229/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 229/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (10)
Responding side
Defendant (10)
MENGADILI : DALAM KONPENSI : Dalam Eksepsi. - Menolak Eksepsi dari Para Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Provisi. - Menolak tuntutan provisi dari Penggugat; Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Tergugat-1, Tergugat-2, Tergugat-3, Tergugat-4, Tergugat-5, Tergugat-6, Tergugat-7, Tergugat-8, Tergugat-9, Tergugat-10 telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menyatakan bahwa Penggugat (PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk) dan Tergugat-8 (PT. Reliance Capital Management) tidak pernah ada kesepakatan dan tidak ada perjanjian untuk memilih dan menunjuk Lembaga bernama Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau disingkat BANI yang beralamat di gedung SOVEREIGN PLAZALantai 8, Jl. TB. Siamatupang Kav. 36, Jakarta 12430, untuk MENGADILI sengketa antara Penggugat dan Tergugat 8 atas sengketa atas pelaksanaan dari perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) tertanggal 11 Januari 2017 terkait rencana jual beli atas 68,55% saham milik dari Penggugat di PT. Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk., kepada Tergugat-8; 4. Menyatakan bahwa tidak pernah ada kesepakatan dan tidak ada perjanjian antara Penggugat dan Tergugat 8 untuk menunjuk dan memakai Peraturan BANI tentang Peraturan dan Acara Pendapat Yang Mengikat; Peraturan BANI tentang Peraturan dan Acara Arbitrase; dan Peraturan BANI tentang Peraturan dan Biaya-Biaya Layanan Penyelesaian Sengketa yang diterbitkan oleh Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (Tergugat-1) yang beralamat di Gedung Sovereign Plaza Lantai 8, Jalan TB Simatupang Kav. 36, Jakarta 12430 untuk MENGADILI sengketa antara Penggugat dan Tergugat-8 yaitu sengketa atas pelaksanaan dari perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) tertanggal 11 Januari 2017 yaitu atas rencana jual beli saham bersyarat atas 68,55% saham milik dari Penggugat di PT. Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk., kepada Tergugat 8; 5. Menyatakan bahwa Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang dimasukkan dalam Pasal 11.10 perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) tanggal 11 Januari 2017 bukanlah Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (Tergugat I) yang beralamat di Gedung Sovereign Plaza Lt. 8 Jalan Simatupang Kav. 36 Jakarta, melainkan yang disepakati oleh Penggugat dan Tergugat 8 adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang beralamat di Wahana Graha Jl. Mampang Prapatan No. 2 Jakarta 12760; 6. Memerintahkan Tergugat-1, Tergugat-2, Tergugat-3, Tergugat-4, Tergugat-5, Tergugat-6, Tergugat-7, Tergugat-8, Tergugat-9, Tergugat-10untuk memenuhi ketentuan dalam Perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) tertanggal 11 Januari 2017 yaitu bahwa Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1 & 2, Jalan Mampang Prapatan No. 2, Jakarta yang berwenang untuk MENGADILI sengketa antara Penggugat dan Tergugat 8 atas setiap sengketa pelaksanaan dari perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) tertanggal 11 Januari 2017 khususnya sengketa atas rencana jual beli saham bersyarat atas 68,55% saham milik dari Penggugat di PT. Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk., kepada Tergugat 8; 7. Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat-8 bahwa atas sengketa terkait dan/atau berkenaan dengan Perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) tertanggal 11 Januari 2017, Penggugat dan Tergugat-8 wajib mematuhi Peraturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yaitu hukum acara yang berlaku di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1 & 2, Jalan Mampang Prapatan No. 2, Jakarta; 8. Menyatakan bahwa Peraturan Bani dan lembaga Arbiter yang dimasukkan dalam Pasal 11.10 perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) tanggal 11 Januari 2017 bukanlah Tergugat-1 (Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia) (BANI) yang beralamat di Sovereign Plaza Lt. 8 Jalan Simatupang Kav. 36 Jakarta, melainkan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang beralamat di Wahana Graha Jl. Mampang Prapatan No. 2 Jakarta 12760 dan oleh karenanya Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (Tergugat-1), Anita Dewi Anggraeni Kolopaking (Tergugat-5), Bacelius Ruru (Tergugat-6), dan Titi Nurmala Siagian (Tergugat-7) tidak berwenang MENGADILI setiap perkara terkait atau yang menyangkut Perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) tertanggal 11 Januari 2017 antara Penggugat dan Tergugat-8; 9. Menghukum Tergugat-1, Tergugat-2, Tergugat-3, Tergugat-4, Tergugat-5, Tergugat-6, Tergugat-7, Tergugat-8, Tergugat-9, Tergugat-10 untuk secara tanggung renteng membayar kerugian materiil secara tunai kepada Penggugat sebesar Rp. 335.040.750,- (tiga ratus tiga puluh lima juta empat puluh ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah) tanpa bunga; 10. Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Tergugat-1, Tergugat-2, Tergugat-3, Tergugat-4, Tergugat-5, Tergugat-6, Tergugat-7, Tergugat-8, Tergugat-9, Tergugat-10 (Para Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi) secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp.1.161.000,- (satu juta seratus enam puluh satu ribu rupiah);.
P U T U S A N
Nomor 229/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
PT. Bank Maybank Indonesia Tbk,berkedudukan di Sentral Senayan III, Jalan Asia Afrika No.8, Gelora Bung Karno, Senayan Jakarta Selatan, yang dalam hal ini diwakili oleh kuasanya: Dr. Hotaman Paris Hutapea, SH., M.Hum., Nurbaini Janah, S.P., SH., Imam Nurul Islam N., SH., MH., Nur Hidayat, Noor Ahmad Riyadhi, SH., Anthony Djono, SH., MH., Yafikha, SH., MH., Ananda Mega, SH., Larasati Alexandra, SH., Hana Pertiwi, SH., Para Advokat pada Law Firm HOTMAN PARIS & PARTNERS, beralamat kantor di The Kensington Commercial Blok A-12, Jalan Bulevar Raya, Kelapa Gading Permai, Jakarta Utara 14240, Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKTU.2018.038/DIR COMPLIANCE-Litigasi tertanggal 8 Maret 2018, selanjutnya disebut sebagai: ------------------------------------------------------------------------------------------- PENGGUGAT;
L A W A N :
PERKUMPULAN BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA, beralamat di Gedung Sovereign Plaza Lt. 8, Jl. TB Simatupang Kav.36 Jakarta Selatan 12430 untuk selanjutnya disebut: “BANI Sovereign” atau “Tergugat-1”;
Erry Firmansyah, S.E., beralamat kantor di Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Gedung Sovereign Plaza Lt. 8, Jl. TB Simatupang Kav.36 Jakarta Selatan 12430 untuk selanjutnya disebut sebagai: ------- Tergugat-2;
Arno Gautama Harjono, S.H., beralamat kantor di Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Gedung Sovereign Plaza Lt. 8, Jl. TB Simatupang Kav.36 Jakarta Selatan 12430 untuk selanjutnya disebut sebagai:---------------------------------------------------------------------------Tergugat-3;
Tri Legono Yanuarachmadi, S.H. beralamat di kantor Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Gedung Sovereign Plaza Lt. 8, Jl. TB Simatupang Kav.36 Jakarta Selatan 12430, untuk selanjutnya disebut sebagai : ------------------------------------------------------------------------Tergugat-4;
Dr. Ir. Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, S.H. M.H., FCArb., Arbiter, beralamat kantor di Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Gedung Sovereign Plaza vLt. 8, Jl. TB Simatupang Kav.36 Jakarta Selatan 12430, untuk selanjutnya disebut sebagai : ---------------------------Tergugat-5;
Bacelius Ruru, S.H., LL.M., Arbiter beralamat kantor di Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia, Gedung Sovereign Plaza Lt. 8, Jl. TB Simatupang Kav.36 Jakarta Selatan 12430, untuk selanjutnya disebut sebagai : ----------------------------------------------------------------------- Tergugat-6;
Titi Nurmala Siagian.,S.H., M.H.,Arbiter beralamat kantor di Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia, Gedung Sovereign Plaza Lt. 8, Jl. TB Simatupang Kav.36 Jakarta Selatan 12430, untuk selanjutnya disebut sebagai : ----------------------------------------------------------------------- Tergugat-7;
PT RELIANCE CAPITAL MANAGEMENT terakhir diketahui berkedudukan di Jakarta, beralamat di Menara Batavia Lantai 27, Jl. K. H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta 10220, untuk selanjutnya disebut sebagai : ----------Tergugat-8;
Anton Budidjaja, terakhir diketahui beralamat kantor di Menara Batavia Lantai 27, Jl. K. H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta 10220, untuk selanjutnya disebut sebagai : --------------------------------------------------------------Tergugat-9;
Tony Budidjaja, S.H., LL.M., MCIArb., beralamat kantor di Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia, Gedung Sovereign Plaza Lt. 8, Jl. TB Simatupang Kav.36 Jakarta Selatan 12430, untuk selanjutnya disebut sebagai : ---------------------------------------------------------------------- Tergugat-10”.
Selanjutnya Tergugat-1, Tergugat-2, Tergugat-3, Tergugat-4, Tergugat-5, Tergugat-6, Tergugat-7, Tergugat-8, Tergugat-9 dan Tergugat-10 apabila secara bersama-sama disebut sebagai “PARA TERGUGAT”;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara dalam perkara ini;
Setelah memperhatikan surat-surat bukti;
Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara di persidangan;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 9 Maret 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 9 Maret 2018 dalam Register Nomor 229/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa yang intinya dari Perbuatan Melawan Hukum adalah Para Tergugat dengan memakai nama PERKUMPULAN BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA yang sering disingkat dengan kata “BANI” yang belakangan sering disebut sebagai BANI Tandingan atau BANI baru atau Perkumpulan BANI atau sering disebut BANI Sovereign yang beralamat di Gedung Sovereign Plaza Lt. 8, Jl. TB Simatupang Kav.36 Jakarta Selatan 12430 dengan maksud untuk mendapatkan uang honor Arbiter maka Para Tergugat berkonspirasi untuk merekayasa alasan dan membuat PENGAKUAN BOHONG dan SEPIHAK dan TIDAK BENAR dan MEREKAYASA atau membuat isi surat-surat yang berisi seolah-olah Penggugat menunjuk Tergugat-1 sebagai PILIHAN YURISDIKSI yang berwenang mengadili sengketa rencana jual beli saham antara Penggugat dan Tergugat-8. Perbuatan Melawan Hukum tersebut dilakukan untuk mendapatkan uang secara tidak sah dengan cara Tergugat-1 dan Tergugat-2 menagih Penggugat honor & biaya arbitrase padahal Penggugat tidak pernah menunjuk Tergugat-1, bahkan Penggugat baru mendengar adanya nama Tergugat-1 setelah Tergugat-1 mengirim surat tanggal 24 Januari 2018 kepada Penggugat yang isinya tentang adanya Permohonan Arbiter yang diajukan oleh Tergugat-8. Padahal kenyataan sebenarnya yang terjadi selama proses perundingan yang dimulai di awal tahun 2016 adalah Penggugat dan Tergugat-8 hanya pernah sepakat didalam perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) untuk menunjuk BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) yang telah LAMA BERDIRI dan yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1 & 2, Jalan Mampang Prapatan No. 2, Jakarta atau disebut juga BANI LAMA.
Bahwa Penggugat adalah bank yang masuk didalam ranking 10 besar di Indonesia dan sudah terdaftar di Bursa Efek Indonesia atau perusahaan terbuka (Tbk) sehingga saham nya sebagian sudah dimiliki oleh masyarakat atau publik.
Bahwa Penggugat adalah pemegang saham sebesar 68,55% di PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk. (selanjutnya disebut “PT WOM”), suatu perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan kendaraan otomotif roda dua.
Bahwa selanjutnya diawal tahun 2016 dalam proses perundingan jual beli saham tersebut Tang diwakili oleh Tergugat-9 setelah melalui pembicaraan lama maka pada tanggal 12 Agustus 2016 dan tanggal 24 Agustus 2016 Tergugat-8 telah mengirimkan surat elektronik (email) kepada Penggugat yang menyatakan minatnya untuk membeli saham PT WOM milik Penggugat dengan surat berjudul: Indicative Offer for Share and Portofolio Acquisition of PT. Maybank Indonesia interest in PT. Wahana Ottomitra Multiartha(Vide P-1) yang kemudian dilanjutkan oleh surat binding offer tertanggal 7 November 2016(Vide P-2), dan juga berbagai email tertanggal 24 Juni 2016 surat dari Tergugat-8 sampai 15 Desember 2016.
Bahwa pembicaraan dan perundingan penjualan saham milik Penggugat di PT. WOM sudah mulai dibicarakan sejak awal tahun 2016 yang dimana pada saat itu Penggugat dipimpin yang managementnya banyak dari pihak asing mengetahui hanya ada satu Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1 & 2, Jalan Mampang Prapatan No. 2, Jakarta, yang menurut pengertian Penggugat Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1 & 2, Jalan Mampang Prapatan No. 2, Jakarta tersebut telah berdiri puluhan tahun. Bahwa dari publikasi internasional Penggugat mengetahui reputasi Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1 & 2 Jalan Mampang Prapatan No. 2 Jakarta, dari dokumen atau publikasi hukum sebagai berikut:
Surat Keputusan Nomor: SKEP/152/DPH/1977 tentang BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) tanggal 30 Nopember 1977 (Bukti P-3)
Surat Keputusan Nomor: SKEP/152/DPH/1977 tentang KEPENGURUSAN BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) tanggal 3 Desember 1977 (Bukti P-4)
Sertifikat Merek No. 553488 yang didaftarkan tanggal 5 Desember 2003 (Bukti P-5)
Sertifikat Merek No. IDM000474220 yang diajukan dan diterima tanggal 28 November 2012 (Bukti P-6)
Sertifikat Merek No. IDM000379661 yang diajukan tanggal 30 Mei 2012 dan diterima tanggal 5 Desember 2013 (Bukti P-7)
Minuta rapat Asia Pacific Regional Arbitration Group (APRAG) ke 6 (enam), tertanggal 6 Oktober 2016, dimana BANI asli satu-satunya BANI yang diakui keanggotanya dari Indonesia dan Bapak M. Husseyn Umar, Ketua BANI asli juga dipilih menjadi Presiden dari Asia Pacific Regional Arbitration Group (APRAG) (Bukti P-8)
Perjanjian antara Asosiasi Arbitrase Jepang dan BANI yaitu AGREEMENT BETWEEN THE INDONESIAN NATIONAL BOARD OF ARBITRATION AND THE JAPAN COMMERCIAL ARBITRATION ASSOCIATION tertanggal 6 Juni 1980 dan 19 Juni 1980 (Bukti P-9)
Perjanjian antara Badan Arbitrase Belanda dan BANI yaitu INDONESIAN-NETHERLANDS TRADE ARBITRATION AGREEMENT BETWEEN BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) AND NEDERLANDS ARBITRAGE INSTITUUT (NAI) tertanggal 16 Februari 1982 dan 27 Februari 1982(Bukti P-10)
Perjanjian antara Badan Arbitrase Korea dan BANI yaitu AGREEMENT BETWEEN THE KOREAN COMMERCIAL ARBITRATION BOARD AND THE INDONESIAN NATINAL BOARD OF ARBITRATION (BANI) tertanggal 31 Maret 1982 dan 6 Mei 1982(Bukti P-11)
Perjanjian antara Badan Arbitrase Hongkong dan BANI yaitu CO-OPERATION AGREEMENT BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA AND HONG KONG INTERNATIONAL ARBITRATION CENTRE tertanggal 13 Januari 1999(Bukti P-12)
Perjanjian antara Badan Arbitrase Filipina dan BANI yaitu AN AGREEMENT OF COOPERATION BETWEEN THE PHILIPPINE DISPUTE RESOLUTION CENTRE, INC AND THE BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA tertanggal 18 September 1998 (Bukti P-13)
Perjanjian antara Badan Arbitrase Australia dan BANI yaitu CO-OPERATION AGREEMENT THE INDONESIAN NATIONAL BOARD OF ARBITRATION (BANI) AND AUSTRALIAN CENTRE FOR INTERNATIONAL COMMERCIAL ARBITRATION (ACICA) tertanggal 22 Maret 2016 (Bukti P-14)
Perjanjian antara Badan Arbitrase Belgia dan BANI yaitu COOPERATION AGREEMENT BETWEEN BANI ARBITRATION CENTRE (INDONESIA) AND THE BELGIAN CENTRE FOR ARBITRATION AND MEDIATION (CEPANI) tertanggal 15 Maret 2016(Bukti P-15)
Perjanjian antara Badan Arbitrase Singapura dan BANI yaitu MEMORANDUM OF CO-OPERATION BETWEEN THE SINGAPORE INSTITUTE OF ARBITRATORS AND BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA tertanggal 6 Mei 2005 (Bukti P-16)
Direktorat Keanggotaan Asosiasi Arbitrase Internasional ICCA (International Council for Commercial Arbitration) tahun 2015 dimana didalamnya BANI Mampang sebagai anggota (Bukti P-17)
Direktorat Keanggotaan Asosiasi Arbitrase Internasional ICCA (International Council for Commercial Arbitration) tahun 2018 dimana didalamnya BANI Mampang sebagai anggota (Bukti P-18)
Bahwa setelah melalui berbagai perundingan akhirnya pada awal bulan Juni tahun 2016 Penggugat dan Tergugat - 8 yang diwakili oleh Tergugat-9 sudah mulai menegosiasikan dan merundingkan isi perjanjian atas rencana jual beli tersebut, yang perjanjian nya diberi nama Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) dan pada awal perundingan di awal bulan Juni 2016 tersebut, Penggugat sebagai perusahaan Go International dan Go Public berkali-kali dalam pertemuan Penggugat mensyaratkan bahwa apabila terjadi perselisihan akan diadili oleh lembaga yang telah diakui secara Internasional yaitu oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang Penggugat mengetahuinya beralamat di Wahana Graha Lt. 1 & 2, Jalan Mampang Prapatan No. 2, Jakarta.
Bahwa Penggugat pada awal tahun 2016 sudah mulai berusaha menawarkan untuk menjual 68,55% saham nya di PT WOM ke berbagai pihak, dan salah satu pihak yang tertarik dengan penawaran penjualan saham tersebut antara lain The Carlyle Group seperti terbukti dari email tertanggal 24 Juni 2016 (Bukti P-19) dan pada saat yang bersamaan PT. Reliance Capital Management (Tergugat-8) juga berminat untuk membeli saham tersebut dari Penggugat, bahkan design mengenai struktur perjanjian itu pertama kali dibicarakan sejak awal pada bulan 24 Juni 2016, antara pimpinan Penggugat dan Tim dari Tergugat-8. Demikian juga Tergugat-9 selaku pemilik dan Presiden Direktur dari PT. Reliance Capital Management (Tergugat-8) sudah mulai menunjukkan ketertarikannya untuk menawar atau mencoba membeli saham Penggugat di PT WOM dan sudah sering terjadi pembicaraan ditelefon antara Penggugat dengan Tergugat-8 dan Tergugat-9 sejak awal tahun 2016, dan setelah melalui pembicaraan dan berbagai pertemuan akhirnya Tergugat-8 melakukan surat penawaran dengan Surat nya yang berjudul “Binding Offer for Acquisition of PT. Maybank Indonesia Interest in PT. Wahana Ottomitra Multiartha Tbk” Tertanggal 7 November 2016 (Bukti P-20)
SELAMA PERUNDINGAN/NEGOSIASI TERNYATA PENGGUGAT TIDAK PERNAH MENDENGAR NAMA TERGUGAT-1 BAIK SECARA PUBLIKASI NASIONAL DAN INTERNASIONAL MAUPUN SECARA LISAN
Bahwa sejak bulan Juni 2016 sampai Desember 2016 sudah berlangsung perundingan syarat-syarat jual beli termasuk pembicaraan tentang penunjukkan lembaga yang mempunyai reputasi Internasional yaitu Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1 &2, Jalan Mampang Prapatan No. 2, Jakarta sebagai lembaga yang berwenang mengadili apabila terjadi sengketa sebagaimana terbukti dari surat menyurat Penggugat dan Tergugat-8 dan Tergugat-9 yang diwakili oleh tim masing-masing, yaitu:
Email tertanggal 24 juni 2016 – 15 Desember 2016
Email tertanggal 24 Juni 2016 antara Mia Idora binti Ismail dan Kusnadi Pradinata (Bukti P-21.1)
Email tertanggal 24 Juni 2016 antara Kusnadi Pradinata dan Thilagavathy Nadason(Bukti P-21.2)
Email tertanggal 27 Juni 2016 antara Mia Idora binti Ismail dan Kusnadi Pradinata(Bukti P-21.3)
Email tertanggal 29 Juni 2016 antara Choong Wai Kit dengan Mia Idora binti Ismail dan Kusnadi Pradinata(Bukti P-21.4)
Email tertangal 29 Juni 2016 antara Choong Wai Kit dan Kusnadi Pradinata (Bukti P-21.5)
Email tertanggal 1 Juli 2016 antara Kusnadi Pradinata dengan Mia Idora binti Ismail dan Choong Wai Kit (Bukti P-21.6)
Email tertanggal 1 Juli 2016 antara Choong Wai Kit dengan Kusnadi Pradinata (Bukti P-21.7)
Email tertanggal 6 Juli 2016 antara Kusnadi Pradinata dengan Mia Idora binti Ismail dan Choong Wai Kit (Bukti P-21.8)
Email tertanggal 8 Juli 2016 antara Choong Wai Kit dan Kusnadi Pradinata (Bukti P-21.9)
Email tertanggal 8 Juli 2016 antara Kusnadi Pradinata dengan Mia Idora binti Ismail dan Choong Wai Kit (Bukti P-21.10)
Email tertanggal 12 Juli 2016 antara Choong Wai Kit dan Kusnadi Pradinata (Bukti P-21.11)
Email tertanggal 13 Juli 2016 antara Kusnadi Pradinata dan Mia Idora binti Ismail (Bukti P-21.12)
Email tertanggal 13 Juli 2016 antara Mia Idora binti Ismal dengan Kusnadi Pradinata dan Harold Ong (Bukti P-21.13)
Email tertanggal 14 Juli 2016 antara Harold Ong dengan Mia Idora binti Ismail, Kusnadi Pradinata, dan Choong Wai Kit (Bukti P-21.14)
Email tertanggal 15 Juli 2015 antara Wiliam Lo dengan Harold Ong, Mia Idora binti Ismail, Kusnadi Pradinata, dan Choong Wai Kit (Bukti P-21.15)
Email tertanggal 15 Juli 2015 antara Choong Wai Kit dengan Wiliam Lo, Harold Ong, Mia Idora binti Ismail, Kusnadi Pradinata (Bukti P-21.16)
Email tertanggal 18 Juli 2016 antara Mia Idora binti Ismail dengan Wiliam Lo, Harold Ong, Mia, dan Choong Wai Kit (Bukti P-21.17)
Email tertanggal 10 Agustus 2016 antara Kusnadi Pradinata dengan Mia Idora binti Ismail, dan Choong Wai Kit (Bukti P-21.18)
Email tertanggal 12 Agustus 2016 antaraKusnadi Pradinata dengan Mia Idora binti Ismail, dan Choong Wai Kit (Bukti P-21.19)
Email tertanggal 12 Agustus 2016 antara Anton Budijaja dengan Mia Idora binti Ismail, Joel Hogarth, Iman Pribadi, Kusnadi Pradinata dan Choong Wai Kit (Bukti P-21.20)
Email tertanggal 19 Agustus 2016 antara Kusnadi Pradinata dengan Mia Idora binti Ismail, dan Choong Wai Kit (Bukti P-21.21)
Email tertanggal 29 Agustus 2016 antara Choong Wai Kit dengan Kusnadi Pradinata dan Mia Idora binti Ismail (Bukti P-21.22)
Email tertanggal 30 Agustus 2016 antara Mia Idora binti Ismail dengan Iin Sawitri, Choong Wai Kit, Anton Budijaja, Iman Pribadi, Kusnadi Pradinata, Joel Hogarth (Bukti P-21.23)
Email tertanggal 14 September 2016 antara Kusnadi Pradinata dan Choong Wai Kit (Bukti P-21.24)
Email tertanggal 14 September 2016 antara Kusnadi Pradinata dengan Choong Wai Kit, Safitta, dan Joel Hogarth (Bukti P-21.25)
Email tertanggal 15 September 2016 antara Safitta dengan Ipop, Kusnadi Pradinata, Joel Hogarth (Bukti P-21.26)
Email tertanggal 16 September 2016 antara Kusnadi Pradinata, dengan Mia Idora binti Ismail dan Choong Wai Kit (Bukti P-21.27)
Email tertanggal 19 September 2016 antara Mia Idora binti Ismail Kusnadi Pradinata, dengan Kusnadi Pradinata dan Choong Wai Kit (Bukti P-21.28)
Email tertanggal 18 Oktober 2016 antara Iman Pribadi dengan Mia Idora binti Ismail Kusnadi Pradinata, dan Choong Wai Kit (Bukti P-21.29)
Email tertanggal 21 Oktober 2016 antara Choong Wai Kit dengan Mia Idora binti Ismail, Kusnadi Pradinata, dan Iman pribadi (Bukti P-21.30)
Email tertanggal 7 November 2016 antara Iman Pribadi dengan Choong Wai Kit, Mia Idora binti Ismail, Kusnadi Pradinata, Joel Hogarth, dan Anton Budijaja (Bukti P-21.31);
Email tertanggal 8 November 2016 antara Mia Idora binti Ismail dengan Iman Pribadi, Choong Wai Kit, Kusnadi Pradinata, Joel Hogarth, dan Anton Budijaja (Bukti P-21.32)
Email 28 November 2016 antara Mia Idora binti Ismail dengan Iman Pribadi, Choong Wai Kit, Kusnadi Pradinata, Joel Hogarth, dan Anton Budijaja, Cin Cin, Iqbal, dan Elvino (Bukti P-21.33)
Email tertanggal 29 November antara Iman Pribadi, dengan Mia Mia Idaro binti Ismail, Anton Budijaja, Cin Cin, Choong Wai Kit, Thilagavathy Nadason, Iqbal, Elvino (Bukti P-21.34)
Email tertanggal 2 December 2016 antara Iqbal dengan Mia Idaro binti Ismail, Iman Pribadi, Anton Budijaja, Cin Cin, Choong Wai Kit, Joel Hogarth, Elvino, dan Ken (Bukti P-21.35)
Email tertanggal 5 December 2016 antara Joel Hogarth dengan Iqbal, Mia Idaro binti Ismail, Iman Pribadi, Anton Budijaja, Cin Cin, Choong Wai Kit, Elvino, dan Ken (Bukti P-21.36)
Email 14 Desember 2016 antara Mia Idaro binti Ismail dengan Iman Pribadi, Anton Budijaja, Cin Cin, Choong Wai Kit, Thilagavathy Nadason (Bukti P-21.37)
Email 14 Desember 2016 antara Ken dengan Joel Hogarth, Mia Idaro binti Ismail, Iman Pribadi, Anton Budijaja, Cin Cin, Choong Wai Kit, Iqbal, Elvino Bukti P-21.38)
Email 15 Desember 2016 antara Joel Hogarth, Mia Idaro binti Ismail, Iman Pribadi, Anton Budijaja, Cin Cin, Choong Wai Kit, Iqbal, Elvino, Ken (Bukti P-21.39)
Email 15 Desember 2016 antara Mia Idaro binti Ismail dengan Cin Cin, Choong Wai Kit, Iqbal, Elvino, Ken (Bukti P-21.40)
Dan juga email tertanggal 2 DESEMBER 2016 (P-21.41) dari Darmawan Iqbal dialamatkan ke Iman Pribadi, Mia Idora binti Ismail, dan Choong Wai Kit yang dikutip sebagai berikut:
“I am attaching our revised draft Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) for your review and consideration. As you can see, we have taken some of your comments. In the document we have also included some explanations on some of the other points that so far we cannot accept”
Yang terjemahan bebasnya adalah sebagai berikut:
“Saya lampirkan revisi draft Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) dari kami untuk anda lihat dan anda pertimbangkan kembali. Seperti yang anda bisa lihat, kami telah mengambil beberapa komentar anda. Didalam dokumen tersebut kami juga memasukkan beberapa penjelasan didalam poin-poin yang menurut kami tidak bisa kami terima.”
CATATAN:
Dari sejak awal perundingan diawal tahun 2016 terjadi draft perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) tersebut diatas sudah tercantum nama BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) yang semua pihak mengetahui bahwa pada awal tahun 2016 hanya ada satu BANI yang beralamat di beralamat di Wahana Graha Lt. 1 & 2, Jalan Mampang Prapatan No. 2, Jakarta, perlu di pertegas bahwa pencantuman nama Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tersebut di Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) adalah hasil negoisasi atau pembicaraan Para Pihak sejak bulan Juni tahun 2016
Dan email 14 Desember 2016 (Vide Bukti P-21.38) dari Prasadtyo ken, yang dialamatkan ke Joel Hogart, Darmawan Iqbal, Iman Pribadi, Mia Idora binti Ismail, dan Choong Wai Kit yang jelas-jelas menyatakan:
“please see attached our revised draft Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) for your review and consideration. We had attached both clean and compare-write versions (marked against the draft we last sent you). However, since the MBI team are still discussing these comments internally, they may have adittional comments. We will let you know if any.”
Yang terjemahan bebasnya adalah sebagai berikut:
“dimohon untuk melihat lampiran revisi draft Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) dari kami untuk anda lihat dan anda pertimbangkan kembali. Kami telah melampirkan versi bersih dan tulisan perbandingan nya (ditandai dengan draft yang terakhir kami kirimkan kepada anda). Namun, karena tim MBI masih mendiskusikan komentar-komentar ini secara internal, mungkin mereka mempunyai komentar tambahan. Kami akan memberitahukan kepada anda apabila ada komentar tambahan”
CATATAN:
Dari sejak awal perundingan diawal tahun 2016 terjadi draft perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) tersebut diatas sudah tercantum nama BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) yang semua pihak mengetahui bahwa pada awal tahun 2016 hanya ada satu BANI yang beralamat di beralamat di Wahana Graha Lt. 1 & 2, Jalan Mampang Prapatan No. 2, Jakarta, perlu di pertegas bahwa pencantuman nama Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tersebut di Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) adalah hasil negoisasi atau pembicaraan Para Pihak sejak bulan Juni tahun 2016;
Bahwa dari email-email diatas dengan demikian JELAS TERBUKTI bahwa:
Selama Perundingan/Negosiasi Ternyata Penggugat Tidak Pernah Mendengar Nama Tergugat-1 Baik Secara Publikasi Nasional/Internasional, Maupun Secara Lisan
Bahwa perundingan syarat-syarat jual beli saham termasuk perundingan lembaga mana yang berwenang mengadili (choice of jurisdiction) antara Penggugat dan Tergugat-8 sudah dimulai pembicaraan nya sejak awal tahun 2016 dan pada waktu itu berkali-kali Penggugat yang pemegang saham nya adalah mayoritas asing berkali-kali menyatakan dalam berbagai perundingan bahwa nanti didalam perjanjian rencana jual beli Penggugat mensyaratkan memilih lembaga penyelesaian sengketa arbitrase yaitu Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1 & 2, Jalan Mampang Prapatan No. 2, Jakarta, yang menurut pengetahuan Penggugat Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang berlamat di Wahana Graha Lt. 1 & 2, Jalan Mampang Prapatan No. 2, Jakarta tersebut telah berdiri puluhan tahun yang website nya dapat dibaca oleh pihak asing (pemegang saham mayoritas), dan sudah mempunyai reputasi Internasional.
Bahwa akhirnya Penggugat dan Tergugat-8 menandatangani perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) (Conditional Shares Purchase Agreement) Tertanggal 11 Januari 2017 yaitu suatu perjanjian bersyarat dimana pelaksanaan jual beli saham milik Penggugat di PT.WOM kepada Tergugat-8 hanya akan berlanjut apabila Tergugat-8 (Sebagai calon pembeli) memenuhi syarat sebagai berikut:
Syarat: Harga Pembelian, sebagaimana diatur dalam Pasal 3.1 dan Pasal 3.5 Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) yaitu seharga Rp 673.770.000.000 (enam ratus tujuh puluh tiga milyar tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah) sebagai “Harga Pembelian” yang jumlahnya akan ditambah dengan “Angka Penyesuaian” sesuai dengan hasi perhitungan berdasarkan ketentuan Pasal 3.5 Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) (Bukti P-22)
Syarat: Deposit (uang muka), sebagaimana diatur dalam Pasal 3.4 Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) sejumlah Rp 33.688.500.000,- (tiga puluh tiga miliar enam ratus delapan puluh delapan juta lima ratus ribu Rupiah) atau setara dengan lima persen (5%) dari Harga Pembelian dengan cara tunai melalui transfer bank dengan Dana Yang Segera Tersedia di Rekening Bank Penggugat (Bukti P-23)
Bahwa untuk memenuhi ketentuan Deposit (uang muka), sebagaimana diatur Pasal 3.4 Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA), Tergugat-8 telah membayarkan kepada Penggugat sebesar Rp 33.688.500.000,- tiga puluh tiga miliar enam ratus delapan puluh delapan juta lima ratus ribu Rupiah).
HASIL PEMBICARAAN PERUNDINGAN YANG DIMULAI PADA AWAL TAHUN 2016 DICANTUMKAN DALAM PERJANJIAN CONDITIONAL SHARES PURCHASE AGREEMENT (CSPA) YAITU SEBAGAI BERIKUT:
Bahwa Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) dibuat dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia, dan sesuai dengan Pasal 11.14 CONDITIONAL SHARES PURCHASE AGREEMENT (CSPA) (Bukti P-65) tanggal 11 Januari 2017, apabila terjadi perbedaan penafsiran dari kedua bahasa tersebut, maka bahasa Indonesia yang berlaku.Bahwa dalam Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) telah di atur beberapa Persyaratan Pendahuluan Pasal 4.1 dan Lampiran 3 CONDITIONAL SHARES PURCHASE AGREEMENT (CSPA)) yang harus dipenuhi oleh Penggugat dan Tergugat-8, selaku Para Pihak sebelum meneruskan Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) tersebut dengan Akta Jual Beli Saham (Bukti P-24):. Namun seiring berjalannya waktu, terdapat Persyaratan Pendahuluan dalam Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) yang tidak dilaksanakan oleh Tergugat-8, meskipun telah berulang kali diminta dan diingatkan oleh Penggugat, hingga akhirnya Penggugat mengajukan permohonan arbitrase ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (Mampang) yang terdaftar dengan Nomor Perkara: 41011/II/ARB-BANI/2018. (Bukti P-25)
DI SEPAKATI PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (YANG BERALAMAT DI WAHANA GRAHA LT. 1 & 2, JALAN MAMPANG PRAPATAN NO. 2, JAKARTA ATAU BANI ASLI) DAN PENUNJUKKAN ARBITER
Hukum Yang Berlaku
Bahwa di dalam perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) tanggal 11 Januari 2017 telah diatur dan disepakati oleh Penggugat dan Tergugat-8 selaku para pihak, bahwa segala hal yang timbul dari atau sehubungan dengan Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) ini diatur berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini diatur dalam Pasal 11.9 Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) (Bukti P-26) yang dikutip sebagai berikut:
“11.9 Hukum Yang Berlaku. Perjanjian ini dan seluruh hal yang timbul dari atau sehubungan dengannya diatur berdasarkan dan ditafsirkan sesuai dengan Hukum Yang Berlaku di Indonesia.”
Tempat dan Bahasa Arbitrase
Bahwa di dalam Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) telah diatur dan disepakati oleh Penggugat dan Tergugat-8 selaku para pihak, bahwa segala sengketa yang timbul dalam pelaksanaan Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia, di Jakarta, Indonesia dan diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia. Hal ini diatur dalam Pasal 11.10 (b) Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) (Bukti P-27) sebagai berikut:
“11. 10 Penyelesaian Sengketa
(b) Rujukan Ke Arbitrase. Apabila Para Pihak tidak dapat mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan Sengketa dalam waktu 30 Hari Kerja sebagaimana tercantum dalam Pasal 11.10(a), maka salah satu Pihak dapat menyampaikan Sengketa ke badan arbitrase berdasarkan peraturan yang berlaku dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“Peraturan BANI”) untuk pelaksanaan arbitrase lokal yang berlaku saat itu, yang aturannya dianggap telah diadopsi melalui rujukan Pasal ini. Arbitrase akan dilaksanakan menggunakan Bahasa Indonesia di Jakarta. Tanpa menyimpangi Pasal 11.1, pemberitahuan arbitrase, tanggapan atau komunikasi lain yang diberikan kepada atau oleh salah satu Pihak terkait arbitrase akan diberikan dan dianggap diterima sebagaimana diatur dalam Peraturan BANI.”
CATATAN:
Bahwa dari kutipan Pasal 11.10 Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) tersebut diatas jelas fakta-fakta nya sebagai berikut:
Sepakat memilih “Peraturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)”. Ternyata selama perundingan di pertemuan pada tahun 2016 dipublikasi Internasional maupun di internet (http://www.baniarbitration.org/ina/procedures.php) hanya ada di publikasikan “Peraturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)” atau dikenal dengan BANI RULES yang diterbitkan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang asli yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1 & 2 Jalan Mampang Prapatan No. 2 Jakarta atau Publikasi Peraturan BANI (BANI Rules sudah puluhan tahun dapat dibaca di website dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) lama di (http://www.baniarbitration.org/ina/procedures.php) maupun di publikasi/bulletin nasional dan internasional.
SEBALIKNYA: pada bulan JANUARI 2018 barulah pertama kali Penggugat mengecek website dari Tergugat-1 yang ternyata pendirian Tergugat-1 baru diumumkan ke public pada bulan Januari 2017 dan tidak pernah ada publikasi Nasional/Internasional yang memberitakan pendirian dari Tergugat-1. Jadi Penggugat tidak pernah tau dan tidak kenal dengan Tergugat-1.
TELAH TERJADI SENGKETA ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT-7
Bahwa kemudian setelah penandatanganan Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) terjadi perselisihan yang telah diadili di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yaitu yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1 & 2 Jalan Mampang Prapatan No. 2 Jakarta yang terdaftar dengan Perkara Nomor: 41011/II/ARB-BANI/2018 (Vide Bukti P-25)yang Permohonan Arbitrase di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) lama didasarkan pada alasan sebagai berikut:
-
TERGUGAT-7 LALAI ATAU GAGAL UNTUK MEMENUHI PERSYARATAN PENDAHULUAN YANG DIATUR DALAM CONDITIONAL SHARES PURCHASE AGREEMENT (CSPA) SEHINGGA PENGGUGAT MENGAJUKAN PERMOHONAN ARBITRASE KE BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA YANG BERALAMAT DI WAHANA GRAHA LT. 1 & 2 JALAN MAMPANG PRAPATAN NO. 2 JAKARTA
Bahwa sengketa yang dimohonkan di Arbitrase di BANI lama terkait dengan ketentuannya dalam Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) telah di atur beberapa Persyaratan Pendahuluan (vide: Pasal 4.1 dan Lampiran 3 Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) (Bukti P-28) yang harus dipenuhi oleh Penggugat dan Tergugat-8, selaku Para Pihak sebelum meneruskan Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) tersebut dengan Akta Jual Beli Saham. Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 4.1 Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) yang dikutip sebagai berikut:
"Penyelesaian adalah tergantung pada pemenuhan, atau pengesampingan oleh pihak yang relevan, sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini atas persyaratan-persyaratan yang tercantum di dalam Lampiran 3 ("Persyaratan Pendahuluan").
Bahwa sengketa yang dimohonkan di Arbitrase di BANI lama terkait juga dengan Lampiran 3 (Persyaratan Pendahuluan) Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) (Bukti P-29) yang mengatur mengenai Persyaratan Pendahuluan yang wajib dipenuhi oleh Tergugat-8, dikutip sebagai berikut:
"Persyaratan Pendahuluan Pembeli:
(a) setiap pernyataan dan jaminan Pembeli yang dinyatakan di dalam Perjanjian ini adalah benar, tepat dan akurat terkait dengan seluruh hal yang material;
(b) penyerahan kepada Penjual seluruh Persetujuan yang dibutuhkan oleh Penjual untuk menandatangani Perjanjian ini;
(c) penyerahan kepada Penjual dokumen-dokumen yang membuktikan penerimaan Persetujuan Uji Kemampuan dan Kepatutan OJK; dan
(d) penyerahan kepada Penjual dokumen yang membuktikan bahwa Pembeli memiliki dana yang cukup untuk membayar Harga Pembelian."
Bahwa sengketa yang telah dimohonkan diadili di BANI (lama) juga terkait dengan Persyaratan Pendahuluan sebagaimana Lampiran 3 butir (d) di atas, juga merupakan persyaratan wajib yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan (selanjutnya disebut “POJK 28/2014”) (Bukti P-30). Dalam Pasal 56 (2) (h) POJK 28/2014 dikutip sebagai berikut:
"h. surat pernyataan pemegang saham yang menyatakan bahwa uang yang digunakan untuk membeli saham Perusahaan tidak berasal dari pinjaman, kegiatan pencucian uang (money laundering) dan kejahatan keuangan, bagi Perusahaan yang akan melakukan Pengambilalihan; …"
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 56 (2) (h) POJK 28/2014 sebagaimana dikutip di atas, secara jelas peraturan tersebut melarang uang yang digunakan untuk membeli saham berasal dari pihak ketiga/pinjaman, serta mewajibkan Pembeli (in casu Tergugat-8) mempunyai kecukupan uang/dana untuk membeli saham.
Bahwa berdasarkan Pasal 4.3 Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA), Persyaratan Pendahuluan harus dipenuhi oleh Tergugat-8 sampai dengan batas waktu tanggal 31 Maret 2017. Apabila hingga batas waktu tanggal 31 Maret 2017, Tergugat-7 tidak dapat memenuhi Persyaratan Pendahulan, maka batas waktu tersebut akan DIPERPANJANG OTOMATIS sampai dengan tanggal 30 April 2017. Dalam Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA), jangka waktu sampai dengan tanggal 30 April 2017 disebut sebagai Long Stop Date. Penggugat telah memahami ketentuan dalam Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) dengan cara mengijinkan perpanjangan (Long Stop Date) secara otomatis sampai dengan tanggal 30 April 2017.
Bahwa sengketa atas Penggugat dan Tergugat-8 terus berlanjut walau sejak penandatanganan Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) hingga Long Stop Date, Penggugat selalu meminta dan mengingatkan Tergugat-8 untuk memenuhi Persyaratan Pendahuluan, khususnya Lampiran 3 Butir (d) Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) yang mewajibkan Tergugat untuk menyerahkan bukti bahwa Tergugat-8 memiliki KECUKUPAN DANA UNTUK MEMBAYAR HARGA PEMBELIAN kepada Penggugat.
Namun Tergugat-8 sejak awal tidak dapat membuktikan ketersediaan dana yang cukup untuk membayar harga pembelian saham, sebaliknya Tergugat-8 justru masih berusaha mencari pinjaman dari piihak ketiga, padahal hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 56 (2) (h) POJK 28/2014 yang melarang memakai uang pinjaman untuk membeli saham perusahaan pembiayaan dan bertentangan dengan Lampiran 3 (Persyaratan Pendahuluan) Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) butir (d) yang mensyaratkan Tergugat-8, harus telah dapat membuktikan bahwa Tergugat-8 memiliki uang yang cukup untuk membayar Harga Pembelian Rp 727.012.934.474.828,- (tujuh ratus dua puluh tujuh triliun dua belas miliar sembilan ratus tigas puluh empat juta empat ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah).
Bahwa selanjutnya sengketa semakin meruncing karena setelah diminta berulang kali oleh Penggugat, baru pada hari Sabtu, tanggal 29 April 2017 (satu hari sebelum Long Stop Date), Tergugat-8 tidak dapat menunjukan dokumen-dokumen yang diterbitkan oleh pihak eksternal (salah satunya adalah Bank) yang ditanda-tangani pejabat berwenang sebagai bukti kepemilikan atas dana milik Penggugat, melainkan Penggugat hanya dapat menunjukan dokumen-dokumen internal yang tidak dapat dibuktikan keabsahannya. Adapun, Surat Tergugat-8 kepada Penggugat yang intinya mengklaim Tergugat-8 “mengaku-ngaku” memiliki dana sebesar Rp 792.138.326.258,- (tujuh ratus Sembilan puluh dua miliar seratus tiga puluh delapan juta tiga ratus dua puluh enam ribu dua ratus lima puluh delapan Rupiah), dengan lampiran-lampiran berupa dokumen fotokopi akan tetapi fakta sebenarnya tertulis atas nama PIHAK LAIN (BADAN HUKUM TERPISAH BUKAN MILIK DARI TERGUGAT-8), bahkan memakai copy sertifikat deposito yang sudah daluarsa dan sudah tidak berlaku yang seolah-olah deposito atas nama perusahaan asuransi (perusahaan terpisah) yang berasal dari para nasabah masyarakat yang membeli asuransi yang seharusnya uang tersebut harus di peruntukkan membayar para “claim” pemegang polis asuransi ribuan nasabah atau bukan uang milik Tergugat-8.
Bahwa karena sengketa sudah gagal berdamai maka Penggugat telah mengajukan Permohonan Arbitrase di Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1&2 Jalan Mampang Prapatan No.2 Jakarta yang terdaftar dengan Perkara BANI lama Nomor: 41011/II/ARB-BANI/2018. (Vide Bukti P-25)
Mulai Terjadi Perbuatan Melawan Hukum oleh Para Tergugat:
Bahwa sangat mengejutkan secara tiba-tiba pada tanggal 8 Desember 2017 kantor pengacara Lawyerindo mengirimkan surat yang mengaku-ngaku sebagai kuasa hukum PT. Reliance Capital Management (incasu, Tergugat-8) dengan surat tertanggal 8 Desember 2017 (Bukti P-31) yang memberitahukan bahwa PT. Reliance Capital Management (incasu, Tergugat-8) telah mengajukan permohonan arbitrase tertanggal 29 November 2017 (Bukti P-32) di Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang beralamat di Sovereign Plaza Lt. 8 Jalan Simatupang Kav. 36 Jakarta (yang dikenal dengan nama BANI Tandingan) atau BANI Sovereign yang terdaftar dengan Nomor Perkara No. Reg: 010/BANI/ARB-010/XI/2017, padahal selama ini sepengetahuan Penggugat satu-satunya lembaga penyelesaian sengketa arbitrase adalah yang bernama Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau sering disingkat BANI yaitu hanyalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang beralamat di WAHANA GRAHA Lt. 1 & 2 Jalan Mampang Prapatan No. 2 Jakarta bukan di SOVEREIGN PLAZA Lt. 8 Jalan Simatupang Kav. 36 Jakarta. Pada saat tersebut pimpinan Penggugat beberapa kali menghubungi Direksi Tergugat-8 menyatakan keterkejutan nya karena Penggugat tidak pernah mengetahui dan tidak pernah mendengar adanya Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atau belakangan dikenal dengan nama BANI “Tandingan” yang beralamat di Plaza Sovereign.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 25 Januari 2018 Penggugat juga menerima surat dari Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atau BANI “Tandingan” atau BANI Sovereign (incasu, Tergugat-1) tertanggal 24 Januari 2018 Perihal Penunjukkan Arbiter Perkara No. Reg: 010/BANI/ARB-010/XI/2017 (Bukti P-33) dan disurat tersebut disebutkan bahwa Tergugat-8 (PT. Reliance Capital Management) telah menunjuk Arbiter Sdr. Bacelius Ruru, SH.LL.M (Tergugat-5);
Bahwa Penggugat menolak dan tidak mengakui Tergugat-1 sebab sejak perundingan/negoisasi dimulai pada bulan Juni 2016 Penggugat tidak pernah mengenal dan tidak pernah menunjuk “Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang beralamat di Sovereign Plaza Lt. 8 Jalan Simatupang Kav. 36 Jakarta” yang oleh Penggugat baru mengetahui pada bulan Januari 2018 tentang adanya BANI baru ini dikenal dengan BANI tandingan pertama kali Penggugat mengetahui adanya Tergugat-1 adalah pada bulan Januari 2018 ketika website BANI baru ini yang memuat, ternyata BANI diumumkan pada bulan Januari 2017. Pada bulan Januari 2018, Penggugat mendengar desas desus bahwa BANI Tandingan (Tergugat-1) didirikan oleh oknum Arbiter yang bermasalah secara kode etik di BANI yang asli yang beralamat di wahana graha Lt. 1 & 2 Jalan Mampang Prapatan No. 2 Jakarta.
Bahwa karena Penggugat tidak mengenal Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atau BANI “Tandingan” atau BANI Sovereign (incasu, Tergugat-1) dan juga karena bahwa selama perundingan perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) sejak bulan Juni 2016 sampai dengan Desember 2016 Penggugat telah mensyaratkan bahwa apabila terjadi perselisihan Arbitrase yang berwenang mengadili adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1 & 2 Jalan Mampang Prapatan No. 2 Jakarta , maka Penggugat menunjuk Kuasa Hukum Law firm Hotman Paris dengan Surat Kuasa tanggal 8 Februari 2018 (Bukti P-34) untuk menanggapi surat dari Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atau BANI “Tandingan” atau BANI Sovereign (incasu, Tergugat-1) dan atas dasar Surat Kuasa tersebut maka Law Firm Hotman Paris sebagai Kuasa Hukum Penggugat mengirimkan surat tanggal 14 Februari 2018 (Bukti P-35) ke Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atau BANI “Tandingan” atau BANI Sovereign (incasu, Tergugat-1) yang baru didirikan yang juga dialamatkan ke Tergugat-6 yang surat nya berisi:
“Yang bertanda tangan di bawah ini, Noor Akhmad Riyadhi, S.H., Advokat yang beralamat kantor di Law Firm Hotman Paris & Partners, The Kensington Commercial Blok A. 12, Jalan Bulevar Raya, Kelapa Gading Permai, Jakarta Utara 14240, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama:
PT Bank Maybank Indonesia, Tbk., suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, berkedudukan di Jakarta, beralamat di Sentral Senayan III, Lantai 25, Jl. Asia Afrika No. 8, Gelora Bung Karno, Senayan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 8 (delapan) Februari 2018 (terlampir), selanjutnya disebut sebagai “Klien”.
Sehubungan dengan Surat No. S-017/BANI/adr/I/2018, tanggal 24 Januari 2018, yang ditanda tangani Sdr. Tri Legono Januarachmadi, yang “mengaku-ngaku” sebagai Sekretaris Jenderal Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Arbitration Center, dengan ini mohon perhatian sebagai berikut:
1. Bahwa PT Bank Maybank Indonesia Tbk., menolak dengan tegas, serta tidak mengakui keberadaan dan kewenangan dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Arbitration Center yang beralamat di Sovereign Plaza 8th Floor, Jl. Simatupang Kav. 36, Jakarta 12430, atas apapun termasuk namun tidak terbatas pada sengketa dagang antara PT Bank Maybank Indonesia Tbk. melawan PT Reliance Capital Management.
2. Bahwa pada saat Klien kami menandatangani Perjanjian Pembelian Saham Bersyarat/Conditional Shares Purchase Agreement tertanggal 11 Januari 2017 (selanjutnya disebut “Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA)”), tidak pernah ada pembicaraan dan tidak ada kesepakatan antara PT Bank Maybank Indonesia Tbk dan PT Reliance Capital Management untuk menunjuk Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Arbitration Center yang beralamat di Sovereign Plaza 8th Floor, Jl. Simatupang Kav. 36, Jakarta 12430, sebagai tempat untuk penyelesaian sengketa (vide: Pasal 11.10 (b) Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA). Bahkan pada saat penandatangan Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) tersebut, Klien kami belum pernah mengetahui, belum pernah mengenal dan belum pernah mendengar adanya lembaga penyelesaian sengketa arbitrase yang bernama Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Arbitration Center yang beralamat di Sovereign Plaza 8th Floor, Jl. Simatupang Kav. 36, Jakarta 12430. Oleh karenanya, tempat penyelesaian sengketa yang dimaksud dalam Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA), bukan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Arbitration Center yang beralamat di Sovereign Plaza 8th Floor, Jl. Simatupang Kav. 36, Jakarta 12430 akan tetapi Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1&2 Jl. Mampang Prapatan No. 2, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
3. Bahwa untuk itu, kami himbau kepada semua pihak, termasuk kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Arbitration Center yang beralamat di Sovereign Plaza 8th Floor, Jl. Simatupang Kav. 36, Jakarta 12430 dan Sdr. Bacelius Ruru, S.H., LLM., agar tidak “mengaku-ngaku” sebagai Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang seolah-olah merupakan lembaga penyelesaian sengketa arbitrase yang ditunjuk oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk dalam klausula arbitrase pada ketentuan Pasal 11.10 (b) Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA), padahal kenyataannya PT. Bank Maybank Indonesia Tbk tidak kenal dan tidak mengetahui ada badan baru bernama Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Arbitration Center yang beralamat di Sovereign Plaza 8th Floor, Jl. Simatupang Kav. 36, Jakarta 12430.
4. Bahwa Klien kami mencadangkan hak untuk mengajukan gugatan perdata dengan tuntutan ganti rugi yang sangat besar, serta membuat Laporan Polisi secara pidana, terhadap pihak-pihak yang “mengaku-ngaku” sebagai Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan Arbiter.”
MOTIVASI MENDAPATKAN HONOR BESAR SECARA MELAWAN HUKUM WALAUPUN TANPA HAK
Bahwa meskipun Penggugat telah mengatakan secara tertulis tidak mengenal, dan tidak pernah mengakui adanya lembaga sengketa arbitrase Perimpunan BANI atau BANI Tandingan (incasu, Tergugat-1) dan juga Penggugat menyatakan bahwa Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang dimaksud pasal 11.10 Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1 & 2 Jalan Mampang Prapatan No. 2 Jakarta, Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atau BANI “Tandingan” atau BANI Sovereign (incasu, Tergugat-1), dan telah meminta Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atau BANI “Tandingan” atau BANI Sovereign (incasu, Tergugat-1) untuk tidak melanjutkan proses persidangan Arbitrase dalam bentuk apapun berdasarkan Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) yang diajukan oleh Tergugat-8 (PT. Reliance Capital Management) namun Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atau BANI “Tandingan” (Tergugat-1) yang beralamat di Sovereign Plaza Lt. 8 Jalan Simatupang Kav. 36 Jakarta, tetap melanjutkan Permohonan Arbitrase Tergugat-8 tersebut seperti yang terbukti dari berbagai surat-surat seperti diuraikan dibawah ini, yang ditandatangani Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4, termasuk menangani honor arbiter sebesar Rp. 670.081.500.,- (enam ratus tujuh puluh juta delapan puluh satu ribu lima ratus Rupiah), sebagai berikut :
Surat dari Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) (Tergugat-1) atau BANI “Tandingan”: surat tanggal 9 Februari 2018 Perihal Tagihan Biaya Layanan Administrasi & Arbiter dan Deposit Biaya Pemeriksaan dalam Perkara No. Reg: 010/BANI/ARB-010/XI2017 (Bukti P-36)
Yang berisi tagihan dari Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau BANI Tandingan yang beralamat di Gedung Sovereign Plaza Lt. 8, Jl. TB Simatupang Kav.36 Jakarta Selatan 12430 atau BANI tandingan berupa tagihan uang honor kepada Penggugat sebesar Rp. 670.081.500.,- (enam ratus tujuh puluh juta delapan puluh satu ribu lima ratus ribu Rupiah) dan Rp. 335.040.750,- (tiga ratus tiga puluh lima juta empat puluh ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah) dengan total tagihan sebesar Rp. 1.005.122.250,- (satu milyar lima juta seratus dua puluh dua ribu dua ratus lima puluh Rupiah), seperti dikutip dari Surat Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) (Tergugat-1) yang beralamat di Sovereign Plaza 8th Floor, Jl. Simatupang Kav. 36, Jakarta 12430 dengan Nomor Surat S-037/BANI/adr/II/2018 tertanggal 9 Februari 2018 (Bukti P-37), sebagai berikut:
“(a).Bahwa mengingat petitum Permohonan Arbitrase tidak mencantumkan suatu tuntutan ganti kerugian, maka kami menggunakan jumlah deposit yang disetorkan oleh Pemohon kepada Termohon menurut Pasal 3.4 Perjanjian pembelian Saham Bersyarat (Conditional Shares Purchase Agreement) sebesar Rp. 33.688.500.000,- (tiga puluh tiga miliar enam ratus delapan puluh delapan juta lima ratus ribu Rupiah) sebagai basis perhitungan Biaya Layanan Administrasi & Arbiter Perkara 010;
Bahwa berdasarkan nilai tersebut di atas, Biaya Layanan Administrasi & Arbiter dalam Perkara 010 adalah sebesar Rp. 670.081.500,- (enam ratus tujuh puluh juta delapan puluh satu ribu lima ratus Rupiah), dengan perhitungan sebagai berikut:
Bahwa biaya Layanan Administrasi & Arbiter tersebut di atas dibebankan kepada Pemohon dan Termohon secara prorate, yaitu masing-masing sebesar Rp. 335.040.750,- (tiga ratus tiga puluh lima juta empat puluh ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah) ditambah bea materai;”
Surat dari Tergugat-1 atau BANI Tandingan (BANI Baru) atau Perkumpulan BANI atau BANI Sovereign: Surat tanggal 14 Februari 2018 perihal Penunjukan Arbiter ke-2 Perkara 010 oleh BANI (Bukti P-37)
Surat dari Tergugat-1 atau BANI Tandingan (BANI Baru) atau Perkumpulan BANI atau BANI Sovereign: Surat tanggal 15 Februari 2018 perihal Konfirmasi Penunjukan Arbiter ke-2 Perkara 010 atas nama Sdri Titi Nurmala Siagian, SH, MH (Bukti P-38)
Surat dari Tergugat-1 atau BANI Tandingan (BANI Baru) atau Perkumpulan BANI atau BANI Sovereign: Surat tanggal 19 Februari 2018 perihal Konfirmasi Penunjukan Arbiter ke-3 Perkara 010 BANI atas nama Sdri Anita Dewi A Kolopaking, SH, MH, FCBArb (Bukti P-39)
Surat dari Tergugat-1 atau BANI Tandingan (BANI Baru) atau Perkumpulan BANI atau BANI Sovereign: Surat tanggal 20 Februari 2018 Perihal SK Pengangkatan Majelis Arbitrase 010 dengan nama-nama Arbiter: Sdr. Bacelius Ruru, Sdri. Titi Nurmala Siagian, dan Sdri. Anita Dewi A. Kolopaking (Bukti P-40)
Surat dari Tergugat-1 atau BANI Tandingan (BANI Baru) atau Perkumpulan BANI atau BANI Sovereign: Surat tgl 21 Februari 2018 Perihal Panggilan Sidang Pertama Perkara 010 dan Jadwal Penyerahan Jawaban (Bukti P-41)
Bahwa Penggugat telah mengirimkan surat kepada ketiga Arbiter Tergugat-8 yang ditunjuk oleh Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atau BANI “Tandingan” atau BANI Sovereign (incasu, Tergugat-1) yang pada dasarnya menjelaskan Penggugat tidak mengenal dan tidak pernah menunjuk Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atau BANI “Tandingan” atau BANI Sovereign (incasu, Tergugat-1) sebagai Choice Of Jurisdiction dan meminta agar tidak melanjutkan penanganan perkara karena merupakan Perbuatan Melawan Hukum, yaitu dengan surat-surat sebagai berikut:
Surat tanggal 14 Februari 2018 dari Law Firm Hotman Paris (kuasa Penggugat) kepada Tergugat-1 atau BANI Tandingan atau Perkumpulan BANI Sovereign (incasu, Tergugat-1) dan Tergugat-6 Arbiter bernama Sdr. Bacelius Ruru, S.H., LL.M. (Vide Bukti P-35)
Surat tanggal 28 Februari 2018 dari Law Firm Hotman Paris (kuasa Penggugat) kepada Arbiter BANI Tandingan Tergugat-5 atau bernama Sdri. Dr. Ir. Anita Dewi Anggraeni Kolopaking., S.H., M.H., FCArb. (Bukti P-42)
Surat tanggal 28 Februari 2018 dari Law Firm Hotman Paris (kuasa Penggugat) kepada Arbiter BANI Tandingan Tergugat-7 atau Arbiter Sdri. Titi Nurmala Siagian., S.H., M.H (Bukti P-43)
Bahwa karena Penggugat merasa tidak pernah mengenal Perkumbulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atau BANI “Tandingan” atau BANI sovereign (incasu, Tergugat-1) dan Penggugat juga tidak pernah menunjuk P Perkumbulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atau BANI “Tandingan” atau BANI Sovereign (incasu, Tergugat-1) maka pada akhir bulan Januari 2018 Penggugat mengadakan pengecekan di website dari Perkumbulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atau BANI “Tandingan” (incasu, Tergugat-1) dan BARULAH PADA JANUARI 2018 pertama kali Penggugat melihat website dari Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atau BANI “Tandingan” atau BANI Sovereign (incasu, Tergugat-1) yaitu:
- Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atau BANI “Tandingan” atau BANI Sovereign (Tergugat-1) yang terlihat di website, diumumkan tanggal 31 Januari 2017 (Bukti P-44)
- Di website dari Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atau BANI “Tandingan” atau BANI Sovereign yang beralamat di Sovereign Plaza Lt. 8 Jalan Simatupang Kav. 36 Jakarta resmi yang baru akan tetapi baru pertama kali website tersebut dibaca oleh Penggugat dibulan Januari 2018 setelah ada surat dari Perkumbulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atau BANI “Tandingan” (Tergugat-1) tangga 24 Januari 2018 diumumkan di publik berjudul “Bani Resmi Berbadan Hukum” tanggal 31 Januari 2017 yang dimuat di website http://www.baniarbitraseindonesia.org/id_berita_detail.php?id=1 yang isi nya “Perkenalan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Pembaharuan”(Bukti P-44)
Bahwa selanjutnya masih dalam website http://www.baniarbitraseindonesia.org/id_peraturan_bani_detail.php?id=2(Bukti P-50) yang tertulis di website BANI Tandingan (Tergugat-1) yang dibuat pada bulan Januari 2017, akan tetapi baru dibaca oleh Penggugat pada bulan Januari 2018. Penggugat baru mengetahui adanya dokumen yang dibuat oleh Tergugat-1 berupa:
“Peraturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Nomor: PER-02/BANI/09/2016 Tentang Peraturan dan Acara Arbitrase YANG BARU DITETAPKAN PADA TANGGAL 8 SEPTEMBER 2016. (Bukti P-51)
“Peraturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Nomor: PER-01/BANI/09/2016 Tentang Arbiter, Mediator Dan Kode Etik” YANG BARU DITETAPKAN PADA TANGGAL 7 SEPTEMBER 2016. (Bukti P-52)
“Peraturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Nomor: Per-03/Bani/09/2016 Tentang Peraturan Dan Acara Mediasi Dan Med-Arb” YANG BARU DITETAPKAN PADA TANGGAL 8 SEPTEMBER 2016. (Bukti P-53)
18.1. Bahwa selanjutnya Penggugat meminta pengarahan dan data dari Kamar Dagang Dan Industri (KADIN) selaku pendiri dari BANI lama dan ternyata dengan surat tertanggal 20 Februari 2018 yang di tandatangani oleh ketua umum KADIN ternyata KADIN telah memberikan keterangan tertulis bahwa yang diakui KADIN adalah BANI lama bahkan pendiri dari BANI lama adalah KADIN dan pimpinan KADIN juga tidak mengakui Tergugat-1 sebagai tandingan atau BANI baru seperti dikutip dari surat edaran KADIN tentang Hubungan Historis antara KADIN Indonesia dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tanggal 20 Februari 2018 (Bukti P-65) yang dikutip sebagai berikut:
“...
Surat Edaran
Tentang
Hubungan Historis antara KADIN Indonesia dan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai lembaga arbitrase didirikan oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia pada tanggal 30 November 1977 melalui Surat Keputusan KADIN Nomor: SKEP/152/DHP/1977 tertanggal 30 November 1977 tentang Badan Arbitrase Nasional Indonesia atas dasar pertimbangan kebutuhan nyata di kalangan dunia usaha mengenai perlu adanya suatu lembaga yang dapat membantu penyelesaian berbagai sengketa bisnis di luar pengadilan. Atas dasar kebutuhan tersebut, maka Kadin Indonesia mengangkat Pengurus BANI yang pertama pada bulan Desember 1977.
Selanjutnya Kadin Indonesia telah mengangkat Pengurus BANI Periode 1977-1982, Pengurus BANI Periode 1983-1988, Pengurus BANI Periode 1988-1993, Pengurus BANI Periode 1993-1998, dan Pengurus BANI Periode 1998-2003. Sesudah itu pengangkatan pengurus BANI didasarkan atas Statuta BANI.
Sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa maka BANI menjadi lembaga yang bersifat otonom dan independen yang akan menyelesaikan sengketa perdagangan dan bisnis baik yang bersifat nasional maupun internasional.
Hubungan historis KADIN Indonesia dan BANI juga tercermin pada telah ditandatanganinya Kesepakatan Bersama tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Pengangkatan Ketua Umum Kadin Indonesia sebagai Penasehat BANI masa bakti 2015-2020.
Dengan latar belakang di atas, Kadin memberitahukan kepada para pelaku usaha yang hendak menggunakan jasa arbitrase dapat menggunakan BANI yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1,2 dan 4, Jalan Mampang Prapatan No. 2, Jakarta Selatan.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan untuk menghilangkan keraguan mengenai eksistensi BANI sebagai lembaga arbitrase terpercaya, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Jakarta, 20 Februari 2018.
Dewan Pengurus
Kamar Dagang dan Industri Indonesia
Ketua Umum
TTD
Rosan Perkasa Roeslani
…..”
Bahwa dari judul di website tersebut yang baru diumumkan oleh Tergugat-1 pada tanggal 31 Januari 2017 jelas berjudul PERKENALAN, arti nya pendiri Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (Tergugat-1) baru yang beralamat di Sovereign Plaza Lt. 8 Jalan Simatupang Kav. 36 Jakarta diumumkan nya ke publik dan baru di kenalkan ke publik pada pertama kali pada tanggal 31 Januari 2017 sehingga semakin jelas bahwa Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang dimaksudkan pasal 11.10 Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) (Bukti P-27) yang dirundingkan jauh sebelum nya pada awal tahun 2016 adalah tidak mungkin Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (Tergugat-1) atau BANI “Tandingan” atau BANI Sovereign (incasu, Tergugat-1) melainkan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1 & 2 Jalan Mampang Prapatan No. 2 Jakarta. Atas dasar fakta-fakta sebagai berikut:
Rencana penjualan saham milik Penggugat di PT.WOM sudah dimulai sejak awal 2016 sedangkan Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (Tergugat-1) atau BANI “Tandingan” atau BANI Sovereign (incasu, Tergugat-1) baru diumumkan di publik tanggal 31 Januari 2017. Sedangkan perundingan rencana jual beli saham antara Penggugat dan Tergugat-8 sudah mulai awal tahun 2016.
Surat menyurat dan perundingan konsep perjanjian rencana jual beli yang dimulai dengan draft perundingan Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) (Conditional Shares Purchase Agreement) telah dimulai sejak bulan Juni 2016 sampai Desember 2016, dimana didalam Pasal 11.10 menunjuk kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1 & 2 Jalan Mampang Prapatan No. 2 Jakarta, sedangkan pengumuman adanya Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonseia (Tergugat-1) yang beralamat di Sovereign Plaza Lt. 8 Jalan Simatupang Kav. 36 Jakarta baru diumumkan TANGGAL 31 JANUARI 2017 DI WEBSITE (BARU DIBACA OLEH PENGGUGAT PADA BULAN JANUARI 2018.
PT. Bank Maybank Indonesia (Penggugat) adalah bank yang mayoritas saham nya dan management nya dipimpin oleh asing (perusahaan Malaysia pemilik sebesar 79,98% saham) dan dipimpin oleh pimpinan berasal dari Malaysia bank holding company beralamat di Jakarta, sehingga tidak masuk diakal pihak asing yang berkedudukan di Malaysia mengetahui adanya Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang beralamat di Sovereign Plaza Lt. 8 Jalan Simatupang Kav. 36 Jakarta (Tergugat-1) yang baru diumumkan via website tanggal 31 Januari 2017, padahal perundingan-perundingan atas jual beli itu justru dilakukan di Kuala Lumpur. Sehingga sangat jelas Penggugat maupun Management nya sama sekali tidak mengenal Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonseia (BANI) yang beralamat di Sovereign Plaza Lt. 8 Jalan Simatupang Kav. 36 Jakarta (Tergugat-1) dan selama perundingan draft Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) tidak pernah ada niat maupun tidak pernah ada satu katapun dari pimpinan Penggugat untuk menunjuk Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atau BANI “Tandingan” atau BANI Sovereign (Tergugat-1) yang beralamat di Sovereign Plaza Lt. 8 Jalan Simatupang Kav. 36 Jakarta) sebagai choice of jurisdiction apabila terjadi sengketa karena memang sama sekali tidak mengenal sebab dalam berbagai pemberitaan resmi maupun dalam putusan Mahkamah Agung, Penggugat hanya mendengar berita dan mengetahui hanya ada satu BANI yaitu Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1 & 2 Jalan Mampang Prapatan No. 2 Jakarta.
BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) (YANG ORIGINAL/ASLI)
Bahwa syarat awal perundingan rencana jual beli saham dimulai awal tahun 2016 Penggugat hanya mengetahui di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang beralamat di Wahana Graha Jl. Mampang Prapatan No. 2 Jakarta 12760, yaitu BANI yang sudah berdiri puluhan tahun yang dulunya dipimpin oleh antara lain Prof. R. Subekti (mantan Hakim Agung) yang dahulunya didirikan oleh Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Dengan Dokumen-Dokumen Pendirian Sebagai Berikut:
1. Surat Keputusan Nomor: SKEP/152/DPH/1977 tentang BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) tanggal 30 Nopember 1977 (Bukti P-45) (Perkumpulan BANI lama)
2. Surat Keputusan Nomor: SKEP/152/DPH/1977 tentang KEPENGURUSAN BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) tanggal 3 Desember 1977 (Bukti P-46) (Perkumpulan BANI lama)
3. Sertifikat Merek No. 553488 yang didaftarkan tanggal 5 Desember 2003 (Bukti P-47) (BANI lama)
4. Sertifikat Merek No. IDM000474220 yang diajukan dan diterima tanggal 28 November 2012 (Bukti P-48) (Perkumpulan BANI lama)
5. Sertifikat Merek No. IDM000379661 yang diajukan tanggal 30 mei 2012 dan diterima tanggal 5 Desember 2013 (Bukti P-49) (Perkumpulan BANI lama)
Perundingan draft perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) sudah dimulai dibulan Juni 2016 sebelum BANI Tandingan (Tergugat-1) terbentuk, bahwa peraturan hukum acara baru dibuat pada bulan September 2016, akan tetapi di website baru diumumkan pada bulan Januari 2017 dan baru dibaca oleh Penggugat pada bulan Januari 2018.
Bahwa selanjutnya masih dalam website http://www.baniarbitraseindonesia.org/id_peraturan_bani_detail.php?id=2(Bukti P-50) yang tertulis di website BANI Tandingan yang dibuat pada bulan Januari 2017, akan tetapi baru dibaca oleh Penggugat pada bulan Januari 2018. Penggugat baru dibulan Januari 2018 mengetahui adanya dokumen yang dibuat oleh Tergugat-1 berupa:
“Peraturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Nomor: PER-02/BANI/09/2016 Tentang Peraturan dan Acara Arbitrase YANG BARU DITETAPKAN PADA TANGGAL 8 SEPTEMBER 2016. (Bukti P-51) (produk Tergugat-1)
“Peraturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Nomor: PER-01/BANI/09/2016 Tentang Arbiter, Mediator Dan Kode Etik” YANG BARU DITETAPKAN PADA TANGGAL 7 SEPTEMBER 2016. (Bukti P-52) (produk Tergugat-1)
“Peraturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Nomor: Per-03/Bani/09/2016 Tentang Peraturan Dan Acara Mediasi Dan Med-Arb” YANG BARU DITETAPKAN PADA TANGGAL 8 SEPTEMBER 2016. (Bukti P-53) (produk Tergugat-1)
Bahwa berdasarkan ketiga dokumen tersebut, diketahui belakangan bahwa Tergugat-1 baru merancang dan menetapkan PERATURAN-PERATURAN untuk beracara atau bersidang arbitrase pada Tergugat-1 pada tanggal 8 September 2016. Padahal perundingan transaksi antara Penggugat dan Tergugat-8 sudah dimulai sejak awal tahun 2016, hal ini semakin jelas menunjukkan bahwa pada akhir tahun 2016 Tergugat-1 masih dalam tahap mempersiapkan aturan main atau tata kelola atas lembaga yang dibuatnya untuk mengaku-ngaku sebagai Badan Arbitrase Nasional Indonesia. Fakta ini kemudian semakin memperjelas bahwa sudah tentu “Peraturan BANI” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.1 Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) jo. Pasal 11.10.b Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) adalah “Peraturan BANI” yang telah lama (puluhan tahun) dikeluarkan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1 & 2 Jalan Mampang Prapatan No. 2 Jakarta, bukan Perkumbulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atau BANI “Tandingan” di Sovereign Plaza Lt. 8 Jalan Simatupang Kav. 36 Jakarta.
Bahwa setelah bulan Januari 2018 Penggugat menemukan website dari Perkumbulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atau BANI “Tandingan” (Tergugat- 1) yang baru diumukan di publik tanggal 31 Januari 2017 maka akhirnya ditemukan lah fakta-fakta conflict of interest atau motivasi untuk kepentingan keluarga sebagai berikut:
Bahwa ternyata saham Tergugat-8 dimiliki oleh Tergugat-9 (Anton Budijaja) yang merangkap sebagai Presiden Direktur.
Bahwa ternyata Anton Budijaja (Tergugat-9) mempunyai adik kandung laki-laki bernama Toni Budijaja (Tergugat-10) yang bekerja sebagai Advokat yang ternyata Toni Budijaja (Tergugat-10) adalah salah satu ARBITER dari Tergugat-1 sehingga menjadi terbongkar apa motivasi/alasan kenapa Tergugat-9 selaku pimpinan dari Tergugat-8 MEMAKSAKAN PERKARA tersebut diadili oleh lembaga Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atau BANI “Tandingan” atau BANI Sovereign yang beralamat di Sovereign Plaza Lt. 8 Jalan Simatupang Kav. 36 Jakarta (Tergugat-1), yang salah satu Arbiternya adalah adik kandung nya sendiri (Toni Budijaja Tergugat-9).
Bahwa dengan demikian terbukti Tergugat-1, Tergugat-2, Tergugat-3, Tergugat-4, Tergugat-5, Tergugat-6, Tergugat-7, Tergugat-8, Tergugat-9 dan Tergugat-10 telah secara bersama–sama melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur di Pasal 1365 KUHPer karena tanpa penunjukkan dan tanpa hak dan tanpa wewenang berkonspirasi mengaku-ngaku berwenang mengadili perkara yang bukan kewenangan nya seperti diuraikan diatas dan perbuatan-perbuatan konspirasi dengan cara merekayasa isi surat-surat yang isinya tidak benar sebagai berikut:
Surat No. S-017/BANI/adr/I/2018 tanggal 24 Januari 2018 dari Tergugat-1 yang ditujukan untuk Penggugat dengan Perihal: Penunjukkan Arbiter Perkara No. Reg: 010/BANI/ARB-010/XI/2017 (Bukti P-54)
Surat tanggal 9 Februari 2018 dari Tergugat-1 yang ditujukan untuk Penggugat dan Tergugat-8 dengan Perihal: Konfirmasi Penerimaan pendaftaran Permohonan Arbitrase dalam Perkara No. Reg: 010/BANI/ARB-010/XI/2017. (Bukti P-55)
Surat tanggal 9 Februari 2018 dari Tergugat-1 yang ditujukan untuk Tergugat-8 dengan Perihal: Tagihan Biaya Layanan Administrasi & Arbiter dan Deposit Biaya Pemeriksaan dalam Perkara No. Reg: 010/BANI/ARB-010/XI/2017. (Bukti P-56)
Surat tanggal 20 Februari 2018 dari Tergugat-1 yang ditujukan untuk Penggugat dan Tergugat-8 dengan Perihal: SK Pengangkatan Majelis Arbitrase Perkara 010, yaitu: Sdr. Bacelius Ruru, Sdri. Titi Nurmala Siagian, Sdri. Anita Dewi A. Kolopaking. (Bukti P-57)
Surat tanggal 21 Februari 2018 dari Tergugat-1 yang ditujukan untuk Penggugat dan Tergugat-8 dengan Perihal: Panggilan Sidang Pertama Perkara 010 dan Jadwal Penyerahan Jawaban. (Bukti P-58)
Surat No.S-065/BANI/adr/II/2018 tanggal 20 Februari 2018 dengan lampiran Surat Keputusan tanggal 19 Februari 2018 perihal Konfirmasi Penunjukan Arbiter ke-3 Perkara 010 BANI atas nama Sdri Anita Dewi A Kolopaking, SH, MH, FCBArb (Bukti P-59)
Bahwa gugatan aquo BUKANLAH SENGKETA TENTANG JUAL BELI SAHAM CONDITIONAL SHARES PURCHASE AGREEMENT (CSPA) akan tetapi GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM karena konspirasi mengaku-ngaku telah ditunjuk sebagai lembaga arbiter untuk mengadili perkara dalam hal ini yang mengaku-ngaku adalah Tergugat-1 padahal Penggugat sama sekali tidak mengenal Tergugat-1 dan tidak pernah mengetahui kapan Tergugat-1 didirikan bahkan sampai hari ini apabila dicek putusan-putusan Mahkamah Agung yang ada adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1 & 2 Jalan Mampang Prapatan No. 2 Jakarta yang sampai sekarang ini masih tetap eksis berdiri secara sah dan menangani semua perkara arbitrase yang masuk .
Bahwa khusus mengenai sengketa terkait isi atau terkait wanprestasi atas pelaksanaan perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA), Penggugat telah mengajukan Permohonan Arbitrase di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) (atau BANI asli) yang beralamat di Wahana Graha Jl. Mampang Prapatan No. 2 Jakarta 12760 seperti terbukti dari:
Permohonan Arbirase Nomor: 41011/II/ARB-BANI/2018 Dengan Penggugat PT. Bank Maybank Indonesia dan Tergugat-8 (PT. Reliance Capital Management) dan terdaftar Nomor Perkara Nomor: 41011/II/ARB-BANI/2018 (Vide Bukti P-25)
Surat Tanggal 5 Februari 2018, Perihal: Penyelesaian Perkara Nomor: 41011/II/ARB-BANI/2018 Antara PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk. Sebagai Penggugat melawan PT. Reliance Capital Management sebagai Tergugat-8 (Bukti P-60)
Tanda Terima No: 18.294/II/BANI/HU-ed Tanggal 5 Februari 2018 Perihal Penyelesaian Perkara No: 41011/II/ARB-BANI/2018 ditujukan kepada Law Firm Hotman Paris & Partners (Bukti P-61)
Surat Tanggal 7 Februari 2018, Perihal: Biaya Administrasi, Pemeriksaan, dan Biaya Arbiter dalam Perkara Nomor: 41011/II/ARB-BANI/2018 Antara PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk. Sebagai Penggugat melawan PT. Reliance Capital Management sebagai Tergugat-8 (Bukti P-62)
Kwitansi pembayaran dari PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk. Sebesar Rp. 324.459.000,00 Untuk Biaya Administrasi, Pemeriksaan, dan Biaya Arbiter dalam Perkara Nomor: 41011/II/ARB-BANI/2018 Antara PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk. Sebagai Penggugat melawan PT. Reliance Capital Management sebagai Tergugat-8 (Bukti P-63)
Surat Tanggal 23 Februari 2018, Perihal: Biaya Administrasi, Pemeriksaan, dan Biaya Arbiter dalam Perkara Nomor: 41011/II/ARB-BANI/2018 Antara PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk. Sebagai Penggugat melawan PT. Reliance Capital Management sebagai Tergugat-8 (Bukti P-64)
Bahwa alasan digugatnya Erry Firmansyah (Tergugat-2), Arno Gautama Harjono (Tergugat-3) dan Tri Legono Yanuarachmadi (Tergugat-4) adalah karena Tergugat-2, Tergugat-3 dan Tergugat-4 yang ikut turut berperan dalam melakukan Perbuatan Melawan Hukum termasuk membuat dan mengirimkan surat-surat yang isinya rekayasa, yaitu surat-surat sebagai berikut:
a. Surat No. S-017/BANI/adr/I/2018 tanggal 24 Januari 2018 dari Tergugat-1 yang ditujukan untuk Penggugat dengan Perihal: Penunjukkan Arbiter Perkara No. Reg: 010/BANI/ARB-010/XI/2017 yang ditanda tangani oleh Tergugat-4 (Vide Bukti P-54)
b. Surat No: S-035/BANI/adr/II/2018 tanggal 9 Februari 2018 dari Tergugat-1 yang ditujukan untuk Penggugat dan Tergugat-8 dengan Perihal: Konfirmasi Penerimaan pendaftaran Permohonan Arbitrase dalam Perkara No. Reg: 010/BANI/ARB-010/XI/2017 yang ditanda tangani oleh Tergugat-4 (Vide Bukti P-55)
c. Surat No: S-037/BANI/adr/II/2018 tanggal 9 Februari 2018 dari Tergugat-1 yang ditujukan untuk Tergugat-8 dengan Perihal: Tagihan Biaya Layanan Administrasi & Arbiter dan Deposit Biaya Pemeriksaan dalam Perkara No. Reg: 010/BANI/ARB-010/XI/2017 yang ditanda tangani oleh Tergugat-4 (Vide Bukti P-56)
d. Surat No: S-065/BANI/adr/II/2018 tanggal 20 Februari 2018 dari Tergugat-1 yang ditujukan untuk Penggugat dan Tergugat-8 dengan Perihal: SK Pengangkatan Majelis Arbitrase Nomor Perkara 010 dan dengan lampiran Keputusan Badan Arbitrase Nasional Nasional Indonesia Nomor: Kep-001/BANI/II/2018 tentang Pembentukan Majelis Arbitrase Perkara Nomor 010/BANI/Arb-010/XI/2017, yaitu: Sdr. Bacelius Ruru, Sdri. Titi Nurmala Siagian, Sdri. Anita Dewi A. Kolopaking, yang ditanda tangani oleh Tergugat-2, Tergugat-3, dan Tergugat-4 (Vide Bukti P-57)
e. Surat No: S-066/BANI/adr/II/2018 tanggal 21 Februari 2018 dari Tergugat-1 yang ditujukan untuk Penggugat dan Tergugat-8 dengan Perihal: Panggilan Sidang Pertama Perkara 010 dan Jadwal Penyerahan Jawaban yang ditanda tangani oleh Tergugat-4 (Vide Bukti P-58)
Bahwa alasan digugatkan nya Arbiter-arbiter yaitu Anita Dewi Anggraeni Kolopaking (Tergugat-5), Bacelius Ruru (Tergugat-6), dan Titi Nurmala siagian (Tergugat-7) adalah karena Anita Dewi Anggraeni Kolopaking (Tergugat-5), Bacelius Ruru (Tergugat-6), dan Titi Nurmala siagian (Tergugat-7) tersebut ikut melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu tanpa wewenang dan tanpa dasar penunjukkan yang sah bertindak sebagai Arbiter di Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (Tergugat-1) dimana Pemohon adalah PT. Reliance Capital Management dan Termohon adalah PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk. Padahal Penggugat telah mengingatkan Tergugat secara tertulis kepada ketiga Arbiter sebagai berikut:
a. Surat tanggal 14 Februari 2018 dari Law Firm Hotman Paris (kuasa Penggugat) kepada BANI Tandingan atau Perkumpulan BANI (incasu, Tergugat-1) dan Arbiter bernama Sdr. Bacelius Ruru, S.H., LL.M (Tergugat-6) (Vide Bukti P-35)
b. Surat tanggal 28 Februari 2018 dari Law Firm Hotman Paris (kuasa Penggugat) kepada Arbiter BANI Tandingan atau Perkumpulan BANI bernama Sdri. Dr. Ir. Anita Dewi Anggraeni Kolopaking., S.H., M.H., FCArb. (Tergugat-5) (Vide Bukti P-42)
c. Surat tanggal 28 Februari 2018 dari Law Firm Hotman Paris (kuasa Penggugat) kepada BANI Tandingan atau Arbiter bernama Sdri. Titi Nurmala Siagian., S.H., M.H (Tergugat-7) (Vide Bukti P-43)
PERMOHONAN GANTI KERUGIAN
KERUGIAN MATERIIL
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat-1, Tergugat-2, Tergugat-3, Tergugat-4, Tergugat-5, Tergugat-6, Tergugat-7, Tergugat-8, Tergugat-9, dan Tergugat-10 secara bersama-sama Penggugat mengalami kerugian materiil sebesar 1.000.000.000.000 (satu triliun) berupa baik biaya-biaya yang dhabiskan oleh Penggugat untuk melakukan persiapan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum dan Penggugat juga mengalami kerugian dihadapan pihak lain akibat dari publikasi atas Perbuatan Melawan Hukum tersebut, dan oleh karena nya memohon kepada majelis hakim untuk menghukum Tergugat-1, Tergugat-2, Tergugat-3, Tergugat-4, Tergugat-5, Tergugat-6, Tergugat-7, Tergugat-8, Tergugat-9, dan Tergugat-10 Membayar secara tanggung renteng kepada Penggugat mengganti kerugian materiil 1.000.000.000.000 (satu triliun) ditambah dengan bunga 6% pertahun dihitung sejak surat gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai semua dibayar lunas.
KERUGIAN IMATERIIL
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum dari Tergugat-1, Tergugat-2, Tergugat-3, Tergugat-4, Tergugat-5, Tergugat-6, Tergugat-7, Tergugat-8, Tergugat-9, dan Tergugat-10 tersebut, Penggugat telah mengalami kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.500.000.000.000,- (satu trilyun lima ratus milyar rupiah) oleh sebab hilangnya potensi keuntungan yang didapat dari Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA), akibat adanya permohonan arbitrase kepada pihak yang tidak berwenang tersebut PENGGUGAT TELAH MENGALAMI KERUGIAN IMMATERIAL BERUPA RUSAKNYA CITRA SERTA NAMA BAIK PENGGUGAT DIKALANGAN PEBISNIS DAN DUNIA USAHA, akibat permasalahan hukum tersebut serta waktu manajemen tercurah tenaga dan pikiranya akibat adanya permohonan arbitrase kepada pihak yang tidak berwenang tersebut, dan oleh karena nya memohon kepada majelis hakim untuk menghukum Tergugat-1, Tergugat-2, Tergugat-3, Tergugat-4, Tergugat-5, Tergugat-6, Tergugat-7, Tergugat-8 Tergugat-9, dan Tergugat-10 Membayar secara tanggung renteng kepada Penggugat mengganti kerugian imateriil 1.500.000.000.000 (satu trilyun lima ratus milyar rupiah) ditambah dengan bunga 6% pertahun dihitung sejak surat gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai semua dibayar lunas.
PERMOHONAN PROVISI
Bahwa untuk mencegah Tergugat-1, Tergugat-2, Tergugat-3, Tergugat-4, Tergugat-5, Tergugat-6, Tergugat-7, Tergugat-8, Tergugat-9, dan Tergugat-10 atau siapapun pihak yang ditunjuk/diberikan kuasa oleh Tergugat-1, Tergugat-2, Tergugat-3, Tergugat-4, Tergugat-5, Tergugat-6, Tergugat-7, Tergugat-8, Tergugat-9, dan Tergugat-10 untuk menjalankan proses perkara No. Reg.; 010/BANI/ARB-010/XI/2017 yang dapat menimbulkan kerugian lebih besar bagi Penggugat maupun kepada Tergugat-1, Tergugat-2, Tergugat-3, Tergugat-4, Tergugat-5, Tergugat-6, Tergugat-7, Tergugat-8, Tergugat-9, dan Tergugat-10 karena pada saat ini sedang diajukan perkara Gugatan a quo, maka Para Penggugat memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memutus Putusan Provisi sebagai berikut:
Memerintahkan Tergugat-1, Tergugat-2, Tergugat-3, Tergugat-4, Tergugat-5, Tergugat-6, Tergugat-7, Tergugat-8, Tergugat-9, dan Tergugat-10 untuk menunda atau tidak melakukan segala proses persidangan atau apapun segala tindakan lainnya terkait perkara No. Reg.:010/BANI/ARB-010/XI/2017 yang didaftarkan oleh Tergugat-8 sampai perkara a quo diputus dengan putusan berkekuatan hukum tetap. Termasuk untuk tidak memanggil Para Pihak untuk bersidang, tidak melakukan persidangan, tidak menerima bukti-bukti, tidak mengawasi saksi-saksi dan tidak melakukan perbuatan apapun terkait persidangan dan pemeriksaanperkara No. Reg.:010/BANI/ARB-010/XI/2017.
Menghukum Tergugat-1, Tergugat-2, Tergugat-3, Tergugat-4, Tergugat-5, Tergugat-6, Tergugat-7, Tergugat-8, Tergugat-9 dan Tergugat-10 secara tanggung renteng untuk membayar denda sebesar Rp. 100.000.000. (Seratus Juta Rupiah) per hari setiap kali Tergugat-1, Tergugat-2, Tergugat-3, Tergugat-4, Tergugat-5, Tergugat-6, Tergugat-7, Tergugat-8, Tergugat-9, dan Tergugat-10 tidak melaksanakan baik sebagian atau seluruhnya isi dari putusan provisi ini.
PERMOHONAN SITA JAMINAN
Bahwa karena gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti yang sah dan agar nantinya untuk dilaksanakan, mohon agar majelis hakim berkenan menjatuhkan sita jaminan atas seluruh kekayaan dari Tergugat-1, Tergugat-2, Tergugat-3, Tergugat-4, Tergugat-5, Tergugat-6, Tergugat-7, Tergugat-8, Tergugat-9 dan Tergugat-10 baik berupa kantor, rumah, tanah dan kendaraan bermotor yang daftar hartanya akan diajukan dengan surat tertulis:
MAKA BERDASAR FAKTA-FAKTA HUKUM DIATAS PENGGUGAT MEMOHON KEPADA MAJELIS HAKIM UNTUK BERKENAN MENJATUHKAN PUTUSAN SEBAGAI BERIKUT:
DALAM PROVISI
Mengabulkan Permohonan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
Memerintahkan Tergugat-1, Tergugat-2, Tergugat-3, Tergugat-4, Tergugat-5, Tergugat-6, Tergugat-7, Tergugat-8, Tergugat-9 dan Tergugat-10 untuk menunda ataupun tidak melakukan perbuatan apapun (status quo) termasuk untuk tidak memanggil Para Pihak untuk bersidang, tidak melakukan persidangan dan pemeriksaan perkara, tidak menerima bukti-bukti, tidak mengawasi saksi-saksi dan tidak melakukan perbuatan apapun terkait persidangan dan pemeriksaan perkara No. Reg.:010/BANI/ARB-010/XI/2017 yang didaftarkan oleh Tergugat-8 sampai perkara a quo diputus dengan putusan berkekuatan hukum tetap.
Menghukum Tergugat-1, Tergugat-2. Tergugat-3, Tergugat-4, Tergugat-5, Tergugat-6, Tergugat-7, Tergugat-8, Tergugat-9 dan Tergugat-10 untuk secara tanggung renteng membayar uang paksa atau dwangsom secara tunai kepada Penggugat sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) setiap hari apabila Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama tidak melaksanakan baik sebagian atau seluruhnya isi dari putusan provisi ini.
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah sita jaminan yang telah ditetapkan;
Menyatakan Tergugat-1, Tergugat-2, Tergugat-3, Tergugat-4, Tergugat-5, Tergugat-6, Tergugat-7, Tergugat-8, Tergugat-9 dan Tergugat-10 telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan bahwa Penggugat (PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk) dan Tergugat-8 (PT. Reliance Capital Management) tidak pernah ada kesepakatan dan tidak ada perjanjian untuk memilih dan menunjuk Lembaga bernama Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau disingkat BANI yang beralamat di gedung SOVEREIGN PLAZA Lantai 8, Jl. TB. Siamatupang Kav. 36, Jakarta 12430, untuk mengadili sengketa antara Penggugat dan Tergugat-8 atas sengketa atas pelaksanaan dari perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) tertanggal 11 Januari 2017 terkait rencana jual beli atas 68,55% saham milik dari Penggugat di PT. Wahana Ottomitra Multiartha Tbk kepada Tergugat-8;
Menyatakan bahwa tidak pernah ada kesepakatan dan tidak ada perjanjian antara Penggugat dan Tergugat-8 untuk menunjuk dan memakai Peraturan BANI tentang Peraturan dan Acara Pendapat Yang Mengikat; Peraturan BANI tentang Peraturan dan Acara Arbitrase; dan Peraturan BANI tentang Peraturan dan Biaya-Biaya Layanan Penyelesaian Sengketa yang diterbitkan oleh Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (Tergugat-1) yang beralamat di Gedung Sovereign Plaza Lantai 8, Jalan TB Simatupang Kav. 36, Jakarta 12430 untuk mengadili sengketa antara Penggugat dan Tergugat-8 yaitu sengketa atas pelaksanaan dari perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) tertanggal 11 Januari 2017 yaitu atas rencana jual beli saham bersyarat atas 68,55% saham milik dari Penggugat di PT. Wahana Ottomitra Multiartha Tbk kepada Tergugat-8;
Menyatakan bahwa Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang dimasukkan dalam Pasal 11.10 perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) tanggal 11 Januari 2017 bukanlah Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (Tergugat-1) yang beralamat di Gedung Sovereign Plaza Lt. 8 Jalan Simatupang Kav. 36 Jakarta, melainkan yang disepakati oleh Penggugat dan Tergugat-8 adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang beralamat di Wahana Graha Jl. Mampang Prapatan No. 2 Jakarta 12760;
Memerintahkan Tergugat-1, Tergugat-2, Tergugat-3, tergugat-4, Tergugat-5, Tergugat-6, Tergugat-7, Tergugat-8, Tergugat-9, dan Tergugat-10 untuk memenuhi ketentuan dalam Perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) tertanggal 11 Januari 2017 yaitu bahwa Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1 & 2, jalan Mampang Prapatan No. 2, Jakarta yang berwenang untuk mengadili sengketa antara Penggugat dan Tergugat-8 atas setiap sengketa pelaksanaan dari perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) tertanggal 11 Januari 2017 khususnya sengketa atas rencana jual beli saham bersyarat atas 68,55% saham milik dari Penggugat di PT. Wahana Ottomitra Multiartha Tbk kepada Tergugat-8;
Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat-8 bahwa atas sengketa terkait dan/atau berkenaan dengan Perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) tertanggal 11 Januari 2017, Penggugat dan Tergugat-8 wajib mematuhi Peraturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yaitu hukum acara yang berlaku di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1 & 2, jalan Mampang Prapatan No. 2, Jakarta.
Menyatakan bahwa Peraturan Bani dan lembaga Arbiter yang dimasukkan dalam Pasal 11.10 perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) tanggal 11 Januari 2017 bukanlah Tergugat-1 (Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia) (BANI) yang beralamat di Sovereign Plaza Lt. 8 Jalan Simatupang Kav. 36 Jakarta, melainkan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang beralamat di Wahana Graha Jl. Mampang Prapatan No. 2 Jakarta 12760 dan oleh karenanya Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (Tergugat-1), Anita Dewi Anggraeni Kolopaking (Tergugat-5), Bacelius Ruru (Tergugat-6), dan Titi Nurmala siagian (Tergugat-7) tidak berwenang mengadili setiap perkara terkait atau yang menyangkut Perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) tertanggal 11 Januari 2017 antara Penggugat dan Tergugat-8;
Menghukum Tergugat-1, Tergugat-2, Tergugat-3, Tergugat-4, Tergugat-5, Tergugat-6, Tergugat-7, Tergugat-8, Tergugat-9 dan Tergugat-10 untuk secara tanggung renteng membayar kerugian materiil secara tunai kepada Penggugat sebesar 1.000.000.000.000 (satu triliun) ditambah dengan bunga 6% pertahun dihitung sejak surat gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai semua dibayar lunas;
Menghukum Tergugat-1, Tergugat-2, Tergugat-3, Tergugat-4, Tergugat-5, Tergugat-6, Tergugat-7, Tergugat-8, Tergugat-9, dan Tergugat-10 untuk secara tanggung renteng dan secara tunai untuk membayar kerugian imateriil secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar 1.500.000.000.000 (satu trilyun lima ratus milyar rupiah) ditambah dengan bunga 6% pertahun dihitung sejak surat gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai semua dibayar lunas;
Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) sah dan berharga;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad verklaard) walaupun ada bantahan, perlawanan (verzet), banding, dan kasasi;
Menghukum Tergugat-1, Tergugat-2, Tergugat-3, Tergugat-4, Tergugat-5, Tergugat-6, Tergugat-7, Tergugat-8, Tergugat-9 dan Tergugat-10 untuk membayar biaya perkara;
Atau
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untuk Penggugat hadir kuasanya Para Advokat pada Law Firm HOTMAN PARIS & PARTNERS, beralamat kantor di The Kensington Commercial Blok A-12, Jalan Bulevar Raya, Kelapa Gading Permai, Jakarta Utara 14240, Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor: SKTU.2018.038/DIR COMPLIANCE-Litigasi tertanggal 8 Maret 2018 sebagaimana tersebut diatas. Untuk Tergugat 1 hadir kuasanya Ir Wyasa Santosa Kolopaking, SH.MBA, dkk ,Advokat dan Kosultan Hukum pada kantor hukum “ANITA KOLOPAKING & PARTNERS”, beralamat di Sovereign Plaza, Lantai 7 JL. T.B. Simatupang Kav.36 Jakarta 12430, berdasarkan surat kuasa khusus, Momor : 196/SKK.AKP/IV/2018 tertanggal.04 April 2018, Untuk Tergugat 2 Tergugat 3 dan Tergugat 4 hadir Kuasanya Ir Wyasa Santosa Kolopaking, SH.MBA, dkk ,Advokat dan Kosultan Hukum pada kantor hukum “ANITA KOLOPAKING & PARTNERS”, beralamat di Sovereign Plaza, Lantai 7 JL. T.B. Simatupang Kav.36 Jakarta 12430, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor : 193/SKK-AKP/IV/2018, tertanggal.19 Maret 2018; untuk Tergugat 5 hadir Kuasanya Ir Wyasa Santosa Kolopaking, SH.MBA, dkk ,Advokat dan Kosultan Hukum pada kantor hukum “ANITA KOLOPAKING & PARTNERS”, beralamat di Sovereign Plaza, Lantai 7 JL. T.B. Simatupang Kav.36 Jakarta 12430, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor : 192/SKK-AKP/IV/2018, tertanggal.19 Maret 2018, Untuk Tergugat 6 dan Tergugat 7 hadir Kuasanya Ir Wyasa Santosa Kolopaking, SH.MBA, dkk ,Advokat dan Kosultan Hukum pada kantor hukum “ANITA KOLOPAKING & PARTNERS”, beralamat di Sovereign Plaza, Lantai 7 JL. T.B. Simatupang Kav.36 Jakarta 12430, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor : 193/SKK-AKP/IV/2018, tertanggal.19 Maret 2018; Untuk Tergugat 8 dan Tergugat 9 hadir kuasanya Marcia Wibisono,SH.MH, LL.M, dkk , Para Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor Hukum Yang & Co , beralamat di MultivisionTower Lt 3 Unit 03 Jl. Kuningan Mulia Lot 9B Jakarta Selatan 12980 ,berdasarkan surat kuasa khusus, tertanggal 13 April 2018, sedangkan Tergugat 10 tidak datang menghadap ke persidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut sesuai dengan relaas panggilan yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, juga tidak mengirimkan wakilnya yang sah;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk Ferry Agustina.,S.H.,M.H, Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai Mediator, dan berdasarkan laporan dari Mediator tersebut, tertanggal 15 Mei 2018, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil;
Menimbang, bahwa telah dibacakan di persidangan surat gugatan Penggugat tersebut, yang isinya tetap dipertahankan dengan tidak ada perubahan maupun tambahan;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Para Tergugat, telah mengajukan Jawaban yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Jawaban Tergugat 1 s/d 7:
DALAM EKSEPSI
Eksepsi Tentang Gugatan Kabur dan tidak jelas(Obscuur libel)
Bahwa Tergugat I sampai dengan Tergugat VII dengan ini menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan dari Penggugat yang tidak berdasarkan hukum kecuali yang secara nyata dan dengan tegas telah diakui kebenarannya oleh Tergugat-1 s/d Tergugat-7;
Bahwa Penggugat dalam gugatannya menyatakan Tergugat-1, Tergugat-2, Tergugat-3, Tergugat-4, Tergugat-5, Tergugat-6 dan Tergugat-7 bersama-sama dengan Tergugat-8, Tergugat-9 dan Tergugat-10 telah melakukan perbuatan melawan hukum
Bahwa Penggugat pada angka 1 halaman 3 Gugatannya menyatakan:
“Bahwa yang intinya dari Perbuatan Melawan Hukum adalah Para Tergugat dengan memakai nama Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang sering disingkat dengan kata “BANI” yang belakangan sering disebut sebagai BANI Tandingan atau BANI Baru atau Perkumpulan BANI atau sering disebut BANI Sovereign yang beralamat di Gedung Sovereign Plaza, Lt. 8, Jl. TB Simatupang Kav. 36 Jakarta Selatan 12430 dengan maksud untuk mendapatkan uang honor Arbiter maka Para Tergugat berkonspirasi untuk merekayasa alasan dan membuat PENGAKUAN BOHONG dan sepihakdan tidak benar dan merekayasa atau membuat isi surat-surat yang berisi seolah-olah Penggugat menunjuk Tergugat-1 sebagai PILIHAN YURISDIKSI yang berwenang mengadili sengketa rencana jual beli saham antara Penggugat dan Tergugat-8. Perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan untuk mendapatkan uang secara tidak sah dengan cara Tergugat-1 dan Tergugat-2 menagih Penggugat honor & biaya arbitrase padahal Penggugat tidak pernah menunjuk Tergugat-1, bahkan Penggugat baru mendengar adanya nama Tergugat-1 setelah Tergugat-1 mengirim surat tanggal 24 Januari 2018 kepada Penggugat yang isinya tentang adanya Permohonan Arbiter yang diajukan oleh Tergugat-8. Padahal kenyataannya sebenarnya yang terjadi selama proses perundingan yang dimulai di awal tahun 2016 adalah Penggugat dan Tergugat-8 hanya pernah sepakat di dalam perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) untuk menunjuk BANI (Badan Arbitase Nasional Indonesia) yang telah LAMA BERDIRI dan yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1 & 2, Jl. Mampang Prapatan No.3, Jakarta atau disebut juga BANI LAMA.”
Bahwa gugatan Penggugat yang menyatakan Tergugat-1 s/d Tergugat-7 melakukan perbuatan melawan hokumdengan mengadili sengketa antara Penggugat dan Tergugat-8adalah kabur dan tidak jelas (Obscuur libel). Karena Penggugat sama sekali tidak memiliki dasar menyatakan Tergugat-1 s/d Tergugat-7 melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengadili sengketa antara Penggugat dan Tergugat-8;
Bahwa Gugatan Penggugat yang mendalilkan Tergugat-1 s/d Tergugat-7 berkonspirasi untuk merekayasa dan membuat pengakuan bohong seolah-olah sebagai lembaga arbitrase yang berwenang mengadili sengketa antara Penggugat dan Tergugat-8,merupakan tuduhan yang keliru dan tidak berdasarkan hukum, berisikan asumsi belaka dari Penggugat. Tergugat-1 s/d Tergugat-7 adalah Pihak yang berhak mengadili sengketa termasuk sengketa antara Penggugat dan Tergugat-8, dikarenakan Tergugat-1 telah ditetapkan pendiriannya oleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0064837.AH.01.07.TAHUN 2016 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia tanggal 20 Juni 2016. Sehingga Tergugat-1 s/d Tergugat-7 berwenang untuk melaksanakan tugas sebagai lembaga arbitrase;
Bahwa perbuatan melawan hukum dalam Hukum Perdata diatur pada Pasal 1365 KUHPerdata yang mengandung unsur-unsur adanya suatu perbuatan, perbuatan tersebut melawan hukum, adanya kesalahan dari pihak pelaku, adanya kerugian bagi korban dan adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian;
Bahwa Penggugat dalam gugatannya sama sekali tidak dapat menjelaskan unsur-unsur tersebut dan tidak dapat menunjukkan perbuatan Tergugat-1 s/d Tergugat-7 yang merupakan perbuatan melawan hukum. Sangat kabur dan tidak jelas jika Penggugat menyatakan perbuatan Tergugat-1 s/d Tergugat-7 yang melaksanakan arbitrase adalah perbuatan melawan hukum. Hal tersebut sama saja dengan menyatakan Pengadilan Negeri, hakim-hakim dan perangkat lainnya pada badan peradilan telah melakukan perbuatan melawan hukum apabila mengadili satu perkara. Seperti yang kami sampaikan di atas, Tergugat-1 s/d Tergugat-7 adalah lembaga yang sah melaksanakan arbitrase berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Oleh karenanya gugatan Penggugat haruslah ditolak karena kabur dan tidak jelas.
Eksepsi Tentang Gugatan Error In Persona
Salah Pihak (Gemis Aanhoeda Nigheid)
Bahwa seperti yang telah kami sampaikan di atas, Tergugat-1 s/d Tergugat-7 adalah pihak yang berhak melaksanakan arbitrase guna mengadili sengketa antara Penggugat dan Tergugat-8, dimana Tergugat-1 selaku lembaga arbitrase telah ditetapkan pendiriannya oleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0064837.AH.01.07.TAHUN 2016 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia tanggal 20 Juni 2016;
Bahwa sebagai lembaga arbitrase Tergugat-1 memiliki aturan tersendiri dalam menerima permohonan penyelesaian sengketa yang datang padanya, dengan tetap memperhatikan aturan yang berlaku;
Bahwa gugatan Penggugatterhadap Tergugat 5, Tergugat 6 dan Tergugat 7 sebagai arbiter dan majelis arbiter yang memeriksa, menyidangkan dan mengadili sengketa permohonan arbitrase No. Reg.: 010/BANI/ARB-010/XI/2017 pada tanggal 29 November 2017 adalah salah pihak, karena Tergugat 5, Tergugat 6 dan Tergugat 7 sebagai arbiter dan majelis arbiter yang memeriksa, menyidangkan dan mengadili sengketa permohonan arbitrasetidak dapat dikenakan tanggung jawab hukum apalagi dituntut secara perdata, dikarenakan adanya Hak Imunitas tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, sebagaimanayang di amanatkan oleh Pasal 21Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketamenyatakan:
“Arbiter atau majelis arbitrase tidak dapat dikenakan tanggung jawab hukum apapun atas segala tindakan yang diambil selama proses persidangan berlangsung untuk menjalankan fungsinya sebagai arbiter atau majelis arbitrase, kecuali dapat dibuktikan adanya itikad tidak baik dari tindakan tersebut”.
Gugatan Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium)
Bahwa Adapun wewenang untuk melaksanakan arbitrase pada Tergugat-1 s/d Tergugat-7 muncul sejak ditetapkan pendiriannya oleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0064837.AH.01.07.TAHUN 2016 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia tanggal 20 Juni 2016;
Bahwa apabila gugatan Penggugat menyatakan Tergugat-1 s/d Tergugat-7 telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengadili sengketa rencana jual beli saham antara Penggugat dan Tergugat-8, maka gugatan Penggugat adalah kurang pihak, karena yang memberikan kewenangan untuk mengadili sengketa sebagai satu lembaga arbitrase adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, oleh karenanya seharusnya Penggugat juga menjadikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai Tergugat, guna mempertanggungjawabkan keputusannya mengesahkan pendirian Tergugat-1 yang kemudian menurut Penggugat adalah rangkaian rekayasa Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa dalil Penggugat dalam gugatannya pada angka 5 halaman 5-7 berupaya menunjukkan hanya ada satu BANI yaitu yang berdomisili di Mampang. Penggugat menyebutkan hal-hal yang menurutnya adalah bukti-bukti yang mendukung BANI yang berdomisili di Mampang-lahyang beralamat di Wahana Graha Lt. 1 dan 2, Jl. Mampang Prapatan No. 2, Jakarta (selanjutnya disebut BANI Mampang), satu-satunya BANI. Sementara, pada dasarnya Penggugat sama sekali tidak memiliki hak dan kompetensi untuk menunjukkan status BANI yang berdomisili di Mampang, yang menurut Penggugat hanya BANI yang berdomisili di Mampang-lah yang berhak dan kompeten untuk menjelaskan statusnya;
Bahwa disamping itu, apabila Penggugat menyatakan Tergugat-1 adalah BANI TANDINGAN, maka sudah seharusnya Penggugat menyertakan BANI Mampangatau yang Penggugat sebut sebagai BANI LAMA sebagai Pihak, karena dalam posita maupun petitum gugatannya memunculkan hak bagi BANI Mampang;
Bahwa dalam gugatannya Penggugat tidak menyertakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta BANI Mampang sebagai pihak, oleh karenanya sangat berdasar apabila gugatan Penggugat dinyatakan kurang pihak;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat mengandung cacat formil klasifikasi salah pihak dan kurang pihak sehingga telah memenuhi eksepsi gugatan Error In Persona, maka sudah seharusnya gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat-1 s/d Tergugat-7 menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat dalam gugatan, kecuali yang nyata-nyata dengan tegas-tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat I sampai dengan Tergugat VII;
Bahwa Tergugat-1 adalah Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang telah Berbadan Hukum, didirikan dan disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0064837.AH.01.07.Tahun 2016 tanggal 20 Juni 2016 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000480.AH.01.08.Tahun 2016 tanggal 15 September 2016 Tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia;
Bahwa Tergugat-2 adalah Ketua Dewan Pengurus Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang diangkat berdasarkan Rapat Anggota Pendiri dan Berita Acara Rapat yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0064837.AH.01.07.Tahun 2016 tanggal 20 Juni 2016 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000480.AH.01.08.Tahun 2016 tanggal 15 September 2016 Tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia;
Bahwa Tergugat-3 adalah Wakil Ketua I Dewan pengurus Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang diangkat berdasarkan Rapat Anggota Pendiri dan Berita Acara Rapat yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0064837.AH.01.07.Tahun 2016 tanggal 20 Juni 2016 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000480.AH.01.08.Tahun 2016 tanggal 15 September 2016 Tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia;
Bahwa Tergugat-4 adalah Sekretaris Jendral Dewan Pengurus Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang diangkat berdasarkan Rapat Anggota Pendiri dan Berita Acara Rapat yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0064837.AH.01.07.Tahun 2016 tanggal 20 Juni 2016 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000480.AH.01.08.Tahun 2016 tanggal 15 September 2016 Tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia;
Bahwa Tergugat-5 adalah seorang Arbiter yang telah ditunjuk oleh Arbiter ke-1 dan Arbiter ke-2 sebagai Arbiter ke-3 sekaligus sebagai Ketua Majelis Arbitrase, melalui surat No. S-055/BANI/adr/II/2018 tertanggal 15 Februari 2018 perihal Penunjukan sebagai Arbiter ke-3 dalam Perkara 010 yang ditandatangani oleh Tergugat-6 selaku Arbiter ke-1 dan Tergugat-7 selaku Arbiter ke-2 dan telah diangkat menjadi Majelis Arbitrase Perkara No. Reg.: 010/BANI/ARB-010/XI/2017 sengketa antara Penggugat dengan Tergugat 8 mengenai sengketa arbitrase rencana jual beli saham sebagaimana termuat didalam perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA), ditetapkan berdasarkan Keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Nomor : KEP-001/BANI/II/2018 Tentang Pembentukan Majelis Arbitrase Perkara NO.REG.: 010/BANI/ARB-010/XI/2017 tanggal 19 Februari 2018;
Bahwa Tergugat-6 adalah seorang Arbiter yang telah ditunjuk oleh Tergugat-8 selaku Pemohon, sebagai Arbiter ke-1 dalam Perkara Arbitrase No. Reg.: 010/BANI/ARB-010/XI/2017 antara Penggugat dengan Tergugat-8 mengenai sengketa arbitrase rencana jual beli saham sebagaimana termuat didalam perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA), melalui surat No. 062/LIJ/MAN/RBI/XII/2017 tertanggal 8 Desember 2017 yang telahditetapkan sebagai Majelis Arbitrase berdasarkan Keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Nomor : KEP-001/BANI/II/2018 Tentang Pembentukan Majelis Arbitrase Perkara NO.REG.: 010/BANI/ARB-010/XI/2017 tanggal 19 Februari 2018;
Bahwa Tergugat 7 adalah seorang Arbiter yang telah ditunjuk oleh Tergugat-1 sebagai Arbiter ke-2 melalui surat No.: S-054/BANI/adr/II/2018 tertanggal 14 Februari 2018 perihal Penunjukan sebagai Arbiter ke-2 dalam Perkara 010, dikarenakan jangka waktu penunjukan Arbiter ke-2 oleh Penggugat selaku Termohon dalam Perkara Arbitrase No. Reg.: 010/BANI/ARB-010/XI/2017 antara Penggugat dengan Tergugat 8 mengenai sengketa arbitrase rencana jual beli saham sebagaimana termuat didalam perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) telah berakhiryang telah ditetapkan sebagai Majelis Arbitrase berdasarkan Keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Nomor : KEP-001/BANI/II/2018 Tentang Pembentukan Majelis Arbitrase Perkara NO.REG.: 010/BANI/ARB-010/XI/2017 tanggal 19 Februari 2018;
Bahwa setelah Tergugat-1 ditetapkan dan disahkan menjadi Perkumpulan Badan Hukum, Tergugat-1 mengadakan acara launching bertemakan “Perkenalan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Pembaharuan” yang diadakan pada tanggal 8 September 2016 bertempat di Sovereign Plaza, Jakarta Selatan.Tergugat-1 memperkenalkan dan menginformasikan kepada masyarakat, Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau yang lebih dikenal dengan sebutan BANI telah bertransformasi dan resmi berbadan hukum. Acara tersebut dihadiri dan diresmikan oleh Prof. Dr. Takdir Rahmadi SH. LL.M selaku Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Bahwa pada hakekatnya BANI Mampang dan Tergugat-1sebenarnya adalah BANI yang satu yang lahir pada tahun 1977. BANI didirikan berdasarkan Surat Keputusan Kamar Dagang Dan Industri Indonesia (KADIN) Nomor: SKEP/152/ DPH/1977, tanggal 30 Nopember 1977. Namun, dengan meninggalnya pendiri terakhir BANI (Bapak H. Prof. Dr. Priyatna Abdulrasyid, S.H.), maka seharusnya kepemilikan BANI tersebut dilanjutkan oleh Para Ahli Waris Pendiri BANI. Karena sejak awal BANI didirikan adalah merupakan kesepakatan yang disaksikan oleh Ketua KADIN saat itu yakni Alm. Suwoto Sukendar dan Wakilnya Bpk. Yulius Tahya yang pada pokoknya menyepakati bahwa nama-nama Pendiri BANI tetap wajib tercantum di dalam Akte Pendirian dan tidak dibenarkan dihapus atau dihilangkan. Apabila ada Pendiri BANI yang meninggal dunia, maka nama Pendiri BANI tersebut tetap dicantumkan dalam Akte Pendirian sebagai pendiri, sedangkan untuk tanggung jawab dan peranannya diteruskan oleh Para Ahli Warisnya;
Adanya sikap beberapa Arbiter dengan Ahli Waris Para Pendiri Bani, menganggap perlu dilakukan pembaharuan di dalam STATUTA BANI yang telah digunakan selama ini oleh PENGURUS BANI MAMPANG, yakni sejak tahun 2006 yang secara deklarasi menggunakan STATUTA tanpa menyebutkan di dalam STATUTA yang dibuatnya adalah merupakan perubahan dari Anggaran Dasar yang telah dibuat bersama-sama KADIN saat berdirinya tahun 1977. Sehingga STATUTA yang didirikan oleh BANI MAMPANG merupakan STATUTA BANI MAMPANG yang berdiri sendiri. Lalu timbul kekhawatiran beberapa Arbiter saat itu sebagai lembaga yang cukup dikenal baik nasional maupun internasional dan telah menghasilkan banyak putusan-putusan arbitrase yang telah berkekuatan hukum tetap (final and binding), akan tetapi tidak mempunyai legal standing, yang menjadi peluang masalah setelah adanya putusan. Sehingga menjadi dasar BANI untuk didaftarkan sebagai badan hukum mengikuti ketentuan Anggaran Dasar yang telah disesuaikan mengikuti awal mula berdirinya BANI oleh KADIN dan keenam pendiri BANI tahun 1977, yang telah terdaftar berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU-0064837.AH.01.07. TAHUN 2016, tanggal 20 Juni 2016. Dengan adanya BANI berbadan hukum ini telah menjadi pembeda adanya 2(dua) lembaga BANI yang dikenal atas dasar domisili, yakni BANI yang telah berbadan hukum lebih dikenal dengan sebutan “BANI SOVEREIGN”(in casu Tergugat-1), karena beralamat di Soverereign Plaza, sedangkan BANI yang tidak berbadan hukum berdomisili tetap di Mampang dikenal dengan sebutan “BANI MAMPANG”. Hal ini dilakukan agar BANI dapat terus berjalan dan melaksanakan fungsinya meskipun Para Pendiri BANI telah tiada. Dengan adanya badan hukum BANI, maka BANI dapat tetap beraktifitas dan sah memberikan putusan terhadap sengketa yang ditanganinya;
Bahwa sampai saat ini pembentukan BANI Mampang tersebut belum pernah dibuatkan akta pendirian yang didaftarkan di Departemen Kehakiman (saat ini Kementerian Hukum dan HAM R.I.), bahkan Statuta yang menjadi dasar eksistensi BANI Mampang pun juga belum mendapatkan persetujuan/ pengakuan oleh Departemen Kehakiman (saat ini Kementerian Hukum dan HAM R.I.) ataupun otoritas lainnya sehingga menunjukkan bahwa sesungguhnya BANI Mampang tidak dapat dikualifikasikan sebagai Perkumpulan sebagaimana dimaksud Staatsblad 1870 Nomor 64
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 8 Staatsblad 1870 Nomor 64 disebutkan:
Pasal 2 :
“Pengakuan dilakukan dengan menyetujui statute atau reglemen-reglemen perkumpulan. Statuta atau reglemen berisi tujuan, dasar-dasar, lingkungan kerja dan ketentuan-ketentuan lain perkumpulan.”
Pasal 8 :
“Perkumpulan-perkumpulan yang tidak didirikan sebagai badan hukum menurut peraturan umum atau tidak diakui menurut peraturan ini dengan demikian tidak dapat melakukan tindakan-tindakan perdata, yang didapat atas namanya, terhadap negara dan terhadap pihak ketiga dipandang mengikuti orang-orang yang menutup perjanjian dan menerima barang-barang sekalipun juga bahwa perjanjian-perjanjian itu dan dasar hukum orang-orang yang bertindak hanya sebagai kuasa atau pengurus perkumpulan.”
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka dapat dimaknai staatsblad ini secara tegas mensyaratkan bahwa untuk dapat diakui sebagai badan hukum berbentuk Perkumpulan, maka Perkumpulan tersebut harus mendapatkan pengakuan dari Menteri Kehakiman (saat ini MENKUMHAM), dengan demikian BANI Mampang tidaklah dapat dikategorikan sebagai Perkumpulan melainkan hanya sebagai suatu Persekutuan saja. Maka jelas BANI MAMPANG telah melakukan aktivitas ILEGAL yang dilarang oleh ketentuan pasal tersebut di atas;
Bahwa pada saat Tergugat-1 mengadili sengketa antara Penggugat dan Tergugat-8, telah ada putusan-putusan Pengadilan yang berkaitan dengan dualisme BANI. Dimana salah satu putusan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. Perkara No.674/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel mengenai gugatan Ahli Waris terhadap Pengurus BANI Mampang dan satu putusan lagi Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 265/B/2017/PT.TUN.JKT, tanggal 21 Nopember 2017 mengenai legalitas Tergugat-1. Adapun putusan-putusan tersebut, sebagai berikut:
PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NO.674/PDT.G/2016/PN.JKT.SEL, dengan amar Putusan sebagai berikut :
MENGADILI
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian ;
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Para Penggugat;
Menyatakan kepengurusan Para Tergugat di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”) tidak sah dan tidak memiliki kedudukan hukum;
Menyatakan kepengurusan seluruh Pengurus BANI saat ini demisioner dengan berlakunya Pasal 4 juncto Pasal 7 Statuta BANI;
Menyatakan sah dan mengikat pembentukan, pendirian, pengangkatan serta penunjukkan Organ Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Badan Arbitrase Nasional Indonesia No. 23 tanggal 14 Juni 2016 yang telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM RI sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0064837.AH.01.07.TAHUN 2016 tanggal 20 Juni 2016 juncto Berita Acara Rapat Perubahan Organ Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Nomor 03 tanggal 03 Agustus 2016, masing-masing dibuat di hadapan Notaris Hj. DEVI KANTINI ROLASWATI, S.H.;
Menyatakan nama-nama sebagai berikut :
Prof. R. Soebekti, S.H.;
Marsekal (Purn) Suwoto Sukendar;
Yulius Yahya;
Harjono Tjitrosoebono, S.H.;
H. Priyatna Abdurrasyid;
J. Abubakar, S.H.
Selaku Para Pendiri Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”)
Menyatakan Penggugat I sampai dengan Penggugat III sebagai ahli waris yang sah dari pendiri BANI yang bernama Harjono Tjitrosoebono dan Penggugat IV sampai dengan Penggugat VII serta Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat III sebagai ahli waris yang sah dari pendiri BANI yang bernama H. Priyatna Abdurrasyid;
Menyatakan nama-nama pendiri BANI tetap tercantum dalam dokumen pendirian BANI dan dalam hal pendiri yang bersangkutan telah meninggal dunia maka perananannya akan diteruskan oleh ahli warisnya yang sah;
Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”) kepada Para Penggugat selaku ahli waris dari beberapa pemodal, pendiri dan pelopor Badan Arbitrase Nasional Indonesia (‘BANI”);
Memerintahkan Para Tergugat untuk menyerahkan unit perkantoran milik BANI yang terletak di Menara 165, Jl. T.B Simatupang Kav.1, Cilandak Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12560 berikut dengan segala isinya yang merupakan bagian kepemilikan/ dimiliki oleh BANI kepada Para Penggugat;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan ini;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo sebesar Rp. 165.000 (seratus enam puluh lima ribu rupiah);
Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk melaksanakan putusan dalam perkara ini.
PUTUSAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTA NO.265/B/2017/PT.TUN.JKT, yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI
Menerima permohonan banding dari Tergugat II Intervensi/ Pembanding;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 290/G/2016/PTUN.JKT, tanggal 6 Juli 2017 yang dimohonkan banding, dan
MENGADILI SENDIRI
Dalam Eksepsi :
Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat Intervensi II/ Pembanding tentang kompetensi absolute pengadilan;
Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak diterima;
Menghukum Penggugat/ Terbanding membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa Tergugat-1 s/d Tergugat-7 menolak dalil-dalil Penggugat pada angka 5 halaman 5 s/d halaman 16 yang secara garis besar menyatakan Penggugat hingga Januari 2018 tidak pernah mengetahui keberadaan Tergugat-1 selaku lembaga arbitrase dan dalam proses pembuatan perjanjian hingga dibuatnya perjanjian yang dimaksud sebagai Badan Arbitrase oleh Penggugat dan Tergugat-8 adalah BANI yang berdomisili di Mampang yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1 dan 2, Jalan Mampang Prapatan No. 2, Jakarta;
Bahwa pada dasarnya Tergugat-1 telah ada ketika Penggugat dan Tergugat-8 menandatangani Perjanjian Pembelian Saham Bersyarat (Conditional Shares Purschase Agreement), bahwa Penggugat dan Tergugat-8 secara hukum berhak mengajukan Perkara a quo ke Tergugat-1 apalagi mengingat peran utama dari Badan Arbitrase (in casu Tergugat-1) adalah untuk memberikan pelayanan dan dukungan administratif dan prosedural yang dibutuhkan oleh Para Pihak (in casu Pemohon dan Termohon) supaya Majelis Arbitrase yang dibentuk (in casu MAJELIS) dapat secara independen memeriksa dan memutus Perkara yang diajukan melalui Permohonan Arbitrase (in casu Perkara a quo);
Bahwa keberadaan Tergugat-1 telah diketahui oleh Konsultan Hukum Penggugat Bapak Timur Sukirno dari kantor hukum Hadiputranto Hadinoto & Partners (HHP) jauh sebelum ditandatanganinya perjanjian CSPA, lalu setelah peresmian tersebut Bapak Timur Sukirno meminta klarifikasi tentang adanya DUALISME BANI dan menanyakan kepada Tergugat-1 yang berdomisili di Sovereign Plaza ini menyatakan sikap jika terjadi perkara yang telah didaftarkan di BANI Mampang, apakah BANI Sovereign Plaza akan menerima perkara yang sama, lalu Tergugat-1 menegaskan bahwa konflik adanya dualisme BANI ini, agar tidak membingungkan pihak yang sedang bersengketa, maka Pengurus bersikap tidak akan merugikan pihak yang sedang berperkara, Tergugat-1 akan mengambil sikap tidak menerima perkara yang sama jika sudah didaftarkan lebih dahulu di BANI Mampang, lalu pengurus menanyakan sebaliknya bagaimana dengan sikap BANI Mampang jika salah satu pihak mendaftarkan lebih dahulu di Tergugat-1? Lalu Pengurus menegaskan agar disampaikan ke BANI Mampang melalui Bapak Timur Sukirno untuk bersikap sama tidak menerima perkara jika telah lebih dahulu didaftarkan di Tergugat-1 demi kelancaran pemeriksaan perkara untuk kepentingan para pihak. Lalu kemudian kantor hukum HHP telah memuat dipemberitaan adanya dualisme BANI pada Baker McKenzie September 2016 para paragraph satu mengatakan :
“On 8 September 2016, BANI Pembaharuan or Renewed BANI was launched in Indonesia. Its name is very similar to that of the already existing arbitration center, BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia). Up to now, BANI has been regarden as the most prominent Indonesia arbitration institution (artinya: Pada 8 September 2016, BANI Pembaharuan atau BANI yang Diperbarui diluncurkan di Indonesia. Namanya sangat mirip dengan arbitrase center yang sudah ada, BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia). Hingga kini, BANI telah menjadi lembaga arbitrase Indonesia yang paling menonjol);
Bahwa keberadaan BANI yang telah berbadan hukum ini sejak 20 Juni 2016 (In casu Tergugat-1) lalu di-launching tanggal 9 September 2016 dan pada September 2016 telah diklarifikasi dari Bapak Timur Sukirno dari kantor HHP sebagai konsultan hukum Penggugat yang kemudian pada tanggal 11 Januari 2017 barulah Pemohon dan Termohon menandatangani perjanjian CSPA;
Bahwa sehubungan pendaftaran permohonan arbitrase oleh Tergugat-8 ke kantor Tergugat-1 pada tanggal 29 November 2017, sehingga adanya surat dari Kuasa Hukum Penggugat yang menangani permasalahan hukum arbitrase tidak menampilkan kantor hukum HHP yang lebih tahu adanya dualisme BANI, melainkan dari kantor hukum Hotman Paris & Partners yang menurut penjelasannya tidak mengetahui adanya Tergugat-1;
Bahwa dengan penjelasan tersebut di atas Penggugat mengetahui persis adanya Persyaratan Pendahuluan yang wajib dipenuhi sebagaimana draft Perjanjian CSPA dibuat oleh konsultan hukum Penggugat, akan tetapi Penggugat tidak mengakuinya, lalu konsultan hukum Penggugat kantor HHP sebagai konsultan hukum dari Penggugat sudah tahu persis adanya dualisme BANI, di dalam menyusun perjanjian dan agar tidak terjadi keraguan, seharusnya sebagai konsultan hukum tidak membiarkan tulisan BANI pada klausula arbitrase tanpa memberi penjelasan/ penegasan/ pengertian di dalam perjanjian CSPA. Lalu Penggugat melalui kuasa hukum Hotman Paris & Partners seakan tidak tahu adanya Dualisme BANI, maka berdasarkan hal-hal tersebut, Penggugat beritikad tidak baik;
Bahwa Tergugat-1 s/d Tergugat-7 menolak dalil Penggugat tersebut, karena seperti yang telah Tergugat-1 s/d Tergugat-7 sampaikan sebelumnya, setelah ditetapkan dan disahkan menjadi Perkumpulan Badan Hukum, Tergugat-1 mengadakan acara launching pada tanggal 8 September 2016. Demikian juga berita-berita di media-media yang juga memuat mengenai Tergugat-1. Tergugat-1 juga kerap hadir dan mengadakan acara-acara guna memperkenalkan Tergugat-1 kepada masyarakat khususnya kepada Para Pelaku Usaha. Disamping itu, seusai dengan penjelasan Tergugat-1 s/d Tergugat-7 di atas, pada dasarnya Kuasa Hukum Penggugat sebelumnya, pada saat penyusunan Perjanjian CSPA antara Penggugat dan Tergugat-8 telah mengetahui dan mengkomfirmasi mengenai dualisme BANI. Sehingga sangat tidak berdasar dan tidak beralasan apabila Penggugat selaku Pelaku Usaha yang besar dalam gugatannya menyatakan tidak mendengar atau mengetahui keberadaan Tergugat-1 sebagai lembaga arbitrase di Indonesia. Sangat naïf, apabila Penggugat menyatakan tidak mengetahui atau mendengar keberadaan Tergugat-1 melalui media, karena sebagai Bank yang masuk di dalam ranking 10 besar di Indonesia dan sudah terdaftar di Bursa Efek Indonesia atau perusahaan terbuka, sudah seharusnya menyerap perkembangan informasi yang terjadi di Negara tempatnya berusaha guna kepentingan bisnisnya. Karena dinamika masyarakat di suatu Negara sudah tentu mempengaruhi bisnis perbankan;
Bahwa Tergugat-1 s/d Tergugat-7 menolak dalil Penggugat yang menyatakan dalam proses pembuatan perjanjian hingga dibuatnya perjanjian yang dimaksud sebagai Badan Arbitrase oleh Penggugat dan Tergugat-8 adalah BANI yang berdomisili di Mampang yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1 dan 2, Jl. Mampang Prapatan No. 2, Jakarta, karena dalam gugatannya, Penggugat sama sekali tidak dapat menunjukkan, baik percakapan selama proses pembuatan perjanjian hingga pada perjanjian dibuat yang menyatakan Badan Arbitrase yang dimaksud oleh Penggugat dan Tergugat-8 adalah BANI Mampang. Jikalau memang hal tersebut ada, maka sudah seharusnya penjelasan tersebut menjadi yang utama disampaikan Penggugat dalam gugatannya. Akan tetapi, bahkan pada Pasal 11.10 huruf (b) perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement, seperti yang dimuat pada halaman 15-16 gugatan Penggugat menyatakan:
“11.10 Penyelesaian Sengketa
(b) Rujukan Ke Arbitrase. Apabila Para Pihak tidak dapat mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan Sengketa dalam waktu 30 Hari Kerja sebagaimana tercantum dalam Pasal 11.10 (a), maka salah satu Pihak dapat menyampaikan Sengketa ke badan arbitrase berdasarkan peraturan yang berlaku dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“Peraturan BANI”) untuk pelaksanaan arbitrase lokal yang berlaku saat itu, yang aturannya dianggap telah diadopsi melalui rujukan Pasal ini. Arbitrase akan dilaksanakan menggunakan Bahasa Indonesia di Jakarta. Tanpa menyimpangi Pasal 11.1, pemberitahuan arbitrase, tanggapan atau komunikasi lain yang diberikan kepada atau oleh salah satu Pihak terkait arbitrase akan diberikan dan dianggap diterima sebagaimana diatur dalam Peraturan BANI.”
Bahwa pada pasal Perjanjian tersebut, sama sekali tidak menyebutkan BANI yang dimaksud perjanjian tersebut adalah BANI yang berdomisili di Mampang yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1 dan 2, Jl. Mampang Prapatan No. 2, Jakarta. Oleh karenanya, sangat tidak berdasar apabila Penggugat menyatakan Penggugat dan Tergugat-8 telah sepakat menunjuk BANI yang berdomisili di Mampang di dalam perjanjiannya. Dalam kondisi perjanjian yang demikian, maka lembaga arbitrase yang bernama BANI berhak untuk menangani sengketa antara Penggugat dan Tergugat-8, terlebih lagi Tergugat-1 telah mendapatkan pengesahan dari Kemeterian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Maka Tergugat 1 adalah dalam kondisi yang sah dan berwenang menangani sengketa antara Penggugat dan Tergugat-1. Dalil-dalil Penggugat tersebut adalah upaya untuk mengaburkan pemahaman bahwa sebenarnya tidak diatur secara tegas BANI mana yang akan menangani penyelesaian sengketa. Perjanjian tersebut hanya mengatur mengenai arbitrase lokal, dimana Tergugat-1 adalah lembaga arbitrase di Indonesia;
Bahwa Tergugat-1 sebelumnya juga telah menerbitkan putusan sela No. 010/BANI/ARB-010/XI/2017 yang berdasarkan pertimbangan-pertimbangannya, pada halaman 30 putusan selanya memutuskan:
“TENTANG
AMAR PUTUSAN
[9] MENIMBANG PASAL-PASAL DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 SERTA PERATURAN & ACARA ARBITRASE BANI, MAKA MAJELIS MEMUTUSKAN:
DALAM PUTUSAN SELA:
9.1. menyatakan BANI berdasarkan Surat Keputusan Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU-0064837.AH.01.07. TAHUN 2016, tanggal 20 Juni 2016 yang beralamat di Sovereign Plaza, lantai 8, jalan T.B. Simatupang, kavling 36, Cilandak, Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara No. 010/BANI/ARB-010/XI/2017;
9.2. menyatakan Majelis Perkara No. 010/BANI/ARB-010/XI/2017 berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus Perkara a quo;
9.3. memeritahkan Para Pihak melanjutkan pemeriksaan pada Pokok Perkara a quo;
9.4. menghukum Para Pihak untuk mematuhi Putusan ini.
DALAM PROVISI
Menolak permohonan provisi dari Pemohon seluruhnya.”
Bahwa mengacu pada putusan tersebut, sudah jelas terang benderang dalil Penggugat layak untuk ditolak, karena telah diputuskan Tergugat-1 s/d Tergugat-7 berwenang untuk mengadili sengketa antara Penggugat dan Tergugat-8. Dengan demikian, terbantahkan sudah dalil Penggugat dalam gugatannya yang menyatakan Tergugat-1 s/d Tergugat-7 melakukan perbuatan melawan hukum;
Bahwa perlu Tergugat-1 tegaskan, Tergugat-1 telah ada sebelum Penggugat dan Tergugat-8 menandatangani Perjanjian Pembelian Saham Bersyarat (Conditional Shares Purchase Agreement), sehingga dengan demikian Penggugat dan Tergugat-8 secara hukum berhak untuk mengajukan perkara kepada Tergugat-1;
Bahwa Tergugat-1 s/d Tergugat-7 menolak dalil Penggugat pada angka 12 halaman 21 hingga halaman 24 yang pada dasarnya hanya mengulang-ulang dalil sebelumnya yang menyatakan Penggugat tidak pernah mengetahui keberadaan Tergugat-1 sebagai lembaga arbitrase hingga pada Januari 2018, Penggugat tidak mengakui Tergugat-1 sebab sejak proses pembuatan perjanjian Penggugat tidak pernah menunjuk Tergugat-1 dan Penggugat telah mensyaratkan di dalam perjanjiannya dengan Tergugat-8 apabila terjadi perselisihan Arbitrase yang berwenang mengadili adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang beralamat di Wahana Graha, Lt. 1 dan 2, Jl. Mampang Prapatan No. 2, Jakarta;
Bahwa seperti yang telah Tergugat-1 s/d Tergugat-7 sampaikan di atas, Tergugat-1 s/d Tergugat-7 menolak dalil Penggugat yang menyatakan Penggugat tidak pernah mengetahui keberadaan Tergugat-1 sebagai lembaga arbitrase, karena setelah ditetapkan dan disahkan menjadi Perkumpulan Badan Hukum, Tergugat-1 mengadakan acara launchingpada tanggal 8 September 2016, mengadakan pemberitaan di media-media, begitu juga pihak-pihak yang tidak setuju dengan adanya Tergugat-1 juga telah memuat pemberitaan pada media-media dan mengadakan acara-acara untuk memperkenalkan Tergugat-1 kepada masyarakat khususnya pada dunia bisnis. Disamping itu, seusai dengan penjelasan Tergugat-1 s/d Tergugat-7 di atas, pada dasarnya Kuasa Hukum Penggugat sebelumnya, pada saat penyusunan Perjanjian CSPA antara Penggugat dan Tergugat-8 telah mengetahui dan mengkomfirmasi mengenai dualisme BANI. Sehingga sangat tidak mungkin apabila Penggugat yang merupakan perusahaan perbankan yang masuk di dalam ranking 10 besar di Indonesia dan sudah terdaftar di Bursa Efek Indonesia atau perusahaan terbuka, tidak mengetahui perkembangan informasi yang berpengaruh pada bisnisnya dengan menyatakan tidak mengetahui keberadaan Tergugat-1. Sangat diragukan kualitas Penggugat yang menyatakan dirinya adalah 10 besar bank di Indonesia apabila tidak mengikuti perkembangan informasi;
Bahwa sudah jelas Pasal 11.10 huruf (b) Perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement antara Penggugat dan Tergugat-8 sama sekali tidak mencantumkan penunjukan BANI yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1 dan 2, Jl. Mampang Prapatan No. 2, Jakarta yang menjadi lembaga arbitrase yang akan menangani sengketa antara Penggugat dan Tergugat-1. Demikian juga, Penggugat tidak dapat menunjukkan dalam gugatannya adanya kesepakatan selain perjanjian tersebut yang menyatakan yang dimaksud BANI dalam kesepakatan Penggugat dan Tergugat-1 adalah BANI yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1 dan 2, Jl. Mampang Prapatan No. 2, Jakarta. Penggugat hanya berupaya menggiring opini, mengaburkan fakta dan mencari pembenaran atas pendapatnya;
Bahwa demikian juga dalil Penggugat yang tidak mengakui keberadaan Tergugat-1, karena pada dasarnya Tergugat-1 sama sekali tidak membutuhkan pengakuan Penggugat untuk mengakui adanya Tergugat-1 selaku lembaga arbitrase. Pengakuan yang sesungguhnya yang dapat menjadi dasar Tergugat-1 mengadili sengketa telah diberikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0064837.AH.01.07.Tahun 2016 tanggal 20 Juni 2016 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000480.AH.01.08.Tahun 2016 tanggal 15 September 2016 Tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia. Oleh karenanya, sangat berdasar apabila dalil-dalil Penggugat tersebut ditolak;
Bahwa Tergugat-1 s/d Tergugat-7 menolak dalil-dalil Penggugat pada angka 16 halaman 24 hingga halaman 36 yang secara garis besar menyatakan Tergugat-1 s/d Tergugat-7 telah melakukan perbuatan melawan hukum walaupun tanpa penunjukan, tanpa hak dan tanpa wewenang demi mendapatkan keuntungan untuk dirinya yang didukung oleh dalil-dalil Penggugat yang menyatakan tidak mengakui Tergugat-1 sebagai lembaga arbitrase yang ditunjuk menangani sengketa antara Penggugat dan Tergugat-8 sesuai perjanjian mereka, Penggugat telah meminta Tergugat-6 untuk tidak melanjutkan proses persidangan arbitrase, surat KADIN tertanggal 20 Februari 2018 yang menurut Penggugat merupakan jawaban atas permintaannya menyatakan Tergugat-1 tidak diakui, tidak diketahuinya keberadaan Tergugat-1 oleh Pimpinan dan Pemegang Saham Penggugat yang berada di Malaysia, perundingan perjanjian antara Penggugat dan Tergugat-8 yang telah dimulai sejak awal tahun 2016 sehingga sama sekali tidak terkait dengan Tergugat-1 yang baru ada setelah proses pembuatan perjanjian tersebut dilakukan dan conflict of interest atau motivasi untuk kepentingan keluarga;
Bahwa Tergugat-1 s/d Tergugat-7 menolak dalil Penggugat yang menyatakan tidak mengakui Tergugat-1 sebagai lembaga arbitrase yang ditunjuk menangani sengketa antara Penggugat dan Tergugat-8 sesuai perjanjian mereka. Seperti yang sudah Tergugat-1 s/d Tergugat-7 sampaikan di atas, Perjanjian antara Penggugat dan Tergugat-8 hanya menyatakan apabila terjadi sengketa terkait perjanjian antara Penggugat dan Tergugat-8, maka salah satu Pihak dapat menyampaikan Sengketa ke badan arbitrase berdasarkan peraturan yang berlaku dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“Peraturan BANI”). Tidak ada satupun kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat-1 yang ditunjukkan Penggugat dalam gugatannya yang dapat menyatakan bahwa yang dimaksud BANI dalam perjanjian tersebut adalah BANI Mampang. Sehingga sangat tidak berdasar apabila Penggugat tidak mengakui Tergugat-1, karena Tergugat-1 adalah BANI yang sudah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Di lain sisi, Tergugat-8 juga mempunyai hak untuk membawa sengketa tersebut kepada BANI yang menurut keyakinannya berhak dan berwenang menangani sengketanya. Tergugat-1 tidak dapat menolak perkara yang dimohonkan untuk diselesaikan padanya, karena Tergugat-1 adalah lembaga arbitrase yang sah dan setelah memeriksa perjanjian antara Penggugat dan Tergugat-8, tidak ada hal-hal yang menghalangi Tergugat-1 untuk menangani sengketa antara Penggugat dan Tergugat-8 sebagaimana dituangkan dalam Putusan Sela No. 010/BANI/ARB-010/XI/2017;
Bahwa Tergugat-1 s/d Tergugat-7 menolak dalil Penggugat yang menyatakan Penggugat telah meminta Tergugat-6, Tergugat-5 dan Tergugat-7 untuk tidak melanjutkan proses persidangan arbitrase. Meskipun permintaan itu telah diajukan oleh Penggugat kepada Tergugat-6, Tergugat-5 dan Tergugat-7, sebagai Arbiter yang telah diangkat oleh Tergugat-1, Tergugat-6, Tergugat-5 dan Tergugat-7 sama sekali tidak berwenang menghentikan penanganan perkara antara Penggugat dan Tergugat-8, karena pada dasarnya Arbiter tidak dapat secara sepihak menarik diri. Disamping itu, penunjukan Tergugat-6 sebagai Arbiter ke-1 oleh Tergugat-8 sudah dilakukan sesuai dengan Peraturan BANI. Sedangkan penunjukan Tergugat-5 selaku Arbiter ke-3 dan Ketua Majelis serta penunjukan Tergugat-7 selaku Arbiter ke-2 oleh Tergugat-1, sepenuhnya memenuhi apa yang diatur pada Pasal 11.10. huruf (c) Perjanjian Pembelian Saham Bersyarat yang menyatakan
“Penunjukan Majelis Arbitrase akan terdiri dari tiga Arbiter (“Majelis Arbitrase”). Masing-masing Penjual dan Pembeli akan menunjuk satu Arbiter dalam waktu 30 hari setelah memberikan atau menerima permintaan Arbitrase. Para Arbiter akan secara bebas dipilih dan Para Pihak tidak akan dibatasi dalam memilih Arbiter yang dapat ditunjuk oleh mereka. Jika Pihak atau Para Pihak tidak memilih Arbiter dalam 30 hari setelah pemilihan atas Arbiter pertama, penunjukan akan dilakukan oleh BANI. Jika dalam 21 hari setelah penunjukan Arbiter Kedua, dua Arbiter tidak dapat menentukan Arbiter ketiga (sekaligus Ketua Majelis), Ketua Majelis akan ditunjuk oleh BANI.”
Berdasarkan penjelasan Tergugat-1 s/d Tergugat-7 pada angka 23 di atas, maka tidak ada alasan yang mengharuskan Tergugat-6, Tergugat-5 dan Tergugat-7 untuk memenuhi permintaan Penggugat untuk menghentikan penanganan perkara.
Bahwa Tergugat-1 s/d Tergugat-7 menolak dalil Penggugat yang menyatakan surat KADIN tertanggal 20 Februari 2018 yang menurut Penggugat merupakan jawaban atas permintaannya dan isi surat menyatakan Tergugat-1 tidak diakui. Dalil ini haruslah ditolak, karena surat KADIN tersebut adalah surat yang ditujukan kepada para pelaku usaha dan bukan sebagai jawaban atas permintaan Penggugat. Disamping itu Surat Edaran Tentang “Hubungan Historis antara KADIN Indonesia dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tertanggal 20 Februari 2018” tersebut, bukanlah sebuah bukti yang dapat menunjukkan Legalitas Kedudukan BANI Mampangdan demikian sebaliknya tidak juga dapat mengenyampingkan legalitas, hak dan wewenang Tergugat I sebagai lembaga arbitrase yang sah, karena yang mengesahkan dan memberikan status badan hukum pada BANI adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, bukanlah KADIN yang sama sekali tidak berhak memberikan status badan hukum. Perlu Tergugat-1 s/d Tergugat-7 sampaikan bahwa surat tersebut ditandatangani oleh Sdr. Rosan Perkasa Roeslani selaku Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia. Sdr. Rosan Perkasa Roeslani juga menjabat sebagai Dewan Penasehat Penggugat. Dengan demikian pada dasarnya penerbitan surat tersebut sangat sarat akan kepentingan Penggugat. Oleh karenanya, dalil Penggugat tersebut haruslah ditolak;
Bahwa Kamar Dagang Dan Industri berawal dari organisasi Kadin Indonesia pertama kali dibentuk tanggal 24 September 1968 oleh Kadin Daerah Tingkat I atau Kadinda Tingkat I (sebutan untuk Kadin Provinsi pada waktu itu) yang ada di seluruh Indonesia atas prakarsa Kadin DKI Jakarta, dan diakui pemerintah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1973, kemudian dibentuk kembali sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri dalam Musyawarah Pengusaha Indonesia tanggal 24 September 1987 di Jakarta yang diselenggarakan oleh Pengusaha Indonesia yang tergabung dalam Kadin Indonesia bekerja sama dengan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) dan wakil-wakil Badan Usaha Milik Negara, didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan;
Bahwa Pasal 1 huruf (a) dan Pasal 5 Undang-undang No. 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang Dan Industri, menyatakan:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Kamar Dagang dan Industri adalah wadah bagi pengusaha Indonesia dan bergerak dalam bidang perekonomian;
Pasal 5
Kamar Dagang dan Industri bersifat mandiri, bukan organisasi pemerintah danbukan organisasi politik serta dalam melakuakn kegiatannya tidak mencarikeuntungan.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut KADIN adalah wadah bagi pengusaha Indonesia yang bukan organisasi pemerintah dan bukan organisasi politik;
BANI Mampang merupakan suatu institusi yang dibentuk oleh KADIN, yang merupakan institusi yang berbentuk PRIVAT bukan PUBLIK, oleh karenanya KADIN sama sekali tidak berhak memberikan status hukum. Untuk itu yang berhak memberikan status hukum adalah Kementerian Hukum dan HAM RI;
Bahwa Tergugat-1 s/d Tergugat-7 menolak dalil Penggugat yang menyatakan Pimpinan dan Pemegang Saham Penggugat yang berada di Malaysia tidak mengetahui keberadaan Tergugat-1 dikarenakan berada di Malaysia dan pembahasan perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat-8 dilakukan di Kuala Lumpur. Ini adalah dalil yang sangat tidak berdasar dan terkesan mencari-cari alasan, karena sangatlah tidak mungkin pelaku usaha sekaliber Pimpinan dan Pemegang Saham Penggugat meskipun berada di Malaysia sama sekali tidak mengetahui perkembangan infomasi di Negara tempat dimana perjanjian akan dilaksanakan. Demikian juga, meskipun rapat-rapat pembahasan perjanjian antara Penggugat dan Tergugat-8 dilakukan di Kuala Lumpur, para peserta rapat seharusnya mengetahui perkembangan hukum dan dunia bisnis di Negara perjanjian akan dilaksanakan. Sangat diragukan kebonafitan Penggugat selaku Bank besar apabila tidak menguasai informasi yang dapat mempengaruhi bisnisnya di Negara tempat bisnisnya berlangsung. Disamping itu, seusai dengan penjelasan Tergugat-1 s/d Tergugat-7 di atas, pada dasarnya Kuasa Hukum Penggugat sebelumnya, pada saat penyusunan Perjanjian CSPA antara Penggugat dan Tergugat-8 telah mengetahui dan mengkomfirmasi mengenai dualisme BANI yang mana informasi tersebut sudah pasti diteruskan kepada Pimpinan dan Pemegang Saham Penggugat yang merupakan pemberi kuasan, dimanapun mereka berada. Dengan demikian, dalil Penggugat tersebut haruslah ditolak;
Bahwa Tergugat-1 s/d Tergugat-7 menolak dengan tegas dalil Penggugat yang menyatakan perundingan perjanjian antara Penggugat dan Tergugat-8 yang telah dimulai sejak awal tahun 2016 sehingga sama sekali tidak terkait dengan Tergugat-1 yang baru ada setelah proses pembuatan perjanjian tersebut dilakukan. Dalil ini sama sekali tidak berdasar, seperti yang sudah Tergugat-1 s/d Tergugat-7 sampaikan, Tergugat-1 didirikan dan disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0064837.AH.01.07.Tahun 2016 tanggal 20 Juni 2016 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000480.AH.01.08.Tahun 2016 tanggal 15 September 2016, sedangkan penandatanganan perjanjian antara Penggugat dan Tergugat-8 dilakukan pada 11 Januari 2017. Secara hukum Penggugat dan Tergugat-8 berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada Tergugat-1, mengingat peran utama dari Tergugat-1 adalah untuk memberikan pelayanan dan dukungan administrative dan prosedural yang dibutuhkan oleh para Pihak supaya Majelis Arbitrase yang dibentuk dapat secara independen memeriksa dan memutus perkara yang dimohonkan penyelesaian. Disamping itu, keberadaan Tergugat-1 sudah seharusnya mendapat perhatian Penggugat dan Tergugat-8 dalam membuat perjanjian, dengan demikian dalam membuat perjanjian seharusnya, Penggugat dan Tergugat-8 menunjuk BANI Mampang. Apabila pada dasarnya pembahasan perjanjian tersebut memang sudah menyepakati demikian. Akan tetapi, Penggugat tidak menunjukkan satupun dokumen dalam gugatannya yang dapat menunjukkan bahwa selama pembahasan perjanjian Penggugat dan Tergugat-8 telah menunjuk BANI Mampang. Dengan demikian, dalil Penggugat tersebut tidak berdasar dan haruslah ditolak;
Bahwa Tergugat-1 s/d Tergugat-7 tidak dapat menerima dan menolak dengan tegas dalil Penggugat yang menyatakan terjadi conflict of interest atau motivasi untuk kepentingan keluarga antara dengan Tergugat-8, Tergugat-9, Tergugat-10dan Tergugat-1. Penggugat sama sekali mengada-ada dan tidak mampu membuktikan dalilnya. Dalil Penggugat adalah tuduhan serius yang sama sekali tidak berdasar dan tanpa bukti. Penggugat hanya mencoba menarik-narik hubungan kekeluargaan antara Tergugat-10, Tergugat-9, Tergugat-8 dan mengaitkannya dengan Tergugat-1. Keberadaan Tergugat-1 sebagai lembaga arbitrase adalah lembaga yang independen, mandiri dan tidak dapat diintervensi. Perlu Tergugat-1 s/d Tergugat-7, Tergugat-10 bukanlah Arbiter yang diangkat sebagai Majelis Arbiter untuk menangani sengketa antara Penggugat dan Tergugat-8, sehingga sama sekali tidak ada conflict of interest antara Penggugat, Tergugat-8 dan Tergugat-10. Penggugat sama sekali tidak menerangkan dalam gugatannya penjelasan dalilnya, sehingga dalil Penggugat tersebut sama sekali tidak berdasar. Oleh karenanya dalil Penggugat tersebut harus ditolak;
Bahwa dengan terbantahkannya dalil-dalil Penggugat seperti jawaban Tergugat-1 s/d Tergugat-7 pada angka 22-27, maka sangat berdasar dalil Penggugat yang menyatakan Tergugat-1 s/d Tergugat-7 telah melakukan perbuatan melawan hukum walaupun tanpa penunjukan, tanpa hak dan tanpa wewenang demi mendapatkan keuntungan haruslah ditolak;
Bahwa Tergugat-1 s/d Tergugat-7 menolak dalil Penggugat pada angka 21 halaman 36 gugatan Penggugat yang menyatakan gugatan Penggugat bukanlah sengketa tentang jual beli saham Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) akan tetapi gugatan perbuatan melawan hukum. Maka dengan memperhatikan jawaban Tergugat-1 s/d Tergugat-7, dalil Penggugat yang menyatakan Tergugat-1 s/d Tergugat-7 melakukan perbuatan melawan hukum karena konspirasi mengaku-ngaku telah ditunjuk sebagai lembaga arbiter untuk mengadili perkara, haruslah ditolak. Seperti yang telah Tergugat-1 s/d Tergugat-7 sampaikan di atas, Tergugat-1 adalah lembaga arbitrase yang sah dan berhak mengadili sengketa;
Bahwa Tergugat-1 s/d Tergugat-7 menolak dalil Penggugat pada angka 22 halaman 37 gugatan Penggugat, karena Tergugat-8 telah mendaftarkan permohonannya pada Tergugat-1 pada tanggal 29 November 2017, sedangkan Penggugat mendaftarkan permohonannya pada BANI Mampangpada Februari 2018. Hal ini membuktikan bahwa Penggugat mendaftarkan setelah hampir 3(tiga) bulan dari pendaftaran Tergugat-8 ke Tergugat-1. Kondisi seperti ini tidak harusnya terjadi, karena seperti yang sudah Tergugat-1 s/d Tergugat-7 sampaikan di atas Tergugat-1 telah menyatakan sikap pada saat Kuasa Hukum Penggugat mengkomfirmasi mengenai dualisme BANI. Dimana Tergugat-1 dengan tegas menyatakan tidak akan menerima pendaftaran sengketa yang telah diadili di BANI Mampang. Maka, sudah seharusnya BANI Mampang menyatakan sikap yang sama dengan pernyataan sikap Tergugat-1, demi kepentingan pihak yang berperkara. Sehingga, dalam sengketa ini, seharusnya permohonan tersebut tidak lagi didaftarkan pada BANI Mampang. Demikian selanjutnya, BANI Mampang seharusnya dapat menolak untuk menangani sengketa yang sudah ditangani Tergugat-1, demi kepentingan pihak yang berperkara. Namun, apabila hal tersebut tidak dilakukan oleh BANI Mampang, maka kepentingan pihak yang berperkara tidak lagi menjadi perhatian BANI Mampang melainkan hanya keuntungan semata;
Bahwa Tergugat-1 s/d Tergugat-7 menolak dengan tegas dalil Penggugat pada angka 23 halaman 38 gugatan Penggugat yang menyatakan Tergugat-2, Tergugat-3 dan Tergugat-4 telah ikut berperan melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Mengingat pada dasarnya, tindakan Tergugat-2, Tergugat-3 dan Tergugat-4 menandatangani surat yang disebutkan Penggugat dalam gugatannya adalah tugas dan tanggungjawabnya selaku pemangku jabatan Pengurus pada Tergugat-1 yang diangkat berdasarkan Rapat Anggota Pendiri dan Berita Acara Rapat yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0064837.AH.01.07.Tahun 2016 tanggal 20 Juni 2016 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000480.AH.01.08.Tahun 2016 tanggal 15 September 2016 Tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia. Oleh karenanya, sangat tidak berdasar Penggugat menyatakan Tergugat-2, Tergugat-3 dan Tergugat-4 telah ikut berperan melakukan Perbuatan Melawan Hukum, oleh karenanya haruslah ditolak;
Bahwa Tergugat-1 s/d Tergugat-7 menolak dalil Penggugat pada angka 24 halaman 39 gugatan Penggugat yang menyatakan Tergugat-5, Tergugat-6 dan Tergugat-7 ikut melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu tanpa wewenang dan tanpa dasar penunjukan yang sah bertindak sebagai Arbiter di Tergugat-1. Tergugat-5, Tergugat-6 dan Tergugat-7 adalah Arbiter yang terdaftar pada Tergugat-1. Tergugat-6 diangkat menjadi Majelis Arbiter oleh Tergugat-1 berdasarkan penunjukan yang dilakukan oleh Tergugat-8. Sementara Tergugat-5 dan Tergugat-7 diangkat menjadi Majelis Arbiter oleh Tergugat-1 berdasarkan penunjukan oleh Tergugat-1 yang mengacu pada apa yang diatur pada Pasal 11.10. huruf (c) Perjanjian Pembelian Saham Bersyarat yang menyatakan :
“Penunjukan Majelis Arbitrase akan terdiri dari tiga Arbiter (“Majelis Arbitrase”). Masing-masing Penjual dan Pembeli akan menunjuk satu Arbiter dalam waktu 30 hari setelah memberikan atau menerima permintaan Arbitrase. Para Arbiter akan secara bebas dipilih dan Para Pihak tidak akan dibatasi dalam memilih Arbiter yang dapat ditunjuk oleh mereka. Jika Pihak atau Para Pihak tidak memilih Arbiter dalam 30 hari setelah pemilihan atas Arbiter pertama, penunjukan akan dilakukan oleh BANI. Jika dalam 21 hari setelah penunjukan Arbiter Kedua, dua Arbiter tidak dapat menentukan Arbiter ketiga (sekaligus Ketua Majelis), Ketua Majelis akan ditunjuk oleh BANI.”
Disamping itu, gugatan Penggugatterhadap Tergugat 5, Tergugat 6 dan Tergugat 7 sebagai Arbiter dan Majelis Arbiter yang memeriksa, menyidangkan dan mengadili sengketa permohonan arbitrase No. Reg.: 010/BANI/ARB-010/XI/2017pada tanggal 29 November 2017 tidak dapat dikenakan tanggung jawab hukum apalagi di tuntut secara perdata, dikarenakan Tergugat-5, Tergugat-6 dan Tergugat-7 memiliki Hak Imunitas, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, sebagaimanayang di amanatkan oleh Pasal 21 Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang menyatakan:
“Arbiter atau majelis arbitrase tidak dapat dikenakan tanggung jawab hukum apapun atas segala tindakan yang diambil selama proses persidangan berlangsung untuk menjalankan fungsinya sebagai arbiter atau majelis arbitrase, kecuali dapat dibuktikan adanya itikad tidak baik dari tindakan tersebut.”
Berdasarkan jawaban tersebut, sangat berdasar bila dalil Penggugat tersebut ditolak.
Bahwa Tergugat-1 s/d Tergugat-7 menolak dalil Penggugat pada angka 25.1 pada halaman 39 gugatan Penggugat mengenai permohonan ganti kerugian materiil harulah ditolak dan dinyatakan tidak dapat diterima. Hal ini mengacu pada Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 19.K/Sip/1983 tanggal 03 September 2003 yang menyatakan “…karena gugatan ganti rugi tidak diperinci, maka gugatan ganti rugi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima”. Dalam gugatannya, Penggugat hanya menyebutkan kerugian materiil sebesar 1.000.000.000.000 (satu triliun) tanpa menyebutkan jenis mata uang dan merincikan kerugiannya;
Bahwa Tergugat-1 s/d Tergugat-7 menolak dalil Penggugat pada angka 25.2 pada halaman 40 gugatan Penggugat mengenai permohonan ganti kerugian immateriil haruslah ditolak, karena dalil Penggugat yang menyatakan Penggugat mengalami kerugian immateriil berupa rusaknya citra serta nama baik dikalangan pebisnis dan dunia usaha serta waktu, tanga dan pikiran manajemen yang tercurah akibat permohonan arbitrase tersebut, tidak dapat dibuktikan. Disamping itu, Tergugat-1 s/d Tergugat-7 tidak pernah melakukan pemberitaan yang merusak citra nama baik Penggugat. Oleh karenanya, tuntutan ganti rugi immateriil Penggugat sangat tidak berdasar dan harus ditolak;
Bahwa Tergugat-1 s/d Tergugat-7 menolak dalil Penggugat pada angka 26 halaman 41 gugatan Penggugat mengenai Permohonan Provisi, karena perlu Tergugat-1 s/d Tergugat-7 sampaikan perkara sengketa antara Penggugat dan Tergugat-8 telah diputus dan putusannya telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai amanat Pasal 59 Undang-undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Oleh karenanya, Permohonan Provisi Penggugat untuk menunda dan tidak menjalankan proses persidangan ataupun segala tindakan lainnya terkait sengketa tersebut sudah tidak dapat lagi dipenuhi, oleh karenanya haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa Tergugat-1 s/d Tergugat-7 menolak dalil Penggugat pada angka 27 halaman 42 gugatan Penggugat mengenai sita jaminan. Adapun penolakan Tergugat-1 s/d Tergugat-7 mengacu pada jawaban Tergugat-1 s/d Tergugat-7 pada angka 44 dan 45 di atas yang menyatakan baik permohonan ganti kerugian materiil maupun immateriil haruslah ditolak dan dinyatakan tidak dapat diterima. Oleh karenanya, sangat berdasar apabila gugatan Penggugat mengenai sita jaminan tersebut haruslah ditolak.
Berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana terurai di atas, maka kami mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan untuk memutuskan sebagai berikut:
DALAM PROVISI
Menolak permohonan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM EKSEPSI
Menerima eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I s/d Tergugat VII untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan Para Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima(Niet Onvankelijk Verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnyaatau setidak-tidaknya tidak dapat diterima(Niet Onvankelijk Verklaard);
Menolak permohonan sita jaminan yang dimohonkan Penggugat;
Menyatakan sah secara hukum perbuatan Tergugat-1, Tergugat-2, Tergugat-3, Tergugat-4, Tergugat-5, Tergugat-6 dan Tergugat-7 menerima permohonan arbitrase, memeriksa dan mengadili permohonan arbitrase No. Reg.: 010/BANI/ARB-010/XI/2017 antara Penggugat dan Tergugat-8;
Menyatakan Tergugat-1 berwenang menangani sengketa Penggugat dan Tergugat-8 berdasarkan Pasal 11.10 perjanjian Condtional Shares Purchase Agreement (CSPA) tanggal 11 Januari 2017;
Menyatakan tidak pernah ada penunjukan secara tegas tentang BANI yang beralamat di Wahana Graha Jl. Mampang Prapatan No.2, Jakarta 12760 pada perjanjian Condtional Shares Purchase Agreement (CSPA) tanggal 11 Januari 2017 untuk menangani sengketa atas pelaksanaan perjanjian Condtional Shares Purchase Agreement (CSPA);
Menyatakan bahwa Pasal 11.10 perjanjian Condtional Shares Purchase Agreement (CSPA) tertanggal 11 Januari 2017 tidak menunjuk secara tegas Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan tidak ada kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat-8 menunjuk BANI yang beralamat di Wahana Graha Jl. Mampang Prapatan No.2, Jakarta 12760, untuk mengadili sengketa antara Penggugat dengan Tergugat 8 atas setiap sengketa pelaksanaan perjanjian Condtional Shares Purchase Agreement (CSPA) tertanggal 11 Januari 2017dari khususnya sengketa atas rencana jual beli saham bersyarat atas 68, 55% saham milik dari Penggugat di PT. Wahana Ottomitra Multiartha Tbk kepada Tergugat 8;
Menyatakan Tergugat-1, Tergugat-2, Tergugat-3, Tergugat-4, Tergugat-5, Tergugat-6 dan Tergugat-7 memenuhi ketentuan dalam perjanjian Condtional Shares Purchase Agreement (CSPA) tertanggal 11 Januari 2017 dalam mengadili sengketa antara Penggugat dan Tergugat-8 khususnya sengketa atas rencana jual beli saham bersyarat atas 68, 55 % saham milik dari Penggugat di PT. Wahana Ottomitra Multiartha Tbk kepada Tergugat 8;
Menyatakan pada perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) tertanggal 11 Januari 2017, tidak ditentukan Peraturan BANI yang harus diikuti Penggugat dan Tergugat-8 untuk menyelesaikan sengketa atas rencana jual beli saham bersyarat atas 68, 55% saham milik dari Penggugat di PT. Wahana Ottomitra Multiartha Tbk kepada Tergugat-8;
Menyatakan Pasal 11.10 Perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA), tanggal 11 Januari 2017 tidak menentukan secara tegas Peraturan BANI dan Lembaga Arbiter yang dimasukkan dalam Pasal tersebut. Sehingga Tergugat 1 (Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang beralamat di Sovereign Plaza,Lt.8, Jl. Simatupang Kav.36, Jakarta dan oleh karenanya Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (Tergugat-1), Anita Dewi Anggraeni Kolopaking (Tergugat-5), Bacelius Ruru (Tergugat-6), dan Titi Nurmala Siagian (Tergugat-7) berwenang mengadili setiap perkara terkait atau yang menyangkut Perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) tertanggal 11 Januari 2017 antara Penggugat dan Tergugat-8
Menolak Permintaan Ganti Kerugian materiil Penggugat;
Menolak Permintaan Ganti Kerugian immateriil Penggugat;
Menolak permintaan sita jaminan yang diajukan Penggugat;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara;
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);
Jawaban Tergugat 8 dan 9:
LATAR BELAKANG KEDUDUKAN SERTA HUBUNGAN HUKUM ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT VIII - TERGUGAT IX
Bahwa sebelum masuk lebih lanjut dalam Jawaban, izinkan kami untuk terlebih dahulu menjelaskan duduk soal, kedudukan dan hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat VIII - Tergugat IX, guna membantu Majelis Hakim yang terhormat untuk memeriksa perkara a quo.
Bahwa pada tanggal 11 Januari 2017, Tergugat VIII dan Penggugat telah secara sah menandatangani dan oleh karenanya tunduk pada Perjanjian yang menjadi pokok sengketa yaitu Perjanjian Pembelian Saham Bersyarat (Conditional Shares Purchase Agreement) (“Perjanjian”) atas jual beli 68,75 % (enam puluh lima koma tujuh puluh lima persen) saham pada PT Wahana Ottomitra Muliartha Tbk (“PT WOM”) yang dimiliki oleh Penggugat.
Bahwa guna memenuhi syarat-syarat di dalam Perjanjian tersebut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 3.4 Perjanjian, Tergugat VIII sebagai pembeli yang beritikad baik telah melakukan pembayaran deposit kepada Penggugat sebesar Rp. 33.688.500.000,- (tiga puluh tiga milyar enam ratus delapan puluh delapan juta lima ratus ribu Rupiah) melalui Bank Permata ke rekening Penggugat dengan nomor referensi: A 554581 pada tanggal 11 Januari 2017, hari yang sama dengan penandatanganan Perjanjian (“Deposit”).
Bahwa sebelum penandatanganan Perjanjian dan pembayaran Deposit, sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta yang dipersyaratkan dalam Perjanjian, Tergugat VIII telah berhasil melalui proses fit and proper test serta telah ditetapkan lulus fit and proper test oleh Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (“OJK”) sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. Kep166/NB.11/2017 tertanggal 7 April 2017 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan PT Reliance Capital Management (Penggugat) Selaku Calon Pemegang Saham Pengendali PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (Tergugat) (“SK OJK No. Kep166/NB.11/2017”).
Bahwa dalam pelaksanaan Perjanjian tersebut, Penggugat ternyata sengaja untuk tidak memenuhi kewajibannya yaitu untuk menyerahkan persetujuan-persetujuan pihak ketiga yang disyaratkan berdasarkan kontrak material dan menyatakan niatnya untuk keluar secara paksa dari Perjanjian dengan menyampaikan penawaran untuk mengesampingkan kewajiban Penggugat mendapatkan persetujuan dari kreditur-kreditur /pihak ketiga lainnya, hal mana kembali ditegaskan oleh Penggugat dengan “mengaku gagal”, sebagaimana dimaksud dalam email dari Penggugat tertanggal 27 April 2017.
Bahwa kemudian atas perbuatan wanprestasi Penggugat tersebut, Tergugat VIII sebagai pihak yang dirugikan berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian, mengajukan Surat Permohonan Arbitrase Ref. No.: 061/LIJ/NDP/XI /2017 tertanggal 29 November 2017, yang kemudian diperbaharui dengan Surat Perubahan/Penambahan Permohonan Arbitrase Ref. No.: 006/LIJLEG/MAN/RBI/II/18 tertanggal 8 Pebruari 2018, dan Surat Perubahan Permohonan Arbitrase Ref. No. 045/MANRBI/AWP/III/2018 tertanggal 23 Maret 2018 (“Permohonan Arbitrase”) kepada Tergugat I.
Bahwa, pengajuan Permohonan Arbitrase Tergugat VIII telah dilakukan dengan memperhatikan dan mempertimbangkan ketentuan Pasal 11.10 Perjanjian, sebagai berikut:
“11.10Penyelesaian Sengketa
(b) Rujukan Ke Arbitrase.
Apabila Para Pihak tidak dapat mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan Sengketa dalam waktu 30 Hari Kerja sebagaimana tercantum dalam Pasal 11.10 (a), maka salah satu Pihak dapat menyampaikan Sengketa ke badan arbitrase berdasarkan peraturan yang berlaku dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“Peraturan BANI") untuk pelaksanaan arbitrase lokal yang berlaku saat itu, yang aturannya dianggap telah diadopsi melalui rujukan Pasal ini. Arbitrase akan dilaksanakan menggunakan Bahasa Indonesia di Jakarta. Tanpa menyimpangi Pasal 11.1, pemberitahuan arbitrase, tanggapan atau komunikasi lain yang diberikan kepada atau oleh salah satu Pihak terkait arbitrase akan diberikan dan dianggap diterima sebagaimana diatur dalam Peraturan BANI.”
Bahwa ternyata atas Permohonan Arbitrase, belakangan, pada tanggal 2 Februari 2018 atau SETELAH Permohonan Arbitrase diajukan oleh Tergugat VIII sebagai Pemohon diajukan pada Tergugat I, diketahui Penggugat ternyata mengajukan permohonan arbitrase lainnya, bahkan mengajukan Gugatan a quo yang jelas-jelas merupakan bentuk itikad buruk Penggugat untuk mengaburkan fakta bahwa Penggugat-lah yang lalai dalam melaksanakan isi Perjanjian.
Bahwa oleh karenanya, atas perbuatan wanprestasi dan itikad buruk Penggugat sebagaimana diuraikan di atas serta terhadap Gugatan a quo, Tergugat VIII dan Tergugat IX mengajukan Jawaban sebagaimana diuraikan di bawah ini.
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT – PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN TIDAK BERWENANG MENGADILI PERKARA A QUO.
Bahwa Penggugat dalam Gugatannya pada intinya mendalilkan Tergugat VIII dan Tergugat IX, bersama-sama dengan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII (“Tergugat I-VII”) dan Tergugat X (“Para Tergugat”) telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Bahwa meskipun Penggugat dalam Gugatannya mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum, faktanya materi gugatan yang diajukan oleh Penggugat pada pokoknya tidak lepas dari hal-hal yang merupakan materi pokok dalam Perjanjian Pembelian Saham Bersyarat (Conditional Shares Purchase Agreement) antara Penggugat dan Tergugat VIII (“Perjanjian”) termasuk dalil-dalil yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pemenuhan syarat-syarat dalam Perjanjian, serta proses jual beli 68,75 % PT WOM yang dimiliki oleh Penggugat, yang sangat jelas dikemukakan oleh Penggugat antara lain dalam posita dan poin petitum sebagai berikut:
Butir 4, 7, dan 8 halaman 4 s/d 12 Gugatan;
Butir 10.1 s/d 10.2 halaman 13 s/d 14 Gugatan;
Butir 10.3 halaman 14 s/d 16 Gugatan;
Butir 11.1 s/d 11.6 halaman 17 s/d 21 Gugatan, dimana Penggugat secara tegas mendalilkan bahwa “Tergugat-7 lalai atau gagal untuk memenuhi persyaratan pendahuluan yang diatur dalam Conditional Shares Purchase Agreement . . . “;
Petitum butir 4 Gugatan yang meminta sebagai berikut:
“Menyatakan bahwa Penggugat (PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk) dan Tergugat-8 (PT Reliance Capital Management) tidak pernah ada kesepakatan dan tidak ada perjanjian untuk memilih dan menunjuk Lembaga bernama Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesian atau disingkat BANI yang beralamat di gedung Sovereign Plaza Lantai 8, Jl. TB. Simatupang Kav 36, Jakarta 12340, untuk mengadili sengketa antara Penggugat dan Tergugat-8 atas sengketa atas pelaksanaan dari perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) tertanggal 11 Januari 2017 terkait rencana jual beli atas 68,55% saham milik Penggugat di PT. Wahana Ottomitra Multiarta Tbk kepada Tergugat-8.”
Petitum butir 5 Gugatan yang meminta sebagai berikut:
“Menyatakan bahwa tidak pernah ada kesepakatan dan tidak ada perjanjian antara Penggugat dan Tergugat-8 untuk menunjuk dan memakai Peraturan BANI tentang Peraturan dan Acara Pendapat Yang Mengikat; Peraturan BANI tentang Peraturan dan Acara Arbitrase; dan Peraturan BANI tentang Peraturan dan Biaya-Biaya Layanan Penyelesaian Sengketa yang diterbitkan oleh Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesian atau disingkat BANI yang beralamat di gedung Sovereign Plaza Lantai 8, Jl. TB. Simatupang Kav 36, Jakarta 12340, untuk mengadili sengketa antara Penggugat dan Tergugat-8 atas sengketa atas pelaksanaan dari perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) tertanggal 11 Januari 2017 terkait rencana jual beli atas 68,55% saham milik Penggugat di PT. Wahana Ottomitra Multiarta Tbk kepada Tergugat-8.”
Petitum butir 6 Gugatan yang meminta sebagai berikut:
“Menyatakan bahwa Badan Arbitrase Nasional (BANI) yang dimasukkan dalam Pasal 11.10 perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) tertanggal 11 Januari 2017 bukanlah Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) (Tergugat-1) yang beralamat di gedung Sovereign Plaza Lantai 8, Jl. TB. Simatupang Kav 36, Jakarta 12340, melainkan yang disepakati oleh Penggugat dan Tergugat-8 adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang beralamat di Wahana Graha Lt.1 & 2 Jalan Mampang Prapatan No.2 Jakarta 12760.
Petitum butir 7 Gugatan yang meminta sebagai berikut:
“Memerintahkan Tergugat-1, Tergugat-2, Tergugat-3, Tergugat-4, Tergugat-5, Tergugat-6, Tergugat-7, Tergugat-8, Tergugat-9 dan Tergugat-10 untuk memenuhi ketentuan dalam Perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) tertanggal 11 Januari 2017 yaitu bahwa Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang beralamat di Wahana Graha Lt.1 & 2 Jalan Mampang Prapatan No.2 Jakarta yang berwenang untuk mengadili sengketa antara Penggugat dan Tergugat-8 atas setiap sengketa pelaksanaan dari perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) tertanggal 11 Januari 2017 terkait rencana jual beli atas 68,55% saham milik Penggugat di PT. Wahana Ottomitra Multiarta Tbk kepada Tergugat-8.”
Petitum butir 8 Gugatan yang meminta sebagai berikut:
“Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat-8 bahwa atas sengketa terkait dan/atau berkenaan dengan Perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) tertanggal 11 Januari 2017, Penggugat dan Tergugat-8 wajib mematuhi Peraturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yaitu hukum acara yang berlaku di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang beralamat di Wahana Graha Lt.1 & 2 Jalan Mampang Prapatan No.2 Jakarta.”
Petitum butir 9 Gugatan yang meminta sebagai berikut:
“Menyatakan bahwa Peraturan BANI dan lembaga arbiter yang dimasukkan dalam Pasal 11.10 Perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) tertanggal 11 Januari 2017 bukanlah Tergugat-1 (Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia) (BANI) yang beralamat di gedung Sovereign Plaza Lantai 8, Jl. TB. Simatupang Kav 36, Jakarta 12340, melainkan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang beralamat di Wahana Graha Lt.1 & 2 Jalan Mampang Prapatan No.2 Jakarta 12760 dan oleh karenanya Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (Tergugat-1), Anita Dewi Anggraeni Kolopaking (Tergugat-5), Bacelius Ruru (Tergugat-6), dan Titi Nurmala Siagian (Tergugat-7) tidak berwenang mengadili setiap perkara terkait atau yang menyangkut Perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) tertanggal 11 Januari 2017 antara Penggugat dan Tergugat-8;”
Yang secara jelas berisikan dalil-dalil Penggugat yang menuduh bahwa Tergugat VIII wanprestasi atas pelaksanaan isi Perjanjian.
Bahwa dengan demikian, hal-hal yang diuraikan Penggugat dalam posita dan petitum Gugatan-nya adalah murni mengenai Perjanjian, syarat-syarat dan pelaksanaannya, sehingga dengan mendalilkan isi Perjanjian, maka sudah seharusnya Penggugat menyelesaikan sengketa a quo, yang terkait dengan Perjanjian ini melalui proses Arbitrase yang telah didaftarkan Tergugat VIII di BANI Sovereign dengan Nomor Perkara No. 010/BANI/ARB-010/XI/2017, dan tidak mengajukan Gugatan sembarangan semacam ini.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11.10 Perjanjian, telah diatur secara tegas mengenai RUJUKAN KE ARBITRASE, sebagaimana dikutip sebagai berikut:
“11.10 Penyelesaian Sengketa
(b) Rujukan Ke Arbitrase
Apabila Para Pihak tidak dapat mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan Sengketa dalam waktu 30 Hari Kerja sebagaimana tercantum dalam Pasal 11.10 (a), maka salah satu Pihak dapat menyampaikan Sengketa ke badan arbitrase berdasarkan peraturan yang berlaku dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“Peraturan BANI") untuk pelaksanaan arbitrase lokal yang berlaku saat itu, yang aturannya dianggap telah diadopsi melalui rujukan Pasal ini. Arbitrase akan dilaksanakan menggunakan Bahasa Indonesia di Jakarta. Tanpa menyimpangi Pasal 11.1, pemberitahuan arbitrase, tanggapan atau komunikasi lain yang diberikan kepada atau oleh salah satu Pihak terkait arbitrase akan diberikan dan dianggap diterima sebagaimana diatur dalam Peraturan BANI.” ;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11.10 butir (b) tersebut di atas, Penggugat dan Tergugat VIII telah sepakat untuk menunjuk Badan Arbitrase Nasional Indonesia, untuk menyelesaikan segala sengketa yang timbul atas dan berkaitan dengan pelaksanaan Perjanjian antara Penggugat dan Tergugat VIII, bukan melalui litigasi melalui pengadilan negeri, melainkan wajib melalui badan arbitraseberdasarkan peraturan yang berlaku dari badan arbitrase nasional Indonesia untuk pelaksanaan arbitrase lokal YANG BERLAKU SAAT ITU.
Bahwa lebih lanjut, Pasal 3 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase”) telah mengatur sebagai berikut:
“Pengadilan Negeri TIDAK BERWENANG untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase.”
Bahwa dengan mempertimbangkan bahwa materi-materi, dasar posita serta isi petitum Gugatan yang didalilkan Penggugat adalah hal-hal yang berkenaan dengan isi dan pelaksanaan Perjanjian, maka sudah jelas dan menurut hukum berdasarkan Perjanjian serta ketentuan dalam UU Arbitrase apabila perkara a quo, yang terkait dengan pelaksanaan perjanjian (baik pemenuhan prestasi maupun terkait penyelesaian sengketa) merupakan kewenangan BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) dan bukan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri cq. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, oleh karenanya Pengadilan Negeri cq. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan TIDAK BERWENANG UNTUK MENGADILI PERKARA A QUO.
Bahwa selain pembatasan terkait kewenangan mengadili tersebut di atas, Pasal 11.10 butir (g) Perjanjian juga telah menegaskan sebagai berikut:
“11.10 Penyelesaian Sengketa
(g) TIDAK ADA LITIGASI
TIDAK ADA PIHAK YANG AKAN BERHAK UNTUK MEMULAI ATAU MELAKUKAN PENGAJUAN UPAYA HUKUM DALAM BENTUK APAPUN KE PENGADILAN TERKAIT DENGAN SENGKETA SAMPAI DENGAN TELAH DIPUTUSNYA SENGKETA OLEH MAJELIS ARBITRASE SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 11.11 DAN PENGAJUAN TERSEBUT HANYA KHUSUS UNTUK PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE. ”.
Bahwa lebih lanjut Pasal 11 UU Arbitrase telah mengatur secara tegas sebagai berikut:
“ (1) Adanya suatu perjanjian arbitrase tertulismeniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan Negeri.
(2) Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase, kecuali dalam tertentu yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini. ”.
Bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung (Putusan 225 K/Sip/1976), dinyatakan sebagai berikut:
“ polis tanggal 10-8-1978 memuat klausula arbitrase yang menjelaskan sengketa yang timbul dari polis diselesaikan oleh arbitrase. Dengan adanya klausul tersebut, Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya.
Bahwa lebih lanjut, Pasal 134 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) juga telah mengatur sebagai berikut:
“ Jika Perselisihan itu adalah suatu perkara yang tidak masuk Kuasa Pengadilan Negeri, maka pada sebarang waktu dalam pemeriksaan perkara itu, boleh di minta supaya Hakim mengaku dirinya tidak berkuasa dan Hakim mengaku dirinya tidak berkuasa dan Hakim itupun wajib pula mengaku karena jabatannya bahwa ia tidak berkuasa. ”
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11.10 butir (g) Perjanjian jo. Pasal 11 UU Arbitrase jo. Yurisprudensi Mahkamah Agung (Putusan 225 KlSip/1976) jo. Pasal 134 HIR tersebut di atas dan dengan fakta-fakta di bawah ini:
Penggugat mengajukan Gugatan terkait dan sehubungan dengan Perjanjian;
Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri cq. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Pengajuan Gugatan merupakan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, bukan khusus untuk pelaksanaan putusan arbitrase;
MAKA, sudah sepatutnya dan menurut hukum apabila Pengadilan Negeri cq. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus Gugatan a quo.
Bahwa oleh karena itu sudah sepatutnya dan menurut hukum apabila Majelis Hakim yang terhormat untuk menerima Eksepsi Kompetensi Absolut dan menyatakan PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN TIDAK BERWENANG MENGADILI PERKARA A QUO.
GUGATAN KABUR/TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL).
Bahwa Penggugat dalam Gugatan a quo mendalilkan Para Tergugat melakukan suatu perbuatan melawan hukum, namun hal tersebut bertolak belakang dengan fakta hukum bahwa posita-posita Penggugat dalam gugatan a quo hampir keseluruhannya mempersoalkan dan membahas Perjanjian, syarat-syarat dan pelaksanaannya.
Tergugat VIII dan Tergugat IX merasa perlu untuk kembali mengingatkan Penggugat tentang makna dari Perbuatan Melawan Hukum, sebagai berikut:
Yang melanggar hak orang lain;
Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku; atau
Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan (geode zeden); atau
Perbuatan yang bertentangan dengan sikap yang baik dalam bermasyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain;
Bahwa atas inkonsistensi posita/materi gugatan Penggugat yang berisikan materi wanprestasi dengan judul gugatan Perbuatan Melawan Hukum tersebut, Penggugat mencoba untuk bersikukuh dengan dalil perbuatan melawan hukumnya dengan menguraikan pada posita butir 21 Gugatan sebagai berikut:
“ Bahwa gugatan a quo bukanlah sengketa tentang jual beli saham Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) akan tetapi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum karena konspirasi mengaku-mengaku telah ditunjuk sebagai lembaga arbiter untuk mengadili perkara dalam hal ini yang mengaku-ngaku adalah Tergugat – I padahal Penggugat sama sekali tidak mengenal Tergugat I dan tidak pernah mengetahui kapan Tergugat I didirikan bahkan sampai hari ini apabila dicek putusan-putusan Mahkamah Agung yang adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang beralamat di Wahana Graha Lt.1 & 2 Jalan Mampang Prapatan No.2 Jakarta yang sampai sekarang ini masih tetap eksis berdiri secara sah dan menangani semua perkara arbitrase yang masuk.”
Selain dalil yang terasa kurang pas tersebut di atas, Penggugat kembali menguraikan pada posita butir 22 gugatan sebagai berikut:
“ Bahwa khusus mengenai sengketa terkait isi atau terkait WANPRESTASI atas pelaksanaan perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA),Penggugat telah mengajukan Permohonan Arbitrase di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) (atau BANI asli) yang beralamat di Wahana Graha Jl.Mampang Prapatan No.2 Jakarta 12760 seperti terbukti dari…”
Bahwa 2 (dua) dalil dalam posita gugatan tersebut di atas menunjukkan bahwa sesungguhnya Penggugat sadar apabila orang-orang yang paham hukum membaca Gugatan ini, maka akan menyimpulkan bahwa Gugatan a quo sebagai gugatan wanprestasi dan bukan gugatan perbuatan melawan hukum, sehingga Penggugat nampaknya merasa perlu untuk menambahkan suatu “kesimpulan” guna menutupi fakta hukum bahwa Gugatan a quo adalah gugatan wanprestasi, dan bukan gugatan perbuatan melawan hukum.
Bahwa tidak perlu terlalu pandai untuk menilai bahwa Gugatan Penggugat adalah KABUR/TIDAK JELAS karena Penggugat mendalilkan Perbuatan Melawan Hukum namun mendasarkan dalil-dalilnya atas suatu Perjanjian, syarat-syarat dan pelaksanaannya. Dengan demikian, apakah Gugatan Penggugat a quo bukanlah GUGATANWANPRESTASI?
Bahwa tindakan Penggugat yang mencampuradukkan antara judul gugatan perbuatan melawan hukum dan materi gugatan wanprestasi tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan ketentuan hukum acara perdata, oleh karenanya Gugatan a quo harus ditolak. Dalil Tergugat VIII dan Tergugat IX sesuai dan sejalan dengan kaidah hukum Mahkamah Agung, antara lain berdasarkan yurisprudensi-yurisprudensi sebagai berikut:
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1875 K/Pdt/1984.
“Penggabungan tuntutan perbuatan melawan hukum dengan tuntutan wanprestasi di dalam satu surat gugatan, tidak dapat dibenarkan menurut tertib beracara masing-masing tuntutan harus diselesaikan dalam gugatan tersendiri.”
Yurisprudensi Mahkamah Agung No.879 K/Pdt/1997.
“penggabungan perbuatan melawan hukum dengan wanprestasi dalam satu gugatan, melanggar tata tertib beracara, atas alasan keduanya harus diselesaikan tersendiri sehingga gugatan tersebut dapat dinyatakan tidak dapat diterima.”
Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, maka adalah berdasarkan hukum apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara untukmenyatakanGugatan tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaard) menurut hukum karena kabur serta tidak jelas karena Penggugat mencampuradukkan antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum.
GUGATAN PREMATUR (EXCEPTIO DILOTORIA).
Bahwa sebelum Gugatan ini didaftarkan oleh Penggugat, sedang berlangsung proses pemeriksaan permohonan arbitrase yang diajukan oleh Tergugat VIII terhadap Penggugat pada Tergugat I, dimana Penggugat tidak menghadiri maupun mengikuti proses persidangan/pemeriksaan arbitrase tersebut;
Akan tetapi, tiba-tiba, Penggugat mengajukan gugatan ini dengan membuka dalil gugatannya dengan pernyataan sebagai berikut:
“1. Bahwa yang intinya dari Perbuatan Melawan Hukum adalah Para Tergugat dengan memakai namaPERKUMPULAN BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA yang sering disingkat dengan kata “BANI” yang belakangan sering disebut sebagai BANI Tandingan atau BANI baru atau Perkumpulan BANI atau sering disebut BANI Sovereign yang beralamat di Gedung Sovereign Plaza Lt. 8, Jl. TB Simatupang Kav. 36, Jakarta Selatan 12430 dengan maksud untuk mendapatkan uang honor Arbiter maka Para Tergugat berkonspirasi untuk merekayasa alasan dan membuat PENGAKUAN BOHONG dan SEPIHAK dan TIDAK BENAR dan MEREKAYASA atau membuat isi surat-surat yang berisi seolah-olah Penggugat menunjuk Tergugat-1 sebagai PILIHANYURIDIKSI yang berwenang mengadili sengketa rencana jual beli saham antara Penggugat dan Tergugat-8. Perbuatan Melawan Hukum tersebut dilakukan untuk mendapatkan uang secara tidak sah dengan cara Tergugat-1 dan Tergugat-2 menagih Penggugat honor & biaya arbitrase padahal Penggugat tidak pernah menunjuk Tergugat-1, bahwa Penggugat baru mendengar adanya nama Tergugat-1 setelah Tergugat-1 mengirim surat tanggal 24 Januari 2018 kepada Penggugat yang isinya tentang adaya Permohonan Arbiter yang diajukan oleh Terugat-8. Padahal kenyataan sebenarnya yang terjadi selama proses perundingan yang dimulai di awal tahun 2016 adalah Penggugat dan Tergugat-8 hanya pernah sepakat di dalam perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) untuk menunjuk BANI (Badan Arbitrase Nasional) yang telah lama berdiri dan yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1 & 2, Jalan Mampang Prapatan No. 2, Jakarta atau disebut juga BANI LAMA”
Bahwa dalil Penggugat tersebut di atas, mempersoalkan proses persidangan / pemeriksaan arbitrase antara Tergugat VIII dengan Penggugat di Tergugat I yang seharusnya BELUM SAATNYA UNTUK DAPAT DILAKUKAN OLEH PENGGUGAT MENGINGAT PADA SAAT PENDAFTARAN GUGATAN PERKARA INI, PERSIDANGAN/PEMERIKSAAN ARBITRASE YANG DIMAKSUD BELUM SAMPAI PADA ACARA PUTUSAN.
Bahwa apabila Penggugat berkeberatan dengan proses persidangan / pemeriksaan arbitrase antara Tergugat VIII dengan Penggugat di Tergugat I, seharusnya Penggugat hadir untuk menggunakan hak-nya dalam proses arbitrase tersebut, dan bukan mengajukan gugatan semacam ini, atau apabila setelah Putusan Arbitrase Tergugat I dalam perkara antara Tergugat VIII dengan Penggugat ternyata Penggugat tidak puas, maka sesuai dengan ketentuan UU Arbitrase maka barulah Penggugat dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase.
Bahwa dengan demikian, mengingat pada saat gugatan ini didaftarkan masih ada proses pemeriksaan / persidangan arbitrase dalam sengketa antara Tergugat VIII dengan Penggugat pada Tergugat I,maka dalil gugatan Penggugat ini masihprematur untuk diajukan.
Bahwa oleh karenanya, sudah sepatutnya dan menurut hukum apabila Majelis Hakim menyatakan Gugatan a quo prematur (exceptio dilotoria) dan memutus menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet onvankelijke Verklaard).
GUGATAN KURANG PIHAK (Plurium Litis Consortium).
Bahwa dalam gugatan-nya, Penggugat juga mempersoalkan mengenai legalitas dan keabsahan Tergugat I, yang secara langsung menghubungkan dalil Pengugat tersebut dengan pihak yang dapat menentukan dan menetapkan legalitas serta keabsahan Tergugat I.
Bahwa legalitas serta keabsahan Tergugat I sebagai badan arbitrase yang sah berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“KemenkumHAM”), sebagaimana dinyatakan Surat Keputusan Kemenkumham No. AHU 00664837.AH.01.01 tertanggal 20 Juni 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Tergugat I (“SK Pendirian Tergugat I”), sehingga pada saat pengajuan Permohonan Arbitrase atau setidak-tidaknya pada saatnya terjadi sengketa terkait dengan Perjanjian, Tergugat I merupakan badan arbitrase nasional yang sah.
MAKA, pengajuan Permohonan Arbitrase oleh Tergugat VIII pada Tergugat I pada tanggal 29 November 2017 adalah sah dan tidak melanggar hukum.
Bahwa karena legalitas dan keabsahan Tergugat I menjadi menjadi salah satu dalil yang diuraikan oleh Penggugat dalam Gugatannya, maka dengan adanya fakta bahwa legalitas Tergugat I didasarkan atas SK Pendirian Tergugat I yang diterbitkan oleh KemenkumHAM, maka sudah sepatutnya dan sepantasnya apabila Penggugat mengikutsertakan KemenkumHAM, selaku instansi yang menerbitkan SK Pendirian Tergugat I, sebagai Tergugat atau setidak-tidaknya Turut Tergugat dalam Gugatan a quo, karena KemenkumHAM memiliki kaitan dan kepentingan hukum dengan pokok permasalahan yang didalilkan Penggugat, yaitu legalitas dan keabsahan Tergugat I.
Bahwa karena Penggugat lalai dalam menarik KemenkumHAM sebagai pihak dalam Gugatan, sementara dalam posita Gugatan Penggugat juga mempermasalahkan legalitas dan keabsahan Tergugat I yang didasari oleh produk hukum KemenkumHAM, maka sudah sepatutnya diputuskan Gugatan ini dinyatakan KURANG PIHAK.
Bahwa selain keliru karena tidak mengikutsertakan KemenkumHAM sebagai pihak dalam Gugatan, Penggugat juga keliru dengan tidak mengikutsertakan BANI yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1 & 2, Jalan Mampang Prapatan No. 2, Jakarta sebagai pihak dalam Gugatankarena Penggugat meminta agar BANI yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1 & 2, Jalan Mampang Prapatan No. 2, Jakarta dinyatakan sebagai badan arbitrase disepakati Penggugat dan Tergugat VIII dalam Pasal 11.10 Perjanjian. (vide petitum butir-butir 6, 7, 8 dan 9 halaman 44 s/d 45 Gugatan).
Bahwa sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Perdata, Gugatan Penggugat yang tidak Lengkap atau tidak sempurna karena kurang pihak dinyatakan tidak dapat diterima, sesuai dengan kaidah hukum yang dikeluarkan Mahkamah Agung RI, sebagaimana dalam putusan No. 78 K/Sip/1972 tanggal 11 Oktober 1975 yang memberikan kaidah hukum:
“Gugatan kurang pihak atau tidak lengkap atau kekurangan formil,harus dinyatakan tidak dapat diterima. ”
Demikian pula bahwa dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1421 K/Sip/1975 tanggal 8 Juni 1976, memberikan kaidah hukum sebagai berikut:
“Bahwa tidak dapat diterimanya gugatan ini adalah karena kesalahan formil mengenai pihak yang seharusnya digugat,akan tetapi belum digugat. ”
Bahwa oleh karenanya, sudah sepatutnya dan menurut hukum apabila Majelis Hakim menyatakan Gugatan kurang pihak atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima dan memutus menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet onvankelijke Verklaard).
PENGGUGAT BERITIKAD BURUK DALAM PROSES MEDIASI.
Bahwa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 tentang Mediasi (“PERMA Mediasi”), para pihak dan/atau kuasa hukumnya wajib menempuh mediasi dengan itikad baik.
Bahwa Perkara No. 229/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. telah melalui proses mediasi yang dilangsungkan pada tanggal 8 Mei 2018 dan 15 Mei 2018 (“Mediasi”), dimana Tergugat VIII dan IX, dengan beritikad baik, telah hadir untuk memberikan tanggapan atas resume perkara Penggugat atau setidak-tidaknya telah memberikan upaya terbaiknya untuk mencapai perdamaian antara Penggugat dan Para Tergugat.
Bahwa selain itu, Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan VII juga telah hadir dalam proses Mediasi dan secara terang-terangan telah menjelaskan itikad baik mereka untuk menyambut resume perkara dari Penggugat agar dapat tercapainya perdamaian dalam perkara No. 229/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL.
Bahwa walaupun Para Tergugat telah menunjukan itikad baik dalam proses Mediasi, patut disesalkan bahwa Penggugat dan kuasa hukumnya tidak memberikan respon yang baik untuk berdamai dengan Para Tergugat, bahkan secara terang-terangan menolak proses mediasi dan menyatakan tidak akan berdamai dengan Para Tergugat.
Bahwa sikap arogan Penggugat tersebut telah secara jelas menunjukan Penggugat beritikad buruk serta menghalangi proses mediasi, bahkan menghindar dari upaya untuk mencapai perdamaian, sebagaimana diamanatkan dalam PERMA Mediasi. Tergugat VIII dan Tergugat IX menyimpulkan bahwa Penggugat adalah pihak yang beritikad buruk.
Bahwa atas tindakan yang dilakukan Penggugat dalam proses Mediasi, maka Penggugat wajib dinyatakan pihak yang tidak beritikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2), yakni:
“menghadiri pertemuan Mediasi, tetapi tidak mengajukan dan/atau tidak menanggapi Resume Perkara pihak lain.”
Bahwa karena Penggugat adalah pihak yang beritikad buruk, maka berdasarkan Pasal 22 PERMA Mediasi, Gugatan sudah seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima, sebagaimana dikutip sbb :
“(1) Apabila Penggugat dinyatakan tidak beriktikad baik dalam proses Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), gugatan dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA OLEH HAKIM PEMERIKSA PERKARA.”
Bahwa karena Penggugat telah terbukti beritikad buruk dalam proses Mediasi sebagaimana diuraikan di atas serta berdasarkan ketentuan Pasal 22 Peraturan MA No. 1 tahun 2016 tersebut, maka sudah sepatutnya apabila Gugatan a quo dinyatakan tidak dapat diterima (Niet onvankelijke Verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat VIII dan IX menolak dengan tegas seluruh dalil Gugatan yang diajukan Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya. Tergugat VIII dan Tergugat IX mohon agar hal-hal yang telah dikemukakan dalam Eksepsi tersebut di atas dianggap telah dikemukakan kembali dalam pokok perkara ini dan Tergugat VIII dan Tergugat IX tidak akan menanggapi dalil Gugatan Penggugat satu-persatu, namun hanya pada pokoknya saja.
TERGUGAT I ADALAH BADAN ARBITRASE YANG SAH, DAN KARENANYA BERWENANG DAN MENURUT HUKUM MENGADILI SENGKETA ATAS PERJANJIAN JUAL BELI SAHAM ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT VIII.
Bahwa sebagaimana yang diuraikan sebelumnya, Penggugat dan Tergugat VIII telah secara sah menandatangani dan oleh karenanya tunduk pada Perjanjian atas jual beli 68,75 % (enam puluh lima koma tujuh puluh lima persen) saham pada PT WOM, dimana faktanya justru Penggugat-lah yang telah lalai dalam memenuhi kewajibannya atas isi Perjanjian, yaitu kelalaian Penggugat untuk menyerahkan persetujuan pihak ketiga sebagaimana diatur dalam Perjanjian (“Wanprestasi”).
Bahwa dalam email tertanggal 27 April 2017, Penggugat yang diwakili oleh Thila Nadason, telah mengirimkan email kepada direktur Tergugat VIII (Tergugat IX) yang pada intinya mengakui dan menyatakan bahwa Penggugat tidak dapat memenuhi persyaratan dalam Perjanjian, sebagaimana dikutip sbb:
From: Thila Nadason [mailto:[email protected]]
Sent: Thursday, April 27, 2017 11:10 AM
To: Anton Budidjaja
Cc: Iman Pribadi; Choong Wai Kit; Mia Idora binti Ismail; NG Cin Cin
Subject: RE: Exploring loan from Maybank
Dear Pak Anton
As Pak Iman may have already updated you, the nett bridging loan from Maybank Group to WOMF is not a possibility. Accordingly, as I had mentioned in our last meeting, we (MBI) are not able to fulfill the Condition Precedent regarding third party approvals under “Material Contracts”. So as not to prolong the situation much longer, we will be sending a termination letter for terminating the CSPA to RCM for your concurrence and sign off.
Both of our teams did put their utmost efforts but ultimately it was not to be. On behalf of Maybank, I would like to take this opportunity to thank you and your team for your time and interest in WOMF.
Kind regards
N.Thila
Terjemahan bebas
Kepada Yth. Pak Anton,
Sebagaimana yang Pak Iman mungkin telah sampaikan kepada anda, utang nett bridging dari Grup Maybank ke WOMF bukanlah suatu kemungkinan. Lebih lanjut, sebagaimana yang saya sampaikan dalam pertemuan sebelumnya, kami (MBI) tidak dapat memenuhi Syarat Pendahuluan mengenai persetujuan-persetujuan dari pihak ketiga berdasarkan “Kontrak Material”. Sehingga, untuk tidak memperpanjang situasi, kami akan mengirimkan surat pengakhiran untuk CSPA kepada RCM untuk diproses.
Kedua tim kita telah mengerahkan upaya terbaiknya namun tidak terjadi. Atas nama Maybank, saya hendak memakai kesempatan ini untuk mengucapkan terima kasih kepada anda dan tim anda atas waktu serta ketertarikan atas WOMF.
Salam
N.Thila
Fakta email tersebut di atas jelas telah membuktikan Penggugat-lah yang lalai dan tidak mampu memenuhi kewajibannya dalam Perjanjian, namun justru Penggugat yang begitu agresif untuk menuntut pihak lainnya untuk “bertanggung jawab” dan kemudian mencari-cari alasan serta mengeksploitasi segala kemungkinan agar Tergugat VIII dapat dipersalahkan atas tidak terlaksananya Perjanjian.
Bahwa Pasal 11.10 butir (b) dan butir (g) Perjanjian telah mengatur sebagai berikut:
“11.10 Penyelesaian Sengketa
(b) Rujukan Ke Arbitrase
Apabila Para Pihak tidak dapat mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan Sengketa dalam waktu 30 Hari Kerja sebagaimana tercantum dalam Pasal 11.10 (a), maka salah satu Pihak dapat menyampaikan Sengketa ke badan arbitrase berdasarkan peraturan yang berlaku dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“Peraturan BANI") untuk pelaksanaan arbitrase lokal yang berlaku saat itu, yang aturannya dianggap telah diadopsi melalui rujukan Pasal ini. Arbitrase akan dilaksanakan menggunakan Bahasa Indonesia di Jakarta. Tanpa menyimpangi Pasal 11.1, pemberitahuan arbitrase, tanggapan atau komunikasi lain yang diberikan kepada atau oleh salah satu Pihak terkait arbitrase akan diberikan dan dianggap diterima sebagaimana diatur dalam Peraturan BANI.” ;
“11.10 Penyelesaian Sengketa
(g) TIDAK ADA LITIGASI
TIDAK ADA PIHAK YANG AKAN BERHAK UNTUK MEMULAI ATAU MELAKUKAN PENGAJUAN UPAYA HUKUM DALAM BENTUK APAPUN KE PENGADILAN TERKAIT DENGAN SENGKETA SAMPAI DENGAN TELAH DIPUTUSNYA SENGKETA OLEH MAJELIS ARBITRASE SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 11.11 DAN PENGAJUAN TERSEBUT HANYA KHUSUS UNTUK PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE.”
Bahwa berdasarkan pasal-pasal Perjanjian di atas, telah disepakati butir-butir Perjanjian terkait Rujukan Arbitrasedan Tidak Ada Litigasi, MAKA sudah tepat dan benar apabilaTergugat VIII mengajukan Permohonan Arbitrase kepada Tergugat I pada 29 November 2017, sebagai badan arbitrase yang sah dan telah diakui status badan hukumnya oleh KemenkumHAM, sehingga pengajuan Permohonan Arbitrase sebagaimana telah sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian.
Bahwa lebih lanjut, dalam mengajukan Permohonan Arbitrase, Tergugat VIII telah memperhatikan dan mempertimbangkan terlebih dahulu dengan sangat hati-hati terkait ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku terkait Lembaga Arbitrase, sebagaimana diatur dalam peraturan terkait arbitrase di Indonesia, UU ARBITRASE.
Bahwa Pasal 1 ayat (8) UU Arbitrase secara tegas dan jelasmengatur sebagai berikut:
“ Lembaga Arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu; lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa. ”
Bahwa, pada 29 November 2017 Tergugat VIII telah mengajukan Permohonan Arbitrase pada suatu lembaga arbitrase, yakni Tergugat I, sebagai Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagaimana yang telah diatur dalam Perjanjian, yang merupakan BADAN HUKUM yang sah, yang telah resmi berdiri berdasarkan Akta No. 24 tertanggal 14 Juni 2016, yang dibuat dihadapan Ny. Hj. Devi Kantini Rolaswati, SH, M.Kn, Notaris di Jakarta dan telam memperoleh SK Kemenkumham (Persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU- 0064837. AH.01.07 TAHUN 2016 pada tanggal 20 Juni 2016).
Lebih lanjut, keabsahan suatu lembaga arbitrase merupakan hal yang penting untuk dicermati mengingat badan-badan arbitrase/lembaga-lembaga penyelesaian sengketa yang ada di Indonesia -- sebagai contoh: Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI), Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjamin Indonesia (BAMPPI) -- memiliki keabsahan yang jelas, serta berbentuk badan hukum yang disahkan oleh KemenkumHAM, layaknya Tergugat I.
Bahwa lebih lanjut, terkait dengan Pasal 11.10 butir (b) Perjanjian dan untuk memenuhi ketentuan Pasal 34 ayat (2) UU Arbitrase, Tergugat VIII juga telah mempertimbangkan untuk memilih LEMBAGA ARBITRASE, yang memiliki peraturan dan tata acara yang berlaku sah.
Bahwa Tergugat I sebagai lembaga arbitrase secara sah dan berwenang, memiliki Peraturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia NOMOR:PER-02/BANI/09/2016 tentang Peraturan dan Acara Arbitrase, yang ditetapkan pada tanggal 8 September 2016, JAUH SEBELUM penandatanganan Perjanjian; dan jauh sebelum pengajuan Permohonan Arbitrase oleh Tergugat VIII.
Bahwa Tergugat VIII adalah pihak yang mentaati hukum dimana pada saat pengajuan Permohonan Arbitrase atau setidak-tidaknya pada tanggal 29 November 2017, Tergugat VIII mengajukan permohonan arbitrase ke Tergugat I karena adanya PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATANNo. 674/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel dengan amar sebagai berikut (“Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 674”):
“ MENGADILI:
DALAM EKSEPSI:
- Menolak seluruh eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat;
DALAM PROVISI:
- Menolak tuntutan provisi Para Penggugat;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Para Penggugat;
Menyatakan kepengurusan Para Tergugat di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”) tidak sah dan tidak memiliki kedudukan hukum;
Menyatakan kepengurusan seluruh Pengurus Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) saat ini demisioner dengan berlakunya Pasal 4 juncto Pasal 7 ayat (2) Statuta BANI tanggal 11 Oktober 2006;
Menyatakan sah dan mengikat pembentukan, pendirian, pengangkatan serta penunjukkan Organ Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Badan Arbitrase Nasional Indonesia No. 23 tanggal 14 Juni 2016 yang telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM RI sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU- 0064837.AH.01.07.TAHUN 2016 tanggal 20 Juni 2016 juncto Berita Acara Rapat Perubahan Organ Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Nomor 03 tanggal 03 Agustus 2016, masing-masing dibuat di hadapan Notaris Hajjah DEVI KANTINI ROLASWATI, S.H.;
Menyatakan nama-nama sebagai berikut :
Prof. R. Soebekti, S.H.;
Marsekal (Purn) Suwoto Sukendar;
Yulius Yahya;
Harjono Tjitrosoebono, S.H.;
H. Priyatna Abdurrasyid;
J. Abubakar, S.H.
Selaku Para Pendiri Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”)
Menyatakan Penggugat I sampai dengan Penggugat III sebagai ahli waris yang sah dari pendiri BANI yang bernama Harjono Tjitrosoebono dan Penggugat IV sampai dengan Penggugat VII serta Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat III sebagai ahli waris yang sah dari pendiri BANI yang bernama H. Priyatna Abdurrasyid;
Menyatakan nama-nama pendiri BANI tetap tercantum dalam dokumen pendirian BANI dan dalam hal pendiri yang bersangkutan telah meninggal dunia maka peranannya akan diteruskan oleh ahli warisnya yang sah;
Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”) kepada Para Penggugat dan Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat VII selaku ahli waris dari pemodal, pendiri dan pelopor Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”);
Memerintahkan Para Tergugat untuk menyerahkan unit perkantoran milik BANI yang terletak di Menara 165, Unit D, lantai 8 seluas ± 375 m² yang terletak di Jl. T.B Simatupang Kav.1, Cilandak Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12560 berikut dengan segala isinya yang merupakan bagian kepemilikan/ dimiliki oleh BANI kepada Para Penggugat dan Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat VII;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan ini;
Menolak gugatan selain dan selebihnya;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul hingga kini sebesar Rp. 1.776.000,- (satu juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah); ”
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 674 tersebut di atas, Tergugat VIII telah mematuhi dan menaati isi putusan tersebut, yang pada pokoknya mengatur sebagai berikut:
Kepengurusan pada BANI yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1 & 2, Jalan Mampang Prapatan No. 2, Jakarta tidak sah;
Kepengurusan seluruh Pengurus BANI yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1 & 2, Jalan Mampang Prapatan No. 2, Jakarta dinyatakan demisioner; dan
Menyatakan sah dan mengikat pembentukan, pendirian, pengangkatanserta penunjukkanTergugat I.
Bahwa oleh karena dan atas dasar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 674 di atas, maka Tergugat VIII telah mentaati hukum dengan mengajukan Permohonan Arbitrase pada Tergugat I yang merupakan badan arbitrase yang sah dan diakui hukum (sementara BANI yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1 & 2, Jalan Mampang Prapatan No. 2, Jakarta telah dinyatakan TIDAK SAH oleh Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 674), sehingga dan oleh karenanya Tergugat I berwenang dan menurut hukum mengadili sengketa jual beli saham antara Penggugat dan Tergugat VIII berdasarkan Perjanjian.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, telah terbukti menurut hukum dalil Penggugat adalah keliru dan tidak berdasarkan hukum karena terbukti TERGUGAT I ADALAH BADAN ARBITRASE YANG SAH, SEHINGGA DAN OLEH KARENANYA BERWENANG DAN MENURUT HUKUM MENGADILI SENGKETA JUAL BELI SAHAM ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT VIII BERDASARKAN PERJANJIAN.
Sehingga sudah sepatutnya Majelis Hakim Yang Memeriksa Perkara untuk menyatakan Gugatan Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvantelijke verklaard) menurut hukum.
PARA TERGUGAT TERMASUK TERGUGAT VIII dan TERGUGAT IX TIDAK MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
Bahwa dalil-dalil Penggugat yang menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum adalah sangat bertentangan dengan fakta hukum yang sesungguhnya terjadi diantara para pihak dalam perkara a quo. Sehingga untuk menghindari “dusta diantara kita” maka Tergugat VIII dan Tergugat IX akan menguraikan fakta-fakta hukum dibawah ini.
Bahwa adalah fakta hukum pada tanggal 29 November 2017, Tergugat VIII telah TERLEBIH DAHULU mengajukan permohonan arbitrase dan mendaftarkan perkara dengan pokok sengketa wanprestasi atas pelaksanaan Perjanjian pada Tergugat I, sebagaimana tercatat dalam register perkara No.: 010/BANI/ARB-010/XI/2017.
Bahwa pengajuan Permohonan Arbitrase sebagaimana dinyatakan di atas dilakukan SEBELUM Penggugat mengajukan permohonan arbitrase dengan pokok sengketa yang sama, ke BANI yang beralamat Wahana Graha Lt.1 & 2 Jalan Mampang Prapatan No.2 Jakarta pada tanggal 2 Februari 2018, terdaftar dalam register Nomor: 41011/II/ARB-BANI/2018, sebagaimana juga dimaksud Penggugat dalam posita poin 11 pada halaman 17 s.d 21 Gugatan.
Bahwa Tergugat I berdasarkan UU Arbitrase dan Perjanjian berhak memeriksa dan mengadili perkara terkait Perjanjian, telah menyampaikan surat-surat kepada Penggugat sebagai berikut:
Surat No. S-035/BANI/adr/II/2018 tertanggal 9 Februari perihal Konfirmasi Penerimaan Pendaftaran Permohonan Arbitrase dalam Perkara No. Reg.: 010/BANI/ARB-010/XI/2017;
Surat No. S-017/BANI/adr/I/2018 tertanggal 24 Januari 2018 perihal Penunjukan Arbiter Perkara 010;
Surat No. S-052/BANI/adr/II/2018 tertanggal 14 Februari 2018 perihal Penunjukan Arbiter ke-2 Perkara 010 oleh BANI;
Surat No. S-057/BANI/adr/II/2018 tertanggal 15 Februari 2018 perihal Konfimasi Penunjukan Arbiter Ke-2 Perkara 010;
Surat Keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia No. KEP-001/BANI/II/2018 tentang Pembentukan Majelis Arbitrase Perkara No. Reg.:010/BANI/ARB-010/XI/2018 tertanggal 19 Februari 2018;
Surat No. S-058/BANI/adr/II/2018 tertanggal 19 Februari 2018 perihal Konfirmasi Penunjukan Arbiter Ke-3 Perkara 010 BANI;
Surat No. S-059/BANI/adr/II/2018 tertanggal 19 Februari 2018 perihal Konfirmasi Penerimaan Pembayaran Biaya Layanan Administrasi dan Arbiter Perkara No. Reg.: 010/BANI/ARB-010/XI/2017;
Surat No. S-060/BANI/adr/II/2018 tertanggal 20 Februari 2018 perihal Talangan atas Biaya Layanan Administrasi & Arbiter Perkara No. Reg.: 010/BANI/ARB-010/XI/2017;
Surat No. S-065/BANI/adr/II/2018 tertanggal 20 Februari 2018 perihal SK Pengangkatan Majelis Arbitrase Perkara 010;
Surat No. S-066/BANI/adr/II/2018 tertanggal 21 Februari 2018 perihal Panggilan Sidang Pertama Perkara 010 dan Jadwal Penyerahan Jawaban;
NAMUN, Penggugat tetap tidak menunjukan itikad baik untuk hadir atau mengikuti proses acara terhadap Permohonan Arbitrase. Lebih lanjut, Penggugat malah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa atas Perjanjian melalui BANIyang beralamat di Wahana Graha Lt. 1 & 2, Jalan Mampang Prapatan No. 2, Jakarta dalam Perkara Arbitrase No. 41011/II/ARB-BANI/2018 tertanggal 2 Februari 2018.
Bahwa terbukti ketidakhadiran Penggugat dalam perkara Permohonan Arbitrase yang diajukan oleh Tergugat VIII pada Tergugat I merupakan itikad tidak baik oleh Penggugat, yang dibuktikan lebih lanjut dengan keputusan Penggugat untuk membuat pemeriksaan tandingan dengan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa atas Perjanjian melalui BANIyang beralamat di Wahana Graha Lt. 1 & 2, Jalan Mampang Prapatan No. 2, Jakarta UNTUK MENGHINDARI TANGGUNG JAWAB atas pemenuhan kewajiban.
Bahwa jika Penggugat memiliki itikad baik maka Penggugat seharusnya mengikuti proses arbitrase atas Permohonan Arbitrase Tergugat VIII yang berjalan pada Tergugat I, dan bukan memilih untuk tidak hadir dalam persidangan pada Tergugat I tersebut.
Faktanya, selain tidak hadir dalam persidangan pada Tergugat I, Penggugat justru mengajukan permohonan arbitrase tandingan terkait dengan pelaksanaan isi Perjanjian pada BANIyang beralamat di Wahana Graha Lt. 1 & 2, Jalan Mampang Prapatan No. 2, Jakarta.
Bahwa langkah Tergugat VIII dalam mengajukan permohonan arbitrase ke Tergugat I bukan merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan justru merupakan pemenuhan ketentuan Pasal 11.10 butir (b) dan butir (g) Perjanjian, dimana klausula arbitrase dalam Perjanjian mencantumkan secara jelas bahwa BANI menjadi satu-satunya badan arbitrase yang dipilih untuk memeriksa dan memutus sengketa dalam Perjanjian diantara Penggugat dan Tergugat VIII.
Faktanya, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam Perkara Nomor: 674/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel tertanggal 22 Agustus 2017 memutuskan bahwa Tergugat I adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang sah menurut hukum dan justru menyatakan kepengurusan BANI yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1 & 2, Jalan Mampang Prapatan No. 2, Jakarta tidak sahdan tidak memiliki kedudukan hukum serta mendemisionerkan seluruh pengurus BANI yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1 & 2, Jalan Mampang Prapatan No. 2, Jakarta dengan berlakunya Pasal 4 juncto Pasal 7 ayat (2) Statuta BANI tertanggal 11 Oktober 2016.
Sehingga dengan demikian jelas bahwa setidaknya pada tanggal 29 November 2017, tidak ada BANI selain Tergugat I di Indonesia Raya ini.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka sebenarnya SUDAH JELAS SIAPA YANG MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM, yaitu PENGGUGAT YANG MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM kepada TERGUGAT VIII, sehingga sudah sepatutnya dan menurut hukum apabila dalil-dalil Penggugat tentang perbuatan melawan hukum Para Tergugat tersebut ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvantelijke verklaard) menurut hukum.
KEPENGURUSAN BANI YANG BERALAMAT DI WAHANA GRAHA LT. 1 & 2, JALAN MAMPANG PRAPATAN NO. 2, JAKARTA TELAH DINYATAKAN DEMISIONER, TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM OLEH PUTUSAN NOMOR 674/PDT.G/2016/PN.JKT.SEL TANGGAL 22 AGUSTUS 2017.
Bahwa sebagaimana telah Tergugat VIII dan Tergugat IX singgung pada poin di atas, sebelum permohonan arbitrase Tergugat VIII terhadap Penggugat didaftarkan di Tergugat I, kepengurusan BANI yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1 & 2, Jalan Mampang Prapatan No. 2, Jakarta telah dinyatakan DEMISIONER, TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM oleh Putusan Nomor 674/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel tanggal 22 Agustus 2017.
Dan masih dalam putusan yang sama, Majelis Hakim yang memeriksa perkara Nomor 674/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel justru memutuskan bahwa Tergugat I sebagai Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang sah dan mengikat baik terhadap pembentukan, pendirian, pengangkatan serta penunjukkan organ Tergugat I
Bahwa fakta-fakta hukum tersebut di atas yang didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri jakarta Selatan Nomor 674/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel tanggal 22 Agustus 2017 telah menjadi salah satu dasar Tergugat VIII untuk memilih dan menentukan Tergugat I sebagai satu-satunya Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara sehubungan dengan Perjanjian.
Maka, berdasarkan uraian tersebut di atas, sudah sepatutnya dan menurut hukum apabila dalil-dalil Penggugat yang mempersoalkan kedudukan hukum dan legalitas Tergugat I tersebut ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvantelijke verklaard) menurut hukum.
EKSISTENSI TERGUGAT I TELAH MENJADI PENGETAHUAN UMUM KHALAYAK RAMAI SEJAK DIDIRIKAN.
Bahwa pada posita No. 6, 8 dan 9 pada halaman 8 s.d 13 Gugatan, Penggugat mendalilkan bahwa Penggugat tidak pernah mendengar nama Tergugat I, baik melalui publikasi nasional dan internasional maupun secara lisan.
Bahwa lebih lanjut pada posita No. 8 halaman 11 s.d 12 Gugatan, Penggugat menyatakan sebagai berikut:
“CATATAN:
Dari sejak awal perundingan diawal tahun 2016 terjadi draft perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) tersebut di atas sudah tercantum nama BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) yang semua pihak mengetahui bahwa pada awal tahun 2016 hanya ada satu BANI yang beralamat di beralamat di Wahana Graha Lt. 1 & 2, Jalan Mampang Prapatan No. 2, Jakarta, perlu dipertegas bahwa pencantuman nama Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tersebut Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) adalah hasil negoisasi atau perbincangan atau pembicaraan Para Pihak sejak Juni 2016. ”
Bahwa Penggugat berusaha untuk mengaburkan fakta bahwa pada saat Perjanjian ditandatangani pada tanggal 11 Januari 2017, pada saat itu Tergugat I telah berdiri dan berstatus sebagai badan hukum yang sah, sebagaimana diatur tegas dalam Pasal 1 ayat (8) UU Arbitrase.
Tergugat I telah berdiri dan memperoleh status badan hukum yang sah sejak bulan Juni 2016, sehingga jelas Tergugat I merupakan lembaga arbitrase yang telah berdiri secara sah, bahkan sebelum dimulainya pembicaraan antara Penggugat dan Tergugat VIII terkait jual beli saham PT WOM, atau setidak-tidaknya sebelum pendatanganan Perjanjian pada 11 Januari 2017.
Bahwa disamping kejelasan mengenai legalitas Tergugat I sebagai badan hukum, sebelum penandatangan Perjanjian pada tanggal 11 Januari 2017, pemberitaan terhadap Tergugat I telah menjadi muatan dan subjek dalam surat kabar nasional dan di banyak media serta menjadi pembahasan yang fenomenal di khalayak umum.
FAKTA YANG MENARIK, pembahasan mengenai eksistensi Tergugat I juga dimuat dalam rilis berita di halaman situs konsultan hukum Penggugat yang membantu penyusunan isi Perjanjian, yaitu konsultan hukum dari firma hukum Hadiputranto Hadinoto & Partners, yang dalam rilis di halaman situsnya tertanggal 6 September 2016, atau 3 bulan sebelum penandatanganan Perjanjian , telah membahas sebagai berikut:
disadur dari :
https://www.hhp.co.id/-/media/minisites/hhp/files/publications/dispute-resolution/2016/al_hhp_banidualitybetweenoriginalrenewed_sep16.pdf?la=en
Yang dimana jika diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia bebas memiliki arti sebagai berikut:
Dualisme BANI: Diantara yang “Asli” dan yang telah “Diperbaharui”
Pada 8 September 2016, BANI Pembaharuan atau BANI yang Diperbarui diluncurkan di Indonesia. Namanya sangat mirip dengan pusat arbitrase yang sudah ada, BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia). Hingga kini, BANI telah dianggap sebagai lembaga arbitrase Indonesia yang paling dipercaya.
BANI Pembaruan mengklaim bahwa itu sebenarnya adalah transformasi dari BANI yang ada. Menurut BANI Pembaruan, BANI asli didasarkan pada Statuta yang menetapkan bahwa pendiri asli BANI memiliki wewenang untuk menunjuk dewan pengurus BANI. Namun, pada tahun 2015, semua pendiri asli BANI telah meninggal dan para inisiator BANI merasa perlu bagi BANI untuk meningkatkan tata kelola lembaga dengan memastikan statusnya sebagai badan hukum. Mereka juga menambahkan bahwa BANI Pembaruan telah meminta BANI asli untuk bersatu tetapi menyatakan bahwa mereka belum mencapai kesepakatan tentang ketentuan unifikasi. BANI Pembaruan lebih lanjut mengklaim bahwa statusnya sebagai badan hukum telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dalam sanggahannya, sebagaimana juga dijelaskan dalam pengumuman media tertanggal 15 September 2016, dewan BANI asli tidak mengakui BANI Pembaharuan dan telah menyatakan bahwa BANI Pembaharuan secara tidak sah menggunakan namanya. Dewan BANI asli juga bersikeras bahwa meskipun tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang yang mengharuskan BANI untuk memiliki status badan hukum, itu adalah lembaga yang memiliki anggaran dasar/statuta, struktur organisasi dan rencana kerja seperti organisasi normal. Dewan BANI asli juga berpendapat bahwa BANI telah mendapatkan pengakuan internasional. Ini adalah salah satu pemrakarsa forum regional seperti Asia Pacific Regional Arbitration Group dan Regional Arbitral Institutes Forum. BANI asli juga merupakan anggota Dewan Internasional untuk Arbitrase Komersial.
Mengingat dualisme BANI, pihak-pihak yang memilih klausul arbitrase yang mengacu pada BANI dan berniat untuk memilih BANI, maka forum penyelesaian sengketa mereka harus dimintakan nasihat hukum terkait konsekuensi yang mungkin timbul apabila mereka merujuk bahwa apabila timbul perselisihan akan dibawa ke BANI.”
SEBAGAI CATATAN, sampai saat ini, firma hukum Hadiputranto Hadinoto & Partners masih menjadi kuasa hukum Penggugat untuk mengajukan permohonan arbitrase tandingan yang diajukan oleh Penggugat ke BANI yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1 & 2, Jalan Mampang Prapatan No. 2, Jakarta.
Artikel yang dibuat dan dipublikasikan firma hukum Hadiputranto Hadinoto & Partners adalah artikel dengan judul “Client Alert” atau “Pengumuman Kepada Klien” dan dapat disimpulkan bahwa Penggugat, selaku klien dari firma hukum Hadiputranto Hadinoto & Partners tentu mendapatkan “Client Alert” tersebut dan karenanya tidak mungkin Penggugat tidak mengetahui eksistensi Tergugat I.
Bahwa oleh karena itu, dalil Penggugat yang menyatakan tidak mengetahui keberadaan Tergugat I adalah dalil-dalil yang mengada-ada, yang terbantahkan dengan fakta dimana Konsultan Hukum Penggugat yang membantu, mendampingi dan mewakili Penggugat dalam pengerjaan draft Perjanjian telah mengetahui keberadaan Tergugat I, dan justru dalam artikel Client Alert tertanggal 6 September 2016 tersebut, konsultan hukum Penggugat mengingatkan para kliennya mengenai pilihan badan arbitrase nasional Indonesia yang pada saat itu terdapat 2 (dua) badan arbitrase, dimana salah satunya adalah Tergugat I.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, telah terbukti menurut hukum bahwa eksistensi Tergugat I telah diketahui secara luas oleh khalayak ramai, termasuk oleh kuasa hukum Penggugat yang memberikan pembahasan khusus dalam situsnya sebagaimana tersebut di atas, oleh karena itu dalil-dalil Penggugat yang menyatakan tidak mengetahui keberadaan Tergugat I dan hanya mengetahui BANI yang beralamat di Wahana Graha LT. 1 & 2, Jalan Mampang Prapatan No. 2, Jakarta adalah dalil yang mengada-ada sehingga sudah sepatutnya dan menurut hukum apabila dalil-dalil Penggugat tersebut ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvantelijke verklaard) menurut hukum.
TIDAK ADA CONFLICT OF INTEREST ATAU MOTIVASI UNTUK KEPENTINGAN KELUARGA ANTARA TERGUGAT I, TERGUGAT VIII, TERGUGAT IX DAN TERGUGAT X.
Bahwa Tergugat VIII dan Tergugat IX menolak dengan tegas dalil-dalil Penggugat pada posita butir 19 pada halaman 34 dan 35 Gugatan yang intinya menyatakan seolah-olah ada conflict of interest atau motivasi untuk kepentingan keluarga antara Tergugat I, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X.
Bahwa perkara Permohonan Arbitrase adalah perkara antara Tergugat VIII dan Penggugat, dimana Tergugat X bukan merupakan organ perseroan dari Tergugat VIII dan oleh karenanya tidak memiliki kaitan dengan Permohonan Arbitrase yang diajukan Tergugat VIII pada Tergugat I.
Bahwa selain daripadaitu Tergugat X BUKAN merupakan PENGURUS pada Tergugat I, Tergugat X hanyalah salah satu arbiter yang terdaftar pada Tergugat I.
Bahwa faktanya, Tergugat X bukan merupakan salah satu dari arbiter-arbiter yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili Permohonan Arbitrase yang diajukan oleh Tergugat VIII pada Tergugat I.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, terbukti fakta hukum Tergugat VIII dan Tergugat IX sama sekali tidak memiliki hubungan dan kepentingan apapun dengan Tergugat X sehubungan dengan Permohonan Arbitrase yang diajukan oleh Tergugat VIII pada Tergugat I; sehingga sudah sepatutnya dalil-dalil Penggugat tersebut ditolak menurut hukum.
GUGATAN PENGGUGAT MERUPAKAN AKAL-AKALAN DAN BENTUK ITIKAD TIDAK BAIK UNTUK MENGHINDAR DARI PELAKSANAAN PUTUSAN ATAS PERMOHONAN ARBITRASE YANG TELAH DIAJUKAN OLEH TERGUGAT VIII KEPADA TERGUGAT I.
Bahwa sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, Penggugat telah terbukti lalai dalam memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan persetujuan pihak ketiga berdasarkan “kontrak material” sebagaimana diatur dalam Perjanjian (vide email Penggugat tertanggal 27 April 2017).
Bahwa atas perbuatan wanprestasi Penggugat sebagaimana telah diuraikan di atas, Tergugat VIII telah mengajukan Permohonan Arbitrase pada Tergugat I, sesuai dan berdasarkan ketentuan Perjanjian dan UU Arbitrase.
Bahwa atas Permohonan Arbitrase yang diajukan Tergugat VIII, Penggugat telah mendapatkan seluruh korespondensi dari Tergugat I sebagaimana diuraikan dalam poin No. 9.C. Jawaban, namun Penggugat tetap tidak menunjukan itikad baik untuk hadir atau mengikuti proses persidangan/ pemeriksaan arbitrase terhadap Permohonan Arbitrase tersebut.
Akan tetapi, alih-alih menghormati dan turut dalam proses persidangan arbitrase di Tergugat I, Penggugat melakukan manuver-manuver diantaranya mengajukan permohonan arbitrase 2 Februari 2018 pada BANI yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1 & 2, Jalan Mampang Prapatan No. 2, Jakarta dan juga mengajukan Gugatan ini dengan harapan apapun hasil putusan arbitrase Tergugat I atas permohonan arbitrase yang diajukan Tergugat VIII, maka Penggugat akan memiliki “alat” untuk menghambat pelaksanaan putusan arbitrase Tergugat I tersebut.
Bahwa Tergugat I, melalui Putusan No. 010/BANI/ARB-010/XI/2017 tertanggal 4 Mei 2018, telah memberikan putusan atas permohonan arbitrase Tergugat VIII dengan amar sebagai berikut: (“Putusan Tergugat I”):
“ MENGADILI:
19.1. Mengabulkan tuntutan PEMOHON untuk sebagian.
19.2. Menyatakan Perjanjian Pembelian Saham Bersyarat (Conditional Shares Purchase Agreement) tertanggal 11 Januari 2017 (beserta lampiran-lampirannya) adalah sah dan mengikat PARA PIHAK.
19.3. Menyatakan TERMOHON telah lalai (wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembelian Saham Bersyarat (Conditional Shares Purchase Agreement) tertanggal 11 Januari 2017 (beserta lampiran-lampirannya).
19.4. Menyatakan Perjanjian Pembelian Saham Bersyarat (Conditional Shares Purchase Agreement) tertanggal 11 Januari 2017 (beserta lampiran-lampirannya) oleh dan antara PARA PIHAK berakhir demi hukum sejak tanggal Putusan Arbitrase ini diucapkan.
19.5. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian kepada PEMOHON secara tunai dan seketika, paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Putusan ini diucapkan, berupa:
19.5.1.penggantian biaya Rp. 14.756.313.620,- (empat belas miliar tujuh ratus lima puluh enam juta tiga ratus tiga belas ribu enam ratus dua puluh Rupiah) dan USD 300,000.00 (tiga ratus ribu Dolar Amerika Serikat) dalam waktu paling lambat 30 hari sejak Putusan diucapkan;
19.5.2.pengembalian Deposit berikut bunga total Rp. 36.636.243.750,- (tiga puluh enam miliar enam ratus tiga puluh enam juta dua ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah), dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan ini diucapkan;
19.5.3.kehilangan arus kas selama 5 (lima) tahun total Rp. 57.046.969.846,- (lima puluh tujuh miliar empat puluh enam juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus empat puluh enam Rupiah);
19.6. Menghukum PARA PIHAK menanggung seluruh Biaya Layanan Administrasi & Arbiter Perkara a quo sebesar Rp. 3.445.755.000,- (tiga miliar empat ratus empat puluh lima juta tujuh ratus lima puluh lima ribu Rupiah) menjadi harus dibebankan kepada PARA PIHAK secara prorata, masing-masing sebesar Rp. 1.722.877.500,- (satu miliar tujuh ratus dua puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah).
19.7. Menghukum TERMOHON mengganti talangan Biaya Layanan Administrasi & Arbiter Perkara a quo kepada PEMOHON sebesar Rp. 1.722.877.500,- (satu miliar tujuh ratus dua puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah) paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Putusan ini diucapkan.
19.8. Menolak Permohonan Arbitrase PEMOHON untuk selain dan selebihnya.
19.9. Menyatakan Putusan Arbitrase ini adalah putusan dalam tingkat pertama dan terakhir serta mengikat PARA PIHAK.
19.10. Menghukum PARA PIHAK untuk mematuhi Putusan ini.
19.11. Memerintahkan kepada Sekertaris Sidang Perkara a quo sebagai kuasa dari MAJELIS untuk mendaftarkan turunan resmi Putusan ini di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 dan atas biaya PARA PIHAK.”.
Bahwa dengan isi Putusan Tergugat I yang menghukum Penggugat tersebut (putusan mana tentu dapat diprediksi oleh Penggugat yang secara nyata memang melakukan wanprestasi terhadap Tergugat VIII), maka dengan adanya Gugatan a quo, Penggugat dapat menggunakan Gugatan ini untuk menghambat pelaksanaan Putusan Tergugat I tersebut.
Jelas bahwa keadaan inilah yang diharapkan oleh Penggugat dengan mendaftarkan Gugatan a quo. Tentunya alasan dan latar belakang tindakan Penggugat dalam mengajukan Gugatan ini dapat diklasifikasikan sebagai niat buruk, akal-akalan dan upaya untuk menghindar dari pelaksanaan Putusan Tergugat I tersebut di atas.
MAKA, berdasarkan uraian tersebut di atas, telah terbukti menurut hukum dalil–dalil Penggugat adalah keliru dan tidak berdasarkan hukum karena terbukti GUGATAN INI MERUPAKAN AKAL-AKALAN PENGGUGAT YANG INGIN MENGHINDAR DARI PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE TERGUGAT I, sehingga sudah sepatutnya dan menurut hukum apabila dalil-dalil Penggugat tersebut ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvantelijke verklaard) menurut hukum.
PENGGUGAT SENGAJA MEMBATALKAN JUAL BELI SAHAM PT WOM ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT VIII UNTUK MENGAMBIL UNTUNG SECARA SEPIHAK.
Bahwa sebagaimana yang telah kami uraikan di atas, Tergugat VIII dan Penggugat telah secara sah menandatangani dan oleh karenanya tunduk pada Perjanjian atas jual beli 68,75 % (enam puluh lima koma tujuh puluh lima persen) saham pada PT WOM yang dimiliki oleh Penggugat, dimana pada saat bersamaan Tergugat VIII juga melaksanakan kewajiban-kewajibannya, termasuk untuk memperoleh izin-izin yang diperlukan dan melakukan pembayaran deposit kepada Penggugat sebesar Rp. 33.688.500.000,- (tiga puluh tiga milyar enam ratus delapan puluh delapan juta lima ratus ribu Rupiah).
Bahwa tidak lama setelah penandatanganan Perjanjian, karena khalayak umum mengetahui proses pengalihan saham dari Penggugat kepada Tergugat VIII, harga saham PT WOM tiba-tiba naik dari semula Rp 147 (seratus empat puluh tujuh Rupiah) per lembar menjadi Rp 224 (dua ratus dua puluh empat Rupiah) per lembar saham atau MENGALAMI KENAIKAN SEBESAR 52,3 %.
Dengan adanya fakta ini, tiba-tiba Penggugat secara sepihak menyatakan tidak ingin melanjutkan Perjanjian dan berniat menarik diri dari proses jual beli saham PT WOM kepada Tergugat VIII. Sementara, Tergugat VIII yang secara konsisten telah memenuhi syarat-syarat dalam Perjanjian, menjadi pihak yang paling terancam dan dirugikan.
Adalah fakta hukum bahwa Penggugat tidak memenuhi kewajibannya untuk menggunakan seluruh upaya yang wajar dalam memastikan pemenuhan Persyaratan Pendahuluan Penjual dalam Perjanjian untuk mendapatkan persetujuan dari pihak ketiga, yaitu untuk memperoleh persetujuan para kreditur PT WOM.
Hal ini tentunya menguatkan indikasi bahwa Penggugat memang sengaja melanggar Perjanjian untuk membatalkan jual beli saham PT WOM tersebut, bahkan tercermin dalam permohonan arbitrase tandingan yang diajukan Penggugat di BANI yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1 & 2, Jalan Mampang Prapatan No. 2, Jakarta ternyata Penggugat juga berencana untuk mengambil dan menguasai deposit yang telah dibayarkan Tergugat VIII kepada Penggugat sebesar Rp. 33.688.500.000,- (tiga puluh tiga milyar enam ratus delapan puluh delapan juta lima ratus ribu Rupiah) dengan memutarbalikkan fakta bahwa seolah-olah Tergugat VIII yang melakukan wanprestasi terhadap Perjanjian.
MAKA, berdasarkan uraian tersebut di atas, telah terbukti menurut bahwa PENGGUGAT SENGAJA MEMBATALKAN JUAL BELI SAHAM PT WOM ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT VIII UNTUK MENGAMBIL UNTUNG SECARA SEPIHAK,sehingga sudah sepatutnya dan menurut hukum apabila Gugatan Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvantelijke verklaard) menurut hukum.
PENGGUGAT TIDAK BERHAK ATAS PERMOHONAN GANTI KERUGIAN, BAIK MATERIIL DAN IMATERIIL.
Bahwa dalil-dalil Tergugat VIII dan Tergugat IX di atas telah membuktikan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat, oleh karena tidak terbuktinya dalil-dalil Gugatan tersebut, Penggugat tidak memiliki hak untuk meminta ganti kerugian, baik materiil dan imateriil.
Bahwa posita Gugatan pada poin 25.1 pada halaman 39 s.d 40 mendalilkan adanya kerugian materiil dari Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000.0000,- (satu triliun Rupiah) berupa biaya-biaya yang dihabiskan oleh Penggugat untuk Gugatan dan kerugian akibat publikasi perbuatan melawan hukum (“Kerugian Materil”).
Bahwa posita Gugatan pada poin 25.2 pada halaman 40 mendalilkan adanya kerugian imateril dari Penggugat sebesar Rp. 1.500.000.000.0000,- (satu triliun lima ratus milyar Rupiah) berupa rusaknya citra serta nama baik Penggugat dikalangan pebisnis dan dunia usaha (“Kerugian Imateriil”).
Bahwa akan tetapi, Penggugat tidak dapat menguraikan mengenai dasar perhitungan yang NYATA DAN JELAS atas tuntutan Kerugian Materil dan Imateriil dalam Gugatannya, BAHKAN perhitungan kerugian tersebut hanya berdasarkan asumsi Penggugat sendiri, hal mana sangatlah tidaklah beralasan untuk dimohonkan dalam persidangan ini.
Bahwa atas hal-hal tersebut di atas, setidak-tidaknya membuktikan motif dan itikad buruk Pengugat dalam mengajukan Gugatan a quo, termasuk mencari keutungan dan mengeksploitasi Para Tergugat atau setidak-tidaknya mengganggu Tergugat VIII dan IX dalam menjalankan usahanya yang sangat membantu perekonomian rakyat luas.
Bahwa oleh karena itu, Tergugat VIII dan Tergugat IX memohon kepada Majelis Hakim perkara a quo untuk menolak permintaan ganti kerugian atas Kerugian Materil dan Imateriil yang diajukan oleh Terguga VIII dan Terugat IX.
PERMOHONAN PROVISI SUDAH SEHARUSNYA DITOLAK.
Bahwa oleh karena itu, Tergugat VIII dan Tergugat IX menolak seluruh dalil Penggugat terkait dengan Permohonan Provisi sebagaimana tertulis dalam posita No. 26 pada halaman 41 Gugatan.
Bahwa pada faktanya pada saat ini Permohonan Arbitrase yang telah diajukan oleh Tergugat VIII kepada Tergugat I telah diputus berdasarkan Putusan No. 010/BANI/ARB-010/XI/2017 tertanggal 4 Mei 2018, dan Putusan Tergugat I juga telah didaftarkan pada kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai Pasal 59 UU Arbitrase.
Bahwa oleh karena permohonan provisi Penggugat sudah tidak dapat lagi dipertimbangkan atau dipenuhi karena Tergugat I telah memberikan putusan sebagaimana dimaksud dalam Putusan Tergugat I, maka sudah Majelis Hakim menolak permohonan provisi yang diajukan oleh Penggugat.
PERMOHONAN SITA JAMINAN SUDAH SEHARUSNYA DITOLAK.
Bahwa Tergugat VIII dan Tergugat IX dengan ini membantah tegas petitum Sita Jaminan yang diajukan oleh Penggugat dalam Gugatan karena tidak ada perbuatan melawan hukum /tidak terbukti adanya perbuatan melawan hukum yang terjadi.
Bahwa permohonan sita jaminan berdasarkan ketentuan Pasal 227 ayat (1) HIR, mengharuskan adanya dugaan yang beralasan bahwa seseorang dapat mencari akal untuk menggelapkan atau melarikan barang yang menjadi objek Gugatan. Namun, perkara ini bukan mengenai barang Penggugat yang dikuasai oleh Para Tergugat, sebaliknya yang jelas terbukti dalam perkara ini adalah Penggugat menguasai uang deposit milik Tergugat VIII sebesar Rp. 33.688.500.000,- (tiga puluh tiga milyar enam ratus delapan puluh delapan juta lima ratus ribu Rupiah) dan mencoba untuk mengambil hak Tergugat VIII untuk menyelesaikan proses jual beli sahamPTWOMmilikPenggugatkepadaTergugatVIII.
Bahwa oleh karenanya, Tergugat VIII dan Tergugat IX memohon kepada Majelis Hakim perkara a quo untuk menolak permohonan sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diajukan oleh Penggugat.
DALAM REKONPENSI
Bahwa seluruh dalil Tergugat VIII dan Tergugat IX pada bagian Dalam Konpensi di atas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari bagian Dalam Rekonpensi ini.
Bahwa dalam Gugatan Rekonpensi ini, Penggugat Dalam Konpensi akan disebut “Tergugat Rekonpensi”, sedangkan Tergugat VIII dan Tergugat IX Dalam Konpensi baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama akan disebut “Penggugat Rekonpensi”.
PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT REKONPENSI KARENA MENYEBARLUASKAN ISI PERJANJIAN ANTARA PENGGUGAT REKONPENSI DAN TERGUGAT REKONPENSI KE KHALAYAK UMUM.
Bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam Latar Belakang di atas, sejak awal, maksud Penggugat Rekonpensi menjalin kerjasama dengan Tergugat Rekonpensi adalah untuk melaksanakan jual beli 68,75 % (enam puluh lima koma tujuh puluh lima persen) saham PT WOM yang dimiliki oleh Tergugat Rekonpensi.
Bahwa dalam menentukan klasula mengenai penyelesaian sengketa dalam Perjanjian, Penggugat Rekonpensi telah sepakat dan setuju untuk menunjuk cara penyelesaian melalui lembaga arbitrase dengan tujuan agar sengketa yang timbul nantinya memiliki sifat kerahasiaan; sifat kerahasiaan mana juga dipertegas dalam paragraf butir a. paragraf 4 Penjelasan Umum atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Penyelesaian Sengketa, sebagaimana dikutip sbb:
“Pada umumnya, lembaga arbitrase mempunyai kelebihan dibandingkan dengan lembaga peradilan. Kelebihan tersebut antara lain:
Dijamin kerahasiaan sengketa para pihak;
. . .;
Bahwa faktanya, prinsip penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase agar dijamin kerahasiaannya ternyata diciderai dan dilanggar oleh Tergugat Rekonpensi, karena Tergugat Rekonpensi secara masiv menyebarluaskan isi dan materi sengketa antara Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi, baik melalui media massa maupun media lainnya.
Tindakan Tergugat Rekonpensi tersebut bertolak belakang dan merupakan pelanggaran atas prinsip kerahasiaan yang seharusnya dihormati oleh Tergugat Rekonpensi maupun kuasa hukum yang ditunjuknya; sementara sebaliknya Tergugat Rekonpensi melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyebarluaskan sengketa antara Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi, antara lain sebagaimana beredar di media online sebagai berikut:
Berita tertanggal 2 April 2018 yang berjudul “Gugat BANI Sovereign dan Reliance, Maybank Tuntut Rp 2,5 Triliun”, yang dipublikasikan dalam https://ekonomi.kompas.com/read/2018/04/02/054054826/gugat-bani-sovereign-dan-reliance-maybank-tuntut-rp-25-triliun
Berita tertanggal 26 April 2018 yang berjudul “Kasus BANI, Maybank ogah damai dengan Reliance”, yang dipublikasikan dalam https://nasional.kontan.co.id/news/kasus-bani-maybank-ogah-damai-dengan-reliance
Berita tertanggal 6 April 2018 yang berjudul “Maybank Gugat BANI Souvereign dan Reliance Rp 2,5 Triliun”, yang dipublikasikan dalam http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5ac6434a4fcad/maybank-gugat-bani-souverign-dan-reliance-rp2-5-triliun
Bahwa selain melanggar prinsip kerahasiaan dalam penunjukan lembaga arbitrase, Tergugat Rekonpensi juga melakukan perbuatan melawan hukum yang terbukti dengan diajukannya Gugatan Konpensi yang didasarkan itikad tidak baik tersebut, karena melanggar ketentuan dalam UU Arbitrase, khususnya dalam Penjelasan Pasal 27 UU Arbitrase, dikutip sebagai berikut:
“Penjelasan Pasal 27
Ketentuan bahwa pemeriksaan dilakukan secara tertutup adalah menyimpang dari ketentuan acara perdata yang berlaku di Pengadilan Negeri yang pada prinsipnya terbuka untuk umum.Hal ini untuk lebih menegaskan sifat kerahasiaan penyelesaian arbitrase.”
Bahwa Tergugat Rekonpensi dapat dituntut untuk membayar ganti rugi yang ditimbulkan oleh Perbuatan Melawan Hukum ini khususnya nilai kerugian yang diderita Penggugat Rekonpensi (Tergugat VIII Konpensi) atas Batalnya pelaksanaan Perjanjian tertanggal 11 Januari 2017 dan/atau nilai Permohonan Arbitrase yang telah diajukan Penggugat Rekonpensi pada Tergugat Konpensi.
Bahwa selain itu, Tergugat Rekonpensi (Penggugat Konpensi) juga dapat dituntut untuk membayar kerugian-kerugian lain yang ditimbulkan atas Perbuatan Melawan Hukum antara lain biaya-biaya Fee para Arbiter pada Tergugat I Konpensi.
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat Rekonpensi yang menyebarluaskan isi sengketa serta materi Perjanjian antara Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi, maka sudah selayaknya Penggugat Rekonpensi menuntut Tergugat Rekonpensi untuk membayar seluruh kerugian immateriil yang diderita Penggugat Rekonpensi, yaitu kerugian yang timbul karena hilangnya waktu, pikiran dan tenaga Penggugat Rekonpensi, yang sebenarnya tidak dapat dinilai dengan uang, namun pantas apabila dinilai sebesar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar Rupiah).
PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT REKONPENSIMENGAJUKAN GUGATAN A QUO UNTUK MENGHINDAR DARI KEWAJIBAN HUKUM MEMENUHI PUTUSAN ARBITRASE.
Bahwa Tergugat I Dalam Konpensi telah memutus perkara antara Tergugat Rekonpensi dan Penggugat Rekonpensi, dimana berdasarkan Putusan Tergugat I tersebut, Tergugat Rekonpensi dihukum untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat Rekonpensi, setidak-tidaknya sebagai berikut:
Mengganti biaya konsultan professional sebesar Rp. 14.756.313.620,- (empat belas miliar tujuh ratus lima puluh enam juta tiga ratus tiga belas ribu enam ratus dua puluh Rupiah) dan USD 300.000,00 (tiga ratus ribu Dolar Amerika Serikat);
Mengembalikan deposit sebesar Rp. 36.636.243.750,- (tiga puluh enam miliar enam ratus tiga puluh enam juta dua ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah);
Ganti kerugian kehilangan kehilangan arus kas selama 5 (lima) tahun total Rp. 57.046.969.846,- (lima puluh tujuh miliar empat puluh enam juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus empat puluh enam Rupiah);
dimana jumlah dari setiap kewajiban Tergugat Rekonpensi di atas adalah sebesar Rp. 108.439.527.216 (seratus delapan milyar empat ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus enam belas Rupiah) danUSD 300.000,00(tiga ratus ribu Dolar Amerika Serikat) (“Total Kerugian Penggugat Rekopensi”).
Bahwa Putusan Arbitrase Tergugat I tersebut telah didaftarkan secara sah pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan Akta Pendaftaran Nomor: 09/WASIT/2018/PN.Jkt.Pst tertanggal 9 Mei 2018, dimana Akta Pendaftaran Putusan Arbitrase tersebut telah diberitahukan secara resmi melalui surat No.: S-147/BANI/adr/V/2018 tertanggal 15 Mei 2018, yang dikirimkan oleh Tergugat I Dalam Konpensi kepada Tergugat Rekonpensi.
Bahwa meskipun telah menerima surat pemberitahuan pendaftaran Putusan Arbitrase dan sampai dengan Jawaban ini diajukan, Tergugat Rekonpensi ternyata dengan beritikad buruk dengan sengaja melalaikan kewajibannya untuk melaksanakan Putusan Arbitrase tersebut (termasuk untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Total Kerugian Penggugat Rekonpensi) bahkan Tergugat Rekonpensi secara melawan hukum telah mengajukan Gugatan Konpensi terhadap Penggugat Rekonpensi dengan maksud untuk menghindar dari kewajibannya melaksanakan Putusan Arbitrase Tergugat I Dalam Konpensi.
Bahwa kesengajaan Tergugat Rekonpensi untuk melalaikan kewajibannya berdasarkan Putusan Arbitrase Tergugat I Dalam Konpensi, termasuk mengajukan Gugatan Konpensi untuk memperkeruh situasi merupakan “perbuatan melawan hukum dengan unsur kesengajaan”.
Bahwa berdasarkan penjelasan Munir Fuady, SH, MH, L.LM pada paragraf 3 halaman 47 buku “Perbuatan Melawan Hukum – Pendekatan Kontemporer” menjelaskan bahwa pengertian “kesengajaan” adalah sebagai berikut:
adanya kesadaran (state of mind) untuk melakukan.
Tergugat Rekonpensi secara sadar melalaikan kewajibannya menjalankan isi Putusan Arbitrase Tergugat I Dalam Konpensi meskipun telah menerima pemberitahuan pendaftaran Putusan Arbitrase Tergugat I tersebut, bahkan Tergugat Rekonpensi mengajukan gugatan dengan maksud untuk menghindar dari kewajibannya.
adanya konsekuensi dari perbuatan. Jadi, bukan hanya adanya perbuatan saja.
Konsekuensi dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi tersebut adalah Tergugat Rekonpensi tidak perlu menjalankan isi Putusan Arbitrase Tergugat I Dalam Konpensi yang menghukum Tergugat Rekonpensi, bahkan pengajuan gugatan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memiliki konsekuensi untuk membatalkan dan menggugurkan Putusan Arbitrase Tergugat I Dalam Konpensi.
kesadaran untuk melakukan, bukan hanya untuk menimbulkan konsekuensi, melainkan juga adanya kepercayaan bahwa dengan tindakan tersebut “pasti” dapat menimbulkan konsekuensi tersebut.
Dapat dibaca dengan jelas motif Tergugat Rekonpensi dengan mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah untuk menghindar dari kewajibannya membayar gantirugi sebesar Rp. 108.439.527.216 (seratus delapan milyar empat ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus enam belas Rupiah) dan USD 300.000,00(tiga ratus ribu Dolar Amerika Serikat) kepada Penggugat Rekonpensi, dan pengajuan gugatan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Tergugat Rekonpensi jelas dapat menimbulkan konsekuensi berupa Tergugat Rekonpensi dapat terhindar dari kewajiban membayar gantirugi sebesar sebesar Rp. 108.439.527.216 (seratus delapan milyar empat ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus enam belas Rupiah) dan USD 300.000,00(tiga ratus ribu Dolar Amerika Serikat) kepada Penggugat Rekonpensi.
5. PERMINTAAN GANTI RUGI
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat Rekonpensi di atas, maka sudah selayaknya Penggugat Rekonpensi menuntut Tergugat Rekonpensi untuk membayar seluruh kerugian immateriil maupun materiil yang diderita Penggugat Rekonpensi, yaitu (i) kerugian immateriil yang diderita Penggugat Rekonpensi karena hilangnya waktu, pikiran dan tenaga Penggugat Rekonpensi, yang sebenarnya tidak dapat dinilai dengan uang, namun pantas apabila dinilai sebesar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar Rupiah); dan (ii) kerugian yang timbul sesuai dengan Putusan Arbitrase Tergugat I Dalam Konpensi dimana Total Kerugian Penggugat Rekonpensi adalah sebesar sebesar Rp. 108.439.527.216 (seratus delapan milyar empat ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus enam belas Rupiah) dan USD 300.000,00(tiga ratus ribu Dolar Amerika Serikat).
MAKA, berdasarkan alasan-alasan dan dasar hukum di atas, Tergugat VIII dan Tergugat IX mohon agar Majelis Hakim yang terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memutuskan dan menetapkan sebagai berikut:
DALAM KONPENSI
DALAM PROVISI
Menolak permohonan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan Eksepsi Kompentensi Absolut yang diajukan oleh Tergugat VIII dan Tergugat IX;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa perkara ini;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima menurut hukum;
DALAM REKONPENSI
Mengabulkan Gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi membayar ganti rugi kerugian immateriil sebesar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar Rupiah) kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat VIII dan Tergugat IX Konpensi;
Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi membayar ganti rugi kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat VIII dan Tergugat IX Konpensi sebesar Rp. 108.439.527.216 (seratus delapan milyar empat ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus enam belas Rupiah) dan USD 300.000,00 (tiga ratus ribu Dolar Amerika Serikat).
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi membayar biaya perkara.
ATAU, apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat telah mengajukan Replik terhadap Tergugat 1 s/d Tergugat 9 pada tanggal 19 Juli 2018, Tergugat 1s/d Tergugat 7 telah mengajukan Duplik tertanggal 02 Agustus 2018, sedangkan Tergugat 8 dan Tergugat 9 mengajukan Dupliknya pada tanggal 16 Agustus 2018, kemudian untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka Replik dan Duplik tersebut masing-masing dianggap telah tercantum dan dipertimbangkan di dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan alat bukti surat berupa fotocopy surat-surat bukti yang diberi tanda P-1 sampai dengan P-66B, sebagai berikut:
Bukti P-1 : Email tertanggal 24 Agustus 2016 dari Tergugat VIII kepada
Penggugat, subject: Indicative Offer for Share and Portofolio Acquisition of PT. Maybank Indonesia interest in PT. Wahana Ottomitra Multiartha;(Print aout)
Bukti P-1a : Terjemahan Email tertanggal 24 Agustus 2016 dari Tergugat
VIII kepada Penggugat, subject: Indicative Offer for Share and Portofolio Acquisition of PT. Maybank Indonesia interest in PT. Wahana Ottomitra Multiartha;(sesuai dengan asli);
Bukti P-2 : Surat tertanggal 7 November dari PT. Reliance Capital -
Management kepada Maybank Investment Bank Berhad, subject: Binding offer for Acquisition of PT. Maybank Indonesia in PT. Wahana Ottomitra Multhiartha, Tbk;(fotocopy)
Bukti P-2a : Terjemahan Surat tertanggal 7 November dari PT. Reliance
Capital Management kepada Maybank Investment Bank Berhad, subject: Binding offer for Acquisition of PT. Maybank Indonesia in PT. Wahana Ottomitra Multhiartha, Tbk;(Pending)
Bukti P-3 : Surat Keputusan Nomor: SKEP/152/DPH/1977 tentang -
BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) tanggal 30 Nopember 1977;(fotocopy)
Bukti P-4 : Surat Keputusan Nomor: SKEP/154/DPH/1977 tentang -
KEPENGURUSAN BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) tanggal 3 Desember 1977; (fotocopy)
Bukti P-5 : Sertifikat Merek No. 553488 yang didaftarkan tanggal 5 -
Desember 2003; (fotocopy)
Bukti P-6 : Sertifikat MerekNo. IDM000474220 yang diajukan dan -
diterima tanggal 28 November 2012;(fotocopy)
Bukti P-7 : Sertifikat Merek No. IDM000379661 yang diajukan tanggal 30
Mei 2012 dan diterima tanggal 5 Desember 2013; (fotocopy)
Bukti P-8 : Minuta rapat Asia Pacific Regional Arbitration Group -
(APRAG) ke 6 (enam), tertanggal 5 Oktober 2016; (fotocopy)
Bukti P-8a : Terjemahan Minuta rapat Asia Pacific Regional Arbitration
Group (APRAG) ke 6 (enam), tertanggal 5 Oktober 2016; (sesuai dengan asli)
Bukti P-9 : Perjanjian antara Asosiasi Arbitrase Jepang dan BANI yaitu
AGREEMENT BETWEEN THE INDONESIAN NATIONAL BOARD OF ARBITRATION AND THE JAPAN COMMERCIAL ARBITRATION ASSOCIATION tertanggal 6 Juni 1980 dan 19 Juni 1980;(fotocopy)
Bukti P-9a : Terjemahan Perjanjian antara Asosiasi Arbitrase Jepang dan
BANI yaitu AGREEMENT BETWEEN THE INDONESIAN NATIONAL BOARD OF ARBITRATION AND THE JAPAN COMMERCIAL ARBITRATION ASSOCIATION tertanggal 6 Juni 1980 dan 19 Juni 1980;(sesuai dengan asli)
Bukti P-10 : Perjanjian antara Badan Arbitrase Belanda dan BANI yaitu
INDONESIAN-NETHERLANDS TRADE ARBITRATION AGREEMENT BETWEEN BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) AND NEDERLANDS ARBITRAGE INSTITUUT (NAI) tertanggal 16 Februari 1982 dan 27 Februari 1982;(fotocopy)
Bukti P-10a : Terjemahan Perjanjian antara Badan Arbitrase Belanda dan
BANI yaitu INDONESIAN-NETHERLANDS TRADE ARBITRATION AGREEMENT BETWEEN BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) AND NEDERLANDS ARBITRAGE INSTITUUT (NAI) tertanggal 16 Februari 1982 dan 27 Februari 1982; (sesuai dengan asli)
Bukti P-11 : Perjanjian antara Badan Arbitrase Korea dan BANI yaitu
AGREEMENT BETWEEN THE KOREAN COMMERCIAL ARBITRATION BOARD AND THE INDONESIAN NATINAL BOARD OF ARBITRATION (BANI) tertanggal 31 Maret 1982 dan 6 Mei 1982;(fotocopy)
Bukti P-11a : Terjemahan Perjanjian antara Badan Arbitrase Korea dan
BANI yaitu AGREEMENT BETWEEN THE KOREAN COMMERCIAL ARBITRATION BOARD AND THE INDONESIAN NATINAL BOARD OF ARBITRATION (BANI) tertanggal 31 Maret 1982 dan 6 Mei 1982;
(sesuai dengan asli)
Bukti P-12 : Perjanjian antara Badan Arbitrase Hongkong dan BANI yaitu
CO-OPERATION AGREEMENT BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA AND HONG KONG INTERNATIONAL ARBITRATION CENTRE tertanggal 13 Januari 1999;(fotocopy)
Bukti P-12a : Terjemahan Perjanjian antara Badan Arbitrase Hongkong
dan BANI yaitu CO-OPERATION AGREEMENT BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA AND HONG KONG INTERNATIONAL ARBITRATION CENTRE tertanggal 13 Januari 1999; (sesuai dengan asli)
Bukti P-13 : Perjanjian antara Badan Arbitrase Filipina dan BANI yaitu AN
AGREEMENT OF COOPERATION BETWEEN THE PHILIPPINE DISPUTE RESOLUTION CENTRE, INC AND THE BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA tertanggal 18 September 1998;(fotocopy)
Bukti P-13a : Terjemahan Perjanjian antara Badan Arbitrase Filipina dan
BANI yaitu AN AGREEMENT OF COOPERATION BETWEEN THE PHILIPPINE DISPUTE RESOLUTION CENTRE, INC AND THE BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA tertanggal 18 September 1998;
(sesuai dengan asli)
Bukti P-14 : Perjanjian antara Badan Arbitrase Australia dan BANI yaitu
CO-OPERATION AGREEMENT THE INDONESIAN NATIONAL BOARD OF ARBITRATION (BANI) AND AUSTRALIAN CENTRE FOR INTERNATIONAL COMMERCIAL ARBITRATION (ACICA) tertanggal 22 Maret 2016;(fotocopy)
Bukti P-14a : Terjemahan Perjanjian antara Badan Arbitrase Australia dan
BANI yaitu CO-OPERATION AGREEMENT THE INDONESIAN NATIONAL BOARD OF ARBITRATION (BANI) AND AUSTRALIAN CENTRE FOR INTERNATIONAL COMMERCIAL ARBITRATION (ACICA) tertanggal 22 Maret 2016; (sesuai dengan asli)
Bukti P-15 : Perjanjian antara Badan Arbitrase Belgia dan BANI yaitu
COOPERATION AGREEMENT BETWEEN BANI ARBITRATION CENTRE (INDONESIA) AND THE BELGIAN CENTRE FOR ARBITRATION AND MEDIATION (CEPANI) tertanggal 15 Maret 2016;(fotocopy)
Bukti P-15a : Terjemahan Perjanjian antara Badan Arbitrase Belgia dan
BANI yaitu COOPERATION AGREEMENT BETWEEN BANI ARBITRATION CENTRE (INDONESIA) AND THE BELGIAN CENTRE FOR ARBITRATION AND MEDIATION (CEPANI) tertanggal 15 Maret 2016;(sesuai dengan asli)
Bukti P-16 : Perjanjian antara Badan Arbitrase Singapura dan BANI yaitu
MEMORANDUM OF CO-OPERATION BETWEEN THE SINGAPORE INSTITUTE OF ARBITRATORS AND BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA tertanggal 6 Mei 2005;(fotocopy)
Bukti P-16a : Terjemahan Perjanjian antara Badan Arbitrase Singapura;
dan BANI yaitu MEMORANDUM OF CO-OPERATION BETWEEN THE SINGAPORE INSTITUTE OF ARBITRATORS AND BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA tertanggal 6 Mei 2005;(sesuai dengan asli)
Bukti P-17 : Direktorat Keanggotaan Asosiasi Arbitrase Internasional
ICCA (International Council for Commercial Arbitration) tahun 2015 dimana didalamnya BANI Mampang sebagai anggota;(fotocopy)
Bukti P-17a : Terjemahan Direktorat Keanggotaan Asosiasi Arbitrase
Internasional ICCA (International Council for Commercial Arbitration) tahun 2015 dimana didalamnya BANI Mampang sebagai anggota;(sesuai dengan asli)
Bukti P-18 : Direktorat Keanggotaan Asosiasi Arbitrase Internasional
ICCA (International Council for Commercial Arbitration) tahun 2018 dimana didalamnya BANI Mampang sebagai anggota;
(fotocopy)
Bukti P-18a : Terjemahan Direktorat Keanggotaan Asosiasi Arbitrase
Internasional ICCA (International Council for Commercial Arbitration) tahun 2018 dimana didalamnya BANI Mampang sebagai anggota; (sesuai dengan asli)
Bukti P-19 : Email tertanggal 24 Juni 2016 antara Mia Idora binti Ismail
dan Kusnadi Pradinata;(fotocopy)
Bukti P-19a : Terjemahan Email tertanggal 24 Juni 2016 antara Mia Idora
binti Ismail dan Kusnadi Pradinata; (sesuai dengan asli)
Bukti P-20 : Surat tertanggal 7 November dari PT. Reliance Capital
Management kepada Maybank Investment Bank Berhad, subject: Binding offer for Acquisition of PT. Maybank Indonesia in PT. Wahana Ottomitra Multhiartha, Tbk;(fotocopy)
Bukti P-20a : Terjemahan Surat tertanggal 7 November dari PT. Reliance
Capital Management kepada Maybank Investment Bank Berhad, subject: Binding offer for Acquisition of PT. Maybank Indonesia in PT. Wahana Ottomitra Multhiartha, Tbk;
(sesuai dengan asli)
Bukti P-21.1 : Email tertanggal 24 Juni 2016 antara Mia Idora binti Ismail
dan Kusnadi Pradinata;(fotocopy)
Bukti P-21.1a: Terjemahan Email tertanggal 24 Juni 2016 antara Mia Idora
binti Ismail dan Kusnadi Pradinata;(sesuai dengan asli)
Bukti P-21.2 : Email tertanggal 24 Juni 2016 antara Kusnadi Pradinata dan
Thilagavathy Nadason;(fotocopy)
Bukti P-21.2a: Terjemahan Email tertanggal 24 Juni 2016 antara Kusnadi
Pradinata dan Thilagavathy Nadason;(sesuai dengan asli)
Bukti P-21.3 : Email tertanggal 27 Juni 2016 antara Mia Idora binti Ismail
dan Kusnadi Pradinata;(fotocopy)
Bukti P-21.3a: Terjemahan Email tertanggal 27 Juni 2016 antara Mia Idora
binti Ismail dan Kusnadi Pradinata;(Pending)
Bukti P-21.4 : Email tertanggal 29 Juni 2016 antara Choong Wai Kit dengan
Mia Idora binti Ismail dan Kusnadi Pradinata;(fotocopy)
Bukti P-21.4a: Terjemahan Email tertanggal 29 Juni 2016 antara Choong
Wai Kit dengan Mia Idora binti Ismail dan Kusnadi Pradinata;(sesuai dengan asli)
Bukti P-21.5 : Email tertangal 29 Juni 2016 antara Choong Wai Kit dan
Kusnadi Pradinata;(fotocopy)
Bukti P-21.5a: Terjemahan Email tertangal 29 Juni 2016 antara Choong Wai
Kit dan Kusnadi Pradinata; (sesuai dengan asli)
Bukti P-21.6 : Email tertanggal 1 Juli 2016 antara Kusnadi Pradinata
dengan Mia Idora binti Ismail dan Choong Wai Kit;(fotocopy)
Bukti P-21.6a : Terjemahan Email tertanggal 1 Juli 2016 antara Kusnadi
Pradinata dengan Mia Idora binti Ismail dan Choong Wai Kit;(sesuai dengan asli)
Bukti P-21.7 : Email tertanggal 1 Juli 2016 antara Choong Wai Kit dengan
Kusnadi Pradinata;(fotocopy)
Bukti P-21.7a : Terjemahan Email tertanggal 1 Juli 2016 antara Choong Wai
Kit dengan Kusnadi Pradinata; (sesuai dengan asli)
Bukti P-21.8 : Email tertanggal 6 Juli 2016 antara Kusnadi Pradinata
dengan Mia Idora binti Ismail dan Choong Wai Kit;(fotocopy)
Bukti P-21.8a : Terjemahan Email tertanggal 6 Juli 2016 antara Kusnadi
Pradinata dengan Mia Idora binti Ismail dan Choong Wai Kit;(sesuai dengan asli)
Bukti P-21.9 : Email tertanggal 8 Juli 2016 antara Choong Wai Kit dan
Kusnadi Pradinata;(fotocopy)
Bukti P-21.9a : Terjemahan Email tertanggal 8 Juli 2016 antara Choong Wai
Kit dan Kusnadi Pradinata;(sesuai dengan asli)
Bukti P-21.10 : Email tertanggal 8 Juli 2016 antara Kusnadi Pradinata
dengan Mia Idora binti Ismail dan Choong Wai Kit;(fotocopy)
Bukti P-21.10a: Terjemahan Email tertanggal 8 Juli 2016 antara Kusnadi
Pradinata dengan Mia Idora binti Ismail dan Choong Wai Kit;(sesuai dengan asli)
Bukti P-21.11 : Email tertanggal 12 Juli 2016 antara Choong Wai Kit dan
Kusnadi Pradinata;(fotocopy)
Bukti P-21.11a: Terjemahan Email tertanggal 12 Juli 2016 antara Choong
Wai Kit dan Kusnadi Pradinata;(sesuai dengan asli)
Bukti P-21.12 : Email tertanggal 13 Juli 2016 antara Kusnadi Pradinata dan
Mia Idora binti Ismail;(fotocopy)
Bukti P-21.12a: Terjemahan Email tertanggal 13 Juli 2016 antara Kusnadi
Pradinata dan Mia Idora binti Ismail;(sesuai dengan asli);
Bukti P-21.13 : Email tertanggal 13 Juli 2016 antara Mia Idora binti Ismal
dengan Kusnadi Pradinata dan Harold Ong;(fotocopy)
Bukti P-21.13a: Terjemahan Email tertanggal 13 Juli 2016 antara Mia Idora
binti Ismal dengan Kusnadi Pradinata dan Harold Ong;(sesuai dengan asli)
Bukti P-21.14 : Email tertanggal 14 Juli 2016 antara Harold Ong dengan Mia
Idora binti Ismail, Kusnadi Pradinata, dan Choong Wai Kit;(print out)
Bukti P-21.14a: Terjemahan Email tertanggal 14 Juli 2016 antara Harold Ong
dengan Mia Idora binti Ismail, Kusnadi Pradinata, dan Choong Wai Kit; (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-21.15 : Email tertanggal 15 Juli 2015 antara Wiliam Lo dengan
Harold Ong, Mia Idora binti Ismail, Kusnadi Pradinata, dan Choong Wai Kit;(fotocopy)
Bukti P-21.15a: Terjemahan Email tertanggal 15 Juli 2015 antara Wiliam Lo
dengan Harold Ong, Mia Idora binti Ismail, Kusnadi Pradinata, dan Choong Wai Kit;(sesuai dengan asli)
Bukti P-21.16 : Email tertanggal 15 Juli 2015 antara Choong Wai Kit dengan
Wiliam Lo, Harold Ong, Mia Idora binti Ismail, Kusnadi Pradinata;(fotocopy)
Bukti P-21.16a: Terjemahan Email tertanggal 15 Juli 2015 antara Choong
Wai Kit dengan Wiliam Lo, Harold Ong, Mia Idora binti Ismail, Kusnadi Pradinata;(sesuai dengan asli)
Bukti P-21.17 :Email tertanggal 18 Juli 2016 antara Mia Idora binti Ismail
dengan Wiliam Lo, Harold Ong, Mia, dan Choong Wai Kit;(fotocopy)
Bukti P-21.17a: Terjemahan Email tertanggal 18 Juli 2016 antara Mia Idora
binti Ismail dengan Wiliam Lo, Harold Ong, Mia, dan Choong Wai Kit;(sesuai dengan asli)
Bukti P-21.18 : Email tertanggal 10 Agustus 2016 antara Kusnadi Pradinata
dengan Mia Idora binti Ismail, dan Choong Wai Kit;(fotocopy)
Bukti P-21.18a: Terjemahan Email tertanggal 10 Agustus 2016 antara
Kusnadi Pradinata dengan Mia Idora binti Ismail, dan Choong Wai Kit;(sesuai dengan asli)
Bukti P-21.19 : Email tertanggal 12 Agustus 2016 antara Kusnadi Pradinata
dengan Mia Idora binti Ismail, dan Choong Wai Kit;(fotocopy)
Bukti P-21.19a: Terjemahan Email tertanggal 12 Agustus 2016 antara
Kusnadi Pradinata dengan Mia Idora binti Ismail, dan Choong Wai Kit;(sesuai dengan aslinya)
Bukti P-21.20 : Email tertanggal 12 Agustus 2016 antara Anton Budijaja
dengan Mia Idora binti Ismail, Joel Hogarth, Iman Pribadi, Kusnadi Pradinata dan Choong Wai Kit;(fotocopy)
Bukti P-21.20a: Terjemahan Email tertanggal 12 Agustus 2016 antara Anton
Budijaja dengan Mia Idora binti Ismail, Joel Hogarth, Iman Pribadi, Kusnadi Pradinata dan Choong Wai Kit;(sesuai dengan asli)
Bukti P-21.21 : Email tertanggal 19 Agustus 2016 antara Kusnadi Pradinata
dengan Mia Idora binti Ismail, dan Choong Wai Kit;(fotocopy)
Bukti P-21.21a: Terjemahan Email tertanggal 19 Agustus 2016 antara
Kusnadi Pradinata dengan Mia Idora binti Ismail, dan Choong Wai Kit;(sesuai dengan asli)
Bukti P-21.22 : Email tertanggal 29 Agustus 2016 antara Choong Wai Kit
dengan Kusnadi Pradinata dan Mia Idora binti Ismail;(fotocopy)
Bukti P-21.22a: Terjemahan Email tertanggal 29 Agustus 2016 antara
Choong Wai Kit dengan Kusnadi Pradinata dan Mia Idora binti Ismail;(sesuai dengan asli)
Bukti P-21.23 : Email tertanggal 30 Agustus 2016 antara Mia Idora binti
Ismail dengan Iin Sawitri, Choong Wai Kit, Anton Budijaja, Iman Pribadi, Kusnadi Pradinata, Joel Hogarth;(fotocopy)
Bukti P-21.23a: Terjemahan Email tertanggal 30 Agustus 2016 antara Mia
Idora binti Ismail dengan Iin Sawitri, Choong Wai Kit, Anton Budijaja, Iman Pribadi, Kusnadi Pradinata, Joel Hogarth;(sesuai dengan asli)
Bukti P-21.24 : Email tertanggal 14 September 2016 antara Kusnadi
Pradinata dan Choong Wai Kit(fotocopy)
Bukti P-21.24a: Terjemahan Email tertanggal 14 September 2016 antara
Kusnadi Pradinata dan Choong Wai Kit;(sesuai dengan asli)
Bukti P-21.25 : Email tertanggal 14 September 2016 antara Kusnadi
Pradinata dengan Choong Wai Kit, Safitta, dan Joel Hogarth;(fotocopy)
Bukti P-21.25a: Terjemahan Email tertanggal 14 September 2016 antara
Kusnadi Pradinata dengan Choong Wai Kit, Safitta, dan Joel Hogarth;(Pending)
Bukti P-21.26 : Email tertanggal 15 September 2016 antara Safitta dengan
Ipop, Kusnadi Pradinata, Joel Hogarth;(fotocopy)
Bukti P-21.26a: Terjemahan Email tertanggal 15 September 2016 antara
Safitta dengan Ipop, Kusnadi Pradinata, Joel Hogarth;(sesuai dengan asli)
Bukti P-21.27 : Email tertanggal 16 September 2016 antara Kusnadi
Pradinata, dengan Mia Idora binti Ismail dan Choong Wai Kit;(fotocopy)
Bukti P-21.27a: Terjemahan Email tertanggal 16 September 2016 antara
Kusnadi Pradinata, dengan Mia Idora binti Ismail dan Choong Wai Kit;(sesuai dengan asli)
Bukti P-21.28 : Email tertanggal 19 September 2016 antara Mia Idora binti
Ismail Kusnadi Pradinata, dengan Kusnadi Pradinata dan Choong Wai Kit;(fotocopy)
Bukti P-21.28a: Terjemahan Email tertanggal 19 September 2016 antara Mia
Idora binti Ismail Kusnadi Pradinata, dengan Kusnadi Pradinata dan Choong Wai Kit;(sesuai dengan asli)
Bukti P-21.29 : Email tertanggal 18 Oktober 2016 antara Iman Pribadi
dengan Mia Idora binti Ismail Kusnadi Pradinata, dan Choong Wai Kit;(Copy)
Bukti P-21.29a: Terjemahan Email tertanggal 18 Oktober 2016 antara Iman
Pribadi dengan Mia Idora binti Ismail Kusnadi Pradinata, dan Choong Wai Kit;(sesuai dengan aslinya)
Bukti P-21.30 : Email tertanggal 21 Oktober 2016 antara Choong Wai Kit
dengan Mia Idora binti Ismail, Kusnadi Pradinata, dan Iman pribadi;(sesuai dengan aslinya)
Bukti P-21.30a: Terjemahan Email tertanggal 21 Oktober 2016 antara
Choong Wai Kit dengan Mia Idora binti Ismail, Kusnadi Pradinata, dan Iman pribadi;(sesuai dengan aslinya)
Bukti P-21.31 : Email tertanggal 7 November 2016 antara Iman Pribadi
dengan Choong Wai Kit, Mia Idora binti Ismail, Kusnadi Pradinata, Joel Hogarth, dan Anton Budijaja; (fotocopy)
Bukti P-21.31a: Terjemahan Email tertanggal 7 November 2016 antara Iman
Pribadi dengan Choong Wai Kit, Mia Idora binti Ismail, Kusnadi Pradinata, Joel Hogarth, dan Anton Budijaja; (Pending)
Bukti P-21.32 : Email tertanggal 8 November 2016 antara Mia Idora binti
Ismail dengan Iman Pribadi, Choong Wai Kit, Kusnadi Pradinata, Joel Hogarth, dan Anton Budijaja; (fotocopy)
Bukti P-21.32a: Terjemahan Email tertanggal 8 November 2016 antara Mia
Idora binti Ismail dengan Iman Pribadi, Choong Wai Kit, Kusnadi Pradinata, Joel Hogarth, dan Anton Budijaja;
(sesuai dengan asli)
Bukti P-21.33 : Email 28 November 2016 antara Mia Idora binti Ismail
dengan Iman Pribadi, Choong Wai Kit, Kusnadi Pradinata, Joel Hogarth, dan Anton Budijaja, Cin Cin, Iqbal, dan Elvino; (fotocopy)
Bukti P-21.33a: Terjemahan Email 28 November 2016 antara Mia Idora binti
Ismail dengan Iman Pribadi, Choong Wai Kit, Kusnadi Pradinata, Joel Hogarth, dan Anton Budijaja, Cin Cin, Iqbal, dan Elvino;
Bukti P-21.34 : Email tertanggal 29 November antara Iman Pribadi, dengan
Mia Mia Idaro binti Ismail, Anton Budijaja, Cin Cin, Choong Wai Kit, Thilagavathy Nadason, Iqbal, Elvino; (Pending)
Bukti P-21.34a: Terjemahan Email tertanggal 29 November antara Iman
Pribadi, dengan Mia Mia Idaro binti Ismail, Anton Budijaja, Cin Cin, Choong Wai Kit, Thilagavathy Nadason, Iqbal, Elvino;(sesuai dengan asli)
Bukti P-21.35 : Email tertanggal 2 December 2016 antara Iqbal dengan Mia
Idaro binti Ismail, Iman Pribadi, Anton Budijaja, Cin Cin, Choong Wai Kit, Joel Hogarth, Elvino, dan Ken; (fotocopy)
Bukti P-21.35a: Terjemahan Email tertanggal 2 December 2016 antara Iqbal
dengan Mia Idaro binti Ismail, Iman Pribadi, Anton Budijaja, Cin Cin, Choong Wai Kit, Joel Hogarth, Elvino, dan Ken;(sesuai dengan asli)
Bukti P-21.36 : Email tertanggal 5 December 2016 antara Joel Hogarth
dengan Iqbal, Mia Idaro binti Ismail, Iman Pribadi, Anton Budijaja, Cin Cin, Choong Wai Kit, Elvino, dan Ken;(fotocopy)
Bukti P-21.36a: Terjemahan Email tertanggal 5 December 2016 antara Joel
Hogarth dengan Iqbal, Mia Idaro binti Ismail, Iman Pribadi, Anton Budijaja, Cin Cin, Choong Wai Kit, Elvino, dan Ken;(sesuai dengan asli)
Bukti P-21.37 : Email 14 Desember 2016 antara Mia Idaro binti Ismail
dengan Iman Pribadi, Anton Budijaja, Cin Cin, Choong Wai Kit, Thilagavathy Nadason;(Pending)
Bukti P-21.37a: Terjemahan Email 14 Desember 2016 antara Mia Idaro binti
Ismail dengan Iman Pribadi, Anton Budijaja, Cin Cin, Choong Wai Kit, Thilagavathy Nadason;(Pending)
Bukti P-21.38 : Email 14 Desember 2016 antara Ken dengan Joel Hogarth,
Mia Idaro binti Ismail, Iman Pribadi, Anton Budijaja, Cin Cin, Choong Wai Kit, Iqbal, Elvino;(fotocopy)
Bukti P-21.38a: Terjemahan Email 14 Desember 2016 antara Ken dengan
Joel Hogarth, Mia Idaro binti Ismail, Iman Pribadi, Anton Budijaja, Cin Cin, Choong Wai Kit, Iqbal, Elvino;(Pending)
Bukti P-21.39 : Email 15 Desember 2016 antara Joel Hogarth, Mia Idaro binti
Ismail, Iman Pribadi, Anton Budijaja, Cin Cin, Choong Wai Kit, Iqbal, Elvino, Ken;(fotocopy)
Bukti P-21.39a: Terjemahan Email 15 Desember 2016 antara Joel Hogarth,
Mia Idaro binti Ismail, Iman Pribadi, Anton Budijaja, Cin Cin, Choong Wai Kit, Iqbal, Elvino, Ken;(sesuai dengan asli)
Bukti P-21.40 : Email 15 Desember 2016 antara Mia Idaro binti Ismail
dengan Cin Cin, Choong Wai Kit, Iqbal, Elvino, Ken;(fotocopy)
Bukti P-21.40a: Terjemahan Email 15 Desember 2016 antara Mia Idaro binti
Ismail dengan Cin Cin, Choong Wai Kit, Iqbal, Elvino, Ken;(sesuai dengan asli)
Bukti P-21.41 : Email tertanggal 2 Desember 2016 dari Darmawan Iqbal
dialamatkan ke Iman Pribadi, Mia Idora binti Ismail, dan Choong Wai Kit; (Pending)
Bukti P-21.41a: Terjemahan Email tertanggal 2 Desember 2016 dari Darma-
wan Iqbal dialamatkan ke Iman Pribadi, Mia Idora binti Ismail, dan Choong Wai Kit;(Pending)
Bukti P-22 : Conditional Share Purchase Agreement (CSPA) tertanggal
11 Januari 2017 antara Penggugat (PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk.) dengan Tergugat VIII (PT. Reliance Capital Management); (fotocopy)
Bukti P-23 : Bukti pembayaran Deposit (uang muka) atas dasar Conditi-
onal Shares Purchase Agreement (CSPA) sejumlah Rp 33.688.500.000,- (tiga puluh tiga miliar enam ratus delapan puluh delapan juta lima ratus ribu Rupiah) atau setara dengan lima persen (5%) dari Harga Pembelian dengan cara tunai melalui transfer bank dengan Dana Yang Segera Tersedia di Rekening Bank Penggugat oleh Tergugat VIII kepada Penggugat;(Pending)
Bukti P-24 : Pengajuan Permohonan Arbitrase oleh Penggugat kepada
Tergugat VIII pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (Mampang) yang terdaftar dengan Nomor Perkara: 41011/II/ARB-BANI/2018 pada tanggal 2 Februari 2018;(sesuai dengan asli)
Bukti P-24a : Perubahan Permohonan Arbitrase oleh Penggugat kepada
Tergugat VIII pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (Mampang) yang terdaftar dengan Nomor Perkara: 41011/II/ARB-BANI/2018 yang diajukan pada tanggal 4 April 2018;(sesuai dengan asli)
Bukti P-25 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 28/POJK.05/2014
tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan;(fotocopy)
Bukti P-26 : Surat tanggal 8 Desember 2017 dari kantor Advokat
Lawyerindo kepada Kuasa Hukum PT. Reliance Capital Management (incasu Tergugat VIII);(fotocopy)
Bukti P-27 : Permohonan arbitrase tertanggal 29 November 2017 pada
Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI Sovereign/BANI Tandingan) yang terdaftar dengan Nomor Perkara No. Reg: 010/BANI/ARB-010/XI/2017;(fotocopy)
Bukti P-28 : Surat No. S-017/BANI/adr/I/2018 tertanggal 24 Januari 2018
dari Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atau BANI Tandingan/BANI Sovereign (incasu Tergugat I) tertanggal 24 Januari 2018 Perihal Penunjukkan Arbiter Perkara No. Reg: 010/BANI/ARB-010/XI/2017;(fotocopy)
Bukti P-29 : Surat Kuasa yang diberikan oleh Penggugat selaku Pemberi
Kuasa kepada Kantor Hukum Hotman Paris & Partners pada tanggal 8 Februari 2018;(fotocopy)
Bukti P-30 : Surat tanggapan tanggal 14 Februari 2018 dikirim oleh
Penggugat melalui kuasa hukumnya kepada Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atau BANI Tandingan/BANI Sovereign (incasu Tergugat I) yang ditembuskan kepada Arbiter Sdr. Bacelius Ruru, SH.LL.M (incasu Tergugat VI) perihal: Keberatan dan Penolakan;(fotocopy)
Bukti P-31 : Surat No. S-037/BANI/adr/II/2018, tanggal 9 Februari 2018,
Perihal Tagihan Biaya Layanan Administrasi & Arbiter dan Deposit Biaya Pemeriksaan dalam Perkara No. Reg: 010/BANI/ARB-010/XI2017 yang dikirim oleh Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau BANI Tandingan/BANI Sovereign (incasu Tergugat I)
(sesuai dengan asli);
Bukti P-32 : Surat No. S-052/BANI/adr/II/2018, tanggal 14 Februari 2018
dari Tergugat I atau BANI Tandingan/BANI Sovereign ditujukan kepada Penggugat dan Tergugat VIII, perihal Penunjukan Arbiter ke-2 Perkara 010 oleh BANI;(fotocopy)
Bukti P-33 : Surat No. S-057/BANI/adr/II/2018, tanggal 15 Februari 2018
dari Tergugat I atau BANI Tandingan/BANI Sovereign ditujukan kepada Penggugat dan Tergugat VIII, Surat tanggal perihal Konfirmasi Penunjukan Arbiter ke-2 Perkara 010 atas nama Sdri Titi Nurmala Siagian, SH, MH;(fotocopy)
Bukti P-34 : Surat tanggal 19 Februari 2018, dari Tergugat I atau BANI
Tandingan/BANI Sovereign, perihal Konfirmasi Penunjukan Arbiter ke-3 Perkara 010 BANI atas nama Sdri Anita Dewi A Kolopaking, SH, MH, FCBArb;(Pending)
Bukti P-35 : Surat No. S-065/BANI/adr/II/2018, tanggal 20 Februari 2018,
dari Tergugat I atau BANI Tandingan/BANI Sovereign, perihal SK Pengangkatan Majelis Arbitrase 010 dengan nama-nama Arbiter: Sdr. Bacelius Ruru, Sdri. Titi Nurmala Siagian, dan Sdri. Anita Dewi A. Kolopaking;(sesuai dengan asli)
Bukti P-36 : Surat No. S-066/BANI/adr/II/2018, tanggal 21 Februari 2018,
dari Tergugat I atau BANI Tandingan/BANI Sovereign, Perihal Panggilan Sidang Pertama Perkara 010 dan Jadwal Penyerahan Jawaban;(fotocopy)
Bukti P-37 : Surat tanggal 28 Februari 2018 dari Law Firm Hotman Paris
(kuasa Penggugat) kepada Arbiter BANI Tandingan Tergugat V atau bernama Sdri. Dr. Ir. Anita Dewi Anggraeni Kolopaking., S.H., M.H., FCArb., perihal: Keberatan dan Penolakan;(fotocopy)
Bukti P-38 : Surat tanggal 28 Februari 2018 dari Law Firm Hotman Paris
(kuasa Penggugat) kepada Arbiter BANI Tandingan Tergugat VII atau Arbiter Sdri. Titi Nurmala Siagian., S.H., M.H;(fotocopy)
Bukti P-39 : Print out website dari Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional
Indonesia (BANI), diumumkan di publik berjudul “Bani Resmi Berbadan Hukum” tanggal 31 Januari 2017 yang dimuat di-website dengan alamat yaitu http://www.baniarbitraseindonesia.org/id_berita_detail. php?id=1; (Print out)
Bukti P-40 : Surat Keputusan Kamar Dagang dan Industri Indonesia
Nomor: SKEP/152/DPH/1977 tentang Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 30 Nopember 1977 (BANI lama);(fotocopy)
Bukti P-41 : Surat Keputusan Kamar Dagang dan Industri Indonesia
Nomor: SKEP/154/DPH/1977 tentang Kepengurusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 3 Desember 1977 (BANI lama);(fotocopy)
Bukti P-42 : Sertifikat Merek No. 553488, tanggal 5 Desember 2003, atas
nama Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BANI lama)(Pending)
Bukti P-43 : Sertifikat Merek No. IDM000474220 yang diajukan dan
diterima tanggal 28 November 2012 atas nama pemilik merek Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BANI lama);(fotocopy)
Bukti P-44 : Sertifikat Merek No. IDM000379661 yang diajukan tanggal 30
Mei 2012 dan diterima tanggal 5 Desember 2013 atas nama pemilik merek Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BANI lama);(fotocopy)
Bukti P-45 : Print Out website http://www.
baniarbitraseindonesia.org/id_peraturan_bani_detail.php?id=2yang termuat dalam website BANI Tandingan/BANI Sovereign yang dibuat pada bulan Januari 2017;(Pending)
Bukti P-46 : “Peraturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Nomor: PER
-02/BANI/09/2016 Tentang Peraturan dan Acara Arbitrase;(fotocopy)
Bukti P-47 : “Peraturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Nomor: PER
-01/BANI/09/2016 Tentang Arbiter, Mediator Dan Kode Etik”;(fotocopy)
Bukti P-48 : “Peraturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Nomor: Per
-03/Bani/09/2016 Tentang Peraturan Dan Acara Mediasi Dan Med-Arb”;(fotocopy)
Bukti P-49 : Surat No. 18.544/II/BANI/HU-ed, Tanggal 7 Maret 2018,
Perihal: Penyelesaian Perkara Nomor: 41011/II/ARB-BANI/2018 yang dikirim oleh BANI Mampang kepada PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk. Sebagai Penggugat melawan PT. Reliance Capital Management sebagai Tergugat VIII;(fotocopy)
Bukti P-50 : Tanda Terima No: 18.294/II/BANI/HU-ed Tanggal 5 Februari
2018 Perihal Penyelesaian Perkara No: 41011/II/ARB-BANI/2018 ditujukan kepada Law Firm Hotman Paris &Partners;(Pending)
Bukti P-51 : Surat No. 18.511/III/BANI/WD-ed, tanggal 5 Maret 2018,
Perihal: Biaya Administrasi, Pemeriksaan, dan Biaya Arbiter dalam Perkara Nomor: 41011/II/ARB-BANI/2018 Antara PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk. Sebagai Penggugat melawan PT. Reliance Capital Management sebagai Tergugat VIII;(fotocopy)
Bukti P-52 : Kwitansi pembayaran dari PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk.
Sebesar Rp. 324.459.000,00 Untuk Biaya Administrasi, Pemeriksaan, dan Biaya Arbiter dalam Perkara Nomor: 41011/II/ARB-BANI/2018 Antara PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk. Sebagai Penggugat melawan PT. Reliance Capital Management sebagai Tergugat VIII;(fotocopy)
Bukti P-53 : Surat Tanggal 23 Februari 2018, Perihal: Biaya Administrasi,
Pemeriksaan, dan Biaya Arbiter dalam Perkara Nomor: 41011/II/ARB-BANI/2018 Antara PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk. Sebagai Penggugat melawan PT. Reliance Capital Management sebagai Tergugat VIII;(Pending)
Bukti P-54 : Surat Edaran Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia
tentang Hubungan Historis antara KADIN Indonesia dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tanggal 20 Februari 2018;(fotocopy)
Bukti P-55 : Surat Keputusan Dewan Pengurus BANI Mampang No.
16.004/VIII/SK-BANI/HU tentang Penghapusan Dr. Ir. Anita D.A. Kolopaking, S.H., M.H., FCBArb., dari Daftar Arbiter Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2016;(fotocopy)
Bukti P-56a : Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No.
290/G/2016/PTUN.JKT., tanggal 6 Juli 2017; (fotocopy)
Bukti P-56b : Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No.
265/B/2017/PT.TUN.JKT, tanggal 21 November 2017;
(Print aout)
Bukti P-56c : Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 232 K/TUN/2018,
tanggal 8 Mei 2018; (fotocopy)
Bukti P-57 : Putusan Sela No. Reg: 010/BANI/ARB-010/XI2017, tanggal
22 Maret 2018 yang dikeluarkan oleh BANI Sovereign/BANI Tandingan; (fotocopy)
Bukti P-58 : Putusan BANI Sovereign No.: 010/BANI/ARB-010/XI/2017,
tanggal 4 Mei 2018, yang diajukan oleh Tergugat VIII kepada Penggugat atas dasar Conditional Share Purchase Agreement (CSPA);(Pending)
Bukti P-59 : Media Harian Ekonomi Negara tertanggal 15 Mei 2018;
(fotocopy)
Bukti P-60 : Media Harian Rakyat Merdeka tertanggal 15 Mei 2018;
(fotocopy)
Bukti P-61 : Putusan BANI Mampang No.: 41011/II/ARB-BANI/2018,
tanggal 4 Mei 2018, yang diajukan oleh Penggugat kepada Tergugat VIII atas dasar Conditional Share Purchase Agreement (CSPA); (Pending)
Bukti P-62 : Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat No. 34/PDT.SUS-MEREK/2017/PN.NIAGA.JKT.PST, tanggal 12 September 2017;(fotocopy)
Bukti P-63 : Petition to Confirm Foreign Arbitration Award, Case No. 1:18
-CV-05782-ALC, dated: 26 June 2018, PT. Reliance Management Capital (Petitioner) against PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk. (Respondent) at United State District Court for Southern District of New York. /Permohonan Pendaftaran Putusan Arbitrase Asing yang diajukan oleh Pemohon (in casu Tergugat VIII/PT. Reliance Management Capital) kepada Termohon (in casu Penggugat/PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk.) pada Pengadilan Negeri Amerika Serikat untuk Distrik Selatan New York;(fotocopy)
Bukti P-63a : Terjemahan Petition to Confirm Foreign Arbitration Award,
Case No. 1:18-CV-05782-ALC, dated: 26 June 2018, PT. Reliance Management Capital (Petitioner) against PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk. (Respondent)/ Permohonan Pendaftaran Putusan Arbitrase Asing yang diajukan oleh Pemohon (in casu Tergugat VIII/PT. Reliance Management Capital) kepada Termohon (in casu Penggugat/PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk.) pada Pengadilan Negeri Amerika Serikat untuk Distrik Selatan New York;(Pending)
Bukti P-64 : Summons in A Civil Action Case No. 1:18-CV-05782, dated
27 June 2018 by United State District Court for Southern District of New York/Relaas Pemberitahuan Perkara Perdata No. 1:18-CV-05782 tanggal 27 Juni 2018 oleh Pengadilan Negeri Amerika Serikat untuk Distrik Selatan New York kepada Termohon (in casu Penggugat/PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk.);(fotocopy)
Bukti P-64a : Terjemahan Summons in A Civil Action Case No. 1:18-CV
-05782, dated 27 June 2018 by United State District Court for Southern District of New York/Relaas Pemberitahuan Perkara Perdata No. 1:18-CV-05782 tanggal 27 Juni 2018 oleh Pengadilan Negeri Amerika Serikat untuk Distrik Selatan New York kepada (in casu Penggugat/PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk.); (Pending)
Bukti P-65a : Surat Panggilan Sidang Pertama (I) No.: 18.693/III/BANI/ED,
tanggal 20 Maret 2018;(fotocopy)
Bukti P-65b : Surat Panggilan Sidang Kedua (II) No.: 18.789/III/BANI/ED,
tanggal 29 Maret 2018;(fotocopy)
Bukti P-65c : Surat Panggilan Sidang Ketiga (III) No.: 18.865/IV/BANI/ED,
tanggal 5 April 2018;(fotocopy)
Bukti P-66a : Berita Acara Sumpah Penerjemah Fatchurozak sebagai
Penerjemah Bahasa Inggris-Indonesia tertanggal 15 Oktober 2003; (copy)
Bukti P-66b : Berita Acara Sumpah Penerjemah Fatchurozak sebagai
Penerjemah Bahasa Indonesia-Inggris tertanggal 15 Januari 2008; (copy)
Bukti P-67 Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor:
327/Pdt.G/Arbitrase/2018/PN.Jkt.Pst.tanggal 12 September 2018, yang diajukan oleh PT. Reliance Capital Management (Pemohon/in casu Tergugat VIII) kepada PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk. (Termohon/in casu Penggugat)
Alat bukti surat diatas telah dicocokkan sesuai dengan surat aslinya, kecuali untuk bukti : P-2, P-3, P-4, P-5, P-6, P-7, P-8, P-9, P-10, P-11, P-12, P-13, P-14, P-15, P-16, P-17, P-18, P-19, P-20, P-21-1, P-21-1a, P-21-2, P-21.3, P-21.4, P-21.5, P-21.6, P-21.7, P-21.8, P-21.9, P-21.10, P-21.11, P-21.12, P-21.13, P-21.15, P-2116, P-21.17, P-21.18, P-21.19, P-21.20, P-21.21, P-21.22, P-21.23, P-21.24, P-21.25, P-21.26, P-21.27, P-21.28, P-21.29, P-21.31, P-21.32, P-31.33, P-21.33a, P-21.35, P-21.36, P-21.37, P-21.38, P-.21.39, P-.21.40, P-22, P-25, P-26, P-27, P-28, P-29, P-30, P-32, P-36, P-37, P-38, P-40, P-41, P-43, P-44, P-46, P-47, P-48, P-49, P-51, P-52, P-54, P-55, P-56a, P-56c, P-57, P-59, P-60, P-62, P-63, P-64, P-65a, P-65b, P-65c, P-66a, P-66b; dipersidangan aslinya tidak dapat di perlihatkan ; dan untuk alat bukti surat bertanda P-2a, P-21.3a, P-21.31a, P-21.37, P-21.37a, P-21.41, P-21.41a, P-23, P-34, P-45, P-50 dan P-53 tidak diajukan dipersidangan oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa untuk surat bukti yang berupa fotocopi dan tidak dapat ditunjukan surat aslinya, apabila tidak dibantah isi kebenarannya oleh pihak Para Tergugat dan relevan dengan perkara aquo, maka akan ikut dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Penggugat tidak mengajukan saksi-saksi dan Ahli walaupun telah diberi kesempatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan sangkalannya, Para Tergugat juga telah mengajukan alat bukti surat berupa fotocopy surat-surat bukti yang diberi materai cukup dan sudah dilegalisasi sebagai berikut:
Bukti T.1 s/d T.7 :
Bukti T.1 s/d 7-1 : Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
Nomor AHU 0064837.AH.01.07.Tahun 2016 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia tanggal 20 Juni 2016; (Sesuai dengan asli)
Bukti T.1 s/d 7-2 : Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor AHU 0000480.AH.01.08.Tahun 2016 tanggal 15 September 2016 Tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia;(Sesuai dengan asli)
Bukti T.1 s/d 7-3 : Akte Pendirian Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional
Indonesia (BANI), No: 23 Tanggal 14 Juni 2016 yang dibuat oleh Notaris Hj. Devi Kantini Rolaswati, SH.MKn;(Sesuai dengan asli)
Bukti T.1 s/d 7-4 : Akta Berita Acara Rapat Perubahan Organ Perkum -
pulan Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), No.03 Tanggal 3 Agustus 2016;(Sesuai dengan asli)
Bukti T.1 s/d 7-5 : Permohonan Arbitrase No.Reg:010/BANI/ARB-010/-
/XI/2017 pada tanggal 29 Nopember 2017;
(Sesuai dengan asli)
Bukti T.1 s/d 7-6 : Pengangkatan Bapak Erry Firmansyah,SE (Tergugat
2) sebagai Ketua Dewan Pengurus Badan Arbitrase NasionalIndonesia (BANI), berdasarkan Akta Notaris Berita Acara Rapat Perubahan Organ Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang dibuat oleh Notaris Hj.Devi Kantini Rolaswati,SH.,MKn., Nomor : 3 Tanggal 3 Agustus 2016;(Sesuai dengan asli)
Bukti T.1 s/d 7-7 : Pengangkatan Bapak Arno Gautama Harjono,SH
(Tergugat-3) sebagaiWakil Ketua I Badan Arbitrase NasionalIndonesia (BANI), berdasarkan Akta Notaris Berita Acara Rapat Perubahan Organ Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang dibuat oleh Notaris Hj.Devi Kantini Rolaswati,SH.,MKn., Nomor : 3 Tanggal 3 Agustus 2016;(Sesuai dengan asli)
Bukti T.1 s/d 7-8 : Pengangkatan Bapak Tri Legono Yanuarachmadi
(Tergugat 4) sebagai Sekretaris Jenderal Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), berdasarkan Akta Notaris Berita Acara Rapat Perubahan Organ Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang dibuat oleh Notaris Hj.Devi Kantini Rolaswati,SH.,MKn., Nomor : 3 Tanggal 3 Agustus 2016;(Sesuai dengan asli)
Bukti T.1 s/d 7-9 : Surat Konfirmasi Penereimaan Penunjukkan Arbiter
Bacelius Ruru, SH.,LLM, tanggal 17 Januari 2018;(Sesuai dengan asli)
Bukti T.1 s/d 7-10 : Surat No : S-054/BANI/adr/II/2018 tertanggal 14
Februari 2018 perihal Penunjukan sebagai Arbiter ke-2 dalam perkara 010/BANI/ARB-010/XI/2017; (fotocopy)
Bukti T.1 s/d 7-11 : Surat No : S-055/BANI/adr/II/2018 tertanggal 15
Februari 2018 perihal Penunjukan sebagai Arbiter ke-3 dalam perkara 010/BANI/ARB-010/XI/2017;
(Sesuai dengan asli)
Bukti T.1 s/d 7-12 : Keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Nomor
: KEP-001/BANI/II/2018 Tentang Pembentukan Majelis Arbitrase Perkara No.Reg.:010/BANI/ARB-010/XI/2017 tanggal 19 Februari 2018;(Sesuai dengan asli)
Bukti T.1 s/d 7-13 : Putusan Sela No.010/BANI/ARB-010/XI/2017;
(Sesuai dengan asli)
Bukti T.1 s/d 7-14 : Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
No.Perkara No.674/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel Mengenai gugatan Ahli Waris terhadap Pengurus BANI Mampang;(Sesuai dengan asli)
Bukti T.1 s/d 7-15 : Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan Nomor
:315/PDT/2016/PT.DKI Mengenai gugatan Ahli Waris terhadap Pengurus BANI Mampang;
(Sesuai dengan asli)
BuktiT.1 s/d7-16A: Dokumentasi launching bertemakan “Perkenalan Badan
Arbitrase Nasional Indonesia Pembaharuan” yang diadakan pada tanggal 8 September 2016 bertempat di Sovereign Plaza pada tanggal 8 September 2016; (sesuai dengan asli)
Bukti T.1 s/d T,7-16B:Buku Tamu yang dihadiri prosesi peresmian dan
launching Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia; (sesuai dengan asli)
Bukti T.1 s/d T.7-17 Pemberitaan dari kantor hukum Hadiputranto Hadinoto
& Parners (HHP) tentang adanya dualisme BANI pada Baker McKenzie, September 2016;(Print out)
Bukti T.1 s/d T,7-18 Staatsblad 1870 Nomor 64;(fotocopy)
Bukti T.1 s/d T.7-19 Pasal 21 Undang-Undang No.30 tahun 1999 tentang
Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;(sesuai dengan asli)
Menimbang, bahwa fotocopy surat-surat bukti tersebut telah diberi materai cukup, kemudian diberi tanda T.1.7-1 s/d T.1..7-19 telah dicocokan dengan aslinya , kecuali untuk bukti.: T.1 s/d T-7.10, T.1 s/d T.7-18 dipersidangan aslinya tidak dapat diperlihatkan;
Bukti Tergugat 8 dan Tergugat 9:
Bukti T.VIII-IX-1 : Perjanjian Pembelian Saham Bersyarat (Conditional
Shares Purchase Agreement) tertanggal 11 Januari 2017 antara Tergugat VIII dan Penggugat (“Perjanjian”) (sesuai dengan asli);
Bukti T.VIII-IX-2A : Surat Tergugat VIII kepada Penggugat No.024/RCM
-DIR/IX/2017 tertanggal 29 September 2017; (Fotocopy)
Bukti T.VIII-IX-2B : Tanda Terima Surat Tergugat VIII kepada Penggugat
No.024/RCM-DIR/IX/2017 tertanggal 29 September 2017;(sesuai dengan asli)
Bukti T.VIII-IX-2C : Terjemahan Resmi Surat Tergugat VIII kepada
Penggugat No.024/RCM-DIR/IX/2017 tertanggal 29 September 2017;(Asli)
Bukti T.VIII-IX-3 : Surat dari Kuasa Hukum Tergugat VIII kepada
Tergugat I Ref.No.: 061/LIJ/NDP/XI/2017 tertanggal 29 Nopember 2017 perihal Permohonan Arbitrase (“Permohonan Arbitrase”);(Copy)
Bukti T.VIII-IX-4 : Surat Kuasa Hukum Tergugat VIII kepada Tergugat I
Ref.No.: 006/LIJ/LEG/MAN/RBI/II/2018 tertanggal 8 Februari 2018 perihal Perubahan Permohonan Arbitrase;(Copy)
Bukti T.VIII-IX-5 : Surat Kuasa Hukum Tergugat VIII kepada Tergugat I
Ref.No.: 045/MANRBI/AWP/III/2018 tertanggal 23 Maret 2018 perihal Perubahan Permohonan Arbitrase;(Copy)
Bukti T.VIII-IX-6A : Surat Kuasa Hukum Tergugat VIII kepada Penggugat
Ref.No.: 062/LIJ/MAN/RBI/XII/2017 tertanggal 8 Desember 2017 ;(Copy)
Bukti T.VIII-IX-6B : Tanda Terima Surat Kuasa Hukum Tergugat VIII
kepada Penggugat Ref.No.: 062/LIJ/LEG/MAN/RBI/XII/2017 tertanggal 8 Desember 2017;(sesuai dengan asli)
Bukti T.VIII-IX-7 : Surat Kuasa Hukum Tergugat VIII kepada Tergugat I
tertanggal 8 Desember 2017 perihal Bukti Awal Pemohon;(sesuai dengan asli)
Bukti T.VIII-IX-8 : Surat Tergugat I kepada Kuasa Hukum Tergugat VIII
No.: S-357/BANI/adr/XII/2017 tertanggal 12 Desember 2017 perihal Hasil Verifikasi atas Pendaftaran Permohonan Arbitrase dalam Perkara No.Reg: 010/BANI/ARB-010/XI/2017;(sesuai dengan asli)
Bukti T.VIII-IX-9 : Surat Kuasa Hukum Tergugat VIII kepada Tergugat I
No. Ref.: 002/LIJ-LEG/MAN/RBI/I/18 tertanggal 10 Januari 2018;(sesuai dengan asli)
Bukti T.VIII-IX-10 : Surat Kuasa Hukum Tergugat VIII kepada Tergugat VI
No. Ref.: 004/LIJ-LEG/MAN/RBI/I/18 tertanggal 16 Januari 2018, perihal : Permohonan Penunjukkan Arbiter – perkara Arbitrase No.010/BANI/ARB-010/XI/2017;(sesuai dengan asli)
Bukti T.VIII-IX-11 : Surat Tergugat VI kepada Tergugat I tertanggal 17
Januari 2018 perihal Konfirmasi Penerimaan Penunjukkan Arbiter; (Copy)
Bukti T.VIII-IX-12 : Surat Tergugat I kepada Penggugat No.S-017/BANI/-
/adr/I/2018 tertanggal 24 Januari 2018 perihal Penunjukan Arbiter Perkara No.Reg.: 010/BANI/ARB-010/XI/2017;(sesuai dengan asli)
Bukti T.VIII-IX-13 : Surat Tergugat I kepada Tergugat VIII dan Penggugat
No.S-035/BANI/adr/II/2018 tertanggal 9 Februari 2018 perihal Konfirmasi Penerimaan Pendaftaran Permohonan Arbitrase dalam Perkara No.Reg.: 010/BANI/ARB-010/XI/2017;(sesuai dengan asli)
Bukti T.VIII-IX-14 : Surat Tergugat I kepada Tergugat VIII dan Penggugat
No.S-052/BANI/adr/II/2018 tertanggal 14 Februari 2018 perihal Penunjukkan Arbiter Ke-2 Perkara 010 oleh Tergugat I;(sesuai dengan asli)
Bukti T.VIII-IX-15 : Surat Tergugat I kepada Tergugat VIII dan Penggugat
No.S-057/BANI/adr/II/2018 tertanggal 15 Februari 2018 perihal Konfirmasi Penunjukan Arbiter ke-2 perkara 010; (sesuai dengan asli)
Bukti T.VIII-IX-16 : Surat Tergugat I kepada Tergugat VIII dan Penggugat
No.S-058/BANI/adr/II/2018 tertanggal 19 Februari 2018 perihal Konfirmasi Penunjukan Arbiter ke-3 Perkara 010 BANI;(sesuai dengan asli)
Bukti T.VIII-IX-17 : Surat Keputusan Tergugat I No. KET-001/BANI/II/2018
tertanggal 19 Februari 2018 perihal Pembentukan Majelis Arbitrase Perkara No.Reg.: 010/BANI/ARB 010/XI/2017;(Copy)
Bukti T.VIII-IX-18 : Surat Tergugat I kepada Tergugat VIII dan Penggugat
No.S-065/BANI/adr/II/2018 tertanggal 20 Februari 2018 perihal SK Pengangkatan Majelis Arbitrase Perkara No.010;(sesuai dengan asli)
Bukti T.VIII-IX-19 : Surat Tergugat I kepada Tergugat VIII No.S-059/BANI/
adr/II/2018tertanggal 19 Februari 2018 perihal Konfirmasi Penerimaan Pembayaran Biaya Layanan Administrasi dan Arbiter Perkara No.Reg.: 010/BANI/ARB-010/XI/2017;(sesuai dengan asli)
Bukti T.VIII-IX-20 : Surat Tergugat I kepada Tergugat VIII No.S-060/BANI/
adr/II/2018tertanggal 20 Februari 2018 perihal Talangan Biaya Layanan Administrasi & Arbiter Perkara No.Reg.: 010/BANI/ARB-010/XI/2017;
(sesuai dengan asli)
Bukti T.VIII-IX-21 : Surat Tergugat I kepada Tergugat VIII dan Penggugat
No.S-066/BANI/adr/II/2018 tertanggal 21 Februari 2018 perihal Panggilan Sidang Pertama Perkara 010 dan Jadwal Penyerahan Jawaban;
(sesuai dengan asli)
Bukti T.VIII-IX-22 : Putusan Tergugat I Nomor : 010/BANI/ARB-010/XI/ -
2017 tertanggal 4 Mei 2018;(sesuai dengan asli)
Bukti T.VIII-IX-23 : Surat Tergugat I No.S-133/BANI/adr/V/2018 tertanggal
9 Mei 2018 tentang Revisi Putusan Arbitrase Perkara 010;(sesuai dengan asli)
Bukti T.VIII-IX-24 : Akta Pendaftaran Putusan Arbitrase No.09/WASIT/ -
2018/PN.Jkt.Pst tertanggal 9 Mei 2018; (copy);
Bukti T.VIII-IX-25 : Permohonan Arbitrase No. 0317/2018/0637.01/HP&P
tertanggal 2 Februari 2018 perihal Permohonan Arbitrase Penggugat terhadap Tergugat VIII yang diajukan Penggugat terhadap Tergugat VIII sehubungan dengan pengakhiran Perjanjian;
(Sesuai dengan asli)
Bukti T.VIII-IX-26 : Surat No. 18.294/II/BANI/Hu-ed tertanggal 5 Februari
2018 perihal penyelesaian perkara No. 41011/II/ARB-BANI/2018 antara Penggugat sebagai Pemohon melawan Tergugat VIII sebagai Termohon;
(Sesuai dengan asli)
Bukti T.VIII-IX-27 : Koran Harian Investor Daily edisi 5 Mei 2017 kolom
Markets &Corporate News dengan judul “Maybank Cari Pembeli Baru WOM Finance Selain Reliance”; (Sesuai dengan asli)
Bukti T.VIII-IX-28A: Surat Penggugat kepada Tergugat VIII No.
S.2017.027/PRESDIR tanggal 27 April 2017;
(Sesuai dengan asli)
Bukti T.VIII-IX-28B: Terjemahan Surat Penggugat kepada Tergugat VIII
No.S.2017.027/PRESDIR tanggal 27 April 2017;(Sesuai dengan asli)
Bukti T.VIII-IX-29A: Surat Penggugat kepada Tergugat VIII No. S.
2017.032/PRESDIR tanggal 12 Mei 2017;
(Sesuai dengan asli)
Bukti T.VIII-IX-29B: Terjemahan Surat Penggugat kepada Tergugat VIII
No. S. 2017.032/PRESDIR tanggal 12 Mei 2017;(Sesuai dengan asli)
Bukti T.VIII-IX-30 : Bukti transfer Bank Permata No. Reff: A 554581
tanggal 11 Januari 2017 senilai Rp. 33.688.500.000 dari rekening Tergugat VIII ke rekening Penggugat; (Fotocopy)
Bukti T.VIII-IX-31 : Rekening Koran Bank Permata No. CIF R000NSU atas
namaTergugat VIII periode laporan 1 Januari 2017 - 31 Januari 2017; (fotocopy)
Bukti T.VIII-IX-32 :Salinan Buku Sudikno Mertokusumo. 2006. Hukum
Acara Perdata Indonesia.Edisi ketujuh. Yogyakarta: Liberty. Hal. 8-9;(Sesuai dengan asli)
Bukti T.VIII-IX-33 :Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No.
Nomor 76/PHPU.D-X/2012, Hal. 71;(website)
Bukti T.VIII-IX-34 :Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No.
101/PHPU.D-X/2012, Hal. 152-153;(website)
Bukti T.VIII-IX-35 :Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No.
34/PHPU.D-XI/2013, Hal. 38;(website)
Bukti T.VIII-IX-36 : Surat Penunjukan Oentoeng Suria & Partners
tertanggal 20 Januari 2017;(Sesuai dengan asli)
Bukti T.VIII-IX-37A: Invoice Eliot & Luther No. 2017-RC-001 tertanggal 21
Januari 2017;(fotocopy)
Bukti T.VIII-IX-37B: Terjemahan Invoice Eliot & Luther No. 2017-RC-001
tertanggal 21 Januari 2017;(Sesuai dengan asli)
Bukti T.VIII-IX-38A: Invoice No. 3208171 Oentoeng Suria & Partners
tertanggal 20 Februari 2017;(Sesuai dengan asli)
Bukti T.VIII-IX-38B: Terjemahan Invoice No. 3208171 Oentoeng Suria &
Partners tertanggal 20 Februari 2017;
(Sesuai dengan asli)
Bukti T.VIII-IX-39A: Invoice No. 120000505 Oentoeng Suria & Partners
tertanggal 2 Maret 2018;(Sesuai dengan asli)
Bukti T.VIII-IX-39B: Terjemahan No. 120000505 Oentoeng Suria &
Partners tertanggal 2 Maret 2018;(Sesuai dengan asli)
Bukti T.VIII-IX-40A: Invoice Eliot & Luther No. 2017-RC-002 tertanggal 10
Maret 2017(fotocopy)
Bukti T.VIII-IX-40B: Terjemahan Invoice Eliot & Luther No. 2017-RC-002
tertanggal 10 Maret 2017;(Sesuai dengan asli)
Bukti T.VIII-IX-41A : Surat Elektronik (Email) dari Tergugat VIII kepada
Penggugat tertanggal 2 Maret 2017; (Fotocopy)
Bukti T.VIII-IX-41B : Terjemahan Surat Elektronik (Email) dari Tergugat
VIII kepada Penggugat tertanggal 2 Maret 2017;(Sesuai dengan asli)
Bukti T.VIII-IX-42A : Surat Elektronik (Email) dari Tergugat VIII kepada
Penggugat tertanggal 24 Maret 2017;(Print Out)
Bukti T.VIII-IX-42B : Terjemahan Surat Elektronik (Email) dari Tergugat
VIII kepada Penggugat tertanggal 24 Maret 2017;(Sesuai dengan asli)
Bukti T.VIII-IX-43A : Surat Elektronik (Email) dari Penggugat kepada
Tergugat VIII tertanggal 4 April 2017;(Print Out);
Bukti T.VIII-IX-43B : Terjemahan Surat Elektronik (Email) dari Penggugat
kepadaTergugat VIII tertanggal 4 April 2017;(Sesuai dengan asli)
Bukti T.VIII-IX-44A : Surat Elektronik (Email) dari Penggugat kepada
Tergugat VIII tertanggal 27 April 2017;(Print Out)
Bukti T.VIII-IX-44B : Terjemahan Surat Elektronik (Email) dari Penggugat
kepada Tergugat VIII tertanggal 27 April 2017;(Sesuai dengan asli)
Bukti T.VIII-IX-45A : Surat Elektronik (Email) Penggugat tertanggal 28
April 2017 kepada Iman Pribadi selaku Direktur Tergugat VIII;(Print Out)
Bukti T.VIII-IX-45B : Terjemahan Surat Elektronik (Email) Penggugat
tertanggal 28 April 2017 kepada Iman Pribadi selaku Direktur Tergugat VIII;(Sesuai dengan asli)
Bukti T.VIII-IX-46 : Halaman 78 pertimbangan hukum Putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 327/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst tertanggal 12 September 2018; (sesuai dengan asli)
Menimbang, bahwa fotocopy surat-surat bukti tersebut telah diberi materai cukup, kemudian diberi Tanda T.VIII-IX-1 s/d TVIII-IX-46 yang telah dicocokkan sesuai dengan surat aslinya, kecuali untuk bukti : T.VIII-IX-2A, T.VIII-IX-3, T.VIII-IX-4, T.VIII-IX-5, T.VIII-IX-6A, T.VIII-IX-11, T.VIII-IX-17, T.VIII-IX-24, T.VIII-IX-30, T.VIII-IX-31, T.VIII-IX-37A, T.VIII-IX-40A, T.VIII-IX-41A, dipersidangan aslinya tidak dapat diperlihatkan ;
Menimbang, bahwa untuk surat bukti yang berupa fotocopi dan tidak dapat ditunjukan surat aslinya, apabila tidak dibantah isi kebenarannya oleh pihak Penggugat dan relevan dengan perkara aquo, maka akan ikut dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Para Tergugat tidak mengajukan saksi-saksi dan Ahli walaupun telah diberi kesempatan;
Menimbang, bahwa pada akhir pemeriksaan perkara ini, Penggugat, Tergugat-1 s/d Tergugat-7, serta Tergugat-8 dan Tergugat-9 telah mengajukan Kesimpulan masing-masing tertanggal 21 Februari 2019;
Menimbang, bahwa Para Pihak yang berperkara menyatakan tidak ada lagi yang akan diajukan ke depan persidangan dan oleh karenanya mohon agar segera dijatuhkan Putusan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang berlangsung di depan persidangan sebagaimana termuat di dalam Berita Acara Sidang perkara ini maka dianggap telah tercantum dan dipertimbangkan selengkapnya di dalam Putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
DALAM KONPENSI :
Dalam Provisi:
Menimbang, bahwa gugatan provisi Penggugat pada pokoknya adalah sebagaimana dimaksud diatas;
Menimbang, bahwa dalam gugatan provisi, Penggugat pada pokoknya memohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan provisi sebagai berikut :
Memerintahkan Tergugat-1, Tergugat-2, Tergugat-3, Tergugat-4, Tergugat-5, Tergugat-6, Tergugat-7, Tergugat-8, Tergugat-9, dan Tergugat-10 untuk menunda atau tidak melakukan segala proses persidangan atau apapun segala tindakan lainnya terkait perkara No. Reg.:010/BANI/ARB-010/XI/2017 yang didaftarkan oleh Tergugat-8 sampai perkara a quo diputus dengan putusan berkekuatan hukum tetap. Termasuk untuk tidak memanggil Para Pihak untuk bersidang, tidak melakukan persidangan, tidak menerima bukti-bukti, tidak mengawasi saksi-saksi dan tidak melakukan perbuatan apapun terkait persidangan dan pemeriksaanperkara No. Reg.:010/BANI/ARB-010/XI/2017.
Menghukum Tergugat-1, Tergugat-2, Tergugat-3, Tergugat-4, Tergugat-5, Tergugat-6, Tergugat-7, Tergugat-8, Tergugat-9 dan Tergugat-10 secara tanggung renteng untuk membayar denda sebesar Rp. 100.000.000. (Seratus Juta Rupiah) per hari setiap kali Tergugat-1, Tergugat-2, Tergugat-3, Tergugat-4, Tergugat-5, Tergugat-6, Tergugat-7, Tergugat-8, Tergugat-9, dan Tergugat-10 tidak melaksanakan baik sebagian atau seluruhnya isi dari putusan provisi ini.
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan provisi Penggugat tersebut, maka Tergugat-8 dan Tergugat-9 telah membantah yang pada pokoknya agar Majelis Hakim menolak permohonan provisi yang diajukan Penggugat, dengan alasan berdasarkan fakta bahwa Permohonan Arbitrase yang telah diajukan oleh Tergugat-8 kepada Tergugat-1 telah diputus berdasarkan Putusan No. 010/BANI/ARB-010/XI/2017 tertanggal 4 Mei 2018, dan Putusan Tergugat-1 juga telah didaftarkan pada kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai Pasal 59 UU Arbitrase, dan oleh karena permohonan provisi Penggugat sudah tidak dapat lagi dipertimbangkan atau dipenuhi karena Tergugat-1 telah memberikan putusan sebagaimana dimaksud dalam Putusan Tergugat-1;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati alasan Provisi dari Penggugat dan bantahan dari Tergugat-8 dan Tergugat-9, Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa sesuai dengan hukum acara perdata yang berlaku, putusan provisi sifatnya adalah sementara berupa perintah bagi para pihak untuk melakukan atau menghentikan sesuatu perbuatan agar para pihak tidak terlalu dirugikan dan tidak boleh menyangkut materi pokok perkaranya, dan berlaku sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa setelah majelis hakim mencermati alasan dan petitum dari gugatan Penggugat ternyata Permohonan Arbitrase yang telah diajukan oleh Tergugat-8 kepada Tergugat-1 telah diputus berdasarkan Putusan No. 010/BANI/ARB-010/XI/2017 tertanggal 4 Mei 2018, dan Putusan Tergugat-1 juga telah didaftarkan pada kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan demikian gugatan provisi Penggugat sudah menyangkut materi pokok perkara, akan dipertimbangkan bersamaan dengan pertimbangan hukum putusan akhir pokok perkara dalam perkara ini, maka secara hukum gugatan provisi dari Penggugat wajib dinyatakan ditolak;
Dalam Eksepsi;
Menimbang, bahwa adapun maksud eksepsi dari Para Tergugat adalah sebagaimana dimaksud diatas;
Menimbang, bahwa mengenai eksepsi diatur dalam Pasal 125 ayat (2), Pasal 133, Pasal 134 dan Pasal 136 HIR yaitu eksepsi diajukan pada hal-hal yang menyangkut formalitas gugatan yang mengakibatkan tidak syahnya surat gugatan, dengan demikian keberatan yang diajukan tidak mengenai bantahan terhadap pokok perkara dan sesuai Pasal 136 HIR penyelesaian eksepsi lain diluar eksepsi kompetensi diperiksa dan diputus bersama-sama pokok perkaranya;
Menimbang, bahwa tujuan eksepsi yaitu agar pengadilan mengakhiri proses pemeriksaan tanpa lebih dahulu memeriksa materi pokok perkara, dengan menjatuhkan putusan “Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
Menimbang, bahwa untuk mengenai kewenangan mengadili secara absolut sesuai Pasal 134 HIR maupun Pasal 132 Rv, Penggugat dapat mengajukan setiap saat sampai dengan sebelum putusan dijatuhkan dan hakim secara ex officio wajib menyatakan diri tidak berwenang mengadili perkara aquo;
Menimbang, bahwa kuasa hukum Para Tergugat atas gugatan Penggugat pada pokoknya mengajukan eksepsi memohon agar gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima dengan disertai alasan:
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara absolut tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara aquo;
Gugatan Penggugat tidak jelas/kabur (obscuur libel);
Gugatan Penggugat Error In Persona, karena gugatan salah pihak (Gemis Aanhoeda Nigheid) dan gugatan kurang pihak (Plurium Litis Consortium),
Gugatan Prematur (Exceptio Diloria);
Menimbang, bahwa mengenai alasan eksepsi dari Para Tergugat tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut;
Ad.I. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa dan
mengadili perkara aquo;
Menimbang, bahwa untuk alasan eksepsi dari Tergugat-8 dan Tergugat-9 telah dipertimbangkan dan diputuskan dalam Putusan Sela No. 229/PDT.G/2018/PN.JKT.SEL. tanggal 30 Agustus 2018 dengan amar putusan yang pada pokoknya menolak eksepsi kompetensi absolut dari Tergugat 8 dan Tergugat 9 dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo, dan mememerintahkan pihak Penggugat dan pihak Para Tergugat untuk melanjutkan pokok perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karenanya dalam putusan akhir Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan dalam putusan Sela tersebut, maka dengan demikian eksepsi Tergugat 8 dan Tergugat 9 secara hukum dinyatakan ditolak;
Ad.2. Gugatan Penggugat tidak jelas/kabur (obscuur libel);
Menimbang, bahwa menurut Para Tergugat berpendapat bahwa gugatan Penggugat tidak jelas/kabur (obscuur libel) dengan alasan yang pada pokoknya uraian gugatan mencampuradukan antara fakta perbuatan melawan hukum dengan fakta perjanjian, dan Penggugat tidak memiliki dasar menyatakan Tergugat 1 s/d Tergugat 7 telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengadili sengketa antara Penggugat dan Tergugat-8;
Menimbang, bahwa dalil eksepsi Para Tergugat tersebut dibantah oleh Penggugat dengan alasan pada pokoknya bahwa perihal gugatan Penggugat adalah bahwa Gugatan Penggugat jelas merupakan gugatan perbuatan melawan hukum bukan sehubungan dengan wanprestasi perjanjian CSPA, karena tindakan Para Tergugat yang berkonspirasi menyampaikan keterangan bohong, mengaku-ngaku sebagai pihak yang berwenang mengadili perkara atau perselisihan jual beli saham antara Tergugat-8 dengan Penggugat;
Menimbang, bahwa bertitik tolak dari ketentuan Pasal 118 ayat (1), Pasal 120, Pasal 121 HIR, tidak terdapat penegasan perumusan gugatan yang jelas dan terang, tapi dalam praktek peradilan gugatan dinyatakan kabur apabila dalam posita tidak menjelaskan dasar hukum dan kejadian atau peristiwa yang mendasari gugatan, tidak jelas obyek yang disengketakan, petitum gugatan tidak jelas (petitum tidak rinci atau kontradiksi antara posita dengan petitum);
Menimbang, bahwa gugatan obscuur libel apabila gugatan tidak terang atau isinya gelap (Onduidelijk), gugatan harus memenuhi syarat formil yaitu harus terang, jelas dan tegas (duidelijk);
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati surat gugatan Penggugat, bahwa surat gugatan Penggugat telah memenuhi syarat formil untuk sahnya surat gugatan yaitu gugatan diajukan secara tertulis dengan ditanda tangani oleh kuasanya, ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri, diberi tanggal, identitas para pihak lengkap dan jelas, dasar gugatan dan dasar tuntutan lengkap dan jelas, maka dengan demikian gugatan Para Penggugat telah terang, lengkap dan jelas, sehingga gugatan Penggugat tidak obscuur libel, dan ternyata bahwa Gugatan Penggugat jelas merupakan gugatan perbuatan melawan hukum bukan sehubungan dengan wanprestasi perjanjian CSPA, namun mengenai apakah benar Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, maka hal tersebut sudah memasuki materi pokok perkara, maka akan dipertimbangkan bersamaan dengan pertimbangan hukum pokok perkara;
Ad.3. Gugatan Penggugat Error In Persona
Menimbang, bahwa kuasa hukum Tergugat-1 s/d Tergugat-7 berpendapat bahwa gugatan Penggugat Error In Persona, dengan alasan gugatan salah pihak (Gemis Aanhoeda Nigheid)Tergugat-1 s/d Tergugat-7 ditempatkan sebagai pihak dalam perkara a quo, oleh karena Tergugat-1 s/d Tergugat-7 adalah pihak yang berhak melaksanakan arbitrase guna mengadili sengketa antara Penggugat dan Tergugat-8. Dan gugatan Penggugat kurang pihak (Plurium Litis Consortium) dengan alasan pada pokoknya bahwa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0064837.AH.01.07.TAHUN 2016 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia tanggal 20 Juni 2016 dan tidak ditarik sebagai pihak tergugat dan Penggugat tidak menyertakan BANI Mampang sebagai Pihak dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa dalil eksepsi Tergugat-1 s/d Tergugat-7 tersebut dibantah oleh Penggugat dengan alasan pada pokoknya bahwa Penggugat memiliki hak untuk menentukan siapa pihak-pihak yang akan dijadikan sebagai Tergugat dalam perkara a quo, dan pihak yang ditarik sebagai Tergugat sudah seharusnya merupakan pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum atau melanggar hak dari Penggugat. Oleh karena Kemenkumham dan BANI Mampang tidak melakukan perbuatan melawan hukum atau melanggar hak Penggugat, maka Penggugat tidak perlu mengajukan kepada Kemenkumham dan BANI Mampang;
Menimbang, bahwa mengenai alasan esepsi dari Tergugat-1 s/d Tergugat-7 tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa Hukum Acara Perdata yang berlaku (HIR) di Indonesia mengatur siapa-siapa yang merasa dirugikan haknya oleh pihak lain dapat mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri cq. HIR tidak mengatur materi apa saja yang dapat diajukan untuk dapat dipakai sebagai dasar gugatan, oleh karena suatu proses atau rangkaian perbuatan Para Tergugat sebagaimana diuraikan dalam dalil gugatan Penggugat maka secara hukum Para Tergugat adalah sebagai pihak yang bertanggung jawab dan dalam surat gugatan sudahlah cukup apabila siapa-siapa yang dianggap bertanggung jawab ditempatkan sebagai pihak, dan untuk siapa-siapa yang akan ditempatkannya sebagai pihak Tergugat sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 36 K/Sip/l973 tanggal 10 Desember l973 Penggugat mempunyai hak untuk menentukan siapa-siapa yang akan digugat, karena tentunya seseorang ditempatkan sebagai pihak Tergugat karena secara hukum dianggap telah merugikan kepentingan Penggugat, dengan demikian dengan ditempatkannya Para Tergugat sebagai pihak dan Penggugat tidak menempatkan atau menarik Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan BANI yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1 dan 2, Jl. Mampang Prapatan No. 2, Jakarta Selatan tidak menjadikan gugatan aquo error in persona;
Ad.5. Gugatan Prematur (Exceptio Diloria);
Menimbang, bahwa Tergugat-8 dan Tergugat-9 dalam eksepsinya berpendapat pada pokoknya bahwa gugatan Penggugat Prematur (Eksepsi Diloria), oleh karena belum waktunya gugatan ini diajukan Penggugat di Pengadilan sebelum pemeriksaan permohonan Arbitrase antara Penggugat dan Tergugat-8 mendapatkan putusan dari Tergugat-1;
Menimbang, bahwa dalil eksepsi Tergugat-8 dan Tergugat-9 tersebut dibantah oleh Penggugat dengan alasan pada pokoknya bahwa gugatan Penggugat tidak premature karena sebagaimana dijelaskan, gugatan Penggugat adalah tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat bukan merupakan sengketa perselisahan (wanprestasi) atas dasar perjanjian CSPA antara Penggugat dengan Tergugat VIII yang mana diadili dan telah diputus di BANI Mampang. Oleh karenanya, pengajuan gugatan a quo tidak perlu menunggu proses pemeriksaan perkara atau sampai putusan perkara. Dengan kata lain, ketentuan dalam CSPA yang mewajibkan gugatan perkara wajib menunggu sampai putusan arbitrase tidak berlaku dalam perkara a quo karena gugatan a quo tidak mempermasalahkan mengenai wanprestasi perjanjian melainkan mengenai perbuatan melawan hukum Para Tergugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta bahwa Permohonan Arbitrase yang telah diajukan oleh Tergugat-9 kepada Tergugat-1 telah diputus berdasarkan Putusan No. 010/BANI/ARB-010/XI/2017 tertanggal 4 Mei 2018, dan Putusan Tergugat-1 juga telah didaftarkan pada kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa keduanya kedua-duanya dapat dilakukan upaya secara bersamaan, baik melalui permohonan arbitrase maupun gugatan di Pengadilan Negeri dalam perkara a quo. Hal tersebut merupakan pilihan dan hak bagi para pihak;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut diatas, maka eksepsi Para Tergugat tidak beralasan hukum dan dinyatakan ditolak untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara
Menimbang, bahwa maksud gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa Penggugat dalam dalil gugatannya pada pokoknya memohon agar Para Tergugat dinyatakan telah melakukan “perbuatan melawan hukum” dengan disertai alasan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Penggugat (PT Bank Maybank Indonesia, Tbk.) suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, berkedudukan di Jakarta, beralamat di Sentral Senayan III, Lantai 25, Jl. Asia Afrika No. 8, Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Selatan, adalah bank di Indonesia dan sudah terdaftar di Bursa Efek Indonesia atau perusahaan terbuka (Tbk), sebagai pemegang saham sebesar 68,55% di PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk. (selanjutnya disebut “PT WOM”), suatu perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan kendaraan otomotif roda dua.
Bahwa pada awal bulan Januari 2017 antara Penggugat dan Tergugat-8 telah menandatangani perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) (Conditional Shares Purchase Agreement) Tertanggal 11 Januari 2017 yaitu suatu perjanjian bersyarat dimana pelaksanaan jual beli saham milik Penggugat di PT.WOM kepada Tergugat-8 hanya akan berlanjut apabila Tergugat-8 (Sebagai calon pembeli) memenuhi syarat sebagai berikut:
Syarat: Harga Pembelian, sebagaimana diatur dalam Pasal 3.1 dan Pasal 3.5 Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) yaitu seharga Rp 673.770.000.000 (enam ratus tujuh puluh tiga milyar tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah) sebagai “Harga Pembelian” yang jumlahnya akan ditambah dengan “Angka Penyesuaian” sesuai dengan hasi perhitungan berdasarkan ketentuan Pasal 3.5 Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA);
Syarat: Deposit (uang muka), sebagaimana diatur dalam Pasal 3.4 Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) sejumlah Rp 33.688.500.000,- (tiga puluh tiga miliar enam ratus delapan puluh delapan juta lima ratus ribu Rupiah) atau setara dengan lima persen (5%) dari Harga Pembelian dengan cara tunai melalui transfer bank dengan Dana Yang Segera Tersedia di Rekening Bank Penggugat (Bukti P-23)
Bahwa untuk memenuhi ketentuan Deposit (uang muka), sebagaimana diatur Pasal 3.4 Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA), Tergugat-8 telah membayarkan kepada Penggugat sebesar Rp 33.688.500.000,- tiga puluh tiga miliar enam ratus delapan puluh delapan juta lima ratus ribu Rupiah).
Bahwa di dalam Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) tersebut telah diatur dan disepakati oleh Penggugat dan Tergugat-8 selaku para pihak, bahwa segala sengketa yang timbul dalam pelaksanaan Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) Tertanggal 11 Januari 2017 akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia, di Jakarta, Indonesia dan diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia. Hal ini diatur dalam Pasal 11.10 (b) Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA);
Bahwa sejak bulan Juni 2016 sampai Desember 2016 sudah berlangsung perundingan syarat-syarat jual beli saham,termasuk perundingan lembaga mana yang berwenang mengadili (choice of jurisdiction) antara Penggugat dan Tergugat-8, dimanaPenggugat mensyaratkan memilih lembaga penyelesaian sengketa arbitrase yaitu Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1 & 2, Jalan Mampang Prapatan No. 2, Jakarta, yang menurut pengetahuan Penggugat Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang berlamat di Wahana Graha Lt. 1 & 2, Jalan Mampang Prapatan No. 2, Jakarta tersebut dan Sepakat memilih “Peraturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)”. Ternyata selama perundingan di pertemuan pada tahun 2016 dipublikasi Internasional maupun di internet (http://www.baniarbitration.org/ina/procedures.php) hanya ada di publikasikan “Peraturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)” atau dikenal dengan BANI RULESyang diterbitkan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang asli yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1 & 2 Jalan Mampang Prapatan No. 2 Jakarta atau Publikasi Peraturan BANI (BANI Rules sudah puluhan tahun dapat dibaca di website dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) lama di (http://www.baniarbitration.org/ina/procedures.php) maupun di publikasi/bulletin nasional dan internasional;
Bahwa setelah penandatanganan Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) terjadi perselisihan antara Penggugat dan Tergugat 8, kemudian Tergugat 8 telah mengajukan permohonan arbitrase tertanggal 29 November 2017 di Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (Tergugat-1) yang beralamat di Sovereign Plaza Lt. 8 Jalan Simatupang Kav. 36 Jakarta Selatn, yang terdaftar dengan Nomor Perkara No. Reg: 010/BANI/ARB-010/XI/2017, yang selanjutnya Tergugat-1 pada tanggal 24 Januari 2017 telah melakukan Penunjukkan Arbiter Perkara No. Reg: 010/BANI/ARB-010/XI/2017 yang akan memeriksa dan mengadili sengketa dalam pelaksanaan Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) Tertanggal 11 Januari 2017 antara Penggugat dan Tergugat 8. Yang merupakan perbuatan Para Tergugat yangberkonspirasi untuk merekayasa alasan dan membuat Pengakuan yang tidak benar, Sepihak, dan Merekayasa seolah-olah Penggugat menunjuk Tergugat-1 sebagai Pilihan Yurisdiksi yang berwenang mengadili sengketa rencana jual beli saham antara Penggugat dan Tergugat-8 berdasarkan Conditional Share Purchase Agreement (CSPA) tertanggal 11 Januari 2017;
Bahwa pada saat berlangsungnya perundingan hingga menandatangani Perjanjian Pembelian Saham Bersyarat/Conditional Shares Purchase Agreement tertanggal 11 Januari 2017tidak pernah ada pembicaraan dan tidak ada kesepakatan antara PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Penggugat) dan PT Reliance Capital Management (Tergugat-8) untuk menunjuk Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Arbitration Center yang beralamat di Sovereign Plaza 8th Floor, Jl. Simatupang Kav. 36, Jakarta 12430, sebagai tempat untuk penyelesaian sengketa (vide: Pasal 11.10 (b) Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA), akan tetapi menurut pengetahuan Penggugat adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1 & 2, Jalan Mampang Prapatan No. 2, Jakarta, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili sengketa dalam pelaksanaan Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) Tertanggal 11 Januari 2017 antara Penggugat dan Tergugat 8;
Bahwa perbuatan Para Tergugat yang memakai Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Arbitration Center yang beralamat di Sovereign Plaza 8th Floor, Jl. Simatupang Kav. 36, Jakarta, yang berkonspirasi untuk merekayasa alasan dan membuat Pengakuan yang tidak benar, Sepihak, dan Merekayasa seolah-olah Penggugat menunjuk Tergugat-1 sebagai Pilihan Yurisdiksi yang berwenang mengadili sengketa rencana jual beli saham antara Penggugat dan Tergugat-8 berdasarkan Conditional Share Purchase Agreement (CSPA) tertanggal 11 Januari 2017;
Bahwa dengan alasan tersebut Penggugat berpendapat bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) dan Penggugat mempunyai hak untuk menuntut ganti kerugian atas perbuatan Para Tergugat tersebut;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, kuasa hukum Para Tergugat pada pokoknya membantah dalil gugatan Penggugat dengan disertai alasan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa antara Penggugat dan Tergugat-8 telah secara sah menandatangani Perjanjian atas jual beli saham 68,75 % (enam puluh lima koma tujuh puluh lima persen) saham pada PT WOM, kemudian Penggugat telah lalai (wanprestasi) dalam memenuhi kewajibannya atas isi Perjanjian yaitu kelalaian Penggugat untuk menyerahkan persetujuan pihak ketiga sebagaimana diatur dalam Perjanjian;
Bahwa Tergugat-1 adalah Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang telah Berbadan Hukum, didirikan dan disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0064837.AH.01.07.Tahun 2016 tanggal 20 Juni 2016 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000480.AH.01.08.Tahun 2016 tanggal 15 September 2016 Tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia;
Bahwa Para Tergugat menolak dalil Penggugat yang menyatakan dalam proses pembuatan perjanjian hingga dibuatnya perjanjian yang dimaksud sebagai Badan Arbitrase oleh Penggugat dan Tergugat-8 adalah BANI yang berdomisili di Mampang yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1 dan 2, Jl. Mampang Prapatan No. 2, Jakarta, oleh karena berdasarkan ketentuan Pasal 11.10 huruf (b) perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement, antara Penggugat dan Tergugat-8 sama sekali tidak mencantumkan penunjukan BANI yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1 dan 2, Jl. Mampang Prapatan No. 2, Jakarta yang menjadi lembaga arbitrase yang akan menangani sengketa antara Penggugat dan Tergugat-1;
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam Perkara Nomor 674/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel tertanggal 22 Agustus 2017 memutuskan bahwa Tergugat I adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang sah menurut hukum dan justru menyatakan kepengurusan BANI yang beralamat diWahana Graha Lt. 1 & 2, Jalan Mampang Prapatan No. 2, Jakarta tidak sah dan tidak memiliki kedudukan hukum serta mendemisionerkan seluruh pengurus BANI yang beralamat diWahana Graha Lt. 1 & 2, Jalan Mampang Prapatan No. 2, Jakarta, dan oleh karenanya pada tanggal 29 November 2017, Tergugat-8 telah mengajukan permohonan arbitrase dan mendaftarkan perkara dengan pokok sengketa wanprestasi atas pelaksanaan Perjanjian pada Tergugat I, sebagaimana tercatat dalam register perkara No.: 010/BANI/ARB-010/XI/2017, sehingga Tergugat-1 berwenang dan menurut hukum mengadili sengketa jual beli saham antara Penggugat dan Tergugat-8 berdasarkan Perjanjian Conditional Share Purchase Agreement (CSPA) tertanggal 11 Januari 2017;
Bahwa dengan alasan tersebut Para Tergugat berpendapat bahwa Para Tergugat bukan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata), namun justeru Penggugatlah yang telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena Penggugat telah melakukan pelanggaran atas prinsip kerahasiaandengan menyebarluaskan sengketa antara Penggugat dan Tergugat 8 Rekonpensi, antara lain sebagaimana beredar di media online, sehingga Para Tergugat berhak untuk menuntut ganti kerugian atas perbuatan terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa mengingat dalil-dalil Penggugat dibantah oleh Tergugat-1 s/d Tergugat-9, maka dengan memperhatikan ketentuan Pasal 163 HIR, beban pembuktian utama menurut hukum menjadi kewajiban pihak yang mendalilkan, yaitu Penggugat, sedangkan Tergugat-1 s/d Tergugat-9, mengajukan bukti lawan (tegen bewijs);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Penggugat mengajukan bukti tertulis bertanda P.1 s/d P.66B, sedangkan bukti tertulis P-2a, P-21.25a, P-21.31a, P-21.34, P-21.37a, P-21.38a, P-21.41, P-21.41a, P-23, P-34, P-42, P-45, P-50, P-53, P-58, P-61, P-63a dan P-64a tidak jadi diajukan, surat bukti tersebut telah dicocokkan dengan surat aslinya dan telah diberi materai cukup, dan tanpa mengajukan saksi, sedangkan untuk membuktikan dalil-dalil bantahannya, Tergugat-1 s/d Tergugat-7 telah mengajukan bukti-bukti tertulis yaitu: bukti T.1 s/d T.7.-1s/d T.1 s/d T.7.-19, telah dibubuhi materai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya, dan tanpa mengajukan saksi, Tergugat-8 dan Tergugat-9 telah mengajukan bukti tertulis yaitu: T.8-9.1 s/d T.8-9.46, dan telah dibubuhi materai cukup serta telah cocokkan dengan aslinya, dan tanpa mengajukan saksi;
Menimbang, bahwa dari jawab-jinawab tersebut diatas, maka terdapat permasalahan hukum yang harus diberikan jawaban dalam perkara aquo, yaitu: Apakah benar Tergugat-1 s/d Tergugat-10 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum?
Menimbang, bahwa ketentuan yang mengatur mengenai Perbuatan Melawan Hukum diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang berbunyi: Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada pihak lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian dan mengganti kerugian tersebut;
Menimbang, bahwa apabila mencermati ketentuan pasal tersebut, maka unsur-unsur perbuatan melawan hukum adalah:
Adanya perbuatan yang melanggar hukum;
Adanya kerugian;
Adanya kesalahan;
Ada hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.
Ad. 1. Adanya perbuatan yang melanggar hukum
Suatu perbuatan melawan hukum diawali oleh suatu perbuatan dari si pelakunya. Umumnya diterima anggapan bahwa dengan perbuatan disini dimaksudkan, baik berbuat sesuatu maupun tidak berbuat sesuatu. Misalnya tidak berbuat sesuatu, padahal dia mempunyai kewajiban hukum.
Perlu secara cermat memahami terhadap "kewajiban" mana timbul dari hukum yang berlaku (karena ada juga kewajiban yang timbul dari suatu perjanjian). Karena itu, terhadap perbuatan melawan hukum, tidak ada unsur "persetujuan atau kata sepakat" dan tidak ada juga unsur "kausa yang diperkenankan" sebagaimana yang terdapat dalam perjanjian;
Perbuatan yang dilakukan tersebut, haruslah melawan hukum. Sejak tahun 1919 unsur melawan hukum ini diartikan dalam arti yang luas, yakni meliputi hal-hal sebagai berikut:
Perbuatan yang melanggar undang-undang yang berlaku yang melanggar hak orang lain yang dijamin oleh hukum;
Perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain termasuk salah satu perbuatan yang dilarang oleh Pasal 1365 KUHPerdata.
Hak-hak yang dilanggar tersebut, adalah hak-hak seseorang yang diakui oleh hukum, termasuk tetapi tidak terbatas pada hak-hak sebagai berikut:
Hak-hak pribadi;
Hak-hak kekayaan;
Hak atas kebebasan;
Hak atas kehormatan dan nama baik;
Perbuatan yang betentangan dengan kewajiban hukum si pelaku istilah "kewajiban hukum" yang dimaksudkan adalah bahwa suatu kewajiban yang diberikan hukum oleh hukum terhadap seseorang, baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis. Jadi bukan hanya bertentangan dengan hukum tertulis, melainkan juga bertentangan dengan hak orang lain menurut undang-undang. Oleh karena itu istilah yang dipakai untuk perbuatan melawan hukum adalah onrechmatige daad bukan onwetmatige daad;
Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan.
Dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum jika adanya suatu tindakan yang melanggar kesusilaan dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka pihak yang menderita kerugian tersebut dapat menuntut ganti rugi berdasarkan atas perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata). Dalam Lindenbaum V. Cohen, Hoge Raad menganggap tindakan Cohen untuk membocorkan rahasia dianggap perusahaan sebagai tindakan yang bertentangan dengan kesusilaan, sehingga dapat digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum;
Apabila berpijak pada pengertian kesusilaan, jika dikaitkan dengan individu tujuannya adalah nurani individu dan bukan sebagai makhluk sosial, kaedah kesusilaan berkaitan dengan hidup bermasyarakat menyangkut mengenai baik budi bahasanya, beradab, sopan dan tertib. Ketertiban ini merupakan salah satu fungsi hukum agar adanya keseimbangan dalam hidup bermasyarakat;
Perbuatan yang bertentangan dengan sikap yang baik dalam bermasyarakat atau memperhatikan kepentingan orang lain;
Jika seseorang melakukan tindakan yang merugikan orang lain, tidak secara melanggar pasal-pasal dari hukum tertulis, mungkin masih dapat dijerat dengan perbuatan melawan hukum, karena tindakannya tersebut bertentangan dengan prinsip kehati-hatian atau keharusan dalam pergaulan masyarakat. Oleh karena itu, bila perbuatan itu tidak berhati-hati dapat menimbulkan konflik norma dalam pelaksanaannya.
Ad. 2. Adanya kerugian
Adanya kerugian yang diderita merupakan syarat agar gugatan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dapat dipergunakan. Berbeda dengan kerugian karena wanprestasi yang hanya mengenai kerugian materiil, maka kerugian karena perbuatan melawan hukum disamping kerugian materiil, yurisprudensi juga mengakui konsep kerugian immateriil, yang juga akan dinilai dengan uang;
Ad. 3. Adanya kesalahan
Agar memenuhi Pasal 1365 KUHPerdata, suatu perbuatan melawan hukum harus mengandung unsur kesalahan dalam melaksanakan perbuatan tersebut. Karena suatu tanggung jawab tanpa kesalahan tidak termasuk tanggung jawab berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, tetapi didasarkan kepada undang-undang lain. Unsur "Kesalahan" (schuld) yang disyaratkan oleh Pasal 1365 KUHPerdata adalah adanya kesalahan dalam suatu perbuatan melawan hukum, maka perlu diketahui bagaimanakah cakupan dari unsur kesalahan tersebut. Suatu tindakan dianggap oleh hukum mengandung unsur kesalahan sehingga dapat dimintakan tanggung jawabnya secara hukum jika memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
Adanya unsur kesengajaan;
Ada unsur kelalaian;
Tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf, seperti keadaan overmacht, membela diri, tidak waras dan lain-lain;
Ad. 4. Ada hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian
Untuk hubungan sebab akibat ada 2 (dua) macam teori, yaitu teori hubungan faktual dan teori penyebab kira-kira. Hubungan sebab akibat secara faktual hanyalah merupakan masalah "fakta" atau apa yang secara hukum mengandung unsur kesalahan sehingga dapat dimintakan tanggung jawabnya secara hukum jika memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
Adanya unsur kesengajaan;
Ada unsur kelalaian;
Tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf, seperti keadaan overmacht, membela diri, tidak waras dan lain-lain;
Menimbang, bahwa untuk memahami substansi dari perbuatan melawan hukum harus mengacu pada rumusan diatas;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah benar Tergugat-1 s/d Tergugat-10 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, berkaitan dengan putusan perkara arbitrase yang dilakukan Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang beralamat di Sovereign Plaza Lt. 8 Jalan Simatupang Kav. 36 Jakarta terdaftar dengan Nomor Perkara No. Reg: 010/BANI/ARB-010/XI/2017 yang diajukan oleh Tergugat-8 melalui kuasa hukumnya pada tanggal 29 November 2017, dan terbitnya Surat dari Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) (Tergugat-1) tertanggal 9 Februari 2018 Perihal Tagihan Biaya Layanan Administrasi & Arbiter dan Deposit Biaya Pemeriksaan dalam Perkara No. Reg: 010/BANI/ARB-010/XI2017 sebesar Rp. 670.081.500,-;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan membuktikan pemenuhan unsur-unsur perbuatan melawan hukum, sebagai berikut;
Ad.1. Adanya perbuatan yang melanggar hukum;
Menimbang, bahwa berawal sengketa antara PT.BANK MAYBANK INDINESIA,Tbk, berkedudukan di Sentral Senayan III, Jalan Asia Afrika No.8, Gelora Bung Karno, Senayan Jakarta Selatan, (Penggugat) denganPT RELIANCE CAPITAL MANAGEMENT, berkedudukan di Jakarta, beralamat di Menara Batavia Lantai 27, Jl. K. H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta (Tergugat 8) telah menandatangani Perjanjian Pembelian Saham Bersyarat/Conditional Shares Purchase Agreement (“CSPA”) tertanggal 11 Januari 2017 tentang rencana jual beli atas 68,55% saham milik Penggugat di PT. Wahana Ottomitra Multiarta Tbk kepada Tergugat-8 (PT. Reliance Capital Management) sebagaimana Bukti P-22 dan Bukti T.VIII-IX-1;
Menimbang, bahwa untuk mengetahui adanya perbuatan yang melanggar hukum dalam perkara ini, maka harus dihubungkan dengan peristiwa hukum berkaitan dengan keabsahan perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) tertanggal 11 Januari 2017, klausula perjanjian penyelesaian sengketa/perselisihan terhadap pelaksanaan perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) tertanggal 11 Januari 2017, dan kesepakatan penyelesaian oleh Badan Arbitrase yang berwenang menangani sengketa/perselisihan terhadap pelaksanaan perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) tertanggal 11 Januari 2017;
Menimbang, bahwa walaupun Penggugat maupun Para Tergugat tidak mempermasalahkan sah atau tidaknya Perjanjian Pembelian Saham Bersyarat/Conditional Shares Purchase Agreement (“CSPA”) tertanggal 11 Januari 2017, namun majelis hakim berpendapat untuk menentukan ada dan tidaknya perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Para Tergugat, tetap berpedoman pada kesepakatan para pihak sebagaimana yang dituangkan dalam Conditional Shares Purchase Agreement (“CSPA”) dibuat secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah Perjanjian Pembelian Saham Bersyarat/Conditional Shares Purchase Agreement (“CSPA”) tertanggal 11 Januari 2017, tersebut dibuat secara sah dan benar sesuai undang-undang sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata;
Menimbang, bahwa setelah majelis hakim mencermati jawab jinawab antara Pengguga dan Para Tergugat serta surat-surat bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak dipersidangan, majelis hakim berpendapat bahwa Perjanjian Pembelian Saham Bersyarat/Conditional Shares Purchase Agreement (“CSPA”) tertanggal 11 Januari 2017 (Bukti P-22 / Bukti T.VIII-IX-1) tersebut dibuat secara sah dan benar sesuai dengan undang-undang, dengan demikian telah memenuhi ketentuan syarat subyektif dan syarat obyektif untuk sahnya perjanjian sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 1320 KUHPerdata, maka secara hukum berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata mengikat kedua belah pihak sebagai undang-undang (Azas Pakta Sun Servanda);
Menimbang, bahwa di dalam “Perjanjian Pembelian Saham Bersyarat/Conditional Shares Purchase Agreement (“CSPA”) tertanggal 11 Januari 2017,telah diatur dan disepakati oleh Penggugat dan Tergugat-8 selaku para pihak, bahwa segala sengketa yang timbul dalam pelaksanaan Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia, di Jakarta, Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.10. Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) meyebutkan sebagai berikut :
“11. 10 Penyelesaian Sengketa
(b) Rujukan Ke Arbitrase. Apabila Para Pihak tidak dapat mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan Sengketa dalam waktu 30 Hari Kerja sebagaimana tercantum dalam Pasal 11.10(a), maka salah satu Pihak dapat menyampaikan Sengketa ke badan arbitrase berdasarkan peraturan yang berlaku dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“Peraturan BANI”) untuk pelaksanaan arbitrase lokal yang berlaku saat itu, yang aturannya dianggap telah diadopsi melalui rujukan Pasal ini. Arbitrase akan dilaksanakan menggunakan Bahasa Indonesia di Jakarta. Tanpa menyimpangi Pasal 11.1, pemberitahuan arbitrase, tanggapan atau komunikasi lain yang diberikan kepada atau oleh salah satu Pihak terkait arbitrase akan diberikan dan dianggap diterima sebagaimana diatur dalam Peraturan BANI.”
Menimbang, bahwa setelah majelis hakim mencermati dalil gugatan Pengugat dan jawab jinawab dari para pihak serta dari surat-surat bukti yang diajukan dipersidangan, yang dihubungkan dengan ketentuan Pasal 11.10 “Perjanjian Pembelian Saham Bersyarat/Conditional Shares Purchase Agreement (“CSPA”) tertanggal 11 Januari 2017, maka yang dimaksud Badan Arbitrase Indonesia (Arbitrase Lokal) dalam perkara aquo terdapat 2 (dua) Lembaga Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atau Arbitrase Lokal yang berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia, yang berbeda, yakni :
Badan BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) yang beralamat di Wahana Graha Jl. Mampang Prapatan No. 2 Jakarta Selatan, sebagai lembaga arbitrase didirikan oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia pada tanggal 30 November 1977 melalui Surat Keputusan KADIN Nomor: SKEP/152/DHP/1977 tertanggal 30 November 1977 tentang Badan Arbitrase Nasional Indonesia, dan
PERKUMPULAN BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA, beralamat di Gedung Sovereign Plaza Lt. 8, Jl. TB Simatupang Kav.36 Jakarta Selatan, dikenal dengan sebutan “BANI SOVEREIGN”,yang telah Berbadan Hukum, didirikan dan disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0064837.AH.01.07.Tahun 2016 tanggal 20 Juni 2016 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000480.AH.01.08.Tahun 2016 tanggal 15 September 2016 Tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia
Menimbang, bahwa dengan adanya dua lembaga Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tersebut diatas, jika dikaitkan dengan ketentuan pasal 11.10 (b) Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) tersebut, ternyata tidak menunjuk secara tegas salah satu Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tersebut, maka terdapat permasalahan hukum yang harus dibuktikan, yaitu lembaga yang mana, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara antara Penggugat dan Tergugat-8 dalam sengketa yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Pembelian Saham Bersyarat/Conditional Shares Purchase Agreement (“CSPA”) tertanggal 11 Januari 2017, apakah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang beralamat di Wahana Graha Jl. Mampang Prapatan No. 2 Jakarta Selatan, ATAU Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI Soveriegn), yang beralamat di Gedung Sovereign Plaza Lt. 8, Jl. TB Simatupang Kav.36 Jakarta Selatan;
Menimang, bahwa menurut Penggugat didalam dalil gugatannya pada pokoknya menyebutkan bahwa yang berwenang untuk penyelesaian sengketa dalam pelaksanaan Perjanjian Pembelian Saham Bersyarat/Conditional Shares Purchase Agreement (“CSPA”) tertanggal 11 Januari 2017 adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1&2 Jl. Mampang Prapatan No. 2, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, sebagai lembaga arbitrase didirikan oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia pada tanggal 30 November 1977 melalui Surat Keputusan KADIN Nomor: SKEP/152/DHP/1977 tertanggal 30 November 1977 tentang Badan Arbitrase Nasional Indonesia, menjadi lembaga yang bersifat otonom dan independen yang akan menyelesaikan sengketa perdagangan dan bisnis baik yang bersifat nasional maupun internasional, sebagaimana dimaksud dalam bukti P-3 s/d P-18 ; Menimbang, bahwa dalil gugatan Penggugat tersebut ditolak oleh Tergugat 1 s/d 7 sebagaimana disebutkan dalam dalil bantahannya, yang pada pokoknya bahwa Tergugat I adalah PERKUMPULAN BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA, beralamat di Gedung Sovereign Plaza Lt. 8, Jl. TB Simatupang Kav.36 Jakarta Selatan, dikenal dengan sebutan “BANI SOVEREIGN” , yang telah Berbadan Hukum, didirikan dan disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0064837.AH.01.07.Tahun 2016 tanggal 20 Juni 2016 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000480.AH.01.08.Tahun 2016 tanggal 15 September 2016 Tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia, sebagaimana ( Bukti T.1 s/d T-7 : 1 s/d 5) berdasarkan ketentuan Pasal 11.10. Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) bahwa Tergugat I berwenang untuk menyelesaikan sengketa antara Penggugat dan Tergugat 8 mengenai pebuatan wanprestasi Penggugat atas pelaksanaan Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) tersebut;
Menimbang, bahwa Tergugat 8 dan 9 juga menolak dalil gugatan Penggugat tersebut, karena Tergugat 8 dan 9 tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Pengugat, dengan alasan pada pokoknya bahwa Tergugat I berdasarkan UU Arbitrase dan Perjanjian berhak memeriksa dan mengadili perkara terkait Perjanjian Pembelian Saham Bersyarat/Conditional Shares Purchase Agreement (“CSPA”) tertanggal 11 Januari 2017, dan oleh karenanya pada tanggal 29 November 2017, Tergugat VIII telah terlebih dahulu mengajukan permohonan arbitrase dan mendaftarkan perkara dengan pokok sengketa wanprestasi atas pelaksanaan Perjanjian pada Tergugat I, sebagaimana tercatat dalam register perkara No.: 010/BANI/ARB-010/XI/2017 (bukti P-27 dan P-28) dibandingkan dengan Penggugat yang telah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa atas Perjanjian tersebut melalui BANI yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1 & 2, Jalan Mampang Prapatan No. 2, Jakarta dalam Perkara Arbitrase No. 41011/II/ARB-BANI/2018 tertanggal 2 Februari 2018;
Menimbang, bahwa selanjutnya permasalahan kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat 8 mengenai penyelesaian oleh Badan Arbitrase yang berwenang menangani sengketa/perselisihan terhadap pelaksanaan perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) tertanggal 11 Januari 2017, akan dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa dari bukti P-19 / P-19a menjelaskan proses terbitnya Perjanjian Pembelian Saham Bersyarat/Conditional Shares Purchase Agreement (“CSPA”) tertanggal 11 Januari 2017 dimulai dengan adanya kesepakatan antara Pengugat dan Tergugat 8, pada awal tahun 2016 Penggugat mulai berusaha menawarkan untuk menjual 68,55% saham nya di PT WOM ke berbagai pihak, dan salah satu pihak yang tertarik dengan penawaran penjualan saham tersebut antara lain The Carlyle Group seperti terbukti dari email tertanggal 24 Juni 2016 dan ternyata PT. Reliance Capital Management (Tergugat-8)telah berminat untuk membeli saham tersebut dari Penggugat, bahkan design mengenai struktur perjanjian itu pertama kali dibicarakan sejak awal pada bulan 24 Juni 2016, antara pimpinan Penggugat dan Tim dari Tergugat-8;
Menimbang, bahwa bukti P-20 yang membuktikan Tergugat-9 selaku pemilik dan Presiden Direktur dari PT. Reliance Capital Management (Tergugat-8) sudah mulai menunjukkan ketertarikannya untuk menawar atau mencoba membeli saham Penggugat di PT WOM dan sudah sering terjadi pembicaraan ditelefon antara Penggugat dengan Tergugat-8 dan Tergugat-9 sejak awal tahun 2016, dan setelah melalui pembicaraan dan berbagai pertemuan akhirnya Tergugat-8 melakukan surat penawaran dengan Surat nya yang berjudul “Binding Offer for Acquisition of PT. Maybank Indonesia Interest in PT. Wahana Ottomitra Multiartha Tbk” tertanggal 7 November 2016;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-3 s/d P-18 antata Penggugat dan Tergugat 8 telah melakukan pembicaraan dan perundingan penjualan saham milik Penggugat di PT WOM sudah mulai dibicarakan sejak awal tahun 2016 yang dimana pada saat itu Penggugat dipimpin yang managementnya banyak dari pihak asing telah mengetahui dari dokumen hukum atau publikasi internasional mengenai reputasi Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1 & 2 Jalan Mampang Prapatan No. 2 Jakarta, dari dokumen atau publikasi hukum, sehingga pada saat itu menurut pengertian Penggugat hanya ada satu Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1 & 2, Jalan Mampang Prapatan No. 2, Jakarta;
Menimbang, bahwa P-21.3 s/d P-21.41 diketahui dari surat menyurat atau Email tertanggal 24 Juni 2016 s/d tanggal 15 Desember 2016 antara Penggugat dan Tergugat-8 dan Tergugat-9 yang diwakili oleh tim masing-masing, telah berlangsung melakukan perundingan mengenai syarat-syarat tentang rencana perjanjian jual beli atas 68,55% saham milik Penggugat di PT. Wahana Ottomitra Multiarta Tbk kepada Tergugat-8(PT. Reliance Capital Management), termasuk penyelesaian sengketa pelaksanaan perjanjian tersebut di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), namun perundingan tersebut tidak secara tegas ditunjukkan pada salah satu dari dua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagaimana dimaksud tersebut diatas;
Menimbang, bahwa dari hasil pembicaraan dan perundingan tersebut diatas, maka Penggugat dan Tergugat-8 telah sepakat untuk menandatangani perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) tertanggal 11 Januari 2017, yaitu suatu perjanjian bersyarat dimana pelaksanaan jual beli saham milik Penggugat di PT.WOM kepada Tergugat-8 hanya akan berlanjut apabila Tergugat-8 (Sebagai calon pembeli) memenuhi syarat sebagai disebutkan dalam bukti P-22 syarat Harga Pembelian sebagaimana diatur dalam Pasal 3.1 dan Pasal 3.5 Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) yaitu seharga Rp 673.770.000.000 (enam ratus tujuh puluh tiga milyar tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah) sebagai “Harga Pembelian” yang jumlahnya akan ditambah dengan “Angka Penyesuaian” sesuai dengan hasil perhitungan berdasarkan ketentuan Pasal 3.5 Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) dan syarat Deposit (uang muka), sebagaimana diatur dalam Pasal 3.4 Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) sejumlah Rp 33.688.500.000,- (tiga puluh tiga miliar enam ratus delapan puluh delapan juta lima ratus ribu Rupiah) atau setara dengan lima persen (5%) dari Harga Pembelian dengan cara tunai melalui transfer bank dengan Dana Yang Segera Tersedia di Rekening Bank Penggugat , sebagaimana diatur Pasal 3.4 Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA), Tergugat-8 telah membayarkan kepada Penggugat sebesar Rp 33.688.500.000,- tiga puluh tiga miliar enam ratus delapan puluh delapan juta lima ratus ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T.VIII-IX – 30 dan 31 guna memenuhi syarat-syarat di dalam Perjanjian tersebut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 3.4 Perjanjian, Tergugat 8 sebagai pembeli telah melakukan pembayaran deposit kepada Penggugat sebesar Rp. 33.688.500.000,- (tiga puluh tiga milyar enam ratus delapan puluh delapan juta lima ratus ribu Rupiah) melalui Bank Permata ke rekening Penggugat dengan nomor referensi: A 554581 pada tanggal 11 Januari 2017, hari yang sama dengan penandatanganan Perjanjian (“Deposit”);
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat telah berupaya untuk membuktikan bahwa Terggugat I tidak berwenang untuk menyelesaikan terhadap pelaksanaan perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) tertanggal 11 Januari 2017 sebagaimana ditegaskan dalam bukti P-56a / P-65b berupaPutusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 232 K/TUN/2018, tanggal 8 Mei 2018 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 265/B/2017/PT.TUN/2017, tanggal 21 Nopember 2017 Jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 290/G/2016/PTUN/2016, tanggal 6 Juli 2017 sebagaimana Bukti P-56a, P-56b, dan P-56c, dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 232 K/TUN/2018, tanggal 8 Mei 2018, amar putusannya, pada pokoknya sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI
Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya’
Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0064837.AH.01.07.Tahun 2016, tanggal 20 Juni 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia;
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0064837.AH.01.07.Tahun 2016, tanggal 20 Juni 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia;
Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 382.500,- (tiga ratus delapan puluh dua ribu lima ratus);
Menimbang, bahwa kemudian juga Pengugat membuktikan dengan bukti P-62 berupa Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 34/PDT.SUS-MEREK/2017/PN.NIAGA.JKT.PST, tanggal 12 September 2017 tentang gugatan Merek BANI yang diajukan Tergugat-1 terhadap Merek BANI terdaftar Milik Penggugat, yang amar putusannya, sebagai berikut :
MENGADILI:
Dalam Konvensi:
Tentang Eksepsi:
- Menolak eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat;
Tentang Pokok Perkara:
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Dalam Rekonvensi:
- Menyatakan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalamKonvensi tidak dapat diterima;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
- Menghukum Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp1.316.000,- (satu juta tiga ratus enam belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Para Tergugat dalil gugatan Penggugat yang menyatakan dalam proses pembuatan perjanjian hingga ditandatangni Perjanjian Pembelian Saham Bersyarat/Conditional Shares Purchase Agreement (“CSPA”) tertanggal 11 Januari 2017 (bukti T.VIII-IX-1) bahwa oleh Penggugat dan Tergugat-8 telah disepakati untuk menunjuk BANI yang berdomisili di Mampang yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1 dan 2, Jl. Mampang Prapatan No. 2, Jakarta, untuk menyelesaikan sengketa dalam pelaksanaan perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement tersebut, oleh karena berdasarkan ketentuan “11.10 Penyelesaian Sengketa, sama sekali tidak menyebutkan BANI yang dimaksud perjanjian tersebut adalah BANI yang berdomisili di Mampang yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1 dan 2, Jl. Mampang Prapatan No. 2, Jakarta., maka berdasarkan bukti T.1 s/d 7-1, 3 dan 4 salah satu Pihak dapat menyampaikan Sengketa ke badan arbitrase berdasarkan peraturan yang berlaku dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“Peraturan BANI”) untuk pelaksanaan arbitrase local, termasuk Tergugat 1 yaitu Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang beralamat di Gedung Sovereign Plaza, Kav.36 Jakarta Selatan, sesuai dengan Akta Pendirian BANI, No.23 Tanggal 14 Juni 2016 yang dibuat oleh Notaris, Hj.Devi Kantini Rolaswati,SH.M.Kn., yang telah memiliki legalitas badan hukum, yang telah telah mendapatkan pengesahan dari Kemeterian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0064837.AH.01.07.Tahun 2016 tanggal 20 Juni 2016 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000480.AH.01.08.Tahun 2016 tanggal 15 September 2016, sedangkan penandatanganan perjanjian antara Penggugat dan Tergugat-8 dilakukan pada 11 Januari 2017. Secara hukum Penggugat dan Tergugat-8 berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada Tergugat-1;
Menimbang, bahwa sesuai dengan bukti T.1 s/d T.7-16 dan 17 telah diperkenalkan melalui Launching “Perkenalan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Pembaharuan” yang diadakah pada tanggal 8 September 2017 bertempat di Gedung Sovereign Plaza, Kav.36 Jakarta Selatan, kepada masyarakat luas, termasuk juga diketahui oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa dari bukti T.1 s/d T.7 dan T.VIII-IX-25 benar Tergugat 8 pada tanggal 29 November 2017 telah mengajukan permohonan sengketa arbitrase kepada Tergugat 1, dan telah terdaftar dengan register No.010/BANI/ARB-010/XI/2017, tertanggal 29 November 2017, yang lebih dahulu dari pada Penggugat mengajukan permohonan arbitrase dengan pokok sengketa yang sama, ke BANI yang beralamat Wahana Graha Lt.1 & 2 Jalan Mampang Prapatan No.2 Jakarta pada tanggal 2 Februari 2018, terdaftar dalam register Nomor: 41011/II/ARB-BANI/2018, maka selanjutnya untuk kepentingan pemeriksaan arbitrase tersebut Tergugat 8 telah memberikan surat-surat bukti T.VIII-IX-3 s/d 8 dan Tergugat I telah menunjuk Majelis Arbiternya yaitu Tergugat 5, Tergugat 6 dan Tergugat 7 sebagaimana bukti T.1 s/d T.7 : 9, 10, 11 dan bukti T.VIII-IX-11 s/d 18 dan hal tersebut juga telah diberitahukan kepada Penggugat dan ternyata Penggugat mengabaikan, namun demikian pada akhirnya Tergugat 1 telah memberikan Putusan Arbitrase No.010/BANI/ARB-010/XI/2017, tanggal 4 Mei 2018, sesuai bukti T.VIII-IX-22 dan 23;
Menimbang, bahwa terhadap Putusan Tergugat I yakni Putusan No.010/BANI/ARB-010/XI/2017, tanggal 4 Mei 2018 tesebut telah didaftarkan kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 9 Mei 2018, sebagaimana bukti T.VIII-IX-24;
Menimbang, bahwa menurut Para Tergugat bahwa Tergugat 1 sebagai lembaga arbitrase secara sah dan berwenang, memiliki Peraturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Nomor: PER-02/BANI/09/2016 tentang Peraturan dan Acara Arbitrase, yang ditetapkan pada tanggal 8 September 2016, jauh sebelum penandatanganan Perjanjian; dan jauh sebelum pengajuan Permohonan Arbitrase oleh Tergugat 8;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan bukti T.1 s/d T.7 – 13 Jo 14 dan 15, Tergugat 8 dan 9 dalam dalil bantahannnya menyatakan bahwa Tergugat 8 adalah sebagai pihak yang mentaati hukum dimana pada saat pengajuan Permohonan Arbitrase atau setidak-tidaknya pada tanggal 29 November 2017, Tergugat 8 mengajukan permohonan arbitrase ke Tergugat I karena adanya Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 315/PDT/2018 Jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta SelatanNo. 674/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel., dengan amar putusan sebagai berikut:
“ MENGADILI:
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan sah dan mengikat pembentukan, pendirian, pengangkatan serta penunjukkan Organ Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Badan Arbitrase Nasional Indonesia No. 23 tanggal 14 Juni 2016 yang telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM RI sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0064837.AH.01.07.TAHUN 2016 tanggal 20 Juni 2016 juncto Berita Acara Rapat Perubahan Organ Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Nomor 03 tanggal 03 Agustus 2016, masing-masing dibuat di hadapan Notaris Hajjah DEVI KANTINI ROLASWATI, S.H.;
Menimbang, bahwa kemudian berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 674 tersebut di atas, Tergugat 8 telah mematuhi dan menaati isi putusan tersebut, yang pada pokoknya mengatur sebagai berikut:
Kepengurusan pada BANI yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1 & 2, Jalan Mampang Prapatan No. 2, Jakarta tidak sah;
Kepengurusan seluruh Pengurus BANI yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1 & 2, Jalan Mampang Prapatan No. 2, Jakarta dinyatakan demisioner; dan
Menyatakan sah dan mengikat pembentukan, pendirian, pengangkatan serta penunjukkan Tergugat I.
Menimbang, bahwa oleh karena itu dan atas dasar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 674 di atas, maka Tergugat 8 telah mentaati hukum dengan mengajukan Permohonan Arbitrase pada Tergugat I yang merupakan badan arbitrase yang sah dan diakui hukum (sementara BANI yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1 & 2, Jalan Mampang Prapatan No. 2, Jakarta telah dinyatakan tidak sah oleh Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 674), sehingga dan oleh karenanya Tergugat I berwenang dan menurut hukum mengadili sengketa jual beli saham antara Penggugat dan Tergugat VIII berdasarkan Perjanjian, sehingga telah terbukti menurut hukum dalil Penggugat adalah keliru dan tidak berdasarkan hukum karena terbukti Tergugat I adalah Badan Badan Arbitrase yang sah yang berwenang menurut hukum mengadili sengketa Jual Beli Saham antara Pengugat dan Tergugat 8 berdasarkan Perjanjian Pembelian Saham Bersyarat/Conditional Shares Purchase Agreement (“CSPA”) tertanggal 11 Januari 2017;
Menimbang, bahwa berdasarkan konologis dan fakta-fakta hukum sebagaimana dipertimbangkan tersebut diatas mengenai kesepakatan penyelesaian sengketa oleh Badan Arbitrase Indonesia yang berwenang dalam sengketa/perselisihan terhadap pelaksanaan perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) tertanggal 11 Januari 2017 tersebut, Majelis Hakim berpendapat, bahwa yang berwenang menangani perselisihan/sengketa perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) tertanggal 11 Januari 2017 antara Penggugat dengan Tergugat-8, adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1 & 2, Jalan Mampang Prapatan No. 2, Jakarta(Penggugat)dan bukan Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang beralamat di Sovereign Plaza Lt. 8 Jalan Simatupang Kav. 36 Jakarta (Tergugat-1), dengan alasan majelis hakim tidak sependapat bahwa Tergugat 1 adalah Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dinyatakan sah dan diakui hukum dan sementara Penggugat yaitu Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1 & 2, Jalan Mampang Prapatan No. 2, Jakarta Selatan, telah dinyatakan tidak sah oleh Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakrta No. 315/PDT/2018 Jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta SelatanNo. 674/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel., tanggal 22 Agustus 2017, dan oleh karena berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 232 K/TUN/2018, tanggal 8 Mei 2018 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 265/B/2017/PT.TUN/2017, tanggal 21 Nopember 2017 Jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 290/G/2016/PTUN/2016,tanggal 6 Juli 2017, menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0064837.AH.01.07.Tahun 2016, tanggal 20 Juni 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan harus dicabut, dan putusan ini sudah diketahui oleh Tergugat-1 yang keberadaannya tidak sah, dan selain itu juga berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 34/PDT.SUS-MEREK/2017/PN.NIAGA.JKT.PST, tanggal 12 September 2017,dalam perkara gugatan Merek BANI yang diajukan Tergugat-1 terhadap Merek BANI terdaftar Milik Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1 & 2, Jalan Mampang Prapatan No. 2, Jakarta, amar putusannya menyatakan: Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menimbang, bahwa lebih dahulu Para Tergugat telah mengetahui dari Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 290/G/2016/PTUN/2016,tanggal 6 Juli 2017, yang menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0064837.AH.01.07.Tahun 2016, tanggal 20 Juni 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan harus dicabut, yang lebih jauh sebelum mengajukan Tergugat 8 mengajukan permohonan penyelesaian arbitrase pada Tergugat 1 yang terdaftar dengan register No.010/BANI/ARB-010/XI/2017, tertanggal 29 November 2017, maka seharusnya tidak dapat dilakukan hal ini terjadi meskipun putusan tersebut masih belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menimbang, bahwa oleh karena perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) tertanggal 11 Januari 2017 adalah sah dan berlaku sebagai undang-undang bagi Penggugat dan Tergugat-8, maka majelis hakim berpendapat bahwa yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan sengketa dalam pelaksanaan perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) tertanggal 11 Januari 2017 antara Penggugat dengan Tergugat-8, adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1 & 2, Jalan Mampang Prapatan No. 2, Jakarta;
Menimbang, bahwa Para Tergugat yang sebenarnya telah mengetahui Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang beralamat di Sovereign Plaza Lt. 8 Jalan Simatupang Kav. 36 Jakarta(Tergugat-1) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kewenangan menerima permohonan, memeriksa, dan memberikan putusan mengenai sengketa sengketa dalam pelaksanaan perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) tertanggal 11 Januari 2017 antara Penggugat dengan Tergugat-8, dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T.1 s/d T.7 – 6, Tergugat-2 adalah Ketua Dewan Pengurus Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang diangkat berdasarkan Rapat Anggota Pendiri dan Berita Acara Rapat yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0064837.AH.01.07.Tahun 2016 tanggal 20 Juni 2016 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000480.AH.01.08.Tahun 2016 tanggal 15 September 2016 Tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T.1 s/d T.7 – 7, Tergugat-3 adalah Wakil Ketua I Dewan pengurus Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang diangkat berdasarkan Rapat Anggota Pendiri dan Berita Acara Rapat yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0064837.AH.01.07.Tahun 2016 tanggal 20 Juni 2016 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000480.AH.01.08.Tahun 2016 tanggal 15 September 2016 Tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia;
Menimbang, bahwaberdasarkan bukti T.1 s/d T.7 – 8,Tergugat-4 adalah Sekretaris Jendral Dewan Pengurus Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang diangkat berdasarkan Rapat Anggota Pendiri dan Berita Acara Rapat yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0064837.AH.01.07.Tahun 2016 tanggal 20 Juni 2016 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000480.AH.01.08.Tahun 2016 tanggal 15 September 2016 Tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia;
Menimbang, bahwaberdasarkan bukti T.1 s/d T.7 – 11,Tergugat-5 Dr. Ir. Anita D.A. Kolopaking, S.H., M.H., FCBArb. sebelumnya telah mengetahui hanya ada satu BANI, yaitu Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1 & 2, Jalan Mampang Prapatan No. 2, Jakarta, karena sebelumnya Tergugat-5 adalah Arbiterpada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1 & 2, Jalan Mampang Prapatan No. 2, Jakarta sebagaimana Bukti P-55 tentang Surat Keputusan Dewan Pengurus Badan Arbitrase Nasional Indonesia(BANI Mampang) No.16.004/VIII/SK-BANI/HU tentang Penghapusan Dr. Ir. Anita D.A. Kolopaking, S.H., M.H., FCBArb., dari Daftar Arbiter Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2016;
Menimbang, bahwaberdasarkan bukti T.1 s/d T.7 – 9, Tergugat-6 adalah seorang Arbiter yang telah ditunjuk oleh Arbiter ke-1 dan Arbiter ke-2 sebagai Arbiter ke-3 sekaligus sebagai Ketua Majelis Arbitrase, melalui surat No. S-055/BANI/adr/II/2018 tertanggal 15 Februari 2018 perihal Penunjukan sebagai Arbiter ke-3 dalam Perkara 010 yang ditandatangani oleh Tergugat-6 selaku Arbiter ke-1 dan Tergugat-7 selaku Arbiter ke-2 dan telah diangkat menjadi Majelis Arbitrase Perkara No. Reg.: 010/BANI/ARB-010/XI/2017 sengketa antara Penggugat dengan Tergugat 8 mengenai sengketa arbitrase rencana jual beli saham sebagaimana termuat didalam perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA), ditetapkan berdasarkan Keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Nomor : KEP-001/BANI/II/2018 Tentang Pembentukan Majelis Arbitrase Perkara NO.REG.: 010/BANI/ARB-010/XI/2017 tanggal 19 Februari 2018;
Menimbang, bahwa Tergugat-6 adalah seorang Arbiter yang telah ditunjuk oleh Tergugat-8 selaku Pemohon, sebagai Arbiter ke-1 dalam Perkara Arbitrase No. Reg.: 010/BANI/ARB-010/XI/2017 antara Penggugat dengan Tergugat-8 mengenai sengketa arbitrase rencana jual beli saham sebagaimana termuat didalam perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA), melalui surat No. 062/LIJ/MAN/RBI/XII/2017 tertanggal 8 Desember 2017 yang telahditetapkan sebagai Majelis Arbitrase berdasarkan Keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Nomor: KEP-001/BANI/II/2018 Tentang Pembentukan Majelis Arbitrase Perkara NO.REG.: 010/BANI/ARB-010/XI/2017 tanggal 19 Februari 2018;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T.1 s/d T.7 – 11,Tergugat-5 Dr. Ir. Anita D.A. Kolopaking, S.H., M.H., FCBArb. sebelumnya telah mengetahui hanya ada satu BANI, yaitu Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1 & 2, Jalan Mampang Prapatan No. 2, Jakarta, karena sebelumnya Tergugat-5 adalah Arbiterpada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1 & 2, Jalan Mampang Prapatan No. 2, Jakarta sebagaimana Bukti P-55 tentang Surat Keputusan Dewan Pengurus Badan Arbitrase Nasional Indonesia(BANIMampang) No.16.004/VIII/SK-BANI/HU tentang Penghapusan Dr. Ir. Anita D.A. Kolopaking, S.H., M.H., FCBArb., dari Daftar Arbiter Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2016;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T.1 s/d T.7 – 10, Tergugat 7 adalah seorang Arbiter yang telah ditunjuk oleh Tergugat-1 sebagai Arbiter ke-2 melalui surat No.: S-054/BANI/adr/II/2018 tertanggal 14 Februari 2018 perihal Penunjukan sebagai Arbiter ke-2 dalam Perkara 010, dikarenakan jangka waktu penunjukan Arbiter ke-2 oleh Penggugat selaku Termohon dalam Perkara Arbitrase No. Reg.: 010/BANI/ARB-010/XI/2017 antara Penggugat dengan Tergugat 8 mengenai sengketa arbitrase rencana jual beli saham sebagaimana termuat didalam perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) telah berakhir yang telah ditetapkan sebagai Majelis Arbitrase berdasarkan Keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Nomor: KEP-001/BANI/II/2018 Tentang Pembentukan Majelis Arbitrase Perkara NO.REG.: 010/BANI/ARB-010/XI/2017 tanggal 19 Februari 2018;
Meimbang, bahwa berdasarkan bukti P-39 berupa Print Out Website Badan Arbitrase Nasional Iindonesia (BANI) diumumkan pada public berjdul “BANI Resmi Berbdan Hukum” tanggal 31 Januari 2017 yang dimuat di Website dengan alamat yaitu htt://www.bniarbitraseindonesia.org/id berita detail.php?=1, telah diterungkap adanya conflict of interes atau mativasi untuk kepentingan keluarga, oleh karena ternyata saham Tergugat-8 dimiliki oleh Tergugat-9 (Anton Budijaja) yang merangkap sebagai Presiden Direktur, dan dan ternyata Anton Budijaja (Tergugat-9) mempunyai adik kandung laki-laki bernama Toni Budijaja (Tergugat-10) yang bekerja sebagai Advokat yang ternyata Toni Budijaja (Tergugat-10) adalah salah satu Arbiter dari Tergugat-1, sehingga Tergugat 9 selaku pimpinan dari Tergugat 8 telah berupaya agar sengketa dalam pelaksanaan perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) tertanggal 11 Januari 2017 antara Penggugat dan Tergugat 8 supaya diselesaikan melalui lembaga Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atau BANI Sovereign yang beralamat di Sovereign Plaza Lt. 8 Jalan Simatupang Kav. 36 Jakarta (Tergugat-1), yang salah satu Arbiternya adalah adik kandung nya sendiri (Toni Budijaja Tergugat-9);
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 232 K/TUN/2018, tanggal 8 Mei 2018 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 265/B/2017/PT.TUN/2017, tanggal 21 Nopember 2017 Jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 290/G/2016/PTUN/2016, tanggal 6 Juli 2017 sebagaimana Bukti P-56a, P-56b, dan P-56c, Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0064837.AH.01.07.Tahun 2016, tanggal 20 Juni 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia dinyatakan batal dan harus dicabut, dan Tergugat-1 menjadi pihak (Tergugat II Intervensi) dalam perkaranya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 34/PDT.SUS-MEREK/2017/PN.NIAGA.JKT.PST, tanggal 12 September 2017, sebagaimana Bukti P-62, amar putusannya menyatakan: Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, dalam perkara gugatan Merek BANI yang diajukan oleh Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang beralamat di Sovereign Plaza Lt. 8 Jalan Simatupang Kav. 36 Jakarta (Tergugat-1) terhadap Merek BANI terdaftar Milik Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1 & 2, Jalan Mampang Prapatan No. 2, Jakarta;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan Tergugat-1 s/d Tergugat-7 yang menyatakan bahwa pada saat Tergugat-1 mengadili sengketa antara Penggugat dan Tergugat-8, telah ada putusan-putusan Pengadilan yang berkaitan dengan dualisme BANI. Dimana salah satu putusan,Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. Perkara No.674/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel(Bukti T.1 s/d 7-14) mengenai gugatan Ahli Waris terhadap Pengurus BANI yang beralamat di Wahana Graha Jl. Mampang Prapatan No. 2 Jakarta Selatan, dan selain dari pada itu Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 265/B/2017/PT.TUN.JKT, tanggal 21 Nopember 2017 (Bukti T.1 s/d 7-15) mengenai legalitas Tergugat-1. Yang menurut pendapat majelis hakim dipandang tidak tepat dan telah keliru oleh karena terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. Perkara No.674/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Seladalah bukan berkaitan dengan dualisme BANI yang berkedudukan di Jakarta, akan tetapi sudah jelas merupakan gugatan Ahli Waris pendiri BANI terhadap Pengurus BANI yang beralamat di Wahana Graha Jl. Mampang Prapatan No. 2 Jakarta Selatan;
Menimbang, bahwa Tergugat-1 s/d Tergugat-7 tersebut juga telah mengabaikan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 232 K/TUN/2018, tanggal 8 Mei 2018 dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 290/G/2016/PTUN/2016, tanggal 6 Juli 2017 yang berhubungan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 265/B/2017/PT.TUN.JKT, yang amar putusannya pokoknya menyatakan: Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0064837.AH.01.07.Tahun 2016, tanggal 20 Juni 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia dinyatakan batal dan harus dicabut;
Menimbang, bahwa demikian juga Majelis Hakim tidak sejalan dengan pendapat Tergugat-8 dan Tergugat-9 yang menyatakan dengan sadar dan penuh dengan kehati-hatian serta dengan itikad baik mengajukan permohonan arbitrase melawan Penggugat dengan mendasarkan pertimbangan akan adanya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. Perkara No.674/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 265/B/2017/PT.TUN.JKT, tanggal 21 Nopember 2017 (videBukti T.1 s/d 7-14 dan 15, antara lain menyatakan bahwa Kepengurusan pada BANI yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1 & 2, Jalan Mampang Prapatan No. 2, Jakarta tidak sah, dan Kepengurusan seluruh pengurus BANI yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1 & 2, Jalan Mampang Prapatan No. 2, Jakarta dinyatakan demisioner adalah telah mengabaikan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 232 K/TUN/2018, tanggal 8 Mei 2018 dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 290/G/2016/PTUN/2016, tanggal 6 Juli 2017 yang berhubungan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 265/B/2017/PT.TUN.JKT, yang amar putusannya pokoknya menyatakan: Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0064837.AH.01.07.Tahun 2016, tanggal 20 Juni 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia dinyatakan batal dan harus dicabut;
Menimbang, bahwa meskipun Para Tergugat telah mengetahui status Tergugat-1 berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 232 K/TUN/2018, tanggal 8 Mei 2018 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 265/B/2017/PT.TUN.JKT, tanggal 21 Nopember 2017 Jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 290/G/2016/PTUN/2016, tanggal 6 Juli 2017, yang amar putusannya pokoknya menyatakan: Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0064837.AH.01.07.Tahun 2016, tanggal 20 Juni 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia dinyatakan batal dan harus dicabut, akan tetapi Tergugat-8 dan Tergugat-9 tetap mengajukan penyelesaian perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) tertanggal 11 Januari 2017 kepada Tergugat-1, dan Tergugat-1 s/d Tergugat-7 tetap menerima, memeriksa, dan memutus perkara perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat-8 yang diajukan oleh Tergugat-8 yang diwakili Tergugat-9 serta diketahui oleh Tergugat-10 sebagai Arbiter Tergugat-1;
Menimbang, bahwa ternyata Tergugat-8 dan Tergugat-9 sudah mengetahui status Tergugat-1 tersebut, tetapi tetap mengajukan Permohonan Arbitrase kepada Tergugat-1 dan Penggugat, berdasarkan surat-surat bukti berupa : T.VIII-IX – 3 s/d 7 dan T.VIII-IX – 9 dan 10;
Menimbang, bahwa bukti Tergugat-1 s/d Tergugat-7 yang telah mengetahui status Tergugat-1 tersebut, tetapi tetap menerima, memeriksa, dan memutus Permohonan Arbitrase yang diajukan oleh Tergugat-8 yang diwakili Tergugat-9 serta diketahui oleh Tergugat-10 sebagai Arbiter Tergugat-1,sebagaimana surat-surat bukti T.VIII-IX-3, 5 dan T.VIII-IX- 8, 9, 11 s/d T.VIII-IX 21;
Menimbang, bahwa dari bukti P-28, P-31, P-35, P-36 dan T.VIII-IX-13 dan 18 Para Tergugat yang mengaku berwenang untuk menyelesaikan sengketa dalam pelaksanaan perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) tertanggal 11 Januari 2017 yang bukan wewenangnya sebagaimana diuraikan tersebut diatas;
Menimbang, bahwa demikian juga berdasarkan surat-surat bukti tersebut diatas telah terbukti Erry Firmansyah (Tergugat-2), Arno Gautama Harjono (Tergugat-3) dan Tri Legono Yanuarachmadi (Tergugat-4) adalah karena Tergugat-2, Tergugat-3 dan Tergugat-4 yang ikut turut berperan dalam melakukan Perbuatan Melawan Hukum termasuk membuat dan mengirimkan surat-surat yang isinya rekayasa, sebagaimana tercantum dalam surat-surat bukti P-28, P-31, P-35, P-36 dan T.VIII-IX-13 dan 18 tersebut
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Para Tergugat dengan memakai nama Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia “BANI” yang beralamat di Gedung Sovereign Plaza Lt. 8, Jl. TB Simatupang Kav.36 Jakarta Selatan 12430 berkonspirasi untuk merekayasa alasan dan membuat Pengakuan yang tidak benar, Sepihak, dan Merekayasa seolah-olah Penggugat menunjuk Tergugat-1 sebagai Pilihan Yurisdiksi yang berwenang mengadili sengketa rencana jual beli saham antara Penggugat dan Tergugat-8 berdasarkan Conditional Share Purchase Agreement (CSPA) tertanggal11 Januari 2017, padahal berdasarkan hukum status Tergugat-1 adalah tidak sah dan tidak berwenang menerima, memeriksa, dan memutus perkara perselisihan/sengketa rencana jual beli saham antara Penggugat dan Tergugat-8 berdasarkan Conditional Share Purchase Agreement (CSPA) tertanggal11 Januari 2017 yang diajukan oleh Tergugat-8;
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan-perbuatan Para Tergugat tersebut yang tanpa penunjukkan, tanpa hak dan tanpa wewenang, serta yang berkonspirasi menerima, memeriksa, dan memutus perkara perselisihan/sengketa rencana jual beli saham antara Penggugat dan Tergugat-8 berdasarkan Conditional Share Purchase Agreement (CSPA) tertanggal11 Januari 2017 yang diajukan oleh Tergugat-8, merupakan Perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain, Perbuatan yang betentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, sehingga unsur adanya perbuatan yang melawan hukum, terbukti;
Ad.2. Adanya kerugian;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan meneliti dan mempertimbangkan tentang konsekuensi adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Para Tergugat yaitu terkait dengan petitum gugatan angka 4 dan 5 agar menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara tanggung renteng kepada Penggugat yaitu berupa : ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 661.729.428,- (enam ratus enam puluh satu juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh delapan Rupiah) ditambah bunga 6% (enam persen) per tahun terhitung sejak tanggal gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai seluruhnya dibayar lunas oleh Para Tergugat dan ganti rugi immateriil sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) ditambah bunga 6% (enam persen) per tahun terhitung sejak tanggal gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai seluruhnya dibayar lunas oleh Para Tergugat;
Menimbang, bahwa dikaji dari perspektif Yurisprudensi Mahkamah Agung RI maka konsepsi ganti kerugian dalam ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata di samping mengenal ganti kerugian secara materiil juga dikenal ganti kerugian secara imateriil;
Menimbang, bahwa Hakim dalam menentukan besarnya kerugian akibat perbuatan melawan hukum dalam konteks Pasal 1365 KUH Perdata tidaklah terikat pada peraturan undang-undang sebagaimana yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI Nomor: 610 K/Sip/1968 tanggal 23 Mei 1970 dalam perkara R. Soegiyono melawan Walikota Kepala daerah Tingkat II Kotamadya Blitar dimana kaidah dasarnya bahwa hakim dalam menetapkan besarnya ganti kerugian harus menetapkan menurut keadilan (ex aequo et bono), hakim berwenang untuk menetapkan berapa sepantasnya harus dibayar, hal ini tidak melanggar Pasal 178 ayat (3) HIR ;
Menimbang, bahwa setelah majelis hakim mencermati mengenai gugatan ganti kerugian materiil dan Immateriil tersebut diatas, oleh karena tidak ditunjang dengan alat bukti dan alasan hukum yang kuat, maka gugatan ganti rugi tersebut ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI memberikan kewenangan dan kebijaksanaan kepada hakim dalam hal menilai terhadap besarnya ganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum pasal 1365 KUH Perdata, maka terhadap gugatan penggugat tersebut, hal itu berdasarkan fakta hukum dipersidangan yakni dari bukti P-31 Tergugat-1 menerbitkan Surat No. S-037/BANI/adr/II/2018, tanggal 9 Februari 2018 Perihal: Tagihan Biaya Layanan Administrasi & Arbiter dan Deposit Biaya Pemeriksaan dalam Perkara No. Reg: 010/BANI/ARB-010/XI/2017, sebagai berikut:
Bahwa mengingat petitum Permohonan Arbitrase tidak mencantumkan suatu tuntutan ganti kerugian, maka kami menggunakan jumlah deposit yang disetorkan oleh Pemohon kepada Termohon menurut Pasal 3.4 Perjanjian pembelian Saham Bersyarat (Conditional Shares Purchase Agreement) sebesar Rp. 33.688.500.000,- (tiga puluh tiga miliar enam ratus delapan puluh delapan juta lima ratus ribu Rupiah) sebagai basis perhitungan Biaya Layanan Administrasi & Arbiter Perkara 010;
Bahwa berdasarkan nilai tersebut di atas, Biaya Layanan Administrasi & Arbiter dalam Perkara 010 adalah sebesar Rp. 670.081.500,- (enam ratus tujuh puluh juta delapan puluh satu ribu lima ratus Rupiah), dengan perhitungan sebagai berikut:
Bahwa biaya Layanan Administrasi & Arbiter tersebut di atas dibebankan kepada Pemohon dan Termohon secara prorate, yaitu masing-masing sebesar Rp. 335.040.750,- (tiga ratus tiga puluh lima juta empat puluh ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah) ditambah bea materai;”
Menimbang, bahwa dengan demikian majelis berpendirian bahwa kerugian materiil yang dapat dikabulkan yaitu dengan adanya Surat tagihan Nomor: S-037/BANI/adr/II/2018 tertanggal 9 Februari 2018 tersebut, yaitu Biaya Layanan Administrasi & Arbiter dalam Perkara 010sebesar Rp. 335.040.750,- (tiga ratus tiga puluh lima juta empat puluh ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah) yang menggunakan jumlah deposit yang disetorkan oleh Pemohon kepada Termohon menurut Pasal 3.4 Perjanjian pembelian Saham Bersyarat (Conditional Shares Purchase Agreement) sebesar Rp. 33.688.500.000,- (tiga puluh tiga miliar enam ratus delapan puluh delapan juta lima ratus ribu Rupiah) sebagai basis perhitungan Biaya Layanan Administrasi & Arbiter Perkara 010, sehingga unsur adanya kerugian, terbukti;
Ad.3. Adanya kesalahan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, maka sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat yang berkonspirasi menerima, memeriksa, dan memutus perkara perselisihan/sengketa rencana jual beli saham antara Penggugat dan Tergugat-8 berdasarkan Conditional Share Purchase Agreement (CSPA) tertanggal11 Januari 2017 yang diajukan oleh Tergugat-8, dengan sengaja memaksakan diri dengan mengabaikan putusan-putusan, yaitu:
Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 232 K/TUN/2018, tanggal 8 Mei 2018 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 265/B/2017/PT.TUN/2017, tanggal 21 Nopember 2017 Jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 290/G/2016/PTUN/2016, tanggal 6 Juli 2017, yang amarnya menyatakan:Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0064837.AH.01.07.Tahun 2016, tanggal 20 Juni 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesiadinyatakan batal dan harus dicabut, dimana Tergugat-1menjadi pihak(Tergugat II Intervensi) dalam perkaranya;
Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 34/PDT.SUS-MEREK/2017/PN.NIAGA.JKT.PST, tanggal 12 September 2017, amar putusannya menyatakan: Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, dalam perkara gugatan Merek BANI yang diajukan oleh Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang beralamat di Sovereign Plaza Lt. 8 Jalan Simatupang Kav. 36 Jakarta (Tergugat-1) terhadap Merek BANI terdaftar Milik Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1 & 2, Jalan Mampang Prapatan No. 2, Jakarta;
Sehingga unsur adanya kesalahan, terbukti;
Ad.4. Ada hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.
Menimbang, bahwakerugian yang dialami oleh Penggugat, sehubungan adanya Surat tagihan Nomor:S-037/BANI/adr/II/2018 tertanggal 9 Februari 2018 tersebut, yaitu sebesar Rp. 33.688.500.000,- (tiga puluh tiga miliar enam ratus delapan puluh delapan juta lima ratus ribu Rupiah) yang menggunakan jumlah deposit yang disetorkan oleh Pemohon kepada Termohon menurut Pasal 3.4 Perjanjian pembelian Saham Bersyarat (Conditional Shares Purchase Agreement), berkaitan erat atau terdapat hubungan kausal dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugatyang berkonspirasi menerima, memeriksa, dan memutus perkara perselisihan/sengketa rencana jual beli saham antara Penggugat dan Tergugat-8 berdasarkan Conditional Share Purchase Agreement (CSPA) tertanggal 11 Januari 2017 yang diajukan oleh Tergugat-8, sehingga ada hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian, terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan dan pertimbangan hukum tersebut diatas, maka seluruh unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUHPerdata, terpenuhi, sehingga majelis hakim berpendapat bahwa Tergugat-1, Tergugat-2, Tergugat-3, Tergugat-4, Tergugat-5, Tergugat-6, Tergugat-7, Tergugat-8, Tergugat-9 dan Tergugat-10 (Para Tergugat) harus dinyatakan secara hukum terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, dan oleh karenanya gugatan Penggugat pada petitum No.3 sampai dengan No.9 dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan ganti rugi materiil sebesar 1.000.000.000.000 (satu triliun) yang dimintakan oleh Penggugat sebagaimana termuat dalam petitum angka 10, menurut hemat Majelis Hakim haruslah ditolak, karena tidak ada rincian dari biaya-biaya yang dihabiskan oleh Penggugat untuk melakukan persiapan melakukan gugatan dan kerugian dihadapan pihak lain akibat dari publikasi yang tidak dapat dimintakan ganti ruginya kepada Tergugat-1, Tergugat-2, Tergugat-3, Tergugat-4, Tergugat-5, Tergugat-6, Tergugat-7, Tergugat-8, Tergugat-9, Tergugat-10, selain itu sepanjang pemeriksaan perkara ini pihak Penggugat tidak dapat membuktikan timbulnya kerugiaan materiil tersebut;
Menimbang, bahwa demikian juga menurut Majelis Hakim untuk kerugian immateriil Penggugat sebesar Rp. 1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus milyar Rupiah) ditambah dengan bunga 6% pertahun dihitung sejak surat gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai semua dibayar lunas,berupa rusaknya citra serta nama baik penggugat dikalangan pebisnis dan dunia usaha sebagaimana termuat dalam petitum angka 11, menurut hemat Majelis Hakimtidak cukup beralasan dan dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa setelah mencermati fakta hukum yang diperoleh dari persidangan ternyata kerugian materiil yang diderita Penggugat dalam perkara ini, Majelis Hakim berpendapat ganti rugi yang harus dibayar oleh Tergugat-1, Tergugat-2, Tergugat-3, Tergugat-4, Tergugat-5, Tergugat-6, Tergugat-7, Tergugat-8, Tergugat-9, Tergugat-10 (Para Tergugat) secara tanggung renteng kepada Penggugat, adalah Biaya Layanan Administrasi & Arbiter dalam Perkara 010 sebesar Rp. 335.040.750,- (tiga ratus tiga puluh lima juta empat puluh ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah) yang ditagihkan kepada Penggugat berdasarkan Surat Tergugat-1 No. S-037/BANI/adr/II/2018, tanggal 9 Februari 2018 Perihal: Tagihan Biaya Layanan Administrasi & Arbiter dan Deposit Biaya Pemeriksaan dalam Perkara No. Reg: 010/BANI/ARB-010/XI/2017 sebagaimana Bukti P-31;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara aquo majelis hakim tidak pernah meletakan sita jaminan, maka untuk petitum No.12 tentang sita jaminan tidak perlu dipertimbangkan lagi dan wajib untuk dikesampingkan, demikian pula petitum tentang dwangsom karena tidak beralasan hukum maka wajib untuk tidak dikabulkan;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 180 ayat (1) HIR jo.SEMA No. 3 Tahun 2000 jo. SEMA No. 4 Tahun 2001, maka petitum No.13 Penggugat yang memohon agar putusan ini dijatuhkan secara serta merta wajib dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa terhadap bukti-bukti lain yang diajukan oleh parapihak dalam perkara ini yang tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim, dan tidak memiliki relevansi terhadap perkara ini, haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dengan alasan dan pertimbangan hukum tersebut diatas, maka gugatan Penggugat dinyatakan dikabulkan untuk sebagian dan dinyatakan ditolak untuk selebihnya;
DALAM REKONPENSI:
Menimbang, bahwa selain mengajukanjawabanterhadap gugatan Penggugat, Tergugat-1, Tergugat-2, Tergugat-3, Tergugat-4, Tergugat-5, Tergugat-6, Tergugat-7, Tergugat-8, Tergugat-9, (Para Tergugat) secara bersamaan jugatelah mengajukan gugatan Rekonpensi terhadap Penggugat;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan PenggugatRekonpensi adalah seperti tersebut di atas;
Menimbang, bahwa segala pertimbangan hukum dalam Konpensiharus dianggap termuat dalam Rekonpensi;
Menimbang, bahwa yang menjadi pokok gugatan PenggugatRekonpensi adalah agar Majelis Hakim menyatakan Tergugat Rekonpensitelah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Para Penggugat Rekonpensi, karena akibat adanya Gugatan Tergugat Rekonpensi dengan alasan terjadinya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi karena menyebarluaskan isi perjanjian antara Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi ke khalayak umum, yang melanggar prinsip kerahasiaan dalam penunjukan lembaga arbitrase, Tergugat Rekonpensi juga melakukan perbuatan melawan hukum yang terbukti dengan diajukannya Gugatan Konpensi yang didasarkan itikad tidak baik tersebut, karena melanggar ketentuan dalam UU Arbitrase, khususnya dalam PenjelasanPasal 27 UU Arbitrase, danperbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat rekonpensi mengajukan gugatan a quo untuk menghindar dari kewajiban hukum memenuhi putusan arbitrase;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah Majelis Hakim pertimbangkan dalam pertimbangan konpensi tersebut di atas, bahwa gugatan Penggugat telah dikabulkan untuk sebagian, selain telah terbukti pula bahwa terhadap diri Tergugat Rekonpensi telah dilakukan oleh Penggugat Rekonpensi secara melawan hukum, karena pengajuan gugatan Arbitrase dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Penggugat Rekonpensi terhadapdiri Tergugat Rekonpensi, hal tersebut tidak akan terjadi jika Penggugat Rekonpensi mematuhi kesepakatan dalam perjanjian Conditional Share Purchase Agreement (CSPA) tertanggal11 Januari 2017, serta memperhatikan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 232 K/TUN/2018, tanggal 8 Mei 2018 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 265/B/2017/PT.TUN/2017, tanggal 21 Nopember 2017 Jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 290/G/2016/PTUN/2016, tanggal 6 Juli 2017, yang amarnya menyatakan: Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0064837.AH.01.07.Tahun 2016, tanggal 20 Juni 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia dinyatakan batal dan harus dicabut, dimana Tergugat-1 menjadi pihak (Tergugat II Intervensi) dalam perkaranya, dan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 34/PDT.SUS-MEREK/2017/PN.NIAGA.JKT.PST, tanggal 12 September 2017, amar putusannya menyatakan: Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, dalam perkara gugatan Merek BANI yang diajukan oleh Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang beralamat di Sovereign Plaza Lt. 8 Jalan Simatupang Kav. 36 Jakarta (Tergugat-1) terhadap Merek BANI terdaftar Milik Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1 & 2, Jalan Mampang Prapatan No. 2, Jakarta;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebutdi atas, maka menurut Majelis Hakim Tergugat Rekonpensi tidak terbuktimelakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat Rekonpensi, dan gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi haruslah ditolak untuk seluruhnya;
Menimbang, bahwa Tergugat Rekonpensi tidak terbuktimelakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat Rekonpensi, dan gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi haruslah ditolak untuk seluruhnya, maka gugatan kerugian immateriil maupun materiil yang diderita Penggugat Rekonpensi, haruslah ditolak;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:
Menimbang, bahwa oleh karena pada dasarnya pihak Para Tergugat dalam konpensi / Para Penggugat dalam rekonpensi adalah sebagai pihak yang dikalahkan, maka kepada pihak Para Tergugat dalam konpensi / Para Penggugat dalam rekonpensi wajib dihukum secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang besarnya tersebut dalam amar putusan ini;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata dan ketentuan-ketentuan hukum lain yang bersangkutan dalam perkara ini;
M E N G A D I L I :
DALAM KONPENSI :
Dalam Eksepsi.
Menolak Eksepsi dari Para Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Provisi.
Menolak tuntutan provisi dari Penggugat;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat-1, Tergugat-2, Tergugat-3, Tergugat-4, Tergugat-5, Tergugat-6, Tergugat-7, Tergugat-8, Tergugat-9, Tergugat-10 telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan bahwa Penggugat (PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk) dan Tergugat-8 (PT. Reliance Capital Management) tidak pernah ada kesepakatan dan tidak ada perjanjian untuk memilih dan menunjuk Lembaga bernama Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau disingkat BANI yang beralamat di gedung SOVEREIGN PLAZALantai 8, Jl. TB. Siamatupang Kav. 36, Jakarta 12430, untuk mengadili sengketa antara Penggugat dan Tergugat 8 atas sengketa atas pelaksanaan dari perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) tertanggal 11 Januari 2017 terkait rencana jual beli atas 68,55% saham milik dari Penggugat di PT. Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk., kepada Tergugat-8;
Menyatakan bahwa tidak pernah ada kesepakatan dan tidak ada perjanjian antara Penggugat dan Tergugat 8 untuk menunjuk dan memakai Peraturan BANI tentang Peraturan dan Acara Pendapat Yang Mengikat; Peraturan BANI tentang Peraturan dan Acara Arbitrase; dan Peraturan BANI tentang Peraturan dan Biaya-Biaya Layanan Penyelesaian Sengketa yang diterbitkan oleh Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (Tergugat-1) yang beralamat di Gedung Sovereign Plaza Lantai 8, Jalan TB Simatupang Kav. 36, Jakarta 12430 untuk mengadili sengketa antara Penggugat dan Tergugat-8 yaitu sengketa atas pelaksanaan dari perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) tertanggal 11 Januari 2017 yaitu atas rencana jual beli saham bersyarat atas 68,55% saham milik dari Penggugat di PT. Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk., kepada Tergugat 8;
Menyatakan bahwa Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang dimasukkan dalam Pasal 11.10 perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) tanggal 11 Januari 2017 bukanlah Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (Tergugat I) yang beralamat di Gedung Sovereign Plaza Lt. 8 Jalan Simatupang Kav. 36 Jakarta, melainkan yang disepakati oleh Penggugat dan Tergugat 8 adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang beralamat di Wahana Graha Jl. Mampang Prapatan No. 2 Jakarta 12760;
Memerintahkan Tergugat-1, Tergugat-2, Tergugat-3, Tergugat-4, Tergugat-5, Tergugat-6, Tergugat-7, Tergugat-8, Tergugat-9, Tergugat-10untuk memenuhi ketentuan dalam Perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) tertanggal 11 Januari 2017 yaitu bahwa Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1 & 2, Jalan Mampang Prapatan No. 2, Jakarta yang berwenang untuk mengadili sengketa antara Penggugat dan Tergugat 8 atas setiap sengketa pelaksanaan dari perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) tertanggal 11 Januari 2017 khususnya sengketa atas rencana jual beli saham bersyarat atas 68,55% saham milik dari Penggugat di PT. Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk., kepada Tergugat 8;
Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat-8 bahwa atas sengketa terkait dan/atau berkenaan dengan Perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) tertanggal 11 Januari 2017, Penggugat dan Tergugat-8 wajib mematuhi Peraturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yaitu hukum acara yang berlaku di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1 & 2, Jalan Mampang Prapatan No. 2, Jakarta;
Menyatakan bahwa Peraturan Bani dan lembaga Arbiter yang dimasukkan dalam Pasal 11.10 perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) tanggal 11 Januari 2017 bukanlah Tergugat-1 (Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia) (BANI) yang beralamat di Sovereign Plaza Lt. 8 Jalan Simatupang Kav. 36 Jakarta, melainkan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang beralamat di Wahana Graha Jl. Mampang Prapatan No. 2 Jakarta 12760 dan oleh karenanya Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (Tergugat-1), Anita Dewi Anggraeni Kolopaking (Tergugat-5), Bacelius Ruru (Tergugat-6), dan Titi Nurmala Siagian (Tergugat-7) tidak berwenang mengadili setiap perkara terkait atau yang menyangkut Perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) tertanggal 11 Januari 2017 antara Penggugat dan Tergugat-8;
Menghukum Tergugat-1, Tergugat-2, Tergugat-3, Tergugat-4, Tergugat-5, Tergugat-6, Tergugat-7, Tergugat-8, Tergugat-9, Tergugat-10 untuk secara tanggung renteng membayar kerugian materiil secara tunai kepada Penggugat sebesar Rp. 335.040.750,- (tiga ratus tiga puluh lima juta empat puluh ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah) tanpa bunga;
Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Tergugat-1, Tergugat-2, Tergugat-3, Tergugat-4, Tergugat-5, Tergugat-6, Tergugat-7, Tergugat-8, Tergugat-9, Tergugat-10 (Para Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi) secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp.1.161.000,- (satu juta seratus enam puluh satu ribu rupiah);.
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Selasa, tanggal 12 Maret 2019 oleh kami, H. Kartim Haeruddin, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, R. Iim Nurohim, S.H. dan Sujarwanto,SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut pada hari Selasa, tanggal 26 Maret 2019 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sri Taslihiyah, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat, dan Kuasa Para Tergugat akan tetapi tanpa dihadiri oleh Tergugat 10;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
R. IIM NUROHUM, SH H. KARTIM HAERUDDIN, SH.MH
SUDJARWANTO,SH.MH
Panitera Pengganti,
SRI TASLIHIYAH, S.H.
Biaya-biaya :
Biaya Pendaftaran/PNBP Rp 30.000,-
Biaya Proses Rp. 75.000,-
Panggilan Rp. 1.035.000,-
PNBP Panggilan Rp. 10.000,-
Materai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
--------------------------------------------------------- +
J u m l a h Rp. 1.161.000,-
============
(saju juta seratus enam puluh satu ribu rupiah).