810/Pid.B/LH/2020/PN Mtr
Putusan PN MATARAM Nomor 810/Pid.B/LH/2020/PN Mtr
Plaintiffs / Applicants (3)
Filing or appealing side
Prosecutor (3)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa DEDI IRAWAN ALIAS DEDItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Ijin Usaha Penambangan”sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) bulan ; Menyatakan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali ada perintah lain dengan putusan Hakim bahwa Terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan berakhir selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; Menetapkan agar barang bukti berupa: 1 (satu) buah buku catatan keluarnya truk yang mengangkut hasil tambang. Dirampas untuk dimusnahkan. 1 (satu) unit eksavator warna orange, merk Hitachi type zaxis 200 tahun pembuatan 2018. Dikembalikan ke saksi H. ZAENAL ITKON; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah);
.
Nomor 08/PID.SUS-LH/2021/PT.MTR.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : DEDI IRAWAN ALIAS DEDI;
Tempat Lahir : Endut;
Umur / tanggal lahir : 35 Tahun / 31 Desember 1984;
Jenis Kelamin : Laki – laki;
Kebangsaan/Kewarganegaraan: Indonesia;
Tempat Tinggal : Dusun Endut, Desa Batu Mekar,
Kecamatan Lingsar. Kabupaten Lombok Barat;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Pendidikan : S M A
Terdakwa tidak ditahan
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca:
1.Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi NTB tanggal 14 Januari 2021 Nomor 8/PID.SUS-LH/2021/PT.MTR. tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
2. Berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke depan persidangan karena didakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum No. No.Reg.Perk.:PDM-/MATAR/09/2020/ tertanggal 05 November 2020, yang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa Terdakwa DEDI IRAWAN ALIAS DEDI pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi, dari bulan Maret 2020 sampai dengan bulan Juni 2020 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020 bertempat di Dusun Karang Bayan Desa Karang Bayan Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, “ melakukan usaha penambangan tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (IzinPertambangan Rakyat) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5),perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Terdakwa DEDI IRAWAN ALIAS DEDI melakukan kegiatan penambangan berupa menggali dan menjual tanah urug mulai tanggal 1 Maret 2020 sampai dengan bulan Juni 2020 di lahan milik Terdakwa sendiri dengan luas lahan yang Terdakwa gali 30 are dengan ketinggian 4 meter dengan batas – batas di sebelah Utara adalah Jalan setapak, di sebelah Selatan adalah tanah milik I NENGAH KARTI, disebelah Barat adalah tanah milik SUGITO dan di sebelah Timur adalah tanah milik DEDI HAMDANI.-
- Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan penambangan dengan alat berat escavator milik H. ZAENAL ITKON yang didapat dengan cara menyewa seharga Rp 30.000 per dum truk termasuk gaji operator.
- Bahwa Terdakwa langsung menjual tanah urug tersebut kepada para konsumen di lokasi penambangan. Total penjualan tanah urug dari kegiatan penambangan tesebut Rp 48.000.000 (empat puluh delapan Juta rupiah) dari 800 dum truk x Rp 60. 000 ( enam puluh ribu rupiah).. Hasil penjualan sebesar Rp 48.000.000 (empat puluh delapan Juta rupiah) tersebut Terdakwa gunakan untuk biaya alat yang dibayar setiap hari dan total sebanyak Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta), Sewa jalan selama kegiatan sebesar Rp 3.000.000 ( tiga juta rupiah), Biaya jaga alat Rp .1.000.000 (satu juta rupiah) dan sisanyaRp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) Terdakwa gunakan untuk biaya pengurusan ijin ke Desa dan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga Terdakwa sehari– hari.
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan penambangan tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi produksi yang dikeluarkan Gubernur NTB.
-Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa melakukan kegiatan pertambangan pengambilan tanah uruq tersebut adalah kerusakan lingkungan akibat berubahnya struktur tanah dan tidak terbayarnya restribusi daerah.
Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU RI No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menimbang, bahwa berdasar dakwaan tersebut Penuntut Umum dalam surat tuntutannya No.Reg. Perkara : PDM-118/MATAR/.09/2020 tertanggal 14 Desember 2020 pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa DEDI IRAWAN alias DEDI secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana “MELAKUKAN USAHA PENAMBANGAN TANPA IJIN”sebagaimana Dakwaan tunggal Pasal158 UU RI No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
2. Menjatuhkan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan.
3. Membayar denda senilai Rp 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) subsisdiair 2 (dua) bulan kurungan
4. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah buku catatan keluarnya truk yang mengangkut hasil tambang yang disita dari DEDI IRAWAN ALS DEDI.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit eksavator warna orange, merk Hitachi type zaxis 200 tahun pembuatan 2018 yang disita dari H. ZAENAL ITKON.
Dikembalikan ke saksi H. ZAENAL ITKON;
5. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang bahwa atas Tuntutan dari Penuntut Umum , tersebut Pengadilan Negeri Mataram telah menjatuhkan Putusan Nomor 810/Pid.B/LH/2020/PN.Mtr. tanggal 23 Desember 2020, yang amarnya sebagai berikut ;
Menyatakan Terdakwa DEDI IRAWAN ALIAS DEDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Ijin Usaha Penambangan” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam)bulan ;
Menyatakan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali ada perintah lain dengan putusan Hakim bahwa Terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan berakhir selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa:
1 (satu) buah buku catatan keluarnya truk yang mengangkut hasil tambang.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit eksavator warna orange, merk Hitachi type zaxis 200 tahun pembuatan 2018.
Dikembalikan ke saksi H. ZAENAL ITKON;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penuntut Umum telah menyatakan minta Banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Mataram pada tanggal 28 Desember 2020 sebagaimana ternyata dari akta permintaan Banding Nomor 810/Akta.Pid.B/LH/2020/PN.Mtr. dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 28 Desembers 2020 sebagaimana ternyata dari akta Pemberitahuan Permohonan Banding Nomor 810/Pid.B/LH/2020/PN.Mtr. Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Mataram.
Menimbang, bahwa dari Relaas Pemberitahuan Mempelajari Berkas Banding Nomor 810/Pid.B/LH/2020/PN.Mtr. tanggal 29 Desember 2020 dan tanggal 28 Desember 2020 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Mataram yang menerangkan bahwa telah memberi kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa selama 7 (tujuh) hari untuk mempelajari berkas perkara terhitung sejak tanggal diberitahukan sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Mataram ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Mataram sesuai dengan Surat Keterangan Mempelajari Berkas Perkara dari Panitera Muda Pidana Nomor 810/Pid.B/LH/2020/PN.Mtr. tanggal 5 Januarai 2021 dan tanggal 6 Januari 2021, bahwa baik Penuntut Umum maupun Terdakwa tidak mempergunakan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram sebelum berkas di kirim ke Pengadilan Tinggi Mataram ;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang telah ditentukan dalam Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formil dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak mengajukan memori banding;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 23 Desember 2020 Nomor: 810/Pi.B/LH/2020/PN.Mtr. yang dimintakan banding tersebut, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan Hakim Tingkat pertama maupun putusan yang dijatuhkan berdasarkan pertimbangan tersebut bahwa Terdakwa telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya demikian juga pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa adalah sudah tepat dan benar, karena itu pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut diammbil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara ini pada tingkat banding, dan harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai ketentuan pasal 222 ayat 1 KUHAP, maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan ;
Memperhatikan, Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum, serta Peraturan Perundang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
Menerima permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 810/Pid.B/LH/ 2020/PN.Mtr. tanggal 23 Desember 2020, yang dimintakan banding tersebut ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000,00-(lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram pada hari Senintanggal 15 Februari 2021 oleh kami Miniardi, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, I Nyoman Somanada,S.H.,M.H. dan Tati Nurningsih, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Mataram tanggal 14 Januari 2021 Nomor 8/PID.SUS-LH/2021/PT.MTR. untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 , oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi hakim-hakim anggota, dan Rud Adolfina, S.H., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Mataram, tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA,HAKIM KETUA MAJELIS,
ttd ttd
I Nyoman Somanada, S.H.,M.H. Miniardi,S.H.,M.H.
ttd
Tati Nurningsih, S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI,
ttd
Rud Adolfina, S.H.
Mataram, Februari 2021
Untuk Salinan Resmi
Panitera,
I Gde Ngurah Arya Winaya, S.H., M.H.
NIP : 19630424 198311 1001