11/PID/2021/PT TTE
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 11/PID/2021/PT TTE
LA DAIYONO Alias LA DAYONO
MENGADILI : 1. Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bobong tanggal 14 Januari 2021 Nomor 15/Pid.B/2020/PN Bbg yang dimohonkan banding tersebut 3. Menyatakan supaya Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara 4. Menetapkan lamanya Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 5. Membebankan biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan kepada Terdakwa dan khusus tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2. 500,00,-(dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
Nomor 11/PID/2021/PT TTE
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Maluku Utara di Sofifi yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : LA DAIYONO Alias LA DAYONO;
Tempat lahir : Wanci;
Umur/Tanggal lahir : 55 tahun /21 Augustus 1965;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Balohang Kecamatan Lede, Kabupatem Pulau Taliabu;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Petani;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 20 Juli 2020 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2020
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 6 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 14 September 2020;
Penuntut Umum, sejak tanggal 14 September 2020 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2020;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bobong, sejak tanggal 4 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 2 November 2020;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bobong, sejak tanggal 26 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 24 November 2020;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bobong, sejak tanggal 25 November 2020 sampai dengan tanggal 23 Januari 2021;
Hakim pengadilan Tinggi Maluku Utara, sejak tanggal 14 Januari 2021 sampai dengan tanggal 12 Februari 2021;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara, sejak tanggal 13 Februari 2021 sampai dengan tanggal 13 April 2021;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum bernama: 1. Dr. (H.C), FATAHILLAH, S.H., 2. MUH. ARDI HAZIM, S.H., 3. LA DASMAN, S.H. Advokat/Penasehat Hukum pada Kantor Pengacara Supriadi & Co., berkedudukan di Jalan Bunggasi BTN Mahkota Hijau, Blok G/8 Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 November 2020;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapatan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara tanggal 4 Februari 2021 Nomor 11/PID/2021/PT TTE, tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah membaca surat dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Nomor: Reg.Perkara PDM-12/Q.2.19/Eoh.2/09/2020 tanggal 26 Oktober 2020 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Pertama:
Bahwa terdakwa LA DAIYONO Alias LA DAYONO, pada tanggal 12 Maret 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2018 atau masih dalam kurun waktu tahun 2018, bertempat di Desa Balohang Kec.Lede Kab. Pulau Taliabu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bobong, telah “membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu”, dengan cara sebagai berikut:
bahwa pada mulanya sekitar tahun 2012 sampai dengan tahun 2013 PT. Adidaya Tangguh (ADT) melaksanakan pembebasan lahan milik sdr. Hering Bohang seluas 4,93 (empat koma sembilan puluh tiga) hektar, sdr. Yosua Palalang seluas 2,21 (dua koma dua puluh satu) hektar, sdr. Kristopel Pagu seluas 1,5 (satu koma lima) hektar dan sdr. Hanasindo seluas 6,47 (enam koma empat puluh tujuh) hektar untuk dijadikan dermaga bongkar muat barang di Desa Tolong Kecamatan Lede Kabupaten Pulau Taliabu sesuai dengan sertifikat Hak Guna Bangunan PT. Adidaya Tangguh (ADT) nomor: 27.08.19.02.00132 tanggal 01 Juni 2016 yang berakhir tanggal 12 Mei 2036, kemudian pada tanggal 03 Juli 2013 terdakwa selaku penjaga kebun sdr. Hering Bohang menerima uang dari sdr. Hering Bohang dari hasil ganti rugi pembebasan lahan seluas 4,93 hektar milik sdr. Hering Bohang tersebut sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah);
bahwa terdakwa selaku penjaga kebun sdr. Hering Bohang menganggap pernah diberikan tanah seluas 1,7 (satu koma tujuh) hektar dari sdr. Hering Bohang di Desa Tolong Kecamatan Lede Kabupaten Pulau Taliabu, lalu terdakwa berniat untuk mendapatkan ganti rugi dari PT. Adidaya tangguh (ADT) atas tanah dan tanaman yang dimilikinya, kemudian sekitar bulan Maret 2018 terdakwa bertemu dengan sdr. Royandi Haikal (penasihat hukum PBNU) disarankan untuk membuat Surat Keterangan Kepemilikan Tanah, lalu terdakwa bertemu dengan anak dari La Ode Dudu (almarhum) untuk dibuatkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah, lalu anak dari La Ode Dudu (almarhum) membuat Surat Keterangan Kepemilikan Tanah di Desa Langganu Kecamatan Lede Kabupaten Pulau Taliabu berdasarkan data yang dari terdakwa;
bahwa Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKKT) nomor: 18 1004/SKKT/DS-TLNG/IV/2018 tanggal 12 Maret 2018 tersebut pada pokoknya menjelaskan terdakwa memiliki tanah dengan luas 1,7 hektar yang sekarang menjadi area Pelabuhan PT. Adidaya Tangguh, Surat Keterangan Kepemilikan Tanah tersebut terdapat tanda tangan Hering Bohang, Hanasindo, Yasua Palalang sebagai pemilik tanah yang berbatasan dengan tanah yang dianggap oleh terdakwa sebagai miliknya dan tandatangan Kalemen Kosi selaku Kepala Desa Tolong serta tandatangan terdakwa selaku pemilik tanah;
bahwa saksi Kalemen Kosi.,S.Sos., selaku Kepala Desa Tolong Kecamatan Lede Kabupaten Pulau Taliabu tidak pernah menandatangani dan mengeluarkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah nomor: 18 1004/SKKT/DS-TLNG/IV/2018 tanggal 12 Maret 2018 tersebut, serta penomoran SKKT tersebut tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 78 tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, selain itu saksi Yosua Palalang selaku pemilik tanah yang berbatasan dengan tanah yang dianggap oleh terdakwa sebagai miliknya dalam SKKT tersebut tidak pernah menandatangani SKKT tersebut;
bahwa selanjutnya berdasarkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah nomor: 18 1004/SKKT/DS-TLNG/IV/2018 tanggal 12 Maret 2018 tersebut terdakwa melalui penasihat hukum terdakwa yaitu DR.(HC), SUPRIADI.S.H., M.H., Ph.D melakukan teguran hukum (somasi) kepada PT. Adidaya Tangguh dengan nomor Somasi : 01114/TH/S&C/V.2019 tanggal 17 Juni 2019 karena telah menguasai tanah milik terdakwa dan segera melakukan ganti rugi terhadap terdakwa;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP;
ATAU:
Kedua:
Bahwa terdakwa LA DAIYONO Alias LA DAYONO, pada tanggal 12 Maret 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2018 atau masih dalam kurun waktu tahun 2018, bertempat di Desa Balohang Kec.Lede Kab. Pulau Taliabu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bobong, telah “dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian” dengan cara sebagai berikut:
bahwa pada mulanya sekitar tahun 2012 sampai dengan tahun 2013 PT. Adidaya Tangguh (ADT) melaksanakan pembebasan lahan milik sdr. Hering Bohang seluas 4,93 (empat koma sembilan puluh tiga) hektar, sdr. Yosua Palalang seluas 2,21 (dua koma dua puluh satu) hektar, sdr. Kristopel Pagu seluas 1,5 (satu koma lima) hektar dan sdr. Hanasindo seluas 6,47 (enam koma empat puluh tujuh) hektar untuk dijadikan dermaga bongkar muat barang di Desa Tolong Kecamatan Lede Kabupaten Pulau Taliabu sesuai dengan sertifikat Hak Guna Bangunan PT. Adidaya Tangguh (ADT) nomor: 27.08.19.02.00132 tanggal 01 Juni 2016 yang berakhir tanggal 12 Mei 2036, kemudian pada tanggal 03 Juli 2013 terdakwa selaku penjaga kebun sdr. Hering Bohang menerima uang dari sdr. Hering Bohang dari hasil ganti rugi pembebasan lahan seluas 4,93 hektar milik sdr. Hering Bohang tersebut sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah);
bahwa terdakwa selaku penjaga kebun sdr. Hering Bohang menganggap pernah diberikan tanah seluas 1,7 (satu koma tujuh) hektar dari sdr. Hering Bohang di Desa Tolong Kecamatan Lede Kabupaten Pulau Taliabu, lalu terdakwa berniat untuk mendapatkan ganti rugi dari PT. Adidaya tangguh (ADT) atas tanah dan tanaman yang dimilikinya, kemudian sekitar bulan Maret 2018 terdakwa bertemu dengan sdr. Royandi Haikal (penasihat hukum PBNU) disarankan untuk membuat Surat Keterangan Kepemilikan Tanah, lalu terdakwa bertemu dengan anak dari La Ode Dudu (almarhum) untuk dibuatkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah, lalu anak dari La Ode Dudu (almarhum) membuat Surat Keterangan Kepemilikan Tanah di Desa Langganu Kecamatan Lede Kabupaten Pulau Taliabu berdasarkan data yang dari terdakwa;
bahwa Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKKT) nomor: 18 1004/SKKT/DS-TLNG/IV/2018 tanggal 12 Maret 2018 tersebut pada pokoknya menjelaskan terdakwa memiliki tanah dengan luas 1,7 hektar yang sekarang menjadi area Pelabuhan PT. Adidaya Tangguh, Surat Keterangan Kepemilikan Tanah tersebut terdapat tanda tangan Hering Bohang, Hanasindo, Yasua Palalang sebagai pemilik tanah yang berbatasan dengan tanah yang dianggap oleh terdakwa sebagai miliknya dan tandatangan Kalemen Kosi selaku Kepala Desa Tolong serta tandatangan terdakwa selaku pemilik tanah;
bahwa saksi Kalemen Kosi.,S.Sos., selaku Kepala Desa Tolong Kecamatan Lede Kabupaten Pulau Taliabu tidak pernah menandatangani dan mengeluarkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah nomor: 18 1004/SKKT/DS-TLNG/IV/2018 tanggal 12 Maret 2018 tersebut, serta penomoran SKKT tersebut tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 78 tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, selain itu saksi Yosua Palalang selaku pemilik tanah yang berbatasan dengan tanah yang dianggap oleh terdakwa sebagai miliknya dalam SKKT tersebut tidak pernah menandatangani SKKT tersebut;
bahwa selanjutnya berdasarkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah nomor: 18 1004/SKKT/DS-TLNG/IV/2018 tanggal 12 Maret 2018 tersebut terdakwa melalui penasihat hukum terdakwa yaitu DR.(HC), SUPRIADI.S.H., M.H., Ph.D melakukan teguran hukum (somasi) kepada PT. Adidaya Tangguh dengan nomor Somasi : 01114/TH/S&C/V.2019 tanggal 17 Juni 2019 karena telah menguasai tanah milik terdakwa dan segera melakukan ganti rugi terhadap terdakwa;
bahwa Surat Keterangan Kepemilikan Tanah nomor: 18 1004/SKKT/DS-TLNG/IV/2018 tanggal 12 Maret 2018 tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi PT. Adidaya Tangguh, baik dapat berupa kehilangan hak atas sebagian bidang tanah maupun pembayaran ganti rugi;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP;
Telah membaca, surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Nomor Reg Perkara: PDM-12/Q.2.19/Eoh.2/09/2020 tertanggal 6 Januari 2021 yang pada pokoknya menuntut agar majelis Hakim memutus:
Menyatakan Terdakwa LA DAIYONO alias LA DAYONO terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pemalsuan Surat sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 263 ayat (2) KUHP tersebut dalam dakwaan alternatif kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan saudara Roni Sindo Alias Oni tanggal 23 Januari 2020;
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan saudara Yosua Palalang Alias Papa Opo tanggal 23 Januari 2020;
1 (satu) Lembar Surat Keterangan Kepala Desa Tolong Nomor : 05/004/DS-TLG/SK/I/2020 tanggal 23 Januari 2020;
1 (satu) eksemplar bukti pembayaran kepada saudara Herning Bohang;
1 (satu) eksemplar bukti pembayaran kepada saudara La Dayono sebagai penjaga kebun;
2 (dua) Lembar Surat Kuasa tertanggal 03 Juni 2019 dari saudara LA DAYONO kepada DR.(HC).SUPRIADI, SH.,MH,Ph.D;
2 (dua) Lembar Surat Teguran Hukum (Somasi) dari DR.(HC) Supriadi, SH., MH,Ph.D selaku Kuasa dari La Dayono Kepada Direktur Utama PT. Adi Daya Tangguh tanggal 17 Juni 2019;
4 (empat) Lembar berita acara pemeriksaan lapangan Nomor : 70/BAPL/PORT/II/2013;
1 (satu) Lembar fotocopyan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor : 18/004/SKKT/DS-TLG/IV/2018;
Surat Kepala Desa Tolong Nomor : 18/004/SKKT/DS-TLNG/IV/2018, tanggal 12 Maret 2018 perihal surat keterangan kepemilikan tanah;
Surat Nomor : 01114/TH S&C VI. 2019 tertanggal Kendari 17 Juni 2019 perihal Teguran Hukum (SOMASI) yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. ADIDAYA TANGGUH di Jakarta;
Surat Kuasa LA DAYONO dengan penerima kuasa DR. (HC). SUPRIADI, SH., MH., Ph.D tertanggal Kendari 03 Juni 2019;
Surat Dokumen Dokumen Gugatan Perdata Sdra. LA DAYONO terhadap PT.ADIDAYA TANGGUH ke Pengadilan Negeri Bobong di Kab. Pulau Taliabu Prov. Maluku Utara;
surat/tulisan Surat Kepala Desa Tolong Nomor18/004/SKKT/DS-TLNG/IV/2018 tanggal 12 Maret 2018 perihal surat keterangan kepemilikan tanah;
(Dilampirkan dalam berkas perkara);
2 (dua) Lembar Surat Keterangan Kepemilikan Lahan Nomor : 007/004/SKKL/DS-TLG/I/2019 tanggal 5 Januari 2019;
2 (dua) Lembar Surat Keterangan Kepemilikan Lahan Nomor : 03/004/SKKL/DS-TLG/IV/2015 tanggal 13 April 2015;
(Dikembalikan Kepada pemiliknya melalui Kepala Desa Tolong an. KALEMEN KOSI);
Menetapkan supaya Terdakwa LA DAIYONO alias LA DAYONO di bebani biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (Lima Ribu rupiah);
Telah membaca salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Bobong tanggal 14 Januari 2021 Nomor 15/Pid.B/2020/PN Bbg, yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa LA DAIYONO Alias LA DAYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “MENGGUNAKAN SURAT PALSU” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti barang bukti berupa:
1 (satu) Lembar Surat Surat Pernyataan saudara Roni Sindo Alias Oni tanggal 23 Januari 2020;
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan saudara Yosua Palalang Alias Papa Opo tanggal 23 Januari 2020;
1 (satu) Lembar Surat Keterangan Kepala Desa Tolong Nomor : 05/004/DS-TLG/SK/I/2020 tanggal 23 Januari 2020;
1 (satu) eksemplar bukti pembayaran kepada saudara Herning Bohang;
1 (satu) eksemplar bukti pembayaran kepada saudara La Dayono sebagai penjaga kebun;
2 (dua) Lembar Surat Kuasa tertanggal 03 Juni 2019 dari saudara LA DAYONO kepada DR.(HC).SUPRIADI, SH.,MH,Ph.D;
2 (dua) Lembar Surat Teguran Hukum (Somasi) dari DR.(HC) Supriadi, SH., MH,Ph.D selaku Kuasa dari La Dayono Kepada Derektur Utama PT. Adi Daya Tangguh tanggal 17 Juni 2019;
4 (empat) Lembar berita acara pemeriksaan lapangan Nomor : 70/BAPL/PORT/II/2013;
1 (satu) Lembar fotocopyan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor : 18 1004/SKKT/DS-TLG/IV/2018;
Surat Kepala Desa Tolong Nomor : 18 1004/SKKT/DS-TLNG/IV/2018, tanggal 12 Maret 2018 perihal surat keterangan kepemilikan tanah;
Surat Nomor: 01114/TH S&C VI. 2019 tertanggal Kendari 17 Juni 2019 perihal Teguran Hukum (SOMASI) yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. ADIDAYA TANGGUH di Jakarta;
Surat Kuasa LA DAYONO dengan penerima kuasa DR. (HC). SUPRIADI, SH., MH., Ph.D tertanggal Kendari 03 Juni 2019;
Surat Dokumen Gugatan Perdata Sdra. LA DAYONO terhadap PT.ADIDAYA TANGGUH ke Pengadilan Negeri Bobong di Kab. Pulau Taliabu Prov. Maluku Utara;
Surat/tulisan Surat Kepala Desa Tolong Nomor 18 1004/SKKT/DS-TLNG/IV/2018 tanggal 12 Maret 2018 perihal surat keterangan kepemilikan tanah;
Terlampir dalam berkas perkara;
2 (dua) Lembar Surat Keterangan Kepemilikan Lahan Nomor: 007/004/SKKL/DS-TLG/I/2019 tanggal 5 Januari 2019;
2 (dua) Lembar Surat Keterangan Kepemilikan Lahan Nomor: 03/004/SKKL/DS-TLG/IV/2015 tanggal 13 April 2015;
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Saksi KALEMEN KOSSI selaku Kepala Desa Tolong;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Telah memperhatikan Akta Permintaan Banding Nomor 1 / Akta.Pid.B / 2021 / PN Bbg, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Syarifudin, S.H. Panitera Pengadilan Negeri Bobong yang menerangkan bahwa pada tanggal 14 Januari 2021, Muh. Ardi Hazim, S.H. Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Bobong, Nomor 15/Pid.B/2020/PN Bbg, dan akta permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum Yayan Alfian, S.H. tanggal 21 Januari 2021, atas nama Terdakwa LA DAIYONO alias LA DAYONO;
Telah memperhatikan Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding, Nomor 15/Pid/2020/PN Bbg, yang ditandatangani oleh Arif Tenga Jurusita pada Pengadilan Negeri Bobong yang menerangkan bahwa pada hari Kamis, tanggal 14 Januari 2021 telah memberitahukan permintaan banding dari Terdakwa LA DAIYONO alias LA DAYONO kepada Jaksa Penuntut Umum Yudi Satrio Nugroho, S.H., dan telah pula memberitahukan permintaan Banding dari Yudi Satrio Nugroho, S.H. kepada terdakwa LA DAIYONO alias LA DAYONO pada hari Kamis, tanggal 21 Januari 2021;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum yang sama sama mengajukan Banding atas putusan Pengadilan Negeri Bobong tidak ada menyerahkan memori banding;
Telah memperhatikan Relaas Pemberitahuan memeriksa berkas perkara Nomor 15/Pid.B/2020/PN Bbg, yang ditandatangani oleh Arif Tenga Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Bobong, yang menerangkan pada hari Senin, tanggal 18 Januari 2021 telah memberitahukan kepada tedakwa LA DAIYONO alias LA DAYONO dan kepada Yudi Satrio Nugroho, S.H. Jaksa Penuntut Umum untuk memeriksa berkas perkara banding tersebut, dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah menerima pemberitahuan ini;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Bobong diucapkan pada hari Kamis, tanggal 14 Januari 2021 dengan dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya. Selanjutnya pada hari itu juga Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan permintaan Banding, dan kemudian pada hari Kamis, tanggal 21 Januari 2021 Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan permintaan Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Bobong tersebut. Dengan demikian permintaan banding diajukan masih dalam tenggang waktu serta memenuhi syarat yang ditentukan pasal 233 KUHAP, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa pada dasarnya seseorang mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Negeri, apakah yang mengajukan banding tersebut yakni Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa sendiri adalah karena pada pokoknya mereka tidak sependapat dengan Putusan Pengadilan Negeri tersebut;
Menimbang, bahwa mereka yang menyatakan Banding atau tidak sependapat dengan Putusan Pengadilan Negeri sudah tentu selayaknya menyampaikan atau menguraikan alasan-alasan hukum mereka tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri yang disebut dengan Memori Banding, dan sebaliknya mereka yang sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri dan tidak sependapat dengan yang mengajukan Banding akan menyampaikan Kontra Memori Banding;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penasihat Hukum Terdakwa maupun Jaksa Penuntut umum telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Bobong, namun Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan/menyampaikan alasannya banding atas putusan pengadilan tersebut, sehingga dengan demikian Pengadilan Tinggi Maluku Utara berpendapat bahwa alasan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum hanyalah sebagai formalitas yang tidak beralasan secara hukum, namun demikian Pengadilan Tingkat Banding akan mempertimbangkan apakah Pengadilan Tingkat Pertama dalam memutus perkara tersebut telah sesuai dengan hukum;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Bobong nomor 15/Pid.B/2020/PN Bbg, maka Pengadilan Tinggi sependapat dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri Bobong dengan pertimbangan sebagai berikut;
Bahwa Pengadilan Negeri Bobong telah benar dalam mempertimbangkan semua unsur yang didakwakan kepada Terdakwa;
Bahwa menurut Pengadilan Tinggi, hukuman yang dijatuhkan pada diri Terdakwa sudah sesuai dengan rasa keadilan ditinjau dari sisi sosiologis juridis dan edukatif, sebab Terdakwa menggunakan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKKT) Nomor: 1004/SKKT/DS-TLNG/IV/2018 tanggal 12 Maret 2018 tersebut sadar dan mengetahui bahwa surat itu bukan dibuat oleh orang yang berhak yakni orang bernama Kalemen (Kepala Desa Tolong) namun dibuat oleh orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Bobong Nomor 15/Pid.B/2020/PN Bbg tanggal 14 Januari 2021 haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah dan tidak ditemukan alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan, maka terdakwa tetap diperintahkan dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam Pengadilan Tingkat Pertama maupun dalam Pengadilan Tingkat Banding dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan ketentuan pasal 222 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepadanya haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan perundang-undangan yang lain dan berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bobong tanggal 14 Januari 2021 Nomor 15/Pid.B/2020/PN Bbg yang dimohonkan banding tersebut;
Menyatakan supaya Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara;
Menetapkan lamanya Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Membebankan biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan kepada Terdakwa dan khusus tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.500,00,-(dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari Rabu, tanggal 17 Februari 2021 dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Banding pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara, oleh kami: DIRIS SINAMBELA, S.H., sebagai Ketua Majelis, Dr. LONGSER SORMIN, S.H., M.H., dan SURUNG SIMAJUNTAK, S.H., M.H., sebagai Hakim-Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 22 Februari 2021 oleh Ketua Majelis Hakim didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut serta dihadiri M. IKBAL DAUD, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara, tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
ttd ttd
Dr. LONGSER SORMIN, S.H., M.H.DIRIS SINAMBELA, S.H.
ttd
SURUNG SIMANJUNTAK, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
ttd
M. IKBAL DAUD, S.H.
Untuk turunan yang sah,
Pengadilan Tinggi Maluku Utara
Panitera,
SRI CHANDRA SUTIANTI OTTOLUWA, SH.
NIP. 19630103 199303 2 001