4/PDT/2021/PT TTE
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 4/PDT/2021/PT TTE
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq KEMENTERIAN DALAM NEGERI cq PEMERINTAH DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA cq KABUPATEN HALMAHERA UTARA LAWAN UMIAN MAKPAL, DKK
MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 31/Pdt.G/2020/PN Tob tanggal 25 November 2020 yang dimohonkan banding MENGADILI SENDIRI: Dalam Provisi: - Menyatakan tuntutan para Penggugat dalam provisi tidak dapat diterima Dalam Eksepsi: - Mengabulkan eksepsi Tergugat Dalam Pokok Perkara: - Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvakelijk verklaard) - Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam peradilan tingkat banding sejumlah Rp 150. 000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 4/PDT/2021/PT TTE
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq KEMENTERIAN DALAM NEGERI cq PEMERINTAH DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA cq KABUPATEN HALMAHERAUTARA, dalam hal ini diwakili oleh IR. FRANS MANERY, Bupati Halmahera Utara, beralamat di Jalan Kawasan Pemerintahan Nomor 1A, Tobelo, dalam hal ini memberikan kuasa kepada SILVANUS BUNGA, S.H., M.H., dalam jabatan selaku Staf Khusus Bupati Bidang Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, HAIRUDIN DODO, S.H., M.H., Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Utara, SAFRUDIN LAUHIN, S.H., Kepala Subbagian Bantuan Hukum Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Utara, ANDRE ANDEA, S.H., M.H., Kepala Subbagian Perundang-undangan Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Utara, dan IDHAM HALIK PUASA, S.H., Kepala Subbagian Dokumentasi Hukum Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Utara, beralamat/berkantor di Jalan Kawasan Pemerintahan Nomor 1A, Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 180/389/2020 tanggal 27 April 2020, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tobelo pada tanggal 11 Mei 2020 dengan Register Nomor 92/SK/2020/PN Tob, disebut sebagai Pembanding semula Tergugat;
Lawan:
1. UMIAN MAKPAL, bertempat tinggal di Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, sebagai Terbanding I semula Penggugat I;
2. JANIBA KOFIA, bertempat tinggal di Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, sebagai Terbanding II semula Penggugat II;
3. FAHRI KOFIA, bertempat tinggal di Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, sebagai Terbanding III semula Penggugat III;
Terbanding I semula Penggugat I, Terbanding II semula Penggugat II, dan Terbanding III semula Penggugat III, dalam hal ini memberikan kuasa kepada JULIUS LOBIUA, S.H., M.H., DAVID HASIHOLAN, S.H., EBSON BEMBUAIN, S.H., dan RIDELFI PUDINAUNG, S.H., Para Advokat pada Kantor Law Office “JULIUS LOBIUA, S.H., M.H. dan Rekan”, beralamat/berkantor di Rukan Artha Gading Niaga Blok A Nomor 15A Lantai 2, Jalan Boulevard Raya Artha Gading, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, beralamat/berkantor sementara di Jalan Z. Duan, Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Januari 2020, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tobelo pada tanggal 15 April 2020 dengan Register Nomor 72/SK/2020/PN Tob, disebut sebagai Terbanding I, Terbanding II, dan Terbanding III;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca penetapan Ketua Pengadian Tinggi Maluku Utara Nomor 4/PDT/2021/PT TTE, tertanggal 18 Januari 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA:
Menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 31/Pdt.G/2020/PN Tob tanggal 25 November 2020 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI:
DALAM PROVISI:
- Menyatakan tuntutan para Penggugat dalam provisi tidak dapat diterima;
DALAM EKSEPSI:
- Menolak eksepsi/tangkisan Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
2. Menyatakan sah:
a. Surat Keterangan Ahli Waris tanggal 09 Agustus 2018 Nomor: 479/29/2018, disaksikan dan dibenarkan oleh Kepala Desa Gamsungi;
b. Surat Keterangan Ahli Waris tanggal 09 Agustus 2018 Nomor: 479/30/2018, disaksikan dan dibenarkan oleh Kepala Desa Gamsungi;
c. Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor: 140/GMS/95/2018 tanggal 09 Agustus 2018;
d. Surat Keterangan Asal Usul Tanah tanggal 09 Agustus 2018, mengetahui/membenarkan Kepala Desa Gamsungi;
e. Surat Keterangan Tidak Dalam Sengketa Nomor: 140/GMS/96/2018, tanggal 09 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Gamsungi;
f. Surat Pernyataan Saksi tanggal 09 Agustus 2018, mengetahui/membenarkan Kepala Desa Gamsungi;
g. Silsilah Ahli Waris NAMOTEMO – MIYAU;
3. Menyatakan Penggugat I adalah ahli waris yang sah dari Alm. KONYO dan berhak untuk mengajukan gugatan a quo;
4. Menyatakan Penggugat II dan Penggugat III adalah ahli waris yang sah dari Alm. JUBIDA dan berhak untuk mengajukan gugatan a quo;
5. Menyatakan sebidang tanah di Desa Gamsungi Dusun V RT.006, Kec. Tobelo dengan ukuran 110 M x 48 M atau seluas 5280 M2, yang saat ini berada di area Stadion Sepak Bola “KARIANGA” dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara dengan Tembok/Jalan;
- Sebelah Selatan dengan Buyung/Martinus Sumampow (Rudi Sumampow);
- Sebelah Timur dengan jalan setapak/Tembok;
- Sebelah Barat dengan Ismail Pangola/Pemda;
adalah harta warisan milik Para Penggugat bersama-sama dengan:
a. Alm. BAHRUDIN, memiliki 2 (dua) anak yaitu:
1) HESTI;
2) FIFI;
b. Alm. HUSEN, memiliki 7 (tujuh) anak, yaitu:
1) RAFID;
2) FARIDA;
3) HASMID;
4) AHMAD;
5) KARNAIN;
6) SUARJAN;
7) ANWAR;
8) NURGANGGA;
c. Alm. MARHANI, memiliki 5 (lima) anak, yaitu :
1) RAENA;
2) RUSNA;
3) SAFIA;
4) JAFRI;
5) ARNI;
d. JANIBA KOFIA/Penggugat II;
e. Alm. MASRI, memiliki 4 (empat) anak,yaitu:
1) MUIN;
2) AMIN;
3) NURBAYA;
4) NUR;
f. Alm. MARNUN, memiliki 4 (empat) anak, yaitu:
1) ETI;
2) IDA;
3) NITA;
4) HARIS;
g. FAHRI KOFIA / Penggugat III
1) IRFAN;
2) WATI;
3) FITRI AYU;
4) MUMIN;
berdasarkan :
a. Surat Keterangan Ahli Waris tanggal 09 Agustus 2018 Nomor: 479/29/2018, disaksikan dan dibenarkan oleh Kepala Desa Gamsungi;
b. Surat Keterangan Ahli Waris tanggal 09 Agustus 2018 Nomor: 479/30/2018, disaksikan dan dibenarkan oleh Kepala Desa Gamsungi;
c. Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor: 140/GMS/95/2018 tanggal 09 Agustus 2018;
d. Surat Keterangan Asal Usul Tanah tanggal 09 Agustus 2018, mengetahui/membenarkan Kepala Desa Gamsungi;
e. Surat Keterangan Tidak Dalam Sengketa Nomor: 140/GMS/96/2018, tanggal 09 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Gamsungi;
f. Surat Pernyataan Saksi tanggal 09 Agustus 2018, mengetahui/membenarkan Kepala Desa Gamsungi;
g. Silsilah Ahli Waris NAMOTEMO – MIYAU;
6. Menyatakan penguasaan tanpa hak dan melawan hukum atas tanah sengketa oleh Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian harga tanah objek sengketa kepada Para Penggugat sejumlah Rp1.283.040.000,00 (satu miliar dua ratus delapan puluh tiga juta empat puluh ribu rupiah);
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp936.000,00 (Sembilan ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
9. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 31Pdt.G/2019/PN Tob diucapkan pada tanggal 25 November 2020 dengan dihadiri kuasa para Penggugat dan kuasa Tergugat, terhadap Putusan tersebut, kuasa Tergugat, SAFRUDIN LAUHIN, SH. berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 April 2020 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tobelo pada tanggal 11 Mei 2020 register Nomor 92/SK//2020/PN Tob, mengajukan permohonan banding sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Banding Nomor 31/Pdt.G/2020/PN Tob tanggal 7 Desember 2020 yang dibuat oleh, MARTHINA BUNGIN, S.H., Plh.Panitera Pengadilan Negeri Tobelo, dan pernyataan banding dari Pembanding telah diberitahukan kepada kuasa para Terbanding oleh MUH I PONO, Jurusita pengganti Pengadilan Negeri Tobelo sebagaimana Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding kepada kuasa para Terbanding Nomor: 31/Pdt.G/2020/PN Tob, tanggal 18 Desember 2020;
Bahwa permohonan Pembanding tersebut disertai dengan memori banding tertanggal 30 Desember 2020 yang diterima oleh SOLEMAN LA ADI, SH., Jurusita/Plh.Panitera Pengadilan Negeri Tobelo tertanggal 5 Januari 2021 dan memori banding tersebut telah disampaikan kepada kuasa para Terbanding oleh MUH I PONO, Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tobelo, sebagaimana Relaas penyerahan memori banding Nomor 31/Pdt.G/2020/PN Tob pada tanggal 6 Januari 2021;
Bahwa kepada para pihak telah diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage) dengan Relaas pemberitahuan memeriksa berkas perkara kepada kuasa Pembanding dan kuasa para Terbanding masing-masing Relaas Nomor 31/Pdt.G/2020/PN Tob, tanggal 21 Desember 2020; dan kuasa Pembanding dan kuasa para Terbanding tidak memeriksa berkas perkara (inzage) sebagaimana akte tidak mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh KHARIS M.HARISUN, S.H., Panitera Pengadilan Negeri Tobelo masing-masing akta tidak mempelajari berkas banding Nomor 31/Pdt.G/2020/PN Tob, tanggal 28 Desember 2020;
Bahwa kuasa para Terbanding telah menyerahkan kontra memori banding sebagaimana tanda terima kontra memori banding Nomor 31/Pdt.G/2020/PN Tob tanggal 18 Januari 2021 yang dibuat KHARIS M. HARISUN, S.H., Panitera Pengadilan Negeri Tobelo dan selanjutnya dikirimkan tanggal 26 Januari 2021 dan di terima di Pengadilan Tinggi Maluku Utara 8 Februari 2021;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM:
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang bahwa dari alasan-alasan banding yang diajukan Pembanding semula Tergugat pada pokoknya memohon sebagai berikut:
Bahwa bukti-bukti surat dan bukti lainnya yang diajukan oleh pihak Terbanding semula Penggugat sama sekali tidak sesuai dengan situasi objek perkara dimana surat-surat tersebut di buat tahun 2018, sedangkan objek sengketa telah dikuasai Pembanding semula Tergugat sejak tahun 1974 yang terdaftar dalam daftar inventaris barang milik Pemerintah Kecamatan Tobelo;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo yang mengadili perkara ini seharusnya mengesampingkan dalil dalil Terbanding semula Penggugat yang hanya mengada ada saja objek sengketa, yang mendalilkan objek sengketa adalah perkebunan kelapa dan coklat. Bahwa objek sengketa tersebut tidak sesuai dengan luasan bidang tanah perkebunan, seharusnya dipandang tidak lazim;
Bahwa Majelis Hakim Tingkat pertama dalam perkara a quo dengan seolah olah beban pembuktian yang dipertimbangkan adalah bukti bukti Terbanding semula Penggugat yang baru dibuat tahun 2018, sementara bukti Pembanding semula Tergugat telah ada sejak pembuatan objek perkara sejak tahun 1974 tidak dipertimbangkan (ditolak) Majelis Hakim;
Bahwa dalam perkara a quo, tidak ada satupun fakta hukum yang menyatakan bahwa Pemohon Banding/Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang disangkakan oleh Terbanding semula Penggugat;
Bahwa berdasarkan alasan memori banding diatas, kiranya Majelis Hakim Tingkat Banding berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi Pembanding/Tergugat untuk seluruhnya.
DALAM POKOK PERKARA
Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat;
Bahwa untuk membuktikan putusan Tingkat Pertama Nomor: 31/Pdt.G/2020/PN Tob tersebut tidak tepat dan keliru, maka mohon kiranya dilakukan pemeriksaan ulang terhadap seluruh saksi dan bukti-bukti Pembanding/Tergugat dan Terbanding/Penggugat;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor: 31/Pdt.G/2020/PN Tob;
DENGAN MENGADILI SENDIRI:
Menolak gugatan Para Terbanding/Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidak tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvakelijk Verklaard);
Melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi dan bukti bukti Pembanding/Tergugat dan Terbanding/Penggugat;
Menghukum Para Terbanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara ini;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, ex aequo et bono, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa para Terbanding mengajukan kontra memori banding pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terhadap memori banding Pembanding angka 1 harus ditolak, oleh karena bukti keterangan kepemilikan para Terbanding bukan baru dibuat pada tahun 2018/pada saat menjelang perkara ini diajukan ke Pengadilan Negeri Tobelo, melainkan sudah dibuat pada Tahun 2014, dan pada tahun itu pula para Terbanding telah menyerahkan kepada Pembanding melalui Kepala Bagian Pemerintahan Pemda saat itu karena Pembanding menjanjikan akan dilakukan pembayaran ganti rugi, namun sampai saat sekarang pembayaran tersebut tidak terjadi, dan pada saat para Terbanding meminta kembali surat-surat kepemilikan tersebut, dijawab staff Pembanding telah tercecer, sehingga menyebabkan para Terbanding membuat kembali surat-surat kepemilkan tersebut;
Bahwa terhadap memori banding Pembanding angka 2 harus ditolak, oleh karena gugatan a quo bukan tentang objek kebun kelapa dan coklat melainkan gugatan a quo adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pembanding dengan menggunakan tanah milik para Terbanding untuk dipergunakan sebagai sarana olah raga dan dilakukan pembangunan stadion “KARIANGA” tanpa adanya pembayaran kepada para pemilik tanah khusus para Terbanding yang telah dipertimbangkan Majelis Hakim dalam putusannya halaman 40;
Bahwa terhadap memori banding Pembanding angka 3 harus ditolak dengan para Terbanding telah berhasil membuktikan dalil gugatannya sebagaimana telah dipertimbangkan Majelis Hakim dalam putusannya;
Bahwa terhadap memori banding Pembanding angka 4 harus ditolak oleh karena berdasarkan bukti P-18, yaitu Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 7/PDT/2020/PT TTE tanggal 5 Maret 2020 dalam perkara gugatan antara Pembanding dengan Adolof Bale (Terbanding semula Penggugat) dan bukti P-19 yaitu yaitu Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 6/PDT/2020/PT TTE tanggal 18 Maret 2020 dalam perkara gugatan antara Pembanding dengan Rudi Sumampouw (Terbanding semula Penggugat) yang kedua objek perkara itu berkaitan dengan objek gugatan milik para Terbanding saat ini yakni Stadion “KARIANGA) dan kemudian kedua perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara telah menjatuhkan putusan yang amarnya pada pokoknya yaitu menyatakan penguasaan tanpa hak dan melawan hukum atas tanah sengketa oleh Tergugat (Pemerintah RI Cq. Bupati Halmahera Utara) adalah Perbuatan Melawan Hukum, yang telah dipertimbangkan Judex Facti tingkat pertama dalam putusan halaman 35;
Bahwa berdasarkan uraian diatas, para Terbanding mohon kepada Bapak Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang memeriksa perkara ini agar berkenan memutuskan:
Menolak permohonan Banding dari Pembanding untuk seluruhnya;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tobelo tanggal 25 November 2020 Nomor 31/Pdt.G/2020/PN Tob;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari berkas perkara tersebut beserta surat-surat yang terlampir, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 31/Pdt.G/2020/PN Tob tanggal 25 November 2020, memori banding dari Pembanding semula Tergugat dan kontra memori banding dari para Terbanding semula para Penggugat, Pengadilan Tingkat Banding tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Tingkat Pertama, dengan pertimbangan sebagai berikut:
DALAM PROVISI:
Menimbang, bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo dalam putusannya mengenai tuntutan provisi para Penggugat yang pada pokoknya menyatakan tuntutan provisi para Penggugat tidak dapat diterima, Pengadilan Tinggi berpendapat sudah berdasarkan pertimbangan hukum yang tepat dan benar, pertimbangan hukum dan kesimpulan mana oleh Pengadilan Tinggi diambil alih dan menjadi pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini mengenai provisi. Dengan demikian putusan mengenai provisi dapat dipertahankan dan dikuatkan;
DALAM EKSEPSI:
Menimbang, bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo dalam putusannya mengenai eksepsi yang diajukan Tergugat yang pada pokoknya menolak eksepsi Tergugat, Pengadilan Tinggi berpendapat sudah berdasarkan pertimbangan hukum yang tepat dan benar, pertimbangan hukum dan kesimpulan mana oleh Pengadilan Tinggi diambil alih dan menjadi pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini mengenai eksepsi yang diajukan Tergugat;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi berpendapat sebelum mempertimbangkan pokok sengketa dalam perkara a quo, akan terlebih dahulu mempertimbangkan tentang formulasi gugatan para Penggugat, dalam hal ini baik posita pun petitum gugatan, walaupun hal tersebut tidak diajukan eksepsi oleh Tergugat;
Menimbang, bahwa dalil-dalil gugatan para Pengugat dengan Nomor Register 31/Pdt.G/2020/PN Tob., telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
1. Bahwa dahulu telah menikah Kakek Para Penggugat bernama Alm. NAMOTEMO dengan Alm. MIYAU dan dari pernikahan tersebut dikaruniai 2 (dua) orang anak yang saat ini telah meninggal dunia yaitu : Alm. KONYO (Ibu Penggugat I) dan Alm. JUBIDA (Ibu Penggugat II dan Penggugat III);
2. Bahwa Ibu Penggugat I/Alm. KONYO menikah dengan Alm. ABRAHAM MAKPAL dan dikaruniai 3 (tiga) orang anak yaitu:
a. Alm. ISMAIL, tidak ada keturunan;
b. Penggugat I / UMIAN MAKPAL, memiliki 5 (lima) anak yaitu:
1) Irma Birasungi;
2) Ardi Birasungi;
3) Kalbi Birasungi;
4) Durbi Birasungi;
5) Fadli Birasungi;
c. Alm. MUSRI, memiliki 5 (lima) anak yaitu:
1) WATI;
2) ENI;
3) ADE;
4) TATI;
5) SITI;
Oleh karena itu Penggugat I adalah ahli waris sah Alm. KONYO sebagaimana Surat Keterangan Ahli Waris tanggal 09 Agustus 2018 Nomor : 479 / 30 / 2018, disaksikan dan dibenarkan oleh Kepala Desa Gamsungi;
3. Bahwa Ibu Penggugat II dan Penggugat III / Alm. JUBIDA menikah dengan Alm. TAHER KOFIA dan dikaruniai 7 (tujuh) orang anak, yaitu:
a. Alm. BAHRUDIN, memiliki 2 (dua) anak yaitu:
1) HESTI;
2) FIFI;
b. Alm. HUSEN, memiliki 7 (tujuh) anak, yaitu:
1) RAFID;
2) FARIDA;
3) HASMID;
4) AHMAD;
5) KARNAIN;
6) SUARJAN;
7) ANWAR;
8) NURGANGGA;
c. Alm. MARHANI, memiliki 5 (lima) anak, yaitu:
1) RAENA;
2) RUSNA;
3) SAFIA;
4) JAFRI;
5) ARNI;
d. JANIBA KOFIA / Penggugat II;
e. Alm. MASRI, memiliki 4 (empat) anak, yaitu:
1) MUIN;
2) AMIN;
3) NURBAYA;
4) NUR;
f. Alm. MARNUN, memiliki 4 (empat) anak, yaitu:
1) ETI;
2) IDA;
3) NITA;
4) HARIS;
g. FAHRI KOFIA / Penggugat III:
1) IRFAN;
2) WATI;
3) FITRI AYU;
4) MUMIN;
Dengan demikian Penggugat II dan III adalah sebagai ahli waris sah dari Alm. JUBIDA, hal ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Ahli Waris tanggal 09 Agustus 2018 Nomor : 479 / 29 / 2018, disaksikan dan dibenarkan oleh Kepala Desa Gamsungi;
4. Bahwa semasa hidupnya Kakek Para Penggugat (Alm. NAMOTEMO), ada memiliki sebidang tanah terletak di Desa Gamsungi Dusun V RT. 006, Kec. Tobelo dengan ukuran 110 M x 48 M atau seluas 5280 M2, yang saat ini berada di area Stadion Sepak Bola “KARIANGA” dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara dengan Tembok / Jalan;
- Sebelah Selatan dengan Buyung/Martinus Sumampow (Rudi Sumampow);
- Sebelah Timur dengan jalan setapak / Tembok;
- Sebelah Barat dengan Ismail Pangola / Pemda;
Dan selanjutnya disebut tanah sengketa;
Bahwa dasar kepemilikan tanah tersebut di atas berdasarkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor : 140 / GMS / 95 / 2018 tanggal 09 Agustus 2018 dan Surat Keterangan Tidak Dalam Sengketa Nomor : 140 / GMS / 96 / 2018, tanggal 09 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Gamsungi serta Surat Keterangan Asal Usul Tanah tanggal 09 Agustus 2018, mengetahui / membenarkan Kepala Desa Gamsungi;
5. Bahwa setelah kakek Para Penggugat meninggal, Ibu Para Penggugat (Alm. KONYO dan Alm. JUBIDA), menerima harta warisan dari kakek Para Penggugat (Alm. NAMOTEMO) yaitu sebidang tanah tersebut pada poin 4 diatas;
6. Bahwa setelah Ibu Para Penggugat (Alm. KONYO dan Alm. JUBIDA) meninggal, maka tanah sengketa tersebut menjadi harta warisan milik Para Penggugat bersama-sama dengan:
a. Alm. BAHRUDIN, memiliki 2 (dua) anak yaitu:
1) HESTI;
2) FIFI;
b. Alm. HUSEN, memiliki 7 (tujuh) anak, yaitu:
1) RAFID;
2) FARIDA;
3) HASMID;
4) AHMAD;
5) KARNAIN;
6) SUARJAN;
7) ANWAR;
8) NURGANGGA;
c. Alm. MARHANI, memiliki 5 (lima) anak, yaitu:
1) RAENA;
2) RUSNA;
3) SAFIA;
4) JAFRI;
5) ARNI;
d. JANIBA KOFIA / Penggugat II;
e. Alm. MASRI, memiliki 4 (empat) anak, yaitu:
1) MUIN;
2) AMIN;
3) NURBAYA;
4) NUR;
f. Alm. MARNUN, memiliki 4 (empat) anak, yaitu:
1) ETI;
2) IDA;
3) NITA;
4) HARIS;
g. FAHRI KOFIA / Penggugat III:
1) IRFAN;
2) WATI;
3) FITRI AYU;
4) MUMIN;
Hal ini berdasarkan:
a. Surat Keterangan Ahli Waris tanggal 09 Agustus 2018 Nomor : 479 / 29 / 2018, disaksikan dan dibenarkan oleh Kepala Desa Gamsungi;
b. Surat Keterangan Ahli Waris tanggal 09 Agustus 2018 Nomor : 479 / 30 / 2018, disaksikan dan dibenarkan oleh Kepala Desa Gamsungi;
c. Surat Pernyataan Saksi tanggal 09 Agustus 2018, mengetahui / membenarkan Kepala Desa Gamsungi;
d. Silsilah Ahli Waris NAMOTEMO- MIYAU;
7. Bahwa sepengetahuan Para Penggugat, tanah warisan tersebut belum pernah dialihkan/digadaikan/dijual kepada pihak lain, namun sejak tahun 1974 tanah tersebut oleh pihak Kecamatan Tobelo (Pemerintah) dipergunakan sebagai sarana olah raga, dan saat ini sudah dibangun stadion dengan nama “STADION KARIANGA”, dan pembangunan stadion “KARIANGA” tersebut dilaksanakan tanpa adanya pembayaran ganti kerugian terhadap Para Penggugat sebagai ahli waris pengganti pemilik tanah yang sah;
8. Bahwa sebelum gugatan ini diajukan, usaha-usaha mempertahankan hak harta warisan kakek Para Penggugat telah dilakukan, dan pada tahun 2014 Pihak Tergugat telah melakukan upaya penyelesaian pembebasan lahan di lapangan Karianga termasuk milik Kakek Para Penggugat Alm. Namotemo, ini dibuktikan dengan adanya Surat Undangan Rapat Nomer : 005/277 tanggal 11 Febuari 2014 dari Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Utara a.n. Tergugat yang intinya : “rencana Pembebasan Tanah Lapangan Karianga Tobelo”;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi berpendapat dengan mencermati dalil-dalil gugatan para Penggugat angka 1 sampai dengan angka 8 diatas, tujuan gugatan para Penggugat adalah menuntut harta warisan dari Alm. NAMOTEMO dengan Alm. MIYAU dalam hal ini Kakek para Penggugat, yang dikuasai secara melawan hukum oleh Tergugat, yaitu sebidang tanah terletak di Desa Gamsungi Dusun V RT. 006, Kec. Tobelo dengan ukuran 110 M x 48 M atau seluas 5280 M2, yang saat ini berada di area Stadion Sepak Bola “KARIANGA” dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara dengan Tembok / Jalan;
- Sebelah Selatan dengan Buyung/Martinus Sumampow (Rudi Sumampow);
- Sebelah Timur dengan jalan setapak / Tembok;
- Sebelah Barat dengan Ismail Pangola / Pemda;
Menimbang, bahwa formulasi gugatan adalah perumusan surat gugatan yang dianggap memenuhi syarat formil menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik HIR maupun RBg tidak menetapkan syarat formulasi atau isi gugatan. Akan tetapi, sesuai dengan perkembangan praktek, ada kecenderungan yang menurut formulasi gugatan yang jelas fundamentum petendi (posita) dan petitum sesuai dengan sistem dagvaarding (perintah pengadilan);
Menimbang, bahwa suatu gugatan harus memenuhi 2 (dua) syarat yaitu syarat formil dan syarat materil sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 Nomor 3 Rv (Reglement of de Rechtsvordering). Syarat formil yang dimaksud adalah gugatan harus mencantumkan tempat dan tanggal pembuatan surat gugatan, meterai serta tanda tangan. Sedangkan syarat meteril yang dimaksud adalah gugatan harus mencantumkan identitas para pihak, dasar-dasar gugatan (fundamentum petendi/posita) dan petitum;
Menimbang, bahwa sebagaimana disebutkan diatas maka yang akan dipertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi adalah berkaitan dengan posita dan petitum gugatan para Penggugat;
Menimbang, bahwa dasar gugatan (grondslag van de eis) adalah landasan pemeriksaan dan penyelesaian perkara. Sehingga pemeriksaan dan penyelesaian tidak boleh menyimpang dari dalil gugatan yang harus dibuktikan oleh Penggugat sebagaimana digariskan dalam Pasal 1865 KUH Perdata dan Pasal 283 RBg yang menegaskan setiap orang yang mendalilkan sesuatu hak, atau guna meneguhkan haknya maupun membantah hak orang lain, diwajibkan membuktikan hak atau peristiwa tersebut;
Menimbang, bahwa dengan mencermati bukti surat yang diajukan oleh para Penggugat antara lain bukti P.5 berupa SURAT KETERANGAN TIDAK DALAM SENGKETA Nomor: 140/GMS/96/2018, tanggal 09 Agustus 2018, yang dikeluarkan Kepala Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara antara lain menyebutkan:
1. Nama : UMIAN MAKPAL;
Umur : 63 Tahun;
Agama : ISLAM;
Alamat : Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo;
2. Nama : JANIBA KOFIA;
Umur : 63 Tahun;
Agama : ISLAM;
Alamat : Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo;
3. Nama : FAHRI KOFIA;
Umur : 60 Tahun;
Agama : ISLAM;
Pekerjaan : Petani;
Alamat : Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo;
Bahwa benar mereka penduduk Desa Gamsungi dan benar memiliki / menguasai sebidang tanah yang yang terletak di Desa Gamsungi Dusun V RT 006 dan berukuran luas kurang lebih 49 x 110 Meter, tanah tersebut terletak di Desa Gamsungi;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi berpendapat dengan mencermati bukti surat bukti P.5 diatas, identitas para Penggugat (1. UMIAN MAKPAL, 2. JANIBA KOFIA, 3. FAHRI KOFIA) adalah beragama ISLAM, maka keahiwarisannya diatur menurut Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama;
Menimbang, bahwa menurut Kompilasi Hukum Islam tentang keahliwarisan ditentukan antara lain sebagai berikut:
Pasal 171 huruf a menyatakan:
“Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa menjadi bagiannya masing-masing”;
Pasal 171 huruf c menyatakan:
“ Ahli waris adalah orang yang saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris”;
Pasal 174 ayat (1) menyatakan:
“ Kelompok-kelompok ahliwaris terdiri dari:
a. Menurut hubungan darah: Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek. Golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek;
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari anak, duda atau janda;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, Pasal 2 menentukan: Pengadilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama adalah menjadi kompetensi absolut Pengadilan Agama berwenang menyelesaikan waris, wasiat, wakaf dan shadaqah umat Islam, bagi non Muslim Pengadilan Negeri;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 49 dan 50 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama ditentukan: Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang:
Perkawinan;
Waris;
Wasiat;
Hibah;
Wakaf;
Zakat;
Infaq;
Shadaqah; dan
Ekonomi Syariah;
Menimbang, bahwa penjelasan Pasal 49 huruf bUndang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, yang dimaksud dengan “waris” adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peningggalan tersebut serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris;
Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusan halaman 33 selengkapnya dikutip:
“Menimbang, bahwa lebih lanjut berdasarkan alat bukti yang diajukan Para Penggugat, yaitu bukti surat P-6 berupa fotokopi Surat Keterangan Asal-Usul Tanah tanggal 9 Agustus 2018 yang dibuat oleh UMIAN MAKPAL (Penggugat I), JANIBA KOFIA (Tergugat II), dan FAHRI KOFIA (Tergugat III) dengan disaksikan oleh HAMADAL DJADIKAN dan IDRUS LAIDJOU serta disaksikan dan dibenarkan oleh Kepala Desa Gamsungi, pada pokoknya menerangkan bahwa Almarhum NAMOTEMO dan Almarhumah MIYAU semasa hidup benar memiliki/menguasai 1 (satu) bidang tanah berukuran lebih 48 (empat puluh delapan) x 110 (seratus sepuluh) meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : HASAN Hi. LAIDJOU (IDRIS LAIDJOU);
- Sebelah Selatan : BUYUNG/MARTINUS SUMAMPOW (RUDI SUMAMPOW);
- Sebelah Barat : ISMAIL PANGGOLA;
- Sebelah Timur : JALAN SETAPAK;
Bahwa tanah tersebut telah diwariskan semasa hidup kepada kedua anaknya, yaitu KONYO NAMOTEMO (Alm.) dan JUBIDA NAMOTEMO (Almh.) selaku ahli waris yang dikuasai/dimiliki secara turun temurun dari silsilah dan garis keturunan;”
“Menimbang, bahwa lebih lanjut berdasarkan alat bukti yang diajukan Para Penggugat, yaitu bukti surat P-7 berupa fotokopi Surat Pernyataan Saksi yang dibuat dan ditandatangani oleh HAMADAL DAJADIKAN dan IDRUS LAIDJOU tertanggal 9 Agustus 2018 dengan disaksikan dan dibenarkan oleh Kepala Desa Gamsungi, pada pokoknya menerangkan bahwa sebidang tanah/kebun dusun kelapa berukuran 4 x 110 meter persegi yang terletak di Desa Gamsungi dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : HASAN Hi. LAIDJOU (IDRIS LAIDJOU);
- Sebelah Selatan : BUYUNG/MARTINUS SUMAMPOW (RUDI SUMAMPOU);
- Sebelah Barat : ISMAIL PANGGOLA;
- Sebelah Timur : JALAN SETAPAK;
benar-benar milik sah dari Alm. NAMOTEMO yang diwariskan kepada kedua anak masing-masing KONYO NAMOTEMO (Almh.) dan JUBIDA NAMOTEMO (Almh.) untuk dimiliki secara turun temurun;”
Menimbang, bahwa selanjutnya tentang keahliwarisan Almarhum NAMOTEMO dan Almarhumah MIYAU, Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusan halaman 34 selengkapnya dikutip:
“Menimbang, bahwa lebih lanjut berdasarkan alat bukti yang diajukan Para Penggugat, yaitu bukti surat P-2 berupa fotokopi Surat Keterangan Ahli Waris yang dibuat oleh UMIAN MAKPAL (Penggugat I) dengan disaksikan oleh HAMADAL DJADIKAN dan VERAWATI ALDJOKDJA serta disaksikan dan dibenarkan oleh Kepala Desa Gamsungi tertanggal 9 Agustus 2018 dengan Nomor 479/30/2018, yang pada pokoknya menerangkan bahwa Almarhumah KONYO NAMOTEMO semasa hidupnya telah menikah dengan Almarhum ABRAHAM MAKPAL dan dari pernikahan yang sah dengan suaminya telah dikaruniai 1 (satu) orang anak yang kini masih hidup, yakni UMIAN MAKPAL (Penggugat I) dan dengan demikian UMIAN MAKPAL (Penggugat I) adalah ahli waris dari Almarhumah KONYO NAMOTEMO dan tidak ada lagi ahli waris yang lain;”
Menimbang, bahwa riwayat tanah objek sengketa adalah milik pewaris Almarhum NAMOTEMO dan Almarhumah MIYAU, telah dipertimbangkan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusan halaman 35 alinea ke-3, selengkapnya dikutip:
“Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan Para Penggugat, yaitu Saksi 1 HAMADAL DJADIKAN, Saksi 2 MUHAMMADONG SABAHA, Saksi 3 MOCHTAR PATTY, dan Saksi 4 SAID A. BUAYA, pada pokoknya menerangkan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa adalah milik dari NAMOTEMO dan isterinya yang bernama MIYAU yang merupakan kakek dan nenek dari Para Penggugat seluas 48 (empat puluh delapan) x 110 (seratus sepuluh) meter persegi dan terletak di dalam lokasi lapangan sepakbola Karianga yang didalamnya, selain milik Para Penggugat terdapat juga tanah milik Rudy Sumampow, keluarga Rudolf Bale, dan keluarga Said Buaya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama berdasarkan bukti P.6 dan bukti surat lainnya dan keterangan saksi-saksi mempertimbangkan lebih lanjut tentang keahliwarisan Almarhum NAMOTEMO dan Almarhumah MIYAU kepemilikan objek sengketa a quo sebagaimana dalam pertimbangan putusan halaman 39 sampai dengan halaman 53;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama sebagaimana dalam pertimbangan putusan halaman 39 sampai dengan halaman 53 telah melegitimasi legal standing keahliwarisan dari para Penggugat sebagai ahliwaris Almarhum NAMOTEMO dan Almarhumah MIYAU sekaligus kepemilikan objek sengketa a quo dan menjadi dasar Majelis Hakim mengabulkan gugatan para Penggugat sebagaimana dalam amar putusan halaman 53 sampai dengan halaman 57, dikutip sebagai berikut:
M E N G A D I L I:
DALAM PROVISI:
- Menyatakan tuntutan Para Penggugat dalam provisi tidak dapat diterima;
DALAM EKSEPSI:
- Menolak eksepsi/tangkisan Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
2. Menyatakan sah:
a. Surat Keterangan Ahli Waris tanggal 09 Agustus 2018 Nomor: 479/29/2018, disaksikan dan dibenarkan oleh Kepala Desa Gamsungi;
b. Surat Keterangan Ahli Waris tanggal 09 Agustus 2018 Nomor: 479/30/2018, disaksikan dan dibenarkan oleh Kepala Desa Gamsungi;
c. Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor: 140/GMS/95/2018 tanggal 09 Agustus 2018;
d. Surat Keterangan Asal Usul Tanah tanggal 09 Agustus 2018, mengetahui/membenarkan Kepala Desa Gamsungi;
e. Surat Keterangan Tidak Dalam Sengketa Nomor: 140/GMS/96/2018, tanggal 09 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Gamsungi;
f. Surat Pernyataan Saksi tanggal 09 Agustus 2018, mengetahui/membenarkan Kepala Desa Gamsungi;
g. Silsilah Ahli Waris NAMOTEMO – MIYAU;
3. Menyatakan Penggugat I adalah ahli waris yang sah dari Alm. KONYO dan berhak untuk mengajukan gugatan a quo;
4. Menyatakan Penggugat II dan Penggugat III adalah ahli waris yang sah dari Alm. JUBIDA dan berhak untuk mengajukan gugatan a quo;
5. Menyatakan sebidang tanah di Desa Gamsungi Dusun V RT.006, Kec. Tobelo dengan ukuran 110 M x 48 M atau seluas 5280 M2, yang saat ini berada di area Stadion Sepak Bola “KARIANGA” dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara dengan Tembok/Jalan;
- Sebelah Selatan dengan Buyung/Martinus Sumampow (Rudi Sumampow);
- Sebelah Timur dengan jalan setapak/Tembok;
- Sebelah Barat dengan Ismail Pangola/Pemda;
adalah harta warisan milik Para Penggugat bersama-sama dengan:
a. Alm. BAHRUDIN, memiliki 2 (dua) anak yaitu:
1) HESTI;
2) FIFI;
b. Alm. HUSEN, memiliki 7 (tujuh) anak, yaitu:
1) RAFID;
2) FARIDA;
3) HASMID;
4) AHMAD;
5) KARNAIN;
6) SUARJAN;
7) ANWAR;
8) NURGANGGA;
c. Alm. MARHANI, memiliki 5 (lima) anak, yaitu :
1) RAENA;
2) RUSNA;
3) SAFIA;
4) JAFRI;
5) ARNI;
d. JANIBA KOFIA/Penggugat II;
e. Alm. MASRI, memiliki 4 (empat) anak,yaitu:
1) MUIN;
2) AMIN;
3) NURBAYA;
4) NUR;
f. Alm. MARNUN, memiliki 4 (empat) anak, yaitu:
1) ETI;
2) IDA;
3) NITA;
4) HARIS;
g. FAHRI KOFIA / Penggugat III
1) IRFAN;
2) WATI;
3) FITRI AYU;
4) MUMIN;
berdasarkan:
a. Surat Keterangan Ahli Waris tanggal 09 Agustus 2018 Nomor: 479/29/2018, disaksikan dan dibenarkan oleh Kepala Desa Gamsungi;
b. Surat Keterangan Ahli Waris tanggal 09 Agustus 2018 Nomor: 479/30/2018, disaksikan dan dibenarkan oleh Kepala Desa Gamsungi;
c. Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor: 140/GMS/95/2018 tanggal 09 Agustus 2018;
d. Surat Keterangan Asal Usul Tanah tanggal 09 Agustus 2018, mengetahui/membenarkan Kepala Desa Gamsungi;
e. Surat Keterangan Tidak Dalam Sengketa Nomor: 140/GMS/96/2018, tanggal 09 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Gamsungi;
f. Surat Pernyataan Saksi tanggal 09 Agustus 2018, mengetahui/membenarkan Kepala Desa Gamsungi;
g. Silsilah Ahli Waris NAMOTEMO – MIYAU;
6. Menyatakan penguasaan tanpa hak dan melawan hukum atas tanah sengketa oleh Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian harga tanah objek sengketa kepada Para Penggugat sejumlah Rp1.283.040.000,00 (satu miliar dua ratus delapan puluh tiga juta empat puluh ribu rupiah);
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp936.000,00 (Sembilan ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
9. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan alasan: dalam hal tuntutan mengenai harta warisan atau keahliwarisan bagi orang yang beragama Islam harus mematuhi ketentuan Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Nomot 7 Tahun 1989 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama;
Menimbang, bahwa bukti P.5 telah menjelaskan bahwa identitas para Penggugat: 1. Nama : UMIAN MAKPAL, Agama : ISLAM, Alamat : Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo; 2. Nama : JANIBA KOFIA, Agama : ISLAM Alamat : Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo; 3. Nama : FAHRI KOFIA, Agama: ISLAM, Pekerjaan : Petani, Alamat : Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo, Pengadilan Tinggi berpendapat dengan identitas para Penggugat tersebut, maka kedudukan para Penggugat a quo, sebagai ahliwaris dari Almarhum NAMOTEMO dan Almarhumah MIYAU tidak cukup berdasarkan surat keterangan Kepala Desa atau Camat akan tetapi harus dengan Penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama yang menetapkan, menentukan para Penggugat atau siapa-siapa yang berhak menjadi ahli warisdari Almarhum NAMOTEMO dan Almarhumah MIYAU sesuai dengan penjelasan Pasal 49 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama;
DALAM POKOK PERKARA:
Menimbang, bahwa eksepsi Tergugat beralasan hukum untuk dikabulkan, maka pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Pengadilan Tinggi Maluku Utara berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 31/Pdt.G/2020/PN Tob tanggal 25 November 2020 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan, selanjutnya Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan Tingkat Pertama dibatalkan, maka para Terbanding semula para Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Ulangan di Jawa dan Madura/R.Bg Stb Nomor 1947/22723 jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah beberapa kali diubah dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 31/Pdt.G/2020/PN Tob tanggal 25 November 2020 yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Provisi:
- Menyatakan tuntutan para Penggugat dalam provisi tidak dapat diterima;
Dalam Eksepsi:
Mengabulkan eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvakelijk verklaard);
- Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam peradilan tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara pada hari Selasa, tanggal 23 Februari 2021, terdiri dari Dr. JONLAR PURBA, S.H., M.H.,sebagai Hakim Ketua, DIRIS SINAMBELA, S.H., dan SURUNG SIMANJUNTAK, S.H. M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan ini diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari tanggal itu juga oleh Majelis Hakim tersebut dengan dihadiri oleh M. IKBAL DAUD, SH, Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Maluku Utara, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun kuasanya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
ttd ttd
DIRIS SINAMBELA, S.H. Dr. JONLAR PURBA, S.H., M.H.
ttd
SURUNG SIMANJUNTAK, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,
ttd
M. IKBAL DAUD, S.H.
Perincian biaya:
1. Meterai ........................... Rp. 10.000,00
2. Redaksi .......................... Rp. 10.000,00
3. Pemberkasan ................. Rp. 130.000,00
Jumlah ........................... Rp. 150.000,00(Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
UNTUK TURUNAN YANG SAH
PENGADILAN TINGGI MALUKU UTARA
PANITERA,
SRI CHANDRA SUTIANTI OTTOLUWA, S.H.
NIP. 196301031993032001.