50/Pid.Sus/2020/PN Sab
Putusan PN SABANG Nomor 50/Pid.Sus/2020/PN Sab
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: MUHAMMAD RIZZA, SH Terdakwa: M. ALI UMAR Alias ALI BIN UMAR
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa M. ALI UMAR alias ALI Bin UMAR tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang berisi menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi” sebagaimana dalam Dakwaan Kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo Tipe A5 (Oppo Defig Ned For A-Series) Warna Hitam; 1 ( satu ) Unit Handphone Merk Iphone Tipe 8 Plus Warna Gold berikut 1 ( satu ) buah Kartu AS Telkomsel dengan Nomor : 082310071154; 1 (satu) buah jam tangan merk : Alexander Christie, warna hitam berikut 1 (satu) buah kotak jam tangan Alexandre Christie; 1 (satu) Unit Hand phone merk oppo F7 smart phone 4/64 berikut 1 (satu) buah kotak Hand phone oppo F7, 25 MP; 1 (satu) buah cincin emas 2 x lilit 4 segi padu ±99,5 %, berikut 1 (satu) lembar faktur pembelian emas yang dikeluarkan oleh toko emas berkat jasa sejahtera tanggal 24 Juni 2020; 1 (satu) buah cincin emas 3 x lilit bulat ± 99,5 %, berikut 1 (satu) lembar faktur pembelian emas yang dikeluarkan oleh tokoemas berkat jasa sejahtera tanggal 23 Juni 2020; 1 (satu) buah rantai tangan emas plat 2 x S ukir ½ pulis ± 99,5 % ( 4 ½ mayam ) berikut 1 (satu) lembar faktur pembelian emas yang dikeluarkan oleh toko emas berkat jasa sejahtera tanggal 30 Juni 2020; 1 (satu) buah cincin emas 2 x lilit 99.5 % ( 8 gram 300 mili ) berikut 1 (satu) lembar faktur pembelian emas yang dikeluarkan oleh toko emas berkat jasa sejahtera tanggal 21 Juni 2020; Uang tunai sebesar Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dengan mengabaikan nominal dan nomor seri; 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat muda; Uang tunai sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan mengabiakan nominal dan nomor seri; Uang tunai sebesar Rp 22.795.000,- (dua puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dengan mengabaikan nominal dan nomor seri; 1 (satu) buah Kartu Simpati Telkomsel dengan Nomor : 081360124310; 1 (satu) Unit Drone Merek None Tipe Drone 2/2.4 GHZ EDITION E68 Warna Silver Hitam berikut 1 (satu) Unit Remote Control Warna Hitam dan 1 (satu) buah kotak Drone Warna Hitam; 1 (satu) Pasang Sepatu Merek Fashion Warna Biru; 8 (delapan) Lembar Bukti Transfer melalui Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) Bank : BRI ke Bank : BNI dengan Nomor Rekening : 0731568675 Atas Nama ARIEF MAULANA; 3 (tiga) Lembar Bukti Setoran Tunai melalui Bank : BNI Kontor Capem Sabang ke Bank : BNI dengan Nomor Rekening : 0731568675 Atas Nama ARIEF MAULANA; 2 (dua) Lembar Prin Out Rekening Koran Bank : BRI SYARIAH dengan Nomor Rekening : 1051051625 Atas Nama ZULFIKAR; 3 (tiga) Lembar Screenshot percakapan melalui pesan Facebook/Messengger; 6 (enam) Lembar Screenshot percakapan melalui pesan Whatsapp; 1 ( satu ) Buah Kartu ATM Bank : BNI ( PLATINUM DEBIT ) dengan Nomor Kartu : 5198 9314 8001 6424 Atas Nama ARIEF MAULANA; 1 (satu) Buah Tabungan Bank BNI : TAPLUS Cabang Sigli dengan Nomor Rekening : 0731568675 Atas Nama ARIEF MAULANA; 14 ( empat belas ) Lembar Prin Out Rekening Koran Dengan Nomor Rekening : 0731568675 Bank : BNI TAPLUS Cabang Sigli Atas Nama ARIEF MAULANA; 1 ( satu ) Buah Kotak Iphone Warna Gold lengkap dengan Bon/faktur Pembelian yang dikeluarkan oleh Toko Uj.Cellular Banda Aceh; 17 (tujuh belas) Lembar Prin Out Rekening Koran dengan Nomor Rekening : 5170719965 Bank : BNI Syariah Cabang Sigli Atas Nama ARIEF MAULANA; 1 (satu) Lembar Screenshot percakapan melalui pesan Facebook/Messengger; 22 (dua puluh dua) Lembar Screenshot percakapan melalui Pesan Whatsapp; 2 (dua) lembar prin out rekening koran Bank : BNI dengan nomor rekening : 600700221 atas nama DWI TARIA BUNYAMIN; 32 (tiga puluh dua) lembar Screenshot percakapan melalui pesan Facebook/Messengger; 2 (dua) lembar prin out rekening koran Bank : BRI KONVENSIONAL dengan nomor rekening : 004201021539509 atas nama MAHYUNI; 2 (dua) lembar prin out rekening koran Bank : BRI SYARIAH dengan nomor rekening : 1052544323 atas nama MAHYUNI; 4 (empat) lembar prin out rekening koran Bank BRI Capem Sabang dengan nomor rekening : 364701000892525 atas nama ANISA; 12 (dua belas) lembar prin out rekening koran Bank : BNI dengan nomor rekening : 578813112 atas nama YOSHIFA DAYANTI; 1 (satu) lembar fhoto copy buku Bank : BNI dengan nomor rekening : 578813112 atas nama YOSHIFA DAYANTI; 1 (satu) Buah Kartu ATM Bank : BNI (TAPLUS MUDA) berwarna Biru atas nama YOSHIFA DAYANTI; 1 (satu) lembar prin out rekening koran Bank BNI SYARIAH dengan nomor rekening : 0911352936 atas nama MUHAMMAD FARIZAL; 2 (dua) lembar prin out rekening koran Bank BNI dengan nomor rekening : 0834432647 atas nama : LIVIA MAULIANI; 1 (satu) lembar prin out rekening koran Bank : BRI SYARIAH dengan nomor rekening : 1049065457 atas nama LISA RAHMI; 2 (dua) lembar prin out rekening koran Bank BRI dengan nomor rekening : 397101007094533 atas nama CINCIN TANDANIA; 1 (satu) lembar prin out rekening koran Bank BNI dengan nomor rekening : 0909638215 atas nama MUSLEM; 3 (tiga) lembar print out rekening koran account number : 158-00-9999000-4 atas nama LIZANA ALFIRA pada Bank : MANDIRI cabang kota langsa periode 1 juni 2020 s/d 30 juni 2020 (halaman 10,11 dan 14); 1 (satu) lembar prin out rekening koran Bank : BNI dengan nomor rekening : 0347990832 atas nama NONCI SOLE; 1 (satu) Buah Akun Facebook/Mesenger atas nama Bur Khan (dengan nama lain Lisa) dengan Url https://www.facebook.com/bur.khan.7165 yang terhubung melalui Email [email protected] dengan nomor Hand Phone 082283131958, yang di Extract ke dalam bentuk CD; 1 (satu) Lembar Prin Out Rekening Koran BANK BRI KONVENSIONAL dengan Nomor Rekening : 063101012189504, Atas Nama : MUHAMMAD; 1 (satu) Lembar Prin Out Rekening Koran BANK BRI KONVENSIONAL dengan Nomor Rekening : 364701020529534, Atas Nama : ZUHAIRAH. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam penuntutan perkara An. Arief Maulana Bin Suryat; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 50/Pid.Sus/2020/PN Sab
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sabang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : M. Ali Umar alias Ali Bin Umar;
Tempat lahir : T. Tujuh;
Umur/Tanggal lahir : 39 tahun / 10 Oktober 1981;
Jenis kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Damai Desa Telaga Tujuh Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Nelayan/Perikanan;
Terdakwa ditangkap tanggal 11 Juli 2020, selanjutnya ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 13 Juli 2020 sampai dengan tanggal 02 Agustus 2020;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 03 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 11 September 2020;
Penyidik Perpanjangan Pertama oleh Ketua PN sejak tanggal 12 September 2020 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2020;
Penuntut Umum sejak tanggal 08 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2020;
Penuntut Umum Perpanjangan Pertama oleh Ketua PN sejak tanggal 28 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 26 November 2020;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 November 2020 sampai dengan tanggal 23 Desember 2020;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan tanggal 21 Februari 2021;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum IRAWAN, S.H. berdasarkan Surat Penunjukan oleh Ketua Majelis Hakim Nomor 50/Pan.PH/2020/PN Sab tertanggal 10 November 2020;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sabang Nomor 50/Pid.Sus/2020/PN Sab tanggal 24 November 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 50/Pid.Sus/2020/PN Sab tanggal 24 November 2020 tentang penetapan hari sidang;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sabang Nomor 50/Pid.Sus/2020/PN Sab tanggal 08 Desember 2020 tentang pergantian susunan Majelis Hakim;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa M. ALI UMAR Alias ALI BIN UMAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 45 B Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. ALI UMAR Alias ALI BIN UMAR dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dikurangkan selama terdakwa ditangkap dan dalam tahanan sementara dengan perintah tetap dalam berada tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo Tipe A5 (Oppo Defig Ned For A-Series) Warna Hitam;
1 ( satu ) Unit Handphone Merk Iphone Tipe 8 Plus Warna Gold berikut 1 ( satu ) buah Kartu AS Telkomsel dengan Nomor : 082310071154;
1 (satu) buah jam tangan merk : Alexander Christie, warna hitam berikut 1 (satu) buah kotak jam tangan Alexandre Christie;
1 (satu) Unit Hand phone merk oppo F7 smart phone 4/64 berikut 1 (satu) buah kotak Hand phone oppo F7, 25 MP;
1 (satu) buah cincin emas 2 x lilit 4 segi padu ±99,5 %, berikut 1 (satu) lembar faktur pembelian emas yang dikeluarkan oleh toko emas berkat jasa sejahtera tanggal 24 Juni 2020;
1 (satu) buah cincin emas 3 x lilit bulat ± 99,5 %, berikut 1 (satu) lembar faktur pembelian emas yang dikeluarkan oleh tokoemas berkat jasa sejahtera tanggal 23 Juni 2020;
1 (satu) buah rantai tangan emas plat 2 x S ukir ½ pulis ± 99,5 % ( 4 ½ mayam ) berikut 1 (satu) lembar faktur pembelian emas yang dikeluarkan oleh toko emas berkat jasa sejahtera tanggal 30 Juni 2020;
1 (satu) buah cincin emas 2 x lilit 99.5 % ( 8 gram 300 mili ) berikut 1 (satu) lembar faktur pembelian emas yang dikeluarkan oleh toko emas berkat jasa sejahtera tanggal 21 Juni 2020;
Uang tunai sebesar Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dengan mengabaikan nominal dan nomor seri;
1 (satu) buah dompet kulit warna coklat muda;
Uang tunai sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan mengabiakan nominal dan nomor seri;
Uang tunai sebesar Rp 22.795.000,- (dua puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dengan mengabaikan nominal dan nomor seri;
1 (satu) buah Kartu Simpati Telkomsel dengan Nomor : 081360124310;
1 (satu) Unit Drone Merek None Tipe Drone 2/2.4 GHZ EDITION E68 Warna Silver Hitam berikut 1 (satu) Unit Remote Control Warna Hitam dan 1 (satu) buah kotak Drone Warna Hitam;
1 (satu) Pasang Sepatu Merek Fashion Warna Biru;
8 (delapan) Lembar Bukti Transfer melalui Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) Bank : BRI ke Bank : BNI dengan Nomor Rekening : 0731568675 Atas Nama ARIEF MAULANA;
3 (tiga) Lembar Bukti Setoran Tunai melalui Bank : BNI Kontor Capem Sabang ke Bank : BNI dengan Nomor Rekening : 0731568675 Atas Nama ARIEF MAULANA;
2 (dua) Lembar Prin Out Rekening Koran Bank : BRI SYARIAH dengan Nomor Rekening : 1051051625 Atas Nama ZULFIKAR;
3 (tiga) Lembar Screenshot percakapan melalui pesan Facebook/Messengger;
6 (enam) Lembar Screenshot percakapan melalui pesan Whatsapp;
1 ( satu ) Buah Kartu ATM Bank : BNI ( PLATINUM DEBIT ) dengan Nomor Kartu : 5198 9314 8001 6424 Atas Nama ARIEF MAULANA;
1 (satu) Buah Tabungan Bank BNI : TAPLUS Cabang Sigli dengan Nomor Rekening : 0731568675 Atas Nama ARIEF MAULANA;
14 ( empat belas ) Lembar Prin Out Rekening Koran Dengan Nomor Rekening : 0731568675 Bank : BNI TAPLUS Cabang Sigli Atas Nama ARIEF MAULANA;
1 ( satu ) Buah Kotak Iphone Warna Gold lengkap dengan Bon/faktur Pembelian yang dikeluarkan oleh Toko Uj.Cellular Banda Aceh;
17 (tujuh belas) Lembar Prin Out Rekening Koran dengan Nomor Rekening : 5170719965 Bank : BNI Syariah Cabang Sigli Atas Nama ARIEF MAULANA;
1 (satu) Lembar Screenshot percakapan melalui pesan Facebook/Messengger;
22 (dua puluh dua) Lembar Screenshot percakapan melalui Pesan Whatsapp;
2 (dua) lembar prin out rekening koran Bank : BNI dengan nomor rekening : 600700221 atas nama DWI TARIA BUNYAMIN;
32 (tiga puluh dua) lembar Screenshot percakapan melalui pesan Facebook/Messengger;
2 (dua) lembar prin out rekening koran Bank : BRI KONVENSIONAL dengan nomor rekening : 004201021539509 atas nama MAHYUNI;
2 (dua) lembar prin out rekening koran Bank : BRI SYARIAH dengan nomor rekening : 1052544323 atas nama MAHYUNI;
4 (empat) lembar prin out rekening koran Bank BRI Capem Sabang dengan nomor rekening : 364701000892525 atas nama ANISA;
12 (dua belas) lembar prin out rekening koran Bank : BNI dengan nomor rekening : 578813112 atas nama YOSHIFA DAYANTI;
1 (satu) lembar fhoto copy buku Bank : BNI dengan nomor rekening : 578813112 atas nama YOSHIFA DAYANTI;
1 (satu) Buah Kartu ATM Bank : BNI (TAPLUS MUDA) berwarna Biru atas nama YOSHIFA DAYANTI;
1 (satu) lembar prin out rekening koran Bank BNI SYARIAH dengan nomor rekening : 0911352936 atas nama MUHAMMAD FARIZAL;
2 (dua) lembar prin out rekening koran Bank BNI dengan nomor rekening : 0834432647 atas nama : LIVIA MAULIANI;
1 (satu) lembar prin out rekening koran Bank : BRI SYARIAH dengan nomor rekening : 1049065457 atas nama LISA RAHMI;
2 (dua) lembar prin out rekening koran Bank BRI dengan nomor rekening : 397101007094533 atas nama CINCIN TANDANIA;
1 (satu) lembar prin out rekening koran Bank BNI dengan nomor rekening : 0909638215 atas nama MUSLEM;
3 (tiga) lembar print out rekening koran account number : 158-00-9999000-4 atas nama LIZANA ALFIRA pada Bank : MANDIRI cabang kota langsa periode 1 juni 2020 s/d 30 juni 2020 (halaman 10,11 dan 14);
1 (satu) lembar prin out rekening koran Bank : BNI dengan nomor rekening : 0347990832 atas nama NONCI SOLE;
1 (satu) Buah Akun Facebook/Mesenger atas nama Bur Khan (dengan nama lain Lisa) dengan Url https://www.facebook.com/bur.khan.7165 yang terhubung melalui Email [email protected] dengan nomor Hand Phone 082283131958, yang di Extract ke dalam bentuk CD;
1 (satu) Lembar Prin Out Rekening Koran BANK BRI KONVENSIONAL dengan Nomor Rekening : 063101012189504, Atas Nama : MUHAMMAD;
1 (satu) Lembar Prin Out Rekening Koran BANK BRI KONVENSIONAL dengan Nomor Rekening : 364701020529534, Atas Nama : ZUHAIRAH.
Dilampirkan dalam Berkas Perkara An. Arief Maulana Bin Suryat.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang diajukan secara lisan pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan tanggapan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa terdakwa M. ALI UMAR Alias ALI BIN UMAR bersama-sama dengan ARIEF MAULANA BIN SURYAT (penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2020 sampai dengan tanggal 04 Juli 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2020 sampai dengan bulan Juli 2020 bertempat di Bank BNI dan Bank BRI cabang Sabang di Kota Sabang atau setidaknya ditempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sabang yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya orang itu memberikan barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi yaitu tahun 2020 terdakwa mulai membuat akun facebook (FB) dengan nama akun Bur Khan dengan foto profil Nur Lisa yang terdakwa ambil dari akun Facebook Nur Lisa, lalu pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2020 terdakwa melakukan permintaan pertemanan dari media sosial facebok dari akun facebook terdakwa yang bernama Bur Khan dengan mengunakan foto profil Nur Lisa kepada akun facebook atas nama Zulfikar, setelah pertemanan tersebut diterima oleh korban Zulfikar Bin Mahjuddin, kemudian terdakwa dengan korban melakukan chat melalui messenger facebook dengan bahasa rayuan dan menanyakan tentang hubungan rumah tangga korban dengan istri sah korban kemudian pada saat itu korban membalas pesan tersebut dan berkata bahwa hubungan rumah tangga korban baik-baik saja selanjutnya seiring berjalannya waktu korban semakin yakin bahwa pemilik akun facebook (messenger) atas nama akun Bur Khan tersebut adalah orang yang korban kenal bernama Nur Lisa. Selanjutnya terjadilah hubungan yang semakin intim di dunia maya antara terdakwa dengan korban melalui facebok (messenger) tersebut sehingga antara terdakwa dan korban saling mengirimkan foto dan video bagian tubuh tanpa menggunakan busana serta terdakwa juga ada mengambil nomor handphone korban dari akun facebook (fb) milik korban lalu terdakwa mencoba menelpon korban melalui nomor handphone (hp) whatsapp terdakwa 082164491658 untuk memberitahukan kepada korban bahwasannya itu nomor handphone (hp) whatsapp terdakwa;
Bahwa pada hari Jumat pada tanggal 22 Mei 2020 sekira pukul 18.30 wib terdakwa menghubungi korban melalui Facebok (Messenger) atas nama akun BUR KHAN tersebut ke Facebok (Messenger) milik korban dengan berkata bahwasannya terdakwa adalah suami sah dari akun Facebok (Messenger) atas nama BUR KHAN tersebut yang sepengetahuan korban pemilik akun tersebut adalah milik Nur Lisa, pada saat itu terdakwa mengatakan kepada korban bahwasanya saat ini korban sedang berhadapan dengan seorang Polisi dan akibat dari hubungan yang korban lakukan dengan Istrinya tersebut di dunia maya sehingga telah merusak rumah tangganya, selanjutnya terdakwa mengatakan kepada korban bahwasannya perbuatan korban tersebut akan dilaporkan kepada pihak berwajib. Selanjutnya atas perkataan dari terdakwa, korban meminta agar terdakwa mengurungkan niatnya tersebut dan terdakwa menyetujui permintaan korban tersebut dengan syarat agar korban mengirimkan uang kepada terdakwa sejumlah Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), lalu terdakwa menghubungi temannya terdakwa ARIEF MAULANA BIN SURYAT (penuntutan terpisah) memalui whatsApp (WA) dengan mengatakan bahwa terdakwa minta nomor rekening ARIEF MAULANA, kemudian ARIEF MAULANA langsung mengirim nomor rekeningnya yang mana sebelumnya terdakwa pernah menelpon ARIEF MAULANA untuk menampung uang dari terdakwa, lalu terdakwa mengirmkan nomor rekening : 0731568675, Bank BNI atas nama ARIEF MAULANA ke korban melalui messenger lalu korban langsung mengirimkan uang kepada terdakwa sejumlah Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan korban mengirim bukti transaksi (Slip pengiriman) ke messenger terdakwa. Selanjutnya terdakwa mengatakan kepada korban melalui chat messenger dengan kata-kata ”TU JANGAN LAGI KAU GANGGU DIA” dan korban menjawab ”YA PAK” lalu terdakwa mengatakan kembali kepada korban ”SAYA INGAT KAN LAGI YA, JANGAN PERNAH GANGGU ISTRI SAYA LAGI...KALAU TIDAK MAU BERURUSAN DENGAN PIHAK POLISI”, setelah itu slip pengiriman tersebut terdakwa kirim ke whatsApp (WA) ARIEF MAULANA, kemudian terdakwa meminjam nomor rekening 364701000892525, Bank BRI atas nama ANISA milik kakak kandung terdakwa yang bernama ANISA, kemudian terdakwa mengirimkan nomor rekening ANISA ke ARIEF MAULANA dengan menggunakan nomor whatsApp (WA) 082213185303 milik terdakwa ke Saudara ARIEF MAULANA dengan nomor whatsApp (WA) 082310071154, lalu Saudara ARIEF MAULANA langsung mengirimkan uang tersebut sejumlah Rp.1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) ke nomor rekening 364701000892525, Bank BRI atas nama ANISA milik kakak kandung terdakwa;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020, sekira pukul 00.11 wib, terdakwa ada mengirim chat melalui messenger ke korban dengan mengatakan ”BERAPA KAU KIRIM UANG” tetapi korban tidak membalas chat messenger terdakwa, sekira pukul 09.22 wib terdakwa chat lagi melalui messenger ke korban dengan mengatakan ”BRP KAU KIRIM, BUKAN YG SAYA SURUH” tidak juga di balas chat terdakwa oleh korban, sekira pukul 10.06 wib terdakwa mengirim chat melalui messenger ke korban ”BERAPA KAMU TRANSFER” tidak juga di balas chat terdakwa oleh korban lalu terdakwa mengirImkan foto bugil Saudari LISA melalui chat messenger sebanyak 5 (lima) foto dengan mengatakan ”NI YANG KAMU SURUH KIRIM SAMA ISTRI SAYA KAN” lalu terdakwa mengirimkan lagi foto bugil Nur Lisa sebanyak 8 (delapan) foto dengan mengatakan kembali ”SAYA TIDAK BISA DIAM NI, GIMANA SAYA BUAT LAPORAN SAJA” lalu korban menjawab ”JANGAN LAH PAK” lalu terdakwa mengatakan lagi ”JADI HARUS BAGAIMANA” dan korban menjawab ”SAYA KIRIM LAGI” setelah itu terdakwa bilang kepada korban ”SAYA KAN SUDAH BILANG SEMALAM, TAPI KAMU KIRIM CUMA 1.500.000” dan korban menjawab ”BERAPA PAK” lalu terdakwa bilang ”5.500.000” setelah itu korban menjawab ”YA PAK” kemudian terdakwa bilang ”NO APA HARUS SAYA KIRI LAGI ”, lalu korban menjawab ”MASIH ADA YANG SEMALAM” dan terdakwa bilang ”CEPAT KAU SELESAIKAN SEKARANG ” sekira pukul 10.37 korban mengirim uang tersebut ke rekening 0731568675, Bank BNI atas nama ARIEF MAULANA sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) lalu bukti pengiriman (slip) dikirim korban melalui chat messnger ke terdakwa lalu terdakwa mengirimkan (slip) tersebut ke ARIEF MAULANA melalui whatsApp (wa);
Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2020, sekira pukul 07.11 wib terdakwa mengirim chat melalui messenger ke korban dengan kata-kata ”FIKAR” lalu korban tidak membalas chat terdakwa, sekira pukul 07.33 wib terdakwa chat lagi melalui messenger ke korban dengan mengatakan ”MASIH BERHUBUNGAN JUGA Y...SAMA ISTRI SAYA, KAPAN SAYA BISA KE RUMAH” tetap juga korban tidak membalas chat terdakwa, sekira pukul 08.07 wib terdakwa chat kembali melalui messenger ”SAYA GAK HABIS PIKIR YA” tidak juga di balas chat terdakwa oleh korban, lalu sekira pukul 10.28 wib korban menelpon terdakwa melalui messenger lalu terdakwa mengatakan ”KAMU TRANSFER UANG LAGI Rp.10.000.000,- (SEPULUH JUTA) KALAU TIDAK SAYA AKAN KERUMAH KAMU”;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2020, sekira pukul 17.15 wib terdakwa chat kembali korban melalui messenger dengan mengatakan ”KOK LAMA BENAR” sekira pukul 17.19 wib korban menelpon terdakwa melalui messenger dengan mengatakan ”YA PAK SEKARANG SAYA KE ATM ” lalu sekira pukul 17.19 wib korban mengirimkan bukti pengiriman (slip) ke chat messenger terdakwa dengan bukti transfer sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang korban kirim ke nomor rekening ARIEF MAULANA;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 05 Juni 2020, terdakwa meminta uang sejumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta juta rupuiah) kepada korban dengan cara menelpon ianya yang mana terdakwa mengatakan ”KIRIM UANG RP.15.000.000” lalu korban menjawab ”SIAP PAK, SIAP PAK, KALAU SUDAH INI KITA SELESAI YA PAK” lalu terdakwa menjawab ”YA PAK” dan terdakwa langsung menutup telpon;
Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Juni 2020, terdakwa meminta uang sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada korban dengan cara menelpon ianya yang mana terdakwa mengatakan ”KAMU KIRIM LAGI UANG RP.10.000.000” lalu korban menanyakan kepada ”KALAU SUDAH SAYA KIRIM KITA SELESAI YA PAK” dan terdakwa langsung menutup telpon;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020, terdakwa meminta uang sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada korban dengan cara menelpon ianya yang mana terdakwa mengatakan ”KAMU KIRIM LAGI UANG RP.10.000.000” kemudian korban menanyakan kepada terdakwa ”KAN MASALAH INI KITA SUDAH SELESAI PAK” lalu terdakwa menjawab ”MASALAH INI SUDAH BESAR, KELUARGA SAYA SUDAH RIBUT” lalu korban kembali menjawab ” IYA PAK INI SAYA KIRIM PAK, INI SELESAI KITA PAK YA” namun terdakwa tidak menjawab lagi dan terdakwa langsung menutup telpon;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2020 sekira pukul 08.46 Wib terdakwa ada menghubungi korban melalui pesan Whastapp dan menuliskan bahwa istri terdakwa sudah minggat dari rumah dan terdakwa telah menceraikan istri terdakwa serta terdakwa meminta uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang mana uang tersebut sebagai bentuk ganti rugi terakhir serta sebagai biaya terdakwa untuk menikah lagi dan korban meminta waktu selama dua hari untuk mengirimkan uang tersebut;
Bahwa Pada pukul 16.58 Wib terdakwa menerima pesan malului whatsapp dari korban berisikan foto slip pengiriman uang (bukti transfer) dari ATM bank BRI uang sejumlah Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) dari korban, lalu terdakwa membalas pesan tersebut untuk sisa uangnya terdakwa ambil besok;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2020 terdakwa menerima pesan malului whatsapp dari korban yang berisikan foto slip pengiriman uang (bukti transfer) dari ATM bank BRI sejumlah Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) yang mana uang tersebut merupakan sisa uang yang terdakwa minta kepada korban pada hari sabtu tanggal 13 Juni 2020;
Bahwa pada hari Senin tanggal 15 juni 2020 terdakwa menghubungi korban, setelah pesan terdakwa dibalas oleh korban selanjutnya terdakwa memberitahukan kepada korban bahwa anak-anak terdakwa meminta uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupuiah) dan harus dikirimkan sekarang juga namun korban meminta waktu kepada terdakwa dikarenakan pada saat itu korban tidak ada uang dan sedang mencari pinjaman. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 juni 2020 pada pukul 11.48 terdakwa menerima pesan melalui whatsapp dari korban yang berisikan foto slip pengiriman uang (bukti transfer) dari ATM bank BRI sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang mana pada foto slip tersebut pengiriman dilakukan pada hari Senin tanggal 15 Juni 2020;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2020 terdakwa menghubungi korban melalui pesan whatsapp dan meminta uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan alasan rumah yang terdakwa tempati sudah menjadi milik mantan istri terdakwa serta terdakwa mengancam korban akan memberitahukan masalah ini kepada warga Baypass kemudian korban meminta waktu kepada terdakwa sampai tanggal 05 Juli 2020 untuk mengirimkan uang tersebut. Pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2020 terdakwa kembali menghubungi korban via pesan whatsapp dan menanyakan kapan dibayar uang yang terdakwa minta serta terdakwa meminta tambahan uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) lagi. Pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2020 terdakwa kembali lagi menghubungi korban via pesan whatsapp dan menanyakan kapan dibayar uang yang terdakwa minta serta menambahkan lagi sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) sehingga total uang yang terdakwa minta sejumlah Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) namun korban meminta waktu sampai hari Jumat lalu terdakwa meminta agar dikirimkan setengah dahulu, tidak berselang lama korban mengirimkan foto slip pengiriman uang dari BANK BNI sejumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) setelah itu terdakwa mengirimkan pesan lagi kepada korban untuk mengirimkan sisa uang pada hari ini juga selanjutnya korban kembali mengirim foto slip pengiriman uang dari BANK BNI sejumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2020 terdakwa mengirimkan pesan whatsapp kepada korban dengan memberitahukan anak terdakwa meminta uang sejumlah Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) kemudian korban mengirimkan foto slip pengiriman uang (bukti transfer) dari ATM Bank BRI sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah ) selanjutnya terdakwa kembali meminta uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan alasan uang tersebut diminta oleh anak terdakwa yang dua orang lagi;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2020 terdakwa kembali menanyakan kepada korban dengan cara mengirimkan pesan whatsapp yang mana pada pesan tersebut terdakwa menuliskan bahwa ini sudah tanggal 3 dengan maksud agar korban memberikan uang terdakwa minta sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah ) pada tanggal 01 Juli 2020, lalu korban mengirimkan foto slip pengiriman uang (bukti transfer) dari ATM bank BRI sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada terdakwa, setelah itu terdakwa kembali mengirimkan pesan yang berisikan bahwa anak-anak terdakwa tidak mau uang tersebut dan meminta untuk ditambahkan lagi sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2020 terdakwa menghubungi korban dengan maksud menanyakan kapan uang yang terdakwa minta diberikan, kemudian korban membalas uang tersebut akan dikirimkan pada siang hari. Sekira pukul 13.21 Wib terdakwa menerima pesan dari korban yang berisikan foto slip pengiriman uang (bukti transfer) dari ATM bank BRI sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Bahwa korban merasa dirugikan atas perbuatan terdakwa dan sampai dengan saat ini korban Zulfikar Bin Mahjuddin merasa dirugikan sejumlah Rp. 130.500.000,- (seratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 368 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa M. ALI UMAR Alias ALI BIN UMAR bersama-sama dengan ARIEF MAULANA BIN SURYAT (penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2020 sampai dengan tanggal 04 Juli 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2020 sampai dengan bulan Juli 2020 bertempat di Bank BNI dan Bank BRI cabang Sabang di Kota Sabang atau setidaknya ditempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sabang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakuti-nakuti yang ditujukan secara pribadi, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi yaitu tahun 2020 terdakwa mulai membuat akun facebook (FB) dengan nama akun Bur Khan dengan foto profil Nur Lisa yang terdakwa ambil dari akun Facebook Nur Lisa, lalu pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2020 terdakwa melakukan permintaan pertemanan dari media sosial facebok dari akun facebook terdakwa yang bernama Bur Khan dengan mengunakan foto profil Nur Lisa kepada akun facebook atas nama Zulfikar, setelah pertemanan tersebut diterima oleh korban Zulfikar Bin Mahjuddin, kemudian terdakwa dengan korban melakukan chat melalui messenger facebook dengan bahasa rayuan dan menanyakan tentang hubungan rumah tangga korban dengan istri sah korban kemudian pada saat itu korban membalas pesan tersebut dan berkata bahwa hubungan rumah tangga korban baik-baik saja selanjutnya seiring berjalannya waktu korban semakin yakin bahwa pemilik akun facebook (messenger) atas nama akun Bur Khan tersebut adalah orang yang korban kenal bernama Nur Lisa. Selanjutnya terjadilah hubungan yang semakin intim di dunia maya antara terdakwa dengan korban melalui facebok (messenger) tersebut sehingga antara terdakwa dan korban saling mengirimkan foto dan video bagian tubuh tanpa menggunakan busana serta terdakwa juga ada mengambil nomor handphone korban dari akun facebook (fb) milik korban lalu terdakwa mencoba menelpon korban melalui nomor handphone (hp) whatsapp terdakwa 082164491658 untuk memberitahukan kepada korban bahwasannya itu nomor handphone (hp) whatsapp terdakwa;
Bahwa pada hari Jumat pada tanggal 22 Mei 2020 sekira pukul 18.30 wib terdakwa menghubungi korban melalui Facebok (Messenger) atas nama akun BUR KHAN tersebut ke Facebok (Messenger) milik korban dengan berkata bahwasannya terdakwa adalah suami sah dari akun Facebok (Messenger) atas nama BUR KHAN tersebut yang sepengetahuan korban pemilik akun tersebut adalah milik Nur Lisa, pada saat itu terdakwa mengatakan kepada korban bahwasanya saat ini korban sedang berhadapan dengan seorang Polisi dan akibat dari hubungan yang korban lakukan dengan Istrinya tersebut di dunia maya sehingga telah merusak rumah tangganya, selanjutnya terdakwa mengatakan kepada korban bahwasannya perbuatan korban tersebut akan dilaporkan kepada pihak berwajib. Selanjutnya atas perkataan dari terdakwa, korban meminta agar terdakwa mengurungkan niatnya tersebut dan terdakwa menyetujui permintaan korban tersebut dengan syarat agar korban mengirimkan uang kepada terdakwa sejumlah Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), lalu terdakwa menghubungi temannya terdakwa ARIEF MAULANA BIN SURYAT (penuntutan terpisah) memalui whatsApp (WA) dengan mengatakan bahwa terdakwa minta nomor rekening ARIEF MAULANA, kemudian ARIEF MAULANA langsung mengirim nomor rekeningnya yang mana sebelumnya terdakwa pernah menelpon ARIEF MAULANA untuk menampung uang dari terdakwa, lalu terdakwa mengirmkan nomor rekening : 0731568675, Bank BNI atas nama ARIEF MAULANA ke korban melalui messenger lalu korban langsung mengirimkan uang kepada terdakwa sejumlah Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan korban mengirim bukti transaksi (Slip pengiriman) ke messenger terdakwa. Selanjutnya terdakwa mengatakan kepada korban melalui chat messenger dengan kata-kata ”TU JANGAN LAGI KAU GANGGU DIA” dan korban menjawab ”YA PAK” lalu terdakwa mengatakan kembali kepada korban ”SAYA INGAT KAN LAGI YA, JANGAN PERNAH GANGGU ISTRI SAYA LAGI...KALAU TIDAK MAU BERURUSAN DENGAN PIHAK POLISI”, setelah itu slip pengiriman tersebut terdakwa kirim ke whatsApp (WA) ARIEF MAULANA, kemudian terdakwa meminjam nomor rekening 364701000892525, Bank BRI atas nama ANISA milik kakak kandung terdakwa yang bernama ANISA, kemudian terdakwa mengirimkan nomor rekening ANISA ke ARIEF MAULANA dengan menggunakan nomor whatsApp (WA) 082213185303 milik terdakwa ke Saudara ARIEF MAULANA dengan nomor whatsApp (WA) 082310071154, lalu Saudara ARIEF MAULANA langsung mengirimkan uang tersebut sejumlah Rp.1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) ke nomor rekening 364701000892525, Bank BRI atas nama ANISA milik kakak kandung terdakwa;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020, sekira pukul 00.11 wib, terdakwa ada mengirim chat melalui messenger ke korban dengan mengatakan ”BERAPA KAU KIRIM UANG” tetapi korban tidak membalas chat messenger terdakwa, sekira pukul 09.22 wib terdakwa chat lagi melalui messenger ke korban dengan mengatakan ”BRP KAU KIRIM, BUKAN YG SAYA SURUH” tidak juga di balas chat terdakwa oleh korban, sekira pukul 10.06 wib terdakwa mengirim chat melalui messenger ke korban ”BERAPA KAMU TRANSFER” tidak juga di balas chat terdakwa oleh korban lalu terdakwa mengirImkan foto bugil Saudari LISA melalui chat messenger sebanyak 5 (lima) foto dengan mengatakan ”NI YANG KAMU SURUH KIRIM SAMA ISTRI SAYA KAN” lalu terdakwa mengirimkan lagi foto bugil Nur Lisa sebanyak 8 (delapan) foto dengan mengatakan kembali ”SAYA TIDAK BISA DIAM NI, GIMANA SAYA BUAT LAPORAN SAJA” lalu korban menjawab ”JANGAN LAH PAK” lalu terdakwa mengatakan lagi ”JADI HARUS BAGAIMANA” dan korban menjawab ”SAYA KIRIM LAGI” setelah itu terdakwa bilang kepada korban ”SAYA KAN SUDAH BILANG SEMALAM, TAPI KAMU KIRIM CUMA 1.500.000” dan korban menjawab ”BERAPA PAK” lalu terdakwa bilang ”5.500.000” setelah itu korban menjawab ”YA PAK” kemudian terdakwa bilang ”NO APA HARUS SAYA KIRI LAGI ”, lalu korban menjawab ”MASIH ADA YANG SEMALAM” dan terdakwa bilang ”CEPAT KAU SELESAIKAN SEKARANG ” sekira pukul 10.37 korban mengirim uang tersebut ke rekening 0731568675, Bank BNI atas nama ARIEF MAULANA sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) lalu bukti pengiriman (slip) dikirim korban melalui chat messnger ke terdakwa lalu terdakwa mengirimkan (slip) tersebut ke ARIEF MAULANA melalui whatsApp (wa);
Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2020, sekira pukul 07.11 wib terdakwa mengirim chat melalui messenger ke korban dengan kata-kata ”FIKAR” lalu korban tidak membalas chat terdakwa, sekira pukul 07.33 wib terdakwa chat lagi melalui messenger ke korban dengan mengatakan ”MASIH BERHUBUNGAN JUGA Y...SAMA ISTRI SAYA, KAPAN SAYA BISA KE RUMAH” tetap juga korban tidak membalas chat terdakwa, sekira pukul 08.07 wib terdakwa chat kembali melalui messenger ”SAYA GAK HABIS PIKIR YA” tidak juga di balas chat terdakwa oleh korban, lalu sekira pukul 10.28 wib korban menelpon terdakwa melalui messenger lalu terdakwa mengatakan ”KAMU TRANSFER UANG LAGI Rp.10.000.000,- (SEPULUH JUTA) KALAU TIDAK SAYA AKAN KERUMAH KAMU”;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2020, sekira pukul 17.15 wib terdakwa chat kembali korban melalui messenger dengan mengatakan ”KOK LAMA BENAR” sekira pukul 17.19 wib korban menelpon terdakwa melalui messenger dengan mengatakan ”YA PAK SEKARANG SAYA KE ATM ” lalu sekira pukul 17.19 wib korban mengirimkan bukti pengiriman (slip) ke chat messenger terdakwa dengan bukti transfer sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang korban kirim ke nomor rekening ARIEF MAULANA;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 05 Juni 2020, terdakwa meminta uang sejumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta juta rupuiah) kepada korban dengan cara menelpon ianya yang mana terdakwa mengatakan ”KIRIM UANG RP.15.000.000” lalu korban menjawab ”SIAP PAK, SIAP PAK, KALAU SUDAH INI KITA SELESAI YA PAK” lalu terdakwa menjawab ”YA PAK” dan terdakwa langsung menutup telpon;
Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Juni 2020, terdakwa meminta uang sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada korban dengan cara menelpon ianya yang mana terdakwa mengatakan ”KAMU KIRIM LAGI UANG RP.10.000.000” lalu korban menanyakan kepada ”KALAU SUDAH SAYA KIRIM KITA SELESAI YA PAK” dan terdakwa langsung menutup telpon;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020, terdakwa meminta uang sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada korban dengan cara menelpon ianya yang mana terdakwa mengatakan ”KAMU KIRIM LAGI UANG RP.10.000.000” kemudian korban menanyakan kepada terdakwa ”KAN MASALAH INI KITA SUDAH SELESAI PAK” lalu terdakwa menjawab ”MASALAH INI SUDAH BESAR, KELUARGA SAYA SUDAH RIBUT” lalu korban kembali menjawab ” IYA PAK INI SAYA KIRIM PAK, INI SELESAI KITA PAK YA” namun terdakwa tidak menjawab lagi dan terdakwa langsung menutup telpon;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2020 sekira pukul 08.46 Wib terdakwa ada menghubungi korban melalui pesan Whastapp dan menuliskan bahwa istri terdakwa sudah minggat dari rumah dan terdakwa telah menceraikan istri terdakwa serta terdakwa meminta uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang mana uang tersebut sebagai bentuk ganti rugi terakhir serta sebagai biaya terdakwa untuk menikah lagi dan korban meminta waktu selama dua hari untuk mengirimkan uang tersebut;
Bahwa Pada pukul 16.58 Wib terdakwa menerima pesan malului whatsapp dari korban berisikan foto slip pengiriman uang (bukti transfer) dari ATM bank BRI uang sejumlah Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) dari korban, lalu terdakwa membalas pesan tersebut untuk sisa uangnya terdakwa ambil besok;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2020 terdakwa menerima pesan malului whatsapp dari korban yang berisikan foto slip pengiriman uang (bukti transfer) dari ATM bank BRI sejumlah Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) yang mana uang tersebut merupakan sisa uang yang terdakwa minta kepada korban pada hari sabtu tanggal 13 Juni 2020;
Bahwa pada hari Senin tanggal 15 juni 2020 terdakwa menghubungi korban, setelah pesan terdakwa dibalas oleh korban selanjutnya terdakwa memberitahukan kepada korban bahwa anak-anak terdakwa meminta uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupuiah) dan harus dikirimkan sekarang juga namun korban meminta waktu kepada terdakwa dikarenakan pada saat itu korban tidak ada uang dan sedang mencari pinjaman. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 juni 2020 pada pukul 11.48 terdakwa menerima pesan melalui whatsapp dari korban yang berisikan foto slip pengiriman uang (bukti transfer) dari ATM bank BRI sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang mana pada foto slip tersebut pengiriman dilakukan pada hari Senin tanggal 15 Juni 2020;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2020 terdakwa menghubungi korban melalui pesan whatsapp dan meminta uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan alasan rumah yang terdakwa tempati sudah menjadi milik mantan istri terdakwa serta terdakwa mengancam korban akan memberitahukan masalah ini kepada warga Baypass kemudian korban meminta waktu kepada terdakwa sampai tanggal 05 Juli 2020 untuk mengirimkan uang tersebut. Pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2020 terdakwa kembali menghubungi korban via pesan whatsapp dan menanyakan kapan dibayar uang yang terdakwa minta serta terdakwa meminta tambahan uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) lagi. Pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2020 terdakwa kembali lagi menghubungi korban via pesan whatsapp dan menanyakan kapan dibayar uang yang terdakwa minta serta menambahkan lagi sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) sehingga total uang yang terdakwa minta sejumlah Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) namun korban meminta waktu sampai hari Jumat lalu terdakwa meminta agar dikirimkan setengah dahulu, tidak berselang lama korban mengirimkan foto slip pengiriman uang dari BANK BNI sejumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) setelah itu terdakwa mengirimkan pesan lagi kepada korban untuk mengirimkan sisa uang pada hari ini juga selanjutnya korban kembali mengirim foto slip pengiriman uang dari BANK BNI sejumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2020 terdakwa mengirimkan pesan whatsapp kepada korban dengan memberitahukan anak terdakwa meminta uang sejumlah Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) kemudian korban mengirimkan foto slip pengiriman uang (bukti transfer) dari ATM Bank BRI sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah ) selanjutnya terdakwa kembali meminta uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan alasan uang tersebut diminta oleh anak terdakwa yang dua orang lagi;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2020 terdakwa kembali menanyakan kepada korban dengan cara mengirimkan pesan whatsapp yang mana pada pesan tersebut terdakwa menuliskan bahwa ini sudah tanggal 3 dengan maksud agar korban memberikan uang terdakwa minta sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah ) pada tanggal 01 Juli 2020, lalu korban mengirimkan foto slip pengiriman uang (bukti transfer) dari ATM bank BRI sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada terdakwa, setelah itu terdakwa kembali mengirimkan pesan yang berisikan bahwa anak-anak terdakwa tidak mau uang tersebut dan meminta untuk ditambahkan lagi sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2020 terdakwa menghubungi korban dengan maksud menanyakan kapan uang yang terdakwa minta diberikan, kemudian korban membalas uang tersebut akan dikirimkan pada siang hari. Sekira pukul 13.21 Wib terdakwa menerima pesan dari korban yang berisikan foto slip pengiriman uang (bukti transfer) dari ATM bank BRI sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Bahwa terdakwa mengaku sebagai suami dari Nur Lisa yang merupakan anggota POLRI untuk menakut-nakuti korban dan korban percaya terdakwa adalah suami dari Nur Lisa sedangkan sebenarnya terdakwa bukanlah suami dari Nur Lisa yang merupakan anggota POLRI sehingga korban Zulfikar Bin Mahjuddin dirugikan sejumlah Rp. 130.500.000,- (seratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 45 B Jo. Pasal 29 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, Terdakwa dipersidangan menyatakan mengerti isi dan maksud dari Surat Dakwaan;
Menimbang, terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan/ekspsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi dan Ahli sebagai berikut:
Saksi I : ZULFIKAR Bin MAHJUDDIN (alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah saksi korban dalam perkara ini;
Bahwa pada awalnya di hari Kamis tanggal 09 April 2020 sekira pukul 11.00 WIB Saksi menerima pertemanan melalui media sosial Facebok atas nama akun Bur Khan (kemudian saksi ketahui adalah Terdakwa yang sedang menyamar) dengan foto profil seorang perempuan. foto seorang perempuan tersebut diketahui dan dikenal oleh Saksi bernama Lisa serta bertempat tinggal/berdomisili di Kota Sabang dan telah memiliki seorang suami yang bekerja sebagai Anggota Kepolisian pada Polres Sabang.
Bahwa selanjutnya Terdakwa mengirimkan pesan melalui Mesenger dengan kata-kata yang meyakinkan Saksi bahwa pemilik akun Facebook/Mesenger atas nama Bur Khan tersebut adalah benar-benar seorang perempuan bernama Lisa yang dikenal oleh Saksi, selanjutnya terjadi komunikasi yang semakin dekat antara Pelaku dengan Saksi sehingga Terdakwa menyuruh Saksi untuk mengrimkan foto kemaluan milik Saksi kemudian Saksi mengirimkan foto kemaluannya melalui pesan Mesenger atas nama akun Zulfikar kepada akun atas nama Bur Khan tersebut. selajutnya Terdakwa mengirimkan foto-foto Bugil seorang perempuan yang saksi ketahui bernama Lisa;
Bahwa berselang beberapa hari kemudian, Terdakwa melalui akun atas nama Bur Khan meminjam uang kepada Saksi sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan alasan untuk membuka usahan kuliner sate dan Saksi Korban menyetujuinya serta mengirimkan uang tersebut dengan melakukan 2 (dua) kali pengiriman melalui transaksi perbankkan, selanjutnya komunikasi antara Saksi dengan Terdakwa semakin dekat dan intim sehingga Terdakwa semakin sering mengimkan foto-foto bugil seorang perempuan bernama Lisa yang dikenal oleh Saksi tersebut;
Bahwa pada tanggal 22 Mei 2020 Terdakwa mengirimkan pesan serta telefon melalui Mesenger dengan menggunakan akun atas nama Bur Khan kepada Saksi dan pada saat itu Terdakwa menyamar sebagai suami dari Lisa yang saksi kenal serta mengatakan akan melaporkan Saksi kepada pihak berwajib dan melakukan pegancaman dengan berkata “ jangan main dengan Polisi ya, Foto telanjang kau sudah kulihat semua, Siap-siap malam ini ya". Bahwa atas perkataan Terdakwa tersebut, Saksi merasa ketakutan sehingga Saksi meyetujui permintaan Pelaku dengan mengirimkan uang sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke Rekening Bank : BNI dengan nomor : 0731568675 atas nama ARIEF MAULANA selanjutnya Terdakwa secara terus menerus melakukan pengancaman melalui aplikasi WhatsApp dan Telepone agar Saksi merasa ketakutan dan menuruti keinginan serta permintaan Pelaku sehingga Saksi mengirimkan uang kepada Terdakwa melalui transaksi perbankkan ke nomor Rekening yang diberikan oleh Terdakwa kepada Saksi;
Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 sekira pukul 09.22 WIB, Terdakwa mengirimkan pesan melalui Mesenger dengan menggunakan akun atas nama Bur Khan kepada Saksi dengan mengatakan “Berapa kau kirim, bukan yang saya suruh, dan mengirimkan foto-foto bugil seorang perempuan bernama Lisa dengan berkata ini yang kamu suruh kirim dengan istri saya kan,” serta Terdakwa melakukan pegancaman dengan berkata “Saya gak bisa diam ni, Gimana saya buat laporan ya, semalam saya gak sempat lihat foto ini, karena kami bertengkar karena ulah mu, cepat selesaikan atau panjang urusannya, saya kan sudah bilang semalam Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) Tapi kamu kirim cuman Rp 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah)“;
Bahwa Pada hari Senin tanggal 25 Mei 2020 sekira pukul 15.34 WIB, Terdakwa mengirimkan pesan melalui Mesenger dengan menggunakan akun atas nama Bur Khan kepada Saksi dengan mengatakan “Minal aidzin walfa’izin, dimana?” kemudian pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2020 sekira pukul 07.11 WIB, Terdakwa mengirimkan pesan dengan mengatakan “Fikar, Masih berhubungan juga ya sama istri saya” serta Terdakwa melakukan pegancaman dengan berkata “kapan saya bisa kerumah, saya gak habis fikir ya” dan menelepon Saksi melaui Mesenger dengan berkata “kamu akan saya jebloskan ke penjara dan rumah tangga mu akan hancur, serta pelaku meminta sejumlah uang kepada Saksi sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)”;
Bahwa Pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2020 sekira pukul 10.34 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi melalui panggilan Whatsaap pada saat itu Terdakwa berkata kepada saksi ”Kirimkan uang kepada saya Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)”, serta Pelaku melakukan pegancaman dengan berkata “kalau tidak kamu kirimkan uangnya, kamu akan saya tangkap”;
Bahwa Pada hari Senin tanggal 08 Juni 2020 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi melalui panggilan Whatsaap pada saat itu Terdakwa berkata ”Kirimkan uang kepada saya Rp 10.000.000,- (sepeluh juta rupiah)”, serta Pelaku melakukan pegancaman dengan berkata “kalau tidak kamu kirimkan uangnya, saya bersama 2 orang anggota saya akan datang kerumah kamu dan kamu akan saya tangkap”;
Bahwa Pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi melalui panggilan Whatsaap pada saat itu Terdakwa berkata ”Kirimkan uang kepada saya Rp 10.000.000,- (sepeluh juta rupiah), Masalah ini sudah besar, gara-gara kamu keluarga saya ribut”;
Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2020 sekira pukul 08.45 WIB, Terdakwa mengrimkan pesan kepada Saksi melalui Whatsaap dengan berkata ”Istri saya minggat tadi malam, Rusak sudah rumah tangga saya, Gimana caranya saya harus ceraikan istri saya, ini semua karena dirimu, gimana pun harus diajukan, semalam saya ceraikan istri saya, gini aja, hari ini kita selesaikan, saya minta ganti rugi yang terakhir, karena saya harus menikah dengan orang lain Kirimkan uang kepada saya Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)”
Pada hari Senin tanggal 15 Juni 2020 sekira pukul 18.20 WIB Terdakwa menghubungi saksi melalui panggilan Whatsaap pada saat itu Terdakwa berkata ”anak-anak saya sudah mengetahui bahwa kamu yang merusak rumah tangga saya, anak-anak saya mau buat perhitungan dengan kamu, kalau kamu tidak mau di jumpai anak-anak saya, kamu Kirimkan uang kepada saya Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)”;
Bahwa Pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2020 sekira pukul 20.59 WIB Terdakwa mengirimkan pesan melalui Whatsaap berkata "Kapan ni uangnya, saya minta Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)”. Namun pada hari itu Saksi meminta kepada Terdakwa agar memberikan tenggang waktu kepada Saksi sampai tanggal 3 Juli 2020 untuk mengirimkan uang tersebut;
Bahwa Pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2020 sekira pukul 09.59 WIB, Terdakwa mengirimkan pesan melalui Whatsaap berkata ”Gimana, kirim setengah dulu, Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), hari jumat Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) lagi, segera ya, segerah lah";
Bahwa Pada hari itu sekira 11.33 WIB, Terdakwa kembali mengirimkan pesan melalui Whatsaap berkata ”tanggal 3 Juli 2020 saya tunggu Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), sekalian saja bisa kan hari ini, kenapa tidak di jawab” namun pada hari itu Saksi tidak menjawab pesan dari Pelaku.
Bahwa Pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2020 sekira pukul 13.42 WIB, Terdakwa mengirimkan pesan melalui Whatsaap berkata "kau kirim ke anak saya Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)”;
Bahwa Pada hari itu sekira 20.35 WIB, Terdakwa kembali mengirimkan pesan melalui Whatsaap berkata "tanggal 3 Juli 2020 anak saya yang dua lagi minta uang juga, mereka berdua mintak uang Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), kenapa tidak di jawab” Namun pada saat itu Saksi tidak menjawab pesan dari Terdakwa;
Bahwa Pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2020 sekira pukul 12.57 WIB, Terdakwa mengirimkan pesan melalui Whatsaap berkata "ini sudah tanggal 3”, kemudian sekira pukul 17.15 WIB Terdakwa kembali mengirimkan pesan melalui Whatsaap berkata ”kurang dibilang sama anak-anak, anak-anak bilang dia tidak mau, besok saja kau kirimnya, jam berapa besok, Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) lagi dimintak anak-anak”;
Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2020 sekira pukul 12.34 WIB Pelaku mengirimkan pesan melalui Whatsaap berkata ”Gimana, Kapan, Anak-anak Suadah minta ni”;
Bahwa Pada hari Senin tanggal 06 Juli 2020 sekira pukul 12.23 WIB Terdakwa mengirimkan pesan melalui Whatsaap berkata ”saya minta sama anak-anak Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) lagi, dikirim sekarang”. Akan tetapi pada saat itu Saksi tidak mengirimkan uang tersebut kepada Terdakwa dikarenakan Saksi tidak mendapat kan pinjaman uang untuk dikirimkan kepada Terdakwa;
Bahwa Pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2020 sekira pukul 11.24 WIB, Terdakwa mengirimkan pesan melalui Whatsaap berkata ”Gimana, kenapa diam, saya tunggu”. Akan tetapi pada saat itu Saksi tidak mengirimkan uang tersebut kepada Terdakwa dikarenakan Saksi tidak mendapat kan pinjaman uang untuk dikirimkan kepada Terdakwa;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2020 sekira pukul 14.29 WIB, Terdakwa mengirimkan pesan melalui Whatsaap berkata ”Kok belum masuk uangnya, Kok belum dibalas, capek saya tunggu ni”. Namun pada saat itu Saksi tidak menjawab pesan dari Terdakwa;
Bahwa Pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2020 sekira pukul 09.34 WIB, Pelaku mengirimkan pesan melalui Whatsaap berkata "Hari ini saya tunggu, mana, Apa harus aku Kerumah, Gak enak kali, lambat kali udah, saya lagi di kantor ni," serta Terdakwa melakukan pegancaman dengan berkata “sore saya kerumah, saya bawa 2 anggota, jangan salahkan saya nati, saya bawa berkas-berkasnya, kerumah langsung, ni saya sudah ngambil keputusan buruk, Kamu bisa saya gelapkan, saya tangkap secara paksa, jangan salahkan saya” Akan tetapi pada saat itu Saksi tidak mengirimkan uang kepada Terdakwa;
Bahwa atas ancaman yang diberikan Terdakwa, Saksi sudah mentransfer sejumlah uang kepada Terdakwa sebanyak 14 (empat belas) kali dengan total uang mencapai Rp130.500.000,- (seratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) dengan detil pengiriman uang dari Saksi kepada Pelaku adalah sebagai berikut:
Pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2020 sekira pukul 19.59 wib melalui BNI LINK milik Saudari DWI TARIA BUNYAMIN ke Bank tujuan : BNI dengan Nomor Rekening Penerima : 0731568675 atas nama : ARIEF MAULANA sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 sekira pukul 10.36 wib melalui BNI LINK milik Saudari DWI TARIA BUNYAMIN ke Bank tujuan : BNI dengan Nomor Rekening Penerima : 0731568675 atas nama : ARIEF MAULANA sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta ribu rupiah);
Pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2020 sekira pukul 17.19 wib melalui Mesin Anjungan Tunai Mandiri Bank : BRI dengan menggunkan Kartu ATM BRI SYARIAH milik pribadi Saksi Korban dengan Nomor Rekening : 1051051625 atas nama : ZULFIKARA ke BANK tujuan : BNI dengan Nomor Rekening Penerima : 0731568675 atas nama : ARIEF MAULANA sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2020 sekira pukul 11.00 wib melalui Setoran Tunai Bank : BNI Kontor Capem Sabang ke BANK tujuan : BNI dengan Nomor Rekening Penerima : 0731568675 atas nama : ARIEF MAULANA sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Pada hari Senin tanggal 08 Juni 2020 sekira pukul 13.47 wib melalui Mesin Anjungan Tunai Mandiri Bank : BRI dengan menggunkan Kartu ATM BRI SYARIAH milik pribadi Saksi Korban dengan Nomor Rekening : 1051051625 atas nama : ZULFIKARA ke BANK tujuan : BNI dengan Nomor Rekening Penerima : 0731568675 atas nama : ARIEF MAULANA sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020 sekira pukul 17.15 wib melalui Mesin Anjungan Tunai Mandiri Bank : BRI dengan menggunkan Kartu ATM BRI SYARIAH milik pribadi Saksi Korban dengan Nomor Rekening : 1051051625 atas nama : ZULFIKARA ke BANK tujuan : BNI dengan Nomor Rekening Penerima : 0731568675 atas nama : ARIEF MAULANA sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2020 sekira pukul 16.45 wib melalui Mesin Anjungan Tunai Mandiri Bank : BRI dengan menggunkan Kartu ATM BRI SYARIAH milik pribadi Saksi Korban dengan Nomor Rekening : 1051051625 atas nama : ZULFIKARA ke BANK tujuan : BNI dengan Nomor Rekening Penerima : 0731568675 atas nama : ARIEF MAULANA sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2020 sekira pukul 06.46 wib melalui Mesin Anjungan Tunai Mandiri Bank : BRI dengan menggunkan Kartu ATM BRI SYARIAH milik pribadi Saksi Korban dengan Nomor Rekening : 1051051625 atas nama : ZULFIKARA ke BANK tujuan : BNI dengan Nomor Rekening Penerima : 0731568675 atas nama : ARIEF MAULANA sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Pada hari Senin tanggal 15 Juni 2020 sekira pukul 11.47 wib melalui Mesin Anjungan Tunai Mandiri Bank : BRI dengan menggunkan Kartu ATM BRI SYARIAH milik pribadi Saksi Korban dengan Nomor Rekening : 1051051625 atas nama : ZULFIKARA ke BANK tujuan : BNI dengan Nomor Rekening Penerima : 0731568675 atas nama : ARIEF MAULANA sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah);
Pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2020 sekira pukul 11.30 wib melalui Setoran Tunai Bank : BNI Kontor Capem Sabang ke BANK tujuan : BNI dengan Nomor Rekening Penerima : 0731568675 atas nama : ARIEF MAULANA sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2020 sekira pukul 14.15 wib melalui Setoran Tunai Bank : BNI Kontor Capem Sabang ke BANK tujuan : BNI dengan Nomor Rekening Penerima : 0731568675 atas nama : ARIEF MAULANA sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2020 sekira pukul 15.06 wib melalui Mesin Anjungan Tunai Mandiri Bank : BRI dengan menggunkan Kartu ATM BRI SYARIAH milik pribadi Saksi Korban dengan Nomor Rekening : 1051051625 atas nama : ZULFIKARA ke BANK tujuan : BNI dengan Nomor Rekening Penerima : 0731568675 atas nama : ARIEF MAULANA sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah);
Pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2020 sekira pukul 10.19 wib melalui Mesin Anjungan Tunai Mandiri Bank : BRI dengan menggunkan Kartu ATM BRI SYARIAH milik pribadi Saksi Korban dengan Nomor Rekening : 1051051625 atas nama : ZULFIKARA ke BANK tujuan : BNI dengan Nomor Rekening Penerima : 0731568675 atas nama : ARIEF MAULANA sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2020 sekira pukul 13.19 wib melalui Mesin Anjungan Tunai Mandiri Bank : BRI dengan menggunkan Kartu ATM BRI SYARIAH milik pribadi Saksi Korban dengan Nomor Rekening : 1051051625 atas nama : ZULFIKARA ke BANK tujuan : BNI dengan Nomor Rekening Penerima : 0731568675 atas nama : ARIEF MAULANA sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi menderita kerugian materiil sebesar Rp130.500.000,- (seratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) dan kerugian immateriil berupa rasa ketakutan dikarenakan Terdakwa akan melaporkan Saksi kepada pihak berwajib atas tuduhan bahwa Saksi telah merusak dan mengganggu istri terdakwa serta Saksi juga merasa ketakutan apabila kedekatan atau hubungan Saksi yang selama ini Saksi jalani dengan saudari LISA di dunia maya akan di sampaikan oleh pelaku kepada Warga Bay Pass;;
Bahwa Terdakwa tidak keberatan dengan keterangan saksi dan tidak mengajukan pertanyaan;
Saksi II ARIEF MAULANA Bin SURYAT, dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah orang yang melakukan Tindak Pidana bersama-sama dengan Terdakwa dan pada saat ini dalam proses Penyidikan;
Bahwa Saksi mengetahui ia dihadirkan ke Persidangan sehubungan dengan perkara pemerasan dan pengancaman yang dilakukan menggunakan sarana Teknologi Informasi;
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa sekira tahun 2013 s.d. tahun 2015 pada saat itu Terdakwa bekerja sebagai Penyaring Kopi (Barista) di Warung Kopi dengan nama OJ Kopi yang beralamat di Jalan Prof. A. Majid Ibrahim Blok Sawah Kota Sigli Kabupaten Pidie dan disanalah saksi mengenal Terdakwa dikarenakan Saksi bersama teman-teman Saksi salah satunya adalah Saudara MUHAMMAD HAEKAL ANDRIYANSYAH sering berlangganan dan nongkrong di Warung Kopi dimana tempat Terdakwa tersebut bekerja dan saksi tidak memiliki hubungan tali persaudaraan ataupun famili dengan Terdakwa tersebut;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2020 sekira pukul 20.30 WIB bertempat di Warung Kopi milik Saksi dan Saudara MUHAMMAD HAEKAL ANDRIYANSYAH yang bernama Hunter Coffe yang berlokasi di Jalan T. Panglima Nyak Makam, Lambhuk Ulee Kareng, Kota Banda Aceh pada saat itu Saksi hendak membeli alat-alat dapur yang dibutuhkan di warung kopi dan dikarenakan uang tunai yang Saksi miliki tidak cukup untuk membeli alat-alat dapur yang dibutuhkan di warung kopi selajutnya Saksi langsung pergi menuju ATM BNI yang berlokasi di Daerah Lambhuk Ulee Kareng Kota Banda Aceh untuk melakukan transaksi penarikan tunai, setiba Saksi di ATM BNI tersebut Saksi langsung malakukan transaksi penarikan tunai sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) dengan menggunakan Kartu ATM Bank BNI milik pribadi Saksi dengan Nomor Rekening : 0731568675 atas nama ARIEF MAULANA akan tetapi transaksi yang Saksi lakukan tersebut tidak dapat diproses dikarekan saldo yang Saksi miliki tidak mencukupi kemudian Saksi mengencek saldo yang berda di Rekening Bank BNI milik Saksi tersebut dan pada saat itu muncul dilayar monitor mesin ATM BNI tersebut saldo dengan angka Rp 0 (nol rupiah), kemudian Saksi kembali mengencek saldo yang berada didalam Rekening Bank BNI milik pribadi Saksi dengan Nomor Rekening : 0731568675 atas nama ARIEF MAULANA tersebut melalui aplikasi BNI Mobile Banking dengan menggunakan Handphone milik pribadi Saksi Merek : Iphone, tipe : 8plus, Warna : Gold dan pada saat itu mucul dilayar monitor Handphone milik pribadi Saksi tersebut saldo IDR -66.394.614,00’ (minus enam puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus empat belas rupiah) selanjutnya Saksi memberitahukan kepada Saudara MUHAMMAD HAEKAL ANDRIYANSYAH bahwa Saksi tidak dapat membeli alat-alat dapur yang dibutuhkan di warung kopi disebabkan uang tunai yang berada dikas Warung Kopi tidak cukup dan saldo yang berada di Rekening Bank BNI milik pribadi Saksi tersebut berjumlah Rp 0,- (nol rupiah);
Bahwa terhadap hal tersebut Saksi meminta kepada Saksi MUHAMMAD HAEKAL ANDRIYANSYAH untuk menemani Saksi pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2020 sekira pukul 13.30 wib ke Bank BNI Kantor Cabang Banda Aceh dengan maksud dan tujuan menanyakan terkait dengan saldo yang berada di Rekening Bank BNI milik Pribadi Saksi tersebut. berapa jumlah saldo akhir yang berada di Rekening Bank BNI milik pribadi Saksi tersebut sebelum Saksi ketahui berjumlah Rp 0,- (nol rupiah) dan atau IDR -66.394.614,00,- (minus enam puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus empat belas rupiah) yaitu sebesar Rp 24.105.386 (dua puluh empat juta seratus lima ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah) dan Saksi mengetahui saldo tersebut dari menu tabungan dan giro pada pilhan transaksi terakhir subider Saldo Akhir di Aplikasi Mobile Banking. Dapat Saksi rincikan bahwa bersumber dari manakah saldo/uang sebesar Rp 24.105.386,- (dua puluh empat juta seratus lima ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah) yang berada di Rekening Bank BNI milik pribadi Saksi tersebut yaitu :
Rp 1.605.386,- (satu juta enam ratus lima ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah) milik pribadi Saksi yang bersumber dari orang tua kandung Saksi yaitu Saudara SURYAT;
Rp 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) milik Terdakwa yang Saksi tidak ketahui bersumber dari mana pengirim uang tersebut.
Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah meminta tolong kepada Saksi untuk meminjamkan nomor rekening, sebab Terdakwa mengatakan kalau Boss nya akan mengirimkan uang upah bekerja namun dia tidak memiliki rekening dan meminta Saksi meminjamkan rekening milik Saksi;
Bahwa terhadap uang yang pernah masuk ke rekening Saksi dapat dirincikan sebagai berikut:
Pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2020 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa menghubungi Saksi melalui Hendphone Seluler dengan Nomor +62 822 1318 5303 ke Nomor : 082310071154 milik pribadi Saksi dengan maksud tujuan untuk memberitahukan bahwa uang milik Terdakwa telah masuk ke Rekening Bank BNI milik pribadi Saksi dengan Nomor Rekening : 0731568675 atas nama ARIEF MAULANA sejumlah Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang Saksi tidak ketahui siapa pengirim uang tersebut;
Pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 sekira pukul 10.53 Wib Terdakwa mengirimkan pesan dan bukti tanda pengiriman melalui Whatsapp dengan Nomor +62 822 1318 5303 ke Whatsapp Nomor : 082310071154 milik pribadi Saksi dengan maksud tujuan untuk memberitahukan serta mengirimkan Bukti pengiriman bahwa uang milik Terdakwa telah masuk ke Rekening Bank BNI milik pribadi Saksi dengan Nomor Rekening : 0731568675 atas nama ARIEF MAULANA sejumlah Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) yang Saksi tidak ketahui siapa pengirim uang tersebut dikarenakan hanya tertulis dari Nomor Rekening : 0000006007;
Pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2020 sekira pukul 19.20 Wib Terdakwa menghubungi Saksi melalui Hendphone Seluler dengan Nomor +62 822 1318 5303 ke Nomor : 082310071154 milik pribadi Saksi dengan maksud tujuan untuk memberitahukan bahwa uang milik Terdakwa telah masuk ke Rekening Bank BNI milik pribadi Saksi dengan Nomor Rekening : 0731568675 atas nama ARIEF MAULANA sejumlah Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) yang Saksi tidak ketahui siapa pengirim uang tersebut;
Pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2020 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa menghubungi Saksi melalui Hendphone Seluler dengan Nomor +62 822 1318 5303 ke Nomor : 082310071154 milik pribadi Saksi dengan maksud tujuan untuk memberitahukan bahwa uang milik Terdakwa telah masuk ke Rekening Bank BNI milik pribadi Saksi dengan Nomor Rekening : 0731568675 atas nama ARIEF MAULANA sejumlah Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) yang Saksi tidak ketahui siapa pengirim uang tersebut;
Pada hari Senin tanggal 08 Juni 2020 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa menghubungi Saksi melalui Hendphone Seluler dengan Nomor +62 822 1318 5303 ke Nomor : 082310071154 milik pribadi Saksi dengan maksud tujuan untuk memberitahukan bahwa uang milik Terdakwa telah masuk ke Rekening Bank BNI milik pribadi Saksi dengan Nomor Rekening : 0731568675 atas nama ARIEF MAULANA sejumlah Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) yang Saksi tidak ketahui siapa pengirim uang tersebut;
Pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020 sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa menghubungi Saksi melalui Hendphone Seluler dengan Nomor +62 822 1318 5303 ke Nomor : 082310071154 milik pribadi Saksi dengan maksud tujuan untuk memberitahukan bahwa uang milik Terdakwa telah masuk ke Rekening Bank BNI milik pribadi Saksi dengan Nomor Rekening : 0731568675 atas nama ARIEF MAULANA sejumlah Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) yang Saksi tidak ketahui siapa pengirim uang tersebut;
Pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2020 sekira pukul 17.20 Wib Terdakwa menghubungi Saksi melalui Hendphone Seluler dengan Nomor +62 822 1318 5303 ke Nomor : 082310071154 milik pribadi Saksi dengan maksud tujuan untuk memberitahukan bahwa uang milik Terdakwa telah masuk ke Rekening Bank BNI milik pribadi Saksi dengan Nomor Rekening : 0731568675 atas nama ARIEF MAULANA sejumlah Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) yang Saksi tidak ketahui siapa pengirim uang tersebut;
Pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2020 sekira pukul 13.30 Wib Terdakwa menghubungi Saksi melalui Hendphone Seluler dengan Nomor +62 822 1318 5303 ke Nomor : 082310071154 milik pribadi Saksi dengan maksud tujuan untuk memberitahukan bahwa uang milik Terdakwa telah masuk ke Rekening Bank BNI milik pribadi Saksi dengan Nomor Rekening : 0731568675 atas nama ARIEF MAULANA sejumlah Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) yang Saksi tidak ketahui siapa pengirim uang tersebut;
Pada hari Senin tanggal 15 Juni 2020 sekira pukul 11.49 Wib Terdakwa mengirimkan pesan melalui Whatsapp dengan Nomor +62 822 1318 5303 ke Whatsapp Nomor : 082310071154 milik pribadi Saksi dengan maksud tujuan untuk memberitahukan bahwa uang milik Terdakwa telah masuk ke Rekening Bank BNI milik pribadi Saksi dengan Nomor Rekening : 0731568675 atas nama ARIEF MAULANA sejumlah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) yang Saksi tidak ketahui siapa pengirim uang tersebut;
Pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2020 sekira pukul 13.15 Wib Terdakwa mengirimkan pesan melalui Whatsapp dengan Nomor +62 822 1318 5303 ke Whatsapp Nomor : 082310071154 milik pribadi Saksi dengan maksud tujuan untuk memberitahukan bahwa uang milik Terdakwa telah masuk ke Rekening Bank BNI milik pribadi Saksi dengan Nomor Rekening : 0731568675 atas nama ARIEF MAULANA sejumlah Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) yang Saksi tidak ketahui siapa pengirim uang tersebut;
Pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2020 sekira pukul 13.23 Wib Terdakwa mengirimkan pesan melalui Whatsapp dengan Nomor +62 822 1318 5303 ke Whatsapp Nomor : 082310071154 milik pribadi Saksi dengan maksud tujuan untuk memberitahukan bahwa uang milik Terdakwa telah masuk ke Rekening Bank BNI milik pribadi Saksi dengan Nomor Rekening : 0731568675 atas nama ARIEF MAULANA sejumlah Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) yang Saksi tidak ketahui siapa pengirim uang tersebut;
Pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2020 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa menghubungi Saksi melalui Hendphone Seluler dengan Nomor +62 822 1318 5303 ke Nomor : 082310071154 milik pribadi saksi dengan maksud tujuan untuk memberitahukan bahwa uang milik Terdakwa telah masuk ke Rekening Bank BNI milik pribadi Saksi dengan Nomor Rekening : 0731568675 atas nama ARIEF MAULANA sejumlah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) yang Saksi tidak ketahui siapa pengirim uang tersebut;
Pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2020 sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa menghubungi Saksi melalui Hendphone Seluler dengan Nomor +62 822 1318 5303 ke Nomor : 082310071154 milik pribadi Saksi dengan maksud tujuan untuk memberitahukan bahwa uang milik Terdakwa telah masuk ke Rekening Bank BNI milik pribadi Saksi dengan Nomor Rekening : 0731568675 atas nama ARIEF MAULANA sejumlah Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) yang Saksi tidak ketahui siapa pengirim uang tersebut;
Pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2020 sekira pukul 13.27 Wib Terdakwa mengirimkan pesan melalui Whatsapp dengan Nomor +62 822 1318 5303 ke Whatsapp Nomor : 082310071154 milik pribadi Saksi dengan maksud tujuan untuk memberitahukan bahwa uang milik Terdakwa telah masuk ke Rekening Bank BNI milik pribadi Saksi dengan Nomor Rekening : 0731568675 atas nama ARIEF MAULANA sejumlah Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) yang Saksi tidak ketahui siapa pengirim uang tersebut;
Bahwa uang yang diakui Terdakwa sebagai miliknya yang masuk ke rekening Bank BNI milik pribadi Saksi tersebut yaitu sebesar Rp 130.500.000 (seratus tiga puluh juta lima rutus ribu rupiah) kemudian uang tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk:
Pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2020 sekira pukul 19.55 Wib Terdakwa menghubungi saksi melalui Telepon Seluler dan Pesan WhatSapp dengan Nomor +62 822 1318 5303 ke Nomor : 082310071154 milik pribadi Saksi dengan maksud tujuan untuk menyuruh Saksi mengirimkan uang sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke Rekening Bank BRI dengan Nomor Rekening : 364701000892525 atas nama ANISA selanjutnya berdasarkan suruhan Terdakwa tersebut pada hari itu sekira pukul 20.37 Wib Saksi mengirimkan uang sebesar Rp 1.492.000 (satu juta empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) ke rekening Bank BRI dengan Nomor Rekening : 364701000892525 atas nama ANISA di tambah biaya administrasi mutasi antar Rekening Bank lain sebesar Rp 8.000 (delapan ribu rupiah) dan transaksi tersebut saksi lakukan dengan menggunakan Handphone Merek : Iphone, tipe : 8 plus, Warna : Gold milik pribadi saksi melalui Aplikasi BNI Mobile Banking;
Pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 sekira pukul 16.16 Wib Terdakwa mengirimkan Pesan melalui Whatsapp dengan Nomor +62 822 1318 5303 ke Whatsapp Nomor : 082310071154 milik pribadi Saksi dengan maksud tujuan untuk menyuruh Saksi mengirimkan uang sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke Rekening Bank BRI dengan Nomor Rekening : 364701000892525 atas nama ANISA selanjutnya berdasarkan suruhan Terdakwa tersebut pada hari itu sekira pukul 20.37 Wib Saksi mengirimkan uang sebesar Rp 1.492.000 (satu juta empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) ke rekening Bank BRI dengan Nomor Rekening : 364701000892525 atas nama : ANISA di tambah biaya administrasi mutasi antar Rekening Bank lain sebesar Rp 8.000 (delapan ribu rupiah) dan transaksi tersebut Saksi lakukan dengan menggunakan Handphone Merek Iphone, tipe 8 plus, Warna Gold milik pribadi Saksi melalui Aplikasi BNI Mobile Banking;
Pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 sekira pukul 16.16 Wib Terdakwa mengirimkan Pesan melalui Whatsapp dengan Nomor +62 822 1318 5303 ke Whatsapp Nomor : 082310071154 milik pribadi Saksi dengan maksud tujuan untuk menyuruh Saksi mengirimkan uang sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 909638215 atas nama MUSLEM selanjutnya berdasarkan suruhan Terdakwa tersebut pada hari itu sekira pukul 19.14 Wib Saksi mengirimkan uang sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 909638215 atas nama : MUSLEM dan transaksi tersebut Saksi lakukan dengan menggunakan Handphone Merek : Iphone, tipe : 8 plus, Warna : Gold milik pribadi saksi melalui Aplikasi BNI Mobile Banking;
Pada hari Senin tanggal 25 Mei 2020 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa menghubungi Saksi melalui Telepon Seluler dengan +62 822 1318 5303 ke Nomor : 082310071154 milik pribadi Saksi dengan maksud tujuan untuk menyuruh Saksi mengirimkan uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) ke Rekening Bank BRI dengan Nomor Rekening : 364701000892525 atas nama ANISA selanjutnya berdasarkan suruhan Terdakwa tersebut pada hari itu sekira pukul 17.53 Wib Saksi mengirimkan uang sebesar Rp 992.000 (sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) ke rekening Bank BRI dengan Nomor Rekening : 364701000892525 atas nama ANISA di tambah biaya administrasi mutasi antar Rekening Bank lain sebesar Rp 8.000 (delapan ribu rupiah) dan transaksi tersebut Saksi lakukan dengan menggunakan Handphone Merek Iphone, tipe : 8 plus, Warna : Gold milik pribadi Saksi melalui Aplikasi BNI Mobile Banking;
Pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2020 sekira pukul 18.20 Wib Terdakwa menghubungi Saksi melalui Telepon Seluler dengan +62 822 1318 5303 ke Nomor : 082310071154 milik pribadi Saksi dengan maksud tujuan untuk menyuruh Saksi mengirimkan uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) ke Rekening Bank BRI dengan Nomor Rekening : 364701000892525 atas nama ANISA selanjutnya berdasarkan suruhan Terdakwa tersebut pada hari itu sekira pukul 21.27 Wib Saksi mengirimkan uang sebesar Rp 992.000 (sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) ke Rekening Bank BRI dengan Nomor Rekening : 364701000892525 atas nama : ANISA di tambah biaya administrasi mutasi antar Rekening Bank lain sebesar Rp 8.000 (delapan ribu rupiah) dan transaksi tersebut Saksi lakukan dengan menggunakan Handphone Merek : Iphone, tipe : 8 plus, Warna : Gold milik pribadi Saksi melalui Aplikasi BNI Mobile Banking;
Pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2020 sekira pukul 20.29 Wib Terdakwa mengirimkan Pesan melalui Whatsapp dengan Nomor +62 822 1318 5303 ke Whatsapp Nomor : 082310071154 milik pribadi Saksi dengan maksud tujuan untuk menyuruh Saksi mengirimkan uang sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) ke Rekening Bank BRI dengan Nomor Rekening : 364701000892525 atas nama : ANISA selanjutnya berdasarkan Suruhan saudara M. ALI UMAR tersebut pada hari itu sekira pukul 20.53 Wib Saksi mengirimkan uang sebesar Rp 1.992.000 (satu juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) ke rekening Bank BRI dengan Nomor Rekening : 364701000892525 atas nama : ANISA di tambah biaya administrasi mutasi antar Rekening Bank lain sebesar Rp 8.000 (delapan ribu rupiah) dan transaksi tersebut Saksi lakukan dengan menggunakan Handphone Merek : Iphone, tipe : 8 plus, Warna : Gold milik pribadi Saksi melalui Aplikasi BNI Mobile Banking;
Pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2020 sekira pukul 20.30 Wib Terdakwa mengirimkan Pesan melalui Whatsapp dengan Nomor +62 822 1318 5303 ke Whatsapp Nomor : 082310071154 milik pribadi Saksi dengan maksud tujuan untuk menyuruh Saksi mengirimkan uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) ke Rekening Bank BRI dengan Nomor Rekening : 364701020529534 atas nama ZUHAIRAH selanjutnya berdasarkan suruhan Terdakwa tersebut pada hari itu sekira pukul 20.54 Wib Saksi mengirimkan uang sebesar Rp 992.000 (sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) ke Rekening Bank BRI dengan Nomor Rekening : 364701020529534 atas nama : ZUHAIRAH di tambah biaya administrasi mutasi antar Rekening Bank lain sebesar Rp 8.000 (delapan ribu rupiah) dan transaksi tersebut Saksi lakukan dengan menggunakan Handphone Merek : Iphone, tipe : 8 plus, Warna : Gold milik pribadi Saksi melalui Aplikasi BNI Mobile Banking;
Pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2020 sekira pukul 16.10 Wib Terdakwa menghubungi saksi melalui Telepon Seluler dengan Nomor +62 822 1318 5303 ke Nomor : 082310071154 milik pribadi saksi dengan maksud tujuan untuk menyuruh saksi mengirimkan uang sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) ke Rekening Bank BRI dengan Nomor Rekening : 364701000892525 atas nama ANISA selanjutnya berdasarkan permintaaan Terdakwa tersebut pada hari itu sekira pukul 16.49 Wib saksi mengirimkan uang sebesar Rp 2.992.000 (dua juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) ke Rekening Bank BRI dengan Nomor Rekening : 364701000892525 atas nama ANISA di tambah biaya administrasi mutasi antar Rekening Bank lain sebesar Rp 8.000 (delapan ribu rupiah) dan transaksi tersebut saksi lakukan dengan menggunakan Handphone Merek : Iphone, tipe : 8 plus, Warna : Gold milik pribadi saksi melalui Aplikasi BNI Mobile Banking;
Pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2020 sekira pukul 16.25 Wib Terdakwa mengirimkan Pesan melalui Whatsapp dengan Nomor +62 822 1318 5303 ke Whatsapp Nomor : 082310071154 milik pribadi saksi dengan maksud tujuan untuk menyuruh saksi mengirimkan uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) ke Rekening Bank BRI dengan Nomor Rekening : 397101007094533 atas nama CINCIN TANDANIA selanjutnya berdasarkan suruhan Terdakwa tersebut pada hari itu sekira pukul 18.33 Wib saksi mengirimkan uang sebesar Rp 992.000 (sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) ke Rekening Bank BRI dengan Nomor Rekening : 397101007094533 atas nama : CINCIN TANDANIA di tambah biaya administrasi mutasi antar Rekening Bank lain sebesar Rp 8.000 (delapan ribu rupiah) dan transaksi tersebut saksi lakukan dengan menggunakan Handphone Merek : Iphone, tipe : 8 plus, Warna : Gold milik pribadi saksi melalui Aplikasi BNI Mobile Banking;
Pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2020 sekira pukul 17.50 Wib Terdakwa menghubungi saksi melalui Telepon Seluler dengan Nomor +62 822 1318 5303 ke Nomor : 082310071154 milik pribadi saksi dengan maksud tujuan untuk menyuruh saksi mengirimkan uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) ke Rekening Bank BRI dengan Nomor Rekening : 364701000892525 atas nama : ANISA selanjutnya berdasarkan suruhan Terdakwa tersebut pada hari itu sekira pukul 18.08 Wib saksi mengirimkan uang sebesar Rp 992.000 (sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) ke Rekening Bank BRI dengan Nomor Rekening : 364701000892525 atas nama ANISA di tambah biaya administrasi mutasi antar Rekening Bank lain sebesar Rp 8.000 (delapan ribu rupiah) dan transaksi tersebut saksi lakukan dengan menggunakan Handphone Merek : Iphone, tipe : 8 plus, Warna : Gold milik pribadi saksi melalui Aplikasi BNI Mobile Banking;
Pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020 sekira pukul 16.20 Wib Terdakwa menghubungi saksi melalui Telepon Seluler dengan Nomor +62 822 1318 5303 ke Nomor : 082310071154 milik pribadi saksi dengan maksud tujuan untuk menyuruh saksi mengirimkan uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) ke Rekening Bank BRI dengan Nomor Rekening : 364701000892525 atas nama : ANISA selanjutnya berdasarkan suruhan Terdakwa tersebut pada hari itu sekira pukul 16.47 Wib saksi mengirimkan uang sebesar Rp 992.000 (sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) ke Rekening Bank BRI dengan Nomor Rekening : 364701000892525 atas nama : ANISA di tambah biaya administrasi mutasi antar Rekening Bank lain sebesar Rp 8.000 (delapan ribu rupiah) dan transaksi tersebut saksi lakukan dengan menggunakan Handphone Merek Iphone, tipe : 8 plus, Warna : Gold milik pribadi saksi melalui Aplikasi BNI Mobile Banking;
Pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020 sekira pukul 16.56 Wib Terdakwa mengirimkan Pesan melalui Whatsapp dengan Nomor +62 822 1318 5303 ke Whatsapp Nomor : 082310071154 milik pribadi saksi dengan maksud tujuan untuk menyuruh saksi mengirimkan uang sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama : YOSHIFA DAYANTI selanjutnya berdasarkan suruhan Terdakwa tersebut pada hari itu sekira pukul 16.57 Wib saksi mengirimkan uang sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama : YOSHIFA DAYANTI dan transaksi tersebut saksi lakukan dengan menggunakan Handphone Merek : Iphone, tipe : 8 plus, Warna : Gold milik pribadi saksi melalui Aplikasi BNI Mobile Banking;
Pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020 sekira pukul 21.45 Wib Terdakwa menghubungi saksi melalui Telepon Seluler dengan Nomor +62 822 1318 5303 ke Nomor : 082310071154 milik pribadi saksi dengan maksud tujuan untuk menyuruh saksi mengirimkan uang sebesar Rp 2.500.000 (dua Juta lima ratus ribu rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama : YOSHIFA DAYANTI selanjutnya berdasarkan suruhan Terdakwa tersebut pada hari itu sekira pukul 22.07 Wib saksi mengirimkan uang sebesar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama : YOSHIFA DAYANTI dan transaksi tersebut saksi lakukan dengan menggunakan Handphone Merek : Iphone, tipe : 8 plus, Warna : Gold milik pribadi saksi melalui Aplikasi BNI Mobile Banking;
Pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2020 sekira pukul 12.27 Wib Terdakwa mengirimkan Pesan melalui Whatsapp dengan Nomor +62 822 1318 5303 ke Whatsapp Nomor : 082310071154 milik pribadi saksi dengan maksud tujuan untuk menyuruh saksi mengirimkan uang sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama : YOSHIFA DAYANTI selanjutnya berdasarkan suruhan Terdakwa tersebut pada hari itu sekira pukul 13.12 Wib saksi mengirimkan uang sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama : YOSHIFA DAYANTI dan transaksi tersebut saksi lakukan dengan menggunakan Handphone Merek : Iphone, tipe : 8 plus, Warna : Gold milik pribadi saksi melalui Aplikasi BNI Mobile Banking;
Pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2020 sekira pukul 01.14 Wib Terdakwa mengirimkan Pesan melalui Whatsapp dengan Nomor +62 822 1318 5303 ke Whatsapp Nomor : 082310071154 milik pribadi saksi dengan maksud tujuan untuk menyuruh saksi mengirimkan uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama : YOSHIFA DAYANTI selanjutnya berdasarkan suruhan Terdakwa tersebut pada hari itu sekira pukul 01.33 Wib saksi mengirimkan uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama : YOSHIFA DAYANTI dan transaksi tersebut saksi lakukan dengan menggunakan Handphone Merek : Iphone, tipe : 8 plus, Warna : Gold milik pribadi saksi melalui Aplikasi BNI Mobile Banking;
Pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2020 sekira pukul 01.30 Wib Terdakwa mengirimkan Pesan melalui Whatsapp dengan Nomor +62 822 1318 5303 ke Whatsapp Nomor : 082310071154 milik pribadi saksi dengan maksud tujuan untuk menyuruh saksi mengirimkan uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama : YOSHIFA DAYANTI selanjutnya berdasarkan suruhan Terdakwa tersebut pada hari itu sekira pukul 02.03 Wib saksi mengirimkan uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama : YOSHIFA DAYANTI dan transaksi tersebut saksi lakukan dengan menggunakan Handphone Merek : Iphone, tipe : 8 plus, Warna : Gold milik pribadi saksi melalui Aplikasi BNI Mobile Banking;
Pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2020 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa menghubungi saksi melalui Telepon Seluler dengan Nomor +62 822 1318 5303 ke Nomor : 082310071154 milik pribadi saksi dengan maksud tujuan untuk menyuruh saksi mengirimkan uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama : YOSHIFA DAYANTI selanjutnya berdasarkan suruhan Terdakwa tersebut pada hari itu sekira pukul 15.31 Wib saksi mengirimkan uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama : YOSHIFA DAYANTI dan transaksi tersebut saksi lakukan dengan menggunakan Handphone Merek : Iphone, tipe : 8 plus, Warna : Gold milik pribadi saksi melalui Aplikasi BNI Mobile Banking;
Pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2020 sekira pukul 20.08 Wib Terdakwa mengirimkan Pesan melalui Whatsapp dengan Nomor +62 822 1318 5303 ke Whatsapp Nomor : 082310071154 milik pribadi saksi dengan maksud tujuan untuk menyuruh saksi mengirimkan uang sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama : YOSHIFA DAYANTI selanjutnya berdasarkan suruhan Terdakwa tersebut pada hari itu sekira pukul 20.11 Wib saksi mengirimkan uang sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama : YOSHIFA DAYANTI dan transaksi tersebut saksi lakukan dengan menggunakan Handphone Merek : Iphone, tipe : 8 plus, Warna : Gold milik pribadi saksi melalui Aplikasi BNI Mobile Banking;
Pada hari Senin tanggal 15 Juni 2020 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa menghubungi saksi melalui Telepon Seluler dengan Nomor +62 822 1318 5303 ke Nomor : 082310071154 milik pribadi saksi dengan maksud tujuan untuk menyuruhan saksi mengirimkan uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama : YOSHIFA DAYANTI selanjutnya berdasarkan suruhan Terdakwa tersebut pada hari itu sekira pukul 20.20 Wib saksi mengirimkan uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama : YOSHIFA DAYANTI dan transaksi tersebut saksi lakukan dengan menggunakan Handphone Merek : Iphone, tipe : 8 plus, Warna : Gold milik pribadi saksi melalui Aplikasi BNI Mobile Banking;
Pada hari Senin tanggal 15 Juni 2020 sekira pukul 21.51 Wib Terdakwa mengirimkan Pesan melalui Whatsapp dengan Nomor +62 822 1318 5303 ke Whatsapp Nomor : 082310071154 milik pribadi saksi dengan maksud tujuan untuk menyuruh saksi mengirimkan uang sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) ke Rekening Bank BRI dengan Nomor Rekening : 63101012189504 atas nama : MUHAMMAD selanjutnya berdasarkan suruhan Terdakwa tersebut pada hari itu sekira pukul 21.56 Wib saksi mengirimkan uang sebesar Rp 2.992.000 (dua juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) ke Rekening Bank BRI dengan Nomor Rekening : 63101012189504 atas nama : MUHAMMAD di tambah biaya administrasi mutasi antar Rekening Bank lain sebesar Rp 8.000 (delapan ribu rupiah) dan transaksi tersebut saksi lakukan dengan menggunakan Handphone Merek : Iphone, tipe : 8 plus, Warna : Gold milik pribadi saksi melalui Aplikasi BNI Mobile Banking;
Pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2020 sekira pukul 09.01 Wib Terdakwa mengirimkan pesan melalui Whatsapp dengan Nomor +62 822 1318 5303 ke Whatsapp Nomor : 082310071154 milik pribadi saksi dengan maksud tujuan untuk menyuruh saksi mengirimkan uang sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) ke Rekening Bank BRI dengan Nomor Rekening : 364701000892525 atas nama : ANISA selanjutnya berdasarkan suruhan Terdakwa tersebut pada hari itu sekira pukul 12.23 Wib saksi mengirimkan uang sebesar Rp 2.992.000 (dua juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) ke Rekening Bank BRI dengan Nomor Rekening : 364701000892525 atas nama : ANISA di tambah biaya administrasi mutasi antar Rekening Bank lain sebesar Rp 8.000 (delapan ribu rupiah) dan transaksi tersebut saksi lakukan dengan menggunakan Handphone Merek : Iphone, tipe : 8 plus, Warna : Gold milik pribadi saksi melalui Aplikasi BNI Mobile Banking;
Pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2020 sekira pukul 12.24 Wib Terdakwa mengirimkan pesan melalui Whatsapp dengan Nomor +62 822 1318 5303 ke Whatsapp Nomor : 082310071154 milik pribadi saksi dengan maksud tujuan untuk menyuruh saksi mengirimkan uang sebesar Rp 13.000.000 (tiga belas juta rupiah) ke Rekening Bank BRI dengan Nomor Rekening : 4201021539509 atas nama : MAHYUNI selanjutnya berdasarkan suruhan Terdakwa tersebut pada hari itu sekira pukul 12.37 Wib saksi mengirimkan uang sebesar Rp 12.992.000 (dua belas juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) ke Rekening Bank BRI dengan Nomor Rekening : 4201021539509 atas nama : MAHYUNI di tambah biaya administrasi mutasi antar Rekening Bank lain sebesar Rp 8.000 (delapan ribu rupiah) dan transaksi tersebut saksi lakukan dengan menggunakan Handphone Merek : Iphone, tipe : 8 plus, Warna : Gold milik pribadi saksi melalui Aplikasi BNI Mobile Banking;
Pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2020 sekira pukul 18.31 Wib Terdakwa mengirimkan pesan melalui Whatsapp dengan Nomor +62 822 1318 5303 ke Whatsapp Nomor : 082310071154 milik pribadi saksi dengan maksud tujuan untuk menyuruh saksi mengirimkan uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama : YOSHIFA DAYANTI selanjutnya berdasarkan suruhan Terdakwa tersebut pada hari itu sekira pukul 18.56 Wib saksi mengirimkan uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama : YOSHIFA DAYANTI dan transaksi tersebut saksi lakukan dengan menggunakan Handphone Merek : Iphone, tipe : 8 plus, Warna : Gold milik pribadi saksi melalui Aplikasi BNI Mobile Banking;
Pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2020 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa menghubungi saksi melalui Telepon Seluler dengan Nomor +62 822 1318 5303 ke Nomor : 082310071154 milik pribadi saksi dengan maksud tujuan untuk menyuruh saksi mengirimkan uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama : YOSHIFA DAYANTI selanjutnya berdasarkan suruhan saudara M. ALI UMAR Terdakwa tersebut pada hari itu sekira pukul 20.23 Wib saksi mengirimkan uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama : YOSHIFA DAYANTI dan transaksi tersebut saksi lakukan dengan menggunakan Handphone Merek : Iphone, tipe : 8 plus, Warna : Gold milik pribadi saksi melalui Aplikasi BNI Mobile Banking;
Pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2020 sekira pukul 14.14 Wib Terdakwa mengirimkan Pesan melalui Whatsapp dengan Nomor +62 822 1318 5303 ke Whatsapp Nomor : 082310071154 milik pribadi saksi dengan maksud tujuan untuk meyuruh saksi mengirimkan uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama : YOSHIFA DAYANTI selanjutnya berdasarkan suruhan Terdakwa tersebut pada hari itu sekira pukul 14.23 Wib saksi mengirimkan uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama : YOSHIFA DAYANTI dan transaksi tersebut saksi lakukan dengan menggunakan Handphone Merek : Iphone, tipe : 8 plus, Warna : Gold milik pribadi saksi melalui Aplikasi BNI Mobile Banking;
Pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2020 sekira pukul 19.28 Wib Terdakwa mengirimkan Pesan melalui Whatsapp dengan Nomor +62 822 1318 5303 ke Whatsapp Nomor : 082310071154 milik pribadi saksi dengan maksud tujuan untuk menyuruh saksi mengirimkan uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama : YOSHIFA DAYANTI selanjutnya berdasarkan suruhan Terdakwa tersebut pada hari itu sekira pukul 19.29 Wib saksi mengirimkan uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama : YOSHIFA DAYANTI dan transaksi tersebut saksi lakukan dengan menggunakan Handphone Merek : Iphone, tipe : 8 plus, Warna : Gold milik pribadi saksi melalui Aplikasi BNI Mobile Banking;
Pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2020 sekira pukul 13.14 Wib Terdakwa mengirimkan Pesan melalui Whatsapp dengan Nomor +62 822 1318 5303 ke Whatsapp Nomor : 082310071154 milik pribadi saksi dengan maksud tujuan untuk menyuruh saksi mengirimkan uang sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 347990832 atas nama : NONCI NOVITA SOLLE selanjutnya berdasarkan suruhan Terdakwa pada hari itu sekira pukul 15.04 Wib saksi mengirimkan uang sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 347990832 atas nama : NONCI NOVITA SOLLE dan transaksi tersebut saksi lakukan dengan menggunakan Handphone Merek : Iphone, tipe : 8 plus, Warna : Gold milik pribadi saksi melalui Aplikasi BNI Mobile Banking;
Pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2020 sekira pukul 18.48 Wib Terdakwa mengirimkan Pesan melalui Whatsapp dengan Nomor +62 822 1318 5303 ke Whatsapp Nomor : 082310071154 milik pribadi saksi dengan maksud tujuan untuk menyuruh saksi mengirimkan uang sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama : YOSHIFA DAYANTI selanjutnya berdasarkan suruhan Terdakwa tersebut pada hari itu sekira pukul 19.30 Wib saksi mengirimkan uang sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama : YOSHIFA DAYANTI dan transaksi tersebut saksi lakukan dengan menggunakan Handphone Merek : Iphone, tipe : 8 plus, Warna : Gold milik pribadi saksi melalui Aplikasi BNI Mobile Banking;
Pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2020 sekira pukul 20.24 Wib Terdakwa mengirimkan Pesan melalui Whatsapp dengan Nomor +62 822 1318 5303 ke Whatsapp Nomor : 082310071154 milik pribadi saksi dengan maksud tujuan untuk menyuruh saksi mengirimkan uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 8834432647 atas nama : LIVIA MAULIANI selanjutnya berdasarkan suruhan Terdakwa tersebut pada hari itu sekira pukul 20.26 Wib saksi mengirimkan uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 8834432647 atas nama : LIVIA MAULIANI dan transaksi tersebut saksi lakukan dengan menggunakan Handphone Merek : Iphone, tipe : 8 plus, Warna : Gold milik pribadi saksi melalui Aplikasi BNI Mobile Banking;
Pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2020 sekira pukul 16.20 Wib Terdakwa menghubungi saksi melalui Telepon Seluler dengan Nomor +62 822 1318 5303 ke Nomor : 082310071154 milik pribadi saksi dengan maksud tujuan untuk menyuruh saksi mengirimkan uang sebesar Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) ke Rekening Bank MANDIRI dengan Nomor Rekening : 1580099990004 atas nama : LIZANA ALFIRA selanjutnya berdasarkan suruhan Terdakwa tersebut pada hari itu sekira pukul 16.59 Wib saksi mengirimkan uang sebesar Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) ke Rekening Bank MANDIRI dengan Nomor Rekening : 1580099990004 atas nama : LIZANA ALFIRA dan transaksi tersebut saksi lakukan dengan menggunakan Handphone Merek : Iphone, tipe : 8 plus, Warna : Gold milik pribadi saksi melalui Aplikasi BNI Mobile Banking;
Pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2020 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa mengirimkan Pesan melalui Whatsapp dengan Nomor +62 822 1318 5303 ke Whatsapp Nomor : 082310071154 milik pribadi saksi dengan maksud tujuan untuk menyuruh saksi mengirimkan uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama : YOSHIFA DAYANTI selanjutnya berdasarkan suruhan Terdakwa tersebut pada hari itu sekira pukul 17.01 Wib saksi mengirimkan uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama : YOSHIFA DAYANTI dan transaksi tersebut saksi lakukan dengan menggunakan Handphone Merek : Iphone, tipe : 8 plus, Warna : Gold milik pribadi saksi melalui Aplikasi BNI Mobile Banking;
Pada hari Senin tanggal 22 Juni 2020 sekira pukul 13.20 Wib Terdakwa menghubungi saksi melalui Telepon Seluler dengan Nomor +62 822 1318 5303 ke Nomor : 082310071154 milik pribadi saksi dengan maksud tujuan untuk menyuruh saksi mengirimkan uang sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 8834432647 atas nama LIVIA MAULIANI selanjutnya berdasarkan suruhan Terdakwa tersebut pada hari itu sekira pukul 13.43 Wib saksi mengirimkan uang sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 8834432647 atas nama : LIVIA MAULIANI dan transaksi tersebut saksi lakukan dengan menggunakan Handphone Merek : Iphone, tipe : 8 plus, Warna : Gold milik pribadi saksi melalui Aplikasi BNI Mobile Banking;
Pada hari Senin tanggal 22 Juni 2020 sekira pukul 19.45 Wib Terdakwa menghubungi saksi melalui Telepon Seluler dengan Nomor +62 822 1318 5303 ke Nomor : 082310071154 milik pribadi saksi dengan maksud tujuan untuk menyuruh saksi mengirimkan uang sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama YOSHIFA DAYANTI selanjutnya berdasarkan suruhan Terdakwa tersebut pada hari itu sekira pukul 20.07 Wib saksi mengirimkan uang sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama YOSHIFA DAYANTI dan transaksi tersebut saksi lakukan dengan menggunakan Handphone Merek : Iphone, tipe : 8 plus, Warna : Gold milik pribadi saksi melalui Aplikasi BNI Mobile Banking;
Pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2020 sekira pukul 15.53 Wib Terdakwa menghubungi saksi melalui Telepon Seluler dengan Nomor +62 822 1318 5303 ke Nomor : 082310071154 milik pribadi saksi dengan maksud tujuan untuk menyuruh saksi mengirimkan uang sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) ke Rekening Bank MANDIRI dengan Nomor Rekening : 1580099990004 atas nama : LIZANA ALFIRA akan tetapi uang tersebut tidak dapat saksi kirimkan dikarenakan gangguan Jaringan Mobile Banking sehingga saksi meminta bantuan kepada teman saksi yaitu Saudara MUHAMMAD FARIZAL dengan cara terlebih dahulu saksi mengrimkan uang sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 0911352936 atas nama : MUHAMMAD FARIZAL selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 16.39 wib Saudara MUHAMMAD FARIZAL mengirimkan uang sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) ke Rekening Bank MANDIRI dengan Nomor Rekening : 1580099990004 atas nama : LIZANA ALFIRA;
Pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2020 sekira pukul 02.28 Wib Terdakwa mengirimkan Pesan melalui Whatsapp dengan Nomor +62 822 1318 5303 ke Whatsapp Nomor : 082310071154 milik pribadi saksi dengan maksud tujuan untuk menyuruh saksi mengirimkan uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama : YOSHIFA DAYANTI selanjutnya berdasarkan suruhan Terdakwa MAR tersebut pada hari itu sekira pukul 13.51 Wib saksi mengirimkan uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama : YOSHIFA DAYANTI dan transaksi tersebut saksi lakukan dengan menggunakan Handphone Merek : Iphone, tipe : 8 plus, Warna : Gold milik pribadi saksi melalui Aplikasi BNI Mobile Banking;
Pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2020 sekira pukul 14.50 Wib Terdakwa mengirimkan Pesan melalui Whatsapp dengan Nomor +62 822 1318 5303 ke Whatsapp Nomor : 082310071154 milik pribadi saksi dengan maksud tujuan untuk menyuruh saksi mengirimkan uang sebesar Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) ke Rekening Bank MANDIRI dengan Nomor Rekening : 1580099990004 atas nama : LIZANA ALFIRA selanjutnya berdasarkan suruhan Terdakwa tersebut pada hari itu sekira pukul 15.01 Wib saksi mengirimkan uang sebesar Rp 5.992.000 (lima juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) ke Rekening Bank MANDIRI dengan Nomor Rekening : 1580099990004 atas nama : LIZANA ALFIRA di tambah biaya administrasi mutasi antar Rekening Bank lain sebesar Rp 8.000 (delapan ribu rupiah) dan transaksi tersebut saksi lakukan dengan menggunakan Handphone Merek : Iphone, tipe : 8plus, Warna : Gold milik pribadi saksi melalui Aplikasi BNI Mobile Banking;
Pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2020 sekira pukul 13.25 Wib Terdakwa mengirimkan Pesan melalui Whatsapp dengan Nomor +62 822 1318 5303 ke Whatsapp Nomor : 082310071154 milik pribadi saksi dengan maksud tujuan untuk menyuruh saksi mengirimkan uang sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) ke Rekening Bank MANDIRI dengan Nomor Rekening : 1580099990004 atas nama : LIZANA ALFIRA selanjutnya berdasarkan suruhan Terdakwa tersebut pada hari itu sekira pukul 16.17 Wib saksi mengirimkan uang sebesar Rp 9.992.000 (sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) ke Rekening Bank MANDIRI dengan Nomor Rekening : 1580099990004 atas nama : LIZANA ALFIRA di tambah biaya administrasi mutasi antar Rekening Bank lain sebesar Rp 8.000 (delapan ribu rupiah) dan transaksi tersebut saksi lakukan dengan menggunakan Handphone Merek : Iphone, tipe : 8plus, Warna : Gold milik pribadi saksi melalui Aplikasi BNI Mobile Banking;
Pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2020 sekira pukul 16.20 Wib Terdakwa mengirimkan Pesan melalui Whatsapp dengan Nomor +62 822 1318 5303 ke Whatsapp Nomor : 082310071154 milik pribadi saksi dengan maksud tujuan untuk menyuruh saksi mengirimkan uang sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) ke Rekening Bank MANDIRI dengan Nomor Rekening : 1580099990004 atas nama : LIZANA ALFIRA selanjutnya berdasarkan suruhan Terdakwa tersebut pada hari itu sekira pukul 16.25 Wib saksi mengirimkan uang sebesar Rp 4.992.000 (empat juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) ke Rekening Bank MANDIRI dengan Nomor Rekening : 1580099990004 atas nama : LIZANA ALFIRA di tambah biaya administrasi mutasi antar Rekening Bank lain sebesar Rp 8.000 (delapan ribu rupiah) dan transaksi tersebut saksi lakukan dengan menggunakan Handphone Merek : Iphone, tipe : 8plus, Warna : Gold milik pribadi saksi melalui Aplikasi BNI Mobile Banking;
Pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2020 sekira pukul 16.35 Wib Terdakwa menghubungi saksi melalui Telepon Seluler dengan Nomor +62 822 1318 5303 ke Nomor : 082310071154 milik pribadi saksi dengan maksud tujuan untuk menyuruh saksi mengirimkan uang sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama : YOSHIFA DAYANTI selanjutnya berdasarkan suruhan Terdakwa tersebut pada hari itu sekira pukul 16.41 Wib saksi mengirimkan uang sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama : YOSHIFA DAYANTI dan transaksi tersebut saksi lakukan dengan menggunakan Handphone Merek : Iphone, tipe : 8plus, Warna : Gold milik pribadi saksi melalui Aplikasi BNI Mobile Banking;
Pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2020 sekira pukul 17.15 Wib Terdakwa menghubungi saksi melalui Telepon Seluler dan Pesan WhatSapp dengan Nomor +62 822 1318 5303 ke Nomor : 082310071154 milik pribadi saksi dengan maksud tujuan untuk menyuruh saksi mengirimkan uang sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) ke Rekening Bank BRI Syariah dengan Nomor Rekening : 1052544323 atas nama : MAHYUNI selanjutnya berdasarkan suruhan Terdakwa AR tersebut pada hari itu sekira pukul 17.42 Wib saksi mengirimkan uang sebesar Rp 1.992.000 (satu juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) ke Rekening Bank BRI Syariah dengan Nomor Rekening : 1052544323 atas nama : MAHYUNI di tambah biaya administrasi mutasi antar Rekening Bank lain sebesar Rp 8.000 (delapan ribu rupiah) dan transaksi tersebut saksi lakukan dengan menggunakan Handphone Merek : Iphone, tipe : 8plus, Warna : Gold milik pribadi saksi melalui Aplikasi BNI Mobile Banking;
Pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2020 sekira pukul 15.25 Wib Terdakwa menghubungi saksi melalui Telepon Seluler dengan Nomor +62 822 1318 5303 ke Nomor : 082310071154 milik pribadi saksi dengan maksud tujuan untuk menyuruh saksi mengirimkan uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama : YOSHIFA DAYANTI selanjutnya berdasarkan suruhan Terdakwa tersebut pada hari itu sekira pukul 15.53 Wib saksi mengirimkan uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama : YOSHIFA DAYANTI dan transaksi tersebut saksi lakukan dengan menggunakan Handphone Merek : Iphone, tipe : 8plus, Warna : Gold milik pribadi saksi melalui Aplikasi BNI Mobile Banking;
Pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2020 sekira pukul 16.55 Wib Terdakwa menghubungi saksi melalui Telepon Seluler dengan Nomor +62 822 1318 5303 ke Nomor : 082310071154 milik pribadi saksi dengan maksud tujuan untuk menyuruh saksi mengirimkan uang sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) ke Rekening Bank BRI Syariah dengan Nomor Rekening : 1052544323 atas nama : MAHYUNI selanjutnya berdasarkan suruhan Terdakwa AR tersebut pada hari itu sekira pukul 17.09 Wib saksi mengirimkan uang sebesar Rp 9.992.000 (sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) ke Rekening Bank BRI Syariah dengan Nomor Rekening : 1052544323 atas nama : MAHYUNI di tambah biaya administrasi mutasi antar Rekening Bank lain sebesar Rp 8.000 (delapan ribu rupiah) dan transaksi tersebut saksi lakukan dengan menggunakan Handphone Merek : Iphone, tipe : 8plus, Warna : Gold milik pribadi saksi melalui Aplikasi BNI Mobile Banking;
Pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2020 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa menghubungi saksi melalui Telepon Seluler dengan Nomor +62 822 1318 5303 ke Nomor : 082310071154 milik pribadi saksi dengan maksud tujuan untuk menyuruh saksi mengirimkan uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama : YOSHIFA DAYANTI selanjutnya berdasarkan suruhan Terdakwa tersebut pada hari itu sekira pukul 17.11 Wib saksi mengirimkan uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama : YOSHIFA DAYANTI dan transaksi tersebut saksi lakukan dengan menggunakan Handphone Merek : Iphone, tipe : 8plus, Warna : Gold milik pribadi saksi melalui Aplikasi BNI Mobile Banking;
Pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2020 sekira pukul 16.30 Wib Terdakwa menghubungi saksi melalui Telepon Seluler dengan Nomor +62 822 1318 5303 ke Nomor : 082310071154 milik pribadi saksi dengan maksud tujuan untuk menyuruh saksi mengirimkan uang sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama : YOSHIFA DAYANTI selanjutnya berdasarkan suruhan Terdakwa tersebut pada hari itu sekira pukul 16.48 Wib saksi mengirimkan uang sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama : YOSHIFA DAYANTI dan transaksi tersebut saksi lakukan dengan menggunakan Handphone Merek : Iphone, tipe : 8plus, Warna : Gold milik pribadi saksi melalui Aplikasi BNI Mobile Banking;
Pada hari Senin tanggal 06 Juli 2020 sekira pukul 22.40 Wib Terdakwa menghubungi saksi melalui Telepon Seluler dengan Nomor +62 822 1318 5303 ke Nomor : 082310071154 milik pribadi saksi dengan maksud tujuan untuk menyuruh saksi mengirimkan uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama : YOSHIFA DAYANTI selanjutnya berdasarkan suruhan Terdakwa tersebut pada hari itu sekira pukul 22.58 Wib saksi mengirimkan uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama : YOSHIFA DAYANTI dan transaksi tersebut saksi lakukan dengan menggunakan Handphone Merek : Iphone, tipe : 8plus, Warna : Gold milik pribadi saksi melalui Aplikasi BNI Mobile Banking;
Bahwa jumlah keseluruhan uang yang telah digunakan oleh Terdakwa dari jumlah keseluruhan uang yang telah masuk ke Rekening Bank BNI milik pribadi saksi tersebut yaitu sebesar Rp 108.000.000 (seratus delapan juta rupiah);
Bahwa Saksi tidak meminta upah apapun atas Terdakwa meminjam Rekening Pribadi Saksi namun dapat Saksi jelaskan bahwa dari total keseluruhan uang milik Terdakwa yang masuk ke Rekening Bank BNI milik pribadi saksi yaitu sebesar Rp 130.500.000 (seratus tiga puluh juta lima rutus ribu rupiah), saksi tidak ada menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi saksi akan tetapi Terdakwa pernah memberikan uang kepada saksi sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 sekira pukul 16.16 Wib Terdakwa mengirimkan Pesan melalui Whatsapp dengan Nomor +62 822 1318 5303 ke Whatsapp Nomor : 082310071154 milik pribadi saksi dengan maksud tujuan untuk menyuruh saksi mengirimkan uang sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 909638215 atas nama : MUSLEM selanjutnya berdasarkan suruhan Terdakwa tersebut pada hari itu sekira pukul 19.14 Wib saksi mengirimkan uang sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 909638215 atas nama : MUSLEM dan transaksi tersebut saksi lakukan dengan menggunakan Handphone Merek : Iphone, tipe : 8 plus, Warna : Gold milik pribadi saksi melalui Aplikasi BNI Mobile Banking kemudian pada hari itu sekira pukul 19.10 Wib Terdakwa mengirimkan Pesan melalui Whatsapp dengan Nomor +62 822 1318 5303 ke Whatsapp Nomor : 082310071154 milik pribadi saksi dengan maksud tujuan memberikan uang sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) sebagai uang transportasi saksi, rokok, makan dan minum akan tetapi uang tersebut belum saksi gunakan dan uang tersebut masih berada di Rekening Bank BNI milik pribadi saksi dengan Nomor Rekening : 0731568675 atas nama ARIEF MAULANA tersebut;
Pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020 sekira pukul 16.56 Wib Terdakwa mengirimkan Pesan melalui Whatsapp dengan Nomor +62 822 1318 5303 ke Whatsapp Nomor : 082310071154 milik pribadi saksi dengan maksud tujuan untuk menyuruh saksi mengirimkan uang sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama YOSHIFA DAYANTI selanjutnya berdasarkan suruhan Terdakwa tersebut saksi mengirimkan uang sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) ke Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama : YOSHIFA DAYANTI dan transaksi tersebut saksi lakukan dengan menggunakan Handphone Merek : Iphone, tipe : 8 plus, Warna : Gold milik pribadi saksi melalui Aplikasi BNI Mobile Banking kemudian pada hari itu sekira pukul 16.45 Wib Terdakwa menghubungi saksi melalui Telepon Seluler dengan Nomor +62 822 1318 5303 ke Nomor : 082310071154 milik pribadi saksi dengan maksud tujuan memberikan uang sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sebagai uang transportasi saksi, rokok, makan dan minum selanjutnya uang tersebut telah saksi gunakan untuk membeli Token Listrik Warung Kopi milik saksi sebesar Rp 105.000 (seratus lima ribu) dan uang tersebut masih tersisa sebesar Rp 95.000 (sembilan puluh lima ribu) dan uang tersebut masih berada di Rekening Bank BNI milik pribadi saksi dengan Nomor Rekening : 0731568675 atas nama ARIEF MAULANA tersebut;
Pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2020 sekira pukul 16.20 Wib Terdakwa mengirimkan Pesan melalui Whatsapp dengan Nomor +62 822 1318 5303 ke Whatsapp Nomor : 082310071154 milik pribadi saksi dengan maksud tujuan untuk menyuruh saksi mengirimkan uang sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) ke Rekening Bank MANDIRI dengan Nomor Rekening : 1580099990004 atas nama : LIZANA ALFIRA selanjutnya berdasarkan suruhan Terdakwa tersebut pada hari itu sekira pukul 16.25 Wib saksi mengirimkan uang sebesar Rp 4.992.000 (empat juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) ke Rekening Bank MANDIRI dengan Nomor Rekening : 1580099990004 atas nama : LIZANA ALFIRA di tambah biaya administrasi mutasi antar Rekening Bank lain sebesar Rp 8.000 (delapan ribu rupiah) dan transaksi tersebut saksi lakukan dengan menggunakan Handphone Merek : Iphone, tipe : 8plus, Warna : Gold milik pribadi saksi melalui Aplikasi BNI Mobile Banking kemudian pada hari itu sekira pukul 16.20 Wib Terdakwa menghubungi saksi melalui Telepon Seluler dengan Nomor +62 822 1318 5303 ke Nomor : 082310071154 milik pribadi saksi dengan maksud tujuan memberikan uang sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sebagai uang transportasi saksi, rokok, makan dan minum selanjutnya uang tersebut telah saksi gunakan untuk membeli Pulsa Telkomsel ke Nomor 082310071154 milik pribadi saksi sebesar Rp 100.000 (seratus ribu) dan uang tersebut masih tersisa sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan uang tersebut masih berada di Rekening Bank BNI milik pribadi saksi dengan Nomor Rekening : 0731568675 atas nama ARIEF MAULANA tersebut;
Bahwa saksi sempat curiga atas uang yang dikirim oleh Terdakwa ke Rekening saksi, namun pada saat itu Terdakwa menyatakan ng tersebut adalah upahnya selama bekerja di Warung Kopi di Sigli yang baru bisa dibayar oleh toke (pemilik usaha);
Bahwa Terdakwa tidak keberatan dengan keterangan saksi dan tidak mengajukan pertanyaan;
Saksi III : ZUHAIRAH Binti RAMLI (Alm.), dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui dihadirkan terkait dengan perkara pemerasan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2020 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Pasar Ikan Gampong Paya Seunara Kecamatan Sukakarya Kota Sabang pada saat itu tanpa di rencanakan Saksi bertemu dengan Terdakwa, selanjutnya dikarenakan Saksi bersama Terdakwa sudah lama tidak saling bertemu sehingga Terdakwa menawarkan kepada Saksi bahwa Terdakwa hendak menagajak Saksi makan malam di Kafe Aci Rasa yang berlokasi di Jalan Perdagangan Kota Sabang dan Saksi menyetujuinya;
Bahwa pada hari itu sekira pukul 20.00 WIB Saksi bertemu dengan Terdakwa di Cafe Aci Rasa tersebut selanjutnya pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi bahwa keluarganya yang berada di Kota Langsa hendak mengirimkan sejumlah uang kepadanya yang bersumber dari hasil kerjanya di Kota Langsa akan tetapi uang tersebut tidak dapat dikirimkan, di karenakan Kartu ATM milik Terdakwa terblokir kemudian pada saat itu Terdakwa menayakan kepada Saksi apakah Saksi memiliki Nomor Rekening yang dapat menerima uang milik Terdakwa yang hendak dikirimkan oleh keluarganya tersebut kemudian dikarenakan Saksi telah mengenal Terdakwa dan berdasarkan alasan serta permintaan yang disampaikan oleh Terdakwa tersebut pada hari itu sekira pukul 20.30 WIB Saksi memberikan Rekening BANK : BRI KONVENSIONAL dengan Nomor Rekening : 364701020529534, Atas Nama : ZUHAIRAH milik pribadi Saksi;
Bahwa pada saat itu masuk uang ke rekening Saksi sebesar Sebesar Rp992.000,- (sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) Sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa kemudian atas permintaan Terdakwa, sekira pukul 20.59 WIB Saksi kemudian pergi ke ATM terdekat untuk mengambil uang Terdakwa tersebut secara tunai sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan langsung menyerahkannya kepada Terdakwa;Bahwa Terdakwa tidak keberatan dengan keterangan saksi dan tidak mengajukan pertanyaan;
Bahwa Terdakwa tidak keberatan dengan keterangan saksi dan tidak mengajukan pertanyaan;
Saksi IV : MUHAMMAD HAEKAL Bin ABDURRAHMAN, dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengetahui dihadirkan sebagai saksi terkait perkara pemerasan dan pengancamann yang dilakukan oleh Terdakwa. Pada saat itu saksi diberitahukan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Sabang bahwasannya telah Terjadinya dugaan Perkara Tindak Pidana Pemerasan dan Ancaman Kekerasan atau Menakut-nakuti Yang Ditujukan Secara Pribadi Melalui Media Elektronik yang diduga dilakukan oleh Terdakwa yang bernama M. ALI UMAR dan pada saat itu Saksi bersama Saksi ARIEF MAULANA sedang berada di Bank BNI Cabang Banda Aceh guna mengurus uang pada rekening Saksi II yang diduga ada aliran uang dari Terdakwa;
Bahwa pada hari kamis tanggal 09 Juli 2020 saksi sedang bersama dengan Saksi II (ARIEF MAULANA) untuk keperluan menanyakan kepada pihak Bank BNI Cabang Banda Aceh perihal Saldo rekening milik Saksi II dengan nomor rekening : 0731568675 Bank BNI Cabang Banda Aceh pada saat di cek di ATM tertera saldo dengan angka O, setibanya di Bank BNI Cabang Banda Aceh tersebut bertemu dengan Satpam Bank BNI, kemudian Saksi II menanyakan kepada Satpam tersebut “ Pak mau Nanya di SMS Banking pada HP saksi muncul saldo Banking “ IDR – 66.394.614,00’, kemudian Satpam tersebut mengarahkan ke teller, kemudian Saksi II langsung menuju Teller sedangkan saksi menunggu ditempat duduk ruang tunggu, pada saat bertemu Teller (berdasarkan cerita Saksi II kepada saksi), bahwa Saksi II diminta menunggu disebabkan Teller mau konfirmasi lebih dahulu ke atasannya, kemudian Saksi II menuju kearah saksi, pada saat itu saksi meminta ijin kepada Saksi II untuk makan Siang (pada saat itu pukul 15.00 wib), pada saat bersamaan Teller tersebut kembali ketempat kerjanya, kemudian Saksi II menghampiri Teller tersebut kemudian Saksi II meminta ijin kepada Teller untuk makan siang, namun Teller tersebut meminta ijin kembali ke atasannya, dan setelah itu memberitahukan kepada Saksi II bahwa tidak lama lagi proses rekeningnya dan kami diminta menunggu, dan kami menyetujuinya dan selanjutnya kami diamankan oleh Satpam dan selanjutnya diserahkan kepada Personil Sat Reskrim Polres Sabang;
Bahwa Saksi II ada sempat mengatakan kalau Terdakwa pernah beberapa kali meminta pinjam rekening untuk penerimaan uang yang dia akui merupakan upahnya yang dikirim oleh Toke (Majikan) tempatnya bekerja dahulu di OJ COFFEE Sigli;
Bahwa Saksi baru mengetahui perihal pemerasan dan pengancaman yang dilakukan Terdakwa setelah penangkapan dan diceritakan oleh Penyidik;
Bahwa usaha Hunter Coffee merupakan milik saksi dan saksi II yang modalnya merupakan patungan dan setahu saksi, modal dari saksi II berasal dari orang tuanya bukan dari Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak keberatan dengan keterangan saksi dan tidak mengajukan pertanyaan;
Saksi V : ANISAH Binti UMAR (alm), dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengetahui alasan dihadirkan kepersidangan terkait dengan perkara Pemerasan dan Pengancaman yang dilakukan oleh Terdakwa, kaitannya kepada saksi adalah disebabkan ada aliran dana milik Terdakwa dari rekening Arief Maulana yang masuk ke rekening pribadi Saksi;
Bahwa uang tersebut dapat masuk kerekening Saksi Berawal pada sekira bulan Mei 2020 bertempat rumah milik saksi yang berada di Jurong Mesjid Gampong Paya Seunara Kecamatan Sukakarya Kota Sabang, pada saat itu Terdakwa mengatakan pada saksi bahwasanya Terdakwa hendak mengunakan Rekening Bank BRI milik piribadi saksi tersebut untuk menampung uang dari pemilik usaha dimana tempat Terdakwa bekerja yaitu di Kota Sigli Kabupaten Pidie dan selanjutnya berdasarkan permintaan Terdakwa tersebut saksi memberikan Rekening Bank BRI milik pribadi saksi dengan Nomor Rekening : 364701000892525 atas nama ANISA yang digunakan oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menggunakan rekening milik Saksi sebanyak 9 (sembilan) kali dengan rincian sebagai berikut :
Pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2020 sekira pukul 20.50 Wib bertempat di rumah milik Saksi yang berada di Jurong Mesjid Gampong Paya Seunara Kecamatan Sukakarya Kota Sabang pada saat itu Terdakwa memberitahukan kepada Saksi bawah uang milik Terdakwa sebesar Rp 1.492.000 (satu juta empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) telah masuk ke rekening Bank BRI milik pribadi Saksi dengan Nomor Rekening : 364701000892525 atas nama : ANISA;
Pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 sekira pukul 21.00 Wib bertempat di rumah milik Saksi yang berada di Jurong Mesjid Gampong Paya Seunara Kecamatan Sukakarya Kota Sabang pada saat itu Terdakwa memberitahukan kepada Saksi bawah uang milik Terdakwa sebesar Rp 1.492.000 (satu juta empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) telah masuk ke rekening Bank BRI milik pribadi Saksi dengan Nomor Rekening : 364701000892525 atas nama : ANISA;
Pada hari Senin tanggal 25 Mei 2020 sekira pukul 18.00 Wib bertempat di rumah milik Saksi yang berada di Jurong Mesjid Gampong Paya Seunara Kecamatan Sukakarya Kota Sabang pada saat itu Terdakwa memberitahukan kepada Saksi bawah uang milik Terdakwa sebesar Rp 992.000 (sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) telah masuk ke rekening Bank BRI milik pribadi Saksi dengan Nomor Rekening : 364701000892525 atas nama : ANISA;
Pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2020 sekira pukul 21.30 Wib bertempat di rumah milik Saksi yang berada di Jurong Mesjid Gampong Paya Seunara Kecamatan Sukakarya Kota Sabang pada saat itu Terdakwa memberitahukan kepada Saksi bawah uang milik Terdakwa sebesar Rp 992.000 (sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) telah masuk ke rekening Bank BRI milik pribadi Saksi dengan Nomor Rekening : 364701000892525 atas nama : ANISA;
Pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2020 sekira pukul 21.00 Wib bertempat di rumah milik Saksi yang berada di Jurong Mesjid Gampong Paya Seunara Kecamatan Sukakarya Kota Sabang pada saat itu Terdakwa memberitahukan kepada Saksi bawah uang milik Terdakwa sebesar Rp 1.992.000 (satu juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) telah masuk ke rekening Bank BRI milik pribadi Saksi dengan Nomor Rekening : 364701000892525 atas nama : ANISA;
Pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2020 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di rumah milik Saksi yang berada di Jurong Mesjid Gampong Paya Seunara Kecamatan Sukakarya Kota Sabang pada saat itu Terdakwa memberitahukan kepada Saksi bawah uang milik Terdakwa sebesar Rp 2.992.000 (dua juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) telah masuk kerekening milik pribadi Saksi dengan Nomor Rekening : 364701000892525 atas nama : ANISA;
Pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2020 sekira pukul 18.30 Wib bertempat di rumah milik Saksi yang berada di Jurong Mesjid Gampong Paya Seunara Kecamatan Sukakarya Kota Sabang pada saat itu Terdakwa memberitahukan kepada Saksi bawah uang milik Terdakwa sebesar Rp 992.000 (sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) telah masuk ke rekening Bank BRI milik pribadi Saksi dengan Nomor Rekening : 364701000892525 atas nama : ANISA;
Pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di rumah milik Saksi yang berada di Jurong Mesjid Gampong Paya Seunara Kecamatan Sukakarya Kota Sabang pada saat itu Terdakwa memberitahukan kepada Saksi bawah uang milik Terdakwa sebesar Rp 992.000 (sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) telah masuk ke rekening Bank BRI milik pribadi Saksi dengan Nomor Rekening : 364701000892525 atas nama : ANISA;
Pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2020 sekira pukul 12.30 Wib bertempat di rumah milik Saksi yang berada di Jurong Mesjid Gampong Paya Seunara Kecamatan Sukakarya Kota Sabang pada saat itu Terdakwa memberitahukan kepada Saksi bawah uang milik Terdakwa sebesar Rp 2.992.000 (dua juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) telah masuk ke rekening Bank BRI milik pribadi Saksi dengan Nomor Rekening : 364701000892525 atas nama : ANISA;
Bahwa uang tersebut digunakan oleh Terdakwa dengan perincian sebagai berikut:
Pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 sekira pukul 08.00 Wib bertempat di rumah milik Saksi yang berada di Jurong Mesjid Gampong Paya Seunara Kecamatan Sukakarya Kota Sabang pada saat itu Terdakwa menyuruh kepada Saksi untuk manarik uang milik Terdakwa yang berada di Rekening Bank BRI milik pribadi Saksi tersebut sebesar Rp 1.010.000 (satu juta sepuluh ribu rupiah) selanjutnya pada hari itu sekira pukul 09.11 Wib Saksi melakukan penarikan tunai melalui BRI LINK yang berada di daerah Cot Damar Kecamatan Sukakarya Kota Sabang sebesar Rp 1.010.000 (satu juta sepuluh ribu rupiah) kemudian uang dari hasil penarikan tunai tersebut Saksi gunakan sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) untuk biaya administrasi penarikan tunai yang dilakukan melalui BRI LINK tersebut dan sisa sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dari hasil penarikan tunai tersebut Saksi serahakan kepada Terdakwa;
Pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 sekira pukul 21.00 Wib bertempat di rumah milik Saksi yang berada di Jurong Mesjid Gampong Paya Seunara Kecamatan Sukakarya Kota Sabang pada saat itu Terdakwa menyuruh kepada Saksi untuk manarik uang milik Terdakwa yang berada di Rekening Bank BRI milik pribadi Saksi tersebut sebesar Rp 1.900.000 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) selanjutnya pada hari itu sekira pukul 22.00 Wib Saksi melakukan penarikan tunai melalui mesin ATM BRI yang berada di Kantor BRI Unit Sabang sebesar Rp 1.900.000 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) kemudian uang tunai sebesar Rp 1.900.000 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) tersebut Saksi serahakan kepada Terdakwa;
Pada hari Senin tanggal 25 Mei 2020 sekira pukul 18.00 Wib bertempat di rumah milik Saksi yang berada di Jurong Mesjid Gampong Paya Seunara Kecamatan Sukakarya Kota Sabang pada saat itu Terdakwa menyuruh kepada Saksi untuk manarik uang milik Terdakwa yang berada di Rekening Bank BRI milik pribadi Saksi tersebut sebesar Rp 1.000.000 (satu juta lima puluh ribu rupiah) selanjutnya pada hari itu sekira pukul 19.25 Wib Saksi melakukan penarikan tunai melalui mesin ATM BRI yang berada di Kantor BRI Unit Sabang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta lima puluh ribu rupiah) kemudian Saksi menyerahkan uang tunai sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Terdakwa;
Pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2020 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di rumah milik Saksi yang berada di Jurong Mesjid Gampong Paya Seunara Kecamatan Sukakarya Kota Sabang pada saat itu Terdakwa menyuruh kepada Saksi untuk manarik uang milik Terdakwa yang berada di Rekening Bank BRI milik pribadi Saksi tersebut sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) selanjutnya pada hari itu sekira pukul 11.29 Wib Saksi melakukan penarikan tunai melalui BRI LINK yang berada di daerah Cot Damar Kecamatan Sukakarya Kota Sabang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta sepuluh ribu rupiah) kemudian Saksi menyerah uang tunai sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) tersebut Saksi serahakan kepada Terdakwa;
Pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2020 sekira pukul 16.00 Wib bertempat di rumah milik Saksi yang berada di Jurong Mesjid Gampong Paya Seunara Kecamatan Sukakarya Kota Sabang pada saat itu Terdakwa menyuruh kepada Saksi untuk manarik uang milik Terdakwa yang berada di Rekening Bank BRI milik pribadi Saksi tersebut sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) selanjutnya pada hari itu sekira pukul 16.55 Wib Saksi melakukan penarikan tunai melalui BRI LINK yang berada di daerah Cot Damar Kecamatan Sukakarya Kota Sabang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta sepuluh ribu rupiah) kemudian Saksi menyerah uang tunai sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) tersebut Saksi serahakan kepada Terdakwa;
Pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2020 sekira pukul 18.00 Wib bertempat di rumah milik Saksi yang berada di Jurong Mesjid Gampong Paya Seunara Kecamatan Sukakarya Kota Sabang, Saudari MARIA AGUSTINA, 34 Tahun, Jurong Ateuh Gampong Paya Seunara Kecamatan Sukakarya Kota Sabang, Karyawan Rumah Makan Naguna Gapang dengan maksud tujuan hendak mengadaikan 1 (satu) unit sepeda motor miliknya kepada Terdakwa sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan pada saat itu Terdakwa menyuruh kepada Saksi untuk manarik uang milik Terdakwa yang berada di Rekening Bank BRI milik pribadi Saksi tersebut sebesar Rp 2.900.000 (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) selanjutnya pada hari itu sekira pukul 19.39 Wib Saksi melakukan penarikan tunai melalui mesin ATM BRI yang berada di Kantor BRI Unit Sabang sebesar Rp 2.900.000 (dua juta sembilan ratus tibu rupiah) kemudian uang tunai sebesar Rp 2.900.000 (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) tersebut Saksi serahakan kepada Terdakwa kemudian pada hari itu sekira pukul 20.00 Wib Saudari MARIA AGUSTINA datang ke rumah milik Saksi dengan maksud tujuan untuk mengabil uang tunai sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) dari Terdakwa yang mana uang tersebut Saksi ketahui diberikan kepada Saudari MARIA AGUSTINA dikerenakan Terdakwa telah menerima gadaian 1 (satu) unit sepeda motor milik Saudari MARIA AGUSTINA tersebut kemudian pada hari Jumat tanggal 03 Juli sekira pukul 08.00 Wib Saudari MARIA AGUSTINA datang menemui Saksi bertempat di rumah milik Saksi dengan maksud tujuan untuk menitipkan uang milik Terdakwa sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) kepada Saksi yang mana uang tersebut di pinjam oleh Saudari MARIA AGUSTINA dengan cara mengadaikan 1 (satu) unit sepeda motor milik Saudari MARIA AGUSTINA kepada Terdakwa dan pada saat itu Saudari MARIA AGUSTINA juga langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda motor miliknya yang mana 1 (satu) unit sepeda motor tersebut sebelumnya telah dititipkan oleh Terdakwa kepada Saksi pada saat Terdakwa hendak kemabali ketempat kerjanya yaitu di Kota Sigli;
Pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2020 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di rumah milik Saksi yang berada di Jurong Mesjid Gampong Paya Seunara Kecamatan Sukakarya Kota Sabang pada saat itu Terdakwa menyuruh kepada Saksi untuk manarik uang milik Terdakwa yang berada di Rekening Bank BRI milik pribadi Saksi tersebut sebesar Rp 1.080.000 (satu juta delapan puluh ribu rupiah) selanjutnya pada hari itu sekira pukul 17.53 Wib Saksi melakukan penarikan tunai melalui BRI LINK yang berada di daerah Cot Damar Kecamatan Sukakarya Kota Sabang sebesar Rp 1.080.000 (satu juta delapan puluh ribu rupiah) kemudian uang dari hasil penarikan tunai tersebut Saksi gunakan sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) untuk biaya administrasi penarikan tunai yang dilakukan melalui BRI LINK tersebut dan sisa sebesar Rp 1.070.000 (satu juta tujuh puluh ribu rupiah) dari hasil penarikan tunai tersebut Saksi serahakan kepada Terdakwa;
Pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di rumah milik Saksi yang berada di Jurong Mesjid Gampong Paya Seunara Kecamatan Sukakarya Kota Sabang pada saat itu Terdakwa menyuruh kepada Saksi untuk manarik uang milik Terdakwa yang berada di Rekening Bank BRI milik pribadi Saksi tersebut sebesar Rp 1.070.000 (satu juta tujuh puluh ribu rupiah) selanjutnya pada hari itu sekira pukul 17.53 Wib Saksi melakukan penarikan tunai melalui BRI LINK yang berada di daerah Cot Damar Kecamatan Sukakarya Kota Sabang sebesar Rp 1.070.000 (satu juta tujuh puluh ribu rupiah) kemudian uang dari hasil penarikan tunai tersebut Saksi gunakan sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) untuk biaya administrasi penarikan tunai yang dilakukan melalui BRI LINK tersebut dan sisa sebesar Rp 1.060.000 (satu juta enam puluh ribu rupiah) dari hasil penarikan tunai tersebut Saksi serahakan kepada Terdakwa;
Pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2020 sekira pukul 09.00 Wib bertempat di rumah milik Saksi yang berada di Jurong Mesjid Gampong Paya Seunara Kecamatan Sukakarya Kota Sabang pada saat itu Saksi mengatakan kepada Terdakwa bahwa Saksi hendak meminjam uang miliknya sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) selanjutnya pada saat itu Terdakwa menyetujui permintaan Saksi tersebut selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2020 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa menyuruh kepada Saksi untuk manarik seluruh sisa uang milik Terdakwa yang berada di Rekening Bank BRI milik pribadi Saksi tersebut selanjutnya pada hari itu sekira pukul 09.07 Wib Saksi melakukan penarikan tunai melalui BRI LINK yang berada di daerah Cot Damar Kecamatan Sukakarya Kota Sabang Rp 2.990.000 (dua juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) kemudian uang dari hasil penarikan tunai tersebut Saksi gunakan sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) untuk biaya administrasi penarikan tunai yang dilakukan melalui BRI LINK tersebut serta Saksi mengambil uang milik Saksi sebesar Rp 22.000 (dua puluh dua ribu rupiah) dan sisa sebesar Rp 2.958.000 (dua juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu rupiah) dari hasil penarikan tunai tersebut Saksi serahakan kepada Terdakwa kemudian pada saat itu Terdakwa memberikan uang tunai miliknya sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk dipinjamkan oleh Terdakwa kepada Saksi.
Bahwa uang yang sebelumnya Saksi pinjam kepada Terdakwa sudah dikembalikan sebelum dilakukan penangkapan atas diri Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sumber dana yang diberikan oleh Terdakwa berasal dari hasil tindak pidana, Saksi sempat curiga, akan tetapi pada saat itu Terdakwa menjawab bahwa uang tersebut adalah uang dari mantan bosnya sewaktu bekerja di Langsa;
Bahwa Terdakwa tidak keberatan dengan keterangan saksi dan tidak mengajukan pertanyaan;
Saksi VI : FEBRIANDO SYAHPUTRA, dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan kepersidangan terkait dengan perkara Pemerasan dan Pengancaman. Kaitannya dengan saksi adalah rekening pribadi Calon Istri Saksi Rekening Bank : BNI dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama YOSHIFA DAYANTI yang pada saat itu rekening tersebut penguasaannya diserahkan oleh Saksi dari YOSHIFA DAYANTI telah menerima aliran dana milik Terdakwa dari rekening Pribadi Arief Maulana;
Bahwa Terdakwa melakukan transaksi pengiriman uang dengan menggunakan Rekening Bank : BNI milik rekan Saksi dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama YOSHIFA DAYANTI tersebut yaitu sebanyak 21 (dua pulus satu) kali transaksi ;
Bahwa ke-21 Transaksi tersebut dengan perincian sebagai berikut:
Pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020 sekira pukul 17.00 Wib menerima telepon dari Terdakwa yang pada saat itu Terdakwa memberitahukan kepada saksi bahwa uang miliknya telah masuk ke Rekening Bank : BNI milik rekan saksi dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama YOSHIFA DAYANTI berjumlah Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) yang saksi tidak ketahui siapa pengirim uang tersebut;
Pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020 sekira pukul 22.15 Wib menerima telepon dari Terdakwa yang pada saat itu Terdakwa memberitahukan kepada saksi bahwa uang miliknya telah masuk ke Rekening Bank : BNI milik rekan saksi dengan Nomor Rekening: 578813112 atas nama YOSHIFA DAYANTI berjumlah Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang saksi tidak ketahui siapa pengirim uang tersebut;
Pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2020 sekira pukul 13.30 Wib menerima telepon dari Terdakwa yang pada saat itu Terdakwa memberitahukan kepada saksi bahwa uang miliknya telah masuk ke Rekening Bank : BNI milik rekan saksi dengan Nomor Rekening: 578813112 atas nama YOSHIFA DAYANTI berjumlah Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang saksi tidak ketahui siapa pengirim uang tersebut;
Pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2020 sekira pukul 01.40 Wib menerima telepon dari Terdakwa yang pada saat itu Terdakwa memberitahukan kepada saksi bahwa uang miliknya telah masuk ke Rekening Bank : BNI milik rekan saksi dengan Nomor Rekening: 578813112 atas nama YOSHIFA DAYANTI berjumlah Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) yang saksi tidak ketahui siapa pengirim uang tersebut;
Pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2020 sekira pukul 02.10 Wib menerima telepon dari Terdakwa yang pada saat Terdakwa memberitahukan kepada saksi bahwa uang miliknya telah masuk ke Rekening Bank : BNI milik rekan saksi dengan Nomor Rekening: 578813112 atas nama YOSHIFA DAYANTI berjumlah Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) yang saksi tidak ketahui siapa pengirim uang tersebut;
Pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2020 sekira pukul 15.40 Wib menerima telepon dari Terdakwa yang pada saat itu Terdakwa memberitahukan kepada saksi bahwa uang miliknya telah masuk ke Rekening Bank : BNI milik rekan saksi dengan Nomor Rekening: 578813112 atas nama YOSHIFA DAYANTI berjumlah Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) yang saksi tidak ketahui siapa pengirim uang tersebut;
Pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2020 sekira pukul 20.20 Wib menerima telepon dari Terdakwa yang pada saat itu Terdakwa memberitahukan kepada saksi bahwa uang miliknya telah masuk ke Rekening Bank : BNI milik rekan saksi dengan Nomor Rekening: 578813112 atas nama YOSHIFA DAYANTI berjumlah Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) yang saksi tidak ketahui siapa pengirim uang tersebut;
Pada hari Senin tanggal 15 Juni 2020 sekira pukul 20.30 Wib menerima telepon dari Terdakwa yang pada saat itu Terdakwa memberitahukan kepada saksi bahwa uang miliknya telah masuk ke Rekening Bank : BNI milik rekan saksi dengan Nomor Rekening: 578813112 atas nama YOSHIFA DAYANTI berjumlah Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) yang saksi tidak ketahui siapa pengirim uang tersebut;
Pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2020 sekira pukul 19.00 Wib menerima telepon dari Terdakwa yang pada saat itu Terdakwa memberitahukan kepada saksi bahwa uang miliknya telah masuk ke Rekening Bank : BNI milik rekan saksi dengan Nomor Rekening: 578813112 atas nama YOSHIFA DAYANTI berjumlah Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) yang saksi tidak ketahui siapa pengirim uang tersebut;
Pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2020 sekira pukul 20.25 Wib menerima telepon dari Terdakwa yang pada saat itu Terdakwa memberitahukan kepada saksi bahwa uang miliknya telah masuk ke Rekening Bank : BNI milik rekan saksi dengan Nomor Rekening: 578813112 atas nama YOSHIFA DAYANTI berjumlah Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) yang saksi tidak ketahui siapa pengirim uang tersebut;
Pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2020 sekira pukul 14.25 Wib menerima telepon dari Terdakwa yang pada saat itu Terdakwa memberitahukan kepada saksi bahwa uang miliknya telah masuk ke Rekening Bank : BNI milik rekan saksi dengan Nomor Rekening: 578813112 atas nama YOSHIFA DAYANTI berjumlah Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) yang saksi tidak ketahui siapa pengirim uang tersebut;
Pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2020 sekira pukul 19.30 Wib menerima telepon dari Terdakwa yang pada saat itu Terdakwa memberitahukan kepada saksi bahwa uang miliknya telah masuk ke Rekening Bank : BNI milik rekan saksi dengan Nomor Rekening: 578813112 atas nama YOSHIFA DAYANTI berjumlah Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) yang saksi tidak ketahui siapa pengirim uang tersebut;
Pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2020 sekira pukul 19.35 Wib menerima telepon dari Terdakwa yang pada saat itu Terdakwa memberitahukan kepada saksi bahwa uang miliknya telah masuk ke Rekening Bank : BNI milik rekan saksi dengan Nomor Rekening: 578813112 atas nama YOSHIFA DAYANTI berjumlah Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) yang saksi tidak ketahui siapa pengirim uang tersebut;
Pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2020 sekira pukul 17.10 Wib menerima telepon dari Terdakwa yang pada saat itu Terdakwa memberitahukan kepada saksi bahwa uang miliknya telah masuk ke Rekening Bank : BNI milik rekan saksi dengan Nomor Rekening: 578813112 atas nama YOSHIFA DAYANTI berjumlah Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) yang saksi tidak ketahui siapa pengirim uang tersebut;
Pada hari Senin tanggal 22 Juni 2020 sekira pukul 20.20 Wib menerima telepon dari Terdakwa yang pada saat itu Terdakwa memberitahukan kepada saksi bahwa uang miliknya telah masuk ke Rekening Bank : BNI milik rekan saksi dengan Nomor Rekening: 578813112 atas nama YOSHIFA DAYANTI berjumlah Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang saksi tidak ketahui siapa pengirim uang tersebut;
Pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2020 sekira pukul 14.00 Wib menerima telepon dari Terdakwa yang pada saat itu Terdakwa memberitahukan kepada saksi bahwa uang miliknya telah masuk ke Rekening Bank : BNI milik rekan saksi dengan Nomor Rekening: 578813112 atas nama YOSHIFA DAYANTI berjumlah Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) yang saksi tidak ketahui siapa pengirim uang tersebut;
Pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2020 sekira pukul 16.50 Wib menerima telepon dari Terdakwa yang pada saat itu Terdakwa memberitahukan kepada saksi bahwa uang miliknya telah masuk ke Rekening Bank : BNI milik rekan saksi dengan Nomor Rekening: 578813112 atas nama YOSHIFA DAYANTI berjumlah Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) yang saksi tidak ketahui siapa pengirim uang tersebut;
Pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2020 sekira pukul 15.55 Wib menerima telepon dari Terdakwa yang pada saat itu Terdakwa memberitahukan kepada saksi bahwa uang miliknya telah masuk ke Rekening Bank : BNI milik rekan saksi dengan Nomor Rekening: 578813112 atas nama YOSHIFA DAYANTI berjumlah Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) yang saksi tidak ketahui siapa pengirim uang tersebut;
Pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2020 sekira pukul 17.25 Wib menerima telepon dari Terdakwa yang pada saat itu Terdakwa memberitahukan kepada saksi bahwa uang miliknya telah masuk ke Rekening Bank : BNI milik rekan saksi dengan Nomor Rekening: 578813112 atas nama YOSHIFA DAYANTI berjumlah Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) yang saksi tidak ketahui siapa pengirim uang tersebut;
Pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2020 sekira pukul 17.25 Wib menerima telepon dari Terdakwa yang pada saat itu Terdakwa memberitahukan kepada saksi bahwa uang miliknya telah masuk ke Rekening Bank : BNI milik rekan saksi dengan Nomor Rekening: 578813112 atas nama YOSHIFA DAYANTI berjumlah Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang saksi tidak ketahui siapa pengirim uang tersebut;
Pada hari Senin tanggal 06 Juli 2020 sekira pukul 23.00 Wib menerima telepon dari Terdakwa yang pada saat itu Terdakwa memberitahukan kepada saksi bahwa uang miliknya telah masuk ke Rekening Bank : BNI milik rekan saksi dengan Nomor Rekening: 578813112 atas nama YOSHIFA DAYANTI berjumlah Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) yang saksi tidak ketahui siapa pengirim uang tersebut;
Bahwa jumlah keseluruhan uang yang telah masuk ke Rekening Bank : BNI milik rekan Saksi dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama YOSHIFA DAYANTI tersebut yaitu sebesar Rp 25.600.000 (dua puluh lima juta enam rutus ribu rupiah);
Bahwa setelah uang itu masuk ke dalam rekening, Terdakwa kemudian meminta Saksi untuk mengunakan uang yang masuk ke Rekening Bank : BNI milik rekan Saksi dengan Nomor Rekening : 578813112 atas nama YOSHIFA DAYANTI tersebut yaitu sebesar : Rp 25.600.000 (dua puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) dan untuk judi online;
Bahwa Terdakwa tidak keberatan dengan keterangan saksi dan tidak mengajukan pertanyaan;
Saksi VII : MUHAMMAD Bin YAHYA, dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dihadirkan ke Persidangan terkait dengan masuknya aliran dana milik Terdakwa melalui rekening atas nama Arief Maulana ke Rekening Pribadinya;
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 15 Juni 2020 sekira pukul 21.15 WIB bertempat di Toko Indah Souvenir Milik Saksi yang berlokasi di Jalan Perdagangan Kota Sabang pada saat itu Terdakwa yang bernama M. ALI UMAR hendak berbelanja barang berupa Souvenir Khas Kota Sabang di Toko milik Saksi tersebut, selanjutnya pada saat hendak melakukan pembayaran di Kasir Terdakwa mengatakan kepada Saksi bahwa Terdakwa tidak memiliki uang tunai untuk melakukan proses pembayaran selanjutnya Terdakwa menayakan kepada Saksi apakah pembayaran terhadap barang yang hendak di beli oleh Terdakwa di Toko Souvenir milik Saksi tersebut dapat dilakukan melalui transaksi perbankkan dan pada saat itu Saksi mengatakan kepada Terdakwa bahwa pembayaran terhadap Barang Sovenir yang hendak dibeli oleh Terdakwa tersebut dapat di bayarkan melalui transaksi perbankkan kemudian pada saat itu Terdakwa meminta kepada Saksi agar memberikan Nomor Rekening yang dapat menampung uang milik Terdakwa selanjutnya berdasarkan permintaan Terdakwa tersebut Saksi memberikan Rekening BANK BRI KONVENSIONAL dengan Nomor Rekening : 063101012189504, Atas Nama : MUHAMMAD milik pribadi Saksi tersebut;
Bahwa transaksi perbankan tersebut dilakukan hanya 1 (satu) kali yaitu pada tanggal 15 Juni 2020 sekira pukul 21.56 WIB dengan jumlah uang sebesar Rp2.992.000,- (dua juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);
Bahwa Saksi tidak menggunakan uang tersebut, setelah uang milik Terdakwa M. ALI UMAR masuk/berada Rekening BANK BRI KONVENSIONAL dengan Nomor Rekening : 063101012189504, Atas Nama : MUHAMMAD milik pribadi Saksi sebesar Rp 2.992.000,- (dua juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) pada tanggal 15 Juni 2020 tersebut selanjutnya pada hari itu sekira pukul 21.57 Wib Saksi langsung memberikan uang tunai milik Saksi yang berada di Kas Kasir sebesar Rp 2.992.000,- (dua juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa membayarkan barang-barang souvenir khas Kota Sabang yang dibeli oleh Terdakwa di Toko Souvenir milik pribadi Saksi tersebut dengan total pembelian sebesar Rp 1.490.000,- (satu juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui uang yang dikirimkan oleh Terdakwa tersebut adalah berasal dari Tindak Pidana, saksi baru mengetahuinya saat di periksa oleh Penyidik;
Bahwa pada toko saksi menerima pembayaran melalu EDC merchant, dengan cara mengesekkan kartu debit pada mesin yang tersedia sesuai dengan bank nya, namun pada saat Terdakwa berbelanja ia mengaku tidak memiliki kartu debit namun akan ada orang yang akan mentransfer sejumlah uang untuknya, oleh karena itu ianya meminta meminjam rekening sebagai tempat penampung uang transferan sekaligus untuk pembayaran belanjanya pada toko saksi;
Bahwa Terdakwa tidak keberatan dengan keterangan saksi dan tidak mengajukan pertanyaan;
Ahli I : MUSLIM, M.Info Tech Bin AMIREN, dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli memiliki kualifikasi selaku Ahli bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) (brevet) dan Ahli dapat menunjukkan serta melampirkan kepada Penyidik/Penyidik Pembantu berupa :
1 (satu) Lembar sertifikat Master of Information Technology University of South Australia;
2 (dua) lembar sertifikat tanda lulus pelatihan Bidang Data Analytics dan Cyber Security di Singapura;
Bahwa Ahli pernah bertindak selaku Ahli dalam kasus yang berkaitan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni:
Dalam perkara Pencemaran Nama Baik Darwati (istri Gubernur Aceh) oleh akun Timphan Aceh pada tahun 2018;
Dalam perkara pencemaran nama baik Muhammad Saleh (Redaktur Modus) atas peristiwa pemboman kantor majalah Modus pada tahun 2018;
Dalam perkara Pencemaran nama baik seorang polisi yang sedang mengatur lalu lintas oleh Ibrahim Juanda pada tahun 2018;
Bahwa mengenai makna sebuah perkataan, itu bisa diperkuat dengan keterangan saksi ahli bahasa. Namun, memperhatikan dua buah peran lihai yang dimainkan oleh Terdakwa M. Ali Umar dalam memperdaya korban (Zulfikar) dengan menggunakan aplikasi teknologi informasi seperti Whatsapp dan Facebook / Facebook Messenger, maka hal itu sudah termasuk pelanggaran teknologi informasi. Kemudian, ancaman dan pemerasan yang mengakibatkan kerugian korban Rp. 130.500.000,- (seratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) adalah sesuatu yang dilarang oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 khususnya Pasal 45b Jo Pasal 29. Pengertian dari Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan apa yang dimaksud dengan media sosial (social media) yaitu:
Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah tindak pidana tentang penyalahgunaan informasi serta transaksi elektronik atau teknologi informasi secara umum. Pidana ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 dan disempurnakan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 ini mengatur pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia;
Media sosial (social media) ialah sebuah media daring, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual. Blog, jejaring sosial, dan wiki merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia;
Bahwa yang dimaksud dengan Informasi dan Transaksi Elektronik adalah sebagai berikut, Sesuai dengan bunyi pasal 1 butir ke-1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang berlangsung dalam sistem Elektronik. Artinya dalam Sistem Elektronik terjadilah Transaksi Elektronik. Dalam setiap Transaksi Elektronik terdapat Informasi Elektronik;
Bahwa dapat Ahli jelaskan bahwa yang dimaksud dengan Kegiatan Informasi dan Transaksi Elektronik adalah kegiatan yang memanfaatkan perangkat elektronik baik dalam membuat informasi elektronik atau dokumen elektronik maupun menyebarkannya ke pihak lain. Mentransmisikan suatu dokumen elektronik yang berisikan Pemerasan dan Ancaman Kekerasan atau Menakut-nakuti yang ditujukan Secara Pribadi Melalui Media Elektronik ialah menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik kepada seseorang secara pribadi dengan memanfaatkan perangkat teknologi informasi yang didalam informasi/dokumen elektronik tersebut mempunyai unsur yang menakut-nakuti, dengan tujuan akhir orang tersebut takut nantinya akan membayar sejumlah uang agar ketakutan itu bisa dihilangkan dari dirinya. Kemudian Ahli menerangkan bahwa sebenarnya kalau penjelasan makna kata secara leksikal atau kata demi kata itu bidangnya Ahli Bahasa. Namun menelusuri kasus ini dimana korban mengalami kerugian materi hingga Rp.130.500.000,- (seratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah), maka dipastikan korban membayar sejumlah uang kepada Terdakwa agar ancaman yang ditujukan kepadanya melalui media elektronik bisa dihilangkan. Jadi apa yang dilakukan Terdakwa dengan ancaman “akan menangkapnya” atau “menyerahkan kepada polisi” karena “mengganggu istrinya” adalah termasuk dalam ancaman atau menakut-nakuti melalui media elektronik;
Bahwa terhadap keterangan ahli, Terdakwa tidak mengajukan pertanyaan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan Saksi dan Ahli, namun dikarenakan alasan yang sah, Saksi dan Ahli tersebut tidak dapat hadir memberikan keterangan dipersidangan, sehingga keterangannya dalam Berita Acara Penyidikan akan dibacakan yaitu:
Pembacaan BAP 1 : Ahli ISKANDAR SYAHPUTRA, S.Ag., M.Pd. dalam penyidikan dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada intinya Ahli Bahasa Iskandar Syahputra menyatakan dalam pemeriksaannya : bahwa pesan-pesan yang dibuat oleh sdr. M.Ali Umar kepada sdr. Zulfikar patut diduga telah memenuhi unsur “Pemerasan dan Ancaman Kekerasan atau Menakut-nakuti Yang Ditujukan Secara Pribadi kepada sdr. Zulfikar melalui perantara; penghubung yang dibuat berdasarkan prinsip elektronika; hal atau benda yang menggunakan alat-alat yang dibentuk atau bekerja atas dasar elektronika”.
Pembacaan BAP 2 : Saksi IZANA ALFIRA Binti ABDURRAHMAN YUSUF (alm) dalam penyidikan dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah pedagang toko emas tempat dimana Terdakwa membeli emas seberat 10 mayam (33.3 gram) dengan nilai rupiah Rp.26.745.000,- (dua puluh enam juta rupiah tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa membeli emas di toko Saksi pada tanggal 21 Juni 2020, 23 Juni 2020, 24 Juni 2020 dam 30 Juni 2020 bertempat di toko emas Berkat Sejahtera Kota Langsa;
Bahwa Terdakwa melakukan pembayaran dengan cara meminjam rekening milik Saksi, kemudian uang masuk ke rekening saksi. Uang tersebut digunakan untuk pembayaran emas, sedangkan sisanya diserahkan kepada Terdakwa dalam bentuk tunai;
Bahwa terhadap keterangan Ahli dan Saksi yang dibacakan tersebut di atas, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ataupun alat bukti lainnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2020 sekira pukul 22.00 wib bertempat di warung kopi yang berada di Dusun Damai, Desa Telaga Tujuh, Kecamatan Langsa Barat, sebabnya Terdakwa dilakukan penangkapan terhadap anggota Polisi Polres Sabang dikarenakan Terdakwa ada melakukan Tindak Pidana Tindak Pidana Pemerasan dan atau Pengancaman Disertai Pemerasan Melalui Media Elektronik, yang menjadi korban tersebut adalah Saudara ZULFIKAR (Saksi I);
Bahwa pada hari, tanggal dan bulan Terdakwa tidak ingat lagi yang mana pada tahun 2020 Terdakwa mulai membuat akun Facebook (FB) dengan nama akun tersebut BUR KHAN dengan Fhoto profil Saudari NUR LISA yang Terdakwa ambil dari akun Facebook (FB) Saudari NUR LISA, lalu pada Sabtu tanggal 22 Februari 2020 Terdakwa melakukan permintaan pertemanan dari Media Sosial Facebok dari akun Facebook (FB) Terdakwa yang bernama BUR KHAN dengan mengunakan Photo profil Saudari NUR LISA kepada akun Facebook (FB) atas nama ZULFIKAR (Saksi I), setelah pertemanan tersebut diterima oleh Saksi I, kemudian Terdakwa dengan Saksi I melakukan chat melalui messenger Facebook (FB) dengan bahasa rayuan dan menayakan tentang hubungan rumah tangga Saksi I dengan istrinya kemudian pada saat itu Saksi I membalas pesan tersebut dan berkata bahwa hubungan rumah tangga Saksi I baik-baik saja selanjutnya seiring berjalannya waktu Saksi I semakin yakin bahwa pemilik Facebok (Messenger) atas nama akun: BUR KHAN tersebut adalah orang yang Saksi I kenal bernama LISA selanjutnya terjadilah hubungan yang semakin intim di Dunia Maya antara Terdakwa dengan Saksi I dengan melalui Facebok (Messenger) tersebut sehingga kami saling mengirimkan Photo dan Video bagian tubuh kami tanpa menggunakan busana serta Terdakwa juga ada mengambil nomor handphone Saksi I dari akun Facebook miliknya lalu Terdakwa mencoba menelpon Saksi I melalui nomor handphone (hp) WhatsApp Terdakwa 082164491658 untuk meberitahukan kepada Saksi I bahwasannya itu nomor handphone (hp) WhatsApp Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mulai melakukan pengancaman melalui media sosial messenger dan chat whatsApp (WA) yaitu :
pada hari Jumat pada tanggal 22 Mei 2020 sekira pukul 18.30 wib Terdakwa menghubungi Saksi I melalui Facebook Messenger atas nama akun BUR KHAN tersebut ke Facebook Messenger milik Saksi I dengan berkata bahwasannya Terdakwa adalah suami sah dari akun Facebook Messenger atas nama: BUR KHAN tersebut yang sepengetahuan Saksi I pemilik akun tersebut adalah Saudari LISA pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi I bahwasanya saat ini ia sedang berhadapan dengan seorang Polisi dan akibat dari hubungan yang Saksi I lakukan dengan Istrinnya (pelaku) tersebut di Dunia Maya sehingga telah merusak rumah tangganya selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada Saksi I bahwasannya perbuatan Saksi I tersebut akan dilaporkan kepada pihak berwajib, sehingga Saksi I meminta agar Terdakwa mengurunkan niatnya tersebut kemudian Terdakwa menyetujui permintaan Saksi I tersebut dengan syarat agar Saksi I mengirimkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa menghubungi temannya Terdakwa yang ARIEF MAULANA (Saksi II), melalui chat whatsApp (WA) dengan mengatakan bahwa Terdakwa minta nomor rekening Saksi II (ARIEF MAULANA) kemudian Saksi II langsung mengirim nomor rekeningnya yang sebelum Terdakwa pernah menelpon Saksi II dikarenakan kalau Terdakwa nanti akan menggunakan rekeningnya untuk menampung uang sisa dari Terdakwa bekerja, lalu Terdakwa mengirmkan nomor rekening : 0731568675, Bank BNI atas nama ARIEF MAULANA ke Saksi I melalui messenger lalu Saksi I langsung mengirimkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), lalu Saksi I mengirim bukti transaksi (Slip pengiriman) ke messenger Terdakwa, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi I melalui chat messenger dengan kata-kata ’ TU JANGAN LAGI KAU GANGGU DIA ” dan Saksi I menjawab ” YA PAK ” lalu Terdakwa mengatakan kembali kepada Saksi I ” TERDAKWA INGAT KAN LAGI YA, JANGAN PERNAH GANGGU ISTRI TERDAKWA LAGI...KALAU TIDAK MAU BERURUSAN DENGAN PIHAK POLISI ”, setelah itu slip pengiriman tersebut Terdakwa kirim ke whatsApp ( WA ) Saksi II, kemudian Terdakwa meminjam nomor rekening 364701000892525, Bank BRI atas nama ANISA milik kakak kandung Terdakwa yang bernama Saudari ANISA (Saksi V), kemudian Terdakwa mengirimkan nomor rekening Saksi V ke Saksi II dengan menggunakan nomor whatsApp ( WA ) 082213185303 milik Terdakwa ke Saksi II dengan nomor whatsApp ( WA ) 082310071154, lalu Saksi II langsung mengirimkan uang tersebut sebesar Rp.1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) ke nomor rekening 364701000892525, Bank BRI atas nama ANISA milik kakak kandung Terdakwa (Saksi V);
Pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020, sekira pukul 00.11 wib, Terdakwa ada mengirim chat melalui messenger ke Saksi I dengan mengatakan ”BERAPA KAU KIRIM UANG” tetapi Saksi I tidak membalas chat messenger Terdakwa, sekira pukul 09.22 wib Terdakwa chat lagi melalui messenger ke Saksi I dengan mengatakan ’BRP KAU KIRIM, BUKAN YG TERDAKWA SURUH” tidak juga di balas chat Terdakwa oleh Saksi I, sekira pukul 10.06 wib Terdakwa mengirim chat melalui messenger ke Saksi I ”BERAPA KAMU TRANSFER” tidak juga di balas chat Terdakwa oleh Saksi I lalu Terdakwa mengirmkan Photo bugil Saudari LISA melalui chat messenger sebanyak 5 ( lima ) Photo dengan mengatakan ” NI YANG KAMU SURUH KIRIM SAMA ISTRI TERDAKWA KAN ” lalu Terdakwa mengirimkan lagi Photo bugil Saudari LISA sebanyak 8 ( delapan ) fhoto dengan mengatakan kembali ” TERDAKWA TIDAK BISA DIAM NI, GIMANA TERDAKWA BUAT LAPORAN SAJA ” lalu Saksi I menjawab ” JANGAN LAH PAK ” lalu Terdakwa mengatakan lagi ” JADI HARUS BAGAIMANA ” dan Saksi I menjawab ” TERDAKWA KIRIM LAGI ” setelah itu Terdakwa bilang kepada Saksi I ” TERDAKWA KAN SUDAH BILANG SEMALAM, TAPI KAMU KIRIM CUMA 1.500.000 ” dan Saksi I menjawab ” BERAPA PAK ” lalu Terdakwa bilang ” 5.500.000 ” setelah itu Saksi I menjawab ” YA PAK ” kemudian Terdakwa bilang ” NO APA HARUS TERDAKWA KIRI LAGI ”, lalu Saksi I menjawab ” MASIH ADA YANG SEMALAM ” dan Terdakwa bilang ” CEPAT KAU SELESAIKAN SEKARANG ” sekira pukul 10.37 Saksi I mengirim uang tersebut ke rekening : 0731568675, Bank : BNI atas nama : ARIEF MAULANA sebesar Rp. 4.000.000,- ( empat juta rupiah ) lalu bukti pengriman ( slip ) dikirim Saksi I melalui chat messnger ke Terdakwa lalu Terdakwa mengirimkan ( slip ) tersebut ke Saksi II melalui whatsApp ( wa);
Pada hari selasa tanggal 26 Mei 2020, sekira pukul 07.11 wib Terdakwa mengirim chat melalui messenger ke Saksi I dengan kata-kata ”FIKAR” lalu Saksi I tidak membalas chat Terdakwa, sekira pukul 07.33 wib Terdakwa chat lagi melalui messenger ke Saksi I dengan mengatakan ”MASIH BERHUBUNGAN JUGA Y...SAMA ISTRI TERDAKWA, KAPAN TERDAKWA BISA KE RUMAH” tetap juga Saksi I tidak mebalas chat Terdakwa, sekira pukul 08.07 wib Terdakwa chat kembali melalui messenger ” TERDAKWA GAK HABIS PIKIR YA ” tidak juga di balas chat Terdakwa oleh Saksi I, lalu sekira pukul 10.28 wib Saksi I menelpon Terdakwa melalui messenger lalu Terdakwa mengatakan ”KAMU TRANSFER UANG LAGI Rp.10.000.000,- (SEPULUH JUTA) KALAU TIDAK TERDAKWA AKAN KERUMAH KAMU”;
Pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2020, sekira pukul 17.15 wib Terdakwa chat kembali Saksi I melalui messenger dengan mengatakan ”KOK LAMA BENAR” sekira pukul 17.19 wib Saksi I menelpon Terdakwa melalui messenger dengan mengatakan ”YA PAK SEKARANG TERDAKWA KE ATM” lalu sekira pukul 17.19 wib Saksi I mengirimkan bukti pengiriman ( slip ) ke chat messenger Terdakwa dengan bukti transfer sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang Saksi I kirim ke nomor rekening Saksi II;
Pada hari Jum’at tanggal 05 Juni 2020, Terdakwa meminta uang sebesar Rp.15.000.000,- ( lima belas juta juta rupuiah ) kepada Saksi I dengan cara menelpon ianya yang mana Terdakwa mengatakan ”KIRIM UANG RP.15.000.000” lalu Saksi II menjawab ”SIAP PAK, SIAP PAK, KALAU SUDAH INI KITA SELESAI YA PAK” lalu Terdakwa menjawab ”YA PAK” dan Terdakwa langsung menutup telpon;
Pada hari Senin tanggal 08 Juni 2020, Terdakwa meminta uang sebesar Rp.10.000.000,- ( Sepuluh juta rupuiah ) kepada Saksi I dengan cara menelpon ianya yang mana Terdakwa mengatakan ”KAMU KIRIM LAGI UANG RP.10.000.000” lalu Saksi I menanyakan kepada ”KALAU SUDAH TERDAKWA KIRIM KITA SELESAI YA PAK” dan Terdakwa langsung menutup telpon;
Pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020, Terdakwa meminta uang sebesar Rp.10.000.000,- ( Sepuluh juta rupuiah ) kepada Saksi I dengan cara menelpon ianya yang mana Terdakwa mengatakan ”KAMU KIRIM LAGI UANG RP.10.000.000” kemudian Saksi I menanyakan kepada ”KAN MASALAH INI KITA SUDAH SELESAI PAK” lalu Terdakwa menjawab ”MASALAH INI SUDAH BESAR, KELUARGA TERDAKWA SUDAH RIBUT” lalu Saksi I kembali menjawab ” IYA PAK INI TERDAKWA KIRIM PAK, INI SELESAI KITA PAK YA” namun Terdakwa tidak menjawab lagi dan Terdakwa langsung menutup telpon;
Pada hari sabtu tanggal 13 Juni 2020 sekira pukul 08.46 Wib Terdakwa ada menghubungi Saksi I melalui pesan Whastapp yang mana dan menuliskan menuliskan bahwa istri Terdakwa sudah minggat dari rumah dan Terdakwa telah menceraikan istri Terdakwa serta Terdakwa meminta uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupuiah) yang mana uang tersebut sebagai bentuk ganti rugi terakhir serta sebagai biaya Terdakwa untuk menikah lagi dan Saksi I meminta waktu selama dua hari untuk mengirimkan uang tersebut;
Pada pukul 16.58 Wib Terdakwa menerima pesan malului whatsapp dari Saksi I berisikan foto slip pengiriman uang (bukti transfer) dari ATM bank BRI uang sebesar Rp.10.000.000,- ( Sepuluh juta rupiah ) dari Saksi I, lalu Terdakwa membalas pesan tersebut yang mana untuk sisa uangnya Terdakwa ambil besok;
Pada hari minggu tanggal 14 Juni 2020 Terdakwa menerima pesan malului whatsapp dari Saksi I yang berisikan foto slip pengiriman uang (bukti transfer) dari ATM bank BRI sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) yang mana uang tersebut merupakan sisa uang yang Terdakwa minta kepada Saksi I pada hari sabtu tanggal 13 juni 2020;
Pada hari senin tanggal 15 juni 2020 Terdakwa menghubungi Saksi I dengan cara menelpon ianya namun tidak diangkat kemudian Terdakwa mencoba menghubungi via pesan whatsapp dan menyuruh untuk mengangkat telpon dari Terdakwa, setelah pesan Terdakwa dibalas oleh Saksi I selanjutnya Terdakwa memberitahukan kepada Saksi I bahwa anak-anak Terdakwa meminta uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupuiah) dan harus dikirimkan sekarang juga namun Saksi I meminta waktu kepada Terdakwa dikarenakan pada saat itu Saksi I tidak ada uang dan sedang mencari pinjaman;
Pada hari selasa tanggal 16 juni 2020 pada pukul 11.48 Terdakwa menerima pesan malului whatsapp dari Saksi I yang berisikan foto slip pengiriman uang (bukti transfer) dari ATM bank BRI sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang mana pada foto slip tersebut pengiriman dilakukan pada hari senin tanggal 15 juni 2020;
Pada hari kamis tanggal 18 juni 2020 Terdakwa menghubungi Saksi I melalui pesan whatsapp dan meminta uang sebesar Rp. Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan alasan rumah yang Terdakwa tempati sudah menjadi milik mantan istri Terdakwa serta apabila Saksi I serta Terdakwa mengancam Saksi I akan memberitahukan masalah ini kepada warga Baypass kemudian Saksi I meminta waktu kepada Terdakwa sampai tanggal 5 juli 2020 untuk menngirimkan uang tersebut;
Pada hari rabu tanggal 24 juni 2020 Terdakwa kembali menghubungi Saksi I via pesan whatsapp dan menanyakan kapan dibayar uang yang Terdakwa minta serta Terdakwa meminta tambahan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) lagi;
Pada hari selasa tanggal 30 juni 2020 Terdakwa kembali lagi menghubungi Saksi I via pesan whatsapp dan menanyakan kapan dibayar uang yang Terdakwa minta serta menambahkan lagi sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah ) sehingga total uang yang Terdakwa minta sebanyak Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) namun Saksi I meminta waktu sampai hari jumat lalu Terdakwa meminta agar dikirimkan setengah dahulu, tidak berselang lama Saksi I mengirimkan foto slip pengiriman uang dari BANK BNI sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) setelah itu Terdakwa mengirimkan pesan lagi kepada Saksi I untuk mengirimkan sisa uang pada hari ini juga selanjutnya Saksi I kembali mengirim foto slip pengiriman uang dari BANK BNI sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Pada hari rabu tanggal 01 juli 2020 Terdakwa mengirimkan pesan whatsapp kepada Saksi I dengan memberitahukan anak Terdakwa meminta uang sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) kemudian Saksi I mengirimkan foto slip pengiriman uang (bukti transfer) dari ATM Bank BRI sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) selanjutnya Terdakwa kembali meminta uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan alasan uang tersebut diminta oleh anak Terdakwa yang dua orang lagi;
Pada hari jumat tanggal 03 Juli 2020 Terdakwa kembali menanyakan kepada Saksi I dengan cara mengirimkan pesan whatsapp yang mana pada pesan tersebut Terdakwa menuliskan bawah ini sudah tanggal 3 dengan maksud agar Saksi I memberikan uang Terdakwa minta sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah ) pada tanggal 1 juli 2020, lalu Saksi I mengirimkan foto slip pengiriman uang (bukti transfer) dari ATM bank BRI sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah ) kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa kembali mengirimkan pesan yang berisikan bahwa anak-anak Terdakwa tidak mau uang tersebut dan meminta untuk ditambahkan lagi sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Pada hari sabtu tanggal 04 juli 2020 Terdakwa menghubungi Saksi I dengan maksud menanyakan kapan uang yang Terdakwa minta diberikan kemudian Saksi I membalas uang tersebut akan dikirimkan pada siang hari;
Sekira pukul 13.21 Wib Terdakwa menerima pesan dari Saksi I yang berisikan foto slip pengiriman uang (bukti transfer) dari ATM bank BRI sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Bahwa keseluruhan uang yang dikirimkan oleh Saksi I kepada Terdakwa, ditransfer ke nomor rekening : 0731568675, Bank : BNI atas nama : ARIEF MAULANA yang mana saudara ARIEF MAULANA merupakan teman Terdakwa di kabupaten Sigli;
Bahwa total uang bahwa keseluruhan uang yang Terdakwa minta dari saudara ZULFIKAR yaitu sebesar Rp.130.500.000 (serratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa tujuan Terdakwa memakai Nomor Rekening Pribadi dari Saksi Arief Maulana adalah agar tidak diketahui bahwa Terdakwa yang melakukan pememerasan tersebut;
Bahwa uang yang Saksi Zulfikar Kirimkan tersebut Terdakwa gunakan membeli mas murni sebanyak 10 (sepuluh) mayam di toko sejahtera di Langsa sebesar Rp.27.000.000,- ( dua puluh tujuh juta rupiah ) untuk pernikahan Terdakwa, Membeli 1 (satu) buah jam tangan dengan merk Alexander Christy dengan harga sekira Rp 1.300.000 ( Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah), Terdakwa membuat kenduri untuk anak yatim. Terdakwa pergi kemedan untuk berlibur dan berfoya-foya dengan menggunakan uang tersebut;
Bahwa Terdakwa pernah berkerja dengan seseorang yang bernama NUR LISA dan sempat dekat sebelum terdakwa keluar dari perkerjaan tersebut;
Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulanginya kembali;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo Tipe A5 (Oppo Defig Ned For A-Series) Warna Hitam;
1 ( satu ) Unit Handphone Merk Iphone Tipe 8 Plus Warna Gold berikut 1 ( satu ) buah Kartu AS Telkomsel dengan Nomor : 082310071154;
1 (satu) buah jam tangan merk : Alexander Christie, warna hitam berikut 1 (satu) buah kotak jam tangan Alexandre Christie;
1 (satu) Unit Hand phone merk oppo F7 smart phone 4/64 berikut 1 (satu) buah kotak Hand phone oppo F7, 25 MP;
1 (satu) buah cincin emas 2 x lilit 4 segi padu ±99,5 %, berikut 1 (satu) lembar faktur pembelian emas yang dikeluarkan oleh toko emas berkat jasa sejahtera tanggal 24 Juni 2020;
1 (satu) buah cincin emas 3 x lilit bulat ± 99,5 %, berikut 1 (satu) lembar faktur pembelian emas yang dikeluarkan oleh tokoemas berkat jasa sejahtera tanggal 23 Juni 2020;
1 (satu) buah rantai tangan emas plat 2 x S ukir ½ pulis ± 99,5 % ( 4 ½ mayam ) berikut 1 (satu) lembar faktur pembelian emas yang dikeluarkan oleh toko emas berkat jasa sejahtera tanggal 30 Juni 2020;
1 (satu) buah cincin emas 2 x lilit 99.5 % ( 8 gram 300 mili ) berikut 1 (satu) lembar faktur pembelian emas yang dikeluarkan oleh toko emas berkat jasa sejahtera tanggal 21 Juni 2020;
Uang tunai sebesar Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dengan mengabaikan nominal dan nomor seri;
1 (satu) buah dompet kulit warna coklat muda;
Uang tunai sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan mengabiakan nominal dan nomor seri;
Uang tunai sebesar Rp 22.795.000,- (dua puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dengan mengabaikan nominal dan nomor seri;
1 (satu) buah Kartu Simpati Telkomsel dengan Nomor : 081360124310;
1 (satu) Unit Drone Merek None Tipe Drone 2/2.4 GHZ EDITION E68 Warna Silver Hitam berikut 1 (satu) Unit Remote Control Warna Hitam dan 1 (satu) buah kotak Drone Warna Hitam;
1 (satu) Pasang Sepatu Merek Fashion Warna Biru;
8 (delapan) Lembar Bukti Transfer melalui Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) Bank : BRI ke Bank : BNI dengan Nomor Rekening : 0731568675 Atas Nama ARIEF MAULANA;
3 (tiga) Lembar Bukti Setoran Tunai melalui Bank : BNI Kontor Capem Sabang ke Bank : BNI dengan Nomor Rekening : 0731568675 Atas Nama ARIEF MAULANA;
2 (dua) Lembar Prin Out Rekening Koran Bank : BRI SYARIAH dengan Nomor Rekening : 1051051625 Atas Nama ZULFIKAR;
3 (tiga) Lembar Screenshot percakapan melalui pesan Facebook/ Messengger;
6 (enam) Lembar Screenshot percakapan melalui pesan Whatsapp;
1 ( satu ) Buah Kartu ATM Bank : BNI ( PLATINUM DEBIT ) dengan Nomor Kartu : 5198 9314 8001 6424 Atas Nama ARIEF MAULANA;
1 (satu) Buah Tabungan Bank BNI : TAPLUS Cabang Sigli dengan Nomor Rekening : 0731568675 Atas Nama ARIEF MAULANA;
14 ( empat belas ) Lembar Prin Out Rekening Koran Dengan Nomor Rekening : 0731568675 Bank : BNI TAPLUS Cabang Sigli Atas Nama ARIEF MAULANA;
1 ( satu ) Buah Kotak Iphone Warna Gold lengkap dengan Bon/faktur Pembelian yang dikeluarkan oleh Toko Uj.Cellular Banda Aceh;
17 (tujuh belas) Lembar Prin Out Rekening Koran dengan Nomor Rekening : 5170719965 Bank : BNI Syariah Cabang Sigli Atas Nama ARIEF MAULANA;
1 (satu) Lembar Screenshot percakapan melalui pesan Facebook/ Messengger;
22 (dua puluh dua) Lembar Screenshot percakapan melalui Pesan Whatsapp;
2 (dua) lembar prin out rekening koran Bank : BNI dengan nomor rekening : 600700221 atas nama DWI TARIA BUNYAMIN;
32 (tiga puluh dua) lembar Screenshot percakapan melalui pesan Facebook/Messengger;
2 (dua) lembar prin out rekening koran Bank : BRI KONVENSIONAL dengan nomor rekening : 004201021539509 atas nama MAHYUNI;
2 (dua) lembar prin out rekening koran Bank : BRI SYARIAH dengan nomor rekening : 1052544323 atas nama MAHYUNI;
4 (empat) lembar prin out rekening koran Bank BRI Capem Sabang dengan nomor rekening : 364701000892525 atas nama ANISA;
12 (dua belas) lembar prin out rekening koran Bank : BNI dengan nomor rekening : 578813112 atas nama YOSHIFA DAYANTI;
1 (satu) lembar fhoto copy buku Bank : BNI dengan nomor rekening : 578813112 atas nama YOSHIFA DAYANTI;
1 (satu) Buah Kartu ATM Bank : BNI (TAPLUS MUDA) berwarna Biru atas nama YOSHIFA DAYANTI;
1 (satu) lembar prin out rekening koran Bank BNI SYARIAH dengan nomor rekening : 0911352936 atas nama MUHAMMAD FARIZAL;
2 (dua) lembar prin out rekening koran Bank BNI dengan nomor rekening: 0834432647 atas nama : LIVIA MAULIANI;
1 (satu) lembar prin out rekening koran Bank : BRI SYARIAH dengan nomor rekening : 1049065457 atas nama LISA RAHMI;
2 (dua) lembar prin out rekening koran Bank BRI dengan nomor rekening: 397101007094533 atas nama CINCIN TANDANIA;
1 (satu) lembar prin out rekening koran Bank BNI dengan nomor rekening: 0909638215 atas nama MUSLEM;
3 (tiga) lembar print out rekening koran account number : 158-00-9999000-4 atas nama LIZANA ALFIRA pada Bank : MANDIRI cabang kota langsa periode 1 juni 2020 s/d 30 juni 2020 (halaman 10,11 dan 14);
1 (satu) lembar prin out rekening koran Bank : BNI dengan nomor rekening : 0347990832 atas nama NONCI SOLE;
1 (satu) Buah Akun Facebook/Mesenger atas nama Bur Khan (dengan nama lain Lisa) dengan Url https://www.facebook.com/bur.khan.7165 yang terhubung melalui Email [email protected] dengan nomor Hand Phone 082283131958, yang di Extract ke dalam bentuk CD;
1 (satu) Lembar Prin Out Rekening Koran BANK BRI KONVENSIONAL dengan Nomor Rekening : 063101012189504, Atas Nama : MUHAMMAD;
1 (satu) Lembar Prin Out Rekening Koran BANK BRI KONVENSIONAL dengan Nomor Rekening : 364701020529534, Atas Nama : ZUHAIRAH;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada awalnya, Terdakwa menyamar menjadi seorang perempuan yang bernama Lisa melalui aplikasi pertemanan Facebook. Kemudian melakukan percakapan kepada Saksi Korban. Untuk meyakinkan Korban bahwa ia adalah benar-benar orang yang dikenal Korban, Terdakwa mengirimkan foto tidak senonoh perempuan yang bernama Lisa yang didapatkannya jauh sebelum kejadian terjadi. Atas hal tersebut, membuat Saksi Korban Percaya bahwa Terdakwa adalah benar-benar Lisa yang dimaksud;
Bahwa dikarenakan Saksi Korban percaya Terdakwa adalah seorang bernama Lisa, kemudian ikut mengirimkan foto tidak senonoh miliknya melalui aplikasi pertemanan Facebook kepada Terdakwa yang ia sangka itu adalah Lisa;
Bahwa setelah mendapatkan foto tidak senonoh milik Korban, Kemudian Terdakwa kembali menyamar menjadi suami dari Lisa yang kebetulan adalah anggota Kepolisian. Pada saat itu Terdakwa mengirimkan kata-kata ancaman dan meminta Korban untuk mengirimkan sejumlah uang;
Bahwa pada sekira pada tanggal 22 Mei 2020 sampai pada tanggal 09 Juli 2020, Terdakwa telah mengirimkan pesan dan kata-kata berbentuk data text melalui sarana Telekomunikasi aplikasi berbasis percakapan Whatsapp (WA) dan Facebook Messeger kepada Saksi Korban Zulfikar;
Bahwa perangkat (device) yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk mengirimkan pesan dan kata-kata melalui aplikasi Whatsapp kepada Saksi Korban Zulfikar adalah Handphone merk OPPO F7 dengan nomor SIM1: 621007137218530300 (Telkomsel) dan nomor SIM2: 6210088727237058500 (Telkomsel). Sedangkan perangkat yang digunakan oleh Saksi Korban Zulfikar untuk menerima pesan tersebut adalah Handphone merk Oppo A5 dan nomor SIM: 621000163269122502 (Telkomsel). Sedangkan Terdakwa dalam mengirimkan Pesan dan kata-kata melalui Aplikasi Facebook Messeger menggunakan akun “Bhur Khan” dimana Saksi Korban menerimanya menggunakan akun “Zulfikar”;
Bahwa adapun isi dan kata-kata yang dikirimkan oleh Terdakwa kepada Saksi II Zulfikar tersebut adalah sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 22 Mei 2020 “jangan main dengan Polisi ya, Foto telanjang kau sudah kulihat semua, Siap-siap malam ini ya";
Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 sekira pukul 09.22 WIB, “Berapa kau kirim, bukan yang saya suruh" dan mengirimkan foto-foto bugil seorang perempuan bernama Lisa dengan berkata “ini yang kamu suruh kirim dengan istri saya kan,” serta Terdakwa melakukan pegancaman dengan berkata “Saya gak bisa diam ni, Gimana saya buat laporan ya, semalam saya gak sempat lihat foto ini, karena kami bertengkar karena ulah mu, cepat selesaikan atau panjang urusannya, saya kan sudah bilang semalam Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) Tapi kamu kirim cuman Rp 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah)“;
Bahwa Pada hari Senin tanggal 25 Mei 2020 sekira pukul 15.34 WIB, “Minal aidzin walfa’izin, dimana?” kemudian pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2020 sekira pukul 07.11 WIB, Terdakwa mengirimkan pesan dengan mengatakan “Fikar, Masih berhubungan juga ya sama istri saya” serta Terdakwa melakukan pegancaman dengan berkata “kapan saya bisa kerumah, saya gak habis fikir ya” dan menelepon Saksi melaui Mesenger dengan berkata “kamu akan saya jebloskan ke penjara dan rumah tangga mu akan hancur, serta pelaku meminta sejumlah uang kepada Saksi sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Bahwa Pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2020 sekira pukul 10.34 WIB, ”Kirimkan uang kepada saya Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)”, serta Pelaku melakukan pegancaman dengan berkata “kalau tidak kamu kirimkan uangnya, kamu akan saya tangkap”;
Bahwa Pada hari Senin tanggal 08 Juni 2020 sekira pukul 13.00 WIB, ”Kirimkan uang kepada saya Rp 10.000.000,- (sepeluh juta rupiah)”, serta Pelaku melakukan pegancaman dengan berkata “kalau tidak kamu kirimkan uangnya, saya bersama 2 orang anggota saya akan datang kerumah kamu dan kamu akan saya tangkap”;
Bahwa Pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020 sekira pukul 17.00 WIB, ”Kirimkan uang kepada saya Rp 10.000.000,- (sepeluh juta rupiah), Masalah ini sudah besar, gara-gara kamu keluarga saya ribut”;
Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2020 sekira pukul 08.45 WIB, ”Istri saya minggat tadi malam, Rusak sudah rumah tangga saya, Gimana caranya saya harus ceraikan istri saya, ini semua karena dirimu, gimana pun harus diajukan, semalam saya ceraikan istri saya, gini aja, hari ini kita selesaikan, saya minta ganti rugi yang terakhir, karena saya harus menikah dengan orang lain Kirimkan uang kepada saya Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)”;
Bahwa Pada hari Senin tanggal 15 Juni 2020 sekira pukul 18.20 WIB, "anak-anak saya sudah mengetahui bahwa kamu yang merusak rumah tangga saya, anak-anak saya mau buat perhitungan dengan kamu, kalau kamu tidak mau di jumpai anak-anak saya, kamu Kirimkan uang kepada saya Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)”;
Bahwa Pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2020 sekira pukul 20.59 WIB, "Kapan ni uangnya, saya minta Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)”;
Bahwa Pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2020 sekira pukul 09.59 WIB, "Gimana, kirim setengah dulu, Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), hari jumat Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) lagi, segera ya, segerah lah";
Bahwa Pada hari itu sekira 11.33 WIB, ”tanggal 3 Juli 2020 saya tunggu Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), sekalian saja bisa kan hari ini, kenapa tidak di jawab”;
Bahwa Pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2020 sekira pukul 13.42 WIB, "kau kirim ke anak saya Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)”;
Bahwa Pada hari itu sekira 20.35 WIB, "tanggal 3 Juli 2020 anak saya yang dua lagi minta uang juga, mereka berdua mintak uang Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), kenapa tidak di jawab”;
Bahwa Pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2020 sekira pukul 12.57 WIB, "ini sudah tanggal 3”, kemudian sekira pukul 17.15 WIB "kurang dibilang sama anak-anak, anak-anak bilang dia tidak mau, besok saja kau kirimnya, jam berapa besok, Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) lagi dimintak anak-anak”;
Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2020 sekira pukul 12.34 WIB, ”Gimana, Kapan, Anak-anak Suadah minta ni”;
Bahwa Pada hari Senin tanggal 06 Juli 2020 sekira pukul 12.23 WIB, "saya minta sama anak-anak Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) lagi, dikirim sekarang”;
Bahwa Pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2020 sekira pukul 11.24 WIB, "Gimana, kenapa diam, saya tunggu”;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2020 sekira pukul 14.29 WIB, "Kok belum masuk uangnya, Kok belum dibalas, capek saya tunggu ni”;
Bahwa Pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2020 sekira pukul 09.34 WIB, "Hari ini saya tunggu, mana, Apa harus aku Kerumah, Gak enak kali, lambat kali udah, saya lagi di kantor ni," serta Terdakwa melakukan pegancaman dengan berkata “sore saya kerumah, saya bawa 2 anggota, jangan salahkan saya nati, saya bawa berkas-berkasnya, kerumah langsung, ni saya sudah ngambil keputusan buruk, Kamu bisa saya gelapkan, saya tangkap secara paksa, jangan salahkan saya”;
Bahwa terhadap kata-kata yang dikirimkan oleh Terdakwa kepada Saksi Korban Zulfikar, membuat Saksi Zulfikar menjadi merasa takut dan mengirimkan uang secara berkala sesuai dengan keinginan Terdakwa dengan total Rp.Rp130.500.000,- (seratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah). Dimana transaksi pengiriman tersebut dilakukan sebanyak 14 (empat belas) kali sejak hari Jumat tanggal 22 Mei 2020 hingga terakhir dilakukan pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2020;
Bahwa seluruh transaksi keuangan yang dilakukan oleh Saksi Korban Zulfikar dilakukan memlalui rekening Pribadi Korban ke BANK tujuan : BNI dengan Nomor Rekening Penerima : 0731568675 atas nama : ARIEF MAULANA;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban Zulfikar menderita kerugian materiil sebesar Rp.Rp130.500.000,- (seratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) dan kerugian immateriil berupa rasa ketakutan dikarenakan Terdakwa akan melaporkan Saksi kepada pihak berwajib atas tuduhan bahwa Saksi telah merusak dan mengganggu istri terdakwa serta Saksi juga merasa ketakutan apabila kedekatan atau hubungan Saksi yang selama ini Saksi jalani dengan saudari LISA di dunia maya akan di sampaikan oleh pelaku kepada Warga Bay Pass;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Alternatif dengan susunan: Dakwaan Pertama Pasal 368 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ATAU Kedua Pasal 45B Jo. Pasal 29 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa disebabkan Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Alternatif, sehingga dengan demikian Majelis Hakim memiliki keleluasaan untuk mempertimbangkan Dakwaan mana yang akan dibuktikan terlebih dahulu sepanjang menurut Majelis Hakim paling mendekati dengan fakta-fakta dipersidangan. Apabila ternyata tidak terbukti, barulah Majelis mempertimbangkan Dakwaan lainnya;
Menimbang, bahwa menurut pandangan Majelis Hakim, Perbuatan Terdakwa seyogyanya mendekati dengan Pasal 369 KUHP terkait dengan Pengancaman menggunakan sarana tertulis atau Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang ITE terkait Pemerasan dan/atau Pengancaman yang dilakukan menggunakan sarana Teknologi dan Informasi Elektronik. Akan tetapi, kedua pasal tersebut tidak didakwakan oleh Penuntut Umum. Sehingga dengan demikian, demi menegakkan asas Legalitas dan Penerapan Hukum Acara Pidana yang diamanatkan Pasal 182 ayat (4) KUHAP, dimana Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara didasarkan dari surat dakwaan dan Pembuktian dipersidangan, maka Majelis Hakim hanya mempertimbangkan pasal-pasal sesuai dengan apa yang didakwakan oleh Penuntut Umum saja;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperhatikan fakta-fakta dipersidangan, Majelis Hakim berpandangan perbuatan Terdakwa lebih mendekati pada Dakwaan Kedua Penuntut Umum yakni Pasal 45B Jo. Pasal 29 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan unsur-unsur sebagai berikut;
Setiap Orang;
Dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi;
Dilakukan secara bersama-sama;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut sebagai berikut:
Ad.1 Setiap Orang;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah siapa saja yang termasuk dalam Subjek Tindak Pidana. Dalam unsur ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa orang yang dibawa ke persidangan adalah orang yang tepat dimana tidak keliru identitasnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa adalah seorang Laki-Laki bernama M. Ali Umar alias Ali Bin Umar (alm.), Pekerjaan Nelayan/Perikanan kemudian diketahui bekerja sebagai Penyaring Kopi (wiraswasta), Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 39 (tiga puluh sembilan) tahun dimana merupakan usia sudah dianggap cakap hukum dan tidak dalam ampuan orang lain. Selanjutnya, setelah Majelis memeriksa identitas Terdakwa yang nyata-nyata berada di persidangan dengan identitas Terdakwa dalam Surat dakwaan dan Berkas Persidangan, terdapat kecocokan formil yang tak terbantahkan, sehingga tidak ada kesalahan formil dan materiil dalam menghadapkan Terdakwa ke muka persidangan;
Menimbang, dengan demikian unsur “Setiap Orang” telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Ad.2 Dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi;
Menimbang, bahwa terdapat 3 (tiga) hal yang harus dibuktikan dalam unsur ini. Pertama: mengenai unsur kesengajaan sebagaimana yang termaktub dalam unsur “Dengan Sengaja dan Tanpa Hak”. Kedua: mengenai unsur perbuatan yang termaktub dalam frasa “mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik”. Ketiga: mengenai unsur objek tindak pidana yang termaktub dalam frasa “berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi”. Ketiga unsur ini harus dibaca senafas sehingga dalam penjabaran unsurnya harus dijelaskan dalam satu bagian yang tak dapat dipisahkan;
Menimbang, bahwa terlebih dahulu Majelis Hakim akan membuktikan mengenai Perbuatan Tindak Pidana yakni “mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 dan 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disingkat UU ITE), Informasi Elektronik merupakan sekumpulan data elektronik termasuk dan tidak terbatas pada huruf, tanda, angka yang telah diolah sedemikian rupa dan memiliki arti serta dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Sedangkan Dokumen elektronik adalah sekumpulan dari Informasi Elektronik sebagaimana yang sudah dijelaskan diatas, yang dapat dikirimkan dan diterima oleh penggunanya yang dapat disimpan dalam bentuk digital;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “mengirimkan” dapat berarti memindahkan suatu objek dari satu titik ke titik lainnya, dimana objek ini memiliki tujuan yang spesifik dan jelas siapa yang menjadi pengirim dan penerima objek tersebut. Sedangkan dalam rezim UU ITE, objek ini kemudian ditafsirkan sebagai Dokumen Elektronik, dimana sarana pengiriman dan penerimaan Dokumen Elektronik ini menggunakan media perangkat keras (device). Kedua device ini dihubungkan termasuk dan tidak terbatas pada sarana pra-hubung lokal (Local Area Network) atau sarana Internet;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum ke-4 dan ke-5, diketahui bahwa sejak tanggal 22 Mei 2020 sampai pada tanggal 09 Juli tahun 2020 telah terjadi pengiriman dokumen elektronik berupa teks melalui aplikasi percakapan Whatsapp. Dokumen Elektronik yang dikirimkan oleh Terdakwa kepada korban adalah data berbentuk teks berekstensi .txt berupa kombinasi huruf dan kata-kata yang memiliki sebuah makna dan dapat dimengerti oleh Saksi Korban. Dokumen Elektronik ini dikirimkan oleh Terdakwa menggunakan Perangkat Keras Handphone merk OPPO F7 dengan nomor SIM1 : 621007137218530300 (Telkomsel) dan nomor SIM2 : 6210088727237058500 (Telkomsel), yang kemudian Dokumen Elektronik ini diterima oleh Saksi Korban Zulfikar menggunakan perangkat keras Handphone merk Oppo A5 dan nomor SIM : 621000163269122502 (Telkomsel). Sedangkan Dokumen Elektronik yang dikirimkan oleh Terdakwa menggunakan Aplikasi Pertemanan Facebook menggunakan sebuah akun bernama “Bhur Khan” dan diterima oleh Saksi Korban Zulfikar menggunakan akun dengan nama “Zulfikar” yang juga dikirimkan melalui perangkat keras yang sama;
Menimbang, bahwa tindakan Terdakwa sebagaimana fakta hukum diatas sudah dapat dikatakan sebagai mengirim Dokumen Elektronik. Sebab pengiriman sudah menggunakan perangkat elektronik berbasis internet yang dikirimkan dari satu perangkat ke perangkat lainnya milik Saksi Korban Zulfikar;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Dokumen Elektronik yang dikirimkan oleh Terdakwa memiliki makna ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpandangan yang dimaksud dengan ancaman kekerasan adalah sebuah ancaman untuk melakukan sesuatu berupa tindakan fisik yang dapat mencelakakan kesehatan atau bahkan membahayakan nyawa orang yang diancam;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menakut-nakuti dapat berarti tindakan seseorang yang membuat orang lain menjadi takut secara psikis dengan menggunakan ancaman kekerasan atau ancaman untuk menyebarkan aib atau ancaman lain yang bersifat nyata yang menurut orang yang ditakuti akan mengancam keselamatan nyawanya, kesehatannya, harkat martabatnya atau orang lain yang menurutnya berharga;
Menimbang bahwa, yang dimaksud dengan “ditujukan secara pribadi” disini adalah apabila baik ancaman kekerasan dan/atau tindakan menakut-nakuti itu ditujuan kepada seseorang secara prinsipil. Dalam penegakan hukum menurut rezim UU ITE, ditujukan secara pribadi ini dapat dimaknai dengan dikirimkannya pesan tersebut kepada sebuah alamat digital yang diakui sebagai sebuah identitas digital seseorang, misalnya alamat email, nomor handphone, atau akun sosial media;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum ke-6 poin a sampai dengan poin s, diketahui terdapat pengirimsn 19 (sembilan belas) pesan yang dikirimkan melaui handphone milik Terdakwa baik menggunakan sarana aplikasi Whatsapp maupun aplikasi Facebook kepada Handphone milik Saksi Korban Zulfikar. Dari ke-19 (sembilan belas) pesan yang dikirimkan Terdakwa, berikut adalah pesan-pesan yang menurut Majelis Hakim memiliki relevansi dengan pembuktian unsur ini, yaitu:
“Saya gak bisa diam ni, Gimana saya buat laporan ya, semalam saya gak sempat lihat foto ini, karena kami bertengkar karena ulah mu, cepat selesaikan atau panjang urusannya”;
“kamu akan saya jebloskan ke penjara dan rumah tangga mu akan hancur”;
“kalau tidak kamu kirimkan uangnya, saya bersama 2 orang anggota saya akan datang kerumah kamu dan kamu akan saya tangkap”;
“Hari ini saya tunggu, mana, Apa harus aku Kerumah, Gak enak kali, lambat kali udah, saya lagi di kantor ni,";
“sore saya kerumah, saya bawa 2 anggota, jangan salahkan saya nati, saya bawa berkas-berkasnya, kerumah langsung, ni saya sudah ngambil keputusan buruk, Kamu bisa saya gelapkan, saya tangkap secara paksa, jangan salahkan saya”;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpandangan pesan-pesan yang dikirimkan oleh Terdakwa kepada Saksi Korban sudah memiliki intensi untuk menakut-nakuti Saksi Korban Zulfikar secara pribadi. Sebab, dalam pesan tersebut berisi sebuah ancaman yang nyata bahwa Terdakwa yang seolah-olah menyamar sebagai anggota Polisi akan datang ke rumah Saksi Korban Zulfikar untuk melakukan penangkapan terhadap Saksi Korban dan memasukkannya kedalam penjara. Ancaman tersebut menurut Majelis Hakim sudah dapat dikatakan menakut-nakuti, sebab akan mengancam kehormatan Saksi Korban Zulfikar baik dimata keluarga dan dimata mayarakat mengingat Saksi Korban adalah salah seorang yang memiliki jabatan khusus di Kota Sabang. Hal ini kemudian diperkuat oleh tindakan Saksi Korban yang memenuhi keinginan Terdakwa untuk mengirimkan sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai Rp130.500.000,- (seratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) yang menandakan bahwa upaya menakut-nakuti Terdakwa berhasil memengaruhi kodisi psikis dari Saksi Korban. Jika dilihat dari pesan yang dikirimkan oleh Terdakwa kepada Saksi Korban memang spesifik ditujukan kepada Saksi Korban Zulfikar. Sebab, pesan yang dikirimkan ditujukan hanya kepada nomor aplikasi Whatsapp Saksi Zulfikar saja dan ditujukan kepada akun sosial media Facebook “Zulfikar” yang nyata-nyata adalah milik Saksi Zulfikar;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah pengiriman pesan oleh Terdakwa kepada Saksi Korban dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak;
Menimbang, bahwa untuk dapat mengukur kesengajaan melakukan tindak pidana dapat dilihat dari motif dan tujuan pelaku melakukan sebuah Tindak Pidana. Sedangkan untuk mempertimbangkan tanpa hak dalam unsur ini, mengikuti daripada terbukti atau tidaknya unsur kesengajaan. Jika kesengajaan Terdakwa melakukan tindak pidana terbukti, maka sifat melawan hukum pada unsur “tanpa hak” akan mengikutinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum Ke-6 dan ke-7, diketahui intensi Terdakwa untuk mengirimkan pesan-pesan yang bersifat menakut-nakuti adalah untuk mendapatkan sejumlah uang. Hal ini dapat dilihat dari telah dikirimkannya sejumlah uang dari rekening pribadi korban kepada rekening a/n ARIEF MAULANA yang kemudian uang tersebut dikirimkan lagi kepada orang-orang lain yang pada akhirnya ada pada Terdakwa dalam bentuk tunai. Uang tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk membiayai kehidupannya dengan membeli pelbagai macam barang diantaranya emas, sepatu, drone dan diberikan kepada orang lain. Motif dalam bentuk pertambahan nilai ekonomi ini menurut Majelis Hakim adalah alasan yang cukup kuat untuk dikatakan sebagai sebuah kesengajaan sebagai sebuah tujuan;
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Tedakwa maka secara serta merta perolehan uang yang dilakukan oleh Terdakwa sudah dapat dianggap sebagai perbuatan yang dilakukan tanpa hak;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang berisi menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi” telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Ad. 3 Secara bersama-sama;
Menimbang, bahwa dalam doktrin hukum pidana, terdapat 4 (empat) bentuk penyertaan (deelneming), yaitu Turut Serta Melakukan, Menggerakan/Menganjur Melakukan, Menyuruh Melakukan dan Membantu Melakukan. Dalam perkara a quo, doktrin yang diajukan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa adalah Turut Serta Melakukan atau dalam dunia praktik dikenal dengan secara bersama-sama. Syarat dari Turut Serta ini adalah, tindak pidana dilakukan lebih dari satu orang dan terdapat kesamaan niat, dimana hasil tindak pidana tersebut dinikmati bersama diantara Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, menurut Penuntut Umum tindak pidana dilakukan setidaknya dilakukan oleh 2 (dua) orang, yakni Terdakwa dan Saksi Arief Maulana;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan melihat apakah antara Terdakwa dan Saksi Arief Maulana memiliki kesamaan niat dan terdapat pembagian hasil tindak pidana diantara Terdakwa dan Saksi Arief Maulana;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperhatikan seluruh pembuktian yang diajukan oleh Penuntut Umum, Majelis Hakim tidak menemukan adanya fakta bahwa terdapat kesamaan niat antara Terdakwa dengan Saksi Arief Maulana. Sebab, dalam proses pembuktian diketahui bahwa Saksi Arief Maulana tidak mengetahui bahwa Terdakwa telah menakut-nakuti Saksi Korban Zulfikar. Hal ini kemudian dikuatkan oleh keterangan-keterangan saksi dipersidangan dimana aliran dana yang dikirimkan oleh Saksi Korban Zulfikar kepada rekening pribadi Saksi Arief Maulana tidak diketahui asal-muasalnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Secara Bersama-sama” tidak terbukti;
Menimbang, bahwa kendati unsur “Secara Bersama-sama” tidak terbukti, tidaklah berarti menghilangkan sifat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa, karena unsur ini adalah unsur penyerta, di mana dengan tidak terpenuhinya unsur ini tidak mengakibatkan Terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pokoknya;
Menimbang, bahwa dengan demikian oleh karena semua unsur dari Pasal 45B Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terbukti dan terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kedua;
Menimbang, bahwa dengan telah terbuktinya Dakwaan Kedua, maka dengan demikian Dakwaan Pertama tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan tersebut dilandasi oleh alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti dari poin ke-1 sampai dengan poin ke-45 sebagaimana yang dipertimbangkan Majelis Hakim dalam bagian bukti-bukti diajukan Penuntut Umum dalam Putusan ini, yang merupakan alat dan/atau barang yang memiliki kaitan dengan tindak pidana yang masih memiliki keterkaitan dengan tindak pidana dalam perkara lain, maka ditetapkan dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam penuntutan perkara An. Arief Maulana Bin Suryat;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan yaitu;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah merugikan saksi korban secara Materiil dan menimbulkan rasa teror terhadap korban sehingga membuat Korban menjadi tertekan;
Perbuatan Terdakwa berpotensi mengancam keutuhan rumah tangga orang lain;
Terdakwa dalam melakukan perbuatannya telah pula mendistribusikan Dokumen Elektronik yang bersifat asusila yang bisa menyerang kehormatan orang lain;
Terdakwa telah menikmati sebagaian dari hasil kejahatannya;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa sudah berterus terang mengakui perbuatannya;
Terdakwa bersifat sopan dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, maka Majelis Hakim memandang cukup tepat dan adil apabila kepada Terdakwa dijatuhkan pidana seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa selain pidana badan dalam Pasal 45B UU ITE juga diatur mengenai pidana denda, oleh karenanya Majelis Hakim juga akan menjatuhkan pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa M. ALI UMAR alias ALI Bin UMAR tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang berisi menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi” sebagaimana dalam Dakwaan Kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo Tipe A5 (Oppo Defig Ned For A-Series) Warna Hitam;
1 ( satu ) Unit Handphone Merk Iphone Tipe 8 Plus Warna Gold berikut 1 ( satu ) buah Kartu AS Telkomsel dengan Nomor : 082310071154;
1 (satu) buah jam tangan merk : Alexander Christie, warna hitam berikut 1 (satu) buah kotak jam tangan Alexandre Christie;
1 (satu) Unit Hand phone merk oppo F7 smart phone 4/64 berikut 1 (satu) buah kotak Hand phone oppo F7, 25 MP;
1 (satu) buah cincin emas 2 x lilit 4 segi padu ±99,5 %, berikut 1 (satu) lembar faktur pembelian emas yang dikeluarkan oleh toko emas berkat jasa sejahtera tanggal 24 Juni 2020;
1 (satu) buah cincin emas 3 x lilit bulat ± 99,5 %, berikut 1 (satu) lembar faktur pembelian emas yang dikeluarkan oleh tokoemas berkat jasa sejahtera tanggal 23 Juni 2020;
1 (satu) buah rantai tangan emas plat 2 x S ukir ½ pulis ± 99,5 % ( 4 ½ mayam ) berikut 1 (satu) lembar faktur pembelian emas yang dikeluarkan oleh toko emas berkat jasa sejahtera tanggal 30 Juni 2020;
1 (satu) buah cincin emas 2 x lilit 99.5 % ( 8 gram 300 mili ) berikut 1 (satu) lembar faktur pembelian emas yang dikeluarkan oleh toko emas berkat jasa sejahtera tanggal 21 Juni 2020;
Uang tunai sebesar Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dengan mengabaikan nominal dan nomor seri;
1 (satu) buah dompet kulit warna coklat muda;
Uang tunai sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan mengabiakan nominal dan nomor seri;
Uang tunai sebesar Rp 22.795.000,- (dua puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dengan mengabaikan nominal dan nomor seri;
1 (satu) buah Kartu Simpati Telkomsel dengan Nomor : 081360124310;
1 (satu) Unit Drone Merek None Tipe Drone 2/2.4 GHZ EDITION E68 Warna Silver Hitam berikut 1 (satu) Unit Remote Control Warna Hitam dan 1 (satu) buah kotak Drone Warna Hitam;
1 (satu) Pasang Sepatu Merek Fashion Warna Biru;
8 (delapan) Lembar Bukti Transfer melalui Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) Bank : BRI ke Bank : BNI dengan Nomor Rekening : 0731568675 Atas Nama ARIEF MAULANA;
3 (tiga) Lembar Bukti Setoran Tunai melalui Bank : BNI Kontor Capem Sabang ke Bank : BNI dengan Nomor Rekening : 0731568675 Atas Nama ARIEF MAULANA;
2 (dua) Lembar Prin Out Rekening Koran Bank : BRI SYARIAH dengan Nomor Rekening : 1051051625 Atas Nama ZULFIKAR;
3 (tiga) Lembar Screenshot percakapan melalui pesan Facebook/Messengger;
6 (enam) Lembar Screenshot percakapan melalui pesan Whatsapp;
1 ( satu ) Buah Kartu ATM Bank : BNI ( PLATINUM DEBIT ) dengan Nomor Kartu : 5198 9314 8001 6424 Atas Nama ARIEF MAULANA;
1 (satu) Buah Tabungan Bank BNI : TAPLUS Cabang Sigli dengan Nomor Rekening : 0731568675 Atas Nama ARIEF MAULANA;
14 ( empat belas ) Lembar Prin Out Rekening Koran Dengan Nomor Rekening : 0731568675 Bank : BNI TAPLUS Cabang Sigli Atas Nama ARIEF MAULANA;
1 ( satu ) Buah Kotak Iphone Warna Gold lengkap dengan Bon/faktur Pembelian yang dikeluarkan oleh Toko Uj.Cellular Banda Aceh;
17 (tujuh belas) Lembar Prin Out Rekening Koran dengan Nomor Rekening : 5170719965 Bank : BNI Syariah Cabang Sigli Atas Nama ARIEF MAULANA;
1 (satu) Lembar Screenshot percakapan melalui pesan Facebook/Messengger;
22 (dua puluh dua) Lembar Screenshot percakapan melalui Pesan Whatsapp;
2 (dua) lembar prin out rekening koran Bank : BNI dengan nomor rekening : 600700221 atas nama DWI TARIA BUNYAMIN;
32 (tiga puluh dua) lembar Screenshot percakapan melalui pesan Facebook/Messengger;
2 (dua) lembar prin out rekening koran Bank : BRI KONVENSIONAL dengan nomor rekening : 004201021539509 atas nama MAHYUNI;
2 (dua) lembar prin out rekening koran Bank : BRI SYARIAH dengan nomor rekening : 1052544323 atas nama MAHYUNI;
4 (empat) lembar prin out rekening koran Bank BRI Capem Sabang dengan nomor rekening : 364701000892525 atas nama ANISA;
12 (dua belas) lembar prin out rekening koran Bank : BNI dengan nomor rekening : 578813112 atas nama YOSHIFA DAYANTI;
1 (satu) lembar fhoto copy buku Bank : BNI dengan nomor rekening : 578813112 atas nama YOSHIFA DAYANTI;
1 (satu) Buah Kartu ATM Bank : BNI (TAPLUS MUDA) berwarna Biru atas nama YOSHIFA DAYANTI;
1 (satu) lembar prin out rekening koran Bank BNI SYARIAH dengan nomor rekening : 0911352936 atas nama MUHAMMAD FARIZAL;
2 (dua) lembar prin out rekening koran Bank BNI dengan nomor rekening : 0834432647 atas nama : LIVIA MAULIANI;
1 (satu) lembar prin out rekening koran Bank : BRI SYARIAH dengan nomor rekening : 1049065457 atas nama LISA RAHMI;
2 (dua) lembar prin out rekening koran Bank BRI dengan nomor rekening : 397101007094533 atas nama CINCIN TANDANIA;
1 (satu) lembar prin out rekening koran Bank BNI dengan nomor rekening : 0909638215 atas nama MUSLEM;
3 (tiga) lembar print out rekening koran account number : 158-00-9999000-4 atas nama LIZANA ALFIRA pada Bank : MANDIRI cabang kota langsa periode 1 juni 2020 s/d 30 juni 2020 (halaman 10,11 dan 14);
1 (satu) lembar prin out rekening koran Bank : BNI dengan nomor rekening : 0347990832 atas nama NONCI SOLE;
1 (satu) Buah Akun Facebook/Mesenger atas nama Bur Khan (dengan nama lain Lisa) dengan Url https://www.facebook.com/bur.khan.7165 yang terhubung melalui Email [email protected] dengan nomor Hand Phone 082283131958, yang di Extract ke dalam bentuk CD;
1 (satu) Lembar Prin Out Rekening Koran BANK BRI KONVENSIONAL dengan Nomor Rekening : 063101012189504, Atas Nama : MUHAMMAD;
1 (satu) Lembar Prin Out Rekening Koran BANK BRI KONVENSIONAL dengan Nomor Rekening : 364701020529534, Atas Nama : ZUHAIRAH.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam penuntutan perkara An. Arief Maulana Bin Suryat;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sabang, pada hari Senin tanggal 18 Januari 2021 oleh kami, Syihabuddin, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Moh Rezwandha Mesya, S.H., dan Muhammad Rafi, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2021 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Lazuardi Saputra, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sabang, serta dihadiri oleh Muhammad Rizza, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
| Hakim-Hakim Anggota, | Ketua Majelis, |
| Moh. Rezwandha Mesya, S.H. | Syihabuddin, S.H., M.H. |
| Muhammad Rafi, S.H. | |
| Panitera Pengganti, Lazuardi Saputra, S.H. | |