2/PDT/2021/PT TTE
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 2/PDT/2021/PT TTE
Jordan Bie lawan Pemerintah Republik Indonesia, Cq Menteri Dalam Negeri di Jakarta, Cq Gubernur Maluku Utara di Sofifi, Cq Uptd Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku Utara, berkedudukan di Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara
MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 115/Pdt.G/2019/PN Tob tanggal 12 November 2020 yang dimohonkan banding MENGADILI SENDIRI: Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II untuk seluruhnya. Dalam Pokok perkara 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian
P U T U S A N
Nomor 2/PDT/2021/PT TTE
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
Jordan Bie, bertempat tinggal di Desa Mahia, Kecamatan Tobelo Tengah, Kabupaten Halmahera Utara dalam hal ini memberikan kuasa kepada Ramli Antula, S.H., Roby Nicson Pangety, S.H. dan Irwawanto Malik, S.H., selaku para advokat pada Kantor Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Ramli Antula SH & Rekan yang beralamat di Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 32/ADV/SKK-RAR/XI/2019 tanggal 06 November 2019 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor : 192/SK/2019/PN Tob tanggal 08 November 2019, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat;
Lawan:
1. Pemerintah Republik Indonesia, Cq Menteri Dalam Negeri di Jakarta, Cq Gubernur Maluku Utara di Sofifi, Cq Uptd Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku Utara, berkedudukan di Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara dalam hal ini memberikan kuasa kepada Faisal Rumbia, S.H., Burnawan, S.H., Mochtar Badin, S.H., A. Setiawan Dwi Putranto Utomo, S.H.M.Eng., Muhdi Soamole, S.H.., selaku pejabat Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara yang berkedudukan di Jalan Raya Tuna Nomor 06 Sofifi, Provinsi Maluku Utara berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : Nomor: 523/845/DKP tanggal 30 Desember 2020, selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semulaTergugat I;
2. Pemerintah Republik Indonesia, Cq Menteri Dalam Negeri di Jakarta, Cq Gubernur Maluku Utara di Sofifi, Cq Bupati Halmahera Utara di Tobelo, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Halmahera Utara, berkedudukan di Desa Wosia, Kecamatan Tobelo Tengah, Kabupaten Halmahera Utara dalam hal ini memberikan kuasa kepada Ansaruddin, S.Pi selaku Kepala Bidang Perikanan Budidaya berdasarkan Surat Tugas Nomor : 523.094/16/DKP dan juga memberikan kuasa kepada S. Silvanus Bunga, S.H., M.H., Hairudin Dodo, S.H., M.H. dan Safrudin Lauhin, S.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 02 Maret 2020 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor : 57/SK/2020/PN Tob tanggal 23 Maret 2020, selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semula Tergugat II;
Pengadilan Tinggi tersebut:
Telah membaca penetapan Ketua Pengadian Tinggi Maluku Utara Nomor 2/PDT/2021/PT TTE, tertanggal 5 Januari 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA:
Menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 115/Pdt.G/2019/PN.Tob tanggal 12 November 2020 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI:
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.426.000,00 (satu juta empat ratus duapuluh enam ribu rupiah).
Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 115/Pdt.G/2019/PN Tob diucapkan pada tanggal 12 November 2020 dengan dihadiri kuasa para Penggugat dan kuasa Tergugat I kuasa dan Tergugat II, terhadap Putusan tersebut Pengugat/Kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus 6 November 2019 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tobelo pada tanggal 8 November 2019, register Nomor 192/SK//2019/PN Tob, mengajukan permohonan banding sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Banding Nomor 115/Pdt.G/2019/PN Tob tanggal 25 November 2020 yang dibuat oleh, KHARIS M.HARISUN, S.H.,Panitera Pengadilan Negeri Tobelo dan pernyataan banding dari Pembanding telah diberitahukan kepada Terbanding I oleh, SOLEMAN LA ADI, SH., Jurusita Pengadilan Negeri Tobelo sebagaimana Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding kepada Terbanding I Nomor: 115/Pdt.G/2019/PN Tob, tanggal 1 Desember 2020 dan kepada Terbanding II sebagaimana Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor: Nomor: 115/Pdt.G/2019/PN Tob tanggal 1 Desember 2020;
Bahwa permohonan Pembanding tersebut disertai dengan memori banding yang diterima, MARTHINA BUNGIN, Plh. Panitera Pengadilan Negeri Tobelo sebagaimana tanda terima memori banding Nomor 115/Pdt.G/2019/PN Tob tanggal 15 Desember 2020 dan memori banding tersebut telah disampaikan kepada Terbanding I dan Terbanding II oleh SOLEMAN LA ADI, SH., Jurusita Pengadilan Negeri Tobelo, sebagaimana Relaas penyerahan memori banding kepada Terbanding I Nomor 115/Pdt.G/2019/PN Tob pada tanggal 21 Desember 2020 dan Terbanding II Nomor115/Pdt.G/2019/PN Tob pada tanggal 17 Desember 2020, oleh Terbanding I mengajukan kontra memori banding, sebagaimana tanda terima kontra memori banding Nomor 115/Pdt.G/2019/PN Tob tertanggal 4 Januari 2021, diterima KHARIS M.HARISUN, S.H., Panitera Pengadilan Negeri Tobelo dan kontra memori banding Terbanding I telah diserahkan kepada Pembanding dan Terbanding II oleh SOLEMAN LA ADI, S.H., sebagaimana masing-masing Relaas Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor 115/Pdt.G/2019/PN Tob, tanggal 5 Januari 2021; dan Terbanding II tidak mengajukan kontra memori banding;
Bahwa kepada para pihak telah diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage) dengan Relaas pemberitahuan memeriksa berkas perkara kepada kuasa Pembanding Nomor 115/Pdt.G/2019/PN Tob, tanggal 15 Desember 2020 dan Relaas pemberitahuan memeriksa berkas perkara kepada Terbanding I dan Terbanding II masing-masing Nomor 115/Pdt.G/2019/PN Tob, tanggal 20 November 2020 dan kuasa Pembanding, Terbanding I dan Terbanding II tidak mempelajari berkas perkara (inzage) sebagaimana Akte tidak mempelajari berkas perkara masing-masing No115/Pdt.G/2019/PN Tob tanggal 21 Desember 2020, yang dibuat oleh, KHARIS M.HARISUN, S.H.,Panitera Pengadilan Negeri Tobelo
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari para Pembanding semula para Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang bahwa dari alasan-alasan banding yang diajukan para Pembanding semula Penggugat pada pokoknya memohon sebagai berikut;
1.Bahwa pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama menguraikan, setelah dilakukan pemeriksaan setempat diketahui batas sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Audi Wonggow dan sebelah timur berbatasan dengan tanah milik DKP Provinsi Maluku Utara atau DKP Kabupaten Halma Hera Utara;
2. Bahwa Pembanding mendalilkan dalam gugatan, tanah yang dijual kepada Terbanding/Tergugat I hanya seluas 20.000 M2 atau 2 Ha, akan tetapi tanah yang dikuasai oleh Para Terbanding adalah 22.142,35 M2, yang berarti luas tanah yang dibeli, melebihi dengan tanah yang dikuasai;
3. Bahwa tanah yang melebihi yang dikuasai oleh para Terbanding adalah seluas 2.142,35M2, terletak di bagian selatan dari tanah yang dijual , yaitu seluas 20.000 M2, artinya tanah yang menjadi objek sengketa tanah yang menjadi objek sengketa adalah tanah yang berbatasan sebelah selatan dari tanahyang dijual seluas 20.000 M2, dan tanah berbatasan sebelah utara dari objek sengketa adalah tanah yang dijual kepada Tergugat I, yaitu seluas 20.000 M2.
4. Bahwa benar proses pemeriksaan objek sengketa pada tanggal 29 Juli 2020, akan tetapi batas-batas yang disebut Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam Putusan Nomor 115/Pdt.G/2019/PN Tob pada halaman 21, merupakan batas secara keseluruhan dari tanah seluas 22.142, 35 M2 yang dikuasai oleh para Terbanding, Pembanding tidak berkeberatan terhadap tanah seluas 20.000 M2; Pembanding dalam mengajukan gugatan hanya mempersoalkan tanah yang seluas 2.142, 35 (Dua ribu seratus empat puluh dua koma tigapuluh lima) meter persegi yang dikuasai oeh Para Terbanding;
5. Bahwa tanah yang menjadi obek sengketa sebagaimana Pembanding uraikan dalam gugatan adalah tanah dengan luas 2.142, 35 (Dua ribu seratus empat puluh dua koma tigapuluh lima) meter persegi dengan batas-batas:
- Sebelah Utara dengan DKP Provinsi Maluku Utara/DKP Kabupaten Halma Hera Utara;
- Sebelah Selatan dengan Harol Potoboda/Audi Wonggow;
- Sebelah Timur dengan Pantai;
- Sebelah Barat dengan Jalan Lorong;
Bukan tanah dengan luas 20.000 M2, karena tanah dengan luas 20.000 M2 yang dikuasai oleh Para Terbanding sudah dijual secara sah kepaa Terbanding/Tergugat I, akan tetapi selebihnya yakni tanah seluas 2.142, 35 (Dua ribu seratus empat puluh dua koma tigapuluh lima) meter persegi tidak pernah dijual kepada para Terbanding dan dikuasai secara tidak sah oleh para Terbanding;
6. bahwa objek tanah sengketa sebelah Timur dalam gugatan, Pembanding menyebutkan berbatasan dengan pantai, akan tetapi Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam Putusan Nomor 115/Pdt.G/2019/PN Tob pada halaman 22, “ setelah dilakukan pemeriksaan setempat diketahui bahwa sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik DKP Provinsi Maluku Utara atau DKP Kabuten Halmahera Utara” perlu pembanding jelaskan bahwa ketika Pembanding mengajukan gugatan pada tanggal 19 November 2019, sebelah Timur masih berbatasan dengan pantai, ketika proses persidangan di pengadilan negeri Tobelo berjalan, pantai yang berbatasan dengan objek sengketa tepatnya sebelah Timur mulai di reklamasidan dibangun tempat pelelangan ikan oleh DKP Provinsi Maluku Utara dan DKP Kabupaten Halmahera Utara, yang dibuktikan dengan Prasasti Pembangunan Tempat Pelelangan Ikan Tahun 2020, sehingga sudah tepat batas sebelah Timur dari objek sengketa adalah pantai sebagaimana dalam gugatan Pembanding;
Bahwa berdasarkan alasan memori banding tersebut diatas, Pembanding dahulu sebagai Penggugat mohon kiranya Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Maluku Utara menerima permohonan banding Pembanding/dahulu Penggugat dan menjatuhkan putusan dengan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 115/Pdt.G/2019/PN Tob tanggal 12 November 2020 dan mengadili sendiri:
Menerima Permohonan Banding dari Para Pembanding;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 115/Pdt.G/2019/PN Tob tanggal 12 November 2020;
Mengadili sendiri:
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Bahwa PENGGUGAT serta ahli waris lain masing-masing sebagai berikut :
- SAFIRA BIE;
- YOYAKIM BIE (alm) sebagai ahli waris pengganti yakni:
TUTY BIE;
SOFYAN BIE);
FINI BIE (anak-anak YOYAKIM BIE);
- DEMINARUS BIE (alm) sebagai ahli waris pengganti yakni:
KRESNA L BIE;
CHARLES BIE;
VIKTOR BIE;
YOHENLY BIE;
SELVINA BIE (anak-anak DEMINARUS BIE);
- MIRIAM BIE;
- PEBEHANA BIE;
adalah ahli waris yang sah dari almarhum DIDAWA BIE.
3. Menyatakan menurut hukum bahwa sisa tanah seluas ± 2.142,35 m² dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara dengan DKP Prov. Maluku Utara/DKP Kab. Halmahera Utara
- Sebelah Selatan dengan Harol Potoboda/Audi Wonggow
- Sebelah Timur dengan Pantai
- Sebelah Barat dengan Jalan Lorong
Adalah milik PENGGUGAT bersama ahli waris lainnya;
4. Menyatakan Penguasaan Objek Sengketa oleh Para TERGUGAT tanpa sepengetahuan PENGGUGAT dan ahli warisnya adalah perbuatan melawan hukum;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi tanah objek sengketa yang luasnya ± 2.142,35 m² dengan perincian perhitungan harga per meter² Rp. 500.000,- (2.142,35x500.000) = 1.071.175.000,- (Satu Miliar Tujuh Puluh Satu Juta Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) di tambah dengan penguasaan dan melakukan kegiatan atas tanah selama ± 27 tahun (1992-2019) dengan rincian 27 Tahun = 324 bulan x Rp. 2.500.000 per bulan = Rp. 810.000.000 (Delapan Ratus Sepuluh Juta Rupiah) sehingga Total ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp. 1.881.175.000. (Satu Miliar Delapan Ratus Delapan Puluh Satu Juta Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah);
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari jika Tergugat I dan Tergugat II jika tidak melaksanan Putusan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
7. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR;
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan seadil-adilnya (ex eaquo et bono);
Menimbang, bahwa Terbanding I mengajukan kontra memori banding pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 115/Pdt.G/2019/PN Tob sudah tepat dan benar sehingga permohonan banding dari Pembanding tidak beralsan hukum karena didalam permohonan banding tidak mempunyai legal standing sebagai Pembanding;
Bahwa pertimbangan hukum Majelis pada halaman 21 dan 22, yaitu “batas sebelah utara adalah berbatasan dengan DKP Provinsi Maluku Utara/DKP Kabupaten Maluku Utara sedangkan setelah dilakukan pemeriksaan setempat diketahui bahwa batas sebelah Utara adalah berbatasan dengan Tanah keluarga Milik Keluarga Audi Wonggow”, begitu juga terhadap batas sebelah Timur yang didalilkan gugatam adalah berbatasan dengan pantai, ternyata setelah dilakukan pemeriksaan setempat diketahui bahwa sebelah Timur berbatasab dengan tanah milik DKP Provinsi Maluku Utara/DKP Kabupaten Halmahera Utara;
Bahwa alasan hukum Pembanding pada angka 4 adalah tidak beralasan hukum karena Pembanding menjelaskan tentang luas tanah yang dimiliki Pembanding, yaitu seluas 2.142.35 m2, ternyata Pembanding tidak dapat membuktikan dalil gugatan terkait luas tanah tersebut adalah milik Pembanding, karena tidak ada bukti kepemilikan dari Pembanding mengenai tanah tersebut adalah milik Pembanding, selain itu Terbanding I tidak pernah membeli tanah dari orang lain, selain dari yaitu Ny. Karolina Bie dan James Bie sebagaimana bukti surat pernyataan pelepasan hak atas tanah dalam perkara a quo;
Berdasarkan uraian kontra memori banding diatas, Terbanding I mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menerima kontra memori banding dari Terbanding I untuk seluruhnya;
Menyatakan memori banding dari Pembanding telah lewat waktu;
Menolak memori banding dari Pembanding untuk seluruhnya atau setidak tidaknya memori banding tidak dapat diterima;
Menyatakan Pembanding tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan memori banding;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 115/Pdt.G/2019/PN Tob tertanggal 12 November 2020;
Menimbang bahwa setelah membaca dan mempelajari berkas perkara tersebut beserta surat-surat yang terlampir, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 115/Pdt.G/2019/PN Tob tanggal 12 November 2020, memori banding dari Pembanding semula Penggugat dan kontra memori banding dari Terbanding I semula Tergugat I, Pengadilan Tingkat Banding tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Tingkat Pertama, dengan pertimbangan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menimbang, bahwa Tergugat I mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Penggugat (Jordan Bie) tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan Gugatan Perkara a quo karena bukan sebagai pemilik obyek sengketa.
Surat gugatan tidak jelas atau kabur (obscuur libel).
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi menyetujui dan mengambil alih pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama dengan tepat benar tentang eksepsi Tergugat I, point 1, Penggugat (Jordan Bie) tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan Gugatan Perkara a quo karena bukan sebagai pemilik obyek sengketa, dengan pertimbangan substansi dari suatu eksepsi atau tangkisan yang diajukan haruslah ditujukan kepada hal-hal yang menyangkut syarat-syarat yang menjadi formalitas dari suatu gugatan sehingga apabila suatu gugatan yang diajukan mengandung cacat atau pelanggaran formil dapat mengakibatkan gugatan tidak sah maka oleh karena itu gugatan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa mencermati dengan seksama terkait substansi eksepsi Tergugat I point angka 1 (satu), maka eksepsi tersebut tidak ditujukan kepada aspek formalitas sahnya suatu gugatan, yaitu tentang legal standing pengajuan gugatan didasarkan pada keabsahan kepemilikan hak atas tanah terhadap objek sengketa dan status Penggugat sebagai ahli waris dan hal tersebut adalah sengketa pokok dalam perkara a quo sehingga sudah seharusnya dan sepatutnya dipertimbangkan secara teliti karena untuk dikabulkannya memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh para pihak sehingga dapat diketahui apakah Penggugat (Jordan Bie) mempunyai kedudukan hukum (legal standing) dalam gugatan a quo;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi menyetujui dan mengambil alih pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama telah tepat dan benar tentang eksepsi Tergugat I, point angka 2 (dua) dari Tergugat I menyatakan pada pokoknya gugatan Penggugat kabur atau obscuur libel karena terdapat pertentangan alas hak objek sengketa, status ahli waris Penggugat tidak jelas dan luas objek sengketa tidak termuat dalam surat gugatan, dengan pertimbangan, bahwa pedoman untuk menilai apakah suatu surat gugatan dapat dinyatakan kabur atau obscuur libel yaitu posita atau fundamentum petendi tidak menjelaskan dasar hukum kejadian yang mendasari gugatan, antara posita dan petitum bertentangan serta petitum tidak dirinci dengan jelas, namun satu hal yang harus dipedomani dalam hal ada pertentangan antara posita dan petitum adalah apabila maksud petitum tidak berbeda dengan dalil-dalil posita, maka tidak berakibat gugatan menjadi obscuur libel sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor : 550 K/Sip/1979 tanggal 31 Mei 1980;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi menyetujui dan mengambil alih pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama telah tepat benar tentang eksepsi Tergugat II dengan pertimbangan, pada prinsipnya dalam hukum acara perdata, substansi dari suatu eksepsi atau tangkisan yang diajukan Tergugat ditujukan kepada hal-hal yang menyangkut syarat-syarat atau formalitas dari suatu gugatan yang memiliki akibat hukum apabila gugatan yang diajukan Penggugat mengandung cacat atau pelanggaran formil mengakibatkan gugatan tidak sah oleh karena itu harus dinyatakan gugatan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa dalil pokok eksepsi yang diajukan Tergugat II terhadap gugatan Penggugat adalah gugatan mengandung error in persona dan kurang pihak atau plurium litis consortium dikarenakan penguasaan tanah seluas ± 2.142,35 m² dilakukan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku dan bukan oleh Tergugat II karena Tergugat II hanya memakai hak atas tanah dari Pemerintah Provinsi Maluku dan Penggugat tidak mendudukkan Pemerintah Provinsi Maluku sebagai pihak yang secara langsung bertanggung jawab atas obyek yang disengketakan dalam perkara ini. Tergugat juga dalam eksepsinya menyatakan adanya kekeliruan redaksi atau penulisan yaitu tidak ada tanda Cq ke Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Halmahera Utara sebagai Tergugat II berarti surat gugatan ini salah alamat karena tidak ada tanda Cq (Casu quo) yang artinya dalam hal ini atau lebih spesifik lagi tapi yang ditulis adalah tanda baca koma (,) berarti Tergugat II adalah Bupati Halmahera Utara;
Menimbang, bahwa gugatan perdata dengan asas Legitima Persona Standi In Judicio (Putusan Mahkamah Agung RI No.1072 K/Sip/1982, tanggal 1 Agustus 1983) pada prinsipnya Penggugat memiliki kewenangan untuk menentukan siapa saja yang telah dirasa melanggar haknya untuk dijadikan sebagai pihak dalam suatu perkara berdasarkan hubungan hukum yang timbul dari suatu peristiwa hukum yang disengketakan;
Menimbang, bahwa Penggugat menarik Tergugat I dan Tergugat II dalam perkara a quo adalah pihak yang dirasa melanggar hak dari Penggugat agar dapat memberikan keterangan di muka persidangan dan berkaitan langsung dengan pelaksanaan putusan supaya nantinya dapat dilaksanakan; dan untuk itu perlu pembuktian dari Penggugat yang akan dipertimbangkan bersama pokok perkara, apakah ternyata terdapat hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II, yaitu Penggugat adalah pemilik objek sengketa atas dasar perolehan dari pewarisan yang mana sekarang ini secara nyata benar dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak beralasan hukum dan ditolak untuk seluruhnya.
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat yang pada pokoknya:
1. Bahwa Penggugat mempunyai sebagian tanah warisan yang terletak di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Wosia Kecamatan Tobelo Tengah Kabupaten Halmahera Utara, dengan luas ± 2.142,35 m² dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara dengan DKP Prov. Maluku Utara/DKP Kab. Halmahera Utara;
- Sebelah Selatan dengan Harol Potoboda/Audi Wonggow;
- Sebelah Timur dengan Pantai;
- Sebelah Barat dengan Jalan Lorong;
Selanjutnya disebut Objek Sengketa;
2. Bahwa Tanah tersebut dengan luas sebagaimana tercantum diatas adalah milik Penggugat bersama ahli waris lainnya, yang diwariskan oleh Pewaris DIDAWA BIE dan telah dikuasai oleh Para TERGUGAT adalah sisa penjualan tanah dari PENGGUGAT kepada Para TERGUGAT (yang dijual hanya seluas 2 Ha) sebagaimana surat pernyataan Pelepasan hak tertanggal 05 November 1992;
3. Bahwa sisa tanah seluas ± 2.142,35 m² telah dilakukan pengecekan dan pengukuran oleh keluarga bersama Pemerintah desa Wosia, Pegawai UPTD PPP Tobelo DKP Prov. Maluku Utara dan Pegawai Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Halmahera Utara dan ternyata bahwa tanah tersebut adalah sisa penjualan tanah dari Penggugat kepada Para Tergugat (yang dijual hanya seluas 2 Ha) sebagaimana surat pernyataan Pelepasan hak tertanggal 05 November 1992 adalah milik Pengugat dan ahli waris lainnya;
Menimbang, bahwa Tergugat I telah menyangkal gugatan Penggugat dengan mengajukan jawaban pada pokoknya:
1. Bahwa dalil gugatan angka 2 adalah tidak benar dan memutar balikkan fakta, karena jika penggugat mendalilkan tanah tersebut (obyek sengketa) adalah milik ahli waris dari Dida Wa Bie termasuk Penggugat maka seharusnya yang menjual tanah kepada pemerintah daerah adalah Dida Wa bie dan Penggugat, namun ternyata tanah tersebut bukan milik ahli waris Dida Wa Bie dan Penggugat karena berdasarkan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah tertanggal 05 November 1992 telah jelas tertulis pemilik tanah (obyek sengketa) adalah Ny. Karolina Bie dan James Bie dan di dalam surat pernyataan pelepasan hak atas tanah tersebut telah jelas tertulis Jordan Bie (Penggugat) adalah sebagai Kepala Desa Wosia Kecamatan Tobelo yang menjadi saksi dalam surat pernyataan pelepasan hak atas tanah, selain itu penggugat (Jordan Bie) juga sebagai penerima kuasa dalam penjualan tanah tersebut bersama A.O. Tampubolon berdasarkan surat kuasa tertanggal 24 Juli 1992 dari Ny. Karolina Bie dan James Bie;
2. Bahwa dalil penggugat pada angka 3 adalah mengada-ada dan memutarbalikan fakta karena ternyata obyek sengketa tersebut bukan milik penggugat bersama ahli waris lainnya dari Dida Wa Bie melainkan milik Ny. Karolina Bie dan James Bie sesuai surat pernyataan pelepasan hak atas tanah tertanggal 05 November 1992;
3. Bahwa dalil penggugat angka 4 juga adalah tidak benar karena penggugat bukan pemilik atau ahli waris dari tanah yang dijual kepada pemerintah daerah pada waktu itu, jika penggugat sebagai pemilik maka penjualan tanah pada waktu itu adalah penggugat, akan tetapi pada waktu itu tanah tersebut di jual oleh Ny. Karolina Bie dan James Bie yang dikuasakan kepada A. O. Tampubolon dan Jordan Bie (penggugat) sehingga dalam penjualan tanah tersebut Penggugat adalah sebagai saksi;
Menimbang, bahwa Tergugat II menyangkal gugatan Penggugat dengan mengajukan jawaban pada pokoknya:
1. Penggugat tidak menguraikan dan menjabarkan ukuran dan luas tanah keseluruhan yang telah dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II dan hanya menjelaskan sisa tanahnya seluas ± 2.142,35 m²;
2. Bahwa petitum Penggugat butir 1 yang menyatakan luas tanahnya yang ada Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dengan luas 2.142,35 m² tidak benar karena berdasarkan surat ukur dari Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Utara nomor 41/Wosia/2013 luas tanah yang di pakai oleh Tergugat II seluas 15.152 m² (lima belas ribu seratus lima puluh dua meter persegi) sedangkan hasil pengukuran yang kami lakukan terhadap luas tanah yang di gunakan oleh Tergugat I dengan rincian panjang 46,10 m dan lebar 115 m, maka luasnya ± 5.301, 5 m² (lima ribu tiga ratus satu koma lima meter persegi) kalau berdasarkan batas yang diukur sebelumnya oleh Penggugat. Total luas keseluruhan ± 20.453,5 m² (dua puluh ribu empat ratus lima puluh tiga koma lima meter persegi). Bila yang dijual oleh Penggugat 2 Ha (dua hektar) maka sisa tanah Penggugat hanya 435,5 m² (empat ratus lima puluh tiga koma lima meter persegi) bukan 2.142,35 m² tetapi kalau batas tanah sebelah timur menurut Kepala Pelabuhan Perikanan pantai, maka luas tanah yang di gunakan oleh Pelabuhan Perikanan Pantai atau Tergugat I berukuran panjang 36,70 m dan lebar 115 m dengan luas 4.220 m² (empat ribu dua ratus dua puluh meter persegi). Jika dijumlahkan dengan luas tanah yang di pakai oleh Tergugat II maka luas keseluruhan adalah 19.373 m² (sembilan belas ribu tiga ratus tujuh puluh tiga meter persegi). Jika yang di jual 2 Ha berarti gugatannya terhadap sisa tanah seluas ± 2.142,35 m² tidak benar;
Menimbang, bahwa berdasarkan dalil dalil gugatan Penggugat yang telah disangkal Tergugat I dan Tergugat II, Pengadilan Tinggi berpendapat yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan a quo adalah:
Apakah Penggugat dan atau ahli warisnya lainnya dari pewaris DIDAWA BIE ada mengalihkan sebidang tanah kepad Tergugat I dan Tergugat seluas kurang lebih 2 (dua) hektar terletak di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Wosia, Kecamatan Tobelo Tengah, Kabupaten Halmahera Utara;
Apakah perbuatan Tergugat I dan Tergugat II sah menurut hukum telah menguasai sebidang tanah milik Penggugat yang terletak di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Wosia, Kecamatan Tobelo Tengah, Kabupaten Halmahera Utara dengan luas 2.142,35 m² dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara dengan DKP Prov. Maluku Utara/DKP Kab. Halmahera Utara;
- Sebelah Selatan dengan Harol Potoboda/Audi Wonggow;
- Sebelah Timur dengan Pantai;
- Sebelah Barat dengan Jalan Lorong;
3. Apakah tanah luas 2.142,35 m² adalah termasuk dalam tanah seluas kurang lebih 2 (dua) hektar yang telah dijual Penggugat dan atau ahli warisnya lainnya dari pewaris DIDAWA BIE kepada Tergugat I dan Tergugat II;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya halaman 21- 22 dikutip sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatannya mendalilkan memiliki sebidang tanah yang terletak di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Wosia, Kecamatan Tobelo Tengah, Kabupaten Halmahera Utara dengan luas 2.142,35 m² dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : dengan DKP Prov. Maluku Utara/DKP Kab. Halmahera Utara;
- Sebelah Selatan : dengan Harol Potoboda/Audi Wonggow;
- Sebelah Timur : dengan Pantai;
- Sebelah Barat : dengan Jalan Lorong;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim melakukan pemeriksaan setempat pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2020 diketahui yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini adalah sebidang tanah dan bangunan dengan luas 2.142,35 m² terletak di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Wosia, Kecamatan Tobelo Tengah, Kabupaten Halmahera Utara dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Tanah Milik Keluarga Audi Wonggow;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Tanah Milik Keluarga Harol Potoboda;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Tanah Milik DKP Provinsi Maluku Utara atau DKP Kabupaten Halmahera Utara;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan Setapak;
Menimbang, bahwa dengan melihat antara dalil gugatan dan hasil pemeriksaan setempat terdapat perbedaan mengenai batas-batas objek sengketa khususnya pada batas sebelah utara dan sebelah timur, mana dalam gugatan didalilkan batas sebelah utara adalah berbatasan dengan DKP Provinsi Maluku Utara/DKP Kabupaten Halmahera Utara sedangkan setelah dilakukan pemeriksaan setempat diketahui bahwa batas sebelah utara adalah berbatasan dengan Tanah Milik Keluarga Audi Wonggow. Begitu juga terhadap batas sebelah timur yang didalilkan dalam gugatan adalah berbatasan dengan Pantai, ternyata setelah dilakukan pemeriksaan setempat diketahui bahwa sebelah timur berbatasan dengan Tanah Milik DKP Provinsi Maluku Utara atau DKP Kabupaten Halmahera Utara;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas menurut Majelis Hakim terdapat perbedaan atau tidak jelasnya objek sengketa khususnya mengenai batas-batasnya sehingga gugatan Penggugat menjadi kabur atau obscuur libel, mana hal ini sejalan dengan kaidah hukum Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 81 K/Sip/1971 tanggal 11 Agustus 1971 yang menyatakan hasil pemeriksaan setempat atas letak, luas dan batas-batasnya tanah (objek sengketa) ternyata tidak sesuai dengan yang diuraikan dan dicantumkan dalam posita surat gugatan maka gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard);
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat pertama diatas dengan alasan dalam putusan Nomor 115/Pdt/2019/PN Tob halaman 20 alinea ke-5 telah menyebutkan, “ Menimbang, bahwa oleh karena telah diakui atau setidak-tidaknya tidak disangkal maka menurut hukum harus dianggap terbukti hal-hal yaitu objek sengketa terletak di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Wosia, Kecamatan Tobelo Tengah, Kabupaten Halmahera Utara”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001, antara lain menyebutkan dalam persengketaan tanah, mengadakan pemeriksaan setempat atas objek perkara yang perlu dilakukan oleh Majelis Hakim dengan dibantu oleh Panitera pengganti baik atas inisiatif Hakim karena merasa perlu mendapatkan penjelasan/keterangan yang lebih rinci atas objek perkara maupun karena diajukan eksepsi atau permintaan salah satu pihak yang berperkara;diwajibkan ada pemeriksaan setempat terhadap lokasi tanah yang disengketakan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 115/Pdt.G/2019/PN Tob, Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilaksanakan oleh Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2020, Majelis Hakim telah hadir di lokasi objek sengketa, terletak di Lokasi Tempat pelelangan ikan (TPI) di desa Wosia, Kecamatan Tobelo Tengah, Kabupaten Halmahera Utara ukuran luas kurang lebih 2.142, 35 m2, dan Penggugat telah menunjuk batas-batasnya sebagai bagai berikut:
Batas bagian Utara : Arah Barat ke Timur dari titik A ke titik B dengan tanah milik DKP Kabupaten Halmahera Utara;
Batas bagian Timur: Arah Utara ke Selatan dari titik B ke titik C, berbatas dengan pantai/laut;
Batas bagian Selatan: Arah Timur barat dari titik C ke titik D berbatas drngan tanah milik keluarga Harol Potoba dan Audi Wonggow;
Batas bagian Barat: Arah Selatan ke Utara dri titk D ke titik A berbatas dengan Jalan Lorong;
Menimbang, bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan setempat telah dibuat peta, gambar situasi dan berupa photo lewat udara (drone) yang menjadi satu kesatuan dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi berpendapat, berdasarkan Berita Acara Nomor 115/Pdt.G/2019/PN Tob tanggal 29 Juli 2020, mengenai Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilakukan Majelis Hakim dan dihubungkan dengan tujuan dari Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tersebut, objek tanah sengketa dalam gugatan perkara Nomor 115/Pdt.G/2019/PN Tob, adalah jelas, letak, lokasi, luas, batas-batas tanah objek sengketa;
Menimbang, bahwa kesimpulan Majelis Hakim Tingkat Pertama hasil pemeriksaan setempat terdapat perbedaan mengenai batas-batas objek sengketa khususnya pada batas sebelah utara dan sebelah timur, yaitu dalam gugatan didalilkan batas sebelah utara adalah berbatasan dengan DKP Provinsi Maluku Utara/DKP Kabupaten Halmahera Utara sedangkan setelah dilakukan pemeriksaan setempat diketahui bahwa batas sebelah utara adalah berbatasan dengan Tanah Milik Keluarga Audi Wonggow. Begitu juga terhadap batas sebelah timur yang didalilkan dalam gugatan adalah berbatasan dengan Pantai, ternyata setelah dilakukan pemeriksaan setempat diketahui bahwa sebelah timur berbatasan dengan Tanah Milik DKP Provinsi Maluku Utara atau DKP Kabupaten Halmahera Utara adalah dengan tidak mencermati fakta di lapangan di lokasi objek sengketa, yaitu ketika Penggugat mengajukan gugatan pada tanggal 19 November 2019, sebelah Timur masih berbatasan dengan pantai, ketika proses persidangan di pengadilan negeri Tobelo berjalan, pantai yang berbatasan dengan objek sengketa tepatnya sebelah Timur mulai di reklamasidan dibangun tempat pelelangan ikan oleh DKP Provinsi Maluku Utara dan DKP Kabupaten Halmahera Utara, yang dibuktikan dengan Prasasti Pembangunan Tempat Pelelangan Ikan Tahun 2020;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi berpendapat berdasarkan hasil sidang pemeriksaan setempat, Berita Acara Nomor 115/Pdt.G/2019/PN Tob tanggal 29 Juli 2020 dan dihubungkan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 letak, batas-batas objek sengketa adalah jelas ada dan selanjutnya yang harus dipertimbangkan adalah apakah Penggugat mempunyai alas hak atas tanah objek sengketa sebagaimana gugatan a quo;
Menimbang, bahwa Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH. Dalam bukunya “Hukum Acara Perdata Indonesia”, Penerbit “LIBERTY” Yogyakarta, 1979 halaman 95-96) menyebutkan tujuan membuktikan berarti memberi kepastian kepada Hakim tentang adanya peristiwa-peristiwa dan peristiwa peristiwa itu harus dibuktikan kebenarannya, maka putusan hakim didasarkan atas pembuktian tersebut dan dalam acara perdata, kebenaran yang harus dicari hakim adalah kebenaran formil;
Menimbang, bahwa Penggugat dalam membuktikan dalil gugatannya telah mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1 berupa surat Pernyataan Pelepasan hak atas tanah dan bukti P.1 tersebut identik sama dengan bukti yang diajukan Tergugat I dalam bukti T.I.1, Pengadilan Tinggi berpendapat, bahwa meskipun bukti P.1 yang identik sama dengan bukti T.I.1 hanya berupa fotokopi dari fotokopi, akan tetapi para pihak perkara a quo tidak mempersoalkan bukti foktokopi tersebut, maka akan dipertimbangkan isi bukti P.1 yang identik sama dengan bukti T.I.1 tersebut dan akan dipertimbangkan sejauhmana berkorelasi dengan bukti-bukti lainnya;
Menimbang, bahwa bukti P.1 yang identik sama dengan bukti T.I.1 surat Pernyataan Pelepasan hak atas tanah tanggal 5 November 1992, memuat: I.1. Nama A.O. TAMPUBOLON, 61 Tahun, bertindak untuk dan atas nama pmberi kuasa (Ny.KAROLINA BIE dan JAMES BIE) sesuai Surat Kuasa Nomor 108 tanggal 24 Juli 1992, I.2. Nama JORDAN BIE, 45 Tahun, selaku pemilik tanah warisan yang terletak di Desa Wosia, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Maluku Utara, dengan luas 2 Ha (dua hektar), selanjutnya disebut Pihak Kesatu, yang melepaskan: II Nama : Drs.A.St.PANDUKO, Umur 54 Tahun, dalam hal ini bertindak untuk atas nama Pemerintah Daerah Tkt II Maluku Utara, sesuai Surat Keputusan Bupati KDH Tk.II M.Nomor.KPTS.297/7/I/I/MU/1992 tanggal 2 Juni 1992, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua, yang menerima pelepasan. Dan uang ganti rugi untuk melepaskan segala hak dan kepentingan tanah tersebut telah disepakati dan ditetapkan kedua belah pihak sebesar Rp.55.500.000,-(Limapuluh lima juta limaratus ribu rupiah), jumlah mana telah diterima oleh Pihak Kesatu, dan surat pernyataan ini berlaku pula sebagai tanda penerimaan, termasuk pula penyerahan tanah tersebut dalam keadaan kosong, dalam arti tidak dihuni atau digarap oleh siapapun, oleh Pihak Kesatu kepada Pihak Kedua;
Menimbang, bahwa Berita Acara Pengukuran Pengambilan Batas Tanah, tanggal 31 Maret 2017 (Vide bukti P.2 ) menjelaskan berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Ha katas Tanah tertanggal Tobelo, 05 November 1992 antara bpk Yordan Bie dan Drs. A.St.Panduko, bertindak untuk atas nama Pemerintah Daerah TK II Maluku Utara, yang luasnya 2 Ha ternyata setelah ditelusuri kembali, terjadi selisih angka luas, yaitu setelah dilaksanakan pengukuran, Pengambilan batas tanah/kintal yang terletak di TPI RT.015/Rw.04 Dusun II Desa Wosia, Kecamatan Tobelo Tengah oleh Pemerintah Desa Wosia bersama dengan Pegawai UPTD Pelabuhan Perikanan Pantai Tobelo, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara dan Dinas Kelautan dan Perikanan,Kabupaten Halmahera Utara, juga dengan keluarga Bie, dengan hasil pengukuran Pengambilan Batas Tanah/Kintal sebagai berikut:
Sebelah Timur : 117 Meter;
Sebelah Barat : 109 Meter;
Sebelah Selatan : 191, 5 Meter;
Sebelah Utara : 200,40 Meter;
Menimbang, bahwa bukti P.1, P.2 tersebut berkaitan erat dengan Surat Keterangan Nomor 593/56/2013 tertanggal 23 -11-2013 (Vide bukti T.II.2) yang menjelaskan Nama : Ir Jefta Souhoka, MS, Pegawai Negeri Sipil, telah menguasai sebidang tanah yang terletak di Desa Wosia, Kecamatan Tobelo Tengah Kabupaten Halmahera Utara dengan luas 20.000 M2 dan keterangan dalam bukti T.II.2 bersesuaian dengan Surat Pernyataan pemasangan tanda batas tanah ( Vide bukti T.II.4) yang menjelaskan Ir Jefta Souhoka, MS, Pegawai Negeri Sipil selaku pemohon pengukuran dan pemilik tanah di Desa Wosia, Kecamatan Tobelo Tengah Kabupaten Halamhera Utara, luas +20.000 M2;
Menimbang, bahwa bukti T.II.2, bukti T.II.3, bukti T.II.4 adalah menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dengan Permohonan hak atas tanah kepada Kantor Pertanahan Nasional RI di Jakarta, Kepala Kantor Pertanahan Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara di Ternate, Kantor Pertanahan Kabupaten Halamahera Utara di Tobelo (Vide bukti T.II.5), yang menjelaskan, Nama Ir Jefta Souhoka, MS, Pegawai Negeri Sipil, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara berdasarkan Surat Kuasa Nomor 970/1059.a tanggal 02 September 2013 dengan ini mengajukan permohonan hak atas tanah. Letak Desa Wosia, Kecamatan Tobelo Tengah Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, luas 20.000 m2;
Menimbang, bahwa berdasakan poses permohonan hak yang diajukan Nama Ir Jefta Souhoka, MS (Vide bukti T.II.2, bukti T.II.3, bukti T.II.4 dan T.II.5) Tergugat II memperoleh bukti hak atas Tanah (Vide bukti T.II.1);
Menimbang, bahwa Sertikat Hak Pakai No.07 (Vide bukti T.II.1) menjelaskan, nama pemegang hak Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, diterbitkan tanggal 30 Desember 2013, penunjuk warkah Nomor 6408/2013 dan dalam Surat Ukur Nomor: 41/Wosia/2013, penunjuk batas Ir Jefta Souhoka, MS bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dan ditetapkan oleh petugas ukur MAYCKEL R NJOMA;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1 yang identik sama dengan bukti T.I.1, bukti P.2, bukti T.II.1 bukti T.II.2, bukti T.II.3, bukti T.II.4 dan T.II.5), Pengadilan Tingi berpendapat Penggugat dan ahliwaris dari Pewaris DIDAWA BIE mengalihkan tanah kepada Tergugat I dan II seluas 20.000 m2 yang terletak Desa Wosia, Kecamatan Tobelo Tengah Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.4, Surat Keterangan Kepala Desa Wosia, Kecamatan Tobelo Tengah, Kabupaten Halmahera Utara, tentang Kepemilikan Tanah Nomor: 593/101/DW/SKKT/2018 tanggal 07 Agustus 2018, menjelaskan Nama Jordan Bie, 71 Tahun, tempat tinggal Desa Mahia Kecamatan Tobelo Tengah, Kabupaten Halmahera Utara, yang bersangkutan memiliki sebidang tanah/kintal yang terletak di Desa Wosia dengan luas serta batas-batasnya sebagai berikut:
Luas : 2.142,35 m2
Utara berbatasan dengan : DKP Provinsi Maluku Utara/DKP Kabupaten Halmahera Utara;
Selatan berbatasan dengan : Harol Potoba/Audi Wonggow;
Timur berbatasan dengan : Pantai;
Barat berbatasan dengan : Jalan Lorong.
Menimbang, bahwa bukti P.4 tersebut didukung keterangan saksisaksi Penggugat ( Saksi1.Benyamin Bangidjo 2. Hanok Taluru) dan saksi Tergugat I (saksi 1. Jos Talingkas, 2. Rudyanto Tjando) dan keterangan saksi Tergugat II (Saksi Drs. Sidik Maratjabessy);
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.2 Surat Keterangan Ahli waris dari Kepala Desa Wosia, Kecamatan Tobelo Tengah Kabupaten Halmahera Utara Nomor: 140/314/DW2020 tanggal 4 Mei 2020 menjelaskan bahwa nama-nama yang disebutkan dibawah ini adalah benar nama nama ahliwaris penganti yang sah dari DIDAWA BIE (Almarhum) dan YAKOMINA PARAMATA (Almarhumah) sebagi berikut:
SAFIRA BIE
JORDAN BIE
MIRIAM BIE
PEBEHANA BIE
OGKLENI BIE
SOFYAN BIE
ALVINI BIE
KRESNA L.BIE
CARLES BIE
VIKTO BIE
YOHENLI BIE
SELVINA BIE
Meinimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1 yang identik sama dengan bukti T.I.1, bukti P.2, Pengadilan Tinggi berpendapat eksepsi Tergugat I dan II yang dan diulangi dalam jawaban terhadap pokok perkara yang menyebutkan Penggugat tidak mempunyai legal standing dalam mengajukan gugatan a quo karena tidak menjelaskan tentang kedudukan ahli waris dari Didawa Bie yang menjual atau Tanah kepada Tergugat tidak beralasan hukum dan harus ditolak, dengan demikian petitum angka 2 beralasan hukum untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.2, P.4, Pengadilan Tinggi berpendapat Penggugat berhasil membuktikan dalil gugatan, yaitu memiliki sebidang tanah/kintal yang terletak di Desa Wosia dengan luas: 2.142,35 m2 yang dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II, sesuai dengan bukti bukti P.1 yang identik sama dengan bukti T.I.1 yang bersesuaian dengan bukti T.II.1 bukti T.II.2, bukti T.II.3, bukti T.II.4 dan T.II.5, Penggugat dan ahliwaris dari Pewaris DIDAWA BIE, mengalihkan tanah kepada Tergugat Idan Tergugat tanah yang terletak di Desa Wosia, Kecamatan Tobelo Tengah Kabupaten Maluku Utara adalah dengan luas 20.000 m2;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas Penggugat menurut hukum adalah pemilik sah atas tanah/kintal yang terletak di Desa Wosia dengan luas: 2.142,35 m2 yang dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II secara tidak sah karena bukti-bukti surat dan saksi yang diajukan Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat melumpuhkan kekuatan bukti-bukti Penggugat, maka petitum angka 3 dan angka 4 berasalan hukum untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa tentang petitum angka 5 Pengadilan Tinggi mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa harga tanah permeter menurut Surat dari Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Nomor 970/267/2020 tanggal 6 Oktober 2020 perihal: Surat Pemberitahuan NJOP kepada JORDAN (Vide bukti P.5) adalah sejumlah Rp82.000,00, maka perhitungan ganti rugi tanah dirinci: Luas tanah ± 2.142,35 m² x harga per meter² Rp82.000,00 = Rp175.672.700.00 (Seratus tujuhpuluh lima juta enamratus tujuh puluh ribu tujuh ratus rupiah);
Menimbang, bahwa tuntutan ganti rugi karena Tergugat I dan II melakukan kegiatan aktifitas di lokasi ± 2.142,35 m² tanpa ijin dari Penggugat sudah sejak lama, Pengadilan Tinggi mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Penggugat tidak merinci jumlah kerugian yang diialaminya sebagai akibat penguasaan Tergugat I dan Tergugat II tanah miliknya seluas ± 2.142,35 m² tanpa ijin dari Penggugat, maka tuntutan kerugian tersebut haruslah ditolak.
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut petitum angka 5 dikabulkan untuk sebagian;
Menimbang, bahwa gugatan a quo adalah gugatan gantirugi untuk pembayaran sejumlah uang dan atau tidak termasuk dalam perjanjian dalam hukum perdata yang pelaksanaannya dapat dikenai dengan hukuman membayar uang paksa (dwangsom) maka petitum angka 6 tidak beralasan hukum dan harus ditolak;
Menimbang, bahwa Penggugat berhasil membuktikan dalil gugatannya dan berada di pihak yang menang dan Tergugat I dan Tergugat II berada di pihak yang kalah dihukum untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang jumlahnya ditetapkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa petitum subsidiair mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) telah terakomodir dalam uraian pertimbangan di muka;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas gugatan para Penggugat dikabulkan untuk sebagian.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Pengadilan Tinggi Maluku Utara berpendapat putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 115/Pdt.G/2019/PN Tob tanggal 12 November 2020 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan, selanjutnya Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang bahwa oleh karena putusan Pengadilan Tingkat Pertama dibatalkan, maka para Terbanding semula para Tergugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Ulangan di Jawa dan Madura/R.Bg Stb Nomor 1947/22723 jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah beberapa kali diubah dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 115/Pdt.G/2019/PN Tob tanggal 12 November 2020 yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Eksepsi
- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II untuk seluruhnya.
Dalam Pokok perkara
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Penggugat serta ahli waris lain masing-masing sebagai berikut :
- SAFIRA BIE;
- YOYAKIM BIE (alm) sebagai ahli waris pengganti yakni:
TUTY BIE;
SOFYAN BIE);
FINI BIE (anak-anak YOYAKIM BIE);
- DEMINARUS BIE (alm) sebagai ahli waris pengganti yakni:
KRESNA L BIE;
CHARLES BIE;
VIKTOR BIE;
YOHENLY BIE;
SELVINA BIE (anak-anak DEMINARUS BIE);
- MIRIAM BIE;
- PEBEHANA BIE;
adalah ahli waris yang sah dari almarhum DIDAWA BIE.
Menyatakan menurut hukum bahwa sisa tanah seluas ± 2.142,35 m² dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara dengan DKP Prov. Maluku Utara/DKP Kab. Halmahera Utara;
- Sebelah Selatan dengan Harol Potoboda/Audi Wonggow;
- Sebelah Timur dengan Pantai;
- Sebelah Barat dengan Jalan Lorong;
Adalah milik PENGGUGAT bersama ahli waris lainnya;
Menyatakan penguasaan objek sengketa oleh Tergugat I dan Tergugat II tanpa sepengetahuan Penggugat dan ahli warisnya adalah perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi tanah objek sengketa yang luasnya ± 2.142,35 m² dengan perincian perhitungan Luas tanah ± 2.142,35 m² x harga per meter² Rp82.000,00 = Rp175.672.700.00 (Seratus tujuhpuluh lima juta enamratus tujuh puluh ribu tujuh ratus rupiah);
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam kedua tingkat peradilan yang dalam peradilan tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Maluku tara pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021, terdiri dari Dr. H. LEKSY MAMONTO,S.H., M.H.,Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara sebagai Hakim Ketua, Dr. JONLAR PURBA, S.H, M.H. dan SISWATMONO RADIONTORO, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan ini diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut dengan dihadiri oleh ALEXANDER YOEL, Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun kuasanya.
Hakim-hakim Anggota: Hakim Ketua,
Ttd Ttd
Dr.JONLAR PURBA, S.H.,M.H.Dr. H.LEKSY MAMONTO, S.H.,M.H.
Ttd
SISWATMONO RADIANTORO, S.H.
Panitera pengganti,
Ttd
ALEXANDER YOEL.
Perincian biaya:
1. Meterai ........................... Rp. 10.000,00
2. Redaksi .......................... Rp. 10.000,00
3. Pemberkasan ................. Rp. 130.000,00
Jumlah ........................... Rp. 150.000,00(Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Untuk turunan yang sah
Pengadilan Tinggi Maluku Utara
Panitera,
SRI CHANDRA SUTIANTI OTTOLUWA, SH.
NIP. 196301031993032001.