20/PID.SUS/2021/PT MKS
Putusan PT MAKASSAR Nomor 20/PID.SUS/2021/PT MKS
Penuntut Umum : IRMANSYAH ASFARI, SH. Terdakwa : PETRUS FRANS
MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Malili tanggal 21 Desember 2020 Nomor 148/Pid.Sus/2020/PN Mll yang dimohonkan banding sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada diri terdakwa sehinggga selengkapnya sebagai berikut : - Menyatakan terdakwa PETRUS FRANS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye” sebagaimana dalam dakwaan tunggal - Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan 15 (lima belas hari) dan denda sebesar Rp 2. 000. 000. 00,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan pidana penjara dan pidana denda tersebut tidak usah dijalani kecuali apabila dikemudian berdasarkan putusan pengadilan terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 4 (empat) bulan berakhir - Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) Flasdisk Merek Detac warna merah yang berisi rekaman dengan durasi 05. 36 detik . Dikembalikan kepada saksi Erwin R Sandi - 1 (satu) unit Hendphone Merek Vivo Type 1907 warna biru . Dikembalikan kepada Saksi Mirnawati - Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2. 000,-(dua ribu rupiah)
P U T U S A N
N0MOR : 20/ PID.Sus /2021/PT.MKS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : PETRUS FRANS
Tempat lahir : Bone
Umur/Tgl Lahir : 53 tahun/20 Februari 1967
Jenis Kelamin : Laki-Laki.
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Kasintuwu, Kec.Mangkutana,
Kab.Luwu Timur .
A g a m a : Kristen
Pekerjaan : Kepala Desa Kasintuwu priode2015/2021
Terdakwa tidak ditahan ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang terlampir didalamnya ;
Telah membaca turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Malili , Nomor : 148/Pid.Sus/2020/PN Mll, tanggal 21 Desember 2020 ;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 20/PID SUS/2021/PT MKS Tanggal 7 Januari 2021 tentang menunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara tersebut ;
Telah membaca Penetapan Plt. Panitera Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 20/PID SUS/2021/PT MKS tanggal 7 Januari 2021 tentang penujukan Panitera Penggati untuk membantu Majelis Hakim dalam menyelesaikan perkara tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tangga 14 Mei 2019 Nomor : Reg.Perk. PDM-42/P.4.36/Eku.2/12/2020 terdakwa didakwa sebagai berikut :
D A K W A A N :
Bahwa terdakwa PETRUS FRANS pada hari Kamis tanggal 5 November 2020 sekira pukul 13.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2020 atau masih dalam tahun 2020 bertempat di Kantor Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili, telah “dengan sengaja membuat
keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon” yang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2020 Kabupaten Luwu Timur merupakan salah satu kabupaten yang melaksanakan pemilihan serentak pasangan calon Bupati dan wakil Bupati periode tahun 2022-2024, dimana dalam pemilihan tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur telah menetapkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 1 (satu) Muhammad Thoriq Husler – Budiman hakim dan pasangan nomor urut 2 (dua) Irwan Bahri Syam – Andi Muhammad Rio Pattiowiri Hatta.
Bahwa terdakwa berdasarkan keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 332/XI/Tahun 2015 tentang Pemberhentian Pajabat Kepala Desa dan pengangkatan Kepala Desa Terpilih Pada Pemilihan kepala Desa serentak Gelombang I Dalam wilayah kabupaten Luwu Timur Tahun 2015 yang ditanda tangani oleh Pj. Bupati Luwu Timur Irman yasin Limpo pada tanggal 13 November 2015 telah mengangkat terdakwa selaku Kepala Desa Kasintuwu sebagaimana dalam lampiran keputusan Nomor 332/XI/Tahun 2015 tentang Pemberhentian Pajabat Kepala Desa dan pengangkatan Kepala Desa Terpilih Pada Pemilihan kepala Desa Serentak Gelombang I Dalam wilayah kabupaten Luwu Timur Tahun 2015 pada nomor urut 21 (dua puluh satu).
Bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Kasintuwu pada tanggal hari Kamis tanggal 5 November 2020 sekira pukul 13.30 Wita mengadakan pertemuan yang dihadiri oleh :
Martina Rajo (sekdes kasintuwu)
Ruben Talumba (Kasi Pelayanan)
Emi Panginja (Kaur Perencanaan)
Evi Sutri (kaur Umum)
Taufik (kasi Pemerintahan)
Debora Tayo Sauna (Staf Kasi Pemerintahan)
Hasanah (staf Kasi Keuangan)
Endah Puspita Sari (Bendahara Barang)
Astuti Tayo Sauna ( Staf Umum)
Irawati (Staf Perpustakaan)
Adrianus (Kadus Mangkulande)
Ersa Wanendi (Kadus Mabungka)
Matakoba (Kadus Tongkomaino)
Stepanus (Kadus Tawibaru)
Mirnawati (kaur Keuangan).
Bahwa dalam pertemuan tersebut terdakwa kemudian menyampaikan pesan-pesan yang mengarahkan peserta pertemuan untuk mendukung calon Bupati tertentu dengan kata-kata diantaranya “…yang pasti saya mohon kepada teman-teman kita ada di,,, ehhh Pak Husler,,, untuk dukungan politik karena kita ini namanya rumah tangga saya”.
-------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, sebagaimana diubah terahir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota menjadi Undang-Undang
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Penuntut Umum tertanggal 18 Desember 2020 Nomor : Reg.Perk.PDM-42/P.4.36.3/Eku.2/12/2020 terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan perbuatan PETRUS FRANS telah bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PETRUS FRANS dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari serta denda sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) subsidair 1(satu) bulan kurungan, dengan perintah Terdakwa ditahan dalam tahanan Rutan ;
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah Flasdisk merek detac warna merah yang berisi rekaman dengan durasi 05.36 detik, Dikembalikan kepada saksi ERWIN R.SANDI dan 1 (satu) unit henphone Merk Vivi Type 1907 warna biru, Dikembalikan kepada saksi MIRNAWATI ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Malili telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa PETRUS FRANS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye” sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Flasdisk Merek Detac warna merah yang berisi rekaman dengan durasi 05.36 detik .
Dikembalikan kepada saksi Erwin R Sandi ;
1 (satu) unit Hendphone Merek Vivo Type 1907 warna biru .
Dikembalikan kepada Saksi Mirnawati
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,-(dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan minta banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Malili pada tanggal 22 Desember 2020 sebagaimana ternyata dari akta permintaan banding Nomo 12/Akta Pid/2020/ PN Mll dan permintaan banding Terdakwa tersebut telah diberitahukan secara patut kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 22 Desember 2020, demikian pula permintaan banding Jaksa Penuntut Umum telah diberitahunan secara patut kepada Terdakwa pada tanggal 22 Desember 2020 ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan memori banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Malili pada tanggal 23 Desember 2020 dan Terdakwa mengajukan memori banding diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Malili pada tanggal 28 Desember 2020 dan memori banding dari Terdakwa telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 28 Desember 2020 ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan kontra memori banding tanggal 29 Desember 2020 dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan 1 (satu) rangkap kepada Pembanding (terdakwa) pada tanggal 4 Januari 2021;
Menimbang, bahwa baik Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberitahukan akan hak mereka untuk mempelajari berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Makassar, masing-masing pada tanggal 22 Desember 2020 ;
Menimbang, bahwa oleh karena permintaan akan pemeriksaan pada tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu maka permintaan banding tersebut secara formil dapat diterima ;
Menimbang, bahwa keberatan Penuntut Umum dalam memori bandingnya pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa hukuman (strafmaat) yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malili terhadap Terdakwa PETRUS FRANS dirasakan sangatlah ringan yaitu hanya pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari serta Denda sebesar Rp.2.000.000,- Subsider 1 (satu) bulan kurungan dimana mengingat terdakwa adalah seorang Kepala Desa yang seharusnya lebih mengetahui aturan hukum yang berlaku dan menjadi contoh bagi bawahannya Selain itu seharusnya terdakwa menjaga netralitasnya sebagai pejabat Kepala Desa;
Bahwa hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa tersebut tidaklah bersifat mendidik karena mungkin untuk masa yang akan dating baik terdakwa maupun masyarakat lain akan melakukan perbuatan yang sama karena mereka mengetahui bahwa hukuman yang dijatuhkan tidak diperberat atau sangatlah ringan. Begitu pula sebaliknya apabila hukuman yang dijatuhkan diperberat dan setimpal dengan kesalahan-kesalahan pelaku tentunya akan menjadi barometer pula bagi terdakwa khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk tidak melakukan perbuatan yang sama;
Oleh karena itu, dengan ini Kami mohon supaya Pengadilan Tinggi Makassar menerima permohonan Banding dan menyatakan atau mengubah putusan Pengadilan Negeri Malili Nomor: 146/Pid.Sus/2020/PN.MII tanggal 21 Desember 2020 yaitu :
Menyatakan perbuatan PETRUS FRANS telah bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membuat keputusan dan atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PETRUS FRANS dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 belas hari serta Denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) Subs. 1 (satu) bulan kurungan, dengan perintah Terdakwa ditahan dalam tahanan Rutan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Flasdisk Merek Detac warna merah yang berisi rekaman dengan durasi 05.36 detik;
DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI ERWIN R SANDI
1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Type 1907 warna biru
DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI MIRNAWATI
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa keberatan Terdakwa dalam memori bandingnya pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa alasan banding pertama adalah karena Terdakwa sampai saat ini masih menjabat sebagai Kepala Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana , Kab. Luwu Timur yang dalam hal ini lagi mempersiapkan laporan administrasi dan keuangan akhir tahun sehingga Terdakwa bermohon mendapat keringanan hukum, dari pidana penjara menjadi pidana percobaan;
Bahwa alasan banding kedua adalah Terdakwa telah mengakui bersalah dan menyatakan tidak akan melakukan tindakan yang sama” yang dapat merugikan pribadi terdakwa, keluarga terdakwa dan lebih penting tidak merugikan jabatan kepala desa saya dan warga desa Kasintuwu tersebut;
Bahwa alasan banding ketiga adalah Terdakwa tulang punggung dalam keluarga untuk mencari nafkah bagi istri dan anak-anak terdakwa;
Berdasarkan dari seluruh alasan terdapat dalam Memori Banding ini untuk diajukan ke hadapan Ketua Majelis Hakim Tingkat Banding Yang Mulia untuk dapat mempertimbangkan dan memutuskan perkara ini seadil-adilnya sebagaimana harapan Terdakwa untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum;
Dengan demikian kepada Ketua Majelis Hakim Banding Yang Mulia kiranya dapat memutus yang amarnya sebagai-berikut :
Menerima permohonan Banding dari Pembanding/Terdakwa;
Menyatakan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Malili No.148/Pid.Sus/2020/PN MII bertanggal 21 Desember 2020;
Mengadili sendiri permohonan banding dari Terdakwa / Pembanding dengan putusan percobaan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau lebih meringankan dari hukuman yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Malili;
Jika ketua/anggota Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut umum telah mengajukan kontra memori banding pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa alasan Terdakwa dalam Memori Banding adalah karena terdakwa sampai saat ini masih m enjabat sebagai Kepala Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Tim ur; 2. Bahwa alasan Terdakwa didalam Memori Bandingnya adalah terdakw a telah mengakui bersalah dan menyatakan tidak akan melakukan tindakan yang sama yang dapat m erugikan pribadi terdakw a, keluarga terdakw a dan lebih penting tidak m erugikan jabaran Kepala desa dan warga Desa Kasintuwu. 3. Bahwa alasan Terdakwa dalam Memori Banding terdakwa adalah terdakwa tulang punggung keluarga untuk mencari nafkah bagi istri dan anak-anak terdakwa. Berdasarkan alasan m em ori banding terdakw a, kami penuntut um um beranggapan bahwa seharusnya terdakwa sebagai Kepala Desa dapat m em beri contoh yang baik kepada warganya, selain itu terdakwa juga m engetahui jika m endukung salah satu pasangan calon dengan terangterangan dapat dikenakan sanksi pidana sehingga seharusnya terdakwa dapat menjaga Netralitasnya sebagai seorang Kepala Desa. Bahwa atas hal-hal yang telah kami sampaikan diatas kami selaku Penuntut Umum, m emohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang - 3 - memeriksa perkara ini untuk mengabaikan dan menolak Permohonan Banding Terdakwa Demikian Kontra Memori Banding ini kami ajukan kehadapan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, semoga Tuhan Yang Maha Kuasa m emberikan kekuatan bathin dalam m em utuskan perkara ini. JAKSA PENUNTUT;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Tingkat Banding mempelajari, memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan saksama berkas perkara yakni berita acara persidangan beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Malili Nomor 148/Pid Sus/2020/PN Mll,tanggal 21 Desember 2020,memori banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa, serta kontra memori banding dari Jaksa Penuntut Umum, Majelis Tingkat banding berpendapat bahwa pertimbangan hukum Hakim Tingkat pertama dalam putusannya yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana “ Dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye “ sudah tepat dan benar menurut hukum yaitu penerapan hukumnya sudah sesuai dengan fakta-fakta yuridis yang terungkap dipersidangan, namun demikian Majelis Tingkat Banding tidak sependapat terhadap pidana yang dijatuh kepada Terdakwa selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari serta denda sejumlah Rp.2000.000,-(dua Juta rupiah) karena dalam penjatuhan pidana oleh Hakim tingkat pertama tidak mengedepankan azas keseimbangan dari tujuan pemidanaan itu sendiri dengan alasan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terdakwa mengadakan rapat atau pertemuan dalam rangka untuk melakukan rapat koordinasi dengan aparat Desa Kasintuwu, Limmas dan juga RT diBalai pertemuan Kantor Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana Kab.Luwu Timur sesungguhnya bukan dimaksudkan untuk membuat keputusan atau tindakan untuk menguntungkan salah satu calon melainkan tujuan rapat tersebut adalah rangka rapat koordinasi untuk memantapkan tugas pokok dari masing-masing aparatnya termasuk dengan kepala Dusun yang membicarakan menyangkut pajak bumi dan bangunan (PBB) kemudian oleh Terdakwa sebagai Kepada Desa yang memimpin rapat tercetus omongan sebagaimana hasil rekaman yang dinilai omongan Terdakwa tersebut diartikan minta dukungan dari para peserta rapat agar mendukung Pak Husler dalam pemilihan tersebut, namun demikian sipatnya hanya himbauan tidak dalam bentuk tekanan ataupun paksaan serta tidak menjanjikan sesuatu, itu tepulang kembali kepada para peserta rapat dalam kebebasanya menggunakan hak polotiknya memilih secara bebas dan rahasia terhadap siapa calon yang ia kehendaki ,tidak ada acaman, tekanan serta paksaan dari Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa yang masih menjabat sebagai Kepala Desa Kasintuwu, masih sangat dibutuhkan pelayanannya dan peranannya oleh masyarakatnya dalam menjalankan roda pemerintahan di Desanya serta dalam kondisi wabah virus covid 19 yang semakin menghawatirkan diperlukan kehadiran Terdakwa selaku aparat pemerintah terdepan untuk memberikan perhatian kepada warganya apabila ada terkena virus covid 19 untuk segera ditangani ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan sebagai alat korektif,introsfektif, educatif bagi diri Terdakwa bukan saja semata-mata memberikan duka nestapa kepada Terdakwa tetapi lebih dititik beratkan dari segi pendidikan (education), pembinaan serta kemanfaatan agar Terdakwa sadar akan kekeliruannya atau kesalahannya itu dan diharapkan dikemudian hari tidak akan terjadi hal tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan dengan pertimbangan diatas Majelis Tingkat Banding menilai dan berpendapat bahwa adalah lebih tepat dan adil apabila pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa tersebut adalah pidana bersyarat berdasarkan pasal 14 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa tidak usah dijalani, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam keputusan Hakim yang menyatakan Terdakwa telah melakukan tindak pidana sebelum waktu percobaan berakhir ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, maka putusan Pengadilan Negeri Malili tanggal 21 Desember 2020 Nomor 148/Pid.Sus/2020/PN Mll haruslah dirobah/diperbaiki sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, sedangkan putusan selebihnya dapat dikuatkan yang amar selengkapnya sebagaimana tersebut dibawah ini
Menimbang, bawa dengan demikian isi memori banding dari Terdakwa belasan hukum untuk dipertimbangkan , sebaliknya keberatan Jaksa Penuntut Umum sebagaimana dalam memori banding menurut Majelis Tingkat Banding dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka kepadanya dibebani pula untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding besarnya sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini ;
Mengingat, pasal 188 jo pasal 71 aya (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur,Bupati,dan Walikota menjadi Undang-Undang dan ketentuan lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Malili tanggal 21 Desember 2020 Nomor 148/Pid.Sus/2020/PN Mll yang dimohonkan banding sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada diri terdakwa sehinggga selengkapnya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa PETRUS FRANS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye” sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan 15 (lima belas hari) dan denda sebesar Rp2.000.000.00,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan pidana penjara dan pidana denda tersebut tidak usah dijalani kecuali apabila dikemudian berdasarkan putusan pengadilan terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 4 (empat) bulan berakhir;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Flasdisk Merek Detac warna merah yang berisi rekaman dengan durasi 05.36 detik .
Dikembalikan kepada saksi Erwin R Sandi ;
1 (satu) unit Hendphone Merek Vivo Type 1907 warna biru .
Dikembalikan kepada Saksi Mirnawati
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,-(dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Tingak Banding pada hari Selasa, tanggal 12 Januari 2021 oleh kami NASARUDDIN TAPPO, SH.MH, sebagai Hakim Ketua Majelis, MAKKASAU, SH.,M.H. dan M U S T A R I, SH., masing-masing Hakim Tinggi sebagai Anggota, yang berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 7 Januari 2021 Nomor 20/PID.Sus/2021/PT MKS ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ditingkat banding, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis, dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas dibantu oleh HERNAWATI, SH Panitera Pengganti Pada Pengadilan Tinggi Makassar tanpa dihadiri oleh terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
ttd ttd
MAKKASAU, SH.,M.H. NASARUDDIN TAPPO,SH,M.H.
ttd
M U S T A R I, SH.,
PANITERA PENGGANTI ,
ttd
HERNAWATI, SH.,
Salinan Putusan Sesuai Dengan Aslinya;
Plt.Panitera Pengadilan Tinggi Makassar
Panitera Muda Perdata,
H. JABAL NUR, AS, S. Sos., M.H.
NIP.19640207 199003 1 001