1/PDT/2021/PT PBR
Putusan PT PEKANBARU Nomor 1/PDT/2021/PT PBR
Pembanding/Penggugat I : Drs. CORNELIS N. PATTY Terbanding/Tergugat I : SARI ANTONI Terbanding/Tergugat II : KOPERASI KARYA PERDANA Turut Terbanding/Penggugat II : Drs. SURO JOUHARI,M.M
MENGADILI : Menerima permohonan banding dari Para Penggugat I Konvensi/Tergugat I Rekonvensi dan Penggugat II Konvensi/Tergugat II Rekonvensi tersebut Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian Nomor 70/Pdt.G/2020/PN.Prp tanggal 5 Nopember 2020, yang dimohonkan banding tersebut Menghukum Para Penggugat I Konvensi/Tergugat I Rekonvensi dan Penggugat II Konvensi/Tergugat II Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 1/PDT/2021/PT PBR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata pada Pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara antara :
Drs. CORNELIS N. PATTY, berkedudukan di di Jalan Irian Blok H No.179 RT 004 RW 013 Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, Kota Depok, Jawa Barat sebagai Pembanding I Semula Penggugat IKonvensi / Tergugat I Rekonvensi;
Drs. SURO JOUHARI, M.M, berkedudukan di Jalan Bhakti Indah RT 02 RW 05 Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan sebagai Pembanding II Semula Penggugat IIKonvensi / Terugat II Rekonvensi;
Dalam hal ini keduanya memberikan kuasa kepada JOHNI RIANTO, SH., FAISAL, SH.,MH., ROTUA GULTOM, SH.,MH., HARIYANI Nst, SH., RUDI MARFOHAN, SH., APRILY ANDI CHAPUTRA, SH., dan MUHAMAD GHOZALLY, SH, Advokat/Penasihat Hukum yang berkantor di Kantor Advokat/Penasihat Hukum JAHNI RIANTO, SH & REKAN, beralamat di Jl. Tamtama No.7 E, Kel. Kota Tinggi, Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, berdasarkan surat kuasa tanggal 31 Maret 2020, sebagaimana telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian tanggal 16 Juni 2020 dengan Register Nomor 54/SK/Pdt/2020/PN PRP.
Lawan:
SARI ANTONI, pekerjaan Ketua Koperasi Karya Perdana Desa Rantau Kasai, Kecamatan Tambusai Utara, dalam hal ini sebagai pribadi dan selaku Ketua Koperasi Karya Perdana Desa Rantau Kasai untuk dan atas nama Koperasi Karya Perdana Desa Rantau Kasai, Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu, dalam hal ini memberikan kuasa kepada GUSTI RANDA, SH.,MH., FAHMI AMRICO, SH.,MH.,CPLC.,CPLCE., PEPSA ROLIS, SH., ABDUR RAHMAN, SH., dan REZA NUGRAHA, SH, Advokat pada Kantor Hukum GR-Law Firm beralamat di Ronggowarsito No.59 Kel. Suka Maju, Kec. Sail, Kota Pekanbaru, sebagaimana Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Juni 2020 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian tanggal 13 Juli 2020 dengan register nomor 62/SK/Pdt/ 2020/PN.PRP, selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semula Tergugat I/ Turut Tergugat Rekonvensi ;
KOPERASI KARYA PERDANA, berkedudukan di Rokan Hulu dengan alamat di Desa Rantau Kasai, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada GUSTI RANDA, SH.,MH., FAHMI AMRICO, SH.,MH.,CPLC.,CPLCE., PEPSA ROLIS, SH., ABDUR RAHMAN, SH., dan REZA NUGRAHA, SH, Advokat pada Kantor Hukum GR-Law Firm beralamat di Ronggowarsito No.59 Kel. Suka Maju, Kec. Sail Kota Pekanbaru, sebagaimana Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Juni 2020 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian tanggal 13 Juli 2020 dengan register nomor 63/SK/Pdt/ 2020/PN.PRP, selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semula Tergugat II Konvensi / Penggugat Rekonvensi;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru,tanggal 4 Januari 2021 Nomor 1/PDT/2021/PT PBR tentang penunjukan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara antara kedua belah pihak tersebut diatas dalam tingkat banding;
Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 4 Januari 2021 Nomor 1/PDT/2021/PT PBR tentang penunjukan Panitera Pengganti yang akan mendampingi dan membantu Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara antara kedua belah pihak tersebut diatas dalam tingkat banding;
Berkas perkara berikut surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian Nomor:70/Pdt.G/2020/PN Prp, tanggal 5 Nopember 2020 2020;
TENTANG DUDUK PERKARA :
Menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangarian Nomor 70/Pdt.G/2020/PN Prp, tanggal 5 Nopember 2020 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Konvensi
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Perkara
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Dalam Rekonvensi
Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya.
Dalam Konvensi dan Dalam Rekonvensi
Menghukum Penggugat I Konvensi/Tergugat I Rekonvensi dan Penggugat II Konvensi/Tergugat II Rekonvensi membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang hingga saat ini ditaksir berjumlah Rp.6.686.000,00(enam juta enam ratus delapan puluh enam ribu rupiah).
Menimbang, bahwa setelah putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangarian Nomor 70/Pdt.G/2020/PN Prp, diucapkan dalam persidangan yang terbuka untutk umum pada tanggal 5 November 2020, yang dihadiri oleh Kuasa Hukum Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan tanpa dihadiri Kuasa Hukum Penggugat I Konvensi/Tergugat I Rekonvensi dan Penggugat II Konvensi/Tergugat II Rekonvensi;
Menimbang, bahwa putusan tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Penggugat I Konvensi/Tergugat I Rekonvensi dan Penggugat II Konvensi/Tergugat II Rekonvensi, sebagaimana ternyata Relaas Pemberitahuan Putusan Nomor 70/Pdt.G/2020/PN Prp tanggal 16 November 2020 tersebut diatas;
Menimbang, bahwa atas putusan tersebut Para Penggugat I Konvensi/Tergugat I Rekonvensi dan Penggugat II Konvensi/Tergugat II Rekonvensi mengajukan permohonan banding melalui kuasa Hukumnya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 31 Maret 2020 yang diterima Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian tanggal 16 Juni 2020 sebagaimana ternyata dari Akta pernyatan Permohonan Banding Nomor 9/Akta-Bdg/Pdt/2020/PN.Prp Jo. Nomor:70/Pdt.G/2020/PN Prp, tanggal 23 November 2020, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, permohonan tersebut disertai dengan memori banding yang diterima Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian pada tanggal 3 Desember 2020 dengan akta tanda terima memori banding Nomor 9/Akta-Bdg/Pdt/2020/PN.Prp Jo. Nomor 70/Pdt.G/2020/PN Prp;
Menimbang, bahwa Permohonan banding tanggal tanggal 23 November 2020 tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Terbanding I semula Tergugat I Konvensi/Turut Tergugat Rekonvensi dan Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi, masing-masing pada tanggal 25 November 2020, sebagaimana Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 70/Pdt.G/2020/PN Prp;
Menimbang, bahwa memori banding Para Penggugat I Konvensi/Tergugat I Rekonvensi dan Penggugat II Konvensi/Tergugat II Rekonvensi telah pula di serahkan masing-masing kepada Kuasa Terbanding I semula Tergugat I/Turut Tergugat Rekonvensi dan Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi, masing-masing pada tanggal 4 Desember 2020,
Menimbang, bahwa terhadap memori banding tersebut Terbanding I semula Tergugat I,/ Turut Tergugat Rekonvensi dan Terbanding II semula Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Melalui Kuasanya berdasarkan surat kuasa tanggal 7 Desember 2020 telah mengajukan Kontra memori banding tertanggal 14 Desember 2020 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan negeri Pasir Pangaraian pada tanggal 17 Desember 2020, sebagaimana akta penyerahan kontra memori banding Nomor 9/Akta-Bdg/Pdt/2020/PN.Prp Jo. Nomor 70/Pdt.G/2020/PN Prp dan pemberitahuan tersebut melalui bantuan Pemberitahuan Penyerahan Kontra Memori Banding Perdata kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru sebagaimana surat nomor W.4.U10/2246/HK.02/XII/2020 dan telah dilaksanakan pada tanggal 29 Desember 2020;
Menimbang, bahwa Para Pihak telah diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage) dan telah pula disampaikan pemberitahuan inzage melalui Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian kepada Terbanding I semula Tergugat I/Turut Tergugat Rekonvensi dan Terbanding II semula Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Melalui Kuasanya pada tanggal 25 November 2020 Nomor 70/Pdt.G/2020/PN.Prp, kepada Para Penggugat I Konvensi/Tergugat I Rekonvensi dan Penggugat II Konvensi/Tergugat II Rekonvensi, melalui kuasanya dengan permohonan bantuan kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru berdasarkan surat W.4.U10/2080/HK.02/XII/2020 dan telah dilaksanakan pada tanggal 1 Desember 2020 Nomor 70/Pdt.G/ 2020/PN.Prp;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM:
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Para Pembanding, semula Para Penggugat I Konvensi/Tergugat I Rekonvensi dan Penggugat II Konvensi/Tergugat II Rekonvensi, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Para Pembanding, semula Para Penggugat I Konvensi/Tergugat I Rekonvensi dan Penggugat II Konvensi/Tergugat II Rekonvensi, dengan memori bandingnya yang pada pokoknya berpendirian/ mengemukakan bahwa Para Penggugat I Konvensi/Tergugat I Rekonvensi dan Penggugat II Konvensi/Tergugat II Rekonvensi,, menolak dan sangat tidak sependapat dengan pertimbangan hukum (Ratio Decidendi) Majelis Hakim Tingkat Pertama sebagaimana dikemukakan dalam memori bandingnya yang pada pokoknya sebagai berikut:
Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian Dalam Perkara A Quo Tidak Mempertimbangkan Fakta Persidangan dan Bukti Tanda Penerimaan Transfer Uang Dari Koperasi Karya Perdana Oleh Pembanding I Sebagaimana Bukti P.I.3 s/d P.I.5 Dan Bukti P.I.17 s/d P.I.36 Serta Yang Diterima Oleh Pembanding II Sebagaimana Bukti P.II.4 s/d Bukti P.Ii.14, Berupa Hak Dan Kewjiban Sebagai Akibat Dari Adanya Surat Pernyatan Bersama Pengalihan Kebun Plasma Sawit Tertanggal 19 September 2007 (P.I.1) Dan Surat Pernyatan Bersama Pengalihan Kebun Plasma Sawit Tertanggal 2 Oktober 2007 (P.II.1);
Pertimbangan Hukumdan Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian Didasarkan Pada Pertimbangan Hukum Yang Tidak Pasti Dengan Menguraikan Pertimbangan Hukum Dengan Kalimat “...Kemungkinannya..” Hingga Tidak Memberikan Kepastian Hukum Dari Putusan Yang Dijatuhkan;
Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian Dalam Perkara A Quo, Terdapatnya Pertimbangan Hukumyang Tidak Bersesuaian Dan Saling Bertolak Belakang;
Surat Perdamaian Tertanggal Masing-Masing 8 Nopember 2018 Antara Pembanding I Dengan Terbanding I Dan Terbanding II adalah Memuat Perjanjian Yang Bersifat Asesor Atas Kesepakatan Dan Perjanjian sebelumnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan keberatan tersebut diatas Para Penggugat I Konvensi/Tergugat I Rekonvensi dan Penggugat II Konvensi/Tergugat II Rekonvensi memohon kepada Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk memberikan putusan sebagai berikut:
Mengadili
Menerima permohonan banding dari Pembanding I dan Pembanding II;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian Nomor 70/Pdt.G/2020/PN.Prp tanggal 5 Nopember 2020;
Mengadili Sendiri
Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi ;
Menyatakan :
Surat Perdamaian antara Penggugat I dan Tergugat I dan Tergugat II tertanggal 8 November 2018 ;
Surat Perdamaian antara Penggugat II dan Tergugat I dan Tergugat II tertanggal 8 November 2018 ;
Adalah sah dan berharga dengan segala akibat hukumnya ;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung reteng untuk membayar atas kekurangan pembayaran sebesar Rp.1.744.000.000,- (Satu milyar tujuh ratus empat puluh empat juta rupiah) sebagaimana yang disepakati dalam surat perdamaian tertanggal 8 Nevember 2018 kepada Penggugat I, secara tunai seketika dan sekaligus ;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar hasil kebun sawit dengan pola PIR untuk setiap bulannya sebesar Rp.480.000,-/ Hektar x 300 Hektar terhitung sejak 1 Januari 2019 hingga Mei 2020 ( 18 bulan) adalah Rp.480.000,- x 300 Ha x 18 bulan, hingga saat ini (gugatan diajukan) sejumlah Rp.2.592.000.000,- (Dua milyar lima ratus sembilan puluh dua juta rupiah) secara tunai seketika dan sekaligus kepada Penggugat I, dengan kewajiban penambahan sebesar Rp.144.000.000,- (Seratus empat puluh empat juta rupiah) pada setiap bulan berikutnya sampai keluruhannya dibayar oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat I ;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian berupa keuntungan yang diharapkan dari tahapan kesepakatan pokok sebesar 2,5 % perbulan terhitung sejak 20 Februari 2019 sehingga gugatan ini yakni : Rp.1.744.000.000,- x 2,5% x 16 bulan = Rp.697.600.000,- (Satu milyar tujuhratus tiga puluh empat juta empat ratus ribu rupiah), kepada Penggugat I secara tunai seketika dan sekaligus, dengan penambahan sebesar Rp.43.600.000,- (Empat puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) pada setiap bulan berikutnya sampai putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan sepenuhnya dan dibayar oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat I ;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung reteng untuk membayar atas kekurangan pembayaran sejumlah Rp.424.000.000,- (empat ratusdua puluh empat juta rupiah) sebagaimana yang disepakati dalam surat perdamaian tertanggal 8 Nevember 2018 kepada Penggugat II, secara tunai seketika dan sekaligus ;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar hasil kebun sawit dengan pola PIR untuk setiap bulannya sebesar Rp.480.000,-/ Hektar x 200 Hektar terhitung sejak 1 Januari 2019 hingga Mei 2020 ( 18 bulan) adalah Rp.480.000,- x 200 Ha x 18 bulan hingga saat ini (gugatan diajukan) belum dibayarkan sejumlah Rp.1.728.000.000,- (satu milyar tujuh ratus dua puluh delapan juta rupiah) kepada Penggugat II secara tunai seketika dan sekaligus, dengan kewajiban penambahan sebesar Rp.96.000.000,- (sembilan puluh enam juta rupiah) pada setiap bulan berikutnya sampai keseluruhannya dibayar oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat II ;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian berupa keuntungan yang diharapkan dari tahapan kesepakatan pokok sebesar 2,5 % perbulan terhitung sejak 20 Februari 2019 sehingga gugatan ini yakni : Rp.424.000.000,- x 2,5% x 16 bulan = Rp.169.600.000,- (Seratus enam puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah), kepada Penggugat II secara tunai seketika dan sekaligus, dengan penambahan sebesar Rp.10.600.000,- (Sepuluh juta enam ratus ribu rupiah) pada setiap bulan berikutnya sampai putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan sepenuhnya dan dibayar oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat II ;
Meyatakan sita jaminan adalah sah dan berharga ;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.0.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap satu hari keterlambatan untuk memenuhi dan menjalankan putusan dalam perkara ini sampai dilaksanakan sepenuhnya oleh Tergugat I dan Tergugat II ;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet,banding maupun kasasi ;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Mohon putusan yang seadil-adilnya, ex aequo et bono ;
Menimbang, bahwa Terbanding I semula Tergugat I/Turut Tergugat Rekonvensi dan Terbanding II semula Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi melalui kuasa hukumnya dalam kontra memori bandingnya berpendapat bahwa Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi keberatan atas dalil Para Penggugat I Konvensi/Tergugat I Rekonvensi dan Penggugat II Konvensi/Tergugat II Rekonvensi yang dimuat dalam memori banding tersebut karena memuat alasan-alasan dan keberatan yang sifatnya hanya pengulangan kembali yang sebelumnya keberatan tersebut sudah dipertimbangkan dengan secara jelas, lengkap, cermat, teliti secara benar dan baik oleh Majelis Tingkat Pertama, oleh karen itu agar Mjelis Hakim Tingkat Banding untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menolak Permohonan Banding yang diajukan Para Penggugat I Konvensi/Tergugat I Rekonvensi dan Penggugat II Konvensi/Tergugat II Rekonvensi untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya permohonan banding Para pemohon banding haruslah dinyatakan tidak dapat diterima seluruhnya;
Menolak dalil-dalil /alasan Pra Pemohon Banding untuk seluruhnya;
Menguatkan Putusan Pengadilan yang dimohonkan banding ini;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari berkas perkara tersebut, beserta surat-surat terlampir, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian nomor 70/Pdt.G/2020/PN.Prp tanggal 5 Nopember 2020, memori banding dari Para Penggugat I Konvensi/Tergugat I Rekonvensi dan Penggugat II Konvensi/Tergugat II Rekonvensi, dan kontra memori banding dari Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Pengadilan Tinggi dapat menyetujui pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara tersebut khususnya bukti-bukti yang telah diajukan oleh kedua belah pihak didalam perkara ini, Majelis Hakim Tingkat banding tidak menemukan hal-hal baru atau dalil-dalil yang dapat memperbaiki putusan itu, karena Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam mempertimbangkan putusannya sudah berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang ada dan yang terungkap di persidangan serta pertimbangan tersebut sudah tepat dan benar, sehingga diambil alih sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi dengan pertimbangan bahwa apa yang disampaikan oleh Para Penggugat I Konvensi/Tergugat I Rekonvensi dan Penggugat II Konvensi/Tergugat II Rekonvensi dalam memori bandingnya, pada dasarnya sudah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, sehingga hal itu merupakan pengulangan saja dari apa yang sudah dipertimbangkan, oleh karenanya memori banding tersebut haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa terlepas dari apa yang telah diuraikan Para Penggugat I Konvensi/Tergugat I Rekonvensi dan Penggugat II Konvensi/Tergugat II Rekonvensi, demikian juga alasan alasan kontra memori banding dari Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan setelah dihubungkan dengan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian nomor 70/Pdt.G/2020/PN.Prp tanggal 5 Nopember 2020, Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dan membenarkan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama karena pertimbangan hukum tersebut telah didasarkan dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dan sesuai dengan fakta – fakta hukum yang terungkap di persidangan baik itu berdasarkan bukti bukti surat, maupun keterangan saksi-saksi yang berperkara, sehingga pertimbangan hukum tersebut diambil alih Majelis Hakim Tingkat Banding;dan dijadikan pertimbangan hukum sendiri oleh Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutuskan perkara ini pada Tingkat Banding ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian nomor 70/Pdt.G/2020/PN.Prp tanggal 5 Nopember 2020 beralasan hukum untuk dikuatkan;
Menimbang bahwa oleh karena putusan Pengadilan Tingkat Pertama dikuatkan, maka Para Penggugat I Konvensi/Tergugat I Rekonvensi dan Penggugat II Konvensi/Tergugat II Rekonvensi harus dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Memperhatikan Rechtsreglement Buitengewesten (R.Bg) Stb Nomor 227/1947 Jo Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah beberapa kali diubah dan perubahan terakhir dengan Undang – Undang Nomor 49 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Para Penggugat I Konvensi/Tergugat I Rekonvensi dan Penggugat II Konvensi/Tergugat II Rekonvensi tersebut ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian Nomor 70/Pdt.G/2020/PN.Prp tanggal 5 Nopember 2020, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Para Penggugat I Konvensi/Tergugat I Rekonvensi dan Penggugat II Konvensi/Tergugat II Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada hari Senin tanggal 1 Februari 2021 oleh kami H. Dasniel,S.H.,M.H Sebagai Hakim Ketua, Rumintang, S.H, .M.H,Tony Pribadi, S.H.,M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan ini diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 8 Februari 2021 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dihadiri oleh Ikhwan, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun kuasanya serta putusan tersebut dikirim secara elektronik melalui sistem informasi Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian pada hari itu juga;
Hakim-Hakim Anggota,HakimKetua,
Rumintang, S.H.,M.H. H. Dasniel,S.H.,M.
Tony Pribadi, S.H.,M.H.
\ Panitera Pengganti
Ikhwan, S.H.
Perincian Biaya :
1. Meterai ..................................................... Rp 12.000,00
2. Redaksi .................................................... Rp 10.000,00
3. Biaya Proses ............................................ Rp 1 28000,00
J u m l a h ....................................... Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)