21/PDT/2021/PT JMB
Putusan PT JAMBI Nomor 21/PDT/2021/PT JMB
Pembanding/Penggugat : Mutmainah Terbanding/Tergugat I : PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Rimbo Bujang Terbanding/Tergugat II : H. Casdari, Spt Msi Terbanding/Tergugat III : KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) JAMBI Terbanding/Tergugat IV : Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupate Tebo Terbanding/Tergugat V : PT Bank BRI Cab. Rimbo Bujang Terbanding/Tergugat VI : Kantor Pelayanan Negara dan Lelang KPKNL Jambi Terbanding/Tergugat VII : Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kab. Tebo
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tebo Nomor : 9/Pdt.G/2020/PN. Mrt tanggal 17 Desember 2020 yang dimohonkan banding tersebut MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi para Terbanding semula para Tergugat DALAM POKOK PERKARA Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat untuk seluruhnya .Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam Tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,00,-(seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor. 21/PDT/2021/PT JMB
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Jambi yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan dalam perkara antara:
Mutmainah, bertempat tinggal di Jalan Batang Hari Kiri RT. 013/014 Wanareja, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi;
Selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat;
Lawan:
1. PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Rimbo Bujang, beralamat di Jalan Pahlawan Unit 2 Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi;
Selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semula Tergugat I;
2. H. Casdari, Spt Msi, berkedudukan di Jalan Batang Hari kiri RT/RW 009/003 Dusun Sidorejo, Desa Wanareja, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dr. M. Azri, S.H,.M.H beralamat di Jalan Lintas Tebo Bungo KM 04 Bogorejo, Kelurahan Tebing Tinggi, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 Agustus 2020;
Selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semula Tergugat II;
3. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi, beralamat di Jalan. DR. Soetomo Nomor.17 Pasar Jambi, 36113;
Selanjutnya disebut sebagai Terbanding III semula Tergugat III;
4. Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tebo, beralamat di Jalan Lintas Tebo-Bungo KM. 12 Muara Tebo;
Selanjutnya disebut sebagai Terbanding IV semula Tergugat IV;
PENGADILAN TINGGI tersebut ;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Nomor. 21/PDT/2021/ PT JMB
tanggal 20 Januari 2021, tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Nomor. 21/PDT/2021/PT JMB tanggal 02 Februari 2021, tentang penggantian Hakim Anggota I untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
3. Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi Jambi Nomor. 21/PDT/2021/PT JMB, tanggal 20 Januari 2021 tentang penunjukan Panitera Pengganti;
4. Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor. 21/PDT/2021/PT JMB tanggal 21 Januari 2021 tentang Penetapan hari sidang;
5. Berkas perkara perdata nomor. 21/PDT/2021/PT JMB dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tebo Nomor. 9/Pdt.G/2020/PN Mrt tanggal 17 Desember 2020;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 13 Juli 2020 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tebo pada tanggal 20 Juli 2020 dalam Register Nomor. 9/Pdt.G/2020/PN Mrt, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa PENGGUGAT sebagai Warga Negara Indonesia asli bertempat tinggal sesuai alamat domisili tetap sesuai dengan identitas PENGGUGAT di Jl. Batang Hari Kiri RT. 013 / 004 Wanareja, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi;
Bahwa PENGGUGAT dulu sampai sekarang nasabah PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Rimbo Bujang yang beralamat di Jalan Pahlawan Unit II Rimbo Bujang Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo;
Bahwa selain sebagai Nasabah juga telah menjaminkan Sertifikat Hak Milik Nomor. 1025 luas 48.628 m2 atas nama SUTARYO yang terletak di Jl. Batang Hari kiri RT/RW. 013 / 004 Desa Wanareja, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi dan Sertifikat Hak Milik Nomor. 905 yang terletak di Jl. Batang Hari kiri RT/RW. 013 / 004 Desa Wanareja, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi;
Bahwa berawal dari tahun 2008 PENGGUGAT meminjam dana dari TERGUGAT I untuk tambahan usaha. Tetapi, ditengah perjalanan usaha PENGGUGAT mulai menurun dan atas kewajiban sisa tanggungannya di TERGUGAT I sebesar Rp. 250.000.000,00,-(Dua ratus lima puluh juta rupiah) setelah sebagiannya lagi sudah dilelang dan ada pemenang lelang yaitu TERGUGAT II atas kedua agunan Sertifikata Hak Milil Nomor. 1025 sudah dilelang dan muncul nama pemenang lelang TERGUGAT II dan Sertifikat Hak Milik Nomor. 905 yang saat ini statusnya dalam penguasaan TERGUGAT I atau sedang masih dalam jaminan;
Bahwa TERGUGAT I melakukan pelaksanaan lelang tidaklah sesuai dengan pasal 6 UU hak tanggungan mengingat bukti formil yang diajukan ke TERGUGAT III juga patut dipertanyakan. Yaitu terkait SP 1 sampai SP 3, terkait APHT yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Tebo dan fotocopy hak tanggungan. Dan apabila ketiga syarat tersebut sudah formil sebagai syarat bentuk diajukan lelang namun TERGUGAT I terutama harus mengutamakan azas kepatutan lelang karena pada dasarnya lelang harus dilakukan secara suka rela atas persetujuan pemilik hak yang dalam hal ini adalah suami PENGGUGAT;
Bahwa berdasarkan apa yang sudah TERGUGAT I lakukan kepada PENGGUGAT sangatlah tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor. 106/PMK.06/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 93/PMK.06/2010 tentang petunjuk pelaksanaan lelang, lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman lelang. Dan tidak sesuai dengan azas kepatutan lelang. Untuk dalam hal ini bila mencermati perjalanan kredit PENGGUGAT ternyata tidak pernah
TERGUGAT I memberikan suatu penyelamatan kredit agar usahanya kembali lancar. Justru apa yang dilakukan TERGUGAT I justru membuat PENGGUGAT menderita kerugian atas dilakukannya pelelangan TERGUGAT I melalui TERGUGAT III;
Bahwa atas dasar pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh TERGUGAT I melalui TERGUGAT III tidak sesuai dengan peraturan menteri keuangan dan tidak sesuai dengan azas kepatutan lelang, maka demi hukum dan demi tegaknya keadilan sudah sepantasnya menurut hukum lelang tertanggal 20 Maret 2020 untuk dibatalkan karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku (menyimpang). Karena pada dasarnya PENGGUGAT masih bertanggungjawab dengan hutangnya tetapi TERGUGAT I tidak mau menunggu atau tidak sabar PENGGUGAT mencari solusi untuk menyelesaikan hutang-hutangnya kepada TERGUGAT I;
Bahwa TERGUGAT I melalui TERGUGAT III melaksanakan lelang tidak sesuai dengan azas lelang karenanya pula PENGGUGAT terancam mendapatkan kerugian, dimana harga limit jauh dibawah dari harga normal. Tentu dalam hal ini tidak sesuai dengan 3 jenis lelang sebagai berikut:
Lelang Eksekusi; untuk melaksanakan putusan/ penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan atau melaksanaakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan;
Lelang Noneksekusi Wajib; untuk melaksanakan penjualan barang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan dijual secara langsung;
Lelang Noneksekusi Sukarela; lelang atas barang milik swasta, orang atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara Sukarela;
Bahwa mencermati atas pemaksaan kehendak oleh TERGUGAT I melalui TERGUGAT III melakukan pelelangan yang tidak memenuhi syarat formil sebagaimana yang kami uraikan diatas (jelas) sangatlah melawan hukum (dasar) atas pelaksanaan lelang dimaksud sangat (menyimpang), sehingga selain merugikan PENGGUGAT juga merugikan negara Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dimana apabila lelang tersebut tetap dijalankan tentu akan sangat melawan hukum maka demi hukum atas tindakan perbuatan melawan hukum wajib dibatalkan demi menghindari adanya tuntutan hukum dikemudian hari dan TERGUGAT I maupun TERGUGAT III agar mengikuti proses persidangan lebih lanjut sampai adanya putusan hukum tetap (inkrah);
Bahwa dari pengertian lelang yang dilakukan TERGUGAT I melalui TERGUGAT III dan memunculkan nama TERGUGAT II tersebut dapat di temukan adanya kecacatan asas Lelang sebagai berikut:
“Asas Keterbukaan”, adanya rencana lelang yang diketahui seluruh lapisan masyarakat agar mempunyai kesempatan yang sama untuk mengikuti lelang, setiap pelaksanaan lelang harus didahului dengan pengumuman lelang. Asas ini juga untuk mencegah terjadi praktek persaingan usaha tidak sehat, dan tidak memberikan kesempatan adanya praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);
“Asas Keadilan”, pelaksanaan lelang harus dapat memenuhi rasa keadilan secara proposioanal bagi setiap pihak yang berkepentingan. Asas ini untuk mencegah terjadinya keberpihakan Pejabat Lelang Kepada peserta lelang tertentu atau berpihak hanya pada kepentingan penjual. Khusus pada pelaksanaan lelang eksekusi penjual, tidak boleh menentukan nilai limit secara sewenang-wenang yang berakibat merugikan pihak tereksekusi;
“Asas Kepastian Hukum”, lelang yang telah dilaksanakan menjamin adanya perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan lelang;
“Asas Efisiensi”, pelaksanaan lelang dilakukan dengan cepat dan dengan biaya yang relatif murah karena lelang dilakukan pada tempat dan waktu yang telah dilakukan ditentukan dan pembeli disahkan pada saat itu juga;
“Asas Akuntabilitas”, menghendaki agar lelang yang dilaksanakan oleh pejabat Lelang dapat dipertanggungjawabkan Pejabat Lelang meliputi administrasi lelang dan pengelolaan uang lelang;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian posita diatas sangatlah tepat apabila TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV digugat oleh PENGGUGAT dengan dasar gugatan perbuatan melawan hukum;
Bahwa TERGUGAT I melakukan pelelangan tidak memenuhi syarat formil dan tidak memberikan suatu penyelamatan kredit kepada PENGGUGAT tetapi TERGUGAT I lebih mengutamakan penyelesaian melalui pelelangan tanpa dilakukannya sebagaimana posita angka 14 dibawah;
Bahwa TERGUGAT II sebagai pemenang lelang tidak sah dan batal demi hukum atas dasar pelaksanaan lelang tidak sesuai sebagaimana posita angka 6, posita angka 8, dan posita angka 10. Oleh karenanya, atas
pelaksanaan lelang tersebut telah mengandung cacat hukum dengan segala akibat hukumnya atas pelaksanaan lelang tersebut tidak sah dan batal demi hukum;
Bahwa TERGUGAT I sebelum melakukan pelelangan seharusnya TERGUGAT I melakukan suatu penyelamatan kredit sebagaimana surat direksi Bank Indonesia Nomor. 31/150/KEP/DIR. Tanggal 12 November 1998. Jo. Surat Keputusan direksi Bank Indonesia Nomor. 26/22.KEP/DIR 29 Mei 1993 Jo. Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) Nomor. 26/4/BPPP Tanggal 29 Mei 1993 mengenai upaya yang harus dilakukan oleh pihak Bank antara lain restrukturisasi yaitu upaya perbaikan yang dilakukan bank dalam kegiatan perkreditan dengan maksud/dalam rangka membantu nasabah/PENGGUGAT agar dapat menyelesaikan kewajibannya. Restrukturisasi tersebut dilakukan dengan jalan:
Penjadwalan kembali (Rescheduling);
Debitur dengan kreditur melakukan kesepakatan baru untuk membuat jadwal pembayaran dan waktu pembayaran;
Persyaratan kembali (Reconditioning);
Debitur dengan kreditur melakukan kesepakatan baru untuk membuat Jadwal Pembayaran, Jangka Waktu Pembayaran, dan Persyaratan lain sepanjang tidak mengubah maksimum saldo kredit;
Penataan kembali (Restrukturing);
Debitur dengan kreditur melakukan kesepatan baru dalam hal:
Penurunan Suku Bunga Kredit;
Perpanjangan Jangka Waktu Kredit;
Pengurangan Tunggakan Bunga;
Pengurangan Tunggakan Pokok;
Penambahan Fasilitas Kredit;
Konversi Kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara. TERGUGAT I tanpa melaksanakan kewajibannya untuk suatu penyelamatan kredit maka apabila dilakukan pelaksanaan lelang akan tidak sah dan batal demi hukum;
Bahwa apa yang telah dilakukan TERGUGAT II kepada lahan milik PENGGUGAT sudahlah keluar dari koridor hukum karena tidak serta merta TERGUGAT II melakukan eksekusi tanpa didasar putusan atau surat perintah dari Pengadilan Negeri setempat. Untuk menguasai lahan milik PENGGUGAT;
Bahwa TERGUGAT II sebagaimana posita diatas telah melakukan perbuatan main hakim sendiri yaitu dengan menguasai lahan tanpa ada putusan atau tanpa didasari terlebih dahulu permohonan eksekusi melalui Pengadilan Negeri Muara Tebo. Dalam hal ini TERGUGAT II telah main hakim sendiri, dengan demikian TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum. Bahwa berdasarkan hukum seorang hakim telah terdiri dari 3 hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis dan dibantu oleh 2 anggota hakim lainnya. Untuk memutuskan suatu perkara secara bersama-sama melalui musyawarah, dan apabila salah satu dari anggota hakim tidak hadir, putusan tersebut pun tidak dapat dilakukan atau ditunda terlebih dahulu sampai menunggu ketiga-tiganya hadir dan kemudian untuk memutuskan, dalam hal ini bagaimana bisa TERGUGAT II melakukan eksekusi sendiri tanpa didasari putusan resmi dari pengadilan. Dengan demikian sangatlah tepat apabila PENGGUGAT melakukan gugatan melawan hukum kepada TERGUGAT II;
Bahwa TERGUGAT II juga semakin melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan proses balik nama melalui TERGUGAT IV tanpa sepengetahuan PENGGUGAT. Seharusnya TERGUGAT II sebelum membeli lelang melalui TERGUGAT I dan TERGUGAT III. Terutama TERGUGAT II harus konfirmasi kepada PENGGUGAT karena sebelumnya antara PENGGUGAT dan TERGUGAT II juga sudah saling mengenal, lalu mengapa ada peristiwa pelelangan TERGUGAT II tidak konfirmasi terlebih dahulu kepada PENGGUGAT atau paling tidak menanyakan : apakah benar Sertifikat Hak Milik Nomor. 1025 atas nama Sutaryo akan dijual. Dengan tidak ada itikad baik dari TERGUGAT II. TERGUGAT II sudah ada niat buruk terhadap obyek sengketa Sertifikat Hak Milik Nomor. 1025 milik suami PENGGUGAT. Dengan demikian TERGUGAT II semakin sempurna melakukan perbuatan melawan hukum. Dan atas perbuatan TERGUGAT II sangatlah tidak patut untuk dilindungi hukum meskipun sebagai pemenang lelang karena atas lelang tersebut dilakukan dengan cara yang menyimpang yang tidak sesuai dengan posita angka 6, 8 dan 10 diatas;
Bahwa TERGUGAT IV telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima permohonan TERGUGAT II untuk melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor. 1025 atas nama Sutaryo milik suami PENGGUGAT menjadi atas nama TERGUGAT II. Atas pelaksanaan proses balik nama yang dilakukan TERGUGAT II melalui TERGUGAT IV
tidaklah sesuai hukum, seharusnya sebelum melakukan proses balik nama TERGUGAT IV terutama harus memanggil pemilik hak sebelumnya guna untuk memastikan bahwa apa yang akan dilakukan TERGUGAT IV tidaklah menyalahi aturan hukum. Karena tidak dilibatkannya pemilik hak dalam hal ini sangatlah pantas TERGUGAT IV menjadi TERGUGAT. Karena atas perbuatan TERGUGAT IV wajib dipertanggungjawabkan;
Bahwa atas tindakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang menjadi pemenang lelang kemudian TERGUGAT II tanpa seijin PENGGUGAT mengajukan proses balik nama ke TERGUGAT IV. Hal ini menunjukkan bahwa para TERGUGAT telah melakukan tindakan perbuatan melawan hukum. Atas dasar proses balik nama tanpa sepengetahuan atau tidak melibatkan PENGGUGAT jelas suatu tidakan yang mengandung unsur tindak pidana penggelapan. Oleh karenanya sangatlah tepat apabila para TERGUGAT di tuntut untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatan karena sangat merugikan PENGGUGAT;
Bahwa setelah perjanjian kredit seingat PENGGUGAT suaminya tidak pernah melakukan tanda tangan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) sebagai syarat untuk menerbitkan Akte Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang sebagai syarat pula untuk pengajuan hak tanggungan. Dan hal ini TERGUGAT I telah melanggar UU Nomor. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan;
Bahwa dalam proses penerbitan hak tanggungan, PENGGUGAT menduga telah terjadi kecacatan hukum atau batalnya hukum, karena tidak sesuai dengan apa yang dikandungkan pada Undang-Undang Nomr. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Pasal 13, 14 dan 15;
Bahwa berdasarkan surat pemberitahuan lelang tertanggal 27 Maret 2020 akan diadakan pelelangan terhadap agunan Sertifikat Hak Milik Nomor. 1025 luas 48.628 m2 atas nama SUTARYO yang terletak di Jl. Batang Hari kiri RT/RW 013/004 Dusun Wanareja, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi pada:
Hari / Tanggal : Jumat, 20 Maret 2020;
Pukul : 10.00 WIB ( Waktu Server Apliksi Lelang Internet )
atau pukul 11.00 WITA;
Tempat : KPKNL Jambi. Jl. Dr. Soetomo No. 17 Jambi;
TERGUGAT I melaksanakan lelang melalui TERGUGAT III berdasarkan pemberitahuan lelang;
Bahwa PENGUGAT tidak pernah memberikan ijin atau kuasa terhadap TERGUGAT I untuk meminta SKPT kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tebo, ini menunnjukkan bahwa TEGRUGAT I merupakan kreditur yang tidak baik;
Bahwa lelang yang dilakukan TERGUGAT I melalui TERGUGAT II diduga tidak sah, karena tidak mendapatkan persetujuan dari PENGGUGAT dan diduga telah melanggar Undang-undang Nomor. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Kategori Melanggar Hukum;
Bahwa sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 28 huruf D ayat (1) yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama, di hadapan hukum”. Dan pasal 28 huruf G ayat (1) yang berbunyi “Setiap Orang berhak atas Perlindungan, diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaanya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman, ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan Hak Asasi”. Sehingga PENGGUGAT selaku pemilih yang sah dan beritikad baik yang Menurut Hukum Harus dilindungi;
Bahwa jaminan tersebut apabila di lelang seharusnya koordinasi mengenai harga dan memberitahukan kepada atas nama PENGGUGAT oleh karenanya baik TERGUGAT I maupun TERGUGAT II tidak pernah mendatangi PENGGUGAT sebelum pelaksanaan lelang samapai dengan pelaksanaan lelang berlangsung para TERGUGAT tidak pernah ada saling keterbukaan kepada TERGUGAT terkait hasil nominal seharusnya diketahui oleh PENGGUGAT. Karena antara PENGGUGAT dan para TERGUGAT tidak pernah jual beli dengan sebenarnya dan apabila berganti nama tanpa sepengetahuan PENGGUGAT kategori perbuatan melawan hukum karena tanpa pelaksanaan lelang sesuai UUHT dalam pasal 6;
Bahwa lelang hak tanggungan tersebut sangat bertentangan dengan peraturan menteri keuangan Nomor. 93 PMK.06/2012. Juga edaran Departemen Keuangan Republik Indonesia Urusan Piutang dan lelang Nomor. SE-23/PN/2000. Tentang petunjuk pelaksanaan lelang hak tanggungan yang menyatakan lelang dimaksud dalam butir 1 huruf B. Dilaksanakan dalam hal lelang berdasarkan pasal 6 UUHT. Tidak dapat dilakukan karena akte pemberian hak tanggungan tidak memuat janji sebagaimana dimaksud pasal 6 jo pasal 11 ayat (2) huruf e atau adanya kendala atau gugatan dari debitur/Pihak ke III. Maka sudah semestinya melanggar ketentuan peraturan dan undang-undang yang berlaku adalah jelas perbuatan MELAWAN HUKUM;
Bahwa ternyata para TERGUGAT yang telah melakukan perbuatan yang menyimpang atas peraturan menteri keuangan dan Surat Edaran Departemen Keuangan dalam posita 19 diatas, maka jelas tanpa adanya persetujuan oleh PENGGUGAT merupakan perbuatan MELAWAN HUKUM;
Bahwa selain TERGUGAT I menyimpang atas surat direksi Bank Indonesia Nomor. 31/150/KEP/DIR. Tanggal 12 November 1998. Jo. Surat Keputusan direksi Bank Indonesia Nomor. 26/22.KEP/DIR 29 Mei 1993 Jo. Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) Nomor. 26/4/BPPP tanggal 29 Mei 1993 juga menyimpang dari HUKUM PERDATA Pasal 1365 yang berbunyi:
Terdapat perbuatan melawan hukum karena pihak Tereksekusi tidak di hadirkan dan tidak mengerti berapa harga yang terlelang;
Adanya kerugian Baik Materiil dan Moril bahwa PENGGUGAT perlu keadilan maka Batal Demi Hukum menyalahi ketentuan Hukum Perdata mohon dapat dihentikan terlebih dahulu karena nilai dibawah standar;
Bahwa dikarenakan gugatan ini diajukan dengan disertai dengan bukti- bukti yang otentik, maka sesuai dengan pasal 180 HIR segala penetapan dan putusan pengadilan dalam perkara ini dengan putusan dapat dijalankan (dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, dan kasasi;
Bahwa oleh karenanya TERGUGAT I melakukan pelelangan tidak sesuai dengan posita angka 6, 8, dan 10 diatas PENGGUGAT sangat keberatan dan PENGGUGAT juga keberatan terhadap klausula baku yang dibuat secara sepihak oleh TERGUGAT I yang berbentuk perjanjian pembiayaan modal kerja, karena berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 18 ayat 01 disebut;
“Pelaku usaha didalam menawarkan barang atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang mencantumkan klausula baku pada setiap
konsumen atau perjanjian apabila menyatakan pemberian kuasa konsumen kepada pihak pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli konsumen secara angsuran. Dan menyatakan bahwa konsumen memberikan kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebasan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan, terhadap barang yang dibeli konsumen secara angsuran” sanksi pelanggaran diatur dalam pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu : Penjara Pidana paling lama 5 ( lima) tahun atau pidana denda paling banyak 2 milyar rupiah;
Bahwa untuk menjamin gugatan aquo, mohon putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada Banding, Verset maupun Kasasi;
Bahwa oleh karenanya atas tindakan para TERGUGAT tersebut menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT sudah sepantasnya apabila para TERGUGAT dituntut ganti rugi atas pelaksanaan lelang yang dinilai harga limit sangat rendah dari harga normal yaitu apabila dijual dengan harga normal Sertifikat Hak Milik Nomor. 1025 luas 48.628 m2 atas nama SUTARYO yang terletak di Jl. Batang Hari kiri RT/RW. 013 / 004 Dusun Wanareja, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi bisa mencapai nilai sebesar Rp. 600.000.000,00,-(Enam ratus juta rupiah), oleh karenanya atas pelaksanaan lelang yang dibawah standar tersebut maka secara bersama-sama para TERGUGAT wajib mengembalikan kerugian yang diterima oleh PENGGUGAT sebesar Rp.390.000.000,00,-(Tiga ratus sembilan puluh juta rupiah). Dengan rincian sebagai berikut:
Rp. 600.000.000,00,- (Enam ratus juta rupiah) harga normal objek sengketa tanah dikurangi total hutang sebesar Rp. 210.000.000,00,-(Dua ratus sepuluh juta rupiah) sama dengan Rp. 390.000.000,00,-(Tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) yang wajib diganti rugi oleh PARA TERGUGAT;
Maka berdasarkan hal yang telah di uraikan di atas dengan ini PENGGUGAT memohon kepada Yang Terhormat Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Tebo cq Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan memutuskan sebagai berikut yang seadil-adilnya:
PRIMAIR:
Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan para TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Membatalkan Eksekusi Lelang Hak Tanggungan tertanggal 20 Maret 2020 yang dilakukan oleh TERGUGAT I melalui TERGUGAT III tidak sah atau Batal Demi Hukum dan Cacat Hukum;
Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT III untuk membatalkan lelang agunan hak milik PENGGUGAT atas obyek Sertifikat Hak Milik Nomor. 1025 luas 48.628 m2 atas nama SUTARYO yang terletak di Jl. Batang Hari Kiri RT/RW. 013 / 004 Ds. Wanareja Kec. Rimbo Ulu Kab. Tebo Provinsi Jambi;
Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan tindakan lelang dan perbuatan melawan hukum (ontrecht mateg daad) kepada PENGGUGAT maka akan dilakukan upaya hukum seluasnya karena menyimpang dari tata cara hukum jual beli keperdataan secara tidak benar menyimpang menurut Hukum ketentuan UUHT Pasal 6 jo pasal 11 ayat (2) huruf e. Dan menghukum kepada TERGUGAT II untuk membatalkan lelang pada hari Jumat, 20 Maret 2020 yang bertempat di TERGUGAT I. Karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada banding, verset maupun kasasi;
Menyatakan menurut hukum Risalah lelang dan Kutipan Risalah lelang, yang di terbitkan atau dikeluarkan oleh TERGUGAT III TIDAK SAH dan TIDAK BERLAKU;
Menyatakan menurut hukum Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor. 1025 yang pada saat ini telah beralih dari semula atas nama suami PENGGUGAT menjadi atas nama TERGUGAT II adalah TIDAK SAH dan tidak berlaku;
Menghukum TERGUGAT II dan TERGUGAT IV untuk mengembalikan status sertifikat yang saat ini telah menjadi atas nama TERGUGAT II Menjadi atas nama PENGGUGAT lagi;
Memerintahkan para TERGUGAT untuk membayar kerugian yang dialami PENGGUGAT sebesar Rp. 390.000.000,00,- (Tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) akibat perkara yang ditimbulkan oleh para TERGUGAT atas pelaksanaan lelang yang menyimpang dari aturan hukum;
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara atas timbulnya gugatan ini;
SUBSIDAIR:
Apabila Yth Ketua Pengadilan Negeri Tebo c.q. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pendapat hukum yang lain atau yang berbeda, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono);
Menimbang, bahwa atas gugatan Pembanding semula Penggugat tersebut para Terbanding semula para Tergugat mengajukan jawaban sebagai berikut:
Jawaban Tergugat I;
Dalam Eksepsi;
Bahwa Penggugat di dalam repliknya poin 2 jelas menceritakan bagaimana kreditnya mengalami kesulitan dan wanprestasi namun tidak mau dilelang. Namun Penggugat dalam gugatan dan repliknya tidak menjelaskan unsur apa saja yang dilanggar oleh Tergugat I sehingga terjadi Perbuatan Melawan Hukum. Sudah jelas di dalam Perjanjian Kredit aturan main dari perjanjian hutang-piutang yang disepakati, namun Penggugat hanya mau enaknya saja dan tidak mau melaksanakan isi dari perjanjian pada saat wanprestasi. Justru gugatan Penggugat lah yang kabur, karena Penggugat tidak mengerti isi dari gugatannya sendiri dan tidak mau mengakui isi dari gugatannya tersebut;
Bahwa apa yang disampaikan oleh Penggugat bahwa Tergugat I melakukan Perbuatan Melawan Hukum adalah hal yang tidak jelas (Obscuur Libel);
Maka Gugatan yang tidak berdasar tersebut (obscuur libel) sudah sepatutnya untuk ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima
Dalam Pokok Perkara;
Bahwa apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain terhadap Eksepsi tersebut, dengan ini Tergugat I mengajukan duplik dalam pokok perkara sebagai berikut;
Bahwa Hal-hal yang telah dikemukakan dalam eksepsi mohon dianggap menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam Pokok Perkara;
Bahwa Tergugat I menolak dalil Penggugat pada repliknya poin 1 yang mengatakan Penggugat sudah diberikan kesempatan addendum dan restrukturisasi namun masih tidak mau membayar;
Dalil Penggugat yang demikian justru memperkuat kondisi Penggugat yang
memiliki kredit macet dan tidak melaksanakan isi dari perjanjian kredit yang di dalamnya diperjanjikan untuk tiap bulan diwajibkan mengangsur kreditnya sebesar jumlah tertentu yang apabila tidak dipenuhinya maka Penggugat jelas melakukan wanprestasi atas perjanjian kredit yang sudah disepakati bersama;
Bahwa Tergugat I menolak dalil Penggugat poin 2 repliknya yang mengatakan Tergugat I melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengirimkan surat peringatan pertama hingga ketiga kepada Penggugat;
Sejak awal penandatanganan kredit, antara Penggugat dan Tergugat I sudah mengetahui konsekuensi apabila kredit terjadi kemacetan bayar, sehingga sudah tidak perlu lagi Penggugat menyangkal. Surat Peringatan kepada Penggugat bukan merupakan perbuatan melawan hukum, hal tersebut wajar dilakukan dalam praktek-praktek perbankan di Indonesia karena debitur tidak melaksanakan kewajibannya sesuai yang diperjanjikan di awal kredit sedangkan debitur sudah menikmati uang kredit yang sangat banyak dan tidak mau membayar sisa kewajibannya;
Tergugat I menolak dalil Penggugat poin 3 repliknya yang mengatakan Tergugat I melakukan perbuatan melawan hukum karena melaksanakan eksekusi hak tanggungan;
Tergugat I hanya melaksanakan isi dari perjanjian hutang piutang yang sudah disepakati bersama di awal kesepakatan. Uang yang sudah dinikmati oleh Penggugat adalah uang nasabah simpanan dari Tergugat I yang harus dikembalikan, sehingga atas perbuatan Penggugat yang tidak mau membayar kewajibannya kepada Tergugat I akan sangat merugikan Tergugat I dimana uang nasabah simpanan Tergugat I menjadi pending. Penggugat tidak pernah membaca Undang-Undang Hak Tanggungan, sehingga bisa mengatakan perbuatan parate eksekusi tersebut adalah perbuatan melawan Hukum;
Tergugat I menolak dalil Penggugat poin 4 repliknya;
Yang melakukan lelang bukanlah Tergugat I melainkan Tergugat III. Sehingga Penggugat salah dalam menjawab dalil Tergugat I pada poin 4 Repliknya tersebut;
Tergugat I menolak dalil Penggugat poin 5 repliknya yang mengatakan Tergugat I tidak memahami tafsir dan pelaksanaan lelang tidak sesuai asas lelang;
Pernyataan Penggugat yang demikian adalah pernyataan yang menyesatkan, Penggugat menggunakan dasar hukum yang tidak diketahuinya dan melakukan penafsiran sendiri secara subjektif tanpa disertai dalil dari para ahli. Seharusnya Penggugat bisa menunjukkan dalil dari ahli yang memperkuat bahwa terdapat kesalahan prosedur lelang, bukan melakukan penafsiran sendiri tanpa penjelasan dari ahli dan sangat subjektif;
Tergugat I menolak dalil Penggugat poin 6 repliknya;
Tergugat I tidak melaksanakan lelang, yang melaksanakan lelang adalah Tergugat III sebagai perpanjangan tangan Negara;
Tergugat I menolak dalil Penggugat poin 7 repliknya;
Penggugat tidak pernah melakukan penilaian secara independen dan tidak membuktikannya, sehingga sangat salah apabila mengatakan harga limit yang digunakan adalah sangat rendah dan tidak sesuai harga normal. Kemudian Penggugat juga tidak pernah hadir pada saat lelang, sehingga Penggugat tidak tahu proses pelaksanaan lelang yang dilakukan Tergugat III. Atas dalil Penggugat yang subjektif dan tidak bisa dibuktikan tersebut, maka sangat beralasan apabila dalil Penggugat yang demikian ditolak;
Tergugat I menolak dalil Penggugat poin 8 repliknya;
Penggugat tidak pernah membaca Undang-Undang Hak Tanggungan dimana Bank sebagai pemegang Hak Tanggungan diberikan kewenangan untuk mengajukan parate eksekusi. Kemudian Penggugat juga salah dalam membaca peraturan lelang, sehingga salah dalam melakukan pemahaman pelaksanaan lelang. Penggugat hanya melakukan penafsiran secara subjektif tanpa memberikan dalil dari ahli dimana salahnya prosedur yang dilakukan oleh Para Tergugat. Opini menyesatkan secara subjektif dan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tsb sangat pantas untuk ditolak ;
Tergugat I menolak dalil Penggugat poin 9 repliknya;
Bahwa tidak ada pelanggaran sama sekali dari Para Tergugat mengenai pelaksanaan lelang. Semua dilaksanakan sesuai prosedur lelang seperti biasanya, justru Penggugat lah yang mengada-ada;
Tergugat I menolak dalil Penggugat poin 10 repliknya;
Sejak awal Tergugat I tidak pernah melaksanakan lelang, yang
melaksanakan lelang adalah Tergugat III. Sehingga dalil Penggugat yang demikian pantaslah ditolak;
Tergugat I menolak dalil Penggugat poin 11 repliknya;
Tergugat I tidak pernah menjanjikan kepada Penggugat seperti apa yang disampaikannya tersebut. Di dalam perjanjian kredit sudah jelas bahwa apabila kredit Penggugat macet, maka proses selanjutnya adalah eksekusi agunan sebagai upaya pelunasan sisa kewajiban Penggugat. Dengan demikian, sudah jelas tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaan perjanjian kredit maupun prosedur pengajuan lelang;
Tergugat I menolak dalil Penggugat poin 12 repliknya.
Tergugat I tidak membolak balikkan kata dan tidak ada yang tidak jelas, apa yang Tergugat I sudah sesuai dengan fakta hukum (feitelijke gronden) yang sebenarnya justru Penggugat yang kesulitan menjawab jawaban Tergugat I dan sudah kehabisan alasan untuk menghindar;
Tergugat I menolak dalil Penggugat poin 13 repliknya;
Tergugat I tidak melakukan perbuatan melawan hukum, Tergugat I sudah melaksanakan proses seluruhnya sesuai ketentuan yang berlaku justru Penggugat yang tidak paham dengan aturan per Undang-Undangan khususnya Undang-Undang Hak Tanggungan;
Sudah jelas di uraikan dalam Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan yaitu:
Apabila debitur cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut;
Sehingga apabila debitur cidera janji, maka:
Hak pemegang hak tanggungan pertama, objek ahk tanggungan akan dijual berdasarkan pasal 6 UUHT, atau
Titel eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat Hak Tanggungan, objek hak tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dengan hak mendahului daripada kreditur-kreditur lainnya;
Tergugat I menolak dalil Penggugat poin 14 repliknya;
Bahwa Penggugat sudah mulai kewalahan dalam menjawab dalil Tergugat I. Tergugat I sudah memberikan restrukturisasi kredit sesuai ketentuan dan kesepakatan bersama dengan Penggugat, namun Penggugat kembali lagi wanprestasi dengan berbagai alasan tidak ada itikad baik untuk membayar. Kemudian Tergugat I mengajukan lelang kepada Tergugat III sesuai prosedur yang benar dan tidak ada yang dilanggar, sehingga dalil Penggugat yang mengatakan pelaksanaan lelang tidak sesuai dengan prosedur hukum adalah dalil yang mengada-ada dan tidak dapat dibuktikannya. Dalil Penggugat yang demikian tidak dapat diterima;
Bahwa Tergugat I menolak dalil Penggugat poin 15-18 repliknya;
Jelas bahwa tidak ada kerugian yang timbul atau pihak yang dirugikan atas peristiwa yang terjadi dalam perkara a quo. Di dalam perjanjian kredit semua sudah dijelaskan dan disepakati semua di awal, kemudian justru pihak Penggugat lah yang melakukan wanprestasi sehingga Tergugat I yang dirugikan karena Penggugat telah menikmati uang Tergugat I dan belum menyelesaikan sisa kewajibannya;
Bahwa Tergugat I menolak dalil Penggugat poin 19-24;
Tergugat I tidak perlu menanggapi dalil dari Penggugat yang demikian, Penggugat tidak paham mengenai aturan main lelang dan mengesampingkan isi dari perjanjian kredit, selalu mencari-cari alasan pembenar agar objek agunan a quo tidak di lelang padahal sudah jelas di dalam perjanjian kredit telah disepakati objek agunan menjadi sumber pelunasan ketika kredit Penggugat macet;
Bahwa Selanjutnya atas dalil-dalil lain yang dikemukakan Penggugat dalam Gugatan dan dalam Repliknya yang tidak maupun yang belum Tergugat I tanggapi secara khusus, tidak berarti dibenarkan oleh Tergugat I, akan tetapi secara otomatis Tergugat I TOLAK karena tidak ada relevansinya terhadap Tergugat I ataupun dalam Gugatan a quo;
Maka Tergugat I mohon dengan segala hormat kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Tebo untuk memutus perkara ini dengan putusan Menolak Gugatan Penggugat Seluruhnya atau Setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Jawaban Tergugat II;
Dalam Eksepsi:
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Penggugat, kecuali yang secara tegas diakui oleh Tergugat;
Bahwa dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat adalah tidak benar;
Bahwa dalam perkara ini, Tergugat mendapatkan tanah tersebut melalui jual beli yang pertama antara Sutaryo dengan Tergugat II pada tanggal 29 Oktober 2009 sesuai dengan SPJBT ( Surat Perjanjian Jual Beli Tanah) dalam Sertifikat Nomor: BC 279640 Hak Milik Nomor: 1025, Surat Ukur Nomor: 2554/87 denga Luas ± 10.000 Meter Bujur Sangkar yang terletak di Jalan Batang Hari Kiri RT 013, RW 03 Desa Wanareja, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo;
Bahwa, Penggugat mendapatkan tanah tersebut dari hasil lelang yang dilakukan oleh pihak PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Rimbo Bujang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi di Jl. Dokter Sutomo Nomor. 17 Pasar Jambi, Kota Jambi berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor. 255/13/2020 tanggal 20 Maret 2020 yang dibuat oleh Gatot Muharto selaku Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1025;
Dalam Eksepsi;
Menerima Eksepsi Tergugat;
Menyatakan bahwa gugatan Penggugat batal demi hukum karena dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat adalah tidak benar.
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini;
Jawaban Tergugat III;
Dalam Eksepsi;
Eksepsi mohon dikeluarkan sebagai Pihak;
Bahwa gugatan Penggugat khususnya yang ditujukan kepada Tergugat III harus dinyatakan tidak dapat diterima. Hal ini ditegaskan dengan adanya Surat Pernyataan PT Bank Rakyat Indonesia cabang Rimbo Bujang tanggal 28 Januari 2020 dalam angka 7 yang pada pokoknya menyatakan PT Bank Rakyat Indonesia selaku Kreditur akan bertanggung jawab penuh apabila terjadi gugatan perdata dan tuntutan pidana yang diajukan oleh pihak manapun;
Bahwa gugatan Penggugat khususnya yang ditujukan kepada Tergugat III harus dinyatakan tidak dapat diterima, dikarenakan berdasarkan Pasal 17 ayat (2) dan (3) PMK 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (PMK Lelang) dengan jelas telah diatur bahwa:
“Penjual bertanggung jawab terhadap gugatan perdata dan/atau tuntutan pidana yang timbul akibat tidak dipenuhinya peraturan perundang-undangan di bidang Lelang oleh Penjual”
“Penjual bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi terhadap kerugian yang timbul, dalam hal tidak memenuhi tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”
Bahwa berdasarkan hal tersebut, Tergugat III mohon untuk dikeluarkan sebagai pihak dalam perkara a quo;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil Tergugat III di atas, maka dengan demikian sudah sangat tepat dan berdasar hukum bagi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memutus dan menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Dalam Pokok Perkara;
Bahwa apa yang diuraikan dalam eksepsi tersebut, mohon juga dianggap telah termasuk dalam pokok perkara ini, serta Tergugat III kembali menyatakan dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil Penggugat, kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya;
Bahwa substansi pokok dari gugatan Penggugat khususnya yang ditujukan kepada Tergugat III adalah sehubungan dengan pelaksanaan lelang eksekusi Pasal 6 Undang Undang Hak Tanggungan yang dimohonkan oleh PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Rambo Bujang (Tergugat I) selaku Penjual terhadap:
Sertifikat Hak Milik Nomor. 1025 seluas 48.628 m² atas nama Sutaryo (Suami Penggugat);
Sertifikat Hak Milik Nomor. 905 seluas 50.000 m² atas nama Wardai;
Keduanya terletak di Jalan Batanghari Kiri RT 013/RW 04 Wanareja,
Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi (selanjutnya disebut “Objek Perkara”) yang merupakan barang jaminan yang diagunkan oleh Penggugat selaku debitur pada Tergugat I;
Bahwa terhadap kedua objek perkara tersebut, untuk SHM Nomor 1025 seluas 48.628 m² telah laku lelang dengan pembeli Tergugat II, sedangkan untuk Sertifikat Hak Milik Nomor. 905 seluas 50.000 m² tidak ada penawaran;
Bahwa terhadap objek sengketa yang tidak laku dijual yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor. 905 seluas 50.000 m², oleh karenanya terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor. 905 belum ada peralihan sehingga belum ada akibat hukum apapun terhadap objek tersebut. Dengan demikian gugatan Penggugat sudah sepatutnya ditolak karena tidak berdasar.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat Gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Tebo telah menjatuhkan Putusan Nomor. 9/Pdt.G/2020/PN Mrt taggal 17 Desember 2020 yang amar putusan selengkapnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menerima eksepsi dari Tergugat I;
Menyatakan gugatan Penggugat mengandung cacat formil suatu gugatan dalam bentuk gugatan kabur, tidak jelas atau (obscuur libel);
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.866.000,00,-(Satu juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tebo Nomor. 9/Pdt.G/2020/PN.Mrt tanggal 17 Desember 2020 Pembanding semula Penggugat menyatakan Banding dihadapan Ridwan, S.H Panitera Pengadilan Negeri Tebo dengan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor. 9/Pdt.G/
2020/PN Mrt tanggal, 29 Desember 2020 yang telah mengajukan permohonan agar diperiksa dan diputus dalam peradilan Tingkat Banding;
Menimbang, bahwa Risalah pemberitahuan pernyataan banding Nomor 9/Pdt.G/2020/PN Mrt, yang dibuat oleh Ridwan, S.H Panitera Pengadilan Negeri Tebo yang menyatakan bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Desember 2020 permohonan banding tersebut telah diberitahukan/disampaikan secara sah dan seksama kepada Terbanding I dan Kepada Kuasa Terbanding II pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2020, Kepada Terbanding III pada hari Senin tanggal 4 Januari 2021 dan kepada Terbanding IV pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2020;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan banding tersebut Pembanding semula Penggugat telah pula mengajukan Memori Banding tertanggal 28 Desember 2020 yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tebo pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2020 yang pada intinya mengajukan keberatan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa untuk seluruh petitum dalam Gugatan Terbanding. Penggugat Menyatakan menolak dalil dalil tersebut;
Bahwa yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo telah keliru dalam memberikan putusan karena tidak mempertimbangkan pelaksanaan lelang yang memunculkan nama pemenang lelang yang dalam hal ini menjadi TERGUGAT II dan atas Sertifikast Hak Milik (SHM) Nomor. 1025 luas 48.628 m2 yang terletak di Jl. Batang Hari kiri RT/RW 013/004 Dusun Wanareja, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi telah dilakukan pelelangan dengan menyimpang hukum atas dasar sebagai berikut:
Bahwa atas pelaksanaan lelang tersebut telah terdapat hak milik orang lain yang tinggal di lokasi tersebut yang bukan merupakan jaminan yang ikut diagunkan oleh Sdr. SUTARYO yang merupakan suami PENGGUGAT;
Bahwa terdapat hak milik orang lain yang ikut dilelang yaitu Sdr. Ibu PURWANTI/Bpk. TEJO dengan ukuran 35 x 400 m2
Bahwa telah terdapat hak miliknya Sdr. SUTARYO dengan ukuran 35 x 400 m2 yang diikutsertakan pelaksanaan lelang padahal itu hak milik orang lain yang bukan merupakan jaminan;
Bahwa telah terdapat hak milik Sdr. TARTO dengan Ibu SUMINEM dengan luas tanah 30 x 300 m2 yang ikut dimasukkan lelang padahal itu tidak merupakan jaminan yang diagunkan;
Berdasarkan huruf b, c, dan d semua itu bukan merupakan jaminan tetapi TERGUGAT I atau TERBANDING I telah mengikutkan penjualan dalam pelaksanaan lelang yang memunculkan nama pemenang lelang TERGUGAT II atau TERBANDING II dan tidak lama kemudian TERGUGAT II telah melakukan pengrusakan lahan milik PENGGUGAT pada hari Sabtu tanggal 13/06/2020. Dengan demikian secara terbukti sah dan meyakinkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum. Tetapi dalam hal ini tidak dijadikan pertimbangan yang mulia majelis hakim Pengadilan Negeri Tebo dan Majelis Hakim hanya mempertimbangkan permasalahan wanprestasi semata. Tetapi, tidak mempertimbangkan kesalahan fatal yang telah dibuat oleh PARA TERGUGAT;
Bahwa yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo juga telah keliru dengan tidak mempertimbangkan kalau atas pelaksanaan lelang tersebut mengandung cacat hukum karena atas pelaksanaan lelang yang dilakukan TERGUGAT I melalui TERGUGAT III tidak memenuhi syarat formil. Dimana atas pelaksanaan lelang tersebut harga obyek hanya dijual dengan harga murah tidak sesuai dengan harga normal;
Bahwa yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo ditingkat pertama juga tidak mempertimbangkan pelaksanaan lelang yang dilakukan TERGUGAT I melalui TERGUGAT III tidak memenuhi asas asas Lelang sebagai berikut:
a. “Asas Keterbukaan”,adanya rencana lelang yang diketahui seluruh lapisan masyarakat agar mempunyai kesempatan yang sama untuk mengikuti lelang, setiap pelaksanaan lelang harus didahului dengan pengumuman lelang. Asas ini juga untuk mencegah terjadi praktek persaingan usaha tidak sehat, dan tidak memberikan kesempatan adanya praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);
b. “Asas Keadilan”, pelaksanaan lelang harus dapat memenuhi rasa keadilan secara proposioanal bagi setiap pihak yang berkepentingan. Asas ini untuk mencegah terjadinya keberpihakan Pejabat Lelang Kepada Peserta lelang tertentu atau berpihak hanya pada kepentingan penjual. Khusus pada pelaksanaan lelang eksekusi penjual, tidak boleh menentukan nilai limit secara sewenang-wenang yang berakibat merugikan pihak tereksekusi;
c. “Asas Kepastian Hukum”, lelang yang telah dilaksanakan menjamin adanya perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan lelang;
d. “Asas Efisiensi”, pelaksanaan lelang dilakukan dengan cepat dan dengan biaya yang relatif murah karena lelang dilakukan pada tempat dan waktu yang telah dilakukan ditentukan dan pembeli disahkan pada saat itu juga;
e. “Asas Akuntabilitas”, menghendaki agar lelang yang dilaksanakan oleh pejabat Lelang dapat dipertanggungjawabkan Pejabat Lelang meliputi administrasi lelang dan pengelolaan uang lelang;
Bahwa yang mulia majelis hakim Pengadilan Negeri Tebo pemeriksa perkara Nomor. 9/Pdt.G/2020/PN. Mrt juga tidak mempertimbangkan 3 jenis lelang yaitu:
Lelang Eksekusi; untuk melaksanakan putusan/penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan atau melaksanaakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan;
Lelang Noneksekusi Wajib; untuk melaksanakan penjualan barang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan dijual secara langsung;
Lelang Noneksekusi Sukarela; lelang atas barang milik swasta, orang atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara Sukarela;
Bahwa seharusnya yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo mempertimbangkan sebagaimana posita angka 2 sampai angka 5 diatas dan atas dasar itu sudah seharusnya yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Bahwa yang mulia majelis hakim juga telah keliru karena tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh PARA TERGUGAT dimana atas pengajuan bukti surat tersebut tidak dapat dikuatkan bukti saksi sehingga sudah sepatutnya kalau eksepsi TERGUGAT I/TERBANDING I untuk ditolak untuk mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya karena didalam syarat acara persidangan PENGGUGAT telah memenuhi syarat formil di dalam menggunakan hak hukumnya yaitu secara formil PENGGUGAT telah mengajukan bukti surat dan dikuatkan dengan bukti saksi. Tetapi bagaimana mungkin yang mulia majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Tebo menolak gugatan PENGGUGAT dan menyatakan kalau gugatan PENGGUGAT kabur. Padahal sangat jelas telah terjadi perbuatan
melawan hukum yang dilakukan TERGUGAT I / TERBANDING I dengan menyimpang dari sebagaimana posita angka 2 sampai angka 5 diatas. Oleh karenanya PENGGUGAT / PEMBANDING dalam hal ini meminta kepada yang Mulia Hakim Tinggi untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Nomor.9/Pdt.G/2020/PN. Mrt tertanggal 17 Desember 2020 dan memperbaiki isi putusan tersebut sebagaimana permohonan PENGGUGAT dibawah;
Bahwa Terbanding / TERGUGAT tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya sebagai dasar dan alasan dari PEMBANDING/PENGGUGAT adalah sebagai berikut:
Mohon diperiksa kembali beberapa alat bukti yang didalilkan oleh Terbanding /Tergugat baik yang diajukan maupun yang tidak diajukan dimuka persidangan;
Bahwa Terbanding/TERGUGAT pada saat dipersidangan tidak memberikan bukti saksi bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh TERBANDING tidak dapat dibenarkan. Karena bukti tertulis dan bukti saksi adalah sama pentingnya didalam Pengadilan untuk memutuskan suatu perkara. tetapi pada dasarnya terbanding/ TERGUGAT tidak bisa menghadirkan bukti saksi, sehingga putusan pengadilan tingkat pertama tidaklah sah karena tidak memenuhi syarat formil persidangan;
Bahwa sesuai dalam pasal 164, het herzien inlandsch reglemet, (“HIR) jo. Pasal 1866 KUH Perdata, alat bukti dalam peradilan perdata adalah:
Bukti tertulis;
Bukti saksi;
Persangkaan;
Pengakuan;
Sumpah;
Bahwa berdasarkan pada pasal tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa kekuatan bukti-bukti pembanding sangatlah kuat dan lengkap baik secara tertulis maupun berdasarkan bukti saksi. Sehingga terkait putusan pegadilan tingkat pertama dengan segala akibat hukumnya menjadi tidak sah atau batal demi hukum dan memohon kepada Pengadilan Tinggi Jambi untuk memeriksa perkara dan memberikan keadilan kepada kami selaku pembanding;
Bahwa karena secara nyatanya tindakan terbanding atau tergugat yang dilakukan dengan cara menyimpang dari aturan undang-undang yang berlaku oleh Terbanding mohon kepada Pengadilan Tinggi Jambi. Bahwa tindakan menyimpang dari aturan hukum tersebut tidak dapat disahkan karena menyalahi atau menyimpang dari aturan hukum berlaku;
Bahwa sesuai dengan dasar dan alasan sebagaimana telah di uraikan diatas, nyata telah Terbanding tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya sebagaimana dituangkan dalam jawaban, duplik, pembuktian dan kesimpulannya, seharusnya judex facti Pengadilan tingkat pertama menolak seluruh dalil-dalil Terbanding atau TERGUGAT dalam pokok perkara;
Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas maka pembanding mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jambi melalui majelis hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan:
Menerima permohonan banding PEMBANDING/PENGGUGAT tersebut diatas;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tebo Nomor. 9/Pdt.G/2020/PN. Mrt tertanggal 17 Desember 2020 menjadi sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menolak Eksepsi PARA TERGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan PENGGUGAT memenuhi syarat formil;
DALAM POKOK PERKARA;
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 1.866.000,00.-(Satu Juta Delapan Ratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah);
Apabila Ketua Pengadilan Tinggi Jambi melalui Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa mengadili,memberikan pertimbangan hukum dan memberikan putusan atas perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono) berdasarkan nilai-nilai keadilan, kelayakan dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa atas Memori Banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat tersebut oleh Ridwan, S.H Panitera Pengadilan Negeri Tebo telah diberitahukan kepada Terbanding I pada hari Senin tanggal 4 Januari 2021, kepada Terbanding II pada hari Rabu tanggal 6 Januari 2021, Terbanding III pada hari Senin tanggal 4 Januari 2021, kepada Terbanding IV pada hari Selasa tanggal 5 Januari 2021;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding Pembanding semula Penggugat tersebut, Kuasa Hukum Termohon Banding I semula Tergugat I telah pula mengajukan Kontra Memori Banding tanggal 11 Januari 2021 yang diterima dikepaniteran Pengadilan Negeri Tebo pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021 yang yang isi selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Bahwa : Terbanding I dengan ini mengajukan Kontra Memori Banding terhadap Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding tanggal 17 Desember 2020 dan Risalah penyerahan memori banding disampaikan kepada Bapak Garbet Sofyan P dan diterima oleh Terbanding I pada tanggal 04 Januari 2021 seperti ternyata dalam fotocopy Surat Pemberitahuan Banding dan Penyerahan Memorinya (terlampir);
Bahwa : Setelah Terbanding I teliti dengan seksama ternyata dalam Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding tersebut tidak memuat hal-hal yang baru yang dapat dijadikan dasar bagi Hakim Pengadilan Tinggi Jambi untuk melakukan pemeriksaan kembali atas perkara a quo;
Bahwa : Walaupun hal-hal yang dikemukakan oleh Pembanding dalam memorinya tidak terdapat hal-hal yang baru, akan tetapi Terbanding I menganggap perlu untuk meluruskan kembali pokok-pokok permasalahan dan memberikan tanggapan terhadap hal-hal yang dikemukakan kembali oleh Pembanding dalam memorinya sebagai berikut :
Pertimbangan Hukum Hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan benar;
4. Bahwa : Pertimbangan hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar serta telah mempertimbangkan alat bukti yang diajukan oleh para pihak. Sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan hukumnya halaman 11 sampai dengan halaman 23 secara jelas dan lengkap diuraikan mengenai beberapa hal yang dipermasalahkan oleh Penggugat/Pembanding;
Adapun pertimbangan majelis hakim tingkat pertama pada intinya adalah sebagai berikut:
Pertimbangan majelis hakim tingkat pertama halaman 22 Paragraf ke 2 yang menyatakan bahwa;“Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat di dalam gugatannya ternyata tidak menyebutkan secara jelas dan rinci tentang batas batas tanah yang menjadi objek sengketa lelang dan tidak pula menarik pihak-pihak yang namanya tertera didalam sertifikat hak milik no 1025 dan nomor 905 yang dijadikan agunan dalam perjanjian utang piutang serta adanya pertentangan (ketidak konsistenan) diantara dalil posita gugatan dengan salah satu petitum gugatan, maka gugatan Penggugat tersebut adalah gugatan yang kabur, gelap dan tidak jelas/terang (obscuur libel);
Sehingga dalil Pembanding (dahulu Penggugat) poin 2 jelas sangat jelas terpatahkan dalilnya;
5.Bahwa : Pembanding menyatakan dalam dalil di memori bandingnya poin 3 keberatan-keberatan terhadap pertimbangan majelis hakim tingkat pertama yaitu Pembanding menganggap bahwa Majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Tebo telah keliru dengan tidak mempertimbangkan kalau atas pelaksanaan lelang tersebut mengandung cacat hukum dan tidak memenuhi syarat formil, selanjutnya dalam pertimbangan hakim tidak ada pertimbangan yang menyatakan bahwa proses lelang tersebut tidak memenuhi syarat formil, jelas bahwa berdasarkan PMK No 27 Tahun 2016 tentang petunjuk pelaksanaan lelang jelas mengatur perbuatan-perbuatan Terbanding I dilindungi, Kemudian;
Pertimbangan majelis hakim tingkat pertama halaman 22 paragraf ke 3 dan ke 4 yang menyatakan bahwa:
“Menimbang, bahwa dengan demikian, oleh karena ternyata gugatan a quo di dalam perkara ini ternyata tidak jelas dan tidak terang serta dihubungkan dengan adanya ketentuan hukum acara mengenai syarat-syarat formil suatu gugatan perdata, maka beralasan hukum bagi majelis hakim untuk menyimpulkan bahwa gugatan a quo dari penggugat ini tidak memenuhi syarat formil(formalitas) suatu gugatan perdata”;
“Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat ternyata mengandung cacat formil yakni gugatan Penggugat Kabur, tidak jelas atau obscuur libel, maka beralasan hukum bagi majelis hakim untuk menyatakan bahwa gugatan penggugat ini tidak dapat diterima atau (niet ontvankelijke veerklard);
Sehingga pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama yang demikian adalah pertimbangan yang tepat dan objektif;
6. Bahwa : Terbanding I menolak dalil Pembanding Poin ke 7 yang menyatakan majelis hakim telah keliru karena tidak mempertimbangkan bukti surat yang diajukan para tergugat dimana atas pengajuan bukti surat tidak dikuatkan dengan bukti saksi dan penggugat telah memenuhi syarat formil;
Majelis Hakim dalam judex factie peradilan tingkat pertama sudah menjelaskan secara cermat dan jelas, kemudian di dalam putusannya halaman 22 paragraf ke 5 dijelaskan bahwa: “Menimbang, bahwa oleh karena salah satu tangkisan/eksepsi dari para Tergugat ternyata dapat dibuktikan serta dikabulkan oleh majelis hakim dan gugatan penggugat telah dinyatakan cacat formil sehingga tidak dapat diterima (niet ontvankelijke veerklard), maka majelis hakim berpendapat tidak perlu lagi untuk mempertimbangkan lebih lanjut tentang dalil gugatan serta bukti dari penggugat yang menjadi pokok persengketaan antara para pihak, begitupun juga dengan dalil sangkalan yang ada di dalam jawaban para tergugat serta bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak di persidangan tidak perlu lagi dipertimbangkan lebih lanjut;
7. Bahwa : Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas maka putusan Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan bahwa gugatan Penggugat ditolak seluruhnya adalah sudah tepat dan benar;
Maka berdasarkan hal-hal dan fakta-fakta yuridis yang tersebut diatas, pertimbangan hukum dalam Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan sudah memenuhi rasa keadilan yang disesuaikan kepada ketentuan hukum yang berlaku, sehingga keberatan-keberatan Pembanding bukan merupakan hal yang baru, sudah seharusnya untuk ditolak. Selanjutnya dengan hormat Terbanding I mohon kehadapan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi/Majelis Hakim Banding Yang Terhormat untuk memutuskan:
Menolak Memori Banding dari Pembanding;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor :9 /Pdt.G/2020/PN.
Mrt Tanggal 14 Desember 2020;
Menghukum Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara dalam semua tingkatan;
Bahwa Kontra Memori Banding Terbanding I semula Tergugat I tersesbut telah diberitahukan
Bahwa Kontra Momori banding dari Kuasa Hukum Terbanding I semula Tergugat I telah diberitahukan oleh Ridwan, S.H Panitera Pengadilan Negeri Tebo kepada Pembanding semula Penggugat pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding Pembanding semula Penggugat tersebut, Kuasa Hukum Termohon Banding II semula Tergugat II telah pula mengajukan Kontra Memori Banding Nomor 5/Pdt.G/LBH-BS/I/2021 tanggal 8 Janauri 2021 yang yang isi selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Bahwa Pengadilan Negeri Muara Tebo, sudah benar dalam menerapkan Yuridist Formalnya, oleh karena itu beralaskan hukum Majelis Hakim yang Mulia di tingkat Banding agar menolak seluruh eksepsi yang disampaikan pemohon untuk Banding;
Bahwa pandangan kuasa hukum pemohon Pembanding/penggugat konvensi tentang putusan Pengadilan Negeri Muara Tebo tidak tepat dan bijaksana dan tidak sesuai dengan acara hukum perdata yang telah disampaikan dalam memori Bandingnya adalah kurang tepat:
Bahwa keputusan Hakim merupakan mahkotanya para Hakim. Putusan adalah pernyataan hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan dalam sidang untuk umum sebagai pemeriksa suatu perkara, sehubungan dengan hal tersebut dalam setiap putusan yang hendak dijatuhkan oleh Hakim dalam menyelesaikan suatu perkara termasuk para Hakim Yang Mulia Pengadilan Negeri Muara Tebo sudah memperhatikan tiga tiopologi yang sangat esensial yaitu keadilan (Gerechigheit) Kemanfaatan (Zwachmatigheit) dan kepastian (Rechtsfcherheit);
Ketiga hal tersebut Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Tebo menjatuhkan putusan sudah seimbang secara proposional, semoga putusan hakim Yang Mulia Pengadilan Negeri Muara Tebo bermanfaat dalam kehidupan masyarakat terutama untuk mencari keadilan;
Pokok Perkara;
Bahwa apa yang termohon Banding sampaikan dalam eksepsi diatas adalah merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan kontra memori Banding;
Bahwa gugatan penggugat Kabur;
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Muara Tebo telah tepat dan benar dalam memutuskan perkara Nomor : 9/Pdt-G/2020/PN.Mrt. Karena gugatan penggugat mengandung cacat Formil suatu gugatan dalam bentuk gugatan Kabur, tidak jelas atau ( obscuur libel);
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Muara Tebo sudah sangat tepat dalam memberikan pertimbangan hukumnya, yang menyatakan Karena gugatan penggugat mengandung cacat Formil suatu gugatan dalam bentuk gugatan Kabur, tidak jelas atau ( obscuur libel); akibat hukum yang di timbulkan yaitu gugatan dianggap tidak memenuhi syarat formal, oleh karena itu putusan Pengadilan Negeri Muara Tebo sudah sangat tepat gugatan penggugat dikualifikasikan mengandung cacat formil dan akibat lebih lanjut oleh karena itu termohon Banding mohon kepada Bapak Yang Mulia Hakim memutuskan:
Gugatan penggugat tidak dapat diterima (Me Ontuan Kelijke Uerklaard). Maka berdasarkan uraian termohon Banding diatas yang disimpulkan bahwa gugatan penggugat mengandung cacat Formil suatu gugatan dalam bentuk gugatan Kabur, tidak jelas atau ( obscuur libel); akibat hukum yang di timbulkan yaitu gugatan dianggap tidak memenuhi syarat formal, dikualifikasikan mengandung cacat formil dan mempunyai akibat hukum;
Bahwa putusan yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Muara Tebo sudah sistimatis, baik dalam mendengar keterangan para saksi maupun dalam pemeriksaan bukti-bukti surat yang ada dan dalam menggunakan metode ilmiah artinya menggunakan metode ilmiah sudah memiliki kriteria:
Berdasarkan fakta artinya Putusan Yang Mulia Pengadilan Negeri Muara Tebo sudah berdasarkan fakta-fakta yang dikumpulkan selama proses pemeriksaan dan Persidangan, bukan diperoleh dari daya hayal;
Bebas dari prasangka artinya majelis hakim Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Muara Tebo dalam menyalin dan menerima data sudah bebas dari prasangka bersih dari pertimbangan objektif data apa yang diterima apa adanya;
Menggunakan hipotesis artinya majelis hakim Yang Mulia
Pengadilan Negeri Muara Tebo sudah memahami terhadap fakta prinsip analisis, yakni harus dicari sebab musabab serta pemecahannya dengan menggunakan penalaran yang logika;
Menggunakan ukuran objektif artinya majelis hakim Yang Mulia Pengadilan Negeri Muara Tebo sudah menggunkan ukuran yang objektif sesuai dengan kebenaran ilmiah;
Berdasarkan alasan-alasan kontra memori Banding tersebut diatas, dimohon Bapak Ketua Majelis Hakim Yang Mulia di Tingkat Banding untuk memeriksa mengadili dan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
Menolak seluruh permohonan Banding yang diajukan pemohon untuk Banding;
Atau menguatkan putusan Pengadilan Negeri Muara Tebo tanggal 17 Desember 2020 No. 9/Pdt-G/2020/PN.Mrt;
Menghukum pemohon untuk Banding untuk membayar seluruh biaya yang timbul di Tingkat Banding;
Atau jika Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi berpendapat lain, mohon kiranya untuk memberikan putusan yang menurut majelis hakim adalah patut dan adil (Ex Aequo Et Bono, Haar Goede Justitie Recht Doen);
Menimbang, bahwa atas Kontra Memori Banding dari Kuasa Hukum Terbanding II semula Tergugat II tersebut oleh Ridwan, S.H Panitera Pengadilan Negeri Tebo telah diberitahukan kepada Pembanding semula Penggugat pada hari Jum’at tanggal 8 Januari 2021;
Menimbang, bahwa atas Memori Banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut, kuasa hukum Terbanding III semula Tergugat III telah mengajukan Kontra Memori Banding tanggal 25 Januari 2021 yang isi selengkapnya sebagai berikut :
Bahwa Terbanding III/Tergugat III menolak seluruh dalil-dalil Pembanding/ Penggugat di dalam Memori Bandingnya, kecuali apa yang diakui secara tegas kebenarannya dan Terbanding III/Tergugat III tidak akan menjawab dalil-dalil yang dikemukakan Pembanding/Penggugat yang tidak berkaitan dengan tugas dan wewenang Terbanding III/Tergugat III;
Bahwa Terbanding III/Tergugat III sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo dalam putusannya Nomor 9/Pdt.G/2020/PN.Mrt. tanggal 17 Desember 2020 (“Putusan”), yang amar putusannya berbunyi:
Dalam Eksepsi;
Menerima Eksepsi dari Tergugat I;
Menyatakan Gugatan Penggugat mengandung cacat formil suatu gugatan dalam bentuk gugatan kabur, tidak jelas (obscuur libel);
Dalam Pokok Perkara
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.886.000,00 (satu juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Bahwa dalil-dalil Pembanding di dalam memori bandingnya, pada pokoknya menyampaikan hal-hal, yaitu:
Pembanding telah sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim yang menerima eksepsi Terbanding I tentang gugatan tidak jelas, namun keberatan karena Majelis Hakim tingkat pertama tidak mempertimbangkan pokok perkara;
Pelelangan menyimpang hukum dikarenakan terdapat hak milik orang lain yang bukan merupakan jaminan dan ikut dilelang;
Pelaksanaan lelang tidak memenuhi syarat formil karena harga obyek hanya dijual dengan harga murah tidak sesuai dengan harga normal;
Lelang yang dilakukan melalui Terbanding III tidak memenuhi azas lelang, yaitu asas keterbukaan, asas keadilan, asas kepastian hukum, asas efisiensi, dan asas akuntabilitas;
Terbanding/Tergugat pada saat persidangan tidak memberikan bukti saksi sehingga bukti-bukti yang diajukan oleh Terbanding tidak dapat dibenarkan;
Pembanding di dalam Memori Bandingnya telah sependapat dengan pertimbangan hukum dalam eksepsi Majelis Hakim Tingkat Pertama yaitu Gugatan Pembanding adalah obsuur libel;
Bahwa pada halaman 3 dalam Memori Bandingnya, Pembanding dengan terang dan nyata menyatakan sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam eksepsi gugatan obscuur libel;
Bahwa Terbanding III juga sangat sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim mengenai eksepsi pada halaman 22 Putusan yang berbunyi:
“menimbang bahwa oleh karena Penggugat di dalam gugatannya ternyata tidak menyebutkan secara jelas dan rinci tentang batas batas tanah yang menjadi objek sengketa lelang dan tidak pula menarik pihak-pihak yang namanya tertera di dalam sertipikat hak milik Nomor 1025 dan Nomor 905 yang dijadikan sebagai agunan dalam perjanjian utang piutang serta adanya pertentangan (ketidak konsistenan) diantara dalil posita gugatan dengan salah satu petitum gugatan, maka gugatan Penggugat tersebut adalah gugatan yang kabur gelap dan tidak jelas/terang (obscuur libel);
Menimbang bahwa dengan demikian oleh karena ternyata gugatan a quo di dalam perkara ini ternyata tidak jelas dan tidak terang serta dihubungkan dengan adanya ketentuan hukum acara mengenai syarat syarat formil suatu gugatan perdata, maka beralasan hukum bagi Majelis Hakim untuk menyimpulkan bahwa gugatan a quo dari Penggugat tidak memenuhi syarat formil (formalitas) suatu gugatan perdata.”
Bahwa dikarenakan Pembanding sudah sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tk.I dalam eksepsi maka sudah sepatutnya gugatan Penggugat/Pembanding dinyatakan tidak dapat diterima dikarenakan tidak memenuhi persyaratan formil;
Bahwa dalil Pembanding selanjutnya yang menyatakan menolak/tidak sependapat terhadap Judex Factie yang tidak memberikan pertimbangan hukum dalam pokok perkara merupakan dalil yang tidak masuk akal;
Bahwa dijelaskan oleh M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan Penerbit Sinar Grafika (hal. 811), bahwa ada berbagai cacat formil yang mungkin melekat pada gugatan, antara lain, gugatan yang ditandatangani kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat yang digariskan Pasal 123 ayat (1) HIR jo. SEMA No. 4 Tahun 1996:
gugatan tidak memiliki dasar hukum;
gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium;
gugatan mengandung cacat atau obscuur libel; atau
gugatan melanggar yurisdiksi (kompetensi) absolute atau relatif dan sebagainya;
Bahwa lebih lanjut dapat Terbanding III sampaikan bahwa Putusan NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil. Gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi;
Bahwa berbeda jika putusan menyatakan bahwa seluruh gugatan dikabulkan atau dikabulkan sebagian dan inkracht. Putusan itu harus dijalankan oleh panitera atas perintah hakim dan pihak yang menang berhak memaksa pihak lawan untuk mematuhi putusan hakim itu sesuai penjelasan Pasal 195 HIR;
Bahwa dengan tidak terpenuhinya syarat formil gugatan maka sudah sepatutnya Judex Factie Pengadilan Negeri Tebo tidak memeriksa pokok perkara hal tersebut sejalan dengan penjelasan Pasal 195 HIR dan pendapat Yahya Harahap;
Bahwa dengan demikian dalil Pembanding yang tidak sependapat dengan Putusan Judex Factie karena tidak memeriksa pokok perkara sudah sepatutnya ditolak karena tidak berdasar hukum;
Bahwa Terbanding III menolak dengan tegas dalil Pembanding pada angka 2 halaman 4 yang menyatakan pelelangan menyimpang hukum dikarenakan terdapat hak milik orang lain yang bukan merupakan jaminan dan ikut dilelang;
Bahwa Terbanding III mempertanyakan maksud dalil Pembanding tersebut, karena pada saat pemeriksaan tingkat pertama, Pembanding tidak pernah mendalilkan tentang adanya hak milik orang lain yang ikut dilelang;
Bahwa berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 32 Tahun 2012 beserta addendumnya dan APHT Nomor 712/2012 dan APH Nomor 165/2015,
| Pelaksanaan Lelang terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor. 1025 atas nama Sutaryo berdasarkan perjanjian kredit yang ditanda tangani oleh Pembanding dengan Terbanding I dan Penetapan nilai limit telah sesuai dengan PMK Lelang, sehingga terbukti tidak ada syarat formil yang dilanggar; |
telah dinyatakan bahwa Pembanding telah menjaminkan SHM Nomor 1025 an Sutaryo (Suami Pembanding) dengan seijin suami Pembanding kepada BRI Cabang Rimbo Bujang;
Bahwa berdasarkan perjanjian kredit, APHT, sertifikat hak tanggungan, telah dinyatakan bahwa SHM Nomor 1025 an. Sutaryo merupakan sertifikat kepemilikan atas sebidang tanah seluas 48.628 m2 berikut bangunan rumah dan segala sesuatu diatasnya, yang terletak di JL. Batang Hari Kiri RT/RW 013/004 Desa Wanareja Kec. Rimbo Ulu Kab. Tebo Jambi;
Bahwa terhadap dokumen-dokumen pertanahan yang menunjukkan kronologis kepemilikan tersebut, tidak ada satupun informasi atas objek jaminan tersebut yang menunjukkan tentang adanya hak/pemilik lain selain an. Sutaryo;
Bahwa dengan demikian dalil Pembanding yang menyatakan bahwa terdapat hak milik orang lain yang bukan merupakan jaminan namun ikut dilelang adalah dalil yang mengada-ada karena Pembanding sendiri telah menyatakan bahwa objek jaminan yang seluas 48.628 m2 berikut bangunan rumah dan segala sesuatu diatasnya dengan SHM Nomor 1025 adalah atas nama Sutaryo, bukan orang lain;
Bahwa Terbanding III juga menolak dengan tegas dalil pembanding pada angka 3 halaman 4 yang menyatakan pelaksanaan lelang tidak memenuhi syarat formil karena harga obyek hanya dijual dengan harga murah tidak sesuai dengan harga normal;
Bahwa terkait harga obyek lelang yang murah dapat Terbanding III sampaikan berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (2) PMK lelang disebutkan bahwa “Penetapan Nilai Limit menjadi tanggung jawab Penjual”. Berdasarkan Pasal ini tinggi rendahnya nilai limit dari objek sengketa sepenuhnya merupakan tanggung jawab Tergugat I selaku penjual dan bukan merupakan tanggung jawab Tergugat III (vide Pasal 44 ayat (4) PMK Lelang);
Bahwa dengan demikian, dalil Pembanding yang menyatakan bahwa pelaksanaan lelang tidak memenuhi persyaratan formil adalah dalil yang tidak berdasar hukum karena lelang yang dilaksanakan oleh Terbanding III telah sesuai dengan ketentuan hukum;
Lelang telah memenuhi azas lelang;
Bahwa Terbanding III menolak dengan tegas dalil Pembanding pada angka 4 halaman 4 yang menyatakan bahwa lelang yang dilakukan melalui Tergugat III tidak memenuhi azas lelang;
Bahwa dalil Pembanding tersebut merupakan dalil pengulangan dalam gugatan yang telah Terbanding bantah dalam Jawaban;
Bahwa lelang yang dilaksanakan oleh Terbanding III telah memenuhi azas-azas lelang yaitu Azas Keterbukaan, Azas Keadilan, Azas kepastian Hukum, Azas Efisiensi dan Azas Akuntabilitas;
Bahwa sebelum pelaksanaan lelang telah dilakukan pengumuman melalui selebaran dan koran agar diketahui oleh khalayak ramai. Hal tersebut menunjukkan adanya Azas Keterbukaan dalam pelelangan a quo;
Bahwa dalam melaksanakan lelang, pejabat lelang juga tidak memihak kepada siapapun, dalam pelaksanaan lelang tersebut menggunakan metode E-Auction melalui internet sehingga peserta lelang tidak bertemu dengan pejabat lelang, sehingga dapat dipastikan pejabat lelang tidak memihak kepada siapapun. Hal tersebut menunjukkan adanya Azas Keadilan;
Bahwa lelang a quo juga telah memenuhi Azas Kepastian Hukum karena selain memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi Pembeli, prosedur lelang oleh kantor lelang negara juga merupakan suatu proses peralihan hak yang dilindungi dan dijamin oleh peraturan perundang-undangan;
Bahwa Azas Efisiensi juga telah diterapkan dalam lelang a quo, yakni waktu dan tanggal pelaksanaan lelang telah ditetapkan, selain itu calon pembeli lelang juga tidak perlu hadir secara langsung, namun lelang dilakukan secara E-Auction melalui internet, sehingga memudahkan para calon pembeli untuk mengikuti lelang dari manapun calon pembeli berada. Efisiensi yang telah dilakukan meliputi efisiensi waktu dan efisiensi biaya;
Bahwa setelah pelaksanaan lelang selesai, maka Pejabat Lelang segera menyusun Risalah Lelang sebagai Berita Acara Pelaksanaan Lelang, yang disertai lampiran persyaratan lelang beserta adanya Laporan Realisasi Pelaksanaan Lelang. Selain itu hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak juga telah disetorkan kepada Kas Negara. Hal tersebut menunjukkan Azas akuntabilitas dan tata kelola yang baik yang dilaksanakan dalam pelelangan tanggal 20 Maret 2020;
Tidak ada satupun alat bukti Pembanding yang terkait proses pelaksanaan lelang Bukti Pembanding yaitu slip angsuran yang tidak setiap bulan telah menunjukkan bahwa Pembanding adalah debitur yang sering tidak membayar kewajibannya tepat waktu sehingga dikategorikan debitur wanprestasi;
Bahwa Terbanding III menolak dengan tegas dalil Pembanding yang menyatakan bahwa Terbanding/Tergugat pada saat persidangan tidak memberikan bukti saksi sehingga bukti-bukti yang diajukan oleh Terbanding tidak dapat dibenarkan;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 164 Herziene Inlandsch Reglement (“HIR”), Hukum Acara Perdata mengenal 5 alat bukti yaitu:
Surat;
Saksi;
Persangkaan;
Pengakuan;
Sumpah;
Bahwa bukti yang diajukan oleh Terbanding III dalam persidangan merupakan alat bukti yang mendukung dan menguatkan dalil-dalil Terbanding III yang disampaikan baik dalam Jawaban maupun Duplik.
Bahwa lain hal nya dengan alat bukti yang diajukan oleh Pembanding, tidak ada satupun yang terkait atas proses pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan. Pembanding hanya dapat menunjukkan slip setoran pembayaran angsuran selama beberapa bulan dan tidak ada bukti setoran pelunasan;
Bahwa dengan hanya dapat menunjukkan bukti slip setoran pembayaran angsuran yang tidak setiap bulan, justru menunjukkan bahwa Penggugat sering tidak membayar angsurannya tepat waktu sehingga ditetapkan menjadi debitur wanprestasi;
Bahwa walaupun Pembanding mengajukan saksi dalam persidangan namun Saksi tersebut tidak mengetahui riwayat utang piutang antara Pembanding dan Terbanding I dan keterangan saksi tidak dapat membuktikan dalil-dalil Pembanding dalam Gugatan;
Bahwa dengan demikian dalil Pembanding/Penggugat yang menyatakan bahwa bukti yang diajukan oleh Terbanding III tidak dapat dibenarkan adalah salil yang sama sekali tidak benar. Justru Pembandinglah yang tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya dalam gugatan baik melalui bukti tertulis maupun saksi;
KESIMPULAN
Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara banding a quo menguatkan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Tebo dan menyatakan bahwa lelang yang dilaksanakan oleh Terbanding III/Tergugat III atas permohonan Terbanding I/Tergugat I adalah sah demi hukum dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa pokok-pokok bantahan Terbanding III atas dalil-dalil Pembanding dalam memori bandingnya, adalah:
Pembanding pada halaman 3 dalam memori bandingnya telah sependapat dengan pertimbangan hukum dalam eksepsi Majelis Hakim Tingkat Pertama yaitu sebagai gugatan obscuur libel;
Pelaksanaan Lelang terhadap SHM Nomor 1025 atas nama Sutaryo adalah berdasarkan perjanjian kredit yang ditandatangani oleh Pembanding dengan Terbanding I dan penetapan nilai limit telah sesuai dengan PMK Lelang, sehingga terbukti tidak ada syarat formil yang dilanggar;
Pelaksanaan lelang telah memenuhi asas-asas lelang;
Tidak ada satupun alat bukti Pembanding yang terkait proses pelaksanaan lelang. Bukti Pembanding yaitu slip angsuran yang tidak setiap bulan telah menunjukkan bahwa Pembanding adalah debitur yang sering tidak membayar kewajiban hutangnya tepat waktu sehingga dikategorikan debitur wanprestasi;
Bahwa Terbanding III/Tergugat III juga menolak dengan tegas dalil Pembanding/Penggugat yang menyatakan tidak sependapat terhadap Judex Factie yang tidak memberikan pertimbangan hukum dalam pokok perkara;
Bahwa hakim memberikan pertimbangan yang sangat detail dengan mengkonstantir, mengkualisir dan mengkonstituir sehingga hakim memberikan pertimbangan bahwa gugatan Pembanding/Penggugat tidak memenuhi persyaratan formil gugatan karena tidak menjelaskan letak obyek sengketa secara jelas. Bahkan Pembanding/Penggugat menambahkan dalil mengenai beberapa obyek yang menurut Pembanding/Penggugat bukan merupakan jaminan;
Bahwa hal tersebut justru semakin membuat gugatan Pembanding/ Penggugat semakin tidak jelas yang mana sebenarnya obyek yang dipermasalahkan oleh Pembanding/Penggugat;
Bahwa untuk selebihnya, Terbanding III/Tergugat III tidak perlu menanggapi dalil Pembanding/Penggugat dalam Memori Bandingnya karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Tebo telah mempertimbangkan dengan benar dan berdasar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa dengan demikian, tidak ada alasan lagi bagi Pembanding/
Penggugat untuk mempermasalahkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Tebo karena pertimbangan judex factie telah tepat dan benar menurut hukum serta memenuhi rasa keadilan;
Maka : Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Terbanding III mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi yang memeriksa dan mengadili perkara a quo pada tingkat banding berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
● Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Muara Tebo Nomor 9/Pdt.G/2020/PN.Mrt tanggal 17 Desember 2020 atau mengadili sendiri dengan amar putusan yang menyatakan:
● Menyatakan menolak gugatan Penggugat/Pembanding untuk seluruhnya;
● Menyatakan menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas Kontra Memori Banding dari Kuasa Hukum Terbanding III semula Tergugat III tersebut oleh Ridwan, S.H Panitera Pengadilan Negeri Tebo telah diberitahukan kepada Pembanding semula Penggugat pada hari Selasa tanggal 02 Februari 2021;
Menimbang, bahwa Risalah pemberitahuan pemeriksa berkas perkara (inzage) Pengadian Negeri Tebo Nomor 9/Pdt.G/2020/PN Mrt tanggal 17 Desember 2020 yang dibuat oleh Ridwan Juru Sita pada Pengadilan Negeri Tebo telah memberi kesempatan kepada pihak Pembanding semula Penggugat, kepada Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat III masing-masing pada hari Selasa tanggal 5 Januari 2021 dan kepaa Terbanding II semula Tergugat II dan kepada Terbanding IV semula Tergugat IV masing-masing pada hari Rabu tanggal 6 Januari 2021, isinya menyatakan bahwa berkas perkara telah siap untuk dikirim ke Pengadilan Tinggi dan kepada masing-masing pihak diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sengeti dalam tenggang waktu 7 hari setelah diberitahukan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding Semula Pelawan telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tingkat Banding membaca dan mempelajari berkas perkara dan surat-surat lainnya yang terkait dengan perkara ini, turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tebo Nomor: 9/Pdt.G/2020/PN Mrt tanggal 17 Desember 2020, Memori Banding dan Kontra Memori Banding, Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pertimbangan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang telah mengabulkan eksepsi para Tergugat dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima sehingga oleh karenanya Putusan Pengadilan Negeri Tebo Nomor : 9/Pdt.G/2020/PN Mrt tanggal 17 Desember 2020 harus dibatalkan dan Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri dengan memberikan pertimbangan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa terhadap pertimbangan putusan Pengadilan tingkat pertama yang mengabulkan eksepsi para Tergugat dengan pertimbangan bahwa gugatan Penggugat adalah kabur dan tidak jelas (obscuur libel) dengan alasan pertimbangan bahwa karena gugatan penggugat tidak menyebutkan secara jelas tentang luas dan batas-batas objek tanah yang dijadikan jaminan kredit dan kemudian dijual lelang oleh Tergugat I dengan bantuan Tergugat III menurut Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama gugatan Penggugat yang seperti itu adalah kabur dan tidak jelas, menurut Pengadilan Tinggi pertimbangan putusan Pengadilan Tingkat Pertama terhadap eksepsi yang diajukan oleh para Tergugat tersebut adalah tidak tepat dan salah dalam memahami dan memberikan pertimbangan dalam putusannya karena pertimbangan putusan Pengadilan Tingkat Pertama tentang eksepsi tersebut adalah telah mempertimbangkan tentang masalah yang diluar substansi materi eksepsi yang diajukan dan yang dimaksud oleh para Tergugat, yang mana para Tergugat khususnya Tergugat I dalam eksepsinya menyatakan bahwa Penggugat tidak dapat menjelaskan secara jelas tentang perbuatan melawan hukum yang seperti apa yang telah dilakukan oleh para Tergugat khususnya Tergugat I, sedangkan yang dipertimbangkan dalam putusan Pengadilan
Tingkat Pertama tersebut adalah diluar materi eksepsi yang didalilkan oleh para Tergugat, sedangkan mengenai objek jaminan berupa tanah dan bangunan yang dijadikan jaminan dalam perjanjian kredit apabila objek jaminan tersebut sudah mempunyai sertifikat Hak Milik yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional maka dalam gugatan a quo menurut Pengadilan Tinggi tidak perlu disebutkan lagi tentang luas dan batas-batas tanah objek jaminan karena didalam Sertifikat Hak Milik tersebut telah disebutkan dan dibuat gambar denah lokasi objek tanah yang dimaksud dalam Sertifkat Hak Milik tersebut baik tentang luas maupun batas-batas tanah yang dimaksud, sehingga berdasarkan pertimbangan Pengadilan Tinggi tersebut pertimbangan putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang mengabulkan eksepsi para Tergugat haruslah dibatalkan dan Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri dengan pertimbangan seperti dibawah ini;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi membaca dan memperlajari materi eksepsi para Tergugat, ternyata materi eksepsi para Tergugat tersebut adalah sudah menyangkut tentang materi pokok perkara dan hal tersebut masih memerlukan pembuktian dari kedua belah pihak yang berperkara yaitu apakah para Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang didalilkan Penggugat dalam gugatannya ataukah tidak, sehingga terhadap materi eksepsi para Tergugat tersebut oleh Pengadilan Tinggi akan dibuktikan dan dipertimbangkan dalam pertimbangan putusan dalam pokok perkara ini, sehingga oleh karenanya eksepsi para Tergugat tersebut haruslah ditolak;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa dalam perkara ini setelah Pengadilan Tinggi membaca, meneliti, mempelajari berkas perkara dan surat-surat lainnya yang terkait dengan perkara ini khususnya setelah membaca dan mempelajari surat gugatan Penggugat, jawaban para Tergugat, serta dihubungkan dengan alat bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak yang berperkara maka dapat diperoleh fakta-fakta yang diakui dan tidak dibantah oleh para pihak antara lain sebagai berikut :
Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat I telah bersepakat membuat perjanjian pemberian fasilitas kredit antara lain 1. Perjanjian kredit Nomor. 32 tanggal 13 Juli 2012, 2. Perjanjian Kredit Nomor 57 tanggal, 18 Juli 2013, 3. Perjanjian Kredit Nomor 40 tanggal 11 Juli 2014 dengan jaminan Kredit berupa tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang berada
ditasnya dengan SHM Nomor 1025 An. Sutaryo dan SHM Nomor 905 An. Wardai yang dibuat dihadapan Notaris Ferry Irwanto, SH.,MKn di Rimbo Bujang Kabupaten Tebo/di Jl. Wirotho Agung Kabupaten Tebo ( vide T-1, T-2, T-3 identik dengan bukti T III-1, T III-2, T III-3;
Bahwa atas perjanjian fasilitas kredit tersebut telah dilakukan pembebanan jaminan dengan dilakukan pembuatan dan pemasangan Akta Hak Tanggungan Nomor 165/2015 tanggal 9 Maret 2015 dan Nomor 712/2012 tanggal 17 September 2012 ( vide T-20, T III-6, T III-7 );
Bahwa oleh karena Penggugat mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajibannya dalam mengangsur pembayaran pokok kredit dan bunganya kepada Tergugat I sehingga kemudian dilakukan restrukturisasi terhadap perjanjian kredit tersebut oleh Penggugat dan Tergugat I yaitu dengan membuat kesepakatan untuk memperbaharui perjanjian kredit / addendum perjanjian perpanjangan kredit (vide bukti T-4, T-5, T-6, T-7, T-8 identik dengan bukti T III-3, T III-4, T III-5);
Bahwa walaupun telah dilakukan addendum terhadap perjanjian kreditnya tersebut tetapi Penggugat tetap lalai dalam melakukan pembayaran angsuran kreditnya kepada Tergugat I, maka atas keterlambatan pembayaran angsuran kredit oleh Penggugat tersebut kemudian Tergugat I telah memberikan surat peringatan I (pertama) tanggal 4 Februari 2019, peringatan II (kedua) tanggal 22 Maret 2019, peringatan III (ketiga) tanggal 3 Mei 2019 kepada Penggugat (vide bukti T-11, T-12, T-13 identik dengan bukti T III-12, T III-13, T III-14) dan oleh karena Penggugat tidak mengindahkan adanya surat peringatan dari Tergugat I tersebut, maka dengan dasar adanya surat perjanjian kredit, dan adanya addendum perjanjian perpanjangan Kredit serta adanya Akta pemasangan Hak Tanggungan dan adanya Sertifikat Hak Tanggungan (vide bukti T III-8, TIII-9 ) kemudian Tergugat I dengan melalui Tergugat III melakukan lelang terhadap objek jaminan yang telah dipasang Hak Tanggungan dengan SHM Nomor 1025 atas nama Sutaryo dan sebagai pemenang lelangnya adalah Tergugat II ( vide bukti TIII-20 identik dengan bukti TII-1);
Menimbang, bahwa setelah diperoleh adanya fakta yang tidak dibantah oleh para pihak dalam perkara ini, maka selanjutnya yang harus dibuktikan adalah apakah para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum
seperti yang didalilkan oleh Penggugat dalam dalil gugatannya;
Menimbang, bahwa Penggugat dalam dalil gugatannya pada pokoknya mendalilkan bahwa Tergugat I sebagai pihak kreditur/Penyedia dana kredit telah melakukan kesewenang-wenangannya kepada Penggugat dengan tidak memberikan kesempatan kepada pihak Penggugat untuk mengadakan Restrukturisasi/perjanjian addendum ulang mengenai hutang Penggugat kepada Tergugat agar Penggugat bisa melaksanakan kewajibannya membayar lunas hutangnya kepada Tergugat I dan disamping itu mengenai Perbuatan Tergugat I dan Tergugat III yang telah melakukan lelang terhadap objek jaminan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor.1025 dan sebagai pemenangnya adalah Tergugat II tanpa sepengetahuan Penggugat dan apa lagi Harga Lelang terhadap objek jaminan yang tidak wajar dan terlalu rendah tidak sesuai dengan Harga yang wajar, maka jelas hal ini sangat merugikan Penggugat, sehingga oleh karena itu menurut Penggugat para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menimbang, bahwa jika mengacu kepada fakta yang tidak dibantah oleh para pihak tersebut dan dihubungkan dengan bukti surat yang diajukan oleh Tergugat I yang diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 maka benar antara Penggugat dengan Tergugat I telah bersepakat membuat perjanjian kredit dan terhadap perjanjian kredit tersebut Penggugat telah memberikan jaminan berupa tanah dan bangunan serta segala sesuatu yang berada diatasnya dengan SHM Nomor 1025 dan SHM 905 dan bahkan terhadap pelaksanaan perjanjian kredit tersebut karena Penggugat mengalami kesulitan untuk melaksanakan kewajibannya maka oleh Tergugat I terhadap perjnjian kredit tersebut telah diberikan dan dibuat beberapa kali addendum perjanjian perpanjangan kreditnya;
Menimbang, bahwa terhadap Perjanjian pemberian fasilitas Kredit maupun adanya Addendum terhadap Perjanjian Fasilitias Kredit antara Penggugat dengan Tergugat I tersebut, jika mengacu kepada ketentuan pasal 1320 KUHPerdata, Jo Pasal 1338 KUHP, maka perjanjian fasiltitas Kredit tersebut secara hukum adalah sah dan berlaku sebagai Undang-undang serta berlaku mengikat bagi para pihak yang membuatnya khususnya bagi pihak Penggugat dan Tergugat I;
Menimbang, bahwa terkait dengan pelaksanaan perjanjian pemberian fasilitas kredit tersebut, sesuai dengan bukti surat yang diajukan oleh Tergugat I seperti bukti surat T-11, T-12, T-13 identik dengan bukti TIII-12, TIII-13, TIII-14
Penggugat telah di beri Surat Peringatan sampai 3 (tiga) kali oleh Tergugat I karena Penggugat telah lalai melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran hutangnya dan bahkan faktanya sampai dilakukan proses pelelangan terhadap objek jaminan sebelum ditetapkan siapa pemenang lelangnya, hutang Penggugat kepada Tergugat I juga belum dilunasi oleh Penggugat, maka jelas berdasarkan uraian pertimbangan tersebut terbukti Penggugat telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) terhadap perjanjian Pemberian fasilitas kredit yang telah di buat dan di sepakati dengan Tergugat I;
Menimbang, bahwa karena terbukti fakta bahwa Penggugat telah terbukti melakukan wanprestasi (ingkar janji) terhadap perjanjian pemberian fasilitas kredit yang telah disepakati dengan Tergugat I, maka selanjutnya akan dipertimbangkan apakah proses lelang terhadap objek jaminan dengan SHM Nomor 1025 dan SHM Nomor 905 yang telah di lakukan oleh Tergugat I dengan bantuan Tergugat III telah dilakukan dengan prosedur yang benar yang ditentukan oleh Undang-undang;
Menimbang, bahwa jika mengacu kepada bukti surat Tergugat I yang diberi tanda T-1 sampai dengan T-20 dan dihubungkan dengan bukti surat yang diajukan oleh Tergugat III yang diberi tanda TIII-1 sampai dengan TIII-23 maka telah terbukti fakta bahwa setelah dibuat dan disepakati Perjanjian pemberian fasilitas kredit antara Penggugat dengan Tergugat I, kemudian objek jaminan Kreditnya dipasang Hak Tanggungan (vide bukti T-20, TIII-6 sampai dengan T III-11), sehingga apabila dihubungakan dengan bukti surat Tergugat I yang diberi tanda T-11, T-12, T-13 identik dengan bukti surat TIII-12, TIII-13, TIII-14 tentang adanya surat peringatan dari Tergugat I kepada Penggugat dan juga seteah dihubungkan dengan bukti surat Tergugat I yang diberi tanda T-14 sampai dengan T-20 dan juga jika dihubungkan dengan bukti surat TIII-1 sampai dengan TIII-23 tentang persyaratan dan prosedur lelang maka proses lelang yang telah dilakukan oleh Tergugat I melalui bantuan Tergugat III terhadap objek jaminan tanah dan bangunan serta segala sesuatu yang ada diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1025 yang telah dipasang Hak Tanggungan dan telah berhasil di lelang dengan pemenang lelangnya adalah Tergugat II adalah merupakan proses lelang yang sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang petunjuk pelaksanaan lelang dan juga sudah sesuai dengan ketentuan pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996 yang menyatakan bahwa apabila debitur cidera janji pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut, sehingga proses lelang yang telah dilakukan oleh Tergugat I dengan bantuan Tergugat III terhadap objek jaminan Sertifikat Hak Milik Nomor 1025 dan sudah ditetapkan sebagai pemenang lelangnya adalah Tergugat II sesuai bukti surat TIII-21 identik dengan bukti surat TII-1 adalah merupakan perbuatan yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa dengan telah ditetapkannya Tergugat II sebagai Pemenang lelang terhadap objek jaminan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1025 oleh Tergugat I melalui Tergugat III dan kemudian Sertifikat Hak Milik Nomor 1025 telah dibaliknamakan oleh Tergugat II menjadi atas nama Tergugat II (Casdari) sebagai pemilik tanah dan bangunan yang sah dengan dasar risalah lelang Nomor 255/13/2020 tanggal 20 Maret 2020 yang sertifikat Hak Miliknya telah disahkan dan ditanda tangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tebo (Tergugat IV) adalah dapat dibenarkan secara hukum dan juga tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas maka menurut Pengadilan Tinggi karena Pembanding semula Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya yang menyatakan para Terbanding semula para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan justru terbukti fakta sebaliknya bahwa Pembanding semula Penggugat telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian kredit yang telah disepakati dengan Terbanding I semula Tergugat I sehingga oleh karenannya gugatan Pembanding semula Penggugat haruslah ditolak untuk seluruhnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Tebo Nomor 9/Pdt.G/ 2020/PN.Mrt tanggal 17 Desember 2020 Tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan dan selanjutnya Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri dengan pertimbangan sebagaimana yang telah diuraikan diatas dan dengan amar putusan seperti dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat berada dipihak yang kalah maka Pembanding semula Penggugat harus di hukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding di tetapkan seperti dalam amar putusan dibawah ini;
Mengingat, akan ketentuan Reglement op de Buitengewesten (Rbg), Undang-Undang Nomor. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman juncto Undang-undang Nomor. 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tebo Nomor : 9/Pdt.G/2020/PN.
Mrt tanggal 17 Desember 2020 yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi para Terbanding semula para Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam Tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00,-(seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2021 oleh kami Dr. Didik Setyo Handono, SH.,MH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jambi sebagai Ketua Majelis, Ramses Pasaribu, SH.,MH. dan Ninik Anggraini, SH. para Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jambi sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 21/ PDT/2021/PT JMB tanggal 20 Januari 2021 dan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 21/PDT/2021/PT JMB tanggal 02 Februari 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim dan penggantian Hakim Anggota I untuk memeriksa dan memutus perkara ini pada Tingkat Banding, putusan mana diucapkan pada hari Rabu tanggal 03 Maret 2021 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu oleh Amin, S, SH.,MH. Panitera Pengganti
pada Pengadilan Tinggi Jambi tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang
berperkara maupun kuasa Hukumnya ;
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis,
1. Ramses Pasaribu, SH., MH. Dr. Didik Setyo Handono, SH.,MH.
2. Ninik Anggraini, SH.
Panitera Pengganti,
Amin, S, SH.,MH.
Biaya perkara :
Materai : Rp 10.000,00
Redaksi : Rp 10.000,00
P
emberkasan : Rp 130.000,00
Jumlah : Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)