7/PID/2021/PT TTE
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 7/PID/2021/PT TTE
M. RASMIN FABANYO, S. IP. Alias RASMIN;
MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut - Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 82/Pid.B/2020/PN Tob, tanggal 11 Desember 2020 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 82/Pid.B/2020/PN Tob, tanggal 11 Desember 2020 untuk selebihnya 3. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan 4. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan kota dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding sebesar Rp. 2. 500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
PUTUSAN
Nomor 7/PID/2021/PT TTE
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Maluku Utara di Sofifi yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam Tingkat Banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : M. RASMIN FABANYO, S. IP. Alias RASMIN;
Tempat lahir : Pilowo/Morotai;
Umur/tanggal lahir : 37 Tahun / 27 Desember 1982;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Pandanga, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai;
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Kota berdasarkan Surat Perintah/Penetapan oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 24 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 12 September 2020;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 September 2020 sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020;
Hakim Pengadilan Negeri, perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 30 November 2020;
Hakim Pengadilan Negeri, perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 1 Desember 2020 sampai dengan tanggal 15 Desember 2020;
Hakim Pengadilan Tinggi/Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara sejak tanggal 16 Desember 2020 sampai dengan tanggal 14 Januari 2021;
Hakim Pengadilan Tinggi, Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara sejak tanggal 15 Januari 2021 sampai dengan tanggal 15 Maret 2021;
Terdakwa dalam persidangan didampingi oleh Penasehat Hukum RAMLI ANTULA, S.H., beralamat di Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 08/ADV.PID/RAR/IX/2020 tanggal 3 September 2020, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tobelo dengan register Nomor 178/SK/2020/PN Tob pada tanggal 10 September 2020;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 7/PID/2021/PT TTE tanggal 18 Januari 2021, berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta salinan putusan Pengadilan Negeri Tobelo tanggal 11 Desember 2020 Nomor 82/Pid.B/2020/PN Tob., dalam perkara Terdakwa tersebut di atas;
Telah membaca Surat Dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tobelo tanggal 31 Agustus 2020, Terdakwa didakwa sebagai berikut:
PERTAMA:
Bahwa Terdakwa M. RASMIN FABANYO, S.IP Alias RASMIN pada hari Senin tanggal 01 Juni 2020 sekitar Pukul 20.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2020 melalui akun Facebook atas nama RAFA MOROTAI di Kabupaten Pulau Morotai atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tobelo, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, saat Korban BENNY LAOS menerima informasi dari Saksi FIRMAN LA DOANE Alias FIRMAN melalui pesan Whatsapp berupa tangkapan layar (screenshot) terkait komentar Terdakwa melalui akun facebook milik Terdakwa atas nama RAFA MOROTAI dengan mengomentari status yang dibuat oleh akun AHMAD PEKLIAN milik Saksi MS AHMAD PEKLIAN yang saat itu menulis “Problem bertambah, Reses belum jalan, Masa sidang belum dibuka Pemerintah timpang” yang pada status facebook milik Saksi MS AHMAD PEKLIAN tersebut, Terdakwa melalui akun facebook RAFA MOROTAI menuliskan pada kolom komentar dengan kalimat “uang reses beni laos so pake bayar hotel Molokai, krna akibat carantina, krna sampe saat ini alasan trda doi, ya mungkin saja APBD so beralih status menjadi milik pribadi.. (Emoticon tertawa)....Krna sampe saat ini juga hak ASN (TKD) juga tdk dibyar alasnnya sama tdk ada doi....menarik..“ (uang reses sudah dipakai beni laos untuk membayar hotel Molokai, karena akibat karantina, karena sampai saat ini alasan tidak ada uang, ya mungkin saja APBD sudah beralih status menjadi milik pribadi..(emotikon tertawa)....karena sampai saat ini juga hak ASN (TKD) juga tidak dibayar alasannya sama tidak ada uang....menarik..) kemudian Saksi FIRMAN LA DOANE juga sempat melakukan tangkapan layar (screenshot) terhadap beberapa akun lainnya yang ikut menanggapi pada komentar Terdakwa tersebut yakni Saksi ABDUL HALIL HUSEN melalui akun Facebook AQILOVIC AQI ABHAUSSAIN yang menulis dengan kalimat, “gena ko mad, totemo kia hiwa ka wa (emotikon menagis)” (itu ko mad saksi bilang apa sudah tidak ada kan (emotikon menangis ), Saksi IRFAN Hi. ABD. RAHMAN Alias IFAN melalui akun Facebook KURUNG MADAGALI yang menulis dengan kalimat “KK Rafa morotai tausa pake uang reses kasih jalan pembukaan masa sidang tu tra boleh hahahaha la perang terbuka tu. Hahaha” (kakak Rafa morotai tidak perlu gunakan uang reses, jalankan pembukaan masa sidang tidak bias hahaha supaya bisa perang terbuka). Hahaha, Sdr ALDI PAWANE melalui akun Facebook ALDI PAWANE yang menulis dengan kalimat “rafa Morotai Pilih lagi padia lah baulaco kong” (Rafa Morotai Pilih lagi dia supaya kita kelaparan lagi), Sdr. ZULKARNAI PINA melalui akun Facebook ZULKARNAIN PINA yang menulis dengan kalimat “BL mundur segerah!!” (Beny Laos Segera Mundur!), dan Saksi KARIM MAHASARI dengan akun Facebook KARIM MAHASARI yang menulis dengan kalimat “berarti masalah terbesar di DPRD karena ada dua kubu e….kubu 5 orang yang tersinggung dengan kubu 15 orang yang Cuma lelucon hahaha astaga ini musti dijelaskan apa maksudnya pak rafa morotai ? bisa bahaya kalau rakyat tau itu (emotcion senyum)” (masalah yang sangat besar di DPRD dikarenakan ada dua kubu, kubu 5 orang yang tersingung dengan kubu 15 orang yang menganggap lelucon.hahaha, astaga ini harus dijelaskan apa maksudnya pak rafa morotai sangat berbahaya kalau rakyat tahu itu (emoticon senyum). Setelah Korban selaku Bupati Pulau Morotai mendapatkan kiriman melalui pesan Whatsapp berupa sejumlah tangkapan layar (screenshot) komentar Terdakwa dan beberapa tanggapan lain tersebut, Korban merasa tidak terima, kemudian Korban memanggil Saksi MUHAMMAD UMAR ALI selaku Kepala Dinas Keuangan Kab. Pulau Morotai untuk menanyakan terkait hal pengggunaan anggaran dalam pembayaran karantina yang selanjutnya Saksi MUHAMMAD UMAR ALI menjelaskan bahwa Anggaran Reses bersumber dari anggaran APBD dan tidak dilakukan pergeseran anggaran dalam Anggaran Perubahan sehingga Anggaran Reses masih tetap ada dalam DPAP DPRD Kab. Pulau Morotai Tahun 2020 yaitu senilai Rp. 1.852.500.000 (satu milyar delapan ratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan anggaran yang digunakan untuk membayar biaya hotel dan Penginapan termasuk pembayaran untuk Hotel Molokai dalam rangka penanganan pandemi Covid 19 berupa karatina adalah bersumber dari anggaran Dana Insentif Daerah (DID) yang diambil dari kegiatan Kategori Pelayanan Umum Pemerintah senilai Rp. 8.031.800.000 (delapan Milyar tiga puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) lalu Saksi MUHAMMAD UMAR ALI juga menjelaskan APBD hanya dapat digunakan untuk kepentingan daerah dan tidak bisa dialihkan menjadi anggaran pribadi dan terkait Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) untuk Aparatur Sipil Negara telah dibayarkan sampai bulan Maret, akan tetapi bulan Mei hingga Desember 2020 dilakukan pengurangan 20% untuk menutupi defisit anggaran. Setelah mendengar penjelasan dari Saksi MUHAMMAD UMAR ALI tersebut Korban yang tidak pernah memberikan izin kepada Terdakwa untuk mencantumkan namanya pada komentar Terdakwa kemudian melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut ke Polres Pulau Morotai;
Akibat perbuatan Terdakwa M. RASMIN FABANYO, S.IP Alias RASMIN, Korban BENNY LAOS merasa dirugikan karena telah menurunkan harkat dan martabak Korban selaku Bupati Pulau Morotai.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 51 Ayat (2) Jo Pasal 36 Jo. Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa M. RASMIN FABANYO, S.IP Alias RASMIN pada hari Senin tanggal 01 Juni 2020 sekitar Pukul 20.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2020 melalui akun Facebook atas nama RAFA MOROTAI di Kabupaten Pulau Morotai atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tobelo, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, saat Korban BENNY LAOS menerima informasi dari Saksi FIRMAN LA DOANE Alias FIRMAN melalui pesan Whatsapp berupa tangkapan layar (screenshot) terkait komentar Terdakwa melalui akun facebook milik Terdakwa atas nama RAFA MOROTAI dengan mengomentari status yang dibuat oleh akun AHMAD PEKLIAN milik SAKSI MS AHMAD PEKLIAN yang saat itu menulis “Problem bertambah, Reses belum jalan, Masa sidang belum dibuka Pemerintah timpang” yang pada status facebook milik Saksi MS AHMAD PEKLIAN tersebut, Terdakwa melalui akun facebook RAFA MOROTAI menuliskan pada kolom komentar dengan kalimat “uang reses beni laos so pake bayar hotel Molokai, krna akibat carantina, krna sampe saat ini alasan trda doi, ya mungkin saja APBD so beralih status menjadi milik pribadi.. (Emoticon tertawa)....Krna sampe saat ini juga hak ASN (TKD) juga tdk dibyar alasnnya sama tdk ada doi....menarik..“ (uang reses sudah dipakai beni laos untuk membayar hotel Molokai, karena akibat karantina, karena sampai saat ini alasan tidak ada uang, ya mungkin saja APBD sudah beralih status menjadi milik pribadi..(emotikon tertawa)....karena sampai saat ini juga hak ASN (TKD) juga tidak dibayar alasannya sama tidak ada uang....menarik..) kemudian Saksi FIRMAN LA DOANE juga sempat melakukan tangkapan layar (screenshot) terhadap beberapa akun lainnya yang ikut menanggapi pada komentar Terdakwa tersebut yakni Saksi ABDUL HALIL HUSEN melalui akun Facebook AQILOVIC AQI ABHAUSSAIN yang menulis dengan kalimat, “gena ko mad, totemo kia hiwa ka wa (emotikon menagis)” (itu ko mad saksi bilang apa sudah tidak ada kan (emotikon menangis ), Saksi IRFAN Hi. ABD. RAHMAN Alias IFAN melalui akun Facebook KURUNG MADAGALI yang menulis dengan kalimat “KK Rafa morotai tausa pake uang reses kasih jalan pembukaan masa sidang tu tra boleh hahahaha la perang terbuka tu. Hahaha” (kakak Rafa morotai tidak perlu gunakan uang reses, jalankan pembukaan masa sidang tidak bias hahaha supaya bisa perang terbuka). Hahaha, Sdr ALDI PAWANE melalui akun Facebook ALDI PAWANE yang menulis dengan kalimat “rafa Morotai Pilih lagi padia lah baulaco kong” (Rafa Morotai Pilih lagi dia supaya kita kelaparan lagi), Sdr. ZULKARNAI PINA melalui akun Facebook ZULKARNAIN PINA yang menulis dengan kalimat “BL mundur segerah!!” (Beny Laos Segera Mundur!), dan Saksi KARIM MAHASARI dengan akun Facebook KARIM MAHASARI yang menulis dengan kalimat “berarti masalah terbesar di DPRD karena ada dua kubu e….kubu 5 orang yang tersinggung dengan kubu 15 orang yang Cuma lelucon hahaha astaga ini musti dijelaskan apa maksudnya pak rafa morotai ? bisa bahaya kalau rakyat tau itu (emotcion senyum)” (masalah yang sangat besar di DPRD dikarenakan ada dua kubu, kubu 5 orang yang tersingung dengan kubu 15 orang yang menganggap lelucon.hahaha, astaga ini harus dijelaskan apa maksudnya pak rafa morotai sangat berbahaya kalau rakyat tahu itu (emoticon senyum). Setelah Korban selaku Bupati Pulau Morotai mendapatkan kiriman melalui pesan Whatsapp berupa sejumlah tangkapan layar (screenshot) komentar Terdakwa dan beberapa tanggapan lain tersebut, Korban merasa tidak terima, kemudian Korban memanggil Saksi MUHAMMAD UMAR ALI selaku Kepala Dinas Keuangan Kab. Pulau Morotai untuk menanyakan terkait hal pengggunaan anggaran dalam pembayaran karantina yang selanjutnya Saksi MUHAMMAD UMAR ALI menjelaskan bahwa Anggaran Reses bersumber dari anggaran APBD dan tidak dilakukan pergeseran anggaran dalam Anggaran Perubahan sehingga Anggaran Reses masih tetap ada dalam DPAP DPRD Kab. Pulau Morotai Tahun 2020 yaitu senilai Rp. 1.852.500.000 (satu milyar delapan ratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan anggaran yang digunakan untuk membayar biaya hotel dan Penginapan termasuk pembayaran untuk Hotel Molokai dalam rangka penanganan pandemi Covid 19 berupa karatina adalah bersumber dari anggaran Dana Insentif Daerah (DID) yang diambil dari kegiatan Kategori Pelayanan Umum Pemerintah senilai Rp. 8.031.800.000 (delapan Milyar tiga puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) lalu Saksi MUHAMMAD UMAR ALI juga menjelaskan APBD hanya dapat digunakan untuk kepentingan daerah dan tidak bisa dialihkan menjadi anggaran pribadi dan terkait Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) untuk Aparatur Sipil Negara telah dibayarkan sampai bulan Maret, akan tetapi bulan Mei hingga Desember 2020 dilakukan pengurangan 20% untuk menutupi defisit anggaran. Setelah mendengar penjelasan dari Saksi MUHAMMAD UMAR ALI tersebut korban yang tidak pernah memberikan izin kepada Terdakwa untuk mencantumkan namanya pada komentar Terdakwa kemudian melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut ke Polres Pulau Morotai.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Membaca Surat Tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tobelo tanggal 13 Nopember 2020 No. Reg PERKARA: PDM-09/Q.2.16/09/2020, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa M. RASMIN FABANYO bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 TAHUN 2016 jo. Pasal 27 Ayat (3) UU No. 11 TAHUN 2008 dalam surat dakwaan PDM-09/ Q.2.16/09/2020;
Menjatuhkan pidana Penjara terhadap Terdakwa M. RASMIN FABANYO selama 1 (satu) tahun dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan kota dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
6 (enam) Lembar Salinan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) masing-masing Dengan Nomor:
1904/sp2d-tu/4.04.05/iv/2020 Tanggal 24 April 2020;
2569/sp2d-tu/4.04.05/v/2020 Tanggal 20 Mei 2020;
2646/sp2d-tu/4.04.05/v/2020 Tanggal 28 Mei 2020;
2845/sp2d-tu/4.04.05/vi/2020 Tanggal 05 Juni 2020;
2857/sp2d-tu/4.04.05/vi/2020 Tanggal 05 Juni 2020;
2858/sp2d-tu/4.04.05/vi/2020 Tanggal 05 Juni 2020;
1 (satu) Lembar Rekening Koran Bank BNI Nomor: 0695042325 An. Dinas Kesehatan Kab. Pulau Morotai Periode 01 April 2020 Sampai Dengan 06 Juni 2020;
1 (satu) Lembar Rekening Koran Bank BNI Nomor: 0917534828 An. Satgas Pdp Covid-19 Pulau Morotai;
1 (satu) Lembar Salinan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat DPRD Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2020;
1 (satu) Lembar Salinan Rencana Penggunaan Dana Insentif Daerah (DID) Kab. Pulau Morotai Tahun 2020;
Dikembalikan kepada yang berhak;
2 (dua) Buah lembar kertas menunjukan Akun Facebook Atas Nama Ahmad Peklian (link Profile:http://www.facebook.com/ahmad.peklian.1); Akun Google Dengan Alamat: [email protected];
2 (dua) Buah lembar kertas menunjukan Akun Facebook Atas Nama Rafa Morotai (link Profile:http://www.facebook.com/rafa.morotai.3); Akun Google Dengan Alamat: [email protected];
1 (satu) Buah Handphone Merk Samsung Dengan Type A 50s Warna Hitam Dengan Nomor Imei: 358193105284906 / 01 Dan Imei : 358194105284904 / 01;
1 (satu) buah Simcard Dengan Nomor : 081325877787;
3 (tiga) Lembar Gambar Screenshot;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa M. RASMIN FABANYO membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.-;
Membaca Putusan Pengadilan Negeri Tobelo tanggal 11 Desember 2020 Nomor 82/Pid.B/2020/PN Tob, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa M. RASMIN FABANYO, S. IP. Alias RASMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
6 (enam) Lembar Salinan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) masing-masing dengan Nomor:
1904/sp2d-tu/4.04.05/iv/2020 Tanggal 24 April 2020;
2569/sp2d-tu/4.04.05/v/2020 Tanggal 20 Mei 2020;
2646/sp2d-tu/4.04.05/v/2020 Tanggal 28 Mei 2020;
2845/sp2d-tu/4.04.05/vi/2020 Tanggal 05 Juni 2020;
2857/sp2d-tu/4.04.05/vi/2020 Tanggal 05 Juni 2020;
2858/sp2d-tu/4.04.05/vi/2020 Tanggal 05 Juni 2020;
1 (satu) Lembar Rekening Koran Bank BNI Nomor: 0695042325 An. Dinas Kesehatan Kab. Pulau Morotai Periode 01 April 2020 Sampai Dengan 06 Juni 2020;
1 (satu) Lembar Rekening Koran Bank BNI Nomor: 0917534828 An. Satgas Pdp Covid-19 Pulau Morotai;
1 (satu) Lembar Salinan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat DPRD Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2020;
1 (satu) Lembar Salinan Rencana Penggunaan Dana Insentif Daerah (DID) Kab. Pulau Morotai Tahun 2020;
Dikembalikan kepada Saksi M. UMAR ALI, S.E.;
2 (dua) Buah lembar kertas menunjukan Akun Facebook Atas Nama Ahmad Peklian (link Profile:http://www.facebook.com/ahmad.peklian.1); Akun Google Dengan Alamat: [email protected];
2 (dua) Buah lembar kertas menunjukan Akun Facebook Atas Nama Rafa Morotai (link Profile:http://www.facebook.com/rafa.morotai.3); Akun Google Dengan Alamat: [email protected];
1 (satu) buah Simcard Dengan Nomor : 081325877787;
3 (tiga) Lembar Gambar Screenshot;
Dimusnahkan;
1 (satu) Buah Handphone Merk Samsung Dengan Type A 50s Warna Hitam Dengan Nomor Imei: 358193105284906 / 01 Dan Imei : 358194105284904 / 01;
Dirampas untuk negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Telah menbaca:
Akte permintaan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tobelo, bahwa tanggal 16 Desember 2020 sesuai Akta Permohonan Banding Nomor : 4/Akta.Pid/2020/PN Tob, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan banding di hadapan Penitera Pengadilan Negeri Tobelo terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 82/Pid.B/2020/PN Tob, tanggal 11 Desember 2020;
Akte permintaan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tobelo, bahwa tanggal 16 Desember 2020 sesuai Akta Permohonan Banding Nomor : 4/Akta.Pid/2020/PN Tob, Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding di hadapan Penitera Pengadilan Negeri Tobelo terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 82/Pid.B/2020/PN Tob, tanggal 11 Desember 2020;
Relaas pemberitahuan permintaan banding oleh Jurusita Pengadilan Negeri Tobelo tanggal 17 Desember 2020 Nomor : 4/Akta.Pid/2020/PN Tob, bahwa permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Tobelo;
Relaas pemberitahuan permintaan banding oleh Jurusita Pengadilan Negeri Tobelo tanggal 17 Desember 2020 Nomor : 4/Akta.Pid/2020/PN Tob, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tobelo tersebut telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa;
Memori Banding tanggal 22 Desember 2020 yang diajukan oleh Penuntut Umum dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tobelo tanggal 23 Desember 2020, selanjutnya Salinan Memori Banding tersebut telah diserahkan kepada Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 28 Desember 2020 sesuai dengan relaas penyerahan memori banding Nomor 82Pid.B/2020/PN Tob tanggal 28 Desember 2020;
Memori Banding tanggal 23 Desember 2020 yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tobelo tanggal 29 Desember 2020 sesuai Akta Penyerahan Memori Banding Nomor: 4/Akta.Pid/2020/PN Tob, selanjutnya Salinan Memori Banding tersebut telah diserahkan kepada Penuntut Umum tanggal 30 Desember 2020 sesuai dengan relaas penyerahan memori banding Nomor 82Pid.B/2020/PN Tob tanggal 30 Desember 2020;
Relaas Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 82/Pid.B/2020/PN Tob, tanggal 11 Desember 2020 untuk Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tanggal 4 Januari 2021 Nomor 82Pid.B/2020/PN Tob;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan tatacara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengajukan memori banding tertanggal 23 Desember 2021 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa RASMIN FABANYO Tidak Terbukti Secara Sah Dan Meyakinkan telah melakukan Tindak Pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa RASMIN FABANYO dari segala Dakwaan (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya menyatakan Terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (Ontslag van alle rechtsvelvolging);
Memulihkan hak TerdakwaRASMIN FABANYO dalam kemampuan, kedudukan dan jabatan serta harkat serta martabatnya sebagaimana semula;
Membebankan biaya perkara pada Negara;
Dan apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan memori banding tertanggal 22 Desember 2020 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
Merubah atau memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor : 82/Pid.B/2020/PN.Tob tanggal 11 Desember 2020 yang dimohonkan banding tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum maupun Penasihat hukum Terdakwa tidak ada mengajukan kontra memori banding;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan dalam perkara ini, maka seluruh isi memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum telah dianggap termaktub dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca dan mempelajari dengan teliti dan seksama berkas perkara yang dimintakan banding yang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan Penyidik, Berita Acara Pemeriksaan Sidang Pengadilan Negeri Tobelo beserta dengan segala surat- surat yang timbul dalam sidang yang berhubungan dengan perkara ini, salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 82/Pid.B/2020/PN Tob tanggal 11 Desember 2020 dan Memori Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya yang menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam Dakwaan Alternatif Kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, oleh karenanya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa alasan-alasan memori banding yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo dengan tepat dan benar, sehingga dapat disetujui dan diambil alih sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini di tingkat banding, kecuali mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa terlalu ringan;
Menimbang bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa terlalu ringan, sehingga memandang perlu untuk mengadakan perbaikan sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, dengan pertimbangan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa melalui akun facebook RAFA MOROTAI menuliskan pada kolom komentar dengan kalimat sebagaimana didakwakan adalah tanpa didukung fakta dan data yang benar, sehingga perbuatan Terdakwa yang demikian tersebut dapat menimbulkan kekurang-percayaan masyarakat kepada Bupati dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai, padahal Terdakwa sebagai salah seorang anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai didalam melaksanakan tugasnya haruslah memberikan informasi yang benar kepada masyarakat, khususnya masyarakat di Kabupaten Pulau Morotai, karenanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa haruslah setimpal dengan kesalahannya dan harus merupakan pembelajaran bagi Terdakwa dan masyarakat pada umumnya agar tidak melakukan perbuatan serupa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 82/Pid.B/2020/PN Tob tanggal 11 Desember 2020 yang dimintakan banding tersebut haruslah dikuatkan dengan perbaikan khususnya mengenai lamanya Terdakwa dihukum sebagaimana tercantum dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan pengadilan negeri tersebut dikuatkan dengan perbaikan dalam amar putusan, maka cukup alasan untuk menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan kota patutlah dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam kedua tingkatan peradilan dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Memperhatikan Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 82/Pid.B/2020/PN Tob, tanggal 11 Desember 2020 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga berbunyi sebagai berikut:
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 82/Pid.B/2020/PN Tob, tanggal 11 Desember 2020 untuk selebihnya;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan kota dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputus dalam sidang rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara pada hari Kamis, tanggal 28Januari 2021 oleh kami: Dr. JONNER MANIK, S.H., M.M., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Maluku Utara selaku Ketua Majelis, Dr. LONGSER SORMIN, S.H., M.H., dan SISWATMONO RADIANTORO, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara tanggal 18 Januari 2021 Nomor 7/PID/2021/PT TTE untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, dan putusan tersebut diucapkan pada hari RABU, tanggal 17 Pebruari 2021 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, dan M.IKBAL DAUD, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara, tanpa dihadiri Penuntut Umum maupun Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
ttd ttd
Dr. LONGSER SORMIN, S.H., M.H.Dr. JONNER MANIK, S.H., M.M.
ttd
SISWATMONO RADIANTORO, S.H.
Panitera Pengganti,
ttd
M. IKBAL DAUD, S.H.
Untuk turunan yang sah,
Pengadilan Tinggi Maluku Utara
Panitera,
SRI CHANDRA SUTIANTI OTTOLUWA, SH.
NIP. 19630103 199303 2 001