21/PID.SUS/2021/PT MKS
Putusan PT MAKASSAR Nomor 21/PID.SUS/2021/PT MKS
Penuntut Umum : JUL INDRA DHANA NASUTION, SH.,MH Terdakwa : NASRI SYAHRIR, SH Bin SYAHRIR ODJA
MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu tanggal 18 Desember 2020 Nomor 146/Pid.Sus/2020/PN Pky. yang dimintkan banding tersebut MENGADILI SENDIRI : 1. Menyatakan Terdakwa NASRI SYAHRIR, SH Bin SYAHRIR ODJA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum tersebut 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum 3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) kaleng komel daging sapi kombinasi merk AJIB - 1 (satu) lembar stiker pasangan calon Bupati Kabupaten Pasangkayu atas nama H.Yaumil Ambo Jiwa, SH dan calon Wakil Bupati Pasangkayu atas nama Dr.Hj.Herny, S.Sos,Msi Nomor urut 3 yang bertuliskan “ INGAT . . . Hari Rabu, 9 Desember 2020 PILIH NOMOR 3 BAJU PUTIH JILBAB MERAH “ - 1 (satu) bungkus tepung terigu merek Gatotkaca dengan berat 1 Kg - 1 (satu) lembar Kalender tahun2021 yang terdapat foto Ali Ball Masdar (ABM) dan Logo Provinsi Sulaewsi Barat - 1(satu) bungkus tepung terigu Merek Bungarasi Jawara dengan berat 1 kg - 1 (satu) lembar kalender tahun 2021 yang terdapat foto Ali Ball Masdar (ABM) dan logo Provinsi Sulaewsi Barat - 1 (satu) lembar stiker pasangan calon Bupati Kabupaten Pasangkayu atas nama H. Yaumil Ambo Djiwa, SH dan Calon Wakil Bupati Pasangkayu atas nama Dr.Hj Herny,S.Sos,M.Si Nomr urut 3 - 1 (satu) bungkus tepung terigu merek Gatotkaca dengan berat 1 Kg - 1 (satu) bungkus kacang hijau - 1 (satu) bungkus kacang tanah - 1 (satu) kaleng ikan merek Atan Sarden - 1 (satu) buah kantong plastik warna merah Dikembalikan kepada yang yang berhak 5. Biaya perkara dibebankan kepada Negara
P U T U S A N
N0MOR 21/PID.SUS/2021/PT MKS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
1. Nama lengkap : Nasri Syahrir, S.H. Bin Syahrir Odja;
2. Tempat lahir : Pare-pare;
3. Umur/Tanggal lahir : 47 tahun/ 19 Januari 1973;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa Tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Abdurrachman M. Kasim, S.H, M.H., Agus Darwis, S.H., M.H., dan Hamka, S.H., Advokat/ Penasihat Hukum Kantor Hukum Abdurrachman M. Kasim, S.H., M.H. yang beralamat di Kompleks Perumahan BTN Korpri Kawatuna Blok B II No 75, Kota Palu, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Desember 2020 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pasangkayu Nomor: 44/Leg Srt Kuasa/PN Pky tanggal 17 Desember 2020;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang terlampir didalamnya;
Telah membaca turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Pasangkay Nomor : 146/Pid.Sus/ 2020/PN Pky. tanggal 18 Desember 2020;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 21/PID.SUS/2021/PT MKS, Tanggal 7 Januari 2021, tentang penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara tersebut;
Telah membaca Penetapan Plt. Panitera Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 21/PID.SUS/2021/PN Pky tanggal 7 Januari 2021 tentang penujukan Panitera Penggati untuk membantu Majelis Hakim dalam menyelesaikan perkara tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 7 Desember 2020 Nomor : Reg. Perk. PDM-01/P.6.14/TPP-2/12/2020 terdakwa didakwa sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa Nasri Syahrir, S.H. Bin Syahrir Odja (sekretaris DPC Partai Gerindra Kab. Mamuju Utara berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya Nomor: 10-0422/Kpts/DPP-GERINDRA/2017 tanggal 3 Oktober 2017) pada hari Minggu tanggal 25 Oktober 2020 sekitar pukul 11.30 WITA bertempat di dusun Baban Desa Pangiang Kec. Bambalamotu Kab. Pasangkayu tepatnya di Rumah Saksi Padli alias Aseng atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2020 dan setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu, dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari Terdakwa merupakan Sekertaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Mamuju Utara Bersama-sama dengan Saksi Hikmar Bin Sirajudin dan Saksi Aswar Alias Wawan Hikari pergi ke dusun Baban Desa Pangiang Kec. Bambalamotu Kab. Pasangkayu tepatnya di Rumah Saksi Padli Alias Aseng menggunakan Kendaraan Toyota Avanza warna Putih yang berlogo pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu No. Urut 3, sesampai dirumah Saksi Padli, Saksi Hikmar Dan Saksi Aswar serta Terdakwa turun dari mobil dan langsung kerumah Saksi Padli Alias Aseng tepatnya di balai-balai yang ada di teras rumah Saksi Padli Alias Aseng, kemudian setelah itu Saksi Hikmar menuju mobil dan mengambil Bungkusan plastik berwarna merah (paket sembako) dan Saksi Hikmar menyimpannya di balai-balai, kemudian pada saat paket sembako yang diturunkan dari mobil tersebut, warga yang melihat seketika berduyun-duyun mendekati rumah Padli Alias Aseng kemudian Saksi Herdiyanti Alias Titi, Saksi Husna Alias Mama Dillah, Saksi Musdalipa Alias Mombo, Saksi Tase Binti Rotteng, Saksi Darmayanti Alias Darma dan masih ada warga yang lainnya dimana pada saat itu juga Terdakwa membagikan paket sembako tersebut kepada warga dusun Baban Desa Pangiang Kec. Bambalamotu Kab. Pasangkayu dan kalender tahun 2021 yang terdapat Foto Ali Baal Masdar (ABM) dan Sticker Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu H. Yaumil Ambo Djiwa dan Hj. Dr. Herny S.sos. M.Si dimana dalam stiker tersebut terdapat ajakan yang berbunyi “Ingat!!! Hari Rabu, 9 Desember 2020 Pilih Nomor 3 Baju Putih Jilbab Merah” dan pada saat menyerahkan Sticker tersebut Terdakwa menyuruh warga untuk menempelkan sticker tersebut dirumah masing-masing, setelah mendapatakan paket Saksi Herdiyanti Alias Titi, Saksi Husna Alias Mama Dillah, Saksi Musdalipa Alias Mombo, Saksi Tase Binti Rotteng, Saksi Darmayanti Alias Darma dan warga yang ada pulang kerumah masing-masing.
Bahwa jenis paket sembako yang diterima oleh warga dari terdakwa dirumah Saksi Padli adalah sebagai berikut:
1 (satu) buah kaleng Ikan Sarden;
1 (satu) buah kaleng daging sapi Corned;
1 (satu) buah tepung terigu;
1 (satu) buah kacang tanah;
1 (satu) buah kacang hijau;
1 (satu) buah minyak goreng;
Perbuatan Terdakwa Nasri Syahrir, S.H. Bin Syahrir Odja sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 A ayat (1) jo pasal 73 ayat (4) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menjadi Undang-Undang;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Penuntut Umum tertanggal 16 Desember 2020 Nomor : Reg.Perk.PDM-01/P.6.14/TPP-2/12/2020 terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa NASRI SYAHRIR, SH Bin SYAHRIR ODJA terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana “pEMILIHAN” sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NASRI SYAHRIR Bin SYAHRIR ODJA dengan pidana penjara selama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) subsidair 3(tiga ) bulan kurungan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) kaleng komel daging sapi kombinasi merk AJIB ;
1 (satu) lembar stiker pasangan calon Bupati Kabupaten Pasangkayu atas nama H.Yaumil Ambo Jiwa, SH dan calon Wakil Bupati Pasangkayu atas nama Dr.Hj.Herny, S.Sos,Msi Nomor urut 3 yang bertuliskan “ INGAT . . . Hari Rabu, 9 Desember 2020 PILIH NOMOR 3 BAJU PUTIH JILBAB MERAH “
1 (satu) bungkus tepung terigu merek Gatotkaca dengan berat 1 Kg ;
1 (satu) lembar Kalender tahun2021 yang terdapat foto Ali Ball Masdar (ABM) dan Logo Provinsi Sulaewsi Barat ;
1(satu) bungkus tepung terigu Merek Bungarasi Jawara dengan berat 1 kg ;
1 (satu) lembar kalender tahun 2021 yang terdapat foto Ali Ball Masdar (ABM) dan logo Provinsi Sulaewsi Barat ;
1 (satu) lembar stiker pasangan calon Bupati Kabupaten Pasangkayu atas nama H. Yaumil Ambo Djiwa, SH dan Calon Wakil Bupati Pasangkayu atas nama Dr.Hj Herny,S.Sos,M.Si Nomr urut 3 ;
1 (satu) bungkus tepung terigu merek Gatotkaca dengan berat 1 Kg ;
1 (satu) bungkus kacang hijau ;
1 (satu) bungkus kacang tanah ;
1 (satu) kaleng ikan merek Atan Sarden ;
1 (satu) buah kantong plastik warna merah ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Pasangkayu telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa NASRI SYAHRIR Bin SYAHRIR ODJA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Inonesia baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu ” sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa , oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) Bulan serta dendan sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) kaleng komel daging sapi kombinasi merk AJIB ;
1 (satu) lembar stiker pasangan calon Bupati Kabupaten Pasangkayu atas nama H.Yaumil Ambo Jiwa, SH dan calon Wakil Bupati Pasangkayu atas nama Dr.Hj.Herny, S.Sos,Msi Nomor urut 3 yang bertuliskan “ INGAT . . . Hari Rabu, 9 Desember 2020 PILIH NOMOR 3 BAJU PUTIH JILBAB MERAH “
1 (satu) bungkus tepung terigu merek Gatotkaca dengan berat 1 Kg ;
1 (satu) lembar Kalender tahun2021 yang terdapat foto Ali Ball Masdar (ABM) dan Logo Provinsi Sulaewsi Barat ;
1(satu) bungkus tepung terigu Merek Bungarasi Jawara dengan berat 1 kg ;
1 (satu) lembar kalender tahun 2021 yang terdapat foto Ali Ball Masdar (ABM) dan logo Provinsi Sulaewsi Barat ;
1 (satu) lembar stiker pasangan calon Bupati Kabupaten Pasangkayu atas nama H. Yaumil Ambo Djiwa, SH dan Calon Wakil Bupati Pasangkayu atas nama Dr.Hj Herny,S.Sos,M.Si Nomr urut 3 ;
1 (satu) bungkus tepung terigu merek Gatotkaca dengan berat 1 Kg ;
1 (satu) bungkus kacang hijau ;
1 (satu) bungkus kacang tanah ;
1 (satu) kaleng ikan merek Atan Sarden ;
1 (satu) buah kantong plastik warna merah ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,-(lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat hukum terdakwa, telah menyatakan minta banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Pasangkayu masing-masing pada tanggal 21 Desember 2020 dan tanggal 22 Desember 2020 sebagaimana ternyata dari akta permintaan banding masing-masing Nomor 15/Akta Pid,Sus/2020/PN Pky dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan secara patut kepada Terdakwa pada tanggal 21 Desember 2020 dan kepada Penuntut Umum pada tanggal 22 Desember 2020 ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tertanggal 21 Desember 2020 dan Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan memori banding, tanggal 22 Desember 2020 diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pasangkayu pada tanggal 22 Desember 2020 dan memori banding tersebut telah diberitahukan/ diserahkan masing-masing kepada Penasehat Hukum Terdakwa tanggal 21 Desember 2020 dan kepada Jaksa Penuntut Umum diserahkan dengan saksama kepada pada tanggal 22 Desember 2020 ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan kontra memori banding masing-masing pada tanggal 22 Desember 2020, dan selanjutnya kontra memori banding tersebut telah diberitahukan/ diserahkan dengan saksama kepada Penuntut Umum pada tanggal 22 Desmber 2020 dan kepada Terdakwa pada tanggal 23 Desember 2020 ;
Menimbang, bahwa baik Penuntut Umum maupun Penasehat hukum terdakwa/ Terdakwa telah diberitahukan akan hak mereka untuk mempelajari berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Makassar, masing-masing pada tanggal 21 Desember 2020 ;
Menimbang, bahwa oleh karena permintaan akan pemeriksaan pada tingkat banding oleh Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu maka permintaan banding tersebut secara formil dapat diterima ;
Menimbang, bahwa keberatan Penuntut Umum dalam memeori bandingnya pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasangkayu yang membuktikan Pasal 187 A ayat (1) jo pasal 73 ayat (4) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menjadi Undang-Undang tentang Pemilu (dakwaan tunggal dari Penuntut Umum).
Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasangkayu menjatuhkan berupa :
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa NASRI SYAHRIR, SH Bin SYAHRIR ODJA dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) bulan dan denda Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan apabila tidak membaytar diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Bahwa dalam fakta-fakta yang terungkap di Persidangan berupa keterangan Para saksi-saksi , Ahli dan terdakwa antara lain :
terdakwa NASRI SYAHRIR, SH Bin SYAHRIR ODJA selaku sekretaris DPC Partai Gerindra Kab. Mamuju Utara berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya Nomor : 10-0422/Kpts/DPP-GERINDRA/2017 tanggal 3 Oktober 2017 pada hari Minggu tanggal 25 Oktober 2020 sekitar pukul 11.30 WITA bertempat di dusun Baban Desa Pangiang Kec. Bambalamotu Kab. Pasangkayu tepatnya di Rumah saksi Padli alias Aseng terdakwa NASRI SYAHRIR, SH Bin SYAHRIR ODJA telah menyiapkan dan menyuruh membagikan atau membagikan beberapa paket sembako berisi 1 (satu) buah kaleng Ikan Sarden, 1 (satu) buah kaleng daging sapi Corned, 1 (satu) buah tepung, 1 (satu) buah kacang tanah, 1 (satu) buah kacang hijau, 1 (satu) buah minyak goreng dan kaleder tahun 2021 yang terdapat Foto ALI BAAL MASDAR (ABM) dan Sticker Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Pasangkayu H. Yaumil Ambo Djiwa dan Hj. Dr. Herny S.sos. M.Si dimana dalam stiker tersebut terdapat ajakan yang berbunyi “INGAT….!!! HARI RABU, 9 DESEMBER 2020 PILIH NOMOR 3 BAJU PUTIH JILBAB MERAH” kepada warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, hal ini dikuatkan dengan Keterangan saksi-saksi yakni saksi TITI, saksi HUSNA, saksi MUSDALIPA,saksi DARMAYANTI, saksi ROSDIANA, saksi ARIANI dan saksi TASE menerangkan bahwa pada tahapan kampanye telah membagikan sembako berisi 1 (satu) buah kaleng Ikan Sarden, 1 (satu) buah kaleng daging sapi Corned, 1 (satu) buah tepung, 1 (satu) buah kacang tanah, 1 (satu) buah kacang hijau, 1 (satu) buah minyak goreng yang berasal dari terdakwa NASRI SYAHRIR, SH Bin SYAHRIR ODJA kepada warga dusun Baban Desa Pangiang Kec. Bambalamotu Kab. Pasangkayu, yang mana sesudah memberikan sembako tersebut terdakwa memberikan arahan untuk menempelkan stiker Paslon Bupati dan Wakil Bupati No. Urut 3 di rumah masing-masing yang saksi TITI, saksi HUSNA, saksi MUSDALIPA,saksi DARMAYANTI, saksi ROSDIANA, saksi ARIANI dan saksi TASE kesemuanya mempunyai hak pilih pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, sehingga dengan adanya pemberian sembako kepada warga terdakwa berharap warga tersebut untuk memilih pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati nomor Urut 03 (H. Yaumil Ambo Djiwa dan Hj. Dr. Herny S.sos).
Bahwa dalam fakta-fakta yang terungkap di Persidangan berupa keterangan saksi-saksi yangaman saksi Pandi alias Aseng, saksi Hikmar S alias Hikmar dan Aswar alias Wawan Hikari mengatakan melihat sembako yang diturunkan dari mobil avansa putih sebanyak 3 (tiga Kantongan yang mana berisi kopi dan gula yang mana kantongan tersebut diperebutkan oleh saksi TITI, saksi HUSNA, saksi MUSDALIPA,saksi DARMAYANTI, saksi ROSDIANA, saksi ARIANI dan saksi TASE.
Bahwa terdakwa dalam hal pembagian sembako telah mengetahui bahwa dalam tahapan kampanye tidak diperbolehkan untuk melakukan pembangian sembako akan tetati pada saat di rumah saksi Pandi alias Aseng terdakwa tidak melarang saksi Hikmar S alias Hikmar untuk menerunkan paket sembako tersebut.
Bahwa pada fakta persidangan didapatkan saksi TITI, saksi HUSNA, saksi MUSDALIPA,saksi DARMAYANTI, saksi ROSDIANA, saksi ARIANI dan saksi TASE masing-masing mendapatkan paket sembako yang didalamnya berisi 1 (satu) buah kaleng Ikan Sarden, 1 (satu) buah kaleng daging sapi Corned, 1 (satu) buah tepung, 1 (satu) buah kacang tanah, 1 (satu) buah kacang hijau, 1 (satu) buah minyak goreng dan tidak ada kopi dan gula,
Bahwa dalam pembambagian Sembako dan Stiker pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 03, Terdakwa secara tidak langsung mempengaruhi pemilih dalam hal ini ibu-ibu yang menerima untuk memilih calon tertentu dalam hal ini pasangan calon nomor urut 3 sebagaimana dalam gambar stiker tersebut, serta didukung adanya alat-alat bukti yang penuntut umum hadirkan di muka persidangan yang kesemuanya itu sejalan dengan analisa yuridis pembuktian penuntut umum dalam surat tuntutan penuntut umum
Bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasangkayu tersebut tidak mencerminkan keadilan bagi Demokrasi di Indonesia Bahwa sahnya hukuman yang setimpal bagi terdakwa NASRI SYAHRIR, SH Bin SYAHRIR ODJA, yang telah melanggar Undang-undang Pemilihan Umum tersebut sangat diperlukan bukan semata - mata untuk menghukum kesalahan terdakwa NASRI SYAHRIR, SH Bin SYAHRIR ODJA saja namun juga memberikan pembelajaran dan efek jera bagi pihak - pihak lain yang berusaha dan mencoba - coba melakukan hal atau perbuatan sebagaimana yang telah dilakukan oleh terdakwa, serta agar memberikan efek jera /shock terappy yang tidak mencerminkan nilai-nilai Demokrasi di Indonesia.
Oleh karena itu, dengan ini kami mohon supaya Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan menerima permohonan banding dan menyatakan :
Menyatakan terdakwa NASRI SYAHRIR, SH Bin SYAHRIR ODJA terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemilihan” sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa NASRI SYAHRIR, SH Bin SYAHRIR ODJA dengan pidana penjara selama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Kaleng Kornet Daging Sapi Kombinasi Merk AJIB
1 (satu) lembar Stiker Pasangan Calon Bupati Kabupaten Pasangkayu atas nama H. Yaumil Ambo Djiwa, SH dan Calan Wakil Bupati Pasangkayu atas nama Dr. Hj. Herny. S.Sos, M.Si Nomor Urut 3 yang bertuliskan “INGAT….!!! HARI RABU, 9 DESEMBER 2020 PILIH NOMOR 3 BAJU PUTIH JILBAB MERAH”;
1 (satu) Bungkus Tepung Terigu Merk Gatotkaca dengan berat 1 KG;
1 (satu) lembar Kalender Tahun 2021 yang terdapat Foto ALI BAAL MASDAR (ABM) dan Logo Provinsi Sulawesi Barat;
1 (satu) Bungkus Tepung Terigu Merk Bungasari Jawara dengan berat 1 KG;
1 (satu) lembar Kalender Tahun 2021 yang terdapat Foto ALI BAAL MASDAR (ABM) dan Logo Provinsi Sulawesi Barat;
1 (satu) lembar Stiker Pasangan Calon Bupati Kabupaten Pasangkayu atas nama H. Yaumil Ambo Djiwa, SH dan Calan Wakil Bupati Pasangkayu atas nama Dr. Hj. Herny. S.Sos, M.Si Nomor Urut 3;
1 (satu) bungkus Tepung Terigu Merk Gatotkaca dengan berat 1 kg;
1 (satu) bungkus Kacang Hijau;
1 (satu) Bungkus Kacang Tanah;
1 (satu) Kaleng Ikan Merk Atan Sarden;
1 (satu) buah Kantong Plastik Warna Merah.
Dirampas Untuk Dimusnakan.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Sesuai dengan apa yang kami mintakan dalam tuntutan pidana yang kami ajukan tanggal 18 Desember 2020.
Menimbang, bahwa keberatan Penasehat hukum Terdakwa dalam memeori bandingnya pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Pertimbangan Hukum Judex Factie Pada Putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu Nomor : 146/Pid.Sus/2020/PN.Pky, tanggal 18 Desember 2020 Merupakan Pertimbangan Hukum Yang Keliru, Tidak Lengkap Dan Tidak Cukup (Onvoldoende Gemotiveerd), Karena Tidak Mempertimbangkan Secara Keseluruhan Fakta-Fakta Yang Terungkap Dari Keterangan Saksi-Saksi Dipersidangan.
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN dan Saksi ASWAR Alias WAWAN HIKARI Bin ABDUL HAMID menyatakan bahwa tidak ada pembagian sembako pada hari Minggu tanggal 25 Oktober 2020 sekitar pukul 12.40 WITA di rumah Saksi PADLI di Dusun Babana Desa Pangiang Kecamatan Bambalamotu Kabupaten Pasangkayu namun yang ada hanya bungkusan untuk Posko Pemenangan YES SMART. Bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN dan Saksi ASWAR Alias WAWAN HIKARI Bin ABDUL HAMID menyatakan bahwa rumah Saksi PADLI merupakan Posko Pemenangan YES SMART dari PARTAI GERINDRA.
Bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN menyatakan Bahwa terkait dengan bungkusan dimobil, hanya Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN yang mengetahui, sementara Terdakwa NASRI SYAHRIR,S.H Bin SYAHRIR ODJA dan Saksi ASWAR tidak mengetahui keberadaan bungkusan tersebut di dalam mobil. Bahwa keterangan Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN dibenarkan oleh Saksi ASWAR Alias WAWAN HIKARI Bin ABDUL HAMID yang menyatakan bahwa yang membawa bungkusan tersebut adalah Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN.
Bahwa selanjutnya pada saat pulang dari rumah Saksi PADLI, Saksi ASWAR Alias WAWAN HIKARI Bin ABDUL HAMID bertanya kepada Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN “BUNGKUSAN APA ITU YANG DIBAWA” dan Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN menjawab “TITIPANNYA PADLI”
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa pada saat balik ke Pasangkayu diperjalanan diatas mobil, Terdakwa bertanya kepada Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN “Kenapa ada kantongan merah dan hitam dirumah PADLI” dan dijawab oleh Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN “Saya yang bawa karena permintaan PADLI” setelah itu Terdakwa sampaikan kepada Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN “kenapa tidak menyampaikan ke saya kalau ada kantongan karena kalau saya tahu saya pasti tidak ikut ke Pangiang seandainya kamu sampaikan ada bungkusan untuk posko dirmah PADLI” kemudian Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN menjawab “itukan untuk posko di pangiang Pak Nas” setelah itu Terdakwa sampaikan ke Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN bahwa “ini suasana pilkada, jangan membawa bungkusan ke PADLI dan saya kesal karena kamu tidak bilang”
Bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN menyatakan bahwa Saksi bersama Terdakwa NASRI SYAHRIR,S.H Bin SYAHRIR ODJA dan Saksi ASWAR kerumah Saksi PADLI di Dusun Babana Desa Pangiang Kecamatan Bambalamotu Kabupaten Pasangkayu dengan menggunakan mobil AVANZA warnah putih dengan branding Paslon Nomor Ururt 3 (YES SMART) dan Ketua Partai GERINDRA. Bahwa Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN mengatakan bahwa Saksi kerumah Saksi PADLI di Dusun Babana Desa Pangiang Kecamatan Bambalamotu Kabupaten Pasangkayu karena pada Hari Sabtu, tanggal 24 Oktober 2020 Saksi PADLI menelphon Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN dan Saksi PADLI berkata “KALAU BISA TANGGAL 25 DATANGKAN PAK SEK” dan Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN menjawab “SIAP” maka pada tanggal 25 Oktober 2020 Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN mengajak Terdakwa dan berkata “PAK PADLI MENGUNDANG BAPAK DATANG SILATURAHMI DIRUMAH LELAKI PADLI DI PANGIANG” dan Terdakwa mengatakan “IYA NANTI TURUN” dan sekitar pukul 12.00 WITA Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN bersama Terdakwa dan Saksi ASWAR kerumah Saksi PADLI. Bahwa Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN terlebih dahulu menurunkan 3 (tiga) bungkusan dan Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN membawa 3 (tiga) bungkusan yang Saksi PADLI pesan dan 3 (tiga) bungkusan tersebut Saksi langsung berikan kepada Saksi PADLI dan kurang lebih 5 (lima) menit kemudian Saksi ke mobil mengambil Stiker Paslon Nomor Urut 3 (YES SMART) dan Kalender 2021 ALI BAAL MASDAR dan Saksi memberikan Stiker YES SMART dan Kalender tersebut kepada Saksi PADLI. Bahwa ketika Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN membawa bungkusan kerumah Saksi PADLI, Ibu-Ibu datang dan Saksi berkata “INI BUKAN PEMBAGIAN SEMBAKO”.
Bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN mengatakan bahwa Terdakwa sama sekali tidak memberikan bungkusan kepada Ibu-Ibu dan berdasarkan keterangan Saksi TITO ZULFIKAR, SH Alias TITO Bin RUSDIN YUSUF mengatakan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Saksi MUSDALIPA dan Saksi HUSNA tidak ada gesture atau gerakan tangan untuk memilih paslon nomor urut 3 yes smart.
Bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN mengatakan bahwa Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN yang membeli barang-barang dalam bungkusan tersebut ketika Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN dalam perjalanan dari Mamuju ke Pasangkayu dan Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN tidak bersama Terdakwa ketika Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN membeli barang-barang tersebut, dan semua barang-barang tersebut tanpa sepengetahuan Terdakwa NASRI SYAHRIR,S.H Bin SYAHRIR ODJA. Bahwa keterangan Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN, bersesuaian dengan keterangan Saksi ASWAR Alias WAWAN HIKARI Bin ABDUL HAMID yang menyatakan : Bahwa tidak ada pembagian sembako, bahwa Terdakwa tidak memberikan bungkusan kepada Ibu-Ibu yang berada dirumah PADLI. Bahwa Saksi mengenali lelaki berbaju putih memegang kantongan merah adalah Terdakwa dan tidak benar Terdakwa memberikan bungkusan kepada Ibu-Ibu berbaju merah dan Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN mengatakan bahwa saat itu Terdakwa hanya memindahkan bungkusan merah tersebut.
Bahwa keterangan Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN dan Saksi ASWAR Alias WAWAN HIKARI Bin ABDUL HAMID tersebut diatas bersesuaian dengan keterangan Saksi PADLI Alias ASENG Bin Alm. BASRI yang menyatakan bahwa :
Saksi HIKMAR dan Saksi ASWAR alias WAWAN datang kerumah Saksi dengan menggunakan Mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi DC 357 WR. Bahwa Pada tanggal 24 Oktober 2020 Saksi menghubungi Saksi HIKMAR dan mengatakan jika Saksi ingin bertemu langsung dengan Terdakwa NASRI SYAHRIR,S.H Bin SYAHRIR ODJA dan juga Saksi PADLI Alias ASENG Bin Alm. BASRI memesan Kopi dan Gula kepada Saksi HIKMAR, dan Saksi HIKMAR mengatakan “INSYAALLAH SIAP”
Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2020 sekitar pukul 13.00 WITA datang kerumah Saksi PADLI mengggunakan Mobil Toyota Avanza warna putih. Saksi HIKMAR dan Saksi ASWAR turun dari mobil dan langsung kerumah Saksi PADLI tepatnya di balai-balai yang ada teras dirumah Saksi PADLI, setelah itu Terdakwa NASRI SYAHRIR,S.H Bin SYAHRIR ODJA turun dari mobil dan langsung kerumah Saksi tepatnya di balai-balai yang ada teras dirumah Saksi PADLI, kemudian setelah itu Saksi HIKMAR menuju Mobil dan mengambil 3 (tiga) buah Kantongan warna merah dan disimpan di balai-balai teras rumah Saksi PADLI. Setelah itu, tidak lama kemudian Saksi TITI, Saksi HUSNA, Saksi MOMBO, Saksi TASE, dan Saksi DARWAYANTI, mereka datang dan memperebutkan 3 buah Kantongan yang dibawa Saksi HIKMAR yang telah disimpan di balai-balai teras rumah Saksi PADLI. Bahwa Saksi PADLI mengenali lelaki berbaju putih memegang kantongan merah adalah Terdakwa dan tidak benar Terdakwa memberikan bungkusan kepada Ibu-Ibu berbaju merah dan Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN mengatakan bahwa saat itu Terdakwa hanya memindahkan bungkusan merah tersebut.
Bahwa dari fakta persidangan tersebut diatas, dengan sangat jelas memperlihatkan bahwa Terdakwa NASRI SYAHRIR,S.H Bin SYAHRIR ODJA tidak terbukti melakukan pembagian paket sembako dalam kemasan plastic, namun yang ada hanya bungkusan untuk Posko Pemenangan YES SMART, Kalaupun hal tersebut dianggap sebagai pembagian sembako, tetapi hal tersebut bukan Terdakwa NASRI SYAHRIR,S.H Bin SYAHRIR ODJA yang memiliki niat maupun yang membawa serta yang membagi bungkusan tersebut, dan ini secara jelas diterangkan dan diakui sendiri oleh Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN yang menyatakan bahwa ketika Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN dalam perjalanan dari Mamuju ke Pasangkayu dan Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN pada saat itu tidak bersama dengan Terdakwa ketika Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN membeli barang-barang tersebut, dan semua barang-barang tersebut tanpa sepengetahuan Terdakwa NASRI SYAHRIR,S.H Bin SYAHRIR ODJA. Bahwa paket sembako tersebut Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN beli karena merupakan pesanan Saksi PADLI Alias ASENG Bin Alm. BASRI yang memesan kepada Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN, dan ini dibenarkan oleh Saksi PADLI Alias ASENG Bin Alm. BASRI.
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN menyatakan bahwa Terdakwa NASRI SYAHRIR,S.H Bin SYAHRIR ODJA tidak mengetahui keberadaan bungkusan tersebut di dalam mobil. Bahwa Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN yang menuju Mobil dan mengambil 3 (tiga) buah Kantongan warna merah dan disimpan di balai-balai teras rumah Saksi PADLI. Setelah itu, tidak lama kemudian Saksi TITI, Saksi HUSNA, Saksi MOMBO, Saksi TASE, dan Saksi DARWAYANTI, mereka datang dan memperebutkan 3 buah Kantongan yang dibawa Saksi HIKMAR.
Bahwa selanjutnya diperjalanan pulang, Terdakwa NASRI SYAHRIR,S.H Bin SYAHRIR ODJA bertanya kepada Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN “Kenapa ada kantongan merah dan hitam dirumah PADLI” dan dijawab oleh Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN “Saya yang bawa karena permintaan PADLI” setelah itu Terdakwa sampaikan kepada Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN “kenapa tidak menyampaikan ke saya kalau ada kantongan karena kalau saya tahu saya pasti tidak ikut ke Pangiang seandainya kamu sampaikan ada bungkusan untuk posko dirumah PADLI” kemudian Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN menjawab “itukan untuk posko di pangiang Pak Nas” setelah itu Terdakwa sampaikan ke Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN bahwa – ini suasana pilkada, jangan membawa bungkusan ke PADLI dan saya kesal karena kamu tidak bilang”
Bahwa Pertimbangan Hukum Judex Factie Pada Putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu Nomor : 146/Pid.Sus/2020/PN.Pky, Tanggal 18 Desember 2020 Merupakan Pertimbangan Hukum Yang Tidak Menerapkan Hukum Pembuktian Sebagaimana Mestinya.
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN menyatakan Bahwa terkait dengan bungkusan dimobil, hanya Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN yang mengetahui, sementara Terdakwa NASRI SYAHRIR,S.H Bin SYAHRIR ODJA dan Saksi ASWAR tidak mengetahui keberadaan bungkusan tersebut di dalam mobil. Bahwa keterangan Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN dibenarkan oleh Saksi ASWAR Alias WAWAN HIKARI Bin ABDUL HAMID yang menyatakan bahwa yang membawa bungkusan tersebut adalah Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN.
Bahwa selanjutnya Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN mengatakan bahwa Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN yang membeli barang-barang dalam bungkusan tersebut ketika Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN dalam perjalanan dari Mamuju ke Pasangkayu dan Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN tidak bersama Terdakwa NASRI SYAHRIR,S.H Bin SYAHRIR ODJA ketika Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN membeli barang-barang tersebut, dan semua barang-barang tersebut tanpa sepengetahuan Terdakwa NASRI SYAHRIR,S.H Bin SYAHRIR ODJA.
Bahwa selanjutnya pada saat pulang dari rumah Saksi PADLI, Saksi ASWAR Alias WAWAN HIKARI Bin ABDUL HAMID bertanya kepada Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN “BUNGKUSAN APA ITU YANG DIBAWA” dan Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN menjawab “TITIPANNYA PADLI”
Bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan Terdakwa NASRI SYAHRIR,S.H Bin SYAHRIR ODJA pada saat balik ke Pasangkayu diperjalanan diatas mobil, Terdakwa bertanya kepada Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN “Kenapa ada kantongan merah dan hitam dirumah PADLI” dan dijawab oleh Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN “Saya yang bawa karena permintaan PADLI” setelah itu Terdakwa NASRI SYAHRIR,S.H Bin SYAHRIR ODJA sampaikan kepada Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN “kenapa tidak menyampaikan ke saya kalau ada kantongan karena kalau saya tahu saya pasti tidak ikut ke Pangiang seandainya kamu sampaikan ada bungkusan untuk posko dirumah PADLI” kemudian Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN menjawab “itukan untuk posko di pangiang Pak Nas” setelah itu Terdakwa sampaikan ke Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN bahwa “ini suasana pilkada, jangan membawa bungkusan ke PADLI dan saya kesal karena kamu tidak bilang”
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut diatas, ditemukan fakta hukum bahwa bukan Terdakwa NASRI SYAHRIR,S.H Bin SYAHRIR ODJA yang memiliki niat dengan membeli barang-barang tersebut dan bukan Terdakwa NASRI SYAHRIR,S.H Bin SYAHRIR ODJA yang membagi bungkusan tersebut, akan tetapi hal tersebut merupakan inisiatif Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN tanpa perintah Terdakwa NASRI SYAHRIR,S.H Bin SYAHRIR ODJA, dan justru Terdakwa NASRI SYAHRIR,S.H Bin SYAHRIR ODJA kesal kepada Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN.
Majelis Hakim Tinggi Yang Kami Muliakan,
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah kami uraikan secara jelas dan lengkap tersebut diatas, tibalah saatnya kami menyampaikan kesimpulan dan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan di Makassar agar memberikan putusan sebagai berikut :
Menerima Permohonan Banding dari Terdakwa/Pemohon Banding untuk seluruhnya;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu Nomor : 146/Pid.Sus/2020/PN.Pky, tanggal 18 Desember 2020 untuk seluruhnya;
Menyatakan Terdakwa NASRI SYAHRIR,S.H Bin SYAHRIR ODJA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 187 A ayat (1) Jo Pasal 73 ayat (4) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menjadi Undang-Undang;
Membebaskan Terdakwa NASRI SYAHRIR,S.H Bin SYAHRIR ODJA dari Dakwaan tersebut (vrijspraak) sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa NASRI SYAHRIR,S.H Bin SYAHRIR ODJA dari semua tuntutan hukum (onstslag van alle rechtsvervolging) sesuai Pasal 191 ayat (2) KUHAP;
Menyatakan barang bukti yang disita dalam perkara ini dikembalikan kepada yang berhak darimana barang bukti tersebut disita;
Mengembalikan dan merehabilitasi nama baik Terdakwa NASRI SYAHRIR,S.H Bin SYAHRIR ODJA pada harkat dan martabatnya semula;
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;
ATAU, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan di Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta-fakta persidangan dan Peraturan Perundang-Undangan (ex aquo et bono).
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum terdakwa dalam kontra memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :
Bahwa Pertimbangan Hukum Judex Factie Pada Putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu Nomor : 146/Pid.Sus/2020/PN.Pky, tanggal 18 Desember 2020 Merupakan Pertimbangan Hukum Yang Keliru, Tidak Lengkap Dan Tidak Cukup (Onvoldoende Gemotiveerd), Karena Tidak Mempertimbangkan Secara Keseluruhan Fakta-Fakta Yang Terungkap Dari Keterangan Saksi-Saksi Dipersidangan.
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN dan Saksi ASWAR Alias WAWAN HIKARI Bin ABDUL HAMID menyatakan bahwa tidak ada pembagian sembako pada hari Minggu tanggal 25 Oktober 2020 sekitar pukul 12.40 WITA di rumah Saksi PADLI di Dusun Babana Desa Pangiang Kecamatan Bambalamotu Kabupaten Pasangkayu namun yang ada hanya bungkusan untuk Posko Pemenangan YES SMART. Bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN dan Saksi ASWAR Alias WAWAN HIKARI Bin ABDUL HAMID menyatakan bahwa rumah Saksi PADLI merupakan Posko Pemenangan YES SMART dari PARTAI GERINDRA.
Bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN menyatakan Bahwa terkait dengan bungkusan dimobil, hanya Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN yang mengetahui, sementara Terdakwa NASRI SYAHRIR,S.H Bin SYAHRIR ODJA dan Saksi ASWAR tidak mengetahui keberadaan bungkusan tersebut di dalam mobil. Bahwa keterangan Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN dibenarkan oleh Saksi ASWAR Alias WAWAN HIKARI Bin ABDUL HAMID yang menyatakan bahwa yang membawa bungkusan tersebut adalah Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN.
Bahwa selanjutnya pada saat pulang dari rumah Saksi PADLI, Saksi ASWAR Alias WAWAN HIKARI Bin ABDUL HAMID bertanya kepada Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN “BUNGKUSAN APA ITU YANG DIBAWA” dan Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN menjawab “TITIPANNYA PADLI”
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa pada saat balik ke Pasangkayu diperjalanan diatas mobil, Terdakwa bertanya kepada Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN “Kenapa ada kantongan merah dan hitam dirumah PADLI” dan dijawab oleh Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN “Saya yang bawa karena permintaan PADLI” setelah itu Terdakwa sampaikan kepada Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN “kenapa tidak menyampaikan ke saya kalau ada kantongan karena kalau saya tahu saya pasti tidak ikut ke Pangiang seandainya kamu sampaikan ada bungkusan untuk posko dirmah PADLI” kemudian Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN menjawab “itukan untuk posko di pangiang Pak Nas” setelah itu Terdakwa sampaikan ke Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN bahwa “ini suasana pilkada, jangan membawa bungkusan ke PADLI dan saya kesal karena kamu tidak bilang”
Bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN menyatakan bahwa Saksi bersama Terdakwa NASRI SYAHRIR,S.H Bin SYAHRIR ODJA dan Saksi ASWAR kerumah Saksi PADLI di Dusun Babana Desa Pangiang Kecamatan Bambalamotu Kabupaten Pasangkayu dengan menggunakan mobil AVANZA warnah putih dengan branding Paslon Nomor Ururt 3 (YES SMART) dan Ketua Partai GERINDRA. Bahwa Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN mengatakan bahwa Saksi kerumah Saksi PADLI di Dusun Babana Desa Pangiang Kecamatan Bambalamotu Kabupaten Pasangkayu karena pada Hari Sabtu, tanggal 24 Oktober 2020 Saksi PADLI menelphon Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN dan Saksi PADLI berkata “KALAU BISA TANGGAL 25 DATANGKAN PAK SEK” dan Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN menjawab “SIAP” maka pada tanggal 25 Oktober 2020 Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN mengajak Terdakwa dan berkata “PAK PADLI MENGUNDANG BAPAK DATANG SILATURAHMI DIRUMAH LELAKI PADLI DI PANGIAN” dan Terdakwa mengatakan “IYA NANTI TURUN” dan sekitar pukul 12.00 WITA Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN bersama Terdakwa dan Saksi ASWAR kerumah Saksi PADLI. Bahwa Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN terlebih dahulu menurunkan 3 (tiga) bungkusan dan Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN membawa 3 (tiga) bungkusan yang Saksi PADLI pesan dan 3 (tiga) bungkusan tersebut Saksi langsung berikan kepada Saksi PADLI dan kurang lebih 5 (lima) menit kemudian Saksi ke mobil mengambil Stiker Paslon Nomor Urut 3 (YES SMART) dan Kalender 2021 ALI BAAL MASDAR dan Saksi memberikan Stiker YES SMART dan Kalender tersebut kepada Saksi PADLI. Bahwa ketika Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN membawa bungkusan kerumah Saksi PADLI, Ibu-Ibu datang dan Saksi berkata “INI BUKAN PEMBAGIAN SEMBAKO”.
Bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN mengatakan bahwa Terdakwa sama sekali tidak memberikan bungkusan kepada Ibu-Ibu dan berdasarkan keterangan Saksi TITO ZULFIKAR, SH Alias TITO Bin RUSDIN YUSUF mengatakan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Saksi MUSDALIPA dan Saksi HUSNA tidak ada gesture atau gerakan tangan untuk memilih paslon nomor urut 3 yes smart.
Bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN mengatakan bahwa Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN yang membeli barang-barang dalam bungkusan tersebut ketika Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN dalam perjalanan dari Mamuju ke Pasangkayu dan Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN tidak bersama Terdakwa ketika Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN membeli barang-barang tersebut, dan semua barang-barang tersebut tanpa sepengetahuan Terdakwa NASRI SYAHRIR,S.H Bin SYAHRIR ODJA. Bahwa keterangan Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN, bersesuaian dengan keterangan Saksi ASWAR Alias WAWAN HIKARI Bin ABDUL HAMID yang menyatakan : Bahwa tidak ada pembagian sembako, bahwa Terdakwa tidak memberikan bungkusan kepada Ibu-Ibu yang berada dirumah PADLI. Bahwa Saksi mengenali lelaki berbaju putih memegang kantongan merah adalah Terdakwa dan tidak benar Terdakwa memberikan bungkusan kepada Ibu-Ibu berbaju merah dan Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN mengatakan bahwa saat itu Terdakwa hanya memindahkan bungkusan merah tersebut.
Bahwa keterangan Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN dan Saksi ASWAR Alias WAWAN HIKARI Bin ABDUL HAMID tersebut diatas bersesuaian dengan keterangan Saksi PADLI Alias ASENG Bin Alm. BASRI yang menyatakan bahwa :
Saksi HIKMAR dan Saksi ASWAR alias WAWAN datang kerumah Saksi dengan menggunakan Mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi DC 357 WR. Bahwa Pada tanggal 24 Oktober 2020 Saksi menghubungi Saksi HIKMAR dan mengatakan jika Saksi ingin bertemu langsung dengan Terdakwa NASRI SYAHRIR,S.H Bin SYAHRIR ODJA dan juga Saksi PADLI Alias ASENG Bin Alm. BASRI memesan Kopi dan Gula kepada Saksi HIKMAR, dan Saksi HIKMAR mengatakan “INSYAALLAH SIAP”
Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2020 sekitar pukul 13.00 WITA datang kerumah Saksi PADLI mengggunakan Mobil Toyota Avanza warna putih. Saksi HIKMAR dan Saksi ASWAR turun dari mobil dan langsung kerumah Saksi PADLI tepatnya di balai-balai yang ada teras dirumah Saksi PADLI, setelah itu Terdakwa NASRI SYAHRIR,S.H Bin SYAHRIR ODJA turun dari mobil dan langsung kerumah Saksi tepatnya di balai-balai yang ada teras dirumah Saksi PADLI, kemudian setelah itu Saksi HIKMAR menuju Mobil dan mengambil 3 (tiga) buah Kantongan warna merah dan disimpan di balai-balai teras rumah Saksi PADLI. Setelah itu, tidak lama kemudian Saksi TITI, Saksi HUSNA, Saksi MOMBO, Saksi TASE, dan Saksi DARWAYANTI, mereka datang dan memperebutkan 3 buah Kantongan yang dibawa Saksi HIKMAR yang telah disimpan di balai-balai teras rumah Saksi PADLI. Bahwa Saksi PADLI mengenali lelaki berbaju putih memegang kantongan merah adalah Terdakwa dan tidak benar Terdakwa memberikan bungkusan kepada Ibu-Ibu berbaju merah dan Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN mengatakan bahwa saat itu Terdakwa hanya memindahkan bungkusan merah tersebut.
Bahwa dari fakta persidangan tersebut diatas, dengan sangat jelas memperlihatkan bahwa Terdakwa NASRI SYAHRIR,S.H Bin SYAHRIR ODJA tidak terbukti melakukan pembagian paket sembako dalam kemasan plastic, namun yang ada hanya bungkusan untuk Posko Pemenangan YES SMART, Kalaupun hal tersebut dianggap sebagai pembagian sembako, tetapi hal tersebut bukan Terdakwa NASRI SYAHRIR,S.H Bin SYAHRIR ODJA yang memiliki niat maupun yang membawa serta yang membagi bungkusan tersebut, dan ini secara jelas diterangkan dan diakui sendiri oleh Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN yang menyatakan bahwa ketika Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN dalam perjalanan dari Mamuju ke Pasangkayu dan Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN pada saat itu tidak bersama dengan Terdakwa ketika Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN membeli barang-barang tersebut, dan semua barang-barang tersebut tanpa sepengetahuan Terdakwa NASRI SYAHRIR,S.H Bin SYAHRIR ODJA. Bahwa paket sembako tersebut Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN beli karena merupakan pesanan Saksi PADLI Alias ASENG Bin Alm. BASRI yang memesan kepada Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN, dan ini dibenarkan oleh Saksi PADLI Alias ASENG Bin Alm. BASRI.
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN menyatakan bahwa Terdakwa NASRI SYAHRIR,S.H Bin SYAHRIR ODJA tidak mengetahui keberadaan bungkusan tersebut di dalam mobil. Bahwa Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN yang menuju Mobil dan mengambil 3 (tiga) buah Kantongan warna merah dan disimpan di balai-balai teras rumah Saksi PADLI. Setelah itu, tidak lama kemudian Saksi TITI, Saksi HUSNA, Saksi MOMBO, Saksi TASE, dan Saksi DARWAYANTI, mereka datang dan memperebutkan 3 buah Kantongan yang dibawa Saksi HIKMAR.
Bahwa selanjutnya diperjalanan pulang, Terdakwa NASRI SYAHRIR,S.H Bin SYAHRIR ODJA bertanya kepada Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN “Kenapa ada kantongan merah dan hitam dirumah PADLI” dan dijawab oleh Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN “Saya yang bawa karena permintaan PADLI” setelah itu Terdakwa sampaikan kepada Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN “kenapa tidak menyampaikan ke saya kalau ada kantongan karena kalau saya tahu saya pasti tidak ikut ke Pangiang seandainya kamu sampaikan ada bungkusan untuk posko dirmah PADLI” kemudian Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN menjawab “itukan untuk posko di pangiang Pak Nas” setelah itu Terdakwa sampaikan ke Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN bahwa – ini suasana pilkada, jangan membawa bungkusan ke PADLI dan saya kesal karena kamu tidak bilang”
Bahwa Pertimbangan Hukum Judex Factie Pada Putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu Nomor : 146/Pid.Sus/2020/PN.Pky, Tanggal 18 Desember 2020 Merupakan Pertimbangan Hukum Yang Tidak Menerapkan Hukum Pembuktian Sebagaimana Mestinya.
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN menyatakan Bahwa terkait dengan bungkusan dimobil, hanya Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN yang mengetahui, sementara Terdakwa NASRI SYAHRIR,S.H Bin SYAHRIR ODJA dan Saksi ASWAR tidak mengetahui keberadaan bungkusan tersebut di dalam mobil. Bahwa keterangan Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN dibenarkan oleh Saksi ASWAR Alias WAWAN HIKARI Bin ABDUL HAMID yang menyatakan bahwa yang membawa bungkusan tersebut adalah Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN.
Bahwa selanjutnya Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN mengatakan bahwa Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN yang membeli barang-barang dalam bungkusan tersebut ketika Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN dalam perjalanan dari Mamuju ke Pasangkayu dan Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN tidak bersama Terdakwa NASRI SYAHRIR,S.H Bin SYAHRIR ODJA ketika Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN membeli barang-barang tersebut, dan semua barang-barang tersebut tanpa sepengetahuan Terdakwa NASRI SYAHRIR,S.H Bin SYAHRIR ODJA.
Bahwa selanjutnya pada saat pulang dari rumah Saksi PADLI, Saksi ASWAR Alias WAWAN HIKARI Bin ABDUL HAMID bertanya kepada Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN “BUNGKUSAN APA ITU YANG DIBAWA” dan Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN menjawab “TITIPANNYA PADLI”
Bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan Terdakwa NASRI SYAHRIR,S.H Bin SYAHRIR ODJA pada saat balik ke Pasangkayu diperjalanan diatas mobil, Terdakwa bertanya kepada Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN “Kenapa ada kantongan merah dan hitam dirumah PADLI” dan dijawab oleh Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN “Saya yang bawa karena permintaan PADLI” setelah itu Terdakwa NASRI SYAHRIR,S.H Bin SYAHRIR ODJA sampaikan kepada Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN “kenapa tidak menyampaikan ke saya kalau ada kantongan karena kalau saya tahu saya pasti tidak ikut ke Pangiang seandainya kamu sampaikan ada bungkusan untuk posko dirumah PADLI” kemudian Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN menjawab “itukan untuk posko di pangiang Pak Nas” setelah itu Terdakwa sampaikan ke Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN bahwa “ini suasana pilkada, jangan membawa bungkusan ke PADLI dan saya kesal karena kamu tidak bilang”
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut diatas, ditemukan fakta hukum bahwa bukan Terdakwa NASRI SYAHRIR,S.H Bin SYAHRIR ODJA yang memiliki niat dengan membeli barang-barang tersebut dan bukan Terdakwa NASRI SYAHRIR,S.H Bin SYAHRIR ODJA yang membagi bungkusan tersebut, akan tetapi hal tersebut merupakan inisiatif Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN tanpa perintah Terdakwa NASRI SYAHRIR,S.H Bin SYAHRIR ODJA, dan justru Terdakwa NASRI SYAHRIR,S.H Bin SYAHRIR ODJA kesal kepada Saksi HIKMAR S Alias HIKMAR Bin SIRAJUDIN.
Majelis Hakim Tinggi Yang Kami Muliakan,
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah kami uraikan secara jelas dan lengkap tersebut diatas, tibalah saatnya kami menyampaikan kesimpulan Kontra Memori Banding dan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan di Makassar agar memberikan putusan “Menolak Permohonan Banding Jaksa Penuntut Umum”.
Menimbang, bahw Jaksa Penuntut dalam kontra memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :
Bahwa Pertimbangan hukum Judex Fakti pada Putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu Nomor 146/Pid.Sus/2020/PN Pky tanggal 18 Desember 2020, merupakan pertimbangan hukum yang keliru, tidak lengkap dan tidak cukup (Onvoldoende Getmotiveerd), karena tidak mempertimbangkan secara keseluruhan fakta-fakta yang tertuang dari keterangan saksi-saksi dipersidangan;
Mengenai hal menyampingkan Sebagian keterangan para saksi dipersidangan adalah tidak benar, paktanya dalam pertimbangan hakim telah disampaikan secara jelas bahwa dari terdakwa merupakan sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Mamuju Utara Bersama-sama dengan saksi HIKMAR bin SIRAJUDDIN dan saksi ASWAR alias WAWAN HIKARI pergi ke dusun Baban Desa Pangiang Kec. Bambalamotu Kab. Pasangkayu tepatnya dirumah saksi FADLI alias ASENG menggunakan Kendaraan Toyota Avanza warna putih yang berlog pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu No. Urut 3 sesampai di Rumah saksi FADLI, saksi HIKMAR dan saksi ASWAR serta terdakwa turun dari mobil dan langsung kerumah FADLI alias ASENG tepatnya dibalai-balai yang ada diteras rumah saksi FADLI alias ASENG, kemudian setelah itu saksi HIKMAR menuju mobil dan mengambil kantongan warna merah (paket sembako) dan saksi HIKMAR menyimpannya dibali-balai tersebut, warga yang melihat seketika berduyun-duyun mendekati rumah FADLI alias ASENG kemudian saksi HERDIYANTI alias TITI, saksi HUSNA alias MAMA DILLAH, saksi MUSDALIPA alias MOMBO, saksi TASE binti ROTTENG, saksi DARMAYANTI alias DARMA dan masih ada warga yang lainnya dimana pada saat itu juga terdakwa membagikan paket sembako tersebut kepada warga dusun Baban Desa Pangiang Kec. Bambalamotu Kab. Pasangkayu dan Kalender tahun 2021 yang terdapat Foto ALI BAAL MASDAR (ABM) dan sticker Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu H. Yaumil Ambo Djiwa dan Hj. Dr. Herny S. sos. M.Si. dimana dalam sticker tersebut terdapat ajakan yang berbunyi “INGAT …. !!! HARI RABU 9 DESEMBER 2020 PILIH NOMOR 3 BAJU PUTIH JILBAB MERAH” dan pada saat menyerahkan sticker tersebut terdakwa menyuruh warga untuk menempelkan sticker tersebut dirumah masing-masing, setelah mendapatkan paket saksi HERDIYANTI alias TITI, saksi HUSNA alias MAMA DILLAH, saksi MUSDALIPA alias MOMBO, saksi TASE binti ROTTENG, saksi DARMAYANTI alias DARMA dan warga yang ada pulang kerumah masing-masing;
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu merupakan pertimbangan hukum yang tidak menerapkan hukum pembuktian sebagaimana mestinya;
Bahwa mengenai hal tersebut, didalam persidangan jaksa penuntut umum telah menghadirkan para saksi, ahli, bukti surat serta ahli dan dihadiri oleh terdakwa yang kesemuanya itu telah dilakukan pemeriksaan dan dilakukan pembuktian Bersama;
Oleh karena itu, dengan ini kami mohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan yang memeriksa dan mengadili ini menerima permohonan Kontra Memori Banding Jaksa Penuntut Umum dan menyatakan baterdakwa bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 187 A ayat (1) jo pasal 73 ayat (4) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menjadi Undang-Undang serta :
Menolak permohonan banding dari terdakwa NASRI SYAHRIR, SH Bin SYAHRIR ODJA;
Menerima permohonan banding Jaksa Penuntut Umum tanggal 21 Desember 2020;
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan berpendapat lain, Mohon memberi putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan rasa keadilan;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Tingkat Banding mempelajari, memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan saksama berkas perkara yakni berita acara persidangan beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri-Pasangkay Nomor 146/Pid.Sus/2020/PN Pky tanggal 18 Desember 2020, memori banding dari Jaksa Penuntut Umum dan memori banding dari Penasehat Hukum Terdakwa, serta kontra memori banding dari Penasehat Hukum Tredakwa dan kontra memori banding dari Penuntut Umum, Majelis Tingkat banding menilai dan berpendapat dengan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa sebagaimana dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap diri Terdakwa NASRI SYAHRIR Bin SYAHRIS ODJA didakwa melakukan perbuatan pidana pemilu melanggar pasal 187 A ayat (1) jo pasal 73 ayat (4) hurup c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati dan Walikota, Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota menjadi Undang-Undang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “ Setiap Orang “
Unsur “ Dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum “
Unsur “ Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, atau tidak memilih calon tertentu “. Sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat (4);
Menimbang, bahwa unsur yang terpenting dalam pasal 187 A ayat (1) jo pasal 73 ayat (4) adalah unsur “ Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu“;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Hikmar S. Alias Hikmar Bin Sirajuddin menerangkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Oktober 2020 saksi dihubungi oleh saksi Padli yang mengatakan ingin bertemu dengan Terdakwa dan saksi Padli meminta kepada Saksi untuk dibawakan kopi, gula dan kacang ijo, kemudian saksi membeli kopi, gula dan kajang ijo sesuai dengan pesanan dan memasukkan kedalam 3 (tiga) bungkus plastik warna merah guna persediaan konsumsi di rumah sakasi Padli yang merupakan posko pemenangan calaon Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu nomor 3, dan tidak benar Terdakwa memberikan bungkusan sembako warna merah kepada ibu yang menggunakan jilbab merah tetapi Terdakwa ingin memindahkan bungkusan warna merah karena itu ibu yang menggunakan jilbab merah ingin duduk di sebelah Terdakwa, lebih lanjut saksi menerangkan bahwa tujuan saksi mempertemukan Terdakwa dengan saksi Padli karena saksi Padli ingin bergabung dengan partai Gerindra serta tidak ada himbauan dari Partai Gerindra untuk berhati-hati dalam memberikan sembako ke posko pemenangan calon nomor 3 (lihat putusan Pengadilan Negeri halaman 6 dan 7;
Menimbang, bahwa demikian pula keterangan saksi Aswar Alias Wawan Hikari Bin Abdul Hamid menerangkan pada pokoknya bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Oktober 2020 saksi dijemput oleh saksi Hikmar S.Alias Hikmar Bin Sirajuddin bersama Terdakwa menggunakan mobil Avansa warna putih terdapat stiker calon Bupati/Wakil Bupati No.3, terus bertiga menuju kerumah saksi Padli Alias Aseng dan setelah tiba dirumah saksi Padli Alias Aseng ,saksi bersama Terdakwa turun dari mobil terus menuju balai-balai yang terdapat didepan rumah Padli Alias Aseng, sedangkan saksi Hikmar menurunkan 3 (tiga) bungkusan plastik dari bagasi tidak tahu isinya terus meletakkannya di balai-balai depan rumah saksi Padli Alias Aseng dan tidak benar Terdakwa memberikan bungkusan plastik warna merah kepada ibu yang menggunakan jilbab merah yang saksi tahu Terdakwa hanya memindahkan plastik merah agar ibu jilbab warnah merah dapat duduk disebelah Terdakwa (lihat putusan Pengadilan Negeri halaman 8) ;
Menimbang, bahwa juga keterangan saksi Padli Alias Aseng Bin Basri menerangkan pada pokoknya melihat saksi Hikmar mengambil 3 (tiga) bungkusan plastik merah meletakkannya di balai-balai ,isinya apa saksi tidak tahu karena saksi langsung mengajak Terdakwa dan saksi Hikmar dan saksi Aswar alias Wawan melakukan penempelan stiker calon Bupati/Wakil Bupati Nomor 3 dirumah yang ada disekitar rumah saksi karena rumah saksi dijadikan posko pemenangan calon Bupati/Wakil Bupati nomor 3 ;
Menimbang, bahwa keterangan saksi Herdiyanti Alias Titi Binti Tajrin menerangkan bahwa saksi yang mendatangi rumah saksi Padli bersama dengan Tase, Husna,Ariani, Mombo dan mama Ani karena melihat ada paket plasti warna merah diturunkan dari mobil Avansa warna putih, Terdakwa menyerahkan stiker pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Nomor 3(tiga) ,1 (satu) kalender tahun 2021 bergambar Ali Ball Masdar serta 1 (satu) bungkusan plastik warna merah dan mengatakan ini bantuan dari partai Gerindra, tidak ada ajakan dari Terdakwa kepada saksi untuk memilih pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Pasangkayu nomor 3 ;
Menimbang, bahwa keterangan saksi Tase Binti Rotteng menerangkan saksi tidak mengetahui tujuan Terdakwa memberikan paket, keterangan saksi Husna Alias Mama Dia Binti Aksa menerangkan saat pemberian paket tidak ada ajakan dari Terdakwa untuk memilih salah satu calon Bupati/Wakil Bupati Nomor urut 3,begitu pula keterangan saksi Rosdiana Alias Mama Anti Binti Pallime , menerangkan bahwa saksi tidak merasa terikat seteha menerima 1 (satu) bungkusan plastik warna merah ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi tersebut diatas jika dihubungkan satu sama lain dapat disimpulkan bahwa inisiatif datang keposko pemenangan Gerindra di depan rumah saksi Padli dan membeli 3 (tiga) bungkusan plastik merah yang berisi kopi, gula dan kacang ijo untuk dimasukkan kedalam plastik merah adalah saksi Hekmar S Alias Hikmar Bin Sirajuddin karena adanya keinginan dari saksi Padli ingin bertemu dengan Terdakwa karena ada keinginan masuk menjadi anggota partai Gerindra serta tidak ada pesan atau ajakan dari Terdakwa untuk memilih calon Bupati/Wakil Bupati Nomor urut 3 ;
Menimbang, bahwa tidak ada satupun saksi yang melihat langsung atau mendengar langsung Terdakwa mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan calon tertentu sehingga suara menjadi “ tidak sah “ sama sekali tidak ada lihat untuk itu;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim tingkat banding tidak sependapat dengan pertimbangan pengadilan tingkat pertama sebagaimana terurai dalam pertimbangan hukumnya dari halaman 24 sampai dengan halaman 27 pada putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Tingkat Banding menilai dan berpendapat Terdakwa tidak dapat dikategorikan atau dikwalipisir secara melawan hukum telah memberikan sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dari apa yang telah dipertimbangkan tersebut unsur kedua dan unsur ketiga tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam pasal 187 A pasal 187 A ayat (1) jo pasal 73 ayat (4) hurup c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati dan Walikota, Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota menjadi Undang-Undang tidak terpenuhi, maka Terdakwa Nasri Syahrir, SH Bin Syahrir Odja secara yuridis tidak dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum karena itu Terdakwa demi hukum harus dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut umum, maka memulihkan nama baik terdakwa dalam kemampuan, kedudukan ,harkat dan martabatnya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan maka biaya perkara dibebankan kepada Negara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan dengan pertimbangan diatas, maka Putusan Pengadilan Pasangkayu Nomor 146/Pid.Sus/2020/PN Pky tanggal 18 Desember 2020 harus dibatalkan dan Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri yang amarnya sebagaimana tersebut dibawah ini ;
Mengingat pasal 191 ayat (1) undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pinada, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun. 1983 tentang pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan ketentuan lain ;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu tanggal 18 Desember 2020 Nomor 146/Pid.Sus/2020/PN Pky. yang dimintkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI :
Menyatakan Terdakwa NASRI SYAHRIR, SH Bin SYAHRIR ODJA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) kaleng komel daging sapi kombinasi merk AJIB ;
1 (satu) lembar stiker pasangan calon Bupati Kabupaten Pasangkayu atas nama H.Yaumil Ambo Jiwa, SH dan calon Wakil Bupati Pasangkayu atas nama Dr.Hj.Herny, S.Sos,Msi Nomor urut 3 yang bertuliskan “ INGAT . . . Hari Rabu, 9 Desember 2020 PILIH NOMOR 3 BAJU PUTIH JILBAB MERAH “
1 (satu) bungkus tepung terigu merek Gatotkaca dengan berat 1 Kg ;
1 (satu) lembar Kalender tahun2021 yang terdapat foto Ali Ball Masdar (ABM) dan Logo Provinsi Sulaewsi Barat ;
1(satu) bungkus tepung terigu Merek Bungarasi Jawara dengan berat 1 kg ;
1 (satu) lembar kalender tahun 2021 yang terdapat foto Ali Ball Masdar (ABM) dan logo Provinsi Sulaewsi Barat ;
1 (satu) lembar stiker pasangan calon Bupati Kabupaten Pasangkayu atas nama H. Yaumil Ambo Djiwa, SH dan Calon Wakil Bupati Pasangkayu atas nama Dr.Hj Herny,S.Sos,M.Si Nomr urut 3 ;
1 (satu) bungkus tepung terigu merek Gatotkaca dengan berat 1 Kg ;
1 (satu) bungkus kacang hijau ;
1 (satu) bungkus kacang tanah ;
1 (satu) kaleng ikan merek Atan Sarden ;
1 (satu) buah kantong plastik warna merah ;
Dikembalikan kepada yang yang berhak ;
Biaya perkara dibebankan kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Tingkat Banding pada hari, RABU tanggal 13 Januari 2021 oleh kami NASARAUDDIN TAPPO, SH.MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, MAKKASAU, SH., MH., dan M U S T A R I, SH., masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 7 Januari 2021 Nomor 21/PID.SUS/2021/PT MKS ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ditingkat banding, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis, dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas dibantu oleh DAKRIS, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Makassar tanpa dihadiri oleh terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ;
HAKIM KETUA MAJELIS,
HAKIM-HAKIM ANGGOTA,
NASARUDDIN TAPPO, SH.,MH.,
MAKKASAU, SH., MH.,
M U S T A R I, SH.,
PANITERA PENGGANTI,
D A K R I S, SH.,