782/Pid.Sus/2020/PN Mtr
Putusan PN MATARAM Nomor 782/Pid.Sus/2020/PN Mtr
Plaintiffs / Applicants (3)
Filing or appealing side
Prosecutor (3)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa H.HUSNUL ANSORI ALIAS H.ANSORI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PERDAGANGAN ORANG” sebagaimana dalam dakwaan Alternative Kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Dan juga membebankan kepada Terdakwa untuk membayar Restitusi sesuai dengan hitungan LPSK sebesar Rp39.975.000,00 (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) apabila Terdakwa tidak membayarnya, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa: 1 (satu) lembar Tiket/Boarding Pass Pesawat dari INSTANBUL-DENPASAR, an. MUEMATUL JANNAH, Nomor: TK 0066 Y. 1 (satu) buah SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) Nomor: XD 887261,a.n. MUEMATUL JANNAH. 1 (satu) lembar Surat Keterangan sehat dari MDC (Mataram Diagnostic Centre) atas nama MUEMATUL JANNAH, tertanggal 07 Oktober 2019. Tetap terlampir dalam Berkas Perkara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 12 /PID.SUS/2021/PT MTR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
-
Nama lengkap : H.HUSNUL ANSORI ALIAS H.ANSORI Tempat lahir : Ketejer Umur/ tgl. Lahir : 52 Tahun / 18 April 1968. Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat tinggal : Dusun Ketejer Desa Suka Makmur Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat. Agama : Islam. Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : PGA / SMA
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rutan oleh :
Penyidik dari tanggal 09 Juli 2020 sampai dengan tanggal 28 Juli 2020;
Penyidik Perpanjangan dari Penuntut Umum dari tanggal 29 Juli 2020 sampai dengan tanggal 06 September 2020;
Penyidik Perpanjangan dari Pertama Ketua Pengadilan Negeri dari tanggal 07 September 2020 sampai dengan tanggal 06 Oktober 2020;
Penyidik Perpanjangan dari Kedua Ketua Pengadilan Negeri dari tanggal 07 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 05 November 2020;
Penuntut Umum dari tanggal 04 November 2020 sampai dengan tanggal 23 November 2020;
Majelis Hakim dari tanggal 12 November 2020 sampai dengan tanggal 11 Desember 2020;
Majelis Hakim Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mataram dari tanggal 06 Desember 2020 sampai dengan tanggal 03 Februari 2021;
Hakim Pengadilan Tinggi Mataram sejak tanggal 30 Desember 2020 sampai dengan 28 Januari 2021;
Ketua Pengadilan Tinggi Mataram sejak tanggal 29 Januari 2021 sampai dengan tanggal 29 Maret 2021 ;
Terdakwa di Persidangan tidak didampingi Penasehat Hukum dan akan menghadapi persidangan ini sendiri dan Majelis Hakim sudah mengingatkan tentang hak Terdakwa dalam persidangan ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 782/Pid.Sus/2020/PN.Mtr, tanggal 29 Desember 2020 dalam perkara Terdakwa tersebut diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum, No Reg. Perk.: PDM-500/MATAR/11/2020 tertanggal 30 November 2020, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
DAKWAAN
Kesatu :
Bahwa ia Terdakwa H. HUSNUL ANSORI ALIAS H. ANSORI bersama-sama dengan Sdri. NURUL HASANAH ALIAS NURUL (Masih DPO Aparat Kepolisian Polda NTB), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti antara bulan Oktober 2019 sampai dengan bulan Juni 2020, bertempat di Dusun Ketejer Desa Suka Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, Yang merencanakan atau melakukan permufakatan jahat, melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan, penjeratan utang atau member bayaran atau manfaat walaupun memperoleh dari orang yang memegang kendali atas orang lain, yang membawa Warga Negara Indonesia keluar Wilayah Negara Republik Indonesia, dengan maksud untuk dieksploitasi di Luar Wilayah Negara Republik Indonesia.
Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada tanggal 14 oktober 2019 bertempat di Dusun Ketejer Desa Suka Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat Terdakwa telah melakukan perekrutan terhadap saksi MUEMATUL JANNAH alias EMA dengan menawarkan sebuah pekerjaan sebagai Pegawai Salon di Luar Negeri yaitu di Negara Dubai dengan tawaran memberikan iming-iming gaji yang Tinggi sebesar Rp.10.000.000.-(sepuluh juta rupiah) dan diberikan uang saku sebesar Rp.9.000.000,-(Sembilan juta rupiah). Selanjutnya atas tawaran Terdakwa tersebut saksi MUEMATUL JANNAH alias EMA mengatakan masih perlu pertimbangan dulu dengan suaminya beserta keluarganya.
Bahwa untuk meyakinkan saksi MUEMATUL JANNAH ALIAS EMA, Terdakwa menyuruh isterinya BAIQ AENI KAREN untuk membujuk saksi MUEMATUL JANNAH ALIAS EMA berangkat ke Luar Negeri sebagai Pegawai Salon dengan mengatakan “ gaji yang besar dan diberikan uang saku di perjalanan”, karena terus menerus mendapat bujukan dan iming-iming Gaji yang tinggi dan diberikan uang saku, terlebih dengan Kondisi ekonomi keluarga yang kurang baik, selanjutnya saksi MUEMATUL JANNAH ALIAS EMA memutuskan untuk berangkat dan menerima tawaran menjadi PMI (Pekerja Migran Indonesia) ke Luar Negeri ke Dubai.
Bahwa sebelum Terdakwa memberangkatkan saksi MUEMATUL JANNAH ALIAS EMA menjadi PMI (Pekerja Migran Indonesia) ke Luar Negeri, kemudian sekitar bulan Oktober 2019 bertempat di rumah Terdakwa di Dusun Ketejer Desa Suka Makmur Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat, Terdakwa menelpon Sdri. NURUL HASANAH ALIAS NURUL, selanjutnya dalam komunikasi tersebut Terdakwa memberitahukan kepada Sdri. NURUL HASANAH ALIAS NURUL dengan mengatakan ” BU NUNUNG INI ADA YANG MAU IKUT BERANGKAT INGIN JADI TKI, DIA BISANYA DI SALON, APAKAH ADA VISANYA BU ? ” kemudian Sdri. NURUL HASANAH ALIAS NURUL mengatakan ”YA ADA KE DUBAI DIA EX ATAU NON ? ” kemudian Terdakwa menjawab ” EX SAUDI” kemudian Terdakwa bertanya ” KAPAN MAU BERANGKAT PAK HAJI ? ” dan Terdakwa mengatakan ” BELUM ADA UANG UNTUK BELI TIKET, BISA IBU SIAPKAN KITA TIKET UNTUK BERANGKAT KE JAKARTA kemudian Sdri. NURUL HASANAH ALIAS NURUL mengatakan ” SAYA LIHAT DULU”.
Bahwa selang beberapa hari kemudian Sdri. NURUL HASANAH ALIAS NURUL menelpon Terdakwa dan mengatakan ” KAPAN JADI
BERANGKATNYA ? ” kemudian Terdakwa menjawab ”KITA MENUNGGU KABAR DARI IBU YANG AKAN BELI TIKET KE JAKARTA ”. Selanjutnya dua hari kemudian Terdakwa ditelpon lagi oleh Sdri. NURUL HASANAH ALIAS NURUL yang mengatakan bahwa Sdri. NURUL HASANAH ALIAS NURUL tidak dapat membelikan tiket ke Jakarta melainkan Terdakwa hanya mengirimkan uang sebesar Rp.7.000.000, -(Tujuh juta rupiah) sebagai pengganti untuk membeli tiket ke Jakarta.
Bahwa sebelum Terdakwa memberangkatkan saksi MUEMATUL JANNAH sebagai PMI (Pekerja Migran Indonesia) ke Luar Negeri, terlebih dahulu Terdakwa mengantarkan saksi MUEMATUL JANNAH ALIAS EMA untuk melakukan Medical Cek Up di Laboratorium PT. MDC (Mataram Diagnostic Center) Cakranegara Kota Mataram dan sesuai hasil pemeriksaannya dinyatakan sehat. setelah itu Terdakwa melengkapi persyaratan lain untuk dapat memberangkatkan saksi MUEMATUL JANNAH ke Negara tujuan yaitu Negara DUBAI melalui seorang agen bernama saudari NURUL HASANAH alias NUNUNG sebagai Agen Penyalur Tenaga Kerja di Ciputat Tangerang Selatan.
Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2019 Terdakwa memberangkatkan saksi MUEMATUL JANNAH ALIAS EMA sebagai PMI (Pekerja Migran Indonesia) ke Luar Negeri, melalui Bandara Internasional Lombok menuju ke Jakarta dengan menggunakan penerbangan pesawat Lion Air, dan sesampainya di Bandara Soekarno Hatta di Jakarta, Terdakwa bersama saksi MUEMATUL JANNAH ALIAS EMA, saudari NURUL HASANAH alias NUNUNG menjemput mereka setelah itu mereka dibawa menuju tempat penampungan Agen Penyalur Tenaga Kerja di Ciputat Tangerang Selatan milik saudari NURUL HASANAH alias NUNUNG. Selanjutnya setelah satu minggu di tampung di Agen Penyalur Tenaga Kerja di Ciputat Tangerang Selatan milik saudari NURUL HASANAH alias NUNUNG, selanjutnya saksi MUEMATUL JANNAH ALIAS EMA dipindahkan ke tempat penampungan di Daerah Cengkareng Jakarta Barat, selama berada ditempat penampungan tersebut saksi MUEMATUL JANNAH ALIAS EMA sempat mengalami sakit sehingga pemberangkatannya tertunda ke luar negeri yaitu Negara DUBAI.
Bahwa sebelum saksi MUEMATUL JANNAH ALIAS EMA diberangkatkan ke DUBAI, sesuai dengan janji dari Terdakwa, uang saku akan diberikan
kepada saksi MUEMATUL JANNAH ALIAS EMA, selanjutnya Terdakwa memberikan uang kepada saksi MUEMATUL JANNAH ALIAS EMA sebesar Rp.9.000.000,- (Sembilan juta rupiah), namun uang yang diberikan oleh Terdakwa kepada saksi MUEMATUL JANNAH ALIAS EMA hanya diberikan sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan rincian yaitu Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) diberikan pada saat masih berada di Lombok dan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) lagi diberikan pada saat saksi
MUEMATUL JANNAH ALIAS EMA berada di Jakarta di mana uang sebesar Rp.3.000.000,- yang diberikan tersebut, saksi MUEMATUL JANNAH ALIAS EMA gunakan yaitu uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk keperluan pribadi sedangkan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dititip oleh saksi MUEMATUL JANNAH ALIAS EMA kepada Terdakwa untuk diberikan kepada keluarga-Nya di Lombok, namun dalam kenyataannya uang yang dititip oleh saksi MUEMATUL JANNAH ALIAS EMA kepada Terdakwa hanya diberikan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan yang Rp.1.000.000,- lagi Terdakwa ambil dengan penyampaian ke keluarga saksi MUEMATUL JANNAH masih memiliki utang kepada Terdakwa.
Bahwa pada tanggal 17 Nopember 2019 saksi MUEMATUL JANNAH alias EMA diberangkatkan sebagai PMI (Pekerja Migran Indonesia) ke Luar Negeri, dengan menggunakan pesawat penerbangan ke Negara DUBAI bersama seorang Pekerja Migran lainnya bernama SUSILAWATI oleh saudari NURUL HASANAH ALIAS NUNUNG dan sesampainya di Negara DUBAI, saksi MUEMATUL JANNAH alias EMA di jemput oleh Agen yang bernama Ibu YENI bersama suaminya dan seorang Stafnya kemudian saksi MUEMATUL JANNAH di bawa ke rumah Ibu YENI untuk ditampung selama kurang lebih 2 (dua) minggu .
Bahwa pada tanggal 02 Desember 2019 saksi MUEMATUL JANNAH alias EMA kembali diberangkatkan dari negara DUBAI dengan tujuan ke Negara TURKI oleh Ibu YENI dengan alasan bahwa di Negara DUBAI tidak ada pekerjaan buat saksi MUEMATUL JANNAH alias EMA sehingga saksi MUEMATUL JANNAH ALIAS EMA diberangkatkan ke Negara TURKI, sesampainya di negara TURKI saksi MUEMATUL JANNAH alias EMA di jemput lagi oleh Agen yang bernama BABA MUHAMMAD setelah itu diantar ke Agen BABA RAMADHAN dan dipekerjakan sebagai PRT (Pembantu Rumah Tangga) di 2 (dua) majikan berbeda secara bersamaan.
Bahwa setelah berada di Negara TURKI, saksi MUEMATUL JANNAH alias EMA dipekerjakan sebagai Pembantu Rumah Tangga pada 2 (dua) majikan berbeda secara bersamaan dan tidak mendapatkan gaji selama + 2 (dua) bulan, dan selama bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga tersebut saksi MUEMATUL JANNAH ALIAS EMA hanya diberikan makan 1 (satu) kali sehari dan sering mengalami sakit akibat pekerjaan yang terlalu banyak dari kedua majikannya tersebut, selain itu saksi MUEMATUL JANNAH alias EMA sempat menanyakan mengenai Gajinya kepada agen di TURKI, pada saat
itu agen memberitahukan bahwa Gajinya sudah diberikan dan ditaruh di dalam Tas milik saksi MUEMATUL JANNAH alias EMA pada saat mengalami sakit. Sehingga dengan tidak dibayarkannya Gaji atau tidak diberikan upah yang dipekerjakan sebagai pembantu Rumah Tangga di Negara TURKI tersebut, saksi MUEMATUL JANNAH alias EMA kabur dari rumah agen menuju Shelter KBRI untuk meminta perlindungan yang kemudian saat itu dilakukan investigasi dan ditahan selam 2 (dua) hari dan korban dikirim oleh pihak kepolisian TURKI ke Shelter KBRI dan ditampung selama 1 (satu) minggu dan meminta untuk dipulangkan ke Negara Indonesia, sehingga oleh pihak KBRI melalui Kemensos RI korban dipulangkan ke Negara Indonesia, dan setelah sampai di Lombok saksi MUEMATUL JANNAH alias EMA melaporkan kejadian tersebut kepada SPKT Polda NTB untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa memfasilitasi dan mengantar saksi MUEMATUL JANNAH alias EMA dari Lombok ke Jakarta dan diberangkatkan sebagai PMI (Pekerja Migran Indonesia) ke Luar Negeri yaitu di Negara DUBAI dan Negara TURKI, telah mengakibatkan saksi MUEMATUL JANNAH alias EMA telah terlantar dan Tereksploitasi di Negara DUBAI dan Negara TURKI.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 4 Jo.pasal 11 UU.RI No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Atau :
Kedua :
Bahwa ia Terdakwa H. HUSNUL ANSORI ALIAS H. ANSORI
bersama-sama dengan Sdri. NURUL HASANAH ALIAS NURUL (Masih DPO Aparat Kepolisian Polda NTB), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti antara bulan Oktober 2019 sampai dengan bulan Juni 2020, bertempat di Dusun Ketejer Desa Suka Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, Yang membantu atau yang melakukan percobaan, melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan, penjeratan utang atau member bayaran atau manfaat walaupun memperoleh dari orang yang memegang kendali atas orang lain, yang membawa Warga Negara Indonesia keluar Wilayah Negara Republik Indonesia, dengan maksud untuk dieksploitasi di Luar Wilayah Negara Republik Indonesia.
Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada tanggal 14 oktober 2019 bertempat di Dusun Ketejer Desa Suka Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat Terdakwa telah melakukan perekrutan terhadap saksi MUEMATUL JANNAH alias EMA dengan menawarkan sebuah pekerjaan sebagai Pegawai Salon di Luar Negeri yaitu di Negara Dubai dengan tawaran memberikan iming-iming gaji yang Tinggi sebesar Rp.10.000.000.-(sepuluh juta rupiah) dan diberikan uang saku sebesar Rp.9.000.000,-(Sembilan juta rupiah). Selanjutnya atas tawaran Terdakwa tersebut saksi MUEMATUL JANNAH alias EMA mengatakan masih perlu pertimbangan dulu dengan suaminya beserta keluarganya.
Bahwa untuk meyakinkan saksi MUEMATUL JANNAH ALIAS EMA, Terdakwa menyuruh isterinya BAIQ AENI KAREN untuk membujuk saksi MUEMATUL JANNAH ALIAS EMA berangkat ke Luar Negeri sebagai Pegawai Salon dengan mengatakan “ gaji yang besar dan diberikan uang saku di perjalanan”, karena terus menerus mendapat bujukan dan iming-iming Gaji yang tinggi dan diberikan uang saku, terlebih dengan Kondisi ekonomi keluarga yang kurang baik, selanjutnya saksi MUEMATUL JANNAH ALIAS EMA memutuskan untuk berangkat dan menerima tawaran menjadi PMI (Pekerja Migran Indonesia) ke Luar Negeri ke Dubai.
Bahwa sebelum Terdakwa memberangkatkan saksi MUEMATUL JANNAH ALIAS EMA menjadi PMI (Pekerja Migran Indonesia) ke Luar Negeri, kemudian sekitar bulan Oktober 2019 bertempat di rumah Terdakwa di Dusun Ketejer Desa Suka Makmur Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat, Terdakwa menelpon Sdri. NURUL HASANAH ALIAS NURUL, selanjutnya dalam komunikasi tersebut Terdakwa memberitahukan kepada Sdri. NURUL HASANAH ALIAS NURUL dengan mengatakan ” BU NUNUNG INI ADA YANG MAU IKUT BERANGKAT INGIN JADI TKI, DIA BISANYA DI SALON, APAKAH ADA VISANYA BU ? ” kemudian Sdri. NURUL HASANAH ALIAS NURUL mengatakan ”YA ADA KE DUBAI DIA EX ATAU NON ? ” kemudian Terdakwa menjawab ” EX SAUDI” kemudian Terdakwa bertanya ” KAPAN MAU BERANGKAT PAK HAJI ? ” dan Terdakwa mengatakan ” BELUM ADA UANG UNTUK BELI TIKET, BISA IBU SIAPKAN KITA TIKET UNTUK BERANGKAT KE JAKARTA kemudian Sdri. NURUL HASANAH ALIAS NURUL mengatakan ” SAYA LIHAT DULU”.
Bahwa selang beberapa hari kemudian Sdri. NURUL HASANAH ALIAS NURUL menelpon Terdakwa dan mengatakan ”KAPAN JADI BERANGKATNYA ? ” kemudian Terdakwa menjawab ”KITA MENUNGGU KABAR DARI IBU YANG AKAN BELI TIKET KE JAKARTA ”. Selanjutnya dua hari kemudian Terdakwa ditelpon lagi oleh Sdri. NURUL HASANAH ALIAS NURUL yang mengatakan bahwa Sdri. NURUL HASANAH ALIAS NURUL tidak dapat membelikan tiket ke Jakarta melainkan Terdakwa hanya mengirimkan uang sebesar Rp.7.000.000, -(Tujuh juta rupiah) sebagai pengganti untuk membeli tiket ke Jakarta.
Bahwa sebelum Terdakwa memberangkatkan saksi MUEMATUL JANNAH sebagai PMI (Pekerja Migran Indonesia) ke Luar Negeri, terlebih dahulu Terdakwa mengantarkan saksi MUEMATUL JANNAH ALIAS EMA untuk melakukan Medical Cek Up di Laboratorium PT. MDC (Mataram Diagnostic Center) Cakranegara Kota Mataram dan sesuai hasil pemeriksaannya dinyatakan sehat. setelah itu Terdakwa melengkapi persyaratan lain untuk dapat memberangkatkan saksi MUEMATUL JANNAH ke Negara tujuan yaitu Negara DUBAI melalui seorang agen bernama saudari NURUL HASANAH alias NUNUNG sebagai Agen Penyalur Tenaga Kerja di Ciputat Tangerang Selatan.
Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2019 Terdakwa memberangkatkan saksi MUEMATUL JANNAH ALIAS EMA sebagai PMI (Pekerja Migran Indonesia) ke Luar Negeri, melalui Bandara Internasional Lombok menuju ke Jakarta dengan menggunakan penerbangan pesawat Lion Air, dan sesampainya di Bandara Soekarno Hatta di Jakarta, Terdakwa bersama saksi MUEMATUL JANNAH ALIAS EMA, saudari NURUL HASANAH alias NUNUNG menjemput mereka setelah itu mereka dibawa menuju tempat penampungan Agen Penyalur Tenaga Kerja di Ciputat Tangerang Selatan milik saudari NURUL HASANAH alias NUNUNG. Selanjutnya setelah satu minggu di tampung di Agen Penyalur Tenaga Kerja di Ciputat Tangerang Selatan milik saudari NURUL HASANAH alias NUNUNG, selanjutnya saksi MUEMATUL JANNAH ALIAS EMA dipindahkan ke tempat penampungan di Daerah Cengkareng Jakarta Barat, selama berada ditempat penampungan tersebut saksi MUEMATUL JANNAH ALIAS EMA sempat mengalami sakit sehingga pemberangkatannya tertunda ke luar negeri yaitu Negara DUBAI.
Bahwa sebelum saksi MUEMATUL JANNAH ALIAS EMA diberangkatkan ke DUBAI, sesuai dengan janji dari Terdakwa, uang saku akan diberikan kepada saksi MUEMATUL JANNAH ALIAS EMA, selanjutnya Terdakwa memberikan uang kepada saksi MUEMATUL JANNAH ALIAS EMA sebesar Rp.9.000.000,- (Sembilan juta rupiah), namun uang yang diberikan oleh Terdakwa kepada saksi MUEMATUL JANNAH ALIAS EMA hanya diberikan sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan rincian yaitu Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) diberikan pada saat masih berada di Lombok dan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) lagi diberikan pada saat saksi MUEMATUL JANNAH ALIAS EMA berada di Jakarta di mana uang sebesar Rp.3.000.000,- yang diberikan tersebut, saksi MUEMATUL JANNAH ALIAS EMA gunakan yaitu uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk keperluan pribadi sedangkan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dititip oleh saksi MUEMATUL JANNAH ALIAS EMA kepada Terdakwa untuk diberikan kepada keluarga-Nya di Lombok, namun dalam kenyataannya uang yang dititip oleh saksi MUEMATUL JANNAH ALIAS EMA kepada Terdakwa hanya diberikan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan yang Rp.1.000.000,- lagi Terdakwa ambil dengan penyampaian ke keluarga saksi MUEMATUL JANNAH masih memiliki utang kepada Terdakwa.
Bahwa pada tanggal 17 Nopember 2019 saksi MUEMATUL JANNAH alias EMA diberangkatkan sebagai PMI (Pekerja Migran Indonesia) ke Luar Negeri, dengan menggunakan pesawat penerbangan ke Negara DUBAI bersama seorang Pekerja Migran lainnya bernama SUSILAWATI oleh saudari NURUL HASANAH ALIAS NUNUNG dan sesampainya di Negara DUBAI, saksi MUEMATUL JANNAH alias EMA di jemput oleh Agen yang bernama Ibu YENI bersama suaminya dan seorang Stafnya kemudian saksi MUEMATUL JANNAH di bawa ke rumah Ibu YENI untuk ditampung selama kurang lebih 2 (dua) minggu .
Bahwa pada tanggal 02 Desember 2019 saksi MUEMATUL JANNAH alias EMA kembali diberangkatkan dari negara DUBAI dengan tujuan ke Negara TURKI oleh Ibu YENI dengan alasan bahwa di Negara DUBAI tidak ada pekerjaan buat saksi MUEMATUL JANNAH alias EMA sehingga saksi MUEMATUL JANNAH ALIAS EMA diberangkatkan ke Negara TURKI, sesampainya di negara TURKI saksi MUEMATUL JANNAH alias EMA di jemput lagi oleh Agen yang bernama BABA MUHAMMAD setelah itu diantar ke Agen BABA RAMADHAN dan dipekerjakan sebagai PRT (Pembantu Rumah Tangga) di 2 (dua) majikan berbeda secara bersamaan.
Bahwa setelah berada di Negara TURKI, saksi MUEMATUL JANNAH alias EMA dipekerjakan sebagai Pembantu Rumah Tangga pada 2 (dua) majikan berbeda secara bersamaan dan tidak mendapatkan gaji selama + 2 (dua) bulan, dan selama bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga tersebut saksi MUEMATUL JANNAH ALIAS EMA hanya diberikan makan 1 (satu) kali sehari dan sering mengalami sakit akibat pekerjaan yang terlalu banyak dari kedua majikannya tersebut, selain itu saksi MUEMATUL JANNAH alias EMA sempat menanyakan mengenai Gajinya kepada agen di TURKI, pada saat itu agen memberitahukan bahwa Gajinya sudah diberikan dan ditaruh di dalam Tas milik saksi MUEMATUL JANNAH alias EMA pada saat mengalami sakit. Sehingga dengan tidak dibayarkannya Gaji atau tidak diberikan upah yang dipekerjakan sebagai pembantu Rumah Tangga di Negara TURKI tersebut, saksi MUEMATUL JANNAH alias EMA kabur dari rumah agen menuju Shelter KBRI untuk meminta perlindungan yang kemudian saat itu dilakukan investigasi dan ditahan selam 2 (dua) hari dan korban dikirim oleh pihak kepolisian TURKI ke Shelter KBRI dan ditampung selama 1 (satu) minggu dan
meminta untuk dipulangkan ke Negara Indonesia, sehingga oleh pihak KBRI melalui Kemensos RI korban dipulangkan ke Negara Indonesia, dan setelah sampai di Lombok saksi MUEMATUL JANNAH alias EMA melaporkan kejadian tersebut kepada SPKT Polda NTB untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa memfasilitasi dan mengantar saksi MUEMATUL JANNAH alias EMA dari Lombok ke Jakarta dan diberangkatkan sebagai PMI (Pekerja Migran Indonesia) ke Luar Negeri yaitu di Negara DUBAI dan Negara TURKI, telah mengakibatkan saksi MUEMATUL JANNAH alias EMA telah terlantar dan Tereksploitasi di Negara DUBAI dan Negara TURKI.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 4 Jo.pasal 10 UU.RI No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Atau
Ketiga :
Bahwa ia Terdakwa H. HUSNUL ANSORI ALIAS H. ANSORI bersama-sama dengan Sdri. NURUL HASANAH ALIAS NURUL (Masih DPO Aparat Kepolisian Polda NTB), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti antara bulan Oktober 2019 sampai dengan bulan Juni 2020, bertempat di Dusun Ketejer Desa Suka Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, Orang perseorangan, yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada tanggal 14 oktober 2019 bertempat di Dusun Ketejer Desa Suka Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat Terdakwa telah melakukan perekrutan terhadap saksi MUEMATUL JANNAH alias EMA dengan menawarkan sebuah pekerjaan sebagai Pegawai Salon di Luar Negeri yaitu di Negara Dubai dengan tawaran memberikan iming-iming gaji yang Tinggi sebesar Rp.10.000.000.-(sepuluh juta rupiah) dan diberikan uang saku sebesar Rp.9.000.000,-(Sembilan juta rupiah). Selanjutnya atas tawaran Terdakwa tersebut saksi MUEMATUL JANNAH alias EMA mengatakan masih perlu pertimbangan dulu dengan suaminya beserta keluarganya.
Bahwa untuk meyakinkan saksi MUEMATUL JANNAH ALIAS EMA,
Terdakwa menyuruh isterinya BAIQ AENI KAREN untuk membujuk saksi MUEMATUL JANNAH ALIAS EMA berangkat ke Luar Negeri sebagai Pegawai Salon dengan mengatakan “ gaji yang besar dan diberikan uang saku di perjalanan”, karena terus menerus mendapat bujukan dan iming-iming Gaji yang tinggi dan diberikan uang saku, terlebih dengan Kondisi ekonomi keluarga yang kurang baik, selanjutnya saksi MUEMATUL JANNAH ALIAS EMA memutuskan untuk berangkat dan menerima tawaran menjadi PMI (Pekerja Migran Indonesia) ke Luar Negeri ke Dubai.
Bahwa sebelum Terdakwa memberangkatkan saksi MUEMATUL JANNAH ALIAS EMA menjadi PMI (Pekerja Migran Indonesia) ke Luar Negeri, kemudian sekitar bulan Oktober 2019 bertempat di rumah Terdakwa di Dusun Ketejer Desa Suka Makmur Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat, Terdakwa menelpon Sdri. NURUL HASANAH ALIAS NURUL, selanjutnya dalam komunikasi tersebut Terdakwa memberitahukan kepada Sdri. NURUL HASANAH ALIAS NURUL dengan mengatakan ” BU NUNUNG INI ADA YANG MAU IKUT BERANGKAT INGIN JADI TKI, DIA BISANYA DI SALON, APAKAH ADA VISANYA BU ? ” kemudian Sdri. NURUL HASANAH ALIAS NURUL mengatakan ”YA ADA KE DUBAI DIA EX ATAU NON ? ” kemudian Terdakwa menjawab ” EX SAUDI” kemudian Terdakwa bertanya ” KAPAN MAU BERANGKAT PAK HAJI ? ” dan Terdakwa mengatakan ” BELUM ADA UANG UNTUK BELI TIKET, BISA IBU SIAPKAN KITA TIKET UNTUK BERANGKAT KE JAKARTA kemudian Sdri. NURUL HASANAH ALIAS NURUL mengatakan ” SAYA LIHAT DULU”.
Bahwa selang beberapa hari kemudian Sdri. NURUL HASANAH ALIAS NURUL menelpon Terdakwa dan mengatakan ”KAPAN JADI BERANGKATNYA ? ” kemudian Terdakwa menjawab ”KITA MENUNGGU KABAR DARI IBU YANG AKAN BELI TIKET KE JAKARTA ”. Selanjutnya dua hari kemudian Terdakwa ditelpon lagi oleh Sdri. NURUL HASANAH ALIAS NURUL yang mengatakan bahwa Sdri. NURUL HASANAH ALIAS NURUL tidak dapat membelikan tiket ke Jakarta melainkan Terdakwa hanya mengirimkan uang sebesar Rp.7.000.000, -(Tujuh juta rupiah) sebagai pengganti untuk membeli tiket ke Jakarta.
Bahwa sebelum Terdakwa memberangkatkan saksi MUEMATUL
JANNAH sebagai PMI (Pekerja Migran Indonesia) ke Luar Negeri, terlebih dahulu Terdakwa mengantarkan saksi MUEMATUL JANNAH ALIAS EMA untuk melakukan Medical Cek Up di Laboratorium PT. MDC (Mataram Diagnostic Center) Cakranegara Kota Mataram dan sesuai hasil pemeriksaannya dinyatakan sehat. setelah itu Terdakwa melengkapi persyaratan lain untuk dapat memberangkatkan saksi MUEMATUL JANNAH ke Negara tujuan yaitu Negara DUBAI melalui seorang agen bernama saudari NURUL HASANAH alias NUNUNG sebagai Agen Penyalur Tenaga Kerja di Ciputat Tangerang Selatan.
Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2019 Terdakwa memberangkatkan saksi MUEMATUL JANNAH ALIAS EMA sebagai PMI (Pekerja Migran Indonesia) ke Luar Negeri, melalui Bandara Internasional Lombok menuju ke Jakarta dengan menggunakan penerbangan pesawat Lion Air, dan sesampainya di Bandara Soekarno Hatta di Jakarta, Terdakwa bersama saksi MUEMATUL JANNAH ALIAS EMA, saudari NURUL HASANAH alias NUNUNG menjemput mereka setelah itu mereka dibawa menuju tempat penampungan Agen Penyalur Tenaga Kerja di Ciputat Tangerang Selatan milik saudari NURUL HASANAH alias NUNUNG. Selanjutnya setelah satu minggu di tampung di Agen Penyalur Tenaga Kerja di Ciputat Tangerang Selatan milik saudari NURUL HASANAH alias NUNUNG, selanjutnya saksi MUEMATUL JANNAH ALIAS EMA dipindahkan ke tempat penampungan di Daerah Cengkareng Jakarta Barat, selama berada ditempat penampungan tersebut saksi MUEMATUL JANNAH ALIAS EMA sempat mengalami sakit sehingga pemberangkatannya tertunda ke luar negeri yaitu Negara DUBAI.
Bahwa sebelum saksi MUEMATUL JANNAH ALIAS EMA diberangkatkan ke DUBAI, sesuai dengan janji dari Terdakwa, uang saku akan diberikan kepada saksi MUEMATUL JANNAH ALIAS EMA, selanjutnya Terdakwa memberikan uang kepada saksi MUEMATUL JANNAH ALIAS EMA sebesar Rp.9.000.000,- (Sembilan juta rupiah), namun uang yang diberikan oleh Terdakwa kepada saksi MUEMATUL JANNAH ALIAS EMA hanya diberikan sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan rincian yaitu Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) diberikan pada saat masih berada di Lombok dan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) lagi diberikan pada saat saksi MUEMATUL JANNAH ALIAS EMA berada di Jakarta di mana uang sebesar Rp.3.000.000,- yang diberikan tersebut, saksi
MUEMATUL JANNAH ALIAS EMA gunakan yaitu uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk keperluan pribadi sedangkan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dititip oleh saksi MUEMATUL JANNAH ALIAS EMA kepada Terdakwa untuk diberikan kepada keluarga-Nya di Lombok, namun dalam kenyataannya uang yang dititip oleh saksi MUEMATUL JANNAH ALIAS EMA kepada Terdakwa hanya diberikan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan yang Rp.1.000.000,- lagi Terdakwa ambil dengan penyampaian ke keluarga saksi MUEMATUL JANNAH masih memiliki utang kepada Terdakwa.
Bahwa pada tanggal 17 Nopember 2019 saksi MUEMATUL JANNAH alias EMA diberangkatkan sebagai PMI (Pekerja Migran Indonesia) ke Luar Negeri, dengan menggunakan pesawat penerbangan ke Negara DUBAI bersama seorang Pekerja Migran lainnya bernama SUSILAWATI oleh saudari NURUL HASANAH ALIAS NUNUNG dan sesampainya di Negara DUBAI, saksi MUEMATUL JANNAH alias EMA di jemput oleh Agen yang bernama Ibu YENI bersama suaminya dan seorang Stafnya kemudian saksi MUEMATUL JANNAH di bawa ke rumah Ibu YENI untuk ditampung selama kurang lebih 2 (dua) minggu .
Bahwa pada tanggal 02 Desember 2019 saksi MUEMATUL JANNAH alias EMA kembali diberangkatkan dari negara DUBAI dengan tujuan ke Negara TURKI oleh Ibu YENI dengan alasan bahwa di Negara DUBAI tidak ada pekerjaan buat saksi MUEMATUL JANNAH alias EMA sehingga saksi MUEMATUL JANNAH ALIAS EMA diberangkatkan ke Negara TURKI, sesampainya di negara TURKI saksi MUEMATUL JANNAH alias EMA di jemput lagi oleh Agen yang bernama BABA MUHAMMAD setelah itu diantar ke Agen BABA RAMADHAN dan dipekerjakan sebagai PRT (Pembantu Rumah Tangga) di 2 (dua) majikan berbeda secara bersamaan.
Bahwa setelah berada di Negara TURKI, saksi MUEMATUL JANNAH alias EMA dipekerjakan sebagai Pembantu Rumah Tangga pada 2 (dua) majikan berbeda secara bersamaan dan tidak mendapatkan gaji selama + 2 (dua) bulan, dan selama bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga tersebut saksi MUEMATUL JANNAH ALIAS EMA hanya diberikan makan 1 (satu) kali sehari dan sering mengalami sakit akibat pekerjaan yang terlalu banyak dari kedua majikannya tersebut, selain itu saksi MUEMATUL JANNAH alias EMA sempat menanyakan mengenai Gajinya
kepada agen di TURKI, pada saat itu agen memberitahukan bahwa Gajinya sudah diberikan dan ditaruh di dalam Tas milik saksi MUEMATUL JANNAH alias EMA pada saat mengalami sakit. Sehingga dengan tidak dibayarkannya Gaji atau tidak diberikan upah yang dipekerjakan sebagai pembantu Rumah Tangga di Negara TURKI tersebut, saksi MUEMATUL JANNAH alias EMA kabur dari rumah agen menuju Shelter KBRI untuk meminta perlindungan yang kemudian saat itu dilakukan investigasi dan ditahan selam 2 (dua) hari dan korban dikirim oleh pihak kepolisian TURKI ke Shelter KBRI dan ditampung selama 1 (satu) minggu dan meminta untuk dipulangkan ke Negara Indonesia, sehingga oleh pihak KBRI melalui Kemensos RI korban dipulangkan ke Negara Indonesia, dan setelah sampai di Lombok saksi MUEMATUL JANNAH alias EMA melaporkan kejadian tersebut kepada SPKT Polda NTB untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa memfasilitasi dan mengantar saksi MUEMATUL JANNAH alias EMA dari Lombok ke Jakarta dan diberangkatkan sebagai PMI (Pekerja Migran Indonesia) ke Luar Negeri yaitu di Negara DUBAI dan Negara TURKI, telah mengakibatkan saksi MUEMATUL JANNAH alias EMA telah terlantar dan Tereksploitasi di Negara DUBAI dan Negara TURKI.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 Jo.pasal 86 UU.RI No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migrain Indonesia.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Penuntut Umum No. REG. PERK:PDM-134/MATARAM/11/2020 tertanggal 17 Desember 2020 Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa H.HUSNUL ANSORI ALIAS H.ANSORI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Yang membantu melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan, penjeratan utang atau member bayaran atau manfaat walaupun memperoleh dari orang yang memegang kendali atas orang lain, yang membawa Warga Negara Indonesia keluar Wilayah Negara Republik Indonesia, dengan maksud untuk dieksploitasi di Luar Wilayah Negara Republik Indonesia ”,
yang melanggar pasal 4 Jo.pasal 10 UU.RI No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana tersebut dalam dakwaan Kedua .
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H. HUSNUL ANSORI ALIAS H. ANSORI dengan Pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp.120.000.000. - (seratus dua puluh juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan penjara.
Agar Terdakwa dibebankan untuk membayar Restitusi sesuai dengan hitungan LPSK sebesar Rp39.975.000,00 (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) apabila Terdakwa tidak membayarnya, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Tiket/Boarding Pass Pesawat dari INSTANBUL-DENPASAR, an. MUEMATUL JANNAH, Nomor: TK 0066 Y.
1 (satu) buah SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) Nomor: XD 887261,a.n. MUEMATUL JANNAH.
1 (satu) lembar Surat Keterangan sehat dari MDC (Mataram Diagnostic Centre) atas nama MUEMATUL JANNAH, tertanggal 07 Oktober 2019.
Tetap terlampir dalam Berkas Perkara.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan atas Tuntutan dari Penuntut Umum tersebut Pengadilan Negeri Mataram telah menjatuhkan Putusan tanggal 29 Desember 2020 Nomor 782/Pid.Sus/2020/PN.Mtr yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa H.HUSNUL ANSORI ALIAS H.ANSORI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PERDAGANGAN ORANG” sebagaimana dalam dakwaan Alternative Kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Dan juga membebankan kepada Terdakwa untuk membayar Restitusi sesuai dengan hitungan LPSK sebesar Rp39.975.000,00 (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) apabila Terdakwa tidak membayarnya, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar barang bukti berupa:
1 (satu) lembar Tiket/Boarding Pass Pesawat dari INSTANBUL-DENPASAR, an. MUEMATUL JANNAH, Nomor: TK 0066 Y.
1 (satu) buah SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) Nomor: XD 887261,a.n. MUEMATUL JANNAH.
1 (satu) lembar Surat Keterangan sehat dari MDC (Mataram Diagnostic Centre) atas nama MUEMATUL JANNAH, tertanggal 07 Oktober 2019.
Tetap terlampir dalam Berkas Perkara.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 782/Pid.Sus/2020/PN.Mtr. tanggal 29 Desember 2020 tersebut Penuntut Umum telah menyatakan Banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Mataram pada tanggal 30 Desember 2020 sebagaimana akta permohonan banding Nomor 782/Akta.Pid.Sus/2020/PN.Mtr. dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 6 Januari 2021;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Penuntut Umum telah pula mengajukan memori banding tertanggal 11 Januari 2021 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 11 Januari 2021 dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan disampaikan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 22 Januari 2021, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Hakim dalam pertimbangan dan amar putusannya menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana yaitu :
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama selama 2 (dua) bulan.
Dan juga membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi sesuai dengan hitungan LPSK sebesar Rp.39.975.000.000,- (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) apabila terdakwa tidak membbayarnya , maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Bahwa putusan Majelis Hakim tersebut sangat keliru karena tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya, dimana dalam pasal 4 Jo.pasal 10 UU.RI No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana tersebut dalam dakwaan Kedua telah menyebutkan ancaman pidana minimal, yaitu sebagai berikut;
"dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun Dst...." dengan demikian putusan Hakim tersebut sangat bertentangan dengan peraturan hukum, dimana seharusnya Majelis Hakim menjatuhkan putusan sesuai batas minimal menurut ketentuan pasal 4 Jo.pasal 10 UU.RI No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana tersebut dalam dakwaan Kedua.
Bahwa oleh karena itu maka Hakim telah salah menerapkan hukum atau tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya yaitu tidak menerapkan pidana penjara minimal.
Menimbang, bahwa sehubungan dengan memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum ternyata Terdakwa tidak mengajukan kontra memori banding;
Menimbang, bahwa Relaas Pemberitahuan Mempelajari berkas perkara kepada Penuntut Umum pada tanggal 12 Januari 2021 dan Terdakwa pada tanggal 6 Januari 2021 yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Mataram telah memberi kesempatan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa selama 7 (tujuh) hari untuk mempelajari berkas perkara dan surat keterangan yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Mataram tertanggal 13 Januari 2021 yang menerangkan bahwa Penuntut Umum dan Terdakwa tidak datang memeriksa berkas perkaranya sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Mataram untuk pemeriksaan dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan di dalam Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Penuntut Umum tertanggal 11 Januari 2021 tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah menerapkan hukum sesuai ketentuan Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam dakwaan kedua yaitu menjatuhkan pidana sesuai batas minimal dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 120.000.000,- ( seratus dua puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 782/Pid.Sus/2020/PN.Mtr. tanggal 29 Desember 2020 serta memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum ternyata tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan sehingga Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusannya yang menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepada Terdakwa dalam dakwaan yaitu melanggar pasal 4 Jo. Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang oleh karena itu pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama diambil alih dan dijadikan dasar sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 29 Desember 2020 Nomor 782/Pid.Sus/2020/PN.Mtr telah tepat dan benar dalam pertimbangan unsur-unsur pasal yang terbukti maupun dalam penjatuhan pidana terhadap diri Terdakwa, sehingga putusan tersebut dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding, sehingga beralasan untuk dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan yang dalam tingkat banding besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat, Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981, tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta peraturan hukum lain yang bersangkutan ;
MENGADILI :
Menerima permintaan Banding dari Penuntut Umum tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 782/Pid.Sus/2020/PN.Mtr, tanggal 29 Desember 2020 yang dimintakan banding tersebut;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 5.000,00.- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram pada hari Selasa tanggal 9 Februari 2021 oleh H. HERU MUSTOFA, SH.,MH, sebagai Hakim Ketua Majelis dengan MOCHAMMAD SHOLEH, SH.,MH. dan I MADE SURAATMAJA, SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Mataram tanggal 19 Januari 2021 Nomor : 12/PID.SUS/2021/PT.MTR untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2021, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri hakim-hakim anggota, dan FATHURRAHMAN, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, akan tetapi tanpa dihadiri Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim Anggota Ketua Majelis
TTD TTD
MOCHAMMAD SHOLEH, SH.,MH. H. HERU MUSTOFA, SH.,MH.
TTD
I MADE SURAATMAJA, SH.,MH.
Panitera Pengganti :
TTD
FATHURRAHMAN, SH.
Mataram, Februari 2021
Untuk Salinan Resmi
Panitera
I Gde Ngurah Arya Winaya, SH.,MH.
NIP : 19630424 1983111 001.