13 /PID.SUS/2021/PT TTE
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 13 /PID.SUS/2021/PT TTE
CAHYO NUGROHO EKO SAPUTRA Alias CAHYO;
MENGADILI • Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ternate tersebut • Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor: 38/Pid.Sus/2021/PN Tte tanggal 19 Februari 2021 yang dimohonkan banding, dan MENGADILI SENDIRI 1. Menyatakan Terdakwa Cahyo Nugroho Eko Saputra Alias Cahyo tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilihan 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 24. 000. 000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan 3. Menetapkan kedua jenis pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 (dua belas) bulan berakhir 4. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih Model C. pemberitahuan KWK dengan Nomor 48 atas nama Zulfikar - 1 (satu) Rangkap DPT (daftar pemilih tetap) pemilihan walikota dan wakil walikota ternate tahun 2020 TPS 14 kalumata Model A.3 KWK. - 1 (satu) rangkap keputusan KPU kota ternate No.98/PP. 04. 2 KPT/8271/Kota/XI/2020 tanggal 02 desember 2020. - 1 (satu) lembar surat suara. - 1 (satu) buah kotak suara TPS 14. dikembalikan kepada Bawaslu Kota Ternate 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 13 /PID.SUS/2021/PT TTE
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PengadilanTinggi Maluku Utara, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : CAHYO NUGROHO EKO SAPUTRA Alias
CAHYO;
2. Tempat lahir : Girian;
3. Umur/Tanggal lahir : 28 Tahun / 19 September 1992;
4. Jenis Kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Gang Cengkih RT/RW : 003/001 Kel. Takoma
Kec. Kota Ternate Tengah, Kota Ternate;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Karyawan Swasta;
Status Penahanan Terdakwa:
Penyidik, tidak dilakukan penahanan;
Ditahan dengan jenis tahanan Rutan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 5 Februari 2021 sampai dengan tanggal 24 Februari 2021;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate, sejak tanggal 10 Februari 2021 sampai dengan tanggal 11 Maret 2021 ;
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara tidak melakukan penahanan;
Terdakwa di persidangan pada tingkat pertama didampingi oleh Penasehat Hukumnya yaitu AHMAD HAMZAH, SH, FREDI M. TOMPOH SH dan MASLI, SH, Advokat dan Penasehat Hukum pada Kantor Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia Kota Ternate ”GERADIN”, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 13 Februari 2021;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara tanggal 26 Februari 2021 Nomor : 13/PID.SUS/2021/PT TTE tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Berkas perkara dan surat-surat yang terlampir didalamnya serta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor : 38/Pid.Sus/2021/PN Tte tanggal 19 Februari 2021;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 08 Februari 2021 Nomor REG. PERKARA PDM-05/TERNA/Eku.2/02/2021 Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan Tunggal, yakni :
Bahwa Terdakwa Cahyo Nugroho Eko Saputra Alias Cahyo, pada hari Rabu tanggal 09 Desember 2020 sekitar Pukul 10.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2020, bertempat di TPS 14 yang terletak di Gudang Daeng Barang RT 12 RW 004 Kel. Kalumata Kec. Kota Ternate Selatan, Kota Ternate atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ternate, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,setiap orang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--
Bahwa waktu dan tempat sebagaimana diatas, berawal ketika Terdakwa mendapat kartu hak pilih Zulfikar yang didapatnya dari Saksi Ayu Andira Alias Popy, kemudian Terdakwa datang ke TPS 014 bersama dengan Saksi Ayu Andira Alias Popy dan Didi.
Bahwa Saksi Ayu andira Alias Popy kemudian menyerahkan kepada Terdakwa surat undangan model C pemberitahuan KWK atas nama Zulfikar dimana, kemudian terdakwa bersama Saksi Ayu Andira Alias Popy dan Didi kemudian masuk ke TPS 014.
Bahwa Terdakwa kemudian mengaku sebagai Zulfikar dan menyerahkan surat undangan model C pemberitahuan KWK atas nama Zulfikar kepada Petugas KPPS, dan Petugas KPPS kemudian menyerahkan tanda DPT sesuai Surat Undanggan Model C pemberitahuan KWK atas nama Zulfikar yang diserahkan oleh Terdakwa.
Bahwa Terdakwa menandatangani Nomor Urut 48 atas nama Zulfikar, selanjutnya Terdakwa kemudian diberi surat suara dan diarahkan oleh Petugas KPPS menuju bilik suara, dan Terdakwa menggunakan hak pilih dari Zulfikar dimana Terdakwa kemudian mencoblos No. urut 01 (Maju : Merlisa Marsaoly dan Judi Taslim), dan kemudian Terdakwa melipat surat suara tersebut dan memasukkannya kedalam kota suara.
Bahwa Terdakwa kemudian menuju ke Petugas KPPS untuk mencelupkan jari kelingking tangan kiri, kemudian Terdakwa meninggalkan TPS 014.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 178 A Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang – Undang.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 38/Pid.Sus/2021/PN Tte tanggal 16 Februari 2021 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut tidak dapat diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 38/Pid.Sus/2021/PN Tte atas nama CAHYO NUGROHO EKO SAPUTRA Alias CAHYO tersebut di atas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Menimbang,bahwa selanjutnya sesuai Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ternate,tanggal 17 Februari 2021 Nomor Reg. Perkara: PDM-05/Terna/Eku.2/02/2021, telah menuntut:
Menyatakan terdakwa CAHYO NUGROHO EKO SAPUTRA alias CAHYO terbukti bersalah melakukan tindak pidana “setiap orang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 178 A Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang – Undang.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa CAHYO NUGROHO EKO SAPUTRA alias CAHYO dengan pidana penjara selama 48 (empat puluh delapan) bulan dan denda sebesar Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta) Sub sider 3 (tiga) bulan penjara.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih Model C. pemberitahuan KWK dengan Nomor 48 atas nama Zulfikar;
1 (satu) Rangkap DPT (daftar pemilih tetap) pemilihan walikota dan wakil walikota ternate tahun 2020 TPS 14 kalumata Model A.3 KWK.
1 (satu) rangkap keputusan KPU kota ternate No.98/PP.04.2 KPT/8271/Kota/XI/2020 tanggal 02 desember 2020.
1 (satu) lembar surat suara.
1 (satu) buah kotak suara TPS 14.
Dikembalikan ke bawaslu Kota ternate.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate telah menjatuhkan Putusan Nomor: 38/Pid.Sus/2021/PN Tte tanggal 19 Februari 2021 yang amarnya adalah sebagai berikut :
Menyatakan Dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima ;
Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari dalam tahanan ;
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih Model C. pemberitahuan KWK dengan Nomor 48 atas nama Zulfikar;
1 (satu) Rangkap DPT (daftar pemilih tetap) pemilihan walikota dan wakil walikota ternate tahun 2020 TPS 14 kalumata Model A.3 KWK.
1 (satu) rangkap keputusan KPU kota ternate No.98/PP.04.2 KPT/8271/Kota/XI/2020 tanggal 02 desember 2020.
1 (satu) lembar surat suara.
1 (satu) buah kotak suara TPS 14.
dikembalikan kepada Bawaslu Kota Ternate.
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Ternate tersebut Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ternate telah mengajukan upaya hukum banding pada tanggal 23 Februari 2021 dan permintaan banding tersebut oleh Jurusita Pengadilan Negeri Ternate telah diberitahukan kepada kepada Masli, SH. Penasihat Hukum para Terdakwa pada tanggal 23 Februari 2021;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding sesuai dengan Akta Banding Nomor : 3/ Akta.Pid. / 2021/PN Tte tanggal 23 Februari 2021 dan memori banding Penuntut Umum tersebut oleh Jurusita Pengadilan Negeri Ternate telah diberitahukan kepada Masli, SH., Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 24 Februari 2021 berdasarkan Relaas Penyerahan Memori Banding Nomor : 38/ Pid.Sus /PN Tte;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding tersebut, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya mengajukan Kontra Memori Banding tanggal 24 Februari 2021 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ternate tanggal 25 Februari 2021 dan Kontra Memori Banding dari Penasehat Hukum Terdakwa tersebut telah diserahkan kepada Penuntut Umum Junaedy, SH, kepada tanggal 25 Februari 2021 oleh Halil Salim Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Ternate;
Menimbang, bahwa sebelum Berkas Perkara banding dikirim ke Pengadilan Tinggi kepada kepada para Pihak telah diberitahukan haknya untuk mempelajari Berkas Perkara sebagaimana relaas pemberitahuan mempelajari berkas perkara kepada Penuntut Umum tanggal 24 Februari 2021 Nomor 38/Pid.Sus/2021/PN Tte maupun kepada Penasehat Hukum terdakwa tanggal 24 Februari 2021 Nomor 38/Pid.Sus/2021/PN Tte;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan perkara tersebut dalam tingkat banding oleh Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat sebagaimana yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di dalam memori bandingnya pada pokoknya menyampaikan keberatan sebagai berikut:
Majelis Hakim telah melampaui kewenangannya dengan tidak menerapkan aturan hukum yang sebenarnya:
Bahwa Penuntut Umum tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannya (Hal. 14) yang menyatakan proses penanganan perkara telah melewati jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam pasal 146 ayat Undang-undang RI Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota, sehingga mengakibatkan perkara tersebut menjadi daluarsa atau tidak memenuhi syarat formil lagi, dan karena perkara aquo daluarsa atau tidak memenuhi syarat formil untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri maka penuntutan pidananya menjadi hapus atau tidak dapat lagi dilakukan penuntutan;
Bahwa penuntutan perkara tersebut belum daluwarsa karena Undang-undang tersebut tidak mengatur mengenai daluwarsa penuntutan melainkan diatur di dalam Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : 14 Tahun 2016, Nomor : 01 Tahun 2016, dan Nomor : 013/JA/11/2016 tanggal 21 November 2016 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota, dimana dalam Pasal 28 menyatakan “Ketentuan kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa sesuai dengan ketentuan pada Pasal 76 KUHP”.
Majelis Hakim dalam mengadili perkara tidak dilaksanakan sesuai dengan perundangundangan yang berlaku.
Bahwa berdasarkan Putusan Sela yang menyatakan keberatan Terdakwa tidak dapat diterima tersebut Penuntut Umum berpendapat Majelis Hakim telah mempertimbangkan Tanggapan Penuntut Umum tentang lamanya penanganan perkara hingga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ternate yang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi terkait dengan pokok perkara, namun dalam putusan akhir Majelis Hakim kembali mempertimbangkan masa penanganan perkara yang telah melewati waktu sebagaimana pasal 146 ayat (3), (4), (5), dan (6) Undang-undang RI Nomor 10 tahun 2016.
Bahwa Penuntut Umum tidak sependapat dengan Pertimbangan Majelis Hakim tersebut, karena dalam pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa tidak pernah menanyakan tentang prosedur/ tahapan penanganan perkara dari penyidik hingga proses dilimpahkan ke Pengadilan, pertimbangan Majelis Hakim tidak sesuai dengan fakta-fakta selama persidangan, sehingga Hakim dalam mengadili perkara tidak dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku
Bahwa berdasarkan uraian tersebut Penuntut Umum mohon agar Pengadilan Tinggi Maluku Utara menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa sesuai dengan Tuntutan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya mengajukan Kontra Memori Banding yang pada pokoknya menolak memori banding Penuntut Umum dan meminta agar Putusan tersebut dikuatkan dengan alasan:
Bahwa memori banding Penuntut Umum yang menyatakan Majelis Hakim melampaui kewenangan dengan tidak menerapkan aturan hukum yang sebenarnya adalah alasan yang tidak berdasar dan patut untuk ditolak karena Pengadilan Negeri berwenang untuk mengadili perkara ini dan mempertimbangkan bahwa jangka waktu penyelesaian dari penyidikan sampai dilimpahkan ke Pengadilan secara kumulatif adalah 25 hari kerja, akan tetapi dalam perkara ini pelimpahan ke pengadilan memakan waktu 34 hari kerja yang secara formil telah melanggar waktu yang ditentukan;
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim sudah sesuai dengan Pasal 156 KUHAP yaitu menyatakan keberatan Terdakwa tidak dapat diterima, di mana setelah Majelis Hakim memeriksa saksi-saksi dan alat bukti kemudian di dalam putusan akhir menyatakan dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima;
Bahwa mengenai penyelesaian perkara ini memang dibatasi dengan waktu yang ketat sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/ PUU-XVIII/2020 sehingga Putusan Majelis Hakim telah tepat dan benar;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari dengan seksama Berkas Perkara, Turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 38/Pid.Sus/2021/PN.Tte tanggal 19 Februari 2021 , mempelajari Memori Banding dan Kontra Memori Banding tersebut, Majelis berpendapat Putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang menyatakan Dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima dengan pertimbangan bahwa proses penanganan perkara telah melewati jangka waktu pelimpahan perkara yang mengakibatkan perkara tersebut menjadi daluarsa atau tidak memenuhi syarat formil lagi sehingga penuntutan pidananya menjadi hapus atau tidak dapat lagi dilakukan penuntutan, adalah pertimbangan yang keliru dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa benar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 menetapkan jangka waktu yang ketat dan cepat untuk proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang dalam perkara tindak pidana pemilihan ini, akan tetapi Undang-undang tidak memberikan sanksi terhadap keterlambatan memenuhi jangka waktu penyidikan atau penuntutan perkara ini, baik sanksi kebatalan atau pun daluwarsa penuntutan;
Bahwa oleh karena mengenai daluwarsa penuntutan atau kebatalan ini tidak diatur dalam Undang-undang, maka menurut hukum pengaturannya harus kembali kepada ketentuan umum yaitu KUHP dan KUHAP, dalam hal ini Pasal 78 KUHP mengenai daluwarsa penuntutan dan Pasal 143, 156 KUHAP mengenai surat dakwaan (vide Pasal 147 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum, dan Peraturan Bersama Ketua Bawaslu, Kapolri dan Jaksa Agung Nomor 5, Nomor 1 dan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu);
Bahwa keterlambatan memenuhi jangka waktu penyidikan, penuntutan atau pelimpahan perkara hingga 34 hari kerja jelas merupakan tindakan yang tidak profesional (unprofessional conduct) akan tetapi keterlambatan dalam proses penyidikan ini tidak termasuk dalam pengertian tidak memenuhi syarat formil dakwaan yang dapat menyebabkan dakwaan batal demi hukum maupun dakwaan tidak dapat diterima karena pengertian dakwaan tidak dapat diterima sudah diatur secara limitatif dalam Pasal 143 dan Pasal 156 KUHAP;
Bahwa keterlambatan memenuhi jangka waktu penyidikan, penuntutan atau pelimpahan perkara tidak termasuk dalam pengertian daluwarsa penuntutan yang menyebabkan penuntutan tidak dapat diterima karena daluwarsa penuntutan untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 tahun seperti dalam perkara a quo adalah setelah lewat waktu 12 tahun (Vide Pasal 78 KUHP);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang menyatakan dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima adalah tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan, oleh karenanya Majelis Hakim Tingkat Banding akan mengadili sendiri perkara ini dengan pertimbangan sebagaimana tersebut di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan putusan yang menyatakan dakwaan tidak dapat diterima maupun penuntutan tidak dapat diterima, Majelis Hakim Tingkat Banding akan mempertimbangkan pokok perkaranya yaitu apakah Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa melakukan tindak pidana dengan dakwaan melanggar Pasal 178 A Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang memiliki unsur delik sebagai berikut:
Pada waktu pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih;
Dilakukan dengan sengaja dan secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti di persidangan telah diperoleh fakta bahwa Terdakwa Cahyo Nugroho Eko Saputra pada hari Rabu tanggal 09 Desember 2020 sekitar Pukul 10.00 Wit bertempat di TPS 14 yang terletak di Gudang Daeng Barang RT 12 RW 004 Kel. Kalumata Kec. Kota Ternate Selatan, Kota Ternate, telah membawa dan menggunakan surat undangan model C untuk melakukan pemungutan suara atas nama Zulfikar, bukan atas nama Terdakwa, dan selanjutnya Terdakwa masuk ke bilik suara TPS 014 dan memberikan suaranya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut jelas Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yaitu pada waktu pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, sehingga unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa apakah perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan sengaja dan secara melawan hukum dipertimbangkan sebagai berikut;
Bahwa Penuntut Umum berpendapat berdasarkan teori-teori kesengajaan, pelaku mengetahui dengan dilakukannya perbuatan akan timbul akibat tertentu dan ia menghendaki akibat tersebut;
Bahwa Terdakwa mengetahui kalau undangan yang diberikan oleh Saksi Ayu Andira alias Popy adalah undangan atas nama Zulfikar, namun Terdakwa tetap menggunakan undangan orang lain untuk memilih salah satu pasangan Walikota;
Bahwa Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya dalam Pembelaanya mengemukakan bahwa sesuai dengan asas geen straf zonder schuld, maka harus dilihat dari sikap bathin terdakwa dalam melakukan perbuatannya apakah terdakwa mengetahui atau menyadari perbuatannya itu salah atau jahat (mens rea)
Bahwa untuk dinyatakan memiliki kesengajaan, pelaku harus a).. memahami arti dan akibat perbuatannya, b). menyadari bahwa perbuatannya itu tidak dibenarkan atau dilarang, c)menentukan kemampuan terhadap perbuatan;
Bahwa berdasarkan fakta di persidangan yaitu keterangan Saksi Ayu Andira Alias Popy dan Keterangan Terdakwa sendiri yang saling bersesuaian, Terdakwa tidak mengetahui jika perbuatan itu adalah perbuatan yang dilarang, apalagi Terdakwa seumur hidupnya baru pertama kali melakukan pencoblosan;
Bahwa Terdakwa juga tidak dapat menolak ajakan Popy untuk mencoblos karena selama ini Terdakwa tinggal menumpang di rumah Saksi;
Menimbang, bahwa Majelis berpendapat, meskipun Terdakwa semula tidak ada niat atau maksud untuk menggunakan undangan pencoblosan milik orang lain, akan tetapi Terdakwa yang sudah dewasa dan sudah bekerja dipandang tahu bahwa menggunakan undangan pencoblosan atas nama orang lain adalah perbuatan yang tidak benar dan Terdakwa dipandang mengetahui akibatnya bahwa menggunakan undangan dengan mengaku dirinya sebagai orang lain adalah hal yang salah;
Menimbang, bahwa meskipun Terdakwa memperoleh undangan pencoblosan tersebut dengan cara diberikan oleh Saksi Popy secara sukarela tanpa paksaan atau tipu daya Terdakwa , akan tetapi perbuatan Terdakwa meminta kepada saksi agar undangan tersebut diberikan kepadanya saja dengan alasan Terdakwa belum pernah melakukan pencoblosan, sedangkan Terdakwa dipandang tahu bahwa perbuatan itu adalah dilarang, maka perbuatan Terdakwa tersebut dipandang telah dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum;
Menimbang, bahwa alasan bahwa Terdakwa tidak dapat menolak ajakan saksi Ayu Andira alias Popy untuk menggunakan undangan pencoblosan atas nama Zulfikar, suami Saksi, dan alasan Terdakwa tidak tahu bahwa perbuatan itu dilarang karena Terdakwa baru sekali itu menggunakan hak pilihnya menurut Majelis bukan merupakan alasan pemaaf atau pembenar yang dapat menghapuskan pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur delik telah terpenuhi, sedangkan tidak terdapat alasan pembenar atau pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa atas perbuatan yang dilakukannya, maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana Majelis akan mempertimbangkan hal-hal atau keadaan-keadaan yang memberatkan atau meringankan sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan:
Tidak ditemukan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana;
Terdakwa tidak ada maksud atau niat untuk melakukan pencoblosan dengan menggunakan undangan milik orang lain. Terdakwa mau menggunakan undangan itu karena diminta oleh Saksi Ayu Andira yang tadinya bukan mau mengajak Terdakwa tetapi mengajak Arif yang waktu itu masih tidur;
Pada waktu itu Saksi Ayu Andira (Istri Zulfikar) meyakinkan kepada Terdakwa bahwa perbuatan itu aman dengan alasan pada waktu Pemilu sebelumnya surat undangan Zulfikar juga dipakai orang lain dan tidak terjadi apa-apa;
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga yang menggantungkan nafkah hidupnya pada Terdakwa;
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa harus memberikan efek jera dan pembelajaan bagi Terdakwa maupun orang lain agar tidak melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka pidana bersyarat/ pidana percobaan yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa ini dipandang patut dan adil dan cukup memberikan pembelajaran bagi Terdakwa dan orang lain agar tidak melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa Undang-undang Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 memberikan sanksi Pidana penjara dan pidana denda secara kumulatif;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat dengan melihat kasusnya secara khusus, tidak ada larangan bagi Pengadilan untuk menjatuhkan pidana bersyarat (voorwardelijke veroordeling) terhadap Terdakwa yang diancam dengan pidana kumulatif yaitu pidana badan dan pidana denda dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa Pasal 14.a ayat (3) KUHP tidak melarang penjatuhan pidana penjara maupun pidana denda yang pelaksanaannya digantungkan pada suatu syarat atau suatu masa percobaan (voorwardelijke veroordeling);
Bahwa penjatuhan pidana penjara dan denda secara kumulatif tetap dapat digantungkan pada suatu syarat atau percobaan, dengan ketentuan bahwa jika syarat yang ditetapkan dilanggar, maka terpidana harus menjalani pidana penjara sekaligus membayar pidana denda, namun sebaliknya apabila terpidana tidak melanggar syarat yang ditentukan maka terpidana tidak perlu menjalani kedua macam pidana tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka Terdakwa akan dijatuhi pidana bersyarat yang bunyi selengkapnya sebagaimana tersebut di dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam tindak pidana pemilihan, meskipun perbuatan pidananya berbeda-beda yang diatur dan diancam dengan pidana yang berbeda-beda pula, akan tetapi jika terdakwa terbukti bersalah maka kualifikasi pidananya tetap sama yaitu melakukan tindak pidana pemilihan,
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana bersyarat, maka Terdakwa tidak diperintahkan untuk ditahan;
Menimbang, bahwa meskipun Terdakwa pernah menjalani masa penahanan akan tetapi karena Terdakwa dijatuhi pidana bersyarat, maka penahanan Terdakwa tidak diperhitungkan di dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat, ketentuan Pasal 178 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang Jo pasal 14.a, c KUHPidana, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta perundang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ternate tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor: 38/Pid.Sus/2021/PN Tte tanggal 19 Februari 2021 yang dimohonkan banding, dan
MENGADILI SENDIRI;
Menyatakan Terdakwa Cahyo Nugroho Eko Saputra Alias Cahyo tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilihan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan kedua jenis pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 (dua belas) bulan berakhir;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih Model C. pemberitahuan KWK dengan Nomor 48 atas nama Zulfikar;
1 (satu) Rangkap DPT (daftar pemilih tetap) pemilihan walikota dan wakil walikota ternate tahun 2020 TPS 14 kalumata Model A.3 KWK.
1 (satu) rangkap keputusan KPU kota ternate No.98/PP.04.2 KPT/8271/Kota/XI/2020 tanggal 02 desember 2020.
1 (satu) lembar surat suara.
1 (satu) buah kotak suara TPS 14.
dikembalikan kepada Bawaslu Kota Ternate
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara pada hari Selasa tanggal 2 Maret 2021 oleh kami AMIN SUTIKNO,S.H, M.H., selaku Ketua Majelis, DR.JONLAR PURBA, S.H, M.H. dan DR. JONNER MANIK ,SH.MM, masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 4 Maret 2021 oleh Ketua Majelis Hakim, dihadiri masing-masing Hakim Anggota tersebut. dibantu oleh ALEXANDER YOEL, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara,tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA
Ttd Ttd
DR, JONLAR PURBA SH.MH AMIN SUTIKNO, S.H, M.H
Ttd
DR. JONNER MANIK ,SH.MH
PANITERA PENGGANTI
Ttd
ALEXANDER YOEL
UNTUK TURUNAN YANG SAH
PENGADILAN TINGGI MALUKU UTARA
PANITERA,
SRI CHANDRA SUTIANTI OTTOLUWA, SH.
NIP. 196301031993032001.