65/Pdt.G/2020/PN Bdg
Putusan PN BANDUNG Nomor 65/Pdt.G/2020/PN Bdg
Penggugat melawan Tergugat
MENGADILI: DALAM PROVISI Menyatakan tuntutan provisi Para Penggugat tidak dapat di terima; DALAM EKSEPSI Menyatakan Eksepsi Tergugat I, Tergugat II,Tergugat III,Tergugat IV (para Tergugat ) dan Turut Tergugat I tidak dapat diterima seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; Menyatakan bahwa Para Penggugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II adalah selaku ahli waris yang sah dari Alm. Agan R. Djoemena WR atau Alm. Djumenah BP Lamsi atau Djoemena RD Atau Djumena dan Almh. NY. Uwik; Menyatakan tanah milik adat sebagaimana tercatat dalam letter C nomor 372 (Persil 21 seluas 66.000 m2 + Persil 25 seluas 10.470 m2 = +_ 76.470 m2) milik Penggugat ,Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II yang tercatat pada Turut Tergugat III, dengan total luas keseluruhan seluas sektar 76.470 m2 dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : SD 056 Garuda Jl. Dadali Selatan : Tanah milik Oehe Soehe. Jl. Elang, Jl. Alap-Alap Timur : Jl Rajawali I, jln. Nurtanio Barat : Jl Elang 2, JL. Elang Raya, Jl. Rajawali 3 Adalah harta peninggalan Alm. Agan R. Djoemena WR atau Alm. Djumenah BP Lamsi atau Djoemena RD Atau Djumena dan Almh. NY. Uwik yang belum dibagi waris dan merupakan hak dari Para Penggugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II selaku Ahli Waris; 4. Menyatakan Putusan No. 173/PDT/G/2008/PN.BDG Jo. No. 253/PDT/2009/PT. BDG. Jo. No. 1588/K/PDT/2010. Jo. No. 787/PK/PDT/2011 yang telah berkekuatan hukum tetap adalah sah secara hukum; 5.Menyatakan Hak Pakai No. 1/Garuda atas nama TERGUGAT I seluas 96.000 m2 tidak sah,BATAL demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum beserta turutanya dan akibat hukumnya sesuai dengan Putusan Nomor 173/PDT/G/2008/PN.BDG Jo. No. 253/PDT/2009/PT. BDG. Jo. No. 1588/K/PDT/2010. Jo. No. 787/PK/PDT/2011 yang telah berkeuatan hukum tetap; 6. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT IV melakukan perbuatan melawan hukum; 7. Memerintahkan TERGUGAT II untuk menghapuskan Sertifikat Hak Pakai No. 1/Kelurahan Garuda seluas 96.000m2 dan membuat berita acara Penghapusan terhadap Sertifikat Hak Pakai No. 1/Kelurahan Garuda dari registrasi hak pakai yang ada pada kantor BPN Kota Bandung C.Q. Kementrian Agraria Republik Indonesia; 8. Memerintahkan TERGUGAT III untuk menghapus dan membuat berita acara penghapusan inventarisiasi/aset kekayaan Negara terhadap Sertifikat Hak Pakai No. 1/Kelurahan Garuda seluas 96.000m2 atas nama TERGUGAT I dari Daftar kekayaan Negara pada Registrasi Kekayaan Negara Pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia C.Q. Dirjen Kekayaan Negara Republik Indonesia; 9. Menghukum TERGUGAT I termasuk karyawan/mantan karyawan dan keluarga TERGUGAT I SERTA PIHAK – PIHAK LAINNYA untuk segera mengosongkan dan menyerahkan tanah milik adat sebagaimana tercatat dalam Letter C nomor 372 (Persil 21 dan Persil 25) kepada PARA PENGGUGAT yang tercatat pada TURUT TERGUGAT III, dengan total luas keseluruhan seluas kurang lebih 76.470 M2.terletak di Jl. Garuda (sekarang jalan Nortanio) Kec. Andir, Kel. Garuda, Kota Bandung, dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : SDN Garuda Jl. Dadali Selatan : Jl. Elang, Jl. Alap-Alap, tanah Oehe Soehe Timur : Jl. Rajawali I, Jl. Nurtanio Barat : Jl. Elang 2. Jl. Elang Raya, Jl. Rajawali 3 Secara sukarela kepada PARA PENGGUGAT tanpa ada kewajiban apapun yang dikeluarkan oleh PARA PENGGUGAT; 10. Menyatakan bahwa semua atau segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh dan diantara TERGUGAT I dengan TERGUGAT IV dan/atau dengan Pihak-pihak lainnya atas tanah milik PARA PENGGUGAT, TURUT TERGUGAT I, dan TURUT TERGUGAT II, atau perbuatan hukum apapun juga seperti kontrak/sewa-menyewa/perjanjian sewa menyewa, pemberian hak sewa, pemberian izin penyewaan/pemakaian, pemberian izin mendirikan termasuk pemberian hak-hak seperti itu kepada karyawan, keluarga karyawan atau mantan karyawan para tergugat ataupun pihak ketiga dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, atau dibatalkan serta dinyatakan tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum beserta segala akibat hukum dan turutannya 11. Menghukum TERGUGAT IV beserta pihak-pihak lainnya yang mendapat hak daripada mereka termasuk karyawan/mantan karyawan dan keluarga para TERGUGAT IV serta pihak-pihak lainnya secara tanggung-renteng untuk mengosongkan tanah dan bangunan diatasnya serta membongkar seluruh bangunan yang ada atau didirikan diatas tanah MILIK PARA PENGGUGAT serta menyerahkan kepada PARA PENGGUGAT dalam kedaan kosong dan bebas hak dari pihak ketiga berdasarkan letter C nomor 372 (Persil 21 dan Persil 25) milik PARA PENGGUGAT yang tercatat pada TURUT TERGUGAT III, dengan total luas keseluruhan seluas 76.470 M2.terletak di Kec. Andir, Kel. Garuda, Kota Bandung, dengan batas – batas sebagai berikut : Utara : SDN garuda, Jl. Dadali Selatan : Jl. Elang, Jl. Alap-Alap, tanah Oehe Soehe Timur : Jl. Rajawali I, Jl. Nurtanio Barat : Jl. Elang 2. Jl. Elang Raya, Jl. Rajawali 3 12. Memerintahkan TERGUGAT II Untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama PARA PENGGUGAT, TURUT TERGUGAT I, dan TURUT TERGUGAT II / Ahli Waris Alm. AGAN R. DJOEMENA WR atau Alm. DJUMENAH BP LAMSI atau DJOEMENA RD Atau DJUMENA dan Almh. NY. UWIK menurut prosedur hukum jika ada permohonan yang sah; 13. Menghukum kepada TERGUGAT I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk setiap harinya jika lalai dalam melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap; 14. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 15.Memerintahkan TURUT TEGUGAT III dan TURUT TERGUGAT IV untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 16. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini sebesar Rp133.279.700; ( seratus tiga puluh tiga juta.dua ratus tujuh puluh Sembilan ribu tujuhratus rupiah) 17. Menolak gugatan selain dan selebihnya;