahan dengan (Kode T.III) tersebut ada perubahan Luas tanah diatas sertipikat Hak milik nomor 82 atas nama alhadi malik yang sebelumnya seluas 6.624 m2 Menjadi 1.253 m2, perubahan luas tanah tersebut baru dilakukan pengukuran oleh Tergugat I/Terbanding I bersama dengan para tergugat II s/d IX/Terbanding II s/d Terbanding IX pada Hari Jum’at tanggal 15 Januari 2021 padahal seharusnya para pihak dilarang untuk melakukan kegiatan diatas obyek sengketa karena obyek tersebut masih dalam Proses perkara berjalan, sehingga tindakan yang dilakukan oleh Tergugat I s/d IX/Terbanding II s/d IX diatas Obyek sengketa yang dibuat sekan-akan Sertipikat hak milik nomor 82 tersebut adalah sertipikat hak milik yang berlokasi di Obyek sengketa, padahal sertipikat hak milik nomor 82 atas nama alhadi malik tidak berlokasi di lokasi obyek sengketa melainkan berlokasi di tempat lain yang merupakan tanah kebun alhadi malik, perubahan luas tanah pada sertipikat nomor 82 dilakukan oleh Para tergugat/Para Terbanding pada saat bukti tambahan tidak pernah menunjukkan adanya warkah asal usul tanah pada sertipikat nomor 20, 18 dan 82, selain dari itu atas perbuatan tersebut telah dicatat oleh panitera karena Penggugat telah mengajukan Keberatan, karena bukti sertipikat nomor 82 tersebut tidak terdapat gambar peta lokasi dalam sertipikat;
Bahwa Pertimbangan Hukum Majelis Hakim mengenai keterangan saksi Tergugat II s/d IX/Terbanding II s/d IX yang bernama Muhammad Hi. Ali pada putusan halaman 31 datar ke 9 dan 13 kemudian keterangan saksi pada halaman 32 datar ke 8, 11 dan 12, selanjutnya keterangan saksi pada halaman 33 datar ke 1 dan 2, adalah tidak benar karena saksi dalam memberikan keterangan sangat tidak konsisten dalam manjawab pertanyaan dari Para Tergugat/para Terbanding, pertanyaan dari Penggugat/ Pembanding dan Pertanyaan dari Majelis Hakim sehingga keterangan tersebut tidak dapat digunakan sebagai pertimbangan hukum majelis hakim, kemudian saksi tersebut berdasarkan fakta sebenarnya dalam persidangan pada pokoknya menerangkan:
Saksi tidak mengetahui secara Jelas Batas-batas dan yang mana Obyek sengketa setelah majelis menunjukkan gambah hasil pemeriksaan setempat;
Saksi tau kalau Fuad alhadi membeli kintal tanah obyek sengketa dari Muksin anak dari Hajija Malik;
Saksi tidak mengetahui hajija malik dapat tanah dari siapa;
Saksi juga tidak tau kalau alhadi malik dapat tanah dari siapa;
Saksi tau kalau anaknya yang bernama Ikbal Muhammad membeli tanah dari Hayat Malik pada tahu 2010 sehatga Rp. 3.500.000.-;
Bahw saksi mengetahui kalau dulunya yang tinggal di obyek sengketa Hayat Malik dan Hayat Malik itu tinggal setelah Hajija dan alhadi Malik keluar dari obyek sengketa;
Bahwa saksi mengakui kalau tanah obyek sengketa itu tanah milik Hayat Malik;
Saksi tidak mengetahui kalau tanah obyek sengketa itu dibagi-bagi oleh Malik rajal kepada anak-anaknya karena saksi dulunya masih anak-anak;
Saksi mengetahui kalau Muksin anak dari hajija Malik memindahkan patok tanah sehingga dekat dengan tanah milik Ikbal Marwan;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut diatas Penggugat/ Pembanding akan melampirkan bukti rekaman keterangan saksi Muhammad Hi. Ali sesuai dengan fakta persidangan, untuk menjadi bahan pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi;
Bahwa Pertimbangan Hukum Majelis Hakim mengenai keterangan saksi Tergugat II s/d IX/Terbanding II s/d IX yang bernama Said Tamam pada putusan halaman 33 s/d 34, Penggugat/Pembanding tidak sependapat dan menolak keterangan saksi tersebut yang dimuat dalam putusan karena saksi dalam persidangan lebih banyak menjawab tidak tau dan tidak konsisten dalam menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding, Para Tergugat/Para Terbanding, maupun oleh majelis hakim, sehingga berdasarkan fakta persidangan mengenai keterangan saksi Said Tamam yang di rekam oleh Penggugat/Pembanding pada dalam pokoknya sebagai berikut:
saksi adalah pejabat lurah Moya dari tahun 1981 s/d 2010
saksi tau kalau ada perbitan sertipikat hak milik tahun 1984 atas nama hajija malik, dan Hayat Malik
Saksi tidak mengetahui kalau pernah ada pengumuman atau pengumuman keberatan terhadap adanya penerbitan sertipikat di sekitar kelurahan moya;
Saksi tidak mengenal siap itu Malik Rajal dan tidak tau mana tanah milik malik rajal;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut diatas Penggugat/ Pembanding akan melampirkan bukti rekaman keterangan saksi Said Tamam sesuai dengan fakta persidangan, untuk menjadi bahan pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi;
Bahwa pertimbangan hukum majelis hakim pada halaman 40 paragraf ke 5 dilanjutkan dengan halaman 41 yang mempertimbangkan UUPA nomor 5 tahun 1960 pasal 22 sudah tepat dan benar namun pertimbangan hukum majelis hakim halaman 41 paragraf ke 5 yang dilanjutkan dengan halaman 42 yang menarik peratutan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah adalah tidak tepat karena terjadinya penerbitan sertipikat nomor 18, 20 pada tahun 1984 dan sertipikat nomor 82 pada tahun 1989 dan pada saat itu penyebaran dari UUPA nomor 5 tahun 1960 diatur dengan Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1961, sehingga seharusnya majelis hakim pengadilan negeri menarik peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1961 tersebut dalam pasal 3 (ayat) 1,2,3,4,5,6 dan 7 tentang Pengukuran dan Pemetaan untuk mengetahui asal usul tanah. selanjutnya pasal 18 ayat 1, 2, 3 dan 4 tentang Pendaftaran Hak, Peralihan dan Penghapusannya serta Pencatatan beban-beban atas hak dalam daftar buku tanah untuk dijadikan sebagai pertimbangan hukum majelis hakim;
Jika majelis hakim menghubungkan UUPA nomor 5 tahun 1960 dan PP nomor 10 tahun 1961 dan dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi Penggugat yang bernama Hamid Djuma Adam, Salim Daud, Mochtar Hi. Sawal yang menerangkan bahwa tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut adalah milik Hayat Malik pemberian dari Gakubiri, maka putusan majelis hakim akan menjadi lain atau mengabulkan Gugatan Penggugat/Pembanding bukan sebaliknya menolak gugatan Penggugat;
Bahwa selain itu Para saksi yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding yang bernama Hamid Djuma Adam, Salim Daud menerangakan kalau tanah yang menjadi obyek sengketa bukan tanah warisan Milik Malik Rajal yang dibagi kepada anak-anaknya melainkan tanah obyek sengketa tersebut merupakan tanah milik Gakubiri yang diberikan kepada Hayat Malik, yang demikian itu diperkuat oleh bukti vidio P.14 yang berisi tentang keterangan dari Usman Malik adalah salah satu saudara dari Hayat Malik, Hajija Malik, Noni Malik dan Alhadi Malik yang pernah menumpang diatas lokasi obyek sengketa diperkuat dengan keterangan saksi penggugat yang bernama Jumasri Djamaludin, hal ini juga jika di hubungkan dengan pertimbangan hukum majelis hakim pada halaman 42 paragraf ke 2 yang berbunyi “Sertipikat merupakan tanda bukti yang kuat tetapi tidak mutlak sehingga dalam perkara ini beban pembuktian hanya dapat dibuktikan melalui keterangan saksi-saksi dibawah sumpah yang menerangkan tentang kalau tanah obyek sengketa adalah tanah milik gakubiri yang diberikan kepada hayat malik orang tua dari Penggugat/Pembanding;
Bahwa pertimbangan hukum majelis hakim pada halaman 43 paragraf ke 2 dan 3 yang berbunyi “menimbang, bahwa keterangan saksi yang didapatkan berdasarkan keterangan orang lain disebut tersimoni de auditu, Keterangan saksi yang merupakan tertimunium de auditu tersebut didalam hukum acara tidak memenuhi syarat materil dan untuk memiliki nilai pembuktian harus didukung oleh alat bukti yang lain” alasan hukum majelis hakim tersebut sangatlah tidak tepat karena:
Saksi Rugaya Hi. Syamsudin yang diajukan oleh Penggugat/ Pembanding mengalami langsung karena pernah tinggal di lokasi obyek sengketa bersama dengan neneknya yang bernama Jaria saudara kandung dari malik rajal, kemudian keluar dari tanah obyek sengketa karena tanah obyek sengketa adalah milik Hayat Malik pemberian dari Gakubiri, hal ini membuktikan keterangan saksi tersebut selai dari mengalami sendiri keterangan saksi teresbut juga telah membuktikan bahwa tanah obyek sengketa tersebut bukan milik malik rajal melainkan tanah milik Hayat malik pemberian dari Gakubiri, karena saudara kandung dari Malik Rajal yang bernama Jaria yang tinggal bersama saksi juga keluar dari lokasi obyek sengketa;
Saksi Jumasri Djamaludin yang pada saat itu memberikan ketarangan dibawah sumpah, yang pada saat itu saksi sebagai Babinkantimnas di kelurahan moya ingin menyelesaikan permasalahan antara Penggugat/Pembanding dan Para Tergugat II s/d IX/Terbanding II s/d IX sehingga dimintailah keterangan dari Usman Malik sebagai salah satu saudara dari Hayat Malik, alhadi malik, noni malik dan hajija malik yang pernah tinggal sementara di lokasi obyek sengketa dan mengetahui kalau hajija malik, noni malik dan alhadi malik juga keluar dari obyek sengketa hal tersebut membuktikan bahwa memang obyek sengketa merupakan milik Hayat Malik pemberian dari Gakubiri bukan harta warisan dari Malik rajal, hal ini dibuktikan juga dengan Bukti P.14 yang merupakan bukti vidio keterangan dari Usaman Malik anak dari Malik Rajal;
Bahwa selain itu juga Saksi Salim Daud dan Saksi Mokhtar Hi. Sawal memberikan keterangan dibawah sumpah bahwa tanaman didalam Obyek sengketa tersebut dikuasai oleh hayat malik karena saksi Salim daud bersama dengan ibunya membeli hasil panen manggis milik Hayat malik untuk dijual ke pasar, selain itu keterangan saksi dari Mokhtar Hi. Sawal yang pada tahun 2002 bersama suami dari Hajija malik membentuk kelompok tani Wai Ola Marimoi untuk pembibitan tanaman tahunan diatas tanah obyek sengketa namun pada saat itu dicegah oleh Hayat Malik ayah kandung Penggugat/Pembanding sehingga pembibitan diatas tanah obyek sengketa tidak dapat dilanjutkan sampai bubarnya kelompok tani tersebut, hal ini membuktikan penerbitan sertipikat nomor 18 atas nama hajija malik dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan hayat malik;
Bahwa pertimbangan hukum majelis hakim pada halaman 43 paragraf ke 4 yang menyatakan “menimbang, bahwa sebagaimana telah disebutkan bahwa orang tua dari hayat malik adalah malik rajal. Berdasarkan keterangan saksi-saksi pernah melihat malik rajal semasa hidupnya pernah bertempat tinggal bersama anak-anaknya dan berkebun di lokasi obyek sengketa tersebut pada sekitar tahun 1960-an. Oleh karena itu malik rajal adalah sebagai orang yang menguasai tanah obyek sengketa” adalah tidak tepat dan tidak benar karena seluruh saksi Penggugat/Pembanding telah menerangkan kalau tanah obyek sengketa adalah tanah milik Hayat Malik pemberian dari Gakubiri hal ini terbukti dengan keterangan saksi Salim daud dan Mokhtar Hi. Sawal yang menerangkan Usman Malik keluar dari Obyek sengketa pada tahun 1974, Noni Malik keluar dari Obyek Sengketa pada tahun 1976, Hajija Malik keluar dari Obyek Sengketa pada tahun 1978, Alhadi Malik keluar dari Obyek Sengketa pada tahun 1980 dan rumah yang dibangun pada obyek sengketa adalah rumah gabah dan bukan rumah Permanen dan hanya hayat malik yang punya rumah permanen, ini membuktukan bahwa tanah obyek sengketa dikuasai oleh Hayat malik pemberian dari Gakubiri seperti keterangan para saksi Penggugat/Pembanding;
Bahwa pertimbangan hukum majelis hakim pada halaman 44 paragraf ke 1 adalah sangat tidak beralasan hukum karena yang di tarik keterangan saksi Tergugat II s/d IX/Terbanding II s/d IX yang benama Mohamad Hi. Ali yang hanya menyatakan tanaman hajija dan alhadi malik hanya menguasai tanaman diatas obyek sengketa bukan menguasai tanah dan tidak pernah ada saksi satupun yang menerangkan bahwa Malik rajal telah membagi tanah obyek sengketa kepada anak-anaknya karena tanah obyek sengketa tersebut milik Hayat Malik pemberian dari Gakubiri sehingga usman malik yang merupakan anak dari malik rajal yang pernah tinggal di lokasi obyek sengketa keluar dan meninggalkan obyek sengketa walaupun ada tanaman yang dinikmatinya namun tidak pernah menguasai tanah obyek sengketa tersebut;
Bahwa pertimbangan hukum majelis hakim pada halaman 44 paragraf ke 3 adalah tidak benar karena tidak sesuai dengan fakta persidangan karena tidak ada satu saksipun yang menerangkan tentang siapa yang menanam tanaman pohon diatas obyek sengketa kerena tanaman pohon tersebut sudah terlebih dahulu ada;
Bahwa pertimbangan hukum majelis hakim pada halaman 44 paragraf ke 4 kemudian Halaman 45 paragraf ke 1, 2 dan 3 adalah tidak beralasan hukum karena Penyelidikan Riwayat tanah tidak mampu dibuktikan oleh Tergugat I/Terbanding I yaitu tidak adanya berita acara penyelidikan asal usul tanah, kemudian Tebanding I juga tidak mampu mebuktikan adanya berita acara peninjukkan batas-batas penerbitan sertipikat hak milik nomor 18, 20 dan 82 dan Tergugat I/Terbanding I tidak menghadirkan Saksi, selanjutnya majelis hakim yang menarik masuk keterangan saksi Said Tamam yang merupakan saksi Tergugat II s/ IX/Terbanding II s/d IX adalah sangat tidak benar karena keterangan saksi tersebut tidak konsisten dalam memberikan keterangan sehingga tidak bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan hukum, apalagi keterangannya hanya berdiri sendiri tanpa dibuktikan dengan adanya berita acara pengumuman dan berita acara tidak adanya keberatan yang diajukan oleh Tergugat I/Terbanding I;
Bahwa pertimbangan hukum majelis hakim pada halaman 45 paragraf ke 4, 5, 6 dan halaman 64 paragraf ke 1 dan 2 adalah keliru karena terbukti Tergugat I/Terbanding I tidak dapat menunjukkan bukti tentang asal usul penerbitan sertipikat nomor 18, 20 dan 82 yang disebut dengan warkah tanah yang seharusnya menjadi dokumen hukum Tergugat I/Terbanding I dan hal itu harus terseimpan rapi oleh Tergugat I/Terbanding I agar dapat menunjukkan proses penerbitan SHM terebut dilakukan secara benar sesuai dengan UUPA nomor 5 tahun 1960 dan Peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1961;
Bahwa selanjutnya terkait dengan mengingat UU nomor 5 tahun 1960 dan PP nomor 24 tahun 1997 sangat tidak berlandaskan hukum karena dalam penerbitan sertipikat nomor 18, 20 dan 82 masih menggunakan PP nomor 10 tahun 1961;
Bahwa dengan segala uraian yang telah dipaparkan diatas maka kiranya telah cukup jelas, oleh karena itu cukup alasan hukum bagi Penggugat/Pembanding, mohon Pengadilan Tinggi menjatuhkan Putusan dengan Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor: 51/Pdt.G/2020/PN.Tte tanggal 25 Januari 2020, dan dengan:
Mengadili Sendiri
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Para Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Sita Jaminan yang diletakkan oleh Juru Sita adalah Sah Menurut Hukum;
Menyatakan Tergugat I yang menerbitkan Sertipikat Hak Milik Nomor 20 atas nama Hayat Malik dengan Luas 4.436 tidak sesuai dengan ukuran tahan milik Penggugat dan menerbitkan Sertipikat Hak milik Nomor 18 atas nama Hj. Hajija Malik tanpa sepengetahuan Alm. Hayat Malik adalah Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan Tergugat II dan Tergugat III menjual tanah kepada Tergugat IV, kemudian Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX yang mengklaim dan membangun rumah diatas tanah milik Orang Tua Penggugat yaitu Alm. Hayat Malik adalah Perbuatan Melawan Hukum;
Memerintahkan Tergugat I untuk Membatalkan Sertipikat Hak milik Nomor 18 atas nama Hj. Hajija Malik, Sertipikat Hak Milik Nomor 20 atas nama Hayat Malik dan sertipikat lainnya diatas tanah tersebut kemudian meneribitkan Sertipikat Hak Milik baru atas nama Penggugat beserta Ahli waris lainnya diatas tanah dengan luas ± 9.425 m2 dengan batas-batas:
Sebelah Timur : Tanah Kosong Milik H. Ali Orang Arab Pemilik toko Madinah, Kuburan, Tanah Kosong Milik Bapak Safrudin Hamisi, Tanah Kosong Milik Bapak Husen, Tanah Kosong Milik Bapak Safrudin Hamisi, Jalan Raya, Tanah dan Bangunan Milik Ibu Fitria, Tanah dan Bangunan Milik Bapak Safrudin Hamisi, Tanah dan Bangunan milik Ibu Isma Mansur, Tanah dan Bangunan milik Bahrudin hamisi.
Sebelah Barat : Kali Mati
Sebelah Selatan : Jalan Setapak, Tanah dan Bangunan Milik Ibu Fatma Talib, Tanah dan Bangunan Milik Bapak Adnan Musa, Tanah dan Bangunan milik Ibu Norma Jamaludin;
Sebelah Utara : Tanah Kosong Milik H. Ali Orang Arab Pemilik toko Madinah, dan Tanah kosong Milik H. Awam Daud;
Memerintahkan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII dan Tergugat IX untuk Membongkar Bangunan yang ditempati dan Keluar dari Tanah Milik Orang Tua Penggugat yaitu Alm. Hayat Malik;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII dan Tergugat IX untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan perkara a quo;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII dan Tergugat IX untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo;
SUBSIDER
Apabila Pengadilan Tinggi Maluku Utara Cq. majelis hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku (Ex Aequo et bono).
Menimbang,bahwa terhadap memori banding yang diajukan oleh Pembanding, semula Penggugat tersebut, Terbanding semula Tergugat tidak mengajukan kontra memori banding;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta Salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 51/Pdt.G/2020/PN Tte, tanggal 25 Januari 2021 dan Memori Banding tersebut, maka Pengadilan Tinggi/Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya telah mempertimbangkan fakta dan dasar hukum dengan tepat dan benar;
Menimbang, bahwa setelah meneliti Gugatan Penggugat dan Jawaban Tergugat Majelis Hakim Tingkat Banding tidak melihat adanya hal-hal yang dapat menyebabkan tidak dapat diterimanya gugatan disebabkan karena adanya cacat formal gugatan atau disebabkan karena pengadilan tidak berwenang secara absolut, oleh karena itu secara formal gugatan Penggugat tersebut adalah sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta Salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 51/Pdt.G/2020/PN Tte, tanggal 25 Januari 2021 dan Memori Banding tersebut, maka Pengadilan Tinggi/Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya telah mempertimbangkan fakta dan dasar hukum dengan tepat dan benar, baik pertimbangan dalam Eksepsi maupun pertimbangan dalam pokok perkara;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi tersebut, menurut Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah benar yaitu, bahwa keterangan saksi-saksi tersebut tidak didukung oleh alat bukti yang lain. Saksi-saksi tidak pernah ada yang melihat semasa Gakubiri masih hidup dan mengetahui penyerahan tanah kepada Hayat Malik. Penyerahan suatu benda kepada orang lain semasa orang tersebut masih hidup disebut sebagai hibah, dalam hal mana tentang hibah harus dipenuhi syarat-syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini hibah dari Gakubiri kepada Hayat Malik tidak didukung oleh bukti apapun di dalam persidangan, sehingga keterangan saksi-saksi ini harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama adalah benar bahwa sebelum diterbitkannya suatu sertifikat telah melalui tahap pengumuman, yang bertujuan agar mereka yang merasa memiliki hak atas suatu bidang tanah yang akan didaftar, dapat mengetahui dan mengajukan keberatan. Bahwa dalam pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama menurut saksi Said Tamam yang menjabat sebagai Kaur Pemerintahan Kel. Moya pada tahun 1984, bahwa pada program Prona tahun 1984 saksi yang menyampaikan pengumuman melalui masjid dan menyebutkan nama-nama yang akan dibuatkan sertifikat dan jika tanah yang dimohonkan untuk dibuat sertifikat bermasalah maka tidak akan dilakukan pengukuran atas tanah tersebut. Pada saat itu tidak ada yang mengajukan keberatan sampai terbitnya SHM atas nama Hayat Malik dan Hadidja Malik;
Menimbang, bahwa dalam persidangan tidak ada dibuktikan adanya keberatan terhadap penerbitan SHM No. 18 sejak tahun 1984 sampai dengan sekarang dan keberatan terhadap SHM No. 82 sejak tahun 1989 sampai dengan sekarang, baik oleh Hayat Malik, anak-anaknya maupun oleh orang lain;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama berdasarkan seluruh pertimbangan di atas adalah benar bahwa Penggugat tidak memiliki hak atas tanah obyek sengketa yang terletak di Kel. Moya, sehingga permasalahan dalam perkara ini telah terjawab, yaitu bahwa Penggugat tidak memiliki hak atas tanah obyek sengketa dan dengan demikian maka Penggugat tidak dapat membuktikan dalil pokok gugatannya, sedangkan sebaliknya Para Tergugat berhasil membuktikan dalil bantahannya.;
Menimbang, bahwa terhadap bukti-bukti lain yang diajukan karena menurut Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak memiliki relevansi dengan pembuktian tentang pokok permasalahan dalam perkara ini, maka terhadap bukti-bukti tersebut tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat Putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya harus dikuatkan karena telah mempertimbangkan fakta dan dasar hukum dengan tepat dan benar, oleh karena itu pertimbangan tersebut akan diambil alih dan menjadi pertimbangan sendiri Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding, semula Penggugat dalam Peradilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding dikalahkan, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 20 tahun 1947 tentang Banding, RBg, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, serta peraturan-peraturan hukum lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima Permohonan banding dari Pembanding, semula Penggugat tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 51/Pdt.G/2020/PN.Tte. tanggal 25 Januari 2021, yang dimintakan banding tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat di kedua tingkat peradilan yang dalam Tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara pada hari Kamis, tanggal 4 Maret 2021 yang terdiri dari SISWATMONO RADIANTORO, SH., sebagai Hakim Ketua, DIRIS SINAMBELA SH. MH. dan SURUNG SIMANJUNTAK SH. M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan ini diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 4 Maret 2021 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dihadiri oleh ALEXANDER YOEL, sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Maluku Utara tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun kuasanya.
Hakim-hakim Anggota: Hakim Ketua,
Ttd Ttd
DIRIS SINAMBELA, SH. SISWATMONO RADIANTORO, SH.
Ttd
2. SURUNG SIMANJUNTAK, S.H. M.Hum.
Panitera Pengganti,
Ttd
ALEXANDER YOEL
Perincian biaya:
1. Meterai …………….…Rp. 10.000,00
2. Redaksi……................Rp. 10.000,00
3. Biaya Proses ………...Rp.130.000,00
Jumlah …………….... Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
UNTUK TURUNAN YANG SAH
PENGADILAN TINGGI MALUKU UTARA
PANITERA,
SRI CHANDRA SUTIANTI OTTOLUWA, SH.